45/Pid.Sus/2023/PN Klt
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Klt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HENGKY FRANSISCUS MUNTE, S.H., M.H Terdakwa: AMINUDDIN ALS AMIN BIN AMRIDIN (ALM)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Aminuddin Als Amin Bin (Alm) Amridin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 35 (tiga puluh lima) jerigen ukuran kurang lebih 45 (empat puluh lima) liter; BBM Jenis Minyak Solar Subsidi kurang lebih 1.189,788 (seribu seratus delapan puluh sembilan koma tujuh ratus delapan puluh delapan) liter; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor45/Pid.Sus/2023/PN Klt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : AMINUDDIN ALS AMIN BIN (ALM) AMRIDIN
2. Tempat lahir : Tanjung Balai
3. Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun/16 Juni 1988
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Lintas Timur RT.04 Desa Sungai Badar
Kecamatan Batang Asam
Kabupaten Tanjung Jabung Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 31 Januari 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 April 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 April 2023 sampai dengan tanggal 4 Mei 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Mei 2023 sampai dengan tanggal 3 Juli 2023
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Klt tanggal 5 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Klt tanggal 5 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AMINUDDIN Als AMIN Bin AMRIDIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atauliquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendristribusiannya diberikan penugasan pemerintah”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam Dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa AMINUDDIN Als AMIN Bin AMRIDIN (Alm) selama 1 (satu) tahun dikurangi dengan massa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa segera ditahan dan denda sebesar sebesar 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (bulan) bulan kurungan
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
35 (tiga puluh lima) jerigen ukuran 5 Liter
BBM Jenis Minyak solar Subsidi +- 1.189,788 (seribu seratus delapan puluh sembilan koma tujuh ratus delapan puluh delapan) Liter
dirampas untuk Negara
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan ia memohon keringanan hukuman dikarenakan Terdakwa ialah kepala keluarga yang masih mempunyai anak yang masih kecil dan ia pun telah menyadari kesalahannya, menyesali, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya:
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya:
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-19/KTKAL/03/2023 tanggal 4 April 2023 sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa AMINUDDIN Als AMIN Bin AMRIDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Desa Sungai Badar RT.04 Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal mengadili dan memeriksa perkara ini, yaitu setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atauliquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendristribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada saat saksi DANIEL SILITONGA dan saksi ROBIN H. MANIHURUK (yang merupakan anggota Kepolisan Polres Tanjung Jabung Barat) mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat. Dan setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi DANIEL SILITONGA dan saksi ROBIN H. MANIHURUK segera ke lokasi tujuan sekitar pkl. 17.00WIB untuk melakukan pengecekan dan kemudian berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya di Desa Sungai Badar RT.04 Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat beserta barang bukti 35 (tiga puluh lima) buah jerigen berisikan BBM Jenis Solar dengan masing-masing jerigen berisi 33 liter dan jika ditotalin jumlah BBM Jenis Solar sebanyak 1155 (seribu seratus lima puluh lima) liter yang disimpan di sebuah ruang depan rumah terdakwa.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, BBM Jenis Solar sebanyak 1155 (seribu seratus lima puluh lima) liter yang disimpan di sebuah ruang depan rumah terdakwa tersebut diperoleh terdakwa dari daerah Selensen Provinsi Riau pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 12.00 WIB, dengan cara membeli dengan harga Rp. 7.100,- (tujuh ribu seratus rupiah)/ liternya dan hendak dijual kembali secara eceran kepada masyarakat didepan rumah terdakwa dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) s/d harga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah)/Liternya, jadi kisaran keuntungan yang diperoleh dari 1155 (seribu seratus lima puluh lima) liter jika habis terjual ialah sebesar Rp. 800.000,- s/d Rp. 900.000,-.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Diskoperindag Kab. Tannjung Jabung Barat tentang Penimbangan Barang Bukti Diduga Berupa Minyak No. 518/98/Diskoperindag.5/II/2023 pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 terhadap barang bukti BBM Jenis Solar yang disita dari terdakwa diperoleh hasil sebesar 1.189,80 (seribu seratus delapan puluh sembilan koma delapan puluh) liter.
Bahwa berdasarkan hasil Test Result Laporan Hasil Uji Laboratorium Kementerian ESDM R.I Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Balai Besar Pengujian Minyak Gas dan Bumi No. Seri : LHU/5.07.02.4.99/202300277 tanggal 21 Februari 2023 yang disahkan oleh Muh. Kurniawan selaku Manajer Teknis Kimia Analitik, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti BBM Jenis Solar yang disita dari terdakwa, dengan hasil kesimpulan MEMENUHI spesifikasi BBM Jenis Minyak Solar dengan campuran Biodiesel 30% (B-30) dengan bilangan Setana (CN) 48 sesuai SK Dirjen Migas No. 146.K/10/DJM/2020 Lampiran II Bagian A yang layak dipasarkan dalam negeri.
Bahwa berdasarkan pendapat ahli Rezna Pasa Revuludin, SH.,MH, mengatakan BBM Jenis Solar merupakan BBM yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendristribusiannya diberikan penugasan pemerintah berdasarkan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.Bahwa terdakwa mengakui tidak ada memiliki izin Pengangkutan dan/atau izin usaha Niaga, penyediaan dan pendistribusiannya tentang Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Unang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Daniel Silitonga Anak dari Mendiang H. Silitonga dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan bersama tim pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 di rumah Terdakwa yang berada di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa Terdakwa diamankan karena Saksi dan Tim melakukan patroli dan mendapati bahwa Terdakwa sedang melakukan pendistribusian BBM Jenis minyak solar;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, minyak BBM yang dibelinya diperjualbelikan kembali ialah minyak solar bersubsidi;
Bahwa Terdakwa mendapatkan minyak solar subsidi dari SPBU bensin Selensen Provinsi Riau;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis solar bersubsidi itu dengan harga Rp.7.100,00 (tujuh ribu seratus rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual BBM jenis solar tersebut seharga Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) s/d Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa pada saat mengamankan Terdakwa, BBM jenis solar yang ada dalam penguasaan Terdakwa ada 35 (tiga puluh lima) buah jerigen ukuran 33 (tiga puluh tiga) liter dan BBM Jenis Solar bersubsidi kurang lebih 1.155 (seribu seratus lima puluh lima) liter;
Bahwa harga solar bersubsidi ialah Rp.6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah), sedangkan Terdakwa membeli BBM jenis solar bersubsidi itu di pom bensin selensen dengan harga Rp.7.100,00 (tujuh ribu seratus rupiah), selisih Rp.300,00 (tiga ratus rupiah) dan itu diberikan kepada petugas pom bensin tersebut;
Bahwa alasan Terdakwa melakukan usaha itu untuk mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin apapun dalam jual beli minyak solar bersubsidi tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Robin H. Manihuruk Anak dari Mendiang S. Manihuruk dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan bersama tim pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 di rumah Terdakwa yang berada di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa Terdakwa diamankan karena Saksi dan Tim melakukan patroli dan mendapati bahwa Terdakwa sedang melakukan pendistribusian BBM Jenis minyak solar;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, minyak BBM yang dibelinya diperjualbelikan kembali ialah minyak solar bersubsidi;
Bahwa Terdakwa mendapatkan minyak solar subsidi dari pom bensin Selensen Provinsi Riau;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis solar bersubsidi itu dengan harga Rp.7.100,00 (tujuh ribu seratus rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual BBM jenis solar tersebut seharga Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) s/d Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa pada saat mengamankan Terdakwa, BBM jenis solar yang ada dalam penguasaan Terdakwa ada 35 (tiga puluh lima) buah jerigen ukuran 33 (tiga puluh tiga) liter dan BBM Jenis Solar bersubsidi kurang lebih 1.155 (seribu seratus lima puluh lima) liter;
Bahwa harga solar bersubsidi ialah Rp.6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah), sedangkan Terdakwa membeli BBM jenis solar bersubsidi itu di pom bensin selensen dengan harga Rp.7.100,00 (tujuh ribu seratus rupiah), selisih Rp.300,00 (tiga ratus rupiah) dan itu diberikan kepada petugas pom bensin tersebut;
Bahwa alasan Terdakwa melakukan usaha itu untuk mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin apapun dalam jual beli minyak solar bersubsidi tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Rezna Pasa Revuludin, S.H.,M.H., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja di BPH Migas sejak tahun 2008 sebagai PNS KESDM yang diperkkerjakan pada BPH Migas, saat ini bekerja dan diangkat selaku Analisis Hukum Ahli Muda Pada Pokja Hukum dan Humas Sekretariat BPMigas berdasarkan Keputusan Menteri Energi Dan sumber Daya Mineral Nomor:1270.K/KP.05/SJP/2022 tentang pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Analisis Hukum pada tanggal 27 Mei 2022;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 1 peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, bahan bakar minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi;
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 17 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 1 peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, yang dimaksud dengan Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerjadan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 17 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 1 peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, yang dimaksud dengan Kegiatan Usaha Ilir adalah kegiatan usah yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga;
Bahwa jenis bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendidtribusian dan harga jual ecerran bahan bakar minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan presiden nomor 117 tahun 2021 terdiri atas jenis BBM tertentu, jenis BBM Khusus dan jenis BBM umum, Adapun yang dimaksud dengan:
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minya\ bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel sebagai bahan bakar Iain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi (Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak);
Jenis BBM khusus Penugasan (JBKP) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi (Pasal 1 Angka 2);
Jenis BBM Umum (JBU) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), dan tidak diberikan subsidi (Pasal 1 Angka 3);
- Bahwa berdasarkan Pasal 23 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan GaS BMITII sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa:
Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Usaha Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dapat melakukan kegiatan usaha:
-Pengolahan;
-Pengangkutan;
-Penyimpanan; dan/atau
-Niaga;
Peizinan Berusaha yang telah dibenkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya ;
Permohonan Penzinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat;
Bahwa Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha yang memiliki izin usaha Niaga Umum (Wholesale) dan Niaga Terbatas (Trader) yang saat ini beredar di masyarakat berdasarkan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan Pemerintah diantaranya yaitu Avgas (aviation gasoline), Avtur aviation turbines, Bensin (gasoline, Minyak Solar (Gas Oil, Minyak Tanah\kerosene), Minyak diesel (diesel oil dan Minyak Bakar/fuel oil dan hasil olahan lainnya dengan Harga Jual eceran ditentukan oleh Pemerintah dan Badan Usaha (harga keekonomian);Bahwa Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presides Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bazar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud datam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (/ferosene) dan Minyak Solar (Gas Oil). Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM Jenis Bensin \GssoIine) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan dan untuk wilayah penugasan JBKP meliputi seluruh wilayah NKRI (Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistnbusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar f7inyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pasal 3 ayat (fi) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jula Eceran bahan bakar minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Persiden nomor 117 tahun 2021;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi, kegiatan usaha hulu dan kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 angka 2 dapat dilaksanakan oleh:
badan usaha milik negara;
badan Usaha Milik daerah;
koperasi, usaha kecil;
badan usaha swasta;
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (I) Peraturan Perrenntah no 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak & dan Gas Bumi. untuk rrerdapatkan Izin Usaha sebagarnana dimaksud dalam Pasal 13. Badan Usaha mergajutan permohonan kepada menteri dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis, paling sedikit memuat;
Nama penyelenggara;
Jenis usaha yang dajukan;
Kewajiban untuk rrematuhi penyelenggaraan pengusahaan;
Inforrnasi mengenai rencana dan syarat teknis berkaitan dengan kegiatan usaha usaha Berdasarkan penjelasan dari Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan Gas Bumi, Persyaratan dan pedoman pelaksaan Izin Usaha dlelapkan dalam suatu Keputusan menteri yang antara lain memuat:
Akte pendirian perusahaan dan perubahanya yang telah mendapat pengesahan instansi yang berwenang;
Profil perusahaan (company Profil) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP);
Surat tanda daftar perusahaan (TDP);
Surat keterangan domisili perusahaan;
Surat informasi sumber pendananan;
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup;
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana;
Bahwa Dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu maka pemberian Izin Usaha di bidang minyak dan gas Bumi didelegasikan kewenanganya kepada Kepala Badan kordinasi penanaman modal (BKPM) atas nama Menteri enargi dan Sumber Daya mineral (ESDM) dengan hak subtitusi. sebagamana ditetapkan dalam Pasal I1ayal (I) peraturan menteri ESDM No 40 tahun 2017 tentang pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi kepada kepala badan kordinasi penanaman modal; Lebih lanjut tata cara pengajuan izin usaha kegiatan Usaha minyak dan Gas Bumi diatur dalam peraturan menteri energi dan sumber daya mineral Nomor 29 tahun 2017 tentang perizinan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaiaman telah diubah melalui peraturan menteri energy dan sumber daya mineral nomor 52 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri energy dan sumber daya mineral Nomor 29 tahun 2017 tentang perizinan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi pada peraturan menteri ESDM Nomor 5 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energy dan sumer daya Mineral; Sehingga setiap badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha Hilir minyak dan gas bumi wajib wajib mengajukan izin usaha minyak dan gas bumi kepada kepala badan kordinasi penanaman modal (BKPM) yang mendapatkan pendelegasian untuk menerbitkan izin usaha atas nama menteri energy dan sumber daya mineral dengan memenuhi persyaratan teknis dan administrative yang diatur dalam peraturan menteri ESDM tersebut;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang di pasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standard an mutu yang ditetapkan oleh pemerintah;
Bahwa Berdasarkan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Pemeintah nomor 36 Tahun 20O4 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) bertanggung jawab atas standar dan mutu sampai ke tingkat penyalur. Berdasarkan Pasal 62 ayal (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan usaha hilir minyak dan Gas Bumi, Menteri menetapkan jenis, standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan yang berupa produk akhir (finished product) yang akan dipasarkan di dalam negeri;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Pemen ESDM Nomor 0048 Tahun 2005 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Serta Pengawasan Bahan Bakar minyak, Bahan Bakar Gas. Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan Yang Dipasartan di Dalam Negen, Direktur Jenderal menetaptan Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain. LPG, LNG dan Hasil Olahan yang dipasarkan dan/atau diedartan di dalam negeri.
Bahwa adapun untuk ketentuan standar dan mutu (spesifikasi) BBM Jenis Solar diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi No. 146.K/1 0/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri, diantaranya dengan parameter hasil.
Berat Jenis (Density) Sampel pada suhu 15:C miimum 815 Kg/m3 sampai maksimum 880 Kg/m3;
Distilasi 90% vol. penguapan Sampel pada suhu maksimum 3700C;
Flash Point (Titik Nyala) pada suhu minimum 52'C;
Sulfur Conten (Kandungan Sulfur) sebesar maksimum 0.2% m/m;
Angka Cetana Terhitung sebesar minimum 48;
Warna pada batasan angka maksimum 3;
Fame Content (Kandungan FAME) sebesar 30%;
Bahwa bahwa perbuatan pelaku a.n Aminuddin Als Amin Bin (Alm) Amridin yang membeli, menimbun BBM jenis solar subsidi dan menyimpannya di rumah, kemudian akan dipequalbelikan kembali kepada lain dengan harga tinggi untuk memperofeh keuntungan dan kegiatannya tersebut merupakan suatu rangkaian kegiatan yang termasuk dalam Kegiatan Usaha Niaga BBM yang wajib dilengkapi dengan Izin Berusaha dari Pemerintah. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Keqa, Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa. Sesuai ketentuan Pasal 12 huruf d PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa kegiatan usaha Niaga meliputi kegiatan pembelian. penjualan, ekspor, impor minyak Bumi, Bahan Bakar klinyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa;
Bahwa Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Dikarenakan objek dari perbuatan tersebut patut diduga merupakan BBM Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disubsidi oleh Pemerintah, maka atas perbuatan Aminuddin Als Amid Bin (Alm) Amridin tersebut dalam melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau niaga terhadap BBM Jenis Solar Bersubsidi yang didapatkan dengan cara men beli dan selensen Kabupaten lndragin Hilir Provinsi Riau seharga Rp. 7.100,- (tujuh ribu seratus rupiah) per liter untuk dikumpulkan di rumah sehingga terkumpul sejumlah 35 jerigen ukuran 45 liter dengan total solar subsidi sebanyak ± 1.189,788 Liter dan akan dijual kembali seharga Rp. 8.000,- s/d Rp 8.500,- per liter sehingga mendatangkan keuntungan atau margin dari kegiatannya tersebut dapat dikalegorikan sebagai perbuatan yang menyalahgunakan kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 menyebutkan bahwa harga Jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang berbunyi Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Denis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Terhadap Jenis BBM Tertentu yang disubsidi pemerintah tersebut, maka peruntukannya harus sesuai dengan lampiran dari Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dimana Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu hanya berlaku untuk konsumen pengguna berupa rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, pelayanan umum dengan titik serah pada Terminal BBM/Depot atau Penyalur (seperti SLENSEN, SPBB, APMS, SPBN, SPDN, PSPD) dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang ditugaskan BPH Migas selaku Badan Usaha Pelaksana Pendistribusian BBM Bersubsidi dan bukan untuk dijual kembali atau mendapatkan keuntungan dari kegiatan pengangkutan dan/atau niaga sehingga tidak berhak bagi Aminuddin Als Amin Bin (Alm) Amridin untuk mendapatkan Jenis BBM Tertentu tersebut selain untuk penggunaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam lampiran dari Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM;
Bahwa perbuatan Aminuddin Als Amin Bin (Alm) Amridin yang membeli bahan bakar minyak jenis Bio Solar (Bahan Bakar Minyak Tertentu) yang disubsidi oleh Pemerintah dengan maksud untuk dipequalbelikan kembali untuk mendapatkan Xeuntungan dengan tanpa hak diantaranya dengan tanpa dilengkapi dengan Izin Berusaha dari Pemerintah dan tidak mendapatkan penugasan dari BPH Migas, dikategorikan sebagai penyalahgunaan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga 8ahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dan atas perbuatan ini diancam dengan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keqa, berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjaia paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)";
Bahwa Berdasarkan penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri:
Bahwa terkait dengan perbedaan Bahan Bakar Minyak Non Subsidi dan Bahan Bakar Minyak Subsidi dapat saya jelaskan bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, perbedaan antara BBM bersubsidi dengan BBM non subsidi terletak pada jenis, standar dan mutu (spesifikasi) , harga, volume, dan konsumen tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah ddn diberikan subsidi oleh Pemenntah yang berasal dari APBN untuk menggantikan selisih antara harga dasar yang terdin atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin dengan harga jual eceran;
Bahwa sedangkan secara fisik atau kasat mata hampir tidak dapat dibedakan karena pada unJumnya tidak diberikan pewarna tertentu untuk mernbedakan antara jenis solar yang satu dengan yang lainnya;
Bahwa jenis BBM Tertentu dapat diperoleh dari Badan Usaha yang mendapatkan alokasi penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dari Badan Pengatur (BPH Migas) beserta penyalur-penyalurya;
Bahwa untuk BBM Non Subsidi dapat diperoleh dari Badan Usaha yang mempunr ai Izin Usaha Niaga BBM beserta Agen/Penyalur Badan Usaha tersebut. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan LPG untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rurnah tangga wajib menyalurkannya melalui penyalur yang ditunjuk Badan Usaha; Berdasarkan hasil test report sampel barang bu\ti yang dikeluarkan oleh laboratorium Badan Pelayanan Umum Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sebagaimana Surat/Test Report Nomor LHU/5. 07.02.4.99/202300184, diketahui bahwa Jenis Bahan Bakar Minyak tersebut berdasarkan parameter yang diuji telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) dari Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang dipasarkan di dalam negeri berdasarkan Keputusan Diqen Minyak dan Gas bumi No. 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarxan di Dalam Negeri;
Bahwa Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor J1/ Tahun 2021, Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (kerosene) dan Minyak Solar (Gas oiI). Berdasarkan Diktum Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2J8.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Harga Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di titik serah, untuk setiap litemya ditetapkan sebagai berikut:
Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp.6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
Bahwa terkait batasan untuk konsumen Pengguna Transportasi dalam melakukan pembelian bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah telah diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/K0M/2020 tentang Pengendatian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksdna Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang, yakni:
Kendaraan bernJotor perseorangan roda 4 (empat) paling banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan,
Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan;
Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan Diktum Keempat kputusan tersebut menyatakan dalam hal penyaluran Jenis BBM tertentu melebihi jumlah yang telah ditentukan, maka terhadap kebihan tersebut tidak dibayarkan subsidinya atau diperhitungkan sebagai JBU;
Bahwa Terhadap seseorang yang membeli BBM jenis solar yang bersubsidi pemerintah bukan untuk dipergunakan sesuai peruntukannya melainkan untuk dijual kembali akan diancam dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu No2 tahun 2022 tentang cipta kerja, berbunyi “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquified Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyakRp60.000.000,000,00 (enam puluh miliar rupiah)’. Kemudian, dalam penjeIasan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dalam hal penyelenggaraan kegiatan usaha niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum mencapai mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan, diberlakukan pengaturan penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu. Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya berlaku bagi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (wholesale) Bahan Bakar Minyak;
Bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha pemegang lzin Usaha Naga Umum (Wholesale) yang melaksanakan kegiatan Niaga jenis Bahan Bakar Minyak tertentu kepada pengguna transportasi, wajib membebankan kesempatan kepada penyalur yang ditunjuk Badan Usaha melalui seleksi. Penyalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta nasional yang terintegrasi dengan Badan Usaha berdasarkan perjanjian kerjasama;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistnbusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2021, menyatakan bahwa Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, BU-PIUNU yang ditetapkan oleh Badan Pengatur untuk melaksanakan penugasanwajb menunjuk Penyauryang menyediakan Sarana dan Fasilitas di wilayah penugasan. Untuk penugasan pada tahun 2023 - 2027, BPH Migas telah menugaskan PT PERTAMINA (Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dengan pendamping PT. AKR Corporindo Tbk. untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (BBM yang disubsidi Pemerintah) dan Jenis BBM Khusus Penugasan di seluruh wilayah NKRI berdasarkan:
Keputusan Kepala Badan Pengatur Hi!ir Minyak dan Gas Bumi Nomor 118/P3JBT/BPH MIGAS/K0M/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) cq. PT Pertamina Patra Niaga Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2023 Sampai Dengan Tahun 2027;
Keputusan kepada Badan Pengatur Hitir Minyak dan Gas Bumi Nomor 119/P3JBT/BPH M!GAS/K0M/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) cq. PT Pertamina Patra Niaga Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2023 Sampai Dengan Tahun 2027;
Keputusan Kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 72/P3JBT/BPH MIGAS/K0M/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Penugasan kepada PT AKR Corporindo Tbk. Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2023 Sampai Dengan 2027;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Surat yang terlampir dalam berkas perkara sebagai berikut:
Berita Acara Diskoperindag Kab. Tannjung Jabung Barat tentang Penimbangan Barang Bukti Diduga Berupa Minyak No. 518/98/Diskoperindag.5/II/2023 pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 terhadap barang bukti BBM Jenis Solar yang disita dari terdakwa diperoleh hasil sebesar 1.189,80 (seribu seratus delapan puluh sembilan koma delapan puluh) liter;
Hasil Test Result Laporan Hasil Uji Laboratorium Kementerian ESDM R.I Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Balai Besar Pengujian Minyak Gas dan Bumi No. Seri : LHU/5.07.02.4.99/202300277 tanggal 21 Februari 2023 yang disahkan oleh Muh. Kurniawan selaku Manajer Teknis Kimia Analitik, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti BBM Jenis Solar yang disita dari terdakwa, dengan hasil kesimpulan MEMENUHI spesifikasi BBM Jenis Minyak Solar dengan campuran Biodiesel 30% (B-30) dengan bilangan Setana (CN) 48 sesuai SK Dirjen Migas No. 146.K/10/DJM/2020 Lampiran II Bagian A yang layak dipasarkan dalam negeri;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi Daniel dan Saksi Robin pada tanggal 30 Januari 2023 di rumah Terdakwa yang beralamat di RT. 04 Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa Terdakwa ditangkap dikarenakan menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di rumahnya;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap di rumahnya, dalam rumahnya terdapat 35 (tiga puluh lima) jerigen, dengan masing-masing isi jerigen tersebut 33 (tiga puluh tiga) liter BBM jenis solar, sehingga total BBM jenis solar di rumah Terdakwa yaitu kurang lebih 1.155 (seribu seratus lima puluh lima) liter;
Bahwa BBM jenis solar tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membelinya di SPBU Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian petugas tersebut mengisi BBM jenis solar ke jerigen yang ia bawa, dengan masing-masing jerigen berisi 33 (tiga puluh tiga) liter BBM jenis solar;
Bahwa Terdakwa membeli BBM Solar bersubsidi tersebut seharga Rp.7.100,00 (tujuh ribu seratus rupiah) per liter, sedangkan harga normal BBM Solar ialah Rp.6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter, terdapat selisih Rp.300,00 (tiga ratus rupiah) per liter. Uang pembelian tersebut diberikan Terdakwa kepada petugas di kantor Pom Bensin Selensen tersebut, kemudian saat pengisian Terdakwa melihat petugas yang mengisi solar dalam jerigen memasukkan kode ke dalam mesin;
Bahwa Terdakwa terakhir membeli BBM jenis solar SPBU Selensen yaitu pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 12.00 WIB sebanyak 25 (dua puluh lima) jerigen masing-masing 33 (tiga puluh tiga) liter, sehingga total BBM jenis solar yang Terdakwa beli yaitu 825 (delapan ratus dua puluh lima) liter;
Bahwa nilai total transaksi Terdakwa di SPBU Selensen pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 tersebut seharga Rp.5.857.500,00 (lima juta delapan ratuss lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa tujuan Terdakwa membeli BBM jenis Solar bersubsidi di SPBU Selensen untuk dijual secara eceran dengan harga Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa keuntungan rata-rata yang didapat oleh Terdakwa sejumlah Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus rupiah) per bulan;
Bahwa Terdakwa menjual BBM jenis Solar eceran tersebut sudah sejak kurang lebih 6 (enam) atau 7 (tujuh) bulan;
Bahwa Terdakwa membeli BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU Selensen 10 (sepuluh) hari sekali, atau 2 (dua) minggu sekali;
Bahwa Terdakwa mempunyai usaha pisang goreng dan ia hanya menjual BBM jenis Solar;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menimbun atau menyimpan serta menjual BBM bersubsidi jenis solar;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
35 (tiga puluh lima) jerigen ukuran kurang lebih 45 (empat puluh lima) liter;
BBM Jenis Minyak Solar Subsidi kurang lebih 1.189,788 (seribu seratus delapan puluh sembilan koma tujuh ratus delapan puluh delapan) liter;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan Majelis Hakim dan Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan Para Saksi, dimana yang bersangkutan membenarkannya bahwa barang bukti tersebut benar ada hubungannya dengan perkara ini sehingga dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian;
Menimbang bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, surat dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi Daniel dan Saksi Robin pada tanggal 30 Januari 2023 di rumah Terdakwa yang beralamat di RT. 04 Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa ditemukan BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) buah jerigen ukuran 33 (tiga puluh tiga) liter dan BBM Jenis Solar bersubsidi kurang lebih 1.155 (seribu seratus lima puluh lima) liter;
Bahwa BBM jenis solar tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membelinya di SPBU Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian petugas tersebut mengisi BBM jenis solar ke jerigen yang ia bawa, dengan masing-masing jerigen berisi 33 (tiga puluh tiga) liter BBM jenis solar;
Bahwa Terdakwa membeli BBM Solar bersubsidi tersebut seharga Rp.7.100,00 (tujuh ribu seratus rupiah) per liter, sedangkan harga normal BBM Solar ialah Rp.6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter, terdapat selisih Rp.300,00 (tiga ratus rupiah) per liter. Uang pembelian tersebut diberikan Terdakwa kepada petugas di kantor Pom Bensin Selensen tersebut, kemudian saat pengisian Terdakwa melihat petugas yang mengisi solar dalam jerigen memasukkan kode ke dalam mesin;
Bahwa Terdakwa terakhir membeli BBM jenis solar SPBU Selensen yaitu pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 12.00 WIB sebanyak 25 (dua puluh lima) jerigen masing-masing 33 (tiga puluh tiga) liter, sehingga total BBM jenis solar yang Terdakwa beli yaitu 825 (delapan ratus dua puluh lima) liter;
Bahwa nilai total transaksi Terdakwa di SPBU Selensen pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 tersebut seharga Rp.5.857.500,00 (lima juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa tujuan Terdakwa membeli BBM jenis Solar bersubsidi di SPBU Selensen untuk dijual secara eceran dengan harga Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa tujuan Terdakwa membeli BBM jenis Solar bersubsidi di SPBU Selensen untuk dijual secara eceran dengan harga Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa keuntungan rata-rata yang didapat oleh Terdakwa sejumlah Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus rupiah) per bulan;
Bahwa Terdakwa menjual BBM jenis Solar eceran tersebut sudah sejak kurang lebih 6 (enam) atau 7 (tujuh) bulan;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan usaha menjual BBM jenis Solar eceran tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menimbun atau menyimpan serta menjual BBM bersubsidi jenis solar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang;
2. Yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 yaitu “setiap orang” Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah pelaku tindak pidana yang melanggar Undang-Undang ataupun peraturan hukum yang berlaku di masyarakat, yaitu subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam hal ini subjek hukum tersebut dapat berupa orang pribadi maupun badan hukum, yang melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara yang sedang diadili yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan seorang Terdakwa yang bernama Aminuddin Als Amin Bin (Alm) Amridin dan telah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Setelah Majelis Hakim mencermati sikap dan tingkah laku Terdakwa selama pemeriksaan di depan persidangan, Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohani, sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut pertimbangan Majelis Hakim, bahwa unsur ke-1 yaitu “setiap orang” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.2. Yang Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Dan/Atau Penyediaan Dan Pendistribusiannya Diberikan Penugasan Pemerintah;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-2 yaitu “Yang Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Dan/Atau Penyediaan Dan Pendistribusiannya Diberikan Penugasan Pemerintah” Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa unsur yang dimaksud di atas adalah bersifat alternatif Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Dan/Atau Penyediaan Dan Pendistribusiannya Diberikan Penugasan Pemerintah, sehingga apabila salah satu daripadanya telah terpenuhi, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan kembali;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan akan langsung mempertimbangkan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Niaga berdasarkan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ialah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/ atau impor Minyak Bumi dan/ atau hasil olahannya, termasuk niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak berdasarkan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ialah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan subsidi adalah bantuan, intensif atau komoditas dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat, yayasan atau komunitas tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan yaitu Terdakwa ditangkap oleh Saksi Daniel dan Saksi Robin pada tanggal 30 Januari 2023 di rumah Terdakwa yang beralamat di RT. 04 Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada saat penangkapan Terdakwa ditemukan Bahan Bakar Minyak (“BBM”) jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) buah jerigen ukuran 33 (tiga puluh tiga) liter dan BBM Jenis Solar bersubsidi kurang lebih 1.155 (seribu seratus lima puluh lima) liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan BBM jenis solar tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membelinya di SPBU Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian petugas tersebut mengisi BBM jenis solar ke jerigen yang ia bawa, dengan masing-masing jerigen berisi 33 (tiga puluh tiga) liter. Terdakwa membeli BBM Solar bersubsidi tersebut seharga Rp.7.100,00 (tujuh ribu seratus rupiah) per liter, sedangkan harga normal BBM Solar bersubsidi ialah Rp.6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter, terdapat selisih Rp.300,00 (tiga ratus rupiah) per liter. Uang pembelian tersebut diberikan Terdakwa kepada petugas di kantor Pom Bensin Selensen tersebut, kemudian saat pengisian Terdakwa melihat petugas yang mengisi solar dalam jerigen memasukkan kode ke dalam mesin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan Terdakwa terakhir membeli BBM jenis solar SPBU Selensen yaitu pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 12.00 WIB sebanyak 25 (dua puluh lima) jerigen masing-masing 33 (tiga puluh tiga) liter, sehingga total BBM jenis solar yang Terdakwa beli yaitu 825 (delapan ratus dua puluh lima) liter dengan nilai total transaksi sejumlah Rp.5.857.500,00 (lima juta delapan ratuss lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dan tujuan pembelian BBM Jenis Solar bersubsidi tersebut untuk dijual secara eceran dengan harga Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah), dengan nilai keuntungan rata-rata yang didapat oleh Terdakwa sejumlah Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus rupiah) per bulan, dan usaha tersebut telah dilakukan selama kurang lebih 6 (enam) atau 7 (tujuh) bulan. Keuntungan yang didapatkan Terdakwa tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menimbun atau menyimpan atau menjual BBM bersubsidi jenis solar, dan berdasarkan Berita Acara Diskoperindag Kab. Tannjung Jabung Barat tentang Penimbangan Barang Bukti Diduga Berupa Minyak No. 518/98/Diskoperindag.5/II/2023 pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 terhadap barang bukti BBM Jenis Solar yang disita dari terdakwa diperoleh hasil sebesar 1.189,80 (seribu seratus delapan puluh sembilan koma delapan puluh) liter, dan terhadap BBM Jenis Solar tersebut pun telah dilakuakan pengujian dengan hasil Test Result Laporan Hasil Uji Laboratorium Kementerian ESDM R.I Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Balai Besar Pengujian Minyak Gas dan Bumi No. Seri : LHU/5.07.02.4.99/202300277 tanggal 21 Februari 2023 yang disahkan oleh Muh. Kurniawan selaku Manajer Teknis Kimia Analitik, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti BBM Jenis Solar yang disita dari terdakwa, dengan hasil kesimpulan MEMENUHI spesifikasi BBM Jenis Minyak Solar dengan campuran Biodiesel 30% (B-30) dengan bilangan Setana (CN) 48 sesuai SK Dirjen Migas No. 146.K/10/DJM/2020 Lampiran II Bagian A yang layak dipasarkan dalam negeri.
Menimbang, bahwa terhadap jenis BBM jenis solar berdasarkan lampiran Peraturan Presidan No. 191 Tahun 2014 dapat dipergunakan untuk usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum bukan untuk dijual secara perorangan seperti yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah membeli BBM Solar yang besubsidi di SPBU Selensen, Provinsi Riau seharga Rp.7.100,00 (tujuh ribu serratus rupiah) yang kemudian dijual eceran di rumahnya seharga Rp.8.000,00 (delapan ribu rupah) sampai dengan Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan telah memenuhi unsur yang menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut pertimbangan Majelis Hakim, bahwa unsur ke-2 yaitu “yang menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang meyatakan ia memohon keringanan hukuman dikarenakan ia adalah tulang punggung keluarga yang masih mempunyai anak yang masih balita/kecil dan juga telah menyesali, mengakui, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, hal itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan sebagaimana tercantum dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa mengenai penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi ialah dampak dari kurangnya pengawasan dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Majelis Hakim berpandangan Terdakwa ialah ranting-ranting dari pohon kejahatan yang telah tersistematis, dimana dalam hal ini Terdakwa membeli BBM Solar bersubsidi dari SPBU Selensen, Provinsi Riau, yang merupakan SPBU Resmi, sedangkan dalam aturan sudah tertulis jelas peruntukannya bukan untuk dijual ke dalam jerigen-jerigen, pun dalam hal ini SPBU Selensen mendapatkan keuntungan Rp.300,00 (tiga ratus rupiah) per liter nya, namun sampai perkara ini selesai diperiksa belum ada penindaklanjutan terhadap SPBU Selensen tersebut. Majelis Hakim berpendapat apabila pohon kejahatan dalam hal ini pengurus SPBU Selensen tersebut belum ditindaklanjuti,ranting-ranting kejahatan tersebut walaupun dipotong sesekali, tetap bisa menghasilkan ranting-ranting kejahatan lagi, dan kejahatan ini akan tetap mengakar tanpa dapat diselesaikan dengan baik, dan tentunya berdampak kerugian kepada negara dan juga merugikan rakyat-rakyat kecil yang kehabisan solar padahal ia berhak mendapatkannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan PANCASILA dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam melainkan sebagai upaya pendidikan atau pengayoman, agar Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari, dan dilain pihak anggota masyarakat lainnya jangan sampai meniru atau mencontoh perbuatan yang sama (edukatif, korektif dan preventif) dan cukuplah adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap 35 (tiga puluh lima) jerigen ukuran kurang lebih 45 (empat puluh lima) liter, BBM Jenis Minyak Solar Subsidi kurang lebih 1.189,788 (seribu seratus delapan puluh sembilan koma tujuh ratus delapan puluh delapan) liter yang merupakan alat, hasil, dan digunakan untuk kejahatan yang masih memiliki nilai ekonomis, maka perlu untuk dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat di Tanjung Jabung Barat dan Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa bersifat kooperatif dan sopan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Aminuddin Als Amin Bin (Alm) Amridin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
35 (tiga puluh lima) jerigen ukuran kurang lebih 45 (empat puluh lima) liter;
BBM Jenis Minyak Solar Subsidi kurang lebih 1.189,788 (seribu seratus delapan puluh sembilan koma tujuh ratus delapan puluh delapan) liter;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, pada hari Jumat, tanggal 26 Mei 2023, oleh kami, Ira Octapiani, S.H., sebagai Hakim Ketua, Agnes Monica, S.H., dan Yeni Chrustine Debora, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Febri Dwi Saputra, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, serta dihadiri oleh Muhammad Nendri Adiyanto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
| Hakim-hakim Anggota | Hakim Ketua |
| AGNES MONICA, S.H. | IRA OCTAPIANI, S.H. |
| YENI CHRUSTINE DEBORA, S.H. | |
| Panitera Pengganti, | |
| FEBRI DWI SAPUTRA, S.H. | |