50/Pid.Sus/2023/PN Klt
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Klt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HENGKY FRANSISCUS MUNTE, S.H., M.H Terdakwa: MUARA SIREGAR BIN ABDUL MANAP SIREGAR
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muara Siregar Bin Abdul Manap Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax No. Polisi BH 8081 WN; 1 (satu) unit kunci mobil Daihatsu Grandmax No. Polisi BH 8081 WN; Dikembalikan kepada Adira Finance melalui Saksi Heriyansyah; 15 (lima belas) jerigen ukuran kurang lebih 45 (empat puluh lima liter); BBM jenis minyak solar subsidi ± 550,657 (lima ratus lima puluh koma enam ratus lima puluh tujuh) liter; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor50/Pid.Sus/2023/PN Klt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : MUARA SIREGAR BIN ABDUL
MANAP SIREGAR
2. Tempat lahir : Lubuk Mandarsah
3. Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun/21 Oktober 1998
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Sumber Arum RT.05 Desa Lubuk Mandarsah
Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 31 Januari 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 April 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 April 2023 sampai dengan tanggal 11 Mei 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juli 2023;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Klt tanggal 12 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Klt tanggal 31 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Klt tanggal 12 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa yaitu Terdakwa MUARA SIREGAR Bin ABDUL MANAP SIREGAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atauliquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendristribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang didakwakan oleh kami penuntut umum yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pegganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Unang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA MUARA SIREGAR Bin ABDUL MANAP SIREGAR dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 3 (TIGA) BULAN.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 15 (lima belas) jerigen ukuran liter
- BBM jenis minyak solar subsidi ± 550,657 (lima ratus lima puluh koma enam ratus lima puluh tujuh)
Dirampas untuk negara
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Granmax No. Polisi BH 8081 WN
- 1 (satu) unit kunci mobil Daihatsu Granmax No. Polisi BH 8081 WN
Dikembalikan kepada Adira Finance melalui saksi HERIANSYAH
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman, dan ia pun telah menyesali, mengakui, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-20/KTKAL/03/2023 tanggal 10 April 2023 sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Muara Siregar Bin Abdul Manap Siregar pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal mengadili dan memeriksa perkara ini, yaitu setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atauliquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendristribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada saat saksi DANIEL SILITONGA dan saksi ROBIN H. MANIHURUK (yang merupakan anggota Kepolisan Polres Tanjung Jabung Barat) mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat. Dan setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi DANIEL SILITONGA dan saksi ROBIN H. MANIHURUK segera ke lokasi tujuan sekitar pkl. 17.00WIB untuk melakukan pengecekan dan kemudian berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Pickup merk Daihatsu Grandmax warna putih Nomor Polisi BH 8081 WN bermuatan BBM jenis Solar sebanyak 15 (lima belas) buah jerigen dengan masing-masing jerigen berisi 40 liter dan jika ditotalin jumlah BBM Jenis Solar sebanyak 600 (enam ratus) liter.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, berawal pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi Aminullah Siregar Bin Kudiamin Siregar dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Pickup merk Daihatsu Grandmax warna putih Nomor Polisi BH 8081 WN berangkat dari Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi ke Daerah Slensen Provinsi Riau, membeli BBM jenis Solar sebanyak 15 (lima belas) buah jerigen dengan masing-masing jerigen berisi 40 liter dan jika ditotalin jumlah BBM Jenis Solar yang dibeli sebanyak 600 (enam ratus) liter. Dan pada saat hendak kembali pulang ke Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, dipertengahan jalan tepatnya di Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 18.20 WIB, mobil bermuatan BBM Jenis Solar yang dibawa oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Aminullah Siregar Bin Kudiamin Siregar di berhentikan oleh Petugas Kepolisian Tannjung Jabung Barat dan dilakukan pengamanan dikarenakan membawa BBM Subsidi Jenis Solar tanpa dilengkapi dengan Surat Perijinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, BBM Jenis Solar sebanyak 15 (lima belas) buah jerigen dengan masing-masing jerigen berisi 40 liter dan jika ditotalin jumlah BBM Jenis Solar yang dibeli sebanyak 600 (enam ratus) liter tersebut dibeli dengan modal Rp.4.260.000,- (empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yaitu dengan harga Rp. 7.100,- (tujuh ribu seratus rupiah)/ liternya dan hendak dijual kembali secara eceran kepada masyarakat didepan rumah terdakwa dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah)/Liter jika pembeli membeli diatas 5 Liter dan dijual dengan harga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah)/Liternya jika pembeli membeli dibawah 5 Liter, jadi kisaran keuntungan yang diperoleh dari 600 liter tersebut ialah sebesar Rp. Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Diskoperindag Kab. Tanjung Jabung Barat tentang Penimbangan Barang Bukti Diduga Berupa Minyak No. 518/98/Diskoperindag.5/II/2023 pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 terhadap barang bukti BBM Jenis Solar yang disita dari terdakwa diperoleh hasil sebesar 550,699 (lima ratus lima puluh komna enam ratus sembilan puluh sembilan) liter.
Bahwa berdasarkan hasil Test Result Laporan Hasil Uji Laboratorium Kementerian ESDM R.I Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Balai Besar Pengujian Minyak Gas dan Bumi No. Seri : LHU/5.07.02.4.99/202300277 tanggal 21 Februari 2023 yang disahkan oleh Muh. Kurniawan selaku Manajer Teknis Kimia Analitik, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti BBM Jenis Solar yang disita dari terdakwa, dengan hasil kesimpulan MEMENUHI spesifikasi BBM Jenis Minyak Solar dengan campuran Biodiesel 30% (B-30) dengan bilangan Setana (CN) 48 sesuai SK Dirjen Migas No. 146.K/10/DJM/2020 Lampiran II Bagian A yang layk dipasarkan dalam negeri.
Bahwa berdasarkan pendapat ahli Rezna Pasa Revuludin, SH.,MH, mengatakan BBM Jenis Solar merupakan BBM yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendristribusiannya diberikan penugasan pemerintah berdasarkan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.Bahwa terdakwa mengakui tidak ada memiliki izin Pengangkutan dan/atau izin usaha Niaga, penyediaan dan pendistribusiannya tentang Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Unang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Robin Manihuruk Anak dari Mendiang S.Manihuruk dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wib Saksi sedang melakukan patroli pencegahan tindak pidana illegal things bersama Tim di jalan Lintas Timur, lalu melintas 1 (satu) unit Daihatsu Granmax No.Pol BH 8081 WN yang dicurigai membawa sesuatu dan saat diberhentikan lalu Saksi menanyakan kepada pengemudi ialah Terdakwa dan satu orang temannya yang bernama Sdr. Aminullah Siregar, kemudian Saksi tanyakan sedang membawa apa lalu dijawab Terdakwa membawa BBM solar bersubsidi dan saat Saksi cek ternyata benar ada BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 15 (lima belas) jerigen yang 1 (satu) jerigen berisi 40 liter BBM solar bersubsidi sehingga total semua ± 600 Liter BBM solar bersubsidi ;
Bahwa Terdakwa saat itu sedang menuju arah Jambi dari Riau;
Bahwa Terdakwa membeli BBM bersubsidi tersebut dari SPBU Slensen Kabupaten Indragiri Hilir Riau;
Bahwa Saksi tidak ada menanyakan kenapa terdakwa bisa membeli BBM bersubsidi jenis solar tanpa barcode;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sebelum mengisi jerigen ada menyerahkan berupa selembar kupon kepada petugas SPBU tersebut;
Bahwa Terdakwa membeli dengan harga Rp7.100,00 (tujuh ribu seratus rupiah) perliter dari harga normal Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter;
Bahwa Saksi tidak mengetahui selisih Rp300,00 (tiga ratus rupiah) diberikan kepada siapa oleh Terdakwa;
Bahwa BBM bersubsidi tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa di daerah kabupaten Tebo;
Bahwa BBM bersubsidi tersebut setahu saksi tidak boleh diperjualbelikan;
Bahwa BBM bersubsidi tersebut dijual Terdakwa seharga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) perliter dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp900,00 (Sembilan ratus rupiah) perliternya;
Bahwa BBM bersubsidi tersebut di beli oleh masyarakat daerah Kabupaten Tebo;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Aminullah Siregar Bin Kudiamin Siregar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian Saksi dan Terdakwa dihadang oleh Saksi Robin dan beberapa anggota dari kepolisian terjadi pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wib WIB di Jalan Litas Timur RT.04 Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa Saksi sedang bersama Terdakwa saat kejadian pertemuan dengan anggota kepolisian tersebut;
Bahwa saat Saksi bersama Terdakwa sedang dijalan Litas Timur RT.04 Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat lalu kendaraan yang Saksi tumpangi bersama Terdakwa di berhentikan oleh Patroli Polisi, kemudian menanyakan sedang membawa apa? dijawab Terdakwa “membawa minyak solar bersubsidi” kemudian Saksi dan Terdakwa diamankan ke Polres Tanjung Jabung Barat;
Bahwa minyak solar tersebut diambil dari SPBU Slensen;
Bahwa Terdakwa mengajak Saksi untuk pergi ke SPBU Slensen pada malam harinya saat Saksi sedang ngopi bersama Terdakwa, kemudian besok paginya pukul 07.00 WIB Saksi dijemput kerumah Saksi oleh Terdakwa lalu berangkat ke SPBU Slensen dan sampai di SPBU Slensen pukul 14.30 WIB;
Bahwa yang mengisi BBM ke jerigen adalah petugas SPBU yang melangsir menggunakan gerobak mengisi sebanyak 3 (tiga) jerigen di pompa minyak SPBU tersebut sedangkan Saksi hanya menunggu di mobil saja;
Bahwa Terdakwa membayar melalui manajer di dalam SPBU Slensen tersebut;
Bahwa Saksi sudah 2 (dua) kali diajak Terdakwa dalam tahun yang sama dan ia tidak mendapat upah karena menemani Terdakwa hanya di ajak makan, minum dan dibelikan rokok saja;
Bahwa BBM Solat bersubsisdi tersebut untuk dijual kembali oleh Terdakwa dan Saksi tidak tahu dijual dimana dan berapa akan dijual per liternya;
Bahwa Mobil Daihatsu Granmax pengangkut BBM tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa ada memiliki usaha warung di rumahnya di Tebo;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Heriyansyah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan terkait 1 (satu) unit Daihatsu Granmax yang digunakan terdakwa untuk mengangkut BBM subsidi jenis solar;
Bahwa Saksi ialah karyawan Adira Finance yang melakukan pembiayaan terhadap mobil Grandmax tersebut;
Bahwa perjanjian pembiayaan Daihatsu Grandmax dengan Adira Finance, STNK, dan BPKB tersebut atas nama saudara Abdul Manap Siregar;
Bahwa BPKB mobil Daihatsu Granmax tersebut masih ada di dalam penguasaan Adira Finance, dikarenakan mobil tersebut belum lunas;
Bahwa jangka waktu pembiayaan mobil tersebut dimulai sejak Bulan Juli 2021 sampai dengan Juni 2025 atau sebanyak 48 (empat puluh delapan) kali angsuran;
Bahwa angsuran pembayaran mobil Daihatsu Grandmax telah menunggak sejak bulan Februari 2023 sampai dengan sekarang, sebelumnya pembayaran lancar;
Bahwa pada saat dilakukan survey terhadap Sdr. Abdul Manap Siregar sebagai orang yang akan mengajukan pembiayaan terhadap mobil tersebut, mobil tersebut digunakan untuk angkutan saja tanpa di sebutkan angkutan apa;
Bahwa sepengetahuan Saksi usaha Terdakwa dan orangtua Terdakwa adalah warung dan kelapa sawit;
Bahwa tindakan pihak yang melakukan pembiayaan apabila unit yang akan ditarik karena menunggak akibat tindak pidana dengan cara mengajukan permohonan pengambilan unit kepada pengadilan;
Bahwa angsuran perbulan terhadap mobil tersebut sejumlah Rp4.180.000,00 (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa jika mobil yang telah dilakukan oleh Adira Finance tersangkut pidana tetap dilakukan penagihan juga kepada nasabah yang bersangkutan;
Bahwa menurut Saksi pihak yang dirugikan adalah pihak pembiayaan Adira karena saat mobil selesai akad Pihak Adira langsung membayar cash kepada dealer mobil tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Surat yang terlampir dalam berkas perkara sebagai berikut:
Berita Acara Diskoperindag Kab. Tanjung Jabung Barat tentang Penimbangan Barang Bukti Diduga Berupa Minyak No. 518/98/Diskoperindag.5/II/2023 pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 terhadap barang bukti BBM Jenis Solar yang disita dari terdakwa diperoleh hasil sebesar 550,699 (lima ratus lima puluh komna enam ratus sembilan puluh sembilan) liter;
Hasil Test Result Laporan Hasil Uji Laboratorium Kementerian ESDM R.I Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Balai Besar Pengujian Minyak Gas dan Bumi No. Seri : LHU/5.07.02.4.99/202300277 tanggal 21 Februari 2023 yang disahkan oleh Muh. Kurniawan selaku Manajer Teknis Kimia Analitik, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti BBM Jenis Solar yang disita dari terdakwa, dengan hasil kesimpulan MEMENUHI spesifikasi BBM Jenis Minyak Solar dengan campuran Biodiesel 30% (B-30) dengan bilangan Setana (CN) 48 sesuai SK Dirjen Migas No. 146.K/10/DJM/2020 Lampiran II Bagian A yang layk dipasarkan dalam negeri;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi Robin dan anggota kepolisian pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 pukul 19.00 Wib di jalan Lintas Timur RT.04 Desa Sungai Badar, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat menuju Tebo (Jambi) dari arah Riau;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada Hari Senin tanggal 30 Januari 2023 pukul 19.00 Wib di jalan Lintas Timur RT.04 Desa Sungai Badar, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat menuju Tebo (Jambi) dari arah Riau;
Bahwa kronogi kejadian penangkapan tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 18.20 Wib, pada saat Terdakwa bersama Saksi Aminullah sedang melintas di Jalan lintas timur RT.04 Desa Sungai Badar Kecamatan Batang Asam kabupaten Tanjung Jabung Barat lalu diberhentikan oleh Patroli dari Kepolisisan Tanjng Jabung barat dan menanyakan apa yang Terdakwa bawa lalu Terdakwa menjawab “membawa BBM jenis solar bersubsidi” kemudian saya diamankan ke Polres Tanjung Jabung Barat;
Bahwa Terdakwa saat ditangkap bersama dengan Saksi Aminullah, Terdakwa mengajak Saksi Aminullah untuk pergi ke SPBU Slensen pada malam harinya, kemudian besok paginya pukul 07.00 WIB Saksi Aminullah dijemput kerumahnya oleh Terdakwa lalu berangkat ke SPBU Slensen dan sampai di SPBU Slensen pukul 14.30 WIB;
Bahwa Terdakwa mengangkut BBM bersubsisdi jenis solar ± 600 (enam ratus) liter di dalam 15 (lima belas) jerigen yang isinya perjerigen sebanyak 40 Liter menggunakan 1 (satu) unit Daihatsu Granmax Nopol BH 8081 WN;
Bahwa Terdakwa mengambil BBM bersubsidi tersebut dari SPBU Slensen Riau;
Bahwa Terdakwa mengambil BBM bersubsidi tersebut di SPBU Slensen Riau seharga Rp7.100,00 (tujuh ribu seratus rupiah) perliternya dari harga Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) perliternya, sehingga yang dibayarkan oleh Terdakwa kepada petugas sejumlah Rp.4.260.000,00 (empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), dengan keuntungan yang akan diperoleh apabila BBM bersubsisdi jenis solar ± 600 (enam ratus) liter laku terjual kurang lebih Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual kembali BBM bersubsidi tersebut seharga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) perliternya;
Bahwa Terdakwa menjual seharga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) perliter apabila ada yang membeli lebih dari 5 (lima) liter sedangkan harga Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) Terdakwa jual apabila ada yang membeli kurang dari 5 (lima) liter;
Bahwa Terdakwa membeli dengan uangnya sendiri;
Bahwa Terdakwa sudah 5-6 kali membeli BBM subsidi jenis solar tidak sesuai aturan;
Bahwa Terdakwa menjual BBM jenis solar tersebut kurang lebih 5 (lima) bulan;
Bahwa Terdakwa menjual kembali BBM tersebut di warung sekaligus rumahnya di kabupaten Tebo;
Bahwa biasanya BBM tersebut ± 2 (dua) mingguan paling cepat sudah habis Terdakwa jual;
Bahwa di daerah Terdakwa di Kabupaten Tebo pasaran perliter adalah seharga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) perliternya;
Bahwa Terdakwa membayar di dalam kantor SPBU Slensen kepada orang yang bernama Rahman, kemudian saat petugas SPBU Slensen mengisi solar bersubsidi menggunakan barcode;
Bahwa terhadap mobil 1 (satu) unit Daihatsu Granmax Nopol BH 8081 WN yang digunakan Terdakwa ialah milik ayah nya Sdr. Abdul Manap Siregar, dan statusnya masih dalam pembiayaan (leasing), dan biasanya digunakan untuk mengangkut kelapa sawit oleh keluarganya;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge):
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax No. Polisi BH 8081 WN;
1 (satu) unit kunci mobil Daihatsu Grandmax No. Polisi BH 8081 WN;
15 (lima belas) jerigen Ukuran kurang lebih 45 (empat puluh lima liter);
BBM Jenis Minyak Solar kurang lebih 550,657 (lima ratus lima puluh koma enam ratus lima puluh tujuh) liter;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan Majelis Hakim dan Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan Para Saksi, dimana yang bersangkutan membenarkannya bahwa barang bukti tersebut benar ada hubungannya dengan perkara ini sehingga dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian;
Menimbang bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, surat dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi Robin dan anggota kepolisian pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 pukul 19.00 Wib di jalan Lintas Timur RT.04 Desa Sungai Badar, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat menuju Tebo (Jambi) dari arah Riau;
Bahwa kronologi penangkapan tersebut yaitu pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wib Saksi Robin sedang melakukan patroli pencegahan tindak pidana illegal things bersama Tim di jalan Lintas Timur, lalu melintas 1 (satu) unit Daihatsu Grandmax No.Pol BH 8081 WN yang dicurigai membawa sesuatu dan saat diberhentikan lalu Saksi Robin menanyakan kepada pengemudi ialah Terdakwa dan satu orang temannya yang bernama Sdr. Aminullah Siregar, kemudian Saksi Robin tanyakan sedang membawa apa lalu dijawab Terdakwa membawa BBM solar bersubsidi dan saat Saksi Robin cek ternyata benar ada BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 15 (lima belas) jerigen yang 1 (satu) jerigen berisi 40 liter BBM solar bersubsidi sehingga total semua ± 600 (enam ratus) liter BBM solar bersubsidi;
Bahwa Terdakwa saat itu sedang menuju arah Jambi dari Riau;
Bahwa Terdakwa membeli BBM bersubsidi tersebut dari SPBU Slensen Kabupaten Indragiri Hilir Riau;
Bahwa Terdakwa mengangkut BBM bersubsisdi jenis solar ± 600 liter di dalam 15 (lima belas) jerigen yang isinya perjerigen sebanyak 40 Liter menggunakan 1 (satu) unit Daihatsu Granmax Nopol BH 8081 WN;
Bahwa Terdakwa mengambil BBM bersubsidi tersebut di SPBU Slensen Riau seharga Rp7.100,00 (tujuh ribu seratus rupiah) perliternya dari harga Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) perliternya, sehingga yang dibayarkan oleh Terdakwa kepada petugas sejumlah Rp.4.260.000,00 (empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), dengan keuntungan yang akan diperoleh apabila BBM bersubsisdi jenis solar ± 600 (enam ratus) liter laku terjual kurang lebih Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual kembali BBM bersubsidi tersebut seharga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) perliternya;
Bahwa Terdakwa menjual kembali BBM tersebut di warung sekaligus rumahnya di kabupaten Tebo;
Bahwa Terdakwa telah menjual BBM jenis solar tersebut kurang lebih 5 (lima) bulan;
Bahwa biasanya BBM tersebut ± 2 (dua) mingguan paling cepat sudah habis Terdakwa jual;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tersebut;
Bahwa terhadap mobil 1 (satu) unit Daihatsu Granmax Nopol BH 8081 WN yang digunakan Terdakwa ialah milik ayah nya Sdr. Abdul Manap Siregar, dan statusnya masih dalam pembiayaan (leasing) di Adira Finance;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Diskoperindag Kab. Tanjung Jabung Barat tentang Penimbangan Barang Bukti Diduga Berupa Minyak No. 518/98/Diskoperindag.5/II/2023 pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 terhadap barang bukti BBM Jenis Solar yang disita dari terdakwa diperoleh hasil sebesar 550,699 (lima ratus lima puluh komna enam ratus sembilan puluh sembilan) liter;
Bahwa berdasarkan Hasil Test Result Laporan Hasil Uji Laboratorium Kementerian ESDM R.I Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Balai Besar Pengujian Minyak Gas dan Bumi No. Seri : LHU/5.07.02.4.99/202300277 tanggal 21 Februari 2023 yang disahkan oleh Muh. Kurniawan selaku Manajer Teknis Kimia Analitik, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti BBM Jenis Solar yang disita dari terdakwa, dengan hasil kesimpulan MEMENUHI spesifikasi BBM Jenis Minyak Solar dengan campuran Biodiesel 30% (B-30) dengan bilangan Setana (CN) 48 sesuai SK Dirjen Migas No. 146.K/10/DJM/2020 Lampiran II Bagian A yang layk dipasarkan dalam negeri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang;
2. Yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 yaitu “setiap orang” Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah pelaku tindak pidana yang melanggar Undang-Undang ataupun peraturan hukum yang berlaku di masyarakat, yaitu subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam hal ini subjek hukum tersebut dapat berupa orang pribadi maupun badan hukum, yang melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara yang sedang diadili yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan seorang Terdakwa yang bernama Muara Siregar Bin Abdul Manap Siregar dan telah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Setelah Majelis Hakim mencermati sikap dan tingkah laku Terdakwa selama pemeriksaan di depan persidangan, Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohani, sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut pertimbangan Majelis Hakim, bahwa unsur ke-1 yaitu “setiap orang” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.2. Yang Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Dan/Atau Penyediaan Dan Pendistribusiannya Diberikan Penugasan Pemerintah;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-2 yaitu “Yang Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Dan/Atau Penyediaan Dan Pendistribusiannya Diberikan Penugasan Pemerintah” Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa unsur yang dimaksud di atas adalah bersifat alternatif Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Dan/Atau Penyediaan Dan Pendistribusiannya Diberikan Penugasan Pemerintah, sehingga apabila salah satu daripadanya telah terpenuhi, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan kembali;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan akan langsung mempertimbangkan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Niaga berdasarkan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ialah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/ atau impor Minyak Bumi dan/ atau hasil olahannya, termasuk niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak berdasarkan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ialah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan subsidi adalah bantuan, intensif atau komoditas dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat, yayasan atau komunitas tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan terungkap bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi Robin dan anggota kepolisian pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 pukul 19.00 Wib di jalan Lintas Timur RT.04 Desa Sungai Badar, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat menuju Tebo (Jambi) dari arah Riau. Kronologi penangkapan tersebut yaitu sekira pukul 17.00 Wib Saksi Robin sedang melakukan patroli pencegahan tindak pidana illegal things bersama Tim di jalan Lintas Timur, lalu melintas 1 (satu) unit Daihatsu Grandmax No.Pol BH 8081 WN yang dicurigai membawa sesuatu dan saat diberhentikan lalu Saksi Robin menanyakan kepada pengemudi ialah Terdakwa dan satu orang temannya yang bernama Sdr. Aminullah Siregar, kemudian Saksi Robin tanyakan sedang membawa apa lalu dijawab Terdakwa membawa BBM solar bersubsidi dan saat Saksi Robin cek ternyata benar ada BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 15 (lima belas) jerigen yang 1 (satu) jerigen berisi 40 liter BBM solar bersubsidi sehingga total semua ± 600 Liter BBM solar bersubsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan BBM jenis solar tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membelinya di SPBU Slensen, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian petugas tersebut mengisi BBM jenis solar ke jerigen yang ia bawa, 15 (lima belas) jerigen yang masing-masing jerigen berisi 40 (empat puluh) liter BBM solar bersubsidi sehingga total semua ± 600 (enam ratus) liter BBM solar bersubsidi. Terdakwa membeli BBM Solar bersubsidi tersebut seharga Rp.7.100,00 (tujuh ribu seratus rupiah) per liter, sedangkan harga normal BBM Solar bersubsidi ialah Rp.6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter, terdapat selisih Rp.300,00 (tiga ratus rupiah) per liter. Uang pembelian tersebut diberikan Terdakwa kepada petugas di kantor Pom Bensin Slensen tersebut, kemudian saat pengisian Terdakwa melihat petugas yang mengisi solar dalam jerigen memasukkan barcode ke dalam mesin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan Terdakwa membeli BBM jenis solar SPBU Slensen yaitu pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 sebanyak 15 (lima belas) jerigen yang masing-masing jerigen berisi 40 (empat puluh) liter BBM solar bersubsidi sehingga total semua ± 600 (enam ratus) liter dengan nilai total transaksi sejumlah Rp.4.260.000,00 (empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), dan tujuan pembelian BBM Jenis Solar bersubsidi tersebut untuk dijual secara eceran dengan harga Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah), dengan nilai keuntungan apabila BBM jenis solar tersebut laku terjual sejumlah Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), dan usaha tersebut telah dilakukan selama kurang lebih 5 (lima) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menimbun atau menyimpan atau menjual BBM bersubsidi jenis solar, dan berdasarkan Berita Acara Diskoperindag Kab. Tannjung Jabung Barat tentang Penimbangan Barang Bukti Diduga Berupa Minyak No. 518/98/Diskoperindag.5/II/2023 pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 terhadap barang bukti BBM Jenis Solar yang disita dari terdakwa diperoleh hasil sebesar 550,699 (lima ratus lima puluh komna enam ratus sembilan puluh sembilan) liter dengan Hasil Test Result Laporan Hasil Uji Laboratorium Kementerian ESDM R.I Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Balai Besar Pengujian Minyak Gas dan Bumi No. Seri : LHU/5.07.02.4.99/202300277 tanggal 21 Februari 2023 yang disahkan oleh Muh. Kurniawan selaku Manajer Teknis Kimia Analitik, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti BBM Jenis Solar yang disita dari terdakwa, dengan hasil kesimpulan MEMENUHI spesifikasi BBM Jenis Minyak Solar dengan campuran Biodiesel 30% (B-30) dengan bilangan Setana (CN) 48 sesuai SK Dirjen Migas No. 146.K/10/DJM/2020 Lampiran II Bagian A yang layk dipasarkan dalam negeri;
Menimbang, bahwa terhadap jenis BBM jenis solar berdasarkan lampiran Peraturan Presidan No. 191 Tahun 2014 dapat dipergunakan untuk usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum bukan untuk dijual secara perorangan seperti yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah membeli BBM Solar yang besubsidi di SPBU Slensen, Provinsi Riau seharga Rp.7.100,00 (tujuh ribu seratus rupiah) yang kemudian dijual eceran di rumahnya seharga Rp.8.000,00 (delapan ribu rupah) sampai dengan Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan telah memenuhi unsur yang menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut pertimbangan Majelis Hakim, bahwa unsur ke-2 yaitu “yang menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang meyatakan ia memohon keringanan hukuman dikarenakan ia telah menyesali, mengakui, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, hal itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan sebagaimana tercantum dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa mengenai penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi ialah dampak dari kurangnya pengawasan dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Majelis Hakim berpandangan Terdakwa ialah ranting-ranting dari pohon kejahatan yang telah tersistematis, dimana dalam hal ini Terdakwa membeli BBM Solar bersubsidi dari SPBU Slensen, Provinsi Riau, yang merupakan SPBU Resmi, sedangkan dalam aturan sudah tertulis jelas peruntukannya bukan untuk dijual ke dalam jerigen-jerigen, pun dalam hal ini SPBU Slensen mendapatkan keuntungan Rp.300,00 (tiga ratus rupiah) per liter nya, namun sampai perkara ini selesai diperiksa belum ada penindaklanjutan terhadap SPBU Slensen tersebut. Majelis Hakim berpendapat apabila pohon kejahatan dalam hal ini pengurus SPBU Slensen tersebut belum ditindaklanjuti, ranting-ranting kejahatan tersebut walaupun dipotong sesekali, tetap bisa menghasilkan ranting-ranting kejahatan lagi, dan kejahatan ini akan tetap mengakar tanpa dapat diselesaikan dengan baik, dan tentunya berdampak kerugian kepada negara dan juga merugikan rakyat-rakyat kecil yang kehabisan solar padahal ia berhak mendapatkannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan PANCASILA dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam melainkan sebagai upaya pendidikan atau pengayoman, agar Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari, dan dilain pihak anggota masyarakat lainnya jangan sampai meniru atau mencontoh perbuatan yang sama (edukatif, korektif dan preventif) dan cukuplah adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax No. Polisi BH 8081 WN, dan 1 (satu) unit kunci mobil Daihatsu Grandmax No. Polisi BH 8081 WN yang telah disita dari Terdakwa namun dalam fakta hukum di persidangan terungkap bahwa barang bukti tersebut masih dalam proses pembiayaan di Adira Finance sebagaimana tertulis dalam perjanjian pembiayaan dan dokumen pendukung sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, sehingga walaupun barang bukti tersebut digunakan dalam hal mengangkut BBM jenis solar bersubsidi atau digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, namun Majelis Hakim dalam hal ini mempertimbangkan asas keadilan perlu menetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Adira Finance melalui Saksi Heriyansyah;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 15 (lima belas) jerigen ukuran kurang lebih 45 (empat puluh lima liter), dan BBM Jenis Minyak Solar kurang lebih 550,657 (lima ratus lima puluh koma enam ratus lima puluh tujuh) liter yang merupakan alat, hasil, dan digunakan untuk kejahatan yang masih memiliki nilai ekonomis, maka perlu untuk dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap ancaman pemidanaan dari pasal yang terbukti pada perbuatan Terdakwa selain dijatuhi pidana juga dibebankan untuk membayar denda, yang apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan yang besarannya termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan masyarakat dan negara dalam hal pendistribusian BBM Jenis Solar yang bersubsidi dan juga berpotensi menimbulkan kelangkaan Bahan Bakar Minyak jenis solar;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa bersifat kooperatif dan sopan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muara Siregar Bin Abdul Manap Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax No. Polisi BH 8081 WN;
1 (satu) unit kunci mobil Daihatsu Grandmax No. Polisi BH 8081 WN;
Dikembalikan kepada Adira Finance melalui Saksi Heriyansyah;
15 (lima belas) jerigen ukuran kurang lebih 45 (empat puluh lima liter);
BBM jenis minyak solar subsidi ± 550,657 (lima ratus lima puluh koma enam ratus lima puluh tujuh) liter;
Dirampas untuk negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, pada hari Rabu, tanggal 7 Juni 2023, oleh kami, Ira Octapiani, S.H., sebagai Hakim Ketua, Agnes Monica, S.H., dan Yeni Chrustine Debora, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Febri Dwi Saputra, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, serta dihadiri oleh Muhammad Nendri Adiyanto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
| Hakim-hakim Anggota | Hakim Ketua |
| AGNES MONICA, S.H. | IRA OCTAPIANI, S.H. |
| YENI CHRUSTINE DEBORA, S.H. | |
| Panitera Pengganti, | |
| FEBRI DWI SAPUTRA, S.H. | |