253/Pid.Sus/2023/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 253/Pid.Sus/2023/PN Jmr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: BAMBANG ARIF SUSANTO, S.H. Terdakwa: SUGIONO Alias PAK VITA Bin NIDIN Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sugiono Alias Pak Vita Bin Nidin (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.194.229.360,00 (seratus sembilan puluh empat juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 3.990 (Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Tekka Bold (@20 batang) tidak dilekati pita cukai; 1.400 (Seribu Empat Ratus) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Hayati (@16 batang) tidak dilekati pita cukai; 598 (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Batman (@20 batang) tidak dilekati pita cukai; 130 (Seratus Tiga Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Express (@16 batang) tidak dilekati pita cukai; 680 (Enam Ratus Delapan Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Swiss (@16 batang) tidak dilekati pita cukai; 200 (Dua Ratus) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek N3 Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai; 110 (Seratus Sepuluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Milde (@20 batang) tidak dilekati pita cukai; 200 (Dua Ratus) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Loise (@20 batang) tidak dilekati pita cukai; 196 (Seratus Sembilan Puluh Enam) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Boshe Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai; 70 (Tujuh Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Suramadu (@20 batang) tidak dilekati pita cukai; 140 (Seratus Empat Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Aswad (@20 batang) tidak dilekati pita cukai; 1 (satu) buah telepon seluler merek Oppo model A5 Nomor IMEI 865413042582691 dan 865413042582683 beserta kartu SIM Nomor : 085338336492. Dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 253/Pid.Sus/2023/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : SUGIONO ALIAS PAK VITA BIN NIDIN ALM
2. Tempat lahir : Jember
3. Umur/Tanggal lahir : 48Tahun /1 Juli 1975
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Curah Lembu RT.003 RW.012 Desa
Plalangan Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 2 Maret 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Maret 2023 sampai dengan tanggal 22 Maret 2023
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan tanggal 1 Mei 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 April 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2023
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Mei 2023 sampai dengan tanggal 6 Juni 2023
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Juni 2023 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2023
Terdakwa menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 253/Pid.Sus/2023/PN Jmr tanggal 8 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 253/Pid.Sus/2023/PN Jmr tanggal 8 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUGIONO Alias PAK VITA Bin NIDIN (Alm) terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SUGIONO Alias PAK VITA Bin NIDIN (Alm) dengan Pidana Penjara selama 2 (Dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana Denda sejumlah Rp. 194.229.360,00 (seratus Sembilan puluh empat juta dua ratus dua puluh Sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 3.990 (Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Tekka Bold (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
- 1.400 (Seribu Empat Ratus) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Hayati (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
- 598 (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Batman (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
- 130 (Seratus Tiga Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Express (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
- 680 (Enam Ratus Delapan Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Swiss (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
- 200 (Dua Ratus) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek N3 Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
- 110 (Seratus Sepuluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Milde (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
- 200 (Dua Ratus) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Loise (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
- 196 (Seratus Sembilan Puluh Enam) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Boshe Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
- 70 (Tujuh Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Suramadu (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
- 140 (Seratus Empat Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Aswad (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
- 1 (satu) buah telepon seluler merek Oppo model A5 Nomor IMEI 865413042582691 dan 865413042582683 beserta kartu SIM Nomor : 085338336492.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDS-03/JMBER/04/2023 tanggal 8 Mei 2023 sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa SUGIONO Alias PAK VITA Bin NIDIN (Alm), pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 bertempat di gudang pabrik kerupuk di Dsn. Curah Lembu RT. 003 RW. 012 Ds. Plalangan Kec. Kalisat Kab. Jember atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jember yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari Saksi YONNY HARYONO, Saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS dan Saksi WIDIYANTO DWI NUGROHO beserta Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpanan, menyediakan untuk dijual dan memiliki Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai di Desa Plalangan Kec. Kalisat Kab. Jember yang dilakukan oleh Terdakwa SUGIONO Alias PAK VITA Bin NIDIN (Alm), kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 10.00 WIB para Saksi beserta tim melakukan pengecekan ke Desa Plalangan Kec. Kalisat Kab. Jember di sebuah bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai selanjutnya sekira jam 11.25 WIB para Saksi dan tim melihat Terdakwa SUGIONO Alias PAK VITA Bin NIDIN (Alm) memasuki area bangunan tersebut lalu para Saksi beserta tim memasuki bangunan tersebut dan ternyata benar para Saksi dan tim menemukan 8 (delapan) bungkus rokok merk “BATMAN” tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah yang berada di sekitar area luar bangunan yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa untuk Terdakwa jual selanjutnya para Saksi meminta kepada Terdakwa untuk membuka ruangan tempat Terdakwa menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah lainnya dan setelah Terdakwa membuka ruangan tempat penyimpanan, para Saksi beserta Tim masuk ke dalam ruangan tersebut dan menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah pada kemasan berbagai merek dengan rincian sebagai berikut:
| NO | MEREK | ISI | JUMLAH | KET | |
| PACK/ BUNGKUS | BATANG | ||||
| 1. | TEKKA BOLD | 20 | 3.990 | 79.800 | |
| 2. | HAYATI | 16 | 1.400 | 22.400 | |
| 3. | BATMAN | 20 | 598 | 11.960 | |
| 4. | EXPRESS | 16 | 130 | 2.080 | |
| 5. | SWISS | 16 | 680 | 10.880 | |
| 6. | N3 MILD | 20 | 200 | 4.000 | |
| 7. | MILDE (NEW ME) BOLD | 20 | 110 | 2.200 | |
| 8. | LOISE | 20 | 200 | 4.000 | |
| 9. | BOSHE MILD | 20 | 196 | 3.920 | |
| 10. | SURAMADU | 20 | 70 | 1.400 | |
| 11. | ASWAD | 20 | 140 | 2.800 | |
Bahwa Terdakwa dalam menjual atau menyediakan untuk dijual rokok merk: TEKKA BOLD, HAYATI, BATMAN, EXPRESS, SWISS, N3 MILD, MILDE (NEW ME) BOLD, LOISE, BOSHE MILD, SURAMADU dan ASWAD kepada pembeli rokok pada kenyataannya rokok tersebut tidak disertai dengan Tanda Pelunasan Cukai atau tidak disertai Pita Cukai yang dilekatkan pada kemasan sesuai dengan Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran rokok yang ditetapkan, yang diakui Terdakwa diperoleh dari sdr. DEDDI Als HAJI TEKKA (dalam penyelidikan) dengan cara Terdakwa menghubungi sdr. DEDDI Als HAJI TEKKA (dalam penyelidikan) melalui telepon pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira jam 11.23 WIB untuk memesan barang berupa rokok yang tanpa dilekati pita cukai yang akan dijual oleh Terdakwa dan diantarkan ke rumah Terdakwa pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 02.00 WIB selanjutnya berupa rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut Terdakwa simpan di dalam sebuah ruangan di gudang kerupuk tersebut hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember.
Bahwa berdasarkan penghitungan ahli ARIEF SENOADJI selaku Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi pada Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Timur II atas perbuatan Terdakwa SUGIONO Alias PAK VITA Bin NIDIN (Alm) mengakibatkan Negara mengalami kerugian dalam hal pendapatan pembayaran cukai, PPN Hasil Tembakau yang harus dibayar dan Pajak Rokok terhadap hasil tembakau yang sudah dikemas sejumlah Rp. 124.925.546,00 (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
♦ Hitungan Kerugian Pungutan Cukai Hasil Tembakau :
| NO | MEREK | JUMLAH (BATANG) | TARIF CUKAI PER BATANG | JUMLAH PUNGUTAN CUKAI (JUMLAH BATANG X TARIF CUKAI PER BATANG) |
| 1. | TEKKA BOLD | 79.800 | Rp. 669 | Rp. 53.386.200,00 |
| 2. | HAYATI | 22.400 | Rp. 669 | Rp. 14.985.600,00 |
| 3. | BATMAN | 11.960 | Rp. 669 | Rp. 8.001.240,00 |
| 4. | EXPRESS | 2.080 | Rp. 669 | Rp. 1.391.520,00 |
| 5. | SWISS | 10.880 | Rp. 669 | Rp. 7.278.720,00 |
| 6. | N3 MILD | 4.000 | Rp. 669 | Rp. 2.676.000,00 |
| 7. | MILDE (NEW ME) BOLD | 2.200 | Rp. 669 | Rp. 1.471.800,00 |
| 8. | LOISE | 4.000 | Rp. 669 | Rp. 2.676.000,00 |
| 9. | BOSHE MILD | 3.920 | Rp. 669 | Rp. 2.622.480,00 |
| 10. | SURAMADU | 1.400 | Rp. 669 | Rp. 936.600,00 |
| 11. | ASWAD | 2.800 | Rp. 669 | Rp. 1.873.200,00 |
| TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN CUKAI HASIL TEMBAKAU | Rp. 97.229.360,00 | |||
♦ Hitungan Kerugian Pungutan PPN Hasil Tembakau :
| NO | MEREK | JUMLAH (BUNGKUS) | TARIF PPN PER BUNGKUS | JUMLAH PUNGUTAN PPN (JUMLAH BUNGKUS X TARIF PPN PER BUNGKUS X 9,9%) |
| 1. | TEKKA BOLD | 3.990 | Rp. 25.100 | Rp. 9.914.751,00 |
| 2. | HAYATI | 1.400 | Rp. 20.080 | Rp. 2.783.088,00 |
| 3. | BATMAN | 598 | Rp. 25.100 | Rp. 1.485.970,00 |
| 4. | EXPRESS | 130 | Rp. 20.080 | Rp. 258.430,00 |
| 5. | SWISS | 680 | Rp. 25.100 | Rp. 1.351.786,00 |
| 6. | N3 MILD | 200 | Rp. 25.100 | Rp. 496.980,00 |
| 7. | MILDE (NEW ME) BOLD | 110 | Rp. 25.100 | Rp. 273.339,00 |
| 8. | LOISE | 200 | Rp. 25.100 | Rp. 496.980,00 |
| 9. | BOSHE MILD | 196 | Rp. 25.100 | Rp. 487.040,00 |
| 10. | SURAMADU | 70 | Rp. 25.100 | Rp. 173.943,00 |
| 11. | ASWAD | 140 | Rp. 25.100 | Rp. 347.886,00 |
| TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN PPN HASIL TEMBAKAU | Rp. 17. 896.250,00 | |||
♦ Hitungan Kerugian Pajak Rokok :
Hitungan Pajak Rokok terhutang = Pungutan Cukai x 10%
Maka Kerugian Pajak Rokok = Rp. 97.229.360,00 x 10% = Rp. 9.729.936,00
♦ Total Kerugian Negara :
Total Kerugian Negara yaitu dari hasil penghitungan = Pungutan Cukai + Pungutan PPN Hasil Tembakau + Pajak Rokok.
Maka Total Kerugian Negara yaitu :
| NO | NAMA | JUMLAH PUNGUTAN PPN (JUMLAH BUNGKUS X TARIF PPN PER BUNGKUS X 9,9%) |
| 1. | TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN CUKAI HASIL TEMBAKAU | Rp. 97.229.360,00 |
| 2. | TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN PPN HASIL TEMBAKAU | Rp. 17. 896.250,00 |
| 3. | PAJAK ROKOK | Rp. 9.729.936,00 |
| TOTAL KERUGIAN NEGARA | Rp. 124.925.546,00 (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) | |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUGIONO Alias PAK VITA Bin NIDIN (Alm), pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 bertempat di gudang pabrik kerupuk di Dsn. Curah Lembu RT. 003 RW. 012 Ds. Plalangan Kec. Kalisat Kab. Jember atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jember yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan, barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari Saksi YONNY HARYONO, Saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS dan Saksi WIDIYANTO DWI NUGROHO beserta Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpanan, menyediakan untuk dijual dan memiliki Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai di Desa Plalangan Kec. Kalisat Kab. Jember yang dilakukan oleh Terdakwa SUGIONO Alias PAK VITA Bin NIDIN (Alm), kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 10.00 WIB para Saksi beserta tim melakukan pengecekan ke Desa Plalangan Kec. Kalisat Kab. Jember di sebuah bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai selanjutnya sekira jam 11.25 WIB para Saksi dan tim melihat Terdakwa SUGIONO Alias PAK VITA Bin NIDIN (Alm) memasuki area bangunan tersebut lalu para Saksi beserta tim memasuki bangunan tersebut dan ternyata benar para Saksi dan tim menemukan 8 (delapan) bungkus rokok merk “BATMAN” tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah yang berada di sekitar area luar bangunan yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa untuk Terdakwa jual selanjutnya para Saksi meminta kepada Terdakwa untuk membuka ruangan tempat Terdakwa menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah lainnya dan setelah Terdakwa membuka ruangan tempat penyimpanan, para Saksi beserta Tim masuk ke dalam ruangan tersebut dan menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah pada kemasan berbagai merek dengan rincian sebagai berikut :
| NO | MEREK | ISI | JUMLAH | KET | |
| PACK/ BUNGKUS | BATANG | ||||
| 1. | TEKKA BOLD | 20 | 3.990 | 79.800 | |
| 2. | HAYATI | 16 | 1.400 | 22.400 | |
| 3. | BATMAN | 20 | 598 | 11.960 | |
| 4. | EXPRESS | 16 | 130 | 2.080 | |
| 5. | SWISS | 16 | 680 | 10.880 | |
| 6. | N3 MILD | 20 | 200 | 4.000 | |
| 7. | MILDE (NEW ME) BOLD | 20 | 110 | 2.200 | |
| 8. | LOISE | 20 | 200 | 4.000 | |
| 9. | BOSHE MILD | 20 | 196 | 3.920 | |
| 10. | SURAMADU | 20 | 70 | 1.400 | |
| 11. | ASWAD | 20 | 140 | 2.800 | |
Bahwa Terdakwa dalam menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan, barang berupa rokok merk: TEKKA BOLD, HAYATI, BATMAN, EXPRESS, SWISS, N3 MILD, MILDE (NEW ME) BOLD, LOISE, BOSHE MILD, SURAMADU dan ASWAD pada kenyataannya rokok tersebut tidak disertai dengan Tanda Pelunasan Cukai atau tidak disertai Pita Cukai yang dilekatkan pada kemasan sesuai dengan Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran rokok yang ditetapkan, yang diakui Terdakwa diperoleh dari sdr. DEDDI Als HAJI TEKKA (dalam penyelidikan) dengan cara Terdakwa menghubungi sdr. DEDDI Als HAJI TEKKA (dalam penyelidikan) melalui telepon pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira jam 11.23 WIB untuk memesan barang berupa rokok yang tanpa dilekati pita cukai yang akan dijual oleh Terdakwa dan diantarkan ke rumah Terdakwa pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 02.00 WIB selanjutnya berupa rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut Terdakwa simpan di dalam sebuah ruangan di gudang kerupuk tersebut hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember.
Bahwa berdasarkan penghitungan ahli ARIEF SENOADJI selaku Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi pada Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Timur II atas perbuatan Terdakwa SUGIONO Alias PAK VITA Bin NIDIN (Alm) mengakibatkan Negara mengalami kerugian dalam hal pendapatan pembayaran cukai, PPN Hasil Tembakau yang harus dibayar dan Pajak Rokok terhadap hasil tembakau yang sudah dikemas sejumlah Rp. 124.925.546,00 (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
♦ Hitungan Kerugian Pungutan Cukai Hasil Tembakau :
| NO | MEREK | JUMLAH (BATANG) | TARIF CUKAI PER BATANG | JUMLAH PUNGUTAN CUKAI (JUMLAH BATANG X TARIF C K I PER BATANG) |
| 1. | TEKKA BOLD | 79.800 | Rp. 669 | Rp. 53.386.200,00 |
| 2. | HAYATI | 22.400 | Rp. 669 | Rp. 14.985.600,00 |
| 3. | BATMAN | 11.960 | Rp. 669 | Rp. 8.001.240,00 |
| 4. | EXPRESS | 2.080 | Rp. 669 | Rp. 1.391.520,00 |
| 5. | SWISS | 10.880 | Rp. 669 | Rp. 7.278.720,00 |
| 6. | N3 MILD | 4.000 | Rp. 669 | Rp. 2.676.000,00 |
| 7. | MILDE (NEW ME) BOLD | 2.200 | Rp. 669 | Rp. 1.471.800,00 |
| 8. | LOISE | 4.000 | Rp. 669 | Rp. 2.676.000,00 |
| 9. | BOSHE MILD | 3.920 | Rp. 669 | Rp. 2.622.480,00 |
| 10. | SURAMADU | 1.400 | Rp. 669 | Rp. 936.600,00 |
| 11. | ASWAD | 2.800 | Rp. 669 | Rp. 1.873.200,00 |
| TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN CUKAI HASIL TEMBAKAU | Rp. 97.229.360,00 | |||
♦ Hitungan Kerugian Pungutan PPN Hasil Tembakau :
| NO | MEREK | JUMLAH (BUNGKUS) | TARIF PPN PER BUNGKUS | JUMLAH PUNGUTAN PPN (JUMLAH BUNGKUS X TARIF PPN PER BUNGKUS X 9,9%) |
| 1. | TEKKA BOLD | 3.990 | Rp. 25.100 | Rp. 9.914.751,00 |
| 2. | HAYATI | 1.400 | Rp. 20.080 | Rp. 2.783.088,00 |
| 3. | BATMAN | 598 | Rp. 25.100 | Rp. 1.485.970,00 |
| 4. | EXPRESS | 130 | Rp. 20.080 | Rp. 258.430,00 |
| 5. | SWISS | 680 | Rp. 25.100 | Rp. 1.351.786,00 |
| 6. | N3 MILD | 200 | Rp. 25.100 | Rp. 496.980,00 |
| 7. | MILDE (NEW ME) BOLD | 110 | Rp. 25.100 | Rp. 273.339,00 |
| 8. | LOISE | 200 | Rp. 25.100 | Rp. 496.980,00 |
| 9. | BOSHE MILD | 196 | Rp. 25.100 | Rp. 487.040,00 |
| 10. | SURAMADU | 70 | Rp. 25.100 | Rp. 173.943,00 |
| 11. | ASWAD | 140 | Rp. 25.100 | Rp. 347.886,00 |
| TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN PPN HASIL TEMBAKAU | Rp. 17. 896.250,00 | |||
♦ Hitungan Kerugian Pajak Rokok :
Hitungan Pajak Rokok terhutang = Pungutan Cukai x 10%
Maka Kerugian Pajak Rokok = Rp. 97.229.360,00 x 10% = Rp. 9.729.936,00
♦ Total Kerugian Negara :
Total Kerugian Negara yaitu dari hasil penghitungan = Pungutan Cukai + Pungutan PPN Hasil Tembakau + Pajak Rokok.
Maka Total Kerugian Negara yaitu :
| NO | NAMA | JUMLAH PUNGUTAN PPN (JUMLAH BUNGKUS X TARIF PPN PER BUNGKUS X 9,9%) |
| 1. | TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN CUKAI HASIL TEMBAKAU | Rp. 97.229.360,00 |
| 2. | TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN PPN HASIL TEMBAKAU | Rp. 17. 896.250,00 |
| 3. | PAJAK ROKOK | Rp. 9.729.936,00 |
| TOTAL KERUGIAN NEGARA | Rp. 124.925.546,00 (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) | |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi dihadapan persidangan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi YONNY HARYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan Saksi bersama tim telah melakukan penindakan terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pidana di bidang cukai yaitu memiliki, menyimpan dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yaitu berupa rokok berbagai merk;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 11.00 WIB bertempat di gudang pabrik kerupuk di Dusun Curah Lembu RT. 003 RW.012, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember;
Bahwa Saksi melakukan penindakan karena saya selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember;
Bahwa awalnya Saksi bersama tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyimpanan, menyediakan untuk dijual dan memiliki barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Desa Plalangan Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember yang disimpan oleh Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 10.00 WIB, Saksi beserta tim melakukan pengecekan ke Desa Plalangan Kec. Kalisat Kab. Jember di sebuah bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai selanjutnya sekira jam 11.25 WIB Saksi dan tim melihat Terdakwa memasuki area bangunan tersebut lalu saya beserta tim memasuki bangunan tersebut dan ternyata benar kami menemukan 8 (delapan) bungkus rokok merk “BATMAN” tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah yang berada di sekitar area luar bangunan yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa untuk Terdakwa jual selanjutnya kami meminta kepada Terdakwa untuk membuka ruangan tempat Terdakwa menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah lainnya dan setelah Terdakwa membuka ruangan tempat penyimpanan, kami masuk ke dalam ruangan tersebut dan menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah pada kemasan berbagai merek yaitu Tekka Bold, Hayati, Batman, Express, Swiss, N3 Mild, Milde, Loise, Boshe Mild, Suramadu dan Aswad;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penindakan yaitu:
3.990 (Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Tekka Bold (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
1.400 (Seribu Empat Ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Hayati (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
598 (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Batman (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
130 (Seratus Tiga Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Express (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
680 (Enam Ratus Delapan Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Swiss (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
200 (Dua Ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek N3 Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
110 (Seratus Sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Milde (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
200 (Dua Ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Loise (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
196 (Seratus Sembilan Puluh Enam) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Boshe Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
70 (Tujuh Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Suramadu (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
140 (Seratus Empat Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Aswad (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut tidak terdaftar, karena Saksi telah melakukan pengecekan pada aplikasi ExSIS terhadap barang berupa rokok berbagai merek yang ditemukan tersebut dan semua jenis rokok yang didapati tersebut tidak terdaftar;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa rokok berbagai merek tersebut adalah barang yang berhasil ditemukan didalam gudang kerupuk yang diakui Terdakwa adalah milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa rokok tersebut diperoleh dari Madura dengan cara membeli;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli dan menyimpan rokok berbagai merek adalah untuk dijual kepada warung-warung dan juga untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa total kerugian negara dari hasil penghitungan adalah Pungutan cukai + Pungutan PPN HT + Pajak Rokok = Rp. 97.299.360,00 + Rp. 17.896.250,00 + Rp. 9.729.936,00 = Rp. 124.925.546,00 (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi WIDIYANTO DWI NUGROHO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan Saksi bersama tim telah melakukan penindakan terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pidana di bidang cukai yaitu memiliki, menyimpan dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yaitu berupa rokok berbagai merk;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 11.00 WIB bertempat di gudang pabrik kerupuk di Dusun Curah Lembu RT. 003 RW.012, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember;
Bahwa Saksi melakukan penindakan karena saya selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember;
Bahwa awalnya Saksi bersama tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyimpanan, menyediakan untuk dijual dan memiliki barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Desa Plalangan Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember yang disimpan oleh Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 10.00 WIB, Saksi beserta tim melakukan pengecekan ke Desa Plalangan Kec. Kalisat Kab. Jember di sebuah bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai selanjutnya sekira jam 11.25 WIB Saksi dan tim melihat Terdakwa memasuki area bangunan tersebut lalu saya beserta tim memasuki bangunan tersebut dan ternyata benar kami menemukan 8 (delapan) bungkus rokok merk “BATMAN” tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah yang berada di sekitar area luar bangunan yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa untuk Terdakwa jual selanjutnya kami meminta kepada Terdakwa untuk membuka ruangan tempat Terdakwa menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah lainnya dan setelah Terdakwa membuka ruangan tempat penyimpanan, kami masuk ke dalam ruangan tersebut dan menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah pada kemasan berbagai merek yaitu Tekka Bold, Hayati, Batman, Express, Swiss, N3 Mild, Milde, Loise, Boshe Mild, Suramadu dan Aswad;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penindakan yaitu:
3.990 (Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Tekka Bold (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
1.400 (Seribu Empat Ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Hayati (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
598 (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Batman (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
130 (Seratus Tiga Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Express (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
680 (Enam Ratus Delapan Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Swiss (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
200 (Dua Ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek N3 Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
110 (Seratus Sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Milde (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
200 (Dua Ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Loise (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
196 (Seratus Sembilan Puluh Enam) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Boshe Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
70 (Tujuh Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Suramadu (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
140 (Seratus Empat Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Aswad (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut tidak terdaftar, karena Saksi telah melakukan pengecekan pada aplikasi ExSIS terhadap barang berupa rokok berbagai merek yang ditemukan tersebut dan semua jenis rokok yang didapati tersebut tidak terdaftar;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa rokok berbagai merek tersebut adalah barang yang berhasil ditemukan didalam gudang kerupuk yang diakui Terdakwa adalah milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa rokok tersebut diperoleh dari Madura dengan cara membeli;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli dan menyimpan rokok berbagai merek adalah untuk dijual kepada warung-warung dan juga untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa total kerugian negara dari hasil penghitungan adalah Pungutan cukai + Pungutan PPN HT + Pajak Rokok = Rp. 97.299.360,00 + Rp. 17.896.250,00 + Rp. 9.729.936,00 = Rp. 124.925.546,00 (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi KEVIN ADE KURNIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan Saksi bersama tim telah melakukan penindakan terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pidana di bidang cukai yaitu memiliki, menyimpan dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yaitu berupa rokok berbagai merk;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 11.00 WIB bertempat di gudang pabrik kerupuk di Dusun Curah Lembu RT. 003 RW.012, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember;
Bahwa Saksi melakukan penindakan karena saya selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember;
Bahwa awalnya Saksi bersama tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyimpanan, menyediakan untuk dijual dan memiliki barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Desa Plalangan Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember yang disimpan oleh Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 10.00 WIB, Saksi beserta tim melakukan pengecekan ke Desa Plalangan Kec. Kalisat Kab. Jember di sebuah bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai selanjutnya sekira jam 11.25 WIB Saksi dan tim melihat Terdakwa memasuki area bangunan tersebut lalu saya beserta tim memasuki bangunan tersebut dan ternyata benar kami menemukan 8 (delapan) bungkus rokok merk “BATMAN” tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah yang berada di sekitar area luar bangunan yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa untuk Terdakwa jual selanjutnya kami meminta kepada Terdakwa untuk membuka ruangan tempat Terdakwa menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah lainnya dan setelah Terdakwa membuka ruangan tempat penyimpanan, kami masuk ke dalam ruangan tersebut dan menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah pada kemasan berbagai merek yaitu Tekka Bold, Hayati, Batman, Express, Swiss, N3 Mild, Milde, Loise, Boshe Mild, Suramadu dan Aswad;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penindakan yaitu:
3.990 (Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Tekka Bold (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
1.400 (Seribu Empat Ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Hayati (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
598 (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Batman (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
130 (Seratus Tiga Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Express (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
680 (Enam Ratus Delapan Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Swiss (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
200 (Dua Ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek N3 Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
110 (Seratus Sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Milde (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
200 (Dua Ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Loise (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
196 (Seratus Sembilan Puluh Enam) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Boshe Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
70 (Tujuh Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Suramadu (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
140 (Seratus Empat Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Aswad (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut tidak terdaftar, karena Saksi telah melakukan pengecekan pada aplikasi ExSIS terhadap barang berupa rokok berbagai merek yang ditemukan tersebut dan semua jenis rokok yang didapati tersebut tidak terdaftar;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa rokok berbagai merek tersebut adalah barang yang berhasil ditemukan didalam gudang kerupuk yang diakui Terdakwa adalah milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa rokok tersebut diperoleh dari Madura dengan cara membeli;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli dan menyimpan rokok berbagai merek adalah untuk dijual kepada warung-warung dan juga untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa total kerugian negara dari hasil penghitungan adalah Pungutan cukai + Pungutan PPN HT + Pajak Rokok = Rp. 97.299.360,00 + Rp. 17.896.250,00 + Rp. 9.729.936,00 = Rp. 124.925.546,00 (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan Saksi bersama tim telah melakukan penindakan terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pidana di bidang cukai yaitu memiliki, menyimpan dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yaitu berupa rokok berbagai merk;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 11.00 WIB bertempat di gudang pabrik kerupuk di Dusun Curah Lembu RT. 003 RW.012, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember;
Bahwa Saksi melakukan penindakan karena saya selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember;
Bahwa awalnya Saksi bersama tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyimpanan, menyediakan untuk dijual dan memiliki barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Desa Plalangan Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember yang disimpan oleh Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 10.00 WIB, Saksi beserta tim melakukan pengecekan ke Desa Plalangan Kec. Kalisat Kab. Jember di sebuah bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai selanjutnya sekira jam 11.25 WIB Saksi dan tim melihat Terdakwa memasuki area bangunan tersebut lalu saya beserta tim memasuki bangunan tersebut dan ternyata benar kami menemukan 8 (delapan) bungkus rokok merk “BATMAN” tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah yang berada di sekitar area luar bangunan yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa untuk Terdakwa jual selanjutnya kami meminta kepada Terdakwa untuk membuka ruangan tempat Terdakwa menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah lainnya dan setelah Terdakwa membuka ruangan tempat penyimpanan, kami masuk ke dalam ruangan tersebut dan menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah pada kemasan berbagai merek yaitu Tekka Bold, Hayati, Batman, Express, Swiss, N3 Mild, Milde, Loise, Boshe Mild, Suramadu dan Aswad;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penindakan yaitu:
3.990 (Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Tekka Bold (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
1.400 (Seribu Empat Ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Hayati (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
598 (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Batman (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
130 (Seratus Tiga Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Express (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
680 (Enam Ratus Delapan Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Swiss (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
200 (Dua Ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek N3 Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
110 (Seratus Sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Milde (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
200 (Dua Ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Loise (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
196 (Seratus Sembilan Puluh Enam) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Boshe Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
70 (Tujuh Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Suramadu (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
140 (Seratus Empat Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Aswad (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut tidak terdaftar, karena Saksi telah melakukan pengecekan pada aplikasi ExSIS terhadap barang berupa rokok berbagai merek yang ditemukan tersebut dan semua jenis rokok yang didapati tersebut tidak terdaftar;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa rokok berbagai merek tersebut adalah barang yang berhasil ditemukan didalam gudang kerupuk yang diakui Terdakwa adalah milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa rokok tersebut diperoleh dari Madura dengan cara membeli;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli dan menyimpan rokok berbagai merek adalah untuk dijual kepada warung-warung dan juga untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa total kerugian negara dari hasil penghitungan adalah Pungutan cukai + Pungutan PPN HT + Pajak Rokok = Rp. 97.299.360,00 + Rp. 17.896.250,00 + Rp. 9.729.936,00 = Rp. 124.925.546,00 (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi HENDRI DWI PURNOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan Saksi sebagaimana dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan Saksi bersama tim telah melakukan penindakan terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pidana di bidang cukai yaitu memiliki, menyimpan dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yaitu berupa rokok berbagai merk;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 11.00 WIB bertempat di gudang pabrik kerupuk di Dusun Curah Lembu RT. 003 RW.012, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember;
Bahwa Saksi melakukan penindakan karena saya selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember;
Bahwa awalnya Saksi bersama tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyimpanan, menyediakan untuk dijual dan memiliki barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Desa Plalangan Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember yang disimpan oleh Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 10.00 WIB, Saksi beserta tim melakukan pengecekan ke Desa Plalangan Kec. Kalisat Kab. Jember di sebuah bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai selanjutnya sekira jam 11.25 WIB Saksi dan tim melihat Terdakwa memasuki area bangunan tersebut lalu saya beserta tim memasuki bangunan tersebut dan ternyata benar kami menemukan 8 (delapan) bungkus rokok merk “BATMAN” tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah yang berada di sekitar area luar bangunan yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa untuk Terdakwa jual selanjutnya kami meminta kepada Terdakwa untuk membuka ruangan tempat Terdakwa menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah lainnya dan setelah Terdakwa membuka ruangan tempat penyimpanan, kami masuk ke dalam ruangan tersebut dan menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah pada kemasan berbagai merek yaitu Tekka Bold, Hayati, Batman, Express, Swiss, N3 Mild, Milde, Loise, Boshe Mild, Suramadu dan Aswad;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penindakan yaitu:
3.990 (Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Tekka Bold (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
1.400 (Seribu Empat Ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Hayati (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
598 (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Batman (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
130 (Seratus Tiga Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Express (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
680 (Enam Ratus Delapan Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Swiss (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
200 (Dua Ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek N3 Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
110 (Seratus Sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Milde (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
200 (Dua Ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Loise (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
196 (Seratus Sembilan Puluh Enam) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Boshe Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
70 (Tujuh Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Suramadu (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
140 (Seratus Empat Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Aswad (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut tidak terdaftar, karena Saksi telah melakukan pengecekan pada aplikasi ExSIS terhadap barang berupa rokok berbagai merek yang ditemukan tersebut dan semua jenis rokok yang didapati tersebut tidak terdaftar;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa rokok berbagai merek tersebut adalah barang yang berhasil ditemukan didalam gudang kerupuk yang diakui Terdakwa adalah milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa rokok tersebut diperoleh dari Madura dengan cara membeli;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli dan menyimpan rokok berbagai merek adalah untuk dijual kepada warung-warung dan juga untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa total kerugian negara dari hasil penghitungan adalah Pungutan cukai + Pungutan PPN HT + Pajak Rokok = Rp. 97.299.360,00 + Rp. 17.896.250,00 + Rp. 9.729.936,00 = Rp. 124.925.546,00 (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli ARIEF SENOADJI, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan Ahli adalah sebagai Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi pada Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II.
Bahwa barang yang dikenakan Cukai sesuai pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai terhadap Barang Kena Cukai terdiri dari etil alcohol atau etanol, dengan tidak mengindahgkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya; minuman yang mengandung etil alcohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrasi yang mengandung etil alcohol; dan hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau, iris, dan hasil pemgolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Bahwa ahli menerangkan pengenaan cukai untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia sesuai dengan pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dinyatakan secara yuridis untuk barang kena cukai sehingga saat itulah terhadap barang tersebut dilakukan pengawasan. Yang dimaksud dengan “barang selesai dibuat” adalah saat proses saat proses pembuatan barang itu selesai dengan tujuan untuk dipakai.
Bahwa ahli menerangkan cara pelunasan cukai atas barang kena cukai sesuai pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dilaksanakan dengan cara pembayaran, pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
Bahwa ahli menerangkan olahan hasil tembakau berupa rokok yang telah dikemas dalam bungkus kertas dengan isi tertentu dan diberi merk atau label tertentu termasuk dalam definisi "dikemas dalam penjualan eceran".
Bahwa yang dimaksud dengan pita cukai berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007, bahwa yang dimaksud dengan "pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan adalah pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK. 04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan. Sementara itu yang dimaksud pita cukai dalam Peraturan Menteri ini adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
Bahwa AHLI menjelaskan pengeluaran barang kena cukai hasil tembakau dari pabrik wajib dikemas dalam penjualan eceran sesuai pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai diatur bahwa barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai harus dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.
Bahwa AHLI menjelaskan yang dimaksud dengan unsur dari pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 yang menyatakan "tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1)" adalah tidak dilekati dengan pita cukai yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai. Perwujudannya adalah pita cukai yang dilekatkan adalah pita cukai yang disediakan oleh Menteri c.q. Ditjen Bea dan Cukai, pita cukai yang sesuai dengan tarifnya, pita cukai yang bukan bekas pakai, pita cukai ASLI cetakan Perum Peruri dan lain-lain. Kemudian dikaitkan dengan seluruh barang bukti Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang sudah AHLI periksa maka atas barang bukti berupa :
Merek “TEKKA BOLD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 3.990 Bungkus @20 batang = 79.800 batang;
Merek “HAYATI” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 1.400 Bungkus @16 batang = 22.400 batang;
Merek “BATMAN” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 598 Bungkus @20 batang = 11.960 batang;
Merek “EXPRESS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 130 Bungkus @16 batang = 2.080 batang;
Merek “SWISS” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 680 Bungkus @16 batang = 10.880 batang;
Merek “N3 MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 200 Bungkus @20 batang = 4.000 batang;
Merek “MILDE” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 110 Bungkus @20 batang = 2.200 batang; Merek “LOISE” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 200 Bungkus @20 batang = 4.000 batang;
Merek “BOSHE MILD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 196 Bungkus @20 batang = 3.920 batang;
Merek “SURAMADU” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 70 Bungkus @20 batang = 1.400 batang;
Merek “ASWAD” jenis SKM tanpa dilekati Pita Cukai sebanyak 140 Bungkus @20 batang = 2.800 batang.
Yang semuanya rokok tersebut tidak dilekati pita cukai seharusnya dilekati pita cukai karena cara pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.
Bahwa AHLI menjelaskan berdasarkan barang bukti berupa Hasil Tembakau jenis Sigaret/rokok yang sudah AHLI periksa sebelumnya terdapat kerugian negara berupa pungutan cukai, PPN Hasil Tembakau yang seharusnya dibayar, dan Pajak Rokok dengan perhitungan bahwa pungutan cukai hasil tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tant cukai per-batang untuk Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris yaitu sebesar Rp. 669,00 (Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) per-batang.
Hitungan Pungutan Cukai hasil tembakau :
Jumlah batang merk “TEKKA BOLD” x tarif cukai = 79.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 53.386.200,00
Jumlah batang merk “HAYATI” x tarif cukai = 22.400 batang x Rp. 669,00 = Rp. 14.985.600,00
Jumlah batang merk “BATMAN” x tarif cukai = 11.960 batang x Rp. 669,00 = Rp. 8.001.240,00
Jumlah batang merk “EXPRESS” x tarif cukai = 2.080 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.391.520,00
Jumlah batang merk “SWISS” x tarif cukai = 10.880 batang x Rp. 669,00 = Rp. 7.278.720,00
Jumlah batang merk “N3 MILD” x tarif cukai = 4.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 2.676.000,00
Jumlah batang merk “MILDE” x tarif cukai = 2.200 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.471.800,00
Jumlah batang merk “LOISE” x tarif cukai = 4.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 2.676.000,00
Jumlah batang merk “BOSHE MILD” x tarif cukai = 3.920 batang x Rp. 669,00 = Rp. 2.622.480,00
Jumlah batang merk “SURAMADU” x tarif cukai = 1.400 batang x Rp. 669,00 = Rp. 936.600,00
Jumlah batang merk “ASWAD” x tarif cukai = 2.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.873.200,00
Total kerugian pungutan Cukai HT: Rp. 97.299.360,00
PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau didapati rokok merk sebagaimana diatas sebesar Rp. 20.080,- untuk rokok SKM isi 16, dan Rp. 25.100,- untuk rokok SKM isi 20 dengan rincian sebagai berikut:
Merek “TEKKA BOLD” : 3.990 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 9.914.751,00
Merek “HAYATI” : 1400 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp. 2.783.088,00
Merek “BATMAN” : 598 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 1.485.970,00
Merek “EXPRESS” : 130 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp. 258.430.00
Merek “SWISS” : 680 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp. 1.351.786,00
Merek “N3 MILD” : 200 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 496.980,00
Merek “MILDE” : 110 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 273.339,00
Merek “LOISE” : 200 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 496.980,00
Merek “BOSHE MILD” : 196 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 487.040,00
Merek “SURAMADU” : 70 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 173.943,00
Merek “ASWAD” : 140 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 347.886,00
Total kerugian pungutan PPN HT : Rp. 17.896.250,00
Pajak Rokok yang terhutang mengacu pada besaran tarif pajak rokok sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tanggal 15 September 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, yaitu sebesar 10% dikalikan dengan tarif cukai rokok. Hitungan pajak rokok yang terhutang adalah sebagai berikut : Pungutan Cukai x 10% = Rp. 97.299.360,00 x 10% = Rp. 9.729.936,00. Sehingga kerugian Pajak Rokok : Rp. 9.729.936,00.
Bahwa AHLI menjelaskan total kerugian negara dari hasil penghitungan AHLI tersebut adalah Pungutan cukai + Pungutan PPN HT + Pajak Rokok = Rp. 97.299.360,00 + Rp. 17.896.250,00 + Rp. 9.729.936,00 = Rp. 124.925.546,00 (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan surat sebagai berikut:
Laporan Pelaksanaan Tugas Pencacahan dan Perhitungan Kerugian Negara Nomor : BA-01/KBC.120502/CACAH/2023 tanggal 03 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangi oleh MUHAMMAD TAUFIGUR HUSAINI, ANGGUN RENDRA AVRIANSYAH, SAMSUL ARIFIN dan MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS, petugas Pencacahan pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keterangan Terdakwa sebagaimana dalam Berita Acara Penyidikan sudah benar;
Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Dusun Curah Lembu RT.003/RW.012 Desa Plalangan, Kec. Kalisat, Kab. Jember;
Bahwa Terdakwa mendapatkan rokok berbagai merk yang tidak dilekati dengan pita cukai dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi sdr. DEDDI Als HAJI TEKKA (dalam penyelidikan) melalui telepon pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira jam 11.23 WIB untuk memesan barang berupa rokok yang tanpa dilekati pita cukai yang akan Terdakwa jual, lalu rokok pesanan Terdakwa tersebut diantarkan ke rumah pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 02.00 WIB hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember;
Bahwa Terdakwa memesan rokok sebanyak 16 (enam belas) ball dengan harga sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per ball untuk merek ”Teka Bold”, ”Suramadu”, ”N3 Mild” dan ”Aswad”, untuk merek Swiss sejumlah Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per ball, merek ”Express” sejumlah Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per ball dan untuk merek ”Hayati”, ”Batman”, “Boshe Mild”, “New Me Bold” dan “Lois Mild” Terdakwa belum mengetahui harganya, karena merek terebut adalah rokok merek baru yang dibawa oleh Sdr. Deddi alias Haji Teka;
Bahwa Terdakwa menyimpan rokok berbagai merk sejumlah 16 (enam belas) ball tersebut di gudang kerupuk, yang mana gudang kerupuk tersebut milik pak Haji Yanto;
Bahwa Terdakwa menyimpan rokok berbagai merek tersebut tanpa sepengetahuan pemilik gudang kerupuk;
Bahwa sekira pukul 10.00 WIB, petugas Bea dan Cukai Jember mendatangi Terdakwa dan langsung menanyakan ”mana rokoknya”, kemudian Terdakwa langsung menjawab ”di dalam itu pak rokoknya” kemudian Terdakwa melihat seorang petugas memeriksa barang-barang yang telah Terdakwa bongkar lalu petugas memeriksa barang yang masih ada di dalam Gudang, memang rokok tersebut Terdakwa taruh di dalam gudang kerupuk untuk menghindari pantauan petugas dan setelah itu Terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan rokok tersebut lalu petugas mengangkut rokok tanpa pita cukai tersebut dan dibawa ke kantor Bea Cukai Jember;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penindakan yaitu:
3.990 (Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Tekka Bold (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
1.400 (Seribu Empat Ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Hayati (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
598 (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Batman (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
130 (Seratus Tiga Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Express (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
680 (Enam Ratus Delapan Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Swiss (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
200 (Dua Ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek N3 Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
110 (Seratus Sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Milde (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
200 (Dua Ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Loise (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
196 (Seratus Sembilan Puluh Enam) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Boshe Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
70 (Tujuh Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Suramadu (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
140 (Seratus Empat Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Aswad (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
Bahwa rokok berbagai merek tanpa pita cukai yang Terdakwa peroleh adalah untuk dijual kepada sales-sales yang memesan dan juga Terdakwa jual langsung kepada pembeli di Dusun Curah Lembu RT.003/RW 012 Desa Plalangan, Kec. Kalisat, Kab. Jember;
Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sampai Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) tiap 1 (satu) ballnya;
Bahwa Terdakwa telah menjual rokok yang tanpa dilekati dengan pita cukai sekitar 16 (enam belas) ball rokok tiap 2 (dua) minggu;
Bahwa Terdakwa menjual rokok tanpa dilekati pita cukai ini dengan menggunakan modal Terdakwa sendiri;
Bahwa sistem pengambilan rokok tanpa pita cukai dilakukan dengan membayar sebagian terlebih dahulu dan apabila rokok sudah habis terjual lalu Terdakwa membayar pelunasannya;
Bahwa membeli rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut karena harganya lebih murah dan dengan tujuan Terdakwa jual kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dihadapan persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
3.990 (Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Tekka Bold (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
1.400 (Seribu Empat Ratus) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Hayati (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
598 (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Batman (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
130 (Seratus Tiga Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Express (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
680 (Enam Ratus Delapan Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Swiss (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
200 (Dua Ratus) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek N3 Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
110 (Seratus Sepuluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Milde (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
200 (Dua Ratus) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Loise (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
196 (Seratus Sembilan Puluh Enam) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Boshe Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
70 (Tujuh Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Suramadu (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
140 (Seratus Empat Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Aswad (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
1 (satu) buah telepon seluler merek Oppo model A5 Nomor IMEI 865413042582691 dan 865413042582683 beserta kartu SIM Nomor : 085338336492;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Dusun Curah Lembu RT.003/RW.012 Desa Plalangan, Kec. Kalisat, Kab. Jember;
Bahwa berawal dari Saksi YONNY HARYONO, Saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS dan Saksi WIDIYANTO DWI NUGROHO beserta Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpanan, menyediakan untuk dijual dan memiliki Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai di Desa Plalangan Kec. Kalisat Kab. Jember yang dilakukan oleh Terdakwa SUGIONO Alias PAK VITA Bin NIDIN (Alm), kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 10.00 WIB para Saksi beserta tim melakukan pengecekan ke Desa Plalangan Kec. Kalisat Kab. Jember di sebuah bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai selanjutnya sekira jam 11.25 WIB para Saksi dan tim melihat Terdakwa SUGIONO Alias PAK VITA Bin NIDIN (Alm) memasuki area bangunan tersebut lalu para Saksi beserta tim memasuki bangunan tersebut dan ternyata benar para Saksi dan tim menemukan 8 (delapan) bungkus rokok merk “BATMAN” tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah yang berada di sekitar area luar bangunan yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa untuk Terdakwa jual selanjutnya para Saksi meminta kepada Terdakwa untuk membuka ruangan tempat Terdakwa menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah lainnya dan setelah Terdakwa membuka ruangan tempat penyimpanan, para Saksi beserta Tim masuk ke dalam ruangan tersebut dan menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah pada kemasan berbagai merek;
Bahwa Terdakwa mendapatkan rokok berbagai merk yang tidak dilekati dengan pita cukai dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi sdr. DEDDI Als HAJI TEKKA (dalam penyelidikan) melalui telepon pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira jam 11.23 WIB untuk memesan barang berupa rokok yang tanpa dilekati pita cukai yang akan Terdakwa jual, lalu rokok pesanan Terdakwa tersebut diantarkan ke rumah pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 02.00 WIB hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember;
Bahwa Terdakwa memesan rokok sebanyak 16 (enam belas) ball dengan harga sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per ball untuk merek ”Teka Bold”, ”Suramadu”, ”N3 Mild” dan ”Aswad”, untuk merek Swiss sejumlah Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per ball, merek ”Express” sejumlah Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per ball dan untuk merek ”Hayati”, ”Batman”, “Boshe Mild”, “New Me Bold” dan “Lois Mild” Terdakwa belum mengetahui harganya, karena merek terebut adalah rokok merek baru yang dibawa oleh Sdr. Deddi alias Haji Teka;
Bahwa Terdakwa menyimpan rokok berbagai merk sejumlah 16 (enam belas) ball tersebut di gudang kerupuk, yang mana gudang kerupuk tersebut milik pak Haji Yanto;
Bahwa Terdakwa menyimpan rokok berbagai merek tersebut tanpa sepengetahuan pemilik gudang kerupuk;
Bahwa sekira pukul 10.00 WIB, petugas Bea dan Cukai Jember mendatangi Terdakwa dan langsung menanyakan ”mana rokoknya”, kemudian Terdakwa langsung menjawab ”di dalam itu pak rokoknya” kemudian Terdakwa melihat seorang petugas memeriksa barang-barang yang telah Terdakwa bongkar lalu petugas memeriksa barang yang masih ada di dalam Gudang, memang rokok tersebut Terdakwa taruh di dalam gudang kerupuk untuk menghindari pantauan petugas dan setelah itu Terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan rokok tersebut lalu petugas mengangkut rokok tanpa pita cukai tersebut dan dibawa ke kantor Bea Cukai Jember;
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penindakan yaitu:
3.990 (Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Tekka Bold (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
1.400 (Seribu Empat Ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Hayati (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
598 (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Batman (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
130 (Seratus Tiga Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Express (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
680 (Enam Ratus Delapan Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Swiss (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
200 (Dua Ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek N3 Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
110 (Seratus Sepuluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Milde (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
200 (Dua Ratus) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Loise (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
196 (Seratus Sembilan Puluh Enam) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Boshe Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
70 (Tujuh Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Suramadu (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
140 (Seratus Empat Puluh) bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Aswad (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
Bahwa rokok berbagai merek tanpa pita cukai yang Terdakwa peroleh adalah untuk dijual kepada sales-sales yang memesan dan juga Terdakwa jual langsung kepada pembeli di Dusun Curah Lembu RT.003/RW 012 Desa Plalangan, Kec. Kalisat, Kab. Jember;
Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sampai Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) tiap 1 (satu) ballnya;
Bahwa Terdakwa telah menjual rokok yang tanpa dilekati dengan pita cukai sekitar 16 (enam belas) ball rokok tiap 2 (dua) minggu;
Bahwa Terdakwa menjual rokok tanpa dilekati pita cukai ini dengan menggunakan modal Terdakwa sendiri;
Bahwa sistem pengambilan rokok tanpa pita cukai dilakukan dengan membayar sebagian terlebih dahulu dan apabila rokok sudah habis terjual lalu Terdakwa membayar pelunasannya;
Bahwa Terdakwa membeli rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut karena harganya lebih murah dan dengan tujuan Terdakwa jual kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa AHLI menjelaskan berdasarkan barang bukti berupa Hasil Tembakau jenis Sigaret/rokok yang sudah AHLI periksa sebelumnya terdapat kerugian negara berupa pungutan cukai, PPN Hasil Tembakau yang seharusnya dibayar, dan Pajak Rokok dengan perhitungan bahwa pungutan cukai hasil tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tant cukai per-batang untuk Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris yaitu sebesar Rp. 669,00 (Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) per-batang.
Hitungan Pungutan Cukai hasil tembakau :
Jumlah batang merk “TEKKA BOLD” x tarif cukai = 79.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 53.386.200,00
Jumlah batang merk “HAYATI” x tarif cukai = 22.400 batang x Rp. 669,00 = Rp. 14.985.600,00
Jumlah batang merk “BATMAN” x tarif cukai = 11.960 batang x Rp. 669,00 = Rp. 8.001.240,00
Jumlah batang merk “EXPRESS” x tarif cukai = 2.080 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.391.520,00
Jumlah batang merk “SWISS” x tarif cukai = 10.880 batang x Rp. 669,00 = Rp. 7.278.720,00
Jumlah batang merk “N3 MILD” x tarif cukai = 4.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 2.676.000,00
Jumlah batang merk “MILDE” x tarif cukai = 2.200 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.471.800,00
Jumlah batang merk “LOISE” x tarif cukai = 4.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 2.676.000,00
Jumlah batang merk “BOSHE MILD” x tarif cukai = 3.920 batang x Rp. 669,00 = Rp. 2.622.480,00
Jumlah batang merk “SURAMADU” x tarif cukai = 1.400 batang x Rp. 669,00 = Rp. 936.600,00
Jumlah batang merk “ASWAD” x tarif cukai = 2.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.873.200,00
Total kerugian pungutan Cukai HT: Rp. 97.299.360,00
PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau didapati rokok merk sebagaimana diatas sebesar Rp. 20.080,- untuk rokok SKM isi 16, dan Rp. 25.100,- untuk rokok SKM isi 20 dengan rincian sebagai berikut:
Merek “TEKKA BOLD” : 3.990 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 9.914.751,00
Merek “HAYATI” : 1400 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp. 2.783.088,00
Merek “BATMAN” : 598 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 1.485.970,00
Merek “EXPRESS” : 130 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp. 258.430.00
Merek “SWISS” : 680 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp. 1.351.786,00
Merek “N3 MILD” : 200 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 496.980,00
Merek “MILDE” : 110 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 273.339,00
Merek “LOISE” : 200 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 496.980,00
Merek “BOSHE MILD” : 196 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 487.040,00
Merek “SURAMADU” : 70 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 173.943,00
Merek “ASWAD” : 140 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 347.886,00
Total kerugian pungutan PPN HT : Rp. 17.896.250,00
Pajak Rokok yang terhutang mengacu pada besaran tarif pajak rokok sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tanggal 15 September 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, yaitu sebesar 10% dikalikan dengan tarif cukai rokok. Hitungan pajak rokok yang terhutang adalah sebagai berikut : Pungutan Cukai x 10% = Rp. 97.299.360,00 x 10% = Rp. 9.729.936,00. Sehingga kerugian Pajak Rokok : Rp. 9.729.936,00.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa total kerugian negara dari hasil penghitungan adalah Pungutan cukai + Pungutan PPN HT + Pajak Rokok = Rp. 97.299.360,00 + Rp. 17.896.250,00 + Rp. 9.729.936,00 = Rp. 124.925.546,00 (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang“ adalah orang yang bertindak sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya secara hukum;
Menimbang, bahwa yang perlu diperhatikan dalam mengadili perkara pidana adalah selain Terdakwa yang diajukan mampu bertanggung jawab secara hukum, juga jangan sampai terjadi adanya kesalahan orang yang diajukan sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa di persidangan, dan setelah ditanya oleh Majelis Hakim Terdakwa mengaku bernama SUGIONO ALIAS PAK VITA BIN NIDIN (ALM) dengan identitas selengkapnya sesuai dengan identitas yang tercantum di dalam surat dakwaan. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan Para Saksi, yang menerangkan bahwa Terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah memang benar orang dengan identitas yang dimaksud dalam surat dakwaan. Dengan demikian dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum (Error in Persona);
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya adalah orang yang memiliki jasmani dan rohani yang sehat;
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama berlangsungnya pemeriksaan dipersidangan, ternyata Terdakwa memiliki jasmani dan rohani yang sehat. Oleh karena itu jika dipandang dari segi hukum, Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya apabila dakwaan Penuntut Umum terbukti nantinya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga secara
keseluruhan perbuatan dalam unsur ini yaitu menawarkan, menyerahkan,
menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas
untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda
pelunasan cukai lainnya tidak perlu dibuktikan salah satu diantaranya dan
dengan terbuktinya salah satu sub unsur sebagai salah satu perbuatan yang
dilarang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang- Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, yang dimaksud dengan “cukai”
adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang
mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, barang kena cukai terdiri dari :
etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
minuman yang mengandung etil alcohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Menimbang, bahwa Pasal 7 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (5)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, menetukan sebagai
berikut :
Cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi
pada saat pengeluaran Barang Kena Cukai dari Pabrik atau Tempat
Penyimpanan.Cukai atas Barang Kena Cukai yang diimpor dilunasi pada saat
Barang Kena Cukai diimpor untuk dipakai.Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dengan cara:
pembayaran; atau
pelekatan pita cukai.
Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai, cukai
dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai tidak
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Menimbang, bahwa Pasal 29 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai menentukan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/Pmk.04/2018 Tentang Pelunasan Cukai menentukan bahwa pelunasan cukai atas hasil tembakau dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa berawal dari Saksi YONNY HARYONO, Saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS dan Saksi WIDIYANTO DWI NUGROHO beserta Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpanan, menyediakan untuk dijual dan memiliki Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai di Desa Plalangan Kec. Kalisat Kab. Jember yang dilakukan oleh Terdakwa SUGIONO Alias PAK VITA Bin NIDIN (Alm), kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 10.00 WIB para Saksi beserta tim melakukan pengecekan ke Desa Plalangan Kec. Kalisat Kab. Jember di sebuah bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai selanjutnya sekira jam 11.25 WIB para Saksi dan tim melihat Terdakwa SUGIONO Alias PAK VITA Bin NIDIN (Alm) memasuki area bangunan tersebut lalu para Saksi beserta tim memasuki bangunan tersebut dan ternyata benar para Saksi dan tim menemukan 8 (delapan) bungkus rokok merk “BATMAN” tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah yang berada di sekitar area luar bangunan yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa untuk Terdakwa jual selanjutnya para Saksi meminta kepada Terdakwa untuk membuka ruangan tempat Terdakwa menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah lainnya dan setelah Terdakwa membuka ruangan tempat penyimpanan, para Saksi beserta Tim masuk ke dalam ruangan tersebut dan menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah pada kemasan berbagai merek;
Bahwa Terdakwa mendapatkan rokok berbagai merk yang tidak dilekati dengan pita cukai dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi sdr. DEDDI Als HAJI TEKKA (dalam penyelidikan) melalui telepon pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira jam 11.23 WIB untuk memesan barang berupa rokok yang tanpa dilekati pita cukai yang akan Terdakwa jual, lalu rokok pesanan Terdakwa tersebut diantarkan ke rumah pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 02.00 WIB hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember;
Bahwa Terdakwa memesan rokok sebanyak 16 (enam belas) ball dengan harga sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per ball untuk merek ”Teka Bold”, ”Suramadu”, ”N3 Mild” dan ”Aswad”, untuk merek Swiss sejumlah Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per ball, merek ”Express” sejumlah Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per ball dan untuk merek ”Hayati”, ”Batman”, “Boshe Mild”, “New Me Bold” dan “Lois Mild” Terdakwa belum mengetahui harganya, karena merek terebut adalah rokok merek baru yang dibawa oleh Sdr. Deddi alias Haji Teka;
Bahwa Terdakwa menyimpan rokok berbagai merk sejumlah 16 (enam belas) ball tersebut di gudang kerupuk, yang mana gudang kerupuk tersebut milik Pak Haji Yanto;
Bahwa Terdakwa menyimpan rokok berbagai merek tersebut tanpa sepengetahuan pemilik gudang kerupuk;
Bahwa sekira pukul 10.00 WIB, petugas Bea dan Cukai Jember mendatangi Terdakwa dan langsung menanyakan ”mana rokoknya”, kemudian Terdakwa langsung menjawab ”di dalam itu pak rokoknya” kemudian Terdakwa melihat seorang petugas memeriksa barang-barang yang telah Terdakwa bongkar lalu petugas memeriksa barang yang masih ada di dalam Gudang, memang rokok tersebut Terdakwa taruh di dalam gudang kerupuk untuk menghindari pantauan petugas dan setelah itu Terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan rokok tersebut lalu petugas mengangkut rokok tanpa pita cukai tersebut dan dibawa ke kantor Bea Cukai Jember;
Bahwa rokok berbagai merek tanpa pita cukai yang Terdakwa peroleh adalah untuk dijual kepada sales-sales yang memesan dan juga Terdakwa jual langsung kepada pembeli di Dusun Curah Lembu RT.003/RW 012 Desa Plalangan, Kec. Kalisat, Kab. Jember;
Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sampai Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) tiap 1 (satu) ballnya;
Bahwa Terdakwa membeli rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut karena harganya lebih murah dan dengan tujuan Terdakwa jual kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa AHLI menjelaskan berdasarkan barang bukti berupa Hasil Tembakau jenis Sigaret/rokok yang sudah AHLI periksa sebelumnya terdapat kerugian negara berupa pungutan cukai, PPN Hasil Tembakau yang seharusnya dibayar, dan Pajak Rokok dengan perhitungan bahwa pungutan cukai hasil tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tant cukai per-batang untuk Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris yaitu sebesar Rp. 669,00 (Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) per-batang.
Hitungan Pungutan Cukai hasil tembakau :
Jumlah batang merk “TEKKA BOLD” x tarif cukai = 79.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 53.386.200,00
Jumlah batang merk “HAYATI” x tarif cukai = 22.400 batang x Rp. 669,00 = Rp. 14.985.600,00
Jumlah batang merk “BATMAN” x tarif cukai = 11.960 batang x Rp. 669,00 = Rp. 8.001.240,00
Jumlah batang merk “EXPRESS” x tarif cukai = 2.080 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.391.520,00
Jumlah batang merk “SWISS” x tarif cukai = 10.880 batang x Rp. 669,00 = Rp. 7.278.720,00
Jumlah batang merk “N3 MILD” x tarif cukai = 4.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 2.676.000,00
Jumlah batang merk “MILDE” x tarif cukai = 2.200 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.471.800,00
Jumlah batang merk “LOISE” x tarif cukai = 4.000 batang x Rp. 669,00 = Rp. 2.676.000,00
Jumlah batang merk “BOSHE MILD” x tarif cukai = 3.920 batang x Rp. 669,00 = Rp. 2.622.480,00
Jumlah batang merk “SURAMADU” x tarif cukai = 1.400 batang x Rp. 669,00 = Rp. 936.600,00
Jumlah batang merk “ASWAD” x tarif cukai = 2.800 batang x Rp. 669,00 = Rp. 1.873.200,00
Total kerugian pungutan Cukai HT: Rp. 97.299.360,00
PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau didapati rokok merk sebagaimana diatas sebesar Rp. 20.080,- untuk rokok SKM isi 16, dan Rp. 25.100,- untuk rokok SKM isi 20 dengan rincian sebagai berikut:
Merek “TEKKA BOLD” : 3.990 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 9.914.751,00
Merek “HAYATI” : 1400 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp. 2.783.088,00
Merek “BATMAN” : 598 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 1.485.970,00
Merek “EXPRESS” : 130 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp. 258.430.00
Merek “SWISS” : 680 bungkus x Rp 20.080,00 x 9,9% = Rp. 1.351.786,00
Merek “N3 MILD” : 200 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 496.980,00
Merek “MILDE” : 110 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 273.339,00
Merek “LOISE” : 200 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 496.980,00
Merek “BOSHE MILD” : 196 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 487.040,00
Merek “SURAMADU” : 70 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 173.943,00
Merek “ASWAD” : 140 bungkus x Rp 25.100,00 x 9,9% = Rp. 347.886,00
Total kerugian pungutan PPN HT : Rp. 17.896.250,00
Pajak Rokok yang terhutang mengacu pada besaran tarif pajak rokok sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tanggal 15 September 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, yaitu sebesar 10% dikalikan dengan tarif cukai rokok. Hitungan pajak rokok yang terhutang adalah sebagai berikut : Pungutan Cukai x 10% = Rp. 97.299.360,00 x 10% = Rp. 9.729.936,00. Sehingga kerugian Pajak Rokok : Rp. 9.729.936,00.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa total kerugian negara dari hasil penghitungan adalah Pungutan cukai + Pungutan PPN HT + Pajak Rokok = Rp.97.299.360,00 + Rp. 17.896.250,00 + Rp. 9.729.936,00 = Rp. 124.925.546,00 (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan ttersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim Terdakwa awalnya Terdakwa menghubungi sdr. DEDDI Als HAJI TEKKA (dalam penyelidikan) melalui telepon pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira jam 11.23 WIB untuk memesan barang berupa rokok yang tanpa dilekati pita cukai yang akan Terdakwa jual, lalu rokok pesanan Terdakwa tersebut diantarkan ke rumah Terdakwa pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira jam 02.00 WIB, sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa termasuk ke dalam kategori menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1), sehingga unsur ke-2 ini telah terpenuhi secara sah dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 54 Undang-undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 Tentang Cukai mengatur mengenai sanksi pidana penjara dan
pidana denda, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan
dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang
dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri Terdakwa, baik
sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga oleh karena itu
Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,
maka haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
dituntut oleh penuntut umum dalam dakwaan kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3.990 (Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Tekka Bold (@20 batang) tidak dilekati pita cukai, 1.400 (Seribu Empat Ratus) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Hayati (@16 batang) tidak dilekati pita cukai, 598 (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Batman (@20 batang) tidak dilekati pita cukai, 130 (Seratus Tiga Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Express (@16 batang) tidak dilekati pita cukai, 680 (Enam Ratus Delapan Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Swiss (@16 batang) tidak dilekati pita cukai, 200 (Dua Ratus) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek N3 Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai, 110 (Seratus Sepuluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Milde (@20 batang) tidak dilekati pita cukai, 200 (Dua Ratus) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Loise (@20 batang) tidak dilekati pita cukai, 196 (Seratus Sembilan Puluh Enam) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Boshe Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai, 70 (Tujuh Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Suramadu (@20 batang) tidak dilekati pita cukai, 140 (Seratus Empat Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Aswad (@20 batang) tidak dilekati pita cukai, dan 1 (satu) buah telepon seluler merek Oppo model A5 Nomor IMEI 865413042582691 dan 865413042582683 beserta kartu SIM Nomor : 085338336492, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran rokok illegal;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sugiono Alias Pak Vita Bin Nidin (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.194.229.360,00 (seratus sembilan puluh empat juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3.990 (Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Tekka Bold (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
1.400 (Seribu Empat Ratus) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Hayati (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
598 (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Batman (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
130 (Seratus Tiga Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Express (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
680 (Enam Ratus Delapan Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Swiss (@16 batang) tidak dilekati pita cukai;
200 (Dua Ratus) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek N3 Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
110 (Seratus Sepuluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Milde (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
200 (Dua Ratus) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Loise (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
196 (Seratus Sembilan Puluh Enam) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Boshe Mild (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
70 (Tujuh Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Suramadu (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
140 (Seratus Empat Puluh) Bungkus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Aswad (@20 batang) tidak dilekati pita cukai;
1 (satu) buah telepon seluler merek Oppo model A5 Nomor IMEI 865413042582691 dan 865413042582683 beserta kartu SIM Nomor : 085338336492.
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2023 oleh kami, I Gusti Ngurah Taruna W, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Rr. Diah Poernomojekti, S.H., dan Frans Kornelisen, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Bambang Arif Susanto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rr. Diah Poernomojekti, S.H. I Gusti Ngurah Taruna W, S.H., M.H.
Frans Kornelisen, S.H.
Panitera Pengganti,
Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H.