4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Spt
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Feri Bin Heriyanto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk Anak Korban untuk melakukan persetubuhan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Pelatihan Kerja selama 60 (enam puluh) hari kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam perhari, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Palangka Raya; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Anak tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar baju Hoodie warna Cream; 1 (satu) lembar celana panjang legging warna Hitam; 1 (satu) lembar tanktop warna Jingga; 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna Ungu; 1 (satu) lembar Bra/BH warna Hitam motif garis-garis warna warni; 1 (satu) lembar baju warna Putih; 1 (satu) lembar celana panjang warna Biru; 1 (satu) lembar celana dalam pria warna Coklat; Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor XX/Pid.Sus-Anak/2023/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
| 1. | Nama lengkap | : | FR BIN HY; | |
| 2. | Tempat Lahir | : | Sungai Krawang (Provinsi Kalimantan Barat); | |
| 3. | Umur / tanggal | : | 15 tahun/ 10 Oktober 2007; | |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki Laki; | |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah; | |
| 7. | Agama | : | Islam; | |
| 8. | Pekerjaan | : | Pelajar; |
Anak ditangkap pada tanggal 19 Mei 2023, selanjutnya ditahan di dalam LPKS oleh:
Penyidik, sejak tanggal 20 Mei 2023 sampai dengan tanggal 26 Mei 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Mei 2023 sampai dengan tanggal 3 Juni 2023;
Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan tanggal 4 Juni 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sampit, sejak tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 9 Juni 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Sampit, sejak tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan tanggal 15 Juni 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sampit, sejak tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum Abdul Kadir, S.H., Nitro Abditya, S.H., Ornela Monty, S.H., M.H., dan M. Budhi Setiawan, S.H., M.H., Para Penasihat Hukum dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Sahabat Hukum Bahalap yang beralamat di Jalan Bumi Raya 1, Perum Teratai Mas Residendce Jalur 1 Nomor 015 Sampit, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Penetapan Nomor XX/Pid.Sus-Anak/2023/PN Spt tanggal 8 Juni 2023;
Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakat Klas II Sampit;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sampit Nomor XX/Pid.Sus-Anak/2023/PN Spt tanggal 6 Juni 2023 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor XX/Pid.Sus-Anak/2023/PN Spt tanggal 6 Juni 2023 tentang penetapan hari sidang;
Hasil Penelitian Kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak FR BIN HY bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan anak dibawah umur” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak FR BIN HY dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun di LPKA Palangka Raya dengan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya Anak ditahan, dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju Hoodie warna Cream;
1 (satu) lembar celana panjang legging warna Hitam;
1 (satu) lembar tanktop warna Jingga;
1 (satu) lembar celana dalam wanita warna Ungu;
1 (satu) lembar Bra/BH warna Hitam motif garis-garis warna warni.
Dikembalikan kepada Anak Korban SMW BINTI SD.
1 (satu) lembar baju warna Putih;
1 (satu) lembar celana panjang warna Biru;
1 (satu) lembar celana dalam pria warna Coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Anak dan Penasihat Hukum yang pada pokoknya menyatakan Anak mengakui perbuatannya dan memohon keringanan hukuman, dengan alasan Anak menyesali atas segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Anak belum pernah dihukum dan masih ingin melanjutkan sekolahnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Anak FR BIN HY pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak tidaknya dalam bulan maret tahun 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 bertempat ditaman bunga bundaran tiga Jalan A.Yani Kuala Pembuang Kel/Desa Sungai Undang Kec. Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, kejadian berawal ketika Anak Korban SMW BINTI SD dan Anak FR BIN HY berkenalan pada tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB yang bertempat di lapangan gagah lurus Jalan Ahmad Yani Desa/Kel. Kuala Pembuang Dua Kec. Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Anak meminta nomor telepon Anak Korban SMW BINTI SD hingga kemudian dilanjutkan hubungan melalui via handphone atau chat, selanjutnya selama hubungan melalui telepon atau chat tersebut antara Anak Korban SMW BINTI SD dan Anak menjalin hubungan pacaran sejak tanggal 27 Desember 2022 dan Anak sering mengunjungi rumah Anak Korban SMW BINTI SD yang berada di Jalan AIS NASUTION RT. 008 RW. 002 Desa/Kel. Sungai Undang Kec. Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Anak juga sering mengajak Anak Korban SMW BINTI SD ke rumah Anak;
Selanjutnya selama menjalin hubungan pacaran dan untuk melancarkan aksinya tersebut Anak sering membelikan barang barang berupa pakaian couple, alat kosmetik dan membelikan kuota internet serta Anak menjanjikan akan menikahi Anak Korban SMW BINTI SD sehingga Anak Korban SMW BINTI SD semakin terbawa rayuan dari Anak;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIB Anak FR BIN HY menjemput Anak Korban SMW BINTI SD yang saat itu sedang menonton organ tunggal di acara pernikahan yang bertempat di Desa/ Kel. Sungai Mitak Kec. Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Anak mengajak Anak Korban SMW BINTI SD menuju ke Bundaran Tiga Jalan A.Yani Kuala Pembuang Kel/Desa Sungai Undang Kec. Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng kemudian setelah sampai Anak dan Anak Korban SMW BINTI SD duduk ditaman bunga yang ada di tempat tersebut untuk mengobrol, kemudian sekira pukul 22.30 WIB setelah beberapa saat mengobrol sambil merayu Anak Korban SMW BINTI SD dengan berkata bahwa Anak cinta sama Anak Korban SMW BINTI SD dan berjanji akan menikahi, kemudian Anak mulai mencium bagian pipi dan bagian bibir Anak Korban SMW BINTI SD, selanjutnya Anak mengangkat baju dan BH/Bra sampai pada bagian dada atas sehingga kedua belah payudara dan menghisap kedua belah puting payudara Anak Korban SMW BINTI SD secara bergantian dan merebahkan badan saksi diatas sudut beton bangunan taman tersebut, selanjutnya Anak menarik celana dan celana dalam Anak Korban SMW BINTI SD sampai bagian lutut selanjunya Anak juga melepas celana dan celana dalam sendiri sampai lutut, dengan posisi menghadap ke Anak Korban SMW BINTI SD sambil memegang alat kelamin yang sudah dalam keadaan ereksi dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang mana sebelumnya kedua kaki Anak Korban SMW BINTI SD diletakan di atas bahu Anak sebelah kanan, selanjutnya Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban SMW BINTI SD setelah masuk Anak melakukan gerakan maju mundur di dalam alat kelamin Anak Korban SMW BINTI SD kurang lebih selama 1 (satu) menit kemudian tiba-tiba Anak menarik keluar alat kelamin Anak dari dalam alat kelamin Anak Korban SMW BINTI SD dan menumpahkan cairan kental berwarna putih dibangunan taman tersebut setelah selesai melakukan perbuatan tersebut kemudian Anak memasang celana dalam dan celana masing masing dan kemudian sekira pukul 23.00 WIB Anak mengantarkan Anak Korban pulang sampai kedepan rumah Anak Korban SMW BINTI SD dan selanjutnya Anak pamit dan pulang;
Bahwa sebagaimana akta kelahiran nomor 6207CLT2306200900454 tertanggal 23 Juni 2009 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan anak bernama SATMAWATI lahir dikuala pembuang pada tanggal 4 Desember 2007, pada saat kejadian masih berumur 16 tahun;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Kuala Pembuang a.n. Anak Korban SMW BINTI SD dengan Nomor, No : 445 / 1006 / S Ket / RSUD-2 / V / 2023, tanggal 17 Mei 2023, Dan telah mendapatkan hasil pemeriksaan sebagi berikut : Telah dilakukan pemeriksaan seorang perempuan pada tanggal tujuh belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga pukul empat belas lewat lima puluh empat menit Waktu Indonesia Barat. Pada pemeriksaan kemaluan tidak ditemukan kelainan pada bibir vagina, klitoris dan saluran kencing. Hymen tidak intak, tampak robekan lama hymen arah pukul tujuh ukuran satu kali nol koma lima kali nol koma lima sentimeter sampai dasar hymen. Tidak didapatkan perdarahan. Tidak didapatkan keputihan diliang vagina. Tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan;
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban SMW BINTI SD, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat diperiksa sekarang ini;
Bahwa Anak Korban bersedia diperiksa dan dimintai keterangan, serta akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa Anak Korban pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan Anak Korban semuanya benar pada berita acara Penyidik;
Bahwa Anak Korban mengerti diperiksa di persidangan, yaitu sehubungan dengan perkara tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur;
Bahwa orang telah menjadi korban perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut, yaitu Anak Korban sendiri;
Bahwa orang yang telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak Korban yaitu Anak;
Bahwa umur Anak Korban pada saat terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak saat itu masih berumur 15 (lima belas) tahun 3 (tiga) bulan;
Bahwa Anak Korban tidak pernah menikah, karena Anak Korban masih bersekolah kelas IX SMP;
Bahwa Anak Korban kenal dengan Anak pada akhir tahun 2022 di lapangan sepak bola, saat itu berpapasan dengan Anak ketemu di tong edan dan kami tukar nomor Whatsapp, karena Anak sering mengikuti Anak Korban dan mau minta nomor Whatsapp Anak Korban, yang mana saat itu Anak Korban bekerja paruh waktu menjaga toko;
Bahwa waktu Anak Korban sudah kenalan dengan Anak, Anak Korban ada jalan dengan Anak dan Anak biasanya menjemput Anak Korban sekitar pukul 19.00 WIB malam;
Bahwa Anak Korban tinggal dengan kakak kandung Anak Korban yakni Saksi ES di rumah orang tua Anak Korban juga di Jalan AIS Nasution, akan tetapi orang Anak Korban tinggal di Desa Sungai Perlu dan jaraknya sekitar 2 (dua) jam dari Seruyan;
Bahwa saat itu kakak kandung Anak Korban Saksi ES tahu bahwa Anak ada menjemput Anak Korban;
Bahwa Anak Korban lupa kapan mulai pacaran dengan Anak;
Bahwa Anak sering membawa Anak Korban jalan-jalan pada malam hari;
Bahwa Anak Korban pernah beberapa kali diajak oleh Anak ke rumahnya;
Bahwa pada saat Anak melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak Korban, kondisi alat kelamin (penis) Anak sudah dalam keadaan tegang/ereksi/keras;
Bahwa pada saat alat kelamin (penis) Anak masuk ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban saat itu, Anak Korban merasakan sakit pada bagian permukaan sampai bagian liang senggama alat kelamin (vagina) Anak Korban dan dari alat kelamin (vagina) Anak Korban ada mengeluarkan sedikit cairan berwarna merah / darah;
Bahwa perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut terjadi pertama kali pada bulan Januari 2023, akan tetapi Anak Korban sudah tidak dapat mengingat lagi hari dan tanggalnya;
Bahwa Anak, telah melakukan perbuatan cabul dan pesetubuhan terhadap Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu dan tempat yang berbeda;
Bahwa dalam melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak Korban, Anak tidak ada melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan, akan tetapi Anak ada memaksa dan melakukan bujuk rayu terhadap Anak Korban;
Bahwa pada saat pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023, Anak Korban tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa dikarenakan pada saat itu Anak Korban merasa takut kepada orang tua yang pada saat itu mendampingi Anak Korban pada saat dimintai keterangan oleh pemeriksa, sehingga Anak Korban memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, akan tetapi setelah proses telah berjalan dan kondisi orang tua Anak Korban sudah mulai tenang, kemudian baru Anak Korban memberanikan diri untuk menerangkan kejadian tersebut sebagaimana keadaan yang sebenar-benarnya;
Bahwa peristiwa cabul dan persetubuhan tersebut terjadi yang PERTAMA pada bulan Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di dapur di dalam rumah Anak di Jalan AIS Nasution Desa/Kelurahan Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian yang KEDUA terjadi pada bulan Februari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di dalam kamar rumah Anak di Jalan AIS Nasution Desa/Kelurahan Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dan yang KETIGA seingat Anak Korban terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 bertempat di Taman Bunga Bundaran Tiga Jalan A. Yani Kuala Pembuang, Desa/Kelurahan Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Anak melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak Korban, yaitu dengan cara terlebih dahulu Anak mengajak Anak Korban ke rumahnya, kemudian saat sedang berada di rumah Anak mencium bagian pipi dan bagian bibir dan leher Anak Korban, selanjutnya Anak mengangkat baju dan BH/bra Anak Korban sampai bagian dada atas, sehingga kedua belah payudara Anak Korban terbuka, kemudian Anak meremas kedua belah payudara dan menghisap kedua belah puting payudara Anak Korban secara bergantian, selanjutnya Anak mengajak Anak Korban ke dapur, selanjutnya Anak menurunkan celana dan celana dalam yang Anak Korban gunakan sampai bagian lutut, kemudian Anak menurunkan celana dan celana dalamnya sendiri sampai bagian lutut, atas permintaan Anak yang memaksa Anak Korban untuk menghadap ke dinding dan kedua tangan bertumpu pada dinding posisi Anak Korban menungging membelakangi Anak, selanjutnya Anak memegang alat kelamin (penis) nya yang saat itu sudah dalam keadaan tegang/ereksi/keras dengan menggunakan tangan sebelah kanan, selanjutnya dengan gerakan mendorong Anak memasukkan alat kelamin (penis) nya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, setelah alat kelamin (penis) Anak berada di dalam liang senggama pada alat kelamin (vagina) Anak Korban, kemudian Anak melakukan gerakan maju-mundur alat kelamin (penis) nya di dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, sambil kedua belah tangannya memegang bagian pantat/bokong Anak Korban selama + 2 (kurang lebih dua) menit, selanjutnya Anak menarik keluar alat kelamin (penis) nya dari dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban dan dari alat kelamin Anak mengeluarkan cairan kental berwarna putih (cairan sperma / air mani) yang Anak Korban rasakan mengenai bagian pantat/bokong Anak Korban, selesai melakukan persetubuhan tersebut Anak dan Anak Korban memasang kembali celana dan celana dalam kami masing-masing;
Bahwa Anak juga ada mencium Anak Korban pada bagian bibir, meremas kedua belah payudara dan menghisap kedua belah puting payudara Anak Korban;
Bahwa seingat Anak Korban Anak juga pernah memasukkan jari Tengah tangan sebelah kanannya ke dalam liang senggama pada alat kelamin (vagina) Anak Korban;
Bahwa Anak ada memaksa Anak Korban untuk melepaskan celana dan celana dalam Anak Korban dan Anak juga melakukan bujuk rayu berupa menjanjikan untuk menikahi Anak Korban, agar Anak Korban mau melakukan keinginan Anak tersebut;
Bahwa yang masih dapat Anak Korban ingat bahwa Anak beberapa kali memberikan barang-barang diantaranya beberapa pakaian couple (pasangan), alat kosmetik dan seringkali membelikan kuota internet untuk Anak Korban, tetapi Anak tidak pernah memberikan uang untuk Anak Korban;
Bahwa Anak memberikan barang-barang tersebut bukan sebelum Anak melakukan cabul dan persetubuhan dengan Anak Korban, tetapi setelah kejadian tersebut;
Bahwa Anak Korban tidak ada melakukan perlawanan dan membuat Anak Korban menjadi luluh, karena saat itu Anak Korban merasa dipaksa dan masih berada dibawah bujuk rayu Anak yang mengatakan kata-kata cinta, mau menikahi Anak Korban dan anak juga sering memberikan barang-barang untuk Anak Korban;
Bahwa Anak tidak ada melakukan pengancaman terhadap Anak Korban pada saat mau melakukan persetubuhan dengan Anak Korban, baik melalui perkataan maupun menggunakan pisau/ kayu/ alat untuk mengancam Anak Korban;
Bahwa kejadian ini sampai ketahuan, karena Anak Korban cerita dengan kakak kandung Anak Korban yakni Saksi ES, setelah kejadian persetubuhan yang ketiga sekitar bulan April, dan Anak Korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakak kandung Anak Korban yakni Saksi ES, karena Anak Korban kebayang-bayang kejadian tersebut, dan kemudian kakak kandung Anak Korban yakni Saksi ES cerita ke ibu kandung Anak Korban yakni Saksi SGT, karena Anak Korban tidak berani cerita ke ibu kandung Anak Korban tersebut;
Bahwa Anak Korban sebelumnya pernah chat Whatsapp dengan Anak untuk pertanggungjawabannya menikahi Anak Korban, namun kata Anak menunggu 2 – 3 (dua sampai tiga) tahun lagi, setelah selesai sekolahnya dan bekerja;
Bahwa teman-teman Anak Korban tidak tahu tentang kejadian ini, karena Anak Korban tidak ada menceritakannya;
Bahwa Anak Korban tidak ada perasaan lagi dengan Anak saat ini;
Bahwa Anak Korban sudah selesai ujian sekolah dan lulus SMP;
Bahwa Anak Korban tidak hamil;
Bahwa Anak Korban kadang-kadang masih kebayang kejadian tersebut dan Anak Korban menyesal atas terjadinya kejadian tersebut;
Bahwa barang-barang yang diberikan oleh Anak masih Anak Korban simpan dan foto Anak Korban bersama Anak masih Anak Korban simpan sedikit;
Bahwa setelah terjadinya perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban, kemudian ada orang lain yang mengetahuinya yaitu Saksi SGT alias ARTI binti SUGIMAN yang merupakan ibu kandung Anak Korban, dan kejadian tersebut baru berani Anak Korban ceritakan pada pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023, yang kemudian Anak Korban terangkan kembali sebagaimana keadaan sebenarnya pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023;
Bahwa pada saat pertama kali alat kelamin (penis) Anak masuk ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban saat itu, Anak Korban merasakan sakit pada bagian permukaan sampai bagian liang senggama alat kelamin (vagina) nya dan dari alat kelamin (vagi;a) Anak Korban ada mengeluarkan sedikit cairan berwarna merah / darah;
Bahwa saat itu Anak Korban sayang sekali dengan Anak, sehingga Anak Korban serahkan keperawanan Anak Korban kepadanya;
Bahwa benar Anak yang bernama saudara FR BIN HY adalah Anak yang melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak Korban (Penuntut Umum memperlihatkan Anak di persidangan);
Bahwa benar barang bukti berupa (satu) lembar jaket hoodie warna cream, 1 (satu) lembar celana panjang legging warna hitam, 1 (satu) lembar pakaian tanktop warna jingga, 1 (satu) lembar BH/bra dengan motif garis warna warni, 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna ungu adalah pakaian yang Anak Korban gunakan pada saat Anak melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak Korban tersebut (Penuntut Umum memperlihatkan foto barang bukti di persidangan);
Bahwa saat Anak Korban melakukan hubungan suami isteri dengan Anak, Anak Korban ada merasa takut, tetapi Anak tidak ada melakukan ancaman pada Anak Korban;
Bahwa Anak Korban ada kata ”Tidak” / menolak dengan Anak, tetapi Anak tetap ingin melakukan hubungan suami isteri dengan merayu Anak Korban;
Bahwa yang melaporkan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan ini adalah ibu kandung Anak Korban yakni Saksi SGT;
Bahwa Anak Korban dengan Anak melakukan hubungan suami isteri, karena sayang dan Anak Korban diberikan barang-barang oleh Anak;
Bahwa Anak belum bekerja dan masih sekolah, dan Anak Korban tidak tahu darimana uangnya Anak bisa membelikan barang-barang untuk Anak Korban;
Bahwa sekarang Anak Korban sudah tidak sayang lagi dengan Anak, memang dulu Anak Korban sayang, tetapi sekarang tidak sayang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Anak Korban tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan;
SGT BINTI SKM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di persidangan, yaitu sehubungan dengan peristiwa cabul dan persetubuhan terhadap anak kandung Saksi sendiri yaitu Anak Korban SMW BINTI SD;
Bahwa berdasarkan keterangan dari keterangan anak Saksi, yang melakukan persetubuhan tersebut yaitu Anak;
Bahwa Saksi mengenal Anak tersebut sejak Anak mulai berpacaran dengan anak Saksi yang mana sebelumnya Saksi tidak mengenal Anak;
Bahwa berdasarkan keterangan anak Saksi, bahwa alat kelamin Anak masuk ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban SMW BINTI SD;
Bahwa pada saat ini usia dari Anak Korban SMW BINTI SD berumur 15 tahun 5 bulan, Anak Korban SMW BINTI SD belum pernah menikah dan anak Saksi tersebut masih bersekolah SMP Kelas IX;
Bahwa berdasarkan penjelasan dari Anak Korban SMW BINTI SD, bahwa Anak melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadapnya yaitu sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian cabul dan persetubuhan terhadap anak Saksi Anak Korban SMW BINTI SD adalah dari kakaknya Anak Korban yakni Saksi ES;
Bahwa suami Saksi/ ayah Anak Korban SMW BINTI SD juga mengetahui kejadian cabul dan persetubuhan tersebut dari Saksi dan ayahnya marah;
Bahwa setelah Saksi tahu kejadian tersebut, kemudian Saksi melapor kejadian cabul dan persetubuhan tersebut ke kantor Polisi;
Bahwa Saksi tidak ada ketemu dengan Anak dan Saksi tidak ada niat untuk menikahkan dengan anak Saksi Anak Korban SMW BINTI SD, karena Anak Korban SMW BINTI SD masih anak-anak dan masih sekolah;
Bahwa Saksi melapor kejadian cabul dan persetubuhan tersebut ke kantor Polisi, supaya Anak tidak melakukan lagi perbuatan tersebut dengan orang lain;
Bahwa tidak ada orang tua Anak yang datang minta maaf ke rumah kami, karena sudah terlanjur Saksi lapor ke kantor Polisi;
Bahwa Saksi selaku ibu kandung dari Anak Korban SMW BINTI SD menyerahkan kepada Hakim untuk putusannya, atas perbuatan yang dilakukan oleh Anak terhadap anak kandung Saksi Anak Korban SMW BINTI SD;
Bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban SMW BINTI SD, bahwa peristiwa perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak Korban terjadi PERTAMA pada bulan Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di dapur di dalam rumah Anak di Jalan AIS Nasution Desa/Kelurahan Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian yang KEDUA terjadi pada bulan Februari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di dalam kamar rumah Anak di Jalan AIS Nasution Desa/Kelurahan Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dan yang KETIGA terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 bertempat di Taman Bunga Bundaran Tiga Jalan A. Yani Kuala Pembuang Desa/Kelurahan Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa dari keterangan Anak Korban SMW BINTI SD, bahwa perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak terhadapnya pada saat itu Anak tidak ada melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan, akan tetapi Anak ada memaksa dan melakukan bujuk rayu kepada Anak Korban SMW BINTI SD agar mau dilakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak;
Bahwa dari keterangan Anak Korban SMW BINTI SD, bahwa Anak ada memaksanya untuk melepaskan celana dan celana dalam Anak Korban SMW BINTI SD dan Anak juga melakukan bujuk rayu berupa menjanjikan untuk menikahi Anak Korban SMW BINTI SD agar Anak Korban SMW BINTI SD mau melakukan keinginan Anak untuk melakukan persetubuhan tersebut;
Bahwa dari keterangan Anak Korban SMW BINTI SD, bahwa Anak beberapa kali memberikan Anak Korban SMW BINTI SD berupa barang-barang diantaranya beberapa pakaian couple (pasangan), alat kosmetik atau make up dan seringkali membelikan kuota internet untuk Anak Korban SMW BINTI SD;
Bahwa dari keterangan Anak Korban SMW BINTI SD, Anak melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadapnya yaitu dengan cara terlebih dahulu Anak mengajak Anak Korban SMW BINTI SD ke rumahnya, kemudian saat sedang berada di rumah kemudian Anak mencium bagian pipi, bagian bibir dan leher Anak Korban SMW BINTI SD, selanjutnya Anak mengangkat baju dan BH/bra Anak Korban SMW BINTI SD sampai bagian dada atas, sehingga kedua belah payudara Anak Korban SMW BINTI SD terbuka, kemudian Anak meremas kedua belah payudara dan menghisap kedua belah puting payudara Anak Korban SMW BINTI SD secara bergantian, selanjutnya Anak mengajak Anak Korban SMW BINTI SD ke dapur, selanjutnya Anak menurunkan celana dan celana dalam yang Anak Korban SMW BINTI SD gunakan sampai bagian lutut, kemudian Anak menurunkan celana dan celana dalamnya sendiri sampai bagian lutut, atas permintaan Anak yang memaksa Anak Korban SMW BINTI SD untuk menghadap ke dinding dan kedua tangan bertumpu pada dinding posisi Anak Korban SMW BINTI SD menungging membelakangi Anak, selanjutnya Anak memegang alat kelamin (penis) nya yang saat itu sudah dalam keadaan tegang/ereksi/keras dengan menggunakan tangan sebelah kanan, selanjutnya dengan gerakan mendorong Anak memasukkan alat kelamin (penis) nya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban SMW BINTI SD, setelah alat kelamin (penis) Anak berada di dalam liang senggama pada alat kelamin (vagina) Anak Korban SMW BINTI SD, kemudian Anak melakukan gerakan maju-mundur alat kelamin (penis) nya di dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban SMW BINTI SD sambil kedua belah tangannya memegang bagian pantat/bokong Anak Korban SMW BINTI SD selama + 2 (kurang lebih dua) menit, selanjutnya Anak menarik keluar alat kelamin (penis) nya dari dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban SMW BINTI SD dan dari alat kelamin Anak mengeluarkan cairan kental berwarna putih (cairan sperma / air mani) yang Anak Korban SMW BINTI SD rasakan mengenai bagian pantat/bokongnya, selesai melakukan persetubuhan tersebut Anak dan Anak Korban SMW BINTI SD memasang kembali celana dan celana dalam mereka masing-masing;
Bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban SMW BINTI SD, bahwa Anak juga ada mencium Anak Korban SMW BINTI SD pada bagian bibir, meremas kedua belah payudara dan menghisap kedua belah puting payudara Anak Korban SMW BINTI SD;
Bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban SMW BINTI SD, bahwa seingat Anak Korban SMW BINTI SD bahwa Anak juga pernah memasukkan jari Tengah tangan sebelah kanannya ke dalam liang senggama pada alat kelamin (vagina) Anak Korban SMW BINTI SD;
Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana terjadinya peristiwa persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut terjadi, dikarenakan saat Saksi mendengar penjelasan Anak Korban SMW BINTI SD kepada pemeriksa saat mendampingi Anak Korban SMW BINTI SD dalam pemeriksaan penjelasannya agak panjang, sehingga Saksi belum dapat mengingat secara rinci penjelasan tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Anak Korban SMW BINTI SD yang Saksi dengar, bahwa Anak Korban SMW BINTI SD tidak ada melakukan perlawanan karena saat itu Anak Korban SMW BINTI SD merasa dipaksa dan masih berada dibawah pengaruh bujuk rayu dari Anak;
Bahwa benar Anak yang bernama saudara FR BIN HY adalah Anak yang melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak kandung Saksi Anak Korban SMW BINTI SD (Penuntut Umum memperlihatkan Anak di persidangan);
Bahwa benar barang bukti berupa (satu) lembar jaket hoodie warna cream, 1 (satu) lembar celana panjang legging warna hitam, 1 (satu) lembar pakaian tanktop warna jingga, 1 (satu) lembar BH/bra dengan motif garis warna warni, 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna ungu adalah pakaian yang Saksi gunakan pada saat Anak melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak kandung Saksi Anak Korban SMW BINTI SD tersebut (Penuntut Umum memperlihatkan foto barang bukti di persidangan);
Bahwa Saksi sering ketemu dengan Anak, dan saat itu Anak ijin dengan kakaknya Anak Korban yaitu Saksi ES saat mengajak Anak Korban SMW BINTI SD untuk keluar jalan-jalan, bukan dengan Saksi, karena kakaknya yang tinggal di rumah di Jalan AIS Nasution;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan;
ES BINTI SD, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di persidangan, yaitu sehubungan dengan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yaitu adik kandung Saksi sendiri yaitu Anak Korban SMW BINTI SD;
Bahwa orang yang telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap adik kandung Saksi yaitu Anak;
Bahwa umur adik kandung Saksi pada saat terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak saat itu masih berumur 15 (lima belas) tahun 3 (tiga) bulan;
Bahwa adik kandung Saksi yaitu Anak Korban SMW BINTI SD tidak pernah menikah, karena adik kandung Saksi yaitu Anak Korban SMW BINTI SD masih bersekolah kelas IX SMP;
Bahwa berdasarkan penjelasan dari Anak Korban SMW BINTI SD, bahwa Anak melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadapnya yaitu sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa adik kandung Saksi yaitu Anak Korban SMW BINTI SD cerita ke Saksi bahwa ia disetubuhi Anak di dapur;
Bahwa setelah Saksi mengetahui kejadian persetubuhan tersebut, kemudian Saksi ceritakan hal tersebut kepada ibu Saksi Saksi SGT, yang mana saat itu kami sedang berada di rumah Desa Sungai Perlu;
Bahwa iya memang sering Anak mengajak adik kandung Saksi yaitu Anak Korban SMW BINTI SD pergi keluar untuk jalan-jalan, dan Anak ada ijin dengan Saksi untuk mengajak Anak Korban SMW BINTI SD;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah melihat adik kandung Saksi yaitu Anak Korban SMW BINTI SD menangis sendirian;
Bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban SMW BINTI SD, bahwa perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi PERTAMA pada bulan Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di dapur di dalam rumah Anak di Jalan AIS Nasution Desa/Kelurahan Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian yang KEDUA terjadi pada bulan Februari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di dalam kamar rumah Anak di Jalan AIS Nasution Desa/Kelurahan Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dan yang KETIGA terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 bertempat di Taman Bunga Bundaran Tiga Jalan A. Yani Kuala Pembuang Desa/Kelurahan Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa dari keterangan Anak Korban SMW BINTI SD, bahwa perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak terhadapnya pada saat itu Anak tidak ada melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan, akan tetapi Anak ada memaksa dan melakukan bujuk rayu kepada Anak Korban SMW BINTI SD agar mau dilakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak;
Bahwa dari keterangan Anak Korban SMW BINTI SD, bahwa Anak ada memaksanya untuk melepaskan celana dan celana dalam Anak Korban SMW BINTI SD dan Anak juga melakukan bujuk rayu berupa menjanjikan untuk menikahi Anak Korban SMW BINTI SD agar Anak Korban SMW BINTI SD mau melakukan keinginan Anak untuk melakukan persetubuhan tersebut;
Bahwa dari keterangan Anak Korban SMW BINTI SD, bahwa Anak beberapa kali memberikan Anak Korban SMW BINTI SD berupa barang-barang diantaranya beberapa pakaian couple (pasangan), alat kosmetik atau make up dan seringkali membelikan kuota internet untuk Anak Korban SMW BINTI SD;
Bahwa dari keterangan Anak Korban SMW BINTI SD, Anak melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadapnya yaitu dengan cara terlebih dahulu Anak mengajak Anak Korban SMW BINTI SD ke rumahnya, kemudian saat sedang berada di rumah kemudian Anak mencium bagian pipi, bagian bibir dan leher Anak Korban SMW BINTI SD, selanjutnya Anak mengangkat baju dan BH/bra Anak Korban SMW BINTI SD sampai bagian dada atas, sehingga kedua belah payudara Anak Korban SMW BINTI SD terbuka, kemudian Anak meremas kedua belah payudara dan menghisap kedua belah puting payudara Anak Korban SMW BINTI SD secara bergantian, selanjutnya Anak mengajak Anak Korban SMW BINTI SD ke dapur, selanjutnya Anak menurunkan celana dan celana dalam yang Anak Korban SMW BINTI SD gunakan sampai bagian lutut, kemudian Anak menurunkan celana dan celana dalamnya sendiri sampai bagian lutut, atas permintaan Anak yang memaksa Anak Korban SMW BINTI SD untuk menghadap ke dinding dan kedua tangan bertumpu pada dinding posisi Anak Korban SMW BINTI SD menungging membelakangi Anak, selanjutnya Anak memegang alat kelamin (penis) nya yang saat itu sudah dalam keadaan tegang/ereksi/keras dengan menggunakan tangan sebelah kanan, selanjutnya dengan gerakan mendorong Anak memasukkan alat kelamin (penis) nya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban SMW BINTI SD, setelah alat kelamin (penis) Anak berada di dalam liang senggama pada alat kelamin (vagina) Anak Korban SMW BINTI SD, kemudian Anak melakukan gerakan maju-mundur alat kelamin (penis) nya di dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban SMW BINTI SD sambil kedua belah tangannya memegang bagian pantat/bokong Anak Korban SMW BINTI SD selama + 2 (kurang lebih dua) menit, selanjutnya Anak menarik keluar alat kelamin (penis) nya dari dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban SMW BINTI SD dan dari alat kelamin Anak mengeluarkan cairan kental berwarna putih (cairan sperma / air mani) yang Anak Korban SMW BINTI SD rasakan mengenai bagian pantat/bokongnya, selesai melakukan persetubuhan tersebut Anak dan Anak Korban SMW BINTI SD memasang kembali celana dan celana dalam mereka masing-masing;
Bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban SMW BINTI SD, bahwa Anak juga ada mencium Anak Korban SMW BINTI SD pada bagian bibir, meremas kedua belah payudara dan menghisap kedua belah puting payudara Anak Korban SMW BINTI SD;
Bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban SMW BINTI SD, bahwa seingat Anak Korban SMW BINTI SD bahwa Anak juga pernah memasukkan jari Tengah tangan sebelah kanannya ke dalam liang senggama pada alat kelamin (vagina) Anak Korban SMW BINTI SD;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Anak Korban SMW BINTI SD yang Saksi dengar, bahwa Anak Korban SMW BINTI SD tidak ada melakukan perlawanan karena saat itu Anak Korban SMW BINTI SD merasa dipaksa dan masih berada dibawah pengaruh bujuk rayu dari Anak;
Bahwa Saksi selaku kakak kandung dari Anak Korban SMW BINTI SD akan tetap dengan pendirian Saksi untuk menuntut secara hukum yang berlaku atas perbuatan yang dilakukan oleh Anak terhadap adik kandung Saksi yakni Anak Korban SMW BINTI SD;
Bahwa benar Anak yang bernama saudara FR BIN HY adalah Anak yang melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap adik kandung Saksi yaitu Anak Korban SMW BINTI SD (Penuntut Umum memperlihatkan Anak di persidangan);
Bahwa benar barang bukti berupa (satu) lembar jaket hoodie warna cream, 1 (satu) lembar celana panjang legging warna hitam, 1 (satu) lembar pakaian tanktop warna jingga, 1 (satu) lembar BH/bra dengan motif garis warna warni, 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna ungu adalah pakaian yang Saksi gunakan pada saat Anak melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap adik kandung Saksi yaitu Anak Korban SMW BINTI SD tersebut (Penuntut Umum memperlihatkan foto barang bukti di persidangan);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Anak telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Anak mengerti diperiksa di persidangan, yaitu sehubungan Anak telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur;
Bahwa Anak sudah tidak ingat secara pasti hari dan tanggalnya, seingat Anak kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di dalam rumah Anak di Jalan AIS Nasution Desa/Kelurahan Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa orang yang telah menjadi korban perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur adalah Anak Korban SMW BINTI SD;
Bahwa sepengetahuan Anak, kalau Anak Korban SMW BINTI SD pada saat itu berumur 15 (lima belas) tahun;
Bahwa orang yang telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yaitu Anak Korban SMW BINTI SD adalah Anak sendiri;
Bahwa Anak melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yaitu Anak Korban SMW BINTI SD tersebut, karena Anak serius dengan Anak Korban SMW BINTI SD;
Bahwa Anak ada mengatakan mau menikah dengan Anak Korban SMW BINTI SD, setelah Anak selesai sekolah SMA 2 – 3 (dua sampai tiga tahun) dan bekerja;
Bahwa Anak tidak ada mempuyai pacar lain lagi, selain Anak Korban SMW BINTI SD;
Bahwa Anak mengetahui cara melakukan hubungan badan dari video porno/ film dewasa yang pernah Anak tonton sebelumnya yang Anak dapat dari youtube;
Bahwa saat kejadian cabul dan persetubuhan tersebut, Anak masih sekolah kelas 1 SMA;
Bahwa orang tua Anak tahu kalau Anak ditahan;
Bahwa Anak mempunyai saudara sebanyak 2 (dua) orang, Anak merupakan anak pertama dan 2 (dua) orang adik Anak semuanya laki-laki;
Bahwa Anak siap mau memperbaiki diri Anak;
Bahwa yang tinggal di Kuala Pembuang adalah ayah tiri Anak, ibu kandung Anak, adik-adik kandung Anak, dan Anak tinggal dengan mereka;
Bahwa ayah tiri Anak orangnya baik, pekerjaannya adalah operator eksavator;
Bahwa cukup banyak uang jajan Anak yang diberikan oleh ayah tiri Anak;
Bahwa tidak ada teman-teman sekolah Anak yang memberikan video porno, karena di sekolah tidak boleh membawa handphone dan Anak mendapatkan video porno tersebut dari luar;
Bahwa Anak melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak Korban SMW BINTI SD, yaitu dengan cara terlebih dahulu Anak mengajak Anak Korban SMW BINTI SD ke rumah, kemudian saat sedang berada di rumah Anak mencium bagian pipi dan bagian bibir Anak Korban SMW BINTI SD, selanjutnya Anak mengangkat baju dan BH/bra Anak Korban SMW BINTI SD sampai bagian dada atas, sehingga kedua belah payudara Anak Korban SMW BINTI SD terbuka, kemudian Anak meremas kedua belah payudara dan menghisap kedua belah puting payudara Anak Korban SMW BINTI SD secara bergantian, selanjutnya Anak mengajak Anak Korban SMW BINTI SD ke dapur, selanjutnya say menurunkan celana dan celana dalam yang digunakan Anak Korban SMW BINTI SD sampai bagian lutut, kemudian Anak menurunkan celana dan celana dalam Anak sendiri sampai bagian lutut, dengan menghadap ke dinding dan kedua tangan Anak Korban SMW BINTI SD bertumpu pada dinding posisi Anak Korban SMW BINTI SD menungging membelakangi Anak, selanjutnya Anak memegang alat kelamin (penis) Anak yang saat itu sudah dalam keadaan tegang/ereksi/keras dengan menggunakan tangan sebelah kanan, selanjutnya dengan gerakan mendorong Anak memasukkan alat kelamin (penis) nya ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban SMW BINTI SD, setelah alat kelamin (penis) nya berada di dalam liang senggama pada alat kelamin (vagina) Anak Korban SMW BINTI SD, kemudian Anak melakukan gerakan maju-mundur alat kelamin (penis) Anak di dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban SMW BINTI SD sambil memegang bagian pantat/bokong Anak Korban SMW BINTI SD selama + 2 (kurang lebih dua) menit, selanjutnya Anak menarik keluar alat kelamin (penis) nya dari dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban SMW BINTI SD dan dari alat kelamin Anak mengeluarkan cairan kental berwarna putih (cairan sperma / air mani) yang Anak tumpahkan di bagian pantat/bokong Anak Korban SMW BINTI SD, selesai melakukan persetubuhan tersebut Anak dan Anak Korban SMW BINTI SD memasang kembali celana dan celana dalam kami masing-masing;
Bahwa sebelumnya Anak tidak pernah menikah dan dekat dengan perempuan lain sampai dengan melakukan hubungan badan;
Bahwa Anak tidak ada melakukan ancaman kekerasan dan tindakan kekerasan, yang Anak lakukan hanya bujuk rayuan sebagaimana melakukan bujuk rayu kepada pasangan dan berjanji akan menikahi Anak Korban SMW BINTI SD;
Bahwa Anak kenal dengan Anak Korban SMW BINTI SD, yang mana Anak Korban SMW BINTI SD merupakan teman dekat atau pacar Anak dan Anak tidak ada hubungan keluargadengannya;
Bahwa Anak melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak Korban SMW BINTI SD sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Anak pernah memasukkan jari Tengah tangan sebelah kanan ke dalam liang senggama pada alat kelamin (vagina) Anak Korban SMW BINTI SD;
Bahwa Anak pernah berjanji dengan mengatakan niat untuk menikah dengan Anak Korban SMW BINTI SD dan Anak sering memberikan barang-barang diantaranya beberapa pakaian cuople / berpasangan, paket produk kosmetik dan kuota internet untuk Anak Korban SMW BINTI SD;
Bahwa Anak tidak ada memaksa Anak Korban SMW BINTI SD untuk melakukan hubungan badan, akan tetapi Anak melakukan bujuk rayu dan memberikan barang-barang kepada Anak Korban SMW BINTI SD;
Bahwa pada saat melakuan perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut, kondisi alat kelamin (penis) Anak dalam keadaan tegang/ereksi (keras);
Bahwa posisi Anak setiap melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut selalu berubah, yaitu yang pertama dengan posisi berdiri dari arah belakang Anak Korban SMW BINTI SD, kemudian yang kedua dengan posisi berlutut menghadap Anak Korban SMW BINTI SD, dan yang ketiga dengan posisi berdiri menghadap Anak Korban SMW BINTI SD dengan kedua belah kakinya, Anak letakkan di atas bahu sebelah kanan;
Bahwa setiap Anak melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak Korban SMW BINTI SD dari alat kelamin (penis) nya mengeluarkan cairan kental berwarna putih (cairan sperma/ air mani);
Bahwa Anak merasakan kenikmatan pada saat dari alat kelamin (penis) Anak masuk dan berada di dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban SMW BINTI SD sampai dengan alat kelamin (penis) Anak mengeluarkan cairan kental berwarna putih (cairan sperma / air mani);
Bahwa situasi di Taman Bunga Bundaran Tiga di Jalan A. Yani Kuala Pembuang Desa/Kelurahan Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan tempat kejadian terakhir Anak melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak Korban SMW BINTI SD tersebut dalam keadaan sangat sepi pada malam hari, kondisi gelap dan cuaca dalam keadaan cerah;
Bahwa Anak mengetahui perbuatan yang Anak lakukan adalah melanggar hukum;
Bahwa Anak sangat-sangat menyesal atas perbuatan Anak tersebut;
Bahwa benar barang bukti berupa (satu) lembar jaket hoodie warna cream, 1 (satu) lembar celana panjang legging warna hitam, 1 (satu) lembar pakaian tanktop warna jingga, 1 (satu) lembar BH/bra dengan motif garis warna warni, 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna ungu, 1 (satu) lembar baju warna putih, 1 (satu) lembar celana panjang warna biru dan 1 (satu) lembar celana dalam pria warna coklat adalah pakaian yang Anak Korban SMW BINTI SD dan Anak gunakan pada saat Anak melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak Korban SMW BINTI SD tersebut (Penuntut Umum memperlihatkan foto barang bukti di persidangan);
Bahwa Anak sangat-sangat menyesal atas perbuatan Anak tersebut;
Bahwa Anak sudah sholat tobat;
Menimbang, bahwa Hakim memberikan kesempatan kepada Anak untuk mengajukan Saksi yang meringankan dan atas kesempatan tersebut Anak menyatakan bahwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju Hoodie warna Cream;
1 (satu) lembar celana panjang legging warna Hitam;
1 (satu) lembar tanktop warna Jingga;
1 (satu) lembar celana dalam wanita warna Ungu;
1 (satu) lembar Bra/BH warna Hitam motif garis-garis warna warni.
1 (satu) lembar baju warna Putih;
1 (satu) lembar celana panjang warna Biru;
1 (satu) lembar celana dalam pria warna Cokla;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat digunakan dalam proses pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa:
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Pembuang No: 445/1006/SKet/RSUD-2/V/2023 tanggal 17 Mei 2023;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6207CLT2306200900454 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan tanggal 23 Juni 2009;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, Majelis Hakim menunjuk segala sesuatu yang terurai dalam berita acara persidangan yang mempunyai relevansi secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa bermula Anak Korban kenal dengan Anak pada akhir tahun 2022 di lapangan sepak bola, saat itu Anak Korban secara tidak disengaja berpapasan dengan Anak di pasar malam tepatnya di tong edan dan kemudian Anak Korban dan Anak saling bertukar nomor Whatsapp dan kemudian merekapun mulai manjalani hubungan asmara (berpacaran);
Bahwa pada waktu Anak Korban sudah mulai menjalin asmara dengan Anak, Anak Korbanpun sering diajak jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor oleh Anak dan biasanya Anak menjemput Anak Korban pada sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Anak Korban yang berada di Jalan AIS Nasution Kuala Pembuang;
Bahwa selama berpcaran dengan Anak, Anak Korban sudah 3 (tiga) kali disetubuhi oleh Anak. Pertama terjadi pada sekitar bulan Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di dapur rumah Anak yang berlamat di Jalan AIS Nasution Desa/Kelurahan Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian yang kedua kalinya terjadi pada bulan Februari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di dalam kamar rumah Anak di Jalan AIS Nasution Desa/Kelurahan Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dan yang ketiga kalinya terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 bertempat di Taman Bunga Bundaran Tiga Jalan A. Yani Kuala Pembuang, Desa/Kelurahan Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Anak melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban, yaitu dengan cara terlebih dahulu Anak mengajak Anak Korban ke rumahnya, kemudian saat sedang berada di rumahnya Anak mencium bagian pipi dan bagian bibir dan leher Anak Korban, selanjutnya Anak mengangkat baju dan BH/bra Anak Korban sampai bagian dada atas, sehingga kedua belah payudara Anak Korban terbuka, kemudian Anak meremas kedua belah payudara dan menghisap kedua belah puting payudara Anak Korban secara bergantian, selanjutnya Anak mengajak Anak Korban ke dapur, selanjutnya Anak menurunkan celana dan celana dalam yang Anak Korban pakai sampai bagian lutut, kemudian Anak menurunkan celana dan celana dalamnya sendiri sampai bagian lutut, kemudian Anak menyuruh Anak Korban untuk menghadap ke dinding dan kedua tangan bertumpu pada dinding dan posisi Anak Korban menungging membelakangi Anak, selanjutnya Anak memegang alat kelaminnya yang saat itu sudah dalam keadaan ereksi dengan menggunakan tangan sebelah kanan, selanjutnya Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, lalu Anak melakukan gerakan maju-mundur sambil kedua belah tangannya memegang bagian pantat/bokong Anak Korban selama + 2 (dua) menit, selanjutnya Anak menarik keluar alat kelaminnya dari dalam alat kelamin Anak Korban dan mengeluarkan cairan spermanya dan mengenai bagian pantat/bokong Anak Korban, selesai melakukan persetubuhan tersebut Anak dan Anak Korban memasang kembali celana dan celana dalam kami masing-masing;
Bahwa kemudian peristiwa persetubuhan yang kedua terjadi pada bulan Februari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di dalam kamar rumah Anak di Jalan AIS Nasution Desa/Kelurahan Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, saat itu Anak menjemput Anak Korban dan mengajaknya ke rumah Anak, setelah sampai di rumahnya Anak dan Anak Korban berbincang-bincang di ruang tamu lalu Anak mengajak Anak Korban ke dalam kamar dengan cara menarik tangan Anak Korban, dan setelah di dalam kamar selanjutnya Anak membaringkan Anask Korban di atas kasur dan mencium bagian pipi dan bagian bibir serta leher Anak Korban, selanjutnya Anak mengangkat baju dan BH/bra Anak Korban sampai bagian dada atas, sehingga kedua belah payudara Anak Korban terbuka, kemudian Anak meremas kedua belah payudara dan menghisap kedua belah puting payudara Anak Korban secara bergantian, selanjutnya Anak menurunkan celana dan celana dalam yang Anak Korban pakai sampai bagian lutut, kemudian Anak menurunkan celana dan celana dalamnya sendiri sampai bagian lutut, kemudian Anak membuka kedua paha Anak Korban dan langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, lalu Anak melakukan gerakan maju-mundur selama beberapa menit dan kemudian mencabutnya dan mengeluarkan cairan spermanya diluar kemaluan Anak Korban, setalah selesai melakukan persetubuhan tersebut Anak dan Anak Korban memasang kembali celana dan celana dalam kami masing-masing dan selanjutnya Anak mengantar Anak Korban pulang;
Bahwa kemudian persetubuhan yang ketiga kalinya terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIB di taman Bunga Bundaran Tiga di Jalan A.Yani Kuala Pembuang Kelutahan/ Desa Sungai Undang Kec. Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng, berawal ketika Anak menjemput Anak Korban yang saat itu sedang menonton acara hiburan organ tunggal di acara pernikahan yang bertempat di Kelurahan Sungai Mitak Kec. Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Anak mengajak Anak Korban menuju ke Bundaran Tiga di Jalan A.Yani Kuala Pembuang, setelah sampai Anak dan Anak Korban duduk di taman bunga dan mengobrol, kemudian sekira pukul 22.30 WIB setelah beberapa saat mengobrol Anak sambil merayu Anak Korban dengan berkata bahwa Anak sangat mencintai Anak Korban dan berjanji akan menikahinya, kemudian Anak mulai mencium bagian pipi dan bagian bibir Anak Korban sambil mengangkat baju dan BH/Bra Anak Korban sampai pada bagian dada atas, lalu Anak menghisap kedua belah puting payudara Anak Korban secara bergantian lalu merebahkan Anak Korban di atas sudut beton bangunan taman tersebut, selanjutnya Anak menarik celana dan celana dalam Anak Korban sampai bagian lutut selanjunya Anak juga melepas celana dan celana dalam sendiri sampai lutut, dengan posisi menghadap ke Anak Korban sambil memegang alat kelaminnya yang sudah ereksi, selanjutnya Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan melakukan gerakan maju mundur kurang lebih selama 1 (satu) menit lalu Anak menarik alat kelaminnya dan menumpahkan spermanya diluar kelamin Anak Korban;
Bahwa selama menjalin hubungan pacaran, Anak sering membelikan barang-barang untuk Anak Korban berupa pakaian couple, alat kosmetik dan membelikan kuota internet;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Pembuang No: 445 / 1006 / S Ket / RSUD-2 / V / 2023, tanggal 17 Mei 2023 diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban atas nama Satmawati telah didapatkan hasil pemeriksaan sebagi berikut: pada pemeriksaan kemaluan tidak ditemukan kelainan pada bibir vagina, klitoris dan saluran kencing. Hymen tidak intak, tampak robekan lama hymen arah pukul tujuh ukuran satu kali nol koma lima kali nol koma lima sentimeter sampai dasar hymen. Tidak didapatkan perdarahan. Tidak didapatkan keputihan diliang vagina. Tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan;
Bahwa berdasarkan Akta kelahiran Nomor 6207CLT2306200900454 tertanggal 23 Juni 2009 yang diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan Anak Korban yang bernama SATMAWATI lahir di Kuala Pembuang pada tanggal 4 Desember 2007, pada saat kejadian masih berumur 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta- fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Undang-undang Nomor 35 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 16 yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa setiap orang yang dimaksud dalam Undang Undang tersebut tidak lain adalah menunjuk subyek hukum yakni pelaku dari setiap perbuatan hukum yang mana atas segala tindakan yang dilakukan oleh subyek hukum tersebut dapat dimintai suatu pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang anak yang berkonflik dengan hukum yang bernama FR BIN HY dengan segala identitasnya sebagaimana yang telah diuraikan diawal putusan ini;
Menimbang, bahwa didalam pemeriksaan mengenai identitasnya ternyata Anak tersebut mempunyai identitas yang sama dengan identitas Anak sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan pidana Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidaklah terjadi kesalahan didalam proses penuntutan, sebab Anak yang dihadirkan oleh Penunut Umum adalah Anak yang dimaksud di dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan, Anak tampak sehat secara rohani serta mampu mendengar dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukumnya sehingga Anak dianggap cakap menurut hukum dan mampu untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa karena dalam unsur ini merupakan unsur alternatif, sehingga apabila salah satu unsur telah terbukti, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa menurut S. R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya halaman 632 yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu tindakan yang dapat disaksikan oleh orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan, yang dengan tindakan pelaku menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau pengharapan bagi orang lain, padahal ia sadari bahwa hal itu tidak ada sedangkan yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan adalah beberapa ketentuan yang saling mengisi yang seakan - akan benar isi keterangan itu, pada hal tidak lain daripada kebohongan, isi masing - masing keterangan itu tidak harus seluruhnya berisi kebohongan tetapi orang akan berkesimpulan dari keterkaitan satu sama lainnya sebagai suatu yang benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan menurut R. Soesilo, mengacu pada Arrest Hooge Raad tanggal 5 Februari 1912 yaitu “peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani” (R. Soesilo, Kitab Undang Undang Hukum Pidana serta komentar - komentarnya lengkap Pasal demi Pasal halaman 414);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak Korban yang diberikan di bawah sumpah dan juga keterangan dari Anak telah terungkap fakta hokum bahwa bermula Anak Korban kenal dengan Anak pada akhir tahun 2022 di lapangan sepak bola, saat itu Anak Korban secara tidak disengaja berpapasan dengan Anak di pasar malam tepatnya di tong edan dan kemudian Anak Korban dan Anak saling bertukar nomor Whatsapp dan kemudian merekapun mulai manjalani hubungan asmara (berpacaran);
Menimbang, bahwa pada waktu Anak Korban sudah mulai menjalin asmara dengan Anak, Anak Korbanpun sering diajak jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor oleh Anak dan biasanya Anak menjemput Anak Korban pada sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Anak Korban yang berada di Jalan AIS Nasution Kuala Pembuang;
Menimbang, bahwa selama berpcaran dengan Anak, Anak Korban sudah 3 (tiga) kali disetubuhi oleh Anak. Pertama terjadi pada sekitar bulan Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di dapur rumah Anak yang berlamat di Jalan AIS Nasution Desa/Kelurahan Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian yang kedua kalinya terjadi pada bulan Februari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di dalam kamar rumah Anak di Jalan AIS Nasution Desa/Kelurahan Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dan yang ketiga kalinya terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 bertempat di Taman Bunga Bundaran Tiga Jalan A. Yani Kuala Pembuang, Desa/Kelurahan Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa Anak melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban, yaitu dengan cara terlebih dahulu Anak mengajak Anak Korban ke rumahnya, kemudian saat sedang berada di rumahnya Anak mencium bagian pipi dan bagian bibir dan leher Anak Korban, selanjutnya Anak mengangkat baju dan BH/bra Anak Korban sampai bagian dada atas, sehingga kedua belah payudara Anak Korban terbuka, kemudian Anak meremas kedua belah payudara dan menghisap kedua belah puting payudara Anak Korban secara bergantian, selanjutnya Anak mengajak Anak Korban ke dapur, selanjutnya Anak menurunkan celana dan celana dalam yang Anak Korban pakai sampai bagian lutut, kemudian Anak menurunkan celana dan celana dalamnya sendiri sampai bagian lutut, kemudian Anak menyuruh Anak Korban untuk menghadap ke dinding dan kedua tangan bertumpu pada dinding dan posisi Anak Korban menungging membelakangi Anak, selanjutnya Anak memegang alat kelaminnya yang saat itu sudah dalam keadaan ereksi dengan menggunakan tangan sebelah kanan, selanjutnya Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, lalu Anak melakukan gerakan maju-mundur sambil kedua belah tangannya memegang bagian pantat/bokong Anak Korban selama + 2 (dua) menit, selanjutnya Anak menarik keluar alat kelaminnya dari dalam alat kelamin Anak Korban dan mengeluarkan cairan spermanya dan mengenai bagian pantat/bokong Anak Korban, selesai melakukan persetubuhan tersebut Anak dan Anak Korban memasang kembali celana dan celana dalam kami masing-masing;
Menimbang, bahwa kemudian peristiwa persetubuhan yang kedua terjadi pada bulan Februari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di dalam kamar rumah Anak di Jalan AIS Nasution Desa/Kelurahan Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, saat itu Anak menjemput Anak Korban dan mengajaknya ke rumah Anak, setelah sampai di rumahnya Anak dan Anak Korban berbincang-bincang di ruang tamu lalu Anak mengajak Anak Korban ke dalam kamar dengan cara menarik tangan Anak Korban, dan setelah di dalam kamar selanjutnya Anak membaringkan Anask Korban di atas kasur dan mencium bagian pipi dan bagian bibir serta leher Anak Korban, selanjutnya Anak mengangkat baju dan BH/bra Anak Korban sampai bagian dada atas, sehingga kedua belah payudara Anak Korban terbuka, kemudian Anak meremas kedua belah payudara dan menghisap kedua belah puting payudara Anak Korban secara bergantian, selanjutnya Anak menurunkan celana dan celana dalam yang Anak Korban pakai sampai bagian lutut, kemudian Anak menurunkan celana dan celana dalamnya sendiri sampai bagian lutut, kemudian Anak membuka kedua paha Anak Korban dan langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, lalu Anak melakukan gerakan maju-mundur selama beberapa menit dan kemudian mencabutnya dan mengeluarkan cairan spermanya diluar kemaluan Anak Korban, setalah selesai melakukan persetubuhan tersebut Anak dan Anak Korban memasang kembali celana dan celana dalam kami masing-masing dan selanjutnya Anak mengantar Anak Korban pulang;
Menimbang, bahwa kemudian persetubuhan yang ketiga kalinya terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIB di taman Bunga Bundaran Tiga di Jalan A. Yani Kuala Pembuang Kelutahan/ Desa Sungai Undang Kec. Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng, berawal ketika Anak menjemput Anak Korban yang saat itu sedang menonton acara hiburan organ tunggal di acara pernikahan yang bertempat di Kelurahan Sungai Mitak Kec. Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Anak mengajak Anak Korban menuju ke Bundaran Tiga di Jalan A.Yani Kuala Pembuang, setelah sampai Anak dan Anak Korban duduk di taman bunga dan mengobrol, kemudian sekira pukul 22.30 WIB setelah beberapa saat mengobrol Anak sambil merayu Anak Korban dengan berkata bahwa Anak sangat mencintai Anak Korban dan berjanji akan menikahinya, kemudian Anak mulai mencium bagian pipi dan bagian bibir Anak Korban sambil mengangkat baju dan BH/Bra Anak Korban sampai pada bagian dada atas, lalu Anak menghisap kedua belah puting payudara Anak Korban secara bergantian lalu merebahkan Anak Korban di atas sudut beton bangunan taman tersebut, selanjutnya Anak menarik celana dan celana dalam Anak Korban sampai bagian lutut selanjunya Anak juga melepas celana dan celana dalam sendiri sampai lutut, dengan posisi menghadap ke Anak Korban sambil memegang alat kelaminnya yang sudah ereksi, selanjutnya Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan melakukan gerakan maju mundur kurang lebih selama 1 (satu) menit lalu Anak menarik alat kelaminnya dan menumpahkan spermanya diluar kelamin Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Pembuang No: 445 / 1006 / S Ket / RSUD-2 / V / 2023, tanggal 17 Mei 2023 diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban atas nama Satmawati telah didapatkan hasil pemeriksaan sebagi berikut: pada pemeriksaan kemaluan tidak ditemukan kelainan pada bibir vagina, klitoris dan saluran kencing. Hymen tidak intak, tampak robekan lama hymen arah pukul tujuh ukuran satu kali nol koma lima kali nol koma lima sentimeter sampai dasar hymen. Tidak didapatkan perdarahan. Tidak didapatkan keputihan diliang vagina. Tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan yang memperkuat fakta tentang terjadinya persetubuhan yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta kelahiran Nomor 6207CLT2306200900454 tertanggal 23 Juni 2009 yang diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan Anak Korban yang bernama SATMAWATI lahir di Kuala Pembuang pada tanggal 4 Desember 2007, yang berarti bahwa pada saat peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban, usia Anak Korban baru berumur 16 (enam belas) dan masih tergolong sebagai anak;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur persetubuhan telah terbukti dalam perbuatan Anak, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan jalan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Korban dalam melakukan persetubuhan;
Menimbang, bahwa dari keterangan Anak Korban diketahui bahwa selama menjalin hubungan pacaran, Anak sering membelikan barang-barang untuk Anak Korban berupa pakaian couple, alat kosmetik dan membelikan kuota internet, selain itu Anak dan Anak Korban juga memiliki hubugan yang spesial layaknya antara laki-laki dan perempuan, selain itu Anak juga sering merayu Anak Korban dengan mengatakan akan menikahi Anak Korban sebelum melakukan persetubuhan, sehingga hal tersebutlah yang membuat Anak Korban terbujuk oleh bujuk rayu Anak, dengan demikian maka unsur membujuk telah terpenuhi dalam perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah akan tetapi dengan memperhatikan Anak yang masih di bawah umur maka terhadap hukuman yang akan dijatuhkan kepada Anak akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa demi pertumbuhan dan perkembangan mental anak, di dalam perlakuannya di dalam hukum acara dan ancaman pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dimana ancaman pidana ditentukan ½ (seTengah) dari lamanya penahanan yang berlaku bagi orang dewasa dan ditentukan 1/2 (seTengah) dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan:
Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan;
Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa;
Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan:
Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat;
Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan kentuan pasal 1 angka 20 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang tertuang di dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak dikatakan bahwa ancaman pidana maksimum adalah pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan ancaman pidana minimum adalah 5 (lima) tahun serta denda maksimum sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam hal ini adalah Anak karena sifat perbuatannya sangat merugikan masyarakat dan merugikan diri si anak sehingga perlu memisahkan anak dari orang tuanya, hendaklah dipertimbangkan bahwa pemisahan tersebut semata-mata demi pertumbuhan dan perkembangan anak secara wajar dan sehat, maka Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan penelitian Pembimbing Kemasyarakatan telah membacakan hasil penelitiannya terhadap diri Anak tertanggal 25 Mei 2023 dengan Rekomendasi pada pokoknya klien diberi pidana berupa penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), sesuai dengan pasal 71 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa dari saran Pembimbing Kemasyarakatan yang tertuang di dalam Laporan Hasil Litmas di atas Hakim berkesimpulan bahwa oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh Anak tergolong dalam tindak pidana berat dimana terdapat ancaman hukum maksimal sampai dengan 15 (lima belas) tahun penjara terhadap diri Anak oleh karena karena sifat perbuatannya merugikan korban, masyarakat dan merugikan diri Anak sendiri sehingga perlu memisahkan Anak dari orang tuanya, maka terhadap Anak harus dilakukan pemisahan dari orang tua, dimana pemisahan tersebut semata-mata demi pertumbuhan dan perkembangan Anak secara wajar dan sehat maka menurut Hakim perlu mendapatkan pembinaan mental, rohani dan keterampilan kerja sebagai bekal untuk meniti masa depan Anak, serta tujuan pemidanaan bukanlah merupakan sarana balas dendam terhadap kesalahan Anak, akan tetapi sebagai penjera dan Pembina, dimana dengan pidana yang dijatuhkan kepada Anak, maka Anak dapat dibina kelakuannya menjadi baik, serta menjadikannya jera untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan juga mencegah orang lain supaya tidak melakukan perbuatan yang sama, maka menurut Hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada Anak sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini telah dipandang patut dan adil, baik untuk kepentingan Anak, kepentingan masyarakat maupun untuk penerapan hukum pada umumnya dan pertimbangan ini disamping juga telah mempertimbangkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan juga sekaligus menjawab permohonan keringanan yang dimohon oleh Anak dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Pembimbing Kemasyarakatan dipersidangan, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur belum terdapat Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yaitu tempat dimana Anak menjalani masa pemidanaannya, oleh karena LPKA Palangka Raya adalah LPKA terdekat dari wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, maka terhadap masa pemidanan yang akan dijalani oleh Anak akan dilaksanakan di LPKA Palangka Raya;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak, adanya dua pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda, oleh karena mengenai masalah pidana penjara telah dipertimbangan diatas maka terhadap pidana denda akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (3) Undang Undang RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan “Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja”;
Menimbang, bahwa Pelatihan kerja dilaksanakan di Lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia Anak dan dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun (Vide Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, terhadap pidana denda yang akan dikenakan terhadap diri Anak, maka diganti dengan pelatihan kerja yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak sah menurut hukum, maka lamanya Anak ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak adalah lebih kecil dari pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini, maka diperintahkan agar Anak tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) lembar baju Hoodie warna Cream, 1 (satu) lembar celana panjang legging warna Hitam, 1 (satu) lembar tanktop warna Jingga, 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna Ungu dan 1 (satu) lembar Bra/BH warna Hitam motif garis-garis warna warni adalah barang bukti milik Anak Korban, sedangkan 1 (satu) lembar baju warna Putih, 1 (satu) lembar celana panjang warna Biru dan 1 (satu) lembar celana dalam pria warna Coklat adalah milik Anak, namun karena dikhawatirkan akan menimbulkan trauma terhadap Anak Korban dan juga Anak ataupun bagi keluarganya, maka sangat beralasan hokum untuk menetapkan agar seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak merusak masa depan Anak Korban;
Keadaan yang meringankan:
Anak belum pernah di hukum;
Anak mengakui perbuatannya;
Anak menyatakan rasa bersalahnya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Anak masih bersekolah dan masih berkinginan melanjutkan sekolahnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak FR BIN HY tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk Anak Korban untuk melakukan persetubuhan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Pelatihan Kerja selama 60 (enam puluh) hari kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam perhari, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Palangka Raya;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju Hoodie warna Cream;
1 (satu) lembar celana panjang legging warna Hitam;
1 (satu) lembar tanktop warna Jingga;
1 (satu) lembar celana dalam wanita warna Ungu;
1 (satu) lembar Bra/BH warna Hitam motif garis-garis warna warni;
1 (satu) lembar baju warna Putih;
1 (satu) lembar celana panjang warna Biru;
1 (satu) lembar celana dalam pria warna Coklat;
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023, oleh Abdul Rasyid, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Sampit, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Evi Agustine, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit, serta dihadiri oleh Achmad Dewa Nugraha, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seruyan dan Anak dengan didampingi oleh Penasihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan secara Teleconfrence.
| Evi Agustine, S.H. | Hakim Abdul Rasyid, S.H. |