52/Pid.B/LH/2023/PN Mrt
Putusan PN TEBO Nomor 52/Pid.B/LH/2023/PN Mrt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: DICKY WIRAWAN, S.H. Terdakwa: 1.AZWAR Als WAR Bin SUWARNI 2.LILY ARYOSI Als LILY Bin ARSIL
Menyatakan Terdakwa 1. LILY ARYOSI Als LILY Binti ARSIL dan Terdakwa 2. AZWAR Als WAR Bin SUWARNI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan minyak bumi yang dapat menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 9 (sembilan) buah Drum plastik warna Biru yang masing-masing berisikan BBM jenis solar olahan sebanyak + 220 (dua ratus dua puluh) liter; 8 (delapan) buah baby tank warna putih yang masing masing berisikan BBM solar olahan sebanyak + 1000 (seribu) liter 1 (satu) Unit Mobil Truck merek Mitsubishi Type Colt Diesel Nopol BA 8399 FU; 1 (satu) lembar STNK Mobil Truck merek Mitsubishi Type Colt Diesel Nopol BA 8399 FU. Dikembalikan kepada HENGKI; Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 52/Pid.B/LH/2023/PN Mrt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Azwar als War Bin Suwarni
2. Tempat lahir : SEG Parit
3. Umur/Tanggal lahir : 52 Tahun/17 Agustus 1970
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jorong Lompatan Datar Desa Barulak Kec. Tanjuang Baru Kab. Tanah Datar Prov. Sumatra Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Lily Aryosi als Lily Bin Arsil
2. Tempat lahir : Tanjung Pati
3. Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/15 Desember 1985
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Purwajaya Desa Sari Lamak Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota Prov. Sumatra Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Honorer
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 April 2023 sampai dengan tanggal 3 Mei 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 Juni 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 Juni 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Mei 2023 sampai dengan tanggal 24 Juni 2023 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Juni 2023 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo Nomor 52/Pid.B/LH/2023/PN Mrt tanggal 26 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 52/Pid.B/LH/2023/PN Mrt tanggal 26 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa1. LILY ARYOSI Als LILY Binti ARSIL dan terdakwa 2. AZWAR Als WAR Bin SUWARNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Ijin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi untuk melakukan pengangkutan yang dapat menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan” yang didakwakan dalam dakwaan kami.
Menjatuhkan Pidana terhadap 1. LILY ARYOSI Als LILY Binti ARSIL dan terdakwa 2. AZWAR Als WAR Bin SUWARNI selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Truck merek Mitsubishi Type Colt Diesel Nopol BA 8399 FU;
1 (satu) lembar STNK Mobil Truck merek Mitsubishi Type Colt Diesel Nopol BA 8399 FU.
Dikembalikan kepada saksi HENGKI
9 (sembilan) buah Drum plastik warna Biru yang masing-masing berisikan BBM jenis solar olahan sebanyak + 220 (dua ratus dua puluh) liter.
8 (delapan) buah baby tank warna putih yang masing masing berisikan BBM solar olahan sebanyak + 1000 (seribu) liter.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan Terdakwa 1. LILY ARYOSI Als LILY Binti ARSIL dan terdakwa 2. AZWAR Als WAR Bin SUWARNI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ).
Setelah mendengar permohonan para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa 1. LILY ARYOSI Als LILY Binti ARSIL bersama terdakwa 2. AZWAR Als WAR Bin SUWARNI dan EDO (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Tebo-Jambi Km 50 RT 09, Dusun Remaji, Desa Rantau Api, Kec. Tengah Ilir, Kab. Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Menyalahgunakan Ijin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi untuk melakukan pengangkutan” . Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah terjadi kecelakaan antara 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi Type colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8399 FU dengan sepeda motor, dimana setelah terjadi kecelakaan tersebut kemudian datang saksi PABER HARISON AMBARITA dan saksi WAHID AFRIANSYAH Bin MAHMUD yang merupakan anggota Kepolisian Polres Tebo, kemudian saksi PABER HARISON AMBARITA dan saksi WAHID AFRIANSYAH Bin MAHMUD melihat isi muatan dari mobil truck tersebut, dan diketahui Mobil truck tersebut membawa Minyak solar olahan.
Bahwa setelah mengetahui mobil truck tersebut membawa Minyak solar olahan kemudian PABER HARISON AMBARITA dan saksi WAHID AFRIANSYAH Bin MAHMUD mengamankan terdakwa 1. LILY ARYOSI Als LILY Binti ARSIL bersama terdakwa 2. AZWAR Als WAR Bin SUWARNI dan EDO (DPO) ke Polres Tebo untuk pemeriksaan selanjutnya, dimana pada saat akan diamankan EDO (DPO) berhasil melarikan diri.
Bahwa minyak solar olahan yang diangkut tersebut adalah milik dari terdakwa 1. LILY ARYOSI Binti ARSIL yang dibeli dari ANDRE (DPO) di Desa Bayat, Kec. Bayung Lencir, Kab. Musi Banyuasin dengan harga Rp.850.000,- delapan ratus lima puluh ribu rupiah)/drum.
Bahwa minyak solar olahan tersebut rencana akan dibawa ke Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat dan dijual kembali kepada MUS (DPO)., sedangkan peran dari terdakwa 2. AZWAR Als WAR Bin SUWARNI dan EDO (DPO) adalah sebagai supir yang mengangkut minyak solar olahan tersebut.
Bahwa menurut keterangan Ahli ADY MULYAWAN RAKSANEGARA, SH, MH (PNS pada Biro Hukum Kementrian ESDM RI) berdasarkan hasil Uji Laboratorium Balai Besar pengujian Minyak gas dan bumi LEMIGAS” No.202300707/PPP/DPMA/IV/2023 tanggal 17 April 2023 menyatakan bahwa BBM yang diduga jenis solar yang dibawa oleh terdakwa 1. LILY ARYOSI Als LILY Binti ARSIL bersama terdakwa 2. AZWAR Als WAR Bin SUWARNI dan EDO (DPO) tidak memenuhi batasan standar dan mutu BBM jenis solar yang layak dipasarkan di dalam negeri., dengan demikian ahli berpendapat bahwa BBM jenis solar tersebut tidak dapat diperjual belikan dan apabila diperjual belikan dapat merusak kendaraan dan juga dapat merusak lingkungan.
Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 53 b Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 8 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi PABER HARISON AMBARITA Bin HENDRIK AMBARITA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib terjadi kecelakaan antara 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi Type colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8399 FU dengan sepeda motor, dimana setelah terjadi kecelakaan tersebut kemudian datang saksi dan saksi WAHID AFRIANSYAH Bin MAHMUD yang merupakan anggota Kepolisian Polres Tebo, kemudian saksi dan saksi WAHID AFRIANSYAH Bin MAHMUD melihat isi muatan dari mobil truck tersebut, dan diketahui Mobil truck tersebut membawa Minyak solar olahan;
Bahwa setelah mengetahui mobil truck tersebut membawa Minyak solar olahan kemudian saksi bersama rekan saksi WAHID AFRIANSYAH Bin MAHMUD mengamankan terdakwa 1 LILY ARYOSI Als LILY Binti ARSIL bersama terdakwa 2 AZWAR Als WAR Bin SUWARNI dan EDO (DPO) ke Polres Tebo untuk pemeriksaan selanjutnya, dimana pada saat akan diamankan EDO (DPO) berhasil melarikan diri;
Bahwa minyak solar olahan yang diangkut tersebut adalah milik dari terdakwa 1. LILY ARYOSI Binti ARSIL yang dibeli dari ANDRE (DPO) di Desa Bayat, Kec. Bayung Lencir, Kab. Musi Banyuasin dengan harga Rp.850.000,- delapan ratus lima puluh ribu rupiah)/drum;
Bahwa minyak solar olahan tersebut rencana akan dibawa ke Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat dan dijual kembali kepada MUS (DPO);
Bahwa peran dari terdakwa 2. AZWAR Als WAR Bin SUWARNI dan EDO (DPO) adalah sebagai supir yang mengangkut minyak solar olahan tersebut dan mendapatkan upah dari terdakwa 1 LILY ARYOSI Als LILY Binti ARSIL;
Bahwa terdakwa 1 LILY ARYOSI dan terdakwa 2 AZWAR Als WAR dalam melakukan pengangkutan BBM tersebut tidak ada mendapatkan Ijin Usaha Hilir Migas;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi WAHID AFRIANSYAH Bin MAHMUD dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib terjadi kecelakaan antara 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi Type colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8399 FU dengan sepeda motor, dimana setelah terjadi kecelakaan tersebut kemudian datang saksi dan saksi PABER HARISON AMBARITA Bin HENDRIK AMBARITA yang merupakan anggota Kepolisian Polres Tebo, kemudian saksi dan saksi WAHID AFRIANSYAH Bin MAHMUD melihat isi muatan dari mobil truck tersebut, dan diketahui Mobil truck tersebut membawa Minyak solar olahan;
Bahwa setelah mengetahui mobil truck tersebut membawa Minyak solar olahan kemudian saksi bersama rekan saksi PABER HARISON AMBARITA Bin HENDRIK AMBARITA mengamankan terdakwa 1 LILY ARYOSI Als LILY Binti ARSIL bersama terdakwa 2 AZWAR Als WAR Bin SUWARNI dan EDO (DPO) ke Polres Tebo untuk pemeriksaan selanjutnya, dimana pada saat akan diamankan EDO (DPO) berhasil melarikan diri;
Bahwa minyak solar olahan yang diangkut tersebut adalah milik dari terdakwa 1. LILY ARYOSI Binti ARSIL yang dibeli dari ANDRE (DPO) di Desa Bayat, Kec. Bayung Lencir, Kab. Musi Banyuasin dengan harga Rp.850.000,- delapan ratus lima puluh ribu rupiah)/drum;
Bahwa minyak solar olahan tersebut rencana akan dibawa ke Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat dan dijual kembali kepada MUS (DPO);
Bahwa peran dari terdakwa 2 AZWAR Als WAR Bin SUWARNI dan EDO (DPO) adalah sebagai supir yang mengangkut minyak solar olahan tersebut dan mendapatkan upah dari terdakwa 1 LILY ARYOSI Als LILY Binti ARSIL;
Bahwa terdakwa 1 LILY ARYOSI dan terdakwa 2 AZWAR Als WAR dalam melakukan pengangkutan BBM tersebut tidak ada mendapatkan Ijin Usaha Hilir Migas;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Bahwa dapat ahli jelaskan bahwa :
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmostir berupa fasa caorataupadat, termasuk aspal, lilin mineral atauozokerit dan ditumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batu bara atau endapanhidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperolehdarikegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfir berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasaldari Gas Bumi dan/atauhasilolahandariMinyak dan Gas Bumi.
Liquefied Petroleum Gas (LPG) adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan dan penanganannya yang pada dasarnya terdiridari propane, butana atau campuran keduanya.
Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas Nomor 36 tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Nomor 30 Tahun 2009 menyatakan bahwa : Menteri mengatur dan menetapkan tata cara pengawasan standar dan Mutu Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar lain hasil olahan yang dipasarkan di dalam negeri.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang dapat melakukan pengangkutan BBM adalan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atrau usaha kecil, badan usaha swasta dan selanjutnya telah memiliki Ijin Usaha Hilir Migas sebagaimana diatur dalam pasal 23 dan Pasal 32 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas;
Bahwa dapat ahli jelaskan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa 1 LILY AROSI dan terdakwa 2 AZWAR Als WAR patut diduga merupakan kejahatanya itu dengan turut serta memenuhi unsur tindak pidana melakukan melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Menyalahgunakan Ijin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi untuk melakukan pengangkutan sebagaimana yang diatur menurut ketentuan pidana pasal 53 b Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 8 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I LILY ARYOSI
Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib telah terjadi kecelakaan antara 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi Type colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8399 FU dengan sepeda motor, dimana setelah terjadi kecelakaan tersebut kemudian datang saksi PABER HARISON AMBARITA dan saksi WAHID AFRIANSYAH Bin MAHMUD yang merupakan anggota Kepolisian Polres Tebo, kemudian saksi PABER HARISON AMBARITA dan saksi WAHID AFRIANSYAH Bin MAHMUD melihat isi muatan dari mobil truck tersebut, dan diketahui Mobil truck tersebut membawa Minyak solar olahan;
Bahwa minyak solar olahan yang diangkut tersebut adalah milik dari terdakwa yang dibeli dari ANDRE (DPO) di Desa Bayat, Kec. Bayung Lencir, Kab. Musi Banyuasin dengan harga Rp.850.000,- delapan ratus lima puluh ribu rupiah)/drum;
Bahwa minyak solar olahan tersebut rencana akan dibawa ke Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat dan dijual kembali kepada MUS (DPO)., sedangkan peran dari terdakwa 2. AZWAR Als WAR Bin SUWARNI dan EDO (DPO) adalah sebagai supir yang mengangkut minyak solar olahan tersebut dan mendapatkan upah dari terdakwa;
Bahwa para terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM tersebut tidak ada mendapatkan Ijin Usaha Hilir Migas;
Terdakwa 2 AZWAR Als WAR
- Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib telah terjadi kecelakaan antara 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi Type colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8399 FU dengan sepeda motor, dimana setelah terjadi kecelakaan tersebut kemudian datang saksi PABER HARISON AMBARITA dan saksi WAHID AFRIANSYAH Bin MAHMUD yang merupakan anggota Kepolisian Polres Tebo, kemudian saksi PABER HARISON AMBARITA dan saksi WAHID AFRIANSYAH Bin MAHMUD melihat isi muatan dari mobil truck tersebut, dan diketahui Mobil truck tersebut membawa Minyak solar olahan;
- Bahwa minyak solar olahan yang diangkut tersebut adalah milik dari terdakwa 1 LILY ARYOSI Binti ARSIL yang dibeli dari ANDRE (DPO) di Desa Bayat, Kec. Bayung Lencir, Kab. Musi Banyuasin dengan harga Rp.850.000,- delapan ratus lima puluh ribu rupiah)/drum;
- Bahwa minyak solar olahan tersebut rencana akan dibawa ke Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat dan dijual kembali kepada MUS (DPO);
- Bahwa peran dari terdakwa 2 AZWAR Als WAR Bin SUWARNI dan EDO (DPO) adalah sebagai supir yang mengangkut minyak solar olahan tersebut dan mendapatkan upah dari terdakwa 1 LILY ARYOSI;
Bahwa para terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM tersebut tidak ada mendapatkan Ijin Usaha Hilir Migas.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Mobil Truck merek Mitsubishi Type Colt Diesel Nopol BA 8399 FU;
1 (satu) lembar STNK Mobil Truck merek Mitsubishi Type Colt Diesel Nopol BA 8399 FU;
9 (sembilan) buah Drum plastik warna Biru yang masing-masing berisikan BBM jenis solar olahan sebanyak + 220 (dua ratus dua puluh) liter;
8 (delapan) buah baby tank warna putih yang masing masing berisikan BBM solar olahan sebanyak + 1000 (seribu) liter.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib telah terjadi kecelakaan antara 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi Type colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8399 FU dengan sepeda motor, dimana setelah terjadi kecelakaan tersebut kemudian datang saksi PABER HARISON AMBARITA dan saksi WAHID AFRIANSYAH Bin MAHMUD yang merupakan anggota Kepolisian Polres Tebo, kemudian saksi PABER HARISON AMBARITA dan saksi WAHID AFRIANSYAH Bin MAHMUD melihat isi muatan dari mobil truck tersebut, dan diketahui Mobil truck tersebut membawa Minyak solar olahan;
Bahwa minyak solar olahan yang diangkut tersebut adalah milik dari terdakwa 1 LILY ARYOSI yang dibeli dari ANDRE (DPO) di Desa Bayat, Kec. Bayung Lencir, Kab. Musi Banyuasin dengan harga Rp.850.000,- delapan ratus lima puluh ribu rupiah)/drum;
Bahwa minyak solar olahan tersebut rencana akan dibawa ke Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat dan dijual kembali kepada MUS (DPO);
Bahwa peran dari terdakwa 2 AZWAR Als WAR Bin SUWARNI sebagai supir yang mengangkut minyak solar olahan tersebut dan mendapatkan upah dari terdakwa 1 LILY ARYOSI;
Bahwa terdakwa 1 LILY ARYOSI dan terdakwa 2 AZWAR Als WAR dalam melakukan pengangkutan BBM tersebut tidak ada mendapatkan Ijin Usaha Hilir Migas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 53 b Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 8 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menyalahgunakan Ijin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi untuk melakukan pengangkutan;
Yang dapat menyebabkan Kerusakan terhadap lingkungan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subjek hukum dan dianggap mampu bertanggungjawab akan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diperoleh fakta bahwa para Terdakwa bernama terdakwa1 LILY ARYOSI Als LILY Binti ARSIL dan terdakwa 2 AZWAR Als WAR Bin SUWARNI sebagaimana dalam dakwaan yang identitasnya telah terurai secara jelas dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa juga membenarkan sebagai identitasnya sehingga tidaklah terjadi sesuatu kekeliruan mengenai orang yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut di persidangan menunjukkan sebagai orang yang mempunyai kehendak secara bebas yang berarti mengerti akan akibat dari suatu perbuatan dan dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab akan perbuatannya. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
A.d. Unsur “Menyalahgunakan Ijin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi untuk melakukan pengangkutan”;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu bahwa : “yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri”.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang dapat melakukan pengangkutan BBM adalan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atrau usaha kecil, badan usaha swasta dan selanjutnya telah memiliki Ijin Usaha Hilir Migas sebagaimana diatur dalam pasal 23 dan Pasal 32 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas;
Menimbang, bahwa pada pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib telah terjadi kecelakaan antara 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi Type colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8399 FU dengan sepeda motor, dimana setelah terjadi kecelakaan tersebut kemudian datang saksi PABER HARISON AMBARITA dan saksi WAHID AFRIANSYAH Bin MAHMUD yang merupakan anggota Kepolisian Polres Tebo, kemudian saksi PABER HARISON AMBARITA dan saksi WAHID AFRIANSYAH Bin MAHMUD melihat isi muatan dari mobil truck tersebut, dan diketahui Mobil truck tersebut membawa Minyak solar olahan;
Meimbang, bahwa minyak solar olahan yang diangkut tersebut adalah milik dari terdakwa 1 LILY ARYOSI yang dibeli dari ANDRE (DPO) di Desa Bayat, Kec. Bayung Lencir, Kab. Musi Banyuasin dengan harga Rp.850.000,- delapan ratus lima puluh ribu rupiah)/drum;
Menimbang, bahwa minyak solar olahan tersebut rencana akan dibawa ke Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat dan dijual kembali kepada MUS (DPO);
Menimbang, bahwa peran dari terdakwa 2 AZWAR Als WAR Bin SUWARNI adalah sebagai supir yang mengangkut minyak solar olahan tersebut dan mendapatkan upah dari terdakwa 1 LILY ARYOSI ;
Menimbang, bahwa terdakwa 1 LILY ARYOSI dan terdakwa 2 AZWAR Als WAR dalam melakukan pengangkutan BBM tersebut tidak ada mendapatkan Ijin Usaha Hilir Migas;
Menimbang, bahwa Unsur “Menyalahgunakan Ijin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi untuk melakukan pengangkutan” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Yang dapat menyebabkan Kerusakan terhadap lingkungan”
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas Nomor 36 tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Nomor 30 Tahun 2009 menyatakan bahwa : Menteri mengatur dan menetapkan tata cara pengawasan standar dan Mutu Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar lain hasil olahan yang dipasarkan di dalam negeri.
Menimbang, bahwa menurut Keterangan Ahli bahwa solar yang diangkut oleh terdakwa 1 LILY ARYOSI dan terdakwa 2 AZWAR Als WAR tidak dapat diproduksi karena dapat mencemarkan lingkungan
Menimbang, Bahwa terdakwa 1 LILY ARYOSI dan terdakwa 2 AZWAR Als WAR dalam mendistribusikan solar tidak sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang standar mutu Jenis Solar sehingga penggunaan solar yang para terdakwa angkut dapat menyebabkan pencemaran lingkungan;
Menimbang, unsur ”Dapat menyebabkan Kerusakan terhadap lingkungan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 53 b Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 8 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
9 (sembilan) buah Drum plastik warna Biru yang masing-masing berisikan BBM jenis solar olahan sebanyak + 220 (dua ratus dua puluh) liter;
8 (delapan) buah baby tank warna putih yang masing masing berisikan BBM solar olahan sebanyak + 1000 (seribu) liter.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Truck merek Mitsubishi Type Colt Diesel Nopol BA 8399 FU;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Truck merek Mitsubishi Type Colt Diesel Nopol BA 8399 FU.
yang telah selesai diperguanakan oleh Penuntut Umum dalam pembuktian maka dikembalikan kepada HENGKI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa dapat menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan.
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan selama Persidangan
Para Terdakwa mengakui perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 b Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 8 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa1. LILY ARYOSI Als LILY Binti ARSIL dan Terdakwa 2. AZWAR Als WAR Bin SUWARNI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutanminyak bumi yang dapat menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
9 (sembilan) buah Drum plastik warna Biru yang masing-masing berisikan BBM jenis solar olahan sebanyak + 220 (dua ratus dua puluh) liter;
8 (delapan) buah baby tank warna putih yang masing masing berisikan BBM solar olahan sebanyak + 1000 (seribu) liter
Dimusnahkan.
1 (satu) Unit Mobil Truck merek Mitsubishi Type Colt Diesel Nopol BA 8399 FU;
1 (satu) lembar STNK Mobil Truck merek Mitsubishi Type Colt Diesel Nopol BA 8399 FU.
Dikembalikan kepada HENGKI;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023, oleh kami, Diah Astuti Miftafiatun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Silva Da Rosa, S.H.,M.H dan Julian Leonardo Marbun, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mirawati, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tebo, serta dihadiri oleh Dicky Wirawan, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Silva Da Rosa, S.H.,M.H Diah Astuti Miftafiatun, S.H., M.H.
ttd
Julian Leonardo Marbun, S.H
Panitera Pengganti,
ttd
Mirawati, S.H.,M.H.