64/Pid.Sus/2023/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 64/Pid.Sus/2023/PN Mrs
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Aminah, S.H Terdakwa: IKRAM YUNUS
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa IKRAM YUNUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam berupa Badik sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah benda senjata tajam jenis badik dan sarung dengan warna coklat sarung badik dengan ukuran + 12 Cm dengan ujung besi yang runcing dan gagang bengkok berwarna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 64Pid.Sus/2023/PN Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Ikram Yunus;
2. Tempat lahir : Maros;
3. Umur/Tanggal lahir : 19 tahun / 15 Maret 2004;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Camba Jawa Desa Baruga Kec. Bantimurung Kab. Maros;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
9. Pendidikan : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas /
Sederajat;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Februari 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/34/II/Res.4.2/2023/Reskrim tanggal 26 Februari 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 26 Februari 2023 sampai dengan tanggal 17 Maret 2023;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan tanggal 11 Februari26 April 2023;
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN sejak tanggal 27 April 2023 sampai dengan tanggal 11 Mei 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Mei 2023;
Majelis Hakim, sejak tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan tanggal 09 Juni 2023;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan sejak tanggal 10 Juni 2023 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2023;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum Wahyu Hidayat Mandara Putra, S.H., dkk Advokat pada LBH Panji berkantor di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Maros berdasarkan Surat Penetapan tanggal 17 Mei 2023 Nomor 36/Pen.Pid.Sus-PH/2023/PN Mrs;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros Nomor 64/Pid.Sus/2023/PN Mrs tanggal 11 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 64/Pid.Sus/2023/PN Mrs tanggal 11 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 12 Juni 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IKRAM YUNUS Bin MUH.YUNUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” tanpa hak membawa senjata pemukul, senjata penikam dan senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 LN Nomor 78 Tahun 1951 sebagaimana dalam Surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IKRAM YUNUS Bin MUH.YUNUS berupa penjara selama8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan dengan perintah Agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan agar terdakwa tetap di tahan;
4. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) bilah senjata tajam jenis badik beserta sarungnya berwarna coklat dengan panjang besi 12 cm
Dirampas untuk dimusnahkan;
5. Menetapkan agar Terdakwa IKRAM YUNUS Bin MUH.YUNUS membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan tertanggal 12 Juni 2023 yang pada pokoknya tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum sudah pas;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, serta Terdakwa telah menanggapi secara lisan pula dengan menyatakan tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros berdasarkan surat dakwaan tertanggal 11 Mei 2023 dengan Nomor Reg. Perkara :PDM-21/P.4.16/Eku.2/05/2023, telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa IKRAM YUNUS pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 wita atau atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2023 bertempat di Jalan Poros – Makassar Kecamatan Turikale Kabupaten Maros (Depan Kantor Bupati Maros), atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros “telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------
---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 (LN No. 78 / Tahun 1951). ---------------------------------------------- |
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum serta mohon pemeriksaan dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi IKHSAN DAUD Bin MUH. YUNUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan sehubungan penangkapan terhadap Terdakwa yang menguasai, memiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa izin;
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti namun sepengetahuan saksi pada saat itu saksi berada di tempat kerjanya dan ditelpon oleh Terdakwa yang mengatakan bahwa saksi diamankan oleh Kepolisian di depan kantor Bupati Kabupaten Maros pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023;
- Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa adalah Badik beserta dengan sarungnya;
- Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut adalah milik saksi yang dibuat dan merupakan propertinya;
- Bahwa saksi bekerja di salah satu perusahaan selain itu saksi juga adalah aseorang Pangaru (penggiat budaya yang menggunakan badik sebagai propertinya);
- Bahwa saksi tidak memiliki izin resmi namun itu sudah menjadi kegiatan rutinnya;
- Bahwa saksi menyimpan badik tersebut di dalam lemari pakaiannya sejak tahun 2020 namun sejak saat itu saksi tidak mengecek keberadaan badik tersebut dan saksi kaget pada saat mengetahui badik tersebut dibawa oleh Terdakwa dan Terdakwa mengambil badik tersebut tanpa sepengetahuan saksi;
- Bahwa Terdakwa tidak menggunakan dalam pekerjaannya namun Terdakwa hanya beralasan membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri;
- Bahwa senjata tajam tersebut bukan benda pusaka;
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga kandang ayam;
- Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa tidak memiliki musuh;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi JUAN PUTRA MANUSU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan sehubungan penangkapan terhadap Terdakwa yang menguasai, memiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa izin;
- Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 Wita berlokasi di depan Kantor Bupati Kabupaten Maros;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 Wita saksi bersama rekan dari Polres Maros sedang melakukan operasi cipta kondisi dan pada saat itu saksi melihat Terdakwa berboncengan bersama dengan teman wanitanya tidak menggunakan helm. Saksi bersama rekan langsung menghentikan Terdakwa dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotornya. Pada saat itu dilakukan juga pemeriksaan badan Terdakwa dan ditemukan sebuah senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa kemudian Terdakwa diamankan ke Kantor Polisi;
- Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa adalah 1 (satu) bilah badik dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan kombinasi besi perak;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin menguasai izin kepemilikan senjata tajam tersebut;
- Bahwa saat itu Terdakwa mengakui habis mengkonsumsi Miras;
- Bahwa Terdakwa tidak menggunakan dalam pekerjaannya namun Terdakwa hanya beralasan membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri;
- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa senjata tajam tersebut bukan benda pusaka;
- Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki masalah dengan orang lain;
Bahwa pada saat diperlihatkan barang bukti di persidangan dan Saksi membenarkan barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa dihadirkan dalam persidangan sehubungan dengan membawa senjata tajam tanpa izin;
- Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 wita berlokasi di depan Kantor Bupati Kabupaten Maros;
- Bahwa kronologisnya pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 Wita saksi bersama rekan dari Polres Maros sedang melakukan operasi cipta kondisi dan pada saat itu saksi melihat Terdakwa berboncengan bersama dengan teman wanitanya tidak menggunakan helm. Terdakwa langsung dihentikan oleh beberapa anggota Polisi dari Polres Maros dan langsung diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotornya dan. Pada saat itu dilakukan juga pemeriksaan badan Terdakwa dan ditemukan sebuah senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa kemudian Terdakwa diamankan ke Kantor Polisi guna diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin menguasai atau menyimpan senjata tajam;
- Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan alasan untuk menjaga diri dan juga senjata tajam tersebut dibawa apabila ingin ke tempat kerjanya;
- Bahwa senjata tajam tersebut bukan Benda Pusaka;
- Bahwa Terdakwa mengetahui apabila senjata tajam tersebut digunakan untuk menusuk ataupun menikam orang lain dan dapat melukai atau bahkan menyebabkan kematian apabila mengenai objek vitalnya;
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa apabila membawa senjata tajam tanpa izin adalah melanggar peraturanyang berlaku dan dapat dihukum;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah dipidana sebelumnya;
- Bahwa senjata Tajam jenis badik tersebut adalah milik kakaknya;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa habis mengkonsumsi miras;
- Bahwa Terdakwa tidak pernahdihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (Saksi a de charge) meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) bilah benda senjata tajam jenis badik dan sarung dengan warna coklat sarung badik dengan ukuran -+ 12 Cm dengan ujung besi yang runcing dan gagang bengkok berwarna coklat;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros Nomor 44/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Mrs tertanggal 15 Maret 2023 dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatan kepada Saksi-saksi dan Terdakwa di depan persidangan serta dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa tersebut, sehingga secara hukum terhadap barang bukti tersebut sah untuk dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 wita berlokasi di depan Kantor Bupati Kabupaten Maros;
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 Wita saksi bersama rekan dari Polres Maros sedang melakukan operasi cipta kondisi dan pada saat itu saksi melihat Terdakwa berboncengan bersama dengan teman wanitanya tidak menggunakan helm. Terdakwa langsung dihentikan oleh beberapa anggota Polisi dari Polres Maros dan langsung diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotornya dan. Pada saat itu dilakukan juga pemeriksaan badan Terdakwa dan ditemukan sebuah senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa kemudian Terdakwa diamankan ke Kantor Polisi guna diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin menguasai atau menyimpan senjata tajam tersebut;
- Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan alasan untuk menjaga diri dan juga senjata tajam tersebut dibawa apabila ingin ke tempat kerjanya;
- Bahwa senjata tajam tersebut bukan Benda Pusaka;
- Bahwa Terdakwa mengetahui apabila senjata tajam tersebut digunakan untuk menusuk ataupun menikam orang lain dan dapat melukai atau bahkan menyebabkan kematian apabila mengenai objek vitalnya;
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa apabila membawa senjata tajam tanpa izin adalah melanggar peraturan yang berlaku dan dapat dihukum;
- Bahwa Terdakwa dan korban tidak ada masalah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 (LN No. 78 / Tahun 1951), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa disini adalah subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan dihadapan seorang Terdakwa yang mengaku bernama IKRAM YUNUS dan membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut umum sehingga orang yang di ajukan kepersidangan tidak terjadi kesalahan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa sehat jasmani dan rohaninya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur Barangsiapa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Unsur Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga untuk dapat dinyatakan terbukti cukup apabila salah satu kualifikasi yang disebutkan dalam unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk yaitu secara melawan hukum menguasai, membawa atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk yang oleh karena sifat dan peruntukannya diatur dengan peraturan perundang-undangan atau seizin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 wita berlokasi di depan Kantor Bupati Kabupaten Maros, awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 Wita saksi bersama rekan dari Polres Maros sedang melakukan operasi cipta kondisi dan pada saat itu saksi melihat Terdakwa berboncengan bersama dengan teman wanitanya tidak menggunakan helm. Terdakwa langsung dihentikan oleh beberapa anggota Polisi dari Polres Maros dan langsung diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotornya dan. Pada saat itu dilakukan juga pemeriksaan badan Terdakwa dan ditemukan sebuah senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa kemudian Terdakwa diamankan ke Kantor Polisi guna diperiksa lebih lanjut;
Menimbang, bahwa adapun senjata tajam yang telah dibawa oleh Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai atau membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur tanpa hak menguasai senjata tajam telah terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 (LN No. 78 / Tahun 1951) telah terpenuhi, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti Melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai sesuatu senjata Tajam, penikam atau penusuk tanpa disertai surat izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dengan pertimbangan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa tentang permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya bersifat permohonan kepada Majelis Hakim dengan menyatakan tuntutan Penuntut Umum sudah pas;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus sifat tindak pidana pada diri Terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dihukum setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan harus dihukum (pidana), namun pemidanaan tersebut harus bersifat proporsional yang mengandung prinsip-prinsip dan tujuan pemidanaan, yang dapat mencerminkan keadilan hukum (legal justice), keadilan sosial (sosial justice), dan keadilan moral (moral justice);
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat, yaitu adanya pengaruh pencegahan (deterrent effect), pengaruh moral atau bersifat pendidikan sosial dari pidana (the moral or social-pedagogical influence of punishment) dan pengaruh untuk mendorong kebiasaan perbuatan patuh pada hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, serta dengan memperhatikan keadilan yang berlaku menurut hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sebagaimana termuat dalam amar putusan yang dirasa adil dan seimbang dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat putusan ini dijatuhkan, Terdakwa sedang berada di dalam tahanan dan tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, sehingga berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) huruf b Jo. Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP ditetapkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) bilah benda senjata tajam jenis badik dan sarung dengan warna coklat sarung badik dengan ukuran -+ 12 Cm dengan ujung besi yang runcing dan gagang bengkok berwarna cokla yang merupakan benda yang dinyatakan dilarang oleh undang-undang, sehingga untuk menghindarkan dari penyalahgunaan, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak ada permohonan dari Terdakwa yang dikabulkan Majelis Hakim untuk dibebaskan dari pembebanan biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa telah mengaku salah dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 (LN No. 78/Tahun 1951) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa IKRAM YUNUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam beupa Badik sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah benda senjata tajam jenis badik dan sarung dengan warna coklat sarung badik dengan ukuran + 12 Cm dengan ujung besi yang runcing dan gagang bengkok berwarna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023 oleh kami Sofian Parerungan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Farida Pakaya, S.H., M.H., dan Abdul Hakim S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maros, serta dihadiri oleh Aminah, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Farida Pakaya, S.H., M.H. | Hakim Ketua Sofian Parerungan, S.H., M.H. |
Abdul Hakim S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Dian Adriana Wahid, S.H.