61/Pid.Sus/2023/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN Mrs
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Syaiful Fadhlanie, S.H Terdakwa: AMIRULLAH Alias DG. MINGGU Alias ADIT Bin DG. NUNTUNG
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Amirullah alias Dg. Minggu alias Adit bin Dg. Nuntung, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) lembar tangkapan layar (screen capture) facebook an. Akun Risna Azahra dan pesan messenger an. Risna Azahra; 1 (satu) Akun Facebook an. Risna Azahra dengan Username : 085823147930 Password : adyt12345; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit handphone OPPO F3 model CPH1609 warna putih, nomor imei 1: 862516044583195 nomor imei 2 : 862516044583187; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (Dua ribu rupiah);
Pid.I.A.3
PUTUSANNomor 61/Pid.Sus/2023/PN Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Amirullah alias Dg. Minggu alias Adit bin Dg. Nuntung;
2. Tempat lahir : Ujung Pandang;
3. Umur/Tanggal lahir : 36 tahun / 27 November 1986;
4. Jenis kelamin : Laki - laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Panampu Lr. 2 RT/RW 06/05 Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Amirullah alias Dg. Minggu alias Adit bin Dg. Nuntung ditangkap pada tanggal 5 Februari 2023;
Terdakwa Amirullah alias Dg. Minggu alias Adit bin Dg. Nuntung ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 6 Februari 2023 sampai dengan tanggal 25 Februari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 6 April 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2023;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 12 Mei 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan tanggal 11 Juli 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN Mrs tanggal 13 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN Mrs tanggal 13 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat - surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa AMIRULLAH Alias DG MINGGU Alias ADIT Bin DG.NUNTUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sesuai dengan dakwaan Kedua Penuntut Umum pada dakwaan alternatif;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) Unit Handphone OPPO F3 Model CPH1609 warna Putih, Nomor Imei 1: 862516044583195 Nomor Imei 2 : 862516044583187;
2 (dua) Lembar Tangkapan Layar (Screen Capture) Facebook an. Akun Risna Azahra dan pesan messenger an. Risna Azahra;
1 (satu) Akun Facebook an. Risna Azahra dengan Username : 085823147930 Password : adyt12345.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa dan berjanji tidak akan menggulanginya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa ia Terdakwa AMIRULLAH Alias DG MINGGU Alias ADIT Bin DG.NUNTUNG Sekitar bulan tahun september 2021 sampai dengan desember 2022 tahun 2022 di di Jl. Pannampu Lr. 2 RT/RW 06/05 Kel. Lembo Kec. Tallo Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Agustus tahun 2022 dan pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Maros berdasarkan Pasal 84 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah olah data yang otentik perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal Sekitar bulan tahun september 2021 sampai tahun 2022 di Jl. Pannampu Lr. 2 RT/RW 06/05 Kel. Lembo Kec. Tallo Kota Makassar, Terdakwa membuat akun facebook Saksi Korban RISNAWATI Alias RISNA Binti TALLI DG TABA dengan menggunakan HP Andorid milik Terdakwa 1 (satu) Unit Handphone OPPO F3 Model CPH1609 Warna putih, Nomor IMEI 1 : 862516044581395 Nomor IMEI 2 : 862516044583187, dengan cara Terdakwa masuk ke aplikasi Facebook kemudian login dengan menggunakan nomor HP 085823147930 dan kemudian mencari akun facebook RISNAWATI Alias RISNA Binti TALLI DG TABA dengan nama Risna Azahra dan mengambil beberapa Foto milik Sdri. RISNAWATI yang ada didalam Facebooknya, setelah itu Terdakwa kemudian membuat akun facebook dengan nama yang Terdakwa yaitu Risna Azahra dan memasang foto profil Saksi Korban RISNAWATI Alias RISNA Binti TALLI DG TABA yang Terdakwa ambil sebelumnya pada akun facebook Saksi Korban RISNAWATI dan menggunakan nama yang sama dengan akun Facebook Saksi Korban RISNAWATI Alias RISNA Binti TALLI DG TABA yaitu Risna Azahra;
Setelah Terdakwa Membuat Akun Facebook Saksi Korban RISNAWATI Alias RISNA Binti TALLI DG TABA yaitu Risna Azahra, Pada bulan Mei 2022 terdakwa kemudian mengirimkan beberapa video porno ke teman kerja serta kerabat Saksi Korban RISNAWATI Alias RISNA Binti TALLI DG TABA, yaitu Saksi SUKMAWATI DG SIMANG ALIAS WATI BINTI DG TABA dan Saksi UMAR Bin H. SAPA yang seolah-olah Video Porno tersebut dikirimkan oleh Saksi Korban RISNAWATI Alias RISNA Binti TALLI DG TABA Sendiri dengan menggunakan aplikasi massengger Facebook Akun yang telah dibuat oleh terdakwa;
Pada Tanggal 27 bulan Desember tahun 2022 Terdakwa lewat Akun Facebook Saksi Korban RISNAWATI Alias RISNA Binti TALLI DG TABA yaitu Risna Azahra Kembali mengirimkan beberapa video porno ke teman kerja Saksi Korban RISNAWATI, yaitu Saksi MEGA Binti ABDUL HAMZAH dan Saksi NURUL AULIAH Alias LULU Binti ABDUL RAHMAN yang seolah-olah Video Porno tersebut dikirimkan oleh Saksi Korban RISNAWATI Sendiri dengan menggunakan aplikasi massengger Facebook Akun yang telah dibuat Oleh terdakwa, selain Video Porno terdakwa juga mengirmakan kata-kata “temanika nonton sayang” yang berarti agar saksi menemani untuk menyaksikan sama-sama video porno yang telah dikirmkan kepada saksi-saksi;
Bahwa atas hal tersebut diatas saksi korban RISNAWATI Alias RISNA Binti TALLI DG TABA merasa terganggu dan malu karena banyak orang yang sudah menerima pesan tersebut sering dihubungi via telepon dan mengajak saksi korban RISNAWATI untuk kencan oleh beberapa orang karena mengganggap akun tersebut adalah milik saksi korban RISNAWATI Alias RISNA Binti TALLI DG TABA pribadi;
Bahwa berdasarkan Analisa terhadap pemeriksaan barang bukti Digital berdasarkan Surat Permohonan, Laporan Polisi dan Laporan Kemajuan yang diberikan penyidik dan terlampir didalam Extraction Report Sebagai berikut:
Pemeriksaan barang bukti dengan Nomor : 53 / XI / 2022 / CYBER :
Analisa Hasil pemeriksaan terhadap :
1 (satu) Unit Handphone OPPO F3 Model CPH1609 Warna putih, Nomor IMEI 1 : 862516044581395 Nomor IMEI 2 : 862516044583187
Ditemukan data yang berkaitan dengan perkara sebagai berikut :
Logical (Full Read) Extraction :
a. Data Information sebanyak 8 (delapan) data.
b. Data Application sebanyak 241 (dua ratus empat puluh satu) data.
c. Data Picture sebanyak 46681 (empat puluh ribu enam ratus delapan puluh satu) data.
d. Data Movie sebanyak 211 (dua ratus sebelas) data.
e. Data Sound sebanyak15963 (lima belas ribu sembilan ratus enam puluh tiga) data.
f. Data Document sebanyak 2294 (dua ribu dua ratus sembilan puluh empat) data.
g. Data DB sebanyak 8 (delapan) data.
h. Data Compressed File sebanyak 218 (dua ratus delapan belas) data.
i. Data Unclassified File sebanyak 48434 (empat puluh delapan ribu empat ratus tiga) data.
1. Pada Device (perangkat) terdapat data sistem informasi handphone.
2. Pada Device (perangkat) terdapat data login account Facebook Risna Azhara, Adyt, Ramli Ramli, Annabel dan Risna Azhara yang tersimpan pada Device, Facebook Risna Azahra bersesuaian dengan akun Facebook yang melakukan percakapan dengan teman pelapor.
3. Pada data Device(perangkat) terdapat data pada multimedia berupa VIDEO yang berhasil diextract pada device yang bersesuaian dengan video yang diterima oleh teman pelapor.
Dengan ini pemeriksa juga melampirkan Extraction Repotr dalam bentuk .Pdf dengan menggunakan Extraction Tool MD-NEXT dan Forensic Tool MD-RED
Setelah selesai diperiksa barang bukti dikembalikan kepada penyidik dalam kondisi terbungkus amplop coklat yang bersegel barang bukti.Penyerahan hasil keseluruhan proses ekstarksi data dan hasil image Forensik Barang Bukti Digital dengan Nomor Barang Bukti 52/X/2022/CYBER menajdi lampiran yang tidak terpisahkan dengan Berita Acara ini, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy dalam bentuk CD yang bersifat read only atau tidak dapat dirubah isinya.
Perbuatan Terdakwa AMIRULLAH Alias DG MINGGU Alias ADIT Bin DG.NUNTUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa AMIRULLAH Alias DG MINGGU Alias ADIT Bin DG.NUNTUNG Sekitar bulan tahun september 2021 sampai dengan desember 2022 tahun 2022 di di Jl. Pannampu Lr. 2 RT/RW 06/05 Kel. Lembo Kec. Tallo Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Agustus tahun 2022 dan pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Maros berdasarkan Pasal 84 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal Sekitar bulan tahun september 2021 sampai tahun 2022 di Jl. Pannampu Lr. 2 RT/RW 06/05 Kel. Lembo Kec. Tallo Kota Makassar, Terdakwa membuat akun facebook Saksi Korban RISNAWATI Alias RISNA Binti TALLI DG TABA dengan menggunakan HP Andorid milik Terdakwa 1 (satu) Unit Handphone OPPO F3 Model CPH1609 Warna putih, Nomor IMEI 1 : 862516044581395 Nomor IMEI 2 : 862516044583187, dengan cara Terdakwa masuk ke aplikasi Facebook kemudian login dengan menggunakan nomor HP 085823147930 dan kemudian mencari akun facebook RISNAWATI Alias RISNA Binti TALLI DG TABA dengan nama Risna Azahra dan mengambil beberapa Foto milik Sdri. RISNAWATI yang ada didalam Facebooknya, setelah itu Terdakwa kemudian membuat akun facebook dengan nama yang Terdakwa yaitu Risna Azahra dan memasang foto profil Saksi Korban RISNAWATI Alias RISNA Binti TALLI DG TABA yang Terdakwa ambil sebelumnya pada akun facebook Saksi Korban RISNAWATI dan menggunakan nama yang sama dengan akun Facebook Saksi Korban RISNAWATI Alias RISNA Binti TALLI DG TABA yaitu Risna Azahra;
Setelah Terdakwa Membuat Akun Facebook Saksi Korban RISNAWATI Alias RISNA Binti TALLI DG TABA yaitu Risna Azahra, Pada bulan Mei 2022 terdakwa kemudian mengirimkan beberapa video porno ke teman kerja serta kerabat Saksi Korban RISNAWATI Alias RISNA Binti TALLI DG TABA, yaitu Saksi SUKMAWATI DG SIMANG ALIAS WATI BINTI DG TABA dan Saksi UMAR Bin H. SAPA yang seolah-olah Video Porno tersebut dikirimkan oleh Saksi Korban RISNAWATI Alias RISNA Binti TALLI DG TABA Sendiri dengan menggunakan aplikasi massengger Facebook Akun yang telah dibuat oleh terdakwa;
Pada Tanggal 27 bulan Desember tahun 2022 Terdakwa lewat Akun Facebook Saksi Korban RISNAWATI Alias RISNA Binti TALLI DG TABA yaitu Risna Azahra Kembali mengirimkan beberapa video porno ke teman kerja Saksi Korban RISNAWATI, yaitu Saksi MEGA Binti ABDUL HAMZAH dan Saksi NURUL AULIAH Alias LULU Binti ABDUL RAHMAN yang seolah-olah Video Porno tersebut dikirimkan oleh Saksi Korban RISNAWATI Sendiri dengan menggunakan aplikasi massengger Facebook Akun yang telah dibuat Oleh terdakwa, selain Video Porno terdakwa juga mengirmakan kata-kata “temanika nonton sayang” yang berarti agar saksi menemani untuk menyaksikan sama-sama video porno yang telah dikirmkan kepada saksi-saksi;
Bahwa atas hal tersebut diatas saksi korban RISNAWATI Alias RISNA Binti TALLI DG TABA merasa terganggu dan malu karena banyak orang yang sudah menerima pesan tersebut sering dihubungi via telepon dan mengajak saksi korban RISNAWATI untuk kencan oleh beberapa orang karena mengganggap akun tersebut adalah milik saksi korban RISNAWATI Alias RISNA Binti TALLI DG TABA pribadi;
Bahwa berdasarkan Analisa terhadap pemeriksaan barang bukti Digital berdasarkan Surat Permohonan, Laporan Polisi dan Laporan Kemajuan yang diberikan penyidik dan terlampir didalam Extraction Report Sebagai berikut:
Pemeriksaan barang bukti dengan Nomor : 53 / XI / 2022 / CYBER :
Analisa Hasil pemeriksaan terhadap :
1 (satu) Unit Handphone OPPO F3 Model CPH1609 Warna putih, Nomor IMEI 1 : 862516044581395 Nomor IMEI 2 : 862516044583187
Ditemukan data yang berkaitan dengan perkara sebagai berikut :
Logical (Full Read) Extraction :
a. Data Information sebanyak 8 (delapan) data.
b. Data Application sebanyak 241 (dua ratus empat puluh satu) data.
c. Data Picture sebanyak 46681 (empat puluh ribu enam ratus delapan puluh satu) data.
d. Data Movie sebanyak 211 (dua ratus sebelas) data.
e. Data Sound sebanyak15963 (lima belas ribu sembilan ratus enam puluh tiga) data.
f. Data Document sebanyak 2294 (dua ribu dua ratus sembilan puluh empat) data.
g. Data DB sebanyak 8 (delapan) data.
h. Data Compressed File sebanyak 218 (dua ratus delapan belas) data.
i. Data Unclassified File sebanyak 48434 (empat puluh delapan ribu empat ratus tiga) data
1. Pada Device (perangkat) terdapat data sistem informasi handphone.
2. Pada Device (perangkat) terdapat data login account Facebook Risna Azhara, Adyt, Ramli Ramli, Annabel dan Risna Azhara yang tersimpan pada Device, Facebook Risna Azahra bersesuaian dengan akun Facebook yang melakukan percakapan dengan teman pelapor.
3. Pada data Device(perangkat) terdapat data pada multimedia berupa VIDEO yang berhasil diextract pada device yang bersesuaian dengan video yang diterima oleh teman pelapor.
Dengan ini pemeriksa juga melampirkan Extraction Repotr dalam bentuk .Pdf dengan menggunakan Extraction Tool MD-NEXT dan Forensic Tool MD-RED
Setelah selesai diperiksa barang bukti dikembalikan kepada penyidik dalam kondisi terbungkus amplop coklat yang bersegel barang bukti.Penyerahan hasil keseluruhan proses ekstarksi data dan hasil image Forensik Barang Bukti Digital dengan Nomor Barang Bukti 52/X/2022/CYBER menajdi lampiran yang tidak terpisahkan dengan Berita Acara ini, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy dalam bentuk CD yang bersifat read only atau tidak dapat dirubah isinya.
Perbuatan Terdakwa AMIRULLAH Alias DG MINGGU Alias ADIT Bin DG.NUNTUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum serta mohon pemeriksaan dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi - saksi sebagai berikut:
Saksi Risnawati alias Risna binti Talli dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan BAP di tingkat penyidikan adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan Terdakwa Amirullah alias Dg. Minggu alias Adit bin Dg. Nuntung manipulasi data informasi elektronik/dokumen elektronik dengan cara membuat akun facebook atas nama Saksi;
Bahwa Saksi sering main facebook namun saat mau keluar dari akun facebook Saksi tidak log out;
Bahwa Saksi tahu Terdakwa membuat akun facebook dengan mengatasnamakan nama Saksi dari teman - teman Saksi karena Terdakwa sering mengirim gambar dan video porno melalui messenger ke teman - teman Saksi dan teman Saksi memberitahukan hal tersebut kepada Saksi;
Bahwa selain teman - teman Saksi, Terdakwa juga mengirim gambar dan video porno kepada Saksi, sama dengan yang dikirim Terdakwa kepada teman - teman Saksi dengan akun facebook Risna Azahra dengan foto profil yang sama;
Bahwa Saksi sudah lupa kapan pastinya Terdakwa mengirim gambar dan video porno kepada Saksi namun sekitar bulan April atau bulan Mei 2022;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang jadi pemeran pada gambar dan video porno yang dikirim Terdakwa kepada Saksi namun video tersebut bukan Saksi;
Bahwa Saksi yakin Terdakwa yang menjadi pelaku yang mengirim gambar dan video porno kepada teman - teman Saksi karena Terdakwa juga mengirim gambar dan video porno kepada Saksi dengan menggunakan whatsApp dan Terdakwa selalu video call namun setelah Saksi angkat ternyata muka Terdakwa;
Bahwa gambar dan video porno yang dikirim Terdakwa kepada teman - teman Saksi, sama dengan gambar dan video porno yang dikirim Terdakwa kepada Saksi selama beberapa kali dengan nomor handphone yang berbeda;
Bahwa Saksi sudah pisah dengan Terdakwa sekitar Tahun 2020 sampai dengan sekarang, Saksi tinggal di Maros sedangkan Terdakwa tinggal di Makassar;
Bahwa Saksi belum menggugat cerai Terdakwa karena pada saat kami menikah tidak ada buku nikah;
Bahwa selama pernikahan Saksi dan Terdakwa tidak mempunyai anak dan sampai sekarang Saksi juga belum menikah;
Bahwa selain gambar dan video porno, Terdakwa ada juga percakapan yang mengatakan bisa di booking;
Bahwa alasan Terdakwa mengirim gambar dan video porno kepada Saksi dan teman - teman Saksi untuk membuat Saksi malu;
Bahwa Terdakwa sudah banyak mengirim gambar dan video porno, hampir semua kepada teman facebook Saksi;
Bahwa Terdakwa hanya mengirim gambar dan video porno melalui whatsapp kepada Saksi;
Bahwa Saksi bekerja sebagai pramusaji di Rumah Sakit Wahidin yang mengantar makanan kepada pasien;
Bahwa Saksi berpisah dengan Terdakwa karena Terdakwa suka cemburu dan Saksi bekerja;
Bahwa sebelumnya Saksi pernah bersuami dan Terdakwa adalah suami kedua Saksi, dan kami menikah karena dijodohkan;
Bahwa Terdakwa juga mengucapkan kata - kata mesum kepada Saksi, apabila ia video call iya mengatakan buka anumu;
Bahwa Saksi tahu kalau Terdakwa mengirim video porno kepada teman - teman Saksi dari teman - teman Saksi dan ada juga percakapan di messenger Saksi siap di booking;
Bahwa nama akun facebook yang dibuat Terdakwa sama dengan nama akun milik Saksi dan foto profil Saksi di facebook namun ada yang beda yaitu tanggal lahir;
Bahwa pada saat di persidangan diperlihatkan barang bukti dan Saksi membenarkan barang bukti tersebut;
Bahwa Tedakwa mengambil foto profil yang dipasang diakun facebook Risna Azah dengan cara screenshot;
Bahwa Saksi tahu Terdakwa membuat akun facebook atas nama Saksi dari teman;
Bahwa Terdakwa juga mengirim video porno ke teman - teman Saksi sekitar bulan Januari Terdakwa mengirim video porno ke teman - teman Saksi di facebook, karena perawat dan dokter juga dikirimkan namun Saksi sudah konfirmasi bukan Saksi pelakunya karena saat itu Saksi dipanggil oleh Direktur Rumah Sakit, namun nama akun facebook dan foto propil Saksi mirip, Saksi merasa rugi sekali dan ditempat kerja Saksi merasa malu namun Saksi masih bekerja karena ada juga yang tidak percaya kalau Saksi pelakunya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi Sukmawati Dg. Simang alias Wati binti Dg. Taba disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan BAP di tingkat penyidikan adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan Terdakwa Amirullah alias Dg. Minggu alias Adit bin Dg. Nuntung mengirim video porno di akun facebook milik Saksi;
Bahwa Terdakwa mengirim video porno melalui messenger di facebook Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pemeran video porno yang dikirim Terdakwa ke facebook Saksi;
Bahwa Saksi pernah melihat sedikit video porno yang dikirim Terdakwa melalui akun facebook Saksi;
Bahwa Saksi sudah lupa kapan pastinya Terdakwa mengirim video porno kepada Saksi melalui akun facebook Saksi, namun sekitar tahun 2022;
Bahwa Terdakwa mengirim video porno terebut menggunakan akun facebook Risna Azahra dan foto profil sama dengan foto profil Risna Azahra;
Bahwa setelah mendapat kiriman video porno tersebut Saksi konfirmasi ke adik Saksi yakni Saksi korban Risnawati yang sepengetahuan Saksi pemilik akun facebook Risna Azahra dan Risnawati mengatakan tidak tahu;
Bahwa Saksi tahu, Terdakwa yang mengirim video porno ke akun facebook Saksi dari adik Saksi yakni Saksi korban Risnawati, karena Saksi Risnawati mengatakan sudah sering Terdakwa mengirim video porno kepadanya;
Bahwa Terdakwa dan Saksi korban Risnawati masih suami istri karena belum cerai;
Bahwa Terdakwa mengirim video porno ke akun facebook Saksi karena Terdakwa jengkel dan suka cemburu dengan Saksi korban Risnawati;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjual remot keliling;
Bahwa Saksi konfirmasi kepada Saksi korban Risnawati bahwa Terdakwa telah mengirim video porno ke akun facebook Saksi;
Bahwa Saksi korban Risnawati punya akun facebook sendiri;
Bahwa Terdakwa hanya mengirim video porna ke akun facebook saja;
Bahwa Saksi yakin Terdakwa mengirim video porno menggunakan akun Risna Azahra;
Bahwa Terdakwa mengrim video porno tersebut setelah pisah rumah dengan Saksi korban Risnawati;
Bahwa Terdakwa hanya mengirim video porno di messenger dan tidak ada kata - kata dan di messenger tersebut hanya Saksi yang bisa melihat dan tidak bisa dilihat oleh orang lain;
Bahwa selain Saksi, Terdakwa juga mengirim video porno ke teman facebook Saksi korban Risnawati namun keluarga Saksi korban hanya Saksi saja;
Bahwa akun facebook milik Saksi korban Risnawati hanya 1 (satu);
Bahwa Saksi korban Risnawati tidak tahu kenapa akun facebooknya diambil oleh Terdakwa;
Bahwa maksud Terdakwa mengirim video porno melalui akun facebook Risna Azahra karena mau mempermalukan Saksi korban Risnawati dan mengatakan Risnawati kurang ajar;
Bahwa sebelum di kirim video porno ke Saksi, Saksi pernah menerima pertemanan facebook an. Risna Azahra namun sebelumnya Saksi sudah berteman dengan akun facebook Risna Azahra;
Bahwa sekitar 1 (satu) minggu Saksi menerima pertemanan dari akun facebook Risna Azahra, Saksi dikirimkan video porno;
Bahwa Saksi tidak pernah konfirmasi kepada Saksi korban Risnawati kenapa meminta pertemanan kembali;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Saksi Umar bin H. Sapa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan BAP di tingkat penyidikan adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan Terdakwa Amirullah alias Dg. Minggu alias Adit bin Dg. Nuntung mengirim video porno di akun facebook istri Saksi;
Bahwa isteri Saksi bernama Saksi Sukmawati;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pemeran dalam video porno yang di kirim oleh Terdakwa ke facebook isteri Saksi;
Bahwa Terdakwa mengirim video porno melalui messenger di akun facebook isteri Saksi;
Bahwa Saksi sudah lupa kapan pastinya Terdakwa mengirim video porno kepada akun facebook isteri Saksi, namun sekitar tahun 2022;
Bahwa Terdakwa mengirim video porno tersebut menggunakan akun facebook Risna Azahra dan foto profil sama dengan foto profil Risna Azahra;
Bahwa Saksi sempat melihat video porno yang dikirim Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi tahu, Terdakwa yang mengirim video porno ke akun facebook istri Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa mempunyai akun sendiri atau memakai akun Risna Azahra untuk mengirim video porno, namun akun yang dipakai Terdakwa mengirim video porno menggunakan akun Risna Azahra dan foto profil Risna Azahra;
Bahwa isteri Saksi pernah mengkonfirmasi kepada Saksi korban Risrnawati mengapa mengirim video porno, namun Saksi korban Risnawati mengatakan bukan ia yang mengirim video porno tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengirim video porno melalui whatsapp;
Bahwa Terdakwa hanya mengirim video porno ke akun facebook milik isteri Saksi sebanyak 1 (satu) kali namun langsung 2 (dua) video porno yang dikirim;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang memakai akun Risna Azahra untuk mengirim video porno ke akun facebook isteri Saksi;
Bahwa akun yang digunakan untuk mengirim video porno ke akun facebook istri Saksi adalah Risna Azahra dengan foto profil Risna Azahra;
Bahwa sekarang Saksi sudah tahu Terdakwa yang mengirim video porno ke akun facebook isteri Saksi dengan menggunakan akun Risna Azahra dari Polisi;
Bahwa Terdakwa yang membuat akun facebook yang mirip akun Risna Azahra untuk mengirim video porno ke akun facebook isteri Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu apa tujuan Terdakwa mengirim video porno ke akun facebook istri Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa dan Saksi korban sering bertengkar atau tidak;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa oleh karena ahli Dr. Ronny, S.Kom., M.Kom, M.H telah dipanggil secara patut tidak juga hadir di persidangan maka atas permintaan Penuntut Umum setelah Terdakwa menyatakan persetujuannya, maka keterangan ahli yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibawah sumpah lalu di bacakan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Ahli Dr. Ronny, S.Kom., M.Kom, M.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa peristiwa yang membuat akun facebook yang seolah - olah merupakan akun facebook milik Risnawati (korban) padahal dibuat oleh Terdakwa dengan cara diantaranya memanipulasi informasi elektronik milik Risnawati (korban) berupa penggunaan foto profil dan nama akun korban adalah perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi informasi elektronik dokumen elektronik yang ditujukakan agar informasi elektronik dan dokumen itu seolah - olah data otentik, yang seolah - olah akun facebook yang dibuat oleh Terdakwa dikenali sebagai milik dari korban, padahal tidak demikian;
Bahwa peristiwa pelaku memposting informasi elektronik dan/atau dokemun eletronik yang menujukkan konten tidak senonoh yang melanggar kesusilaan yang tidak sopan disebarluaskan;
Bahwa atas kedua peristiwa tersebut di atas maka ahli berpendapat bahwa ada 2 (dua) pasal dalam UU ITE yang dapat diterapkan atas perbuatan Terdakwa diatas yakni :
1. Pasal 35 UU ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik tersebut dianggap seolah - olah data yang otentik;
2. Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang milik muatan yang melanggar kesusilaan;
- Ahli berpendapat bahwa pasal 35 UU ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik tersebut dianggap seolah - olah data yang otentik, dapat diterapkan atas perbuatan Terdakwa karena Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak (tanpa izin korban) melakukan manipulasi informasi elektronik milik korban berupa foto dan nama akun korban pada pembuatan akun facebook yang dibuat Terdakwa sehingga seolah - olah foto dan nama akun facebook yang dibuat oleh Terdakwa dapat dianggap oleh orang lain sebagai foto dan nama akun yang asli (otentik) menunjukkan diri korban sebagai pengendali/pemilik akun facebook yang dibuat pelaku nyatanya tidak demikian;
Terhadap pendapat ahli, Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan BAP di tingkat penyidikan adalah benar;
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan masalah mengirim video porno kepada teman - teman dan keluarga Risnawati (korban) melalui facebook;
Bahwa berawal pada bulan September 2021 Terdakwa membuat akun facebook atas nama Risna Azahra dengan menggunakan handphone android milik Terdakwa, dengan cara Terdakwa masuk ke aplikasi facebook kemudian login dengan menggunakan nomor handphone 085823147930 dan kemudian mencari akun facebook Risnawati (korban) dengan nama Risna Azahra dan mengambil beberapa foto milik korban yang ada dalam facebooknya, setelah itu Terdakwa kemudian membuat akun facebook dengan nama yang sama yaitu Risna Azahra dan memasang foto profil Risnawati (korban) yang Terdakwa ambil sebelumnya pada akun facebook Risnawati dan menggunakan nama yang sama dengan akun facebook Risnawati yaitu Risna Azahra, setelah itu Terdakwa mengirimkan video porno kepada beberapa teman kerja Risnawati dengan menggunakan aplikasi massengger yang telah terhubung dengan akun facebook Risna Azahra yang Terdakwa buat tersebut;
Bahwa Terdakwa mengirim video porno ke teman - teman facebook dan keluarga Risnawati (korban) melalui facebook sejak bulan September 2021;
Bahwa Terdakwa mengirim video porno ke teman - teman facebook dan keluarga Risnawati (korban) melalui facebook karena Terdakwa marah dengan korban karena korban biasanya hanya sibuk dengan teman - temannya dan tidak mau diajak jalan maupun dijemput;
Bahwa Terdakwa mengirim video porno ke teman - teman dan keluarga korban dengan cara masuk ke akun facebook milik korban dan meminta pertemanan dengan teman - teman dan keluarga korban;
Bahwa sudah banyak Terdakwa kirimkan video porna kepada teman - teman korban sedangkan keluarga korban hanya kepada saudara korban saja;
Bahwa Terdakwa ketahuan yang mengirim video porno ke teman - teman dan keluarga korban setelah Terdakwa sendiri yang mengatakan kepada korban melalui akun facebook sebelum korban melapor ke Polisi;
Bahwa Terdakwa mengaku kepada korban bahwa Terdakwa yang mengirim video porno kepada teman - teman dan keluaga korban melalui akun facebook karena Terdakwa masih sayang sama korban;
Bahwa Terdakwa hanya mengirim video porno kepada teman - teman dan keluaga korban melalui akun facebook;
Bahwa Terdakwa hanya sekali mengirim video porno ke kepada teman - teman dan keluaga korban melalui akun facebook;
Bahwa Terdakwa mendapatkan video porno tersebut dengan cara mendownlaod;
Bahwa Terdakwa kirim video porno yang sama kepada teman - teman dan keluaga korban melalui akun facebook;
Bahwa Terdakwa mengirim video porno kepada teman - teman dan keluarga korban melalui akun facebook karena Terdakwa marah kepada korban yang mana biasanya tidak mau melayani Terdakwa;
Bahwa niat Terdakwa mengirim video porno kepada teman - teman dan keluaga korban melalui akun facebook karena ingin membuat malu korban;
Bahwa 1 (satu) bulan sejak Terdakwa marah kerana isteri Terdakwa tidak mau melayani Terdakwa, kemudian Terdakwa mengirim video porno kepada teman - teman dan keluarga korban melalui akun facebook;
Bahwa Terdakwa menafkahi isteri Terdakwa yakni korban setiap hari Terdakwa memberi uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjual remot keliling;
Bahwa Terdakwa menikah dengan korban karena di jodohkan;
Bahwa Terdakwa dan isteri Terdakwa hidup bersama hanya 2 (dua) bulan sejak menikah;
Bahwa selain video porno, ada kata - kata yang Terdakwa tulis dengan mengatakan temanika nonton sayang kalau yang Terdakwa kirimkan teman facebook perempuan dan Terdakwa tulis nomor whatsapp apabila yang Terdakwa kirimkan teman facebook laki - laki;
Bahwa Terdakwa berteman dengan teman facebook korban dengan cara mencari teman facebook korban dan mengirimkan permintaan pertemanan begitupun dengan keluarga korban kemudian mengirimkan video porno melalui aplikasi massengger;
Bahwa Terdakwa tidak bisa mengirim video porno jika tidak berteman facebook;
Bahwa Terdakwa membuat akun facebook dan mengirim video porno di rumah Terdakwa di Jalan Pannampu Lr. 2 RT/EW06/05 Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar;
Bahwa Terdakwa hanya mengirim video porno menggunakan aplikasi massengger;
Bahwa sebelum kejadian ini, Terdakwa tidak pernah mengirim video porno melalui aplikasi massengger;
Bahwa pada saat di persidangan diperllihatkan barang bukti dan Terdakwa membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1(satu) unit handphone OPPO F3 model CPH1609 warna putih, nomor imei 1: 862516044583195 nomor imei 2 : 862516044583187;
2 (dua) lembar tangkapan layar (screen capture) Facebook an. Akun Risna Azahra dan pesan messenger an. Risna Azahra;
1 (satu) Akun Facebook an. Risna Azahra dengan Username : 085823147930 Password : adyt12345;
Menimbang, bahwa keseluruhan barang bukti tersebut telah disita secara sah berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Maros Nomor 245/Pen.Pid/2022/PN Mrs tertanggal 22 November 2022, dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatan kepada Saksi - saksi dan Terdakwa di depan persidangan serta dibenarkan oleh Saksi - saksi dan Terdakwa tersebut, sehingga secara hukum terhadap barang bukti tersebut sah untuk dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Saksi Risnawati alias Risna binti Talli tahu Terdakwa membuat akun facebook dengan mengatasnamakan nama Saksi Risnawati alias Risna binti Talli dari teman - teman Saksi Risnawati alias Risna binti Talli karena Terdakwa sering mengirim gambar dan video porno melalui messenger ke teman - teman Saksi Risnawati alias Risna binti Talli dan teman Saksi Risnawati alias Risna binti Talli memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Risnawati alias Risna binti Talli;
Bahwa selain teman - teman Saksi Risnawati alias Risna binti Talli, Terdakwa juga mengirim gambar dan video porno kepada Saksi Risnawati alias Risna binti Talli, sama dengan yang dikirim Terdakwa kepada teman - teman Saksi Risnawati alias Risna binti Talli dengan akun facebook Risna Azahra dengan foto profil yang sama;
Bahwa Saksi Risnawati alias Risna binti Talli sudah lupa kapan pastinya Terdakwa mengirim gambar dan video porno kepada Saksi Risnawati alias Risna binti Talli namun sekitar bulan April atau bulan Mei 2022;
Bahwa Saksi Risnawati alias Risna binti Talli tidak tahu siapa yang jadi pemeran pada gambar dan video porno yang dikirim Terdakwa kepada Saksi Risnawati alias Risna binti Talli namun video tersebut bukan Saksi Risnawati alias Risna binti Talli;
Bahwa Saksi Risnawati alias Risna binti Talli yakin Terdakwa yang menjadi pelaku yang mengirim gambar dan video porno kepada teman - teman Saksi Risnawati alias Risna binti Talli karena Terdakwa juga mengirim gambar dan video porno kepada Saksi Risnawati alias Risna binti Talli dengan menggunakan whatsApp dan Terdakwa selalu video call namun setelah Saksi Risnawati alias Risna binti Talli angkat ternyata muka Terdakwa;
Bahwa Saksi Risnawati alias Risna binti Talli sudah pisah dengan Terdakwa sekitar Tahun 2020 sampai dengan sekarang, Saksi Risnawati alias Risna binti Talli tinggal di Maros sedangkan Terdakwa tinggal di Makassar;
Bahwa selain gambar dan video porno, Terdakwa ada juga percakapan yang mengatakan bisa di booking;
Bahwa alasan Terdakwa mengirim gambar dan video porno kepada Saksi Risnawati alias Risna binti Talli dan teman - teman Saksi Risnawati alias Risna binti Talli untuk membuat Saksi Risnawati alias Risna binti Talli malu;
Bahwa Terdakwa sudah banyak mengirim gambar dan video porno, hampir semua kepada teman facebook Saksi Risnawati alias Risna binti Talli;
Bahwa Terdakwa juga mengucapkan kata - kata mesum kepada Saksi Risnawati alias Risna binti Talli, apabila Terdakwa video call iya mengatakan buka anumu;
Bahwa nama akun facebook yang dibuat Terdakwa sama dengan nama akun milik Saksi Risnawati alias Risna binti Talli dan foto profil Saksi Risnawati alias Risna binti Talli di facebook namun ada yang beda yaitu tanggal lahir;
Bahwa Tedakwa mengambil foto profil yang dipasang diakun facebook Risna Azah dengan cara screenshot;
Menimbang, bahwa selain fakta hukum tersebut di atas, terdapat fakta -fakta yang baru dapat diungkap setelah melihat persesuaian antara bukti - bukti yang ditemukan selama persidangan yang akan diuraikan bersama - sama dengan pertimbangan unsur pasal dalam dakwaan aquo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu:
Kesatu Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang - undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Atau
Kedua Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang - undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan dan membuktikan salah satu dari dakwaan yaitu dakwaan yang dianggap paling mendekati fakta - fakta yang terbukti di persidangan, dimana menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling mendekati fakta - fakta di persidangan adalah dakwaan alternatif kedua yaitu melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang - undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hukum pidana adalah setiap orang selaku subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya yang mempunyai identitas yang sama dan bersesuaian dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum, hal mana berdasarkan keterangan Terdakwa dihubungkan pula dengan keterangan Saksi - saksi yang satu sama lainnya saling berkaitan dan bersesuaian, Terdakwa yang dalam hal ini Amirullah alias Dg. Minggu alias Adit bin Dg. Nuntung, telah membenarkan identitasnya seperti yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, sehingga dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa di persidangan menerangkan pula bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani, demikian pula pada waktu mengikuti jalannya persidangan Terdakwa dapat menjawab secara baik dan benar, oleh karena itu menurut Majelis Hakim, Terdakwa adalah termasuk orang yang mampu bertanggung jawab sebagai subyek hukum pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa unsur dari pasal yang didakwakan sebagaimana tersebut di atas mengandung element-element yang bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu element dari unsur tersebut yang dapat terbukti di depan persidangan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim membuktikan apakah benar tindakan Terdakwa memenuhi unsur - unsur tersebut di atas sebagaimana yang digariskan dalam hukum positif. Terlebih dahulu Majelis akan menguraikan Pengertian mengenai “dengan sengaja“ di dalam unsur kedua ini dan yang dimaksud dengan kesengajaan menurut memori penjelasan (Memorie van Toelichting) adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus mengendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan atau akibatnya, dengan perkataan lain kesengajaan ditujukan terhadap suatu tindakan (SR Sianturi, Asas - asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, 164:1996);
Menimbang, bahwa definisi lainnya yang perlu diuraikan lebih lanjut dalam perkara ini untuk memperjelas tentang terjadinya tindak pidana sebagai berikut:
Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Kemudian yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik, serta yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau public (vide penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik);
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic, data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (vide Pasal 1 butir ke-1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik);
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 4 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik);
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan fakta yang terungkap di depan persidangan keterangan Para Saksi, serta barang bukti yang didukung oleh keterangan Terdakwa. Terungkap fakta hukum bahwa terdapat kejadian Terdakwa membuat akun facebook dengan mengatasnamakan nama Risna Azhara dan foto profil Risnawati alias Risna namun ada yang beda yaitu tanggal lahir;
Menimbang, bahwa Saksi Risnawati sudah lupa kapan pastinya Terdakwa mengirim gambar, video porno begitupun ada juga percakapan yang Terdakwa katakan bisa di booking kepada Saksi Risnawati namun sekitar bulan April atau bulan Mei 2022 dengan menggunakan handphone merk OPPO F3 Model CPH1609 warna putih milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga mengirim gambar dan video porno ke teman - teman Saksi Risnawati melalui messenger di facebook sekitar bulan Januari 2022, perawat dan dokter juga dikirimkan gambar dan video porno namun Saksi Risnawati sudah konfirmasi bukan Saksi Risnawati pelakunya karena saat itu Saksi Risnawati dipanggil oleh Direktur Rumah Sakit dimana Saksi Risnawati bekerja. Saksi Risnawati merasa rugi sekali dan merasa malu namun Saksi Risnawati masih bekerja sebagai Pramusaji di Rumah Sakit karena ada juga yang tidak percaya bahwa Saksi Risnawati pelakunya;
Menimbang, bahwa Saksi Risnawati tidak tahu siapa yang jadi pemeran pada gambar dan video porno tersebut yang dikirim Terdakwa kepada Saksi maupun kepada teman - teman Saksi Risnawati di facebook. Bahwa alasan Terdakwa mengirim gambar dan video porno kepada Saksi Risnawati dan teman - teman Saksi Risnawati untuk membuat Saksi Risnawati malu;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur - unsur dari Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, maka dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang - undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dengan terpenuhinya unsur - unsur dari dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, oleh karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memuat ancaman pidana penjara dan atau denda dan oleh karena berdasarkan fakta hukum bahwa terhadap diri Terdakwa telah ada rasa penyesalan dan Terdakwa mengakui perbuatannya dan dihubungkan pula dengan tuntutan pidana Penuntut Umum yang hanya menuntut Terdakwa dengan pidana penjara sehingga layak dan patut pula dengan hanya menjatuhkan pidana penjara kepada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat putusan ini dijatuhkan, Terdakwa sedang berada di dalam tahanan dan tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, sehingga berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) huruf b Jo. Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP ditetapkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 2 (dua) lembar tangkapan layar (screen capture) Facebook an. Akun Risna Azahra dan pesan messenger an. Risna Azahra dan 1 (satu) Akun Facebook an. Risna Azahra dengan Username : 085823147930 Password : adyt12345 merupakan barang bukti yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) unit handphone OPPO F3 model CPH1609 warna putih, nomor imei 1: 862516044583195 nomor imei 2 : 862516044583187 meskipun merupakan barang bukti yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dimana barang bukti tersebut yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mengirim gambar dan video porno, namun karena barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak ada permohonan dari Terdakwa yang dikabulkan Majelis Hakim untuk dibebaskan dari pembebanan biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma - norma kesusilaan;
Perbuatan Terdakwa mempermalukan saksi korban lewat facebook;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Amirullah alias Dg. Minggu alias Adit bin Dg. Nuntung, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) lembar tangkapan layar (screen capture) facebook an. Akun Risna Azahra dan pesan messenger an. Risna Azahra;
1 (satu) Akun Facebook an. Risna Azahra dengan Username : 085823147930 Password : adyt12345;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit handphone OPPO F3 model CPH1609 warna putih, nomor imei 1: 862516044583195 nomor imei 2 : 862516044583187;
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (Dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, pada hari Jum’at, tanggal 16 Juni 2023, oleh kami: Sofian Parerungan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Lely Salempang, S.H., M.H., Abd. Hakim, S.H., M.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhtar, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maros, serta dihadiri oleh Syaiful Fadhlanie, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Lely Salempang, S.H., M.H. Sofian Parerungan, S.H., M.H.
Abd. Hakim, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Muhtar, S.H.