10/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Respondent (3)
MENGADILI : 1. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur 2. Menetapkan biaya perkara Nihil.
P
Pid.I.A.10
U T U S A NNomor10/Pid.Pra/2023/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
HENDRA, Laki-laki, Lahir di Rantau Panjang, Pada tanggal 04 Juni 1985, Umur 38 tahun, Pekerjaan Nelayan, bertempat tinggal di Dusun I Desa Rantau Panjang Kec.Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Pemegang KTP Nomor : 1207320406850005, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Alamsyah, S.H, Leo Hafis Yusuf,S.H, Andika Atmaja Nasution, S.H, Taufik Hidayat Lubis, S.H, Julianto, S.H, Rosmawar Esterlina Ginting, S.H Advokat/Pengacara pada KANTOR LAW OFFICE ALAMSYAH,S.H & ASSOCIATES berkantor di Jalan Sempurna Perumahan Kenanga Asri No.316 Desa Sekip Kec.Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Mei 2023, yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor W2-U4/761/HK.00/VI/2023 tanggal 8 Juni 2023, selanjutnya disebut sebagai ...............Pemohon;
m e l a w a n
KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA DELI SERDANG, beralamat di Jalan Sudirman No.18 Lubuk Pakam, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON –I;
KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA RESORT KOTA DELI SERDANG selaku Penyidik, beralamat eralamat di Jalan Sudirman No.18 Lubuk Pakam, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON –II;
DINA ULFHA S LUBIS, S.H, Nrp,95010604 selaku Penyidik Pembantu pada Satnarkoba Polresta Deli Serdang , beralamat di Jalan Sudirman No.18 Lubuk Pakam, selanjutnya disebut sebagai ------------ -------------------------------------------------- TERMOHON-III;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Lbp tanggal 8 Juni 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 08 Juni 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam register Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Lbp tanggal 8 Juni 2023, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Adapun alasan-alasan serta dalil-dalil Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
TENTANG KAPASITAS DAN DASAR PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.
Bahwa Pemohon Praperadilan adalah Subjek Hukum (perorangan), saat ini merupakan Tersangka atas dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/151/V/2023/SPKT SATRESNARKOBA/POLRESTA DELI SERDNG / POLDA SUMUT tanggal 22 Mei 2023;
Bahwa Pemohon Praperadilan sebagai subjek hukum cakap untuk bertindak secara hukum baik untuk diri sendiri maupun diwakili oleh kuasanya yang ditunjuk oleh Pemohon Praperadilan untuk mengajukan keberatan atas tindakaan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur (unprosedural) berupa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan ke Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili permohonan Praperadilan a quo;
Bahwa Pasal 1 angka 10 huruf a Undang-Undang No : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan “Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang : (a) sah atau tidak suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka
Bahwa seseorang berhak mengajukan permintaan Praperadilan sebgaimana Ketentuan Pasal 79 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, Keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya;
Adapun dasar hukum lainnya bagi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di dalam menerima dan memproses permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan, adalah :
Pasal 1 angka 10 KUHAP menyatakan :
“ Praperadilan adalah wewenang pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasan yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan;
Pasal 77 KUHAP, yang menjelaskan :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
Pasal 78 ayat (1) KUHAP, yang menjelaskan :
Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah Pra Peradilan ;
Pasal 124 KUHAP, yang menjelaskan :
“dalam hal apakah suatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan Praperadilan guna memperolah putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang-undang ini;”
Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU/XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang merumuskan bahwa Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
Bahwa dengan demikian Pemohon Praperadilan mempunyai kapasitas dan dasar hukum untuk mengajukan permohonan Praperadilan;
TENTANG FAKTA HUKUM PERISTIWA / KRONOLOGIS:
Bahwa Pemohon adalah subjek hukum (perorangan) yang dituduh melakukan suatu dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/151/V/2023/SPKT SATRESNARKOBA/POLRESTA DELI SERDNG / POLDA SUMUT tanggal 22 Mei 2023;
Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bunyinya “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual. Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahka Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda palng sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bunyinya “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana pejara palig singkat 4 (empat) tahu dan paling lama 12 (dua belas) tahun da pidaa denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);
Bahwa dugaan tindak pidana sebagaimana pasal-pasal dalam poin diatas yang dituduhkan terhadap Pemohon terjadi pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar Pukul 15.00 Wib di Dusun I, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang atau tepatnya di teras halaman rumah warga, saat itu Pemohon sedang menunggu isteri termohon yang sedang mengambil air bersih sebagaimana aktifitas yang dilakukan Pemohon setiap sore harinya, namun pada saat Pemohon yang baru saja tiba dilokasi pengambilan air bersih dan pada saat itu Pemohon sedang menunggu isteri Pemohon dengan cara duduk diteras rumah warga yang jaraknya hanya sekira 15 meter dari lokasi pengambilan air bersih tersebut tiba-tiba Termohon II melalui tim nya langsung mendatangi dan menangkap Pemohon dengan mengatakan “ Kau yang namanya ASENG ya, lalu dijawab Pemohon saya bukan ASENG nama saya HENDRA, Kalau yang namanya ASENG itu dia rumahnya (sambil Pemohon menunjukkan rumah ASENG yang hanya berjarak sekira 20 meter dari tempat Pemohon duduk diteras rumah warga” namun Tim dari Termohon II tidak perduli dan tetap saja menangkap Pemohon yang pada saat itu disaksikan oleh puluhan warga masyarakat sekitar yang berada dilokasi penangkapan tersebut. lalu selanjutnya isteri Termohon yang pada saat itu juga berada dilokasi penangkapan tersebut diperintahkan oleh Termohon II untuk mengambilkan KTP Pemohon karena pada saat itu isteri Pemohon juga sudah menjelaskan bahwa Pemohon adalah suaminya yang bernama HENDRA bukan seseorang yang bernama ASENG seperti yang dituduhkan oleh tim dari Termohon II.
Bahwa sebelum isteri Pemohon pulang kerumahnya untuk mengambil KTP milik Pemohon, terlebih dahulu isteri Pemohon beserta warga lainnya yang menyaksikan kejadian tersebut melihat tim dari Termohon II melakukan penggeledahan diseluruh badan dan pakaian Pemohon namun ternyata tidak ditemukan benda-benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, lalu selanjutnya tiba-tiba ada salah satu tim dari Termohon II yang pada saat itu menggunakan masker mengambil bungkusan plastic disamping tangki air bersih yang jaraknya sekira 15 meter dari posisi Pemohon yang sedang ditangkap dan baru saja digeledah badan dan pakaiannya oleh tim dari Termohon II sembari mengatakan “ini barang buktinya (sambil tangannya menggenggam bungkusan plastic disamping tangki air bersih)” sontak seketika pada saat itu isteri Termohon dan beberapa warga lainnya tidak terima sambil mengatakan “barang milik siapa itu kok bisa ada tiba-tiba disebelah tangki” namun Termohon II tetap saja mengatakan itu barang bukti narkotika jenis sabu milik Pemohon padahal faktanya sama sekali barang bukti yang dituduhkan merupakan milik Pemohon tidak ditemukan berada didalam penguasaan oleh Pemohon atau sama sekali tidak ada melekat pada diri Pemohon melainkan ditemukan dan diambil oleh Termohon II disamping tangki air yang jaraknya sekira 15 meter dari posisi saat pemohon ditangkap oleh Termohon II.
Bahwa setelah tim Termohon II selesai melakukan penangkapan, lalu tim Termohon II memerintahkan isteri Pemohon untuk pulang kerumahnya mengambil KTP milik Pemohon dengan mengatakan “ibuk ambil dulu KTP suami ibuk kalau memang ini bukan ASENG” lalu isteri Pemohon pun segera berjalan pulang kerumahnya untuk mengambil KTP Pemohon karena kebetulan jarak antara rumah tempat tinggal pemohon dengan lokasi kejadian penangkapan Pemohon tidak begitu jauh hanya berjarak sekira 200 meter, dan setelah isteri Pemohon mengambil KTP Pemohon dan meunjukkannya kepada Termohon II yang sudah jelas didalam identitas tersebut nama Pemohon adalah HENDRA bukan ASENG akan tetapi ternyata Termohon II tetap saja membawa Pemohon masuk kedalam mobil dan selanjutnya dibawa ke kantor para Termohon Praperadilan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa selanjutnya, menurut keterangan Pemohon pada saat Termohon II melakukan penangkapan dan membawa Pemohon dari lokasi kejadian menuju kantor satnarkoba Polresta Deli Serdang terlebih dahulu Pemohon dibawa menuju kuburan cina Lubuk Pakam untuk diinterogasi, namun ternyata justru Termohon II diduga melakukan penyiksaan terhadap diri Pemohon dengan cara memborgol kedua tangan Pemohon dan menutup mata Pemohon selanjutnya Pemohon dipukuli oleh Termohon II dipaksa untuk mengakui bahwa dirinya adalah ASENG dan barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian adalah barang bukti milik Pemohon, namun atas penyiksaan tersebut Pemohon tetap tidak mau mengakuinya dan sampai saat Permohonan Praperadilan ini dimajukan diwajah dan tubuh Pemohon masih membekas berupa memar dan luka akibat penyiksaan yang dilakukan oleh Termohon II, selanjutnya Pemohon pun dibawa kekantor para Termohon dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Termohon III selaku penyidik pembantu pada SATRESNARKOBA POLRESTA DELI SERDANG hingga akhirnya pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Termohon II dan termohon III atas nama Termohon I.
Bahwa didalam proses melakukan pemeriksaan terhadap diri Pemohon, Termohon III melakukannya dengan cara-cara yang tidak profesional bahkan patut diduga mengangkangi segala peraturan hukum yang menjadi dasar dalam Termohon III melaksanakan tugas dan kewajibannya yaitu ketentuan yang sudah diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor.6 Tentang penyidikan tindak pidana Jo Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (PERKABARESKRIM) Nomor 03 Tahun 2014 tentang standar operasional prosedur melakukan penyidikan tindak pidana, dimana Termohon III mendesaign dengan mengarahkan Pemohon agar mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan dan dipaksa untuk mengakui barang bukti yang ditemukan disebelah tangka air minum adalah barang bukti narkotika milik Pemohon.
KLASIFIKASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM PARA TERMOHON PRA PERADILAN
Perbuatan Melawan Hukum Termohon I Pra Peradilan
Bahwa Termohon I Pra Peradilan patut juga untuk dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, dikarenakan secara hierarkhis dan/atau jenjang kepemimpinan sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 PERKAP No.6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana bahwa Termohon I Praperadilan mempunyai tugas dan tanggung jawab pengawasan terhadap kinerja Termohon II, dan Termohon III Praperadilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemohon Peradilan ;
Perbuatan Melawan Hukum Termohon II Pra peradilan.
Bahwa Termohon II Pra Peradilan, disamping sebagai penyidik juga merupakan atasan dari Termohon III yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba pada Kepolisian Resort Kota Deli Serdang, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk membina dan mengawasi kinerja Termohon III Pra Peradilan, agar penegakan hukum di wilayah kerja Termohon II Pra Peradilan dapat terwujud dengan baik ;
Bahwa disamping tugas dan tanggung jawab di atas, Termohon II Praperadilan juga mempunyai tanggung jawab untuk memeriksa keabsahan dari data dan/atau berkas yang disampaikan kepada Termohon II Pra Peradilan, agar Termohon II Praperadilan tidak salah dalam menerbitkan kebijakan ;
Bahwa dalam kasus penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon Praperadilan, Termohon II Praperadilan telah menerbitkan surat Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon Praperadilan, masing-masing :
SURAT PERINTAH PENANGKAPAN DAN PERPANJANGAN PENANGKAPAN
Nomor : SP-Kap / 204 / V / 2023 / Res Narkoba Tertanggal 22 Mei 2023
Nomor : SPP-Kap / 204.a/ V/ 2023/ Narkoba Tertanggal 25 Mei 2023
SURAT PERINTAH PENAHANAN
a. Nomor : SP-Han / 175 / V / 2023 / Narkoba Tertanggal 28 Mei 2023
Bahwa surat penangkapan dan penahanan tersebut diterbitkan Termohon II Praperadilan atas nama Termohon I Praperadilan, adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Termohon III Praperadilan terhadap diri Pemohon Praperadilan ;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon, Termohon II melalui tim nya dalam hal ini terlebih dahulu melakukan penggeledahan terhadap diri Pemohon akan tetapi malahan tidak melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal Pemohon dimana seharusnya jika memang Pemohon merupakan orang yang sudah menjadi target dari para Termohon atas dugaan sebagai pelaku tindak pidana tentunya untuk melakukan penyelidkan dan pengembangan lebih dalam biasanya dan sudah menjadi keharusan tentu Termohon III juga harus melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal Pemohon, akan tetapi terhadap proses penangkapan dan penggeledahan pada diri Pemohon hanyalah patut diduga merupakan serangkaian tindakan rekayasa atau cipta kondisi dimana para Termohon tidak menemukan orang yang bernama ASENG yang merupakan bandar narkoba dikampung Pemohon atau bahkan patut diduga Termohon II sengaja membiarkan ASENG dan menjadikan Pemohon menjadi tumbal rekayasa yang dilakukan oleh Termohon II, hal ini dikuatkan melalui fakta bahwa Pemohon ditangkap oleh Termohon II saat sedang duduk diteras rumah warga karena pada saat itu Pemohon sedang menunggu isterinya untuk mengambil air bersih yang hanya berjarak sekira 20 meter dari rumah ASENG, dan lebih anehnya saat Termohon II melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Pemohon juga tidak ditemukan apa-apa, malahan salah satu anggota Termohon II yang saat itu menggunakan masker tiba-tiba mengambil bungkusan plastic disamping tangki air yang berjarak sekira 15 meter dari posisi Pemohon ditangkap dan sambal mengatakan “ini barang buktinya ya” dan kemudian Termohon II pun langsung memasukkan Pemohon kedalam mobil dan dibawa pergi meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara.
Bahwa perbuatan Termohon II dengan timnya yang telah melakukan penangkapan kemudian melakukan interogasi dengan cara menyiksa Pemohon di kuburan cina lubuk pakam merupakan perbuatan Unprosedural yang bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan : “Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.
Bahwa perbuatan melawan hukum Termohon II Praperadilan, adalah Termohon II Praperadilan tidak memperhatikan dan/atau tidak melakukan koreksi terhadap kronologis fakta yang terjadi sebenarnya dilapangan dan tidak mengkoreksi berkas yang disampaikan oleh Termohon III Praperadilan, apakah berdasarkan fakta dan berkas tersebut Termohon II Praperadilan sudah layak atau tidak untuk menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan juga Surat Perintah Penahanan atas Pemohon Praperadilan atau tidak ;
Bahwa Termohon II Praperadilan tidak memperhatikan fakta yang menunjukkan Pemohon Praperadilan ditangkap oleh anggota dari Termohon II dengan cara Pemohon Praperadilan dituduh sebagai Bandar narkotika jenis shabu yang bernama ASENG padahal nama Pemohon adalah HENDRA, dan kemudian tidak ada satupun barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika ada pada diri Pemohon akan tetapi justru barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan dan diambil oleh Termohon II disamping tanki air bersih jelas tidak ada kaitannya dengan Pemohon karena tidak berada dalam penguasan oleh Pemohon dan justru patut diduga barang bukti tersebut adalah narkotika jenis sabu yang sengaja diciptakan sendiri oleh tim dari Termohon II karena tempat ditemukannya barang bukti tersebut berposisi didepan Termohon II (maksudnya tim Termohon II lah yang berada menempel ditangki air bersih tersebut).
Perbuatan Melawan Hukum Termohon III Praperadilan
Bahwa Termohon III Praperadilan, adalah merupakan penyidik pembantu pada Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Deli Serdang, yang memiliki tugas dan tanggung jawab disamping melakukan penyidikan sesuai dengan proses dan/atau prosedur yang ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan, juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mencari kebenaran materiil dengan mengedepankan prinsip-prinsip kebenaran, kehati-hatian dan keadilan serta tetap menghormati hak-hak Pemohon sebagai Tersangka.
Bahwa didalam melakukan penyidikan ketika memeriksa Pemohon Praperadilan, Termohon III sama sekali tidak melakukannya secara profesional, terbuka dan penuh tanggung jawab bahkan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) No,6Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu menghilangkan hak-hak Pemohon sebagai Tersangka diantaranya tidak mengizinkan Pemohon untuk didampingi Penasihat Hukum dan melakukan intervensi baik secara bujuk rayu dan atau atau ancaman terhadap diri Para Pemohon.
Bahwa dikarenakan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon III tidaklah sesuai dengan Pasal 117 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan : “Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.” Dimana pada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon III terhadap diri Pemohon Praperadilan dilakukan cara-cara yang tidak prosedural dengan melakukan bujuk rayu, tekanan, dan ancaman kekerasan seolah-olah para Pemohon merupakan pelaku tindak pidana Bandar narkoba yang tertangkap tangan, kemudian Termohon III tidak menggali fakta bahwasannya barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tidak berada dalam penguasaan diri Pemohon sehingga bagaimana mungkin barang bukti yang merupakan syarat materil dalam tindak pidana narkotika yang harus dibuktikan dulu kepemilikannya, bagaimana cara mendapatkannya, dengan semudah itu dan sesuka hatinya dituduhkan merupakan barang bukti milik Pemohon, Oleh sebab itu sudah seharusnya yang mulia Hakim Praperadilan pada pengadilan negeri Lubuk Pakam menyatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon III tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan Pasal 117 ayat (1) KUHAP.
Bahwa demikian juga hak-hak Pemohon sebagai tersangka yang diperiksa oleh Termohon III haruslah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana diantaranya :
Pasal 52 KUHAP yang berbunyi :
“dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”
Pasal 54 KUHAP yang berbunyi “
“guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang – undang ini”
Pasal 55 KUHAP yang berbunyi :
“untuk mendapatkan Penasihat Hukum tersebut dalam pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya”
Pasal 117 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan :
“Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.”
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum Termohon III selanjutnya adalah Termohon III tidak menjalankan proses pemeriksaan terhadap diri Pemohon secara profesional sebagaimana ketentuan yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undan Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan juga ketenturan Peraturan KAPOLRI No.6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana Jo.Peraturan KABARESKRIM Nomor.3 Tahun 2014 Tentang Standar Operasioanl Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak pidana, Termohon III dalam hal ini mendesaign perkara dengan cara-cara yang patut diduga “kotor” dengan cara melakukan intimidasi, bujuk rayu agar Pemohon menanda tangani Acara Pemeriksaan sebagai tersangka yang isinya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya pada saat ditempat kejadian perkara.
Bahwa dengan perbuatan dari Termohon III tersebut, yang melakukan pemeriksaan terhadap diri Pemohon Praperadilan tanpa memenuhi hak-hak Pemohon sebagai Tersangka sehingga Pemohon tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam KUHAP yang menyebabkan seolah-olah pemohon adalah seseorang tersangka yang tertangkap tangan dan merupakan Bandar narkoba jenis sabu yang bernama ASENG Maka sudah seharusnya yang mulia Hakim Praperadilan pada pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyatakan penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
TENTANG PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SESUAI HUKUM (UNPROSEDURAL).
Bahwa Termohon II dengan tim nya yang merupakan anggota Kepolisian yang juga merupakan penyelidik dan penyidik bertugas sesuai dengan payung hukum yang ada, mengacu pada Ketentuan Undang-undang No.8 Tahun 1981 pada Pasal 1 angka 4 dan angka 5 Jo Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Republik Indonesia pada Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Jo Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan “Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan” dan “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”
Bahwa tindakan Termohon II melalui tim nya dalam melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap Pemohon yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan terhadap Pemohon, akan tetapi pengungkapan dugaan tindak pidana itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (unprosedural), hal ini terbukti saat Termohon II melalui timnya melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon saat itu Pemohon sedang menunggu isteri termohon yang sedang mengambil air bersih sebagaimana aktifitas yang dilakukan Pemohon setiap sore harinya, namun pada saat Pemohon yang baru saja tiba dilokasi pengambilan air bersih dan pada saat itu Pemohon sedang menunggu isteri Pemohon dengan cara duduk diteras rumah warga yang jaraknya hanya sekira 15 meter dari lokasi pengambilan air bersih tersebut tiba-tiba Termohon II melalui tim nya langsung mendatangi dan menangkap Pemohon dengan mengatakan “ Kau yang namanya ASENG ya, lalu dijawab Pemohon saya bukan ASENG nama saya HENDRA, Kalau yang namanya ASENG itu dia rumahnya (sambil Pemohon menunjukkan rumah ASENG yang hanya berjarak sekira 20 meter dari tempat Pemohon duduk diteras rumah warga” namun Tim dari Termohon II tidak perduli dan tetap saja menangkap Pemohon yang pada saat itu disaksikan oleh puluhan warga masyarakat sekitar yang berada dilokasi penangkapan tersebut. lalu selanjutnya isteri Termohon yang pada saat itu juga berada dilokasi penangkapan tersebut diperintahkan oleh Termohon II untuk mengambilkan KTP Pemohon karena pada saat itu isteri Pemohon juga sudah menjelaskan bahwa Pemohon adalah suaminya yang bernama HENDRA bukan seseorang yang bernama ASENG seperti yang dituduhkan oleh tim dari Termohon II, sehingga akhirnya Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa barang bukti berupa 2 paket sabu ukuran sedang dikemas plastic klip transparan seberat 2,04 gram dan 2 paket sabu ukuran kecil dikemas plastic transparan seberat 0,25 gram yang ditemukan oleh tim Termohon II disebalah tangki air yang tingginya 1,5 meter dan jarak antara tangka air tersebut dengan posisi ditangkapnya Pemohon sekira berjarak 15 meter merupakan barang bukti yang diduga merupakan cipta kondisi karena semua barang bukti tersebut ditemukan tidak ada dalam penguasaan oleh Pemohon melainkan justru tim Termohon II lah yang pantas diduga meletakkan barang bukti tersebut karena posisi tim Termohon II yang berdekatan dengan tangki air tempat ditemukannya barang bukti tersebut.
Bahwa Penangkapan merupakan pembatasaan hak asasi seseorang ic Pemohon, akan tetapi harus diingat semua tindakan penyidik yang bertujuan untuk mengurangi kebebasan dan pembatasaan hak asasi seseorang adalah tindakan yang benar-benar diletakan pada proporsi untuk kepentingan pemeriksaan dan tidak boleh disalahgunakan dengan cara-cara yang terlampau murah, sehingga setiap langkah yang dilakukan penyidik langusng menjurus ke arah penangkapan. Penangkapan harus tetap menghormati hak-hak asasi seseorang, bukan dengan perlakuan tindakan kesewenang-wenangan yang dipelihatkan Penyelidik ic.Termohon III yang membuat Pemohon dalam keadaan tidak berdaya secara hukum;
Bahwa demikian pula akibat dari penangkapan timbul penahanan yang disertai dengan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon I dan Termohon II, penangkapan dan penahanan dalam perkara ini harus disertai dengan bukti permulaan yang cukup, barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan rangkaian dari penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon II ditempat kejadian perkara dimana barang bukti yang ditemukan ditempat kejadian perkara bukan dalam penguasaan oleh diri Pemohon akan tetapi barang bukti tersebut ditemukan oleh salah satu tim dari Termohon II yang patut diduga keras barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memang sebelumnya berada didalam penguasaan dari tim Termohon II karena penemuan barang bukti tersebut tidak didalam badan dan pakaian dan ataupun penguasaan pemohon akan tetapi barang bukti tersebut ditemukan disebalah tangki air yang jaraknya sekira 15 meter dari posisi Pemohon ditangkap oleh Termohon II,dan diameter ketinggian tangki air tersebut memiliki tinggi 1,5Meter sehingga dengan posisi ketinggian tersebut membuat siapa saja bisa meletakkan benda apapun disebelahnya termasuk salah satu tim dari Termohon II yang posisinya paling berdekatan dengan tangka air tersebu sehingga menjadi hak Pemohon untuk mengajukan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas perlakuan tidak sesuai hukum dari Termohon-Termohon pada diri Pemohon yang telah merampas hak-hak asasi Pemohon dengan membatasi kemerdekaan Pemohon;
Bahwa bila memperhatikan Ketentuan Pasal 17 KUHAP Jo Pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Jo Pasal 1 angka 21 Peraturan KABARESKRIM NOMOR 3 Tahun 2014 tentang standar operasional prosedur penanganan penyidikan tindak pidana mengenai proses melakukan penangkapan dan melakukan penahanan haruslah didukung dengan 2 alat bukti yang cukup, akan tetapi faktanya tidak demikian, Termohon III yang melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon kemudian menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika padahal unsur dari kedua pasal tersebut secara terang dan jelas memiliki makna barang bukti narkotika haruslah ada dalam penguasaan diri pemohon dan kemudian harus pula difaktakan bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan pemohon untuk dijual,Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika sementara dari fakta rangkaian proses ditangkapnya Pemohon sudah jelas Pemohon tidak layak ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika karena penangkapan Pemohon diawali dengan Pemohon dituduh sebagai bandar narkoba yang bernama ASENG hanya karena secara kebetulan pemohon sedang duduk menunggu isterinya yang sedang mengambil air bersih diteras rumah warga yang hanya berjarak 10 meter dari rumah ASENG dan kemudian badan dan pakaian Pemohon digeledah oleh Termohon III namun juga tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian Termohon II menemukan narkotika jenis sabu disamping tangki air yang jaraknya sekira 15 meter dari posisi Pemohon ditangkap kemudian Termohon II mengambilnya dan menyatakan barang bukti tersebut adalah milik Pemohon, padahal justru posisi Termohon II lah yang dari awal berdekatan dengan tangkai air tersebut dan Termohon II juga yang memegang barang bukti tersebut artinya justru semuanya ada dalam penguasaan pada diri Termohon II bukan pada Pemohon. sehingga tindakan unprosedural Termohon II, Termohon III dan dan disertai tindakan dari Termohon I merupakan tindakan yang melawan hukum itu sendiri yang berakibat pelanggaran terhadap hukum dan hak-hak asasi karena penangkapan dan penahanan ini merupakan pengekangan kebebasan manusia yang salah dengan dasar hukum yang keliru;
Bahwa dari semua uraian dan fakta hukum yang sudah kemi jelaskan tersebut diatas, maka dapat kami simpulkan yang menjadi dasar hukum tidak sahnya Penangkapan, dan Penahanan yang dilakukan oleh Para Termohon Praperadilan adalah :
Penangkapan terhadap diri Pemohon tidak disertai dengan barang bukti yang ditemukan ada pada penguasaan dan melekat pada diri Pemohon karena dari Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon II terhadap badan dan pakaian Pemohon tidak ditemukan apapun yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, kemudian juga Termohon tidak melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal Pemohon dan Termohon II menemukan barang bukti narkotika jenis sabu disebelah tangki air yang berjarak sekira 10 meter dari posisi Pemohon ketika ditangkap oleh Termohon sedangkan yang berdekatan dengan tangki air tersebut dari awal justru Termohon II sendiri sehingga patut diduga barang bukti tersebut adalah milik Termohon II sendiri yang sengaja melakukan cipta kondisi agar Pemohon dapat ditangkap dan ditahan dengan tuduhan sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang ditemukan disamping tangki air atau patut diduga Termohon II sudah kehilangan target yang bernama ASENG (bandar narkoba yang dicari) sehingga daripada tidak mendapatkan target yang dicari maka Pemohon pula yang dijadikan korban rekayasa oleh Termohon II. sehingga semua tindakan para Termohon bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP yang menerangkan “ Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup” dan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi “ Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti” . dan tentunya dalam perkara tindak pidana narkotika barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai TERSANGKA haruslah barang bukti yang benar-benar ditemukan melekat ada dalam penguasaan tersangka dan didukung dengan bukti lain adanya petunjuk yang menjelaskan bahwa barang bukti tersebut memang milik dari seorang tersangka tersebut bukan pula barang bukti yang ditemukan dan dipegang oleh oknum polisi.
Bahwa dari semua rangkaian kronologis peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh para Termohon dari mulai peristiwa ditempat kejadian perkara dan sampai di markas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang terungkaplah fakta hukum peranan masing-masing dari Termohon II, dan Termohon III yaitu : Termohon II mempunyai peranan melakukan penangkapan yang diawali seolah-olah Pemohon adalah bandar narkoba yang bernama ASENG, dan kemudian tim Termohon II menemukan barang bukti yang seolah-olah barang bukti tersebut adalah milik Pemohon padahal sudah sangat jelas barang bukti tersebut ditemukan dan dipegang oleh tim Termohon II sendiri bukan barada melekat atau dalam penguasaan Pemohon, dan kemudian tim Termohon II sebelum membawa Pemohon untuk diperiksa oleh Termohon III terlibih dahulu tim Termohon II membawa Pemohon kekuburan cina lubuk pakam diduga melakukan penganiayaan kepada Pemohon dan mengancam agar nanti apabila dilakukan pemeriksaan oleh Termohon III maka pemohon mengakui kalau barang bukti tersebut adalah benar milik Pemohon, sedangkan Termohon III mempunyai peranan dengan sengaja tidak memberikan hak-hak pemohon ketika diperiksa sebagai tersangka dengan tidak mengizinkan Pemohon didampingi penasihat hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 55 KUHAP, melakukan tekanan dan bujuk rayu sebagaimana ketentuan dalam pasal 117 ayat 1 KUHAP.
Bahwa selanjutnya, dari serangkaian perbuatan unprosedural dan atau cacat hukum yang dilakukan oleh Termohon II dan Termohon III maka terbitlah Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/175/V/2023 Res Narkoba tertanggal 28 Mei 2023 terhadap diri Pemohon yang ditanda tangani oleh Termohon I atas nama Termohon II sehingga Penahanan yang dilakukan oleh Termohon II atas nama Termohon I merupakan Penahanan yang cacat hukum karena diawali dengan serangkaian perbuatan unprosedural yang melanggar ketentuan sebagai berikut :
Melanggar ketentuan Pasal 17 ayat 1, KUHAP Jo. Pasal 25 ayat 1 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Melanggar Pasal 52 KUHAP Jo 54 KUHAP Jo 55 KUHAP
Melanggar Pasal 117 KUHAP.
Maka :
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil diatas, dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memanggil para pihak guna diperiksa dalam perkara ini seraya menentukan suatu hari dalam persidangan, dengan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon-Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Menyatakan Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum beserta akibat hukumnya
Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/204/V/2023/Res Narkoba 22 Mei 2023, Surat Perintah perpanjangan penangkapan Nomor SPP.Kap/204.a/V/2023/Res Narkoba 25 Mei 2023, dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/175/V/2023/Res Narkoba tanggal 28 Mei 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Memerintahkan Penyidik untuk membebaskan atau mengeluarkan Pemohon dari tahanan dalam perkara ini;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini pada Negara;
Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditetapkan, dimana Pemohon tidak hadir dan untuk itu hadir Alamsyah, S.H, Leo Hafis Yusuf,S.H, Andika Atmaja Nasution, S.H, Taufik Hidayat Lubis, S.H, Julianto, S.H, Rosmawar Esterlina Ginting, S.H Advokat/Pengacara pada KANTOR LAW OFFICE ALAMSYAH,S.H & ASSOCIATES berkantor di Jalan Sempurna Perumahan Kenanga Asri No.316 Desa Sekip Kec.Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Mei 2023, yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor W2-U4/761/HK.00/VI/2023 tanggal 8 Juni 2023, Termohon I untuk itu hadir AKP Hendri Ginting, S.H.M.H, AIPTU D. Matondang, S.H, AIPTU Syahruddin Lubis, S.H, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juni 2023, yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor W2-U4/914/HK.00/VI/2023 tanggal 3 Juli 2023, dan Termohon II untuk itu hadir AKP Hendri Ginting, S.H.M.H, AIPTU D. Matondang, S.H, AIPTU Syahruddin Lubis, S.H, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juni 2023, yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor W2-U4/912/HK.00/VI/2023 tanggal 3 Juli 2023, Termohon III untuk itu hadir AKP Hendri Ginting, S.H.M.H, AIPTU D. Matondang, S.H, AIPTU Syahruddin Lubis, S.H, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juni 2023, yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor W2-U4/913/HK.00/VI/2023 tanggal 3 Juli 2023, ;
Menimbang, bahwa disebabkan perkara pidananya sudah mulai diperiksa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 dan sudah masuk tahap keberatan dari Terdakwa atas Dakwaan sedangkan pemeriksaan mengenai permohonan Pra Peradilan baru tahap pemanggilan para pihak atau setelah perkara pokok (Pidana) disidangkan, maka berdasarkan Pasal 82 ayat (l) d KUHAP permohonan atau permintaan sidang Pra Peradilan dari Pemohon tersebut haruslah dinyatakan gugur ;
Menimbang, bahwa disebabkan permohonan Pra Peradilan Pemohon telah dinyatakan gugur, kepada Pemohon dibebankan pula untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari perundang-undangan yang berkenaan dengan ini terutama Pasal 82 ayat (l) d KUHAP;
M E N E T A P K A N :
Menyatakan permohonan Pra Peradilan Pemohon gugur;
Membebankan biaya perkara Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 3 Juli 2023 oleh Roziyanti, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Hafiza Ulfa Lubis, S.H.M.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon I, Kuasa Termohon II dan Kuasa Termohon III.
Panitera Pengganti t.t.d Hafiza Ulfa Lubis, S.H.., M.H. | Hakim t.t.d Roziyanti, S.H., |