843/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 843/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YUSPITA INDAH br. GINTING, SH Terdakwa: PURNAMA AGUNG Alias PUR
MENGADILI : Menyatakan terdakwa Purnama Agung Alias Pur tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membawa senjata tajam tanpa hak atau tanapa seijin dari pihak yang berwenang” sebagaimana dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Menyatakan Barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam berupa pisau yang panjang berkisar ± 30 centimeter yang terbuat dari besi stenlis berwarna putih bergagang pipa plastik; Dimusnahkan. 6 Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 843/Pid.Sus/2023/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Purnama Agung Alias Pur
2. Tempat lahir : Kelapa Satu
3. Umur/Tanggal lahir : 33 tahun/31 Desember 1989
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun IV Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan swasta
Terdakwa ditangkap tanggal 18 Maret 2023.
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Maret 2023 sampai dengan tanggal 7 April 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2023 sampai dengan tanggal 17 Mei 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 5 Juni 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Mei 2023 sampai dengan tanggal 28 Juni 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 843/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 30 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 843/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 30 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PURNAMA AGUNG ALIAS PUR bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membawa, menyimpan, menggunakan dan menguasai senjata tajam tanpa hak atau tanapa seijin dari pihak yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dakwaan tunggal
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PURNAMA AGUNG ALIAS PUR dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
Barang bukti:
1 (satu) buah senjata tajam berupa pisau yang panjang berkisar ± 30 centimeter yang terbuat dari besi stenlis berwarna putih bergagang pipa plastik;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa PURNAMA AGUNG ALIAS PUR dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
Bahwa terdakwa PURNAMA AGUNG ALIAS PUR pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Simpang SPP Desa Jaharun A Kec. Galang Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan sengaja membawa, menyimpan, menggunakan dan menguasai senjata tajam tanpa hak atau tanapa seijin dari pihak yang berwenang, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 22.30 Wib saksi polisi melakukan patroli dan rajia untuk mengantisipasi bentrokan dan narkoba kemudian saksi kepolisian mengamankan terdakwa PURNAMA AGUNG ALIAS PUR di simpang SPP Desa Jaharun A Kec. Galang Kab.Deli Serdang dan pada saat dilakukan pengeledahan badan terdakwa ditemukan 1 (sebilah) senjata penusuk tajam jenis pedang yang memiliki panjang Sekitar + 30 centi meter milik terdakwa yang diselipkan dipinggang terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa kepolresta deli serdang untuk diperiksa lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Riki Sitanggang dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan telah ditemukannya senjata tajam / senjata penusuk.
Bahwa adapun senjata tajam tersebut di temukan oleh saksi bersama dengan teman teman saksi yang merupakan anggota Polisi dari sat narkoba polresta deli serdang .
Bahwa senjata tajam / senjata penusuk tersebut di temukan pada saat setelah terjadi bertrokan dan keribuatan antara kelompok ormas di Kec. galang, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 22.30 Wib di simpang SPP Desa Jaharun A Kec. Galang Kab.Deli Serdang, pada saat di lakukan patroli oleh pihak kepolisian
Bahwa senjata tajam / senjata penusuk yang di temukan pada saat itu dari tangan tersangka PURNAMA AGUNG yaitu ditemukan di pinggang tersangka
Bahwa senjata tajam / senjata penusuk yang di temukan dari tangan tersangka adalah 1 (sebilah) senjata penusuk tajam jenis pedang yang memiliki panjang Sekitar + 30 centi meter .
Bahwa adapun Senjata tajam / senjata penusuk berupa pedang ditemukan pada saat terjadi keributan anggota Ormas di Kec. Galang saat dilakukan patroli oleh pihak kepolisan.
Bahwa pada saat diamankan tersangka PURNAMA AGUNG sedang membawa senjata tajam / senjata penusuk
Bahwa pada saat diamankan oleh polisi, tersangka yang bernama PURNAMA AGUNG menyimpan senjatanya di pinggangnya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi.
Saksi Satria Osvaldo Sitorus dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan telah ditemukannya senjata tajam / senjata penusuk.
Bahwa adapun senjata tajam tersebut di temukan oleh saksi bersama dengan teman teman saksi yang merupakan anggota Polisi dari sat narkoba polresta deli serdang dan saksi yang melakukan penangkapan bersama dengan pelapor .
Bahwa senjata tajam / senjata penusuk tersebut di temukan pada saat setelah terjadi bertrokan dan keribuatan antara kelompok ormas di Kec. galang, yang terjadi pada hari jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 22.30 Wib di simpang SPP Desa Jaharun A Kec. Galang Kab.Deli Serdang, pada saat di lakukan patroli oleh pihak kepolisian
Bahwa senjata tajam / senjata penusuk yang di temukan pada saat itu dari tangan tersangka PURNAMA AGUNG yaitu ditemukan di pinggang tersangka
Bahwa senjata tajam / senjata penusuk yang di temukan dari tangan tersangka adalah 1 (sebilah) senjata penusuk tajam jenis pedang yang memiliki panjang Sekitar + 30 centi meter .
Bahwa adapun Senjata tajam / senjata penusuk berupa pedang ditemukan pada saat terjadi keributan anggota Ormas di Kec. Galang saat dilakukan patroli oleh pihak kepolisan.
Bahwa pada saat diamankan tersangka PURNAMA AGUNG sedang membawa senjata tajam / senjata penusuk
Bahwa pada saat diamankan oleh polisi, tersangka yang bernama PURNAMA AGUNG menyimpan senjatanya di pinggangnya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tersangka mengerti sebabnya diperiksa sehubungan dengan tertangkap tangan / diamankan sebuah senjata penikam / senjata penusuk dari tangan PURNAMA AGUNG
Bahwa senjata penikam / senjata penusuk tersebut ditemukan / diamankan pada hari jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 22.30 Wib di simpang SPP Desa Jaharun A Kec. Galang Kab.Deli Serdang.
Bahwa senjata penikam / senjata penusuk tersebut ditemukan / diamankan pada hari jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 22.30 Wib di simpang SPP Desa Jaharun A Kec. Galang Kab.Deli Serdang di pinggang tersangka pada saat dilakukan patroli / razia oleh aparat ke polisian.
Bahwa semua keterangan tersangka benar dan tidak ada saksi yang meringankan keterangan tersangka.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah senjata tajam berupa pisau yang panjang berkisar ± 30 centimeter yang terbuat dari besi stenlis berwarna putih bergagang pipa plastik;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan penetapan No.691/PenPid.Sus-SITA/2023/PN Lbp tertanggal 22 Mei 2023, Karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian, dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa tersangka mengerti sebabnya diperiksa sehubungan dengan tertangkap tangan / diamankan sebuah senjata penikam / senjata penusuk dari tangan PURNAMA AGUNG
Bahwa senjata penikam / senjata penusuk tersebut ditemukan / diamankan pada hari jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 22.30 Wib di simpang SPP Desa Jaharun A Kec. Galang Kab.Deli Serdang.
Bahwa senjata penikam / senjata penusuk tersebut ditemukan / diamankan pada hari jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 22.30 Wib di simpang SPP Desa Jaharun A Kec. Galang Kab.Deli Serdang di pinggang tersangka pada saat dilakukan patroli / razia oleh aparat ke polisian.
Bahwa semua keterangan tersangka benar dan tidak ada saksi yang meringankan keterangan tersangka.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dari UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa.
Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu.
Senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa
Menimbang, bahwa unsur Barang Siapa adalah setiap subjek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya. Berdasarkan keterangan saksi – saksi yang saling bersesuai serta keterangan terdakwa, bahwa benar terdakwa PURNAMA AGUNG adalah pelaku tindak pidana tersebut, dan selama dalam persidangan tidak ada ditemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan perbuatan pidananya.
Dengan demikan unsur ini telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Unsur Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dimana tersangka PURNAMA AGUNG t Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk yang akan di gunakan untuk membela diri karena terjadinya bentrokan organisasi kepemudaan di Kec. Galang.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Ad.3. Unsur Senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dimana tersangka PURNAMA AGUNG tidak memiliki hak atau ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) dari UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim selanjutnya akan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana yang akan disebutkan di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dianggap mampu untuk bertanggungjawab, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim hukuman bagi Terdakwa bukanlah merupakan pembalasan bagi perbuatan Terdakwa namun merupakan hal yang sifatnya menyadarkan Terdakwa yang mana dalam perkara ini Terdakwa mengakui terus terang perbuatan yang dilakukannya dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, maka hendaknya di dalam menentukan lamanya hukuman (pidana) yang dijatuhkan terhadap Terdakwa disamping harus memperhatikan unsur hukum materil harus juga diperhatikan unsur subjektif dari pelaku tindak pidana dan dihubungkan pula dengan tujuan pemidanaannya, sehingga hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dalam amar putusan ini dirasa sudah pantas, dan pidana terhadap Terdakwa merupakan hal yang represif akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa karena telah melanggar undang-undang sehingga Terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, sedangkan bagi masyarakat merupakan hal yang sifatnya pencegahan agar perbuatan yang serupa sebisa mungkin tidak terjadi lagi, hal ini juga merupakan hal yang bersifat pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa, sehingga Majelis Hakim berpendapat pidana yang akan dijatuhkan nantinya sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam berupa pisau yang panjang berkisar ± 30 centimeter yang terbuat dari besi stenlis berwarna putih bergagang pipa plastik yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) dari UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Purnama Agung Alias Pur tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membawa senjata tajam tanpa hak atau tanapa seijin dari pihak yang berwenang” sebagaimana dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang bukti berupa
1 (satu) buah senjata tajam berupa pisau yang panjang berkisar ± 30 centimeter yang terbuat dari besi stenlis berwarna putih bergagang pipa plastik;
Dimusnahkan.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023, oleh kami, Roziyanti, S.H., sebagai Hakim Ketua , Marsal Tarigan, S.H.., M.H. , Asraruddin Anwar, S.H.., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Martin Otani Zagoto,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Yuspita Indah Br. Ginting, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Marsal Tarigan, S.H.., M.H. Roziyanti, S.H.
Asraruddin Anwar, S.H.., M.H.
Panitera Pengganti,
Martin Otani Zagoto,S.H.