528/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 528/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: SURYA CH.SIREGAR, SH Terdakwa: 1.DEDI PRAMONO Als MONO 2.SYARIFUDDIN ALS LILIK
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Terdakwa I Dedi Pramono Als Mono Dan Terdakwa Ii Syafruddin Als Lilik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta melakukan Penggelapan” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu BK 8153 EV (plat duplikat) dengan nomor rangka MHKP3FA1JNK011046 dan nomor mesin belum diketahui 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit Dipergunakan dalam berkas perkara AN. Edo Syahputra als Edo 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 528/Pid.Sus/2023/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Dedi Pramono als Mono
2. Tempat lahir : Tandem Hulu
3. Umur/Tanggal lahir : 34Tahun/26 April 1989
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun II Desa. Tandem Hulu I Kec. Hamparan
Perak Kab. Deli Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Honorer
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Syarifuddin als Lilik
2. Tempat lahir : Sawit Hulu
3. Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun/8 Desember 1981
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun IV Desa Tandem Hulu I Kec.Hamparan
Perak Kab. Deli Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Honorer
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Maret 2023;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 April 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 10 Mei 2023
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan tanggal 9 Juli 2023
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Andro Oki, SH Advokat /pengacara/Konsultan Hukum Pada Kantor Hukum ANDRO ANDRO OKI,SH&REKAN, yang beralamat di Jl. Takraw Kel Timbang Langkat Kec Binjai Timur Kota Binjai, SUMUT dan telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam Register Nomor : W2.U4/629/Hkm.00/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Maret 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 528/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 11 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 528/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 11 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa 1. Dedi Pramono Als Mono, 2. Syarifuddin als Lilik bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam surat dakwaan Atau Kedua Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. Dedi Pramono Als Mono, 2. Syarifuddin als Lilik dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penangkapan dan atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu BK 8153 EV (plat duplikat) dengan nomor rangka MHKP3FA1JNK011046 dan nomor mesin belum diketahui
42 (empat puluh dua) janjang buah sawit
Dipergunakan dalam berkas perkara AN. Edo Syahputra als Edo
Menetapkan apabila terdakwa dipersalahkan dan dijatuhi hukuman supaya dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukuman dengan alasan bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan didapatkan fakta bahwa tindakan para saksi yaitu saksi Syahrul Efendi, saksi Supriadi dan saksi Suroto tidak dibenarkan oleh KUHAP karena tidakan para saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa adalah tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 dan pasal 5 KUHAP sehingga dakawaan dan tuntutan hukum haruslah dibatalkan demi hukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan lisan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada isi surat tuntutan yang telah dibacakan dalam perkara ini dengan alasan bahwa Tindakan saksi Syahrul Efendi, saksi Suroto dan saksi Supriadi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa bukanlah merupakan Tindakan melawan hukum sebagaimana tugas para saksi sebagai satpam diperkebunan PTPN II Desa Tandem Hulu II;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada isi permohonan yang telah diajukan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa mereka Terdakwa 1. Dedi Pramono Als Mono, 2. Terdakwa Syarifuddin Als Lilik bersama dengan Taufik (DPO) dan Boncel (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 Sekira pukul 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Afdeling II Blok I Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan,”, perbuatan para Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Dedi Pramono als Mono dan Terdakwa Syarifuddin als Lilik yang merupakan pemanen PKWT PTPN II Desa Tandem Hulu I yang setiap harinya bekerja memanen buah sawit dari pukul 07.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa Dedi Pramono als Mono, Terdakwa Syarufuddin als Lilik bersama dengan Taufik (DPO) sedang bekerja memanen buah sawit dengan cara mendodos/ mengegrek buah sawit dan setelah buah sawit jatuh lalu Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) mengumpulkan sawit tersebut hingga terkumpul sebanyak 150 (seratus lima puluh) buah sawit sedangkan Terdakwa Syaruffin als Lilik berhasil mengumpulkan sebanyak 100 (seratus) buah sawit dan sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) mengambil buah sawit sebanyak 20 (dua puluh) buah sawit tanpa seizin dari pihak PTPN II Tandem Hulu I dan menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 130 (seratus tiga puluh) buah sawit Terdakwa Dedi Pramono als Mono dan Boncel (DPO) serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I, begitu juga dengan Terdakwa Syarifuddin als Lilik mengambil sebanyak 22 (dua puluh dua) buah sawit tanpa seizin dari pihak PTPN II Tandem Hulu I dan menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 78 (tujuh puluh delapan) buah sawit Terdakwa Syarifuddin als Lilik serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I.
Bahwa sekitar pukul 20.00 wib datang saksi Edo Syahputra als Edo bersama dengan Boncel (DPO) menemui para Terdakwa dan membeli 42 (empat puluh dua) tandan sawit tersebut dari para Terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per janjang atau tandan dan sudah saksi Edo Syahputra panjar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Syarufiddin als Lilik dan sisanya akan dibayar setelah buah sawit tersebut laku dijual sedangkan Terdakwa Dedi Pramono akan menerima uang penjualan buah sawit tersebut setelah saksi Edo Syahputra als Edo berhasil menjual buah sawit tersebut, kemudian saksi Edo Syahputra bersama dengan Taufik (DPO) dan Boncel (DPO) membawa buah sawit sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang atau tandan kearah luar area PTPN II Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang untuk dijual kepada saksi Andi Saputra dan saksi Koko Isnanda Als Koko melalui perantara Bodong (DPO) namun saat saksi Edo Syahputra bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra sedang melakukan transaksi jual beli buah sawit tersebut saksi Edo Syahputa bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra berhasil ditangkap oleh petugas Scurity PTPN II Tandem Hulu yang sedang melakukan patroli disekitar areal Afdeling II Blok I Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan menyita 42 (empat puluh dua) tandan sawit milik PTPN II Desa Tandem Hulu tersebut.
Bahwa atas hunjukan saksi Edo Syahputra para Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Binjai untuk proses hukum selanjutnya.
Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan pihak PTPN II Desa Tandem Hulu mengalami kerugian sekitar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa mereka Terdakwa 1. Dedi Pramono Als Mono, 2. Terdakwa Syarifuddin Als Lilik bersama dengan Taufik (DPO) dan Boncel (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 Sekira pukul 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Afdeling II Blok I Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian karena mendapat upah untuk itu,”, perbuatan para Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Dedi Pramono als Mono dan Terdakwa Syarifuddin als Lilik yang merupakan pemanen PKWT PTPN II Desa Tandem Hulu I yang setiap harinya bekerja memanen buah sawit dari pukul 07.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa Dedi Pramono als Mono, Terdakwa Syarufuddin als Lilik bersama dengan Taufik (DPO) sedang bekerja memanen buah sawit dengan cara mendodos/ mengegrek buah sawit dan setelah buah sawit jatuh lalu Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) mengumpulkan sawit tersebut hingga terkumpul sebanyak 150 (seratus lima puluh) buah sawit sedangkan Terdakwa Syaruffin als Lilik berhasil mengumpulkan sebanyak 100 (seratus) buah sawit dan sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) mengambil buah sawit sebanyak 20 (dua puluh) buah sawit tanpa seizin dari pihak PTPN II Tandem Hulu I dan menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 130 (seratus tiga puluh) buah sawit Terdakwa Dedi Pramono als Mono dan Boncel (DPO) serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I, begitu juga dengan Terdakwa Syarifuddin als Lilik mengambil sebanyak 22 (dua puluh dua) buah sawit tanpa seizin dari pihak PTPN II Tandem Hulu I dan menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 78 (tujuh puluh delapan) buah sawit Terdakwa Syarifuddin als Lilik serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I.
Bahwa sekitar pukul 20.00 wib datang saksi Edo Syahputra als Edo bersama dengan Boncel (DPO) menemui para Terdakwa dan membeli 42 (empat puluh dua) tandan sawit tersebut dari para Terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per janjang atau tandan dan sudah saksi Edo Syahputra panjar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Syarufiddin als Lilik dan sisanya akan dibayar setelah buah sawit tersebut laku dijual sedangkan Terdakwa Dedi Pramono akan menerima uang penjualan buah sawit tersebut setelah saksi Edo Syahputra als Edo berhasil menjual buah sawit tersebut, kemudian saksi Edo Syahputra bersama dengan Taufik (DPO) dan Boncel (DPO) membawa buah sawit sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang atau tandan kearah luar area PTPN II Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang untuk dijual kepada saksi Andi Saputra dan saksi Koko Isnanda Als Koko melalui perantara Bodong (DPO) namun saat saksi Edo Syahputra bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra sedang melakukan transaksi jual beli buah sawit tersebut saksi Edo Syahputa bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra berhasil ditangkap oleh petugas Scurity PTPN II Tandem Hulu yang sedang melakukan patroli disekitar areal Afdeling II Blok I Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan menyita 42 (empat puluh dua) tandan sawit milik PTPN II Desa Tandem Hulu tersebut.
Bahwa atas hunjukan saksi Edo Syahputra para Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Binjai untuk proses hukum selanjutnya.
Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan pihak PTPN II Desa Tandem Hulu mengalami kerugian sekitar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa mereka Terdakwa 1. Dedi Pramono Als Mono, 2. Terdakwa Syarifuddin Als Lilik bersama dengan Taufik (DPO) dan Boncel (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 Sekira pukul 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Afdeling II Blok I Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”, perbuatan para Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Dedi Pramono als Mono dan Terdakwa Syarifuddin als Lilik yang merupakan pemanen PKWT PTPN II Desa Tandem Hulu I yang setiap harinya bekerja memanen buah sawit dari pukul 07.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa Dedi Pramono als Mono, Terdakwa Syarufuddin als Lilik bersama dengan Taufik (DPO) sedang bekerja memanen buah sawit dengan cara mendodos/ mengegrek buah sawit dan setelah buah sawit jatuh lalu Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) mengumpulkan sawit tersebut hingga terkumpul sebanyak 150 (seratus lima puluh) buah sawit sedangkan Terdakwa Syaruffin als Lilik berhasil mengumpulkan sebanyak 100 (seratus) buah sawit dan sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) mengambil buah sawit sebanyak 20 (dua puluh) buah sawit tanpa seizin dari pihak PTPN II Tandem Hulu I dan menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 130 (seratus tiga puluh) buah sawit Terdakwa Dedi Pramono als Mono dan Boncel (DPO) serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I, begitu juga dengan Terdakwa Syarifuddin als Lilik mengambil sebanyak 22 (dua puluh dua) buah sawit tanpa seizin dari pihak PTPN II Tandem Hulu I dan menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 78 (tujuh puluh delapan) buah sawit Terdakwa Syarifuddin als Lilik serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I.
Bahwa sekitar pukul 20.00 wib datang saksi Edo Syahputra als Edo bersama dengan Boncel (DPO) menemui para Terdakwa dan membeli 42 (empat puluh dua) tandan sawit tersebut dari para Terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per janjang atau tandan dan sudah saksi Edo Syahputra panjar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Syarufiddin als Lilik dan sisanya akan dibayar setelah buah sawit tersebut laku dijual sedangkan Terdakwa Dedi Pramono akan menerima uang penjualan buah sawit tersebut setelah saksi Edo Syahputra als Edo berhasil menjual buah sawit tersebut, kemudian saksi Edo Syahputra bersama dengan Taufik (DPO) dan Boncel (DPO) membawa buah sawit sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang atau tandan kearah luar area PTPN II Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang untuk dijual kepada saksi Andi Saputra dan saksi Koko Isnanda Als Koko melalui perantara BODONG (DPO) namun saat saksi Edo Syahputra bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra sedang melakukan transaksi jual beli buah sawit tersebut saksi Edo Syahputa bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra berhasil ditangkap oleh petugas Scurity PTPN II Tandem Hulu yang sedang melakukan patroli disekitar areal Afdeling II Blok I Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan menyita 42 (empat puluh dua) tandan sawit milik PTPN II Desa Tandem Hulu tersebut.
Bahwa atas hunjukan saksi Edo Syahputra para Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Binjai untuk proses hukum selanjutnya.
Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan pihak PTPN II Desa Tandem Hulu mengalami kerugian sekitar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Syahrul Effendi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dipanggil selaku saksi sehubungan dengan persidangan perkara pencurian buah sawit milik PTPN II Ds, Tandem Hulu I dan untuk memberi keterangan tentang penangkapan para terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa Pada Hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wib Bersama kedua temannya yaitu saksi Supriadi dan saksi saksi Suroto;
Bahwa sebagaimana tugas saksi sebagai satpam diperkebunan PTPN II Desa Tandem Hulu I dan pada saat itu saksi bersama kedua temannya melakukan patroli rutin diperkebunan tersebut;
Bahwa setahu saksi terdakwa melakukan pencurian 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang, yang terdiri dari 20 (dua puluh) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang dan 22 (dua puluh dua) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang;
Bahwa awalnya saksi bersama teman saksi yaitu Sdr Supriadi dan Sdr Suroto ada melakukan patroli Rutin di Perkebunan PTPN II Ds Tandem Hulu I, lalu sekira pukul 19.00 Wib di Areal Afdeling II Blok 1 Ds, Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang, saksi bersama teman saksi yaitu Saudara Supriadi dan Sdr Suroto ada melihat 3 (tiga) laki-laki sedang mau bertransaksi menjual buah sawit tersebut, lalu terhadap 3 (tiga) orang laki-laki saksi melakukan intrograsi dan ketiga orang tersebut mengaku bahwa kelapa sawit tersebut diperoleh dari Sdr Lilki dan Sdr Mono;
Bahwa setelah diamankan, dilakukan interogasi terhadap Para Terdakwa membenarkan bahwasanya benar buah sawit yang diamankan tersebut adalah buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu;
Bahwa Para Terdakwa adalah pemanen PKWT PTPN II Desa Tandem Hulu I yang setiap harinya bekerja memanen buah sawit dari pukul 07.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib dengan menggunakan egrek sedangkan 3 (tiga) orang lagi yaitu Edo Syahputra, Andi Syahputra dan Koko Isnanda berperan sebagai pemikul kelapa sawit sebanyak 42 (empat puluj dua) jenjang.
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa Dedi Pramono als Mono, Terdakwa Syarufuddin als Lilik bersama dengan Taufik (DPO) sedang bekerja memanen buah sawit dengan cara mendodos/ mengegrek buah sawit dan setelah buah sawit jatuh lalu Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) mengumpulkan sawit tersebut hingga terkumpul sebanyak 150 (seratus lima puluh) buah sawit sedangkan Terdakwa Syaruffin als Lilik berhasil mengumpulkan sebanyak 100 (seratus) buah sawit;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) mengambil buah sawit sebanyak 20 (dua puluh) tandan dan menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 130 (seratus tiga puluh) buah sawit Terdakwa Dedi Pramono als Mono dan Boncel (DPO) serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I;
Bahwa Terdakwa Syarifuddin als Lilik ada menyisihkan buah kelapa sawit sebanyak 22 (dua puluh dua) buah dan menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 78 (tujuh puluh delapan) buah sawit Terdakwa Syarifuddin als Lilik serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I.
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib datang saksi Edo Syahputra als Edo bersama dengan Boncel menemui para Terdakwa dan membeli 42 (empat puluh dua) tandan sawit tersebut dari para Terdakwa menjual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per janjang atau tandan dan sudah saksi Edo Syahputra panjar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Syarufiddin als Lilik dan sisanya akan dibayar setelah buah sawit tersebut laku dijual sedangkan Terdakwa Dedi Pramono akan menerima uang penjualan buah sawit tersebut setelah saksi Edo Syahputra als Edo berhasil menjual buah sawit tersebut,
Bahwa menurut keterangan para terdakwa selanjutnya saksi Edo Syahputra bersama dengan Taufik (DPO) dan Boncel (DPO) membawa buah sawit sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang atau tandan kearah luar area PTPN II Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang untuk dijual kepada saksi Andi Saputra dan saksi Koko Isnanda Als Koko melalui perantara Bodong (DPO) namun saat saksi Edo Syahputra bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra sedang melakukan transaksi jual beli buah sawit tersebut saksi Edo Syahputa bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra berhasil ditangkap oleh petugas security PTPN II Tandem Hulu yang sedang melakukan patroli disekitar areal Afdeling II Blok I Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan menyita 42 (empat puluh dua) tandan sawit milik PTPN II Desa Tandem Hulu tersebut;
Bahwa Para Terdakwa mengambil buah sawit dengan menggunakan alat egrek diareal perkebunan sawit PTPN II Ds Tandem Hulu I di Afdeling II Blok 1 Kec Hamparan Perak;
Bahwa peran Sdr Edo sebagai pemikul buah sawit curian sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit milik PTPN II Ds Tandem Hulu Kec Hamparan Perak , sedangkan Sdra Andi Syahputra dan Sdr Koko Isnanda berperan sebagai pembeli buah sawit curian 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit milik PTPN II desa Tandem Hulu Kec Hamparan Perak;
Bahwa atas hunjukan saksi Edo Syahputra dan para Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Binjai untuk proses hukum selanjutnya.
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa pihak PTPN II Desa Tandem Hulu mengalami kerugian sekitar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi para terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak PTPN II untuk menjual sawit tersebut kepada orang lain;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PTPN II mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 2.100.000,-(dua juta seratus ribu rupiah);
Bahwa terhadap keterangan saksi para Terdakwa memberikan pendapat dan membenarkannya;
Saksi Supriadi, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dipanggil selaku saksi sehubungan dengan persidangan perkara pengelapan buah sawit milik PTPN II Ds, Tandem Hulu I ;
Bahwa setahu saksi terdakwa ditangkap karena ada melakukan penggelapan buah kelapa sawit milik PTPN II Tandem Hilir;
Bahwa para Terdakwa menyisihkan buah kelapa sawit sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang, yang terdiri dari 20 (dua puluh) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang dan 22 (dua puluh dua) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang;
Bahwa menurut informasi dari para terdakwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa Dedi Pramono als Mono, Terdakwa Syarufuddin als Lilik bersama dengan Taufik (DPO) sedang bekerja memanen buah sawit dengan cara mendodos/ mengegrek buah sawit dan setelah buah sawit jatuh lalu Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) mengumpulkan sawit tersebut hingga terkumpul sebanyak 150 (seratus lima puluh) buah sawit sedangkan Terdakwa Syaruffin als Lilik berhasil mengumpulkan sebanyak 100 (seratus) buah sawit selanjutnya sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) mengambil buah sawit sebanyak 20 (dua puluh) tandan dan menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 130 (seratus tiga puluh) buah sawit Terdakwa Dedi Pramono als Mono dan Boncel (DPO) serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I;
Bahwa Terdakwa Syarifuddin als Lilik ada menyisihkan buah kelapa sawit sebanyak 22 (dua puluh dua) buah dan menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 78 (tujuh puluh delapan) buah sawit Terdakwa Syarifuddin als Lilik serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I.
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib datang saksi Edo Syahputra als Edo bersama dengan Boncel menemui para Terdakwa dan membeli 42 (empat puluh dua) tandan sawit tersebut dari para Terdakwa menjual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per janjang atau tandan dan sudah saksi Edo Syahputra panjar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Syarufiddin als Lilik dan sisanya akan dibayar setelah buah sawit tersebut laku dijual sedangkan Terdakwa Dedi Pramono akan menerima uang penjualan buah sawit tersebut setelah saksi Edo Syahputra als Edo berhasil menjual buah sawit tersebut,
Bahwa menurut keterangan para terdakwa selanjutnya saksi Edo Syahputra bersama dengan Taufik (DPO) dan Boncel (DPO) membawa buah sawit sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang atau tandan kearah luar area PTPN II Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang untuk dijual kepada saksi Andi Saputra dan saksi Koko Isnanda Als Koko melalui perantara Bodong (DPO) namun saat saksi Edo Syahputra bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra sedang melakukan transaksi jual beli buah sawit tersebut saksi Edo Syahputa bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra berhasil ditangkap oleh petugas security PTPN II Tandem Hulu yang sedang melakukan patroli disekitar areal Afdeling II Blok I Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan menyita 42 (empat puluh dua) tandan sawit milik PTPN II Desa Tandem Hulu tersebut;
Bahwa para terdakwa mengambil buah sawit dengan menggunakan alat egrek diareal perkebunan sawit PTPN II Ds Tandem Hulu I di Afdeling II Blok 1 Kec Hamparan Perak;
Bahwa peran Sdr Edo sebagai pemikul buah sawit curian sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit milik PTPN II Ds Tandem Hulu Kec Hamparan Perak , sedangkan Sdra Andi Syahputra dan Sdr Koko Isnanda berperan sebagai pembeli buah sawit curian 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit milik PTPN II desa Tandem Hulu Kec Hamparan Perak;
Bahwa atas hunjukan saksi Edo Syahputra dan para Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Binjai untuk proses hukum selanjutnya;
Bahwa setahu saksi para terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak PTPN II untuk menjual sawit tersebut kepada orang lain;
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa pihak PTPN II Desa Tandem Hulu mengalami kerugian sekitar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
Bahwa terhadap keterangan saksi para Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Suroto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dipanggil selaku saksi sehubungan dengan persidangan perkara pencurian buah sawit milik PTPN II Ds, Tandem Hulu I dan untuk memberi keterangan tentang penangkapan Para Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa Pada Hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wib;
Bahwa Para terdakwa melakukan penggelapan 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang, yang terdiri dari 20 (dua puluh) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang dan 22 (dua puluh dua) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang;
Bahwa awalnya saksi mengetahui saat saksi bersama teman saksi yaitu Syahrul Efendi dan Sdr Supriadi ada melakukan patroli Rutin di Perkebunan PTPN II Ds Tandem Hulu I, lalu sekira pukul 19.00 Wib di Areal Afdeling II Blok 1 Ds, Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang dan melihat ada 3 (tiga) laki-laki yang bernama Koko Isnanda, saksi Edo Syahputra dan saksi Andi Sahputra sedang mau jual beli buah sawit sehingga saksi dan teman-temannya mencurigai mereka;
Bahwa kemudian saksi mengintograsi ketiga saksi tersebut dan membenarkan bahwasannya buah sawit yang diamankan tersebut adalah buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu;
Bahwa saat dilakukan interogasi terhadap salah satu saksi yang bernama Edo, bahwasannya saksi Edo mendapatkan buah sawit curian tersebut dari 2 (dua) orang pegawai pemanen PKWT PTPN II Ds, Tandem Hulu I yang bernama panggilan Sdra Lilik dan Sdr Mono, selanjutnya saksi dan teman saksi mengamankan 2 (dua) Terdakwa/Pemanen PKWT PTPN Ds Tandem Hulu sehingga pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa Lilik ditangkap atau diamankan oleh pihak PTPN II Ds Tandem Hulu didalam rumah terdakwa Lilik yang berada di Dusun IV Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang dan Sdr Mono diamankan disimpang waringin perkebunan di Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang;
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa mereka mengambil buah sawit dengan menggunakan alat egrek diareal perkebunan sawit PTPN II Ds Tandem Hulu I di Afdeling II Blok 1 Kec Hamparan Perak;
Bahwa menurut keterangan para terdakwa pada saat itu bahwa peran Sdr Edo sebagai pemikul buah sawit curian sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit milik PTPN II Ds Tandem Hulu Kec Hamparan Perak , sedangkan Sdra Andi Syahputra dan Sdr Koko Isnanda berperan sebagai pembeli buah sawit curian 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit milik PTPN II ds Tandem Hulu Kec Hamparan Perak;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PTPN II mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 2.100.000,-(dua juta seratus ribu rupiah);
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Edo Syahputra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dipanggil selaku saksi sehubungan dengan persidangan perkara pencurian buah sawit milik PTPN II Ds, Tandem Hulu I dan untuk memberi keterangan tentang penangkapan Para Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan pencurian dengan Para Terdakwa Pada Hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wib;
Bahwa saksi turut serta menggelapkan 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang, yang terdiri dari 20 (dua puluh) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang dan 22 (dua puluh dua) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak, Kab Deli Serdang;
Bahwa peran saksi adalah melangsir atau memindahkan buah sawit curian sebanyak 42 (empat puluh dua) tandan atau janjang milik PTPN II Ds Tandem Hulu;
Bahwa cara saksi melangsir buah sawit tersebut dengan cara memikul bersama Sdr Taufik (DPO) dan Boncel (DPO);
Bahwa setelah selesai dipikul lalu dijualkan kepada Sdr Andi Saputra dan Koko seharga Rp.1.300.00 (seribu tiga ratus rupiah( per Kg untuk 1(satu) buah janjang atau tandan buah sawit curian sebesar 20 kg milik PTPN II jadi total sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang atau tandan sebanyak 840 Kg seharga Rp. 1.092.000.00 (satu juta Sembilan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa buah sawit tersebut dibeli seharga Rp. 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah)/perjanjang atau tandan dan sudah dibayar panjar seharga Rp. 100.000.00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa cara Sdra mono mengambil buah menggunakan alat egrek diareal perkebunan sawit PTPN II Ds Tandem Hulu I di Afdeling II Blok 1 Kec Hamparan Perak;
Bahwa setahu saksi Para terdakwa tidak brhak mengelapkan buah kelapa sawit tersebut karena tidak ada ijin dari pihak PTPN II;
Bahwa setahu saksi Para terdakwa merupakan karyawan pihak PTPN II Desa Tandem Hulu;
Bahwa akibat perbuatan saksi dan para Terdakwa PTPN II mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 2.100.000,-(dua juta seratus ribu rupiah);
Bahwa terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat dan membenarkannya;
Saksi Andi Saputra Als Udin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dipanggil selaku saksi sehubungan dengan persidangan perkara pencurian buah sawit milik PTPN II Ds, Tandem Hulu I dan untuk memberi keterangan tentang penangkapan Para Terdakwa;
Bahwa setahu saksi para terdakwa melakukan penggelapan 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang, yang terdiri dari 20 (dua puluh) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang dan 22 (dua puluh dua) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak, Kab Deli Serdang;
Bahwa peran saksi sebagai pembeli buah sawit curian sebanyak 42 (empat puluh dua) tandan atau janjang milik PTPN II Ds Tandem Hulu;
Bahwa harga sawit yang disepakati atau dijanjikan 1 (satu) kg buah sawit curian dibeli seharga Rp, 1.300.00 (seribu tiga ratus rupiah) dan setiap 1 (satu) janjang atau tandan buah sawit seharga 20 kg jadi total sebanyak 42 (empat puluh dua) buah sawit milik PTPN II Ds Tandem Hulu I seharga Rp. 1.092.000, 00 (satu juta Sembilan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa yang menawarkan buah sawit kepada saksi Sdr Bodong (DPO) menghubungi saksi melalui Via Handphone, lalu saksi diarahkan atau berhubungan untuk pembelian buah sawit curian kepada Sdr Edo (sudah tertangkap) diareal perkebunan Afdeling II Blok I Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak;
Bahwa buah sawit yang saksi beli saksi jual kepada Tono (agen sawit seharga Rp. 1.850.00 (seribu delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat dan membenarkannya;
Saksi Koko Isnanda Als Koko, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dipanggil selaku saksi sehubungan dengan persidangan perkara penggelapan buah sawit milik PTPN II Ds, Tandem Hulu I dan untuk memberi keterangan tentang penangkapan Para Terdakwa;
Bahwa setahu saksi para terdakwa melakukan penggelapan 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang, yang terdiri dari 20 (dua puluh) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang dan 22 (dua puluh dua) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak, Kab Deli Serdang;
Bahwa peran saksi sebagai pembeli buah sawit curian sebanyak 42 (empat puluh dua) tandan atau janjang milik PTPN II Ds Tandem Hulu;
Bahwa sawit yang disepakati atau dijanjikan 1 (satu) kg buah sawit curian dibeli seharga Rp, 1.300.00 (seribu tiga ratus rupiah) dan setiap 1 (satu) janjang atau tandan buah sawit seharga 20 kg jadi total sebanyak 42 (empat puluh dua) buah sawit milik PTPN II Ds Tandem Hulu I seharga Rp. 1.092.000, 00 (satu juta Sembilan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa yang menawarkan buah sawit kepada saksi Sdr Bodong (DPO) menghubungi saksi melalui Via Handphone, lalu saksi diarahkan atau berhubungan untuk pembelian buah sawit curian kepada Sdr Edo (sudah tertngkap) diareal perkebunan Afdeling II Blok I Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak;
Bahwa buah sawit yang saksi beli saksi jual kepada Tono (agen sawit seharga Rp. 1.850.00 (seribu delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Dedi Pramono Als Mono di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani;
Bahwa terdakwa melakukan penggelapan buah sawit milik PTPN II Pada Hari Senin tanggal 23 Januari 2023;
Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang, yang terdiri dari 20 (dua puluh) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang dan 22 (dua puluh dua) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak, Kab Deli Serdang;
Bahwa awalnya terdakwa Dedi Pramono als Mono, Terdakwa Syarufuddin als Lilik bersama dengan Taufik (DPO) sedang bekerja memanen buah sawit dengan cara mendodos/ mengegrek buah sawit dan setelah buah sawit jatuh lalu Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) mengumpulkan sawit tersebut hingga terkumpul sebanyak 150 (seratus lima puluh) buah sawit sedangkan Terdakwa Syaruffin als Lilik berhasil mengumpulkan sebanyak 100 (seratus) buah sawit dan sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) mengambil buah sawit sebanyak 20 buah sawit tanpa seizin dari pihak PTPN II Tandem Hulu I;
Bahwa selanjutnya terdakwa menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 130 (seratus tiga puluh) buah sawit Terdakwa Dedi Pramono als Mono dan BONCEL (DPO) serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I, begitu juga dengan Terdakwa Syarifuddin als Lilik mengambil sebanyak 22 (dua puluh dua) buah sawit tanpa seizin dari pihak PTPN II Tandem Hulu I dan menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 78 (tujuh puluh delapan) buah sawit Terdakwa Syarifuddin als Lilik serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I;
Bahwa sekitar pukul 20.00 wib datang saksi Edo Syahputra als Edo bersama dengan Boncel (DPO) menemui para Terdakwa dan membeli 42 (empat puluh dua) tandan sawit tersebut dari para Terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per janjang atau tandan dan sudah saksi Edo Syahputra panjar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Syarufiddin als Lilik dan sisanya akan dibayar setelah buah sawit tersebut laku dijual sedangkan Terdakwa Dedi Pramono akan menerima uang penjualan buah sawit tersebut setelah saksi Edo Syahputra als Edo berhasil menjual buah sawit tersebut;
Bahwa saksi Edo Syahputra bersama dengan Taufik (DPO) dan Taufik (DPO) membawa buah sawit sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang atau tandan kearah luar area PTPN II Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang untuk dijual kepada saksi Andi Saputra dan saksi Koko Isnanda Als Koko melalui perantara Bodong (DPO) namun saat saksi Edo Syahputra bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra sedang melakukan transaksi jual beli buah sawit tersebut saksi Edo Syahputa bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra berhasil ditangkap oleh petugas Scurity PTPN II Tandem Hulu yang sedang melakukan patroli disekitar areal Afdeling II Blok I Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa benar terdakwa adalah karyawan di PTPN II Tandem Hulu sebagai pegawai PKWT permanen PTPN II PTPN II Tandem Hulu selama 6 (enam) tahun dan bertugas sebagai pemanen buah kelapa sawit;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak PTPN II Tandem Hulu menjual sawit tersebut kepada orang lain;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa II Syafruddin Als Lilik di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani;
Bahwa terdakwa melakukan penggelapan buah sawit milik PTPN II Pada Hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wib;
Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan curian 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang, yang terdiri dari 20 (dua puluh) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang dan 22 (dua puluh dua) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak, Kab Deli Serdang;
Bahwa terdakwa Dedi Pramono als Mono, Terdakwa Syarufuddin als Lilik bersama dengan Taufik (DPO) sedang bekerja memanen buah sawit dengan cara mendodos/ mengegrek buah sawit dan setelah buah sawit jatuh lalu Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) mengumpulkan sawit tersebut hingga terkumpul sebanyak 150 (seratus lima puluh) buah sawit sedangkan Terdakwa Syaruffin als Lilik berhasil mengumpulkan sebanyak 100 (seratus) buah sawit dan sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) mengambil buah sawit sebanyak 20 buah sawit tanpa seizin dari pihak PTPN II Tandem Hulu I;
Bahwa terdakwa menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 130 (seratus tiga puluh) buah sawit Terdakwa Dedi Pramono als Mono dan Boncel (DPO) serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I, begitu juga dengan Terdakwa Syarifuddin als Lilik mengambil sebanyak 22 (dua puluh dua) buah sawit tanpa seizin dari pihak PTPN II Tandem Hulu I dan menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 78 (tujuh puluh delapan) buah sawit Terdakwa Syarifuddin als Lilik serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I;
Bahwa sekitar pukul 20.00 wib datang saksi Edo Syahputra als Edo bersama dengan Boncel (DPO) menemui para Terdakwa dan membeli 42 (empat puluh dua) tandan sawit tersebut dari para Terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per janjang atau tandan dan sudah saksi Edo Syahputra panjar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Syarufiddin als Lilik dan sisanya akan dibayar setelah buah sawit tersebut laku dijual sedangkan Terdakwa Dedi Pramono akan menerima uang penjualan buah sawit tersebut setelah saksi Edo Syahputra als Edo berhasil menjual buah sawit tersebut;
Bahwa saksi Edo Syahputra bersama dengan Taufik (DPO) dan Taufik (DPO) membawa buah sawit sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang atau tandan kearah luar area PTPN II Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang untuk dijual kepada saksi Andi Saputra dan saksi Koko Isnanda Als Koko melalui perantara Bodong (DPO) namun saat saksi Edo Syahputra bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra sedang melakukan transaksi jual beli buah sawit tersebut saksi Edo Syahputa bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra berhasil ditangkap oleh petugas Scurity PTPN II Tandem Hulu yang sedang melakukan patroli disekitar areal Afdeling II Blok I Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa benar terdakwa adalah karyawan di PTPN II Tandem Hulu sebagai pegawai PKWT permanen PTPN II PTPN II Tandem Hulu selama 5 (lima) tahun dan bertugas sebagai pemanen buah kelapa sawit;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak PTPN II Tandem Hulu menjual sawit tersebut;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak melakukan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) maupun Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu BK 8153 EV (plat duplikat) dengan nomor rangka MHKP3FA1JNK011046 dan nomor mesin belum diketahui dan 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit dimana barang tersebut setelah diperlihatkan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit milik PTPN II Tandem Hulu pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 Sekira pukul 11.00 wib di di Afdeling II Blok I Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Para Terdakwa melakukan pengelapan 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang, yang terdiri dari 20 (dua puluh) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang dan 22 (dua puluh dua) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak, Kab Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa Dedi Pramono als Mono dan Terdakwa Syarifuddin als Lilik yang merupakan pegawai pemanen PKWT PTPN II Desa Tandem Hulu I yang setiap harinya bekerja memanen buah sawit dari pukul 07.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan jalan awalnya pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa Dedi Pramono als Mono, Terdakwa Syarufuddin als Lilik bersama dengan Taufik (DPO) sedang bekerja memanen buah sawit dengan cara mendodos/ mengegrek buah sawit dan setelah buah sawit jatuh lalu Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) mengumpulkan sawit tersebut hingga terkumpul sebanyak 150 (seratus lima puluh) buah sawit sedangkan Terdakwa Syaruffin als Lilik berhasil mengumpulkan sebanyak 100 (seratus) buah sawit dan sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) mengambil buah sawit sebanyak 20 (dua puluh) buah sawit tanpa seizin dari pihak PTPN II Tandem Hulu I dan menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 130 (seratus tiga puluh) buah sawit Terdakwa Dedi Pramono als Mono dan Boncel (DPO) serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I, begitu juga dengan Terdakwa Syarifuddin als Lilik mengambil sebanyak 22 (dua puluh dua) buah sawit tanpa seizin dari pihak PTPN II Tandem Hulu I dan menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 78 (tujuh puluh delapan) buah sawit Terdakwa Syarifuddin als Lilik serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I;
Bahwa sekitar pukul 20.00 wib datang saksi Edo Syahputra als Edo bersama dengan Boncel (DPO) menemui para Terdakwa dan membeli 42 (empat puluh dua) tandan sawit tersebut dari para Terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per janjang atau tandan dan sudah saksi Edo Syahputra panjar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Syarufiddin als Lilik dan sisanya akan dibayar setelah buah sawit tersebut laku dijual sedangkan Terdakwa Dedi Pramono akan menerima uang penjualan buah sawit tersebut setelah saksi Edo Syahputra als Edo berhasil menjual buah sawit tersebut, kemudian saksi Edo Syahputra bersama dengan Taufik (DPO) dan Boncel (DPO) membawa buah sawit sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang atau tandan kearah luar area PTPN II Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang untuk dijual kepada saksi Andi Saputra dan saksi Koko Isnanda Als Koko melalui perantara Bodong (DPO) namun saat saksi Edo Syahputra bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra sedang melakukan transaksi jual beli buah sawit tersebut saksi Edo Syahputa bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra berhasil ditangkap oleh petugas Scurity PTPN II Tandem Hulu yang sedang melakukan patroli disekitar areal Afdeling II Blok I Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan menyita 42 (empat puluh dua) tandan sawit milik PTPN II Desa Tandem Hulu tersebut;
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan pihak PTPN II Desa Tandem Hulu mengalami kerugian sekitar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak perkebunan untuk menjual buah kelapa sawit itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Kedua Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Dengan sengaja memiliki secara melawan hukum suatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
Yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan pekerjaan atau karena pencaharian atau karena mendapat upah;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang sebagai subyek hukum/ pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab menurut hukum. Subyek hukum dalam hukum pidana adalah siapa saja pelaku perbuatan pidana yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar”;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa I Dedi Pramono Als Mono Dan Terdakwa II Syafruddin Als Lilik, dengan segala identitasnya sebagamana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan segala hasil pemeriksaan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Dedi Pramono Als Mono dan Terdakwa II Syafruddin Als Lilik tersebut di atas dihadapkan ke persidangan sebagai Para Terdakwa, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan, Para Terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar tanpa mengalami hambatan;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan bahwa Para Terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, sehingga atas dasar pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendirian bahwa tentang barang siapa telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, unsur setiap orang ataupun barang siapa belum merupakan suatu delik melainkan untuk memastikan apakah orang yang didakwa yang telah diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan Pengadilan adalah benar sesuai dengan data-data diri pada surat dakwaan agar tidak terdapat kesalahan tentang orangnya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah orang itu / Pata Terdakwa dimaksud benar telah melakukan tindak pidana yang didakwakan maka haruslah dibuktikan pula rumusan dari perbuatan yang didakwakan pada uraian berikut dibawah ini;
Ad.2. Dengan sengaja memiliki secara melawan hukum suatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ‘Dengan sengaja’ adalah sesuatu yang diniatkan secara sadar oleh seseorang dan diwujudkannya dalam perbuatan nyata untuk mencapai keinginannya tersebut, dimana antara kesadaran yang timbul akibat hasil pemikiran dengan pelaksanaan perbuatan masih terdapat tenggang waktu untuk berpikir apakah perbuatan tersebut akan dilaksanakan atau tidak sedangkan yang dimaksud secara melawan hukum adalah dimana ia tidak berhak atau bertentangan dengan hak orang lain atau tidak minta izin terlebih dahulu dari orang yang berhak;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal ini mengisyaratkan kata ‘Sengaja’ terpisah dari kata-kata ‘melanggar hukum’ maka si pelaku tidak perlu tahu bahwa ia melanggar hukum dengan perbuatannya. Akan tetapi ia harus tahu bahwa barang tersebut adalah milik orang lain atau pelaku mengira ia mendapatkan ijin padahal tidak, maka ia tetap bersalah (Tindak – Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Refika Aditama, 2003, hal. 58);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa benar para terdakwa melakukan pengelapan 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang, yang terdiri dari 20 (dua puluh) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang dan 22 (dua puluh dua) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak, Kab Deli Serdang dan bukan milik terdakwa;
Bahwa Terdakwa Dedi Pramono als Mono dan Terdakwa Syarifuddin als Lilik yang merupakan pegawai pemanen PKWT PTPN II Desa Tandem Hulu I yang setiap harinya bekerja memanen buah sawit dari pukul 07.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan jalan awalnya pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa Dedi Pramono als Mono, Terdakwa Syarufuddin als Lilik bersama dengan Taufik (DPO) sedang bekerja memanen buah sawit dengan cara mendodos/ mengegrek buah sawit dan setelah buah sawit jatuh lalu Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) mengumpulkan sawit tersebut hingga terkumpul sebanyak 150 (seratus lima puluh) buah sawit sedangkan Terdakwa Syaruffin als Lilik berhasil mengumpulkan sebanyak 100 (seratus) buah sawit dan sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) menyisihkan buah sawit sebanyak 20 (dua puluh) buah sawit tanpa seizin dari pihak PTPN II Tandem Hulu I dan menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 130 (seratus tiga puluh) buah sawit Terdakwa Dedi Pramono als Mono dan Boncel (DPO) serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I, begitu juga dengan Terdakwa Syarifuddin als Lilik menyisihkan sebanyak 22 (dua puluh dua) buah sawit tanpa seizin dari pihak PTPN II Tandem Hulu I dan menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 78 (tujuh puluh delapan) buah sawit Terdakwa Syarifuddin als Lilik serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I;
Bahwa sekitar pukul 20.00 wib datang saksi Edo Syahputra als Edo bersama dengan Boncel (DPO) menemui para Terdakwa dan membeli 42 (empat puluh dua) tandan sawit tersebut dari para Terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per janjang atau tandan dan sudah saksi Edo Syahputra panjar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Syarufiddin als Lilik dan sisanya akan dibayar setelah buah sawit tersebut laku dijual sedangkan Terdakwa Dedi Pramono akan menerima uang penjualan buah sawit tersebut setelah saksi Edo Syahputra als Edo berhasil menjual buah sawit tersebut, kemudian saksi Edo Syahputra bersama dengan Taufik (DPO) dan Boncel (DPO) membawa buah sawit sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang atau tandan kearah luar area PTPN II Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang untuk dijual kepada saksi Andi Saputra dan saksi Koko Isnanda Als Koko melalui perantara Bodong (DPO) namun saat saksi Edo Syahputra bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra sedang melakukan transaksi jual beli buah sawit tersebut saksi Edo Syahputa bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra berhasil ditangkap oleh petugas Scurity PTPN II Tandem Hulu yang sedang melakukan patroli disekitar areal Afdeling II Blok I Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan menyita 42 (empat puluh dua) tandan sawit milik PTPN II Desa Tandem Hulu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dapat diketahui bahwa para terdakwa yang bekerja sebagai pegawai permanen PTN II Desa Tandem Hulu ada menyisihkan 42 (empat puluh dua) jenjang buah kelapa sawit yang terdiri dari Terdakwa Syarifuddin als Lilik menyisihkan sebanyak 22 (dua puluh dua) buah sawit sedangkan terdakwa Dedi Pramono menyisihkan sebanyak 20 (dua puluh) buah sawit yang tujuannya untuk dijual kepada orang lain yaitu saksi Andi Saputra dan saksi Koko Isnanda Als Koko; melalui Boncel sedangkan para terdakwa tidak memiliki ijin melakukan penggelapan terseut dengan demikian unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum’ telah terpenuhi;
Ad.3 Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan berada dalam kekuasaannya menurut H.R 31 Desember 1931 adalah seseorang melakukan penguasaan yang nyata atas barang tersebut seolah-olah sebagai pemiliknya. Sedangkan yang dimaksud "bukan karena kejahatan" adalah barang berada dalam tangan seseorang akibat adanya kepercayaan dari pemilik barang misal karena adanya suatu kesepakatan antara pemilik barang dengan Terdakwa (H.A.K Moch Anwar (dading), Hukum Pidana bagian Khusus);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa Terdakwa I Dedi Pramono Als Mono, Terdakwa II Syarifuddin Als Lilik bersama dengan Taufik (DPO) dan Boncel (DPO) telah ditangkap karena telah Terdakwa Dedi Pramono als Mono dan Terdakwa Syarifuddin als Lilik yang merupakan pemanen PKWT PTPN II Desa Tandem Hulu I yang setiap harinya bekerja memanen buah sawit dari pukul 07.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib karena telah menggelapkan 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang, yang terdiri dari 20 (dua puluh) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang dan 22 (dua puluh dua) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak, Kab Deli Serdang;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa Dedi Pramono als Mono, Terdakwa Syarufuddin als Lilik bersama dengan Taufik (DPO) sedang bekerja memanen buah sawit dengan cara mendodos/ mengegrek buah sawit dan setelah buah sawit jatuh lalu Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) mengumpulkan sawit tersebut hingga terkumpul sebanyak 150 (seratus lima puluh) buah sawit sedangkan Terdakwa Syaruffin als Lilik berhasil mengumpulkan sebanyak 100 (seratus) buah sawit dan sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) mengambil buah sawit sebanyak 20 (dua puluh) buah sawit tanpa seizin dari pihak PTPN II Tandem Hulu I dan menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 130 (seratus tiga puluh) buah sawit Terdakwa Dedi Pramono als Mono dan Boncel (DPO) serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I, begitu juga dengan Terdakwa Syarifuddin als Lilik mengambil sebanyak 22 (dua puluh dua) buah sawit tanpa seizin dari pihak PTPN II Tandem Hulu I dan menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 78 (tujuh puluh delapan) buah sawit Terdakwa Syarifuddin als Lilik serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 20.00 wib datang saksi Edo Syahputra als Edo bersama dengan Boncel (DPO) menemui para Terdakwa dan membeli 42 (empat puluh dua) tandan sawit tersebut dari para Terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per janjang atau tandan dan sudah saksi Edo Syahputra panjar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Syarufiddin als Lilik dan sisanya akan dibayar setelah buah sawit tersebut laku dijual sedangkan Terdakwa Dedi Pramono akan menerima uang penjualan buah sawit tersebut setelah saksi Edo Syahputra als Edo berhasil menjual buah sawit tersebut, kemudian saksi Edo Syahputra bersama dengan Taufik (DPO) dan Boncel (DPO) membawa buah sawit sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang atau tandan kearah luar area PTPN II Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang untuk dijual kepada saksi Andi Saputra dan saksi Koko Isnanda Als Koko melalui perantara Bodong (DPO) namun saat saksi Edo Syahputra bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra sedang melakukan transaksi jual beli buah sawit tersebut saksi Edo Syahputa bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra berhasil ditangkap oleh petugas Scurity PTPN II Tandem Hulu yang sedang melakukan patroli disekitar areal Afdeling II Blok I Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan menyita 42 (empat puluh dua) tandan sawit milik PTPN II Desa Tandem Hulu tersebut sehinga akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan pihak PTPN II Desa Tandem Hulu mengalami kerugian sekitar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan demikian unsur Bbarang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan para terdakwa;
Ad.4. Yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan pekerjaan atau karena pencaharian atau karena mendapat upah;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan pekerjaan atau karena pencaharian atau karena mendapat upah” adalah tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh pasal ini untuk dilakukan. Dan dari berbagai macam perbuatan yang dilarang tersebut di atas, adalah bersifat alternatif yaitu jika melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan itu telah dapat dikenakan pasal ini;
Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan pekerjaan atau karena pencaharian atau karena mendapat upah, maksudnya adalah Para Terdakwa diserahi menyimpan sesuatu barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya, karena jabatannya, atau karena mendapat upah uang (contohnya : Seseorang yang karena hubungan pekerjaannya, diserahi menyimpan barang, kemudian digelapkan. Misalnya : hubungan antara majikan dan pembantu rumah tangga, atau antara majikan dengan buruh, atau Seseorang yang menyimpan barang itu karena jabatannya. Misalnya : tukang sepatu, tukang jam atau tukang sepeda yang menggelapkan sepatu, jam atau sepeda yang diserahkan kepadanya untuk diperbaiki, atau Seseorang yang memegang barang itu karena mendapat upah uang. Misalnya : seorang karyawan kereta api yang membayarkan barang dari seorang penumpang dengan mendapat upah uang, kemudian menggelapkan barang yang dibawanya itu);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa Terdakwa I Dedi Pramono Als Mono, Terdakwa II Syarifuddin Als Lilik bersama dengan Taufik (DPO) dan Boncel (DPO) telah ditangkap karena telah melakukan penngelapan 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang, yang terdiri dari 20 (dua puluh) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang dan 22 (dua puluh dua) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak, Kab Deli Serdang;
Menimbang, bahwa Terdakwa Dedi Pramono als Mono dan Terdakwa Syarifuddin als Lilik yang merupakan pemanen PKWT PTPN II Desa Tandem Hulu I yang setiap harinya bekerja memanen buah sawit dari pukul 07.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib yang diupah oleh pihak perkebunan setiap bulannya dimana terdakwa Syafruddin Als Lilik sudah bekerja sebagai karyawan di PTPN II Tandem Hulu sebagai pegawai PKWT permanen PTPN II PTPN II Tandem Hulu selama 5 (lima) tahun dan bertugas sebagai pemanen buah kelapa sawit sedangkan Dedi Pramono als Mono sudah bekerja sebagai pegawai PKWT permanen PTPN II PTPN II Tandem Hulu selama 6 (enam) tahun dan bertugas sebagai pemanen buah kelapa sawit dengan demikian unsur yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan pekerjaan atau karena pencaharian atau karena mendapat upah telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan para terdakwa;
Ad.6. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa ratio atau tujuan dari pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah untuk menjerat dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan kata lain adanya dua orang atau lebih yang mengambil bagian untuk mewujudkan tindak pidana;
Menimbang, bahwa menurut pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP yang dapat dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana adalah :
Orang yang melakukan (pleger) Yaitu orang yang secara sendiri berbuat dan mewujudkan segala unsur tindak pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doepleger). Pada bentuk ini sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh (doepleger) dan yang disuruh (pleger) ; orang yang disuruh itu haruslah hanyalah merupakan alat (instrument) saja, artinya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum terhadap pebuatannya itu;
Orang yang turut melakukan (medepleger) ; diartikan sebagai bersama-sama melakukan, dalam hal seperti ini paling sedikit harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa penerapan penyertaan dalam bentuk turut serta memerlukan dua syarat, yaitu :
1. Kerja sama secara sadar yaitu merupakan kehendak bersama antara mereka;
2. Kerja sama secara langsung. yaitu bahwa mereka harus bersama – sama melakukan kehendak itu dimana terjadinya tindak pidana merupakan akibat langsung dari tindakan mereka;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa Terdakwa I Dedi Pramono Als Mono, Terdakwa II Syarifuddin Als Lilik bersama dengan Taufik (DPO) dan Boncel (DPO) telah ditangkap karena telah Terdakwa Dedi Pramono als Mono dan Terdakwa Syarifuddin als Lilik yang merupakan pemanen PKWT PTPN II Desa Tandem Hulu I yang setiap harinya bekerja memanen buah sawit dari pukul 07.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib karena telah menggelapkan 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang, yang terdiri dari 20 (dua puluh) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang dan 22 (dua puluh dua) jenjang buah sawit curian milik PTPN II Ds Tandem Hulu I Kec Hamparan Perak, Kab Deli Serdang;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa Dedi Pramono als Mono, Terdakwa Syarufuddin als Lilik bersama dengan Taufik (DPO) sedang bekerja memanen buah sawit dengan cara mendodos/ mengegrek buah sawit dan setelah buah sawit jatuh lalu Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) mengumpulkan sawit tersebut hingga terkumpul sebanyak 150 (seratus lima puluh) buah sawit sedangkan Terdakwa Syaruffin als Lilik berhasil mengumpulkan sebanyak 100 (seratus) buah sawit dan sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa Dedi Pramono als Mono bersama dengan Taufik (DPO) mengambil buah sawit sebanyak 20 (dua puluh) buah sawit tanpa seizin dari pihak PTPN II Tandem Hulu I dan menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 130 (seratus tiga puluh) buah sawit Terdakwa Dedi Pramono als Mono dan Boncel (DPO) serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I, begitu juga dengan Terdakwa Syarifuddin als Lilik mengambil sebanyak 22 (dua puluh dua) buah sawit tanpa seizin dari pihak PTPN II Tandem Hulu I dan menyembunyikannya disekitar perkebunan tersebut sedangkan 78 (tujuh puluh delapan) buah sawit Terdakwa Syarifuddin als Lilik serahkan ke pihak PTPN II Desa Tandem Hulu I;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 20.00 wib datang saksi Edo Syahputra als Edo bersama dengan Boncel (DPO) menemui para Terdakwa dan membeli 42 (empat puluh dua) tandan sawit tersebut dari para Terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per janjang atau tandan dan sudah saksi Edo Syahputra panjar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Syarufiddin als Lilik dan sisanya akan dibayar setelah buah sawit tersebut laku dijual sedangkan Terdakwa Dedi Pramono akan menerima uang penjualan buah sawit tersebut setelah saksi Edo Syahputra als Edo berhasil menjual buah sawit tersebut, kemudian saksi Edo Syahputra bersama dengan Taufik (DPO) dan Boncel (DPO) membawa buah sawit sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang atau tandan kearah luar area PTPN II Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang untuk dijual kepada saksi Andi Saputra dan saksi Koko Isnanda Als Koko melalui perantara Bodong (DPO) namun saat saksi Edo Syahputra bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra sedang melakukan transaksi jual beli buah sawit tersebut saksi Edo Syahputa bersama dengan saksi Koko Isnanda als Koko dan saksi Andi Saputra berhasil ditangkap oleh petugas Scurity PTPN II Tandem Hulu yang sedang melakukan patroli disekitar areal Afdeling II Blok I Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan menyita 42 (empat puluh dua) tandan sawit milik PTPN II Desa Tandem Hulu tersebut sehinga akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan pihak PTPN II Desa Tandem Hulu mengalami kerugian sekitar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan demikian unsur turut serta telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative kedua Primair Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa Majelis Hakim menyatakan Nota pembelaan tersebut haruslah dikesampingkan dengan alasan bahwa para saksi yang bertugas melakukan penangkapan terhada para terdakwa yaitu saksi Syahrul Efendi, saksi Supriadi dan saksi Suroto adalah satpam yang bertugas di PTPN II Tandem Hulu yang memiliki tugas untuk mengawasi areal perkebun dari perbuatan orang-orang yang dapat merugikan pihak perkebunan termasuk perbuatan para karyawan yang melakukan tugas menyalahgunakan kewenangannya dimana faktanya para terdawa merupakan karyawan pemanen PKWT PTPN II Desa Tandem Hulu I yang setiap harinya bekerja memanen buah sawit akan tetapi para terdakwa menyisihkan 42 (empat puluh dua) buah kelapa sawit milik perkebunan tanpa seijin pihak perkebunan dan dalam rangka menjalankan tugasnya tersebut saksi-saksi dibenarkan oleh undang-undang untuk melakukan penangkapan terhadap para terdakwa agar diserahkan oleh pihak kepolisian agar diminta pertanggungjawabannya sehingga seluruh nota pembelaan Penasehat Hukum haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Para Terdakwa tentang keringanan hukuman, akan dipertimbangkan dalam aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu BK 8153 EV (plat duplikat) dengan nomor rangka MHKP3FA1JNK011046 dan nomor mesin belum diketahui dan 42 (empat puluh dua) janjang buah sawit, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara AN. Edo Syahputra als Edo;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yuridis di atas dan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada perbuatan dan diri para terdakwa, serta mengingat pula maksud dan tujuan pemidanaan dan tujuan penegakkan hukum yaitu bahwa penjatuhan pidana bukan hanya untuk menerapkan hukum, akan tetapi juga untuk mencapai suatu ketertiban, kedamaian, ketenteraman dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adil, dimana pemidanaan bukanlah dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam semata, melainkan sebagai upaya pendidikan, pembelajaran dan pengayoman agar para terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan di lain pihak agar anggota masyarakat lainnya tidak melakukan perbuatan serupa, maka cukuplah adil dan sesuai pula dengan rasa keadilan masyarakat jika Para Terdakwa dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Terdakwa I Dedi Pramono Als Mono Dan Terdakwa Ii Syafruddin Als Lilik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta melakukan Penggelapan” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu BK 8153 EV (plat duplikat) dengan nomor rangka MHKP3FA1JNK011046 dan nomor mesin belum diketahui
42 (empat puluh dua) janjang buah sawit
Dipergunakan dalam berkas perkara AN. Edo Syahputra als Edo
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2023, oleh kami, Monalisa Anita Theresia Siagian, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Lodewyk I. Simanjuntak, S.H.,M.H., Elviyanti Putri, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hendra Gunawan Silitonga, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Surya Ch.Siregar, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Lodewyk I. Simanjuntak, S.H.,M.H. Monalisa Anita Theresia Siagian, S.H.,M.H
Elviyanti Putri, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Hendra Gunawan Silitonga, S.H., M.H.