57/Pid.B/LH/2023/PN Trt
Putusan PN TARUTUNG Nomor 57/Pid.B/LH/2023/PN Trt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Budi Setiawan Putra Sitorus, SH Terdakwa: YOSSI MARITO HUTAGALUNG
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Yossi Marito Hutagalung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penambangan Tanpa Izin”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Dump Truck Colt Diesel Merk Mitsubishi warna kuning dengan nomor plat (TNBK) BK 9041 XA dengan tulisan dikaca depan “Hermanto NGL” yang bermuatan pasir Sungai sekitar 6 M3 (enam meter kubik) beserta kunci; 1 (satu) unit keong dengan merek Hartamin; 1 (satu) unit mesin penyedot pasir merek Jiangdong; 3 (tiga) buah Sekop; 2 (dua) buah pipa paralon; 1 (satu) buah cangkul; 1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran PT. Hermanto Andi Putra; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Rohit Hotjohari Sinaga; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 57/Pid.B/LH/2023/PN Trt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarutung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : Yossi Marito Hutagalung |
| Tempat lahir | : Hutagalung |
| Umur/Tanggal lahir | : 36 Tahun / 12 Februari 1987 |
| Jenis kelamin | : Laki-laki |
| Kebangsaan | : Indonesia |
| Tempat tinggal | : Huta Godang Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara |
| Agama | : Kristen |
| Pekerjaan | : Petani/pekebun |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/20/II/2023/Reskrim;
Terdakwa Yossi Marito Hutagalung ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan tanggal 15 April 2023;
Terdakwa dilakukan penangguhan penahanan sejak tanggal 8 Maret 2023 berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor SP.Guh Han/II.C/III/2023/Reskrim;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 4 Mei 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan tanggal 9 Juni 2023;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Juni 2023 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 57/Pid.B/LH/2023/PN Trt tanggal 11 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 57/Pid.B/LH/2023/PN Trt tanggal 11 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Yossi Marito Hutagalung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah “Melakukan Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin yang Diberikan Oleh Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)” Sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum, diatur dan diancam Pidana Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan dikurangkan seluruhnya dari masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah)) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Dump Truck Merk Mitsubishi warna kuning dengan nomor plat tnkbo BK 9041 XA dengan tulisan dikaca depan “Hermanto NGL” yang bermuatan pasir Sungai sekitar 6 M3 (enam meter kubik) beserta kunci.
1 (satu) unit keong dengan merek Haramin
1 (satu) unit mesin penyedot pasir merek Jiangdong
3 (tiga) buah Sekop
2 (dua) buah pipa paralon
1 (satu) buah cangkul
1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran PT. Hermanto Andi Putra
Dipergunakan dalam Berkas Perkara Rohit Hot Johari Sinaga.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan dan setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa Yossi Marito Hutagalung pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira Pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023 atau pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Huta Godang, Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah “Melakukan Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin yang Diberikan Oleh Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira Pukul 18.00 Wib, Irvandi Agusta Sembiring, Bawadi Siburian dan Swandy Tiodrik Simatupang yang merupakan petugas Kepolisian Polres Tapanuli Utara mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya 1 ( satu ) unit mobil Dump Truck yang sedang mengangkut pasir sungai tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah di Huta Godang, Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, dimana setibanya mereka dilokasi tersebut, mereka melihat 1 (satu) unit Dump Truck Colt Diesel merek Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Plat (TNBK) BK 9041 XA dengan tulisan di kaca depan “HERMANTO NGL” yang sedang bermuatan kurang lebih 6M3 (enam meter kubik) pasir sungai dan dikemudikan oleh Rohit Hot Johari Sinaga (diperiksa dalam perkara terpisah), untuk selanjutnya Irvandi Agusta Sembiring, Bawadi Siburian dan Swandy Tiodrik Simatupang menghentikan laju 1 ( satu ) unit mobil Dump Truck tersebut;
Bahwa Rohit Hot Johari Sinaga menerangkan jika dirinya membeli pasir sungai kurang lebih sebanyak 6M3 (enam meter kubik) dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari pertambangan pasir sungai milik Terdakwa yang berada di Huta Godang, Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, serta Rohit Hot Johari Sinaga juga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal mengangkut pasir sungai tersebut, dimana setelah Irvandi Agusta Sembiring, Bawadi Siburian dan Swandy Tiodrik Simatupang mendapatkan informasi tersebut, mereka kemudian mengamankan Rohit Hot Johari Sinaga beserta 1 ( satu ) unit mobil Dump Truck yang bermuatan pasir sungai kurang lebih sebanyak 6M3 (enam meter kubik) lalu berangkat menuju ke lokasi tambang pasir sungai milik Terdakwa;
Bahwa setibanya Irvandi Agusta Sembiring, Bawadi Siburian dan Swandy Tiodrik Simatupang dilokasi tambang pasir sungai milik Terdakwa, mereka kemudian bertemu dengan Terdakwa, dimana Terdakwa menerangkan jika Rohit Hot Johari Sinaga sebelumnya ada membeli pasir sungai dari tambang pasir sungai milik Terdakwa kurang lebih sebanyak 6M3 (enam meter kubik) dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan tambang pasir sungai milik Terdakwa telah beroperasi sejak bulan Oktober tahun 2022 tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun Izin Usaha yang Diberikan oleh Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
Bahwa setiap harinya Terdakwa dapat memproduksi pasir sungai sebanyak 30M3 (tiga puluh meter kubik) dari tambang pasir miliknya dan Terdakwa telah memperoleh keuntungan dari hasil penjualan pasir sungai tersebut sejak bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan Terdakwa diamankan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 1M³ (satu meter kubik) pasir sungai;
Bahwa alat-alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan penambangan pasir sungai tersebut antara lain :
1 ( satu ) unit keong dengan merek Hartamin yang dipergunakan sebagai pompa untuk menghisap pasir;
1 (satu) unit Mesin penyedot pasir merk Jiangdong yang dipergunakan sebagai mesin penggerak pompa penghisap pasir sungai;
3 (tiga) buah sekop yang dipergunakan sebagai alat untuk memindahkan pasir dari lokasi penumpukan pasir yang telah disediakan ke atas bak mobil dump truk pembeli;
2 (dua) buah pipa Paralon yang dipergunakan sebagai media pengalir pasir yang telah disedot menuju lokasi penumpukan pasir yang telah disediakan;
1 (satu) buah cangkul yang dipergunakan untuk meratakan muatan pasir sungai di atas bak mobil pembeli.
Dimana alat-alat untuk melakukan penambangan pasir tersebut merupakan alat milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan penjualan pasir sungai tersebut yaitu dengan cara Terdakwa menyuruh pekerja di pertambangan pasir milik Terdakwa untuk menghidupkan mesin penyedot pasir sungai terlebih dahulu, selanjutnya selang yang telah disediakan diarahkan ke sungai dan pipa paralon diarahkan ke lokasi penumpukan pasir yang telah disediakan, dimana pasir dari lokasi penumpukan pasir yang telah disediakan tersebut kemudian diisikan kedalam bak mobil dump truck dengan menggunakan sekop sesuai dengan banyaknya pembelian;
Bahwa dari tambang pasir milik Terdakwa dan dari diri Terdakwa sendiri berhasil ditemukan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit Dump Truck Colt Diesel merek Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Plat (TNBK) BK 9041 XA dengan tulisan di kaca depan “HERMANTO NGL” yang bermuatan pasir sekitar 6M3 (enam meter kubik) beserta kunci;
1 ( satu ) unit keong dengan merek Hartamin;
1 (satu) unit Mesin penyedot pasir merk Jiangdong;
3 (tiga) buah sekop;
2(dua) buah pipa Paralon;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) buah buku Kwitansi pembayaran PT. HERMANTO ANDI PUTRA.
Bahwa Iskandar Amin Sihombing, ST. dan Faizal Nasution, ST. menerangkan jika perbuatan Terdakwa yang telah memproduksi dan menjual pasir sungai sejak bulan Oktober tahun 2022 dari tambang pasir miliknya sudah termasuk melaksanakan kegiatan usaha penambangan ataupun penambangan dan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara dan Terdakwa yang tidak memiliki Izin tersebut telah merugikan Negara khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dikarenakan tidak adanya dokumen kajian lingkungan sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan;
Bahwa Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bawardi Siburian, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di penyidik dan memberikan keterangan yang benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira Pukul 18.00 WIB, Saksi dan Rekan memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya mobil dump truk yang mengangkut hasil tambang berupa pasir sungai dari lokasi penambangan pasir yang beralamat di Jembatan Hutagalung Huta Godang Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita menuju PT. Sigulok yang berada di Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara tanpa dilengkapi izin / dokumen;
Bahwa kemudian saksi dan rekan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dump truk yang mengangkut pasir sungai sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut lalu Saksi menanyakan kepada supir dump truk, namun supir dump truk tersebut tidak memiliki izin atau dokumen dan mengatakan telah membeli pasir sungai tersebut dari salah satu pemilik tambang yang beralamat di Jembatan Hutagalung Huta Godang Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita;
Bahwa Saksi dan rekan langsung mengamankan supir beserta mobil dump truknya yang bermuatan pasir sungai tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi dan rekan mendatangi lokasi pertambangan dan mengamankan pemilik tambang beserta para pekerja tambang dan alat-alat yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan pertambangan pasir sungai tersebut dan membawa ke Polres Tapanuli Utara untuk diproses secara hukum yang berlaku;
Bahwa Saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang telah melakukan penambangan Pasir di Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara atas nama :
YOSSI MARITO HUTAGALUNG (Lahir di Hutagalung tanggal 12 Februari 1987, Jenis kelamin laki-laki, Agama Kristen Protestan, Pendidikan terakhir SMP Tamat, Pekerjaan Petani / Pemilik Tambang Pasir, Suku Batak Toba, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Huta Godang Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara);
ROHIT HOTJOHARI SINAGA (Lahir di Meat tanggal 26 Juni 2001, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Batak, Agama Kristen Protestan, Pendidikan terakhir SD Tamat, Pekerjaan Wiraswasta / Supir, Alamat Desa Lumban Sinaga Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara);
Bahwa bahan baku pasir sungai yang ditambang oleh para pekerja penambang pasir sungai tersebut berasal dari Sungai Batang Toru / Pertemuan Sungai Sigeaon Dengan Sungai Situmandi yang berada di Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara.
Bahwa pemilik usaha penambangan pasir sungai yang berada di Jembatan Hutagalung Huta Godang Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita adalah milik Terdakwa;
Bahwa kendaraan yang digunakan adalah dump truk warna Kuning dengan Nomor Plat (TNKB) : BK 9041 XA dengan tulisan di kaca depan “Sumber Rezeki” dengan tambahan plang berwarna hijau di atas kaca depan yang bertuliskan “Hermanto Ngl”;
Bahwa yang menjadi supir dump truk tersebut adalah Rohit Hotjohari Sinaga;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin atau dokumen apapun untuk melakukan kegiatan pertambangan di lokasi pertambangan tersebut;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan pasir yang beralamat di Huta Godang Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara sejak bulan September 2022 sampai dengan hari Selasa tanggal 14 Februari 2023;
Bahwa Alat yang dipergunakan pekerja untuk melakukan penambangan pasir sungai tersebut adalah 1 (satu) unit Mesin Penyedot Pasir merk Jiandong, 1 (satu) unit pompa keong Merk Hartamin, 3 (tiga) unit sekop, 1 (satu) cangkul, 2 (dua) pipa paralon diameter kira-kira 4 inch (empat inch);
Bahwa pemilik alat penambangan pasir sungai tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa kegunaan pasir sungai yang ditambang dari SUNGAI BATANG TORU tersebut adalah untuk diperjualbelikan dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) / dump truk;
Bahwa bahan bakar yang dipergunakan untuk menggerakkan mesin penyedot pasir sungai tersebut adalah bahan bakar jenis Solar;
Bahwa kondisi ataupun keadaan 1 (satu) unit Dump Truck merk Mitsubishi Canter warna Kuning dengan Nomor Plat (TNKB) : BK 9041 XA dengan tulisan di kaca depan “Sumber Rezeki” dengan tambahan plang berwarna hijau di atas kaca depan yang bertuliskan “Hermanto Ngl” pada saat saksi amankan adalah berisi pasir sungai sebanyak sekitar 6 m3 (enam meter kubik);
Bahwa Terdakwa sebagai pemilik tambang pasir sungai dalam melakukan penambangan pasir tersebut tidak dilengkapi dengan IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Swandy Tiodorik Simatupang, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di penyidik dan memberikan keterangan yang benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira Pukul 18.00 WIB, Saksi dan Rekan memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya mobil dump truk yang mengangkut hasil tambang berupa pasir sungai dari lokasi penambangan pasir yang beralamat di Jembatan Hutagalung Huta Godang Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita menuju PT. Sigulok yang berada di Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara tanpa dilengkapi izin / dokumen;
Bahwa setelah melakukan penyelidikan diketahui supir dump truk tersebut tidak memiliki izin atau dokumen dan mengatakan telah membeli pasir sungai tersebut dari salah satu pemilik tambang yang beralamat di Jembatan Hutagalung Huta Godang Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita;
Bahwa Saksi dan rekan langsung mengamankan supir beserta mobil dump truknya yang bermuatan pasir sungai tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi dan rekan mendatangi lokasi pertambangan dan mengamankan pemilik tambang beserta para pekerja tambang dan alat-alat yang dipergunakan ke Polres Tapanuli Utara;
Bahwa Saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Rohit Hotjohari Sinaga;
Bahwa bahan baku pasir sungai yang ditambang oleh para pekerja penambang pasir sungai tersebut berasal dari Sungai Batang Toru / Pertemuan Sungai Sigeaon Dengan Sungai Situmandi yang berada di Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara;
Bahwa pemilik usaha penambangan pasir sungai yang berada di Jembatan Hutagalung Huta Godang Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita adalah milik Terdakwa;
Bahwa kendaraan yang digunakan adalah dump truk warna Kuning dengan Nomor Plat (TNKB) : BK 9041 XA dengan tulisan di kaca depan “Sumber Rezeki” dengan tambahan plang berwarna hijau di atas kaca depan yang bertuliskan “Hermanto Ngl” yang dikendarai oleh Rohit Hotjohari Sinaga;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin atau dokumen apapun untuk melakukan kegiatan pertambangan di lokasi pertambangan tersebut;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan pasir yang beralamat di Huta Godang Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara sejak bulan September 2022 sampai dengan hari Selasa tanggal 14 Februari 2023;
Bahwa Alat yang dipergunakan pekerja untuk melakukan penambangan pasir sungai tersebut adalah 1 (satu) unit Mesin Penyedot Pasir merk Jiandong, 1 (satu) unit pompa keong Merk Hartamin, 3 (tiga) unit sekop, 1 (satu) cangkul, 2 (dua) pipa paralon diameter kira – kira 4 inch (empat inch) yang merupakan milik Terdakwa;
Bahwa kegunaan pasir sungai yang ditambang tersebut adalah untuk diperjualbelikan dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) / dump truk;
Bahwa bahan bakar yang dipergunakan para pekerja tambang untuk menggerakkan mesin penyedot pasir sungai tersebut adalah bahan bakar jenis Solar;
Bahwa kondisi ataupun keadaan 1 (satu) unit Dump Truck merk Mitsubishi Canter warna Kuning dengan Nomor Plat (TNKB) : BK 9041 XA dengan tulisan di kaca depan “Sumber Rezeki” dengan tambahan plang berwarna hijau di atas kaca depan yang bertuliskan “Hermanto Ngl” pada saat diamankan adalah berisi pasir sebanyak sekitar 6 m3 (enam meter kubik);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Rikardo Simatupang, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di penyidik dan memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 18.15 WIB di Jembatan Hutagalung Huta Godang Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita;
Bahwa pemilik usaha penambangan pasir sungai yang berada di Jembatan Hutagalung Huta Godang Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi mulai bekerja di lokasi penambangan pasir milik Terdakwa sejak awal Oktober 2022 sampai saat ini, sekitar 6 (enam) bulan;
Bahwa penambangan pasir tersebut beroperasi sejak bulan September 2022 sampai dengan hari selasa tanggal 14 Februari 2023;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan penambangan pasir sungai tersebut adalah 1 (satu ) unit Mesin Penyedot Pasir merk Jiandong, 1 (satu) unit pompa keong Merk Hartamin, 3 (tiga) unit sekop, 1 (satu) cangkul, 2 (dua) pipa paralon diameter kira – kira 4 inch (empat inch) yang dimiliki oleh Terdakwa;
Bahwa pasir sungai yang ditambang dari Sungai Batang Toru yang berada di Huta Godang Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara tersebut adalah untuk diperjualbelikan dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) / dump truk;
Bahwa yang mengemudikan 1 (satu) unit Dump Truck merk Mitsubishi Canter warna Kuning dengan Nomor Plat (TNKB) : BK 9041 XA dengan tulisan di kaca depan “Sumber Rezeki” dengan tambahan plang berwarna hijau di atas kaca depan yang bertuliskan “Hermanto Ngl” tersebut adalah Rohit Hotjohari Sinaga;
Bahwa kondisi 1 (satu) unit Dump Truck tersebut pada saat diamankan sedang berisi pasir sungai sebanyak sekitar 6 m3 (enam meter kubik);
Bahwa hasil tambang berupa pasir sungai tersebut diantar dengan tujuan ke PT.Sigulok yang berada di Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penambangan pasir sungai tersebut tidak dilengkapi ataupun tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Oland Mustafa,ST, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di penyidik dan memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Manager Logistik di PT. Paesa Pasindo Engineering yang beralamat di Tebet Timur Raya No. 49 Jakarta Selatan dan kantor Project di Desa Sigulok Kecamatan Sijama Polang Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab sebagai Maneger Logistik di PT. Paesa Pasindo Engineering adalah pengadaan barang dan jasa di proyek PT. Paesa Pasindo Engineering;
Bahwa PT. Paesa Pasindo Engineering ada proyek pengerjaan PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro) di Desa Sigulok Kecamatan Sijama polang Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa PT. Paesa Pasindo Engineering mengerjakan proyek PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro) di Desa Sigulok Kecamatan Sijama polang Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara tersebut sejak Tanggal 1 Juni 2021 sampai saat ini;
Bahwa sudah ada izin terkait pekerjaan proyek PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro) di Desa Sigulok Kecamatan Sijama polang Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa PT. Paesa Pasindo Engineering ada surat Perjanjian Pengadaan Barang dengan PT. Hermanto Andi Putra untuk Pengadaaan material pasir sungai sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh Perusahaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana asal material pasir sungai yang diangkut oleh PT. Hermanto Andi Putra dan diantarnya ke PT. Paesa Pasindo Engineering;
Bahwa perusahaan melakukan kontrol (Kualitas dan kuantitas) pada saat material pasir tiba di lokasi proyek karena titik serah terima material pasir di sepakati di lokasi proyek oleh bagian gudang yaitu an Rian dan Muklis;
Bahwa tidak diperbolehkan PT. Hermanto Andi Putra mengantar pasir dari lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin ke PT. Paesa Pasindo Engineering yang beralamat di Desa Sigulok Kecamatan Sijama polang Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara tersebut., dan semua izin yang diperlukan adalah tanggung jawab dari PT. Hermanto Andi Putra dan PT. Paesa Pasindo Engineering tidak bertanggung jawab atau turut bertanggung jawab atas izin yang diperlukan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Hermanto Nainggolan, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di penyidik dan memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Saksi sudah bekerja sebagai Petani;
Bahwa Pemilik 1 (satu) Unit mobil Dump Truckdengan (TNBK) BK 9041 XA yang bermuatan pasir ± 6 M³ (enam meter kubik) tersebut adalah milik Ayah Saksi yang bernama Taho Nainggolan, namun telah diserahkan kepada Saksi untuk dipergunakan mengangkut pasir dikarenakan ada pekerjaan lain maka Saksi menyuruh Terdakwa untuk mengangkut pasir sungai dari parpasiran Hutagalung;
Bahwa tujuan pasir sungai yang di angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Dump Truck dengan (TNBK) BK 9041 XA tersebut adalah ke PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) yang beralamat di Desa Sigulok Kecamatan Sijama Polang Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bahwa Saksi memasukkan pasir sungai tersebut ke PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) yang beralamat di Desa Sigulok Kecamatan Sijama Polang Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut karena memenangkan tender atas penawaran dari perusahan milik saksi atas nama PT. Hermanto Andi Putra namun pasir sungai tersebut tidak bisa setiap hari diantar harus sesuai kebutuhan perusahaan baru pasir diantar ke lokasi perusahaan;
Bahwa harga pasir sampai di lokasi PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) yang beralamat di Desa Sigulok Kecamatan Sijama Polang Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut awalnya Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per kubik namun setelah masyarakat di lokasi PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) komplen dan menuntut supaya ada bagian untuk masyarakat maka perusahaan menaikkan harga menjadi Rp215.000,00 (Dua ratus lima belas ribu rupiah) dengan syarat pasir yang dibawa harus dari yang memiliki izin pertambangan dan kepada masyarakat diberikan Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) per mobil Dump Truck;
Bahwa Saksi ada menandatangani kontrak kerja dengan Perusahaan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) yang beralamat di Desa Sigulok Kecamatan Sijama Polang Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bahwa Saksi sudah mengetahui bahwa pasir sungai sekitar 6 m³ (Enam meter kubik) yang diangkut oleh Rohit Hot Jauhari Sinaga menggunakan 1 (satu) unit mobil Dump Truck dengan (TNBK) BK 9041 XA dari Sungai batang toru yang beralamat di Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara tidak memiliki izin pertambangan;
Bahwa kontrak Saksi bersama dengan perusahaan yaitu pasir yang saksi bawa ke lokasi perusahaan harus dari lokasi pertambangan pasir yang memiliki izin namun dari hitungan operasional saksi mendapatkan untung hanya sedikit sehingga saksi memutuskan mengambil pasir dari yang tidak memiliki izin pertambangan supaya mendapat untung yang lumayan;
Bahwa Saksi tidak ada berlangganan dengan pemilik pertambangan pasir milik Terdakwa;
Bahwa upah yang Saksi berikan kepada Rohit Hot Jauhari Sinaga adalah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali penggangkutan pasir sungai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Ryan Manto Aritonang, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di penyidik dan memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Petugas Logistik di PT. Paesa Pasindo Engineering yang menerima dan mengecek keluar masuk barang berupa Batu, Pasir, Minyak solar dan Semen dari lokasi PT. Paesa Pasindo Engineering;
Bahwa Saksi tidak ada membuat perjanjian kontrak kepada PT. Paesa Pasindo Engineering karena Saksi pekerja harian yang digaji per minggu oleh perusahaan sejumlah Rp630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) per minggu;
Bahwa alamat tempat kerja Saksi di Desa Sigulok Kecamatan Sijama Polang Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bahwa PT. Paesa Pasindo Engineering sedang membangun bendungan dan power house untuk membuat PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro) yang memiliki kapasitar 8.000.000 Watt;
Bahwa Penanggung jawab PT. Paesa Pasindo Engineering adalah Direktur Utama PT. Paesa Pasindo Engineering yaitu yang bernama Panal Banjarnahor;
Bahwa Saksi tidak tahu dari mana asal material pasir sungai yang diangkut oleh 1 (satu) unit mobil dump truck BK 9041 XA tersebut karena tugas Saksi hanya mengecek dan mengukur muatan pasir sungai kemudian mencatat dan selanjutnya melaporkan ke petugas Gudang;
Bahwa 1 (satu) unit mobil dump truck BK 9041 XA saat kejadian sedangan mengantar pasir sungai ke PT. Paesa Pasindo Engineering pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB dengan muatan Pasir sungai 7,75 M2 (tujuh koma tujuh lima tujuh meter kubik);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Rohit Hotjohari Sinaga, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di penyidik dan memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Saksi ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 18.15 WIB di Jembatan Hutagalung Huta Godang Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara karena sedang mengangkut pasir tanpa izin;
Bahwa pemilik tambang pasir di Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Saksi telah membeli pasir sungai dari tambang pasirnya;
Bahwa pekerja yang diperkerjakan oleh Terdakwa adalah sebanyak 4 (empat) orang pekerja;
Bahwa Saksi mengangkut pasir sungai tersebut untuk dibawa ke PT. Pasea Sigulok di Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara;
Bahwa pasir sungai tersebut Saksi beli dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu ribu rupiah) per truck;
Bahwa cara mengisi pasir sungai ke dump truk adalah dengan sekop dan cangkul namun dari sungai untuk mengumpulkan pasir adalah dengan mesin yang biasa di sebut mesin dompeng untuk menyedot pasir dari dasar sungai, dimana pasir sungai yang diangkut ke dalam bak dump truk yang digunakan adalah pasir basah;
Bahwa 1 (satu) unit Dump Truck merk Mitsubishi Canter warna Kuning dengan Nomor Plat (TNKB) : BK 9041 XA dengan tulisan di kaca depan “Sumber Rezeki” dengan tambahan plang berwarna hijau di atas kaca depan yang bertuliskan “Hermanto Ngl” yang bermuatan pasir sungai sekitar 6 m3 (enam meter kubik) merupakan kendaraan yang Saksi gunakan untuk mengangkut pasir sungai dari tambak pasir tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah pernah diperiksa di penyidik dan memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 18.15 WIB di Jembatan Hutagalung Huta Godang Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara karena tidak ada izin penambangan pasir sungai dari pihak yang berwenang;
Bahwa penambangan pasir dari sungai aliran sungai Batang Toru yang beralamat di Huta Godang Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas barita Kabupaten Tapanuli Utara tersebut dilakukan sejak awal bulan Oktober 2022 sampai dengan diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara pada hari Selasa 14 Februari 2023;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa usaha penambangan pasir sungai tersebut harus memiliki izin dari pihak yang berwenang namun Terdakwa tidak memiliki izin;
Bahwa seluruh alat-alat yang digunakan untuk pertambangan pasir sungai tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan pasir sungai dengan cara mempekerjakan satu orang pekerja atas nama Rikardo Simatupang, selanjutnya saat pembeli pasir datang dengan menggunakan truk, Terdakwa dan pekerja tambang pasir sungai langsung mengisi mobil dump truck tersebut dengan cara menyekop pasir sungai yang telah ditumpukkan di atas tanah yang telah disedot menggunakan mesin menyedot dari sungai;
Bahwa Terdakwa mempekerjakan 1 (satu) orang pekerja dengan perhitungan bagi 2 (dua) dari hasil penjualan, misalkan ada 1 (satu) unit mobil dump truk yang membeli pasir dengan harga Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa memberikan upah kepada pekerja tersebut setengah dari hasil penjualan, yang mana Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa dan Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) upah untuk pekerja tersebut;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan penambangan pasir sungai tanpa izin tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga sehari-harinya;
Bahwa Terdakwa menjual pasir sungai kepada setiap orang yang datang untuk membeli pasir sungai ke lokasi tambang pasir milik Terdakwa;
Bahwa pasir sungai setiap harinya yang diangkut dari dalam sungai sebanyak 30 M³ (Tiga Puluh Meter Kubik) dan banyaknya pasir sungai yang dijual kepada pembeli setiap harinya sekitar 24 M³ (Dua Puluh Empat Meter Kubik);
Bahwa Terdakwa memperoleh hasil penjualan pasir sungai selama ± 4 (empat) bulan sejak awal bulan Oktober 2022 sampai dengan saat ini sekitar Rp 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa harga pasir perkubik sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui pemilik 1 (satu) unit Mitsubishi Dump Truck warna Kuning dengan nomor Polisi BK 9041 XA bertuliskan Hermanto Ngl, akan tetapi pada saat kejadian yang membeli dan mengangkut pasir sungai dari lokasi tambang adalah saksi Rohit Hotjohari Sinaga;
Bahwa Terdakwa tidak menggunakan bukti transaksi jual beli pasir sungai berupa faktur penjualan ataupun bukti lainnya, akan tetapi Terdakwa menjual pasir sungai dari lokasi tambang tersebut dengan cara cash (kontan). Akan tetapi menurut keterangan dari saksi Rikardo Simatupang bahwa saksi Rohit Hotjohari Sinaga belum membayar pasir secara cash karena masih akan membayar esok harinya;
Bahwa Terdakwa membeli alat hisap/dompleng dari Dorges Hutagalung karena Dorges Hutagalung;
Bahwa sistem pasir yang dijual setelah pasir sungai sudah kering baru dimuat ke dalam truck;
Bahwa dalam 1 (satu) hari dump truck yang keluar/membeli pasir dari tambang pasir ada 4 (empat) truck;
Bahwa penambang pasir lain masih bekerja sampai dengan sekarang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan (a de charge) maupun Ahli meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Dump Truck Colt Diesel Merk Mitsubishi warna kuning dengan nomor plat (TNBK) BK 9041 XA dengan tulisan dikaca depan “Hermanto NGL” yang bermuatan pasir Sungai sekitar 6 M3 (enam meter kubik) beserta kunci;
1 (satu) unit keong dengan merek Hartamin;
1 (satu) unit mesin penyedot pasir merek Jiangdong;
3 (tiga) buah Sekop;
2 (dua) buah pipa paralon;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran PT. Hermanto Andi Putra;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah pernah diperiksa di penyidik dan memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 18.15 WIB di Jembatan Hutagalung Huta Godang Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara karena tidak ada izin penambangan pasir sungai dari pihak yang berwenang;
Bahwa penambangan pasir dari sungai aliran sungai Batang Toru yang beralamat di Huta Godang Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas barita Kabupaten Tapanuli Utara tersebut dilakukan sejak awal bulan Oktober 2022 sampai dengan diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara pada hari Selasa 14 Februari 2023;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa usaha penambangan pasir sungai tersebut harus memiliki izin dari pihak yang berwenang namun Terdakwa tidak memiliki izin;
Bahwa seluruh alat-alat yang digunakan untuk pertambangan pasir sungai tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan pasir sungai dengan cara mempekerjakan satu orang pekerja atas nama Rikardo Simatupang, selanjutnya saat pembeli pasir datang dengan menggunakan truk, Terdakwa dan pekerja tambang pasir sungai langsung mengisi mobil dump truck tersebut dengan cara menyekop pasir sungai yang telah ditumpukkan di atas tanah yang telah disedot menggunakan mesin menyedot dari sungai;
Bahwa Terdakwa mempekerjakan 1 (satu) orang pekerja dengan perhitungan bagi 2 (dua) dari hasil penjualan, misalkan ada 1 (satu) unit mobil dump truk yang membeli pasir dengan harga Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa memberikan upah kepada pekerja tersebut setengah dari hasil penjualan, yang mana Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa dan Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) upah untuk pekerja tersebut;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan penambangan pasir sungai tanpa izin tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga sehari-harinya;
Bahwa Terdakwa menjual pasir sungai kepada setiap orang yang datang untuk membeli pasir sungai ke lokasi tambang pasir milik Terdakwa;
Bahwa pasir sungai setiap harinya yang diangkut dari dalam sungai sebanyak 30 M³ (Tiga Puluh Meter Kubik) dan banyaknya pasir sungai yang dijual kepada pembeli setiap harinya sekitar 24 M³ (Dua Puluh Empat Meter Kubik);
Bahwa Terdakwa memperoleh hasil penjualan pasir sungai selama ± 4 (empat) bulan sejak awal bulan Oktober 2022 sampai dengan saat ini sekitar Rp 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa harga pasir perkubik sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui pemilik 1 (satu) unit Mitsubishi Dump Truck warna Kuning dengan nomor Polisi BK 9041 XA bertuliskan Hermanto Ngl, akan tetapi pada saat kejadian yang membeli dan mengangkut pasir sungai dari lokasi tambang adalah saksi Rohit Hotjohari Sinaga;
Bahwa Terdakwa tidak menggunakan bukti transaksi jual beli pasir sungai berupa faktur penjualan ataupun bukti lainnya, akan tetapi Terdakwa menjual pasir sungai dari lokasi tambang tersebut dengan cara cash (tunai). Akan tetapi menurut keterangan dari saksi Rikardo Simatupang bahwa saksi Rohit Hotjohari Sinaga belum membayar pasir secara cash karena masih akan membayar esok harinya;
Bahwa Terdakwa membeli alat hisap/dompleng dari Dorges Hutagalung;
Bahwa sistem pasir yang dijual setelah pasir sungai sudah kering baru dimuat ke dalam truck;
Bahwa dalam 1 (satu) hari dump truck yang keluar/membeli pasir dari tambang pasir ada 4 (empat) truck;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Melakukan Penambangan Tanpa Izin;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini menunjukkan kepada pelaku tindak pidana yang merupakan subjek hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban yang cakap serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum;
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah didakwa seorang Terdakwa yang bernama Yossi Marito Hutagalung, dengan identitas telah dibacakan secara lengkap di persidangan;
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari para saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan yang saling bersesuaian jelas bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa Yossi Marito Hutagalung lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan Anak telah membenarkan identitasnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka unsur kesatu “setiap orang” telah terpenuhi;
Unsur Melakukan Penambangan Tanpa Izin
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 19 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 22 disebutkan Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 7 disebutkan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan, selanjutnya dalam Pasal 35 Ayat (1) disebutkan Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 18.15 WIB di Jembatan Hutagalung Huta Godang Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara karena tidak ada izin penambangan pasir sungai dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa penambangan pasir dari sungai aliran sungai Batang Toru yang beralamat di Huta Godang Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas barita Kabupaten Tapanuli Utara tersebut dilakukan sejak awal bulan Oktober 2022 sampai dengan Selasa 14 Februari 2023;
Menimbang, bahwa seluruh alat-alat yang digunakan untuk pertambangan pasir sungai tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari Dorges Hutagalung;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penambangan pasir sungai dengan cara mempekerjakan satu orang pekerja atas nama Rikardo Simatupang, selanjutnya saat pembeli pasir datang dengan menggunakan truk, Terdakwa dan pekerja tambang pasir sungai langsung mengisi mobil dump truck tersebut dengan cara menyekop pasir sungai yang telah ditumpukkan di atas tanah yang telah disedot menggunakan mesin menyedot dari sungai;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan penambangan pasir sungai tanpa izin tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga sehari-harinya, dimana Terdakwa menjual pasir sungai kepada setiap orang yang datang untuk membeli pasir sungai ke lokasi tambang pasir milik Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa pasir sungai setiap harinya yang diangkut dari dalam sungai sekitar 30 M³ (Tiga Puluh Meter Kubik) dan banyaknya pasir sungai yang dijual kepada pembeli setiap harinya sekitar 24 M³ (Dua Puluh Empat Meter Kubik), yang mana sistem pasir yang dijual adalah setelah pasir sungai sudah kering baru dimuat ke dalam truck dan dalam 1 (satu) hari dump truck yang membeli pasir dari tambang pasir ada 4 (empat) truck, sehingga Terdakwa telah memperoleh hasil penjualan pasir sungai selama sekitar 4 (empat) bulan sejak awal bulan Oktober 2022 sampai dengan saat ini sekitar Rp 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa mempekerjakan 1 (satu) orang pekerja dengan perhitungan bagi 2 (dua) dari hasil penjualan, misalkan ada 1 (satu) unit mobil dump truk yang membeli pasir dengan harga Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa memberikan upah kepada pekerja tersebut setengah dari hasil penjualan, yang mana Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa dan Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) upah untuk pekerja tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak mengetahui pemilik 1 (satu) unit Mitsubishi Dump Truck warna Kuning dengan nomor Polisi BK 9041 XA bertuliskan Hermanto Ngl, akan tetapi pada saat kejadian yang membeli dan mengangkut pasir sungai dari lokasi tambang adalah saksi Rohit Hotjohari Sinaga. Namun Terdakwa tidak menggunakan bukti transaksi jual beli pasir sungai berupa faktur penjualan ataupun bukti lainnya, akan tetapi Terdakwa menjual pasir sungai dari lokasi tambang tersebut dengan cara cash (kontan);
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa usaha penambangan pasir sungai tersebut harus memiliki izin dari pihak yang berwenang seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) maupun SIPB (Surat lzin Penambangan Batuan). Namun Terdakwa tidak memiliki izin dan Terdakwa memperoleh keuntungan dari kegiatan penambangan yang dilakukan tersebut dengan cara menjual pasir tersebut kepada orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur kedua “Melakukan Penambangan Tanpa Izin” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana maka terhadap permohonan Terdakwa yang menyatakan memohon keringanan hukuman menurut Majelis Hakim akan dipertimbangkan dalam hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Dump Truck Colt Diesel Merk Mitsubishi warna kuning dengan nomor plat (TNBK) BK 9041 XA dengan tulisan dikaca depan “Hermanto NGL” yang bermuatan pasir Sungai sekitar 6 M3 (enam meter kubik) beserta kunci;
1 (satu) unit keong dengan merek Hartamin;
1 (satu) unit mesin penyedot pasir merek Jiangdong;
3 (tiga) buah Sekop;
2 (dua) buah pipa paralon;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran PT. Hermanto Andi Putra;
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor 56/Pid.B/LH/2023/PN Trt atas nama Rohit Hotjohari Sinaga, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 56/Pid.B/LH/2023/PN Trt atas nama Rohit Hotjohari Sinaga;
Menimbang, bahwa oleh karena tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu tindakan balas dendam dari Negara melainkan bersifat preventif, represif dan edukatif agar Terdakwa di kemudian hari dapat memperbaiki dirinya serta menjadi pembelajaran kepada masyarakat untuk lebih bersikap hati-hati, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini menurut Majelis Hakim adalah tepat dan adil bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Yossi Marito Hutagalung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penambangan Tanpa Izin”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Dump Truck Colt Diesel Merk Mitsubishi warna kuning dengan nomor plat (TNBK) BK 9041 XA dengan tulisan dikaca depan “Hermanto NGL” yang bermuatan pasir Sungai sekitar 6 M3 (enam meter kubik) beserta kunci;
1 (satu) unit keong dengan merek Hartamin;
1 (satu) unit mesin penyedot pasir merek Jiangdong;
3 (tiga) buah Sekop;
2 (dua) buah pipa paralon;
1 (satu) buah cangkul;
1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran PT. Hermanto Andi Putra;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Rohit Hotjohari Sinaga;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung, pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, oleh kami, Hendra Hutabarat, S.H., sebagai Hakim Ketua, Nugroho Joko Prakoso Situmorang, S.H., dan Rika Anggita Julyanti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Andrian Halomoan Tumanggor, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarutung, serta dihadiri oleh Satria Agustina, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarutung dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nugroho Joko Prakoso Situmorang, S.H. Hendra Hutabarat, S.H.
Rika Anggita Julyanti, S.H.
Panitera Pengganti,
Andrian Halomoan Tumanggor, S.H.