29/PDT/2023/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 29/PDT/2023/PT JAP
Pembanding/Tergugat II : Michael Amapiyawau Pembanding/Tergugat III : Joel Daniel D. Luhukay, SE Pembanding/Tergugat IV : Alexsander Omaleng Terbanding/Penggugat I : Oktovianus V. Faroka Terbanding/Penggugat II : Pontianus Harip Terbanding/Penggugat III : Alfonsius Kanoi Terbanding/Penggugat IV : Lutchera N. Kowonok Turut Terbanding/Tergugat I : Benjamin Kaokayahe
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II dan III semula Tergugat II, III dan IV tersebut Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor 85/Pdt.G/2023/PN Tim tanggal 13 Maret 2023, yang dimohonkan Banding dan MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI: Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat tersebut DALAM EKSEPSI: Menggabulkan Eksepsi Kurang Pihak dari Tergugat II, III dan IV DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 29/PDT/2023/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
1. MICHAEL AMAPIYAWAU, bertempat tinggal di Kampung Mwuare/Mwuapi Distrik Mapuru Jaya Kabupaten Mimika sebagai Pembanding I semula Tergugat II;
JOEL DANIEL D. LUHUKAY, SE., bertempat tinggal di Jalan Pattimura Gang Mujur Sempan Timika, sebagai Pembanding II semula Tergugat III;
ALEXSANDER OMALENG, bertempat tinggal di Jalan Agimuga Mill 32 Di 32 Timika, sebagai Pembanding III semula Tergugat IV;
Dalam hal ini Tergugat III dan Tergugat IV memberikan kuasa kepada Dr. HANAFI TANAWIJAYA, SH.MH., AKHMAD SUHARDI, SH.MH., MOHAMMAD DAVID, SH., HAMBALI, SH.MH., dan ALI SADIKIN, SH., pekerjaannya Advokat pada Kantor Law Firm HAS & Partners, berkantor di Jalan Cendrawasih Nomor 2 Timika, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SK-HAS/IX/2022 tanggal 17 September 2022;
l a w a n
OKTOVIANUS V. FAROKA, bertempat tinggal di Jalan Baru Lorong Kantor Lurah RT.08 RW.000 Kelurahan Mimika Baru Kabupaten Mimika, sebagai Terbanding I semula Penggugat I;
PONTIANUS HARIP., bertempat tinggal di Jalan Patimura Jalur 4 Kelurahan Inauga Distrik Wania Kabupaten Mimika, sebagai Terbanding II semula Penggugat II;
ALFONSIUS KANONGTEM, bertempat tinggal di SP II Jalan Silebes Depan Perumahan Pemda Kabupaten Mimika, sebagai Terbanding III semula Penggugat III;
LUTCHERA N. KOWONOK, bertempat tinggal di Jalan Theo Desa/Kelurahan Otomona Kecamatan Mimika Baru, sebagai Terbanding IV semula Penggugat IV;
Dalam hal ini Para Penggugat memberikan kuasa kepada WILLIBRORDUS RENYAAN, SH., pekerjaannya Advokat berkantor di Jalan Patimura Jalur VI Timika, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggl 3 Oktober 2022;
BENJAMIN KAOKAYAHE., bertempat tinggal di Kampung Mwuare/Mwuapi Distrik Mapuru Jaya Kabupaten Mimika, sebagai Turut Terbanding semula Tergugat I;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut, berupa:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 29/PDT/2023/PT JAP tanggal 15 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut di atas;
Berkas perkara Nomor 85/Pdt.G/2022/PN Tim, berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 29/PDT/2023/PT JAP tanggal 15 Mei 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor 85/Pdt.G/2022/PN Tim tanggal 13 Maret 2023, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Menggabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Para Penggugat sebagai penerima hibah langsung dan atau sebagai kuasa dari ahli waris penerima hibah, merupakan pemilik tanah yang sah dengan ukuran 8.000 m X 6.000 m yang terletak di Jalan Lokpon/Logingpoint Naena Muktipura Sp 6. dengan batas-batas:
- Sebelah timur berbatas dengan Jalan Lokpon/Loginpoint;
- Sebelah barat berbatas dengan Tanah Adat Kampung Iwaka;
- Sebelah utara berbatas dengan Lahan Warga Naena Muktipura (SP 6);
- Sebelah Selatan berbatas dengan kali merah / Tanah Adat Kampung Pigapu;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, yang melepaskan bagian-bagian tanah obyek sengketa kepada Tergugat III dan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.12.595.000,00 (dua belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Timika diucapkan pada tanggal 13 Maret 2023 dengan dihadiri oleh Para Terbanding semula Para Penggugat (kuasanya), Pembanding II semula Tergugat III dan Terbanding III semula Tergugat IV (kuasanya) dan tanpa hadirnya Pembanding II semula Tergugat II dan Turut Terbanding semula Tergugat I, Para Pembanding mengajukan permohonan banding masing-masing sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Banding Nomor 2/Akta/Banding/2023/PN.Tim Jo. Nomor 85/Pdt.G/2022/PN Tim tanggal 27 Maret 2023 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Timika;
Bahwa permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat II tersebut telah diberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat, masing-masing sebagaimana relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 2/Akta/Banding/2023/PN Tim Jo. Nomor 85/Pdt.G/2022/PN Tim tanggal 30 Maret 2023 dan permohonan banding dari Pembanding II dan III telah diberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat masing-masing sebagaimana relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 2/Akta/Banding/2023/PN Tim Jo. Nomor 85/Pdt.G/2022/PN Tim tanggal 4 April 2023 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat I sebagaimana relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 2/Akta/Banding/2023/PN Tim Jo. Nomor 85/Pdt.G/2022/PN Tim tanggal 4 April 2023;
Bahwa Permohonan Banding dari Pembanding I semula Tergugat II tersebut disertai dengan memori banding yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Timika, tanpa tanggal penerimaan;
Bahwa Permohonan Banding dari Pembanding II dan III semula Tergugat III dan IV tersebut disertai dengan memori banding yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Timika pada tanggal 3 April 2023 sebagaimana Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 2/Akta/Banding/2023/PN Tim Jo. Nomor 85/Pdt.G/2022/PN Tim;
Bahwa memori banding dari Pembanding I semula Tergugat II tersebut telah disampaikan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 4 April 2023 sebagaimana relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 2/Akta/Banding/2023/PN Tim Jo. Nomor 85/Pdt.G/2022/PN Tim dan memori banding dari Penggugat II dan III semula Tergugat III dan IV telah disampaikan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 4 April 2023 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat I pada tanggal 4 April 2023 sebagaimana relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 2/Akta/Banding/2023/PN Tim Jo. Nomor 85/Pdt.G/2022/PN Tim dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat IO sebagaimana Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 2/Akta/Banding/2023/PN Tim Jo. Nomor: 85/Pdt.G/2022/PN Tim;
Bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Pembanding I, II, III dan IV semula Tergugat II, III, dan IV Para Terbanding semula Para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Timika pada tanggal 26 April 2023 sebagaimana relaas Penerimaan Kontra Memori Banding No. 2/Akta/Banding/2023/PN Tim Jo. No. 85/Pdt.G/2022/PN Tim;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jayapura, untuk Para Pihak masing-masing sebagaimana Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) Nomor 2/Akta/Banding/2023/PN Tim Jo. Nomor 85/Pdt.G/2022/PN Tim tanggal 4 April 2023 kecuali Turut Terbanding semula Tergugat I tidak memeriksa berkas perkara (Inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I, II dan III semula Tergugat II, III dan IV telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yaitu putusan diucapkan pada tanggal 13 Maret 2023 dengan dihadiri Pembanding II dan III semula Tergugat III dan IV, tanpa hadirnya Pembanding I semula Tergugat II dan Turut Terbanding semula Tergugat I, namun putusan telah diberitahukan kepada Turut Terbanding semula Tergugat I dan kepada Pembanding I semula Tergugat II, masing-masing pada tanggal 14 Maret 2023 sebagaimana relaas Pemberitahuan putusan Nomor 2/Akta/Banding/2023/PN Tim Jo. Nomor 85/Pdt.G/2022/PN Tim dan permohonan banding dari Pembanding I, II dan III semula Tergugat II, III dan IV diajukan masing-masing pada tanggal 27 Maret 2023, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding I semula Tergugat II, pada pokoknya memohon sebagai berikut:
MENGADILI:
Menerima permohonan Banding yang diajukan oleh Pembanding I/Dahulu Tergugat II;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 85/PDT.G/2022/PN Tim, tanggal 13 Maret 2023 yang dimohonkan Banding oleh Pembanding I/Dahulu Tergugat II;
ATAU apabila Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan oleh Pembanding II dan III semula Tergugat III dan IV, pada pokoknya memohon sebagai berikut:
MENGADILI
Menerima Permohonan Banding Pembanding dari para Pemohon Banding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 85/Pdt.G.2022/PN Tmk tanggal 24 Februari 2023;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi para Pembanding/Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan para Terbanding/para Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan para Terbanding/para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh para Pembanding dalam perkara ini;
Menyatakan para Pembanding/Tergugat III dan Tergugat IV tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan sah:
Pelepasan Hak atas Tanah Adat Nomor: 593/ /KP/SPP-HATG/2020;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593/72/KP/HATA/2011, tanggal Mware 20 Oktober 2011 dan Surat Keterangan Bukti Hak Atas Tanah Garapan Nomor 594.3/KP/SKBG-HATG/2011, tanggal 20 Oktober 2011 dengan luas 400 M x 200 M = 80.000 M2;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593/71/ /KP/SPP-HATA/2012, tanggal Mware 10 Oktober 2012 dan Surat Keterangan Bukti Garapan Hak Atas Tanah Nomor: 593.4/71/KP/ /SKT-HATG/2013, tanggal 10 Oktober 2012, seluas 400 M x 200 M = 80.000 M2;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593/ /016/KP/SPP-HATG/2018, tanggal 12 November 2018 dan Surat Keterangan Bukti Hak Atas Tanah Garapan Nomor: 593/016/KP/SKHN/2018, tanggal 12 November 2018 seluas 500 M x 500 M = 250.000 M2;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor 593/016/0247/KP/SPP-HATG/2019, tanggal 07 MAret 2019, dan Surat Keterangan Bukti Garapan Hak Atas Tanah Nomor 593.4/0047/KP/SKHN/2019, tanggal 07 Maret 2019 seluas 400 M x 400 M = 160.000 M2 dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan sah obyek sengketa adalah milik dari para Pembanding/Tergugat III dan Tergugat IV berdasarkan:
Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593/ /KP/SPP-HATG/2020;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593/72/KP/SPP-HATA/2011, tanggal Mware 20 Oktober 2011 dan Surat Keterangan Bukti Atas Tanah Garapan Nomor: 594.3/ /KP/SKBG-HATG/2011, tanggal 20 Oktober 2011 dengan luas 400 M x 200 M = 80.000 M2;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593/71/ /KP/SPP-HATA/2012, tanggal Mware 10 Oktober 2012 dan Surat Keterangan Bukti Garapan Hak Atas Tanah Nomor: 593.4/71/KP/SKT-HATG/2013, tanggal 10 Oktober 2012 seluas 400 M x 400 M = 160.000 M2;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593/ /016/KP/SPP-HATG/2018, tangal 12 November 2018 dan Surat Keterangan Bukti Hak Atas Tanah Garapan Nomor: 593/016/KP/SKHN/2018, tanggal 12 November 2018 seluas 500 M x 500 M = 250.000 M2;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593/016/0247/KP/SPP-HATG/2019, tanggal 07 Maret 2019 seluas 400 M x 400 M = 160.000 M2;
Menghukum para Terbanding/para Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Dan Atau
Apabila Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan Kontra Memori Banding terhadap memori banding yang diajukan Pembanding I semula Tergugat II, pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan gugatan Para Penggugat / Para Terbanding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 85/Pdt.G/2022/PN Tim Tanggal 24 Februari 2023.
Menolak keberatan dari Pembanding I / Tergugat II.
Menolak dan mengesampingkan semua surat bukti lainnya (Jika ada) yang diajukan oleh Pembanding I / Tergugat II.
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan Kontra Memori Banding terhadap memori banding yang diajukan Pembanding II dan III semula Tergugat III dan IV, pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Menolak keberatan dari para pembanding serta menguatkan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika;
Menolak dan mengkesampingkan semua surat yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat III dan IV seperti surat bukti T3.1,2,3 dan surat lainnya dan T4.1 s/d T4.63;
Menimbang, bahwa Turut Terbanding semula Tergugat I tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor 85/Pdt.G/2022/PN Tim tanggal 13 Maret 2023 dan memori banding dari Pembanding I semula Tergugat II serta memori banding dari Pembanding II dan III semula Tergugat III dan IV serta kontra memori banding yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Penggugat, Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terlepas dari keberatan yang diajukan oleh Para Pembanding I, II dan III semula Tergugat II, III dan IV, setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari hasil pembuktian yang diajukan oleh kedua belah pihak dan hasil pemeriksaan setempat maka oleh Majelis Hakim Tingkat Banding telah diperoleh fakta, bahwa tanah sengketa selain dikuasai oleh Para Tergugat ada pihak lain yang kuasai tanah sengketa, keterangan kuasa Para Penggugat pada waktu pemeriksaan setempat, bahwa ditanah obyek sengketa ada pondok/rumah kayu milik Yopi Damarubun, Natalis Uruk dan Antonius Alomang dan ada pihak lain yang menguasai sebagian tanah obyek sengketa atas pemberian Tergugat I dan Tergugat II, dan kuasa Tergugat II dan Tergugat IV pada waktu pemeriksaan setempat menerangkan bahwa tanah sengketa tidak hanya dikuasai oleh Tergugat III dan Tergugat IV namun ada 62 (enam puluh dua) pihak lain yang menguasai tanah obyek sengketa;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut karena ada pihak/orang lain yang juga menguasai tanah sengketa yang tidak dijadikan pihak dalam gugatan Para Penggugat dan menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, agar tidak ada masalah dalam pelaksanaan putusan (eksekusi) bila gugatan dikabulkan maka semua orang yang secara nyata menguasai tanah obyek sengketa harus dijadikan pihak dalam perkara ini sebagai pihak Tergugat;
Menimbang, bahwa oleh karena ada pihak lain yang kuasai tanah obyek sengketa maka gugatan Para Penggugat menjadi kurang pihak, sehingga eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Para Penggugat kurang pihak, beralasan hukum dan haruslah diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kurang pihak diterima maka gugatan yang demikian adalah gugatan kabur;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat adalah gugatan kabur maka dengan sendirinya pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa keberatan Pembanding I, II dan III semula Tergugat II, III dan IV, tidak dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor 85/Pdt.G/2022/PN Tim tanggal 13 Maret 2023, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dibatalkan maka Para Terbanding semula Para Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan R.Bg Stb Nomor 1927/227 Jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II dan III semula Tergugat II, III dan IV tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor 85/Pdt.G/2022/PN Tim tanggal 13 Maret 2023, yang dimohonkan Banding dan;
MENGADILI SENDIRI:
- DALAM PROVISI:
- Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat tersebut;
- DALAM EKSEPSI:
- Menggabulkan Eksepsi Kurang Pihak dari Tergugat II, III dan IV;
- DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 yang terdiri dari Bonny Sanggah, SH.M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Dr. Lisfer Berutu, SH.,MH., dan Tiares Sirait, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Muhammad Rofiq, SH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Dr. LISFER BERUTU, SH.,MH. BONNY SANGGAH, SH.,MHum.
ttd
TIARES SIRAIT, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
ttd
MUHAMMAD ROFIQ, SH.
Perincian biaya:
1. Meterai Rp. 10.000,00
2. Redaksi Rp. 10.000,00
3. Biaya proses Rp. 130.000,00
Jumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Salinan putusan sesuai aslinya
Panitera,
DAHLAN, S.E., S.H.
NIP. 196512311990031034