5/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: MUHAMMAD YUSUF Termohon: Kepala Kepolisian RI Cq. Kapoldasu Cq. Kapolrestabes Medan Cq. Kasat Reskrim Polrestabes Medan
MENGADILI: Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
1. Nama lengkap : Muhammad Yusuf;
2. Tempat lahir : Marendal;
3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/ 1996-09-21;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Gg Karya Dusun IX Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kab. Deli Serdang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fendi Luaha, S.H., Advokat dan Pengacara pada Kantor Hukum “FENDI LUAHA & REKAN”, beralamat di Jl. Saudarara (Komp. Scoot Regency Blok C - 2), Kel. Sudirejo I, Kec. Medan Kota, Kota Medan - Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Mei 2023, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor W2.U4/771/Hkm.00/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
m e l a w a n
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kapolrestabes Medan Cq. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, beralamat di Jalan HM. Said No. 1 Kel. Sidorame Barat I Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan - Sumatera Utara, Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Lbp tanggal 17 Mei 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 17 Mei 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam register Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Lbp tanggal 17 Mei 2023, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Pada hari selasa, 25 April 2023 Pukul 19:15 00 WIB malam, Koko datang kerumah Pemohon dengan alasan pemohon telah meniduri AISYAH (korban) namun Pemohon menolak tuduhan yang disebutkan oleh Koko tidak lain adalah Pakde dari (korban) AISYAH dan Koko juga bilang bahwa sudah dua jam nyari - nyari rumah Pemohon dan nyarinya sudah sampai keliling kanal tapi tidak dapat ketemu dan ternyata rumahmu Pemohon warna hijau kata AISYAH (korban), sebut koko dan disaksikan oleh keluarga Pemohon dan warga setempat tersebut;
Pemohon dibawa kerumahnya koko yang tidak lain adalah Pakde dari AISYAH (korban) yang terletak di marendal I Pasar 4, lebih tepat didepan lapangan bola kaki, Pemohon kembali di introgasi oleh keluarga AISYAH (korban) telah ditiduri oleh Pemohon namun Pemohon tetap menolak tuduhan itu dari keluarga korban (AISYAH);
Setelah keluarga Korban (AISYAH) tidak mendapatkan hasil pengakuan dari Pemohon pada saat itu Pemohon dianiaya oleh SUARDI tidak lain adalah Paman korban (AISYAH);
Setelah pihak keluarga korban (AISYAH) menganiaya Pemohon, pihak keluarga korban (AISYAH) bersepakat membawa Korban (AISYAH) membawanya RS Sembiring namun setelah sampai di RS Sembiring pihak Perawat menolak untuk dilakukan VISUM terhadap Korban (AISYAH) dengan alasan penolakan karena tidak membawa surat pengantar dari pihak kepolisian pada akhirnya gagal di Visum Korban (AISYAH);
Pada hari Rabu, 26 April 2023, PEMOHON membuat laporan polisi di polsek patumbak atas penganiayaan PEMOHON yang diduga dilakukan oleh SUARDI dirumah koko yang terletak di marendal I Pasar 4, kecamatan patumbak dan laporan polisi PEMOHON diterima oleh Polesk Patumbak setelah Visum dilakukan oleh pihak RS Bhayangkara Milik Polri Polda Sumatara Utara;
Setelah pihak keluarga korban (AISYAH) mengatahui bahwa PEMOHON membuat laporan polisi dan diduga terlapornya adalah SUARDI tidak lain adalah paman korban (AISYAH) maka besok hari Kamis, 27 April 2023, SUANTINI tidak lain adalah Ibu Kandung dari korban (AISYAH) membuat laporan polisi di POLRESTABES MEDAN dengan dukungan beberapa orang pengacara hukumnya sudah mereka kenal;
Setelah laporan polisi terbit : LP/B/1326/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA, TANGGAL 27 APRIL 2023 AN. PELAPOR SUANTINI.
BERDASARKAN PENJELASAN KRONOLOGIS DI ATAS, PEMOHON MERASA DIKRIMINALISASI OLEH TERMOHON
Bahwa dalam laporan polisi : LP/B/1326/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA, TANGGAL 27 APRIL 2023 AN. PELAPOR SUANTINI, Pemohon tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari Penyidik Perempuan dan Anak Polrestabes Medan;
Berdasarkan laporan polisi : LP/B/1326/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA, TANGGAL 27 APRIL 2023 an. Pelapor Suantini, Pemohon ini di tangkap dirumahnya orang tuanya yang beralamat domisili di Gang Karya, Dsn IX, Marendal I, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang tanpa Pemohon melakukan perlawanan terhadap Petugas yang menjemputnya (Coparative) pada hari Selasa, 9 Mei 2023 Pukul 23;20 WIB malam;
Sebelum ditangkap Pemohon, Pemohon belum pernah mendapat surat panggilan dari pihak Termohon;
Setelah Pemohon berhasil dibawa ke Polrestabes Medan, dalam waktu proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP)Pemohon oleh Termohon tidak didampingi oleh Pengacaranya Pemohon selama dalam pemeriksaan oleh Termohon;
Sedang diketahui bahwa Pemohon ini dikenakan ancaman diatas 5 tahun atau lebih yang sangkakan oleh Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf E Undang - Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang atau Pasal 6 huruf C Undang - Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidan kekerasan seksual;
Bahwa dimana seharusnya Pemohon pada saat di BAP oleh Termohon diwajibkan pendampingan dari Penasehat Hukum nya namun Pemohon tetap di BAP oleh Termohon walaupun tidak didampingi oleh pengacaranya tapi tetap diteruskan pemeriksaan Pemohon dan seterusnya;
PELANGGARAN TERMOHON
Status Terlapor menjadi Tersangka (Pemohon) ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2023 dengan rujukan / berdasarkan LP/B/1326/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA, TANGGAL 27 APRIL 2023 an. Pelapor Suantini oleh Termohon;
Dalam LP/B/1326/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA, TANGGAL 27 APRIL 2023 an. Pelapor Suantini bahwa masih dalam dugaan terlapor Pemohon;
Pada saat penangkan Pemohon pada hari Selasa, 9 Mei 2023 pukul 23:20 WIB malam oleh Termohon melalui penyidik pembantunya tidak menyerahkan 1 (satu) lembar surat perintah penangkapan kepada Pemohon/keluarga maupun kepada Penasihat Hukum Pemohon, sedang diketahui Status Terlapor menjadi Tersangka (Pemohon) ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2023 dalam LP/B/1326/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA, TANGGAL 27 APRIL 2023 an. Pelapor Suantini oleh Termohon;
Bahwa pada hari rabu, 10 Mei 2023, Pengacara Hukum Pemohon ijin minta surat salinan perintah penangkapan dan surat salinan penahanan dan surat lampiran lainya namun Termohon menolak menyerahkan melalui penyidik pembantunya di PPA Polrestabes Medan;
Pada hari Rabu, 10 Mei 2023 Pukul 16:00 WIB sore, Termohon melakukan Chek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dirumah Pemohon yang Pimpin langsung oleh Termohon melalui Bu Kristina Br. Panjaitan yang mengaku selaku Penyidik PPA Polrestabes Medan;
Lanjut, pada saat Chek TKP yakni Bu. Kristina Br. Panjaitan yang Pimpin proses Chek TKP tersebut, dalam proses chek TKP, korban an. AISYAH dibimbing oleh Termohon melalui Bu Kristina Br. Panjaitan dengan cara korban (AISYAH) dirangkul oleh Bu Kristina Br. Panjaitan dengan menggunakan tangan sebelah kiri sampai masuk ruangan TKP;
Bu Kristina Br. Panjaitan dalam proses chek TKP korban (AISYAH) terus mendapat arahan dari Bu Kristina Br. Panjaitan jadi dalam proses chek tersebut korban (AISYAH) terus mengikuti arahan dan Gestur dari Bu Kristina Br. Panjaitan;
Pada proses chek TKP bahwa korban (AISYAH) ini tidak memberikan keterangan dan dimana sebenarnya mengalami kekerasan sekual itu sendiri tapi dengan bantuan Bu Kristina Br. Panjaitan lah yang atur skenario atau proses chekTKP itu semua tapi fakta yang sesungguhnya korban (AISYAH) tidak pernah datang kerumah Pemohon dan keadaan rumah Pemohon dirumah tidak pernah kosong;
Dalam proses chek TKP ini ada rekaman Video yang di ambil oleh team Termohon melalui Penyidiknya dalam video tersebut diduga Bu Kristina Br. Panjaitan terkesan menyimpang dari yang sebenarnya;
Setelah Pengacara Hukum Pemohon mengetahui bahwa Bu Kristina Br. Panjaitan ini ternyata bukan termasuk TEAM PENYIDIK TERMOHON dalam LP/B/1326/IV/2023 / SPKT / POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA, TANGGAL 27 APRIL 2023 an. Pelapor Suantin;
Pengacara Hukum dari Pemohon menduga Bu Kristina Br. Panjaitan adalah Penyidik Gelap dari Termohon untuk mengatur supaya Pemohon tetap masuk dalam terali besi.
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015; Dan lain sebagainya.
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHONAN untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Penetapan tersangka, Penahanan oleh Termohon adalah tidak sah, Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA
Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
“Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Berdasar pada Surat Penangkapan Nomor : SP.Kap / 399 / V /Res. 2.4 / 2023 / Reskrim oleh Termohon dan surat Penahanan Nomor : Sp. Han / 233 / V / Res. 1.4 / 2023 / Reskrim, status terlapor menjadi tersangka Pemohon gelar perkara Pemohon pada tanggal 9 Mei 2023 dan tidak pernah membuktikan Pemohon diperiksa sebagai calon tersangka, akan tetapi Pemohon langsung ditangkap dirumahnya sebagai Tersangka oleh Termohon, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Termohon. Pemohon hanya diperiksa untuk pertama kali oleh Termohon pada saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka yakni pada tanggal 9 Mei 2023.
Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
ANALISA YURIDIS
Bahwa tindakan TERMOHON atas PENETAPAN PEMOHON sebagai TERSANGKA yang di duga tindakan Termohon tersebut telah melanggar ketentuan :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 ayat (1) KUHAP :
Alat bukti yang sah adalah :
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan tersangka.
Pasal 69:
Penasihat Hukum berhak menghubungi tersangaka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tinkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditetntukan dalam undang – undan ini.
Pasal 70 ayat (1):
Penasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
Pasal 72:
Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Pasal 54:
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingakat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang – undang ini.
PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN.
UNDANG – UNDANG NOMOR REPUBLIK INDONESIA 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK.
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NOPOTISME.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidik Tindak Pidana, Pasal 1 ayat (10) :
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang dia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri termasuk yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Pasal 1 ayat (11) :
Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana.
Pasal 1 ayat (21) :
Laporan Hasil Penyelidikan adalah Laporan tetulis yang dibuat oleh Penyelidik yang berisi tentang hasil akan terjadinya peristiwa pidana dan secara langsung terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pasal 1 ayat (27) Perkap No. 6 Tahun 2019 :
Keadilan restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan / atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan seluruh pihak.
Pasal 3 ayat (3) huruf (b) Perkap No. 6 Tahun 2019 :
Melakukan kajian awal guna menilai layak /tidaknya dibuatkan laporan polisi.
Pasal 3 ayat (7) :
Laporan polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penanganannya dapat:
dilimpahkan ke kesatuan setingkat/tingkat bawah;
diambil alih oleh satuan tingkat atas ; dan
dilimpahkan ke instasi lain.
Pasal 5 ayat (2) :
Dalam hal terdapat informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana, dibuat lapoaran informasi dan dapat dilakukan penyelidikan sebelum adanya laporan dan / atau pengaduan dengan dilengkapi perintah.
Pasal 24 ayat (1,23) :
Ayat (1) untuk kepentingan pembuktian dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan saksi dengan saksi atau saksi dengan tersangka;
Ayat (2) pemeriksaan konfrontasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik/penyidik pembantu wajib menghindarkan konflik;
Ayat (3) dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik dapat membantu melakukan rekonstruksi.
Pasal 34 :
Penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana didukung dengan bantuan teknis Penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah.
Pasal 35 huruf (d)
Bantuan teknis penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, antara lain:
Psikologi forensik, digunakan dalam hal penyidik memerlukan pemeriksaan tersangka / saksi / korban yang harus mendapatkan penanganan / perlakuan psikis secara khusus.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Konsiderans KUHAP huruf a :
a. Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Konsiderans KUHAP huruf c :
c. Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang Hukum Acara Pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 D ayat (1):
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hokum;
Pasal 28 G :
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 :
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia :
Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia :
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia :
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia :
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 19 ayat (1):
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG - WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASASKEPASTIAN HUKUM
Indonesia adalah negara Demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan hak azasi manusia (HAM) sehinggga azas hukum presumption of innosence atas azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut bukan hanya kita, negasrapuan telah menuangkan itu kedalam konstitusinya (UUD 1945 Pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “negara indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukumdan HAM serta mesti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat - perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
Bahwa suda umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknannya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semenjak Monstesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan maayarakat berkaitan dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kapastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusuno kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebuit harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang - undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan beribawa, sehingga aturan - aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
Oemar Seno Adji menentukan prinsip - prinsip ‘legality merupakan karekteristik yang essetieel, baik ia kemukakan oleh’ Rule of Law - konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘socialist’Lgality. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’dalam hukum pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’
Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan penyalahgunaan Wewenang. Yang dimaksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang - wenang. Melampui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang. Yang telah ditentukan berdasarkan perundang - perundangan tertentu. Mecampurdukan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintahan atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenang nya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. memnurut Sjachran Basa “abus de droit” (tindakan sewenang - wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang - perundangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidak nya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaimana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
Bertindak sewenang - wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang - Perundangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam pasal 17 Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Selain itu dalam pasal 17 Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah disebut tentang syarat sahnya sebuah keputusan, yakni meliputi :
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
dibuat sesuai prosedur; dan
subtansi yang sesuai dengan objek keputusan
Bahwa sebagaimana telah Pemohon uaraikan diatas, bahwa penetapan tersangka pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan perundang - perundangan yang berlaku.
Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam A quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah adalah sebagai berikut :
“keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan keputusan yang tidak sah”
Keputusan yang tidak sah mememnuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka dan mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Hakim Majelis Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
Menyatakan tindakan Termohon menetapan pemohon sebagai tersangka dengang dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf E Undang - Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang atau Pasal 6 huruf C Undang - Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya penetapan tersangka (Pemohon) a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan kepada TERMOHON agar membatalkan status hukum PEMOHON sebagai tersangka atas dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf E Undang - Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang atau Pasal 6 huruf C Undang - Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidan kekerasan seksual oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan atas nama MUHAMMAD YUSUF ;
Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut ;
Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Lubuk Pakam /Hakim Majelis berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir kuasanya Fendi Luaha, S.H., sedangkan untuk Termohon hadir diwakili Kuasanya KOMPOL BAGINDA SITOHANG, S.H., IPTU JIKRI SINURAT, S.H., IPTU ADLERSEN LAMBAS PARTO, S.H., M.H., IPTU AHMAD ALBAR, S.H., AIPDA RUDI JONI MH. TAMPUBOLON, S.H., AIPDA SAHRI POHAN, S.H., M.H., BRIPTU ANDRIAN FADLI, S.H., dan yang hadir pada persidangan hari ini adalah KOMPOL BAGINDA SITOHANG, S.H., IPTU JIKRI SINURAT, S.H. dan AIPDA RUDI JONI MH. TAMPUBOLON, S.H., berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/1978/VI/HUK.12.12/2023 tanggal 12 Juni 2023 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juni 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor W2.U4/768/Hkm.00/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Kompetensi Relatif (Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak berwenang)
Bahwa pada Permohonan Pra Peradilan yang Pemohon ajukan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor Register 05/Pid.Pra/2023/PN.Lbp pada tanggal 17 Mei 2023 dengan Objek Permohonan Pra Peradilannya adalah Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon dalam hal ini Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang berkedudukan di Jalan. H.M Said, No. 1, Kelurahan. Sidorame barat, Kec. Medan Timur, Kota Medan yang Yuridiksi Hukumnya adalah Pengadilan Negeri Medan, sehinngga sangat tidak sesuai dengan lokasi pengajuan Permohonan Pra Peradillan yang Pemohon ajukan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sehingga Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak memiliki kewenangan Menangani Perkara Pra Peradilan yang Pemohon ajukan, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang menyangkut Kompetensi Relatif (pasal 118 (1) HIR yang bunyinya “Pengadilan Negeri berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya dimana Tergugat/Termohon bertempat tinggal”;
Bahwa Bukan hanya Karna Termohon Berkedudukan saja, Produk Hukum yang menjadi Objek Pra Peradilan yaitu SuratPenetapan Tersangka terhadap diri Pemohon juga Muncul Melalui Gelar Perkara pada tanggal 09 Mei 2023 di Ruang sat Reskrim Polrestabes Medan di di Jalan. H.M Said, No. 1, Kelurahan. Sidorame barat, Kec. Medan Timur, Kota Medan yang kita ketahui dalam Proses pengajuan Pra Peradilan, Permohonan Pra Peradilan dikirim ke Ketua Pengadilan Negeri yang dibuat secara tertulis dan Pemohon mengirimkan ke Pengadilan Negeri sesuai tempat di mana Penetapan Tersangka tersebut terjadi, maka dari itu layaklah jika Hakim Pra Peradilan yang terhormat memberikan Putusan Sela Perihal bukan Kewenangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam Menangani Permohonan Pra Peradilan Nomor Register 05/Pid.Pra/2023/PN.Lbp pada tanggal 17 Mei 2023 atau setidaknya Menolak Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon atau setidak-tidaknya tidak dapat di terima.;
Eksepsi Obscuure Libel (Permohonan Pemohon Tidak Jelas)
Bahwa Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon sangat Tidak Jelas, Sebaiknya Pemohon lebih cermat dalam Menyusun Permohonan Pra Peradilan yang agar tidak terjadi Kekeliruan bagi Pihak yang akan menganalisa Permohonan Pemohon, Karna dalam Permohonan Pra Peradilannya, Pemohon Mengajukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam namun dalam Positanya Pemohon malah Meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Cq. Hakim Majelis yang Memeriksa Permohonan Pemohon;
Bahwa oleh karena Ketidak selarasan yang Terdapat di dalam Posita dan Petitum Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon yang terkesan Mempermainkan Peradilan, maka dari itu layaklah jika Hakim Pra Peradilan yang terhormat Menolak Permohonan Pemohon atau setidak-tidaknya tidak dapat di terima;
DALAM POKOK PERKARA PRA PERADILAN
Bahwa Termohon secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon, kecuali hal-hal yang mengakui keadaan Termohon;
Bahwa Termohon sudah bekerja secara Objektif dan Profesional, karena selalu berpedoman dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019), Peraturan Kepala Kepolisian Repblik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perkap 8/2021) dan Aturan Hukum Kepolisian yang lain Perihal penanganan dugaan adanya Tindak Pidana.;
Bahwa Untuk Membantah Dalil-dalil yang diajukan Oleh Pemohon Pra Peradilan, Termohon akan Menjabarkan Proses dalam Penganan Tindak Pidana Pokok Perkara Aquo dari awal hingga dilakukan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1326/IV/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 April 2023 atas nama pelapor SUANTINI dan Korban atas nama AISYAH LATIFA ASQA;
Bahwa Uraian Singkat Kejadian Perkara adalah pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira Pukul 19.00 WIB ketika sedang berada dirumah, Anak Pelapor atas nama AISYAH LATIFA ASQA (Korban) mengaku kalau MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Pemohon i.c) telah memasukkan kemaluannya ke kemaluan Korban adapun Peristiwa Tersebut diketahui karena celana dalam AISYAH LATIFA ASQA berdarah, selanjutnya dalam pengakuannya AISYAH LATIFA ASQA mengatakan jika MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Pemohon i.c) ada mengancam dengan menggunakan Pisau agar jangan memberitahukan Peristiwa yang dialami AISYAH LATIFA ASQA (Korban), selanjutnya Peristiwa tersebut dilakukan MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Pemohon i.c) di rumahnya yang beralamat di Gg. Karya Pasar IV Dusun I Desa Marindal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang, atas kejadian tersebut SUANTINI (pelapor) merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan guna Proses hukum yang berlaku.;
Bahwa atas adanya indikasi telah terjadi Tindak Pidana, SUANTINI datang ke Polrestabes Medan pada tanggal 27 April 2023 untuk membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/1326/IV/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 April 2023 atas nama pelapor SUANTINI dan Korban atas nama AISYAH LATIFA ASQA dengan Terlapor MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Pemohon i.c);
Bahwa Terlapor MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Pemohon i.c) pada saat itu diduga melakukan “Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak” yang diatur dalam Pasal 82 Ayat (1), (2) jo. Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 6 Huruf C jo. Pasal 15 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang terjadi di Jalan Marindal I Gg. Karya Pasar IV Dusun I Desa Marindal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang.;
Bahwa kemudian pada tanggal 27 April 2023, Termohon keluarkan surat Permintaan Visum Et Repertum atas nama AISYAH LATIFA ASQA dan pihak Rumah Sakit Umum Dr. PIRNGADI Kota Medan mengeluarkan Hasil Visum Et Repertum dengan nomor : 123/VER/OBG/BPDRM/2023 yang hasilnya menyatakan ditemukan luka Lecet pada kulit antara Kemaluan dan Anus.;
Bahwa untuk kepentingan Penyelidikan Peristiwa Pidana, Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor : SP.Lidik/2008/ V/Res.1.4/2023/ Reskrim, tanggal 09 Mei 2023;
Bahwa untuk kepentingan Penyelidikan Peristiwa Pidana, Termohon selanjutnya Menerbitkan Laporan hasil Penyelidikan, tanggal 09 Mei 2023;
Bahwa Termohon bersama Peserta Gelar Perkara melakukan Gelar perkara Hari selasa tanggal 09 Mei 2023 terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/1326/IV/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 April 2023 atas nama pelapor SUANTINI dan Korban atas nama AISYAH LATIFA ASQA dengan Terlapor MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Pemohon i.c) dengan kesimpulan terhadap Laporan polisi tersebut telah terpenuhi Bukti permulaan yang cukup sehingga Proses Penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.;
Bahwa berdasarkan Hasil Gelar Pekara tersebut, Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/602/V/Res.1.4/2023/Reskrim. Tanggal 09 Mei 2023 ;
Bahwa kemudian Termohon Menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Nomor : B/490 /V/Res.1.4/2023/Reskrim, tanggal 09 Mei 2023;
Bahwa Termohon telah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/1326/IV/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 April 2023 atas nama pelapor SUANTINI dan Korban atas nama AISYAH LATIFA ASQA dan telah dilakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan yang dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap :
SUANTINI (Pelapor)
AISYAH LATIFA ASQA (Korban)
INDRA ANTONY (saksi)
WAGINI (saksi)
KOKO HANDOKO (saski)
MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Tersangka/Pemohon i.c)
Bahwa Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/ 214/V/Res.1.4/2023/Reskrim, tanggal 09 Mei 2023 dan menerbitkan surat persetujuan penyitaan barang bukit kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor : B/152/V/Res.1.4/2023/Reskrim, tanggal 09 Mei 2023. Kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti berdasarkan Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri Medan nomor : 1319/Pen.Pid.B-Sita/2023/ PN Mdn tanggal 22 Mei 2023 yaitu :
1 (satu) Buah celana dalam berwarna kuning berenda merah dengan bercak darah
Bahwa Kemudian atas Hasil Penyelidikan dan Penyidikan Termohon, dan berdasarkan hasil Gelar Perkara yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/1326/IV/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 April 2023 atas nama pelapor SUANTINI dan Korban atas nama AISYAH LATIFA ASQA dengan kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara Terhadap Terlapor atas nama MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Pemohon i.c) dapat ditingkatkan menjadi Tersangka.;
Bahwa berdasarkan Hasil Gelar Perkara a quo, Termohon Menerbitkan Surat Penetapan Tersangka atas nama MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Pemohon i.c) dengan nomor : SP.Status/374/V/Res.1.4/2023/Reskrim.;
Bahwa selanjutnya Termohon menerbitkan surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : SP.Kap/399/V/Res.1.4/2023/Reskrim, atas nama Tersangka MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Pemohon i.c).;
Bahwa Kemudian Termohon Menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/233/V/Res.1.4/2023/Reskrim, tanggal 10 Mei 2023 atas nama Tersangka MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Pemohon i.c);
Bahwa selanjutnya Termohon Menerbitkan Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan Tersangka Atas Nama MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Pemohon i.c) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dengan Nomor : B/4805/IX/Res 1.4/2023/Reskrim, tanggal10 Mei 2023, dan dibalas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Surat Perpanjangan Penahanan dengan Nomor : B-311/ L.2.14./Eku.1/05/2023, tanggal 17 Mei 2023,.;
Bahwa di dalam Permohonannya di Halaman ke 3 (tiga) alinea 2 (dua) tentang keberatan Pemohon atas Pemeriksaan yang Tidak didampingi oleh Penasehat Hukum adalah Hal yang Mengada-ada, Pemohon selama Pemeriksaannya di dalam Proses Penyidikan selalu di damping oleh Penasehat Hukum, Bukti Pemohon selalu di damping Penasehat Hukum di dalam Proses Pemeriksaannya, yang dapat Termohon Buktikan di dalam Agenda Pembuktian Surat.;
Bahwa di dalam Permohonannya di Halaman ke 4 (empat) alinea 1 (satu), Pemohon mendalilkan jika Termohon menolak Menyerahkan salinan Surat Perintah Penangkapan, dan Salinan Surat Perintah Penahanan kepada pengacara Pemohon adalah hal yang sangat mengada-ada, dapat Termohon jelaskan jika Salinan Surat Perintah Penangkapan dan Salinan Surat Perintah Penahanan sudah Diterima Oleh orang yang mengaku sebagai Penasehat Hukum Pemohon atas nama FENDI LUAHA, jika seseorang yang Mengaku Penasehat Hukum Pemohon Bernama FENDI LUAHA tidak menerima Salinan Surat tersebut dan Menyerahkannya atau Memberitahukaannya kepada Keluarga Pemohon, Termohon akan Tindak Lanjuti dan Segera Memproses seseorang yang Bernama FENDI LUAHA yang mengaku sebagai Penasehat Hukum pemohon agar di Proses secara Hukum.;
Bahwa di dalam Permohonannya di Halaman ke 4 (empat) alinea 5 (lima), Pemohon mendalilkan jika team Penyidik Termohon yang bernama KRISTINA Br. PANJAITAN adalah Penyidik Gelap yang menginginkan Pemohon masuk dalam Penjara adalah Fitnah yang sangat Kejam terhadap Termohon maupun kepada salah satu Penyidik Terbaik di Sat Reskrim Polrestabes Medan Ibu KRISTINA Br. PANJAITAN, dapat Termohon Buktikan dalam Surat Perintah Penyidikan yang Termohon Terbitkan bahwa ianya adalah salah satu Penyidik yang Termohon Perintahkan yaitu AIPDA KRISTINA Br. PANJAITAN.;
Bahwa dalam Permohonan Pra Peradilannya di halaman 7 (tujuh) di bagian II tentang Pemohon harus diperiksa sebagai Calon Tersangka adalah Hal yang Keliru, Frasa Pemeriksaan Calon Tersangka sebagai syarat Penetapan Tersangka Tidak ada diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang hanya mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan seorang sebagai Tersangka, Ketentuan ini bersesuaian dengan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan Hakim dalam menjatuhkan hukuman dengan sekurang-kurangnya dengan 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dalam Pasal 184 (1) KUHAP, Alat bukti yang sah ialah:
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk;
keterangan terdakwa.
Bahwa sesuai Pasal 1 angka 14 “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU- XII/2014 tanggal 28 April 2015 mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan seorang tersangka. Ketentuan ini bersesuaian dengan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan Hakim dalam menjatuhkan hukuman dengan sekurang-kurangnya dengan 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan, Termohon telah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014, memberikan Pengertian tentang “Bukti yang cukup” yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan Penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi Tindak Pidana dan seseorang sebagai Tersangka pelaku Tindak Pidana, dari Keterangan Termohon Sebelumnya Menjelaskan Kronologi, Proses Penyelidikan, Penyidikan, Penetapan Tersangka, Penangkapan, hinggga Penahanan, sehingga Prosedur yang dilakukan Termohon Terhadap Pemohon Sudah sangat Tepat karena Termohon bekerja sudah sesuai Hukum yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dari itu sangatlah layak Hakim Pra Peradilan yang Terhormat Menolak Dalil Permohonan Pemohon.;
Bahwa atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1326/IV/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 April 2023 atas nama pelapor SUANTINI dan Korban atas nama AISYAH LATIFA ASQA tentang “Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak” yang diatur dalam Pasal 82 Ayat (1), (2) jo. Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 6 Huruf C jo. Pasal 15 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang terjadi di Jalan Marindal I Gg. Karya Pasar IV Dusun I Desa Marindal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang, yang dilakukan oleh MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Pemohon i.c) telah terpenuhi unsur Pasal yang yang di Persangkakan dan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang Telah Termohon Jabarkan Sebelumnya ditambah keyakinan Penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) Termohon berkeyakinan telah Tepat dalam Menetapkan Tersangka atas diri MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Pemohon i.c),;
Bahwa dalam Permohonannya, di Halaman 12 (dua belas), Pemohon Mendalilkan Tentang Tindakan Termohon yang Sewenang-wenang adalah hal yang Mengada-ada, Termohon dalam Melaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan atas diri MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Pemohon i.c) telah berdasarkan aturan Perundang-undangan yang berlaku, karna dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP Pengertian Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya, oleh karena jika syarat untuk menetapkan sesorang sebagai Tersangka sudah terpenuhi maka sebaiknya memberikan Kepastian Hukum kepada seluruh pihak, maka dari itu layaklah Hakim Pra Peradilan yang Terhormat Menolak Dalil Pemohon Tersebut.;
Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi-argumentasi yuridis di atas, maka dengan ini Termohon Pra Peradilan memohon kepada Hakim PraPeradilan yang terhormat yang memeriksa dan mengadili Perkara ini kiranya berkenan untuk memberikan Putusan Sela atau Putusan Akhir dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut :
MENGADILI
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Termohon.
Menyatakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Tidak Berwenang Memeriksa Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon.
Menyatakan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon Tidak Jelas atau Kabur.
Dalam Pokok Perkara Pra Peradilan :
Menolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menghukum Pemohon Pra Peradilan untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) pada persidangan tanggal 14 Juni 2023 dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik) pada persidangan tanggal 15 Juni 2023;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut:
Fotokopi surat perihal Permohonan Permintaan Turunan BAP tertanggal 12 Mei 2023, selanjutnya diberi tanda bukti P-1;
Fotokopi surat perihal Permohonan Visum Et Repertum Ulang Korban tertanggal 2 Mei 2023, selanjutnya diberi tanda bukti P-2;
Fotokopi Surat perihal Mengajukan Permohonan BAP Ulang dan BAP Lama dicabut tertanggal 22 Mei 2023, selanjutnya diberi tanda bukti P-3;
Fotokopi surat perihal Permohonan tidak dipindahkan dari Blok-B tertanggal 27 Mei 2023, selanjutnya diberi tanda bukti P-4;
Fotokopi Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/399/V/Res.1.4/2023/Reskrim tertanggal 9 Mei 2023, selanjutnya diberi tanda bukti P-5;
Fotokopi Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/233/V/Res.1.4/2023/Reskrim tertanggal 10 Mei 2023, selanjutnya diberi tanda bukti P-6;
Fotokopi Surat Ketetapan Nomor Sp.Status/374/V/Res.1.4/2023/Reskrim tentang status tersangka tertanggal 9 Mei 2023, selanjutnya diberi tanda bukti P-7;
Fotokopi Surat Nomor B/490-A/V/Res.1.4/2023 Reskrim phal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 9 Mei 2023, selanjutnya diberi tanda bukti P-8;
Menimbang, bahwa bukti surat P-1 sampai dengan P-8 tersebut bermaterai cukup, dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Kuasa Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Muhammad Yahya, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa seingat saksi petugas kepolisian datang ke rumah saksi untuk menangkap Pemohon lebih kurang 2 (dua) minggu setelah kejadian;
Bahwa proses penangkapan Pemohon yaitu lebih kurang 3 (tiga) orang laki-laki datang ke rumah saksi, dimana pada saat itu saksi sedang duduk di rumah tetangga, lalu saksi menanyakan kepada laki-laki tersebut siapa dan laki-laki tersebut mengatakan petugas kepolisian, kemudian petugas kepolisian masuk ke dalam rumah saksi dan menjelaskan bahwa Pemohon melakukan pelecehan seksual, kemudian petugas kepolisian menunjukkan beberapa surat berwarna merah muda dan kuning, selanjutnya petugas kepolisian menanyakan kepada saksi keberadaan Pemohon dan saksi mengatakan Pemohon ada di kamarnya, lalu saksi memanggil Pemohon dan Pemohon keluar dari kamarnya, selanjutnya petugas kepolisian menanyakan kepada Pemohon apakah Pemohon ada melakukan perbuatan tersebut dan dijawab Pemohon tidak ada, kemudian petugas kepolisian membawa Pemohon;
Bahwa mengetahui Pemohon akan dibawa ke kantor polisi saksi mengatakan kepada petugas kepolisian untuk menunggu sebentar, akan tetapi petugas kepolisian menjawab tidak bisa menunggu;
Bahwa Petugas kepolisian membawa Pemohon ke kantor Polrestabes Medan sekira pukul 23.00 WIB;
Bahwa saksi dan istri saksi datang ke kantor Polrestabes Medan setelah Pemohon dibawa sekira pukul 23.30 WIB dan menunggu sampai dengan pukul 02.00 WIB pada saat Pemohon diintrogasi, setelah itu saksi dan istri saksi pulang ke rumah;
Bahwa pada saat di kantor Polrestabes Medan saksi menanyakan kepada petugas kepolisian mengapa tangan Pemohon dipegang, lalu dijawab tidak apa-apa, kemudian saksi menanyakan lagi “Apakah anak saksi pelakunya?” dan dijawab “Bukan, bapak besok datang lagi”;
Bahwa setahu saksi pada saat petugas kepolisian datang ke rumah saksi, petugas kepolisian tersebut tidak ada menunjukkan identitas atau memperkenalkan diri hanya mengaku sebagai petugas kepolisian;
Bahwa setahu saksi pada saat petugas kepolisian menangkap Pemohon ada menunjukkan surat, akan tetapi saksi tidak ada menandatangani surat tersebut;
Bahwa saksi tidak ada menerima surat pada saat di kantor polisi;
Bahwa Petugas kepolisian ada menunjukkan surat kepada saksi, akan tetapi saksi tidak mengetahui surat apa yang ditunjukkan kepada saksi;
Bahwa setelah Pemohon ditangkap saksi tidak pernah dipanggil sebagai Saksi;
Bahwa pada saat Pemohon ditangkap, saksi ada datang ke kantor polisi, akan tetapi saksi berada di luar;
Bahwa saksi tidak melihat pada saat Pemohon diperiksa polisi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Pemohon ada didampingi Penasihat Hukum pada saat diperiksa di kantor polisi;
Bahwa saksi ada mengatakan kepada polisi untuk menunggu pengacara pada saat Pemohon ditangkap, akan tetapi polisi mengatakan tidak bisa;
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 pada saat dilakukan olah TKP, penyidik ada membawa anak korban ke rumah saksi;
Bahwa saksi melihat olah TKP tersebut;
Bahwa saksi ada keberatan karena anak korban sebelumnya tidak pernah datang ke rumah saksi, akan tetapi petugas kepolisian menyuruh saksi diam;
Bahwa Pemohon melalui telepon mengatakan kepada saksi sudah 3 (tiga) kali diperiksa polisi, akan tetapi tidak ada didampingi Pengacara;
Bahwa setahu saksi pada saat Pemohon diperiksa di kantor polisi, Pemohon dipaksa untuk mengakui kejadian di kamar rumah saksi;
Bahwa saksi berjualan di teras rumah, dimana rumah saksi terletak di pinggir jalan;
Bahwa saksi kenal dengan Suantini, dimana Suantini sepupu dengan istri saksi;
Bahwa jarak rumah saksi dengan Suantini lebih kurang 200 (dua ratus) meter;
Bahwa saksi kenal dengan Latifah, karena Latifah pernah datang untuk membeli jajan ke rumah saksi;
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Aisyah;
Bahwa Pemohon pergi merantau terkadang 2 (dua) bulan atau 3 (tiga) bulan;
Bahwa Petugas kepolisian datang kerumah saksi dengan menggunakan pakaian biasa;
Bahwa Polisi tidak ada menyebutkan identitas hanya mengatakan dari petugas kepolisian;
Bahwa tujuan saksi mengatakan kepada petugas kepolisian tunggu sebentar pada saat Pemohon ditangkap karena saksi ingin menghubungi pengacara;
Bahwa Petugas kepolisian datang ke rumah saksi pukul 23.00 WIB;
2. Sri Utami, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelum Pemohon ditangkap, petugas kepolisian tidak ada datang ke rumah saksi;
Bahwa benar Pemohon ditangkap pada tanggal 9 Mei 2023 pukul 23.00 WIB;
Bahwa pada waktu petugas kepolisian datang ke rumah saksi ada menunjukkan surat kepada saksi, akan tetapi saksi tidak membaca surat tersebut, dimana petugas kepolisian mengatakan surat tersebut adalah surat penangkapan;
Bahwa Petugas kepolisian yang datang ke rumah saksi banyak;
Bahwa Petugas kepolisian pada saat datang ke rumah saksi mengatakan “Kamu sudah tahu kasus apa kan”;
Bahwa pada saat petugas kepolisian datang, Pemohon mengatakan tidak ada mencabuli anak korban;
Bahwa Pemohon tidak ada melawan pada saat ditangkap;
Bahwa saksi dan suami ikut mendampingi Pemohon di kantor polisi sampai dengan pukul 02.00 WIB;
Bahwa saksi tidak masuk ke dalam ruangan tempat Pemohon diperiksa, saksi duduk di luar;
Bahwa setahu saksi Pemohon tidak ada didampingi Penasihat Hukum pada saat diperiksa di kantor polisi;
Bahwa saksi kenal dengan Aisyah;
Bahwa Aisyah merupakan cucu dari sepupu saksi;
Bahwa setahu saksi Aisyah sudah 2 (dua) tahun tidak tinggal di rumahnya, Aisyah baru pindah ke rumahnya setelah lebaran tahun ini;
Bahwa Aisyah pernah datang ke rumah saksi untuk membeli jajan;
Bahwa setahu saksi pada saat Aisyah membeli jajan tidak ada masuk ke dalam rumah;
Bahwa Aisyah datang ke rumah saksi dengan naik sepeda;
Bahwa pada tanggal 25 April 2023 saksi tidak ada melihat Aisyah masuk ke dalam rumah saksi karena saksi pada hari tersebut berada di rumah sampai pukul 14.00 WIB, setelah pukul 14.00 WIB saksi pergi ke Talun Kenas;
Bahwa saksi tidak mengetahui surat apa yang ditunjukkan petugas kepolisian pada saat datang ke rumah saksi;
Bahwa sebelum kejadian Pemohon ditangkap, Pemohon tidak ada diperiksa di kantor polisi;
Bahwa saksi ada diperiksa di kantor polisi pada hari Kamis yang lalu;
Bahwa Petugas kepolisian datang dengan menggunakan pakaian biasa yaitu baju kaos dan celana jeans;
Bahwa saksi tahu ada dilakukan olah TKP;
Bahwa pada saat olah TKP saksi, suami saksi dan tetangga saksi yang bernama Heri ada di rumah saksi;
Bahwa pada saat olah TKP ada polisi perempuan yang datang, kemudian polisi tersebut masuk ke dalam kamar saksi, lalu polisi tersebut mendudukkan Aisyah di tempat tidur saksi;
Bahwa setahu saksi ada 2 (dua) orang polisi perempuan yang datang pada saat olah TKP salah satunya bernama Kristina;
Bahwa pada saat olah TKP petugas kepolisian tidak ada meminta izin kepada saksi untuk masuk ke dalam rumah, petugas kepolisian langsung masuk ke dalam kamar saksi;
Bahwa Pemohon anak ke-2 (kedua) dari 3 (tiga) orang bersaudara;
Bahwa Pemohon selama ini bekerja merantau dan 2 (dua) minggu sebelum lebaran tahun ini Pemohon pulang ke rumah;
Bahwa Pemohon terakhir pergi merantau setelah lebaran, akan tetapi Pemohon tetap bekerja;
Bahwa pada tanggal 25 April 2023 saksi ada di rumah sampai pukul 14.00 WIB;
Bahwa Pemohon bekerja sebagai tukang bangunan;
Bahwa Korban sekarang kelas V SD;
Bahwa saksi tidak melihat pada saat Pemohon diperiksa;
Vivi Yunita, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon sejak kecil;
Bahwa setahu saksi Pemohon ditangkap pukul 23.00 WIB;
Bahwa pada waktu Pemohon ditangkap saksi sedang duduk-duduk di depan rumah saksi;
Bahwa saksi tidak ada masuk ke dalam rumah Pemohon pada saat Pemohon ditangkap;
Bahwa jarak rumah saksi ke rumah Pemohon lebih kurang 3 (tiga) meter;
Bahwa Ibu Pemohon berjualan di teras rumah dan teras rumah tersebut menghadap ke jalan;
Bahwa Pemohon seorang yang pendiam dan lebih sering di rumah;
Bahwa saksi kenal dengan Aisyah;
Bahwa saksi tidak tahu aktivitas sehari-hari Aisyah;
Bahwa setahu saksi Aisyah tinggal di belakang rumah Pemohon;
Bahwa saksi melihat petugas kepolisian datang, lalu duduk di depan rumah saksi, kemudian petugas kepolisian masuk ke dalam rumah Pemohon;
Bahwa saksi tidak pernah dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa sebagai Saksi;
Bahwa setahu saksi ada 2 (dua) mobil yang datang ke rumah Pemohon dan lebih kurang 5 (lima) orang petugas kepolisian yang datang;
Bahwa setahu saksi setelah Pemohon ditangkap, keesokan harinya tidak ada petugas kepolisian yang datang ke rumah Pemohon;
Bahwa setahu saksi Pemohon ditangkap karena kasus pelecehan;
Bahwa saksi tahu Pemohon ditangkap karena kasus pelecehan karena saksi ada menanyakan kepada bude Aisyah dan bude Aisyah mengatakan Pemohon memperkosa Aisyah;
Bahwa saksi menanyakan hal tersebut kepada bude Aisyah pada tanggal 26 April 2023;
Bahwa pada tanggal 26 April 2023 keluarga Aisyah datang ke rumah Pemohon dan mengatakan bahwa Pemohon melecehkan Aisyah;
Fatah Alfatihah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu Pemohon ditangkap petugas kepolisian;
Bahwa setahu saksi Pemohon ditangkap petugas kepolisian karena kasus pelecehan;
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon sejak SMA;
Bahwa pada waktu Pemohon ditangkap saksi tidak ada di lokasi penangkapan;
Bahwa jarak rumah saksi ke rumah Pemohon lebih kurang 20 (dua puluh) meter;
Bahwa saksi tidak tahu tentang penangkapan Pemohon;
Intan May Dewi Hsb, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak tahu petugas kepolisian pernah datang ke rumah Pemohon;
Bahwa saksi mengetahui Pemohon ditangkap petugas kepolisian dari cerita tetangga;
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2023 pada saat Pemohon ditangkap saksi berada di dalam rumah saksi;
Bahwa jarak rumah saksi ke rumah Pemohon lebih kurang 4 (empat) meter;
Bahwa saksi tidak pernah dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa sebagai Saksi;
Bahwa saksi tahu Pemohon ditangkap dan saat ini ditahan;
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Dr. Edi Yunara, S.H., M.Hum, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tentang bukti permulaan yang cukup sejak tahun 1982 ada surat keputusan kapolri yang menyatakan alat bukti adalah laporan polisi, pemeriksaan TKP, berita acara, tapi setelah adanya suatu keputusan kejakpol tahun 1984, alat bukti yang diterima sebagai alat bukti adalah mengacu pada pasal 184 KUHAP, itu yang menjadi dasar sebagai bukti permulaan yang cukup, saksi, ahli, petunjuk, dan lainnya;
Bahwa secara umum kita mengacu alat bukti ke dalam KUHAP, tetapi kalau undang-undang di luar KUHAP tergantung kepada aturan hukum itu sendiri, misalnya tindak pidana korupsi dan alat bukti elektronik, akan tetapi secara umum tidak ada perbedaan;
Bahwa Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam bentuk visum sama, yang berbeda dalam sistem peradilan anak;
Bahwa di dalam KUHAP tidak ada diatur batas waktu penyelidikan, tergantung kepada tim penyidik dalam mengumpulkan peristiwa dan alat bukti, apakah ada peristiwa pidana atau tidak, kecuali penahanannya;
Bahwa alat bukti permulaan yang cukup masih perlu ditingkatkan lagi untuk tingkat penyelidikan dilanjutkan ke penyidikan, penyidik akan menyempurnakan pembuktian tersebut dan hal tersebut relatif, akan tetapi kuncinya adalah 2 (dua) alat bukti, kalau 1 (satu) alat bukti belum dikatakan cukup;
Bahwa Penyidik memproses penyidikan untuk penetapan tersangka berdasarkan kualitas alat bukti yang cukup menurut Penyidik alat bukti yang ditemukan harus sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP;
Bahwa secara spesifik tindak pidana kekekasan seksual menurut Ahli proses itu adalah psikologi misalnya psikiater kadang diperlukan untuk korban yang mengalami trauma;
Bahwa terhadap tindak pidana kekerasan seksual tidak diatur secara Lex Specialis Derogat Legi Generali, hanya kalau korbannya anak;
Bahwa Visum et repertum di dalam KUHAP dibuat oleh ahli, kalau menyangkut tubuh dokter yang disumpah dan hasilnya dituangkan dalam surat visum et repertum dan visum et repertum sebagai bukti surat untuk membuktikan suatu tindak pidana;
Bahwa menurut Ahli tidak ada perbedaan visum et repertum dalam KUHAP dengan tindak pidana kekerasan seksual;
Bahwa saksi dibawah umur harus didampingi orang tua atau walinya;
Bahwa korban sama nilainya dengan saksi biasa, apabila ada pendukung dapat dijadikan sebagai petunjuk;
Bahwa Barang bukti adalah alat bukti yang digunakan dalam kejahatan;
Bahwa Prosedur penyitaan barang bukti harus ada izin dari ketua pengadilan negeri, namun dalam hal tertangkap tangan atau pada malam hari bisa menyusul, jadi tergantung kepada penyidik apabila untuk benda yang akan habis harus segera disita, akan tetapi untuk benda tidak bergerak bisa setelah selesai pemeriksaan, kalau berpindah tempat atau berubah harus segera disita;
Bahwa untuk laboratorium forensik dalam tindak pidana kekerasan seksual, setelah ada permintaan dari penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang digunakan dalam peristiwa pidana, akan tetapi kalau barang bukti berupa cairan;
Bahwa kalau dalam bentuk darah misalnya kalau ada pembersihan diri pasti bisa berubah;
Bahwa apabila darah maka mencocokkan dengan tes DNA, apabila diduga merupakan milik korban;
Bahwa terkait format penulisan dalam penahanan misalnya terjadi kesalahan, itu tergantung tingkat kesalahannya, yang penting makna dan isi surat tersebut sudah sesuai ketentuan tidak masalah;
Bahwa Penyidik wajib menanyakan apakah ada saksi-saksi yang meringankan, apabila bisa diperiksa sekaligus atau nanti setelah pemeriksaan saksi;
Bahwa mengenai berita acara pemeriksaan, kembali kepada penyidik menjelaskan bahwa ancaman hukuman 5 (lima) tahun wajib didampingi Penasihat Hukum, apakah tersangka memiliki pengacara kalau tidak maka penyidik wajib meminta bantuan kepada Lembaga bantuan hukum untuk mendampingi tersangka;
Bahwa apabila penasihat hukum tidak datang maka kesalahan penasihat hukum, akan tetapi kalau tersangka meminta untuk ditunggu penasihat hukumnya maka pemeriksaan dihentikan dulu;
Bahwa setahu Ahli penyidik tidak akan dapat menyimpulkan keterangan dari keluarga korban, dia tetap harus meminta kepada pihak lain di luar keluarga korban, kecuali perkara kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa kalau sudah cukup jelas ada saksi fakta yang melihat, mengalami dan bukan saksi rekayasa tidak perlu dilakukan olah TKP;
Bahwa sesuai dengan Pasal 184 KUHAP harus saksi fakta karena saksi yang melihat dan mendengar;
Bahwa dalam Pasal 184 KUHAP anak usia 9 (sembilan) tahun biasanya anak didampingi dari Dinas Sosial;
Bahwa pendampingan korban tidak harus sesuai dengan jenis kelamin, kecuali menggeledah, maka laki-laki harus digeledah oleh laki-laki, sedangkan perempuan harus digeledah perempuan, tapi kalau mendampingi tidak ada suatu larangan yang tegas;
Bahwa dalam kekerasan seksual anak bisa sering jalan, bukan jajan, menurut Ahli harus ada saksi fakta atau hasil dari visum misalnya harus ada sperma;
Bahwa secara administratif pihak kepolisian mengajukan surat penyitaan ke Pengadilan Negeri Medan padahal perkara tersebut diajukan di Kejaksaan Negeri Deli Serdang menurut Ahli boleh;
Bahwa KUHAP tidak melarang mengajukan gelar perkara di meja KBO, dilakukan penyelidikan, dilakukan pemeriksaan saksi dan di BAP di waktu yang sama tetapi internal mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, jadi menurut Ahli sah;
Bahwa Gelar secara terbuka biasanya untuk perkara yang masih diragukan penyidik, akan tetapi kalau kasusnya sudah jelas bisa dilakukan secara internal, kalau masih ragu-ragu membuka gelar perkara di depan WASIDIK dan memanggil pihak-pihak terkait;
Bahwa Penetapan Pemohon sebagai tersangka tanggal 9 Mei 2023 dan belum ada panggilan sebelumnya, kalau masih terlapor penyidik boleh memanggil secara resmi sesuai Pasal 112 KUHAP, menurut Ahli kalau penyidik merasa sudah cukup tidak perlu tidak perlu memanggil sebagai saksi, tergantung penilaian dari penyidik apakah dipanggil dulu sebagai saksi atau kemudian dipanggil sebagai tersangka;
Bahwa Penyidik harus menjalankan KUHAP;
Bahwa tersangka berhak mendapatkan Salinan BAP, proses pemeriksaan terhadap tersangka untuk mempersiapkan pembelaan diri;
Bahwa pemohon diperiksa namun tidak diberi kesempatan BAP artinya masih menggunakan asas inkusitoir tersangka menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa sebagai objek pemeriksaan, dimana tersangka wajib mengikuti kemauan penyidik, akan tetapi sekarang kita menganut asas akusatoir dalam KUHAP dimana tersangka mempunyai hak ingkar;
Bahwa terkait proses di polisi yang tergesa-gesa, menurut ahli tidak semua kasus seperti itu, jika secara subjektif penyidik merasa tidak melarikan diri, tetapi kalau ada kekeliruan ditangkap tanggal 9 tapi di surta penangkapan dibuat tanggal 10 menurut Ahli cacat hukum;
Bahwa apabila penyidik tidak memberikan kesempatan kepada penasihat hukum tersangka untuk bertemu dengan tersangka, hal tersebut salah, kecuali dalam tindak pidana terorisme harus didampingi penyidik;
Bahwa perbedaan alamat tertulis di dokumen penyidik termasuk cacat formil;
Bahwa akibat hukum cacat formil adalah batal demi hukum;
Bahwa apabila penyidik mengatakan sudah cukup bukti menetapkan tersangka sudah bisa dilanjutkan penyidikan;
Bahwa kalau baru tertangkap tangan langsung ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kalau tidak ditetapkan sebagai tersangka bisa 1x24 jam, logika orang diperiksa pada saaat dapat memberikan keterangan;
Bahwa tidak ada aturan hukum jam berapa tersangka harus diperiksa;
Bahwa secara administratif sprindik wajib karena apa dasar seseorang menjalankan tugas;
Bahwa apabila penasihat hukum sudah ditawarkan kepada tersangka tetapi tersangka tidak memiliki penasihat hukum maka kewajiban penyidik menyediakan penasihat hukum;
Bahwa apabila tersangka tidak mau didampingi penasihat hukum yang disediakan penyidik, maka tetap didampingi penasihat hukum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut:
Fotokopi Laporan Polisi Nomor: LP/B/1326/IV/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 April 2023 atas nama pelapor Suantini, selanjutnya diberi tanda bukti T-1;
Fotokopi Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/2008/V/Res.1.4/2023/ Reskrim tanggal 9 Mei 2023, selanjutnya diberi tanda bukti T-2;
Fotokopi Laporan Hasil Penyelidikan atas nama pelapor SUANTINI, selanjutnya diberi tanda bukti T-3;
Fotokopi Surat Nomor B/565/VER/IV/2023/SPKT Tabes Medan perihal Permintaan Visum Et Repertum Cabul atas nama Aisyah Latifa Asqa tertanggal 27 April 2023, selanjutnya diberi tanda bukti T-4;
Fotokopi Visum Et Repertum Nomor: 123/VER/OBG/BPDRM/2023 tertanggal 27 April 2023, selanjutnya diberi tanda bukti T-5;
Fotokopi laporan hasil gelar perkara ke tahap penyidikan pada hari Selasa, tanggal 9 Mei 2023 pada Pukul 12.00 WIB sampai dengan selesai di ruang unit PPA Sat Reksrim Polrestabes Medan terhadap laporan polisi Nomor: LP/B/1326/IV/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 April 2023 atas nama pelapor Suantini, selanjutnya diberi tanda bukti T-6;
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/602/V/Res.1.4/2023/Reskrim, tanggal 9 Mei 2023, selanjutnya diberi tanda bukti T-7;
Fotokopi Surat Nomor: B/490/V/Res.1.4/2023/Reskrim perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tanggal 9 Mei 2023, selanjutnya diberi tanda bukti T-8;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 10 Mei 2023 dan 12 Mei 2023 atas nama Muhammad Yusuf, selanjutnya diberi tanda bukti T-9;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 9 Mei 2023 atas nama Saksi Pelapor atas nama Suantini, selanjutnya diberi tanda bukti T-10;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 9 Mei 2023, atas nama Anak Korban Aisyah Latifa Asqa, selanjutnya diberi tanda bukti T-11;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 9 Mei 2023 atas nama Wagini, selanjutnya diberi tanda bukti T-12;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 9 Mei 2023 atas nama Koko Handoko, selanjutnya diberi tanda bukti T-13;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 9 Mei 2023 atas nama Indra Antony, selanjutnya diberi tanda bukti T-14;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 9 Mei 2023 atas nama Irma Gunatri, selanjutnya diberi tanda bukti T-15;
Fotokopi laporan hasil gelar perkara penetapan tersangka pada hari Selasa, tanggal 9 Mei 2023 pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai di ruang gelar Sat Reksrim Polrestabes Medan terhadap laporan polisi Nomor: LP/B/1326/IV/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 April 2023 atas nama pelapor Suantini, selanjutnya diberi tanda bukti T-16;
Fotokopi Surat Ketetapan Tersangka nomor: SP.Status/374/V/Res.1.4/2023/Reskrim tentang status tersangka atas nama MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF, selanjutnya diberi tanda bukti T-17;
Fotokopi Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/ 214/V/Res.1.4/2023/Reskrim, tanggal 9 Mei 2023, selanjutnya diberi tanda bukti T-18;
Fotokopi Surat Penetapan Nomor : 1319/Pen.Pid.B-Sita/2023/ PN Mdn tanggal 22 Mei 2023, selanjutnya diberi tanda bukti T-19;
Fotokopi Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/399/V/Res.1.4 /2023/Reskrim tanggal 9 Mei 2023, atas nama Tersangka MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF, selanjutnya diberi tanda bukti T-20;
Fotokopi Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/233/V/Res.1.4/2023/Reskrim, tanggal 10 Mei 2023 atas nama Tersangka MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF, selanjutnya diberi tanda bukti T-21;
Fotokopi surat Nomor : B/4805/IX/Res 1.4/2023/Reskrim, tanggal 10 Mei 2023 perihal Permintaan Perpanjangan Penahanan Tersangka Atas Nama MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, selanjutnya diberi tanda bukti T-22;
Fotokopi Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-311/ L.2.14./Eku.1/05/2023, tanggal 17 Mei 2023, selanjutnya diberi tanda bukti T-23;
Fotokopi Tanda Terima Surat Penetapan Tersangka, SPDP, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan atas nama Pemohon, selanjutnya diberi tanda bukti T-24;
Fotokopi Surat Nomor B-1997/L.2.14/Eku.1/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Muhammmad Yusuf Als Usuf, selanjutnya diberi tanda bukti T-25;
Fotokopi surat Nomor B/5566/VI/Res.1.4/2023/Reskrim tanggal 12 Juni 2023, perihal Penyerahan Tersangka dan barang bukti atas nama Muhammmad Yusuf Als Usuf, selanjutnya diberi tanda bukti T-26;
Fotokopi Berita Acara Penyerahan Tersangka dan barang bukti tertanggal 12 Juni 2023, atas nama Muhammmad Yusuf Als Usuf, selanjutnya diberi tanda bukti T-27;
Fotokopi Surat Nomor B/4804/V/Res.1.4/2023/Reskrim tanggal 9 Mei 2023 perihal Penunjukan Penasehat Hukum, selanjutnya diberi tanda bukti T-28;
Fotokopi Surat Kuasa tertanggal 9 Mei 2023 atas nama MUHAMMAD YUSUF Als USUF, selanjutnya diberi tanda bukti T-29;
Menimbang, bahwa bukti surat T-1 sampai dengan T-29 tersebut bermaterai cukup, dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti surat T-3, T-4 dan T-5 berupa fotokopi dari fotokopi;
Menimbang, bahwa Termohon tidak ada mengajukan saksi dalam persidangan;
Menimbang, bahwa kemudian Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon masing – masing telah mengajukan kesimpulan secara tertulis pada persidangan tanggal 19 Juni 2023;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah secara hukum;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 dan 5 (lima) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli, yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan :
Bahwa Termohon secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon, kecuali hal-hal yang mengakui keadaan Termohon;
Bahwa Untuk Membantah Dalil-dalil yang diajukan Oleh Pemohon Pra Peradilan, Termohon akan Menjabarkan Proses dalam Penganan Tindak Pidana Pokok Perkara Aquo dari awal hingga dilakukan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1326/IV/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 April 2023 atas nama pelapor SUANTINI dan Korban atas nama AISYAH LATIFA ASQA;
Bahwa Terlapor MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Pemohon i.c) diduga melakukan “Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak” yang diatur dalam Pasal 82 Ayat (1), (2) jo. Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 6 Huruf C jo. Pasal 15 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang terjadi di Jalan Marindal I Gg. Karya Pasar IV Dusun I Desa Marindal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang.;
Bahwa kemudian pada tanggal 27 April 2023, Termohon keluarkan surat Permintaan Visum Et Repertum atas nama AISYAH LATIFA ASQA dan pihak Rumah Sakit Umum Dr. PIRNGADI Kota Medan mengeluarkan Hasil Visum Et Repertum dengan nomor : 123/VER/OBG/BPDRM/2023 yang hasilnya menyatakan ditemukan luka Lecet pada kulit antara Kemaluan dan Anus.;
Bahwa untuk kepentingan Penyelidikan Peristiwa Pidana, Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor : SP.Lidik/2008/ V/Res.1.4/2023/ Reskrim, tanggal 09 Mei 2023;
Bahwa untuk kepentingan Penyelidikan Peristiwa Pidana, Termohon selanjutnya Menerbitkan Laporan hasil Penyelidikan, tanggal 09 Mei 2023;
Bahwa Termohon bersama Peserta Gelar Perkara melakukan Gelar perkara Hari selasa tanggal 09 Mei 2023 terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/1326/IV/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 April 2023 atas nama pelapor SUANTINI dan Korban atas nama AISYAH LATIFA ASQA dengan Terlapor MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Pemohon i.c) dengan kesimpulan terhadap Laporan polisi tersebut telah terpenuhi Bukti permulaan yang cukup sehingga Proses Penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.;
Bahwa berdasarkan Hasil Gelar Pekara tersebut, Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/602/V/Res.1.4/2023/Reskrim. Tanggal 09 Mei 2023 ;
Bahwa kemudian Termohon Menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Nomor : B/490 /V/Res.1.4/2023/Reskrim, tanggal 09 Mei 2023;
Bahwa Termohon telah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/1326/IV/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 April 2023 atas nama pelapor SUANTINI dan Korban atas nama AISYAH LATIFA ASQA dan telah dilakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan yang dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap :
SUANTINI (Pelapor)
AISYAH LATIFA ASQA (Korban)
INDRA ANTONY (saksi)
WAGINI (saksi)
KOKO HANDOKO (saksi)
MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Tersangka/Pemohon i.c)
Bahwa Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/ 214/V/Res.1.4/2023/Reskrim, tanggal 09 Mei 2023 dan menerbitkan surat persetujuan penyitaan barang bukit kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor : B/152/V/Res.1.4/2023/Reskrim, tanggal 09 Mei 2023. Kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti berdasarkan Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri Medan nomor : 1319/Pen.Pid.B-Sita/2023/ PN Mdn tanggal 22 Mei 2023 yaitu :
1 (satu) Buah celana dalam berwarna kuning berenda merah dengan bercak darah
Bahwa Kemudian atas Hasil Penyelidikan dan Penyidikan Termohon, dan berdasarkan hasil Gelar Perkara yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/1326/IV/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 April 2023 atas nama pelapor SUANTINI dan Korban atas nama AISYAH LATIFA ASQA dengan kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara Terhadap Terlapor atas nama MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Pemohon i.c) dapat ditingkatkan menjadi Tersangka.;
Bahwa berdasarkan Hasil Gelar Perkara a quo, Termohon Menerbitkan Surat Penetapan Tersangka atas nama MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Pemohon i.c) dengan nomor : SP.Status/374/V/Res.1.4/2023/Reskrim.;
Bahwa selanjutnya Termohon menerbitkan surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : SP.Kap/399/V/Res.1.4/2023/Reskrim, atas nama Tersangka MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Pemohon i.c).;
Bahwa Kemudian Termohon Menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/233/V/Res.1.4/2023/Reskrim, tanggal 10 Mei 2023 atas nama Tersangka MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Pemohon i.c);
Bahwa selanjutnya Termohon Menerbitkan Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan Tersangka Atas Nama MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF (Pemohon i.c) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dengan Nomor : B/4805/IX/Res 1.4/2023/Reskrim, tanggal10 Mei 2023, dan dibalas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Surat Perpanjangan Penahanan dengan Nomor : B-311/ L.2.14./Eku.1/05/2023, tanggal 17 Mei 2023;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat yang masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-29;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Kewenangan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor : 21/PUU/XII/2014, yang mana telah memberikan penegasan dan interpretasi bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan dan tindakan penahanan adalah merupakan objek praperadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor : 21/PUU/XII/2014, bahwa Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;
sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan dan tindakan penahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 dalam konsiderannya dikatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas kewenangan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf (a) KUHAP tidak hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, tetapi termasuk juga penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan. Lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tersebut dikatakan bahwa Objek Praperadilan adalah :
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 huruf b KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor : 21/PUU/XII/2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tersebut di atas, maka telah jelas bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon karena In Casu permohonan Pemohon tersebut di atas menyangkut masalah tidak sah dan tidak berdasar hukum Penetapan Tersangka terhadap Pemohon in casu Muhammad Yusuf;
Menimbang, bahwa selanjutnya perlu kita ketahui pula tentang fungsi dari Praperadilan itu sendiri, yaitu sebagai sarana kontrol horizontal dari Pengadilan mengenai setiap tindakan atau peristiwa yang menyimpang dari ketentuan undang-undang agar dapat segera dicegah atau dilakukan tindakan hukum guna meluruskan kembali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya hukum dan keadilan serta demi kepastian hukum. Fungsi kontrol tersebut menjadi bagian wewenang Pengadilan Negeri untuk mengkaji ulang apakah tindakan atau peristiwa yang telah dilakukan oleh Pejabat Penegak Hukum In Casu Penyidik tersebut telah sesuai dengan prosedur ataukah tidak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses penyelesaian perkara pidana dipandang sebagai satu rangkaian kesatuan atas dasar sistem peradilan pidana yang terpadu (Integrited Criminal Justice System), sehingga adanya Praperadilan tersebut tidak dapat dikatakan bahwa penegak hukum yang satu dengan penegak hukum yang lain saling mengawasi dalam arti pengawasan vertikal ataupun hubungan sub ordinasi, tetapi pengawasan tersebut bersifat horizontal karena semata-mata guna saling mengisi, koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan (Integral) dalam hal penanganan dan penyelesaian suatu perkara sesuai dengan fungsi, kewenangan dan tugasnya masing-masing dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan;
Menimbang, bahwa setelah mengetahui kewenangan Praperadilan dan fungsi Praperadilan sebagaimana diuraikan terebut di atas maka selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan ketentuan hukum yang berlaku In Casu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan mengenai apakah Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah atau tidak ;
Menimbang, bahwa permohonan Praperadilan terhadap penetapan tersangka dalam perkara pidana adalah upaya untuk menguji serangkaian tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik dalam menetapkan tersangka pidana;
Menimbang, bahwa yang menjadi kewenangan lembaga Praperadilan adalah memeriksa apakah dalam penetapan tersangka dalam proses penyidikan terhadap tersangka telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku atau tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Dalam hal ini sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa praperadilan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, dalam hal mana Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik juga harus merujuk pada apa yang dimaksudkan dalam Pasal 183 KUHAP yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti, yang mana hal tersebut sebagai bukti permulaan yang cukup sebagai pintu masuk bagi seorang penyidik dalam menetapkan tersangka;
Menimbang, bahwa dalam hal ini, Praperadilan memeriksa apakah penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang dimaksudkan sebagai pintu masuk dalam penetapan tersangka, dimana pemeriksaan pengadilan melalui praperadilan lebih difokuskan pada penjelasan penyidik atas dua alat bukti yang telah ditemukan tersebut. Maka dari itu, waktu pemeriksaan dalam perkara praperadilan hanya diberikan waktu 7 hari, hal ini dikarenakan pemeriksaan praperadilan tidak lebih jauh dengan memeriksa kebenaran materiil dari perkara yang disidik oleh Penyidik;
Menimbang, bahwa pra peradilan yang memeriksa penetapan tersangka yang dimaksudkan sebagai pengawasan horisontal yang dapat dimaknai sebagai penerapan asas equality before the law dalam proses penyidikan aquo. Dalam hal ini, penetapan tersangka haruslah didahului dengan terlebih dahulu didapatkan dua alat bukti yang diperlukan sehingga penyidik yakin bahwa benar terdapat tindak pidana dan tersangka lah yang dapat disangkakan atas perbuatan pidana tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo, pemohon dalam permohonannya mengatakan tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka orang yang patut diduga melakukan perbuatan pidana merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini;
Menimbang, bahwa Termohon telah menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pemohon dan pada jawabannya yang pada pokoknya adalah bahwa terkait Pasal 1 angka 14 “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU- XII/2014 tanggal 28 April 2015 mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan seorang tersangka. Ketentuan ini bersesuaian dengan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan Hakim dalam menjatuhkan hukuman dengan sekurang-kurangnya dengan 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Lebih lanjut, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014, memberikan Pengertian tentang “Bukti yang cukup” yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan Penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi Tindak Pidana dan seseorang sebagai Tersangka pelaku Tindak Pidana, dari Keterangan Termohon Sebelumnya Menjelaskan Kronologi, Proses Penyelidikan, Penyidikan, Penetapan Tersangka, Penangkapan, hinggga Penahanan, sehingga Prosedur yang dilakukan Termohon Terhadap Pemohon Sudah sangat Tepat karena Termohon bekerja sudah sesuai Hukum yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa Praperadilan dalam hal ini adalah bukan sebagai lembaga peradilan yang memeriksa dan memutus terkait pidana materiil yang disangkakan atau mencoba membuktikan terbuktinya, karena hal tersebut merupakan kewenangan atau cara pada peradilan pidana biasa dan bukan pada sidang Praperadilan. Untuk itu Praperadilan sejauh mungkin harus menghindari pemeriksaan materiil terhadap keseluruhan pasal sangkaan dengan mencoba menemukan bukti materiil dari pembuktian terhadap pasal sangkaan, mengingat hal ini adalah kewenangan Majelis Hakim pada Pengadilan Pidana dengan acara biasa;
Menimbang, bahwa dalam Hukum Pidana Formil, pengaturan asas legalitas lebih ketat dan sangat limitatif, dimana Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini”;
Doktrin dalam Asas Legalitas pada Hukum Acara Pidana adalah bahwa ketentuan hukum acara berlaku dihitung pada saat proses atau pelaksanaan Hukum Acara Pidana dilakukan. Dalam hal terdapat perbedaan Hukum Acara, maka Hukum Acara yang berlaku adalah Hukum Acara yang berlaku pada saat proses hukum tersebut dilakukan atau pada saat pemeriksaan peradilan tersebut dilakukan. Dalam hal ini proses hukum haruslah dipandang secara keseluruhan. Jadi teori locus dan tempus dalam hal ini bukanlah pada perbuatan pidana dilakukan akan tetapi proses hukum atau peradilan dilakukan;
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 terkait dengan Praperadilan, haruslah dimaknai sebagai bentuk perubahan hukum formil pada khususnya yaitu perubahan tentang wewenang Praperadilan yaitu terkait Pasal 77 KUHAP menjadi tidak inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka (vide Diktum Putusan hal. 110). Dengan begitu, meskipun tindak pidana yang dilakukan ataupun proses Penyidikan telah mulai dilakukan sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi aquo maka hal tersebut masih termasuk dalam lingkup legalitas yang dimaksudkan diatas. Karena permohonan dilakukan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan terhadap Praperadilan untuk memeriksa Permohonan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka;
Menimbang, bahwa dikarenakan beragamnya defenisi tentang bukti permulaan yang cukup dalam KUHAP, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor : 21/PUU-XII/2014 telah memutuskan mata rantai beragam penafsiran terkait bukti permulaan yang cukup tersebut. Adapun bunyi kutipan dari Putusan Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut adalah :
frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa terkait penafsiran mengenai bukti permulaan yang cukup didalam KUHAP, Mahkamah Konstitusi beralasan hal tersebut perlu untuk diberikan kejelasan hukum karena KUHAP tidak memberikan penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”;
Menimbang, bahwa dalam Putusannya tersebut Mahkamah Konstitusi mengambil alih pengaturan prima facie yang terdapat dalam Pasal 183 KUHAP untuk kepentingan penyidik dalam mendapatkan keyakinan atas adanya tindak pidana dan tersangka lah yang dapat dipersangkakan untuk hal tersebut. Lebih jauh Mahkamah Konstitusi menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka adalah untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberikan keterangan secara seimbang. Hal ini untuk menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik, terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu;
Menimbang, bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Hukum Acara adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Dalam hal mana, Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya juga menegaskan mengambil alih pengertian Pasal 183 KUHAP, yang semula untuk kepentingan Majelis Hakim dalam memutus perkara pidana kemudian redaksinya digunakan untuk kepentingan penyidik dalam penetapan tersangka dan mengartikan pengertian bukti permulaan yang cukup;
Menimbang, bahwa Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa Alat Bukti yang sah ialah :
Keterangan Saksi;
Keterangan Ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam hal ini, Hakim Praperadilan memeriksa apakah penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang dimaksudkan sebagai pintu masuk dalam penetapan tersangka, dimana pemeriksaan pengadilan melalui praperadilan lebih difokuskan pada penjelasan penyidik atas dua alat bukti yang telah ditemukan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh oleh Termohon dalam penyidikan yang dilakukannya maka Pemohon telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka karena telah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 antara lain yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan tersangka/terdakwa yaitu:
Keterangan saksi yaitu: Suantini, Anak Korban Aisyah Latifa Asqa, Wagini, Koko Handoko, Indra Antony dan Irma Gunatri (Vide Bukti T-10, T-11, T-12, T-13, T-14 dan T-15);
Barang Bukti berupa 1 (satu) Buah celana dalam berwarna kuning berenda merah dengan bercak darah (Vide Bukti T-18 dan T-19).
Keterangan ahli, yaitu : Dr. Edi Yunara, S.H., M.Hum.
Keterangan Muhammad Yusuf.
Surat : Visum Et Repertum atas nama AISYAH LATIFA ASQA dan pihak Rumah Sakit Umum Dr. PIRNGADI Kota Medan mengeluarkan Hasil Visum Et Repertum dengan nomor : 123/VER/OBG/BPDRM/2023 yang hasilnya menyatakan ditemukan luka Lecet pada kulit antara Kemaluan dan Anus (Vide Bukti T-4 dan T-5).
Petunjuk yaitu: adanya Visum Et Repertum dan bersesuaian dengan keterangan para saksi serta dikaitkan dengan barang bukti 1 (satu) Buah celana dalam berwarna kuning berenda merah dengan bercak darah yang telah disita menurut hukum telah diperoleh fakta hukum bahwa Pemohon diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf E Undang - Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang atau Pasal 6 huruf C Undang - Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual;
Menimbang, bahwa dengan demikian penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, bukti dan petunjuk yang dikaitkan dengan barang bukti dan Visum Et Repertum.
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis tersebut diatas maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi rumusan Pasal 1 angka 14 KUHAP sehingga penetapan tersebut sah menurut hukum
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut maka permohonan dari Pemohon yang Menyatakan tindakan Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengang dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf E Undang - Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang atau Pasal 6 huruf C Undang - Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan(Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya penetapan tersangka (Pemohon) a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang bahwa dengan ditolaknya petitum mengenai Penetapan Tersangka atas diri Pemohon, maka Hakim Praperadilan menyatakan bahwa penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah sah, oleh karena itu petitum Memerintahkan kepada TERMOHON agar membatalkan status hukum PEMOHON sebagai tersangka atas dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf E Undang - Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang atau Pasal 6 huruf C Undang - Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidan kekerasan seksualoleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan atas nama MUHAMMAD YUSUF juga haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon adalah sah maka terhadap permohonan Pemohon pada Petitum ke-4 dan Petitum ke-5 menjadi tidak beralasan hukum sehingga haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023, oleh Hendrawan Nainggolan, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Nursita Melbania Sinuraya, S.H.,M.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon;
Panitera Pengganti Nursita Melbania Sinuraya, S.H., M.H. | H a k i m Hendrawan Nainggolan, S.H. |