799/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 799/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NARA PALENTINA .N.SH Terdakwa: AMELIUS ZEBUA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Amelius Zebua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan:, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menyatakan barang bukti berupa : 14 (empat belas) tandan buah segar kelapa sawit; Dikembalikan kepada PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4 1 (satu) sepeda Motor Honda revo tanpa No. Polisi/BK warna hitam; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa 1 (satu) buah along-along yang tersebut dari karet; Dirampas untuk dimusnakhan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 799/Pid.Sus/2023/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Amelius Zebua
2. Tempat lahir : Desa Suka Luwe
3. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun / 08 Mei 1993
4. Jenis kelamin : Laki-Laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Vi Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Tidak Tetap / Kernet Mobil
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Februari 2023;
Terdakwa Amelius Zebua ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan
tanggal 30 Mei 2023
2. Penyidik sejak tanggal sampai dengan tanggal
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan
tanggal 22 Juni 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Juni 2023 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 799/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 24 Mei 2023 tentang penunjukan
Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 799/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 24 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AMELIUS ZEBUA bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen / memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMELIUS ZEBUA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
Barang bukti: 14 (empat belas) tandan buah segar kelapa sawit. Dikembalikan kepada korban PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4, 1 (satu) sepeda motor Honda Revo tanpa nomor Polisi / BK warna Hitam. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa, 1 (satu) buah along-along yang tersebut dari karet. Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan terdakwa AMELIUS ZEBUA dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa AMELIUS ZEBUA pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023, sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Desa Suka Luwe Kec. Bangun purba Kab. Deli serdang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------
Pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 13.00 wib, terdakwa AMELIUS ZEBUA bersama dengan ARIYA (DPO) dan KERTO (DPO) datang ke Perkebunan PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4 tepatnya di Desa Suka Luwe Kec. Bangun purba Kab. Deli serdang. Setelah sampai ditempat tersebut terdakwa dan temannya mengambil 14 (empat belas) tandan buah segar kelapa sawit menggunakan sebilah pisau egrek yang telah disambung dengan sebatang bambu di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik korban. Kemudian ARIYA mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut dengan cara memukul / melangsir ke tempat yang aman yang sudah di tentukan. Selanjutnya terdakwa membawa buah hasil curian tersebut ke perkampungan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang sudah di pasang along-along. Setelah berhasil membawa sawit tersebut sebanyak 10 tandan dengan dua kali antar, lalu pada saat untuk mengantar yang ke tiga kalinya terdakwa di amankan atau di tangkap oleh saksi pihak keamanan / centeng perkebunan PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4, dimana terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik korban tanpa seizin dari pemiliknya selaku perkebunan PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) akibat dari perbuatan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 14 (empat belas) tandan buah segar kelapa sawit, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda tanpa nomor Polisi / BK warna Hitam serta sebuah along-along yang terbuat dari karet diserahkan ke Polsek Bangun Purba untuk proses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ;
Atau
KEDUA :
Bahwa terdakwa AMELIUS ZEBUA pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023, sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Desa Suka Luwe Kec. Bangun purba Kab. Deli serdang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, secara tidak sah memanen / memungut hasil perkebunan, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------
Pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 13.00 wib, terdakwa AMELIUS ZEBUA bersama dengan ARIYA (DPO) dan KERTO (DPO) datang ke Perkebunan PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4 tepatnya di Desa Suka Luwe Kec. Bangun purba Kab. Deli serdang. Setelah sampai ditempat tersebut terdakwa dan temannya mengambil 14 (empat belas) tandan buah segar kelapa sawit menggunakan sebilah pisau egrek yang telah disambung dengan sebatang bambu di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik korban. Kemudian ARIYA mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut dengan cara memukul / melangsir ke tempat yang aman yang sudah di tentukan. Selanjutnya terdakwa membawa buah hasil curian tersebut ke perkampungan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang sudah di pasang along-along. Setelah berhasil membawa sawit tersebut sebanyak 10 tandan dengan dua kali antar, lalu pada saat untuk mengantar yang ke tiga kalinya terdakwa di amankan atau di tangkap oleh saksi pihak keamanan / centeng perkebunan PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4, dimana terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik korban tanpa seizin dari pemiliknya selaku perkebunan PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) akibat dari perbuatan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 14 (empat belas) tandan buah segar kelapa sawit, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda tanpa nomor Polisi / BK warna Hitam serta sebuah along-along yang terbuat dari karet diserahkan ke Polsek Bangun Purba untuk proses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Andrik Tarigan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan baik;
Bahwa saksi dipanggil selaku saksi sehubungan dengan persidangan untuk memberi keterangan tentang penangkapan Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4 pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 13.00 wib bertempat di Desa Suka Luwe Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang tepatnya di Perkebunan PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4 ;
Bahwa, Terdakwa telah mengambil barang tanpa izin milik PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4;
Bahwa, Terdakwa mengambil sebanyak 14 (empat belas) tandan buah segar kelapa sawit dari dalam areal perkebunan sawit milik
PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4 ;Bahwa, Terdakwa mengambil sawit milik PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4 dengan cara mengegrek buah kelapa sawit yang dilakukan Terdakwa bersama dengan Kerto dan Ariya dengan menggunakan sepeda motor ke perkampungan;
Bahwa, akibat perbuatan Terdakwa PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), termasuk kerugian berupa potensi kerusakan tanaman pohon sawit yang rusak akibat diambil oleh Terdakwa;
Bahwa, antara Terdakwa dengan pihak PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4 awalnya saksi selaku Danton Security berusaha memediasi Terdakwa dengan pihak perusahaan dengan syarat dari pihak Terdakwa mengganti kerugian sebesar Rp2.000.000.00 (dua juta rupiah), namun pihak Terdakwa ada itikad baik dan Terdakwa tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan;
Sukarman Damanik dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan baik;
Bahwa saksi dipanggil selaku saksi sehubungan dengan persidangan untuk memberi keterangan tentang penangkapan Terdakwa
Bahwa, Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4 pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 13.00 wib bertempat di Desa Suka Luwe Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang tepatnya di Perkebunan PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4;
Bahwa, Terdakwa telah mengambil barang tanpa izin milik PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4;
Bahwa, pada saat saksi sedang berpatroli bersama dengan rekan saksi dan mendengar ada suara orang yang sedang memanen buah kelapa sawit dengan cara menggerek;
Bahwa, pada saat saksi melikat ke lokasi kejadian, saksi melihat Kerto sedang memanen buah kelapa sawit dengan cara menggerek, sementara Ariya melangsir / memikul tandan buah kelapa sawit yang sudah jatuh dan membawa buah kelapa sawit tersebut ke kampung dengan menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi yang sudah dipasang along along di belakang sepeda motor tersebut;
Bahwa, saksi melihat sendiri kejadian tersebut;
Bahwa tugas saksi di PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4 adalah sebagai Security;
Bahwa, terdakwa tidak ada izin dari PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4 untuk mengambil tandan buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4 mengalami kerugian kurang lebih sebesar sebesar Rp 6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), termasuk kerugian berupa potensi kerusakan tanaman pohon sawit yang rusak akibat diambil oleh Terdakwa;
Rangga Wahyu Barus dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan baik;
Bahwa saksi dipanggil selaku saksi sehubungan dengan persidangan untuk memberi keterangan tentang penangkapan Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4 pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 13.00 wib bertempat di Desa Suka Luwe Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang tepatnya di Perkebunan PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4;
Bahwa, Terdakwa telah mengambil barang tanpa izin milik PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4;
Bahwa, Terdakwa mengambil tanoa izin sebanyak 14 (empat belas) tandan buah segar kelapa sakit;
Bahwa saksi mendengar Terdakwa sedang memanen buah kelapa sawit dengan cara Terdakwa menggerek sementara Ariya melangsir / memikul tandan kelapa sawit yang sudah kesuatu kampung dengan menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi;
Bahwa tugas saksi hanya memiliki tugas pokok merawat tanaman di afdeling yang menjadi wilayah kerja saya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), termasuk kerugian berupa potensi kerusakan tanaman pohon sawit yang rusak akibat diambil oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil tandan buah kelapa sawit tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan 3 saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan baik;
Bahwa Terdakwa dipanggil sebagai Terdakwa sehubungan dengan persidangan untuk memberi keterangan tentang penangkapan saya;
Bahwa, Terdakwa telah mengambil tandan buah kelapa milik PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4 pada hari Sabtu, tanggal 18 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Desa Suka Luwe Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang tepatnya di Perkebunan PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4;
Bahwa, Terdakwa mengambil buah Kelapa Sawit tersebut bersama dengan Kerto dan Ariya;
Bahwa, sebelumnya saat melintas dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Kampung, Ariya memberhentikan Terdakwa dan selanjutnya Kerto meminta Terdakwa untuk melangsirkan tandan buah kelapa sawit, yang menurut pengakuan Kerto adalah miliknya;
Bahwa, Terdakwa mengetahui daerah perkebunan tempat Kerto memanen buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4;
Bahwa, saat Terdakwa disuruh melangsir buah kelapa sawit posisi buah kelapa saiwt tersebut sudah tidak berada di atas pohon;
Bahwa, alat yang digunakan Terdakwa untuk melangsir buah kelapa sawit tersebut adalah sepeda motor milik bibi Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melangsir buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) trip sebelumnya 10 (sepuluh) tandan dan pada saat tertangkap Terdakwa sedang melangsir 4 (empat) tandan buah kelapa sawit;
Bahwa, maksud dan tujuan Terdakwa bersedia melakukan perbuatan tersebut karena dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa yang menjadi upaya perdamaian antara Terdakwa dengan pihak perusahaan PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4, Terdakwa harus membayar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Namun Terdakwa tidak mampu membayar;
Bahwa terdakwa merasa sangat bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan belum pernah terkait masalah hukum;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
14 (empat belas) tandan buah segar kelapa sawit;
1 (satu) sepeda Motor Honda revo tanpa No. Polisi/BK warna hitam;
1 (satu) buah along-along yang tersebut dari karet;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Amelius Zebua pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Desa Suka Luwe Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang tepatnya di PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4 dengan secara tidak sah memanen / memungut hasil perkebunan tanpa izin;
Bahwa Terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut bersama dengan Kerto dan Ariya, ketika Terdakwa sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Kampung, Ariya memberhentikan Terdakwa dan selanjutnya Kerto meminta Terdakwa untuk melangsir tandan buah kelapa sawit milik PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4, kemudian Terdakwa melangsir buah kelapa sawit sebanyak 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor dari tempat kejadian ke perkampungan;
Bahwa, maksud dan tujuan Terdakwa bersedia melakukan perbuatan tersebut karena dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk melakukan perbuatan tersebut adalah dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor, milik bibi Terdakwa dan 1 (satu) buah along-along yang tersebut dari karet;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa ketika Terdakwa mengambil tandan buah kelapa sawit tersebut bersama dengan Kerto dan Ariya bermula ketika Terdakwa melintas dengan menggunakan sepeda motor dijalan kampung dan Kerto meminta Terdakwa untuk melangsirkan tandan buah kelapa sawit;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sehingga, Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu Dakwaan yang lebih sesuai dan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan memperimbangkan Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Bahwa pengertian “setiap orang” juga sama dengan pengertian “barang siapa” sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah subjek hukum yang dapat berupa orang perorangan maupun badan hukum yang diwakili oleh person yang menampakkan daya berfikir sebagai persyaratan mendasar kemampuan bertanggungjawab, yang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP dapat diketahui bahwa orang yang dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya adalah orang yang sehat akal pikirannya;
Menimbang, bahwa yang menjadi subjek hukum yang diajukan ke persidangan karena Terdakwa telah melakukan tindak pidana adalah berupa orang yaitu Terdakwa Amelius Zebua dengan identitasnya dalam Surat Dakwaan dan Terdakwa juga membenarkan identitasnya dalam Surat Dakwaan dan Terdakwa juga membenarkan identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo adalah benar dan bukan orang lain daripadanya sehingga tidak terjadi error in persona, dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi;
Ad.2. Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan Terdakwa diperoleh fakta bahwa terdakwa Amelius Zebua Pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Desa Suka Luwe Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang tepatnya di Perkebunan PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4 dengan secara melawan hukum telah Memanen Buah Kelapa Sawit milik PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4 tanpa izin;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil tandan buah kelapa sawit tersebut bersama dengan Kerto dan Ariya bermula ketika Terdakwa melintas dengan dijalan kampung dan Ariya memberhentikan Terdakwa kemudian Kerto meminta Terdakwa untuk melangsirkan tandan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor milik bibi Terdakwa dan 1 (satu) buah along-along yang terbuat dari karet;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Kerto dan Ariya
PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4 mengalami kerugian Rp6.700.00 (enam juta tujuh ratus), termasuk kerugian berupa potensi kerusakan tanaman pohon sawit yang rusak akibat diambil oleh Terdakwa bersama dengan Kerto dan Ariya;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka unsur “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap, perilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan, maka masa penangkapan dan penahanan harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan selanjutnya diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang burkti berupa 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit, oleh karena memiliki nilai ekonomi dan karena terdapat kepemilikan yang jelas maka dikembalikan PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor milik bibi Terdakwa dan 1 (satu) buah olong-olong yang terbuat dari karet, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah dipergunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan tersebut, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk di musnakan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UURI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Amelius Zebua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan:,
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
14 (empat belas) tandan buah segar kelapa sawit;
Dikembalikan kepada PT. PERIMEX Afdeling Suka Luwe Blok 4
1 (satu) sepeda Motor Honda revo tanpa No. Polisi/BK warna hitam;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa
1 (satu) buah along-along yang tersebut dari karet;
Dirampas untuk dimusnakhan.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023, oleh kami, Imam Santoso, S.H., sebagai Hakim Ketua , Iman Budi Putra Noor, S.H.,M.H. , Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya,S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rafika Br. Surbakti, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Nara Palentina .N, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara teleconterence;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Iman Budi Putra Noor, S.H.,M.H. Imam Santoso, S.H.
Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya,S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Rafika Br. Surbakti, S.H.