56/Pid.B/LH/2023/PN Liw
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 56/Pid.B/LH/2023/PN Liw
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Fernando Nara Sendi, SH Terdakwa: KLOWONG SISWANTO BIN SIWAS ALM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Klowong Siswanto Bin Siwas Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah” ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan agar barang bukti berupa: 22 derigen ukuran 35 liter, tiap derigen yang berisi 34 liter bahan bakar minyak jenis Pertalite sehingga total 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter Dirampas untuk Negara 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol: BE 1227 XB warna Silver Metalik Noka : MHFXW42G852021113, Nosin : 1TR6052052 beserta 1 (satu) kunci kontak. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 56/Pid.B/LH/2023/PN Liw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Liwa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Klowong Siswanto Bin Siwas Alm
2. Tempat lahir : Sumberejo
3. Umur/Tanggal lahir : 33 tahun/20 September 1989
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Pekon Sumberejo Kec. Bengkunat, Kab. Pesisir
Barat.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Maret 2023;
Terdakwa Klowong Siswanto Bin Siwas Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 24 Maret 2023 sampai dengan tanggal 12 April 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 20 Mei 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 4 Mei 2023 sampai tanggal 23 Mei 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Mei 2023 sampai dengan tanggal 3 Juni 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Juni 2023 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2023
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Bernama Yazmi Dona, S.H., M.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Liwa dengan register 24/SK/HK/2023/PN.Liw ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat Nomor 56/Pid.B/LH/2023/PN Liw tanggal 5 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 56/Pid.B/LH/2023/PN Liw tanggal 5 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KLOWONG SISWANTO BIN SIWAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KLOWONG SISWANTO BIN SIWAS berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Merk/Tipe : Toyota/Kijang INNOVA, Nomor Polisi:BE 1227 XB, Warna Silver Metalik, Nomor Rangka:MHFXW42G852021113 Nomor Mesin:1TR6052052 beserta 1 (satu) kunci kontak.
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA
22 (Dua Puluh Dua) jeriken, tiap jeriken berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 34 (Tiga Puluh Empat) Liter
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa KLOWONG SISWANTO BIN SIWAS (ALM) pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Barat Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu tersebut diatas saksi ANGGA ARMADANI, saksi MULYADI, dan saksi EDI WINARKO dari Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat sedang melakukan patroli antisipasi kejahatan yang ada dimasyarakat, saat sedang melakukan patroli tersebut saksi ANGGA ARMADANI, saksi MULYADI, dan saksi EDI WINARKO melihat terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil toyota kijang innova Nomor Polisi BE 1227 XB yang sedang melintas di jalan Lintas Barat Pekon Pagar Bukit Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat yang sedang mengangkut beban dengan kedaan tidak normal, lalu saksi ANGGA ARMADANI, saksi MULYADI, dan saksi EDI WINARKO langsung menghentikan kendaraan tersebut, dan saksi-saksi melihat didalam mobil yang dikendarai terdakwa tersebut saksi ANGGA ARMADANI, saksi MULYADI, dan saksi EDI WINARKO melihat dan menemukan bahwa terdakwa sedang mengangkut 22 (dua puluh dua) derigen warna biru yang diangkut oleh terdakwa didalam 1 (satu) unit mobil toyota kijang innova Nomor Polisi BE 1227 XB setelah itu saksi ANGGA ARMADANI, saksi MULYADI, dan saksi EDI WINARKO melakukan pengecekan satu-persatu isi didalam derigen tersebut dan melihat isi didalam 22 (dua puluh dua) derigen warna biru tersebut ternyata berisi bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite, kemudian saksi ANGGA ARMADANI, saksi MULYADI, dan saksi EDI WINARKO langsung mengamankan terdakwa bersama barang bukti ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite tersebut dari SPBU Pertamina yang beralamatkan di Jalan Lintas Pekon Pagar Bukit Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat yang mana terdakwa membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite tersebut berjumlah 22 (dua puluh dua) derigen yang berisikan 34 (tiga puluh empat) liter per derigennya sehingga total bahan bakar minyak jenis pertalite yang dibeli oleh terdakwa adalah 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter dan terdakwa mengeluarkan biaya untuk pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite tersebut sejumlah Rp. 7.480.000 (tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa juga akan memberikan uang sebagai upah kepada saksi YOZA yang telah membantu terdakwa untuk mengisi 22 (dua puluh dua) jergien yakni sejumlah Rp. 550.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga keseluruhan biaya yang dikeluarkan terdakwa untuk membeli bahan bakar minyak jenis pertalite adalah sejumlah Rp. 7.480.000 (tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) namun dikarenakan saat itu terdakwa belum membawa uang terdakwa akan membayar setelah terdakwa pulang kerumah, selanjutnya terdakwa langsung menyusun terlebih dahulu derigen yang telah diisi dengan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite kedalam mobil terdakwa setelah selesai lalu terdakwa pergi meninggalkan SPBU Pertamina yang beralamatkan di Jalan Lintas Pekon Pagar Bukit Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil toyota kijang innova Nomor Polisi BE 1227 XB yang terdapat didalamnya 22 (dua puluh dua) jergien berisi bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite untuk diangkut oleh terdakwa ke Teluk Beringin Jaya Pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat guna untuk terdakwa menjualnya kepada para nelayan yang hendak melaut saat dalam perjalanan tersebut terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Resor Pesisir Barat.
Bahwa tujuan terdakwa membeli dan mengangkut 22 (dua puluh dua) derigen yang berisikan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite yang dibeli oleh terdakwa berjumlah keseluruhan sebanyak 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter tersebut untuk terdakwa jual kembali secara eceran kepada nelayan agar terdakwa memperoleh keuntungan, dan terdakwa menjual per derigen kepada nelayan dengan harga sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa dalam hal terdakwa mengangkut 22 (dua puluh dua) derigen yang berisikan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite yang dibeli oleh terdakwa berjumlah keseluruhan sebanyak 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter hal tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa adanya izin dari pihak atau instansi yang berwenang.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli ATIQ MUJTABA, S.T dijelaskan yaitu sebagai berikut:
Bahwa jenis Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah adalah jenis Bahan Bakar Minyak tertentu yang selanjutnya disebut JBT (BBM bersubsidi) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Adapun Jenis-Jenis Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah sesuai pasal 3 ayat 1 Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, ditetapkan bahwa Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil). Sedangkan untuk jenis BBM Khusus Penugasan yaitu Bensin (Gasoline) RON 90, sedangkan untuk BBM Khusus Penugasan adalah Bensin (Gasoline) RON 90, dalam hal ini produk PT. Pertamina untuk RON 90 merupakan jenis pertalite. Jenis BBM sebagaimana tersebut diatas, dilaksanakan di seluruh wilayah NKRI termasuk daerah Provinsi Lampung Kabupaten Pesisir Barat.
Bahwa Penugasan terhadap penyedian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dilaksanakan oleh PT. Pertamina (Persero) Sebagaimana Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 61/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BPH Migas No 119/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2022 tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) Cq PT Pertamina Patra Niaga untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tahun 2022 sd 2027 dan BBM pertalite diatas termasuk dalam BBM pertalite yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan dari pemerintah yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Bahwa Dampak dari niaga tanpa izin Jenis BBM Khusus Penugasan atau produk Pertalite mengakibatkan merugikan masyarakat banyak seperti alokasi Bahan Bakar Minyak Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang tidak tepat sasaran.
Perbuatan terdakwa KLOWONG SISWANTO BIN SIWAS (Alm) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Angga Armadhani, S.H. Bin A. Rachman YS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan Tim Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah mengangkut bahan bakar minyak jenis pertalite dengan menggunakan 22 derigen yang berisi 34 liter dengan total 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol: BE 1227 XB warna Silver Metalik yang dikendarai oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB di SPBU Pertamina 24.348.159 di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa adalah :
22 derigen ukuran 35 liter, tiap derigen yang berisi 34 liter bahan bakar minyak jenis Pertalite sehingga total 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter.
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol: BE 1227 XB warna Silver Metalik Noka : MHFXW42G852021113, Nosin : 1TR6052052 beserta 1 (satu) kunci kontak.
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 01.30 WIB, saksi bersama team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat untuk wilayah hukum Polsek Bengkunat sedang melakukan Patroli antisipasi C3, kemudian saat melintasi Jalan Lintas Barat Pekon Pagar Bukit, saksi melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol: BE 1227 XB warna Silver Metalik dalam keadaan beban tidak normal, selanjutnya saksi beserta Tim merasa curiga dan langsung memberhentikan sekaligus menggeledah 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol: BE 1227 XB warna Silver Metalik dan diketahui bahwa barang yang diangkut mobil Terdakwa yaitu 22 derigen warna biru di dalam mobil, kemudian saksi buka derigen tersebut dan ditemukan derigen tersebut berisikan bahan bakar minyak jenis Pertalite, kemudian saksi bersama tim membawa Terdakwa Klowong bersama mobil dan derigen yang berisikan Pertalite tersebut
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, Bahan Bakar Minyak Pertalite sejumlah 22 derigen ukuran 35 liter, tiap derigen yang berisi 34 liter bahan bakar minyak jenis Pertalite sehingga total 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter dibeli terdakwa dari SPBU Pertamina 24.348.159 di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat kemudian diangkut menggunakan mobil Toyota Kijang Innova ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan pengakuan Terdakwa, BBM Pertalite tersebut rencananya akan dijual kepada nelayan yang ada di Pelabuhan Kota Jawa dengan harga per derigen yang berisi 34 liter Pertalite dihargai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin ataupun surat-surat yang yang berkaitan dengan usaha bidang MIGAS berupa pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang dikeluarkan Menteri ESDM maupun dari pejabat berwenang lainnya;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Saksi Edi Winarko, S.H. Bin Suparno dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan Tim Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah mengangkut bahan bakar minyak jenis pertalite dengan menggunakan 22 derigen yang berisi 34 liter dengan total 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol: BE 1227 XB warna Silver Metalik yang dikendarai oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB di SPBU Pertamina 24.348.159 di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa adalah :
22 derigen ukuran 35 liter, tiap derigen yang berisi 34 liter bahan bakar minyak jenis Pertalite sehingga total 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter.
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol: BE 1227 XB warna Silver Metalik Noka : MHFXW42G852021113, Nosin : 1TR6052052 beserta 1 (satu) kunci kontak.
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 01.30 WIB, saksi bersama team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat untuk wilayah hukum Polsek Bengkunat sedang melakukan Patroli antisipasi C3, kemudian saat melintasi Jalan Lintas Barat Pekon Pagar Bukit, saksi melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol: BE 1227 XB warna Silver Metalik dalam keadaan beban tidak normal, selanjutnya saksi beserta Tim merasa curiga dan langsung memberhentikan sekaligus menggeledah 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol: BE 1227 XB warna Silver Metalik dan diketahui bahwa barang yang diangkut mobil Terdakwa yaitu 22 derigen warna biru di dalam mobil, kemudian saksi buka derigen tersebut dan ditemukan derigen tersebut berisikan bahan bakar minyak jenis Pertalite, kemudian saksi bersama tim membawa Terdakwa Klowong bersama mobil dan derigen yang berisikan Pertalite tersebut
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, Bahan Bakar Minyak Pertalite sejumlah 22 derigen ukuran 35 liter, tiap derigen yang berisi 34 liter bahan bakar minyak jenis Pertalite sehingga total 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter dibeli terdakwa dari SPBU Pertamina 24.348.159 di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat kemudian diangkut menggunakan mobil Toyota Kijang Innova ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan pengakuan Terdakwa, BBM Pertalite tersebut rencananya akan dijual kepada nelayan yang ada di Pelabuhan Kota Jawa dengan harga per derigen yang berisi 34 liter Pertalite dihargai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin ataupun surat-surat yang yang berkaitan dengan usaha bidang MIGAS berupa pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang dikeluarkan Menteri ESDM maupun dari pejabat berwenang lainnya;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Saksi Yoza Ramadan Bin Yoyon Irawan tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai karyawan di SPBU Pertamina 24.348.159 di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat sejak 29 Desember 2022;
Bahwa saksi memiliki tugas sebagai pengawas di SPBU Pertamina 24.348.159 yang mengawasi segala bentuk kegiatan yang ada di SPBU dan sebagai staff administrasi/keuangan yang melakukan perekapan uang masuk pada hari operator bekerja lalu mengirimkannya ke PT. Bumi Asri Prima Perkasa melalui transfer BRILink tanpa pembukuan, dan saksi membawahi operator sebanyak 8 (delapan) orang di SPBU Pertamina 24.348.159 Pekon Pagar Bukit;
Bahwa SPBU Pertamina 24.348.159 Pekon Pagar Bukit merupakan milik sdr. M Yusirwan;
Bahwa saksi hanya pernah melihat Terdakwa di Pekon Pagar Bukit, namun tidak mempunyai hubungan apapun;
Bahwa saksi tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan terdakwa sehingga terdakwa ditahan.
Bahwa saksi baru mengetahui ada kegiatan pengecoran yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 03.30 wib saksi ditelepon Terdakwa yang memberikan kabar dirinya ditahan di Polsek Bengkunat, kemudian saksi datang ke Polsek Bengkunat, dan saksi saat itu melihat Terdakwa dan sdr. Lukman Hakim di Polsek, kemudian saksi pulang ke SPBU, dan sekira pukul 18.45 wib saksi ditelpon oleh sdr. SUPRI (TNI) memberi kabar bahwa Terdakwa dan sdr. Lukman Hakim ditahan di Polres Pesisir Barat, kemudian saksi bersama ayah saksi pergi ke Polres Pesisir Barat dan melihat Mobil Inova milik sdr. Klowong dan mobil L300 milik Lukman Hakim berada di halaman Polres, kemudian saksi bertemu dengan sdr. NETA (Peratin Bengkunat) dan menanyakan mengenai kasus yang dialami terdakwa;
Bahwa mengenai Terdakwa yang membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Pekon Pagar Bukit pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira jam 02.00 wib, saksi sama sekali tidak mengetahui karena saksi saat itu sedang tidur di mes SPBU, dan yang berjaga pada malam itu adalah operator Wahyu dan Egi, namun sekarang tidak bisa dihubungi lagi karena sudah pindah kerja;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023, setahu saksi tidak ada transaksi pembelian BBM yang mencurigakan atau bermasalah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat Terdakwa membeli BBM Pertalite di SPBU Pekon Pagar Bukit dan dilayani oleh operator;
Saksi M. Yusirwan dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan pemilik SPBU Pertamina 24.348.159 Pekon Pagar Bukit;
Bahwa SPBU Pertamina 24.348.159 Pekon Pagar Bukit masih baru beroperasional pada tahun 2023;
Bahwa saksi sebenarnya tidak mengetahui kronologis secara pasti mengenai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui berita tentang terdakwa setelah dihubungi oleh saksi Yoza selaku manajer operasional di SPBU milik saksi;
Bahwa berdasarkan berita yang beredar, Terdakwa dan sdr. Lukman Hakim melakukan pengecoran bahan bakar minyak jenis pertalite dari SPBU Pertamina 24.348.159 Pekon Pagar Bukit;
Bahwa terkait dengan berita tersebut, saksi sudah menanyakan kepada saksi Yoza, dan jawabannya tidak tahu menahu terkait hal tersebut, maka dari itu saksi selaku pemilik SPBU hanya mengikuti prosesnya saja;
Bahwa terkait kejadian pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023, saksi sama sekali tidak mendapatkan laporan ada transaksi bermasalah atau mencurigakan dari karyawan saksi di SPBU Pekon pagar Bukit;
Bahwa berdasarkan peraturan dari Pertamina, pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite memang dibatasi, dan untuk sekarang harus menggunakan kode barcode per kendaraan hanya 1 (satu) kali pengisian setiap harinya;
Bahwa pembelian menggunakan derigen dalam jumlah banyak tentu tidak diperbolehkan;
Bahwa apabila perkara yang dialami oleh terdakwa ini memang terbukti melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dengan jumlah banyak menggunakan derigen maka Tindakan saksi selaku pemilik akan memberikan sanksi pemberhentian terhadap saksi Yoza karena saksi Yoza yang bertanggungjawab atas operator di SPBU;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Atiq Mujtaba, S.T. dibawah sumpah keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai staf pengawasan ketersediaan BBM pada Direktorat BBM BPH Migas;
Bahwa Ahli ditugaskan untuk memberikan keterangan selaku Ahli sesuai dengan Surat Tugas dari Sekretaris BPH Migas;
Bahwa Ahli mengerti kronologi peristiwa yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu Terdakwa diduga menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi dimana pelaku tertangkap tangan mengangkut BBM Pertalite sebanyak 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter yang pelaku beli dari SPBU Pertamina 24.348.159 Pekon Pagar Bukit dengan harga normal Rp 10.000,- per liternya akan tetapi dikenakan biaya tambahan Rp 750,- per liter, kemudian ditampung dalam 22 (dua puluh dua) derigen yang masing-masing berisi 34 (tiga puluh empat) liter sehingga total 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter r diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol: BE 1227 XB warna Silver Metalik dimana kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tidak sesuai dengan kriteria safety dan layak operasional dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga BBM dan/atau pengangkutan BBM kemudian pelaku melakukan pengangkutan tanpa adanya izin;
Bahwa Ahli menjelaskan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Sehingga yang dapat melakukan Kegiatan Usaha Niaga BBM yaitu Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dari pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq. Dirjen Migas atau Lembaga Penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha dengan perjanjian kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa apabila terjadi pembelian BBM Subsidi dari SPBU untuk dijual kembali dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara merugikan masyarakat banyak dan Negara maka perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dikategorikan sebagai perbuatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan diancam dengan sanksi pidana sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”;
Bahwa ahli menjelaskan unsur-unsur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu sebagai berikut:
Unsur “Menyalahgunakan” adalah apabila kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan, penyimpangan alokasi, pengangkutan dan penjualan bahan bakar keluar negeri” ;
Unsur “Pengangkutan” adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dan tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Unsur “Niaga” adalah kegiatan pembelian, penjualan, expor impor minyak bumi dan / atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Unsur “Bahan Bakar Minyak Yang Di Subsidi Pemerintah”, dimana sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak diatur bahwa Jenis BBM Tertentu (BBM Subsidi) terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil). Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang berbunyi “Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi”. Dalam penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden 191 tahun 2014. Kemudian berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sebagian melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, bahwa Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dapat dilaksanakan oleh:
Badan Usaha Milik Negara;
Badan Usaha Milik Daerah;
Koperasi, Usaha Kecil;
Badan Usaha Swasta.
Sehingga pada prinsipnya subjek hukum yang diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan kegiatan usaha niaga dan memiliki Perizinan Berusaha dari pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sebagian melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah berbentuk Badan Usaha.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018, menyatakan bahwa Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur;
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Harga jual eceran jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan terhadap keterangan Ahli tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan yang Terdakwa berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisan, sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah mengangkut bahan bakar minyak jenis pertalite dengan menggunakan 22 derigen yang berisi 34 liter setiap derigennya sehingga totalnya 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter yang berada di dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol: BE 1227 XB warna Silver Metalik yang dikendarai oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB di SPBU Pertamina 24.348.159 di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat;
Bahwa Bahan Bakar Minyak Jenis pertalite tersebut diperoleh dengan cara membeli di SPBU Pertamina 24.348.159 di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat sebanyak 22 derigen dengan masing-masing derigen berisi 34 liter dengan total 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter dengan harga per liter Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan terdakwa membayar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sebagai tambahan biaya cor untuk tiap derigennya, sehingga total terdakwa membayar Rp 8.030.000,- (delapan juta tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut adalah pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira jam 11.30 wib terdakwa berangkat dari rumah dan sampai di SPBU Pertamina 24.348.159 di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat sekira pukul 00.30 wib, dan terdakwa sudah janjian dengan saksi Yoza untuk mengecor BBM jenis Pertalite sebanyak 22 derigen , kemudian terdakwa memarkirkan mobil terdakwa di gang belakang pom bensin dan melihat sdr. Lukman juga sedang mengecor, kemudian terdakwa keluarkan 22 derigen dari mobil dan terdakwa tidur di dalam mobil, kemudian terdakwa dibangunkan oleh saksi Yoza yang memberitahukan bahwa 22 derigen sudah terisi dan terdakwa Menyusun 22 derigen tersebut ke dalam mobil, setelah itu terdakwa pergi menuju arah rumah terdakwa namun di perjalanan terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa adalah :
22 derigen ukuran 35 liter, tiap derigen yang berisi 34 liter bahan bakar minyak jenis Pertalite sehingga total 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter.
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol: BE 1227 XB warna Silver Metalik Noka : MHFXW42G852021113, Nosin : 1TR6052052 beserta 1 (satu) kunci kontak;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut adalah 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol: BE 1227 XB warna Silver Metalik Noka : MHFXW42G852021113, Nosin : 1TR6052052;
Bahwa Terdakwa telah mengangkut Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite sebanyak 5 (lima) kali, yang pertama kali sebanyak 510 (lima ratus sepuluh) liter dan kedua ini sebanyak 510 (lima ratus sepuluh) liter, ketiga sebanyak 578 (lima ratus tujuh puluh delapan) liter, keempat sebanyak 680 (enam ratus delapan puluh) liter, dan yang kelima ini sebanyak 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol: BE 1227 XB warna Silver Metalik Noka : MHFXW42G852021113, Nosin : 1TR6052052 awalnya milik terdakwa , namun pada bulan Oktober 2022 mobil tersebut terdakwa jual kepada sdr. SUTOTO warga Pekon Sumber Rejo dan mobil tersebut memang terdakwa pinjam untuk mengangkut BBM;
Bahwa Terdakwa menjual kembali BBM jenis Pertalite yang Terdakwa beli dari SPBU Pertamina 24.348.159 di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat tersebut kepada nelayan per derigen seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sekira Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per derigen;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam bentuk apapun dan dari siapapun terkait dengan kegiatan Terdakwa berupa pembelian/pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Pertalite yang Terdakwa dapatkan dari SPBU Pertamina 24.348.159 di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat yang selanjutnya Terdakwa jual kembali ;
Bahwa Terdakwa membenarkan dan mengenali barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dipersidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi A de Charge atau saksi yang meringankan bagi diri Terdakwa, meskipun hak untuk itu telah ditawarkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
22 derigen ukuran 35 liter, tiap derigen yang berisi 34 liter bahan bakar minyak jenis Pertalite sehingga total 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter.
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol: BE 1227 XB warna Silver Metalik Noka : MHFXW42G852021113, Nosin : 1TR6052052 beserta 1 (satu) kunci kontak.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisan, sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah mengangkut bahan bakar minyak jenis pertalite dengan menggunakan 22 derigen yang berisi 34 liter setiap derigennya sehingga totalnya 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol: BE 1227 XB warna Silver Metalik yang dikendarai oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB di SPBU Pertamina 24.348.159 di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut adalah 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol: BE 1227 XB warna Silver Metalik;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa adalah :
22 derigen ukuran 35 liter, tiap derigen yang berisi 34 liter bahan bakar minyak jenis Pertalite sehingga total 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter.
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol: BE 1227 XB warna Silver Metalik Noka : MHFXW42G852021113, Nosin : 1TR6052052 beserta 1 (satu) kunci kontak.
Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut adalah pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira jam 11.30 wib terdakwa berangkat dari rumah dan sampai di SPBU Pertamina 24.348.159 di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat sekira pukul 00.30 wib, dan terdakwa sudah janjian dengan saksi Yoza untuk mengecor BBM jenis Pertalite sebanyak 22 derigen , kemudian terdakwa memarkirkan mobil terdakwa di gang belakang pom bensin dan melihat sdr. Lukman juga sedang mengecor, kemudian terdakwa keluarkan 22 derigen dari mobil dan terdakwa tidur di dalam mobil, kemudian terdakwa dibangunkan oleh saksi Yoza yang memberitahukan bahwa 22 derigen sudah terisi dan terdakwa Menyusun 22 derigen tersebut ke dalam mobil, setelah itu terdakwa pergi menuju arah rumah terdakwa namun di perjalanan terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian;
Bahwa Terdakwa telah mengangkut Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite sebanyak 5 (lima) kali, yang pertama kali sebanyak 510 (lima ratus sepuluh) liter dan kedua ini sebanyak 510 (lima ratus sepuluh) liter, ketiga sebanyak 578 (lima ratus tujuh puluh delapan) liter, keempat sebanyak 680 (enam ratus delapan puluh) liter, dan yang kelima ini sebanyak 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter;
Bahwa Terdakwa menjual kembali BBM jenis Pertalite yang Terdakwa beli dari SPBU Pertamina 24.348.159 di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat tersebut kepada nelayan per derigen seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sekira Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per derigen;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam bentuk apapun dan dari siapapun terkait dengan kegiatan Terdakwa berupa pembelian/pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Pertalite yang Terdakwa dapatkan dari SPBU Pertamina 24.348.159 di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat yang selanjutnya Terdakwa jual kembali ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Paragraf 5 Energi dan Sumberdaya Mineral Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” erat kaitannya dengan subjek hukum sebagai pelaku perbuatan dan apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur sebagaimana dirumuskan sebagai tindak pidana, maka kepada yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawaban. Hal tersebut berkaitan dengan melekatnya hak dan kewajiban pada subjek hukum;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Klowong Siswanto Bin Siwas Alm oleh Penuntut Umum telah diajukan sebagai pelaku suatu tindak pidana, sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan selama proses persidangan, Terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik berkaitan dengan identitas maupun berkaitan dengan perkara ini sehingga tidak ditemukan alasan pemaaf terhadap diri Terdakwa, dan oleh karena tidak ditemukan tanda-tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP antara lain orang yang tidak mampu bertanggungjawab, maka Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena hal diatas, maka kualifikasi unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena unsur “setiap orang” bukan unsur dari perbuatan yang didakwakan, maka untuk membuktikan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;
Ad.2. Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah
Menimbang, bahwa berdasarkan Paragraf 5 Pasal 40 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yaitu :
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Bahan Bakar Minyak Yang Di Subsidi Pemerintah”, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak diatur bahwa Jenis BBM Tertentu (BBM Subsidi) terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil). Dimana sesuai Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang berbunyi “Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi”.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil);
Menimbang, bahwa penugasan terhadap penyedian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dilaksanakan oleh PT. Pertamina (Persero) Sebagaimana Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 61/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BPH Migas No 119/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2022 tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) Cq PT Pertamina Patra Niaga untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tahun 2022 sd 2027 dan BBM pertalite diatas termasuk dalam BBM pertalite yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan dari pemerintah yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisan, sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah mengangkut bahan bakar minyak jenis pertalite dengan menggunakan 22 derigen yang berisi 34 liter setiap derigennya sehingga totalnya 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol: BE 1227 XB warna Silver Metalik yang dikendarai oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB di SPBU Pertamina 24.348.159 di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat;
Menimbang, bahwa Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite yang Terdakwa angkut dari SPBU Pertamina 24.348.159 di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, pada saat Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian yakni Pengisian sebanyak 22 derigen yang berisi 34 liter setiap derigennya sehingga totalnya 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter, selanjutnya Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite tersebut masih berada di derigen yang berada didalam kendaraan yang Terdakwa gunakan pada saat melakukan pengangkutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh Bahan Bakar Minyak berjenis Pertalite dari SPBU Pertamina 24.348.159 di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat dengan cara membeli di SPBU Pertamina 24.348.159 di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat sebanyak 22 derigen dengan masing-masing derigen berisi 34 liter dengan total 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter dengan harga per liter Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan terdakwa membayar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sebagai tambahan biaya cor untuk tiap derigennya, sehingga total terdakwa membayar Rp 8.030.000,- (delapan juta tiga puluh ribu rupiah), dan akan Terdakwa jual kembali BBM jenis Pertalite tersebut nelayan per derigen seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut adalah pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira jam 11.30 wib terdakwa berangkat dari rumah dan sampai di SPBU Pertamina 24.348.159 di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat sekira pukul 00.30 wib, dan terdakwa sudah janjian dengan saksi Yoza untuk mengecor BBM jenis Pertalite sebanyak 22 derigen , kemudian terdakwa memarkirkan mobil terdakwa di gang belakang pom bensin dan melihat sdr. Lukman juga sedang mengecor, kemudian terdakwa keluarkan 22 derigen dari mobil dan terdakwa tidur di dalam mobil, kemudian terdakwa dibangunkan oleh saksi Yoza yang memberitahukan bahwa 22 derigen sudah terisi dan terdakwa Menyusun 22 derigen tersebut ke dalam mobil, setelah itu terdakwa pergi menuju arah rumah terdakwa namun di perjalanan terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam bentuk apapun dan dari siapapun terkait dengan kegiatan Terdakwa berupa pembelian/pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak berjenis Pertalite yang Terdakwa dapatkan dari SPBU Pertamina 24.348.159 di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat yang selanjutnya Terdakwa jual kembali secara eceran maupun dijual per derigen kepada nelayan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa yang membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite kemudian dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 61/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BPH Migas No 119/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2022 tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) Cq PT Pertamina Patra Niaga untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tahun 2022 sd 2027 dan BBM pertalite diatas termasuk dalam BBM pertalite yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan dari pemerintah yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan, telah merugikan Negara dan juga seharusnya digunakan masyarakat yang berhak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis hakim berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Paragraf 5 Energi dan Sumberdaya Mineral Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman dan dijatuhi putusan seadil-adilnya, maka akan dipertimbangkan dalam pertimbangan tentang pemidanaan;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan, tidak terdapat hal – hal yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka selain dinyatakan dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah, kepada Terdakwa juga harus dinyatakan secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan untuk pembalasan, melainkan juga bertujuan untuk menjaga tertib masyarakat dan memberikan pelajaran atau efek jera kepada Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannnya kembali, maka Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal tersebut bersifat kumulatif berupa pidana penjara dan denda sebagaimana ketentuan Paragraf 5 Energi dan Sumberdaya Mineral Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa selain pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda dan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, maka kepada Terdakwa akan dikenakan pidana penjara pengganti, dengan berpedoman Pasal 30 ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan alternatif dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 22 derigen ukuran 35 liter, tiap derigen yang berisi 34 liter bahan bakar minyak jenis Pertalite sehingga total 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter, yang mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol: BE 1227 XB warna Silver Metalik Noka : MHFXW42G852021113, Nosin : 1TR6052052 beserta 1 (satu) kunci kontak, yang telah disita dari Terdakwa dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan barang bukti tersebut ialah milik sdr. Sutoto, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan Negara serta Masyarakat Kabupaten Pesisir Barat;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan melihat dan mempertimbangkan pula tentang tingkat kesalahan Terdakwa dalam tindak pidana yang dilakukan sebagaimana yang terungkap dipersidangan, dengan dikaitkan pada konsep keadilan, sehingga keadaan seperti itu akan pula dijadikan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus berat ringannya penjatuhan pidana kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan, Paragraf 5 Energi dan Sumberdaya Mineral Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Klowong Siswanto Bin Siwas Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
22 derigen ukuran 35 liter, tiap derigen yang berisi 34 liter bahan bakar minyak jenis Pertalite sehingga total 748 (tujuh ratus empat puluh delapan) liter
Dirampas untuk Negara
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol: BE 1227 XB warna Silver Metalik Noka : MHFXW42G852021113, Nosin : 1TR6052052 beserta 1 (satu) kunci kontak.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat, pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, oleh kami, Paisol, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Nur Kastwarani Suherman, S.H, M.H. , Nur Rofiatul Muna, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FERI APRIZA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat, serta dihadiri oleh Fernando Nara Sendi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi penasehat hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nur Kastwarani Suherman, S.H, M.H. Paisol, S.H.., M.H..
Nur Rofiatul Muna, S.H..
Panitera Pengganti,
Feri Apriza, S.H.