183/Pdt.G/2023/PN Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 183/Pdt.G/2023/PN Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Ruko Semut Square B2
Defendants / Respondents (6)
Responding side
Defendant (4)
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV telah melakukan perbuatan Ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat; Menyatakan pembelian 3 (tiga) bidang tanah, yaitu: Sebidang Tanah berikut bangunan, diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 536/Kelurahan Romokalisari, seluas 116 M2 (seratus enam belas meter persegi), atas nama HARI SUYATMIN, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur, Nomor: 00344/Romokalisari/2013, tanggal 17 Mei 2013, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Benowo, Kelurahan Romokalisari; Sebidang Tanah berikut bangunan, diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 842/Kelurahan Tambak Oso Wilangun, seluas 1.866 M2 (seribu delapan ratus enam puluh enam meter persegi), atas nama HARI SUYATMIN, diuraikan dalam Surat Ukur, Nomor: 00108/Tambak Oso Wilangun/2013, tanggal 12 September 2013, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kecamatan Benowo, Kelurahan Tambak Oso Wilangun; Sebidang Tanah berikut bangunan, diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik, Nomor: 5291/Kelurahan Mojo, seluas 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi), atas nama HELENA OESMAN (14-04-1959), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur, Nomor: 2434/T/92, tanggal 08 Oktober 1992, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Gubeng, Kelurahan Mojo. sebagaimana yang dituangkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli, tanggal 10 September 2022 adalah sah menurut hukum; Memerintahkan Tergugat III dan Tergugat IV agar secara sukareka datang menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang bersama Penggugat untuk membuat dan menandatangani Akta Jual Beli terhadap tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan pada amar ke-3 diatas paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dipenuhi, Penggugat dapat melakukannya sendiri bertindak untuk dan atas nama diri sendiri maupun untuk dan atas nama Tergugat III dan Tergugat IV membuat dan menanda tangani Akta Jual Beli; Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk memproses sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap balik nama sertipikat-sertipikat atas tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan pada amar ke-3 diatas setelah semua syarat dipenuhi; Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar hutang atas kewajiban Tergugat I kepada Penggugat sejumlah Rp13.250.000.000 (tiga belas milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yaitu Tergugat II dan Tergugat IV sebagai Pesero Komplementer Tergugat I sampai harta pribadinya masing-masing, sedangkan Tergugat III sebagai Pesero Komanditer Tergugat I sebatas modal yang disetorkan, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan, baik orang maupun barang yang berada pada bidang-bidang tanah dan bangunan: Sebidang tanah berikut bangunan, diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 536/Kelurahan Romokalisari, seluas 116 M2 (seratus enam belas meter persegi), atas nama HARI SUYATMIN, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur, Nomor: 00344/Romokalisari/2013, tanggal 17 Mei 2013, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Benowo, Kelurahan Romokalisari; Sebidang tanah berikut bangunan, diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 842/Kelurahan Tambak Oso Wilangun, seluas 1.866 M2 (seribu delapan ratus enam puluh enam meter persegi), atas nama HARI SUYATMIN, diuraikan dalam Surat Ukur, Nomor: 00108/Tambak Oso Wilangun/2013, tanggal 12 September 2013, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Benowo, Kelurahan Tambak Oso Wilangun; Sebidang Tanah berikut bangunan, diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik, Nomor: 5291/Kelurahan Mojo, seluas 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi), atas nama HELENA OESMAN (14-04-1959), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur, Nomor: 2434/T/92, tanggal 08 Oktober 1992, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Gubeng, Kelurahan Mojo. Sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV yang telah lalai menyerahkan dan mengosongkan 3 (tiga ) objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli, tanggal 10 September 2022 baik dari penghuni dan barang-barang penghuni sejak tanggal 18 Oktober 2022 dikenakan denda sebesar Rp82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang dihitung untuk setiap bulan kelambatan dan seterusnya sampai Tergugat III dan Tergugat IV menyerahkan dengan secara sukarela; Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.265.000,00 (tiga juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;