7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Irfan Sastra Dwi Putra, S.H Terdakwa: YASMA INDRA SP Alias SI IN Bin YAKUB SYAFII Alm
MENGADILI Menyatakan Terdakwa YASMA INDRA, SP Alias SI IN Bin YAKUB SYAFI’I (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama” sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YASMA INDRA, SP Alias SI IN Bin YAKUB SYAFI’I (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah RP150.000.000,00,- ( seratus lima puluh juta rupiah) jika tidak dibayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan di lelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-018.03.4.099314/2018, tanggal 05 Desember 2017 yang telah dilegalisir. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.181/II/2018 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Denkonsentrasi Di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 13 Februari 2018 yang telah dilegalisir. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/641 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 19 Februari 2018 yang telah dilegalisir. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/652 Tentang Perubahan SK Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/641, tanggal 19 Februari 2018 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 20 Februari 2018 yang telah dilegalisir. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/1036 Tentang Perubahan Kedua Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/652, tanggal 20 Februari 2018 Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 26 Maret 2018 yang telah dilegalisir. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 800.05/DISTPHBUN-PANGAN/472 Tentang Menunjuk dan Menetapkan Tim Pembinaan, Pengawalan dan Pendampingan dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi, Pengelolaan Produksi Tanaman Serealia, Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan Serta Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018, tanggal 19 Februari 2018 yang telah dilegalisir. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 521/TPH-TP/681 Perihal Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018, tanggal 03 Oktober 2018 yang telah dilegalisir. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Nomor : 1968 / RC. 110 / C / 10 / 2018 Hal Persetujuan Revisi Anggaran, tanggal 23 Oktober 2018 yang telah dilegalisir. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 916 / DISTPHBUN - PANGAN / 2887 Hal Realokasi Kegiatan Pengembangan Budidaya Kedelai, tanggal 29 Oktober 2018 yang telah dilegalisir. 12 (dua belas) rangkap Foto Copy Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 dengan Proses Pencairan sebesar 100 % yang telah dilegalisir. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00002KEDELAI/III/2018/INHU senilai Rp.57.120.000,- (lima puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), tanggal 22-03-2018 yang telah dilegalisir. 1 (satu) lembar Foto Copy SP2D Nomor : 180081303002512 senilai Rp.57.120.000,- (lima puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), tanggal 26-03-2018 yang telah dilegalisir. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00023KEDELAI/IV/2018/INHU senilai Rp.450.296.000,- (empat ratus lima puluh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tanggal 12-04-2018 yang telah dilegalisir. 1 (satu) lembar Foto Copy SP2D Nomor : 180081303003625 senilai Rp.450.296.000,- (empat ratus lima puluh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tanggal 13-04-2018 yang telah dilegalisir. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00011KEDELAI/IV/2018/INHU senilai Rp.1.211.896.000,- (satu milyar dua ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tanggal 18-04-2018 yang telah dilegalisir. 1 (satu) lembar Foto Copy SP2D Nomor : 180081303003866 senilai Rp.1.211.896.000,- (satu milyar dua ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tanggal 18-04-2018. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00175KEDELAI/IX/2018/ALOKASI//INHU senilai Rp. 138.040.000,- (seratus tiga puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah), tanggal 07-12-2018 yang telah dilegalisir; 1 (satu) lembar Foto Copy SP2D Nomor : 180081303017365 senilai Rp.138.040.000,- (seratus tiga puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah), tanggal 07-12-2018 yang telah dilegalisir. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : SK. TP/I/2018/17 Tentang Penetapan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan DIPA TP Provinsi (TP APBN) TA. 2018 Pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Nomor : 870/Distankan-TPH/II/2018/444 Perihal Usulan Nama PPK Kegiatan Tanaman Pangan APBN TA. 2018, tanggal 7 Februari 2018 yang telah dilegalisir. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan sebanyak 21 Kelompok Tani, Luas Lahan seluas 1856 Ha dan Volume Benih sebanyak 74.240 Kg, tanggal 12 Februari 2018 yang telah dilegalisir. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan sebanyak 20 Kelompok Tani, Luas Lahan seluas 1856 Ha dan Volume Benih sebanyak 74.240 Kg tanggal 12 Februari 2018 yang telah dilegalisir. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan sebanyak 20 Kelompok Tani, Luas Lahan seluas 1856 Ha dan Volume Benih sebanyak 72.240 Kg tanggal 12 Februari 2018 yang telah dilegalisir. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/14 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Untuk Tambahan Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan sebanyak 2 Kelompok Tani, Luas Lahan seluas 145 Ha dan Volume Benih sebanyak 5.800 Kg tanggal 18 Oktober 2018 yang telah dilegalisir. 19 (sembilan belas) rangkap Foto Copy Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 dengan Proses Pencairan sebesar 70 % dan 30 % yang telah dilegalisir. 22 (dua puluh dua) rangkap Foto Copy Buku Rekening Bank BNI Cabang Pekanbaru yang telah dilegalisir. 38 (tiga puluh delapan) lembar Foto Copy Surat Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 yang telah dilegalisir. 22 (dua puluh dua) rangkap Foto Copy Kwitansi dan Nota Belanja Pembelian Benih Kedelai, Rhizobium dan Pupuk Organik Cair yang telah dilegalisir. 20 (dua puluh) lembar Foto Copy Surat Berita Acara Serah Terima yang telah dilegalisir. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 7. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | YASMA INDRA, SP Alias SI IN Bin YAKUB SYAFI’I (Alm) |
| Tempat Lahir | : | Batu Rijal |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 61 Tahun/3 November 1961 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Hang Lekir Gg. Imam Bonjol RT. 002 RW. 001 Kel. Kampung Besar Kota Kec. Rengat Kab. Inhu |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Pensiunan PNS |
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 13 September 2022;
2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022;
3. Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 24 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 November 2022;
4. Penyidik perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 23 November 2022 sampai dengan tanggal 22 Desember 2022;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari 2023;
6. Penuntut Umum perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan tanggal 6 Februari 2023;
7. Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan tanggal 1 Maret 2023;
Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 Mei 2023;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan tanggal 29 Juni 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Budi Harianto,S.H, Adeli Rahmat Fitri,S.H dan Armen,S.H Advokat pada Kantor Hukum Budi Harianto & Rekan yang beralamat di Jalan Datuk Setia Maharaja, Perkantoran Grand Sudirman, Blok C 9, Tangkerang Selatan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Februari 2023 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 06Februari 2023 No:9/SK/TPK/2023/PN Pbr;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 07/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr tanggal 31 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 07/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr tanggal 31 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa, serta memeriksa alat bukti Surat dan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 17 Mei 2023, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa YASMA INDRA, SP Alias SI IN Bin YAKUB SYAFI’I (Alm) bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menghukum Terdakwa YASMA INDRA, SP Alias SI IN Bin YAKUB SYAFI’I (Alm) dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh)Tahun dan 6(enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan;
Menghukum Terdakwa membayar Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 5 (lima) Bulankurungan.
Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.251.605.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh satu juta enam ratus lima ribu rupiah) dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan Penjara.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-018.03.4.099314/2018, tanggal 05 Desember 2017 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.181/II/2018 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Denkonsentrasi Di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 13 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/641 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 19 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/652 Tentang Perubahan SK Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/641, tanggal 19 Februari 2018 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 20 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/1036 Tentang Perubahan Kedua Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/652, tanggal 20 Februari 2018 Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 26 Maret 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 800.05/DISTPHBUN-PANGAN/472 Tentang Menunjuk dan Menetapkan Tim Pembinaan, Pengawalan dan Pendampingan dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi, Pengelolaan Produksi Tanaman Serealia, Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan Serta Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018, tanggal 19 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 521/TPH-TP/681 Perihal Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018, tanggal 03 Oktober 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Nomor : 1968 / RC. 110 / C / 10 / 2018 Hal Persetujuan Revisi Anggaran, tanggal 23 Oktober 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 916 / DISTPHBUN - PANGAN / 2887 Hal Realokasi Kegiatan Pengembangan Budidaya Kedelai, tanggal 29 Oktober 2018 yang telah dilegalisir.
12 (dua belas) rangkap Foto Copy Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 dengan Proses Pencairan sebesar 100 % yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00002KEDELAI/III/2018/INHU senilai Rp.57.120.000,- (lima puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), tanggal 22-03-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Foto Copy SP2D Nomor : 180081303002512 senilai Rp.57.120.000,- (lima puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), tanggal 26-03-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00023KEDELAI/IV/2018/INHU senilai Rp.450.296.000,- (empat ratus lima puluh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tanggal 12-04-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Foto Copy SP2D Nomor : 180081303003625 senilai Rp.450.296.000,- (empat ratus lima puluh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tanggal 13-04-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00011KEDELAI/IV/2018/INHU senilai Rp.1.211.896.000,- (satu milyar dua ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tanggal 18-04-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Foto Copy SP2D Nomor : 180081303003866 senilai Rp.1.211.896.000,- (satu milyar dua ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tanggal 18-04-2018.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00175KEDELAI/IX/2018/ALOKASI//INHU senilai Rp. 138.040.000,- (seratus tiga puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah), tanggal 07-12-2018 yang telah dilegalisir
1 (satu) lembar Foto Copy SP2D Nomor : 180081303017365 senilai Rp.138.040.000,- (seratus tiga puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah), tanggal 07-12-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : SK. TP/I/2018/17 Tentang Penetapan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan DIPA TP Provinsi (TP APBN) TA. 2018 Pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Nomor : 870/Distankan-TPH/II/2018/444 Perihal Usulan Nama PPK Kegiatan Tanaman Pangan APBN TA. 2018, tanggal 7 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan sebanyak 21 Kelompok Tani, Luas Lahan seluas 1856 Ha dan Volume Benih sebanyak 74.240 Kg, tanggal 12 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan sebanyak 20 Kelompok Tani, Luas Lahan seluas 1856 Ha dan Volume Benih sebanyak 74.240 Kg tanggal 12 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan sebanyak 20 Kelompok Tani, Luas Lahan seluas 1856 Ha dan Volume Benih sebanyak 72.240 Kg tanggal 12 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/14 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Untuk Tambahan Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan sebanyak 2 Kelompok Tani, Luas Lahan seluas 145 Ha dan Volume Benih sebanyak 5.800 Kg tanggal 18 Oktober 2018 yang telah dilegalisir.
19 (sembilan belas) rangkap Foto Copy Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 dengan Proses Pencairan sebesar 70 % dan 30 % yang telah dilegalisir.
22 (dua puluh dua) rangkap Foto Copy Buku Rekening Bank BNI Cabang Pekanbaru yang telah dilegalisir.
38 (tiga puluh delapan) lembar Foto Copy Surat Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 yang telah dilegalisir.
22 (dua puluh dua) rangkap Foto Copy Kwitansi dan Nota Belanja Pembelian Benih Kedelai, Rhizobium dan Pupuk Organik Cair yang telah dilegalisir.
20 (dua puluh) lembar Foto Copy Surat Berita Acara Serah Terima yang telah dilegalisir.
Tetap terlampir dalam berkas perkara Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu ALFENDRIANTO, SST Alias ALFEN Bin ASPAHANI
Menghukum Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan dalam persidangan pada tanggal 25 Mei 2023 pada pokoknya mohon putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk subsideritas sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa YASMA INDRA, SP Alias SI IN Bin YAKUB SYAFI’I (Alm) selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu sejak tanggal 30 Desember 2016 s/d tanggal 1 Desember 2019 tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts. 498/XII/2016 Tentang Pengangkatan / Pembebasan Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 30 Desember 2016 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/641 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 19 Februari 2018, kemudian di ubah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/652 Tentang Perubahan SK Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/641, tanggal 19 Februari 2018 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 20 Februari 2018, selanjutnya diubah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/1036 Tentang Perubahan Kedua Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/652, tanggal 20 Februari 2018 Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 26 Maret 2018, bersama-sama dengan saksiIPANDRI WIJAYA, SST, MMA Alias IPAN Bin JAMHURMAN selaku Koordinator Teknis Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, terhitung mulai bulan Januari 2018 s/d tanggal 31 Desember 2018, berdasarkan SK Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 459 Tahun 2018 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Koordinator Pelayanan Teknis Lingkup Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018, tanggal 22 Februari 2018 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama dengan saksi ALFENDRIANTO, SST Alias ALFEN Bin ASPAHANI selaku Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, terhitung mulai bulan Januari 2018 s/d tanggal 31 Desember 2018, berdasarkan SK Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 459 Tahun 2018 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Koordinator Pelayanan Teknis Lingkup Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018, tanggal 22 Februari 2018 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau pada waktu tertentu antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang secara melawan hukum yaitu:
Melakukan pemotongan dana Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara setelah dana Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 masuk ke rekening 22 (dua puluh dua) Kelompok Tani, kemudian pada saat dilakukan pencairan oleh seluruh Ketua Kelompok Tani, Terdakwa mengambil dana tersebut seluruhnya ataupun sebahagian, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengatur bahwa:
Pasal 12:
Ayat (1), Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
Huruf (f), mengendalikan pelaksanaan perikatan.
Huruf (g), menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Ayat (2), Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta spesifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
Pasal 13, PPK bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Tidak dilakukan serah terima dari Poktan kepada Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dibuat hanya untuk melengkapi kelengkapan administrasi, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 45/Permentan/RC.110/12/2017 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2018 Bab V Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Melalui Transfer Uang, Pasal 15 mengatur bahwa:
Penerima dana bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
Jumlah dana awal, dana yang dipergunakan dan sisa dana;
Pekerjaan telah diselesaikan sesuai Perjanjian Kerja Sama; dan
Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
Foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Dalam hal terdapat sisa dana, penerima bantuan pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban.
PPK mengesahkan berita acara serah terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
saksi IPANDRI WIJAYA, SST, MMA Alias IPAN Bin JAMHURMAN selaku Koordinator Teknis Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, saksi ALFENDRIANTO, SST Alias ALFEN Bin ASPAHANI) selaku Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu yang terhitung mulai bulan Januari 2018 s/d tanggal 31 Desember 2018, tersebut berdasarkan SK Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 459 Tahun 2018 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Koordinator Pelayanan Teknis Lingkup Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018, tanggal 22 Februari 2018, yang memiliki Tugas Pokok melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008, Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Dan Angka Kreditnya.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa atau orang lain yaitu saksi IPANDRI WIJAYA, SST, MMA Alias IPAN Bin JAMHURMAN dan saksi ALFENDRIANTO, SST Alias ALFEN Bin ASPAHANI sebesar Rp 1.311.605.000,00 (satu milyar tiga ratus sebelas juta enam ratus lima ribu rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.311.605.000,00 (satu milyar tiga ratus sebelas juta enam ratus lima ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2018 Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor PE.03.03/LHP-142/PW04/5/2022 tanggal 31 Mei 2022, Perbuatan mana dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi IPANDRI WIJAYA, SST, MMA Alias IPAN Bin JAMHURMAN dan saksi ALFENDRIANTO, SST Alias ALFEN Bin ASPAHANI tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2017 Kementerian Pertanian menganggarkan bantuan kepada Kelompok Tani (Poktan) sebagaimana yang tercantum dalam DIPA Nomor SP-DIPA-018.03.4.099314/2018 Kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Provinsi Riau diantaranya pada Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 952.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah).
Bahwa pada Januari 2018 Terdakwa menyampaikan kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Koordinator Teknis Kecamatan untuk mencari Kelompok Tani (Poktan) yang akan mendapatkan bantuan kedelai tersebut. Terhadap hal tersebut selanjutnya Saksi Ipandri Wijaya (Koordinator Teknis Kecamatan Peranap), Saksi Alpendrianto (Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gangsal), Saksi Heri Kusnanto (Pengawas Benih), dan Saksi Mukhtasar (PPL) menghubungi Ketua Kelompok Tani untuk menginformasikan adanya dana bantuan kegiatan produksi kedelai yang akan diberikan kepada Poktan.
Bahwa Saksi Paino selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu mengusulkan nama Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2018 kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, berdasarkan Surat Nomor : 870/Distankan-TPH/II/2018/444 Perihal Usulan Nama PPK Kegiatan Tanaman Pangan APBN TA. 2018, tanggal 7 Februari 2018.
Kemudian atas usulan tersebut Saksi Ferry H.C. Ernaputra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/641 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 19 Februari 2018, kemudian di ubah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/652 Tentang Perubahan SK Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/641, tanggal 19 Februari 2018 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 20 Februari 2018, selanjutnya diubah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/1036 Tentang Perubahan Kedua Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/652, tanggal 20 Februari 2018 Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 26 Maret 2018.
Bahwa pada tanggal 5 Januari 2018, Terdakwa selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Keputusan Atas Nama Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor SK.TP/I/2018/17 tentang Penetapan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan DIPA TP Provinsi (TP APBN) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu dan menetapkan:
Yasma Indra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Hairiah selaku Pejabat Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK);
Bahwa pada tanggal 8 Februari 2018, Saksi Ferry HC Ernaputra (Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau) melalui surat Nomor 902/DISTPHBUN-PANBAN/369 menyampaikan kepada Kepala Dinas Pertanian yang membidangi Tanaman Pangan Kabupaten/Kota se Provinsi Riau terkait nomor rekening kelompok tani berdasarkan data Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) yang telah diterima oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, dan menyampaikan persyaratan bantuan transfer uang melalui rekening yaitu sebagai berikut:
Menyerahkan SK penetapan kelompok tani yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
Melampirkan fotokopi KTP dan pengukuhan kelompok tani sebagai syarat penerbitan buku tabungan yang akan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris kelompok tani.
Pencairan dana dari rekening kelompok tani berdasarkan rekomendasi Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Terdakwa Atas Nama Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu menandatangani tiga versi Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 870/SK/2018/5291 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu yang mana Penomoran Surat Keputusan tersebut tidak terdaftar dalam Buku Register Penomoran Surat Keputusan/Buku Surat Keluar pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu.
Besaran bantuan yang diterima oleh masing-masing kelompok tani untuk luas lahan yang siap ditanami adalah sebesar Rp 952.000,-/hektar (termasuk pajak), dengan rincian:
-
-
No Uraian Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) 1 Benih Kedelai 50 kg 15.000 750.000 2 Pupuk Organik Cair 2 ltr 78.500 157.000 3 Rhizobium 150 gr 300 45.000 Total 952.000
-
Bahwa adapun rincian kelompok tani dan luas lahan penerima bantuan dalam 3 (tiga) versi yang di buat oleh Terdakwa ialah:
Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor: 870/SK/2018/5291, Tanggal 12 Februari 2018, Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN T.A 2018 di Kab. Indragiri Hulu.
Versi 1
| No | Kecamatan | Kelurahan /Desa | Nama Kelompok Tani | Nama Ketua Kelompok Tani | Luas (Ha) | Kebutuhan Saprodi | Nama Bank | No. Rekening | Rencana Tanam | |
| Usulan Varietas | Volume Benih (Kg) | |||||||||
| 1 | Kelayang | Pulau Sengkilo | Gapoktan Maju Bersama | Suhairi | 75 | Anjasmoro | 3.000 | BNI | 676159744 | April 2018 |
| 2 | Peranap | Pauh Ranap | Toba Sari | Baguan Simbolon | 316 | Anjasmoro | 12.640 | BNI | 676159766 | April 2018 |
| 3 | Peranap | Pauh Ranap | Sepakat Jaya | Godman Nababan | 282 | Anjasmoro | 11.280 | BNI | 676159777 | April 2018 |
| 4 | Batang Gansal | Belimbing | Tunas Harapan | Haris Zaman | 75 | Anjasmoro | 3.000 | BNI | April 2018 | |
| 5 | Batang Gansal | Penyaguan | Sumber Sari | Musriadi | 250 | Anjasmoro | 10.000 | BNI | 676159802 | April 2018 |
| 6 | Batang Gansal | Penyaguan | Bersama | Tasjo | 100 | Anjasmoro | 4.000 | BNI | 676159813 | April 2018 |
| 7 | Batang Gansal | Danau Rambai | Rimbun Tani | Abdul Haris | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 678573651 | April 2018 |
| 8 | Batang Gansal | Danau Rambai | Mekar Sari Hati | T H Simangunsong | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 678573662 | April 2018 |
| 9 | Batang Gansal | Penyaguan | Tunas Baru | Umar Marbun | 248 | Anjasmoro | 9.920 | BNI | April 2018 | |
| 10 | Rengat Barat | Air Jernih | Jernih Mandiri | M Yamin | 10 | Anjasmoro | 400 | BNI | 678573628 | April 2018 |
| 11 | Rengat Barat | Pematang Reba | Maju Bersama | Utep Sutisna | 75 | Anjasmoro | 3.000 | BNI | April 2018 | |
| 12 | Rengat | Rantau Mapesai | Gapoktan Tani Sejahtera | Casam | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | April 2018 | |
| 13 | Rengat | Kampung Besar Sebera | Danau Pasir Sembilan | Samsu | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 672812859 | April 2018 |
| 14 | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Simpati | Darpin | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 678573684 | April 2018 |
| 15 | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Mekar Jaya II | Puji Waluyo | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 678573695 | April 2018 |
| 16 | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Tani Mulya | Ashari | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 672812666 | April 2018 |
| 17 | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Tani Maju | Supriono | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 672812429 | April 2018 |
| 18 | Rakit Kulim | Batu Sawar | Berkat Yakin | Musliadi | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | April 2018 | |
| 19 | Rakit Kulim | Talang Sungai Limau | Talang Mandiri | Haryono | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | April 2018 | |
| 20 | Rakit Kulim | Kuantan Tenang | Tani Maju III | Darma Efendi | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | April 2018 | |
| JUMLAH | 1.856 | - | 74.240 | - | - | - | ||||
Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor: 870/SK/2018/5291, Tanggal 12 Februari 2018, Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN T.A 2018 di Kab. Indragiri Hulu.
Versi 2.
| No | Kecamatan | Kelurahan /Desa | Nama Kelompok Tani | Nama Ketua Kelompok Tani | Luas (Ha) | Kebutuhan Saprodi | Nama Bank | No. Rekening | Rencana Tanam | |
| Usulan Varietas | Volume Benih (Kg) | |||||||||
| 1 | Kelayang | Pulau Sengkilo | Gapoktan Maju Bersama | Suhairi | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 676159744 | April 2018 |
| 2 | Peranap | Pauh Ranap | Toba Sari | Baguan Simbolon | 316 | Anjasmoro | 12.640 | BNI | 676159766 | April 2018 |
| 3 | Peranap | Pauh Ranap | Sepakat Jaya | Godman Nababan | 282 | Anjasmoro | 11.280 | BNI | 676159777 | April 2018 |
| 4 | Batang Gansal | Belimbing | Tunas Harapan | Haris Zaman | 75 | Anjasmoro | 3.000 | BNI | 700095113 | April 2018 |
| 5 | Batang Gansal | Penyaguan | Sumber Sari | Musriadi | 250 | Anjasmoro | 10.000 | BNI | 676159802 | April 2018 |
| 6 | Batang Gansal | Penyaguan | Bersama | Tasjo | 100 | Anjasmoro | 4.000 | BNI | 676159813 | April 2018 |
| 7 | Batang Gansal | Danau Rambai | Rimbun Tani | Abdul Haris | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 678573651 | April 2018 |
| 8 | Batang Gansal | Danau Rambai | Mekar Sari Hati | T H Simangunsong | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 678573662 | April 2018 |
| 9 | Batang Gansal | Penyaguan | Tunas Baru | Umar Marbun | 248 | Anjasmoro | 9.920 | BNI | 700095102 | April 2018 |
| 10 | Rengat Barat | Air Jernih | Jernih Mandiri | M Yamin | 10 | Anjasmoro | 400 | BNI | 678573628 | April 2018 |
| 11 | Rengat Barat | Pematang Reba | Maju Bersama | Utep Sutisna | 75 | Anjasmoro | 3.000 | BNI | 692777771 | April 2018 |
| 12 | Rengat Barat | Sialang Dua Dahan | Cahaya Baru | Antoni | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 678573639 | April 2018 |
| 13 | Rengat Barat | Sialang Dua Dahan | Sialang Mekar | Jupremi | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 678573640 | April 2018 |
| 14 | Rengat | Rantau Mapesai | Tani Sejahtera | Ahmad Sukara | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 700095099 | April 2018 |
| 15 | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Simpati | Darpin | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 678573684 | April 2018 |
| 16 | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Mekar Jaya II | Puji Waluyo | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 678573695 | April 2018 |
| 17 | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Tani Mulya | Ashari | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 672812666 | April 2018 |
| 18 | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Tani Maju | Supriono | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 672812429 | April 2018 |
| 19 | Rakit Kulim | Batu Sawar | Berkat Yakin | Musliadi | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 700095124 | April 2018 |
| 20 | Rakit Kulim | Talang Sungai Limau | Talang Mandiri | Haryono | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 700095135 | April 2018 |
| 21 | Rakit Kulim | Kuantan Tenang | Tani Maju III | Darma Efendi | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 700095146 | April 2018 |
| Jumlah | 1.856 | - | 74.240 | - | - | - | ||||
Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor: 870/SK/2018/5291, Tanggal 12 Februari 2018, Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN T.A 2018 di Kab. Indragiri Hulu.
Versi 3.
| No | Kecamatan | Kelurahan/Desa | Nama Kelompok Tani | Nama Ketua Kelompok Tani | Luas (Ha) | Kebutuhan Saprodi | Nama Bank | No. Rekening | Rencana Tanam | |
| Usulan Varietas | Volume Benih (Kg) | |||||||||
| 1 | Peranap | Pauh Ranap | Toba Sari | Baguan Simbolon | 316 | Anjasmoro | 12.640 | BNI | 676159766 | April 2018 |
| 2 | Peranap | Pauh Ranap | Sepakat Jaya | Godman Nababan | 282 | Anjasmoro | 11.280 | BNI | 676159777 | April 2018 |
| 3 | Batang Gansal | Belimbing | Tunas Harapan | Haris Zaman | 75 | Anjasmoro | 3.000 | BNI | 700095113 | April 2018 |
| 4 | Batang Gansal | Penyaguan | Sumber Sari | Musriadi | 250 | Anjasmoro | 10.000 | BNI | 676159802 | April 2018 |
| 5 | Batang Gansal | Penyaguan | Bersama | Tasjo | 100 | Anjasmoro | 4.000 | BNI | 676159813 | April 2018 |
| 6 | Batang Gansal | Danau Rambai | Rimbun Tani | Abdul Haris | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 678573651 | April 2018 |
| 7 | Batang Gansal | Danau Rambai | Mekar Sari Hati | T H Simangunsong | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 678573662 | April 2018 |
| 8 | Batang Gansal | Penyaguan | Tunas Baru | Umar Marbun | 248 | Anjasmoro | 9.920 | BNI | 700095102 | April 2018 |
| 9 | Rengat Barat | Air Jernih | Jernih Mandiri | M Yamin | 10 | Anjasmoro | 400 | BNI | 678573628 | April 2018 |
| 10 | Rengat Barat | Pematang Reba | Maju Bersama | Utep Sutisna | 75 | Anjasmoro | 3.000 | BNI | 692777771 | April 2018 |
| 1 | Rengat Barat | Sialang Dua Dahan | Cahaya Baru | Antoni | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 678573639 | April 2018 | |
| 12 | Rengat Barat | Sialang Dua Dahan | Sialang Mekar | Jupremi | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 678573640 | April 2018 | |
| 13 | Rengat | Rantau Mapesai | Gapoktan Tani Sejahtera | Ahmad Sukara | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 700095099 | April 2018 | |
| 14 | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Simpati | Darpin | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 678573684 | April 2018 | |
| 15 | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Mekar Jaya II | Puji Waluyo | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 678573695 | April 2018 | |
| 16 | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Tani Mulya | Ashari | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 672812666 | April 2018 | |
| 17 | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Tani Maju | Supriono | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 672812429 | April 2018 | |
| 18 | Rakit Kulim | Batu Sawar | Berkat Yakin | Musliadi | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 700095124 | April 2018 | |
| 19 | Rakit Kulim | Talang Sungai Limau | Talang Mandiri | Haryono | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 700095135 | April 2018 | |
| 20 | Rakit Kulim | Kuantan Tenang | Tani Maju III | Darma Efendi | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 700095146 | April 2018 | |
| JUMLAH | 1.806 | - | 72.240 | - | - | - | |||||
Bahwa tanggal 19 Februari 2018, Saksi Ferry HC Ernaputra (Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau) melalui Keputusan Nomor 824/DISTPHBUN-PERENC/641 sebagaimana diubah dalam Keputusan Nomor 824/DISTPHBUN-PERENC/1036 tanggal 26 Maret 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, diantaranya menetapkan:
Terdakwa Yasma Indra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Sdr. Amaluddin Zega selaku Bendahara Pengeluaran;
Sdr. Yuliatmi selaku Pejabat Penandatangan SPM.
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2018, Terdakwa selaku PPK dan Ketua Poktan penerima bantuan kedelai menandatangani:
Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018, yang dilengkapi dengan dokumen:
Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang berisi rincian kebutuhan kelompok tani;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan bahwa Ketua Kelompok Tani bertanggungjawab atas penggunaan bantuan untuk pembelian benih kedelai, rhizobium dan pupuk organik dan bertanggungjawab atas kebenaran penagihan pembayaran;
Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan penanaman, pemeliharaan sampai panen dan sanggup mengembalikan dana apabila tidak sesuai peruntukannya.
Kuitansi Pembayaran dengan total nilai pembayaran bantuan kegiatan peningkatan kedelai kepada 20 kelompok tani sebesar Rp1.719.312.000,00.
Pada periode tanggal 26 Maret 2018 s.d. 18 April 2018, KPPN Kementerian Keuangan melakukan pencairan dana bantuan kedelai pemerintah dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan cara transfer langsung ke rekening masing – masing dua puluh (20) Kelompok Tani dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nomor SP2D | Tanggal SP2D | Nama Poktan | No Rekening | Jumlah (Rp) |
| 1. | 180081303002512 | 26 Maret 2018 | Jernih Mandiri | BNI 0678573628 | 9.520.000,00 |
| Cahaya Baru | BNI 0678573639 | 23.800.000,00 | |||
| Sialang Mekar | BNI 0678573640 | 23.800.000,00 | |||
| Jumlah | 57.120.000,00 | ||||
| 2. | 180081303003625 | 13 April 2018 | Tani Sejahtera | BNI 0700095099 | 47.600.000,00 |
| Tunas Baru | BNI 0700095102 | 236.096.000,00 | |||
| Tunas Harapan | BNI 0700095113 | 71.400.000,00 | |||
| Berkat Yakin | BNI 0700095124 | 47.600.000,00 | |||
| Talang Mandiri | BNI 0700095135 | 23.800.000,00 | |||
| No | Nomor SP2D | Tanggal SP2D | Nama Poktan | No Rekening | Jumlah (Rp) |
| Tani Maju III | BNI 0700095146 | 23.800.000,00 | |||
| Jumlah | 450.296.000,00 | ||||
| 3. | 180081303003866 | 18 April 2018 | Toba Sari | BNI 0676159766 | 300.832.000,00 |
| Sepakat Jaya | BNI 0676159777 | 263.464.000,00 | |||
| Sumber Sari | BNI 0676159802 | 238.000.000,00 | |||
| Bersama | BNI 0676159813 | 95.200.000,00 | |||
| Rimbun Tani | BNI 0678573651 | 47.600.000,00 | |||
| Mekar Sari Hati | BNI 0678573662 | 47.600.000,00 | |||
| Maju Bersama | BNI 0692777771 | 71.400.000,00 | |||
| Simpati | BNI 0678573684 | 23.800.000,00 | |||
| Mekar Jaya II | BNI 0678573695 | 23.800.000,00 | |||
| Mulya | BNI 0672812666 | 47.600.000,00 | |||
| Tani Maju | BNI 0672812429 | 47.600.000,00 | |||
| Jumlah | 1.211.896.000,00 | ||||
| Total Pencairan | 1.719.312.000,00 | ||||
Bahwa proses pembayaran bantuan kedelai dilakukan secara sekaligus 100% kepada masing-masing Poktan dengan jumlah pencairan sesuai yang tercantum dalam RUK dan kwitansi pembayaran yang diajukan oleh Terdakwa selaku PPK kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau.
Bahwa pada bulan Oktober 2018, terjadi pengalihan anggaran bantuan kedelai dari Kabupaten Rokan Hulu yang sudah terbit SP2D namun tidak dapat dilaksanakan ke Kabupaten Indragiri Hulu dan Kota Pekanbaru. Selanjutnya PPK masing - masing Kabupaten/Kota penerima alokasi tambahan bantuan kedelai diminta untuk segera mengusulkan penetapan CP/CL kepada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau.
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2018, Terdakwa selaku PPK atas nama Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu menandatangani Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 870/SK/2018/14 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Untuk Tambahan Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Kec | Desa | Poktan | Nama Ketua Poktan | Luas (H) | Vol. Benih (Kg) | Rek. Bank | Renc Tanam |
| 1 | Batang Gansal | Penyaguan | Sumber Tani | Hulman Simbolon | 70 | 2.800 | BNI 0751197365 | Okt 2018 |
| 2 | Batang Gansal | Penyaguan | Subur Tani | Roy Martha Sitompul | 75 | 3.000 | BNI 0751197376 | Nov 2018 |
| Jumlah | 145 | 5.800 | ||||||
Bahwa Terkait alokasi tambahan bantuan kedelai, Terdakwa selaku PPK menyatakan bahwa penetapan terhadap dua Poktan penerima alokasi tambahan bantuan kedelai dilakukan tanpa melalui seleksi CP/CL. Pola penetapan Poktan dan penerbitan SK CP/CL sama seperti proses penetapan terhadap 20 Poktan penerima bantuan sebelumnya.
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2018, saksi Maman Suherman selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan melalui surat Nomor 1968/RC.110/C/10/2018 perihal Persetujuan Revisi Anggaran menyampaikan persetujuan realokasi kegiatan budidaya kedelai Kabupaten Rokan Hulu ke Kabupaten Indragiri Hulu dan Kota Pekanbaru.
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2018, saksi Yasma Indra (PPK) dan 2 Poktan penerima tambahan alokasi bantuan kedelai menandatangani:
Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018, yang dilengkapi dengan dokumen:
Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang berisi rincian kebutuhan kelompok tani;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan bahwa Ketua Kelompok Tani bertanggungjawab atas penggunaan bantuan untuk pembelian benih kedelai, rhizobium dan pupuk organik dan bertanggungjawab atas kebenaran penagihan pembayaran;
Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan penanaman, pemeliharaan sampai panen dan tanggungjawab mengembalikan dana apabila tidak sesuai peruntukannya.
Kuitansi Pembayaran dengan total nilai pembayaran bantuan kegiatan peningkatan kedelai kepada 2 kelompok tani sebesar Rp138.040.000,00.
Berita Acara Pembayaran kepada kelompok tani.
Bahwa Daftar Surat Perjanjian Kerja Sama dan Kuitansi Pembayaran Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2018 ialah sebagai berikut:
| No | Kelompok Tani | No Perjanjian Kerja Sama | Tanggal Perjanjian Kerjasama | Mekanisme Pencairan (SPK Pasal 6) | Nilai Perjanjian Kerja Sama (Rp) | Kuitansi Pembayaran | ||
| Versi 1 | Versi 2 | Tanggal | Nilai Pembayaran (Rp) | |||||
| 1 | Toba Sari | 10/SPK.APBN/2018/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 300.832.000 | 22 Februari 2018 | 300.832.000 |
| 2 | Sepakat Jaya | 11/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 268.464.000 | 22 Februari 2018 | 268.464.000 |
| 3 | Tunas Harapan | 12/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 71.400.000 | 22 Februari 2018 | 71.400.000 |
| 4 | Sumber Sari | 19/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 238.000.000 | 22 Februari 2018 | 238.000.000 |
| 5 | Bersama | 20/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 95.200.000 | 22 Februari 2018 | 95.200.000 |
| 6 | Rimbun Tani | 21/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 47.600.000 | 22 Februari 2018 | 47.600.000 |
| 7 | Mekar Sari Hati | 22/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 47.600.000 | 22 Februari 2018 | 47.600.000 |
| 8 | Tunas Baru | 3/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 236.096.000 | 22 Februari 2018 | 236.096.000 |
| 9 | Jernih Mandiri | /SPK.APBN KEDELAI/2018 | 20 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 9.520.000 | 20 Februari 2018 | 9.520.000 |
| 10 | Maju Bersama | 16/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 71.400.000 | 22 Februari 2018 | 71.400.000 |
| 11 | Cahaya Baru | /SPK.APBN KEDELAI/2018 | 20 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 23.800.000 | 20 Februari 2018 | 23.800.000 |
| 12 | Sialang Mekar | /SPK.APBN KEDELAI/2018 | 20 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 23.800.000 | 20 Februari 2018 | 23.800.000 |
| 13 | Tani Sejahtera | 9/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 47.600.000 | 22 Februari 2018 | 47.600.000 |
| 14 | Simpati | 27/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 23.800.000 | 22 Februari 2018 | 23.800.000 |
| 15 | Mekar Jaya II | 28/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 23.800.000 | 22 Februari 2018 | 23.800.000 |
| 16 | Mulya | 23/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 47.600.000 | 22 Februari 2018 | 47.600.000 |
| 17 | Tani Maju | 24/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 47.600.000 | 22 Februari 2018 | 47.600.000 |
| 18 | Berkat Yakin | 4/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 47.600.000 | 22 Februari 2018 | 47.600.000 |
| 19 | Talang Mandiri | 5/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 23.800.000 | 22 Februari 2018 | 23.800.000 |
| 20 | Tani Maju III | 6/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 23.800.000 | 22 Februari 2018 | 23.800.000 |
| Sub Jumlah | 1.719.312.000 | 1.719.312.000 | ||||||
| Poktan Alokasi Tambahan | ||||||||
| 21 | Sumber Tani | 46/SPK-APBN/2018 | 26 Oktober 2018 | 1 Tahap (100%) | - | 66.640.000 | 26 Oktober 2018 | 66.640.000 |
| 22 | Subur Tani | 45/SPK-APBN/2018 | 26 Oktober 2018 | 1 Tahap (100%) | - | 71.400.000 | 26 Oktober 2018 | 71.400.000 |
| Sub Jumlah | 138.040.000 | 138.040.000 | ||||||
| TOTAL | 1.857.352.000 | - | 1.857.352.000 | |||||
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2018, saksi Ferry HC Ernaputra selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau melalui surat nomor 916/DISTPHBUN-PANGAN/2887 perihal Realokasi Kegiatan Pengembangan Budidaya Kedelai menyampaikan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru terkait persetujuan realokasi bantuan kedelai seluas 295 Ha dari Kabupaten Rokan Hulu ke Kabupaten Indragiri Hulu dan Kota Pekanbaru. Sehubungan dengan hal tersebut diminta masing-masing Kabupaten/Kota agar segera mengusulkan CP/CL dan pemberkasan dokumen bantuan kedelai.
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2018, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan menandatangani DIPA Kementerian Pertanian Revisi ke 06 Nomor SP-DIPA-018.03.4.099314/2018 Kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Provinsi Riau diantaranya pada Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp1.719.312.000,00.
Kemudian pada tanggal 10 Desember 2018, KPPN Kementerian Keuangan melakukan pencairan dana kepada tambahan Poktan penerima bantuan kedelai pemerintah di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 180081303017365 sebesar Rp138.040.000,00 dengan cara transfer langsung ke rekening Poktan dengan rincian sebagai berikut:
-
No NamaPoktan NoRekening Jumlah(Rp) 1 Sumber Tani BNI 0751197365 66.640.000,00 2 Subur Tani BNI 0751197376 71.400.000,00 Jumlah 138.040.000,00
Bahwa pada tanggal 24 April 2018 s.d. 17 Januari 2019, Terdakwa menginformasikan kepada Ketua Poktan untuk melakukan penarikan uang bantuan pemerintah dari rekening Bank BNI masing-masing Poktan. Atas hal tersebut kemudian masing-masing Poktan melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah penarikan sesuai dengan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Terdakwa. Yaitu dengan rincian sebagai berikut:
| No | Kelompok Tani | No Surat Rekomendasi Pencairan | Tanggal Surat | Pencairan Disetujui | Nilai Pencairan Disetujui (Rp) | No BAST | Tanggal BAST | Dana BAST (Rp) |
| 1 | Toba Sari | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08 | 07 Mei 2018 | 83% | 251.220.000 | 11/VII/BA.APBN/2018 | 23 Juli 2018 | 300.832.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/31 | 19 Juli 2018 | 100% | 49.612.000 | |||||
| 2 | Sepakat Jaya | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/09 | 07 Mei 2018 | 83% | 224.190.000 | 12/VII/BA.APBN/2018 | 30 Juli 2018 | 268.464.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/32 | 27 Juli 2018 | 100% | 44.274.000 | |||||
| 3 | Tunas Harapan | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/IV/2018/03 | 26 April 2018 | 83% | 59.625.000 | 03/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 71.400.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/14 | 28 Mei 2018 | 100% | 11.775.000 | |||||
| 4 | Sumber Sari | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/IV/2018/04 | 03 Mei 2018 | 83% | 198.750.000 | 05/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 238.000.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/13 | 28 Mei 2018 | 100% | 39.250.000 | |||||
| 5 | Bersama | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/05 | 03 Mei 2018 | 83% | 79.500.000 | 04/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 95.200.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/15 | 30 Mei 2018 | 100% | 15.700.000 | |||||
| 6 | Rimbun Tani | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/20 | 03 Juli 2018 | 83% | 39.750.000 | 14/VIII/BA.APBN/2018 | 23 Agustus 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VIII/2018/36 | 21 Agustus 2018 | 100% | 7.850.000 | |||||
| 7 | Mekar Sari Hati | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/19 | 03 Juli 2018 | 83% | 39.750.000 | 13/VIII/BA.APBN/2018 | 23 Agustus 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VIII/2018/35 | 21 Agustus 2018 | 100% | 9.850.000 | |||||
| 8 | Tunas Baru | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/IV/2018/02 | 26 April 2018 | 83% | 197.160.000 | 02/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 236.096.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/16 | 30 Mei 2018 | 100% | 38.936.000 | |||||
| 9 | Jernih Mandiri | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/24 | 09 Juli 2018 | 83% | 7.950.000 | 10/VII/BA.APBN/2018 | 17 Juli 2018 | 9.520.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/28 | 16 Juli 2018 | 100% | 1.570.000 | |||||
| 10 | Maju Bersama | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/11 | 22 Mei 2018 | 71% | 50.000.000 | 09/VI/BA.APBN/2018 | 29 Juni 2018 | 71.400.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VI/2018/19 | 07 Juni 2018 | 100% | 21.400.000 | |||||
| 11 | Cahaya Baru | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/I/2019/ | 17 Januari 2019 | 100% | 23.800.000 | 20/XII/BA.APBN/2018 | 31 Desember 2018 | 23.800.000 |
| 12 | Sialang Mekar | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/IV/2018/1 | 24 April 2018 | 100% | 23.800.000 | 01/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 23.800.000 |
| 13 | Tani Sejahtera | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/10 | 21 Mei 2018 | 83% | 39.750.000 | 08/VI/BA.APBN/2018 | 29 Juni 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VI/2018/20 | 18 Juni 2018 | 100% | 7.850.000 | |||||
| 14 | Simpati | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/29 | 16 Juli 2018 | 83% | 19.875.000 | 15/VIII/BA.APBN/2018 | 09 Agustus 2018 | 23.800.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VIII/2018/33 | 06 Agustus 2018 | 100% | 3.925.000 | |||||
| 15 | Mekar Jaya II | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/30 | 16 Juli 2018 | 83% | 19.875.000 | 16/VIII/BA.APBN/2018 | 09 Agustus 2018 | 23.800.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VIII/2018/34 | 06 Agustus 2018 | 100% | 3.925.000 | |||||
| 16 | Mulya | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/ | 08 Mei 2018 | 83% | 39.750.000 | 07/VI/BA.APBN/2018 | 07 Juni 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VI/2018/18 | 05 Juni 2018 | 100% | 7.850.000 | |||||
| 17 | Tani Maju | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/07 | 04 Mei 2018 | 83% | 39.750.000 | 06/VI/BA.APBN/2018 | 07 Juni 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VI/2018/17 | 05 Juni 2018 | 100% | 7.850.000 | |||||
| 18 | Berkat Yakin | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/25 | 13 Juli 2018 | 83% | 39.750.000 | 18/X/BA.APBN/2018 | 29 Oktober 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/X/2018/37 | 23 Oktober 2018 | 100% | 7.850.000 | |||||
| 19 | Talang Mandiri | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/27 | 12 Juli 2018 | 83% | 19.875.000 | 19/X/BA.APBN/2018 | 29 Oktober 2018 | 23.800.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/X/2018/38 | 23 Oktober 2018 | 100% | 3.925.000 | |||||
| 20 | Tani Maju III | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/26 | 12 Juli 2018 | 83% | 19.875.000 | 17/X/BA.APBN/2018 | 29 Oktober 2018 | 23.800.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/X/2018/39 | 23 Oktober 2018 | 100% | 3.925.000 | |||||
| 21 | Sumber Tani | Permohonan Pencairan Dana: /MB/Kedelai/10/2018 | 26 Oktober 2018 | 100% | 66.640.000 | Berita Acara Pembayaran 46a/BA-APBN/2018 | 26 Oktober 2018 | 66.640.000 |
| 22 | Subur Tani | Permohonan Pencairan Dana: 3/MB/Kedelai/10/2018 | 26 Oktober 2018 | 100% | 71.400.000 | Berita Acara Pembayaran 45a/BA-APBN/2018 | 26 Oktober 2018 | 71.400.000 |
| JUMLAH | 1.857.352.000 | |||||||
Bahwa setelah dana Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 masuk ke rekening 22 (dua puluh dua) Kelompok Tani, kemudian pada saat dilakukan pencairan oleh seluruh Ketua Kelompok Tani, Terdakwa mengambil dana tersebut sebahagian ataupun seluruhnya dengan alasan Terdakwa yang akan membeli benih kedelai, rhizobium, pupuk dan lainnya, adapun cara dan rincian dana yang diambil oleh Terdakwa ialah sebagai berikut:
Terhadap Poktan Toba sari, Pada tanggal 7 Mei 2018 Saksi Baguan Simbolon selaku Ketua Poktan melakukan penarikan dana pertama di Bank BNI cabang Air Molek, Kab. Indragiri Hulu sebesar Rp251.220.000,00 kemudian uang tersebut langsung diberikan kepada saksi Ipandri Wijaya selaku Koordinator Teknis Kecamatan Peranap, dari jumlah tersebut saksi Ipandri Wijaya memberikan uang kepada saksi Baguan Simbolon sebesar Rp40.000.000,00 dan yang dimana sisanya sebesar Rp211.220.000,00 diserahkan kepada saksi Said Zulfan Arfendi yakni Honorer Satpol PP Dinas Pertanian yang saat itu sudah menunggu di luar Bank BNI cabang Air Molek, yang kemudian uang tersebut disetorkan kepada Terdakwa. Dari jumlah uang Rp40.000.000,00 yang diterima Poktan Toba Sari, sebesar Rp28.850.000,00 dibelanjakan untuk pembelian benih kedelai dan rhizobium di kios Suprapto yang berlokasi di Lampung Timur, dan sisa dana sebesar Rp11.150.000,00 digunakan untuk ongkos, upah tanam dan gaji pekerja. Adapun penarikan kedua yang dilakukan oleh saksi Baguan Simbolon pada tanggal 9 Juli 2018 sebesar Rp49.612.000,00, kemudian kembali dilakukan pemotongan dengan cara atau pola yang sama seperti pada penarikan pertama, dari jumlah penarikan kedua pada tanggal 9 Juli 2018 tersebut Poktan Toba Sari hanya menerima sebesar Rp14.000.000,00 dan sebesar Rp5.823.500,00 diantaranya dibelanjakan untuk pembelian POC, Urea, TSP dan NPK di Toko UD Risma Tani Simpang Lubuk Kandis Peranap, dan sisa dana digunakan untuk ongkos, upah tanam dan gaji pekerja;
Terhadap Poktan Sepakat Jaya, Pada tanggal 7 Mei 2018 Saksi Godman Nababan selaku Ketua Poktan Sepakat Jaya melakukan penarikan dana pertama di Bank BNI cabang Air Molek, Kab. Indragiri Hulu sebesar Rp224.190.000 kemudian uang tersebut langsung diberikan kepada Saksi Ipandri Wijaya selaku Koordinator Teknis Kecamatan Peranap, dari jumlah tersebut Saksi Ipandri Wijaya memberikan uang kepada Saksi Godman Nababan sebesar Rp20.000.000,- yang dimana sisanya sebesar Rp. 204.190.000,- diserahkan kepada saksi Said Zulfan Arfendi yakni Honorer Satpol PP Dinas Pertanian yang saat itu sudah menunggu di luar Bank BNI cabang Air Molek, yang kemudian uang tersebut disetorkan kepada Terdakwa. Dari jumlah Rp20.000.000,00, sebesar Rp5.250.000,00 dibelanjakan untuk pembelian benih kedelai dan sebesar Rp315.000,00 untuk pembelian rhizobium di kios Suprapto yang berlokasi di Lampung Timur, dan sisa dana sebesar Rp14.435.000,00 digunakan untuk pembersihan lahan. Adapun penarikan kedua yang dilakukan oleh saksi Godman Nababan pada tanggal 27 Juli 2018 sebesar Rp44.457.000,00 kemudian kembali dilakukan pemotongan dengan cara atau pola yang sama seperti pada penarikan pertama, dari jumlah penarikan kedua pada tanggal 27 Juli 2018 tersebut Poktan Sepakat Jaya hanya menerima sebesar Rp5.000.000,00 dan sebesar Rp2.095.000,00 diantaranya dibelanjakan untuk pembelian POC, Urea, TSP dan NPK di Toko UD Risma Tani Simpang Lubuk Kandis Peranap, dan sisa dana digunakan untuk ongkos, upah tanam dan gaji pekerj;
Terhadap Poktan Tunas Harapan, Pada tanggal 27 April 2018 Saksi Haris Zaman selaku Ketua Poktan Tunas Harapan bersama dengan saksi Lukman selaku bendahara Poktan Tunas Harapan dan saksi Alpendrianto selaku Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gansal pergi ke bank BNI cabang Belilas, Kab. Indragiri Hulu guna menarik dana Pertama sejumlah Rp59.625.000,00. Kemudian Saksi Haris Zaman dan saksi Lukman masuk kedalam Bank guna mencairkan dana tersebut, yang dimana saksi Alpendrianto menunggu di dalam mobil warna hitam tepat di depan Bank BNI Belilas, setelah uang sejumlah Rp59.625.000,00 dicairkan/diterima oleh saksi Haris Zaman lalu uang sejumlah tersebut diserahkan kepada saksi Alpendrianto, kemudian saksi Alpendrianto menjelaskan jika nanti saksi Alpendrianto akan membeli bibit kedelai dan rhizobium. Adapun penarikan kedua yang dilakukan oleh saksi Haris Zaman dan saksi Lukman pada tanggal 30 Mei 2018 sebesar Rp11.775.000,00 kemudian kembali dilakukan pemotongan dengan cara atau pola yang sama seperti pada penarikan pertama. Kemudian dari hasil tersebut yang diterima oleh Poktan Tunas Harapan yakni benih kedelai sebanyak 400Kg, namun untuk rhizobium dan POC sampai saat ini tidak pernah diberikan kepada Poktan Tunas Harapan;
Terhadap Poktan Sumber Sari, Pada tanggal 03 Mei 2018 telah dilakukan penarikan pertama dari rekening Poktan Sumber Sari sebesar Rp198.750.000,00, Penarikan Kedua dilakukan pada tanggal 30 Mei 2018 sebesar Rp39.250.000,00. Bahwa seluruh penarikan tersebut selanjutnya diserahkan kepada saksi Alpendrianto selaku Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gansal yang menunggu di luar Bank BNI cabang Belilas, Kab. Indragiri Hulu pada saat penarikan dana dilakukan. saksi Alpendrianto menjelaskan kepada Poktan Sumber Sari bahwa saksi Alpendrianto yang akan membeli bibit kedelai dan rhizobium. Dari uang yang diserahkan tersebut, pada tanggal 21 Mei 2018 Poktan Sumber Sari memperoleh benih kedelai sebanyak 1.600 kg dan rhizobium sebanyak 20.000 gram dan tanggal 6 Juni 2018 POC sebanyak 2 kotak (48 liter);
Terhadap Poktan Bersama, Pada tanggal 3 Mei 2018 Saksi Tasjo selaku Ketua Poktan Bersama, dan saksi Amisanto selaku bendahara Poktan Bersama melakukan pencairan / penarikan dana Pertama di Bank BNI cabang Belilas, Kab. Indragiri Hulu sebesar Rp79.500.000,00, setelah dilakkan pencairan/penarikan, uang tersebut kemudian diserahkan kepada saksi Alpendrianto selaku Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gansal, yang dimana Saksi Tasjo ketahui dari saksi Alpendrianto bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan membeli kedelai dan rhizobium. Adapun penarikan kedua dilakukan oleh Saksi Tasjo, dan saksi Amisanto di Bank BNI cabang Belilas, Kab. Indragiri Hulu Pada tanggal 30 Mei 2018 sebesar Rp15.700.000,00, setelah dilakukan pencairan/penarikan uang tersebut kemudian diserahkan kepada saksi Alpendrianto di depan Bank BNI cabang Belilas, uang yang diserahkan tersebut dikatakan oleh saksi Alpendrianto untuk membeli POC di Toko Herman Desa Belimbing Kecamatan Batang Gangsal. Adapun dari hasil uang tersebut Bibit Kedelai yang diterima oleh Poktan Bersama sebanyak 450 Kg, Rhizobium sebanyak 500 gram, POC sebanyak 24 Liter;
Terhadap Poktan Rimbun Tani, Pada tanggal 10 Juni 2018 Saksi Abdul Haris selaku Ketua Poktan Rimbun Tani melakukan pencairan/penarikan pertama dari rekening Poktan Rimbun Tani di BNI cabang Belilas, Kab. Indragiri Hulu sebesar Rp 7.850.000,00,- kemudian uang sejumlah tersebut diserahkan kepada saksi Alpendrianto selaku Koordinator Kecamatan Batang Gangsal, yang dimana uang tersebut diterangkan oleh saksi Alpendrianto kepada Saksi Abdul Haris akan dipergunakan untuk membeli POC. Kemudian penarikan kedua dilakukan oleh Saksi Abdul Haris pada tanggal 3 Juli 2018 di Bank BNI cabang Belilas sebesar Rp 39.750.000,00,- kemudian setelah dilakukan pencairan uang sejumlah tersebut diserahkan kepada saksi Alpendrianto yang dikatakan oleh saksi Alpendrianto kepada Saksi Abdul Haris untuk membeli Bibit Kedelai dan Rhizobium. Adapun benih kedelai yang sebenarnya diterima oleh Poktan Rimbun Tani sebanyak 1.000 Kg, Rhizobium 7.500 gram, dan POC 1.000 liter.
Terhadap Poktan Mekar Sari Sehati, Pada tanggal 3 Juli 2018 Saksi Tennis Hasonangan Simangunsong selaku Ketua Poktan Mekar Sari Sehati dan Saksi Lambas Purba selaku Bendahara Poktan Mekar Sari Sehati melakukan penarikan pertama sebesar Rp39.750.000,00 di Bank BNI cabang Belilas, setelah dilakukan pencairan/penarikan kemudian uang sejumlah tersebut diserahkan kepada saksi Alpendrianto yang telah menunggu Saksi Tennis Hasonangan Simangunsong dan Saksi Lambas Purba diluar Bank BNI cabang Belilas, kemudian saksi Alpendrianto menerangkan kepada Saksi bahwa uang tersebut akan segera digunakan untuk keperluan belanja. Adapun penarikan kedua dilakukan Pada tanggal 21 Agustus 2018, pada lokasi yang sama yakni Bank BNI cabang Belilas sebesar Rp9.850.000,00 yang kemudian uang sejumlah tersebut disertakan dengan buku tabungannya diserahkan kepada kepada saksi Alpendrianto di depan Bank BNI cabang Belilas. Adapun benih kedelai yang didapatkan Poktan Mekar Sari Sehati sebanyak 1.000 Kg, Rhizobium 7.500 gram, dan POC 1 liter;
Terhadap Poktan Tunas Baru, Pada tanggal 26 April 2018 Saksi Umar Marbun selaku ketua Poktan Tunas Baru pergi ke Bank BNI cabang Belilas untuk melakukan penarikan pertama sebesar Rp197.160.000,00, sesampainya saksi di bank BNI saksi Alpendrianto selaku Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gansal sudah menunggu didalam mobil di depan Bank BNI tersebut, kemudian Saksi Umar Marbun menghampiri saksi Alpendrianto yang dimana saksi Alpendrianto mengatakan “kalau sudah cair kasih sama kami uang itu, biar kami yang membelanjakan”, kemudian setelah dilakukan penarikan/pencairan uang tersebut seluruhnya diberikan kepada saksi Alpendrianto oleh Saksi Umar Marbun, sekira 14 hari kemudian Poktan Tunas Baru menerima benih kedelai sebanyak 1.400 kg, sedangkan rhizobium tidak ada datang sama sekali. Adapun untuk penarikan/pencairan Kedua dilakukan pada tanggal 30 Mei 2018, sebesar Rp39.250.000,00, yang kemudian uang tersebut seluruhnya diberikan kembali kepada Sdr. Alpendrianto, pada saat memberikan uang tersebut saksi Alpendrianto sekaligus meminta buku tabungan yang dignakan untuk penarikan/pencairan dana tersebut, sekira 14 hari kemudian datanglah POC sebanyak 48 liter.
Terhadap Poktan Jernih Mandiri, Pada tanggal 9 Juli 2018 Saksi M. Jamin selaku Ketua Poktan Jernih Mandiri melakukan penarikan/pencairan dana Pertama sebesar Rp7.950.000,00 dana tersebut seluruhnya diserahkan kepada Terdakwa yang saat ini menjabat selaku PPK, dikarenakan Terdakwa pernah memerintahkan kepada Saksi untuk memberikan uang tersebut untuk dibelanjakan bibit kedelai, dari uang yang diberikan tersebut Poktan Jernih Mandiri mendapatkan bibit kedelai sebanyak 400Kg yang dimana pada karung bibit tersebut tertera tulisan bahwa bibit tersebut tidak diperjual belikan. Pada tanggal 16 Juli 2018 Saksi M. Jamin melakukan penarikan/pencairan dana Kedua sebesar Rp1.570.000,00, yang kemudian dana tersebut oleh saksi digunakan untuk membeli pupuk delomet sebanyak 15 karung, decis sebanyak 10 botol dan sisanya urea sebanyak 2 karung.
Terhadap Poktan Maju Bersama, Pada tanggal 30 Mei Saksi Utep Sutisna selaku ketua Poktan Maju Bersama melakukan penarikan/pencairan dana pertama sebesar Rp50.000.000,00 setelah melakukan penarikan/pencairan dana kemudian terdakwa menuju kantor Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp37.000.000,00 kepada Terdakwa yang dikatakan oleh Terdakwa bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk membeli bibit kedelai dan rhizobium, untuk sisa uang tersebut sebesar Rp13.000.000,00 saksi gunakan untuk membeli pupuk dan bahan lainnya. Adapun penarikan kedua dilakukan oleh Saksi Utep Sutisna dilakukan pada tanggal 7 Juni 2018 sebesar Rp21.400.000,00 setelah melakukan penarikan/pencairan dana Saksi langsung menuju Dinas Pertanian Kabupaten Indragiri Hulu untuk menyerahkan uang sebesar Rp13.000.000,00 kepada Terdakwa yang pada saat itu sudah menunggu di kantornya, yang dimana dikatakan oleh Terdakwa uang tersebut akan digunakan untuk membeli pupuk organic, kemudian sisa dari uang penarikan/pencairan tersebut sebesar Rp8.400.000,00 saksi gunakan untuk membeli kekurangan pupuk. Adapun bibit yang diterima oleh Poktan Maju Bersama dari Terdakwa sebanyak 1.500Kg, rhizobium sebanyak 7.500 gram, dan POC sebanyak 40 liter.
Terhadap Poktan Cahaya Baru, Pada tanggal 25 Januari 2019 sekira pukul 14.00 WIB Saksi Antoni selaku ketua Poktan Cahaya Baru Bersama dengan Sdr. Ahmad Adi selaku Bendahara Poktan Cahaya Baru melakukan penarikan/pencairan di Bank BNI cabang Rengat sebesar Rp 23.800.000,- kemudian uang tersebut seluruhnya diberikan kepada Sdr. Heri Kusnanto selaku pengawas benih yang menunggu diluar Bank, yang diketahui oleh saksi Antoni dari saksi Heri Kusnanto bahwa uang tersebut dimintakan atas perintah Terdakwa. Kemudian pada Pukul 17.00 WIB saksi Heri Kusananto datang kerumah Saksi Antoni dan memberikan uang sebesar Rp7.000.000,00 yang dimana ang tersebut dipergunakan untuk membeli bibit jagung manis sebanyak 3 (tiga) kotak, dimana sebelumnya sesuai dengan kesepakatan Bersama Poktan Cahaya Baru yang telah dikonsultasikan kepada Terdakwa bahwa bibit kedelai bisa diganti dengan bibit jagung.
Terhadap Poktan Sialang Mekar, pada tanggal 14 Mei 2018 saksi Jupremi selaku ketua Poktan Sialang Mekar melakukan penarikan/pencairan sebesar Rp23.800.000,00 kemudian uang sejumlah tersebut diberikan kepada Terdakwa, yang dimana sebelumnya Terdakwa sudah menghubungi saksi Jupremi dan mengatakan ‘Itu uang sudah masuk ke rekening dan silahkan dicairkan, setelah cair serahkan kepada saya untuk dibantu membelikan bibit’. Seminggu setelah uang tersebut diserahkan lalu dari Dinas Pertanian Kabupaten Indragiri Hulu melalui saksi. Heri Kusnanto selaku Pengawas Benih mengantarkan bibit kedelai ke Poktan Sialang Mekar sebanyak 1,25 ton sedangkan POC dan rhizobium tidak diberikan.
Terhadap Poktan Tani Sejahtera, Pada tanggal 21 Mei 2018 dilakukan penarikan/pencairan dana pertama oleh AHMAD SUKARA selaku ketuan Poktan sebesar Rp39.750.000,00 kemudian penarikan/pencairan Kedua dilakukan pada tanggal 28 Juli 2018 sebesar Rp7.850.000,00 ,bahwa yang mencarikan bibit kedelai dan rhizobium adalah pihak Dinas Pertanian Kabupaten Indragiri Hulu. Setelah bibit kedelai diterima oleh Poktan Tani Sejahtera sebanyak 2.000 kg, kemudian saksi Casam selaku Bendahara Poktan Tani Sejahtera membayarkan bibit terswebut kepada kurir yang mengantarkan bibit tersebut sebesar Rp39.750.000,00, lalu sisanya sejumlah Rp7.850.000,00 digunakan untuk membeli POC di Kios Sobat Tani Kecamatan Pangkalan Kasai
Terhadap Poktan Simpati, telah dilakukan penarikan/pencairan dana sebanyak 2 (dua) kali, penarikan pertama dilakukan oleh saksi Darpin selaku ketua Poktan sebesar Rp.19.875.000,00, setelah sekira 14 (empat belas) hari dihitung dari saksi melakukan penarikan/pencairan pertama, kemudian Benih Kedelai dan Rhizobium datang dan tidak saksi tidak tahu siapa orang yang mengantar barang tersebut, saat itu saksi menerima Benih Kedelai hanya sebanyak 900 kilogram dari total 1.250 kilogram dengan harga per kilogramnya sebesar Rp.15.000,-, sedangkan sisanya 350 kg diberikan untuk Kelompok Tani Mekar Jaya II Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenakau Kab. Inhu. Adapun penarikan kedua sebesar Rp3.925.000,00 kemudian setelah melakukan penarikan uang tersebut saksi Darpin pergi ke Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu untuk meyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa.
Terhadap Poktan Mekar Jaya II, Pada tanggal 16 Juli 2018 dilakukan penarikan/pencairan dana pertama oleh saksi Puji Waluyo selaku Ketua Poktan Mekar Jaya II sebesar Rp19.875.000,00 yang dimana uang sejumlah tersebut langsung diserahkan kepada Terdakwa di Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu. Adapun Penarikan/pencairan Kedua dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2018 sebesar Rp3.925.000,00 yang dimana uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada Terdakwa. Dari uang yang diberikan kepada Terdakwa Poktan Mekar Jaya II mendapatkan bibit kedelai sebanyak 350 kg, rhizobium 3.750 gram dan POC sebanyak 24 liter.
Terhadap Poktan Tani Mulya, Pada tanggal 8 Mei 2018 Saksi Ashari selaku ketua Poktan Tani Mulya bersama dengan Terdakwa melakukan penarikan/pencairan pertama di Bank BNI cabang Rengat sebesar Rp39.750.000,00 kemudian uang hasil penarikan tersebut seluruhnya diberikan oleh saksi Ashari kepada Terdakwa, yang dimana sebelumnya terdakwa mengatakan bahwa Terdakwalah yang akan membelanjakannya karena benih dan pupuk telah dipersiapkan oleh Terdakwa. Adapun untuk penarikan yang Kedua dilakukan Saksi Ashari bersama dengan Terdakwa Pada tanggal 5 Juni 2018 di Bank BNI cabang Rengat, dari penarikan/pencairan tersebut didapatkan dana sebesar Rp7.850.000,00 yang dimana uang tersebut kembali diserahkan seluruhnya oleh saksi Ashari kepada Terdakwa. Adapun yang didapatkan oleh Poktan Tani Mulya yakni, benih kedelai sebanyak 500 kg (25 karung), POC sebanyak 48 liter (48 botol), untuk rhizobium kami tidak mendapatkannya.
Terhadap Poktan Tani Maju, Pada tanggal 8 Mei 2018 saksi Supriono selaku Ketua Poktan Tani Maju bersama dengan bendahara Poktan melakukan penarikan/pencairan dana pertama di Bank BNI cabang Rengat sebesar Rp39.750.000,00, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa di rumah makan Sederhana Rengat yang mana Terdakwa mengatakan kepada saksi Supriono jika Terdakwa sendiri yang akan membeli kedelai dan rhozobium. Kemudian pada tanggal 5 Juni 2018 dilakukan penarikan/pencairan kedua oleh saksi Supriono bersama dengan bendahara Poktan di Bank BNI cabang Rengat sebesar Rp7.850.000,00 kemudian uang sejumlah tersebut diserahkan kepada Terdakwa di Lapangan Hijau Rengat yang mana Terdakwa mengatakan jika Terdakwa yang akan membeli membeli POC. Dari uang yang diberikan kepada Terdakwa Tersebut Poktan Tani Maju menerima benih kedelai sebanyak 500 Kg dan POC sebanyak 48 liter.
Terhadap Poktan Berkat Yakin, Pada tanggal 13 Juli 2018 saksi Musliadi selaku ketua Poktan Berkat Yakin melakukan penarikan/pencairan dana pertama sebesar Rp39.750.000,00, kemudian dari hasil penarikan/pencairan tersebut atas permintaan Terdakwa yang dimana sebelumnya Terdakwa menghubungi saksi Musliadi untuk menyerahkan uang yang akan dibelikan benih kedelai, POC, dan rhizobium oleh terdakwa kepada serahkan kepada saksi Melia Diasty selaku Honorer di kantor Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu, dari hasil penarikan/pencairan dana pertama saksi Musliadi menyerahkan uang sebesar Rp28.900.000,00 kepada saksi Melia Diasty di depan kantor Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu. Kemudian Penarikan kedua dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp7.850.000,00 dan uang tersebut dipegang oleh pengurus Poktan. Dari hasil uang yang diberikan olej Poktan Berkat yakin, telah diterima sebanyak 600 Kg benih kedelai, sementara untuk POC dan rhizobium tidak pernah diberikan kepada Poktan Berkat Yakin.
Terhadap Poktan Talang Mandiri, pada tanggal 12 Juli 2018 Saksi Haryono selaku Ketua Poktan Talang Mandiri bersama bendahara Poktan yakni saksi Juniran melakukan penarikan/pencairan pertama dana sebesar Rp19.875.000,00 kemudian dari hasil penarikan/pencairan tersebut uang sejumlah Rp14.450.000,00 diberikan kepada Terdakwa atas perintah dari terdakwa yang dikatakan oleh Terdakwa untuk membeli benih kedelai. Adapun yang didapatkan oleh Poktan Talang mandiri yakni bibit kedelai sebanyak 400 Kg, dan untuk rhizobium Poktan tidak mendapatkannya sama sekali.
Terhadap Poktan Tani Maju III, Pada tanggal 12 Juli Saksi Darma Efendi selaku ketua Poktan melakukan penarikan/pencairan dana di Bank BNI vabang Air Molek sebesar Rp19.875.000,00 kemudian seluruhnya uang tersebut Saksi Darma Efendi berikan kepada anggota terdakwa yang sudah menunggu diluar Bank, lalu anggota terdakwa memberikan uang kembali kepad Saksi Darma Efendi sejumlah sebesar Rp2.000.000,00 kemudian sisanya sebesar Rp17.875.000,00 dibawa oleh anggota Terdakwa tersebut, dimana sebelumnya Terdakwa menyuruh Saksi Darma Efendi untuk memberikan uang tersebut kepada anggotanya dengan alasan bahwa Terdakwa yang akan membeli benih kedelai tersebut. Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2018 dilakukan penarikan/pencairan dana kedua oleh Saksi Darma Efendi sebesar Rp3.925.000,00 lalu saksi kembali memberikan seluruhnya uang tersebut kepada anggota Terdakwa, lalu anggota Terdakwa mengembalikan uang kepada Saksi sejumlah Rp500.000,00.
Terhadap Poktan Sumber Tani, pada tanggal 21 Desember 2018 Saksi Hulman Simbolon selaku ketua Poktan Sumber Tani melakukan penarikan/pencairan dana sebesar Rp66.640.000,00 di Bank BNI cabang Belilas bersama dengan saksi Carles Sianturi selaku bendahara Poktan yang ditemani oleh saksi Alpendrianto selaku Koordinator Teknis Kec. Batang Gangsal kemudian Saksi bersama dengan bendahara Poktan diminta oleh Terdakwa untuk datang ke Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu untuk mengantar uang sebesar Rp66.640.000,00 tersebut kepada Terdakwa dengan alasan yang akan digunakan untuk membeli benih kedelai, rhizobium POC. Adapun dari uang yang diberikankepada Terdakwa Poktan Sumber Tani memperoleh benih kedelai sebanyak 3.500 kg, rhizobium sebanyak 10.500 gram, dan POC sebanyak 20 liter.
Terhadap Poktan Subur Tani, pada tanggal 21 Desember 2018 Terdakwa menghubungi saksi Roy Martha Sitompul selaku ketua Poktan Subur Tani dan mengatakan jika bibit sudah tiba, lalu pada hari itu juga pada pukul 08.00 WIB saksi menerima barang berupa benih kedelai sebanyak 3.750 Kg, rhizobium sebanyak 11.250 gram, dan POC sebanyak 48 liter. Setelah menerima barang tersebut, saksi bersama saksi Krikdo Situmeang selaku Bendahara Poktan Subur Tani, diminta oleh Terdakwa ke Dinas Pertanian untuk mengambil surat rekomendasi, kemudian pada saat itu juga Terdakwa memberikan buku rekening Poktan Subur Tani, lalu saksi bersama saksi Krikdo Situmeang, dan didampingi oleh saksi. Alpendrianto selaku Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gangsal langsung menarik/mencairkan seluruh dana sebesar Rp71.400.000,00. Setelah melakukan penarikan dana, saksi Roy Martha Sitompul dan saksi Krikdo Situmeang langsung menyerahkan seluruh uang tersebut beserta buku rekening Bank BNI kepada Terdakwa diruangannya.
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembelian benih kedelai ke beberapa penangkar benih dengan rincian:
Pembelian benih kedelai dari saksi Donny Fajar Pratama (Produsen Benih Megatani Mandiri) yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur sebanyak 14.000 kg dengan total harga sebesar Rp189.000.000,00 (termasuk biaya transportasi). Sebelum dilakukan pengiriman, yang bersangkutan memerintahkan saksi Alpendrianto (Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gansal) bersama Saksi Musriadi (Ketua Poktan Sumber Sari) dan Saksi Geger Yuwono (Anggota Poktan Tunas Harapan) berangkat ke Nganjuk, Jawa Timur untuk mengecek mutu/sertifikasi benih yang akan dibeli dari Produsen Benih Megatani Mandiri. Benih kedelai tersebut didistribusikan kepada 4 kelompok tani di Kecamatan Batang Gansal yaitu Poktan Tunas Harapan, Poktan Sumber Sari, Poktan Bersama dan Poktan Tunas Baru.
Memerintahkan Saksi Heri Kuswanto (Pengawas Benih) untuk mencari benih kedelai, dan atas hal tersebut Saksi Heri Kuswanto (Pengawas Benih) membeli benih kedelai di dua tempat penangkaran benih.
Bahwa seluruh dokumen kegiatan bantuan benih kedelai telah disiapkan oleh pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu kemudian Koptan hanya menandatangi saja, termasuk Serah Terima dari Poktan kepada PPK tidak pernah dilakukan, seluruh dokumen termasuk Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dibuat hanya untuk melengkapi kelengkapan administrasi saja.
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat pertanggungjawaban dana bantuan benih kedelai berupa kuitansi pembelian benih kedelai, rhizobium dan POC dengan cara memerintahkan Saksi Hairiah selaku Pejabat Pemegang Uang Muka, Saksi Melia Diasty, saksi Deni Hustari untuk mengisi kwitansi kosong yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa, kemudian setelah di isi dan di stempel diserahkan kembali kepada Terdakwa.
Bahwa pada bulan Januari 2021 Terdakwa bersama dengan saksi Alpendrianto menemui para Ketua Poktan Kecamatan Batang Gansal (Poktan Bersama, Poktan Tunas Poktan Harapan, Poktan Rimbun Tani, Poktan Sumber Sari, Poktan Mekar Sari Sehati, dan Poktan Tunas Baru) di dua tempat yaitu rumah saksi Musriadi (Ketua Poktan Sumber Sari) dan di depan toko dekat Polsek Batang Gansal untuk menyerahkan dokumen pertanggungjawaban bantuan kedelai. Kemudian Terdakwa memerintahkan Ketua Poktan untuk tidak jujur dan menerangkan bahwa bibit kedelai yang diterima lengkap sesuai nota dan kwitansi pertanggungjawaban yang disiapkan oleh Dinas.
Bahwa tindakan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 tersebut bertentangan dengan :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengatur bahwa:
Pasal 12:
Ayat (1), Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
Huruf (f), mengendalikan pelaksanaan perikatan.
Huruf (g), menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Ayat (2), Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta spesifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
Pasal 13, PPK bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 13 bahwa:
Ayat (1), dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
Huruf (f), mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Huruf (g), menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Ayat (3) huruf (a), pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
(g) dilakukan dengan menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat- surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 45/Permentan/RC.110/12/2017 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2018 Bab V Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Melalui Transfer Uang, Pasal 15 mengatur bahwa:
Penerima dana bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
Jumlah dana awal, dana yang dipergunakan dan sisa dana;
Pekerjaan telah diselesaikan sesuai Perjanjian Kerja Sama; dan
Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
Foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Dalam hal terdapat sisa dana, penerima bantuan pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban.
PPK mengesahkan berita acara serah terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1348/HK.140/C/12/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018 Bab 8 angka 8.3 Bantuan Sarana/Prasarana mengatur bahwa:
Angka 5, Penerima bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
Jumlah dana awal, dana yang dipergunakan dan sisa dana;
Pekerjaan telah diselesaikan sesuai Perjanjian Kerja Sama; dan
Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
Foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Angka 7, PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah (seperti bukti pembelian, berita acara serah terima antara kelompok/penerima bantuan dengan distributor/supplier/toko, dokumen lainnya).
Angka 8, PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifikasi telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Dalam hal terdapat sisa dana, wajib disetor ke kas negara.
Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 30/HK.310/C/3/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 119/HK.310/C/12/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Kegiatan Kedelai dan Aneka Kacang Umbi Lainnya Tahun Anggaran 2018, Bab VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Huruf C Pelaporan:
“Pelaporan dilaksanakan oleh petugas Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan ketua kelompok tani secara periodik setiap hari dan bulanan maupun laporan akhir kegiatan. Pelaporan dilakukan secara berjenjang yaitu dari ketua kelompok tani ke penyuluh lapangan ke Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. “
Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 30/HK.310/C/3/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 119/HK.310/C/12/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Kegiatan Kedelai dan Aneka Kacang Umbi Lainnya Tahun Anggaran 2018, Bab VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Huruf C Pelaporan:
“Pelaporan dilaksanakan oleh petugas Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan ketua kelompok tani secara periodik setiap hari dan bulanan maupun laporan akhir kegiatan. Pelaporan dilakukan secara berjenjang yaitu dari ketua kelompok tani ke penyuluh lapangan ke Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. “
Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018, Pasal 10 bahwa:
Angka 1, Pihak kedua siap dan sanggup memberikan laporan penyelesaian pekerjaan secara berkala (sesuai dengan tahapan pembayaran) kepada Pihak Pertama sebagaimana telah diatur dalam Petunjuk Teknis.
Angka 2, Pihak kedua siap dan sanggup laporan pertanggungjawaban kepada Pihak Pertama setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
Bahwa kerugian keuangan Negara yang terjadi dalam Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp 1.311.605.000,00 (satu milyar tiga ratus sebelas juta enam ratus lima ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2018 Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor PE.03.03/LHP-142/PW04/5/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Perbuatan Terdakwa YASMA INDRA, SP Alias SI IN Bin YAKUB SYAFI’I (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa YASMA INDRA, SP Alias SI IN Bin YAKUB SYAFI’I (Alm) selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu sejak tanggal 30 Desember 2016 s/d tanggal 1 Desember 2019 tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts. 498/XII/2016 Tentang Pengangkatan / Pembebasan Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 30 Desember 2016 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/641 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 19 Februari 2018, kemudian di ubah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/652 Tentang Perubahan SK Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/641, tanggal 19 Februari 2018 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 20 Februari 2018, selanjutnya diubah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/1036 Tentang Perubahan Kedua Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/652, tanggal 20 Februari 2018 Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 26 Maret 2018, bersama-sama dengan saksiIPANDRI WIJAYA, SST, MMA Alias IPAN Bin JAMHURMAN selaku Koordinator Teknis Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, terhitung mulai bulan Januari 2018 s/d tanggal 31 Desember 2018, berdasarkan SK Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 459 Tahun 2018 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Koordinator Pelayanan Teknis Lingkup Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018, tanggal 22 Februari 2018 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama dengan saksi ALFENDRIANTO, SST Alias ALFEN Bin ASPAHANI selaku Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, terhitung mulai bulan Januari 2018 s/d tanggal 31 Desember 2018, berdasarkan SK Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 459 Tahun 2018 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Koordinator Pelayanan Teknis Lingkup Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018, tanggal 22 Februari 2018 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau pada waktu tertentu antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 1.311.605.000,00 (satu milyar tiga ratus sebelas juta enam ratus lima ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2018 Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor PE.03.03/LHP-142/PW04/5/2022 tanggal 31 Mei 2022, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/641 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 19 Februari 2018, kemudian di ubah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/652 Tentang Perubahan SK Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/641, tanggal 19 Februari 2018 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 20 Februari 2018, selanjutnya diubah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/1036 Tentang Perubahan Kedua Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/652, tanggal 20 Februari 2018 Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 26 Maret 2018, yaitu:
Melakukan pemotongan dana Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara setelah dana Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 masuk ke rekening 22 (dua puluh dua) Kelompok Tani, kemudian pada saat dilakukan pencairan oleh seluruh Ketua Kelompok Tani, Terdakwa mengambil dana tersebut seluruhnya ataupun sebahagian, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengatur bahwa:
Pasal 12:
Ayat (1), Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
Huruf (f), mengendalikan pelaksanaan perikatan.
Huruf (g), menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Ayat (2), Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta spesifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
Pasal 13, PPK bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Tidak dilakukan serah terima dari Poktan kepada Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dibuat hanya untuk melengkapi kelengkapan administrasi, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 45/Permentan/RC.110/12/2017 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2018 Bab V Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Melalui Transfer Uang, Pasal 15 mengatur bahwa:
Penerima dana bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
Jumlah dana awal, dana yang dipergunakan dan sisa dana;
Pekerjaan telah diselesaikan sesuai Perjanjian Kerja Sama; dan
Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
Foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Dalam hal terdapat sisa dana, penerima bantuan pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban.
PPK mengesahkan berita acara serah terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
saksi IPANDRI WIJAYA, SST, MMA Alias IPAN Bin JAMHURMAN selaku Koordinator Teknis Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, dan saksi ALFENDRIANTO, SST Alias ALFEN Bin ASPAHANI selaku Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu yang terhitung mulai bulan Januari 2018 s/d tanggal 31 Desember 2018, tersebut berdasarkan SK Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 459 Tahun 2018 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Koordinator Pelayanan Teknis Lingkup Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018, tanggal 22 Februari 2018, yang dalam jabatannya memiliki Tugas Pokok melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008, Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Dan Angka Kreditnya.
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.311.605.000,00 (satu milyar tiga ratus sebelas juta enam ratus lima ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2018 Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor PE.03.03/LHP-142/PW04/5/2022 tanggal 31 Mei 2022, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi IPANDRI WIJAYA, SST, MMA Alias IPAN Bin JAMHURMAN dan saksi ALFENDRIANTO, SST Alias ALFEN Bin ASPAHANI dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu memiliki Tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 69 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu ialah:
Menyusun program kegiatan bidang tanaman pangan dan hortikultura.
Melaksanakan program kegiatan bidang tanaman pangan dan hortikultura.
Melaksanakan bimbingan, pembinaan dan pengawasan terhadap produksi tanaman pangan dan hortikultura.
Melaksanakan bimbingan, pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pasca panen dan pengelolaan hasil.
Melaksanakan bimbingan, pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pengendalian organism pengganggu tanaman pangan dan hortikultura.
Mengikuti rapat-rapat dan konsultasi ke instansi yang lebih tinggi.
Mengevaluasi kegiatan dan program pada bidang tanaman pangan dan hortikultura.
Memberikan petunjuk dan membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya.
Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan dan pengembangan karir.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. dan
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu saya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu yaitu sdr. PAINO, SP.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki Tugas Pokok dan Fungsi ialah Membuat keputusan – keputusan dan mengambil tindakan – tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban APBN di unit kerjanya, sesuai dengan kewenangan dan uraian tugas yang diberikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berupa :
Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih.
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelngkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / jasa.
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan.
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan.
Keputusan / tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan substansi tugas pokok dan fungsi unit kerjanya.
Keputusan / tindakan yang terkait dengan pengelolaan keuangan seperti penunjukan staf administrasi pembuat komitmen, penetapan pembiayaan kendaraan dinas operasional dan penerbitan surat perintah perjalanan dinas di unit kerjanya.
Keputusan / tindakan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang / jasa di unit kerjanya seperti pengadaan dan pemeriksaan barang / jasa di unit kerjanya keputusan penetapan penyedia barang / jasa, kontrak / perjanjian / SPK.
Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja bertanggung jawab baik fisik maupun dari keuangan atas pelaksanaan.
Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab dari segi adminstrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang / jasa yang dilaksanakannya.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana operasional pelaksanaan anggaran kinerja (ROPAK) unit kerjanya.
Melaksanakan kegiatan - kegiatan yang telah ditetapkan dalam ROPAK unit kerjanya.
Memberikan arahan dan bimbingan terhadap PUM dan penanggung jawab kegiatan unit kerjanya.
Memeriksa kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih.
Memeriksa kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / jasa.
Meneliti ketersediaan dananya dan membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan.
Melakukan pemeriksaan terhadap keadaan kas PUM sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
Menyampaikan laporan bulanan realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan unit kerjanya kepada KPA.
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2017 Kementerian Pertanian menganggarkan bantuan kepada Kelompok Tani (Poktan) sebagaimana yang tercantum dalam DIPA Nomor SP-DIPA-018.03.4.099314/2018 Kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Provinsi Riau diantaranya pada Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 952.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah).
Bahwa pada Januari 2018 Terdakwa menyampaikan kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Koordinator Teknis Kecamatan untuk mencari Kelompok Tani (Poktan) yang akan mendapatkan bantuan kedelai tersebut. Terhadap hal tersebut selanjutnya Saksi Ipandri Wijaya (Koordinator Teknis Kecamatan Peranap), Saksi Alpendrianto (Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gangsal), Saksi Heri Kusnanto (Pengawas Benih), dan Saksi Mukhtasar (PPL) menghubungi Ketua Kelompok Tani untuk menginformasikan adanya dana bantuan kegiatan produksi kedelai yang akan diberikan kepada Poktan.
Bahwa Saksi Paino selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu mengusulkan nama Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2018 kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, berdasarkan Surat Nomor : 870/Distankan-TPH/II/2018/444 Perihal Usulan Nama PPK Kegiatan Tanaman Pangan APBN TA. 2018, tanggal 7 Februari 2018.
Kemudian atas usulan tersebut Saksi Ferry H.C. Ernaputra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/641 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 19 Februari 2018, kemudian di ubah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/652 Tentang Perubahan SK Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/641, tanggal 19 Februari 2018 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 20 Februari 2018, selanjutnya diubah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/1036 Tentang Perubahan Kedua Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/652, tanggal 20 Februari 2018 Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 26 Maret 2018.
Bahwa pada tanggal 5 Januari 2018, Terdakwa selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Keputusan Atas Nama Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor SK.TP/I/2018/17 tentang Penetapan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan DIPA TP Provinsi (TP APBN) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu dan menetapkan:
Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Saksi Hairiah selaku Pejabat Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK);
Bahwa pada tanggal 8 Februari 2018, Saksi Ferry HC Ernaputra (Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau) melalui surat Nomor 902/DISTPHBUN-PANBAN/369 menyampaikan kepada Kepala Dinas Pertanian yang membidangi Tanaman Pangan Kabupaten/Kota se Provinsi Riau terkait nomor rekening kelompok tani berdasarkan data Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) yang telah diterima oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, dan menyampaikan persyaratan bantuan transfer uang melalui rekening yaitu sebagai berikut:
Menyerahkan SK penetapan kelompok tani yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
Melampirkan fotokopi KTP dan pengukuhan kelompok tani sebagai syarat penerbitan buku tabungan yang akan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris kelompok tani.
Pencairan dana dari rekening kelompok tani berdasarkan rekomendasi Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Terdakwa Atas Nama Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu menandatangani tiga versi Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 870/SK/2018/5291 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu yang mana Penomoran Surat Keputusan tersebut tidak terdaftar dalam Buku Register Penomoran Surat Keputusan/Buku Surat Keluar pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu.
Besaran bantuan yang diterima oleh masing-masing kelompok tani untuk luas lahan yang siap ditanami adalah sebesar Rp 952.000,-/hektar (termasuk pajak), dengan rincian:
Bahwa adapun rincian kelompok tani dan luas lahan penerima bantuan dalam 3 (tiga) versi yang di buat oleh Terdakwa ialah:
Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor: 870/SK/2018/5291, Tanggal 12 Februari 2018, Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN T.A 2018 di Kab. Indragiri Hulu.
Versi 1.
| No | Uraian | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | Benih Kedelai | 50 kg | 15.000 | 750.000 |
| 2 | Pupuk Organik Cair | 2 ltr | 78.500 | 157.000 |
| 3 | Rhizobium | 150 gr | 300 | 45.000 |
| Total | 952.000 | |||
| No | Kecamatan | Kelurahan/Desa | Nama Kelompok Tani | Nama Ketua Kelompok Tani | Luas (Ha) | Kebutuhan Saprodi | Nama Bank | No. Rekening | Rencana Tanam | |
| Usulan Varietas | Volume Benih (Kg) | |||||||||
| 1 | Kelayang | Pulau Sengkilo | Gapoktan Maju Bersama | Suhairi | 75 | Anjasmoro | 3.000 | BNI | 676159744 | April 2018 |
| 2 | Peranap | Pauh Ranap | Toba Sari | Baguan Simbolon | 316 | Anjasmoro | 12.640 | BNI | 676159766 | April 2018 |
| 3 | Peranap | Pauh Ranap | Sepakat Jaya | Godman Nababan | 282 | Anjasmoro | 11.280 | BNI | 676159777 | April 2018 |
| 4 | Batang Gansal | Belimbing | Tunas Harapan | Haris Zaman | 75 | Anjasmoro | 3.000 | BNI | April 2018 | |
| 5 | Batang Gansal | Penyaguan | Sumber Sari | Musriadi | 250 | Anjasmoro | 10.000 | BNI | 676159802 | April 2018 |
| 6 | Batang Gansal | Penyaguan | Bersama | Tasjo | 100 | Anjasmoro | 4.000 | BNI | 676159813 | April 2018 |
| 7 | Batang Gansal | Danau Rambai | Rimbun Tani | Abdul Haris | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 678573651 | April 2018 |
| 8 | Batang Gansal | Danau Rambai | Mekar Sari Hati | T H Simangunsong | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 678573662 | April 2018 |
| 9 | Batang Gansal | Penyaguan | Tunas Baru | Umar Marbun | 248 | Anjasmoro | 9.920 | BNI | April 2018 | |
| 10 | Rengat Barat | Air Jernih | Jernih Mandiri | M Yamin | 10 | Anjasmoro | 400 | BNI | 678573628 | April 2018 |
| 11 | Rengat Barat | Pematang Reba | Maju Bersama | Utep Sutisna | 75 | Anjasmoro | 3.000 | BNI | April 2018 | |
| 12 | Rengat | Rantau Mapesai | Gapoktan Tani Sejahtera | Casam | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | April 2018 | |
| 13 | Rengat | Kampung Besar Sebera | Danau Pasir Sembilan | Samsu | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 672812859 | April 2018 |
| 14 | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Simpati | Darpin | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 678573684 | April 2018 |
| 15 | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Mekar Jaya II | Puji Waluyo | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 678573695 | April 2018 |
| 16 | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Tani Mulya | Ashari | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 672812666 | April 2018 |
| 17 | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Tani Maju | Supriono | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 672812429 | April 2018 |
| 18 | Rakit Kulim | Batu Sawar | Berkat Yakin | Musliadi | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | April 2018 | |
| 19 | Rakit Kulim | Talang Sungai Limau | Talang Mandiri | Haryono | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | April 2018 | |
| 20 | Rakit Kulim | Kuantan Tenang | Tani Maju III | Darma Efendi | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | April 2018 | |
| JUMLAH | 1.856 | - | 74.240 | - | - | - | ||||
Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor: 870/SK/2018/5291, Tanggal 12 Februari 2018, Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN T.A 2018 di Kab. Indragiri Hulu.
Versi 2.
| No | Kecamatan | Kelurahan/Desa | Nama Kelompok Tani | Nama Ketua Kelompok Tani | Luas (Ha) | Kebutuhan Saprodi | Nama Bank | No. Rekening | Rencana Tanam | |
| Usulan Varietas | Volume Benih (Kg) | |||||||||
| 1 | Kelayang | Pulau Sengkilo | Gapoktan Maju Bersama | Suhairi | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 676159744 | April 2018 |
| 2 | Peranap | Pauh Ranap | Toba Sari | Baguan Simbolon | 316 | Anjasmoro | 12.640 | BNI | 676159766 | April 2018 |
| 3 | Peranap | Pauh Ranap | Sepakat Jaya | Godman Nababan | 282 | Anjasmoro | 11.280 | BNI | 676159777 | April 2018 |
| 4 | Batang Gansal | Belimbing | Tunas Harapan | Haris Zaman | 75 | Anjasmoro | 3.000 | BNI | 700095113 | April 2018 |
| 5 | Batang Gansal | Penyaguan | Sumber Sari | Musriadi | 250 | Anjasmoro | 10.000 | BNI | 676159802 | April 2018 |
| 6 | Batang Gansal | Penyaguan | Bersama | Tasjo | 100 | Anjasmoro | 4.000 | BNI | 676159813 | April 2018 |
| 7 | Batang Gansal | Danau Rambai | Rimbun Tani | Abdul Haris | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 678573651 | April 2018 |
| 8 | Batang Gansal | Danau Rambai | Mekar Sari Hati | T H Simangunsong | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 678573662 | April 2018 |
| 9 | Batang Gansal | Penyaguan | Tunas Baru | Umar Marbun | 248 | Anjasmoro | 9.920 | BNI | 700095102 | April 2018 |
| 10 | Rengat Barat | Air Jernih | Jernih Mandiri | M Yamin | 10 | Anjasmoro | 400 | BNI | 678573628 | April 2018 |
| 11 | Rengat Barat | Pematang Reba | Maju Bersama | Utep Sutisna | 75 | Anjasmoro | 3.000 | BNI | 692777771 | April 2018 |
| 12 | Rengat Barat | Sialang Dua Dahan | Cahaya Baru | Antoni | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 678573639 | April 2018 |
| 13 | Rengat Barat | Sialang Dua Dahan | Sialang Mekar | Jupremi | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 678573640 | April 2018 |
| 14 | Rengat | Rantau Mapesai | Tani Sejahtera | Ahmad Sukara | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 700095099 | April 2018 |
| 15 | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Simpati | Darpin | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 678573684 | April 2018 |
| 16 | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Mekar Jaya II | Puji Waluyo | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 678573695 | April 2018 |
| 17 | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Tani Mulya | Ashari | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 672812666 | April 2018 |
| 18 | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Tani Maju | Supriono | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 672812429 | April 2018 |
| 19 | Rakit Kulim | Batu Sawar | Berkat Yakin | Musliadi | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 700095124 | April 2018 |
| 20 | Rakit Kulim | Talang Sungai Limau | Talang Mandiri | Haryono | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 700095135 | April 2018 |
| 21 | Rakit Kulim | Kuantan Tenang | Tani Maju III | Darma Efendi | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 700095146 | April 2018 |
| JUMLAH | 1.856 | - | 74.240 | - | - | - | ||||
Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor: 870/SK/2018/5291, Tanggal 12 Februari 2018, Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN T.A 2018 di Kab. Indragiri Hulu.
Versi 3.
| No | Kecamatan | Kelurahan/Desa | Nama Kelompok Tani | Nama Ketua Kelompok Tani | Luas (Ha) | Kebutuhan Saprodi | Nama Bank | No. Rekening | Rencana Tanam | |||
| Usulan Varietas | Volume Benih (Kg) | |||||||||||
| 1 | Peranap | Pauh Ranap | Toba Sari | Baguan Simbolon | 316 | Anjasmoro | 12.640 | BNI | 676159766 | April 2018 | ||
| 2 | Peranap | Pauh Ranap | Sepakat Jaya | Godman Nababan | 282 | Anjasmoro | 11.280 | BNI | 676159777 | April 2018 | ||
| 3 | Batang Gansal | Belimbing | Tunas Harapan | Haris Zaman | 75 | Anjasmoro | 3.000 | BNI | 700095113 | April 2018 | ||
| 4 | Batang Gansal | Penyaguan | Sumber Sari | Musriadi | 250 | Anjasmoro | 10.000 | BNI | 676159802 | April 2018 | ||
| 5 | Batang Gansal | Penyaguan | Bersama | Tasjo | 100 | Anjasmoro | 4.000 | BNI | 676159813 | April 2018 | ||
| 6 | Batang Gansal | Danau Rambai | Rimbun Tani | Abdul Haris | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 678573651 | April 2018 | ||
| 7 | Batang Gansal | Danau Rambai | Mekar Sari Hati | T H Simangunsong | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 678573662 | April 2018 | ||
| 8 | Batang Gansal | Penyaguan | Tunas Baru | Umar Marbun | 248 | Anjasmoro | 9.920 | BNI | 700095102 | April 2018 | ||
| 9 | Rengat Barat | Air Jernih | Jernih Mandiri | M Yamin | 10 | Anjasmoro | 400 | BNI | 678573628 | April 2018 | ||
| 10 | Rengat Barat | Pematang Reba | Maju Bersama | Utep Sutisna | 75 | Anjasmoro | 3.000 | BNI | 692777771 | April 2018 | ||
| 11 | Rengat Barat | Sialang Dua Dahan | Cahaya Baru | Antoni | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 678573639 | April 2018 | ||
| 12 | Rengat Barat | Sialang Dua Dahan | Sialang Mekar | Jupremi | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 678573640 | April 2018 | ||
| 13 | Rengat | Rantau Mapesai | Gapoktan Tani Sejahtera | Ahmad Sukara | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 700095099 | April 2018 | ||
| 14 | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Simpati | Darpin | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 678573684 | April 2018 | ||
| 15 | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Mekar Jaya II | Puji Waluyo | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 678573695 | April 2018 | ||
| 16 | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Tani Mulya | Ashari | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 672812666 | April 2018 | ||
| 17 | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Tani Maju | Supriono | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 672812429 | April 2018 | ||
| 18 | Rakit Kulim | Batu Sawar | Berkat Yakin | Musliadi | 50 | Anjasmoro | 2.000 | BNI | 700095124 | April 2018 | ||
| 19 | Rakit Kulim | Talang Sungai Limau | Talang Mandiri | Haryono | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 700095135 | April 2018 | ||
| 20 | Rakit Kulim | Kuantan Tenang | Tani Maju III | Darma Efendi | 25 | Anjasmoro | 1.000 | BNI | 700095146 | April 2018 | ||
| JUMLAH | 1.806 | - | 72.240 | - | - | - | ||||||
Bahwa tanggal 19 Februari 2018, Saksi Ferry HC Ernaputra (Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau) melalui Keputusan Nomor 824/DISTPHBUN-PERENC/641 sebagaimana diubah dalam Keputusan Nomor 824/DISTPHBUN-PERENC/1036 tanggal 26 Maret 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, diantaranya menetapkan:
Terdakwa Yasma Indra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Sdr. Amaluddin Zega selaku Bendahara Pengeluaran;
Sdr. Yuliatmi selaku Pejabat Penandatangan SPM.
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2018, Terdakwa selaku PPK dan Ketua Poktan penerima bantuan kedelai menandatangani:
Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018, yang dilengkapi dengan dokumen:
Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang berisi rincian kebutuhan kelompok tani;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan bahwa Ketua Kelompok Tani bertanggungjawab atas penggunaan bantuan untuk pembelian benih kedelai, rhizobium dan pupuk organik dan bertanggungjawab atas kebenaran penagihan pembayaran;
Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan penanaman, pemeliharaan sampai panen dan sanggup mengembalikan dana apabila tidak sesuai peruntukannya.
Kuitansi Pembayaran dengan total nilai pembayaran bantuan kegiatan peningkatan kedelai kepada 20 kelompok tani sebesar Rp1.719.312.000,00.
Pada periode tanggal 26 Maret 2018 s.d. 18 April 2018, KPPN Kementerian Keuangan melakukan pencairan dana bantuan kedelai pemerintah dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan cara transfer langsung ke rekening masing – masing dua puluh (20) Kelompok Tani dengan rincian sebagai berikut:
-
No Nomor SP2D Tanggal SP2D Nama Poktan No Rekening Jumlah (Rp) 1. 180081303002512 26 Maret 2018 Jernih Mandiri BNI 0678573628 9.520.000,00 Cahaya Baru BNI 0678573639 23.800.000,00 Sialang Mekar BNI 0678573640 23.800.000,00 Jumlah 57.120.000,00 2. 180081303003625 13 April 2018 Tani Sejahtera BNI 0700095099 47.600.000,00 Tunas Baru BNI 0700095102 236.096.000,00 Tunas Harapan BNI 0700095113 71.400.000,00 Berkat Yakin BNI 0700095124 47.600.000,00 Talang Mandiri BNI 0700095135 23.800.000,00 No Nomor SP2D Tanggal SP2D Nama Poktan No Rekening Jumlah (Rp) Tani Maju III BNI 0700095146 23.800.000,00 Jumlah 450.296.000,00 3. 180081303003866 18 April 2018 Toba Sari BNI 0676159766 300.832.000,00 Sepakat Jaya BNI 0676159777 263.464.000,00 Sumber Sari BNI 0676159802 238.000.000,00 Bersama BNI 0676159813 95.200.000,00 Rimbun Tani BNI 0678573651 47.600.000,00 Mekar Sari Hati BNI 0678573662 47.600.000,00 Maju Bersama BNI 0692777771 71.400.000,00 Simpati BNI 0678573684 23.800.000,00 Mekar Jaya II BNI 0678573695 23.800.000,00 Mulya BNI 0672812666 47.600.000,00 Tani Maju BNI 0672812429 47.600.000,00 Jumlah 1.211.896.000,00 Total Pencairan 1.719.312.000,00
Bahwa proses pembayaran bantuan kedelai dilakukan secara sekaligus 100% kepada masing-masing Poktan dengan jumlah pencairan sesuai yang tercantum dalam RUK dan kwitansi pembayaran yang diajukan oleh Terdakwa Yasma Indra (PPK) kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau.
Bahwa pada bulan Oktober 2018, terjadi pengalihan anggaran bantuan kedelai dari Kabupaten Rokan Hulu yang sudah terbit SP2D namun tidak dapat dilaksanakan ke Kabupaten Indragiri Hulu dan Kota Pekanbaru. Selanjutnya PPK masing - masing Kabupaten/Kota penerima alokasi tambahan bantuan kedelai diminta untuk segera mengusulkan penetapan CP/CL kepada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau.
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2018, Terdakwa selaku PPK atas nama Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu menandatangani Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 870/SK/2018/14 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Untuk Tambahan Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Kec | Desa | Poktan | Nama Ketua Poktan | Luas (Ha) | Vol. Benih (Kg) | Rek. Bank | Renc Tanam |
| 1 | Batang Gansal | Penyaguan | Sumber Tani | Hulman Simbolon | 70 | 2.800 | BNI 0751197365 | Okt 2018 |
| 2 | Batang Gansal | Penyaguan | Subur Tani | Roy Martha Sitompul | 75 | 3.000 | BNI 0751197376 | Nov 2018 |
| Jumlah | 145 | 5.800 | ||||||
Bahwa Terkait alokasi tambahan bantuan kedelai, Terdakwa menyatakan bahwa penetapan terhadap dua Poktan penerima alokasi tambahan bantuan kedelai dilakukan tanpa melalui seleksi CP/CL. Pola penetapan Poktan dan penerbitan SK CP/CL sama seperti proses penetapan terhadap 20 Poktan penerima bantuan sebelumnya.
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2018, saksi. Maman Suherman (Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan) melalui surat Nomor 1968/RC.110/C/10/2018 perihal Persetujuan Revisi Anggaran menyampaikan persetujuan realokasi kegiatan budidaya kedelai Kabupaten Rokan Hulu ke Kabupaten Indragiri Hulu dan Kota Pekanbaru.
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2018, Sdr. Terdakwa dan 2 Poktan penerima tambahan alokasi bantuan kedelai menandatangani:
Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018, yang dilengkapi dengan dokumen:
Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang berisi rincian kebutuhan kelompok tani;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan bahwa Ketua Kelompok Tani bertanggungjawab atas penggunaan bantuan untuk pembelian benih kedelai, rhizobium dan pupuk organik dan bertanggungjawab atas kebenaran penagihan pembayaran;
Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan penanaman, pemeliharaan sampai panen dan tanggungjawab mengembalikan dana apabila tidak sesuai peruntukannya.
Kwitansi Pembayaran dengan total nilai pembayaran bantuan kegiatan peningkatan kedelai kepada 2 kelompok tani sebesar Rp138.040.000,00.
Berita Acara Pembayaran kepada kelompok tani.
Bahwa Daftar Surat Perjanjian Kerja Sama dan Kuitansi Pembayaran Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2018 ialah sebagai berikut:
| No | Kelompok Tani | No Perjanjian Kerja Sama | Tanggal Perjanjian Kerjasama | Mekanisme Pencairan (SPK Pasal 6) | Nilai Perjanjian Kerja Sama (Rp) | Kuitansi Pembayaran | ||
| Versi 1 | Versi 2 | Tanggal | Nilai Pembayaran (Rp) | |||||
| 1 | Toba Sari | 10/SPK.APBN/2018/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 300.832.000 | 22 Februari 2018 | 300.832.000 |
| 2 | Sepakat Jaya | 11/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 268.464.000 | 22 Februari 2018 | 268.464.000 |
| 3 | Tunas Harapan | 12/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 71.400.000 | 22 Februari 2018 | 71.400.000 |
| 4 | Sumber Sari | 19/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 238.000.000 | 22 Februari 2018 | 238.000.000 |
| 5 | Bersama | 20/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 95.200.000 | 22 Februari 2018 | 95.200.000 |
| 6 | Rimbun Tani | 21/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 47.600.000 | 22 Februari 2018 | 47.600.000 |
| 7 | Mekar Sari Hati | 22/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 47.600.000 | 22 Februari 2018 | 47.600.000 |
| 8 | Tunas Baru | 3/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 236.096.000 | 22 Februari 2018 | 236.096.000 |
| 9 | Jernih Mandiri | /SPK.APBN KEDELAI/2018 | 20 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 9.520.000 | 20 Februari 2018 | 9.520.000 |
| 10 | Maju Bersama | 16/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 71.400.000 | 22 Februari 2018 | 71.400.000 |
| 11 | Cahaya Baru | /SPK.APBN KEDELAI/2018 | 20 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 23.800.000 | 20 Februari 2018 | 23.800.000 |
| 12 | Sialang Mekar | /SPK.APBN KEDELAI/2018 | 20 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 23.800.000 | 20 Februari 2018 | 23.800.000 |
| 13 | Tani Sejahtera | 9/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 47.600.000 | 22 Februari 2018 | 47.600.000 |
| 14 | Simpati | 27/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 23.800.000 | 22 Februari 2018 | 23.800.000 |
| 15 | Mekar Jaya II | 28/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 23.800.000 | 22 Februari 2018 | 23.800.000 |
| 16 | Mulya | 23/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 47.600.000 | 22 Februari 2018 | 47.600.000 |
| 17 | Tani Maju | 24/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 47.600.000 | 22 Februari 2018 | 47.600.000 |
| 18 | Berkat Yakin | 4/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 47.600.000 | 22 Februari 2018 | 47.600.000 |
| 19 | Talang Mandiri | 5/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 23.800.000 | 22 Februari 2018 | 23.800.000 |
| 20 | Tani Maju III | 6/SPK.APBN/2018 | 22 Februari 2018 | 1 Tahap (100%) | 2 Tahap (70%,30%) | 23.800.000 | 22 Februari 2018 | 23.800.000 |
| Sub Jumlah | 1.719.312.000 | 1.719.312.000 | ||||||
| Poktan Alokasi Tambahan | ||||||||
| 21 | Sumber Tani | 46/SPK-APBN/2018 | 26 Oktober 2018 | 1 Tahap (100%) | - | 66.640.000 | 26 Oktober 2018 | 66.640.000 |
| 22 | Subur Tani | 45/SPK-APBN/2018 | 26 Oktober 2018 | 1 Tahap (100%) | - | 71.400.000 | 26 Oktober 2018 | 71.400.000 |
| Sub Jumlah | 138.040.000 | 138.040.000 | ||||||
| TOTAL | 1.857.352.000 | - | 1.857.352.000 | |||||
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2018, saksi Ferry HC Ernaputra selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau melalui surat nomor 916/DISTPHBUN-PANGAN/2887 perihal Realokasi Kegiatan Pengembangan Budidaya Kedelai menyampaikan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru terkait persetujuan realokasi bantuan kedelai seluas 295 Ha dari Kabupaten Rokan Hulu ke Kabupaten Indragiri Hulu dan Kota Pekanbaru. Sehubungan dengan hal tersebut diminta masing-masing Kabupaten/Kota agar segera mengusulkan CP/CL dan pemberkasan dokumen bantuan kedelai.
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2018, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan menandatangani DIPA Kementerian Pertanian Revisi ke 06 Nomor SP-DIPA-018.03.4.099314/2018 Kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Provinsi Riau diantaranya pada Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp1.719.312.000,00.
Kemudian pada tanggal 10 Desember 2018, KPPN Kementerian Keuangan melakukan pencairan dana kepada tambahan Poktan penerima bantuan kedelai pemerintah di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 180081303017365 sebesar Rp138.040.000,00 dengan cara transfer langsung ke rekening Poktan dengan rincian sebagai berikut:
-
No NamaPoktan NoRekening Jumlah(Rp) 1 Sumber Tani BNI 0751197365 66.640.000,00 2 Subur Tani BNI 0751197376 71.400.000,00 Jumlah 138.040.000,00
Bahwa pada tanggal 24 April 2018 s.d. 17 Januari 2019, Terdakwa menginformasikan kepada Ketua Poktan untuk melakukan penarikan uang bantuan pemerintah dari rekening Bank BNI masing-masing Poktan. Atas hal tersebut kemudian masing-masing Poktan melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah penarikan sesuai dengan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh terdakwa. Yaitu dengan rincian sebagai berikut:
| No | Kelompok Tani | No Surat Rekomendasi Pencairan | Tanggal Surat | Pencairan Disetujui | Nilai Pencairan Disetujui (Rp) | No BAST | Tanggal BAST | Dana BAST (Rp) | |
| 1 | Toba Sari | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08 | 07 Mei 2018 | 83% | 251.220.000 | 11/VII/BA.APBN/2018 | 23 Juli 2018 | 300.832.000 | |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/31 | 19 Juli 2018 | 100% | 49.612.000 | ||||||
| 2 | Sepakat Jaya | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/09 | 07 Mei 2018 | 83% | 224.190.000 | 12/VII/BA.APBN/2018 | 30 Juli 2018 | 268.464.000 | |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/32 | 27 Juli 2018 | 100% | 44.274.000 | ||||||
| 3 | Tunas Harapan | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/IV/2018/03 | 26 April 2018 | 83% | 59.625.000 | 03/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 71.400.000 | |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/14 | 28 Mei 2018 | 100% | 11.775.000 | ||||||
| 4 | Sumber Sari | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/IV/2018/04 | 03 Mei 2018 | 83% | 198.750.000 | 05/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 238.000.000 | |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/13 | 28 Mei 2018 | 100% | 39.250.000 | ||||||
| 5 | Bersama | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/05 | 03 Mei 2018 | 83% | 79.500.000 | 04/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 95.200.000 | |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/15 | 30 Mei 2018 | 100% | 15.700.000 | ||||||
| 6 | Rimbun Tani | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/20 | 03 Juli 2018 | 83% | 39.750.000 | 14/VIII/BA.APBN/2018 | 23 Agustus 2018 | 47.600.000 | |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VIII/2018/36 | 21 Agustus 2018 | 100% | 7.850.000 | ||||||
| 7 | Mekar Sari Hati | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/19 | 03 Juli 2018 | 83% | 39.750.000 | 13/VIII/BA.APBN/2018 | 23 Agustus 2018 | 47.600.000 | |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VIII/2018/35 | 21 Agustus 2018 | 100% | 9.850.000 | ||||||
| 8 | Tunas Baru | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/IV/2018/02 | 26 April 2018 | 83% | 197.160.000 | 02/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 236.096.000 | |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/16 | 30 Mei 2018 | 100% | 38.936.000 | ||||||
| 9 | Jernih Mandiri | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/24 | 09 Juli 2018 | 83% | 7.950.000 | 10/VII/BA.APBN/2018 | 17 Juli 2018 | 9.520.000 | |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/28 | 16 Juli 2018 | 100% | 1.570.000 | ||||||
| 10 | Maju Bersama | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/11 | 22 Mei 2018 | 71% | 50.000.000 | 09/VI/BA.APBN/2018 | 29 Juni 2018 | 71.400.000 | |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VI/2018/19 | 07 Juni 2018 | 100% | 21.400.000 | ||||||
| 11 | Cahaya Baru | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/I/2019/ | 17 Januari 2019 | 100% | 23.800.000 | 20/XII/BA.APBN/2018 | 31 Desember 2018 | 23.800.000 | |
| 12 | Sialang Mekar | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/IV/2018/1 | 24 April 2018 | 100% | 23.800.000 | 01/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 23.800.000 | |
| 13 | Tani Sejahtera | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/10 | 21 Mei 2018 | 83% | 39.750.000 | 08/VI/BA.APBN/2018 | 29 Juni 2018 | 47.600.000 | |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VI/2018/20 | 18 Juni 2018 | 100% | 7.850.000 | ||||||
| 14 | Simpati | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/29 | 16 Juli 2018 | 83% | 19.875.000 | 15/VIII/BA.APBN/2018 | 09 Agustus 2018 | 23.800.000 | |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VIII/2018/33 | 06 Agustus 2018 | 100% | 3.925.000 | ||||||
| 15 | Mekar Jaya II | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/30 | 16 Juli 2018 | 83% | 19.875.000 | 16/VIII/BA.APBN/2018 | 09 Agustus 2018 | 23.800.000 | |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VIII/2018/34 | 06 Agustus 2018 | 100% | 3.925.000 | ||||||
| 16 | Mulya | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/ | 08 Mei 2018 | 83% | 39.750.000 | 07/VI/BA.APBN/2018 | 07 Juni 2018 | 47.600.000 | |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VI/2018/18 | 05 Juni 2018 | 100% | 7.850.000 | ||||||
| 17 | Tani Maju | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/07 | 04 Mei 2018 | 83% | 39.750.000 | 06/VI/BA.APBN/2018 | 07 Juni 2018 | 47.600.000 | |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VI/2018/17 | 05 Juni 2018 | 100% | 7.850.000 | ||||||
| 18 | Berkat Yakin | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/25 | 13 Juli 2018 | 83% | 39.750.000 | 18/X/BA.APBN/2018 | 29 Oktober 2018 | 47.600.000 | |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/X/2018/37 | 23 Oktober 2018 | 100% | 7.850.000 | ||||||
| 19 | Talang Mandiri | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/27 | 12 Juli 2018 | 83% | 19.875.000 | 19/X/BA.APBN/2018 | 29 Oktober 2018 | 23.800.000 | |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/X/2018/38 | 23 Oktober 2018 | 100% | 3.925.000 | ||||||
| 20 | Tani Maju III | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/26 | 12 Juli 2018 | 83% | 19.875.000 | 17/X/BA.APBN/2018 | 29 Oktober 2018 | 23.800.000 | |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/X/2018/39 | 23 Oktober 2018 | 100% | 3.925.000 | ||||||
| 21 | Sumber Tani | Permohonan Pencairan Dana: /MB/Kedelai/10/2018 | 26 Oktober 2018 | 100% | 66.640.000 | Berita Acara Pembayaran 46a/BA-APBN/2018 | 26 Oktober 2018 | 66.640.000 | |
| 22 | Subur Tani | Permohonan Pencairan Dana: 3/MB/Kedelai/10/2018 | 26 Oktober 2018 | 100% | 71.400.000 | Berita Acara Pembayaran 45a/BA-APBN/2018 | 26 Oktober 2018 | 71.400.000 | |
| JUMLAH | 1.857.352.000 | ||||||||
Bahwa setelah dana Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 masuk ke rekening 22 (dua puluh dua) Kelompok Tani, kemudian pada saat dilakukan pencairan oleh seluruh Ketua Kelompok Tani, Terdakwa mengambil dana tersebut sebahagian ataupun seluruhnya dengan alasan Terdakwa yang akan membeli benih kedelai, rhizobium, pupuk dan lainnya, adapun cara dan rincian dana yang diambil oleh Terdakwa ialah sebagai berikut:
Terhadap Poktan Toba sari, Pada tanggal 7 Mei 2018 Saksi Baguan Simbolon selaku Ketua Poktan melakukan penarikan dana pertama di Bank BNI cabang Air Molek, Kab. Indragiri Hulu sebesar Rp251.220.000,00 kemudian uang tersebut langsung diberikan kepada saksi Ipandri Wijaya selaku Koordinator Teknis Kecamatan Peranap, dari jumlah tersebut saksi Ipandri Wijaya memberikan uang kepada saksi Baguan Simbolon sebesar Rp40.000.000,00 dan yang dimana sisanya sebesar Rp211.220.000,00 diserahkan kepada saksi Said Zulfan Arfendi yakni Honorer Satpol PP Dinas Pertanian yang saat itu sudah menunggu di luar Bank BNI cabang Air Molek, yang kemudian uang tersebut disetorkan kepada Terdakwa. Dari jumlah uang Rp40.000.000,00 yang diterima Poktan Toba Sari, sebesar Rp28.850.000,00 dibelanjakan untuk pembelian benih kedelai dan rhizobium di kios Suprapto yang berlokasi di Lampung Timur, dan sisa dana sebesar Rp11.150.000,00 digunakan untuk ongkos, upah tanam dan gaji pekerja. Adapun penarikan kedua yang dilakukan oleh saksi Baguan Simbolon pada tanggal 9 Juli 2018 sebesar Rp49.612.000,00, kemudian kembali dilakukan pemotongan dengan cara atau pola yang sama seperti pada penarikan pertama, dari jumlah penarikan kedua pada tanggal 9 Juli 2018 tersebut Poktan Toba Sari hanya menerima sebesar Rp14.000.000,00 dan sebesar Rp5.823.500,00 diantaranya dibelanjakan untuk pembelian POC, Urea, TSP dan NPK di Toko UD Risma Tani Simpang Lubuk Kandis Peranap, dan sisa dana digunakan untuk ongkos, upah tanam dan gaji pekerja;
Terhadap Poktan Sepakat Jaya, Pada tanggal 7 Mei 2018 Saksi Godman Nababan selaku Ketua Poktan Sepakat Jaya melakukan penarikan dana pertama di Bank BNI cabang Air Molek, Kab. Indragiri Hulu sebesar Rp224.190.000 kemudian uang tersebut langsung diberikan kepada Saksi Ipandri Wijaya selaku Koordinator Teknis Kecamatan Peranap, dari jumlah tersebut Saksi Ipandri Wijaya memberikan uang kepada Saksi Godman Nababan sebesar Rp20.000.000,- yang dimana sisanya sebesar Rp. 204.190.000,- diserahkan kepada saksi Said Zulfan Arfendi yakni Honorer Satpol PP Dinas Pertanian yang saat itu sudah menunggu di luar Bank BNI cabang Air Molek, yang kemudian uang tersebut disetorkan kepada Terdakwa. Dari jumlah Rp20.000.000,00, sebesar Rp5.250.000,00 dibelanjakan untuk pembelian benih kedelai dan sebesar Rp315.000,00 untuk pembelian rhizobium di kios Suprapto yang berlokasi di Lampung Timur, dan sisa dana sebesar Rp14.435.000,00 digunakan untuk pembersihan lahan. Adapun penarikan kedua yang dilakukan oleh saksi Godman Nababan pada tanggal 27 Juli 2018 sebesar Rp44.457.000,00 kemudian kembali dilakukan pemotongan dengan cara atau pola yang sama seperti pada penarikan pertama, dari jumlah penarikan kedua pada tanggal 27 Juli 2018 tersebut Poktan Sepakat Jaya hanya menerima sebesar Rp5.000.000,00 dan sebesar Rp2.095.000,00 diantaranya dibelanjakan untuk pembelian POC, Urea, TSP dan NPK di Toko UD Risma Tani Simpang Lubuk Kandis Peranap, dan sisa dana digunakan untuk ongkos, upah tanam dan gaji pekerja;
Terhadap Poktan Tunas Harapan, Pada tanggal 27 April 2018 Saksi Haris Zaman selaku Ketua Poktan Tunas Harapan bersama dengan saksi Lukman selaku bendahara Poktan Tunas Harapan dan saksi Alpendrianto selaku Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gansal pergi ke bank BNI cabang Belilas, Kab. Indragiri Hulu guna menarik dana Pertama sejumlah Rp59.625.000,00. Kemudian Saksi Haris Zaman dan saksi Lukman masuk kedalam Bank guna mencairkan dana tersebut, yang dimana saksi Alpendrianto menunggu di dalam mobil warna hitam tepat di depan Bank BNI Belilas, setelah uang sejumlah Rp59.625.000,00 dicairkan/diterima oleh saksi Haris Zaman lalu uang sejumlah tersebut diserahkan kepada saksi Alpendrianto, kemudian saksi Alpendrianto menjelaskan jika nanti saksi Alpendrianto akan membeli bibit kedelai dan rhizobium. Adapun penarikan kedua yang dilakukan oleh saksi Haris Zaman dan saksi Lukman pada tanggal 30 Mei 2018 sebesar Rp11.775.000,00 kemudian kembali dilakukan pemotongan dengan cara atau pola yang sama seperti pada penarikan pertama. Kemudian dari hasil tersebut yang diterima oleh Poktan Tunas Harapan yakni benih kedelai sebanyak 400Kg, namun untuk rhizobium dan POC sampai saat ini tidak pernah diberikan kepada Poktan Tunas Harapan;
Terhadap Poktan Sumber Sari, Pada tanggal 03 Mei 2018 telah dilakukan penarikan pertama dari rekening Poktan Sumber Sari sebesar Rp198.750.000,00, Penarikan Kedua dilakukan pada tanggal 30 Mei 2018 sebesar Rp39.250.000,00. Bahwa seluruh penarikan tersebut selanjutnya diserahkan kepada saksi Alpendrianto selaku Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gansal yang menunggu di luar Bank BNI cabang Belilas, Kab. Indragiri Hulu pada saat penarikan dana dilakukan. saksi Alpendrianto menjelaskan kepada Poktan Sumber Sari bahwa saksi Alpendrianto yang akan membeli bibit kedelai dan rhizobium. Dari uang yang diserahkan tersebut, pada tanggal 21 Mei 2018 Poktan Sumber Sari memperoleh benih kedelai sebanyak 1.600 kg dan rhizobium sebanyak 20.000 gram dan tanggal 6 Juni 2018 POC sebanyak 2 kotak (48 liter);
Terhadap Poktan Bersama, Pada tanggal 3 Mei 2018 Saksi Tasjo selaku Ketua Poktan Bersama, dan saksi Amisanto selaku bendahara Poktan Bersama melakukan pencairan / penarikan dana Pertama di Bank BNI cabang Belilas, Kab. Indragiri Hulu sebesar Rp79.500.000,00, setelah dilakkan pencairan/penarikan, uang tersebut kemudian diserahkan kepada saksi Alpendrianto selaku Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gansal, yang dimana Saksi Tasjo ketahui dari saksi Alpendrianto bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan membeli kedelai dan rhizobium. Adapun penarikan kedua dilakukan oleh Saksi Tasjo, dan saksi Amisanto di Bank BNI cabang Belilas, Kab. Indragiri Hulu Pada tanggal 30 Mei 2018 sebesar Rp15.700.000,00, setelah dilakukan pencairan/penarikan uang tersebut kemudian diserahkan kepada saksi Alpendrianto di depan Bank BNI cabang Belilas, uang yang diserahkan tersebut dikatakan oleh saksi Alpendrianto untuk membeli POC di Toko Herman Desa Belimbing Kecamatan Batang Gangsal. Adapun dari hasil uang tersebut Bibit Kedelai yang diterima oleh Poktan Bersama sebanyak 450 Kg, Rhizobium sebanyak 500 gram, POC sebanyak 24 Liter;
Terhadap Poktan Rimbun Tani, Pada tanggal 10 Juni 2018 Saksi Abdul Haris selaku Ketua Poktan Rimbun Tani melakukan pencairan/penarikan pertama dari rekening Poktan Rimbun Tani di BNI cabang Belilas, Kab. Indragiri Hulu sebesar Rp 7.850.000,00,- kemudian uang sejumlah tersebut diserahkan kepada saksi Alpendrianto selaku Koordinator Kecamatan Batang Gangsal, yang dimana uang tersebut diterangkan oleh saksi Alpendrianto kepada Saksi Abdul Haris akan dipergunakan untuk membeli POC. Kemudian penarikan kedua dilakukan oleh Saksi Abdul Haris pada tanggal 3 Juli 2018 di Bank BNI cabang Belilas sebesar Rp 39.750.000,00,- kemudian setelah dilakukan pencairan uang sejumlah tersebut diserahkan kepada saksi Alpendrianto yang dikatakan oleh saksi Alpendrianto kepada Saksi Abdul Haris untuk membeli Bibit Kedelai dan Rhizobium. Adapun benih kedelai yang sebenarnya diterima oleh Poktan Rimbun Tani sebanyak 1.000 Kg, Rhizobium 7.500 gram, dan POC 1.000 liter.
Terhadap Poktan Mekar Sari Sehati, Pada tanggal 3 Juli 2018 Saksi Tennis Hasonangan Simangunsong selaku Ketua Poktan Mekar Sari Sehati dan Saksi Lambas Purba selaku Bendahara Poktan Mekar Sari Sehati melakukan penarikan pertama sebesar Rp39.750.000,00 di Bank BNI cabang Belilas, setelah dilakukan pencairan/penarikan kemudian uang sejumlah tersebut diserahkan kepada saksi Alpendrianto yang telah menunggu Saksi Tennis Hasonangan Simangunsong dan Saksi Lambas Purba diluar Bank BNI cabang Belilas, kemudian saksi Alpendrianto menerangkan kepada Saksi bahwa uang tersebut akan segera digunakan untuk keperluan belanja. Adapun penarikan kedua dilakukan Pada tanggal 21 Agustus 2018, pada lokasi yang sama yakni Bank BNI cabang Belilas sebesar Rp9.850.000,00 yang kemudian uang sejumlah tersebut disertakan dengan buku tabungannya diserahkan kepada kepada saksi Alpendrianto di depan Bank BNI cabang Belilas. Adapun benih kedelai yang didapatkan Poktan Mekar Sari Sehati sebanyak 1.000 Kg, Rhizobium 7.500 gram, dan POC 1 liter;
Terhadap Poktan Tunas Baru, Pada tanggal 26 April 2018 Saksi Umar Marbun selaku ketua Poktan Tunas Baru pergi ke Bank BNI cabang Belilas untuk melakukan penarikan pertama sebesar Rp197.160.000,00, sesampainya saksi di bank BNI saksi Alpendrianto selaku Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gansal sudah menunggu didalam mobil di depan Bank BNI tersebut, kemudian Saksi Umar Marbun menghampiri saksi Alpendrianto yang dimana saksi Alpendrianto mengatakan “kalau sudah cair kasih sama kami uang itu, biar kami yang membelanjakan”, kemudian setelah dilakukan penarikan/pencairan uang tersebut seluruhnya diberikan kepada saksi Alpendrianto oleh Saksi Umar Marbun, sekira 14 hari kemudian Poktan Tunas Baru menerima benih kedelai sebanyak 1.400 kg, sedangkan rhizobium tidak ada datang sama sekali. Adapun untuk penarikan/pencairan Kedua dilakukan pada tanggal 30 Mei 2018, sebesar Rp39.250.000,00, yang kemudian uang tersebut seluruhnya diberikan kembali kepada Sdr. Alpendrianto, pada saat memberikan uang tersebut saksi Alpendrianto sekaligus meminta buku tabungan yang dignakan untuk penarikan/pencairan dana tersebut, sekira 14 hari kemudian datanglah POC sebanyak 48 liter.
Terhadap Poktan Jernih Mandiri, Pada tanggal 9 Juli 2018 Saksi M. Jamin selaku Ketua Poktan Jernih Mandiri melakukan penarikan/pencairan dana Pertama sebesar Rp7.950.000,00 dana tersebut seluruhnya diserahkan kepada Terdakwa yang saat ini menjabat selaku PPK, dikarenakan Terdakwa pernah memerintahkan kepada Saksi untuk memberikan uang tersebut untuk dibelanjakan bibit kedelai, dari uang yang diberikan tersebut Poktan Jernih Mandiri mendapatkan bibit kedelai sebanyak 400Kg yang dimana pada karung bibit tersebut tertera tulisan bahwa bibit tersebut tidak diperjual belikan. Pada tanggal 16 Juli 2018 Saksi M. Jamin melakukan penarikan/pencairan dana Kedua sebesar Rp1.570.000,00, yang kemudian dana tersebut oleh saksi digunakan untuk membeli pupuk delomet sebanyak 15 karung, decis sebanyak 10 botol dan sisanya urea sebanyak 2 karung.
Terhadap Poktan Maju Bersama, Pada tanggal 30 Mei Saksi Utep Sutisna selaku ketua Poktan Maju Bersama melakukan penarikan/pencairan dana pertama sebesar Rp50.000.000,00 setelah melakukan penarikan/pencairan dana kemudian terdakwa menuju kantor Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp37.000.000,00 kepada Terdakwa yang dikatakan oleh Terdakwa bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk membeli bibit kedelai dan rhizobium, untuk sisa uang tersebut sebesar Rp13.000.000,00 saksi gunakan untuk membeli pupuk dan bahan lainnya. Adapun penarikan kedua dilakukan oleh Saksi Utep Sutisna dilakukan pada tanggal 7 Juni 2018 sebesar Rp21.400.000,00 setelah melakukan penarikan/pencairan dana Saksi langsung menuju Dinas Pertanian Kabupaten Indragiri Hulu untuk menyerahkan uang sebesar Rp13.000.000,00 kepada Terdakwa yang pada saat itu sudah menunggu di kantornya, yang dimana dikatakan oleh Terdakwa uang tersebut akan digunakan untuk membeli pupuk organic, kemudian sisa dari uang penarikan/pencairan tersebut sebesar Rp8.400.000,00 saksi gunakan untuk membeli kekurangan pupuk. Adapun bibit yang diterima oleh Poktan Maju Bersama dari Terdakwa sebanyak 1.500Kg, rhizobium sebanyak 7.500 gram, dan POC sebanyak 40 liter.
Terhadap Poktan Cahaya Baru, Pada tanggal 25 Januari 2019 sekira pukul 14.00 WIB Saksi Antoni selaku ketua Poktan Cahaya Baru Bersama dengan Sdr. Ahmad Adi selaku Bendahara Poktan Cahaya Baru melakukan penarikan/pencairan di Bank BNI cabang Rengat sebesar Rp 23.800.000,- kemudian uang tersebut seluruhnya diberikan kepada Sdr. Heri Kusnanto selaku pengawas benih yang menunggu diluar Bank, yang diketahui oleh saksi Antoni dari saksi Heri Kusnanto bahwa uang tersebut dimintakan atas perintah Terdakwa. Kemudian pada Pukul 17.00 WIB saksi Heri Kusananto datang kerumah Saksi Antoni dan memberikan uang sebesar Rp7.000.000,00 yang dimana ang tersebut dipergunakan untuk membeli bibit jagung manis sebanyak 3 (tiga) kotak, dimana sebelumnya sesuai dengan kesepakatan Bersama Poktan Cahaya Baru yang telah dikonsultasikan kepada Terdakwa bahwa bibit kedelai bisa diganti dengan bibit jagung.
Terhadap Poktan Sialang Mekar, pada tanggal 14 Mei 2018 saksi Jupremi selaku ketua Poktan Sialang Mekar melakukan penarikan/pencairan sebesar Rp23.800.000,00 kemudian uang sejumlah tersebut diberikan kepada Terdakwa, yang dimana sebelumnya Terdakwa sudah menghubungi saksi Jupremi dan mengatakan ‘Itu uang sudah masuk ke rekening dan silahkan dicairkan, setelah cair serahkan kepada saya untuk dibantu membelikan bibit’. Seminggu setelah uang tersebut diserahkan lalu dari Dinas Pertanian Kabupaten Indragiri Hulu melalui saksi. Heri Kusnanto selaku Pengawas Benih mengantarkan bibit kedelai ke Poktan Sialang Mekar sebanyak 1,25 ton sedangkan POC dan rhizobium tidak diberikan.
Terhadap Poktan Tani Sejahtera, Pada tanggal 21 Mei 2018 dilakukan penarikan/pencairan dana pertama oleh AHMAD SUKARA selaku ketuan Poktan sebesar Rp39.750.000,00 kemudian penarikan/pencairan Kedua dilakukan pada tanggal 28 Juli 2018 sebesar Rp7.850.000,00 ,bahwa yang mencarikan bibit kedelai dan rhizobium adalah pihak Dinas Pertanian Kabupaten Indragiri Hulu. Setelah bibit kedelai diterima oleh Poktan Tani Sejahtera sebanyak 2.000 kg, kemudian saksi Casam selaku Bendahara Poktan Tani Sejahtera membayarkan bibit terswebut kepada kurir yang mengantarkan bibit tersebut sebesar Rp39.750.000,00, lalu sisanya sejumlah Rp7.850.000,00 digunakan untuk membeli POC di Kios Sobat Tani Kecamatan Pangkalan Kasai
Terhadap Poktan Simpati, telah dilakukan penarikan/pencairan dana sebanyak 2 (dua) kali, penarikan pertama dilakukan oleh saksi Darpin selaku ketua Poktan sebesar Rp.19.875.000,00, setelah sekira 14 (empat belas) hari dihitung dari saksi melakukan penarikan/pencairan pertama, kemudian Benih Kedelai dan Rhizobium datang dan tidak saksi tidak tahu siapa orang yang mengantar barang tersebut, saat itu saksi menerima Benih Kedelai hanya sebanyak 900 kilogram dari total 1.250 kilogram dengan harga per kilogramnya sebesar Rp.15.000,-, sedangkan sisanya 350 kg diberikan untuk Kelompok Tani Mekar Jaya II Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenakau Kab. Inhu. Adapun penarikan kedua sebesar Rp3.925.000,00 kemudian setelah melakukan penarikan uang tersebut saksi Darpin pergi ke Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu untuk meyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa.
Terhadap Poktan Mekar Jaya II, Pada tanggal 16 Juli 2018 dilakukan penarikan/pencairan dana pertama oleh saksi Puji Waluyo selaku Ketua Poktan Mekar Jaya II sebesar Rp19.875.000,00 yang dimana uang sejumlah tersebut langsung diserahkan kepada Terdakwa di Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu. Adapun Penarikan/pencairan Kedua dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2018 sebesar Rp3.925.000,00 yang dimana uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada Terdakwa. Dari uang yang diberikan kepada Terdakwa Poktan Mekar Jaya II mendapatkan bibit kedelai sebanyak 350 kg, rhizobium 3.750 gram dan POC sebanyak 24 liter.
Terhadap Poktan Tani Mulya, Pada tanggal 8 Mei 2018 Saksi Ashari selaku ketua Poktan Tani Mulya bersama dengan Terdakwa melakukan penarikan/pencairan pertama di Bank BNI cabang Rengat sebesar Rp39.750.000,00 kemudian uang hasil penarikan tersebut seluruhnya diberikan oleh saksi Ashari kepada Terdakwa, yang dimana sebelumnya terdakwa mengatakan bahwa Terdakwalah yang akan membelanjakannya karena benih dan pupuk telah dipersiapkan oleh Terdakwa. Adapun untuk penarikan yang Kedua dilakukan Saksi Ashari bersama dengan Terdakwa Pada tanggal 5 Juni 2018 di Bank BNI cabang Rengat, dari penarikan/pencairan tersebut didapatkan dana sebesar Rp7.850.000,00 yang dimana uang tersebut kembali diserahkan seluruhnya oleh saksi Ashari kepada Terdakwa. Adapun yang didapatkan oleh Poktan Tani Mulya yakni, benih kedelai sebanyak 500 kg (25 karung), POC sebanyak 48 liter (48 botol), untuk rhizobium kami tidak mendapatkannya.
Terhadap Poktan Tani Maju, Pada tanggal 8 Mei 2018 saksi Supriono selaku Ketua Poktan Tani Maju bersama dengan bendahara Poktan melakukan penarikan/pencairan dana pertama di Bank BNI cabang Rengat sebesar Rp39.750.000,00, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa di rumah makan Sederhana Rengat yang mana Terdakwa mengatakan kepada saksi Supriono jika Terdakwa sendiri yang akan membeli kedelai dan rhozobium. Kemudian pada tanggal 5 Juni 2018 dilakukan penarikan/pencairan kedua oleh saksi Supriono bersama dengan bendahara Poktan di Bank BNI cabang Rengat sebesar Rp7.850.000,00 kemudian uang sejumlah tersebut diserahkan kepada Terdakwa di Lapangan Hijau Rengat yang mana Terdakwa mengatakan jika Terdakwa yang akan membeli membeli POC. Dari uang yang diberikan kepada Terdakwa Tersebut Poktan Tani Maju menerima benih kedelai sebanyak 500 Kg dan POC sebanyak 48 liter.
Terhadap Poktan Berkat Yakin, Pada tanggal 13 Juli 2018 saksi Musliadi selaku ketua Poktan Berkat Yakin melakukan penarikan/pencairan dana pertama sebesar Rp39.750.000,00, kemudian dari hasil penarikan/pencairan tersebut atas permintaan Terdakwa yang dimana sebelumnya Terdakwa menghubungi saksi Musliadi untuk menyerahkan uang yang akan dibelikan benih kedelai, POC, dan rhizobium oleh terdakwa kepada serahkan kepada saksi Melia Diasty selaku Honorer di kantor Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu, dari hasil penarikan/pencairan dana pertama saksi Musliadi menyerahkan uang sebesar Rp28.900.000,00 kepada saksi Melia Diasty di depan kantor Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu. Kemudian Penarikan kedua dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp7.850.000,00 dan uang tersebut dipegang oleh pengurus Poktan. Dari hasil uang yang diberikan olej Poktan Berkat yakin, telah diterima sebanyak 600 Kg benih kedelai, sementara untuk POC dan rhizobium tidak pernah diberikan kepada Poktan Berkat Yakin.
Terhadap Poktan Talang Mandiri, pada tanggal 12 Juli 2018 Saksi Haryono selaku Ketua Poktan Talang Mandiri bersama bendahara Poktan yakni saksi Juniran melakukan penarikan/pencairan pertama dana sebesar Rp19.875.000,00 kemudian dari hasil penarikan/pencairan tersebut uang sejumlah Rp14.450.000,00 diberikan kepada Terdakwa atas perintah dari terdakwa yang dikatakan oleh Terdakwa untuk membeli benih kedelai. Adapun yang didapatkan oleh Poktan Talang mandiri yakni bibit kedelai sebanyak 400 Kg, dan untuk rhizobium Poktan tidak mendapatkannya sama sekali.
Terhadap Poktan Tani Maju III, Pada tanggal 12 Juli Saksi Darma Efendi selaku ketua Poktan melakukan penarikan/pencairan dana di Bank BNI vabang Air Molek sebesar Rp19.875.000,00 kemudian seluruhnya uang tersebut Saksi Darma Efendi berikan kepada anggota terdakwa yang sudah menunggu diluar Bank, lalu anggota terdakwa memberikan uang kembali kepad Saksi Darma Efendi sejumlah sebesar Rp2.000.000,00 kemudian sisanya sebesar Rp17.875.000,00 dibawa oleh anggota Terdakwa tersebut, dimana sebelumnya Terdakwa menyuruh Saksi Darma Efendi untuk memberikan uang tersebut kepada anggotanya dengan alasan bahwa Terdakwa yang akan membeli benih kedelai tersebut. Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2018 dilakukan penarikan/pencairan dana kedua oleh Saksi Darma Efendi sebesar Rp3.925.000,00 lalu saksi kembali memberikan seluruhnya uang tersebut kepada anggota Terdakwa, lalu anggota Terdakwa mengembalikan uang kepada Saksi sejumlah Rp500.000,00.
Terhadap Poktan Sumber Tani, pada tanggal 21 Desember 2018 Saksi Hulman Simbolon selaku ketua Poktan Sumber Tani melakukan penarikan/pencairan dana sebesar Rp66.640.000,00 di Bank BNI cabang Belilas bersama dengan saksi Carles Sianturi selaku bendahara Poktan yang ditemani oleh saksi Alpendrianto selaku Koordinator Teknis Kec. Batang Gangsal kemudian Saksi bersama dengan bendahara Poktan diminta oleh Terdakwa untuk datang ke Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu untuk mengantar uang sebesar Rp66.640.000,00 tersebut kepada Terdakwa dengan alasan yang akan digunakan untuk membeli benih kedelai, rhizobium POC. Adapun dari uang yang diberikankepada Terdakwa Poktan Sumber Tani memperoleh benih kedelai sebanyak 3.500 kg, rhizobium sebanyak 10.500 gram, dan POC sebanyak 20 liter.
Terhadap Poktan Subur Tani, pada tanggal 21 Desember 2018 Terdakwa menghubungi saksi Roy Martha Sitompul selaku ketua Poktan Subur Tani dan mengatakan jika bibit sudah tiba, lalu pada hari itu juga pada pukul 08.00 WIB saksi menerima barang berupa benih kedelai sebanyak 3.750 Kg, rhizobium sebanyak 11.250 gram, dan POC sebanyak 48 liter. Setelah menerima barang tersebut, saksi bersama saksi Krikdo Situmeang selaku Bendahara Poktan Subur Tani, diminta oleh Terdakwa ke Dinas Pertanian untuk mengambil surat rekomendasi, kemudian pada saat itu juga Terdakwa memberikan buku rekening Poktan Subur Tani, lalu saksi bersama saksi Krikdo Situmeang, dan didampingi oleh saksi. Alpendrianto selaku Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gangsal langsung menarik/mencairkan seluruh dana sebesar Rp71.400.000,00. Setelah melakukan penarikan dana, saksi Roy Martha Sitompul dan saksi Krikdo Situmeang langsung menyerahkan seluruh uang tersebut beserta buku rekening Bank BNI kepada Terdakwa diruangannya.
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembelian benih kedelai ke beberapa penangkar benih dengan rincian:
Pembelian benih kedelai dari saksi Donny Fajar Pratama (Produsen Benih Megatani Mandiri) yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur sebanyak 14.000 kg dengan total harga sebesar Rp189.000.000,00 (termasuk biaya transportasi). Sebelum dilakukan pengiriman, yang bersangkutan memerintahkan saksi Alpendrianto (Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gansal) bersama Saksi Musriadi (Ketua Poktan Sumber Sari) dan Saksi Geger Yuwono (Anggota Poktan Tunas Harapan) berangkat ke Nganjuk, Jawa Timur untuk mengecek mutu/sertifikasi benih yang akan dibeli dari Produsen Benih Megatani Mandiri. Benih kedelai tersebut didistribusikan kepada 4 kelompok tani di Kecamatan Batang Gansal yaitu Poktan Tunas Harapan, Poktan Sumber Sari, Poktan Bersama dan Poktan Tunas Baru.
Memerintahkan Saksi Heri Kuswanto (Pengawas Benih) untuk mencari benih kedelai, dan atas hal tersebut Saksi Heri Kuswanto (Pengawas Benih) membeli benih kedelai di dua tempat penangkaran benih.
Bahwa seluruh dokumen kegiatan bantuan benih kedelai telah disiapkan oleh pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu kemudian Koptan hanya menandatangi saja, termasuk Serah Terima dari Poktan kepada PPK tidak pernah dilakukan, seluruh dokumen termasuk Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dibuat hanya untuk melengkapi kelengkapan administrasi saja.
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat pertanggungjawaban dana bantuan benih kedelai berupa kuitansi pembelian benih kedelai, rhizobium dan POC dengan cara memerintahkan Saksi Hairiah selaku Pejabat Pemegang Uang Muka, Saksi Melia Diasty, saksi Deni Hustari untuk mengisi kwitansi kosong yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa, kemudian setelah di isi dan di stempel diserahkan kembali kepada Terdakwa.
Bahwa pada bulan Januari 2021 Terdakwa bersama dengan saksi Alpendrianto menemui para Ketua Poktan Kecamatan Batang Gansal (Poktan Bersama, Poktan Tunas Poktan Harapan, Poktan Rimbun Tani, Poktan Sumber Sari, Poktan Mekar Sari Sehati, dan Poktan Tunas Baru) di dua tempat yaitu rumah saksi Musriadi (Ketua Poktan Sumber Sari) dan di depan toko dekat Polsek Batang Gansal untuk menyerahkan dokumen pertanggungjawaban bantuan kedelai. Kemudian Terdakwa memerintahkan Ketua Poktan untuk tidak jujur dan menerangkan bahwa bibit kedelai yang diterima lengkap sesuai nota dan kuitansi pertanggungjawaban yang disiapkan oleh Dinas.
Bahwa tindakan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 tersebut bertentangan dengan :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengatur bahwa:
Pasal 12:
Ayat (1), Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
Huruf (f), mengendalikan pelaksanaan perikatan.
Huruf (g), menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Ayat (2), Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta spesifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
Pasal 13, PPK bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 13 bahwa:
Ayat (1), dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
Huruf (f), mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Huruf (g), menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Ayat (3) huruf (a), pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
(g) dilakukan dengan menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat- surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 45/Permentan/RC.110/12/2017 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2018 Bab V Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Melalui Transfer Uang, Pasal 15 mengatur bahwa:
Penerima dana bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
Jumlah dana awal, dana yang dipergunakan dan sisa dana;
Pekerjaan telah diselesaikan sesuai Perjanjian Kerja Sama; dan
Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
Foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Dalam hal terdapat sisa dana, penerima bantuan pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban.
PPK mengesahkan berita acara serah terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1348/HK.140/C/12/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018 Bab 8 angka 8.3 Bantuan Sarana/Prasarana mengatur bahwa:
Angka 5, Penerima bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
Jumlah dana awal, dana yang dipergunakan dan sisa dana;
Pekerjaan telah diselesaikan sesuai Perjanjian Kerja Sama; dan
Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
Foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Angka 7, PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah (seperti bukti pembelian, berita acara serah terima antara kelompok/penerima bantuan dengan distributor/supplier/toko, dokumen lainnya).
Angka 8, PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifikasi telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Dalam hal terdapat sisa dana, wajib disetor ke kas negara.
Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 30/HK.310/C/3/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 119/HK.310/C/12/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Kegiatan Kedelai dan Aneka Kacang Umbi Lainnya Tahun Anggaran 2018, Bab VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Huruf C Pelaporan:
“Pelaporan dilaksanakan oleh petugas Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan ketua kelompok tani secara periodik setiap hari dan bulanan maupun laporan akhir kegiatan. Pelaporan dilakukan secara berjenjang yaitu dari ketua kelompok tani ke penyuluh lapangan ke Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. “
Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018, Pasal 10 bahwa:
Angka 1, Pihak kedua siap dan sanggup memberikan laporan penyelesaian pekerjaan secara berkala (sesuai dengan tahapan pembayaran) kepada Pihak Pertama sebagaimana telah diatur dalam Petunjuk Teknis.
Angka 2, Pihak kedua siap dan sanggup laporan pertanggungjawaban kepada Pihak Pertama setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
Bahwa kerugian keuangan Negara yang terjadi dalam Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp 1.311.605.000,00 (satu milyar tiga ratus sebelas juta enam ratus lima ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2018 Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor PE.03.03/LHP-142/PW04/5/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Perbuatan Terdakwa YASMA INDRA, SP Alias SI IN Bin YAKUB SYAFI’I (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan selanjutnya pemeriksaan perkara aquo dilanjutkan dengan acara pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ir. GUSRIANI Als GUS Binti (Alm) M. KADRI TANJUNG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada saat penyidakan dan keterangan yang Saksi berikan semuanya benar keterangan Saksi dan tanpa ada paksaan;
Bahwa Saksi selaku PPK anggaran APBN untuk Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824 / DISTPHBUN – PERENC/641 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelolan Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018;
Bahwa tupoksi Saksi selaku PPK Anggaran APBN untuk Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 sebagaimana SK diatas adalah :
Melakukan pengecekan kelapangan lokasi dan kelompok tani.
Melakukan paraf terhadap dokumen Surat Perintah Membayar (SPM).
Bahwa Saksi melakukan verifikasi terhadap kelompok tani yang dijukan oleh Kabupaten Indragiri Hulu untuk Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 adalah dengan cara :
Melihat di Elektronik Sistem Informasi Managemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan);
Melakukan Surve kelapangan kebenaran ada lahan dan kelompok tani.
Bahwa Saksi mekanisme Juknis penetapan CP/CL yang akan menerima bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
Penetapan CP / Cl oleh PPK Kabupaten
Melakukan pemberkasan administrasi kegiatan anatar lain :
Membuka Nomor Rekening Kelompok Tani
Menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK) oleh Kelompok Tani;
Membuat Surat Pernyatan dari Kelompok Tani
Melakukan Perjanjian Kerja Sama (Kontrak) antara masing-masing kelompok Tani dengan PPK Kabupaten.
Bahwa yang melakukan perjanjian kerja sama adalah Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten Indragiri Hulu dan ketua kelompok tani yang menerima bantuan saran produksi kedelai tahun 2018.
Bahwa penetapan calon petani calon lokasi melalui mekanisme kelompok tani mengusulkan ke PPL (penyuluh) untuk mendapat kegiatan kedelai berdasarkan usulan tersebut PPL (Penyuluh) mengusul CPCL tersebut ke Kepala Dinas Kabupaten/ Kota selanjutnya Kepala dinas Kabupaten/kota dan tim Teknis melakukan verifikasi, hasil verifikasi dijadikan dasar dalam Penetapan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/kota sebagai Penerima Bantuan Pemerintah kegiatan kedelai. Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/kota selanjutnya di teruskan ke Kepala Dinas Provinsi sebagai dasar Penerbitan Surat Persetujuan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), Penerima Bantuan Pemerintah;
Bahwa besaran bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai tersebut berdasarkan luasan lahan yang dimiliki oleh kelompok tani tersebut yang mana perhektarnya mendapatkan bantuan sebesar Rp.952.000,-. yang digunakan untuk pembelian sarana produksi.
Bahwa berdasarkan Juknis dari Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk kegiatan peningkatan produksi kacang kedelai yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2018 bantuannya berupa transfer uang langsung kelompok tani dan yang membelanja barang tersebut adalah kelompok tani sendiri.
Bahwa dokumen yang harus dilengkapi sebelum dilakukan pencairan dana oleh Kelompok Tani adalah :
Surat Perjanjian Kerja (kontrak)
Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten tentang penetapan kelompok Tani Pelaksana Kegiatan
Kwitansi penerimaan bantuan
Rencana usaha Kelompok
Surat Pernyataan penerima bantuan
Bahwa atas kegitan peningkatan produksi kacang kedelai yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2018 yang telah disalurkan kepada kelompok tani dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu tersebut, laporan pertanggung jawaban sehubungan dengan kegiatan peningkatan produksi kacang kedelai yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2018 tidak ada dilaporkan oleh Dinas Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Riau
Bahwa pencairan untuk Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai tidak bisa dilakukan apabila kelompok tani tidak melengkapi dokumen untuk pencairan yang terdiri dari :
Surat Perjanjian Kerja (kontrak)
Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten tentang penetapan kelompok Tani Pelaksana Kegiatan
Kwitansi penerimaan bantuan
Rencana usaha Kelompok
Surat Pernyataan penerima bantuan
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya:
Saksi Ir. YULIATMI, MP Binti BASIR (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada saat penyidakan dan keterangan yang Saksi berikan semuanya benar keterangan Saksi dan tanpa ada paksaan;
Bahwa kaitan Saksi dengan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai tahun 2018 di Kab. Indragiri Hulu adalah Saksi seabagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PP-SPM).
Bahwa tupoksi Saksi sebagai PP-SPM berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Riau penunjukan pejabat pengelolaan kegiatan anggaran APBN lingkup Direktorat Jendral Tanaman Pangan dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Propinsi Riau TA. 2018 adalah :
menguji secara rinci keabsahan dokumen pendukung surat permintaan pembayaran (SPP) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
memeriksa ketersediaan PAGU anggaran di dalam DIPA untuk memeperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran.
menguji kebenaran atas tagihan yang menyangkut antara lain :
pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/perusahan, alamat, nomor rekening dan nama Bank).
nilai tagihan yang harus dibayar (kesesauai dan kelayakannya dengan prestasi kerja yang telah dicapai sesuia spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak).
jadwal waktu pembayaran (kesesuai dengan jadwal penarikan dana yang tercantum dalam DIPA dan / atau spesifikasi teknis yang telah ditetapkan).
menguji pencapaian tujuan / sasaran kegiatan sesuai dengan indikator kinerja yang tercantum dalam DIPA dan / atau spesifikasi teknis yang terlah ditetapkan.
menguji kemungkinan adanya pemborosan.
menguji apakah surat-surat serta data dukung telah memenuhi persyaratan, baik dari segi ketelitian, ketepatan penjumlahan, penguran maupun pengalian.
menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) serta menyampaikan SPM ke KPPN setempat selanjutnya KPPM menerbitakn SP2D.
Dalam melaksanakan tugas Saksi sebagai PP-SPM Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Prov. Riau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sdr. Ir. H. FERRY HC ERNAPUTRA, M.Si.
Bahwa mekanisme pencairan dana untuk kegiatan peningkatan produksi kedelai tahun 2018 yang bersumber dari dana APBN TA. 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah Saksi selaku PP-SPM menerima dokumen-dokemen SPP dan dokumen pendukungnya dari Bendahara Pengeluaran dan dokumen sudah dilakukan pengecekan oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan, Holtikulutura dan Perkebunan Propinsi Riau dan sebelum Saksi melakukan penandatanganan SPM Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan, Holtikulutura dan Perkebunan Propinsi Riau sudah memaraf, sehingga dokumen tersebut sudah dinyatakan lengkap maka Saksi baru menandatangani dokumen SPM, selanjutnya dokumen SPM di serahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pekanbaru untuk di terbitkan SP2D, dan kemudian dana langsung cair ke rekening Kelompok Tani.
Bahwa dokumen yang diajukan kepada Saksi selaku PP-SPM adalah berupa :
Surat Perjanjian Kerja antara PPK Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu dengan Ketua Kelompok Tani.
Rencana Usaha Kelompok (RUK).
Surat Pernyataan tanggung jawab belanja.
Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak.
Surat Pernyataan sanggup melaksanakan penanaman.
Bahwa Saksi Pencairan dana dari rekening Negara ke pada penerima bantuan (kelompok tani) terkait kegiatan tersebut adalah pencairan dilakukan langsung 100% (seratus persen) kepada penerima bantuan (kelompok tani) melalui rekening Bank BNI milik kelompok tani penerima bantuan.
Bahwa untuk besaran bantuan yang diterima kelompok tani terkait kegiatan tersebut adalah berdasarkan Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang terdiri dari nama kelompok tani, alamat kelompok tani, luas lahan, jumlah anggota poktan, komoditi, varietas, dan rincian kebutuhan kelompok yaitu volume, harga satuan dan jumlah dari benih, pupuk organik cair dan Rhizobium yang dibutuhkan.
Bahwa dokumen tersebut apalabila tidak lengkap, maka proses pencairan tidak bisa dilakukan dan dokumen dokomen harus dilengkapi.
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sdr Ir. H. FERRY HC ERNAPUTRA, M.Si, PPK Dinas Tanaman pangan Holtikultura dan Perkebunan Propinsi Riau Sdri. Ir. GUSRIANI, PPK Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupate Indragiri Hulu YASMA INDRA, SP, PP-SPM sdri Ir. YULIATMI, MP dan Bendahara Pengeluaran sdr AWALLUDIN ZEGA, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (PUMK (pemegang uang muka kerja)) sdri. HAIRIA, SE.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi AMALUDDIN ZEGA, SP Bin ALI USMAN ZEGA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada saat penyidakan dan keterangan yang Saksi berikan semuanya benar keterangan Saksi dan tanpa ada paksaan;
Bahwa kaitan Saksi dengan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai tahun 2018 di Kab. Indragiri Hulu adalah Saksi seabagai Bendahara Pengeluaran Dinas Tanaman pangan Holtikultura dan Perkebunan Propinsi Riau;
Bahwa dasar Saksi menjadi Bendahara Pengeluaran untuk Kegiatan peningkatan produksi kedelai tahun 2018 adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor SK-824/DISTPHBUN-PERENC/641, tanggal 19 Februari 2018.
Bahwa Saksi sebagai bendahara pengeluaran berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor SK-824/DISTPHBUN-PERENC/641, tanggal 19 Februari 2018 mempunyai tugas sebagai berikut :
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja kantor satuan kerja.
meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh KPA/PPK.
menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran.
menguji kesertedian dana yang bersangkutan.
wajib menolak perintah dari KPA apabila persyaratannya tidak terpenuhi.
menyediakan uang persediaan dan merencanakan penarikan dana sesuai keperluan belanja operasional kantor.
melaksanakan penatausahaan dan pengarsipan surat kedinasan, SPJ, SPP, SPM, SP2D dan dokumen-dokumen keuangan lainnya.
melaksanakan pembukuan sesai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
menyiapkan surat permintaan pembayaran (SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU).
menyampaikan SPP berikut dokumen kelengkapannya kepada Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran.
melakukan pungutan dan penyetoran pajak serta menyampaikan laporan pajak ke kantor pelayanan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan.
Dalam melaksakan tugas Saksi sebagai bendahara pengeluaran Saksi bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam hal ini ada PPK di Dinas Tanaman Pangan Holtikulutura dan Perkebunan Provinsi Riau sdri GUSRIANI dan PPK di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu terdakwa YASMA INDRA, SP.
Bahwa mekanisme pencairan dana untuk kegiatan peningkatan produksi kedelai tahun 2018 yang bersumber dari dana APBN TA. 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah Saksi selaku bendahara menerima dokumen-dokemen pengajuan pencairan dari Seksi Aneka kacang-kacangan dan umbi-umbian Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanamangan pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, kemudian Saksi melakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut, setelah lengkap Saksi membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) kemudian di tanda tangani oleh PPK Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Surat Perintah Membayar yang di tanda tangani oleh PP-SPM, selanjutnya dokumen SPM di serahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara Kota Pekanbaru untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) selanjutnya dana dari rekening negara langsung masuk kerekening penerima dalam hal ini rekening kelompok tani yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa dokumen yang diajukan kepada Saksi selaku Bendahara Pengeluaran adalah berupa :
Surat Perjanjian Kerja antara PPK Dinas Pertanian dan Perkianan Kab. Inhu dengan Ketua Kelompok Tani.
Rencana Usaha Kelompok (RUK).
Surat Pernyataan tanggung jawab belanja.
Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak.
Surat Pernyataan sanggub melaksanakan penanaman.
Bahwa pencairan dana dari rekening Negara ke pada penerima bantuan (kelompok tani) terkait kegiatan tersebut adalah pencairan dilakukan langsung 100% (seratus persen) kepada penerima bantuan (kelompok tani) melalui rekening Bank BNI milik kelompok tani penerima bantuan.
Bahwa untuk besaran bantuan yang diterima kelompok tani terkait kegiatan tersebut adalah berdasarkan Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang terdiri dari nama kelompok tani, alamat kelompok tani, luas lahan, jumlah anggota poktan, komoditi, varietas, dan rincian kebutuhan kelompok yaitu volume, harga satuan dan jumlah dari benih, pupuk organik cair dan Rhizobium yang dibutuhkan.
Bahwa apabila dokumen yang diajukan untuk pencairan tidak lengkap, maka proses pencairan tidak bisa dilakukan dan dokumen dokomen harus dilengkapi;
Bahwa yang membuat dokumen SPJ adalah kelompok tani berapa nota pembelian sesuai dalam RUK (rencana usaha kelompok), kemudian SPJ diserahkan kepada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, selanjutnya diserahkan kepada Saksi untuk diarsipkan.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya:
Saksi Baguan Simbolon Alias Pak Budi Bin (Alm) Pentar Simbolon, dengan berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada saat penyidakan dan keterangan yang Saksi berikan semuanya benar keterangan Saksi dan tanpa ada paksaan;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta besedia untuk bersumpah, diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa dasar Saksi sebagai Ketua Kelompok Tani Toba Sari Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kab. Inhu adalah Berita Acara Pendirian Kelompok Tani yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pauh Ranap sdr. SUNARDI dan Penyuluh Pendamping sdr. FREDINANTO, A.Md, tanggal 17 Desember 2015;
Bahwa Susunan Pengurus Kelompok Tani Toba Sari Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kab. Inhu Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Saksi (BAGUAN SIMBOLON) sebagai Ketua
BADIRI MANURUNG sebagai Sekretaris
DARWIN SIMBOLON sebagai Bendahara
Beserta 25 (dua puluh lima) orang anggota kelompok tani lainnya;
Bahwa Komoditas unggulan Kelompok Tani Toba Sari Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kabupaten Indragiri Hulu adalah sawit;
Bahwa Kaitan Kelompok Tani Toba Sari Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kab. Inhu dengan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang Bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah bahwa Kelompok Tani Toba Sari sebagai Penerima Bantuan.
Bahwa yang menjadi dasar kelompok tani Toba Sari Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu sebagai penerima bantuan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018.
Bahwa Kelompok Tani Toba Sari Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu pernah mengajukan bantuan ke Dinas Pertanian Kab. Inhu sebanyak 2 (dua) kali yaitu Tahun 2017 mengajukan bantuan bibit sawit dan Tahun 2019 mengajukan bantuan sapi;
Bahwa dokumen yang dilengkapi oleh Kelompok Tani Toba Sari Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kab. Inhu untuk mendapatkan dana bantuan tersebut yaitu nama-nama anggota dan membuka rekening Bank BNI Air Molek.
Bahwa terkait dengan rekening Bank BNI tersebut Saksi bersama dengan Bendahara yaitu sdr. DARWIN SIMBOLON yang membuka rekening BNI pada tanggal 4 Mei 2018 di Bank BNI Air Molek atas perintah Terdakwa YASMA INDRA.
Bahwa bantuan yang diterima Kelompok Tani Toba Sari Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kab. Inhu terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah dalam bentuk uang yang masuk ke rekening kelompok tani pada tanggal 23/04/18 sebesar Rp.300.832.000,-.
Bahwa Saksi melakukan penarikan dana tersebut bersama dengan Saksi Darwin Simbolon selaku Bendahara pada tanggal 07/05/18 sebesar Rp.251.220.000,- dan pada tanggal 09/07/18 sebesar Rp.49.612.000,-.
Bahwa untuk penarikan yang pertama dan yang kedua tersebut Saksi juga bersama dengan sdr. Godman Nababan dan sdr. Joy Jostar Tamba selaku Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Sepakat Jaya yang juga melakukan penarikan dana bantuan kedelai tersebut, akan tetapi untuk jumlahnya Saksi tidak mengetahui.
Bahwa untuk penarikan pertama pada tanggal 07/05/18 sebesar Rp.251.220.000, awalnya Saksi, Saksi Darwin Simbolon, Saksi Godman Nababan, Saksi Joy Jostar Tamba dan Saksi Ipandri selaku Koordinator UPTD Pertanian Kec. Peranap sama-sama satu mobil berangkat dari Peranap menuju ke Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu untuk mengambil Surat Rekomendasi Pencairan Dana dan pada saat mengambil Surat Rekomendasi Pencairan Dana tersebut saat itu di ruangan Terdakwa Yasma Indra, ada Saksi , Saksi Darwin Simbolon, Saksi Godman Nababan, Saksi Joy Jostar Tamba, Saksi Ipandri dan Terdakwa Yasma Indra, saat itu Terdakwa Yasma Indra mengatakan kepada Saksi Ipandri “nanti kasih ke kelompok tani toba sari empat puluh juta dan kelompok tani sepakat jaya dua puluh juta”, setelah itu barulah kami pergi ke Bank BNI Air Molek untuk mencairkan dana bantuan tersebut, setelah penarikan tersebut saat itu juga Saksi dan Saksi Godman Nababan menyerahkan seluruh uang yang kami tarik tadi kepada Saksi Ipandri, lalu Saksi Ipandri menyerahkan uang tersebut kepada orang yang sudah menunggu diluar Bank BNI yang berada di dalam mobil HILUX warna hitam plat mobilnya warna merah, dan orang yang berada didalam mobil tersebut saat itu Saksi lihat yang duduk di bangku sebelah kiri depan menggunakan pakaian seragam Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) dengan ciri-ciri kepalanya tidak ada rambut atau botak sedangkan orang yang berada di bangku supir Saksi tidak melihatnya, dan dari uang sebesar Rp.251.220.000,- yang Saksi serahkan kepada Saksi Ipandri, lalu Saksi Ipandri memberikan kepada Saksi uang sebesar Rp.40.000.000,- kemudian dari uang sebesar Rp.40.000.000,- tersebut Saksi Darwin Simbolon membelanjakan Benih Kedelai dan Rhizobium di Lampung di Kios Suprapto Jalan Simpang Randu KM 3 Kab. Lampung TIimur Prov. Lampung, dengan rincian belanja :
-
-
-
-
Banyaknya Nama Barang Harga Jumlah 1500 kg Benih Kedelai 15.000/kg 22.500.000 12.500 gr Rhizobium 300/gr 3.750.000 40 sak Delomit 65.000/sak 2.600.000 28.850.000
-
-
-
Dan sisanya sebesar Rp.11.150.000,- Saksi pergunakan untuk ongkos, upah penanaman dan gaji pekerja;
Bahwa untuk pencairan yang kedua pada tanggal 09/07/18 sebesar Rp.49.612.000,-, awalnya Saksi , Saksi Darwin Simbolon, Saksi Godman Nababan, Saksi Joy Jostar Tamba dan Saksi Ipandri selaku Koordinator UPTD Pertanian Kec. Peranap sama-sama satu mobil berangkat dari Peranap menuju ke Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu untuk mengambil Surat Rekomendasi Pencairan Dana dan pada saat mengambil Surat Rekomendasi Pencairan Dana tersebut saat itu di ruangan Terdakwa Yasma Indra, ada Saksi , Saksi Darwin Simbolon, Saksi Godman Nababan, Saksi Joy Jostar Tamba, Saksi Ipandri dan Terdakwa Yasma Indra, saat itu Terdakwa Yasma Indra mengatakan kepada Saksi Ipandri “nanti kasih ke kelompok tani toba sari empat belas juta dan kelompok tani sepakat jaya lima juta”, setelah itu barulah kami pergi ke Bank BNI Air Molek untuk mencairkan dana bantuan tersebut, setelah penarikan tersebut saat itu juga Saksi dan Saksi Godman Nababan menyerahkan seluruh uang yang kami tarik tadi kepada Saksi Ipandri, lalu Saksi Ipandri menyerahkan uang tersebut kepada orang yang sudah menunggu diluar Bank BNI yang berada di dalam mobil HILUX warna hitam plat mobilnya warna merah, dan orang yang berada didalam mobil tersebut saat itu Saksi lihat yang duduk di bangku sebelah kiri depan menggunakan pakaian seragam Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) dengan ciri-ciri kepalanya tidak ada rambut atau botak sedangkan orang yang berada di bangku supir Saksi tidak melihatnya, dan dari uang sebesar Rp.49.612.000,- yang Saksi serahkan kepada Saksi Ipandri, lalu Saksi Ipandri memberikan kepada Saksi uang sebesar Rp.14.000.000,-, kemudian dari uang Rp.14.000.000,- tersebut Saksi belanjakan POC, Urea, TSP dan NPK di Toko UD. RISMA TANI Simpang Lubuk Kandis Kec. Peranap, dengan rincian :
| Banyaknya | Nama Barang | Harga | Jumlah |
| 51 liter | POC | 78.500 | 4.003.500 |
| 4 sak | Urea | 125.000 | 500.000 |
| 4 sak | TSP (Pupuk buah) | 150.000 | 600.000 |
| 2 sak | NPK (Pupuk Mutiara) | 360.000 | 720.000 |
| 5.823.500 | |||
Dan sisanya sebesar Rp.13.750.000,- Saksi pergunakan untuk ongkos, upah penanaman dan gaji pekerja.
Bahwa Benih Kedelai, Rhizobium, POC, Urea, TSP dan NPK tersebut datang seluruhnya, karena Saksi langsung bersama dengan Bendahara Saksi Darwin Simbolon yang membelanjakannya;
Bahwa daftar belanja yang ada didalam nota belanja pada tanggal 7-5-2018 dan daftar belanja POC tersebut tidak benar adanya, karena saat itu Saksi bersama dengan Saksi Darwin Simbolon menyerahkan kepada Saksi Ifandri dalam keadaan kosong, kemudian pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 kemarin di sebuah warung di depan kantor Camat Kelayang kami kelompok tani Kelayang, Rakit Kulim dan Peranap bertemu dengan Saksi Ifandri dan Terdakwa Yasma Indra disitulah kami diberikan berkas dalam rangkap 2, saat itulah Saksi melihat banyak berkas sudah ada tanda tangan Saksi, padahal Saksi merasa tidak pernah menandatangani berksa-berkas tersebut;
Bahwa Mekanisme pencairan dana bantuan tersebut adalah pihak dari Dinas Pertanian Kab. Inhu yaitu Terdakwa Yasma Indra memberitahu Saksi jika dana sudah masuk rekening, selanjutnya Saksi pun disuruh ke dinas untuk surat Rekomendasi Pencairan Dana, kemudian Saksi pun pergi ke Bank BNI dengan menyerhakan surat rekom, KTP pengurus dan KTP Bendahara, lalu dana tersebut langsung cair hari itu juga;
Bahwa Nomor rekening kelompok tani Toba Sari Desa Pauh Ranap Kec. Peranap yang digunakan untuk menerima bantuan terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah 676159766 Bank BNI atas nama Kelompok Tani Toba Sari;
Bahwa nomor rekening Bank BNI tersebut hanya digunakan untuk kegiatan tersebut diatas saja.
Bahwa Luas lahan Kelompok Tani Toba Sari Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kab. Inhu yang masuk dalam program peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah seluas 316 Ha.
Bahwa Untuk lahan kosong seluas 316 Ha pada Tahun 2018 lalu memang masih ada, itu pun bukan lahan kosong hanya sisa tanah diantara tanaman sawit.
Bahwa besaran dana untuk bantuan tersebut per hektarnya Saksi tidak mengetahui, hanya saja yang Saksi tahu bahwa besar bantuan tersebut untuk benih kedelainya per hektarnya sebanyak 50 kg, rhizobium 150 gr, POC 2 liter.
Bahwa Seingat Saksi benih kedelai tersebut datang pada bulan Mei 2018, lalu satu minggu kemudian barulah kelompok tani mulai melakukan penanaman;
Bahwa dalam kegitan tersebut Dari pihak Dinas Pertanian Kab. Inhu tidak ada, hanya dari PPL (Pejabat Penyuluhan Lapangan) dari UPTD Dinas Pertanian Peranap yaitu Saksi Ipandri;
Bahwa Tidak ada dilakukan serah terima pekerjaan terkait dengan bantuan kedelai tersebut, karena Saksi tidak pernah menanda tangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
Bahwa dari hasil rapat pengurus bersama dengan anggota kelompok tani saat itu sebenarnya kelompok tani Toba Sari tidak menerima atau tidak menyetujui untuk menerima bantuan tesebut, karena pada saat itu lahan kosong seluas 316 Ha itu tidak ada, hanya ada sisa tanah diantara tanaman sawit dan berdasarkan pengalaman kami bahwa tidak ada yang berhasil saat menanam kedelai, akan tetapi saat itu Terdakwa Yasma Indra dan Saksi Ifandri membujuk dan mengancam kami agar mau menerima bantuan ini dengan mengatakan “uda, gak papa tu, tanam aja diantara tanaman sawit itu, karena nanti kalau gak mau nerima bantuan ini untuk kedepannya gak akan dapat lagi bantuan apa pun”
Bahwa Saksi mengetahui dokumen-dokumen yang diperlihatkan kepada Saksi berupa;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018
Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 28/SPK.APBN/2018, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, tanggal 22 Februari 2018
Rencana Usaha Kelompok (RUK), tanggal 22 Februari 2018
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Belanja, tanggal 22 Februari 2018
Kuitansi / Bukti Pembayaran, tanggal 22 Februari 2018
Surat Pernyataan, tanggal 22 Februari 2018
Berita Acara Serah Terima, tanggal 9 Agustus 2018
Kwitansi Pembelian Benih Kedelai dan Rhizobium
Nota Belanja tanggal 7-5-2018
Nota Belanja Pembelian Pupuk Organik Cair (POC)
Kwitansi Belanja Pembelian Pupuk Organik Cair (POC)
Bahwa seluruh dokumen tersebut Saksi terima Terdakwa Yasma Indra dan Saksi Ipandri pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 kemarin di sebuah warung di depan kantor Camat Kelayang;
Bahwa untuk seluruh tanda tangan yang ada didalam dokumen tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi juga tidak tahu siapa yang menanda tanganinya.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Saksi Darwin Simbolon Alias Win Alias Bolon Bin (Alm) Maniur Simbolon, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada saat penyidakan dan keterangan yang Saksi berikan semuanya benar keterangan Saksi dan tanpa ada paksaan;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta besedia untuk bersumpah, diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa dasar Saksi sebagai bendahara Kelompok Tani Toba Sari Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kab. Inhu adalah Berita Acara Pendirian Kelompok Tani yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pauh Ranap sdr. SUNARDI dan Penyuluh Pendamping sdr. FREDINANTO, A.Md, tanggal 17 Desember 2015;
Bahwa Susunan Pengurus Kelompok Tani Toba Sari Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kab. Inhu Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
BAGUAN SIMBOLON sebagai Ketua
BADIRI MANURUNG sebagai Sekretaris
Saksi (DARWIN SIMBOLON) sebagai Bendahara
Beserta 25 (dua puluh lima) orang anggota kelompok tani lainnya;
Bahwa Komoditas unggulan Kelompok Tani Toba Sari Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kabupaten Indragiri Hulu adalah sawit;
Bahwa Kaitan Kelompok Tani Toba Sari Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kab. Inhu dengan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang Bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah bahwa Kelompok Tani Toba Sari sebagai Penerima Bantuan.
Bahwa yang menjadi dasar kelompok tani Toba Sari Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu sebagai penerima bantuan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018.
Bahwa Kelompok Tani Toba Sari Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu pernah mengajukan bantuan ke Dinas Pertanian Kab. Inhu sebanyak 2 (dua) kali yaitu Tahun 2017 mengajukan bantuan bibit sawit dan Tahun 2019 mengajukan bantuan sapi;
Bahwa dokumen yang dilengkapi oleh Kelompok Tani Toba Sari Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kab. Inhu untuk mendapatkan dana bantuan tersebut yaitu nama-nama anggota dan membuka rekening Bank BNI Air Molek.
Bahwa terkait dengan rekening Bank BNI tersebut Saksi bersama dengan Ketua kelompok Tani yakni Saksi Baguan Simbolon yang membuka rekening BNI pada tanggal 4 Mei 2018 di Bank BNI Air Molek atas perintah Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa bantuan yang diterima Kelompok Tani Toba Sari Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kab. Inhu terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah dalam bentuk uang yang masuk ke rekening kelompok tani pada tanggal 23/04/18 sebesar Rp.300.832.000,-.
Bahwa Saksi melakukan penarikan dana tersebut bersama dengan Saksi Bangun Simbolon selaku Ketua pada tanggal 07/05/18 sebesar Rp.251.220.000,- dan pada tanggal 09/07/18 sebesar Rp.49.612.000,-.
Bahwa untuk penarikan yang pertama dan yang kedua tersebut Saksi juga bersama dengan Saksi Godman Nababan dan Saksi Joy Jostar Tamba selaku Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Sepakat Jaya yang juga melakukan penarikan dana bantuan kedelai tersebut, akan tetapi untuk jumlahnya Saksi tidak mengetahui.
Bahwa untuk penarikan pertama pada tanggal 07/05/18 sebesar Rp.251.220.000, awalnya Saksi, Saksi Bangun Simbolon, Saksi Godman Nababan, Saksi Joy Jostar Tamba dan Saksi Ipandri selaku Koordinator UPTD Pertanian Kec. Peranap sama-sama satu mobil berangkat dari Peranap menuju ke Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu untuk mengambil Surat Rekomendasi Pencairan Dana dan pada saat mengambil Surat Rekomendasi Pencairan Dana tersebut saat itu di ruangan Terdakwa Yasma Indra, ada Saksi, Saksi Bangung Simbolon, Saksi Godman Nababan, Saksi Joy Jostar Tamba, Saksi Ipandri dan Terdakwa Yasma Indra, saat itu Terdakwa Yasma Indra mengatakan kepada Saksi Ipandri “nanti kasih ke kelompok tani toba sari empat puluh juta dan kelompok tani sepakat jaya dua puluh juta”, setelah itu barulah kami pergi ke Bank BNI Air Molek untuk mencairkan dana bantuan tersebut, setelah penarikan tersebut saat itu juga Saksi dan Saksi Godman Nababan menyerahkan seluruh uang yang kami tarik tadi kepada Saksi Ipandri, lalu Saksi Ipandri menyerahkan uang tersebut kepada orang yang sudah menunggu diluar Bank BNI yang berada di dalam mobil HILUX warna hitam plat mobilnya warna merah, dan orang yang berada didalam mobil tersebut saat itu Saksi lihat yang duduk di bangku sebelah kiri depan menggunakan pakaian seragam Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) dengan ciri-ciri kepalanya tidak ada rambut atau botak sedangkan orang yang berada di bangku supir Saksi tidak melihatnya, dan dari uang sebesar Rp.251.220.000,- yang Saksi serahkan kepada Saksi Ipandri, lalu Saksi Ipandri memberikan kepada Saksi uang sebesar Rp.40.000.000,- kemudian dari uang sebesar Rp.40.000.000,- tersebut Saksi Darwin Simbolon membelanjakan Benih Kedelai dan Rhizobium di Lampung di Kios Suprapto Jalan Simpang Randu KM 3 Kab. Lampung TIimur Prov. Lampung, dengan rincian belanja :
-
Banyaknya Nama Barang Harga Jumlah 1500 kg Benih Kedelai 15.000/kg 22.500.000 12.500 gr Rhizobium 300/gr 3.750.000 40 sak Delomit 65.000/sak 2.600.000 28.850.000
Dan sisanya sebesar Rp.11.150.000,- Saksi pergunakan untuk ongkos, upah penanaman dan gaji pekerja;
Bahwa untuk pencairan yang kedua pada tanggal 09/07/18 sebesar Rp.49.612.000,-, awalnya Saksi , Saksi Bangun Simbolon, Saksi Godman Nababan, Saksi Joy Jostar Tamba dan Saksi Ipandri selaku Koordinator UPTD Pertanian Kec. Peranap sama-sama satu mobil berangkat dari Peranap menuju ke Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu untuk mengambil Surat Rekomendasi Pencairan Dana dan pada saat mengambil Surat Rekomendasi Pencairan Dana tersebut saat itu di ruangan Terdakwa Yasma Indra, ada Saksi , Saksi Bangun Simbolon, Saksi Godman Nababan, Saksi Joy Jostar Tamba, Saksi Ipandri dan Terdakwa Yasma Indra, saat itu Terdakwa Yasma Indra mengatakan kepada Saksi Ipandri “nanti kasih ke kelompok tani toba sari empat belas juta dan kelompok tani sepakat jaya lima juta”, setelah itu barulah kami pergi ke Bank BNI Air Molek untuk mencairkan dana bantuan tersebut, setelah penarikan tersebut saat itu juga Saksi Bangun Simbolan dan Saksi Godman Nababan menyerahkan seluruh uang yang kami tarik tadi kepada Saksi Ipandri, lalu Saksi Ipandri menyerahkan uang tersebut kepada orang yang sudah menunggu diluar Bank BNI yang berada di dalam mobil HILUX warna hitam plat mobilnya warna merah, dan orang yang berada didalam mobil tersebut saat itu Saksi lihat yang duduk di bangku sebelah kiri depan menggunakan pakaian seragam Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) dengan ciri-ciri kepalanya tidak ada rambut atau botak sedangkan orang yang berada di bangku supir Saksi tidak melihatnya, dan dari uang sebesar Rp.49.612.000,- yang Saksi serahkan kepada Saksi Ipandri, lalu Saksi Ipandri memberikan kepada Saksi uang sebesar Rp.14.000.000,-, kemudian dari uang Rp.14.000.000,- tersebut Saksi belanjakan POC, Urea, TSP dan NPK di Toko UD. RISMA TANI Simpang Lubuk Kandis Kec. Peranap, dengan rincian :
-
Banyaknya Nama Barang Harga Jumlah 51 liter POC 78.500 4.003.500 4 sak Urea 125.000 500.000 4 sak TSP (Pupuk buah) 150.000 600.000 2 sak NPK (Pupuk Mutiara) 360.000 720.000 5.823.500
Dan sisanya sebesar Rp.13.750.000,- Saksi pergunakan untuk ongkos, upah penanaman dan gaji pekerja.
Bahwa Benih Kedelai, Rhizobium, POC, Urea, TSP dan NPK tersebut datang seluruhnya, karena Saksi langsung bersama dengan ketua Saksi Bangun Simbolon yang membelanjakannya;
Bahwa daftar belanja yang ada didalam nota belanja pada tanggal 7-5-2018 dan daftar belanja POC tersebut tidak benar adanya, karena saat itu Saksi bersama dengan Saksi Darwin Simbolon menyerahkan kepada Saksi Ifandri dalam keadaan kosong, kemudian pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 kemarin di sebuah warung di depan kantor Camat Kelayang kami kelompok tani Kelayang, Rakit Kulim dan Peranap bertemu dengan Saksi Ifandri dan Terdakwa Yasma Indra disitulah kami diberikan berkas dalam rangkap 2, saat itulah Saksi melihat banyak berkas sudah ada tanda tangan Saksi, padahal Saksi merasa tidak pernah menandatangani berksa-berkas tersebut;
Bahwa Mekanisme pencairan dana bantuan tersebut adalah pihak dari Dinas Pertanian Kab. Inhu yaitu Terdakwa Yasma Indra memberitahu Saksi Bangun Simbolon selaku Ketua Kelompok Tani jika dana sudah masuk rekening, selanjutnya Saksi Bangun Simbolon disuruh ke dinas untuk surat Rekomendasi Pencairan Dana, kemudian Saksi Bangun Simbolon pergi ke Bank BNI dengan menyerhakan surat rekom, KTP pengurus dan KTP Bendahara, lalu dana tersebut langsung cair hari itu juga;
Bahwa Nomor rekening kelompok tani Toba Sari Desa Pauh Ranap Kec. Peranap yang digunakan untuk menerima bantuan terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah 676159766 Bank BNI atas nama Kelompok Tani Toba Sari;
Bahwa nomor rekening Bank BNI tersebut hanya digunakan untuk kegiatan tersebut diatas saja.
Bahwa Luas lahan Kelompok Tani Toba Sari Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kab. Inhu yang masuk dalam program peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah seluas 316 Ha.
Bahwa Untuk lahan kosong seluas 316 Ha pada Tahun 2018 lalu memang masih ada, itu pun bukan lahan kosong hanya sisa tanah diantara tanaman sawit.
Bahwa besaran dana untuk bantuan tersebut per hektarnya Saksi tidak mengetahui, hanya saja yang Saksi tahu bahwa besar bantuan tersebut untuk benih kedelainya per hektarnya sebanyak 50 kg, rhizobium 150 gr, POC 2 liter.
Bahwa Seingat Saksi benih kedelai tersebut datang pada bulan Mei 2018, lalu satu minggu kemudian barulah kelompok tani mulai melakukan penanaman;
Bahwa dalam kegitan tersebut Dari pihak Dinas Pertanian Kab. Inhu tidak ada, hanya dari PPL (Pejabat Penyuluhan Lapangan) dari UPTD Dinas Pertanian Peranap yaitu Saksi Ipandri;
Bahwa Tidak ada dilakukan serah terima pekerjaan terkait dengan bantuan kedelai tersebut, karena Saksi tidak pernah menanda tangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
Bahwa dari hasil rapat pengurus bersama dengan anggota kelompok tani saat itu sebenarnya kelompok tani Toba Sari tidak menerima atau tidak menyetujui untuk menerima bantuan tesebut, karena pada saat itu lahan kosong seluas 316 Ha itu tidak ada, hanya ada sisa tanah diantara tanaman sawit dan berdasarkan pengalaman kami bahwa tidak ada yang berhasil saat menanam kedelai, akan tetapi saat itu Terdakwa Yasma Indra dan Saksi Ifandri membujuk dan mengancam kami agar mau menerima bantuan ini dengan mengatakan “uda, gak papa tu, tanam aja diantara tanaman sawit itu, karena nanti kalau gak mau nerima bantuan ini untuk kedepannya gak akan dapat lagi bantuan apa pun”
Bahwa Saksi mengetahui barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diperlihatkan kepada Saksi dalam persidangan sebagai berikut :
Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018
Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 28/SPK.APBN/2018, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, tanggal 22 Februari 2018
Rencana Usaha Kelompok (RUK), tanggal 22 Februari 2018
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Belanja, tanggal 22 Februari 2018
Kuitansi / Bukti Pembayaran, tanggal 22 Februari 2018
Surat Pernyataan, tanggal 22 Februari 2018
Berita Acara Serah Terima, tanggal 9 Agustus 2018
Kwitansi Pembelian Benih Kedelai dan Rhizobium
Nota Belanja tanggal 7-5-2018
Nota Belanja Pembelian Pupuk Organik Cair (POC)
Kwitansi Belanja Pembelian Pupuk Organik Cair (POC)
Bahwa seluruh dokumen tersebut Saksi terima Terdakwa Yasma Indra dan Saksi Ipandri pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 kemarin di sebuah warung di depan kantor Camat Kelayang;
Bahwa untuk seluruh tanda tangan yang ada didalam dokumen tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan Saksi juga tidak tahu siapa yang menanda tanganinya.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Saksi Godman Nababan Alias Pak Jesika Bin (Alm) Saiman Nababan, dengan berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada saat penyidakan dan keterangan yang Saksi berikan semuanya benar keterangan Saksi dan tanpa ada paksaan;
Bahwa Saksi sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta besedia untuk bersumpah, diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa Dasar Saksi sebagai Ketua Kelompok Tani sepakat jaya desa pauhranap kec peranap Kabupaten Indragiri Hulu adalah Surat Keputusan Kepala Desa pauhranap tanggal 27 april 2018.
Bahwa Susunan Pengurus Kelompok Tani sepakat jaya Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Godman Nababan sebagai Ketua
Prancis siagian sebagai Sekretaris
Joy Jostar Tamba sebagai Bendahara
Beserta 25 orang anggota kelompok tani lainnya dengan lahan seluas 7 Ha
Bahwa Saksi baru mengetahui jika di dalam berkas perkara yang ada pada dinas bahwa lahan kelompok Saksi sebanyak/seluas 282 Ha (dua ratus delapan puluh dua hektar) sedangkan fakta sebenarnya hanya sebanyak/seluas 7 ha (tujuh hektar).
Bahwa Tugas pokok Saksi sebagai Ketua Kelompok Tani sepakat jaya adalah menjembatani kelompok tani tani sepakat jaya terkait dengan kegiatan yang ada di kelompok tani tersebut.
Bahwa dokumen yang dimiliki oleh Tani sepakat jaya Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kab. Indragiri Hulu hanya berupa Surat Keputusan Kepala Desa dan kelompok tani Tani sepakat jaya Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kab. Indragiri Hulu dibentuk pada 27 april Tahun 2018.
Bahwa Komoditas unggulan pertanian Kelompok Tani sepakat jaya Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kab. Indragiri Hulu adalah mayoritas padi.
Bahwa Kaitan Kelompok Tani sepakat jaya Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kab. Indragiri Hulu dengan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah bahwa Tani sepakat jaya desa Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kab. Indragiri Hulu sebagai Penerima Bantuan.
Bahwa Untuk dasar jika Kelompok Tani adalah penerima bantuan dari kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018.
Untuk mekanisme yang telah dilalui Tani sepakat jaya Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kab. Indragiri Hulu agar dapat menerima bantuan tersebut yaitu awalnya Saksi ditelfon oleh Saksi Ifandri (dari UPTD pertanian kec. Peranap berkantor di peranap) menawarkan kepada Saksi jika ada program dari pemerintah penanaman kedelai menggunakan dana APBN tahun 2018, kemudian Saksi menerima tawaran tersebut. Kemudian Saksi Ifandri meminta surat berita acara pendirian kelompok tani sepakat jaya yang mana Saksi sebagai ketua kelompok tani tersebut. Kemudian Saksi bersama Saksi Ifandri dan Saksi Baguan Simbolon ketua kelompok tani Toba Sari Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kab. Indragiri Hulu pergi ke Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu untuk menemui Terdakwa Yasma Indra (selaku kepala bidang Holtikultura pada dinas pertanian dan perikanan kab Inhu).
Bahwa setelah Saksi jumpa dengan Terdakwa Yasma Indra di kantor dinas pertanian tersebut, Saksi diberikan surat perjanjian kerja (SPK) dan meyuruh Saksi membuat buku rekening bank BNI di molek atas nama Kelompok tani sepakat jaya, dan juga Terdakwa Yasma Indra menyuruh Saksi untuk datang lagi ke dinas pertanian Kab. Inhu seminggu kemudian untuk mengambil surat rekom pengambilan uang di Bank BNI air molek yang masuk ke rekening tersebut, kemudian 3 hari kemudian Saksi pergi bank BNI air molek untuk membuat buku rekening bank BNI di molek atas nama Kelompok tani Sepakat Jaya.
Bahwa pada tanggal 7 mei 2021 Saksi pergi ke dinas pertanian kab inhu untuk menemui Terdakwa Yasma Indra di kantor dinas pertanian tersebut untuk mengambil surat rekom pengambilan uang di Bank BNI air molek yang masuk ke rekening tersebut kemudian hari itu juga Saksi bersama bendahara Saksi dan ketua kelompk tani sepakat jaya dan bendaharanya dan juga bersama-sama dengan Saksi Ifandri (orang yang bekerja pada dinas UPTD pertanian kec. peranap kab. Inhu) langsung mengambil uang tersebut ke Bank BNI air molek kec. Pasir penyu kab inhu dengan menarik sebanyak Rp 224.190.000.,- (dua ratus dua puluh empat juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah) kemudian setelah Saksi menarik uang tersebut sebanyak Rp 224.190.000.,- Saksi Ifandri yang memang sengaja menunggu Saksi dihalaman depan kantor bank BNI air molek menyuruh Saksi untuk memberikan uang sebanyak Rp224.190.000.,- kepada Saksi IFANDRI kemudian Saksi hanya diberikan uang sebanyak Rp20.000.000 .,- (dua puluh juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp 204.190.000., (dua ratus empat juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah) diambil oleh Saksi Ifandri tersebut yang mana keterangan Saksi Ifandri kpada Saksi untuk membeli bibit kedelai dan Rhizobium Rp 20 juta saja, Saksi berani bertanya karena Saksi tidak paham dana tersebut seharusnya untuk kelompok tani Saksi. Dengan sisa uang di rekening kelompok tani sebanyak Rp44.457.000., (empat puluh empat juta lima ratus lima puluh tujuh rupiah).
Bahwa penarikan kedua pada tanggal 27 mei 2021 Saksi pergi ke dinas pertanian kab inhu untuk menemui Terdakwa Yasma Indra di kantor dinas pertanian tersebut untuk mengambil surat rekom pengambilan uang di Bank BNI air molek yang masuk ke rekening tersebut kemudian hari itu juga Saksi bersama bendahara Saksi dan ketua kelompk tani sepakat jaya dan bendaharanya dan juga bersama-sama dengan Saksi Ifandri (orang yang bekerja pada dinas UPTD pertanian kec. peranap kab. Inhu) langsung mengambil sisa uang sebanyak Rp 44.274.000.,, kemudian setelah Saksi menarik uang tersebut sebanyak Rp 44.274.000., Saksi IFANDRI yang memang sengaja menunggu Saksi dihalaman depan kantor bank BNI air molek menyuruh Saksi untuk memberikan uang sebanyak Rp 44.274.000., kepada Saksi IFANDRI kemudian Saksi hanya diberikan uang sebanyak Rp 5.000.000., (lima juta rupiah) keterangan Saksi Ifandri untuk membeli pupuk organic cair, sedangkan sisa nya Rp 39.274.000., diambil oleh Saksi Ifandri, Saksi berani bertanya karena Saksi tidak paham dana tersebut seharusnya untuk kelompok tani Saksi . Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak pernah membuat proposal tetapi Saksi menerima uang bantuan tersebut;
Bahwa Bantuan yang diterima Kelompok Tani sepakat jaya desa pauhranap kec peranap kab inhu terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah dalam bentuk uang yang masuk ke rekening kelompok tani Rp.268.264.000,-
Bahwa Saksi jelaskan bahwa Saksi melakukan penarikan dana tersebut pada tanggal 7/5/2018 sebesar Rp.224.190.000,- dan pada tanggal 27/7/2018 sebesar Rp. 44.190.000,- yang kedua-duanya penarikan tersebut Saksi tarik tunai di bank BNI air molek;
Bahwa pada tanggal 7 mei 2021 Saksi pergi ke dinas pertanian kab inhu untuk menemui Terdakwa Yasma Indra di kantor dinas pertanian tersebut untuk mengambil surat rekom pengambilan uang di Bank BNI air molek yang masuk ke rekening tersebut kemudian hari itu juga Saksi bersama bendahara Saksi dan ketua kelompk tani sepakat jaya dan bendaharanya dan juga bersama-sama dengan Saksi Ifandri (orang yang bekerja pada dinas UPTD pertanian kec. peranap kab. Inhu) langsung mengambil uang tersebut ke Bank BNI air molek kec. Pasir penyu kab inhu dengan menarik sebanyak Rp 224.190.000., (dua ratus dua puluh empat juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah) kemudian setelah Saksi menarik uang tersebut sebanyak Rp 224.190.000., Saksi Ifandri yang memang sengaja menunggu Saksi dihalaman depan kantor bank BNI air molek menyuruh Saksi untuk memberikan uang sebanyak Rp224.190.000., kepada Saksi Ifandri kemudian Saksi hanya diberikan uang sebanyak Rp20.000.000., (dua puluh juta rupiah). Sedangkan sisanya Rp204.190.000., (dua ratus empat juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah) diambil oleh Saksi IFANDRI tersebut yang mana keterangan Saksi IFANDRI kpada Saksi untuk membeli bibit kedelai dan Rhizobium Rp 20 juta saja, Saksi berani bertanya karena Saksi tidak paham dana tersebut seharusnya untuk kelompok tani Saksi . Sampai saat ini uang Rp 224.190.000., tidak ada diberikan kepada Saksi dengan sisa uang di rekening kelompok tani sebanyak Rp 44.457.000., (empat puluh empat juta lima ratus lima puluh tujuh rupiah);
Kemudian penarikan kedua pada tanggal 27 mei 2021 Saksi pergi ke dinas pertanian kab inhu untuk menemui Terdakwa Yasma Indra di kantor dinas pertanian tersebut untuk mengambil surat rekom pengambilan uang di Bank BNI air molek yang masuk ke rekening tersebut kemudian hari itu juga Saksi bersama bendahara Saksi dan ketua kelompk tani sepakat jaya dan bendaharanya dan juga bersama-sama dengan Saksi Ifandri (orang yang bekerja pada dinas UPTD pertanian kec. peranap kab. Inhu) langsung mengambil sisa uang sebanyak Rp 44.274.000., kemudian setelah Saksi menarik uang tersebut sebanyak Rp 44.274.000., Saksi Ifandri yang memang sengaja menunggu Saksi dihalaman depan kantor bank BNI air molek menyuruh Saksi untuk memberikan uang sebanyak Rp 44.274.000., (empat puluh empat juta lima ratus lima puluh tujuh rupiah) kepada Saksi Ifandri kemudian Saksi hanya diberikan uang sebanyak Rp 5.000.000., (lima juta rupiah) keterangan Saksi Ifandri untuk membeli pupuk organic cair, sedangkan sisa nya Rp 39.274.000., diambil oleh Saksi Ifandri, Saksi berani bertanya karena Saksi tidak paham dana tersebut seharusnya untuk kelompok tani Saksi . Sampai saat ini uang Rp39.274.000., tidak ada diberkan kepada Saksi;
Bahwa Saksi membeli bibit kedelai dan Rhizobium dan biaya pembersihan lahan dengan total Rp 20.000.000., (dua puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Untuk lahan kelompok 7 Ha (karena total lahan kelompok Saksi hanya seluas 7 Ha ) sebanyak 350 kilogram (harga perkilgram sampai di pauhranap) dengan harga Rp 15.000 x 350 kilogram = Rp 5.250.000., (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Untuk lahan kelopmpok 7 Ha (karena total lahan kelompok Saksi hanya seluas 7 Ha ) yaitu Rhizobium sebanyak 1.050 gram x Rp 300 = Rp 315.000., (tiga ratus lima belas ribu rupiah)
Biaya pembersihan lahan dan penanaman kedelai seluas 7 ha yaitu sebesar Rp 14.435.000., (empat belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Saksi jelaskan Saksi membeli bibit kedelai dan Rhizobium di kios SUPRAPTO Jalan Simpang randu Kilometer 3 di Provinsi lampung melalui perantara sdr MASNUR (laki-laki, islam, umur ± 50 tahun, alamat di lampung namun untuk alamatnya ada teman nya yang 1 kampung yang mengetahui yaitu teman Saksi juga atas nama Saksi Darwin Simbolon bendahara kelompok tani toba sari nomor hp 081379791777).
Bahwa Saksi membeli pupuk organic air di Toko UD RISMA TANI di alamat sungai obo kec. Peranap kab. Inhu yang Saksi serahkan lansung kepada Denis Simbolon selaku pemilik Toko UD RISMA TANI tersebut di dengan rincian :
Biaya pembersihan lahan dan penanaman kedelai seluas 7 ha yaitu sebesar Rp 14.435.000., (empat belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Biaya penyemprotan sebesar Rp 2.095.000., (dua juta Sembilan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Saksi jelaskan Saksi dan perangkat beserta seluruh anggota kelompok tani 25 orang.
Bahwa mekanisme penarikan dana bantuan tersebut adalah pihak dari Dinas Pertanian Kab. Inhu yaitu Terdakwa Yasma Indra (Kepala Bidang Pertanian) memberitahu Saksi jika dana sudah masuk rekening, selanjutnya Saksi pun disuruh ke dinas untuk surat Rekomendasi Pencairan Dana, kemudian Saksi pun pergi ke Bank BNI dengan menyerhakan surat rekom, KTP pengurus dan KTP Bendahara, lalu dana tersebut langsung cair hari itu juga;
Bahwa Nomor rekening tani sepakat jaya desa pauhranap kec peranap kab Inhu yang digunakan untuk menerima bantuan terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah 676159777 Bank BNI atas nama Kelompok Tani tani Tani Sepakat Jaya Desa Pauhranap Kec Peranap Kab Inhu.
Bahwa nomor rekening Bank BNI tersebut hanya digunakan untuk kegiatan tersebut diatas saja.
Bahwa Luas lahan Tani sepakat jaya desa pauhranap kec peranap kab inhu yang masuk dalam program peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah seluas 7 Ha.
Bahwa hanya saja tidak ada survey dari pihak Dinas Pertanian pada saat itu untuk menghitung dan menentukan lokasi untuk menanam kedelai tersebut.
Bahwa benih kedelai teresbut datang pada sekitar bulan mei 2018 dan mulai ditanam oleh Kelompok Tani Sepakat Jaya pada sekitar bulan juli mei 2018 itu juga.
Bahwa Saksi jelaskan Tidak ada bimbingan atau pendampingan dari pihak Dinas Pertanian Kab. Inhu pada saat itu terkait dengan bantuan tersebut.
Bahwa Saksi mengetahui barang bukti surat berupa dokumen-dokumen yang diperlihatkan kepada Saksi dalam persidangan sebagai berikut:
Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018
Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 28/SPK.APBN/2018, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, tanggal 22 Februari 2018
Rencana Usaha Kelompok (RUK), tanggal 22 Februari 2018
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Belanja, tanggal 22 Februari 2018
Kuitansi / Bukti Pembayaran, tanggal 7 mei- 2018
Surat Pernyataan, tanggal 7 mei 2018
Berita Acara Serah Terima, tanggal 27 juli 2018
nota Belanja tanggal 27 Juli 2018
Nota Belanja tanggal 7 mei 2018
Bahwa Saksi menerima seluruh dokumen yang diperlihatkan kepada Saksi tersebut tidak benar Saksi tanda tangan dan baru Saksi terima tanggal 18 januari 2021 dari Terdakwa Yasma Indra di warung depan kantor camat kelayang yang mana pada saat itu juga hadir sdr Kelompok tani kec. Rakit kulim (satu program kegiatan pembibitan kedelai yang sama);
Bahwa Saksi menjelaskan daftar nama-nama kelompok penerima bibit sebenarnya tidak ada, sebenarnya Saksi disuruh buat oleh Saksi Ifandri agar Terdakwa perbuatan melawan hukum Terdakwa Yasma Indra dan Ifandri tidak ketahuan;
Bahwa Saksi jelaskan Terdakwa Yasma Indra memberikan kepada Saksi surat/dokumen bukan tanda tangan tersebut karena Terdakwa Yasma Indra takut ketahuan jika dia melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Yasma Indra, SP Alias Si In Bin Yakub Syafi’i (Alm), pada Tahun 2018 di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu sehubungan dengan bantuan kedelai dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Yasma Indra, SP Alias Si In Bin Yakub Syafi’i (Alm).
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan
Saksi Joy Jostar Tamba Alias Pak James Bin (Alm) Sudin Tamba dengan berjanji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sekarang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta besedia untuk bersumpah, diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Saksi mengenali Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada saat penyidakan dan dibuatkan Berita Acara, semua keterangan Saksi tersebut benar, tidak ada paksaan dalam bemberikan keterangan tersebut;
Bahwa dasar Saksi sebagai bendahara Kelompok Tani Sepakat Jaya desa pauhranap kec peranap kab inhu adalah Surat Keputusan Kepala Desa pauhranap bulan februari 2018.
Bahwa Susunan Pengurus Kelompok Tani Sepakat Yaya desa pauhranap kec peranap kab inhu Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Goodman Nababan sebagai Ketua
Prancis siagian sebagai Sekretaris
Joy Jostar Tamba sebagai Bendahara
Beserta 25 orang anggota kelompok tani lainnya dengan lahan seluas 7 Ha.
Bahwa Saksi baru mengetahui jika di dalam berkas yang ada pada dinas lahan kelompok Saks sebanyak/seluas 282 Ha (dua ratus delapan puluh dua hektar) sedangkan fakta sebenarnya hanya sebanyak/seluas 7 ha (tujuh hektar).
Bahwa Tugas pokok Saksi sebagai bendahara Kelompok Tani sepakat jaya adalah mengelola keuangan kelompok tani dan mengambil uang APBN 2018 dalam tabungan kelompok tani kami untuk kegiatan kedelai.
Bahwa dokumen yang dimiliki oleh Tani sepakat jaya desa pauhranap kec peranap kab inhu hanya berupa Surat Keputusan Kepala saja dan kelompok tani Tani sepakat jaya desa pauhranap kec peranap kab inhu dibentuk pada 27 april Tahun 2018.
Bahwa Komoditas unggulan pertanian Kelompok Tani sepakat jaya desa pauhranap kec peranap kab inhu adalah mayoritasnya padi.
Bahwa Kaitan Kelompok Tani sepakat jaya desa pauhranap kec peranap kab inhu dengan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah bahwa Tani sepakat jaya desa pauhranap kec peranap kab inhu sebagai Penerima Bantuan.
Bahwa Untuk dasar jika Kelompok Tani adalah penerima bantuan dari kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018.
Bahwa mekanisme yang telah dilalui Tani sepakat jaya desa pauhranap kec peranap kab inhu agar menerima bantuan tersebut yaitu awalnya ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan ditelfon oelh Saksi Ifandri (dari UPTD pertanian kec. Peranap berkantor di peranap) menawarkan kepada ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan jika ada program dari pemerintah penanaman kedelai menggunakan dana APBN tahun 2018, kemudian ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan menerima tawaran tersebut. Kemudian Saksi Ifandri meminta surat berita acara pendirian kelompok taniu sepakat jaya yang mana ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan sebagai ketua kelompok tani tersebut. Kemudian Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan bersama Saksi IFANDRI dan Saksi Baguan Simbolon ketua kelompok tani Toba Sari desa pauhranap pergi ke dinas pertanian dan perikanan kab Inhu untuk menemui Terdakwa Yasma Indra (selaku kepala bidang Holtikultura pada dinas pertanian dan perikanan kab inhu).
Bahwa setelah ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan jumpa dengan Terdakwa Yasma Indra di kantor dinas pertanian tersebut ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan diberikan surat perjanjian kerja (SPK) dan meyuruh Saksi membuat buku rekening bank BNI di molek atas nama Kelompok tani sepakat jaya, dan juga Terdakwa Yasma Indra menyuruh ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan untuk datang lagi ke dinas pertanian Kab. Inhu seminggu kemudian untuk mengambil surat rekom pengambilan uang di Bank BNI air molek yang masuk ke rekening tersebut, tiga hari kemudian yaitu pada tangal 7 mei 2018 Saksi bersama ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan dan juga ketua tani kelompok toba sari beserta bendaharanya pergi ke dinas untuk mengambil surat rekomendasi tersebut, dan setelah kami berjumpa dengan Terdakwa Yasma Indra di ruangannya di dinas pertanian dan perikanan Kab. Inhu dan pada saat itu juga ada Saksi Ifandri. Kemudian saat kami di ruangannya kemudian terdakwa Yasma Indra menyuruh Saksi Ifandri untuk ikut dengan kami dan menyuruh sdr IFANDRI mengambil uang yang nantinya kami tarik di bank BNI air molek untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa Yasma Indra yang mana cara terdakwa Yasma Indra menyuruh Saksi Ifandri yaitu “IVAN nanti kau ambil semua uang yang ditarik kelompok tani ini, nanti kau kasih sama kelompok tani sepakat jaya Rp20.000.000., (dua puluh juta rupiah) saja dan kau kasih kelompok tani toba sari Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) saja” kemudian Saksi Ifandri menyetujui perintah atau suruhan dari Terdakwa Yasma Indra tersebut, kemudian kami pun bersama Saksi Ifandri langsung pergi menuju bank BNI airmolek pada hari itu juga pada tanggal 7 mei 2018.
Bahwa pada tanggal 7 mei 2018 Setelah Saksi bersama ketua kelompok tani Saksi atas nama Goodman Nababan sampai di bank BNI air molek kemudian langsung mengambil uang tersebut ke Bank BNI air molek kec. Pasir penyu kab inhu dengan menarik sebanyak Rp224.190.000., (dua ratus dua puluh empat juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah) kemudian setelah Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan menarik uang tersebut sebanyak Rp 224.190.000., Saksi Ifandri yang memang sengaja menunggu Saksi dan ketua Saksi dihalaman depan kantor bank BNI air molek menyuruh Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan untuk memberikan uang sebanyak Rp 224.190.000., kepada Saksi Ifandri kemudian Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan hanya diberikan uang sebanyak Rp 20.000.000., (dua puluh juta rupiah) oleh Saksi Ifandri yang mana sebelumnya saat Saksi Ifandri menunggu diluar ada rekannya pekerjaan polisi pamong praja kab inhu yang mana Saksi hanya ingat wajah namun Saksi tidak kenal namanya juga menunggu kami yang kemudian Saksi ketahui jika satpol pp kab inhu tersebut disuruh oleh Terdakwa Yasma Indra agar mengambil uang APBN 2018 milik kelompok tani Saksi dan kelompok tani Toba Sari.
Bahwa sisanya Rp204.190.000., (dua ratus empat juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah) diambil oleh Saksi Ifandri tersebut yang mana keterangan Saksi Ifandri yang sepengetahuan Saksi Ifandri memberikan uang yang diambil dari kami tersebut kemudian memberikan kepada satpol pp kab inhu suruhan Terdakwa Yasma Indra tersebut, yang mana Saksi Ifandri menyuruh Saksi dan ketua Saksi untuk membeli bibit kedelai dan Rhizobium Rp 20.000.000., juta ini saja, Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan tidak berani bertanya karena Saksi tidak paham dana tersebut seharusnya untuk kelompok tani Saksi dengan sisa uang di rekening kelompok tani sebanyak Rp 44.457.000., (empat puluh empat juta lima ratus lima puluh tujuh rupiah). Kemudian penarikan kedua pada tanggal 27 mei 2021 ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan pergi ke dinas pertanian kab inhu untuk menemui Terdakwa Yasma Indra di kantor dinas pertanian tersebut (Pada saat kami dikumpulkan oleh Terdakwa Yasma Indra diruangannya Saksi bersama ketua Saksi dan juga ketua tani toba sari dan bendaharanya dan juga Saksi Ifandri yang mana pada saat itu juga Terdakwa Yasma Indra juga menyuruh Saksi Ifandri untuk mengambil uang APBN 2018 yang nantinya kami dari tabungan kelompok tani Saksi dan toba sari masing-masing untuk kelompok tani Saksi Saksi Ifandri ambil sebanyak Rp 39.274.000., sedangkan Saksi dan ketua Saksi hanya diberikan uang Rp5.000.000., untuk membeli pupuk organic cair, kemudian Tani toba sari hanya diberi uang Rp 14.000.000., saja untuk membeli pupuk organic cair) untuk mengambil surat rekom pengambilan uang di Bank BNI air molek yang masuk ke rekening tersebut kemudian hari itu juga Saksi bersama ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan dan ketua kelompk tani sepakat jaya dan bendaharanya dan juga bersama-sama dengan Saksi Ifandri (orang yang bekerja pada dinas UPTD pertanian kec. peranap kab. Inhu) langsung mengambil sisa uang sebanyak Rp 44.274.000.,- kemudian setelah Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan menarik uang tersebut sebanyak Rp 44.274.000., Saksi Ifandri yang memang sengaja menunggu Saksi dihalaman depan kantor bank BNI air molek menyuruh Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan untuk memberikan uang sebanyak Rp 44. .274.000., kepada Saksi Ifandri kemudian Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan hanya diberikan uang sebanyak Rp 5.000.000., (lima juta rupiah) keterangan Saksi Ifandri untuk membeli pupuk organic cair, sedangkan sisa nya Rp 39.274.000., diambil oleh Saksi Ifandri yang kemudian sepengetahuan Saksi Saksi Ifandri memberikan uang tersebut kepada satpoll kab inhu (orang yag sama) atau suruhan dari Terdakwa Yasma Indra, Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan tidak berani bertanya karena Saksi tidak paham dana tersebut seharusnya untuk kelompok tani Saksi;
Saksi jelaskan bahwa Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan tidak pernah membuat proposal tetapi Saksi menerima uang bantuan tersebut.
Bahwa Bantuan yang diterima Kelompok Tani sepakat jaya desa pauhranap kec peranap kab inhu terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah dalam bentuk uang yang masuk ke rekening kelompok tani Rp.268.264.000,-.
Bahwa Saksi melakukan penarikan dana tersebut pada tanggal 7/5/2018 sebesar Rp.224.190.000,- dan pada tanggal 27/7/2018 sebesar Rp. 44.190.000,- yang kedua-duanya penarikan tersebut Saksi tarik tunai di bank BNI Air Molek.
Pada tanggal 7 mei 2018 Setelah Saksi bersama keta kelompok tani Saksi atas nama Goodman Nababan sampai di bank BNI air molek kemudian langsung mengambil uang tersebut ke Bank BNI air molek kec. Pasir penyu kab inhu dengan menarik sebanyak Rp 224.190.000., (dua ratus dua puluh empat juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah) kemudian setelah Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan menarik uang tersebut sebanyak Rp 224.190.000., Saksi Ifandri yang memang sengaja menunggu Saksi dan ketua Saksi dihalaman depan kantor bank BNI air molek menyuruh Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan untuk memberikan uang sebanyak Rp 224.190.000., kepada Saksi Ifandri kemudian Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan hanya diberikan uang sebanyak Rp 20.000.000., (dua puluh juta rupiah) oleh Saksi Ifandri yang mana sebelumnya saat Saksi Ifandri menunggu diluar ada rekannya pekerjaan polisi pamong praja kab inhu yang mana Saksi hanya ingat wajah namun Saksi tidak kenal namanya juga menunggu kami yang kemudian Saksi ketahui jika satpol pp kab inhu tersebut disuruh oleh Terdakwa Yasma Indra agar mengambil uang APBN 2018 milik kelompok tani Saksi dan kelompok tani TOBA SARI.
Sedangkan sisanya Rp 204.190.000., (dua ratus empat juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah) diambil oleh Saksi Ifandri tersebut yang mana keterangan Saksi Ifandri yang sepengetahuan Saksi Ifandri memberikan uang yang diambil dari kami tersebut kemudian memberikan kepada satpol pp kab inhu suruhan Terdakwa Yasma Indra tersebut, yang mana Saksi Ifandri menyuruh Saksi dan ketua Saksi untuk membeli bibit kedelai dan Rhizobium Rp 20.000.000., juta ini saja, Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan tidak berani bertanya karena Saksi tidak paham dana tersebut seharusnya untuk kelompok tani Saksi . Dengan sisa uang di rekening kelompok tani sebanyak Rp 44.457.000., (empat puluh empat juta lima ratus lima puluh tujuh rupiah).
Kemudian penarikan kedua pada tanggal 27 mei 2021 ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan pergi ke dinas pertanian kab inhu untuk menemui Yasma Indra di kantor dinas pertanian tersebut (Pada saat kami dikumpulkan oleh terdakwa Yasma Indra diruangannya Saksi bersama ketua Saksi dan juga ketua tani toba sari dan bendaharanya dan juga Saksi Ifandri yang mana pada saat itu juga terdakwa Yasma Indra juga menyuruh Saksi Ifandri untuk mengambil uang APBN 2018 yang nantinya kami dari tabungan kelompok tani Saksi dan toba sari masing-masing untuk kelompok tani Saksi Saksi Ifandri ambil sebanyak Rp 39.274.000., sedangkan Saksi dan ketua Saksi hanya diberikan uang Rp 5.000.000., untuk membeli pupuk organic cair, kemudian Tani toba sari hanya diberi uang Rp 14.000.000., saja untuk membeli pupuk organic cair) untuk mengambil surat rekom pengambilan uang di Bank BNI air molek yang masuk ke rekening tersebut kemudian hari itu juga Saksi bersama ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan dan ketua kelompk tani sepakat jaya dan bendaharanya dan juga bersama-sama dengan Saksi Ifandri (orang yang bekerja pada dinas UPTD pertanian kec. peranap kab. Inhu) langsung mengambil sisa uang sebanyak Rp 44.274.000.,- kemudian setelah Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan menarik uang tersebut sebanyak Rp 44.274.000., Saksi Ifandri yang memang sengaja menunggu Saksi dihalaman depan kantor bank BNI air molek menyuruh Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan untuk memberikan uang sebanyak Rp 44. .274.000., kepada Saksi Ifandri kemudian Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan hanya diberikan uang sebanyak Rp5.000.000., (lima juta rupiah) keterangan Saksi Ifandri untuk membeli pupuk organic cair, sedangkan sisa nya Rp 39.274.000., diambil oleh Saksi Ifandri yang kemudian sepengetahuan Saksi Saksi Ifandri memberikan uang tersebut kepada satpoll Kab. Inhu atau suruhan dari Terdakwa Yasma Indra, Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan tidak berani bertanya karena Saksi tidak paham dana tersebut seharusnya untuk kelompok tani Saksi .
Bahwa Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan membeli bibit kedelai dan Rhizobium dan biaya pembersihan lahan dengan total Rp 20.000.000., (dua puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Untuk lahan kelopmpok 7 Ha (karena total lahan kelompok Saksi hanya seluas 7 Ha ) sebanyak 350 kilogram (harga perkilgram sampai di pauhrana)p dengan harga Rp 15.000 x 350 kilogram = Rp 5.250.000., (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk lahan kelopmpok 7 Ha (karena total lahan kelompok Saksi hanya seluas 7 Ha ) yaitu Rhizobium sebanyak 1.050 gram x Rp 300 = Rp 315.000., (tiga ratus lima belas ribu rupiah).
Biaya pemberihan lahan dan penanaman kedelai seluas 7 ha yaitu sebesar Rp 14.435.000., (empat belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan membeli bibit kedelai dan Rhizobium di kios SUPRAPTO Jalan Simpang randu Kilometer 3 di Provinsi lampung melalui perantara sdr MASNUR (laki-laki, islam, umur ± 50 tahun, alamat di lampung namun untuk alamatnya ada teman nya yang 1 kampung yang mengetahui yaitu teman Saksi juga atas nama Darwin Simbolon bendahara kelompok tani toba sari nomor hp 081379791777).
Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan membeli pupuk organic cair di Toko UD RISMA TANI di alamat sungai obo kec. Peranap kab. Inhu yang ketua kelompok tani atas nama Saksi GOODMAN NABABAN serahkan lansung kepada Denis Simbolon selaku pemilik Toko UD RISMA TANI tersebut di dengan rincian :
- Biaya pemberihan lahan dan penanaman kedelai seluas 7 ha yaitu sebesar Rp 14.435.000., (empat belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
- Biaya penyemprotan sebesar Rp 2.095.000., (dua juta Sembilan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Saksi dan perangkat beserta seluruh anggota kelompok tani 25 orang.
Bahwa Mekanisme pengambilan uang adalah pihak dari Dinas Pertanian Kab. Inhu yaitu Terdakwa Yasma Indra (Kepala Bidang Pertanian) memberitahu ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan jika dana sudah masuk rekening, selanjutnya ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan pun disuruh ke dinas untuk surat Rekomendasi Pencairan Dana, kemudian Saksi dan ketua kelompok tani atas nama Saksi Goodman Nababan pun pergi ke Bank BNI dengan menyerhakan surat rekom, KTP pengurus dan KTP Bendahara, lalu dana tersebut langsung cair hari itu juga.
Bahwa Nomor rekening tani sepakat jaya desa pauhranap kec peranap kab inhu yang digunakan untuk menerima bantuan terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah 676159777 Bank BNI atas nama Kelompok Tani tani Tani Sepakat Jaya Desa Pauhranap Kec Peranap Kab Inhu.
Bahwa nomor rekening Bank BNI tersebut hanya digunakan untuk kegiatan tersebut diatas saja.
Bahwa Luas lahan Tani sepakat jaya desa pauhranap kec peranap kab inhu yang masuk dalam program peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah seluas 7 Ha.
Bahwa tidak ada survey dari pihak Dinas Pertanian pada saat itu untuk menghitung dan menentukan lokasi untuk menanam kedelai tersebut.
Bahwa Benih kedelai tersebut datang pada sekitar bulan mei 2018 dan mulai ditanam oleh Kelompok Tani Sepakat Jaya pada sekitar bulan juli mei 2018 itu juga.
Bahwa Tidak ada bimbingan atau pendampingan dari pihak Dinas Pertanian Kab. Inhu pada saat itu terkait dengan bantuan tersebut.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Saksi Jub Premi Alias Jub Bin Arsyat (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, dan semua keterangan yang Saksi berikan benar, tidak ada paksaan dalam pemeriksaan tersebut dan ada dibuatkan berita acara pemeriksaan;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta besedia untuk bersumpah, diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Yasma Indra, SP pada Tahun 2018 di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Yasma Indra, SP.
Bahwa Dasar Saksi sebagai Ketua Kelompok Tani Sialang Mekar Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat Kab. Inhu adalah Berita Acara Pembenahan Kelompok Tani, tanggal 22 Maret 2015.
Bahwa Susunan Pengurus Kelompok Tani Sialang Mekar Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat Kab. Inhu Tahun 2018 adalah sebagai berikut : Saksi sebagai Ketua., Emharis sebagai Sekretaris Musriadi sebagai Bendahara.
Bahwa Tugas pokok Saksi Ketua Kelompok Tani adalah mengkoordinir anggota, memimpin rapat dan menanda tangani surat menyurat.
Bahwa Legalitas Kelompok Tani Sialang Mekar Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat Kab. Inhu adalah berdasarkan :
Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 483 Tahun 2014 Tentang Penetapan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2014, tanggal 2 Juni 2014.
Simluhtan (Sistim Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian) yang ada di Kementerian Pertanian
Bahwa Jenis tanaman pertanian yang ditanam oleh Kelompok Tani Sialang Mekar Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat Kab. Inhu adalah sayuran seperti kacang, bayam, timun, cabai, pare dan gambai dan juga tanaman Palawija seperti kacang kedelai, jagung, kacang dan tanah.
Bahwa Kaitan Kelompok Tani Sialang Mekar Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat Kab. Inhu dengan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah bahwa Kelompok Tani Sialang Mekar sebagai Penerima Bantuan.
Bahwa dasar Saksi menyatakan jika Kelompok Tani Sialang Mekar Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat Kab. Inhu adalah penerima bantuan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018.
Bahwa mekanisme Kelompok Tani Sialang Mekar Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat Kab. Inhu bisa ditunjuk sebagai Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengolaan Produksi Kedelai TA. 2018 dan syarat yang harus dilengkapi oeh Kelompok Tani Sialang Mekar adalah awalnya Saksi di telp. Orang Dinas Pertanian dan Perikanan Kab.Inhu Saksi Heri Kuswanto dan memberitahukan kepada Saksi bahwa Kelompok Tani Sialang Mekar mendapatkan bantuan Bibit Kedelai dan Saksi selaku Ketua Kelompok Tani diminta untuk datang ke Dinas Pertanian dan perikanan Kab. Inhu.
Kemudian Saksi pergi ke Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu disana Saksi berjumpa dengan Terdakwa Yasma Indra dan mengatakan ambil berkas masing-masing sesuai dengan kelompok taninya dan pada saat itu Saksi ada menandatangani surat atau dokumen yang telah disiapkan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu berupa :
Surat Perjanjian Kerjasama bantuan pemerintah kegiatan Pengolaan Produksi Kedelai TA. 2018.
Surat Pernyataan.
Kwitansi/Bukti Pembayaran.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
Daftar Petani Pelaksana Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN TA. 2018.
Buku Tabungan Kelompok Tani Sialang Mekar yang sudah disiapkan oleh Dinas Pertanian dan Perikana Kab. Inhu.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Surat Permohonan kepada Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu untuk menerima bantuan bibit kedelai tersebut.
Bahwa tidak ada tim teknis dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu melakukan pengecekan terhadap calon petani dan calon lokasi penerima bantuan bibit kedelai, Cuma Saksi di telp oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu mengatakan Kelompok Tani Sialang Mekar mendapat bantuan bibit kedelai.
Bahwa bantuan yang diterima Kelompok Tani Sialang Mekar Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat Kab. Inhu terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah dalam bentuk uang yang masuk ke rekening kelompok tani pada tanggal 26/03/18 sebesar Rp.23.803.090 dan dilakukan penarikan pada tanggal 14/5/18 sebesar Rp.23.800.000,-
Bahwa Nomor rekening kelompok tani sialang mekar yang digunakan untuk menerima bantuan terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah 0678573640 Bank BNI atas nama Kelompok Tani Sialang Mekar;
Bahwa nomor rekening Bank BNI tersebut hanya digunakan untuk kegiatan tersebut diatas saja.
Bahwa mekanisme pencairan dana untuk kegiatan tersebut adalah pihak dari Dinas Pertanian Kab. Inhu yaitu Saksi Heri Alias Anto (Bagian Pembenihan dan Pembibitan) memberitahu Saksi jika dana sudah masuk rekening, selanjutnya Saksi pun disuruh ke dinas untuk surat Rekomendasi Pencairan Dana, kemudian Saksi pun pergi ke Bank BNI dengan menyerhakan surat rekom, KTP pengurus dan KTP Bendahara, lalu dana tersebut langsung cair hari itu juga.
Bahwa ada perjanjian antara kelompok tani dengan pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu terkait dengan bantuan tersebut berupa Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : /SPK.APBN KEDELAI/2018, tanggal 20 Februari 2018
Bahwa Saksi dan Bendahara melakukan penarikan dana tersebut pada tanggal 14/5/2018 sebesar Rp.23.800.000,-, kemudian Bendahara Kelompok Tani Sialang Mekar Saksi Musriadi menyerahkan uang sebesar Rp.23.800.000,- kepada Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu yaitu Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa Saksi selaku Ketua Kelompok Tani Sialang Mekar tidak pernah melakukan pembelian terhadap bibit kedelai, POC dan Rhizobium.
Bahwa seminggu setelah Bendahara menyerahkan uang tersebut barulah dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu (sdr. HERI) mengantarkan bibit kedelai ke Kelompok Tani Sialang Mekar sebanyak lebih kurang 1 ton sedangkan untuk POC dan Rhizobium tidak ada dikasih.
Bahwa sebelum Kelompok Tani Sialang Mekar mencairkan uang dari rekening Kelompok Tani Sialang Mekar, Terdakwa Yasma Indra sudah menelpon Saksi dan mengatakan “itu uang sudah masuk ke rekening dan silahkan dicairkan, setelah cair serahkan kepada saya untuk bantu membelikan bibit”.
Bahwa jika berdasarkan kwitansi yang Saksi lihat pembelain bibit tersebut di Medan dan sebagi penjulnya sdr. Mulyono.
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika Kelompok Tani Sialang Mekar juga mendapat bantuan POC dan Rhizobium menurut keterangan Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu KelompokTani Sialang Mekar mendapat bantuan bibit kedelai dan Saksi pun tidak ada membaca RUK (Rencana Usulan Kelompok) yang dibuatkan oleh Dinas Pertanian dan Perikana Kab. Inhu, Saksi hanya menanda tangani RUK saja.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018, dan berdasarkan Rencana Usaha Kelompok (RUK) bahwa luas lahan Kelompok Tani Sialang Mekar yang masuk dalam program peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah seluas 25 Ha.
Bahwa berdasarkan keterangan anggota Kelompok Tani Sialang Mekar pada saat itu kepada Saksi pada Tahun 2018 tersebut, jika lahan kosong yang tersedia di desa Sialang Dua Dahan milik Kelompok Tani Sialang Mekar adalah seluas 30 Ha.
Bahwa Kelompok Tani Sialang Mekar mulai melakukan penanaman bibit kedelai tersebut setelah bibit kedelai tersebut datang, atau tepatnya pada awal bulan Juni 2018 s/d Desember 2018.
Bahwa tidak ada bimbingan atau penyuluhan atau pengawasan dari pihak Dinas Pertanian Kab. Inhu pada saat itu terkait dengan bantuan tersebut.
Bahwa untuk Berita Acara Serah Terima, tanggal 30 Mei 2018, Saksi kurang mengetahuinya, akan tetapi setelah Saksi perhatikan tanda tangan dalam Berita Acara Serah Terima tersebut bukanlah tanda tangan Saksi.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak kebertan dan membenarkan.
Saksi Utep Sutisna Alias Mamang Utep Bin Inda, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta besedia untuk bersumpah, diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa Saksi mengenali Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Hubungan Saksi dengan kegiatan tersebut diatas adalah bahwa Saksi selaku ketua kelompok Tani Maju Bersama sebagai penerima bantuan pemerintah kegiatan pngeloaan produksi kedelai tahun anggaran 2018
Bahwa dasar kelompok tani sebagai penerima bantuan pemerintah kegiatan pngeloaan produksi kedelai tahun anggaran 2018 adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu Nomor : 870/SK/2018/5291, tanggal 12 Februari 2019 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksanaan (CP/CL) kegiatan peningkatan produksi kedelai sumber dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kab. Inhu, yang ditanda tangani oleh atas nama Kepala Dinas Pettanian dan Perikanan Kab. Inhu Kelapa Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dians Terdakwa. Yasma Indra, SP
Bahwa kelompok Tani Maju Bersama didirikan berdasarkan Berita Acara pendirian Kelompok pada tanggal 6 mei 2015 yang terdiri dari :
Ketua : Saksi sendiri Utep Sutisna
Sekretaris : Abdul Malik Rajak
Bendahara : Fridean Asmi
Anggota sebanyak 30 orang
Dengan luas lahan 17 ha (tjuh belas hektar)
Bahwa Saksi baru mengetahui setelah di kantor polisi seharusnya kelompok tani Saksi mendapatkan bantuan untuk seluas lahan 75 hektar bukan 17 hektar Dan kelompok tani ini bergerak dibidang tananman holtikultura – perkebunan.
Bahwa kelompok Tani Maju Bersama termasuk kedalam SK Bupati Inhu namun didalam Sistim Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) ada juga terdaftar kelompok Tani Maju Bersama;
Bahwa mekanisme pencairan dana bantuan dana APBN untuk penanaman kedelei adalah awalnya Saksi berjumpa dengan pihak mengaku dari dinas Pertanian dan perkebunan atas nama Terdakwa Yasma Indra menawarkan kepada Saksi bahwa kelompok Tani ada mendapatkan bantuan penanaman kedelai dan Saksi selaku ketua kelompok tani diminta untuk datang ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Inhu. Kemudian beberapa hari kemudian Saksi pergi ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Inhu disana Saksi berjumpa dengan Terdakwa Yasma Indra dan mengatakan ambil berkas masing – masing sesuai dengan kelompok taninya dan pada saat itu Saksi ada menanda tangani surat berapa-berapa dokumen yang telah disiapkan oleh dinas pertanian dan perkebunan berupa :
Perjanjian kerja sama bantuan pemerintah kegiatan pengeloaan produksi kedelai TA.2018.
Surat Pernyataan.
Kwitansi/bukti pembayaran.
Rencana usaha kelompok (RUK).
Surat Pernyataan tanggungjawab mutlak.
Surat Pernyataan tanggungjawab belanja.
Daftar Petani Pelaksana kegiatan peningkatan produksi kedelai sumber dana APBN TA. 2018.
Buku tabungan kelompok Tani Maju Bersama yang sudah disiapkan oleh dinas Pertanian dan perkebunan Kab. Inhu.
Bahwa yang menyipakan semua dokumen atau surat-surat tersebut diatas adalah Terdakwa Yasma Indra selaku kepala Bidang holtikultura pada saat itu.
Bahwa dana bantuan pemerintah kegiatan pengelolaan produksi kedelai TA. 2018 bersumber dari APBN dan dikirim melalui rekeing kelompok Tani Maju Bersama.
Bahwa dana bantuan pemerintah kegiatan pengelolaan produksi kedelai TA. 2018 masuk ke rekening kelompok Tani Maju Bersama Saksi tidak ingat pastimya seingat Saksi pada tahun 2018 karena buku tabungan kelompok Tani Maju Bersama tersebut sudah hilang, dengan total jumlah uang APBN yang masuk ke rek kelompok tani Saksi yaitu Rp71.400.000., (tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi menarik uang tersebut dari rekeining kelompok Tani Maju Bersama Saksi tidak ingat yang mana untuk membeli Benih kedelai , Rhizobium dan pupuk organik cair.
Bahwa dana bantuan pemerintah kegiatan pengelolaan produksi kedelai TA. 2018 bersumber dari APBN dan dikirim melalui rekeing kelompok Tani Maju Bersama.
Bahwa dana bantuan pemerintah kegiatan pengelolaan produksi kedelai TA. 2018 masuk kerekening kelompok Tani Maju Bersama seingat Saksi pada tahun 2018 namun Saksi lupa tanggal dan bulannya.
Bahwa Saksi selaku ketua kelompok Tani Maju Bersama maupun pengurus kelompok Tani Maju Bersama tidak pernah membuka tabungan rekening bank BNI cabang Pekanbaru serta Saksi juga tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun dalam hal pembukaan rekening Kelompok Tani Maju Bersama.
Bahwa berdasarkan surat perjanjian kerja sama bantuan pemerintah kegiatan penglolaan produksi kedelai TA. 2018 Nomor :/SPK.APBN Kedelai/2018, tanggal 20 Februari 2018 yang melakukan perjanjian kerjasama adalah Ketua kelompok Tani Maju Bersama yaitu Saksi dengan Terdakwa Yasma Indra, SP (selaku Pejabat Pembuatan Komitmen). Perjanjian kerja sama ini berhubungan dengan bantuan pemerintah kegiatan pengelolaan produksi kedelai TA. Anggaran 2018
Bahwa besar bantuan yang diterima oleh kelompok Maju bersama kegiatan pengelolaan produksi kedelai TA. Anggaran 2018 sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) melalui bank bni rekening atas nama kelompok Tani Maju Bersama.
Bahwa waktu pengerjaan kegiatan penglolaan produksi kedelai TA. 2018 yaitu selama 60 hari kalender sejak ditandatanganinya perjanjian ini. Jangka waktu pelaksanaan dapat diperpanjang atas persetujuan pihak pertama didasarkan pada surat permohonan perpanjangan dari pihak kedua (ketua kelompok tani) dengan alasan yang dapat dipertangung jawaban Saksi tidak ada mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa dana tersebut dipergunakan antara lain : Bibit Kedelai Rhizobium Pupuk organik cair.
Bahwa Saksi bersama Saksi Fridean Azmi selaku Bendahara mengambil uang tunai di Bank BNI Rengat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Mei 2018 dan kemudian Saksi langsung menjumpai Terdakwa Yasma Indra (Kabid di Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu pada saat itu Tahun 2018) di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu karena Terdakwa Yasma Indra sudah menunggu dikantornya, dan Saksi bersama Bendahara menyerahkan uang sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa Yasma Indra yang membeli sendiri Bibit kedelai dan Rhizobium namun Saksi tidak mengetahui dimana Terdakwa Yasma Indra membelinya dan sisa sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) Saksi pergunakan untuk keperluan membeli pupk dan bahan lainnya.
Bahwa penarikan yang kedua pada tanggal 7 Juni 2018 Saksi ambil di Bank BNI Rengat sebanyak Rp.21.400.000,- (dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) yang mana setelah uang tersebut Saksi tarik bersama Bendahara yakni Saksi FRIDEAN AZMI di Bank BNI Rengat kemudian langsung Saksi ke Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu dan menyerahkan uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada Terdakwa Yasma Indra karena Terdakwa Yasma Indra pada saat itu dikantornya dan karena Terdakwa Yasma Indra mengatakan kepada Terdakwa Yasma Indra sendiri yang akan membeli pupuk organic cair tersebut, namun Saksi tidak mengetahui dimana Terdakwa Yasma Indra membelinya dan sisanya sebesar Rp.8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) Saksi pergunakan untuk membeli kekurangan pupuk.
Bahwa pihak yang menyuruh atau menyarakan agar dinas pertanian perkebunan yang membeli Bibit Kedelai dan Rhizobium serta pupuk organik cair yaitu dari Terdakwa Yasma Indra sendiri.
Bahwa dalam surat perjanjian kerja sama ada diatur jenis dan spesifikasi bantua yaitu :
Benih Kedelai Besertifikat.
Rhizobium.
Pupuk organis cair.
Dan mengenai berapa banyak volume tidak ada di atur dalam surat perjanjian kerjasama.
Bahwa harga Benih/bibit kedelai yang sebenarnya Saksi terima Benih/bibit kedelai Rp. 15.000.-/Kg x 3000 kg = Rp. 45.000.000,- namun yang Saksi terima hanya Benih kedelai Rp.15.000.-/Kg x 1.500 kg = Rp.22.500.000,- untuk sisa uang Rp 22.500.000., sisa uang tersebut sampai saat ini masih dengan Terdakwa Yasma Indra (Kabid holtikultura dinas pertanian dan perikanan kab inhu tahun 2018) dan sampai saat ini tidak ada diserahkan dari orang dinas peternakan dan perikanan kab inhu kepada Saksi Rhizobium Rp. 300,- x 7.500 gram =2.250.000, Pupuk Organik Cair Rp. 78.500,- x 40 liter =3.140.000,-.
Bahwa bukti/kwintasi dan nota pembelian tersebut masih ada dengan Terdakwa Yasma Indra;
Bahwa yang menjadi acuan Saksi dalam pembelian Benih kedelai , Rhizobium dan pupuk organik cair tersebut dokumennya masih ada sepengetahuan Saksi yaitu :
-
NO URAIAN KEBUTUHAN VOLUME HARGA SATUAN (RP) JUMLAH (RP) 1 Benih Kedelai 3.000 Kg Rp. 15.000,- Rp. 45.000.000,- 2 Pupuk Organik cair Liter Rp. 78.500,- - 3 Rhizobium - - -
Bahwa yang menyiapkan semua dokumen atau surat-surat adalah Saksi Alpendrianto dan Terdakwa Yasma Indra karena khawatir perbuatan melawan hukum yang Terdakwa Yasma Indra lakukan terbongkar;
Bahwa Terdakwa Yasma Indra memberikan dan mempersiapkan berkas atau dokumen surat yang diberikan kepada Saksi tersebut pada tanggal 13 januari 2021 sekira pukul 21.00 wib di rumah Saksi karena Terdakwa Yasma Indra khawatir korupsi yang dilakukan Terdakwa Yasma Indra terbongkar, dan Saksi diarahkan agar harus mengakui jumlah bibit kedelai yang Saksi terima sebanyak 3.000 kilogram namun fakta sebenarnya bibit kedelai yang Saksi terima hanya 1.500 kilogram, dan pupuk organik cair hanya 40 liter bukan total 150 liter. Dan Saksi jelaskan untuk tanda tangan berita cara serah terima uang dari Terdakwa Yasma Indra kepada Saksi baru Saksi tanda tangan pada tanggal 13 januari 2021 sekira pukul 21.00 wib di rumah Saksi.
Bahwa luas lahan yang kelompok tani Saksi tanam dari bibit yang Saksi terima dari Terdakwa Yasma Indra dalah kurang lebih 15 Ha (lima belas hektar) dengan kurang lebih 800 kg (delapan ratus kilogram) karena lahan yang kelompok tani Saksi kelola tidak cocok untuk ditanam kedelai, dari bibit yang sudah ditanam tidak dapat tumbuh dengan baik sehingga tidak dapat dipanen kedelainya, sedangkan sisanya 700 kg (tujuh ratus kilogram) bibit lagi terbuang karena bibitnya sudah busuk.
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan untuk mendapatkan bantuan tersebut, dan untuk semua dokumen terkait bantuan semuanya disiapkan oleh Terdakwa Yasma Indra, dan alasan Saksi terima bnatuan tersebut karena kelompok tani Saksi tersbut dibentuk dan jika Saksi tidak menerima bantuan tersebut maka Terdakwa Yasma Indra mengatakan kepada Saksi jika Saksi tidak menerima maka kelompok tani Saksi tidak akan mendapat bantuan lagi.
Bahwa Diperlihatkan kepada Saksi berupa :
Perjanjian kerja sama bantuan pemerintah kegiatan pengeloaan produksi kedelai TA.2018.
Berita acara pendirian kelompok.
Daftar Petani Pelaksana kegiatan peningkatan produksi kedelai sumber dana APBN TA. 2018.
Berita acara serah terima uang dari YASMA INDRA kepada Saksi.
Bahwa untuk poin 1 sampai dengan poin 4 baru Terdakwa Yasma Indra memberikan berkas atau dokumen surat tersebut kepada Saksi pada tanggal 13 januari 2021 sekira pukul 21.00 wib di rumah Saksi karena Terdakwa Yasma Indra khawatir korupsi yang dilakukan Terdakwa Yasma Indra terbongkar, dan Saksi diarahkan agar harus mengakui jumlah bibit kedelai yang Saksi terima sebanyak 3.000 kilogram namun fakta sebenarnya bibit kedelai yang Saksi terima hanya 1.500 kilogram, dan pupuk organik cair hanya 40 liter bukan total 150 liter.
Bahwa Saksi jelaskan untuk tanda tangan berita cara serah terima uang dari terdakwa YASMA INDRA kepada Saksi baru Saksi tanda tangan pada tanggal 13 januari 2021 sekira pukul 21.00 wib di rumah Saksi.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut terdakwa membenarkan
Saksi M. Jamin Alias Jamin Bin Sayuti (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sehat jasmani dan rohani serta besedia untuk bersumpah, diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Yasma Indra, SP Alias SI IN Bin Yakub Syafi,I (Alm) semenjak mendapat bantuan bibit kedelai pada Tahun 2018 saat Terdakwa Yasma Indra, SP Alias SI IN Bin Yakub Syafi,I (Alm) menjadi Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian Kab. Inhu dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Yasma Indra, SP Alias Si In Bin Yakub Syafi,I (Alm).
Bahwa Dasar Saksi sebagai Ketua Kelompok Tani Jernih Mandiri Desa Air Jernih Kec. Rengat Barat Kab. Inhu adalah Surat Keputusan Kepala Desa Air Jernih Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : KPTS : 09/AJ/IV/2013 Tentang Pengukuhan Penguus Kelompok Tani Jernih Mandiri Desa Air Jernih Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2013 - 2018, tanggal 24 April 2013.
Bahwa Susunan Pengurus Kelompok Tani Jernih Mandiri Desa Air Jernih Kec. Rengat Barat Kab. Inhu Tahun 2018 adalah sebagai berikut: M. Jamin Alias Jamin (Saksi) sebagai Ketua
R. IDRIS sebagai Sekretaris
ZULKIFLI sebagai Bendahara
Beserta 31 (tiga puluh satu) orang anggota kelompok tani lainnya
Bahwa Tugas pokok Saksi Ketua Kelompok Tani adalah membimbing dan mengarahkan anggota kelompok tani Jernih Mandiri
Bahwa kelompok tani Jernih Mandiri Desa Air Jernih Kec. Rengat Barat Kab. Inhu belum memiliki badan hukum, hanya SK dari Kepala Desa Air Jernih saja dan kelompok tani Jernih Mandiri dibentuk pada Tahun 2013
Bahwa Komoditas unggulan Kelompok Tani Jernih Mandiri Desa Air Jernih Kec. Rengat Barat Kab. Inhu sejak awal dibentuk adalah menanam tanaman sawit dan karet
Bahwa Kaitan Kelompok Tani Jernih Mandiri Desa Air Jernih Kec. Rengat Barat Kab. Inhu dengan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah bahwa Kelompok Tani Jernih Mandiri sebagai Penerima Bantuan Terkait dengan bantuan pada Tahun 2018 tersebut itu pun atas perintah Terdakwa Yasma Indra supaya kami membuat proposal agar kelompok tani Jernih Mandiri dapat menerima bantuan tersebut.
Bahwa dasar Saksi menyatakan jika Kelompok Tani Jernih Mandiri Desa Air Jernih Kec. Rengat Barat Kab. Inhu adalah penerima bantuan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah karena pada saat itu atas perintahT erdakwa Yasma Indra kepada sekretaris Saksi yakni Saksi Raja Idris supaya kami membuat proposal agar kelompok tani Jernih Mandiri dapat menerima bantuan tersebut, tidak ada kami diberikan SK dari pihak Dinas Pertanian Kab. Inhu terkait dengan bantuan tersebut
Bahwa bantuan yang diterima Kelompok Tani Jernih Mandiri Desa Air Jernih Kec. Rengat Barat Kab. Inhu terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah dalam bentuk uang yang masuk ke rekening kelompok tani pada tanggal 26/03/2018 sebesar Rp.9.520.090.- dan dilakukan penarikan pada tanggal 09/07/2018 sebesar Rp.7.950.000,- dan pada tanggal 16/07/2018 sebesar Rp.1.570.000,-
Bahwa Penarikan dana tersebut dilakukan sebanyak 2 kali penarikan yaitu pada tanggal 09/07/2018 sebesar Rp.7.950.000,- dan pada tanggal 16/07/2018 sebesar Rp.1.570.000,-, dan yang melakukan penarikan dana tersebut adalah Saksi selaku Ketua Kelompok Tani Jernih Mandiri bersama dengan Saksi Zulkifli selaku Bendahara Kelompok Tani Jernih Mandiri dan juga Saksi R. IDRIS selaku Sekretaris Kelompok Tani Jernih Mandiri Untuk penarikan pada tanggal 09/07/18 sebesar Rp.7.950.000,- dana tersebut seluruhnya Saksi serahkan kepada Terdakwa Yasma Indra atas perintahnya kepada Saksi, bendahara dan sekretaris saat diruang kerjanya dengan mengatakan “kalau petani yang beli nanti petani tidak tahu mana benih yang bagus dan mana benih yang bagus”, dan dengan uang sebesar Rp.7.950.000,- kami mendapatkan bibit kacang kedelai sebanyak 400 kg/20 karung dan Saksi tidak mengetahui berapa harga harga per kg nya. Akan tetapi dikarung tersebut tertulis kata-kata “TIDAK DI PERJUAL BELIKAN”. Untuk penarikan pada tanggal 16/07/18 sebesar Rp.1.570.000,- Saksi belikan pupuk Delomet sebanyak 15 karung/Rp.50.000,- dan Decis sebanyak 10 botol dan sisanya Oria sebanyak 2 karung/Rp.150.000,-
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa harga benih kedelai di toko atau pun dari distributor akan tetapi pada saat itu kami Kelompok Tani Jernih mandiri tidak ada diberikan kwitansi atau pun nota belanja terkait belanja benih kedelai tersebut
Bahwa Nomor rekening kelompok tani Jernih Mandiri yang digunakan untuk menerima bantuan terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah 0678573628 Bank BNI atas nama Kelompok Tani Jernih Mandiri Dan Saksi tegaskan untuk nomor rekening Bank BNI tersebut hanya digunakan untuk kegiatan tersebut diatas saja
Bahwa mekanisme pencaiaran Terdakwa Yasma Indra (Kepala Bidang Pertanian) memberitahu Saksi jika dana sudah masuk rekening, selanjutnya Saksi pun disuruh ke dinas untuk surat Rekomendasi Pencairan Dana, kemudian Saksi pun pergi ke Bank BNI dengan menyerhakan surat rekom, KTP pengurus dan KTP Bendahara, lalu dana tersebut langsung cair hari itu juga
Bahwa Saksi tidak ada perjanjian antara kelompok tani dengan pihak Dinas Pertanian Kab. Inhu terkait dengan bantuan tersebut diatas
Bahwa Saksi tidak tahu dari mana bibit kacang kedelai tersebut berasal.
Bahwa Luas lahan Kelompok Tani Jernih Mandiri yang masuk dalam program peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah seluas 10 Ha / 6 tempat.
Bahwa Berdasarkan survei Saksi bersama dengan anggota Kelompok Tani Jernih Mandiri pada saat itu jika lahan kosong yang tersedia di desa Air Jernih milik Kelompok Tani Jernih Mandiri adalah seluas 10 Ha
Bahwa Kelompok Tani Jernih Mandiri mulai melakukan penanaman bibit kedelai tersebut setelah bibit kedelai tersebut datang, atau tepatnya pada awal bulan Juli 2018 s/d September 2018
Bahwa tidak ada bimbingan atau penyuluhan atau pengawasan dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Indragiri Hulu pada saat itu terkait dengan bantuan tersebut.
Bahwa tidak ada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian.
Bahwa untuk dokumen yang diberikan oleh pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu kepada Kelompok Tani Jernih Mandiri Desa Air Jernih Kec. Rengat Barat sebagai pegangan atau bukti jika Kelompok Tani Jernih Mandiri memang benar sebagai Penerima Bantuan Benih Kedelai tersebut tidak ada, hanya saja seingat Saksi, Saksi bersama dengan Saksi R. Idris dan Saksi Zulkifli pernah menanda tangani banyak dokumen di ruang kerja Terdakwa Yasma Indra dan saat itu kami tidak sempat membacanya apa nama dokumennya karena pada saat itu ramai karena kelompok tani lainnya juga ada disitu
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak kebertan dan membenarkannya;
Saksi NURHASNIN, SP, MP Alias NUR Bin HASAN HASARI (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Saksi mengerti dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Yasma Indra, SP, Saksi mengenalnya saat kegiatan bantuan benih kedelai pada Tahun 2018, artinya Saksi kenal dengan Terdakwa Yasma Indra, SP sudah sekitar 4 Tahun dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Yasma Indra, SP hanya hubungan kerja saja.
Bahwa kaitan Saksi dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah bahwa Saksi sebagai Tim Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi.
Bahwa dasar Saksi sebagai Tim Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 800.05/DisTPH BUN-PANGAN/472 Tentang Menunjuk dan Menetapkan Tim Pembinanaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umi, Pengelolaan Produksi Tanaman Sarealia, Pengeloaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan serta Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018, tanggal 19 Februari 2018.
Bahwa berdasarkan SK tersebut tupoksi Saksi sebagai Tim Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi dalam Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah :
Pembinaan dan pendampingan dilaksanakan secara periodik mulai dari persiapan sampai dengan panen meliputi, koordinasi, supervisi, pembinaan dan pengawalan serta,
Menyusun dan melaporkan hasil pemantauan dan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota.
Melakukan pemantaun dan evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang timbul maupun tingkat keberhasilan yang dapat dicapai dalam pelaksanaan program dan kegiatan sehingga dapat diketahui tindakan korektif sedini mungkin.
Monitoring dilaksanakan secara periodik mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan kegiatan. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan monitoring, antara lain : 1). Perkembangan penyaluran bantuan pemerintah;
2). Realisasii tanam dan panen dari kegiatan pengembangan.
Evaluasi dilaksanakan secara periodik dan berjenjang sesuai dengan tahapan pengembangan usaha kelompok yang dilakukan dari awal kegiatan sampai dengan akhir kegiatan, meliputi : 1). Komponen kegiatan dan produksi Tahun 2018, 2). Tingkat pencapaian sasaran areal dan hasil produksi 3). Penerapan komponen teknologi budidaya.
Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikulturan dan Perkebunan Provinsi Riau.
Bahwa Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kedelai Tahun 2018 Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1348 / hk.140 / c / 12 / 2017, Tentang Petunjuk Teknis Tentang Pengelolaan dan Penyaluran Bantaun Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018, tanggal 29 Desember 2018..
Bahwa Bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu dalam bentuk uang yang masuk ke rekening Kelompok Tani.
Bahwa Bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 ditujukan kepada Kelompok Tani yang ada di beberapa Kabupaten yang ada di Prov. Riau karena anggarannya bersumber dari dana APBN, diantaranya Kab. Indragiri Hulu, Kab. Rokan Hilir, Kab. Rokan Hulu, Kota Pekanbaru Kab. Bengkalis dan Kab. Kampar.
Bahwa Saksi tidak mengetahui persyaratan yang harus dimiliki oleh Kelompok Tani untuk dapat menerima bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, karena dalam juknis yang ada di provinsi tidak ada mengatur tentang hal tersebut, yang mengatur tentang persyaratan tersebut ada dalam Juknis yang ada di Kabupaten.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018, bahwa jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan serta luas lahan yang terdaftar adalah :
| No | Kecamatan | Keluarahan / Desa | Nama Kelompok Tani | Nama Ketua Kelompok Tani | Luas Lahan (Ha) |
| 1. | Peranap | Pauh Ranap | Toba Sari | Baguan Simbolon | 316 |
| 2. | Peranap | Pauh Ranap | Sepakat Jaya | Godman Nababan | 282 |
| 3. | Batang Gansal | Belimbing | Tunas Harapan | Haris Zaman | 75 |
| 4. | Batang Gansal | Penyaguan | Sumber Sari | Musriadi | 250 |
| 5. | Batang Gansal | Penyaguan | Bersama | Tasjo | 100 |
| 6. | Batang Gansal | Danau Rambai | Rimbun Tani | Abdul Haris | 50 |
| 7. | Batang Gansal | Danau Rambai | Mekar Sari Sehati | T.H. Simangunsong | 50 |
| 8. | Batang Gansal | Penyaguan | Tunas Baru | Umar Marbun | 248 |
| 9. | Rengat Barat | Air Jernih | Jernih Mandiri | M. Jamin | 10 |
| 10. | Rengat Barat | Pematang Reba | Maju Bersama | Utep Sutisna | 75 |
| 11. | Rengat Barat | Sialang Dua Dahan | Cahaya Baru | Antoni | 25 |
| 12. | Rengat Barat | Sialang Dua Dahan | Sialang Mekar | Jub Premi | 25 |
| 13. | Rengat | Rantau Mapesai | Tani Sejahtera | Ahmad Sukara | 50 |
| 14. | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Simpati | Darpin | 25 |
| 15. | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Mekar Jaya II | Puji Waluyo | 25 |
| 16. | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Mulya | Ashari | 50 |
| 17. | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Tani Maju | Supriono | 50 |
| 18. | Rakit Kulim | Rawa Asri | Berkat Yakin | Musliadi | 50 |
| 19. | Rakit Kulim | Batu Sawar | Talang Mandiri | Haryono | 25 |
| 20. | Rakit Kulim | Talang Sungai Limau | Tani Maju III | Darma Efendi | 25 |
| Jumlah Luas Lahan | 1806 | ||||
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/14 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Untuk Tambahan Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 18 Oktober 2018.
| No | Kecamatan | Keluarahan / Desa | Nama Kelompok Tani | Nama Ketua Kelompok Tani | Luas Lahan (Ha) |
| 1. | Batang Gansal | Penyaguan | Sumber Tani | Hulman Simbolon | 70 |
| 2. | Batang Gansal | Penyaguan | Subur Tani | Roy Martha Sitompul | 75 |
| Jumlah Luas Lahan | 145 | ||||
Bahwa dasar dalam menentukan besaran dana bantuan yang diterima oleh setiap Kelompok Tani tersebut adalah berdasarkan luas lahan yang tersedia.
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kedelai dan Aneka Kacang Umbi Lainnya bahwa besar anggaran bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 per Hektar nya adalah sebesar Rp.952.000,-. Dengan volume Benih Kedelai 50 Kg / Ha, Rhizobium 150 gram dan POC 2 Liter.
Bahwa bentuk Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi yang Saksi lakukan adalah terkait dengan Luas lahan, kondisi lahan, luas lahan yang sudah ditanam kedelai serta jumlah kedelai yang telah diterima oleh Kelompok Tani.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 096/213.VII/DIS-TPH.BUN.PANGAN/2018, tanggal 23 Juli 2018, bahwa Saksi melakukan Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi kegiatan bantuan kedelai Tahun 2018 di Kab. Inhu hanya 1 (satu) kali saja bersama dengan sdri. Ir. Indrita selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 25 Juli s/d 27 Juli 2018.
Bahwa Kelompok Tani di Kab. Inhu yang Saksi datangi saat melakukan Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi kegiatan bantuan kedelai Tahun 2018 adalah :
1). Hari Kamis tanggal 25 Juli 2018 Kelompok Tani Sialang Mekar Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat Kab. Inhu yang diketuai oleh Saksi Jub Premi dengan luas lahan 25 Ha.
Dan hasil yang diperoleh sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Perjalanan Dinas dalam Pengawalan dan Pembinaan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai di Kab. Inhu, tanggal 30 Juli 2018, bahwa untuk Kelompok Tani Sialang Mekar pembelian benih kedelai sudah dilaksanakan, sebagian lahan seluas 4 Ha sudah dilakukan penanaman kedelai dan karena cuaca panas hujan tidak ada sehingga tanaman tidak dapat tumbuh dan petani akan melanjutkan penanaman karena lahan telah siap untuk ditanam menunggu hujan turun.
2). Hari Jumat tanggal 26 Juli 2018 Kelompok Tani Tunas Baru Desa Danau Rambai Kec. Batang Gansal yang diketuai oleh sdr. UMAR MARBUN dengan luas lahan 248 Ha.
Dan hasil yang diperoleh sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Perjalanan Dinas dalam Pengawalan dan Pembinaan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai di Kab. Inhu, tanggal 30 Juli 2018, bahwa untuk Kelompok Tani Tunas Baru pembelian benih kedelai sudah dilaksanakan, sebagian lahan sudah dilakukan penanaman kedelai dank arena cuaca panas hujan tidak ada sehingga tanaman tidak dapat tumbuh dan petani akan melanjutkan penanaman karena lahan telah siap untuk ditanam menunggu hujan turun.
3). Hari Sabtu tanggal 27 Juli 2018 Kelompok Tani Tani Maju Desa Rawa Asri Kec. Kuala Cenaku Kab. Inhu yang diketuai oleh sdr. SUPRIONO dengan luas lahan 50 Ha.
Dan hasil yang diperoleh sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Perjalanan Dinas dalam Pengawalan dan Pembinaan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai di Kab. Inhu, tanggal 30 Juli 2018, bahwa untuk Kelompok Tani Tani Maju pembelian benih kedelai sudah dilaksanakan, seluruh lahan seluas 50 Ha tersebut sudah dilakukan penanaman kedelai.
Bahwa hasil Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi kegiatan bantuan kedelai Tahun 2018 di Kab. Inhu tidak ada yang Saksi tuangkan dalam Berita Acara, hanya dalam Laporan Perjalanan Dinas saja.
Bahwa pihak dari Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Riau yang melakukan Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi kegiatan bantuan kedelai Tahun 2018 di Kab. Inhu adalah :
Saksi (NURHASNIN, SP, MP).
Ir. INDRITA.
TUTI ERNAWATI, SP.
YUDA FERDIAN, SE.
RIO ANDALA RISKY MELANSYAH, ST.
Bahwa untuk Saksi sendiri tidak ada melakukan pendampingan pada saat masa panen terkait dengan bantuan kedelai Tahun 2018 di Kab. Inhu, untuk rekan Saksi yang lain Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan honor terkait dengan kaitan saudari sebagai Tim Tim Pembinanaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umi, Pengelolaan Produksi Tanaman Sarealia, Pengeloaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan serta Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018.
Bahwa keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan tidak ada keterangan yang Saksi tambahkan.
Bahwa dalam memberikan keterangan pada pemeriksaan ini Saksi mendapat tekanan atau paksaan baik dari penyidik maupun dari orang lain.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak kebertan dan membenarkannya:
Saksi Ir. INDRITA Alias IN Alias IT Bin DARMAN SIDI PERPATIH (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Saksi mengerti dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa kaitan Saksi dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah bahwa Saksi sebagai Tim Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi.
Bahwa dasar Saksi sebagai Tim Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi adalah bersarakan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 800.05/DisTPH BUN-PANGAN/472 Tentang Menunjuk dan Menetapkan Tim Pembinanaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umi, Pengelolaan Produksi Tanaman Sarealia, Pengeloaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan serta Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018, tanggal 19 Februari 2018.
Bahwa berdasarkan SK tersebut tupoksi Saksi sebagai Tim Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi dalam Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah :
1). Pembinaan dan pendampingan dilaksanakan secara periodik mulai dari persiapan sampai dengan panen meliputi, koordinasi, supervisi, pembinaan dan pengawalan serta,
2). Menyusun dan melaporkan hasil pemantauan dan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota.
3). Melakukan pemantaun dan evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang timbul maupun tingkat keberhasilan yang dapat dicapai dalam pelaksanaan program dan kegiatan sehingga dapat diketahui tindakan korektif sedini mungkin.
4). Monitoring dilaksanakan secara periodik mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan kegiatan. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan monitoring, antara lain : 1). Perkembangan penyaluran bantuan pemerintah, 2). Realisasii tanam dan panen dari kegiatan pengembangan.
5). Evaluasi dilaksanakan secara periodik dan berjenjang sesuai dengan tahapan pengembangan usaha kelompok yang dilakukan dari awal kegiatan sampai dengan akhir kegiatan, meliputi : 1). Komponen kegiatan dan produksi Tahun 2018, 2). Tingkat pencapaian sasaran areal dan hasil produksi 3). Penerapan komponen teknologi budidaya.
6). Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikulturan dan Perkebunan Provinsi Riau.
Bahwa Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kedelai dan Aneka Kacang Umbi Lainya Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Desember 2017.
Bahwa Bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu dalam bentuk uang yang masuk ke rekening Kelompok Tani.
Bahwa Bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu ditujukan kepada Kelompok Tani yang ada di Indragiri Hulu.
Bahwa Saksi tidak mengetahui persyaratan yang harus dimiliki oleh Kelompok Tani untuk dapat menerima bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, karena dalam juknis yang ada di provinsi tidak ada mengatur tentang hal tersebut, yang mengatur tentang persyaratan tersebut ada dalam Juknis yang ada di Kabupaten.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018, bahwa jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan serta luas lahan yang terdaftar adalah :
-
-
No Kecamatan Keluarahan / Desa Nama Kelompok Tani Nama Ketua Kelompok Tani Luas Lahan (Ha) 1. Peranap Pauh Ranap Toba Sari Baguan Simbolon 316 2. Peranap Pauh Ranap Sepakat Jaya Godman Nababan 282 3. Batang Gansal Belimbing Tunas Harapan Haris Zaman 75 4. Batang Gansal Penyaguan Sumber Sari Musriadi 250 5. Batang Gansal Penyaguan Bersama Tasjo 100 6. Batang Gansal Danau Rambai Rimbun Tani Abdul Haris 50 7. Batang Gansal Danau Rambai Mekar Sari Sehati T.H. Simangunsong 50 8. Batang Gansal Penyaguan Tunas Baru Umar Marbun 248 9. Rengat Barat Air Jernih Jernih Mandiri M. Jamin 10 10. Rengat Barat Pematang Reba Maju Bersama Utep Sutisna 75 11. Rengat Barat Sialang Dua Dahan Cahaya Baru Antoni 25 12. Rengat Barat Sialang Dua Dahan Sialang Mekar Jub Premi 25 13. Rengat Rantau Mapesai Tani Sejahtera Ahmad Sukara 50 14. Kuala Cenaku Tanjung Sari Simpati Darpin 25 15. Kuala Cenaku Tanjung Sari Mekar Jaya II Puji Waluyo 25 16. Kuala Cenaku Rawa Asri Mulya Ashari 50 17. Kuala Cenaku Rawa Asri Tani Maju Supriono 50 18. Rakit Kulim Rawa Asri Berkat Yakin Musliadi 50 19. Rakit Kulim Batu Sawar Talang Mandiri Haryono 25 20. Rakit Kulim Talang Sungai Limau Tani Maju III Darma Efendi 25 Jumlah Luas Lahan 1806
-
Dan untuk penambahan 2 (dua) kelompok tani di Kec. Batang Gansal Kab. Inhu, awalnya Saksi tidak mengetahui, akan tetapi setelah diberitahukan oleh Penyidik Polres Inhu terkait SK penambahan 2 (dua) kelompok tani tersebut, barulah Saksi mengetahui jika ada penambahan 2 (dua) kelompok tani di Kec. Batang Gansal Kab. Inhu yaitu Kelompok Tani Subur Tani dan Kelompok Tani Sumber Tani dikarenakan pengalihan dari 2 (dua) kelompok tani dari Kab. Rokan Hulu dikarenakan benih kedelai yang tidak tersedia.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/14 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Untuk Tambahan Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 18 Oktober 2018.
-
-
No Kecamatan Keluarahan / Desa Nama Kelompok Tani Nama Ketua Kelompok Tani Luas Lahan (Ha) 1. Batang Gansal Penyaguan Sumber Tani Hulman Simbolon 70 2. Batang Gansal Penyaguan Subur Tani Roy Martha Sitompul 75 Jumlah Luas Lahan 145
-
Bahwa dasar dalam menentukan besaran dana bantuan yang diterima oleh setiap Kelompok Tani tersebut adalah berdasarkan luas lahan yang tersedia.
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kedelai dan Aneka Kacang Umbi Lainnya bahwa besar anggaran bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 per Hektar nya adalah sebesar Rp.952.000,-.
Dengan volume Benih Kedelai 50 Kg / Ha, Rhizobium 150 gram dan POC 2 Liter.
Bahwa bentuk Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi yang Saksi lakukan adalah terkait dengan Luas lahan, kondisi lahan, luas lahan yang sudah ditanam kedelai serta jumlah kedelai yang telah diterima oleh Kelompok Tani.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 096/213.VII/DIS-TPH.BUN.PANGAN/2018, tanggal 23 Juli 2018, bahwa Saksi melakukan Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi kegiatan bantuan kedelai Tahun 2018 di Kab. Inhu hanya 1 (satu) kali saja bersama dengan sdri. NURHASNIN selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 25 Juli s/d 27 Juli 2018.
Bahwa Kelompok Tani di Kab. Inhu yang Saksi datangi saat melakukan Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi kegiatan bantuan kedelai Tahun 2018 adalah :
1). Hari Kamis tanggal 25 Juli 2018 Kelompok Tani Sialang Mekar Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat Kab. Inhu yang diketuai oleh sdr. JUB PREMI dengan luas lahan 25 Ha.
Dan hasil yang diperoleh sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Perjalanan Dinas dalam Pengawalan dan Pembinaan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai di Kab. Inhu, tanggal 30 Juli 2018, bahwa untuk Kelompok Tani Sialang Mekar pembelian benih kedelai sudah dilaksanakan, sebagian lahan seluas 4 Ha sudah dilakukan penanaman kedelai dan karena cuaca panas hujan tidak ada sehingga tanaman tidak dapat tumbuh dan petani akan melanjutkan penanaman karena lahan telah siap untuk ditanam menunggu hujan turun.
2). Hari Jumat tanggal 26 Juli 2018 Kelompok Tani Tunas Baru Desa Danau Rambai Kec. Batang Gansal yang diketuai oleh sdr. UMAR MARBUN dengan luas lahan 248 Ha.
Dan hasil yang diperoleh sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Perjalanan Dinas dalam Pengawalan dan Pembinaan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai di Kab. Inhu, tanggal 30 Juli 2018, bahwa untuk Kelompok Tani Tunas Baru pembelian benih kedelai sudah dilaksanakan, sebagian lahan sudah dilakukan penanaman kedelai dan karena cuaca panas hujan tidak ada sehingga tanaman tidak dapat tumbuh dan petani akan melanjutkan penanaman karena lahan telah siap untuk ditanam menunggu hujan turun.
3). Hari Sabtu tanggal 27 Juli 2018 Kelompok Tani Tani Maju Desa Rawa Asri Kec. Kuala Cenaku Kab. Inhu yang diketuai oleh sdr. SUPRIONO dengan luas lahan 50 Ha.
Dan hasil yang diperoleh sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Perjalanan Dinas dalam Pengawalan dan Pembinaan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai di Kab. Inhu, tanggal 30 Juli 2018, bahwa untuk Kelompok Tani Tani Maju pembelian benih kedelai sudah dilaksanakan, seluruh lahan seluas 50 Ha tersebut sudah dilakukan penanaman kedelai.
Bahwa hasil Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi kegiatan bantuan kedelai Tahun 2018 di Kab. Inhu tidak ada Saksi tuangkan dalam Berita Acara, hanya dalam Laporan Perjalanan Dinas saja.
Bahwa pihak dari Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Riau yang melakukan Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi kegiatan bantuan kedelai Tahun 2018 di Kab. Inhu adalah :
Saksi (Ir. INDRITA).
NURHASNIN, SP, MP.
TUTI ERNAWATI, SP.
YUDA FERDIAN, SE.
RIO ANDALA RISKY MELANSYAH, ST.
Bahwa untuk Saksi sendiri tidak ada melakukan pendampingan pada saat masa panen terkait dengan bantuan kedelai Tahun 2018 di Kab. Inhu, untuk rekan Saksi yang lain Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan honor terkait dengan kaitan saudari sebagai Tim Tim Pembinanaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umi, Pengelolaan Produksi Tanaman Sarealia, Pengeloaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan serta Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018.
Bahwa keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan tidak ada keterangan yang Saksi tambahkan.
Bahwa dalam memberikan keterangan pada pemeriksaan ini Saksi tidak ada mendapat tekanan atau paksaan baik dari penyidik maupun dari orang lain.
Bahwa Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa tidak kebertan dan membenarkan.
Saksi RIO ANDALA RIZKI MELANSYAH, ST Alias RIO Bin AAN KUSDIANA (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Saksi mengerti dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa tugas dan tanggung Saksi di Labor Kultur Jaringan UPT Benih pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Riau yang saat berunah menjadi Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau yang Saksi maksud tersebut yaitu : Melakukan atau mendapingi kegiatan yang dilakukan oleh seksi aneka kacang dan umbi-umbian atau produksi kedelai yang mengunakan dana APBN 2018 yang ada kaitannya dengan dinas pangan tanaman pangan dan hortikultura provinsi riau.
Bahwa Saksi pada tahun 2018 dalam bekerja Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau atas nama Ir. GUSRIANI, dan pada saat sekarang ini dalam bekerja Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau atas nama WISNU HANDANA, STP.
Bahwa kaitan Saksi dengan kegiatan tersebut diatas adalah Saksi pernah mendampingi pengawalan dan pemantapan verifikasi berkas CPCL (calon petani calon lahan) 2018 kegiatan peningkatan produksi kedelai APBN 2018 selama 3 hari dari tanggal 13 februari 2018 sampai dengan 15 februari 2018 di Kab. Indragiri Hulu.
Bahwa dasar Saksi melakukan kegiatan tersebut diatas adalah Saksi pernah melakukan mendampingi pengawalan dan pemantapan verifikasi berkas CPCL 2018 kegiatan peningkatan produksi kedelai APBN 2018 selama 3 hari dari tanggal 13 februari 2018 sampai dengan 15 februari 2018 di kab. Indragiri hulu yaitu surat perintah tugas nomor : 090/SPT/2018/DIS-TPH.BUN 053.II, tanggal 12 Februari 2018 yang ditandatangani Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Prov. Riau.
Bahwa berdasarkan surat perintah tugas nomor : 090/SPT/2018/DIS-TPH.BUN 053.II, tanggal 12 Februari 2018 yang ditandatangani Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Prov. Riau yang Saksi maksud tersebut Saksi bersama Saksi Tuti Ernawati, SP melakukan pengawalan dan pemantapan verifikasi berkas CPCL 2018 kegiatan peningkatan produksi kedelai APBN 2018 selama 3 hari dari tanggal 13 februari 2018 sampai dengan 15 februari 2018 di Kab. Indragiri Hulu dengan cara pertama-tama kami melakukan kunjungan dan koordinasi dengan petugas bidang tanaman pangan yaitu kepala bidang Terdakwa Yasma Indra dan kasi Produksi atas nama Miksalman dan menjumpai ketua kelompok tani yang akan mendapat bantuan kegiatan produksi kedelai di wilayah Kecamatan Rengat Barat Kab. Inhu dan menjumpai kelompok tani atau anggota kelompok tani yang akan menerima bantuan kegiatan penerimaan bantuan kedelai yang Saksi maksud tersebut.
Bahwa Saksi ada berjumpa kepala bidang yakni Terdakwa Yasma Indra dan kasi Produksi atas nama Miksalman, dan Saksi jelaskan Saksi ada berjumpa dengan kelompok tani atau anggota kelompok tani yang akan menerima bantuan kegiatan penerimaan bantuan kedelai yang Saksi maksud tersebut namun Saksi lupa namanya dan ketua kelompok tani mana.
Bahwa Saksi baru kenal dengan Terdakwa Yasma Indra (melakukan kunjungan kerja seingat Saksi pada bulan Maret 2018 ke Dinas Pertanian Provinsi, namun Saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga ataupun hubungan pertalian darah dengan Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa Saksi lupa dan tidak bisa menjelaskan apakah ada atau tidak melakukan kegiatan pengawalan dan pemantapan verifikasi berkas CPCL 2018 kegiatan peningkatan produksi kedelai APBN 2018 ada atau tidak melakukan pengecekan atau peninjauan lokasi lahan kelompok tani dan apakah Saksi mengetahui berapa luas lahan yang akan ditanami bibit kedelai tersebut, karena yang mengerti dalam hal ini ada Saksi Tuti Ernawati, SP (PNS di pelaksana teknis seksi produksi akabi bidang tanaman pangan pada tanaman pangan hortikultura dan perkebunan Prov. Riau).
Bahwa asal sumber dana dalam kegiatan peningkatan produksi kedelai pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu tersebut khususnya pada wilayah yang telah Saksi cek di Kecamatan Rengat Barat Kab. Inhu sebagaimana yang Saksi maksud tersebut diatas yaitu bersumber dari dana APBN 2018 (Anggaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia).
Bahwa untuk saat ini Saksi lupa dan tidak bisa menjelaskan perihal kelompok tani mana saja yang telah Saksi temui atau cek di Kec. Rengat Barat bersama pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu yang Saksi maksud tersebut karena yang mengerti dalam hal ini ada Saksi Tuti Ernawati, SP,.
Bahwa saat ini Saksi tidak bisa menjelaskan siapa saja ketua kelompok tani atau anggota kelompok tani yang telah Saksi dan Saksi Tuti Ernawati, SP jumpai dan berapa sebenarnya real lahan yang dimiliki kelompok tani masing-masing di Kecamatan Rengat Barat Kab. Inhu pada kegiatan dari tanggal 13 februari 2018 sampai dengan tanggal 15 februari 2018 karena yang Saksi lupa dan orang yang mengerti dalam hal ini ada Saksi Tuti Ernawati, SP.
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah uang/dana bantuan APBN 2018 yang diterima kelompok tani Saksi dan Saksi Tuti Ernawati, SP jumpai di Kec. Rengat Barat Kab. Inhu tersebut dan bantuan apa saja yang dterima kelompok tani.
Bahwa pada saat itu sepengetahuan Saksi bahwa Saksi saat bertemu ketua kelompok tani atau kelompk tani di wilayah Kecamatan Rengat Barat Saksi tidak ada ada melihat atau merasa ada kejanggangalan atau ada indikasi penyelengan dana APBN 2018 untuk kegiatan peningkatan produksi kedelai yang Saksi maksud tersebut karena kemungkinan besar uang atau dana APBN TA. 2018 untuk program peningkatan kedelai tersebut belum ditransfer dari kementrian pertanian Repubik Indonesia.
Dan Saksi jelaskan bahwa saat itu Saksi bersama Saksi Tuti Ernawati bertemu dengan pihak ketua kelompok tani atau kelompk tani di wilayah kecamatan rengat barat tersebut di ruangan Terdakwa Yasma Indra selaku kepala bidang atau PPK kedelai tersebut tepatnya di ruangan Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab. Inhu pada tanggal 14 februari 2018.
Bahwa sepengetahuan Saksi bantuan yang didapat pihak kelompok tani Kec. Rengat Barat tersebut dari pihak kementerian pertanian Republik Indonesia pada tahun 2018 tersebut yaitu bantuan berupa uang dari dana APBN Ta 2018 yang dikirim dari pihak Kementrian Pertanian Republik Indonesia ke rekening kelompok tani dan nantinya pihak petani yang membeli sendiri barang-barang yang sesuai ketentuan dari kementrian pertanian tersebut.
Bahwa setelah tanggal 15 februari 2018 Saksi atau dari pihak dinas pertanian tanaman pangan hortikulturan dan perkebunan provinsi riau tidak ada lagi datang atau melakukan pengawalan dan pemantapan atau melakukan kegiatan yang ada hubungan dengan peningkatan produksi kedelai di kab Indragiri hulu yang bersumber dari dari dana APBN 2018.
Bahwa keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan tidak ada keterangan yang Saksi tambahkan.
Bahwa dalam memberikan keterangan pada pemeriksaan ini Saksi tidak ada mendapat tekanan atau paksaan baik dari penyidik maupun dari orang lain.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut terdakwa tidak kebertan dan membenarkannya.
Saksi YUDHA FERDIAN, SE Alias YUDA Bin MUSNAL KAMIL (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Saksi mengerti dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa tugas dan tanggung Saksi di labor kultur jaringan UPT benih pada dinas pertanian dan peternakan provinsi riau yang saat berunah menjadi dinas pangan tanaman pangan dan hortikultura provinsi riau yang Saksi maksud tersebut yaitu :
Membantu para PNS / ASN di bidang tanaman pangan dalam melaksanakan kegaiatan mereka baik dalam kegiatan APBD prov Riau dan APBN Republik Indonesia.
Melakukan atau mendampingi kegiatan yang dilakukan oleh seksi aneka kacang dan umbi-umbian atau produksi kedelai yang mengunakan dana APBN 2018 yang ada kaitannya dengan dinas pangan tanaman pangan dan hortikultura provinsi riau.
Bahwa pada tahun 2018 dalam bekerja Saksi bertanggung jawab kepada sdr Ade Dirwansyah kepala seksi serealia bidang tanaman pangan pada dinas pangan tanaman dan hortikultura provinsi riau yang saat berubah menjadi dinas pangan tanaman pangan dan hortikultura provinsi riau, dan Saksi jelaskan bahwa sebenarnya untuk kegaiatan kedelai bukan merupakan tugas dan tanggung jawab Saksi, karena tugas dan tanggung jawab Saksi tersebut yang berhak adalah seksi AKABI (aneka kacang-kacangan dan umbi). Pada saat itu Saksi hanya disuruh oleh sdri. Gusriani selaku kepala bidang tanaman pangan dan hortikultura pada saat itu.
Bahwa Saksi jelaskan pada saat sekarang ini dalam bekerja Saksi bertanggung jawab kepada kepala Seksi Serealia atas nama M. Kamsi Purnama pada dinas pangan tanaman pangan dan hortikultura Provinsi Riau.
Bahwa kaitan Saksi dengan kegiatan tersebut diatas adalah Saksi bersama Saksi Tuti Ernawati pernah melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi ke Kab. Inhu selama 3 hari dari tanggal 23 agustus 2018 sampai dengan tanggal 25 agustus 2018 dalam hal poduksi kedelai APBN 2018 yaitu di sesuai lap perjalanan dinas yaitu di 6 kecamatan Rengat, kecamatan rengat barat, kacamatan peranap, kecamatan batang gansal, kecamatan kuala cenaku dan kecamatan rakit kulim namun fakta sebarnya Saksi dan Saksi Tuti Ernawati hanya datang menjumpai Saksi ALPENDRIANTO di Seberida UPT Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Hortikultura dinas pertanian hortikultura Kab. Inhu.
Bahwa dasar Saksi melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi ke Kab. Inhu di Kecamatan Rengat, Kecamatan Rengat Barat, Kecamatan Peranap, Kecamatan Batang Gansal, Kecamatan Kuala Cenaku dan Kecamatan Rakit Kulim selama 3 hari dari tanggal 23 agustus 2018 sampai dengan tanggal 25 agustus 2018 yaitu surat perintah tugas nomor : 096/120.VIII/ DIS-TPH.BUN /2018, tanggal 20 Agustus 2018 yang ditandatangani Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Prov. Riau pada saat itu Ir. H. Ferry Hc Ernaputra, M.Si.
Bahwa kegiatan yang Saksi lakukan berdasarkan surat perintah tugas nomor : 096/120.VIII/ DIS-TPH.BUN /2018, tanggal 20 Agustus 2018 yang ditandatangani Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Prov Riau pada saat itu Ir. H. Ferry Hc Ernaputra, M.Si yang Saksi maksud tersebut Saksi bersama Saksi Tuti Ernawati, SP (jabatan pada saat itu pelaksana seksi produksi akabi bidang tanaman pangan) melakukan melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi ke kab. Inhu selama 3 hari dari tanggal 23 agustus 2018 sampai dengan tanggal 25 agustus 2018 dalam hal peningkatan poduksi kedelai, dengan cara pertama-tama kami melakukan kunjungan dan koordinasi dengan petugas bidang tanaman pangan yaitu kepala bidang bapak Yasma Indra.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Yasma Indra selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan Kabupaten Indragiri Hulu awalnya pada bulan Mei 2018 yang mana pada saat itu Saksi ada kegiatan dinas ke pemerintahan Indragiri Hulu dan Saksi jelaskan Saksi tidak ada hubungan keluarga atau pertalian darah dengan Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa Saksi ada berjumpa dengan kepala bidang Terdakwa Yasma Indra, dan Saksi jelaskan Saksi dan Saksi Tuti Ernawati tidak ada berjumpa dengan kelompok tani atau anggota kelompok tani yang akan menerima bantuan kegiatan penerimaan bantuan kedelai tersebut yang mana saat itu Saksi dan Saksi Tuti Ernawati melakukan monitoring di 6 Kecamatan pada Kabupaten Indragiri Hulu yaitu Kecamatan Rengat, Kecamatan Rengat Barat, Kecamatan Peranap, Kecamatan Batang Gansal, Kecamatan Kuala Cenaku dan Kecamatan Rakit Kulim.
Bahwa saat Saksi dan Saksi Tuti Ernawati dari tanggal 23 agustus 2018 sampai dengan tanggal 25 agustus 2018 melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi ke Kab. Inhu selama 3 hari dari tanggal 23 agustus 2018 sampai dengan tanggal 25 agustus 2018 dalam hal produksi kedelai APBN 2018 di Kecamatan Rengat, Kecamatan Rengat Barat, Kecamatan Peranap, Kecamatan Batang Gansal, Kecamatan Kuala Cenaku dan Kecamatan Rakit Kulim tidak ada melakukan pengecekan atau peninjauan lokasi lahan kelompok tani dan tidak mengetahui berapa luas lahan yang akan ditanami bibit kedelai tersebut karena yang lebih mengetahui adalah Saksi TUTI ERNAWATI.
Bahwa asal sumber dana dalam kegiatan peningkatan produksi kedelai pada dinas pertanian dan tahanan pangan Kab. Inhu tersebut khususnya pada wilayah yang telah Saksi cek di 6 kecamatan Kab. Inhu sebagaimana Saksi maksud tersebut diatas yaitu bersumber dari dana APBN 2018 (anggaran kementeria pertanian Republik Indonesia).
Bahwa Saksi dan Saksi Tuti Ernawati tidak ada berjumpa ata bertemu kelompok tani di kacamatan Rengat, kacamatan rengat barat, kacamatan peranap, kacamatan batang gansal, kacamatan kuala cenaku dan kacamatan rakit kulim, karena yang mengerti dalam hal ini ada Saksi Tuti Ernawati, SP (PNS di pelaksana teknis seksi produksi akabi bidang tanaman pangan pada tanaman pangan hortikultura dan perkebunan prov Riau).
Bahwa Saksi tidak bisa menjelaskan siapa saja ketua kelompok tani atau anggota kelompk tani yang telah Saksi dan Saksi Tuti Ernawati, SP jumpai dan berapa sebenarnya real lahan yang dimiliki kelompok tani masing-masing di di Kecamatan Rengat, Kecamatan Rengat Barat, Kecamatan Peranap, Kecamatan Batang Gansal, Kecamatan Kuala Cenaku dan Kecamatan Rakit Kulim pada kegiatan sdr dari tanggal 23 agustus 2018 sampai dengan tanggal 25 agustus 2018 karena Saksi lupa dan orang yang mengerti dalam hal ini ada Saksi Tuti Ernawati, SP (PNS di pelaksana teknis seksi produksi akabi bidang tanaman pangan pada tanaman pangan hortikultura dan perkebunan prov Riau).
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah uang/dana bantuan APBN 2018 yang diterima kelompok tani yang Saksi dan Saksi Tuti Ernawati, SP jumpai di Kecamatan Rengat, Kecamatan Rengat Barat, Kecamatan Peranap, Kecamatan Batang Gansal, Kecamatan Kuala Cenaku dan Kecamatan Rakit Kulim tersebut dan bantuan apa saja yang dterima kelompok tani.
Bahwa pada saat itu sepengetahuan Saksi bahwa saat bertemu Terdakwa Yasma Indra untuk kegaiatan monitoring di Kecamatan Rengat, Kecamatan Rengat Barat, Kecamatan Peranap, Kecamatan Batang Gansal, Kecamatan Kuala Cenaku dan Kecamatan Rakit Kulim, Saksi tidak ada ada melihat atau merasa ada kejanggalan atau ada indikasi penyelengan dana APBN 2018 untuk kegiatan peningkatan produksi kedelai Saksi maksud tersebut.
Dan Saksi jelaskan bahwa saat itu Saksi bersama Saksi Tuti Ernawati bertemu dengan Terdakwa Yasma Indra di ruangan Terdakwa Yasma Indra selaku Kepala Bidang atau PPK kedelai tersebut tepatnya di ruangan Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab. Inhu pada tanggal 24 agustus 2018.
Bahwa sepengetahuan Saksi bantuan yang didapat pihak kelompok tani Kec. Rengat Barat tersebut dari pihak kementerian pertanian Republik Indonesia pada tahun 2018 tersebut yaitu bantuan berupa uang dari dana APBN Ta 2018 yang dikirim dari pihak kementrian pertanian republik Indonesia ke rekening kelompok tani dan nantinya pihak petani yang membeli sendiri barang-barang yang sesuai ketentuan dari kementrian pertanian tersebut.
Bahwa setelah tanggal 25 agutus 2018 Saksi atau dari pihak dinas pertanian tanaman pangan hortikulturan dan perkebunan provinsi riau tidak ada lagi datang atau melakukan monitoring atau kegaiatan lainnya yang ada hubungan dengan peningkatan produksi kedelai di kab Indragiri hulu yang bersumber dari dari dana APBN 2018.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak kebertan dan membenarkannya.
Saksi Tuti Ernawati, SP Alias TUTI Bin Kadar Sutan Bandaro (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta besedia untuk bersumpah, diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan Saudara maupun hubungan kerja dengan Terdakwa:
Bahwa Saksi mengerti dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa Saksi ada diperiksa penyidik dan ada dibuatkan Berita Acara, dalam memberikan keterangan Saksi tidak ada mendapat tekanan atau paksaan baik dari penyidik maupun dari orang lain.
Bahwa kaitan Saksi dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah bahwa Saksi sebagai Tim Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi.
Bahwa dasar Saksi sebagai Tim Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi adalah bersarakan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 800.05/DisTPH BUN-PANGAN/472 Tentang Menunjuk dan Menetapkan Tim Pembinanaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umi, Pengelolaan Produksi Tanaman Sarealia, Pengeloaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan serta Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018, tanggal 19 Februari 2018.
Bahwa berdasarkan SK tersebut tupoksi Saksi sebagai Tim Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi dalam Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah :
1). Pembinaan dan pendampingan dilaksanakan secara periodik mulai dari persiapan sampai dengan panen meliputi, koordinasi, supervisi, pembinaan dan pengawalan serta,
2). Menyusun dan melaporkan hasil pemantauan dan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota.
3). Melakukan pemantaun dan evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang timbul maupun tingkat keberhasilan yang dapat dicapai dalam pelaksanaan program dan kegiatan sehingga dapat diketahui tindakan korektif sedini mungkin.
4). Monitoring dilaksanakan secara periodik mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan kegiatan. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan monitoring, antara lain : 1). Perkembangan penyaluran bantuan pemerintah, 2). Realisasii tanam dan panen dari kegiatan pengembangan.
5). Evaluasi dilaksanakan secara periodik dan berjenjang sesuai dengan tahapan pengembangan usaha kelompok yang dilakukan dari awal kegiatan sampai dengan akhir kegiatan, meliputi : 1). Komponen kegiatan dan produksi Tahun 2018, 2). Tingkat pencapaian sasaran areal dan hasil produksi 3). Penerapan komponen teknologi budidaya.
6). Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikulturan dan Perkebunan Provinsi Riau.
Bahwa Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kedelai dan Aneka Kacang Umbi Lainya Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Desember 2017.
Bahwa Bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu dalam bentuk uang yang masuk ke rekening Kelompok Tani.
Bahwa Bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu ditujukan kepada Kelompok Tani yang ada di Indragiri Hulu.
Bahwa Saksi tidak mengetahui persyaratan yang harus dimiliki oleh Kelompok Tani untuk dapat menerima bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, karena dalam juknis yang ada di provinsi tidak ada mengatur tentang hal tersebut, yang mengatur tentang persyaratan tersebut ada dalam Juknis yang ada di Kabupaten.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018, bahwa jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan serta luas lahan yang terdaftar adalah :
| No | Kecamatan | Keluarahan / Desa | Nama Kelompok Tani | Nama Ketua Kelompok Tani | Luas Lahan (Ha) |
| 1. | Peranap | Pauh Ranap | Toba Sari | Baguan Simbolon | 316 |
| 2. | Peranap | Pauh Ranap | Sepakat Jaya | Godman Nababan | 282 |
| 3. | Batang Gansal | Belimbing | Tunas Harapan | Haris Zaman | 75 |
| 4. | Batang Gansal | Penyaguan | Sumber Sari | Musriadi | 250 |
| 5. | Batang Gansal | Penyaguan | Bersama | Tasjo | 100 |
| 6. | Batang Gansal | Danau Rambai | Rimbun Tani | Abdul Haris | 50 |
| 7. | Batang Gansal | Danau Rambai | Mekar Sari Sehati | T.H. Simangunsong | 50 |
| 8. | Batang Gansal | Penyaguan | Tunas Baru | Umar Marbun | 248 |
| 9. | Rengat Barat | Air Jernih | Jernih Mandiri | M. Jamin | 10 |
| 10. | Rengat Barat | Pematang Reba | Maju Bersama | Utep Sutisna | 75 |
| 11. | Rengat Barat | Sialang Dua Dahan | Cahaya Baru | Antoni | 25 |
| 12. | Rengat Barat | Sialang Dua Dahan | Sialang Mekar | Jub Premi | 25 |
| 13. | Rengat | Rantau Mapesai | Tani Sejahtera | Ahmad Sukara | 50 |
| 14. | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Simpati | Darpin | 25 |
| 15. | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Mekar Jaya II | Puji Waluyo | 25 |
| 16. | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Mulya | Ashari | 50 |
| 17. | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Tani Maju | Supriono | 50 |
| 18. | Rakit Kulim | Rawa Asri | Berkat Yakin | Musliadi | 50 |
| 19. | Rakit Kulim | Batu Sawar | Talang Mandiri | Haryono | 25 |
| 20. | Rakit Kulim | Talang Sungai Limau | Tani Maju III | Darma Efendi | 25 |
| Jumlah Luas Lahan | 1806 | ||||
Bahwa Saksi ada mendengar penambahan 2 Kelompok Tani sebagai penerima bantuan benih bibit kedelai di Kabupaten Indragiri Hulu yang mana bantuan tersebut pindahan dari Kabupaten Rokan Hulu dikarenakan disana tidak dapat dilaksanakan karena benih tidak tersedia dilapangan.
Namun nama kelompok tani, luasan lahan dan besaran bantuannya yang diterima oleh 2 kelompok tani tambahan tersebut Saksi tidak tahu.
Bahwa dasar dalam menentukan besaran dana bantuan yang diterima oleh setiap Kelompok Tani tersebut adalah berdasarkan luas lahan yang tersedia.
Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kedelai dan Aneka Kacang Umbi Lainnya bahwa besar anggaran bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 per Hektar nya adalah sebesar Rp.952.000,-. Dengan volume Benih Kedelai 50 Kg / Ha, Rhizobium 150 gram dan POC 2 Liter.
Bahwa bentuk Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi yang Saksi lakukan adalah terkait dengan Luas lahan, kondisi lahan, luas lahan yang sudah ditanam kedelai serta jumlah kedelai yang telah diterima oleh Kelompok Tani.
Bahwa Saksi turun ke Kabupaten Indragiri Hulu terkait dengan kegiatan bantuan kedelai Tahun 2018 sebanyak 2 (dua) kali, berdasarkan :
1). Surat Perintah Tugas Nomor : 090/SPT/2018/DIS-TPH.BUN 053.II, tanggal 12 Februari 2018, bahwa Saksi melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka Pengawalan dan Pemantapan Verifikasi berkas CPCL 2018 Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Provinsi di Kabupaten Indragiri Hulu selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 13 s/d 15 Februari 2018 bersama dengan Saksi Rio Andala Risky Melansyah, ST.
Tujuan kegiatannya melakukan verifikasi berkas CPCL yaitu mengecek kelengkapan berkas kelompok tani yang akan menerima bantuan, yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pertanian Kab. Inhu yang didampingi oleh Terdakwa Yasma Indra.
2). Surat Perintah Tugas Nomor : 096/120.VIII/DIS-TPH.BUN/2018, tanggal 20 Agustus 2018, bahwa Saksi melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka Monitoring dan Evaluasi ke Kab. Indragiri Hulu selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 23 s/d 25 Agustus 2018 bersama dengan Saksi Yuda Ferdian, SE.
Tujuan kegiatannya meminta data kelompok tani yang menerima bantuan kedelai di Kec. Batang gansal terkait jumlah lahan yang sudah ditanami kedelai dan juga apa kendala saat itu, yang dilaksanakan di Kantor UPTD Kec. Batang Gansal Dinas Pertanian Kab. Inhu.
Bahwa pada saat melaksanakan dinas pada tanggal 13 s/d 15 Februari 2018 dan tanggal 23 s/d 25 Agustus 2018, Saksi tidak ada menemui Kelompok Tani penerima bantuan kedelai tersebut serta Saksi juga tidak ada melihat kondisi lahan, dikarenakan Saksi lebih fokus kepada berkas CPCL saja.
Bahwa Saksi tambahkan juga bahwa jika pada pelaksanaan dinas pada tanggal 23 s/d 25 Agustus 2018 Saksi juga fokus kepada pelaksanaan SPJ bantuan kedelai Tahun 2017.
Bahwa hasil Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi kegiatan bantuan kedelai Tahun 2018 di Kab. Inhu tidak ada Saksi tuangkan dalam Berita Acara, hanya dalam Laporan Perjalanan Dinas saja.
Bahwa pihak dari Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Riau yang melakukan Pembinaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi kegiatan bantuan kedelai Tahun 2018 di Kab. Inhu adalah :
Saksi (Tuti Ernawati, SP).
Yuda Ferdian, SE.
Rio Andala Risky Melansyah, ST.
Nurhasnin, SP, MP.
Ir. Indrita.
Bahwa untuk Saksi sendiri tidak ada melakukan pendampingan pada saat masa panen terkait dengan bantuan kedelai Tahun 2018.
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan honor terkait dengan kaitan saudari sebagai Tim Tim Pembinanaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umi, Pengelolaan Produksi Tanaman Sarealia, Pengeloaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan serta Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018.
Bahwa keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan tidak ada keterangan yang Saksi tambahkan.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut terdakwa tidak kebertan dan membenarkannya.
Saksi SUPRIYONO Alias SUPRI BIN NURSANDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak memiliki hubungan saudara dan tidak memiliki hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Hubungan saksi dengan kegiatan tersebut diatas adalah bahwa saksi selaku ketua kelompok tani Tani Maju sebagai penerima bantuan pemerintah kegiatan pngeloaan produksi kedelai tahun anggaran 2018.
Bahwa dasar kelompok tani sebagai penerima bantuan pemerintah kegiatan pengeloaan produksi kedelai tahun anggaran 2018 adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291, tanggal 12 Februari 2019 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksanaan (CP/CL) kegiatan peningkatan produksi kedelai sumber dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kab. Indragiri Hulu, yang ditanda tangani oleh atas nama Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Kelapa Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Terdakwa Yasma Indra, SP.
Bahwa kelompok tani Tani Maju didirikan berdasarkan Berita Acara Penumbuha Kelompok pada tanggal 16 maret 2014 yang terdiri dari : Ketua : saksi sendiri SUPRIYONO
Sekretaris : SUPRIADI
Bendahara : SUPARIDI
Dan anggota sebanyak 36 orang Luas lahan 50 Ha (lima puluh hektar) kelompok tani Tani Maju ini bergerak dibidang tananman holtikultura – perkebunan.
Bahwa kelompok tani Tani Maju belum ada termasuk kedalam SK Bupati Indragiri Hulu namun didalam Sistim Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) ada terdaftar kelompok tani Tani Maju.
Bahwa mekanisme kelompok Tani Maju mendapatkan bantuan APBN dari proponsi Riau adalah awalnya seingat saksi pada bulan saksi ditelfon oleh orang yang mengaku sebagai Kabid (kepala bidang) dari dinas Pertanian atas nama Yasma Indra yang menerangkan kepada saksi bahwa ada bantuan penanaman tanaman kedelai berupa uang tunai, pada saat Terdakwa Yasma Indra menawarkan kepada saksi bantuan penanaman kedelai tersebut saksi menolak, namun Terdakwa Yasma Indra mengancam Saksi jika Saksi tidak mengambil bantuan kacang kedelai tersebut maka Saksi beserta kelompok tani Saksi tidak akan pernah lagi bantuan apapun. Karena ancaman dari Terdakwa Yasma Indra selaku Kabid dari dinas pertanian kab. Indragiri Hulu tersebut Saksi dan perangkat serta semua anggota kelompok tani maju takut jika tidak menerima bantuan kedelai tersebut maka tidak akan menerima lagi bantuan dari dinas pertanian kab. Indragiri Hulu Kemudian terpaksa Saksi dan perangkat serta semua anggota kelompok tani Saksi yaitu kelompok tani maju dengan sangat terpaksa menerima tawaran bantuan tersebut Kemudian berselang beberapa hari Saksi ditelfon lagi oleh Terdakwa Yasma Indra selaku Kabid dari dinas pertanian kab. Indragiri Hulu meyuruh Saksi untuk membuka buku tabungan di bank BNI atas nama kelompok tani Tani Maju di Bank BNI Rengat. jumpai oleh orang dinas Pertanian dan perkebunan sdr. Herianto dan memberitahukan kepada Saksi bahwa kelompok tani Tani Maju mendapatkan bantuan penanaman kedelai dan Saksi selaku ketua kelompok tani diminta untuk datang ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Indragiri Hulu namun Terdakwa Yasma Indra yang menjumpai Saksi di desa rawa asri dan mengatakan ambil berkas masing – masing sesuai dengan kelompok taninya dan pada saat itu Saksi ada menanda tangani surat berapa-berapa dokumen yang telah disiapkan oleh dinas pertanian dan perkebunan berupa: Perjanjian kerja sama bantuan pemerintah kegiatan pengeloaan produksi kedelai TA.2018 (namun Saksi tidak pernah menandatangani surat tersebut) Surat Pernyataan Kwitansi/bukti pembayaran Rencana usaha kelompok (RUK) Surat Pernyataan tanggungjawab mutlak Surat Pernyataan tanggungjawab belanja Daftar Petani Pelaksana kegiatan peningkatan produksi kedelai sumber dana APBN TA. 2018 Buku tabungan kelompok tani Tani Maju yang sudah disiapkan oleh dinas Pertanian dan perkebunan Kab. Indragiri Hulu.
Bahwa Saksi selaku ketua kelompok tani Tani Maju maupun pengurus skelompok tani Tani Maju ada membuka tabungan rekening bank BNI di rengat pada tanggal 3 april 2018.
Bahwa berdasarkan surat perjanjian kerja sama bantuan pemerintah kegiatan penglolaan produksi kedelai TA. 2018 Nomor :-/SPK.APBN Kedelai/2018, tanggal 20 Februari 2018 yang melakukan perjanjian kerjasama adalah Ketua kelompok tani Tani Maju yaitu Saksi sendiri sdr. SUPRIYONO dengan Terdakwa Yasma Indra, SP (selaku Pejabat Pembuatan Komitmen) Perjanjian kerja sama ini berhubungan dengan bantuan pemerintah kegiatan pengelolaan produksi kedelai TA. Anggaran 2018
Bahwa besar bantuan yang diterima oleh kelompok Tani Maju kegiatan pengelolaan produksi kedelai TA. Anggaran 2018 sebesar Rp.47.600.000,- (empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa waktu pengerjaan kegiatan penglolaan produksi kedelai TA. 2018 yaitu selama 60 hari kalender sejak ditandatanganinya perjanjian ini. Jangka waktu pelaksanaan dapat diperpanjang atas persetujuan pihak pertama didasarkan pada surat permohonan perpanjangan dari pihak kedua (ketua kelompok tani) dengan alasan yang dapat dipertangung jawaban;
Bahwa Saksi tidak ada mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). dana tersebut dipergunakan untuk antara lain :
Bibit Kedelai Rhizobium pupuk organik cair
dan dalam surat perjanjian kerja sama ada diatur jenis dan spesifikasi bantua yaitu : Benih Kedelai Besertifikat Rhizobium Pupuk organis cair Dan mengenai berapa banyak volume tidak ada di atur dalam surat perjanjian kerjasama
Bahwa dana bantuan pemerintah kegiatan pengelolaan produksi kedelai TA. 2018 bersumber dari APBN dan dikirim melalui rekeing kelompok tani dan dana bantuan pemerintah kegiatan pengelolaan produksi kedelai TA. 2018 masuk kerekening kelompok Tani Tani Maju pada tanggal 18 April 2018.
Bahwa Saksi dan bendahara Saksi menarik uang tersebut dari rekeining kelompok tani Tani Maju pada tanggal 8 mei 2018 dan dan pada tanggal 5 juni 2018 namun Saksi jelaskan bahwa uang tersebut Saksi bersama bendahara Saksi atas nama SUPARIDI tarik di bank BNI tengat sebanyak Rp39.750.000 kemudian kami serahkan kepada Terdakwa Yasma Indra langsung selaku kabid yaitu pada tanggal pada 8 mei 2018 sebanyak Rp39.750.000 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di rumah makan sederhana rengat (dengan diSaksikan juga oleh ketua kelompok tani Tani mulya serta bendara nya), yang mana Terdakwa Yasma Indra mengatakan kepada Saksi jika ianya sendiri yang akan membeli Benih kedelai dan Rhizobium namun Terdakwa Yasma Indra tidak menjelaskan kepada Saksi Terdakwa Yasma Indra membeli dimana. kemudian pada tanggal 5 juni 2018 uang tersebut Saksi bersama bendahara Saksi atas nama Suparidi tarik di bank BNI tengat sebanyak Rp7.850.000., (tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian kami serahkan kepada Terdakwa Yasma Indra langsung selaku kabid yaitu pada tanggal pada 8 mei 2018 sebanyak Rp39.750.000 (tiga puluh pada tanggal 5 juni 2018 di lapangan hijau rengat (dengan diSaksikan juga oleh ketua kelompok tani Tani mulya serta bendara nya) yang mana terdakwa YASMA INDRA mengatakan kepada Saksi jika ianya sendiri yang akan membeli pupuk organik cair,
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya dimana sdr YASMA INDRA membeli Benih kedelai, Rhizobium dan pupuk organik cair tersebut
Bahwa Benih/bibit kedelai Rp.15.000.-/Kg x 2.500 kg = Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Namun yang kelompok tani Saksi terima hanya 500 kilogram x 15.000 = Rp 7.500.000., (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisa nya Rp 30.000.000., masih sama Terdakwa Yasma Indra sampai saat ini tidak ada diberikan kepada Saksi maupun pengurus atau para anggota kelompok tani hizobium Rp. 300,- x 7.500 gram = 2.125.000,- sampai saat ini tidak ada diberikan oleh Terdakwa Yasma Indra kepada Saksi maupun pengurus atau para anggota kelompok tani Pupuk Organik Cair Rp. 78.500,- x 100 liter =7.850.000,- (tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) Namun yang kelompok tani Saksi terima hanya 48 liter x 78.500 = Rp 3.768.000., (tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) sedangkan sisa nya Rp 4.082.000., masih sama Terdakwa Yasma Indra sampai saat ini tidak ada diberikan kepada Saksi maupun pengurus atau para anggota kelompok tani Dan untuk bukti/kwintasi pembelian tersebut yang menyiapkan adalah dari pihak dinas pertanian dan perkebuanan Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa yang menjadi acuan Saksi dalam pembelian Benih kedelai , Rhizobium dan pupuk organik cair adalah Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang ditanda tangani oleh Koordinator Lapangan Desa Sialang Dua Dahan sdri. NURAINI dan Saksi selaku ketua kelompok Tani Tani Maju.
| NO | URAIAN KEBUTUHAN | VOLUME | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) |
| 1 | Benih Kedelai | 2.500 Kg | Rp. 15.000,- | Rp. 37.500.000,- |
| 2 | Pupuk Organik cair | 100 Liter | Rp. 78.500,- | Rp. 7.850.000,- |
| 3 | Rhizobium | 7.500 Gram | Rp. 300 | Rp. 2.250.000,- |
| TOTAL BIAYA | Rp. 47.600.000,- |
Bahwa sebabnya Terdakwa Yasma Indra yang mempersiapkan bukti/kwintasi pembelian menurut Saksi karena Terdakwa Yasma Indra takut korupsinya terbongkar oleh pihak kepolisian terhadap dana APBN 2018 dalam kegiata produksi atau pembibita kedelai.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan produksi kedelai TA. 2018, setelah selesai dilakukan penanaman bibit kedelai tersebut dari pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Indragiri Hulu Tidak ada melakukan serah terima kepada Kelompok Tani Tani Maju
Bahwa pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Indragiri Hulu tidak ada dan tidak pernah melakukan cek lahan kegiatan pengelolaan produksi kedelai TA. 2018 sebelum, saat dan selesai pengerjaan penanaman/pemanenan pada lahan Kelompok Tani Tani Maju tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menanda tangani Berita acara Serah Terima Nomor : 20/XII/BA.APBN/2018, tanggal 31 Desember 2018 dan yang tanda tangan yang ada di surat berita acara tersebut bukan tanda tangan Saksi.
Bahwa bahwa bibit kedelai datang Saksi lupa namun bibit kedelai Saksi hanya terima sebanyak Rp 500 kilogram yang langsung Saksi terima langsung dari Terdakwa Yasma Indra di bendahara Saksi, sedangkan untuk Rhizobium tidak ada sama sekali diberikan oleh Terdakwa Yasma Indra untuk pupuk organic cair Saksi hanya terima 48 liter (sebayak 48 botol dengan jumlah setiap botolnya sebanyak 1 liter) yang mana Terdakwa Yasma Indra menyerahkan langsung kepada Saksi dan bendahara dan dengan ketua serta bendahara tani Mulya di Dinas pertanian dan peternakan kab Indragiri Hulu.
Bahwa Saksi, bendahara Saksi dan sekertaris Saksi, ketua kelompok tani Tani Maju dan sekertarisnya dan juga bendaharanya ditelfon oleh Terdakwa Yasma Indra (kabid tanaman pangan dan holtikultura pada dinas pertanian dan perikanan kab Indragiri Hulu) untuk datang ke rumah Terdakwa Yasma Indra dan kami pun berjumpa dengan Terdakwa Yasma Indra dirumahnya di pasiran kec rengat kab Indragiri Hulu, yang mana pada saat itu kamu semua disuruh untuk tidak jujur jika nanti diperiksa oleh pihak kepolisian dengan menerangkan yang kami terima sesuai dengan nota atau kwitansi, namun fakta sebenarnya barang-barang yang kami terima kurang dan ada yang sama sekali tidak kami terima.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak kebertan dan membenarkannya;
Saksi TASJO Bin YASAMEJAK (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga atau hubungan pekerjaan denganTerdakwa;
Bahwa kaitan Saksi dengan kegiatan tersebut diatas adalah bahwa Saksi selaku ketua kelompok Tani bersama sebagai penerima bantuan pemerintah kegiatan pngeloaan produksi kedelai tahun anggaran 2018.
Bahwa dasar kelompok tani sebagai penerima bantuan pemerintah kegiatan pengeloaan produksi kedelai tahun anggaran 2018 adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291, tanggal 12 Februari 2019 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksanaan (CP/CL) kegiatan peningkatan produksi kedelai sumber dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kab. Indragiri Hulu, yang ditanda tangani oleh atas nama Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Kelapa Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dians Terdakwa Yasma Indra, SP.
Bahwa kelompok tani bersama didirikan berdasarkan Berita Acara Penumbuha Kelompok pada tanggal 16 maret 2014 yang terdiri dari :
Ketua : Saksi sendiri TASJO
Sekretaris : AMISANTO
Bendahara : SUPIN pada tahun 2017 diganti oleh sdr AMISANTO
Bahwa lahan program penanaman kedelai menggunakan uang APBN 2018 ini lahan yang dikerjakan hanya seluas 1,5 ha (satu koa lima hektar) yaitu lahan yang dikerjakan tersebut hanya lahan milik ketua kelompok tani atas nama TASJO karena bibit kedelai yang Saksi terima hanya sedikit dan tidak sesuai yang tertera pada nota atau kwitansi pembelian tersebut.
Bahwa lahan yang dikerjakan hanya milik Saksi seluas 1,5 hektar (satu kima lima hektar) dan Saksi baru mengetahui dikantor kepolisian jika lahan kelompok Saksi yang harusnya dikerjakan adalah seluas100 ha
Bahwa kelompok tani ini bergerak dibidang tananman holtikultura – perkebunan.
Bahwa kelompok tani bersama belum ada termasuk kedalam SK Bupati Indragiri Hulu namun didalam Sistim Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) ada terdaftar kelompok tani bersama.
Bahwa mekanisme penerimaan bantuan tersebut berawal Saksi ditelfon oleh Saksi Alpendrianto (pada saat itu bekerja di dinas Pertanian perikanan kab. Indragiri Hulu) sekitar bulan maret 2018 bahwa ada program bantuan dari pemerintah untuk penananam kedelai yang dana nya bersumber dari APBN tahun 2018 dan Saksi menerima tawaran tersebut kemudian Saksi Alpendrianto menyuruh Saksi 3 hari kemudian untuk datang ke dinas pertanian dan perikanan kab Indragiri Hulu di pematang reba untuk melengkapi berkas bantuan kegiatan penananam bibit kedelai.
Kemudian sampai di dinas pertanian dan perikanan kab Indragiri Hulu di pematang reba Saksi bertemu dengan Terdakwa Yasma Indra (saat itu KABID Tanaman pangan dan holtikultura) dan Saksi Alpendrianto (pada saat itu bekerja di dinas Pertanian perikanan kab. Indragiri Hulu), kemudian Saksi diberikan berkas agar dapat menerima dana bantuan untuk penanam bibit kedelai tersebut dan Saksi juga disuruh membuat rekening kelompok tani di bank BNI belilas pangkalan kasai kec. Seberida kab. Indragiri Hulu (sekitar bulan april 2018 Saksi Alprndrianto meminta nomor rekening kelompok tani Saksi) dan juga Terdakwa Yasma Indra menyuruh kami sekitar pada bulan april 2018 untuk mengambil rekom pengambilan uang dana bantuan kegiatan penanam kedelai.
Bahwa pada bulan april 2018 Saksi bersama bersama bendahara Saksi atas nama Amisanto dan dari pihak dinas pertanian dan perikanan kab. Indragiri Hulu Saksi Alpendrianto pergi ke bank BNI belilas kec. Seberida kab. Indragiri Hulu untuk menarik uang sejumlah Rp79.500.000.,(Saksi langsung serahkan kepada Saksi Alpendrianto pada hari itu juga tanggal 3 mei 2018 di depan BANK BNI belilas tersebut),sedangkan total uang masuk yang masuk ke rekening kelompok yaitu sebanyak Rp95.200.000., dan kemudian penarikan kedua sebayak Rp15.700.000., pada tanggal 30 Mei 2018, dan Saksi jelaskan pada saat menarik uang di bank BNI belilas kel pangkalan kasai kec seberida kab Indragiri Hulu ada juga kelompok tani lainnya yang bersama-sama ketua kelompok tani sumber sari dan bendaharanya.
Namun untuk semua perlengkapan surat-surat tersebut dilengkapi oleh pihak dinas pertanian peternakan namun Saksi tidak ada menandatangani kerjasama untuk kegiatan penanaman benih kedelai dengan dinas pertanian peternakan kab. Indragiri Hulu.
Bahwa Saksi selaku ketua kelompok tani bersama maupun pengurus kelompok tani bersama ada membuka tabungan rekening bank BNI di belilas kec. Seberida kab. Indragiri Hulu pada tanggal 18 april 2018 dengan nomor rekening 0676159813.
Bahwa berdasarkan surat perjanjian kerja sama bantuan pemerintah kegiatan penglolaan produksi kedelai TA. 2018 Nomor : - /SPK.APBN Kedelai/2018, tanggal 20 Februari 2018 yang melakukan perjanjian kerjasama adalah Ketua kelompok tani bersama yaitu Saksi sendiri sdr. TASJO dengan Terdakwa Yasma Indra, SP (selaku Pejabat Pembuatan Komitmen). Perjanjian kerja sama ini berhubungan dengan bantuan pemerintah kegiatan pengelolaan produksi kedelai TA. Anggaran 2018.
Bahwa besar bantuan yang diterima oleh kelompok Tani Maju kegiatan pengelolaan produksi kedelai TA. Anggaran 2018 sebesar Rp. 95.200.000,.
Bahwa waktu pengerjaan kegiatan penglolaan produksi kedelai TA. 2018 yaitu selama 60 hari kalender sejak ditandatanganinya perjanjian ini. Jangka waktu pelaksanaan dapat diperpanjang atas persetujuan pihak pertama didasarkan pada surat permohonan perpanjangan dari pihak kedua (ketua kelompok tani) dengan alasan yang dapat dipertangung jawaban.
Bahwa Saksi tidak ada mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa dana tersebut dipergunakan untuk antara lain :
Bibit Kedelai
Rhizobium
Pupuk organik cair
Bahwa dalam surat perjanjian kerja sama ada diatur jenis dan spesifikasi bantua yaitu :
Benih Kedelai Besertifikat
Rhizobium
Pupuk organis cair
Dan mengenai berapa banyak volume tidak ada di atur dalam surat perjanjian kerjasama.
Bahwa dana bantuan pemerintah kegiatan pengelolaan produksi kedelai TA. 2018 bersumber dari APBN dan dikirim melalui rekeing kelompok tani.
Bahwa dana bantuan pemerintah kegiatan pengelolaan produksi kedelai TA. 2018 masuk kerekening kelompok tani bersama pada tanggal 18 April 2018.
Bahwa Saksi menarik uang tersebut dari rekeining kelompok tani bersama pada tanggal 3 mei 2018 dan dan pada tanggal 30 mei 2018.
Namun Saksi jelaskan bahwa uang tersebut Saksi bersama bendahara Saksi kemudian Saksi serahkan kepada Saksi Alpendrianto (bekerja di dinas pertanian peternakan kab.Indragiri Hulu) pada tanggal pada 3 mei 2018 sebanyak Rp79.500.000 di depan bank BNI belilas kec. Seberida kab Indragiri Hulu untuk membeli kedelai dan Rhizobium karena Saksi Alpendrianto menerangkan kepada kami bahwa Saksi Alpendrianto sendiri mewakili dinas pertanian peternakan kab Indragiri Hulu bersama Sdr Musriadi (Ketua kelompok tani sumber sari desa penyaguan kab Indragiri Hulu) ke Nganjuk provinsi jawa timur di Toko PB. Megatani Mandiri Produsen pedagang benih. Dan kemudian pada tanggal 5 mei 2018 Saksi dan bendahara sata tarik sebanyak Rp 15.700.000., kemudian kami serahkan di depan bank BNI belilas kepada Saksi Alpandrianto, yang mana Saksi Alpandrianto mengatakan kepada kami jika ianya sendiri yang akan membeli pupuk organik cair di took herman desa belimbing kec. Batang gansal kab. Indragiri Hulu. Saksi jelaskan harganya antara lain :
Benih/bibit kedelai yang sebenarnya Saksi terima hanya Benih/bibit kedelai Rp. 15.000.-/Kg x 450 kg = Rp. 6.750.000,-
namun yang tertera di nota Benih kedelai Rp. 15.000.-/Kg x 5000 kg = Rp.75.000.000,-
untuk sisa uangRp 68.250.000., sisa uang tersebut sampai saat ini masih dengan Terdakwa Yasma Indra dan Saksi Alpendrianto dan sampai saat ini sisa uang atau bibit kedelai tersebut tidak ada diserahkan kepada Saksi ataupun pengurus kelompok tani.
Rhizobium sebenarmya yang kami terima hanya sebanyak Rp. 300,- x 500 gram = 150.000,-
Namun Rhizobium yang tertera dalam nota atau kwitansi yaitu sebanyak Rp. 300,- x 15.000 gram = 4.500.000,-
Untuk sisa uang Rp 4.350.000., sisa uang tersebut sampai saat ini masih dengan Terdakwa Yasma Indra dan Saksi Alpendrianto dan sampai saat ini rhizobium atau sisa uang tersebut tidak ada diserahkan kepada Saksi ataupun pengurus kelompok tani.
Pupuk Organik Cair sebenarnya yang kami terima hanya sebanyak 24 liter x 78.500., = Rp 1.884.000,-
Namun Pupuk Organik Cair yang tertera dalam nota atau kwitansi yaitu sebanyak Pupuk Organik Cair Rp.78.500,- x 200 liter =Rp.15.700.000,-
Untuk sisa uang Rp13.816.000., sisa uang tersebut sampai saat ini masih dengan Terdakwa Yasma Indra dan Saksi Alpendrianto dan sampai saat ini sisa uang atau pupuk tersebut tidak ada diserahkan kepada Saksi ataupun pengurus kelompok tani.
Dan untuk bukti/kwintasi pembelian tersebut yang menyiapkan adalah dari pihak dinas pertanian dan perkebunan Terdakwa Yasma Indra
Bahwa yang menjadi acuan Saksi dalam pembelian Benih kedelai , Rhizobium dan pupuk organik cair adalah Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang ditanda tangani oleh Koordinator dan Saksi selaku ketua kelompok tani bersama
-
NO URAIAN KEBUTUHAN VOLUME HARGA
SATUAN (RP)
JUMLAH (RP) 1 Benih Kedelai 2.500 Kg Rp. 15.000,- Rp. 75.000.000,- 2 Pupuk Organik cair 100 Liter Rp. 78.500,- Rp. 15.700.000,- 3 Rhizobium 15.000 Gram Rp. 300 Rp. 4.500.000,- TOTAL BIAYA Rp. 92.200.000,-
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan produksi kedelai TA. 2018, setelah selesai dilakukan penanaman bibit kedelai tersebut dari pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Indragiri Hulu Tidak ada melakukan serah terima kepada Kelompok tani bersama.
Bahwa sepengetahuan Saksi luas lahan Tani bersama desa penyaguan kec. batang gansal kab Indragiri Hulu yang masuk dalam program peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu hanya lahan milik Saksi yaitu seluas 1,5 Ha (satu kima lima hektar), yang mana lahan yang dikerjakan hanya milik Saksi seluas 1,5 hektar (satu kima lima hektar) dan Saksi baru mengetahui dikantor kepolisian jika lahan kelompok Saksi yang harusnya dikerjakan adalah seluas100 ha.
Bahwa tidak ada survey dari pihak Dinas Pertanian pada saat itu untuk menghitung dan menentukan lokasi untuk menanam kedelai tersebut, namun lahan yang dikerjakan hanya milik Saksi seluas 1,5 hektar (satu kima lima hektar) dan Saksi baru mengetahui dikantor kepolisian jika lahan kelompok Saksi yang harusnya dikerjakan adalah seluas100 ha.
Bahwa Benih kedelai teresbut datang pada sekitar bulan mei 2018 dan mulai ditanam oleh Kelompok Tani bersama pada sekitar bulan juni 2018.
Bahwa tidak ada bimbingan atau pendampingan dari pihak Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu pada saat itu terkait dengan bantuan tersebut.
Bahwa Saksi menerima seluruh dokumen yang diperlihatkan kepada Saksi tersebut dari poin 1,2,3,4,5,7,8 Saksi tidak pernah tanda tangan yang mana berkas/surat tersebut Saksi terima surat tersebut pada tanggal 20 januari 2021 sekira pukul 20.00 wib di rumah sdr Musriadi (KT sumber sari desa penyaguan) yang diserahkan oleh terdakwa YASMA INDRA langsung yang ditemani oleh Saksi Alpendrianto. Dan saat meyerahkan dokkumen /surat tersebut Terdakwa Yasma Idndra menyuruh Saksi untuk tidak jujur jika nanti ditanya pihak kepolisian dan menyuruh Saksi untuk membenarkan semua isi surat tersebut padahal sema berkas/surat yang diberikan kepada Saksi tersebut tidak benar semuanya Saksi terima dengan isi surat tersebut karena terdakwa YASMA INDRA takut korupsi yang dilakukannya terhadap uang dana APBN 2018 program penanaman kedelai ini terbongkar.
Sedangkan untuk poin 6,9,10,11 baru Saksi terima berkas/surat tersebut tersebut dan baru Saksi tanda tangan pada tanggal 20 januari 2021 sekira pukul 20.00 wib di rumah Sdr Musriadi (KT sumber sari desa penyaguan) yang diserahkan oleh Terdakwa Yasma Indra langsung yang ditemani oleh Saksi Alpendrianto. Dan saat meyerahkan dokkumen /surat tersebut Terdakwa Yasma Idndra menyuruh Saksi untuk tidak jujur jika nanti ditanya pihak kepolisian dan menyuruh Saksi untuk membenarkan semua isi surat tersebut padahal semua berkas/surat yang diberikan kepada Saksi tersebut tidak benar semuanya yang Saksi terima dengan isi surat tersebut karena sdr YASMA INDRA takut korupsi yang dilakukannya terhadap uang dana APBN 2018 program penanaman kedelai ini terbongkar.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Saksi HULMAN Alias OPUNG GOKWIN Bin KAMEL SIMBOLON (Alm), dengan berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun hubungan kerja;
Bahwa dasar Saksi sebagai Ketua Kelompok Tani Sumber Tani Desa penyaguan Kec. Batang gansal Kab. Indragiri Hulu adalah Berita Acara Pendirian Kelompok Tani yang ditandatangani oleh Kepala DesaDesa penyaguan Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu pada tahun 2018 namun Saksi lupa tanggal dan bulannya.
Bahwa susunan Pengurus Kelompok Tani Sumber tani Desa penyaguan Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri HuluTahun 2018 adalah sebagai berikut :
Saksi (HULMAN SIMBOLON) sebagai Ketua.
HALOMOAN TAMBUNAN sebagai Sekretaris.
CARLES SIANTURI sebagai Bendahara.
Beserta 20 (dua puluh) orang anggota kelompok tani lainnya.
Bahwa tugas pokok Saksi sebagai Ketua Kelompok Tani adalah mengarahkan anggota kelompok tani untuk bisa bekerja sama dan mandiri dalam pertanian.
Bahwa Kelompok Tani Sumber Tani Desa penyaguan Kec. Batang gansal Kab. Indragiri Hulu beum memiliki badan hukum, dan dokumen yang dimiliki oleh Kelompok Tani Sumber tani Desa penyaguan Kec. Batang gansal Kab. Indragiri Hulu hanya berupa Berita Acara Pendirian Kelompok Tani yang ditandatangani oleh Kepala Desa sdr. FIRMANSYAH pada tahun 2012 namun Saksi lupa tanggal dan bulannya.
Bahwa komoditas unggulan Kelompok Tani Sumber Tani Desa penyaguan Kec. Batang gansal Kab. Indragiri Hulu adalah tanaman jagung.
Bahwa kaitan Kelompok Tani Sumber Tani Desa penyaguan Kec. Batang gansal Kab. Indragiri Huludengan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah bahwa Kelompok Tani Sumber tani sebagai Penerima Bantuan.
Bahwa dasar Saksi mengatakan jika Kelompok Tani Sumber Tani Desa penyaguan Kec. Batang gansal Kab. Indragiri Hulu adalah sebagai penerima bantuan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018.
Bahwa kelompok tani Saksi atau Saksi sendiri tidak pernah mengajukan bantuan ke Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu serta apa saja dokumen yang dilengkapi Kelompok Tani Sumber tani untuk menerima bantuan tersebut.
Bahwa terkait dengan bantuan tersebut sebelumnya Saksi ada ditelfon oleh Terdakwa Yasma Indra (Kabid dinas pertanian kab Indragiri Hulu) bahwa kelompok tani Saksi ada menerima bantuan kedelai yang bersumber dari APBN TA 2018, dan terkait dengan bantuan tersebut tidak ada dokumen yang dilengkapi oleh Kelompok Tani kami Sumber tani Desa penyaguan Kec. Batang gansal Kab. Indragiri Hulu, dan uang bantuan tersebut masuk ke rek. Kelompok tani kami seingat Saksi pada bulan desember tahun 2018 (kami sebelumnya sudah ada memilki rek. Bank kelompok tani sumber tani pada tahun 2012.
Bahwa Bantuan yang diterima Kelompok Tani Sumber Tani Desa penyaguan Kec. Batang gansal Kab. Indragiri Hulu terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah dalam bentuk uang yang masuk ke rekening kelompok tani seingat Saksi pada bulan desember 2018 sebesar Rp.66.640.000,-.
Bahwa Saksi melakukan penarikan dana tersebut bersama dengan sdr. Carles Sianturi selaku Bendahara pada tanggal 21/12/2018 sebesar Rp.66.640.000.,. ditemani Saksi Alpendrianto di bank BNI Belilas kemudian saya bersama bendahara disuruh oleh terdakwa YASMA INDRA untuk datang ke dinas pertanian mengantar uang Rp66.640.000.,. tersebut kepada Terdakwa Yasma Indra (alasan Terdakwa Yasma Indra bahwa dirinya yang akan membeli benih kedelai, rhizobium dan poc) dengan menggunakan sepeda motor kami dengan ditemani Saksi Alpendrianto yang menggunakan mobil dinas milik Terdakwa Yasma Indra, dengan rincian :
-
Banyaknya Nama Barang Harga Jumlah 3.500 kg Benih Kedelai 15.000/kg Rp 52.500.000 10.500 gr Rhizobium 300/gr Rp 3.150.000 20 liter POC Saya tidak tahu 10.990.000 Jumlah 66.640.000
Bahwa Benih Kedelai, Rhizobium, POC, tersebut datang seluruhnya sesuai kwitansi/nota.
Bahwa mekanisme pencairan dana untuk kegiatan tersebut diatas adalah pihak dari Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu yaitu Terdakwa Yasma Indra (Kepala Bidang Pertanian) memberitahu Saksi jika dana sudah masuk rekening, selanjutnya Saksi pun disuruh ke dinas untuk surat Rekomendasi Pencairan Dana, kemudian Saksi pun pergi ke Bank BNI dengan menyerahkan surat rekom, KTP pengurus dan KTP Bendahara, lalu dana tersebut langsung cair hari itu juga dan langsung kami serahkan kepada Terdakwa Yasma Indra dikantor dunas pertanian tepatnya diruangan Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa Saksi tidak ingat berapa nomor rekening kelompok tani yang digunakan untuk menerima bantuan terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa luas lahan Kelompok Tani Sumber tani Desa penyaguan Kec. Batang gansal Kab. Indragiri Huluyang masuk dalam program peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah seluas 50 Ha, namun yang terpakai untuk kegiatan penanaman benih kedelai tersebut hanya 30 Ha.
Bahwa untuk lahan kosong seluas 50 Ha pada Tahun 2018 lalu memang masih ada, itu pun sebahian lahan kosong dan sebagian lagi hanya sisa tanah diantara tanaman sawit (tumpang sari).
Bahwa luas lahan kelompok tani Sumber tani yang tertanami dengan bibit kedelai adalah seluas 30 Ha.
Bahwa sebab lahan kelompok tani kami hanya bisa ditanami benih kedelai hanya 30 Ha karena ada benih kedelai yang busuk sebanyak 2.000 kilogram didalam gudang penyimpanan kami (pada saat kami terima dari pihak dinas pertanian tidak busuk), benih kedelai yang tidak busuk/yang bisa ditanami hanya sebanyak 1.500 kilogram.
Bahwa untuk besaran dananya untuk bantuan tersebut per hektarnya Saksi tidak mengetahui, hanya saja yang sksi tahu bahwa besar bantuan tersebut untuk benih kedelainya per hektarnya sebanyak 50 kg, untuk rhizobium dan POC Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa seingat Saksi benih kedelai tersebut datang pada tanggal 21 desember 2018, lalu satu bulan setengah kemudian barulah kaelompok tani mulai melakukan penanaman.
Bahwa tidak ada bimbingan atau pendampingan dari pihak Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu pada saat, hanya dari PPL (Pejabat Penyuluhan Lapangan) dari UPTD Dinas Pertanian Peranap yaitu sdr. Puji astuti.
Bahwa tidak ada dilakukan serah terima pekerjaan terkait dengan bantuan kedelai tersebut, karena Saksi tidak pernah menanda tangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Bahwa terkait dengan dokumen yang diperlihatkan kepada Saksi berupa :
Foto copy Kuwitansi / Bukti Pembayaran poc, tanpa tanggal bulan dan tahun.
Foto copy Kwitansi Pembelian Benih Kedelai dan Rhizobium tanggal 21 desember 2021 dari kelompok tani harapan mulya desa dusman baru kec. VII Koto Kab. Tebi Prov Jambi.
Foto copy Nota Belanja benih kedelai dan rhizobium tanggal 21 desember 2021 dari kelompok tani harapan mulya desa dusman baru kec. VII Koto Kab. Tebi Prov Jambi.
Foto copy Nota Belanja Pembelian Pupuk Organik Cair (POCtanpa tanggal bulan dan tahun) dari kios sobat tani kel. Pangkalan kasai kab Indragiri Hulu.
Untuk seluruh dokumen tersebut Saksi terima dari Terdakwa Yasma Indra dan Saksi Ipandri pada 21 desember 2018 kemarin di Dinas pertanian di ruangan Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi HARYONO, S.Pd.I Alias YONO Bin WARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada memiliki hubungan saudara, hubungan darah atau hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa dasar Saksi sebagai Ketua Kelompok Tani Talang Mandiri Desa Talang Sungai Limau Kec. Rakit Kulim Kab. Indragiri Hulu adalah Berita Acara Pendirian Kelompok Tani yang ditandatangani oleh Kepala Desa Talang Sei Limau sdr. M. INCI, tanggal 12 Januari 2015.
Bahwa Susunan Pengurus Kelompok Tani Talang Mandiri Desa Talang Sungai Limau Kec. Rakit Kulim Kab. Indragiri Hulu Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Saksi (HARYONO) sebagai Ketua
GERNO sebagai Sekretaris.
JUNIRAN sebagai Bendahara beserta 33 (tiga puluh tiga) orang anggota kelompok tani lainnya.
Bahwa Tugas pokok Saksi sebagai Ketua Kelompok Tani adalah mendorong dan menggerakkan anggota kelompok untuk kegiatan yang berkaitan dengan pertanian
Bahwa dokumen yang dimiliki oleh Kelompok Tani Talang Mandiri Desa Talang Sungai Limau Kec. Rakit Kulim hanya berupa Berita Acara Pendirian Kelompok Tani yang ditandatangani oleh Kepala Desa Talang Sei Limau sdr. M. INCI, tanggal 12 Januari 2015.
Bahwa Komoditas unggulan Kelompok Tani Talang Mandiri Desa Talang Sungai Limau Kec. Rakit Kulim Kab. Indragiri Hulu adalah karet
Bahwa Kaitan Kelompok Tani Talang Mandiri Desa Talang Sungai Limau Kec. Rakit Kulim Kab. Indragiri Hulu dengan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah bahwa Kelompok Tani Talang Mandiri sebagai Penerima Bantuan.
Bahwa Dokumen yang dimiliki oleh Kelompok Tani Talang Mandiri Desa Talang Sungai Limau Kec. Rakit Kulim Kab. Indragiri Hulu yang menerangkan jika Kelompok Tani Talang Mandiri Desa Talang Sungai Limau Kec. Rakit Kulim adalah sebagai penerima bantuan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018.
Bahwa Kelompok Tani Talang Mandiri Desa Talang Sungai Limau Kec. Rakit Kulim Kab. Indragiri Hulu tidak pernah mengajukan bantuan ke Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu Dan terkait dengan bantuan tersebut, tidak ada dokumen yang dilengkapi oleh Kelompok Tani Talang Mandiri Desa Talang Sungai Limau Kec. Rakit Kulim Kab. Indragiri Hulu untuk menerima bantuan tersebut.
Bantuan yang diterima Kelompok Tani Talang Mandiri Desa Talang Sungai Limau Kec. Rakit Kulim Kab. Indragiri Hulu terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah dalam bentuk uang yang masuk ke rekening kelompok tani pada tanggal 13/04/2018 sebesar Rp.23.800.000,-
Bahwa Saksi melakukan penarikan dana tersebut bersama dengan sdr. Gerno selaku Sekretaris dan sdr. Juniran selaku Bendahara pada tanggal 12/07/2018 sebesar Rp.19.875.000,- dan pada tanggal 25/10/2018 sebesar Rp.3.925.000,- Untuk penarikan pertama pada tanggal 12/07/2018 sebesar Rp.19.875.000,- hari itu juga langsung Saksi bersama dengan sdr. Gerno dan sdr. Juniran menyerahkan uang sebesar Rp.14.450.000,- kepada Terdakwa Yasma Indra di kantor Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu atas perintah terdakwa YASMA INDRA karena sebelum pencairan Terdakwa Yasma Indra mengatakan kepada Saksi “ini untuk benih kami yang mengadakan, jadi uang serahkan ke kami” pada saat itu Saksi menolaknya, akan tetapi Terdakwa Yasma Indra tetap memaksa dengan alasan itu juga, sedangkan sisanya sebesar Rp.5.425.000,- masih ada sama pengurus. Dan dari uang sebesar Rp.14.450.000,- yang Saksi serahkan kepada Terdakwa Yasma Indra, Benih Kedelai yang sampai ke Kelompok Tani Talang Mandiri hanya sebanyak 400 kg, bukan sebanyak 1.250 kg seperti yang tertera dalam kwitansi tanggal 25 Juli 2018, sedangkan untuk Rhizobium tidak ada datang sama sekali. Untuk penarikan yang kedua pada tanggal 25/10/18 sebesar Rp.3.925.000,- uangnya juga masih ada sama pengurus.
Bahwa Mekanisme pencairan dana adalah pihak dari Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu yaitu Terdakwa Yasma Indra (Kepala Bidang Pertanian) memberitahu Saksi jika dana sudah masuk rekening, selanjutnya Saksi bersama dengan dan sdr. Juniran selaku Bendahara disuruh ke dinas untuk mengambil Surat Rekomendasi Pencairan Dana, akan tetapi saat itu Saksi datang bersama dengan sdr. Juniran dan sdr. Gerno, setelah itu Saksi bersama dengan sdr. Gerno dan sdr. Juniran pergi ke Bank BNI dengan menyerhakan Surat Rekomendasi Pencairan Dana baserta KTP Saksi selaku Ketua dan KTP sdr. Juniran selaku Bendahara kepada pihak Bank BNI, lalu dana tersebut pun langsung cair hari itu juga.
Bahwa Nomor rekening kelompok tani Talang Mandiri Desa Talang Sungai Limau Kec. Rakit Kulim yang digunakan untuk menerima bantuan terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah 0700095135 Bank BNI atas nama Kelompok Tani Talang Mandiri Dan Saksi tegaskan untuk nomor rekening Bank BNI tersebut hanya digunakan untuk kegiatan tersebut diatas saja
Bahwa Saksi tidak tahu dari mana barangnya berasal serta Saksi juga tidak tahu siapa distributornya, dan saat itu pun Saksi mejemput benih kedelai tersebut dirumah Ketua Kelompok Tani Maju III Desa Kuantan Tenang Kec. Rakit Kulim Kab. Indragiri Hulu yaitu sdr. Darma efendi.
Bahwa Luas lahan Kelompok Tani Talang Mandiri Desa Talang Sungai Limau Kec. Rakit Kulim Kab. Indragiri Hulu yang masuk dalam program peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah seluas 25 Ha
Bahwa untuk lahan kosong seluas 25 Ha masih ada, hanya saja yang siap tanam untuk benih kedelai pada saat itu hanya seluas 8 Ha dan juga tidak ada survey dari pihak Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu untuk menghitung dan menentukan lokasi penanaman kedelai tersebut
Bahwa Besar bantuan tersebut per hektarnya sebesar Rp.952.000,-, Saksi mengetahuinya baru kali ini setelah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian
Bahwa Benih kedelai sebanyak 400 kg tersebut hanya cukup untuk lahan seluas 8 Ha (delapan hektar) saja dan seingat Saksi benih kedelai tersebut datang pada bulan Juli 2018 atau satu minggu setelah pencairan pertama dan setelah satu minggu benih kedelai tersebut datang barulah kelompok tani mulai melakukan penanaman
Bahwa Panennya sekitar bulan Oktober 2018 dan dari lahan seluas 8 Ha yang ditanam benih kedelai, hanya sekitar 4 Ha saja yang berhasil di panen, sedangkan sisanya seluas 4 Ha gagal panen dikarenakan banjir
Bahwa Dari pihak Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu tidak ada, hanya dari PPL (Pejabat Penyuluhan Lapangan) dari UPTD Dinas Pertanian Rakit Kulim yaitu sdr. Muhtasor;
Bahwa Jika dari hasil rapat pengurus bersama dengan anggota kelompok tani saat itu, sebenarnya kami menolak untuk mendapatkan bantuan tersebut, akan tetapi pada saat itu sdr. Muhtasor mengatakan kepada Saksi “bantuan ini harus diterima mas karena dari pihak dinas pertanian harus diambil karena daftar namanya sudah terlampir”, makanya kami pun menerima bantuan tersebut
Bahwa didepan persidangan diperlihatkan kepada Saksi dokumen-dokumen berupa :
Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018
Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 28/SPK.APBN/2018, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, tanggal 22 Februari 2018
Rencana Usaha Kelompok (RUK), tanggal 22 Februari 2018
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Belanja, tanggal 22 Februari 2018.
Kuitansi / Bukti Pembayaran, tanggal 22 Februari 2018.
Surat Pernyataan, tanggal 22 Februari 2018
Berita Acara Serah Terima, tanggal 9 Agustus 2018.
Kwitansi Belanja tanggal 25 Juli 2018.
Kwitansi Belanja tanggal 25-10-2018
Bahwa Saksi menerima seluruh dokumen tersebut baru pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 16.00 wib kemarin dari Terdakwa Yasma Indra di sebuah warung di depan Kantor Camat Kelayang bersama dengan sdr. Darma Efendi dan sdr. Musliadi (Ketua Kelompok Tani Berkat Yakin Desa Batu Sawar Kec. Rakit Kulim Kab. Indragiri Hulu). Dan untuk tanda tangan yang ada di dalam dokumen yang terdapat pada point 2 s/d 8, bukan tanda tangan Saksi, sedangkan tanda tangan yang ada di dalam dokumen yang terdapat pada point 9 s/d 10 memang benar tanda tangan Saksi, itu pun Saksi tanda tangani pada saat menerima seluruh dokumen tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 16.00 wib kemarin, itu pun karena bujuk rayu Terdakwa Yasma Indra dengan alasan “seandainya nanti tidak di tanda tangani akan timbul masalah”
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Yasma Idra, SP pada Tahun 2018 di Kntor Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Yasma Indra, SP.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ASHARI Bin SAMIDI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga, tidak mempunyai hubungan darah dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi ada diperiksa dipenyidikan, semua keterangan yang Saksi berikan semuanya benar dan ada dibuatkan Berita Acara;
Bahwa Susunan Pengurus Kelompok Tani Tani Mulya Desa Rawa Asri Kec. Kuala Cenaku Kab. Indragiri Hulu Tahun 2018 adalah sebagai berikut : Saksi (ASHARI) sebagai Ketua, Surmadi sebagai Sekretaris, Edi Suhaedi sebagai Bendahara, Beserta 30 (tiga puluh) orang anggota kelompok tani lainnya.
Bahwa Tugas pokok Saksi Ketua Kelompok Tani adalah mengarahkan serta menggerakkan untuk kegiatan yang berhubungan dengan kelompok tani.
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dari SK. Menteri Hukum dan Ham RI No. AHU – 205. AH. 02. 01. Tahun 2011 tanggal 30 Maret 2011 dan kelompok tani Tani Mulya dibentuk pada Tahun 2006.
Bahwa Komoditas unggulan pertanian Kelompok Tani Tani Mulya Desa Rawa Asri adalah sayur-sayuran seperti timun, cabe, akacang panjang, bayam, kangkung dan terong.
Bahwa Kaitan Kelompok Tani Tani Mulya Desa Rawa Asri Kec. Kuala Cenaku Kab. Indragiri Hulu dengan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah bahwa Kelompok Tani Tani Mulya sebagai Penerima Bantuan.
Bahwa Untuk dasar dan mekanisme jika Kelompok Tani Tani Mulya adalah penerima bantuan dari kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tidak ada berupa surat atau dokumen apa pun, hanya pada waktu itu Terdakwa Yasma Indra selaku Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu memberitahu Saksi via Hp jika Kelompok Tani Tani Mulya menerima bantuan tersebut Dan Saksi tambahkan juga bahwa sebenarnya pada waktu Saksi sudah mengatakan kepada Terdakwa Yasma Indra jika kelompok tani Saksi menolak dengan bantuan tersebut dengan alasannya bahwa jika menanam kedelai susah dan harganya pun murah, akan tetapi saat itu Terdakwa Yasma Indra agak memaksa Saksi agar mau menerima bantuan tersebut dengan mengatakan “apakah kedepannya kelompok tani tidak mau menerima bantuan apa pun dari pemerintah dan tidak membutuhkan bantuan orang dinas”
Bahwa Bantuan yang diterima Kelompok Tani Tani Mulya Desa Rawa Asri Kec. Kuala Cenaku Kab. Indragiri Hulu terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah dalam bentuk uang yang masuk ke rekening kelompok tani pada tanggal 18/04/2018 sebesar Rp.47.600.000,-
Bahwa Saksi melakukan penarikan dana tersebut pada tanggal 08/05/2018 sebesar Rp.39.750.000,- dan pada tanggal 05/06/2018 sebesar Rp.7.850.000, Untuk penarikan pertama pada tanggal 08/05/2018 sebesar Rp.39.750.000,- saat itu langsung Saksi serahkan seluruhnya uang tersebut kepada Terdakwa Yasma Indra karena pada saat pencairan tersebut Terdakwa Yasma Indra langsung ikut ke Bank BNI Cabang Rengat, karena sebelumnya Terdakwa Yasma Indra mengatakan kepada Saksi “benih sudah kami siapkan, pupuk sudah kami siapkan, jadi nanti kami yang belanjakan” Dan item-item barang tersebut adalah :
-
Banyaknya Nama Barang Harga Jumlah 500 Kg Benih Kedelai
Varietas Anjasmoro
15.000/kg Rp.37.500.000 7.500 Gr Rhizobium 300/gr Rp.2.250.000 39.750.000
Untuk penarikan yang kedua pada tanggal 05/06/2018 sebesar Rp.7.850.000,- saat itu langsung Saksi serahkan seluruhnya uang tersebut kepada s Terdakwa Yasma Indra karena pada saat pencairan tersebut Terdakwa Yasma Indra langsung ikut ke Bank BNI Cabang Rengat. Saksi tambahkan bahwa dari kedua item tersebut diatas yang diterima kelompok tani Tani Mulya pada saat itu hanya Benih Kedelai saja, sedangkan untuk Rhizobium dan kwitansi belanja tidak ada kami terima, dan untuk : SK Kepala Dinas Pertanian Perjanjian Kerjasama. Rekomendasi Pencairan Dana Berita Acara Serah Terima kwitansi belanja. baru kami terima pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 wib dari Terdakwa Yasma Tndra dirumah pribadinya di Jalan Hang Lekir Kec. Rengat Kab. Indragiri Hulu.
-
-
Banyaknya Nama Barang Harga Jumlah 100 Liter POC 78.500 7.850.000 Jumlah 7.850.000
-
Bahwa Mekanisme penarikan dana tersebut adalah pihak dari Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu yaitu Terdakwa Yasma Indra (Kepala Bidang Pertanian) memberitahu Saksi jika dana sudah masuk rekening, selanjutnya Saksi pun disuruh ke dinas untuk surat Rekomendasi Pencairan Dana, kemudian Saksi pun pergi ke Bank BNI dengan menyerhakan surat rekom, KTP pengurus dan KTP Bendahara, lalu dana tersebut langsung cair hari itu juga.
Bahwa Nomor rekening kelompok tani yang digunakan untuk menerima bantuan terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah 0672812666 Bank BNI atas nama Kelompok Tani Mulya, nomor rekening Bank BNI tersebut hanya digunakan untuk kegiatan tersebut diatas saja Saksi tidak tahu dari mana barangnya berasal serta Saksi juga tidak tahu siapa distributornya.
Bahwa Luas lahan Kelompok Tani Tani Mulya yang masuk dalam program peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah seluas 50 Ha Saksi tambahakan bahwa Saksi mengetahui tentang hal tersebut pada saat pencairan pertama dana bantuan tersebut pada saat di Bank BNI Cabang Rengat
Bahwa ada ada Tahun 2018 tersebut, masih ada lahan kosong seluas 50 Ha di desa Rawa Asri milik Kelompok Tani Tani Mulya hanya saja tidak ada survey dari pihak Dinas Pertanian pada saat itu untuk menghitung dan menentukan lokasi untuk menanam kedelai tersebut
Bahwa Benih kedelai serta POC teresbut datang pada sekitar bulan Juni 2018 dan mulai ditanam oleh Kelompok Tani Tani Mulya pada sekitar bulan Juni 2018 itu juga
Bahwa pihak Dinas ada datang satu kali saja yaitu Terdakwa Yasma Indra beserta rombongan atau tepatnya 40 hari setelah penanaman, setelah itu tidak ada lagi pihak dari Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu datang.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi DARPIN Bin KASNARI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga, tidak mempunyai hubungan darah dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi ada diperiksa dipenyidikan, semua keterangan yang Saksi berikan semuanya benar dan ada dibuatkan Berita Acara;
Bahwa dasar Saksi sebagai Ketua Kelompok Tani Simpati Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku Kab. Indragiri Hulu adalah berdasarkan Berita Acara Pendirian Kelompok Tani yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Tanjung Sari sdr. Misnanto dan Penyuluh Pertanian sdr. Fahrul Rizal, pada Tahun 2014 dan tanggal dan bulannya Saksi lupa.
Dan kaitan Kelompok Tani Simpati dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah bahwa Kelompok Tani Simpati sebagai penerima bantuan.
Bahwa dasar Saksi mengatakan jika Kelompok Tani Simpati sebagai penerima bantuan pemerintah Kegiatan peningkatan Produksi Kedelai yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2018 adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291, tanggal 12 Februari 2019 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksanaan (CP/CL) kegiatan peningkatan produksi kedelai sumber dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kab. Indragiri Hulu, yang ditanda tangani oleh atas nama Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Kelapa Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dians Terdakwa Yasma Indra, SP.
Bahwa Kelompok Tani Simpati didirikan berdasarkan Berita Acara Penumbuha Kelompok pada tanggal 16 maret 2014 yang terdiri dari :
Ketua : saya sendiri (DARPIN).
Sekretaris : SUYANTO.
Bendahara : SYAIR.
Anggota sebanyak 25 orang.
Luas lahan 25 Ha (Dua puluh hektar).
Dan kelompok tani ini bergerak dibidang tananman holtikultura – perkebunan.
Bahwa Kelompok Tani Simpati belum memiliki badan hukum dan juga belum masuk kedalam SK Bupati Indragiri Hulu, namun didalam Sistim Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) ada terdaftar kelompok Tani Tani Simpati.
Bahwa mekanisme Kelompok Tani Simpati bisa ditunjuk sebagai penerima bantuan pemerintah kegiatan peningkatan produksi kedelai tahun anggaran 2018 dan syarat yang harus dilengkapi oleh Kelompok Tani Simpati adalah awalnya seingat Saksi pada bulan maret Saksi ditelfon oleh Terdakwa Yasma Indra sebagai Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu menawarkan bantuan dari APBN 2018 berupa uang tunai yang akan masuk ke rekening kelompok tani untuk mengelola penanaman kedelai, kemudian Saksi pun menerimanya.
Bahwa berselang beberapa hari Saksi ditelfon lagi oleh Terdakwa Yasma Indra untuk menandatangani kontrak penerima bantuan kedelai tersebut, beberapa hari kemudian Terdakwa Yasma Indra menyuruh Saksi untuk membuka rekening kelompok tani di bank BNI Rengat atas nama kelompok tani Saksi yaitu kelompok tani simpati, kemudian tahap penarikan pertama pada tanggal 16 juli 2018 Saksi ditelfon oleh Terdakwa Yasma Indra menyuruh Saksi untuk menarik uang yang masuk ke rekening kelompok tani simpati untuk membeli bibit kedelai dan Rhizobium dengan terlebih dahulu mengambil surat rekomendasi dengan Terdakwa Yasma Indra di Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu untuk penarikan uang APBN 2018 program peningkatan kedelai tersebut sebasar Rp19.875.000., (Sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), Saksi jelaskan untuk pembelian bibit kedelai dan Rhizobium tersebut Terdakwa Yasma Indra menyarankan agar Terdakwa yang membeli bibit kedelai dan Rhizobium tersebut di Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai Provinsi Sumutera Utara.
Bahwa setelah Saksi mengambil surat rekomendasi penarikan uang tersebut dari Terdakwa Yasma Indra, saya pun langsung ke Bank BNI Rengat untuk penarikan uang tersebut, ketika Saksi cek saldo/uang di rekening buku tabungan kelompok tani simpati ternyata uang APBN 2018 untuk Kelompok Tani Simpati Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku Kab. Indragiri Hulu yaitu sebesar Rp 23.800.000., (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian berdasarkan surat rekomendasi penarikan dari Terdakwa Yasma Indra Saksi hanya menarik Rp19.875.000., (Sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uang tersebut saya simpan di rumah. Setelah 14 (empat belas) hari lebih dihitung dari Saksi menarik uang Rp19.875.000., (Sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) di Bank BNI Rengat, kemudian Benih Kedelai dan Rhizobium tersebut tiba, akan tetapi Saksi tidak tahu siapa orang yang mengantar barang tersebut, saat itu Saksi menerima Benih Kedelai hanya sebanyak 900 kilogram dari total 1.250 kilogram dengan harga per kilogramnya sebesar Rp.15.000,-, sedangkan sisanya 350 kg diberikan untuk Kelompok Tani Mekar Jaya II Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenakau Kab. Indragiri Hulu.
Bahwa untuk Rhizobium, Kelompok Tani Simpati hanya terima sebanyak 1 kotak, Saksi lupa 1 kotak tersebut berapa gram isinya, dengan harga per gramnya Rp.300,-, begitu juga dengan Kelompok Tani Mekar Jaya II Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenakau Kab. Indragiri Hulu hanya terima Rhizobium sebanyak 1 kotak.
Kemudian tahap penarikan kedua pada tanggal 6 Agustus 2018 Saksi ditelfon oleh Terdakwa Yasma Indra untuk mengambil surat rekom penarikan untuk membeli Pupuk Organik Cair, kemudian pada hari itu juga Saksi langsung ke kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu untuk mengambil surat rekomendasi penarikan tahap kedua yang kemudian untuk Saksi bawa ke Bank BNI Rengat dan saya menarik uang di bank BNI rengat sebanyak Rp.3.925.000,- (tiga juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), dan setelah melakukan penarikan uang tersebut saya pergi ke Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu untuk meyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa Yasma Indra.
Dan Saksi tambahkan juga bahwa untuk Pupuk Organik Cair tersebut diantar kepada Kelompok Tani Simpati bersamaan dengan diantarnya Benih Kedelai dan Rhizobium dan juga bersamaan diantarnya dengan Benih Kedelai dan Rhizobium serta Pupuk Organik Cair milik Kelompok Tani Mekar Jaya II Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku Kab. Indragiri Hulu, yang mana untuk pupuk organic cair yang diberikan oleh pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu hanya sebanyak 24 liter dari total 50 liter.
Bahwa berdasarkan surat perjanjian kerja sama bantuan pemerintah kegiatan penglolaan produksi kedelai TA. 2018 Nomor : /SPK.APBN Kedelai/2018, tanggal 20 Februari 2018 yang melakukan perjanjian kerjasama adalah Ketua kelompok tani Tani Simpati yaitu Saksi dengan Terdakwa Yasma Indra, SP (selaku Pejabat Pembuatan Komitmen).
Bahwa Perjanjian kerja sama ini berhubungan dengan bantuan pemerintah kegiatan pengelolaan produksi kedelai TA. Anggaran 2018.
Bahwa waktu pengerjaan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai TA. 2018 yaitu selama 60 hari kalender sejak ditandatanganinya perjanjian.
Jangka waktu pelaksanaan dapat diperpanjang atas persetujuan pihak pertama didasarkan pada surat permohonan perpanjangan dari pihak kedua (ketua kelompok tani) dengan alasan yang dapat dipertangung jawaban.
Bahwa di dalam Surat Perjanjian Kerjasama ada diatur tentang jenis dan spesifikasi bantuan yaitu :
1). Benih Kedelai Bersertifikat.
2). Rhizobium.
3). Pupuk Organik Cair.
Dan mengenai berapa banyak volume tidak ada di atur dalam surat perjanjian kerjasama.
Bahwa Saksi selaku Ketua Kelompok Tani Simpati tidak ada mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa dana bantuan pemerintah kegiatan pengelolaan produksi kedelai TA. 2018 bersumber dari APBN dan pencairannya masuk ke rekening kelompok tani.
Bahwa Saksi selaku Ketua Kelompok Tani Simpati maupun pengurus Kelompok Tani Simpati ada membuka tabungan rekening Bank BNI Rengat pada tanggal 27 maret 2018.
Bahwa dana bantuan pemerintah Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai TA. 2018 masuk ke rekening kelompok Tani Simpati pada tanggal 18 April 2018.
Bahwa besar bantuan yang diterima oleh Kelompok Tani Simpati sehubungan dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai TA. 2018 adalah sebesar Rp.23.800.000,- (Dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa dana bantuan sebesar 23.800.000,- (Dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut dipergunakan untuk membeli :
Benih Kedelai.
Rhizobium.
Pupuk Organik Cair.
Bahwa harga Benih Kedelai, Rhizobium dan Pupuk Organik Cair tersebut :
Benih/bibit kedelai Rp. 15.000.-/Kg x 1.250 kg = Rp. 18.750.000,-
Namun yang kelompok tani saya terima yaitu hanya sebanyak 900 kilogram x Rp 15.000 kg = Rp 13.500.000,-.
Rhizobium Rp. 300,- x 3.750 gram = 1.125.000,-.
Namun yang Kelompok Tani saya terima hanya sebanyak 1 kotak.
Pupuk Organik Cair Rp. 78.500,- x 50 liter =3.925.000,-.
Namun yang kelompok tani saya terima yaitu hanya sebanyak 24 liter x Rp. 78.500,- =1.884.000,-.
Bahwa yang menyiapkan kwintasi dan nota pembelian Benih Kedelai dan Rhizobium tersebut Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa yang menjadi acuan Saksi dalam melakukan pembelian Benih Kedelai, Rhizobium dan Pupuk Organik Cair adalah Rencana Usaha Kelompok (RUK).
| NO | URAIAN KEBUTUHAN | VOLUME | HARGA SATUAN (RP) | JUMLAH (RP) |
| 1 | Benih Kedelai | 1.250 Kg | Rp. 15.000,- | Rp. 18.750.000,- |
| 2 | Pupuk Organik cair | 50 Liter | Rp. 78.500,- | Rp. 3.925.000,- |
| 3 | Rhizobium | 3.750 Gram | Rp. 300 | Rp. 1.125.000,- |
| TOTAL BIAYA | Rp. 23.800.000,- |
Bahwa pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu hanya pernah melakukan pengecekan lahan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai TA. 2018 sebelum ditanam Benih Kedelai, saat penanaman dan setelah selesai pengerjaan penanaman/pemanenan pada lahan Kelompok Tani Simpati tersebut tidak pernah dicek oleh pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan produksi kedelai TA. 2018, setelah selesai dilakukan penanaman Benih Kedelai tersebut dari pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu tidak ada melakukan serah terima kepada Kelompok Tani Simpati.
Bahwa Saksi tidak pernah menanda tangani Berita acara Serah Terima Nomor : 15/VIII/BA.APBN/2018, tanggal 9 Agustus 2018 dan yang tanda tangan yang ada di dalam Berita Acara Serah Terima tersebut bukan tanda tangan Saksi.
Bahwa Saksi menjelaskan orang yang menyerahkan Berita Acara Serah Terima Nomor : 15/VIII/BA.APBN/2018, tanggal 9 Agustus 2018 beserta 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama adalah Terdakwa Yasma Indra tepatnya pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 16.00 wib di kedai kopi Arimbi yang beralamat di Jalan Narasinga Ujung Kec. Rengat Kab. Indragiri Hulu, saat itu Terdakwa Yasma Indra juga menyerahkan dokumen milik Kelompok Tani Mekar Jaya II dengan Ketua Kelompok Taninya adalah sdr. Puji Waluyo .
Bahwa Kelompok Tani Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku Kab. Indragiri Hulu memang menerima/setuju untuk mendapatkan bantuan tersebut, karena memang Kelompok Tani Simpati memang membutuhkan Benih Kedelai tersebut.
Bahwa dengan jumlah item-item yang diterima berupa Benih Kedelai sebanyak 900 Kg, Rhizobium sebanyak 1 kotak dan POC sebanyak 24 Liter, total luas lahan milik Kelompok Tani Simpati Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku Kab. Indragiri Hulu yang berhasil ditanami kedelai dari Bantuan Kedelai yang bersumber dari Dana APBN TA. 2018 tersebut hanya seluas 2 Ha (dua hektar).
Bahwa terhadap dokumen yang diperlihatkan didepan persidangan kepada Saksi berupa :
Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018.
Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 27/SPK.APBN/2018, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, tanggal 22 Februari 2018.
Rencana Usaha Kelompok (RUK), tanggal 22 Februari 2018.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Belanja, tanggal 22 Februari 2018.
Kuitansi / Bukti Pembayaran, tanggal 22 Februari 2018.
Surat Pernyataan, tanggal 22 Februari 2018.
Berita Acara Serah Terima, tanggal 9 Agustus 2018.
Kwitansi Pembelian Benih Kedelai dan Rhizobium, tanggal 25 Julii 2018.
Nota Belanja tanggal 25 Juli 2018.
Kwitansi Belanja Pembelian Pupuk Organik Cair (POC), tanggal 6 Agustus 2018.
Nota Belanja Pembelian Pupuk Organik Cair (POC), tanggal 6-8-2018.
Bahwa Saksi mengenali dengan seluruh dokumen yang diperlihatkan kepada Saksi tersebut, bahwa seluruh dokumen tersebut adalah dokumen yang diberikan Terdakwa Yasma Indra kepada Saksi pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 16.00 wib di kedai kopi Arimbi yang beralamat di Jalan Narasinga Ujung Kec. Rengat Kab. Indragiri Hulu, saat itu Terdakwa Yasma Indra juga menyerahkan dokumen milik Kelompok Tani Mekar Jaya II dengan Ketua Kelompok Taninya adalah sdr. Puji Waluyo.
Bahwa untuk tanda tangan yang ada di dalam dokumen tersebut hanya tanda tangan yang ada pada point 2 s/d 8, yang memang benar tanda tangan Saksi.
Bahwa untuk tanda tangan pada point 9 s/d 12, tanda tangan tersebut bukan tanda tangan Saksi.
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Saksi ROY MARTHA SITOMPUL Alias TOMPUL Bin SAMPE SITOMPUL (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga, tidak mempunyai hubungan darah dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi ada diperiksa dipenyidikan, semua keterangan yang Saksi berikan semuanya benar dan ada dibuatkan Berita Acara;
Bahwa dasar Saksi sebagai Ketua Kelompok Tani Subur Tani Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu adalah berdasarkan Berita Acara Pendirian Kelompok Tani yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Penyaguan saat itu yaitu sdr. Firnanza dan Penyuluh Pertanian saat itu sdr. Yusuf, pada Tahun 2011 dan untuk tanggal dan bulannya Saksi lupa karena saat Berita Acara tersebut tidak Saksi bawa.
Dan kaitan Kelompok Tani Simpati dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah bahwa Kelompok Tani Simpati sebagai penerima bantuan.
Bahwa dasar Saksi mengatakan jika Kelompok Tani Subur Tani sebagai penerima bantuan pemerintah Kegiatan peningkatan Produksi Kedelai yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2018, hanya berdasarkan keterangan lisan Terdakwa Yasma Indra, SP saja, karena saat itu Terdakwa Yasma Tndra, SP ada meminta kepada saya sebagai syarat penerima bantuan kedelai diantaranya Surat Permohonan, Akte Pendirian Kelompok Tani, Struktur Kepengurusan dan Daftar Anggota Kelompok Tani Subur Tani.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pendirian Kelompok Tani Subur Tani Kelompok Tani Subur Tani didirikan pada Tahun 2008 dan komoditas kelompok tani Subur Tani adaah tanaman Hortikultura seperti Jagung, kedelai, kacang tanah dan kacang hijau dan luas lahan anggota kelompok tani Subur Tani adalah seluas 150 Ha (seratus lima puluh hektar), hanya saja lokasi lahannya tidak satu hamparan.
Bahwa Struktur Kepengurusan Kelompok Tani Subur Tani pada Tahun 2018 adalah :
Ketua : Saksi sendiri (ROY MARTHA SITOMPUL).
Sekretaris : MANGIN TUA SIMBOLON.
Bendahara : KRIKDO SITUMEANG.
Anggota sebanyak 35 orang.
Bahwa Kelompok Tani Simpati belum memiliki badan hukum dan juga belum masuk kedalam SK Bupati Indragiri Hulu, namun didalam Sistim Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) dari Kementerian Pertanian ada terdaftar kelompok Tani Subur Tani.
Bahwa mekanisme Kelompok Tani Subur Tani bisa ditunjuk sebagai penerima bantuan pemerintah kegiatan peningkatan produksi kedelai tahun anggaran 2018 adalah awalnya seingat Saksi pada sekitar bulan Oktober Saksi ditelfon oleh Terdakwa Yasma Indra sebagai Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu memberitahu Saksi jika kelompok tani Subur Tani mendapat bantuan kedelai dan Saksi pun disuruh Terdakwa Yasma Indra ke kantor Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu, dan saat itu Terdakwa Yasma Indra juga menelpon sdr. Ulman Simbolon selaku Ketua Kelompok Tani Sumber Tani Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu.
Dan esok harinya Saksi bersama dengan sdr. Mangin Tua Simbolon selaku Sekretaris kelompok tani Subur Tani dan juga bersama dengan sdr. Ulman Simbolon dan sdr. Charles Sianturi selaku Bendahara kelompok tani Sumber Tani datang ke kantor Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu untuk menjumpai Terdakwa Yasma Indra, saat itu Terdakwa Yasma Indra menanyakan berapa lahan yang tersedia hingga akhirnya disetujui luas lahan kelompok tani Subur Tani seluas 75 Ha dan luas lahan kelompok tani Sumber Tani seluas 70 Ha yang mendapatkan bantuan kedelai.
Bahwa kemudian sekitar 2 bulan berikutnya atau tepatnya pada tanggal 21 Desember 2018 Terdakwa Yasma Tndra menelpon Saksi jika bibit sudah sampai lalu Saksi menerima barang hari itu juga pada pukul 08.00 wib berupa benih kedelai sebanyak 3750 kg, Rhizobium sebanyak 11.250 gram (Rp.300 / gram) dan POC sebanyak 48 liter / 2 kotak, dan setelah menerima barang tersebut saya bersama dengan sdr. Krikdo Situmeang dan kelompok tani Sumber Tani disuruh Terdakwa Yasma Indra ke kantor Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu untuk mengambil Surat Rekomendasi untuk penarikan dana bantuan di Bank BNI Belilas dan saat itu juga Terdakwa Yasma Indra memberikan Saksi dan sdr. Ulman Simbolon buku rekening Bank BNI Belilas atas nama Kelompok Tani Subur Tani dan kelompok tani Sumber Tani, lalu Saksi pun bersama dengan sdr. Krikdo Situmeang selaku Bendahara Kelompok Tani Subur Tani bersama dengan sdr. Ulman Simbolon dan sdr. Charles Sianturi selaku Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Sumber Tani langsung menarik seluruhnya dana tersebut, untuk kelompok tani Subur Tani sebesar Rp.71.400.000,- (tujuh puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) dan untuk kelompok tani Sumber Tani sebesar Rp.66.640.000,- (enam puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan saat itu sdr. Alfendrianto juga mendampingi kami saat mengambil dana tersebut, setelah melakukan penarikan dana, Saksi, sdr. Krikdo Situmeang, sdr. Ulman Simbolon, sdr. Charles Sianturi dan Saksi. Alfendrianto langsung menyerahkan seluruhnya uang tersebut berserta buku rekening Bank BNI tersebut kepada Terdakwa Yasma Indra ke ruangannya yang diterima langsung oleh Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa Saksi selaku Ketua Kelompok Tani Subur Tani maupun pengurus Kelompok Tani Subur Tani, tidak pernah membuka rekening di Bank BNI Belilas atas nama Kelompok Tani Subur Tani.
Bahwa Saksi ada menandatangani dokumen yang berkaitan dengan bantuan kedelai tersebut, akan tetapi Saksi tidak ingat apa nama dokumen tersebut, yang jelas dokumen yang Saksi tanda tangani tersebut berkaitan dengan bantuan kedelai tersebut dan dokumen tersebut tidak ada sama kelompok tani Subur Tani akan tetapi ada pada Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa Kelompok Tani Subur Tani mulai melakukan penanaman benih kedelai pada sekitar bulan Januari 2019 dan panen pada sekitar bulan April 2019 dan lahan yang berhasil di tanam kedelai seluas 45 Ha (empat puluh lima hektar) dengan jumlah benih kedelai berhasail ditanam sekitar 2.250 kg, sedangkan sisanya sebanyak 1.500 kg tidak dapat ditanam dikarenakan busuk.
Bahwa Dokumen yang ada pada Kelompok Tani Subur Tani Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu terkait dengan Bantuan Kedelai tersebut hanya berupa Kwitansi dan Nota Belanja Pembelian Benih Kedelai dan Rhizobium senilai Rp.59.625.000,- (lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), tanggal 21 Desember 2018.
Bahwa sebelum menerima bantuan kedelai tersebut Saksi beserta beberapa anggota kelompok tani Subur Tani sudah melakukan musyawarah, dari hasil musyawarah tersebut kelompok tani Subur Tani bersedia dan menyetujui untuk mendapatkan bantuan kedelai pada Tahun 2018 tersebut.
Bahwa dari total 3.750 kg benih kedelai yang diterima oleh kelompok tani Subur Tani, total benih kedelai yang tertanam hanya sekitar 2.000 Kg dalam kurun waktu 2 (dua) bulan dan sekitar 3 (tiga) bulan kemudian kedelai tersebut panen hanya sebanyak 1.000 kg, sedangkan sisanya sebanyak 1.750 kg tidak dapat ditanam dikarenakan busuk.
Bahwa diperlihatkan dokumen-dokumen kepada Saksi didepan persidangan berupa :
Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 45/SPK-APBN/2018, tanggal 26 Oktober 2018.
Rencana Usaha Kelompok (RUK), tanggal 26 Oktober 2018.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, tanggal 26 Oktober 2018.
Surat Pernyataan, tanggal 26 Oktober 2018.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, tanggal 26 Oktober 2018.
Kwitansi / Bukti Pembayaran, tanggal 26 Oktober 2018.
Permohonan Pencairan Dana, tanggal 26 Oktober 2018.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 45 a/BA-APBN/2018, tanggal 26 Oktober 2018.
Kwitansi pembelian benih kedelai dan rhizobium sebesar Rp.59.625.000,-, tanggal 21 Desember 2018.
Nota pembelian benih kedelai dan rhizobium sebesar Rp.59.625.000,-, tanggal 21 Desember 2018.
Bahwa seluruh tanda tangan yang ada di dalam surat tersebut diatas adalah benar tanda tangan Saksi dan Saksi tambahkan juga bahwa untuk kwitansi dan nota tersebut diatas Saksi menerimanya dari sdri. Hairiah, SE pada tanggal 21 Desember 2018 bersamaan dengan saat Saksi menanda tangani seluruh surat-surat tersebut diatas.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi PUJI WALUYO Alias PUJI Bin KASBI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga, tidak mempunyai hubungan darah dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi ada diperiksa dipenyidikan, semua keterangan yang Saksi berikan semuanya benar dan ada dibuatkan Berita Acara;
Bahwa Dasar Saksi sebagai Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya II Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku Kab. Indragiri Hulu adalah Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Sari No : 11/KPTS/MJII/V/2015 Tentang Penetapan Pengurus Kelompok Mekar Jaya II Desa Tanjung Sari, tanggal 06 Mei 2015.
Bahwa Susunan Pengurus Kelompok Tani Mekar Jaya II Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku Kab. Indragiri Hulu Tahun 2018 adalah sebagai berikut : Saksi (Puji Waluyo) sebagai Ketua Ahmad Muta‘Ali sebagai Sekretaris, Suryadi sebagai Bendahara Beserta 20 (dua puluh) orang anggota kelompok tani lainnya.
Bahwa Tugas pokok Saksi sebagai Ketua Kelompok Tani adalah menjembatani kelompok tani Mekar Jaya II terkait dengan kegiatan yang ada di kelompok tani tersebut.
Bahwa dokumen yang dimiliki oleh Kelompok Tani Mekar Jaya II hanya berupa Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Sari saja dan kelompok tani Tani Mekar Jaya II Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku dibentuk pada Tahun 2015.
Bahwa Komoditas unggulan pertanian Kelompok Tani Mekar Jaya II Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku adalah mayoritasnya padi
Bahwa Kaitan Kelompok Tani Mekar Jaya II Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku Kab. Indragiri Hulu dengan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah bahwa Kelompok Tani Tani Mulya sebagai Penerima Bantuan
Bahwa dasar Kelompok Tani Mekar Jaya II sebagai penerima bantuan dari kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018, Untuk mekanisme yang dilalui Kelompok Tani Mekar Jaya II agar menerima bantuan tersebut adalah pada Terdakwa Yasma Tndra menghubungi Saksi via Hp dan menyuruh Saksi agar membuat proposal bantuan penerima bantuan kedelai
Bahwa Bantuan yang diterima Kelompok Tani Mekar Jaya II Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku Kab. Indragiri Hulu terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah dalam bentuk uang yang masuk ke rekening kelompok tani pada tanggal 18/04/18 sebesar Rp.23.800.000,-
Bahwa Saksi melakukan penarikan dana tersebut pada tanggal 16/07/18 sebesar Rp.19.875.000,- dan pada tanggal 06/08/18 sebesar Rp.3.925.000,-, yang melakukan penarikan adalah Saksi bersama dengan sdr. SURYADI selaku Bendahara Kelompok Tani Mekar Jaya II Untuk penarikan pertama pada tanggal 16/07/18 sebesar Rp.19.875.000,- saat itu langsung Saksi serahkan seluruhnya uang tersebut kepada Terdakwa Yasma Indra di kantor Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu pada hari itu juga dikarenakan kami kelompok tani tidak mengetahui dimana tempat untuk membeli benih kedelai dalam jumlah besar atau banyak. Dan item-item barang tersebut serta jumlah barang yang datang pada saat itu adalah :
-
-
-
Banyaknya Nama Barang Harga Jumlah 350 kg Benih Kedelai
Varietas Anjasmoro
15.000/kg Rp.5.250.000 3.750 gr Rhizobium 300/gr Rp.1.125.000 Rp.6.375.000
-
-
Bahwa untuk penarikan yang kedua pada tanggal 06/08/18 sebesar Rp.3.925.000,- juga langsung Saksi serahkan seluruhnya uang tersebut kepada Terdakwa Yasma Indra di kantor Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu dari uang tersebut kami hanya memperoleh POC sebanyak 24 liter dengan harga per liternya 78.500 sehingga total belanja sebesar Rp.1.884.000,- Dan Saksi tambahkan juga bahwa nilai belanja tersebut diatas tidak sesuai dengan nilai yang ada di dalam Kwitansi dan Nota Belanja tanggal 25 Juli 2018 serta kwitansi dan Nota Belanja tanggal 6 Agustus 2018. Dan sisa dana tersebut sebesar Rp.15.541.000,- masih ada pada Terdakwa Yasma Indra, tidak ada dikembalikan kepada Saksi sampai saat ini.
Bahwa Mekanisme pencairan dana bantuan tersebut adalah pihak dari Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu yaitu Terdakwa Yasma Indra memberitahu Saksi jika dana sudah masuk rekening, selanjutnya Saksi pun disuruh ke dinas untuk surat Rekomendasi Pencairan Dana, kemudian Saksi pun pergi ke Bank BNI dengan menyerahakan surat rekom, KTP pengurus dan KTP Bendahara, lalu dana tersebut langsung cair hari itu juga
Bahwa Nomor rekening kelompok tani Mekar Jaya II yang digunakan untuk menerima bantuan terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah 0678573695 Bank BNI atas nama Kelompok Tani Mekar Jaya II. Dan Saksi tegaskan untuk nomor rekening Bank BNI tersebut hanya digunakan untuk kegiatan tersebut diatas saja.
Bahwa Saksi tidak tahu dari mana barangnya berasal serta Saksi juga tidak tahu siapa distributornya
Bahwa Luas lahan Kelompok Tani Mekar Jaya II yang masuk dalam program peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah seluas 25 Ha.
Bahwa pada Tahun 2018 tersebut, masih ada lahan kosong seluas 25 Ha di desa Tanjung Sari milik Kelompok Tani Mekar Jaya II hanya saja tidak ada survey dari pihak Dinas Pertanian pada saat itu untuk menghitung dan menentukan lokasi untuk menanam kedelai tersebut.
Bahwa Benih kedelai serta POC tersebut datang pada sekitar bulan Agustus 2018 dan mulai ditanam oleh Kelompok Tani Mekar Jaya II pada sekitar bulan Agustus 2018 itu juga dan panennya sekitar bulan Oktober, hanya sekitar 2 Ha saja yang panen, artinya penanaman benih kedelai tersebut tidak berhasil
Bahwa tidak ada bimbingan atau pendampingan dari pihak Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu pada saat itu terkait dengan bantuan tersebut.
Bahwa didepan persidangan diperlihatkan kepada Saksi dokumen-dokumen berupa :
Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018.
Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 28/SPK.APBN/2018, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, tanggal 22 Februari 2018
Rencana Usaha Kelompok (RUK), tanggal 22 Februari 2018
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Belanja, tanggal 22 Februari 2018.
Kuitansi / Bukti Pembayaran, tanggal 22 Februari 2018.
Surat Pernyataan, tanggal 22 Februari 2018
Berita Acara Serah Terima, tanggal 9 Agustus 2018
Kwitansi Belanja tanggal 25 Juli 2018
Kwitansi Belanja tanggal 6 Agustus 2018.
Bahwa Saksi menerima seluruh dokumen tersebut baru pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wib dari sdr. Darpin Ketua Kelompok Tani Simpati Desa Tanjung Sari dan untuk tanda tangan yang ada di dalam dokumen tersebut, ada beberapa yang bukan merupakan tanda tangan Saksi, yaitu tanda tangan yang ada didalam Surat Perjanjian Kerjasama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Rencana Usaha Kelompok (RUK), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Kuitansi / Bukti Pembayaran, Surat Pernyataan, Berita Acara Serah Terima dan Kwitansi Belanja tanggal 25 Juli 2018 Dan Saksi tambahkan juga bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 tersebut Terdakwa Yasma Indra ada menghubungi Saksi via Hand Phone dan mengatakan “pak, nanti kalau ditanya, ngomong aja sesuai yang ada di dalam dokumen ini pak puji”
Bahwa berdasarkan hasil rapat Kelompok Tani Mekar Jaya II Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku Kab. Indragiri Hulu pada saat itu memang menerima dan menyetujui untuk mendapatkan bantuan kedelai tersebut, dengan harapan bisa meningkatkan perekonomian kelompok tani.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak kebertan dan membenarkannya.
Saksi UMAR MARBUN Alias MARBUN Bin ELI MARBUN (Alm), dengan berjanji pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga, tidak mempunyai hubungan darah dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi ada diperiksa dipenyidikan, semua keterangan yang Saksi berikan semuanya benar dan ada dibuatkan Berita Acara;
Bahwa dasar Saksi sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Baru Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu adalah Berita Acara Pendirian Kelompok Tani yang ditandatangani oleh Kepala Desa Penyaguan sdr. SIMAN, tanggal 11 September 2017.
Bahwa susunan Pengurus Kelompok Tani Tunas Baru Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Saksi (UMAR MARBUN) sebagai Ketua.
RINTO SITUMORANG sebagai Wakil Ketua.
JOHAN SINAGA sebagai Sekretaris
JAHIRAS SITINJAK sebagai Bendahara
Beserta 41 (empat puluh satu) orang anggota kelompok tani lainnya.
Bahwa Tugas pokok Saksi sebagai Ketua Kelompok Tani adalah mengarahkan dan mengajak anggota kelompok tani untuk bisa bekerja sama dan mandiri dalam pertanian.
Bahwa dokumen yang dimiliki oleh Kelompok Tani Tunas Baru Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu hanya berupa Berita Acara Pendirian Kelompok Tani yang ditandatangani oleh Kepala Desa Penyaguan sdr. SIMAN, tanggal 11 September 2017.
Bahwa Komoditas unggulan Kelompok Tani Tunas Baru Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu adalah jagung, kedelai dan padi.
Bahwa Kaitan Kelompok Tani Tunas Baru Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu dengan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah bahwa Kelompok Tani Tunas Sari sebagai Penerima Bantuan.
Bahwa Dasar Saksi mengatakan jika kelompok tani Tunas Baru Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu adalah sebagai penerima bantuan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah pada saat itu Saksi diberitahu oleh Terdakwa Yasma Tndra dikantor Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu jika kelompok tani Tunas Baru ada mendapatkan bantuan kedelai dari pemerintah, hanya secara lisan saja tanpa ada surat.
bahwa Kelompok Tani Tunas Baru Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu pernah mengajukan bantuan ke Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada Tahun 2017 mengajukan bantuan kedelai dan pada Tahun 2018 mengajukan bantuan jagung Dan terkait dengan bantuan tersebut, ada dokumen yang dilengkapi oleh Kelompok Tani Tunas Baru Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu yaitu Surat Pendirian Kelompok Tani, nama-nama anggota kelompok tani serta permohonan bantuan dari kelompok tani.
Bahwa Bantuan yang diterima Kelompok Tani Tunas Baru Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah dalam bentuk uang yang masuk ke rekening kelompok tani pada tanggal 13/04/18 sebesar Rp.236.096.000,-
Bahwa Saksi melakukan penarikan dana tersebut bersama dengan sdr. Jahiras Sitinjak selaku Bendahara Kelompok Tunas Baru pada tanggal 26/04/18 sebesar Rp197.160.000,- dan pada tanggal 30/05/18 sebesar Rp.38.936.000,- Untuk penarikan pertama pada tanggal 26/04/18 sebesar Rp.197.160.000,-, awalnya Saksi, sdr. Jahiras Sitinjak beserta sdr. Haris Zaman dan sdr. Lukman (Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Tunas Harapan) sama-sama berangkat dengan menggunakan 2 unit sepeda motor dari Batang Gansal menuju ke Bank BNI Belilas, dan saat kami sampai di Bank BNI Belilas saat itu Terdakwa Yasma Tndra dan Saksi Alfenrianto sudah menunggu di dalam mobil Hilux warna hitam plat mobilnya warna merah di depan Bank BNI Belilas tersebut, saat itu kami masing-masing Ketua kelompok tani mengambil Surat Rekomendasi Pencairan Dana yang sudah dibawa oleh Terdakwa Yasma Tndra dan Saksi Alfenrianto, saat itu Terdakwa Yasma Indra mengatakan kepada kami “kalau sudah cair kasih sama kami uang itu, biar kami yang membelanjakan”, kemudian kami pun masuk ke dalam Bank BNI Belilas untuk mengurus pencairan dana tersebut, setelah dana cair kami pun masing-masing Ketua dan Bendahara Kelompok Tani menghampiri Terdakwa Yasma Tndra dan Saksi Alfenrianto yang sudah menunggu di dalam mobil tadi dan menyerahkan uang yang sudah kami ambil tadi, untuk kelompok tani Saksi sebesar Rp.197.160.000,- Saksi serahkan seluruhnya kepada Terdakwa Yasma Tndra dan Saksi Alfenrianto dan saat menyerahkan uang tersebut saat itu Terdakwa Yasma Indra mengatakan kepada Saksi “sini buku tabungan itu, biar kami yang pegang”, kemudian Saksi pun menyerahkan buku tabungan Bank BNI tersebut kepada Terdakwa Yasma Indra, setelah itu kami pun langsung pulang ke Batang Gansal dan sekitar 14 (empat belas) hari kemudian datanglah Rhizobium sebanyak 1.400 kg sedangkan untuk Rhizobium tidak ada datang sama sekali Untuk pencairan yang kedua pada tanggal 30/05/18 sebesar Rp.39.250.000,- juga sama kronologisnya, awalnya Saksi bersama sdr. Jahiras Sitinjak sama-sama berangkat dengan menggunakan 1 unit sepeda motor dari Batang Gansal menuju ke Bank BNI Belilas, dan saat kami sampai di Bank BNI Belilas saat itu Terdakwa Yasma Tndra dan Saksi Alfenrianto sudah menunggu di dalam mobil Hilux warna hitam plat mobilnya warna merah di depan Bank BNI Belilas tersebut, dan tak lama kemudian sdr. Haris Zaman dan sdr. Lukman (Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Tunas Harapan) pun tiba di Bank BNI Belilas, saat itu kami masing-masing Ketua kelompok tani mengambil Surat Rekomendasi Pencairan Dana yang sudah dibawa oleh Terdakwa Yasma Tndra dan Saksi Alfenrianto, saat itu Terdakwa Yasma Indra mengatakan kepada kami “kalau sudah cair kasih sama kami uang itu, biar kami yang membelanjakan”, kemudian kami pun masuk ke dalam Bank BNI Belilas untuk mengurus pencairan dana tersebut, setelah dana cair kami pun masing-masing Ketua dan Bendahara Kelompok Tani menghampiri Terdakwa Yasma Indra dan Saksi Alfenrianto yang sudah menunggu di dalam mobil tadi dan menyerahkan uang yang sudah kami ambil tadi, untuk kelompok tani Saksi sebesar Rp.39.250.000,- Saksi serahkan seluruhnya kepada Terdakwa Yasma Indra dan Saksi. Alfenrianto dan saat menyerahkan uang tersebut saat itu Terdakwa Yasma Indra mengatakan kepada Saksi “sini buku tabungan itu, biar kami yang pegang”, kemudian Saksi pun menyerahkan buku tabungan Bank BNI tersebut kepada Terdakwa Yasma Indra, setelah itu kami pun langsung pulang ke Batang Gansal dan sekitar 14 (empat belas) hari kemudian datanglah POC sebanyak 48 liter/2 kotak Dan Saksi tambahkan juga bahwa untuk buku tabungan Bank BNI tersebut sampai saat ini tidak ada dikembalikan kepada Saksi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana Benih Kedelai dan POC tersebut berasal.
Bahwa Mekanisme pencairan dana adalah pihak dari Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu yaitu Terdakwa Yasma Indra (Kepala Bidang Pertanian) memberitahu Saksi jika dana sudah masuk rekening kelompok tani, selanjutnya Saksi pun disuruh ke dinas untuk surat Rekomendasi Pencairan Dana, kemudian Saksi bersama dengan sdr. Jahiras Sitinjak selaku Bendahara pergi ke Bank BNI Belilas dengan menyerhakan surat rekomendasi pencairan dana, KTP Saksi dan KTP sdr. Jahiras Sitinjak selaku Bendahara kepada pihak Bank BNI Belilas, lalu setelah diproses dana tersebut pun cair hari itu juga.
Bahwa Nomor rekening kelompok tani Tunas Baru Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu yang digunakan untuk menerima bantuan terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah 070009502 Bank BNI atas nama Kelompok Tani Tunas Baru Dan Saksi tegaskan untuk nomor rekening Bank BNI tersebut hanya digunakan untuk kegiatan tersebut diatas saja.
Bahwa Luas lahan Kelompok Tani Tunas Baru Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu yang masuk dalam program peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah seluas 248 Ha.
Bahwa Untuk lahan kosong seluas 248 Ha pada Tahun 2018 lalu memang masih ada, bahkan lebih, hanya saja luas lahan yang termasuk dalam kelompok tani Tunas pada Tahun 2018 tersebut hanya seluas 195 Ha.
Bahwa Untuk besaran dananya untuk bantuan tersebut per hektarnya Saksi tidak mengetahui, hanya saja yang Saksi tahu bahwa besar bantuan tersebut untuk benih kedelainya per hektarnya sebanyak 20 - 25 kg/hektar, rhizobium 250 gr, POC 2 liter.
Bahwa Kelompok Tani Tunas Baru mulai melakukan penanaman benih kedelai tersebut sekitar bulan Mei 2018 dan panennya sekitar bulan Agustus 2018.
Bahwa Dari pihak Dinas Pertanian Kab. Indragiri Hulu tidak ada, hanya dari Saksi Alferianto selaku Koordinator Lapangan UPTD Pertanian Kec. Batang Gansal.
Bahwa Sebenarnya pada saat itu Kelompok Tani Tunas Baru tidak menerima bantuan Benih Kedelai tersebut karena lahan Kelompok Tani Tunas Baru kebanyakan berada di dalam lokasi yang rawan banjir, karena jika kedelai yang ditanam akan tenggelam, makanya bantuan yang dibutuhkan Kelompok Tani Tunas Baru adalah jagung, akan tetapi karena pada saat itu Saksi Alfenrianto meyakinkan kami jika di lahan banjir tidak masalah ditanam kedelai makanya kami pun mau menerima bantuan kedelai tersebut.
Didepan persidangan diperlihatkan kepada Saksi dokumen-dokumen berupa :
Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018
Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 28/SPK.APBN/2018, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, tanggal 22 Februari 2018.
Rencana Usaha Kelompok (RUK), tanggal 22 Februari 2018
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Belanja, tanggal 22 Februari 2018.
Kuitansi / Bukti Pembayaran, tanggal 22 Februari 2018
Surat Pernyataan, tanggal 22 Februari 2018.
Berita Acara Serah Terima, tanggal 30 Mei 2018.
Kwitansi Pembelian Benih Kedelai dan Rhizobium, tanggal 22 Mei 2018
Nota Belanja tanggal 22 Mei 2018
Kwitansi Belanja Pembelian Pupuk Organik Cair (POC), tanggal 30-5-2018.
Nota Belanja Pembelian Pupuk Organik Cair (POC), tanggal 30-5-2018.
Bahwa Seluruh dokumen tersebut Saksi dapatkan pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira jam 19.30 wib dari Terdakwa Yasma Indra dan Saksi Alfenrianto dan untuk tanda tangan yang ada didalam dokumen tersebut Saksi tidak dapat memastikan apa benar tanda tangan Saksi atau bukan, karena Saksi merasa tidak pernah menanda tangani dokumen sebanyak itu.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak kebertan dan membenarkannya.
Saksi HAIRIAH, SE Binti H. ARIFIN HAMZAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga, tidak mempunyai hubungan darah dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi ada diperiksa dipenyidikan, semua keterangan yang Saksi berikan semuanya benar dan ada dibuatkan Berita Acara;
Bahwa kaitan Saksi dengan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai tahun 2018 di Kab. Indragiri Hulu adalah saksi sebagai Pejabat Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK).
Bahwa dasar saksi menjadi Pejabat Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK). untuk Kegiatan peningkatan produksi kedelai tahun 2018 adalah Surat Keputusan Kepala Dinas 870/SK-TP/I/2018/17, tanggal 5 Januari 2018 tentang Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan Tanaman Pangan Dan Tugas Pembantuan APBN Lingkungan TP Provnsi (TP APBN) TA. 2018 pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu.
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Pejabat Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) adalah :
Menerima,menyimpan,membayarkan,menatausahakan uang untuk keperluan belanja unit kerjanya.
Membantu memeriksa keabsahan dokumen SPJK dan bukti-bukti pengeluaran atas pelaksanaan kegiatan di unit kerjanya.
Meneliti kebenaran perhitungan tagihan dalam dokumen SPJK tersebut dan ketersediaan dananya dalam ROK unit kerjanya.
Mengambil uang persekot ke Bendahara Pengeluaran untuk kegiatan operasional unit kerjanya.
Melaksanakan pembayaran setelah mendapat persetujuan Atasan Langsung.
Melaksanakan penatausahaan dan pengarsipan surat kedinasan, SPJK dan dokumen-dokumen keuangan lainnya.
Melaksanakan pembukuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membuat laporan bulanan realisasi anggaran belanja unit kerjanya.
Bahwa dalam melaksakan tugas Saksi sebagai Pejabat Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) Saksi bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu Terdakwa Yasma Indra, SP.
Bahwa sumber dana kegiatan peningkatan produksi kedelai tahun 2018 adalah bersumber dari dana APBN TA. 2018 yang merupakan dana bantuan yang pencairannya langsung tranfer dari rekening negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pekanbaru ke rekening penerima bantuan yaitu rekening Kelompok tani di Kabupaten Indragiri hulu.
Bahwa besar anggaran peningkatan produksi kedelai tahun 2018 yang bersumber dari dana APBN TA. 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan DIPA nomor SP DIPA-018.03.4.099314/2018 berupa Beban barang untuk bantuan lainnya yang memiliki karekteristik bantuan pemerinah yaitu peningkatan produksi kedelai sebesar Rp . 1.719.312.000,- (satu milyar tujuh ratus sembilan belas juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
Bahwa yang Saksi lakukan sehubungan dengan kegiatan produksi kedelai atas perintah Terdakwa Yasma Indra yang menjabat sebagai Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah :
Membuat Surat Keputusan penetapan Kelompok Tani.
Membuat Surat Perjanjian Kerja Sama antara PPK dengan Ketua Kelompok Tani.
Membuat Rencana Usulan Kelompok (RUK).
Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Membuat Kwitansi/Bukti Pembayaran.
Membuat Surat Pernyataan.
Membuat Berita Acara Serah Terima.
Membuat Rekomendasi Pencairan.
Membuat Kwitansi Belanja dari Terdakwa Yasma Indra.
Menyusun berkas-berkas terkait kegiatan dan kemudian diserahkan ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau.
Menghubungi pihak Bank BNI untuk menanyakan perihal dana yang masuk ke rekening Kelompok Tani.
Bahwa mekanisme yang saksi lakukan pada saat saksi membuat Surat Penetapan Lokasi, Kelompok Tani dan Petani (CP/CL) kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah saksi hanya menerima konsep dari Terdakwa Yasma Indra yang berisi nama-nama kelompok tani, luas dan lokasi dan kemudian atas dasar konsep tersebut saksi membuat Surat Keputusan Penetapan Lokasi, Kelompok Tani dan Petani (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa dalam pembuatan Surat Keputusan Penetapan Lokasi, Kelompok Tani dan Petani (CP/CL) kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tidak ada proposal dari kelompok tani, hasil survey dan hasil verifikasi yang diserahkan kepada Saksi, Saksi hanya menerima konsep dari Terdakwa Yasma Indra, tidak ada dokumen yang lain dan sepengetahuan Saksi tidak ada tim untuk menentukan CP/CL.
Bahwa kelompok tani yang menerima dana bantuan terkait kegiatan tersebut di Kabupaten Indragiri Hulu ada 20 (dua puluh) kelompok tani, yaitu :
| NO | KELOMPOK TANI | LOKASI | LUAS LAHAN |
| 1. | JERNIH MANDIRI | Desa Air Jernih Kec. Rengat Barat | 10 Ha |
| 2. | CAHAYA BARU | Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat | 25 Ha |
| 3. | SIALANG MEKAR | Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat | 25 Ha |
| 4. | TOBA SARI | Desa Pauh Ranap Kec. Peranap | 316 Ha |
| 5. | SEPAKAT JAYA | Desa Pauh Ranap Kec. Peranap | 282 Ha |
| 6. | SUMBER SARI | Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal | 250 Ha |
| 7. | BERSAMA | Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal | 100 Ha |
| 8. | RIMBUN TANI | Desa Danau Rambai Kec. Batang Gansal | 50 Ha |
| 9. | MEKAR SARI SEHATI | Desa Danau Rambai Kec. Batang Gansal | 50 Ha |
| 10. | MAJU BERSAMA | Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat | 75 Ha |
| 11. | SIMPATI | Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku | 25 Ha |
| 12. | MEKAR JAYA II | Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku | 25 Ha |
| 13. | MULYA | Desa Rawa Asri Kec. Kuala Cenaku | 50 Ha |
| 14. | TANI MAJU | Desa Rawa Asri Kec. Kuala Cenaku | 50 Ha |
| 15. | TANI SEJAHTERA | Desa Rantau Mapesai Kec. Rengat | 50 Ha |
| 16. | TUNAS BARU | Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal | 248 Ha |
| 17. | TUNAS HARAPAN | Desa Belimbing Kec. Batang Gansal | 75 Ha |
| 18. | BERKAT YAKIN | Desa Batu Sawar Kec. Rakit Kulim | 50 Ha |
| 19. | TALANG MANDIRI | Desa Talang Sungai Limau Kec. Rakit Kulim | 25 Ha |
| 20. | TANI MAJU III | Desa Kuantan Tenang Kec. Rakit Kulim | 25 Ha |
Dan 2 (dua) kelompok tani tambahan yaitu :
| NO | KELOMPOK TANI | LOKASI | LUAS LAHAN |
| 1 | SUBUR TANI | Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal | 75 Ha |
| 2 | SUMBER TANI | Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal | 70 Ha |
Bahwa Saksi yang membuat Surat Perjanjian Kerja Sama antara PPK dengan Ketua Kelompok Tani, Rencana Usulan Kelompok (RUK), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Kwitansi/Bukti Pembayaran, Surat Pernyataan, Berita Acara Serah Terima dan Rekomendasi Pencairan Dana untuk kelompok tani yang berjumlah 20 (dua puluh) kelompok tani yang menerima dana bantuan peningkatan produksi kedelai Tahun 2018 yang bersumber dari dana APBN atas perintah Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa Saksi menerima kwitansi belanja dari Terdakwa Yasma Indra sebagian sudah ditulis nilainya dan sudah bercap dan ada juga yang masih kosong tapi sudah di cap dan di tanda tangani dan kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa Yasma Indra dan kemudian Terdakwa Yasma Indra memerintahkan saksi untuk mengisi kwitansi tersebut dan atas perintah Terdakwa Yasma Indra tersebut maka saksi isi kwitansi yang kosong tersebut dan untuk kwitansi yang kosong saksi diperintah Terdakwa Yasma Indra untuk mencap kwitansi tersebut, cap saksi dapatkan dari Terdakwa Yasma Indra dan setelah digunakan saksi kembalikan ke Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa seingat Saksi ada kwitansi Kelompok Tani di Kec. Peranap yang Saksi isikan atas perintah Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa setelah Saksi selesai membuat dokumen tersebut kemudian Saksi serahkan kepada Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa untuk harga yang tercantum dalam RUK saksi mendapatkannya dari Terdakwa Yasma Indra yaitu harga bibit kedelai Rp.15.000,- per kg, pupuk organic cair Rp.7.500,- per liter dan rhizobium Rp.300,- per gramnya.
Bahwa awalnya dokumen SPJ yang menyimpannya adalah Saksi dan pada saat dipanggil pihak Kepolisian Resor Indragiri Hulu, seluruh dokumen SPJ diminta oleh Terdakwa Yasma Indra dan seluruh dokumen diserahkan kepada Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sdr. Ir. H. Ferry H.C Ernaputra, M.Si, PPK Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau sdri. Ir. Gusriani, PPK Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu Terdakwa Yasma Indra, SP, PP-SPM sdri. Ir. Yuliatmi, MP dan Bendahara Pengeluaran sdr. Amaluddin Zega dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (PUMK (Pemegang Uang Muka Kerja) saksi sendiri (Hairia, SE).
Bahwa Saksi hanya menyiapkan SPT, Honor, SPK setiap Poktan dan Surat Rekomendasi Pencairan saja, untuk dokumen seperti SPJ dan uang saksi tidak menangani hal tersebut, karena uang langsung dari orang Provinsi ke rekening Poktan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana proses pembukaan rekening tabungan setiap poktan karena yang membuat rekening tabungan tersebut adalah orang provinsi setelah diberikan SK Penetapan CP/CL oleh PPK.
Bahwa proses pencairan uang/bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2018 adalah bahwa Saksi disuruh membuat SPK beserta kelengkapan oleh PPK kemudian SPK beserta kelengkapan tersebut dimintakan tandatangan oleh Terdakwa Yasma Indra ke poktan, setelah tandatangan lengkap, SPK beserta kelengkapan saksi serahkan ke provinsi untuk proses pencairan, setelah mendapatkan informasi dari provinsi bahwa uang bantuan cair melalui Terdakwa Yasma Indra, atas perintah tersebut saksi diperintahkan Terdakwa Yasma Indra untuk membuat Surat Rekomendasi ini merupakan Syarat Pencairan uang bantuan kedelai oleh poktan di Bank BNI terdaftar.
Bahwa aturan tertulis mengenai Surat Rekomendasi Pencairan oleh PPK saksi tidak mengetahuinya, setahu saksi Surat Rekomendasi Pencairan tersebut merupakan kebijakan dari Terdakwa Yasma Indra selaku PPK untuk melihat berapa besar pencairan yang dilakukan oleh poktan.
Bahwa Saksi hanya mengumpulkan SPJ belanja masing-masing Poktan, Saksi menerima SPJ/Kwitansi belanja sebagian dari Terdakwa Yasma Indra dan sebagian dari Poktan diruangan Saksi pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu, sebagian SPJ yang Saksi terima merupakan kwitansi kosong, Saksi mengisi kwitansi kosong tersebut sesuai dengan arahan Terdakwa Yasma Indra.
Kwitansi kosong yang Saksi tulis diantaranya Poktan :
Sialang Mekar SPJ belanja pencairan ke-2/Bahan Pendukung.
Tunas Baru SPJ belanja pencairan ke-2/Bahan Pendukung.
Tunas Harapan SPJ belanja pencairan ke-2/Bahan Pendukung.
Bersama SPJ belanja pencairan ke-2/Bahan Pendukung.
Sumber Sari SPJ belanja pencairan ke-2/Bahan Pendukung.
Tani Maju SPJ belanja pencairan ke-2/Bahan Pendukung.
Maju Bersama SPJ belanja pencairan ke-2/Bahan Pendukung.
Jernih Mandiri SPJ belanja pencairan ke-2/Bahan Pendukung.
Toba Sari SPJ belanja pencairan 1/Benih, Rhizobium dan pencairan ke-2/Bahan Pendukung.
Sepakat Jaya SPJ belanja pencairan 1/Benih, Rhizobium dan pencairan ke-2/Bahan Pendukung.
Mekar Sari Sehati SPJ belanja pencairan ke-2/Bahan Pendukung.
Rimbun Tani SPJ belanja pencairan ke-2/Bahan Pendukung.
Cahaya Baru SPJ belanja pencairan 1/Benih, Rhizobium dan pencairan ke-2/Bahan Pendukung.
Bahwa beberapa kwitansi ada yang sudah di cap ada yang masih kosong, untuk kwitansi yang masih kosong saksi diperintah Terdakwa Yasma Indra untuk mencap kwitansi tersebut, cap saksi dapatkan dari Terdakwa Yasma Indra dan setelah digunakan saksi kembalikan ke Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa dalam melakukan seperti menulis dan cap kwitansi kosong saksi melakukannya sesuai arahan Terdakwa Yasma Indra, saksi tidak melakukannya sendiri, sebagian kegiatan itu dibantu oleh beberapa staf Terdakwa Yasma Indra seperti sdri. Melia Diasty dan sdr. Doni, untuk sdr. Doni hanya membantu membuat SK Penetapan CP/CL.
Bahwa setahu saksi yang membuat/mengetik dokumen itu adalah staf Terdakwa Yasma Indra (PPK) yaitu sdr. Doni, Saksi mendapatkan dokumen itu dari Terdakwa Yasma Indra, versi pertama adalah 20 CP/CL rekening tidak lengkap, kemudian saksi kirim ke provinsi untuk dilengkapi nomor rekeningnya.
Versi kedua adalah 21 CP/CL rekening lengkap dengan total lahan sesuai dengan versi pertama, namun terdapat poktan di daerah Kelayang menolak menerima bantuan sehingga saksi membuat SK CP/CL versi ketiga.
Versi ketiga adalah 20 CP/CL rekening lengkap, ini merupakan versi yang benar setelah dihapus 1 poktan yang menolak di daerah Kelayang, sesuai arahan Terdakwa Yasma Indra saksi menghapusnya sehingga luas lahan berkurang 50 Ha atas Gapoktan Maju Berasama versi ketiga ini yang digunakan untuk realisasi kegiatan kedelai.
Bahwa Saksi yang mengetik/membuat dokumen RUK bersamaan dengan dokumen kelengkapan lainnya (seperti SPK dan lainnya) itu berdasarkan arahan dari Terdakwa Yasma Indra, Saksi tidak proses tanda tangan dan cap karena seluruhnya yang mengurus hal tersebut adalah Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa sesuai dengan arahan Terdakwa Yasma Indra, saksi hanya membuat dokumen SPK, RUK, SPTJM PPK, SPTJM Poktan, Surat Pernyataan Belanja, Kwitansi Pembayaran dan BA Serah Terima.
Ba Serah Terima saksi buat di akhir pada saat terdapat pemeriksaan dari Pusat terhadap kegiatan ini.
Bahwa setelah seluruh dokumen itu Saksi buat, Saksi serahkan ke Terdakwa Yasma Indra, kemudian setelah dokumen itu dilengkapi tanda tangnnya, Terdakwa Yasma Indra memberikan kembali dokumen itu ke Saksi, Saksi tidak mengetahui bagaimana Terdakwa Yasma Indra melengkapi tanda tangan pada dokumen tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah terdapat serah terima tersebut, BA Serah Terima dibuat bedasarkan RUK masing-masing Poktan tanpa Saksi ketahui apakah kegiatan serah terima dilakukan, Saksi melakukan hal itu berdasarkan arahan dari Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa saksi tidak ada menerima apa pun dari kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu TA. 2018.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak kebertan dan membenarkannya.
Saksi DENI HUSTARI Alias DENI Binti DELTA HERMAN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga, tidak mempunyai hubungan darah dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi ada diperiksa dipenyidikan, semua keterangan yang Saksi berikan semuanya benar dan ada dibuatkan Berita Acara;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Tenaga Operator Komputer di bawah Seksi Perlindungan Organisme Pengganggu Tanaman Pangan dan Hortikultura di Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu sebagai berikut :
Menginput data tentang peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura di wilayah Kab. Inhu.
Menginput data laporan fisik keuangan dari kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu yang terjadi wilayah Kab. Inhu.
Bahwa untuk tugas dan tanggung jawab Saksi bekerja di program pada Bidang Program Dinas Pertanian dan Perikana Kab. Inhu pada Tahun 2018 sampai dengan saat sekarang ini yaitu antara lain :
Menginput data tentang Peningkatan Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura yang terjadi di wilayah Kab. Inhu.
Menginput data laporan fisik keuangan dari kegiatan tentang Peningkatan Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura di Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Perikana Kab. Inhu yang terjadi di wilayah Kab. Inhu.
Bahwa Saksi mengetahui jika ada kegiatan Produksi Kedelai TA. 2018, yang mana Saksi pada sat itu disuruh Terdakwa Yasma Indra untuk membantu beberapa administrasi dalam hal menulis kwitansi dan nota program produksi kedelai dengan menggunakan APBN 2018 (karena saksi pikir nota dan kwitansi tersebut memamng tidak ditulis oleh pemilik barangnya dan saksi pikir arahan Terdakwa Yasma Indra sesuai denga fakta atas semua isi nota dan kwitansi tersebut dan Terdakwa Yasma Indra telah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.
Bahwa Saksi tidak ada menerima atau meminta atau mengambil atau menerima titip uang atau menerima amplop atau amlop yang berisi APBN 2018 dari Ketua maupun Bendahara Kelompok Tani untuk kegiatan penanaman bibit kedelai atau pun perawatannya dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBN 2018 tersebut.
Bahwa pada saat 2018 Kepala Bidang yang membidangi perihal bantuan program Peningkatan Produksi Kedelai yang bersumber dari APBN TA. 2018 pada Dinas Pertanian Kab. Inhu tersebut adalah Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Yasma Indra, SP Alias SI IN Bin Yakub Syafi,I (Alm) sejak Tahun 2017, yang mana Terdakwa. Yasma Indra, SP Alias SI IN Bin Yakub Syafi,I (Alm) pada Tahun 2018 jabatannya selaku Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kab. Inhu terhadap bantuan Peningkatan Benih Kedelai yang besumber dari APBN TA. 2018 tersebut dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Yasma Indra, SP Alias SI IN Bin Yakub Syafi,I (Alm).
Bahwa Saksi hanya pernah membuat beberapa dokumen admninstrasi kegiatan Peningkatan Produksi Kedelaipada Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu TA. 2018, namun hanya terkait dokumen kwitansi pembelian dan nota Poktan saja karena saksi pikir nota dan kwitansi tersebut memang tidak di tulis oleh pemilik barangnya dan Saksi piker arahan Terdakwa Yasma Indra sesuai dengan fakta atas semua isi nota dan kwitansi tersebut dan Terdakwa Yasma Indra telah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan, untuk dokumen lainnya tidak ada.
Bahwa Saksi menerima sesuatu dari Terdakwa Yasma Indra namun bukan dari kegiatan kedelai tersebut hanya menerima uang konsumsi atau uang lelah dari pekerjaan yang dilakukan pada saat lembur, mungkin hanya sekitar kurang lebig Rp.50.000,- atau sekitar Rp.100.000,-, untuk ongkos dan uang makan.
Bahwa Saksi hanya membantu mengurus beberapa dokumen adminstrasi berupa kwitansi dan nota kelompok tani, untuk seluruh format dan isinya yang berasal dari Terdakwa Yasma Indra, yang saksi lakukan hanya menyusun/mengelompokkan dokumen tersebut sesuai arahan dari Terdakwa Yasma Indra karena Saksi pikir nota dan kwitansi tersebut memang tidak ada ditulis oleh pemilik barangnya dan saksi piker arahan Terdakwa Yasma Indra sesuai dengan fakta atas semua isi nota dan kwitansi tersebut dan Terdakwa Yasma Indra telah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.
Bahwa saksi pernah melihat SPJ tersebut, saksi menerima SPJ/Kwitansi belanja sebagain dari Terdakwa Yasma Indra yang mana saksi kira Terdakwa Yasma Indra sudah meminta izin kepada pemilik toko yang tertera dalam SPJ tersebut.
Sebagian SPJ yang Saksi terima merupakan kwitasi kosong, Terdakwa Yasma Indra datang ke kos saksi untuk memerintahkan mengisi kwitansi kosong belum bertanda tangan, Saksi menuliskan uraian, jumlah dan nama yang tertera pada kwitansi sesuai dengan arahan dari Terdakwa Yasma Indra dan contoh dokumen yang diberikan.
Kwitansi kosong yang saksi tulis diantaranya Poktan :
Tunas Baru SPJ Belanja Pencairan 1/Benih, Rhizobium.
Tunas Harapan SPJ Belanja Pencairan 1/Benih, Rhizobium.
Bersama SPJ Belanja Pencairan 1/Benih, Rhizobium.
Sumber Sari SPJ Belanja Pencairan 1/Benih, Rhizobium.
Tani Maju SPJ Belanja Pencairan 1/Benih, Rhizobium.
Selanjutnya Saksi berikan ke Terdakwa Yasma Indra dalam keadaan tanpa Cap dan tanda tangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Saksi HERI KUSWANTO Alias HERI Bin ARSAD. T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga, tidak mempunyai hubungan darah dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi ada diperiksa dipenyidikan, semua keterangan yang Saksi berikan semuanya benar dan ada dibuatkan Berita Acara;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Yasma Indra, SP sejak Tahun 2010 s/d sekarang, saat itu Terdakwa Yasma Indra, SP menjabat sebagai Kepala Seksi Perlindungan Tanaman Pangan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab. Inhu dan saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa Yasma Indra, SP.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 bekerja sebagai petugas pengamat hama penyakit di Kec. Rengat Barat Kab. Inhu dan juga merangkap sebagai petugas lapangan pengawas benih kab. Inhu yaitu sebagai berikut :
Bahwa untuk tugas saksi bekerja di program pada bidang program dinas pertanian dan perikanan kab inhu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 yaitu antara lain :
Mengambil sampel benih yang akan ditanam untuk diuji lab di UPT Balai pengawas dan sertifikasi benih prov riau di pekanbaru.
Mengawasi peredaran dan sertifikasi benih tanaman pangan di kab inhu.
Melakukan pengamatan perkembangan penyakit hama pada tanaman pangan.
Membuat rekomendasi pengendalian hama peyakit tanaman.
Melaporkan luas lahan yang ditanaman benih tanaman pangan yang terkena dampak bencana alam banir atau kekeringan di kec. Rengat barat kab inhu.
Untuk tanggung jawab saksi bekerja di program pada bidang program dinas pertanian dan perikanan kab inhu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 yaitu antara lain :
Melaporkan kepada atasan saksi yaitu Kepala UPT Balai pengawas dan sertifikasi benih prov riau tentang semua bantuan benih, ketersedian benih, jenis varitas yang tanam dan melaporkan luas tanam kedelai, padi, jagung dan yang ada hubugannya dengan tanaman pangan dan hortikultura.
Bahwa memang benar ada bantuan untuk kegiatan peningkatan bibit kedelai untuk kelompok tani di kabupaten Inhu pada tahun 2018, dan saksi jelaskan sumber dana tersebut berasal dari dana APBN tahun anggaran 2018 yang mana dana tersebut masuk ke rekening masing-masing kelompok tani.
Bahwa saksi pernah mengawasi benih bantuan kedelai pada tahun 2018 s/d tahun 2019 yang bersumber dari dana APBN Ta 2018 tersebut hanya di desa sialang dua dahan kec rengat barat kab. Inhu pada kelompok tani sialang mekar dan kelompok tani cahaya baru.
Dan saksi jelaskan bahwa saksi melakukan pegawasan berupa tersebut dengan cara yaitu ketika benih kelompok tani sampai, kemudian saksi menghitung berat dan jumlah benih kedelai dan juga memeriksa label keterangan benih.
Bahwa banyak benih kedelai yang telah saksi cek pada kelompok tani sialang mekar sebanyak 1.250 kilogram benih kedelai dan kelompok tani cahaya baru juga sebanyak sebanyak 1.250 kilogram benih kedelai.
Bahwa ketua kelompok tani sialang mekar atas nama Jub Premi mendapatkan benih kedelai sebanyak 1.250 kilogram melalui saksi yang mana benih saksi beli dari sdr Maryun (ASN pada Dinas Pertanian Prov. Sumatera Barat, laki-laki, islam, umur ± 58 tahun, alamat jalan intan I nomor 32 RT/RW 001/015 Kel/desa Pagambiran ampalu Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang Prov Sumbar, no hp 081374267142) yang mana keterangan sdr Mariun hanya mendapat kedelai tersebut dari perantara temannya atas nama Edi Artoni (ASN, laki-laki, umur ± 56 tahun, alamat batang anai kec batang anai kab. Padang pariaman Prov Sumbar), yang mana penangkar/penjual bibit kedelai tersebut yaitu atas nama Hasan (Pedagang, laki-laki, umur ± 60 tahun, alamat batang anai kec batang anai kab. Padang pariaman Prov Sumbar), lalu 3 hari kemudian datanglah benih kedelai tersebut diantar oleh sdr IJAL (laki-laki, umur ± 40 tahun, alamat siteba kota Padang Prov Sumbar) sebanyak 1.250 kilogram langsung diantar ke rumah bendara kelompok tani sialang mekar di desa sialang kab inhu, yang mana untuk pembayaran bibit kedelai tersebut langsung dibayar oleh bendahara Kelompok tani sialang mekar.
Bahwa uang bantuan APBN Ta 2018 untuk peningkatan kedelai yang diterima oleh kelompok tani cahaya baru yang diketuai sdr Antoni tersebut sebanyak Rp10.000.000., (Sepuluh juta rupiah) diserahkan kepada saksi oleh sdr Antoni selaku ketua kelompok tani cahaya baru, karena sebelumnya pada hari itu juga saksi ditelfon dan disuruh oleh Terdakwa Yasma Indra untuk mengambil uang dari sdr Antoni dan Terdakwa Yasma Indra menyuruh saksi agar uang tersebut setelah saksi ambil dari sdr Antoni harus langsung di serahkan hari itu juga kepada Terdakwa Yasma Indra, dan saksi pada hari itu juga saksi langsung menyerahkan kepada Terdakwa Yasma Indra uang sebanyak Rp 10.000.000., (Sepuluh juta rupiah) tersebut dari sdr Antoni selaku ketua kelompok tani cahaya baru.
Bahwa Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak mengetahui apa sebab kelompok tani Cahaya baru selaku ketua sdr Antoni tidak ada mendapatkan bibit kedelai.
Bahwa selain Saksi disuruh oleh Terdakwa Yasma Indra untuk membeli atau memesan bibit kedelai untuk kelompok tani Sialang Mekar Saksi ada membeli atau memesan bibit kedelai sebanyak 8.000 kilogram/ 8 Ton untuk kelompok tani yang Saksi tidak mengetahuinya yang Saksi pesan melalui sdr Hendrawan karena sdr Hendrawan (pada tahun 2018 berdomisli di pekanbaru namun saat ini tinggal di Kalimantan, kerja sebagai pegawai BUMN PT SANG HYANG SERI/SAS, nomor hp 08126741198) sebagai produsen kedelai juga namun sdr Hendrawan tidak ada memilki kedelai sebanyak itu, kemudian saksi sdr Hendrawan memberikan rekening Bank BRI atas nama Mulyono (penjual bibit kedelai sebanyak 8.000 kilogram atau 8 Ton) lalu saksi menghubungi Terdakwa Yasma Indra untuk meminta uang pembayaran pembelian bibit kedelai sebayak 8.000 kilogram atau 8 Ton kepada sdr Mulyono (pedagang/penjual bibit kedelai/penangkar bibit kedelai, alamat serdang bedagai prov sumut, nomor HP 081264663258, ), dan setelah Terdakwa Yasma Indra memberikan kepada saksi sebanyak lebih kurang Rp 104.000.000., (seratus empat juta rupiah) saksi pun langsung mengirim ke rek sdr Mulyono (saksi mendapat nomor rekenig sdr Mulyono dari sdr Hendrawan). Namun selama ini yang kominikasi dengan sdr Mulyono adalah sdr Hendrawan dan saksi jelaskan saksi baru tanggal 8 juni 2021 pukul 12.35 wib.
Bahwa Saksi jelaskan bibit 8 Ton tersebut tiba di sialang pada tahun 2018 namun saksi lupa tanggal dan bulannya yang mana bibit tersebut disimpan sebelum di distribusikan ke kelompok tani disimpan di gudang milik adek saksi yang terletak di desa sialang.
Bahwa Saksi jelaskan bibit kedelai tersebut ada diambil atas suruhan Terdakwa Yasma Indra diambil oleh kelompok tani sebanyak 4 kali pengambilan (namun saksi tidak mengetahui kelompok tani mana saja dengan rincian sebagai berikut :
Sebanyak 600 kilogram pada tahun Saksi lupa tanggal dan bulannya dan kelompok tani apa.
Sebanyak 1000 kilogram pada tahun Saksi lupa tanggal dan bulannya dan kelompok tani apa.
Sebanyak 300 kilogram pada tahun Saksi lupa tanggal dan bulannya dan kelompok tani yang mengambil seingat Saksi kelompok tani desa air jernih.
Sebanyak 6100 kilogram pada tahun Saksi lupa tanggal dan bulannya dan kelompok tani apa.
Bahwa Saksi tidak ada menerima atau mendapatkan keuntungan atau uang dari pembelian benih kedelai tersebut.
Bahwa sebelum Saksi diperiksa oleh pihak kepolisian saksi dipanggil via telfon untuk datang ke rumah Terdakwa Yasma Indra dengan membawa sdr Jupremi ketua sialang mekar dan sdr Antoni ketua tani Cahaya baru, lalu saksi berama sdr Antoni dan sdr Jupremi pun datang ke rumah Terdakwa Yasma Indra untuk menandatangani dokumen tentang bantuan bibit kedelai yag berasal dari APBN TA 2018 tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak kebertan dan membenarkannya;
Saksi NUR’AINI Binti ZULKARNAIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga, tidak mempunyai hubungan darah dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi ada diperiksa dipenyidikan, semua keterangan yang Saksi berikan semuanya benar dan ada dibuatkan Berita Acara;
Bahwa Saksi tidak ada kaitan dengan kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai tahun 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa Wilayah Kerja Saksi sebagai PPL adalah Kecamatan Rengat Barat Kab. Inhu meliputi Desa Air Jernih, Desa Kota Lama, Desa Pekanheran, Desa Rantau Bakung dan Desa Sialang Dua Dahan.
Bahwa untuk Kecamatan Rengat Barat Kab. Inhu sebagai Koordinator PPL adalah sdri ZULVIKARTINI, SP dan untuk PPLnya adalah :
- Saksi wilayah Desa Air Jernih, Desa Kota Lama, Desa Pekanheran, Desa Rantau Bakung dan Desa Sialang Dua Dahan.
- QUTRUL ANWARI, SP wilayah Desa Barangan, Desa Alang Kepayang, Desa Tani Makmur dan Desa Sungai Dawu.
- ATI PRIHATI NINGNUR, SP wilayah Desa Redang, Desa Danau Baru, Desa Bukit Petaling, Desa Pematang Jaya dan Desa Sungai Baung.
- TENANG KETAREN, SP wilayah Keluarahan Pematang Reba, Desa Talang Jerinjing, Desa Tanah Datar dan Desa Danau Tiga.
Bahwa tugas saksi sebagai PPL adalah :
- Membina Petani yang ada dalam wadah yang namanya kelompok tani yang tergabung dalam gapoktan (Gabungan Beberapa Kelompok Tani).
- Merubah sikap petani.
- Merubah prilaku petani.
- Merubah Keterampilan Petani.
Bahwa sepengatahuan Saksi dan yang pernah Saksi lakukan mekanisme petani atau kelompok tani atau pun gapoktan adalah kelompok tani atapun gapoktan mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan dan dalam proposal tersebut saksi selaku PPL ada menandatangani dan juga Koordinator PPL menantangani proposal tersebut dan kelompok tani yang menyerahkan ke Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu.
Bahwa sepengetahauan Saksi selama Saksi menjadi PPL, kelompok tani binaan Saksi tidak pernah mengajukan bantuan terkait penanaman kedelai.
Bahwa jenis tanaman yang ditanam adalah sayur-sayuran, jagung, padi, cabe, kacang tanah, perkebunan sawit dan perkebunan karet.
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada kelompok tani binaan saksi yang menanam kedelai.
Bahwa Kelompok Tani Sialang Mekar, Kelompok Tani Cahaya Baru dan Kelompok Tani Jernih Mandiri adalah kelompok tani binaan saksi.
Bahwa untuk Kelompok Tani Sialang Mekar luas lahan yang ditanami sekitar 10 Ha, Kelompok Tani Cahaya Baru sekitar 23 ha, dan Kelompok tani Jernih Mandiri sekitar 10 Ha.
Bahwa untuk Kelompok Tani Sialang Mekar, Kelompok Tani Cahaya Baru, dan Kelompok Tani Jernih Mandiri tidak ada menanam tanaman atau bibit kedelai pada tahun 2018.
Bahwa untuk Kelompok Tani Sialang Mekar biasaksi menanam jenis tanaman Holtikultura, Kelompok Tani Cahaya Baru jenis tanaman Holtikulutra, dan Kelompok Tani Jernih Mandiri jenis tanaman Kelapa Sawit, Karet, dan Pinang.
Bahwa Saksi ada mendapatkan informasi dari kawan-kawan sesama PPL bahwa Kelompok Tani Sialang Mekar, Kelompok Tani Cahaya Baru dan Kelompok Tani Jernih Mandiri ada mendapatkan bantun terkait kegiatan peningkatan produksi kedelai yang bersumber dari dana APBN TA. 2018, tapi saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Bahwa Saksi tidak tahu besaran bantuan yang diterima Kelompok Tani Sialang Mekar, Kelompok Tani Cahaya Baru dan Kelompok Tani Jernih Mandiri terkait kegiatan peningkatan produksi kedelai yang bersumber dari dana APBN TA. 2018, karena Saksi tidak pernah di kasi tahu dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu dan saksi juga tidak pernah dilibatkan terkait kegiatan tersebut.
Bahwa Saksi selalu kelapangan dan melihat tanaman yang ditanam oleh Kelompok Tani Sialang Mekar, Kelompok Tani Cahaya Baru dan Kelompok Tani Jernih Mandiri, dan berdasarkan jadwal saksi turun kelapangan sebanyak 3 (tiga) kali dalam seminggunya.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak kebertan dan membenarkannya;
Saksi SAID ZULFAN ARFENDI Alias SAID Alias NANANG Bin H. SAID ZAINAL ARIFIN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga, tidak mempunyai hubungan darah dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi ada diperiksa dipenyidikan, semua keterangan yang Saksi berikan semuanya benar dan ada dibuatkan Berita Acara;
Bahwa terhitung sejak bulan Maret 2010 s/d sekarang Saksi ditugaskan di Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu.
Bahwa dasar penugasan saksi di Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu sejak bulan Maret 2010 s/d sekarang adalah berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja pada saat itu Tahun 2010, untuk nomor dan tanggal surat tersebut saksi tidak tahu, karena surat tersebut sudah tidak ada sama saksi karena sudah lama sekali.
Dan tugas saksi di Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu tersebut hanya melakukan pengamanan saja.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika pada Tahun 2018 ada Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu.
Bahwa saksi pernah menerima uang dari pihak Dinas Pertanian Kab. Inhu atau dari Kelompok Tani yang berada di Kab. Inhu yaitu Saksi Ipandri Wijaya pada Tahun 2018 sebanyak 1 (satu) kali, akan tetapi saksi tidak ingat hari dan tanggalnya, saksi menerima uang tersebut di depan BANK BNI Air Molek sekitar pukul 14.00 wib bersama dengan saksi SUDIRMAN (Lk, 59 Th, Islam, Minang, Pensiunan PNS, Jalan Danau Raja Kel. Kampung Dagang Kec. Rengat Kab. Inhu).
Bahwa saksi sebelumnya memang sudah kenal dengan Saksi Ipandri Wijaya, Saksi mengenalnya sejak Saksi Ipandri Wijaya menjadi Kordinator Teknis Lapangan Kec. Peranap pada Tahun 2018, sudah sekitar 4 Tahun ini dan saksi tidak ada memiliki hubungan pertalian darah atau hubungan keluarga dengan Saksi Ipandri Wijaya, hanya sebatas hubungan kerja saja.
Bahwa yang menyuruh saksi mengambil uang kepada Saksi Ipandri adalah Saksi Yasma Indra, saat itu Saksi Yasma Indra mengatakan kepada saksi “Said, pergi ke air molek jumpai Ipandri di depan Bank BNI Air Molek”, kemudian saksi bersama dengan Saksi Sudirman berangkat dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu sekitar pukul 13.30 wib menuju Bank BNI Air Molek dengan menggunakan mobil Chevrolet Colorado warna hitam Plat Merah BM 8023 B milik Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu yang merupakan kendaraan dinas Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura yaitu Terdakwa Yasma Indra, kemudian setelah sampai disana kami menunggu sekitar 30 menit, setelah itu saksi melihat Saksi Ipandri keluar dari Bank BNI Air Molek dengan membawa sebuah tas dan menghampiri saksi, kemudian Saksi Ipandri masuk ke dalam mobil yang kami bawa tadi dan langsung mengeluarkan plastik hitam dari dalam tas tadi dan menyerahkannya kepada Saksi sambil mengatakan “ni uang kasih pak kabid” lalu Saksi bertanya “ni uangnya berapa” Saksi Ipandri menjawab “uda tau pak kabid”, kemudian sekitar pukul 14.30 wib Saksi bersama dengan Saksi Sudirman langsung kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu dan langsung Saksi juga bersama dengan Saksi Sudirman menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa Yasma Indra diruangannya.
Bahwa saksi tidak mengetahui uang tersebut uang apa, dari siapa dan dari mana sumbernya dan saksi juga tidak ada menerima uang dari Terdakwa Yasma Indra dari uang yang Saksi serahkan kepada Terdakwa Yasma Indra tersebut.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak kebertan dan membenarkannya;
SaksiSUDIRMAN Alias DIRMAN Alias MAN Bin MUKHTAR SYARIF (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga, tidak mempunyai hubungan darah dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi ada diperiksa dipenyidikan, semua keterangan yang Saksi berikan semuanya benar dan ada dibuatkan Berita Acara;
Bahwa terhitung sejak bulan Maret 2010 s/d sekarang Saksi ditugaskan di Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Yasma Indra, saksi mengenalnya sejak saksi ditugaskan di Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu sejak Tahun 2017 s/d sekarang, saat itu jabatan Terdakwa Yasma Indra sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu, Saksi tidak ada memiliki hubungan pertalian darah atau hubungan keluarga dengan Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika pada Tahun 2018 ada Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu.
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang langsung baik dari pihak Dinas Pertanian Kab. Inhu atau pun dari Kelompok Tani, yang pernah menerima uang langsung dari pihak Dinas Pertanian Kab. Inhu yaitu Saksi Ipandri Wijaya, kemudian oleh Saksi Ipandri uang tersebut diberikan kepada Saksi Said Zulfan Arfendi (Lk, 45 Tahun, Islam, Melayu, Karyawan Honorer (Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhu) Jalan Sultan No. 306 RT. 006 RW. 001 Kel. Kampung Dagang Kec. Rengat Kab. Inhu), dihadapan Saksi pada saat itu Tahun 2018 sebanyak 1 (satu) kali karena saat itu Saksi Said Zulfan Arfendi mengajak Saksi, akan tetapi Saksi tidak ingat hari dan tanggalnya, saksi menerima uang tersebut di depan BANK BNI Air Molek sekitar pukul 14.00 wib.
Bahwa perintah untuk mengambil uang tersebut memang bukan kepada Saksi, akan tetapi perintah tersebut dari Terdakwa Yasma Indra kepada Saksi Said Zulfan Arfendi yang saat itu Saksi juga mengetahuinya karena saat itu Saksi ada disitu, saat itu Terdakwa Yasma Indra mengatakan kepada Saksi Said Zulfan Arfendi “Said, pergi ke air molek jumpai Ipandri di depan Bank BNI Air Molek”, kemudian Saksi Said Zulfan Arfendi mengajak Saksi untuk berangkat dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu sekitar pukul 13.30 wib menuju Bank BNI Air Molek dengan menggunakan mobil Chevrolet Colorado warna hitam Plat Merah BM 8023 B milik Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu yang merupakan kendaraan dinas Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura yaitu Terdakwa Yasma Indra, kemudian setelah sampai disana kami menunggu sekitar 30 menit, kemudian Saksi Ipandri menghampiri kami dan masuk ke dalam mobil yang kami bawa tadi dan langsung mengeluarkan plastik hitam dari dalam tas tadi dan menyerahkannya kepada Saksi Said Zulfan Arfendi sambil mengatakan “ni uang kasih pak kabid” lalu Saksi Said Zulfan Arfendi bertanya “ni uangnya berapa” Saksi Ipandri menjawab “uda kasihkan ja, pak kabid uda tau”, kemudian sekitar pukul 14.30 wib saksi bersama dengan Saksi Said Zulfan Arfendi langsung kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu dan langsung saksi juga bersama dengan Saksi Said Zulfan Arfendi menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa Yasma Indra diruangannya dan saat itu Saksi Said Zulfan Arfendi mengatakan kepada Terdakwa Yasma Indra “ni pak uang dari pak Ipandri”, kemudian Terdakwa Yasma Indra langsung menerimanya dan memasukkannya kedalam laci meja kerjanya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui uang tersebut uang apa dan dari mana sumbernya dan saksi juga tidak ada menerima uang dari Terdakwa Yasma Indra dari uang Saksi serahkan kepada Terdakwa Yasma Indra tersebut.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak kebertan dan membenarkan.
Saksi HENDRAWAN, SP Als HENDRA Bin SUBARI SW (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi ada diperiksa dipenyidikan, semua keterangan yang Saksi berikan semuanya benar dan ada dibuatkan Berita Acara;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan Saksi bersedia memberikan keterangan dalam pemeriksaan ini.
Bahwa Saksi mengerti dan bersedia memberika keterangan sehubungan dengan dugaan penyelewengan terhadap kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang bersumber dari dana APBN TA. 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah berjumpa dengan Terdakwa Yasma Indra, SP Alias SI In Bin Yakub Syafi’i (Alm) dan tentunya Saksi tidak ada memiliki hubungan pertalian darah atau hubungan keluarga dengan Terdakwa Yasma Indra, SP Alias SI in Bin Yakub Syafi’i (Alm).
Bahwa Saksi tidak ada Kaitan langsung dengan Peningkatan Produksi Kedelai yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2018 di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, tapi pada bulan Mei 2018 saat Saksi menjabat sebagai Kepala Satgas Riau PT. SANGYANG SERI sdr Heri Kuswanto yang mengaku sebagai pengawas benih tanaham Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu menjumpai Saksi dan menanyakan kepada Saksi perihal benih kedelai dan menanyakan kepada Saksi apakah PT. SANGYANG SERI ada memiliki benih kedelai sebanyak 8.000 kg (delapan ribu kilogram) untuk kebutuhan di Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu karena PT. SANGYANG SERI pada awalnya juga memproduksi benih kedelai, tapi pada saat itu PT. SANGYANG SERI tidak ada memiliki benih kedelai dan Saksi Heri Kuswanto meminta Saksi untuk mencarikan penangkar benih kedelai, dan kemudian Saksi mencarikan dan menjadi penghubung antara Saksi Heri Kuswanto dengan pemilik penangkar benih kedelai, dan kemudian Saksi mendapat informasi yang memiliki penangkar benih kedelai adanya di Kecamatan Perbaungan dan Saksi menghubungi sdr Mulyono sebagai Ketua Kelompok penangkar benih kedelai, kemudian Saksi menghubungkan antara Saksi Heri Kuswanto dengan sdr Mulyono.
Bahwa jumlah benih kedelai yang dipesan oleh Saksi Heri Kuswanto adalah sebanyak 8.000 Kg (delapan ribu kilogram) atau 8 (delapan) Ton, dan harga yang ditetapkan oleh sdr Mulyono adalah sebesar Rp.12.500,- (dua belas dibu lima ratus rupiah) per kilogram jadi total anggarannya Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk harga di jemput di lokasi penangkaran di Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai Propinsi Sumut.
Bahwa Saksi tidak ingat kapan pastinya waktu terjadinya jual beli benih kedelai tersebut Saksi ingatnya terjadi pada tahun 2018.
Bahwa antara sdr Mulyono sebagai ketua penangkar benih kedelai di Kec Perbauangan Kab. Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara dengan Saksi Heri Kuswanto sebagai pengawas benih tanaman Dinas Pertanian Kab. Inhu tidak ada pernah berhubungan dan tidak pernah saling berjumpa dan sdr Mulyono mengatahui hubungan jual beli tersebut dengan Saksi, karena pada awalnya Saksi sudah menyerahkan dengan Saksi Heri Kuswanto tapi sdr Heri Kuswanto tidak mau dan Saksi yang diminta bantu untuk menghubungi sdr Mulryono dan apa yang di sampaikan baik oleh Saksi Heri Kuswanto itu yang Saksi sampaikan kepada sdr Mulyono begitu juga apa yang disampaikan sdr Mulyono itu yang Saksi sampaikan kepada Saksi Heri Kuswanto.
Bahwa mekanisme pembayarannya melalui rekening sdr Mulyono yang mana rekening Saksi minta dari sdr Mulyono kemudian Saksi teruskan kepada Saksi Heri Kuswanto, setelah pembayaran selesai maka benih baru bisa dijemput di penangkaran sdr Mulyono di Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai Propinsi Sumut.
Bahwa Saksi tidak ingat dan Saksi tidak ada menyimpan berapa nomor rekening milik sdr Mulyono yang digunakan untuk transaksi pembelian benih kedelai tersebut.
Bahwa sehubungan dengan kwitansi pembelian Saksi Heri Kuswanto menyampaikan kepada Saksi untuk meminta kwitansi/bon kosong dengan alasan untuk di ketik penulisan bonnya dan hal tersebut Saksi sampaikan kepada sdr Mulyono dan sdr Mulyono menyetujui karena untuk alasan di ketik, dan kemudian kwitansi diserahkan pada saat penjembutan benih kedelai dan disertai dengan dokumen pendukung, kwitansi diserahkan ada yang ditulis dan ada juga yang kosong.
Bahwa tidak ada barang lain selain benih kedelai yang dipesan oleh Saksi Heri Kuswanto.
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan keuntungan dari pembelian bibit kedelai teresebut dan Saksi tidak ada menerima uang dari Saksi Heri Kuswanto.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak kebertan dan membenarkannya.
Saksi ALFENDRIANTO, SST Alias ALFEN Bin ASPAHANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga, tidak mempunyai hubungan darah dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi ada diperiksa dipenyidikan, semua keterangan yang Saksi berikan semuanya benar dan ada dibuatkan Berita Acara;
Bahwa Saksi mengerti dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa dasar Saksi sebagai Koordinator Wilayah Kec. Batang Gansal pada Dinas Pertanian Kab. Inhu pada Tahun 2016 s/d Tahun 2018 adalah Nota Dinas dari Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan pada saat itu yaitu sdr. PAINO, SP, untuk tanggal, bulan serta tahunnya Saksi lupa, karena saat ini Nota Dinas tersebut tidak Saksi bawa.
Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Koordinator Wilayah adalah sebagai Perwakilan atau perpanjangan tangan Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu untuk di wilayah Kec. Batang Gansal, seperti membimbing budi daya pertanian.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Yasma Indra, SP Alias SI IN Bin Yakub Syafi’i (Alm), Saksi mengenalnya sejak Tahun 2018 s/d sekarang, saat itu Terdakwa Yasma Indra, SP Alias SI In Bin Yakub Syafi’i (Alm) sudah menjabat sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Yasma Indra, SP Alias Si In Bin Yakub Syafi’i (Alm).
Bahwa kaitan Saksi dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, jika secara SK tidak ada, hanya saja karena Kelompok Tani di Kec. Batang Gansal ada mendapat bantuan benih kedelai tersebut, secara otomatis hal tersebut melekat dengan Saksi selaku Koodinator Wilayah Kec. Batang Gansal pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu.
Bahwa berapa besar anggaran untuk Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu serta dari mana sumbernya Saksi tidak mengetahuinya karena terkait dengan bantuan benih kedelai Tahun 2018 tersebut Terdakwa Yasma Indra, SP selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Perikanan pada saat itu tidak terbuka terkait dengan anggarannya.
Bahwa bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu dalam bentuk uang yang masuk ke rekening Kelompok Tani.
Bahwa bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu ditujukan kepada Kelompok Tani yang ada di Indragiri Hulu.
Bahwa berdasarkan keterangan Kelompok Tani Kec. Batang Gansal kepda Saksi bahwa persyaratan yang harus dimiliki oleh Kelompok Tani untuk dapat menerima bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah :
Berita Acara Pendirian Kelompok Tani.
Foto Copy KTP Ketua dan Bendahara Kelompok Tani.
Ketersediaan lahan.
Surat Pernyataan Kesanggupan Menanam.
Bahwa bagaimana mekanisme bagi kelompok tani untuk mendapatkan bantuan terkait Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu serta apa dasar dalam menentukan besarnya bantuan untuk kelompok tani Saksi juga tidak mengetahuinya, hanya saja pada bulan Januari Tahun 2018 tersebut Terdakwa Yasma Indra, SP ada meminta beberapa nama kelompok tani serta luas lahan yang tersedia yang ada di Kec. Batang Gansal untuk mendapat bantuan benih kedelai tersebut, setelah itu kelompok tani dibuatkan buku rekening, kemudian dana tersebut bisa diambil oleh kelompok tani.
Bahwa dasar dalam menentukan besarnya bantuan untuk kelompok tani adalah berdasarkan luas lahan yang tersedia.
Bahwa berapa besar anggaran bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu per Hektar nya, Saksi juga tidak mengetahuinya.
Bahwa jumlah Kelompok Tani di Kecamatan Batang Gansal yang menerima bantuan terkait Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 8 (delapan) kelompok tani, dengan rincian sebagai berikut :
1). Kelompok Tani Tunas Harapan Desa Belimbing :
Ketua : HARIS ZAMAN.
Bendahara : LUKMAN.
2). Kelompok Tani Sumber Sari Desa Penyaguan :
Ketua : MUSRIADI.
Bendahara : TARSONO ZULKARNAIN.
3). Kelompok Tani Bersama Desa Penyaguan :
Ketua : TASJO.
Bendahara : AMISANTO.
4). Kelompok Tani Tunas Baru Desa Penyaguan :
Ketua : UMAR MARBUN.
Bendahara : JAHIRAS SITINJAK.
5). Kelompok Tani Rimbun Tani Desa Danau Rambai :
Ketua : ABDUL HARIS.
Bendahara : BUSTARI.
6). Kelompok Tani Mekar Sari Sehati Desa Danau Rambai :
Ketua : T.H. SIMANGUNSONG.
Bendahara : LAMBAS PURBA.
7). Kelompok Tani Subur Tani Desa Penyaguan :
Ketua : ROY MARTHA SITOMPUL.
Bendahara : KRIKDO SITUMEANG.
8). Kelompok Tani Sumber Tani Desa Penyaguan :
Ketua : HULMAN SIMBOLON.
Bendahara : CHARLES SIANTURI.
Bahwa berapa pula luas lahan yang terdaftar serta berapa pula besar bantuan yang diterima serta oleh Kelompok Tani yang ada di Kecamatan Batang Gansal tersebut, Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa untuk kapan dana bantuan kedelai tersebut masuk ke rekening kelompok tani yang ada di Kecamatan Batang Gansal, Saksi tidak mengetahuinya, akan tetapi untuk penarikannya seingat Saksi penarikan dana tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada sekitar bulan April s/d bulan Agustus 2018.
Bahwa Saksi jelaskan terlebih dahulu bahwa Saksi bukan meminta, akan tetapi menerima titipan, yang mana hal tersebut berdasarkan perintah Terdakwa Yasma Indra, SP, saat itu Terdakwa Yasma Indra, SP mengatakan kepada Saksi bahwa Saksi ada mendampingi dan menerima titipan uang dari kelompok tani yang ada di Kecamatan Batang Gansal yang bersumber dari kegiatan Bantuan Peningkatan Benih Kedelai yang bersumber dari dana APBN TA. 2018 pada bulan April Tahun 2018 s/d bulan Agustus 2018 dari Kelompok Tani yang ada di Kec. Batang Gansal yaitu Kelompok Tani Bersama, Kelompok Tani Tunas Harapan, Kelompok Tani Rimbun Tani, Kelompok Tani Sumber Sari, Kelompok Tani Mekar Sari Sehati dan Kelompok Tani Tunas Baru ada menitipkan uang kepada Saksi dari kegiatan bantuan benih kedelai yang bersumber dari dana APBN Tahun 2018 untuk diserahkan kepada Terdakwa Yasma Indra, SP dan uang tersebut langsung kami serahkan pada hari itu juga, dengan rincian :
Saksi tidak ingat hari dan tanggalnya, saat itu sekira pukul 13.00 wib Saksi bersama dengan Saksi Said Zulfan Arfendi dengan menggunakan mobil Hilux warna hitam mendampingi 3 (tiga) kelompok tani Kec. Batang Gansal mendampingi kelompok tani ke Bank BNI Belilas, setelah itu kelompok tani tersebut menitipkan uang yang diambil di Bank BNI tadi kepada Saksi, lalu setelah itu Saksi bersama dengan Saksi Said Zulfan Arfendi langsung menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Terdakwa Yasma Indra, SP diruangannya di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu.
Saksi tidak ingat hari dan tanggalnya, saat itu sekira pukul 13.00 wib Saksi bersama dengan sdr. RIZALDI Alias IZAL (Lk, 47 Th, Islam, Melayu, Honor Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu, Jalan Seminai Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat Kab. Inhu) dengan menggunakan mobil Hilux warna hitam mendampingi seingat Saksi 2 (dua) kelompok tani Kec. Batang Gansal mengambil uang di Bank BNI Belilas, setelah itu kelompok tani tersebut menitipkan uang yang diambil di Bank BNI tadi kepada Saksi, lalu setelah itu Saksi bersama dengan Saksi Rizaldi langsung menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Terdakwa Yasma Indra, SP diruangannya di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu;
Saksi tidak ingat hari dan tanggalnya, saat itu sekira pukul 13.00 wib Saksi bersama dengan Saksi SUDIRMAN dengan menggunakan mobil Hilux warna hitam mendampingi seingat Saksi 2 (dua) kelompok tani Kec. Batang Gansal mengambil uang di Bank BNI Belilas, setelah itu kelompok tani tersebut menitipkan uang yang diambil di Bank BNI tadi kepada Saksi, lalu setelah itu Saksi bersama dengan Saksi Sudirman langsung menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Terdakwa Yasma Indra, SP diruangannya di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu.
Bahwa pada bulan Desember 2018 Saksi juga ada mendampingi Kelompok Tani Subur Tani dan Kelompok Tani Sumber Tani saat melakukan penarikan dana bantuan kedelai tersebut di Bank BNI Cab. Belilas, saat itu Saksi hanya mendampingi saja selanjutnya yang menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa Yasma Indra, SP hanyalah Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Subur Tani dan Sumber Tani saja.
Bahwa uang yang dititipkan kepada Saksi tersebut atas perintah Terdakwa Yasma Indra, SP selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu pada, saat itu dari masing-masing kelompok tani tersebut Saksi terima di depan Bank BNI Cab. Belilas Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab. Inhu, yang mana sebelumnya seluruh Ketua dan Bendahara Kelompok Tani melakukan penarikan uang tersebut di Bank BNI Cab. Belilas setelah mendapatkan Surat Rekomendasi dari Terdakwa Yasma Indra, SP, dengan rincian sebagai berikut :
Dari sdr. TASJO selaku Ketua Kelompok Tani Bersama Desa Penyaguan sebesar Rp.92.200.000,-, (Sembilan puluh dua juta rupiah) dengan 2 (dua) kali penyerahan yaitu :
Yang Pertama pada tanggal 3 Mei 2018 sebesar Rp.79.500.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian bibit kedelai sebanyak 5000 kilogram dan Rhizobium sebanyak 15.000 gram, pada hari itu juga uang tersebut Saksi serahkan langsung kepada Terdakwa Yasma Indra.
Yang kedua pada tanggal 30 Mei 2018 sebesar Rp 15.700.000,- (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk membeli pupuk cair sebanyak 200 liter, pada hari itu juga uang tersebut Saksi serahkan langsung kepada Terdakwa Yasma Indra, SP.
Dari sdr. HARIS ZAMAN selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan Desa Belimbing sebesar Rp.71.400.000,- (tujuh puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan 2 (dua) kali penyerahan yaitu :
Yang Pertama pada tanggal 13 April 2018 sebesar Rp.59.625.000,- (lima puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembelian bibit kedelai sebanyak 5000 kilogram dan Rhizobium sebanyak 11.250 gram, pada hari itu juga uang tersebut Saksi serahkan langsung kepada Terdakwa Yasma Indra, SP.
Yang Kedua pada tanggal 30 Mei 2018 sebesar Rp.11.775.000,- (sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk membeli pupuk cair sebanyak 150 liter, pada hari itu juga uang tersebut Saksi serahkan langsung kepada Terdakwa Yasma Indra, SP.
Dari sdr. ABDUL HARIS selaku Ketua Kelompok Tani Rimbun Tani Desa Danau Rambai sebesar Rp.47.600.000,- (emapat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan 2 (dua) kali penyerahan yaitu :
Yang Pertama pada tanggal 10 Juni 2018 sebesar Rp.7.850.000,- (tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk untuk membeli pupuk cair sebanyak 100 liter, pada hari itu juga uang tersebut Saksi serahkan langsung kepada Terdakwa Yasma Indra, SP.
Yang kedua pada tanggal 3 Juli 2018 sebesar Rp.39.750.000,- (tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian bibit kedelai sebanyak 2.500 kilogram dan Rhizobium sebanyak 7.500 gram, pada hari itu juga uang tersebut Saksi serahkan langsung kepada Terdakwa Yasma Indra, SP.
Dari sdr. MUSRIADI selaku Ketua Kelompok Tani Sumber Sari Desa Penyaguan sebesar Rp.238.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) dengan 2 (dua) kali penyerahan yaitu :
Yang Pertama pada tanggal 3 Mei 2018 sebesar Rp.198.750.000,- (seratus simbilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian bibit kedelai sebanyak 12.500 kilogram dan Rhizobium sebanyak 37.500 gram, pada hari itu juga uang tersebut Saksi serahkan langsung kepada Terdakwa Yasma Indra, SP.
Yang kedua pada tanggal 3 Juli 2018 sebesar Rp.39.750.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli pupuk cair sebanyak 500 liter, pada hari itu juga uang tersebut Saksi serahkan langsung kepada Terdakwa Yasma Indra, SP.
Dari sdr. TENNIS HASONANGAN SIMANGUNGSONG selaku Ketua Kelompok Tani Mekar Sari Sehati Desa Danau Rambai sebesar Rp.47.600.000,- (empat puluh tujuh juta ena ratus ribu rupiah), dengan 2 (dua) kali penyerahan yaitu :
Yang Pertama pada tanggal 3 Juli 2018 sebesar Rp.39.750.000,- (tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus liam puluh ribu rupiah) untuk pembelian bibit kedelai sebanyak 2.500 kilogram dan Rhizobium sebanyak 7.500 gram, pada hari itu juga uang tersebut Saksi serahkan langsung kepada sdr YASMA INDRA, SP.-
Yang kedua pada tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp.7.850.000,- (tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli pupuk cair sebanyak 100 liter, pada hari itu juga uang tersebut Saksi serahkan langsung kepada Terdakwa Yasma Indra, SP.
Dari sdr. UMAR MARBUN selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Baru Desa Penyaguan sebesar Rp.236.096.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta Sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan 2 (dua) kali penyerahan yaitu :
Yang Pertama pada tanggal 26 April 2018 sebesar Rp.197.160.000,- (seratus Sembilan puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah) untuk pembelian bibit kedelai sebanyak 12.400 kilogram dan Rhizobium sebanyak 37.200 gram, pada hari itu juga uang tersebut Saksi serahkan langsung kepada Terdakwa Yasma Indra, SP.
Yang kedua pada tanggal 30 Mei 2018 sebesar Rp.38.936.000,- (tiga puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) untuk membeli pupuk cair sebanyak 496 liter, pada hari itu juga uang tersebut Saksi serahkan langsung kepada Terdakwa Yasma Indra, SP.
Bahwa yang membeli Bibit Kedelai untuk kelompok tani yang ada di Kecamatan Batang Gansal tersebut adalah Terdakwa Yasma Indra, SP, bukan Ketua dan Bendahara Kelompok Tani, itu pun hanya untuk Kelompok Tani Bersama, Kelompok Tani Tunas Harapan, Kelompok Tani Sumber Sari dan Kelompok Tani Tunas Baru.
Bahwa untuk Kelompok Tani Rimbun Tani, Kelompok Tani Mekar Sari Sehati, Kelompok Tani Subur Tani dan Kelompok Tani Sumber Tani Saksi tidak tahu dari mana benih kedelainya berasal, jumlahnya berapa serta siapa yang membelanjakannya.
Begitu juga untuk Rhizobium dan Pupuk Organik Cair, Saksi juga tidak mengetahui siapa yang membelanjakannya serta dimana tokonya.
Bahwa Terdakwa Yasma Indra, SP membeli Bibit Kedelai tersebut di Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, yang mana sebelum dilakukan pembelian Bibit Kedelai, tersebut Saksi bersama dengan Ketua Kelompok Tani diperintahkan oleh Saksi Yasma Indra, SP untuk melakukan survei kwalitas Bibit/Label Bibit Kedelai ke Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur tersebut dan masalah opesional Saksi dan Ketua kelompok Tani dibiayai oleh Terdakwa Yasma Indra, SP, dan untuk pembayarannya sepengetahuan Saksi dilakukan secara transfer dari Terdakwa Yasma Indra, SP kepada pemilik penjual Bibit kedelai tersebut karena pada saat itu Saksi tidak ada diberikan uang oleh Terdakwa Yasma Indra, SP untuk membayar secara tunai atau cash, sedangkan untuk Rhizobium dan Pupuk Organik Cair, Saksi tidak tahu dimana Terdakwa Yasma Indra, SP membelinya.
Bahwa untuk bibit kedelai yang dibayarkan oleh Terdakwa Yasma Indra, SP dari Kab. Nganjuk tersebut tidak sesuai dengan Nota atau kwitansi, yang mana oleh penjual benih kedelai di Kab. Nganjuk tersebut sdr. MUSRIADI diberikan nota dan kwitansi kosong namun sudah dicap dan ditanda tangani oleh pihak penjual di Kab. Nganjuk tersebut, dengan rincian penjelasan sebagai berikut :
Kelompok Tani Bersama Desa Penyaguan yang seharusnya menerima benih kedelai sebanyak 5.000 kg, akan tetapi faktanya hanya menerima benih kedelai sebanyak 3.000 kg.
Kelompok Tani Tunas Harapan Desa Belimbing yang seharusnya menerima benih kedelai sebanyak 5.000 kg, akan tetapi faktanya hanya menerima benih kedelai sebanyak 2.000 kg.
Kelompok Tani Sumber Sari Desa Penyaguan yang seharusnya menerima benih kedelai sebanyak 12.500 kg, akan tetapi faktanya hanya menerima benih kedelai sebanyak 10.000 kg.
Kelompok Tani Tunas Baru Desa Penyaguan yang seharusnya menerima benih kedelai sebanyak 12.400 kg, akan tetapi faktanya hanya menerima benih kedelai sebanyak 10.000 kg.
Bahwa Saksi bersedia disuruh oleh Terdakwa Yasma Indra, SP untuk mendampingi dan menerima titipan uang dari Ketua atau Bendahara Kelompok Tani dan mengapa Saksi tidak protes jika Bibit Kedelai tersebut tidak sesuai jumlah yang seharusnya karena Terdakwa Yasma Indra, SP merupakan bekas atasan Saksi dan Saksi merasa tidak enak hati jika tidak menolongnya dan juga Saksi merasa segan untuk menanyakan mengapa benih kedelai yang diterima tidak sesuai.
Bahwa cara Terdakwa Yasma Indra, SP menyuruh Saksi untuk mendampingi dan menerima titipan uang dari Ketua atau pun Bendahara Kelompok Tani Kec. Batang Gansal penerima bantuan kegiatan Peningkatan Benih Kedelai TA. 2018 yang kemudian uang tersebut Saksi serahkan kepada Terdakwa Yasma Indra, SP, yang mana saat itu Terdakwa Yasma Indra, SP mengatakan kepada Saksi ”Dampingi Kelompok Dan Ambil Uang Itu Kemudian Serahkan Kepada Saya”,kemudian Saksi menyanggupi perintah Terdakwa Yasma Indra, SP tersebut.
Bahwa Terdakwa Yasma Indra menyuruh Saksi untuk melakukan survei kelayakan Benih Kedelai di Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, yang mana saat itu Terdakwa Yasma Indra, SP mengatakan kepada Saksi ”Dampingi Kelompok Tani Pergi Ke Nganjuk Jawa Timur Untuk Membeli Bibit Kedelai Dan Rhizobium”, kemudian Saksi menyanggupi perintah Terdakwa Yasma Indra tersebut.
Bahwa benar pada bulan Januari 2021 kemarin Terdakwa Yasma Indra, SP dan Saksi ada menemui Ketua Kelompok Tani Kec. Batang Gansal yang menerima bantuan Benih Kedelai TA. 2018 tersebut yaitu lebih kurang 7 hari sebelum Ketua dan Bendahara Kelompok Tani di mintai keterangan untuk pertama kali oleh pihak Kepolisian Polres Inhu, saat itu ada 2 tempat yaitu di rumah Saksi Musriadi selaku Ketua Kelompok Tani Sumber Sari dan di depan toko dekat Polsek Batang Gansal, untuk memberikan surat atau berkas yang berkaitan dengan bantuan Benih Kedelai TA. 2018 tersebut;
Bahwa Saksi melihat dan mendengar langsung jika Terdakwa Yasma Indra, SP menyuruh semua Ketua Kelompok Tani Kec. Batang Gansal yang menerima bantuan Benih Kedelai tersebut untuk tidak jujur jika nanti dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polres Inhu dengan menerangkan jika Benih Kedelai yang diterima lengkap dan sesuai nota dan kwitansi, walaupun fakta sebenarnya Benih Kedelai yang diterima Kelompok Tani Kec. Batang Gansal tersebut kurang dan tidak sesuai dengan nota atau kwitansi.
Bahwa untuk perjalan ke Nganjuk jawa Timur saya diberikan uang sebesar Rp. 10.000.00.- yang diambil dari potongan bantuan kelompok tani.
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa keberatan terkait :
Bahwa Saksi ada diberikan uang Rp. 50.000.000.- oleh Terdakwa dari seluruh potongan uang bantuan kelompok tani.
Saksi membantah ada menerima uang dari Terdakwa dan atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi tetap pada keterangannya;
Saksi IPANDRI WIJAYA, SST, MMA Alias IPAN Bin JAMHURMAN yang telah dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi mengerti dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Yasma Indra Alias Si In Bin Yakub Syafi,I (Alm) sekitar Tahun 1987 semenjak saksi sebagai CPNS di Dinas Pertanian Kab. Inhu dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Yasma Indra Alias Si In Bin Yakub Syafi,I (Alm).
Bahwa dasar saksi menjabat sebagai Koordinator Teknis Dinas Pertanian dan Perikanan Kec. Peranap pada Tahun 2018 adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 459 Tahun 2018 Tentang Penunjukan dan Pengangkatan Koordinator Pelayanan Teknis Lingkup Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018, tanggal 22 Februari 2018.
Bahwa tupoksi saksi sebagai Koordinator Teknis Dinas Pertanian dan Perikanan adalah membantu kegiatan dinas di yang ada di Kecamatan dan untuk dasarnya saksi tidak tahu dimana diatur mengenai tupoksi saksi tersebut.
Bahwa kaitan saksi dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah bahwa posisi saksi sebagai koordinator tekinis kecamatan yang memang pada saat itu diminta oleh Terdakwa Yasma Indra selaku Kabid Tanaman Pangan Hortikultura untuk membantu memfasilitasi kegiatan ini di tingkat Kec. Peranap.
Bahwa untuk kegiatan bantuan tersebut memang tidak ada dibuatkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan untuk Koordinator Teknis Kecamatan.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada Juknis terkait dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, akan tetapi menurut saksi secara prosedur harus ada juknis terkait dengan bantuan tersebut, akan tetapi sampai saat ini saksi tidak ada menerima dan tidak pernah melihat juknis tersebut.
Bahwa untuk berapa besar anggaran untuk Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu saksi tidak tahu, untuk sumber dananya dari APBN Tahun 2018.
Bahwa Bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu dalam bentuk uang yang masuk ke rekening Kelompok Tani.
Bahwa Bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu ditujukan kepada Kelompok Tani yang ada di Indragiri Hulu.
Bahwa persyaratan yang harus dimiliki oleh Kelompok Tani untuk dapat menerima bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah :
1). Kelompok Taninya harus ada berdasarkan Berita Acara Pendirian Kelompok Tani yang di sahkan Penyuluh Pertanian Lapangan dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
2). Lahannya harus ada berdasarkan hasil survey Penyuluh Pertanian Lapangan dengan Kelompok Tani.
3). Kelompok Taninya harus bersedia dan mau menerima bantuan tersebut.
Bahwa untuk mekanisme pengajuan bantuan untuk kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang Bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu saksi tidak mengetahuinya, karena hal tersebut merupakan kewenangan dinas dan saksi sebagai Kordinator Teknis Lapangan Kecamatan sebelum bantuan ini turun saksi tidak pernah dilibatkan rapat atau diskusi terkait dengan bantuan tersebut.
Bahwa untuk jumlah Kelompok Tani di Kabupaten Indragiri Hulu yang menerima bantuan terkait Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, saksi tidak tahu, akan tetapi untuk Kecamatan Peranap jumlah Kelompok Tani yang menerima bantuan tersebut sebanyak 2 (dua) Kelompok Tani yaitu Kelompok Tani :
1). Toba Sari Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kab. Inhu.
Ketua : BAGUAN SIMBOLON.
Bendahara : DARWIN SIMBOLON.
2). Kelompok Tani Sepakat Jaya Desa Pauh Ranap Kec. Peranap Kab. Inhu.
Ketua : GODMAN NABABAN.
Bendahara : JOY JOSTAR TAMBAK.
Bahwa besar bantuan yang diterima oleh Kelompok Tani Toba Sari sebesar Rp.300.832.000,- dan untuk Kelompok Tani Sepakat Jaya sebesar Rp.268.464.000,-.
Bahwa dasar dalam menentukan besaran dana bantuan yang diterima oleh setiap Kelompok Tani tersebut adalah berdasarkan luas lahan yang tersedia, berdasarkan hasil survey Koordinator Teknis Lapangan bersama dengan anggota kelompok tani.
Bahwa besar anggaran bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu per Hektar nya adalah sebesar Rp.952.000,- dengan volume Saprodi (Sarana Produksi) Benih Kedelai 50 Kg / Ha dengan harga per kg nya sebesar Rp.15.000,-, Rhizobium 150 gram / Ha dengan harga per gram nya sebesar Rp.7.500,- dan POC 2 Liter / Ha, saksi ketahui dari Terdakwa Yasma Indra tanpa ada Juknis saksi terima.
Bhawa Saksi yang menentukan harga Saprodi tersebut diatas seperti yang tertera di dalam Rencana Usaha Kelompok (RUK) adalah Terdakwa Yasma Indra, bukan Kelompok Tani.
Bahwa mekanisme yang benar dalam menentukan harga Saprodi di dalam RUK tersebut adalah kelompok tani melakukan survey sendiri ke lapangan terhadap saprodi yang akan dibeli, setelah itu barulah kelompok tani menuangkan harga saprodi tersebut ke dalam RUK, bukan dinas yang menentukan harganya.
Bahwa untuk kapan dana bantuan kedelai tersebut masuk ke rekening kelompok tani Toba Sari dan kelompok tani Sepakat Jaya, saksi tidak mengetahuinya, karena saksi tidak mempunyai data tentang hal tersebut, akan tetapi untuk penarikannya seingat saksi Kelompok Tani Toba Sari dan Sepakat Jaya melakukan penarikan dana tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Mei dan bulan Juli 2018.
Bahwa cara penggunaan dana bantuan tersebut setelah dana tersebut masuk ke rekening kelompok tani adalah seharusnya kelompok tani yang membelanjakan sendiri Saprodi tersebut sesuai dengan RUK yang telah dibuat atau telah disusun, dan jika kelompok tidak mengetahui dimana tempat membelanjakan saprodi tadi maka kelompok tani melaporkan ke dinas, setelah itu apakah perlu pendampingan atau tidak untuk membelanjakan saprodi tadi, hal tersebut ditentukan oleh dinas, jika tidak perlu pendampingan maka pihak dinas hanya menunjukan tempat saja, dan kelompok tani belanja sendiri dan bayar sendiri, dan jika perlu pendampingan juga demikian kelompok tani belanja sendiri dan bayar sendiri.
Bahwa sepengetahuan saksi pada Tahun 2018 tersebut untuk kelompok tani Toba Sari dan Sepakat Jaya tidak ada dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama tersebut, akan tetapi setelah saksi BAGUAN SIMBOLON dan saksi GODMAN NABABAN di panggil oleh pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan barulah pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 Terdakwa Yasma Indra menjumpai saksi BAGUAN SIMBOLON dan saksi GODMAN NABABAN dan memberikan Surat Perjanjian Kerjasama tersebut.
Bahwa Saprodi tersebut sampai ke kelompok tani Toba Sari dan kelompok tani Sepakat Jaya seingat saksi sekitar bulan Mei 2018 dengan rincian :
Kelompok Tani Toba Sari untuk kedelai sebanyak 1.500 kg, Rhizobium saksi tidak ingat dan POC sebanyak 50 Liter.
Kelompok Tani Sepakat Jaya untuk kedelai sebanyak 350 kg, Rhizobium saya tidak ingat dan POC sebanyak 37 liter.
Bahwa sepengetahuan saksi untuk Saprodi tersebut kelompok tani Toba Sari dan kelompok tani Sepakat Jaya sendiri yang membelanjakannya dan berdasarkan informasi dari kelompok tani jika saprodi tersebut berasal dari Lampung.
Bahwa Saksi jumlah Saprodi tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima kelompok tani berdasarakan luas lahan yang terdaftar terkait bantuan tersebut, jumlah yang seharusnya adalah :
Untuk Kelompok Tani Toba Sari luas lahan yang terdaftar 316 Ha, jumlah yang harus diterima Benih Kedelai 15.800 kg, Rhizobium 47.400 gram dan POC 632 Liter.
untuk Kelompok Tani Sepakat Jaya luas lahan yang terdaftar 282 Ha, jumlah yang harus diterima benih kedelai 14.100 kg, Rhizobium 42.300 gram, POC 564 Liter.
Bahwa Kelompok tani Toba Sari dan kelompok tani Sepakat Jaya mulai melakukan penanaman benih kedelai pada sekitar bulan Mei Tahun 2018 atau sekitar 2 (dua) minggu setelah penarikan dana yang dilakukan oleh kelompok tani dan penanaman benih kedelai tersebut tidak berhasil atau tidak ada panen dan saat itu saksi selaku Kordinator Teknis Kecamatan selalu mendampingi terkait bantuan tersebut.
Bahwa tidak ada dilakukan serah terima terkait dengan bantuan kedelai tersebut.
Bahwa Saksi ada menerima uang dari Kelompok Tani yang bersumber dari dana bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, akan tetapi hanya sebagai perantara, yaitu pada tanggal 7 Mei dan tanggal 9 Juli 2018 dari Kelompok Tani Toba Sari dan Kelompok Tani Sepakat Jaya tanpa saksi tahu jumlahnya, dan uang tersebut seluruhnya hari itu juga di depan Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Toba Sari dan Kelompok Tani Sepakat Jaya saksi serahkan seluruhnya kepada sdr. SAID (Sat. Pol. PP Kab. Inhu berdinas di Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu) atas permintaan kelompok tani kepada saksi agar menyerahkan uang tersebut kepada orang dinas Pertanian yang telah menunggu diluar Bank BNI karena kelompok tani tidak mengenal orang dinas pertanian yang telah menunggu diluar Bank BNI tersebut, dan setelah itu apakah kelompok tani ada menerima kembali uang tersebut dari sdr. SAID.
Bahwa alasan saksi mau menyerahkan uang tersbut kepada sdr. SAID karena saat itu kelompok tani meminta tolong kepada saksi agar menyerahkan uang tersebut kepada orang Dinas Pertanian yang telah menunggu di luar Bank BNI, karena mereka tidak mengenal orang dinas pertanian tersebut.
Bahwa ditanya apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak, jika berdasarkan SOP saksi ketahui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan, karena yang sifatnya bantuan yang dalam hal ini kelompok tani, maka kelompok tani sendirilah yang melaksanakannya, bukan orang dinas.
Bahwa saksi tidak ada menerima uang dari Terdakwa Yasma Indra yang bersumber dari dana bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak kebertan dan membenarkannya:
Saksi MELIA DIASTY ALS MELI Alias AI BINTI MULIADI (Alm), yang telah dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai tenaga operator computer di bawah seksi perlindungan organisme pengganggu tanaman pangan dan hortikultura di bidang Tanaman pangan dan hortikultura pada dinas pertanian dan perikanan Kab. Inhu sebagai berikut :
a. Untuk tugas Saksi bekerja sebagai tenaga operator computer di bawah seksi perlindungan organisme pengganggu tanaman pangan dan hortikultura di bidang Tanaman pangan dan hortikultura pada dinas pertanian dan perikanan kab. Inhu :
Menginput data tentang serangan tanaman pangan dan hortikultura yang terjadi di wilayah kab inhu.
Menginput data tentang laporan bencana alam, kekreringan, banjir kemara pada tanaman pangan dan hortikultura yang terjadi di wilayah kab inhu.
Menginput data laporan fisik keuangan dari kegiatan perlindungan organisme pengganggu tanaman pangan dan horti kultura di bidang Tanaman pangan dan hortikultura pada dinas pertanian dan perikanan kab. Inhu yang terjadi di wilayah kab inhu.
b. Untuk tanggung jawab Saksi bekerja di program pada bidang program dinas pertanian dan perikanan kab. inhupada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 :
Menginput data tentang serangan tanaman pangan dan hortikultura yang terjadi di wilayah kab inhu.
Menginput data tentang laporan bencana alam, kekreringan, banjir kemararu pada tanaman pangan dan hortikultura yang terjadi di wilayah kab inhu.
Menginput data laporan fisik keuangan dari kegiatan perlindungan organism pengganggu tanaman pangan dan hortikultura di bidang Tanaman pangan dan hortikultura pada dinas pertanian dan perikanan kab. Inhu yang terjadi di wilayah kab inhu.
Bahwa Saksi mengetahui jika ada kegiatan produksi kedelai dengan cara menanam dengan menggunkan dana APBN 2018 melalui dinas pertanian dan perikanan Kab Inhu untuk kab inhu, yang mana Saksi pada saat itu Saksi sebagai disuruh oleh Terdakwa Yasma Indra untuk membantu administrasi program produksi kedelai dengan menggunakan APBN 2018.
Bahwa Saksi ada menerima amplop padi ukuran besar dari sdr. MUSLIADI Ketua Kelompok Tani Berkat Yakin bersama Bendaharanya pada sore hari pada Tahun 2018 namun Saksi lupa tanggal dan bulannya di dekat parkiran Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu gedung B (tidak jauh dari mobil milik Saksi yaitu Daihatsu Sigra warna putih nomor polisi BM 1848 BH yang Saksi parkirkan), namun tidak mengetahui jika amplop tersebut berisikan uang karena Saksi tidak ada mengeceknya dan sdr. MUSLIADI bersama Bendaharanya tidak ada mengatakan atau memberitahu Saksi jika amplop tersebut berisi uang.
Bahwa amplop padi ukuran besar yang Saksi terima dari sdr. MUSLIADI dan Bendaharanya yang sebagaimana Saksi terangkan tersebut diatas Saksi berikan kepada Terdakwa Yasma Indra (Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura) pada hari itu (sore hari) juga setelah sdr. MUSLIADI memberikan kepada saya.
Bahwa Terdakwa Yasma Indra pada sore itu juga (beberapa saat sebelum Saksi bertemu dengan sdr. Musliadi untuk menerima amplop tersebut) menyuruh Saksi untuk mengambil amplop tersebut dari Kelompok Tani Berkat Yakin (sdr. Musliadi dan Bendaharanya).
Dan Saksi jelaskan cara sdr. Musliadi memberikan yaitu sdr. Musliadi bersama Bendaharanya mengatakan Saksi bahwa ini amplop titipan untuk Terdakwa Yasma Indra, lalu Saksi membawa amplop tersebut ke ruangan Staf Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab. Inhu. Tidak berapa lama Terdakwa Yasma Indra datang ke Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu dan Saksi langsung menyerahkan kepada Terdakwa Yasma Indra diruangannya.
Dan Saksi jelaskan bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Yasma Indra, SP Alias SI IN Bin Yakub Syafi,I (Alm) sejak Tahun 2016, yang mana Terdakwa Yasma Indra, SP Alias SI IN Bin Yakub Syafi,I (Alm) pada Tahun 2018 jabatannya selaku Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kab. Inhu dan juga selaku PPK terhadap Bantuan Benih Kedelai yang bersumber dari APBN Tahun 2018 tersebut dab Saksi jelaskan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Yasma Indra, Sp Alias Si In Bin Yakub Syafi,I (Alm).
Bahwa cara Terdakwa Yasma Indra meminta amplop tersebut dari sdr. Musliadi maupun Bendaharanya yang telah ada pada Saksi tersebut yaitu pada awalnya tidak berapa lama Saksi mengambil amplop dari sdr. Musliadi maupun Bendaharanya lalu datang Terdakwa Yasma Indra ke Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu gedung B kemudian Terdakwa Yasma Indra masuk ke ruangannya, lalu ketika Saksi berada di ruangan staf (ruang tempat kerja Saksi) ada bel yang terhubung dari ruangan Terdakwa Yasma Indra ke ruangan staf (ruang tempat kerja Saksi), lalu Saksi datang ke ruangan Terdakwa Yasma Indra dengan membawa amplop titipan dari sdr. Musliadi, ketika sampai di ruangan Terdakwa Yasma Indra Saksi langsung memberikan amplop titipan dari sdr. Musliadi kepada Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa pada Saksi mengambil amplop tersebut dari sdr. Musliadi maupun Bendaharanya tidak ada Saksi yang melihat.
Saksi terangkan pada saat Saksi memberikan kepada Terdakwa Yasma Indra amplop dari sdr. Musliadi tersebut ada orang yang berada di ruangan Terdakwa Yasma Indra namun Saksi lupa karena Saksi tidak begitu memperhatikan siapa orangnya karena fokus ke Terdakwa Yasma Indra saja.
Bahwa Saksi menerima sesuatu dari Terdakwa Yasma Indra dari kegiatan tersebut hanya menerima uang konsumsi atau uang lelah dari pekerjaan yang dilakukan pada saat lembur, mungkn hanya sekitar kurang lebih Rp.50.000,- atau sekitar Rp.100.000,- untuk ongkos dan makan.
Bahwa Saksi hanya membantu mengurus dokumen administrasi, untuk seluruh format dan isinya yang berasal dari Terdakwa Yasma Indra, yang saya lakukan hanya menyusun/mengelompokkan dokumen tersebut sesuai arahan dari Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa Saksi hanya mengumpulkan SPJ belanja masing-masing Poktan, Saksi menerima SPJ/kwitansi belanja sebagian dari Terdakwa Yasma Indra dan sebagian dari Poktan.
Sebagian SPJ ynag Saksi terima merupakan kwitansi kosong, Terdakwa Yasma Indra datang ke rumah Saksi untuk memerintahkan mengisi kwitansi kosong tersebut.
Kwitansi kosong yang Saksi tulis diantaranya kelompok tani dengan rincian ;
Sialang Mekar SPJ Belanja Pencairan 1/Benih, Rhizobium.
Tunas Harapan SPJ Belanja Pencairan ke-2/Bahan Pendukung.
Tani Mulya SPJ Belanja Pencairan 1/Benih Rhizobium.
Tani Sejahtera SPJ Belanja Pencairan 1/Benih, Rhizobium.
Maju Bersama SPJ Belanja Pencairan 1/Benih, Rhizobium.
Jernih Mandiri SPJ Belanja Pencairan 1/Benih, Rhizobium.
Mekar Sari Sehati SPJ Belanja Pencairan 1/Benih, Rhizobium.
Rimbun Tani SPJ Belanja Pencairan 1/Benih, Rhizobium.
Simpati SPJ Belanja Pencairan 1/Benih, Rhizobium.
Mekar Jaya II SPJ Belanja Pencairan 1/Benih, Rhizobium.
Tani Maju III SPJ Belanja Pencairan 1/Benih, Rhizobium.
Berkat Yakin SPJ Belanja Pencairan 1/Benih, Rhizobium.
Talang Mandiri SPJ Belanja Pencairan 1/Benih, Rhizobium.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Suprapto Alias Prapto Bin Suparmo (Alm), yang telah dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dan bersedia memberika keterangan sehubungan dengan dugaan penyelewengan terhadap kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang bersumber dari dana APBN TA. 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa Saksi tidak kenal, tidak pernah berjumpa dan tidak pernah berhubungan dalam hal apa pun dengan Terdakwa Yasma Indra Alias Si In Bin Yakub Syafi’i (Alm) dan Saksi juga tidak ada memiliki hubungan keluarga atau hubungan pertalian darah dengan Terdakwa Yasma Indra Alias Si In Bin Yakub Syafi’i (Alm).
Bahwa memang Saksi pernah menjual Benih Kedelai pada Tahun 2018, akan tetapi saat itu Saksi menjualnya kepada sdr. Darwin Simbolon bukan kepada pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Prov. Riau.
Bahwa Benih Kedelai yang dibeli sdr. Darwin Simbolon kepada Saksi adalah sebanyak 1.850 Kilogram (seribu delapan ratus lima puluh kilogram).
Bahwa Benih Kedelai tersebut langsung diambil sendiri oleh sdr. Darwin Simbolon ke toko Saksi di Desa Setia Bakti Kec. Seputih Banyak Kab. Lampung Tengah Prov. Lampung dengan tiga kali pengambilan karena benih kedelai tersebut banyak.
Bahwa pada Tahun 2018 tersebut sdr. Darwin Simbolon hanya membeli Benih Kedelai saja dari Saksi, tidak ada membeli Rhizobium.
Bahwa harga perkilogram Benih Kedelai yang Saksi jual kepada sdr. Darwin Simbolon pada Tahun 2018 tersebut yaitu seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) perkilogramnya, sehingga total keseluruhannya belanja Benih Kedelai pada Tahun 2018 tersebut adalah sebesar Rp.27.750.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa cara pembayaran pembelian Benih Kedelai sebesar Rp.27.750.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut adalah dengan cara dilakukan dengan cash atau pembayaran langsung, yang mana yang membayarkan langsung uang belanja kedelai pada Saksi saat itu adalah sdr. Darwin simbolon.
Bahwa pada saat sdr. Darwin Simbolon membeli Benih Kedelai dari Saksi, Saksi memang ada memberikan kwitansi dan nota pembelian, namun saat itu sdr. Darwin Simbolon meminta kwitansi dan nota kosong saja yang sudah Saksi cap dan tidak ada tanda tangan Saksi dan pada saat Saksi memberikan kwintansi dan nota kosong tersebut sudah Saksi katakan kepada sdr. Darwin Simbolon agar kwitansi dan nota kosong tersebut jangan sampai disalahgunakan dan saat itu sdr. Darwin Simbolon mengatakan kepada Saksi jika sdr. Darwin Simbolon tidak akan menyalahgunakan kwitansi dan nota kosong yang sudah dicap namun tidak ada Saksi tandatangni tersebut.
Bahwa terkait dokumen yang diperlihatkan kepada Saksi berupa 2 (dua) rangkap foto copy Kwitansi dan Nota Belanja Benih Kedelai dan Rhizobium, dengan rincian sebagai berikut :
Kwitansi dan Nota Belanja Benih Kedelai dan Rhizobium Kelompok Tani Toba Sari sebesar Rp.251.220.000,- (dua ratus lima puluh satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), tanggal 7-5-2018.
Kwitansi dan Nota Belanja Benih Kedelai dan Rhizobium Kelompok Tani Sepakat Jaya sebesar Rp.224.190.000,- (dua ratus dua puluh empat juta seratus sembilan puluh ribu rupiah), tanggal 7-5-2018.
Saksi menjelaskan bahwa 2 (dua) rangkap foto copy dokumen Kwitansi dan Nota Belanja tersebut adalah benar berasal dari toko milik Saksi, namun untuk banyaknya Benih Kedelai yang tertulis di Kwitansi dan Nota Belanja tersebut tidak sesuai dengan yang Saksi jual kepada sdr. Darwin Simbolon karena Saksi hanya menjual benih kedelai sebanyak 1.850 Kilogram saja, bukan sebanyak seperti yang tertulis di Kwitansi dan Nota Belanja tersebut.
Dan Saksi jelaskan bahwa untuk tanda tangan yang tertera pada 2 (dua) rangkap foto copy Kwitansi dan Nota Belanja tersebut bukan tanda tangan Saksi.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak kebertan dan membenarkannya:
Saksi DONNY FAJAR PRATAMA Alias DONNY Bin SUTOPO yang telah dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dan bersedia memberika keterangan sehubungan dengan dugaan penyelewengan terhadap kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang bersumber dari dana APBN TA. 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah berjumpa dengan Terdakwa Yasma Indra, SP Alias Si In Bin Yakub Syafi’i (Alm), akan tetapi Saksi pernah berkomunikasi via Hand Phone dengan seseorang yang mengaku bernama Terdakwa Yasma Indra, yang bersangkutan mengatakan jika dirinya selaku pihak dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Prov. Riau yang akan membeli Benih Kedelai Varietas Anjasmoro dari Saksi sebagai Pemilik PT. Megatani Mandiri pada Tahun 2018;
Bahwa Perusahaan Benih. Megatani Mandiri ini bergerak di bidang Benih Palawija yaitu sebagai Produsen dan Pengedar.
Bahwa Benih yang dihasilkan oleh Perusahaan Benih Megatani Mandiri adalah berupa Benih Palawija, seperti :
Benih kedelai variates anjasmoro dari tahun 2015 s/d sampai saat sekarang ini.
Benih padi saya lakukan penangkaran dari tahun 2015 s/d saat sekarang ini.
Benih jagung dari tahun 2019 s/d sampai saat sekarang ini.
Bahwa memang benar bahwa pada Tahun 2018 Saksi pernah menjual Benih Kedelai Varrietes Anjasmoro kepada Terdakwa Yasma Indra, kepada Terdakwa Yasma Indra yang berkerja di Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Prov. Riau.
Untuk cara pemesanan Benih Kedelai tersebut adalah awalnya Saksi ditelfon oleh orang yang mengaku bernama Terdakwa Yasma Indra (dengan nomor handfon 085355257878), pada saat itu Terdakwa Yasma Indra mengatakan kepada Saksi jika dirinya ingin memesan Benih Kedelai kepada Saksi, setelah beberapa hari kemudian datanglah 2 orang yang mengaku disuruh oleh Terdakwa Yasma Indra, saat itu kedua orang tersebut mengenalkan diri kepada Saksi bernama Saksi Alfendrianto dan sdr Musriadi, yang mana saat itu Saksi Alfendrianto dan sdr. Musriadi mengatakan kepada Saksi jika ingin membeli Benih Kedelai Varieties Anjasmoro dari Saksi, lalu hari itu juga Terdakwa. Yasma Indra membeli Benih Kedelai Varites Anjasmoro dari Saksi dengan cara pembayarannya melalui transfer ke rekening.
Bahwa total Benih Kedelai Variates Anjasmoro yang Saksi jual kepada Terdakwa Yasma Indra adalah sebanyak 14.000 Kilogram/14 ton dengan harga perkilogramnya sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah), sehingga total harga keseluruhannya adalah sebesar Rp.168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah).
Bahwa orang yang melakukan pembayaran pembelian Benih Kedelai Varietas Anjasmoro tersebut sebanyak 14.000 kilogram/14 ton dari Saksi adalah Terdakwa Yasma Indra dengan cara transfer ke rekening saya sebanyak Rp.168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah), yang mana dana tersebut tidak termasuk ongkos kirim karena pada saat pembelian di rumah Saksi, Terdakwa Yasma Indra tidak ikut karena sudah mengutus Saksi Alfendrianto dan sdr. Musriadi.
Bahwa untuk Rhizobium Saksi sama sekali tidak pernah menjual kepada Pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Prov. Riau.
Bahwa Saksi tidak pernah pernah memberikan bukti nota dan kwitansi dengan dicap PB. Megatani Mandiri Nganjuk Jawa Timur dan tanda tangan Donny F.P selaku produsen pedagang benih kedelai kepada Saksi Alpendrianto dan sdr Musriadi.
Bahwa Saksi dokumen yang diperlihatkan kepada Saksi bukan dari toko Saksi, tanda tangan dan capnya juga bukan dari toko saksi yang terdiri dari :
Nota tanggal 22 mei 2018 untuk pembelian benih kedelai variates anjasmoro sebanyak 3.750 kilogram dan pembelian Rhizobium sebanyak 11.250 gram dari penjual Donny F.P selaku produsen pedagang benih kedelai dengan dicap PB. Megatanimandiri Nganjuk Jawa Timur dan tanda tangan Donny F.P selaku produsen pedagang benih kedelai kepada sdr HARISZAMAN (Tunas Harapan di batang gansal) dengan total pembayaran Rp 59.625.000,-
Kwitansi tanggal 22 mei 2018 untuk pembelian benih kedelai variates anjasmoro dan pembelian Rhizobium gram dengan total pembayaran Rp 59.625.000., dari pemberi uang kepada Bendahara Tunas Harapan di batang gansal) sedangkan penerima uang yaitu penjual Donny F.P selaku produsen pedagang benih kedelai dengan dicap PB. Megatanimandiri Nganjuk Jawa Timur dan tanda tangan Donny F.P selaku produsen pedagang benih kedelai.
Nota tanggal 22 mei 2018 untuk pembelian benih kedelai variates anjasmoro sebanyak 12.500 kilogram dan pembelian Rhizobium sebanyak 37.500 gram dari penjual Donny F.P selaku produsen pedagang benih kedelai dengan dicap PB. Megatanimandiri Nganjuk Jawa Timur dan tanda tangan Donny F.P selaku produsen pedagang benih kedelai kepada sdr MUSRIADI (Sumber sari di batang gansal) dengan total pembayaran Rp 198.750.000,-.
Kwitansi tanggal 22 mei 2018 untuk pembelian benih kedelai variates anjasmoro dan pembelian Rhizobium gram dengan total pembayaran Rp 198.750.000., dari pemberi uang kepada Bendahara sumber sari di penyaguan batang gansal) sedangkan penerima uang yaitu penjual Donny F.P selaku produsen pedagang benih kedelai dengan dicap PB. Megatanimandiri Nganjuk Jawa Timur dan tanda tangan Donny F.P selaku produsen pedagang benih kedelai.
Kwitansi tanggal 22 mei 2018 untuk pembelian benih kedelai variates anjasmoro dan pembelian Rhizobium gram dengan total pembayaran Rp 79.500.000., dari pemberi uang kepada Bendahara kelompok tani Bersana di penyaguan batang gansal) sedangkan penerima uang yaitu penjual Donny F.P selaku produsen benih kedelai dengan dicap pedagang benih PB. Megatanimandiri Nganjuk Jawa Timur.
Nota tanggal 22 mei 2018 untuk pembelian benih kedelai sebanyak 5000 kilogram dan pembelian Rhizobium sebanyak 15.000 gram dari penjual Donny F.P selaku produsen pedagang benih kedelai dengan dicap PB. Megatanimandiri Nganjuk Jawa Timur kepada sdr Tasjo (kelompok tani bersama di batang gansal) dengan total pembayaran Rp 79.500.000,-.
Kwitansi tanggal 22 mei 2018 untuk pembelian benih kedelai variates anjasmoro dan pembelian Rhizobium gram dengan total pembayaran Rp 197.160.000., dari pemberi uang kepada Bendahara kelompok tani tunas baru di penyaguan batang gansal) sedangkan penerima uang yaitu penjual Donny F.P selaku produsen benih kedelai dengan dicap pedagang benih PB. Megatanimandiri Nganjuk Jawa Timur.
Nota tanggal 22 mei 2018 untuk pembelian benih kedelai sebanyak 12.400 kilogram dan pembelian Rhizobium sebanyak 37.200 gram dari penjual Donny F.P selaku produsen pedagang benih kedelai dengan dicap PB. Megatanimandiri Nganjuk Jawa Timur kepada sdr umar marbun (kelompok tani bersama di batang gansal) dengan total pembayaran Rp 197.160.000.
Bahwa semua fotocopy kwitansi dan nota pembelian benih kedelai variates anjasmoro dan Rhizobium yang diperlihat kepada Saksi tersebut bukan dari Saksi dan semua tanda tangan pada nota dan kwitansi tersebut bukan tandatangan Saksi dan juga cap tersebut bukan cap dari PB. Megatani Mandiri serta jumlah benih kedelai yang Saksi jual kepada pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Prov. Riau bukan sebanyak 33.650 Kilogram, melainkan hanya sebanyak 14.000 Kilogram seperti keterangan Saksi pada point 9 tersebut diatas.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak kebertan dan membenarkannya;
Saksi Muliono Alias Mulio Bin Parno yang dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dan bersedia memberika keterangan sehubungan dengan dugaan penyelewengan terhadap kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang bersumber dari dana APBN TA. 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa Saksi tidak kenal, tidak pernah berjumpa dan tidak pernah berhubungan dalam hal apa pun dengan Terdakwa Yasma Indra Alias Si In Bin Yakub Syafi’i (Alm) dan Saksi juga tidak ada memiliki hubungan keluarga atau hubungan pertalian darah dengan Terdakwa Yasma Indra Alias Si In Bin Yakub Syafi’i (Alm).
Bahwa benih yang Saksi lakukan penangkaran yaitu :
Benih Kedelai Varietas Anjasmoro Saksi lakukan penangkaran dari Tahun 2015 / 2019.
Benih padi Saksi lakukan penangkaran dari Tahun 2013 / saat sekarang ini.
Bahwa pada Tahun 2018 Saksi selaku Ketua Kelompok Penangkar Benih Mulia Tani Jaya pernah menjual Benih Kedelai kepada sdr. Hendrawan, yang mana Benih Kedelai Variates Anjasmoro tersebut Saksi dapat dari teman Saksi sdr. Tugiran (Alm) selaku Ketua Kelompok Penangkar Mitra Jaya Desa Melati Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai Prov. Sumatera Utara, namun apakah benih yang dibeli oleh sdr. Hendrawan tersebut untuk Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu Prov. Riau, Saksi tidak mengetahuinya, namun pada akhir bulan Juli 2021 Saksi Heri Kuswanto ada menelfon Saksi yang mengaku sebagai Petugas Benih dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu Prov. Riau ada mengkonfirmasi dan menanyakan pembelian Benih Kedelai yang dibeli oleh sdr. Hendrawan dan pada saat itu Saksi baru mengetahui jika Benih Kedelai yang dibeli sdr. Hendrawan pada Tahun 2018 tersebut untuk Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu Prov. Riau.
Bahwa untuk Rhizobium dan Pupuk Organik Cair (POC), Saksi sama sekali tidak pernah menjual kepada Pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu Prov. Riau atau kepada sdr. Hendrawan atau pun kepada Saksi Heri Kuswanto.
Bahwa Total Benih Kedelai Variates Anjasmoro yang Saksi jual kepada pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu Prov. Riau melalui sdr HENDRAWAN yaitu sebanyak 8 Ton atau 8.000 Kilogram dengan harga perkilogramnya sebesar Rp.12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah) sehingga totalnya adalah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), untuk biaya transportasi/angkutan saya tidak mengetahuinya karena saya hanya menjual benih kedelai saja.
Bahwa cara pembayaran pembelian Benih Kedeai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut adalah dengan cara transfer ke Bank BRI Saksi pada Tahun 2018, namun Saksi lupa tanggal dan bulannya dan orang yang melakukan pembayaran pembelian benih kedelai tersebut sepengetahuan Saksi adalah teman Saksi sdr. Hendrawan, namun Saksi lupa siapa namanya.
Bahwa dari pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu Prov. Riau tidak ada melakukan survey terlebih dahulu terhadap kwalitas Benih Kedelai yang Saksi jual sebelum melakukan pembelian Benih Kedelai tersebut.
Bahwa Saksi pernah memberikan bukti Nota dan Kwitansi Pembayaran Benih Kedelai Variates Anjasmoro sebanyak 3 lembar dengan total Benih Kedelai sebanyak 8 ton / 8.000 Kilogram, namun harganya Saksi tulis dengan harga perkilogramnya Rp.12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah), akan tetapi Nota serta Kwitansi Pembayaran tersebut yang menandatangan adalah sdr. Tugiran selaku Ketua Kelompok Penangkar Benih Mitra Jaya Desa Melati Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai Prov. Sumatera Utara, bukan Saksi yang menandatanganinya karena Saksi bukan Ketua Kelompok Penangkar Mitra Jaya.
Bahwa terkait dokumen yang diperlihatkan kepada Saksi berupa :
1). 1 (satu) rangkap Kwitansi dan Nota Belanja Benih Kedelai dan Rhizobium Kelompok Tani Jernih Mandiri sebesar Rp.7.950.000,- (tujuh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 22 Mei 2018.
2). 1 (satu) rangkap Kwitansi dan Nota Belanja Benih Kedelai dan Rhizobium Kelompok Tani Maju Bersama sebesar Rp.59.625.000,- (lima puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), tanggal 22 Mei 2018.
3). 1 (satu) rangkap Kwitansi dan Nota Belanja Benih Kedelai dan Rhizobium Kelompok Tani Sialang Mekar sebesar Rp.19.875.000,- (Sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), tanggal 22 Mei 2018.
4). 1 (satu) rangkap Kwitansi dan Nota Belanja Benih Kedelai dan Rhizobium Kelompok Tani Tani Sejahtera sebesar Rp.39.750.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 22 Mei 2018.
5). 1 (satu) rangkap Kwitansi dan Nota Belanja Benih Kedelai dan Rhizobium Kelompok Tani Rimbun Tani sebesar Rp.39.750.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 8 Juli 2018.
6). 1 (satu) rangkap Kwitansi dan Nota Belanja Benih Kedelai dan Rhizobium Kelompok Tani Mekar Sari Sehati sebesar Rp.39.750.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 8 Juli 2018.
7). 1 (satu) rangkap Kwitansi dan Nota Belanja Benih Kedelai dan Rhizobium Kelompok Tani Simpati sebesar Rp.19.875.000,- (Sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), tanggal 25 Juli 2018.
8). 1 (satu) rangkap Kwitansi dan Nota Belanja Benih Kedelai dan Rhizobium Kelompok Tani Mekar Jaya II sebesar Rp.19.875.000,- (Sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), tanggal 25 Juli 2018.
9). 1 (satu) rangkap Kwitansi dan Nota Belanja Benih Kedelai dan Rhizobium Kelompok Tani Mulya sebesar Rp.39.750.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 25 Juli 2018.
10). 1 (satu) rangkap Kwitansi dan Nota Belanja Benih Kedelai dan Rhizobium Kelompok Tani Tani Maju sebesar Rp.39.750.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 25 Juli 2018.
11). 1 (satu) rangkap Kwitansi dan Nota Belanja Benih Kedelai dan Rhizobium Kelompok Tani Berkat Yakin sebesar Rp.39.750.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 25 Juli 2018.
12). 1 (satu) rangkap Kwitansi dan Nota Belanja Benih Kedelai dan Rhizobium Kelompok Tani Talang Mandiri sebesar Rp.19.875.000,- (Sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), tanggal 25 Juli 2018.
13). 1 (satu) rangkap Kwitansi dan Nota Belanja Benih Kedelai dan Rhizobium Kelompok Tani Tani Maju III sebesar Rp.19.875.000,- (Sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), tanggal 25 Juli 2018.
14). 1 (satu) rangkap Kwitansi dan Nota Belanja Benih Kedelai dan Rhizobium Kelompok Tani Subur Tani sebesar Rp.59.625.000,- (lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), tanggal 21 Desember 2018.
15). 1 (satu) rangkap Kwitansi dan Nota Belanja Benih Kedelai dan Rhizobium Kelompok Tani Cahaya Baru sebesar Rp.19.875.000,- (Sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), tanggal 27 - 1 - 2019.
Bahwa semua kwitansi dan nota pembelian benih kedelai varietas anjasmoro dan Rhizobium yang diperlihatkan kepada Saksi tersebut bukan dari Saksi dan semua tanda tangan pada kwitansi dan nota tersebut bukan tanda tangan Saksi.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak kebertan dan membenarkannya;
Saksi HASANUDDIN Bin BUYUNG KENEK (Alm), yang telah dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dan bersedia memberika keterangan sehubungan dengan dugaan penyelewengan terhadap kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang bersumber dari dana APBN TA. 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa benih yang Saksi lakukan penangkaran yaitu :
Benih kedelai varieties anjosmoro saya lakukan penangkaran hanya pada tahun 2018 saja.
Benih padi Saksi lakukan penangkaran dari tahun 2015 s/d saat sekarang ini.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Yasma Indra Alias SI IN Bin Yakub Syafi’i (Alm) dan Saksi tidak ada memiliki hubungan pertalian darah atau hubungan keluarga dengan Terdakwa Yasma Indra Alias SI In Bin Yakub Syafi’i (Alm).
Bahwa pada tahun 2018 (Saksi lupa tanggal dan bulannya) Saksi selaku ketua penangkaran kelompok Tani Saiyo Saksi tidak ada menjual benih kedelai kepada Dinas Pertanian atau kelompok tani/petani di Riau, namun pada tahun 2018 Saksi ada menjual benih kedelai kepada sdr (Almarhum) Edi Hartoni (yang telah meninggal pada bulan juli tahun 2021) yang pada saat itu bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berdinas di Dinas Provinsi Kota Padang Prov. Sumbar yang juga pada saat itu ditugaskan di Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman Prov. Sumbar sebagai Pengamat Organisme pengganggu tumbuhan.
Bahwa Saksi tidak ada menjual Rhizobium ataupun pupuk organic cair kepada Dinas Pertanian atau kelompok tani/petani di Riau ataupun kepada sdr Edi Hartoni.
Bahwa cara sdr. Edi Hartoni memesan dan cara membeli benih kedelai dari Saksi yaitu pada saat itu sdr. Edi Hartoni datang ke rumah Saksi dan menanyakan benih kedelai karena ada orang kota padang yang ingin membelinya dan Saksi menerangkan kepada sdr. Edi Hartoni bahwa Saksi ada memiliki benih kedelai dan kemudian sdr. Edi Hartoni langsung membeli benih kedelai Saksi tersebut.
Bahwa total benih kedelai variates anjasmoro yang Saksi jual kepada sdr. Edi Hartoni yaitu sebanyak 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) kilogram dengan harga perkilogramnya yaitu Rp 13.000,- (tuga belas ribu rupiah) dengan total Rp.16.250.000,- (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa orang yang membayar pembelian benih kedelai yang dibeli sdr. Edi Hartoni tersebut sebanyak 1.250 kilogram dengan total pembayaran total Rp.16.250.000,- (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi tersebut adalah langsung sdr. Edi Hartoni dengan cara pembayaran lunas secara tunai/cash, dan Saksi jelaskan bahwa harga perkilogram Rp 13.000,- tidak termasuk biaya transportasi.
Bahwa orang yang menjemput benih kedelai sebanyak 1.250 kilogram tersebut di rumah Saksi yaitu sdr. Edi Hartoni dan temannya atas nama Mariun (PNS) yang juga ditemani oleh supir yang mengangkut benih kedelai tersebut memakai mobil pickup (yang Saksi tidak kenal).
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan nota dan kwitansi pembayaran untuk pembayaran benih kedelai yang dibeli oleh sdr. Edi Hartoni.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak kebertan dan membenarkannya.
Saksi MARIUN, SP Als YUN Bin DJUNIS (Alm) yang telah dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dan bersedia memberika keterangan sehubungan dengan dugaan penyelewengan terhadap kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang bersumber dari dana APBN TA. 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa Saksi mengerti dan bersedia memberika keterangan sehubungan dengan dugaan penyelewengan terhadap kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang bersumber dari dana APBN TA. 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Yasma Indra, SP Alias SI IN Bin Yakub Syafi’i (Alm) dan Saksi tidak ada memiliki pertalian darah atau hubungan keluarga dengan Terdakwa Yasma Indra, SP Alias SI IN Bin Yakub Syafi’i (Alm).
Bahwa Saksi tidak ada Kaitan langsung dengan Peningkatan Produksi Kedelai yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2018 di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, akan tetapi seingat Saksi pada tahun 2018 Saksi ada dihubungi Saksi Heri Kuswanto melalui Hand Phone (HP) dan meminta Saksi untuk mencari benih kedelai sebanyak 1.250 Kg (seribu dua ratus lima puluh kilogram), kemudian Saksi menghubungi kawan Saksi sdr (Alm) Edi Hartoni sebagai Pengamat Oraganisme Pengganggu Tumuhan (POPT) pada Dinas Pertanian Provinsi Sumatra Barat wilayah Lubuk Alung/Batang Anai Prop Sumbar, dan kemudian sdr (Alm) Edi Hartoni yang menyarikan benih kedelai tersebut ke penangkar benih kedelai di wilayah lubuk along Prop. Sumbar sdr Hasanurdin.
Bahwa jumlah benih kedelai yang dipesan oleh Saksi Heri Kuswanto adalah sebanyak 1.250 Kg (seribu dua ratus lima puluh kilogram), dengan harga Rp. 13.000/kg (tiga belas ribu rupiah perkilogramnya) dengan total uang sebesar Rp. 16.250.000,-(enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan Saksi Heri Kuswanto dan Saksi kenal dengan Saksi Heri Kuswanto sejak tahun 1991 pada saat melakukan tugas belajar di Universitas Andalas (UNAN) padang.
Bahwa Saksi tidak ingat kapan pastinya waktu terjadinya jual beli benih kedelai tersebut Saksi ingatnya terjadi pada tahun 2018 dan jenis benih kedelainya adalah Anjasmoro.
Bahwa antara Saksi Hasanurdin sebagai penangkar benih kedelai di Lubuk Alung Provinsi Sumbar dengan Saksi Heri Kuswanto sebagai pengawas benih tanaman Dinas Pertanian Kab. Inhu tidak ada pernah berhubungan dan tidak pernah saling berjumpa dan segala tranSaksi terkait jual beli benih kedelai melalui Saksi.
Bahwa mekanisme pembayarannya uang di transfer ke rekening keponakan Saksi sebanyak 3 (tiga) kali dengan total sebesar Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah) dengan rincian Rp. 16.250.000,-(enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Saksi bayarkan kepada sdr. (Alm) Edi Hartoni dan sdr. (Alm) Edi Hartoni yang menyerahkan kepada Saksi Hasanurdin penangkar benih kedelai di Lubuk Alung Propinsi Sumbar pada saat menjemput benih kedelai di Lubuk Alung Propinsi Sumbar bersama-sama dengan Saksi, dan sisanya sebesar Rp. 1.750.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Saksi bayarkan untuk biaya transportasi dari Padang ke Rengat dengan menggunakan Mobil Pick Up Daihatsu Granmax dan uangnya Saksi serahkan kepada supir yang membawa mobil sdr. SYAFRIZAL.
Bahwa tidak ada kwitansi terkait pembelian yang diserahkan kepada Saksi Heri Kuswano.
Bahwa tidak ada yang lain, selain benih kedelai yang dipesan oleh sdr Heri Kuswanto
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak kebertan dan membenarkannya;
Saksi Syafrizal Alias Zal Bin Syafrudin yang telah dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan penyelewengan terhadap kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang bersumber dari dana APBN TA. 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa pada tahun 2018 Saksi pernah mengangkut atau mengantar benih kedelai dari Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman Prov Sumbar dan diantar ke Rengat Kab. Inhu Prov. Riau.
Bahwa orang yang menyuruh Saksi untuk mengangkut atau mengantar benih kedelai dari Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman Prov Sumbar dan diantar ke Rengat Kab. Inhu Prov. Riau yaitu atas nama Mariun, SP ALS Yun yang bekerja sebagai PNS dinas Pertanian Kota Padang Prov Sumbar.
Bahwa total benih kedelai yang Saksi antar sebanyak 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) kilogram tersebut dan orang yang menerima di Rengat Kab. Inhu Prov. Riau dari dinas pertanian kab. Inhu Saksi Heri Kuswanto Als Heri.
Bahwa orang yang membayar upah transportasi kepada Saksi untuk mengangkut atau mengantar benih kedelai dari Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman Prov. Sumbar dan diantar ke Rengat Kab Inhu Prov Riau adalah sdr Mariun, SP ALS Yun, dan biaya transportasi yang diberikan sdr Mariun, SP ALS Yun kepada Saksi yaitu sebesar Rp1.750.000., (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak ada membawa barang lain atau Rhizobium dan pupuk organic cair selain benih kedelai kepada Dinas Pertanian Kab inhu atau kepada Saksi Heri Kuswanto Als Heri.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa Yasma Indra, SP Alias SI IN Bin Yakub Syafi’i (Alm).
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli, sebagai berikut:
Ahli SYAKRAN RUDY, SE, MM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa ahli mengerti dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa ahli bekerja di Kementerian Keuangan sudah 26 tahun dan enam tahun menjabat sebagai sebagai Kepala Sub Direktorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum Direktorat Sistem Perbendaharaan, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI, Jakarta.
Bahwa sebagai Kepala Sub Direktorat Pembinaan Proses Bisnis Perbendaharaan dan Hukum, Direktorat Sistem Perbendaharaan di Ditjen perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Tugas pokok Saya saat ini adalah mengevaluasi Proses Bisnis Perbendaharaan, menyelesaiakan permasalahan Perbendaharaan dan melakukan Pembinaan Hukum Keuangan Negara.
Bahwa riwayat pekerjaan yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Negara: bahwa ahli (a) berpendidikan Keuangan Negara di sekolah kedinasan Departemen Keuangan di bidang Perbendaharaan Negara dan Magister Manajemen Keuangan, berpengalaman kerja sebagai pegelola Keuangan Negara sebagai Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dan Kepala Sub Direktorat yang berkaitan dengan Peraturan dan Hukum Keuangan Negara, sebagai (b) penyusun UU bidang Keuangan Negara, anggota Tim Komite Penyempurnaan Manajemen Keuangan (KPMK) Komite penyusun Paket UU Bidang Keuangan Negara, wakil Ketua dan anggota Tim Kerja Penyusunan RUU Perubahan UU 1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara, anggota Tim Kerja Penyusunan RUU Perubahan UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara, (c) sebagai Pengajar Hukum Keuangan Negara pada Sekolah Kedinasan Kementerian Keuangan, dan Pengajar Hukum Keuangan Negara untuk Penyidik Mabes Polri, Penyidik Kejaksaan, Penyidik KPK dan (d) aktif bertindak selaku Ahli Hukum Keuangan Negara pada penyidikan dan peradilan kasus Tipikor pada KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri/Tinggi.
Bahwa dasar ahli melaksanakan tugas sebagai Ahli sekarang ini adalah sesuai surat permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu Nomor : R/628/IV/RES.3.3./2021/Reskrim, tanggal 21 April 2021, perihal Permintaan Keterangan Ahli, selanjutnya saya menerima tugas dari Dirjen Perbendaharaan sesuai surat tugas Nomor: ST-24/PB/PB.7/2021 tanggal 29 April 2021.
Bahwa dasar hukum yang mengatur lingkup Pengelolaan Keuangan Negara yang digunakan pada Tahun Anggaran 2009 sampai dengan 2013 adalah:
UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
Peraturan Teknis lain dibawahnya.
Bahwa yang dimaksud dengan :
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Kuasa Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Pejabat Penadatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, mentatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPN/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP.
Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan (SPP-GUP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban danpermintaan kembali pembayaran UP.
Surat Permintaan Pembayaran Pertanggung jawaban Tambahan Uang Persediaan (SPP-TUP)adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pertanggung jawaban atas TUP.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara Pengeluaran.
Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Nihil (SPP-GUP Nihil) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban UP.
Surat Perintah Membayar(SPM)adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Bahwa Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerin tah / non pemerintah. Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang atau jasa.
Bahwa Secara garis besar mekanisme penyaluran APBN termasuk didalamnya bantuan pemerintah yang bersumber dari dana APBN adalah Berdasarkan bukti pelaksanaan kegiatan/pembayaran, PPK menerbitkan SPP yang kemudian disampaikan kepada PP SPM. PP SPM menguji SPP beserta dokumen pendukungnya, apabila lengkap dan benar maka PP SPM menerbitkan SPM. SPM yang diterbitkan kemudian disampaikan ke KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2Dnya yang selanjutnya dana APBN dapat dicairkan di bank yang ditunjuk.
Bahwa bentuk dan karakteristik Bantuan Pemerintah cukup beragam, untuk bantuan Pemerintah yang diberikan kepada kelompok masyarakat berupa uang, maka penyaluran bantuan akan diberikan kepada rekening kelompok masyarakat dan pertanggungjawaban Penerima dana bantuan pemerintah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK yang ditunjuk dalam peraturan teknis berkenaan.
Bahwa fakta yang ditemukan oleh ahli adalah bahwa Besar anggaran untuk Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah sebesar Rp.1.719.312.000,- (satu milyar tujuh ratus sembilan belas juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dengan luas lahan 1.806 Ha (seribu delapan ratus enam hektar).
Bahwa Juknis terkait dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1348 / HK.140 / C / 12 / 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018, tanggal 29 Desember 2017.
Bahwa bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu dalam bentuk uang yang masuk ke rekening Kelompok Tani.
Bahwa Bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 ditujukan kepada Kelompok Tani.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1348 / HK.140 / C / 12 / 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018, tanggal 29 Desember 2017 bahwa persyaratan yang harus dimiliki oleh Kelompok Tani untuk dapat menerima bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah :
Penerima bantuan pemerintah memiliki keabsahan dari instansi berwenang.
Penerima bantuan harus mampu mengelola dana bantuan Pemerintah dan memenuhi kewajiban untuk melengkapi administrasi sesuai aturan yang berlaku serta berkewajiban untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Bantuan Pemerintah.
Bersedia melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan bersedia menambah biaya sarana produksi dan sarana pendukung lainnya apabila bantuan yang diberikan tidak mencukupi, dan.
Membuat surat pernyataan bersedia dan sanggup menggunakan dana bantuan sesuai dengan peruntukannya dan sanggup mengembalikan dana tersebut apabila tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai peraturan berlaku atau terdapat sisa dana yang tidak terserap.
Bahwa tahapan kegiatan bantuan kedelai tersebut adalah :
Penetapan CP / Cl oleh PPK Kabupaten
Melakukan pemberkasan administrasi kegiatan anatar lain :
Membuka Nomor Rekening Kelompok Tani.
Menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK) oleh Kelompok Tani.
Membuat Surat Pernyatan dari Kelompok Tani.
Melakukan Perjanjian Kerja Sama (Kontrak) antara masing-masing kelompok Tani dengan PPK Kabupaten.
Bahwa proses pencairan dana bantuan kedelai tersebut adalah awalnya pihak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau memberitahu PPK Dinas Pertanian Kab. Inhu via Hand Phone terkait bantuan tersebut dengan tidak membatasi jumlah kelompok tani penerima dan luas lahannya, hanya memberitahu jika ada bantuan kedelai dengan besar anggaran berdasarkan luas lahan sebesar Rp.952.000,- per Hektar, setelah mengetahui informasi tersebut PPK Dinas Pertanian Kab. Inhu pun menghubungi Pejabat Penyuluh Lapangan menginformasikan kepada PPK tentang luas kelompok tani yang tersedia di wilayah kerjanya yang dapat ditanam dengan komoditi kedelai, kemudian PPK menerbitkan SK tentang penetapan kelompok tani penerima bantuan, lalu dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK dengan kelompok tani penerima bantuan yang juga diketahui petugas lapangan Dinas Pertanian yang ada di Kecamatan, setelah itu seluruh berkas tersebut dikirim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, lalu bendahara yang ada di Provinsi mengurus pencairan dana masuk ke rekening kelompok tani ke KPKN (Kantor Perbendaharan dan Keuangan Negara di Pekanbaru, setelah itu dana masuk ke rekening kelompok tani barulah untuk penarikan kelompok tani mengambil rekomendasi pencairan ke kantor Dinas Pertanian Kabupaten setealh itu barulah petani bisa menggunakan dana tersebut yang berkaitan dengan bantuan tersebut.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 824/Dis TPH BUN – PRENC/652 Tentang Perubahan SK Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PRENC/641 Tanggal 19 Februari 2018 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderala Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 20 Februari 2018, pengelola kegiatan tersebut adalah :
PPK Provinsi : Ir. GUSRIANI.
PPK Kab. Inhu : YASMA INDRA, SP.
Bendahara Pengeluaran : AMALUDDIN ZEGA.
Bahwa bersarakan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 800.05/DisTPH BUN-PANGAN/472 Tentang Menunjuk dan Menetapkan Tim Pembinanaan, Pengawalan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umi, Pengelolaan Produksi Tanaman Sarealia, Pengeloaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan serta Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018, tanggal 19 Februari 2018, tim tersebut adalah :
NURHASNIN, SP, MP (Kasi Aneka Kacang dan Umbi-umbian Dinas Pertanian Prov. Riau).
Ir. INDRITA (Staf Seksi Aneka Kacang dan Umbi-umbian Dinas Pertanian Prov. Riau).
TUTI ERNAWATI, SP (Staf Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Prov. Riau).
YUDA FERDIAN, SE (Honorer Dinas Pertanian Prov. Riau).
RIO ANDALA RISKY MELANSYAH, ST (Honorer Dinas Pertanian Prov. Riau).
Bahwa berdasarkan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018, bahwa jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan serta luas lahan yang terdaftar adalah :
| No | Kecamatan | Keluarahan / Desa | Nama Kelompok Tani | Nama Ketua Kelompok Tani | Luas Lahan (Ha) | Nama Bank | No. Rekening | |
| 1. | Peranap | Pauh Ranap | Toba Sari | Baguan Simbolon | 316 | BNI | 676159766 | |
| 2. | Peranap | Pauh Ranap | Sepakat Jaya | Godman Nababan | 282 | BNI | 676159777 | |
| 3. | Batang Gansal | Belimbing | Tunas Harapan | Haris Zaman | 75 | BNI | 700095113 | |
| 4. | Batang Gansal | Penyaguan | Sumber Sari | Musriadi | 250 | BNI | 676159802 | |
| 5. | Batang Gansal | Penyaguan | Bersama | Tasjo | 100 | BNI | 676159813 | |
| 6. | Batang Gansal | Danau Rambai | Rimbun Tani | Abdul Haris | 50 | BNI | 678573651 | |
| 7. | Batang Gansal | Danau Rambai | Mekar Sari Sehati | T.H. Simangunsong | 50 | BNI | 678573662 | |
| 8. | Batang Gansal | Penyaguan | Tunas Baru | Umar Marbun | 248 | BNI | 700095102 | |
| 9. | Rengat Barat | Air Jernih | Jernih Mandiri | M. Jamin | 10 | BNI | 678573628 | |
| 10. | Rengat Barat | Pematang Reba | Maju Bersama | Utep Sutisna | 75 | BNI | 692777771 | |
| 11. | Rengat Barat | Sialang Dua Dahan | Cahaya Baru | Antoni | 25 | BNI | 678573639 | |
| 12. | Rengat Barat | Sialang Dua Dahan | Sialang Mekar | Jub Premi | 25 | BNI | 678573640 | |
| 13. | Rengat | Rantau Mapesai | Tani Sejahtera | Ahmad Sukara | 50 | BNI | 700095099 | |
| 14. | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Simpati | Darpin | 25 | BNI | 678573684 | |
| 15. | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Mekar Jaya II | Puji Waluyo | 25 | BNI | 678573695 | |
| 16. | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Mulya | Ashari | 50 | BNI | 672812666 | |
| 17. | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Tani Maju | Supriono | 50 | BNI | 672812429 | |
| 18. | Rakit Kulim | Rawa Asri | Berkat Yakin | Musliadi | 50 | BNI | 700095124 | |
| 19. | Rakit Kulim | Batu Sawar | Talang Mandiri | Haryono | 25 | BNI | 700095135 | |
| 20. | Rakit Kulim | Talang Sungai Limau | Tani Maju III | Darma Efendi | 25 | BNI | 700095146 | |
| Jumlah Luas Lahan | 1806 | |||||||
Bahwa besar anggaran bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu per Hektar nya adalah sebesar Rp.952.000,-.
Dengan volume Benih Kedelai 50 Kg / Ha dengan harga per kg nya sebesar Rp.15.000,-, Rhizobium 150 gram / Ha dengan harga per gram nya sebesar Rp.300,- dan POC 2 Liter / Ha dengan harga liternya sebesar Rp.7.500,-,, sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Usulan Kelompok (RUK).
Bahwa mekanisme dalam menentukan harga di dalam RUK tersebut adalah kelompok tani melakukan survey sendiri ke lapangan terhadap saprodi yang akan dibeli, setelah itu barulah kelompok tani menuangkan harga saprodi tersebut ke dalam RUK, bukan dinas yang menentukan harganya.
Bahwa ada dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu dengan Kelompok Tani Penerima Bantuan.
Bahwa untuk menarik dana yang sudah masuk ke rekening kelompok tani, kelompok tani terlebih harus mengambil Surat Rekomendasi Pencairan ke Dinas Pertanian Kab. Inhu.
Bahwa Mekanisme dalam menentukan harga di dalam RUK tersebut adalah kelompok tani melakukan survey sendiri ke lapangan terhadap saprodi yang akan dibeli, setelah itu barulah kelompok tani menuangkan harga saprodi tersebut ke dalam RUK, akan tetapi dalam hal ini dinas yang menetapkan harga saprodi di dalam RUK tersebut.
Bahwa fakta dilapangan adalah setelah Ketua dan Bendahara Kelompok Tani menarik dana bantuan tersebut dari rekening Kelompok Tani, seluruh dana tersebut diserahkan kepada pihak Dinas Pertanian Kab. Inhu yaitu Terdakwa Yasma Indra, SP, Saksi Alpendrianto, S.ST dan sdr. Ipandri Wijaya, S.ST, kemudian sebagain dari dana tersebut barulah diserahkan kepada Kelompok Tani, dengan rincian :
| No | NAMA KELOMPOK TANI | LUAS LAHAN (Ha) | TOTAL PENCAIRAN | PENARIKAN PERTAMA | UANG YANG DITERIMA KELOMPOK TANI | UANG YANG DI SERAHKAN PIHAK DINAS | PENARIKAN KEDUA | UANG YANG DITERIMA KELOMPOK TANI | UANG YANG DI TERIMA PIHAK DINAS |
| 1. | Toba Sari (Desa Pauh Ranap Kec. Peranap) | 316 | Rp.300.832.000,- | Rp.251.220.000,- | Rp.40.000.000,- | Rp.211.220.000,- | Rp.49.612.000,- | Rp.14.000.000,- | Rp.35.612.000,- |
| 2. | Sepakat Jaya (Desa Pauh Ranap Kec. Peranap) | 282 | Rp.268.264.000,- | Rp.224.190.000,- | Rp.20.000.000,- | Rp.204.190.000,- | Rp.44.074.000,- | Rp.5.000.000,- | Rp.39.074.000,- |
| 3. | Tunas Harapan (Desa Belimbing Kec. Batang Gansal) | 75 | Rp.71.400.000,- | Rp.59.625.000,- | Rp.6.000.000,- | Rp.53.625.000,- | Rp.11.775.000,- | - | Rp.11.775.000,- |
| 4. | Sumber Sari (Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal) | 250 | Rp.238.000.000,- | Rp.198.750.000,- | Rp.30.000.000,- | Rp.168.750.000,- | Rp.39.250.000,- | Rp.3.768.000,- | Rp.35.482.000,- |
| 5. | Bersama (Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal) | 100 | Rp.95.200.000,- | Rp.79.500.000,- | Rp.6.750.000,- | Rp.72.750.000,- | Rp.15.700.000,- | Rp.1.884.000,- | Rp.13.816.000,- |
| 6. | Rimbun Tani (Desa Danau Rambai Kec. Batang Gansal) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.32.250.000,- | Rp.5.250.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 7. | Mekar Sari Sehati (Desa Danau Rambai Kec . Batang Gansal) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.32.250.000,- | Rp.7.500.000,- | Rp.9.850.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.2.000.000,- |
| 8. | Tunas Baru (Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal) | 248 | Rp.236.000.000,- | Rp.197.160.000,- | Rp.21.000.000,- | Rp.176.160.000,- | Rp.38.936.000,- | Rp.3.768.000,- | Rp.35.168.000,- |
| 9. | Jernih Mandiri (Desa Air Jernih Kec. Rengat Barat) | 10 | Rp.9.520.000,- | Rp.7.950.000,- | Rp.6.000.000,- | Rp.1.950.000,- | Rp.1.570.000,- | Rp.1.570.000,- | - |
| 10. | Maju Bersama (Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat) | 75 | Rp.71.400.000,- | Rp.50.000.000,- | Rp.47.250.000,- | Rp.2.750.000,- | Rp.21.400.000,- | Rp.3.140.000,- | Rp.18.260.000,- |
| 11. | Cahaya Baru (Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | - | - | - | - |
| 12. | Sialang Mekar (Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | - | - | - | - |
| 13. | Tani Sejahtera (Desa Rantau Mapesai Kec. Rengat) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.39.750.000,- | - | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 14. | Simpati (Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.14.625.000,- | Rp.5.250.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.1.884.000,- | Rp.2.041.000,- |
| 15. | Mekar Jaya II (Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.6.375.000,- | Rp.13.500.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.1.884.000,- | Rp.2.041.000,- |
| 16. | Mulya (Desa Rawa Asri ec. Kuala Cenaku) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.39.750.000,- | - | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 17. | Tani Maju (Desa Rawa Asri Kec. Kuala Cenaku) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.7.500.000,- | Rp.32.250.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.3.768.000,- | Rp.4.082.000,- |
| 18. | Berkat Yakin (Desa Batu Sawar Kec. Rakit Kulim) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.10.850.000,- | Rp.28.900.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 19. | Talang Mandiri (Desa Talang Sungai Limau Kec. Rakit Kulim) | 25 | Rp.23.300.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.11.425.000,- | Rp.8.450.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.3.925.000,- | - |
| 20. | Tani Maju III (Desa Kuantan Tenang Kec. Rakit Kulim) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.2.000.000,- | Rp.17.875.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.500.000,- | Rp.3.425.000,- |
| JUMLAH | Rp.1.719.312.00- | Rp.1.433.995.000- | Rp.421.375.000,- | Rp.1.012.620.000,- | Rp.285.317.000,- | Rp.84.341.000,- | Rp.200.976.000,- | ||
| TOTAL DANA YANG DITERIMA PIHAK DINAS | Rp. 1.213.596.000 | ||||||||
Bahwa tidak semua Kelompok Tani yang ada di dalam SK penerima bantuan tersebut bersedia menerima bantuan kedelai tersebut, akan tetapi karena ada ancaman dari Terdakwa Yasma Indra selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura agar kelompok tani menerima bantuan kedelai tersebut, sehingga kelompok tani mau tidak mau menerima bantuan tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan Ketua dan Bendahara Kelompok Tani secara umum di Kab. Inhu program bantuan kedelai tersebut gagal panen atau tidak berhasil.
Bahwa dokumen pertanggung jawaban penggunaan dana terkait kegiatan tersebut kelompok tani menerima dari Terdakwa Yasma Indra selaku PPK pada bulan Januari 2021 sebelum Kelompok tani dimintai keterangan oleh penyidik Polres Inhu berupa :
Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Rencana Usulan Kelompok (RUK).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Belanja.
Kwitansi / Bukti Pembayaran.
Surat Pernyataan.
Berita Acara Serah Terima.
Kwitansi Pembelian Benih Kedelai dan Rhizobium.
Nota Belanja.
Kwitansi Belanja Pembelian Pupuk Organik Cair (POC).
Bahwa bukti kwitansi dan nota belanja tersebut tidak sesuai antara jumlah yang tertera di kwitansi dan nota belanja dengan jumlah yang diterima kelompok tani dan kelompok tani diminta oleh Terdakwa Yasma Indra selaku PPK melanggar ketentuan.
Bahwa menurut ahli dengan memperhatikan karakteristik kegiatan peningkatan produksi kedelai, bantuan untuk kegiatan sejenis termasuk merupakan bantuan pemerintah yang pertanggungjawaban penggunaannya disampaikan oleh penerima dana kepada PPK yang ditunjuk dalam peraturan teknis tentang penyaluran bantuan pemerintah tersebut.
Bahwa menurut ahli dengan memperhatikan penjelasan diatas, bahwa Bahwa bukti kwitansi dan nota belanja tersebut tidak sesuai antara jumlah yang tertera di kwitansi dan nota belanja dengan jumlah yang diterima kelompok tani dan kelompok tani diminta oleh Terdakwa Yasma Indra selaku PPK dimana Terdawka mengakui jumlah yang diterima sesuai dengan jumlah yang tertera di dalam kwitansi dan nota belanja, bahwa dalam konsep pengelolaan keuangan negara setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan pertanggung jawaban tersebut harus disusun atas dasar bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya. Prinsip tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan berbagai ketentuan turunannya tentang Pengelolaan Perbendaharaan. Mengacu pada hal tersebut, maka setiap pengeluaran harus didasarkan pada perintah yang jelas dari masing-masing pemegang kewenangan dan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah dan seluruh bukti-bukti tersebut dapat diverifikasi oleh pejabat yang bertanggungjawab/ berwenang melakukan verifikasi/ pengujian. Dalam keadaan bantuan pemerintah beban APBN TA. 2018 di wilayah Kab. Inhu untuk kegiatan peningkatan produksi kedelai dipertanggungjawabkan dengan bukti kwitansi dan nota belanja yang tidak sah, maka sudah terjadi penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan Negara dalam penyaluran bantuan pemerintah tersebut.
Bahwa penyimpangan yang terjadi terhadap pengelolaan Keuangan Negara terkait kegiatan peningkatan produksi kedelai yang bersumber dari dana APBN TA. 2018 tersebut dan aturan apa yang dilanggar bahwa pemikiran utama yang harus dijadikan landasan bagi para pejabat / pengelola keuangan negara dalam melakukan tindakan pengeluaran negara adalah menghindarkan terjadinya kerugian negara. Pertimbangan dimaksud dilaksanakan dengan cara : Pertama, bahwa didalam pengeluaran tersebut harus dipertimbangkan untuk dapat memperoleh barang / jasa dengan kualitas yang bagus, dengan harga yang wajar. -Kedua, bahwa pembayaran harus dilakukan pada saat barang telah diterima oleh negara. Prinsip yang kedua ini, pada hakekatnya menekankan bahwa Pemerintah harus benar-benar mendapatkan barang sesuai dengan yang seharusnya (sesuai dengan perikatan), sehingga pelaksanaan pembayaran dilakukan atas dasar bukti-bukti yang sah dan benar tentang barang/ jasa yang diterima oleh Pemerintah. Dengan pertimbangan seperti tersebut di atas, dapat dihindarkan terjadinya kerugian Negara dan penggunaan dana pemerintah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, sehingga akuntabilitas tindakan para pengelola keuangan Negara dapat diwujudkan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance).
Dalam keadaan bantuan pemerintah beban APBN TA. 2018 di wilayah Kab. Inhu untuk kegiatan peningkatan produksi kedelai dipertanggungjawabkan dengan bukti kwitansi dan nota belanja yang tidak sah, maka pelanggaran yang terjadi adalah tidak dilakukannya pengujian oleh pejabat pengelola keuangan yang ditugaskan untuk memverifikasi bukti-bukti pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan pemerintah berkenaan.
Bahwa menurut definisi, yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah berkurangnya asset/ Kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/ melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. Berkurangnya asset/ kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; uang yang seharusnya tidak keluar menjadi keluar, kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/ melawan hukum.
Dengan mengacu pada definisi dimaksud, keluarnya uang Negara yang tidak seharusnya dari Kas Negara atau tidak dikembalikan ke kas negara atas sejumlah uang yang telah dikeluarkan darin kas negara, disebabkan karena perbuatan melawan hukum merupakan Kerugian Negara. Untuk kegiatan peningkatan produksi kedelai jika dipertanggungjawabkan dengan bukti kwitansi dan nota belanja yang tidak sah maka dalam penyaluran bantuan pemerintah tersebut terjadi kerugian negara.
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
Ahli ZULFA ANDRI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa ahli mengerti dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa ahli bekerja di BPKP sejak tahun 2014 dan jabatan ahli pada saat ini adalah sebagai Auditor Muda pada Perwakilan BPKP Provinsi Riau sejak Tahun 2019.
Bahwa tugas, wewenang dan tanggung jawab ahli sebagai auditor adalah melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Audit Investigasi, Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dan kegiatan-kegiatan lain sesuai penugasan dari atasan langsung terkait dengan kegiatan pengawasan atas pengelolaan keuangan negara, berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Riau.
Bahwa untuk memberikan keterangan ahli dalam perkara tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan/atau setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terhadap kegiatan peningkatan produksi kedelai yang bersumber dari dana APBN TA. 2018 di wilayah kabupaten Indragiri Hulu, ahli memiliki Surat Tugas dari Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau Nomor PE.03.02/ST-832/PW04/5/2022, tanggal 5 Agustus 2022.
Bahwa terkait dokumen yang diperlihatkan kepada Ahli berupa surat dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/LHP-142/PW04/5/2022, tanggal 31 Mei 2022 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Penyimpangan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2018 merupakan Laporan Hasil Audit PKKN atas kasus dugaan Penyimpangan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2018 yang diterbitkan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Bahwa yang ditugaskan melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2018 sesuai dengan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor ST-132/PW04/5/2022 tanggal 21 Februari 2022 dan Nomor PE.02.04/ST-364/PW04/5/2022 tanggal 18 April 2022 adalah sebagai berikut :
Adi Sucipto selaku Pembantu Penanggung Jawab.
Karuddin Purba selaku Pengendali Teknis.
Zulfa Andri selaku Ketua Tim.
Benny Tirta Putra selaku Anggota Tim.
Bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara, seperti yang terdapat dalam Penjelasan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun,yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Pejabat Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung- jawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Bahwa kegiatan peningkatan produksi kedelai TA 2018 merupakan tugas pembantuan dari Kementerian Pertanian yang bersumber dari anggaran APBN sehingga kegiatan tersebut merupakan lingkup keuangan negara.
Bahwa sebelum menjelaskan pengertian kerugian keuangan negara, ahli akan menjelaskan mengenai kerugian negara bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 22 Undang–undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Dengan merujuk kepada pengertian Keuangan Negara yang dijelaskan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan pengertian Kerugian Negara yang dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, dapat dirumuskan bahwa Kerugian Keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan negara atau bertambahnya kewajiban negara tanpa disertai dengan manfaat/prestasi/output yang setara diperoleh negara yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan produksi kedelai yang bersumber dari dana APBN TA. 2018 di wilayah kabupaten Indragiri Hulu telah terjadi penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Bahwa sesuai surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor :PE.03.03/LHP-142/PW04/5/2022, tanggal 31 Mei 2022 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Penyimpangan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2018, yang mana ahli sebagai salah satu tim yang ikut serta dalam penyusunan pelaporan tersebut.
Bahwa dalam pelaksanaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara metode yang digunakan adalah :
Menghitung jumlah realisasi pencairan dana bantuan kedelai melalui dokumen SP2D kepada rekening 22 Kelompok Tani
Menghitung realisasi dana bantuan yang benar-benar diterima oleh Kelompok Tani dalam bentuk uang dan barang (benihkedelai, rhizobium, POC).
Menghitung nilai kerugian keuangan negara berupa selisih poin (1) dan (2).
Bahwa dengan menggunakan metode penghitungan sebagaimana diuraikan di atas, maka kerugian keuangan negara yang terjadi dalam Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp1.311.605.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dokumen Laporan Hasil Audit PKKN atas kasus dugaan penyimpangan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2018 dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa Prosedur yang dilakukan dalam melakukan audit PKKN tersebut adalah sebagai berikut :
| 1. | Realisasi pencairan berdasarkan SP2D | Rp1.857.352.000,00 |
| 2. | Bantuan pemerintah yang diterima oleh 22 Kelompok Tani | Rp545.747.000,00 |
| 3. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) | Rp1.311.605.000,00 |
1. Melakukan ekspose bersama dengan pihak Penyidik Kepolisian Resor Indragiri Hulu.
2. Mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi.
3. Mengidentifikasi, mengumpulkan, meneliti dan menganalisis dokumen-dokumen, bukti-bukti dan proses kejadian.
4. Bersama penyidik melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
5. Melakukan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
6. Menghitung jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
7. Melakukan pembahasan akhir dengan pihak Penyidik Kepolisian Resor Indragiri Hulu.
Bahwa data yang digunakan dalam pelaksanaan Audit PKKN adalah sebagai berikut :
1. Foto kopi Surat DirjenTanaman Pangan Kementerian Pertanian Nomor 1968/RC.110/C/10/2018 tanggal 23 Oktober 2018 tentang Persetujuan Revisi Anggaran;
2. Foto kopi Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor 902/DISTPHBUN-Pangan/369 tanggal 8 Februari 2018 tentang Pelaksanaan Bantuan Pemerintah melalui Transfer Uang ke Rekening Kelompok tani/Gapoktan;
3. Foto kopi Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor 824/DISTPHBUN-PERENC/652 tanggal 20 Februari 2018 tentang Perubahan SK Nomor SK.842/DISTPHBUN-PERENC/641 tanggal 19 Februari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dan Tugas Pembantuan Provinsi Riau Tahun 2018;
4. Foto kopi Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor 824/DISTPHBUN-PERENC/1036 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan Kedua SK Nomor SK.842/DISTPHBUN-PERENC/652 tanggal 20 Februari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dan Tugas Pembantuan Provinsi Riau Tahun 2018;
5. Foto kopi Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor 916/DISTPHBUN-DPANGAN/2887 tanggal 29 Oktober 2018 tentang Realokasi Kegiatan Pengembangan Budidaya Kedelai;
6. Foto kopi Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor SK.TP/I/2018/17 tanggal 5 Januari 2018 tentang Penetapan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan DIPA TP Provinsi (TP APBN) TA 2018 pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu;
7. Foto kopi Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor 870/SK/2018/5291 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN T.A 2018 di Kab. Indragiri Hulu (3 Versi);
8. Foto kopi Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 459 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Koordinator Pelayanan Teknis Lingkup Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2018;
9. Foto kopi Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor 870/SK/2018/14 tanggal 18Oktober 2018 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai untuk Tambahan Sumber Dana APBN T.A 2018 di Kab. Indragiri Hulu;
10. 1 bundel fotokopi Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2018 Kementerian Pertanian, Dirjen Tanaman Pangan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Riau;
11. Foto kopi Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2018 Nomor SP DIPA- 018.03.4.0099314/2018tanggal 05 Desember 2017;
12. Foto kopi Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2018 Nomor SP DIPA- 018.03.4.0099314/2018 Revisi ke 01 tanggal 20 Maret 2018;
13. Foto kopi Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2018 Nomor SP DIPA- 018.03.4.0099314/2018 Revisi ke 06 tanggal 29 Oktober 2018;
14. Foto kopi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun 2018;
15. 1 bundel foto kopi kelengkapan Dokumen SP2D Nomor 180081303002512 tanggal 26 Maret 2018;
16. 1 bundel foto kopi kelengkapan Dokumen SP2D Nomor 180081303003625 tanggal 13 April 2018;
17. 1 bundel foto kopi kelengkapan Dokumen SP2D Nomor 180081303003866 tanggal 18 April 2018;
18. 1 bundel foto kopi kelengkapan Dokumen SP2D Nomor 180081303017365 tanggal 10 Desember 2018;
19. Foto kopi Berita Acara Kesepakatan Nomor BAR-020/01/W-LKSMTII/2019 tanggal 16 Januari 2019 Kesepakatan nilai Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas Semester II Tahun 2018 dan Laporan Barang Milik Negara antara Satuan Kerja Dinas TP, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Riau;
20. 1 bundel foto kopi Surat Perintah Tugas Nomor 090/SPT/2018/DIS-TPH.BUN tanggal 12 Februari 2018 untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka Pengawalan dan Pemantapan Verifikasi berkas CPCL 2018 Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Propinsi di Kabupaten Indragiri Hulu selama 3 (tiga) hari terhitung tanggal 13 s.d. 15 Februari 2018;
21. 1 bundel foto kopi Surat Perintah Tugas Nomor 096/213.VIII/DIS-TPH.BUN/2018 tanggal 23 Juli 2018 untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas dalam rangka Pengawalan dan Pembinaan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Ke Kab. Indragiri Hulu Kec. Batang Gangsal selama 3 (tigas) hari, terhitung mulai tanggal 25 s.d. 27 Juli 2018;
22. 1 bundel fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor 096/120.VIII/DIS-TPH.BUN/2018 tanggal 20 Agustus 2018 untuk Melaksanakan Perjalan Dinas dalam rangka Monitoring dan Evaluasi ke Kab. Indragiri Hulu selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 23 s.d. 25 Agustus 2018;
23. Foto kopi Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.181/II/2018 tanggal
13 Februari 2018tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Dekonsenterasi di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun 2018;
24. Foto kopi rekening koran Bank BRI, Nomor Rekening 028401000169563
a.n. Yasma Indra periode transaksi bulan Januari 2018;
25. Foto kopi Petunjuk Teknis Pengelolaan Produksi Kedelai dan Bantuan Pemerintah Tahun Anggaran 2016 Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 2015;
26. Foto kopi Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Kedelai dan Aneka Kacang Umbi LainnyaTahun 2018, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian;
27. Foto kopi Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018, Kementerian Pertanian Direktorat Tanaman Pangan;
28. Foto kopi Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat JenderalTanaman Pangan Tahun Anggaran 2018 (Refocussing), Kementerian Pertanian Direktorat Tanaman Pangan;
29. Fotokopi dokumen kelengkapan bantuankepada 22 Kelompok Tani, yang terdiri dari:
Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018;
Rencana Usaha Kelompok (RUK);
Dokumen Pendirian Kelompok Tani;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PPK;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Ketua Kelompok Tani;
Surat Pernyataan Ketua Kelompok Tani;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja;
Kuitansi/ Bukti Pembayaran;
Buku Tabungan Kelompok Tani;
SuratRekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 (Tahap 1 dan 2);
Berita Acara Serah Terima Dana Bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN 2018;
Bukti/Nota pembelian benihkedelai, POC dan Rhizobium oleh Poktan;
Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian Resor Indragiri Hulu terhadap pihak-pihakterkait.
Bahwa berdasarkan hasil Audit PKKN kegiatan peningkatan produksi kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu TA. 208 ditemukan fakta bahwa :
Penetapan kelompok tani penerima bantuan tanpa melalui tahapan verifikasi Calon Petani Calon Lahan (CP/CL).
Terdapat 3 versi Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 870/SK/2018/5291 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Terdapat 2 versi Perjanjian Kerja Sama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai.
Nilai bantuan yang diterima oleh Kelompok Tani tidak sesuai dengan dokumen pertanggung jawaban.
Tidak terdapat laporan penyelesaian pekerjaan secara berkala sesuai tahapan pembayaran dan akhir pekerjaan atas penggunaan dana bantuan.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dibuat hanya untuk melengkapi persyaratan administrasi.
Bahwa peran yang dilakukan oleh terdakwa Yasma Indra selaku PPK dalam kegiatan peningkatan produksi kedelai TA 2018 adalah sebagai berikut :
1. Dalam tahap seleksi CP/CL adalah sebagai berikut :
- Menetapkan kelompok tani yang mendapatkan bantuan pemerintah tanpa melalui verifikasi CP/CL.
- Menandatangani 3 versi Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 870/SK/2018/5291 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu. Penomoran surat keputusan tersebut tidak terdaftar dalam buku register penomoran surat keputusan/buku surat keluar pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam :
Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1348/HK.140/C/12/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018 Bab II angka 2.5 menyatakan bahwa:
“Tahapan penetapan penerima bantuan pemerintah pada kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi sebagai berikut angka (1) Calon penerima bantuan pemerintah diseleksi dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui surat keputusan penerima bantuan pemerintah dan disahkan oleh KPA sebagai dasar untuk pemberian bantuan pemerintah.”
Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 65/HK.310/C/7/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Kedelai dan Aneka Kacang Umbi Lainnya Tahun Anggaran 2018 Lampiran 10 bahwa:
“SK Penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi Penerima Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai harus diketahui oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.”
Dalam tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban :
Jumlah bantuan yang diterima oleh petani tidak sesuai dengan dokumen yang dipertanggunjawabkan. PPK melakukan pemotongan terhadap nilai bantuan yang diterima oleh Kelompok Tani.
Tidak terdapat laporan penyelesaian pekerjaan secara berkala sesuai tahapan pembayaran dan akhir pekerjaan atas penggunaan dana bantuan.
Membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan bahwa seolah-olah pekerjaan telah selesai sesuai perjanjian kerjasama untuk melengkapi persyaratan administrasi.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengatur bahwa :
Pasal 12:
Ayat (1), Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang :
Huruf (f), mengendalikan pelaksanaan perikatan.
Huruf (g), menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara
Ayat (2), Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta spesifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
Pasal13, PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukt imengenai hak tagih kepada negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 13 bahwa:
Ayat (1), dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
Huruf (f), mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Huruf (g), menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Ayat (3) huruf (a), pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (g) dilakukan dengan menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenaihak tagih kepada negara.
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 45/Permentan/RC.110/12/2017 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2018 Bab V Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Melalui Transfer Uang, Pasal 15 mengatur bahwa:
Penerima dana bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
Jumlah dana awal, dana yang dipergunakan dan sisa dana;
Pekerjaan telah diselesaikan sesuai Perjanjian Kerja Sama; dan
Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
Foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan
Dalam hal terdapat sisa dana, penerima bantuan pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana kerekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerjasama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukanverifikasi atas laporan pertanggungjawaban.
PPK mengesahkan berita acara serah terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerjasama.
Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1348/HK.140/C/12/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018 Bab 8 angka 8.3 Bantuan Sarana/Prasarana mengatur bahwa:
Angka 5, Penerima bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
Jumlah dana awal, dana yang dipergunakan dan sisa dana;
Pekerjaan telah diselesaikan sesuai Perjanjian Kerja Sama; dan
Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
Foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan
Angka 7, PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah (seperti bukti pembelian, berita acara serah terima antara kelompok/penerima bantuan dengan distributor/supplier/toko, dokumen lainnya)
Angka 8, PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifikasi telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Dalam hal terdapat sisa dana, wahib disetor ke kas negara.
Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 30/HK.310/C/3/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 119/HK.310/C/12/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kedelai dan Aneka Kacang Umbi Lainnya Tahun Anggaran 2018, Bab VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Huruf C Pelaporan :
“Pelaporan dilaksanakan oleh petugas Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan ketua kelompok tani secara periodic setiap hari dan bulanan maupun laporan akhir kegiatan. Pelaporan dilakukan secara berjenjang yaitu dari ketua kelompok tani ke penyuluh lapangan ke Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. “
Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018, Pasal 10 bahwa:
Angka 1, Pihak Kedua siap dan sanggup memberikan laporan penyelesaian pekerjaan secara berkala (sesuai dengan tahapan pembayaran) kepada Pihak Pertama sebagaimana telah diatur dalam Petunjuk Teknis.
Angka 2, Pihak kedua siap dan sanggup laporan pertanggungjawaban kepada Pihak Pertama setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa tidak keberatan.
Ahli ARIF MULIAWAN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa ahli mengerti dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa dasar Ahli dalam memberikan keterangan berdasarkan surat tugas kami dari Direktur Aneka Kacang dan Umbi dengan Nomor Surat :R.64/TU.020/C.4/5/2021 Tanggal 5 Mei 2021.
Bahwa saat ini ahli bekerja sebagai Fungsional Ahli Muda Kedelai.
Bahwa pekerjaan ahli berkaitan pelaksanaan program pengembangan kedelai nasional.
Bahwa pada Tahun 2018 memang ada kegiatan peningkatan produksi kedelai untuk petani 09, sumber dananya dari APBN 2018, bantuan tersebut berupa teranfer uang kepada kelompoktani / Gapoktan yang untuk dibelanjakan sarana produksi antara lain : benih, urea, bahan organic/dolomit dan Rhizobium masing2 benih 50 kg, urea 75 kg, bahan organik 300 kg, rhizobium 226 gr, sesuai yang tertuang dalam RUK yang diajukan kelompoktani / gapoktan.
Bahwa Prosedur Penetapan calon petani calon lokasi kelompoktani / gapoktan mengusulkan ke PPL (penyuluh) untuk mendapat kegiatan kedelai berdasarkan usulan tersebut PPL (Penyuluh) mengusul CPCL tersebut ke Kepala Dinas Kabupaten/ Kota selanjutnya Kepala dinas Kabupaten/kota dan tim Teknis melalui verifikasi hasil verifikasi menjadi dijadikan dasar dalam Penetapan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/kota sebagai Penerima Bantuan Pemerintah kegiatan kedelai. Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/kota selanjutnya di teruskan ke Kepala Dinas Provinsi sebagai dasar Penerbitan Surat Persetujuan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), Penerima Bantuan Pemerintah.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 168/PMK.05/2015 Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah dan Petunjuk Pelaksana Kegiatan Kedelai dan Aneka Kacang Umbi Lainya tahun 2018, Nomor :65/HK.310/C/7/2018.
Bahwa sebelum ditetapkannya kelompok tani penerima bantuan apakah dari dinas pertanian dan perikanan Kab. Inhu melakukan CP/CL terlebih dahulu, untuk TIM CPCL/Tim Teknis diserahkan sepenuhnya ke kabupaten/kota pelaksana ditetapkan oleh kepala Dinas Kabupaten. Diatur dalam perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Bahwa Prosedur pengajuan transfer dana ke kelompok tani dan pencairannya diserahkan ke PPK Pelaksana dengan mengacu pada Perpres No. 16 tahun 2018 dan PMK No 168/PMK05/2015.Tahapannya sebagai berikut:
1. Kelompoktani mengajukan permohonan pencairan dana untuk belanja sarana produksi sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang telah di usulkan dan persyaratan lainnya yang di tentuak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. PPK membuat daftar nominatif kelompoktani penerima bantuan sesuai dengan luasan yang yang dimiliki untuk diajukan pembayaran ke kanton KPPN setempat;
3. Dari KPPN dana akan ditranfer ke rekening kelompok masing masing penerima bantuan;
4. Setelah dana masuk direkening kelompok, sesuai jadwal tanam kelompoktani wajib membelikan sarana produksi kedelai seuai dengan peruntukannya dilengkapi dengan kuitansi bukti pembelian asli dari kios atau produsen saprodi;
5. Kelompoktani wajib menanam kedelai seluas sesuai bantuan yang diterima dan melaporkan bukti pembelian disertai foto barang yang dibeli untuk dilaporkan kepada PPK.
Bahwa dasar hukum petunjuk teknis atau prosedur pelaksanaan kegiatan peningkatan produksi kedelai yang dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2018 adalah UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara (lembaran negara republik Indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 4286, UU RI nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara (Lembaga Negara RI tahun 2004 nomor 5, tambahan lembaran Negara RI Nomor 4355– dan Petunjuk Pelaksana Kegiatan Kedelai dan Aneka Kacang Umbi Lainya tahun 2018, Nomor: 65/HK.310/C/7/2018.
Bahwa bentuk pengawasan bantuan pemerintah kegiatan pengelolaan produksi aneka umbi tahun 2018 yng dalam hal ini termasuk kedelai berupa pengendalian internal, pengawasan fungsional internal dan pengawasan eksternal, pengawasan internal di lakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sedangkan pengawasan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Petunjuk Pelaksana Kegiatan Kedelai dan Aneka Kacang Umbi Lainya tahun 2018, Nomor: 65/HK.310/C/7/2018.
Bahwa Pengendalian kegiatan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proses pengendalian di setiap wilayah direncanakan dan diatur oleh masing-masing Instansi, Pengendalian dilaksanakan secara berjenjang oleh Pusat, Dinas Pertanian Propinsi, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota Bersama pihak terkait, pengendalian di laksanakan secara periodik mulai dari persiapan sampai dengan panen dikawal oleh dinas kabupaten/kota sebagai pelaksana kegiatan tersebut.
Bahwa tahapan penyaluran dana untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan produksi kedelai yang dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2018 adalah sebagai berikut :
Tahap 1 : Sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Pengarah/Pembina di pusat/propinsi dan tim teknis di Kabupaten/kota.
Tahap 2 : seleksi CPCL yang dilakukan Tim Teknis di Kabupaten/kota.
Tahap 3 : Penyaluran dana Bantuan Pemerintah ke rekening kelompok.
Tahap 4 : Pencairan dana dan pembelian barang yang dilakukan oleh kelompok.
Tahap 5 : Kebenaran serta ketepatan pemanfaatan dana bantuan pemerintah yang dilakukan oleh kelompok.
Tahap 6 : Tahap pengembangan usaha produktif yang dilakukan oleh kelompok.
Tahap7 : evaluasi dan pelaporan luas tanam, luas panen, produktivitas dab produksidilakukan oleh dinas kabupaten/kota masing-masing.
Bahwa menurut pendapat Ahli, apabila pelaksaan kegiatan peningkatan produksi kedelai yang dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2018 tersebut pada tahap pekerjaan tidak sesuai dengan luas lahan yang dikerjakan Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Bahwa bentuk pengawasan Bantuan Pemerintah kegiatan Pengelolaan Produksi kegiatan kedelai Tahun 2018 berupa pengendalian internal, pengawasan fungsional internal dan pengawasan eksternal. Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan PPK yang dibantu Tim teknis mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan dan dalam hal ini dapat melibatkanpengawasan internal program Bantuan Pemerintah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertaniandan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sedangkan pengawas eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika diperlukan pengelola kegiatan dapat meminta bantuan kepada KPK dan BPKPuntuk melakukan pengawasan.
Bahwa bentuk pertanggung jawaban keuangan dana bantuan kegiatan peningkatan produksi kedelai yang dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2018 diatur di PMK 168 tahun 2018 dan SPK antara PPK dan kelompoktani penerima dengan melampirkan buti-buki belanja.
Bahwa bantuan kegiatan peningkatan produksi kedelai yang dananya bersumber dari APBN 2018 tahun anggaran 2018 tersebut berupa tansfer uang ke kelompok tani penerima untuk pembelian antara lain benih, urea, bahan organic/dolomit 300 kg/ha dan Rhizobium, yang masing2 perhektarnya sebesar: benih 50 kg, urea 75 kg, bahan organic 300 kg, rhizobium 250 gr atau Rp. 952.000 ( Sembilan ratus lima puluh dua ribu) per hektar sesuai yang tertuang dalam RUK.
Bahwa berdasarkan laporan Dinas Pertanian kelompok tani penerima bantuan kedelai di Indragiri hulu 20 kelompok :
Bahwa total permasing-masing lahan kelompok Petani di kabupaten indragiri hulu Provinsi Riau yang telah dikerjakan pada kegiatan peningkatan produksi kedelai yang dananya bersumber dari APBN TA 2018.
Bahwa total permasing-masing uang yang telah diterima masing-masing kelompok Petani di kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau pada kegiatan peningkatan produksi kedelai yang dananya bersumber dari APBN TA 2018 :
Bahwa dijelaskan kepada Ahli berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Berdasarkan hasil wawancara terhadap Pengelola & pihak terkait kegiatan serta Ketua & bendahara kelompok tani didapat fakta-fakta sebagai berikut;
Bahwa besar anggaran untuk Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah sebesar Rp1.719.312.000,- (satu milyar tujuh ratus sembilan belas juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
Bahwa bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu dalam bentuk uang yang masuk ke rekening Kelompok Tani.
Bahwa bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu ditujukan kepada Kelompok Tani yang ada di Indragiri Hulu.
Bahwa besarnya bantuan yang diterima Kelompok Tani adalah berdasarkan luas lahan yang tersedia yang siap untuk ditanami kedelai.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1348 / HK.140 / C / 12 / 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018, tanggal 29 Desember 2017 bahwa persyaratan yang harus dimiliki oleh Kelompok Tani untuk dapat menerima bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah :
Penerima bantuan pemerintah memiliki keabsahan dari instansi berwenang.
Penerima bantuan harus mampu mengeloal dana bantuan Pemerintah dan memenuhi kewajiban untuk melengkapi administrasi sesuai aturan yang berlaku serta berkewajiban untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Bantuan Pemerintah.Bersedia melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan bersedia menambah biaya sarana produksi dan sarana pendukung lainnya apabila bantuan yang diberikan tidak mencukupi, dan
Membuat surat pernyataan bersedia dan sanggup menggunakan dana bantuan sesuai dengan peruntukannya dan sanggup mengembalikan dana tersebut apabila tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai peraturan berlaku atau terdapat sisa dana yang tidak terserap.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018, bahwa terdapat 20 Kelompok Tani Penerima terhadap Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu dengan luas volume usaha 1.806 Hektar dan volume benih 74.240 kg.
| No | Kecamatan | Keluarahan / Desa | Nama Kelompok Tani | Nama Ketua Kelompok Tani | Luas Lahan (Ha) | Nama Bank | No. Rekening |
| 1. | Peranap | Pauh Ranap | Toba Sari | Baguan Simbolon | 316 | BNI | 676159766 |
| 2. | Peranap | Pauh Ranap | Sepakat Jaya | Godman Nababan | 282 | BNI | 676159777 |
| 3. | Batang Gansal | Belimbing | Tunas Harapan | Haris Zaman | 75 | BNI | 700095113 |
| 4. | Batang Gansal | Penyaguan | Sumber Sari | Musriadi | 250 | BNI | 676159802 |
| 5. | Batang Gansal | Penyaguan | Bersama | Tasjo | 100 | BNI | 676159813 |
| 6. | Batang Gansal | Danau Rambai | Rimbun Tani | Abdul Haris | 50 | BNI | 678573651 |
| 7. | Batang Gansal | Danau Rambai | Mekar Sari Sehati | T.H. Simangunsong | 50 | BNI | 678573662 |
| 8. | Batang Gansal | Penyaguan | Tunas Baru | Umar Marbun | 248 | BNI | 700095102 |
| 9. | Rengat Barat | Air Jernih | Jernih Mandiri | M. Jamin | 10 | BNI | 678573628 |
| 10. | Rengat Barat | Pematang Reba | Maju Bersama | Utep Sutisna | 75 | BNI | 692777771 |
| 11. | Rengat Barat | Sialang Dua Dahan | Cahaya Baru | Antoni | 25 | BNI | 678573639 |
| 12. | Rengat Barat | Sialang Dua Dahan | Sialang Mekar | Jub Premi | 25 | BNI | 678573640 |
| 13. | Rengat | Rantau Mapesai | Tani Sejahtera | Ahmad Sukara | 50 | BNI | 700095099 |
| 14. | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Simpati | Darpin | 25 | BNI | 678573684 |
| 15. | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Mekar Jaya II | Puji Waluyo | 25 | BNI | 678573695 |
| 16. | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Mulya | Ashari | 50 | BNI | 672812666 |
| 17. | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Tani Maju | Supriono | 50 | BNI | 672812429 |
| 18. | Rakit Kulim | Rawa Asri | Berkat Yakin | Musliadi | 50 | BNI | 700095124 |
| 19. | Rakit Kulim | Batu Sawar | Talang Mandiri | Haryono | 25 | BNI | 700095135 |
| 20. | Rakit Kulim | Talang Sungai Limau | Tani Maju III | Darma Efendi | 25 | BNI | 700095146 |
| Jumlah Luas Lahan | 1806 | ||||||
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1348 / HK.140 / C / 12 / 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018, tanggal 29 Desember 2017, total anggaran untuk bantuan tersebut per Hektar nya adalah sebesar Rp.952.000, dengan :
| NO | URAIAN | VOLUME | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1 | Benih | 50 Kg | 10.320 | 516.000 |
| 2 | Urea | 75 Kg | 1.800 | 135.000 |
| 3 | Bahan Organik/Dolomit | 250 Kg | 1.100 | 275.000 |
| 4 | Rhizobium | 115 Gram | 226 | 26.000 |
| Total Biaya Per hektar | 952.000 | |||
Bahwa terkait dengan bantuan tersebut ada dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Ketua Kelompok Tani dengan PPK yaitu Terdakwa Yasma Indra.
Bahwa setiap Kelompok Tani akan mencairkan dana bantuan tersebut, Kelompok Tani terlebih dahulu harus mengambil Surat Rekomendasi Pencairan dari Dinas Pertanian Kabupaten.
Bahwa harga dari item-item tersebut tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Usulan Kelompok (RUK) adalah volume Benih Kedelai 50 Kg / Ha dengan harga per kg nya sebesar Rp.15.000,-, Rhizobium 150 gram / Ha dengan harga per gram nya sebesar Rp.300,- dan POC 2 Liter / Ha dengan harga liternya sebesar Rp.7.500,-..
Bahwa harga di dalam Rencana Usulan Kelompok (RUK) tersebut bukan berdasarkan hasil survey Kelompok Tani, melainkan harga sudah ditetapkan oleh Terdakwa Yasma Indra selaku PPK.
Bahwa setelah Kelompok Tani mengambil uang dari Bank, Kelompok Tani menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Terdakwa Yasma Indra selaku PPK atau kepada Saksi Alfenrianto dan atau kepada sdr. Ipandri Wijaya selaku ASN Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu, kemudian Dinas yang membelanjakan item-item bantuan tersebut dan ada pula Kelompok Tani langsung yang belanja dengan jumlah uang yang telah di potong oleh pihak Dinas.
Bahwa beberapa kelompok tani mengatakan item-item bantuan yang dibelanjakan oleh dinas pertanikan dan perikan Kab. Inhu dan diserahkan kepada kelompok tani jumlahnya tidak sesuai(kurang) dengan yang tertera didalam surat perjanjian kerjasama (SPK).
Bahwa bukti kwitansi belanja dari toko yang menyiapkan adalah dari Dinas Pertanian dan Perikan Kab. Inhu yang mana kwitansi tersebut dibuat seolah-olah sesuai dengan jumlah yang tertera didalam surat perjanjian kerjasama (SPK) namum pada kenyataannya tidak sesuai.
Bahwa bukti kwitansi dan nota belanja tersebut tidak sesuai antara jumlah yang tertera di kwitansi dan nota belanja dengan jumlah yang diterima kelompok tani dan kelompok tani diminta oleh Terdakwa Yasma Indra selaku PPK untuk menjelaskan kepada penyidik Polres inhu pada saat dimintai keterangan untuk mengakui jumlah yang diterima sesuai dengan jumlah yang tertera di dalam kwitansi dan nota belanja.
Bahwa terdapat beberapa Kelompok Tani yang dari awal menolak bantuan tersebut dikarenakan lahan milik Kelompok Tani yang tidak cocok untuk ditanami kedelai karena kondisi lahan tersebut sering banjir;
Bahwa rata-rata kelompok tani mulai melakukan penanaman kedelai pada sekitar bulan Mei /sd Juni 2018 dan masa panen pada sekitar bulan Agustus s/d September, sedangkan didalam SPK tertera masa penanaman selambat-lambatnya bulan Maret 2018.
Bahwa tidak ada addendum kontrak terkait lambatnya masa penanaman.
Bahwa sejumlah kelompok tani mengatakan jika penanaman kedelai tersebut gagal panen atau tidak berhasil.
Bahwa fakta dilapangan adalah setelah Ketua dan Bendahara Kelompok Tani menarik dana bantuan tersebut dari rekening Kelompok Tani, seluruh dana tersebut diserahkan kepada pihak Dinas Pertanian Kab. Inhu yaitu Terdakwa Yasma Indra, SP, Saksi Alpendrianto, S.ST dan sdr. Ipandri Wijaya, S.ST, kemudian sebagain dari dana tersebut barulah diserahkan kepada Kelompok Tani, dengan rincian :
| No | NAMA KELOMPOK TANI | LUAS LAHAN (Ha) | TOTAL PENCAIRAN | PENARIKAN PERTAMA | UANG YANG DITERIMA KELOMPOK TANI | UANG YANG DI SERAHKAN PIHAK DINAS | PENARIKAN KEDUA | UANG YANG DITERIMA KELOMPOK TANI | UANG YANG DI TERIMA PIHAK DINAS |
| 1. | Toba Sari (Desa Pauh Ranap Kec. Peranap) | 316 | Rp.300.832.000,- | Rp.251.220.000,- | Rp.40.000.000,- | Rp.211.220.000,- | Rp.49.612.000,- | Rp.14.000.000,- | Rp.35.612.000,- |
| 2. | Sepakat Jaya (Desa Pauh Ranap Kec. Peranap) | 282 | Rp.268.264.000,- | Rp.224.190.000,- | Rp.20.000.000,- | Rp.204.190.000,- | Rp.44.074.000,- | Rp.5.000.000,- | Rp.39.074.000,- |
| 3. | Tunas Harapan (Desa Belimbing Kec. Batang Gansal) | 75 | Rp.71.400.000,- | Rp.59.625.000,- | Rp.6.000.000,- | Rp.53.625.000,- | Rp.11.775.000,- | - | Rp.11.775.000,- |
| 4. | Sumber Sari (Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal) | 250 | Rp.238.000.000,- | Rp.198.750.000,- | Rp.30.000.000,- | Rp.168.750.000,- | Rp.39.250.000,- | Rp.3.768.000,- | Rp.35.482.000,- |
| 5. | Bersama (Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal) | 100 | Rp.95.200.000,- | Rp.79.500.000,- | Rp.6.750.000,- | Rp.72.750.000,- | Rp.15.700.000,- | Rp.1.884.000,- | Rp.13.816.000,- |
| 6. | Rimbun Tani (Desa Danau Rambai Kec. Batang Gansal) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.32.250.000,- | Rp.5.250.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 7. | Mekar Sari Sehati (Desa Danau Rambai Kec . Batang Gansal) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.32.250.000,- | Rp.7.500.000,- | Rp.9.850.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.2.000.000,- |
| 8. | Tunas Baru (Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal) | 248 | Rp.236.000.000,- | Rp.197.160.000,- | Rp.21.000.000,- | Rp.176.160.000,- | Rp.38.936.000,- | Rp.3.768.000,- | Rp.35.168.000,- |
| 9. | Jernih Mandiri (Desa Air Jernih Kec. Rengat Barat) | 10 | Rp.9.520.000,- | Rp.7.950.000,- | Rp.6.000.000,- | Rp.1.950.000,- | Rp.1.570.000,- | Rp.1.570.000,- | - |
| 10. | Maju Bersama (Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat) | 75 | Rp.71.400.000,- | Rp.50.000.000,- | Rp.47.250.000,- | Rp.2.750.000,- | Rp.21.400.000,- | Rp.3.140.000,- | Rp.18.260.000,- |
| 11. | Cahaya Baru (Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | - | - | - | - |
| 12. | Sialang Mekar (Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | - | - | - | - |
| 13. | Tani Sejahtera (Desa Rantau Mapesai Kec. Rengat) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.39.750.000,- | - | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 14. | Simpati (Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.14.625.000,- | Rp.5.250.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.1.884.000,- | Rp.2.041.000,- |
| 15. | Mekar Jaya II (Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.6.375.000,- | Rp.13.500.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.1.884.000,- | Rp.2.041.000,- |
| 16. | Mulya (Desa Rawa Asri ec. Kuala Cenaku) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.39.750.000,- | - | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 17. | Tani Maju (Desa Rawa Asri Kec. Kuala Cenaku) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.7.500.000,- | Rp.32.250.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.3.768.000,- | Rp.4.082.000,- |
| 18. | Berkat Yakin (Desa Batu Sawar Kec. Rakit Kulim) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.10.850.000,- | Rp.28.900.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 19. | Talang Mandiri (Desa Talang Sungai Limau Kec. Rakit Kulim) | 25 | Rp.23.300.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.11.425.000,- | Rp.8.450.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.3.925.000,- | - |
| 20. | Tani Maju III (Desa Kuantan Tenang Kec. Rakit Kulim) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.2.000.000,- | Rp.17.875.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.500.000,- | Rp.3.425.000,- |
Bahwa Ahli menjelaskan jika ada anggaran kegiatan kedelai yang seharusnya untuk pembelian sarana produksi kegiatan kedelai tidak dibelanjakan sesuai kebutuhan yang tertuang dalam RUK dan dana mengalir ke oknum tertentu ini merupakan pelanggaran yang merugikan negara.
Bahwa yang dapat dimintai pertanggung jawaban atas aturan yang dilanggar adalah Pejabat Pembuat Komitmen dan pelaksana teknis di kabupaten.
Bahwa keterangan saksi berikan sudah benar dan tidak ada keterangan saksi tambahkan.
Bahwa selama pemeriksaan saksi tidak ada merasa dipaksa, dipengaruhi atau dibujuk rayu dalam memberikan keterangan.
Bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa YASMA INDRA, SP Alias SI IN Bin YAKUB SYAFI’I (Alm) dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Terdakwa mengerti dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa dasar Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu sejak tanggal 30 Desember 2016 s/d tanggal 1 Desember tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts. 498/XII/2016 Tentang Pengangkatan / Pembebasan Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 30 Desember 2016.
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 69 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu, tupoksi Terdakwa sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu :
Menyusun program kegiatan bidang tanaman pangan dan hortikultura.
Melaksanakan program kegiatan bidang tanaman pangan dan hortikultura.
Melaksanakan bimbingan, pembinaan dan pengawasan terhadap produksi tanaman pangan dan hortikultura.
Melaksanakan bimbingan, pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pasca panen dan pengelolaan hasil.
Melaksanakan bimbingan, pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pengendalian organism pengganggu tanaman pangan dan hortikultura.
Mengikuti rapat-rapat dan konsultasi ke instansi yang lebih tinggi.
Mengevaluasi kegiatan dan program pada bidang tanaman pangan dan hortikultura.
Memberikan petunjuk dan membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya.
Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan dan pengembangan karir.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala BidangTanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu Terdakwa bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu yaitu sdr. PAINO, SP.
Bahwa kaitan Terdakwa dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah bahwa saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa tahapan Terdakwa untuk menjadi PPK terkait kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah awalnya sdr. PAINO, SP selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu berdasarkan Surat Nomor : 870/Distankan-TPH/II/2018/444 Perihal Usulan Nama PPK Kegiatan Tanaman Pangan APBN TA. 2018, tanggal 7 Februari 2018 mengusulkan nama Terdakwa ke Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Riau untuk menjadi PPK dalam kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, kemudian berdasarkan surat tersebut selanjutnya Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Riau mengeluarkan Surat Penunjukan Terdakwa sebagai PPK.
Bahwa dasar Terdakwa menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 824/Dis TPH BUN – PRENC/652 Tentang Perubahan SK Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PRENC/641 Tanggal 19 Februari 2018 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderala Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 20 Februari 2018.
Bahwa berdasarkan SK tersebut tupoksi Terdakwa sebagai PPK dalam Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah :
Membuat keputusan – keputusan dan mengambil tindakan – tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban APBN di unit kerjanya, sesuai dengan kewenangan dan uraian tugas yang diberikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berupa :
Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih.
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelngkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / jasa.
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan.
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan.
Keputusan / tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan substansi tugas pokok dan fungsi unit kerjanya.
Keputusan / tindakan yang terkait dengan pengelolaan keuangan seperti penunjukan staf administrasi pembuat komitmen, penetapan pembiayaan kendaraan dinas operasional dan penerbitan surat perintah perjalanan dinas di unit kerjanya.
Keputusan / tindakan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang / jasa di unit kerjanya seperti pengadaan dan pemeriksaan barang / jasa di unit kerjanya keputusan penetapan penyedia barang / jasa, kontrak / perjanjian / SPK.
Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja bertanggung jawab baik fisik maupun dari keuangan atas pelaksanaan.
Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab dari segi adminstrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang / jasa yang dilaksanakannya.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana operasional pelaksanaan anggaran kinerja (ROPAK) unit kerjanya.
Melaksanakan kegiatan - kegiatan yang telah ditetapkan dalam ROPAK unit kerjanya.
Memberikan arahan dan bimbingan terhadap PUM dan penanggung jawab kegiatan unit kerjanya.
Memeriksa kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih.
Memeriksa kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / jasa.
Meneliti ketersediaan dananya dan membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan.
Melakukan pemeriksaan terhadap keadaan kas PUM sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
Menyampaikan laporan bulanan realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan unit kerjanya kepada KPA.
Bahwa Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa yang Terdakwa memiliki hanya berupa Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa No : 069/LKI-BKD.03/XI/2014 yang dikeluarkan oleh Media Riset Pendidikan dan Pelatihan Lembaga Kajian Indonesia Kemendagri RI – SKT NO. 149/D.III..I/I/2011, dalam kegiatan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan tanggal 18 – 20 November 2014 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa ada Juknis terkait dengan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu yaitu Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1348 / HK.140 / C / 12 / 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018, tanggal 29 Desember 2017.
Bahwa Besar anggaran untuk Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah sebesar Rp.1.719.312.000,- (satu milyar tujuh ratus sembilan belas juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dengan luas lahan 1.806 Ha (seribu delapan ratus enam hektar).
Bahwa Bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu dalam bentuk uang yang masuk ke rekening Kelompok Tani.
Bahwa Bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu ditujukan kepada Kelompok Tani yang ada di Indragiri Hulu.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1348 / HK.140 / C / 12 / 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018, tanggal 29 Desember 2017 bahwa persyaratan yang harus dimiliki oleh Kelompok Tani untuk dapat menerima bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah :
1). Penerima bantuan pemerintah memiliki keabsahan dari instansi berwenang.
2). Penerima bantuan harus mampu mengeloal dana bantuan Pemerintah dan memenuhi kewajiban untuk melengkapi administrasi sesuai aturan yang berlaku serta berkewajiban untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Bantuan Pemerintah.
3). Bersedia melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan bersedia menambah biaya sarana produksi dan sarana pendukung lainnya apabila bantuan yang diberikan tidak mencukupi, dan.
4). Membuat surat pernyataan bersedia dan sanggup menggunakan dana bantuan sesuai dengan peruntukannya dan sanggup mengembalikan dana tersebut apabila tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai peraturan berlaku atau terdapat sisa dana yang tidak terserap.
Bahwa dokumen pegangan Kelompok Tani jika Kelompok Tani tersebut sebagai Kelompok Tani penerima bantuan terkait Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018.
Untuk SK tersebut ada Terdakwa berikan jika tidak kepada Ketua Kelompok Tani, kepada Kordinator Teknis Lapangan / Pejabat Penyuluh Lapangan.
Bahwa mekanisme pengajuan bantuan untuk Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu adalah awalnya sdri. GUSRIANI selaku Kabid Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau memberitahu Terdakwa via Hand Phone jika ada bantuan untuk Kelompok Tani berupa benih kedelai, dengan tidak membatasi jumlah kelompok tani penerima bantuan dan luas lahan yang didaftarkan, dan juga menjelaskan jika bantuan kedelai ini besar anggarannya berdasarkan luas lahan sebesar Rp.952.000,- per Hektar, setelah mengetahui informasi tersebut Terdakwa pun menghubungi Pejabat Penyuluh Lapangan terkait dengan bantuan kedelai tersebut lalu Terdakwa memerintahkan Pejabat Penyuluh Lapangan agar mendata luas lahan kelompok tani yang tersedia di wilayah kerjanya yang dapat ditanam dengan komoditi kedelai, kemudian Terdakwa selaku PPK menerbitkan SK tentang penetapan kelompok tani penerima bantuan kedelai, lalu dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK dengan Ketua Kelompok Tani penerima bantuan yang juga diketahui Pejabat Penyuluh Lapangan pada masing-masing Kelompok Tani, setelah itu seluruh berkas tersebut dikirim kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, lalu bendahara yang ada di Provinsi mengurus pencairan dana bantuan kedelai tersebut ke KPKN (Kantor Perbendaharan dan Keuangan Negara) di Pekanbaru, setelah itu dana masuk ke masing-masing rekening kelompok tani, barulah untuk penarikan kelompok tani mengambil Surat Rekomendasi Pencairan Dana ke kantor Dinas Pertanian Kabupaten Inhu, setelah itu Ketua dan Bendahara Kelompok Tani pergi ke Bank BNI dengan menyerahkan Surat Rekomendasi Pencairan Dana tersebut beserta dengan KTP Ketua dan Bendahara Kelompok Tani tersebut, kemudian diproses barulah dana bantuan tersebut cair hari itu juga, barulah Kelompok Tani bisa menggunakan dana bantuan tersebut untuk kegiatan yang bantuan kedelai tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak ada membentuk Tim untuk melakukan Survey terkait ketersediaan lahan serta kelayakan lahan yang di miliki Kelompok Tani terkait Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, karena dari awal saya sudah memberitahu kepada PPL terkait kegiatan bantuan kedelai tersebut, sehingga secara otomatis PPL bertanggung jawab terkait ketersediaan lahan dan kelayakan lahan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018, bahwa jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan serta luas lahan yang terdaftar adalah :
| No | Kecamatan | Keluarahan / Desa | Nama Kelompok Tani | Nama Ketua Kelompok Tani | Luas Lahan (Ha) | Nama Bank | No. Rekening |
| 1. | Peranap | Pauh Ranap | Toba Sari | Baguan Simbolon | 316 | BNI | 676159766 |
| 2. | Peranap | Pauh Ranap | Sepakat Jaya | Godman Nababan | 282 | BNI | 676159777 |
| 3. | Batang Gansal | Belimbing | Tunas Harapan | Haris Zaman | 75 | BNI | 700095113 |
| 4. | Batang Gansal | Penyaguan | Sumber Sari | Musriadi | 250 | BNI | 676159802 |
| 5. | Batang Gansal | Penyaguan | Bersama | Tasjo | 100 | BNI | 676159813 |
| 6. | Batang Gansal | Danau Rambai | Rimbun Tani | Abdul Haris | 50 | BNI | 678573651 |
| 7. | Batang Gansal | Danau Rambai | Mekar Sari Sehati | T.H. Simangunsong | 50 | BNI | 678573662 |
| 8. | Batang Gansal | Penyaguan | Tunas Baru | Umar Marbun | 248 | BNI | 700095102 |
| 9. | Rengat Barat | Air Jernih | Jernih Mandiri | M. Jamin | 10 | BNI | 678573628 |
| 10. | Rengat Barat | Pematang Reba | Maju Bersama | Utep Sutisna | 75 | BNI | 692777771 |
| 11. | Rengat Barat | Sialang Dua Dahan | Cahaya Baru | Antoni | 25 | BNI | 678573639 |
| 12. | Rengat Barat | Sialang Dua Dahan | Sialang Mekar | Jub Premi | 25 | BNI | 678573640 |
| 13. | Rengat | Rantau Mapesai | Tani Sejahtera | Ahmad Sukara | 50 | BNI | 700095099 |
| 14. | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Simpati | Darpin | 25 | BNI | 678573684 |
| 15. | Kuala Cenaku | Tanjung Sari | Mekar Jaya II | Puji Waluyo | 25 | BNI | 678573695 |
| 16. | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Mulya | Ashari | 50 | BNI | 672812666 |
| 17. | Kuala Cenaku | Rawa Asri | Tani Maju | Supriono | 50 | BNI | 672812429 |
| 18. | Rakit Kulim | Rawa Asri | Berkat Yakin | Musliadi | 50 | BNI | 700095124 |
| 19. | Rakit Kulim | Batu Sawar | Talang Mandiri | Haryono | 25 | BNI | 700095135 |
| 20. | Rakit Kulim | Talang Sungai Limau | Tani Maju III | Darma Efendi | 25 | BNI | 700095146 |
| Jumlah Luas Lahan | 1806 | ||||||
Bahwa untuk dana masuk ke rekening masing-masing kelompok tani penerima bantuan Terdakwa ketahui dari Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Riau via Hand Phone saja jika dan bantuan tersebut sudah masuk ke rekening kelompok tani penerima bantuan, tidak berupa surat pemberitahuan.
Adapun rincian penarikan serta jumlahnya berdasarkan Rekomendasi Pencairan Dana adalah :
1). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, tanggal 7 Mei 2018 sebesar 83 % Rp.251.220.000 Nomor Rekening : 676159766 a.n. Kelompok Tani Toba Sari.
2). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, tanggal 19 Juli 2018 sebesar 100 % Rp.49.612.000 Nomor Rekening : 676159766 a.n. Kelompok Tani Toba Sari.
3). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, tanggal 7 Mei 2018 sebesar 83 % Rp.224.190.000 Nomor Rekening : 676159777 a.n. Kelompok Tani Sepakat Jaya.
4). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, tanggal 27 Juli 2018 sebesar 100 % Rp.44.274.000 Nomor Rekening : 676159777 a.n. Kelompok Tani Sepakat Jaya.
5). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, tanggal 26 April 2018 sebesar 83 % Rp.59.625.000 Nomor Rekening : 0700095113 a.n. Kelompok Tani Tunas Harapan.
6). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, tanggal 28 Mei 2018 sebesar 100 % Rp.11.775.000 Nomor Rekening : 0700095113 a.n. Kelompok Tani Tunas Harapan.
7). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, tanggal 3 Mei 2018 sebesar 83 % Rp.198.750.000 Nomor Rekening : 676159802 a.n. Kelompok Tani Sumber Sari.
8). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, tanggal 28 Mei 2018 sebesar 100 % Rp.39.250.000 Nomor Rekening : 676159802 a.n. Kelompok Tani Sumber Sari.
9). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, 3 Mei 2018 sebesar 83 % Rp.79.500.000 Nomor Rekening : 676159813 a.n. Kelompok Tani Bersama.
10). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, tanggal 30 Mei 2018 sebesar 100 % Rp.15.700.000 Nomor Rekening : 676159813 a.n. Kelompok Tani Bersama.
11). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, tanggal 3 Juli 2018 sebesar 83 % Rp.39.750.000 Nomor Rekening : 678573651 a.n. Kelompok Tani Rimbun Tani.
12). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, tanggal 21 Agustus 2018 sebesar 100 % Rp.7.850.000 Nomor Rekening : 678573651 a.n. Kelompok Tani Rimbun Tani.
13). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, tanggal 3 Juli 2018 sebesar 83 % Rp.39.750.000 Nomor Rekening : 678573662 a.n. Kelompok Tani Mekar Tani Sehati.
14). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, tanggal 21 Agustus 2018 sebesar 100 % Rp.9.850.000 Nomor Rekening : 678573662 a.n. Kelompok Tani Mekar Tani Sehati.
15). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, tanggal 26 April 2018 sebesar 83 % Rp.197.160.000 Nomor Rekening : 0700095102 a.n. Kelompok Tani Tunas Baru.
16). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, tanggal 30 Mei 2018 sebesar 100 % Rp.38.936.000 Nomor Rekening : 0700095102 a.n. Kelompok Tani Tunas Baru.
17). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, tanggal 9 Juli 2018 sebesar 83 % Rp.7.950.000 Nomor Rekening : 678573628 a.n. Kelompok Tani Jernih Mandiri.
18). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, 16 Juli 2018 sebesar 100 % Rp.1.570.000 Nomor Rekening : 678573628 a.n. Kelompok Tani Jernih Mandiri.
19). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, tanggal 22 Mei 2018 sebesar 71 % Rp.50.000.000 Nomor Rekening : 692777771 a.n. Kelompok Tani Maju Bersama.
20). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, tanggal 7 Juni 2018 sebesar 100 % Rp.21.400.000 Nomor Rekening : 692777771 a.n. Kelompok Tani Maju Bersama.
21). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, tanggal 17 Januari 2019 sebesar 100 % Rp.23.800.000 Nomor Rekening : 0678573639 a.n. Kelompok Tani Cahay Baru.
22). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08, tanggal 24 April 2018 sebesar 100 % Rp.23.800.000 Nomor Rekening : 0678573639 a.n. Kelompok Tani Sialang Mekar.
23). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/10, tanggal 21 Mei 2018 sebesar 83 % Rp.39.750.000 Nomor Rekening : 700095099 a.n. Kelompok Tani Tani Sejahtera.
24). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/20, tanggal 28 Juni 2018 sebesar 100 % Rp.7.850.000 Nomor Rekening : 700095099 a.n. Kelompok Tani Tani Sejahtera.
25). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/29, tanggal 16 Juli 2018 sebesar 83 % Rp.19.875.000 Nomor Rekening : 678573684 a.n. Kelompok Tani Simpati.
26). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/33, tanggal 6 Agustus 2018 sebesar 100 % Rp.3.925.000 Nomor Rekening : 678573684 a.n. Kelompok Tani Simpati.
27). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/30, tanggal 16 Juli 2018 sebesar 83 % Rp.19.875.000 Nomor Rekening : 678573695 a.n. Kelompok Tani Mekar Jaya II.
28). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/34, tanggal 6 Agustus 2018 sebesar 100 % Rp.3.925.000 Nomor Rekening : 678573695 a.n. Kelompok Tani Mekar Jaya II.
29). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/, tanggal 8 Mei 2018 sebesar 83 % Rp.39.750.000 Nomor Rekening : 672812666 a.n. Kelompok Tani Mulya.
30). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/18, tanggal 5 Juni 2018 sebesar 100 % Rp.7.850.000 Nomor Rekening : 672812666 a.n. Kelompok Tani Mulya.
31). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/07, tanggal 4 Mei 2018 sebesar 83 % Rp.39.750.000 Nomor Rekening : 672812429 a.n. Kelompok Tani Tani Maju.
32). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/17, tanggal 5 Juni 2018 sebesar 100 % Rp.7.850.000 Nomor Rekening : 672812429 a.n. Kelompok Tani Tani Maju.
33). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/25, tanggal 13 Juli 2018 sebesar 83 % Rp.39.750.000 Nomor Rekening : 700095124 a.n. Kelompok Tani Berkat Yakin.
34). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/37, tanggal 23 Oktober 2018 sebesar 100 % Rp.7.850.000 Nomor Rekening : 700095124 a.n. Kelompok Tani Berkat Yakin.
35). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/27, tanggal 12 Juli 2018 sebesar 83 % Rp.19.875.000 Nomor Rekening : 700095135 a.n. Kelompok Tani Talang Mandiri.
36). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/38, tanggal 23 Oktober 2018 sebesar 100 % Rp.3.925.000 Nomor Rekening : 700095135 a.n. Kelompok Tani Talang Mandiri.
37). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/26, tanggal 12 Juli 2018 sebesar 83 % Rp.19.875.000 Nomor Rekening : 700095146 a.n. Kelompok Tani Tani Maju III.
38). Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 Nomor : TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/39, tanggal 23 Oktober 2018 sebesar 100 % Rp.3.925.000 Nomor Rekening : 700095146 a.n. Kelompok Tani Tani Maju III.
Bahwa dasar dalam menentukan besaran dana bantuan yang diterima oleh setiap Kelompok Tani tersebut adalah berdasarkan luas lahan yang tersedia, berdasarkan hasil laporan Koordinator Teknis Lapangan kepada saksi selaku PPK.
Bahwa berdasarkan informasi Terdakwa terima dari Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Riau pada saat jika besar anggaran bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu per Hektar nya adalah sebesar Rp.952.000,-.
Dengan volume Benih Kedelai 50 Kg / Ha dengan harga per kg nya sebesar Rp.15.000,-, Rhizobium 150 gram / Ha dengan harga per gram nya sebesar Rp.300,- dan POC 2 Liter / Ha dengan harga liternya sebesar Rp.7.500,-,, sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Usulan Kelompok (RUK).
Bahwa mekanisme dalam menentukan harga di dalam RUK tersebut adalah kelompok tani melakukan survey sendiri ke lapangan terhadap saprodi yang akan dibeli, setelah itu barulah kelompok tani menuangkan harga saprodi tersebut ke dalam RUK, bukan dinas yang menentukan harganya.
Bahwa cara penggunaan dana bantuan tersebut setelah dana tersebut masuk ke rekening kelompok tani adalah kelompok mengambil Surat Rekomendasi ke Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu untuk menarik dana tersebut, kemudian setelah itu kelompok tani yang membelanjakan sendiri Saprodi (Sarana Produksi) tersebut sesuai dengan RUK yang telah dibuat atau telah disusun, dan jika kelompok tidak mengetahui dimana tempat membelanjakan saprodi tadi maka kelompok tani melaporkan ke dinas, setelah itu apakah perlu pendampingan atau tidak untuk membelanjakan saprodi tadi, hal tersebut ditentukan oleh dinas, jika tidak perlu pendampingan maka pihak dinas hanya menunjukan tempat saja, dan kelompok tani belanja sendiri dan bayar sendiri, dan jika perlu pendampingan juga demikian kelompok tani belanja sendiri dan bayar sendiri.
Bahwa terkait dengan bantuan kedelai tersebut ada dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu yang dalam hal ini saksi sebagai PPK dengan pihak Kelompok Tani Penerima Bantuan sebanyak 20 surat, dengan rincian :
1) Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 3/SPK.APBN/2018, hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
2) Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 4/SPK.APBN/2018, hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
3) Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 5/SPK.APBN/2018, hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
4) Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 6/SPK.APBN/2018, hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
5) Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 9/SPK.APBN/2018, hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
6) Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 10/SPK.APBN/2018, hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
7) Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 11/SPK.APBN/2018, hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
8) Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 12/SPK.APBN/2018, hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
9) Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 16/SPK.APBN/2018, hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
10) Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 19/SPK.APBN/2018, hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
11) Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 20/SPK.APBN/2018, hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
12) Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 21/SPK.APBN/2018, hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
13) Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 22/SPK.APBN/2018, hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
14) Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 23/SPK.APBN/2018, hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
15) Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 24/SPK.APBN/2018, hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
16) Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 27/SPK.APBN/2018, hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
17) Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelola Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 Nomor : 28/SPK.APBN/2018, hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.
Untuk Surat Perjanjian Kerjasama Kelompok Tani Cahaya Baru Desa Sialang Dua Dahan, Kelompok Tani Silang Mekar Desa Sialang Dua Dahan dan Kelompok Tani Jernih Mandiri Desa Air Jernih tidak dapat Terdakwa jelaskan nomor suratnya, akan Terdakwa lengkapi segera.
Bahwa 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ditanda tangani di hari, tanggal dan tahun yang sama, yaitu pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu.
Dan yang bertanda tangan di dalam Surat Perjanjian Kerjasama tersebut adalah Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua Kelompok Tani dan Pejabat Penyuluh Lapangan (PPL).
Bahwa untuk penanaman kedelai tersebut penanamannya tidak bersamaan karena pencairan dananya masing-masing kelompok tani berbeda karena kelompok tani melakukan penanaman setelah dana cair.
Dan selama masa tanam tersebut ada pendampingan dari pihak Dinas Pertanian Kab. Inhu, akan tetapi tidak seluruhnya, seperti Terdakwa sendiri selaku PPK tidak sempat mendampingi atau memantau seluruh seluruh kelompok tani penerima bantuan, hanya sekitar 11 kelompok tani yang Terdakwa datangi.
Dan untuk program bantuan kedelai tersebut di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Petugas Penyuluh Lapangan di Kecamatan, jika penanaman benih kedelai tersebut berhasil.
Bahwa ada dilakukan serah terima terkait bantuan tersebut sebanyak 20 (dua puluh) Berita Acara Serah Terima, dengan rincian :
Mei 2018 :
Berita Acara Serah Terima Nomor : 01/V/BA.APBN/2018, hari Rabu tanggal 30 Mei 2018.
Berita Acara Serah Terima Nomor : 02/V/BA.APBN/2018, hari Rabu tanggal 30 Mei 2018.
Berita Acara Serah Terima Nomor : 03/V/BA.APBN/2018, hari Rabu tanggal 30 Mei 2018.
Berita Acara Serah Terima Nomor : 04/V/BA.APBN/2018, hari Rabu tanggal 30 Mei 2018.
Berita Acara Serah Terima Nomor : 05/V/BA.APBN/2018, hari Rabu tanggal 30 Mei 2018.
Juni 2018 :
Berita Acara Serah Terima Nomor : 06/VI/BA.APBN/2018, hari Kamis tanggal 7 Juni 2018.
Berita Acara Serah Terima Nomor : 07/VI/BA.APBN/2018, hari Kamis tanggal 7 Juni 2018.
Berita Acara Serah Terima Nomor : 08/VI/BA.APBN/2018, hari Kamis tanggal 7 Juni 2018.
Berita Acara Serah Terima Nomor : 09/VI/BA.APBN/2018, hari Kamis tanggal 7 Juni 2018.
Juli 2018 :
Berita Acara Serah Terima Nomor : 10/VII/BA.APBN/2018, hari Selasa tanggal 17 Juni 2018.
Berita Acara Serah Terima Nomor : 11/VII/BA.APBN/2018, hari Selasa tanggal 17 Juni 2018.
Berita Acara Serah Terima Nomor : 12/VII/BA.APBN/2018, hari Selasa tanggal 17 Juni 2018.
Agustus 2018 :
Berita Acara Serah Terima Nomor : 13/VIII/BA.APBN/2018, hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018.
Berita Acara Serah Terima Nomor : 14/VIII/BA.APBN/2018, hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018.
Berita Acara Serah Terima Nomor : 15/VIII/BA.APBN/2018, hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018.
Berita Acara Serah Terima Nomor : 16/VIII/BA.APBN/2018, hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018.
Oktober 2018 :
Berita Acara Serah Terima Nomor : 17/X/BA.APBN/2018, hari Senin tanggal 29 Oktober 2018.
Berita Acara Serah Terima Nomor : 18/X/BA.APBN/2018, hari Senin tanggal 29 Oktober 2018.
Berita Acara Serah Terima Nomor : 19/X/BA.APBN/2018, hari Senin tanggal 29 Oktober 2018.
Desember 2018 :
Berita Acara Serah Terima Nomor : 20/XII/BA.APBN/2018, hari Senin tanggal 31 Desember 2018.
Bahwa Terdakwa tidak bisa memastikan apakah benar tanda tangan yang ada di dalam dokumen tersebut benar tanda tangan kelompok tani seluruhnya.
Bahwa terhadap dokumen yang diperlihatkan kepada Terdakwa berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, Dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 12 Februari 2018.
Bahwa benar jika tanda tangan yang ada di dalam SK tersebut adalah tanda tangan Terdakwa.
Dasar Terdakwa menanda tangani SK tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1348 / HK.140 / C / 12 / 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018, tanggal 29 Desember 2017, yang terdapat pada halaman 24 pada point 2.5. tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah.
Dan untuk sdr. PAINO, SP tidak mengetahui tentang SK tersebut karena Terdakwa tidak ada memberitahu sdr. PAINO, SP terkait SK tersebut, hanya saja sdr. PAINO, SP mengetahui jika ada bantuan kedelai kepada kelompok tani Tahun 2018 tersebut, karena Terdakwa ada melaporkan tentang hal tersebut.
Bahwa terhadap dokumen yang diperlihatkan kepada Terdakwa berupa :
1). Surat Nomor : 870/Distankan-TPH/II/2018/444 Perihal Usulan Nama PPK Kegiatan TanamanPangan APBN TA. 2018, tanggal 7 Februari 2018.
2). Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa No : 069/LKI-BKD.03/XI/2014 yang dikeluarkan oleh Media Riset Pendidikan dan Pelatihan Lembaga Kajian Indonesia Kemendagri RI – SKT NO. 149/D.III..I/I/2011.
Bahwa Terdakwa mengenali dengan seluruh dokumen yang diperlihatkan kepada Terdakwa tersebut, bahwa Surat Nomor : 870/Distankan-TPH/II/2018/444 Perihal Usulan Nama PPK Kegiatan TanamanPangan APBN TA. 2018, tanggal 7 Februari 2018 adalah Surat Pengusulan Terdakwa sebagai PPK.
Dan Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa No : 069/LKI-BKD.03/XI/2014 yang dikeluarkan oleh Media Riset Pendidikan dan Pelatihan Lembaga Kajian Indonesia Kemendagri RI – SKT NO. 149/D.III..I/I/2011 adalah Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa Terdakwa yang dilaksanakan tanggal 18 – 20 November 2014 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa Terdakwa memang ada menerima uang dari Kelompok Tani dan dari Kordinator Teknis Lapangan / Pejabat Penyuluh Pertanian Kecamatan yang bersumber dari dana bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, akan tetapi uang tersebut untuk pembelian benih kedelai dan rhizobium sesuai dengan uang yang diberikan oleh kelompok tani, dan untuk memesan benih kedelai dan rhizobium tersebut pada saat itu Terdakwa minta tolong kepada staf saksi yaitu Sdr. HERI KUSWANTO (Petugas Benih Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu).
Dan untuk kelompok tani yang minta tolong kepada saksi langsung atau pun melalui Kordinator Teknis Lapangan / Pejabat Penyuluh Pertanian Kecamatan untuk pembelian benih kedelai rhizobium tersebut saksi tidak ingat lagi.
Bahwa menurut Terdakwa untuk hal tersebut tidak diperbolehkan, karena yang namanya bantuan uang tunai berarti yang membelanjakan yang menggunakan uang tersebut adalah kelompok tani sendiri, bukan dinas dan juga di Juknis pun tidak ada aturan yang memperbolehkan dan juga yang melarang untuk membantu kelompok tani dalam membelanjakan benih kedelai dan rhizobium tersebut.
Bahwa secara dokumen berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama bahwa pada saat itu ke 20 (dua puluh) kekompok tani tersebut menerima dan menyetujui untuk mendapatkan bantuan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, karena di dalam Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ke 20 (dua puluh) Ketau kelompok tani penerima bantuan bertanda tangan.
Bahwa Terdakwa menerangkan kerugian keuangan negara tersebut sebesar Rp. Rp1.311.605.000, ada dinimatinya sesuai dengan uaraian berikut :
Saksi Alpendrianto alias menikmati uang tersebut sebanyak Rp. 60.000.000.- dengan rincian Rp. 10.000.000.- diberikan Terdakwa pada saat Saksi menemani kelompok tani dalam melakukan pengecekan label benih kedelai ke Nganjuk Provinsi Jawa Timur serta Rp. 50.000.000.- yang diterima Saksi dari Terdakwa pada saat adanya pengambilan uang dari Kelompok tani Sumber Sari, Kelompok Tani Bersama, Kelompok tani Tunas Baru dan Kelompok Tani Tunas Harapan.
Sedangkan sisanya tersebut Terdakwa hanya menikmati uang yang Terdakwa terima dari para kelompok tani sekitar Rp. 140.000.000.-
Bahwa Terdakwa menerangkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp1.311.605.000, sesuai dengan yang dihitung oleh Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Riau tidak mengetahui darimana sejumlah kerugian tersebut ditemukan.
Bahwa Terdakwa menerangkan mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa dokumen dan loptop didepan persidangan sebagai berikut:
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-018.03.4.099314/2018, tanggal 05 Desember 2017 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.181/II/2018 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Denkonsentrasi Di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 13 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/641 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 19 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/652 Tentang Perubahan SK Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/641, tanggal 19 Februari 2018 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 20 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/1036 Tentang Perubahan Kedua Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/652, tanggal 20 Februari 2018 Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 26 Maret 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 800.05/DISTPHBUN-PANGAN/472 Tentang Menunjuk dan Menetapkan Tim Pembinaan, Pengawalan dan Pendampingan dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi, Pengelolaan Produksi Tanaman Serealia, Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan Serta Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018, tanggal 19 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 521/TPH-TP/681 Perihal Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018, tanggal 03 Oktober 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Nomor : 1968 / RC. 110 / C / 10 / 2018 Hal Persetujuan Revisi Anggaran, tanggal 23 Oktober 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 916 / DISTPHBUN - PANGAN / 2887 Hal Realokasi Kegiatan Pengembangan Budidaya Kedelai, tanggal 29 Oktober 2018 yang telah dilegalisir.
12 (dua belas) rangkap Foto Copy Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 dengan Proses Pencairan sebesar 100 % yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00002KEDELAI/III/2018/INHU senilai Rp.57.120.000,- (lima puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), tanggal 22-03-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Foto Copy SP2D Nomor : 180081303002512 senilai Rp.57.120.000,- (lima puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), tanggal 26-03-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00023KEDELAI/IV/2018/INHU senilai Rp.450.296.000,- (empat ratus lima puluh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tanggal 12-04-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Foto Copy SP2D Nomor : 180081303003625 senilai Rp.450.296.000,- (empat ratus lima puluh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tanggal 13-04-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00011KEDELAI/IV/2018/INHU senilai Rp.1.211.896.000,- (satu milyar dua ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tanggal 18-04-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Foto Copy SP2D Nomor : 180081303003866 senilai Rp.1.211.896.000,- (satu milyar dua ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tanggal 18-04-2018.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00175KEDELAI/IX/2018/ALOKASI//INHU senilai Rp. 138.040.000,- (seratus tiga puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah), tanggal 07-12-2018 yang telah dilegalisir
1 (satu) lembar Foto Copy SP2D Nomor : 180081303017365 senilai Rp.138.040.000,- (seratus tiga puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah), tanggal 07-12-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : SK. TP/I/2018/17 Tentang Penetapan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan DIPA TP Provinsi (TP APBN) TA. 2018 Pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Nomor : 870/Distankan-TPH/II/2018/444 Perihal Usulan Nama PPK Kegiatan Tanaman Pangan APBN TA. 2018, tanggal 7 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan sebanyak 21 Kelompok Tani, Luas Lahan seluas 1856 Ha dan Volume Benih sebanyak 74.240 Kg, tanggal 12 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan sebanyak 20 Kelompok Tani, Luas Lahan seluas 1856 Ha dan Volume Benih sebanyak 74.240 Kg tanggal 12 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan sebanyak 20 Kelompok Tani, Luas Lahan seluas 1856 Ha dan Volume Benih sebanyak 72.240 Kg tanggal 12 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/14 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Untuk Tambahan Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan sebanyak 2 Kelompok Tani, Luas Lahan seluas 145 Ha dan Volume Benih sebanyak 5.800 Kg tanggal 18 Oktober 2018 yang telah dilegalisir.
19 (sembilan belas) rangkap Foto Copy Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 dengan Proses Pencairan sebesar 70 % dan 30 % yang telah dilegalisir.
22 (dua puluh dua) rangkap Foto Copy Buku Rekening Bank BNI Cabang Pekanbaru yang telah dilegalisir.
38 (tiga puluh delapan) lembar Foto Copy Surat Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 yang telah dilegalisir.
22 (dua puluh dua) rangkap Foto Copy Kwitansi dan Nota Belanja Pembelian Benih Kedelai, Rhizobium dan Pupuk Organik Cair yang telah dilegalisir.
20 (dua puluh) lembar Foto Copy Surat Berita Acara Serah Terima yang telah dilegalisir.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas yang telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua majelis hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta Para Saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan Saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan Saksai lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2017 Kementerian Pertanian menganggarkan bantuan kepada Petani/Kelompok Tani (Poktan) untuk Kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Provinsi Riau diantaranya pada Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp952.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah) yang kemudian direvisi dengan Revisi ke 06 Dipa Nomor: SP-DIPA-018.03.4.099314/2018 Kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau sebesar Rp1.857.352.000,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) tanggal 29 Oktober 2018 yang diperuntukan untuk 22 Calon Petani / Calon Lahan / Kelompok Tani (CP/CL/Poktan);
Bahwa untuk menyalurkan bantuan tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu melalui Surat Nomor : 870/Distankan-TPH/II/2018/444 Perihal Usulan Nama PPK Kegiatan Tanaman Pangan APBN TA. 2018 tanggal 7 Februari 2018 mengusulkan Terdakwa sebagai PPK kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, atas usulan tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau menunjuk Terdakwa Yasma Indra, SP selaku Pejabat Pengelola Kegiatan (PPK) kegitan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 824/Dis TPH BUN – PRENC/652 tanggal 20 Februari 2018 Tentang Perubahan SK Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PRENC/641 Tanggal 19 Februari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderala Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 824/Dis TPH BUN – PRENC/652 tanggal 20 Februari 2018 tupoksi Terdakwa sebagai PPK dalam Kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Indragiri Hulu yang bersumber dari dana APBN tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih.
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelngkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / jasa.
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan.
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan.
Keputusan / tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan substansi tugas pokok dan fungsi unit kerjanya.
Keputusan / tindakan yang terkait dengan pengelolaan keuangan seperti penunjukan staf administrasi pembuat komitmen, penetapan pembiayaan kendaraan dinas operasional dan penerbitan surat perintah perjalanan dinas di unit kerjanya.
Keputusan / tindakan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang / jasa di unit kerjanya seperti pengadaan dan pemeriksaan barang / jasa di unit kerjanya keputusan penetapan penyedia barang / jasa, kontrak / perjanjian / SPK.
Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja bertanggung jawab baik fisik maupun dari keuangan atas pelaksanaan.
Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab dari segi adminstrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang / jasa yang dilaksanakannya.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana operasional pelaksanaan anggaran kinerja (ROPAK) unit kerjanya.
Melaksanakan kegiatan - kegiatan yang telah ditetapkan dalam ROPAK unit kerjanya.
Memberikan arahan dan bimbingan terhadap PUM dan penanggung jawab kegiatan unit kerjanya.
Memeriksa kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih.
Memeriksa kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / jasa.
Meneliti ketersediaan dananya dan membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan.
Melakukan pemeriksaan terhadap keadaan kas PUM sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
Menyampaikan laporan bulanan realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan unit kerjanya kepada KPA;
Bahwa tahapan penyaluran dana untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan produksi kedelai yang dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2018 adalah sebagai berikut :
Tahap 1 : Sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Pengarah/Pembina di pusat/propinsi dan tim teknis di Kabupaten/kota.
Tahap 2 : seleksi CPCL yang dilakukan Tim Teknis di Kabupaten/kota.
Tahap 3 : Penyaluran dana Bantuan Pemerintah ke rekening kelompok tani.
Tahap 4 : Pencairan dana dan pembelian barang yang dilakukan oleh kelompok tani.
Tahap 5 : Kebenaran serta ketepatan pemanfaatan dana bantuan pemerintah yang dilakukan oleh kelompok tani.
Tahap 6 : Tahap pengembangan usaha produktif yang dilakukan oleh kelompok tani.
Tahap7 : Evaluasi dan pelaporan luas tanam, luas panen, produktivitas dan produksi dilakukan oleh dinas kabupaten/kota masing-masing.
Bahwa sebelum tahapan kegiatan sosialisasi dan pembinaan dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau kepada Calon Petani/Calon Lahan penerima bantuan, Terdakwa menghubungi Saksi Ipandri Wijaya, ST, MMA selaku Koordinator Teknis Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Saksi Alfendrianto, ST selaku Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu dan Pejabat Penyuluh Lapangan untuk menghubungi Kelompok Tani yang ada di Kecamatan Peranap, Kecamatan Batang Gansal, kecamatan Rengat Barat, kecamtan Rakit Kulim, Rengat dan kecamtan Kuala Cenaku agar mendata luas lahan kelompok tani yang tersedia di wilayah kerjanya yang dapat ditanam dengan komoditi kedelai untuk selanjutnya menemui Terdakwa di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa setelah para kelompok tani menemui Terdakwa di Kantor Dinas Petanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, beberapa Kelompok Tani menolak bantuan benih kedelai tersebut disebabkan lahan milik Kelompok Tani tidak cocok untuk ditanami kedelai karena kondisi lahan tersebut sering banjir akan tetapi Terdakwa memaksakan dan mengancam 22 (dua puluh dua) kelompok tani untuk bersedia menjadi penerima bantuan peningkatan produksi budidaya kedelai Tahun Anggaran 2018 karena apabila 22 (dua puluh dua) kelompok tani tersebut menolak bantuan, maka untuk selanjutnya kelompok tani tersebut tidak akan menerima bantuan lagi;
Bahwa untuk mendapatkan dana Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai, kelompok tani harus melakukan survey harga kedelai dan memasukannya kedalam Rencana Usaha Kelompak (RUK) dan selanjutnya dituangkan dalam perjanjian kerja antara kelompok tani dengan Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan, faktanya harga kedelai dan pupuk yang ada dalam Rencana Usaha Kelompok (RUK) tersebut bukan berdasarkan hasil survey Kelompok Tani, melainkan harga yang sudah ditetapkan oleh Terdakwa Yasma Indra selaku PPK dengan item-item sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1 | Benih | 50 Kg | 10.320 | 516.000 |
| 2 | Urea | 75 Kg | 1.800 | 135.000 |
| 3 | Bahan Organik/Dolomit | 250 Kg | 1.100 | 275.000 |
| 4 | Rhizobium | 115 Gram | 226 | 26.000 |
| Total Biaya Per hektar | 952.000 | |||
Bahwa setelah RUK dan Surat Perjanjian Kerja ditandatangani, selanjutnya Terdakwa menetapkan para kelompok tani tersebut sebagai penerima bantuan tanpa melalui tahapan verifikasi Calon Petani /Calon Lahan (CP/CL) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor: 870/SK/2018/5291 tanggal 12 Februari 2018 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/14 tanggal 18 Oktober 2018 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN T.A 2018 di Kab. Indragiri Hulu yang ditandatangani oleh Terdakwa atas nama kepala dinas tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, adapun nama-nama Calon Petani/Calon Lahan (Kelompok Tani) tersebut sebagai berikut :
Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor: 870/SK/2018/5291 tanggal 12 Februari 2018 :
-
-
-
No Kecamatan Keluarahan / Desa Nama Kelompok Tani Nama Ketua Kelompok Tani Luas Lahan (Ha) 1. Peranap Pauh Ranap Toba Sari Baguan Simbolon 316 2. Peranap Pauh Ranap Sepakat Jaya Godman Nababan 282 3. Batang Gansal Belimbing Tunas Harapan Haris Zaman 75 4. Batang Gansal Penyaguan Sumber Sari Musriadi 250 5. Batang Gansal Penyaguan Bersama Tasjo 100 6. Batang Gansal Danau Rambai Rimbun Tani Abdul Haris 50 7. Batang Gansal Danau Rambai Mekar Sari Sehati T.H. Simangunsong 50 8. Batang Gansal Penyaguan Tunas Baru Umar Marbun 248 9. Rengat Barat Air Jernih Jernih Mandiri M. Jamin 10 10. Rengat Barat Pematang Reba Maju Bersama Utep Sutisna 75 11. Rengat Barat Sialang Dua Dahan Cahaya Baru Antoni 25 12. Rengat Barat Sialang Dua Dahan Sialang Mekar Jub Premi 25 13. Rengat Rantau Mapesai Tani Sejahtera Ahmad Sukara 50 14. Kuala Cenaku Tanjung Sari Simpati Darpin 25 15. Kuala Cenaku Tanjung Sari Mekar Jaya II Puji Waluyo 25 16. Kuala Cenaku Rawa Asri Mulya Ashari 50 17. Kuala Cenaku Rawa Asri Tani Maju Supriono 50 18. Rakit Kulim Rawa Asri Berkat Yakin Musliadi 50 19. Rakit Kulim Batu Sawar Talang Mandiri Haryono 25 20. Rakit Kulim Talang Sungai Limau Tani Maju III Darma Efendi 25 Jumlah Luas Lahan 1806
-
-
Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/14 tanggal 18 Oktober 2018 :
-
No Kecamatan Keluarahan / Desa Nama Kelompok Tani Nama Ketua Kelompok Tani Luas Lahan (Ha) 1. Batang Gansal Penyaguan Sumber Tani Hulman Simbolon 70 2. Batang Gansal Penyaguan Subur Tani Roy Martha Sitompul 75 Jumlah Luas Lahan 145
Bahwa setelah Terdakwa menetapkan kelompok tani penerima bantuan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 800.05/DisTPH BUN-PANGAN/472 tanggal 19 Februari 2018 dan Nomor : 096/213.VII/DIS-TPH.BUN.PANGAN/2018, tanggal 23 Juli 2018 dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai untuk Kabupaten Indragiri Hulu yang dilaksanakan oleh Saksi Nurhasnin, Sp, Mp, Saksi Ir. Indrita, Saksi Tuti Ernawati, SP., Saksi Yuda Ferdian, SE dan Saksi Rio Andala Risky Melansyah, ST pada tanggal 13 februari 2018 sampai dengan 15 februari 2018 dan pada tanggal 25 Juli s/d 27 Juli 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2018, Terdakwa selaku PPK dan Ketua kelompok tani penerima bantuan kedelai menandatangani:
Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018, yang dilengkapi dengan dokumen:
Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang berisi rincian kebutuhan kelompok tani;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan bahwa Ketua Kelompok Tani bertanggungjawab atas penggunaan bantuan untuk pembelian benih kedelai, rhizobium dan pupuk organik dan bertanggungjawab atas kebenaran penagihan pembayaran;
Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan penanaman, pemeliharaan sampai panen dan sanggup mengembalikan dana apabila tidak sesuai peruntukannya.
Kuitansi Pembayaran dengan total nilai pembayaran bantuan kegiatan peningkatan kedelai kepada 20 kelompok tani sebesar Rp1.719.312.000,00.
Bahwa mulai tanggal 26 Maret 2018 s.d. 18 April 2018, KPPN Kementerian Keuangan melakukan pencairan dana bantuan kedelai pemerintah dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan cara ditransfer langsung ke rekening masing – masing dua puluh (20) Kelompok Tani dengan rincian sebagai berikut:
| No | NomorSP2D | TanggalSP2D | NamaPoktan | NoRekening | Jumlah(Rp) |
| 1. | 180081303002512 | 26 Maret 2018 | Jernih Mandiri | BNI 0678573628 | 9.520.000,00 |
| Cahaya Baru | BNI 0678573639 | 23.800.000,00 | |||
| Sialang Mekar | BNI 0678573640 | 23.800.000,00 | |||
| Jumlah | 57.120.000,00 | ||||
| 2. | 180081303003625 | 13 April 2018 | Tani Sejahtera | BNI 0700095099 | 47.600.000,00 |
| Tunas Baru | BNI 0700095102 | 236.096.000,00 | |||
| Tunas Harapan | BNI 0700095113 | 71.400.000,00 | |||
| Berkat Yakin | BNI 0700095124 | 47.600.000,00 | |||
| Talang Mandiri | BNI 0700095135 | 23.800.000,00 | |||
| No | NomorSP2D | TanggalSP2D | Nama Poktan | No Rekening | Jumlah (Rp) |
| Tani Maju III | BNI 0700095146 | 23.800.000,00 | |||
| Jumlah | 450.296.000,00 | ||||
| 3. | 180081303003866 | 18 April 2018 | Toba Sari | BNI 0676159766 | 300.832.000,00 |
| Sepakat Jaya | BNI 0676159777 | 263.464.000,00 | |||
| Sumber Sari | BNI 0676159802 | 238.000.000,00 | |||
| Bersama | BNI 0676159813 | 95.200.000,00 | |||
| Rimbun Tani | BNI 0678573651 | 47.600.000,00 | |||
| Mekar Sari Hati | BNI 0678573662 | 47.600.000,00 | |||
| Maju Bersama | BNI 0692777771 | 71.400.000,00 | |||
| Simpati | BNI 0678573684 | 23.800.000,00 | |||
| Mekar Jaya II | BNI 0678573695 | 23.800.000,00 | |||
| Mulya | BNI 0672812666 | 47.600.000,00 | |||
| Tani Maju | BNI 0672812429 | 47.600.000,00 | |||
| Jumlah | 1.211.896.000,00 | ||||
| TotalPencairan | 1.719.312.000,00 | ||||
Bahwa untuk Kelompok tani tambahan sesuai Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/14 tanggal 18 Oktober 2018, KPPN Kementerian Keuangan melakukan pencairan dana kepada tambahan Kelompok tai penerima bantuan kedelai pemerintah di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 180081303017365 sebesar Rp138.040.000,00 dengan cara transfer langsung ke rekening Poktan dengan rincian sebagai berikut:
-
No NamaPoktan NoRekening Jumlah(Rp) 1 Sumber Tani BNI 0751197365 66.640.000,00 2 Subur Tani BNI 0751197376 71.400.000,00 Jumlah 138.040.000,00
Bahwa pada tanggal 24 April 2018 sampai dengan tanggal 17 Januari 2019, Terdakwa menginformasikan kepada Ketua kelompok tani untuk melakukan penarikan uang bantuan pemerintah dari rekening Bank BNI masing-masing kelompok tani, kemudian masing-masing kelompok tani melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah penarikan sesuai dengan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
| No | Kelompok Tani | No Surat Rekomendasi Pencairan | Tanggal Surat | Pencairan Disetujui | Nilai Pencairan Disetujui (Rp) | No BAST | Tanggal BAST | Dana BAST (Rp) |
| 1 | Toba Sari | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08 | 07 Mei 2018 | 83% | 251.220.000 | 11/VII/BA.APBN/2018 | 23 Juli 2018 | 300.832.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/31 | 19 Juli 2018 | 100% | 49.612.000 | |||||
| 2 | Sepakat Jaya | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/09 | 07 Mei 2018 | 83% | 224.190.000 | 12/VII/BA.APBN/2018 | 30 Juli 2018 | 268.464.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/32 | 27 Juli 2018 | 100% | 44.274.000 | |||||
| 3 | Tunas Harapan | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/IV/2018/03 | 26 April 2018 | 83% | 59.625.000 | 03/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 71.400.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/14 | 28 Mei 2018 | 100% | 11.775.000 | |||||
| 4 | Sumber Sari | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/IV/2018/04 | 03 Mei 2018 | 83% | 198.750.000 | 05/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 238.000.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/13 | 28 Mei 2018 | 100% | 39.250.000 | |||||
| 5 | Bersama | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/05 | 03 Mei 2018 | 83% | 79.500.000 | 04/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 95.200.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/15 | 30 Mei 2018 | 100% | 15.700.000 | |||||
| 6 | Rimbun Tani | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/20 | 03 Juli 2018 | 83% | 39.750.000 | 14/VIII/BA.APBN/2018 | 23 Agustus 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VIII/2018/36 | 21 Agustus 2018 | 100% | 7.850.000 | |||||
| 7 | Mekar Sari Hati | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/19 | 03 Juli 2018 | 83% | 39.750.000 | 13/VIII/BA.APBN/2018 | 23 Agustus 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VIII/2018/35 | 21 Agustus 2018 | 100% | 9.850.000 | |||||
| 8 | Tunas Baru | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/IV/2018/02 | 26 April 2018 | 83% | 197.160.000 | 02/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 236.096.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/16 | 30 Mei 2018 | 100% | 38.936.000 | |||||
| 9 | Jernih Mandiri | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/24 | 09 Juli 2018 | 83% | 7.950.000 | 10/VII/BA.APBN/2018 | 17 Juli 2018 | 9.520.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/28 | 16 Juli 2018 | 100% | 1.570.000 | |||||
| 10 | Maju Bersama | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/11 | 22 Mei 2018 | 71% | 50.000.000 | 09/VI/BA.APBN/2018 | 29 Juni 2018 | 71.400.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VI/2018/19 | 07 Juni 2018 | 100% | 21.400.000 | |||||
| 11 | Cahaya Baru | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/I/2019/ | 17 Januari 2019 | 100% | 23.800.000 | 20/XII/BA.APBN/2018 | 31 Desember 2018 | 23.800.000 |
| 12 | Sialang Mekar | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/IV/2018/1 | 24 April 2018 | 100% | 23.800.000 | 01/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 23.800.000 |
| 13 | Tani Sejahtera | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/10 | 21 Mei 2018 | 83% | 39.750.000 | 08/VI/BA.APBN/2018 | 29 Juni 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VI/2018/20 | 18 Juni 2018 | 100% | 7.850.000 | |||||
| 14 | Simpati | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/29 | 16 Juli 2018 | 83% | 19.875.000 | 15/VIII/BA.APBN/2018 | 09 Agustus 2018 | 23.800.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VIII/2018/33 | 06 Agustus 2018 | 100% | 3.925.000 | |||||
| 15 | Mekar Jaya II | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/30 | 16 Juli 2018 | 83% | 19.875.000 | 16/VIII/BA.APBN/2018 | 09 Agustus 2018 | 23.800.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VIII/2018/34 | 06 Agustus 2018 | 100% | 3.925.000 | |||||
| 16 | Mulya | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/ | 08 Mei 2018 | 83% | 39.750.000 | 07/VI/BA.APBN/2018 | 07 Juni 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VI/2018/18 | 05 Juni 2018 | 100% | 7.850.000 | |||||
| 17 | Tani Maju | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/07 | 04 Mei 2018 | 83% | 39.750.000 | 06/VI/BA.APBN/2018 | 07 Juni 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VI/2018/17 | 05 Juni 2018 | 100% | 7.850.000 | |||||
| 18 | Berkat Yakin | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/25 | 13 Juli 2018 | 83% | 39.750.000 | 18/X/BA.APBN/2018 | 29 Oktober 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/X/2018/37 | 23 Oktober 2018 | 100% | 7.850.000 | |||||
| 19 | Talang Mandiri | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/27 | 12 Juli 2018 | 83% | 19.875.000 | 19/X/BA.APBN/2018 | 29 Oktober 2018 | 23.800.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/X/2018/38 | 23 Oktober 2018 | 100% | 3.925.000 | |||||
| 20 | Tani Maju III | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/26 | 12 Juli 2018 | 83% | 19.875.000 | 17/X/BA.APBN/2018 | 29 Oktober 2018 | 23.800.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/X/2018/39 | 23 Oktober 2018 | 100% | 3.925.000 | |||||
| 21 | Sumber Tani | Permohonan Pencairan Dana: /MB/Kedelai/10/2018 | 26 Oktober 2018 | 100% | 66.640.000 | Berita Acara Pembayaran 46a/BA-APBN/2018 | 26 Oktober 2018 | 66.640.000 |
| 22 | Subur Tani | Permohonan Pencairan Dana: 3/MB/Kedelai/10/2018 | 26 Oktober 2018 | 100% | 71.400.000 | Berita Acara Pembayaran 45a/BA-APBN/2018 | 26 Oktober 2018 | 71.400.000 |
| JUMLAH | 1.857.352.000 | |||||||
Bahwa setelah Kelompok Tani mengambil uang dari Bank, Kelompok Tani menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Terdakwa Yasma Indra selaku PPK kegiatan melalui Saksi Alfenrianto dan Saksi Ipandri Wijaya selaku PNS pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu yang mengkoordinir kelompok tani diwilayah kerja masing-masing, kemudian oleh Terdakwa uang yang berasal dari Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu yang sudah diterima oleh Terdakwa dipergunakan Terdakwa untuk :
Pembelian benih kedelai di Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur;
Untuk pembelian benih kedelai di kabupaten Nganjuk, Terdakwa memerintahkan Saksi Alfendrianto selaku Koordinator wilayah kelompok tani Kecamatan Batang Gansal) bersama-sama dengan Saksi Musriadi selaku Ketua kelompok tani Sumber Sari dan Sdr. Geger Yuwono selaku anggota kelompok tani Tunas Harapan berangkat ke Nganjuk, Jawa Timur untuk membeli dan mengecek mutu/sertifikasi benih yang akan dibeli dari Produsen Benih Megatani Mandiri, benih kedelai tersebut dibeli dari Sdr. Donny Fajar Pratama selaku Produsen Benih Megatani Mandiri yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur sebanyak 14.000 kg dengan total harga sejumlah Rp189.000.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) sudah termasuk biaya transportasi. Benih kedelai tersebut didistribusikan kepada 4 kelompok tani di Kecamatan Batang Gansal yaitu kelompok tani Tunas Harapan, kelompok tani Sumber Sari, kelompok tani Bersama dan kelompok tani Tunas Baru.
Pembelian benih kedelai di Propinsi Sumatra Utara dan Propinsi Sumatra Barat:
Untuk pembelian benih kedelai di propinsi Sumatra Utara Terdakwa memerintahkan Saksi Heri Kuswanto selaku Pengawas Benih untuk mencari benih kedelai, atas perintah Terdakwa tersebut Saksi Heri Kuswanto bersama-sama dengan Saksi Darwin Simbolon selaku Bendahara Kelompok Tani Toba Sari membeli benih kedelai dari Penangkar Benih kelompok tani Mitra Jaya,- Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara sebanyak 8.000 kg dengan total harga sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan biaya angkut sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), benih kedelai tersebut selanjutnya didistribusikan kepada 12 kelompok tani yaitu kelompok tani Tani Sejahtera, kelompok tani Rimbun Tani, kelompok tani Mekar Sari Sehati, kelompok tani Maju Bersama, kelompok tani Jernih Mandiri, kelompok tani Simpati, kelompok tani Mekar Jaya II, kelompok tani Tani Mulya, kelompok tani Tani Maju, kelopok tani Berkat Yakin, kelopok tani Talang Mandiri, dan kelompok Tani Maju III.
Untuk pembelian benih kedelai di Propinsi Sumatra Barat Saksi Heri Kuswanto selaku Pengawas Benih membeli benih kedelai dari Penangkar Benih Sdr. Hasanuddin kelompok tani Tani Saiyo yang berlokasi di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat sebanyak 1.250 kg dengan harga sebanyak Rp16.250.000,00 (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan biaya angkut sebesar Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), benih kedelai tersebut didistribusikan kepada kelompok tani Sialang Mekar.
Bahwa sisa uang yang sudah diterima oleh Terdakwa dari para kelompok tani penerima bantuan setelah dibelikan kepada benih kedelai dibagi-bagikan oleh Terdakwa kepada para kelompok tani penerima bantuan untuk pembelian pupuk, pembersihan lahan dan upah tanam tanpa dilengkapi dengan kwitansi dan atau tanda terima penyerahan uang, untuk kepentingan pribadi Terdakwa sejumlah RP150.000.000,-00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan diberikan oleh Terdakwa kepada Koordinator Kelompok Tani tanpa dilengkapi dengan kwitansi dan atau tanda terima penyerahan uang, Terdakwa mempergunakan sebagian dari uang yang berasal dari Kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018 tidak sesuai peruntukannya;
Bahwa berdasarkan keterangan dan laporan Ahli Arif Muliawan selaku Kepala Seksi ektesifikasi kedelai yang bertransformasi menjadi fungsional PMHP muda substansi kedelai Direktorat Aneka Kacang dan Umbi, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementrian Pertanian, pelaksanaan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di Kabupaten Inhu tersebut dilaksankan oleh Terdakwa sebagai berikut :
| No | NAMA KELOMPOK TANI | LUAS LAHAN (Ha) | TOTAL PENCAIRAN | PENARIKAN PERTAMA | UANG YANG DITERIMA KELOMPOK TANI | UANG YANG DI SERAHKAN PIHAK DINAS | PENARIKAN KEDUA | UANG YANG DITERIMA KELOMPOK TANI | UANG YANG DI TERIMA PIHAK DINAS |
| 1. | Toba Sari (Desa Pauh Ranap Kec. Peranap) | 316 | Rp.300.832.000,- | Rp.251.220.000,- | Rp.40.000.000,- | Rp.211.220.000,- | Rp.49.612.000,- | Rp.14.000.000,- | Rp.35.612.000,- |
| 2. | Sepakat Jaya (Desa Pauh Ranap Kec. Peranap) | 282 | Rp.268.264.000,- | Rp.224.190.000,- | Rp.20.000.000,- | Rp.204.190.000,- | Rp.44.074.000,- | Rp.5.000.000,- | Rp.39.074.000,- |
| 3. | Tunas Harapan (Desa Belimbing Kec. Batang Gansal) | 75 | Rp.71.400.000,- | Rp.59.625.000,- | Rp.6.000.000,- | Rp.53.625.000,- | Rp.11.775.000,- | - | Rp.11.775.000,- |
| 4. | Sumber Sari (Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal) | 250 | Rp.238.000.000,- | Rp.198.750.000,- | Rp.30.000.000,- | Rp.168.750.000,- | Rp.39.250.000,- | Rp.3.768.000,- | Rp.35.482.000,- |
| 5. | Bersama (Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal) | 100 | Rp.95.200.000,- | Rp.79.500.000,- | Rp.6.750.000,- | Rp.72.750.000,- | Rp.15.700.000,- | Rp.1.884.000,- | Rp.13.816.000,- |
| 6. | Rimbun Tani (Desa Danau Rambai Kec. Batang Gansal) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.32.250.000,- | Rp.5.250.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 7. | Mekar Sari Sehati (Desa Danau Rambai Kec . Batang Gansal) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.32.250.000,- | Rp.7.500.000,- | Rp.9.850.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.2.000.000,- |
| 8. | Tunas Baru (Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal) | 248 | Rp.236.000.000,- | Rp.197.160.000,- | Rp.21.000.000,- | Rp.176.160.000,- | Rp.38.936.000,- | Rp.3.768.000,- | Rp.35.168.000,- |
| 9. | Jernih Mandiri (Desa Air Jernih Kec. Rengat Barat) | 10 | Rp.9.520.000,- | Rp.7.950.000,- | Rp.6.000.000,- | Rp.1.950.000,- | Rp.1.570.000,- | Rp.1.570.000,- | - |
| 10. | Maju Bersama (Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat) | 75 | Rp.71.400.000,- | Rp.50.000.000,- | Rp.47.250.000,- | Rp.2.750.000,- | Rp.21.400.000,- | Rp.3.140.000,- | Rp.18.260.000,- |
| 11. | Cahaya Baru (Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | - | - | - | - |
| 12. | Sialang Mekar (Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | - | - | - | - |
| 13. | Tani Sejahtera (Desa Rantau Mapesai Kec. Rengat) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.39.750.000,- | - | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 14. | Simpati (Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.14.625.000,- | Rp.5.250.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.1.884.000,- | Rp.2.041.000,- |
| 15. | Mekar Jaya II (Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.6.375.000,- | Rp.13.500.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.1.884.000,- | Rp.2.041.000,- |
| 16. | Mulya (Desa Rawa Asri ec. Kuala Cenaku) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.39.750.000,- | - | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 17. | Tani Maju (Desa Rawa Asri Kec. Kuala Cenaku) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.7.500.000,- | Rp.32.250.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.3.768.000,- | Rp.4.082.000,- |
| 18. | Berkat Yakin (Desa Batu Sawar Kec. Rakit Kulim) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.10.850.000,- | Rp.28.900.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 19. | Talang Mandiri (Desa Talang Sungai Limau Kec. Rakit Kulim) | 25 | Rp.23.300.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.11.425.000,- | Rp.8.450.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.3.925.000,- | - |
| 20. | Tani Maju III (Desa Kuantan Tenang Kec. Rakit Kulim) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.2.000.000,- | Rp.17.875.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.500.000,- | Rp.3.425.000,- |
| JUMLAH | Rp.1.719.312.000,- | Rp.1.433.995.000,- | Rp.421.375.000,- | Rp.1.012.620.000,- | Rp.285.317.000,- | Rp.84.341.000,- | Rp.200.976.000,- | ||
| TOTAL DANA YANG DITERIMA PIHAK DINAS | Rp. 1.213.596.000 | ||||||||
Bahwa selain 20 kelompok tani diatas, uang dana bantuan benih kedelai yang diperuntukan untuk kelompok tani Sumber Tani dan Kelompok Tani Subur Tani juga dipergunakan oleh Terdakwa tidak sesuai peruntukannya dengan rincian sebagai berikut:
-
No NAMA KELOMPOK
TANI
Tgl LUAS
LAHAN
(Ha)
TOTAL
PENCAIRAN
UANG YANG
DITERIMA
KELOMPOK
TANI
UANG YANG DI
SERAHKAN
PIHAK
DINAS
1. Sumber Tani 21 Desember 70 Rp.-66.640.000 -- Rp.-66.640.000 2. Subur Tani 21 Desember 70 Rp.71.400.000 -- Rp.71.400.000
Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang telah di tandatangani oleh Terdakwa dengan Para Ketua Kelompok Tani Fasilitas Sarana Produksi Budidaya kedelai tahun 2018 yang akan diterima oleh Kelompok Tani berupa benih kedelai, pupuk urea, bahan Organik/Dolomit, Rhizobium untuk setiap hektar lahan sejumlah RP952.000,00,- (sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah), faktanya Fasilitas Sarana Produksi Budidaya benih kedelai, pupuk urea, bahan Organik/Dolomit, Rhizobium yang diserahkan oleh Terdakwa kepada para kelompok tani kurang dari RP952.000,00,- (sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah) untuk setiap hektarnya;
Bahwa untuk mempertangungjawabkan pelaksanaan kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya tahun 2018 diwilayah Kabupaten Indragiri Hulu yang dilaksankan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan SPK, Terdakwa meminta Kwitansi kosong kepada penjual benih kedelai, pupuk urea, bahan Organik/Dolomit, Rhizobium melalui Saksi Alfendrianto selaku Koordinator wilayah kelompok tani Kecamatan Batang Gansal, Saksi Heri Kuswanto selaku Pengawas Benih, Saksi Musriadi selaku Ketua kelompok tani Sumber Sari, Sdr. Geger Yuwono selaku anggota kelompok tani Tunas Harapan dan Saksi Darwin Simbolon selaku bendahara kelompok tani Toba Sari, kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi Hairiah selaku Pejabat Pemegang Uang Muka, Saksi Melia Diasty, saksi Deni Hustari untuk mengisi kwitansi kosong tersebut, setelah kwitansi di isi dan di stempel selanjutnya diserahkan kembali kepada Terdakwa, kwitansi tersebut dibuat seolah-olah jumlah bantuan yang diterima oleh Kelompok Tani sesuai dengan jumlah yang tertera didalam surat perjanjian kerjasama (SPK) namun pada kenyataannya tidak sesuai.
Bahwa rata-rata kelompok tani mulai melakukan penanaman kedelai pada sekitar bulan Mei 2018 /sd Juni 2018 dan masa panen pada sekitar bulan Agustus 2018 s/d September 2018, sedangkan didalam SPK tertera masa penanaman selambat-lambatnya bulan Maret 2018, atas keterlambatan penanaman kedelai tersebut tidak dilakukan addendum kontrak;
Bahwa pelaksanaan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018 yang dikerjakan oleh 22 (dua puluh) Kelompok Tani tidak dilakukan Serah Terima Pekerjaan oleh Terdakwa selaku PPK Kegiatan dan oleh Para Kelompok Tani selaku Pelaksana Kegiatan dikarenakan :
Sebagian dana yang berasal dari bantuan produksi budidaya kedelai tahun 2018 dipergunakan oleh Terdakwa, Koordinator Kelompok Tani dan Para Kelompok Tani tidak sesuai peruntukannya;
Adanya Kelompok Tani yang dari awal menolak bantuan tersebut dikarenakan lahan milik Kelompok Tani yang tidak cocok untuk ditanami kedelai karena kondisi lahan tersebut sering banjir;
Kelompok tani mulai melakukan penanaman kedelai sekitar bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2018 dan masa panen pada sekitar bulan Agustus sampai dengan September 2018, sedangkan didalam SPK tertera masa penanaman selambat-lambatnya bulan Maret 2018, atas keterlambatan masa tanam tersebut tidak dilakukan addendum kontrak terkait lambatnya masa penanaman;
Sejumlah kelompok tani mengalami gagal panen atau tidak berhasil disebabkan karena banjir;
Dokumen-dokumen persyaratan dibuat oleh Terdakwa hanya untuk melengkapi kelengkapan administrasi pencairan berupa:
Surat Perjanjian Kerja antara PPK Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu dengan Ketua Kelompok Tani.
Surat Pernyataan tanggung jawab belanja.
Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak.
Surat Pernyataan sanggub melaksanakan penanaman.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Bahwa dengan dipergunakannya sebagian dana Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018 yang diterima oleh Terdakwa selaku PPK kegiatan dari 22 (dua puluh dua) Kelompok Tani tidak sesuai dengan peruntukannya terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku PPK Kegiatan, Para Kelompok Tani selaku penerima bantuan dan Koordinator Kelompok Tani yang menimbulkan kerugian keuangan Negara, dan berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan Negara yang dihitung oleh Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor :PE.03.03/LHP-142/PW04/5/2022, tanggal 31 Mei 2022 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Penyimpangan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2018 terhadap penyimpangan penyaluran dana tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp1.311.605.000,00,- (satu milyar tiga ratus sebelas juta enam ratus lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| 1. | Realisasi pencairan berdasarkan SP2D | Rp1.857.352.000,00 |
| 2. | Bantuan pemerintah yang diterima oleh 22 Kelompok Tani | Rp545.747.000,00 |
| 3. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) | Rp1.311.605.000,00 |
Menimbang, bahwa fakta – fakta hukum selain dan selebihnya Majelis akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan unsur – unsur pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan ini oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Subsideritas yaitu didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagai berikut :
PRIMAIR: Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana;
SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan jika dakwaan Primair telah dapat dibuktikan, maka terhadap dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut namun sebaliknya jika dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis akan membuktikan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa adapaun unsur-unsur pidana dalam dakwaan Primair adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur pidana tersebut di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dihubungkan dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini, dalam uraian pertimbangan berikut ini;
Ad.1. Unsur Setiap orang.
Bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian setiap orang di jelaskan pada pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum UU No. 31 tahun 1999 jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “setiap orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi“;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada subjek hukum, yaitu setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang atau yang dikenal dengan “barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, di dalam praktek peradilan sebelum Majelis melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan memeriksa indentitas Terdakwa dengan indentitas orang yang terdapat dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa indentitas Terdakwa dengan surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama Yasma Indra, SP Alias Si In Bin Yakub Syafi’i (Alm) selaku Pejabat Pengelola Kegiatan (PPK) Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 824/Dis TPH BUN – PRENC/652 tanggal 20 Februari 2018 Tentang Perubahan SK Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PRENC/641 Tanggal 19 Februari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderala Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur setiap orang pada dakwaan Primair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya;
Ad.2 Unsur Secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa dari pendapat para sarjana “sifat melawan hukum“ dibagi dalam dua kategori yaitu sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil (R. Wiyono, SH Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Sinar Grafika hal 28) ;
Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7);
Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan hukum materil terdapat perbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum. Dan ada yang berpendapat bahwa sifat melawan hukum materil dapat juga diterapkan dalam fungsinya yang positif, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (R. Wiyono, SH Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Sinar Grafika hal 32-33) ;
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, : Yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak di atur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dengan demikian dari penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut, undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juga menganut ajaran sifat melawan hukum materil positif ;
Menimbang, bahwa pengertian sifat melawan hukum sebagaimana yang di atur dalam penjelasan pada pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa “ Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sepanjang frasa yang berbunyi “ yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana“ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa oleh karena melawan hukum dalam arti materil positif pada penjelasan pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur secara melawan hukum pada dakwaan primair ini, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara ini telah melanggar ketentuan hukum formil, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di bawah ini;
Menimbang, bahwa pada tanggal 5 Desember 2017 Kementerian Pertanian menganggarkan bantuan kepada Petani/Kelompok Tani (Poktan) untuk Kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Provinsi Riau diantaranya pada Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp952.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah) yang kemudian direvisi dengan Revisi ke 06 Dipa Nomor: SP-DIPA-018.03.4.099314/2018 Kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau sebesar Rp1.857.352.000,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) tanggal 29 Oktober 2018 yang diperuntukan untuk 22 Calon Petani / Calon Lahan / Kelompok Tani (CP/CL/Poktan);
Menimbang, bahwa untuk menyalurkan bantuan tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu melalui Surat Nomor : 870/Distankan-TPH/II/2018/444 Perihal Usulan Nama PPK Kegiatan Tanaman Pangan APBN TA. 2018 tanggal 7 Februari 2018 mengusulkan Terdakwa sebagai PPK kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, atas usulan tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau menunjuk Terdakwa Yasma Indra, SP selaku Pejabat Pengelola Kegiatan (PPK) kegitan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 824/Dis TPH BUN – PRENC/652 tanggal 20 Februari 2018 Tentang Perubahan SK Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PRENC/641 Tanggal 19 Februari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderala Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 824/Dis TPH BUN – PRENC/652 tanggal 20 Februari 2018 tupoksi Terdakwa sebagai PPK dalam Kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Indragiri Hulu yang bersumber dari dana APBN tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih.
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelngkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / jasa.
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan.
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan.
Keputusan / tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan substansi tugas pokok dan fungsi unit kerjanya.
Keputusan / tindakan yang terkait dengan pengelolaan keuangan seperti penunjukan staf administrasi pembuat komitmen, penetapan pembiayaan kendaraan dinas operasional dan penerbitan surat perintah perjalanan dinas di unit kerjanya.
Keputusan / tindakan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang / jasa di unit kerjanya seperti pengadaan dan pemeriksaan barang / jasa di unit kerjanya keputusan penetapan penyedia barang / jasa, kontrak / perjanjian / SPK.
Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja bertanggung jawab baik fisik maupun dari keuangan atas pelaksanaan.
Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab dari segi adminstrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang / jasa yang dilaksanakannya.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana operasional pelaksanaan anggaran kinerja (ROPAK) unit kerjanya.
Melaksanakan kegiatan - kegiatan yang telah ditetapkan dalam ROPAK unit kerjanya.
Memberikan arahan dan bimbingan terhadap PUM dan penanggung jawab kegiatan unit kerjanya.
Memeriksa kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih.
Memeriksa kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / jasa.
Meneliti ketersediaan dananya dan membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan.
Melakukan pemeriksaan terhadap keadaan kas PUM sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
Menyampaikan laporan bulanan realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan unit kerjanya kepada KPA;
Menimbang, bahwa tahapan penyaluran dana untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan produksi kedelai yang dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2018 adalah sebagai berikut :
Tahap 1 : Sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Pengarah/Pembina di pusat/propinsi dan tim teknis di Kabupaten/kota.
Tahap 2 : seleksi CPCL yang dilakukan Tim Teknis di Kabupaten/kota.
Tahap 3 : Penyaluran dana Bantuan Pemerintah ke rekening kelompok tani.
Tahap 4 : Pencairan dana dan pembelian barang yang dilakukan oleh kelompok tani.
Tahap 5 : Kebenaran serta ketepatan pemanfaatan dana bantuan pemerintah yang dilakukan oleh kelompok tani.
Tahap 6 : Tahap pengembangan usaha produktif yang dilakukan oleh kelompok tani.
Tahap7 : Evaluasi dan pelaporan luas tanam, luas panen, produktivitas dan produksi dilakukan oleh dinas kabupaten/kota masing-masing.
Menimbang, bahwa sebelum tahapan kegiatan sosialisasi dan pembinaan dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau kepada Calon Petani/Calon Lahan penerima bantuan, Terdakwa menghubungi Saksi Ipandri Wijaya, ST, MMA selaku Koordinator Teknis Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Saksi Alfendrianto, ST selaku Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu dan Pejabat Penyuluh Lapangan untuk menghubungi Kelompok Tani yang ada di Kecamatan Peranap, Kecamatan Batang Gansal, kecamatan Rengat Barat, kecamtan Rakit Kulim, Rengat dan kecamtan Kuala Cenaku agar mendata luas lahan kelompok tani yang tersedia di wilayah kerjanya yang dapat ditanam dengan komoditi kedelai untuk selanjutnya menemui Terdakwa di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu;
Menimbang, bahwa setelah para kelompok tani menemui Terdakwa di Kantor Dinas Petanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, beberapa Kelompok Tani menolak bantuan benih kedelai tersebut disebabkan lahan milik Kelompok Tani tidak cocok untuk ditanami kedelai karena kondisi lahan tersebut sering banjir akan tetapi Terdakwa memaksakan dan mengancam 22 (dua puluh dua) kelompok tani untuk bersedia menjadi penerima bantuan peningkatan produksi budidaya kedelai Tahun Anggaran 2018 karena apabila 22 (dua puluh dua) kelompok tani tersebut menolak bantuan, maka untuk selanjutnya kelompok tani tersebut tidak akan menerima bantuan lagi;
Menimbang, bahwa untuk mendapatkan dana Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai, kelompok tani harus melakukan survey harga kedelai dan memasukannya kedalam Rencana Usaha Kelompak (RUK) dan selanjutnya dituangkan dalam perjanjian kerja antara kelompok tani dengan Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan, faktanya harga kedelai dan pupuk yang ada dalam Rencana Usaha Kelompok (RUK) tersebut bukan berdasarkan hasil survey Kelompok Tani, melainkan harga yang sudah ditetapkan oleh Terdakwa Yasma Indra selaku PPK dengan item-item sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1 | Benih | 50 Kg | 10.320 | 516.000 |
| 2 | Urea | 75 Kg | 1.800 | 135.000 |
| 3 | Bahan Organik/Dolomit | 250 Kg | 1.100 | 275.000 |
| 4 | Rhizobium | 115 Gram | 226 | 26.000 |
| Total Biaya Per hektar | 952.000 | |||
Menimbang, bahwa setelah RUK dan Surat Perjanjian Kerja ditandatangani, selanjutnya Terdakwa menetapkan para kelompok tani tersebut sebagai penerima bantuan tanpa melalui tahapan verifikasi Calon Petani /Calon Lahan (CP/CL) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor: 870/SK/2018/5291 tanggal 12 Februari 2018 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/14 tanggal 18 Oktober 2018 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN T.A 2018 di Kab. Indragiri Hulu yang ditandatangani oleh Terdakwa atas nama kepala dinas tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, adapun nama-nama Calon Petani/Calon Lahan (Kelompok Tani) tersebut sebagai berikut :
Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor: 870/SK/2018/5291 tanggal 12 Februari 2018 :
-
-
No Kecamatan Keluarahan / Desa Nama Kelompok Tani Nama Ketua Kelompok Tani Luas Lahan (Ha) 1. Peranap Pauh Ranap Toba Sari Baguan Simbolon 316 2. Peranap Pauh Ranap Sepakat Jaya Godman Nababan 282 3. Batang Gansal Belimbing Tunas Harapan Haris Zaman 75 4. Batang Gansal Penyaguan Sumber Sari Musriadi 250 5. Batang Gansal Penyaguan Bersama Tasjo 100 6. Batang Gansal Danau Rambai Rimbun Tani Abdul Haris 50 7. Batang Gansal Danau Rambai Mekar Sari Sehati T.H. Simangunsong 50 8. Batang Gansal Penyaguan Tunas Baru Umar Marbun 248 9. Rengat Barat Air Jernih Jernih Mandiri M. Jamin 10 10. Rengat Barat Pematang Reba Maju Bersama Utep Sutisna 75 11. Rengat Barat Sialang Dua Dahan Cahaya Baru Antoni 25 12. Rengat Barat Sialang Dua Dahan Sialang Mekar Jub Premi 25 13. Rengat Rantau Mapesai Tani Sejahtera Ahmad Sukara 50 14. Kuala Cenaku Tanjung Sari Simpati Darpin 25 15. Kuala Cenaku Tanjung Sari Mekar Jaya II Puji Waluyo 25 16. Kuala Cenaku Rawa Asri Mulya Ashari 50 17. Kuala Cenaku Rawa Asri Tani Maju Supriono 50 18. Rakit Kulim Rawa Asri Berkat Yakin Musliadi 50 19. Rakit Kulim Batu Sawar Talang Mandiri Haryono 25 20. Rakit Kulim Talang Sungai Limau Tani Maju III Darma Efendi 25 Jumlah Luas Lahan 1806
-
Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/14 tanggal 18 Oktober 2018 :
-
No Kecamatan Keluarahan / Desa Nama Kelompok Tani Nama Ketua Kelompok Tani Luas Lahan (Ha) 1. Batang Gansal Penyaguan Sumber Tani Hulman Simbolon 70 2. Batang Gansal Penyaguan Subur Tani Roy Martha Sitompul 75 Jumlah Luas Lahan 145
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa menetapkan kelompok tani penerima bantuan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 800.05/DisTPH BUN-PANGAN/472 tanggal 19 Februari 2018 dan Nomor : 096/213.VII/DIS-TPH.BUN.PANGAN/2018, tanggal 23 Juli 2018 dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai untuk Kabupaten Indragiri Hulu yang dilaksanakan oleh Saksi Nurhasnin, Sp, Mp, Saksi Ir. Indrita, Saksi Tuti Ernawati, SP., Saksi Yuda Ferdian, SE dan Saksi Rio Andala Risky Melansyah, ST pada tanggal 13 februari 2018 sampai dengan 15 februari 2018 dan pada tanggal 25 Juli s/d 27 Juli 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu;
Menimbang, bahwa pada tanggal 22 Februari 2018, Terdakwa selaku PPK dan Ketua kelompok tani penerima bantuan kedelai menandatangani:
Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018, yang dilengkapi dengan dokumen:
Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang berisi rincian kebutuhan kelompok tani;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan bahwa Ketua Kelompok Tani bertanggungjawab atas penggunaan bantuan untuk pembelian benih kedelai, rhizobium dan pupuk organik dan bertanggungjawab atas kebenaran penagihan pembayaran;
Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan penanaman, pemeliharaan sampai panen dan sanggup mengembalikan dana apabila tidak sesuai peruntukannya.
Kuitansi Pembayaran dengan total nilai pembayaran bantuan kegiatan peningkatan kedelai kepada 20 kelompok tani sebesar Rp1.719.312.000,00.
Menimbang, bahwa mulai tanggal 26 Maret 2018 s.d. 18 April 2018, KPPN Kementerian Keuangan melakukan pencairan dana bantuan kedelai pemerintah dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan cara ditransfer langsung ke rekening masing – masing dua puluh (20) Kelompok Tani dengan rincian sebagai berikut:
| No | NomorSP2D | TanggalSP2D | NamaPoktan | NoRekening | Jumlah(Rp) |
| 1. | 180081303002512 | 26 Maret 2018 | Jernih Mandiri | BNI 0678573628 | 9.520.000,00 |
| Cahaya Baru | BNI 0678573639 | 23.800.000,00 | |||
| Sialang Mekar | BNI 0678573640 | 23.800.000,00 | |||
| Jumlah | 57.120.000,00 | ||||
| 2. | 180081303003625 | 13 April 2018 | Tani Sejahtera | BNI 0700095099 | 47.600.000,00 |
| Tunas Baru | BNI 0700095102 | 236.096.000,00 | |||
| Tunas Harapan | BNI 0700095113 | 71.400.000,00 | |||
| Berkat Yakin | BNI 0700095124 | 47.600.000,00 | |||
| Talang Mandiri | BNI 0700095135 | 23.800.000,00 | |||
| No | NomorSP2D | TanggalSP2D | Nama Poktan | No Rekening | Jumlah (Rp) |
| Tani Maju III | BNI 0700095146 | 23.800.000,00 | |||
| Jumlah | 450.296.000,00 | ||||
| 3. | 180081303003866 | 18 April 2018 | Toba Sari | BNI 0676159766 | 300.832.000,00 |
| Sepakat Jaya | BNI 0676159777 | 263.464.000,00 | |||
| Sumber Sari | BNI 0676159802 | 238.000.000,00 | |||
| Bersama | BNI 0676159813 | 95.200.000,00 | |||
| Rimbun Tani | BNI 0678573651 | 47.600.000,00 | |||
| Mekar Sari Hati | BNI 0678573662 | 47.600.000,00 | |||
| Maju Bersama | BNI 0692777771 | 71.400.000,00 | |||
| Simpati | BNI 0678573684 | 23.800.000,00 | |||
| Mekar Jaya II | BNI 0678573695 | 23.800.000,00 | |||
| Mulya | BNI 0672812666 | 47.600.000,00 | |||
| Tani Maju | BNI 0672812429 | 47.600.000,00 | |||
| Jumlah | 1.211.896.000,00 | ||||
| TotalPencairan | 1.719.312.000,00 | ||||
Menimbang, bahwa untuk Kelompok tani tambahan sesuai Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/14 tanggal 18 Oktober 2018, KPPN Kementerian Keuangan melakukan pencairan dana kepada tambahan Kelompok tani penerima bantuan kedelai pemerintah di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 180081303017365 sebesar Rp138.040.000,00 dengan cara transfer langsung ke rekening Poktan dengan rincian sebagai berikut:
-
No NamaPoktan NoRekening Jumlah(Rp) 1 Sumber Tani BNI 0751197365 66.640.000,00 2 Subur Tani BNI 0751197376 71.400.000,00 Jumlah 138.040.000,00
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 April 2018 sampai dengan tanggal 17 Januari 2019, Terdakwa menginformasikan kepada Ketua kelompok tani untuk melakukan penarikan uang bantuan pemerintah dari rekening Bank BNI masing-masing kelompok tani, kemudian masing-masing kelompok tani melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah penarikan sesuai dengan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
| No | Kelompok Tani | No Surat Rekomendasi Pencairan | Tanggal Surat | Pencairan Disetujui | Nilai Pencairan Disetujui (Rp) | No BAST | Tanggal BAST | Dana BAST (Rp) |
| 1 | Toba Sari | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08 | 07 Mei 2018 | 83% | 251.220.000 | 11/VII/BA.APBN/2018 | 23 Juli 2018 | 300.832.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/31 | 19 Juli 2018 | 100% | 49.612.000 | |||||
| 2 | Sepakat Jaya | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/09 | 07 Mei 2018 | 83% | 224.190.000 | 12/VII/BA.APBN/2018 | 30 Juli 2018 | 268.464.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/32 | 27 Juli 2018 | 100% | 44.274.000 | |||||
| 3 | Tunas Harapan | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/IV/2018/03 | 26 April 2018 | 83% | 59.625.000 | 03/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 71.400.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/14 | 28 Mei 2018 | 100% | 11.775.000 | |||||
| 4 | Sumber Sari | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/IV/2018/04 | 03 Mei 2018 | 83% | 198.750.000 | 05/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 238.000.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/13 | 28 Mei 2018 | 100% | 39.250.000 | |||||
| 5 | Bersama | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/05 | 03 Mei 2018 | 83% | 79.500.000 | 04/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 95.200.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/15 | 30 Mei 2018 | 100% | 15.700.000 | |||||
| 6 | Rimbun Tani | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/20 | 03 Juli 2018 | 83% | 39.750.000 | 14/VIII/BA.APBN/2018 | 23 Agustus 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VIII/2018/36 | 21 Agustus 2018 | 100% | 7.850.000 | |||||
| 7 | Mekar Sari Hati | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/19 | 03 Juli 2018 | 83% | 39.750.000 | 13/VIII/BA.APBN/2018 | 23 Agustus 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VIII/2018/35 | 21 Agustus 2018 | 100% | 9.850.000 | |||||
| 8 | Tunas Baru | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/IV/2018/02 | 26 April 2018 | 83% | 197.160.000 | 02/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 236.096.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/16 | 30 Mei 2018 | 100% | 38.936.000 | |||||
| 9 | Jernih Mandiri | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/24 | 09 Juli 2018 | 83% | 7.950.000 | 10/VII/BA.APBN/2018 | 17 Juli 2018 | 9.520.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/28 | 16 Juli 2018 | 100% | 1.570.000 | |||||
| 10 | Maju Bersama | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/11 | 22 Mei 2018 | 71% | 50.000.000 | 09/VI/BA.APBN/2018 | 29 Juni 2018 | 71.400.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VI/2018/19 | 07 Juni 2018 | 100% | 21.400.000 | |||||
| 11 | Cahaya Baru | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/I/2019/ | 17 Januari 2019 | 100% | 23.800.000 | 20/XII/BA.APBN/2018 | 31 Desember 2018 | 23.800.000 |
| 12 | Sialang Mekar | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/IV/2018/1 | 24 April 2018 | 100% | 23.800.000 | 01/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 23.800.000 |
| 13 | Tani Sejahtera | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/10 | 21 Mei 2018 | 83% | 39.750.000 | 08/VI/BA.APBN/2018 | 29 Juni 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VI/2018/20 | 18 Juni 2018 | 100% | 7.850.000 | |||||
| 14 | Simpati | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/29 | 16 Juli 2018 | 83% | 19.875.000 | 15/VIII/BA.APBN/2018 | 09 Agustus 2018 | 23.800.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VIII/2018/33 | 06 Agustus 2018 | 100% | 3.925.000 | |||||
| 15 | Mekar Jaya II | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/30 | 16 Juli 2018 | 83% | 19.875.000 | 16/VIII/BA.APBN/2018 | 09 Agustus 2018 | 23.800.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VIII/2018/34 | 06 Agustus 2018 | 100% | 3.925.000 | |||||
| 16 | Mulya | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/ | 08 Mei 2018 | 83% | 39.750.000 | 07/VI/BA.APBN/2018 | 07 Juni 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VI/2018/18 | 05 Juni 2018 | 100% | 7.850.000 | |||||
| 17 | Tani Maju | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/07 | 04 Mei 2018 | 83% | 39.750.000 | 06/VI/BA.APBN/2018 | 07 Juni 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VI/2018/17 | 05 Juni 2018 | 100% | 7.850.000 | |||||
| 18 | Berkat Yakin | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/25 | 13 Juli 2018 | 83% | 39.750.000 | 18/X/BA.APBN/2018 | 29 Oktober 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/X/2018/37 | 23 Oktober 2018 | 100% | 7.850.000 | |||||
| 19 | Talang Mandiri | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/27 | 12 Juli 2018 | 83% | 19.875.000 | 19/X/BA.APBN/2018 | 29 Oktober 2018 | 23.800.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/X/2018/38 | 23 Oktober 2018 | 100% | 3.925.000 | |||||
| 20 | Tani Maju III | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/26 | 12 Juli 2018 | 83% | 19.875.000 | 17/X/BA.APBN/2018 | 29 Oktober 2018 | 23.800.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/X/2018/39 | 23 Oktober 2018 | 100% | 3.925.000 | |||||
| 21 | Sumber Tani | Permohonan Pencairan Dana: /MB/Kedelai/10/2018 | 26 Oktober 2018 | 100% | 66.640.000 | Berita Acara Pembayaran 46a/BA-APBN/2018 | 26 Oktober 2018 | 66.640.000 |
| 22 | Subur Tani | Permohonan Pencairan Dana: 3/MB/Kedelai/10/2018 | 26 Oktober 2018 | 100% | 71.400.000 | Berita Acara Pembayaran 45a/BA-APBN/2018 | 26 Oktober 2018 | 71.400.000 |
| JUMLAH | 1.857.352.000 | |||||||
Menimbang, bahwa setelah Kelompok Tani mengambil uang dari Bank, Kelompok Tani menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Terdakwa Yasma Indra selaku PPK kegiatan melalui Saksi Alfenrianto dan Saksi Ipandri Wijaya selaku PNS pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu yang mengkoordinir kelompok tani diwilayah kerjanya masing-masing, kemudian oleh Terdakwa uang yang berasal dari Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu yang sudah diterima oleh Terdakwa dipergunakan untuk :
Pembelian benih kedelai di Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur;
Untuk pembelian benih kedelai di kabupaten Nganjuk, Terdakwa memerintahkan Saksi Alfendrianto selaku Koordinator wilayah kelompok tani Kecamatan Batang Gansal bersama-sama dengan Saksi Musriadi selaku Ketua kelompok tani Sumber Sari dan Sdr. Geger Yuwono selaku anggota kelompok tani Tunas Harapan berangkat ke Nganjuk, Jawa Timur untuk membeli dan mengecek mutu/sertifikasi benih yang akan dibeli dari Produsen Benih Megatani Mandiri, benih kedelai tersebut dibeli dari Sdr. Donny Fajar Pratama selaku Produsen Benih Megatani Mandiri yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur sebanyak 14.000 kg dengan total harga sejumlah Rp189.000.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) sudah termasuk biaya transportasi. Benih kedelai tersebut didistribusikan kepada 4 kelompok tani di Kecamatan Batang Gansal yaitu kelompok tani Tunas Harapan, kelompok tani Sumber Sari, kelompok tani Bersama dan kelompok tani Tunas Baru;
Pembelian benih kedelai di Propinsi Sumatra Utara dan Propinsi Sumatra Barat:
Untuk pembelian benih kedelai di propinsi Sumatra Utara Terdakwa memerintahkan Saksi Heri Kuswanto selaku Pengawas Benih untuk mencari benih kedelai, atas perintah Terdakwa tersebut Saksi Heri Kuswanto bersama-sama dengan Saksi Darwin Simbolon selaku Bendahara Kelompok Tani Toba Sari membeli benih kedelai dari Penangkar Benih kelompok tani Mitra Jaya,- Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara sebanyak 8.000 kg dengan total harga sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan biaya angkut sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), benih kedelai tersebut selanjutnya didistribusikan kepada 12 kelompok tani yaitu kelompok tani Tani Sejahtera, kelompok tani Rimbun Tani, kelompok tani Mekar Sari Sehati, kelompok tani Maju Bersama, kelompok tani Jernih Mandiri, kelompok tani Simpati, kelompok tani Mekar Jaya II, kelompok tani Tani Mulya, kelompok tani Tani Maju, kelopok tani Berkat Yakin, kelopok tani Talang Mandiri, dan kelompok Tani Maju III.
Pembelian benih kedelai di Propinsi Sumatra Barat Saksi Heri Kuswanto selaku Pengawas Benih membeli benih kedelai dari Penangkar Benih Sdr. Hasanuddin kelompok tani Tani Saiyo yang berlokasi di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat sebanyak 1.250 kg dengan harga sebanyak Rp16.250.000,00 (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan biaya angkut sebesar Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), benih kedelai tersebut didistribusikan kepada kelompok tani Sialang Mekar.
Bahwa sisa uang yang sudah diterima oleh Terdakwa dari para kelompok tani penerima bantuan setelah dibelikan kepada benih kedelai dibagi-bagikan oleh Terdakwa kepada para kelompok tani penerima bantuan untuk pembelian pupuk, pembersihan lahan dan upah tanam tanpa dilengkapi dengan kwitansi dan atau tanda terima penyerahan uang, untuk kepentingan pribadi Terdakwa sejumlah RP150.000.000,-00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan diberikan oleh Terdakwa kepada Koordinator Kelompok Tani tanpa dilengkapi dengan kwitansi dan atau tanda terima penyerahan uang, Terdakwa mempergunakan sebagian dari uang yang berasal dari Kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018 tidak sesuai peruntukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara aquo, pelaksanaan anggaran yang berasal dari Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di kabupaten Indragiri Hulu tersebut dilaksankan oleh Terdakwa sebagai berikut :
| No | NAMA KELOMPOK TANI | LUAS LAHAN (Ha) | TOTAL PENCAIRAN | PENARIKAN PERTAMA | UANG YANG DITERIMA KELOMPOK TANI | UANG YANG DI SERAHKAN PIHAK DINAS | PENARIKAN KEDUA | UANG YANG DITERIMA KELOMPOK TANI | UANG YANG DI TERIMA PIHAK DINAS |
| 1. | Toba Sari (Desa Pauh Ranap Kec. Peranap) | 316 | Rp.300.832.000,- | Rp.251.220.000,- | Rp.40.000.000,- | Rp.211.220.000,- | Rp.49.612.000,- | Rp.14.000.000,- | Rp.35.612.000,- |
| 2. | Sepakat Jaya (Desa Pauh Ranap Kec. Peranap) | 282 | Rp.268.264.000,- | Rp.224.190.000,- | Rp.20.000.000,- | Rp.204.190.000,- | Rp.44.074.000,- | Rp.5.000.000,- | Rp.39.074.000,- |
| 3. | Tunas Harapan (Desa Belimbing Kec. Batang Gansal) | 75 | Rp.71.400.000,- | Rp.59.625.000,- | Rp.6.000.000,- | Rp.53.625.000,- | Rp.11.775.000,- | - | Rp.11.775.000,- |
| 4. | Sumber Sari (Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal) | 250 | Rp.238.000.000,- | Rp.198.750.000,- | Rp.30.000.000,- | Rp.168.750.000,- | Rp.39.250.000,- | Rp.3.768.000,- | Rp.35.482.000,- |
| 5. | Bersama (Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal) | 100 | Rp.95.200.000,- | Rp.79.500.000,- | Rp.6.750.000,- | Rp.72.750.000,- | Rp.15.700.000,- | Rp.1.884.000,- | Rp.13.816.000,- |
| 6. | Rimbun Tani (Desa Danau Rambai Kec. Batang Gansal) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.32.250.000,- | Rp.5.250.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 7. | Mekar Sari Sehati (Desa Danau Rambai Kec . Batang Gansal) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.32.250.000,- | Rp.7.500.000,- | Rp.9.850.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.2.000.000,- |
| 8. | Tunas Baru (Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal) | 248 | Rp.236.000.000,- | Rp.197.160.000,- | Rp.21.000.000,- | Rp.176.160.000,- | Rp.38.936.000,- | Rp.3.768.000,- | Rp.35.168.000,- |
| 9. | Jernih Mandiri (Desa Air Jernih Kec. Rengat Barat) | 10 | Rp.9.520.000,- | Rp.7.950.000,- | Rp.6.000.000,- | Rp.1.950.000,- | Rp.1.570.000,- | Rp.1.570.000,- | - |
| 10. | Maju Bersama (Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat) | 75 | Rp.71.400.000,- | Rp.50.000.000,- | Rp.47.250.000,- | Rp.2.750.000,- | Rp.21.400.000,- | Rp.3.140.000,- | Rp.18.260.000,- |
| 11. | Cahaya Baru (Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | - | - | - | - |
| 12. | Sialang Mekar (Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | - | - | - | - |
| 13. | Tani Sejahtera (Desa Rantau Mapesai Kec. Rengat) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.39.750.000,- | - | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 14. | Simpati (Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.14.625.000,- | Rp.5.250.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.1.884.000,- | Rp.2.041.000,- |
| 15. | Mekar Jaya II (Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.6.375.000,- | Rp.13.500.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.1.884.000,- | Rp.2.041.000,- |
| 16. | Mulya (Desa Rawa Asri ec. Kuala Cenaku) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.39.750.000,- | - | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 17. | Tani Maju (Desa Rawa Asri Kec. Kuala Cenaku) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.7.500.000,- | Rp.32.250.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.3.768.000,- | Rp.4.082.000,- |
| 18. | Berkat Yakin (Desa Batu Sawar Kec. Rakit Kulim) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.10.850.000,- | Rp.28.900.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 19. | Talang Mandiri (Desa Talang Sungai Limau Kec. Rakit Kulim) | 25 | Rp.23.300.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.11.425.000,- | Rp.8.450.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.3.925.000,- | - |
| 20. | Tani Maju III (Desa Kuantan Tenang Kec. Rakit Kulim) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.2.000.000,- | Rp.17.875.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.500.000,- | Rp.3.425.000,- |
| JUMLAH | Rp.1.719.312.000,- | Rp.1.433.995.000,- | Rp.421.375.000,- | Rp.1.012.620.000,- | Rp.285.317.000,- | Rp.84.341.000,- | Rp.200.976.000,- | ||
| TOTAL DANA YANG DITERIMA PIHAK DINAS | Rp. 1.213.596.000 | ||||||||
Menimbang, bahwa selain 20 kelompok tani diatas, uang dana bantuan benih kedelai yang diperuntukan untuk kelompok tani Sumber Tani dan Kelompok Tani Subur Tani juga dipergunakan oleh Terdakwa tidak sesuai peruntukannya dengan rincian sebagai berikut:
-
No NAMA KELOMPOK
TANI
Tgl LUAS
LAHAN
(Ha)
TOTAL
PENCAIRAN
UANG YANG
DITERIMA
KELOMPOK
TANI
UANG YANG DI
SERAHKAN
PIHAK
DINAS
1. Sumber Tani 21 Desember 70 Rp.-66.640.000 -- Rp.-66.640.000 2. Subur Tani 21 Desember 70 Rp.71.400.000 -- Rp.71.400.000
Menimbang, bahwa sesuai dengan tabel diatas pencairan dana bantuan, uang yang sudah diterima oleh Kelompok Tani dan jumlah benih kedelai yang diterima oleh kelompok tani adalah sebagai berikut :
| No | Uraian | Kelompok Tani | Benih Kedelai |
| Pencairan Rp1.857.352.000 | |||
| Uang yang diterima oleh 20 kelompok tani pada penarikan pertama I | Rp421.375.000 | ||
| Uang yang diterima oleh 20 kelompok tani pada penarikan kedua | Rp 84.341.000 | ||
Pembelian benih kedelai di kabupaten Nganjuk Jawa Timur 14.000 kg | Rp 189.000.000 | ||
Pembelian benih kedelai di kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara Sebanyak 8.000 kg Ongkos kirim | Rp 100.000.000 Rp 4.000.000 | ||
Pembelian benih kedelai di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat sebanyak 1.250 kg Ongkos kirim | Rp 16.250.000 Rp 1.750.000 | ||
| Jumlah……………………. | Rp505.716.000 | Rp 309.250.000 | |
| Jumlah uang yang diterima kelompok tani dan uang yang dibelikan benih kedelai (benih kedelai sudah diterima oleh kelompok tani) | Rp 505.716.000 Rp 309.250.000 Rp 814.966.000 |
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang telah di tandatangani oleh Terdakwa dengan Para Ketua Kelompok Tani Fasilitas Sarana Produksi Budidaya kedelai tahun 2018 yang akan diterima oleh Kelompok Tani berupa benih kedelai, pupuk urea, bahan Organik/Dolomit, Rhizobium untuk setiap hektar lahan sejumlah RP952.000,00,- (sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah), faktanya Fasilitas Sarana Produksi Budidaya benih kedelai, pupuk urea, bahan Organik/Dolomit, Rhizobium yang diserahkan oleh Terdakwa kepada para kelompok tani kurang dari RP952.000,00,- (sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah) untuk setiap hektarnya;
Menimbang, bahwa untuk mempertangungjawabkan pelaksanaan kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya kedelai tahun 2018 diwilayah Kabupaten Indragiri Hulu yang dilaksankan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan SPK, Terdakwa meminta Kwitansi kosong kepada penjual benih kedelai, pupuk urea, bahan Organik/Dolomit, Rhizobium melalui Saksi Alfendrianto selaku Koordinator wilayah kelompok tani Kecamatan Batang Gansal, Saksi Heri Kuswanto selaku Pengawas Benih, Saksi Musriadi selaku Ketua kelompok tani Sumber Sari, Sdr. Geger Yuwono selaku anggota kelompok tani Tunas Harapan dan Saksi Darwin Simbolon selaku bendahara kelompok tani Toba Sari, kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi Hairiah selaku Pejabat Pemegang Uang Muka, Saksi Melia Diasty, saksi Deni Hustari untuk mengisi kwitansi kosong tersebut, setelah kwitansi di isi dan di stempel selanjutnya diserahkan kembali kepada Terdakwa, kwitansi tersebut dibuat seolah-olah jumlah bantuan yang diterima oleh Kelompok Tani sesuai dengan jumlah yang tertera didalam surat perjanjian kerjasama (SPK) namun pada kenyataannya tidak sesuai.
Menimbang, bahwa rata-rata kelompok tani mulai melakukan penanaman kedelai pada sekitar bulan Mei 2018 /sd Juni 2018 dan masa panen pada sekitar bulan Agustus 2018 s/d September 2018, sedangkan didalam SPK tertera masa penanaman selambat-lambatnya bulan Maret 2018, atas keterlambatan penanaman kedelai tersebut tidak dilakukan addendum kontrak;
Menimbang, bahwa pelaksanaan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018 yang dikerjakan oleh 22 (dua puluh) Kelompok Tani tidak dilakukan Serah Terima Pekerjaan oleh Terdakwa selaku PPK Kegiatan dan oleh Para Kelompok Tani selaku Pelaksana Kegiatan dikarenakan :
Sebagian dana yang berasal dari bantuan produksi budidaya kedelai tahun 2018 dipergunakan oleh Terdakwa, Koordinator Kelompok Tani dan Para Kelompok Tani tidak sesuai peruntukannya;
Adanya Kelompok Tani yang dari awal menolak bantuan tersebut dikarenakan lahan milik Kelompok Tani yang tidak cocok untuk ditanami kedelai karena kondisi lahan tersebut sering banjir;
Kelompok tani mulai melakukan penanaman kedelai sekitar bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2018 dan masa panen pada sekitar bulan Agustus sampai dengan September 2018, sedangkan didalam SPK tertera masa penanaman selambat-lambatnya bulan Maret 2018, atas keterlambatan masa tanam tersebut tidak dilakukan addendum kontrak terkait lambatnya masa penanaman;
Sejumlah kelompok tani mengalami gagal panen atau tidak berhasil disebabkan karena banjir;
Dokumen-dokumen persyaratan dibuat oleh Terdakwa hanya untuk melengkapi kelengkapan administrasi pencairan berupa:
Surat Perjanjian Kerja antara PPK Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu dengan Ketua Kelompok Tani.
Surat Pernyataan tanggung jawab belanja.
Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak.
Surat Pernyataan sanggub melaksanakan penanaman.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Menimbang, bahwa dengan dipergunakannya sebagian dana Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018 yang telah diterima oleh Terdakwa selaku PPK kegiatan dari 22 (dua puluh dua) Kelompok Tani tidak sesuai dengan peruntukannya terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018 oleh Terdakwa selaku PPK Kegiatan dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yang menimbulkan kerugian keuangan Negara, dan berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan Negara yang dihitung oleh Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor :PE.03.03/LHP-142/PW04/5/2022, tanggal 31 Mei 2022 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Penyimpangan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2018 terhadap penyimpangan penyaluran dana tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp1.311.605.000,00,- (satu milyar tiga ratus sebelas juta enam ratus lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018 yang dilaksankan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dengan para Kelompok tani dan dipergunakannya sebagian uang yang berasal dari kegiatan tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian keungan Negara merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berbunyi:
Pasal 12:
Ayat (1),“Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
Huruf (f), mengendalikan pelaksanaan perikatan.
Huruf (g), menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Ayat (2)“Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta spesifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
Pasal 13,
“PPK bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada Negara”
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 45/Permentan/RC.110/12/2017 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2018 Bab V Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Melalui Transfer Uang,
Pasal 15
“Penerima dana bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
Jumlah dana awal, dana yang dipergunakan dan sisa dana;
Pekerjaan telah diselesaikan sesuai Perjanjian Kerja Sama; dan
Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
Foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Dalam hal terdapat sisa dana, penerima bantuan pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur secara “melawan hukum” telah terpenuhi secara sah;
Ad.3. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk penjelasannya tidak ada keterangan apa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya diri;
Bahwa dari segi bahasa, memperkaya berasal dari suku kata “ kaya “ artinya mempunyai harta yang banyak atau banyak harta. Memperkaya artinya menjadikan lebih kaya. Oleh karena itu memperkaya ialah perbuatan menjadikan bertambahnya kekayaan;
Menurut Andi Hamzah memperkaya sebagai “ menjadikan orang yang belum kaya jadi kaya, atau orang yang sudah kaya bertambah kaya (Prof.Dr.Jur.Andi Hamzah Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional ; PT. Raja Grafindo Persada Jkt);
Menimbang, bahwa isi pengertian perbuatan memperkaya dalam pasal 2 mengandung 3 perbuatan memperkaya diri, yaitu : 1) Memperkaya diri sendiri, artinya diri si Pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah. 2) Memperkaya orang lain, orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si Pembuat. 3) Memperkaya suatu korporasi, bukan si Pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi, (Drs. Adami Chazawi , SH, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, hal 42);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa selaku PPK kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau tahun 2018 telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, mengenai hal ini Majelis akan memberikan pertimbangan dengan melakukan analisa yuridis terhadap fakta-fakta hukum berikut ini;
Menimbang, bahwa pelaksanaan kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau tahun 2018 dilaksanakan oleh Terdakwa bersama-sama dengan 22 (dua puluh dua) Kelompok Tani berdasarkan Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018, yang dilengkapi dengan dokumen:
Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang berisi rincian kebutuhan kelompok tani;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan bahwa Ketua Kelompok Tani bertanggungjawab atas penggunaan bantuan untuk pembelian benih kedelai, rhizobium dan pupuk organik dan bertanggungjawab atas kebenaran penagihan pembayaran;
Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan penanaman, pemeliharaan sampai panen dan sanggup mengembalikan dana apabila tidak sesuai peruntukannya.
Menimbang, bahwa KPPN Kementerian Keuangan sudah mencairkan dana bantuan tersebut dan telah diterima oleh 22 (dua puluh dua) kelompok tani sujumlah Rp1.857.352.000,00,- (satu milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Untuk 20 (dua puluh) kelompok tani sejumlah :
| No | NomorSP2D | TanggalSP2D | NamaPoktan | NoRekening | Jumlah(Rp) |
| 1. | 180081303002512 | 26 Maret 2018 | Jernih Mandiri | BNI 0678573628 | 9.520.000,00 |
| Cahaya Baru | BNI 0678573639 | 23.800.000,00 | |||
| Sialang Mekar | BNI 0678573640 | 23.800.000,00 | |||
| Jumlah | 57.120.000,00 | ||||
| 2. | 180081303003625 | 13 April 2018 | Tani Sejahtera | BNI 0700095099 | 47.600.000,00 |
| Tunas Baru | BNI 0700095102 | 236.096.000,00 | |||
| Tunas Harapan | BNI 0700095113 | 71.400.000,00 | |||
| Berkat Yakin | BNI 0700095124 | 47.600.000,00 | |||
| Talang Mandiri | BNI 0700095135 | 23.800.000,00 | |||
| No | NomorSP2D | TanggalSP2D | Nama Poktan | No Rekening | Jumlah (Rp) |
| Tani Maju III | BNI 0700095146 | 23.800.000,00 | |||
| Jumlah | 450.296.000,00 | ||||
| 3. | 180081303003866 | 18 April 2018 | Toba Sari | BNI 0676159766 | 300.832.000,00 |
| Sepakat Jaya | BNI 0676159777 | 263.464.000,00 | |||
| Sumber Sari | BNI 0676159802 | 238.000.000,00 | |||
| Bersama | BNI 0676159813 | 95.200.000,00 | |||
| Rimbun Tani | BNI 0678573651 | 47.600.000,00 | |||
| Mekar Sari Hati | BNI 0678573662 | 47.600.000,00 | |||
| Maju Bersama | BNI 0692777771 | 71.400.000,00 | |||
| Simpati | BNI 0678573684 | 23.800.000,00 | |||
| Mekar Jaya II | BNI 0678573695 | 23.800.000,00 | |||
| Mulya | BNI 0672812666 | 47.600.000,00 | |||
| Tani Maju | BNI 0672812429 | 47.600.000,00 | |||
| Jumlah | 1.211.896.000,00 | ||||
| TotalPencairan | 1.719.312.000,00 | ||||
Untuk 2 (dua) kelompok tani dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 180081303017365 sejumlah Rp138.040.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
No NamaPoktan NoRekening Jumlah(Rp) 1 Sumber Tani BNI 0751197365 66.640.000,00 2 Subur Tani BNI 0751197376 71.400.000,00 Jumlah 138.040.000,00
Menimbang, bahwa terhadap dana bantuan yang sudah diterima oleh 22 (dua puluh dua) kelompok Tani tersebut diserahkan oleh para kelompok tani kepada Terdakwa, dan oleh Terdakwa dana yang berasal dari Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di Kabupaten Inhu tersebut sebagaian dibagikan kepada kelompok tani dengan uraian sebagai berikut :
| No | NAMA KELOMPOK TANI | LUAS LAHAN (Ha) | TOTAL PENCAIRAN | PENARIKAN PERTAMA | UANG YANG DITERIMA KELOMPOK TANI | UANG YANG DI SERAHKAN PIHAK DINAS | PENARIKAN KEDUA | UANG YANG DITERIMA KELOMPOK TANI | UANG YANG DI TERIMA PIHAK DINAS |
| 1. | Toba Sari (Desa Pauh Ranap Kec. Peranap) | 316 | Rp.300.832.000,- | Rp.251.220.000,- | Rp.40.000.000,- | Rp.211.220.000,- | Rp.49.612.000,- | Rp.14.000.000,- | Rp.35.612.000,- |
| 2. | Sepakat Jaya (Desa Pauh Ranap Kec. Peranap) | 282 | Rp.268.264.000,- | Rp.224.190.000,- | Rp.20.000.000,- | Rp.204.190.000,- | Rp.44.074.000,- | Rp.5.000.000,- | Rp.39.074.000,- |
| 3. | Tunas Harapan (Desa Belimbing Kec. Batang Gansal) | 75 | Rp.71.400.000,- | Rp.59.625.000,- | Rp.6.000.000,- | Rp.53.625.000,- | Rp.11.775.000,- | - | Rp.11.775.000,- |
| 4. | Sumber Sari (Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal) | 250 | Rp.238.000.000,- | Rp.198.750.000,- | Rp.30.000.000,- | Rp.168.750.000,- | Rp.39.250.000,- | Rp.3.768.000,- | Rp.35.482.000,- |
| 5. | Bersama (Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal) | 100 | Rp.95.200.000,- | Rp.79.500.000,- | Rp.6.750.000,- | Rp.72.750.000,- | Rp.15.700.000,- | Rp.1.884.000,- | Rp.13.816.000,- |
| 6. | Rimbun Tani (Desa Danau Rambai Kec. Batang Gansal) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.32.250.000,- | Rp.5.250.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 7. | Mekar Sari Sehati (Desa Danau Rambai Kec . Batang Gansal) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.32.250.000,- | Rp.7.500.000,- | Rp.9.850.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.2.000.000,- |
| 8. | Tunas Baru (Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal) | 248 | Rp.236.000.000,- | Rp.197.160.000,- | Rp.21.000.000,- | Rp.176.160.000,- | Rp.38.936.000,- | Rp.3.768.000,- | Rp.35.168.000,- |
| 9. | Jernih Mandiri (Desa Air Jernih Kec. Rengat Barat) | 10 | Rp.9.520.000,- | Rp.7.950.000,- | Rp.6.000.000,- | Rp.1.950.000,- | Rp.1.570.000,- | Rp.1.570.000,- | - |
| 10. | Maju Bersama (Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat) | 75 | Rp.71.400.000,- | Rp.50.000.000,- | Rp.47.250.000,- | Rp.2.750.000,- | Rp.21.400.000,- | Rp.3.140.000,- | Rp.18.260.000,- |
| 11. | Cahaya Baru (Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | - | - | - | - |
| 12. | Sialang Mekar (Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | - | - | - | - |
| 13. | Tani Sejahtera (Desa Rantau Mapesai Kec. Rengat) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.39.750.000,- | - | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 14. | Simpati (Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.14.625.000,- | Rp.5.250.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.1.884.000,- | Rp.2.041.000,- |
| 15. | Mekar Jaya II (Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.6.375.000,- | Rp.13.500.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.1.884.000,- | Rp.2.041.000,- |
| 16. | Mulya (Desa Rawa Asri ec. Kuala Cenaku) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.39.750.000,- | - | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 17. | Tani Maju (Desa Rawa Asri Kec. Kuala Cenaku) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.7.500.000,- | Rp.32.250.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.3.768.000,- | Rp.4.082.000,- |
| 18. | Berkat Yakin (Desa Batu Sawar Kec. Rakit Kulim) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.10.850.000,- | Rp.28.900.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 19. | Talang Mandiri (Desa Talang Sungai Limau Kec. Rakit Kulim) | 25 | Rp.23.300.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.11.425.000,- | Rp.8.450.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.3.925.000,- | - |
| 20. | Tani Maju III (Desa Kuantan Tenang Kec. Rakit Kulim) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.2.000.000,- | Rp.17.875.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.500.000,- | Rp.3.425.000,- |
| JUMLAH | Rp.1.719.312.000,- | Rp.1.433.995.000,- | Rp.421.375.000,- | Rp.1.012.620.000,- | Rp.285.317.000,- | Rp.84.341.000,- | Rp.200.976.000,- | ||
| TOTAL DANA YANG DITERIMA PIHAK DINAS | Rp. 1.213.596.000 | ||||||||
Menimbang, bahwa selain 20 kelompok tani diatas, terdapat 2 (dua) kelompot tani yang juga menerima bantuan dengan rincian sebagai berikut:
-
No NAMA KELOMPOK
TANI
Tgl LUAS
LAHAN
(Ha)
TOTAL
PENCAIRAN
UANG YANG
DITERIMA
KELOMPOK
TANI
UANG YANG DI
SERAHKAN
PIHAK
DINAS
1. Sumber Tani 21 Desember 70 Rp.-66.640.000 -- Rp.-66.640.000 2. Subur Tani 21 Desember 70 Rp.71.400.000 -- Rp.71.400.000
Menimbang, bahwa sesuai dengan tabel diatas, bahwa uang yang diterima oleh kelompok tani dipergunakan oleh kelompok tani untuk pembelian pupuk, membersihkan lahan yang akan ditanami benih kedelai dan untuk upah menamam benih kedelai, sedangakn uang yang diserahkan kepada pihak dinas oleh kelompok tani dipergunakan oleh Terdakwa sebagian untuk pembelian benih kedelai, diabagikan kepada koordinator kelompok tani dan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah mempergunakan uang yang bersal dari dana Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018 untuk kepentingan pribadi Terdakwa secara melawan hukum sejumlah Rp150.000.000,00,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka Majelis berpendapat Terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahawa unsur “memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi“ telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa dan terbukti;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat dua unsur pokok yang sifatnya alternatif yakni merugikan “keuangan negara” atau merugikan “perekonomian negara”, dengan demikian apabila salah satu saja terbukti maka unsur ini harus dinyatakan telah terpenuhi secara sah;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33);
Menimbang, bahwa kata ‘dapat’ sebagai mana yang termuat dalam unsur ini, Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan pada pokoknya bahwa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”
Menimbang, bahwa oleh karena kata “dapat” dalam pasal 3 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan unsur dapat merugikan keuangan Negara dalam dakwaan primair ini, Majelis akan mempertimbangkan kerugian keuangan Negara yang nyata (actual loss) bukan potential loss;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku PPK kegiatan terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keungan negara yang dihitung oleh Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor :PE.03.03/LHP-142/PW04/5/2022, tanggal 31 Mei 2022 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Penyimpangan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2018 sejumlah Rp1.311.605.000,00,- (satu milyar tiga ratus sebelas juta enam ratus lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| 1. | Realisasi pencairan berdasarkan SP2D | Rp1.857.352.000,00 |
| 2. | Bantuan pemerintah yang diterima oleh 22 Kelompok Tani | Rp545.747.000,00 |
| 3. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) | Rp1.311.605.000,00 |
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan ditemukan fakta hukum 22 (dua puluh dua) kelompok tani penerima bantuan menerima bantuan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018 berupa benih kedelai dan berupa uang yang dipergunakan oleh kelompok tani untuk pembelian pupuk, pembersihan lahan dan untuk upah tanam benih kedelai;
Menimbang, bahwa dana bantuan kegiatan Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai sejumlah Rp1.857.352.000,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) berasal dari dana APBN, pencairan dana tersebut langsung masuk ke dalam rekening 22 (dua puluh dua) kelompok tani, penarikan dana bantuan yang sudah masuk ke dalam rekening 22 (dua puluh dua) kelompok tani dilakukan oleh masing-masing ketua dan bendahara kelompok tani, sebanyak 20 (dua puluh) kelompok tani melakukan 2 (dua) kali penarikan dan 2 (dua) kelompok tani tambahan melakukan 1 (satu) kali perankan, dana bantuan yang sudah ditarik dari rekening kelompok tani tersebut diserahkan oleh 22 (dua puluh dua) kelompok tani kepada Terdakwa melalui Saksi Alfenrianto dan Saksi Ipandri Wijaya, kemudian oleh Terdakwa uang sejumlah Rp505.716.000 dibagikan kepada ketua dan bendahara kelompok tani untuk pembelian pupuk, pembersihan lahan dan untuk upah tanam benih kedelai, sejumlah Rp309.250.00,00,- pembelian benih kedelai, dan sebagian dipergunakan Terdakwa tidak sesuai peruntukannya dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Kelompok Tani | Benih Kedelai |
| Pencairan Rp1.857.352.000 | |||
| Uang yang diterima oleh 20 kelompok tani pada penarikan pertama I | Rp421.375.000 | ||
| Uang yang diterima oleh 20 kelompok tani pada penarikan kedua | Rp 84.341.000 | ||
Pembelian benih kedelai di kabupaten Nganjuk Jawa Timur 14.000 kg | Rp 189.000.000 | ||
Pembelian benih kedelai di kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara Sebanyak 8.000 kg Ongkos kirim | Rp 100.000.000 Rp 4.000.000 | ||
Pembelian benih kedelai di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat sebanyak 1.250 kg Ongkos kirim | Rp 16.250.000 Rp 1.750.000 | ||
| Jumlah……………………. | Rp505.716.000 | Rp 309.250.000 | |
| Jumlah uang yang diterima kelompok tani dan uang yang dibelikan benih kedelai (benih kedelai sudah diterima oleh kelompok tani) | Rp 505.716.000 Rp 309.250.000 Rp 814.966.000 |
Menimbang, bahwa benih kedalai sebanyak 14.000 kg yang dibeli dari kabupaten Nganjuk sudah diterima oleh kelompok tani Tunas Harapan, kelompok tani Sumber Sari, kelompok tani Bersama dan kelompok tani Tunas Baru, benih kedelai yang dibeli dari kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara sebanyak 8.000 kg sudah diterima oleh kelompok tani Tani Sejahtera, kelompok tani Rimbun Tani, kelompok tani Mekar Sari Sehati, kelompok tani Maju Bersama, kelompok tani Jernih Mandiri, kelompok tani Simpati, kelompok tani Mekar Jaya II, kelompok tani Tani Mulya, kelompok tani Tani Maju, kelopok tani Berkat Yakin, kelopok tani Talang Mandiri, dan kelompok Tani Maju III dan benih kedelai yang dibeli dari Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat sebanyak 1.250 kg sudah diterima oleh kelompok tani Sialang Mekar, sedangkan uang sebanyak Rp505.716.000,00,- (lima ratus lima juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) sudah diterima oleh 22 (dua puluh dua) kelompok tani;
Menimbang, bahwa jumlah uang dan benih kedelai yang telah diterima oleh para kelompok tani sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan adalah sejumlah Rp814.966.000,00,- (delapan ratus juta empat belas ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah), maka uang yang berasal dari Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018 yang dipergunakan oleh Terdakwa tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa yakni sejumlah :
Pencairan ………………………………………………….Rp1.857.352.000,00
Yang diterima kelompok tani…………………………….. Rp 814.966.000,00 (-)
Dipergunakan tidak sesuai peruntukannya……………Rp1.042.386.000,00
(satu milyar empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena uang yang berasal dari kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018 dipergunakan oleh Terdakwa tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertangungjawabkan oleh Terdakwa sejumlah Rp1.042.386.000,00, maka Majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan Negara yang sudah dihitung oleh BPKP Provinsi Riau yang tertuang dalam laporan Nomor :PE.03.03/LHP-142/PW04/5/2022, tanggal 31 Mei 2022 sejumlah Rp1.311.605.000,00,- (satu milyar tiga ratus sebelas juta enam ratus lima ribu rupiah), dengan demikian sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2016, Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian keungan Negara dan besarnya kerugian keuangan Negara dalam perkara aquo sebagai berikut :
Pencairan ………………………………………………….Rp1.857.352.000,00
Bantuan yang diterima oleh kelompok tani :
Bantuan berupa uang …………. Rp505.716.000
Bantuan berupa benih kedelai…. Rp309.250.000(+)
Jumlah bantuan yang diterima kelompok tani ……….Rp 814.966.000,00 (-)
Kerugian keuangan negara sebesar ……………..……Rp1.042.386.000,00
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat kerugian keuangan dalam perkara aquo sebesar Rp1.042.386.000,00,- (satu milyar empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “merugikan keuangan negara” telah terpenuhi secara sah;
Ad.5. Unsur secara bersama-sama;
Bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini di dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berbunyi : “Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan itu“;
Yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannya memuat semua anasir-anasir peristiwa pidana tersebut. Dalam praktek peradilan adalah orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dipandang yang bertanggung jawab;
Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nya adalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2) Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orang yang dipakai sebagai alat itu berbuat. Dan alat yang dipakai itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini merupakan tanda atau ciri dari doenpleger;
Turut Melakukan (Medepleger), menurut MVT adalah tiap orang yang sengaja ”meedoer” (turut berbuat) dalam melakukan satu peristiwa pidana yang ciri-cirinya adalah antara para peserta ada satu kerjasama yang diinsafi atau para peserta secara bersama telah melakukan perbuatan pidana. Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada dua kemungkinan, pertama mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik, yang kedua tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka sama-sama mewujudkan delik itu;
Pada Medepleger, syaratnya ada kerjasama secara sadar. Adanya kesadaran bersama tidak berarti ada pemufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama, yang penting harus ada kesengajaan secara sadar;
Pada turut serta ada pelaksanaan bersama secara fisik, kerjasama yang erat dan langsung. Orang sebagai Turut Serta mempunyai kualitas sebagai pelaku (dader);
Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya suatu tindak pidana dapat berupa :
Para pelaku masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik;
Salah seorang pelaku memenuhi semua rumusan delik, sedang yang lainnya tidak;
Tidak seorangpun memenuhi unsur – unsur delik seluruhnya, tetapi para pelaku bersama-sama mewujudkan delik itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum telah diketahui hal-hal sebagai berikut:
Fakta hukum
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2017 Kementerian Pertanian menganggarkan bantuan kepada Petani/Kelompok Tani (Poktan) untuk Kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Provinsi Riau diantaranya pada Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp952.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah) yang kemudian direvisi dengan Revisi ke 06 Dipa Nomor: SP-DIPA-018.03.4.099314/2018 Kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau sebesar Rp1.857.352.000,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) tanggal 29 Oktober 2018 yang diperuntukan untuk 22 Calon Petani / Calon Lahan / Kelompok Tani (CP/CL/Poktan);
Bahwa untuk menyalurkan bantuan tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu melalui Surat Nomor : 870/Distankan-TPH/II/2018/444 Perihal Usulan Nama PPK Kegiatan Tanaman Pangan APBN TA. 2018 tanggal 7 Februari 2018 mengusulkan Terdakwa sebagai PPK kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, atas usulan tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau menunjuk Terdakwa Yasma Indra, SP selaku Pejabat Pengelola Kegiatan (PPK) kegitan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 824/Dis TPH BUN – PRENC/652 tanggal 20 Februari 2018 Tentang Perubahan SK Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PRENC/641 Tanggal 19 Februari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderala Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018;
Bahwa sebelum tahapan kegiatan sosialisasi dan pembinaan dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau kepada Calon Petani/Calon Lahan penerima bantuan, Terdakwa menghubungi Saksi Ipandri Wijaya, ST, MMA selaku Koordinator Teknis Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Saksi Alfendrianto, ST selaku Koordinator Teknis Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu dan Pejabat Penyuluh Lapangan untuk menghubungi Kelompok Tani yang ada di Kecamatan Peranap, Kecamatan Batang Gansal, kecamatan Rengat Barat, kecamtan Rakit Kulim, Rengat dan kecamtan Kuala Cenaku agar mendata luas lahan kelompok tani yang tersedia di wilayah kerjanya yang dapat ditanam dengan komoditi kedelai untuk selanjutnya menemui Terdakwa di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa untuk mendapatkan dana Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai, kelompok tani harus melakukan survey harga kedelai dan memasukannya kedalam Rencana Usaha Kelompak (RUK) dan selanjutnya dituangkan dalam perjanjian kerja antara kelompok tani dengan Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan, faktanya harga kedelai dan pupuk yang ada dalam Rencana Usaha Kelompok (RUK) tersebut bukan berdasarkan hasil survey Kelompok Tani, melainkan harga yang sudah ditetapkan oleh Terdakwa Yasma Indra selaku PPK dengan item-item sebagai berikut :
| NO | URAIAN | VOLUME | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1 | Benih | 50 Kg | 10.320 | 516.000 |
| 2 | Urea | 75 Kg | 1.800 | 135.000 |
| 3 | Bahan Organik/Dolomit | 250 Kg | 1.100 | 275.000 |
| 4 | Rhizobium | 115 Gram | 226 | 26.000 |
| Total Biaya Per hektar | 952.000 | |||
Bahwa setelah RUK dan Surat Perjanjian Kerja ditandatangani, selanjutnya Terdakwa menetapkan 20 (dua puluh) kelompok tani sebagai penerima bantuan tanpa melalui tahapan verifikasi Calon Petani /Calon Lahan (CP/CL) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor: 870/SK/2018/5291 tanggal 12 Februari 2018 dan 2 (dua) kelompok tani Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/14 tanggal 18 Oktober 2018 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN T.A 2018 di Kab. Indragiri Hulu yang ditandatangani oleh Terdakwa atas nama kepala dinas tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, adapun nama-nama Calon Petani/Calon Lahan (Kelompok Tani) sesuai lampiran surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor: 870/SK/2018/5291 tanggal 12 Februari 2018 sebagai berikut:
-
-
No Kecamatan Keluarahan / Desa Nama Kelompok Tani Nama Ketua Kelompok Tani Luas Lahan (Ha) 1. Peranap Pauh Ranap Toba Sari Baguan Simbolon 316 2. Peranap Pauh Ranap Sepakat Jaya Godman Nababan 282 3. Batang Gansal Belimbing Tunas Harapan Haris Zaman 75 4. Batang Gansal Penyaguan Sumber Sari Musriadi 250 5. Batang Gansal Penyaguan Bersama Tasjo 100 6. Batang Gansal Danau Rambai Rimbun Tani Abdul Haris 50 7. Batang Gansal Danau Rambai Mekar Sari Sehati T.H. Simangunsong 50 8. Batang Gansal Penyaguan Tunas Baru Umar Marbun 248 9. Rengat Barat Air Jernih Jernih Mandiri M. Jamin 10 10. Rengat Barat Pematang Reba Maju Bersama Utep Sutisna 75 11. Rengat Barat Sialang Dua Dahan Cahaya Baru Antoni 25 12. Rengat Barat Sialang Dua Dahan Sialang Mekar Jub Premi 25 13. Rengat Rantau Mapesai Tani Sejahtera Ahmad Sukara 50 14. Kuala Cenaku Tanjung Sari Simpati Darpin 25 15. Kuala Cenaku Tanjung Sari Mekar Jaya II Puji Waluyo 25 16. Kuala Cenaku Rawa Asri Mulya Ashari 50 17. Kuala Cenaku Rawa Asri Tani Maju Supriono 50 18. Rakit Kulim Rawa Asri Berkat Yakin Musliadi 50 19. Rakit Kulim Batu Sawar Talang Mandiri Haryono 25 20. Rakit Kulim Talang Sungai Limau Tani Maju III Darma Efendi 25 Jumlah Luas Lahan 1806
-
2 (dua) kelompok tani sesuai lampiran surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/14 tanggal 18 Oktober 2018 :
-
No Kecamatan Keluarahan / Desa Nama Kelompok Tani Nama Ketua Kelompok Tani Luas Lahan (Ha) 1. Batang Gansal Penyaguan Sumber Tani Hulman Simbolon 70 2. Batang Gansal Penyaguan Subur Tani Roy Martha Sitompul 75 Jumlah Luas Lahan 145
Bahwa setelah Terdakwa menetapkan kelompok tani penerima bantuan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 800.05/DisTPH BUN-PANGAN/472 tanggal 19 Februari 2018 dan Nomor : 096/213.VII/DIS-TPH.BUN.PANGAN/2018, tanggal 23 Juli 2018 dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai untuk Kabupaten Indragiri Hulu yang dilaksanakan oleh Saksi Nurhasnin, Sp, Mp, Saksi Ir. Indrita, Saksi Tuti Ernawati, SP., Saksi Yuda Ferdian, SE dan Saksi Rio Andala Risky Melansyah, ST pada tanggal 13 februari 2018 sampai dengan 15 februari 2018 dan pada tanggal 25 Juli s/d 27 Juli 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2018, Terdakwa selaku PPK dan Ketua kelompok tani penerima bantuan kedelai menandatangani:
Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018, yang dilengkapi dengan dokumen:
Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang berisi rincian kebutuhan kelompok tani;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan bahwa Ketua Kelompok Tani bertanggungjawab atas penggunaan bantuan untuk pembelian benih kedelai, rhizobium dan pupuk organik dan bertanggungjawab atas kebenaran penagihan pembayaran;
Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan penanaman, pemeliharaan sampai panen dan sanggup mengembalikan dana apabila tidak sesuai peruntukannya.
Kuitansi Pembayaran dengan total nilai pembayaran bantuan kegiatan peningkatan kedelai kepada 20 kelompok tani sebesar Rp1.719.312.000,00.
Bahwa mulai tanggal 26 Maret 2018 s.d. 18 April 2018, KPPN Kementerian Keuangan melakukan pencairan dana bantuan kedelai pemerintah dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan cara ditransfer langsung ke rekening masing – masing dua puluh (20) Kelompok Tani dengan rincian sebagai berikut:
| No | NomorSP2D | TanggalSP2D | NamaPoktan | NoRekening | Jumlah(Rp) |
| 1. | 180081303002512 | 26 Maret 2018 | Jernih Mandiri | BNI 0678573628 | 9.520.000,00 |
| Cahaya Baru | BNI 0678573639 | 23.800.000,00 | |||
| Sialang Mekar | BNI 0678573640 | 23.800.000,00 | |||
| Jumlah | 57.120.000,00 | ||||
| 2. | 180081303003625 | 13 April 2018 | Tani Sejahtera | BNI 0700095099 | 47.600.000,00 |
| Tunas Baru | BNI 0700095102 | 236.096.000,00 | |||
| Tunas Harapan | BNI 0700095113 | 71.400.000,00 | |||
| Berkat Yakin | BNI 0700095124 | 47.600.000,00 | |||
| Talang Mandiri | BNI 0700095135 | 23.800.000,00 | |||
| No | NomorSP2D | TanggalSP2D | Nama Poktan | No Rekening | Jumlah (Rp) |
| Tani Maju III | BNI 0700095146 | 23.800.000,00 | |||
| Jumlah | 450.296.000,00 | ||||
| 3. | 180081303003866 | 18 April 2018 | Toba Sari | BNI 0676159766 | 300.832.000,00 |
| Sepakat Jaya | BNI 0676159777 | 263.464.000,00 | |||
| Sumber Sari | BNI 0676159802 | 238.000.000,00 | |||
| Bersama | BNI 0676159813 | 95.200.000,00 | |||
| Rimbun Tani | BNI 0678573651 | 47.600.000,00 | |||
| Mekar Sari Hati | BNI 0678573662 | 47.600.000,00 | |||
| Maju Bersama | BNI 0692777771 | 71.400.000,00 | |||
| Simpati | BNI 0678573684 | 23.800.000,00 | |||
| Mekar Jaya II | BNI 0678573695 | 23.800.000,00 | |||
| Mulya | BNI 0672812666 | 47.600.000,00 | |||
| Tani Maju | BNI 0672812429 | 47.600.000,00 | |||
| Jumlah | 1.211.896.000,00 | ||||
| TotalPencairan | 1.719.312.000,00 | ||||
Bahwa untuk Kelompok tani tambahan sesuai Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/14 tanggal 18 Oktober 2018, KPPN Kementerian Keuangan melakukan pencairan dana kepada tambahan Kelompok tai penerima bantuan kedelai pemerintah di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 180081303017365 sebesar Rp138.040.000,00 dengan cara transfer langsung ke rekening Poktan dengan rincian sebagai berikut:
-
No NamaPoktan NoRekening Jumlah(Rp) 1 Sumber Tani BNI 0751197365 66.640.000,00 2 Subur Tani BNI 0751197376 71.400.000,00 Jumlah 138.040.000,00
Bahwa pada tanggal 24 April 2018 sampai dengan tanggal 17 Januari 2019, Terdakwa menginformasikan kepada Ketua kelompok tani untuk melakukan penarikan uang bantuan pemerintah dari rekening Bank BNI masing-masing kelompok tani, kemudian masing-masing kelompok tani melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah penarikan sesuai dengan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
| No | Kelompok Tani | No Surat Rekomendasi Pencairan | Tanggal Surat | Pencairan Disetujui | Nilai Pencairan Disetujui (Rp) | No BAST | Tanggal BAST | Dana BAST (Rp) |
| 1 | Toba Sari | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/08 | 07 Mei 2018 | 83% | 251.220.000 | 11/VII/BA.APBN/2018 | 23 Juli 2018 | 300.832.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/31 | 19 Juli 2018 | 100% | 49.612.000 | |||||
| 2 | Sepakat Jaya | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/09 | 07 Mei 2018 | 83% | 224.190.000 | 12/VII/BA.APBN/2018 | 30 Juli 2018 | 268.464.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/32 | 27 Juli 2018 | 100% | 44.274.000 | |||||
| 3 | Tunas Harapan | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/IV/2018/03 | 26 April 2018 | 83% | 59.625.000 | 03/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 71.400.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/14 | 28 Mei 2018 | 100% | 11.775.000 | |||||
| 4 | Sumber Sari | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/IV/2018/04 | 03 Mei 2018 | 83% | 198.750.000 | 05/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 238.000.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/13 | 28 Mei 2018 | 100% | 39.250.000 | |||||
| 5 | Bersama | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/05 | 03 Mei 2018 | 83% | 79.500.000 | 04/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 95.200.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/15 | 30 Mei 2018 | 100% | 15.700.000 | |||||
| 6 | Rimbun Tani | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/20 | 03 Juli 2018 | 83% | 39.750.000 | 14/VIII/BA.APBN/2018 | 23 Agustus 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VIII/2018/36 | 21 Agustus 2018 | 100% | 7.850.000 | |||||
| 7 | Mekar Sari Hati | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/19 | 03 Juli 2018 | 83% | 39.750.000 | 13/VIII/BA.APBN/2018 | 23 Agustus 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VIII/2018/35 | 21 Agustus 2018 | 100% | 9.850.000 | |||||
| 8 | Tunas Baru | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/IV/2018/02 | 26 April 2018 | 83% | 197.160.000 | 02/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 236.096.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/16 | 30 Mei 2018 | 100% | 38.936.000 | |||||
| 9 | Jernih Mandiri | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/24 | 09 Juli 2018 | 83% | 7.950.000 | 10/VII/BA.APBN/2018 | 17 Juli 2018 | 9.520.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/28 | 16 Juli 2018 | 100% | 1.570.000 | |||||
| 10 | Maju Bersama | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/11 | 22 Mei 2018 | 71% | 50.000.000 | 09/VI/BA.APBN/2018 | 29 Juni 2018 | 71.400.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VI/2018/19 | 07 Juni 2018 | 100% | 21.400.000 | |||||
| 11 | Cahaya Baru | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/I/2019/ | 17 Januari 2019 | 100% | 23.800.000 | 20/XII/BA.APBN/2018 | 31 Desember 2018 | 23.800.000 |
| 12 | Sialang Mekar | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/IV/2018/1 | 24 April 2018 | 100% | 23.800.000 | 01/V/BA.APBN/2018 | 30 Mei 2018 | 23.800.000 |
| 13 | Tani Sejahtera | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/10 | 21 Mei 2018 | 83% | 39.750.000 | 08/VI/BA.APBN/2018 | 29 Juni 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VI/2018/20 | 18 Juni 2018 | 100% | 7.850.000 | |||||
| 14 | Simpati | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/29 | 16 Juli 2018 | 83% | 19.875.000 | 15/VIII/BA.APBN/2018 | 09 Agustus 2018 | 23.800.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VIII/2018/33 | 06 Agustus 2018 | 100% | 3.925.000 | |||||
| 15 | Mekar Jaya II | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/30 | 16 Juli 2018 | 83% | 19.875.000 | 16/VIII/BA.APBN/2018 | 09 Agustus 2018 | 23.800.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VIII/2018/34 | 06 Agustus 2018 | 100% | 3.925.000 | |||||
| 16 | Mulya | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/ | 08 Mei 2018 | 83% | 39.750.000 | 07/VI/BA.APBN/2018 | 07 Juni 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VI/2018/18 | 05 Juni 2018 | 100% | 7.850.000 | |||||
| 17 | Tani Maju | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/V/2018/07 | 04 Mei 2018 | 83% | 39.750.000 | 06/VI/BA.APBN/2018 | 07 Juni 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VI/2018/17 | 05 Juni 2018 | 100% | 7.850.000 | |||||
| 18 | Berkat Yakin | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/25 | 13 Juli 2018 | 83% | 39.750.000 | 18/X/BA.APBN/2018 | 29 Oktober 2018 | 47.600.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/X/2018/37 | 23 Oktober 2018 | 100% | 7.850.000 | |||||
| 19 | Talang Mandiri | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/27 | 12 Juli 2018 | 83% | 19.875.000 | 19/X/BA.APBN/2018 | 29 Oktober 2018 | 23.800.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/X/2018/38 | 23 Oktober 2018 | 100% | 3.925.000 | |||||
| 20 | Tani Maju III | TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/VII/2018/26 | 12 Juli 2018 | 83% | 19.875.000 | 17/X/BA.APBN/2018 | 29 Oktober 2018 | 23.800.000 |
| TP.03.4.APBN/Distankan-TPH/X/2018/39 | 23 Oktober 2018 | 100% | 3.925.000 | |||||
| 21 | Sumber Tani | Permohonan Pencairan Dana: /MB/Kedelai/10/2018 | 26 Oktober 2018 | 100% | 66.640.000 | Berita Acara Pembayaran 46a/BA-APBN/2018 | 26 Oktober 2018 | 66.640.000 |
| 22 | Subur Tani | Permohonan Pencairan Dana: 3/MB/Kedelai/10/2018 | 26 Oktober 2018 | 100% | 71.400.000 | Berita Acara Pembayaran 45a/BA-APBN/2018 | 26 Oktober 2018 | 71.400.000 |
| JUMLAH | 1.857.352.000 | |||||||
Bahwa setelah Kelompok Tani mengambil uang dari Bank, Kelompok Tani menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Terdakwa Yasma Indra selaku PPK kegiatan melalui Saksi Alfenrianto dan Saksi Ipandri Wijaya selaku PNS pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu yang mengkoordinir kelompok tani diwilayah kerja masing-masing, kemudian oleh Terdakwa uang yang berasal dari Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu yang sudah diterima oleh Terdakwa dipergunakan Terdakwa untuk :
Pembelian benih kedelai di Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur;
Untuk pembelian benih kedelai di kabupaten Nganjuk, Terdakwa memerintahkan Saksi Alfendrianto selaku Koordinator wilayah kelompok tani Kecamatan Batang Gansal) bersama-sama dengan Saksi Musriadi selaku Ketua kelompok tani Sumber Sari dan Sdr. Geger Yuwono selaku anggota kelompok tani Tunas Harapan berangkat ke Nganjuk, Jawa Timur untuk membeli dan mengecek mutu/sertifikasi benih yang akan dibeli dari Produsen Benih Megatani Mandiri, benih kedelai tersebut dibeli dari Sdr. Donny Fajar Pratama selaku Produsen Benih Megatani Mandiri yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur sebanyak 14.000 kg dengan total harga sejumlah Rp189.000.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) sudah termasuk biaya transportasi. Benih kedelai tersebut didistribusikan kepada 4 kelompok tani di Kecamatan Batang Gansal yaitu kelompok tani Tunas Harapan, kelompok tani Sumber Sari, kelompok tani Bersama dan kelompok tani Tunas Baru.
Pembelian benih kedelai di Kabupaten Sungai Bedagai Propinsi Sumatra Utara dan Sumatra barat Terdakwa memerintahkan Saksi Heri Kuswanto selaku Pengawas Benih untuk mencari benih kedelai, atas perintah Terdakwa tersebut Saksi Heri Kuswanto bersama-sama dengan Saksi Darwin Simbolon selaku Bendahara Kelompok Tani Toba Sari membeli benih kedelai dari Penangkar Benih kelompok tani Mitra Jaya,- Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara sebanyak 8.000 kg dengan total harga sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan biaya angkut sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), benih kedelai tersebut selanjutnya didistribusikan kepada 12 kelompok tani yaitu kelompok tani Tani Sejahtera, kelompok tani Rimbun Tani, kelompok tani Mekar Sari Sehati, kelompok tani Maju Bersama, kelompok tani Jernih Mandiri, kelompok tani Simpati, kelompok tani Mekar Jaya II, kelompok tani Tani Mulya, kelompok tani Tani Maju, kelopok tani Berkat Yakin, kelopok tani Talang Mandiri, dan kelompok Tani Maju III.
Untuk pembelian benih kedelai di Propinsi Sumatra Barat Saksi Heri Kuswanto selaku Pengawas Benih membeli benih kedelai dari Penangkar Benih Sdr. Hasanuddin kelompok tani Tani Saiyo yang berlokasi di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat sebanyak 1.250 kg dengan harga sebanyak Rp16.250.000,00 (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan biaya angkut sebesar Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), benih kedelai tersebut didistribusikan kepada kelompok tani Sialang Mekar.
Bahwa sisa uang yang sudah diterima oleh Terdakwa dari para kelompok tani penerima bantuan setelah dibelikan kepada benih kedelai dibagi-bagikan oleh Terdakwa kepada para kelompok tani penerima bantuan untuk pembelian pupuk, pembersihan lahan dan upah tanam, untuk kepentingan pribadi Terdakwa sejumlah RP150.000.000,-00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan diberikan oleh Terdakwa kepada Koordinator Kelompok Tani, Terdakwa mempergunakan sebagian dari uang yang berasal dari Kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018 tidak sesuai peruntukannya;
Bahwa pelaksanaan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dilaksanakan oleh Terdakwa sebagai berikut :
| No | NAMA KELOMPOK TANI | LUAS LAHAN (Ha) | TOTAL PENCAIRAN | PENARIKAN PERTAMA | UANG YANG DITERIMA KELOMPOK TANI | UANG YANG DI SERAHKAN PIHAK DINAS | PENARIKAN KEDUA | UANG YANG DITERIMA KELOMPOK TANI | UANG YANG DI TERIMA PIHAK DINAS |
| 1. | Toba Sari (Desa Pauh Ranap Kec. Peranap) | 316 | Rp.300.832.000,- | Rp.251.220.000,- | Rp.40.000.000,- | Rp.211.220.000,- | Rp.49.612.000,- | Rp.14.000.000,- | Rp.35.612.000,- |
| 2. | Sepakat Jaya (Desa Pauh Ranap Kec. Peranap) | 282 | Rp.268.264.000,- | Rp.224.190.000,- | Rp.20.000.000,- | Rp.204.190.000,- | Rp.44.074.000,- | Rp.5.000.000,- | Rp.39.074.000,- |
| 3. | Tunas Harapan (Desa Belimbing Kec. Batang Gansal) | 75 | Rp.71.400.000,- | Rp.59.625.000,- | Rp.6.000.000,- | Rp.53.625.000,- | Rp.11.775.000,- | - | Rp.11.775.000,- |
| 4. | Sumber Sari (Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal) | 250 | Rp.238.000.000,- | Rp.198.750.000,- | Rp.30.000.000,- | Rp.168.750.000,- | Rp.39.250.000,- | Rp.3.768.000,- | Rp.35.482.000,- |
| 5. | Bersama (Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal) | 100 | Rp.95.200.000,- | Rp.79.500.000,- | Rp.6.750.000,- | Rp.72.750.000,- | Rp.15.700.000,- | Rp.1.884.000,- | Rp.13.816.000,- |
| 6. | Rimbun Tani (Desa Danau Rambai Kec. Batang Gansal) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.32.250.000,- | Rp.5.250.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 7. | Mekar Sari Sehati (Desa Danau Rambai Kec . Batang Gansal) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.32.250.000,- | Rp.7.500.000,- | Rp.9.850.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.2.000.000,- |
| 8. | Tunas Baru (Desa Penyaguan Kec. Batang Gansal) | 248 | Rp.236.000.000,- | Rp.197.160.000,- | Rp.21.000.000,- | Rp.176.160.000,- | Rp.38.936.000,- | Rp.3.768.000,- | Rp.35.168.000,- |
| 9. | Jernih Mandiri (Desa Air Jernih Kec. Rengat Barat) | 10 | Rp.9.520.000,- | Rp.7.950.000,- | Rp.6.000.000,- | Rp.1.950.000,- | Rp.1.570.000,- | Rp.1.570.000,- | - |
| 10. | Maju Bersama (Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat) | 75 | Rp.71.400.000,- | Rp.50.000.000,- | Rp.47.250.000,- | Rp.2.750.000,- | Rp.21.400.000,- | Rp.3.140.000,- | Rp.18.260.000,- |
| 11. | Cahaya Baru (Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | - | - | - | - |
| 12. | Sialang Mekar (Desa Sialang Dua Dahan Kec. Rengat Barat) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | Rp.23.800.000,- | - | - | - | - |
| 13. | Tani Sejahtera (Desa Rantau Mapesai Kec. Rengat) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.39.750.000,- | - | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 14. | Simpati (Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.14.625.000,- | Rp.5.250.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.1.884.000,- | Rp.2.041.000,- |
| 15. | Mekar Jaya II (Desa Tanjung Sari Kec. Kuala Cenaku) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.6.375.000,- | Rp.13.500.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.1.884.000,- | Rp.2.041.000,- |
| 16. | Mulya (Desa Rawa Asri ec. Kuala Cenaku) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.39.750.000,- | - | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 17. | Tani Maju (Desa Rawa Asri Kec. Kuala Cenaku) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.7.500.000,- | Rp.32.250.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.3.768.000,- | Rp.4.082.000,- |
| 18. | Berkat Yakin (Desa Batu Sawar Kec. Rakit Kulim) | 50 | Rp.47.600.000,- | Rp.39.750.000,- | Rp.10.850.000,- | Rp.28.900.000,- | Rp.7.850.000,- | Rp.7.850.000,- | - |
| 19. | Talang Mandiri (Desa Talang Sungai Limau Kec. Rakit Kulim) | 25 | Rp.23.300.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.11.425.000,- | Rp.8.450.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.3.925.000,- | - |
| 20. | Tani Maju III (Desa Kuantan Tenang Kec. Rakit Kulim) | 25 | Rp.23.800.000,- | Rp.19.875.000,- | Rp.2.000.000,- | Rp.17.875.000,- | Rp.3.925.000,- | Rp.500.000,- | Rp.3.425.000,- |
| JUMLAH | Rp.1.719.312.000,- | Rp.1.433.995.000,- | Rp.421.375.000,- | Rp.1.012.620.000,- | Rp.285.317.000,- | Rp.84.341.000,- | Rp.200.976.000,- | ||
| TOTAL DANA YANG DITERIMA PIHAK DINAS | Rp. 1.213.596.000 | ||||||||
Bahwa selain 20 kelompok tani diatas, uang dana bantuan benih kedelai yang diperuntukan untuk kelompok tani Sumber Tani dan Kelompok Tani Subur Tani juga dipergunakan oleh Terdakwa tidak sesuai peruntukannya dengan rincian sebagai berikut:
-
No NAMA KELOMPOK
TANI
Tgl LUAS
LAHAN
(Ha)
TOTAL
PENCAIRAN
UANG YANG
DITERIMA
KELOMPOK
TANI
UANG YANG DI
SERAHKAN
PIHAK
DINAS
1. Sumber Tani 21 Desember 70 Rp.-66.640.000 -- Rp.-66.640.000 2. Subur Tani 21 Desember 70 Rp.71.400.000 -- Rp.71.400.000
Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang telah di tandatangani oleh Terdakwa dengan Para Ketua Kelompok Tani Fasilitas Sarana Produksi Budidaya kedelai tahun 2018 yang akan diterima oleh Kelompok Tani berupa benih kedelai, pupuk urea, bahan Organik/Dolomit, Rhizobium untuk setiap hektar lahan sejumlah RP952.000,00,- (sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah), faktanya Fasilitas Sarana Produksi Budidaya benih kedelai, pupuk urea, bahan Organik/Dolomit, Rhizobium yang diserahkan oleh Terdakwa kepada para kelompok tani kurang dari RP952.000,00,- (sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah) untuk setiap hektarnya;
Bahwa untuk mempertangungjawabkan pelaksanaan kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya tahun 2018 diwilayah Kabupaten Indragiri Hulu yang dilaksankan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan SPK, Terdakwa meminta Kwitansi kosong kepada penjual benih kedelai, pupuk urea, bahan Organik/Dolomit, Rhizobium melalui Saksi Alfendrianto selaku Koordinator wilayah kelompok tani Kecamatan Batang Gansal, Saksi Heri Kuswanto selaku Pengawas Benih, Saksi Musriadi selaku Ketua kelompok tani Sumber Sari, Sdr. Geger Yuwono selaku anggota kelompok tani Tunas Harapan dan Saksi Darwin Simbolon selaku bendahara kelompok tani Toba Sari, kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi Hairiah selaku Pejabat Pemegang Uang Muka, Saksi Melia Diasty, saksi Deni Hustari untuk mengisi kwitansi kosong tersebut, setelah kwitansi di isi dan di stempel selanjutnya diserahkan kembali kepada Terdakwa, kwitansi tersebut dibuat seolah-olah jumlah bantuan yang diterima oleh Kelompok Tani sesuai dengan jumlah yang tertera didalam surat perjanjian kerjasama (SPK) namun pada kenyataannya tidak sesuai.
Bahwa rata-rata kelompok tani mulai melakukan penanaman kedelai pada sekitar bulan Mei 2018 /sd Juni 2018 dan masa panen pada sekitar bulan Agustus 2018 s/d September 2018, sedangkan didalam SPK tertera masa penanaman selambat-lambatnya bulan Maret 2018, atas keterlambatan penanaman kedelai tersebut tidak dilakukan addendum kontrak;
Bahwa pelaksanaan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018 yang dikerjakan oleh 22 (dua puluh) Kelompok Tani tidak dilakukan Serah Terima Pekerjaan oleh Terdakwa selaku PPK Kegiatan dan oleh Para Kelompok Tani selaku Pelaksana Kegiatan dikarenakan :
Sebagian dana yang berasal dari bantuan produksi budidaya kedelai tahun 2018 dipergunakan oleh Terdakwa, Koordinator Kelompok Tani dan Para Kelompok Tani tidak sesuai peruntukannya;
Adanya Kelompok Tani yang dari awal menolak bantuan tersebut dikarenakan lahan milik Kelompok Tani yang tidak cocok untuk ditanami kedelai karena kondisi lahan tersebut sering banjir;
Kelompok tani mulai melakukan penanaman kedelai sekitar bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2018 dan masa panen pada sekitar bulan Agustus ampai dengan September 2018, sedangkan didalam SPK tertera masa penanaman selambat-lambatnya bulan Maret 2018, atas keterlambatan masa tanam tersebut tidak dilakukan addendum kontrak terkait lambatnya masa penanaman;
Sejumlah kelompok tani mengalami gagal panen atau tidak berhasil disebabkan karena banjir;
Dokumen-dokumen persyaratan dibuat oleh Terdakwa hanya untuk melengkapi kelengkapan administrasi pencairan berupa:
Surat Perjanjian Kerja antara PPK Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Inhu dengan Ketua Kelompok Tani.
Surat Pernyataan tanggung jawab belanja.
Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak.
Surat Pernyataan sanggub melaksanakan penanaman.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Menimbang, bahwa dengan dipergunakannya sebagian dana Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018 yang diterima oleh Terdakwa selaku PPK kegiatan dari 22 (dua puluh dua) Kelompok Tani tidak sesuai dengan peruntukannya terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku PPK Kegiatan bersama-sama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan kegitan tersebut yang menimbulkan kerugian keuangan yang nyata dalam perkara aquo sejumlah Rp1.042.386.000,00,- (satu milyar empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) adalah wujud dari perbuatan yang dilakukan secara bersama – sama antara Terdakwa Yasma Indra, SP Alias Si In Bin Yakub Syafi’i (Alm) selaku PPK Kegiatan dengan para pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut masing-masing sebagai orang yang turut serta melakukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “secara bersama-sama” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi secara sah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara aquo, kerugian keuangan negara yang nyata atas pelaksanaan Kegiatan Penyaluran Fasilitas Sarana Produksi Budidaya Kedelai pada Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018 sejumlah Rp1.042.386.000,00,- (satu milyar empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dari jumlah kerugian keuangan negara tersebut Terdakwa telah memperoleh/menerima aliran dana sebesar Rp150.000.000,00,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap aliran dana yang berasal dari uang kerugian keuangan negara yang telah diterima/diperoleh oleh Terdakwa sebesar Rp150.000.000,00,- (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut belum dikembalikan oleh Terdakwa, oleh karena itu terhadap Terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp150.000.000,00,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang pembayarannya paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara;
Menimbang, bahwa Tim Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis dan dibacakan dalam persidangan pada tanggal 25 Mei 2023 pada pokoknya mohon kepada yang mulia Majelis Hakim memberikan putusan terhadap Terdakwa dengan Putusan yang seringan-ringannya kepadaTerdakwa, dengan dasar-dasar pertimbangan sebagai berikut:
Terdakwa tidak pernah dipidana sebelumnya;
Terdakwa berprilaku baik, sopan, kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama menjalankan pemeriksaan perkara pada setiap tingkat pemeriksaan terutama dipersidangan yang mulia ini;
Terdakwa mengakui kesalahannya, serta berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya;
Atau, apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequoet bono);
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon kepada yang mulia Majelis Hakim memberikan putusan terhadap Terdakwa dengan Putusan yang seringan-ringannya kepadaTerdakwa, atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequoet bono), terhadap permohonan penasehat Hukum Terdakwa tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan bersamaan dengan amar putusan dibawah ini:
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Primair telah terpenuhi dan Majelis meyakini adanya kesalahan dari Terdakwa tersebut, maka perbuatan Terdakwa dikwalifikasi sebagai “Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama – sama” sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan primair dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Primair telah terpenuhi maka terhadap dakwaan subsidair tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut, maka atas kesalahannya kepada Terdakwa tersebut haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di pidana penjara dan denda, oleh karena itu terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP, dan atas permintaan Penuntut Umum, maka terhadap barang bukti berikut ini:
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-018.03.4.099314/2018, tanggal 05 Desember 2017 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.181/II/2018 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Denkonsentrasi Di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 13 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/641 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 19 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/652 Tentang Perubahan SK Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/641, tanggal 19 Februari 2018 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 20 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/1036 Tentang Perubahan Kedua Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/652, tanggal 20 Februari 2018 Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 26 Maret 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 800.05/DISTPHBUN-PANGAN/472 Tentang Menunjuk dan Menetapkan Tim Pembinaan, Pengawalan dan Pendampingan dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi, Pengelolaan Produksi Tanaman Serealia, Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan Serta Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018, tanggal 19 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 521/TPH-TP/681 Perihal Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018, tanggal 03 Oktober 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Nomor : 1968 / RC. 110 / C / 10 / 2018 Hal Persetujuan Revisi Anggaran, tanggal 23 Oktober 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 916 / DISTPHBUN - PANGAN / 2887 Hal Realokasi Kegiatan Pengembangan Budidaya Kedelai, tanggal 29 Oktober 2018 yang telah dilegalisir.
12 (dua belas) rangkap Foto Copy Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 dengan Proses Pencairan sebesar 100 % yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00002KEDELAI/III/2018/INHU senilai Rp.57.120.000,- (lima puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), tanggal 22-03-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Foto Copy SP2D Nomor : 180081303002512 senilai Rp.57.120.000,- (lima puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), tanggal 26-03-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00023KEDELAI/IV/2018/INHU senilai Rp.450.296.000,- (empat ratus lima puluh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tanggal 12-04-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Foto Copy SP2D Nomor : 180081303003625 senilai Rp.450.296.000,- (empat ratus lima puluh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tanggal 13-04-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00011KEDELAI/IV/2018/INHU senilai Rp.1.211.896.000,- (satu milyar dua ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tanggal 18-04-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Foto Copy SP2D Nomor : 180081303003866 senilai Rp.1.211.896.000,- (satu milyar dua ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tanggal 18-04-2018.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00175KEDELAI/IX/2018/ALOKASI//INHU senilai Rp. 138.040.000,- (seratus tiga puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah), tanggal 07-12-2018 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Foto Copy SP2D Nomor : 180081303017365 senilai Rp.138.040.000,- (seratus tiga puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah), tanggal 07-12-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : SK. TP/I/2018/17 Tentang Penetapan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan DIPA TP Provinsi (TP APBN) TA. 2018 Pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Nomor : 870/Distankan-TPH/II/2018/444 Perihal Usulan Nama PPK Kegiatan Tanaman Pangan APBN TA. 2018, tanggal 7 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan sebanyak 21 Kelompok Tani, Luas Lahan seluas 1856 Ha dan Volume Benih sebanyak 74.240 Kg, tanggal 12 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan sebanyak 20 Kelompok Tani, Luas Lahan seluas 1856 Ha dan Volume Benih sebanyak 74.240 Kg tanggal 12 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan sebanyak 20 Kelompok Tani, Luas Lahan seluas 1856 Ha dan Volume Benih sebanyak 72.240 Kg tanggal 12 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/14 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Untuk Tambahan Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan sebanyak 2 Kelompok Tani, Luas Lahan seluas 145 Ha dan Volume Benih sebanyak 5.800 Kg tanggal 18 Oktober 2018 yang telah dilegalisir.
19 (sembilan belas) rangkap Foto Copy Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 dengan Proses Pencairan sebesar 70 % dan 30 % yang telah dilegalisir.
22 (dua puluh dua) rangkap Foto Copy Buku Rekening Bank BNI Cabang Pekanbaru yang telah dilegalisir.
38 (tiga puluh delapan) lembar Foto Copy Surat Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 yang telah dilegalisir.
22 (dua puluh dua) rangkap Foto Copy Kwitansi dan Nota Belanja Pembelian Benih Kedelai, Rhizobium dan Pupuk Organik Cair yang telah dilegalisir.
20 (dua puluh) lembar Foto Copy Surat Berita Acara Serah Terima yang telah dilegalisir.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringkankan pada diri Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disegala bidang;
Terdakwa memperoleh uang dalam perkara aquo;
Terdakwa belum mengembalikan uang/ dana yang diperolehnya;
Keadaan Yang Meringankan:
Terdakwa mempunyai keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan-keadaan tersebut di atas maka pidana penjara dan denda yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana amar putusan dipandang telah patut dan memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa YASMA INDRA, SP Alias SI IN Bin YAKUB SYAFI’I (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama” sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YASMA INDRA, SP Alias SI IN Bin YAKUB SYAFI’I (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah RP150.000.000,00,- ( seratus lima puluh juta rupiah) jika tidak dibayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan di lelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-018.03.4.099314/2018, tanggal 05 Desember 2017 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.181/II/2018 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Denkonsentrasi Di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 13 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/641 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 19 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/652 Tentang Perubahan SK Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/641, tanggal 19 Februari 2018 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 20 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/1036 Tentang Perubahan Kedua Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : SK.824/DISTPHBUN-PERENC/652, tanggal 20 Februari 2018 Penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan Anggaran APBN Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, tanggal 26 Maret 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 800.05/DISTPHBUN-PANGAN/472 Tentang Menunjuk dan Menetapkan Tim Pembinaan, Pengawalan dan Pendampingan dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi, Pengelolaan Produksi Tanaman Serealia, Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan Serta Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2018, tanggal 19 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 521/TPH-TP/681 Perihal Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018, tanggal 03 Oktober 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Nomor : 1968 / RC. 110 / C / 10 / 2018 Hal Persetujuan Revisi Anggaran, tanggal 23 Oktober 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 916 / DISTPHBUN - PANGAN / 2887 Hal Realokasi Kegiatan Pengembangan Budidaya Kedelai, tanggal 29 Oktober 2018 yang telah dilegalisir.
12 (dua belas) rangkap Foto Copy Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 dengan Proses Pencairan sebesar 100 % yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00002KEDELAI/III/2018/INHU senilai Rp.57.120.000,- (lima puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), tanggal 22-03-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Foto Copy SP2D Nomor : 180081303002512 senilai Rp.57.120.000,- (lima puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), tanggal 26-03-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00023KEDELAI/IV/2018/INHU senilai Rp.450.296.000,- (empat ratus lima puluh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tanggal 12-04-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Foto Copy SP2D Nomor : 180081303003625 senilai Rp.450.296.000,- (empat ratus lima puluh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tanggal 13-04-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00011KEDELAI/IV/2018/INHU senilai Rp.1.211.896.000,- (satu milyar dua ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tanggal 18-04-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Foto Copy SP2D Nomor : 180081303003866 senilai Rp.1.211.896.000,- (satu milyar dua ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tanggal 18-04-2018.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00175KEDELAI/IX/2018/ALOKASI//INHU senilai Rp. 138.040.000,- (seratus tiga puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah), tanggal 07-12-2018 yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Foto Copy SP2D Nomor : 180081303017365 senilai Rp.138.040.000,- (seratus tiga puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah), tanggal 07-12-2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : SK. TP/I/2018/17 Tentang Penetapan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan DIPA TP Provinsi (TP APBN) TA. 2018 Pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 05 Januari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Nomor : 870/Distankan-TPH/II/2018/444 Perihal Usulan Nama PPK Kegiatan Tanaman Pangan APBN TA. 2018, tanggal 7 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan sebanyak 21 Kelompok Tani, Luas Lahan seluas 1856 Ha dan Volume Benih sebanyak 74.240 Kg, tanggal 12 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan sebanyak 20 Kelompok Tani, Luas Lahan seluas 1856 Ha dan Volume Benih sebanyak 74.240 Kg tanggal 12 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/5291 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan sebanyak 20 Kelompok Tani, Luas Lahan seluas 1856 Ha dan Volume Benih sebanyak 72.240 Kg tanggal 12 Februari 2018 yang telah dilegalisir.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 870/SK/2018/14 Tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani, dan Petani Pelaksana (CP/CL) Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai Untuk Tambahan Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah Kelompok Tani Penerima Bantuan sebanyak 2 Kelompok Tani, Luas Lahan seluas 145 Ha dan Volume Benih sebanyak 5.800 Kg tanggal 18 Oktober 2018 yang telah dilegalisir.
19 (sembilan belas) rangkap Foto Copy Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengelolaan Produksi Kedelai Tahun Anggaran 2018 dengan Proses Pencairan sebesar 70 % dan 30 % yang telah dilegalisir.
22 (dua puluh dua) rangkap Foto Copy Buku Rekening Bank BNI Cabang Pekanbaru yang telah dilegalisir.
38 (tiga puluh delapan) lembar Foto Copy Surat Rekomendasi Pencairan Dana Produksi Kedelai APBN TA. 2018 yang telah dilegalisir.
22 (dua puluh dua) rangkap Foto Copy Kwitansi dan Nota Belanja Pembelian Benih Kedelai, Rhizobium dan Pupuk Organik Cair yang telah dilegalisir.
20 (dua puluh) lembar Foto Copy Surat Berita Acara Serah Terima yang telah dilegalisir.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023, oleh Dr.Salomo Ginting,S.H,M.H selaku Hakim Ketua, Yuli Artha Pujayotama, S.H,M.H dan Hakim Ad Hoc Yelmi, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nurfitria, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya secara telekonference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yuli Artha Pujayotama, S.H.,M.H. Dr. Salomo Ginting, S.H.,M.H.
Yelmi,SH.,M.H.
Panitera Pengganti,
Nurfitria, S.H.