31/PDT/2023/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 31/PDT/2023/PT JAP
Pembanding/Tergugat IV : HELENA GO Diwakili Oleh : AGUSTINUS ADITYA BAYU PURNAMAN, S.H. Pembanding/Tergugat VIII : LENI JAMILUI Diwakili Oleh : AGUSTINUS ADITYA BAYU PURNAMAN, S.H. Pembanding/Tergugat X : BUDI JAMILUI Diwakili Oleh : AGUSTINUS ADITYA BAYU PURNAMAN, S.H. Pembanding/Tergugat XI : HAONG JAMILUI Diwakili Oleh : AGUSTINUS ADITYA BAYU PURNAMAN, S.H. Terbanding/Penggugat : FINCE PANGALILA Terbanding/Turut Tergugat X : SOLEMAN Terbanding/Turut Tergugat XI : IBU MIMIN Turut Terbanding/Tergugat V : MEKI JAMILUI Turut Terbanding/Tergugat VI : ALEX JAMILUI Turut Terbanding/Tergugat VII : FRANS JAMILUI Turut Terbanding/Tergugat IX : NICKSON JAMILUI Turut Terbanding/Tergugat XII : RUT JAMILUI Turut Terbanding/Tergugat XIII : YULIA JAMILUI
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VII, Tergugat VIII 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 51/Pdt.G/2022/PN Nab, tanggal 3 April 2023, yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai sistimatika amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut : DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak dapat diterima DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan sebidang tanah hak milik sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 66 seluas 1. 996 m?2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam meter persegi) tercatat atas nama Fientje The yang terletak di sekarang Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Oyehe Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, dahulu Jalan Pemuda Kelurahan Oyehe Kecamatan Nabire Kabupaten Paniai Provinsi Papua, dengan batas-batas yaitu : - Sebelah Utara : Toko Mawar - Sebelah Timur : Gereja GKI Tabernakel - Sebelah Selatan : Jalan Kusuma bangsa, dahulu Jalan Pemuda. - Sebelah Barat : Isak Mandosir Milik sah Penggugat 3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat dalam perkara ini 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, maupun pihak ketiga yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan, melepaskan penguasaan dan kemudian menyerahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat atas tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap 5. Menghukum Para Pembanding, semula Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Turut Terbanding I semula Tergugat II, Turut Terbanding II semula Tergugat III, Turut Terbanding III semula Tergugat IV, Turut Terbanding IV semula Tergugat VI, Turut Terbanding V semula Tergugat IX, Turut Terbanding VI semula Tergugat X dan Turut Terbanding VII semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding VIII semula Turut Tergugat II, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang di Peradilan Banding sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) 6. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya
PU T U S A N
Nomor 31/PDT/2023/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
Helena Go, bertempat tinggal di Jl. Kusuma Bangsa Kelurahan Oyehe Distrik Nabire Kabupaten Nabire, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I;
Leni Jamilui, bertempat tinggal di Jl. Kusuma Bangsa Kelurahan Oyehe Distrik Nabire Kabupaten Nabire, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat V;
Budi Jamilui, bertempat tinggal di Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire, selanjutnya disebut sebagai Pembanding III semula Tergugat VII;
Haong Jamilui, bertempat tinggal di Jl. Kusuma Bangsa Kelurahan Oyehe Distrik Nabire Kabupaten Nabire, selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV semula Tergugat VIII;
Dalam hal ini Para Pembanding memberikan kuasa kepada A. Aditya Bayu Purnaman, S.H., Advokat/ Pengacara yang beralamat di Jl. Baru Kampung Airmandidi Teluk Kimi Kabupaten Nabire Provinsi Papua, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Februari 2023 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nabire pada tanggal 1 Februari 2023;
L a w a n:
Fince Pangalila, bertempat tinggal di Jl. Pelangi Ungu 6 Blok 6 C5B No.5 RT.007 RW.026 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sergius Wabiser, S.H., Advokat/ Pengacara pada Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Sergius Wabiser, S.H & Rekan beralamat di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Karang Tumaritis Distrik Nabire Kabupaten Nabire, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 September 2022 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nabire pada tanggal 4 Oktober 2022, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Dan
Meki Jamilui, bertempat tinggal di kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yanni Tuhurima, S.H., dan Nikolas Maruanaya, S.H., Advokat/ Penasehat Hukum dan Asisten pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Yanni Thurima, S.H & Rekan beralamat di Jl. Karang Panjang RT 003/02 Ambon, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 31 Oktober 2022 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nabire pada tanggal 31 Oktober 2022, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat II;
Alex Jamilui, sekarang tidak diketahui keberadaannya, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Tergugat III;
Frans Jamilui, bertempat tinggal di Jl. Kusuma Bangsa Kelurahan Oyehe Distrik Nabire Kabupaten Nabire, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yanni Tuhurima, S.H., dan Nikolas Maruanaya, S.H., Advokat/ Penasehat Hukum dan Asisten pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Yanni Thurima, S.H & Rekan beralamat di Jl. Karang Panjang RT 003/02 Ambon, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 31 Oktober 2022 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nabire pada tanggal 31 Oktober 2022, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III semula Tergugat IV;
Nickson Jamilui, bertempat tinggal di Jl. Kusuma Bangsa Kelurahan Oyehe Distrik Nabire Kabupaten Nabire, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yanni Tuhurima, S.H., dan Nikolas Maruanaya, S.H., Advokat/ Penasehat Hukum dan Asisten pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Yanni Thurima, S.H & Rekan beralamat di Jl. Karang Panjang RT 003/02 Ambon, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 31 Oktober 2022 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nabire pada tanggal 31 Oktober 2022, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IV semula Tergugat VI;
Rut Jamilui, bertempat tinggal di Jl. Kusuma Bangsa Kelurahan Oyehe Distrik Nabire Kabupaten Nabire, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding V semula Tergugat IX;
Yulia Jamilui, bertempat tinggal di Jl. Kusuma Bangsa Kelurahan Oyehe Distrik Nabire Kabupaten Nabire, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding VI semula Tergugat X;
Soleman, bertempat tinggal di Jl. Kusuma Bangsa Kelurahan Oyehe Distrik Nabire Kabupaten Nabire, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yanni Tuhurima, S.H., dan Nikolas Maruanaya, S.H., Advokat/ Penasehat Hukum dan Asisten pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Yanni Thurima, S.H & Rekan beralamat di Jl. Karang Panjang RT 003/02 Ambon, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 31 Oktober 2022 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nabire pada tanggal 31 Oktober 2022, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding VII semula Turut Tergugat I;
Ibu Mimin, bertempat tinggal di Jl. Kusuma Bangsa Kelurahan Oyehe Distrik Nabire Kabupaten Nabire, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yanni Tuhurima, S.H., dan Nikolas Maruanaya, S.H., Advokat/Penasehat Hukum dan Asisten pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Yanni Thurima, S.H & Rekan beralamat di Jl. Karang Panjang RT 003/02 Ambon, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 31 Oktober 2022 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nabire pada tanggal 31 Oktober 2022, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding VIII semula Turut Tergugat II;
PENGADILAN TINGGI tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 31/PDT/2023/PT JAP tanggal 16 Mei 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 31/PDT/2023/PT JAP tanggal 16 Mei 2023;
Penetapan Hakim Ketua Nomor Nomor 31/PDT/2023/PT JAP tanggal 16 Mei 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara Nomor 51/Pdt.G/2022/PN Nab dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 51/Pdt.G/2022/PN Nab tanggal 3 April 2023 yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak dapat
diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Kwitansi pembayaran sebidang tanah dan tanaman kepunyaan Bapak M.S. Mailopuw, Nabire tanggal 4 Agustus 1980, sah menurut hukum;
Menyatakan Kwitansi pembayaran pembuatan Akta Jual beli Tanah an. M.S. Mailopuw, Nabire tanggal 15 Agustus 1980, sah menurut hukum;
Menyatakan sebidang tanah hak milik sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 66 seluas 1.996 m² (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam meter persegi) tercatat atas nama Fientje The yang terletak di sekarang Jalan kusuma bangsa Kelurahan Oyehe Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, dahulu Jalan Pemuda Kelurahan Oyehe Kecamatan Nabire Kabupaten Paniai Provinsi Papua, dengan batas-batas yaitu :
- Sebelah Utara : Toko Mawar;
- Sebelah Timur : Gereja GKI Tabernakel;
- Sebelah Selatan : Jalan Kusuma bangsa, dahulu Jalan Pemuda;
- Sebelah Barat : Isak Mandosir;
Milik sah Penggugat;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, maupun pihak ketiga yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan, melepaskan penguasaan dan kemudian menyerahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat atas tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp6.637.000,00 (enam juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Menyatakan Turut Tergugat supaya tunduk dan patuh terhadap isi amar putusan dalam perkara ini;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Nabire diucapkan pada tanggal 3 April 2023 dengan dihadiri SAMUEL EFRAIM DUANSERA RESIMARAN selaku Panitera Pengganti seterusnya putusan dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan kepada Kuasa Penggugat, dan kepada A. ADITYA BAYU PURNAMAN, S.H. selaku Kuasa Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VII dan Tergugat VIII pada tanggal 3 April 2023. Dan pemberitahuan putusan melalui Kelurahan kepada Tergugat II pada tanggal 3 April 2023, kepada Tergugat III pada tanggal 3 April 2023, kepada Tergugat IV pada tanggal 3 April 2023, kepada Tergugat VI pada tanggal 3 April 2023, kepada Tergugat IX pada tanggal 3 April 2023, kepada Tergugat X pada tanggal 3 April 2023, sedangkan kepada Turut Tergugat I pada tanggal 3 April 2023 dan yang bersangkutan tidak bersedia tanda tangan, kepada Turut Tergugat II pada tanggal 3 April 2023 yang bersangkutan tidak bersedia tanda tangan;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VII dan Tergugat VIII berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Februari 2023 mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 51/Pdt.G/2022/PN Nab tanggal 12 April 2023 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Nabire. Permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 13 April 2023, dan kepada Turut Terbanding I, Turut Terbanding II, Turut Terbanding III, Turut Terbanding IV, Turut Terbanding V, Turut Terbanding VI, Turut Terbanding VII, dan Turut Terbanding VIII pada tanggal 13 April 2023;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut diikuti dengan memori banding tanggal 26 April 2023;
Bahwa memori banding tersebut telah disampaikan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 26 April 2023;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 3 Mei 2023;
Menimbang, bahwa kepada Para Pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), sesuai relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 51/Pdt.G/2022/PN Nab kepada: Para Pembanding pada tanggal 9 Mei 2023, Terbanding pada tanggal 9 Mei 2023, Turut Terbanding I, Turut Terbanding II, Turut Terbanding III, pada tanggal 12 Mei 2023, Turut Terbanding IV, Turut Terbanding V, Turut Terbanding VI, Turut Terbanding VII, Turut Terbanding VIII pada tanggal 12 Mei 2023;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VII dan Tergugat VIII diajukan pada 12 April 2023 sedang perkara diputus pada tanggal 3 April 2023, oleh karena itu telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VII, Tergugat VIII pada pokoknya memohon sebagai berikut :
MENGADILI :
- Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 51/Pdt.G/2022/PN Nab tertanggal 03 April 2023;
MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan gugatan Terbanding/dahulu Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)',
-
Menghukum Terbanding/dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (exaequoet bono);
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat pada pokoknya memohon sebagai berikut:
MENGADILI
Menolak Permohonan Banding Para Pembanding untuk seluruhnya
MENGADILI SENDIRI
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 51/Pdt.G/2022/PN Nab tanggal 3 April 2023”
Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara.
Subsider
Apabila Pengadilan Tinggi Jayapura Cq Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono);
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi untuk memutus perkara ini, dan putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 51/Pdt.G/2022/PN Nab, tanggal 3 April 2023 dapat dikuatkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3, P-4, P-24 dan didukung keterangan saksi Anisah Bettay, saksi Piter Warobai terbukti fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar tanah terperkara adalah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 66 seluas 1996 M2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam meter persegi) atas nama Fientje The;
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 82/Pdt.P/2022/PN Nab bukti (P-3) telah dinyatakan bahwa nama Fientje The dan Fince Pangilila adalah orang yang sama;
Bahwa tanah terperkara dibeli oleh suami Terbanding semula Penggugat yang bernama Daniel Oei almarhum dari M.S. Mailopow pada tanggal 4 Agustus 1980 dengan harga Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Menimbang, bahwa dari alat bukti yang diajukan oleh Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VII, Tergugat VIII tidak dapat membuktikan dalil keberatannya bahwa tanah terperkara milik Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VII, Tergugat VIII sebagaimana dalam memori banding tanggal 26 April 2023;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VII, Tergugat VIII tentang eksepsi dan keberatan lainnya tidak beralasan hukum dan juga telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat pertama secara benar menurut hukum karenanya keberatan-keberatan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat dianggap sudah dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa terhadap amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama Nomor 2 dan 3 dinilai berlebihan, harus dihilangkan karena bukti kwitansi pembayaran sebidang tanah dan tanaman kepunyaan Bapak M.S. Mailopow (bukti P-24) merupakan satu kesatuan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 66 tahun 2001 atas nama Fientje The demikian juga dengan kwitansi pembayaran akta jual beli tanah atas nama M.S. Mailopow tanggal 15 Agustus 1980 (bukti P-6) merupakan satu kesatuan dengan Akta Jual Beli tersebut;
Menimbang, bahwa amar putusan Nomor 6 dengan kalimat “selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan” harus dihilangkan dan diganti menjadi “sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap” karena putusan dalam perkara perdata mempunyai kekuatan eksekusi sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap terkecuali putusan yang dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
Menimbang, bahwa penambahan kalimat pada amar putusan Nomor 6 yaitu “sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap” tidak bertentangan dengan hukum acara perdata karena masih termasuk dalam materi amar putusan Nomor 6;
Menimbang, bahwa amar putusan Nomor 7 juga harus dihilangkan karena dapat disalahgunakan oleh pihak yang beritikad tidak baik dengan mengulur-ulur waktu permohonan eksekusi dengan maksud menambah jumlah uang paksa;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai sistimatika amar putusan maka Para Pembanding, semula Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Turut Terbanding I semula Tergugat II, Turut Terbanding II semula Tergugat III, Turut Terbanding III semula Tergugat IV, Turut Terbanding IV semula Tergugat VI, Turut Terbanding V semula Tergugat IX, Turut Terbanding VI semula Tergugat X dan Turut Terbanding VII semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding VIII semula Turut Tergugat II, dihukum secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan ;
Memperhatikan RBG Stb Nomor 1947/227 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VII, Tergugat VIII;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 51/Pdt.G/2022/PN Nab, tanggal 3 April 2023, yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai sistimatika amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sebidang tanah hak milik sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 66 seluas 1.996 m² (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam meter persegi) tercatat atas nama Fientje The yang terletak di sekarang Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Oyehe Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, dahulu Jalan Pemuda Kelurahan Oyehe Kecamatan Nabire Kabupaten Paniai Provinsi Papua, dengan batas-batas yaitu :
- Sebelah Utara : Toko Mawar
- Sebelah Timur : Gereja GKI Tabernakel
- Sebelah Selatan : Jalan Kusuma bangsa, dahulu Jalan Pemuda.
- Sebelah Barat : Isak Mandosir
Milik sah Penggugat;Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, maupun pihak ketiga yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan, melepaskan penguasaan dan kemudian menyerahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat atas tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menghukum Para Pembanding, semula Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Turut Terbanding I semula Tergugat II, Turut Terbanding II semula Tergugat III, Turut Terbanding III semula Tergugat IV, Turut Terbanding IV semula Tergugat VI, Turut Terbanding V semula Tergugat IX, Turut Terbanding VI semula Tergugat X dan Turut Terbanding VII semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding VIII semula Turut Tergugat II, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang di Peradilan Banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2023 oleh kami: AROZIDUHU WARUHU, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ARI WIDODO, S.H. dan Dr. LISFER BERUTU, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh TOMMY K. I. MEDELLU, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya serta putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Nabire pada hari itu juga.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ARI WIDODO, S.H. AROZIDUHU WARUWU, S.H., M.H.
Dr. LISFER BERUTU, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
TOMMY K. I. MEDELLU, S.H.
Perincian biaya:
1. Meterai ………………. Rp 10.000,00
2. Redaksi……................ Rp 10.000,00
3. Biaya Proses ………... Rp130.000,00
4. Jumlah ……………..... Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah);