24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi
Putusan PN KENDARI Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SITI DARNIATI, S.H. Terdakwa: SAHID, S.P.
MENGADILI Menyatakan Terdakwa SAHID, SP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SAHID, SP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; Menghukum Terdakwa SAHID, SP, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp277.541.784,47 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah empat puluh tujuh sen) Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan. Menyatakan, uang Terdakwa SAHID, S.P sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) yang telah yang telah disetor ke rekening Bank BRI merupakan bagian dari pemulihan sebagian Kerugian Keuangan Negara dan Dirampas Untuk Negara. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan, Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan, Barang Bukti berupa: 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor: 126 Tahun 2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil dalam jabatan stuktural eselon II, III dan IV, lingkup pemerintah Kab. Buton Tengah. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: Kep.177/MEN/KU.611/2016, tanggal 22 Desember 2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Prov./Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan lingkup Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan. 1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015. 1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2016. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen lelang/summary report Pekerjaan Gedung Pabrik Rumput Laut tanggal 11 Agustus 2016. 1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Lelang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut 11 Agustus 2016. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen kontrak Surat Perjanjian Nomor: 11/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016 tanggal 29 Agustus 2016, tentang Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut, Penyedia PT Putra Mandiri Konstruksi dengan nilai kontrak Rp. 4.686.588.000,-. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen Kontrak Surat Perjanjian Nomor: 12/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016, tanggal 29 Agustus 2016 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut, Penyedia PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dengan nilai kontrak Rp. 12.280.000.000,-. 1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Addendum I Kontrak Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut Nomor: 11.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI dengan nilai kontrak Rp. 4.686.588.000,-. 1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Addendum I Kontrak Pekerjaan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut Nomor: 12.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 kepada PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dengan nilai kontrak Rp. 12.280.000.000,-. 1(satu) lembar foto copy surat Kepala Bagian Layanan Pengadaan Nomor: 33/BLP/2016 tanggal 1 Agustus 2016 Perihal Pelaksanaan Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput Laut dan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut. 1 (satu) rangkap foto Copy dokumen Gambar Rencana Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Pengelolaan Rumput Laut. 1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor: 523/122-A/2016 tanggal 7 September 2017 perihal Penghentian Sementara Pekerjaan yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si. 1 (satu) rangkap Salinan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 6317-PDSPKP.0-KU.200/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 Perihal Tindak Lanjut Self Blocking Anggaran, Batas Waktu pengajuan revisi anggaran, dan percepatan pelaksanaan kegiatan dan anggara Ditjen PDSPKP Tahun 2016. 1 (satu) rangkap Salinan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 5127-PDSPKP/KU.100/VIII/2016 tanggal Agustus 2016 Perihal Penghematan Anggaran Ditjen PDSPKP Tahun 2016. 1 (satu) lembar Salinan Surat Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 6739-PDSPKP./TU.210/X/ 2016 tanggal 28 Oktober 2016 Perihal Carry Over. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tanggal 22 September 2016 dari Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi kepada AMILUDDIN untuk memberikan kuasa penuh untuk mewakili dan untuk bertindak atas nama direktur PT. Putra Mandiri Konsturksi. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelesaian Pekerjaan tanggal 7 November 2016 oleh Saudara AMILUDDIN, S.Pdi untuk penyelesaikan pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton tengah Nomor: 523/147 tanggal 23 November 2016 perihal peringatan I Kepada Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: Kep.67/MEN/KU.611/2016, tanggal 7 April 2016 tentang Perubahan Ke-11 atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor Kep.249/MEN/KU.611/2015, tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Prov./Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan lingkup Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor: 422 Tahun 2017 tanggal 6 Juni 2017 tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 147 Tanggal 27 Januari 2017 tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Kerja pada Bagian Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kab.Buton Tengah Tahun Anggaran 2017. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Kuasa tanggal 4 November 2016 Pemberian Kuasa Direktur PT. PUTRA MANDIRI KONSTUKSI dari Saudara MUHAMMAD TAKDIR kepada Saudara AMILUDDIN guna melakukan pekerjaan pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut. 1 (satu) Lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama Putra Mandiri Konstruksi dengan Nomor 1620001542269 periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2018. 1 (satu) lembar berita acara hasil pertemuan proyek rumput laut dan sarana Buton Tengah, yang ditanda tangani oleh AMILUDDIN, A. DWI SETYAWAN, dan MOCH. EDI SISWORO yang ditanda tangani bermeterai di Bandung pada tanggal 6 November 2017. 1 (satu) rangkap salinan Akta Notaris Nita Mirawati, S.H., M.Kn Nomor : 16 tanggal 20 September 2017 perihal Akta Kuasa Direksi dari Saudara AHMAD DWI SETYAWAN selaku Direktur PT. Padjajaran Engineering Indonesia kepada Saudara AMILUDDIN. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor: 03 Tahun 2017 tanggal 7 Februari 2017 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) pada Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2017. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor: 02/SK-PDSPKP/IV/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Perubahan atas SK Nomor: 01/SK-PDSPKP/I/2017 tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan dan Keuangan Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2017. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Kementerian Kelautan dan Perikanan Inspektorat Jenderal tanggal 28 April 2017 perihal catatan hasil reviu atas dana pembantuan (06) carry Over T.A. 2017 Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Program Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 1 (satu) rangkap Surat Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor: 01/17/PDSPKP-BUTENG/2017 tanggal 30 Maret 2017 Perintah Undangan dalam rangka Rapat Serah Terima Pertama Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput berserta notulen rapat dan daftar hadir. 1 (satu) lembar Surat Direktur PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI Nomor : 017/PMK/IV/2017 tanggal 20 Juli 2017 Perihal Permohonan Pebayaran Hasil Pekerjaan. Kepada Pejabat Pembuat Komitmen. 1 (satu) rangkap Jaminan Pemeliharaan (Bank Garansi) pada Bank Mandiri Nomor: MBG774020374117N tanggal 24 Agustus 2017 dengan nilai Rp. 234.329.400,-. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen Surat Perjanjian Nomor: 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 tanggal 22 September 2018 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA anggaran Rp. 8.837.120.000,-. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen Surat Perjanjian Nomor: 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA anggaran Rp. 8.649.390.000,-. 1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor : 02/BAST/KONT.PDSPKP-BUTENG/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh PPK SAHID, SP dan Direktur PT. Padjajaran Engineering Indonesia Saudara AHMAD DWI SETYAWAN. 1 (satu) dokumen Analisa perhitungan HPS Mesin dan Peralatan Pengelolaan Rumput Laut. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor: 06 Tahun 2016 tanggal 4 Januari 2016 tentang Pengangkatan anggota Kelmpok Kerja pada bagian layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 54/MEN/KU.611/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Meteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.177/MEN/KU.611/2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Aggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Taguhan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dana tugas pembantuan lingkup Ditjen Penguatan daya saing produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 81/MEN/KU.611/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Meteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.177/MEN/KU.611/2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Aggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Taguhan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dana tugas pembantuan lingkup Ditjen Penguatan daya saing produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama SAHID dengan Nomor Rekening 032601054537504 periode 1 September 2017 sampai dengan 30 September 2017. 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama SAHID dengan Nomor Rekening 032601054537504 periode 1 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017. 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama SAHID dengan Nomor Rekening 032601054537504 periode 1 November 2017 sampai dengan 30 November 2017. 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama SAHID dengan Nomor Rekening 032601054537504 periode 1 Desember 2017 sampai dengan 30 Desember 2017. 1 (satu) rangkap Foto Copy dokumen AS BUILT DRAWING Instalasi Mesin Pengolahan Rumput Laut Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah Nomor: 523.4/209.a/2017 tanggal 1 November 2017, Perihal Pemberitahuan tindak lanjut Hasil Audit Itjen KKP RI. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor: 523/138.a tanggal 28 Agustus 2017 Perihal Permintaan Pelaksanaan Pengadaan melalui metode Penunjukan Langsung kepada Bupati Buton Tengah. 1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor 032.06.4.400686/2017, tanggal 20 April 2017. 1 (satu) rangkap dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Perihal Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut. 1 (satu) rangkap dokumen Kementerian Keuangan Republik Indonesia KPPN Bau-Bau perihal Laporan Daftar SP2D Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah sampai dengan tanggal 27 Mei 2018. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00001 tanggal 16 Februari 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00003 tanggal 6 Maret 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMRON, ST., Nomor: 00010 tanggal 2 November 2017 kepada PT. PAJAJARAN ENGINEERING. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMRON, ST., Nomor: 00011 tanggal 8 Desember 2017 kepada PT. PAJAJARAN ENGINEERING. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMRON, ST., Nomor: 00013 tanggal 21 Desember 2017 kepada PT. PAJAJARAN ENGINEERING. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMRON, ST., Nomor: 00014 tanggal 21 Desember 2017 kepada PT. PAJAJARAN ENGINEERING. 1 (satu) rangkap dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan periode 20 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2017, oleh pelaksana PT. PAJAJARAN ENGINERING INDONESIA dengan Nomor Kontrak: 01/KONTRAK-TP-L/SATKER-DKP/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 sampai tanggal 20 Desember 2017 pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut dengan anggaran Rp. 8.649.390.000,-. 1 (satu) rangkap dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan periode 20 Oktober 2017 sampai 4 Desember 2017, oleh pelaksana PT. PAJAJARAN ENGINERING INDONESIA dengan Nomor Kontrak: 01/KONTRAK-TP-L/SATKER-DKP/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 sampai tanggal 4 Desember 2017 pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut dengan anggaran Rp. 8.649.390.000,. 1 (satu) rangkap dokumen laporan progress pekerjaan penanganan pengembangan sarana dan prasarana produk non pangan hasil perikanan oleh PT. PAJAJARAN ENGINEERING INDONESIA Tahun Anggaran 2017. 1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Nomor: BA.30/DJPDSPKP/PL.932/IV/2018 tanggal 11 April 2018 perihal serah terima barang persediaan dari saudara Nilanto Prabowo kepada saudara Muh. Rijal S.E., M.H. 1 (satu) buah dokumen laporan akhir perencanaan pabrik rumput laut Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016. 1 (satu) Lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PAJAJARAN ENGINEERIN dengan Nomor 1620033333323 periode 1 Oktober 2017 sampai dengan 31 Desember 2017. 1 (satu) Lembar rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERIN dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 September 2017 sampai dengan 30 September 2017. 1 (satu) Lembar rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017. 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 November 2017 sampai dengan 30 November 2017. 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Desember 2017 sampai dengan 31 Desember 2017. 1 (satu) Lembar rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2018. 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018. 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018. 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 April 2018 sampai dengan 30 April 2018. 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Mei 2018 sampai dengan 31 Mei 2018. 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Juni 2018 sampai dengan 30 Juni 2018. 1 (satu) Lembar rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 September 2017 sampai dengan 30 September 2017. 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017. 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 November 2017 sampai dengan 30 November 2017. 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 Desember 2017 sampai dengan 30 Desember 2017. 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2018. 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018. 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018. 1 (satu) budel dokumen invoice pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut oleh PT Padjajaran Engineering Indonesia. 1 (satu) selip Setoran Bank Mandiri tanggal 3 November 2017 kepada Saudara MUH. FASCA RAMADHAN PURBA Nomor Rekening 173 0000 441833 dengan jumlah Rp. 300.000,- dari pengirim Saudara AMILUDDIN, S.Pi., dengan nomor rekening 162 0001 532161. 1 (satu) selip Setoran Bank Mandiri tanggal 3 November 2017 kepada Saudara AHMAD DWI SETYAWAN Nomor Rekening 132 0011255000 dengan jumlah Rp. 600.000,- dari pengirim Saudara AMILUDDIN, S.Pi., dengan nomor rekening 162 0001 532161.\ 1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Kontruksi (PHO) Nomor: 01/BTS-KONT/PDSPKP/BUTENG/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 pada pekerjaan pembangunan Gedung pabrik Rumput Laut Kab. Buton Tengah yang ditanda tangani oleh PPK Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.Si., dan Saudara MUHAMMAD TAKDIR. 1 (satu) rangkap foto copy Laporan Hasil Pekerjaan 70% Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yang dilaksanakan oleh PT. Putra Mandiri Konstruksi Tahun Anggaran 2016. 1 (satu) rangkap foto copy dokumentasi kemajuan pekerjaan pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut yang dilaksanakan oleh PT. Putra Mandiri Kostruksi progress 0 % sampai dengan 100%. 1 (satu) rangkap rekening koran bank BRI dengan nomor rekening: 032601013812535 a.n. ERWIN tanggal 30 September 2021 periode 01 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018. 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa tanggal 22 September 2016 dari Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi kepada AMILUDDIN untuk memberikan kuasa penuh untuk mewakili dan untuk bertindak atas nama direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi. 1(satu) rangkap Asli Surat Kuasa Notaris MUSNAWIR, S.H. tanggal 4 November 2016 dari MUH. TAKDIR kepada AMILUDDIN guna mewakili untuk dan atas nama PT. Putra Mandiri Konstruksi guna melakukan pekerjaan (proyek) pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut. 1 (satu) rangkap Dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Barang / hasil pekerjaan nomor :03/BST-KONT/PDSPKP-BUTENG/VII/2016 tanggal 11 Juli 2016 tentang penyerahan dokumen pekerjaan perencanaan pembangunan pabrik rumput laut dari dinas kelautan dan perikanan kab. Buton tengan kepada CV. Tech Engineering Consultant. 1 (Satu) lembar dokumen fotocopy Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-851/MK.02/2016 tanggal 30 September 2016 perihal luncuran kegiatan dalam APBN-P tahun anggaran 2016 ke tahun anggaran 2017. 1 (Satu) Lembar dokumen Surat PT. Putra Mandiri Konstruksi Nomor : 017/PMK/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 perihal Permohonan Permintaan Pembayaran Hasil Pekerjaan. 1 (satu) lembar Dokumen fotocopy Surat PT. Pajajaran Engineering Indonesia Nomor : 07/SK-PEI/XII/2017 tanggal 2 Desember 2017, perihal pemindahan Nomor Rekening yang ditujukan Kepada PPK Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah terkait perubahan nomor rekening sesuai kontrak No. 01/KONTRAK-TP-L/SATKER-DKP/X/2017, dari Bank Mandiri No. Rek. 162-00-3333332-3 berubah menjadi Bank BRI Cabang Setrasari No. Rek. 0655-01-000339-30-1. 1 (Satu) lembar Dokumen fotocopy Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor : 523.5/125/2016 tanggal 3 Oktober 2016, perihal Surat Peringatan Kepada Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri. 1 (Satu) lembar Dokumen fotocopy Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah nomor : 523.5/140/2016 tanggal 7 November 2016, perihal Surat Peringatan ke-2 kepada Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri. 1 (Satu) Lembar Dokumen asli Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 30 tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon II dan III Lingkup Pemerintah Kab. Buton Tengah. 1 (satu) Lembar Dokumen asli Surat Kuasa Pengguna Anggaran Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kab. Buton Tengah T.A. 2017 nomor : 01/SK-PDSPKP/I/2017 tanggal 3 januari 2017 tentang penunjukan tim pengelola kegiatan dan keuangan satker dinas kelautan dan perikanan kab. Buton tengah t.a. 2017. 1 (satu) rangkap Dokumen fotocopy Nota Sekretaris Jenderal Dinas Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor : 4678/SJ.3/TU.210/X/2016 tanggal 21 oktober 2016 perihal luncuran kegiatan dalam APBN-P T.A. 2016 ke t.a. 2017 dan perlakuan pencacatan akuntansi. 1 (satu) rangkap dokumen asli Surat Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor : 03/BST-KONT/PDSPKP-BUTENG/VII/2016 tanggal 11 Juli 2016, tetang Berita Acara Serah Terima Barang/Hasil Pekerjaan antara Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen sebagai pihak Ke-I (Pertama) dan Noor Dhani, S.T., M.T. selaku Direktur CV. Tech Engineering Consultant sebagai pihak ke-II (Dua). 1 (satu) rankap dokumen asli Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 04/BAKP/PMK/V/2017 tanggal 8 mei 2017 tentang Pekerjaan Gedung Pabrik Rumput Laut Kab. Buton Tengah. 1 (Satu) Lembar dokumen asli Sertifikat PT. Asuransi Purna Artanugraha nomor: 22.92.LMS.H.0001.X.17 tanggal 20 oktober 2017 tentang Asuransi Jaminan Pekerjaan PT. Pajajaran Engineering Indonesia sebesar Rp.432.469.500,- (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah). 1 (Satu) Rangkap dokumen fotocopy Dokumen kontrak Dinas Kelautan dan Perikanan Surat Perjanjian Nomor : 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 09 september 2016 tentang Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pabrik Rumput Laut dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 176.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) penyedia CV. Tech Engineering Consultant. 1 (Satu) Rangkap dokumen fotocopy Dokumen Addendum Perjanjian (Kontrak) Dinas Keluatan dan Perikanan Nomor : 11.2/ADD-KONTRAK/PDSPKP-DKP/I/2017 tanggal 03 januari 2017 dari Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016, tanggal 09 September 2016 tentang Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pabrik Rumput Laut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 176.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) penyedia CV. Tech Engineering Consultant. 1 (Satu) Rangkap dokumen fotocopy Surat Perjanjian/Kontrak Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Buton Tengah Nomor : 002 /KONTRAK-PT/PDSPKP/DKP-BUTENG/V/2016, tanggal 27 Mei 2016 tentang Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Pengelohan Rumput Laut di Kab. Buton Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 245.300.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) penyedia CV. Tech Engineering Consultant. 1 (Satu) Rangkap dokumen asli Dokumen Laporan Keuangan Invoice Personil dan Non Personil Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan Kontrak Nomor : 11.1 / PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 9 September 2016, Kontrak Addendum Nomor : 11.2/ADD-KONTRAK/PDSPKP/PWS/I/2017 tanggal 03 Januari 2017, dengan Nama Paket Konsultan Pengawasan Pabrik Rumput Laut dengan anggaran sebesar Rp. 176.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah). 1 (Satu) Rangkap dokumen fotocopy Dokumen Laporan Keuangan Invoice Personil dan Non Personil Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan Kontrak Nomor : 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 9 September 2016, dengan Nama Paket Konsultan Pengawasan Pabrik Rumput Laut dengan anggaran sebesar Rp. 176.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah). 1 (Satu) Rangkap dokumen asli Dokumen Laporan Konsultan tentang Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan dan Bulanan dengan Nomor Kontrak: 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 9 September 2016 dan Kontrak Addendum Nomor : 11.2/ADD-KONTRAK/PDSPKP/PWS/I/2017 tanggal 03 Januari 2017; 1 (Satu) Rangkap dokumen asli Dokumen Laporan Konsultan tentang Laporan Kemajuan Pekerjaan dengan Nomor Kontrak : 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 9 September 2016. 1 (satu) Rangkap dokumen asli Dokumen Dokumentasi Kemajuan Pekerjaan terhadap pekerjaan Konsultan Pengawas Pabrik Rumput Laut dengan Nomor Kontrak : 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 9 September 2016 dan Kontrak Addendum Nomor : 11.2/ADD-KONTRAK/PDSPKP/PWS/I/2017 tanggal 03 Januari 2017. 1 (Satu) Rangkap dokumen fotocopy Dokumen Laporan Konsultan tentang Lapotan Pendahuluan Dinas Kelautan dan Perikanan Kan. Buton Tengah terhadap Pekerjaan pengawasan Pabrik Rumput Laut dengan Nomor Kontrak : 11.1 / PDSPKP-DKP / KONTRAK / PWS / IX / 2016 tanggal 9 September 2016. 1 (satu) rangkap foto copy legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 01 tanggal 24 Mei 2016. 1 (satu) rangkap foto copy legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 02 tanggal 27 Juli 2016. 1 (satu) rangkap foto copy legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 03 tanggal 7 Oktober 2016. 1 (satu) rangkap foto copy legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 04 tanggal 23 november 2016. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Daftar SP2D Sakter Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah. 1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00001 tanggal 16 Februari 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI dengan jumlah pengeluaran Rp. 1.874.635.200. 1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00002 tanggal 1 Maret 2017 kepada PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dengan jumlah pengeluaran Rp. 3.684.000.000 1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00003 tanggal 6 Maret 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI dengan jumlah Pengeluaran Rp. 1.405.976.400. 1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00005 tanggal 14 Juni 2017 kepada CV. DANTI PRATAMA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 3.000.000,-. 1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00006 tanggal 14 Juni 2017 kepada Bendahara Pengaluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan jumlah Pengeluaran Rp. 5.618.100,-. 1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00007 tanggal 15 Juni 2017 kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan jumlah Pengeluaran Rp. 27.240.000,-. 1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00008 tanggal 7 September 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI dengan jumlah Pengeluaran Rp. 1.405.376.400,-. 1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00009 tanggal 26 Oktober 2017 kepada CV. TECH ENGINEERING CONSULTANT dengan jumlah Pengeluaran Rp. 70.400.000,-. 1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00010 tanggal 2 Nopember 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 1.729.878.000,-. 1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00011 tanggal 8 Desember 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 3.027.286.500,-. 1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., kNomor: 00012 tanggal 21 Desember 2017 kepada CV. TECH ENGINEERING CONSULTANT dengan jumlah Pengeluaran Rp. 105.600.000,-. 1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00013 tanggal 21 Desember 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 3.459.756.000,-. 1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00014 tanggal 21 Desember 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 432.469.500,-. 1 (satu) rangkap foto copy legalisir Surat dari Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Program Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor : 523.1/28.a/2017 tanggal 15 Mei 2017, perihal usulan Pergantian Pejabat Perbendaharaan. 1 (satu) lembar foto copy Surat Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah tanggal 9 September 2016. 1 (satu) rangkap asli Surat Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah tanggal 2 November 2016. 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara kode biling 820210112163666 tanggal 13 Januari 2021 dengan jumlah setoran Rp. 32.090.909,- (tiga puluh dua juta Sembilan puluh ribu Sembilan ratus Sembilan rupiah). Dikembalikan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah. Uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); Uang tunai sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); Uang tunai sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); Uang tunai sejumlah Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah). Disetorkan ke Kas Negara sebagai pengembalian Kerugian Negara Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : SAHID, S.P. Tempat Lahir : Kaudani; Umur/tanggal lahir : 52 Tahun / 02 Januari 1969; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Erlangga RT. 003/RW. 009 Kelurahan Lanto, Kecamatan Batuparo Kota Baubau.; Agama : Islam; Pekerjaan : PNS (Mantan PPK pada Dinas Kelautan dan.Perikanan Kabupaten Buton Tengah);
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 05 April 2022 sampai dengan tanggal 24 April 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 25 April 2022 sampai dengan 03 Juni 2022;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 04 Juni 2022 sampai dengan 03 Juli 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan tanggal 05 Juli 2022;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 06 Juli 2022 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2022;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari, sejak tanggal 01 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan 29 Oktober 2022;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 30 Oktober 2022 sampai dengan 28 November 2022;
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 29 November 2022 sampai dengan 28 Desember 2022.
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh La Ode Hariru, S.H., dan Sumantri Singga, S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat “LA ODE HARIRU, S.H. & Partners” yang beralamat di Jalan Laute III Lrg. 1 No. 1A Kota Kendari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kendari dibawah Register Nomor 215/Pid/2022/PN Kdi tanggal 5 Agustus 2022.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Kdi tanggal 01 Agustus 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Kdi, tanggal 01 Agustus 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain atas nama Terdakwa SAHID, S.P.
Setelah mendengar:
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sahid, S.P tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sebagai berikut:
Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam Tahanan Rutan;
Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair pidana pengganti 3 (tiga bulan kurungan);
Membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 506.171.940,235 (Lima ratus enam juta seratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah dua ratus tiga puluh lima sen) dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, jika Terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar sisa uang pengganti kerugian negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan uang penitipan sebesar Rp. 140.000.000,- dari Terdakwa yang telah disetor ke rekening Bank BRI sebagai uang pengganti sebahagian adanya kerugian negara, dan untuk itu dirampas untuk negara.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti:
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor: 126 Tahun 2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil dalam jabatan stuktural eselon II, III dan IV, lingkup pemerintah Kab. Buton Tengah.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: Kep.177/MEN/KU.611/2016, tanggal 22 Desember 2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Prov./Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan lingkup Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan.
1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015.
1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2016.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen lelang/summary report Pekerjaan Gedung Pabrik Rumput Laut tanggal 11 Agustus 2016.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Lelang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut 11 Agustus 2016.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen kontrak Surat Perjanjian Nomor: 11/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016 tanggal 29 Agustus 2016, tentang Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut, Penyedia PT Putra Mandiri Konstruksi dengan nilai kontrak Rp. 4.686.588.000,-.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen Kontrak Surat Perjanjian Nomor: 12/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016, tanggal 29 Agustus 2016 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut, Penyedia PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dengan nilai kontrak Rp. 12.280.000.000,-.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Addendum I Kontrak Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut Nomor: 11.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI dengan nilai kontrak Rp. 4.686.588.000,-.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Addendum I Kontrak Pekerjaan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut Nomor: 12.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 kepada PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dengan nilai kontrak Rp. 12.280.000.000,-.
1(satu) lembar foto copy surat Kepala Bagian Layanan Pengadaan Nomor: 33/BLP/2016 tanggal 1 Agustus 2016 Perihal Pelaksanaan Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput Laut dan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut.
1 (satu) rangkap foto Copy dokumen Gambar Rencana Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Pengelolaan Rumput Laut.
1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor: 523/122-A/2016 tanggal 7 September 2017 perihal Penghentian Sementara Pekerjaan yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si.
1 (satu) rangkap Salinan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 6317-PDSPKP.0-KU.200/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 Perihal Tindak Lanjut Self Blocking Anggaran, Batas Waktu pengajuan revisi anggaran, dan percepatan pelaksanaan kegiatan dan anggara Ditjen PDSPKP Tahun 2016.
1 (satu) rangkap Salinan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 5127-PDSPKP/KU.100/VIII/2016 tanggal Agustus 2016 Perihal Penghematan Anggaran Ditjen PDSPKP Tahun 2016.
1 (satu) lembar Salinan Surat Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 6739-PDSPKP./TU.210/X/ 2016 tanggal 28 Oktober 2016 Perihal Carry Over.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tanggal 22 September 2016 dari Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi kepada AMILUDDIN untuk memberikan kuasa penuh untuk mewakili dan untuk bertindak atas nama direktur PT. Putra Mandiri Konsturksi.
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelesaian Pekerjaan tanggal 7 November 2016 oleh Saudara AMILUDDIN, S.Pdi untuk penyelesaikan pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton tengah Nomor: 523/147 tanggal 23 November 2016 perihal peringatan I Kepada Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: Kep.67/MEN/KU.611/2016, tanggal 7 April 2016 tentang Perubahan Ke-11 atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor Kep.249/MEN/KU.611/2015, tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Prov./Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan lingkup Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor: 422 Tahun 2017 tanggal 6 Juni 2017 tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 147 Tanggal 27 Januari 2017 tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Kerja pada Bagian Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kab.Buton Tengah Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Kuasa tanggal 4 November 2016 Pemberian Kuasa Direktur PT. PUTRA MANDIRI KONSTUKSI dari Saudara MUHAMMAD TAKDIR kepada Saudara AMILUDDIN guna melakukan pekerjaan pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut.
1 (satu) Lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama Putra Mandiri Konstruksi dengan Nomor 1620001542269 periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2018.
1 (satu) lembar berita acara hasil pertemuan proyek rumput laut dan sarana Buton Tengah, yang ditanda tangani oleh AMILUDDIN, A. DWI SETYAWAN, dan MOCH. EDI SISWORO yang ditanda tangani bermeterai di Bandung pada tanggal 6 November 2017.
1 (satu) rangkap salinan Akta Notaris Nita Mirawati, S.H., M.Kn Nomor : 16 tanggal 20 September 2017 perihal Akta Kuasa Direksi dari Saudara AHMAD DWI SETYAWAN selaku Direktur PT. Padjajaran Engineering Indonesia kepada Saudara AMILUDDIN.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor: 03 Tahun 2017 tanggal 7 Februari 2017 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) pada Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor : 02/SK-PDSPKP/IV/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Perubahan atas SK Nomor: 01/SK-PDSPKP/I/2017 tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan dan Keuangan Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Kementerian Kelautan dan Perikanan Inspektorat Jenderal tanggal 28 April 2017 perihal catatan hasil reviu atas dana pembantuan (06) carry Over T.A. 2017 Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Program Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
1 (satu) rangkap Surat Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor : 01/17/PDSPKP-BUTENG/2017 tanggal 30 Maret 2017 Perintah Undangan dalam rangka Rapat Serah Terima Pertama Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput berserta notulen rapat dan daftar hadir.
1 (satu) lembar Surat Direktur PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI Nomor: 017/PMK/IV/2017 tanggal 20 Juli 2017 Perihal Permohonan Pebayaran Hasil Pekerjaan. Kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
1 (satu) rangkap Jaminan Pemeliharaan (Bank Garansi) pada Bank Mandiri Nomor: MBG774020374117N tanggal 24 Agustus 2017 dengan nilai Rp. 234.329.400,-.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen Surat Perjanjian Nomor: 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 tanggal 22 September 2018 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA anggaran Rp. 8.837.120.000,-.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen Surat Perjanjian Nomor: 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA anggaran Rp. 8.649.390.000,-.
1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor : 02/BAST/KONT.PDSPKP-BUTENG/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh PPK SAHID, SP dan Direktur PT. Padjajaran Engineering Indonesia Saudara AHMAD DWI SETYAWAN.
1 (satu) dokumen Analisa perhitungan HPS Mesin dan Peralatan Pengelolaan Rumput Laut.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor: 06 Tahun 2016 tanggal 4 Januari 2016 tentang Pengangkatan anggota Kelmpok Kerja pada bagian layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 54/MEN/KU.611/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Meteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.177/MEN/KU.611/2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Aggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Taguhan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dana tugas pembantuan lingkup Ditjen Penguatan daya saing produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 81/MEN/KU.611/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Meteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.177/MEN/KU.611/2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Aggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Taguhan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dana tugas pembantuan lingkup Ditjen Penguatan daya saing produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama SAHID dengan Nomor Rekening 032601054537504 periode 1 September 2017 sampai dengan 30 September 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama SAHID dengan Nomor Rekening 032601054537504 periode 1 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama SAHID dengan Nomor Rekening 032601054537504 periode 1 November 2017 sampai dengan 30 November 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama SAHID dengan Nomor Rekening 032601054537504 periode 1 Desember 2017 sampai dengan 30 Desember 2017.
1 (satu) rangkap Foto Copy dokumen AS BUILT DRAWING Instalasi Mesin Pengolahan Rumput Laut Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut.
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah Nomor: 523.4/209.a/2017 tanggal 1 November 2017, Perihal Pemberitahuan tindak lanjut Hasil Audit Itjen KKP RI.
1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor: 523/138.a tanggal 28 Agustus 2017 Perihal Permintaan Pelaksanaan Pengadaan melalui metode Penunjukan Langsung kepada Bupati Buton Tengah.
1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor 032.06.4.400686/2017, tanggal 20 April 2017.
1 (satu) rangkap dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Perihal Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut.
1 (satu) rangkap dokumen Kementerian Keuangan Republik Indonesia KPPN Bau-Bau perihal Laporan Daftar SP2D Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah sampai dengan tanggal 27 Mei 2018.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00001 tanggal 16 Februari 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00003 tanggal 6 Maret 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMRON, ST., Nomor: 00010 tanggal 2 November 2017 kepada PT. PAJAJARAN ENGINEERING.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMRON, ST., Nomor: 00011 tanggal 8 Desember 2017 kepada PT. PAJAJARAN ENGINEERING.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMRON, ST., Nomor: 00013 tanggal 21 Desember 2017 kepada PT. PAJAJARAN ENGINEERING.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMRON, ST., Nomor: 00014 tanggal 21 Desember 2017 kepada PT. PAJAJARAN ENGINEERING.
1 (satu) rangkap dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan periode 20 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2017, oleh pelaksana PT. PAJAJARAN ENGINERING INDONESIA dengan Nomor Kontrak: 01/KONTRAK-TP-L/SATKER-DKP/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 sampai tanggal 20 Desember 2017 pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut dengan anggaran Rp. 8.649.390.000,-.
1 (satu) rangkap dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan periode 20 Oktober 2017 sampai 4 Desember 2017, oleh pelaksana PT. PAJAJARAN ENGINERING INDONESIA dengan Nomor Kontrak: 01/KONTRAK-TP-L/SATKER-DKP/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 sampai tanggal 4 Desember 2017 pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut dengan anggaran Rp. 8.649.390.000,.
1 (satu) rangkap dokumen laporan progress pekerjaan penanganan pengembangan sarana dan prasarana produk non pangan hasil perikanan oleh PT. PAJAJARAN ENGINEERING INDONESIA Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Nomor: BA.30/DJPDSPKP/PL.932/IV/2018 tanggal 11 April 2018 perihal serah terima barang persediaan dari saudara Nilanto Prabowo kepada saudara Muh. Rijal S.E., M.H.
1 (satu) buah dokumen laporan akhir perencanaan pabrik rumput laut Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) Lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PAJAJARAN ENGINEERIN dengan Nomor 1620033333323 periode 1 Oktober 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
1 (satu) Lembar rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERIN dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 September 2017 sampai dengan 30 September 2017.
1 (satu) Lembar rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 November 2017 sampai dengan 30 November 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Desember 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
1 (satu) Lembar rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2018.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 April 2018 sampai dengan 30 April 2018.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Mei 2018 sampai dengan 31 Mei 2018.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Juni 2018 sampai dengan 30 Juni 2018.
1 (satu) Lembar rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 September 2017 sampai dengan 30 September 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 November 2017 sampai dengan 30 November 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 Desember 2017 sampai dengan 30 Desember 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2018.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018.
1 (satu) budel dokumen invoice pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut oleh PT Padjajaran Engineering Indonesia.
1 (satu) selip Setoran Bank Mandiri tanggal 3 November 2017 kepada Saudara MUH. FASCA RAMADHAN PURBA Nomor Rekening 173 0000 441833 dengan jumlah Rp. 300.000,- dari pengirim Saudara AMILUDDIN, S.Pi., dengan nomor rekening 162 0001 532161.
1 (satu) selip Setoran Bank Mandiri tanggal 3 November 2017 kepada Saudara AHMAD DWI SETYAWAN Nomor Rekening 132 0011255000 dengan jumlah Rp. 600.000,- dari pengirim Saudara AMILUDDIN, S.Pi., dengan nomor rekening 162 0001 532161.\
1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Kontruksi (PHO) Nomor: 01/BTS-KONT/PDSPKP/BUTENG/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 pada pekerjaan pembangunan Gedung pabrik Rumput Laut Kab. Buton Tengah yang ditanda tangani oleh PPK Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.Si., dan Saudara MUHAMMAD TAKDIR.
1 (satu) rangkap foto copy Laporan Hasil Pekerjaan 70% Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yang dilaksanakan oleh PT. Putra Mandiri Konstruksi Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) rangkap foto copy dokumentasi kemajuan pekerjaan pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut yang dilaksanakan oleh PT. Putra Mandiri Kostruksi progress 0 % sampai dengan 100%.
1 (satu) rangkap rekening koran bank BRI dengan nomor rekening: 032601013812535 a.n. ERWIN tanggal 30 September 2021 periode 01 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018.
1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa tanggal 22 September 2016 dari Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi kepada AMILUDDIN untuk memberikan kuasa penuh untuk mewakili dan untuk bertindak atas nama direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi.
1(satu) rangkap Asli Surat Kuasa Notaris MUSNAWIR, S.H. tanggal 4 November 2016 dari MUH. TAKDIR kepada AMILUDDIN guna mewakili untuk dan atas nama PT. Putra Mandiri Konstruksi guna melakukan pekerjaan (proyek) pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut.
1 (satu) rangkap Dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Barang / hasil pekerjaan nomor :03/BST-KONT/PDSPKP-BUTENG/VII/2016 tanggal 11 Juli 2016 tentang penyerahan dokumen pekerjaan perencanaan pembangunan pabrik rumput laut dari dinas kelautan dan perikanan kab. Buton tengan kepada CV. Tech Engineering Consultant.
1 (Satu) lembar dokumen fotocopy Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-851/MK.02/2016 tanggal 30 September 2016 perihal luncuran kegiatan dalam APBN-P tahun anggaran 2016 ke tahun anggaran 2017.
1 (Satu) Lembar dokumen Surat PT. Putra Mandiri Konstruksi Nomor: 017/PMK/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 perihal Permohonan Permintaan Pembayaran Hasil Pekerjaan.
1 (satu) lembar Dokumen fotocopy Surat PT. Pajajaran Engineering Indonesia Nomor: 07/SK-PEI/XII/2017 tanggal 2 Desember 2017, perihal pemindahan Nomor Rekening yang ditujukan Kepada PPK Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah terkait perubahan nomor rekening sesuai kontrak No. 01/KONTRAK-TP-L/SATKER-DKP/X/2017, dari Bank Mandiri No. Rek. 162-00-3333332-3 berubah menjadi Bank BRI Cabang Setrasari No. Rek. 0655-01-000339-30-1.
1 (Satu) lembar Dokumen fotocopy Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor: 523.5/125/2016 tanggal 3 Oktober 2016, perihal Surat Peringatan Kepada Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri.
1 (Satu) lembar Dokumen fotocopy Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah nomor: 523.5/140/2016 tanggal 7 November 2016, perihal Surat Peringatan ke-2 kepada Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri.
1 (Satu) Lembar Dokumen asli Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 30 tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon II dan III Lingkup Pemerintah Kab. Buton Tengah.
1 (satu) Lembar Dokumen asli Surat Kuasa Pengguna Anggaran Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kab. Buton Tengah T.A. 2017 nomor: 01/SK-PDSPKP/I/2017 tanggal 3 januari 2017 tentang penunjukan tim pengelola kegiatan dan keuangan satker dinas kelautan dan perikanan kab. Buton tengah t.a. 2017.
1 (satu) rangkap Dokumen fotocopy Nota Sekretaris Jenderal Dinas Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor: 4678/SJ.3/TU.210/X/2016 tanggal 21 oktober 2016 perihal luncuran kegiatan dalam APBN-P T.A. 2016 ke t.a. 2017 dan perlakuan pencacatan akuntansi.
1 (satu) rangkap dokumen asli Surat Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor: 03/BST-KONT/PDSPKP-BUTENG/VII/2016 tanggal 11 Juli 2016, tetang Berita Acara Serah Terima Barang/Hasil Pekerjaan antara Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen sebagai pihak Ke-I (Pertama) dan Noor Dhani, S.T., M.T. selaku Direktur CV. Tech Engineering Consultant sebagai pihak ke-II (Dua).
1 (satu) rankap dokumen asli Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 04/BAKP/PMK/V/2017 tanggal 8 mei 2017 tentang Pekerjaan Gedung Pabrik Rumput Laut Kab. Buton Tengah.
1 (Satu) Lembar dokumen asli Sertifikat PT. Asuransi Purna Artanugraha nomor: 22.92.LMS.H.0001.X.17 tanggal 20 oktober 2017 tentang Asuransi Jaminan Pekerjaan PT. Pajajaran Engineering Indonesia sebesar Rp.432.469.500,- (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah).
1 (Satu) Rangkap dokumen fotocopy Dokumen kontrak Dinas Kelautan dan Perikanan Surat Perjanjian Nomor: 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 09 september 2016 tentang Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pabrik Rumput Laut dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 176.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) penyedia CV. Tech Engineering Consultant.
1 (Satu) Rangkap dokumen fotocopy Dokumen Addendum Perjanjian (Kontrak) Dinas Keluatan dan Perikanan Nomor: 11.2/ADD-KONTRAK/PDSPKP-DKP/I/2017 tanggal 03 januari 2017 dari Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016, tanggal 09 September 2016 tentang Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pabrik Rumput Laut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 176.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) penyedia CV. Tech Engineering Consultant.
1 (Satu) Rangkap dokumen fotocopy Surat Perjanjian/Kontrak Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Buton Tengah Nomor : 002 /KONTRAK-PT/PDSPKP/DKP-BUTENG/V/2016, tanggal 27 Mei 2016 tentang Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Pengelohan Rumput Laut di Kab. Buton Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 245.300.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) penyedia CV. Tech Engineering Consultant.
1 (Satu) Rangkap dokumen asli Dokumen Laporan Keuangan Invoice Personil dan Non Personil Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan Kontrak Nomor : 11.1 / PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 9 September 2016, Kontrak Addendum Nomor : 11.2/ADD-KONTRAK/PDSPKP/PWS/I/2017 tanggal 03 Januari 2017, dengan Nama Paket Konsultan Pengawasan Pabrik Rumput Laut dengan anggaran sebesar Rp. 176.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah).
1 (Satu) Rangkap dokumen fotocopy Dokumen Laporan Keuangan Invoice Personil dan Non Personil Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan Kontrak Nomor : 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 9 September 2016, dengan Nama Paket Konsultan Pengawasan Pabrik Rumput Laut dengan anggaran sebesar Rp. 176.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah).
1 (Satu) Rangkap dokumen asli Dokumen Laporan Konsultan tentang Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan dan Bulanan dengan Nomor Kontrak: 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 9 September 2016 dan Kontrak Addendum Nomor : 11.2/ADD-KONTRAK/PDSPKP/PWS/I/2017 tanggal 03 Januari 2017;
1 (Satu) Rangkap dokumen asli Dokumen Laporan Konsultan tentang Laporan Kemajuan Pekerjaan dengan Nomor Kontrak : 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 9 September 2016.
1 (satu) Rangkap dokumen asli Dokumen Dokumentasi Kemajuan Pekerjaan terhadap pekerjaan Konsultan Pengawas Pabrik Rumput Laut dengan Nomor Kontrak : 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 9 September 2016 dan Kontrak Addendum Nomor : 11.2/ADD-KONTRAK/PDSPKP/PWS/I/2017 tanggal 03 Januari 2017.
1 (Satu) Rangkap dokumen fotocopy Dokumen Laporan Konsultan tentang Lapotan Pendahuluan Dinas Kelautan dan Perikanan Kan. Buton Tengah terhadap Pekerjaan pengawasan Pabrik Rumput Laut dengan Nomor Kontrak : 11.1 / PDSPKP-DKP / KONTRAK / PWS / IX / 2016 tanggal 9 September 2016.
1 (satu) rangkap foto copy legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 01 tanggal 24 Mei 2016.
1 (satu) rangkap foto copy legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 02 tanggal 27 Juli 2016.
1 (satu) rangkap foto copy legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 03 tanggal 7 Oktober 2016.
1 (satu) rangkap foto copy legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 04 tanggal 23 november 2016.
1 (satu) lembar foto copy legalisir Daftar SP2D Sakter Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00001 tanggal 16 Februari 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI dengan jumlah pengeluaran Rp. 1.874.635.200.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00002 tanggal 1 Maret 2017 kepada PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dengan jumlah pengeluaran Rp. 3.684.000.000.-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00003 tanggal 6 Maret 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI dengan jumlah Pengeluaran Rp. 1.405.976.400.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00005 tanggal 14 Juni 2017 kepada CV. DANTI PRATAMA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 3.000.000,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00006 tanggal 14 Juni 2017 kepada Bendahara Pengaluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan jumlah Pengeluaran Rp. 5.618.100,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00007 tanggal 15 Juni 2017 kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan jumlah Pengeluaran Rp. 27.240.000,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00008 tanggal 7 September 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI dengan jumlah Pengeluaran Rp. 1.405.376.400,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00009 tanggal 26 Oktober 2017 kepada CV. TECH ENGINEERING CONSULTANT dengan jumlah Pengeluaran Rp. 70.400.000,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00010 tanggal 2 Nopember 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 1.729.878.000,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00011 tanggal 8 Desember 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 3.027.286.500,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., kNomor: 00012 tanggal 21 Desember 2017 kepada CV. TECH ENGINEERING CONSULTANT dengan jumlah Pengeluaran Rp. 105.600.000,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00013 tanggal 21 Desember 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 3.459.756.000,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00014 tanggal 21 Desember 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 432.469.500,-.
1 (satu) rangkap foto copy legalisir Surat dari Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Program Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor: 523.1/28.a/2017 tanggal 15 Mei 2017, perihal usulan Pergantian Pejabat Perbendaharaan.
1 (satu) lembar foto copy Surat Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah tanggal 9 September 2016.
1 (satu) rangkap asli Surat Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah tanggal 2 November 2016.
1 (satu) lembar bukti penerimaan negara kode biling 820210112163666 tanggal 13 Januari 2021 dengan jumlah setoran Rp. 32.090.909,- (tiga puluh dua juta Sembilan puluh ribu Sembilan ratus Sembilan rupiah).
Dikembalikan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah.
Uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Uang Tunai sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Uang Tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Uang Tunai sejumlah Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Disetorkan ke Kas Negara sebagai pengembalian Kerugian Negara.
Memerintahkan kepada Terdakwa SAHID SP agar membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SAHID, S.P, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan baik dalam dakwaan Primair maupun dalam Dakwaan Subsidair;
Membebaskan terdakwa SAHID, S.P, dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa SAHID, S.P, dari semua tuntutan hukum;
Mengeluarkan terdakwa SAHID, S.P, dari Rumah Tahanan Negara;
Mengembalikan kerugian yang diderita oleh Terdakwa SAHID, S.P, sebesar Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan seketika dan sekaligus setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Setelah mendengar tanggapan (Replik) dari Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang disampaikan pada tanggal 16 Desember 2022, pada pokoknya tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan di Persidangan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaan yang telah dibacakan Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa SAHID, S.P. selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 54/MEN/ KU.611/2017 tanggal 3 April 2017 baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi AMILUDIN,S.Pdi dan saksi AHMAD DWI SETIAWAN,S.T (kedua terdakwa disidangkan dalam berkas perkara terpisah) sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada waktu-waktu antara tanggal 3 April 2017 sampai dengan 28 Desember 2017 atau setidaknya masih dalam Tahun 2017, bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah Jalan Gersamata Kelurahan Labungkari Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah atau di lokasi Pembangunan Gedung Rumput Laut dan Mesin Pabrik Rumput Laut di Desa Wakea-Kea Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah atau setidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, secara melawan hukum secara melawan hukum yaitu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yaitu tidak menguji kebenaran dan keabsahan dokumen yang menjadi persyaratan pembayaran, melakukan perubahan isi kontrak tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, membuat dokumen serah terima pekerjaan tanpa memperhatikan ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan, Hasil pekerjaan tidak diperiksa oleh pejabat penerima hasil pekerjaan sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1), keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2008 terakhir dirubah Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah pasal 132 ayat (1) setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang sah dan lengkap, pasal 132 ayat (2) bukti sebagaimana ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud, pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 penyedia dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang atau jasa spesialis, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yaitu saksi AHMAD DWI SETYAWAN, S.T. sebesar Rp.427.260.311,- (Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah) dan saksi AMILUDIN,S.Pdi sebesar Rp.705.083.569,47 (tujuh ratus lima juta delapan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan koma empat puluh tujuh sen) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah sebesar Rp.1.292.343.880,47 (satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh ribu kona empat puluh tujuh sen) atau setidaknya sekitar jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor: LAPKKN-510/PW20/5/2021 tanggal 6 September 2021, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa dalam Tahun 2016, Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah mendapat alokasi dana yang bersumber dari dana tugas pembantuan APBN Kementrian Kelautan Republik Indonesia berdasarkan DIPA Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016 sebesar Rp.17.551.973.000,- (tujuh belas milyar lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang diperuntukan untuk:
Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dengan nilai angggaran Rp.4.686.588.000,- (empat milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Pembuatan Peralatan dan Mesin Rumput Laut (dengan nama paket pekerjaan pembangunan sarana mesin dan peralatan pendukung pabrik rumput laut) nilai anggaran Rp.12.280.000.000,- (dua belas milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan anggaran tersebut pada tanggal 7 April 2016 Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: KEP.67/MEN/KU.611/2016 tentang penunjukan KPA, PPK, PP SPM dan pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja Dinas/Provinsi/Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan Lingkup Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan menetapkan: saksi Ir. HJ. WAODE NURJANNAH, M.Si dengan jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi LA ASIA,S.H. dengan jabatan Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM, saksi WA ODE SARTIKA DEWI, M.SE. dengan jabatan Bendahara Pengeluaran.
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2016, terdakwa SAHID, S.P. yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Bagian Layanan Pengadaan menerbitkan Surat Pelaksanaan Pelelangan Nomor:33/BLP/2016 kepada Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Buton Tengah untuk melakukan lelang terhadap paket pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dan paket pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut yang dilakukan oleh Anggota Kelompok Kerja pada bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016.
Bahwa dari proses lelang yang dilakukan oleh Anggota Kelompok Kerja pada bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016, yang ditetapkan sebagai pemenang adalah:
PT. Putra Mandiri Konstruksi (Direktur saksi MUHAMMAD TAKDIR, S.T.) sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dengan nilai penawaran Rp.4.686.588.000,- (empat milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
PT. Kramat Hidro Mandiri dengan Direktur saksi HERI SISWONO ditetapkan sebagai pemenang paket pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut dengan nilai penawaran Rp.12.280.000.000,- (dua belas milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2016 telah diterbitkan kontrak untuk paket pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yang ditandatangani oleh saksi Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si. selaku PPK dan pelaksana saksi MUHAMMAD TAKDIR, S.T selaku Direktur PT Putra Mandiri Konstruksi dengan nilai kontrak Rp.4.686.588.000,- (empat milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender sejak tanggal 29 Agustus 2016 sampai dengan 26 Desember 2016.
Bahwa dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi saksi MUHAMMAD TAKDIR, S.T. tidak menyanggupi melaksanakan pekerjaan dikarenakan uang muka pada pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut tidak dapat dicairkan, sebab pada Tahun 2016 terjadi self bloking dalam rangka penghematan anggaran sehingga atas sepengetahuan saksi Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si selaku PPK, saksi MUHAMMAD TAKDIR,S.T memberikan kuasa direktur kepada saksi AMILUDDIN, S.Pdi (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dengan memberikan surat kuasa tanggal 22 September 2016.
Bahwa selanjutnya atas sepengetahuan Saksi Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si. selaku KPA dan PPK, pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yang seharusnya dikerjakan oleh saksi MUHAMMAD TAKDIR,S.T selaku Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi kemudian dikerjakan oleh saksi AMILUDDIN S.Pdi dan saksi AMILUDDIN S.Pdi juga membuat Rekening Giro pada Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Bau- Bau nomor rekening 162.00.0154226.9 dengan nama perusahaan PT. Putra Mandiri Konstruksi dengan spesimen tandatangan saksi AMILUDDIN S.Pdi.
Bahwa pada tanggal 7 November 2016, saksi AMILUDDIN S.Pdi. selaku Kuasa Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut Kabupaten Buton Tengah sesuai jadwal dan surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh saksi AMILUDDIN S.Pdi dan Saksi Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si selaku PPK. Akan tetapi sampai dengan akhir jangka waktu pelaksaan kontrak yaitu tanggal 26 Desember 2016 pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut baru mencapai bobot pekerjaan 10 % sehingga pada tanggal 3 Januari 2017 diterbitkan Addendum I (pertama) perjanjian/kontrak Nomor:11.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017 yang ditandatangani oleh Saksi Ir Hj.WA ODE NURJANNAH, M.Si selaku PPK dan saksi AMILUDDIN S. Pdi. dengan menirukan tandatangan saksi MUHAMMAD TAKDIR, S.T. selaku Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi dan masa waktu kontrak diperpanjang menjadi 29 Agustus 2016 sampai dengan 3 April 2017 dengan item pekerjaan sebagai berikut:
-
No. URAIAN JENIS / ITEM PEKERJAAN VOLUME SATUAN PEKERJAAN VOLUME PEKERJAAN I. PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA A. PEKERJAAN BESI BAJA PROFIL SNI 7393-2008 1. PasanganKonstruksi Baja 42.220,00 Kg 2. PekerjaanPengelasan 16.553,00 / 10 Cm SUB JUMLAH : A B. PEKERJAAN NON BAJA YANG DIPASANG ORANG BAJA 1. PEKERJAAN BONDEK DAN WIREMESH 1) PasanganBondek TCT 75 Lantai 2 60,00 M2 2) Wiremesh MB 60,00 M2 Sub Jumlah : B.1 2. PEKERJAAN PINTU GERBANG 1) RelAtas 8,2 M + Roda& Hanger, 5 Unit / Pintu 6,00 Unit 3. TALANG AIR HUJAN (30 x 30 Cm) 1) PekerjaanTekuk Plat 6 Garis 76,00 Garis 2) Pekerjaan Pipa PVC Dia. 3" AW 154,00 Meter 3) Reducer Pipa PVC AW 4"- 3" 13,00 Buah 4) Fitting Pipa PVC 3"AW Elbow 135 Derajat (BagianAtas 2 Tekuk) 28,00 Buah 5) Fitting Pipa PVC 3"AW Elbow 90 Derajat (BagianBawah) 14,00 Buah 6) Strap Pengikat Pipa (Tebal Plat 4mm) + BautPengikat 14 mm 70,00 Buah 7) Strainer 4" 13,00 Buah Sub Jumlah : B.3 4. PEKERJAAN PENUTUP ATAP 1) Atap Bitumen Gelombang (Mutu European Norm EN 534) 877,80 M2 2) Bubung Bitumen Gelombang (Mutu European Norm EN 534) 38,00 Meter 3) Flashing BubungLebar 60 Cm (Plat Zincalume) 70,00 Meter Sub Jumlah : B.4 5. PEKERJAAN PENUTUP DINDING 1) Atap Bitumen Gelombang (Mutu European Norm EN 534) 458,64 M2 6. PEKERJAAN TURBIN VENTILATOR 1) Unit Turbine Ventilator Dia. 60 Cm (Plat Zincalume) 9,00 Unit 2) Plat Cover 9,00 Set 3) Installment + Mobilisasi Tenaga Pasang oleh Aplicator 1,00 Ls Sub Jumlah : B.6 7. PEKERJAAN PELAPISAN EPOXY 1) Lantai Areal Produksi, Lt. Gudang, Lt. Cuci, Lt. Laboratorium 648,00 M2 2) Dinding Areal Produksi, Ddg. Gudang, Ddg. Cuci, Ddg. Labora-torium (Tinggi 3 M) 498,00 M2 3) Pelapisan Epoxy pada Konstruksi Baja 278,49 M2 Sub Jumlah : B.7 8. PEKERJAAN CAT BESI 1) Cat BesiKonstruksi Baja (Bagian Outdoor) 52,00 M2 II. RAB PEKERJAAN KONSTRUKSI NON BAJA A. PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN 1. Pembersihan Site 1,00 Ls 2. Pengukuran Kembali Site 1,00 Ls 3. Cut & Fill Tanah Keras / Cadas 2.946,40 M3 4. Pemadatan 972,31 M3 JUMLAH : A B. PEKERJAAN PERSIAPAN 1. Gudang Bahan 1,00 Ls 2. Bedeng Tukang dan KM 1,00 Ls 3. Direksi Keet 1,00 Ls 4. Bowplank 1,00 Ls JUMLAH : B C. PEKERJAAN GALIAN 1. Galian Pondasi Stempat "A" = 100x100x150 22,50 M3 2. Galian Pondasi Stempat "B" = 1020x120x150 12,96 M3 3. Galian Pondasi Batu Keliling Bangunan u Pengunci Tanah Lebar 60 Cm Dalam 70 Cm. 49,56 M4 4. Galian Pondasi Batu Bawah Tie Beam Area A Lebar 40 Cm dalam 70 Cm. 69,44 M3 5. Galian Pondasi Batu Bawah Tie Beam Area A Lebar 40 Cm dalam 70 Cm. 10,752 M4 6. Urugan Tanah Kembali + Buang Tanah 141,50 M3 JUMLAH : C D. PEKERJAAN PONDASI BATU BELAH 1. PEKERJ. PONDASI BATU KELILING UNTUK PENGUNCI TANAH 1) Pas. Pasir Urug Lebar 60 Cm dan Tebal 10 Cm 3,54 M3 2) Pas. Aanstamping; Lebar 40 Cm dan Tebal 20 Cm 14,16 M3 3) Pas. Batu Belah; Lebar 60 Cm Tinggi 40 Cm 28,32 M3 4) Pas. Screed Penghalus Permukaan Atas; Tebal 3 Cm Finish Kamprot 2,124 M2 JUMLAH : D E. PEKERJAAN BETON BERTULANG 1. PEK. PONDASI SETEMPAT/PILE-CAP 100x100 (15 Titik Kolom Utama) 15 Titik 1) Pas. Pasir Urug Tebal 10 Cm 2,1600 M3 2) Pas. Base Screed Tebal 4 Cm 0,8640 M3 3) Bekisting 120 x 120 x 50 Cm 36,0000 M3 4) Bekisting 40 x 40 x 120 Cm 28,8000 M3 5) Cor Beton Telapak K 300 10,8000 M3 6) Cor Beton Pedestal K 300 2,8800 M3 7) Besi Tulangan Telapak D 13-100x30; 175 Kg/m3 Beton 1.890,0000 Kg 8) Besi Tulangan Pedestal 8xD13; Begel d8 - 30 x 30; 175 Kg/M3 Beton 504,0000 Kg SUB JUMLAH : E1 2. PEK. PONDASI SETEMPAT/PILE-CAP 120x120 (6 Titik) 6 Titik 1) Pas. Pasir Urug Tebal 10 Cm 0,8640 M3 2) Pas. Base Screed Tebal 4 Cm 0,3456 M3 3) Bekisting 120 x 120 x 50 Cm 14,4000 M3 4) Bekisting 40 x 40 x 120 Cm 11,5200 M3 5) Cor Beton Telapak K 300 4,3200 M3 6) Cor Beton Pedestal K 300 1,1520 M3 7) Besi Tulangan Telapak D 13-100x30; 175 Kg/m3 Beton 756,0000 Kg 8) Besi Tulangan Pedestal 8xD13; Begel d8 - 30 x 30; 175 Kg/M3 Beton 201,6000 Kg SUB JUMLAH : E2 3. PEK. PONDASI SETEMPAT/PILE-CAP 800x800 (14 Titik --> Are Tiang Crane) 14 Titik 1) Pas. Pasir Urug Tebal 10 Cm 0,8960 M3 2) Pas. Base Screed Tebal 4 Cm 0,3584 M3 3) Bekisting 80 x 80 x 50 Cm 22,4000 M3 4) Bekisting 40 x 40 x 120 Cm 26,8800 M3 5) Cor Beton Telapak K 300 4,4800 M3 6) Cor Beton Pedestal K 300 1,5680 M3 7) Besi Tulangan Telapak D 13-170x30; 175 Kg/m3 Beton 784,0000 Kg 8) Besi Tulangan Pedestal 8xD13; Begel d8 - 30 x 30; 175 Kg/M3 Beton 274,4000 Kg SUB JUMLAH : E3 4. PEK. TIE BEAM 25x25 (Are 3 Lantai) 1) Pas. Pasir Urug Tebal 5 Cm, Lebar 30 Cm 0,8250 M3 2) Pas. Base Screed Tebal 4 Cm, Lebar 30 Cm 0,7920 M3 3) Bekisting 25 Cm Sisi 33,0000 M3 4) Cor Beton Tie Beam K 300, 25x25 4,1250 M3 5) Besi Tulangan Tie Beam 8xD 13, Begel d8-20x30; 175 Kg/m3 Beton 721,8750 Kg SUB JUMLAH : E4 5. PEK. TIE BEAM 20x20 1) Pas. Pasir Urug Tebal 5 Cm, Lebar 25 Cm 5,5500 M3 2) Pas. Base Screed Tebal 4 Cm, Lebar 25 Cm 2,2200 M3 3) Bekisting 25 Cm Sisi 88,8000 M3 4) Cor Beton Tie Beam K 300, 25x25 8,8800 M3 5) Besi Tulangan Tie Beam 8xD 13, Begel d8-20x30; 175 Kg/m3 Beton 1.554,0000 Kg SUB JUMLAH : E5 6. PEKERJAAN LANTAI PABRIK 1) Urugan dan Pemadatan 36x20m, Kedalaman 30 Cm 198,00 M3 2) Pas. Pasir Urug Tebal 5 Cm 36,00 M3 3) Pas. Base Screed Tebal 4 Cm 26,40 M2 4) Pas. Wiremesh M6; 1 Lapis 660,00 M2 5) Cor Beton K300, Tebal 7 Cm 46,20 M3 6) Finish Lantai, Concrete Hardening + Trowel (ex Fosroc/Sika) 660,00 M2 SUB JUMLAH : E6 7. PEK. LANDASAN DROP OFF DEPAN PINTU MASUK (5 Pintu, 4x2M) 1) Pemadatan Base Corse 24,0000 M3 2) Pas. Base Screed Tebal 4 Cm 3,2000 M3 3) Cor Beton K300 Tebal 20 Cm 16,0000 M3 SUB JUMLAH : E7 8. PEKERJAAN COR BETON LANTAI 2 1) Cor Beton K300 Tebal 10 Cm 18,0000 M3 2) Finish Lantai, Concrete Hardening + Trowel (ex Fosroc/Sika) 180,0000 M2 SUB JUMLAH : E8 9. PEKERJAAN LANTAI DUDUKAN MESIN 400X300Cm 1) Galian Tanah 340x440x80Cm + Pondasi 40x80 Cm + Sumuran d=40 Cm 17,2800 M3 Kedalaman 1 M. 2) Pas. Pondasi Batu Belah Penahan Tanah Keliling 4,9920 M3 3) Buis 40 Cm untuk Pondasi Sumuran 4 Titik 4,0000 Bh 4) Tulangan Pondasi Sumuran 150 Kg/M3 96,0000 Kg 5) Cor Beton K 300 Pondasi Sumuran 0,6400 M3 6) Pasir Kasar Pengisi Bagian Bawah 5984,0000 M3 7) Bekesting 400x300Cmx30 4,2000 M2 8) Tulangan Plat Beton Dudukan Mesin, 200 Kg/M3 720,0000 Kg 9) Cor Beton K 450 Dudukan Mesin Genset, 400x300x30 Cm 3,6000 M3 10) Kerikil Pengisi Bagian Atas (Kerikil Bulat Lebih Dikehendaki) 3,6000 M3 SUB JUMLAH : E9 J U M L A H : E F PEKERJAAN DINDING (PASANGAN DINDING BATA (TINGGI 3 M) 1) Pasangan Bata 1/2 479,5200 M2 2) Plesteran 1:3, 2 Muka, Tebal 2 Cm 959,0400 M2 3) Acian 2 Muka 959,0400 M2 J U M L A H : F G PEKERJAAN PINTU & JENDELA 1. PEK. KUSEN U-PVC 1) Pek. Kusen Pintu 25,9000 M' 2) Pek. Kusen Jendela 47,6000 M' SUB JUMLAH : G1 2. PEK. DAUN PINTU 1) Pek. Daun Pintu A, Ukuran 210x80 Panel Kaca utk Ruang Kantor, Labora- 4,0000 Unit torium, (termasuk Engsel, Handel, Kunci Mortis, Door Closer) 2) Pek. Daun Pintu B, Ukuran 210x80 Panel Solid (Toilet), (termasuk 3,0000 Unit Engsel, Handel, Kunci Mortis, Door Closer) SUB JUMLAH : G2 3. PEK. DAUN JENDELA 1) Pek. Daun Jendela, Ukuran 80x120 14,0000 Unit (Engsel Siku - Posisi Samping, Handel Dalam, sekaligus pengunci) SUB JUMLAH : G3 4. PEK. BOVENLICHT ATAS AREA PRODUKSI; BAHAN UPVC 1) Kusen Jendela Bovenlicht 126,4000 M' 2) Kaca Bening Bovenlicht 5 mm Ukuran 80x144, 80x117 43,6896 M2 SUB JUMLAH : G4 J U M L A H : G H. MEKANIKAL ELEKTRIKAL PLUMBING 1. ELEKTRIKAL GEDUNG ARE PRODUKSI 1) Panel MDP (Setara Broco) 1 Unit 2) Panel SDP (Setara Broco) 2 Unit 3) Kabel NYM 3x250mm, Setara ETERNA/PRIMA 997,9 M' 4) Pipa Conduit Kabel ex-Clipsal/Berker aatau Setara 270 M' 5) T dos ex Panasonic/Clipsal/Legrand atau Setara 35 Bh 6) Armatur Lampu Gantung TL 4x40W ex-Philips 20 Unit 7) Armatur Lampu Bambu TL 1x40W ex-Philips 4 Unit 8) Lampu Area Luar, Pojok dan Depan Pintu (Halogen 100W) 10 Unit 9) Saklar Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara 11 Unit 10) Stop Kontak Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara 108 Unit 11) Biaya Pasang Titik Lampu/Elektrikal 145 Titik SUB JUMLAH : H1 2. ELEKTRIKAL GEDUNG ARE KANTOR – GUDANG 1) Panel MDP (Setara Broco) 1 Unit 2) Panel SDP (Setara Broco) 2 Unit 3) Kabel NYM 3x250mm, Setara ETERNA/PRIMA 844,9 M' 4) Pipa Conduit Kabel ex-Clipsal/Berker aatau Setara 135 M' 5) T dos ex Panasonic/Clipsal/Legrand atau Setara 25 Bh 6) Armatur Lampu Gantung TL 4x40W ex-Philips 10 Unit 7) Armatur Lampu Bambu TL 1x40W ex-Philips 15 Unit 8) Lampu Area Luar, Pojok dan Depan Pintu (Halogen 100W) 4 Unit 9) Saklar Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara 10 Unit 10) Stop Kontak Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara 11 Unit 11) Biaya Pasang Titik Lampu/Elektrikal 43 Titik 12) Exhaust Fan - Wall Type( Area Laboratorium-Kantor-Gudang-Toilet) 4 Unit SUB JUMLAH : H2 3. PLUMBING DAN SANITARY ARE GUDANG – KANTOR 1) Pipa 3/4" AW Putih ex-Maspion/Pralon/Rucika+Fiting Joint+Klip Penjepit 103 M' 2) Valve 3/4" ONDA 2 Bh 3) Pipa Buang PVC 3"AW 48 M' 4) Floordrain Plastik ex-ONDA 2 Bh 5) WC Duduk Toilet Kantor Lengkap System Flushing ex Toto 1 Unit 6) WC Jongkok + System Flushing ex Toto 1 Unit 7) Wastafel Cuci Muka ex-Toto 2 Unit 8) Overhead Shower ex-Toto 1 Unit 9) Cermin 120x80Cm, Tissue Holder 2 Unit 10) Jet Shower Closet 2 Unit SUB JUMLAH : H3 4. PLUMBING DAN SANITARY ARE PRODUKSI 1) Pipa 3/4" AW Putih ex-Maspion/Pralon/Rucika+Fiting Joint+Klip Penjepit 63 M' 2) Valve 3/4" ONDA 2 Bh 3) Pipa Buang PVC 3"AW 45 M' 4) Floordrain Plastik ex-ONDA 1 Bh 5) Torn Fiber Penguin 1.000 l 1 Unit 6) Wastafel Cuci Muka ex-Toto 1 Unit 7) Overhead Shower ex-Toto 1 Unit SUB JUMLAH : H4 5. PEKERJAAN SEPTIK TANK 1) Galian Tanah 20 M3 2) 0,8 M3 3) Pasangan Dinding Bata 30 M2 4) Pekerjaan Plesteran 30 M2 5) Cor Beton Kolom Praktis 0,225 M3 6) Cor Beton Plat Penutup 1,2 M3 7) Tulangan Kolom Praktis dan Plat Penutup 278,125 Kg 8) Sistim Resapan 1 Ls SUB JUMLAH : H5 J U M L A H : H I. PEKERJAAN FINISHING 1. PENGECATAN EMULSI 1) Dinding Bagian Luar Menggunakan Cat Dasar 519 M2 2) Dinding Bagian Luar Menggunakan Dulux Weathershield 519 M2 SUB JUMLAH : I1 2. PASANGAN KERAMIK AREA TOILET 1) Keramik Dinding Warna Putih Glossy 20x20 Cm, Tinggi 2 M' 40,8 M2 2) Dinding Bagian Luar Menggunakan Dulux Weathershield 12 M2 SUB JUMLAH : I2 3. PASANGAN MEJA BETON LABORATORIUM BAHAN 1) Pasangan Bata Dudukan Meja 3,84 M2 2) Bekisting 26 M2 3) Cor Beton Meja Laboratorium K300 0,72 M3 4) Tulangan 100 Kg/M3 72 Kg 5) Plesteran dan Acian 7,68 M2 SUB JUMLAH : I3 4. PASANGAN MEJA BETON LABORATORIUM PRODUK 1) Pasangan Bata Dudukan Meja 3,84 M2 2) Bekisting 26 M2 3) Cor Beton Meja Laboratorium K300 0,72 M3 4) Tulangan 100 Kg/M3 72 Kg 5) Plesteran dan Acian 7,68 M2 SUB JUMLAH : I4 J U M L A H : I J. PEKERJAAN KOLAM WWTP (PxLxT) =30x30Cmx2M' 1) Galian Tanah dengan Kedalaman 1 M' (ditumpuk untuk dibuat tanggul 576 M3 2) Pemadatan Tanah Tanggul; Stripping 20 Cm 576 M3 3) Pasangan Dinding Penahan Tanah, Pondasi Batu Belah, Pasang Miring 35' 48 M3 J U M L A H : J K. INSTALASI AIR BERSIH 1) Pembuatan Sumur Penampungan di Sumber Air Baweah Rumah Sumur 1 LS 2) Pompa Jetpump 500 Wat Grundfos dan Instalasi Kabel NYYHY 1 Ls 3) Pompa Dorong Sihimizu 120 W (dari Toren ke Kraan) 1 Unit 4) Tandon Air Bersih; Toren Air 8x1000 Liter 8 Unit 5) Sistem Pipa 1" HDP oE 100 oD 25 mm SNI 06-4826 05 150 M' 6) Rongko Toren (Ada di Pekerjaan Baia 1 Ls J U M L A H : K
Bahwa pada tanggal 16 Februari 2017 saksi Ir. HJ. WAODE NURJANNAH, M.Si selaku PPK tanpa ada permintaan dan progres pekerjaan dari pelaksana pekerjaan serta tanpa diketahui oleh saksi WAODE SARTIKA DEWI. M.,SE, Bendahara Pengeluaran, menyetujui untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut merupakan pencairan termin I sebesar Rp1.670.129.542,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh dua rupiah) setelah dipotong PPh/PPN. Dan setelah pencairan pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut termin I sebesar Rp1.670.129.542,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh dua rupiah), diterima oleh saksi AMILUDDIN, S.Pdi, selanjutnya saksi AMILUDDIN, S.Pdi menyerahkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.Si pada tanggal 23 Februari 2016 di rumah saksi Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M. Si.
Bahwa pada tanggal 6 Maret 2017, saksi Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.Si menyetujui pembayaran termin II pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dan tanpa ada permintaan dan progres pekerjaan dari pelaksana pekerjaan, saksi Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.Si. menyetujui Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM saksi LA ASIA, S.H menerbitkan SPM Ls Nomor: 00003 tahun 2017 kepada PT. Putra Mandiri Konstruksi dengan nomor rekening 162.00.01.0154226.9 pada Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Bau-Bau dengan nilai Rp1.252.597.157,- (satu milyar dua ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) setelah dipotong PPh/PPN.
Bahwa pada tanggal 13 April 2017 terdakwa SAHID, S.P. ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen menggantikan saksi Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.Si. berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 54/MEN/KU.611/2017 tanggal 13 April 2017, telah melakukan pencairan anggaran pada pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yaitu pencairan termin III 100% pencairan full cover pada tanggal 07 September 2017, dimana retensi pembayaran dibayarkan bersama dengan pencairan 95% dengan nilai Rp.1.252.597.157,- (satu milyar dua ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan tujuh ribu seratus lima puluh tujuh rupiah);
Bahwa saksi Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.Si dan terdakwa SAHID, S.P. telah menyetujui pembayaran pada pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yaitu pada termin II dan termin III tanpa disertai dengan dokumen progres pekerjaan dari pelaksana pekerjaan dan tanpa ada pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh Tim PPHP (Pejabat Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan) sehingga berdasarkan hasil pengujian/pemeriksaan pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi terdapat kekurangan pekerjaan atau kualitas mutu beton yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu:
-
No. URAIAN JENIS / ITEM PEKERJAAN VOLUME SATUAN HASIL PENGUJIAN AHLI PEKERJAAN VOLUME PEKERJAAN I. PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA A. PEKERJAAN BESI BAJA PROFIL SNI 7393-2008 1. PasanganKonstruksi Baja 42.220,00 Kg Terpenuhi 2. PekerjaanPengelasan 16.553,00 / 10 Cm Terpenuhi SUB JUMLAH : A B. PEKERJAAN NON BAJA YANG DIPASANG ORANG BAJA 1. PEKERJAAN BONDEK DAN WIREMESH 1) PasanganBondek TCT 75 Lantai 2 60,00 M2 Terpenuhi 2) Wiremesh MB 60,00 M2 Terpenuhi Sub Jumlah : B.1 2. PEKERJAAN PINTU GERBANG 1) RelAtas 8,2 M + Roda& Hanger, 5 Unit / Pintu 6,00 Unit Terpenuhi 3. TALANG AIR HUJAN (30 x 30 Cm) 1) PekerjaanTekuk Plat 6 Garis 76,00 Garis Terpenuhi 2) Pekerjaan Pipa PVC Dia. 3" AW 154,00 Meter Terpenuhi 3) Reducer Pipa PVC AW 4"- 3" 13,00 Buah Terpenuhi 4) Fitting Pipa PVC 3"AW Elbow 135 Derajat (BagianAtas 2 Tekuk) 28,00 Buah Terpenuhi 5) Fitting Pipa PVC 3"AW Elbow 90 Derajat (BagianBawah) 14,00 Buah Terpenuhi 6) Strap Pengikat Pipa (Tebal Plat 4mm) + BautPengikat 14 mm 70,00 Buah Terpenuhi 7) Strainer 4" 13,00 Buah Terpenuhi Sub Jumlah : B.3 4. PEKERJAAN PENUTUP ATAP 1) Atap Bitumen Gelombang (Mutu European Norm EN 534) 877,80 M2 Terpenuhi 2) Bubung Bitumen Gelombang (Mutu European Norm EN 534) 38,00 Meter Terpenuhi 3) Flashing BubungLebar 60 Cm (Plat Zincalume) 70,00 Meter Terpenuhi Sub Jumlah : B.4 5. PEKERJAAN PENUTUP DINDING 1) Atap Bitumen Gelombang (Mutu European Norm EN 534) 458,64 M2 Terpenuhi 6. PEKERJAAN TURBIN VENTILATOR 1) Unit Turbine Ventilator Dia. 60 Cm (Plat Zincalume) 9,00 Unit Terpenuhi 2) Plat Cover 9,00 Set Terpenuhi 3) Installment + Mobilisasi Tenaga Pasang oleh Aplicator 1,00 Ls Terpenuhi Sub Jumlah : B.6 7. PEKERJAAN PELAPISAN EPOXY 1) Lantai Areal Produksi, Lt. Gudang, Lt. Cuci, Lt. Laboratorium 648,00 M2 Tidak Ada 2) Dinding Areal Produksi, Ddg. Gudang, Ddg. Cuci, Ddg. Labora-torium (Tinggi 3 M) 498,00 M2 Tidak Ada 3) Pelapisan Epoxy pada Konstruksi Baja 278,49 M2 Tidak Ada Sub Jumlah : B.7 8. PEKERJAAN CAT BESI 1) Cat BesiKonstruksi Baja (Bagian Outdoor) 52,00 M2 Terpenuhi II. RAB PEKERJAAN KONSTRUKSI NON BAJA A. PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN 1. Pembersihan Site 1,00 Ls Terpenuhi 2. Pengukuran Kembali Site 1,00 Ls Terpenuhi 3. Cut & Fill Tanah Keras / Cadas 2.946,40 M3 Terpenuhi 4. Pemadatan 972,31 M3 Terpenuhi JUMLAH : A B. PEKERJAAN PERSIAPAN Terpenuhi 1. Gudang Bahan 1,00 Ls Terpenuhi 2. Bedeng Tukang dan KM 1,00 Ls Terpenuhi 3. Direksi Keet 1,00 Ls Terpenuhi 4. Bowplank 1,00 Ls Terpenuhi JUMLAH : B C. PEKERJAAN GALIAN 1. Galian Pondasi Stempat "A" = 100x100x150 22,50 M3 Terpenuhi 2. Galian Pondasi Stempat "B" = 1020x120x150 12,96 M3 Terpenuhi 3. Galian Pondasi Batu Keliling Bangunan u Pengunci Tanah Lebar 60 Cm Dalam 70 Cm. 49,56 M4 Terpenuhi 4. Galian Pondasi Batu Bawah Tie Beam Area A Lebar 40 Cm dalam 70 Cm. 69,44 M3 Terpenuhi 5. Galian Pondasi Batu Bawah Tie Beam Area A Lebar 40 Cm dalam 70 Cm. 10,752 M4 Terpenuhi 6. Urugan Tanah Kembali + Buang Tanah 141,50 M3 Terpenuhi JUMLAH : C D. PEKERJAAN PONDASI BATU BELAH 1. PEKERJ. PONDASI BATU KELILING UNTUK PENGUNCI TANAH 1) Pas. Pasir Urug Lebar 60 Cm dan Tebal 10 Cm 3,54 M3 Terpenuhi 2) Pas. Aanstamping; Lebar 40 Cm dan Tebal 20 Cm 14,16 M3 Terpenuhi 3) Pas. Batu Belah; Lebar 60 Cm Tinggi 40 Cm 28,32 M3 Terpenuhi 4) Pas. Screed Penghalus Permukaan Atas; Tebal 3 Cm Finish Kamprot 2,124 M2 Terpenuhi JUMLAH : D E. PEKERJAAN BETON BERTULANG 1. PEK. PONDASI SETEMPAT/PILE-CAP 100x100 (15 Titik Kolom Utama) 15 Titik 1) Pas. Pasir Urug Tebal 10 Cm 2,1600 M3 Terpenuhi 2) Pas. Base Screed Tebal 4 Cm 0,8640 M3 Terpenuhi 3) Bekisting 120 x 120 x 50 Cm 36,0000 M3 Terpenuhi 4) Bekisting 40 x 40 x 120 Cm 28,8000 M3 Terpenuhi 5) Cor Beton Telapak K 300 10,8000 M3 Terpenuhi 6) Cor Beton Pedestal K 300 2,8800 M3 Terpenuhi 7) Besi Tulangan Telapak D 13-100x30; 175 Kg/m3 Beton 1.890,0000 Kg Terpenuhi 8) Besi Tulangan Pedestal 8xD13; Begel d8 - 30 x 30; 175 Kg/M3 Beton 504,0000 Kg Terpenuhi SUB JUMLAH : E1 2. PEK. PONDASI SETEMPAT/PILE-CAP 120x120 (6 Titik) 6 Titik 1) Pas. Pasir Urug Tebal 10 Cm 0,8640 M3 Terpenuhi 2) Pas. Base Screed Tebal 4 Cm 0,3456 M3 Terpenuhi 3) Bekisting 120 x 120 x 50 Cm 14,4000 M3 Terpenuhi 4) Bekisting 40 x 40 x 120 Cm 11,5200 M3 Terpenuhi 5) Cor Beton Telapak K 300 4,3200 M3 Terpenuhi 6) Cor Beton Pedestal K 300 1,1520 M3 Terpenuhi 7) Besi Tulangan Telapak D 13-100x30; 175 Kg/m3 Beton 756,0000 Kg Terpenuhi 8) Besi Tulangan Pedestal 8xD13; Begel d8 - 30 x 30; 175 Kg/M3 Beton 201,6000 Kg Terpenuhi SUB JUMLAH : E2 3. PEK. PONDASI SETEMPAT/PILE-CAP 800x800 (14 Titik --> Are Tiang Crane) 14 Titik 1) Pas. Pasir Urug Tebal 10 Cm 0,8960 M3 Terpenuhi 2) Pas. Base Screed Tebal 4 Cm 0,3584 M3 Terpenuhi 3) Bekisting 80 x 80 x 50 Cm 22,4000 M3 Terpenuhi 4) Bekisting 40 x 40 x 120 Cm 26,8800 M3 Terpenuhi 5) Cor Beton Telapak K 300 4,4800 M3 Terpenuhi 6) Cor Beton Pedestal K 300 1,5680 M3 Terpenuhi 7) Besi Tulangan Telapak D 13-170x30; 175 Kg/m3 Beton 784,0000 Kg Terpenuhi 8) Besi Tulangan Pedestal 8xD13; Begel d8 - 30 x 30; 175 Kg/M3 Beton 274,4000 Kg Terpenuhi SUB JUMLAH : E3 4. PEK. TIE BEAM 25x25 (Are 3 Lantai) 1) Pas. Pasir Urug Tebal 5 Cm, Lebar 30 Cm 0,8250 M3 Terpenuhi 2) Pas. Base Screed Tebal 4 Cm, Lebar 30 Cm 0,7920 M3 Terpenuhi 3) Bekisting 25 Cm Sisi 33,0000 M3 Terpenuhi 4) Cor Beton Tie Beam K 300, 25x25 4,1250 M3 Terpenuhi 5) Besi Tulangan Tie Beam 8xD 13, Begel d8-20x30; 175 Kg/m3 Beton 721,8750 Kg Terpenuhi SUB JUMLAH : E4 5. PEK. TIE BEAM 20x20 1) Pas. Pasir Urug Tebal 5 Cm, Lebar 25 Cm 5,5500 M3 Terpenuhi 2) Pas. Base Screed Tebal 4 Cm, Lebar 25 Cm 2,2200 M3 Terpenuhi 3) Bekisting 25 Cm Sisi 88,8000 M3 Terpenuhi 4) Cor Beton Tie Beam K 300, 25x25 8,8800 M3 Terpenuhi 5) Besi Tulangan Tie Beam 8xD 13, Begel d8-20x30; 175 Kg/m3 Beton 1.554,0000 Kg Terpenuhi SUB JUMLAH : E5 6. PEKERJAAN LANTAI PABRIK 1) Urugan dan Pemadatan 36x20m, Kedalaman 30 Cm 198,00 M3 Terpenuhi 2) Pas. Pasir Urug Tebal 5 Cm 36,00 M3 Terpenuhi 3) Pas. Base Screed Tebal 4 Cm 26,40 M2 Terpenuhi 4) Pas. Wiremesh M6; 1 Lapis 660,00 M2 Terpenuhi 5) Cor Beton K300, Tebal 7 Cm 46,20 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 6) Finish Lantai, Concrete Hardening + Trowel (ex Fosroc/Sika) 660,00 M2 Terpenuhi SUB JUMLAH : E6 7. PEK. LANDASAN DROP OFF DEPAN PINTU MASUK (5 Pintu, 4x2M) Terpenuhi 1) Pemadatan Base Corse 24,0000 M3 Terpenuhi 2) Pas. Base Screed Tebal 4 Cm 3,2000 M3 Terpenuhi 3) Cor Beton K300 Tebal 20 Cm 16,0000 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI SUB JUMLAH : E7 8. PEKERJAAN COR BETON LANTAI 2 1) Cor Beton K300 Tebal 10 Cm 18,0000 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 2) Finish Lantai, Concrete Hardening + Trowel (ex Fosroc/Sika) 180,0000 M2 Terpenuhi SUB JUMLAH : E8 9. PEKERJAAN LANTAI DUDUKAN MESIN 400X300Cm 1) Galian Tanah 340x440x80Cm + Pondasi 40x80 Cm + Sumuran d=40 Cm 17,2800 M3 Terpenuhi Kedalaman 1 M. Terpenuhi 2) Pas. Pondasi Batu Belah Penahan Tanah Keliling 4,9920 M3 Terpenuhi 3) Buis 40 Cm untuk Pondasi Sumuran 4 Titik 4,0000 Bh Terpenuhi 4) Tulangan Pondasi Sumuran 150 Kg/M3 96,0000 Kg Terpenuhi 5) Cor Beton K 300 Pondasi Sumuran 0,6400 M3 Terpenuhi 6) Pasir Kasar Pengisi Bagian Bawah 5984,0000 M3 Terpenuhi 7) Bekesting 400x300Cmx30 4,2000 M2 Terpenuhi 8) Tulangan Plat Beton Dudukan Mesin, 200 Kg/M3 720,0000 Kg Terpenuhi 9) Cor Beton K 450 Dudukan Mesin Genset, 400x300x30 Cm 3,6000 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 10) Kerikil Pengisi Bagian Atas (Kerikil Bulat Lebih Dikehendaki) 3,6000 M3 Tidak Ada SUB JUMLAH : E9 J U M L A H : E F PEKERJAAN DINDING (PASANGAN DINDING BATA (TINGGI 3 M) 1) Pasangan Bata 1/2 479,5200 M2 Terpenuhi 2) Plesteran 1:3, 2 Muka, Tebal 2 Cm 959,0400 M2 Terpenuhi 3) Acian 2 Muka 959,0400 M2 Terpenuhi J U M L A H : F G PEKERJAAN PINTU & JENDELA 1. PEK. KUSEN U-PVC 1) Pek. Kusen Pintu 25,9000 M' Terpenuhi 2) Pek. Kusen Jendela 47,6000 M' Terpenuhi SUB JUMLAH : G1 2. PEK. DAUN PINTU 1) Pek. Daun Pintu A, Ukuran 210x80 Panel Kaca utk Ruang Kantor, Labora- 4,0000 Unit Terpenuhi torium, (termasuk Engsel, Handel, Kunci Mortis, Door Closer) 2) Pek. Daun Pintu B, Ukuran 210x80 Panel Solid (Toilet), (termasuk 3,0000 Unit Terpenuhi Engsel, Handel, Kunci Mortis, Door Closer) SUB JUMLAH : G2 3. PEK. DAUN JENDELA 1) Pek. Daun Jendela, Ukuran 80x120 14,0000 Unit Terpenuhi (Engsel Siku - Posisi Samping, Handel Dalam, sekaligus pengunci) SUB JUMLAH : G3 4. PEK. BOVENLICHT ATAS AREA PRODUKSI; BAHAN UPVC 1) Kusen Jendela Bovenlicht 126,4000 M' Terpenuhi 2) Kaca Bening Bovenlicht 5 mm Ukuran 80x144, 80x117 43,6896 M2 Terpenuhi SUB JUMLAH : G4 J U M L A H : G H. MEKANIKAL ELEKTRIKAL PLUMBING 1. ELEKTRIKAL GEDUNG ARE PRODUKSI 1) Panel MDP (Setara Broco) 1 Unit Terpenuhi 2) Panel SDP (Setara Broco) 2 Unit Terpenuhi 3) Kabel NYM 3x250mm, Setara ETERNA/PRIMA 997,9 M' Terpenuhi 4) Pipa Conduit Kabel ex-Clipsal/Berker aatau Setara 270 M' Terpenuhi 5) T dos ex Panasonic/Clipsal/Legrand atau Setara 35 Bh Terpenuhi 6) Armatur Lampu Gantung TL 4x40W ex-Philips 20 Unit Terpenuhi 7) Armatur Lampu Bambu TL 1x40W ex-Philips 4 Unit Terpenuhi 8) Lampu Area Luar, Pojok dan Depan Pintu (Halogen 100W) 10 Unit Terpenuhi 9) Saklar Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara 11 Unit Terpenuhi 10) Stop Kontak Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara 108 Unit Terpenuhi 11) Biaya Pasang Titik Lampu/Elektrikal 145 Titik Terpenuhi SUB JUMLAH : H1 2. ELEKTRIKAL GEDUNG ARE KANTOR – GUDANG 1) Panel MDP (Setara Broco) 1 Unit Terpenuhi 2) Panel SDP (Setara Broco) 2 Unit Terpenuhi 3) Kabel NYM 3x250mm, Setara ETERNA/PRIMA 844,9 M' Terpenuhi 4) Pipa Conduit Kabel ex-Clipsal/Berker aatau Setara 135 M' Terpenuhi 5) T dos ex Panasonic/Clipsal/Legrand atau Setara 25 Bh Terpenuhi 6) Armatur Lampu Gantung TL 4x40W ex-Philips 10 Unit Terpenuhi 7) Armatur Lampu Bambu TL 1x40W ex-Philips 15 Unit Terpenuhi 8) Lampu Area Luar, Pojok dan Depan Pintu (Halogen 100W) 4 Unit Terpenuhi 9) Saklar Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara 10 Unit Terpenuhi 10) Stop Kontak Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara 11 Unit Terpenuhi 11) Biaya Pasang Titik Lampu/Elektrikal 43 Titik Terpenuhi 12) Exhaust Fan - Wall Type( Area Laboratorium-Kantor-Gudang-Toilet) 4 Unit Terpenuhi SUB JUMLAH : H2 3. PLUMBING DAN SANITARY ARE GUDANG – KANTOR 1) Pipa 3/4" AW Putih ex-Maspion/Pralon/Rucika+Fiting Joint+Klip Penjepit 103 M' Terpenuhi 2) Valve 3/4" ONDA 2 Bh Terpenuhi 3) Pipa Buang PVC 3"AW 48 M' Terpenuhi 4) Floordrain Plastik ex-ONDA 2 Bh Terpenuhi 5) WC Duduk Toilet Kantor Lengkap System Flushing ex Toto 1 Unit Terpenuhi 6) WC Jongkok + System Flushing ex Toto 1 Unit Terpenuhi 7) Wastafel Cuci Muka ex-Toto 2 Unit Terpenuhi 8) Overhead Shower ex-Toto 1 Unit Terpenuhi 9) Cermin 120x80Cm, Tissue Holder 2 Unit Terpenuhi 10) Jet Shower Closet 2 Unit Terpenuhi SUB JUMLAH : H3 4. PLUMBING DAN SANITARY ARE PRODUKSI 1) Pipa 3/4" AW Putih ex-Maspion/Pralon/Rucika+Fiting Joint+Klip Penjepit 63 M' Terpenuhi 2) Valve 3/4" ONDA 2 Bh Terpenuhi 3) Pipa Buang PVC 3"AW 45 M' Terpenuhi 4) Floordrain Plastik ex-ONDA 1 Bh Terpenuhi 5) Torn Fiber Penguin 1.000 l 1 Unit Terpenuhi 6) Wastafel Cuci Muka ex-Toto 1 Unit Terpenuhi 7) Overhead Shower ex-Toto 1 Unit Terpenuhi SUB JUMLAH : H4 5. PEKERJAAN SEPTIK TANK 1) Galian Tanah 20 M3 Terpenuhi 2) 0,8 M3 Terpenuhi 3) Pasangan Dinding Bata 30 M2 Terpenuhi 4) Pekerjaan Plesteran 30 M2 Terpenuhi 5) Cor Beton Kolom Praktis 0,225 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 6) Cor Beton Plat Penutup 1,2 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 7) Tulangan Kolom Praktis dan Plat Penutup 278,125 Kg Terpenuhi 8) Sistim Resapan 1 Ls Terpenuhi SUB JUMLAH : H5 J U M L A H : H I. PEKERJAAN FINISHING 1. PENGECATAN EMULSI 1) Dinding Bagian Luar Menggunakan Cat Dasar 519 M2 Terpenuhi 2) Dinding Bagian Luar Menggunakan Dulux Weathershield 519 M2 Terpenuhi SUB JUMLAH : I1 2. PASANGAN KERAMIK AREA TOILET 1) Keramik Dinding Warna Putih Glossy 20x20 Cm, Tinggi 2 M' 40,8 M2 Terpenuhi 2) Dinding Bagian Luar Menggunakan Dulux Weathershield 12 M2 Terpenuhi SUB JUMLAH : I2 3. PASANGAN MEJA BETON LABORATORIUM BAHAN 1) Pasangan Bata Dudukan Meja 3,84 M2 Terpenuhi 2) Bekisting 26 M2 Terpenuhi 3) Cor Beton Meja Laboratorium K300 0,72 M3 Terpenuhi 4) Tulangan 100 Kg/M3 72 Kg Terpenuhi 5) Plesteran dan Acian 7,68 M2 Terpenuhi SUB JUMLAH : I3 4. PASANGAN MEJA BETON LABORATORIUM PRODUK 1) Pasangan Bata Dudukan Meja 3,84 M2 Terpenuhi 2) Bekisting 26 M2 Terpenuhi 3) Cor Beton Meja Laboratorium K300 0,72 M3 Terpenuhi 4) Tulangan 100 Kg/M3 72 Kg Terpenuhi 5) Plesteran dan Acian 7,68 M2 Terpenuhi SUB JUMLAH : I4 J U M L A H : I J. PEKERJAAN KOLAM WWTP (PxLxT) =30x30Cmx2M' 1) Galian Tanah dengan Kedalaman 1 M' (ditumpuk untuk dibuat tanggul 576 M3 Terpenuhi 2) Pemadatan Tanah Tanggul; Stripping 20 Cm 576 M3 Terpenuhi 3) Pasangan Dinding Penahan Tanah, Pondasi Batu Belah, Pasang Miring 35' 48 M3 Terpenuhi J U M L A H : J K. INSTALASI AIR BERSIH 1) Pembuatan Sumur Penampungan di Sumber Air Baweah Rumah Sumur 1 LS Terpenuhi 2) Pompa Jetpump 500 Wat Grundfos dan Instalasi Kabel NYYHY 1 Ls Terpenuhi 3) Pompa Dorong Sihimizu 120 W (dari Toren ke Kraan) 1 Unit Terpenuhi 4) Tandon Air Bersih; Toren Air 8x1000 Liter 8 Unit Terpenuhi 5) Sistem Pipa 1" HDP oE 100 oD 25 mm SNI 06-4826 05 150 M' Terpenuhi 6) Rongko Toren (Ada di Pekerjaan Baia 1 Ls Terpenuhi
Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2016 telah diterbitkan kontrak yang ditandatangani oleh saksi Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaksana saksi HERI SISWONO selaku Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri dengan nilai kontrak Rp.12.280.000.000,- (dua belas milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender sejak tanggal 29 Agustus 2016 sampai dengan 26 Desember 2016.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi Self Blocking, penghematan anggaran sehingga pada tanggal 7 September 2016, saksi Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.Si menerbitkan surat penghentian sementara pekerjaan kepada Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri.
Bahwa pada tanggal 3 Januari 2017 terbit addendum 1 Perjanjian/ Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut No: 12.1/ADD/-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017 yang ditandatangani oleh, saksi Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi HERI SISWONO selaku Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri yang disepakati sebagai berikut:
Kontrak mulai berlaku 29 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 3 April 2017.
Pembayaran prestasi pekerjaan dengan cara angsuran yaitu progress 35% dan pelunasan pekerjaan 65%.
Bahwa pada tanggal 1 Maret 2017 atas nama Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM, saksi LA ASIA, S.H menerbitkan SPM Nomor 0002 Tahun Anggaran 2017 untuk keperluan pembayaran termin I dengan nilai pembayaran Rp.3.282.109.091,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) kepada PT. Kramat Hidro Mandiri dengan bobot pekerjaan 35%. Akan tetapi sampai dengan masa berakhirnya kontrak PT. Kramat Hidro Mandiri tidak dapat menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut sehingga pada tanggal 04 April 2017 Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Buton Tengah, saksi LA SARIPI, S. Sos menerbitkan surat pemutusan kontrak terhadap PT. Kramat Hidro Mandiri.
Bahwa setelah putus kontrak, pada tanggal 28 Agustus 2017 Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah, saksi MUH. RIJAL, S.E., M.H. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan Surat Nomor 523/138A perihal permintaan pelaksanaan pengadaan melalui metode penunjukan langsung kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kabupaten Buton Tengah sehubungan telah dilakukan pemutusan kontrak dengan PT.Kramat Hidro Mandiri. Selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2017, Terdakwa SAHID, S.P yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Bagian Layanan Pengadaan menerbitkan surat pelaksanaan pelelangan Nomor: 40.d/BLP-SETDA/VIII/2017 kepada Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Buton Tengah perihal permintaan pelaksanaan pengadaan melalui metode penunjukan langsung untuk paket pekerjaan konstruksi pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut.
Bahwa kemudian pada tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 21 September 2017 dilakukan proses penunjukan langsung untuk paket pekerjaan konstruksi pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut dan yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan adalah PT. Pajajaran Engineering Indonesia, Direktur saksi AHMAD DWI SETIAWAN, S.T. dtengan nilai penawaran Rp.8.649.390.000,00 (delapan milyar enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa sebelum saksi AHMAD DWI SETIAWAN, S.T. ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan melalui proses penunjukan langsung karena adanya pemutusan kontrak PT. Kramat Hidro Mandiri, terdakwa SAHID, S.P. dan saksi AMILUDIN, S,Pdi. mengadakan pertemuan di Bandung sekitar bulan Juni 2017 untuk mengajak saksi AHMAD DWI SETIAWAN, S.T bekerja sama menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut menggunakan perusahaan PT. Padjadjaran Engineering Indonesia, sehingga Saksi AHMAD DWI SETIAWAN, S.T. menyetujui dan memberikan kuasa Direktur kepada saksi AMILUDIN,S.Pdi. berdasarkan Akta Notaris NITA MIRAWATI S.H., M.Kn Nomor: 16 tanggal 20 September 2017 untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut.
Bahwa pada tanggal 22 September 2017, terdakwa SAHID, S.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan kontrak paket Pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut nomor kontrak: 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 tanggal 22 September 2017 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender sejak tanggal 22 September sampai dengan 20 Desember 2017 dengan nilai kontrak Rp.8.837.120.000,00 (delapan milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa SAHID, S.P. tanpa melalui proses Addendum Kontrak merubah surat perjanjian kontrak 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 dari 90 hari kalender menjadi 70 hari kalender sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 28 Desember 2017 dengan nilai kontrak menjadi Rp.8.649.390.000,00 (delapan milyar enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa SAHID, S.P. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi AHMAD DWI SETIAWAN, S.T. selaku Direktur PT. Pajajaran Engineering Indonesia selaku Penyedia dengan item pekerjaan sebagai berikut:
-
No URAIAN JENIS/
NAMA BARANG
TYPE/
MODEL
UKURAN KAPASITAS ASESSORIS BANTU SATUAN Perjanjian Kontrak JLH / VOL A. SARANA UTAMA MESIN PENGOLAHAN RUMPUT LAUT 1 Conveyor Sortasi P= 6 M, L= 0,6 M T= 0,8 M Lidah Penerima; Motor Listrik (Adjustable Speed); Gerak 1 Arah Unit 2 2 Keranjang Masak Perforated Stainless Steel SS316 bersertifikat ketebalan 4 mm Tinggi 1,8 M; Dia. 1,2 M 350 Kg Sistem Sirkulasi Pemerata Panas; Pengait Crane; Pintu Buka Tutup Unit 8 3 Tangki Masak Torispherical Bottom Cylinder Thank; Double Jacket (Pemanas Thermal Oil dan Isolasi Panas) Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M 350 Kg Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan S316; Watermoor; Temperatur Indikator; Pompa Centrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Piping Pembuangan Larutan saat larutan Alkali tidak bisa dipakai lagi;Piping Transportasi Larutan Alkali menuju Tangki Akumulator KOH, Material SS316. Unit 3 4 Tangki Pencuci Recovery KOH Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M 350 Kg Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan S316; Watermoor; Sistem Transportasi Cairan Hasil Recovery menuju Tangki Masak dan Tangki Akumulasi KOH; Pompa sentrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Root Blower 750 Watt. Unit 2 5 Tangki Pencuci (Netralisir) Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M 350 Kg Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan SS316; Fitting (T, Elbow) dan Katup; Pompa Centrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Toren (Tangki Penampung Air Cucian Masing-masing 3 Buah @ Min. 3.500 L; Piping dari Tangki Cuci Netralisisr ke Toren; Pencuci Awal Rumput Laut Unit 2 6 Tangki Bleaching Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M 350 Kg Fitting (T, Elbow) dan Katup, Pipa; Bahan SS316; Pompa Sirkulasi SS316, 750 Watt; Unit 2 9 Mesin Pengering (Rotary Dryer) Batch Rotary Dryer, Platform: Adustable Panjang 5 M, Dia. 1,8 M 250 Kg Hasil ATC Kering/ Batch Feeder Pengumpan, Penampung Hasil; Cyclone; HE Pemanas dengan Pemanas LPG/Bi Fuel; Blower dengan Filter; Volumetic Flowrate Blower: 16,3 m3/detik; Burner minimal 600.000 Kcal/Jam; Adjustable Temperatur; Keranjang Plastik @ 50 Kg (10 unit); Packing Equipment (Timbangan, Dudukan dan Seller ); Tangki Bahan Bakar Lot 2 11 Thermal Oil Heater Thermal Oil Heater; Jenias Bahan Bakar: LPG / Duel Fuel - Min. 850.000 Kcal / Jam Oil Storage; Temperatur Control; Level Indicator untuk Oil Storage; Tabung LPG 15 buah @ 50 Kg dan Asesoriesnya; Sistem Kontrol Manual Katup; Pipa Hot Oil ke Masing-masing Tangki Masak; Isolator Pipa Hot Oil; Gear Pump 3 Hp. Unit 1 B. PERALATAN LABORATORIUM 1 Texture Analyzer Texture Analyzer; Output: USB Port, RS232 Compatible Serial Port Load Range/Resolution: 0-4500 g / 0,50 g, Trigger Point Range/Resolution: 0,5-500 g / 0,50 g, Speed: 0,1 - Probe 10 mm / s in, Increments of 0,1 mm/s, Temperatur Measuring Range: 20-120C Set 1 2 Viskosimeter LVT, RVT, HAT, HBT; Power Supply, Tegangan 220V + 10%, Frekuensi 50 Hz + 10% Rentang Pengukuran : 1 - 2 X 106 Mpa * S; Rotor Jenis: 1#, 2#, 3# dan 4# rotor, Rotor Kecepatan: 0,3 0,6 1,5 3, 6, 12, 30 dan 60 rpm; Operasi Mode: Manual atau secara Otomatis memilih jenis rotor dan kecepatan. Set 1 3 Water Bath Finco FDW 14 14 Liter Set 2 4 Lemari Pendingin Sample Temperatur Range : 0 to 70 C External : Cold Rolled Mild Steel; Powder; Coated; Internal : Stainless Steel 300 L Set 1 5 Freezer Daya 130 W; Suhu dapat diatur 300 L Dilengkapi Kunci dan Gaang; Konstruksi Kokoh Set 1 6 Oven Sample Universal Oven: Temperatur Range Ambient + 15 to 225 C; Temperatur Recover: 11 Menit at 150C533,4 mm x 492,76 mm x 589,28 mm. 533.4 mm x 492.76 mm x 589.28 mm 150 L Set 1 7 Meja Laboratorium MT3 1.000 x 500 x 800 mm (Stenliss Steel) Set 2 8 Lemari Laboratorium Steel Cold Rolled Steel JIS G3141 SPCC-SD Thickness 0,8 mm H1850 x W900 x D400 mm Set 2 9 Aquades Generator J-WD-2; Power Source: AC 230V 50/60 Hz, 1 Phase; Heater 9000W 20 L (Steinless Steel Set 1 10 Mikroskop / Colony Counter Colony Counter Hi Media LA 660; Swivel Mounted Magnifier, Adjustable Height; Wolffheugel Grid. 1,5X Magnifying Lens; Counts up to 9999 With Manual Reset to Zero Petri Dishes 150 mm in Diameter; Pen or Optional Counting Probe Set 1 11 DO Meter Display : Custom LCD Rentang Pengukuran : 0,00 - 20,0 mg/L; Resolusi : 0,01mg/L. Batterai Alkalin LR03/AAA or AAA Ni-H Rechargeable Batteries x 2 , AC Lengkappter 100 to 240 V 50/60 Hz (Option) Set 1 12 PH Meter Digital Automatic Temperatur Compensation : 0 C-50 C; Power Supply: Batere 180 mm x 83 mm x 46 mm Range Pengukuran: 0,00 - 14,00 pH; Resolusi: 0,01 Ph Set 1 13 Larutan Buffer pH Kemasan Botol 0,01 x x4 x 5 cn; Berat 0,01 Kg Botol 10 14 Termometer Infrared Infrared Forehead Thermometer - WH 380 Measurement Range: 50 - 380 C; Resolusi : 0,01 C Set 2 15 Termometer Thermometer ASTM: 12 - 20C 0 - 100 C Set 2 16 Buret Statip Clas AS, 30 Seconds Waiting Time 50 ml Set 2 17 Desikator Vakum Diameter 180 mm (Kaca Borosilikat 3,3) Set 1 18 Silika Gel Gel Silika dengan Indikator (Gel Orange) Set 1 19 Timbangan Digital Analitik Units of Measurement: Gram (g), Carat (Ct), Pound (lb), Ounce (Oz), Dram (d), Grin (GN), Troy Ounce (Ozt), (Pennyweight (dWt), Momme (MM), TL.T, TL.C, Teals T (TL.T), Tola (T), Newton (N), Custom Max Capacity : 3.000 Gram Set 2 20 Crussible / Cawan Porselen 50 ML Set 20 21 Tang Crussible US. 4035 Crucible Tong 50 x 5 x 3 Cm, Berat 1 Kg Set 1 22 Kerta pH Meter pH Paper Merk Pita Indikator pH: pH 0 - 14 Indikator Universal Set 2 23 Clem Buret Titrasi Berat 0,23 Kg (Terbuat dari Besi/Baja) Set 2 24 Statip Buret Titrasi Mempunyai 3 Kaki (Terbuat dari Baja/Besi) Set 2 25 Asam Oksalat Pro Analis Kemasan Botol Set 1 26 Indikator PP StripspH : 0 - 14 1 Boks : Isi 100 Set 1 27 Pipet Ukur 5 ml MOHR Vol. 5 ML (Bahan : Gelas Kaca) Set 2 28 Pipet Ukur 10 ml MOHR Vol. 10 ML (Bahan : Gelas Kaca) Set 1 29 Pipet Ukur 25 ml MOHR Vol. 25 ML (Bahan : Gelas Kaca) Set 1 30 Gelas Arlogi Bahan Gelas Borosilikat Set 5 31 Corong Berbagai Ukuran Buchner (Terbuat dari Plastik atau Kaca) Set 4 32 Erlemeyer 100 ML Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan Vol. 100 ML Set 5 33 Erlemeyer 250 ML Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan Vol. 250 ML Set 5 34 Erlemeyer 500 ML Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan Vol. 500 ML Set 5 35 Erlemeyer 1000 ML Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan Vol. 1000 ML Set 5 36 Gelas Reaksi 100 ML Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 100 ML; Warna Transparan Vol. 100 ML Set 5 37 Gelas Reaksi 250 ML Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 250 ML; Warna Transparan Vol. 2500 ML Set 5 38 Gelas Reaksi 600 ML Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 600 ML; Warna Transparan Vol. 600 ML Set 5 39 Gelas Reaksi 1000 ML Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 1000 ML; Warna Transparan Vol. 1000 ML Set 5 40 Labu Takar 50 ML Labu Ukur Pyrex 5580-50; Warna Transparan Vol. 50 ML Set 2 41 Labu Takar 250 ML Labu Ukur Pyrex 5580-250; Warna Transparan Vol. 250 ML Set 2 42 Labu Takar 100 ML Labu Ukur Pyrex 5580-100; Warna Transparan Vol. 100 ML Set 2 43 Gelas Ukur 100 ML Gelas Ukur Double Metric Sale 3025 CYL, 100 ML, Warna Transparan Vol. 100 ML Set 2 44 Gelas Ukur 250 ML Gelas Ukur Double Metric Sale 3025 CYL, 250 ML, Warna Transparan Vol. 250 ML . Set 2 45 Pipet Volum 1 ML Pipet Volumetric/Pipet Gondok Vol. 1 ML Volume 1 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) Set 1 46 Pipet Volum 5 ML Pipet Volumetric/Pipet Gondok Vol. 5 ML Volume 5 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) Set 1 47 Pipet Volum 25 ML Pipet Volumetric/Pipet Gondok Vol. 25 ML Volume 25 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) Set 1 48 Pipet Tetes Pipet Volumetric/Pipet Gondok Set 10 49 Spatula ibir Lonjong Panjang 150 mm (SteinlessnSteel/Aluminium Set 4 50 Penghisap Pipet (bahan Karet) Set 4 C. GENSET 1 Genset 125 KVA Diesel Generator Silent 255x145x100 Cm; Berat 161.000 Kg 125 KVA Water Cooler; Piping dan Fuel Pump; Sistem Jaringan Kelistrikan 3 Fasa Set 1 D. PERLENGKAPAN K3 1 Alat PemLengkapm Api Ringan (APAR) Powder 6 Kg Set 10 2 Baju Kerja / Cover All Jas Lab Anti Statik Wearpack All Sizez (Kain Drill/Twill) Set 82 3 Helmet Ultra 27x23x16 Cm, Berat 1 Kg Set 82 4 Safety Shoes Sepatu Boost Safety Petrova Height 370-395 mm, 100% PVC,PVC Injections Technologi, Oil, Acid, Alkalis and Fat Resistent Set 82 5 Glove PU Palm Coated Protective Safety Gloves 14x12x12 Cm; Berat 0,03 Kg Set 82 6 Earplug Nice Eshop Comfortable Soft Sponge Earplug Ear Protector, 3 Pairs in 1 Pack 7 x 3 x 2; Berat 0,2 Kg Set 10 7 Masker Xander Masker Hidung Xd-2015 9,3x10x3,3; Berat 0,2 Kg Set 82 8 Kamar Asam Fume Hood (Lemari Asam) Type FH 120 1200x800x2400 mm Tempered Glass Door With Babalanced Opened Set 1 E.1. PERLENGKAPAN WTP 1 Pompa dan Pipa PVC Grundfos Pompa Type CR Series Pompa Sentrifugal 1,1 Kw Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa Set 2 2 Toren TB 500 Orange Kap. 5.000 L Set 2 3 Bahan Isian (Utamanya Zeolite) Zeolite Powder (Bubuk)/Granular (Butiran) Kg 20.051 4 Pompa Sentrifugal Pompa Sentrifugal Distribusi 300W SS304 Set 2 E.2. PERLENGKAPAN WWTP 1 Pompa dan Pipa PVC Grundfos Pompa Type CR Series Pompa Sentrifugal 1,1 Kw Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa Set 2 2 Root Blower dan Piping PV RB-033: 3 Phase 2,2 KW / 3 HP Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa Set 2 3 Dosing Pump Model C92 1-363SI 44W Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa Set 2
Bahwa pada tanggal 3 November 2017 terdakwa SAHID, S.P telah melakukan pembayaran terhadap paket pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut kepada saksi AHMAD DWI SETIAWAN,S.T selaku Direktur PT. Pajajaran Engineering Indonesia yaitu pembayaran termin I sebesar Rp.1.541.164.037,- (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu tiga puluh tujuh sen), dan yang mengurus proses pencairan adalah saksi AMILUDDIN,S,Pdi, selanjutnya uang sebesar Rp.1.541.164.037,- (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu tiga puluh tujuh sen) diterima oleh saksi AMILUDDIN,S,Pdi kemudian uang tersebut diserahkan kepada:
Terdakwa SAHID, S.P sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
Saksi AHMAD DWI SETIAWAN, S.T sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
MUHAMAD EDI SISWORO sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Saksi MUHAMMAD FASCA RAMADHAN PURBA, S.T sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2017 pembayaran termin II sebesar Rp.2.697.037.063,00 (dua milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta tiga puluh tujuh ribu enam puluh tiga rupiah) dan terdakwa SAHID, S.P menerima uang sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari pelaksana pekerjaan saksi AHMAD DWI SETIAWAN, S.T melalui saksi LAODE MUHAMMAD PURYADANA MURSILU.
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2017 terdakwa SAHID, S.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) terhadap paket pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut yang menjadi dasar dilakukan pembayaran termin III dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 3.082.328.072,- (tiga milyar delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh ribu tujuh puluh dua sen) dan pembayaran Retensi dengan nilai Rp. 385.291.009.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu sembilan ribu rupiah).
Bahwa saat dilakukan Serah Terima Pertama (PHO) pada tanggal 20 Desember 2017 dan pembayaran termin III serta Retensi, pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut belum selesai, sehingga sampai saat ini belum dilakukan Final Hand Over (FHO). Dan pada saat dilakukan PHO oleh terdakwa SAHID, S.P, tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sebagaimana dalam Berita Acara Serah Terima yang menjadi syarat pembayaran keuangan.
Bahwa berdasarkan hasil pengujian/pemeriksaan pekerjaan konstruksi pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput yang dilakukan oleh Ahli Tehnik Mesin terdapat kekurangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu:
| No | URAIAN JENIS/ NAMA BARANG | TYPE/ MODEL | UKURAN | KAPASITAS | ASESSORIS BANTU | SATUAN | Perjanjian Kontrak | Pemeriksaan Tenaga Ahli | KETERANGAN |
| JLH / VOL | JLH / VOL | (Kesesuaian Model, Ukuran, Kapasitas dan Asessoris Bantu) | |||||||
| A. | SARANA UTAMA MESIN PENGOLAHAN RUMPUT LAUT | ||||||||
| 1 | Conveyor Sortasi | P= 6 M, L= 0,6 M T= 0,8 M | Lidah Penerima; Motor Listrik (Adjustable Speed); Gerak 1 Arah | Unit | 2 | 0 | Tidak Ada Barangnya | ||
| 2 | Keranjang Masak | Perforated Stainless Steel SS316 bersertifikat ketebalan 4 mm | Tinggi 1,8 M; Dia. 1,2 M | 350 Kg | Sistem Sirkulasi Pemerata Panas; Pengait Crane; Pintu Buka Tutup | Unit | 8 | 8 | Ada dan Lengkap Asessorisnya |
| 3 | Tangki Masak | Torispherical Bottom Cylinder Thank; Double Jacket (Pemanas Thermal Oil dan Isolasi Panas) | Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M | 350 Kg | Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan S316; Watermoor; Temperatur Indikator; Pompa Centrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Piping Pembuangan Larutan saat larutan Alkali tidak bisa dipakai lagi;Piping Transportasi Larutan Alkali menuju Tangki Akumulator KOH, Material SS316. | Unit | 3 | 3 | Ada dan Lengkap Asessorisnya |
| 4 | Tangki Pencuci Recovery KOH | Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja | Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M | 350 Kg | Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan S316; Watermoor; Sistem Transportasi Cairan Hasil Recovery menuju Tangki Masak dan Tangki Akumulasi KOH; Pompa sentrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Root Blower 750 Watt. | Unit | 2 | 2 | Ada dan Lengkap Asessorisnya, tetapi Root Blower yang terpasang 2,2 KW |
| 5 | Tangki Pencuci (Netralisir) | Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja | Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M | 350 Kg | Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan SS316; Fitting (T, Elbow) dan Katup; Pompa Centrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Toren (Tangki Penampung Air Cucian Masing-masing 3 Buah @ Min. 3.500 L; Piping dari Tangki Cuci Netralisisr ke Toren; Pencuci Awal Rumput Laut | Unit | 2 | 2 | Tangki pencucinya ada namun beberapa asessoris yang Tidak Ada seperti toren (tangki penampung air cucian masing-masing 3 buah @min. 3.500 L (3x2 = 6 buah); piping dari tangki cuci netralisir ke toren; pencuci awal rumput laut) |
| 6 | Tangki Bleaching | Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja | Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M | 350 Kg | Fitting (T, Elbow) dan Katup, Pipa; Bahan SS316; Pompa Sirkulasi SS316, 750 Watt; | Unit | 2 | 2 | Ada dan Lengkap Asessorisnya |
| 9 | Mesin Pengering (Rotary Dryer) | Batch Rotary Dryer, Platform: Adustable | Panjang 5 M, Dia. 1,8 M | 250 Kg Hasil ATC Kering/ Batch | Feeder Pengumpan, Penampung Hasil; Cyclone; HE Pemanas dengan Pemanas LPG/Bi Fuel; Blower dengan Filter; Volumetic Flowrate Blower: 16,3 m3/detik; Burner minimal 600.000 Kcal/Jam; Adjustable Temperatur; Keranjang Plastik @ 50 Kg (10 unit); Packing Equipment (Timbangan, Dudukan dan Seller ); Tangki Bahan Bakar | Lot | 2 | 2 | Sumber panas diganti dari LPG ke Listrik; Blower dengan filter diganti menjadi Vol. 7000 m3/jam (1,94 16,3 m3/s); Tidak Ada burner minimal 600.000 Kcal/jam; keranjang plastik @50kg hanya ada 8 unit dari total 20 Unit (2 x 10 unit) |
| 11 | Thermal Oil Heater | Thermal Oil Heater; Jenias Bahan Bakar: LPG / Duel Fuel | - | Min. 850.000 Kcal / Jam | Oil Storage; Temperatur Control; Level Indicator untuk Oil Storage; Tabung LPG 15 buah @ 50 Kg dan Asesoriesnya; Sistem Kontrol Manual Katup; Pipa Hot Oil ke Masing-masing Tangki Masak; Isolator Pipa Hot Oil; Gear Pump 3 Hp. | Unit | 1 | 1 | Mesin Thermal Oil Heaternya Ada namun Tidak Ada temperatur control; Tidak Ada level indicator untuk oil storage; LPG @50 kg hanya Lengkap 5 buah dari total 15 buah; tidak terpasang isolator pipa hot oil |
| B. | PERALATAN LABORATORIUM | ||||||||
| 1 | Texture Analyzer | Texture Analyzer; Output: USB Port, RS232 Compatible Serial Port | Load Range/Resolution: 0-4500 g / 0,50 g, Trigger Point Range/Resolution: 0,5-500 g / 0,50 g, Speed: 0,1 - Probe 10 mm / s in, Increments of 0,1 mm/s, Temperatur Measuring Range: 20-120C | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 2 | Viskosimeter | LVT, RVT, HAT, HBT; Power Supply, Tegangan 220V + 10%, Frekuensi 50 Hz + 10% | Rentang Pengukuran : 1 - 2 X 106 Mpa * S; Rotor Jenis: 1#, 2#, 3# dan 4# rotor, Rotor Kecepatan: 0,3 0,6 1,5 3, 6, 12, 30 dan 60 rpm; Operasi Mode: Manual atau secara Otomatis memilih jenis rotor dan kecepatan. | Set | 1 | 1 | Ada dan sesuai model dan kapasitasnya | ||
| 3 | Water Bath | Finco FDW 14 | 14 Liter | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 4 | Lemari Pendingin Sample | Temperatur Range : 0 to 70 C | External : Cold Rolled Mild Steel; Powder; Coated; Internal : Stainless Steel | 300 L | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | |
| 5 | Freezer | Daya 130 W; Suhu dapat diatur | 300 L | Dilengkapi Kunci dan Gaang; Konstruksi Kokoh | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | |
| 6 | Oven Sample | Universal Oven: Temperatur Range Ambient + 15 to 225 C; Temperatur Recover: 11 Menit at 150C533,4 mm x 492,76 mm x 589,28 mm. | 533.4 mm x 492.76 mm x 589.28 mm | 150 L | Set | 1 | 1 | Ada dan sesuai model dan kapasitasnya | |
| 7 | Meja Laboratorium | MT3 | 1.000 x 500 x 800 mm (Stenliss Steel) | Set | 2 | 2 | Ada dan sesuai model dan kapasitasnya | ||
| 8 | Lemari Laboratorium | Steel Cold Rolled Steel JIS G3141 SPCC-SD Thickness 0,8 mm | H1850 x W900 x D400 mm | Set | 2 | 2 | Ada dan sesuai model dan kapasitasnya | ||
| 9 | Aquades Generator | J-WD-2; Power Source: AC 230V 50/60 Hz, 1 Phase; Heater 9000W | 20 L (Steinless Steel | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 10 | Mikroskop / Colony Counter | Colony Counter Hi Media LA 660; Swivel Mounted Magnifier, Adjustable Height; Wolffheugel Grid. | 1,5X Magnifying Lens; Counts up to 9999 With Manual Reset to Zero | Petri Dishes 150 mm in Diameter; Pen or Optional Counting Probe | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | |
| 11 | DO Meter | Display : Custom LCD | Rentang Pengukuran : 0,00 - 20,0 mg/L; Resolusi : 0,01mg/L. | Batterai Alkalin LR03/AAA or AAA Ni-H Rechargeable Batteries x 2 , AC Lengkappter 100 to 240 V 50/60 Hz (Option) | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | |
| 12 | PH Meter Digital | Automatic Temperatur Compensation : 0 C-50 C; Power Supply: Batere | 180 mm x 83 mm x 46 mm | Range Pengukuran: 0,00 - 14,00 pH; Resolusi: 0,01 pH | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | |
| 13 | Larutan Buffer pH | Kemasan Botol | 0,01 x x4 x 5 cn; Berat 0,01 Kg | Botol | 10 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 14 | Termometer Infrared | Infrared Forehead Thermometer - WH 380 | Measurement Range: 50 - 380 C; Resolusi : 0,01 C | Set | 2 | 1 | Kurang 1 set dari 2 set | ||
| 15 | Termometer | Thermometer ASTM: 12 - 20C | 0 - 100 C | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 16 | Buret Statip | Clas AS, 30 Seconds Waiting Time | 50 ml | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 17 | Desikator | Vakum | Diameter 180 mm (Kaca Borosilikat 3,3) | Set | 1 | 1 | Lengkap | ||
| 18 | Silika Gel | Gel Silika dengan Indikator (Gel Orange) | Set | 1 | 1 | Lengkap | |||
| 19 | Timbangan Digital Analitik | Units of Measurement: Gram (g), Carat (Ct), Pound (lb), Ounce (Oz), Dram (d), Grin (GN), Troy Ounce (Ozt), (Pennyweight (dWt), Momme (MM), TL.T, TL.C, Teals T (TL.T), Tola (T), Newton (N), Custom | Max Capacity : 3.000 Gram | Set | 2 | 2 | Lengkap | ||
| 20 | Crussible / Cawan Porselen | 50 ML | Set | 20 | 0 | Tidak Ada barangnya | |||
| 21 | Tang Crussible | US. 4035 Crucible Tong | 50 x 5 x 3 Cm, Berat 1 Kg | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 22 | Kerta pH Meter | pH Paper Merk | Pita Indikator pH: pH 0 - 14 Indikator Universal | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 23 | Clem Buret Titrasi | Berat 0,23 Kg (Terbuat dari Besi/Baja) | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | |||
| 24 | Statip Buret Titrasi | Mempunyai 3 Kaki (Terbuat dari Baja/Besi) | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | |||
| 25 | Asam Oksalat Pro Analis | Kemasan Botol | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | |||
| 26 | Indikator PP | StripspH : 0 - 14 | 1 Boks : Isi 100 | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 27 | Pipet Ukur 5 ml | MOHR | Vol. 5 ML (Bahan : Gelas Kaca) | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 28 | Pipet Ukur 10 ml | MOHR | Vol. 10 ML (Bahan : Gelas Kaca) | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 29 | Pipet Ukur 25 ml | MOHR | Vol. 25 ML (Bahan : Gelas Kaca) | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 30 | Gelas Arlogi | Bahan Gelas Borosilikat | Set | 5 | 0 | Tidak Ada barangnya | |||
| 31 | Corong Berbagai Ukuran | Buchner (Terbuat dari Plastik atau Kaca) | Set | 4 | 0 | Tidak Ada barangnya | |||
| 32 | Erlemeyer 100 ML | Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan | Vol. 100 ML | Set | 5 | 5 | Lengkap | ||
| 33 | Erlemeyer 250 ML | Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan | Vol. 250 ML | Set | 5 | 5 | Lengkap | ||
| 34 | Erlemeyer 500 ML | Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan | Vol. 500 ML | Set | 5 | 5 | Lengkap | ||
| 35 | Erlemeyer 1000 ML | Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan | Vol. 1000 ML | Set | 5 | 5 | Lengkap | ||
| 36 | Gelas Reaksi 100 ML | Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 100 ML; Warna Transparan | Vol. 100 ML | Set | 5 | 5 | Lengkap | ||
| 37 | Gelas Reaksi 250 ML | Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 250 ML; Warna Transparan | Vol. 2500 ML | Set | 5 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 38 | Gelas Reaksi 600 ML | Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 600 ML; Warna Transparan | Vol. 600 ML | Set | 5 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 39 | Gelas Reaksi 1000 ML | Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 1000 ML; Warna Transparan | Vol. 1000 ML | Set | 5 | 5 | Lengkap | ||
| 40 | Labu Takar 50 ML | Labu Ukur Pyrex 5580-50; Warna Transparan | Vol. 50 ML | Set | 2 | 2 | Lengkap | ||
| 41 | Labu Takar 250 ML | Labu Ukur Pyrex 5580-250; Warna Transparan | Vol. 250 ML | Set | 2 | 2 | Lengkap | ||
| 42 | Labu Takar 100 ML | Labu Ukur Pyrex 5580-100; Warna Transparan | Vol. 100 ML | Set | 2 | 2 | Lengkap | ||
| 43 | Gelas Ukur 100 ML | Gelas Ukur Double Metric Sale 3025 CYL, 100 ML, Warna Transparan | Vol. 100 ML | Set | 2 | 2 | Lengkap | ||
| 44 | Gelas Ukur 250 ML | Gelas Ukur Double Metric Sale 3025 CYL, 250 ML, Warna Transparan | Vol. 250 ML | . | Set | 2 | 2 | Lengkap | |
| 45 | Pipet Volum 1 ML | Pipet Volumetric/Pipet Gondok | Vol. 1 ML | Volume 1 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) | Set | 1 | 1 | Tidak Ada barangnya | |
| 46 | Pipet Volum 5 ML | Pipet Volumetric/Pipet Gondok | Vol. 5 ML | Volume 5 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) | Set | 1 | 1 | Tidak Ada barangnya | |
| 47 | Pipet Volum 25 ML | Pipet Volumetric/Pipet Gondok | Vol. 25 ML | Volume 25 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) | Set | 1 | 1 | Tidak Ada barangnya | |
| 48 | Pipet Tetes | Pipet Volumetric/Pipet Gondok | Set | 10 | 10 | Tidak Ada barangnya | |||
| 49 | Spatula | ibir Lonjong | Panjang 150 mm (SteinlessnSteel/Aluminium | Set | 4 | 4 | Tidak Ada barangnya | ||
| 50 | Penghisap Pipet (bahan Karet) | Set | 4 | 4 | Tidak Ada barangnya | ||||
| C. | GENSET | ||||||||
| 1 | Genset 125 KVA | Diesel Generator Silent | 255x145x100 Cm; Berat 161.000 Kg | 125 KVA | Water Cooler; Piping dan Fuel Pump; Sistem Jaringan Kelistrikan 3 Fasa | Set | 1 | 1 | Lengkap |
| D. | PERLENGKAPAN K3 | ||||||||
| 1 | Alat PemLengkapm Api Ringan (APAR) | Powder | 6 Kg | Set | 10 | 10 | Lengkap | ||
| 2 | Baju Kerja / Cover All | Jas Lab Anti Statik Wearpack | All Sizez (Kain Drill/Twill) | Set | 82 | 72 | Kurang 10 | ||
| 3 | Helmet | Ultra | 27x23x16 Cm, Berat 1 Kg | Set | 82 | 82 | Lengkap | ||
| 4 | Safety Shoes | Sepatu Boost Safety Petrova | Height 370-395 mm, 100% PVC,PVC Injections Technologi, Oil, Acid, Alkalis and Fat Resistent | Set | 82 | 1 | Kurang 81 | ||
| 5 | Glove | PU Palm Coated Protective Safety Gloves | 14x12x12 Cm; Berat 0,03 Kg | Set | 82 | 1 | Kurang 81 | ||
| 6 | Earplug | Nice Eshop Comfortable Soft Sponge Earplug Ear Protector, 3 Pairs in 1 Pack | 7 x 3 x 2; Berat 0,2 Kg | Set | 10 | 10 | Lengkap | ||
| 7 | Masker | Xander Masker Hidung Xd-2015 | 9,3x10x3,3; Berat 0,2 Kg | Set | 82 | 72 | Kurang 10 | ||
| 8 | Kamar Asam | Fume Hood (Lemari Asam) Type FH 120 | 1200x800x2400 mm | Tempered Glass Door With Babalanced Opened | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | |
| E.1. | PERLENGKAPAN WTP | ||||||||
| 1 | Pompa dan Pipa PVC | Grundfos Pompa Type CR Series | Pompa Sentrifugal 1,1 Kw | Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa | Set | 2 | 2 | Grunfos Pompa dan Pompa sentrifugal ada masing-masing 2 set namun belum terpasang dan tidak ada pipanya | |
| 2 | Toren | TB 500 Orange | Kap. 5.000 L | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 3 | Bahan Isian (Utamanya Zeolite) | Zeolite Powder (Bubuk)/Granular (Butiran) | Kg | 20.051 | |||||
| 4 | Pompa Sentrifugal | Pompa Sentrifugal Distribusi 300W SS304 | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | |||
| E.2. | PERLENGKAPAN WWTP | ||||||||
| 1 | Pompa dan Pipa PVC | Grundfos Pompa Type CR Series | Pompa Sentrifugal 1,1 Kw | Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | |
| 2 | Root Blower dan Piping PV | RB-033: 3 Phase | 2,2 KW / 3 HP | Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | |
| 3 | Dosing Pump | Model C92 1-363SI | 44W | Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | |
Bahwa terdakwa SAHID, S.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang undangan yaitu tidak menguji kebenaran dan keabsahan dokumen yang menjadi persyaratan pembayaran, melakukan perubahan isi kontrak tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, membuat dokumen serah terima pekerjaan tanpa memperhatikan ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan, Hasil pekerjaan tidak diperiksa oleh pejabat penerima hasil pekerjaan, sehingga bertentangan dengan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1), Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 87 ayat (3) penyedia dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang atau jasa spesialis.
Pasal 5 huruf g, pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip akuntabel;
Pasal 6 huruf h, para pihak yang terkait dalam pelaksaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika; tidak menerima atau tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahuinya atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir dirubah Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 132 ayat (1) setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang sah dan lengkap, pasal 132 ayat (2) bukti sebagaimana ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materil Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Bahwa perbuatan terdakwa SAHID,S.P telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan Kerugian Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah/Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah sebesar Rp. 1.292.343.880,47 (satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh rupiah koma empat puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor: LAPKKN-510/PW20/6/2021 tanggal 6 September 2021, dengan hasil perhitungan ahli sebagai berikut:
Jumlah pembayaran pekerjaan sesuai dengan nilai SP2D (tidak termasuk PPN dan telah dikurangi PPh)
Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut Rp. 4.175.323.856,00
Pembuatan Peralatan dan Mesin Rumput Laut Rp. 7.705.820.181,00
Rp. 11.881.144.037,00
Jumlah realisasi pengeluaran dana yang sah/riil
Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut Rp. 3.450.240.286,53
Pembuatan Peralatan dan Mesin Rumput Laut Rp. 7.138.559.870,00
Rp. 10.588.800.156,53
Kerugian keuangan Negara/ Daerah ((3)=(1)-(2)) Rp. 1.292.343.880,47
Perbuatan terdakwa SAHID,S.P sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65ayat (1) KUHPidana jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa SAHID, S.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 54/MEN/KU.611/2017 tanggal 3 April 2017 melakukan, menyuruh melakukan, turutserta melakukan perbuatan bersama dengan saksi AMILUDIN,S.Pdi dan saksi AHMAD DWI SETIAWAN,S.T ((kedua terdakwa disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada waktu-waktu antara tanggal 3 April 2017 sampai dengan 28 Desember 2017 atau setidaknya masih dalam Tahun 2017, bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah Jalan Gersamata Kelurahan Labungkari Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah atau di lokasi Pembangunan Gedung Rumput Laut dan Mesin Pabrik Rumput Laut di Desa Wakea-Kea Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah atau setidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang – Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), dan orang lain yaitu : Ahmad Dwi Setyawan sebesar Rp. 427.260.311,- (Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah) dan Amiluddin sebesar Rp. 705.083.569,47 (tujuh ratus lima juta delapan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan koma empat puluh tujuh sen) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yaitu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang undangan yaitu tidak menguji kebenaran dan keabsahan dokumen yang menjadi persyaratan pembayaran, melakukan perubahan isi kontrak tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, membuat dokumen serah terima pekerjaan tanpa memperhatikan ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan, Hasil pekerjaan tidak diperiksa oleh pejabat penerima hasil pekerjaan sehingga bertentangan dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1), keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2008 terakhir diubah Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 132 ayat (1) setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang sah dan lengkap, pasal 132 ayat (2) bukti sebagaimana ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud, pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 penyedia dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang atau jasa spesialis, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah sebesar Rp1.292.343.880,47 (satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh ribu koma empat puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor: LAPKKN-510/PW20/5/2021 tanggal 6 September 2021, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa dalam Tahun 2016, Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah mendapat alokasi dana yang bersumber dari dana tugas pembantuan APBN Kementrian Kelautan RI berdasarkan DIPA Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016 sebesar Rp. 17.551.973.000,- (tujuh belas milyar lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang diperuntukan untuk:
Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dengan nilai angggaran Rp.4.686.588.000,- (empat milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Pembuatan Peralatan dan Mesin Rumput Laut (dengan nama paket pekerjaan pembangunan sarana mesin dan peralatan pendukung pabrik rumput laut) nilai anggaran Rp.12.280.000.000,- (dua belas milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan anggaran tersebut pada tanggal 7 April 2016 Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: KEP.67/MEN/KU.611/2016 tentang penunjukan KPA, PPK, PP SPM dan pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja Dinas/ Provinsi/ kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan Lingkup Ditjen Penguatan daya Saing Produk Kementrian Kelautan dan Perikanan dengan menetapkan: saksi Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.si dengan jabatan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, saksi LA ASIA, S.H dengan jabatan Pejabat Penguji Tagihan/ Penandatangan SPM, saksi WAODE SARTIKA DEWI, M.SE dengan jabatan Bendahara Pengeluaran.
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2016, terdakwa SAHID, S.P yang saat itu menjabat sebagai Plt.Kepala Bagian Layanan Pengadaan menerbitkan Surat Pelaksanaan Pelelangan Nomor:33/BLP/2016 kepada Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Buton Tengah untuk melakukan lelang terhadap paket pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dan paket pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut yang dilakukan oleh Anggota Kelompok Kerja pada bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016.
Bahwa dari proses lelang yang dilakukan oleh anggota Kelompok Kerja pada bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016, yang ditetapkan sebagai pemenang adalah:
PT. Putra Mandiri Konstruksi (Direktur saksi MUHAMMAD TAKDIR, S.T) sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dengan nilai penawaran Rp.4.686.588.000,- (empat milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
PT. Kramat Hidro Mandiri dengan Direktur saksi HERI SISWONO ditetapkan sebagai pemenang paket pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut dengan nilai penawaran Rp. 12.280.000.000,- (dua belas milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2016 telah diterbitkan kontrak untuk paket pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yang ditandatangani oleh saksi Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si selaku PPK dan pelaksana saksi MUHAMMAD TAKDIR,S.T selaku Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi dengan nilai kontrak Rp.4.686.588.000,- (empat milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender sejak tanggal 29 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 26 Desember 2016.
Bahwa dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi saksi MUHAMMAD TAKDIR, S.T tidak menyanggupi melaksanakan pekerjaan dikarenakan uang muka pada pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut tidak dapat dicairkan, sebab pada tahun 2016 terjadi self bloking dalam rangka penghematan anggaran sehingga atas sepengetahuan saksi Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si selaku PPK, saksi MUHAMMAD TAKDIR,S.T memberikan kuasa direktur kepada saksi AMILUDDIN, S.Pdi untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dengan memberikan surat kuasa tanggal 22 September 2016.
Bahwa selanjutnya atas sepengetahuan Saksi Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si selaku KPA dan PPK, pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yang seharusnya dikerjakan oleh saksi MUHAMMAD TAKDIR, S.T selaku Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi kemudian dikerjakan oleh saksi AMILUDDIN, S.Pdi dan saksi Amiluddin S.Pdi juga membuat rekening giro pada Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Bau-Bau nomor rekening 162.00.0154226.9 dengan nama perusahaan PT. Putra Mandiri Konstruksi dengan spesimen tandatangan saksi AMILUDDIN, S. Pdi.
Bahwa pada tanggal 7 November 2016, saksi AMILUDDIN, S.Pdi selaku Kuasa Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut Kabupaten Buton Tengah sesuai jadwal dan surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh saksi AMILUDDIN, S.Pdi dan Saksi Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si selaku PPK. Akan tetapi sampai dengan akhir jangka waktu pelaksaan kontrak yaitu tanggal 26 Desember 2016 pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut baru mencapai bobot pekerjaan 10 % sehingga pada tanggal 3 Januari 2017 diterbitkan Addendum I (pertama) perjanjian/kontrak Nomor:11.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017 yang ditandatangani oleh Saksi Ir Hj.WAODE NURJANNAH, M.Si selaku PPK dan saksi AMILUDDIN,S.Pdi dengan menirukan tandatangan saksi MUHAMMAD TAKDIR,S.T selaku Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi dan masa waktu kontrak diperpanjang menjadi 29 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 3 April 2017 dengan item pekerjaan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 16 Februari 2017 saksi Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa ada permintaan dan progres pekerjaan dari pelaksana pekerjaan serta tanpa diketahui oleh saksi WAODE SARTIKA DEWI,M.SE selaku Bendahara Pengeluaran, menyetujui untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut merupakan pencairan termin I sebesar Rp.1.670.129.542,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh dua rupiah) setelah dipotong PPh/PPN. Dan setelah pencairan pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut termin I sebesar Rp.1.670.129.542,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh dua rupiah), diterima oleh saksi AMILUDDIN, S. Pdi selanjutnya saksi AMILUDDIN, S. Pdi menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.Si pada tanggal 23 Februari 2016 di rumah saksi Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.Si.
Bahwa pada tanggal 6 Maret 2017, saksi Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.Si menyetujui pembayaran termin II pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dan tanpa ada permintaan dan progres pekerjaan dari pelaksana pekerjaan, saksi Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.Si menyetujui Pejabat Penguji Tagihan/ Penandatangan SPM saksi LA ASIA, S.H menerbitkan SPM Ls Nomor : 00003 tahun 2017 kepada PT. Putra Mandiri Konstruksi dengan nomor rekening 162.00.01.0154226.9 pada Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Bau-Bau dengan nilai Rp1.252.597.157,-(satu milyar dua ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) setelah dipotong PPh/PPN.
Bahwa pada tanggal 13 April 2017 terdakwa SAHID, S.P ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggantikan saksi Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.Si berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 54/MEN/KU.611/2017 tanggal 13 April 2017, telah melakukan pencairan anggaran pada pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yaitu pencairan termin III 100 % pencairan full cover pada tanggal 07 September 2017, dimana retensi pembayaran dibayarkan bersama dengan pencairan 95% dengan nilai Rp1.252.597.157,- (satu milyar dua ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan tujuh ribu seratus lima puluh tujuh rupiah).
Bahwa Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.Si dan terdakwa SAHID, S.P telah menyetujui pembayaran pada pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yaitu pada termin II dan termin III tanpa disertai dengan dokumen progres pekerjaan dari pelaksana pekerjaan dan tanpa ada pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh Tim PPHP (Pejabat Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan) sehingga berdasarkan hasil pengujian/pemeriksaan pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi terdapat kekurangan pekerjaan atau kualitas mutu beton yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu:
| No. | URAIAN JENIS / ITEM PEKERJAAN | VOLUME | SATUAN |
| PEKERJAAN | VOLUME PEKERJAAN | ||
| I. | PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA | ||
| A. | PEKERJAAN BESI BAJA PROFIL SNI 7393-2008 | ||
| 1. | PasanganKonstruksi Baja | 42.220,00 | Kg |
| 2. | PekerjaanPengelasan | 16.553,00 | / 10 Cm |
| SUB JUMLAH: A | |||
| B. | PEKERJAAN NON BAJA YANG DIPASANG ORANG BAJA | ||
| 1. | PEKERJAAN BONDEK DAN WIREMESH | ||
| 1) | PasanganBondek TCT 75 Lantai 2 | 60,00 | M2 |
| 2) | Wiremesh MB | 60,00 | M2 |
| Sub Jumlah : B.1 | |||
| 2. | PEKERJAAN PINTU GERBANG | ||
| 1) | RelAtas 8,2 M + Roda& Hanger, 5 Unit / Pintu | 6,00 | Unit |
| 3. | TALANG AIR HUJAN (30 x 30 Cm) | ||
| 1) | PekerjaanTekuk Plat 6 Garis | 76,00 | Garis |
| 2) | Pekerjaan Pipa PVC Dia. 3" AW | 154,00 | Meter |
| 3) | Reducer Pipa PVC AW 4"- 3" | 13,00 | Buah |
| 4) | Fitting Pipa PVC 3"AW Elbow 135 Derajat (BagianAtas 2 Tekuk) | 28,00 | Buah |
| 5) | Fitting Pipa PVC 3"AW Elbow 90 Derajat (BagianBawah) | 14,00 | Buah |
| 6) | Strap Pengikat Pipa (Tebal Plat 4mm) + BautPengikat 14 mm | 70,00 | Buah |
| 7) | Strainer 4" | 13,00 | Buah |
| Sub Jumlah : B.3 | |||
| 4. | PEKERJAAN PENUTUP ATAP | ||
| 1) | Atap Bitumen Gelombang (Mutu European Norm EN 534) | 877,80 | M2 |
| 2) | Bubung Bitumen Gelombang (Mutu European Norm EN 534) | 38,00 | Meter |
| 3) | Flashing BubungLebar 60 Cm (Plat Zincalume) | 70,00 | Meter |
| Sub Jumlah : B.4 | |||
| 5. | PEKERJAAN PENUTUP DINDING | ||
| 1) | Atap Bitumen Gelombang (Mutu European Norm EN 534) | 458,64 | M2 |
| 6. | PEKERJAAN TURBIN VENTILATOR | ||
| 1) | Unit Turbine Ventilator Dia. 60 Cm (Plat Zincalume) | 9,00 | Unit |
| 2) | Plat Cover | 9,00 | Set |
| 3) | Installment + Mobilisasi Tenaga Pasang oleh Aplicator | 1,00 | Ls |
| Sub Jumlah : B.6 | |||
| 7. | PEKERJAAN PELAPISAN EPOXY | ||
| 1) | Lantai Areal Produksi, Lt. Gudang, Lt. Cuci, Lt. Laboratorium | 648,00 | M2 |
| 2) | Dinding Areal Produksi, Ddg. Gudang, Ddg. Cuci, Ddg. Labora-torium (Tinggi 3 M) | 498,00 | M2 |
| 3) | Pelapisan Epoxy pada Konstruksi Baja | 278,49 | M2 |
| Sub Jumlah : B.7 | |||
| 8. | PEKERJAAN CAT BESI | ||
| 1) | Cat BesiKonstruksi Baja (Bagian Outdoor) | 52,00 | M2 |
| II. | RAB PEKERJAAN KONSTRUKSI NON BAJA | ||
| A. | PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN | ||
| 1. | Pembersihan Site | 1,00 | Ls |
| 2. | Pengukuran Kembali Site | 1,00 | Ls |
| 3. | Cut & Fill Tanah Keras / Cadas | 2.946,40 | M3 |
| 4. | Pemadatan | 972,31 | M3 |
| JUMLAH : A | |||
| B. | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||
| 1. | Gudang Bahan | 1,00 | Ls |
| 2. | Bedeng Tukang dan KM | 1,00 | Ls |
| 3. | Direksi Keet | 1,00 | Ls |
| 4. | Bowplank | 1,00 | Ls |
| JUMLAH : B | |||
| C. | PEKERJAAN GALIAN | ||
| 1. | Galian Pondasi Stempat "A" = 100x100x150 | 22,50 | M3 |
| 2. | Galian Pondasi Stempat "B" = 1020x120x150 | 12,96 | M3 |
| 3. | Galian Pondasi Batu Keliling Bangunan u Pengunci Tanah Lebar 60 Cm Dalam 70 Cm. | 49,56 | M4 |
| 4. | Galian Pondasi Batu Bawah Tie Beam Area A Lebar 40 Cm dalam 70 Cm. | 69,44 | M3 |
| 5. | Galian Pondasi Batu Bawah Tie Beam Area A Lebar 40 Cm dalam 70 Cm. | 10,752 | M4 |
| 6. | Urugan Tanah Kembali + Buang Tanah | 141,50 | M3 |
| JUMLAH : C | |||
| D. | PEKERJAAN PONDASI BATU BELAH | ||
| 1. | PEKERJ. PONDASI BATU KELILING UNTUK PENGUNCI TANAH | ||
| 1) | Pas. Pasir Urug Lebar 60 Cm dan Tebal 10 Cm | 3,54 | M3 |
| 2) | Pas. Aanstamping; Lebar 40 Cm dan Tebal 20 Cm | 14,16 | M3 |
| 3) | Pas. Batu Belah; Lebar 60 Cm Tinggi 40 Cm | 28,32 | M3 |
| 4) | Pas. Screed Penghalus Permukaan Atas; Tebal 3 Cm Finish Kamprot | 2,124 | M2 |
| JUMLAH : D | |||
| E. | PEKERJAAN BETON BERTULANG | ||
| 1. | PEK. PONDASI SETEMPAT/PILE-CAP 100x100 (15 Titik Kolom Utama) | 15 | Titik |
| 1) | Pas. Pasir Urug Tebal 10 Cm | 2,1600 | M3 |
| 2) | Pas. Base Screed Tebal 4 Cm | 0,8640 | M3 |
| 3) | Bekisting 120 x 120 x 50 Cm | 36,0000 | M3 |
| 4) | Bekisting 40 x 40 x 120 Cm | 28,8000 | M3 |
| 5) | Cor Beton Telapak K 300 | 10,8000 | M3 |
| 6) | Cor Beton Pedestal K 300 | 2,8800 | M3 |
| 7) | Besi Tulangan Telapak D 13-100x30; 175 Kg/m3 Beton | 1.890,0000 | Kg |
| 8) | Besi Tulangan Pedestal 8xD13; Begel d8 - 30 x 30; 175 Kg/M3 Beton | 504,0000 | Kg |
| SUB JUMLAH : E1 | |||
| 2. | PEK. PONDASI SETEMPAT/PILE-CAP 120x120 (6 Titik) | 6 | Titik |
| 1) | Pas. Pasir Urug Tebal 10 Cm | 0,8640 | M3 |
| 2) | Pas. Base Screed Tebal 4 Cm | 0,3456 | M3 |
| 3) | Bekisting 120 x 120 x 50 Cm | 14,4000 | M3 |
| 4) | Bekisting 40 x 40 x 120 Cm | 11,5200 | M3 |
| 5) | Cor Beton Telapak K 300 | 4,3200 | M3 |
| 6) | Cor Beton Pedestal K 300 | 1,1520 | M3 |
| 7) | Besi Tulangan Telapak D 13-100x30; 175 Kg/m3 Beton | 756,0000 | Kg |
| 8) | Besi Tulangan Pedestal 8xD13; Begel d8 - 30 x 30; 175 Kg/M3 Beton | 201,6000 | Kg |
| SUB JUMLAH : E2 | |||
| 3. | PEK. PONDASI SETEMPAT/PILE-CAP 800x800 (14 Titik --> Are Tiang Crane) | 14 | Titik |
| 1) | Pas. Pasir Urug Tebal 10 Cm | 0,8960 | M3 |
| 2) | Pas. Base Screed Tebal 4 Cm | 0,3584 | M3 |
| 3) | Bekisting 80 x 80 x 50 Cm | 22,4000 | M3 |
| 4) | Bekisting 40 x 40 x 120 Cm | 26,8800 | M3 |
| 5) | Cor Beton Telapak K 300 | 4,4800 | M3 |
| 6) | Cor Beton Pedestal K 300 | 1,5680 | M3 |
| 7) | Besi Tulangan Telapak D 13-170x30; 175 Kg/m3 Beton | 784,0000 | Kg |
| 8) | Besi Tulangan Pedestal 8xD13; Begel d8 - 30 x 30; 175 Kg/M3 Beton | 274,4000 | Kg |
| SUB JUMLAH : E3 | |||
| 4. | PEK. TIE BEAM 25x25 (Are 3 Lantai) | ||
| 1) | Pas. Pasir Urug Tebal 5 Cm, Lebar 30 Cm | 0,8250 | M3 |
| 2) | Pas. Base Screed Tebal 4 Cm, Lebar 30 Cm | 0,7920 | M3 |
| 3) | Bekisting 25 Cm Sisi | 33,0000 | M3 |
| 4) | Cor Beton Tie Beam K 300, 25x25 | 4,1250 | M3 |
| 5) | Besi Tulangan Tie Beam 8xD 13, Begel d8-20x30; 175 Kg/m3 Beton | 721,8750 | Kg |
| SUB JUMLAH : E4 | |||
| 5. | PEK. TIE BEAM 20x20 | ||
| 1) | Pas. Pasir Urug Tebal 5 Cm, Lebar 25 Cm | 5,5500 | M3 |
| 2) | Pas. Base Screed Tebal 4 Cm, Lebar 25 Cm | 2,2200 | M3 |
| 3) | Bekisting 25 Cm Sisi | 88,8000 | M3 |
| 4) | Cor Beton Tie Beam K 300, 25x25 | 8,8800 | M3 |
| 5) | Besi Tulangan Tie Beam 8xD 13, Begel d8-20x30; 175 Kg/m3 Beton | 1.554,0000 | Kg |
| SUB JUMLAH : E5 | |||
| 6. | PEKERJAAN LANTAI PABRIK | ||
| 1) | Urugan dan Pemadatan 36x20m, Kedalaman 30 Cm | 198,00 | M3 |
| 2) | Pas. Pasir Urug Tebal 5 Cm | 36,00 | M3 |
| 3) | Pas. Base Screed Tebal 4 Cm | 26,40 | M2 |
| 4) | Pas. Wiremesh M6; 1 Lapis | 660,00 | M2 |
| 5) | Cor Beton K300, Tebal 7 Cm | 46,20 | M3 |
| 6) | Finish Lantai, Concrete Hardening + Trowel (ex Fosroc/Sika) | 660,00 | M2 |
| SUB JUMLAH : E6 | |||
| 7. | PEK. LANDASAN DROP OFF DEPAN PINTU MASUK (5 Pintu, 4x2M) | ||
| 1) | Pemadatan Base Corse | 24,0000 | M3 |
| 2) | Pas. Base Screed Tebal 4 Cm | 3,2000 | M3 |
| 3) | Cor Beton K300 Tebal 20 Cm | 16,0000 | M3 |
| SUB JUMLAH : E7 | |||
| 8. | PEKERJAAN COR BETON LANTAI 2 | ||
| 1) | Cor Beton K300 Tebal 10 Cm | 18,0000 | M3 |
| 2) | Finish Lantai, Concrete Hardening + Trowel (ex Fosroc/Sika) | 180,0000 | M2 |
| SUB JUMLAH : E8 | |||
| 9. | PEKERJAAN LANTAI DUDUKAN MESIN 400X300Cm | ||
| 1) | Galian Tanah 340x440x80Cm + Pondasi 40x80 Cm + Sumuran d=40 Cm | 17,2800 | M3 |
| Kedalaman 1 M. | |||
| 2) | Pas. Pondasi Batu Belah Penahan Tanah Keliling | 4,9920 | M3 |
| 3) | Buis 40 Cm untuk Pondasi Sumuran 4 Titik | 4,0000 | Bh |
| 4) | Tulangan Pondasi Sumuran 150 Kg/M3 | 96,0000 | Kg |
| 5) | Cor Beton K 300 Pondasi Sumuran | 0,6400 | M3 |
| 6) | Pasir Kasar Pengisi Bagian Bawah | 5984,0000 | M3 |
| 7) | Bekesting 400x300Cmx30 | 4,2000 | M2 |
| 8) | Tulangan Plat Beton Dudukan Mesin, 200 Kg/M3 | 720,0000 | Kg |
| 9) | Cor Beton K 450 Dudukan Mesin Genset, 400x300x30 Cm | 3,6000 | M3 |
| 10) | Kerikil Pengisi Bagian Atas (Kerikil Bulat Lebih Dikehendaki) | 3,6000 | M3 |
| SUB JUMLAH : E9 | |||
| J U M L A H : E | |||
| F | PEKERJAAN DINDING (PASANGAN DINDING BATA (TINGGI 3 M) | ||
| 1) | Pasangan Bata 1/2 | 479,5200 | M2 |
| 2) | Plesteran 1:3, 2 Muka, Tebal 2 Cm | 959,0400 | M2 |
| 3) | Acian 2 Muka | 959,0400 | M2 |
| J U M L A H : F | |||
| G | PEKERJAAN PINTU & JENDELA | ||
| 1. | PEK. KUSEN U-PVC | ||
| 1) | Pek. Kusen Pintu | 25,9000 | M' |
| 2) | Pek. Kusen Jendela | 47,6000 | M' |
| SUB JUMLAH : G1 | |||
| 2. | PEK. DAUN PINTU | ||
| 1) | Pek. Daun Pintu A, Ukuran 210x80 Panel Kaca utk Ruang Kantor, Labora- | 4,0000 | Unit |
| torium, (termasuk Engsel, Handel, Kunci Mortis, Door Closer) | |||
| 2) | Pek. Daun Pintu B, Ukuran 210x80 Panel Solid (Toilet), (termasuk | 3,0000 | Unit |
| Engsel, Handel, Kunci Mortis, Door Closer) | |||
| SUB JUMLAH : G2 | |||
| 3. | PEK. DAUN JENDELA | ||
| 1) | Pek. Daun Jendela, Ukuran 80x120 | 14,0000 | Unit |
| (Engsel Siku - Posisi Samping, Handel Dalam, sekaligus pengunci) | |||
| SUB JUMLAH : G3 | |||
| 4. | PEK. BOVENLICHT ATAS AREA PRODUKSI; BAHAN UPVC | ||
| 1) | Kusen Jendela Bovenlicht | 126,4000 | M' |
| 2) | Kaca Bening Bovenlicht 5 mm Ukuran 80x144, 80x117 | 43,6896 | M2 |
| SUB JUMLAH : G4 | |||
| J U M L A H : G | |||
| H. | MEKANIKAL ELEKTRIKAL PLUMBING | ||
| 1. | ELEKTRIKAL GEDUNG ARE PRODUKSI | ||
| 1) | Panel MDP (Setara Broco) | 1 | Unit |
| 2) | Panel SDP (Setara Broco) | 2 | Unit |
| 3) | Kabel NYM 3x250mm, Setara ETERNA/PRIMA | 997,9 | M' |
| 4) | Pipa Conduit Kabel ex-Clipsal/Berker aatau Setara | 270 | M' |
| 5) | T dos ex Panasonic/Clipsal/Legrand atau Setara | 35 | Bh |
| 6) | Armatur Lampu Gantung TL 4x40W ex-Philips | 20 | Unit |
| 7) | Armatur Lampu Bambu TL 1x40W ex-Philips | 4 | Unit |
| 8) | Lampu Area Luar, Pojok dan Depan Pintu (Halogen 100W) | 10 | Unit |
| 9) | Saklar Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara | 11 | Unit |
| 10) | Stop Kontak Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara | 108 | Unit |
| 11) | Biaya Pasang Titik Lampu/Elektrikal | 145 | Titik |
| SUB JUMLAH : H1 | |||
| 2. | ELEKTRIKAL GEDUNG ARE KANTOR – GUDANG | ||
| 1) | Panel MDP (Setara Broco) | 1 | Unit |
| 2) | Panel SDP (Setara Broco) | 2 | Unit |
| 3) | Kabel NYM 3x250mm, Setara ETERNA/PRIMA | 844,9 | M' |
| 4) | Pipa Conduit Kabel ex-Clipsal/Berker aatau Setara | 135 | M' |
| 5) | T dos ex Panasonic/Clipsal/Legrand atau Setara | 25 | Bh |
| 6) | Armatur Lampu Gantung TL 4x40W ex-Philips | 10 | Unit |
| 7) | Armatur Lampu Bambu TL 1x40W ex-Philips | 15 | Unit |
| 8) | Lampu Area Luar, Pojok dan Depan Pintu (Halogen 100W) | 4 | Unit |
| 9) | Saklar Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara | 10 | Unit |
| 10) | Stop Kontak Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara | 11 | Unit |
| 11) | Biaya Pasang Titik Lampu/Elektrikal | 43 | Titik |
| 12) | Exhaust Fan - Wall Type( Area Laboratorium-Kantor-Gudang-Toilet) | 4 | Unit |
| SUB JUMLAH : H2 | |||
| 3. | PLUMBING DAN SANITARY ARE GUDANG – KANTOR | ||
| 1) | Pipa 3/4" AW Putih ex-Maspion/Pralon/Rucika+Fiting Joint+Klip Penjepit | 103 | M' |
| 2) | Valve 3/4" ONDA | 2 | Bh |
| 3) | Pipa Buang PVC 3"AW | 48 | M' |
| 4) | Floordrain Plastik ex-ONDA | 2 | Bh |
| 5) | WC Duduk Toilet Kantor Lengkap System Flushing ex Toto | 1 | Unit |
| 6) | WC Jongkok + System Flushing ex Toto | 1 | Unit |
| 7) | Wastafel Cuci Muka ex-Toto | 2 | Unit |
| 8) | Overhead Shower ex-Toto | 1 | Unit |
| 9) | Cermin 120x80Cm, Tissue Holder | 2 | Unit |
| 10) | Jet Shower Closet | 2 | Unit |
| SUB JUMLAH : H3 | |||
| 4. | PLUMBING DAN SANITARY ARE PRODUKSI | ||
| 1) | Pipa 3/4" AW Putih ex-Maspion/Pralon/Rucika+Fiting Joint+Klip Penjepit | 63 | M' |
| 2) | Valve 3/4" ONDA | 2 | Bh |
| 3) | Pipa Buang PVC 3"AW | 45 | M' |
| 4) | Floordrain Plastik ex-ONDA | 1 | Bh |
| 5) | Torn Fiber Penguin 1.000 l | 1 | Unit |
| 6) | Wastafel Cuci Muka ex-Toto | 1 | Unit |
| 7) | Overhead Shower ex-Toto | 1 | Unit |
| SUB JUMLAH : H4 | |||
| 5. | PEKERJAAN SEPTIK TANK | ||
| 1) | Galian Tanah | 20 | M3 |
| 2) | 0,8 | M3 | |
| 3) | Pasangan Dinding Bata | 30 | M2 |
| 4) | Pekerjaan Plesteran | 30 | M2 |
| 5) | Cor Beton Kolom Praktis | 0,225 | M3 |
| 6) | Cor Beton Plat Penutup | 1,2 | M3 |
| 7) | Tulangan Kolom Praktis dan Plat Penutup | 278,125 | Kg |
| 8) | Sistim Resapan | 1 | Ls |
| SUB JUMLAH : H5 | |||
| J U M L A H : H | |||
| I. | PEKERJAAN FINISHING | ||
| 1. | PENGECATAN EMULSI | ||
| 1) | Dinding Bagian Luar Menggunakan Cat Dasar | 519 | M2 |
| 2) | Dinding Bagian Luar Menggunakan Dulux Weathershield | 519 | M2 |
| SUB JUMLAH : I1 | |||
| 2. | PASANGAN KERAMIK AREA TOILET | ||
| 1) | Keramik Dinding Warna Putih Glossy 20x20 Cm, Tinggi 2 M' | 40,8 | M2 |
| 2) | Dinding Bagian Luar Menggunakan Dulux Weathershield | 12 | M2 |
| SUB JUMLAH : I2 | |||
| 3. | PASANGAN MEJA BETON LABORATORIUM BAHAN | ||
| 1) | Pasangan Bata Dudukan Meja | 3,84 | M2 |
| 2) | Bekisting | 26 | M2 |
| 3) | Cor Beton Meja Laboratorium K300 | 0,72 | M3 |
| 4) | Tulangan 100 Kg/M3 | 72 | Kg |
| 5) | Plesteran dan Acian | 7,68 | M2 |
| SUB JUMLAH : I3 | |||
| 4. | PASANGAN MEJA BETON LABORATORIUM PRODUK | ||
| 1) | Pasangan Bata Dudukan Meja | 3,84 | M2 |
| 2) | Bekisting | 26 | M2 |
| 3) | Cor Beton Meja Laboratorium K300 | 0,72 | M3 |
| 4) | Tulangan 100 Kg/M3 | 72 | Kg |
| 5) | Plesteran dan Acian | 7,68 | M2 |
| SUB JUMLAH : I4 | |||
| J U M L A H : I | |||
| J. | PEKERJAAN KOLAM WWTP (PxLxT) =30x30Cmx2M' | ||
| 1) | Galian Tanah dengan Kedalaman 1 M' (ditumpuk untuk dibuat tanggul | 576 | M3 |
| 2) | Pemadatan Tanah Tanggul; Stripping 20 Cm | 576 | M3 |
| 3) | Pasangan Dinding Penahan Tanah, Pondasi Batu Belah, Pasang Miring 35' | 48 | M3 |
| J U M L A H : J | |||
| K. | INSTALASI AIR BERSIH | ||
| 1) | Pembuatan Sumur Penampungan di Sumber Air Baweah Rumah Sumur | 1 | LS |
| 2) | Pompa Jetpump 500 Wat Grundfos dan Instalasi Kabel NYYHY | 1 | Ls |
| 3) | Pompa Dorong Sihimizu 120 W (dari Toren ke Kraan) | 1 | Unit |
| 4) | Tandon Air Bersih; Toren Air 8x1000 Liter | 8 | Unit |
| 5) | Sistem Pipa 1" HDP oE 100 oD 25 mm SNI 06-4826 05 | 150 | M' |
| 6) | Rongko Toren (Ada di Pekerjaan Baia | 1 | Ls |
| J U M L A H : K | |||
-
No. URAIAN JENIS / ITEM PEKERJAAN VOLUME SATUAN HASIL PENGUJIAN AHLI PEKERJAAN VOLUME PEKERJAAN I. PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA A. PEKERJAAN BESI BAJA PROFIL SNI 7393-2008 1. PasanganKonstruksi Baja 42.220,00 Kg Terpenuhi 2. PekerjaanPengelasan 16.553,00 / 10 Cm Terpenuhi SUB JUMLAH : A B. PEKERJAAN NON BAJA YANG DIPASANG ORANG BAJA 1. PEKERJAAN BONDEK DAN WIREMESH 1) PasanganBondek TCT 75 Lantai 2 60,00 M2 Terpenuhi 2) Wiremesh MB 60,00 M2 Terpenuhi Sub Jumlah : B.1 2. PEKERJAAN PINTU GERBANG 1) RelAtas 8,2 M + Roda& Hanger, 5 Unit / Pintu 6,00 Unit Terpenuhi 3. TALANG AIR HUJAN (30 x 30 Cm) 1) PekerjaanTekuk Plat 6 Garis 76,00 Garis Terpenuhi 2) Pekerjaan Pipa PVC Dia. 3" AW 154,00 Meter Terpenuhi 3) Reducer Pipa PVC AW 4"- 3" 13,00 Buah Terpenuhi 4) Fitting Pipa PVC 3"AW Elbow 135 Derajat (BagianAtas 2 Tekuk) 28,00 Buah Terpenuhi 5) Fitting Pipa PVC 3"AW Elbow 90 Derajat (BagianBawah) 14,00 Buah Terpenuhi 6) Strap Pengikat Pipa (Tebal Plat 4mm) + BautPengikat 14 mm 70,00 Buah Terpenuhi 7) Strainer 4" 13,00 Buah Terpenuhi Sub Jumlah : B.3 4. PEKERJAAN PENUTUP ATAP 1) Atap Bitumen Gelombang (Mutu European Norm EN 534) 877,80 M2 Terpenuhi 2) Bubung Bitumen Gelombang (Mutu European Norm EN 534) 38,00 Meter Terpenuhi 3) Flashing BubungLebar 60 Cm (Plat Zincalume) 70,00 Meter Terpenuhi Sub Jumlah : B.4 5. PEKERJAAN PENUTUP DINDING 1) Atap Bitumen Gelombang (Mutu European Norm EN 534) 458,64 M2 Terpenuhi 6. PEKERJAAN TURBIN VENTILATOR 1) Unit Turbine Ventilator Dia. 60 Cm (Plat Zincalume) 9,00 Unit Terpenuhi 2) Plat Cover 9,00 Set Terpenuhi 3) Installment + Mobilisasi Tenaga Pasang oleh Aplicator 1,00 Ls Terpenuhi Sub Jumlah : B.6 7. PEKERJAAN PELAPISAN EPOXY 1) Lantai Areal Produksi, Lt. Gudang, Lt. Cuci, Lt. Laboratorium 648,00 M2 Tidak Ada 2) Dinding Areal Produksi, Ddg. Gudang, Ddg. Cuci, Ddg. Labora-torium (Tinggi 3 M) 498,00 M2 Tidak Ada 3) Pelapisan Epoxy pada Konstruksi Baja 278,49 M2 Tidak Ada Sub Jumlah : B.7 8. PEKERJAAN CAT BESI 1) Cat BesiKonstruksi Baja (Bagian Outdoor) 52,00 M2 Terpenuhi II. RAB PEKERJAAN KONSTRUKSI NON BAJA A. PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN 1. Pembersihan Site 1,00 Ls Terpenuhi 2. Pengukuran Kembali Site 1,00 Ls Terpenuhi 3. Cut & Fill Tanah Keras / Cadas 2.946,40 M3 Terpenuhi 4. Pemadatan 972,31 M3 Terpenuhi JUMLAH : A B. PEKERJAAN PERSIAPAN Terpenuhi 1. Gudang Bahan 1,00 Ls Terpenuhi 2. Bedeng Tukang dan KM 1,00 Ls Terpenuhi 3. Direksi Keet 1,00 Ls Terpenuhi 4. Bowplank 1,00 Ls Terpenuhi JUMLAH : B C. PEKERJAAN GALIAN 1. Galian Pondasi Stempat "A" = 100x100x150 22,50 M3 Terpenuhi 2. Galian Pondasi Stempat "B" = 1020x120x150 12,96 M3 Terpenuhi 3. Galian Pondasi Batu Keliling Bangunan u Pengunci Tanah Lebar 60 Cm Dalam 70 Cm. 49,56 M4 Terpenuhi 4. Galian Pondasi Batu Bawah Tie Beam Area A Lebar 40 Cm dalam 70 Cm. 69,44 M3 Terpenuhi 5. Galian Pondasi Batu Bawah Tie Beam Area A Lebar 40 Cm dalam 70 Cm. 10,752 M4 Terpenuhi 6. Urugan Tanah Kembali + Buang Tanah 141,50 M3 Terpenuhi JUMLAH : C D. PEKERJAAN PONDASI BATU BELAH 1. PEKERJ. PONDASI BATU KELILING UNTUK PENGUNCI TANAH 1) Pas. Pasir Urug Lebar 60 Cm dan Tebal 10 Cm 3,54 M3 Terpenuhi 2) Pas. Aanstamping; Lebar 40 Cm dan Tebal 20 Cm 14,16 M3 Terpenuhi 3) Pas. Batu Belah; Lebar 60 Cm Tinggi 40 Cm 28,32 M3 Terpenuhi 4) Pas. Screed Penghalus Permukaan Atas; Tebal 3 Cm Finish Kamprot 2,124 M2 Terpenuhi JUMLAH : D E. PEKERJAAN BETON BERTULANG 1. PEK. PONDASI SETEMPAT/PILE-CAP 100x100 (15 Titik Kolom Utama) 15 Titik 1) Pas. Pasir Urug Tebal 10 Cm 2,1600 M3 Terpenuhi 2) Pas. Base Screed Tebal 4 Cm 0,8640 M3 Terpenuhi 3) Bekisting 120 x 120 x 50 Cm 36,0000 M3 Terpenuhi 4) Bekisting 40 x 40 x 120 Cm 28,8000 M3 Terpenuhi 5) Cor Beton Telapak K 300 10,8000 M3 Terpenuhi 6) Cor Beton Pedestal K 300 2,8800 M3 Terpenuhi 7) Besi Tulangan Telapak D 13-100x30; 175 Kg/m3 Beton 1.890,0000 Kg Terpenuhi 8) Besi Tulangan Pedestal 8xD13; Begel d8 - 30 x 30; 175 Kg/M3 Beton 504,0000 Kg Terpenuhi SUB JUMLAH : E1 2. PEK. PONDASI SETEMPAT/PILE-CAP 120x120 (6 Titik) 6 Titik 1) Pas. Pasir Urug Tebal 10 Cm 0,8640 M3 Terpenuhi 2) Pas. Base Screed Tebal 4 Cm 0,3456 M3 Terpenuhi 3) Bekisting 120 x 120 x 50 Cm 14,4000 M3 Terpenuhi 4) Bekisting 40 x 40 x 120 Cm 11,5200 M3 Terpenuhi 5) Cor Beton Telapak K 300 4,3200 M3 Terpenuhi 6) Cor Beton Pedestal K 300 1,1520 M3 Terpenuhi 7) Besi Tulangan Telapak D 13-100x30; 175 Kg/m3 Beton 756,0000 Kg Terpenuhi 8) Besi Tulangan Pedestal 8xD13; Begel d8 - 30 x 30; 175 Kg/M3 Beton 201,6000 Kg Terpenuhi SUB JUMLAH : E2 3. PEK. PONDASI SETEMPAT/PILE-CAP 800x800 (14 Titik --> Are Tiang Crane) 14 Titik 1) Pas. Pasir Urug Tebal 10 Cm 0,8960 M3 Terpenuhi 2) Pas. Base Screed Tebal 4 Cm 0,3584 M3 Terpenuhi 3) Bekisting 80 x 80 x 50 Cm 22,4000 M3 Terpenuhi 4) Bekisting 40 x 40 x 120 Cm 26,8800 M3 Terpenuhi 5) Cor Beton Telapak K 300 4,4800 M3 Terpenuhi 6) Cor Beton Pedestal K 300 1,5680 M3 Terpenuhi 7) Besi Tulangan Telapak D 13-170x30; 175 Kg/m3 Beton 784,0000 Kg Terpenuhi 8) Besi Tulangan Pedestal 8xD13; Begel d8 - 30 x 30; 175 Kg/M3 Beton 274,4000 Kg Terpenuhi SUB JUMLAH : E3 4. PEK. TIE BEAM 25x25 (Are 3 Lantai) 1) Pas. Pasir Urug Tebal 5 Cm, Lebar 30 Cm 0,8250 M3 Terpenuhi 2) Pas. Base Screed Tebal 4 Cm, Lebar 30 Cm 0,7920 M3 Terpenuhi 3) Bekisting 25 Cm Sisi 33,0000 M3 Terpenuhi 4) Cor Beton Tie Beam K 300, 25x25 4,1250 M3 Terpenuhi 5) Besi Tulangan Tie Beam 8xD 13, Begel d8-20x30; 175 Kg/m3 Beton 721,8750 Kg Terpenuhi SUB JUMLAH : E4 5. PEK. TIE BEAM 20x20 1) Pas. Pasir Urug Tebal 5 Cm, Lebar 25 Cm 5,5500 M3 Terpenuhi 2) Pas. Base Screed Tebal 4 Cm, Lebar 25 Cm 2,2200 M3 Terpenuhi 3) Bekisting 25 Cm Sisi 88,8000 M3 Terpenuhi 4) Cor Beton Tie Beam K 300, 25x25 8,8800 M3 Terpenuhi 5) Besi Tulangan Tie Beam 8xD 13, Begel d8-20x30; 175 Kg/m3 Beton 1.554,0000 Kg Terpenuhi SUB JUMLAH : E5 6. PEKERJAAN LANTAI PABRIK 1) Urugan dan Pemadatan 36x20m, Kedalaman 30 Cm 198,00 M3 Terpenuhi 2) Pas. Pasir Urug Tebal 5 Cm 36,00 M3 Terpenuhi 3) Pas. Base Screed Tebal 4 Cm 26,40 M2 Terpenuhi 4) Pas. Wiremesh M6; 1 Lapis 660,00 M2 Terpenuhi 5) Cor Beton K300, Tebal 7 Cm 46,20 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 6) Finish Lantai, Concrete Hardening + Trowel (ex Fosroc/Sika) 660,00 M2 Terpenuhi SUB JUMLAH : E6 7. PEK. LANDASAN DROP OFF DEPAN PINTU MASUK (5 Pintu, 4x2M) Terpenuhi 1) Pemadatan Base Corse 24,0000 M3 Terpenuhi 2) Pas. Base Screed Tebal 4 Cm 3,2000 M3 Terpenuhi 3) Cor Beton K300 Tebal 20 Cm 16,0000 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI SUB JUMLAH : E7 8. PEKERJAAN COR BETON LANTAI 2 1) Cor Beton K300 Tebal 10 Cm 18,0000 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 2) Finish Lantai, Concrete Hardening + Trowel (ex Fosroc/Sika) 180,0000 M2 Terpenuhi SUB JUMLAH : E8 9. PEKERJAAN LANTAI DUDUKAN MESIN 400X300Cm 1) Galian Tanah 340x440x80Cm + Pondasi 40x80 Cm + Sumuran d=40 Cm 17,2800 M3 Terpenuhi Kedalaman 1 M. Terpenuhi 2) Pas. Pondasi Batu Belah Penahan Tanah Keliling 4,9920 M3 Terpenuhi 3) Buis 40 Cm untuk Pondasi Sumuran 4 Titik 4,0000 Bh Terpenuhi 4) Tulangan Pondasi Sumuran 150 Kg/M3 96,0000 Kg Terpenuhi 5) Cor Beton K 300 Pondasi Sumuran 0,6400 M3 Terpenuhi 6) Pasir Kasar Pengisi Bagian Bawah 5984,0000 M3 Terpenuhi 7) Bekesting 400x300Cmx30 4,2000 M2 Terpenuhi 8) Tulangan Plat Beton Dudukan Mesin, 200 Kg/M3 720,0000 Kg Terpenuhi 9) Cor Beton K 450 Dudukan Mesin Genset, 400x300x30 Cm 3,6000 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 10) Kerikil Pengisi Bagian Atas (Kerikil Bulat Lebih Dikehendaki) 3,6000 M3 Tidak Ada SUB JUMLAH : E9 J U M L A H : E F PEKERJAAN DINDING (PASANGAN DINDING BATA (TINGGI 3 M) 1) Pasangan Bata 1/2 479,5200 M2 Terpenuhi 2) Plesteran 1:3, 2 Muka, Tebal 2 Cm 959,0400 M2 Terpenuhi 3) Acian 2 Muka 959,0400 M2 Terpenuhi J U M L A H : F G PEKERJAAN PINTU & JENDELA 1. PEK. KUSEN U-PVC 1) Pek. Kusen Pintu 25,9000 M' Terpenuhi 2) Pek. Kusen Jendela 47,6000 M' Terpenuhi SUB JUMLAH : G1 2. PEK. DAUN PINTU 1) Pek. Daun Pintu A, Ukuran 210x80 Panel Kaca utk Ruang Kantor, Labora- 4,0000 Unit Terpenuhi torium, (termasuk Engsel, Handel, Kunci Mortis, Door Closer) 2) Pek. Daun Pintu B, Ukuran 210x80 Panel Solid (Toilet), (termasuk 3,0000 Unit Terpenuhi Engsel, Handel, Kunci Mortis, Door Closer) SUB JUMLAH : G2 3. PEK. DAUN JENDELA 1) Pek. Daun Jendela, Ukuran 80x120 14,0000 Unit Terpenuhi (Engsel Siku - Posisi Samping, Handel Dalam, sekaligus pengunci) SUB JUMLAH : G3 4. PEK. BOVENLICHT ATAS AREA PRODUKSI; BAHAN UPVC 1) Kusen Jendela Bovenlicht 126,4000 M' Terpenuhi 2) Kaca Bening Bovenlicht 5 mm Ukuran 80x144, 80x117 43,6896 M2 Terpenuhi SUB JUMLAH : G4 J U M L A H : G H. MEKANIKAL ELEKTRIKAL PLUMBING 1. ELEKTRIKAL GEDUNG ARE PRODUKSI 1) Panel MDP (Setara Broco) 1 Unit Terpenuhi 2) Panel SDP (Setara Broco) 2 Unit Terpenuhi 3) Kabel NYM 3x250mm, Setara ETERNA/PRIMA 997,9 M' Terpenuhi 4) Pipa Conduit Kabel ex-Clipsal/Berker aatau Setara 270 M' Terpenuhi 5) T dos ex Panasonic/Clipsal/Legrand atau Setara 35 Bh Terpenuhi 6) Armatur Lampu Gantung TL 4x40W ex-Philips 20 Unit Terpenuhi 7) Armatur Lampu Bambu TL 1x40W ex-Philips 4 Unit Terpenuhi 8) Lampu Area Luar, Pojok dan Depan Pintu (Halogen 100W) 10 Unit Terpenuhi 9) Saklar Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara 11 Unit Terpenuhi 10) Stop Kontak Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara 108 Unit Terpenuhi 11) Biaya Pasang Titik Lampu/Elektrikal 145 Titik Terpenuhi SUB JUMLAH : H1 2. ELEKTRIKAL GEDUNG ARE KANTOR – GUDANG 1) Panel MDP (Setara Broco) 1 Unit Terpenuhi 2) Panel SDP (Setara Broco) 2 Unit Terpenuhi 3) Kabel NYM 3x250mm, Setara ETERNA/PRIMA 844,9 M' Terpenuhi 4) Pipa Conduit Kabel ex-Clipsal/Berker aatau Setara 135 M' Terpenuhi 5) T dos ex Panasonic/Clipsal/Legrand atau Setara 25 Bh Terpenuhi 6) Armatur Lampu Gantung TL 4x40W ex-Philips 10 Unit Terpenuhi 7) Armatur Lampu Bambu TL 1x40W ex-Philips 15 Unit Terpenuhi 8) Lampu Area Luar, Pojok dan Depan Pintu (Halogen 100W) 4 Unit Terpenuhi 9) Saklar Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara 10 Unit Terpenuhi 10) Stop Kontak Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara 11 Unit Terpenuhi 11) Biaya Pasang Titik Lampu/Elektrikal 43 Titik Terpenuhi 12) Exhaust Fan - Wall Type( Area Laboratorium-Kantor-Gudang-Toilet) 4 Unit Terpenuhi SUB JUMLAH : H2 3. PLUMBING DAN SANITARY ARE GUDANG – KANTOR 1) Pipa 3/4" AW Putih ex-Maspion/Pralon/Rucika+Fiting Joint+Klip Penjepit 103 M' Terpenuhi 2) Valve 3/4" ONDA 2 Bh Terpenuhi 3) Pipa Buang PVC 3"AW 48 M' Terpenuhi 4) Floordrain Plastik ex-ONDA 2 Bh Terpenuhi 5) WC Duduk Toilet Kantor Lengkap System Flushing ex Toto 1 Unit Terpenuhi 6) WC Jongkok + System Flushing ex Toto 1 Unit Terpenuhi 7) Wastafel Cuci Muka ex-Toto 2 Unit Terpenuhi 8) Overhead Shower ex-Toto 1 Unit Terpenuhi 9) Cermin 120x80Cm, Tissue Holder 2 Unit Terpenuhi 10) Jet Shower Closet 2 Unit Terpenuhi SUB JUMLAH : H3 4. PLUMBING DAN SANITARY ARE PRODUKSI 1) Pipa 3/4" AW Putih ex-Maspion/Pralon/Rucika+Fiting Joint+Klip Penjepit 63 M' Terpenuhi 2) Valve 3/4" ONDA 2 Bh Terpenuhi 3) Pipa Buang PVC 3"AW 45 M' Terpenuhi 4) Floordrain Plastik ex-ONDA 1 Bh Terpenuhi 5) Torn Fiber Penguin 1.000 l 1 Unit Terpenuhi 6) Wastafel Cuci Muka ex-Toto 1 Unit Terpenuhi 7) Overhead Shower ex-Toto 1 Unit Terpenuhi SUB JUMLAH : H4 5. PEKERJAAN SEPTIK TANK 1) Galian Tanah 20 M3 Terpenuhi 2) 0,8 M3 Terpenuhi 3) Pasangan Dinding Bata 30 M2 Terpenuhi 4) Pekerjaan Plesteran 30 M2 Terpenuhi 5) Cor Beton Kolom Praktis 0,225 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 6) Cor Beton Plat Penutup 1,2 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 7) Tulangan Kolom Praktis dan Plat Penutup 278,125 Kg Terpenuhi 8) Sistim Resapan 1 Ls Terpenuhi SUB JUMLAH : H5 J U M L A H : H I. PEKERJAAN FINISHING 1. PENGECATAN EMULSI 1) Dinding Bagian Luar Menggunakan Cat Dasar 519 M2 Terpenuhi 2) Dinding Bagian Luar Menggunakan Dulux Weathershield 519 M2 Terpenuhi SUB JUMLAH : I1 2. PASANGAN KERAMIK AREA TOILET 1) Keramik Dinding Warna Putih Glossy 20x20 Cm, Tinggi 2 M' 40,8 M2 Terpenuhi 2) Dinding Bagian Luar Menggunakan Dulux Weathershield 12 M2 Terpenuhi SUB JUMLAH : I2 3. PASANGAN MEJA BETON LABORATORIUM BAHAN 1) Pasangan Bata Dudukan Meja 3,84 M2 Terpenuhi 2) Bekisting 26 M2 Terpenuhi 3) Cor Beton Meja Laboratorium K300 0,72 M3 Terpenuhi 4) Tulangan 100 Kg/M3 72 Kg Terpenuhi 5) Plesteran dan Acian 7,68 M2 Terpenuhi SUB JUMLAH : I3 4. PASANGAN MEJA BETON LABORATORIUM PRODUK 1) Pasangan Bata Dudukan Meja 3,84 M2 Terpenuhi 2) Bekisting 26 M2 Terpenuhi 3) Cor Beton Meja Laboratorium K300 0,72 M3 Terpenuhi 4) Tulangan 100 Kg/M3 72 Kg Terpenuhi 5) Plesteran dan Acian 7,68 M2 Terpenuhi SUB JUMLAH : I4 J U M L A H : I J. PEKERJAAN KOLAM WWTP (PxLxT) =30x30Cmx2M' 1) Galian Tanah dengan Kedalaman 1 M' (ditumpuk untuk dibuat tanggul 576 M3 Terpenuhi 2) Pemadatan Tanah Tanggul; Stripping 20 Cm 576 M3 Terpenuhi 3) Pasangan Dinding Penahan Tanah, Pondasi Batu Belah, Pasang Miring 35' 48 M3 Terpenuhi J U M L A H : J K. INSTALASI AIR BERSIH 1) Pembuatan Sumur Penampungan di Sumber Air Baweah Rumah Sumur 1 LS Terpenuhi 2) Pompa Jetpump 500 Wat Grundfos dan Instalasi Kabel NYYHY 1 Ls Terpenuhi 3) Pompa Dorong Sihimizu 120 W (dari Toren ke Kraan) 1 Unit Terpenuhi 4) Tandon Air Bersih; Toren Air 8x1000 Liter 8 Unit Terpenuhi 5) Sistem Pipa 1" HDP oE 100 oD 25 mm SNI 06-4826 05 150 M' Terpenuhi 6) Rongko Toren (Ada di Pekerjaan Baia 1 Ls Terpenuhi
Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2016 telah diterbitkan kontrak yang ditandatangani oleh saksi Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si selaku PPK dan pelaksana saksi HERI SISWONO selaku Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri dengan nilai kontrak Rp.12.280.000.000,- (dua belas milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender sejak tanggal 29 Agustus 2016 sampai dengan 26 Desember 2016.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi Self Blocking, penghematan anggaran sehingga pada tanggal 7 September 2016 Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.Si menerbitkan surat penghentian sementara pekerjaan kepada Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri.
Bahwa pada tanggal 3 Januari 2017 terbit addendum 1 Perjanjian/ Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut No: 12.1/ADD/-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017 yang ditandatangani oleh saksi Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si selaku PPK dan saksi HERI SISWONO selaku Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri yang disepakati sebagai berikut:
Kontrak mulai berlaku 29 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 3 April 2017.
Pembayaran prestasi pekerjaan dengan cara angsuran yaitu progress 35 % dan pelunasan pekerjaan 65 %.
Bahwa pada tanggal 1 Maret 2017 atas nama Kuasa Pengguna Anggran, Pejabat Penguji Tagihan/ Penandatangan SPM, saksi LA ASIA, S.H menerbitkan SPM Nomor 0002 Tahun Anggaran 2017 untuk keperluan pembayaran termin I dengan nilai pembayaran Rp. 3.282.109.091,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) kepada PT. Kramat Hidro Mandiri dengan bobot pekerjaan 35%. Akan tetapi sampai dengan masa berakhirnya kontrak PT Kramat Hidro Mandiri tidak dapat menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut sehingga pada tanggal 04 April 2017 Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah, LA SAPIRI, S. Sos menerbitkan surat pemutusan kontrak terhadap PT. Kramat Hidro Mandiri.
Bahwa setelah putus kontrak, pada tanggal 28 Agustus 2017 Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah, saksi MUH. RIJAL, S.E., M.H selaku KPA menerbitkan Surat Nomor 523/138A perihal permintaan pelaksanaan pengadaan melalui metode penunjukan langsung kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kabupaten Buton Tengah sehubungan telah dilakukan pemutusan kontrak dengan PT. Kramat Hidro Mandiri. Selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2017, terdakwa SAHID, S.P yang juga menjabat sebagai Plt.Kepala Bagian Layanan Pengadaan menerbitkan surat pelaksanaan pelelangan Nomor: 40.d/BLP-SETDA/VIII/2017 kepada Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Buton Tengah perihal permintaan pelaksanaan pengadaan melalui metode penunjukan langsung untuk paket pekerjaan Konstruksi Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut.
Bahwa kemudian pada tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 21 September 2017 dilakukan proses penunjukan langsung untuk paket pekerjaan Konstruksi Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut dan yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan adalah PT. Pajajaran Engineering Indonesia, Direktur saksi AHMAD DWI SETIAWAN, S.T dengan nilai penawaran Rp.8.649.390.000,00 (delapan milyar enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa sebelum saksi AHMAD DWI SETIAWAN,S.T ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan melalui proses penunjukan langsung karena adanya pemutusan kontrak PT. Kramat Hidro Mandiri, terdakwa SAHID,S.P dan saksi AMILUDIN,S.Pdi mengadakan pertemuan di Bandung sekitar bulan Juni 2017 untuk mengajak Saksi AHMAD DWI SETIAWAN,S.T bekerja sama menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut menggunakan perusahaan PT. Padjadjaran Engineering Indonesia, sehingga Saksi AHMAD DWI SETIAWAN,S.T menyetujui dan memberikan kuasa direktur kepada saksi AMILUDIN,S.Pdi berdasarkan Akta Notaris NITA MIRAWATI,S.H.,M.Kn Nomor: 16 tanggal 20 September 2017 untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut.
Bahwa pada tanggal 22 September 2017, terdakwa SAHID, S.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan kontrak paket Pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut nomor kontrak : 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 tanggal 22 September 2017 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender sejak tanggal 22 September sampai dengan 20 Desember 2017 dengan nilai kontrak Rp.8.837.120.000,00 (delapan milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa SAHID, S.P tanpa melalui proses Addendum Kontrak merubah surat perjanjian kontrak 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 dari 90 hari kalender menjadi 70 hari kalender sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 28 Desember 2017 dengan nilai kontrak menjadi Rp.8.649.390.000,00 (delapan milyar enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa SAHID, S.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi AHMAD DWI SETIAWAN, S.T selaku Direktur PT. Pajajaran Engineering Indonesia selaku Penyedia dengan item pekerjaan sebagai berikut:
| No | URAIAN JENIS/ NAMA BARANG | TYPE/ MODEL | UKURAN | KAPASITAS | ASESSORIS BANTU | SATUAN | Perjanjian Kontrak |
| JLH / VOL | |||||||
| A. | SARANA UTAMA MESIN PENGOLAHAN RUMPUT LAUT | ||||||
| 1 | Conveyor Sortasi | P= 6 M, L= 0,6 M T= 0,8 M | Lidah Penerima; Motor Listrik (Adjustable Speed); Gerak 1 Arah | Unit | 2 | ||
| 2 | Keranjang Masak | Perforated Stainless Steel SS316 bersertifikat ketebalan 4 mm | Tinggi 1,8 M; Dia. 1,2 M | 350 Kg | Sistem Sirkulasi Pemerata Panas; Pengait Crane; Pintu Buka Tutup | Unit | 8 |
| 3 | Tangki Masak | Torispherical Bottom Cylinder Thank; Double Jacket (Pemanas Thermal Oil dan Isolasi Panas) | Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M | 350 Kg | Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan S316; Watermoor; Temperatur Indikator; Pompa Centrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Piping Pembuangan Larutan saat larutan Alkali tidak bisa dipakai lagi;Piping Transportasi Larutan Alkali menuju Tangki Akumulator KOH, Material SS316. | Unit | 3 |
| 4 | Tangki Pencuci Recovery KOH | Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja | Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M | 350 Kg | Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan S316; Watermoor; Sistem Transportasi Cairan Hasil Recovery menuju Tangki Masak dan Tangki Akumulasi KOH; Pompa sentrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Root Blower 750 Watt. | Unit | 2 |
| 5 | Tangki Pencuci (Netralisir) | Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja | Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M | 350 Kg | Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan SS316; Fitting (T, Elbow) dan Katup; Pompa Centrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Toren (Tangki Penampung Air Cucian Masing-masing 3 Buah @ Min. 3.500 L; Piping dari Tangki Cuci Netralisisr ke Toren; Pencuci Awal Rumput Laut | Unit | 2 |
| 6 | Tangki Bleaching | Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja | Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M | 350 Kg | Fitting (T, Elbow) dan Katup, Pipa; Bahan SS316; Pompa Sirkulasi SS316, 750 Watt; | Unit | 2 |
| 9 | Mesin Pengering (Rotary Dryer) | Batch Rotary Dryer, Platform: Adustable | Panjang 5 M, Dia. 1,8 M | 250 Kg Hasil ATC Kering/ Batch | Feeder Pengumpan, Penampung Hasil; Cyclone; HE Pemanas dengan Pemanas LPG/Bi Fuel; Blower dengan Filter; Volumetic Flowrate Blower: 16,3 m3/detik; Burner minimal 600.000 Kcal/Jam; Adjustable Temperatur; Keranjang Plastik @ 50 Kg (10 unit); Packing Equipment (Timbangan, Dudukan dan Seller ); Tangki Bahan Bakar | Lot | 2 |
| 11 | Thermal Oil Heater | Thermal Oil Heater; Jenias Bahan Bakar: LPG / Duel Fuel | - | Min. 850.000 Kcal / Jam | Oil Storage; Temperatur Control; Level Indicator untuk Oil Storage; Tabung LPG 15 buah @ 50 Kg dan Asesoriesnya; Sistem Kontrol Manual Katup; Pipa Hot Oil ke Masing-masing Tangki Masak; Isolator Pipa Hot Oil; Gear Pump 3 Hp. | Unit | 1 |
| B. | PERALATAN LABORATORIUM | ||||||
| 1 | Texture Analyzer | Texture Analyzer; Output: USB Port, RS232 Compatible Serial Port | Load Range/Resolution: 0-4500 g / 0,50 g, Trigger Point Range/Resolution: 0,5-500 g / 0,50 g, Speed: 0,1 - Probe 10 mm / s in, Increments of 0,1 mm/s, Temperatur Measuring Range: 20-120C | Set | 1 | ||
| 2 | Viskosimeter | LVT, RVT, HAT, HBT; Power Supply, Tegangan 220V + 10%, Frekuensi 50 Hz + 10% | Rentang Pengukuran : 1 - 2 X 106 Mpa * S; Rotor Jenis: 1#, 2#, 3# dan 4# rotor, Rotor Kecepatan: 0,3 0,6 1,5 3, 6, 12, 30 dan 60 rpm; Operasi Mode: Manual atau secara Otomatis memilih jenis rotor dan kecepatan. | Set | 1 | ||
| 3 | Water Bath | Finco FDW 14 | 14 Liter | Set | 2 | ||
| 4 | Lemari Pendingin Sample | Temperatur Range : 0 to 70 C | External : Cold Rolled Mild Steel; Powder; Coated; Internal : Stainless Steel | 300 L | Set | 1 | |
| 5 | Freezer | Daya 130 W; Suhu dapat diatur | 300 L | Dilengkapi Kunci dan Gaang; Konstruksi Kokoh | Set | 1 | |
| 6 | Oven Sample | Universal Oven: Temperatur Range Ambient + 15 to 225 C; Temperatur Recover: 11 Menit at 150C533,4 mm x 492,76 mm x 589,28 mm. | 533.4 mm x 492.76 mm x 589.28 mm | 150 L | Set | 1 | |
| 7 | Meja Laboratorium | MT3 | 1.000 x 500 x 800 mm (Stenliss Steel) | Set | 2 | ||
| 8 | Lemari Laboratorium | Steel Cold Rolled Steel JIS G3141 SPCC-SD Thickness 0,8 mm | H1850 x W900 x D400 mm | Set | 2 | ||
| 9 | Aquades Generator | J-WD-2; Power Source: AC 230V 50/60 Hz, 1 Phase; Heater 9000W | 20 L (Steinless Steel | Set | 1 | ||
| 10 | Mikroskop / Colony Counter | Colony Counter Hi Media LA 660; Swivel Mounted Magnifier, Adjustable Height; Wolffheugel Grid. | 1,5X Magnifying Lens; Counts up to 9999 With Manual Reset to Zero | Petri Dishes 150 mm in Diameter; Pen or Optional Counting Probe | Set | 1 | |
| 11 | DO Meter | Display : Custom LCD | Rentang Pengukuran : 0,00 - 20,0 mg/L; Resolusi : 0,01mg/L. | Batterai Alkalin LR03/AAA or AAA Ni-H Rechargeable Batteries x 2 , AC Lengkappter 100 to 240 V 50/60 Hz (Option) | Set | 1 | |
| 12 | PH Meter Digital | Automatic Temperatur Compensation : 0 C-50 C; Power Supply: Batere | 180 mm x 83 mm x 46 mm | Range Pengukuran: 0,00 - 14,00 pH; Resolusi: 0,01 Ph | Set | 1 | |
| 13 | Larutan Buffer pH | Kemasan Botol | 0,01 x x4 x 5 cn; Berat 0,01 Kg | Botol | 10 | ||
| 14 | Termometer Infrared | Infrared Forehead Thermometer - WH 380 | Measurement Range: 50 - 380 C; Resolusi : 0,01 C | Set | 2 | ||
| 15 | Termometer | Thermometer ASTM: 12 - 20C | 0 - 100 C | Set | 2 | ||
| 16 | Buret Statip | Clas AS, 30 Seconds Waiting Time | 50 ml | Set | 2 | ||
| 17 | Desikator | Vakum | Diameter 180 mm (Kaca Borosilikat 3,3) | Set | 1 | ||
| 18 | Silika Gel | Gel Silika dengan Indikator (Gel Orange) | Set | 1 | |||
| 19 | Timbangan Digital Analitik | Units of Measurement: Gram (g), Carat (Ct), Pound (lb), Ounce (Oz), Dram (d), Grin (GN), Troy Ounce (Ozt), (Pennyweight (dWt), Momme (MM), TL.T, TL.C, Teals T (TL.T), Tola (T), Newton (N), Custom | Max Capacity : 3.000 Gram | Set | 2 | ||
| 20 | Crussible / Cawan Porselen | 50 ML | Set | 20 | |||
| 21 | Tang Crussible | US. 4035 Crucible Tong | 50 x 5 x 3 Cm, Berat 1 Kg | Set | 1 | ||
| 22 | Kerta pH Meter | pH Paper Merk | Pita Indikator pH: pH 0 - 14 Indikator Universal | Set | 2 | ||
| 23 | Clem Buret Titrasi | Berat 0,23 Kg (Terbuat dari Besi/Baja) | Set | 2 | |||
| 24 | Statip Buret Titrasi | Mempunyai 3 Kaki (Terbuat dari Baja/Besi) | Set | 2 | |||
| 25 | Asam Oksalat Pro Analis | Kemasan Botol | Set | 1 | |||
| 26 | Indikator PP | StripspH : 0 - 14 | 1 Boks : Isi 100 | Set | 1 | ||
| 27 | Pipet Ukur 5 ml | MOHR | Vol. 5 ML (Bahan : Gelas Kaca) | Set | 2 | ||
| 28 | Pipet Ukur 10 ml | MOHR | Vol. 10 ML (Bahan : Gelas Kaca) | Set | 1 | ||
| 29 | Pipet Ukur 25 ml | MOHR | Vol. 25 ML (Bahan : Gelas Kaca) | Set | 1 | ||
| 30 | Gelas Arlogi | Bahan Gelas Borosilikat | Set | 5 | |||
| 31 | Corong Berbagai Ukuran | Buchner (Terbuat dari Plastik atau Kaca) | Set | 4 | |||
| 32 | Erlemeyer 100 ML | Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan | Vol. 100 ML | Set | 5 | ||
| 33 | Erlemeyer 250 ML | Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan | Vol. 250 ML | Set | 5 | ||
| 34 | Erlemeyer 500 ML | Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan | Vol. 500 ML | Set | 5 | ||
| 35 | Erlemeyer 1000 ML | Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan | Vol. 1000 ML | Set | 5 | ||
| 36 | Gelas Reaksi 100 ML | Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 100 ML; Warna Transparan | Vol. 100 ML | Set | 5 | ||
| 37 | Gelas Reaksi 250 ML | Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 250 ML; Warna Transparan | Vol. 2500 ML | Set | 5 | ||
| 38 | Gelas Reaksi 600 ML | Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 600 ML; Warna Transparan | Vol. 600 ML | Set | 5 | ||
| 39 | Gelas Reaksi 1000 ML | Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 1000 ML; Warna Transparan | Vol. 1000 ML | Set | 5 | ||
| 40 | Labu Takar 50 ML | Labu Ukur Pyrex 5580-50; Warna Transparan | Vol. 50 ML | Set | 2 | ||
| 41 | Labu Takar 250 ML | Labu Ukur Pyrex 5580-250; Warna Transparan | Vol. 250 ML | Set | 2 | ||
| 42 | Labu Takar 100 ML | Labu Ukur Pyrex 5580-100; Warna Transparan | Vol. 100 ML | Set | 2 | ||
| 43 | Gelas Ukur 100 ML | Gelas Ukur Double Metric Sale 3025 CYL, 100 ML, Warna Transparan | Vol. 100 ML | Set | 2 | ||
| 44 | Gelas Ukur 250 ML | Gelas Ukur Double Metric Sale 3025 CYL, 250 ML, Warna Transparan | Vol. 250 ML | . | Set | 2 | |
| 45 | Pipet Volum 1 ML | Pipet Volumetric/Pipet Gondok | Vol. 1 ML | Volume 1 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) | Set | 1 | |
| 46 | Pipet Volum 5 ML | Pipet Volumetric/Pipet Gondok | Vol. 5 ML | Volume 5 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) | Set | 1 | |
| 47 | Pipet Volum 25 ML | Pipet Volumetric/Pipet Gondok | Vol. 25 ML | Volume 25 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) | Set | 1 | |
| 48 | Pipet Tetes | Pipet Volumetric/Pipet Gondok | Set | 10 | |||
| 49 | Spatula | ibir Lonjong | Panjang 150 mm (SteinlessnSteel/Aluminium | Set | 4 | ||
| 50 | Penghisap Pipet (bahan Karet) | Set | 4 | ||||
| C. | GENSET | ||||||
| 1 | Genset 125 KVA | Diesel Generator Silent | 255x145x100 Cm; Berat 161.000 Kg | 125 KVA | Water Cooler; Piping dan Fuel Pump; Sistem Jaringan Kelistrikan 3 Fasa | Set | 1 |
| D. | PERLENGKAPAN K3 | ||||||
| 1 | Alat PemLengkapm Api Ringan (APAR) | Powder | 6 Kg | Set | 10 | ||
| 2 | Baju Kerja / Cover All | Jas Lab Anti Statik Wearpack | All Sizez (Kain Drill/Twill) | Set | 82 | ||
| 3 | Helmet | Ultra | 27x23x16 Cm, Berat 1 Kg | Set | 82 | ||
| 4 | Safety Shoes | Sepatu Boost Safety Petrova | Height 370-395 mm, 100% PVC,PVC Injections Technologi, Oil, Acid, Alkalis and Fat Resistent | Set | 82 | ||
| 5 | Glove | PU Palm Coated Protective Safety Gloves | 14x12x12 Cm; Berat 0,03 Kg | Set | 82 | ||
| 6 | Earplug | Nice Eshop Comfortable Soft Sponge Earplug Ear Protector, 3 Pairs in 1 Pack | 7 x 3 x 2; Berat 0,2 Kg | Set | 10 | ||
| 7 | Masker | Xander Masker Hidung Xd-2015 | 9,3x10x3,3; Berat 0,2 Kg | Set | 82 | ||
| 8 | Kamar Asam | Fume Hood (Lemari Asam) Type FH 120 | 1200x800x2400 mm | Tempered Glass Door With Babalanced Opened | Set | 1 | |
| E.1. | PERLENGKAPAN WTP | ||||||
| 1 | Pompa dan Pipa PVC | Grundfos Pompa Type CR Series | Pompa Sentrifugal 1,1 Kw | Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa | Set | 2 | |
| 2 | Toren | TB 500 Orange | Kap. 5.000 L | Set | 2 | ||
| 3 | Bahan Isian (Utamanya Zeolite) | Zeolite Powder (Bubuk)/Granular (Butiran) | Kg | 20.051 | |||
| 4 | Pompa Sentrifugal | Pompa Sentrifugal Distribusi 300W SS304 | Set | 2 | |||
| E.2. | PERLENGKAPAN WWTP | ||||||
| 1 | Pompa dan Pipa PVC | Grundfos Pompa Type CR Series | Pompa Sentrifugal 1,1 Kw | Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa | Set | 2 | |
| 2 | Root Blower dan Piping PV | RB-033: 3 Phase | 2,2 KW / 3 HP | Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa | Set | 2 | |
| 3 | Dosing Pump | Model C92 1-363SI | 44W | Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa | Set | 2 | |
Bahwa pada tanggal 3 November 2017 terdakwa SAHID, S.P telah melakukan pembayaran terhadap paket pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut kepada saksi AHMAD DWI SETIAWAN,S.T selaku Direktur PT. Pajajaran Engineering Indonesia yaitu pembayaran termin I sebesar Rp1.541.164.037,- (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu tiga puluh tujuh sen), dan yang mengurus proses pencairan adalah saksi AMILUDDIN,S.Pdi selanjutnya uang sebesar Rp1.541.164.037,- (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu tiga puluh tujuh sen) diterima oleh saksi AMILUDDIN,S.Pdi kemudian uang tersebut diserahkan kepada:
Terdakwa SAHID, S.P sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah)
Saksi AHMAD DWI SETIAWAN, S.T sebesar Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah)
MUHAMAD EDI SISWORO sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
Saksi MUHAMMAD FASCA RAMADHAN PURBA, S.T sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2017 pembayaran termin II sebesar Rp.2.697.037.063,00 (dua milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta tiga puluh tujuh ribu enam puluh tiga rupiah) dan Terdakwa menerima sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari pelaksana pekerjaan saksi AHMAD DWI SETIAWAN,S.T melalui Saksi LAODE MUHAMMAD PURYADANA MURSILU.
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2017 terdakwa SAHID, S.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) terhadap paket pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut yang menjadi dasar dilakukan pembayaran termin III dengan nilai pembayaran sebesar Rp.3.082.328.072,- (tiga milyar delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh ribu tujuh puluh dua sen) dan pembayaran Retensi dengan nilai Rp.385.291.009.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu sembilan ribu rupiah).
Bahwa saat dilakukan Serah Terima Pertama (PHO) pada tanggal 20 Desember 2017 dan pembayaran termin III serta Retensi, pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut belum selesai, sehingga sampai saat ini belum dilakukan Final Hand Over (FHO). Dan pada saat dilakukan PHO oleh terdakwa SAHID, S.P, tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sebagaimana dalam Berita Acara Serah Terima yang menjadi syarat pembayaran keuangan.
Bahwa berdasarkan hasil pengujian/pemeriksaan pekerjaan konstruksi pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput yang dilakukan oleh Ahli Tehnik Mesin terdapat kekurangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu:
-
No URAIAN JENIS/
NAMA BARANG
TYPE/
MODEL
UKURAN KAPASITAS ASESSORIS BANTU SATUAN Perjanjian Kontrak Pemeriksaaan Tenaga Ahli KETERANGAN JLH / VOL JLH / VOL (Kesesuaian Model, Ukuran, Kapasitas dan Asessoris Bantu) A. SARANA UTAMA MESIN PENGOLAHAN RUMPUT LAUT 1 Conveyor Sortasi P= 6 M, L= 0,6 M T= 0,8 M Lidah Penerima; Motor Listrik (Adjustable Speed); Gerak 1 Arah Unit 2 0 Tidak Ada Barangnya 2 Keranjang Masak Perforated Stainless Steel SS316 bersertifikat ketebalan 4 mm Tinggi 1,8 M; Dia. 1,2 M 350 Kg Sistem Sirkulasi Pemerata Panas; Pengait Crane; Pintu Buka Tutup Unit 8 8 Ada dan Lengkap Asessorisnya 3 Tangki Masak Torispherical Bottom Cylinder Thank; Double Jacket (Pemanas Thermal Oil dan Isolasi Panas) Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M 350 Kg Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan S316; Watermoor; Temperatur Indikator; Pompa Centrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Piping Pembuangan Larutan saat larutan Alkali tidak bisa dipakai lagi;Piping Transportasi Larutan Alkali menuju Tangki Akumulator KOH, Material SS316. Unit 3 3 Ada dan Lengkap Asessorisnya 4 Tangki Pencuci Recovery KOH Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M 350 Kg Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan S316; Watermoor; Sistem Transportasi Cairan Hasil Recovery menuju Tangki Masak dan Tangki Akumulasi KOH; Pompa sentrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Root Blower 750 Watt. Unit 2 2 Ada dan Lengkap Asessorisnya, tetapi Root Blower yang terpasang 2,2 KW 5 Tangki Pencuci (Netralisir) Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M 350 Kg Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan SS316; Fitting (T, Elbow) dan Katup; Pompa Centrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Toren (Tangki Penampung Air Cucian Masing-masing 3 Buah @ Min. 3.500 L; Piping dari Tangki Cuci Netralisisr ke Toren; Pencuci Awal Rumput Laut Unit 2 2 Tangki pencucinya ada namun beberapa asessoris yang Tidak Ada seperti toren (tangki penampung air cucian masing-masing 3 buah @min. 3.500 L (3x2 = 6 buah); piping dari tangki cuci netralisir ke toren; pencuci awal rumput laut) 6 Tangki Bleaching Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M 350 Kg Fitting (T, Elbow) dan Katup, Pipa; Bahan SS316; Pompa Sirkulasi SS316, 750 Watt; Unit 2 2 Ada dan Lengkap Asessorisnya 9 Mesin Pengering (Rotary Dryer) Batch Rotary Dryer, Platform: Adustable Panjang 5 M, Dia. 1,8 M 250 Kg Hasil ATC Kering/ Batch Feeder Pengumpan, Penampung Hasil; Cyclone; HE Pemanas dengan Pemanas LPG/Bi Fuel; Blower dengan Filter; Volumetic Flowrate Blower: 16,3 m3/detik; Burner minimal 600.000 Kcal/Jam; Adjustable Temperatur; Keranjang Plastik @ 50 Kg (10 unit); Packing Equipment (Timbangan, Dudukan dan Seller ); Tangki Bahan Bakar Lot 2 2 Sumber panas diganti dari LPG ke Listrik; Blower dengan filter diganti menjadi Vol. 7000 m3/jam (1,94 16,3 m3/s); Tidak Ada burner minimal 600.000 Kcal/jam; keranjang plastik @50kg hanya ada 8 unit dari total 20 Unit (2 x 10 unit) 11 Thermal Oil Heater Thermal Oil Heater; Jenias Bahan Bakar: LPG / Duel Fuel - Min. 850.000 Kcal / Jam Oil Storage; Temperatur Control; Level Indicator untuk Oil Storage; Tabung LPG 15 buah @ 50 Kg dan Asesoriesnya; Sistem Kontrol Manual Katup; Pipa Hot Oil ke Masing-masing Tangki Masak; Isolator Pipa Hot Oil; Gear Pump 3 Hp. Unit 1 1 Mesin Thermal Oil Heaternya Ada namun Tidak Ada temperatur control; Tidak Ada level indicator untuk oil storage; LPG @50 kg hanya Lengkap 5 buah dari total 15 buah; tidak terpasang isolator pipa hot oil B. PERALATAN LABORATORIUM 1 Texture Analyzer Texture Analyzer; Output: USB Port, RS232 Compatible Serial Port Load Range/Resolution: 0-4500 g / 0,50 g, Trigger Point Range/Resolution: 0,5-500 g / 0,50 g, Speed: 0,1 - Probe 10 mm / s in, Increments of 0,1 mm/s, Temperatur Measuring Range: 20-120C Set 1 0 Tidak Ada barangnya 2 Viskosimeter LVT, RVT, HAT, HBT; Power Supply, Tegangan 220V + 10%, Frekuensi 50 Hz + 10% Rentang Pengukuran : 1 - 2 X 106 Mpa * S; Rotor Jenis: 1#, 2#, 3# dan 4# rotor, Rotor Kecepatan: 0,3 0,6 1,5 3, 6, 12, 30 dan 60 rpm; Operasi Mode: Manual atau secara Otomatis memilih jenis rotor dan kecepatan. Set 1 1 Ada dan sesuai model dan kapasitasnya 3 Water Bath Finco FDW 14 14 Liter Set 2 0 Tidak Ada barangnya 4 Lemari Pendingin Sample Temperatur Range : 0 to 70 C External : Cold Rolled Mild Steel; Powder; Coated; Internal : Stainless Steel 300 L Set 1 0 Tidak Ada barangnya 5 Freezer Daya 130 W; Suhu dapat diatur 300 L Dilengkapi Kunci dan Gaang; Konstruksi Kokoh Set 1 0 Tidak Ada barangnya 6 Oven Sample Universal Oven: Temperatur Range Ambient + 15 to 225 C; Temperatur Recover: 11 Menit at 150C533,4 mm x 492,76 mm x 589,28 mm. 533.4 mm x 492.76 mm x 589.28 mm 150 L Set 1 1 Ada dan sesuai model dan kapasitasnya 7 Meja Laboratorium MT3 1.000 x 500 x 800 mm (Stenliss Steel) Set 2 2 Ada dan sesuai model dan kapasitasnya 8 Lemari Laboratorium Steel Cold Rolled Steel JIS G3141 SPCC-SD Thickness 0,8 mm H1850 x W900 x D400 mm Set 2 2 Ada dan sesuai model dan kapasitasnya 9 Aquades Generator J-WD-2; Power Source: AC 230V 50/60 Hz, 1 Phase; Heater 9000W 20 L (Steinless Steel Set 1 0 Tidak Ada barangnya 10 Mikroskop / Colony Counter Colony Counter Hi Media LA 660; Swivel Mounted Magnifier, Adjustable Height; Wolffheugel Grid. 1,5X Magnifying Lens; Counts up to 9999 With Manual Reset to Zero Petri Dishes 150 mm in Diameter; Pen or Optional Counting Probe Set 1 0 Tidak Ada barangnya 11 DO Meter Display : Custom LCD Rentang Pengukuran : 0,00 - 20,0 mg/L; Resolusi : 0,01mg/L. Batterai Alkalin LR03/AAA or AAA Ni-H Rechargeable Batteries x 2 , AC Lengkappter 100 to 240 V 50/60 Hz (Option) Set 1 0 Tidak Ada barangnya 12 PH Meter Digital Automatic Temperatur Compensation : 0 C-50 C; Power Supply: Batere 180 mm x 83 mm x 46 mm Range Pengukuran: 0,00 - 14,00 pH; Resolusi: 0,01 pH Set 1 0 Tidak Ada barangnya 13 Larutan Buffer pH Kemasan Botol 0,01 x x4 x 5 cn; Berat 0,01 Kg Botol 10 0 Tidak Ada barangnya 14 Termometer Infrared Infrared Forehead Thermometer - WH 380 Measurement Range: 50 - 380 C; Resolusi : 0,01 C Set 2 1 Kurang 1 set dari 2 set 15 Termometer Thermometer ASTM: 12 - 20C 0 - 100 C Set 2 0 Tidak Ada barangnya 16 Buret Statip Clas AS, 30 Seconds Waiting Time 50 ml Set 2 0 Tidak Ada barangnya 17 Desikator Vakum Diameter 180 mm (Kaca Borosilikat 3,3) Set 1 1 Lengkap 18 Silika Gel Gel Silika dengan Indikator (Gel Orange) Set 1 1 Lengkap 19 Timbangan Digital Analitik Units of Measurement: Gram (g), Carat (Ct), Pound (lb), Ounce (Oz), Dram (d), Grin (GN), Troy Ounce (Ozt), (Pennyweight (dWt), Momme (MM), TL.T, TL.C, Teals T (TL.T), Tola (T), Newton (N), Custom Max Capacity : 3.000 Gram Set 2 2 Lengkap 20 Crussible / Cawan Porselen 50 ML Set 20 0 Tidak Ada barangnya 21 Tang Crussible US. 4035 Crucible Tong 50 x 5 x 3 Cm, Berat 1 Kg Set 1 0 Tidak Ada barangnya 22 Kerta pH Meter pH Paper Merk Pita Indikator pH: pH 0 - 14 Indikator Universal Set 2 0 Tidak Ada barangnya 23 Clem Buret Titrasi Berat 0,23 Kg (Terbuat dari Besi/Baja) Set 2 0 Tidak Ada barangnya 24 Statip Buret Titrasi Mempunyai 3 Kaki (Terbuat dari Baja/Besi) Set 2 0 Tidak Ada barangnya 25 Asam Oksalat Pro Analis Kemasan Botol Set 1 0 Tidak Ada barangnya 26 Indikator PP StripspH : 0 - 14 1 Boks : Isi 100 Set 1 0 Tidak Ada barangnya 27 Pipet Ukur 5 ml MOHR Vol. 5 ML (Bahan : Gelas Kaca) Set 2 0 Tidak Ada barangnya 28 Pipet Ukur 10 ml MOHR Vol. 10 ML (Bahan : Gelas Kaca) Set 1 0 Tidak Ada barangnya 29 Pipet Ukur 25 ml MOHR Vol. 25 ML (Bahan : Gelas Kaca) Set 1 0 Tidak Ada barangnya 30 Gelas Arlogi Bahan Gelas Borosilikat Set 5 0 Tidak Ada barangnya 31 Corong Berbagai Ukuran Buchner (Terbuat dari Plastik atau Kaca) Set 4 0 Tidak Ada barangnya 32 Erlemeyer 100 ML Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan Vol. 100 ML Set 5 5 Lengkap 33 Erlemeyer 250 ML Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan Vol. 250 ML Set 5 5 Lengkap 34 Erlemeyer 500 ML Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan Vol. 500 ML Set 5 5 Lengkap 35 Erlemeyer 1000 ML Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan Vol. 1000 ML Set 5 5 Lengkap 36 Gelas Reaksi 100 ML Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 100 ML; Warna Transparan Vol. 100 ML Set 5 5 Lengkap 37 Gelas Reaksi 250 ML Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 250 ML; Warna Transparan Vol. 2500 ML Set 5 0 Tidak Ada barangnya 38 Gelas Reaksi 600 ML Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 600 ML; Warna Transparan Vol. 600 ML Set 5 0 Tidak Ada barangnya 39 Gelas Reaksi 1000 ML Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 1000 ML; Warna Transparan Vol. 1000 ML Set 5 5 Lengkap 40 Labu Takar 50 ML Labu Ukur Pyrex 5580-50; Warna Transparan Vol. 50 ML Set 2 2 Lengkap 41 Labu Takar 250 ML Labu Ukur Pyrex 5580-250; Warna Transparan Vol. 250 ML Set 2 2 Lengkap 42 Labu Takar 100 ML Labu Ukur Pyrex 5580-100; Warna Transparan Vol. 100 ML Set 2 2 Lengkap 43 Gelas Ukur 100 ML Gelas Ukur Double Metric Sale 3025 CYL, 100 ML, Warna Transparan Vol. 100 ML Set 2 2 Lengkap 44 Gelas Ukur 250 ML Gelas Ukur Double Metric Sale 3025 CYL, 250 ML, Warna Transparan Vol. 250 ML . Set 2 2 Lengkap 45 Pipet Volum 1 ML Pipet Volumetric/Pipet Gondok Vol. 1 ML Volume 1 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) Set 1 1 Tidak Ada barangnya 46 Pipet Volum 5 ML Pipet Volumetric/Pipet Gondok Vol. 5 ML Volume 5 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) Set 1 1 Tidak Ada barangnya 47 Pipet Volum 25 ML Pipet Volumetric/Pipet Gondok Vol. 25 ML Volume 25 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) Set 1 1 Tidak Ada barangnya 48 Pipet Tetes Pipet Volumetric/Pipet Gondok Set 10 10 Tidak Ada barangnya 49 Spatula ibir Lonjong Panjang 150 mm (SteinlessnSteel/Aluminium Set 4 4 Tidak Ada barangnya 50 Penghisap Pipet (bahan Karet) Set 4 4 Tidak Ada barangnya C. GENSET 1 Genset 125 KVA Diesel Generator Silent 255x145x100 Cm; Berat 161.000 Kg 125 KVA Water Cooler; Piping dan Fuel Pump; Sistem Jaringan Kelistrikan 3 Fasa Set 1 1 Lengkap D. PERLENGKAPAN K3 1 Alat PemLengkapm Api Ringan (APAR) Powder 6 Kg Set 10 10 Lengkap 2 Baju Kerja / Cover All Jas Lab Anti Statik Wearpack All Sizez (Kain Drill/Twill) Set 82 72 Kurang 10 3 Helmet Ultra 27x23x16 Cm, Berat 1 Kg Set 82 82 Lengkap 4 Safety Shoes Sepatu Boost Safety Petrova Height 370-395 mm, 100% PVC,PVC Injections Technologi, Oil, Acid, Alkalis and Fat Resistent Set 82 1 Kurang 81 5 Glove PU Palm Coated Protective Safety Gloves 14x12x12 Cm; Berat 0,03 Kg Set 82 1 Kurang 81 6 Earplug Nice Eshop Comfortable Soft Sponge Earplug Ear Protector, 3 Pairs in 1 Pack 7 x 3 x 2; Berat 0,2 Kg Set 10 10 Lengkap 7 Masker Xander Masker Hidung Xd-2015 9,3x10x3,3; Berat 0,2 Kg Set 82 72 Kurang 10 8 Kamar Asam Fume Hood (Lemari Asam) Type FH 120 1200x800x2400 mm Tempered Glass Door With Babalanced Opened Set 1 0 Tidak Ada barangnya E.1. PERLENGKAPAN WTP 1 Pompa dan Pipa PVC Grundfos Pompa Type CR Series Pompa Sentrifugal 1,1 Kw Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa Set 2 2 Grunfos Pompa dan Pompa sentrifugal ada masing-masing 2 set namun belum terpasang dan tidak ada pipanya 2 Toren TB 500 Orange Kap. 5.000 L Set 2 0 Tidak Ada barangnya 3 Bahan Isian (Utamanya Zeolite) Zeolite Powder (Bubuk)/Granular (Butiran) Kg 20.051 4 Pompa Sentrifugal Pompa Sentrifugal Distribusi 300W SS304 Set 2 0 Tidak Ada barangnya E.2. PERLENGKAPAN WWTP 1 Pompa dan Pipa PVC Grundfos Pompa Type CR Series Pompa Sentrifugal 1,1 Kw Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa Set 2 0 Tidak Ada barangnya 2 Root Blower dan Piping PV RB-033: 3 Phase 2,2 KW / 3 HP Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa Set 2 0 Tidak Ada barangnya 3 Dosing Pump Model C92 1-363SI 44W Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa Set 2 0 Tidak Ada barangnya
Bahwa Terdakwa SAHID, S.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang undangan yaitu tidak menguji kebenaran dan keabsahan dokumen yang menjadi persyaratan pembayaran, melakukan perubahan isi kontrak tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, membuat dokumen serah terima pekerjaan tanpa memperhatikan ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan, Hasil pekerjaan tidak diperiksa oleh pejabat penerima hasil pekerjaan sehingga bertentangan dengan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1), keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 87 ayat (3) penyedia dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang atau jasa spesialis.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010:
Pasal 5 huruf g, pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip akuntabel
Pasal 6 huruf h, para pihak yang terkait dalam pelaksaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika; tidak menerima atau tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahuinya atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 132 ayat (1) setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang sah dan lengkap, pasal 132 ayat (2) bukti sebagaimana ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materil Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
Bahwa perbuatan terdakwa SAHID,S.P telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan Kerugian Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah/Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah sebesar Rp. 1.292.343.880,47 (satu milyar dua ratus embilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh koma empat puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor: LAPKKN-510/PW20/6/2021 tanggal 6 September 2021, dengan hasil perhitungan ahli sebagai berikut:
Jumlah pembayaran pekerjaan sesuai dengan nilai SP2D (tidak termasuk PPN dan telah dikurangi PPh)
Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut Rp. 4.175.323.856,00
Pembuatan Peralatan dan Mesin Rumput Laut Rp. 7.705.820.181,00
Rp.11.881.144.037,00
Jumlah realisasi pengeluaran dana yang sah/riil
Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut Rp. 3.450.240.286,53
Pembuatan Peralatan dan Mesin Rumput Laut Rp. 7.138.559.870,00
Rp. 10.588.800.156,53
Kerugian keuangan Negara/ Daerah ((3)=(1)-(2)) Rp. 1.292.343.880,47
Perbuatan terdakwa SAHID, S.P. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas, Terdakwa maupun Penasihat hukum terdakwa menyatakan telah mengerti isi maupun maksudnya, namun terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yaitu sebagai berikut:
SAKSI MUHAMMAD IWAN S.P. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah Ketua Tim Panitia Pengadaan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah (Ketua POKJA) yang memiliki peran dalam tahapan pemilihan penyedia barang dan jasa Pekerjaan Pembuatan Pelatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut.
Bahwa adapun tugas dan kewenangan POKJA ULP berdasarkan pasal 17 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 antara lain:
a. Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. Menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. khusus untuk ULP:
Menjawab sanggahan;
Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
h. khusus Pejabat Pengadaan:
1) Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan/atau
b) Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2) Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK.
Bahwa Saksi menerangkan adapun kriteria dapat dilakukan penunjukan langsung yaitu:
Sesuai regulasi, Pejabat Pengadaan menjalankan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi bernilai paling banyak Rp.100.000.000,00.
Sedangkan Pokja Pemilihan menjalankan Penunjukan langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang nilai pagu Anggaran paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang nilai pagu Anggaran paling banyak Rp.10.00.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
Selain itu pelaksanaan Penunjukan Langsung dibatasi oleh karakter barang/jasa yang khusus. Kriteria khusus yang menjadi aturan penunjukan langsung telah ditetapkan sesuai regulasi sebagai berikut:
Kriteria barang/pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang dapat dilaksanakan dengan metode pemilihan Penunjukan Langsung sebagai berikut:
Pengadaan penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
Pengadaan yang sifatnya rahasia seperti kepentingan Negara dalam pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan;
Pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
Pengadaan prasarana, sarana, dan fasilititas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat penghasilan rendah
Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggungjawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya
Pengadaan yang sudah dilakukan tender ulang, namun mengalami kegagalan tender lagi;
Pengadaan yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
Pengadaan yang hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten;
Selain penunjukan langsung pengadaan barang/jasa diatas. Adapula syarat dan kriteria jasa konsultasi yang dapat dilaksanakan dengan metode Penunjukan Langsung, yaitu sebagai berikut:
Jasa konsultasi hanya dapat dilakukan oleh satu pelaku usaha yang mampu, atau satu pemegang hak cipta yang telah terdaftar;
Jasa konsultansi dibidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda; atau
Pelaksanaan penunjukan langsung bidang penyedia jasa konsultansi hanya dapat diberikan sebanyak 2 kali.
Bahwa mekanisme mekanisme penujukan langsung yaitu:
Undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen;
Pengadaan;pemasukan Dokumen Kualifikasi;
Evaluasi kualifikasi;
Pemberian penjelasan;
Pemasukan Dokumen Penawaran;
Evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
Penetapan pemenang;
Pengumuman pemenang;
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa yang menjadi alasan sehingga dilakukan Penunjukkan Langsung dalam kegiatan tahap II pekerjaan pembuatan peralatan mesin rumput laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton tahun 2016 adalah yang menjadi pertimbangan PPK dalam hal ini Terdakwa SAHID SP karena waktu pelaksanaan kegiatannya yang mana saat itu proses pemilihan penyedianya dilakukan mendekati akhir tahun;
Bahwa setelah kami konsultasikan dengan LKPP bahwa diperbolehkan untuk dilakukan Penunjukkan Langsung dan dasarnya yaitu di Perpres nomor 4 tahun 2015 di pasal 94 atau 95 yaitu pada pekerjaan yang tidak selesai atau putus kontrak dimungkinkan untuk dilakukan Penunjukkan Langsung kepada Penyedia yang dianggap memenuhi syarat dengan mengingat waktu pelaksanaan jika dilakukan tender sudah tidak mencukupi waktu pelaksanaan kegiatannya;
Bahwa berdasarkan informasi PPK Terdakwa SAHID SP pada saat itu bahwa perusahaan yang melakukan pekerjaan ditahap I dilakukan putus kontrak yaitu PT Keramat Hidro Mandiri;
Bahwa dalam melakukan proses penunjukan langsung kepada PT. Padjajaran Engineering Indonesia, Terdakwa SAHID, S.P. tidak pernah menyerahkan kepada Saksi berita acara hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh Perusahaan PT. Kramat Hidro Mandiri, sebagai dasar proses penawaran yang akan dilaksanakan oleh perusahaan yang akan melanjutkan pekerjaan tersebut;
Bahwa penunjukkan langsung dalam kegiatan tahap II pekerjaan pembuatan peralatan mesin rumput laut dilaksanakan sekitar bulan September atau Oktober tahun 2017;
Bahwa kami sudah melakukan kualifikasi terhadap penunjukkan langsung tersebut dan hasilnya yaitu kami melihat dokumen atau surat-surat perusahaannya, dan kemampuan perusahaan dalam hal ini misalnya kesediaan peralatan yaitu dengan kami melakukan survei langsung ke alamat perusahaan dalam hal ini PT. Padjajaran Enginering Indonesia yaitu di Bandung dan saat itu saya bersama Terdakwa SAHID SP serta ada 2 orang lagi tetapi saya tidak mengenalnya;
Bahwa terdapat arahan dari Terdakwa SAHID SP selaku PPK kepada Saksi terkait penunjukkan langsung kepada PT. Padjajaran Enginering Indonesia. Dan sebagai Ketua Pokja Jasa Konstruksi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tenah Tahun 2017, Saksi merasa di interversi oleh PPK atas nama Terdakwa SAHID, SP. karena dia juga merupakan Pimpinan saksi dengan jabatan sebagai Plt. Kabag Pengadaan Setda Kab. Buton Tengah. Bahwa seluruh kegiatan yang Saksi laksanakan untuk memproses kegiatan pengadaan pembuatan peralatan dan mesin Pabrik Rumput Laut, seluruhnya atas arahan dan perintah dari Terdakwa SAHID, SP. dimana Perusahaan PT. Padjajaran Engineering Indonesia, merupakan perusahaan yang dibawa oleh PPK, Terdakwa SAHID, SP untuk menunjukan sebagai perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut. Namun perlu Saksi jelaskan bahwa berdasarkan hasil telahaan saksi bahwa PT. Padjajaran Engineering Indonesia memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu jika saudara AMILUDIN, S. Pdi Alias AMIL sebagai kontraktor pelaksana PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA. Namun saksi SAHID, S.P. selaku PPK seharusnya memperhatikan ketentukan dalam pasal 19 ayat (1) Huruf a dan b serta dan Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Penangadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana telah mengalami perubahan keempat dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 bahwa “Penyedia Barang/jasa Pemerintah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan antara lain (a) memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha, (b) memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan managerial untuk menyediakan barang/jasa”. Dan Pasal 87 ayat (3) bahwa “Penyedia Barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan Subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia barang/jasa spesialis” maka pekerjaan tersebut tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;
Bahwa berdasarkan pengetahuan Saksi sebagai Pokja ULP Kab. Buton Tengah Tahun 2017 yang telah memiliki sertifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah maka yang seharusnya dilakukan oleh PPK, saudari Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si, ketika PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI tidak dapat melanjutkan pekerjaan Pembuatan Peralatan dan mesin pabrik rumput laut dengan tambahan waktu 50 (lima puluh) hari kalender dari kontrak awal, maka PPK, saudari Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si harus memutuskan kontrak kepada PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI paling lambat akhir bulan Februari 2017 dan menggunakan kewenangannya untuk memasukan perusahaan tersebut dalam daftar hitam (black list), namun tentunya PPK harus melakukan kajian terlebih dahulu untuk menentukan Volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI. Sebagaimana kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a.1. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana telah mengalami perubahan keempat dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 bahwa Penyedia Barang/jasa;
Bahwa dalam hal pemutusan kontrak tersebut PPK, saksi Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si harus menggunakan kewengannya sebagaimana dalam Pasal 93 ayat (2) Huruf a, b, c, d, dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Penangadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana telah mengalami perubahan keempat dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 bahwa Penyedia Barang/jasa yaitu: Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa (PT. Putra Mandiri Konstruksi), seharusnya PPK melakukan antara lain:
Mencairkan jaminan pelaksanaan PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI, sebagai ganti kerugian (denda);
Jika telah dicairkan uang muka maka PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI menyelesaikan pekerjaan berdasarkan jumlah uang yang telah dicairkan;
Penyedia barang/jasa dimasukan dalam daftar hitam.
Bahwa kemudian PPK, saksi Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si dan PPK Lanjutan saksi SAHID, S.P. seharusnya memperhatikan ketentuan dalam Pasal 93 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Penangadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana telah mengalami perubahan keempat dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 bahwa Penyedia Barang/jasa yaitu:
Dalam hal dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan penyedia barang/jasa (PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI) yang tidak menyelesaikan pekerjaannya berdasarkan perjanjian kontrak, maka meminta kepada Kelompok Kerja (ULP Kab. Buton Tengah) untuk melakukan penunjukan langsung kepada pemenang cadangan I berikutnya pada paket pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pengelolaan Rumput yakni PT. BINTUNI ENERGI PERSADA yang mampu dan memenuhi persyaratan. (Perpres Nomor 4 Tahun 2015). Maka seharusnya PPK saksi SAHID, S.P. tidak perlu melakukan penunjukan langsung pada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA, apalagi perusahaan tersebut tidak masuk dalam proses lelang sebelumnya;
Bahwa apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan pembangunan gedung rumput laut Kab. Buton Tengah, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan seharusnya melalui PPK saksi Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si memerintahkan PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI melengkapi kekurangan volume pekerjaan tersebut sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak dan bobot pekerjaan berdasarkan uang yang telah dicairkan;
Bahwa yang menjadi direktur PT Padjadjaran Enginering Indonesia adalah saudara Ahmad Dwi Setiawan.
Bahwa yang melakukan penawaran adalah direktur PT. Padjajaran Enginering dalam hal ini saudara Ahmad Dwi Setiawan;
Bahwa untuk HPS nya Saksi terima dari PPK yaitu Terdakwa SAHID SP. Sebagai dasar untuk melakukan penawaran;
Bahwa nilai kontrak kontrak terhadap kegiatan pekerjaan pembuatan peralatan mesin rumput laut pada saat itu sebesar Rp. 8.837.120.000 (delapan milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah). Dan berdasarkan permintaan dari PPK atas nama Terdakwa SAHID, SP. Yang juga merupakan Plt. Kabag Pengadaan Barang dan Jasa bahwa saksi menandatangani dokumen Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut Nomor: 08.1/POKJA-II/PJ.L/DKP/IX/2017 tanggal 21 September 2017 pada Dokumen kontrak Surat Perjanjian Nomor: 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA di Hotel Pasifik Kota Bandung Prov. Jawa Barat, sedangkan anggota Pokja lainnya menandatangani Berita Acara tersebut di Kab. Buton Tengah;
Bahwa Saksi menerangkan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA anggaran Rp. 8.837.120.000, dilakukan oleh Terdakwa AHMAD DWI SETYAWAN di Bandung dan saksi SAHID. S.P. selaku PPK menandatangani dokumen kontrak di Kab. Buton Tengah;
Bahwa Saya tidak tahu kalau terhadap kegiatan pekerjaan pembuatan peralatan mesin rumput laut pada saat itu ada 2 kontrak pekerjaan;
Bahwa setahu Saya tidak dimungkinkan pekerjaan pembuatan peralatan mesin rumput laut dialihkan dari saudara Ahmad Dwi Setiawan selaku direktur PT. Padjajaran Enginering kepada saudara Amiluddin;
Bahwa PPK yang melakukan pemutusan kontrak terhadap PT. Kramat Hidro Mandiri dalam pekerjaan tahap I pembuatan peralatan mesin rumput laut pada tahun 2016 adalah Ir Hj Waode Nurjannah M.Si, karena pada saat itu beliau PPK nya;
Bahwa Saya pertama kali melihat dokumen kontrak dengan nilai Rp. 8.649.390.000,00 (delapan milyar delapan enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) pada saat Saya diperiksa di Polda;
Bahwa Saya tidak tahu mengapa dokumen kontrak dengan nilai sebesar Rp. 8.837.120.000 (delapan milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), berubah menjadi nilai kontrak sebesar Rp. 8.649.390.000,00 (delapan milyar delapan enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang Saya tahu nilai kontrak seharusnya hanya ada satu saja yang mana nilai kontrak yang diproses pada saat itu adalah sebesar Rp. 8.837.120.000,00 (delapan milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah). Dan Saya juga tidak tahu spesifikasi pekerjaan apa yang berubah dalam dokumen kontrak tersebut karena nilai kontraknya berubah. Dan tanda tangan diatas dokumen tersebut bukan tanda tangan saksi dan tanda tangan saksi tersebut telah ditirukan;
Bahwa pada tahun 2016 untuk pekerjaan pembuatan peralatan mesin rumput laut PPK nya yaitu saudari Ir Hj Wa Ode Nurjanah M.Si, hal itu Saksi ketahui dari penyampaian PPK Terdakwa SAHID SP;
Bahwa kami jauh-jauh sampai ke Bandung untuk mencari perusahaan yang mengerjakan pekerjaan pembuatan peralatan mesin rumput laut, karena pada saat itu untuk kemampuan perusahaan, kami tidak mendapatkan perusahaan yang berada di Sulawesi Tenggara yang memenuhi syarat spesifikasi tehnis untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan juga sebelumnya kami mendapatkan informasi perusahaan dari PPK atau Terdakwa SAHID SP;
Bahwa atas kesepakatan bersama kami POKJA dan PPK memutuskan bahwa PT. Padjajaran Enginering yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan secara lembaga POKJA yang memutuskan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menetapkan HPS karena pada saat kami menerima HPS tersebut sudah jadi dari PPK Terdakwa SAHID SP;
Bahwa setahu Saya pada tahun 2017 yang menjadi PPK dalam kegiatan pekerjaan pembuatan peralatan mesin rumput laut pada saat itu adalah Terdakwa SAHID SP;
Bahwa adapun yang menjadi dasar kami melakukan penunjukan langsung berdasarkan HPS yang sudah diberikan oleh PPK Terdakwa SAHID SP termasuk spesifikasi, jadi kami tidak mengetahui tinggal berapa persen progres kegiatan tahap II pekerjaan pembuatan peralatan mesin rumput laut pada saat itu;
Bahwa dalam dokumen kontrak pekerjaan penunjukan langsung mulai dari awal proses pekerjaan tidak ada nama dan tanda tangan Terdakwa;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa survey bukan hanya di Bandung tetapi juga di Jogja.
SAKSI SAFRIN, S.ST. Par. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dan tidak ada hubungan kerja serta tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saya dilibatkan selaku Sekretaris Pokja ditahap II terkait pekerjaan pembuatan peralatan dan pengadaan mesin rumput laut;
Bahwa untuk proses kegiatan pengadaan peralatan mesin rumput laut yakni pada saat itu saya minta untuk kumpul secara langsung semuanya untuk mengkaji ulang posisi pekerjaan dari tahap sebelumnya kemudian pada saat itu saya secara pribadi menyampaikan bagaimana agar kegiatan ini dilakukan penunjukan langsung tetapi karena saya saat itu yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata sehingga saya tidak terlalu terlibat didalamnya kemudian setelah selesai saya pernah disodorkan dokumen untuk saya tandatangani atas petunjuk dan konsultasi dari LKPP;
Bahwa untuk kegiatan pekerjaan pengadaan peralatan mesin secara administrasi Saya terlibat kemudian setelah selesai sampai dengan dokumen dibawakan kepada Saya untuk ditandatangani;
Bahwa seingat saya perusahaan yang ditunjuk langsung adalah perusahaan PT. Padjajaran Engineering Indonesia. Dan Saya tidak tahu siapa pemilik perusahaan tersebut;
Bahwa dalam pekerjaan pengadaan peralatan mesin saya ikut dilibatkan dalam kegiatan administrasinya namun awalnya saya pertanyakan proses penunjukkan langsung, dan yang mengetahui terkait dengan proses penunjukan langsung adalah ketua Pokja yaitu saudara Muhammad Iwan;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa penunjukkan langsung dalam kegiatan pekerjaan pengadaan peralatan mesin adalah PT. Padjajaran Engineering Indonesia setelah adanya proses penyidikan dalam perkara ini;
Bahwa Saya tidak tahu kalau pengadaan peralatan mesin rumput laut yang mengelolanya adalah saudara Amiluddin;
Bahwa Saya tidak kenal dan tidak tahu dengan orang yang bernama Ahmad Dwi Setiawan, Saya hanya mengetahui namanya dari dokumen;
Bahwa yang menjabat sebagai PPK untuk pekerjaan pengadaan peralatan mesin rumput laut adalah Terdakwa (SAHID SP);
Bahwa Saya tidak tahu menahu tentang dokumen Berita Acara serah terima hasil pekerjaan;
Bahwa Saya tidak tahu terkait dengan adanya surat perjanjian atau kontrak yang dibuat dalam pengadaan peralatan mesin rumput laut, karena saya mengetahui kontrak tersebut nanti pada saat saya diperiksa di Kepolisian;
Bahwa proses kegiatan pengadaan peralatan mesin rumput laut dengan metode penunjukan langsung adalah salah satunya dan adanya di Perpres jadi pada saat saya diajak kemudian disampaikan oleh panitia pada saat itu kemudian karena ada keterkaitan dengan pekerjaan sebelumnya maka akan dilakukan dengan metode Penunjukkan langsung makanya kemudian saya menanyakan kepada Terdakwa SAHID SP yang mana merupakan sebagai Sekretaris Perikanan dan juga sebagai Kepala Bagian;
Bahwa yang memproses Penunjukkan Langsung untuk kegiatan pengadaan peralatan mesin rumput laut adalah panitia, nanti kemudian setelah selesai baru kemudian administrasinya kami tanda tangan;
Bahwa setahu Saya setelah selesai penunjukkan langsung kemudian dilanjutkan dengan kontrak, dan dalam kontrak yang bertanda tangan adalah PPK Terdakwa;
Bahwa yang Saya tanda tangani dalam kegiatan pengadaan peralatan mesin rumput laut adalah proses penunjukkan langsung dan Berita Acara Klarifikasi;
Bahwa Saksi menerangkan menandatangani dokumen Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut Nomor: 08.1/POKJA-II/PJ.L/DKP/IX/2017 tanggal 21 September 2017 untuk kontrak dengan nilai anggaran Rp. 8.837.120.000, di Kantor Sekda Kab. Buton Tengah waktu saksi tidak ingat lagi, namun pada saat saksi menandatangani dokumen tersebut, telah ditanda tangani sebelumnya oleh anggota pokja yang lain bersama dengan ketua Pokja saksi MUH. IWAN, S.T.;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang hadir dalam mewakili PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA anggaran dalam proses klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya pada proses penunjukan langsung tersebut;
Bahwa adapun alasan Saksi bersedia menandatangan dokumen Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut Nomor: 08.1/POKJA-II/PJ.L/DKP/IX/2017 tanggal 21 September 2017 karena sebelumnya telah dilakukan tahapan penunjukan langsung oleh Saudara MUH. IWAN, ST., dengan dasar kepercayaan sesama pokja, maka saksi bersedia mendantangani dokumen tersebut;
Bahwa yang Saya ketahui ada beberapa syarat tentang penunjukan langsung yang salah satunya ditunjuk langsung untuk hak paten, kemudian kasus pekerjaan yang terintegrasi;
Bahwa yang menjadi alasan dilakukan Penunjukkan Langsung dalam kegiatan pengadaan peralatan mesin rumput laut secara hukum kapasitas perusahaan tersebut karena pada saat itu saya tidak mengikuti prosesnya jadi saya tidak bisa jelaskan tetapi pada saat itu saya sudah bertanya kepada Ketua Pokja dan PPK apakah prosesnya sudah memenuhi persyaratan kemudian mereka mengatakan sudah dikonsultasikan kepada LKPP sehingga saya setuju dengan Penunjukkan Langsung tersebut;
Bahwa dasar hukum terkait penunjukan langsung yaitu Perpres no. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Saya tidak menjalankan tugas Saya selaku sekretaris Pokja pada saat itu;
Bahwa seingat Saya yang menjadi ketua POKJA dalam kegiatan pekerjaan pengadaan peralatan mesin rumput laut adalah saudara Ahmad Bahara;
Bahwa yang Saya ketahui yang bertanda tangan dalam kontrak hanya PPK nya yaitu Terdakwa (SAHID SP), dan Saya tidak pernah bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa yang Saya ketahui tugas pokok dan fungsi POKJA adalah pemilihan sampai dengan penetapan pemenang terhadap suatu pekerjaan, termasuk proses lelang;
Bahwa sepengetahuan Saya pekerjaan tahap II dalam kegiatan pekerjaan pengadaan peralatan mesin rumput laut boleh dilakukan Penunjukkan Langsung dan dari sisi anggaran tidak ada batasannya;
Bahwa Saksi menerangkan mengenali saudara Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si, dimana saksi merupakan atas saksi dengan jabatannya sebagai Asisten I Setda Buton Tengah, namun saksi tidak mengetahui jika ia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dan Pekerjaan Pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut, akan tetapi saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengannya;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan memberi tanggapannya bahwa untuk aturannya di LKPP.
SAKSI HARDIYANTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan pada 2016 pernah menjadi anggota Pokja ULP Kabupaten Buton Tengah dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput Laut dan Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton, namun jabatan saksi tersebut dilaksanakan secara administrasi, karena saksi tidak pernah mengikuti proses melaksanakan tugas saksi sebagai Pokja ULP Kabupaten Buton Tengah;
Bahwa Saksi menerangkan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Pokja ULP Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016, karena pada saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Bendahara Akuntansi BPKAD Kabupaten Buton Tengah, dimana pada saat itu saksi mempunyai tugas dan tanggungjawab dengan jabatan saksi;
Bahwa pada saat itu Saksi menerangkan memang masih kurangnya OJT ijazah terhadap pengetahuan barang dan jasa;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani dokumen surat Berita Acara Evaluasi Penawaran dan surat Berita acara hasil Pelelangan pada dokumen Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput laut yang dilaksanakan oleh PT Putra Mandiri Konstruksi dan dokumen kontrak Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut yang dilaksanakan oleh PT Kramat Hidro Mandiri karena saksi tidak pernah mengikuti proses lelang tersebut;
Bahwa yang turut serta dalam pengadaan barang/jasa Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dan Pekerjaan Pembuatan Peralatan Mesin Pabrik Rumput Laut Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 / 2017 adalah Pokja:
LA ODE ABDUL MANAF, S.T. (Ketua)
ASMAN BAHARA, S.Pi, M.Si (Sekretaris)
HARDIYANTI, S.E. (Anggota)
LA YITI MUDA, S.E., M.Si (Anggota)
NUR AFID (Anggota)
Bahwa kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput laut yang dilaksanakan oleh PT Putra Mandiri Konstruksi senilai Rp. 4.686.588.000,00 (empat milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dan kontrak Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut yang dilaksanakan oleh PT Kramat Hidro Mandiri senilai Rp. 12.280.000.000,00 (dua belas milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa mekanisme pencairan anggaran melalui KPPN proses saksi tidak terlalu mengetahui. Adapun sesuai aturan Perda proses melalui PPK, lalu diproses untuk dibuatkan SPP oleh Bendahara kemudian diverifikasi oleh PPK penyelenggara keuangan untuk diperiksa keabsahan dokumennya setelah selesai diperiksa oleh PPK kemudian diajukan ke penyelenggara kekuasaan anggaran untuk ditandatangani surat perintah pembayaran, setelah itu diajukan ke KPPN;
Bahwa saksi Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si. adalah sebagai PPK Pembangunan Gedung Rumput Laut Kabupaten Buton Tengah saat itu;
Bahwa terhadap kegiatan pekerjaan yang dibiayai oleh dana APBN biasanya pencatatan tidak masuk dalam asset kami tapi setelah pekerjaan selesai, biasanya akan diserahkan melalui serah terima dari Kementerian diserahkan kepada PPK setelah itu PPK menyerahkan asset ke Pemda;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
SAKSI AMSYAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah pemilik/owner/pemegang saham PT. Putra Mandiri Konstruksi yang didirikan tanggal 5 Februari 2016. Dan Direktur PT.Putra Mandiri Konstruksi adalah Muhammad Takdir.Dan jabatan Saya dalam perusahaan adalah sebagai Komisaris;
Bahwa PT. Putra Mandiri Konstruksi adalah pemenang lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut di Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran (TA) 2016, yang melakukan penawaran dalam proses lelang ialah Saksi sendiri. Dengan nilai anggarannya sekitar Rp.4,5 milyar lebih;
Bahwa proses sehingga perusahaan Saksi yang ditunjuk sebagai pemenang untuk kegiatan pembangunan Gedung pabrik rumput laut pada saat itu yaitu dimulai pada bulan agustus tahun 2016 tayang kegiatan tersebut di LPSE kemudian kami daftar dan mengikuti prosesnya. Kami melengkapi persyaratan seperti yang tertuang dalam dokumen lelang yang mana dokumen lelang tersebut kami download disistem kemudian kami melakukan pendaftaran kemudian memasukkan penawaran yang dimana saat memasukkan penawaran ada tenggang waktu dan dimasa tersebut kami mendownload dokumen kemudian kami pelajari dan ikuti sesuai seperti yang ada didokumen dan pada saat itu perusahaan kami menawar agak rendah dibanding 2 penawar lain dan pada saat itu yang memasukkan penawaran ada 3 perusahaan, pada akhirnya kami dinyatakan sebagai pemenang;
Bahwa yang melakukan penawaran adalah Saya bersama teman yang bernama Adhar; dan untuk tanda tangan Direktur saudara Muh. Takdir pada saat itu ada di file, jadi Saya mengambilnya dari File. Dan hal itu tidak diketahui oleh saudara Muh. Takdir;
Bahwa sebagai pemenang lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut di Kabupaten Buton Tengah TA.2016, yang seharusnya bertanda tangan dalam kontrak adalah Muhammad Takdir sebagai Direktur;
Bahwa Kami tidak melaksanakan pekerjaan tersebut: karena kami mendengar bahwa dananya sudah tidak ada sehingga kami tidak melanjutkan proses dan kami tidak melakukan klarifikasi kepada Dinas tersebut maupun kepada Kepala Dinas atau stafnya dan memang faktanya seperti itu kalau dananya sudah tidak ada;
Bahwa setelah perusahaan Saksi dinyatakan sebagai pemenang dalam kegiatan pembangunan Gedung pabrik rumput laut pada saat itu, kami pernah di undang untuk pembuktian kualifikasi di Pokja dan Saksi sendiri yang menghadirinya dan bertemu dengan Pak Laode Abdul Manaf selaku ketua POKJA, sedangkan untuk prosesnya selanjutnya yaitu penandatanganan kontrak dan pelaksana pekerjaan kami sudah tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak pernah diundang untuk penandatanganan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, namun sekitar 1 bulan setelah proses penetapan pemenang, saya didatangi oleh 2 orang yaitu Ende dan M. Yusran Erfagani (Mengaku teman saudara Amiluddin) dirumah Saya kebetulan mereka ini sama-sama dari Tomia, dan mungkin mereka mendengar bahwa perusahaan kami sebagai pemenang kemudian mereka menyampaikan kepada saya bahwa mereka punya teman yang bernama pak Amiluddin yang merupakan salah satu kontraktor yang mana pak Amiluddin mempunyai modal dan link di Kementrian dan saya menyampaikan bahwa dananya tidak ada kemudian mereka menyampaikan bahwa itu urusan mereka dan mereka pasti akan mengusahakan agar dananya turun yang mana inti dari pembicaraan mereka yaitu mereka mau meminjam perusahaan saya untuk melanjutkan kontrak karena mereka yakin bisa mengurus agar anggarannya bisa turun kembali kemudian setelah saya mengiyakan maka mereka meminta agar saya membuat Kuasa di Notaris termasuk tambahannya adalah membuat rekening baru perusahaan dan buku cek tersebut dipegang oleh mereka;
Bahwa setelah pertemuan pertama Saya dengan saudara Ende dan M. Yusran Erfagani, kami sepakat pada besok harinya kami bertemu kembali dan saat pertemuan yang kedua mereka sudah bersama saudara Amiluddin kemudian saat itu disepakati bahwa akan dilakukan proses pelaksanaan pekerjaan tersebut dan yang membuat saya yakin karena informasi dari saudara Amiluddin, Ende dan M. Yusran Erfagani bahwa yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut adalah perusahaan kami yaitu PT. Putra Mandiri Kontruksi kemudian yang berhak memberikan Kuasa adalah direktur yaitu Muh. Takdir kemudian Saya menyampaikan kepada mereka bahwa saya harus menghubungi direktur untuk bersama-sama ke Notaris dan saat itu disepakati bahwa Notarisnya adalah Notaris yang kami pilih yaitu Notaris Musawir, SH;
Bahwa setahu Saya yang bertanda tangan dalam kontrak untuk pekerjaan pembangunan Gedung Rumput Laut bukan Muhammad Takdir selaku Direktur dan menurut pengakuan Direktur Putra Mandiri Konstruksi yaitu saudara Muhammad Takdir, bahwa tanda tangan di perjanjian kontrak pada tanggal 29 Agustus 2016 adalah bukan tanda tangannya. Jadi Saya mengatakan bahwa yang menandatangani kontrak adalah kemungkinan saudara Amiluddin karena jika bukan direktur yang tandatangan lalu siapa yang menandatangani kontrak tersebut;
Bahwa Saya tidak pernah melihat kalau Terdakwa menandatangani dokumen kontrak pekerjaan pembangunan gedung rumput laut tersebut;
Bahwa setelah perusahaan Saksi dianggap sebagai pemenang, sebelum dan sesudah surat kuasa muncul, Saksi tidak pernah menanda tangani dokumen terkait dengan kontrak.
Bahwa ketika diperlihatkan dokumen kontrak untuk pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut dipersidangan, Saksi mengatakan kalau kontrak tersebut pertama kali dilihatnya pada saat di Polres kemudian selanjutnya saya lihat pada saat di Polda;
Bahwa atas inisiatip Saya sendiri pada tanggal 4 November 2016 di Kantor Notaris Musawir SH di Bau-Bau atas sepengetahuan Saksi oleh Muhammad Takdir selaku Direktur PT.Putra Mandiri Konstruksi ditandatangani Surat Kuasa kepada AMILUDDIN untuk melakukan/melanjutkan pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yang bertujuan memberikan seluruh kewenangan atas perusahaan PT. Putra Mandiri Konstruksi kepada AMILUDDIN, termasuk membuka rekening atas nama perusahaan dengan specimen tanda tangan dan nama saudara AMILUDDIN dan mengurus seluruh administrasi perusahaan. Dan Kuasa Pengguna Anggaran (saudara Ir Hj Waode Nurjannah M.Si) tidak mengetahui tentang pembuatan kuasa tersebut.
Bahwa maksud dan tujuan Surat Kuasa Direktur Perusahaan PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI kepada AMILUDDIN yaitu untuk memberikan seluruh kewenangan atas perusahaan PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI, dimana pada saat itu juga ia mengatas namakan bahwa ia adalah orang utusan dari kementerian;
Bahwa pemberian kuasa kepada Saudara AMILUDIN sebelum ditanda tanganinya kontrak, dimana pada saat itu perusahaan Saksi belum mempunyai modal untuk melaksanakan pekerjaan ditambah bahwa pekerjaan tersebut anggarannya tidak turun di tahun 2016 atau carry over;
Bahwa surat kuasa tersebut dimaksudkan bahwa Surat kuasa tersebut diberikan membuka rekening atas nama perusahaan dengan spesimen tanda tangan dan nama saudara AMILUDDIN dan mengurus seluruh administrasi perusahaan, namun untuk penggunaan alat dan tenaga teknis saudara AMILUDDIN menggunakan alat dan tenaga ahli sendiri miliknya;
Bahwa setelah penandatanganan Surat Kuasa tanggal 4 November 2016, saksi ada melakukan komunikasi dengan M. Yusran Erfagani dan menanyakan progres pekerjaan tersebut dan dijelaskan pada saat itu bahwa pekerjaan tersebut sudah berjalan;
Bahwa Saksi sama sekali tidak mengetahui tentang asal usul atau pembuat Surat Kuasa Tanggal 22 September 2016 dari MUHAMAD TAKDIR kepada AMILUDDIN untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PT. Putra Mandiri Konstruksi dalam segala hal Ikhwal yang berhubungan dengan pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut sesuai Dokumen kontrak Pekerjaan Nomor: 11/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016 tanggal 29 September 2016;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang ataupun barang lainnya dari siapapun terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut di Kab. Buton Tengah dengan menggunakan perusahaan PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI. Termasuk komitmen atau adanya kesepakatan Saudara AMILUDDIN untuk memberikan fee perusahaan sebesar 2% atau sekitar seratus juta rupiah yang sampai saat ini tidak pernah ditepati / dibayar oleh Saudara AMILUDDIN;
Bahwa menurut Saya terhadap suatu pekerjaan diperbolehkan dikuasakan kepada pihak lain;
Bahwa terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut dilapangan setelah Kami memberikan Kuasa pelaksanaan pekerjaan kepada saudara Amiluddin selanjutnya kami sudah tidak tahu. Dan dari PPK pada saat itu tidak ada pemberitahuan kepada Saksi terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut dilapangan dan Saya tidak pernah bertemu dengan PPK pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat teguran atau black list dari PPK terkait dengan keterlambatan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah saudara Ir Hj. Wa Ode Nurjanah M.Si tahu atau tidak terkait Surat Kuasa tersebut karena pada saat itu tidak ada pemberitahuan dari PPK;
Bahwa setahu Saya yang mengendalikan pekerjaan pembangunan gedung rumput laut di Buton Tengah adalah saudara AMILUDDIN bersama dengan temannya saudara Ende dan M.Yusran Erfagani. Dan menurut saudara Ende dan M.Yusran Erfagani bahwa saudara AMILUDDIN adalah merupakan kontraktor tetapi saya tidak tahu apakah saudara Amiluddin mempunyai perusahaan sendiri atau tidak;
Bahwa Saya tidak pernah melakukan komunikasi dengan saudari Ir Hj Waode Nurjannah M.Si selaku PPK sebelum proses lelang pekerjaan pembangunan gedung rumput laut;
Bahwa setelah diperlihatkan dokumen Kontrak Nomor: 11/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016, tanggal 29 Agustus 2016 Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut di Kab. Buton Tengah, yang mana didalam kontrak tersebut terdapat:
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 29 Agustus 2016;
Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut tanggal 29 Agustus 2016;
Surat Kuasa kepada AMILUDDIN untuk memberi kuasa penuh untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Sebelumnya Saksi tidak pernah melihat Dokumen Kontrak Nomor: 11/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016, tanggal 29 Agustus 2016 Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut di Kab. Buton Tengah, Saksi baru melihatnya setelah diperlihatkan oleh pemeriksa;
Bahwa awalnya Saya tidak tahu apakah pekerjaan pembangunan gedung rumput laut selesai dikerjakan, nanti setelah ada informasi dari penyidik bahwa dalam pekerjaan pembangunan gedung rumput laut ada terdapat masalah;
Bahwa didalam legalitas Akte perusahaan PT. Putra Mandiri Konstruksi Saudara AMILUDDIN tidak terdaftar atau tidak tercantum sebagai salah satu pengurus dalam perusahaan;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu.
SAKSI MUHAMAD TAKDIR, ST., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa jabatan Saksi adalah sebagai Direktur PT Putra Mandiri Kontruksi yang didirikan tanggal 5 Februari 2016;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mendirikan perusahaan PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI, yang Saksi tahu bahwa saksi hanya diajak untuk menjadi Direktur perusahaan tersebut oleh AMSYAL;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani permohonan untuk mengikuti lelang pekerjaan pembangunan gedung rumput laut pada tahun 2016 di Kabupaten Buton Tengah;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau tandatangan Saksi diambil dari file oleh Amsyal selaku Komisaris PT. Putra Mandiri Konstruksi untuk mengikuti proses lelang pembangunan gedung rumput laut pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak pernah menghadiri pembuktian kualifikasi pada saat proses lelang pembangunan gedung rumput laut pada saat itu;
Bahwa pada tanggal 4 November 2016 di Kantor Notaris Musawir SH di Bau-Bau Saksi selaku Direktur PT.Putra Mandiri Konstruksi menandatangani Surat Kuasa kepada AMILUDDIN untuk melakukan/melanjutkan pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yang bertujuan memberikan seluruh kewenangan atas perusahaan PT. Putra Mandiri Konstruksi kepada AMILUDDIN, termasuk membuka rekening atas nama perusahaan dengan specimen tanda tangan dan nama saudara AMILUDDIN dan mengurus seluruh administrasi perusahaan.;
Bahwa adapun alasan saksi mau menandatangani Surat Kuasa Direktur Perusahaan PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI kepada AMILUDDIN untuk melakukan pekerjaan (proyek) Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut tersebut karena Saksi diperintahkan oleh pemilik saham perusahaan PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI yaitu saudara AMSYAL, karena nama Saksi hanya dipakai sebagai Direktur pada perusahaan tersebut;
Bahwa setelah Surat Kuasa tanggal 4 November 2016 tersebut selesai ditanda tangani diserahkan kepada saudara AMILUDDIN;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah diperbolehkan suatu pekerjaan dapat dikuasakan kepada pihak lain;
Bahwa Saksi dihubungi dan dipanggil oleh Saudara Amsyal untuk menandatangani Surat Kuasa tersebut dan pada saat penandatanganan Surat Kuasa tersebut disaksikan oleh Saudra AMSYAL, Saudara AMILUDDIN dan Saudara YUSRAN. Namun Kuasa Pengguna Anggaran saat itu saudari IR HJ WAODE NURJANNAH M.SI. tidak mengetahui tentang pembuatan kuasa tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah KPA atau PPK saat itu yaitu saudari Ir.Hj Wa Ode Nurjanah M.Si tahu atau tidak terkait Surat Kuasa tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima surat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah terkait dengan pelaksanaan pekerjaan setelah penandatanganan Surat Kuasa tanggal 4 November 2016;
Bahwa Saksi juga tidak pernah menandatangani Surat kuasa Tanggal 22 September 2016 dari MUHAMAD TAKDIR kepada AMILUDDIN untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PT. Putra Mandiri Konstruksi dalam segala hal Ikhwal yang berhubungan dengan pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut sesuai Dokumen kontrak Pekerjaan Nomor: 11/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016 tanggal 29 Agustus 2016, dan Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat atau yang bertanda tangan pada Surat Kuasa tersebut karena tanda tangan pada Surat Kuasa tersebut bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi selaku Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi tidak pernah menandatangani Dokumen lainnya selain dari pada menandatangani dokumen Surat Kuasa yang dibuat oleh Notaris MUSNAWIR, S.H tanggal 4 November 2016 dari MUHAMAD TAKDIR kepada AMILUDDIN guna mewakili untuk dan atas nama PT. Putra Mandiri Konstruksi guna melakukan pekerjaan (proyek) Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut;
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa sebelum dan sesudah saksi menandatangani Surat Kuasa tanggal 4 November 2016;
Bahwa Saksi selaku Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi tidak pernah menandatangani Dokumen kontrak Pekerjaan Nomor: 11/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016 tanggal 29 Agustus 2016 pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut. Dan tanda tangan Saksi pada dokumen tersebut berbeda dengan tanda tangan Saksi;
Bahwa ketika diperlihatkan di persidangan barang bukti berupa dokumen Berita Acara serah terima pertama hasil pekerjaan pembangunan Gedung Rumput laut dari Terdakwa Wa Ode Nurjanah kepada Saksi, Saksi mengatakan “tidak pernah bertandatangan dalam dokumen tersebut dan tandatangan tersebut bukan tandatangan saya”;
Bahwa dalam adendum tahap I dalam kegiatan pekerjaan pembangunan gedung rumput laut, Saksi tidak bertanda tangan;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pembicaraan dengan saudara AMILUDDIN sebelum penandatangan kontrak;
Bahwa kepada Saksi tidak pernah ada pihak lain yang meminta ijin untuk menanda tangani dokumen pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan PPK saudari Ir Hj Waode Nurjannah M.Si;
Bahwa Saksi tidak pernah bertanda tangan untuk mengikuti kegiatan lelang pekerjaan (Proyek) Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut;
Bahwa dalam perjanjian kontrak, bukan Saksi yang bertanda tangan;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti dipersidangan berupa dokumen penghentian sementara pekerjaan, Saksi mengatakan “Tidak tahu dan tidak pernah menerima surat tersebut;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu.
SAKSI SYAHRUL RAMADHAN R, TOJENG. S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa pada Tahun 2017, Saksi menjabat sebagai Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas Kelautan dan Perikanan untuk sumber anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten. Buton Tengah, namun pada Pekerjaan pada Pembangunan Gedung Rumput Laut dan Pekerjaan Pembuatan Mesin Pengelolaan Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten. Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2017, Saksi tidak pernah diperintahkan oleh KPA untuk menjadi Tim PPHP;
Bahwa Saksi tidak tahu terkait PPK untuk kegiatan pembangunan gedung rumput laut dan kegiatan pengadaan peralatan mesin rumput laut pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tanggal 10 Januari 2017 tentang Pantitia Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak pernah tahu tentang pengangkatannya sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Saksi mengetahui jabatannya sebagai sebagai Ketua PPHP pada saat pemeriksaan di Kepolisian;
Bahwa tugas dan tanggungjawab panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Perpres 54 Tahun 2010 yaitu:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa Saksi pernah menandatangan dokumen Surat Undangan dari Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Nomor: 01/17/PDSPKP-BUTENG/2017 tanggal 30 Maret 2017 perihal undangan rapat serah terima pekerjaan pembangunan gedung rumput laut Kab. Buton tengah, terlampir dengan notulen rapat dan berita acara hasil pemeriksaan/penilaian pekerjaan Nomor: 01/BAPP-KONT/PDSPKP-BUTENG/2017 tanggal 31 Maret 2017 pekerjaan Pembangunan gedung rumput laut yaitu untuk membantu saudara ASMUN, dimana pada saat itu ia meminta tolong kepada Saksi dan menyodorkan untuk menandatangani dokumen tersebut;
Bahwa dalam menandatangani dokumen berita acara hasil pemeriksaan/penilaian pekerjaan Nomor: 01/BAPP-KONT/PDSPKP-BUTENG/2017 tanggal 31 Maret 2017 pekerjaan Pembangunan gedung rumput laut Saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan lapangan atas pembangunan gedung rumput laut Kabupaten Buton Tengah dan Saksi tidak membacanya, saya tahu point-point berita acara hasil pemeriksaan/penilaian pekerjaan untuk pekerjaan Pembangunan gedung rumput laut nanti pada saat pemeriksaan di Kepolisian;
Bahwa yang menyuruh Saksi untuk menandatangani berita acara hasil pemeriksaan/penilaian pekerjaan tersebut adalah pak Asmun selaku Sekretaris, yang menyodorkan kepada Saksi untuk ditanda tangani.Dan setahu Saksi yang membuat berita acara hasil pemeriksaan/penilaian pekerjaan tersebut adalah saudara ASMUN;
Bahwa Saksi juga bertanda tangan dalam Surat Undangan dari Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Saksi tidak membacanya, demikian pula dengan notulen rapat;
Bahwa Saksi tidak tahu terkait laporan penerimaan hasil pekerjaan, karena Saksi hanya disuruh tanda tangan saja pada saat itu didepan kantor. Dan Saksi tidak ada dikasih uang;
Bahwa Saksi tidak menanyakan kepada saudara ASMUN untuk apa Saksi menandatangani dokumen tersebut pada saat itu;
Bahwa Saksi menandatangani berita acara hasil pemeriksaan/penilaian pekerjaan tersebut seingat Saksi pada tahun 2017;
Bahwa saudari Ir Hj Waode Nurjannah M.Si (Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Tahun 2016) tidak pernah menghubungi saksi terkait hasil pemeriksaan/penilaian pekerjaan;
Bahwa seingat Saksi Kepala Dinasnya pada tahun 2017 adalah pak La Saripi dan pak Muh. Rizal;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa KPAnya untuk kegiatan pembangunan gedung pabrik rumput laut dan pengadaan peralatan mesin rumput laut pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui penyedia/kontraktor yang melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung rumput laut di Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2017;
Bahwa sampai saat ini Saya tidak pernah diperlihatkan terkait hasil pekerjaan untuk kegiatan pembangunan gedung pabrik rumput laut dan pengadaan peralatan mesin rumput laut;
Bahwa Saya selaku Ketua kemudian berganti menjadi Sekretaris Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), seharusnya mengetahui terkait hasil pekerjaan untuk kegiatan pembangunan gedung pabrik rumput laut dan pengadaan peralatan mesin rumput laut pada saat itu. Tapi kenyataannya Saya tidak mengetahuinya;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu dengan keterangan Saksi.
SAKSI SYAFAR, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 menjabat sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas Kelautan dan Perikanan untuk sumber anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Buton Tengah, namun khusus pada pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput Laut dan Pekerjaan Pembuatan Mesin Pengelolaan Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2017, Saksi tidak pernah diperintahkan oleh KPA untuk menjadi Tim PPHP dan tidak pernah terlibat sebagai anggota PPHP;
.Bahwa menurut Saksi yang berwenang untuk menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada Pembangunan Gedung Rumput Laut dan Pekerjaan Pembuatan Mesin Pengelolaan Rumput Laut adalah Saudari Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si dan Saudara MUH. RIJAL, S.E., M.H. Dan Saksi tidak mengetahui terkait SK saksi selaku panitia penerima hasil pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak tahu dengan dokumen Surat Undangan dari Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Nomor: 01/17/PDSPKP-BUTENG/2017 tanggal 30 Maret 2017 perihal undangan rapat serah terima pekerjaan pembangunan gedung rumput laut Kabupaten. Buton tengah, terlampir dengan notulen rapat dan Berita Acara Hasil pemeriksaan/penilaian pekerjaan Nomor: 01/BAPP-KONT/PDSPKP-BUTENG/2017 tanggal 31 Maret 2017 Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput Laut, karena diatas tanda tangan tersebut bukan merupakan tanda tangan Saksi, dan menurut Saksi tanda tangannya telah ditiru;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tanggal 10 Januari 2017 tentang Pantitia Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan hasil Pekerjaan pada Pembangunan Gedung Rumput Laut dan Pekerjaan Pembuatan Mesin Pengelolaan Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima honor sebagai PPHP pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang tahapan pencairan anggaran yang terjadi di Kabupaten. Buton Tengah untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput Laut dan Pekerjaan Pembuatan Mesin Pengelolaan Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2017, yang dilaksanakan oleh PT. PUTRA MANDIRI KONSTUKSI dan PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA karena pada saat itu Saksi belum menjabat sebagai Kasubag Keuangan pada Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten. Buton Tengah.Dan jabatan tersebut tidak diisi;
Bahwa aturan yang menjelaskan bahwa KPA adalah pejabat yang memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa Pemerintah dimana diatur tentang tugas KPA bahwa:
Melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan ROK;
Melakukan bimbingan dan arahan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan;
Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-UP, SPP-GU, SPP-LS dan SPP-TU);
Melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali;
Membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Membuat keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban anggaran DIPA.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan/Penilaian Pekerjaan tersebut bersifat wajib dalam proses pencairan anggaran, karena dokumen tersebut digunakan dasar untuk mengajukan SPP kepada KPA atau PPSPM, adapun mekanisme yang harus dilakukan dalam proses pencairan anggaran dengan dana yang bersumber dari APBN tugas Pembantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yaitu:
Penyedia jasa/kontraktor mengajukan surat kepada PPK untuk dilakukan pemeriksaan untuk pencairan retensi;
PPK setelah menerima surat dari kontraktor kemudian menindaklanjutinya dengan Surat Permohonan Kepada KPA terkait Pelaksanaan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (FHO);
Atas dasar perintah dari KPA, Kemudian Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dengan cara melakukan pengecekan di lapangan;
Jika dalam pelaksanaan telah sesuai dengan item dalam kontrak maka PPHP membuat berita acara hasil pemeriksaan/penilaian pekerjaan;
Setelah dokumen berita acara tersebut ada, PPK membuat surat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada KPA atau PPSPM. Bahwa dalam hal pengajuan tersebut PPK harus melampirkan dokumen pencairan antara lain kontrak, Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (FHO), Berita Acara serah terima Pertama (PHO) dan dokumen lain-lain;
Telah diverikasi oleh PPSPM, maka PPSPM membuat membuat SPM melalui sistem aplikasi SAS;
Kemudian petugas satker membawa dokumen SPP dan SPM ke KPPN untuk dilakukan pencairan;
Setelah terbit SP2D dana tersebut langsung masuk pada rekening Penyedia jasa/kontraktor;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan Saksi dan membenarkannya.
SAKSI AMZON, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pada bulan Januari 2017 menjabat sebagai Kepala Bidang Perizinan, Pengelolaan dan Pengelolaan TPI (Tempat Pengelolaan Ikan) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten. Buton Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor: 429 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang pengangkatan dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Eselon II, III dan IVLingkup Pemerintah Kabupaten Buton Tengah;
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: KEP.54/MEN/KU.611/2017, tanggal 3 April 2017 tentang Perubahan kedua Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: KEP.177/MEN/KU.611/2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmet, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengakatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan Lingkup Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Saksi sebagai Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), namun Saksi tidak pernah diperlihatkan dan menerima SK tersebut sebelumnya. Dan jabatan tersebut sebelumnya dijabat oleh Saudara LA ASIA SH. Saksi melihat SK Saksi nanti di penyidikan;
Bahwa pada saat di penyidikan, saksi ditunjukan oleh penyidik SK saksi selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Dan seingat Saksi SK nya sekitar bulan April 2017 dan SK nya kolektif;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tugas dan fungsi pejabat penguji tagihan/ penandatangan SPM, sepengetahuan Saksi terkait pencairan diurus oleh PPK Terdakwa (SAHID, S.P), karena Saksi hanya diberikan tanggungjawab untuk menandatangani SPM, dan tidak pernah dilakukan pengecekan atas kebenaran dokumen SPM tersebut;
Bahwa terhadap dokumen SPM (surat perintah membayar) antara lain sebagai berikut:
Bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen SPM yang tidak Saksi tanda tangani sendiri, walaupun tanda tangan diatas nama Saksi tersebut mirip dengan tanda tangan Saksi, karena menurut Saksi tanda tangan tersebut adalah tanda tangan Saksi yang telah dipalsukan;
Bahwa sekitar bulan September 2017, Terdakwa (SAHID, S.P) telah mengundang Saksi untuk datang kerumahnya dan bermohon kepada Saksi dengan mengatakan ” Kan ini untuk menyelamatkan kegiatan, makanya bapak yang saat ini telah keluar dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah, yang SKnya masih tercantum dan bapak, sehingga bapak masih dilibatkan untuk menandatangani SPM”: sambil mengajukan SPM untuk Saksi tanda tangani yang jumlahnya Saksi tidak ingat lagi dan dokumen SPM tersebut tanpa dilampiri dengan dokumen pendukung lainnya. Saksi menandatangani dokumen SPM tersebut Sedangkan Saksi tidak mengetahui secara pasti untuk pekerjaan apa SPM tersebut Saksi tanda tangani. Bahwa selain itu pada SPM yang diajukan oleh Terdakwa (SAHID, S.P) pada bulan September 2017 tersebut, Saksi tidak pernah menandatangani dokumen SPM lainnya;
Bahwa sebelum Saksi menanda tangani dokumen tersebut yang disodorkan oleh Terdakwa (SAHID SP), saat itu Terdakwa (SAHID SP) mengatakan kepada saya bahwa karena ini urgent dalam artian bahwa SK kementrian ini masih atas nama saya sehingga kalau mau mengusulkan lagi akan lama prosesnya dan memakan waktu sehingga pada saat itu saya langsung tanda tangan;
Bahwa sepengetahuan Saya surat tersebut merupakan SPPT dan SPM;
Bahwa Saya tidak tahu apakah SPPT dan SPM tersebut terkait kegiatan pekerjaan pembangunan gedung rumput laut dan kegiatan pengadaan mesin rumput laut;
Bahwa ketika diperlihatkan kepada Saksi barang bukti dipersidangan berupa dokumen SPM pembayaran retensi 5% pekerjaan pembuatan mesin dan pabrik rumput laut, saksi tidak tahu terkait dokumen tersebut dan tanda tangan pada dokumen tersebut bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa ketika diperlihatkan kepada Saksi barang bukti dipersidangan berupa dokumen SPM pembayaran lunas 100% termin ketiga pekerjaan pembuatan mesin dan peralatan pabrik rumput laut, Saksi tidak tahu terkait dokumen tersebut.Dan tanda tangan pada dokumen tersebut bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa ketika diperlihatkan kepada Saksi barang bukti dipersidangan berupa dokumen SPM pembayaran termin kedua pekerjaan pembuatan mesin dan peralatan pabrik rumput laut, Saya tidak tahu dan itu bukan tanda tangan Saya;
Bahwa ketika diperlihatkan kepada Saksi barang bukti dipersidangan berupa dokumen pembayaran termin ketiga pekerjaan pembuatan mesin dan peralatan pabrik rumput laut,Saksi tidak mengetahuinya dan itu bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa ketika diperlihatkan kepada Saksi barang bukti dipersidangan berupa dokumen pembayaran lunas termin ketiga pekerjaan pembuatan mesin dan peralatan pabrik rumput laut, Saksi tidak tahu dan itu bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa ketika diperlihatkan kepada Saksi barang bukti dipersidangan berupa dokumen berita acara kemajuan pekerjaan pembuatan mesin dan peralatan pabrik rumput laut, Saksi tidak tahu dan itu bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PP SPM) Dinas Kelautan dan Perikanan kab. Buteng Tahun 2017 Saksi tidak pernah menerima honor terkait jabatan Saksi tersebut;
Bahwa seingat Saksi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah pada saat itu tahun 2017 adalah Saudara Muh. Rizal, dan bukan saudari Ir.Hj.Waode Nurjannah M.Si;
Bahwa Saksi tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan Saksi pada saat menjadi PP SPM pada Dinas Kelautan dan Perikanan kab. Buton Tengah Tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dokumen apa yang harus dipenuhi/dilengkapi ketika pada saat PP SPM tersebut ditandatangani;
Bahwa Saksi tidak pernah pernah menerima honor Saksi selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
Bahwa Saksi tidak kenal dengan dokumen dokumen SP2D Nomor 171031302001644 tanggal 14 September 2017 terikait Pembayaran terimin III (ke tiga) lunas 100% pekerjaan Pembanguan Gedung Pabrik Rumput Laut sesaui kontrak nomor 11.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/1/2017 tanggal 3 Januari 2017 nilai kontrak 4.686.588.000 yang dilaksanakan oleh PT. Putra Mandiri Konstruksi,- dengan nilai pencairan Rp. 1.405.976.400,-
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan sebagian benar dan sebahagian lagi Terdakwa tidak tahu dengan keterangan Saksi.
| No | Nomor SPM | Tanggal | Pencairan (Rp) | Uraian Pembayaran |
| 1. | 00010 | 2 November 2017 | 1.729.878.000,- | Pembayaran 20% uang muka Termin I Pekerjaan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut Sesuai kontrak Nomor: 01/Kontrak-TP-L/Satker-DKP/X/2017 tanggal 20 Oktober 2020 |
| 2. | 00011 | 8 Desember 2017 | 3.027.286.500,- | Pembayaran Termin II Pekerjaan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut Sesuai kontrak Nomor: 01/Kontrak-TP-L/Satker-DKP/X/2017 tanggal 20 Oktober 2020 |
| 3. | 00013 | 21 Desember 2017 | 3.459.756.000,- | Pembayaran Termin III 100% Pekerjaan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut Sesuai kontrak Nomor: 01/Kontrak-TP-L/Satker-DKP/X/2017 tanggal 20 Oktober 2020 |
| 4. | 00014 | 21 Desember 2017 | 432.469.000,- | Pembayaran Retensi 5% Pekerjaan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut Sesuai kontrak Nomor: 01/Kontrak-TP-L/Satker-DKP/X/2017 tanggal 20 Oktober 2020 |
SAKSI MOH, ASMAN BAHARA, S.Pi., M.Si. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan terkait terkait masalah pembangunan gedung rumput laut dan pengadaan peralatan mesin rumput laut;
Bahwa sesuai Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor: 06 Tahun 2016 tanggal 4 Januari 2016 tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Kerja pada bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Saksi menjabat selaku Sekretaris POKJA;
Bahwa berdasarkan Pasal 17 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah Tugas dan kewenangan Saksi yaitu membantu Ketua Pokja ULP Kab. Buton Tengah dalam menjalankan tugasnya antara lain:
Memimpin dan mengkordinasikan seluruh kegiatan ULP;
Menyusun program kerja dan anggaran ULP;
Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
Melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
Menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan
Mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN.
Bahwa adapun perusahaan yang mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pekerjaan pembangunan Gedung sarana dan prasarana infrastruktur pendukung pabrik pengolahan rumput laut dan pekerjaan sarana mesin dan peralatan pendukung pabrik rumput laut tahun anggaran 2016 adalah:
Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput laut Perusahaan yang mendaftar meliputi:
PT. BILAJENG KASA PRIMA
PT. NARINDRA NUR AISA
CV. PUTRA RIDI MANDIRI.
CV. DWI UTAMA MANGGALA.
PT. SURABAYA INDAH MAJA ABADI.
PT. SINAR TRITAMA SEJAHTRA.
CV. CIKEAS SEJAHTRA.
PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI.
PT. PUTRA TOLIMA GRUP.
PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI.
CV. DITA PRATAMA.
CV. HARAAAAPAN UTAMA.
CV. NGAGARANDA.
CV. LA USAHA TODANI
PT. ADI KARYA SERIBU HASTA.
CV. TOLIMA.
Untuk Pekerjaan Pengadaan Mesin Pabrik Rumput laut yang mendaftar meliputi:
CV. RAAFI BUMI
PT. PUTRA TOLIMA GRUP
PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI.
PT. NARINDRA NUR AISA
CV. DWI UTAMA MANGGALA
CV. CIKEAS SEJAHTRA.
PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI.
CV. MANDIRI URAP JAYA.
CV. TRI SAKITA.
PT. BINTUNI ENERGI PERSADA
CV. DITA PRATAMA
CV. HARAPAN UTAMA.
CV. NGAGA RANGGA
CV. LAUSAKA TONANI
PT. DWI TUNGGAL JAYA PRAYOGO
PABRIK MESIN. COM
CV. PRIMA MANDIRI.
Bahwa proses lelang dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput Laut dan Pekerjaan Pengadaan dan mesin pengelolaan Rumput laut Kab. Buton Tengah yang melalui ULP Kab. Buton Tengah Tahun 2016 telah sesuai dengan tahapan pengadaan;
Bahwa Metode yang digunakan dalam proses pengadaan barang dan Jasa Pemerintah pada tahun 2016 di Dinas Kelautan dan perikanan Kab. Buton Tengah mengunakan sistem Gugur;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada hasil dari Konsultan Perencana yang kemudian diserahkan kepada PPK kemudian PPK menyerahkan kepada Saksi selaku Sekretaris Pokja untuk melakukan lelang pada saat itu, karena dalam POKJA masih ada Ketua Pokja;
Bahwa adapun perusahaan yang memasukan penawaran pengadaan barang dan jasa pemerintah pada saat itu adalah:
Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput laut Perusahaan yang Memasukan Penawaran meliputi:
PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI (Pemenang)
PT. BILAJENG KASA PRIMA (Pemenang Cadangan 1)
Untuk Pekerjaan Pengadaan Mesin Pabrik Rumput laut yang Memasukan Penawaran 4 Perusahaan meliputi:
PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI (Pemenang).
PT. BINTUNI ENEGERGI PERSADA (Pemenang Cadangan 1).
Bahwa adapun yang mendasari penetapan pemenang kepada perusahaan tersebut antara lain:
PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI dengan Nilai Kontrak RP. 4.686.588.000,- dapat dikatakan Layak karena memenuhi Syarat adminitrasi, Teknis dan Penawaran harga;
PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI, nilai Penawaran Rp. 12.280.000. 000,- dengan alasan bahwa Perusahaan tersebut Layak karena memenuhi Syarat Adminitrasi, Teknis dan harga.
Bahwa yang menghadiri proses pembuktian kualifikasi perusahaan yaitu Saudara MUH. SAMSUL SYAFRIADI, S.T., M.T. selaku yang mewakili Direktur PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dan dan Saudara AMSYAL selaku yang mewakili direktur PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI;
Bahwa Saksi selaku Sekretaris ULP Kab. Buton Tengah tidak pernah menerima pemberitahuan dari PPK Ir. H. Wa Ode Nurjannah, M.Si, bahwa Saudara AMILUDDIN, S.Pdi yang melanjutkan Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan kab. Buton Tengah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pada saat itu PPK saudari Ir Hj Wa Ode Nurjanah mengetahui terkait adanya peralihan pekerjaan dari Muh. Takdir kepada Saudara Amiluddin;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan saudara Amiluddin karena saudara Amiluddin yang melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung rumput laut;
Bahwa setahu Saksi Direktur PT. Putra Mandiri Kontruksi untuk kegiatan pembangunan gedung rumput laut adalah Muh. Takdir, dan Saksi tidak pernah bertemu dengan Muh. Takdir;
Bahwa; Saksi tidak pernah menanyakan kepada saudari Ir Hj Wa Ode Nurjanah M.Si terkait pengalihan pekerjaan pembangunan gedung rumput laut dari Muh, Takdir kepada Terdakwa Amiluddin. Seharusnya yang menanyakan hal tersebut adalah Ketua Pokja;
Bahwa benar Saya diberi kewenangan oleh PPK untuk membuat kontrak jadi pada saat itu Pokja diambil dari Dinas sedangkan sekarang dari ULP yang memiliki sertifikat barang dan jasa dan pada saat itu Saya masih di Dinas dan diberi kewenangan oleh PPK untuk membuat kontrak. Jadi kapasitas Saya membuat Kontrak adalah sebagai yang bekerja di Dinas. Dan adapun dokumen yang dibutuhkan dalam membuat kontrak yaitu berupa lampiran-lampiran dari hasil lelang termasuk dokumen perencanaan;
Bahwa PPK Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si seharusnya tidak memberikan kewenangan kepada Saudara AMILUDDIN, S.Pdi alias AMIL, untuk menjalankan kontrak sebagaimana dalam Surat Perjanjian Nomor: 11/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016 tentang Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut guna melanjutkan pekerjaan dari Saudara MUH. TAKDIR Selaku Direktur PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI Karena hal tersebut bertentangan dengan pasal 19 ayat (1) Huruf a dan b serta dan Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Penangadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana telah mengalami perubahan keempat dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 bahwa “Penyedia Barang/jasa Pemerintah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan antara lain (a) memenuhi ketentuan perundan-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha, (b) memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan managerial untuk menyediakan barang/jasa”. Dan Pasal 87 ayat (3) bahwa “Penyedia Barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan Subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia barang/jasa spesialis”;
Bahwa adapun tahapan / langkah yang harus dilakukan oleh PPK Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput Laut Kab. Buteng, ketika PT. Putra Mandiri Konstruksi tidak melaksanakan kontrak Pembangunan Gedung Rumput laut yang telah ia perjanjikan dalam kontrak yaitu:
PPK Ir. Wa Ode Nurjannah, M.Si memanggil Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi untuk memerintahkan untuk memulai pekerjaan;
Jika PT. Putra Mandiri Konstruksi tidak mau menjalanan pekerjaan, maka PPK meminta surat pernyataan kepada PT. Putra Mandiri Konstruksi bahwa tidak sanggup penyelesaikan pekerjaan tersebut.
Memasukan PT. Putra Mandiri Konstruksi sebagai daftar hitam (black list)
Mencairkan jaminan pelaksanaan, sebagai Pembayaran denda.
Membuat Surat Kepada Pokja ULP, untuk dilakukan uji kualfikasi kepada PT. PT. BILAJENG KASA PRIMA sebagai pemenang cadangan 1
Setelah Pokja menerbitkan SPPBJ dengan pemenang cadangan 1 PT. BILAJENG KASA PRIMA, PPK Ir. Wa Ode Nurjannah, M.Si membuat kontrak baru kepada PT. BILAJENG KASA PRIMA sebagai kontraktor pelakerjaan lanjutan Pembangunan Gedung Rumput Laut Kab. Buteng.
Bahwa Saksi selaku Anggota Pokja ULP, tidak pernah menerima Pemberitahuan baik secara Lisan maupun tertulis dari Terdakwa SAHID, SP (PPK) sebagai Pimpinan Pekerjaan lanjutan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pengelolaan Rumput Laut Kab. Buton Tengah. Sehingga selaku Anggota Pokja ULP Kabupaten. Buton Tengah, Saksi dan anggota bersama ketua ULP Kabupaten. Buton Tengah tidak dapat menjalankan tugas untuk melakukan uji kualifikasi pemenang cadangan 1 dalam hal ini PT. BINTUNI ENERGY PERSADA Nilai Penawaran Rp. 11.879.000.000 (Rangking II/ Pemenang Cadangan 1) untuk di sarankan kepada PPK dapat menjalankan pekerjaan lanjutan Pembuatan Peralatan dan mesin pengelolaan rumput laut dilanjutkan oleh PT. BINTUNI ENERGY PERSADA sebagai pemenang cadangan 1;
Bahwa ULP Kab. Buton Tengah telah menerima Surat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten. Buton tengah selaku Kuasa Pengguna Anggaran a.n. MUH. RIZAL, SE, M.M. dengan nomor Surat: 523/138.a tanggal 28 Agustus 2017 Perihal Permintaan Pelaksaaan Pengadaan melalui metode penunjukan langsung kepada Bupati Buton Tengah cq. Kepala Bagian Layanan Pengadaan di Kabupaten. Buton Tengah kemudian telah ditindaklanjuti dengan balasan surat oleh Terdakwa SAHID, SP, selaku Plt. Kepala Bagian Pengadaan Setda Kabupaten. Buton Tengah a.n. SAHID. SP mengirimkan surat Kepada Ketua Pokja jasa Konstruksi Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lelang dengan Nomor Surat: 40.d/BLP-SETDA/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 Perihal Pelaksanaan Pelelangan, yang isinya menjelaskan tentang persiapan dan percepatan pelaksanaan pengadaan barang / jasa lingkup pemerintah Kab. Buton Tengah;
Bahwa Sebagai Anggota Pokja ULP Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2017, yang diketuai oleh Saudara MUH. IWAN, ST. Bahwa, maksud dan tujuan surat tersebut yaitu menyetujui permintaan dari KPA Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah a.n. MUH. RIZAL, S.E., M.H. melalui suratnya dengan nomor Surat: 523/138.a tanggal 28 Agustus 2017 Perihal Permintaan Pelaksaaan Pengadaan melalui metode penunjukan langsung pekerjaan lanjutan Pembuatan peralatan dan mesin pengelolaan rumput laut Pembangunan Gedung Rumput Laut Kab. Buton Tengah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, maksud dan tujuan Terdakwa SAHID, S.P. yang menjabat sebagai Plt. Kabag Pengadaan Setda kab. Buton Tengah, sekaligus PPK pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah, yang meminta kepada KPA a.n. MUH. RIZAL, SE, M.H. untuk menyurati plt. Kabag Pengadaan Setda Kab. Buton Tengah yang ia jabat sendiri. Namun Saksi pernah mendengarkan penjelasan bahwa pekerjaan tersebut dapat dilakukan penunjukan langsung dengan alasan, pekerjaan tersebut telah diputus kontrak dan tidak dimungkinkan dilakukan proses lelang melalui ULP Kab. Buton Tengah;
Bahwa Pokja ULP Kab. Buton Tengah tidak melakukan proses Penunjukan langsung pada Pekerjaan tersebut, karena menurut Saksi hal tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa pemerintah dan perubahannya, dimana proses penunjukan langsung hanya dapat dilaksanakan pada paket pekerjaan kontruksi yang anggaran tidak lebih dari Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak ingat siapa nama yang mengerjakan pengadaan peralatan mesin rumput laut dari PT. Kramat Hidro Mandiri dan siapa nama selanjutnya yang mengerjakan pengadaan peralatan mesin rumput laut setelah dilakukan putus kontrak kepada PT. Kramat Hidro Mandiri;
Bahwa Saksi kenal dengan dokumen Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut Nomor: 08.1/POKJA-II/PJ.L/DKP/IX/2017 tanggal 21 September 2017 untuk kontrak dengan nilai anggaran Rp. 8.837.120.000,- dan Berita Acara Pemasukan/Pembuatan Dokumen Kualifikasi Nomor: 02.1/POKJA-II/PJ.L/DKP/IX/2017 tanggal 14 September 2017 untuk kontrak dengan anggaran Rp. 8.649.390.000,-, dimana tanda tangan diatas dokumen tersebut merupakan tanda tangan Saksi bersama dengan Pokja Jasa Konstruksi II Dinas Kelautan dan Perikanan BLP Kab. Buton Tengah T.A. 2017. Saksi menandatanganinya karena menjalankan perintah dari Plt.Kepala Bagian Pengadaan Setda Kabupaten Buton Tengah yaitu Terdakwa SAHID, S.P. yang juga sekaligus PPK pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pengelolaan rumput laut dan perintah dari Ketua Pokja ULP Kabupaten Buton Tengah An.MUH. IWAN SP;
Bahwa perintah lisan tersebut disampaikan oleh Terdakwa SAHID SP dirumahnya yang beralamat di Nganganaumala di Pos. 2 Kota Bau-Bau yaitu tanda tangan ini proses penunjukan langsung PT. Padjadjaran Engineering Indonesia. Saksi tidak dapat menolak untuk menandatangani karena dokumen tersebut sudah dalam bentuk Kontrak Surat Perjanjian Nomor: 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan Dan Mesin Pabrik Rumput Laut PT Padjadjaran engineering Indonesia anggaran Rp. 8.837.120.000,-
Bahwa waktu pembuatan kontrak Dokumen Kontrak Surat Perjanjian Nomor: 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA anggaran Rp. 8.649.390.000,- dan Salinan Dokumen kontrak Surat Perjanjian Nomor: 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA anggaran Rp. 8.837.120.000,- tersebut diatas tidak sesuai dengan fakta, karena dokumen tersebut telah dibuat berlaku surut (pack date) dimana faktanya dokumen tersebut ditanda tangani pada akhir bulan November 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasannya sehingga kontrak tersebut dibuat menjadi 2 (Dua), karena bukan Saksi yang membuat dokumen tersebut;
Bahwa Saksi hanya satu kali bertandatangan pada Kontrak Pembuatan Peralatan Dan Mesin Pabrik Rumput Laut, dan Saksi tidak ada tanda tangan pada Kontrak lain;
Bahwa seingat Saya perusahaan yang mengerjakan pengadaan peralatan mesin rumput laut setelah dilakukan penunjukkan langsung adalah PT. Padjajaran Enginering Indonesia;
Bahwa Saksi mengetahui jika saudara AMILUDDIN S.PDi sebagai kontraktor pelaksana PT. Padjadjaran Engineering Indonesia;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Ahmad Dwi Setiawan tapi setahu saya berdasarkan yang saya lihat dikontrak Direktur PT Padjadjaran Engineering Indonesia adalah saudara Ahmad Dwi Setiawan;
Bahwa Saksi tahu tentang penunjukkan langsung untuk pekerjaan pengadaan mesin rumput laut pada saat itu dikerjakan oleh PT. Padjajaran Enginering yang Direkturnya adalah saudara Ahmad Dwi Setiawan adalah melalui kontrak, tapi dalam pelaksanaanya pelaksanaannya dikuasakan kepada saudara Amiluddin;
Bahwa Saksi tidak terlibat langsung dalam proses penunjukkan langsung untuk pekerjaan pengadaan mesin rumput laut pada saat itu, saya hanya disodorkan dokumen kemudian saya langsung tanda tangan;
Bahwa Terdakwa SAHID, S.P. selaku PPK seharusnya memperhatikan ketentukan dalam pasal 19 ayat (1) Huruf a dan b serta dan Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana telah mengalami perubahan keempat dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 bahwa “Penyedia Barang/jasa Pemerintah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan antara lain (a) memenuhi ketentuan perundan-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha, (b) memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan managerial untuk menyediakan barang/jasa”. Dan Pasal 87 ayat (3) bahwa “Penyedia Barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan Subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia barang/jasa spesialis” maka pekerjaan tersebut tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;
Bahwa Kelompok Kerja ULP Kab. Buton Tengah Tahun 2016 dan 2017 yaitu Tahun 2016, ABDUL MANAF ST (ketua), Saksi sendiri (selaku sekretaris), Anggota LA YITI, SE, M. Si, NUR AFID, HARDIYANTI dan tahun 2017 MUH. IWAN SP, Sekretaris SAFRIN, S.St. Par, Anggotanya Saksi sendiri, AMINUDDIN, S.E dan LA YITI, SE, M.Si,;
Bahwa Saksi yang membuat desain kontrak untuk PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dan PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUSI berserta addendum kontraknya;
Bahwa Saksi membuat dokumen tersebut atas perintah dari PPK Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si. Dan tidak ada biaya pembuatan kontrak kontrak untuk PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dan PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI;
Bahwa yang menandatangani Kontrak adalah PPK dan Pelaksana dalam hal ini adalah PT PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI;
Bahwa Saksi tahu kalau pelaksananya adalah AMILUDDIN adalah karena disampaikan oleh PPK;
Bahwa Saksi tidak pernah menghubungi Saudara AMILUDDIN Alias AMIL, namun saudara AMILUDDIN S. Pi yang menghubungi Saksi untuk mempertemukannya dengan PPK Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M. Si, kemudian pada hari yang sama pada tanggal 23 Februari 2017, Saksi mengantar saudara AMILUDDIN ke rumah PPK Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M. Si yang beralamat di Jl. Cemara nomor 6 Kel. Wangkanapi Kec. Wolio. Akan tetapi Saksi tidak mengetahui dan menyaksikan jika pada saat itu ada penyerahan uang / dana dari Saudara ALIMUDIN, S. Pi kepada PPK Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M. Si karena pertemuan tersebut berlangsung didalam rumah Saudari Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si. Sementara Saya hanya berada diluar dan tidak masuk ke dalam;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa perubahan kontrak ada dasar hukumnya dan tidak keberatan dengan keterangan Saksi dan membenarkannya.
SAKSI LA YITI MUDA S.E., M. Si., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor : 06 Tahun 2016, tanggal 4 Januari 2016 tentang Penggangkatan Anggota Kelompok Kerja pada bagian layanan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Kab. Buton Tengah tahun anggaran 2016 dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor : 422 Tahun 2017, tanggal 4 Januari 2016 tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 147 Tanggal 27 Januari 2017 tentang Penggangkatan Anggota Kelompok Kerja pada bagian layanan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Kab. Buton Tengah tahun anggaran 2017, jabatan Saksi adalah sebagai anggota POKJA pada bagian layanan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2016 dan 2017;
Bahwa yang menjadi acuan / Pedoman dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2010 dan Perubahannya serta PERPRES No. 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/jasa pemerintah;
Bahwa yang menjadi tugas dan kewenangan Saksi sebagai anggota Pokja adalah:
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk katolog eletronik
Menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan:
Tender/penunjukan langsung untuk paket pengadaan pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan pagu anggaran paling banyak Rp. 100 Milyar rupiah; atau
Seleksi/penunjukan langsung untuk pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp. 10 Milyar rupiah
Mengusulkan penetapan pemenang / penyedia kepada PA melalui kepala ULP untuk:
Tender/penunjukan langsung/e-purchasing untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan pagu anggaran paling sedikit diatas Rp. 100 milyar;
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan pagu anggaran paling sedikit diatas Rp 10 Milyar.
Bahwa Saksi selaku anggota Pokja ULP Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2017 telah memiliki sertifikasi di bidang Pengadaan / jasa Pemerintah;
Bahwa Saksi selaku anggota pokja dalam proses tender /lelang pekerjaan pembangunan Gedung sarana dan prasarana infrastruktur pendukung pabrik pengolahan rumput laut dan pekerjaan sarana mesin dan peralatan pendukung pabrik rumput laut tahun anggaran 2016 Saksi terlibat dalam pembuatan jadwal lelang dan penanyangan di situs LPSE Buton Tengah;
Bahwa perusahaan yang memasukan penawaran pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah:
Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput laut Perusahaan yang Memasukan Penawaran meliputi :
PT. BILAJENG KASA PRIMA
PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI
Untuk Pekerjaan Pengadaan Mesin Pabrik Rumput laut yang Memasukan Penawaran 4 Perusahaan meliputi:
PT. BINTUNI ENEGERGI PERSADA .
PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI.
CV. TRI SAKITA.
CV. MANDIRI URAK JAYA.
Bahwa Metode yang digunakan dalam proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung sarana dan prasarana infrastruktur pendukung pabrik pengolahan rumput laut dan pekerjaan sarana mesin dan peralatan pendukung pabrik rumput laut tahun anggaran 2016 menggunakan lelang sistem Gugur;
Bahwa yang dimaksud pelaksanaan lelang saat itu sudah by sistem adalah sistem lelang yang dilakukan secara elektronik;
Bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh PPK Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si pada pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut yaitu:
SDP Pabrik Pengelolaan Rumput Laut
Gambar Pabrik Rumput Laut
RAB Kosong Pabrik Rumput Laut
Kerangka acuan kerja Pabrik Rumput Laut
Spesifikasi ATC.
Bahwa Adapun dokumen yang diserahkan oleh PPK Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si pada pekerjaan Pembuatan Peralatan dan mesin pabrik rumput laut yaitu:
Gambar Mesin Pabrik Rumput Laut
RAB Kosong mesin pengelolaan Rumput Buton Tengah
Spesifikasi Mesin pabrik rumput laut
DP E Seleksi Pasca BU-Pengadaan Mesin Pabrik rumput laut
KAK Pengelolaan Mesin Pabrik rumput laut
Bahwa nilai HPS pada pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut sejumlah Rp. 4.899.000.000,- (empat milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah). Dan untuk pekerjaan pembuatan peralatan mesin pabrik rumput laut Rp. 12.400.000.000,- (dua belas milyar empat ratus juta);
Bahwa untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Perusahaan yang layak dikategorikan selaku Calon pemenang dengan alasan–alasan sebagai berikut adalah:
PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI dengan alasan bahwa Perusahaan tersebut Layak karena Dokumen penawaran lengkap kemudian Nilai Penawaran Terendah yaitu RP. 4.686.588.000,-
PT. BILAJENG KASA PRIMA Nilai Penawaran Rp. 4.865.000.000,- digugurkan karena pihak perusahaan tidak hadir dalam tahap pembuktian kualifikasi.
Bahwa untuk Pekerjaan Pengadaan Mesin Pabrik Rumput laut yang Layak di kategorikan selaku Pemenang adalah:
PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dengan alasan bahwa Perusahaan tersebut Layak karena memenuhi Syarat Nilai Penawaran Rp. 12.280.000.000,-
CV. TRISACITA di gugurkan karena perusahaan tersebut bukan perusaan Non Kecil (Usaha Kecil) .
CV. MANDIRI NURAT JAYA di gugurkan karena perusahaan tersebut bukan perusaan Non Kecil (Usaha Kecil).
Bahwa tahapan proses lelang yang dilaksanakan oleh ULP Kab. Buton tengah dalam melaksanakan proses lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung pabrik pengolahan rumput laut dan pekerjaan sarana mesin dan peralatan pendukung pabrik rumput laut berdasarkan jadwal pengadaan yang dilakukan antara lain:
Pengumunan pasca kualifikasi
Melakukan download dokumen pengadaan
Pemberian penjelasan
Upload dokumen penawaran
Pembukaan dokumen penawaran
Evaluasi penawaran
Evaluasi dokumen kualifikasi
Pembuktian kualifikasi
Upload berita acara hasil pelelangan
Penetapan pemenang
Pengumuman pemenang
Masa sanggahan 5 (lima) hari
Penunjukan Surat Penunjukan Pengguna Barang Jasa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang ada dan tidak adanya jaminan penawaran yang dipersyarakat dalam proses lelang 2 paket pekerjaan tersebut adapun yang mengetahui hal tersebut adalah saudara LA ODE ABDUL MANAF, S.T. dan MOCH ASMAN BAHARA, S.Pi, M.Si;
Bahwa saksi tidak hadir dalam proses pembuktian sehingga saksi tidak mengetahui kapan, dimana serta siapakah yang hadir dalam tahap pembuktian baik yang berasal dari Pokja ULP maupun pada pihak perusahaan;
Bahwa Saksi pernah menandatangani dokumen lelang paket pembangunan Gedung Rumput Laut dan paket pekerjaan pembuatan dan peralatan mesin pabrik rumput laut atas permintaan Saudara La Ode Abdul Manaf ST selaku ketua POKJA;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang hadir mewakili PT. Putra Mandiri Kontruksi pada saat pembuktian kualifikasi untuk kegiatan pembangunan gedung rumput laut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat draft kontrak kegiatan pengadaan peralatan mesin rumput laut untuk proses penunjukkan langsung;
Bahwa Saksi tidak tahu proses pengalihan pekerjaan tahap II untuk kegiatan pekerjaan pengadaan mesin rumput laut dari PT. Kramatindo Mandiri kepada PT. Padjajaran Enginering Indonesia;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 54 Tahun 2010 dan Perubahannya yakni untuk paket pekerjaan yang anggarannya diatas Rp.200.000.000,00 dilaksanakan dengan metode Lelang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti mengapa metode pengadaan paket pekerjaan pembangunan gedung rumput laut dan paket pekerjaan pembuatan dan peralatan mesin rumput laut tahun 2017 dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Dan yang dapat menjelaskan hal tersebut adalah Ketua Pokja pada saat itu yaitu Saudara Muhammad Iwan SP;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dengan keterangan Saksi dan membenarkannya.
MUHAMMAD FASCA RAMADHAN PURBA, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak memiliki peran dalam Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan mesin Pabrik Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA, telah melaksanakan pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak pernah kenal dengan Direktur PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA saksi AHMAD DWI SETYAWAN, dan saksi juga tidak pernah memiliki hubungan keluarga dan pekerjaannya dengan saksi AHMAD DWI SETYAWAN. Sedangkan dengan saksi MOH. EDI SISWORO, adalah merupakan Ayah Kandung saksi, akan tetapi Saksi tidak memiliki hubungan pekerjaan dengannya;
Bahwa Saksi pernah menerima uang sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 3 November 2017 yang Saksi terima melalui rekening saksi pada Bank Mandiri dengan Nomor Rek. 173 0000 441 833 a.n. MUH. FASCA RAMADHAN PURBA, akan tetapi pada saat itu Saksi tidak mengetahui siapa pengirim uang tersebut;
Bahwa adapun proses sehingga masuk uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada rekening mandiri saksi, karena pada saat itu ayah saksi MOH. EDI SISWORO, meminta nomor rekening mandiri Saksi, untuk keperluan transaksi keuangan karena pada saat itu ia tidak memiliki nomor rekening mandiri. Sehingga atas permintaan ayah saksi tersebut, Saksi langsung memberikan rekening bank mandiri saksi Bank Mandiri dengan Nomor Rek. 173 0000 441 833 a.n. MUH. FASCA RAMADHAN PURBA. Adapun maksud dan tujuan uang tersebut menurut pemberitahuan ayah Saksi, bahwa uang tersebut merupakan uang untuk pembelian barang atas pekerjaan yang sedang ia laksanakan, namun pada saat itu Saksi tidak tahu perkerjaan apa yang sedang ia laksanakan;
Bahwa Saksi pernah menerima uang sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 3 November 2017 yang saksi terima melalui rekening saksi dimana pada saat itu pengirim uang tersebut:
Tanggal 4 November 2017 saksi melakukan mencairan di Teller Bank Mandiri sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), saksi melakukan penarikan Via ATM sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang kemudian uang saksi tersebut dengan jumlah Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), saksi serahkan kepada ayah saksi, selanjutnya pada tanggal yang sama, saksi diperintahkan oleh ayah saksi, untuk membayar cicilan kredit motor lama 3 Bulan dengan total Rp.4.846.050,00 (empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima puluh rupiah);
Tanggal 5 November 2017 saksi melakukan penarikan dan tranfer via ATM dengan jumlah Rp. 13.100.000,00 (tiga belas juta seratus ribu rupiah) kepada nomor rekening yang diberikan ayah saksi, dimana saksi tidak tahu untuk apa pembayaran tersebut;
Tanggal 6 November 2017 saksi melakukan penarikan transfer via ATM sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Tanggal 7 November 2017 saksi melakukan transfer ke rekening milik ayah pada saksi dengan jumlah Rp. 242.385.000,00 (dua ratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak dapat menyebutkan nomor rekening ayah Saksi karena Saksi lupa;
Bahwa Saksi tidak tahu barang apa saja yang telah diadakan oleh ayah Saksi a.n MOH. EDI SISWORO atas pekerjaan yang ia kerjakan, namun atas uang tersebut ayah saksi menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan motor selama 3 (tiga) bulan dan membelikan laptop HP dengan harga Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan handphone merk Iphone 6S sebanyak 2 (dua) buah dengan harga sekitar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Bahwa ayah Saksi bekerja sebagai wiraswasta, dia memiliki bengkel las dengan nama CV. EGINDO JAYA ABADI, yang beralamat di Jl. Raya Cibereum No, 111/115 Cimahi Jabar;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkan.
SAKSI MUHAMMAD RIZAL, S.E., M.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan terkait masalah pabrik rumput laut;
Bahwa Saksi sejak bulan Mei 2017 adalah sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: Kep. 81/MEN/KU.611/2017, tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.117/MEN/KU.611/2016, tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Prov./Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan lingkup Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tanggal Mulai Terhitung (TMT) Bulan Juli 2017;
Bahwa sejak Saya dilantik menjadi Kadis tahun 2017 yang mana saat itu Saya menggantikan pak La Saripi, dimana saat itu ada pekerjaan pabrik rumput laut yang tidak terselesaikan yang kontraknya itu berakhir pada bulan Maret jadi tugas Saya yang pertama karena pada saat itu Saya menerima surat terkait tugas dan tanggung jawab Saya selaku KPA sehingga Saya komunikasikan dengan instansi terkait tentang problem yang ada di Dinas Kelautan dan Perikanan sehingga Dirjen dan Kementrian menyuruh kami tentang progres pekerjaan;
Bahwa setahu Saya Kepala Dinas tidak otomatis sebagai KPA. SK Saya sebagai Kadis pada saat itu sekitar bulan Mei 2017 kemudian SK Saya sebagai KPA, TMT nya bulan Juli 2017 akan tetapi SK saya sebagai KPA datangnya nanti dibulan Oktober 2017;
Bahwa posisi terakhir pembangunan gedung sudah hampir selesai, tetapi untuk pekerjaan mesin sama sekali tidak ada progres/kemajuan dan untuk pembangunan gedung sudah hampir selesai semua pada saat itu;
Bahwa terkait progres berdasarkan penerimaan ada saya pegang, dan seingat saya untuk pekerjaan bangunan sudah hampir selesai sedangkan untuk pekerjaan mesin progres pekerjaan baru 22 % pada saat bulan Oktober 2017 sedangkan untuk pekerjaan pembangunan gedung sudah dianggap selesai;
Bahwa kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu:
Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan /perjanjian pengadaan barang/jasa;
Meneliti tersedianya dana kegiatan yang bersangkutan;
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pangeluaran yang bersangkutan;
Memerintahkan pembayaran atas beban dana sesuai dengan ketersediaan dana dalam DIPA;
Membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban anggaran DIPA;
Mengangkat staf pembantu sesuai dengan kebutuhan;
Sedangkan tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah:
Melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan ROK;
Melakukan bimbingan dan arahan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan;
Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-UP, SPP-GU, SPP-LS dan SPP-TU);
Melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali;
Membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Membuat keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban anggaran DIPA,
Bahwa terhadap dokumen surat Nomor: 523/138.a Perihal Permintaan Pelaksaaan Pengadaan melalui metode penunjukan langsung kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kab. Buton Tengah, bahwa Saksi tidak mengenal dokumen tersebut dan tidak mengakui tanda tangannya pada dokumen tersebut. Adapun tanda tangan diatas nama Saksi tersebut telah ditirukan. Dan Saksi juga tidak pernah menerima surat balasan dari Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kab. Buton Tengah bahwa pekerjaan Pembuatan Peralatan dan mesin pengelolaan rumput laut dapat dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung;
Bahwa kalau untuk dokumen pekerjaan lanjutan tidak ada saya tandatangani, saya bertandatangan hanya pada hasil audit dari Dirjen;
Bahwa terkait dokumen permintaan pekerjaan penunjukan langsung saya pernah diperlihatkan pada saat pemeriksaan dan PPK nya pada saat itu adalah Terdakwa Sahid SP, dan saat itu Saya sering menyampaikan kenapa pekerjaan ini tidak diputus kontrak saja dan pertimbangan PPK pada saat itu adalah pekerjaan ini harus selesai karena dana ini adalah dana Negara;
Bahwa menurut Saksi terhadap pekerjaan yang sudah selesai harus putus kontrak;
Bahwa Saksi tidak pernah menyetujui kebijakan Terdakwa SAHID, S.P(Selaku PPK) untuk melakukan proses penunjukan langsung pada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA, untuk melaksanakan pekerjaan Pembuatan Peralatan dan mesin pengelolaan rumput laut;
Bahwa Saksi pernah menyarankan kepada Terdakwa SAHID SP (PPK) bahwa untuk pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pengelolaan Rumput Laut, harus diputuskan kontrak kepada PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dan menjatuhkan denda karena tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, kemudian melakukan proses lelang ulang pada pekerjaan lanjutan Pembuatan Peralatan dan mesin pengelolaan rumput laut;
Bahwa Saksi pernah diminta oleh Terdakwa SAHID SP secara lisan tanpa ada dokumen untuk mengecek pekerjaan pembangunan gedung pabrik sekitar bulan Februari 2018. Hasilnya pada saat itu adalah pekerjaan pembangunan gedung pabrik sudah layak untuk digunakan, dan Saya hanya dilaporkan secara lisan saja;
Bahwa Saya kenal dengan saudara Amiluddin, beliau adalah teman pada saat kami di Kecamatan akan tetapi saya tidak tahu jika saudara Amiluddin terlibat dalam pekerjaan ini;
Bahwa Saya tidak pernah melakukan pencairan keuangan untuk pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut dan pekerjaan pengadaan mesin rumput laut;
Bahwa pada saat Saya sebagai KPA, saudara LA ASIA sudah bukan staf Saya;
Bahwa setahu Saya yang melakukan pencairan anggaran, semuanya diserahkan kepada Terdakwa SAHID SP selaku PPK pada saat itu. Dan Terdakwa SAHID SP tidak melaporkan kepada Saksi terkait pencairan anggaran tersebut pada saat itu;
Bahwa pada saat monitoring dengan Tim Irjen terdapat temuan, dan pada saat itu Tim Irjen memerintahkan kepada Saya untuk menyurat kepada Kadis sebelumnya agar memerintahkan kepada perusahaan tersebut agar mengembalikan kerugian Negara yang dialami dalam pekerjaan tersebut agar pekerjaan tersebut tidak dihentikan;
Bahwa surat tersebut direkomendasikan juga kepada saudari Ir Hj Wa Ode Nurjanah dan saudara La Asia. Hal ini dilaksanakan karena pada saat itu hasil auditnya untuk pekerjaan pembangunan gedung rumput lain masih jamannya terdakwa Ir. Hj Wa Ode Nurjanah saat menjabat Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan dan PPK adalah Pak La Asia sehingga pada saat itu saya disampaikan oleh Irjen bahwa Surat Rekomnedasi tersebut harus ditujukan kepada Terdakwa Wa Ode Nurjanah dan pak La Asia karena yang mencairkan anggaran tersebut masih tanggung jawab Terdakwa Wa Ode Nurjanah selaku KPA pada saat itu dan pak La Asia selaku PPK karena mereka yang memegang dokumen jaminan;
Bahwa Audit dari Irjen adalah atas permintaan Saya, karena pada waktu itu sudah melebihi ambang batas kontrak, dan yang di Audit adalah kedua kegiatan pekerjaan tersebut;
Bahwa PPK untuk untuk pekerjaan peralatan mesin rumput laut yang dikerjakan oleh PT. Kramat Hidro Mandiri adalah saudara LA ASIA;
Bahwa pada saat Saya masuk, pembangunan gedung pabrik rumput laut sudah kelar atau hampir selesai tetapi masih ada perbaikan sedikit sehingga pekerjaannya baru mencapai sekitar 98 persen, Dan setelah itu dikomunikasikan dengan PPK terkait sehubungan dengan perbaikan pembangunan gedung pabrik rumput laut yang belum diselesaikan;
Bahwa Saya tidak mengetahui terkait proses pencairan untuk kegiatan pembangunan gedung pabrik rumput laut dan pengadaan mesin rumput laut dan Saksi tidak pernah menerima laporan terkait proses pencairan anggaran untuk kegiatan pembangunan gedung pabrik rumput laut dan pengadaan mesin rumput laut;
Bahwa seingat Saksi saudara LA ASIA adalah PPK pada saat itu, namun seingat saya yang mencairkan uang muka untuk pekerjaan mesin adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi selaku KPA tidak mempertanyakan kepada Terdakwa selaku PPK pada saat terkait pekerjaan tersebut, karena pada bulan Oktober 2017 Terdakwa sudah bertugas di Dinas lain yang menjabat sebagai Kabag ULP sehingga komunikasi kami terkait pekerjaan gedung pabrik terputus;
Bahwa setahu Saya, Terdakwa SAHID SP menjadi PPK di jamannya pak La Saripi;
Bahwa Saksi selaku KPA tidak pernah membuat Surat Keputusan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pengelolaan rumput laut. Karena selaku KPA Saksi tidak pernah menerima laporan dari PPK Terdakwa SAHID, S.P. terkait progres pekerjaan yang telah diselesaikan. Sehingga selaku KPA Saksi tidak pernah mengetahui jika pekerjaan tersebut akan dilakukan pencairan;
Bahwa PPK Terdakwa SAHID, S.P tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik antara lain sebagai berikut:
Seharusnya PPK Terdakwa SAHID, S.P mengendalikan pelaksanaan perjanjian Kontrak dengan baik dan selesai tepat pada waktunya namun faktanya pekerjaan tersebut selesai pada tanggal 28 Februari 2018 atau mengalami keterlambatan selama 50 (lima puluh hari),
Seharusnya PPK Terdakwa SAHID, S.P melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada kepada Saksi selaku KPA antara lain Pelaksanaan kegiatan, penyelesaian kegiatan dan Menyelesaikan tagihan kepada Negara akan tetapi faktanya Terdakwa SAHID, S.P tidak pernah laporkan hal tersebut kepada Saksi, sehingga Saksi tidak dapat melaksanakan tugas Saksi selaku KPA untuk menunjuk Tim PHO dan FHO;
Seharusnya Pekerjaan Pembangunan gedung rumput laut dan pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pengelolaan rumput laut PPK Terdakwa SAHID, S.P telah menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang / Jasa kepada Saksi selaku KPA dengan berita acara penyerahan, namun faktanya sampai dengan saat pekerjaan tersebut belum dilakukan FHO
Seharusnya PPK Terdakwa SAHID, S.P Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Saksi selaku KPA setiap triwulan namun faktanya Saksi tidak pernah menerima laporan triwulan dari PPK Terdakwa SAHID, S.P.
Bahwa Saksi menjabat sebagai kepala Dinas Kelautan dan Perikanan menggantikan saudara saksi LA SARIPI, S.Sos. Dan sebelum LA SARIPI S.Sos yang menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan tahun 2016 adalah Terdakwa IR HJ WAODE NURJANNAH M.Si;
Bahwa untuk Pembangunan Gedung Rumput Laut, Saksi tidak pernah melakukan monitoring tentang anggaran, tetapi hanya melakukan monitoring bersama dengan Tim Inspektur Jenderal. Dan menurut hasil Audit dari Tim Inspektur Jenderal tanggal 20 Oktober 2017 untuk Pembangunan Gedung Rumput Laut realisasinya sudah 98 %. Sedangkan untuk pekerjaan pembuatan peralatan dan Mesin Pengelolaan Rumput Laut realisasinya baru 22 %;
Bahwa berdasarkan hasil Audit dari Irjen tersebut, Saksi menyurati Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sebelumnya agar memerintahkan pihak perusahaan untuk mengganti Kerugian Negara. Hasil audit yang pekerjaan pembuatan peralatan mesin progress 22% ditanda tangani oleh Saksi, namun Saksi tidak memegang dokumennya;
Bahwa sekitar bulan Januari 2018, PPK Terdakwa SAHID SP pernah memanggil/menyampaikan kepada Saksi untuk ke lapangan melihat/meninjau pabrik bersama Bupati Buton Tengah. Tapi dari pihak PT Padjadjaran Engineering Indonesia tidak ada;
Bahwa saat itu Saksi tidak mengetahui kalau sudah ada PHO terhadap dua kegiatan tersebut. Dan untuk pekerjaan pembuatan peralatan mesin pengelolaan rumput laut masih ada pekerjaan lanjutan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan proses pencairan;
Bahwa untuk PT. Keramat Hidro Mandiri pimpinannya adalah saksi Muhammad Syamsul Safriadi dan Muhammad Syamsul Safriadi mengerjakannya sendiri. pengadaan mesin;
Bahwa untuk pekerjaan lanjutan sesuai laporan yang saya terima bahwa yang mengerjakan adalah PT. Padjajaran Enginering dan saya tahu setelah ada masalah;
Bahwa sehubungan barang yang hilang digedung pabrik saat itu, seingat Saya adapun barang yang hilang adalah mesin penggeraknya sehingga pada saat itu kami anggarkan dalam APBD untuk menjaga pabrik tersebut;
Bahwa terkait penyerahan gedung, Saksi berangkat berangkat ke Jakarta untuk penyerahan aset tetapi ternyata saat Saksi pulang dari Jakarta sudah diperiksa oleh Penyidik Polisi;
Bahwa sampai saat ini pabrik tersebut belum digunakan dan saya juga sudah keliling mencari bayer atau perusahaan untuk mengerjakan tetapi mereka mengatakan sebaiknya dilakukan nanti setelah masalah hukum dalam pakerjaan ini selesai baru mereka masuk;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa pekerjaan lanjutan tersebut pada saat itu dikerjakan oleh PT. Padjajaran Enginering. Hal tersebut Saksi ketahui setelah adanya masalah dalam pekerjaan tersebut;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa meyatakan bahwa:
Saudara La Asia tidak pernah menjadi PPK;
PPK yang merangkap KPA adalah ibu Ir Hj Waode Nurjannah M.Si;
Penunjukan langsung dibolehkan manakala wanprestasi;
Untuk penunjukan langsung Saksi yang menandatanganinya.
Terhadap tanggapan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya.
SAKSI AMINUDDIN, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa pada saat pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung pabrik pengolahan rumput laut dan pekerjaan sarana mesin dan peralatan pendukung pabrik rumput laut di Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017 jabatan Saksi adalah sebagai anggota POKJA sesuai Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor: 422 Tahun 2017 tanggal 06 Juni 2017;
Bahwa PPK nya pada saat itu adalah Terdakwa SAHID SP sedangkan KPA nya Saksi tidak tahu;
Bahwa untuk kegiatan pekerjaan pengadaan dan peralatan Mesin tahun 2017 dalam prosesnya Saksi tidak terlibat langsung, namun Saksi hanya diminta untuk bertandatangan mulai dari pengumuman, evaluasi, penetapan pemenang dan lain-lain. Dan seingat Saksi semua dokumen penunjukkan langsung ada tanda tangan saya;
Bahwa pada saat di penyidikan saksi mengatakan bahwa ada 1 dokumen yang bukan merupakan tanda tangan saksi, tetapi setelah saya ingat lagi mungkin kedua dokumen tersebut saya tandatangani karena Saya sudah tidak lagi karena rentan waktu pemeriksaan dikepolisian dengan proses penunjukkan pada saat itu sudah sangat lama;
Bahwa berdasarkan Pasal 17 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah, Tugas dan kewenangan Saksi yaitu membantu Ketua Pokja ULP Kabupaten Buton Tengah dalam menjalankan tugasnya antara lain:
Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
Menyusun program kerja dan anggaran ULP;
Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
Melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
Menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan
Mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN.
Bahwa yang menjadi dasar hukum untuk dilakukan proses penunjukan langsung kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA, dalam melaksanakan pekerjaan lanjutan Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Rumput laut yaitu berdasarkan Pasal 93 ayat (3) Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jo. Perubahan ke 4 Perpres 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan barang /jasa Pemerintah yang menjelaskan bahwa “Dalam Hal dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada Pemenang Cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau penyedia barang/jasa yang mampu dan memenuhi syarat;
Bahwa sepengetahuan Saya pekerjaan lanjutan tersebut saat itu kalau untuk aturannya sebenarnya yang seharusnya yang mengerjakan adalah pemenang kedua yang melanjutkan pekerjaan namun info dari Terdakwa SAHID SP selaku PPK saat itu bahwa dalam kegiatan tersebut tidak ada pemenang keduanya sehingga dicarikan perusahaan untuk menyelesaikannya;
Bahwa Pokja ULP Kab. Buton Tengah tidak melakukan proses Penunjukan langsung pada Pekerjaan tersebut, karena menurut Saksi hal tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa pemerintah dan perubahannya, dimana proses penunjukan langsung hanya dapat dilaksanakan pada paket pekerjaan kontruksi yang anggaran tidak lebih dari Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa selaku anggota Pokja ULP Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2017, Saksi tidak pernah terlibat dalam peroses Penunjukan Langsung kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA untuk memenangkannya dalam pekerjaan Pembuatan peralatan dan mesin rumput laut Kab. Buton Tengah. Karena semuanya dilaksanakan oleh Saudara MUH. IWAN selaku Ketua Pokja pada saat itu;
Bahwa informasi dari PPK Terdakwa SAHID SP ialah tidak ada pemenang keduanya (Wanprestasi), Oleh karena itu Saksi tidak mengetahui jika ULP Kab. Buton tengah telah atau belum mengundang Pemenang cadangan 1 yaitu PT. BINTUNI ENERGI PERSADA;
Bahwa pada tahun 2017 Ketua POKJA adalah saudara MUH. IWAN, Sekretaris POKJA adalah saudara SAFRIN. Dan PPK saat itu adalah Terdakwa SAHID SP. Namun Saksi tidak mengetahui siapa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa perwakilan dari PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA, yang hadir dalam proses lelang, karena Saksi tidak ikut dalam proses penunjukan langsung tersebut;
Bahwa Saksi menandatangani dokumen karena berdasarkan infomasi yang Saksi dapatkan dari Terdakwa SAHID, S. Pi selaku PPK pada saat itu bahwa PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA adalah pemenang cadangan (1) yang dilakukan penunjukan langsung, maka dengan alasan tersebut Saksi bersedia menandatangani dokumen tersebut. Dan yang membawa dokumen untuk ditanda tangani adalah Ketua POKJA saudara MUH. IWAN;
Bahwa sebagai Anggota Pokja ULP, Saksi tidak pernah menerima Pemberitahuan baik secara Lisan maupun tertulis dari PPK Ir. H. Wa Ode Nurjannah, M.Si sebagai Pimpinan Pekerjaan Pekerjaan lanjutan Pembangunan Gedung Rumput Laut Kab. Buton Tengah Tahun 2017 jika Saudara AMILUDDIN, S.Pdi alias AMIL selaku Kuasa Direktur PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI, yang bersangkutan membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut Kab. Buton Tengah sesuai dengan jadwal yang terlampir dalam kontrak. Dimana dalam surat pernyataan tersebut yang bersangkutan tanda tangani bersama dengan PPK Ir. H. Wa Ode Nurjanah, M.Si selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang seharusnya dilakukan oleh PPK Ir. H. Wa Ode Nurjannah, M.Si, ketika Direktur PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI a.n. MUH. TAKDIR tidak dapat melanjutkan pekerjaan pembangunan gedung rumput laut Kab. Buton tengah;
Bahwa POKJA yang melakukan pengawasan Administratip sedangkan yang melakukan pengawasan fisik adalah PPK Terdakwa SAHID SP;
Bahwa saudari Ir Hj Wa Ode Nurjannah M.Si adalak PPK di tahun 2016 sementara Saksi tidak tahu apa jabatan Terdakwa SAHID SP saat itu;
Bahwa pada tahap I pekerjaan pembangunan gedung rumput laut selesai dilaksanakan, sedangkan untuk pekerjaan pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut tidak selesai;
Bahwa sesuai penjelasan dari PPK Terdakwa SAHID SP karena ada masalah pada tahap I, maka dilanjutkan dgn Penunjukan Langsung untuk tahap lanjutannya karena PPK Terdakwa SAHID SP sudah berkonsultasi ke LKPP di Kementerian;
Bahwa sebenarnya menurut Saksi dalam pekerjaan tersebut tidak ada tahap I dan tahap II, karena sudah ada pemenang lelang di awal akan tetapi karena pekerjaan tersebut tidak selesai maka terjadi wanprestasi sehingga dilakukan Penunjukkan Langsung karena saat itu tidak ada pemenang kedua;
Bahwa Saksi tidak kenal saudara Amiluddin dan Ahmad Dwi Setiawan.Dan Saksi tidak pernah komunikasi dengan saudari Ir Hj Waode Nurjannah M.Si;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa mengatakan benar.
SAKSI LA SARIPI, S. Sos., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenaldan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Bupati Buton Tengah Nomor: 33 tahun 2015 tanggal 13 Februari 2015 Saksi dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor: 126 tahun 2016 tanggal 24 Maret 2016, Saksi diangkat sebagai Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buton Tengah;
Bahwa yang mengusulkan proyek pembangunan gedung rumput laut dan pengadaan mesin rumput laut adalah Saksi, tetapi sewaktu proyek tersebut turun, Saksi sudah menjadi Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buton Tengah. Dan posisi Saksi digantikan oleh saudari Ir Hj Wa Ode Nurjannah M.Si;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor: 30 tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 Saksi diangkat kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah dengan masa tugas sejak Bulan Januari 2017 sampai dengan Bulan April 2017 dan kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor: 429 tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017 Saksi di angkat sebagai Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buton Tengah;
Bahwa pada saat Saksi kembali menjadi Kadis Kelautan dan Perikanan belum ada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang penunjukan KPA terkait dengan dana tugas pembantuan terkait dengan pekerjaan pembangunan Pabrik Rumput Laut Kabupaten Buton Tengah sehingga seluruh administrasi terkait dengan pekerjaan tersebut adalah dibawa kendali Ir. WAODE NURJANAH, M.Si. sebagai KPA, sehingga pada saaat itu saksi berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak Kementerian terkait dengan posisi saksi sebagai Kadis, namun dalam pekerjaan tersebut KPA nya adalah orang lain dan atas saran dari pihak Kementerian saat itu menyarankan kepada Saksi agar melakukan pengusulan diri Saksi sebagai KPA dan kemudian saksi melakukan pengusulan dan pada saat saksi mendapat kabar dari kementerian terkait dengan SK KPA tersebut Saksi sudah dimutasi dan dikembalikan menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Buton Tengah dan saksi digantikan oleh MUHAMMAD RIZAL, S.E.;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau menjadi KPA, Saksi tahu menjadi Kuasa Pengguna Anggaran setelah Saksi disidik di Polda;
Bahwa Saksi yang menandatangani putus kontrak, yang mana pada saat itu posisi Saksi sudah tidak lagi menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Pemutusan Kontrak dilakukan karena Pihak Perusahaan tidak bisa melaksanakan pekerjaan.Dan pada saat pemutusan kontrak Kepala Dinasnya dijabat oleh Muhammad Rizal SE.;
Bahwa pada saat Saksi menandatangani dokumen pemutusan kontrak kepada PT. Kramat Hidro Mandiri berupa dokumen Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor: 02/Satker-DKP/IV/2017 tanggal 4 April 2017 perihal Pemutusan kontrak pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut kepada Direktur PT Kramat Hidro Mandiri selaku pelaksana kegiatan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut, Saksi telah mendapatkan laporan dari PPK Terdakwa SAHID, S.P. yaitu “semua tahapan putusan kontrak kepada PT. Kramat Hidro Mandiri sudah laksanakan dan tinggal dokumen Pemutusan kontrak kepada penyedia yang belum ditanda tangani“. Dimana pada saat itu berdasarkan penyampaian dari Terdakwa SAHID, S.P. bahwa Saksi yang sedang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Kemudian setelah memberikan penjelasan tersebut Terdakwa SAHID, S.P. menyodorkan draft surat pemutusan kontrak kepada PT. Kramat Hidro Mandiri;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tahapan-tahapan pemutusan kontrak, namun seingat Saksi bahwa dokumen berupa surat kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah Nomor: 02/Satker-DKP/IV/2017 tanggal 4 April 2017 perihal Pemutusan kontrak pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut kepada Direktur PT Kramat Hidro Mandiri selaku pelaksana kegiatan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut, adalah merupakan salah satu persyaratan untuk melanjutkan pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat berita acara hasil rapat rapat dalam rangka pemutusan kontrak kepada PT. Kramat Hidro Mandiri;
Bahwa selaku KPA yang melakukan pemutusan kontrak kepada PT. Kramat Hidro Mandiri, Saksi tidak pernah mencairkan jaminan pelaksanaan dari penyedia tersebut;
Bahwa Saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak pernah meminta kepada pihak penyedia yakni PT. Kramat Hidro Mandiri untuk menyerahkan jaminan pelaksanaan, yang kemudian jaminan tersebut Saksi cairkan, dengan alasan bahwa pemutusan kontrak tersebut seharusnya dilakukan oleh pejabat KPA yang menggantikan saksi, yakni Saudara MUHAMMAD RIZAL, S.E.;
Bahwa Saksi tahu saudara Heri Siswono (PT Keramat Hidro Mandiri) adalah berdasarkan keterangan Terdakwa SAHID SP;
Bahwa terhadap barang bukti B.118 dan B.119 yang diperlihatkan dipersidangan, Saksi tidak mengetahui dokumen tersebut dan tidak pernah melihatnya;
Bahwa saudara LA ASIA adalah staf di Kementerian Kelautan Dan Perikanan yang menjabat sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
Bahwa WA ODE SARTIKA adalah Bendahara Pengeluaran;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa meyatakan telah mendiskusikan dengan Saksi tentang pemutusan kontrak dan bahwa semua tahapan sudah dilaksanakan.
SAKSI LA ODE ABDUL MANAF, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenaldan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa sesuai Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor: 06 Tahun 2016, tanggal 4 Januari 2016 tentang Penggangkatan Anggota Kelompok Kerja pada bagian layanan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2016, jabatan Saksi adalah selaku Ketua POKJA (Kelompok Kerja);
Bahwa secara structural kedudukan POKJA tidak berada dibawah PPK maupun KPA;
Bahwa masa kerja POKJA akan berakhir dengan sendirinya pada akhir tahun dan tugas POKJA selesai setelah kontrak ditandatangani;
Bahwa yang menjadi acuan/Pedoman dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah adalah Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2010 dan Perubahannya serta PERPRES No. 70 tahun 2012;
Bahwa jenis dan metode pengadaan yang dilaksanakan oleh Pokja ULP Kabupaten Buton Tengah terhadap pengadaan paket pekerjaan Gedung Pabrik rumput laut yakni Lelang pemilihan langsung Metode Pasca Kualifikasi satu file - sitem Gugur dan untuk Paket Peralatan dan mesin pabrik rumput laut yakni jenis lelang Umum dengan metode Pasca Kualifikasi satu file - sistem Gugur untuk metode dan jenis metode pengadaan kedua paket pekerjaan tersebut di tentukan oleh Tim Pokja sesuai dengan pilihan menu yang tertera dalam sistem SPSE Kabupaten Buton Tengah dengan alasan karena kualifikasi paket pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi selaku Ketua Pokja yang menjalankan atau memproses pemilihan jenis dan metode pengadaan paket pekerjaan Gedung Pabrik rumput laut dan Paket Peralatan dan mesin pabrik rumput laut tahun 2016 yang ada dalam sistem SPSE Kabupaten Buton Tengah;
Bahwa yang menjadi tugas dan kewenangan Saksi selaku Ketua Pokja adalah:
Melakukan pengumuman melalui On Lane bahwa ada pekerjaan pelelangan;
Download dokumen pengadaan;
Pemberian penjelasan anwising;
Aplot Dokumen penawaran;
Pembukaan Dokumen penawaran;
Evaluasi Penawaran Evaluasi Dokumen kualifikasi;
Pembuktian Kulaifikasi;
Aplot Berita Acara hasil Pelelangan;
Penetapan Pemenang;
Pengumuman Pemenang;
Masa sangga hasil Lelang.
Bahwa perusahaan yang mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah:
Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput laut Perusahaan yang mendaftar meliputi:
PT. BILAJENG KASA PRIMA
PT. NARINDRA NUR AISA
CV. PUTRA RIDI MANDIRI.
CV. DWI UTAMA MANGGALA.
PT. SURABAYA INDAH MAJA ABADI.
PT. SINAR TRITAMA SEJAHTRA.
CV. CIKEAS SEJAHTRA.
PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI.
PT. PUTRA TOLIMA GRUP.
PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI.
CV. DITA PRATAMA.
CV. HARAAAAPAN UTAMA.
CV. NGAGARANDA.
CV. LA USAHA TODANI
PT. ADI KARYA SERIBU HASTA.
CV. TOLIMA.
Untuk Pekerjaan Pengadaan Mesin Pabrik Rumput laut yang mendaftar meliputi:
CV. RAAFI BUMI
PT. PUTRA TOLIMA GRUP
PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI.
PT. NARINDRA NUR AISA
CV. DWI UTAMA MANGGALA
CV. CIKEAS SEJAHTRA.
PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI.
CV. MANDIRI URAP JAYA.
CV. TRI SAKITA.
PT. BINTUNI ENERGI PERSADA
CV. DITA PRATAMA
CV. HARAPAN UTAMA.
CV. NGAGA RANGGA
CV. LAUSAKA TONANI
PT. DWI TUNGGAL JAYA PRAYOGO
PABRIK MESIN. COM
CV. PRIMA MANDIRI.
Bahwa perusahaan yang memasukan penawaran pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah:
Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput laut Perusahaan yang Memasukan Penawaran meliputi:
PT. BILAJENG KASA PRIMA
PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI
Untuk Pekerjaan Pengadaan Mesin Pabrik Rumput laut yang Memasukan Penawaran 4 Perusahaan meliputi :
PT. BINTUNI ENERGI PERSADA .
PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI.
CV. TRI SAKITA.
CV. MANDIRI URAK JAYA.
Bahwa perusahaan yang layak dikategorikan sebagai calon pemenang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk pekerjaan gedung dan pekerjaan pengadaan mesin dan peralatan pendukung pabrik rumput laut adalah PT. PUTRA MANDIRI KONTRIKSI dan PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI, dengan dasar penilaian sebagai berikut:
PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI dengan Nilai Kontrak RP. 4.686.588.000,00 (Empat milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dapat dikatakan Layak karena memenuhi Syarat adminitrasi, Teknis dan Penawaran harga.
PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI, nilai Penawaran Rp. 12. 280. 000. 000,00 (Dua belas milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) dengan alasan bahwa Perusahaan tersebut Layak karena memenuhi Syarat Adminitrasi, Teknis dan harga.
Bahwa Metode yang digunakan dalam proses pengadaan barang dan Jasa Pemerintah pada tahun 2016 di Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Buton Tengah mengunakan sistem Gugur. Adapun calon pemenang lainnya tidak dapat dimenangkan karena jatuh pada pembuktian Administrasi;
Bahwa Adapun kriteria penunjukan langsung adalah:
Keadaan tertentu; dan/atau
Pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
Bahwa yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:
Penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
Pertahanan negara;
Keamanan dan ketertiban masyarakat;
Keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk:
Akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
Dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
Akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
Pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
Kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Bahwa Saksi Selaku Ketua Pokja ULP, tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari PPK Ir. H. Wa Ode Nurjannah, M.Si, untuk menunjuk pemenang cadang 1 dalam hal ini PT. BILAJENG KASA PRIMA Nilai Penawaran Rp. 4.865.000.000,- (Rangking II/ Pemenang Cadangan 1), karena Saksi hanya mengusulkan calon pemenang kepada PPK yaitu PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI sebagai Calon Pemenang dan PT. BILAJENG KASA PRIMA sebagai Calon Pemenang Cadangan 1;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima perberitahuan dari PPK Ir. H. Wa Ode Nurjannah, M.Si, bahwa Saudara ALIMUDIN, S.Pi yang melanjutkan Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Buton Selatan tahun 2016;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah pada tahun 2017 dapat melakukan proses penunjukan langsung kepada PT. PADJAJARAN ENGGINERING INDONESIA dengan direktur Ir. AHMAD DWI SETYAWAN dengan nilai anggaran Rp.8.649.390.000 kerena pada saat itu Saksi tidak menjabat lagi sebagai Ketua maupun anggota Pokja Kab. Buton Tengah yang lebih mengetahui hal tersebut adalah Pokja tahun 2017;
Bahwa Saksi pernah mendengar terjadi pemutusan kontrak yang dilakukan oleh PPK;
Bahwa terhadap pekerjaan yang tidak selesai yang dilakukan oleh Penyedia maka harus dilakukan Pemutusan Kontrak yang dilaksanakan sesuai ketentuan yaitu dengan memberi peringatan dan kesempatan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hubungan antara saudara Amsyal dengan PT PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI;
Bahwa yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja ULP Kab. Buton Tengah Tahun 2017 adalah Saudara SAFRIN, S.ST, Par.;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan boleh dilakukan pemutusan kontrak dan Saksi tetap pada keterangannya.
SAKSI LA ASIA, S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenaldan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa jabatan Saksi adalah sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput Laut serta Pengadaan Peralatan dan Mesin Pengelolaan Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Tahun 2016 s.d 2017. Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor Kep. 67/MEN/KU.611/2016, tanggal 07 April 2016, Tentang Perubahan Kesebelas Atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.249/MEN/KU.6112/2015 Tentang Penunjukan Kuasa Penguna Anggaran,Pejabat pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penanda tangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada satuan Kerja Dinas Propinsi /Kabupaten /Kota Dana Tugas pembantuan Lingkup Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kementrian Kaluatan dan Perikanan, dan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor Kep. 117/MEN/KU.611/2016, tanggal 22 Desember 2016;
Bahwa Saksi mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu:
Menguji kebenaran SPP dan Dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung
Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan
Menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM
Menyimpan dan menjaga keutuhan selurh dokumen hak tagih
Melaporkan pelaksanaan pengjian dan perintah pembayaran kepada KPA
Melaksaakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
Bahwa pejabat yang berperan dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan kab. Buton Tengah pada pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput Laut serta Pengadaan Peralatan dan Mesin Pengelolaan Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Tahun 2016 s.d 2017 sebagai berikut:
Saudari Ir. Hj. WA ODE NURJANAH, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen periode 07 April 2016 sampai dengan tanggal 6 Maret 2017
Saudara WA ODE SARTIKA DEWI selaku Bendahara Pengeluaran periode 07 April 2016 sampai dengan tanggal 6 Maret 2017
Saksi sendiri selaku Pejabat Pendatanganan Surat Perintah Membayar periode 07 April 2016 sampai dengan tanggal 6 Maret 2017.
PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI dengan kuasa direktur Saudara AMILUDDIN mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput Laut.
PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI direktur HERI SISWONO sebagai pelaksana Pekerjaan Pengadaan Peralatan dan mesin pengelolaan rumput laut.
PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA direktur AHMAD DWI SETYAWAN sebagai pelaksana Pekerjaan lanjutan Pengadaan Peralatan dan mesin pengelolaan rumput laut
CV. TECH ENGINEERING CONSULTANT, kuasa Direktur KASMAN, yang melaksanakan pekerjaan Perencanaan Pekerjaan Sarana dan Prasana Pengelolaan Rumput Laut dan Pengawasan Pekerjaan Sarana dan Prasana Pengelolaan Rumput Laut.
Bahwa Saksi selaku Pejabat Penandatangan SPM dan Saudari Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si, sebagai KPA dan PPK sejak tahun 2016 sampai dengan 3 April 2017, saya telah menerbitkan 2 (dua) dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yang dilaksanakan oleh PT. Putra Mandiri Konstruksi yakni:
Surat Perintah Membayar (SPM) LS Nomor 00001 Tahun Anggaran 2017 tanggal 16 Februari 2017 sejumlah Rp. 1.670.129.542,- (satu miliar enam ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh dua rupiah) kepada PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI
Surat Perintah Membayar (SPM) LS Nomor 00003 Tahun Anggaran 2017 tanggal 06 Maret 2017 sejumlah Rp. 1.252.597.157,- (satu miliar dua ratus lima puluh dua juta sembilan puluh tujuh ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) kepada PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI.
Bahwa pembayaran Termin dilakukan oleh Saksi berdasarkan informasi dari Konsultan Pengawas dan melalui Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK tahun 2017(Saudari Ir HJ WaOde Nurjannah M.Si);
Bahwa pada saat proses pembuatan Surat Perintah Membayar, posisi Terdakwa Ir.Hj WaOde Nurjannah M.Si sudah tidak menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah, tetapi masih sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa Saksi dalam melakukan proses pencairan tanpa adanya dokumen permohonan termasuk Laporan konsultan Pengawas. Pencairan dilakukan oleh Saksi hanya berdasarkan perintah lisan dari PPK (Terdakwa Ir Hj WaOde Nurjannah M.Si), Dan Saksi lupa perintah tersebut disampaikan dimana.
Bahwa Surat Perintah Membayar untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput Laut serta Pengadaan Peralatan dan Mesin Pengelolaan Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah tahun 2016-2017 tersebut dibuat oleh saudara ASMUN S.Pi, lalu kemudian ditanda tangani oleh Saksi dan kemudian diajukan ke Kantor KPPN. Dan pada dokumen SPM tersebut yang bertanda tangan hanya Saksi sendiri;
Bahwa alasan Saudari Ir. Hj. WA ODE NURJANAH, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen periode 07 April 2016 sampai dengan tanggal 1 Maret 2017, memberikan pekerjaan kepada Saudara AMILUDIN untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung rumput laut, karena sesaat sesudah ditanda tanganinya kontrak antara PPK dengan Direktur PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI terjadi carry over atau pengematan anggaran, sehingga pekerjaan tersebut tidak didukung dengan anggaran ditahun 2016. Sehingga PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI, tidak bersedia melaksanakan pekerjaan tersebut. Karena alasan Saudara AMILUDIN yang memiliki modal untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, maka tersebut dilanjutkan oleh Saudara AMILUDIN;
Bahwa Saksi menerangkan seharusnya PPK tidak memberikan kesepatan kepada Saudara AMILUDIN untuk melanjutkan pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI, karena saudara AMILUDIN tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang jasa dalam proses lelang, dan tidak memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa dalam pekerjaan pembangunan gedung rumput laut;
Bahwa Saksi menerangkan Kemudian berdasarkan Pasal 87 ayat (3) Perpes 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang jasa Pemerintah bahwa “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis” maka seharusnya Saudari PPK Ir Wa Ode Nurjannah tidak mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, atau memberikan kuasa direktur Kepada Saudara AMILUDDIN tanpa dilengkapi dengan tenaga teknis dari PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI. Kemudian dalam Pasal 95 ayat (3) Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak;
Bahwa alasan saudari Ir. Hj. WA ODE NURJANAH, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen periode 07 April 2016 sampai dengan tanggal 6 Maret 2017, memberikan pekerjaan kepada saksi AMILUDIN untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung rumput laut, karena sesaat sesudah ditanda tanganinya kontrak antara PPK dengan Direktur PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI terjadi carry over atau pengematan anggaran, sehingga pekerjaan tersebut tidak didukung dengan anggaran ditahun 2016. Sehingga PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI, tidak bersedia melaksanakan pekerjaan tersebut. Karena alasan saudara AMILUDIN yang memiliki modal untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, maka pekerjaan tersebut dilanjutkan oleh Saudara AMILUDIN;
Bahwa Saksi menerangkan Bahwa pada saat pembayaran termin 70% kepada Tersangka AMILUDDIN, S. Pdi pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan pekerjaan pembuatan lantai produksi. Sedangkan untuk pekerjaan epoxy dinding, baja, dan lantai, belum dilaksanakan, dan itu dilaksanakan setelah saksi digantikan sebagai PPSPM;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan saudara AMSYAL dan MUH. TAKDIR;
Bahwa Saksi tidak pernah menyampaikan kepada saudara AMILUDDIN bahwa ada Perusahaan yang tidak dapat melanjutkan pekerjaannya di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa meyatakan tidak tahu.
SAKSI ASMUN, S. Pi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa adapun hubungan atau keterkaitan Saksi dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dan Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah, adalah karena pada saat itu Saksi dilibatkan sebagai operator SAI (Sistem Akuntansi Instansi);
Bahwa Saksi sebagai operator SAI (Sistem Akuntansi Instansi) pada Dinas Kelauatan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dan Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut tersebut, proses hubungannya adalah setelah DIPA Pekerjaan Pembangunan pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dan Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut masuk pada aplikasi SAI lalu Saksi menginput data kontak pekerjaan, data perusahaan yang mengerjakan pekerjaan, data pegawai yang terlibat sesuai SK Kementerian, dan nanti setelah ada pengajuan permintaan pembayaran dari satker untuk pihak ketiga kepada PPK kemudian saksi buatkan Surat Permintaan Pembayaran setelah itu datanya Saksi masukkan ke dalam data Surat Perintah Membayar pada aplikasi lalu kemudian saksi cetak, setelah itu diajukan untuk ditandatangani oleh Pejabat Penguji Tagihan/dan Surat Perintah Membayar dan setelah ditandatanganni oleh PP SPM Saksi mengambil datanya dengan mengcopinya melalui flash disk dan dibawa ke KPPN Baubau bersama dengan SPM Asli, setelah itu menunggu laporan SP2D. Dan setelah ada laporan SP2D melalui aplikasi On line Monitoring Sistem Penganggaran dan Akuntansi Negara (OMSPAN) berarti dana tersebut sudah masuk ke rekening yang dituju sesuai yang tertera pada SPM;
Bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut sebagai operator yang mengoperasikan satu laptop yang didalammya terdapat beberapa aplikasi termasuk aplikasi SAI yang didalamnya terdapat dashbord SP2D dan SPM sehingga saksi dilibatkan dalam semua kegiatan yang melibatkan aplikasi yang ada pada laptop tersebut, sehingga Kuasa Pengguna Anggaran Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan dan Pengelola Keuangan Program Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah TA. 2017 yang menunjuk saksi sebagai Staf Pengelola Kegiatan;
Bahwa ketika diperlihatkan kepada Saksi dokumen berupa 1 (satu) rangkap Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kab. Buton Tengah TA. 2017 Nomor: 02/SK-PDSPKP/IV/2017 tentang Perubahan atas SK Nomor: 01/SK-PDSPKP/I/2017 tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan dan Keuangan Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah TA. 2017, saksi menerangkan bahwa kenal dengan surat keputusan tersebut, dimana dokumen mendasari saksi untuk mengerjakan pekerjaan saksi sebagai staf pengeloal kegiatan termasuk di dalamnya kegiatan Pekerjaan Pembangunan pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dan Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut sebagai operator yang membuat Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar pada aplikasi lalu kemudian saksi cetak, setelah itu diajukan untuk ditandatangani oleh Pejabat Penguji Tagihan/ dan Surat Perintah Membayar;
Bahwa pihak Dinas yang terlibat dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dan Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut tersebut sejak adanya pekerjaan tersebut, yang Saksi buatkan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar terkait dengan kegiatan pekerjaan tersebut pada awal pekerjaan dimulai yang bertindak selaku KPA sekaligus PPK sesuai SK dari Kementerian adalah Ir.Hj. WAODE NURJANNAH, sedangkan untuk Pejabat Penandatangan SPM adalah LA ASIA dan Bendahara Pengeluaran adalah WAODE SARTIKA DEWI pada tahun Anggaran 2016 hingga awal Tahun Anggaran 2017. Sedangkan pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan Gedung Pabrik Rumut Laut adalah PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI yang dikuasakan kepada lelaki AMILUDDIN sedangkan untuk pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin pabrik Rumput Laut adalah PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI yaitu HERI SISWONO selaku direktur perusahaan. Kemudian pada tahun 2017 terjadi pergantian pimpinan SKPD, yang mana HJ. WAODE NURJANNAH digantikan oleh LA SARIPI, namun SK kementerian HJ. WAODE NURJANNAH tersebut masih berlaku untuk pekerjaan pabrik rumput laut. Setelah itu pihak Dinas mengusulkan Kadis baru yaitu LA SARIPI sebagai KPA baru pada bulan Februari 2017, namun SK tersebut keluar dari kementerian pada bulan April 2017 dengan susunan KPA adalah LA SARIPI, PPK adalah SAHID SP, pejabat penandatangan SPM adalah AMZON dan Bendahara Pengeluaran adalah DIDI MUSRIADI, namun saat itu LASARIPI sudah dipindahtugaskan sebagai Assiten Pemerintahan Setda Kab. Buton Tengah dan digantikan oleh MUH. RIJAL sebagai Kadis, sehingga pihak Dinas kembali mengusul KPA baru di Kementerian dan kemudian terbit SK dari Kementerian pada bulan Juni 2017 yaitu KPA baru dijabat oleh MUH. RIJAL dan PPK adalah SAHID SP, pejabat penandatangan SPM adalah AMZON dan Bendahara Pengeluaran adalah DIDI MUSRIADI;
Bahwa peran Saksi dalam proses pencairan dana pada pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut dan Pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin Pengelolaan Rumput laut yang dilaksanakan dengan anggaran yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun 2016 dan Tahun 2017 Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kab. Buton Tengah yakni selaku Operator aplikasi Sistem Aplikasi Satker (SAS);
Bahwa Saksi selaku Operator aplikasi SAS berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah pada tahun 2016 yakni saudari Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH;
Bahwa Alikasi SAS hanya di gunakan untuk memproses pembiayaan belanja kegiatan atas pekerjaan yang dananya bersumber dari Tugas pembantuan APBN. Yang mana didalam aplikasi tersebut terdapat modul/akun PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran namun ketiga modul/akun itu dijalankan oleh Saksi sendiri dikarenakan masing masing pejabat PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran tidak tahu mengoperasikan aplikasi tersebut;
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut:
Pada tanggal 16 Februari 2017 saudara LA ASIA selaku Pejabat PPSPM memerintahkan Saksi selaku operator aplikasi SAS untuk membuatkan dokumen SPP dan SPM termin I PT. Putra Mandiri Konstruksi pada aplikasi tersebut setelah jadi Saksi serahkan kepada saudara LA ASIA untuk ditandatangani dan selanjutnya Saksi setor ke kantor KPPN untuk diproses.
Pada tanggal 6 Maret 2017 saudara LA ASIA selaku Pejabat PPSPM memerintahkan Saksi selaku operator aplikasi SAS untuk membuatkan dokumen SPP dan SPM termin II PT. Putra Mandiri Konstruksi pada aplikasi tersebut setelah jadi Saksi serahkan kepada saudara LA ASIA untuk ditandatangani dan selanjutnya saksi setor ke kantor KPPN untuk diproses.
Pada tanggal 7 September 2017 saudara SAHID selaku PPK memerintahkan Saksi selaku operator aplikasi SAS untuk membuatkan dokumen SPP dan SPM termin III PT. Putra Mandiri Konstruksi pada aplikasi tersebut setelah jadi Saksi serahkan kepada saudara AMZON selaku Pejabat PPSPM untuk ditandatangani dan selanjutnya Saksi setor ke kantor KPPN untuk diproses.
Bahwa pada tahun 2017, saudari Ir Hj Wa Ode Nurjannah M.Si tidak pernah memerintahkan Saksi untuk membuat SPP;
Bahwa untuk pembuatan SPM, saudara LA ASIA SH selaku PPSPM menyampaikan kepada Saksi untuk dibuatkan SPM yang katanya atas perintah PPK (Saudari Ir Hj Wa Ode Nurjannah M.Si);
Bahwa adapun jumlah Surat Permintaan Membayar yang saksi buat pada aplikasi adalah sejumlah 10 surat dan Surat Perintah Membayar (SPM) juga sejumlah 10 surat serta laporan SP2D, berupa:
Surat Perintah Membayar (SPM) LS Nomor 00001 Tahun Anggaran 2017 tanggal 16 Februari 2017 sejumlah Rp. 1.670.129.542,- (satu miliar enam ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh dua rupiah) kepada PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI;
Surat Perintah Membayar (SPM) LS Nomor 00002 Tahun Anggaran 2017 tanggal 01 Maret 2017 sejumlah Rp. 3.282.109.091,- (tiga miliar dua ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) kepada PT. Kramat Hidro Mandiri;
Surat Perintah Membayar (SPM) LS Nomor 00003 Tahun Anggaran 2017 tanggal 06 Maret 2017 sejumlah Rp. 1.252.597.157,- (satu miliar dua ratus lima puluh dua juta sembilan puluh tujuh ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) kepada PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI;
Surat Perintah Membayar (SPM) LS Nomor 00008 Tahun Anggaran 2017 tanggal 07 September 2017 sejumlah Rp. 1.252.597.157,- (satu miliar dua ratus lima puluh dua juta sembilan puluh tujuh ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) kepada PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI pembayaran termin III (ketiga) Lunas 100% pekerjaan pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut;
Surat Perintah Membayar (SPM) LS Nomor 00009 Tahun Anggaran 2017 tanggal 26 Oktober 2017 sejumlah Rp. 61.440.000,- (enam puluh satu juta empat ratus empat puluh juta rupiah) kepada CV. TECH ENGINEERING CONSULTANT, pembayaran 40 % termin I (Pertama) Jasa Konsultan Pengawasan Pabrik Rumput Laut;
Surat Perintah Membayar (SPM) LS Nomor 00010 Tahun Anggaran 2017 tanggal 02 November 2017 Rp. 1.541.164.037,- (satu miliar lima ratus empat puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu tiga puluh tujuh rupiah) kepada PT. PAJAJARAN ENGINEERING INDONESIA, pembayaran 20 % termin I (Pertama) Pekerjaan Pembuatan Mesin dan peralatan Pabrik Rumput Laut;
Surat Perintah Membayar (SPM) LS Nomor 00011 Tahun Anggaran 2017 tanggal 08 Desember 2017 Rp. 2.697.037.063,- (dua miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta enam puluh tiga rupiah) kepada PT. PAJAJARAN ENGINEERING INDONESIA, pembayaran Termin II (Kedua) Pekerjaan Pembuatan Mesin dan peralatan Pabrik Rumput Laut;
Surat Perintah Membayar (SPM) LS Nomor 00012 Tahun Anggaran 2017 tanggal 21 Desember 2017 sejumlah Rp. 92.160.000,- (sembilan puluh dua juta seratus enam puluh juta rupiah) kepada CV. TECH ENGINEERING CONSULTANT, pembayaran termin II (100%) Jasa Konsultan Pengawasan Pabrik Rumput Laut;
Surat Perintah Membayar (SPM) LS Nomor 00013 Tahun Anggaran 2017 tanggal 21 Desember 2017 Rp. 3.082.328.071,- (tiga miliar delapan puluh dua juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tujuh puluh dua rupiah) kepada PT. PAJAJARAN ENGINEERING INDONESIA, pembayaran Termin III (Ketiga) Pekerjaan Pembuatan Mesin dan peralatan Pabrik Rumput Laut;
Surat Perintah Membayar (SPM) LS Nomor 00014 Tahun Anggaran 2017 tanggal 21 Desember 2017 Rp. 385.291.009,- (tiga ratus delapan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan rupiah) kepada PT. PAJAJARAN ENGINEERING INDONESIA, pembayaran retensi 5% Pekerjaan Pembuatan Mesin dan peralatan Pabrik Rumput Laut.
Laporan Daftar SP2D Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah, tanggal 27 Mei 2018.
Bahwa yang memerintahkan saksi membuat Surat Permintaan Membayar dan Surat Perintah Membayar pada masa LA ASIA menjabat sebagai Pejabat Penandatangan SPM adalah lelaki LA ASIA sendiri untuk 3 SPM yaitu nomor 0001, 0002 dan 0003 dan juga ditandatanganinya sendiri, dan pada masa Pejabat Penandatangan SPM atas nama lelaki AMZON, yang memerintahkan saksi adalah Terdakwa SAHID selaku PPK dan yang menandatanganinya adalah AMZON sendiri untuk SPM nomor 0008 dan 0009, sedangkan untuk SPM nomor 00010, 00011, 00012, 00013 dan 00014 Saksi yang menandatanganinya atas perintah Terdakwa SAHID selaku PPK yang merupakan atasan saksi;
Bahwa Saksi diperintahkan oleh Terdakwa SAHID untuk membuat dan menandatangani SPM SPM nomor 00010, 00011, 00012, 00013 dan 00014 sedangkan dalam SPM tersebut seharusnya yang bertandatangan adalah Pejabat Penandatangan SPM yaitu AMZON, S.T. yang tertera dalam SPM tersebut adalah awalnya pada SPM Nomor 00010 pada tanggal 2 November 2017 bertempat di ruangan tempat kerja saksi pada Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dan kemudian berlanjut pada SPM 00011, 00012, 00013 dan 00014 sesuai dengan tanggal pada masing – masing SPM bertempat di ruangan kerja saksi;
Bahwa Saksi menerangkan penyampaian Terdakwa SAHID yang pada saat itu menjabat sebagai PPK pada saat itu kepada saksi kemudian memerintahkan saksi untuk membuat SPM lalu memerintahkan kepada Saksi untuk menandatanganinya adalah bahwa untuk kontraktual ada batas waktu pencairan dan jangan sampai terlambat dan berhubung saksi AMZON sudah tidak mau menandatangani lagi SPM setelah 2 SPM sebelumnya, sehingga memerintahkan kepada Saksi untuk membuat SPM tersebut kemudian menyuruh Saksi menandatanganinya. Dan sehingga Saksi mau menandatangani SPM tersebut karena Terdakwa SAHID merupakan atasan Saksi dan memberikan jaminan kepada saksi bahwa jika ada akibat yang timbul di kemudian hari atas tanda tangan saksi tersebut, Terdakwa SAHID yang akan bertanggungjawab, sehingga saksi mau bertandatangan pada SPM tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah diberikan ataupun dijanjikan uang ataupun barang oleh Terdakwa SAHID sebelum atau sesudah saudara menandatangani SPM nomor 00010, 00011, 00012, 00013 dan 00014 tersebut;
Bahwa Saksi pernah melihat dokumen kontrak atas pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dan Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut serta Perencanaan dan Pengawasan pekerjaan tersebut pada saat saksi menginput datanya pada aplikasi SAI sebagai operator aplikasi tersebut;
Bahwa untuk untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput Laut dan Pekerjaan Pembuatan Mesin Pengelolaan Rumput Laut telah dibentuk Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang anggarannya bersumber dari APBN dalam hal ini tugas pembantuan, tidak ada Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan;
Bahwa yang berwenang untuk menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada Pembangunan Gedung Rumput Laut dan Pekerjaan Pembuatan Mesin Pengelolaan Rumput Laut telah dibentuk Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah KPA. Adapun yang seharusnya mengeluarkan SK tersebut adalah Saudari Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si dan Saudara MUH. RIJAL, S.E., M.H;
Bahwa Terdakwa SAHID, S.P. tidak pernah membuat SPP untuk dilakuan pencairan, akan tetapi SPM dibuat tidak berdasarkan dengan persyaratan pencairan, sedangkan saksi AMILUDDIN selaku Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput laut melakukan serta saksi AHMAD DWI SETYAWAN selaku kontraktor pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pengelolaan rumput laut tidak pernah meminta meminta untuk dilakukan pemeriksaan pekerjaan, sehingga untuk mempercepat proses pencairan PPK Terdakwa SAHID, S.P. tidak pernah melakukan proses pencairan tersebut;
Bahwa Saksi menjabat selaku Operator aplikasi SAS berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah pada tahun 2016 yakni terdakwa Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH;
Bahwa aplikasi SAS hanya di gunakan untuk memproses pembiayaan belanja kegiatan atas pekerjaan yang dananya bersumber dari Tugas pembantuan APBN yang mana didalam aplikasi tersebut terdapat modul / akun PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran namun ketiga moduul / akun itu dijalankan oleh Saksi sendiri dikarenakan masing masing pejabat PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran tidak tahu mengoperasikan aplikasi tersebut;
Bahwa Saksi mau menirukan tanda tangan saksi AMZON dalam Dokumen SPM karean pada saat saksi akan menyerahkan dokumen dokumen SPM yang telah saksi buat kepada saksi AMZON selaku PPSPM pada tanggal 2 November 2021 namun sedang tidak berada dikantor karena dinas luar sehingga saksi melaporkan hal itu kepada Terdakwa SAHID selaku PPK dan saat itu saksi SAHID memerintahkan saksi untuk saksi menirukan tanda tangan saksi AMZON dan saksi SAHID juga menyampaikan akan bertanggungjawab terhadap hal tersebut;
Bahwa pada saat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah dijabat oleh LA SARIPI S.SOS, tidak ada terjadi pencairan sama sekali;
Tanggapan Tedakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkannya.
SAKSI Dr. Ir. NOER DHANI, S.T., M.T., IPM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah Direktur CV. TECH ENGINEERING CONSULTANT, yang berdiri berdasarkan akta notaris tanggal 8 Januari 2011 yang ditandatangani oleh LA ODE MUHAMAD TAUFIK, SH, dan bergerak dalam bidang konsultan perencanaan dan konsultan pengawas dalam bidang konstruksi;
Bahwa Saksi tidak pernah terlibat dalam kegiatan pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut dan pengadaan mesin pengelolaan rumput laut di Desa Wakeakea Kecamatan GU Kabupaten Buton Tengah pada tahun 2016 karena memang sejak awal kegiatan pekerjaan baik pembangunan gedung pabrik maupun pengadaan mesin pengelolaan rumput laut Saksi tidak mengetahui. Saksi mengetahui ada kegiatan tersebut atas penyampaian dari saudara KASMAN S.T;
Bahwa Saksi menyampaikan kepada saudara KASMAN ST untuk mengikuti kegiatan yang di maksud sekaligus memberikan kuasa kepada saudara KASMAN, ST untuk melaksanakan paket pekerjaan tersebut sebagai Konsultant Pengawasan Pabrik Rumput Laut di Desa Wakeakea Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah tahun 2016 dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan Surat Kuasa nomor: 05 / SK – TCH / IX / 2016 tanggal 8 September 2016 yang ditandatangani oleh Saksi selaku pihak pertama sebagai Direktur CV. TECH ENGINEERING CONSULTANT atas nama Ir. NOOR DHANI, MT, IPM dan oleh pihak kedua atas nama KASMAN, ST selaku penerima kuasa;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat langsung hasil pembangunan gedung pabrik rumput laut dan pengadaan mesin pengolahan rumput laut yang berada di desa Wakeakea Kecamatan GU Kabupaten Buton Tengah yang saat ini pengerjaannya sudah selesai dari tahun 2017;
Bahwa Saya tidak mengetahui jika saudara AMILUDDIN, S.Pdi merupakan kuasa direktur dari PT. Putra Mandiri Konstruksi dalam pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut, adapun yang saya ketehui bahwa yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah Saudara MUH. TAKDIR;
Bahwa setelah membaca dan meneliti dokumen barang bukti berupa Laporan Hasil Pekerjaan 70% Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut, tanggal 31 Januari 2017, bahwa Saksi kenal dengan dokumen tersebut, dan Saksi tidak bertanda tangan dalam dokumen tersebut, adapun yang bertanda tangan diatas dokumen tersebut merupakan karyawan dari CV. Tech Engineering Consultant saya yang bernama NUR IKLAS, S.T;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pekerjaan 70% Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut, tanggal 31 Januari 2017, yang buat oleh PT. Putra Mandiri Konstruksi bahwa Saudari Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si merupakan PPK pada saat itu dengan bobot hasil pekerjaan pekerjaan sampai dengan saat itu mencapai 70%;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pekerjaan 70% Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut, tanggal 31 Januari 2017, bahwa PPK telah menyetujui/mengetahui serta ditanda tangani oleh Saudari Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si. Dimana pada saat itu pekerjaan struktur lantai beton dengan mutu K300 dan K450 telah selesai dilaksanakan oleh Saudara AMILUDDIN, S.Pdi dengan mencapai bobot 100%;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, siapa yang membuat dokumen tersebut, namun laporan progres tersebut merupakan laporan yang dibuat oleh Pihak Penyedia pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut yakni PT. Putra Mandiri Konstruksi;
Bahwa yang melakukan pengawasan pada pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut yang dikerjakan oleh PT. Putra Mandiri Konstruksi adalah Saudara KASMAN, S.T. bersama dengan tim yang berasal dari CV. Tech Engineering Indonesia, namun berdasarkan laporan yang dibuat bahwa yang menanda tangani laporan kemajuan pekerjaan adalah Saudara MUH. TAKDIR;
Bahwa Saksi pernah menerima dana sebanyak 2 (Dua) kali dengan masing-masing sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam juta rupiah) pada saat kegiatan perencanaan dan kegiatan pengawasan dan uang tersebut sebagai pengganti biaya administrasi perusahaan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan semua keterangan Saksi dalam penyidikan sudah benar;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
SAKSI KASMAN, S.T, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah selaku Kuasa Direktur/Konsultan dari CV. Tech Engineering Counsultant, yang telah melaksanakan pekerjaan perencanaan pekerjaan pembangunan gedung pabrik dan pengadaan peralatan mesin pengelolaan rumput laut, sekaligus Saksi sebagai konsultant pengawasan dalam pekerjaan pekerjaan pembangunan gedung pabrik yang dilaksanakan PT. Putra Mandiri Konstuksi dan pengadaan peralatan mesin pengelolaan rumput laut yang dilaksanakan oleh PT. Kramat Hidro Mandiri;
Bahwa adapun proses / tahapan pekerjaannya adalah sebagai berikut:
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dan Mesin Pengelolaan Pabrik Rumput Laut:
Pada Bulai Mei 2016, Saksi mendapatkan informasi melalui ULP Kab. Buton Tengah bahwa ada perkerjaan jasa konsultan pada Dinas Kelautan dan perikanan Kab. Buton;
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Saksi menyampaikan kepada saudara NOOR DHANI, S.T., M.T., bahwa Saksi akan kembali menggunakan jasa perusahaan untuk mengikuti proses lelang pekerjaan perencanaan pada ULP Kab. Buton, yang sebelumnya Saksi telah memiliki file data perusahaan CV. Tech Engineering Counsultant
Kemudian pada tanggal 19 Mei 2016 Saksi memasukan penawaran jasa konsultant perencana pabrik rumput laut kepada Pokja ULP Pemerintah Kab. Buton Tengah Setda Kab. Buteng
Tanggal 27 Mei 2016, Saksi ditunjuk sebagai pemenang lelang, sebagaimana Surat Penunjukan Penyedia barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 03/SPPBJ-PT/P2HP/DKP-BUTENG/V/2016 tanggal 27 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah M, Si selaku PPK
Pada tanggal 27 Mei 2016, Saksi mengambil dokumen kontrak nomor: 002/KONTRAK-PT/PDSPKP/DKP-BUTENG/V/2016, dari Saudara LA ASIA Dimana dokumen tersebut diserahkan kepada Saksi untuk diserahkan kepada Saudara NOOR DHANI, S.T., M.T. untuk ditanda tangani
Dalam pertemuan tersebut, Saksi diminta untuk Saudari LA ASIA bahwa untuk pembuatan kontrak tersebut dibutuhkan biaya 1% dari nilai kontrak.
Pada tanggal 29 Mei 2016, pada saat Saksi membawa kontrak tersebut kepada LA ASIA untuk ia tanda tangani, Saksi menyerahkan biaya pembuatan kontrak sebesar 1% kepada PPK dengan jumlah uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) namun pada saat Saksi menyerahkan uang tersebut tidak disertakan dengan kuitansi dan saksi/orang yang menyaksikan penyerahan uang tersebut.
Setelah Saksi menandatangani kontrak, Saksi bertemu dengan Suadara MUH. SAMSUL dibuton Tengah, untuk melakukan survei lokasi pekerjaan, kemudian ia merekomendasikan Saudara HAKIM dan Saudara SISWONO untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan.
Pada tanggal 10 Juli 2016, Saudara HAKIM dan Saudara SISWONO menyelesaikan pekerjaan tersebut dan menyerahkan kepada Saksi gambar rencana pekerjaan pekerjaan perencanaan pekerjaan pembangunan gedung pabrik dan pengadaan peralatan mesin pengelolaan rumput laut Kabupaten Buton Tengah.
Pada tanggal 11 Juli 2016, terbit berita acara serah terima Barang/Hasil Pekerjaan Nomor: 03/BST-KONT/PDSPKP-BUTENG/VII/2016 terkait penyerahkan dokumen prencanaan pembangunan pabrik rumput laut.
Pada tanggal 13 Juli 2016 dana tersebut cair pada rekening perusahaan pada Bank BPD Sultra dengan jumlah Rp. 218.540.000,-
Setelah dana tersebut cair Saksi mengambil uang sejumlah Rp. 10.000.000,-, dan Rp. 6.000.000,- Saksi ambil dan Saksi serahkan kepada saudara DR IR NOER DHANI, S.T., MT.
Sedangkan sisanya Saksi serahkan kepada Saudara LA ASIA, sejumlah Rp. 202.540.000,-, dimana menurut penjelaskan yang Saksi terima bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada pihak-pihak yang bekerja dalam pembuatan perencanaan pabrik.
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dan Mesin Pengelolaan Pabrik Rumput Laut
Bahwa pada tanggal 9 September 2016 telah terbit kontrak Pekerjaan Pengawasan Sarana dan Prasana Pabrik Rumput Laut yang ditanda tangani oleh PPK. Ir. NUR JANNAH, M.Si dan Noor Dhani, S.T., M.T.
Bahwa perusahaannya telah Saksi pinjam, dan Saudara NOOR DHANI telah menerima fee Rp. 6.000.000,-
Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan pada pekerjaan pembangunan gedung dan Pengadaan mesin rumput laut, sampai dengan tanggal 27 Desember 2016 hanya mencapai progress 69,73% dan 0%
Sehingga pada 3 Januari 2017 terbit addendum kontrak pengawasan No. 11.2/ADD-KONTAK/PDSPKP-DKP/I/2017, tanggal 3 September 2017 anggaran Rp.176.000.000, yang ditanda tangani oleh PPK SAHID, SP. dan DR Ir Noer Dhani, S.T., M.T., namun sebagai pelaksana pekerjaan Saksi tidak pernah membuat laporan pekerjaan tersebut.
Bahwa kontrak pengawasan tersebut dimulai sejak tanggal 9 September 2016 sampai dengan 26 Desember 2016 dan addendum kontrak 03 Januari 2017 Sampai 3 April 2017;
Bahwa setelah dilakukan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Saksi pada tanggal 13 Juli 2016 melakukan pengurusan pencairan anggaran pekerjaan perencanaan sarana dan prasarana gedung rumput laut;
Bahwa sebelum Saksi melakukan pencairan Saksi membuat surat permintaan pembayaran anggaran yang Saksi tujukan kepada PPK a.n. Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si. namun permintaan pencairan tersebut diserahkan kepada saudara LA ASIA, S.H., dengan melampirkan dokumen gambar, RAB Kontrak, Dokumentasi, laporan keuangan dan laporan pendahuluan. Selanjutnya dana tersebut di cairkan pada rekening BPD Sultra, Saksi bersama dengan NOOR DHANI melakukan pencairan di Bank BPD Sultra;
Bahwa Adapun produk perencanaan yang dihasilkan yaitu dokumen gambar, RAB Kontrak, Dokumentasi, laporan keuangan dan laporan pendahuluan;
Bahwa untuk pembangunan gedung rumput laut kualitas beton yang diperlukan dalam pembangunan gedung rumput laut antara lain:
Kualitas beton K-300 untuk lantai Pabrik, drof of depan, dudukan genset, pedestal, (dudukan tiang crene) beton cor lantai 2 dan lantai bawah
Kualitas beton K-450 yaitu pekerjaan lantai pembangkit
Bahwa untuk mencapai kualitas beton K-300 dan K-450, dalam perencanaannya harus dibuktikan dengan uji laboratorium Job Mix Desain (JMD), dan Saksi pernah meminta kepada saudara ALIMUDDIN untuk membuat dokumen JMD, namun pihak kontraktor sampai dengan pekerjaan tersebut selesai tidak pernah membuat JMD tersebut;
Bahwa berdasarkan laporan kemajuan progres pekerjaan pembangunan gedung rumput laut bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh saudara AMILUDDIN, selaku kontraktor dari PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI tidak sesuai dengan kontrak : 11/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016 tanggal 29 Agustus 2016;
Bahwa benar Saksi turut bertanda tangan dalam dokumen pencairan antara lain laporan progres pekerjaan, dokumentasi, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (PHO). dan alasan saksi bertanda tangan dalam dokumen pencairan PT. Putra Mandiri Konstruksi adalah karena adanya permintaan dari Terdakwa SAHID, S.P. bahwa PT. Putra Mandiri Konstruksi akan memperbaiki kekuangan pekerjaan;
Bahwa Saksi melaksanakan pengawasan untuk pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Padjajaran Engineering Indonesia, namun tidak membuat laporan, karena kontrak konsultan pengawas pada saat itu tidak ada atau tidak diaddendum setelah tanggal 3 April 2017. dan PPK an. SAHID , S.P tidak menerbitkan Surat Perintah Pembayaran kepada PPSPM untuk dibayarkan, nanti pada bulan Oktober 2017 barulah dana Saksi dicairkan;
Bahwa adapun asalan Saksi melakukan pengawasan kepada pekerjaan PT. Padjadjaran Engineering Indonesia walaupun kontrak Saksi telah habis karena PPK Terdakwa. SAHID, S.P tidak menerbitkan Surat Perintah Pembayaran kepada PPSPM untuk dibayarkan, nanti pada bulan Oktober 2017 barulah dana Saksi dicairkan;
Bahwa Saksi melihat pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Padjajaran Engineering Indonesia, dimana yang bekerja dilapangan saat itu adalah saudara AMILUDDIN dan Saudara LA ODE MUH. PUDYARDANA. Saudara AMILUDDIN merupakan kontraktor yang memiliki pekerjaan tersebut, dan Saudara LA ODE PUDYARDANA adalah sebagai pelaksana lapangan yang merupakan karyawan dari saudara AMILUDDIN;
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan apa telah dilaksanakan oleh Saudara AMILUDDIN untuk melakukan pengadaan peralatan dan mesin pengelolaan rumput laut. Karena dalam proses pelaksanaannya saksi hanya bertemu dengan saudara LA ODE PUDYARDANA;
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Padjajaran Engineering Indonesia melalui Saudara LA ODE PUDYARDANA, tidak sesuai dengan klausul yang ada dalam kontrak, karena masih ditemukan ada beberapa item pekerjaan yang tidak diadakan dalam pekerjaan tersebut, yaitu:
Sarana Utama mesin pengelolaan rumput laut semua peralatan dilaksanakan;
Peralatan laboratorium yang tidak dilaksanakan antara lain texture analyzer 1 set tidak dilaksanakan, water bath 2 set tidak dilaksanakan, lemari pendingin sample 1 set tidak dilaksanakan, freezer 1 set tidak dilaksanakan, Aquader generator 1 set tidak dilaksanakan, mikroskop / colony counter 1 set tidak dilaksanakan, DO meter 1 set tidak dilaksanakan, larutan buffer pH 10 botol tidak dilaksanakan¸ termometer infraret 2 set tidak lengkap, termometer 2 set tidak dilaksanakan, buret statip 2 set tidak dilaksanakan, crussible / cawan porselen 20 tidak dilaksanakan, tang crussible 1 set tidak dilaksanakan, kertas pH meter 2 set tidak dilaksanakan, clem buret titrasi 2 set tidak dilaksanakan, statip buret titrasi 2 set tidak dilaksanakan, asam oksalat pro analis 1 set tidak dilaksanakan, indikator PP 1 set tidak dilaksanakan, pipet ukuran 5 ml 2 set tidak dilaksanakan, pipet ukuran 10 ml 1 set tidak dilaksanakan, pipet ukuran 25 ml 1 set tidak dilaksanakan, gelas arlogi 5 set tidak dilaksanakan, corong berbagai ukuran 4 set tidak dilaksanakan, gelas reaksi 250 ML 5 set tidak dilaksanakan, gelas reaksi 600 ML 5 set tidak dilaksanakan, pipet volum 1 ML 1 set tidak dilaksanakan, pipet volum 5 ML 1 set tidak dilaksanakan, pipet volum 25 ML 1 set tidak dilaksanakan, pipet tetes 10 set tidak dilaksanakan, spatula 4 set tidak dilaksanakan, penghisap pipet (bahan karet) 4 set tidak dilaksanakan
Crane semua peralatan dilaksanakan
Gengset peralatan dilaksanakan
Perlengkapan k3 yang tidak dilaksanakan baju kerja / cover all 82 set dilaksanakan tidak lengkap, safety shoes 82 set dilaksanakan tidak lengkap, glove 82 dilaksanakan tidak lengkap, masker 82 set dilaksanakan tidak lengkap, kamar asam 1 set tidak dilaksanakaN
1 perlengkapan WTP yang tidak dilaksanakan pompa dan pipa pvc 2 set pelaksanaan tidak lengkap, toren 2 set tidak dilaksanakan, pompa sentrifugal 2 set tidak dilaksanakan
2 perlengkapan WWTP yang tidak dilaksanakan pompa dan pipa PVC 2 set tidak dilaksanakan, root blower dan piping PV 2 set tidak dilaksanakan, dosing pump 2 set tidak dilaksanakan.
Bahwa saksi tidak pernah menandantangani dokumen kelengkapan pencairan anggaran selama pekerjaan pengadaan peralatan dan mesin rumput laut;
Bahwa berdasarkan kemajuan pekerjaan pembangunan sarana mesin dan peralatan pendukung pabrik rumput laut yang dikerjakan oleh PT. Kramat Hidro Mandiri 7 Februari 2017 pekerjaan mencapai 22,86%. Dimana hasil pemeriksaan yang Saksi lakukan tersebut di Workshop PT. Kramat Hidro Mandiri di Bandung Barat;
Bahwa setelah meneliti dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan dan Bulanan Nomor Kontrak 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/ 2016 tanggal 9 September 2016, saya selaku kosultant pengawas dalam pekerjaan pembangunan sarana mesin dan peralatan pendungkung pabrik rumput laut tidak bertanda tangan didalamnya. Adapun yang bertanda tangan dalam dokumen tersebut adalah Saudara FIRLI DWI PAYANA, S.T. Selaku Inspektur CV. Tech Enggineering Consultant (Karyawan Saksi), LA ASIA, S.H. (tidak ada dari PT. Kramat Hidro Mandiri yang bertanda tangan dalam dokumen tersebut;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan Betul.
SAKSI WA ODE SARTIKA DEWI H, S.E, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan SK Menteri Kelauatan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: Kep.67/MEN/KU.611/2016, tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Prov./Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan lingkup Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan dan SK Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: Kep.117/MEN/KU.611/2016, tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Prov./Kabupaten/Kota Dan Tugas Pembantuan lingkup Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan, seharusnya saksi berperan sebagai Bendahara Pengeluaran Pekerjaan pembangunan gedung pabrik dan pengadaan peralatan mesin pengelolaan rumput laut di Desa Wakea-Kea Kec. Gu Kab. Buton tengah dengan dana yang bersumber dari APBN Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Surat Keputusan sebagai Bendahara Pengeluaran diusulkan oleh saudara LA ASIA SH kepada Menteri Kelautan dan Perikanan sewaktu saudara LA ASIA SH menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi berdasarkan SK tersebut yakni:
Menerima, menyimpan menatausahakan dan membukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya
Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK, meliputi:
Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
Pemeriksaan atas kebenaran atas hak tagih meliput pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, nilai tagihan yang harus dibayar, jadwal waktu pembayaran, menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
Pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi tekni yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak;
Pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit);
Menolak perntah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Melakukan pemohotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang diakukannya;
Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke Kas Negara;
Mengelola rekening tempat penyimpanan UP
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku BUN;
Bertanggungjawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
Bahwa saksi tidak kenal dengan saudara SAHID, S.P, dan Saksi juga tidak mengetahui jika Saudara SAHID, S.P. merupakan PPK yang menggantikan Saudari Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si;
Bahwa Selaku bendahara pengeluaran Saksi tidak pernah melihat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2016, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor 032.06.4.400686/2017, tanggal 20 April 2017, dan Surat Perjanjian Nomor: 11/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016 tentang Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut, karena dokumen tersebut tidak pernah diserahkan oleh PPK kepada Saksi sebagai persyaratan pencairan anggaran, namun dokumen tersebut dikuasai oleh Saudara LA ASIA, S.H. bersama dengan saudara ASMUN, S.Pi;
Bahwa PPK Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah M.Si tidak pernah membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sehingga Saksi tidak pernah menerima dokumen SPP pada saat pencairan anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut tersebut dapat dicairkan jika tidak pernah di terbitkan dokumen SPP dari PPK Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M. Si;
Bahwa Saksi tidak dilibatkan dalam pelaksanaan serta pertanggungjawaban laporan penggunaan anggaran pekerjaan pembangunan pabrik rumput laut dan pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut Kabupaten Buton Tengah. Namun PPSPM a.n. Saudara LA ASIA, S.H. bersama dengan Saudara ASMUN, S.Pi, tetap dapat melakukan proses pencairan anggaran pada pekerjaan tersebut. Tanpa melibatkan saksi sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa Saksi pernah bertanya kepada PPSPM atas nama saudara LA ASIA SH, kenapa tidak dilibatkan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban laporan penggunaan anggaran pembangunan pabrik rumput laut dan pekerjaan pembuatan peralatan mesin pabrik rumput laut Kabupaten Buton Tengah, tapi jawaban dari saudara LA ASIA SH: "Itu urusan mereka”;
Bahwa yang mengendalikan kegiatan dan yang aktip dalam pelaksanaan serta pertanggung jawaban laporan penggunaan anggaran pekerjaan pembangunan pabrik rumput laut dan pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut Kabupaten Buton Tengah adalah saudara LA ASIA SH;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu.
SAKSI DIDI MUSRIADI, S. Pi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Salinan SK Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: Kep. 81/MEN/KU.611/2017, tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.117/MEN/KU.611/2016, tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Prov./Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan lingkup Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Bahwa dalam pelaksanaannya Saksi tidak pernah diikut sertakan dalam proses pelaksanaan anggaran tersebut, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban laporan penggunaan anggaran;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi berdasarkan SK tersebut yakni:
Menerima, menyimpan menatausahakan dan membukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK, meliputi:
Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
Pemeriksaan atas kebenaran atas hak tagih meliput pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, nilai tagihan yang harus dibayar, jadwal waktu pembayaran, menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
Pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi tekni yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak;
Pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit);
Menolak perntah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Melakukan pemohotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang diakukannya;
Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke Kas Negara;
Mengelola rekening tempat penyimpanan UP
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku BUN;
Bertanggungjawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika Terdakwa SAHID, S.P adalah PPK pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yang dilaksanakan oleh PT. Putra Mandiri Konstruksi dan Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut PT. Padjajaran Engineering Indonesia;
Bahwa Saksi tidak pernah Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK Terdakwa SAHID, S.P, untuk pembayaran Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan oleh PT. Putra Mandiri Konstruksi;
Bahwa Selaku bendahara pengeluaran, Saksi tidak pernah melihat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2016, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor 032.06.4.400686/2017, tanggal 20 April 2017, dan Surat Perjanjian Nomor: 11/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016 tentang Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut, karena dokumen tersebut ada pada PPK Terdakwa SAHID, S.P;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima dokumen SPP bersama dengan lampirannya pada saat pencairan anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2017, karena PPK Terdakwa SAHID, SP tidak pernah membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
Bahwa setahu Saksi bahwa apabila tidak ada dokumen SPP yang ditanda tangani oleh PPK, maka anggaran pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut yang dilaksanakan oleh PT Putra Mandiri Konstruksi dan pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pengelolaan rumput laut PT. Padjajaran Engineering Indonesia tidak dapat dicairkan;
Bahwa setelah diperlihatkan kepada Saksi dokumen SPM pencairan anggaran antara lain:
Salinan dokumen Pembayaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut sesuai Kontrak Nomor: 11.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI berupa:
SPM LS Nomor: 00001 Tahun Anggaran 2017 tanggal 16 Februari 2017;
SPM LS Nomor: 00003 Tahun Anggaran 2017 tanggal 6 Maret 2017;
SP2D Nomor: 171031302000117 tanggal 16 Februari 2017;
SP2D Nomor: 171031302000208 tanggal 6 Maret 2017;
SP2D Nomor: 171031302001644 tanggal 14 September 2017;
Salinan dokumen Pembayaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah untuk Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut sesuai Kontrak Nomor: 12.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 kepada PT. KRAMAT MANDIRI KONSTRUKSI berupa:
SPM LS Nomor: 00002 Tahun Anggaran 2017 tanggal 1 Maret 2017
SP2D Nomor: 171031301000751 tanggal 1 Maret 2017.
Salinan Dokumen Pembayaran Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah untuk Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut Sesuai kontrak nomor.: 01/ KONTRAK-TP-LS/SATKER-DKP/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING KONSULTAN berupa:
SPM LS Nomor: 00010 Tahun Anggaran 2017 tanggal 2 November 2017;
SPM LS Nomor: 00011 Tahun Anggaran 2017 tanggal 8 Desember 2017;
SPM LS Nomor: 00013 Tahun Anggaran 2017 tanggal 21 Desember 2017;
SPM LS Nomor: 00014 Tahun Anggaran 2017 tanggal 21 Desember 2017;
SP2D Nomor: 171031302002094 tanggal 3 November 2017;
SP2D Nomor: 171031302008745 tanggal 3 November 2017;
SP2D Nomor: 171031302008951 tanggal 27 Desember 2017;
SP2D Nomor: 171031302008937 tanggal 22 Desember 2017.
Saksi jelaskan bahwa terhadap dokumen tersebut Saksi tidak tahu, karena Saksi tidak pernah dilibatkan dalam proses pencairan anggaran kegiatan tesebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa orang yang telah menggantikannya sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah melakukan proses pencairan anggaran tersebut;
Bahwa seharusnya anggaran pelaksanaan pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut Kab. Buton Tengah yang dilaksanakan oleh PT. Putra Mandiri Konstruksi dan Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut yang dilaksanakan oleh PT. Padjajaran Engineering Indonesia, tidak dapat dicairkan karena seharusnya sebelum dilakukan pencairan anggaran di KPPN, saksi selaku Bendahara Pengeluaran menerima dokumen SPP bersama dengan lampirannya (sesuai kebutuhan termin pencairan) yang saksi terima dari PPK Terdakwa SAHID, SP, namun selaku Bendahara Pengeluaran, saksi tidak pernah menerima dokumen SPP tersebut untuk saksi uji benarannya berdasarkan tupoksi sebagai bendahara pengeluaran;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui volume pekerjaan tersebut yang telah dicairkan telah sesuai dengan jumlah hak tagih yang diberikan kepada PT. Putra Mandiri Konstruksi dan PT. Tech Engineering Indonesia dalam pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut dan kab. Buton tengah, karena saksi tidak pernah melakukan pengujian atas dokumen pencairan anggaran, adapun yang dapat menjelaskan hal tersebut adalah PPK Terdakwa SAHID, S.P;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana tahapan pencairan yang dilaksanakan pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut yang dilaksanakan oleh PT. Putra Mandiri Konstruksi dan Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan mesin pabrik rumput laut yang dilaksanakan PT. Padjajaran Engineering Indonesia dapat dicairkan sejak dimulainya adanya permintaan dari pihak ketiga;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa orang yang telah membuat dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) untuk Pencairan uang Muka 20% (termin I), termin II, termin III dan retensi 5% pada pekerjaan Pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut yang dilaksanakan oleh PT. Padjajaran Engineering Indonesia. Namun berdasarkan dokumen SPM telah ditanda tangani oleh Saudara AMZON. Dimana seharusnya selaku bendahara pengeluaran, saksi harus dilibatkan untuk menguji kelengkapan formil dokumen pencairan, yang berasal dari PPK pada saat itu Terdakwa. SAHID, SP, sebelum ditanda tangani dokumen SPM oleh Saudara AMZON selaku PPSPM. Sehingga untuk mengetahui kelengkapan pendukung terbit dokumen SPM seharusnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang berasal dari PPK. Namun faktanya selaku bendahara pengeluaran saksi tidak pernah dilibatkan. Sehingga saksi tidak mengetahui dari mana sumber dan siapa saja yang telah membuat dokumen SPM tersebut. Sedangkan dengan dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pada pekerjaan tersebut, diberbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Baubau, karena sumber pembiayaan berasal dari APBN;
Bahwa kemudian hal yang sama pada Pencairan 95% dan retensi 5% pada pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut oleh PT. Putra Mandiri Konstruksi. Dimana selaku Bendahara Pengeluaran yang sebelumnya di jabat oleh Saudari WA ODE SARTIKA DEWI, saksi tidak pernah mengetahui siapa orang yang telah membuat dokumen SPM, namun jika dikaitkan dengan tugas saksi sebagai bendahara pengeluaran, saksi tidak pernah menerima dokumen SPP pencairan 95% dan retensi 5% yang berasal dari PPK a.n. SAHID, S.P. sehingga saksi tidak melakukan pengujian dokumen kelengkapan pencairan dana dan tidak pernah menyerahkan membuat dan menyerahkan dokumen draf SPP bersama dengan kelengkapan kepada Suadara AMZON untuk dilakukan pengujian dan penandatangan SPM, sebagaimana dalam barang bukti yang telah diperlihatkan kepada saksi, dipemeriksaan sebelumnya, kemudian untuk dokumen SP2D itu sendiri, adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPPN Kota Kendari, kerena sumber pembiayaan berasal dari APBN;
Bahwa Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan mesin pabrik rumput laut yang dilaksanakan PT. Padjajaran Engineering saksi tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait pencairan dana pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut yang dilaksanakan oleh PT. Putra Mandiri Konstruksi Indonesia;
Bahwa setelah meneliti dokumen pencairan yang antara lain:
Salinan dokumen Pembayaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut sesuai Kontrak Nomor: 11.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI berupa:
SPM LS Nomor: 00001 Tahun Anggaran 2017 tanggal 16 Februari 2017;
SPM LS Nomor: 00003 Tahun Anggaran 2017 tanggal 6 Maret 2017;
Bersama dengan daftar dokumen SP2D Nomor: 171031302000117 tanggal 16 Februari 2017, SP2D Nomor: 171031302000208 tanggal 6 Maret 2017 dan SP2D Nomor: 171031302001644 tanggal 14 September 2017;
Salinan dokumen Pembayaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah untuk Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut sesuai Kontrak Nomor: 12.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 kepada PT. KRAMAT MANDIRI KONSTRUKSI berupa:
SPM LS Nomor: 00002 Tahun Anggaran 2017 tanggal 1 Maret 2017, Bersama dengan daftar dokumen SP2D Nomor: 171031301000751 tanggal 1 Maret 2017.
Salinan Dokumen Pembayaran Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah untuk Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut Sesuai kontrak nomor.: 01/ KONTRAK-TP-LS/SATKER-DKP/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING KONSULTAN berupa:
SPM LS Nomor: 00010 Tahun Anggaran 2017 tanggal 2 November 2017;
SPM LS Nomor: 00011 Tahun Anggaran 2017 tanggal 8 Desember 2017;
SPM LS Nomor: 00013 Tahun Anggaran 2017 tanggal 21 Desember 2017;
SPM LS Nomor: 00014 Tahun Anggaran 2017 tanggal 21 Desember 2017;
Bersama dengan daftar dokumen SP2D Nomor: 171031302002094 tanggal 3 November 2017, SP2D Nomor: 171031302008745 tanggal 3 November 2017, SP2D Nomor: 171031302008951 tanggal 27 Desember 2017, SP2D Nomor: 171031302008937 tanggal 22 Desember 2017.
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan saudara Amzon sebagai PPSPM.
SAKSI ERWIN, S. PD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak memiliki peran dalam Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan mesin Pabrik Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan saudara AHMAD DWI SETYAWAN;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang adanya pekerjaan pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dan Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Buton Tengah;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa benar jika Saksi pernah menerima uang sejumlah Rp. 300.000.000, direkening milik Saksi pada Bank BRI dengan nomor rekening 032601013812535. Adapun waktu masuknya dana tersebut direkeing Saksi yaitu sebanyak 2 (dua) kali antara lain pada tanggal 5 Maret 2018 yang dengan jumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 9 Maret 2018 dengan jumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), bahwa uang tersebut Saksi terima dengan cara ditransfer oleh Saudara LA ODE MUHAMAD PUDYARDANA;
Bahwa Saksi kenal dengan saudara LA ODE MUHAMMAD PUDYARDANA MURSILU, Awal Bulan Maret Tahun 2018, bertempat di BTN Martandu Kel. Andounohu Kec. Poasia Kota Kendari. Namun Saksi Saksi tidak memiliki hubungan pekerjaan dan hubungan pekerjaannya dengannya;
Bahwa dapat saksi jelaskan, pada awal pertemuan Saksi dengan saudara LA ODE MUHAMMAD PUDYARDANA MURSILU tersebut, dia meminta nomor rekening milik saksi dimana pada saat itu ia menyatakan kepada Saksi bahwa “saya butuh nomor rekeningmu karena ada dana yang mau masuk di saksi minta nomor rekeningmu” atas permintaannya tersebut, Saksi menuruti permintaannya dan menyerahkan nomor rekening Saksi dengan cara Saksi tuliskan dikertas;
Bahwa saksi cairkan uang tersebut 2 (dua) kali yaitu pertama pada tanggal 6 Maret 2018 dan kedua pada tanggal 9 Maret 2018. Setelah saksi mencairkan uang tersebut di Bank Cabang BRI Samratulangi uang tersebut Saksi serahkan kepada orang yang disuruh menerima oleh Saudara LA ODE MUHAMMAD PUDYARDANA MURSILU;
Bahwa Saksi menyerahkan uang tersebut sejumlah Rp. 150.000.000 sebanyak dua kali dengan total Rp. 300.000.000,- kepada saudara MUNAWIR;
Bahwa Saksi menyerahkan uang tersebut di Restoran Pronto yang beralamat di Jl. Syeh Yusup Kel Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari, dimana pada saat serahkan uang tersebut kepada saudara MUNAWIR selalu disaksikan oleh Saudara LA ODE MUHAMMAD PUDYARDANA MURSILU, Perlu Saksi jelaskan bahwa pada saat penyerahan uang tersebut tidak pernah dilengkapi dengan bukti berupa kuitansi atau lainnya;
Bahwa Saksi tidak tahu, untuk apa uang tersebut diserahkan, serta apa maksudnya uang tersebut dikirimkan oleh saudara LA ODE MUHAMMAD PUDYARDANA MURSILU, yang kemudian diserahkan kepada Saudara MUNAWIR;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
23. SAKSI HERU SISWONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jabatan Saksi adalah sebagai Direktur Utama PT.Kramat Hidro Mandiri yang berdomisili di Kota Bandung;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pekerjaan pengadaan peralatan mesin pengelolaan rumput laut di Desa Wakea-Kea Kec. Gu Kab. Buton Tengah dari Saudara MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI, selanjutnya Saksi meminta kepada staf Saksi atas nama. DARWIS untuk meyediakan dokumen untuk mengikuti proses lelang. kemudian dokumen perusahan Saksi tersebut diserahkan kepada staf saudara MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI yang bernama PRIYONO JUNIARSANTO dan YANI, kemudian untuk selanjutnya yang mengikuti proses lelang adalah saudara SYAMSUL SAFRIADI bersama stafnya. Dan untuk pengurusan administrasi pekerjaan yang bertanda tangan tetap dilakukan oleh Saksi misalnya Penawaran, Pakta Integritas, dan dokumen sebelum putus kontrak;
Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan saudara MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI, dimana Saksi mengenalnya sekitar tahun 1996 dan bertemu dengan saudara SYAMSUL SAFRIADI untuk urusan di Kabupaten Buton Tengah tahun 2015 dan secara structural dalam perusahaan PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI tidak ada jabatan yang melekat secara langsung kepada saudara MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI akan tetapi berdasarkan keterangan Saksi tersebut diatas bahwa MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI Saksi tunjuk untuk mewakili Saksi (Mitra) dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan peralatan mesin pengelolaan rumput laut;
Bahwa untuk pekerjaan pengadaan peralatan mesin pengelolaan rumput laut di Desa Wakea-Kea Kec. Gu Kab. Buton tengah dan di Kab. Buton kami menyepakati untuk membuat nomor rekening perusahaan bersama antara Saksi dengan saudara MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI yang diwakili oleh Stafnya an. PRIYONO JUNIARSANTO pada Bank BRI Kota Cimahi dengan nomor rekening 013701001237300;
Bahwa adapun kronologis proses lelang sampai dengan penanda tanganan kontrak nomor: 12/PDSPKP-DKP/Kontrak/2016 tanggal 29 Agustus 2016 dengan Nilai anggaran Kontrak Rp.12.280.000.000.- pada pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut yaitu:
Bahwa pada awal tahun 2016 (tanggal dan bulan tidak diingat), Saksi mengetahui adanya pekerjaan pengadaan peralatan mesin pengelolaan rumput laut di Desa Wakea-Kea Kec. Gu Kab. Buton Tengah dari Saudara MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI;
selanjutnya Saksi memerintahkan kepada staf Saksi an. DARWIS untuk meyediakan dokumen untuk mengikuti proses lelang dimana pada saat itu staf dari saudara MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI an. PRIYONO JUNIARSANTO dan YANI;
Kemudian dokumen perusahan Saksi tersebut diserahkan kepada stafnya tersebut, selanjutnya yang mengikuti proses lelang adalah saudara MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI bersama dengan stafnya a.n. PRIONO JULIARSANTO;
Kemudian untuk kepentingan pembuktian perusahaan dan dokumen lelang, dilakukan pertemuan di Jakarta dimana yang mewakili dari PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI pada saat itu adalah Saudara MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI bersama dengan staf Saksi DARWIS, terkait tempat pembuktian dokumen dilaksanakan di Jakarta dan dilakukan pembuktian Perusahaan Pihak Pokja datang di Workshop perusahaan Saksi untuk melakukan pengecekan/pembuktian perusahaan Saksi;
Selanjutnya sekitar bulan September 2016 (tanggal tidak ingat) berdasarkan informasi dari Saudara MUH. SYAMSUL SAFRIADI bahwa perusahaan saksi PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dinyatakan sebagai pemenang tender untuk pekerjaan pengadaan peralatan mesin pengelolaan rumput laut di Desa Wakea-Kea Kecamatan Gu Kabupaten Buton tengah, Saksi telah menandatangani kontrak dengan nomor: 12/PDSPKP-DKP/Kontrak/2016 tanggal 29 Agustus 2016 dengan Nilai anggaran Kontrak Rp.12.280.000.000.- dimana pada saat itu kontrak tersebut telah ditanda tangani terlebih dahulu oleh PPK Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah atas nama IR. HJ. WAODE NUR JANNAH, M.Si dimana dokumen tersebut dibawa oleh saudara MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI.
Setelah menanda tangani dokumen kontrak tersebut Saksi bersama karyawan Saksi mempersiapkan bahan dan alat yang akan dibutuhkan dalam pekerjaan pengadaan tersebut dimana pada saat itu PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI juga telah mempersiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan untuk pekerjaan pengadaan peralatan pengelolaan rumput laut di Kab. Buton.
Bahwa pada saat saksi menandatangani dokumen kontrak dengan nomor: 12/PDSPKP-DKP/Kontrak/2016 tanggal 29 Agustus 2016 dengan Nilai anggaran Kontrak Rp.12.280.000.000, saudara MOH. SYAMSUL SAFRIADI tidak pernah menyampaikan kepada Saksi terkait kelengkapan yang harus Saksi lengkapi sebelum Saksi menandantangani kontrak tersebut, yang salah satunya yaitu dokumen Jaminan Pelaksanaan. Dengan alasan tersebut, Saksi tidak membuat jaminan pelaksanaan untuk pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut;
Bahwa Saksi pernah membuat jaminan penawaran namun terkait jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan Saksi tidak pernah membuatnya, selanjutnya jaminan penawaran tersebut belum pernah dilakukan pencairan dan dokumennya saat ini masih ada pada Pokja ULP Buton Tengah;
Bahwa Saksi selaku direktur PT. Kramat Hidro Mandiri pernah menerima Surat Nomor: 523.5/140/2016 Tanggal 7 November 2016 perihal Surat Peringatan ke-2, namun berdasarkan penjelaskan dari Saudara MUHAMMAD SAMSUL SAFRIADI bahwa kesalahan tersebut bukan dari pihak PT. Kramat Hidro Mandiri, karena sebelumnya kesalahan dari Pihak PPK, yang tetap memaksakan pekerjaan tersebut walaupun ia ketahui bahwa pada tahun 2016 telah terjadi penghematan anggaran;
Bahwa kronologis penandantangan dokumen addendum kontrak sebagai berikut:
Sekitar bulan September 2016, Saksi menerima surat dari PPK Nomor: 523/122.A/2016 tanggal 07 September 2016) perihal carry over pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan peralatan mesin pengelolaan rumput laut di Desa Wakea-Kea Kecamatan Gu Kabupaten. Buton Tengah.
PPK Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si telah membuat addendum kontrak Nomor : 12.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017, tanggal 3 Januari 2017, dimana dokumen tersebut dibawa oleh Saudara MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI sekitar bulan Januari 2017 (tanggal Saksi tidak ingat) untuk Saksi tanda tangani terlebih dahulu bertempat di Departemen Store Giant Mall Jalan Pasteur Bandung.
Pada tanggal 1 Maret 2017 pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah telah mencairkan anggaran Termin I sebagai Down Payment sejumlah Rp. 3.884.000.000,- dan setelah dipotong pajak menjadi Rp. 3.282.109,091 yang masuk ke rekening BRI perusahaan Saksi dengan nomor: 013701001237300 (rekening khusus dibuat sebagai join pekerjaan di Buton tengah dan Buton antara saksi dengan saudara MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI), dimana pada saat itu Saksi langsung diminta menandatangani Cek bersama dengan staf saudara MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI a.n. PRIYONO JUNIARSANTO, yang selanjutnya dana tersebut dicairkannya dengan jumlah Rp. 1.575.000.000,- dan cek lainnya langsung di transfer ke rekening BRI perusahaan PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dengan nomor rekening: 013701001117306 dengan jumlah Rp. 1.670.000.000,-, dimana untuk uang yang Saksi terima tersebut Saksi gunakan untuk membayar pengadaan barang yang sudah selesai dalam proses pekerjaan (berdasarkan perhitungan inspektorat mencapai 22,7%) sedangkan sisa lainnya digunakan sendiri oleh Saudara MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI untuk menyelesaikan pekerjaan pengadaan peralatan mesin pengelolaan rumput laut di Desa Wakea-Kea Kec. Gu Kab. Buton tengah (diluar dari bobot pekerjaan 30%) namun sampai dengan putus kontrak pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan dan tidak ada satu itempun pekerjaan yang dilaksanakan oleh Saudara MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI dengan uang yang diterimanya sebesar Rp.1.575.000,00 tersebut;
Bahwa Saksi pernah melihat barang bukti berupa surat Kepala Dinas Perikanan Nomor: 02/Satker-DKP/IC/2017 tanggal 4 April 2017, perihal Pemutusan Kontrak Paket Pembuatan Peratalan dan Mesin Pabrik Rumput Laut yang ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran LA SARIPI, S.Sos, dimana dalam surat tersebut, menyatakan bahwa Saudara diputuskan secara sepihak karena kesalahan penyedia jasa, dan meminta untuk:
a) Jaminan pelaksanaan di cairkan;
b) Penyedia jasa membayar denda;
c) Penyedia jasa dimasukan dalam daftar hitam.
Bahwa dokumen tersebut Saksi terima Sekitar Bulan Oktober 2017, dimana dokumen tersebut diantarkan oleh Saudara AHMAD DWI SETYAWAN, S.T. diwork shop Saksi yang beralamat di Jalan Cianjuang Rahayu Nomor 303 A Kel. Tutugan Kec. Parongkong Kab. Bandung Barat;
Bahwa menurut Saksi pemutusan kontrak yang dilakukan oleh saudara LA SARIPI S.SOS tidak sesuai dengan mekanisme, karena Saksi belum pernah dipanggil untuk dilakukan rapat bersama dengan PPK Terdakwa SAHID SP guna mengetahui kendala dan hambatan yang dialami selaku penyedia. Dan juga PPK Terdakwa SAHID SP tidak mempersyaratkan untuk membuat jaminan pelaksanaan sehingga pada saat pemutusan kontrak tidak ada jaminan pelaksanaan yang dapat dikembalikan ke kas Negara. Selain itu Saksi juga pada pemutusan kontrak Saksi tidak tahu berapa jumlah denda keterlambatan yang menjadi beban PT. Kramat Hidro Mandiri;
Bahwa sebelum memulai pekerjaan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah secara sepihak mengajukan CARRY OVER kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang persyaratannya yaitu adanya Surat Pernyataan kesanggupan dari perusahaan Saksi (PT. Kramat Hidro Mandiri) menyelesaikan pekerjaan walaupun tidak didukung dengan anggaran, akan tetapi permintaan PPK saudari Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH tidak Saksi lakukan, karena carry over tersebut merupakan kebijakan PPK yang memberatkan kepada Saksi selaku penyedia;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Konsultan pengawas bahwa bobot pekerjaan yang telah Saksi kerjakan pada saat itu adalah mencapai 22,86%;
Bahwa setelah pemutusan kontrak untuk menuntaskan pekerjaan yang kurang lebih 8% sehingga tercapai target progress 30 % atas pencairan yang diterima oleh PT. Kramat Hidro Mandiri hampir seluruh item pekerjaan telah Saksi laksanakan selama satu setengah bulan. Dan hanya ada satu kekurangan yang belum Saksi sediakan pada saat itu yakni 1 (Satu) unit timbangan digital;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Auditor BPKP Perwakilan Prov. Sultra pada proses penyelidikan pada tahun 2020, bahwa selisih pekerjaan yang belum saksi selesaikan sejumlah Rp. 32.090.909.- dan telah saksi tidak lanjuti dengan pengembalian kerugian keuangan negara pada tanggal 13 Januari 2021, dengan jumalh Rp. 32.090.909 (tiga puluh dua juta Sembilan puluh ribu Sembilan ratus Sembilan rupiah);
Bahwa Saksi pernah dipinjamkan uang oleh saudara Ahmad Dwi Setiawan dengan cara mentransfer kepada Saksi sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dibawa oleh saudara Muhammad Syamsul Safriadi, tapi Saksi lupa siapa nama PPK nya;
Bahwa Saksi baru sekarang kenal atau bertemu dengan saudari Ir Hj Wa Ode Nurjannah M.Si;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan pernah menelepon Saksi tapi tidak diangkat dan tidak pernah ada pekerjaan instalasi di lokasi.
Bahwa Saksi menerangkan kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah sebagai Pelaksana Lapangan dari PT. PADJADJARAN ENGINEERING INDONESIA yang diangkat oleh saudara AHMAD DWI SETIAWAN selaku Direktur PT. PADJADJARAN ENGINEERING YANG yang beralamat di Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat yang berperan membantu pelaksanaan pengadaan mesin pengelolaan rumput laut di Desa Wakea kea Kecamatan Gu Kabupaten Tengah Tahun 2017;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku pelaksana lapangan pada PT. PADJAJARAN ENGGINERING INDONESIA kaitannya dengan pengadaan mesin pengelolaan rumput laut di di Desa WakeaKea Kec. Gu Kab. Buton Tengah yaitu:
Mengawasi pelaksanaan instalasi Kren dan mesin
Melakukan pengawasan terhadap karyawan PT. PADJAJARAN ENGGINERING INDONESIA dalam melaksanakan kegiatan instalasi finising mesin rumput laut.
Mengurusi segala kebutuhan karyawan dalam hal ransum
Melaporkan segala kegiatan perakitaan mesin rumput laut ke direktur
Menerima pengiriman mesin dari PT. PADJAJARAN ENGGINERING INDONESIA yang berada di Bandung yang di alamatkan ke Saksi di kota bau bau selanjutnya Saksi antar ke lokasi di desa Wakeakea Kec. GU Kab. Buton Tengah
Mengurus pemasangan listrik dari PT. PLN ke lokasi pabrik pengelolaan rumput laut untuk kebutuhan kerja perakitan mesin.
Pengadaan rumput laut untuk kegiatan uji coba mesin.
Bahwa awalnya Saksi diminta oleh saudara AMILUDDIN (melalui rekan Saksi yang bernama LOLI) untuk membantunya mencari perusahaan yang dapat melanjutkan pekerjaan pengadaan mesin rumput laut di Kabupaten Buton Tengah. Dan Saksi menemukan PT. PADJADJARAN ENGINEERING melalui rekan Saksi yang bernama Pak EDI SISWORO (Direktur CV.Egindo Sarana Abadi);
Bahwa Saksi bersama AMILUDDIN serta LOLI berkunjung ke PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA di Bandung setelah beberapa hari kemudian Direktur PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA bersama rekannya Pak EDY berkunjung balik ke lokasi pembangunan pabrik rumput laut yang berada di Desa Wakeakea Kecamatan GU Kabupaten Buton Tengah;
Bahwa kemudian pada tanggal 20 September 2017 berdasarkan Akta Notaris dibuatlah Kuasa Direktur ke AMILUDDIN dari Direktur PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA khusus untuk pekerjan pengadaan mesin pengelolaan rumput laut;
Bahwa Saksi pernah dijanjikan akan diberikan uang (jumlahnya tidak disebut) oleh saudara AMILUDDIN kalau pekerjaan tersebut jadi dilaksanakan, namun setelah dana cair saudara AMILUDDIN tidak pernah melaksanakan pekerjaan;
Bahwa Saudara AMILUDDIN tidak melakukan kegiatan apapun sebagaimana yang telah dikuasakan dari Direktur PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA sehinggga pekerjaan pengadaan mesin pengelolaan rumput laut sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Utama PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA;
Bahwa kemudian Saksi dipercayakan oleh Direktur PT PADJADJARAN ENGINEERING sebagai pelaksana lapangan untuk melanjutkan pekerjaan pengadaan mesin rumput laut, perakitan dan instalasinya;
Bahwa Saudara AMILUDDIN sebagai Kuasa Direktur dari PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA tanggal 20 September 2017 pernah mencairkan uang muka Termin Pertama di Bank Mandiri Cabang Kota Bau-bau pada tanggal 3 September 2017 sebanyak Rp. 1.767.426.000,00 (satu miliyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa saudara AMILUDDIN pada tanggal 3 September 2017 melakukan transfer sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sebagai panjar pengadaan mesin pengelolaaan rumput laut dan RP. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagai panjar alat- alat laboratorium ke PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA sebagai kelengkapan dari mesin pengeloaan rumput laut;
Bahwa PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA mengambil sikap mengambil alih sepenuhnya pekerjaan tersebut dan pengalihan rekening pencairan Termen Kedua dan seterusnya ke rekening PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA. Karena setelah saudara AMILUDDIN mentransfer dana sebesar Rp. 900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah) kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA, saudara AMILUDDIN tidak pernah lagi melakukan kewajibannya sebagai kontraktor/pelaksana pengadaan mesin rumput laut tersebut dari awal sampai selesai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa sisa uang sebesar Rp. 867.426.000,00 (delapan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) oleh Saudara AMILUDDIN. Kerena sejak tanggal 3 September 2017 tersebut, Saksi sudah tidak pernah lagi ada komunikasi dengan AMILUDDIN;
Bahwa Saksi melaksanakan seluruh item pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA, dimana sebagian bahannya telah diadakan oleh perusahaan tersebut, dan sebagian juga Saksi yang adakan atas arahan Direktur;
Bahwa bahan yang Saksi lakukan pembelian untuk pengadaan mesin tersebut yaitu pembelanjaan atas permintaan Direktur PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA. Sehingga Saksi tidak pernah melakukan pengadaan sendiri, adapun Saksi melakukan pembelanjaan atas perintah Direktur PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA dengan mengirim sejumlah uang kepada Saksi, dan Saksi melakukan pembelanjaan dan pembayaran tenaga kerja dilapangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan pasti untuk pengadaan mesin pengelolaan rumput laut di Desa Wakeakea Kab. Buton Tengah apakah sudah sesuai dengan yang ada dalam kontrak pekerjaan pengadaan adapun yang lebih mengetahui sesuai atau tidak adalah Direktur PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA karena kontrak kerja pengadaann mesin rumput laut tersebut dipegang oleh Direktur;
Bahwa jumlah uang yang Saksi sudah terima dari Direktur Pajajaran Engineering Indonesia yaitu sebesar Rp. 1.413.850.000,00 Yang Saksi pergunakan sebagai belanja bahan bahan keperluan pabrik dan gaji karyawan termasuk uang makan selama kegiatan dan menyerahkan sebahagian uang tersebut kepada saudara SAHID (PPK) sejumlah Rp. 35.000.000,00 yang diserahkan sebanyak 3 (Tiga) kali yang Saksi transfer melalui ATM BRI dengan nomor rekening 032601054537504 dengan persetujuan Dirut PT PADJADJARAN ENGINEERING INDONESIA, untuk keperluan transportasi saudara SAHID berangkat ke Bandung;
Bahwa kapasitas Saksi dalam pekerjaan pembuatan peralatan mesin pabrik rumput laut yang dilaksanakan oleh PT. Padjajaran Engineering Indonesia, yaitu Saksi merupakan orang kepercayaan dari Saudara AMILUDDIN, S.Pdi, yang mewakilinya dalam melaksanakan paket pekerjaan tersebut.dan tidak ada legalitas Saksi sebagai orang kepercayaan dari Saudara AMILUDDIN, S. Pdi dalam melaksanakan pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017;
Bahwa berdasarkan perjanjian hasil pertemuan proyek rumput laut dan sarana Buton Tengah, yang ditandatangani oleh AMILUDDIN, A. DWI SETYAWAN, dan MOCH. EDI SISWORO pada tanggal 06 November 2017 di Bandung dan Saksi juga bertanda tangan pada perjanjian tersebut dengan kapasitas Saksi sebagai “SAKSI”;
Bahwa berdasarkan isi perjanjian tersebut, saudara AHMAD DWI SETYAWAN akan menyediakan peralatan mesin pabrik dan peralatan laboratorium dengan harga Rp. 5.200.000.000,00 (lima milyar dua ratus juta rupiah) yang dikerjakannya bersama dengan Saudara EDI SISWORO. Dan terhadap pekerjaan WTP dan WWTP tidak masuk dalam pembelian barang yang harus diadakan oleh Saudara AHMAD DWI SETYAWAN selaku Suplayer. Adapun item pekerjaan WTP dan WWTP seharusnya yang mengerjakannya dikerjakan oleh Saudara AMILUDDIN, S. Pdi sebagai pemilik paket;
Bahwa saudara AMILUDDIN, S. Pdi sebagai pemilik paket adalah sebagai penanggungjawab untuk melaksanakan item dalam kontrak;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui jika ada item pekerjaan WTP dan WWTP dalam kontrak pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut pada saat itu;
Bahwa Saksi kenal dengan rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543, dimana rekening koran tersebut, merupakan rekening milik Saksi. Dan rincian uang yang Saksi terima dari saudara Ahmad Dwi Setyawan berdasarkan rekening Koran tersebut yakni:
Pada tanggal 16 Desember 2017 saksi terima dengan jumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Pada tanggal 18 Desember 2017 saksi terima dengan jumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Pada tanggal 22 Desember 2017 saksi terima dengan jumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Pada tanggal 26 Desember 2017 saksi terima dengan jumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Pada tanggal 30 Desember 2017 saksi terima dengan jumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang dikirim 2 (dua) kali yaitu Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah dan Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 07 Januari 2018 saksi terima dengan jumlah Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa Saksi menerima uang dengan jumlah Rp. 1.690.000.000,00 yang masuk dalam rekening Saksi dan Saksi tidak mengetahui jika uang tersebut termasuk biaya pelaksanaan item pekerjaan WTP dan WWTP. Selaku orang lapangan dari Saudara AHMAD DWI SETYAWAN, bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan perintah untuk melaksanakan pekerjaan WTP dan WWTP. Akan tetapi perintah yang Saksi dapatkan yaitu untuk menyerahkan uang tersebut kepada saudara Sahid, S.P. dan membiayai pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
Bahwa dari jumlah uang yang saksi terima dari Saudara AHMAD DWI SETYAWAN, S.T. dengan jumlah Rp. 1.690.000.000,- digunakan antara lain :
Pembiayaan kegiatan operasional pekerjaan pembuatan mesin dan peralatan mesin pabrik rumput laut adalah sejumlah Rp. 1.101.475.000 (satu milyar serratus satu juga empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Uang saksi serahkan kepada Saudara SAHID, S.P. atas persetujuan dari Saudara AHMAD DWI SETYAWAN adalah sejumlah Rp. 519.000.000 (lima ratus Sembilan belas juta rupiah).
Uang saksi gunakan sendiri untuk kebutuhan pribadi saksi termasuk dengan gaji saksi adalah sejumlah Rp. 69.525.000 (enam puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa saksi pernah menyerahkan uang sejumlah Rp. 519.000.000,00 (lima ratus Sembilan belas juta rupiah) kepada saudara SAHID SP, yang saksi serahkan secara tunai antara lain sebagai berikut:
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa uang yang diberikan oleh Saksi kepada Terdakwa adalah tidak benar. Selanjutnya Saksi tetap pada keterangannya.
| NO | TANGGAL | PENGGUNAAN | JUMLAH (Rp) |
| 1 | 18 Desember 2017 | saksi Tarik tunai kemudian saksi serahkan kepada PPK SAHID, S.P. secara tunai dirumahnya yang bertempat di Jl. Erlangga Pos II Kota Bau-bau | Rp. 40.000.000,- |
| 2 | 21 Desember 2017 | Tarik tunai kemudian saksi serahkan kepada PPK SAHID, S.P. secara tunai dirumahnya yang bertempat di Jl. Erlangga Pos II Kota Baubau, yang penggunaannya saksi tidak tahu | Rp. 280.000.000,- |
| 3 | 21 Desember 2017 | saksi melakukan transfer ke nomor rekening BRI 032601054537504 an. SAHID | Rp. 4.000.000,- |
| 4 | 22 Desember 2017 | saksi melakukan pemindah bukuan ke rekening BRI saksi yang lain dengan nomor Rekening 032601068342501 uang tersebut saksi Tarik tunai kemudian saksi serahkan kepada PPK SAHID, S.P. secara tunai dirumahnya yang bertempat di Jl. Erlangga Pos II Kota Baubau | Rp. 50.000.000,- |
| 5 | 16 Januari 2018 | saksi melakukan penarikan untuk diserahkan kepada saudara SAHID, S.P. | Rp. 85.000.000,- |
| 6 | 19 Januari 2018 | saksi melakukan penarikan untuk diserahkan kepada saudara SAHID, S.P. | Rp. 25.000.000,- |
| 7 | 25 Januari 2018 | saksi melakukan penarikan untuk diserahkan kepada saudara SAHID, S.P. | Rp. 35.000.000,- |
| Rp. 519.000.000,- |
25.SAKSI HARIYANTO, S.E., LLM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Kota Baubau, pada tanggal 24 Mei 2021, yang sebelumnya dijabat oleh Nazwar. Adapun legalitas saksi legalitas pejabatan saksi yaitu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 503/KM.1/UP.11/2021 tanggal 21 Mei 2021, tentang Mutasi, Pengangkatan, dan Pengukuhan Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
Bahwa adapun yang menjabat sebagai Kepala KPPN Kota Bau-Bau sebelum saksi yaitu EDI SUTRIONO yang menjabat sejak bulan maret 2015 sampai Juli 2017, yang kemudian digantikan oleh Saudari ATIK DWI UTAMI dari Tahun Juli 2017 sampai dengan Bulan Maret 2020, dan Saudara Nazwar yang menjabat sejak Maret 2020 sampai dengan Mei 2021;
Bahwa secara teknis mekanisme pencairan anggaran lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Kota Baubau Tahun 2016 dan Tahun 2017 mengacu pada PMK Nomor: 190/PMK.05/2012 tentang Tatacara Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. Adapun tata cara pembayaran tersebut sebagai berikut:
Pencairan Termin
Untuk pembayaran SPM LS Kontraktual, dimulai dari Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) atau Petugas Sakter yang mempunyai KIP (kartu Identitas Petugas Sakter) melaporkan ADK (Arsip Data Komputer) Kontrak terlebih dahulu dan kemudian Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) mengajukan SPM-LS dengan dilampiri Faktur Pajak dan bukti faktur setoran pajak beserta asip data computer ADK SPM LS dimaksud, KPPN Kota baubau melakukan pengujian antara lain:
Menguji kebenaran perhitungan angka atas beban APBN yang tercantum dalam SPM
Menguji ketersediaan dana pada kegiatan/output/jenis belanja dalam DIPA dengan yang dicantumkan pada SPM
Menguji kesesuaian tagihan dengan ADK Kontrak Perjanjian
Menguji keesuaian nilai potongan pajak yang tercantum dalam SPM dengan nilai pada SSP
Setelah dilakukan pengujian tersebut dan telah sesuai maka KPPN menerbitkan dokumen SP2D, atas dokumen SP2D tersebut, Rekening Kas Negara langsung mengirimkan pembayaran tersebut langsung pada bank nomor rekening penerima. Dapat saksi tambahkan dalam Proses penerbitan SP2D tersebut menggunakan SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara)
Pencairan Termin Uang Muka
Bahwa untuk mekanisme pembayaran SPM LS Kontraktual Termin Uang Muka, sama dengan termin, hanya saja dari pihak Sakter yang mengajukan SPM menambahkan lampiran tersebut yaitu dokumen foto copy jaminan uang muka dari penyedia
Pencairan Termin Pembayaran retensi
Bahwa untuk mekanisme pembayaran SPM LS Kontraktual Pembayaran retensi, sama dengan termin, hanya saja dari pihak Sakter yang mengajukan SPM menambahkan lampiran tersebut yaitu dokumen foto copy jaminan Pemeliharaan dari penyedia.
Bahwa adapun DIPA yang telah digunakan oleh Satker Dinas Keluatan dan Perikanan Kab. Buton Tengah, untuk melakukan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun 2016 dan tahun 2017 yaitu:
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 sejumlah 24.785.000.000,-
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 01 tanggal 24 Mei 2016 sejumlah 24.785.000.000
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 02 tanggal 27 Juli 2016 sejumlah 24.266.213.000
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 03 tanggal 7 Oktober 2016 sejumlah 24.266.213.000
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 04 tanggal 23 november 2016 sejumlah 24.266.213.000
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2016 sejumlah Rp 17.551.973.000,-
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor 032.06.4.400686/2017, tanggal 20 April 2017 sejumlah Rp. 17.551.973.000.-.
Bahwa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 sejumlah 24.785.000.000,- yang bertanggungjawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah Saudara LA SARIPI, S.Sos;
Bahwa pada saat Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, terjadi 5 Kali perubahan / revisi DIPA antara lain:
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 01 tanggal 24 Mei 2016 sejumlah 24.785.000.000;
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 02 tanggal 27 Juli 2016 sejumlah 24.266.213.000;
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 03 tanggal 7 Oktober 2016 sejumlah 24.266.213.000;
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 04 tanggal 23 november 2016 sejumlah 24.266.213.000;
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2016 sejumlah Rp 17.551.973.000,-
Bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor 032.06.4.400686/2017, tanggal 20 April 2017 sejumlah Rp. 17.551.973.000.- yang bertanggungajawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah Saudara LA SARIFI, S.Sos;
Bahwa pada saat Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si menjabat sebagai KPA telah dilakukan pencairan anggaran sebanyak 3 (tiga) kali antara lain berdasarkan dokumen:
Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00001 tanggal 16 Februari 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI dengan jumlah pengeluaran Rp. 1.874.635.200;
Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00002 tanggal 1 Maret 2017 kepada PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dengan jumlah pengeluaran Rp. 3.684.000.000.- dan
Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00003 tanggal 6 Maret 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI dengan jumlah Pengeluaran Rp. 1.405.976.400;
Bahwa berdasarkan Surat dari Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Program Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor: 523.1/28.a/2017 tanggal 15 Mei 2017, perihal usulan Pergantian Pejabat Perbendahaan, bahwa yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Satker Dinas Kelautan dan Perikanan kab. Buton Tengah pada tahun 2017 adalah Saudara LA SARIFI, S.Sos, dan Saudara MUH. RIJAL SE, M.H. tidak pernah dilaporkan sebagai pengganti saudara LA SARIFI, S.Sos. Sehingga berdasarkan data yang ada pada kami di KPPN Kota Baubau, Saudara MUH. RIJAL, SE, M.H., tidak pernah melakukan mencairkan anggaran;
Bahwa pencairan anggaran pekerjaan pembuatan sarana dan prasarana mesin rumput laut pada Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah pada saat Kepala SKPD dan KPA dijabat oleh Saudara LA SARIFI, S.Sos
Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik rumput Laut
Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00008 tanggal 7 September 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI dengan jumlah Pengeluaran Rp. 1.405.376.400,-
Pembayaran Pekerjaan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut yaitu:
Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00010 tanggal 2 Nopember 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 1.729.878.000,-
Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00011 tanggal 8 Desember 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 3.027.286.500,-
Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00013 tanggal 21 Desember 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 3.459.756.000,-
Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00014 tanggal 21 Desember 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 432.469.500,-.;
Pembayaran Pekerjaan pengawasan:
Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00009 tanggal 26 Oktober 2017 kepada CV. TECH ENGINEERING CONSULTANT dengan jumlah Pengeluaran Rp. 70.400.000,-
Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00012 tanggal 21 Desember 2017 kepada CV. TECH ENGINEERING CONSULTANT dengan jumlah Pengeluaran Rp. 105.600.000,-
Pembayaran Belanja operasional
Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00005 tanggal 14 Juni 2017 kepada CV. DANTI PRATAMA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 3.000.000,-;
legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00006 tanggal 14 Juni 2017 kepada Bendahara Pengaluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan jumlah Pengeluaran Rp. 5.618.100,-;
Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00007 tanggal 15 Juni 2017 kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan jumlah Pengeluaran Rp. 27.240.000,-.
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika Saudara MUH. RIJAL, S.E, M.H. tidak pernah melaporkan dirinya sebagai KPA yang menggantikan Saudara LA SARIFI, S.Sos;
Bahwa seharusnya ketika terjadi perubahan pejabat perbendaharaan dari Saudara LA SARIFI, S.Sos ke Saudara MUH. RIJAL, S.E, M.H. harus dilaporkan di di KPPN tujuannya untuk mengoptimalkan koordinasi terkait laporan-laporan dari Satker yang dikirimkan di KPPN;
Bahwa terkait formil / material pelaksanaan anggaran pengadaan barang/jasa pemerintah yang bertanggunjawab dalam pelaksanaan anggaran adalah orang yang telah di tunjuk berdasarkan dengan Surat Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang paling terbaru, sehingga jika terjadi perubahan pejabat perbendaharaan, maka yang bertanggungjawab secara otomatis berganti dari pejabat yang lama ke pejabat yang baru;
Bahwa adapun yang menjadi persyaratan dalam pencairan anggaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yang dilakukan oleh PT. Putra Mandiri Konstruksi yaitu untuk pembayaran termin 0 – 100% dibutuhkan dokumen ADK berupa Kartu Pengawasan Kontrak, Faktur Pajak, Bukti Surat Setoran Pajak, PPh dan PPN, Registrasi Realisasi kontrak. Kemudian untuk pembayaran retensi ditambahkan jaminan pemeliharaan;
Bahwa untuk pencairan PT. Kramat Hidro Mandiri persyaratan dalam pencairan Termin 30% anggaran Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut yaitu dokumen ADK berupa Kartu Pengawasan Kontrak, Faktur Pajak, Bukti Surat Setoran Pajak, PPh dan PPN, Registrasi Realisasi kontrak;
Bahwa sedangkan untuk pencairan dilaksanakan oleh PT. Padjajaran Engineering Indonesia, persyaratan pencairan yang dibutuhkan pencairan untuk uang muka 20% yaitu dokumen ADK berupa Kartu Pengawasan Kontrak, Faktur Pajak, Bukti Surat Setoran Pajak, PPh dan PPN, Registrasi Realisasi kontrak, dan Foto Copy Jaminan Uang Muka. Kemudian Pencairan termin II, III persyaratan dokumen yang dilampirkan adalah dokumen ADK berupa Kartu Pengawasan Kontrak, Faktur Pajak, Bukti Surat Setoran Pajak, PPh dan PPN, Registrasi Realisasi kontrak, dan pencairan untuk rentesi 5% dicairkan dengan ditambahkan dengan foto copy jaminan pemeliharaan;
Bahwa berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negera dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.05/2012 tentang Tatacara Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, dimana sejak Tahun 2004 bahwa KPPN tidak pernah mempersyaratkan dokumen berupa kontrak, dokumen fisik MC, Laporan Pengajuan pekerjaan BAST (berita acara serah terima), dan dokumen SPP;
Bahwa yang seharusnya mengumpulkan dan memeiksa kelengkapan administrasi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena PPK yang bertanggungjawab secara Secara Formil dan material keabsahan dokumen pencairan anggaran dan fisik pekerjaan yang telah dilaksanakan. Sedangkan untuk terbitnya SPM tentunya harus dilakukan Pengujian Adminstratif oleh Pejabat penandatangan SPM setelah mendapatkan dokumen SPP dari PPK;
Bahwa berdasarkan dokumen SPM yang ada di KPPN bahwa yang melakukan pengurusan pencairan adalah Saudara ASMUN sebagai Petugas Satker yang memiliki KIPS (Kartu I);
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan Terdakwa belum PPK pada tahun 2016.
26.SAKSI M. NUR AFID YUNUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah kenal kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa adapun peran Saksi dalam pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung pabrik pengolahan rumput laut dan pekerjaan sarana mesin dan peralatan pendukung pabrik rumput laut, yaitu saksi sebagai Anggota POKJA (Kelompok Kerja) Setda Kab. Buton Tengah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor : 06 Tahun 2016, tanggal 4 Januari 2016 tentang Penggangkatan Anggota Kelompok Kerja pada bagian layanan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Kab. Buton Tengah tahun anggaran 2016;
Bahwa dalam Paket pekerjaan pembangunan pabrik pengolahan rumput laut dan pekerjaan sarana mesin dan peralatan pendukung pabrik rumput laut tugas saksi selaku anggota Pokja dan yang menjadi Tugas dan kewenangan saksi sebagai Anggota POKJA adalah:
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk katolog eletronik
Menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan:
Tender/penunjukan langsung untuk paket pengadaan pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan pagu anggaran paling banyak Rp. 100 Milyar rupiah; atau
Seleksi/penunjukan langsung untuk pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp. 10 Milyar rupiah
Mengusulkan penetapan pemenang / penyedia kepada PA melalui kepala ULP untuk:
Tender/penunjukan langsung/e-purchasing untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan pagu anggaran paling sedikit diatas Rp. 100 milyar;
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan pagu anggaran paling sedikit diatas Rp 10 Milyar.
Bahwa yang menjadi acuan/Pedoman dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2010 dan Perubahannya serta PERPRES No. 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/jasa pemerintah;
Bahwa selaku Anggota Pokja ULP Kab. Tengah Tahun Anggaran 2016, Saksi telah memiliki sertifikasi di bidang pengadaan/jasa pemerintah, yang saksi terima sejak tahun 2012;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti proses pemilihan penyedia dalam pekerjaan pembangunan Gedung sarana dan prasarana infrastruktur pendukung pabrik pengolahan rumput laut dan pekerjaan sarana mesin dan peralatan pendukung pabrik rumput laut tahun anggaran 2016. Adapun metode memilihan pemenang dalam pekerjaan tersebut yakni dengan cara tender/lelang, informasi proses tersebut saksi dapatkan dari Ketua ULP dan Sekretaris Pokja;
Bahwa adapun perusahaan yang mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah:
Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput laut Perusahaan yang mendaftar meliputi:
PT. BILAJENG KASA PRIMA
PT. NARINDRA NUR AISA
CV. PUTRA RIDI MANDIRI.
CV. DWI UTAMA MANGGALA.
PT. SURABAYA INDAH MAJA ABADI.
PT. SINAR TRITAMA SEJAHTRA.
CV. CIKEAS SEJAHTRA.
PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI.
PT. PUTRA TOLIMA GRUP.
PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI.
CV. DITA PRATAMA.
CV. HARAPAN UTAMA.
CV. NGAGARANDA.
CV. LA USAKA TODANI
PT. ADI KARYA SERIBU HASTA.
CV. TOLIMA.
Untuk Pekerjaan Pengadaan Mesin Pabrik Rumput laut yang mendaftar meliputi:
CV. RAAFI BUMI
PT. PUTRA TOLIMA GRUP
PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI.
PT. NARINDRA NUR AISA
CV. DWI UTAMA MANGGALA
CV. CIKEAS SEJAHTRA.
PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI.
CV. MANDIRI URAP JAYA.
CV. TRI SAKITA.
PT. BINTUNI ENERGI PERSADA
CV. DITA PRATAMA
CV. HARAPAN UTAMA.
CV. NGAGA RANGGA
CV. LAUSAKA TONANI
PT. DWI TUNGGAL JAYA PRAYOGO
PABRIK MESIN. COM
CV. PRIMA MANDIRI.
Bahwa adapun perusahaan yang memasukan penawaran pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah:
Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput laut Perusahaan yang Memasukan Penawaran meliputi :
PT. BILAJENG KASA PRIMA
PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI
Untuk Pekerjaan Pengadaan Mesin Pabrik Rumput laut yang Memasukan Penawaran 4 Perusahaan meliputi:
PT. BINTUNI ENEGERGI PERSADA .
PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI.
CV. TRI SAKITA.
CV. MANDIRI URAK JAYA.
Bahwa adapun Metode yang digunakan dalam proses pengadaan barang dan Jasa Pemerintah pada tahun 2016 di Dinas Kelautan dan perikanan Kab. Buton Tengah menggunakan lelang sistem Gugur;
Bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh PPK Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si pada pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut yaitu:
SDP Pabrik Pengelolaan Rumput Laut
Gambar Pabrik Rumput Laut
RAB Kosong Pabrik Rumput Laut
Kerangka acuan kerja Pabrik Rumput Laut
Spesifikasi ATC
Bahwa adapun yang diserahkan oleh PPK Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si pada pekerjaan Pembuatan Peralatan dan mesin pabrik rumput laut yaitu:
Gambar Mesin Pabrik Rumput Laut
RAB Kosong mesin pengelolaan Rumput Buton Tengah
Spesifikasi Mesin pabrik rumput laut
DP E Seleksi Pasca BU-Pengadaan Mesin Pabrik rumput laut
KAK Pengelolaan Mesin Pabrik rumput laut
Bahwa adapun nilai HPS pada pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut sejumlah Rp. 4.899.000.000,- (empat milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah). Dan untuk pekerjaan pembuatan peralatan mesin pabrik rumput laut Rp. 12.400.000.000,- (dua belas milyar empat ratus juta);
Bahwa untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Perusahaan yang layak dikaterogorikan selaku Calon pemenang dengan alasan-alasan sebagai berikut adalah:
PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI dengan alasan bahwa Perusahaan tersebut Layak karena Dokumen penawaran lengkap kemudian Nilai Penawaran Terendah yaitu RP. 4.686.588.000,-
PT. BILAJENG KASA PRIMA Nilai Penawaran Rp. 4.865.000.000,- (Rengking II) atau cadangan calon Pemenang.
Bahwa untuk Pekerjaan Pengadaan Mesin Pabrik Rumput laut yang Layak di kategorikan selaku Pemenang adalah:
PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dengan alasan bahwa Perusahaan tersebut Layak karena memenuhi Syarat Nilai Penawaran Rp. 12.280.000.000,-
CV. TRISACITA di gugurkan karena perusahaan tersebut bukan perusaan Non Kecil (Usaha Kecil);
CV. MANDIRI NURAT JAYA di gugurkan karena perusahaan tersebut bukan perusaan Non Kecil (Usaha Kecil).
Bahwa adapun tahapan proses lelang yang dilaksanakan oleh ULP Kab. Buton tengah dalam melaksanakan proses lelang paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung pabrik pengolahan rumput laut dan pekerjaan sarana mesin dan peralatan pendukung pabrik rumput laut berdasarkan jadwal pengadaan yang dilakukan antara lain:
Pengumunan pasca kualifikasi
Melakukan download dokumen pengadaan
Pemberian penjelasan aanwizing
Upload dokumen penawaran
Pembukaan dokumen penawaran
Evaluasi penawaran
Evaluasi dokumen kualifikasi
Pembuktian kualifikasi
Upload berita acara hasil pelelangan
Penetapan pemenang
Pengumuman pemenang
Masa sanggahan 5 (lima) hari
Penunjukan Surat Penunjukan Pengguna Barang Jasa.
Bahwa adapun jadwal pekerjaan pekerjaan pembuatan Gedung pabrik rumput laut Kab. Buton tengah Tahun 2016 yaitu:
Pengumunan pasca kualifikasi dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2016 s.d 15 Agustus 2016 di Kab. Buton Tengah
Melakukan download dokumen pengadaan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2016 s.d 15 Agustus 2016 di Kab. Buton Tengah
Pemberian penjelasan aanwizing dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2016 sejak jam 09.00 Wita s.d 11.30 Wita di Kab. Buton Tengah
Upload dokumen penawaran dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2016 s.d 18 Agustus 2016 di Kab. Buton Tengah
Evaluasi penawaran dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2016 s.d 22 Agustus 2016 di Kab. Buton Tengah
Pembukaan dokumen penawaran dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2016 s.d 22 Agustus 2016 di Kab. Buton Tengah
Evaluasi dokumen kualifikasi dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2016 s.d 22 Agustus 2016 di Kab. Buton Tengah
Pembuktian kualifikasi dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2016 mulai Jam 09.00 sd 12.00 di Kab. Buton Tengah
Upload berita acara hasil pelelangan pada tanggal 22 Agustus 2016 mulai Jam 12.10 sd 23.59 di Kab. Buton Tengah
Penetapan pemenang pada tanggal 22 Agustus 2016 mulai Jam 12.10 sd 23.59 di Kab. Buton Tengah
Pengumuman pemenang pada tanggal 22 Agustus 2016 mulai Jam 12.10 sd 23.59 di Kab. Buton Tengah
Masa sanggahan selama 5 (lima) hari pada tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan 27 Agustus 2016 di Kab. Buton Tengah
Penunjukan Surat Penunjukan Pengguna Barang Jasa tanggal 29 Agustus 2016 Kab. Buton Tengah melalui Persetujuan PPK dalam pekerjaan pembangunan gedung rumput laut.
Bahwa adapun jadwal pekerjaan pekerjaan pembuatan peralatan mesin pabrik rumput laut Kab. Buton tengah Tahun 2016 yaitu:
Pengumunan pasca kualifikasi dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2016 s.d 17 Agustus 2016 di Kab. Buton Tengah
Melakukan download dokumen pengadaan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2016 s.d 17 Agustus 2016 di Kab. Buton Tengah
Pemberian penjelasan aanwizing dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2016 sejak jam 09.00 Wita s.d 11.30 Wita di Kab. Buton Tengah
Upload dokumen penawaran dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2016 s.d 18 Agustus 2016 di Kab. Buton Tengah
Evaluasi penawaran dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2016 s.d 22 Agustus 2016 di Kab. Buton Tengah
Pembukaan dokumen penawaran dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2016 s.d 22 Agustus 2016 di Kab. Buton Tengah
Evaluasi dokumen kualifikasi dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2016 s.d 22 Agustus 2016 di Kab. Buton Tengah
Pembuktian kualifikasi dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2016 mulai Jam 09.00 sd 12.00 di Kab. Buton Tengah
Upload berita acara hasil pelelangan pada tanggal 22 Agustus 2016 mulai Jam 12.10 sd 23.59 di Kab. Buton Tengah
Penetapan pemenang pada tanggal 22 Agustus 2016 mulai Jam 12.10 sd 23.59 di Kab. Buton Tengah
Pengumuman pemenang pada tanggal 22 Agustus 2016 mulai Jam 12.10 sd 23.59 di Kab. Buton Tengah
Masa sanggahan selama 7 (tujuh) hari pada tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan 29 Agustus 2016 di Kab. Buton Tengah
Penunjukan Surat Penunjukan Pengguna Barang Jasa tanggal 29 Agustus 2016 Kab. Buton Tengah melalui Persetujuan PPK dalam pekerjaan pengadaan mesin rumput laut
Bahwa adapun syarat kualifikasi lelang pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut yaitu:
Akta pendirian perusahaan
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Wajib Daftar Persurahaan (WDP)
SBU Bidang Bangunan Gedung yaitu Sub klasifikasi BG 003 (Pekerjaan Pelaksanaan termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari Bangunan Gudang dan Bangunan Industri
Kewajiban Pajak Tahun 2015.
Bahwa sedangkan untuk syarat kualifikasi lelang pekerjaan mesin pabrik rumput laut yaitu:
Akta pendirian perusahaan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Wajib Daftar Persurahaan (WDP)
Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Lembaga asosiasi bidang pengadaan barang dan jasa
Kewajiban Pajak Tahun 2015
Bahwa Saksi tidak tahu, persyaratan teknis yang dibutuhkan dalam pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut dan pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut, adapun yang mengetahui hal tersebut yaitu, saudara LA ODE ABDUL MANAF, ST selaku Ketua Pokja pada saat itu;
Bahwa saksi tidak aktif dalam tahapan proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut dan pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut;
Bahwa adapun pokja yang aktif dalam proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut dan pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut yaitu saudara LA ODE ABDUL MANAF, S.T. dan MOCH ASMAN BAHARA, S. Pi, M. Si;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya adapun yang mengetahui hal tersebut adalah saudara LA ODE ABDUL MANAF, S.T. dan MOCH ASMAN BAHARA, S. Pi, M. Si;
Bahwa Saksi tidak hadir dalam proses pembuktian sehingga saksi tidak mengetahui kapan, dimana serta siapakah yang hadir dalam tahap pembuktian baik yang berasal dari Pokja ULP maupun pada pihak perusahaan;
Bahwa setelah membaca dan meneliti barang bukti berupa dokumen antara lain:
1 (satu) rangkap foto copy dokumen lelang/summary report Pekerjaan Gedung Pabrik Rumput Laut tanggal 11 Agustus 2016
berita acara hasil pelelangan nomor: 113.1/BAPP/POKJA/ULP/8/2016 tanggal 12 Agustus 2016 pada paket pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut
berita acara evaluasi penawaran nomor: 113.2/BAEP/POKJA/ULP/8/2016 tanggal 20 Agustus 2016 pada paket pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut
berita acara hasil pelelangan nomor: 113.5/BAHP/POKJA/ULP/8/2016 tanggal 22 Agustus 2016 pada paket pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut; dan
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Lelang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut 11 Agustus 2016
berita acara pemberian penjelaskan nomor: 112.1/BAPP/POKJA/ULP/8/2016 tanggal 12 Agustus 2016 pada paket pekerjaan Pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut
berita acara evaluasi penawaran nomor: 112.2/BAEP/POKJA/ULP/8/2016 tanggal 20 Agustus 2016 pada paket pekerjaan Pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut
berita acara hasil pelelangan nomor: 112.5/BAHP/POKJA/ULP/8/2016 tanggal 22 Agustus 2016 pada paket pekerjaan Pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut diatas merupakan tanda tangan sken, dimana selaku pokja Saksi tidak pernah menandantangani dokumen-dokumen tersebut diatas dan juga Saksi tidak pernah dimintai konfirmasi untuk melakukan penandatanganan dokumen tersebut, perlu Saksi menegaskan bahwa Saksi tidak pernah diikut sertakan dalam proses lelang tersebut, adapun yang mengikuti proses lelang pekerjaan tersebut adalah saudara LA ODE ABDUL MANAF, S.T. dan Saudara MOH. ASMAN BAHARA, S. Pi, M. Si;
Bahwa adapun yang menentukan metode lelang paket pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut dan paket pekerjaan pembuatan dan peralatan mesin pabrik rumput laut adalah Ketua Pokja ULP Tahun 2016 a.n. LA ODE ABDUL MANAF, S.T. yang telah meng-upload dokumen pemilihan pelelang pada sistem aplikasi SPSE;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang mekanisme atau tahapan pelaksanaan lelang pada paket pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut dan paket pekerjaan pembuatan dan peralatan mesin pabrik rumput laut;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
27. SAKSI MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa adapun peran Saksi dalam pekerjaan pengadaan peralatan mesin pengelolaan rumput laut di Desa Wakea-Kea Kec. Gu Kab. Buton tengah dengan dana yang bersumber dari APBN Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2016 dengan perusahaan PT. Kramat Hidro Mandiri, dimana jabatan Saksi sebagai Direktur Comersil PT. Kramat Hidro Mandiri yang bertugas melaksanakan pekerjaan dilapangan.
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi Direktur Komersil PT. Kramat Hidro Mandiri yaitu:
Mengawasi Purchasing (material dan komponen).
Mengawasi pemilihan vendor/suplayer.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan in house.
Mangawasi Quallity dan Assurance.
Mengawasi packing dan shipping.
Mengawasi tim instalasi
Bahwa pada awal tahun 2016 (tanggal dan bulan tidak diingat), Saksi mengetahui adanya pekerjaan pengadaan peralatan mesin pengelolaan rumput laut di Desa Wakea-Kea Kec. Gu Kab. Buton Tengah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemudian Saksi meminta kepada meminta Saudara HERI SISWONO memberikan dokumen perusahaan untuk melakukan proses lelang, Saksi mendampingi proses lelang. Kemudian untuk kepentingan pembuktian perusahaan dan dokumen lelang, dilakukan pertemuan di Jakarta dimana say mewakili dari PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI bersama saudara DARWIS, terkait tempat pembuktian dokumen dilaksanakan di Jakarta dan dilakukan pembuktian Perusahaan Pihak Pokja datang di Workshop perusahaan Saksi untuk melakukan pengecekan/pembuktian perusahaan Saksi. Selanjutnya setelah perusahaan Saksi PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dinyatakan sebagai pemenang tender untuk pekerjaan pengadaan peralatan mesin pengelolaan rumput laut di Desa Wakea-Kea Kec. Gu Kab. Buton tengah, Saudara HERI SISWONO telah menandatangani kontrak dengan nomor: 12/PDSPKP-DKP/Kontrak/2016 tanggal 29 Agustus 2016 dengan Nilai anggaran Kontrak Rp.12.280.000.000.- dimana pada saat itu kontrak tersebut telah ditanda tangani terlebih dahulu oleh PPK Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah a.n IR. H. NUR JANNAH, M.Si, yang kemudian Saksi dan DARWIS membuat dokumen tersebut untuk ditanda tangani oleh Saudara HERI SISWONO. Setelah ditanda tangani kontrak, Saksi bersama dengan HERI SISWONO menyediakan bahan baku untuk pengadaan peralatan pabrik rumput laut tersebut. Namun karena adanya carry over pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan peralatan mesin pengelolaan rumput laut di Desa Wakea-Kea Kec. Gu Kab. Buton Tengah pada tanggal 07 September 2016 (berdasarkan Surat dari PPK Nomor: 523/122.A/2016 tanggal 07 September 2016). Selanjutnya Saudara HERI SISWONO menandatangani dokumen addendum kontrak dengan Nomor: 12.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017, tanggal 3 Januari 2017 dan Saksi membawa dokumen tersebut di salah satu Departemen Store Giant Mall Jl. Pasteur Bandung, kemudian pada tanggal 1 Maret 2017 dibayarkan Termin I sebagai Down Payment sejumlah Rp. 3.884.000.000,- dan setelah dipotong pajak menjadi Rp. 3.282.109,091 yang masuk ke rekening BRI perusahaan Saudara HERI SISWONO dengan nomor: 013701001237300 (rekening khusus dibuat sebagai join pekerjaan di Buton tengah dan Buton antara Saksi dengan saudara HERI SISWONO), dimana pada saat itu Saksi langsung meminta kepada Saudara HERI SISWONO untuk menandatangani cek untuk menyerakah uang pencairan uang muka kepada Saksi sejumlah jumlah Rp. 1.575.000.000,- dengankan sisanya dengan jumlah Rp. 1.670.000.000,-, di pergunakan oleh saudara HERI SISWONO untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan mesin rumput laut. Kemudian setelah menerima uang tersebut, Saksi melakukan pembayaran downpayment (DP) pembelian bahan baku, namun karena tidak adanya kejelaskan terkait pelaksanan pembayaran, maka Saksi tidak melanjutkan pekerjaan tersebut. Sedangkan saudara HERI SISWONO terus melanjutkan pekerjaan tersebut sampai dengan bobot pekerjaan 30%, berdasarkan jumlah uang muka yang telah dicairkan;
Bahwa Saksi bersama dengan Saudara HAKIM dan Saudara MARSONO yang membuat perencanaan pekerjaan pembangunan gedung rumput laut dan Pekerjaan Pengadaan mesin rumput laut Kab. Buton Tengah;
Bahwa Saksi melakukan pengurusan perencanaan untuk pembangunan gedung rumput laut dan pekerjaan pengadaan mesin pengelolaan rumput laut Saksi berkomunikasi dengan saudara LA ASIA, S.H., karena saudara LA ASIA, yang mengurus pekerjaan tersebut dilaksankan di Kab. Buton Tengah.
Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan harga satuan meterial yang diadakan dalam pekerjaan tersebut, adapun yang mengetahui penghitungan harga adalah saudara HAKIM;
| No | URAIAN JENIS/ NAMA BARANG | TYPE/ MODEL | UKURAN | KAPASITAS | ASESSORIS BANTU |
| A. | SARANA UTAMA MESIN PENGOLAHAN RUMPUT LAUT | ||||
| 1 | Conveyor Sortasi | P= 6 M, L= 0,6 M T= 0,8 M | Lidah Penerima; Motor Listrik (Adjustable Speed); Gerak 1 Arah | ||
| 2 | Keranjang Masak | Perforated Stainless Steel SS316 bersertifikat ketebalan 4 mm | Tinggi 1,8 M; Dia. 1,2 M | 350 Kg | Sistem Sirkulasi Pemerata Panas; Pengait Crane; Pintu Buka Tutup |
| 3 | Tangki Masak | Torispherical Bottom Cylinder Thank; Double Jacket (Pemanas Thermal Oil dan Isolasi Panas) | Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M | 350 Kg | Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan S316; Watermoor; Temperatur Indikator; Pompa Centrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Piping Pembuangan Larutan saat larutan Alkali tidak bisa dipakai lagi;Piping Transportasi Larutan Alkali menuju Tangki Akumulator KOH, Material SS316. |
| 4 | Tangki Pencuci Recovery KOH | Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja | Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M | 350 Kg | Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan S316; Watermoor; Sistem Transportasi Cairan Hasil Recovery menuju Tangki Masak dan Tangki Akumulasi KOH; Pompa sentrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Root Blower 750 Watt. |
| 5 | Tangki Pencuci (Netralisir) | Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja | Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M | 350 Kg | Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan SS316; Fitting (T, Elbow) dan Katup; Pompa Centrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Toren (Tangki Penampung Air Cucian Masing-masing 3 Buah @ Min. 3.500 L; Piping dari Tangki Cuci Netralisisr ke Toren; Pencuci Awal Rumput Laut |
| 6 | Tangki Bleaching | Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja | Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M | 350 Kg | Fitting (T, Elbow) dan Katup, Pipa; Bahan SS316; Pompa Sirkulasi SS316, 750 Watt; |
| 9 | Mesin Pengering (Rotary Dryer) | Batch Rotary Dryer, Platform: Adustable | Panjang 5 M, Dia. 1,8 M | 250 Kg Hasil ATC Kering/ Batch | Feeder Pengumpan, Penampung Hasil; Cyclone; HE Pemanas dengan Pemanas LPG/Bi Fuel; Blower dengan Filter; Volumetic Flowrate Blower: 16,3 m3/detik; Burner minimal 600.000 Kcal/Jam; Adjustable Temperatur; Keranjang Plastik @ 50 Kg (10 unit); Packing Equipment (Timbangan, Dudukan dan Seller ); Tangki Bahan Bakar |
| 11 | Thermal Oil Heater | Thermal Oil Heater; Jenias Bahan Bakar: LPG / Duel Fuel | - | Min. 850.000 Kcal / Jam | Oil Storage; Temperatur Control; Level Indicator untuk Oil Storage; Tabung LPG 15 buah @ 50 Kg dan Asesoriesnya; Sistem Kontrol Manual Katup; Pipa Hot Oil ke Masing-masing Tangki Masak; Isolator Pipa Hot Oil; Gear Pump 3 Hp. |
| B. | PERALATAN LABORATORIUM | ||||
| 1 | Texture Analyzer | Texture Analyzer; Output: USB Port, RS232 Compatible Serial Port | Load Range/Resolution: 0-4500 g / 0,50 g, Trigger Point Range/Resolution: 0,5-500 g / 0,50 g, Speed: 0,1 - Probe 10 mm / s in, Increments of 0,1 mm/s, Temperatur Measuring Range: 20-120C | ||
| 2 | Viskosimeter | LVT, RVT, HAT, HBT; Power Supply, Tegangan 220V + 10%, Frekuensi 50 Hz + 10% | Rentang Pengukuran : 1 - 2 X 106 Mpa * S; Rotor Jenis: 1#, 2#, 3# dan 4# rotor, Rotor Kecepatan: 0,3 0,6 1,5 3, 6, 12, 30 dan 60 rpm; Operasi Mode: Manual atau secara Otomatis memilih jenis rotor dan kecepatan. | ||
| 3 | Water Bath | Finco FDW 14 | 14 Liter | ||
| 4 | Lemari Pendingin Sample | Temperatur Range : 0 to 70 C | External : Cold Rolled Mild Steel; Powder; Coated; Internal : Stainless Steel | 300 L | |
| 5 | Freezer | Daya 130 W; Suhu dapat diatur | 300 L | Dilengkapi Kunci dan Gaang; Konstruksi Kokoh | |
| 6 | Oven Sample | Universal Oven: Temperatur Range Ambient + 15 to 225 C; Temperatur Recover: 11 Menit at 150C533,4 mm x 492,76 mm x 589,28 mm. | 533.4 mm x 492.76 mm x 589.28 mm | 150 L | |
| 7 | Meja Laboratorium | MT3 | 1.000 x 500 x 800 mm (Stenliss Steel) | ||
| 8 | Lemari Laboratorium | Steel Cold Rolled Steel JIS G3141 SPCC-SD Thickness 0,8 mm | H1850 x W900 x D400 mm | ||
| 9 | Aquades Generator | J-WD-2; Power Source: AC 230V 50/60 Hz, 1 Phase; Heater 9000W | 20 L (Steinless Steel | ||
| 10 | Mikroskop / Colony Counter | Colony Counter Hi Media LA 660; Swivel Mounted Magnifier, Adjustable Height; Wolffheugel Grid. | 1,5X Magnifying Lens; Counts up to 9999 With Manual Reset to Zero | Petri Dishes 150 mm in Diameter; Pen or Optional Counting Probe | |
| 11 | DO Meter | Display : Custom LCD | Rentang Pengukuran : 0,00 - 20,0 mg/L; Resolusi : 0,01mg/L. | Batterai Alkalin LR03/AAA or AAA Ni-H Rechargeable Batteries x 2 , AC Lengkappter 100 to 240 V 50/60 Hz (Option) | |
| 12 | PH Meter Digital | Automatic Temperatur Compensation : 0 C-50 C; Power Supply: Batere | 180 mm x 83 mm x 46 mm | Range Pengukuran: 0,00 - 14,00 pH; Resolusi: 0,01 pH | |
| 13 | Larutan Buffer pH | Kemasan Botol | 0,01 x x4 x 5 cn; Berat 0,01 Kg | ||
| 14 | Termometer Infrared | Infrared Forehead Thermometer - WH 380 | Measurement Range: 50 - 380 C; Resolusi : 0,01 C | ||
| 15 | Termometer | Thermometer ASTM: 12 - 20C | 0 - 100 C | ||
| 16 | Buret Statip | Clas AS, 30 Seconds Waiting Time | 50 ml | ||
| 17 | Desikator | Vakum | Diameter 180 mm (Kaca Borosilikat 3,3) | ||
| 18 | Silika Gel | Gel Silika dengan Indikator (Gel Orange) | |||
| 19 | Timbangan Digital Analitik | Units of Measurement: Gram (g), Carat (Ct), Pound (lb), Ounce (Oz), Dram (d), Grin (GN), Troy Ounce (Ozt), (Pennyweight (dWt), Momme (MM), TL.T, TL.C, Teals T (TL.T), Tola (T), Newton (N), Custom | Max Capacity : 3.000 Gram | ||
| 20 | Crussible / Cawan Porselen | 50 ML | |||
| 21 | Tang Crussible | US. 4035 Crucible Tong | 50 x 5 x 3 Cm, Berat 1 Kg | ||
| 22 | Kerta pH Meter | pH Paper Merk | Pita Indikator pH: pH 0 - 14 Indikator Universal | ||
| 23 | Clem Buret Titrasi | Berat 0,23 Kg (Terbuat dari Besi/Baja) | |||
| 24 | Statip Buret Titrasi | Mempunyai 3 Kaki (Terbuat dari Baja/Besi) | |||
| 25 | Asam Oksalat Pro Analis | Kemasan Botol | |||
| 26 | Indikator PP | StripspH : 0 - 14 | 1 Boks : Isi 100 | ||
| 27 | Pipet Ukur 5 ml | MOHR | Vol. 5 ML (Bahan : Gelas Kaca) | ||
| 28 | Pipet Ukur 10 ml | MOHR | Vol. 10 ML (Bahan : Gelas Kaca) | ||
| 29 | Pipet Ukur 25 ml | MOHR | Vol. 25 ML (Bahan : Gelas Kaca) | ||
| 30 | Gelas Arlogi | Bahan Gelas Borosilikat | |||
| 31 | Corong Berbagai Ukuran | Buchner (Terbuat dari Plastik atau Kaca) | |||
| 32 | Erlemeyer 100 ML | Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan | Vol. 100 ML | ||
| 33 | Erlemeyer 250 ML | Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan | Vol. 250 ML | ||
| 34 | Erlemeyer 500 ML | Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan | Vol. 500 ML | ||
| 35 | Erlemeyer 1000 ML | Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan | Vol. 1000 ML | ||
| 36 | Gelas Reaksi 100 ML | Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 100 ML; Warna Transparan | Vol. 100 ML | ||
| 37 | Gelas Reaksi 250 ML | Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 250 ML; Warna Transparan | Vol. 2500 ML | ||
| 38 | Gelas Reaksi 600 ML | Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 600 ML; Warna Transparan | Vol. 600 ML | ||
| 39 | Gelas Reaksi 1000 ML | Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 1000 ML; Warna Transparan | Vol. 1000 ML | ||
| 40 | Labu Takar 50 ML | Labu Ukur Pyrex 5580-50; Warna Transparan | Vol. 50 ML | ||
| 41 | Labu Takar 250 ML | Labu Ukur Pyrex 5580-250; Warna Transparan | Vol. 250 ML | ||
| 42 | Labu Takar 100 ML | Labu Ukur Pyrex 5580-100; Warna Transparan | Vol. 100 ML | ||
| 43 | Gelas Ukur 100 ML | Gelas Ukur Double Metric Sale 3025 CYL, 100 ML, Warna Transparan | Vol. 100 ML | ||
| 44 | Gelas Ukur 250 ML | Gelas Ukur Double Metric Sale 3025 CYL, 250 ML, Warna Transparan | Vol. 250 ML | . | |
| 45 | Pipet Volum 1 ML | Pipet Volumetric/Pipet Gondok | Vol. 1 ML | Volume 1 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) | |
| 46 | Pipet Volum 5 ML | Pipet Volumetric/Pipet Gondok | Vol. 5 ML | Volume 5 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) | |
| 47 | Pipet Volum 25 ML | Pipet Volumetric/Pipet Gondok | Vol. 25 ML | Volume 25 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) | |
| 48 | Pipet Tetes | Pipet Volumetric/Pipet Gondok | |||
| 49 | Spatula | ibir Lonjong | Panjang 150 mm (SteinlessnSteel/Aluminium | ||
| 50 | Penghisap Pipet (bahan Karet) | ||||
| C. | GENSET | ||||
| 1 | Genset 125 KVA | Diesel Generator Silent | 255x145x100 Cm; Berat 161.000 Kg | 125 KVA | Water Cooler; Piping dan Fuel Pump; Sistem Jaringan Kelistrikan 3 Fasa |
| D. | PERLENGKAPAN K3 | ||||
| 1 | Alat PemLengkapm Api Ringan (APAR) | Powder | 6 Kg | ||
| 2 | Baju Kerja / Cover All | Jas Lab Anti Statik Wearpack | All Sizez (Kain Drill/Twill) | ||
| 3 | Helmet | Ultra | 27x23x16 Cm, Berat 1 Kg | ||
| 4 | Safety Shoes | Sepatu Boost Safety Petrova | Height 370-395 mm, 100% PVC,PVC Injections Technologi, Oil, Acid, Alkalis and Fat Resistent | ||
| 5 | Glove | PU Palm Coated Protective Safety Gloves | 14x12x12 Cm; Berat 0,03 Kg | ||
| 6 | Earplug | Nice Eshop Comfortable Soft Sponge Earplug Ear Protector, 3 Pairs in 1 Pack | 7 x 3 x 2; Berat 0,2 Kg | ||
| 7 | Masker | Xander Masker Hidung Xd-2015 | 9,3x10x3,3; Berat 0,2 Kg | ||
| 8 | Kamar Asam | Fume Hood (Lemari Asam) Type FH 120 | 1200x800x2400 mm | Tempered Glass Door With Babalanced Opened | |
| E.1. | PERLENGKAPAN WTP | ||||
| 1 | Pompa dan Pipa PVC | Grundfos Pompa Type CR Series | Pompa Sentrifugal 1,1 Kw | Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa | |
| 2 | Toren | TB 500 Orange | Kap. 5.000 L | ||
| 3 | Bahan Isian (Utamanya Zeolite) | Zeolite Powder (Bubuk)/Granular (Butiran) | |||
| 4 | Pompa Sentrifugal | Pompa Sentrifugal Distribusi 300W SS304 | |||
| E.2. | PERLENGKAPAN WWTP | ||||
| 1 | Pompa dan Pipa PVC | Grundfos Pompa Type CR Series | Pompa Sentrifugal 1,1 Kw | Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa | |
| 2 | Root Blower dan Piping PV | RB-033: 3 Phase | 2,2 KW / 3 HP | Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa | |
| 3 | Dosing Pump | Model C92 1-363SI | 44W | Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa | |
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya yang mengetahui bagaimana melakukan perhitungan atas kualias beton K-300 dan K-450 dalam pekerjaan tersebut, adapun yang mengetahuinya adalah saudara HAKIM;
Bahwa Saksi pernah melihat kontrak pekerjaan pengadaan peralatan mesin pengelolaan rumput laut di Desa Wakea-Kea Kec. Gu Kab. Buton tengah dengan nomor:12.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017, tanggal 3 Januari 2017 anggaran Rp.12.280.000.000,- (addendum kontrak) bersama dengan kontrak awalnya dimana Saksi tidak bertanda tangan di dokumen tersebut adapun yang bertanda tangan disitu adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan a.n. NUR JANNAH dan Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri a.n. HERI SISWONO;
Bahwa Saksi mengetahui aitem pekerjaan yang diadakan sebagaimana terlampir dalam kontrak, selanjutnya waktu pelaksanaan tersebut diatas pada kontrak pertama dilaksanakan selama 120 hari sejak tanggal 29 Agustus 2016 dan dan dilanjutkan dengan addendum kontrak sampai dengan tanggal 3 April 2017;
Bahwa pada saat dilakukan carry over (penghematan anggaran) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, selaku pelaksana pekerjaan dari PT. Kramat Hidro mandiri Saksi tidak melaksanakan pekerjaan. Selanjutnya nanti setelah addendum kontrak Saudara HERI SISWONO mulai menyediakan alat dan bahan yang ada di workshopnya ditambah beberapa bahan yang dipesan dari vendor-vendor penyedia yang ada di Bandung dan ada beberapa alat yang dipesan dari importir dari Jakarta seperti alat elektro motor dari material Stainles Steel 316 L;
Bahwa adanya keterlambatan pekerjaan tersebut dikarenakan karena Saksi tidak membantu saudara HERI SISWONO dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, sehingga pada saat pemeriksaan oleh pihak konsultan pangawas ditemukan volume pekerjaan yang mencapai 22,7%.
Bahwa dengan uang sejumlah Rp. 1.575.000.000,- tidak satupun pengadaan yang Saksi laksanakan, dimana pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. KRAMAT HIDURO MANDIRI seluruhnya dilaksanakan oleh Saudara HERI SISWONO. Kemudian uang sejumlah tersebut bukan merupakan Fee atas perencanaan pekerjaan yang Saksi laksanakan;
Adapun peralatan mesin pengelolaan rumput laut di Desa Wakea-Kea Kec. Gu Kab. Buton tengah antara lain antara lain:
1 Set Tiang Crane
2 Set hoise Crene
1 unit Tangki Aluminium KOH
2 unit Conveyor Sortasi
2 Unit mesin pencacah (chopper)
1 Unit Rotary Washing machine
1 Unit tangki masak
Diadakan oleh Saudara HERI SISWONO.
Bahwa terkait hasi pencairan anggaran atas pekerjaan perencanaan pengadaan sarana dan prasana rumput laut yang dilaksanakan oleh CV. TECH ENGINEERING CONSULTANT dengan pelaksana kontraktor saudara KASMAN, diserahkan kepada Suadara LA ASIA. Bahwa hal tersebut Saksi ketahui pada saat sebelum dimulainya pekerjaan Saksi bersama dengan saudara LA ASIA dan saudara KASMAN, membahas tentang uang tersebut dilokasi pembangunan gedung rumput laut yang bertempat di Desa Wakea-Kea Kec. GU Kab. Buton Tengah, dimana saudara LA ASIA menggukan uang tersebut untuk pekerjaan clearing lokasi pembangunan gedung rumput laut;
Bahwa Saksi kenal dengan dokumen Invoice 30% PT Kramat Hidro Mandiri tanggal 15 Februari 2017, dimana dokumen tersebut merupakan dokumen yang dibuat oleh Staf PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI yang Saksi minta dari admin proyek (Tenaga Lepas) a.n. Saudara JANI tersebut;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan belum menjadi PPK pada tahun 2016.
28. SAKSI MARSONO, S.T., M.T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa secara langsung Saksi tidak memiliki hubungan secara langsung dalam pekerjaan pengadaan peralatan mesin pengelolaan rumput laut di Desa Wakea-Kea Kec. Gu Kab. Buton tengah dengan dana yang bersumber dari APBN Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2016, akan tetapi Saksi sebagai salah satu perencana pekerjaan pembangunan gedung rumput laut dan pekerjaan pengadaan sarana dan prasana pengelolaan rumput laut yang ada di Seluruh Indonesia pada tahun 2016 yang salah satunya sebagai pembangunan gedung rumput laut yang ada di Kab. Buton Tengah;
Bahwa Saksi adalah orang yang membuat gambar dan rencana anggaran biaya pekerjaan pengadaan mesin rumput laut dan Suadara HAKIM sebagai orang yang membuat gambar dan rencana anggaran biaya pekerjaan Pembangunan gedung rumput laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tahun 2016;
Bahwa setelah Saksi melihat dokumen barang bukti berupa, dokumen gambar dan hasil perencanaan yang dilaksanakan oleh CV. TECH ENGINEERING CONSULTANT, bahwa Saksi tidak mengenal dokumen tersebut karena dokumen tersebut bukan merupakan dokumen Saksi karena dokumen tersebut merupakan dokumen milik CV. TECH ENGINEERING CONSULTANT. Akan tetapi setelah melihat isi dari dokumen tersebut, bahwa gambar yang ada didalamnya merupakan gambar yang dibuat oleh Saksi bersama saudara HAKIM, dimana Saksi yang membuat gambar pekerjaan pengadaan peralatan dan mesin pengelolaan rumput laut dan Saudara HAKIM yang membuat gambar desain pekerjaan pembangunan gedung rumput laut;
Bahwa dokumen gambar pekerjaan pengadaan peralatan dan mesin rumput laut tersebut, Saksi serahkan kepada Saudara MUHAMAD SYAMSUL SAFRIADI pada tahun 2016 dalam bentuk soft copy. Selanjutnya Saksi tidak mengetahui bagaimana proses sehingga gambar tersebut ada didalam dokumen rencana gambar CV. TECH ENGINEERING CONSULTANT;
Bahwa adapun spesifikasi yang dibutuhkan dalam merencakan gambar pengadaan peralatan dan mesin pengelolaa rumput laut yaitu pekerjaan tersebut adalah pekerjaan pengadaan kualitas barang dipergunakan untuk produksi makanan sehingga material yang direncakan adalah material khusus. Kemudian mesin yang diadakan tersebut adalah mesin yang dibuat sesuai kebutuhan (costum);
Bahwa adapun metode Saksi menentukan harga barang yaitu melakukan pengecekan yang terdapat di Kota Jakarta pada Suplayer meterial stanless steel pada PT. Go Steel yang berlamat di Jakarta Pusat, dan pada Suplayer stanless steel pada PT. Mega Baja yang berlamat di Kab. Bandung yang ditambah dengan biaya-biaya antara lain:
Biaya perencanaan produksi antara lain pembuatan Shop drawing sebagai acuan untuk melakukan pembuatan alat;
Biaya Distibusi;
Biaya proses produksi;
Biaya instalasi;
Biaya after sales service (garansi);
Over head 5-10%.
Bahwa Saksi belum menjelaskan dokumen tersebut, karena Saksi belum memiliki dokumen tersebut dan Saksi akan memberikan keterangan tersebut setelah memperoleh dokumen tersebut;
Bahwa adapun rincian anggaran biaya pekerjaan pengadaan mesin rumput laut dan peralatan pengelolaan rumput laut dibuat kebutuhan (costum), sebagaimana dalam dokumen Analisa Perhitungan HPS Tahun 2016;
Bahwa penentuan harga yang pekerjaan mekanikal yaitu dengan melakukan pendekatan berdasarkan ilmu tehnik dengan menggunakan buku dan atau website www.mache.com/equpcost/ dan modul factor yang diambil dari Buku Gratt, Donal E, 1989,Chemical Engineering Economic. Van Nostrand Reinhold, New York. Sehingga sebagain barang yang diadakan menggunakan satuan harga barang impor;
Bahwa tidak adanya sebagian peralatan mesin pengelolaan rumput laut yang terjadi di Kab. Buton tengah masih dapat berfungsi, dengan syarat barang yang tidak ada tersebut termasuk dalam kelompok aksesoris. Perlu Saksi tambahkan bahwa pada pabrik tersebut dibutuhkan standar minimum kualitas hasil produksi, sehingga aksesoris tersebut juga diperlukan dalam mementukan kualitas hasil produksi;
Bahwa Saksi selaku pembuat desain dan harga pekerjaan mesin dan peralatan pengelolaan rumput laut Kab. Buton tengah, Saksi tidak pernah menerima honor Saksi sebagai kontraktor desain, karena dokumen tersebut Saksi serahkan kepada SYAMSUL SAFRIADI, selanjutnya dialah yang mengurus sampai desain dan HPS tersebut masuk dalam sistem pengadaan barang dan jasa di Buton tengah;
Bahwa gambar desain dan RAB Pekerjaan Mesin dan peralatan pengelolaan rumput laut tersebut Saksi serahkan Saudara SYAMSUL SYAFIADI, selanjutnya Saksi tidak mengetahui jika diserahkan kepada CV. Tech Engginering Counsultant;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu.
29. SAKSI ACHMAD SACHRI NULHAKIM, S.T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa adapun peran Saksi dalam pekerjaan pengadaan peralatan mesin pengelolaan rumput laut di Desa Wakea-Kea Kec. Gu Kab. Buton tengah dengan dana yang bersumber dari APBN Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2016 yakni selaku perencana bangunan;
Bahwa adapun tugas dan tanggungjawab Saksi selaku perencana bangunan yaitu:
Membuat Gambar Site plan;
Membuat denah, Tampak, Potongan dan detail yang terdiri dari Bill Of Quantity (BOQ) dan spesifikasi serta harga bahan yang digunakan.
Bahwa pada awal tahun 2016 (tanggal dan bulan tidak diingat), Saksi diminta saudara SAMSUL untuk membantu membuat perencanaan bangunan atas pembangunan gedung rumput laut di Buton kemudian karena dengan adanya pekerjaan yang sama di Kab. Buton tengah saudara SAMSUL kemudian meminta Saksi untuk kembali membuat perencanaan bangunan atas pembangunan Gedung Pabrik rumput laut di kab. Buton tengah setelah Saksi mengetahui lokasi dan spesifikasi bangunan yang sama dengan yang Saksi buat sebelumnya di Kab. Buton sehingga dasar itu Saksi yang mengerjakan perencanaan terhadap gedung tersebut yang berada di Desa Wakea-Kea Kec. Gu Kab. Buton tengah;
Bahwa adapun item – item pekerjaan bagunan pabrik rumput laut yang berada dikab. Buton tengah yang tercantum dalam dokumen Perencanaan bangunan yakni:
Pekerjaan pematangan lahan.
Pekerjaan persiapan.
Pekerjaan galian.
Pekerjaan pondasi batu belah.
Pekerjaan beton bertulang.
Pekerjaan dinding.
Pekerjaan pintu – jendela.
Mekanikal elektrikal plumbing.
Finishing.
Kolam WWTP PXLXT = 30m x 30m x 2m.
Air bersih.
Bahwa mekanisme penentuan spesifikasi terhadap pekerjaan beton berdasarkan dengan jenis aktifitas dalam bangunan dimana aktifitasnya kegiatan industri yang melibat cairan alkali sehingga membutuhkan coating epoxy yang mana epoxy mensyaratkan substrat beton menggunakan K300 sedangkan untuk penentuan harga atas masing masing item pekerjaan dalam dokumen perencanaan bangunan pabrik rumput laut dikab. Buton Tengah yang Saksi buat berdasarkan dokumen HPS yang Saksi terima dari saudara KASMAN dan saudara LA ASIA;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan survey terhadap harga barang / bahan yang ada dalam masing masing item pekerjaan pada dokumen perencanaan bangunan pabrik rumput laut dikab. Buton Tengah yang Saksi buat melainkan hanya berdasarkan dokumen HPS yang berikan oleh pihak dinas kepada Saksi namun Saksi pernah melakukan survey terhadap lokasi pengambilan batu split yanga digunakan dalam pekerjaan bangunan tersebut bersama saudara KASMAN dan saudara LA ASIA namun Saksi tidak ingat apa nama lokasi/ daerah tersebut;
Bahwa pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut di Kab. Buton tengah telah dilaksanakan dimana hal tersebut Saksi ketahui saat Saksi diminta saudara SAMSUL untuk meninjau kesiapan bangunan untuk menampung mesin – mesin yang akan dikirim dari Kota Bandung sekitar bulan Maret tahun 2017;
Bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan pekerjaan yang Saksi lihat pada saat Saksi meninjau kesiapan bangunan Saksi menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan dalam dokumen perencanaan bangunan yang Saksi buat yakni:
Bahan penutup atap dan dinding bagian atas Saksi temukan menggunakan bahan Spandek yang seharusnya menggunakan atap Bitumen Onduline atau setara.
Balok baja lantai II yang keruang proses dilubangi Honey Comb yang seharunnya balok tersebut tidak berlubang.
Bahwa pada saat itu juga Saksi mempertanyakan terkait beberapa item yang tidak sesuai tersebut kepada suadara KASMAN dan saudara BARDIN yang merupakan mandor pada pekerjaan itu serta mengingatkan kepada kasman dan saudara BARDIN agar memperhatikan mutu beton lantai agar sesuai dalam dokumen perencanaan yakni K300 karena akan dilakukan coating epoxy namun mereka mengusulkan untuk menggunakan No Droop (elastomer Coating) dan Saksi menolak usulan itu;
Bahwa di kemudian hari Saksi juga mendapat informasi dari saudara SAMSUL terkait kualitas Lantai yang tidak memenuhi standar mutu beton yang dipersyaratkan yaitu K300 dan Saksi menyampaikan agar dilakukan cor ulang setebal 5 Cm;
Bahwa atap spandek tidak boleh dipergunakan dipabrik rumput laut ini dikarenakan kandungan aluminium pada spandek dapat bereaksi dengan uap Kalium Hidroksida (KOH) yang berakibat kerusakan pada atap, sedangkan untuk balok baja lantai II yang dilubangi Honey Comb mengakibatkan udara panas dari ruang proses masuk keruangan sebelah yakni Gudang, sedangkan terhadap mutu beton yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan yaitu K300 berakibat epoxy tidak bisa melekat dengan baik atau Awet;
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah menerima honor atau upah atas pekerjaan yang Saksi laksana yakni membuat beberapa dokumen perencanaan bangunan atas pekerjaan Pembangunan pabrik rumput laut di Kab. Buton Tengah yang dana berasal dari pekerjaan tersebut namun saudara SAMSUL pernah memberikan Saksi upah atas pekejaan pabrik rumput laut yang berlokasi di Prov. Nusa Tenggara Barat;
Bahwa Saksi menyusun HPS dalam pekerjaan tersebut, dimana kualitas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan standar SNI, selanjutnya untuk menentukan harga, yang berkoordinasi dengan Saudara LA ASIA, S.H., dan KASMAN ST., setelah memperoleh data harga barang yang ada, Saksi konversi kedalam satuan harga berdasarkan SNI ditambah 10% sebagai overhead/keuntungan perusahaan;
Bahwa spesifikasi yang dibutuhkan dalam pekerjaan tersebut yaitu kualitas barang yang berdasarkan dengan standar SNI, dimana pekerjaan inti yang dilaksanakan yaitu pekerjaan konstruksi baja dan kontruksi beton. Adapun besi baja yang gunakan untuk bangunan yaitu IWF 200.100 (kontruksi Tiang dan Portal) dan Besi baja H/Beam 200 yang dugkan untuk tiang kren, adapun kualitas khusus beton yang dibutuhkan adalah K-300 dan K-450, dimana beton K-300 tersebut digunakan untuk standar kualitas beton untuk pemasangan epoxy diatas yang minimal K-300, dan beton K-450, dikhususkan untuk meletakan genset dengan getaran yang kuat, dudukan genset itu sendiri dibuat terpisah dari konstruksi beton secara umum, dan disekelilingnya ditaburi kerikil sebagai peredam getaran;
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan CV. Tech Engineering Counsultan, akan tetapi pada saat Saksi mempertanyakan harga material yang berlangsung di Kab. Buton Tengah, Saksi bertanya kepada saudara KASMAN dan Saudara LA ASIA. Akan tetapi Saksi tidak mengetahui jika saudara KASMAN merupakan perwakilan dari CV. Tech Engineering Counsultan;
Bahwa adapun Rencana Anggaran pekerjaan pembangunan gedung rumput laut Kab. Buton Tengah sebagai berikut:
| No. Urut | URAIAN JENIS / ITEM PEKERJAAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN PERKERJAAN | JUMLAH HARGA PEKERJAAN (Rp) | ||
| PEKERJAAN | VOLUME PEKERJAAN | BAHAN (Rp) | UPAH (Rp) | JLH HARGA SATUAN (Rp) | |||
| I. | PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA | ||||||
| A. | PEKERJAAN BESI BAJA PROFIL SNI 7393-2008 | ||||||
| 1. | Pasangan Konstruksi Baja | 42.220,00 | Kg | 28.200,00 | 8.280,00 | 36.480,00 | 1.540.185.600,00 |
| 2. | Pekerjaan Pengelasan | 16.553,00 | Per 10 Cm | 17.378,00 | 6.256,00 | 23.634,00 | 391.213.602,00 |
| SUB JUMLAH : A | - | 1.931.399.202,00 | |||||
| B. | PEKERJAAN NON BAJA YANG DIPASANG ORANG BAJA | - | - | ||||
| 1. | PEKERJAAN BONDEK DAN WIREMESH | ||||||
| 1) | Pasangan Bondek TCT 75 Lantai 2 | 60,00 | M2 | 166.000,00 | 19.040,00 | 185.040,00 | 11.102.400,00 |
| 2) | Wiremesh MB | 60,00 | M2 | 102.457,00 | 19.040,00 | 121.497,00 | 7.289.820,00 |
| Sub Jumlah : B.1 | - | 18.392.220,00 | |||||
| 2. | PEKERJAAN PINTU GERBANG | - | - | ||||
| 1) | Rel Atas 8,2 M + Roda & Hanger, 5 Unit / Pintu | 6,00 | Unit | 5.000.000,00 | - | 5.000.000,00 | 30.000.000,00 |
| - | - | ||||||
| 3. | TALANG AIR HUJAN (30 x 30 Cm) | - | - | ||||
| 1) | Pekerjaan Tekuk Plat 6 Garis | 76,00 | Garis | 35.000,00 | - | 35.000,00 | 2.660.000,00 |
| 2) | Pekerjaan Pipa PVC Dia. 3" AW | 154,00 | Meter | 62.500,00 | 21.605,00 | 84.105,00 | 12.952.170,00 |
| 3) | Reducer Pipa PVC AW 4"- 3" | 13,00 | Buah | 35.000,00 | - | 35.000,00 | 455.000,00 |
| 4) | Fitting Pipa PVC 3"AW Elbow 135 Derajat (Bagian Atas 2 Tekuk) | 28,00 | Buah | 30.000,00 | - | 30.000,00 | 840.000,00 |
| 5) | Fitting Pipa PVC 3"AW Elbow 90 Derajat (Bagian Bawah) | 14,00 | Buah | 30.000,00 | - | 30.000,00 | 420.000,00 |
| 6) | Strap Pengikat Pipa (Tebal Plat 4mm) + Baut Pengikat 14 mm | 70,00 | Buah | 10.000,00 | - | 10.000,00 | 700.000,00 |
| 7) | Strainer 4" | 13,00 | Buah | 65.000,00 | - | 65.000,00 | 845.000,00 |
| Sub Jumlah : B.3 | - | 18.872.170,00 | |||||
| 4. | PEKERJAAN PENUTUP ATAP | - | - | ||||
| 1) | Atap Bitumen Gelombang (Mutu European Norm EN 534) | 877,80 | M2 | 155.500,00 | 19.040,00 | 174.540,00 | 153.211.212,00 |
| 2) | Bubung Bitumen Gelombang (Mutu European Norm EN 534) | 38,00 | Meter | 121.750,00 | 20.760,00 | 142.510,00 | 5.415.380,00 |
| 3) | Flashing Bubung Lebar 60 Cm (Plat Zincalume) | 70,00 | Meter | 80.000,00 | 20.000,00 | 100.000,00 | 7.000.000,00 |
| Sub Jumlah : B.4 | - | 165.626.592,00 | |||||
| 5. | PEKERJAAN PENUTUP DINDING | - | - | ||||
| 1) | Atap Bitumen Gelombang (Mutu European Norm EN 534) | 458,64 | M2 | 155.500,00 | 19.040,00 | 174.540,00 | 80.051.025,60 |
| - | - | ||||||
| 6. | PEKERJAAN TURBIN VENTILATOR | - | - | ||||
| 1) | Unit Turbine Ventilator Dia. 60 Cm (Plat Zincalume) | 9,00 | Unit | 5.000.000,00 | - | 5.000.000,00 | 45.000.000,00 |
| 2) | Plat Cover | 9,00 | Set | 1.000.000,00 | - | 1.000.000,00 | 9.000.000,00 |
| 3) | Installment + Mobilisasi Tenaga Pasang oleh Aplicator | 1,00 | Ls | - | 12.000.000,00 | 12.000.000,00 | 12.000.000,00 |
| Sub Jumlah : B.6 | - | 66.000.000,00 | |||||
| 7. | PEKERJAAN PELAPISAN EPOXY | - | - | ||||
| 1) | Lantai Areal Produksi, Lt. Gudang, Lt. Cuci, Lt. Laboratorium | 648,00 | M2 | 131.200,00 | 8.806,00 | 140.006,00 | 90.723.888,00 |
| 2) | Dinding Areal Produksi, Ddg. Gudang, Ddg. Cuci, Ddg. Labora-torium (Tinggi 3 M) | 498,00 | M2 | 131.200,00 | 8.806,00 | 140.006,00 | 69.722.988,00 |
| 3) | Pelapisan Epoxy pada Konstruksi Baja | 278,49 | M2 | 131.200,00 | 8.806,00 | 140.006,00 | 38.990.270,94 |
| Sub Jumlah : B.7 | - | 199.437.146,94 | |||||
| 8. | PEKERJAAN CAT BESI | - | - | ||||
| 1) | Cat Besi Konstruksi Baja (Bagian Outdoor) | 52,00 | M2 | 16.000,00 | 8.806,00 | 24.806,00 | 1.289.912,00 |
| - | - | ||||||
| SUB JUMLAH : B | 579.669.066,54 | ||||||
| JUMLAH RAB PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA ( I ) | - | 2.511.068.268,54 | |||||
| - | - | ||||||
| II. | RAB PEKERJAAN KONSTRUKSI NON BAJA | ||||||
| A. | PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN | ||||||
| 1. | Pembersihan Site | 1,00 | Ls | - | - | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 |
| 2. | Pengukuran Kembali Site | 1,00 | Ls | - | - | 4.000.000,00 | 4.000.000,00 |
| 3. | Cut & Fill Tanah Keras / Cadas | 2.946,40 | M3 | - | - | 89.930,00 | 264.969.752,00 |
| 4. | Pemadatan | 972,31 | M3 | - | - | 48.875,00 | 47.521.749,00 |
| JUMLAH : A | - | 326.491.501,00 | |||||
| B. | PEKERJAAN PERSIAPAN | - | - | ||||
| 1. | Gudang Bahan | 1,00 | Ls | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | ||
| 2. | Bedeng Tukang dan KM | 1,00 | Ls | 20.000.000,00 | 20.000.000,00 | ||
| 3. | Direksi Keet | 1,00 | Ls | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | ||
| 4. | Bowplank | 1,00 | Ls | 8.000.000,00 | 8.000.000,00 | ||
| JUMLAH : B | - | 53.000.000,00 | |||||
| C. | PEKERJAAN GALIAN | - | - | ||||
| 1. | Galian Pondasi Stempat "A" = 100x100x150 | 22,50 | M3 | 89.930,00 | 2.023.425,00 | ||
| 2. | Galian Pondasi Stempat "B" = 1020x120x150 | 12,96 | M3 | 89.930,00 | 1.165.492,80 | ||
| 3. | Galian Pondasi Batu Keliling Bangunan u Pengunci Tanah Lebar 60 Cm Dalam 70 Cm. | 49,56 | M4 | 89.930,00 | 4.456.930,80 | ||
| 4. | Galian Pondasi Batu Bawah Tie Beam Area A Lebar 40 Cm dalam 70 Cm. | 69,44 | M3 | 89.930,00 | 6.244.739,20 | ||
| 5. | Galian Pondasi Batu Bawah Tie Beam Area A Lebar 40 Cm dalam 70 Cm. | 10,75 | M4 | 89.930,00 | 966.927,36 | ||
| 6. | Urugan Tanah Kembali + Buang Tanah | 141,50 | M3 | 29.976,70 | 4.241.703,05 | ||
| JUMLAH : C | 19.099.218,21 | ||||||
| D. | PEKERJAAN PONDASI BATU BELAH | ||||||
| 1. | PEKERJ. PONDASI BATU KELILING UNTUK PENGUNCI TANAH | ||||||
| 1) | Pas. Pasir Urug Lebar 60 Cm dan Tebal 10 Cm | 3,54 | M3 | 385.825,00 | 1.365.820,50 | ||
| 2) | Pas. Aanstamping; Lebar 40 Cm dan Tebal 20 Cm | 14,16 | M3 | 480.792,00 | 6.808.014,72 | ||
| 3) | Pas. Batu Belah; Lebar 60 Cm Tinggi 40 Cm | 28,32 | M3 | 1.085.945,00 | 30.753.962,40 | ||
| 4) | Pas. Screed Penghalus Permukaan Atas; Tebal 3 Cm Finish Kamprot | 2,12 | M2 | 77.067,50 | 163.691,37 | ||
| JUMLAH : D | 39.091.488,99 | ||||||
| E. | PEKERJAAN BETON BERTULANG | ||||||
| 1. | PEK. PONDASI SETEMPAT/PILE-CAP 100x100 (15 Titik Kolom Utama) | 15 | Titik | ||||
| 1) | Pas. Pasir Urug Tebal 10 Cm | 2,1600 | M3 | 385.825,00 | 833.382,00 | ||
| 2) | Pas. Base Screed Tebal 4 Cm | 0,8640 | M3 | 77.067,50 | 66.586,32 | ||
| 3) | Bekisting 120 x 120 x 50 Cm | 36,0000 | M3 | 263.154,50 | 9.473.562,00 | ||
| 4) | Bekisting 40 x 40 x 120 Cm | 28,8000 | M3 | 263.154,50 | 7.578.849,60 | ||
| 5) | Cor Beton Telapak K 300 | 10,8000 | M3 | 1.597.120,00 | 17.248.896,00 | ||
| 6) | Cor Beton Pedestal K 300 | 2,8800 | M3 | 1.597.120,00 | 4.599.705,60 | ||
| 7) | Besi Tulangan Telapak D 13-100x30; 175 Kg/m3 Beton | 1.890,0000 | Kg | 24.804,40 | 46.880.316,00 | ||
| 8) | Besi Tulangan Pedestal 8xD13; Begel d8 - 30 x 30; 175 Kg/M3 Beton | 504,0000 | Kg | 24.804,40 | 12.501.417,60 | ||
| SUB JUMLAH : E1 | 99.182.715,12 | ||||||
| 2. | PEK. PONDASI SETEMPAT/PILE-CAP 120x120 (6 Titik) | 6 | Titik | ||||
| 1) | Pas. Pasir Urug Tebal 10 Cm | 0,8640 | M3 | 385.825,00 | 333.352,80 | ||
| 2) | Pas. Base Screed Tebal 4 Cm | 0,3456 | M3 | 154.135,00 | 53.269,06 | ||
| 3) | Bekisting 120 x 120 x 50 Cm | 14,4000 | M3 | 263.154,50 | 3.789.424,80 | ||
| 4) | Bekisting 40 x 40 x 120 Cm | 11,5200 | M3 | 1.597.120,00 | 18.398.822,40 | ||
| 5) | Cor Beton Telapak K 300 | 4,3200 | M3 | 1.597.120,00 | 6.899.558,40 | ||
| 6) | Cor Beton Pedestal K 300 | 1,1520 | M3 | 1.597.120,00 | 1.839.882,24 | ||
| 7) | Besi Tulangan Telapak D 13-100x30; 175 Kg/m3 Beton | 756,0000 | Kg | 24.804,40 | 18.752.126,40 | ||
| 8) | Besi Tulangan Pedestal 8xD13; Begel d8 - 30 x 30; 175 Kg/M3 Beton | 201,6000 | Kg | 24.804,40 | 5.000.567,04 | ||
| SUB JUMLAH : E2 | 55.067.003,14 | ||||||
| 3. | PEK. PONDASI SETEMPAT/PILE-CAP 800x800 (14 Titik > Are Tiang Crane) | 14 | Titik | ||||
| 1) | Pas. Pasir Urug Tebal 10 Cm | 0,8960 | M3 | 385.825,00 | 345.699,20 | ||
| 2) | Pas. Base Screed Tebal 4 Cm | 0,3584 | M3 | 154.135,00 | 55.241,98 | ||
| 3) | Bekisting 80 x 80 x 50 Cm | 22,4000 | M3 | 263.154,50 | 5.894.660,80 | ||
| 4) | Bekisting 40 x 40 x 120 Cm | 26,8800 | M3 | 1.597.120,00 | 42.930.585,60 | ||
| 5) | Cor Beton Telapak K 300 | 4,4800 | M3 | 1.597.120,00 | 7.155.097,60 | ||
| 6) | Cor Beton Pedestal K 300 | 1,5680 | M3 | 1.597.120,00 | 2.504.284,16 | ||
| 7) | Besi Tulangan Telapak D 13-170x30; 175 Kg/m3 Beton | 784,0000 | Kg | 24.804,40 | 19.446.649,60 | ||
| 8) | Besi Tulangan Pedestal 8xD13; Begel d8 - 30 x 30; 175 Kg/M3 Beton | 274,4000 | Kg | 24.804,40 | 6.806.327,36 | ||
| SUB JUMLAH : E3 | 85.138.546,30 | ||||||
| 4. | PEK. TIE BEAM 25x25 (Are 3 Lantai) | ||||||
| 1) | Pas. Pasir Urug Tebal 5 Cm, Lebar 30 Cm | 0,8250 | M3 | 385.825,00 | 318.305,63 | ||
| 2) | Pas. Base Screed Tebal 4 Cm, Lebar 30 Cm | 0,7920 | M3 | 154.135,00 | 122.074,92 | ||
| 3) | Bekisting 25 Cm Sisi | 33,0000 | M3 | 263.154,50 | 8.684.098,50 | ||
| 4) | Cor Beton Tie Beam K 300, 25x25 | 4,1250 | M3 | 1.597.120,00 | 6.588.120,00 | ||
| 5) | Besi Tulangan Tie Beam 8xD 13, Begel d8-20x30; 175 Kg/m3 Beton | 721,8750 | Kg | 24.804,40 | 17.905.676,25 | ||
| SUB JUMLAH : E4 | 33.618.275,30 | ||||||
| 5. | PEK. TIE BEAM 20x20 | ||||||
| 1) | Pas. Pasir Urug Tebal 5 Cm, Lebar 25 Cm | 5,5500 | M3 | 385.825,00 | 2.141.328,75 | ||
| 2) | Pas. Base Screed Tebal 4 Cm, Lebar 25 Cm | 2,2200 | M3 | 154.135,00 | 342.179,70 | ||
| 3) | Bekisting 25 Cm Sisi | 88,8000 | M3 | 263.154,50 | 23.368.119,60 | ||
| 4) | Cor Beton Tie Beam K 300, 25x25 | 8,8000 | M3 | 1.597.120,00 | 14.054.656,00 | ||
| 5) | Besi Tulangan Tie Beam 8xD 13, Begel d8-20x30; 175 Kg/m3 Beton | 1.554,0000 | Kg | 24.804,40 | 38.546.037,60 | ||
| SUB JUMLAH : E5 | 78.452.321,65 | ||||||
| 6. | PEKERJAAN LANTAI PABRIK | ||||||
| 1) | Urugan dan Pemadatan 36x20m, Kedalaman 30 Cm | 198,0000 | M3 | 48.875,00 | 9.677.250,00 | ||
| 2) | Pas. Pasir Urug Tebal 5 Cm | 36,0000 | M3 | 385.825,00 | 13.889.700,00 | ||
| 3) | Pas. Base Screed Tebal 4 Cm | 26,4000 | M2 | 77.067,50 | 2.034.582,00 | ||
| 4) | Pas. Wiremesh M6; 1 Lapis | 660,0000 | M2 | 102.544,00 | 67.679.040,00 | ||
| 5) | Cor Beton K300, Tebal 7 Cm | 46,2000 | M3 | 1597120,0000 | 73.786.944,00 | ||
| 6) | Finish Lantai, Concrete Hardening + Trowel (ex Fosroc/Sika) | 660,0000 | M2 | 76130,0000 | 50.245.800,00 | ||
| SUB JUMLAH : E6 | 217.313.316 | ||||||
| 7. | PEK. LANDASAN DROP OFF DEPAN PINTU MASUK (5 Pintu, 4x2M) | ||||||
| 1) | Pemadatan Base Corse | 24,0000 | M3 | 48.875,00 | 1.173.000,00 | ||
| 2) | Pas. Base Screed Tebal 4 Cm | 3,2000 | M3 | 385.825,00 | 1.234.640,00 | ||
| 3) | Cor Beton K300 Tebal 20 Cm | 16,0000 | M3 | 1.597.120,00 | 25.553.920,00 | ||
| SUB JUMLAH : E7 | 27.961.560,00 | ||||||
| 8. | PEKERJAAN COR BETON LANTAI 2 | ||||||
| 1) | Cor Beton K300 Tebal 10 Cm | 18,0000 | M3 | 1.597.120,00 | 28.748.160,00 | ||
| 2) | Finish Lantai, Concrete Hardening + Trowel (ex Fosroc/Sika) | 180,0000 | M2 | 76.130,00 | 13.703.400,00 | ||
| SUB JUMLAH : E8 | 42.451.560,00 | ||||||
| 9. | PEKERJAAN LANTAI DUDUKAN MESIN 400X300Cm | ||||||
| 1) | Galian Tanah 340x440x80Cm + Pondasi 40x80 Cm + Sumuran d=40 Cm | 17,2800 | M3 | 89.930,00 | 1.553.990,40 | ||
| Kedalaman 1 M. | |||||||
| 2) | Pas. Pondasi Batu Belah Penahan Tanah Keliling | 4,9920 | M3 | 1.085.945,00 | 5.421.037,44 | ||
| 3) | Buis 40 Cm untuk Pondasi Sumuran 4 Titik | 4,0000 | Bh | 200.000,00 | 800.000,00 | ||
| 4) | Tulangan Pondasi Sumuran 150 Kg/M3 | 96,0000 | Kg | 24.804,40 | 2.381.222,40 | ||
| 5) | Cor Beton K 300 Pondasi Sumuran | 0,6400 | M3 | 1.597.120,00 | 1.022.156,80 | ||
| 6) | Pasir Kasar Pengisi Bagian Bawah | 5984,0000 | M3 | 300,00 | 1.795.200,00 | ||
| 7) | Bekesting 400x300Cmx30 | 4,2000 | M2 | 263.154,50 | 1.105.248,90 | ||
| 8) | Tulangan Plat Beton Dudukan Mesin, 200 Kg/M3 | 720,0000 | Kg | 24.804,40 | 17.859.168,00 | ||
| 9) | Cor Beton K 450 Dudukan Mesin Genset, 400x300x30 Cm | 3,6000 | M3 | 1.737.120,00 | 6.253.632,00 | ||
| 10) | Kerikil Pengisi Bagian Atas (Kerikil Bulat Lebih Dikehendaki) | 3,6000 | M3 | 370.000,00 | 1.332.000,00 | ||
| SUB JUMLAH : E9 | 39.523.655,94 | ||||||
| J U M L A H : E | 678.708.953,45 | ||||||
| F | PEKERJAAN DINDING (PASANGAN DINDING BATA (TINGGI 3 M) | ||||||
| 1) | Pasangan Bata 1/2 | 479,5200 | M2 | 137.714,80 | 66.037.000,90 | ||
| 2) | Plesteran 1:3, 2 Muka, Tebal 2 Cm | 959,0400 | M2 | 77.067,50 | 73.910.815,20 | ||
| 3) | Acian 2 Muka | 959,0400 | M2 | 36.512,50 | 35.016.948,00 | ||
| J U M L A H : F | 174.964.764,10 | ||||||
| G | PEKERJAAN PINTU & JENDELA | ||||||
| 1. | PEK. KUSEN U-PVC | ||||||
| 1) | Pek. Kusen Pintu | 25,9000 | M' | 199.165,60 | 5.158.389,04 | ||
| 2) | Pek. Kusen Jendela | 47,6000 | M' | 199.165,60 | 9.480.282,56 | ||
| SUB JUMLAH : G1 | 14.638.671,60 | ||||||
| 2. | PEK. DAUN PINTU | ||||||
| 1) | Pek. Daun Pintu A, Ukuran 210x80 Panel Kaca utk Ruang Kantor, Labora- | 4,0000 | Unit | 1.098.615,10 | 4.394.460,40 | ||
| torium, (termasuk Engsel, Handel, Kunci Mortis, Door Closer) | - | ||||||
| 2) | Pek. Daun Pintu B, Ukuran 210x80 Panel Solid (Toilet), (termasuk | 3,0000 | Unit | 1.098.615,10 | 3.295.845,30 | ||
| Engsel, Handel, Kunci Mortis, Door Closer) | - | ||||||
| SUB JUMLAH : G2 | 7.690.305,70 | ||||||
| 3. | PEK. DAUN JENDELA | ||||||
| 1) | Pek. Daun Jendela, Ukuran 80x120 | 14,0000 | Unit | 405.145,50 | 5.672.037,00 | ||
| (Engsel Siku - Posisi Samping, Handel Dalam, sekaligus pengunci) | - | ||||||
| SUB JUMLAH : G3 | 5.672.037,00 | ||||||
| 4. | PEK. BOVENLICHT ATAS AREA PRODUKSI; BAHAN UPVC | ||||||
| 1) | Kusen Jendela Bovenlicht | 126,4000 | M' | 199.165,60 | 25.174.531,84 | ||
| 2) | Kaca Bening Bovenlicht 5 mm Ukuran 80x144, 80x117 | 43,6896 | M2 | 131.040,00 | 5.725.085,18 | ||
| SUB JUMLAH : G4 | 30.899.617,02 | ||||||
| J U M L A H : G | 58.900.631,32 | ||||||
| H. | MEKANIKAL ELEKTRIKAL PLUMBING | ||||||
| 1. | ELEKTRIKAL GEDUNG ARE PRODUKSI | ||||||
| 1) | Panel MDP (Setara Broco) | 1 | Unit | 1.200.000,00 | 1.200.000,00 | ||
| 2) | Panel SDP (Setara Broco) | 2 | Unit | 500.000,00 | 1.000.000,00 | ||
| 3) | Kabel NYM 3x250mm, Setara ETERNA/PRIMA | 997,9 | M' | 14.605,50 | 14.574.828,45 | ||
| 4) | Pipa Conduit Kabel ex-Clipsal/Berker aatau Setara | 270 | M' | 4.000,00 | 1.080.000,00 | ||
| 5) | T dos ex Panasonic/Clipsal/Legrand atau Setara | 35 | Bh | 8.500,00 | 297.500,00 | ||
| 6) | Armatur Lampu Gantung TL 4x40W ex-Philips | 20 | Unit | 1.100.000,00 | 22.000.000,00 | ||
| 7) | Armatur Lampu Bambu TL 1x40W ex-Philips | 4 | Unit | 450.000,00 | 1.800.000,00 | ||
| 8) | Lampu Area Luar, Pojok dan Depan Pintu (Halogen 100W) | 10 | Unit | 500.000,00 | 5.000.000,00 | ||
| 9) | Saklar Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara | 11 | Unit | 25.000,00 | 275.000,00 | ||
| 10) | Stop Kontak Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara | 108 | Unit | 25.000,00 | 2.700.000,00 | ||
| 11) | Biaya Pasang Titik Lampu/Elektrikal | 145 | Titik | 116.000,00 | 16.820.000,00 | ||
| SUB JUMLAH : H1 | 66.747.328,45 | ||||||
| 2. | ELEKTRIKAL GEDUNG ARE KANTOR – GUDANG | ||||||
| 1) | Panel MDP (Setara Broco) | 1 | Unit | 1.200.000,00 | 1.200.000,00 | ||
| 2) | Panel SDP (Setara Broco) | 2 | Unit | 500.000,00 | 1.000.000,00 | ||
| 3) | Kabel NYM 3x250mm, Setara ETERNA/PRIMA | 844,9 | M' | 14.605,50 | 12.340.186,95 | ||
| 4) | Pipa Conduit Kabel ex-Clipsal/Berker aatau Setara | 135 | M' | 4.000,00 | 540.000,00 | ||
| 5) | T dos ex Panasonic/Clipsal/Legrand atau Setara | 25 | Bh | 8.500,00 | 212.500,00 | ||
| 6) | Armatur Lampu Gantung TL 4x40W ex-Philips | 10 | Unit | 1.100.000,00 | 11.000.000,00 | ||
| 7) | Armatur Lampu Bambu TL 1x40W ex-Philips | 15 | Unit | 450.000,00 | 6.750.000,00 | ||
| 8) | Lampu Area Luar, Pojok dan Depan Pintu (Halogen 100W) | 4 | Unit | 250.000,00 | 1.000.000,00 | ||
| 9) | Saklar Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara | 10 | Unit | 25.000,00 | 250.000,00 | ||
| 10) | Stop Kontak Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara | 11 | Unit | 25.000,00 | 275.000,00 | ||
| 11) | Biaya Pasang Titik Lampu/Elektrikal | 43 | Titik | 116.000,00 | 4.988.000,00 | ||
| 12) | Exhaust Fan - Wall Type( Area Laboratorium-Kantor-Gudang-Toilet) | 4 | Unit | 415.000,00 | 1.660.000,00 | ||
| SUB JUMLAH : H2 | 41.215.686,95 | ||||||
| 3. | PLUMBING DAN SANITARY ARE GUDANG – KANTOR | ||||||
| 1) | Pipa 3/4" AW Putih ex-Maspion/Pralon/Rucika+Fiting Joint+Klip Penjepit | 103 | M' | 33.853,10 | 3.486.869,30 | ||
| 2) | Valve 3/4" ONDA | 2 | Bh | 83.461,30 | 166.922,60 | ||
| 3) | Pipa Buang PVC 3"AW | 48 | M' | 33.853,10 | 1.624.948,80 | ||
| 4) | Floordrain Plastik ex-ONDA | 2 | Bh | 60.317,50 | 120.635,00 | ||
| 5) | WC Duduk Toilet Kantor Lengkap System Flushing ex Toto | 1 | Unit | 3.187.363,00 | 3.187.363,00 | ||
| 6) | WC Jongkok + System Flushing ex Toto | 1 | Unit | 1.129.760,00 | 1.129.760,00 | ||
| 7) | Wastafel Cuci Muka ex-Toto | 2 | Unit | 1.442.054,00 | 2.884.108,00 | ||
| 8) | Overhead Shower ex-Toto | 1 | Unit | 1.092.086,00 | 1.092.086,00 | ||
| 9) | Cermin 120x80Cm, Tissue Holder | 2 | Unit | 800.000,00 | 1.600.000,00 | ||
| 10) | Jet Shower Closet | 2 | Unit | 250.000,00 | 500.000,00 | ||
| SUB JUMLAH : H3 | 15.792.692,70 | ||||||
| 4. | PLUMBING DAN SANITARY ARE PRODUKSI | ||||||
| 1) | Pipa 3/4" AW Putih ex-Maspion/Pralon/Rucika+Fiting Joint+Klip Penjepit | 63 | M' | 25.644,00 | 1.615.572,00 | ||
| 2) | Valve 3/4" ONDA | 2 | Bh | 105.829,00 | 211.658,00 | ||
| 3) | Pipa Buang PVC 3"AW | 45 | M' | 104.180,00 | 4.688.100,00 | ||
| 4) | Floordrain Plastik ex-ONDA | 1 | Bh | 94.185,00 | 94.185,00 | ||
| 5) | Torn Fiber Penguin 1.000 l | 1 | Unit | 1.500.000,00 | 1.500.000,00 | ||
| 6) | Wastafel Cuci Muka ex-Toto | 1 | Unit | 1.351.630,00 | 1.351.630,00 | ||
| 7) | Overhead Shower ex-Toto | 1 | Unit | 1.234.974,00 | 1.234.974,00 | ||
| SUB JUMLAH : H4 | 10.696.119,00 | ||||||
| 5. | PEKERJAAN SEPTIK TANK | ||||||
| 1) | Galian Tanah | 20 | M3 | 89.930,00 | 1.798.600,00 | ||
| 2) | 0,8 | M3 | 1.597.120,00 | 1.277.696,00 | |||
| 3) | Pasangan Dinding Bata | 30 | M2 | 137.714,80 | 4.131.444,00 | ||
| 4) | Pekerjaan Plesteran | 30 | M2 | 77.067,50 | 2.312.025,00 | ||
| 5) | Cor Beton Kolom Praktis | 0,225 | M3 | 1.597.120,00 | 359.352,00 | ||
| 6) | Cor Beton Plat Penutup | 1,2 | M3 | 1.597.120,00 | 1.916.544,00 | ||
| 7) | Tulangan Kolom Praktis dan Plat Penutup | 278,125 | Kg | 24.804,40 | 6.898.723,75 | ||
| 8) | Sistim Resapan | 1 | Ls | 1.000.000,00 | 1.000.000,00 | ||
| SUB JUMLAH : H5 | 19.694.384,75 | ||||||
| J U M L A H : H | 154.146.211,85 | ||||||
| I. | PEKERJAAN FINISHING | ||||||
| 1. | PENGECATAN EMULSI | ||||||
| 1) | Dinding Bagian Luar Menggunakan Cat Dasar | 519 | M2 | 26.522,50 | 13.765.177,50 | ||
| 2) | Dinding Bagian Luar Menggunakan Dulux Weathershield | 519 | M2 | 26.522,50 | 13.765.177,50 | ||
| SUB JUMLAH : I1 | 27.530.355,00 | ||||||
| 2. | PASANGAN KERAMIK AREA TOILET | ||||||
| 1) | Keramik Dinding Warna Putih Glossy 20x20 Cm, Tinggi 2 M' | 40,8 | M2 | 230.655,50 | 9.410.744,40 | ||
| 2) | Dinding Bagian Luar Menggunakan Dulux Weathershield | 12 | M2 | 252.691,80 | 3.032.301,60 | ||
| SUB JUMLAH : I2 | 12.443.046,00 | ||||||
| 3. | PASANGAN MEJA BETON LABORATORIUM BAHAN | ||||||
| 1) | Pasangan Bata Dudukan Meja | 3,84 | M2 | 137.714,80 | 528.824,83 | ||
| 2) | Bekisting | 26 | M2 | 263.154,50 | 6.842.017,00 | ||
| 3) | Cor Beton Meja Laboratorium K300 | 0,72 | M3 | 1.597.120,00 | 1.149.926,40 | ||
| 4) | Tulangan 100 Kg/M3 | 72 | Kg | 24.804,40 | 1.785.916,80 | ||
| 5) | Plesteran dan Acian | 7,68 | M2 | 77.067,50 | 591.878,40 | ||
| SUB JUMLAH : I3 | 10.898.563,43 | ||||||
| 4. | PASANGAN MEJA BETON LABORATORIUM PRODUK | ||||||
| 1) | Pasangan Bata Dudukan Meja | 3,84 | M2 | 137.714,80 | 528.824,83 | ||
| 2) | Bekisting | 26 | M2 | 263.154,50 | 6.842.017,00 | ||
| 3) | Cor Beton Meja Laboratorium K300 | 0,72 | M3 | 1.597.120,00 | 1.149.926,40 | ||
| 4) | Tulangan 100 Kg/M3 | 72 | Kg | 24.804,40 | 1.785.916,80 | ||
| 5) | Plesteran dan Acian | 7,68 | M2 | 77.067,50 | 591.878,40 | ||
| SUB JUMLAH : I4 | 10.898.563,43 | ||||||
| J U M L A H : I | 61.770.527,86 | ||||||
| J. | PEKERJAAN KOLAM WWTP (PxLxT) =30x30Cmx2M' | ||||||
| 1) | Galian Tanah dengan Kedalaman 1 M' (ditumpuk untuk dibuat tanggul | 576 | M3 | 89.930,00 | 51.799.680,00 | ||
| 2) | Pemadatan Tanah Tanggul; Stripping 20 Cm | 576 | M3 | 48.875,00 | 28.152.000,00 | ||
| 3) | Pasangan Dinding Penahan Tanah, Pondasi Batu Belah, Pasang Miring 35' | 48 | M3 | 1.085.945,00 | 52.125.360,00 | ||
| J U M L A H : J | 132.077.040,00 | ||||||
| K. | INSTALASI AIR BERSIH | ||||||
| 1) | Pembuatan Sumur Penampungan di Sumber Air Baweah Rumah Sumur | 1 | LS | 25.000.000,00 | 25.000.000,00 | ||
| 2) | Pompa Jetpump 500 Wat Grundfos dan Instalasi Kabel NYYHY | 1 | Ls | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | ||
| 3) | Pompa Dorong Sihimizu 120 W (dari Toren ke Kraan) | 1 | Unit | 646.990,00 | 646.990,00 | ||
| 4) | Tandon Air Bersih; Toren Air 8x1000 Liter | 8 | Unit | 1.450.000,00 | 11.600.000,00 | ||
| 5) | Sistem Pipa 1" HDP oE 100 oD 25 mm SNI 06-4826 05 | 150 | M' | 59.708,00 | 8.956.200,00 | ||
| 6) | Rongko Toren (Ada di Pekerjaan Baia | 1 | Ls | - | |||
| J U M L A H : K | 56.203.190,00 | ||||||
| JUMLAH RAB PEKERJAAN KONSTRUKSI NON BAJA ( II ) | 1.754.453.527 | ||||||
| JUMLAH RAB PEKERJAAN BANGUNAN/GEDUNG PABRIK ( I + II ) | 4.265.521.795 | ||||||
Bahwa pekerjaan plat lantai beton dan epoxy merupakan pekerjaan utama dalam pembangunan gedung rumput laut merupakan bagian dari pekerjaan finising dan bukan merupakan pekerjaan utama gedung. Akan tetapi plat lantai beton dan epoxy merupakan pekerjaan yang dibutuhkan sebagai standar kualitas mutu rumput laut sebagai bahan baku makanan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika ada honor atas pembuatan desain dan RAB perencanaan bangunan atas pekerjaan Pembangunan pabrik rumput laut di Kab. Buton;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu dan tidak ada tanggapan.
30.SAKSIAMINUDDIN S. Pdi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa dasar melaksanakan pembangunan karena mendapat kuasa secera tidak sepenuhnya dari saksi Muhammad Takdir sebagai direktur utama dan salah satu pemegang saham perusahaan;
Bahwa terkait dengan administrasi saksi tidak pernah bertanda tangan di pembangunan mesin, dan pembangunan Gedung juga kebanyakan ditandatangani oleh saksi Muhammad Takdir, untuk addendum ditandatangani oleh saksi;
Bahwa lelang di bulan agustus 2016 dan mulai mendapat kuasa pada bulan November 2016;
Bahwa pada awalnya diajak oleh saksi La Asia dalam proyek Bersama PT. Putra Mandiri Konstruksi;
Bahwa bukan bagian dari PT. Putra Mandiri Konstruksi karena tidak terdaftar dalam akta pendirian;
Bahwa berdasarkan arahan dari Muhammad Takdir terdapat 2 addendum sebelum ketemu BPK;
Bahwa saat tanda tangan addendum di depannya ada saksi La Asia dan saksi Asmun;
Bahwa Saksi lupa terkait kapan pencairan anggaran tapi yang pasti semua administrasi disiapkan oleh La Asia;
Bahwa anggaran tersebut masuk terlebih dahulu ke rekening perusahaan baru kemudian masuk ke rekening pribadi saksi, karena kalau di perusahaan hanya diparkir saja, namun saksi lupa jumlah uangnya;
Bahwa Saksi menerima sebanyak 3 kali menerima anggaran namun lupa waktunya dan nilai uangnya sekitar 1 Milyar lebih, untuk pembayaran yang kedua lupa, dan pembayaran yang ketiga full cover;
Bahwa pekerjaan dinyatakan selesai 100% sebelum adanya pembuatan addendum dengan bukti dokumentasi yang sudah dibuat oleh konsultan atas nama Kasman;
Bahwa pada saat itu saksi hanya disampaikan oleh PPK yaitu Terdakwa Sahid bahwa sudah bisa diurus 100% yang mana komunikasinya dengan saksi Asmun;
Bahwa Saksi setelah berurusan administrasi harus yang ditanda tangan berdasarkan arahan direktur dan menunggu dananya sudah masuk di rekening perusahaan;
Bahwa Saksi lupa dengan dokumen apa saja yang telah ditandatangani oleh saksi sebagai pelaksana lapangan, hanya menunggu arahan dari Asmun;
Bahwa setelah pergantian PPK saksi sudah jarang berkomunikasi lagi dengan ibu Nurjannah;
Bahwa 4 hari setelah pencairan saksi dihubungi oleh saksi Kasman terkait pencairan, saksi menjawab harus menyelesaikan pekerjaan barang-barang, setelah saksi janjian besok malamnya ketemu di bau bau;
Bahwa saksi lupa administrasi pencairan, karena setahu saksi terkait pencairan tahunya beres karena selalu berkonsultasi dengan pak asmun;
Bahwa pada saat itu karena buru-buru dan baru bulan November dikuasakan oleh PT. Putra Mandiri Konstruksi;
Bahwa pencairan saat itu sebesar 1 Milyar 542 juta itu real cost, akrena dengan pajak 1,7 Milyar;
Bahwa Saksi telah mengirim ke pak iwan 600 juta, pak edi 300 juta, 100 juta lebih ke pak sahid, dan termasuk mengeluarkan akomodasi untuk membiayai semua dari modal pribadi;
Bahwa sebelum dicancel oleh padjajaran, saksi berkuasa sepenuhnya dalam mengatur keuangan, padjajaran sendiri yang akan supply mesinnya;
Bahwa yang bertanda tangan di addendum adalah Muhammad Takdir, dan kebanyakan lupa dengan semuanya;
Bahwa Saksi membicarakan administrasi pencairan hanya dengan La Asia dan Asmun;
Bahwa ketika selesai perangkaian mesin, saksi dipercayakan untuk menyediakan bahan uji coba, termasuk rumput laut, bahan bakar solar, karena saksi dipercaya untuk mengatur yang ada di Buton Tengah;
Bahwa hal di atas disepekati Bersama di hotel pasifik dengan pak iwan, pak edi dan pak budi, setelah membuat perjanjian tulisan tangan, dengan harga mesin sekitar 5,2 Milyar;
Bahwa keberlanjutan Bersama saudara Sahid Ketika selesainya bangunan saat itu hasilnya bagus, lalu ada masalah terkait mesin, saksi ingat masih tertitip anggaran yang dititip di PT. Kramat Hidro;
Bahwa isi akta notaris yang dibuat oleh saksi dan saksi Ahmad Dwi Setyawan yaitu kuasa keuangan, administrasi dan pekerjaan fisik mesin;
Bahwa saksi Ahmad Dwi Setyawan adalah supplier mesin dan perusahaan, masalah proyek pribadi saksi menjelaskan itu adalah masalah yang ditinggalkan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sisa uang yang diperjanjikan;
Tanggapan Tedakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan
31. SAKSI AHMAD DWI SETYAWAN, S.T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa awalnya ada kunjungan ke Bandung dari rombongan Amiluddin, Sahid dan Budi terkait peminjaman bendera perusahaan;
Bahwa saksi telah memberikan kuasa direksi kepada saksi Amiluddin di Baubau, dan kuasa direksi mempunyai jangka waktu;
Bahwa Saksi menerangkan saksi mempertanyakan garansi siapa yang akan pembayaran karena kondisi saat itu rekening yang terdaftar adalah dalam penguasaan saksi Amiluddin, dan saksi Amiluddin saat itu susah dihubungi, akhirnya dibuatlah pengalihan rekening;
Bahwa Saksi menerangkan memulai pekerjaan saat penandatanganan kontrak, yang mana saksi Amiluddin sebagai pemegang kontrak;
Bahwa Saksi menerangkan kalua dikasikan ke saksi untuk semua bekerja, maka progressnya bisa sampai 30-40%.
Bahwa Saksi menerangkan saat itu yang ditugaskan sebagai pengawas di lapangan adalah Budi Wardana;
Bahwa Saksi menerangkan dari 1,5 Milyar diberikan kepada saksi 600 juta dan ke saudara Edi 300 juta, sisanya di saksi Amiluddin;
Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah melaksanakan rapat apapun terkait pembangunan terkait dengan teknis maupun administrasi;
Saksi menerangkan tidak pernah mengecek kontrak karena harga di kontak sudah bukan lagi dari harga saksi, melainkan harga ersebut berasal dari pokja;
Bahwa Saksi menerangkan pekerjaan ini bukan konstruksi murni, melainkan proyek rekayasa yang barangnya harus dibuat ulan;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan informasi dari saudara Budi, saksi Alimuddin adalah kerabat dari pejabat, dan saksi sangat mengharapkan saksi Amiluddin dari aspek financial, sementara perusahaan saksi hanya pelaksana teknis;
Bahwa Saksi menerangkan pinjam meminjam bendera adalah hal yang biasa dalam dunia proyek, dan yang menandatangani adalah saksi sendiri karena saksi Amiluddin tidak bisa menandatangani, padahal bisa menerima uang;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat penandatanagan kontrak yang menjadi PPK adalah saksi Sahid dan Kepala Dinas saat itu adalah pak Rizal;
Bahwa Saksi menerangkan pekerjaan ini dimulai akhir tahun dengan waktu yang sangat mepet dengan kontrak baru dimulai pada akhir bulan oktober, yang mana saksi sudah full memberikan yang terbaik buat proyek ini dari pekerja maupun modal kerja;
Bahwa Saksi menerangkan Edi Sisworo membantu mengerjakan alat-alat lab, dan komitmen sampai pada tahap trial penggunaan alat-alat lab walaupun tidak tertera pada Rencana Anggaran Biaya;
Bahwa Saksi menerangkan saksi hanya mengambil hak saksi 4,3 Milyar dari pencairan 2 kali, selebihnya saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi menerangkan proyek rekayasa adalah proyek membuat komponen atau alat yang khusus atau tidak biasa, yang mana alatnya tidak dijual namun harus dibuat khusus sesuai design yang diperlukan;
Bahwa Saksi menerangkan saksi dalam pekerjaan ini sudah tidak melihat siapa yang bertanggung jawan dan tidak usah menghitung untung, tapi ditujukan untuk kepentingan rakyat pada umumnya;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
32. SAKSI Ir. HJ WA ODE NURJANNAH, M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi setelah menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah pada tahun 2016, kemudian diusul untuk menjadi PPK dan KPA untuk melakukan tugas pembantuan dalam pembangunan Gedung rumput laut dan pekerjaan mesin dan peraralatan;
Bahwa Saksi setelah selesai lelang dan dibuat kontrak, saksi baru bertanda tangan setelah pihak ketiga bertanda tangan, yang nilainya saat itu kurang lebih 18 Milyar;
Bahwa Saksi saat bertanda tangan itu tidak langsung berhadapan dengan para pihak yang bertanda tangan di kontrak, namun diparaf satu-satu, dari pihak ketiga dulu baru ditandatangan oleh saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan direktur PT. Kramat Hidro Mandiri, akan tetapi setelah melihat kontrak itu bukan tanda tangan saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait addendum karena tidak pernah merasa menandatangani kontrak;
Bahwa Saksi saat kontrak diantar ke Jakarta dan pekerjaan telah dilaksanakan, saksi sudah tidak memperhatikan lagi dokumen kontraknya;
Bahwa Saksi saat ada surat tentang self blocking dan saat itu saksi sedang ada undangan ke Jakarta, yang mana diinformasikan untuk menghentikan pekerjaan, ada surat juga dari pihak ketiga mengenai kepastian dari kelanjutan pekerjaan;
Bahwa pada saat pertama setelah selesai lelang, saksi Amiluddin yang diantar ke kantor saksi yang diantar oleh saksi La Asia dan menyampaikan bahwa saksi Amiluddin lah yang memenangkan lelang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ternyata saksi Amiluddin bukanlah direktur, bahwa yang menjadi direktur atas nama Muhammad Takdir, dan di dokumen juga tertera tanda tangan Direktur saksi Muhammad Takdir;
Bahwa pada tahun 2016 terjadi self blocking sehingga pembangunan fisik tidak ada;
Bahwa setelah diberikan surat pemberhentian, saksi sudah tidak lagi melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas, namun SK sebagai KPA dan PPK belum ada pemberhentian akan tetapi Saksi sudah tidak menjalankan tugasnya lagi;
Bahwa Saksi tidak pernah mandapat laporan setelah anggaran cair karena uangnya langsung masuk ke rekening yang bersangkutan dan uang 20 juta yang diterima saksi itu diantar oleh saksi Amiluddin untuk pembuatan honor dokumen kontrak;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat fisik pekerjaan di lapangan sehingga tidak pernah tahu progress kemajuan pekerjaan dan tidak pernah bertanda tangan terkait dokumen kemajuan pekerjaan;
Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah ada komunikasi tentang pencairan anggaran;
Bahwa Saksi baru mengetahui pekerjaan selesai 100% setelah diperiksa oleh penyidik Polda;
Bahwa Saksi menerangkan sebelum diberhentikan sebagai kepala dinas, terdapat audit dari irjen yang mengaudit kondisi lapangan yang merekomendasikan kepada pihak ketiga agar pekerjaan tersebut segera diselesaikan sesuai dengan kontrak;
Bahwa yang mengurus semua administrasi adalah kepala bidang yang Bernama saksi La Asia dan saksi Asmun;
Bahwa bukan Saksi yang mengusulkan proyek ini melainkan telah ada sebelumnya sesuai dengan DIPA dan KAK;
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai PPK dan KPA karena jabatan Saksi sebagai Kepala Dinas;
Bahwa Saksi bersurat ke pihak ketiga untuk menghentikan sementara karena dananya tidak bisa keluar tahun 2016 dan ada kepastian carry over pada tahun 2017;
Bahwa pihak Dirjen meminta laporan setelah adanya penandatanganan kontrak terkait dengan kemajuan pekerjaan yang capaiannya masih nol koma sekian persen;
Bahwa pada saat anggaran tidak turun, ada surat dari Kramat Hidro Mandiri terkait dengan pekerjaan sudah 35% dan meminta pembayaran, namun saksi mengatakan tidak bisa dilakukan pembayaran karena anggarannya belum ada, sehingga dari Irjen saat datang ke Buton tengah karena ada kepastian carry over menyampaikan harus diselesaikan dan langsung meminta kesanggupan dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak pernah ada komunikasi dan konsultasi dari kepala bidang terkait SPM dan pencairan anggaran ataupun SPP untuk ditandatangani;
Bahwa Saksi tidak pernah meminta uang kepada saksi Amiluddin, namun menerima uang Rp. 20.000.000,00 karena menurut staf Saksi uang tersebut adalah honor dari penandatanganan kontrak;
Bahwa karena disampaikan itu honor kontrak, jadi diterima oleh saksi, namun setelah diaudit oleh BPKP uang tersebut tidak punya dasar untuk dikembalikan, lalu saksi mengembalikan dengan cara menitip di kas daerah;
Bahwa dokumen PHO bukan ditanda tangani oleh Saksi, dan atas keberatan itu saksi lalu melapor ke Polda Sultra;
Bahwa progress laporan di Polda masih menunggu hasil dari laboratorium forensic, namun sampai saat ini masih belum ada kelanjutan;
Bahwa pada saat saksi Amiluddin datang ke kantor saksi bahwa hanya disampaikan yang memenangkan lelang adalah PT. Putra Mandiri Konstruksi, namun saksi tidak menyelidiki lebih jauh kebenarannya;
Bahwa pernah mengeluarkan surat penghentian sementara selama 50 hari karena terjadinya self blocking, yang kemudian surat tersebut disampaikan ke direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi;
Bahwa Saksi meminta pernyataan kesanggupan kepada saksi Heri untuk menyelesaikan pekerjaan sisa 30% sesuai dengan audit kementerian.
Bahwa Saksi baru mengetahui adanya permasalahan ini setelah ada panggilan dari Polda tahun 2018;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak ada komunikasi mengapa pekerjaan dibantu oleh padjajaran, yang pasti saksi hanya mengetahui proses pekerjaan dapat diselesaikan;
Bahwa audit dari BPK dilakukan atas dasar permintaan penyidikan dari Polda;
Bahwa yang melanjutkan penandatanganan SPM adalah saksi La Asia;
Bahwa seharusnya diajukan SPP yang ditandatangani oleh PPK namun saudara saksi Asmun dan saksi La Asia tidak pernah mengajukan hal tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan keberatan karena di KPN dirasa tidak pernah ada masalah dan menurut saksi Asmun hal tersebut juga tidak perlu;
Bahwa biasanya pengajuan pencairan dana harusnya ada surat SPP ke PPK, namun hal tersebut tidak dilaksanakan, yang mana salah satu dasar PPK adalah progress dari penyedia layanan;
Bahwa Saksi setelah PPTK melihat ke lapangan dan buktinya ada baru saksi bertanda tangan;
Bahwa masih menandatangani dokumen kemajuan progress karena memang masih belum ada SK PPK yang baru untuk melengkapi administrasi;
Bahwa yang datang saat itu adalah saksi Amiluddin dan bertanda tangan sebagai direktur dan saksi berpikir bahwa dial ah mengerjakan semua;
Bahwa semua yang bertanda tangan di dokumen PT. Putra Mandiri Konstruksi adalah saksi Muhammad Takdir, namun yang terjun di lapangan adalah Amiluddin;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah pula menghadirkan Ahli yaitu sebagai berikut:
AHLI MASYKUR KIMSAN, S.T, M.T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan pembangunan Gedung pabrik Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2016/2017;
Bahwa legalitas Ahli dalam pemeriksaan fisik Gedung pabrik rumput laut yaitu:
Surat permintaan dari Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi DitReskrimsus Polda Sultra melalui Surat Dirreskrimsus Polda Sultra Nomor B/58/IV/2021/Reskrimsus tanggal 13 April 2021 perihal Permohonan Bantuan Tenaga Ahli Konstruksi;
Surat Tugas dari Direktur Program Pendidikan Vokasi UHO Nomor: B/268/UN29.30/KP/2021, tanggal 21 April 2021;
Bahwa adapun legalitas Ahli dalam memberikan keterangan sebagai Ahli Konstruksi dalam tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung rumput laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2016/2017 yaitu:
Surat Dirreskrimsus Polda Sultra Nomor: R/95/VIII/2021/DitReskrimsus, tanggal 30 Agustus 2021 perihal Permohonan bantuan keterangan ahli Konstruksi;
Surat Tugas dari Direktur Program Pendidikan Vokasi UHO Nomor: 999/UN29.30/KS/2021 tanggal 2 September 2021.
Bahwa pada tanggal 24 April 2021 yang bertempat di Desa Wakea Kea Kec. GU Kabupaten Buton Tengah Ahli melaksanakan pengujian/pemeriksaan pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2016/2017 dengan menggunakan metode pengujian kualitas dan kuantitas secara populatif dengan menguji dokumen kontrak nomor :11/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016 tanggal 29 Agustus 2016, tentang Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut, Penyedia PT. Putra Mandiri Konstruksi dengan nilai kontrak Rp. 4.686.588.000,- dan hasil pekerjaan fisik bangunan pabrik yang telah dibuat sehingga dapat mengetahui adanya perbedaan segi kualitas dan kuantitas;
Bahwa item pekerjaan yang dilakukan uji/pemerksaan yaitu sebagai berikut:
Pekerjaan konstruksi baja
Pekerjaan besi baja profil SNI 7393-2008
Pekerjaan non baja yang dipasang orang baja
Pekerjaan bondek dan wiremesh
Pekerjaan pintu gerbang
Talang air hujan (30 x 30 cm)
Pekerjaan penutup atap
Pekerjaan penutup dinding
Pekerjaan turbin ventilator
Pekerjaan pelapisan epoxy
Pekerjaan cat besi
Pekerjaan konstruksi non baja
Pekerjaan pematangan lahan
Pekerjaan persiapan
Pekerjaan galian
Pekerjaan pondasi batu belah
Pekerjaan beton bertulang
Pekerjaan lantai pabrik
Pek. landasan drop off depan pintu masuk (5 pintu, 4x2m)
Pekerjaan cor beton lantai 2
Pekerjaan lantai dudukan mesin 400x300cm
Pekerjaan dinding (pasangan dinding bata (tinggi 3 m)
Pekerjaan pintu & jendela
Mekanikal elektrikal plumbing
Elektrikal gedung are produksi
Elektrikal gedung are kantor – gudang
Plumbing dan sanitary are gudang – kantor
Plumbing dan sanitary are produksi
Pekerjaan septik tank
Pekerjaan finishing
Pengecatan emulsi
Bahwa keterangan dalam pemeriksaan tersebut sebagai berikut:
| URAIAN JENIS / ITEM PEKERJAAN | VOLUME | SATUAN | HASIL PENGUJIAN AHLI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| PEKERJAAN | VOLUME PEKERJAAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| I. | PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| A. | PEKERJAAN BESI BAJA PROFIL SNI 7393-2008 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | PasanganKonstruksi Baja | 42.220,00 | Kg | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | PekerjaanPengelasan | 16.553,00 | / 10 Cm | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| B. | PEKERJAAN NON BAJA YANG DIPASANG ORANG BAJA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | PEKERJAAN BONDEK DAN WIREMESH | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | PasanganBondek TCT 75 Lantai 2 | 60,00 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Wiremesh MB | 60,00 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Sub Jumlah : B.1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | PEKERJAAN PINTU GERBANG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | RelAtas 8,2 M + Roda& Hanger, 5 Unit / Pintu | 6,00 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | TALANG AIR HUJAN (30 x 30 Cm) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | PekerjaanTekuk Plat 6 Garis | 76,00 | Garis | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Pekerjaan Pipa PVC Dia. 3" AW | 154,00 | Meter | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Reducer Pipa PVC AW 4"- 3" | 13,00 | Buah | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4) | Fitting Pipa PVC 3"AW Elbow 135 Derajat (BagianAtas 2 Tekuk) | 28,00 | Buah | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5) | Fitting Pipa PVC 3"AW Elbow 90 Derajat (BagianBawah) | 14,00 | Buah | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6) | Strap Pengikat Pipa (Tebal Plat 4mm) + BautPengikat 14 mm | 70,00 | Buah | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7) | Strainer 4" | 13,00 | Buah | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Sub Jumlah : B.3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | PEKERJAAN PENUTUP ATAP | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Atap Bitumen Gelombang (Mutu European Norm EN 534) | 877,80 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Bubung Bitumen Gelombang (Mutu European Norm EN 534) | 38,00 | Meter | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Flashing BubungLebar 60 Cm (Plat Zincalume) | 70,00 | Meter | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Sub Jumlah : B.4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | PEKERJAAN PENUTUP DINDING | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Atap Bitumen Gelombang (Mutu European Norm EN 534) | 458,64 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. | PEKERJAAN TURBIN VENTILATOR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Unit Turbine Ventilator Dia. 60 Cm (Plat Zincalume) | 9,00 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Plat Cover | 9,00 | Set | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Installment + Mobilisasi Tenaga Pasang oleh Aplicator | 1,00 | Ls | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Sub Jumlah : B.6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. | PEKERJAAN PELAPISAN EPOXY | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Lantai Areal Produksi, Lt. Gudang, Lt. Cuci, Lt. Laboratorium | 648,00 | M2 | Tidak Ada | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Dinding Areal Produksi, Ddg. Gudang, Ddg. Cuci, Ddg. Labora-torium (Tinggi 3 M) | 498,00 | M2 | Tidak Ada | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Pelapisan Epoxy pada Konstruksi Baja | 278,49 | M2 | Tidak Ada | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Sub Jumlah : B.7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8. | PEKERJAAN CAT BESI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Cat BesiKonstruksi Baja (Bagian Outdoor) | 52,00 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | RAB PEKERJAAN KONSTRUKSI NON BAJA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| A. | PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Pembersihan Site | 1,00 | Ls | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Pengukuran Kembali Site | 1,00 | Ls | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Cut & Fill Tanah Keras / Cadas | 2.946,40 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Pemadatan | 972,31 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| JUMLAH : A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| B. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Gudang Bahan | 1,00 | Ls | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Bedeng Tukang dan KM | 1,00 | Ls | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Direksi Keet | 1,00 | Ls | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Bowplank | 1,00 | Ls | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| JUMLAH : B | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| C. | PEKERJAAN GALIAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Galian Pondasi Stempat "A" = 100x100x150 | 22,50 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Galian Pondasi Stempat "B" = 1020x120x150 | 12,96 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Galian Pondasi Batu Keliling Bangunan u Pengunci Tanah Lebar 60 Cm Dalam 70 Cm. | 49,56 | M4 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Galian Pondasi Batu Bawah Tie Beam Area A Lebar 40 Cm dalam 70 Cm. | 69,44 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Galian Pondasi Batu Bawah Tie Beam Area A Lebar 40 Cm dalam 70 Cm. | 10,752 | M4 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. | Urugan Tanah Kembali + Buang Tanah | 141,50 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| JUMLAH : C | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| D. | PEKERJAAN PONDASI BATU BELAH | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | PEKERJ. PONDASI BATU KELILING UNTUK PENGUNCI TANAH | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Pas. Pasir Urug Lebar 60 Cm dan Tebal 10 Cm | 3,54 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Pas. Aanstamping; Lebar 40 Cm dan Tebal 20 Cm | 14,16 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Pas. Batu Belah; Lebar 60 Cm Tinggi 40 Cm | 28,32 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4) | Pas. Screed Penghalus Permukaan Atas; Tebal 3 Cm Finish Kamprot | 2,124 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| JUMLAH : D | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| E. | PEKERJAAN BETON BERTULANG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | PEK. PONDASI SETEMPAT/PILE-CAP 100x100 (15 Titik Kolom Utama) | 15 | Titik | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Pas. Pasir Urug Tebal 10 Cm | 2,1600 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Pas. Base Screed Tebal 4 Cm | 0,8640 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Bekisting 120 x 120 x 50 Cm | 36,0000 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4) | Bekisting 40 x 40 x 120 Cm | 28,8000 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5) | Cor Beton Telapak K 300 | 10,8000 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6) | Cor Beton Pedestal K 300 | 2,8800 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7) | Besi Tulangan Telapak D 13-100x30; 175 Kg/m3 Beton | 1.890,0000 | Kg | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8) | Besi Tulangan Pedestal 8xD13; Begel d8 - 30 x 30; 175 Kg/M3 Beton | 504,0000 | Kg | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : E1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | PEK. PONDASI SETEMPAT/PILE-CAP 120x120 (6 Titik) | 6 | Titik | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Pas. Pasir Urug Tebal 10 Cm | 0,8640 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Pas. Base Screed Tebal 4 Cm | 0,3456 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Bekisting 120 x 120 x 50 Cm | 14,4000 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4) | Bekisting 40 x 40 x 120 Cm | 11,5200 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5) | Cor Beton Telapak K 300 | 4,3200 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6) | Cor Beton Pedestal K 300 | 1,1520 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7) | Besi Tulangan Telapak D 13-100x30; 175 Kg/m3 Beton | 756,0000 | Kg | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8) | Besi Tulangan Pedestal 8xD13; Begel d8 - 30 x 30; 175 Kg/M3 Beton | 201,6000 | Kg | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : E2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | PEK. PONDASI SETEMPAT/PILE-CAP 800x800 (14 Titik --> Are Tiang Crane) | 14 | Titik | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Pas. Pasir Urug Tebal 10 Cm | 0,8960 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Pas. Base Screed Tebal 4 Cm | 0,3584 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Bekisting 80 x 80 x 50 Cm | 22,4000 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4) | Bekisting 40 x 40 x 120 Cm | 26,8800 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5) | Cor Beton Telapak K 300 | 4,4800 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6) | Cor Beton Pedestal K 300 | 1,5680 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7) | Besi Tulangan Telapak D 13-170x30; 175 Kg/m3 Beton | 784,0000 | Kg | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8) | Besi Tulangan Pedestal 8xD13; Begel d8 - 30 x 30; 175 Kg/M3 Beton | 274,4000 | Kg | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : E3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | PEK. TIE BEAM 25x25 (Are 3 Lantai) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Pas. Pasir Urug Tebal 5 Cm, Lebar 30 Cm | 0,8250 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Pas. Base Screed Tebal 4 Cm, Lebar 30 Cm | 0,7920 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Bekisting 25 Cm Sisi | 33,0000 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4) | Cor Beton Tie Beam K 300, 25x25 | 4,1250 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5) | Besi Tulangan Tie Beam 8xD 13, Begel d8-20x30; 175 Kg/m3 Beton | 721,8750 | Kg | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : E4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | PEK. TIE BEAM 20x20 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Pas. Pasir Urug Tebal 5 Cm, Lebar 25 Cm | 5,5500 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Pas. Base Screed Tebal 4 Cm, Lebar 25 Cm | 2,2200 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Bekisting 25 Cm Sisi | 88,8000 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4) | Cor Beton Tie Beam K 300, 25x25 | 8,8800 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5) | Besi Tulangan Tie Beam 8xD 13, Begel d8-20x30; 175 Kg/m3 Beton | 1.554,0000 | Kg | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : E5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. | PEKERJAAN LANTAI PABRIK | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Urugan dan Pemadatan 36x20m, Kedalaman 30 Cm | 198,00 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Pas. Pasir Urug Tebal 5 Cm | 36,00 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Pas. Base Screed Tebal 4 Cm | 26,40 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4) | Pas. Wiremesh M6; 1 Lapis | 660,00 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5) | Cor Beton K300, Tebal 7 Cm | 46,20 | M3 | Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6) | Finish Lantai, Concrete Hardening + Trowel (ex Fosroc/Sika) | 660,00 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : E6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. | PEK. LANDASAN DROP OFF DEPAN PINTU MASUK (5 Pintu, 4x2M) | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Pemadatan Base Corse | 24,0000 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Pas. Base Screed Tebal 4 Cm | 3,2000 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Cor Beton K300 Tebal 20 Cm | 16,0000 | M3 | Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : E7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8. | PEKERJAAN COR BETON LANTAI 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Cor Beton K300 Tebal 10 Cm | 18,0000 | M3 | Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Finish Lantai, Concrete Hardening + Trowel (ex Fosroc/Sika) | 180,0000 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : E8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9. | PEKERJAAN LANTAI DUDUKAN MESIN 400X300Cm | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Galian Tanah 340x440x80Cm + Pondasi 40x80 Cm + Sumuran d=40 Cm | 17,2800 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kedalaman 1 M. | Terpenuhi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Pas. Pondasi Batu Belah Penahan Tanah Keliling | 4,9920 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Buis 40 Cm untuk Pondasi Sumuran 4 Titik | 4,0000 | Bh | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4) | Tulangan Pondasi Sumuran 150 Kg/M3 | 96,0000 | Kg | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5) | Cor Beton K 300 Pondasi Sumuran | 0,6400 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6) | Pasir Kasar Pengisi Bagian Bawah | 5984,0000 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7) | Bekesting 400x300Cmx30 | 4,2000 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8) | Tulangan Plat Beton Dudukan Mesin, 200 Kg/M3 | 720,0000 | Kg | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9) | Cor Beton K 450 Dudukan Mesin Genset, 400x300x30 Cm | 3,6000 | M3 | Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10) | Kerikil Pengisi Bagian Atas (Kerikil Bulat Lebih Dikehendaki) | 3,6000 | M3 | Tidak Ada | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : E9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| J U M L A H : E | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| F | PEKERJAAN DINDING (PASANGAN DINDING BATA (TINGGI 3 M) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Pasangan Bata 1/2 | 479,5200 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Plesteran 1:3, 2 Muka, Tebal 2 Cm | 959,0400 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Acian 2 Muka | 959,0400 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| J U M L A H : F | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| G | PEKERJAAN PINTU & JENDELA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | PEK. KUSEN U-PVC | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Pek. Kusen Pintu | 25,9000 | M' | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Pek. Kusen Jendela | 47,6000 | M' | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : G1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | PEK. DAUN PINTU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Pek. Daun Pintu A, Ukuran 210x80 Panel Kaca utk Ruang Kantor, Labora- | 4,0000 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| torium, (termasuk Engsel, Handel, Kunci Mortis, Door Closer) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Pek. Daun Pintu B, Ukuran 210x80 Panel Solid (Toilet), (termasuk | 3,0000 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Engsel, Handel, Kunci Mortis, Door Closer) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : G2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | PEK. DAUN JENDELA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Pek. Daun Jendela, Ukuran 80x120 | 14,0000 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (Engsel Siku - Posisi Samping, Handel Dalam, sekaligus pengunci) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : G3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | PEK. BOVENLICHT ATAS AREA PRODUKSI; BAHAN UPVC | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Kusen Jendela Bovenlicht | 126,4000 | M' | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Kaca Bening Bovenlicht 5 mm Ukuran 80x144, 80x117 | 43,6896 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : G4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| J U M L A H : G | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| H. | MEKANIKAL ELEKTRIKAL PLUMBING | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | ELEKTRIKAL GEDUNG ARE PRODUKSI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Panel MDP (Setara Broco) | 1 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Panel SDP (Setara Broco) | 2 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Kabel NYM 3x250mm, Setara ETERNA/PRIMA | 997,9 | M' | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4) | Pipa Conduit Kabel ex-Clipsal/Berker aatau Setara | 270 | M' | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5) | T dos ex Panasonic/Clipsal/Legrand atau Setara | 35 | Bh | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6) | Armatur Lampu Gantung TL 4x40W ex-Philips | 20 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7) | Armatur Lampu Bambu TL 1x40W ex-Philips | 4 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8) | Lampu Area Luar, Pojok dan Depan Pintu (Halogen 100W) | 10 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9) | Saklar Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara | 11 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10) | Stop Kontak Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara | 108 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11) | Biaya Pasang Titik Lampu/Elektrikal | 145 | Titik | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : H1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | ELEKTRIKAL GEDUNG ARE KANTOR – GUDANG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Panel MDP (Setara Broco) | 1 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Panel SDP (Setara Broco) | 2 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Kabel NYM 3x250mm, Setara ETERNA/PRIMA | 844,9 | M' | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4) | Pipa Conduit Kabel ex-Clipsal/Berker aatau Setara | 135 | M' | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5) | T dos ex Panasonic/Clipsal/Legrand atau Setara | 25 | Bh | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6) | Armatur Lampu Gantung TL 4x40W ex-Philips | 10 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7) | Armatur Lampu Bambu TL 1x40W ex-Philips | 15 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8) | Lampu Area Luar, Pojok dan Depan Pintu (Halogen 100W) | 4 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9) | Saklar Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara | 10 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10) | Stop Kontak Tempel ex-0Broco, Panasonic/Clipsal atau Setara | 11 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11) | Biaya Pasang Titik Lampu/Elektrikal | 43 | Titik | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12) | Exhaust Fan - Wall Type( Area Laboratorium-Kantor-Gudang-Toilet) | 4 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : H2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | PLUMBING DAN SANITARY ARE GUDANG – KANTOR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Pipa 3/4" AW Putih ex-Maspion/Pralon/Rucika+Fiting Joint+Klip Penjepit | 103 | M' | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Valve 3/4" ONDA | 2 | Bh | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Pipa Buang PVC 3"AW | 48 | M' | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4) | Floordrain Plastik ex-ONDA | 2 | Bh | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5) | WC Duduk Toilet Kantor Lengkap System Flushing ex Toto | 1 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6) | WC Jongkok + System Flushing ex Toto | 1 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7) | Wastafel Cuci Muka ex-Toto | 2 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8) | Overhead Shower ex-Toto | 1 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9) | Cermin 120x80Cm, Tissue Holder | 2 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10) | Jet Shower Closet | 2 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : H3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | PLUMBING DAN SANITARY ARE PRODUKSI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Pipa 3/4" AW Putih ex-Maspion/Pralon/Rucika+Fiting Joint+Klip Penjepit | 63 | M' | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Valve 3/4" ONDA | 2 | Bh | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Pipa Buang PVC 3"AW | 45 | M' | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4) | Floordrain Plastik ex-ONDA | 1 | Bh | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5) | Torn Fiber Penguin 1.000 l | 1 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6) | Wastafel Cuci Muka ex-Toto | 1 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7) | Overhead Shower ex-Toto | 1 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : H4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | PEKERJAAN SEPTIK TANK | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Galian Tanah | 20 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | 0,8 | M3 | Terpenuhi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Pasangan Dinding Bata | 30 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4) | Pekerjaan Plesteran | 30 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5) | Cor Beton Kolom Praktis | 0,225 | M3 | Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6) | Cor Beton Plat Penutup | 1,2 | M3 | Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7) | Tulangan Kolom Praktis dan Plat Penutup | 278,125 | Kg | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8) | Sistim Resapan | 1 | Ls | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : H5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| J U M L A H : H | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| I. | PEKERJAAN FINISHING | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | PENGECATAN EMULSI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Dinding Bagian Luar Menggunakan Cat Dasar | 519 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Dinding Bagian Luar Menggunakan Dulux Weathershield | 519 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : I1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | PASANGAN KERAMIK AREA TOILET | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Keramik Dinding Warna Putih Glossy 20x20 Cm, Tinggi 2 M' | 40,8 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Dinding Bagian Luar Menggunakan Dulux Weathershield | 12 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : I2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | PASANGAN MEJA BETON LABORATORIUM BAHAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Pasangan Bata Dudukan Meja | 3,84 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Bekisting | 26 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Cor Beton Meja Laboratorium K300 | 0,72 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4) | Tulangan 100 Kg/M3 | 72 | Kg | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5) | Plesteran dan Acian | 7,68 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : I3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | PASANGAN MEJA BETON LABORATORIUM PRODUK | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Pasangan Bata Dudukan Meja | 3,84 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Bekisting | 26 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Cor Beton Meja Laboratorium K300 | 0,72 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4) | Tulangan 100 Kg/M3 | 72 | Kg | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5) | Plesteran dan Acian | 7,68 | M2 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| SUB JUMLAH : I4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| J U M L A H : I | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| J. | PEKERJAAN KOLAM WWTP (PxLxT) =30x30Cmx2M' | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Galian Tanah dengan Kedalaman 1 M' (ditumpuk untuk dibuat tanggul | 576 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Pemadatan Tanah Tanggul; Stripping 20 Cm | 576 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Pasangan Dinding Penahan Tanah, Pondasi Batu Belah, Pasang Miring 35' | 48 | M3 | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| J U M L A H : J | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| K. | INSTALASI AIR BERSIH | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1) | Pembuatan Sumur Penampungan di Sumber Air Baweah Rumah Sumur | 1 | LS | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2) | Pompa Jetpump 500 Wat Grundfos dan Instalasi Kabel NYYHY | 1 | Ls | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3) | Pompa Dorong Sihimizu 120 W (dari Toren ke Kraan) | 1 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4) | Tandon Air Bersih; Toren Air 8x1000 Liter | 8 | Unit | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5) | Sistem Pipa 1" HDP oE 100 oD 25 mm SNI 06-4826 05 | 150 | M' | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6) | Rongko Toren (Ada di Pekerjaan Baia | 1 | Ls | Terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terpenuhi artinya bahwa secara kualitas dan kuantitas pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dan mutu yang dibutuhkan dalam kontrak telah sesuai.
Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI artinya bahwa mutu dari hasil pekerjaan kurang dari syarat minimum mutu yang tercantum dalam SNI.
Tidak Ada artinya tidak terdapatnya hasil pekerjaan tersebut di lokasi pekerjaan yang direncanakan.
Bahwa adapun cara menganalisa hasil pekerjaan tersebut yakni Langkah pertama, adalah dengan membandingkan item pekerjaan kontrak dan hasil cek fisik di lapangan. Jika tidak terdapat item pekerjaan dimaksud, maka masuk kategori Tidak Ada. Jika ada, maka dilakukan pengujian kuantitas dan kualitas. Jika hasil pengujian kuantitas dan kualitas memenuhi, maka masuk ketegori terpenuhi. Jika pengujian kualitas tidak terpenuhi sesuai SNI, maka masuk kategori Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI;
Bahwa kategori Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI makan pekerjaan Tidak dapat diterima keseluruhan, oleh karena pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak dapat difungsikan sesuai dengan peruntukannya. Untuk pekerjaan beton, tidak tercapainya mutu minimum mengakibatkan elemen pekerjaan tersebut tidak dapat difungsikan pada saat beban maksimum bekerja sesuai SNI 1727-2013.
Bahwa adapun kesimpulan dari laporan tersebut adalah:
Berdasarkan hasil pengukuran volume, bahwa terdapat kekurangan volume untuk beberapa item pekerjaan sebagaimana tercantum pada lampiran 4 dari laporan hasil pemeriksaan ahli.
Kuat tekan beton untuk struktur selain dari kolom dasar profil baja (pedestal), tidak memenuhi spesifikasi minimum pekerjaan (K-300 dan K-450), juga tidak memenuhi standard minimum kuat tekan beton yang disyaratkan dalam SNI 2847:2013, yakni K-240 untuk struktur bangunan pada daerah rawan gempa. Bahwa pengoperasian alat dan mesin genset dapat mengakibatkan kerusakan pada struktur beton lantai yang ada, sehingga hasil pekerjaan tersebut tidak dapat berfungsi pada saat beban maksimum rencana terjadi sesuai dengan SNI 1727:2013 dan SNI 1726:2012. Oleh karena setiap konstruksi sipil harus direncanakan mampu memikul beban maksimum sesuai peraturan pembebanan SNI 1727:2013 dan SNI 1726:2012. Berikut disajikan Item Pekerjaan dimaksud:
Tambahan pemeriksaan pada bagian lantai mesin, tidak terdapat kerikil pengisi bagian atas dengan volume 3,6 m3
Tidak terdapat penggunaan lapisan epoxy pada beberapa item pekerjaan, yang dapat menurunkan kualitas kekuatan struktur baja dalam jangka waktu tertentu, yaitu:
Berdasarkan hasil pengukuran volume, bahwa terdapat kekurangan volume untuk beberapa item pekerjaan sebagaimana tercantum pada lampiran 4 dari laporan hasil pemeriksaan ahli
Kuat tekan beton untuk struktur selain dari kolom dasar profil baja (pedestal), tidak memenuhi spesifikasi minimum pekerjaan (K-300 dan K-450), juga tidak memenuhi standard minimum kuat tekan beton yang disyaratkan dalam SNI 2847:2013, yakni K-240 untuk struktur bangunan pada daerah rawan gempa. Bahwa pengoperasian alat dan mesin genset dapat mengakibatkan kerusakan pada struktur beton lantai yang ada, sehingga hasil pekerjaan tersebut tidak dapat berfungsi pada saat beban maksimum rencana terjadi sesuai dengan SNI 1727:2013 dan SNI 1726:2012. Oleh karena setiap konstruksi sipil harus direncanakan mampu memikul beban maksimum sesuai peraturan pembebanan SNI 1727:2013 dan SNI 1726:2012. Berikut disajikan Item Pekerjaan dimaksud:
| No. | Item/Sub Item Pekerjaan | Mutu Beton Eksisting |
| 1. | Pekerjaan Lantai Pabrik (K-300) | K-70 |
| 2. | Pek. Landasan Drop Off Pintu Masuk (K-300) | K-70 |
| 3. | Pek. Cor BetonLantai 2 (K-300) | K-160 |
| 4. | Pek. Lantai Dudukan mesin 400 x 300 cm2 (K-450) | K-70 |
| No. | Item Pekerjaan | Vol. (m2) |
| 1. | Lantai Areal Produksi, Lt. Gudang, Lt. cuci, Lt. Laboratorium | 648 |
| 2. | Dinding Areal Produksi, Dinding gudang, Dinding Cuci, Dinding Laboratorium | 498 |
| 3. | Konstruksi Baja | 278,49 |
-
No. Item/Sub Item Pekerjaan Mutu Beton Eksisting 1. Pekerjaan Lantai Pabrik (K-300) K-70 2. Pek. Landasan Drop Off Pintu Masuk (K-300) K-70 3. Pek. Cor BetonLantai 2 (K-300) K-160 4. Pek. Lantai Dudukan mesin 400 x 300 cm2 (K-450) K-70
Tambahan pemeriksaan pada bagian lantai mesin, tidak terdapat kerikil pengisi bagian atas dengan volume 3,6 m3.
Tidak terdapat penggunaan lapisan epoxy pada beberapa item pekerjaan, yang dapat menurunkan kualitas kekuatan struktur baja dalam jangka waktu tertentu, yaitu:
-
No. Item Pekerjaan Vol. (m2) 1. Lantai Areal Produksi, Lt. Gudang, Lt. cuci, Lt. Laboratorium 648 2. Dinding Areal Produksi, Dinding gudang, Dinding Cuci, Dinding Laboratorium 498 3. Konstruksi Baja 278,49
Bahwa Pekerjaan tersebut tidak mempengaruhi konstruksi bangunan secara keseluruhan, oleh karena tidak tercapainya mutu bukan pada komponen struktural utama seperti pondasi, kolom dan balok bangunan;
Bahwa terkait kriteria desain bangunan gedung yang telah diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan, dan Standard Teknis Di Indonesia. Dimana kriteria desain gedung di Indonesia diatur secara khusus pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 yang sudah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Bahwa berdasarkan pada Peraturan-peraturan tersebut, mensyaratkan bahwa bangunan gedung harus dapat memikul beban rencana yang mungkin terjadi selama usia layan bangunan, sebagaimana yang diatur dalam Standard Teknis. Beberapa beban ekstrim seperti gempa bumi, tidak dapat diprediksi kapan datangnya. Sehingga, usia layan suatu bangunan gedung akan sangat ditentukan oleh kapasitas komponen struktural utama gedung, yakni kolom, balok, dan/atau komponen penahan gaya gempa, serta kapasitas pondasi, dalam menahan beban maksimum yang mungkin terjadi. Untuk struktur Gedung pabrik rumput laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah yang dilaksanakan oleh PT. Putra Mandiri Konstruksi, beton yang tidak sesuai dengan mutu standar dan spesifikasi dalam kontrak hanya digunakan pada komponen pelat lantai, dimana konstruksi lantai beton tersebut tidak termasuk sebagai komponen utama struktur pabrik (berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 yang sudah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung). Sehingga Kehancuran pelat beton tidak berpengaruh signifikan terhadap ketahanan struktur bangunan gedung. Akan tetapi, ketiadaan struktur beton akan berpengaruh terhadap fungsi operasional gedung pabrik. Oleh Karena itu berdasarkan analisis Ahli, terjadinya gempa maksimum sesuai peraturan pembebanan akan membuat betonnya mengalami kegagalan, dengan kata lain betonnya tidak mampu menahan gaya gempa rencana;
Bahwa untuk menentukan kualitas pekerjaan beton dengan material yang digunakan yaitu dengan cara membuat Job Mix Design (JMD). Bahwa Job Mix Design Beton bermanfaat sebagai acuan dan merupakan prinsip kehati-hatian agar mutu beton pada saat pelaksanaan dapat mencapai mutu yang direncanakan. JMD ini merupakan acuan dalam memproduksi beton sesuai volume dan mutu yang ditetapkan dalam analisis perencanaan. Sebaliknya jika perkerjaan konstruksi beton Job Mix Design (JMD) tidak tersedia/tidak dibuat, yang disesuaikan dengan sesuai standar SNI 2847-2013 pasal 5.4, maka proporsi campuran beton harus ditentukan berdasarkan percobaan atau informasi lainnya, bilamana hal tersebut disetujui oleh insinyur profesional bersertifikat (licensed design professional). Kekuatan tekan rata-rata perlu beton yang dihasilkan dengan bahan yang mirip dengan yang akan digunakan harus sekurang-kurangnya 8,3 MPa lebih besar daripada kekuatan tekan yang disyaratkan. Alternatif ini tidak boleh digunakan untuk beton dengan kekuatan tekan yang disyaratkan lebih besar dari 35 MPa. Proporsi campuran ini juga harus memenuhi persyaratan durabilitas. Terkait pekerjaan yang tidak dibuatkan JMD tersebut memicu pekerjaan beton yang akan dilaksanakan tidak akan mencapai kualitas mutu yang ingin dicapai baik berdasarkan standar SNI ataupun kualitas yang dipersyaratkan dalam kontrak;
Bahwa pada saat pemeriksaan di lapangan dibekali dengan RAB dan didampingi oleh 2 (Dua) orang penyidik dan tidak dihadiri oleh kontraktornya. Dan hasil pemeriksaan disampaikan kepada penyidik sekitar bulan Juli 2021;
Bahwa jika melihat gambar dan hasil pemeriksaan dilapangan, kondisi bangunan gedung rumput laut 95 %;
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak menanggapi.
AHLI RIFATHI SYADZLI, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi Ahli menerangkan bahwa berdasarkan surat tugas kepala perwakilan BPKP Nomor 80 tanggal 10 Juni 2021 terkait PPKN pembangunan Gedung Rumput Laut dan Pekerjaan pengadaan Mesin Rumput Laut pada Dinas dan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah dengan anggaran yang bersumber dari dana APBN. Yang bertugas ada 4 orang yaitu saudara Ramli selaku pejabat, saudara Hairudin selaku pengendali teknis, saudara Ilham Irawan selaku ketua tim dan ahli sendiri.
Bahwa Saksi Ahli menerangkan bahwa kontrak pertama yaitu PT KRAMAT HIDRO MANDIRI itu kontraknya keseluruhan sekitar Rp. 12.000.000.000,- dan kontrak kedua PT PADJAJARAN ENGINEERING sekitar Rp. 4.000.000.000,-.
Bahwa Saksi Ahli menerangkan bahwa terhadap audit ahli ikut tapi Ketika di BAP Penyidik ahli hanya terkait di Rumput Laut.
Bahwa Saksi Ahli menerangkan bahwa terkait dengan prosedur penugasan dari BPKP berdasarkan PPKP itu pertama penyidik kepolisian daerah melakukan ekspose terkait kepada auditor untuk melakukan adanya Tindakan indikasi penyimpanan kerugian keuangan negara setelah ekspose maka tim melakukan Analisa dan pengujian serta evaluasi seluruh bukti dokumen yang diperoleh sama dengan penyidik kepolisian Sulawesi tenggara kemudian kami melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, selanjutnya melakukan rekontruksi fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan membandingkan fakta yang ditermukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, melakukan metode perhitungan kerugian keuangan negara dan Menyusun laporan hasil audit.
Bahwa Saksi Ahli menerangkan bahwa berdasarkan keterangan ahli mesin dari saudara AL ICHLAS mereka dalam laporan menyebutkan bahwa PT KRAMAT HIDRO MANDIRI tidak ditemukan kerugian keuangan negara, maksudnya seluruh item sudah lengkap, ada yang sudah lengkap tetapi akhirnya sudah dilengkapi. Jadi Ketika masa pemeriksaan saudara AL ICHLAS itu sudah lengkap dan ada temuan dari Irjen Kemeterian Kelautan temuan sekitar Rp. 32.000.000,- sudah dikembalikan oleh Pak HERI SISWONO selaku Direktur PT KRAMAT HIDRO MANDIRI untuk PT PADJAJARAN ENGINEERING itu berdasarkan laporan dari ahli mesin saudara AL ICHLAS menyebutkan bahwa realisasi pekerjaan pembuatan peralatan rumput laut sebesar Rp. 7.138.559.870,- dan dana yang diterima oleh PT PADJAJARAN ENGINEERING setelah dikurangi pph dan ppn yaitu sebesar Rp. 7.705.820.181,- sehingga ditemukan kerugian keuangan negara untuk pekerjaan mesin rumput laut sebesar Rp.5.607.260.311,-.
Bahwa Saksi Ahli menerangkan bahwa ahli dan tim pernah datang ke lokasi pabrik rumput laut yang ada di Wakea-kea Buton Tengah pada waktu penugasan audit bulan Juni tahun 2021.
Bahwa Saksi Ahli menerangkan bahwa Ketika kami datang ke lokasi bahwa lokasi pabrik itu dalam keadaan terkunci dan kami tidak bisa masuk, Ketika itu ada yang ahli sendiri tidak tahu Namanya siapa datang dan membuka kunci baru kami bisa datang untuk masuk dan melalukan pengecekan lokasi di pabrik rumput laut tersebut. Bisa terlihat peralatan mesin dan sebagainya.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa tim audit melakukan pemeriksaan fisik untuk meyakinkan opini auditor yang dilakukan saudara AL ICHLAS.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa ada ada kontrak yang dibawa untuk melihat dalam bentuk fisik atau dokumen.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Ketika melihat fisik bahwa sesuai dengan laporan ahli dari mesin.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa berdasarkan laporan dari ahli mesin dari Pak AL ICHLAS menjelaskan bahwa tidak terdapat konveyor soltasi yang unitnya 2 buah sebesar Rp. 199.000.00,- untuk peralatan laboratorium tidak ada teks, lemari pendingin sample sebesar Rp. 17.255.000,- freezer sebesar Rp.4.491.000,- Microsoft sebesar Rp. 11.442.500,-.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa PT KRAMAT HIDRO MANDIRI sudah tidak ada masalah karena sudah ada pengembalian Rp.2.000.000,- dan sudah diputus kontrak, sedangkan untuk PT PADJAJARAN ENGINEERING yang direkturnya Pak AHMAD DWI SETYAWAN yang dikuasakan oleh saudara AMILUDDIN bahwa atas paket pekerjaan mesin rumput laut tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.607.000,- jadi kami hanya menilai atas paket pekerjaan tersebut berapa nilai kerugian keuangan negaranya. jadi tidak bisa kami pecah kerugian keuangan negara setelah itu ditanggung oleh siapa dan berapa.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa berdasarkan kontrak PT KRAMAT HIDRO MANDIRI ada Rp.12.000.000.000,- dan ada pencairan sebesar 30% untuk tahap I, berdasarkan SP2D pembayaran Rp.3.648.000.000,- kepada PT KRAMAT HIDRO MANDIRI a.n HERI SISWONO dengan potongan pajak ppn sebesar Rp.3.002.000.000,- dan kami bandingkan terkait dengan realisasi yang ada pada pekerjaan berdasarkan ahli mesin bahwa item-item pekerjaan tersebut sudah terpenuhi dan berdasarkan keterangan dari hasil Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp.32.000.000,- yang dibayar oleh saudara HERI SISWONO.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa ditemukan kekurangan kualitas pembangunan Gedung tersebut. Berdasarkan berapa volume yang kurang kami kalikan dengan harga satuan yang ada di kontrak dan itu yang menjadi kerugian keuangan negara. Rincian tertera di laporan hasil audit PKKN Nomor 510 tanggal 11 September 2021.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa berdasarkan dari menghitung kerugian keuangan negara ada Namanya satu bukti dalam melakukan audit yaitu mendapatkan keterangan dari ahli untuk pengitungan konstruksi kami tidak ada kompensi untuk menghitung berapa biaya bangunan terpasang berapa bata, berapa kualitas, beton itu membutuhkan keahlian tersendiri jadi kami tidak mungkin menilai bangunan tersebut. Jadi kami menggunakan ahli konstruksi yaitu dari UHO untuk menilai berapa temuan dan kualitasnya, sehingga berdasarkan dari laporan hasil dan kami merefer untuk menghitung berapa biaya kerugian keuangan negara tersebut.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa untuk pembangunan Gedung rumput laut dan pekerjaan mesin itu menggunakan SP2D, bahwa nilai itu sudah yang sudah diterima oleh penyidik.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa menghitung kontrak konstrusi itu menggunakan pph 4 ayat 2 konstruksi dan untuk penggambaran menggunakan pph 27.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa HERI SISWONO sudah memenuhi hasil audit.
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Ahli yang diberikan dalam persidangan, Terdakwa membenarkan.
3.AHLI MANDAR TRISNO HADISAPUTRO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Bahwa legalitas selaku Ahli dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan dana yang bersumber dari Tugas Pembantuan Kementrian Kelautan dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2016/2017 dengan tersangka Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si adalah:
Surat Dirreskrimsus Polda Sultra Nomor: R/104/X/2021/Dit Reskrimsus tanggal 28 Oktober 2021 perihal Pemohonan Bantuan Keterangan Ahli.
Surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala LKPP RI yang ditanda tangani oleh Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP RI. an. Jhon Piter Halomoan Situmorang adapun surat tugas tersebut yakni Surat Tugas Nomor: 24620/D.4.3/11/2021, tanggal 4 November 2021.
Bahwa untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang anggarannya bersumber dari APBN yang dilakukan pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dapat berpedoman pada Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya, yang didalamnya diatur Tugas dan tanggung jawab pada pelaku pengadaan barang/jasa yang dapat Ahli jelaskan sebagai berikut:
(1) Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
c. menetapkan PPK;
d. menetapkan Pejabat Pengadaan;
e. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
f. menetapkan:
1) pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2) pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
g. mengawasi pelaksanaan anggaran;
h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut, dalam hal diperlukan, PA dapat:
a. mdenetapkan tim teknis; dan/atau
b. menetapkan tim juri/tim ahli untukpelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/ Kontes.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA.
(3) Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) Rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perjanjian Kerja (SPK)/surat perjanjian;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang /Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut, dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
(4) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan memiliki tugas membantu tugas PPK.
(5) Kelompok Kerja ULP memiliki Tugas pokok dan kewenangan meliputi:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. menjawab sanggahan;
h. menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
i. menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
j. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
k. membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala ULP.
(6) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
(7) Pihak Penyedia/Pelaksana Pekerjaan memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam kontrak yang ditandatangani para pihak.
Bahwa Ahli menjelaskan terkait mekanisme proses lelang/tender pada pekerjaan konstruksi ataupun pekerjaan pengadaan sebagaimana diatur berdasarkan pasal 35 s.d 37 dan pasal 57 perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dilakukan dengan pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, penunjukan langsung atau pengadaan langsung. Adapun pemilihan penyedia barang dilakukan dengan pelelangan umum, pelelangan terbatas, pelelangan sederhana, penunjukan langsung, pengadaan langsung, atau kontes;
Bahwa pada prinsipnya pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dilakukan melalui metode pelelangan umum dengan pascakualifikasi. Dalam hal pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi Rp 5 milyar dapat dilakukan dengan pelelangan sederhana untuk pengadaan barang/jasa lainnya atau dengan pemilihan langsung untuk pekerjaan konstruksi yang keduanya dilakukan dengan pascakualifikasi.
Bahwa adapun kegiatan pelelangan umum untuk pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan metode satu sampul (1 file). Tahapan metode pelelangan umum/pelelangan sederhana untuk penyedia barang/jasa lainnya atau pemilihan langsung untuk penyedia pekerjaan konstruksi meliputi kegiatan sebagai berikut:
Pengumuman
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan
Pemberian penjelasan
Pemasukan dokumen penawaran
Pembukaan dokumen penawaran
Evaluasi penawaran
Evaluasi kualifikasi
Pembuktian kualifikasi
Pembuatan BAHP
Penetapan pemenang
Pengumuman pemenang
Sanggahan
Sanggahan banding (apabila diperlukan).
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa kriteria dalam penentuan penetapan pemenang dapat mengacu kepada Lembar data kualifikasi dan lembar data pemilihan yang merupakan bagian dari dokumen pengadaan yang telah ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan Perpres 54 tahun 2010. Pada pasal 19 perpres 54 tahun 2010 disebutkan bahwa penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan kualifikasi diantaranya:
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
Memiliki keahlian, pengalaman kemampuan teknis dan manajerial untuk meyediakan barang/jasa;
Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, kecuali bagi penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Memiliki SDM, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil dan memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non kecil;
memiliki kemampuan dasar (KD) untuk usaha non kecil, kecuali untuk pengadaan barang dan jasa konsultansi;
memiliki dukungan keuangan dari bank khusus pelelangan dan pemilihan langsung pengadaan pekerjaan konstruksi;
memiliki SKP untuk pengadaan pekerjaan konsturksi dan jasa lainnya;
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
memiliki alamat tetap dan jelas;
menandatangani pakta integritas.
Bahwa Penyedia barang/jasa yang ditetapkan sebagai pemenang adalah penyedia yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, harga serta kualifikasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan oleh pokja pemilihan.
Bahwa berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya tugas dan tanggung jawab pada pelaku pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut:
(1) Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
c. menetapkan PPK;
d. menetapkan Pejabat Pengadaan;
e. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
f. menetapkan:
1) pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2) pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
g. mengawasi pelaksanaan anggaran;
h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut, dalam hal diperlukan, PA dapat:
a. menetapkan tim teknis; dan/atau
b. menetapkan tim juri/tim ahli untukpelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/ Kontes.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan sesuai pelimpahan oleh Pengguna Anggaran.
(3) Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) Rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perjanjian Kerja (SPK)/surat perjanjian;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang /Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut, dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab lain PA, KPA, dan PPK dalam pengelolaan keuangan diatur dalam regulasi terkait mengenai pengelolaan APBN.
Bahwa pada Tahun 2016 Dinas kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah mendapatkan anggaran Tugas Pembantuan APBN Kementerian kelautan dan perikanan RI, dengan jumlah anggaran Rp. 18.000.000.000,-, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015. kemudian pada tanggal 1 Agustus 2016, Sdr. Sahid, SP. (Kepala Bagian Layanan Pengadaan) menerbitkan Surat Pelaksanaan Pelelangan Nomor 33/BLP/2016 kepada Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Buton Tengah perihal lelang paket pekerjaan antara lain:
Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dengan HPS Rp. 4.899.990.000,00; dan
Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut dengan HPS Rp.12.400.000.000,00.
Bahwa Dalam tahapan proses lelang telah ditentukan jadwal pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Gedung pabrik rumput laut Kab. Buton tengah Tahun 2016 yaitu:
Pengumunan pasca kualifikasi dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2016 s.d 17 Agustus 2016 di Kab. Buton Tengah;
Melakukan download dokumen pengadaan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2016 s.d 17 Agustus 2016 di Kab. Buton Tengah;
Pemberian penjelasan aanwizing dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2016 sejak jam 09.00 Wita s.d 11.30 Wita di Kab. Buton Tengah;
Upload dokumen penawaran dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2016 s.d 18 Agustus 2016 di Kab. Buton Tengah;
Evaluasi penawaran dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2016 s.d 22 Agustus 2016 di Kab. Buton Tengah namun Ahli lupa waktu hari tanggal dan jam pelaksanaan pengumunan kualifikasi;
Pembukaan dokumen penawaran dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2016 s.d 22 Agustus 2016 di Kab. Buton Tengah;
Evaluasi dokumen kualifikasi dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2016 s.d 22 Agustus 2016 di Kab. Buton Tengah;
Pembuktian kualifikasi dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2016 mulai Jam 09.00 sd 12.00 di Kab. Buton Tengah;
Upload berita acara hasil pelelangan pada tanggal 22 Agustus 2016 mulai Jam 12.10 sd 23.59 di Kab. Buton Tengah;
Penetapan pemenang pada tanggal 22 Agustus 2016 mulai Jam 12.10 sd 23.59 di Kab. Buton Tengah;
Pengumuman pemenang pada tanggal 22 Agustus 2016 mulai Jam 12.10 sd 23.59 di Kab. Buton Tengah;
Masa sanggahan selama 5 (lima) hari pada tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan 27 Agustus 2016 di Kab. Buton Tengah;
Penunjukan Surat Penunjukan Pengguna Barang Jasa tanggal 29 Agustus 2016 Kab. Buton Tengah melalui Persetujuan PPK dalam pekerjaan pengadaan mesin rumput laut
Bahwa dalam tahapan pelaksanaan lelang tersebut, tepatnya pada tanggal 11 Agustus 2016, Pokja ULP Kab. Buton Tengah telah mengumumkan Lelang Pemilihan Langsung dengan pascakualifikasi Nomor:113/DP-POKJA/ULP/VIII/2016 melalui website LPSE Kab. Buton di http://lpse.butonkab.go.id. Dimana pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan dimulai pada tanggal 11 s.d. 15 Agustus 2016. Penyedia yang mendaftar/mengunduh dokumen pengadaan sebanyak 16 (enam belas) perusahaan yakni PT. BILAJENG KASA PRIMA, PT. NARINDRA NUR AISA, CV. PUTRA RIDI MANDIRI, CV. DWI UTAMA MANGGALA, PT. SURABAYA INDAH MAJA ABADI, PT. SINAR TRITAMA SEJAHTRA, CV. CIKEAS SEJAHTRA, PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI, PT. PUTRA TOLIMA GRUP, PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI, CV. DITA PRATAMA, CV. HARAPAN UTAMA, CV. NGAGARANDA, CV. LA USAHA TODANI, PT. ADI KARYA SERIBU HASTA dan CV. TOLIMA.
Bahwa selanjutnya Pada tanggal 14 Agustus s.d. 18 Agustus 2016, terdapat 2 (dua) peserta yang memasukkan/meng-upload dokumen penawaran yaitu:
PT PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI yang beralamat di Desa Onewaara, Kec. Lakudo, Kab. Buton Tengah; dan
PT BILAJENG KASSA PRIMA yang beralamat di Kelurahan Kasipute, Kec. Rumbia, Kabupaten Buton Tengah.
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2016 dilakukan pembuktian kualifikasi dengan cara melihat keaslian dokumen atau legalisir dan meminta salinannya. Dimana dalam proses pembuktian tersebut tidak seluruhnya anggota pokja yang ikut serta dalam tahapan pembuktian, hanya 1 (satu) orang anggota Pokja yang hadir dalam melakukan pembuktian yakni Saudara LA ODE ABDUL MANAF. Sedangkan dari pihak penyedia yang hadir yaitu Saudara AMZAL Selaku Komisioner dan pemilik perusahaan PT. Putra Mandiri Konstruksi dan Saudara MUH. TAKDIR selaku Direktur tidak hadir dalam tahapan tersebut. Sedangkan untuk Direktur PT Bilajeng Kassa Prima dinyatakan gugur/tidak lulus kualifikasi oleh Saudara LA ODE ABDUL MANAF karena pada tidak dapat menunjukan dokumen asli yang dipersyarakatkan dalam proses lelang. Akan tetapi anggota Pokja yang tidak hadir dalam tahap pembuktian kualifikasi telah menandatangani Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 113.5/BAHP/POKJA/ULP/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016, tanpa ikut serta dalam tahapan pembuktian.
Bahwa anggota Pokja yang tidak hadir namun menandatangani dokumen berita acara yakni MUH. ASMAN BAHARA, LAYITI, dan MOH. NUR AFID Sedangkan Saudari HARDIYANTI yang tidak menanda tangani Berita acara tersebut.
Bahwa dalam berita acara tersebut dinyatakan bahwa PT Putra Mandiri Konstruksi dinyatakan memenuhi syarat/lulus kualifikasi dan PT Bilajeng Kassa Prima dinyatakan gugur/tidak lulus kualifikasi dan menyimpulkan calon pemenang sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PT Putra Mandiri Konstruksi
Direktur : Muhamad Takdir
NPWP : 74.911.265.2-816.000
Penawaran terkoreksi: Rp. 4.686.588.000,00
Bahwa Ahli menjelaskan sebagai berikut:
Bahwa Pokja Buton Tengah Tahun 2016 telah sesuai menentukan metode pemilihan berdasarkan jenis pengadaan dan nilai paket pekerjaan berdasarkan ketentuan perpres 54 tahun 2010 pasal angka 26 dan pasal 57 angka 2.
Bahwa berdasarkan pasal 17 dan pasal 35 perpres 54 tahun 2010, pokja pemilihan mempunyai tugas menyusun rencana pemilihan dan metode pemilihan penyedia barang/jasa.
Bahwa pihak yang seharusnya menentukan metode pemilihan yang akan digunakan dalam proses pemilihan penyedia paket pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut, Anggota pokja yang hadir pada saat pembuktian dapat tidak seluruhnya. Ketua Pokja dapat menugaskan sebagian atau seluruh anggota pokja untuk hadir dalam pembuktian kualifikasi. Hasil pembuktian kualifikasi dapat diinformasikan kepada anggota yang lain untuk didiskusikan dan ditetapkan dalam suatu berita acara.
Pada saat pembuktian kualifikasi, direktur dapat menugaskan atau memberi kuasa kepada Komisioner dan pemilik perusahaan PT. Putra Mandiri Konstruksi untuk hadir dalam tahapan pembuktian kualifikasi.
Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta dokumennya. Pokja ULP juga dapat melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan. Pokja dapat saja memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menjadualkan kembali pembuktian kualifikasi dengan membawa bukti asli atau dokumen yang dilegalisir.
Dalam hal penyedia tidak dapat menunjukkan dokumen asli atau dokumen yang dilegalisir maka penyedia dapat dibatalkan sebagai calon pemenang.
Berdasarkan pasal 109 perpres 54 tahun 2010 dan pasal 4 peraturan Kepala LKPP nomor 1 tahun 2015, disebutkan bahwa dalam pelaksanaan e-tendering tidak diperlukan jaminan penawaran. Namun pada peraturan Menteri PUPR nomor 31/PRT/M/2015 pada pasal 4 b, jaminan penawaran dipersyaratkan pada paket pekerjaan konstruksi diatas Rp 2,5 milyar.
Apabila dokumen pengadaan yang ditetapkan pokja mengacu kepada peraturan Menteri PUPR diatas, maka pokja dapat mensyaratkan jaminan penawaran pada paket pekerjaan konstruksi diatas Rp 2,5 milyar. Dalam hal pokja ULP mensyaratkan jaminan penawaran, maka penawaran penyedia yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan.
Pokja menetapkan pemenang berdasarkan hasil pembuktian kualifikasi terhadap calon pemenang. Dalam hal terdapat 1 (satu) yang memenuhi persyaratan maka pokja ULP dapat menetapkan pemenang tanpa adanya pemenang cadangan.
Tahapan-tahapan pemilihan langsung yang dibuat pokja ULP sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2016, PPK Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si telah menerbitkan dokumen Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut Nomor: 11/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016, yang ditanda tangani oleh Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si selaku PPK dan Saudara MUH. TAKDIR selaku Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi dan Surat PErintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 11/PDSPKP-DKP/SPMK/2016 Peket Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut tanggal 29 Agustus 2016.
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si, telah menandatangani dokumen kontrak Surat Perjanjian Nomor: 11/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016, tanggal 29 Agustus 2019, paket pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut dengan nilai kontrak Rp. 4.686.588.000,- bersama-sama dengan Saudara AMILUDDIN, S.Pdi yang disaksikan oleh Saudara LA ASIA, S.H. diruangan kerjanya pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah.
Bahwa Saudari Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si, telah mengabaikan pemberitahuan oleh Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sdr. Nilanto Perbowo melalui Surat Nomor: 5127/PDSPKP/KU.100/VIII/2016 tanggal Agustus 2016 (tanpa tanggal) perihal Penghematan Anggaran Ditjen PDSPKP Tahun 2016 kepada Satuan Kerja Lingkup Ditjen PDSPKP. Dalam surat tersebut disampaikan kepada Satuan Kerja Lingkup Ditjen PDSPKP yang termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Memberhentikan semua kegiatan pengadaan barang dan jasa yang belum dilaksanakan tanda tangan kontrak;
Melakukan addendum kontrak bagi kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam petunjuk teknis kegiatan tugas pembantuan Ditjen PDSPKP;
Melakukan Self Blocking kegiatan non fisik (selain gaji dan operasional perkantoran) minimal 40% dari sisa anggaran yang belum direalisasikan dan menyampaikan usulan revisi tersebut kepada Ditjen PDSPKP paling lambat tanggal 2 September 2016;
Menginventaris kegiatan pengadaan barang dan jasa (terutama konstruksi) yang telah dilakukan kontrak dengan waktu pelaksanaan sampai Desember 2016 sebagai bahan perencanaan pengalokasian anggaran tahun 2017;
Bahwa Ahli jelaskan sebagai berikut:
Menurut Saudara AHLI, tahapan yang harus dilakukan oleh Saudari Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen, setelah menerima hasil dokumen Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 113.5/BAHP/POKJA/ULP/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016 yang berasal dari Pokja ULP Kab. Buton Tengah, sampai diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/jasa (SPPBJ) pada paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut, serta ketentuan peraturan-perundang apa yang mengatur hal tersebut
Tahapan selanjutnya setelah PPK menerima hasil dokumen Berita Acara Hasil Pelelangan adalah penunjukan penyedia barang/jasa. BAHP beserta data dukung yang diterima PPK sebagai dasar penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). PPK menerbitkan SPPBJ, apabila pernyataan peserta pada formulir isian kualifikasi masih berlaku, dengan ketentuan:
Tidak ada sanggahan dari peserta;
Sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau
Masa sanggah dan/atau sanggahan banding berakhir.
Dalam SPPBJ disebutkan bahwa penyedia harus menyiapkan jaminan pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak. Apabila PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, diberitahukan kepada PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan:
Apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan dinyatakan gagal; atau
Apabila PA/KPA sependapat dengan Pokja ULP, PA/KPA memutuskan penetapan pemenang oleh Pokja ULP bersifat final, dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ.
Tahapan-tahapan setelah penetapan pemenang adalah sebagai berikut:
Penerbitan SPPBJ;
Penandatanganan Kontrak:
Penerbitan SPMK.
Setelah diterbitkannya SPPBJ, penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. Penyedia memberikan jaminan pelaksanaan kepada PPK sebelum penandatanganan kontrak. Kegagalan penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak atau tidak menerima keputusan menandatangani Kontrak atau tidak menerima keputusan penunjukan sebagai penyedia barang/jasa, maka akan dikenakan sanksi.
PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak. PPK dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi dokumen pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran.
PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penandatanganan kontrak. PPK menyerahkan seluruh/sebagian lokasi pekerjaan yang dibutuhkan kepada penyedia barang/jasa sebelum diterbitkannya SPMK. Dalam hal nilai kontrak sampai dengan Rp 200 juta atau menggunakan SPK, tanggal mulai kerja dapat ditetapkan sama dengan tanggal penandatanganan SPK atau tanggal dikeluarkannya SPMK.
Waktu yang diperlukan bergantung pada lamanya tahapan-tahapan tersebut diatas dilakukan oleh para pihak.
PPK mengundang penyedia untuk melakukan peninjauan lapangan bersama terkait penyerahan lokasi pekerjaan sebelum diterbitkannya SPMK;
Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah:
Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar.
Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, dapat menandatangani Kontrak, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak.
Dalam hal pihak yang mewakili penyedia tidak sesuai dengan ketentuan diatas, serta melakukan pemalsuan tanda tangan Direktur perusahaan dan dapat dibuktikan maka hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip dan etika.
Pelaksanaan penandatanganan kontrak antara pihak PPK dan penyedia dilakukan sesuai norma waktu terjadinya kegiatan penandatanganan kontrak tersebut.
KPA adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA. Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, KPA dapat mengacu kepada regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh PA. Perlakuan paket-paket existing pada masa telah selesai pemilihan, telah dilakukan penandatanganan kontrak, atau telah ada prestasi sebagian pekerjaan dapat mengacu kepada kebijakan yang telah ditetapkan oleh PA.
Bahwa dalam hal tidak terdapat ketersediaan dana, sebagaimana arahan kebijakan dari Kementerian sebagaimana diinformasikan pada pertanyaan nomor 13 diatas, KPA/PPK dapat menghentikan semua kegiatan pengadaan barang dan jasa yang belum dilaksanakan tanda tangan kontrak. Apabila KPA dan PPK memutuskan pelaksanaan kegiatan ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak sebagaimana dipertanyakan pada pertanyaan nomor 13 diatas, maka sebelum dilakukan penandatanganan kontrak, penyedia wajib menyiapkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan dan PPK memastikan telah menerima jaminan pelaksanaan dan melakukan verifikasi terhadap jaminan pelaksanaan yang diterima. KPA membentuk organisasi pengadaan yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka mendukung capaian hasil kegiatan pengadaan barang/jasa. KPA dapat mengalokasikan biaya administrasi terkait pembentukan organisasi pengadaan. Dalam hal KPA tidak menetapkan organisasi pengadaan maka KPA bertanggung jawab terhadap capaian pelaksanaan kegiatan tersebut.
Bahwa PPK memiliki kewenangan untuk menetapkan tim pendukung yang membantu pelaksanaan pengadaan barang/jasa antaranya direksi lapangan, direksi teknis untuk membantu PPK dalam melakukan mengelola administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan serta melakukan pengawasan pekerjaan. KPA memiliki kewenangan menetapkan PPHP untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan menerima hasil pengadaan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. PPK dapat mengusulkan kepada KPA terkait kebutuhan PPHP dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan. Dalam Hal KPA bertindak atau merangkap sebagai PPK, maka tanggung jawab penetapan organisasi pengadaan termasuk tim pendukung berada di KPA.
Bahwa organisasi yang dibentuk KPA semata-mata didasarkan pada kebutuhan SDM dalam mencapai hasil pengadaan yang akan dicapai. Dalam proses pengadaan SDM sangat berpengaruh terhadap efektifitas pengadaan, sehingga manajemen SDM para pelaku pengadaan menjadi penting.
Bahwa berdasarkan Perka LKPP 14 tahun 2012, perka LKPP nomor 1 tahun 2015, dan Permen PUPR 31/PRT/M/2015, disebutkan Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah:
Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar.
Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, dapat menandatangani Kontrak, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak.
Direktur perusahaan dapat memberikan kuasa kepada penerima kuasa sebagaimana diatur diatas untuk mewakili pemberi kuasa dalam melakukan penandatanganan surat perjanjian (kontrak).
Dalam hal pihak yang mewakili penyedia (penerima kuasa) tidak sesuai dengan ketentuan diatas, maka pihak yang menerima kuasa tidak dapat menandatangani kontrak.
Bahwa dalam pelaksanaan kontrak, sebagaimana diatur pada pasal Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dijelaskan penyedia dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama dengan melakukan subkontrak kepada pihaklain, kecuali sebagian pekerjaan untama kepada penyedia barang/jasa spesialis). Pelanggaran atas ketentuan tersebut maka kontrak dapat diputus dan penyedia dapat dikenakan sanksi berupa denda yang diatur dalam dokumen kontrak. Dapat Ahli jelaskan sebagai berikut:
berdasarkan perpres 54 tahun 2010 serta peraturan terkait sebagaimana disebutkan atas jawaban pada pertanyaan 10 diatas, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Setelah pekerjaan selesai 100% penyedia mengajukan permohonan tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK meminta kepada KPA untuk menugaskan PPHP.
PPHP melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/ menyelesaikannya, atas perintah PPK.
PPK menerima pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh PPHP.
Dalam hal tidak ditetapkan PPHP, maka yang melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan serta menerima adalah PPK.
b. Pihak yang berwenang menetapkan PPHP adalah KPA
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: Kep.177/MEN/KU.611/2016, tanggal 22 Desember 2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Prov./Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan lingkup Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan, antara lain:
Bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak Surat Perjanjian Nomor: 11/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016 tanggal 29 Agustus 2016, tentang Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut, Penyedia PT. Putra Mandiri Konstruksi dengan nilai kontrak Rp. 4.686.588.000, tertanggal 26 Desember 2016, Saudara AMILUDDIN, S.Pdi baru dapat menyelesaikan pekerjaan dengan bobot pekerjaan 51,16%. (dokumen laporan kemajuan konsultan pengawas CV. Tech Enggineering Consultant tanggal 31 Desember 2016)
Bahwa pada tanggal 3 Januari 2017 PPK Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si telah membuat dan menandatangani Addendum I Kontrak Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut Nomor: 11.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI dengan nilai kontrak Rp. 4.686.588.000, dengan waktu pelaksanaan selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 29 Agustus 2016 sampai dengan 03 April 2017.
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2016, Saudari Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si digantikan jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah oleh Saudara LA SARIPI, S.Sos berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 30 tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon II dan III Lingkup Pemerintah Kab. Buton Tengah.
Bahwa Bupati dapat menunjuk Pelaksana Tugas sebagai KPA sebelum ada Surat Keputusan Menteri tentang penunjukan KPA dan PPK.
Bahwa Apabila terdapat penggantian Kepala SKPD, maka yang bersangkutan menyerahkan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada Plt KPA. Dalam hal terjadi penggantian PPK maka dilakukan addendum administrasi.
Bahwa PPK bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pengendalian kontrak. Apabila terjadi penggantian PPK, maka dilakukan serah terima antara pejabat yang lama kepada pejabat yang baru dan dilakukan adendum kontrak yang bersifat administrasi. Dalam hal terdapat penggantian PPK, maka tanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengendalian kontrak menjadi tanggup jawab PPK yang baru. PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga (konsultan pengawas) untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak terhadap mutu dan dan kemajuan fisik pekerjaan. PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap Hasil Pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau Pengawas Pekerjaan mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan cacat mutu selama masa kontrak.
Bahwa penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak yang ditandatangani dengan PPK. Dalam pelaksanaan kontrak dapat diatur pekerjaan yang dapat disubkontrakkan. Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia dapat menempatkan tenaga ahli dan atau tenaga teknis sebagai personel manajerial yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan dan daftar personil manajerial penyedia yang ditugaskan tercantum dalam lampiran dari kontrak.
| No. | Nama | Jabatan |
| 1. | Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si. NIP 19611110 198603 2 020 | Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) |
| 2. | Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si. NIP 19611110 198603 2 020 | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) |
| 3. | La Asia, S.H. NIP 19771210 199903 1 003 | Pejabat Penguji Tagihan/ Penandatanganan SPM |
| 4. | Wa Ode Sartika Dewi, M. SE NIP 19770922 200903 2 003 | Bendahara Pengeluaran |
Pihak yang berwenang menandatangai kontrak atas nama penyedia adalah:
Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar.
Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, dapat menandatangani Kontrak, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak
Bahwa Direktur perusahaan dapat memberikan kuasa kepada penerima kuasa sebagaimana diatur diatas untuk mewakili pemberi kuasa dalam melakukan penandatanganan surat perjanjian (kontrak). Dalam hal pihak yang mewakili penyedia (penerima kuasa) tidak sesuai dengan ketentuan diatas, maka pihak yang menerima kuasa tidak dapat menandatangani kontrak.
Bahwa dalam pelaksanaan kontrak, sebagaimana diatur pada pasal Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dijelaskan penyedia dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis). Pelanggaran atas ketentuan tersebut maka kontrak dapat diputus dan penyedia dapat dikenakan sanksi berupa denda yang diatur dalam dokumen kontrak.
Bahwa dalam tidak sesuai ketentuan diatas, maka AMLUDDIN tidak dapat mengerjakan pekerjaan tersebut.
Bahwa Penyedia bertanggung jawab atas kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi teknis. PPK bertanggungjawab secara formil atas ketercapaian output dalam kontrak.
Bahwa KPA mempunyai tanggung jawab menyusun rencana pengadaan barang/jasa yang mencakup kegiatan dan anggaran pengadaan yang akan dibiayaai oleh instansi. Dalam menyusun dan menetapkan rencana penganggaran pengadaan barang/jasa, mempertimbangkan biaya barang/jasa itu sendiri, biaya pendukung dan biaya administrasi yang diperlukan untuk proses pengadaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Biaya pendukung dapat mencakup: biaya pemasangan, biaya pengangkutan, biaya pelatihan, dan lain-lain. Biaya administrasi dapat terdiri dari: biaya pengumuman pengadaan; honorarium pejabat pelaksana pengadaan misalnya: PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dan pejabat/tim lain yang diperlukan; biaya survei lapangan/pasar; dan biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa, antara lain: biaya pembuatan kontrak, biaya pendapat ahli hukum kontrak, biaya uji coba pada saat proses evaluasi dilakukan dan/atau biaya uji coba sebelum dilakukan penerimaan hasil pekerjaan.
Bahwa dalam hal PPK menerima imbalan, komisi dan berupa apa saja dari siapapun yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, maka tidak sesuai dengan etika pengadaan.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan pelaksanaan lelang pekerjaan Pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut yang dilaksanakan oleh PT. Kramat Hidro Mandiri, kepada Ahli dijelaskan tahapan pelaksanaan lelang yaitu sebagai berikut:
Tanggal 11 Agustus 2016, Pokja mengumumkan Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi Nomor: 112/DP-POKJA/ULP/VIII/2016 melalui website LPSE Kab. Buton di http://lpse.butonkab.go.id. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan dimulai pada tanggal 11 s.d. 17 Agustus 2016. Penyedia yang mendaftar/mengunduh dokumen pengadaan sebanyak 17 (tujuh belas) perusahaan.
Tanggal 15 s.d. 18 Agustus 2016, terdapat 4 (empat) peserta yang memasukkan/upload dokumen penawaran yaitu:
CV Mandiri Urak Jaya;
PT Kramat Hidro Mandiri;
PT Bintuni Energy Persada;
CV Trisacita.
Bahwa Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, dan Evaluasi harga PT Bintuni Energy Persada dan PT Kramat Hidro Mandiri dinyatakan memenuhi persyaratan/lulus. Sedangkan CV Trisacita dan CV Mandiri Urak Jaya dinyatakan gugur / tidak lulus dalam tahap evaluasi administrasi;
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2016 dilakukan pembuktian kualifikasi dengan cara melihat keaslian dokumen atau legalisir dan meminta salinannya, dengan hasil PT Kramat Hidro Mandiri dinyatakan memenuhi syarat/lulus kualifikasi dan PT Bintuni Energy Persada dinyatakan gugur/tidak lulus kualifikasi.Kemudian Pokja menandatangani Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 112.5/BAHP/POKJA/ULP/VIII/2016;
Bahwa pada Tanggal 29 Agustus 2016, terbit Surat Perjanjian / Kontrak untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut Nomor: 12/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016 yang ditandatangani oleh Sdri. Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun dalam kontrak tidak terdapat tanda tangan atau stempel perusahaan dari Sdr. Heri Siswono selaku Direktur PT Kramat Hidro Mandiri (Penyedia);
Bahwa pada Tanggal 7 September 2016, Sdri. Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si. selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah menerbitkan Surat Penghentian Sementara Pekerjaan kepada Direktur PT Kramat Hidro Mandiri di Cimahi selaku pelaksana kegiatan Pembuatan Peralatan dan Mesin Rumput Laut;
Bahwa pada Tanggal 9 September 2016, Direktur PT Kramat Hidro Mandiri, Sdr. Heri Siswono menanggapi Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah Nomor: 523/122-A/2016 tanggal 7 September 2016 perihal Penghentian Sementara Pekerjaan, PT Kramat Hidro Mandiri menyampaikan sebagai berikut:
Mempertanyakan Uang Muka (DP) yang seharusnya diterima sebagaimana dalam kontrak.
Kegiatan yang telah dilakukan seperti:
Pemesanan plat stainless steel SS316L
Pekerjaan tangki KOH dan tangki Accumulator KOH
Pengerjaan Chopper dan Conveyor
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2016, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah, Sdri. Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si. menerbitkan Surat Nomor: 523.5/125/2016 perihal Surat Peringatan kepada Direktur PT Kramat Hidro Mandiri selaku pelaksana kegiatan Pembuatan Peralatan dan Mesin Rumput Laut. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa PT Kramat Hidro Mandiri belum melakukan progres pekerjaan dan memerintahkan agar melaksanakan/memulai pekerjan sesuai Surat Perjanjian / Kontrak yang telah disepakati.
Bahwa pada Tanggal 2 November 2016, Direktur PT Kramat Hidro Mandiri, Sdr. Heri Siswono menanggapi Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah Nomor: 523/122-A/2016 tanggal 7 September 2016 perihal Penghentian Sementara Pekerjaan, PT Kramat Hidro Mandiri menyampaikan sebagai berikut:
Kepastian kelanjutan pelaksanaan dan pembayaran proyek sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani. PT Kramat Hidro Mandiri berhak mengajukan dp (uang muka) 20% sesuai kontrak.
PT Kramat Hidro Mandiri telah menyelesaikan pekerjaan sebagai berikut:
Tangki KOH dan tangki Accumulator KOH
Choper
Conveyor
Watermoor, valve dan part lainnya untuk piping
Melampirkan PO barang-barang yang PT Kramat Hidro Mandiri keluarkan pembayarannya
Menurut prosentase PT Kramat Hidro Mandiri sudah menyelesaikan lebih dari 35% pekerjaan.
Bahwa berdasarkan informasi bahwa kegiatan mengalami selfblocking dan adanya penghentian sementara, maka jadual penyelesaian pekerjaan harus disesuaikan (perubahan waktu dan cara pembayaran). PT Kramat Hidro Mandiri menunggu undangan dan pemberitahuan dari PPK untuk membahas addendum kontrak pekerjaan;
Bahwa terkait dengan addendum perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan, PT Kramat Hidro Mandiri mengusulkan agar perpanjangan 90 (sembilan puluh) hari dari masa akhir kontrak.
Bahwa Terkait dengan addendum progres dan pembayaran, PT Kramat Hidro Mandiri meminta agar (1) uang muka 20% tetap dibayarkan kepada PT Kramat Hidro Mandiri sebagai bentuk ikatan dan realisasi kontrak, (2) progres sampai masa akhir kontrak adalah 35% sesuai batas termin 1, dan (3) tidak ada pinalti karena kesalahan bukan di PT Kramat Hidro Mandiri, dan penghentian pekerjaan sementara dilakukan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah berdasarkan surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetapi tidak ditindak-lanjuti oleh PPK. PT Kramat Hidro Mandiri menolak apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi karena secara legal (hukum) PT Kramat Hidro Mandiri tetap melaksanakan pekerjaan dengan progres sesuai untuk kebutuhan penarikan termin 1.
Bahwa Terkait selfblocking, PT Kramat Hidro Mandiri meminta kepastian tertulis dan terikat hukum dari PPK serta dilampiri surat pemberitahuan resmi dari Ditjen
Bahwa pada tanggal 7 November 2016, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah, Sdri. Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si. menerbitkan Surat Nomor: 523.5/140/2016 perihal Surat Peringatan ke-2 kepada Direktur PT Kramat Hidro Mandiri selaku pelaksana kegiatan Pembuatan Peralatan dan Mesin Rumput Laut. Dalam Surat tersebut disampaikan bahwa:
PT Kramat Hidro Mandiri belum melakukan progres pekerjaan, sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ).
PT Kramat Hidro Mandiri diharuskan menyerahkan jaminan pelaksanaan dan menandatangani Surat Perjanjian Kontrak paling lambat 14 hari (empat belas) hari kerja setelah terbitnya SPPBJ.
Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah memerintahkan PT Kramat Hidro Mandiri untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri dan Surat Pernyataan bermaterai ketidaksanggupan melaksanakan pekerjaan.
Bahwa pada Tanggal 21 November 2016, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah, Sdri. Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si. menerbitkan Surat Nomor: 523/145/2016 perihal Kejelasan kegiatan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut kepada Direktur PT Kramat Hidro Mandiri. Dalam surat tersebut bertujuan menanggapi Surat dari PT Kramat Hidro Mandiri pada tanggal 9 September 2016 dan 2 November 2016, sebagaimana disampaikan bahwa:
Sesuai Surat Plh Sekretaris Ditjen PDSPKP Nomor: 6739/PDSPKP.0/TU.210/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016 perihal Kegiatan Carry Over Ditjen PDSPKP, disampaikan bahwa satker dapat menjalankan proses pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Mengenai selfblocking kegiatan APBN TP KKP TA 2016 pada satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah bahwa kegiatan Ditjen PDSPKP tahun 2016 yang diluncurkan tahun 2017 pendanaannya akan dibebankan dalam DIPA APBN Ditjen PDSPKP tahun 2017.
Terkait addendum perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan, kami akan menindaklanjuti untuk membuat jadwal dan undangan pembahasan addendum kontrak pekerjaan tersebut.
Untuk permintaan uang muka 20% kami tidak dapat memenuhi karena anggaran kegiatan APBN TP Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah TA 2016 sudah di selfblocking dan masuk dalam kegiatan carry over yang dibayarkan tahun 2017.
Bahwa sampai dengan akhir bulan Desember 2016, Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Rumput Laut belum selesai.
Bahwa pada Tanggal 3 Januari 2017, terbit Addendum I (Pertama) Perjanjian / Kontrak untuk pelaksanaan Pekerjaan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut No:12.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017 yang ditandatangani oleh Sdri. Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Sdr. Heri Siswono selaku Direktur PT Kramat Hidro Mandiri (Penyedia). Dalam Perjanjian / Kontrak addendum tersebut disepakati sebagai berikut:
Kontrak mulai berlaku sejak tanggal 29 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 3 April 2017.
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara angsuran sebagai berikut:
Pembayaran sesuai progress 35%.
Pembayaran pelunasan pekerjaan sebesar 65%.
Bahwa pada tanggal 1 Maret 2017, a.n. Kuasa Pengguna Pengguna Anggaran, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan SPM, Sdr. La Asia, SH menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) Nomor 00002 tahun anggaran 2017 kepada:
Bahwa Untuk keperluan Pembayaran Termin I Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut sesuai kontrak No. 12.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017 tanggal 3 Januari 2017, dengan nilai pembayaran sebesar Rp3.684.000.000,00. Berdasarkan Laporan KPPN Baubau, SP2D Nomor: 171031301000751 sebesar Rp3.282.109.091,00 telah dicairkan dan diterima oleh penerima terdaftar sebagaimana SPM yang diajukan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah;
Bahwa Tanggal 1 Maret 2017, rekening Bank BRI Nomor: 0137.01.00.1237.300 atas nama PT Kramat Hidro Mandiri menerima dana sebesar Rp3.282.109.091,00.
| Nama Perusahaan | : | PT Kramat Hidro Mandiri / Heri Siswono |
| NPWP | : | 70.094.665.0-421.000 |
| No. Rekening Bank | : | 0137.01.00.1237.300 |
| Bank / Pos | : | Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Cimahi |
Tanggal 2 Maret 2017, rekening Bank BRI Nomor: 0137.01.00.1237.300 atas nama PT Kramat Hidro Mandiri melakukan pemindahan dana sebesar Rp1.575.000.000,00 kepada staf dari Sdr. Muhammad Syamsul Safriadi atas nama Sdr. Priyono Juniarsanto.
Rekening Bank BRI Nomor: 0137.01.00.1237.300 atas nama PT Kramat Hidro Mandiri melakukan pemindahan dana sebesar Rp1.670.000.000,00 ke Rekening Bank BRI Nomor: 0137.01.00.1117.306 atas nama PT Kramat Hidro Mandiri yang dikuasai Sdr. Heri Siswono.
Bahwa sampai dengan berakhir masa akhir kontrak, PT Kramat Hidro Mandiri tidak menyelesaikan pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Rumput Laut.
Bahwa sekitar bulan Juni 2017, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah, Sdr. La saripi, S.Sos menerbitkan Surat Nomor: 02/Satker-DKP/IV/2017 tanggal 4 April 2017 perihal Pemutusan kontrak pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut kepada Direktur PT Kramat Hidro Mandiri selaku pelaksana kegiatan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut, yang dibuat secara berlaku surut yang diajukan oleh Saudara SAHID, S.P. selaku PPK yang disampingi MUH. RIJAL, S.E., M.H. selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang menggantikan saudara LA SARIFI, S.Sos.
Bahwa Ahli menjelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan uraian tersebut diatas, metode pemilihan penyedia paket pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut adalah pelelangan umum pascakualifikasi 1 file yang dilakukan secara elektronik (e-tendering). Metode pelelangan umum tersebut dapat digunakan untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang memenuhi syarat. Untuk paket dengan nilai diatas Rp 5 milyar dapat menggunakan metode pelelangan umum.
Pokja ULP telah sesuai menentukan metode pemilihan berdasarkan jenis pengadaan dan nilai paket pekerjaan berdasarkan ketentuan perpres 54 tahun 2010 pasal angka 23 dan pasal 57 angka 1.
Sebagaimana telah dijelaskan pada jawaban atas pertanyaan nomor 10 diatas, tahapan-tahapan dalam metode pelelangan umum adalah sebagai berikut:
Pengumuman
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan
Pemberian penjelasan
Pemasukan dokumen penawaran
Pembukaan dokumen penawaran
Evaluasi penawaran
Evaluasi kualifikasi
Pembuktian kualifikasi
Pembuatan BAHP
Penetapan pemenang
Pengumuman pemenang
Sanggahan
Sanggahan banding (apabila diperlukan).
Bahwa Kriteria dalam penentuan penetapan pemenang dapat mengacu kepada Lembar data kualifikasi dan lembar data pemilihan yang merupakan bagian dari dokumen pengadaan yang telah ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan Perpres 54 tahun 2010;
Bahwa dalam hal pokja ULP telah mengikuti tahapan dan ketentuan sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan dapat dibuktikan demikian, maka proses pemilihan dan penetapan pemenang sudah sesuai.
d. Adendum (perubahan) kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui para pihak. Adendum kontrak dilakukan sebelum masa pelaksanaan pekerjaan berakhir (masa kontrak). Adendum kontrak dapat meliputi : perubahan pekerjaan, perubahan jadwal, perubahan nilai kontrak.
Addendum kontrak yang terkait perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut : pekerjaan tambah; perubahan disain; keterlambatan yang disebabkan oleh PPK; masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau keadaan kahar.
Addendum kontrak karena perpanjangan waktu yang melewati tahun anggaran dapat diperkenankan karena peristiwa kompensasi atau keadaan kahar. Lamanya pemberian perpanjangan waktu sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar atau peristiwa kompensasi.
PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia. Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak dalam keadaan kahar. PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peniliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan. Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam addendum kontrak.
e. Addendum kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui para pihak. Dalam hal addendum kontrak telah disetujui para pihak, maka kontrak dinyatakan sah
f. Konsultant pengawas bertugas melakukan pengawasan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang diatur dalam kontrak pengawasan. Konsultan pengawas dapat diberikan tugas dalam lingkup pekerjaan di kontrak untuk melakukan kegiatan, diantaranya:
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapannya.
4. AHLI AL ICHLAS IMARAN, S.T, M. Eng, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.
Saksi Ahli menerangkan Dasar penugasan kami dalam melakukan Pemeriksaan pada Pekerjaan Pembuatan peralatan dan mesin Pabrik Rumput Laut Kab. Buton Tengah pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput Laut dan Pekerjaan Pembuatan Perlatan dan mesin Pabrik Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan dana yang bersumber dari Tugas Pembantuan Kementrian Kelautan dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2016/2017 adalah:
Surat Dirreskrimsus Polda Sultra pada tanggal 13 April 2021 antara lain :
B/57/IV/2021/Dit Reskrimsus perihal Permohonan Bantuan Ahli
B/59/IV/2021/Dit Reskrimsus perihal Permohonan Bantuan Ahli
Surat Tugas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Haluoleo Fakultas Teknik Nomor 371/UN.29.10/HK/2021
Saksi Ahli menerangkan ahli pernah melakukan pemeriksaan Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Rumput Laut yang dilaksanakan oleh PT. Padjajaran Engineering Indonesia pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah pada tanggal 24 April 2021 yang bertempat di Desa Wakea Kec. GU Kab. Buton Tengah.
Saksi Ahli menerangkan selain pada tahun 2021 ahli juga pernah memeriksa mesin pada pabrik rumput laut di buton tengah yaitu pada proses penyelidikan.
Saksi Ahli menerangkan ahli melaksanakan pengujian/pemeriksaan Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Rumput Laut yang dilaksanakan oleh PT. Padjajaran Engineering Indonesia pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan menggunakan metode pengujian kuantitas/volume secara populatif dengan membandingkan kontrak lumsup dengan nomor :01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA anggaran Rp. 8.649.390.000,- dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam membuat peralatan dan mesin pabrik rumput laut sehingga dapat diketahui selisih/kekurangan volume dalam pekerjaan itu tersebut ahli menyimpulkan.
Bahwa dalam pemeriksaan yang ahli laksanakan pada Pembuatan Peralatan dan mesin pengelolaan rumput laut yang dilaksanakan oleh PT Padjajaran Engineering Indonesia, ahli telah melaksanakan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan antara lain:
-
No URAIAN JENIS/
NAMA BARANG
TYPE/
MODEL
UKURAN KAPASITAS ASESSORIS BANTU SATUAN Perjanjian Kontrak JLH / VOL A. SARANA UTAMA MESIN PENGOLAHAN RUMPUT LAUT 1 Conveyor Sortasi P= 6 M, L= 0,6 M T= 0,8 M Lidah Penerima; Motor Listrik (Adjustable Speed); Gerak 1 Arah Unit 2 2 Keranjang Masak Perforated Stainless Steel SS316 bersertifikat ketebalan 4 mm Tinggi 1,8 M; Dia. 1,2 M 350 Kg Sistem Sirkulasi Pemerata Panas; Pengait Crane; Pintu Buka Tutup Unit 8 3 Tangki Masak Torispherical Bottom Cylinder Thank; Double Jacket (Pemanas Thermal Oil dan Isolasi Panas) Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M 350 Kg Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan S316; Watermoor; Temperatur Indikator; Pompa Centrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Piping Pembuangan Larutan saat larutan Alkali tidak bisa dipakai lagi;Piping Transportasi Larutan Alkali menuju Tangki Akumulator KOH, Material SS316. Unit 3 4 Tangki Pencuci Recovery KOH Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M 350 Kg Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan S316; Watermoor; Sistem Transportasi Cairan Hasil Recovery menuju Tangki Masak dan Tangki Akumulasi KOH; Pompa sentrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Root Blower 750 Watt. Unit 2 5 Tangki Pencuci (Netralisir) Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M 350 Kg Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan SS316; Fitting (T, Elbow) dan Katup; Pompa Centrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Toren (Tangki Penampung Air Cucian Masing-masing 3 Buah @ Min. 3.500 L; Piping dari Tangki Cuci Netralisisr ke Toren; Pencuci Awal Rumput Laut Unit 2 6 Tangki Bleaching Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M 350 Kg Fitting (T, Elbow) dan Katup, Pipa; Bahan SS316; Pompa Sirkulasi SS316, 750 Watt; Unit 2 9 Mesin Pengering (Rotary Dryer) Batch Rotary Dryer, Platform: Adustable Panjang 5 M, Dia. 1,8 M 250 Kg Hasil ATC Kering/ Batch Feeder Pengumpan, Penampung Hasil; Cyclone; HE Pemanas dengan Pemanas LPG/Bi Fuel; Blower dengan Filter; Volumetic Flowrate Blower: 16,3 m3/detik; Burner minimal 600.000 Kcal/Jam; Adjustable Temperatur; Keranjang Plastik @ 50 Kg (10 unit); Packing Equipment (Timbangan, Dudukan dan Seller ); Tangki Bahan Bakar Lot 2 11 Thermal Oil Heater Thermal Oil Heater; Jenias Bahan Bakar: LPG / Duel Fuel - Min. 850.000 Kcal / Jam Oil Storage; Temperatur Control; Level Indicator untuk Oil Storage; Tabung LPG 15 buah @ 50 Kg dan Asesoriesnya; Sistem Kontrol Manual Katup; Pipa Hot Oil ke Masing-masing Tangki Masak; Isolator Pipa Hot Oil; Gear Pump 3 Hp. Unit 1 B. PERALATAN LABORATORIUM 1 Texture Analyzer Texture Analyzer; Output: USB Port, RS232 Compatible Serial Port Load Range/Resolution: 0-4500 g / 0,50 g, Trigger Point Range/Resolution: 0,5-500 g / 0,50 g, Speed: 0,1 - Probe 10 mm / s in, Increments of 0,1 mm/s, Temperatur Measuring Range: 20-120C Set 1 2 Viskosimeter LVT, RVT, HAT, HBT; Power Supply, Tegangan 220V + 10%, Frekuensi 50 Hz + 10% Rentang Pengukuran : 1 - 2 X 106 Mpa * S; Rotor Jenis: 1#, 2#, 3# dan 4# rotor, Rotor Kecepatan: 0,3 0,6 1,5 3, 6, 12, 30 dan 60 rpm; Operasi Mode: Manual atau secara Otomatis memilih jenis rotor dan kecepatan. Set 1 3 Water Bath Finco FDW 14 14 Liter Set 2 4 Lemari Pendingin Sample Temperatur Range : 0 to 70 C External : Cold Rolled Mild Steel; Powder; Coated; Internal : Stainless Steel 300 L Set 1 5 Freezer Daya 130 W; Suhu dapat diatur 300 L Dilengkapi Kunci dan Gaang; Konstruksi Kokoh Set 1 6 Oven Sample Universal Oven: Temperatur Range Ambient + 15 to 225 C; Temperatur Recover: 11 Menit at 150C533,4 mm x 492,76 mm x 589,28 mm. 533.4 mm x 492.76 mm x 589.28 mm 150 L Set 1 7 Meja Laboratorium MT3 1.000 x 500 x 800 mm (Stenliss Steel) Set 2 8 Lemari Laboratorium Steel Cold Rolled Steel JIS G3141 SPCC-SD Thickness 0,8 mm H1850 x W900 x D400 mm Set 2 9 Aquades Generator J-WD-2; Power Source: AC 230V 50/60 Hz, 1 Phase; Heater 9000W 20 L (Steinless Steel Set 1 10 Mikroskop / Colony Counter Colony Counter Hi Media LA 660; Swivel Mounted Magnifier, Adjustable Height; Wolffheugel Grid. 1,5X Magnifying Lens; Counts up to 9999 With Manual Reset to Zero Petri Dishes 150 mm in Diameter; Pen or Optional Counting Probe Set 1 11 DO Meter Display : Custom LCD Rentang Pengukuran : 0,00 - 20,0 mg/L; Resolusi : 0,01mg/L. Batterai Alkalin LR03/AAA or AAA Ni-H Rechargeable Batteries x 2 , AC Lengkappter 100 to 240 V 50/60 Hz (Option) Set 1 12 PH Meter Digital Automatic Temperatur Compensation : 0 C-50 C; Power Supply: Batere 180 mm x 83 mm x 46 mm Range Pengukuran: 0,00 - 14,00 pH; Resolusi: 0,01 Ph Set 1 13 Larutan Buffer pH Kemasan Botol 0,01 x x4 x 5 cn; Berat 0,01 Kg Botol 10 14 Termometer Infrared Infrared Forehead Thermometer - WH 380 Measurement Range: 50 - 380 C; Resolusi : 0,01 C Set 2 15 Termometer Thermometer ASTM: 12 - 20C 0 - 100 C Set 2 16 Buret Statip Clas AS, 30 Seconds Waiting Time 50 ml Set 2 17 Desikator Vakum Diameter 180 mm (Kaca Borosilikat 3,3) Set 1 18 Silika Gel Gel Silika dengan Indikator (Gel Orange) Set 1 19 Timbangan Digital Analitik Units of Measurement: Gram (g), Carat (Ct), Pound (lb), Ounce (Oz), Dram (d), Grin (GN), Troy Ounce (Ozt), (Pennyweight (dWt), Momme (MM), TL.T, TL.C, Teals T (TL.T), Tola (T), Newton (N), Custom Max Capacity : 3.000 Gram Set 2 20 Crussible / Cawan Porselen 50 ML Set 20 21 Tang Crussible US. 4035 Crucible Tong 50 x 5 x 3 Cm, Berat 1 Kg Set 1 22 Kerta pH Meter pH Paper Merk Pita Indikator pH: pH 0 - 14 Indikator Universal Set 2 23 Clem Buret Titrasi Berat 0,23 Kg (Terbuat dari Besi/Baja) Set 2 24 Statip Buret Titrasi Mempunyai 3 Kaki (Terbuat dari Baja/Besi) Set 2 25 Asam Oksalat Pro Analis Kemasan Botol Set 1 26 Indikator PP StripspH : 0 – 14 1 Boks : Isi 100 Set 1 27 Pipet Ukur 5 ml MOHR Vol. 5 ML (Bahan : Gelas Kaca) Set 2 28 Pipet Ukur 10 ml MOHR Vol. 10 ML (Bahan : Gelas Kaca) Set 1 29 Pipet Ukur 25 ml MOHR Vol. 25 ML (Bahan : Gelas Kaca) Set 1 30 Gelas Arlogi Bahan Gelas Borosilikat Set 5 31 Corong Berbagai Ukuran Buchner (Terbuat dari Plastik atau Kaca) Set 4 32 Erlemeyer 100 ML Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan Vol. 100 ML Set 5 33 Erlemeyer 250 ML Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan Vol. 250 ML Set 5 34 Erlemeyer 500 ML Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan Vol. 500 ML Set 5 35 Erlemeyer 1000 ML Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan Vol. 1000 ML Set 5 36 Gelas Reaksi 100 ML Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 100 ML; Warna Transparan Vol. 100 ML Set 5 37 Gelas Reaksi 250 ML Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 250 ML; Warna Transparan Vol. 2500 ML Set 5 38 Gelas Reaksi 600 ML Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 600 ML; Warna Transparan Vol. 600 ML Set 5 39 Gelas Reaksi 1000 ML Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 1000 ML; Warna Transparan Vol. 1000 ML Set 5 40 Labu Takar 50 ML Labu Ukur Pyrex 5580-50; Warna Transparan Vol. 50 ML Set 2 41 Labu Takar 250 ML Labu Ukur Pyrex 5580-250; Warna Transparan Vol. 250 ML Set 2 42 Labu Takar 100 ML Labu Ukur Pyrex 5580-100; Warna Transparan Vol. 100 ML Set 2 43 Gelas Ukur 100 ML Gelas Ukur Double Metric Sale 3025 CYL, 100 ML, Warna Transparan Vol. 100 ML Set 2 44 Gelas Ukur 250 ML Gelas Ukur Double Metric Sale 3025 CYL, 250 ML, Warna Transparan Vol. 250 ML . Set 2 45 Pipet Volum 1 ML Pipet Volumetric/Pipet Gondok Vol. 1 ML Volume 1 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) Set 1 46 Pipet Volum 5 ML Pipet Volumetric/Pipet Gondok Vol. 5 ML Volume 5 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) Set 1 47 Pipet Volum 25 ML Pipet Volumetric/Pipet Gondok Vol. 25 ML Volume 25 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) Set 1 48 Pipet Tetes Pipet Volumetric/Pipet Gondok Set 10 49 Spatula ibir Lonjong Panjang 150 mm (SteinlessnSteel/Aluminium Set 4 50 Penghisap Pipet (bahan Karet) Set 4 C. GENSET 1 Genset 125 KVA Diesel Generator Silent 255x145x100 Cm; Berat 161.000 Kg 125 KVA Water Cooler; Piping dan Fuel Pump; Sistem Jaringan Kelistrikan 3 Fasa Set 1 D. PERLENGKAPAN K3 1 Alat PemLengkapm Api Ringan (APAR) Powder 6 Kg Set 10 2 Baju Kerja / Cover All Jas Lab Anti Statik Wearpack All Sizez (Kain Drill/Twill) Set 82 3 Helmet Ultra 27x23x16 Cm, Berat 1 Kg Set 82 4 Safety Shoes Sepatu Boost Safety Petrova Height 370-395 mm, 100% PVC,PVC Injections Technologi, Oil, Acid, Alkalis and Fat Resistent Set 82 5 Glove PU Palm Coated Protective Safety Gloves 14x12x12 Cm; Berat 0,03 Kg Set 82 6 Earplug Nice Eshop Comfortable Soft Sponge Earplug Ear Protector, 3 Pairs in 1 Pack 7 x 3 x 2; Berat 0,2 Kg Set 10 7 Masker Xander Masker Hidung Xd-2015 9,3x10x3,3; Berat 0,2 Kg Set 82 8 Kamar Asam Fume Hood (Lemari Asam) Type FH 120 1200x800x2400 mm Tempered Glass Door With Babalanced Opened Set 1 E.1. PERLENGKAPAN WTP 1 Pompa dan Pipa PVC Grundfos Pompa Type CR Series Pompa Sentrifugal 1,1 Kw Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa Set 2 2 Toren TB 500 Orange Kap. 5.000 L Set 2 3 Bahan Isian (Utamanya Zeolite) Zeolite Powder (Bubuk)/Granular (Butiran) Kg 20.051 4 Pompa Sentrifugal Pompa Sentrifugal Distribusi 300W SS304 Set 2 E.2. PERLENGKAPAN WWTP 1 Pompa dan Pipa PVC Grundfos Pompa Type CR Series Pompa Sentrifugal 1,1 Kw Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa Set 2 2 Root Blower dan Piping PV RB-033: 3 Phase 2,2 KW / 3 HP Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa Set 2 3 Dosing Pump Model C92 1-363SI 44W Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa Set 2
Saksi Ahli menerangkan Pemeriksaan volume pada item pekerjaan tersebut secara poputlatif, dimana seluruh item dalam kontrak Nomor :01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA anggaran Rp. 8.649.390.000, ahli lakukan pemeriksaan sampai dengan sub bagian dalam mesin.
Saksi Ahli menerangkan Berdasarkan metode pemeriksaan yang ahli gunakan dalam pemeriksaan atas hasil pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA Nomor:01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 dengan anggaran Rp. 8.649.390.000, yang telah dituangkan dalam laporan hasil pekerjaan lapangan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut di Desa Wakea-kea Kec. GU Kab. Buton Tengah tanggal 24 April 2021, ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak atau terdapat kekurangan volume yaitu sebagai berikut:
| No | URAIAN JENIS/ NAMA BARANG | TYPE/ MODEL | UKURAN | KAPA SITAS | ASESSORIS BANTU | SATUAN | Perjanjian Kontrak | Pemeriksaan Tenaga Ahli | KETERANGAN |
| JLH / VOL | JLH / VOL | (Kesesuaian Model, Ukuran, Kapasitas dan Asessoris Bantu) | |||||||
| A. | SARANA UTAMA MESIN PENGOLAHAN RUMPUT LAUT | ||||||||
| 1 | Conveyor Sortasi | P= 6 M, L= 0,6 M T= 0,8 M | Lidah Penerima; Motor Listrik (Adjustable Speed); Gerak 1 Arah | Unit | 2 | 0 | Tidak Ada Barangnya | ||
| 2 | Keranjang Masak | Perforated Stainless Steel SS316 bersertifikat ketebalan 4 mm | Tinggi 1,8 M; Dia. 1,2 M | 350 Kg | Sistem Sirkulasi Pemerata Panas; Pengait Crane; Pintu Buka Tutup | Unit | 8 | 8 | Ada dan Lengkap Asessorisnya |
| 3 | Tangki Masak | Torispherical Bottom Cylinder Thank; Double Jacket (Pemanas Thermal Oil dan Isolasi Panas) | Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M | 350 Kg | Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan S316; Watermoor; Temperatur Indikator; Pompa Centrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Piping Pembuangan Larutan saat larutan Alkali tidak bisa dipakai lagi;Piping Transportasi Larutan Alkali menuju Tangki Akumulator KOH, Material SS316. | Unit | 3 | 3 | Ada dan Lengkap Asessorisnya |
| 4 | Tangki Pencuci Recovery KOH | Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja | Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M | 350 Kg | Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan S316; Watermoor; Sistem Transportasi Cairan Hasil Recovery menuju Tangki Masak dan Tangki Akumulasi KOH; Pompa sentrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Root Blower 750 Watt. | Unit | 2 | 2 | Ada dan Lengkap Asessorisnya, tetapi Root Blower yang terpasang 2,2 KW |
| 5 | Tangki Pencuci (Netralisir) | Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja | Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M | 350 Kg | Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan SS316; Fitting (T, Elbow) dan Katup; Pompa Centrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Toren (Tangki Penampung Air Cucian Masing-masing 3 Buah @ Min. 3.500 L; Piping dari Tangki Cuci Netralisisr ke Toren; Pencuci Awal Rumput Laut | Unit | 2 | 2 | Tangki pencucinya ada namun beberapa asessoris yang Tidak Ada seperti toren (tangki penampung air cucian masing-masing 3 buah @min. 3.500 L (3x2 = 6 buah); piping dari tangki cuci netralisir ke toren; pencuci awal rumput laut) |
| 6 | Tangki Bleaching | Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja | Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M | 350 Kg | Fitting (T, Elbow) dan Katup, Pipa; Bahan SS316; Pompa Sirkulasi SS316, 750 Watt; | Unit | 2 | 2 | Ada dan Lengkap Asessorisnya |
| 9 | Mesin Pengering (Rotary Dryer) | Batch Rotary Dryer, Platform: Adustable | Panjang 5 M, Dia. 1,8 M | 250 Kg Hasil ATC Kering/ Batch | Feeder Pengumpan, Penampung Hasil; Cyclone; HE Pemanas dengan Pemanas LPG/Bi Fuel; Blower dengan Filter; Volumetic Flowrate Blower: 16,3 m3/detik; Burner minimal 600.000 Kcal/Jam; Adjustable Temperatur; Keranjang Plastik @ 50 Kg (10 unit); Packing Equipment (Timbangan, Dudukan dan Seller ); Tangki Bahan Bakar | Lot | 2 | 2 | Sumber panas diganti dari LPG ke Listrik; Blower dengan filter diganti menjadi Vol. 7000 m3/jam (1,94 16,3 m3/s); Tidak Ada burner minimal 600.000 Kcal/jam; keranjang plastik @50kg hanya ada 8 unit dari total 20 Unit (2 x 10 unit) |
| 11 | Thermal Oil Heater | Thermal Oil Heater; Jenias Bahan Bakar: LPG / Duel Fuel | - | Min. 850.000 Kcal / Jam | Oil Storage; Temperatur Control; Level Indicator untuk Oil Storage; Tabung LPG 15 buah @ 50 Kg dan Asesoriesnya; Sistem Kontrol Manual Katup; Pipa Hot Oil ke Masing-masing Tangki Masak; Isolator Pipa Hot Oil; Gear Pump 3 Hp. | Unit | 1 | 1 | Mesin Thermal Oil Heaternya Ada namun Tidak Ada temperatur control; Tidak Ada level indicator untuk oil storage; LPG @50 kg hanya Lengkap 5 buah dari total 15 buah; tidak terpasang isolator pipa hot oil |
| B. | PERALATAN LABORATORIUM | ||||||||
| 1 | Texture Analyzer | Texture Analyzer; Output: USB Port, RS232 Compatible Serial Port | Load Range/Resolution: 0-4500 g / 0,50 g, Trigger Point Range/Resolution: 0,5-500 g / 0,50 g, Speed: 0,1 - Probe 10 mm / s in, Increments of 0,1 mm/s, Temperatur Measuring Range: 20-120C | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 2 | Viskosimeter | LVT, RVT, HAT, HBT; Power Supply, Tegangan 220V + 10%, Frekuensi 50 Hz + 10% | Rentang Pengukuran : 1 - 2 X 106 Mpa * S; Rotor Jenis: 1#, 2#, 3# dan 4# rotor, Rotor Kecepatan: 0,3 0,6 1,5 3, 6, 12, 30 dan 60 rpm; Operasi Mode: Manual atau secara Otomatis memilih jenis rotor dan kecepatan. | Set | 1 | 1 | Ada dan sesuai model dan kapasitasnya | ||
| 3 | Water Bath | Finco FDW 14 | 14 Liter | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 4 | Lemari Pendingin Sample | Temperatur Range : 0 to 70 C | External : Cold Rolled Mild Steel; Powder; Coated; Internal : Stainless Steel | 300 L | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | |
| 5 | Freezer | Daya 130 W; Suhu dapat diatur | 300 L | Dilengkapi Kunci dan Gaang; Konstruksi Kokoh | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | |
| 6 | Oven Sample | Universal Oven: Temperatur Range Ambient + 15 to 225 C; Temperatur Recover: 11 Menit at 150C533,4 mm x 492,76 mm x 589,28 mm. | 533.4 mm x 492.76 mm x 589.28 mm | 150 L | Set | 1 | 1 | Ada dan sesuai model dan kapasitasnya | |
| 7 | Meja Laboratorium | MT3 | 1.000 x 500 x 800 mm (Stenliss Steel) | Set | 2 | 2 | Ada dan sesuai model dan kapasitasnya | ||
| 8 | Lemari Laboratorium | Steel Cold Rolled Steel JIS G3141 SPCC-SD Thickness 0,8 mm | H1850 x W900 x D400 mm | Set | 2 | 2 | Ada dan sesuai model dan kapasitasnya | ||
| 9 | Aquades Generator | J-WD-2; Power Source: AC 230V 50/60 Hz, 1 Phase; Heater 9000W | 20 L (Steinless Steel | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 10 | Mikroskop / Colony Counter | Colony Counter Hi Media LA 660; Swivel Mounted Magnifier, Adjustable Height; Wolffheugel Grid. | 1,5X Magnifying Lens; Counts up to 9999 With Manual Reset to Zero | Petri Dishes 150 mm in Diameter; Pen or Optional Counting Probe | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | |
| 11 | DO Meter | Display : Custom LCD | Rentang Pengukuran : 0,00 - 20,0 mg/L; Resolusi : 0,01mg/L. | Batterai Alkalin LR03/AAA or AAA Ni-H Rechargeable Batteries x 2 , AC Lengkappter 100 to 240 V 50/60 Hz (Option) | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | |
| 12 | PH Meter Digital | Automatic Temperatur Compensation : 0 C-50 C; Power Supply: Batere | 180 mm x 83 mm x 46 mm | Range Pengukuran: 0,00 - 14,00 pH; Resolusi: 0,01 pH | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | |
| 13 | Larutan Buffer pH | Kemasan Botol | 0,01 x x4 x 5 cn; Berat 0,01 Kg | Botol | 10 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 14 | Termometer Infrared | Infrared Forehead Thermometer - WH 380 | Measurement Range: 50 - 380 C; Resolusi : 0,01 C | Set | 2 | 1 | Kurang 1 set dari 2 set | ||
| 15 | Termometer | Thermometer ASTM: 12 - 20C | 0 - 100 C | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 16 | Buret Statip | Clas AS, 30 Seconds Waiting Time | 50 ml | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 17 | Desikator | Vakum | Diameter 180 mm (Kaca Borosilikat 3,3) | Set | 1 | 1 | Lengkap | ||
| 18 | Silika Gel | Gel Silika dengan Indikator (Gel Orange) | Set | 1 | 1 | Lengkap | |||
| 19 | Timbangan Digital Analitik | Units of Measurement: Gram (g), Carat (Ct), Pound (lb), Ounce (Oz), Dram (d), Grin (GN), Troy Ounce (Ozt), (Pennyweight (dWt), Momme (MM), TL.T, TL.C, Teals T (TL.T), Tola (T), Newton (N), Custom | Max Capacity : 3.000 Gram | Set | 2 | 2 | Lengkap | ||
| 20 | Crussible / Cawan Porselen | 50 ML | Set | 20 | 0 | Tidak Ada barangnya | |||
| 21 | Tang Crussible | US. 4035 Crucible Tong | 50 x 5 x 3 Cm, Berat 1 Kg | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 22 | Kerta pH Meter | pH Paper Merk | Pita Indikator pH: pH 0 - 14 Indikator Universal | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 23 | Clem Buret Titrasi | Berat 0,23 Kg (Terbuat dari Besi/Baja) | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | |||
| 24 | Statip Buret Titrasi | Mempunyai 3 Kaki (Terbuat dari Baja/Besi) | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | |||
| 25 | Asam Oksalat Pro Analis | Kemasan Botol | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | |||
| 26 | Indikator PP | StripspH : 0 - 14 | 1 Boks : Isi 100 | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 27 | Pipet Ukur 5 ml | MOHR | Vol. 5 ML (Bahan : Gelas Kaca) | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 28 | Pipet Ukur 10 ml | MOHR | Vol. 10 ML (Bahan : Gelas Kaca) | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 29 | Pipet Ukur 25 ml | MOHR | Vol. 25 ML (Bahan : Gelas Kaca) | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 30 | Gelas Arlogi | Bahan Gelas Borosilikat | Set | 5 | 0 | Tidak Ada barangnya | |||
| 31 | Corong Berbagai Ukuran | Buchner (Terbuat dari Plastik atau Kaca) | Set | 4 | 0 | Tidak Ada barangnya | |||
| 32 | Erlemeyer 100 ML | Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan | Vol. 100 ML | Set | 5 | 5 | Lengkap | ||
| 33 | Erlemeyer 250 ML | Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan | Vol. 250 ML | Set | 5 | 5 | Lengkap | ||
| 34 | Erlemeyer 500 ML | Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan | Vol. 500 ML | Set | 5 | 5 | Lengkap | ||
| 35 | Erlemeyer 1000 ML | Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan | Vol. 1000 ML | Set | 5 | 5 | Lengkap | ||
| 36 | Gelas Reaksi 100 ML | Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 100 ML; Warna Transparan | Vol. 100 ML | Set | 5 | 5 | Lengkap | ||
| 37 | Gelas Reaksi 250 ML | Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 250 ML; Warna Transparan | Vol. 2500 ML | Set | 5 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 38 | Gelas Reaksi 600 ML | Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 600 ML; Warna Transparan | Vol. 600 ML | Set | 5 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 39 | Gelas Reaksi 1000 ML | Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 1000 ML; Warna Transparan | Vol. 1000 ML | Set | 5 | 5 | Lengkap | ||
| 40 | Labu Takar 50 ML | Labu Ukur Pyrex 5580-50; Warna Transparan | Vol. 50 ML | Set | 2 | 2 | Lengkap | ||
| 41 | Labu Takar 250 ML | Labu Ukur Pyrex 5580-250; Warna Transparan | Vol. 250 ML | Set | 2 | 2 | Lengkap | ||
| 42 | Labu Takar 100 ML | Labu Ukur Pyrex 5580-100; Warna Transparan | Vol. 100 ML | Set | 2 | 2 | Lengkap | ||
| 43 | Gelas Ukur 100 ML | Gelas Ukur Double Metric Sale 3025 CYL, 100 ML, Warna Transparan | Vol. 100 ML | Set | 2 | 2 | Lengkap | ||
| 44 | Gelas Ukur 250 ML | Gelas Ukur Double Metric Sale 3025 CYL, 250 ML, Warna Transparan | Vol. 250 ML | . | Set | 2 | 2 | Lengkap | |
| 45 | Pipet Volum 1 ML | Pipet Volumetric/Pipet Gondok | Vol. 1 ML | Volume 1 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) | Set | 1 | 1 | Tidak Ada barangnya | |
| 46 | Pipet Volum 5 ML | Pipet Volumetric/Pipet Gondok | Vol. 5 ML | Volume 5 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) | Set | 1 | 1 | Tidak Ada barangnya | |
| 47 | Pipet Volum 25 ML | Pipet Volumetric/Pipet Gondok | Vol. 25 ML | Volume 25 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) | Set | 1 | 1 | Tidak Ada barangnya | |
| 48 | Pipet Tetes | Pipet Volumetric/Pipet Gondok | Set | 10 | 10 | Tidak Ada barangnya | |||
| 49 | Spatula | ibir Lonjong | Panjang 150 mm (SteinlessnSteel/Aluminium | Set | 4 | 4 | Tidak Ada barangnya | ||
| 50 | Penghisap Pipet (bahan Karet) | Set | 4 | 4 | Tidak Ada barangnya | ||||
| C. | GENSET | ||||||||
| 1 | Genset 125 KVA | Diesel Generator Silent | 255x145x100 Cm; Berat 161.000 Kg | 125 KVA | Water Cooler; Piping dan Fuel Pump; Sistem Jaringan Kelistrikan 3 Fasa | Set | 1 | 1 | Lengkap |
| D. | PERLENGKAPAN K3 | ||||||||
| 1 | Alat PemLengkapm Api Ringan (APAR) | Powder | 6 Kg | Set | 10 | 10 | Lengkap | ||
| 2 | Baju Kerja / Cover All | Jas Lab Anti Statik Wearpack | All Sizez (Kain Drill/Twill) | Set | 82 | 72 | Kurang 10 | ||
| 3 | Helmet | Ultra | 27x23x16 Cm, Berat 1 Kg | Set | 82 | 82 | Lengkap | ||
| 4 | Safety Shoes | Sepatu Boost Safety Petrova | Height 370-395 mm, 100% PVC,PVC Injections Technologi, Oil, Acid, Alkalis and Fat Resistent | Set | 82 | 1 | Kurang 81 | ||
| 5 | Glove | PU Palm Coated Protective Safety Gloves | 14x12x12 Cm; Berat 0,03 Kg | Set | 82 | 1 | Kurang 81 | ||
| 6 | Earplug | Nice Eshop Comfortable Soft Sponge Earplug Ear Protector, 3 Pairs in 1 Pack | 7 x 3 x 2; Berat 0,2 Kg | Set | 10 | 10 | Lengkap | ||
| 7 | Masker | Xander Masker Hidung Xd-2015 | 9,3x10x3,3; Berat 0,2 Kg | Set | 82 | 72 | Kurang 10 | ||
| 8 | Kamar Asam | Fume Hood (Lemari Asam) Type FH 120 | 1200x800x2400 mm | Tempered Glass Door With Babalanced Opened | Set | 1 | 0 | Tidak Ada barangnya | |
| E.1 | PERLENGKAPAN WTP | ||||||||
| 1 | Pompa dan Pipa PVC | Grundfos Pompa Type CR Series | Pompa Sentrifugal 1,1 Kw | Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa | Set | 2 | 2 | Grunfos Pompa dan Pompa sentrifugal ada masing-masing 2 set namun belum terpasang dan tidak ada pipanya | |
| 2 | Toren | TB 500 Orange | Kap. 5.000 L | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | ||
| 3 | Bahan Isian (Utamanya Zeolite) | Zeolite Powder (Bubuk)/Granular (Butiran) | Kg | 20.051 | |||||
| 4 | Pompa Sentrifugal | Pompa Sentrifugal Distribusi 300W SS304 | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | |||
| E.2 | PERLENGKAPAN WWTP | ||||||||
| 1 | Pompa dan Pipa PVC | Grundfos Pompa Type CR Series | Pompa Sentrifugal 1,1 Kw | Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | |
| 2 | Root Blower dan Piping PV | RB-033: 3 Phase | 2,2 KW / 3 HP | Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | |
| 3 | Dosing Pump | Model C92 1-363SI | 44W | Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa | Set | 2 | 0 | Tidak Ada barangnya | |
Bahwa Ahli menerangkan jelaskan bahwa pengertian dari lengkap adalah volume hasil pekerjaan yang ahli peroleh setelah pemeriksaan lapangan dimana saat itu volumenya yang diperoleh sama dengan yang tertera dalam kontrak/RAB, sedangkan kurang adalah volume/barang hasil pekerjaan yang ahli melakukan pemeriksaan ada sebagian yang telah dilaksanakan dan sebagian yang tidak dilaksanakan, sedangkan barang tidak ada barangnya adalah pekerjaan tersebut fiktif atau tidak dilaksanakan berdasarkan item dalam kontrak.
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, yang ahli laksanakan pada pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin rumput laut Kab. Buton Tengah bahwa pekerjaan yang telah diadakan lebih banyak dibanding pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Dapat ahli jelaskan sebagai berikut:
Conveyor berfungsi memindahkan rumput laut dari gudang bahan baku ke rotary washing machine. Perusahaan sebelumnya PT KRAMAT HIDRO MANDIRI sudah mengadakan 2unit conveyor sesuai dengan perencaan awal. Namun pihak PADJAJARAN ENGGINERING INDONESIA tetap melakukan kontrak pengadaan 2unit namun kedua alatnya tidak ada. Pemindahan bahan baku rumput laut tetap bisa dipindahkan saat proses produksi menggunakan 2unit alat yang ada.
Perubahan spesifikasi Root Blower 700watt menjadi 2,2 KW (2200 watt) tidak merubah fungsi untuk mengalirkan udara tetapi meningkatkan penggunaan listrik.
Tidak adanya Toren 3.500 L sebagai tangki penampung air cucian untuk tangki pencuci maka rumput laut tidak dapat dibersihkan untuk menuju ke proses selanjutnya.
Perubahan sumber panas pada mesin pengering dari pemanas LPG menjadi listrik tidak merubah fungsi untuk mengeringkan rumput laut. Namun pemanas listrik tidak mencantumkan panas yang dihasilkan karena untuk LPG sesuai keterangan asessoris bantu, mesin pengering membutuhkan energi panas minimal 600.000, Kcal/jam. Selain itu, jika digunakan listrik sebagai sumber panas maka diperlukan sumber listrik yang banyak agar kebutuhan panas yang dibutuhkan dalam mengeringkan rumput laut dapat terpenuhi. Jika membutuhkan energi panas sebesar 600.000, Kcal/jam maka daya listrik yang dibutuhkan minimal 697.799, 99 watt. Jika sumber listrik yang digunakan berasal dari Genset, maka genset tersebut tidak mampu mensuplay listrik karena hanya menghasilkan daya listrik 80 KW atau 80.000 watt. Selain itu, dalam wawancara langsung dengan pihak pelaksana pekerjaan yang menerangkan bahwa belum terpasang instalasi listrik dari Sumber PLN untuk memenuhi mesin tersebut.
Kurangnya keranjang plastik sebanyak 12 unit maka rumput laut yang dipindahkan dari mesin pengering ke Ruang Produk akan membutuhkan waktu yang lebih lambat.
Thermal Oil Heater berfungsi memanaskan oli yang digunakan sebagai sumber pemanas tidak langsung pada tangki masak. Suhu tinggi yang dibutuhkan untuk memasak sekitar 80-85 derajat celcius (penjelasan di dokumen kontrak). Jika tidak ada temperatur control dan level indikator untuk oil storage maka suhu oli dan jumlah yang dialirkan ke tangki masak tidak terkontrol dengan baik. Selain itu, pipa tanpa isolasi panas akan menyebabkan sebagian panas oli terbuang dan berdampak terhadap kebutuhan panas di tangki masak serta keamanan karyawan pabrik dari panasnya pipa.
Secara umum peralatan laboratorium berfungsi sebagai alat untuk menguji kualitas produk rumput laut yang dihasilkan oleh mesin produksi. Dari 50 jenis peralatan yang dibutuhkan, hanya sekitar 36% yang ada barangnya. Kondisi ini tentunya menyebabkan produk rumput laut tidak dapat dilakukan pengujian kualitas.
Namun secara umum dengan ditemukannya beberapa item pengadaan yang tidak dilaksanakan, mesin pabrik rumput laut tersebut tetap dapat beroperasi, akan tetapi karena kekurangan item pekerjaan tersebut menyebabkan hasil produksi rumput laut dalam bentuk ATC tidak maksimal sesuai standar kualitas produksi. Selain itu karena mesin pabrik rumput laut yang dibuat merupakan mesin yang dirancang secara costum menyebabkan mesin tersebut akan tetap digunakan setelah item barang yang kurang tersebut diadakan.
Tanggapan Terdakwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa SAHID, SP telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2016 menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Buton Tengah dan saat itu yang menjadi kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah saksi Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si.
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya pembangunan Gedung pabrik rumput laut dan mesin rumput laut karena diberitahu oleh saksi La Asia dan saksi tidak mengetahui terkait dengan selfblocking dan siapa yang menandatangani kontrak.
Bahwa saksi Amiluddin yang melakukan pekerjaan lapangan dan saat itu saksi menjadi PPK yang menggantikan saksi Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si yang SK nya terbit sekitar bulan April namun saksi tidak mengetahui terkait pembangunan proyek berlangsung atau tidak.
Bahwa Terdakwa mulai aktif sebagai PPK mulai bulan juni, yang mana saat itu saksi didatangi oleh saksi Amiluddin untuk meminta petunjuk terkait dengan pencairan anggaran sebesar 30% sisa, sementara 70% lainnya sudah dicairkan.
Bahwa dasar melakukan pembangunan pada tahun 2017 adalah addendum kontrak, yang di dalamnya terdapat ketentuan perpanjangan waktu sekitar 80 hari sehingga tidak terkena denda seperti self blocking pada tahun 2016.
Bahwa Terdakwa telah berkonsultasi dengan kementerian untuk meminta petunjuk terkait dengan permasalahan pembangunan proyek.
Bahwa menurut konsultan pengawas bahwa pekerjaan ini sudah selesai di bulan maret karena dulu pembayaran oleh PPK yang lama sehingga menjadi dasar PPK untuk meminta petunjuk, adapun denda itu adalah denda yang dihitung sejak berakhirnya masa pada tahun 2016, itulah yang menjadi dasar dari denda keterlambatan dan sisa pekerjaan.
Bahwa saksi yang memproses pencairan anggaran sisa sebesar 30% yang direaliasasikan pada bulan september dan saksi tidak pernah berkonsultasi dengan PPK sebelumya terkait dengan pencairan anggaran tersebut.
Bahwa Terdakwa mengenal saksi Amiluddin pada tahun 2014 namun hanya kenal nama, baru kenal langsung tahun 2016, dan dengan saksi Muhammad Takdir tidak kenal.
Bahwa pada saat menngecek kondisi fisik kualitas bangunan yang telah terbangun 100% saat itu didampingi oleh saudara Kasman, namun beberapa administrasi masih belum lengkap seperti berita acara serah terima.
Bahwa pengerjaan sudah 100% pada bulan maret dengan realisasi anggaran yang 70%, kemudian baru direalisasikan sisa anggaran 30% pada bulan September.
Bahwa yang berwenang bersurat ke kementerian terkait dengan permasalahan pembangunan proyek menurut saksi sesuai dengan aturan adalah PPK yaitu saksi sendiri.
Bahwa berita acara PHO Ketika diberikan kepada saksi itu sudah ditandatanganim padahal pada saat diperiksa oleh penyidik berita acara PHO tersebut menurut pengakuan saksi masih belum ditandatangani.
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik Polres Baubau terkait dengan laporan pemalsuan surat yang mana saksi menjelaskan percaya saja dengan tanda tangan yang ada di surat adalah tanda tangan saksi Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si.
Bahwa salah satu dasar pencairan 100% adalah berita acara serah terima pekerjaan, kemudian yang lainnya seperti laporan kemajuan pekerjaan dari kontraktor dan dokumentasi hasil pekerjaan.
Bahwa yang membiayai adalah saksi Amiluddin untuk melakukan konsultasi terkait dengan persyaratan pencairan, kemudian juga melakukan koordinasi terkait dengan denda keterlambatan.
Bahwa seharusnya BPK melakukan evaluasi terhadap kontraktor, saksi berpendapat telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Bahwa Terdakwa pernah melihat dokumen keterlambatan yang dibuat oleh irjen, dan atas dasar koordinasi saksi itulah irjen menganggap itu sudah clear, dan denda sudah dianggap 0 (nol) dalam Sistem Administrasi Keuangan Badan Milik Negara (SIMAK BMN) sehingga tidak ada Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP).
Bahwa Ketika melihat dokumen yang tidak memisahkan antara mesin dan pabrik kemudian saksi meminta untuk diperbaiki karena hal tersebut merupakan hal yang baru juga bagi saksi.
Bahwa Terdakwa saat pertama kali masuk kantor itu bertemeu dengan saksi Amiluddin yang menjelaskan masih mengerjakan pembangunan Gedung.
Bahwa saksi Amiluddin pernah datang kepadanya untuk mendapatkan paket ini yang mana saksi tidak mengetahui bahwa hal tersebut adalah Tindakan take over mengambil alih pekerjaan.
Bahwa sekitar bulan februari diminta menjadi PPK namun progress proyeknya tidak diketahui oleh saksi.
Bahwa tidak ada serah terima pekerjaan dari PPK yang lama dengan PPK yang baru.
Bahwa dokumen jaminan pemeliharaan senilai 5% dari nilai kontrak.
Bahwa Terdakwa berkonsultasi di kementerian berulang-ulang sekitar tiga atau empat kali, yang mana anggaran sudah terserap 30% namun fisik di lapangan baru selesai 22%.
Bahwa terdapat aturan tentang tata cara perintah langsung bagi penyedia yang wanprestasi atau putus kontrak, persoalannya dalam hal ini putus kontraknya secara tidak wajar atau dipaksa putus kontrak, karena memang pembayarannya tidak wajar, masa addendum kontrak tanggal 3 april, pembayaran 22 maret, sementara pekerjaan belum ada progress, namun diputus kontrak.
Bahwa dari kementerian memberikan salah satu pertimbangan bagaimana jika ada pengusaha yang mau menutupi pekerjaan yang masih kurang, saksi tidak bisa menjawab, karena ini saja pekerjaan baru 22%.
Bahwa Terdakwa yakin dengan saksi Amiluddin untuk melanjutkan pekerjaan karena dirasa mempunyai kemampuan teknis, manajerial dan financial.
Bahwa pekerjaan mesin pabrik membutuhkan waktu yang begitu lama karena pengerjaannya yang sangat sulit dan saksi telah tinggal di bandung dalam waktu lama untuk mengkawal pekerjaan ini sampai selesai, bahkan meminjam uang untuk membiayai pekerjaan yang kemudian uang itu telah disita oleh penyidik.
Bahwa beberapa pihak menjelaskan hal ini termasuk dalam pengadaan barang yang mana tidak perlu ada FHO, sedangkan saksi menerangkan termasuk dalam pengadaan konstruksi.
Bahwa kontrak diserahkan kepada saksi Amiluddin karena dialah yang memfasilitasi pertemuan di bandung dan mengatur semua, dan hal itu yang membuat saksi yakin bahwa saksi Amiluddin lah yang bisa menyelesaikan permasalahan ini, kemudian kontrak itu diserahkan kepada saksi Amiluddin untuk dijadikan sebagai dasar pengerjaan, selain itu juga saksi mendapat evaluasi dari pokja.
Bahwa kontak yang nilai 8,8 milyar ternyata setelah dicek dengan membuat laporan ke KPPN yang ternyata melebihi sisa anggaran yang tersedia di pagu yang merupakan kesalahan dalam penghitungan kontrak yang menimbulkan kebingungan.
Bahwa mekanisme perubahan harga di dalam kontrak karena salah satu tugas pokja adalah memverifikasi HPS, semestinya ada panitia peneliti kontrak yang dibentuk oleh KPA, kalua ada kesepakatan antara pihak penyedia dalam hal ini padjajaran yang diwakili oleh saksi Amiluddin untuk menyepakati penurunan harga-harga satuan barang.
Bahwa proses pencairan uang muka sendiri selalu diwa,ili oleh saudara asmon atas perintah saksi yang ditambah dengan modal kerja yang harus disiapkan oleh kontraktor sesuai kesanggupan.
Bahwa uang muka diserahkan kepada saudara budi dan edi sisworo untuk membeli yang harus dibeli di luar negeri.
Bahwa setelah proses pencairan, saksi menelpon saksi Ahmad Dwi untuk menanyakan progress pekerjaan, namun jawabannya menunggu saksi Amiluddin.
Bahwa Terdakwa pergi ke bandung untuk berkoordinasi dengan saksi Ahmad Dwi untuk menyelesaikan pekerjaan ini, sampai kemudian pada proses pengiriman barang dan barang sudah sampai lalu barang-barangnya diinstal, namun ada banyak kekurangan seperti kekurangan kabel crane, mesin pompa yang tidak ada, akrena memang itulah kesanggupan pengerjaannya dan hanya itulah upaya untuk menyelamatkan pekerjaan ini, karena memang Amiluddin juga sangat susah dihubungi.
Bahwa untuk tanggung jawab masing-masing saksi tidak tahu, namun yang jelas yang menjadi manager dalam proyek ini adalah saksi Amiluddin dan dia lah yang menerima hasil walaupun namanya tidak masuk ke dalam kontrak.
Bahwa yang harusnya bertanggung jawab adalah saksi Amiluddin, sedangkan Edi Sisworo bertanggung jawab sebagai ahli lab yang membantu pengadaan ahli lab dan simulasi di lapangan, akan tetapi Edi Sisworo justru menghilang.
Bahwa jika memang kontraktor sudah menyelesaikan pekerjaannya maka PPK berkewajiban menerima hasil pekerjaan setelah memverikfikasi pekerjaan.
Bahwa secara fisik bangunan sudah jadi, namun secara kualitas mengikuti laporan kemajuan pekerjaan dari laporan konsultan.
Bahwa tidak ada surat yang disampaikan kepada KPA sebagai dasar penerbitan PHO.
Bahwa saksi Amiluddin adalah orang yang sangat dekat dengan Bupati.
Bahwa sebagai pejabat PPK bekerja secara professional dan tidak didikte oleh siapa pun.
Bahwa Terdakwa berkoordinasi dengan saksi Ahmad Dwi Setyawan di Bandung karena difasilitasi oleh saksi Amiluddin.
Bahwa Terdakwa kenal dengan kasman sebagai konsultan dari perusahaan tech engineering sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan dan bertanda tangan di setiap dokumen progress pekerjaan di kontrak walaupun bukan merupakan direktur perusahaan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan surat-surat bukti sekaligus juga merupakan barang bukti, berupa:
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor: 126 Tahun 2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil dalam jabatan stuktural eselon II, III dan IV, lingkup pemerintah Kab. Buton Tengah.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: Kep.177/MEN/KU.611/2016, tanggal 22 Desember 2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Prov./Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan lingkup Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan.
1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015.
1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2016.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen lelang/summary report Pekerjaan Gedung Pabrik Rumput Laut tanggal 11 Agustus 2016.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Lelang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut 11 Agustus 2016.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen kontrak Surat Perjanjian Nomor: 11/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016 tanggal 29 Agustus 2016, tentang Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut, Penyedia PT Putra Mandiri Konstruksi dengan nilai kontrak Rp. 4.686.588.000,-.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen Kontrak Surat Perjanjian Nomor: 12/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016, tanggal 29 Agustus 2016 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut, Penyedia PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dengan nilai kontrak Rp. 12.280.000.000,-.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Addendum I Kontrak Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut Nomor: 11.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI dengan nilai kontrak Rp. 4.686.588.000,-.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Addendum I Kontrak Pekerjaan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut Nomor: 12.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 kepada PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dengan nilai kontrak Rp. 12.280.000.000,-.
1(satu) lembar foto copy surat Kepala Bagian Layanan Pengadaan Nomor: 33/BLP/2016 tanggal 1 Agustus 2016 Perihal Pelaksanaan Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput Laut dan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut.
1 (satu) rangkap foto Copy dokumen Gambar Rencana Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Pengelolaan Rumput Laut.
1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor: 523/122-A/2016 tanggal 7 September 2017 perihal Penghentian Sementara Pekerjaan yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si.
1 (satu) rangkap Salinan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 6317-PDSPKP.0-KU.200/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 Perihal Tindak Lanjut Self Blocking Anggaran, Batas Waktu pengajuan revisi anggaran, dan percepatan pelaksanaan kegiatan dan anggara Ditjen PDSPKP Tahun 2016.
1 (satu) rangkap Salinan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 5127-PDSPKP/KU.100/VIII/2016 tanggal Agustus 2016 Perihal Penghematan Anggaran Ditjen PDSPKP Tahun 2016.
1 (satu) lembar Salinan Surat Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 6739-PDSPKP./TU.210/X/ 2016 tanggal 28 Oktober 2016 Perihal Carry Over.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tanggal 22 September 2016 dari Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi kepada AMILUDDIN untuk memberikan kuasa penuh untuk mewakili dan untuk bertindak atas nama direktur PT. Putra Mandiri Konsturksi.
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelesaian Pekerjaan tanggal 7 November 2016 oleh Saudara AMILUDDIN, S.Pdi untuk penyelesaikan pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton tengah Nomor: 523/147 tanggal 23 November 2016 perihal peringatan I Kepada Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: Kep.67/MEN/KU.611/2016, tanggal 7 April 2016 tentang Perubahan Ke-11 atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor Kep.249/MEN/KU.611/2015, tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Prov./Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan lingkup Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor: 422 Tahun 2017 tanggal 6 Juni 2017 tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 147 Tanggal 27 Januari 2017 tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Kerja pada Bagian Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kab.Buton Tengah Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Kuasa tanggal 4 November 2016 Pemberian Kuasa Direktur PT. PUTRA MANDIRI KONSTUKSI dari Saudara MUHAMMAD TAKDIR kepada Saudara AMILUDDIN guna melakukan pekerjaan pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut.
1 (satu) Lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama Putra Mandiri Konstruksi dengan Nomor 1620001542269 periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2018.
1 (satu) lembar berita acara hasil pertemuan proyek rumput laut dan sarana Buton Tengah, yang ditanda tangani oleh AMILUDDIN, A. DWI SETYAWAN, dan MOCH. EDI SISWORO yang ditanda tangani bermeterai di Bandung pada tanggal 6 November 2017.
1 (satu) rangkap salinan Akta Notaris Nita Mirawati, S.H., M.Kn Nomor : 16 tanggal 20 September 2017 perihal Akta Kuasa Direksi dari Saudara AHMAD DWI SETYAWAN selaku Direktur PT. Padjajaran Engineering Indonesia kepada Saudara AMILUDDIN.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor: 03 Tahun 2017 tanggal 7 Februari 2017 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) pada Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor : 02/SK-PDSPKP/IV/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Perubahan atas SK Nomor: 01/SK-PDSPKP/I/2017 tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan dan Keuangan Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Kementerian Kelautan dan Perikanan Inspektorat Jenderal tanggal 28 April 2017 perihal catatan hasil reviu atas dana pembantuan (06) carry Over T.A. 2017 Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Program Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
1 (satu) rangkap Surat Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor : 01/17/PDSPKP-BUTENG/2017 tanggal 30 Maret 2017 Perintah Undangan dalam rangka Rapat Serah Terima Pertama Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput berserta notulen rapat dan daftar hadir.
1 (satu) lembar Surat Direktur PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI Nomor : 017/PMK/IV/2017 tanggal 20 Juli 2017 Perihal Permohonan Pebayaran Hasil Pekerjaan. Kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
1 (satu) rangkap Jaminan Pemeliharaan (Bank Garansi) pada Bank Mandiri Nomor: MBG774020374117N tanggal 24 Agustus 2017 dengan nilai Rp. 234.329.400,-.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen Surat Perjanjian Nomor: 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 tanggal 22 September 2018 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA anggaran Rp. 8.837.120.000,-.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen Surat Perjanjian Nomor: 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA anggaran Rp. 8.649.390.000,-.
1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor : 02/BAST/KONT.PDSPKP-BUTENG/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh PPK SAHID, SP dan Direktur PT. Padjajaran Engineering Indonesia Saudara AHMAD DWI SETYAWAN.
1 (satu) dokumen Analisa perhitungan HPS Mesin dan Peralatan Pengelolaan Rumput Laut.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor: 06 Tahun 2016 tanggal 4 Januari 2016 tentang Pengangkatan anggota Kelmpok Kerja pada bagian layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 54/MEN/KU.611/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Meteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.177/MEN/KU.611/2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Aggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Taguhan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dana tugas pembantuan lingkup Ditjen Penguatan daya saing produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 81/MEN/KU.611/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Meteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.177/MEN/KU.611/2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Aggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Taguhan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dana tugas pembantuan lingkup Ditjen Penguatan daya saing produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama SAHID dengan Nomor Rekening 032601054537504 periode 1 September 2017 sampai dengan 30 September 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama SAHID dengan Nomor Rekening 032601054537504 periode 1 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama SAHID dengan Nomor Rekening 032601054537504 periode 1 November 2017 sampai dengan 30 November 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama SAHID dengan Nomor Rekening 032601054537504 periode 1 Desember 2017 sampai dengan 30 Desember 2017.
1 (satu) rangkap Foto Copy dokumen AS BUILT DRAWING Instalasi Mesin Pengolahan Rumput Laut Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut.
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah Nomor: 523.4/209.a/2017 tanggal 1 November 2017, Perihal Pemberitahuan tindak lanjut Hasil Audit Itjen KKP RI.
1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor: 523/138.a tanggal 28 Agustus 2017 Perihal Permintaan Pelaksanaan Pengadaan melalui metode Penunjukan Langsung kepada Bupati Buton Tengah.
1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor 032.06.4.400686/2017, tanggal 20 April 2017.
1 (satu) rangkap dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Perihal Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut.
1 (satu) rangkap dokumen Kementerian Keuangan Republik Indonesia KPPN Bau-Bau perihal Laporan Daftar SP2D Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah sampai dengan tanggal 27 Mei 2018.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00001 tanggal 16 Februari 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00003 tanggal 6 Maret 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMRON, ST., Nomor: 00010 tanggal 2 November 2017 kepada PT. PAJAJARAN ENGINEERING.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMRON, ST., Nomor: 00011 tanggal 8 Desember 2017 kepada PT. PAJAJARAN ENGINEERING.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMRON, ST., Nomor: 00013 tanggal 21 Desember 2017 kepada PT. PAJAJARAN ENGINEERING.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMRON, ST., Nomor: 00014 tanggal 21 Desember 2017 kepada PT. PAJAJARAN ENGINEERING.
1 (satu) rangkap dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan periode 20 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2017, oleh pelaksana PT. PAJAJARAN ENGINERING INDONESIA dengan Nomor Kontrak: 01/KONTRAK-TP-L/SATKER-DKP/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 sampai tanggal 20 Desember 2017 pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut dengan anggaran Rp. 8.649.390.000,-.
1 (satu) rangkap dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan periode 20 Oktober 2017 sampai 4 Desember 2017, oleh pelaksana PT. PAJAJARAN ENGINERING INDONESIA dengan Nomor Kontrak: 01/KONTRAK-TP-L/SATKER-DKP/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 sampai tanggal 4 Desember 2017 pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut dengan anggaran Rp. 8.649.390.000.
1 (satu) rangkap dokumen laporan progress pekerjaan penanganan pengembangan sarana dan prasarana produk non pangan hasil perikanan oleh PT. PAJAJARAN ENGINEERING INDONESIA Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Nomor: BA.30/DJPDSPKP/PL.932/IV/2018 tanggal 11 April 2018 perihal serah terima barang persediaan dari saudara Nilanto Prabowo kepada saudara Muh. Rijal S.E., M.H.
1 (satu) buah dokumen laporan akhir perencanaan pabrik rumput laut Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) Lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PAJAJARAN ENGINEERIN dengan Nomor 1620033333323 periode 1 Oktober 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
1 (satu) Lembar rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERIN dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 September 2017 sampai dengan 30 September 2017.
1 (satu) Lembar rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 November 2017 sampai dengan 30 November 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Desember 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
1 (satu) Lembar rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2018.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 April 2018 sampai dengan 30 April 2018.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Mei 2018 sampai dengan 31 Mei 2018.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Juni 2018 sampai dengan 30 Juni 2018.
1 (satu) Lembar rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 September 2017 sampai dengan 30 September 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 November 2017 sampai dengan 30 November 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 Desember 2017 sampai dengan 30 Desember 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2018.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018.
1 (satu) budel dokumen invoice pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut oleh PT Padjajaran Engineering Indonesia.
1 (satu) selip Setoran Bank Mandiri tanggal 3 November 2017 kepada Saudara MUH. FASCA RAMADHAN PURBA Nomor Rekening 173 0000 441833 dengan jumlah Rp. 300.000,- dari pengirim Saudara AMILUDDIN, S.Pi., dengan nomor rekening 162 0001 532161.
1 (satu) selip Setoran Bank Mandiri tanggal 3 November 2017 kepada Saudara AHMAD DWI SETYAWAN Nomor Rekening 132 0011255000 dengan jumlah Rp. 600.000,- dari pengirim Saudara AMILUDDIN, S.Pi., dengan nomor rekening 162 0001 532161.\
1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Kontruksi (PHO) Nomor: 01/BTS-KONT/PDSPKP/BUTENG/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 pada pekerjaan pembangunan Gedung pabrik Rumput Laut Kab. Buton Tengah yang ditanda tangani oleh PPK Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.Si., dan Saudara MUHAMMAD TAKDIR.
1 (satu) rangkap foto copy Laporan Hasil Pekerjaan 70% Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yang dilaksanakan oleh PT. Putra Mandiri Konstruksi Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) rangkap foto copy dokumentasi kemajuan pekerjaan pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut yang dilaksanakan oleh PT. Putra Mandiri Kostruksi progress 0 % sampai dengan 100%.
1 (satu) rangkap rekening koran bank BRI dengan nomor rekening: 032601013812535 a.n. ERWIN tanggal 30 September 2021 periode 01 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018.
1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa tanggal 22 September 2016 dari Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi kepada AMILUDDIN untuk memberikan kuasa penuh untuk mewakili dan untuk bertindak atas nama direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi.
1 (satu) rangkap Asli Surat Kuasa Notaris MUSNAWIR, S.H. tanggal 4 November 2016 dari MUH. TAKDIR kepada AMILUDDIN guna mewakili untuk dan atas nama PT. Putra Mandiri Konstruksi guna melakukan pekerjaan (proyek) pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut.
1 (satu) rangkap Dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Barang / hasil pekerjaan nomor :03/BST-KONT/PDSPKP-BUTENG/VII/2016 tanggal 11 Juli 2016 tentang penyerahan dokumen pekerjaan perencanaan pembangunan pabrik rumput laut dari dinas kelautan dan perikanan kab. Buton tengan kepada CV. Tech Engineering Consultant.
1 (Satu) lembar dokumen fotocopy Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-851/MK.02/2016 tanggal 30 September 2016 perihal luncuran kegiatan dalam APBN-P tahun anggaran 2016 ke tahun anggaran 2017.
1 (Satu) Lembar dokumen Surat PT. Putra Mandiri Konstruksi Nomor: 017/PMK/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 perihal Permohonan Permintaan Pembayaran Hasil Pekerjaan.
1 (satu) lembar Dokumen fotocopy Surat PT. Pajajaran Engineering Indonesia Nomor: 07/SK-PEI/XII/2017 tanggal 2 Desember 2017, perihal pemindahan Nomor Rekening yang ditujukan Kepada PPK Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah terkait perubahan nomor rekening sesuai kontrak No. 01/KONTRAK-TP-L/SATKER-DKP/X/2017, dari Bank Mandiri No. Rek. 162-00-3333332-3 berubah menjadi Bank BRI Cabang Setrasari No. Rek. 0655-01-000339-30-1.
1 (Satu) lembar Dokumen fotocopy Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor: 523.5/125/2016 tanggal 3 Oktober 2016, perihal Surat Peringatan Kepada Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri.
1 (Satu) lembar Dokumen fotocopy Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah nomor: 523.5/140/2016 tanggal 7 November 2016, perihal Surat Peringatan ke-2 kepada Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri.
1 (Satu) Lembar Dokumen asli Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 30 tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon II dan III Lingkup Pemerintah Kab. Buton Tengah.
1 (satu) Lembar Dokumen asli Surat Kuasa Pengguna Anggaran Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kab. Buton Tengah T.A. 2017 nomor: 01/SK-PDSPKP/I/2017 tanggal 3 januari 2017 tentang penunjukan tim pengelola kegiatan dan keuangan satker dinas kelautan dan perikanan kab. Buton tengah t.a. 2017.
1 (satu) rangkap Dokumen fotocopy Nota Sekretaris Jenderal Dinas Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor: 4678/SJ.3/TU.210/X/2016 tanggal 21 oktober 2016 perihal luncuran kegiatan dalam APBN-P T.A. 2016 ke t.a. 2017 dan perlakuan pencacatan akuntansi.
1 (satu) rangkap dokumen asli Surat Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor: 03/BST-KONT/PDSPKP-BUTENG/VII/2016 tanggal 11 Juli 2016, tetang Berita Acara Serah Terima Barang/Hasil Pekerjaan antara Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen sebagai pihak Ke-I (Pertama) dan Noor Dhani, S.T., M.T. selaku Direktur CV. Tech Engineering Consultant sebagai pihak ke-II (Dua).
1 (satu) rankap dokumen asli Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 04/BAKP/PMK/V/2017 tanggal 8 mei 2017 tentang Pekerjaan Gedung Pabrik Rumput Laut Kab. Buton Tengah.
1 (Satu) Lembar dokumen asli Sertifikat PT. Asuransi Purna Artanugraha nomor: 22.92.LMS.H. 0001.X.17 tanggal 20 oktober 2017 tentang Asuransi Jaminan Pekerjaan PT. Pajajaran Engineering Indonesia sebesar Rp.432.469.500,- (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah).
1 (Satu) Rangkap dokumen fotocopy Dokumen kontrak Dinas Kelautan dan Perikanan Surat Perjanjian Nomor: 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 09 september 2016 tentang Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pabrik Rumput Laut dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 176.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) penyedia CV. Tech Engineering Consultant.
1 (Satu) Rangkap dokumen fotocopy Dokumen Addendum Perjanjian (Kontrak) Dinas Keluatan dan Perikanan Nomor: 11.2/ADD-KONTRAK/PDSPKP-DKP/I/2017 tanggal 03 januari 2017 dari Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016, tanggal 09 September 2016 tentang Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pabrik Rumput Laut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 176.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) penyedia CV. Tech Engineering Consultant.
1 (Satu) Rangkap dokumen fotocopy Surat Perjanjian/Kontrak Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Buton Tengah Nomor: 002 /KONTRAK-PT/PDSPKP/DKP-BUTENG/V/2016, tanggal 27 Mei 2016 tentang Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Pengelohan Rumput Laut di Kab. Buton Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 245.300.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) penyedia CV. Tech Engineering Consultant.
1 (Satu) Rangkap dokumen asli Dokumen Laporan Keuangan Invoice Personil dan Non Personil Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan Kontrak Nomor: 11.1 / PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 9 September 2016, Kontrak Addendum Nomor: 11.2/ADD-KONTRAK/PDSPKP/PWS/I/2017 tanggal 03 Januari 2017, dengan Nama Paket Konsultan Pengawasan Pabrik Rumput Laut dengan anggaran sebesar Rp. 176.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah).
1 (Satu) Rangkap dokumen fotocopy Dokumen Laporan Keuangan Invoice Personil dan Non Personil Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan Kontrak Nomor: 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 9 September 2016, dengan Nama Paket Konsultan Pengawasan Pabrik Rumput Laut dengan anggaran sebesar Rp. 176.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah).
1 (Satu) Rangkap dokumen asli Dokumen Laporan Konsultan tentang Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan dan Bulanan dengan Nomor Kontrak: 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 9 September 2016 dan Kontrak Addendum Nomor: 11.2/ADD-KONTRAK/PDSPKP/PWS/I/2017 tanggal 03 Januari 2017;
1 (Satu) Rangkap dokumen asli Dokumen Laporan Konsultan tentang Laporan Kemajuan Pekerjaan dengan Nomor Kontrak: 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 9 September 2016.
1 (satu) Rangkap dokumen asli Dokumen Dokumentasi Kemajuan Pekerjaan terhadap pekerjaan Konsultan Pengawas Pabrik Rumput Laut dengan Nomor Kontrak: 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 9 September 2016 dan Kontrak Addendum Nomor: 11.2/ADD-KONTRAK/PDSPKP/PWS/I/2017 tanggal 03 Januari 2017.
1 (Satu) Rangkap dokumen fotocopy Dokumen Laporan Konsultan tentang Lapotan Pendahuluan Dinas Kelautan dan Perikanan Kan. Buton Tengah terhadap Pekerjaan pengawasan Pabrik Rumput Laut dengan Nomor Kontrak : 11.1 / PDSPKP-DKP / KONTRAK / PWS / IX / 2016 tanggal 9 September 2016.
1 (satu) rangkap foto copy legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 01 tanggal 24 Mei 2016.
1 (satu) rangkap foto copy legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 02 tanggal 27 Juli 2016.
1 (satu) rangkap foto copy legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 03 tanggal 7 Oktober 2016.
1 (satu) rangkap foto copy legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 04 tanggal 23 november 2016.
1 (satu) lembar foto copy legalisir Daftar SP2D Sakter Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00001 tanggal 16 Februari 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI dengan jumlah pengeluaran Rp. 1.874.635.200.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00002 tanggal 1 Maret 2017 kepada PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dengan jumlah pengeluaran Rp. 3.684.000.000.-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00003 tanggal 6 Maret 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI dengan jumlah Pengeluaran Rp. 1.405.976.400.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00005 tanggal 14 Juni 2017 kepada CV. DANTI PRATAMA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 3.000.000,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00006 tanggal 14 Juni 2017 kepada Bendahara Pengaluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan jumlah Pengeluaran Rp. 5.618.100,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00007 tanggal 15 Juni 2017 kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan jumlah Pengeluaran Rp. 27.240.000,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00008 tanggal 7 September 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI dengan jumlah Pengeluaran Rp. 1.405.376.400,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00009 tanggal 26 Oktober 2017 kepada CV. TECH ENGINEERING CONSULTANT dengan jumlah Pengeluaran Rp. 70.400.000,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00010 tanggal 2 Nopember 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 1.729.878.000,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00011 tanggal 8 Desember 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 3.027.286.500,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., kNomor: 00012 tanggal 21 Desember 2017 kepada CV. TECH ENGINEERING CONSULTANT dengan jumlah Pengeluaran Rp. 105.600.000,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00013 tanggal 21 Desember 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 3.459.756.000,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00014 tanggal 21 Desember 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 432.469.500,-.
1 (satu) rangkap foto copy legalisir Surat dari Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Program Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor : 523.1/28.a/2017 tanggal 15 Mei 2017, perihal usulan Pergantian Pejabat Perbendaharaan.
1 (satu) lembar foto copy Surat Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah tanggal 9 September 2016.
1 (satu) rangkap asli Surat Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah tanggal 2 November 2016.
1 (satu) lembar bukti penerimaan negara kode biling 820210112163666 tanggal 13 Januari 2021 dengan jumlah setoran Rp. 32.090.909,00 (tiga puluh dua juta Sembilan puluh ribu Sembilan ratus Sembilan rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Uang Tunai sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Uang tunai sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Uang Tunai sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Uang Tunai sejumlah Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa dalam Tahun 2016, Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah mendapat alokasi dana yang bersumber dari dana tugas pembantuan APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia berdasarkan DIPA Tahun Anggaran 2016 Nomor: 032.06.4.400686/2016 sebesar Rp. 17.551.973.000,00 (tujuh belas milyar lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dana tersebut dipergunakan untuk:
Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dengan nilai angggaran Rp. 4.686.588.000,00 (empat milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Pembuatan Peralatan dan Mesin Rumput Laut (dengan nama paket pekerjaan pembangunan sarana mesin dan peralatan pendukung pabrik rumput laut) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 12.280.000.000,00 (dua belas milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa untuk melaksanakan anggaran tersebut pada tanggal 07 April 2016 Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: KEP.67/MEN/KU.611/2016 tentang penunjukan KPA, PPK, PP SPM dan pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja Dinas/Provinsi/Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan Lingkup Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan menetapkan: Sdri Ir. HJ. WAODE NURJANNAH, M.Si dengan jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi LA ASIA, S.H. dengan jabatan Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM, serta Saksi WA ODE SARTIKA DEWI, M. SE. dengan jabatan Bendahara Pengeluaran.
Bahwa adapun perusahaan yang memasukkan penawaran pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah sebagai berikut:
Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput laut Perusahaan yang memasukan penawaran adalah:
1. PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI (Pemenang)
2. PT. BILAJENG KASA PRIMA (Pemenang Cadangan 1)
Untuk Pekerjaan Pengadaan Mesin Pabrik Rumput laut yang memasukan penawaran adalah:
PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI (Pemenang).
PT. BINTUNI ENEGERGI PERSADA (Pemenang Cadangan 1).
Bahwa yang menghadiri proses pembuktian kualifikasi perusahaan yaitu Saksi AMSYAL selaku yang mewakili Direktur PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI.sebagai pemenang untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput laut dan Saksi MUH. SAMSUL SYAFRIADI, S.T., M.T. selaku yang mewakili Direktur PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI sebagai pemenang untuk Pekerjaan Pengadaan Mesin Pabrik Rumput laut.
Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut
Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2016, Terdakwa SAHID, S.P. yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Bagian Layanan Pengadaan, menerbitkan Surat Pelaksanaan Pelelangan Nomor: 33/BLP/2016 kepada Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Buton Tengah untuk melakukan lelang terhadap paket pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dan paket pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut yang dilakukan oleh Anggota Kelompok Kerja pada bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016;
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2017, Sdri Ir. Hj WA ODE NURJANNAH diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dan digantikan oleh Saudara LA SARIFI, S.Sos., disaat yang bersamaan Terdakwa SAHID, S.P. diangkat menjadi Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah. Dimasa jabatan tersebut, dilakukan pengusulan pengantian KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran pada Ditjen PDSPKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Bahwa pada tanggal 06 Maret 2017 dilakukan pencairan dana Termin II sebesar Rp. 1.252.597.157,- (setelah potong pajak) dengan SPM nomor : 00003 yang ditransfer ke rekening bank Mandiri Nomor : 162-00-0154226-9 atas nama sdr Alimudin yang mewakili PT. Putra Mandiri Konstruksi.
Bahwa pada tanggal 03 April 2017, terbitlah Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 54/MEN/KU.611/2017 tanggal 03 April 2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.177/MEN/KU.611/2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Aggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Taguhan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dana tugas pembantuan lingkup Ditjen Penguatan daya saing produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. yang menggantikan KPA dari Saudari Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, kepada Saudara LA SARIFI, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen dari Saudari Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH kepada Terdakwa SAHID, S.P., Pejabat Penguji Tagihan/Penanda tangan Surat Perintah Membayar dari Saudara Saudara LA ASIA, S.H. kepada Saudara AMZON, S.P. dan Bendahara Pengeluaran dari Saudari WA ODE SARTIKA DEWI, S.E. kepada Saudara DIDI MUSRIADI, S.P.
Bahwa pada tanggal 07 September 2017 Terdakwa SAHID, S.P., telah melakukan pencairan anggaran pada pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yaitu Pencairan Termin III 100% pencairan full cover, dimana retensi pembayaran dibayarkan bersama dengan pencairan 95% dengan nilai Rp. 1.252.597.157,00 (satu milyar dua ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan tujuh ribu seratus lima puluh tujuh rupiah).
Bahwa Sdri Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.Si dan Terdakwa SAHID, S.P. telah menyetujui pembayaran pada pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yaitu pada Termin II dan Termin III tanpa disertai dengan dokumen progres pekerjaan dari pelaksana pekerjaan dan tanpa ada pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh Tim PPHP (Pejabat Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan) sehingga berdasarkan hasil pengujian/pemeriksaan pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi terdapat kekurangan pekerjaan atau kualitas mutu beton yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu:
-
No. URAIAN JENIS / ITEM PEKERJAAN VOLUME SATUAN HASIL PENGUJIAN AHLI PEKERJAAN VOLUME PEKERJAAN 7. PEKERJAAN PELAPISAN EPOXY 1) Lantai Areal Produksi, Lt. Gudang, Lt. Cuci, Lt. Laboratorium 648,00 M2 Tidak Ada 2) Dinding Areal Produksi, Ddg. Gudang, Ddg. Cuci, Ddg. Labora-torium (Tinggi 3 M) 498,00 M2 Tidak Ada 3) Pelapisan Epoxy pada Konstruksi Baja 278,49 M2 Tidak Ada Sub Jumlah : B.7 5) Cor Beton K300, Tebal 7 Cm 46,20 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 3) Cor Beton K300 Tebal 20 Cm 16,0000 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI SUB JUMLAH : E7 8. PEKERJAAN COR BETON LANTAI 2 1) Cor Beton K300 Tebal 10 Cm 18,0000 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 9) Cor Beton K 450 Dudukan Mesin Genset, 400x300x30 Cm 3,6000 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 10) Kerikil Pengisi Bagian Atas (Kerikil Bulat Lebih Dikehendaki) 3,6000 M3 Tidak Ada SUB JUMLAH : E9 J U M L A H : E 5) Cor Beton Kolom Praktis 0,225 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 6) Cor Beton Plat Penutup 1,2 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI
Pekerjaan Pembuatan Peralatan Mesin Pengelolaan Rumput Laut
Bahwa pada awal tahun 2016, Saksi HERI SISWONO mengetahui adanya pekerjaan pengadaan peralatan mesin pengelolaan rumput laut di Desa Wakea-Kea Kec. Gu Kab. Buton Tengah dari saksi MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI, selanjutnya Saksi HERI SISWONO meminta kepada staf Saksi an. DARWIS untuk menyediakan dokumen untuk mengikuti proses lelang kepada staf dari saksi MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI atas nama PRIYONO JUNIARSANTO dan YANI, kemudian dokumen perusahan Saksi HERI SISWONO tersebut diserahkan kepada stafnya tersebut, selanjutnya yang mengikuti proses lelang adalah saksi MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI bersama dengan stafnya, kemudian untuk kepentingan pembuktian perusahaan dan dokumen lelang, dilakukan pertemuan di Jakarta dimana yang mewakili dari PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI pada saat itu adalah saksi MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI bersama dengan staf Saksi HERI SISWONO atas nama DARWIS.
Bahwa setelah itu PT. Kramat Hidro Mandiri (Direktur HERI SISWONO) ditetapkan sebagai pemenang tender paket pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut dengan nilai penawaran Rp. 12.280.000.000,00 (Dua belas milyar Dua ratus Delapan puluh juta rupiah) Desa Wakea-Kea Kec. Gu Kab. Buton tengah lalu Saksi HERI SISWONO telah menandatangani kontrak dengan nomor: 12/PDSPKP-DKP/Kontrak/2016 tanggal 29 Agustus 2016 dengan nilai anggaran Kontrak Rp.12.280.000.000.- dimana pada saat itu kontrak tersebut telah ditanda tangani terlebih dahulu oleh PPK Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah atas nama Sdri Ir. Hj Wa Ode NUR JANNAH, M.Si yang kemudian Saksi HERI SISWONO menandatangani dokumen tersebut yang dibawa oleh saksi MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI lalu Saksi HERI SISWONO bersama staf mempersiapkan bahan dan alat yang akan dibutuhkan dalam pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut tersebut dengan mempersiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan di Kab. Buton. Namun karena adanya carry over pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan peralatan mesin pengelolaan rumput laut di Desa Wakea-Kea Kec. Gu Kab. Buton Tengah pada tanggal 07 September 2016 (berdasarkan Surat dari PPK Saksi Ir. Hj Wa Ode NUR JANNAH, M.Si Nomor: 523/122.A/2016 tanggal 07 September 2016).
Bahwa selanjutnya pekerjaan tersebut dilanjutkan setelah Saksi HERI SISWONO menandatangani dokumen addendum kontrak dengan Nomor: 12.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017, tanggal 3 Januari 2017 Saksi HERI SISWONO menandatangani dokumen tersebut di salah satu Departemen Store Giant Mall Jl. Pasteur Bandung dimana dokumen tersebut dibawa oleh saksi MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI.
Bahwa pada tanggal 01 Maret 2017 dilakukan pembayaran Termin I sebagai Down Payment sejumlah Rp. 3.884.000.000,- dan setelah dipotong pajak menjadi Rp. 3.282.109,091 yang masuk ke rekening BRI perusahaan Saksi HERI SISWONO dengan nomor: 013701001237300 (rekening khusus dibuat sebagai join pekerjaan di Buton tengah dan Buton antara Saksi HERI SISWONO dengan saksi MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI), dimana pada saat itu Saksi HERI SISWONO langsung diminta menandatangani cek bersama dengan staf saksi MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI a.n. PRIYONO JUNIARSANTO, yang selanjutnya dana tersebut dicairkannya dengan jumlah Rp. 1.575.000.000,- dan cek lainnya langsung di transfer ke rekening BRI perusahaan PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dengan nomor rekening: 013701001117306 dengan jumlah Rp. 1.670.000.000,-, dimana untuk uang yang Saksi HERI SISWONO terima tersebut Saksi HERI SISWONO gunakan untuk membayar pengadaan barang yang sudah selesai dalam proses pekerjaan (berdasarkan perhitungan Inspektorat mencapai 22,7%) sedangkan sisa lainnya digunakan sendiri oleh saksi MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI untuk menyelesaikan pekerjaan pengadaan peralatan mesin pengelolaan rumput laut di Desa Wakea-Kea Kec. Gu Kab. Buton Tengah (diluar dari bobot pekerjaan 30%) namun sampai dengan putus kontrak pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan oleh saksi MUHAMMAD SYAMSUL SAFRIADI.
Bahwa Terdakwa SAHID, S.P, melakukan penunjukan langsung dan menetapkan kepada PT. Padjajaran Engineering Indonesia atas petunjuk dan inisiatif sendiri dari Terdakwa SAHID, S.P, untuk melaksanakan pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut.
Bahwa Terdakwa SAHID, S.P, tidak melakukan pemeriksaan Pra Kualifikasi kepada PT. BINTUNI ENERGI PERADA sebagai Pemenang Cadangan I pada proses tender yang dilaksanakan pada tahun 2016 dan tidak menyampaikan kepada saksi MUHAMAD IWAN, S.P, selaku Ketua Tim Panitia Pengadaan Pokja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah.
Bahwa seharusnya Terdakwa SAHID, S.P., memperhatikan ketentuan dalam Pasal 93 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah mengalami perubahan keempat dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 bahwa penyedia Barang/Jasa yaitu:
Dalam hal dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan penyedia Barang/Jasa (PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI) yang tidak menyelesaikan pekerjaannya berdasarkan perjanjian kontrak, maka meminta kepada Kelompok Kerja Cadangan I berikutnya pada paket pekerjaan Pembuatan Peralatan Mesin Pengelolaan Rumput Laut yakni PT. BINTUNI ENERGI PERSADA yang mampu dan memenuhi persyaratan. (Perpres Nomor 4 Tahun 2015). Maka seharusnya PPK Terdakwa SAHID, S.P. tidak perlu melakukan penunjukan langsung pada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA, apalagi perusahaan tersebut tidak masuk dalam proses lelang sebelumnya.
Bahwa apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan pembangunan Gedung Rumput Laut Kabupaten Buton Tengah, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan seharusnya melalui PPK Sdri Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si. dan PPK lanjutan Terdakwa SAHID, S.P. memerintahkan PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI melengkapi kekurangan volume pekerjaan tersebut sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak dan bobot pekerjaan berdasarkan uang yang telah dicairkan.
Bahwa Saksi MUHAMAD IWAN, S.P. tidak pernah menerima surat Pemberitahuan dari PPK Terdakwa SAHID, S.P. untuk menunjuk PT. BINTUNI ENERGI PERSADA nilai Penawaran Rp. 11.879.000.000,- yang telah ikut serta dalam proses tender yang dilaksanakan pada tahun 2016.
Bahwa Terdakwa SAHID, S.P., tidak pernah memberitahukan baik secara lisan maupun tertulis kepada Saksi MOH. ASMAN BAHARA sebagai PPK Lanjutan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pengelolaan Rumput Laut Kab. Buton Tengah sehingga selaku Anggota Pokja ULP Kab. Buton Tengah Saksi MOH. ASMAN BAHARA dan anggota bersama ketua ULP Kab. Buton Tengah tidak dapat menjalankan tugas untuk melakukan uji kualifikasi pemenang cadangan I dalam hal ini PT. BENTUNI ENERGI PERSADA nilai penawaran Rp.11.879.000.000,- Ranking II/Pemenang Cadangan I untuk disarankan kepada PPK dapat menjalankan pekerjaan lanjutan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pengelolaan Rumput Laut dilanjutkan oleh PT. BINTUNI ENERGI PERSADA sabagai pemenang Cadangan I.
Bahwa Saksi MUH. RIJAL, S.E., M.H., tidak pernah menyetujui kebijakan PPK Terdakwa SAHID, S.P., untuk melakukan proses penunjukan langsung pada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA, untuk melaksanakan pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pengelolaan Rumput Laut, sehingga Saksi MUH. RIJAL, S.E., M.H. pernah memberikan saran kepada Terdakwa SAHID, S.P. bahwa pekerjaan tersebut harus diputuskan kontrak kepada PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dan menjatuhkan denda karena tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, kemudian melakukan proses lelang ulang pada pekerjaan lanjutan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pengelolaan Rumput Laut.
Bahwa permohonan Terdakwa SAHID, S.P., pada saat Saksi AMZON, S.T., kerumah Terdakwa SAHID, S.P., mengatakan, “Kan ini untuk menyelamatkan kegiatan, makanya Bapak yang saat ini telah keluar dari Dinas Kelutan dan Perikanan Kab. Buton Tengah, yang SKnya masih tercantum sehingga Bapak masih dilibatkan untuk menandatangani SPM”, yang mana pada saat itu Terdakwa SAHID, S.P. sambil mengajukan SPM untuk Saksi AMZON, S.T., untuk ditandatangani yang saat itu dokumen SPM tersebut tidak dilampiri dengan dokumen pendukung lainnya.
Bahwa Terdakwa SAHID, S.P. selaku PPK (Lanjutan), tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik antara lain:
Seharusnya Terdakwa SAHID, S.P. selaku PPK, mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontrak dengan baik dan selesai tepat pada waktunya namun faktanya pekerjaan tersebut selesai pada tanggal 28 Februari 2018 atau mengalami keterlambatan selama 50 (lima puluh) hari.
Seharusnya Terdakwa SAHID, S.P. selaku PPK, melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Saksi MUH. RIJAL, S.E., M.H. selaku KPA antara lain: pelaksanaan kegiatan, penyelesaian kegiatan dan menyelesaikan tagihan kepada Negara akan tetapi faktanya Terdakwa SAHID, S.P. tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada Saksi MUH. RIJAL, S.E., M.H., agar ditunjuk Tim PHO dan FHO.
Bahwa Terdakwa SAHID, S.P., membuat kontrak dokumen Surat Perjanjian Nomor: 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Pengelolaan Rumput Laut PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA anggaran Rp. 8.649.390.000,00 tersebut di atas tidak sesuai dengan fakta, karena dokumen tersebut telah dibuat berlaku surut (pack date) dimana faktanya dokumen tersebut ditandatangani pada akhir bulan November 2017.
Bahwa sebelum saksi AHMAD DWI SETIAWAN, ST ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan melalui proses penunjukan langsung karena adanya pemutusan kontrak PT. Kramat Hidro Mandiri, Terdakwa SAHID, SP dan Saksi AMILUDDIN, S.Pdi mengadakan pertemuan di Bandung sekitar bulan Juni 2017 untuk mengajak Saksi AHMAD DWI SETIAWAN, ST bekerja sama menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut menggunakan perusahaan PT. Padjadjaran Engineering Indonesia, sehingga Saksi AHMAD DWI SETIAWAN, ST menyetujui dan memberikan kuasa Direktur kepada Saksi AMILUDDIN, S. Pdi berdasarkan akta notaris NITA MIRAWATI S.H., M.Kn Nomor: 16 tanggal 20 September 2017 untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut;
Bahwa pada tanggal 22 September 2017, Terdakwa SAHID, S.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan kontrak paket Pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut nomor kontrak: 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 tanggal 22 September 2017 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender sejak tanggal 22 September sampai dengan 20 Desember 2017 dengan nilai kontrak Rp. 8.837.120.000,00 (delapan milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh Saksi AMILUDDIN, S. Pdi tanpa melalui proses Addendum Kontrak merubah surat perjanjian kontrak 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 dari 90 hari kalender menjadi 70 hari kalender sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 28 Desember 2017 dengan nilai kontrak menjadi Rp. 8.649.390.000,00 (delapan milyar enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi SAHID, S.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi AHMAD DWI SETIAWAN, ST selaku Direktur PT. Pajajaran Engineering Indonesia selaku Penyedia dengan item pekerjaan sebagai berikut:
| No | URAIAN JENIS/ NAMA BARANG | TYPE/ MODEL | UKURAN | KAPASITAS | ASESSORIS BANTU | SATUAN | Perjanjian Kontrak |
| JLH / VOL | |||||||
| A. | SARANA UTAMA MESIN PENGOLAHAN RUMPUT LAUT | ||||||
| 1 | Conveyor Sortasi | P= 6 M, L= 0,6 M T= 0,8 M | Lidah Penerima; Motor Listrik (Adjustable Speed); Gerak 1 Arah | Unit | 2 | ||
| 2 | Keranjang Masak | Perforated Stainless Steel SS316 bersertifikat ketebalan 4 mm | Tinggi 1,8 M; Dia. 1,2 M | 350 Kg | Sistem Sirkulasi Pemerata Panas; Pengait Crane; Pintu Buka Tutup | Unit | 8 |
| 3 | Tangki Masak | Torispherical Bottom Cylinder Thank; Double Jacket (Pemanas Thermal Oil dan Isolasi Panas) | Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M | 350 Kg | Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan S316; Watermoor; Temperatur Indikator; Pompa Centrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Piping Pembuangan Larutan saat larutan Alkali tidak bisa dipakai lagi;Piping Transportasi Larutan Alkali menuju Tangki Akumulator KOH, Material SS316. | Unit | 3 |
| 4 | Tangki Pencuci Recovery KOH | Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja | Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M | 350 Kg | Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan S316; Watermoor; Sistem Transportasi Cairan Hasil Recovery menuju Tangki Masak dan Tangki Akumulasi KOH; Pompa sentrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Root Blower 750 Watt. | Unit | 2 |
| 5 | Tangki Pencuci (Netralisir) | Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja | Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M | 350 Kg | Fitting (T, Elbow) dan Katup; Bahan SS316; Fitting (T, Elbow) dan Katup; Pompa Centrifugal Sirkulasi SS316, 750 Watt; Toren (Tangki Penampung Air Cucian Masing-masing 3 Buah @ Min. 3.500 L; Piping dari Tangki Cuci Netralisisr ke Toren; Pencuci Awal Rumput Laut | Unit | 2 |
| 6 | Tangki Bleaching | Torispherical Bottom Cylinder Thank; Suitable Gambar Meja Kerja | Tinggi 2 M; Dia. 1,4 M | 350 Kg | Fitting (T, Elbow) dan Katup, Pipa; Bahan SS316; Pompa Sirkulasi SS316, 750 Watt; | Unit | 2 |
| 9 | Mesin Pengering (Rotary Dryer) | Batch Rotary Dryer, Platform: Adustable | Panjang 5 M, Dia. 1,8 M | 250 Kg Hasil ATC Kering/ Batch | Feeder Pengumpan, Penampung Hasil; Cyclone; HE Pemanas dengan Pemanas LPG/Bi Fuel; Blower dengan Filter; Volumetic Flowrate Blower: 16,3 m3/detik; Burner minimal 600.000 Kcal/Jam; Adjustable Temperatur; Keranjang Plastik @ 50 Kg (10 unit); Packing Equipment (Timbangan, Dudukan dan Seller ); Tangki Bahan Bakar | Lot | 2 |
| 11 | Thermal Oil Heater | Thermal Oil Heater; Jenias Bahan Bakar: LPG / Duel Fuel | - | Min. 850.000 Kcal / Jam | Oil Storage; Temperatur Control; Level Indicator untuk Oil Storage; Tabung LPG 15 buah @ 50 Kg dan Asesoriesnya; Sistem Kontrol Manual Katup; Pipa Hot Oil ke Masing-masing Tangki Masak; Isolator Pipa Hot Oil; Gear Pump 3 Hp. | Unit | 1 |
| B. | PERALATAN LABORATORIUM | ||||||
| 1 | Texture Analyzer | Texture Analyzer; Output: USB Port, RS232 Compatible Serial Port | Load Range/Resolution: 0-4500 g / 0,50 g, Trigger Point Range/Resolution: 0,5-500 g / 0,50 g, Speed: 0,1 - Probe 10 mm / s in, Increments of 0,1 mm/s, Temperatur Measuring Range: 20-120C | Set | 1 | ||
| 2 | Viskosimeter | LVT, RVT, HAT, HBT; Power Supply, Tegangan 220V + 10%, Frekuensi 50 Hz + 10% | Rentang Pengukuran : 1 - 2 X 106 Mpa * S; Rotor Jenis: 1#, 2#, 3# dan 4# rotor, Rotor Kecepatan: 0,3 0,6 1,5 3, 6, 12, 30 dan 60 rpm; Operasi Mode: Manual atau secara Otomatis memilih jenis rotor dan kecepatan. | Set | 1 | ||
| 3 | Water Bath | Finco FDW 14 | 14 Liter | Set | 2 | ||
| 4 | Lemari Pendingin Sample | Temperatur Range : 0 to 70 C | External : Cold Rolled Mild Steel; Powder; Coated; Internal : Stainless Steel | 300 L | Set | 1 | |
| 5 | Freezer | Daya 130 W; Suhu dapat diatur | 300 L | Dilengkapi Kunci dan Gaang; Konstruksi Kokoh | Set | 1 | |
| 6 | Oven Sample | Universal Oven: Temperatur Range Ambient + 15 to 225 C; Temperatur Recover: 11 Menit at 150C533,4 mm x 492,76 mm x 589,28 mm. | 533.4 mm x 492.76 mm x 589.28 mm | 150 L | Set | 1 | |
| 7 | Meja Laboratorium | MT3 | 1.000 x 500 x 800 mm (Stenliss Steel) | Set | 2 | ||
| 8 | Lemari Laboratorium | Steel Cold Rolled Steel JIS G3141 SPCC-SD Thickness 0,8 mm | H1850 x W900 x D400 mm | Set | 2 | ||
| 9 | Aquades Generator | J-WD-2; Power Source: AC 230V 50/60 Hz, 1 Phase; Heater 9000W | 20 L (Steinless Steel | Set | 1 | ||
| 10 | Mikroskop / Colony Counter | Colony Counter Hi Media LA 660; Swivel Mounted Magnifier, Adjustable Height; Wolffheugel Grid. | 1,5X Magnifying Lens; Counts up to 9999 With Manual Reset to Zero | Petri Dishes 150 mm in Diameter; Pen or Optional Counting Probe | Set | 1 | |
| 11 | DO Meter | Display : Custom LCD | Rentang Pengukuran : 0,00 - 20,0 mg/L; Resolusi : 0,01mg/L. | Batterai Alkalin LR03/AAA or AAA Ni-H Rechargeable Batteries x 2 , AC Lengkappter 100 to 240 V 50/60 Hz (Option) | Set | 1 | |
| 12 | PH Meter Digital | Automatic Temperatur Compensation : 0 C-50 C; Power Supply: Batere | 180 mm x 83 mm x 46 mm | Range Pengukuran: 0,00 - 14,00 pH; Resolusi: 0,01 Ph | Set | 1 | |
| 13 | Larutan Buffer pH | Kemasan Botol | 0,01 x x4 x 5 cn; Berat 0,01 Kg | Botol | 10 | ||
| 14 | Termometer Infrared | Infrared Forehead Thermometer - WH 380 | Measurement Range: 50 - 380 C; Resolusi : 0,01 C | Set | 2 | ||
| 15 | Termometer | Thermometer ASTM: 12 - 20C | 0 - 100 C | Set | 2 | ||
| 16 | Buret Statip | Clas AS, 30 Seconds Waiting Time | 50 ml | Set | 2 | ||
| 17 | Desikator | Vakum | Diameter 180 mm (Kaca Borosilikat 3,3) | Set | 1 | ||
| 18 | Silika Gel | Gel Silika dengan Indikator (Gel Orange) | Set | 1 | |||
| 19 | Timbangan Digital Analitik | Units of Measurement: Gram (g), Carat (Ct), Pound (lb), Ounce (Oz), Dram (d), Grin (GN), Troy Ounce (Ozt), (Pennyweight (dWt), Momme (MM), TL.T, TL.C, Teals T (TL.T), Tola (T), Newton (N), Custom | Max Capacity : 3.000 Gram | Set | 2 | ||
| 20 | Crussible / Cawan Porselen | 50 ML | Set | 20 | |||
| 21 | Tang Crussible | US. 4035 Crucible Tong | 50 x 5 x 3 Cm, Berat 1 Kg | Set | 1 | ||
| 22 | Kerta pH Meter | pH Paper Merk | Pita Indikator pH: pH 0 - 14 Indikator Universal | Set | 2 | ||
| 23 | Clem Buret Titrasi | Berat 0,23 Kg (Terbuat dari Besi/Baja) | Set | 2 | |||
| 24 | Statip Buret Titrasi | Mempunyai 3 Kaki (Terbuat dari Baja/Besi) | Set | 2 | |||
| 25 | Asam Oksalat Pro Analis | Kemasan Botol | Set | 1 | |||
| 26 | Indikator PP | StripspH : 0 - 14 | 1 Boks : Isi 100 | Set | 1 | ||
| 27 | Pipet Ukur 5 ml | MOHR | Vol. 5 ML (Bahan : Gelas Kaca) | Set | 2 | ||
| 28 | Pipet Ukur 10 ml | MOHR | Vol. 10 ML (Bahan : Gelas Kaca) | Set | 1 | ||
| 29 | Pipet Ukur 25 ml | MOHR | Vol. 25 ML (Bahan : Gelas Kaca) | Set | 1 | ||
| 30 | Gelas Arlogi | Bahan Gelas Borosilikat | Set | 5 | |||
| 31 | Corong Berbagai Ukuran | Buchner (Terbuat dari Plastik atau Kaca) | Set | 4 | |||
| 32 | Erlemeyer 100 ML | Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan | Vol. 100 ML | Set | 5 | ||
| 33 | Erlemeyer 250 ML | Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan | Vol. 250 ML | Set | 5 | ||
| 34 | Erlemeyer 500 ML | Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan | Vol. 500 ML | Set | 5 | ||
| 35 | Erlemeyer 1000 ML | Erlenmeyer Narrow 4980 FLASK 125 ML; Warna Transparan | Vol. 1000 ML | Set | 5 | ||
| 36 | Gelas Reaksi 100 ML | Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 100 ML; Warna Transparan | Vol. 100 ML | Set | 5 | ||
| 37 | Gelas Reaksi 250 ML | Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 250 ML; Warna Transparan | Vol. 2500 ML | Set | 5 | ||
| 38 | Gelas Reaksi 600 ML | Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 600 ML; Warna Transparan | Vol. 600 ML | Set | 5 | ||
| 39 | Gelas Reaksi 1000 ML | Beker Tall Form Graduated 1060 BKR 1000 ML; Warna Transparan | Vol. 1000 ML | Set | 5 | ||
| 40 | Labu Takar 50 ML | Labu Ukur Pyrex 5580-50; Warna Transparan | Vol. 50 ML | Set | 2 | ||
| 41 | Labu Takar 250 ML | Labu Ukur Pyrex 5580-250; Warna Transparan | Vol. 250 ML | Set | 2 | ||
| 42 | Labu Takar 100 ML | Labu Ukur Pyrex 5580-100; Warna Transparan | Vol. 100 ML | Set | 2 | ||
| 43 | Gelas Ukur 100 ML | Gelas Ukur Double Metric Sale 3025 CYL, 100 ML, Warna Transparan | Vol. 100 ML | Set | 2 | ||
| 44 | Gelas Ukur 250 ML | Gelas Ukur Double Metric Sale 3025 CYL, 250 ML, Warna Transparan | Vol. 250 ML | . | Set | 2 | |
| 45 | Pipet Volum 1 ML | Pipet Volumetric/Pipet Gondok | Vol. 1 ML | Volume 1 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) | Set | 1 | |
| 46 | Pipet Volum 5 ML | Pipet Volumetric/Pipet Gondok | Vol. 5 ML | Volume 5 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) | Set | 1 | |
| 47 | Pipet Volum 25 ML | Pipet Volumetric/Pipet Gondok | Vol. 25 ML | Volume 25 ML (Terbuat dari Gelas Kaca) | Set | 1 | |
| 48 | Pipet Tetes | Pipet Volumetric/Pipet Gondok | Set | 10 | |||
| 49 | Spatula | ibir Lonjong | Panjang 150 mm (SteinlessnSteel/Aluminium | Set | 4 | ||
| 50 | Penghisap Pipet (bahan Karet) | Set | 4 | ||||
| C. | GENSET | ||||||
| 1 | Genset 125 KVA | Diesel Generator Silent | 255x145x100 Cm; Berat 161.000 Kg | 125 KVA | Water Cooler; Piping dan Fuel Pump; Sistem Jaringan Kelistrikan 3 Fasa | Set | 1 |
| D. | PERLENGKAPAN K3 | ||||||
| 1 | Alat PemLengkapm Api Ringan (APAR) | Powder | 6 Kg | Set | 10 | ||
| 2 | Baju Kerja / Cover All | Jas Lab Anti Statik Wearpack | All Sizez (Kain Drill/Twill) | Set | 82 | ||
| 3 | Helmet | Ultra | 27x23x16 Cm, Berat 1 Kg | Set | 82 | ||
| 4 | Safety Shoes | Sepatu Boost Safety Petrova | Height 370-395 mm, 100% PVC,PVC Injections Technologi, Oil, Acid, Alkalis and Fat Resistent | Set | 82 | ||
| 5 | Glove | PU Palm Coated Protective Safety Gloves | 14x12x12 Cm; Berat 0,03 Kg | Set | 82 | ||
| 6 | Earplug | Nice Eshop Comfortable Soft Sponge Earplug Ear Protector, 3 Pairs in 1 Pack | 7 x 3 x 2; Berat 0,2 Kg | Set | 10 | ||
| 7 | Masker | Xander Masker Hidung Xd-2015 | 9,3x10x3,3; Berat 0,2 Kg | Set | 82 | ||
| 8 | Kamar Asam | Fume Hood (Lemari Asam) Type FH 120 | 1200x800x2400 mm | Tempered Glass Door With Babalanced Opened | Set | 1 | |
| E.1. | PERLENGKAPAN WTP | ||||||
| 1 | Pompa dan Pipa PVC | Grundfos Pompa Type CR Series | Pompa Sentrifugal 1,1 Kw | Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa | Set | 2 | |
| 2 | Toren | TB 500 Orange | Kap. 5.000 L | Set | 2 | ||
| 3 | Bahan Isian (Utamanya Zeolite) | Zeolite Powder (Bubuk)/Granular (Butiran) | Kg | 20.051 | |||
| 4 | Pompa Sentrifugal | Pompa Sentrifugal Distribusi 300W SS304 | Set | 2 | |||
| E.2. | PERLENGKAPAN WWTP | ||||||
| 1 | Pompa dan Pipa PVC | Grundfos Pompa Type CR Series | Pompa Sentrifugal 1,1 Kw | Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa | Set | 2 | |
| 2 | Root Blower dan Piping PV | RB-033: 3 Phase | 2,2 KW / 3 HP | Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa | Set | 2 | |
| 3 | Dosing Pump | Model C92 1-363SI | 44W | Dilengkapi dengan Pipa yang Suitable dengan Mesin Pompa | Set | 2 | |
Bahwa pada tanggal 03 November 2017 Terdakwa SAHID, S.P telah melakukan pembayaran terhadap paket pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut kepada saksi AHMAD DWI SETIAWAN ST selaku Direktur PT. Pajajaran Engineering Indonesia yaitu pembayaran Termin I sebesar Rp. 1.541.164.037,00 (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu tiga puluh tujuh sen), dan yang mengurus proses pencairan adalah Saksi AMILUDDIN, S. Pdi, selanjutnya uang sebesar Rp. 1.541.164.037,00 (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu tiga puluh tujuh sen) diterima oleh Saksi AMILUDDIN, S. Pdi kemudian uang tersebut diserahkan kepada:
Terdakwa SAHID, S.P sebesar Rp. 105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah)
Saksi AHMAD DWI SETIAWAN, S.T. sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah
MUHAMAD EDI SISWORO sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
Saksi MUHAMMAD FASCA RAMADHAN PURBA, S.T. Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2017 pembayaran Termin II sebesar Rp. 2.697.037.063,00 (dua milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta tiga puluh tujuh ribu enam puluh tiga rupiah) dan Terdakwa Sahid, SP menerima sebesar Rp. 35.000.000,- dari pelaksana pekerjaan saksi AHMAD DWI SETIAWAN,S.T melalui Saksi LAODE MUHAMMAD PURYADANA MURSILU; sebagaimana keterangan SAKSI LA ODE MUHAMMAD PURYADANA MURSILU dalam persidangan bahwa jumlah uang yang Saksi sudah terima dari Direktur Pajajaran Engineering Indonesia yaitu sebesar Rp. 1.413.850.000,00 Yang Saksi pergunakan sebagai belanja bahan bahan keperluan pabrik dan gaji karyawan termasuk uang makan selama kegiatan dan menyerahkan sebahagian uang tersebut kepada saudara SAHID (PPK) sejumlah Rp. 35.000.000,00 yang diserahkan sebanyak 3 (Tiga) kali yang Saksi transfer melalui ATM BRI dengan nomor rekening 032601054537504 dengan persetujuan Dirut PT PADJADJARAN ENGINEERING INDONESIA, untuk keperluan transportasi saudara SAHID berangkat ke Bandung;
Bahwa berdasar keterangan SAKSI LA ODE MUHAMMAD PURYADANA MURSILU dalam persidangan bahwa dari jumlah uang yang saksi terima dari Saudara AHMAD DWI SETYAWAN, S.T. dengan jumlah Rp. 1.690.000.000, Saksi serahkan kepada Saudara SAHID, S.P. atas persetujuan dari Saudara AHMAD DWI SETYAWAN sebesar sejumlah Rp. 519.000.000,00 (lima ratus Sembilan belas juta rupiah) secara tunai antara lain sebagai berikut:
-
NO TANGGAL PENGGUNAAN JUMLAH (Rp) 1 18 Desember 2017 saksi Tarik tunai kemudian saksi serahkan kepada PPK SAHID, S.P. secara tunai di rumahnya yang bertempat di Jl. Erlangga Pos II Kota Bau-bau Rp. 40.000.000,- 2 21 Desember 2017 Tarik tunai kemudian saksi serahkan kepada PPK SAHID, S.P. secara tunai di rumahnya yang bertempat di Jl. Erlangga Pos II Kota Bau-bau, yang penggunaannya saksi tidak tahu Rp. 280.000.000,- 3 21 Desember 2017 saksi melakukan transfer ke nomor rekening BRI 032601054537504 an. SAHID Rp. 4.000.000,- 4 22 Desember 2017 saksi melakukan pemindah bukuan ke rekening BRI saksi yang lain dengan nomor Rekening 032601068342501 uang tersebut saksi Tarik tunai kemudian saksi serahkan kepada PPK SAHID, S.P. secara tunai dirumahnya yang bertempat di Jl. Erlangga Pos II Kota Bau-bau Rp. 50.000.000,- 5 16 Januari 2018 saksi melakukan penarikan untuk diserahkan kepada saudara SAHID, S.P. Rp. 85.000.000,- 6 19 Januari 2018 saksi melakukan penarikan untuk diserahkan kepada saudara SAHID, S.P. Rp. 25.000.000,- 7 25 Januari 2018 saksi melakukan penarikan untuk diserahkan kepada saudara SAHID, S.P. Rp. 35.000.000,- Rp. 519.000.000,-
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2017 Terdakwa SAHID, S.P selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) terhadap paket pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut yang menjadi dasar dilakukan pembayaran Termin III dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 3.082.328.072,00 (tiga milyar delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh ribu tujuh puluh dua sen) dan pembayaran Retensi dengan nilai Rp. 385.291.009.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu sembilan ribu rupiah)
Bahwa saat dilakukan Serah Terima Pertama (PHO) pada tanggal 20 Desember 2017 dan pembayaran Termin III serta Retensi, pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut belum selesai, sehingga sampai saat ini belum dilakukan Final Hand Over (FHO). Dan pada saat dilakukan PHO oleh Terdakwa SAHID, S.P, tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sebagaimana dalam Berita Acara Serah Terima yang menjadi syarat pembayaran keuangan dan Saksi AMILUDDIN, S. Pdi pun tidak membuat progress kemajuan pekerjaan.
Bahwa perbuatan Terdakwa SAHID,S.P Bersama-sama dengan Saksi AMILUDDIN, S. Pdi telah mengakibatkan Kerugian Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah/Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah sebesar Rp. 1.292.343.880,47 (satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh rupiah koma empat puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor: LAPKKN-510/PW20/6/2021 tanggal 06 September 2021, dengan hasil perhitungan ahli sebagai berikut:
Jumlah pembayaran pekerjaan sesuai dengan nilai SP2D (tidak termasuk PPN dan telah dikurangi PPh.)
Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut Rp. 4.175.323.856,00
Pembuatan Peralatan dan Mesin Rumput Laut Rp. 7.705.820.181,00
Rp. 11.881.144.037,00
Jumlah realisasi pengeluaran dana yang sah/riil
Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut Rp. 3.450.240.286,53
Pembuatan Peralatan dan Mesin Rumput Laut Rp. 7.138.559.870,00
Rp. 10.588.800.156,53
Kerugian keuangan Negara/Daerah ((3)=(1)-(2)) Rp. 1.292.343.880,47
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbang-kan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Secara Melawan Hukum;
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Yang Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Ad.1.UNSURSETIAP ORANG
Menimbang, bahwa unsur setiap orang pada dasarnya menunjuk pada subyek hukum atau pelaku dari peristiwa pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, dimana subyek hukum dalam tindak pidana korupsi menurut bunyi pasal 1 angka 3 Undang Undang No. 31 tahun 1999 adalah orang perorangan atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam perkara ini adalah ditujukan terhadap orang secara pribadi sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban yang kemudian terhadapnya didakwa telah melakukan suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap orang” dalam hukum pidana sama dengan pengertian “barang siapa” yaitu subyek hukum yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan ini yang menjadi subyek hukum adalah seseorang yang bernama SAHID, S.P. yang sedang menjalani pemeriksaan di persidangan sebagai orang yang telah didakwa melakukan suatu delik pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa SAHID, S.P. yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini, ternyata dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, bahkan Terdakwa dapat menerangkan secara jelas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka dari fakta tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa SAHID, S.P. adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, sehingga terdakwa tidaklah termasuk orang yang harus dikecualikan dari pertanggung-jawaban pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka terlepas dari persoalan apakah perbuatan materil yang didakwakan kepada terdakwa terbukti kebenarannya, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa SAHID, S.P. adalah subyek hukum yang dipandang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya, maka dengan demikian unsur “SETIAP ORANG” dalam Dakwaan Primair telah terpenuhi.
Ad. 2. UNSUR SECARA MELAWAN HUKUM.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya sebagaimana yang diuraikan dalam Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2), “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perudang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum dalam arti materil sebagaimana yang dianut dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, karena tidak sesuai dengan Asas Legalitas yang dianut dalam hukum pidana.serta bertentangan dengan Pasal 28 d ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.
Menimbang bahwa dalam Tahun 2016, Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah mendapat alokasi dana yang bersumber dari dana tugas pembantuan APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia berdasarkan DIPA Tahun Anggaran 2016 Nomor: 032.06.4.400686/2016 sebesar Rp. 17.551.973.000,00 (tujuh belas milyar lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dana tersebut dipergunakan untuk:
Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dengan nilai angggaran Rp. 4.686.588.000,00 (empat milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Pembuatan Peralatan dan Mesin Rumput Laut (dengan nama paket pekerjaan pembangunan sarana mesin dan peralatan pendukung pabrik rumput laut) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 12.280.000.000,00 (dua belas milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Menimbang bahwa untuk melaksanakan anggaran tersebut pada tanggal 07 April 2016 Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: KEP.67/MEN/KU.611/2016 tentang penunjukan KPA, PPK, PP-SPM dan pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja Dinas/Provinsi/Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan Lingkup Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan menetapkan: Sdri Ir. HJ. WAODE NURJANNAH, M.Si dengan jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi LA ASIA, S.H. dengan jabatan Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM, serta Saksi WA ODE SARTIKA DEWI, M. SE. dengan jabatan Bendahara Pengeluaran.
Menimbang bahwa adapun perusahaan yang memasukkan penawaran pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah sebagai berikut:
Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput laut Perusahaan yang memasukan penawaran adalah:
1. PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI (Pemenang)
2. PT. BILAJENG KASA PRIMA (Pemenang Cadangan 1)
Untuk Pekerjaan Pengadaan Mesin Pabrik Rumput laut yang memasukan penawaran adalah:
PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI (Pemenang).
PT. BINTUNI ENEGERGI PERSADA (Pemenang Cadangan 1).
Menimbang bahwa yang menghadiri proses pembuktian kualifikasi perusahaan yaitu Saksi AMSYAL selaku yang mewakili Direktur PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI.sebagai pemenang untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput laut dan Saksi MUH. SAMSUL SYAFRIADI, S.T., M.T. selaku yang mewakili Direktur PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI sebagai pemenang untuk Pekerjaan Pengadaan Mesin Pabrik Rumput laut.
Menimbang bahwa pada tanggal 01 Agustus 2016, Terdakwa SAHID, S.P. yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Bagian Layanan Pengadaan, menerbitkan Surat Pelaksanaan Pelelangan Nomor: 33/BLP/2016 kepada Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Buton Tengah untuk melakukan lelang terhadap paket pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dan paket pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut yang dilakukan oleh Anggota Kelompok Kerja pada bagian layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016.
Menimbang bahwa pada tanggal 13 Januari 2017, Sdri Ir. Hj WA ODE NURJANNAH diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dan digantikan oleh Saudara LA SARIFI, S.Sos., disaat yang bersamaan Terdakwa SAHID, S.P. diangkat menjadi Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah. Dimasa jabatan tersebut, dilakukan pengusulan pengantian KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran pada Ditjen PDSPKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Menimbang bahwa pada tanggal 06 Maret 2017 dilakukan pencairan dana Termin II sebesar Rp. 1.252.597.157,- (setelah potong pajak) dengan SPM nomor : 00003 yang ditransfer ke rekening bank Mandiri Nomor : 162-00-0154226-9 atas nama Sdr. Amiluddin yang mewakili PT. Putra Mandiri Konstruksi.
Menimbang bahwa pada tanggal 03 April 2017, terbitlah Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 54/MEN/KU.611/2017 tanggal 03 April 2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.177/MEN/KU.611/2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Aggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dana tugas pembantuan lingkup Ditjen Penguatan daya saing produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. yang menggantikan KPA dari Saksi Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, kepada Saudara LA SARIFI, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen dari Saudari Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH kepada Terdakwa SAHID, S.P., Pejabat Penguji Tagihan/Penanda tangan Surat Perintah Membayar dari Saudara LA ASIA, S.H. kepada Saudara AMZON, S.P. dan Bendahara Pengeluaran dari Saudari WA ODE SARTIKA DEWI, S.E. kepada Saudara DIDI MUSRIADI, S.P.
Menimbang bahwa setelah menggantikan Saksi Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si sebagai PPK, Terdakwa SAHID, S.P. membuat surat kepada Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Nomor: 01/17/PDSPKP-BUTENG/2017 tanggal 30 Maret 2017 perihal undangan rapat serah terima pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput Laut Kab. Buton tengah, terlampir dengan notulen rapat dan berita acara hasil pemeriksaan/penilaian pekerjaan Nomor: 01/BAPP-KONT/PDSPKP-BUTENG/2017 tanggal 31 Maret 2017 pekerjaan Pembangunan gedung rumput laut, namun diketahuinya pada saat itu, bahwa PPK sebelumnya Saksi Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH tidak pernah menetapkan Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang bersumber dari APBN, sehingga untuk memenuhi administrasi pemeriksaan pekerjaan Terdakwa SAHID, S.P. mengajukan nama-nama tim PPHP yang bersumber dari APBD, namun Tim tersebut tidak pernah melakukan pemeriksaan dan menandatangani hasil pemeriksaan sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan/penilaian tersebut.
Menimbang bahwa pada tanggal 07 September 2017 Terdakwa SAHID, S.P., telah melakukan pencairan anggaran pada pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yaitu Pencairan Termin III 100% pencairan full cover, dimana retensi pembayaran dibayarkan bersama dengan pencairan 95% dengan nilai Rp. 1.252.597.157,00 (satu milyar dua ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan tujuh ribu seratus lima puluh tujuh rupiah).
Menimbang bahwa Terdakwa SAHID, S.P. telah menyetujui pembayaran pada pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yaitu pada Termin II dan Termin III tanpa disertai dengan dokumen progres pekerjaan dari pelaksana pekerjaan dan tanpa ada pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh Tim PPHP (Pejabat Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan) sehingga berdasarkan hasil pengujian/pemeriksaan pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi terdapat kekurangan pekerjaan atau kualitas mutu beton yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu:
-
No. URAIAN JENIS / ITEM PEKERJAAN VOLUME SATUAN HASIL PENGUJIAN AHLI PEKERJAAN VOLUME PEKERJAAN 7. PEKERJAAN PELAPISAN EPOXY 1) Lantai Areal Produksi, Lt. Gudang, Lt. Cuci, Lt. Laboratorium 648,00 M2 Tidak Ada 2) Dinding Areal Produksi, Ddg. Gudang, Ddg. Cuci, Ddg. Labora-torium (Tinggi 3 M) 498,00 M2 Tidak Ada 3) Pelapisan Epoxy pada Konstruksi Baja 278,49 M2 Tidak Ada Sub Jumlah : B.7 5) Cor Beton K300, Tebal 7 Cm 46,20 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 3) Cor Beton K300 Tebal 20 Cm 16,0000 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI SUB JUMLAH : E7 8. PEKERJAAN COR BETON LANTAI 2 1) Cor Beton K300 Tebal 10 Cm 18,0000 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 9) Cor Beton K 450 Dudukan Mesin Genset, 400x300x30 Cm 3,6000 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 10) Kerikil Pengisi Bagian Atas (Kerikil Bulat Lebih Dikehendaki) 3,6000 M3 Tidak Ada SUB JUMLAH : E9 J U M L A H : E 5) Cor Beton Kolom Praktis 0,225 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 6) Cor Beton Plat Penutup 1,2 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI
Menimbang bahwa sekitar bulan September 2017, Terdakwa SAHID, S.P. telah membuat dan menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) terkait kegiatan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dengan Direktur PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI tanggal 31 Maret 2017, Selaku PPK dan Saksi Amiludin selaku Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi, dimana tanda tangan saksi Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si, tersebut telah ditirukan oleh Saksi AMILUDDIN, S. Pdi.
Menimbang bahwa pada tanggal 14 September 2017, PPK SAHID, SP. melalui saudara ASMUN, SP. telah mencetak dan mendatangani dokumen Surat Perintah Membayar nomor 00008 mencairkan Termin III 100% dan retensi 5% dengan nilai Rp. 1.405.976.400,- dengan cara menirukan tanda tangan saudara AMZON yang merupakan PPSPM.
Menimbang bahwa selanjutnya pada tanggal 24 April 2021, Ahli Konstriksi UHO melakukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan pada pembangunan Gedung Rumput Laut yang dilaksanakan oleh Saudara AMILUDDIN, ditemukan adanya pekerjaan yang fiktif yakni pekerjaan epoxy dan pekerjaan lantai produksi pabrik yang tidak mencapai kualitas mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak dengan hasil sebagai berikut:
| No. | URAIAN JENIS / ITEM PEKERJAAN | VOLUME | SATUAN | HASIL PENGUJIAN AHLI |
| PEKERJAAN | VOLUME PEKERJAAN | |||
| PEKERJAAN NON BAJA YANG DIPASANG ORANG BAJA | ||||
| PEKERJAAN PELAPISAN EPOXY | ||||
| 1) | Lantai Areal Produksi, Lt. Gudang, Lt. Cuci, Lt. Laboratorium | 648,00 | M2 | Tidak Ada |
| 2) | Dinding Areal Produksi, Ddg. Gudang, Ddg. Cuci, Ddg. Labora-torium (Tinggi 3 M) | 498,00 | M2 | Tidak Ada |
| 3) | Pelapisan Epoxy pada Konstruksi Baja | 278,49 | M2 | Tidak Ada |
| PEKERJAAN LANTAI PABRIK | ||||
| 1) | Cor Beton K300, Tebal 7 Cm | 46,20 | M3 | Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI |
| PEK. LANDASAN DROP OFF DEPAN PINTU MASUK (5 Pintu, 4x2M) | ||||
| 1) | Cor Beton K300 Tebal 20 Cm | 16,0000 | M3 | Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI |
| PEKERJAAN COR BETON LANTAI 2 | ||||
| 1) | Cor Beton K300 Tebal 10 Cm | 18,0000 | M3 | Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI |
| PEKERJAAN LANTAI DUDUKAN MESIN 400X300Cm | ||||
| 1) | Cor Beton K 450 Dudukan Mesin Genset, 400x300x30 Cm | 3,6000 | M3 | Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI |
| 2) | Kerikil Pengisi Bagian Atas (Kerikil Bulat Lebih Dikehendaki) | 3,6000 | M3 | Tidak Ada |
| PEKERJAAN SEPTIK TANK | ||||
| 1) | Cor Beton Kolom Praktis | 0,225 | M3 | Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI |
| 2) | Cor Beton Plat Penutup | 1,2 | M3 | Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI |
Menimbang bahwa terkait pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut Terdakwa SAHID, S.P, melakukan penunjukan langsung dan menetapkan kepada PT. Padjajaran Engineering Indonesia atas petunjuk dan inisiatif sendiri dari Terdakwa SAHID, S.P.
Menimbang bahwa Terdakwa SAHID, S.P, tidak melakukan pemeriksaan Pra Kualifikasi kepada PT. BINTUNI ENERGI PERADA sebagai Pemenang Cadangan I pada proses tender yang dilaksanakan pada tahun 2016 dan tidak menyampaikan kepada saksi MUHAMAD IWAN, S.P, selaku Ketua Tim Panitia Pengadaan Pokja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah.
Menimbang bahwa seharusnya Terdakwa SAHID, S.P., memperhatikan ketentuan dalam Pasal 93 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah mengalami perubahan keempat dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 bahwa penyedia Barang/Jasa yaitu:
Dalam hal dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan penyedia Barang/Jasa (PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI) yang tidak menyelesaikan pekerjaannya berdasarkan perjanjian kontrak, maka meminta kepada Kelompok Kerja Cadangan I berikutnya pada paket pekerjaan Pembuatan Peralatan Mesin Pengelolaan Rumput Laut yakni PT. BINTUNI ENERGI PERSADA yang mampu dan memenuhi persyaratan. (Perpres Nomor 4 Tahun 2015). Maka seharusnya PPK Terdakwa SAHID, S.P. tidak perlu melakukan penunjukan langsung pada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA, apalagi perusahaan tersebut tidak masuk dalam proses lelang sebelumnya.
Bahwa apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan pembangunan Gedung Rumput Laut Kabupaten Buton Tengah, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan seharusnya melalui PPK Sdri Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si. dan PPK lanjutan Terdakwa SAHID, S.P. memerintahkan PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI melengkapi kekurangan volume pekerjaan tersebut sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak dan bobot pekerjaan berdasarkan uang yang telah dicairkan
Menimbang bahwa Saksi MUHAMAD IWAN, S.P. tidak pernah menerima surat Pemberitahuan dari PPK Terdakwa SAHID, S.P. untuk menunjuk PT. BINTUNI ENERGI PERSADA nilai Penawaran Rp. 11.879.000.000,- yang telah ikut serta dalam proses tender yang dilaksanakan pada tahun 2016.
Menimbang bahwa Terdakwa SAHID, S.P., tidak pernah memberitahukan baik secara lisan maupun tertulis kepada Saksi MUH. ASMAN BAHARA sebagai PPK Lanjutan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pengelolaan Rumput Laut Kab. Buton Tengah sehingga selaku Anggota Pokja ULP Kab. Buton Tengah Saksi MOH. ASMAN BAHARA dan anggota bersama ketua ULP Kab. Buton Tengah tidak dapat menjalankan tugas untuk melakukan uji kualifikasi pemenang cadangan I dalam hal ini PT. BENTUNI ENERGI PERSADA nilai penawaran Rp.11.879.000.000,- Ranking II/Pemenang Cadangan I untuk disarankan kepada PPK dapat menjalankan pekerjaan lanjutan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pengelolaan Rumput Laut dilanjutkan oleh PT. BINTUNI ENERGI PERSADA sabagai pemenang Cadangan I.
Menimbang bahwa Saksi MUH. RIJAL, S.E., M.H., tidak pernah menyetujui kebijakan PPK Terdakwa SAHID, S.P., untuk melakukan proses penunjukan langsung pada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA, untuk melaksanakan pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pengelolaan Rumput Laut, sehingga Saksi MUH. RIJAL, S.E., M.H. pernah memberikan saran kepada Terdakwa SAHID, S.P. bahwa pekerjaan tersebut harus diputuskan kontrak kepada PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dan menjatuhkan denda karena tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, kemudian melakukan proses lelang ulang pada pekerjaan lanjutan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pengelolaan Rumput Laut.
Menimbang bahwa permohonan Terdakwa SAHID, S.P., pada saat Saksi AMZON, S.T., kerumah Terdakwa SAHID, S.P., mengatakan, “Kan ini untuk menyelamatkan kegiatan, makanya Bapak yang saat ini telah keluar dari Dinas Kelutan dan Perikanan Kab. Buton Tengah, yang SKnya masih tercantum sehingga Bapak masih dilibatkan untuk menandatangani SPM”, yang mana pada saat itu Terdakwa SAHID, S.P. sambil mengajukan SPM untuk Saksi AMZON, S.T., untuk ditandatangani yang saat itu dokumen SPM tersebut tidak dilampiri dengan dokumen pendukung lainnya.
Menimbang bahwa Terdakwa SAHID, S.P. selaku PPK (Lanjutan), tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik antara lain:
Seharusnya Terdakwa SAHID, S.P. selaku PPK, mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontrak dengan baik dan selesai tepat pada waktunya namun faktanya pekerjaan tersebut selesai pada tanggal 28 Februari 2018 atau mengalami keterlambatan selama 50 (lima puluh) hari.
Seharusnya Terdakwa SAHID, S.P. selaku PPK, melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Saksi MUH. RIJAL, S.E., M.H. selaku KPA antara lain: pelaksanaan kegiatan, penyelesaian kegiatan dan menyelesaikan tagihan kepada Negara akan tetapi faktanya Terdakwa SAHID, S.P. tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada Saksi MUH. RIJAL, S.E., M.H., agar ditunjuk Tim PHO dan FHO.
Menimbang bahwa Terdakwa SAHID, S.P., membuat kontrak dokumen Surat Perjanjian Nomor: 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Pengelolaan Rumput Laut PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA anggaran Rp. 8.649.390.000,00 tersebut di atas tidak sesuai dengan fakta, karena dokumen tersebut telah dibuat berlaku surut (pack date) dimana faktanya dokumen tersebut ditandatangani pada akhir bulan November 2017.
Menimbang bahwa sebelum saksi AHMAD DWI SETIAWAN, ST ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan melalui proses penunjukan langsung karena adanya pemutusan kontrak PT. Kramat Hidro Mandiri, Terdakwa SAHID, SP dan Saksi AMILUDDIN, S.Pdi mengadakan pertemuan di Bandung sekitar bulan Juni 2017 untuk mengajak Saksi AHMAD DWI SETIAWAN, ST bekerja sama menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut menggunakan perusahaan PT. Padjadjaran Engineering Indonesia, sehingga Saksi AHMAD DWI SETIAWAN, ST menyetujui dan memberikan kuasa Direktur kepada Saksi AMILUDDIN, S. Pdi berdasarkan akta notaris NITA MIRAWATI S.H., M.Kn Nomor: 16 tanggal 20 September 2017 untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut.
Menimbang bahwa pada tanggal 22 September 2017, Terdakwa SAHID, S.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan kontrak paket Pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut nomor kontrak: 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 tanggal 22 September 2017 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender sejak tanggal 22 September sampai dengan 20 Desember 2017 dengan nilai kontrak Rp. 8.837.120.000,00 (delapan milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh Saksi AMILUDDIN, S. Pdi tanpa melalui proses Addendum Kontrak merubah surat perjanjian kontrak 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 dari 90 hari kalender menjadi 70 hari kalender sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 28 Desember 2017 dengan nilai kontrak menjadi Rp. 8.649.390.000,00 (delapan milyar enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi SAHID, S.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi AHMAD DWI SETIAWAN, ST selaku Direktur PT. Pajajaran Engineering Indonesia selaku Penyedia.
Menimbang, bahwa Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan tanpa dasar hukum sama sekali atau tanpa pelaku mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut.
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa SAHID, S.P. sebagaimana diuraikan di atas bukanlah dilakukan tanpa dasar hukum sama sekali atau tanpa mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut, melainkan Terdakwa mempunyai hak, kewenangan serta tanggungjawab dan dasar hukum sebagai PPK. Sebagaimana diatur dalam SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 54/MEN/KU.611/2017 tanggal 03 April 2017 tentang Tupoksi Terdakwa sebagai PPK adalah sebagai berikut:
Merencanakan proses pengadaan barang dan jasa;
Menyusun dan menetapkan spesifikasi teknis kegiatan;
Menetapkan HPS;
Menandatangani surat penyediaan penetapan barang dan jasa;
Menetapkan besaran jaminan pelakksanaan;
Menandatangani kontrak;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Menimbang bahwa selain demikian Terdakwa SAHID, S.P. dalam melaksanakan kegiatan tersebut, bukan dalam kapasitasnya selaku pribadi melainkan Terdakwa bertindak dalam kedudukan atau kapasitasnya selaku PPK, maka adalah lebih tepat jika perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, dikualifikasikan sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang merupakan lex spesialis bukan merupakan perbuatan melawan hukum dalam arti umum lex generalli sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal ini. Maka dengan demikian unsur “Secara Melawan Hukum” dalam Dakwaan Primair ini tidak terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena unsur “secara melawan hukum” tidak terpenuhi maka unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, dengan demikian Dakwaan Primair tidak terbukti dalam perkara ini, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang oleh karena Dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Ad.1.UNSURSETIAP ORANG
Menimbang, bahwa unsur setiap orang pada dasarnya menunjuk pada subyek hukum atau pelaku dari peristiwa pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, dimana subyek hukum dalam tindak pidana korupsi menurut bunyi pasal 1 angka 3 Undang Undang No. 31 tahun 1999 adalah orang perorangan atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah Perorangan atau termasuk Korporasi sehingga yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam perkara ini ditujukan terhadap orang secara pribadi sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban setiap perbuatannya yang kemudian terhadapnya didakwa telah melakukan suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap orang” dalam hukum pidana sama dengan pengertian “barang siapa” yaitu subyek hukum yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan ini yang menjadi subyek hukum adalah seseorang yang bernama SAHID, S.P. yang sedang menjalani pemeriksaan di persidangan sebagai orang yang telah didakwa melakukan suatu delik pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa SAHID, S.P. yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini, ternyata dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, bahkan terdakwa dapat menerangkan secara jelas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka dari fakta tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa SAHID, S.P. adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, sehingga terdakwa tidaklah termasuk orang yang harus dikecualikan dari pertanggung-jawaban pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka terlepas dari persoalan apakah perbuatan materil yang didakwakan kepada terdakwa terbukti kebenarannya, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa SAHID, S.P. adalah subyek hukum yang dipandang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya, maka dengan demikian unsur “SETIAP ORANG” dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi.
Ad.2. UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI.
Menimbang bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin si pelaku, sedangkan kata tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk)
Menimbang yang dimaksud dengan unsur tujuan adalah suatu bentuk kesengajaan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, dimana kesengajaan ini merupakan sikap batin yang ada dalam diri terdakwa yang telah diaplikasikan dalam perbuatan tersebut, dilakukan oleh terdakwa dengan sadar akan akibat-akibat yang ditimbulkan dikehendaki olehnya. Menurut memori penjelasan (memorie van teolichting) yang maksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafii terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg) artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur menguntungkan ini harus menjadi tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. (R Wiyono, SH “ Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Th 2008, hal 46).
Menimbang Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989, Nomor 813 K/Pid/1987, yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan“ cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung arti juga bahwa padanya terdapat fasilitas atau kemudahan sebagai akibat dari penyalahgunaan wewenang, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam arti tidak semata-mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang termasuk hak.
Menimbang bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif dan/atau kumulatif dengan pengertian lain apabila salah satu atau kedua-duanya terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang bahwa pada tanggal 13 Januari 2017, Sdri Ir. Hj WA ODE NURJANNAH diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dan digantikan oleh Saudara LA SARIFI, S.Sos., disaat yang bersamaan Terdakwa SAHID, S.P. diangkat menjadi Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah. Dimasa jabatan tersebut, dilakukan pengusulan pengantian KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran pada Ditjen PDSPKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Menimbang bahwa pada tanggal 06 Maret 2017 dilakukan pencairan dana Termin II sebesar Rp. 1.252.597.157,- (setelah potong pajak) dengan SPM nomor : 00003 yang ditransfer ke rekening bank Mandiri Nomor : 162-00-0154226-9 atas nama saksi Amiluddin yang mewakili PT. Putra Mandiri Konstruksi.
Menimbang bahwa pada tanggal 03 April 2017, terbitlah Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 54/MEN/KU.611/2017 tanggal 03 April 2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.177/MEN/KU.611/2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Aggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Taguhan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dana tugas pembantuan lingkup Ditjen Penguatan daya saing produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. yang menggantikan KPA dari Saksi Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, kepada Saudara LA SARIFI, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen dari Saksi Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH kepada Terdakwa SAHID, S.P., Pejabat Penguji Tagihan/Penanda tangan Surat Perintah Membayar dari Saudara Saudara LA ASIA, S.H. kepada Saudara AMZON, S.P. dan Bendahara Pengeluaran dari Saudari WA ODE SARTIKA DEWI, S.E. kepada Saudara DIDI MUSRIADI, S.P.
Menimbang bahwa Terdakwa SAHID, S.P. membuat surat kepada Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Nomor: 01/17/PDSPKP-BUTENG/2017 tanggal 30 Maret 2017 perihal undangan rapat serah terima pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput Laut Kab. Buton tengah, terlampir dengan notulen rapat dan berita acara hasil pemeriksaan/penilaian pekerjaan Nomor: 01/BAPP-KONT/PDSPKP-BUTENG/2017 tanggal 31 Maret 2017 pekerjaan Pembangunan gedung rumput laut, namun diketahuinya pada saat itu, bahwa PPK sebelumnya Saksi Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH tidak pernah menetapkan Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang bersumber dari APBN, sehingga untuk memenuhi administrasi pemeriksaan pekerjaan Terdakwa SAHID, S.P. mengajukan nama-nama tim PPHP yang bersumber dari APBD, namun Tim tersebut tidak pernah melakukan pemeriksaan dan menandatangani hasil pemeriksaan sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan/penilaian tersebut.
Menimbang bahwa pada tanggal 07 September 2017 Terdakwa SAHID, S.P., telah melakukan pencairan anggaran pada pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yaitu Pencairan Termin III 100% pencairan full cover, dimana retensi pembayaran dibayarkan bersama dengan pencairan 95% dengan nilai Rp. 1.252.597.157,00 (satu milyar dua ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan tujuh ribu seratus lima puluh tujuh rupiah).
Menimbang bahwa Terdakwa SAHID, S.P. telah menyetujui pembayaran pada pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yaitu pada Termin II dan Termin III tanpa disertai dengan dokumen progres pekerjaan dari pelaksana pekerjaan dan tanpa ada pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh Tim PPHP (Pejabat Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan) sehingga berdasarkan hasil pengujian/pemeriksaan pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi terdapat kekurangan pekerjaan atau kualitas mutu beton yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu:
-
No. URAIAN JENIS / ITEM PEKERJAAN VOLUME SATUAN HASIL PENGUJIAN AHLI PEKERJAAN VOLUME PEKERJAAN 7. PEKERJAAN PELAPISAN EPOXY 1) Lantai Areal Produksi, Lt. Gudang, Lt. Cuci, Lt. Laboratorium 648,00 M2 Tidak Ada 2) Dinding Areal Produksi, Ddg. Gudang, Ddg. Cuci, Ddg. Labora-torium (Tinggi 3 M) 498,00 M2 Tidak Ada 3) Pelapisan Epoxy pada Konstruksi Baja 278,49 M2 Tidak Ada Sub Jumlah : B.7 5) Cor Beton K300, Tebal 7 Cm 46,20 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 3) Cor Beton K300 Tebal 20 Cm 16,0000 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI SUB JUMLAH : E7 8. PEKERJAAN COR BETON LANTAI 2 1) Cor Beton K300 Tebal 10 Cm 18,0000 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 9) Cor Beton K 450 Dudukan Mesin Genset, 400x300x30 Cm 3,6000 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 10) Kerikil Pengisi Bagian Atas (Kerikil Bulat Lebih Dikehendaki) 3,6000 M3 Tidak Ada SUB JUMLAH : E9 J U M L A H : E 5) Cor Beton Kolom Praktis 0,225 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI 6) Cor Beton Plat Penutup 1,2 M3 Tidak mencapai kualitas minimum Standar SNI
Menimbang bahwa sekitar bulan September 2017, Terdakwa SAHID, S.P. telah membuat dan menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) terkait kegiatan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut dengan Direktur PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI tanggal 31 Maret 2017, Selaku PPK dan Saksi Amiludin selaku Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi, dimana tanda tangannya tersebut telah ditirukan oleh Saksi AMILUDDIN, S. Pdi.
Menimbang bahwa pada tanggal 14 September 2017, PPK SAHID, SP. melalui saksi ASMUN, SP. telah mencetak dan mendatangani dokumen Surat Perintah Membayar nomor 00008 mencairkan Termin III 100% dan retensi 5% dengan nilai Rp. 1.405.976.400,- dengan cara menirukan tanda tangan saksi AMZON yang merupakan PPSPM.
Menimbang bahwa terkait pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut Terdakwa SAHID, S.P, melakukan penunjukan langsung dan menetapkan kepada PT. Padjajaran Engineering Indonesia atas petunjuk dan inisiatif sendiri dari Terdakwa SAHID, S.P.
Menimbang bahwa Terdakwa SAHID, S.P, tidak melakukan pemeriksaan Pra Kualifikasi kepada PT. BINTUNI ENERGI PERADA sebagai Pemenang Cadangan I pada proses tender yang dilaksanakan pada tahun 2016 dan tidak menyampaikan kepada saksi MUHAMAD IWAN, S.P, selaku Ketua Tim Panitia Pengadaan Pokja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah.
Menimbang bahwa seharusnya Terdakwa SAHID, S.P., memperhatikan ketentuan dalam Pasal 93 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah mengalami perubahan keempat dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 bahwa penyedia Barang/Jasa yaitu:
Dalam hal dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan penyedia Barang/Jasa (PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI) yang tidak menyelesaikan pekerjaannya berdasarkan perjanjian kontrak, maka meminta kepada Kelompok Kerja Cadangan I berikutnya pada paket pekerjaan Pembuatan Peralatan Mesin Pengelolaan Rumput Laut yakni PT. BINTUNI ENERGI PERSADA yang mampu dan memenuhi persyaratan. (Perpres Nomor 4 Tahun 2015). Maka seharusnya PPK Terdakwa SAHID, S.P. tidak perlu melakukan penunjukan langsung pada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA, apalagi perusahaan tersebut tidak masuk dalam proses lelang sebelumnya.
Bahwa apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan pembangunan Gedung Rumput Laut Kabupaten Buton Tengah, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan seharusnya melalui PPK Saksi Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si. dan PPK lanjutan Terdakwa SAHID, S.P. memerintahkan PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI melengkapi kekurangan volume pekerjaan tersebut sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak dan bobot pekerjaan berdasarkan uang yang telah dicairkan
Menimbang bahwa Saksi MUHAMAD IWAN, S.P. tidak pernah menerima surat Pemberitahuan dari PPK Terdakwa SAHID, S.P. untuk menunjuk PT. BINTUNI ENERGI PERSADA nilai Penawaran Rp. 11.879.000.000,- yang telah ikut serta dalam proses tender yang dilaksanakan pada tahun 2016.
Menimbang bahwa Terdakwa SAHID, S.P., tidak pernah memberitahukan baik secara lisan maupun tertulis kepada Saksi MOH. ASMAN BAHARA sebagai PPK Lanjutan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pengelolaan Rumput Laut Kab. Buton Tengah sehingga selaku Anggota Pokja ULP Kab. Buton Tengah Saksi MOH. ASMAN BAHARA dan anggota bersama ketua ULP Kab. Buton Tengah tidak dapat menjalankan tugas untuk melakukan uji kualifikasi pemenang cadangan I dalam hal ini PT. BENTUNI ENERGI PERSADA nilai penawaran Rp.11.879.000.000,- Ranking II/Pemenang Cadangan I untuk disarankan kepada PPK dapat menjalankan pekerjaan lanjutan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pengelolaan Rumput Laut dilanjutkan oleh PT. BINTUNI ENERGI PERSADA sabagai pemenang Cadangan I.
Menimbang bahwa Saksi MUH. RIJAL, S.E., M.H., tidak pernah menyetujui kebijakan PPK Terdakwa SAHID, S.P., untuk melakukan proses penunjukan langsung pada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA, untuk melaksanakan pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pengelolaan Rumput Laut, sehingga Saksi MUH. RIJAL, S.E., M.H. pernah memberikan saran kepada Terdakwa SAHID, S.P. bahwa pekerjaan tersebut harus diputuskan kontrak kepada PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dan menjatuhkan denda karena tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, kemudian melakukan proses lelang ulang pada pekerjaan lanjutan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pengelolaan Rumput Laut.
Menimbang bahwa permohonan Terdakwa SAHID, S.P., pada saat Saksi AMZON, S.T., kerumah Terdakwa SAHID, S.P., mengatakan, “Kan ini untuk menyelamatkan kegiatan, makanya Bapak yang saat ini telah keluar dari Dinas Kelutan dan Perikanan Kab. Buton Tengah, yang SKnya masih tercantum sehingga Bapak masih dilibatkan untuk menandatangani SPM”, yang mana pada saat itu Terdakwa SAHID, S.P. sambil mengajukan SPM untuk Saksi AMZON, S.T., untuk ditandatangani yang saat itu dokumen SPM tersebut tidak dilampiri dengan dokumen pendukung lainnya.
Menimbang bahwa Terdakwa SAHID, S.P. selaku PPK (Lanjutan), tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik antara lain:
Seharusnya Terdakwa SAHID, S.P. selaku PPK, mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontrak dengan baik dan selesai tepat pada waktunya namun faktanya pekerjaan tersebut selesai pada tanggal 28 Februari 2018 atau mengalami keterlambatan selama 50 (lima puluh) hari.
Seharusnya Terdakwa SAHID, S.P. selaku PPK, melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Saksi MUH. RIJAL, S.E., M.H. selaku KPA antara lain: pelaksanaan kegiatan, penyelesaian kegiatan dan menyelesaikan tagihan kepada Negara akan tetapi faktanya Terdakwa SAHID, S.P. tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada Saksi MUH. RIJAL, S.E., M.H., agar ditunjuk Tim PHO dan FHO.
Menimbang bahwa Terdakwa SAHID, S.P., membuat kontrak dokumen Surat Perjanjian Nomor: 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Pengelolaan Rumput Laut PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA anggaran Rp. 8.649.390.000,00 tersebut di atas tidak sesuai dengan fakta, karena dokumen tersebut telah dibuat berlaku surut (pack date) dimana faktanya dokumen tersebut ditandatangani pada akhir bulan November 2017.
Menimbang bahwa sebelum saksi AHMAD DWI SETIAWAN, ST ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan melalui proses penunjukan langsung karena adanya pemutusan kontrak PT. Kramat Hidro Mandiri, Terdakwa SAHID, SP dan Saksi AMILUDDIN, S.Pdi mengadakan pertemuan di Bandung sekitar bulan Juni 2017 untuk mengajak Saksi AHMAD DWI SETIAWAN, ST bekerja sama menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut menggunakan perusahaan PT. Padjadjaran Engineering Indonesia, sehingga Saksi AHMAD DWI SETIAWAN, ST menyetujui dan memberikan kuasa Direktur kepada Saksi AMILUDDIN, S. Pdi berdasarkan akta notaris NITA MIRAWATI S.H.,M.Kn Nomor: 16 tanggal 20 September 2017 untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut.
Menimbang bahwa pada tanggal 22 September 2017, Terdakwa SAHID, S.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan kontrak paket Pekerjaan Pembangunan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut nomor kontrak: 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 tanggal 22 September 2017 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender sejak tanggal 22 September sampai dengan 20 Desember 2017 dengan nilai kontrak Rp. 8.837.120.000,00 (delapan milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh Terdakwa SAHID SP tanpa melalui proses Addendum Kontrak merubah surat perjanjian kontrak 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 dari 90 hari kalender menjadi 70 hari kalender sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 28 Desember 2017 dengan nilai kontrak menjadi Rp. 8.649.390.000,00 (delapan milyar enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa SAHID, S.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi AHMAD DWI SETIAWAN, ST selaku Direktur PT. Pajajaran Engineering Indonesia selaku Penyedia.
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SAHID, S.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut di atas pada dasarnya bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang undangan, namun dengan mudah dapat dilakukan oleh Terdakwa, mengingat akan hubungan kegiatan pekerjaan tersebut dengan fasilitas jabatan dan/atau kedudukan yang melekat pada diri terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehingga in casu, Terdakwa SAHID, S.P telah memperoleh keuntungan kemudahan dalam melakukan Tindakan tersebut mengingat akan fasilitas yang ada pada jabatan atau kedudukannya.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.3. UNSUR “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat/diduduki untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya itu. Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang (pelaku tindak pidana korupsi), peluang mana tercantum dalam tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya itu. Sarana adalah syarat, cara, atau media, yang dalam kaitannya dengan pasal ini adalah cara atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya.
Menimbang bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung dan pembuatan peralatan mesin pabrik rumput laut dengan dana yang bersumber dari tugas pembantuan kementerian kelautan tahun anggaran 2016 dan 2017, terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam Penggunaan dan Pertanggungjawaban Kegiatan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah, sebagaimana Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Penyimpangan dalam Pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut tahun 2017 sebesar Rp. 725.083.569.,47 dan kerugian dalam pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut sebesar Rp. 567.260.311.
Menimbang bahwa kerugian-kerugian tersebut timbul dari suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan dan dipengaruhi atas perbuatan terdakwa dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memilki tugas dan wewenang berdasarkan SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 54/MEN/KU.611/2017 tanggal 3 April 2017 yang mempunyai tupoksi terdakwa sebagai PPK mempunyai tugas sebagai berikut:
Merencanakan proses pengadaan barang dan jasa.
Menyusun dan menetapkan spesifikasi teknis kegiatan
Menetapkan HPS.
Menandatangani surat penyediaan penetapan barang dan jasa.
Menetapkan besaran jaminan pelakksanaan.
Menandatangani kontrak.
Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Menimbang bahwa sebagai PPK terdakwa yang memberikan solusi kepada saksi Amiludin dalam proses pembayaran Termin III 100% atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung pabrik dengan membuat BA PHO bertanggal surut yaitu 31 Maret 2017, kemudian Terdakwa melakukan penunjukan langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan pembuatan peralatan mesin pabrik oleh PT. Padjajaran Enginering Indonesia sekaligus bertandatangan kontrak dengan saksi Ahmad Dwi Setyawan.
Menimbang bahwa pada tanggal 22 September 2017 dan 20 Oktober 2017, Terdakwa menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak untuk melaksanakan paket Pekerjaan Konstruksi Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut dengan Kontrak/Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor: 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 dikerjakan selama 90 hari kalender dari tanggal 22 September s.d. 20 Desember 2017 dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 02/SPMK/TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 tanggal 22 September 2017 dengan anggaran sebesar Rp. 8.837.120.000,00 kemudian dirubah menjadi Kontrak/Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor: 01/KONTRAK-TP-L/SATKER-DKP/X/2017 dikerjakan selama 70 hari kalender dari tanggal 20 Oktober s.d. 28 Desember 2017 dengan anggaran sebesar Rp. 8.649.390.000,00 tanpa proses addendum kontrak yang ditandatangani oleh Terdakwa Sahid SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Saksi Ahmad Dwi Setyawan, ST selaku Direktur PT Pajajaran Engineering Indonesia (Penyedia).
Menimbang bahwa Terdakwa SAHID, S.P., tidak menjalanan tugasnya sebagai PPK dengan baik yakni mengendalikan pelaksanaan kontrak, dimana dalam proses pencairan yang tidak sesuai dengan mekanisme pencairan anggaran. Terdakwa SAHID, SP. telah mencairan termin 100% dan retensi 5% pada tanggal 7 September 2017 dengan jumlah Rp. 1.405.976.400, yang tidak sesuai dengan makanisme pencairan anggaran dan telah melewati batas waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan dan undang-undangan. Terdakwa SAHID,S.P. telah merealisasikan pencairan termin 100% dan retensi 5% tanpa memperhatikan kondisi dilapangan dimana Saksi AMILUDDIN, S.P. telah membuat konstruksi lantai beton yang tidak sesuai dengan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak, dan tidak pelaksanakan pekerjaan epoxy pada lantai, dinding dan Baja.(fiktif).
Menimbang bahwa selanjutnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (Lanjutan) Terdakwa SAHID, SP. bersama-sama dengan Saksi AMILUDDIN, S.Pdi, dan Saksi AHMAD DWI SETYAWAN bertentangan/menyimpang dari ketentuan dalam pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah, Tahun Anggaran 2016/2017 dengan dana yang bersumber dari Tugas Pembantuan sebagai berikut:
Terdakwa SAHID, S.P telah memfasilitasi saksi AMILUDDIN, S.Pdi untuk meminjam perusahaan PT. Padjajaran Engineering Indonesia dalam pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut.
Terdakwa SAHID, S.P telah membantu mencairkan Uang muka 20% dengan jumlah Rp. 1.729.878.000, dimana sesaat setelah dilakukan pencairan Saksi AMILUDDIN, S.P. memberikan uang tersebut kepada Terdakwa SAHID, SP sejumlah Rp. 105.000.000, saksi AHMAD DWI SETYAWAN sejumlah Rp. 600.000.000,- saudara EDI SISWORO sejumlah Rp. 300.000.000, sebagai pembelian material pembuatan mesin pabrik,- dan sisanya Sejumlah Rp. 556.164.037 digunakan oleh saksi AMILUDDIN.
Terdakwa selaku Pejabat pembuat komitmen pada pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 02/BAST-KONT/PDSPKP-BUTENG/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017, sedangkan diketahuinya pekerjaan tersebut belum selesai dilaksanakan untuk mencairkan termin III 100% dan retensi 5%.
Terdakwa tidak melaksanakan tugasnya sebagai PPK dengan baik yaitu mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dimana saksi AHMAD DWI SETYAWAN tidak laksanakan pekerjaan sesuai perjanjian kontrak, dimana ditemukan pekerjaan yang fiktif (tidak dilaksanakan) sedangkan Terdakwa telah mencairkan anggaran 100% antara lain:
Texture analyzer 1 set, water bath 2 set, lemari pendingin sample 1 set, freezer 1 set, Aquader generator 1 set, mikroskop / colony counter 1 set, DO meter 1 set, larutan buffer pH 10 botol ¸ termometer infraret 2 set tidak lengkap, termometer 2 set, buret statip 2 set, crussible / cawan porselen 20, tang crussible 1 set, kertas pH meter 2 set, clem buret titrasi 2 set, statip buret titrasi 2 set, asam oksalat pro analis 1 set, indikator PP 1 set, pipet ukuran 5 ml 2 set, pipet ukuran 10 ml 1, pipet ukuran 25 ml 1 set, gelas arlogi 5 set, corong berbagai ukuran 4 set, gelas reaksi 250 ML 5 set, gelas reaksi 600 ML 5 set, pipet volum 1 ML 1 set, pipet volum 5 ML 1 set, pipet volum 25 ML 1 set, pipet tetes 10 set, spatula 4 set, penghisap pipet (bahan karet) 4 set
Perlengkapan K3, baju kerja / cover all 82 set dilaksanakan tidak lengkap, safety shoes 82 set dilaksanakan tidak lengkap, glove 82 dilaksanakan tidak lengkap, masker 82 set dilaksanakan tidak lengkap, kamar asam 1 set tidak dilaksanakan
1 perlengkapan WTP, pompa dan pipa pvc 2 set pelaksanaan tidak lengkap, toren 2 set, pompa sentrifugal 2 set tidak dilaksanakan
2 perlengkapan WWTP , pompa dan pipa PVC 2 set, root blower dan piping PV 2 set, dosing pump 2 set tidak dilaksanakan
pekerjaan epoksi tidak dilaksanakan dan digantikan dengan Cat No Drop
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas dalam Kegiatan Pembangunan gedung dan pembuatan peralatan mesin pabrik rumput laut tahun 2017 di Kab Buton Tengah telah melawan hukum yaitu bertentangan dengan:
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Pasal 184 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Pasal 54 Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan : “Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab secara formal dan materil kepada Presiden/Gubernur/Walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya”.
Pasal 6 huruf a, f, g dan h Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi: “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Huruf a:
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
Huruf f:
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Huruf g :
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara;
Huruf h :
Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun juga yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;”
Menimbang bahwa dengan jabatan/kedudukan Terdakwa tersebut, Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dan telah pula merugikan negara yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Menimbang bahwa dari serangkaian pertimbangan tersebut di atas maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi;
Ad.4. UNSUR “MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”.
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara”. (R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2005 hal. 41).
Menimbang bahwa berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 Tanggal 25 Januari 2017 membawa konsekuensi yuridis dalam pembuktian unsur kerugian keuangan Negara terhadap pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada awalnya merupakan delik formil yang menekankan pada perbuatan sehingga pembuktinya bersifat potential loss (sebagai perkiraan) menjadi delik materiil yang menekankan pada akibatnya yang menyababkan pembuktian kerugian keuangan negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss).
Menimbang bahwa pengertian “Keuangan negara atau perekonomian negara”, dijelaskan pada penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut:
Menimbang bahwa “Keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau pun tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karenanya:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik tingkat pusat maupun daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang penyertaan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun dalam usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara sendiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat.
Menimbang bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, ditegaskan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksananan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya pada Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dipertegas lagi bahwa “keuangan negara meliputi : Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman; Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ke tiga, Penerimaan negara, Pengeluaran negara, Penerimaan daerah, Pengeluaran daerah, Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak ketiga berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah, Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan /atau kepentingan umum, Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan mengunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.”
Menimbang bahwa sesuai dengan rumusan kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil);
Menimbang bahwa berdasarkan berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Tim Ahli dari BPKP terhadap pelaksanaan kontrak pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut di Kab Buton tengah tahun 2017 jumlah kerugian negara/daerah adalah sebesar Rp725.083.569,47;
Menimbang bahwa kerugian keuangan negara tersebut terjadi karena terdakwa tidak melaksanakan pengendalikan terhadap kontrak berdasarkan tugas dan wewenang terdakwa selaku PPK mengakibatkan jumlah pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 4.175.323.856,- tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran dana yang sah/riil yaitu sebesar Rp. 3.450.240.286,- sehingga menimbulkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 725.083.569,- dalam pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut dan kerugian sebesar sejumlah Rp. 567.260.311 (lima ratus enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah) dalam pekerjaan pembuatan peralatan mesin pabrik rumput laut.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi.
Ad.5. UNSUR YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu kriteria dalam unsur ini, maka unsur dimaksud telah terpenuhi pula. Menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana yang dapat dipidana sebagai orang yang melakukan tindak pidana dapat dibagi atas 3 (tiga) macam yaitu:
Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), dalam hal ini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dipidana sebagai orang yang melakukan sendiri;
Orang yang turut serta melakukan (medepleger), “turut serta melakukan” dalam arti arti kata “bersama-sama melakukan”, sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan (medepleger) tindak pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang atau lebih itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana itu.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, diperoleh fakta bahwa terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp.725.083.569,47 dalam pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut dan kerugian sebesar Rp. 567.260.311,- pekerjaan pembuatan peralatan mesin pabrik dapat terjadi karena Terdakwa tidak melakukan pengendalian atas kontrak kerja sebagai berikut:
Saksi AMILUDDIN, S.Pdi yang telah meminjam perusahaan PT. Putra Mandiri Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan Gedung pabrik laut, tidak pernah membuat dan atau mengajukan dokumen kepada PPK sebagai Surat/bukti atas capaian pelaksanaan pekerjaan sebagai syarat pencairan anggaran.
Saksi AMILUDDIN, S. Pdi yang bukan merupakan seorang kontraktor dan tidak memiliki badan usaha/perusahaan di bidang pengadaan barang/jasa konstruksi telah diberikan kesempatan oleh PPK Ir. Hj Wa Ode Nurjannah, M.Si untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Pabrik Rumput Laut, yang sebelumnya tidak dikerjakan oleh Saudara MUH. TAKDIR selaku Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi dengan cara meminjam bendara/perusahaan (tidak termasuk dengan karyawan perusahaan yang dimasukan dalam proses lelang).
Saksi AMILUDDIN, S. Pdi yang tidak memiliki tenaga teknis dan tenaga administrasi, tidak membuat dokumen JMD (Job Mix Desain) sebelum dilakukan dilaksanakan pekerjaan konstruksi beton dan tidak membuat laporan progres pekejaan (MC/Moutly Certifikate) sebagai persyaratan pencairan anggaran.
Saksi AMILUDDIN, S. Pdi telah mencairkan dana pekerjaan pembangunan Gedung pabrik tumput laut dengan jumlah Rp. 4.868.588.000 dan setelah dipotong pajak sejumlah Rp. 4.175.323.856 (riil cost), namun tidak membuat konstruksi lantai beton yang tidak sesuai dengan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak, serta Saksi AMILUDDIN, S.Pdi tidak melaksanakan pekerjaan epoxy pada lantai, dinding dan Baja.(fiktif)
Terdakwa SAHID, SP. (PPK Lanjutan) bersama-sama Saksi AMILUDDIN, S. Pdi, telah mencairan termin 100% dan retensi 5% pada tanggal 7 September 2017 dengan jumlah Rp. 1.405.976.400,- yang tidak sesuai dengan makanisme pencairan anggaran dan telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Saksi AMILUDDIN, S.Pdi yang telah mencari perusahaan PT. Padjajaran Engineering Indonesia untuk dapat melaksanakan pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut;
Terdakwa yang memfasilitasi Saksi AMILUDDIN, S.Pdi untuk meminjam perusahaan PT. Padjajaran Engineering Indonesia dalam pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut;
Saksi AMILUDDIN, S.Pdi telah meminjam perusahaan PT. Padjajaran Engineering Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut, kemudian masukan nomor rekening dengan spesiment tanda tangannya dalam perjanjian kontrak.
Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AMILUDDIN, SP mencairkan Uang muka 20% dengan jumlah 20% Rp. 1.729.878.000 dan memberikan uang tersebut kepada Terdakwa Sahid, S.P sebesar Rp. 105.000.000,- untuk saudara AHMAD DWI SETYAWAN sebesar Rp. 600.000.000,- untuk saudara EDI SISWORO sebesar Rp. 300.000.000,- dan sisanya Sejumlah Rp. 556.164.037 digunakan sendiri oleh Saksi AMILUDDIN, SP.
Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan” telah terbukti dan terpenuhi terpenuhi”.
Menimbang, bahwa semua unsur yang terkandung dalam rumusan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Penuntut Umum, dengan alasan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan baik dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair. bahwa menurut Majelis Hakim dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, maka dengan sendirinya, pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa patut untuk dikesampingkan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa, Majelis mengacu pada ketentuan pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, dimana Majelis akan menjatuhkan pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda serta pidana tambahan uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap penerapan pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditentukan bahwa “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”.
Menimbang, bahwa berdasar Perma Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 disebutkan bahwa dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan Negara yang diakibatkan.
Menimbang bahwa atas kerugian negara berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Tim Ahli dari BPKP terjadi karena Terdakwa tidak melaksanakan pengendalikan terhadap kontrak berdasarkan tugas dan wewenang terdakwa selaku PPK mengakibatkan jumlah pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 4.175.323.856,- tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran dana yang sah/riil yaitu sebesar Rp. 3.450.240.286,- sehingga menimbulkan kerugian negara/daerah dalam pekerjaan pembangunan gedung pabrik rumput laut sebesar Rp. 725.083.569,- serta dalam pekerjaan pembuatan peralatan mesin pabrik rumput laut sebesar Rp. 567.260.311 (lima ratus enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu tiga ratus sebelas rupiah) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor: LAPKKN-510/PW20/6/2021 tanggal 06 September 2021 sebesar Rp1.292.343.880,47.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan atas keterangan Saksi AHMAD DWI SETIAWAN dan Saksi AMILUDDIN yang bersesuaian dengan bukti surat berupa : (i) Fotokopi Berita Acara Penitipan Barang Kelengkapan Pabrik Rumput Laut, Nomor 523/01/P3TPI/JUNI/2020, tanggal 9 Juni 2020, (ii) Fotokopi Surat Keterangan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah Nomor 523/457/2022, tanggal 14 November 2022, dan (iii) Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Barang Pabrik Rumput Laut, Nomor 46/BAPB/P3TPI/PDK/DISKAN/ XI/2022, tanggal 23 November 2022, diperoleh fakta bahwa terdapat barang/ peralatan yang memang dititip di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah dan terdapat peralatan yang dinyatakan tidak ada oleh Ahli Mesin Sdr AL ICHLAS IMRAN, ST, M.Eng padahal kenyataannya masih ada sampai dengan sekarang, yaitu peralatan antara lain yang bentuknya besar adalah Texture Analyzer 1 Unit dan Lemari/Kamar Asam 1 Unit. Bahwa bila peralatan Texture Analyzer 1 Unit dan Lemari/Kamar Asam 1 Unit tersebut dikeluarkan dari item barang yang tidak ada sebagaimana tersebut dalam tabel pada angka 5.40 di atas, maka akan diperoleh sebagai berikut:
Sehingga perhitungan nilai kerugian keuangan negara dalam pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut bukan sebesar Rp 567.260.311,- sebagaimana perhitungan Ahli/Auditor dari BPKP (Sdr RIFATHI SYADZLI, SE dan Sdr ILHAM IRAWAN ROMADHONI, SE), melainkan hanya sebesar Rp 477.508.470. sehingga berdasarkan fakta persidangan sehingga Total kerugian negara adalah sebesar Rp1.202.592.039 (Satu Milyar Dua Ratus Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tiga Puluh Sembilan).
Menimbang bahwa dari total kerugian negara tersebut telah dibebankan pengembalian kerugian negaranya kepada Saksi Dwi Setiawan, ST Rp. 258.630.156,00 (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus tiga puluh ribu serratus lima puluh enam rupiah) dan Saksi Amiluddin, S.Pdi sebesar Rp. 526.420.099,00 (Lima ratus dua puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu sembilan puluh sembilan rupiah) masing-masing selaku Terdakwa dalam perkara lain sehingga Terdakwa Sahid, S.P dibebani kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar Rp417.541.784,47 (empat ratus tujuh belas juta lima ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh empat empat puluh tujuh sen);
Menimbang bahwa Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) yang telah disetor ke rekening Bank BRI sehingga pengembalian kerugian negara tersebut dapat menjadi bagian dari pemulihan dan penguruang sebagian dari Kerugian Keuangan Negara yang dibebankan kepada Terdakwa. Sehingga atas pengembalian tersebut maka total uang pengganti kerugian negara yang barus dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp277.541.784,47 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah empat puluh tujuh sen).
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, akan ditetapkan dalam Amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, perlu dikemukakan hal-hal yang turut dijadikan dasar pertimbangan dalam menerapkan pemidanaan, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian Negara
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan Negara.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, menurut Majelis yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, telah dipandang patut dan adil, baik ditinjau dari aspek penegakan hukum maupun ditinjau dari aspek pendidikan terhadap diri terdakwa maupun masyarakat pada umumnya;
Mengingat, akan ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, serta peraturan terkait lainnya.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SAHID, SP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SAHID, SP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menghukum Terdakwa SAHID, SP, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp277.541.784,47 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah empat puluh tujuh sen) Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan.
Menyatakan, uang Terdakwa SAHID, S.P sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) yang telah yang telah disetor ke rekening Bank BRI merupakan bagian dari pemulihan sebagian Kerugian Keuangan Negara dan Dirampas Untuk Negara.
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan, Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan, Barang Bukti berupa:
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor: 126 Tahun 2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil dalam jabatan stuktural eselon II, III dan IV, lingkup pemerintah Kab. Buton Tengah.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: Kep.177/MEN/KU.611/2016, tanggal 22 Desember 2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Prov./Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan lingkup Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan.
1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015.
1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2016.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen lelang/summary report Pekerjaan Gedung Pabrik Rumput Laut tanggal 11 Agustus 2016.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Lelang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut 11 Agustus 2016.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen kontrak Surat Perjanjian Nomor: 11/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016 tanggal 29 Agustus 2016, tentang Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut, Penyedia PT Putra Mandiri Konstruksi dengan nilai kontrak Rp. 4.686.588.000,-.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen Kontrak Surat Perjanjian Nomor: 12/PDSPKP-DKP/KONTRAK/2016, tanggal 29 Agustus 2016 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut, Penyedia PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dengan nilai kontrak Rp. 12.280.000.000,-.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Addendum I Kontrak Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut Nomor: 11.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI dengan nilai kontrak Rp. 4.686.588.000,-.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Addendum I Kontrak Pekerjaan Sarana Mesin dan Peralatan Pendukung Pabrik Rumput Laut Nomor: 12.1/ADD-KONT/PDSPKP-DKP/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 kepada PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dengan nilai kontrak Rp. 12.280.000.000,-.
1(satu) lembar foto copy surat Kepala Bagian Layanan Pengadaan Nomor: 33/BLP/2016 tanggal 1 Agustus 2016 Perihal Pelaksanaan Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumput Laut dan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut.
1 (satu) rangkap foto Copy dokumen Gambar Rencana Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Pengelolaan Rumput Laut.
1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor: 523/122-A/2016 tanggal 7 September 2017 perihal Penghentian Sementara Pekerjaan yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Ir. Hj. WA ODE NURJANNAH, M.Si.
1 (satu) rangkap Salinan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 6317-PDSPKP.0-KU.200/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 Perihal Tindak Lanjut Self Blocking Anggaran, Batas Waktu pengajuan revisi anggaran, dan percepatan pelaksanaan kegiatan dan anggara Ditjen PDSPKP Tahun 2016.
1 (satu) rangkap Salinan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 5127-PDSPKP/KU.100/VIII/2016 tanggal Agustus 2016 Perihal Penghematan Anggaran Ditjen PDSPKP Tahun 2016.
1 (satu) lembar Salinan Surat Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nomor 6739-PDSPKP./TU.210/X/ 2016 tanggal 28 Oktober 2016 Perihal Carry Over.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa tanggal 22 September 2016 dari Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi kepada AMILUDDIN untuk memberikan kuasa penuh untuk mewakili dan untuk bertindak atas nama direktur PT. Putra Mandiri Konsturksi.
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelesaian Pekerjaan tanggal 7 November 2016 oleh Saudara AMILUDDIN, S.Pdi untuk penyelesaikan pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut.
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton tengah Nomor: 523/147 tanggal 23 November 2016 perihal peringatan I Kepada Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: Kep.67/MEN/KU.611/2016, tanggal 7 April 2016 tentang Perubahan Ke-11 atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor Kep.249/MEN/KU.611/2015, tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Prov./Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan lingkup Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor: 422 Tahun 2017 tanggal 6 Juni 2017 tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 147 Tanggal 27 Januari 2017 tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Kerja pada Bagian Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kab.Buton Tengah Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Kuasa tanggal 4 November 2016 Pemberian Kuasa Direktur PT. PUTRA MANDIRI KONSTUKSI dari Saudara MUHAMMAD TAKDIR kepada Saudara AMILUDDIN guna melakukan pekerjaan pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut.
1 (satu) Lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama Putra Mandiri Konstruksi dengan Nomor 1620001542269 periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2018.
1 (satu) lembar berita acara hasil pertemuan proyek rumput laut dan sarana Buton Tengah, yang ditanda tangani oleh AMILUDDIN, A. DWI SETYAWAN, dan MOCH. EDI SISWORO yang ditanda tangani bermeterai di Bandung pada tanggal 6 November 2017.
1 (satu) rangkap salinan Akta Notaris Nita Mirawati, S.H., M.Kn Nomor : 16 tanggal 20 September 2017 perihal Akta Kuasa Direksi dari Saudara AHMAD DWI SETYAWAN selaku Direktur PT. Padjajaran Engineering Indonesia kepada Saudara AMILUDDIN.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor: 03 Tahun 2017 tanggal 7 Februari 2017 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) pada Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor: 02/SK-PDSPKP/IV/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Perubahan atas SK Nomor: 01/SK-PDSPKP/I/2017 tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan dan Keuangan Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Kementerian Kelautan dan Perikanan Inspektorat Jenderal tanggal 28 April 2017 perihal catatan hasil reviu atas dana pembantuan (06) carry Over T.A. 2017 Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Program Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
1 (satu) rangkap Surat Dinas Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor: 01/17/PDSPKP-BUTENG/2017 tanggal 30 Maret 2017 Perintah Undangan dalam rangka Rapat Serah Terima Pertama Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput berserta notulen rapat dan daftar hadir.
1 (satu) lembar Surat Direktur PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI Nomor : 017/PMK/IV/2017 tanggal 20 Juli 2017 Perihal Permohonan Pebayaran Hasil Pekerjaan. Kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
1 (satu) rangkap Jaminan Pemeliharaan (Bank Garansi) pada Bank Mandiri Nomor: MBG774020374117N tanggal 24 Agustus 2017 dengan nilai Rp. 234.329.400,-.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen Surat Perjanjian Nomor: 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/IX/2017 tanggal 22 September 2018 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA anggaran Rp. 8.837.120.000,-.
1 (satu) rangkap foto copy dokumen Surat Perjanjian Nomor: 01/KONTRAK-TP-PL/SATKER-DKP/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA anggaran Rp. 8.649.390.000,-.
1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor : 02/BAST/KONT.PDSPKP-BUTENG/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh PPK SAHID, SP dan Direktur PT. Padjajaran Engineering Indonesia Saudara AHMAD DWI SETYAWAN.
1 (satu) dokumen Analisa perhitungan HPS Mesin dan Peralatan Pengelolaan Rumput Laut.
1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor: 06 Tahun 2016 tanggal 4 Januari 2016 tentang Pengangkatan anggota Kelmpok Kerja pada bagian layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 54/MEN/KU.611/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Meteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.177/MEN/KU.611/2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Aggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Taguhan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dana tugas pembantuan lingkup Ditjen Penguatan daya saing produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 81/MEN/KU.611/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Meteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.177/MEN/KU.611/2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Aggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Taguhan/Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dana tugas pembantuan lingkup Ditjen Penguatan daya saing produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama SAHID dengan Nomor Rekening 032601054537504 periode 1 September 2017 sampai dengan 30 September 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama SAHID dengan Nomor Rekening 032601054537504 periode 1 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama SAHID dengan Nomor Rekening 032601054537504 periode 1 November 2017 sampai dengan 30 November 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama SAHID dengan Nomor Rekening 032601054537504 periode 1 Desember 2017 sampai dengan 30 Desember 2017.
1 (satu) rangkap Foto Copy dokumen AS BUILT DRAWING Instalasi Mesin Pengolahan Rumput Laut Pekerjaan Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut.
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah Nomor: 523.4/209.a/2017 tanggal 1 November 2017, Perihal Pemberitahuan tindak lanjut Hasil Audit Itjen KKP RI.
1 (satu) lembar Surat Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor: 523/138.a tanggal 28 Agustus 2017 Perihal Permintaan Pelaksanaan Pengadaan melalui metode Penunjukan Langsung kepada Bupati Buton Tengah.
1 (satu) rangkap Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Nomor 032.06.4.400686/2017, tanggal 20 April 2017.
1 (satu) rangkap dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Tahun Anggaran 2017 Perihal Pembuatan Peralatan dan Mesin Pabrik Rumput Laut.
1 (satu) rangkap dokumen Kementerian Keuangan Republik Indonesia KPPN Bau-Bau perihal Laporan Daftar SP2D Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah sampai dengan tanggal 27 Mei 2018.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00001 tanggal 16 Februari 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00003 tanggal 6 Maret 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMRON, ST., Nomor: 00010 tanggal 2 November 2017 kepada PT. PAJAJARAN ENGINEERING.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMRON, ST., Nomor: 00011 tanggal 8 Desember 2017 kepada PT. PAJAJARAN ENGINEERING.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMRON, ST., Nomor: 00013 tanggal 21 Desember 2017 kepada PT. PAJAJARAN ENGINEERING.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMRON, ST., Nomor: 00014 tanggal 21 Desember 2017 kepada PT. PAJAJARAN ENGINEERING.
1 (satu) rangkap dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan periode 20 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2017, oleh pelaksana PT. PAJAJARAN ENGINERING INDONESIA dengan Nomor Kontrak: 01/KONTRAK-TP-L/SATKER-DKP/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 sampai tanggal 20 Desember 2017 pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut dengan anggaran Rp. 8.649.390.000,-.
1 (satu) rangkap dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan periode 20 Oktober 2017 sampai 4 Desember 2017, oleh pelaksana PT. PAJAJARAN ENGINERING INDONESIA dengan Nomor Kontrak: 01/KONTRAK-TP-L/SATKER-DKP/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 sampai tanggal 4 Desember 2017 pekerjaan pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut dengan anggaran Rp. 8.649.390.000,.
1 (satu) rangkap dokumen laporan progress pekerjaan penanganan pengembangan sarana dan prasarana produk non pangan hasil perikanan oleh PT. PAJAJARAN ENGINEERING INDONESIA Tahun Anggaran 2017.
1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Nomor: BA.30/DJPDSPKP/PL.932/IV/2018 tanggal 11 April 2018 perihal serah terima barang persediaan dari saudara Nilanto Prabowo kepada saudara Muh. Rijal S.E., M.H.
1 (satu) buah dokumen laporan akhir perencanaan pabrik rumput laut Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) Lembar rekening Koran Bank Mandiri atas nama PAJAJARAN ENGINEERIN dengan Nomor 1620033333323 periode 1 Oktober 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
1 (satu) Lembar rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERIN dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 September 2017 sampai dengan 30 September 2017.
1 (satu) Lembar rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 November 2017 sampai dengan 30 November 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Desember 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
1 (satu) Lembar rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2018.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 April 2018 sampai dengan 30 April 2018.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Mei 2018 sampai dengan 31 Mei 2018.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama PAJAJARAN ENGINEERING dengan Nomor Rekening 065501000339301 periode 1 Juni 2018 sampai dengan 30 Juni 2018.
1 (satu) Lembar rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 September 2017 sampai dengan 30 September 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 Oktober 2017 sampai dengan 31 Oktober 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 November 2017 sampai dengan 30 November 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 Desember 2017 sampai dengan 30 Desember 2017.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2018.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018.
1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI atas nama LAODE MUHAMMAD PUDYA dengan Nomor Rekening 488901004434543 periode 1 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018.
1 (satu) budel dokumen invoice pembuatan peralatan dan mesin pabrik rumput laut oleh PT Padjajaran Engineering Indonesia.
1 (satu) selip Setoran Bank Mandiri tanggal 3 November 2017 kepada Saudara MUH. FASCA RAMADHAN PURBA Nomor Rekening 173 0000 441833 dengan jumlah Rp. 300.000,- dari pengirim Saudara AMILUDDIN, S.Pi., dengan nomor rekening 162 0001 532161.
1 (satu) selip Setoran Bank Mandiri tanggal 3 November 2017 kepada Saudara AHMAD DWI SETYAWAN Nomor Rekening 132 0011255000 dengan jumlah Rp. 600.000,- dari pengirim Saudara AMILUDDIN, S.Pi., dengan nomor rekening 162 0001 532161.\
1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Kontruksi (PHO) Nomor: 01/BTS-KONT/PDSPKP/BUTENG/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 pada pekerjaan pembangunan Gedung pabrik Rumput Laut Kab. Buton Tengah yang ditanda tangani oleh PPK Ir. Hj. WAODE NURJANNAH, M.Si., dan Saudara MUHAMMAD TAKDIR.
1 (satu) rangkap foto copy Laporan Hasil Pekerjaan 70% Pekerjaan Pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut yang dilaksanakan oleh PT. Putra Mandiri Konstruksi Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) rangkap foto copy dokumentasi kemajuan pekerjaan pekerjaan pembangunan Gedung pabrik rumput laut yang dilaksanakan oleh PT. Putra Mandiri Kostruksi progress 0 % sampai dengan 100%.
1 (satu) rangkap rekening koran bank BRI dengan nomor rekening: 032601013812535 a.n. ERWIN tanggal 30 September 2021 periode 01 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018.
1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa tanggal 22 September 2016 dari Direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi kepada AMILUDDIN untuk memberikan kuasa penuh untuk mewakili dan untuk bertindak atas nama direktur PT. Putra Mandiri Konstruksi.
1(satu) rangkap Asli Surat Kuasa Notaris MUSNAWIR, S.H. tanggal 4 November 2016 dari MUH. TAKDIR kepada AMILUDDIN guna mewakili untuk dan atas nama PT. Putra Mandiri Konstruksi guna melakukan pekerjaan (proyek) pembangunan Gedung Pabrik Rumput Laut.
1 (satu) rangkap Dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Barang / hasil pekerjaan nomor :03/BST-KONT/PDSPKP-BUTENG/VII/2016 tanggal 11 Juli 2016 tentang penyerahan dokumen pekerjaan perencanaan pembangunan pabrik rumput laut dari dinas kelautan dan perikanan kab. Buton tengan kepada CV. Tech Engineering Consultant.
1 (Satu) lembar dokumen fotocopy Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-851/MK.02/2016 tanggal 30 September 2016 perihal luncuran kegiatan dalam APBN-P tahun anggaran 2016 ke tahun anggaran 2017.
1 (Satu) Lembar dokumen Surat PT. Putra Mandiri Konstruksi Nomor : 017/PMK/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 perihal Permohonan Permintaan Pembayaran Hasil Pekerjaan.
1 (satu) lembar Dokumen fotocopy Surat PT. Pajajaran Engineering Indonesia Nomor : 07/SK-PEI/XII/2017 tanggal 2 Desember 2017, perihal pemindahan Nomor Rekening yang ditujukan Kepada PPK Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah terkait perubahan nomor rekening sesuai kontrak No. 01/KONTRAK-TP-L/SATKER-DKP/X/2017, dari Bank Mandiri No. Rek. 162-00-3333332-3 berubah menjadi Bank BRI Cabang Setrasari No. Rek. 0655-01-000339-30-1.
1 (Satu) lembar Dokumen fotocopy Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor : 523.5/125/2016 tanggal 3 Oktober 2016, perihal Surat Peringatan Kepada Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri.
1 (Satu) lembar Dokumen fotocopy Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah nomor : 523.5/140/2016 tanggal 7 November 2016, perihal Surat Peringatan ke-2 kepada Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri.
1 (Satu) Lembar Dokumen asli Surat Keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 30 tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon II dan III Lingkup Pemerintah Kab. Buton Tengah.
1 (satu) Lembar Dokumen asli Surat Kuasa Pengguna Anggaran Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kab. Buton Tengah T.A. 2017 nomor : 01/SK-PDSPKP/I/2017 tanggal 3 januari 2017 tentang penunjukan tim pengelola kegiatan dan keuangan satker dinas kelautan dan perikanan kab. Buton tengah t.a. 2017.
1 (satu) rangkap Dokumen fotocopy Nota Sekretaris Jenderal Dinas Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor : 4678/SJ.3/TU.210/X/2016 tanggal 21 oktober 2016 perihal luncuran kegiatan dalam APBN-P T.A. 2016 ke t.a. 2017 dan perlakuan pencacatan akuntansi.
1 (satu) rangkap dokumen asli Surat Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor : 03/BST-KONT/PDSPKP-BUTENG/VII/2016 tanggal 11 Juli 2016, tetang Berita Acara Serah Terima Barang/Hasil Pekerjaan antara Ir. Hj. Wa Ode Nurjannah, M.Si. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen sebagai pihak Ke-I (Pertama) dan Noor Dhani, S.T., M.T. selaku Direktur CV. Tech Engineering Consultant sebagai pihak ke-II (Dua).
1 (satu) rankap dokumen asli Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 04/BAKP/PMK/V/2017 tanggal 8 mei 2017 tentang Pekerjaan Gedung Pabrik Rumput Laut Kab. Buton Tengah.
1 (Satu) Lembar dokumen asli Sertifikat PT. Asuransi Purna Artanugraha nomor: 22.92.LMS.H.0001.X.17 tanggal 20 oktober 2017 tentang Asuransi Jaminan Pekerjaan PT. Pajajaran Engineering Indonesia sebesar Rp.432.469.500,- (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah).
1 (Satu) Rangkap dokumen fotocopy Dokumen kontrak Dinas Kelautan dan Perikanan Surat Perjanjian Nomor : 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 09 september 2016 tentang Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pabrik Rumput Laut dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 176.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) penyedia CV. Tech Engineering Consultant.
1 (Satu) Rangkap dokumen fotocopy Dokumen Addendum Perjanjian (Kontrak) Dinas Keluatan dan Perikanan Nomor : 11.2/ADD-KONTRAK/PDSPKP-DKP/I/2017 tanggal 03 januari 2017 dari Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016, tanggal 09 September 2016 tentang Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pabrik Rumput Laut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 176.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) penyedia CV. Tech Engineering Consultant.
1 (Satu) Rangkap dokumen fotocopy Surat Perjanjian/Kontrak Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Buton Tengah Nomor : 002 /KONTRAK-PT/PDSPKP/DKP-BUTENG/V/2016, tanggal 27 Mei 2016 tentang Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Pengelohan Rumput Laut di Kab. Buton Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 245.300.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) penyedia CV. Tech Engineering Consultant.
1 (Satu) Rangkap dokumen asli Dokumen Laporan Keuangan Invoice Personil dan Non Personil Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan Kontrak Nomor : 11.1 / PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 9 September 2016, Kontrak Addendum Nomor : 11.2/ADD-KONTRAK/PDSPKP/PWS/I/2017 tanggal 03 Januari 2017, dengan Nama Paket Konsultan Pengawasan Pabrik Rumput Laut dengan anggaran sebesar Rp. 176.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah).
1 (Satu) Rangkap dokumen fotocopy Dokumen Laporan Keuangan Invoice Personil dan Non Personil Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan Kontrak Nomor : 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 9 September 2016, dengan Nama Paket Konsultan Pengawasan Pabrik Rumput Laut dengan anggaran sebesar Rp. 176.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah).
1 (Satu) Rangkap dokumen asli Dokumen Laporan Konsultan tentang Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan dan Bulanan dengan Nomor Kontrak: 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 9 September 2016 dan Kontrak Addendum Nomor : 11.2/ADD-KONTRAK/PDSPKP/PWS/I/2017 tanggal 03 Januari 2017;
1 (Satu) Rangkap dokumen asli Dokumen Laporan Konsultan tentang Laporan Kemajuan Pekerjaan dengan Nomor Kontrak : 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 9 September 2016.
1 (satu) Rangkap dokumen asli Dokumen Dokumentasi Kemajuan Pekerjaan terhadap pekerjaan Konsultan Pengawas Pabrik Rumput Laut dengan Nomor Kontrak : 11.1/PDSPKP-DKP/KONTRAK/PWS/IX/2016 tanggal 9 September 2016 dan Kontrak Addendum Nomor : 11.2/ADD-KONTRAK/PDSPKP/PWS/I/2017 tanggal 03 Januari 2017.
1 (Satu) Rangkap dokumen fotocopy Dokumen Laporan Konsultan tentang Lapotan Pendahuluan Dinas Kelautan dan Perikanan Kan. Buton Tengah terhadap Pekerjaan pengawasan Pabrik Rumput Laut dengan Nomor Kontrak : 11.1 / PDSPKP-DKP / KONTRAK / PWS / IX / 2016 tanggal 9 September 2016.
1 (satu) rangkap foto copy legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 01 tanggal 24 Mei 2016.
1 (satu) rangkap foto copy legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 02 tanggal 27 Juli 2016.
1 (satu) rangkap foto copy legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 03 tanggal 7 Oktober 2016.
1 (satu) rangkap foto copy legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 032.06.4.400686/2016, tanggal 7 Desember 2015 revisi ke 04 tanggal 23 november 2016.
1 (satu) lembar foto copy legalisir Daftar SP2D Sakter Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00001 tanggal 16 Februari 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI dengan jumlah pengeluaran Rp. 1.874.635.200.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00002 tanggal 1 Maret 2017 kepada PT. KRAMAT HIDRO MANDIRI dengan jumlah pengeluaran Rp. 3.684.000.000.-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara LA ASIA, S.H., Nomor: 00003 tanggal 6 Maret 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONTRUKSI dengan jumlah Pengeluaran Rp. 1.405.976.400.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00005 tanggal 14 Juni 2017 kepada CV. DANTI PRATAMA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 3.000.000,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00006 tanggal 14 Juni 2017 kepada Bendahara Pengaluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan jumlah Pengeluaran Rp. 5.618.100,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00007 tanggal 15 Juni 2017 kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah dengan jumlah Pengeluaran Rp. 27.240.000,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00008 tanggal 7 September 2017 kepada PT. PUTRA MANDIRI KONSTRUKSI dengan jumlah Pengeluaran Rp. 1.405.376.400,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00009 tanggal 26 Oktober 2017 kepada CV. TECH ENGINEERING CONSULTANT dengan jumlah Pengeluaran Rp. 70.400.000,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00010 tanggal 2 Nopember 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 1.729.878.000,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00011 tanggal 8 Desember 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 3.027.286.500,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., kNomor: 00012 tanggal 21 Desember 2017 kepada CV. TECH ENGINEERING CONSULTANT dengan jumlah Pengeluaran Rp. 105.600.000,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00013 tanggal 21 Desember 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 3.459.756.000,-.
1 (satu) rangkap berserta lampirannya foto copy legalisir Surat Perintah Membayar a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM Saudara AMZON, S.T., Nomor: 00014 tanggal 21 Desember 2017 kepada PT. PADJAJARAN ENGINEERING INDONESIA dengan jumlah Pengeluaran Rp. 432.469.500,-.
1 (satu) rangkap foto copy legalisir Surat dari Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Program Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah Nomor : 523.1/28.a/2017 tanggal 15 Mei 2017, perihal usulan Pergantian Pejabat Perbendaharaan.
1 (satu) lembar foto copy Surat Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah tanggal 9 September 2016.
1 (satu) rangkap asli Surat Direktur PT. Kramat Hidro Mandiri kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Buton Tengah tanggal 2 November 2016.
1 (satu) lembar bukti penerimaan negara kode biling 820210112163666 tanggal 13 Januari 2021 dengan jumlah setoran Rp. 32.090.909,- (tiga puluh dua juta Sembilan puluh ribu Sembilan ratus Sembilan rupiah).
Dikembalikan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah.
Uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Uang tunai sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Uang tunai sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Uang tunai sejumlah Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Disetorkan ke Kas Negara sebagai pengembalian Kerugian Negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan pada hari senin tanggal 19 Desember 2022 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari oleh kami, Ahmad Yani, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Frans Wempie Supit Pangemanan, S.H.,M.H., dan Drs Parsungkunan S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Wahyu Bintoro, S.H. sebagai Hakim Anggota I dan Drs. Parsungkunan, S.H. sebagai Hakim Anggota II tersebut, dibantu oleh Syarifuddin S.H.,M.Hum., Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buton, dan dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Wahyu Bintoro, S.H. Ahmad Yani, S.H.,M.H.
Drs. Parsungkunan, S.H.
Panitera Pengganti
Syarifuddin S.H.,M.Hum.