11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Cbi
Terdakwa
Menyatakan Anak Ahmad Fatoni alias Toni Bin Suto Badi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati” ; Menjatuhkan pidana kepada Anak Ahmad Fatoni alias Toni Bin Suto Badi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa (PPSGBK) Cileungsi, Kabupaten Bogor ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah sweater warna putih 1 (satu) buah celana Panjang warna putih 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu 1 (satu) buah celana dalam warna coklat 1 (satu) buah kaos warna hitam 1 (satu) buah besi Panjang warna hitam 1 (satu) buah celurit warna kuning dengan gagang warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : XXX/Pid.Sus.Anak/2023/PN Cbi (Perlindungan Anak)
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak :
Nama lengkap : Anak ;
Tempat lahir : XXX ;
Umur/tanggal lahir : XXX ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar ;
Pendidikan : - ;
Anak ditangkap pada tanggal 22 November 2023;
Anak ditahan oleh :
Penyidik ; tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Mei 2023 s/d tanggal 03 Juni 2023 ;
Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, sejak tanggal 31 Mei 2023 s/d tanggal 09 Juni 2023 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, sejak tanggal 10 Juni 2023 s/d tanggal 24 Juni 2023 ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Anak didampingi oleh Penasihat Hukum Nurul Akbar Muharam, SH, MH, Endra, SH, Gelora SImanjuntak, SH, Hermiwati Chaniago, SH, Andi Rahman, SH, Advokat/Penasihat Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Rumah Bersama Advokasi (PBH ARA) yang beralamat di Gedung BKMT Jalan Bersih No. 1 Komplek Pusda’i Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal XXX dari orangtua Anak yang bernama Suto Badi, yang bertindak untuk dan atas nama Anak yang masih dibawah umur, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong dibawah register Nomor: XXX/SK.Pid/2023/PN.Cbi ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : XXX/Pid.Sus.Anak/2023/PN Cbi tanggal XXX tentang penunjukan Hakim ;
Penetapan Hakim Nomor : XXX/Pid.Sus.Anak/2023/PN Cbi tanggal XXX tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan kekerasan kepada anak yang mengakibatkan anak mati” melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dikurangi masa penahanan anak yang telah dijalani;
Menyatakan agar anak pelaku tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sweater warna Putih;
1 (satu) buah celana panjang warna Putih;
1 (satu) buah celana pendek warna Abu-abu;
1 (satu) buah celana dalam warna Coklat;
1 (satu) buah kaos warna Hitam;
DIKEMBALIKAN KEPADA KELUARGA ANAK KORBAN MELALUI SAKSI kesatu ;
1 (satu) buah Celurit warna Kuning dengan gagang warna Hitam;
1 (satu) buah Besi Panjang dengan gagang warna hitam.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
Menetapkan agar anak pelaku membayar biaya perkara sebesar
Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaannya Anak melalui Penasihat Hukum Anak yang diajukan secara tertulis pada pokoknya memohon keringanan hukuman (clementie) kepada Hakim dengan alasan Anak mengakui perbuatannya dengan sadar bahwa itu kesalahan yang telah dilakukannya, Anak menjadi harapan dalam membantu usaha orangtuanya sehari-hari, Anak sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Anak belum pernah dihukum, Anak bersikap sopan dan kooperatif didalam persidangan, Anak ingin memperbaiki kesalahannya dengan memulai hidup yang baru sehingga perkara ini merupakan pelajaran hidup yang berharga, dan Anak pun mengajukan pembelaannya secara tersendiri yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Anak ingin membahagiakan kedua orangtuanya, Anak masih ingin melanjutkan pendidikan sekolah untuk menuntut ilmu yang lebih tinggi lagi dan menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa dan khususnya untuk kedua orangtua Anak ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (replik) secara lisan terhadap permohonan Anak dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Anak dan Penasihat Hukumnya (duplik) secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum (replik) pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA
PRIMAIR
Bahwa Anak (yang pada saat kejadian masih berusia 17 Tahun 11 Bulan 28 Hari berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor XXX), pada hari Sabtu tanggal XXX sekitar pukul 01.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di J Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, yakni terhadap Anak korban Anak korban(yang pada saat kejadian masih berumur 16 {enam belas} tahun 4 {empat} bulan) sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : XXX tanggalXXX yang dikeluarkan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Cibinong yang lahir pada tanggal XXX) yang mengakibatkan mati, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal XXX sekitar tengah malam mendekati pukul 00.00 wib Sdr.XXX datang ke warung pecel lele anak pelaku yang berada di XXX, pada waktu itu Sdr. XXX datang ke warung dan mengajak gabung anak pelaku untuk tawuran dengan memperlihatkan isi DM di instagram bahwa akan ada tawuran melawan XXX, setelah ditunjukkan isi DM tersebut anak pelaku mengatakan belum tau bisa ikut apa tidak karena masih membantu ibu anak pelaku bekerja, kemudian sekitar 1 jam kemudian yaitu pada pukul 01.00 wib anak pelaku kembali mengirimkan pesan DM ke instagram XXX, pada waktu itu XXX membalas belum tau karena belum jelas, namun XXX kembali membalas “kayaknya sih jadi”, setelah itu anak pelaku menanyakan kumpulnya dimana, dan pada waktu itu juga Sdr.XXX membalas untuk kumpulnya di XXX di gang depan Pom bensin dekat XXX. Kemudian anak pelaku berangkat menuju kampung kandang sekitar pukul 01.30 Wib menggunakan sepeda motor jenis Astrea Prima milik anak pelaku sendiri dengan No.Pol : XXX dengan berboncengan dengan teman anak pelaku yang bernama Sdr. XXX, dimana anak pelaku sudah mempersipkan senjata tajam jenis celurit yang anak pelaku selipkan di depan perut yang anak pelaku bawa dari rumah, setelah itu anak pelaku tiba di pinggir jalan daerah XXX sekitar pukul 01.30 wib, dan pada saat anak pelaku tiba sudah ada Sdr. XXX, Saksi XXX, Sdr. XXX, Sdr.XXX, Sdr. XXX, Sdr. XXX, Sdr.XXX, Sdr. XXX, Saksi XXX Alias XXX, Saksi XXX, dan Saksi XXX (Berkas Penuntutan Tepisah) yang dalam hal ini seluruhnya datang mengendarai sepeda motor berboncengan yang dalam hal ini Anak Pelaku berboncengan dengan Sdr. XXX, dan sampai dilokasi janjian sekitar pukul 01.30 wib, dimana sekitar 15 menit kemudian anak pelaku dan kawan kawan baru berangkat menuju lokasi tawuran sehingga kurang lebih sekitar pukul 01.45 wib langsung berangkat menuju arah XXX, yang dalam hal ini anak pelaku membawa celurit yang anak pelaku simpan di depan perut, sementara saksi XXX (berkas penuntutan terpisah, membawa besipipih seperti pedang), lalu kelompok atau rombongan anak pelaku tersebut mulai bertemu ketika melintas di Kab.Bogor, dan pada saat itu juga anak pelaku sempat melihat rombongan pihak lawan ( yang salah satunya adalah anak korban) kurang lebih ada sekitar 5 (lima) orang sedang berdiri di gapura jembatan namun tidak melakukan apa-apa, lalu setelah melintas tidak jauh dari pihak lawan, pihak lawan langsung mengejar sambil mengacungkan senjata tajam yang dibawanya, dan saat posisi sepeda motor anak pelaku berada di belakang sepeda motor XXX, dimana setelah sepeda motor anak pelaku, anak pelaku tidak ingat ada siapa lagi, yang jelas setelah melintas di depan gapura, pihak lawan mulai menyerang, dan pada saat itu anak pelaku melihat saksi XXX turun dari sepeda motornya dan anak pelaku juga ikut turun untuk bersama sama menyerang pihak lawan, setelah itu pada saat anak pelaku menyerang anak korban, anak pelaku melihat saksi XXX kontak atau menyerang atau berlawanan langsung dengan mengacungkan besi pipih yang difungsikan seperti pedang kepada anak korban anak korbansampai akhirnya dalam serangan itu Saksi XXX membacok anak korban dari arah belakang sebanyak 1 (satu) Kali mengenai bahu sebelah kanan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah plat besi panjang bekas pagar rumah warna hitam bergagang menggunakan karet hitam yang difungsikan seperti pedang, sementara itu disaat anak pelaku hendak menyerang teman dari anak korban anak korbandengan mengayunkan 1 (satu) bilah celurit yang dibawanya, teman dari anak korban justru mundur sehingga anak pelaku menjadi mengalihkan serangannya kepada anak korban, dan anak korban anak korbansempat terjatuh dan pada saat posisi anak korban anak korbansedang terjatuh anak pelaku menyabetkan atau membacok anak korban dengan 1 (satu) bilah celurit yang dibawa anak pelaku ke bagian pinggang kiri anak korban dan setelah itu anak korban berlari menjauhi anak pelaku dalam keadaan terluka dan berlari masuk kedalam sebuah gang, dan melihat hal tersebut anak pelaku panik dan meninggalkan 1 (satu) bilah celurit yang digunakannya untuk menyerang anak korban di lokasi tersebut kemudian anak pelaku langsung berlari ke arah teman temannya lalu menaiki sepeda motor yang dibawa oleh salah satu rekannya dan setelah itu anak pelaku beserta rombongan langsung putar arah dan kembali menuju XXX (tempat awal berkumpul);
Bahwa akibat perbuatan XXX dan anak Anak, mengakibatkan anak korban meninggal dunia, sebagaimana hasil visum et repertum dari RSUD Cibinong, Nomor : XXX, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, SpFM pada tanggal XXX, yang menerangkan
Hasil pemeriksaan :
Korban diantar polisi ke instalasi Forensik Rumah Sakit Umum daerah Cibinong dengan keterangan telah terjadi kekerasan pada tubuh korban
Pada korban ditemukan pada punggung belakang sebelah kiri terdapat luka terbuka seluas tiga belas sentimeter kali enam sentimeter
Korban dipulangkan.
Dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tujuh belas tahun ini ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan kematian.
Bahwa anak korban telah dinyatakan meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal XXX berdasarkan sertifikat medis penyebab kematian dari RS BHAYANGKARA TK.I Nomor urut pencatatan kematian nomor 188 tertanggal XXX.
Perbuatan Anak tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Subsidiair
Bahwa Anak (yang pada saat kejadian masih berusia 17 Tahun 11 Bulan 28 Hari berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor XXX), pada hari Sabtu tanggal XXX sekitar pukul 01.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, yakni terhadap Anak korban Anak korban(yang pada saat kejadian masih berumur 16 {enam belas} tahun 4 {empat} bulan) sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : XXX tanggalXXX yang dikeluarkan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Cibinong yang lahir pada tanggal XXX), yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal XXX sekitar tengah malam mendekati pukul 00.00 wib Sdr.XXX datang ke warung pecel lele anak pelaku yang berada di XXX, pada waktu itu Sdr. XXX datang ke warung dan mengajak gabung anak pelaku untuk tawuran dengan memperlihatkan isi DM di instagram bahwa akan ada tawuran melawan XXX, setelah ditunjukkan isi DM tersebut anak pelaku mengatakan belum tau bisa ikut apa tidak karena masih membantu ibu anak pelaku bekerja, kemudian sekitar 1 jam kemudian yaitu pada pukul 01.00 wib anak pelaku kembali mengirimkan pesan DM ke instagram XXX, pada waktu itu XXX membalas belum tau karena belum jelas, namun XXX kembali membalas “kayaknya sih jadi”, setelah itu anak pelaku menanyakan kumpulnya dimana, dan pada waktu itu juga Sdr.XXX membalas untuk kumpulnya di XXX di gang depan Pom bensin dekat XXX. Kemudian anak pelaku berangkat menuju kampung kandang sekitar pukul 01.30 Wib menggunakan sepeda motor jenis Astrea Prima milik anak pelaku sendiri dengan No.Pol : XXX dengan berboncengan dengan teman anak pelaku yang bernama Sdr. XXX, dimana anak pelaku sudah mempersipkan senjata tajam jenis celurit yang anak pelaku selipkan di depan perut yang anak pelaku bawa dari rumah, setelah itu anak pelaku tiba di pinggir jalan daerah XXX sekitar pukul 01.30 wib, dan pada saat anak pelaku tiba sudah ada Sdr. XXX, Saksi XXX, Sdr. XXX, Sdr.XXX, Sdr. XXX, Sdr. XXX, Sdr.XXX, Sdr. XXX, Saksi XXX Alias XXX, Saksi XXX, dan Saksi XXX (Berkas Penuntutan Tepisah) yang dalam hal ini seluruhnya datang mengendarai sepeda motor berboncengan yang dalam hal ini Anak Pelaku berboncengan dengan Sdr. XXX , dan sampai dilokasi janjian sekitar pukul 01.30 wib, dimana sekitar 15 menit kemudian anak pelaku dan kawan kawan baru berangkat menuju lokasi tawuran sehingga kurang lebih sekitar pukul 01.45 wib langsung berangkat menuju arah XXX, yang dalam hal ini anak pelaku membawa celurit yang anak pelaku simpan di depan perut, sementara saksi XXX (berkas penuntutan terpisah, membawa besipipih seperti pedang), lalu kelompok atau rombongan anak pelaku tersebut mulai bertemu ketika melintas di Kab.Bogor, dan pada saat itu juga anak pelaku sempat melihat rombongan pihak lawan ( yang salah satunya adalah anak korban) kurang lebih ada sekitar 5 (lima) orang sedang berdiri di gapura jembatan namun tidak melakukan apa-apa, lalu setelah melintas tidak jauh dari pihak lawan, pihak lawan langsung mengejar sambil mengacungkan senjata tajam yang dibawanya, dan saat posisi sepeda motor anak pelaku berada di belakang sepeda motor XXX, dimana setelah sepeda motor anak pelaku, anak pelaku tidak ingat ada siapa lagi, yang jelas setelah melintas di depan gapura, pihak lawan mulai menyerang, dan pada saat itu anak pelaku melihat saksi XXX turun dari sepeda motornya dan anak pelaku juga ikut turun untuk bersama sama menyerang pihak lawan, setelah itu pada saat anak pelaku menyerang anak korban, anak pelaku melihat saksi XXX kontak atau menyerang atau berlawanan langsung dengan mengacungkan besi pipih yang difungsikan seperti pedang kepada anak korban anak korbansampai akhirnya dalam serangan itu Saksi XXX membacok anak korban dari arah belakang sebanyak 1 (satu) Kali mengenai bahu sebelah kanan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah plat besi panjang bekas pagar rumah warna hitam bergagang menggunakan karet hitam yang difungsikan seperti pedang, sementara itu disaat anak pelaku hendak menyerang teman dari anak korban dengan mengayunkan 1 (satu) bilah celurit yang dibawanya, teman dari anak korban justru mundur sehingga anak pelaku menjadi mengalihkan serangannya kepada anak korban, dan anak korban anak korbansempat terjatuh dan pada saat posisi anak korban anak korbansedang terjatuh anak pelaku menyabetkan atau membacok anak korban dengan 1 (satu) bilah celurit yang dibawa anak pelaku ke bagian pinggang kiri anak korban anak korbandan setelah itu anak korban berlari menjauhi anak pelaku dalam keadaan terluka dan berlari masuk kedalam sebuah gang, dan melihat hal tersebut anak pelaku panik dan meninggalkan 1 (satu) bilah celurit yang digunakannya untuk menyerang anak korban di lokasi tersebut kemudian anak pelaku langsung berlari ke arah teman temannya lalu menaiki sepeda motor yang dibawa oleh salah satu rekannya dan setelah itu anak pelaku beserta rombongan langsung putar arah dan kembali menuju XXX (tempat awal berkumpul);
Bahwa akibat perbuatan XXX dan Anak, mengakibatkan anak korban meninggal dunia, sebagaimana hasil visum et repertum dari RSUD Cibinong, Nomor : XXX, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, SpFM pada tanggal XXX, yang menerangkan
Hasil pemeriksaan :
Korban diantar polisi ke instalasi Forensik Rumah Sakit Umum daerah Cibinong dengan keterangan telah terjadi kekerasan pada tubuh korban;
Pada korban ditemukan pada punggung belakang sebelah kiri terdapat luka terbuka seluas tiga belas sentimeter kali enam sentimeter;
Korban dipulangkan.
Dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tujuh belas tahun ini ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan kematian.
Bahwa anak korban telah dinyatakan meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal XXX berdasarkan sertifikat medis penyebab kematian dari RS BHAYANGKARA TK.I Nomor urut pencatatan kematian nomor 188 tertanggal XXX.
Perbuatan anak tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa Anak XXX (yang pada saat kejadian masih berusia 17 Tahun 11 Bulan 28 Hari berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor XXX), pada hari Sabtu tanggal XXX sekitar pukul 01.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu anak korban yang berusia 15 Tahun (berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor : XXX tertanggalXXX yang dikeluarkan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Cibinong yang lahir pada tanggal XXX) yang mengakibatkan matinya orang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal XXX sekitar tengah malam mendekati pukul 00.00 wib Sdr.XXX datang ke warung pecel lele anak pelaku yang berada di XXX, pada waktu itu Sdr. XXX datang ke warung dan mengajak gabung anak pelaku untuk tawuran dengan memperlihatkan isi DM di instagram bahwa akan ada tawuran melawan XXX, setelah ditunjukkan isi DM tersebut anak pelaku mengatakan belum tau bisa ikut apa tidak karena masih membantu ibu anak pelaku bekerja, kemudian sekitar 1 jam kemudian yaitu pada pukul 01.00 wib anak pelaku kembali mengirimkan pesan DM ke instagram XXX, pada waktu itu XXX membalas belum tau karena belum jelas, namun XXX kembali membalas “kayaknya sih jadi”, setelah itu anak pelaku menanyakan kumpulnya dimana, dan pada waktu itu juga Sdr.XXX membalas untuk kumpulnya di XXX di gang depan Pom bensin dekat XXX. Kemudian anak pelaku berangkat menuju kampung kandang sekitar pukul 01.30 Wib menggunakan sepeda motor jenis Astrea Prima milik anak pelaku sendiri dengan No.Pol : XXX dengan berboncengan dengan teman anak pelaku yang bernama Sdr. XXX, dimana anak pelaku sudah mempersipkan senjata tajam jenis celurit yang anak pelaku selipkan di depan perut yang anak pelaku bawa dari rumah, setelah itu anak pelaku tiba di pinggir jalan daerah XXX sekitar pukul 01.30 wib, dan pada saat anak pelaku tiba sudah ada Sdr. XXX, Saksi XXX, Sdr. XXX, Sdr.XXX, Sdr. XXX, Sdr. XXX, Sdr.XXX, Sdr. XXX, Saksi XXX Alias XXX, Saksi XXX, dan Saksi XXX (Berkas Penuntutan Tepisah) yang dalam hal ini seluruhnya datang mengendarai sepeda motor berboncengan yang dalam hal ini Anak Pelaku berboncengan dengan Sdr. XXX , dan sampai dilokasi janjian sekitar pukul 01.30 wib, dimana sekitar 15 menit kemudian anak pelaku dan kawan kawan baru berangkat menuju lokasi tawuran sehingga kurang lebih sekitar pukul 01.45 wib langsung berangkat menuju arah XXX, yang dalam hal ini anak pelaku membawa celurit yang anak pelaku simpan di depan perut, sementara saksi XXX (berkas penuntutan terpisah, membawa besi pipih seperti pedang), lalu kelompok atau rombongan anak pelaku tersebut mulai bertemu ketika melintas di Kab.Bogor, dan pada saat itu juga anak pelaku sempat melihat rombongan pihak lawan ( yang salah satunya adalah anak korban) kurang lebih ada sekitar 5 (lima) orang sedang berdiri di gapura jembatan namun tidak melakukan apa-apa, lalu setelah melintas tidak jauh dari pihak lawan, pihak lawan langsung mengejar sambil mengacungkan senjata tajam yang dibawanya, dan saat posisi sepeda motor anak pelaku berada di belakang sepeda motor XXX, dimana setelah sepeda motor anak pelaku, anak pelaku tidak ingat ada siapa lagi, yang jelas setelah melintas di depan gapura, pihak lawan mulai menyerang, dan pada saat itu anak pelaku melihat saksi XXX turun dari sepeda motornya dan anak pelaku juga ikut turun untuk bersama sama menyerang pihak lawan, setelah itu pada saat anak pelaku menyerang anak korba, anak pelaku melihat saksi XXX kontak atau menyerang atau berlawanan langsung dengan mengacungkan besi pipih yang difungsikan seperti pedang kepada anak korban anak korbansampai akhirnya dalam serangan itu Saksi XXX membacok anak korban dari arah belakang sebanyak 1 (satu) Kali mengenai bahu sebelah kanan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah plat besi panjang bekas pagar rumah warna hitam bergagang menggunakan karet hitam yang difungsikan seperti pedang, sementara itu disaat anak pelaku hendak menyerang teman dari anak korban anak korbandengan mengayunkan 1 (satu) bilah celurit yang dibawanya, teman dari anak korban anak korbanjustru mundur sehingga anak pelaku menjadi mengalihkan serangannya kepada anak korban, dan anak korban sempat terjatuh dan pada saat posisi anak korban sedang terjatuh anak pelaku menyabetkan atau membacok anak korban dengan 1 (satu) bilah celurit yang dibawa anak pelaku ke bagian pinggang kiri anak korban anak korbandan setelah itu anak korban berlari menjauhi anak pelaku dalam keadaan terluka dan berlari masuk kedalam sebuah gang, dan melihat hal tersebut anak pelaku panik dan meninggalkan 1 (satu) bilah celurit yang digunakannya untuk menyerang anak korban di lokasi tersebut kemudian anak pelaku langsung berlari ke arah teman temannya lalu menaiki sepeda motor yang dibawa oleh salah satu rekannya dan setelah itu anak menerXXX (tempat awal berkumpul);
Bahwa akibat perbuatan XXX dan anak saksi, Anakmengakibatkan anak korban meninggal dunia, sebagaimana hasil visum et repertum dari RSUD Cibinong, Nomor : XXX, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, SpFM pada tanggal XXX, yang menerangkan:
Hasil pemeriksaan :
Korban diantar polisi ke instalasi Forensik Rumah Sakit Umum daerah Cibinong dengan keterangan telah terjadi kekerasan pada tubuh korban
Pada korban ditemukan pada punggung belakang sebelah kiri terdapat luka terbuka seluas tiga belas sentimeter kali enam sentimeter
Korban dipulangkan.
Dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tujuh belas tahun ini ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan kematian.
Bahwa anak korban telah dinyatakan meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal XXX berdasarkan sertifikat medis penyebab kematian dari RS BHAYANGKARA TK.I Nomor urut pencatatan kematian nomor 188 tertanggal XXX.
Perbuatan Anak tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP.
ATAU
KETIGA :
Bahwa Anak XXX (yang pada saat kejadian masih berusia 17 Tahun 11 Bulan 28 Hari berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor XXX), pada hari Sabtu tanggal XXX sekitar pukul 01.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal XXX sekitar tengah malam mendekati pukul 00.00 wib Sdr.XXX datang ke warung pecel lele anak pelaku yang berada di XXX, pada waktu itu Sdr. XXX datang ke warung dan mengajak gabung anak pelaku untuk tawuran dengan memperlihatkan isi DM di instagram bahwa akan ada tawuran melawan XXX, setelah ditunjukkan isi DM tersebut anak pelaku mengatakan belum tau bisa ikut apa tidak karena masih membantu ibu anak pelaku bekerja, kemudian sekitar 1 jam kemudian yaitu pada pukul 01.00 wib anak pelaku kembali mengirimkan pesan DM ke instagram XXX, pada waktu itu XXX membalas belum tau karena belum jelas, namun XXX kembali membalas “kayaknya sih jadi”, setelah itu anak pelaku menanyakan kumpulnya dimana, dan pada waktu itu juga Sdr.XXX membalas untuk kumpulnya di XXX di gang depan Pom bensin dekat XXX. Kemudian anak pelaku berangkat menuju kampung kandang sekitar pukul 01.30 Wib menggunakan sepeda motor jenis Astrea Prima milik anak pelaku sendiri dengan No.Pol : XXX dengan berboncengan dengan teman anak pelaku yang bernama Sdr. XXX, dimana anak pelaku sudah mempersipkan senjata tajam jenis celurit yang anak pelaku selipkan di depan perut yang anak pelaku bawa dari rumah, setelah itu anak pelaku tiba di pinggir jalan daerah XXX sekitar pukul 01.30 wib, dan pada saat anak pelaku tiba sudah ada Sdr. XXX, Saksi XXX, Sdr. XXX, Sdr.XXX, Sdr. XXX, Sdr. XXX, Sdr.XXX, Sdr. XXX, Saksi XXX Alias XXX, Saksi XXX, dan Saksi XXX (Berkas Penuntutan Tepisah) yang dalam hal ini seluruhnya datang mengendarai sepeda motor berboncengan yang dalam hal ini Anak Pelaku berboncengan dengan Sdr. XXX , dan sampai dilokasi janjian sekitar pukul 01.30 wib, dimana sekitar 15 menit kemudian anak pelaku dan kawan kawan baru berangkat menuju lokasi tawuran sehingga kurang lebih sekitar pukul 01.45 wib langsung berangkat menuju arah XXX, yang dalam hal ini anak pelaku membawa celurit yang anak pelaku simpan di depan perut, sementara saksi XXX (berkas penuntutan terpisah, membawa besi pipih seperti pedang), lalu kelompok atau rombongan anak pelaku tersebut mulai bertemu ketika melintas di Kab.Bogor, dan pada saat itu juga anak pelaku sempat melihat rombongan pihak lawan ( yang salah satunya adalah anak korban) kurang lebih ada sekitar 5 (lima) orang sedang berdiri di gapura jembatan namun tidak melakukan apa-apa, lalu setelah melintas tidak jauh dari pihak lawan, pihak lawan langsung mengejar sambil mengacungkan senjata tajam yang dibawanya, dan saat posisi sepeda motor anak pelaku berada di belakang sepeda motor XXX, dimana setelah sepeda motor anak pelaku, anak pelaku tidak ingat ada siapa lagi, yang jelas setelah melintas di depan gapura, pihak lawan mulai menyerang, dan pada saat itu anak pelaku melihat saksi XXX turun dari sepeda motornya dan anak pelaku juga ikut turun untuk bersama sama menyerang pihak lawan, setelah itu pada saat anak pelaku menyerang anak korban, anak pelaku melihat saksi XXX kontak atau menyerang atau berlawanan langsung dengan mengacungkan besi pipih yang difungsikan seperti pedang kepada anak korban sampai akhirnya dalam serangan itu Saksi XXX membacok anak korban dari arah belakang sebanyak 1 (satu) Kali mengenai bahu sebelah kanan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah plat besi panjang bekas pagar rumah warna hitam bergagang menggunakan karet hitam yang difungsikan seperti pedang, sementara itu disaat anak pelaku hendak menyerang teman dari anak korban anak korbandengan mengayunkan 1 (satu) bilah celurit yang dibawanya, teman dari anak korban anak korbanjustru mundur sehingga anak pelaku menjadi mengalihkan serangannya kepada anak korban, dan anak korban sempat terjatuh dan pada saat posisi anak korban sedang terjatuh anak pelaku menyabetkan atau membacok anak korban dengan 1 (satu) bilah celurit yang dibawa anak pelaku ke bagian pinggang kiri anak korban dan setelah itu anak korban berlari menjauhi anak pelaku dalam keadaan terluka dan berlari masuk kedalam sebuah gang, dan melihat hal tersebut anak pelaku panik dan meninggalkan 1 (satu) bilah celurit yang digunakannya untuk menyerang anak korban di lokasi tersebut kemudian anak pelaku langsung berlari ke arah teman temannya lalu menaiki sepeda motor yang dibawa oleh salah satu rekannya dan setelah itu anak pelaku beserta rombongan langsung putar arah dan kembali menuju XXX (tempat awal berkumpul);
Bahwa akibat perbuatan XXX dan anak, mengakibatkan anak korban meninggal dunia, sebagaimana hasil visum et repertum dari RSUD Cibinong, Nomor : XXX, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, SpFM pada tanggal XXX, yang menerangkan
Hasil pemeriksaan :
Korban diantar polisi ke instalasi Forensik Rumah Sakit Umum daerah Cibinong dengan keterangan telah terjadi kekerasan pada tubuh korban;
Pada korban ditemukan pada punggung belakang sebelah kiri terdapat luka terbuka seluas tiga belas sentimeter kali enam sentimeter;
Korban dipulangkan.
Dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tujuh belas tahun ini ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan kematian.
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal XXX sekitar tengah malam mendekati pukul 00.00 wib Sdr.XXX datang ke warung pecel lele anak pelaku yang berada di XXX, pada waktu itu Sdr. XXX datang ke warung dan mengajak gabung anak pelaku untuk tawuran dengan memperlihatkan isi DM di instagram bahwa akan ada tawuran melawan XXX, setelah ditunjukkan isi DM tersebut anak pelaku mengatakan belum tau bisa ikut apa tidak karena masih membantu ibu anak pelaku bekerja, kemudian sekitar 1 jam kemudian yaitu pada pukul 01.00 wib anak pelaku kembali mengirimkan pesan DM ke instagram XXX, pada waktu itu XXX membalas belum tau karena belum jelas, namun XXX kembali membalas “kayaknya sih jadi”, setelah itu anak pelaku menanyakan kumpulnya dimana, dan pada waktu itu juga Sdr.XXX membalas untuk kumpulnya di XXX di gang depan Pom bensin dekat XXX. Kemudian anak pelaku berangkat menuju kampung kandang sekitar pukul 01.30 Wib menggunakan sepeda motor jenis Astrea Prima milik anak pelaku sendiri dengan No.Pol : XXX dengan berboncengan dengan teman anak pelaku yang bernama Sdr. XXX, dimana anak pelaku sudah mempersipkan senjata tajam jenis celurit yang anak pelaku selipkan di depan perut yang anak pelaku bawa dari rumah, setelah itu anak pelaku tiba di pinggir jalan daerah XXX sekitar pukul 01.30 wib, dan pada saat anak pelaku tiba sudah ada Sdr. XXX, Saksi XXX, Sdr. XXX, Sdr.XXX, Sdr. XXX, Sdr. XXX, Sdr.XXX, Sdr. XXX, Saksi XXX Alias XXX, Saksi XXX, dan Saksi XXX (Berkas Penuntutan Tepisah) yang dalam hal ini seluruhnya datang mengendarai sepeda motor berboncengan yang dalam hal ini Anak Pelaku berboncengan dengan Sdr. XXX , dan sampai dilokasi janjian sekitar pukul 01.30 wib, dimana sekitar 15 menit kemudian anak pelaku dan kawan kawan baru berangkat menuju lokasi tawuran sehingga kurang lebih sekitar pukul 01.45 wib langsung berangkat menuju arah XXX, yang dalam hal ini anak pelaku membawa celurit yang anak pelaku simpan di depan perut, sementara saksi XXX (berkas penuntutan terpisah, membawa besipipih seperti pedang), lalu kelompok atau rombongan anak pelaku tersebut mulai bertemu ketika melintas di Kab.Bogor, dan pada saat itu juga anak pelaku sempat melihat rombongan pihak lawan ( yang salah satunya adalah anak korban) kurang lebih ada sekitar 5 (lima) orang sedang berdiri di gapura jembatan namun tidak melakukan apa-apa, lalu setelah melintas tidak jauh dari pihak lawan, pihak lawan langsung mengejar sambil mengacungkan senjata tajam yang dibawanya, dan saat posisi sepeda motor anak pelaku berada di belakang sepeda motor XXX, dimana setelah sepeda motor anak pelaku, anak pelaku tidak ingat ada siapa lagi, yang jelas setelah melintas di depan gapura, pihak lawan mulai menyerang, dan pada saat itu anak pelaku melihat saksi XXX turun dari sepeda motornya dan anak pelaku juga ikut turun untuk bersama sama menyerang pihak lawan, setelah itu pada saat anak pelaku menyerang anak korban, anak pelaku melihat saksi XXX kontak atau menyerang atau berlawanan langsung dengan mengacungkan besi pipih yang difungsikan seperti pedang kepada anak korban sampai akhirnya dalam serangan itu Saksi XXX membacok anak korban dari arah belakang sebanyak 1 (satu) Kali mengenai bahu sebelah kanan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah plat besi panjang bekas pagar rumah warna hitam bergagang menggunakan karet hitam yang difungsikan seperti pedang, sementara itu disaat anak pelaku hendak menyerang teman dari anak korban dengan mengayunkan 1 (satu) bilah celurit yang dibawanya, teman dari anak korban justru mundur sehingga anak pelaku menjadi mengalihkan serangannya kepada anak korban, dan anak korban sempat terjatuh dan pada saat posisi anak korban anak korbansedang terjatuh anak pelaku menyabetkan atau membacok anak korban dengan 1 (satu) bilah celurit yang dibawa anak pelaku ke bagian pinggang kiri anak korban anak korbandan setelah itu anak korban berlari menjauhi anak pelaku dalam keadaan terluka dan berlari masuk kedalam sebuah gang, dan melihat hal tersebut anak pelaku panik dan meninggalkan 1 (satu) bilah celurit yang digunakannya untuk menyerang anak korban di lokasi tersebut kemudian anak pelaku langsung berlari ke arah teman temannya lalu menaiki sepeda motor yang dibawa oleh salah satu rekannya dan setelah itu anak pelaku beserta rombongan langsung putar arah dan kembali menuju XXX (tempat awal berkumpul);
Bahwa akibat perbuatan XXX dan anak, mengakibatkan anak korban meninggal dunia, sebagaimana hasil visum et repertum dari RSUD Cibinong, Nomor : XXX, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, SpFM pada tanggal XXX, yang menerangkan
Hasil pemeriksaan :
Korban diantar polisi ke instalasi Forensik Rumah Sakit Umum daerah Cibinong dengan keterangan telah terjadi kekerasan pada tubuh korban;
Pada korban ditemukan pada punggung belakang sebelah kiri terdapat luka terbuka seluas tiga belas sentimeter kali enam sentimeter;
Korban dipulangkan.
Dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tujuh belas tahun ini ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan kematian.
Bahwa anak korban telah dinyatakan meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal XXX berdasarkan sertifikat medis penyebab kematian dari RS BHAYANGKARA TK.I Nomor urut pencatatan kematian nomor 188 tertanggal XXX.
Perbuatan Anak tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak melalui Penasihat Hukumnya menerangkan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Kesatu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Anak dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal XXX sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Kabupaten Bogor telah terjadi kekerasan terhadap adik saksi yang bernama yang mengakibatkan adik kandung saksi meninggal dunia dan saat itu usia adik saksi masih berusia 15 tahun ;
Bahwa adik saksi yang bernama lahir pada tanggal XXX ;
Bahwa awalnya pada hari Jum'at, tanggal XXX sekitar pukul 21.00 WIB adik saksi yaitu anak korban pergi keluar Rumah untuk bermain, dan sekitar pukul 23.00 WIB pulang lagi ke rumah meminta hotspot dan kemudian pergi ke luar rumah lagi ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal XXX sekitar pukul 06.00 WIB datang 3 (tiga) orang anggota Kepolisian dari Polsek Cimanggis ke rumah saksi yang beralamat di Kabupaten Bogor dan memberitahukan adik saksi yaitu anak korban berada di RSUD Cibinong karena terluka akibat tawuran ;
Bahwa kemudian saksi bersama Ibu saksi yang bernama XXX pergi ke RSUD Cibinong dan tiba di RSUD Cibinong sekira pukul 06.30 WIB saksi langsung masuk ke Ruang IGD dan menanyakan kepada salah satu petugas yang berjaga di IGD, apakah ada pasien yang bernama anak korban dan oleh Petugas dijawab : "di Kamar Mayat", kemudian saksi berlari ke kamar mayat dan melihat adik saksi sudah meninggal dunia ;
Bahwa saksi melihat kondisi adik saksi saat di kamar mayat terdapatluka sobek dibagian punggung dan ditungkai kaki sebelah kiri;
Bahwa saat di kantor Polisi saksi baru mengetahui dari teman adik saksi yang bernama XXX yang menerangkan adik saksi menjadi korban tawuran dimana menurut XXX, adik saksi (anak korban) terjatuh karena terkena sabetan celurit dibagian punggung dan juga senjata tajam lainnya, dan adik saksi juga terus disabet dibagian kakinya ketika sudah dalam keadaan terjatuh ;
Bahwa menurut teman-teman adik kandung saksi (anak korban), adik saksi kena bacokan senjata tajam oleh Anak dan saksi kedua ;
Bahwa teman-teman adik saksi yang membawa adik saksi yaitu Anak korban ke RSUD Cibinong ;
Bahwa sudah ada perdamaian antara keluarga saksi kedua dengan keluarga saksi, dimana keluarga Anak datang ke rumah saksi dan memberikan uang duka sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada keluarga saksi ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi, Anak membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi kedua, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ;
Bahwa saksi kenal dengan Anak dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan anak korban Anak korban;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal XXX sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Kabupaten Bogor telah terjadi kekerasan terhadap anak korban Anak korban yang mengakibatkan Anak korbanmeninggal dunia ;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal XXX sekitar pukul 22.00 wib ketika saksi sedang nongkrong di warung XXX di Kab. Bogor bersama dengan saksi Muhamad XXX, XXX dan sdr. XXX Alias XXX serta teman-teman dari sdr. XXX, kemudian mereka pindah dari tempat tongkrongan XXX ke lapangan basket/jam ke bawah Sambil minum minuman jenis GG dan ciu, lalu XXX mengatakan bahwa mendapat DM di Instagram ada yang mengajak tawuran anak sekolah XXX (IBM) di depok dan saat itu respon saksi dan teman-teman saksi untuk menerima ajakan tawuran tersebut, kemudian XXX berkomunikasi lagi melalui DM di IG memberitahukan menerima ajakan dari pihak lawan tersebut.
Bahwa saksi XXX yang memberitahukan kepada Anak perihal ada janjian tersebut ;
Bahwa saat menuju ke XXX lokasi tawuran, saksi ada melihat Anak membawa senjata tajam jenis celurit dimana saksi melihat Anak dibonceng oleh XXX ;
Bahwa setelah saksi dan teman-teman saksi menerima ajakan tawuran tersebut lalu pada hari Sabtu tanggal XXX sekitar pukul 01.00 wib, XXX Alias XXX memberitahukan kalau tawuran tersebut jadi dan mengajak saksi dan teman-teman saksi berangkat ke lokasi yang dijanjikan oleh saksi XXX dengan pihak lawan ;
Bahwa sebelum berangkat tawuran saksi pulang dulu kerumah saksi diantar oleh XXX untuk mengambil 1 (satu) buah plat besi panjang bekas pagar rumah warna hitam bergagang menggunakan karet hitam yang difungsikan seperti pedang, lalu saksi XXX bersama dengan satu orang temannya datang kerumah saksi, kemudian setelah saksi mengambil alat berupa 1 (satu) buah plat besi panjang, saksi bersama dengan XXX balik ke tempat tongkrongan,diikuti dengan saksi XXX Alias XXX, selanjutnya mereka bersiap-siap berangkat konvoi ke lokasi yang dijanjikan dengan pihak lawan ;
Bahwa sekitar pukul 01.30 wib ketika sudah dekat lokasi tawuran yaitu di Kabupaten Bogor, saksi bersama dengan Anak serta teman-teman saksi berhenti menunggu pihak lawan keluar dari tempat kumpul, dan ketika pihak lawan sudah keluar ke jalan kemudian saksi dan Anak, saksi XXX, saksi XXX Alias XXX dan saksi XXX langsung mendekat dan spontan turun dari sepeda motor, kemudian mereka saling serang sampai bentrok ;
Bahwa kemudian saksi dan Anak berada di barisan paling depan menghadapi pihak lawan sementara yang lainnya ada dibelakang dan dari pihak lawan juga lainnya ada dibelakang dan dari pihak lawan juga ada dua orang yang paling depan membawa senjata tajam pedang dan celurit besar, kemudian saksi dan Anak saling bacok dengan pihak lawan yaitu anak korban Anak korban yang berusia 15 Tahun, lalu anak korban Anak korban berhadapan dengan saksi, dan ketika anak korban Anak korban mau mundur balik badan, kemudian saksi membacok anak korban dari arah belakang sebanyak 1 (satu) Kali mengenai bahu sebelah kanan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah plat besi panjang bekas pagar rumah warna hitam bergagang menggunakan karet hitam yang difungsikan seperti pedang, dan ketika anak korban lari lalu anak korban terjatuh, lalu selanjutnya Anak membacok anak korban sebanyak 1 (satu) Kali mengenai punggung anak korban Anak korbandengan menggunakan alat berupa celurit, dan ketika saksi hendak membacok kembali anak korban, datang saksi XXX Alias XXX untuk melindungi anak korban dan saksi XXX Alias XXX juga terkena bacokan saksi sebanyak 3 (tiga) Kali yaitu dibagian belakang telinga sebelah kanan, dibagian leher sebelah kanan dan dibagian tangan sebelah kanan, dan saksi XXX alias XXX datang dan menyuruh saksi dan Anak untuk berhenti membacok anak korban, kemudian saksi dan Anak langsung lari keseberang jalan dan masuk kampung serta teman-teman saksi kabur melarikan diri.
Bahwa dalam tawuran tersebut baik dari pihak saksi maupun pihak lawan sama-sama menggunakan senjata tajam dimana saksi menggunakan besi Panjang warna hitam bersama dengan Anak menggunakan celurit melawan pihak anak korban Anak korban yang menggunakan celurit bersama dengan XXX yang menggunakan Golok Panjang, kemudian saat terjadinya perkelahian saksi membacok anak korban sebanyak 1 (satu) kali kearah bahu punggung hingga anak korban terjatuh lalu Anak membacok sebanyak satu kali ke punggung sebelah kanan anak korban dengan menggunakan celurit;
Bahwa saat anak korban terjatuh, saksi masih terus membacokan besi Panjang tersebut kearah anak korban, lalu saksi XXX Alias XXX menghalangi saksi untuk membacokan besi tersebut kearah anak korban hingga mengakibatkan luka ;
Bahwa saksi melihat anak korban Anak korbanjatuh tergeletak, lalu saksi dan teman-temannya melarikan diri, dan baru keesokan harinya mengetahui anak korban Anak korbanmeninggal dunia ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa atas keterangan saksi, Anak membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi XXX, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ;
Bahwa saksi kenal dengan Anak akan tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi merupakan teman Anak ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal XXX sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Kabupaten Bogor telah terjadi kekerasan terhadap teman saksi yang bernama Anak korban yang mengakibatkan Anak korbanmeninggal dunia ;
Bahwa awalnya pada hari Jumat Tanggal XXX sekitar pukul 20.00 wib, saksi sedang kumpul bersama dengan saksi XXX, XXX, M.XXX, Majid, Davi, XXX, dan XXX alias XXX diwarung jajan yang beralamat di Kabupaten Bogor, kemudian sekitar pukul 22.00 wib berpindah tempat ke lapangan basket ;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 00.30 WIB, sdr. XXX yang merupakan siswa SMK XXX Cibinong mendapat kabar akan adanya janjian tawuran antara SMK XXX dengan SMK XXX dan setelah mendapat informasi tersebut tidak lama saksi XXX alias XXX datang bersama dengan temannya ;
Bahwa setahu saksi XXX pulang untuk mengambil besi panjang warna hitam, dan kembali ke tempat kemudian setelah semua sudah berkumpul langsung berangkat ke lokasi tawuran di XXX ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama Anak dan teman-teman saksi dan Anak menggunakan sepeda motor untuk menuju ke lokasi ;
Bahwa sebelum berangkat tawuran saksi bersama dengan XXX dan teman-teman saksi meminum minuman keras jenis ciu, kecuali Anak karena saat itu saksi belum ada melihat Anak ;
Bahwa saksi XXX yang memberitahukan kepada Anak perihal ada janjian tersebut ;
Bahwa saat menuju ke XXX loksi tawuran, saksi ada melihat Anak membawa senjata tajam jenis celurit dimana saksi melihat Anak dibonceng oleh XXX ;
Bahwa setelah saksi dan teman-teman saksi menerima ajakan tawuran tersebut lalu pada hari Sabtu tanggal XXX sekitar pukul 01.00 wib, XXX Alias XXX memberitahukan kalau tawuran tersebut jadi dan mengajak saksi dan teman-teman saksi berangkat ke lokasi yang dijanjikan oleh saksi XXX dengan pihak lawan ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal XXX sekitar pukul 01.30 WIB di Kabupaten Bogor, dimana sekitar pukul 01.30 wib saksi melewati jembatan XXX tempat korban Anak korbanyang merupakan pihak lawan berkumpul, kemudian saksi bersama dengan saksi XXX dan teman saksi XXX putar balik, saksi XXX langsung turun dari sepeda motor seorang diri sambil memegang besi Panjang warna hitam dan menghampiri pihak lawan untuk menyerang dan langsung Anak mencoba membantu saksi XXX sambal Anak memegang celurit ;
Bahwa saksi melihat saksi XXX membacok anak korban dengan menggunakan besi panjang mengenai bagian belakang korban, saat korban sudah posisi terjatuh korban dibacok oleh Anak membacok dengan menggunakan celurit kebagian punggung dan kaki korban dan saksi XXX juga membacok berkali-kali kearah anak korban akan tetapi dihalangi oleh saksi XXX ;
Bahwa saat kejadian keadaan jalan di lokasi tawuran tersebut dalam keadaan gelap atau minim penerangan;
Bahwa saksi tidak ikut tawuran hanya menonton tawuran tersebut ditengah trotoar dekat lokasi tersebut ;
Bahwa setahu saksi ada perdamaian antara Anak dengan keluarga korban, akan tetapi saksi tidak tahu bentuk perdamaiannya seperti apa ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi, Anak membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;
Saksi keempat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Anak dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal XXX sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Kabupaten Bogor telah terjadi kekerasan terhadap anak korban yang mengakibatkan Anak korban meninggal dunia ;
Bahwa saksi merupakan teman anak korban Anak korban;
Bahwa yang menjadi pihak lawan anak korban adalah gabungan anak sekolah XXX dan jumlahnya sekitar 10 orang;
Bahwa dari kelompok saksi dan anak korban yang membawa senjata tajam saat tawuran yaitu saksi membawa senjata tajam jenis golok/pedang, dan anak korban Anak korbanmembawa celurit besar dan kedua senjata tajam tersebut milik anak korban;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal XXX sekitar pukul 00.15 wib anak korban Anak korban datang kerumah saksi kemudian saksi ikut bersama dengan anak korban kerumah kontrakan XXX dan sekitar pukul 00.30 wib mengajak saksi untuk mengantarkan ke rumah anak korban untuk mengambil senjata tajam jenis golok/pedang dan celurit besar kemudian kembali lagi ke kontrakan XXX ;
Bahwa kemudian sekitar pukul 01.00 wib saksi bersama dengan anak korban Anak korbanberangkat menuju Kabupaten Bogor, sesampainya disana sudah ada XXX, XXX, XXX dan XXX kemudian anak korban menghubungi kelompok pihak lawan untuk memastikan tawuran dan sekitar jam 01.30 wib kedua pihak lawan bentrok dan saling serang.
Bahwa saksi dan anak korban Anak korban berada paling depan menghadapi pihak lawan dikarenakan saksi bersama dengan anak korban Anak korbanmenggunakan senjata tajam;
Bahwa saksi melihat saksi XXX membacok anak korban menggunakan besi Panjang warna hitam ke bagian bahu dan Anak membacok anak korban Anak korbansebanyak 1 kali ke bagian punggung sebelah kanan menggunakan celurit;
Bahwa saat kejadian di lokasi tawuran keadaan penerangan gelap;
Bahwa melihat anak korban Anak korbanterluka lalu saksi menelepon saksi XXX untuk membantu Anak korbanyang terkena bacok di XXX karena tidak ada yang mengantar kerumah sakit, akhirnya sekitar pukul 02.00 wib saksi XXX tiba dilokasi melihat saksi XXX sedang memegangi punggung anak korban dengan menggunakan handuk untuk menutup darah yang keluar dari punggung anak korban akibat luka sabetan;
Bahwa saksi bersama dengan saksi XXX membawa anak korban ke klinik dokter 24 jam dengan menggunakan sepeda motor, namun pihak klinik menyuruh saksi membawa anak korban ke RSUD Cibinong dan setibanya di IGD RSUD CIBINONG kata petugas yang jaga bahwa korban sudah meninggal dunia;
Bahwa saksi mendengar ada perdamaian antara keluarga Anak dengan keluarga anak korban, akan tetapi saksi tidak tahu bentuk perdamaiannya seperti apa ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi, Anak membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi kelima, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Anak dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal XXX sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Kabupaten Bogor telah terjadi kekerasan terhadap anak korban yang bernama Anak korban yang mengakibatkan Anak korban meninggal dunia ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal XXX sekitar pukul 01.50 wib, saksi ditelpon oleh saksi XXX untuk membantu temannya yang terkena bacok di XXX karena tidak ada yang mengantar kerumah sakit, akhirnya sekitar pukul 02.00 wib saksi tiba dilokasi melihat saksi XXX sedang memegangi punggung anak korban Anak korbandengan menggunakan handuk untuk menutup darah yang keluar dari punggung anak korban akibat luka sabetan;
Bahwa saksi melihat anak korban sudah tergeletak dengan posisi terlentang dan luka disekujur tubuh;
Bahwa saksi bersama dengan saksi XXX membawa anak korban ke klinik dokter 24 jam dengan menggunakan sepeda motor, namun pihak klinik menyuruh saksi membawa anak korban ke RSUD Cibinong dan setibanya di IGD RSUD Cibinong kata petugas yang jaga bahwa korban sudah meninggal dunia;
Bahwa yang saksi lihat luka pada korban terdapat luka dibagian punggung dan kaki pada diri anak korban Anak korban;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi, Anak membenarkan dan tidak keberatan ;
Bahwa dipersidangan Anak mengajukan saksi yang meringankan, yaitu:
Saksi XXX, menerangkan dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Anak dan ada hubungan keluarga dimana Anak merupakan keponakan saksi (isteri saksi merupakan adik kandung Ibu Anak) ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal XXX sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di Kabupaten Bogor telah terjadi kekerasan terhadap anak korban Anak korban yang mengakibatkan Anak korban meninggal dunia ;
Bahwa saksi mengetahui dari teman-teman Anak dan juga dari Anak, Anak terlibat tawuran dan saksi mengetahui dari cerita teman-teman Anak yang membacok anak korban adalah Anak engan menggunakan clurit, sedangkan saksi Kedua membacok anak korban dengan menggunakan plat besi panjang ;
Bahwa anak korban akibat pembacokan dan pemukulan tersebut mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa antara keluarga anak korban dengan keluarga terdakwa ada perdamaian dalam bentuk santunan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa atas keterangan saksi, Anak membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Anak pernah diperiksa penyidik dan ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membenarkan semua isinya ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal XXX sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di Kabupaten Bogor telah terjadi kekerasan terhadap anak korban Anak korban yang mengakibatkan Anak korbanmeninggal dunia ;
Bahwa Anak tidak kenal dengan anak korban Anak korban;
Bahwa Anak bersekolah di SMK XXX;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal XXX sekitar pukul 00.00 wib saat Anak sedang berjualan di warung pecel lele milik orangtua Anak datang teman Anak yang bernama XXX dan memberitahukan bahwa anak (XXX) mengajak tawuran lewat DM di IG dan mendengar hal tersebut lalu saksi menyetujui ajakan XXX ;
Bahwa kemudian Anak sehabis jualan pecel lele sekitar jam 01.00 wib ke rumah alumni SMK XXX yaitu rumah XXX sedangkan anak-anak udah nunggu di pos XXX dan sebelumnya anak pulang ke rumah untuk ambil celurit dan ditaruh di dalam baju Anak;
Bahwa dari pihak Anak merupakan gabungan SMK XXX berjumlah kurang lebih 15 orang termasuk dengan saksi Kedua;
Bahwa Anak berboncengan dengan SXXX ;
Bahwa saksi melihat dari pihak lawan sekitar 5 orang termasuk anak korban Anak korban;
Bahwa pada tanggal XXX sekitar pukul 01.30 wib ketika sudah dekat lokasi tawuran yaitu di Kabupaten Bogor, Anak bersama dengan teman-teman anak termasuk saksi Kedua, Anak berhenti menunggu pihak lawan keluar dari tempat kumpul, dan ketika pihak lawan sudah keluar ke jalan kemudian Anak dan saksi Kedua, XXX dan saksi XXX langsung mendekat dan spontan turun dari sepeda motor, kemudian saling serang sampai bentrok, lalu Anak dan saksi Kedua verada di barisan paling depan menghadapi pihak lawan sementara yang lainnya ada dibelakang dan dari pihak lawan dan dari pihak lawan juga ada dua orang yang paling depan membawa senjata tajam pedang dan celurit besar, dan selanjutnya Anak dan saksi Kedua saling bacok dengan pihak lawan yaitu anak korban Anak korban;
Bahwa anak korban Anak korban berhadapan dengan saksi Kedua, dan ketika anak korban Anak korban mau mundur balik badan, kemudian saksi XXX membacok anak korban Anak korban dari arah belakang sebanyak 1 (satu) Kali mengenai bahu sebelah kanan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah plat besi panjang bekas pagar rumah warna hitam bergagang menggunakan karet hitam yang difungsikan seperti pedang, dan ketika anak korban lari lalu Anak membacok anak korban sebanyak 1 (satu) Kali mengenai punggung anak korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit, dan ketika saksi Kedua hendak membacok kembali anak korban, datang saksi XXX Alias XXX untuk melindungi anak korban dan saksi XXX Alias XXX terkena bacokan dari saksi Kedua sebanyak 3 (tiga) kali yaitu dibagian belakang telinga sebelah kanan, dibagian leher sebelah kanan dan dibagian tangan sebelah kanan, dan saksi XXX alias XXX datang dan menyuruh Anak dan saksi Kedua berhenti membacok anak korban, kemudian Anak dan Kedua langsung lari ke seberang jalan dan masuk kampung serta teman-teman terdakwa kabur melarikan diri.
Bahwa dalam perkelahian atau tawuran tersebut melibatkan dua lawan dua yaitu Saksi XXX dengan menggunakan besi Panjang warna hitam dibentuk menyerupai pedang bersama dengan Anak menggunakan celurit melawan pihak Anak korban yang menggunakan celurit bersama dengan XXX yang menggunakan Golok Panjang, kemudian saat terjadinya perkelahian terdakwa membacok anak korban sebanyak 1 (satu) kali kearah bahu punggung hingga anak korban terjatuh lalu Anak membacok sebanyak satu kali ke punggung sebelah kanan anak korban dengan menggunakan celurit ;
Bahwa saat anak korban terjatuh, saksi Kedua masih terus membacokan besi Panjang tersebut kearah anak korban, lalu saksi XXX Alias XXX menghalangi saksi Kedua untuk membacokan besi tersebut kearah anak korban hingga mengakibatkan luka;
Bahwa akibat bacokan clurit dari Anak yang mengenai punggung Anak korban dan juga bacokan besi plat oleh Kedua kepada anak korban Anak korban mengakibatkan anak korban Anak korbanterluka yang akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa yang saksi dengar usia anak korban Anak korbansekitar 15 tahun;
Bahwa celurit yang dibawa dan dipakai Anak merupakan milik Anak dimana Anak membeli celurit tersebut dari teman Anak dengan harga sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan setelah Anak membeli celurit tersebut kemudian disembunyikan oleh Anak dibawah ranjang kamar Anak agar tidak diketahui oleh orangtua Anak ;
Bahwa Anak mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dalam hal perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti ;
1 (satu) buah sweater warna Putih;
1 (satu) buah celana panjang warna Putih;
1 (satu) buah celana pendek warna Abu-abu;
1 (satu) buah celana dalam warna Coklat;
1 (satu) buah kaos warna Hitam;
1 (satu) buah Celurit warna Kuning dengan gagang warna Hitam;
1 (satu) buah Besi Panjang dengan gagang warna hitam.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan juga Anak sehingga Hakim menyatakan terhadap barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan :
Visum Et Repertum Nomor : XXX, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, SpFM pada tanggal XXX, yang menerangkan :
Hasil pemeriksaan :
Korban diantar polisi ke instalasi Forensik Rumah Sakit Umum daerah Cibinong dengan keterangan telah terjadi kekerasan pada tubuh korban
Pada korban ditemukan pada punggung belakang sebelah kiri terdapat luka terbuka seluas tiga belas sentimeter kali enam sentimeter
Korban dipulangkan
Dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tujuh belas tahun ini ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan kematian.
Menimbang, bahwa dipersidangan pertama tanggal XXX hadir petugas Bapas yang bernama Ahmad Fauzi yang dimintai pendapat oleh Hakim perihal perkara Anak memberikan pendapat bahwa terhadap Anak diberikan putusan berupa pidana pembinaan dalam Lembaga dengan menempatkan klien di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa (PPSGBK) Cileungsi Kabupaten Bogor sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) huruf d UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana hasil litmas ;
Menimbang, bahwa dalam memutus perkara ini Hakim telah memeriksa dan meneliti Laporan Kemasyarakatan untuk sidang Pengadilan Anak No. Register : XXX tertanggal XXX dari “Balai Pemasyarakatan” Kelas II Bogor ditandatangani oleh Ahmad Fauzi, selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda, serta ditandatangani dan diketahui oleh Taolina Saragih, selaku Kepala ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal XXX sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di Kabupaten Bogor telah terjadi kekerasan terhadap anak korban Anak korban yang mengakibatkan Anak korbanmeninggal dunia ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal XXX sekitar pukul 00.00 wib saat Anak sedang berjualan di warung pecel lele milik orangtua Anak datang teman Anak yang bernama XXX dan memberitahukan bahwa anak IBM (XXX) mengajak tawuran lewat DM di IG dan mendengar hal tersebut lalu saksi menyetujui ajakan XXX ;
Bahwa kemudian Anak sehabis jualan pecel lele sekitar jam 01.00 wib ke rumah alumni SMK XXX yaitu rumah XXX sedangkan anak-anak udah nunggu di pos XXX dan sebelumnya anak pulang ke rumah untuk ambil celurit dan ditaruh di dalam baju Anak;
Bahwa dari pihak Anak merupakan gabungan SMK XXX Cibinong berjumlah kurang lebih 15 orang termasuk dengan saksi Kedua;
Bahwa Anak berboncengan dengan SXXX ;
Bahwa saksi melihat dari pihak lawan sekitar 5 orang termasuk anak korban Anak korban;
Bahwa pada tanggal XXX sekitar pukul 01.30 wib ketika sudah dekat lokasi tawuran yaitu di Kabupaten Bogor, Anak bersama dengan teman-teman anak termasuk saksi Kedua, Anak berhenti menunggu pihak lawan keluar dari tempat kumpul, dan ketika pihak lawan sudah keluar ke jalan kemudian Anak dan saksi Kedua, XXX dan saksi XXX langsung mendekat dan spontan turun dari sepeda motor, kemudian saling serang sampai bentrok, lalu Anak dan saksi Kedua verada di barisan paling depan menghadapi pihak lawan sementara yang lainnya ada dibelakang dan dari pihak lawan dan dari pihak lawan juga ada dua orang yang paling depan membawa senjata tajam pedang dan celurit besar, dan selanjutnya Anak dan saksi Kedua saling bacok dengan pihak lawan yaitu anak korban Anak korban;
Bahwa anak korban Anak korban berhadapan dengan saksi Kedua, dan ketika anak korban Anak korban mau mundur balik badan, kemudian saksi XXX membacok anak korban Anak korbanAlias Aw dari arah belakang sebanyak 1 (satu) Kali mengenai bahu sebelah kanan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah plat besi panjang bekas pagar rumah warna hitam bergagang menggunakan karet hitam yang difungsikan seperti pedang, dan ketika anak korban lari lalu Anak membacok anak korban sebanyak 1 (satu) Kali mengenai punggung anak korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit, dan ketika saksi Kedua hendak membacok kembali anak korban, datang XXX untuk melindungi anak korban dan XXX Alias XXX terkena bacokan dari saksi Kedua sebanyak 3 (tiga) kali yaitu dibagian belakang telinga sebelah kanan, dibagian leher sebelah kanan dan dibagian tangan sebelah kanan, dan XXX alias XXX datang dan menyuruh Anak dan saksi Kedua berhenti membacok anak korban, kemudian Anak dan Kedua langsung lari ke seberang jalan dan masuk kampung serta teman-teman terdakwa kabur melarikan diri.
Bahwa dalam perkelahian atau tawuran tersebut melibatkan dua lawan dua yaitu Saksi Kedua dengan menggunakan besi Panjang warna hitam dibentuk menyerupai pedang bersama dengan Anak menggunakan celurit melawan pihak Anak korban yang menggunakan celurit bersama dengan XXX yang menggunakan Golok Panjang, kemudian saat terjadinya perkelahian terdakwa membacok anak korban sebanyak 1 (satu) kali kearah bahu punggung hingga anak korban terjatuh lalu AnK membacok sebanyak satu kali ke punggung sebelah kanan anak korban dengan menggunakan celurit ;
Bahwa saat anak korban terjatuh, saksi Kedua masih terus membacokan besi Panjang tersebut kearah anak korban, lalu saksi XXX Alias XXX menghalangi saksi Kedua untuk membacokan besi tersebut kearah anak korban hingga mengakibatkan luka;
Bahwa akibat bacokan clurit dari Anak yangmengnai punggung Anak korban dan juga bacokan besi plat oleh Kedua kepada anak korban Anak korbanmengakibatkan anak korban Anak korban terluka yang akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa anak korban Anak korbantelah dinyatakan meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal XXX berdasarkan sertifikat medis penyebab kematian dari Rs Bhayangkara Tk. I Nomor urut pencatatan kematian nomor 188 tertanggal XXX.
Bahwa berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor : XXX tertanggalXXX yang dikeluarkan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Cibinong yang lahir pada tanggal XXX dimana pada saat kejadian anak korban Anak korban masih berusia 15 tahun.
Bahwa telah ada perdamaian antara keluarga Anak dengan keluarga anak korban Anak korban;
Bahwa Anak tidak kenal dengan anak korban Anak korban;
Bahwa Anak sebelumnya bersekolah di SMK XXX Cibinong;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum XXX, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, SpFM pada tanggal XXX, yang menerangkan
Hasil pemeriksaan :
Korban diantar polisi ke instalasi Forensik Rumah Sakit Umum daerah Cibinong dengan keterangan telah terjadi kekerasan pada tubuh korban
Pada korban ditemukan pada punggung belakang sebelah kiri terdapat luka terbuka seluas tiga belas sentimeter kali enam sentimeter
Korban dipulangkan
Dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tujuh belas tahun ini ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan kematian.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kombinasi (subsidairitas dan alternatif) dimana dalam dakwaan :
Pertama :
Primair melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Subsidair melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atau
Kedua
Melanggar Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHP
Atau
Ketiga
Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ”Ordonnatietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen”(Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (subsidairaitas dan alternatif) dimana dakwaan pertama dengan dakwaan kedua serta dakwaan ketiga berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang paling dekat dengan perbuatan terdakwa yaitu dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Primair melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Subsidair melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Bahwa oleh karena dakwaan pertama disusun dalam bentuk subsidairitas maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak ;
Unsur yang mengakibatkan mati ;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap Orang” adalah siapa saja selaku subyek hukum baik perorangan maupun badan hukum dengan alat bukti permulaan yang cukup patut diduga melakukan suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan Anak dipersidangan maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini menunjuk kepada Anak yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum sebagai Anak dipersidangan yang setelah dinyatakan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas Anak sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dimana yang bersangkutan telah membenarkan dan mengakui sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas apabila dihubungkan dengan unsur setiap orang sebagaimana dimaksud dalam ad.1 diatas maka Hakim berpendapat bahwa istilah tekhnis yuridis setiap orang menunjuk kepada Anak yang identitas lengkap sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dipandang telah terpenuhi atas diri Anak tersebut dan apakah Anak tersebut benar melakukan perbuatan pidana yang didakwakan oleh Jaksa/ Penuntut Umum maka hal tersebut tergantung sungguh pada unsur-unsur yang lainnya ;
Ad. 2. Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur dilarang mengandung arti bahwa perbuatan tersebut tidak diperbolehkan, sedangkan unsur lainnya terdiri dari sub unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak merupakan unsur yang bersifat alternatif dalam artian apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur ini pun terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan terlebih dahulu memperinci pengertian dari menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta ;
Menempatkan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, menempatkan berarti menaruh, meletakkan, memasang ;
Membiarkan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung arti tidak melarang, tidak menghiraukan ;
Melakukan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengandung arti mengerjakan (menjalankan), mengadakan (suatu perbuatan, tindakan) ;
Menyuruh, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengandung arti memerintah (supaya melakukan sesuatu) ;
Turut serta mengandung arti ikut bersama, ikut andil dalam suatu perbuatan ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Lamintang, Hakim tidak perlu menyebutkan secara tegas bentuk-bentuk keikutsertaan yang telah dilakukan oleh seorang tertuduh, oleh karena pencantuman dari peristiwa yang sebenarnya telah terjadi itu sendiri sebenarnya telah menunjukkan bentuk keikutsertaan yang dilakukan oleh masing-masing peserta didalam suatu tindak pidana yang telah mereka lakukan;
Menimbang, bahwa menurut E.Y Kanter ,S.H, dan S.R. Sianturi dalam bukunya Asas-asas Hukum pidana di Indonesia dan penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, halaman 350-359 menyatakan bahwa mereka yang menggerakkan untuk melakukan suatu tindak pidana dengan upaya-upaya tertentu, adalah bentuk penyertaan dengan perkataan lain bahwa suatu tindak pidana tidak akan terjadi bila inisiatif tidak ada pada penggerak, makanya penggerak dianggap sebagai Petindak yang harus dipidana sepadan dengan pelaku yang secara fisik menggerakkan/melakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal XXX sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di Kabupaten Bogor telah terjadi kekerasan terhadap anak korban Anak korban yang mengakibatkan Anak korbanmeninggal dunia ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal XXX sekitar pukul 00.00 wib saat Anak sedang berjualan di warung pecel lele milik orangtua Anak datang teman Anak yang bernama XXX dan memberitahukan bahwa anak (XXX) mengajak tawuran lewat DM di IG dan mendengar hal tersebut lalu saksi menyetujui ajakan Xxx;
Bahwa kemudian Anak sehabis jualan pecel lele sekitar pukul 01.00 wib ke rumah alumni SMK XXX yaitu rumah XXX sedangkan anak-anak udah nunggu di pos XXX dan sebelumnya anak pulang ke rumah untuk ambil celurit dan ditaruh di dalam baju Anak;
Bahwa dari pihak Anak merupakan gabungan SMK XXX Cibinong berjumlah kurang lebih 15 orang termasuk dengan saksi Kedua;
Bahwa Anak berboncengan dengan SXXX ;
Bahwa Anak dan saksi XXX, saksi kedua,melihat dari pihak lawan sekitar 5 orang termasuk anak korban Anak korban;
Bahwa pada tanggal XXX sekitar pukul 01.30 wib ketika sudah dekat lokasi tawuran yaitu di Kabupaten Bogor, Anak bersama dengan teman-teman anak termasuk saksi Kedua, Anak berhenti menunggu pihak lawan keluar dari tempat kumpul, dan ketika pihak lawan sudah keluar ke jalan kemudian Anak dan saksi Kedua, XXX Alias XXX dan saksi XXX langsung mendekat dan spontan turun dari sepeda motor, kemudian saling serang sampai bentrok, lalu Anak dan saksi Kedua berada di barisan paling depan menghadapi pihak lawan sementara yang lainnya ada dibelakang dan dari pihak lawan juga ada dua orang yang paling depan membawa senjata tajam celurit dan golok panjang, dan selanjutnya Anak dan saksi Kedua saling bacok dengan pihak lawan yaitu anak korban Anak korban;
Bahwa anak korban Anak korban berhadapan dengan saksi Kedua, dan ketika anak korban Anak korban mau mundur balik badan, kemudian saksi Kedua membacok anak korban dari arah belakang sebanyak 1 (satu) Kali mengenai bahu sebelah kanan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah plat besi panjang bekas pagar rumah warna hitam bergagang menggunakan karet hitam yang difungsikan seperti pedang, dan ketika anak korban lari lalu Anak membacok anak korban sebanyak 1 (satu) Kali mengenai punggung anak korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit, dan ketika saksi Kedua hendak membacok kembali anak korban, datang XXX Alias XXX untuk melindungi anak korban dan XXX Alias XXX terkena bacokan dari saksi Kedua sebanyak 3 (tiga) kali yaitu dibagian belakang telinga sebelah kanan, dibagian leher sebelah kanan dan dibagian tangan sebelah kanan, dan XXX alias XXX datang dan menyuruh Anak dan saksi Kedua berhenti membacok anak korban, kemudian Anak dan Kedua langsung lari ke seberang jalan dan masuk kampung serta teman-teman Anak kabur melarikan diri.
Bahwa dalam perkelahian atau tawuran tersebut melibatkan dua lawan dua yaitu Saksi Kedua dengan menggunakan besi Panjang warna hitam dibentuk menyerupai pedang bersama dengan Anak menggunakan celurit melawan pihak Anak korban yang menggunakan celurit bersama dengan XXX yang menggunakan Golok Panjang, kemudian saat terjadinya perkelahian Anak membacok anak korban sebanyak 1 (satu) kali kearah bahu punggung hingga anak korban terjatuh lalu Anak membacok sebanyak satu kali ke punggung sebelah kanan anak korban dengan menggunakan celurit ;
Bahwa saat anak korban terjatuh, saksi Kedua masih terus membacokan besi Panjang tersebut kearah anak korban, lalu saksi XXX Alias XXX menghalangi saksi Kedua untuk membacokan besi tersebut kearah anak korban hingga mengakibatkan luka ;
Bahwa akibat bacokan clurit dari Anak yang mengenai punggung Anak korban dan juga bacokan besi plat oleh Kedua kepada anak korban Anak korbanmengakibatkan anak korban Anak korban terluka yang akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa anak korban Anak korbantelah dinyatakan meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal XXX berdasarkan sertifikat medis penyebab kematian dari Rs Bhayangkara Tk. I Nomor urut pencatatan kematian nomor 188 tertanggal XXX.
Bahwa berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor : XXX tertanggalXXX yang dikeluarkan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Cibinong yang lahir pada tanggal XXX dimana pada saat kejadian anak korban masih berusia 15 tahun.
Bahwa telah ada perdamaian antara keluarga Anak dengan keluarga anak korban Anak korban;
Bahwa Anak tidak kenal dengan anak korban Anak korban;
Bahwa Anak sebelumnya bersekolah di SMK XXX Cibinong;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, maka terlihat perbuatan Anak dan teman-teman Anak lainnya termasuk saksi Kedua yang menyetujui ajakan tawuran bahkan ikut serta terlibat dengan dimana Anak membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah celurit, dan saksi Kedua membawa senjata tajam besi panjang warna hitam dibentuk menyerupai pedang, bahkan Anak juga membacok anak korban Anak korbandengan menggunakan senjata tajam jenis clurit, setelah saksi Kedua membacok anak korban sebagaimana telah diuraikan dalam fakta hukum diatas, sehingga mengakibatkan anak korban yang sudah dalam keadaan terjatuh tidak dapat melakukan perlawanan, bahkan Muhammad SXXX yang merupakan teman Anak dan juga saksi Kedua yang menolong anak korban Anak korbanpun tidak luput dari bacokan senjata tajam dibawa oleh saksi Kedua ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Anak, bahwa celurit tersebut adalah milik Anak yang diambil Anak dari rumahnya yang disimpan Anak dibawah kolong ranjang tempat tidur anak, dan Anak membeli celurit tersebut dari teman Anak dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dari orangtua Anak, dan Anak saat tawuran tersebut dari pihak Anak hanya Anak dan saksi Kedua yang membawa senjata tajam, dimana Anak membawa senjata tajam jenis celurit, sedangkan saksi Kedua membawa senjata tajam besi panjang warna hitam dibentuk menyerupai pedang ;
Menimbang,bahwa Anak seharusnya menyadari bahwa suatu perbuatan kekerasan apalagi dengan membawa senjata tajam yang terjadi pada orang baik anak maupun orang dewasa mempunyai kemungkinan-kemungkinan akibat yang ditimbulkan baik itu akibat yang ringan maupun kemungkinan terburuk seperti cacat fisik bahkan menyebabkan kematian dan faktanya dalam tawuran tersebut mengakibatkan jatuh korban yaitu kematian pada anak korban Anak korban;
Menimbang,bahwa dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur yang mengakibatkan mati ;
Menimbang, bahwa pada unsur ad. 2 diatas telah diuraikan adanya tawuran yang melibatkan Anak dan teman-teman Anak dan juga anak korban Anak korbansampai pada anak korban Anak korbandibacok oleh Anak dan saksi Kedua sehingga mengakibatkan kematian anak korban Anak korbanpada hari Sabtu tanggal XXX ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperlihatkan hasil visum et repertum Nomor : XXX, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, SpFM pada tanggal XXX, yang menerangkan dengan Hasil pemeriksaan : Korban diantar polisi ke instalasi Forensik Rumah Sakit Umum daerah Cibinong dengan keterangan telah terjadi kekerasan pada tubuh korban, Pada korban ditemukan pada punggung belakang sebelah kiri terdapat luka terbuka seluas tiga belas sentimeter kali enam sentimeter, Korban dipulangkan dan dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tujuh belas tahun ini ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan kematian.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan tersebut,maka akibat yang ditimbulkan peristiwa janjian atau tawuran tersebut mengakibatkan Anak korban Anak korbanmati/meninggal, sehingga berdasarkan uraian di atas Hakim menilai unsur mengakibatkan orang lain mati telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka seluruh unsur dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan primair telah terpenuhi maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa karena keseluruhan unsur-unsur dakwaan dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak telah terbukti dan terpenuhi dan berdasarkan pengamatan kami selama dalam proses persidangan Anak adalah seorang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pada diri Anak tidak terdapat alasan penghapus pidana, maka Hakim berkeyakinan bahwa Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditentukan bahwa “Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara” yang selanjutnya akan kami pertimbangkan dibawah ini :
Menimbang, bahwa mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan klien atas nama anak Laporan Kemasyarakatan untuk sidang Pengadilan Anak No. Register : XXX tertanggal XXX dari “Balai Pemasyarakatan” Kelas II Bogor ditandatangani oleh Ahmad Fauzi, selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda, serta ditandatangani dan diketahui oleh Taolina Saragih, selaku Kepala, yang pada kesimpulan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Klien bernama Anak lahir di XXX pada tanggal XXX saat ini berusia 17 tahun 11 bulan 28 hari pada saat diduga melakukan tindak pidana. Klien merupakan anak keempat dari empat orang bersaudara pasangan Bapak XXX dan Ibu XXX. Orangtua Klien sangat baik dalam mengasuh Klien. Hal ini ditunjukkan dengan sikap Klien yang menurut sejak kecil dan tidak pernah menunjukkan sikap dan perilaku yang menyimpang ;
Orangtua Klien telah berusaha memberikan pendidilan yang terbaik bagi Klien, namun lingkungan tempat tinggal sangat mempengaruhi Klien untuk berbuat dan berperperilaku yang tidak baik ;
Klien pernah bersekolah di SMK XXX Cibinong Bogor dan duduk dibangku Kelas XI, sampai bulan Juni tahun 2022 Klien berhenti bersekolah karena harus membantu orangtua. Dalam kesehariannya, Klien lebih banyak bergaul dengan teman yang kurang baik dan suka tawuran dengan sekolah lain ;
Klien diduga melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak dan atau pengeroyokan melanggar Pasal 80 ayat 3 Jo. 78 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana diatas 7 tahun, sehingga tidak dapat didiversikan ;
Faktor utama penyebab Klien terlibat dalam tindak pidana ini adalah karena ajakan temannya untuk ikut serta dalam tawuran berdasarkan solidaritas dan senioritas terhadap teman-teman sekolah Klien ;
Faktor lain yang menyebabkan Klien terlibat dalam tindak pidana ini antara lain:
Kurangnya perhatian dan pengawasan orangtua ;
Usia Klien yang masih muda dan sedang mencari jatidiri juga mempengaruhi pola pikir dan tindakan Klien dalam mengambil keputusan, dimana lebih mengedepankan ego dan emosi dibanding logika, sehingga Klien tanpa ragu untuk turut terlibat dalam tindak pidana tersebut ;
Klien mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa apa yang dilakukannya semata-,mata karena rasa solidaritas terhadap temannya di sekolah yang mengajak untuk ikut serta dalam tawuran dengan anak sekolah lain, dan klien merasa menyesal telah melakukan hal terebut dan berniat untuk memperbaiki diri dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut ;
Keluarga menyatakan masih dapat memberikan pembinaan, pembimbingan, pendidikan dan pengawasan kepada Klien agar tidak melakukan tindak pidana kembali ;
Orangtua, masyarakat dan pemerintah setempat mendukung agar Klien diproses sesuai hukum yang berlaku dan memohon kepada pihak yang berwenang agar Klien diberi tindakan agar dapat menjalankan fungsi sosialnya dengan baik ;
Saran Rekomendasi :
Sesuai kesimpulan tersebut diatas, dan berdasarkan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor pada hari Kamis, tanggal XXX, maka apabila dalam masalah ini Klien terbukti bersalah, tanpa mengurangi kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam mengambil keputusan, kami menyarankan : Demi kepentingan terbaik bagi anak kiranya Klien dapat dijatuhi dengan putusan berupa “Pidana Pembinaan dalam Lembaga dengan menempatkan Klien di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa (PPSGBK) Cileungsi Kabupaten Bogor, telf/fax (021) 8231756, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pertimbangan :
Klien baru pertama kali diduga terlibat dalam pelanggaran hukum ;
Klien telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum ;
Klien baru berusia 17 tahun 11 bulan 28 hari (copy Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga terlampir), masa depan Klien masih panjang dan masih dapat dibina agar menjadi pribadi yang lebih baik ;
Orangtua Klien berjanji dan masih sanggup untuk membimbing, mengawasi dan membina Klien ke arah yang lebih baik ;
Klien pernah bersekolah di SMK XXX Cibinong Bogor, sampai dengan kelas XI tahun 2022, namun berhenti bersekolah karena harus bekerja membantu ekonomi orangtua ;
Dengan menempatkan Klien di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa (PPSGBK) Cileungsi, Klien akan dapat melanjutkan pendidikan dan kegiatan positif yang rutin dilakukan yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan kegiatan positif yang rutin dilakukan yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan, pengetahuan hukum, pengetahuan agama, dan keterampilan kerja yang dapat memberi manfaat bagi diri Klien dan masyarakat ;
Pidana penjara adalah alternatif terakhir hukuman bagi Klien dan bukan solusi terbaik bagi anak, karena dikhawatirkan akan terpengaruh oleh narapidana lain dalam mengembangkan tindak pidana dan juga untuk menghindari stigma negatif terhadai diri Klien. Maka pidana dalam lembaga dinilai lebih baik dalam memberikan pengaruh positif dan perubahan bagi diri Klien serta dibekali dengan pendidikan dan keterampilan yang lebih bermanfaat ;
Menimbang, kini sampailah Hakim kepada berapa lama hukuman (sentencing atau straftoemeting) atau pidana apa yang dianggap paling tepat dan sepadan untuk dijatuhkan kepada Anak sesuai tindak pidana dan kesalahan yang telah dilakukannya, apakah tuntutan Penuntut Umum telah dianggap cukup atau dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Anak, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut disini merupakan kewajiban Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya dari berbagai aspek ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam menilai perbuatan Anak dalam tuntutan pidananya, telah menuntut agar kepada Anak dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Atas tuntutan tersebut anak serta Penasihat Hukum anak maupun orang tua anak meminta keringanan hukuman bagi anak dengan alasan anak masih muda usia dan keluarga anak masih sanggup mengawasi dan membimbing anak. Sehingga apabila dikaitkan dengan fakta-fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan, maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum dan permohonan keringanan hukuman dari anak, Penasihat Hukum anak serta orangtua anak perlu dipertimbangkan dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang layak dan patut sesuai rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, untuk hal ini Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana di bawah ini :
Bahwa tujuan pemidanaan atas diri Anak bukanlah semata-mata balas dendam atas perbuatan Anak, akan tetapi lebih dari itu tujuan yang ingin dicapai adalah menjadikan Anak benar-benar sadar dan insyaf sehingga Anak tidak lagi melakukan perbuatan tersebut dimasa yang akan datang dan pada akhirnya ketentraman dan rasa keadilan dalam masyarakat akan tercipta. Selain itu tujuan dari pemidanaan selain bersifat represif adalah bersifat preventif dan edukatif, kedua hal terakhir juga harus ditanamkan dalam hal pemidanaan mengingat Anak masih anak-anak. Dengan demikian maka penjatuhan pidana haruslah sebanding dengan manfaat, kebergunaan dan keadilan;
Bahwa dalam putusan haruslah memuat penegakan hukum yang berkeadilan, keadilan hukum tidak boleh mengandung kesenjangan dengan kenyataan dan kecenderungan yang hidup dalam masyarakat (Bagir Manan, Varia Peradilan No.241, hlm 9, Nopember 2005). Suatu putusan yang baik haruslah pula mengandung keadilan sosial (Social Justice), keadilan hukum (legal Justice) dan keadilan moral (moral justice) ;
Bahwa selama persidangan Anak memperlihatkan sikap yang baik sopan dan Anak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempermudah proses persidangan ;
Bahwa Anak ingin melanjutkan sekolah kembali ;
Bahwa berdasarkan laporan penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Bogor yang dilakukan atas diri Anak menerangkan faktor utama penyebab Anak terlibat dalam tindak pidana ini adalah karena kurangnya perhatian dan pengawasan dari orangtua, usia Klien yang masih muda dan sedang mencari jatidiri juga mempengaruhi pola pikir dan tindakan Klien dalam mengambil keputusan, dimana lebih mengedepankan ego dan emosi dibanding logika, sehingga Klien tanpa ragu untuk turut terlibat dalam tindak pidana tersebut ;
Bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (2) UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak : “Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa” ;
Bahwa akibat pembacokan yang dilakukan oleh Anak bersama dengan saksi Kedua mengakibatkan Anak korban Anak korbanmeninggal dunia ;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan unsur-unsur pasal dari dakwaan Penuntut Umum sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka Hakim memandang bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Anak tergolong sebagai tindak pidana berat dan juga disertai dengan adanya kekerasan sehingga mengakibatkan ada korban meninggal ;
Menimbang, bahwa perbuatan kekerasan dalam hal ini tawuran tidak bisa dipandang sebagai suatu perbuatan yang main-main, sehingga untuk ituAnakharus menyadari bahwa suatu perbuatan yang melibatkan kekerasan didalamnya yang dipandang sebagai suatu tradisi bahkan sampai menggunakan senjata tajam merupakan suatu pemikiran yang harus dirubah dan dihilangkan dari setiap Anak maupun orang dewasa;
Menimbang, bahwa dengan dasar dan alasan-alasan pertimbangan tersebut di atas Hakim berpendapat, adalah adil dan patut serta memadai apabila kepada anak dijatuhkan pidana yang sesuai dengan perbuatannya, dan dalam hal ini Hakim menilai pidana penjara merupakan bentuk penjatuhan pidana yang paling tepat untuk Anak, dan juga dengan masa pidana yang dijatuhkan kepada Anak tersebut, dapat berguna bagi pribadi Anak serta dapat mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum maupun kemanfaatan baik bagi Anak dan keluarga Anak serta bagi korban maupun keluarganya maupun masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Hakim akan tetap pada pertimbangannya dengan memperhatikan apa yang didalilkan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya dan pembelaan Penasihat Hukum anak, maupun permohonan Anakdan orangtua anak ;
Menimbang, bahwa apabila dikaji dari aspek kejiwaan/psikologis Anak, sepanjang pengamatan dan penglihatan Hakim, Anak tidak menderita gangguan kejiwaan seperti gejala depresi mental atau sejenisnya, hal mana terbukti selama persidangan Anak mampu menjawab setiap pertanyaan Hakim dengan lancar dan cepat tanggap/mengerti setiap pertanyaan yang diajukan baik oleh Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum, begitu pula dari aspek fisik ternyata Anak tidak ada menderita sesuatu penyakit dan terlihat sehat sehingga secara yuridis Anak dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dimintai pendapat dan saran dari Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Bogor Klas II Bogor yang pada persidangan pertama hadir dipersidangan, dimana Pembimbing Kemasyarakatan menyarankan agar terhadap anak diputus dengan putusan berupa putusan berupa pidana pembinaan dalam Lembaga dengan menempatkan klien di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa (PPSGBK) Cileungsi Kabupaten Bogor, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) huruf d UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan anak selalu didampingi oleh orangtua anak yang bernama XXX dan XXX, dan orangtua dari Anak memohon kepada Hakim agar anak diringankan hukumannya, anak dikembalikan kepad akedua orangtuanya dan keluarga Anak masih sanggup untuk membimbing dan memperketat pengawasan terhadap Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas karena kesalahan Anak telah terbukti, maka selanjutnya Anak dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah suatu pembalasan atas perbuatan anak akan tetapi adalah suatu upaya untuk melakukan pembinaan terhadap diri anak agar dikemudian hari dapat memperbaiki tingkah lakunya dan menjadi manusia yang berguna bagi keluarga dan masyarakat sekitarnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena kesalahan anak yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum terbukti secara sah dan meyakinkan sedangkan selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan atau meniadakan hukuman bagi anak, maka anak haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa rumusan ketentuan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menganut azas pemidanaan yang bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda yang bersifat minimal khusus ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka ancaman pidana denda akan diganti dengan pidana pelatihan kerja sebagaimana akan dinyatakan dalam amar putusan nanti;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa :
1 (satu) buah sweater warna Putih;
1 (satu) buah celana panjang warna Putih;
1 (satu) buah celana pendek warna Abu-abu;
1 (satu) buah celana dalam warna Coklat;
1 (satu) buah kaos warna Hitam;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut berdasarkan fakta dipersidangan merupakan milik Anak korban Anak korbandan disita dari saksi kesatu (kakak kandung anak korban XXX, dimana terlihat dari barang bukti tersebut sudah tidak layak pakai dikarenakan banyak noda darah, sehingga terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah Celurit warna Kuning dengan gagang warna Hitam;
1 (satu) buah besi Panjang dengan gagang warna hitam.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut disita dari saksi XXX, dan merupakan alat yang dipakai untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana, sehingga terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana, berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I dan Pasal 222 KUHAP, dimana sebelumnya anak tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan dari hukum bukanlah semata-mata dimaksudkan untuk balas dendam dan menyengsarakan akan tetapi juga dimaksudkan untuk mendidik agar dimasa mendatang Anak tidak lagi melakukan tindak pidana, maka Hakim memandang hukuman yang dijatuhkan adalah sudah cukup adil baik bagi Anak, korban, maupun masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan putusan maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi anak adalah sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Anak meresahkan masyarakat yang memiliki anak usia remaja ;
Akibat perbuatan Anak yang melakukan pembacokan terhadap anak korban Anak korbandan perbuatan Anak yang menyetujui bahkan ikut serta sehingga terselenggaranya tawuran dan kekerasan yang dilakukan oleh Anak, saksi Kedua terhadap anak korban mengakibatkan anak korban meninggal dunia dan hal ini menimbulkan penderitaan bagi keluarga anak korban yang juga memiliki banyak harapan kepada Anak korban untuk mengejar cita-citanya, akan tetapi kandas karena Anak korban meninggal akibat menjadi korban tawuran ;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Anak belum pernah dipidana ;
Telah ada perdamaian antara keluarga Anak dengan keluarga anak korban Ahmad Akbar, dan keluarga anak korban Anak korbantelah memaafkan Anak ;
Anak menyesal dan merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Anak masih muda usia sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya dan memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikannya ;
Anak masih muda usia dan diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya agar menjadi manusia yang berguna bagi nusa bangsa dan negara ;
Bahwa keluarga anak masih sanggup untuk mendidik dan mengawasi anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, kiranya hukuman yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini telah sesuai dengan rasa keadilan dan diharapkan dapat menyadarkan anak atas perbuatannya ;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Anak, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati” ;
Menjatuhkan pidana kepada Anak, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa (PPSGBK) Cileungsi, Kabupaten Bogor ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sweater warna putih
1 (satu) buah celana Panjang warna putih
1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu
1 (satu) buah celana dalam warna coklat
1 (satu) buah kaos warna hitam
1 (satu) buah besi Panjang warna hitam
1 (satu) buah celurit warna kuning dengan gagang warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam persidangan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Cibinong, pada hari Kamis, tanggal XXX, oleh Siti Suryani Hasanah, SH, MH, sebagai Hakim Tunggal tersebut, dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Tunggal tersebut dibantu oleh Rien Ray Hanah Noor, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong, serta dihadiri oleh Gianyta Aprilia, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibinong dan dihadapan Anak didampingi Penasihat Hukumnya serta orang tua Anak dengan dihadiri oleh Petugas Kemasyarakatan ;
Panitera Pengganti Hakim tsb,
Rien Ray Hanah Noor, SH, Siti Suryani Hasanah, SH, MH