98/Pid.Sus/2023/PN Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Btl
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH 2.HENI INDRI ASTUTI, S.H. Terdakwa: AGUNG PARIYANTO bin WIDODO
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Agung Pariyanto Bin Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan psikotropika sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agung Pariyanto Bin Widodo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp.6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 12 (dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM @ 10 (sepuluh) tablet. 8 (delapan) kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK 50 TRAMADOL HCL @ 10 (sepuluh) tablet. 75 (tujuh puluh lima) kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) tablet 2 mg. 1 (satu) buah tas warna hitam kombinai biru bertuliskan SYNCASE. Dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) buah HP VIVO V25 E, dengan sim card THREE dengan nomor WA : 089606990047 dan TELKOMSEL dengan nomor WA : 081214760013 ; Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Btl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Agung Pariyanto Bin Widodo ;
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/ 06 Juni 1997 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Lodan Kp. Bandan RT 013/ RW 002, Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Kota Jakarta Utara;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Pendidikan : Sekolah Menengah Pertama/ Sederajat;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Januari 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP. Kap/09/I/2023/ Satresnarkoba tanggal 19 Januari 2023 ;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 07 Februari 2023 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Maret 2023 sampai dengan tanggal 02 April 2023 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan tanggal 27 April 2023 ;
Hakim Pengadilan Negeri, Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 28 April 2023 sampai dengan tanggal 26 Juni 2023 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu BONI SATRIO SIMARMATA, S.H., M.Hum. dan YAHYA ASMU’I, Advocat dan Konsultan Hukum “Lembaga Bantuan Hukum TENTREM D.I. YOGYAKARTA” berkantor di Jalan N.t Street, Geblagan, Desa/ Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta 55184. Telepon 087834929456, (0274) 4297792. Email: [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Nomor 88/SK.Pid/2023/PN Btl tanggal 26 April 2023 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Btl tanggal 29 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Btl tanggal 29 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUNG PARIYANTO bin WIDODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AGUNG PARIYANTO bin WIDODO selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan ketentuan dikurangi tahanan sementara yang telah dijalaninya dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsider 4 (empat) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti:
12 (dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM @ 10 (sepuluh) tablet.
8 (delapan) kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK 50 TRAMADOL HCL @ 10 (sepuluh) tablet.
75 (tujuh puluh lima) kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) tablet 2 mg.
1 (satu) buah tas warna hitam kombinai biru bertuliskan SYNCASE.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah HP VIVO V25 E, dengan sim card THREE dengan nomor WA : 089606990047 dan TELKOMSEL dengan nomor WA : 081214760013 dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa secara tertulis dan penasehat hukumnya secara lisan di persidangan mengajukan pembelaan/ permohonan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/ permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedang terdakwa menyatakan pula tetap pada pembelaan/ permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa AGUNG PARIYANTO bin WIDODO pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira jam 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2023 bertempat di Jalan Bugisan Selatan, Keloran, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul (tepatnya di depan Perumahan Pesona 2) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira jam 19.00 Wib di pangkalan ojek terminal Solo terdakwa membeli 12 (dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM @10 tablet, 8 (delapan) kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK 50 TRAMADOL HCL kapsul 50 mg @ 10 (sepuluh) tablet dan 75 (tujuh puluh lima) kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) tablet 2 mg dari ADI (belum tertangkap), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira jam 20.00 Wib terdakwa menerima transfer uang dari orang yang akan membeli 12 (dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM @10 tablet sebanyak Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira jam 16.00 Wib terdakwa berangkat ke Yogyakarta dan mengajak saksi RAGIL AJI PRAKOSO dengan alasan untuk jalan-jalan, lalu terdakwa dan saksi RAGIL AJI PRAKOSO berangkat dengan naik bus dan sampai sekitar jam 23.00 Wib, kemudian terdakwa dan saksi RAGIL AJI PRAKOSO menuju Jalan Bugisan Selatan, Keloran, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul (tepatnya di depan Perumahan Pesona 2) untuk menyerahkan 12 (dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM @10 tablet, selanjutnya sekira jam 00.10 Wib saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA dan saksi TULUS PRABOWO masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi Jalan Bugisan Selatan, Keloran, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul karena sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Pesona Bugisan sering ada peredaran obat-obat terlarang dan saat itu saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA dan saksi TULUS PRABOWO mencurigai terdakwa dan saksi RAGIL AJI PRAKOSO yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan, kemudian dilakukan penggeledahan dan dari diri terdakwa ditemukan 12 (dua belas) kemasan warna silver RIKLONA 2 CLONAZEPAM @10 tablet, 8 (delapan) kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK 50 TRAMADOL HCL kapsul 50 mg @ 10 (sepuluh) tablet dan 75 (tujuh puluh lima) kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) tablet 2 mg dari dalam tas warna hitam kombinasi biru merek Syncase milik terdakwa tanpa ada ijin yang dimiliki oleh terdakwa, saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui 12 (dua belas) kemasan warna silver RIKLONA 2 CLONAZEPAM @10 tablet hendak dijual dan DOLGESIK 50 TRAMADOL HCL kapsul 50 mg @ 10 (sepuluh) tablet dan 75 (tujuh puluh lima) kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) tablet 2 mg dikonsumsi sendiri oleh terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 178/NPF/2023 tanggal 03 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, dkk selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Tengah menyimpulkan bahwa tablet dalam kemasan warna silver RIKLONA 2 CLONAZEPAM mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, kapsul dalam kemasan warna merah muda bertuliskan DOLGESIK @50 TRAMADOL HCI Capsule 50 mg adalah tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/ daftar G, dan tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXIPHENIDYL tablet 2 mg adalah tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXIPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan, selanjutnya Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Iwan Satriya Nugraha, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan keterangannya benar :
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi karena saksi bersama tim yang menangkap Terdakwa dalam tindak pidana psikotropika ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa atas tindak pidana penggunaan psikotropika tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 00.10 Wib. alamat Perumahan Pesona 2, Jalan Bugisan Selatan, Keloran, Kal. Tirtonirmala, Kap. Kasihan, Kab. Bantul ;
Bahwa yang menjadi pelaku dari tindak pidana penggunaan psikotropika tersebut yaitu saudara AGUNG PARIYANTO Bin WIDODO, lahir di Jakarta, 06 Juni 1997, umur 25 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, Pendidikan terakhir SMP (tamat), pekerjaan Karyawan Swasta (driver shoopee food), kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, alamat Jl. Lodan Kp. Bandan RT. 013 RW. 002 ,Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Kota Jakarta Utara, NIK: 317205060697005;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 00.10 Wib. kami 1(satu) tim berjumlah 7(tujuh) mengamankan sesorang bernama AGUNG PARIYANTO Bin WIDODO bersama temannya bernama AJI PRAKOSO yang sebelumnya kami mendapat informasi bahwa disepanjang jalan Bugisan sering banyak anak nongkrong dan mabuk, juga ada indikasi peredaran narkoba. Kami patroli disepanjang jalan tersebut dan kebetulan saksi melihat ada seseorang selanjutnya kami tanya dan geledah. Penggeledahan terhadap Terdakwa AGUNG PARIYANTO Bin WIDODO kami menemukan 12 (dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM @ 10 tablet didalam tas warna hitam kombinasi biru bertuliskan SYNCASE yang dibawa oleh Terdakwa yang diakui miliknya, sedangkan penggeledahan terhadap AJI PRAKOSO tidak menemukan barang berupa Narkoba. Kemudian Terdakwa AGUNG PARIYANTO dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa barang yang kami temukan berupa 12 (dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM @ 10 tablet didalam tas warna hitam kombinasi biru bertuliskan SYNCASE ;
Bahwa AJI PRAKOSO hanya berperan memboncengkan Terdakwa saja ;
Bahwa Terdakwa waktu dilakukan penangkapan sedang duduk dipinggir jalan;
Bahwa asal dan harga barang berupa 12 (dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM @ 10 tablet didalam tas warna hitam kombinasi biru bertuliskan SYNCASE tersebut, Terdakwa mengaku kalau barang tersebut didapat dari orang yang bernama ADI (di Solo) dengan harga Rp. 2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa selain 12 (dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM @ 10 tablet didalam tas warna hitam kombinasi biru bertuliskan SYNCASE tersebut kami juga menemukan 1 (satu) buah HP VIVO V25 E, dengan sim card THREE dengan nomor WA : 089606990047 dan TELKOMSEL dengan nomor WA : 081214760013, 1 (satu) buah tas warna hitam kombinai biru bertuliskan SYNCASE, 8 (delapan) kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK 50 TRAMADOL HCL @ 10 (sepuluh) tablet, dan 75 (tujuh puluh lima) kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) tablet 2 mg ;
Bahwa saksi menanyakan Terdakwa membeli barang berupa 75 (tujuh puluh lima) kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) tablet 2 mg. tersebut seharga Rp. 375.000,-(tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa barang-barang tersebut oleh Terdakwa rencananya akan digunakan/ dikonsumsi sendiri ;
Bahwa benar barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa AGUNG PARIYANTO Bin WIDODO (sambil ditunjukkan barang berupa 12 (dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM @ 10 tablet, 75 (tujuh puluh lima) kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) tablet 2 mg), 8 (delapan) kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK 50 TRAMADOL HCL @ 10 (sepuluh) tablet, 1 (satu) buah HP VIVO V25 E, dengan sim card THREE dengan nomor WA : 089606990047 dan TELKOMSEL dengan nomor WA : 081214760013, dan 1 (satu) buah tas warna hitam kombinai biru bertuliskan SYNCASE) ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Nanang Iswanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi karena saksi dimintai oleh petugas kepolisian untuk menyaksikan penggeledahan dan penyitaan atas tindak pidana penggunaan Psikotropika ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa atas tindak pidana penggunaan psikotropika tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 00.10 Wib. alamat Perumahan Pesona 2, Jalan Bugisan Selatan, Keloran, Kal. Tirtonirmala, Kap. Kasihan, Kab. Bantul ;
Bahwa yang menjadi pelaku dari tindak pidana penggunaan psikotropika tersebut yaitu saudara AGUNG PARIYANTO Bin WIDODO, lahir di Jakarta, 06 Juni 1997, umur 25 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, Pendidikan terakhir SMP(tamat), pekerjaan Karyawan Swasta(driver shoopee food), kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, alamat Jl. Lodan Kp. Bandan RT. 013 RW. 002, Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Kota Jakarta Utara, NIK: 317205060697005;
Bahwa saksi menyaksikan penggeledahan Terdakwa ada temannya dan masih ditempat tersebut;
Bahwa disepanjang jalan tersebut kondisi jalan sepi sehingga memungkinkan untuk transaksi-transaksi;
Bahwa barang bukti obat tersebut milik Terdakwa karena saksi mengetahui tas warna hitam kombinasi biru bertuliskan SYNCASE dibawa oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti obat yang mengandung psikotropika tersebut ;
Bahwa obat-obatan yang ditemukan pada saat penangkapan yang dilakukan oleh petugas Polres Bantul berupa barang bukti : 12(dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM @ 10 tablet, 75 (tujuh puluh lima) kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) tablet 2 mg ), 8 (delapan) kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK 50 TRAMADOL HCL @ 10 (sepuluh) tablet) ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kantor polisi dan keterangannya benar :
Bahwa Terdakwa mengerti karena terdakwa telah memiliki dan menyimpan obat-obatan jenis Psikotropika tanpa seijin yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 00.10 Wib. alamat Perumahan Pesona 2, Jalan Bugisan Selatan, Keloran, Kal. Tirtonirmala, Kap. Kasihan, Kab. Bantul ;
Bahwa Terdakwa sewaktu ditangkap terdakwa sedang duduk Bersama Sdr. AJI menunggu orang yang hendak mengambil obat RIKLONA ;
Bahwa terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dari petugas kepolisian pada penangkapan tersebut dan ditemukan 12(dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM @ 10 tablet, 75 (tujuh puluh lima) kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) tablet 2 mg ), 8 (delapan) kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK 50 TRAMADOL HCL @ 10 (sepuluh) tablet, 1 (satu) buah HP VIVO V25 E, dengan sim card THREE dengan nomor WA : 089606990047 dan TELKOMSEL dengan nomor WA : 081214760013, dan 1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi biru bertuliskan SYNCASE ;
Bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa Terdakwa memperoleh barang berupa obat jenis Psikotropika tersebut berupa obat jenis Psikotropika tersebut, untuk 75 (tujuh puluh lima) kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) tablet 2 mg ), 8 (delapan) kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK 50 TRAMADOL HCL @ 10 (sepuluh) tablet terdakwa peroleh dari Jakarta, untuk yang 12 (dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM @ 10 tablet terdakwa beli di Solo;
Bahwa Terdakwa membeli barang tersebut untuk semangat kerja biar tidak capek, untuk fokus kerja ;
Bahwa Terdakwa bekerja di bengkel dan sampingan kerja sebagai driver Soophee Food;
Bahwa sebenarnya terdakwa dari Jakarta tujuan terdakwa ke Solo untuk kerja di bengkel karena untuk even yang ada di Jakarta, terdakwa hendak memindahkan unit yang ada di Solo ;
Bahwa tidak ada yang terdakwa jual barang berupa obat jenis Psikotropika tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak tahu security yang mana, di WA terdakwa ditunjukkan security dari Sdr. ADI yang menjual obat kepada terdakwa ;
Bahwa AJI adalah saudara terdakwa yang mengantar terdakwa, AJI bukan orang Yogyakarta, melainkan orang Solo ;
Bahwa Terdakwa telah memperoleh uang Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) lewat transfer melalui Bank BCA Apakah Sdr. AJI sebagai orang Yogyakarta, uang tersebut bukan kemauan terdakwa tetapi Sdr. ADI mengatakan untuk ongkos transport terdakwa dari Solo ke Yogyakarta dan uangnya sudah habis ;
Bahwa kalau jadi Terdakwa jual dapat untung Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa untuk RIKLONA 2 CLONAZEPAM terdakwa belum pernah mengkonsumsi, belum sampai melakukan transaksi terdakwa sudah ditangkap ;
Bahwa tas milik Terdakwa berupa barang bukti : 1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi biru bertuliskan SYNCASE) dan handphone milik Terdakwa yaitu barang bukti: 1 (satu) buah HP VIVO V25 E, dengan sim card THREE dengan nomor WA : 089606990047 dan TELKOMSEL dengan nomor WA : 081214760013) ;
Bahwa Terdakwa membayar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), terdakwa membeli pakai uang kakak terdakwa, terdakwa sebenarnya hendak main ke Yogyakarta sekalian pulang ke Jakarta untuk even tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan yang telah dilakukan dan tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa sudah menikah dan mempunyai 2 (dua) anak dan yang membiayai kedua anak terdakwa tersebut yaitu orang tua terdakwa dan tinggal di Sukabumi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti berupa :
12 (dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM @ 10 (sepuluh) tablet ;
8 (delapan) kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK 50 TRAMADOL HCL @ 10 (sepuluh) tablet ;
75 (tujuh puluh lima) kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) tablet 2 mg.;
1 (satu) buah HP VIVO V25 E, dengan sim card THREE dengan nomor WA : 089606990047 dan TELKOMSEL dengan nomor WA : 081214760013;
1 (satu) buah tas warna hitam kombinai biru bertuliskan SYNCASE;
Barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan tidak dibantah oleh saksi-saksi maupun Terdakwa sehinga dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian;
Menimbang, bahwa selain barang bukti yang diajukan tersebut, Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 178/NPF/2023 tanggal 03 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, dkk selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Tengah menyimpulkan bahwa tablet dalam kemasan warna silver RIKLONA 2 CLONAZEPAM mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, kapsul dalam kemasan warna merah muda bertuliskan DOLGESIK @50 TRAMADOL HCI Capsule 50 mg adalah tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/ daftar G, dan tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXIPHENIDYL tablet 2 mg adalah tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXIPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan yang saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 00.10 Wib. di Perumahan Pesona 2, Jalan Bugisan Selatan, Keloran, Kal. Tirtonirmala, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, sewaktu ditangkap terdakwa sedang duduk Bersama AJI menunggu orang yang hendak mengambil obat RIKLONA ;
Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 12 (dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM @ 10 tablet, 75 (tujuh puluh lima) kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) tablet 2 mg ), 8 (delapan) kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK 50 TRAMADOL HCL @ 10 (sepuluh) tablet, 1 (satu) buah HP VIVO V25 E, dengan sim card THREE dengan nomor WA : 089606990047 dan TELKOMSEL dengan nomor WA : 081214760013, dan 1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi biru bertuliskan SYNCASE kesemuanya milik terdakwa dan rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa Terdakwa memperoleh barang berupa obat jenis Psikotropika tersebut berupa obat jenis Psikotropika tersebut, untuk 75 (tujuh puluh lima) kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) tablet 2 mg ), 8 (delapan) kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK 50 TRAMADOL HCL @ 10 (sepuluh) tablet terdakwa peroleh dari Jakarta, untuk yang 12 (dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM @ 10 tablet terdakwa beli di Solo dari seseorang bernama Adi ;
Bahwa Terdakwa membeli barang tersebut untuk semangat kerja biar tidak capek, untuk fokus kerja ;
Bahwa terdakwa dari Jakarta tujuan terdakwa ke Solo untuk kerja di bengkel karena untuk even yang ada di Jakarta, terdakwa hendak memindahkan unit yang ada di Solo ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal Pasal 62 UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Menimbang, bahwa sebagai konsekuensi dari dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk Tunggal tersebut, maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan dakwaan tersebut yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, pada pokoknya unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah pelaku yang duduk sebagai terdakwa apakah benar-benar pelaku tindak pidana dimaksud atau bukan, hal ini antara lain untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar”.
Menimbang, bahwa terdakwa Agung Pariyanto Bin Widodo selama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang di ajukan kepadanya dan identitas terdakwa tidak di sangkal kebenarannya oleh terdakwa sendiri maupun oleh saksi-saksi sehingga tidak terjadi error in persona demikian juga keadaan dari terdakwa sendiri dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani serta dapat menyadari perbuatannya, dan untuk itu ia mampu bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga dengan demikian Terdakwa bukan termasuk dalam golongan orang yang tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terbukti atau tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan akan dibuktikan dan dipertimbangkan dalam mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan selebihnya
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat unsur “barang siapa” dalam tindak pidana ini telah terpenuhi.
Ad 2. Unsur secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah tidak memiliki kewenangan menurut hukum atau tidak dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan menurut keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti berkaitan dengan perbuatan terdakwa yakni tanpa hak dalam hal psikotropika, yakni menurut hukum Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan atau Ilmu Pengetahuan, hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya (Vide Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan terdakwa diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 00.10 Wib. di Perumahan Pesona 2, Jalan Bugisan Selatan, Keloran, Kal. Tirtonirmala, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, sewaktu ditangkap terdakwa sedang duduk Bersama AJI menunggu orang yang hendak mengambil obat RIKLONA ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 12 (dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM @ 10 tablet, 75 (tujuh puluh lima) kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) tablet 2 mg ), 8 (delapan) kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK 50 TRAMADOL HCL @ 10 (sepuluh) tablet, 1 (satu) buah HP VIVO V25 E, dengan sim card THREE dengan nomor WA : 089606990047 dan TELKOMSEL dengan nomor WA : 081214760013, dan 1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi biru bertuliskan SYNCASE kesemuanya milik terdakwa dan rencananya pil-pil tersebut akan terdakwa konsumsi sendiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh barang berupa obat jenis Psikotropika tersebut berupa obat jenis Psikotropika tersebut, untuk 75 (tujuh puluh lima) kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) tablet 2 mg ), 8 (delapan) kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK 50 TRAMADOL HCL @ 10 (sepuluh) tablet terdakwa peroleh dari Jakarta, untuk yang 12 (dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM @ 10 tablet terdakwa beli di Solo dari seseorang bernama Adi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 178/NPF/2023 tanggal 03 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, dkk selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Tengah menyimpulkan bahwa tablet dalam kemasan warna silver RIKLONA 2 CLONAZEPAM mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari petugas yang berwenang ataupun dari dokter untuk pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya, dengan demikian unsur tanpa hak telah terbukti ada dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang unsur memiliki, menyimpan, dan atau membawa ;
Menimbang, bahwa unsur ini tidaklah bersifat komulatif tetapi bersifat alternatif, artinya untuk membuktikan adanya kesalahan terdakwa terhadap unsur ini tidak perlu semua unsur tersebut terbukti tetapi cukup satu saja dari unsur tersebut ada pada perbuatan terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa alasan Terdakwa membeli barang tersebut untuk semangat kerja biar tidak capek, untuk fokus kerja dimana 12 (dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM kesemuanya milik terdakwa dan rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri, dengan demikian penguasaan obat-obatan tersebut oleh terdakwa dikategorikan tanpa memiliki izin yang sah dari pemerintah/ Departemen yang berwenang dan terdakwa bukanlah dokter, Pedagang besar Farmasi dan bukan pula seorang ahli yang bergerak dibidang obat ;
Menimbang, bahwa terdakwa membawa, memiliki dan menyimpan 12 (dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM @ 10 tablet, 75 (tujuh puluh lima) kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) tablet 2 mg ), 8 (delapan) kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK 50 TRAMADOL HCL @ 10 (sepuluh) tablet tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang sehingga dengan demikian unsur membawa, memiliki dan menyimpan, terbukti ada pada perbuatan terdakwa, sehingga unsur ini juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari uraian unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim memperoleh bukti dan keyakinan bahwa semua unsur-unsur dari dakwaan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dalam dakwaan tunggal diatas telah terbukti dan terpenuhi, maka selanjutnya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak membawa, memiliki dan menyimpan psikotropika ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terkait permohonan keringan hukuman dengan alasan sebagaimana didalam pembelaan/ permohonannya, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkannya sesuai dengan fakta yang terjadi di depan persidangan dan relevan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 (1) KUHAP, oleh karenanya Majelis Hakim telah cukup alasan dan pertimbangan (voldoende gemotiveerd) dan berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal dari dakwaan yang terbukti, selain diancam dengan pidana penjara juga diancam dengan pidana denda, oleh karena itu terhadap penjatuhan pidana denda tersebut diberi ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa menjalani pengganti pidana denda tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangi seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang sah digunakan sebagai alat bukti sebagai berikut :
12 (dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM @ 10 (sepuluh) tablet.
8 (delapan) kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK 50 TRAMADOL HCL @ 10 (sepuluh) tablet.
75 (tujuh puluh lima) kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) tablet 2 mg.
1 (satu) buah tas warna hitam kombinai biru bertuliskan SYNCASE.
Bahwa sesuai ketentuan pasal 39 KUHP ayat (1) barang-barang bukti tersebut merupakan kepunyaan terdakwa yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan maupun hasil dari kejahatan, sehingga perlu dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah HP VIVO V25 E, dengan sim card THREE dengan nomor WA : 089606990047 dan TELKOMSEL dengan nomor WA : 081214760013 ;
Dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pemidanaan, perlu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi Terdakwa guna penerapan pemidanaan yang adil sebagaimana yang disyaratkan oleh Pasal 197 (1) Huruf f KUHAP yaitu sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif serta memperhatikan fungsi dari hukum untuk menciptakan kedamaian, ketertiban, keteraturan dan keamanan (fungsi kontrol sosial) serta fungsi hukum untuk menciptakan/ atau menggerakkan setiap orang untuk selalu mematuhi hukum dan berbuat sesuai hukum dengan adanya efek jera dan ancaman pidana (fungsi penggerak sosial);
Menimbang, bahwa hukum (peraturan perundang-undangan) dan penegakan hukumnya merupakan alat untuk mencapai tujuan hukum, sehingga penjatuhan pidana sebagai bentuk penegakan hukum haruslah dapat mencapai tujuan hukum itu sendiri, yang secara pokok tujuan hukum itu terdiri dari 3 (tiga) tujuan hukum besar yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Agung Pariyanto Bin Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan psikotropika sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agung Pariyanto Bin Widodo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp.6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
12 (dua belas) kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM @ 10 (sepuluh) tablet.
8 (delapan) kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK 50 TRAMADOL HCL @ 10 (sepuluh) tablet.
75 (tujuh puluh lima) kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) tablet 2 mg.
1 (satu) buah tas warna hitam kombinai biru bertuliskan SYNCASE.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah HP VIVO V25 E, dengan sim card THREE dengan nomor WA : 089606990047 dan TELKOMSEL dengan nomor WA : 081214760013 ;
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023 oleh kami KURNIAWAN WIJONARKO, SH, M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, EKO ARIEF WIBOWO, SH, MH, dan GATOT RAHARJO, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 Juni 2023 Hakim Ketua Majelis, didampingi para Hakim Anggota, dan dibantu oleh ANJAR DWIYANTO, SH, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh LUK-LUK RAFIQUL HUDA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul serta dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
EKO ARIEF WIBOWO, SH, MH, KURNIAWAN WIJONARKO, SH, M.Hum
GATOT RAHARJO, SH, MH,
PANITERA PENGGANTI,
ANJAR DWIYANTO, SH,