1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tte
Terdakwa
MENGADILI Menyatakan Anak M. TAUFIK HIDAYAT Alisa DEDE Alias EDED tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Anak tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Anak M. TAUFIK HIDAYAT Alisa DEDE Alias EDED terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan bersetubuhan dengannya”, sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan wajib latihan kerja selama 6 (enam) bulan; Memerintahkan supaya Anak ditahan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ternate dengan ketentuan selama Anak menjalani pidana hak-hak Anak meliputi pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus terpenuhi; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Lembar Kaos Lengan Pendek Warna Putih; 1 (satu) Lembar Kaos Lengan Panjang Warna Putih; 1 (satu) Lembar Celana Kain Panjang Warna Putih; 1 (satu) Lembar Jilbab Warna Hitam; 1 (satu) Lembar Bh Warna Hitam; 1 (satu) Lembar Celana Dalam Warna Biru Muda; Dikembali kepada Anak Saksi ALMEDINA ADAWIA alias ALDA; 7. Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana menurut acara pemeriksaan khusus dalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama Lengkap : M. TAUFIK HIDAYAT Alisa DEDE Alias EDED;
Tempat Lahir : Ternate;
Umur/ Tgl Lahir : 17 tahun/ 13 Januari 2006;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangasaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : RT/RW 005/003 Kelurahan Jambula Kecaatan Ternate Selatan Kota Ternate;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Anak dalam perkara ini ditahan berdasaran surat penetapan/ perintah penahanan oleh:
Penyidik, Nomor SP.Han/37/V/RES.1.24./2023/Reskrim tertanggal 11 Mei 2023, sejak tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan tanggal 17 Mei 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum Nomor B-787 / Q.2.10 / Eoh.1 / 05 / 2023 tertanggal 17 Mei 2023, sejak tanggal 18 Mei 2023 sapai dengan tanggal 25 Mei 2023;
Penuntut Umum, Nomor PRINT-318/Q.2.10/Eoh.2/05/2023 tertanggal 23 Mei 2023, sejak tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan tanggal 29 Mei 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ternate tertanggal 29 Mei 2023, sejak tanggal 30 Mei 2023 sampai dengan tanggal 3 Juni 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Nomor 1/Pid.Sus.Anak/2022/PN Tte tertanggal 31 Mei 2023, sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan tanggal 9 Juni 2023;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor 1/Pid.Sus.Anak/2023/PN Tte, tertanggal 5 Juni 2023, sejak tanggal 10 Juni 2023 sampai dengan tanggal 24 Juni 2023;
Anak dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tte, tertanggal 6 Juni 2023 oleh Hakim kepada M. BACHTIAR HUSNI, S.H.,M.H. dkk. anggota advokat/ pengacara Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang berkantor di Pengadilan Negeri Ternate, Jln: Gelora Kie Raha Kota Ternate;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tte tertanggal 31 Mei 2023 tentang Penunjukkan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Anak M. TAUFIK HIDAYAT alias DEDE alias EDED;
Penetapan Hakim Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tte tertanggal 31 Mei 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Balai Pembimbing Pemasyarakatan Kelas II Ternate Nomor Register Litmas:025/LIT/BP.Tte/2023, tertanggal 15 Mei 2023 atas nama Anak M. TAUFIK HIDAYAT alias DEDE alias EDED;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Anak memperhatikan alat bukti lain, barang bukti serta pendapat orang tua/ wali anak di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak M. Taufik Hidayat Alias DEDE Alias EDED, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana Melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Anak M. Taufik Hidayat Alias DEDE Alias EDED, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Anak tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda kepada Anak M. Taufik Hidayat Alias DEDE Alias EDED sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Subsidair selama 8 (delapan) bulan menjalani Pelatihan Kerja;
Barang Bukti :
1 (satu) helai kaos lengan pendek warna putih;
1 (satu) helai kaos lengan panjang warna putih;
1 (satu) helai celana kain panjang warna putih;
1 (satu) helai jilbab warna hitam;
1 (satu) helai BH warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna biru muda;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Anak dan/ atau Penasihat Hukumnya pada persidangan tanggal 13 Juni 2023 mengajukan Pembelaan pada pokoknya meminta kepada Hakim dalam putusannya dapat memberi keringanan hukuman atas diri Anak dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Anak M. TAUFIK HIDAYAT alias DEDE masih dibawah umur masih membutuhkan bimbingan orang tua dan masa depan;
Bahwa Anak M. TAUFIK HIDAYAT alias DEDE dengan penuh penyesalan telah menyesali perbuatannya;
Bahwa Anak M. TAUFIK HIDAYAT alias DEDE adalah anak yatim yang ayahnya telah meninggal dunia;
Bahwa Anak M. TAUFIK HIDAYAT alias DEDE sopan dan berterus terang dalam persidangan sehingga tidak menyulitkan dajalannya persidagan;
Bahwa Anak M. TAUFIK HIDAYAT alias DEDE berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Bahwa Anak M. TAUFIK HIDAYAT alias DEDE beserta keluarga telah meminta maaf kepada anak korban dan keluarganya serta bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya;
Bahwa Anak M. TAUFIK HIDAYAT alias DEDE merupakan anak satu-satunya yang menjadi harapan ibunya saat ini setelah ayahnya meninggal dunia;
Bahwa Anak M. TAUFIK HIDAYAT alias DEDE belum pernah dihukum;
Apabila Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar (azasi) sebagai manusia dan di dalam system peradilan yang adil;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Anak dan/ atau Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum pada hari itu juga menanggapi secara lisan pada pokoknya bertetap pada tuntutannya semula sedangkan Anak dan/ atau Penasihat Hukumnya menyatakan bertetap pada Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pendapat orang tua Anak yaitu NURHAYATI F. MAIMADU, pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Saya sebagai orang tua Anak mengakui bahwa Anak telah melakukan perbuatan pidana;
Saya adalah orang tua tunggal Anak karena ayahnya telah meninggal dunia sejak Anak duduk dibangku Sekolah Dasar;
Kami berharap agar Anak tetap melanjutkan pendidikan tinggi setelah lulus sekolah;
Anak adalah Anak yang patuh dan menjadi harapan orang tua;
Anak mengalami perubahan sikap setelah meninggal ayahnya.
Memohon putusan yang seringan-ringannya;
Menyerahkan sepenuh kepada Hakim untuk memberi putusan yang terbaik bagi Anak;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia anak pelaku, M. TAUFIK HIDAYAT alias DEDE alias EDED,pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023, sekira pukul 05.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Gambesi Kel. Fitu Kec. Kota Ternate Selatan Kota Ternate atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu anak korban ALMEDINA ADAWIA als. ALDA, hal itu anak pelaku lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023, sekitar pukul 00.15 Wit, anak korban ALMEDINA ADAWIA alias ALDA (selanjutnya disebut anak korban) dengan saksi PRASTIWI DWI NARTI IDHAM alias CIKA alias DWI( selanjutnya disebut CIKA) sedang berada di rumah saksi CIKA, pada saat itu Anak Korban melihat CIKA sedang chat dengan seseorang dan pada saat Anak Korban mau melihat, saksi CIKA melarang Anak Korban untuk melihat dengan siapa dia chat, dan tidak lama kemudian setelah saksi CIKA chat dengan temannya tersebut, saksi CIKA mengatakan kepada Anak Korban “ALDA NGANA TARA lKO, ADA PESTA DI BAWAH DI KASTELA” dan Anak Korban mengatakan “lKO” dan saksi CIKA mengatakan “TARA LAMA NGANA PE MAMA MARAH” dan Anak Korban mengatakan “TARADA” dan tidak lama kemudian ada dua buah sepeda motor berhenti di depan jalan tepatnya di depan rumahnya saksi CIKA dan saksi CIKA langsung mengatakan kepada Anak Korban “AH ITU DORANG, AYO NAE SUDAH” dan Anak Korban bertanya lagi "SAPA ITU KONG ?” dan saksi CIKA langsung rnengatakan “NAIK SUDAH”, dan pada saat itu Anak Korban melihat ada teman saksi CIKA yang yang sendiri mengendarai sepeda motor sehingga Anak Korban mau naik ke motor tersebut namun saksi CIKA mengatakan kepada Anak Korban “ALDA, NGANA NAIK DENG DEDE SAMA ENDUT SUDAH, JANGAN DENG lKI”. DEDE adalah anak pelaku M. TAUFIK HIDAYAT alias DEDE alias EDED (yang selanjutnya disebut DEDE). Anak Korban pun langsung naik ke sepeda motor yang di kendarai oleh anak pelaku DEDE dan salah satu temannya yang bernama ENDUT, dengan posisi Anak Korban berada di belakang anak pelaku sedangkan ENDUT duduk di depan Anak pelaku, sedangkan saksi CIKA berboncengan dengan temannya yang bernama IKI, dan mereka pun berjalan menuju ke arah selatan kota dan sampai di Kel. Fitu Kota Ternate, kedua sepeda motor yang dikendarai oleh IKI dan Anak pelaku berhenti dan ENDUT turun dari sepeda motor mereka dan berpindah ke sepeda motor yang dinaiki saksi CIKA dan temannya IKI dan setelah itu mereka melanjutkan perjalanan mereka hingga sampai di tempat acara pesta ronggeng di Kastela;
Dan pada saat mereka tiba di tempat acara pesta ronggeng di Kastela, mereka pun langsung turun dari sepeda motor tersebut namun Anak pelaku dan IKI suda tidak tahu pergi kemana, sedangkan Anak Korban, saksi CIKA dan ENDUT pergi melihat warga yang joget dan tidak lama mereka pun masuk ke acara tersebut untuk joget, dan pada saat mereka joget, Anak pelaku memanggil ENDUT dan mereka sempat berbisik dan Anak Korban mengatakan kepada mereka berdua “NGONl ADA BABISIK APA ITU, TONG DENGAR LAGI BOLEH ?” dan Anak pelaku DEDE mengatakan "CE TARADA, RABU-RABU SAJA.” dan mereka berdua langsung pergi sedangkan Anak Korban dan saksi CIKA lanjut untuk joget dan sekitar pukul 03.00 Wit, acara pesta joget tutup dan pada saat itu juga hujan deras dan saksi CIKA mengatakan kepada Anak Korban "TONG PULANG PAGI SUDAH.” dan Anak Korban mengatakan “JANGAN, NGANA GILA E” kemudian mereka berdua berteduh di depan rumahnya warga, dan tidak lama kemudian Anak pelaku, IKI dan ENDUT datang dan langsung mengatakan kepada mereka berdua "MARI KITA ANTAR" dan pada saat itu saksi CIKA berboncengan dengan IKI sedangkan Anak Korban berboncengan dengan Anak pelaku dan ENDUT, dan pada saat mereka sampai di Jambula tepatnya di depan pangkalan ojek kedua motor tersebut berhenti dan mereka sempat turun dan duduk di pangkalan ojek sambil menunggu hujan reda, dan setelah hujan redah, IKI langsung pergi meminjam motor karena sepeda motor yang pertama dikendarainya sudah diambil oleh pemiliknya, dan pada saat lKl sudah mendapatkan pinjaman sepeda motor, ENDUT mau mengantar Anak Korban pulang dan IKI mengantar CIKA pulang namun pada saat itu Anak pelaku tidak mengijinkan ENDUT mengantar Anak Korban pulang, dan pada saat itu Anak Korban juga sempat mengatakan kepada saksi CIKA “CIKA MANGKALI DONG SO ADA RENCANA KA APA" dan saksi CIKA mengatakan “CE TARADA BABADIAM SUDAH” dan setelah itu mereka berdua pun langsung naik motor masing-masing dan Anak dan IKI langsung membawa mereka dan pada saat sampai di Sasa, IKI dan Anak menghentikan sepeda motornya karena IKI mau isi bensin dan setelah mengisi bensin Anak pelaku langsung mengatakan kepada IKI dan CIKA “NGONI PIGI KAMUKA DA” namun saksi CIKA mengatakan “JANGAN TONG HARUS PIGI SAMA-SAMA" dan IKI mengatakan “TONG PIGI DA" dan Anak pelaku mengatakan “IYA NANTI TONG IKO DARI BELAKANG.” namun pada saat jalan, tiba-tiba temannya Anak pelaku memanggil dan sempat Anak pelaku menghentikan sepeda motornya, dan tidak lama kemudian Anak Korban mengatakan kepada Anak pelaku “CAPAT PULANG SUDAH” dan Anak pelaku mengaakan “IYO” dan pada saat itu Anak pelaku langsung pamit kepada temannya tersebut dan pada saat mereka kejar saksi CIKA dan IKI mereka sudah tidak ketemu dengan mereka;
Dan pada saat mereka sampai di Ngade tepatnya di pertigaan mesjid Ngade, Anak Korban sempat mengatakan kepada Anak pelaku “llIH PIGI MANA NlE ?” dan Anak pelaku mengatakan “TONG IKO JALAN BELAKANG” dan pada saat itu Anak Korban sudah merasa takut namun Anak pelaku tetap membawa sepeda motornya bukan kearah utara kota melainkan membawa Anak Korban ke arah kampus tepatnya di jalan Raya Gambesi Kel. Fitu, dan pada saat di jalan belakang dan tidak ada pemukiman warga Anak Korban langsung loncat dari sepeda motor mengetahui hal tersebut Anak pelaku langsung memutar balik sepeda motor, setelah itu Anak pelaku menghampiri anak korban, kemudian Anak pelaku memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan tersebut, saat itu sudah sekitar pukul 05:30 Wit, kemudian Anak pelaku bertanya kepada anak korban “BIKI APA KONG BELOMPAT ?” kemudian anak korban menjawab “TAKO...” kemudian Anak pelaku bertanya “TAKO APA ?” saat itu anak korban hanya diam saja, kemudian Anak pelaku memegang tangan kiri anak korban dengan mengatakan “MARI SINI.” setelah itu Anak pelaku merangkul pundak anak korban menggunakan tangan kanan Anak pelaku, kemudian Anak pelaku mengajak anak korban untuk duduk di atas sepeda motor dengan posisi anak korban duduk di depan dengan posisi menyamping, sedangkan Anak pelaku duduk di belakang menghadap ke tubuh anak korban, saat itu Anak pelaku kembali merangkul pundak anak korban menggunakan tangan kanan, kemudian Anak pelaku merapatkan tubuh anak korban ke arah tubuh Anakpelaku, setelah itu Anak pelaku mengatakan kepada anak korban “ALDA MARI TONG DUA BAKUCUKI.” saat itu anak korban hanya diam saja tanpa ada penolakan, kemudian Anak pelaku merangkul pundak anak korban dan mengajak turun dari sepeda motor, kemudian Anak pelaku menggandeng anak korban berjalan ke sebrang jalan dan menuju ke bawah pohon di sebrang jalan tersebut, kemudian Anak pelaku menyuruh anak korban untuk berbaring di atas tanah dengan mengatakan “BATIDUR KE BAWAH !” sambil kedua tangan Anak pelaku memegang kedua lengan tangan anak korban untuk mengarahkan anak korban berbaring di tanah, saat itu Anak pelaku juga ikut dengan posisi jongkok, setelah anak korban berbaring di atas tanah, Anak pelaku duduk jongkok di antara kaki anak korban, kemudian Anak pelaku membuka celana panjang yang anak korban kenakan, saat itu Anak pelaku hanya membuka pada bagian kaki kiri, setelah itu Anak pelaku membuka celana dalam anak korban pada bagian kaki kiri juga, hingga posisi celana panjang dan celana dalam anak korban berada di betis kaki kanan anak korban, kemudian Anak pelaku berdiri untuk membuka celana yang dikenakan dan menurunkan celana tersebut sebatas lutut, setelah itu Anak pelaku kembali duduk jongkok di depan anak korban yang berbaring, setelah itu Anak pelaku menaikkan kedua kaki anak korban pada kedua paha Anak pelaku sebagai tumpuan, saat dalam posisi tersebut Anak pelaku memegang payudara sebelah kanan anak korban sebanyak satu kali dari luar pakaian yang anak korban kenakan, setelah itu Anak pelaku memasukkan tangan kiri Anak pelaku ke dalam pakaian anak korban untuk kemudian Anak pelaku meremas payudara anak korban sebelah kanan sebanyak tiga kali, setelah itu Anak pelaku memainkan puting payudara anak korban, setelah itu Anak pelaku mengeluarkan tangan kirinya, kemudian menggunakan tangan kanannya memegang batang kemaluannya dan mengarahkan ke lubang kemaluan anak korban, setelah batang kemlauan Anak pelaku masuk ke dalam lubang kemaluan anak korban, Anak pelaku sempat mencium pipi dan bibir anak korban, kemudian Anak pelaku menggerakkan pinggulnya maju mundur, hingga membuat batang kemaluan Anak pelaku keluar masuk di lubang kemaluan anak korban, kejadian tersebut berlangsung selama sekitar sepuluh menit saat itu sempat anak korban mengatakan “PELAN..PELAN.”, hingga saat cairan sperma Anak pelaku hendak keluar, kemudian Anak pelaku tumpahkan cairan spermanya di tanah, setelah itu Anak pelaku langsung kembali mengenakan celananya dan menyuruh anak korban mengenakan kembali celananya dengan mengatakan “PAKAI CELANA DAH.” kemudian anak korban langsung kembali mengenakan celana dalam dan celananya, kemudian setelah itu anak korban mengatakan kepada Anak pelaku “ANTAR KITA PULANG DAH.” kemudian Anak pelaku mengatakan “MARI.” hingga kemudian Anak pelaku membonceng anak korban ke arah Kel. Kalumata, saat itu anak korban mengatakan “ANTAR KITA KE GAMBESI DAH.” hingga kemudian Anak pelaku kembali mengarahkan sepeda motor menuju ke Kel. Gambesi, kemudian anak korban minta di antar di jalan ke arah Kampus UNKHAIR, saat itu anak korban minta Anak pelaku berhenti di depan sebuah kios, kemudian setelah anak korban turun, anak korban langsung berjalan kaki ke arah kampus, sedangkan Anak pelaku kembali untuk kemudian pulang ke Kel. Jambula;
Sesuai hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Polda Malut Nomor : 288 / Rumkit Bhay Tk. IV / V / 2023, tanggal 10 Mei 2023 atas nama ALMEDINA ADAWIA dengan hasil pemeriksaan :
Tanda vital : nafas spontan, frekuensi nafas dua puluh kali per menit. Tekanan darah seratus per tujuh puluh milimeter air raksa. Frekuensi nadi delapan puluh enam kali per menit;
Terdapat robekan baru yang tidak beraturan pada selaput dara.;
kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia empat belas tahun ini, ditemukan robekan baru yang tidak beraturan pada selaput dara;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia anak pelaku, M. TAUFIK HIDAYAT alias DEDE alias EDED,pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023, sekira pukul 05.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Gambesi Kel. Fitu Kec. Kota Ternate Selatan Kota Ternate atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, hal itu anak pelaku lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023, sekitar pukul 00.15 Wit, anak korban ALMEDINA ADAWIA alias ALDA (selanjutnya disebut anak korban) dengan saksi PRASTIWI DWI NARTI IDHAM alias CIKA alias DWI ( selanjutnya disebut CIKA) sedang berada di rumah saksi CIKA, pada saat itu Anak Korban melihat CIKA sedang chat dengan seseorang dan pada saat Anak Korban mau melihat, saksi CIKA melarang Anak Korban untuk melihat dengan siapa dia chat, dan tidak lama kemudian setelah saksi CIKA chat dengan temannya tersebut, saksi CIKA mengatakan kepada Anak Korban “ALDA NGANA TARA lKO, ADA PESTA DI BAWAH DI KASTELA” dan Anak Korban mengatakan “lKO” dan saksi CIKA mengatakan “TARA LAMA NGANA PE MAMA MARAH” dan Anak Korban mengatakan “TARADA” dan tidak lama kemudian ada dua buah sepeda motor berhenti di depan jalan tepatnya di depan rumahnya saksi CIKA dan saksi CIKA langsung mengatakan kepada Anak Korban “AH ITU DORANG, AYO NAE SUDAH” dan Anak Korban bertanya lagi "SAPA ITU KONG ?” dan saksi CIKA langsung rnengatakan “NAIK SUDAH”, dan pada saat itu Anak Korban melihat ada teman saksi CIKA yang yang sendiri mengendarai sepeda motor sehingga Anak Korban mau naik ke motor tersebut namun saksi CIKA mengatakan kepada Anak Korban “ALDA, NGANA NAIK DENG DEDE SAMA ENDUT SUDAH, JANGAN DENG lKI”. DEDE adalah anak pelaku M. TAUFIK HIDAYAT alias DEDE alias EDED (yang selanjutnya disebut DEDE). Anak Korban pun langsung naik ke sepeda motor yang di kendarai oleh anak pelaku DEDE dan salah satu temannya yang bernama ENDUT, dengan posisi Anak Korban berada di belakang anak pelaku sedangkan ENDUT duduk di depan Anak pelaku, sedangkan saksi CIKA berboncengan dengan temannya yang bernama IKI, dan mereka pun berjalan menuju ke arah selatan kota dan sampai di Kel. Fitu Kota Ternate, kedua sepeda motor yang dikendarai oleh IKI dan Anak pelaku berhenti dan ENDUT turun dari sepeda motor mereka dan berpindah ke sepeda motor yang dinaiki saksi CIKA dan temannya IKI dan setelah itu mereka melanjutkan perjalanan mereka hingga sampai di tempat acara pesta ronggeng di Kastela;
Pada saat mereka tiba di tempat acara pesta ronggeng di Kastela, mereka pun langsung turun dari sepeda motor tersebut namun Anak pelaku dan IKI suda tidak tahu pergi kemana, sedangkan Anak Korban, saksi CIKA dan ENDUT pergi melihat warga yang joget dan tidak lama mereka pun masuk ke acara tersebut untuk joget, dan pada saat mereka joget, Anak pelaku memanggil ENDUT dan mereka sempat berbisik dan Anak Korban mengatakan kepada mereka berdua “NGONl ADA BABISIK APA ITU, TONG DENGAR LAGI BOLEH ?” dan Anak pelaku DEDE mengatakan "CE TARADA, RABU-RABU SAJA.” dan mereka berdua langsung pergi sedangkan Anak Korban dan saksi CIKA lanjut untuk joget dan sekitar pukul 03.00 Wit, acara pesta joget tutup dan pada saat itu juga hujan deras dan saksi CIKA mengatakan kepada Anak Korban "TONG PULANG PAGI SUDAH.” dan Anak Korban mengatakan “JANGAN, NGANA GILA E” kemudian mereka berdua berteduh di depan rumahnya warga, dan tidak lama kemudian Anak pelaku, IKI dan ENDUT datang dan langsung mengatakan kepada mereka berdua "MARI KITA ANTAR" dan pada saat itu saksi CIKA berboncengan dengan IKI sedangkan Anak Korban berboncengan dengan Anak pelaku dan ENDUT, dan pada saat mereka sampai di Jambula tepatnya di depan pangkalan ojek kedua motor tersebut berhenti dan mereka sempat turun dan duduk di pangkalan ojek sambil menunggu hujan reda, dan setelah hujan redah, IKI langsung pergi meminjam motor karena sepeda motor yang pertama dikendarainya sudah diambil oleh pemiliknya, dan pada saat lKl sudah mendapatkan pinjaman sepeda motor, ENDUT mau mengantar Anak Korban pulang dan IKI mengantar CIKA pulang namun pada saat itu Anak pelaku tidak mengijinkan ENDUT mengantar Anak Korban pulang, dan pada saat itu Anak Korban juga sempat mengatakan kepada saksi CIKA “CIKA MANGKALI DONG SO ADA RENCANA KA APA" dan saksi CIKA mengatakan “CE TARADA BABADIAM SUDAH” dan setelah itu mereka berdua pun langsung naik motor masing-masing dan Anak dan IKI langsung membawa mereka dan pada saat sampai di Sasa, IKI dan Anak menghentikan sepeda motornya karena IKI mau isi bensin dan setelah mengisi bensin Anak pelaku langsung mengatakan kepada IKI dan CIKA “NGONI PIGI KAMUKA DA” namun saksi CIKA mengatakan “JANGAN TONG HARUS PIGI SAMA-SAMA" dan IKI mengatakan “TONG PIGI DA" dan Anak pelaku mengatakan “IYA NANTI TONG IKO DARI BELAKANG.” namun pada saat jalan, tiba-tiba temannya Anak pelaku memanggil dan sempat Anak pelaku menghentikan sepeda motornya, dan tidak lama kemudian Anak Korban mengatakan kepada Anak pelaku “CAPAT PULANG SUDAH” dan Anak pelaku mengaakan “IYO” dan pada saat itu Anak pelaku langsung pamit kepada temannya tersebut dan pada saat mereka kejar saksi CIKA dan IKI mereka sudah tidak ketemu dengan mereka;
Pada saat mereka sampai di Ngade tepatnya di pertigaan mesjid Ngade, Anak Korban sempat mengatakan kepada Anak pelaku “llIH PIGI MANA NlE ?” dan Anak pelaku mengatakan “TONG IKO JALAN BELAKANG” dan pada saat itu Anak Korban sudah merasa takut namun Anak pelaku tetap membawa sepeda motornya bukan kearah utara kota melainkan membawa Anak Korban ke arah kampus tepatnya di jalan Raya Gambesi Kel. Fitu, dan pada saat di jalan belakang dan tidak ada pemukiman warga Anak Korban langsung loncat dari sepeda motor tersebut dan berlari ke arah bawah dan Anak pelaku melihat hal tersebut Anak langsung menghentikan serta memarkirkan sepeda motornya dan langsung mengejar Anak Korban dan menarik jilbab serta kerah baju belakang Anak Korban, dan Anak pelaku mengatakan “BAGIAPA KONG NGANA BALOMPAT” dan Anak Korban mengatakan “KITA TAKO” dan Anak pelaku langsung merangkul Anak Korban dan membawa Anak Korban ke bawah pohon dan Anak Korban pada saat itu merasa takut, Anak Korban langsung merontak dan berteriak meminta tolong “TOLONG” dan Anak pelaku langsung menutup mulut Anak Korban menggunakan tangan kanan Anak pelaku dan tidak lama kemudian Anak pelaku melepaskan tangannya dari mulut Anak Korban, lalu Anak pelaku langsung menggendong Anak Korban dan membawa Anak Korban di bawah pohon pala Anak pelaku langsung menidurkan Anak Korban di atas tanah dan Anak pelaku langsung membuka celananya yang ia kenakan, kemudian Anak pelaku membuka paksa celana dalam dan celana kain yang Anak Korban kenakan namun Anak Korban menahan celana Anak Korban sambil mengatakan “KITA TARA MAU” namun Anak pelaku dengan kekuatannya hingga celana Anak Korban bisa dibuka dan kemudian Anak Korban terus merontak dan mengatakan “KITA TARA MAU” sambil Anak Korban menangis dan Anak pelaku langsung mencekik leher Anak Korban sambil mengatakan “NGANA BADIAM JANG KITA BUNUH PE NGANA” dan pada saat itu Anak Korban pun terdiam karena takut dengan ancaman Anak pelaku, dan setelah itu Anak pelaku langsung menyetubuhi Anak Korban dengan cara : Anak pelaku mengangkat baju yang Anak Korban kenakan hingga sampai di bagian perut lalu Anak pelaku mengangkat serta membuka kedua kaki Anak Korban dengan Iebar lalu Anak pelaku langsung memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang vagina Anak Korban lalu Anak pelaku menaik turunkan pantatnya sambil memasukkan tangan kanannya ke dalam baju Anak Korban sambil memegang dan meramas payudara kanan Anak Korban dan pada saat itu Anak pelaku mau mencium bibir Anak Korban namun Anak Korban menghindar, kejadian tersebut berlangsung kurang lebih 10 (sepuluh) menit hingga sperma Anak pelaku keluar dan ditumpahkan di tanah, dan setelah itu Anak pelaku mengenakan celananya dan menyuruh Anak Korban untuk mengenakan Kembali celananya, dan Anak pelaku mengatakan kepada Anak Korban “ALDA MARI KITA ANTAR NGANA DI KOLONCUCU” dan Anak Korban mengatakan “KITA TARA MAU PULANG DI KOLONCUCU ANTAR KITA DI RUMAH GAMBESI” dan setelah itu mereka berdua langsung naik di atas motor dan Anak pelaku langsung membawa Anak Korban ke rumah keluarga Anak Korban di Gambesi tepatnya di jalan kampus UNKHAIR dan setelah itu Anak langsung pergi;
Sesuai hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Polda Malut Nomor : 288 / Rumkit Bhay Tk. IV / V / 2023, tanggal 10 Mei 2023 atas nama ALMEDINA ADAWIA dengan hasil pemeriksaan :
Tanda vital : nafas spontan, frekuensi nafas dua puluh kali per menit. Tekanan darah seratus per tujuh puluh milimeter air raksa. Frekuensi nadi delapan puluh enam kali per menit;
Terdapat robekan baru yang tidak beraturan pada selaput dara.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia empat belas tahun ini, ditemukan robekan baru yang tidak beraturan pada selaput dara;
Perbuatan anak pelaku, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut, Anak menyatakan telah mengerti selanjutnya Anak dan/atau Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa telah dibacakan laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Anak (LITMAS) dari pembimbing kemasyarakatan yang selengkapnya sebagaimana terlapir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) Lembar Kaos Lengan Pendek Warna Putih;
1 (satu) Lembar Kaos Lengan Panjang Warna Putih;
1 (satu) Lembar Celana Kain Panjang Warna Putih;
1 (satu) Lembar Jilbab Warna Hitam;
1 (satu) Lembar Bh Warna Hitam;
1 (satu) Lembar Celana Dalam Warna Biru Muda;
Barang-barang tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah didaftarkan dalam Register Barang Bukti Pengadilan Negeri Ternate tertanggal 31 Mei 2023, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannnya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1. ALMEDINA ADAWIA allias ALDA tidak disumpah, selanjutnya disebut Anak Saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terdajadi persetubuhan yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Saksi pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 05.30 WIT bertempat di bawa pohon pala samping jalan raya Gambesi Kelurahan Fitu Kecamata Kota Ternate Selatan Kota Ternate;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara bermula sekitar jam 00.15 wit datang Anak bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor di rumah CIKA dan disaat itu CIKA langsung mengatakan “ah itu mereka ayo kita naik” tannya Anak Saksi “siapa dia” jawab CIKA “ naik saja” lalu Anak Saksi naik ke atas motor yang dikendarai Anak dengan posisi Anak Saksi ditengah antara Anak dan saudara EDUT, di dalam perjalan Anak menghentikan sepeda motornya lalu saudara ENDUK turun dari sepeda motor dan berpindah naik di sepeda motor yang dikendarai saudara IKI yang saat berboncengan dengan saudari CIKA kedian melanjutkan perjalanan ke acara pesta di Katela, sampai di tempat peseta Anak Saksi dan saudari CIKS lalu berjoget/ronggeng sampai pestanya tutup pada jam 03.00 wit, tidak lama kemudian datang Anak bersama saudara IKI dan ENDUT menawarkan diri untuk mengantar Anak Saksi dan saudari CIKA pulang, selanjutnya Anak memboncengi Anak Saksi sedangkan saudari CIKA diboncengi saudara IKI dan di dalam perjalan saudara IKI menghentikan sepeda motornya untuk mengisi BBM, selesai mengisi BBM kamipun melanjutkan perjalan namun saat berjalan Anak menghentikan sepeda motornya karena ada temanya yang memanggil Anak sesaat setelah berhentia Anak Saksi berkata kepada Anak “cepat pulang sudah” jawab Anak “iya” kamipun pergi namun dalam perjalan kami tidak lagi dapat mengejar saudara IKI dan CIKA, sampai di pertigaan masjid Ngade Anak berkata membelokan sepeda motornya lalu Anak Saksi bertanya ”kita pergi keman nih” jawab Anak “kita lewat jalan belakang saja” di saat itu Anak Saksi merasa takut karena arah sepeda bukan ke arah utara melainkan menuju arah kampus Gam Besi yang tidak permukiman warga karena saking takutnya Anak Saksi langsung lompat dari sepeda motor dan pada saat itu juga Anak menghentikan sepeda motor untuk mengejar Anak Saksi lalu Anak meneraik jilbab serta krak baju sambil berkata “kenapa kamu melompat” jawab Anak Saksi “saya sakut” saat itu Anak langsung merangkul dan membawa Anak Saksi dibawah pohon, karena takut Anak Saksi berteriak “tolong” mendengar teriakan tersebut Anak langsung menutup mulut Anak Saksi kemudian tidak lama melepaskannya, selanjutnya Anak menggendong Anak Saksi dan membaringkan Anak Saksi dibawah pohon pala, dalam posisi terlentang Anak lalu membukan celannya kemudian Anak menarik celana dan celana dalam Anak Saksi namun saat itu Anak Saksi mencoba menahan dan berteriak “saya tidak mau” sambil menangis namun Anak tidak menghiraukannya dengan mencekik leher Anak Saksi dengan berkarta “kamu dia” oleh karena rasa takut dan tenaga Anak lebih kuat akhirnya Anak Saksi tidak mampu menahan tarikan hingga celana dan celana dalam Anak Saksipun bisa dilepas, dalam keadaan setengah telanjang Anak dan menarik baju Anak Saksi keatas sampai di perut kemudian membuka kedua paha Anak Saksi lalu Anak kemudian Anak menindih tubuh Anak Saksi dengan memasukan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke vagina Anak Saksi sambil menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa kali sambil meremas-remas kedua buah dada Anak Saksi hingga sperma Anak keluar dan ditumpahkan di atas tanah, selesai persetubuhan Anak Saksi dan Anak mengenakan pakaiannya masing-masing, selanjutnya Anak mengantar Anak Saksi ke rumah keluarganya di Gambesi, setelah berada di dalam rumah Anak Saksi lalu meneritakan kejadian tersebut kepada keluarganya;
Bahwa akibat dari perbuatan Anak, Anak Saksi merasa ketakutan/ trauma serta merasakan sakit pada bagian kemaluan;
Bahwa pada waktu terjadinya persetubuhan tersebut Anak Saksi berusia 14 (empat belas) tahun;
Bahwa Anak Saksi baru mengenal Anak pada malam itu;
Bahwa Anak Saksi mengenal barang bukti yang diajukan dipengadilan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Anak Saksi tersebut Anak berpendapat ia keberatan bahwa Anak tidak mencekik dan mengancam Anak Saksi, Anak hanya membujuk untuk bersetubuh;
Menimbang, bahwa atas keberatan tersebut Anak Saksi bertetap dengan ketarangannya;
Saksi 2. YERNI CANDRA DEWI alias SANDRA di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terdajadi persetubuhan yang dilakukan oleh Anak terahadap anak kandung Saksi yakni ALMEDINA ADAWIA allias ALDA pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 05.30 WIT bertempat di bawa pohon pala samping jalan raya Gambesi Kelurahan Fitu Kecamata Kota Ternate Selatan Kota Ternate;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah keluarga Saksi membawa Anak Saksi ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialami Anak Saksi bahwa ia disetebuhi oleh Anak dengan cara menutup mulut saat Anak Saksi berteria, meremas leher dan mengancam saat Anak Saksi menolak ajakan Anak;
Bahwa akibat dari perbuatan Anak, ALMEDINA ADAWIA allias ALDA merasa ketakutan/ trauma saat melihat laki atau tempat yang gelap serta merasakan sakit pada bagian kemaluan;
Bahwa pada waktu terjadinya persetubuhan tersebut Anak Saksi berusia 14 (empat belas) tahun;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Anak berpendapat ia keberatan bahwa Anak tidak mencekik dan mengancam ALMEDINA ADAWIA allias ALDA, Anak hanya membujuknya untuk bersetubuh;
Menimbang, bahwa atas keberatan tersebut Saksi bertetap dengan ketarangannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Anak dan/ atau Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan saksi menguntungkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah mendengar keterangan Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak menyetubuhi saudari ALMEDINA ADAWIA allias ALDA pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 05.30 WIT bertempat di bawa pohon pala samping jalan raya Gambesi Kelurahan Fitu Kecamata Kota Ternate Selatan Kota Ternate;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara: bermula Anak mengantar pulang saudari ALMEDINA ADAWIA allias ALDA di Kolongcucu melalui jalan belakang agar cepat sampai ke rumah namun dalam perjalan saudari ALMEDINA ADAWIA allias ALDA melompat dari sepeda motor, mengetahui hal itu Anak menghentikan sepeda motor lalu bergegas menghampiri saudari ALMEDINA ADAWIA allias ALDA yang sudah dalam posisi berdiri , lalu Anak bertannya “ kenapa mau melompat” namun saudari ALMEDINA ADAWIA allias ALDA tidak menjawab dan diam saja kemudian Anak melarangkul dan membawanya di bawah pohon dan disaat itu mengajak saudari ALMEDINA ADAWIA allias ALDA untuk melakukan persetubuhan dan saudari ALMEDINA ADAWIA allias ALDA hanya diam saja, kemudian Anak membuka celana dan celana dalamnya setelah sudah setelangah telanjang kemudian menindih tubuh saudari ALMEDINA ADAWIA allias ALDA sambil memasukan memasukan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke vagina saudari ALMEDINA ADAWIA allias ALDA sambil menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa kali sambil meremas-remas kedua buah dadanya hingga sperma Anak keluar dan ditumpahkan di atas tanah, selesai persetubuhan saudari ALMEDINA ADAWIA allias ALDA dan Anak mengenakan pakaiannya masing-masing, selanjutnya Anak mengantar saudari ALMEDINA ADAWIA allias ALDA di depan rumah keluarganya di Gambesi;
Bahwa Anak mengetahui perbautan tersebut adalah perbuatan yang terlarang;
Bahwa Anak mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan surat yaitu:
Surat Visum Et Repertum Nomor 288 / Rumkit Bhay Tk. IV / V / 2023 tanggal 10 Mei 2023 oleh Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Polda Malut telah melakuakn pemeriksaan terhadap ALMEDINA ADAWIA dengan hasil pemeriksaan disimpulkan :Terdapat robekan baru yang tidak beraturan pada selaput dara;
Fotokopi Akta Kelahiran Nomor 8271-LT-12072016-0009 tertanggal 12 Juli 2016 atas nama ALMEDINA ADAWIA lahir di Ternate tanggal 8 Oktober 2008;
Menimbang, bahwa terhadap surat-surat sebagaimana tersebut di atas setelah diperiksa secara teliti, Hakim bependapat bahwa surat dimaksud dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan, maka segala sesuatu yang belum termuat dalam putusan ini Hakim memandang cukup termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa akan dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan Anak tersebut diatas telah sesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum terhadap Anak;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidairitas yaitu Primair melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Subsidair melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan bentuk dari dakwaan dimaksud maka Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu dan bilamana Dakwaaan Primair telah terbukti maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan bila mana Dakwaan Primair tidak terbukti maka Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, Anak telah didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan dan membuktikan unsur setiap orang, Hakim terlebih dahulu akan mendefenisikan kata setiap orang sebagaimana dalam Umum Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang bahwa Setiap Orang adalah orang perorangan atau korporasi, dan oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini yang diajukan sebagai anak adalah orang maka pembahasan unsur setiap orang hanya dibatasi pada subjek sebagai orang bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa sehingga yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada subjek hukum atau pelaku tindak pidana yaitu orang (manusia) yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan anak dalam perkara ini serta dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang- undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa dalam hubungan dengan perkara ini, subjek hukum yang dimaksudkan adalah Anak M. TAUFIK HIDAYAT Alisa DEDE Alias EDED yang sehat jasmani dan rohaninya yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atau setidak-tidaknya selama persidangan tidak terdapat petunjuk atau keterangan yang menunjukan bahwa Anak orang yang tidak mampu bertanggung jawab, dan dalam persidangan Anak mengerti dan dapat memberikan keterangan dengan jelas hal-hal yang ditanyakan kepadanya, sehingga Anak dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang identitasnya secara lengkap termuat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada diperoleh hal-hal yang dapat menghapuskan tuntutan atas diri Anak, dengan pertimbangan tersebut Hakim berpendapat bahwa unsur hukum “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain;
Menimbang, bahwa oleh karena kata “dengan sengaja” terletak di depan perbuatan Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain, maka perbuatan-perbuatan tersebut di atas harus diliputi oleh unsur “kesengajaan”;
Menimbang, bahwa Kesengajaan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang tidak terdapat terminiloginya, namun dalam MvT (Memorie Van Toelichting) diartikan sebagai “Willens en Weten“. Adapun yang dimaksud dengan Willens en Weten adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus mengehendaki (Willens) perbuatan itu, serta harus mengisyafi/ mengerti (Wetens) akan akibat dari perbuatan itu, jadi disamping menghendaki apa yang akan diperbuat, harus mengerti pula apa yang diperbuat beserta akibatnya, intinya Kesengajaan adalah pada apa yang diketahui akan dibayangkan oleh si pembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat. Selanjutnya menurut doktrin hukum pidana, unsur sengaja/ kesengajaan (opzet) dapat terdiri dari 3 (tiga) bentuk, yakni :
Kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk), dalam bentuk kesengajaan ini, pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman hukuman pidana (constitutief gevold). (WIRJONO PROJODIKORO, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia);
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (opzet bij zekerheids-bewustzijn), kesengajaan semacam ini ada apabila pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar delict, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti mengikuti perbuatan itu. (WIRJONO PROJODIKORO, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia);
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn)/ (dolus eventualis), jika pada diri pelaku terdapat suatu kesadaran tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat yang lain daripada akibat yang sebenarnya memang ia kehendaki akan timbul, dan kesadaran tersebut telah tidak menyebabkan dirinya membatalkan niatnya untuk melakukan tindakannya yang dilarang oleh undang-undang timbul. (P.A.F. LAMINTANG, Delik-Delik Khusus);
Menimbang, bahwa pengertian tipu muslihat adalah siasat dengan maksud untuk mengakali anak korban agar dapat memperdaya korban untuk mencapai kehendaknya dalam hal melakukan persetubuhan terhadap korban;
Menimbang, bahwa serangkaian kebohongan dapat diartikan sebagai serangkaian kata-kata dusta atau kata-kata yang bertentangan dengan kebenaran, sedangkan pengertian membujuk adalah berusaha mempengaruhi agar orang mau menuruti kehendak yang membujuk;
Menimbang, bahwa bersetubuh dapat diartikan sebagai peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak. Dalam hal ini diisyarakatkan anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan;
Menimbang, bahwa pengertian Anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, menyebutkan anak adalah “Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk juga anak yang masih dalam kandungan” ;
Menimbang, bahwa selanjutkan akan dipertimbangkan apakah Anak dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya?
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi keterangan Anak dan alat bukti visum et repertum serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 05.30 WIT bertempat di bawa pohon pala samping jalan raya Gambesi Kelurahan Fitu Kecamata Kota Ternate Selatan Kota Ternate dengan cara bermula Anak mengantar Anak Saksi ke rumahnya di Kolongcucu namun sampai di pertigaan masjid Ngade Anak membelokan sepeda motornya menuju arah kampus Gam Besi yang tidak ada permukiman warga karena merasa takut Anak Saksi langsung lompat dari sepeda motor lalu Anak menghentikan sepeda motor dan bergegas menghampiri Anak Saksi dan menarik jilbab serta krak baju sambil berkata “kenapa kamu melompat” jawab Anak Saksi “saya sakut” saat itu Anak langsung merangkul dan membawa Anak Saksi ke sebuah pohon, karena takut Anak Saksi berteriak “tolong” mendengar teriakan tersebut Anak menutup mulut Anak Saksi selanjutnya Anak menggendong Anak Saksi dan membaringkannya dibawah pohon pala dengan, posisi terlentang Anak lalu menarik celana dan celana dalam Anak Saksi namun saat itu Anak Saksi mencoba menahan sabil menangis dan berteriak “saya tidak mau” dengan tidak menghiraukannya lalu Anak mencekik leher Anak Saksi dengan berkarta “kamu diam” karena rasa takut dan tenaga Anak lebih kuat akhirnya Anak Saksi tidak mampu menahan tarikan hingga celana dan celana dalam Anak Saksipun bisa dilepas, dalam keadaan setengah telanjang Anak menarik baju Anak Saksi keatas sampai di perut kemudian membuka kedua paha Anak Saksi lalu Anak kemudian menindih tubuh Anak Saksi dengan memasukan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke vagina Anak Saksii sambil menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa kali sambil meremas-remas kedua buah dada hingga sperma Anak keluar dan ditumpahkan di atas tanah;
Menimbang, bahwa bersadarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa perbuatan Anak dengan cara menggendong meletakan di bawah pohon, menutup mulut saat Anak Saksi berteriak, meremas leher dan mengancam saat Anak Saksi menolak ajakan Anak bersetubuh dan bahkan sebelumnya Anak Saksi melompat dari sepeda motor yang sementara berjalan adalah serangkaian perbuatan yang bermuara pada kekerasan dan ancaman kekerasan dengan maksud untuk mencapai kehendaknya dalam hal melakukan persetubuhan terhadap Anak Saksi;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, menunjukan bahwa persetubuhan telah terjadi yang diawali dengan serangkaian tindakan/ upaya Anak yang bertujuan agar dapat memaksa Anak Saksi agar mau memenuhi kehendak Anak melakukan persetubuhan dengannya dan dengan cara kekerasan dan ancaman kekerasan yang membuat Anak Saksi takut, terdesak dan timbul kekwatiran akan keselamatan dirinya dan pada akhirnya persetubuhanpun terjadi sebanyak 1 (satu) kali. Sehingga dengan demikian Hakim berpendapat bahwa unsur hukum ”Dengan Segaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain” tidak terpenuhi atas diri Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal yang didakwakan kepada Anak dalam Dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Hakim berpendapat bahwa Anak tidak terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, oleh karena itu Anak harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakawaan Primair Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang dalam Dakwaan Primair telah dipertimbangkan dan telah terbukti, oleh karena itu Hakim berkesimpulan bahwa unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi akan tetapi mengambil alih pertimbangan Dakwaan Primair tersebut di atas;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain;
Menimbang, bahwa oleh karena kata “dengan sengaja” terletak di depan perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, maka perbuatan-perbuatan tersebut di atas harus diliputi oleh unsur “kesengajaan”;
Menimbang, bahwa Kesengajaan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang tidak terdapat terminiloginya, namun dalam MvT (Memorie Van Toelichting) diartikan sebagai “Willens en Weten“. Adapun yang dimaksud dengan Willens en Weten adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus mengehendaki (Willens) perbuatan itu, serta harus mengisyafi/ mengerti (Wetens) akan akibat dari perbuatan itu, jadi disamping menghendaki apa yang akan diperbuat, harus mengerti pula apa yang diperbuat beserta akibatnya, intinya Kesengajaan adalah pada apa yang diketahui akan dibayangkan oleh si pembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat. Selanjutnya menurut doktrin hukum pidana, unsur sengaja/ kesengajaan (opzet) dapat terdiri dari 3 (tiga) bentuk, yakni :
Kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk), dalam bentuk kesengajaan ini, pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman hukuman pidana (constitutief gevold). (WIRJONO PROJODIKORO, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia);
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (opzet bij zekerheids-bewustzijn), kesengajaan semacam ini ada apabila pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar delict, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti mengikuti perbuatan itu. (WIRJONO PROJODIKORO, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia);
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn)/ (dolus eventualis), jika pada diri pelaku terdapat suatu kesadaran tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat yang lain daripada akibat yang sebenarnya memang ia kehendaki akan timbul, dan kesadaran tersebut telah tidak menyebabkan dirinya membatalkan niatnya untuk melakukan tindakannya yang dilarang oleh undang-undang timbul. (P.A.F. LAMINTANG, Delik-Delik Khusus);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka yang harus dibuktikan adalah apakah Anak dengan sengaja menyetubuhi Anak Saksi ALMEDINA ADAWIA allias ALDA?
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi diperoleh fakta hukum, pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 05.30 WIT bertempat di bawa pohon pala samping jalan raya Gambesi Kelurahan Fitu Kecamata Kota Ternate Selatan Kota Ternate dengan cara bermula Anak mengantar Anak Saksi ke rumahnya di Kolongcucu namun sampai di pertigaan masjid Ngade Anak membelokan sepeda motornya menuju arah kampus Gam Besi yang tidak ada permukiman warga karena merasa takut Anak Saksi langsung lompat dari sepeda motor lalu Anak menghentikan sepeda motor dan bergegas menghampiri Anak Saksi dan meneraik jilbab serta krak baju sambil berkata “kenapa kamu melompat” jawab Anak Saksi “saya sakut” saat itu Anak langsung merangkul dan membawa Anak Saksi ke sebuah pohon, karena takut Anak Saksi berteriak “tolong” mendengar teriakan tersebut Anak menutup mulut Anak Saksi selanjutnya Anak menggendong Anak Saksi dan membaringkannya dibawah pohon pala dengan posisi terlentang, Anak lalu menarik celana dan celana dalam Anak Saksi namun saat itu Anak Saksi mencoba menahan sabil menangis dan berteriak “saya tidak mau” dengan tidak menghiraukannya lalu Anak mencekik leher Anak Saksi dengan berkarta “kamu diam” karena rasa takut dan tenaga Anak lebih kuat akhirnya Anak Saksi tidak mampu menahan tarikan hingga celana dan celana dalam Anak Saksipun bisa dilepas, dalam keadaan setengah telanjang Anak menarik baju Anak Saksi keatas sampai di perut kemudian membuka kedua paha Anak Saksi lalu Anak kemudian Anak menindih tubuh Anak Saksi dengan memasukan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke vagina Anak Saksi sambil menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa kali sambil meremas-remas kedua buah dada hingga sperma Anak keluar dan ditumpahkan di atas tanah;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, menunjukan bahwa persetubuhan telah terjadi dan persetubuhan tersebut telah diketahui Anak, sehingga dalam hal ini perbuatan Anak dipandang sebagai suatu kesengajaan oleh karena Anak melakukan perbuatan tersebut atas kehendak Anak sendiri dan Anak dianggap mempunyai niat (oogmerk) serta menyadari akibat dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah pada unsur kesengajaan tersebut terdapat perbuatan Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain yang dilakukan Anak terhadap Anak Saksi ALMEDINA ADAWIA allias ALDA ?
Menimbang, bahwa unsur Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain tersebut adalah bersifat anternatif yang terdiri dari beberapa bentuk perbuatan, sehingga hakim tidak akan mempertimbangkan seluruhnya, apabila dengan terpenuhinya salah satu atau lebih maka unsur hukum dalam pasal tersebut telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 15a dalam ketentuan aquo telah memberi pengertian bahwa Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Selain itu pengertian kekerasan adalah mempergunakan tenaga kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya. Di dalam penjelasan kekerasan menurut ketentuan Pasal 89 KUHP disamakan dengan melakukan kekerasan adalah membuat orang pingsan atau tidak berdaya, sehingga kekerasan tersebut tidak hanya terbatas kekerasan fisik saja, tetapi kekerasan secara psikis yang dapat menjadikan orang pingsan atau tidak ingat atau tidak sadar lagi;
Menimbang, bahwa pengertian ancaman kekerasan menurut Arrest hoge Raat tanggal 5 Januari 1914 adalah suatu ancaman yang diucapkan dalam suatu keadaan yang sedemikian rupa, sehingga dapat menimbulkan kesan pada orang yang diancam bahwa yang diancam itu benar-benar akan dapat merugikan kebebasan pribadinya dengan maksud pelaku memang telah ditujukan untuk menimbulkan kesan seperti itu. Sehingga apabila yang diancam tidak bersedia memenuhi keinginan pelaku untuk mengadakan hubungan kelamin dengan pelaku, maka ia akan melakukan sesuatu yang dapat berakibat merugikan bagi kebebasan, kesehatan atau keselamatan orang yang diancam;
Menimbang, bahwa sementara itu pengertian memaksa adalah melakukan penekanan terhadap orang lain agar orang lain melakukan seperti apa yang dikehendakinya, sekalipun orang itu sebenarnya tidak mempunyai kehendak untuk melakukan perbuatan itu. Sehingga apabila dikaitkan dengan pengertian kekerasan dan ancaman kekerasan, maka orang yang dipaksa itu mau melakukan apa yang dikehendaki oleh pelaku oleh karena adanya kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut;
Menimbang, bahwa bersetubuh dapat diartikan sebagai peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak. Dalam hal ini diisyarakatkan anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan;
Menimbang, bahwa pengertian Anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang adalah “Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk juga anak yang masih dalam kandungan” ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana pertimbangan hukum di atas, dihubungkan dengan alat bukti surat berupa Visum et repertum dengan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan Hakim berpendapat bahwa perbuatan Anak dengan cara menggendong dan meletakan Anak Saksi di bawah pohon, menutup mulut saat Anak Saksi berteriak, meremas leher dan mengancam saat Anak Saksi saat menolak ajakan Anak bersetubuh, melepaskan celana dan celana dalam saat Anak Saksi berusaha menahan celana dan bahkan sebelumnya Anak Saksi melompat dari sepeda motor yang sementara berjalan karena merasa takut adalah merupakan serangkaian perbuatan serta tindakan Anak yang bermuara pada kekerasan dalam mencapai suatu tujuan/ niat. Selain itu dipandang pula terjadinya kekerasan atas diri Anak Saksi yang dilakukan oleh Anak dengan dasar dan alasan bahwa Anak Saksi sebagai seorang yang tidak berdaya untuk melakukan perlawanan kepada Anak serta perasaan takut akan keselamatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah Anak Saksi ALMEDINA ADAWIA alias ALDA yang menjadi korban dalam perkara a quo dapat dikategorikan anak. Dari fakta dipersidangan berdasarkan keterangan Para Saksi dan alat bukti surat berupa: Fotokopi Akta Kelahiran Nomor 8271-LT-12072016-0009 tertanggal 12 Juli 2016 menerangkan bahwa Anak Saksi ALMEDINA ADAWIA lahir di Ternate tanggal 8 Oktober 2008, jika dihubungkan dengan waktu tindak pidana sebagaimana surat Dakwaan Penuntut Umum yang terjadi pada tanggal 9 Mei 2023 telah menunjukan bahwa usia Anak Saksi pada waktu tejadinya persetubuhan itu baru berusia 14 (empat belas) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, sehingga dengan demikian Anak Saksi merupakan korban yang masih dalam kategori anak sebagaimana dalam ketentuan a quo;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut diatas, Hakim berpendapat unsur hukum “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum seluruhnya telah terpenuhi dan Hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum benar-benar terjadi dan Anak adalah orang yang melakukan tindak pidana tersebut, dengan demikian dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Anak tidak dapat dipertanggungjawabkan serta alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Anak baik sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun hapusnya kesalahan, dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 193 KUHAP maka kepada Anak haruslah dipidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena yang diajukan dalam perkara ini adalah Anak sehingga Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa Hakim berpendapat bahwa adalah tepat dan adil apabila pidana yang dijatuhkan kepada anak berupa berat ringannya (strafmaat) didasarkan pada kualitas perbuatan yang dilakukan oleh anak secara utuh dan menyeluruh dengan memperhatikan berbagai faktor yang memberikan pengaruh seperti motif, modus atau cara yang digunakan oleh anak. Pemberian pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang masih kategori “anak” harus memperhatikan perkembangan dan kepentingan terbaik anak di masa yang akan datang, sebab suatu penanganan yang salah menyebabkan rusak bahkan musnahnya bangsa di masa depan, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan cita-cita negara. Mengingat karena tujuan pemidanaan adalah bukan untuk pembalasan akan tetapi lebih bersifat preventif dan edukatif;
Bahwa setelah memperhatikan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Balai Pembimbing Pemasyarakatan Kelas II Ternate Nomor Register Litmas:025/LIT/BP.Tte/2023, tertanggal 15 Mei 2023 atas nama Anak;
Bahwa disamping itu pula oleh karena pelakunya adalah Anak, sehingga kepadanya haruslah diberlakukan ketentuan Pasal 1 angka 2 jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepadanya paling lama setengah (1/2) dari ancaman pidana maksimum bagi orang dewasa;
Bahwa minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak;
Bahwa setelah mendengar Pembelaan Penasehat Hukum Anak serta pendapat dari orang tua Anak yang pada pokoknya meminta kepada Hakim dapat memberi putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa selain itu Hakim memandang perlu untuk menilai dampak atau akibat yang dialami oleh Anak Korban yang dapat mempengaruhi perilaku dan psikisnya sebagaimana halnya yang dialami oleh Anak Saksi ALMEDINA ADAWIA alias ALDA setelah peristiwa tesebut mengalami trauma serta sering malamun atas peristiwa tersebut, begitu juga dengan peristiwa ini Anak Saksi lebih banyak mengurung diri daripada bersosialisai dengan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Hakim berpendapat bentuk pidana yang dijatuhkan kepada Anak dari tuntutan pidana Penuntut Umum sudahlah tepat, karena hukuman pidana terhadap Anak bukan merupaknan hukuman anak-anak, melainkan merupakan suatu tindakan pendidikan yang terpimpin yang menempatkan Anak Tahanan, Anak Negara, Anak Napi dan Anak Sipil dalam rumah tahanan negara bukan sebagai subjek pembalasan/ hukuman melainkan pembinaan dan bimbingan. Oleh karenanya Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Anak berupa pidana penjara yang dinilai telah cukup adil dan setimpal dengan perbuatan Anak sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa ketentuan penjatuhan pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang menyebutkan “apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja”, oleh karenanya lamanya pelatihan kerja akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak merusak masa depan Anak Saksi ;
Perbuatan Anak membuat Anak Saksi takut, trauma serta malu;
Perbuatan Anak merusak tatanan nilai agama dan sosial;
Perbuatan Anak mencoreng nama baik sekolah dan keluarga;
Perbuatan Anak menimbulkan keresahan dalam masyarakat terutama keluarga anak korban;
Anak sebelumnya telah 2 (dua) kali melakukan perbuatan pidana;
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi tindak pidana apapun dikemudian hari;
Anak masih muda sehingga diharapan dapat merubah sikap dan sifatnya dikemudian hari;
Anak belum pernah dijatuhi pidana;
Anak hanya memiliki ibu sedangkan ayahnya telah meninggal dunia sejak Anak masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses pemeriksaan perkara ini terhadap diri Anak dilakukan penahanan sedangkan anak dijatuhi pidana penjara labih lama dari masa Anak berada dalam tahanan oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 4 KUHAP pidana yang dijatuhkan kepada Anak haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, dengan penetapan Anak tetap ditahan;
Menimbang, bahwa selama Anak menjalani pidana penjara, Anak berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke depan persidangan berupa:
1 (satu) Lembar Kaos Lengan Pendek Warna Putih;
1 (satu) Lembar Kaos Lengan Panjang Warna Putih;
1 (satu) Lembar Celana Kain Panjang Warna Putih;
1 (satu) Lembar Jilbab Warna Hitam;
1 (satu) Lembar Bh Warna Hitam;
1 (satu) Lembar Celana Dalam Warna Biru Muda;
Adalah terbukti milik Anak Saksi ALMEDINA ADAWIA alias ALDA, oleh karenanya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Anak dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Anak M. TAUFIK HIDAYAT Alisa DEDE Alias EDED tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Anak tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Anak M. TAUFIK HIDAYAT Alisa DEDE Alias EDED terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan bersetubuhan dengannya”, sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan wajib latihan kerja selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan supaya Anak ditahan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ternate dengan ketentuan selama Anak menjalani pidana hak-hak Anak meliputi pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus terpenuhi;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Lembar Kaos Lengan Pendek Warna Putih;
1 (satu) Lembar Kaos Lengan Panjang Warna Putih;
1 (satu) Lembar Celana Kain Panjang Warna Putih;
1 (satu) Lembar Jilbab Warna Hitam;
1 (satu) Lembar Bh Warna Hitam;
1 (satu) Lembar Celana Dalam Warna Biru Muda;
Dikembali kepada Anak Saksi ALMEDINA ADAWIA alias ALDA;
Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dan diucapkan dalam Sidang Yang Terbuka Untuk Umum pada hari Jum’at tanggal 16 Juni 2023 oleh IRWAN HAMID, S.H.,M.H. Hakim Pengadilan Negeri Ternate dengan dibantu HERLINA HERMANSYAH,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ternate serta dihadiri MUHAMMAD ADUNG, S.H.,M.H. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate, dihadapan Anak yang didampingi Penasihat Hukum, orang tua Anak dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate;
PANITERA PENGGANTI (HERLINA HERMANSYAH,S.H.) | HAKIM (IRWAN HAMID, S.H.,M.H.,) |