3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bjr
Putusan PN Banjar Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bjr
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Terus Menerus Sebagai Pebuatan Yang Dilanjutkan” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; Menjatuhkan pidana atas diri Anak oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Bandung selama 2 (Dua) Tahun dan pelatihan kerja selama 4 (Empat) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) potong baju rajut warna kuning lengan pendek tanpa merk; 1 (satu) potong celana kain panjang warna hitam tanpa merk; 1 (satu) potong celana dalam warna ungu tanpa merk; 1 (satu) potong BH warna hitam coklat muda merk LINGCAO size 34/75;; Dikembalikan kepada Anak Korban ; 1 (satu) buah Handphone merk Realme c20 warna Abu – Abu dengan nomor IMEI 1 : 860892056916751, dan IMEI 2 : 860892056916744; 1 (satu) potong Celana pendek warna biru kuning tanpa merk; 1 (satu) potong celana dalam warna biru tua tanpa merk; 1 (satu) potong baju warna hitam bertuliskan X SEVEN tanpa merk; Dikembalikan kepada Anak; Membebankan biaya perkara kepada Anak sejumlah Rp.2.000,00 (Dua Ribu Rupiah).
PUTUSAN
Nomor XX/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bjr
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Banjar yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
| : : : : : : : : | Anak; Malinau; 17 Tahun / 31 Desember 2005; Laki-laki; Indonesia; Kabupaten Ciamis; Islam; Pelajar; |
Anak ditangkap sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Februari 2023;
Anak ditahan dalam tahanan LPAS oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Banjar sejak tanggal 30 Mei 2023 sampai dengan tanggal 3 Juni 2023;
Hakim sejak tanggal 30 Mei 2023 sampai dengan tanggal 9 Juni 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banjar sejak tanggal 10 Juni 2023 sampai dengan tanggal 24 Juni 2023;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum Iwan Ridwan, S.H. dan Nesa Hadisusanto, S.H. Penasihat Hukum, pada Bantuan Hukum Peradi Ciamis beralamat di Jalan Juanda Nomor 274 Ciamis, berdasarkan Penetapan Nomor XX/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bjr tanggal 5 Juni 2023;
Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor XX/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bjr tanggal 30 Mei 2023 tentang Penunjukan Hakim;
Membaca Penetapan Hakim Nomor XX/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bjr tanggal 30 Mei 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; Mendengar Laporan hasil penelitian kemasyarakatan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Anak orang tua atau pendamping serta memerhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dalam dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 1 angka 3 UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun di LPKA Bandung dengan perintah Anak segera ditahan dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju rajut warna kuning lengan pendek tanpa merk;
1 (satu) potong celana kain panjang warna hitam tanpa merk;
1 (satu) potong celana dalam warna ungu tanpa merk;
1 (satu) potong BH warna hitam coklat muda merk LINGCAO size 34/75;
Dikembalikan kepada Anak Korban
1 (satu) buah Handphone merk Realmi C20 warna abu-abu dengan nomor IMEI 1 : 860892056916751, IMEI 2 : 860892056916744 dengan casing warna hitam bertuliskan “VINTAGE ENDURO MX”;
1 (satu) potong celana pendek warna biru kuning tanpa merk;
1 (satu) potong celana dalam warna biru tua tanpa merk;
1 (satu) potong baju warna hitam bertuliskan X SEVEN tanpa merk.
Dikembalikan kepada Anak ;
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan secara tertulis Penasihat Hukum Anak secara lisan yang pada pokoknya meminta untuk menjatuhkan Pidana Anak dengan pidana yang seingan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa anak pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Feruari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. perbuatan mana dilakukan anak terhadap anak korban dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari dan tanggal lupa sekitar Bulan Januari 2023 anak korban mengirim pertemanan di akun facebook milik Anak dengan nama akun “ANAK” dan akun facebook anak korban bernama “ANAK KORBAN”. Setelah Anak menanggapi pertemanan anak korban, anak korban mengirim nomor WhatsApp kepada Anak . Dengan menggunakan Handphone Merk Redmi 7A warna hitam dan nomor WhatsApp : 089505855780. Sedangkan nomor WhatsApp Anak yaitu 087834771314 namun anak korban tidak mengetahui Handphone yang digunakan oleh Anak . Selanjutnya anak korban dan Anak berkomunikasi melalui WhatsApp kemudian pada tanggal 15 Januari 2023 anak korban mengajak Anak untuk menjalin hubungan pacaran dan Anak menerima ajakan anak korban untuk berpacaran.
Bahwa Anak telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban, sebanyak 2 (dua) kali diantaranya :
Yang pertama pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib Kota Banjar. Awal mulanya sekira pukul 12.00 Wib Anak mengajak anak korban untuk bertemu kemudian anak korban menyuruh Anak untuk menjemput anak korban di Jalan depan rumah anak korban. Selanjutnya Anak menjemput anak korban dan membawa anak korban ke Kosan Anak yang berada di Kota Banjar. Setelah sampai di kosan Anak , anak korban dan Anak masuk dan duduk di karpet yang ada di ruang tamu yang saat itu sudah ada Sdr. RIKO sedang duduk sambil bermain handphone. Selanjutnya anak korban, Anak dan Sdr. RIKO bermain handphone masing-masing sambil mengobrol. Setelah itu Anak masuk ke kamar dan mengajak anak korban dengan berkata “SINI”, Anak korban berkata “MAU NGAPAIN”, Anak berkata “TIDURAN SINI” kemudian anak korban masuk ke kamar dan mengikuti Anak . Setelah itu Anak menutup dan mengunci pintu kemudian tiduran di atas kasur. Setelah itu Anak langsung memeluk dan mencium pipi anak korban Kemudian Anak berkata “YANG PENGEN KITU (BERSETUBUH)”.Anak korban berkata “GAK MAU AH, TAKUT HAMIL” Anak berkata “GAK, GAK HAMIL, NANTI KALAU HAMIL ANAK KORBAN TANGGUNG JAWAB NIKAHIN KAMU, ANAK KORBAN KENALIN KE ORANG TUA ANAK KORBAN".Dengan adanya janji dari Anak kemudian anak korban hanya diam ketika Anak membuka baju anak korban sehingga anak korban telanjang. Kemudian Anak membuka semua bajunya sendiri sehingga telanjang. Setelah itu Anak mengambil kondom dari saku celanya dan memakai dikemaluanya. Kemudian Anak memeluk dan mencium pipi, bibir, leher serta kedua payudara anak korban dan meninggalkan tanda kemerahan di kedua payudara anak korban. Setelah itu Anak meremas dan mengulum kedua payudara Secara bergantian. Selanjutnya Anak mencolok kemaluan anak korban menggunakan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan Anak selama kurang lebih 30 (tiga puluh detik). Setelah itu Anak menindih badan anak korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan anak korban secara berulang-ulang selama kurang lebih satu menit kemudian berganti posisi, anak korban berada di atas Anak selama kurang lebih dua menit setelah itu berganti posisi lagi dengan posisi anak korban nungging dan Anak memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak korban dari belakang selama kurang lebih tiga menit sampai mengeluarkan cairan sperma di luar kemaluan anak korban. Setelah selesai anak korban dan Anak memakai pakaian masing-masing kemudian istirahat sambil bermain handphone masing- masing dan makan. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Anak mengajak anak korban ke kamar lagi sambil berkata “YANG, AYO KE KAMAR LAGI, TIDURAN” kemudian anak korban mengikuti Anak ke kamar dan tiduran di atas kasur bersama Anak . Setelah itu Anak memeluk, mencium bibir dan kedua payudara anak korban, kemudian Anak juga meremas dan mengulum payudara Anak korban secara bergantian. Setelah itu Anak menyuruh anak korban untuk membuka baju namun anak korban berkata “SOK BUKA SENDIRI” kemudian Anak langsung membuka semua baju anak korban, setelah itu Anak membuka semua bajunya sendiri. Selanjutnya Anak menindih badan anak korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak korban secara berulang-ulang selama kurang lebih satu menit sampai mengeluarkan cairan sperma di luar kemaluan anak korban. Setelah selesai anak korban dan Anak memakai pakaian masing-masing sambil Anak berkata “YANG NANTI DI KASIH UANG RP. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) BUAT JAJAN”. kemudian anak korban meminta Anak untuk mengantarkan anak korban pulang.
Yang kedua pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Kota Banjar. Awal mulanya Anak korban dan Anak melalui WhatsApp janjian ketemu, selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib Anak menjemput Anak korban di jalan depan rumah Anak korban. Tanpa sepengetahuan Orang Tua Anak korban, Anak korban pergi bersama Anak dibawa ke Kosan Anak yang beralamat di Kota Banjar. Setelah sampai di kosan Anak saat itu ada Sdr. RIKO dan Sdr. IBNU yang sedang persiapan pulang ke Manganti. Setelah Sdr. RIKO dan Sdr. IBNU pergi, tinggallah Anak korban berdua dengan Anak . Kemudian Anak korban dan Anak masuk ke kamar langsung tiduran di atas kasur sambil ngobrol dan main handphone masing-masing. sampai Anak korban ngantuk dan tidur dan bangun pada sekira pukul 14.00 Wib. Saat Anak korban bangun Anak korban melihat Anak tertidur juga, kemudian Anak korban membangunkan Anak , setelah itu Anak korban dan Anak makan siang bersama di kos. Setelah makan Anak korban dan Anak kembali tiduran sambil pelukan. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Anak berkata “YANG HAYU KITU DEUI (YANG AYO BERSETUBUH LAGI)” dikarenakan saat pertama kali melakukan Anak berjanji akan bertanggung jawab sehingga saat Anak mengajak melakukan persetubuhan kembali Anak korban menyetujui dengan berkata “HAYU, TAPI BUKA SENDIRI SAMA KAMU” kemudian Anak membuka semua baju Anak korban sehingga Anak korban telanjang setelahnya Anak membuka semua baju sendiri dan memakai kondom di alat kemaluannya. Kemudian Anak memeluk dan mencium pipi, bibir, leher serta kedua payudara Anak korban dan meninggalkan tanda kemerahan di kedua payudara Anak korban. Setelah itu Anak meremas dan mengulum kedua payudara Secara bergantian. Selanjutnya Anak mencolok kemaluan Anak korban menggunakan jari telunjuk tangan kanan Anak selama kurang lebih satu menit. Setelah itu Anak berbaring di atas kasur kemudian Anak korban duduk diatas Anak dan memasukkan kemaluan Anak ke dalam kemaluan Anak korban kemudian Anak korban bergerak naik turun selama kurang lebih 4 (empat) menit. Selanjutnya Anak korban dan Anak berganti posisi tidur miring berhadapan selama kurang lebih 9 (Sembilan) menit sampai sampai Anak mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan Anak korban. Setelah selesai Anak korban dan Anak memakai pakaian masing-masing kemudian istirahat sambil tiduran dan main handphone. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Anak memeluk dan meraba - raba kemaluan Anak korban dari luar baju Anak korban sambil berkata “YANG, HAYU DEUI” Anak korban berkata “HAYU” Anak berkata “SOK ATUH BUKA BAJUNYA” kemudian Anak korban membuka semua baju Anak korban sendiri begitu juga Anak membuka bajunya sendiri sehingga Anak korban dan Anak telanjang. Setelah itu Anak memeluk dan mencium pipi, bibir, leher serta kedua payudara Anak korban kemudian meremas dan mengulum kedua payudara secara bergantian. Selanjutnya Anak menindih badan Anak korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 7 (tujuh) menit sampai mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan Anak korban. Setelah selesai Anak korban dan Anak memakai pakaian masing-masing kemudian istirahat sambil tiduran dan main handphone. Saat istirahat terdengar ada yang mengetuk pintu kemudian Anak keluar. Setelah itu Anak kembali dengan membawa satu bungkus nasi sambil berkata “AYO MAKAN, INI ADA IBU-IBU YANG NGANTERIN NASI UDUK”. Kemudian Anak korban dan Anak makan nasi tersebut bersama-sama. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib Anak meminta Anak korban untuk memegang kemaluannya, kemudian Anak korban pun memegang kemaluannya dari luar celananya dan terasa kemaluan Anak sudah keras. Kemudian Anak membuka semua baju dan celananya setelah itu Anak menyuruh Anak korban untuk mengocok kemaluannya. Selanjutnya Anak korban mengocok kemaluan Anak menggunakan kedua tangan Anak korban secara bergantian selama kurang lebih 7 (tujuh) menit sampai mengeluarkan cairan sperma. Setelah itu Anak memakai kembali bajunya kemudian istirahat dan tidur. Selanjutnya sekira pukul 24.00 Wib datang Sdr. DINAR bersama pacarnya yang Anak korban tidak tahu namanya ikut tidur di kos sehingga Anak korban dan Anak tidur di karpet ruang tamu sedangkan Sdr. DINAR dan pacarnya tidur di kamar. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 08.00 Wib Anak korban hendak pulang tetapi Anak tidak ada motor sehingga Anak korban berniat pulang sendiri. Kemudian Anak korban dari kosan Anak berjalan kaki menuju ke Pom Bensin Gardu, Pamongkoran. Selanjutnya Anak korban menghubungi Mamah Anak korban yang bernama Sdri. SUMIATI untuk menjemput Anak korban di Pom Bensin Gardu. Kemudian sekira pukul 09.00 Wib datang Sdr. UJANG, Sdr. CECE, dan beberapa orang lainnya menjemput Anak korban. Kemudian Anak korban ditanya oleh Sdr. UJANG apa saja yang sudah terjadi sehingga Anak korban menceritakan kejadian tersebut. Selanjutnya Sdr. UJANG menyuruh Anak korban untuk mengantarkan ke kosan Anak selanjutnya Anak korban dan Anak di bawa ke kantor Polres Banjar.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8869/Ist/BJR/2010 yang dikeluarkan di Banjar pada tanggal 30 Desember 2010 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan Drs. H. OBANG SUBARMAN, M.Si bahwa anak korban lahir tanggal 27 November 2009.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum (VeT) Nomor : B/1442/400.7.22/RSU/2023 tanggal 23 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. HENDRIK SEPTIANA, Sp.F.M NIP. 198009182014071001 terhadap anak korban , diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka di simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur tiga belas tahun. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di dapatkan tiga buah robekan selaput dara berbentuk menyerupai huruf “U”. dan juga terdapat luka pada dada yang diantaranya Yang pertama pada payudara sisi kiri bentuk tidak teratur ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan, dan yang kedua entuk tidak teratur ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan dan dapat disimpulkan bahwa korban tersebut korban pelecehan dan atau perbuatan cabul dan atau persetubuhan.
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Atau
Kedua
Bahwa anak pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Feruari 2023atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. perbuatan mana dilakukan anak terhadap anak korban dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari dan tanggal lupa sekitar Bulan Januari 2023 anak korban mengirim pertemanan di akun facebook milik Anak dengan nama akun “ANAK” dan akun facebook anak korban bernama “ANAK KORBAN”. Setelah Anak menanggapi pertemanan anak korban, anak korban mengirim nomor WhatsApp kepada Anak . Dengan menggunakan Handphone Merk Redmi 7A warna hitam dan nomor WhatsApp : 089505855780. Sedangkan nomor WhatsApp Anak yaitu 087834771314 namun anak korban tidak mengetahui Handphone yang digunakan oleh Anak . Selanjutnya anak korban dan Anak berkomunikasi melalui WhatsApp kemudian pada tanggal 15 Januari 2023 anak korban mengajak Anak untuk menjalin hubungan pacaran dan Anak menerima ajakan anak korban untuk berpacaran.
Bahwa Anak telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban, sebanyak 2 (dua) kali diantaranya :
Yang pertama pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib Kota Banjar. Awal mulanya sekira pukul 12.00 Wib Anak mengajak anak korban untuk bertemu kemudian anak korban menyuruh Anak untuk menjemput anak korban di Jalan depan rumah anak korban. Selanjutnya Anak menjemput anak korban dan membawa anak korban ke Kosan Anak yang berada di Kota Banjar. Setelah sampai di kosan Anak , anak korban dan Anak masuk dan duduk di karpet yang ada di ruang tamu yang saat itu sudah ada Sdr. RIKO sedang duduk sambil bermain handphone. Selanjutnya anak korban, Anak dan Sdr. RIKO bermain handphone masing-masing sambil mengobrol. Setelah itu Anak masuk ke kamar dan mengajak anak korban dengan berkata “SINI”, Anak korban berkata “MAU NGAPAIN”, Anak berkata “TIDURAN SINI” kemudian anak korban masuk ke kamar dan mengikuti Anak . Setelah itu Anak menutup dan mengunci pintu kemudian tiduran di atas kasur. Setelah itu Anak langsung memeluk dan mencium pipi anak korban Kemudian Anak berkata “YANG PENGEN KITU (BERSETUBUH)”.Anak korban berkata “GAK MAU AH, TAKUT HAMIL” Anak berkata “GAK, GAK HAMIL, NANTI KALAU HAMIL ANAK KORBAN TANGGUNG JAWAB NIKAHIN KAMU, ANAK KORBAN KENALIN KE ORANG TUA ANAK KORBAN".Dengan adanya janji dari Anak kemudian anak korban hanya diam ketika Anak membuka baju anak korban sehingga anak korban telanjang. Kemudian Anak membuka semua bajunya sendiri sehingga telanjang. Setelah itu Anak mengambil kondom dari saku celanya dan memakai dikemaluanya. Kemudian Anak memeluk dan mencium pipi, bibir, leher serta kedua payudara anak korban dan meninggalkan tanda kemerahan di kedua payudara anak korban. Setelah itu Anak meremas dan mengulum kedua payudara Secara bergantian. Selanjutnya Anak mencolok kemaluan anak korban menggunakan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan Anak selama kurang lebih 30 (tiga puluh detik). Setelah itu Anak menindih badan anak korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan anak korban secara berulang-ulang selama kurang lebih satu menit kemudian berganti posisi, anak korban berada di atas Anak selama kurang lebih dua menit setelah itu berganti posisi lagi dengan posisi anak korban nungging dan Anak memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak korban dari belakang selama kurang lebih tiga menit sampai mengeluarkan cairan sperma di luar kemaluan anak korban. Setelah selesai anak korban dan Anak memakai pakaian masing-masing kemudian istirahat sambil bermain handphone masing- masing dan makan. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Anak mengajak anak korban ke kamar lagi sambil berkata “YANG, AYO KE KAMAR LAGI, TIDURAN” kemudian anak korban mengikuti Anak ke kamar dan tiduran di atas kasur bersama Anak . Setelah itu Anak memeluk, mencium bibir dan kedua payudara anak korban, kemudian Anak juga meremas dan mengulum payudara Anak korban secara bergantian. Setelah itu Anak menyuruh anak korban untuk membuka baju namun anak korban berkata “SOK BUKA SENDIRI” kemudian Anak langsung membuka semua baju anak korban, setelah itu Anak membuka semua bajunya sendiri. Selanjutnya Anak menindih badan anak korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak korban secara berulang-ulang selama kurang lebih satu menit sampai mengeluarkan cairan sperma di luar kemaluan anak korban. Setelah selesai anak korban dan Anak memakai pakaian masing-masing sambil Anak berkata “YANG NANTI DI KASIH UANG RP. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) BUAT JAJAN”. kemudian anak korban meminta Anak untuk mengantarkan anak korban pulang.
Yang kedua pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Kota Banjar. Awal mulanya Anak korban dan Anak melalui WhatsApp janjian ketemu, selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib Anak menjemput Anak korban di jalan depan rumah Anak korban. Tanpa sepengetahuan Orang Tua Anak korban, Anak korban pergi bersama Anak dibawa ke Kosan Anak yang beralamat di Kota Banjar. Setelah sampai di kosan Anak saat itu ada Sdr. RIKO dan Sdr. IBNU yang sedang persiapan pulang ke Manganti. Setelah Sdr. RIKO dan Sdr. IBNU pergi, tinggallah Anak korban berdua dengan Anak . Kemudian Anak korban dan Anak masuk ke kamar langsung tiduran di atas kasur sambil ngobrol dan main handphone masing-masing. sampai Anak korban ngantuk dan tidur dan bangun pada sekira pukul 14.00 Wib. Saat Anak korban bangun Anak korban melihat Anak tertidur juga, kemudian Anak korban membangunkan Anak , setelah itu Anak korban dan Anak makan siang bersama di kos. Setelah makan Anak korban dan Anak kembali tiduran sambil pelukan. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Anak berkata “YANG HAYU KITU DEUI (YANG AYO BERSETUBUH LAGI)” dikarenakan saat pertama kali melakukan Anak berjanji akan bertanggung jawab sehingga saat Anak mengajak melakukan persetubuhan kembali Anak korban menyetujui dengan berkata “HAYU, TAPI BUKA SENDIRI SAMA KAMU” kemudian Anak membuka semua baju Anak korban sehingga Anak korban telanjang setelahnya Anak membuka semua baju sendiri dan memakai kondom di alat kemaluannya. Kemudian Anak memeluk dan mencium pipi, bibir, leher serta kedua payudara Anak korban dan meninggalkan tanda kemerahan di kedua payudara Anak korban. Setelah itu Anak meremas dan mengulum kedua payudara Secara bergantian. Selanjutnya Anak mencolok kemaluan Anak korban menggunakan jari telunjuk tangan kanan Anak selama kurang lebih satu menit. Setelah itu Anak berbaring di atas kasur kemudian Anak korban duduk diatas Anak dan memasukkan kemaluan Anak ke dalam kemaluan Anak korban kemudian Anak korban bergerak naik turun selama kurang lebih 4 (empat) menit. Selanjutnya Anak korban dan Anak berganti posisi tidur miring berhadapan selama kurang lebih 9 (Sembilan) menit sampai sampai Anak mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan Anak korban. Setelah selesai Anak korban dan Anak memakai pakaian masing-masing kemudian istirahat sambil tiduran dan main handphone. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Anak memeluk dan meraba - raba kemaluan Anak korban dari luar baju Anak korban sambil berkata “YANG, HAYU DEUI” Anak korban berkata “HAYU” Anak berkata “SOK ATUH BUKA BAJUNYA” kemudian Anak korban membuka semua baju Anak korban sendiri begitu juga Anak membuka bajunya sendiri sehingga Anak korban dan Anak telanjang. Setelah itu Anak memeluk dan mencium pipi, bibir, leher serta kedua payudara Anak korban kemudian meremas dan mengulum kedua payudara secara bergantian. Selanjutnya Anak menindih badan Anak korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 7 (tujuh) menit sampai mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan Anak korban. Setelah selesai Anak korban dan Anak memakai pakaian masing-masing kemudian istirahat sambil tiduran dan main handphone. Saat istirahat terdengar ada yang mengetuk pintu kemudian Anak keluar. Setelah itu Anak kembali dengan membawa satu bungkus nasi sambil berkata “AYO MAKAN, INI ADA IBU-IBU YANG NGANTERIN NASI UDUK”. Kemudian Anak korban dan Anak makan nasi tersebut bersama-sama. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib Anak meminta Anak korban untuk memegang kemaluannya, kemudian Anak korban pun memegang kemaluannya dari luar celananya dan terasa kemaluan Anak sudah keras. Kemudian Anak membuka semua baju dan celananya setelah itu Anak menyuruh Anak korban untuk mengocok kemaluannya. Selanjutnya Anak korban mengocok kemaluan Anak menggunakan kedua tangan Anak korban secara bergantian selama kurang lebih 7 (tujuh) menit sampai mengeluarkan cairan sperma. Setelah itu Anak memakai kembali bajunya kemudian istirahat dan tidur. Selanjutnya sekira pukul 24.00 Wib datang Sdr. DINAR bersama pacarnya yang Anak korban tidak tahu namanya ikut tidur di kos sehingga Anak korban dan Anak tidur di karpet ruang tamu sedangkan Sdr. DINAR dan pacarnya tidur di kamar. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 08.00 Wib Anak korban hendak pulang tetapi Anak tidak ada motor sehingga Anak korban berniat pulang sendiri. Kemudian Anak korban dari kosan Anak berjalan kaki menuju ke Pom Bensin Gardu, Pamongkoran. Selanjutnya Anak korban menghubungi Mamah Anak korban yang bernama Sdri. SUMIATI untuk menjemput Anak korban di Pom Bensin Gardu. Kemudian sekira pukul 09.00 Wib datang Sdr. UJANG, Sdr. CECE, dan beberapa orang lainnya menjemput Anak korban. Kemudian Anak korban ditanya oleh Sdr. UJANG apa saja yang sudah terjadi sehingga Anak korban menceritakan kejadian tersebut. Selanjutnya Sdr. UJANG menyuruh Anak korban untuk mengantarkan ke kosan Anak selanjutnya Anak korban dan Anak di bawa ke kantor Polres Banjar.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8869/Ist/BJR/2010 yang dikeluarkan di Banjar pada tanggal 30 Desember 2010 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan Drs. H. OBANG SUBARMAN, M.Si bahwa anak korban lahir tanggal 27 November 2009.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum (VeT) Nomor : B/1442/400.7.22/RSU/2023 tanggal 23 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. HENDRIK SEPTIANA, Sp.F.M NIP. 198009182014071001 terhadap anak korban , diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka di simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur tiga belas tahun. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di dapatkan tiga buah robekan selaput dara berbentuk menyerupai huruf “U”. dan juga terdapat luka pada dada yang diantaranya Yang pertama pada payudara sisi kiri bentuk tidak teratur ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan, dan yang kedua entuk tidak teratur ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan dan dapat disimpulkan bahwa korban tersebut korban pelecehan dan atau perbuatan cabul dan atau persetubuhan
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan Penasihat Hukum Anak telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban , tidak dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban kenal dengan Anak, tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa Anak telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban yaitu: yang pertama pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 Wib, dan yang kedua pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib, keduanya terjadi di kamar kos Anak yang beralamat di Kota Banjar;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 12.00 Wib Anak mengajak Anak Korban untuk bertemu, kemudian Anak Korban menyuruh Anak untuk menjemput Anak Korban di jalan depan rumah Anak Korban. Selanjutnya Anak menjemput dan membawa Anak Korban ke kosan Anak. Setelah sampai di kosan Anak dan Anak Korban masuk dan duduk dikarpet yang ada di ruang tamu dimana saat itu sudah ada Sdr. Riko sedang duduk sambil bermain handphone. Setelah itu Anak masuk ke kamar dan mengajak Anak Korban;
Bahwa kemudian Anak Korban masuk ke kamar mengikuti Anak, setelah itu Anak menutup dan mengunci pintu kemudian tiduran di atas kasur. Selanjutnya Anak langsung memeluk dan mencium pipi Anak Korban. Kemudian Anak berkata “yang pengen kitu (bersetubuh)”. Anak Korban menjawab “gak mau ah, takut hamil”. Anak berkata “gak, gak hamil, nanti kalau hamil saya tanggung jawab nikahin kamu, saya kenalin ke orangtua saya”. Dengan adanya janji dari Anak kemudian Anak Korban hanya diam ketika Anak membuka baju Anak Korban sehingga telanjang dan Anak membuka bajunya sendiri sehingga telanjang juga;
Bahwa selanjutnya Anak mengambil kondom dari saku celananya dan memakai dikemaluannya. Kemudian Anak memeluk dan mencium pipi, bibir, leher serta kedua payudara Anak Korban dan meninggalkan tanda kemerahan di kedua payudara Anak Korban. Setelah itu Anak meremas dan mengulum kedua payudara secara bergantian. Selanjutnya Anak mencolok kemaluan Anak Korban menggunakan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan Anak selama kurang lebih 30 (tiga puluh) detik. Setelah itu Anak menindih badan Anak Korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih satu menit kemudian berganti posisi, Anak Korban berada di atas Anak selama kurang lebih dua menit, setelah itu berganti posisi lagi dengan posisi Anak Korban nungging dan Anak memasukkan kemaluannya ke kemaluan Anak Korban dari belakang selama kurang lebih tiga menit sampai mengeluarkan cairan sperma di luar kemaluan Anak Korban;
Bahwa setelah selesai Anak Korban dan Anak memakai pakaian masing-masing kemudian istirahat sambil bermain handphone masing-masing dan makan. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Anak mengajak Anak Korban ke kamar lagi sambil berkata “yang, ayo ke kamar lagi, tiduran” kemudian Anak Korban mengikuti Anak ke kamar dan tiduran di atas kasur bersama Anak. Setelah itu Anak memeluk, mencium bibir dan kedua payudara Anak Korban, kemudian Anak juga meremas dan mengulum payudara Anak Korban secara bergantian. Setelah itu Anak menyuruh Anak korban untuk membuka baju namun Anak korban berkata “sok buka sendiri” kemudian Anak langsung membuka semua baju Anak Korban, setelah itu Anak membuka semua bajunya sendiri. Selanjutnya Anak menindih badan Anak Korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih satu menit sampai mengeluarkan cairan sperma di luar kemaluan Anak Korban. Setelah selesai Anak Korban dan Anak memakai pakaian masing-masing sambil Anak berkata “yang nanti dikasih yang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) buat jajan”. Kemudian Anak Korban meminta Anak untuk mengantarkan Anak Korban pulang;
Bahwa persetubuhan yang kedua terjadi pada Senin tanggal 20 Februari 2023, bermula saat Anak dan Anak Korban janjian untuk bertemu. Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib Anak menjemput Anak Korban di jalan depan rumah Anak Korban tanpa sepengetahuan Orangtua Anak korban. Anak korban pergi bersama Anak ke Kosan Anak. Setelah sampai di kosan Anak saat itu ada Sdr. Riko dan Sdr. Ibnu yang sedang persiapan pulang ke Manganti. Setelah Sdr. Riko dan Sdr. Ibnu pergi, tinggallah Anak Korban berdua dengan Anak;
Bahwa kemudian Anak Korban dan Anak masuk ke kamar langsung tiduran di atas kasur sambil ngobrol dan main handphone masing-masing. sampai Anak Korban tertidur dan bangun pada sekira pukul 14.00 Wib. Saat Anak Korban bangun Anak Korban melihat Anak tertidur juga, kemudian Anak Korban membangunkan Anak, setelah itu Anak Korban dan Anak makan siang bersama di kos. Kemudian setelah makan Anak Korban dan Anak kembali tiduran sambil pelukan. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Anak berkata “yang hayu kitu deui (yang ayo bersetubuh lagi)” dikarenakan saat pertama kali melakukan Anak telah berjanji akan bertanggung jawab sehingga Anak Korban menyetujui dengan berkata “hayu, tapi buka sendiri sama kamu” kemudian Anak membuka semua baju Anak Korban sehingga Anak Korban telanjang setelahnya Anak membuka semua baju sendiri dan memakai kondom di alat kemaluannya;
Bahwa selanjutnya Anak memeluk dan mencium pipi, bibir, leher serta kedua payudara Anak Korban dan meninggalkan tanda kemerahan di kedua payudara Anak Korban. Setelah itu Anak meremas dan mengulum kedua payudara secara bergantian. Selanjutnya Anak mencolok kemaluan Anak Korban menggunakan jari telunjuk tangan kanan Anak selama kurang lebih satu menit. Setelah itu Anak berbaring di atas kasur kemudian Anak Korban duduk diatas Anak dan memasukkan kemaluan Anak ke dalam kemaluan Anak Korban kemudian Anak Korban bergerak naik turun selama kurang lebih 4 (empat) menit. Selanjutnya Anak Korban dan Anak berganti posisi tidur miring berhadapan selama kurang lebih 9 (sembilan) menit sampai Anak mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan Anak Korban. Setelah selesai Anak Korban dan Anak memakai pakaian masing-masing kemudian istirahat sambil tiduran dan main handphone;
Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 Wib Anak memeluk dan meraba-raba kemaluan Anak Korban dari luar baju Anak Korban sambil berkata “yang, hayu deui” Anak Korban berkata “hayu” Anak berkata “sok atuh buka bajunya” kemudian Anak Korban membuka semua bajunya sendiri begitu juga Anak membuka bajunya sendiri sehingga telanjang. Setelah itu Anak memeluk dan mencium pipi, bibir, leher serta kedua payudara Anak Korban kemudian meremas dan mengulum kedua payudara secara bergantian. Selanjutnya Anak menindih badan Anak Korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 7 (tujuh) menit sampai mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan Anak Korban. Setelah selesai Anak Korban dan Anak memakai pakaian masing-masing kemudian istirahat sambil tiduran dan main handphone. Saat istirahat terdengar ada yang mengetuk pintu kemudian Anak keluar. Setelah itu Anak kembali dengan membawa satu bungkus nasi sambil berkata “ayo makan, ini ada ibu-ibu yang nganterin nasi uduk”. Kemudian Anak Korban dan Anak makan nasi tersebut bersama-sama;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib Anak meminta Anak Korban untuk memegang kemaluannya, kemudian Anak Korban pun memegang kemaluannya dari luar celananya dan terasa kemaluan Anak sudah keras. Kemudian Anak membuka semua baju dan celananya, setelah itu Anak menyuruh Anak Korban untuk mengocok kemaluannya. Selanjutnya Anak Korban mengocok kemaluan Anak menggunakan kedua tangan Anak Korban secara bergantian selama kurang lebih 7 (tujuh) menit sampai mengeluarkan cairan sperma. Setelah itu Anak memakai kembali bajunya kemudian istirahat dan tidur. Selanjutnya sekira pukul 24.00 Wib datang Sdr. Dinar bersama pacarnya yang Anak Korban tidak tahu namanya ikut tidur di kos sehingga Anak Korban dan Anak tidur di karpet ruang tamu sedangkan Sdr. Dinar dan pacarnya tidur di kamar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 08.00 Wib Anak Korban hendak pulang tetapi Anak tidak ada motor sehingga Anak Korban berniat pulang sendiri. Kemudian Anak Korban berjalan kaki dari kosan Anak menuju ke Pom Bensin Gardu, Pamongkoran. Selanjutnya Anak Korban menghubungi Mamah Anak Korban yang bernama Sdri. Sumiati untuk menjemput Anak Korban di Pom Bensin Gardu. Kemudian sekira pukul 09.00 Wib datang Sdr. Ujang, Sdr. Cece, dan beberapa orang lainnya menjemput Anak Korban. Selanjutnya Anak Korban ditanya oleh Sdr. Ujang apa saja yang sudah terjadi sehingga Anak Korban menceritakan kejadian tersebut. kemudian Sdr. Ujang meminta Anak Korban untuk mengantarkan ke kosan Anak, selanjutnya Anak Korban dan Anak di bawa ke kantor Polres Banjar;
Bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 27 November 2009, sehingga pada saat kejadian usia Anak Korban berumur 13 (Tiga Belas) tahun;
Terhadap keterangan Anak Korban tersebut, Anak menyatakan keberatan keterangan Anak Korban bahwa Anak akan bertanggung jawab terhadap Anak Korban melalui pesan Whatsapp setelah Anak bersetubuh dengan Anak Korban;
Terhadap bantahan Anak, Anak Korban menyatakan tetap dengan keterangan Anak Korban;
Saksi Ujang Rianto Bin Ajid, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Anak, tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi adalah orangtua Anak Korban ;
Bahwa Anak telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Anak Korban pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 Wib di kamar kos Anak beralamat di Kota Banjar;
Bahwa saksi mengetahui perihal perbuatan Anak terhadap Anak Korban yaitu awalnya pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 11.00 Wib saksi diberitahu oleh Bibi saksi yang bernama Sdri. Ade Nurlela bahwa Anak Korban dijemput di pinggir jalan oleh laki-laki. Kemudian saksi mencari keberadaan Anak Korban dari pukul 11.00 Wib sampai pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 05.00 Wib. Kemudian saksi memposting di aplikasi media sosial facebook bahwa Anak Korban belum pulang dari pukul 11.00 Wib sampai sekarang;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 08.00 Wib saksi mencari kembali Anak Korban bersama dengan teman saksi bernama Sdr. Yudit dan Sdr. Munir, ketika saksi berhenti di lampu merah Kota Banjar saksi melihat Anak korban sedang dipinggir jalan, selanjutnya saksi menghampirinya. Karena saksi curiga Anak Korban tidak pulang dari kemarin selanjutnya saksi bertanya kepada Anak Korban “teh diangge teu” (dipakai tidak/ disetubuhi atau tidak), dan Anak Korban menjawab tidak. Kemudian saksi menanyakan berulang-ulang sehingga Anak Korban berkata jujur bahwa telah disetubuhi oleh Anak;
Bahwa kemudian Anak Korban dibawa masuk ke mobil saksi dari situ saksi menanyakan kepada Anak Korban telah disetubuhi oleh Anak dimana, selanjutnya Anak Korban menjawab di kosan daerah Kota Banjar. Kemudian Anak Korban menunjukan jalan menuju kosan tersebut, setibanya di kosan tersebut saksi langsung menemui Anak dan menanyakan apakah benar telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban dan Anak pun menjawab bahwa dirinya sudah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya saksi membawa Anak ke Polres Banjar untuk melaporkan kejadian tersebu;
Bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 27 November 2009, sehingga pada saat kejadian usia Anak Korban berumur 13 (Tiga Belas) tahun;
Terhadap keterangan saksi, Anak tidak menyatakan keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Anak Saksi I, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Anak, mempunyai hubungan keluarga tidak hubungan pekerjaan;
Bahwa Anak Saksi adalah teman satu kosan dan juga teman satu kelas Anak di sekolah Smk Tri Bintang;
Bahwa Anak Saksi tidak kenal dengan Anak Korban, namun Anak Saksi mengetahui Anak Korban merupakan pacar Anak;
Bahwa Anak Saksi tidak mengetahui sudah berapa lama mereka menjalin hubungan pacaran;
Bahwa Anak Saksi mengetahui bahwa Anak dan Anak Korban telah memiliki hubungan pacaran yaitu awalnya pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib Anak membawa Anak Korban ke kosan. Dimana Anak Saksi dan Anak tinggal satu kos saat sedang melaksanakan tugas PKL (Praktek Kerja Lapangan) di Bengkel Purnama Motor. Namun pada saat Anak dan Anak Korban berada di kosan Anak Saksi tidak menghampiri mereka di kamar kos tetapi Anak Saksi berada di kamar kos yang lain bersama teman Anak Saksi. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Anak kembali setelah mengantarkan Anak Korban pulang kemudian Anak Saksi menanyakan siapa dan Anak berkata bahwa Anak Korban adalah pacarnya;
Bahwa yang Anak Saksi ketahui Anak membawa Anak Korban ke kosan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu diantaranya: yang pertama pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 Wib di kosan yang dekat dengan bengkel Purnama, yang kedua pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib sampai pukul 17.00 Wib dan yang ketiga pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib di kosan yang beralamat di Kota Banjar;
Bahwa Anak Saksi tidak mengetahui atau melihat secara langsung apa yang telah dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban di dalam kamar kos tersebut dikarenakan ketika mereka di dalam kamar pintu kamar dalam keadaan tertutup;
Bahwa ada peraturan Pemilik kos yang memperbolehkan membawa teman yang berlawanan jenis ke dalam kosan namun harus sesuai waktu yang ditentukan dan dengan pintu yang terbuka;
Terhadap keterangan Anak Saksi, Anak tidak menyatakan keberatan dan membenarkan keterangan Anak Saksi tersebut;
Saksi Aliyudin bin Tolib Abdul Mutolib, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Anak, tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa Saksi adalah pemilik rumah kos yang ditempati oleh Anak yang beralamat di Kota Banjar;
Bahwa Anak telah menghuni rumah kos milik Saksi bersama dengan Anak Saksi I sejak hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sampai dengan sekarang;
Bahwa bentuk bangunan rumah kos yang dihuni oleh Anak dan Anak Saksi I tersebut terdiri dari 1 (satu) buah ruang tamu, 1 (satu) buah kamar, 1 (satu) buah dapur dan 1 (satu) buah kamar mandi / WC;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Anak membawa Anak Korban ke dalam kosan tersebut dikarenakan rumah kosan tersebut terpisah dengan tempat tinggal Saksi;
Bahwa jarak antara rumah tinggal Saksi dengan rumah kosan yang dihuni oleh Anak dan Anak Saksi I tersebut adalah sekitar 100 (seratus) meter;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban , namun setelah datang Pihak Kepolisian dari Polres Banjar ke rumah kosan milik Saksi untuk melakukan pengecekan kejadian perkara (cek TKP) dengan memberitahukan kepada Saksi bahwa di rumah kosan milik Saksi tersebut telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh Anak terhadap Anak Korban ;
Bahwa ada peraturan yang telah Saksi tentukan dan disampaikan kepada Anak sewaktu akan menghuni rumah kosan milik Saksi yaitu diperbolehkan apabila ada kunjungan dari pihak keluarga atau orangtua kepada Anak dengan batas waktu maksimal pukul 21.00 Wib, namun Saksi telah melarang kepada Anak tidak diperbolehkan membawa perempuan di luar keluarganya ke dalam rumah kos tersebut;
Bahwa Saksi pernah meminta data identitas dari Anak dan Anak Saksi I, namun kedua orang tersebut mengaku belum memiliki KTP karena masih berstatus pelajar di SMK Kota Banjar;
Terhadap keterangan saksi, Anak tidak menyatakan keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak telah melakukan perbuatan terhadap Anak Korban yaitu telah memasukan alat kelamin Anak kedalam lubang kemaluan Anak Korban sebanyak 2 (Dua) Kali yaitu pertama pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Kota Banjar dan kedua pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Kota Banjar;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada sekitar bulan Januari 2023 Anak mendapat pesan lewat facebook dengan akun facebook Anak Korban “Anak Korban” yang berisi pesan secara tiba-tiba mengirim nomer Whatsapp, kemudian Anak simpan nomernya dan kemudian berkenalan di Whatsapp dan respon Anak Korban cukup baik, tiba-tiba pada saat chattingan di Whatsapp Anak Korban mengajak berpacaran dengan kata–kata “mau ga jadi pacarku” Anak membalas “mikir mikir dulu”. Setelah seminggu berkenalan kemudian Anak dan Anak Korban jadian (pacaran) melalui pesan Whatsapp;
Bahwa masih bulan Januari 2023 ketika Anak pulang PKL (praktek kerja lapangan) pada hari Senin tanggal lupa sekira pukul 16.00 Wib Anak menjemput Anak Korban di depan gang rumahnya untuk bertemu dan setelah bertemu Anak dan Anak Korban langsung ke kosan Anak yang pada saat itu dikosan Anak ada teman Anak. Tidak lama teman Anak pergi, selanjutnya ketika sedang tiduran berduaan sekira pukul 16.30 Wib Anak mengajak Anak Korban “sel, mau itu ga” Anak Korban “ya mau”, kemudian Anak dan Anak Korban membuka baju dan celananya masing-masing sampai telanjang, setelah itu Anak memakai alat pengaman (kondom), kemudian Anak mencium bibir Anak Korban sampai beradu lidah, setelah selesai berciuman Anak meremas payudara dan mencium payudara Anak Korban sebelah kanan menggunakan tangan kiri dan Anak Korban juga memegang kemaluan Anak. Setelah itu kemaluan Anak dimasukan ke dalam kemaluan Anak Korban dengan posisi Anak Korban di atas Anak sekitar kurang lebih 5 (lima) menit hingga Anak mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Anak Korban . Setelah itu Anak pergi ke WC diikuti Anak Korban untuk mencuci kemaluan. Kemudian setelah dari WC Anak dan Anak Korban berdiam untuk beberapa saat sebelum melakukan hubungan badan yang ke 2 (dua) kalinya dengan keadaan Anak maupun Anak Korban masih telanjang.
Bahwa setelah berhenti beberapa menit Anak melakukan persetubuhan yang ke 2 (dua) kalinya sekira pukul 17.00 Wib, Anak mengajak Anak Korban “sel, mau itu lagi ga?” Anak Korban “yaudah iya”, kemudian Anak memakai kondom kembali dan Anak mencium kembali bibir Anak Korban sambil meremas payudaranya menggunakan tangan kiri dan mencium payudaranya selama 10 (sepuluh) detik, tak lama setelah itu Anak memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban , dengan posisi Anak berada di atas dan Anak Korban berada di bawah dengan posisi ngangkang selama kurang lebih 3 (tiga) menit hingga Anak mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Anak Korban. Kemudian setelah itu Anak dan Anak Korban memakai bajunya sendiri, selanjutnya masing-masing bermain handphone hingga pukul 17.30 Wib, kemudian Anak Korban diantar pulang;
Bahwa setelah diantar pulang ketika Anak di kosan sekira pukul 19.00 Wib Anak Korban mengirim chat “udah sampai kosan belum?”, Anak “udah sampe”, Anak Korban “kalo hamil gimana, kamu tanggung jawab”, Anak “engga ko tadi kan pake pengaman, kalau hamil pun Anak tanggung jawab nikahin kamu” kemudian setelah itu chat seperti biasa;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 19.00 Wib ketika Anak sedang di rumah di Manganti, Anak mendapat chat dari Anak Korban “aku ngajakin itu ke orang lain, terus orang itu mau, tapi aku maunya sama kamu” Anak “kan kamu punya cwok” Anak Korban “udah putus” tidak lama Anak Korban minta balikan “aku mau balikan lagi sama kamu” Anak Korban “kamu kapan balik ke kosannya, bisa ketemu kapan” Anak “aku Senin ke Banjar bisanya jam 4 (empat) an akunya pkl dulu”. Setelah tukang bengkel menyatakan libur pada hari Senin kemudian Anak bilang ke Anak Korban “aku besok senin libur pkl, yaudah besok ketemu jam 9 an“ Anak Korban “jemput”. Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 Anak menjemput Anak Korban sekira pukul 09.00 Wib di depan gang rumah Anak Korban dengan menggunakan sepeda motor, setelah itu Anak Korban dibawa ke kosan dan di kosan tersebut masih ada 2 (dua) orang teman Anak yang tidak lama kemudian pergi menggunakan motornya, setelah itu Anak menelpon teman Anak kemana motornya ga ada dan ga balik-balik ternyata sudah di Manganti, kemudian Anak menelpon teman yang lain untuk meminjam motor untuk nganterin Anak Korban tapi ga ada yang mengangkat, tidak lama Anak Korban mendapat telepon tetapi tidak di angkat. Setelah itu sekira pukul 17.00 Wib Anak dan Anak Korban masing-masing membuka baju dan celananya, kemudian Anak mencium kembali bibir Anak Korban sambil membuka lidahnya, setelah itu Anak meremas-remas payudara kanan menggunakan tangan kiri dan Anak Korban juga sambil memegang kemaluan Anak. Selanjutnya Anak mencolok kemaluan Anak Korban menggunakan jari tengah tangan kiri sambil di gerak-gerakin setelah itu Anak melakukan persetubuhan dengan posisi Anak berada di bawah sambil memegang badan Anak Korban yang berada di atasnya selama 2 (dua) menit dan Anak langsung mencabut kemaluan Anak karena mau keluar sperma, kemudian Anak langsung pergi ke WC dan mengeluarkan sperma dengan memakai tangan dengan cara dikocok. setelah itu Anak dan Anak Korban langsung mandi kemudian memakai baju. setelah melakukan persetubuhan tersebut Anak dan Anak Korban makan sambil bermain handphone sampai pukul 20.00 Wib, kemudian Anak Korban di telepon oleh bibinya namun tidak di angkat malah di matiin teleponnya, Anak “kenapa g di angkat, dicariin ya” Anak Korban “gapapa”, Anak “ga dicariin”, Anak Korban “engga”, setelah itu handphone Anak Korban di cas dan dimatikan daya karena takut ada yang telpon, sekira pukul 20.30 Wib Anak ngechat teman nanyain ada motor untuk nganterin Anak Korban tapi motornya sedang dipakai. Selanjutnya Anak ke kamar lagi dan tiduran kemudian Anak merasa terangsang lagi, dan Anak Korban meluk Anak yang sedang tidak memakai baju karena gerah, kemudian Anak mencium pipi dan bibir Anak Korban , selanjutnya Anak Korban membuka baju dan celananya sendiri, setelah itu Anak langsung memasukan kemaluan Anak ke dalam kemaluan Anak Korban dengan posisi Anak Korban diatas selama kurang lebih 2 (dua) menit dan Anak langsung ke wc untuk mengeluarkan sperma karena takut hamil. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib Anak berbicara ke Anak Korban “kamu mau itu lagi ga?” Anak Korban “yaudah iya, tapi bukain” terus Anak membuka baju, celana dan celana dalam Anak Korban kemudian Anak meremas payudara dan mengisap payudara Anak Korban sebelah kanan sampai ada bekas tanda kemerahan, setelah itu Anak memasukan kemaluannya ke kemaluan Anak Korban dengan posisi Anak di atas dan Anak Korban di bawah dengan kaki ngangkang selama 2-3 menit, kemudian Anak mengeluarkan sperma di WC dengan cara dikocok memakai tangan. Setelah itu tidur pukul 23.30 Wib. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Februari sekira pukul 08.00 Wib Anak terbangun karena handphone Anak Korban ada yang menelpon tetapi tidak diangkat. Ketika Anak mau mengantar Anak Korban pulang tetapi motor teman belum datang, setelah itu Anak menyuruh Anak Korban untuk menunggu di warung pinggir kosan untuk dijemput, akan tetapi Anak Korban malah berjalan kaki ke arah pom. Tidak lama Anak didatangi orang banyak dan dipukulin kemudian langsung di bawa ke Polres Banjar;
Bahwa Anak menerangkan memakai pengaman ketika pertemuan pertama sebanyak 2 (dua) kali, ketika pertemuan kedua yaitu pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 Anak tidak memakai alat pengaman (kondom);
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan tidak ada paksaan maupun ancaman terhadap Anak Korban , namun Anak berjanji lewat chat ketika Anak Korban hamil Anak akan bertanggung jawab untuk menikahinya;
Bahwa Anak mengetahui Anak Korban masih bersekolah di Sekolah Menengah Pertama tapi tidak mengetahui usia Anak korban ;
Bahwa Anak menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
potong celana kain panjang warna hitam tanpa merk;
1 (satu) potong celana dalam warna ungu tanpa merk;
1 (satu) potong BH warna hitam coklat muda merk LINGCAO size 34/75;
1 (satu) buah Handphone merk Realme c20 warna Abu – Abu dengan nomor IMEI 1 : 860892056916751, dan IMEI 2 : 860892056916744;
1 (satu) potong Celana pendek warna biru kuning tanpa merk;
1 (satu) potong celana dalam warna biru tua tanpa merk;
1 (satu) potong baju warna hitam bertuliskan X SEVEN tanpa merk;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar Laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang memberi rekomendasi sebagai berikut agar Anak dijatuhi Pidana pokok yaitu menjalani pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial “LPKS I’ANATUSH-SHIBYAN” yang beralamat di Dusun Babakan Rt.01/01 Desa Sindang Jaya kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Anak, surat dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak telah melakukan perbuatan terhadap Anak Korban yaitu telah memasukan alat kelamin Anak kedalam lubang kemaluan Anak Korban sebanyak 2 (Dua) Kali yaitu pertama pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Kota Banjar dan kedua pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Kota Banjar;
Bahwa perbuatan Anak terhadap Anak Korban pertama kali dilakukan pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Kota Banjar dengan cara, ketika Anak mengajak Anak Korban dengan berkata “Sini”, Anak korban berkata “Mau Ngapain”, Anak berkata “Tiduran Sini” kemudian Anak Korban masuk ke kamar dan mengikuti Anak Setelah itu Anak menutup dan mengunci pintu kemudian tiduran di atas kasur langsung memeluk dan mencium pipi Anak Korban Kemudian Anak berkata “Yang Pengen Kitu (Bersetubuh)”. Anak Korban berkata “Gak Mau Ah, Takut Hamil” Anak berkata “Gak, Gak Hamil, Nanti Kalau Hamil Saya Tanggung Jawab Nikahin Kamu, Saya Kenalin Ke Orang Tua saya” , dengan adanya janji dari Anak kemudian Anak Korban hanya diam ketika membuka baju anak korban sehingga Anak Korban telanjang. Kemudian Anak membuka semua bajunya sendiri sehingga telanjang. Setelah itu Anak mengambil kondom dari saku celanya dan memakai dikemaluanya. Kemudian Anak memeluk dan mencium pipi, bibir, leher serta kedua payudara Anak Korban , Setelah itu Anak meremas dan mengulum kedua payudara Secara bergantian, mencolok kemaluan Anak Korban menggunakan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan Anak selama kurang lebih 30 (tiga puluh detik). Setelah itu Anak menindih badan anak korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 1 (satu) menit kemudian berganti posisi, Anak Korban berada di atas Anak selama kurang lebih 2 (Dua) menit setelah itu berganti posisi lagi dengan posisi Anak Korban nungging dan Anak memasukkan kemaluannya ke kemaluan Anak Korban dari belakang selama kurang lebih tiga menit sampai mengeluarkan cairan sperma di luar kemaluan Anak Korban ;
Bahwa kejadian kedua dilakukan pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 17.00 17. WIB di Kota Banjar dengan cara, ketika Anak berkata “Yang Hayu Kitu Deui (Yang Ayo Bersetubuh Lagi)” dikarenakan saat pertama kali melakukan Anak berjanji akan bertanggung jawab sehingga saat Anak mengajak melakukan persetubuhan kembali Anak Korban menyetujui dengan berkata “Hayu, Tapi Buka Sendiri Sama Kamu” kemudian Anak membuka semua baju Anak Korban sehingga Anak Korban telanjang setelahnya membuka semua baju sendiri dan memakai kondom di alat kemaluannya. Kemudian Anak memeluk dan mencium pipi, bibir, leher serta kedua payudara Anak Korban dan meninggalkan tanda kemerahan di kedua payudara Anak Korban . Setelah itu Anak meremas dan mengulum kedua payudara Secara bergantian. Selanjutnya Anak mencolok kemaluan Anak Korban menggunakan jari telunjuk tangan kanan Anak selama kurang lebih satu menit. Setelah itu Anak berbaring di atas kasur kemudian Anak Korban duduk diatas Anak dan memasukkan kemaluan Anak ke dalam kemaluan Anak korban kemudian Anak Korban bergerak naik turun selama kurang lebih 4 (Empat) menit. Selanjutnya Anak Korban dan Anak berganti posisi tidur miring berhadapan selama kurang lebih 9 (SEMBILAN) menit sampai sampai Anak mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan Anak Korban ;
Bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 27 November 2009, sehingga pada saat kejadian usia Anak Korban berumur 13 (Tiga Belas) tahun;
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Anak dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu Pasal 81 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 1 angka 3 UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain”;
Unsur “Beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana tersebut akan dipertimbangkan satu persatu sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan Anak , yang setelah diteliti tentang Identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas Anak sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedang diketahui bahwa terhadap diri Anak tersebut berlaku dan/atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Hakim Unsur tindak pidana “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain”
Menimbang bahwa dalam unsur tindak pidana ini masing-masing perbuatan bersifat alternatif, artinya apabila Anak telah terbukti melakukan salah satu perbuatan yang tersebut dalam unsur tindak pidana tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana inipun telah terpenuhi
Menimbang bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah suatu perbuatan itu telah dilakukan dengan disadari atau telah ada niat dari pelaku, baik untuk melakukan perbuatan itu sendiri ataupun untuk timbulnya suatu akibat dari perbuatan yang akan dilakukannya itu;
Menimbang, bahwa unsur “untuk melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” bersifat alternative maka konsekuensinya apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”anak” menurut pasal 1 angka 1 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan Anak, jadi kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan anak korban, keterangan saksi-saksi, barang bukti serta keterangan Anak sendiri, bahwa Anak telah melakukan perbuatan terhadap Anak Korban yaitu telah memasukan alat kelamin Anak kedalam lubang kemaluan anak korban sebanyak 2 (Dua) Kali yaitu pertama pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Kota Banjar dan kedua pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Kota Banjar, perbuatan Anak terhadap Anak Korban dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pertama : pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Kota Banjar dengan cara, ketika Anak mengajak Anak Korban dengan berkata “Sini”, Anak korban berkata “Mau Ngapain”, Anak berkata “Tiduran Sini” kemudian Anak Korban masuk ke kamar dan mengikuti Anak Setelah itu Anak menutup dan mengunci pintu kemudian tiduran di atas kasur langsung memeluk dan mencium pipi Anak Korban Kemudian Anak berkata “Yang Pengen Kitu (Bersetubuh)”. Anak Korban berkata “Gak Mau Ah, Takut Hamil” Anak berkata “Gak, Gak Hamil, Nanti Kalau Hamil Saya Tanggung Jawab Nikahin Kamu, Saya Kenalin Ke Orang Tua saya” , dengan adanya janji dari Anak kemudian Anak Korban hanya diam ketika membuka baju anak korban sehingga Anak Korban telanjang. Kemudian Anak membuka semua bajunya sendiri sehingga telanjang. Setelah itu Anak mengambil kondom dari saku celanya dan memakai dikemaluanya. Kemudian Anak memeluk dan mencium pipi, bibir, leher serta kedua payudara Anak Korban , Setelah itu Anak meremas dan mengulum kedua payudara Secara bergantian, mencolok kemaluan Anak Korban menggunakan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan Anak selama kurang lebih 30 (tiga puluh detik). Setelah itu Anak menindih badan anak korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban secara berulang-ulang selama kurang lebih 1 (satu) menit kemudian berganti posisi, Anak Korban berada di atas Anak selama kurang lebih 2 (Dua) menit setelah itu berganti posisi lagi dengan posisi Anak Korban nungging dan Anak memasukkan kemaluannya ke kemaluan Anak Korban dari belakang selama kurang lebih tiga menit sampai mengeluarkan cairan sperma di luar kemaluan Anak Korban ;
Kedua : pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 17.00 17. WIB di Kota Banjar dengan cara, ketika Anak berkata “Yang Hayu Kitu Deui (Yang Ayo Bersetubuh Lagi)” dikarenakan saat pertama kali melakukan Anak berjanji akan bertanggung jawab sehingga saat Anak mengajak melakukan persetubuhan kembali Anak Korban menyetujui dengan berkata “Hayu, Tapi Buka Sendiri Sama Kamu” kemudian Anak membuka semua baju Anak Korban sehingga Anak Korban telanjang setelahnya membuka semua baju sendiri dan memakai kondom di alat kemaluannya. Kemudian Anak memeluk dan mencium pipi, bibir, leher serta kedua payudara Anak Korban dan meninggalkan tanda kemerahan di kedua payudara Anak Korban . Setelah itu Anak meremas dan mengulum kedua payudara Secara bergantian. Selanjutnya Anak mencolok kemaluan Anak Korban menggunakan jari telunjuk tangan kanan Anak selama kurang lebih satu menit. Setelah itu Anak berbaring di atas kasur kemudian Anak Korban duduk diatas Anak dan memasukkan kemaluan Anak ke dalam kemaluan Anak korban kemudian Anak Korban bergerak naik turun selama kurang lebih 4 (Empat) menit. Selanjutnya Anak Korban dan Anak berganti posisi tidur miring berhadapan selama kurang lebih 9 (SEMBILAN) menit sampai sampai Anak mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan Anak Korban ;
Menimbang, bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 27 November 2009, sehingga pada saat kejadian usia Anak Korban berumur 13 (Tiga Belas) tahun;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Anak tersebut berdasarkan Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Banjar, Nomor : B/1442/400.7.22/RSU/2023 tanggal 23 Februari 2023 yang ditandatangani oleh dr. M Hendrik Septiana, Sp.F.M, yang melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban diperoleh kesimpulan korban adalah seorang perempuan, umur tiga belas tahun dua bulan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada dada dan bibir kecil kemaluan. Didapatkan robekan lama pada selaput dara;
Menimbang, bahwa perbuatan Anak yang telah memasukan alat kelamin Anak kedalam kemaluan anak korban serta mengoyang-goyangkannya selama beberapa menit, dimana perbuatan Anak tersebut termasuk dalam definisi suatu persetubuhan sehingga Terhadap Anak telah terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban ;
Menimbang, bahwa Anak sebelum melakukan persetubuhan terhadap Anak korban , Anak berkata kepada Anak Korban “Gak, Gak Hamil, Nanti Kalau Hamil Saya Tanggung Jawab Nikahin Kamu, Saya Kenalin Ke Orang Tua saya” sehingga Anak Korban mempercayai ucapan Anak untuk bersetubuh dengan Anak, sehingga sehingga sub unsur Membujuk pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 8869/Ist/BJR/2010 tanggal 30 Desember 2010 menerangkan Anak Korban anak perempuan dari Ujang Rianto dan Sumiati lahir di Baniar pada tanggal 27 November 2009 dan saat kejadian Anak Korban masih berusia 13 (Tiga Belas) tahun, sehingga, Anak Korban masuk dalam kategori anak berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka terhadap Anak telah membujuk anak untuk melakukan persetubuhan Dengannya, sehingga terhadap unsur kedua inipun telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan diketahui Anak telah membujuk Anak Korban terhadap Anak Korban untuk melakukan persetubuhan dengan Anak sebanyak 2 (Dua) Kali yaitu pertama pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Kota Banjar dan kedua pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Kota Banjar;
Menimbang, bahwa Anak telah melakukan persetubuhan dengan Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali tersebut merupakan perbuatan yang berkaitan antara satu dengan lainnya sehingga perbuatan Anak terhadap Anak Korban dipandang merupakan suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian tersebut diatas menurut Hakim unsur ketiga dalam pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 1 angka 3 UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terhadap Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum Hakim Anak menjatuhkan putusan, maka terlebih dahulu Hakim Anak mempertimbangkan dahulu pembelaan yang diajukan oleh Anak melalui Penasihat Hukumnya serta perlu pula diperhatikan pendapat atau saran dari Petugas dari Bapas Klas II Garut yang dalam hasil Penelitian Kemasyarakatan
Menimbang bahwa terhadap Pembelaan secara tertulis dari Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya meminta menghukum Anak dengan hukuman seringan-ringannya serta Laporan hasil penelitian kemasyarakatan Bapas Klas II Garut yangmemberi rekomendasi sebagai berikut agar Anak dijatuhi Pidana pokok yaitu menjalani pembinaan di LPKS Ianatusyiban” yang beralamat di Liung Gunung Banjarsari;
Menimbang, bahwa terhadap hasil pendapat atau saran dari Petugas dari Bapas Klas II Bandung dan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Anak pada pokoknya akan dipertimbangkan sebagaimana pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa pada dasarnya keberadaan Pengadilan Anak menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak adalah ditujukan untuk memberikan perlindungan guna mewujudkan kesejahteraan anak, yaitu agar anak dapat menyongsong masa depan yang lebih baik, maka untuk mewujudkan hal itu Undang-undang Peradilan Anak telah mengatur cara perlakuan dan ancaman pidana yang bersifat khusus terhadap Anak yang terbukti melakukan tindak pidana;
Bahwa konsep tujuan pemidanaan yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat:
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelakunya;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar mempunyai sikap jiwa yang positif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum ataupun oleh masyarakat ;
Bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap anak yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana adalah merupakan pilihan terakhir (Ultimum Remedium) yang tidak dapat dihindari demi untuk kebaikan si anak dan kepentingan masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap Anak telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 81 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 1 angka 3 UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Hakim berpendapat atas perbuatan Anak terhadap Anak Korban, dimana perbuatan Anak sewaktu-waktu dapat diulangi kembali oleh Anak baik terhadap Anak Korban ataupun kepada orang lain serta terhadap pebuatan Anak tersebut telah menyebabkan trauma dari pihak keluarga Anak Korban, berdasarkan Pasal 81 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Anak perlu digunakan pidana penjara sebagai upaya terakhir dengan harapan Anak dapat merubah sikap dan perilakunya dikemudian hari sehingga terhadap Anak akan dilakukan Penjatuhan Pidana Penjara di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Bandung;
Menimbang, bahwa terhadap Anak telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dimana terhadap dakwaan Kesatu tersebut dilakukan pidana kumulatif berupa denda, maka berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka terhadap pidana denda yang dijatuhi kepada Anak akan digantikan dengan Pelatihan Kerja;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) potong baju rajut warna kuning lengan pendek tanpa merk;
1 (satu) potong celana kain panjang warna hitam tanpa merk;
1 (satu) potong celana dalam warna ungu tanpa merk;
1 (satu) potong BH warna hitam coklat muda merk LINGCAO size 34/75;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita dari Anak Korban , maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Anak Korban ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) buah Handphone merk Realme c20 warna Abu – Abu dengan nomor IMEI 1 : 860892056916751, dan IMEI 2 : 860892056916744;
1 (satu) potong Celana pendek warna biru kuning tanpa merk;
1 (satu) potong celana dalam warna biru tua tanpa merk;
1 (satu) potong baju warna hitam bertuliskan X SEVEN tanpa merk;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita dari Anak dan bukan sebagai alat yang membantu untuk terjadinya kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Anak;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak telah mencederai masa depan Anak Korban ;
Perbuatan Anak bertentangan dengan norma-norma kehidupan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Anak belum pernah dihukum;
Anak berterus terang mengakui perbutannya;
Anak masih berusia muda yang masih dapat memperbaiki sikap dan perilakunya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Meningat Pasal 81 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 1 angka 3 UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Terus Menerus Sebagai Pebuatan Yang Dilanjutkan” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana atas diri Anak oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Bandung selama 2 (Dua) Tahun dan pelatihan kerja selama 4 (Empat) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju rajut warna kuning lengan pendek tanpa merk;
1 (satu) potong celana kain panjang warna hitam tanpa merk;
1 (satu) potong celana dalam warna ungu tanpa merk;
1 (satu) potong BH warna hitam coklat muda merk LINGCAO size 34/75;;
Dikembalikan kepada Anak Korban ;
1 (satu) buah Handphone merk Realme c20 warna Abu – Abu dengan nomor IMEI 1 : 860892056916751, dan IMEI 2 : 860892056916744;
1 (satu) potong Celana pendek warna biru kuning tanpa merk;
1 (satu) potong celana dalam warna biru tua tanpa merk;
1 (satu) potong baju warna hitam bertuliskan X SEVEN tanpa merk;
Dikembalikan kepada Anak;
Membebankan biaya perkara kepada Anak sejumlah Rp.2.000,00 (Dua Ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023, oleh Muhamad Adi Hendrawan, S.H., sebagai Hakim Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Banjar dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 dengan dibantu oleh Dedy Kurniawan, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Candra Herawan, S.H Penuntut Umum dan Anak didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan Dan Orang Tua.
Panitera Pengganti, Dedy Kurniawan, S.H. | Hakim, Muhamad Adi Hendrawan, S.H. |