2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (7)
Filing or appealing side
Prosecutor (7)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I. Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II. RAKHMAT KARTOLO, S.pd. Bin JAMRI AHIM (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa I. Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II. RAKHMAT KARTOLO, S.pd. Bin JAMRI AHIM (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan SUBSIDAIR; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II. RAKHMAT KARTOLO, S.pd. Bin JAMRI AHIM (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 200 (dua ratus) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM 400 (empat ratus) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian: 230 (dua ratus tiga puluh) lembar uang tunai pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah); 140 (seratus empat puluh) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). 1 (satu) lembar Sertifikat Mutu Benih nomor: 10/X/UPT.PTH/SMBn/2019 tanggal 25 Oktober 2019; 2 (dua) lembar laporan mutasi benih CV. ELYAN PRADANA MANDIRI (laporan triwulan ke IV pembelian benih bersertifikat; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Pembelian Benih No. 07.1/Sket.Mbh-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi No. 07.2/Kwit.Mbh-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pengantar Barang No. 07.3/SPeng.Mbt-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020; 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI an. AGUNG HARIYANTO nomor rekening 0254390227; 7 (tujuh) lembar rekening koran Bank BNI an. AGUNG HARIYANTO nomor rekening 0254390227 periode 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020; 320 ( Tiga Ratus Dua Puluh ) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 32.000.000 ( Tiga Puluh Dua Juta Rupiah ); 2 (dua) lembar dokumen rekening koran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor rekening 6010101000005 periode 01/09/2020 s.d. 01/09/2020; 1 (satu) lembar dokumen rekening koran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor rekening 6010101000005 periode 30/12/2019 s.d. 30/12/2019; 10 (sepuluh) lembar Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 52 Tahun 2020, tanggal 09 Januari 2020 Tentang Penetapan Perangkat dan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ( Asli ); 6 (enam) lembar Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulang Pisau Nomor : 01/SK/ULP/Tahun 2020, tanggal 09 Januari 2020 Tentang Penetapan Penugasan dan Penempatan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ( Asli ); 1 (satu) bundel Rancangan Dokumen Kontrak ( Unduhan Dari SPSE ); 1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) ( Unduhan Dari SPSE ); 1 (satu) bundel Dokumen Pemilihan Nomor : 013/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020, tanggal 05 Juni 2020 Untuk Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Kelompok Kerja Pemilihan I Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 ( Unduhan Dari SPSE ); 1 (satu) lembar HPS ( Unduhan Dari SPSE ); 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 025/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020 ( Asli ); 1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Hibah Daerah nomor: PHD-353/MK.7/2019 tanggal 11 Desember 2019 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Hibah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehablitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019 (asli); 3 (tiga) lembar surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: S-448/MK.7/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabendana Tahun Anggaran 2019 (asli); 1 (satu) berkas surat Kepala Deputi Rehabilitasi dan Rekontruksi Nomor: Und.18/BNPB/PK/RR.01.03/11/2019 tangal 11 November 2019 perihal Asistensi penyusunan RKA Hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tsunami Selat Sunda, Gempa Bumi Aceh dan Wilayah Terdampak Bencana Sektor Tertentu (asli); 1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon untuk 23 Kelompok Tani bulan Maret 2020 (asli); 1 (satu) lembar Perhitungan Harga Perkiraan (HPS) Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tanggal 26 Mei 2020 (asli); 1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Rehabilitasi Pemulihan Ekonomi (UEP) Pemberdayaan Masyarakat Pascabencana bulan Januari 2020 tanpa tanda tangan (asli); 1 (satu) bundel Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian Nomor: 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 (asli); 2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 15/BASTHP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 (asli); 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Barang (asli); 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan; 1 (satu) lembar Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 049/BPBD-PP/II/2020 tanggal 19 Februari 2020 perihal Belanja Dana Rehabilitasi dan Rekontruksi (asli); 2 (dua) lembar Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 093/BPBD-PP/V/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Surat Permohonan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (asli); 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 463 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran atau Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 (asli); 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 014/SK/BPBD-PP/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Administrasi Kegiatan (PAK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau (asli); 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 387 Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 304 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2020 (fotocopy); 1 (satu) bundel dokumen Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 405 Tahun 2019 tanggal 02 September 2019 tentang Penetapan Standarisasi Harga Barang dan Jasa Untuk Keperluan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2019 (fotocopy); 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (DPA P-OPD) Nomor: 449 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran 2020 (asli); 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 02975/SP2D/1.06.02.01/2020 tanggal 31 Agustus 2020 (asli); 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL KELOMPOK TANI USIN FAMILI UNTUK REHABILITASI KEBUN BEKAS TERBAKAR DI HANDEL USIN FAMILI KELURAHAN KALAWA KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN BIBIT DAN BIAYA PENANAMAN 3 (TIGA) KELOMPOK TANI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN TAHUN 2015 ”Tunas Harapan”; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL BIBIT SENGON KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI API (MPA) BERSATU MAJU; 1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASA DEPAN II DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015; 1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI TUNAS JADI DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015; 1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI DWI KARYA TANI DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015; 1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SENGON DAN BIAYA TANAM KELOMPOK TANI SRI LESTARI DESA TAHAI JAYA KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU; 1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SAWIT DAN KARET YANG TERKENA BENCANA KEBAKARAN TAHUN ANGGARAN 2015 KELOMPOK TANI NGUDI MAKMUR DESA SIDODADI KECAMATAN MALIKU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI SIDO RUKUN DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015; 1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SAWIT DAN KARET YANG TERKENA BENCANA KEBAKARAN TAHUN ANGGARAN 2015 KELOMPOK TANI SUMBER HARAPAN II DESA SIDODADI KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASYARAKAT DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015; 1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASA DEPAN I DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015; 1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN SAWIT DAN BIAYA TANAM KELOMPOK TANI TEKAT MAKBUR I DESA TAHAI JAYA KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS HARAPAN I DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS MUDA I DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS MUDA II DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI SUBUR MAKMUR DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL MOHON BANTUAN BIBIT SENGON KELOMPOK TANI USAHA KITA DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2017; 1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SENGON, SUMUR BOR DAN MESIN POMPA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA KEBAKARAN TAHUN 2015 KELOMPOK TANI ALKON DESA DANDANG KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI SRI REJEKI DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI KARYA HAPAKAT DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MAJU BERSAMA DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI GOTONG ROYONG II DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 3 (tiga) lembar surat Kuasa Direksi dan Komanditer CV CIPTA JAYA Legalisasi Notaris VEBRIANI, SH., M.Kn Nomor: 1.967/L/2020 tanggal 18 Juni 2020 (asli); 1 (satu) lembar fotocopy Surat Dukungan dan jaminan Suply Nomor: 06/Surduk-EPM/I/2020. Tanggal 13 Januari 2020 dari CV. ELYAN PRADANA MANDIRI kepada CV. CIPTA JAYA; 1 (satu) lembar rekening koran giro Bank Kalimantan Tengah nomor rekening 6010103000689 atas nama MULTI SARANA PRIMA CV periode 1 Agustus 2020 – 30 September 2020; 8 (delapan) lembar fotocopy buku tabungan Bank Mandiri Syariah nomor rekening 7140801792 atas nama TRI HADI ANIS ROFIANINGSIH; 5 (lima) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 Juli 2020 – 31 Juli 2020; 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 Agustus 2020 – 31 Agustus 2020; 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 September 2020 – 30 September 2020; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan diperkara lainnya atas nama PURWANTO, S.E. Bin RAPINGUN Uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Uang tunai sebesar Rp69.300.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah); Uang tunai sebesar Rp230.950.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah). Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dalam perkara atas nama Terdakwa NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm), dkk. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa:
Terdakwa I
1. Nama lengkap : Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm).
2. Tempat lahir : Kuala Kapuas.
3. Umur/tanggal lahir : 54 Tahun / 06 Februari 1968.
4. Jenis kelamin : Laki-laki.
5. Kebangsaan : Indonesia.
6. Tempat tinggal : Jalan Pemda Gang Al Gufron RT. 11Kel. Pulang Pisau Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah.
7. Agama : Islam.
8. Pekerjaan : Pekerjaan PNS (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau).
9. Pendidikan : S-2.
Terdakwa II
1. Nama lengkap : RAKHMAT KARTOLO, S.Pd. Bin JAMRI AHIM (Alm).
2. Tempat lahir : Karukus.
3. Umur/tanggal lahir : 55 Tahun / 10 Mei 1967.
4. Jenis kelamin : Laki-laki.
5. Kebangsaan : Indonesia.
6. Tempat tinggal : Jalan Dandang Desa Dandang Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
7. Agama : Islam.
8. Pekerjaan : Pekerjaan PNS (Kabid Rehabilitasi dan Konstruksi)
9. Pendidikan : S-1
Para Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Klas II A Palangka Raya , masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 19 November 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 Desember 2022
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya, sejak tanggal 16 Januari 2023 s/d 14 Februari 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 02 Februari 2023 s/d 03 Maret 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya sejak tanggal 4 Maret 2023 sampai dengan tanggal 2 Mei 2023;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya sejak tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan tanggal 1 Juni 2023;
Perpanjangan kedua Ketua Tinggi Palangkaraya sejak tanggal 2 Juni 2023 sampai dengan tanggal 1 Juli 2023;
Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) didampingi oleh Penasihat Hukum Henricho Fransiscust, S.H., M.H. dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangkaraya, beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 35, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk tertanggal 09 Februari 2023 dan Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, S.Pd. Bin JAMRI AHIM (Alm) didampingi oleh Penasihat Hukum PUJO PURNOMO, S.H., M.H.; SENARIO SITPU SITEPU, S.H. dan RISDALENA, S.H. beralamat di Jalan RTA Milono Km. 3,5 No. 93, Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Februari 2023 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan Nomor Register : 103/II/2023/SK/PN Plk, tanggal 07 Februari 2023
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN.PLK, tanggal 02 Februari 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN PLK tanggal 02 Februari 2023 tentang penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memerhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh
Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Para Terdakwa, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan terdakwa Para Terdakwa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan Turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kami dakwakan dalam Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, berupa pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dan membayar denda masing-masing sebesarRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
200 (dua ratus) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM
400 (empat ratus) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm)
Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian:
230 (dua ratus tiga puluh) lembar uang tunai pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);
140 (seratus empat puluh) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
1 (satu) lembar Sertifikat Mutu Benih nomor: 10/X/UPT.PTH/SMBn/2019 tanggal 25 Oktober 2019;
2 (dua) lembar laporan mutasi benih CV. ELYAN PRADANA MANDIRI (laporan triwulan ke IV pembelian benih bersertifikat;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Pembelian Benih No. 07.1/Sket.Mbh-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi No. 07.2/Kwit.Mbh-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pengantar Barang No. 07.3/SPeng.Mbt-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) buah buku rekening Bank BNI an. AGUNG HARIYANTO nomor rekening 0254390227;
7 (tujuh) lembar rekening koran Bank BNI an. AGUNG HARIYANTO nomor rekening 0254390227 periode 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;
320 ( Tiga Ratus Dua Puluh ) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 32.000.000 ( Tiga Puluh Dua Juta Rupiah );
2 (dua) lembar dokumen rekening koran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor rekening 6010101000005 periode 01/09/2020 s.d. 01/09/2020;
1 (satu) lembar dokumen rekening koran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor rekening 6010101000005 periode 30/12/2019 s.d. 30/12/2019;
10 (sepuluh) lembar Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 52 Tahun 2020, tanggal 09 Januari 2020 Tentang Penetapan Perangkat dan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ( Asli );
6 (enam) lembar Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulang Pisau Nomor : 01/SK/ULP/Tahun 2020, tanggal 09 Januari 2020 Tentang Penetapan Penugasan dan Penempatan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ( Asli );
1 (satu) bundel Rancangan Dokumen Kontrak ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Dokumen Pemilihan Nomor : 013/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020, tanggal 05 Juni 2020 Untuk Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Kelompok Kerja Pemilihan I Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) lembar HPS ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 025/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020 ( Asli );
1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Hibah Daerah nomor: PHD-353/MK.7/2019 tanggal 11 Desember 2019 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Hibah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehablitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019 (asli);
3 (tiga) lembar surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: S-448/MK.7/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabendana Tahun Anggaran 2019 (asli);
1 (satu) berkas surat Kepala Deputi Rehabilitasi dan Rekontruksi Nomor: Und.18/BNPB/PK/RR.01.03/11/2019 tangal 11 November 2019 perihal Asistensi penyusunan RKA Hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tsunami Selat Sunda, Gempa Bumi Aceh dan Wilayah Terdampak Bencana Sektor Tertentu (asli);
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon untuk 23 Kelompok Tani bulan Maret 2020 (asli);
1 (satu) lembar Perhitungan Harga Perkiraan (HPS) Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tanggal 26 Mei 2020 (asli);
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Rehabilitasi Pemulihan Ekonomi (UEP) Pemberdayaan Masyarakat Pascabencana bulan Januari 2020 tanpa tanda tangan (asli);
1 (satu) bundel Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian Nomor: 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 (asli);
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 15/BASTHP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 (asli);
1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Barang (asli);
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
1 (satu) lembar Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 049/BPBD-PP/II/2020 tanggal 19 Februari 2020 perihal Belanja Dana Rehabilitasi dan Rekontruksi (asli);
2 (dua) lembar Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 093/BPBD-PP/V/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Surat Permohonan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 463 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran atau Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 014/SK/BPBD-PP/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Administrasi Kegiatan (PAK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 387 Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 304 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2020 (fotocopy);
1 (satu) bundel dokumen Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 405 Tahun 2019 tanggal 02 September 2019 tentang Penetapan Standarisasi Harga Barang dan Jasa Untuk Keperluan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2019 (fotocopy);
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (DPA P-OPD) Nomor: 449 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran 2020 (asli);
1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 02975/SP2D/1.06.02.01/2020 tanggal 31 Agustus 2020 (asli);
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL KELOMPOK TANI USIN FAMILI UNTUK REHABILITASI KEBUN BEKAS TERBAKAR DI HANDEL USIN FAMILI KELURAHAN KALAWA KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN BIBIT DAN BIAYA PENANAMAN 3 (TIGA) KELOMPOK TANI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN TAHUN 2015 ”Tunas Harapan”;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL BIBIT SENGON KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI API (MPA) BERSATU MAJU;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASA DEPAN II DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI TUNAS JADI DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI DWI KARYA TANI DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SENGON DAN BIAYA TANAM KELOMPOK TANI SRI LESTARI DESA TAHAI JAYA KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SAWIT DAN KARET YANG TERKENA BENCANA KEBAKARAN TAHUN ANGGARAN 2015 KELOMPOK TANI NGUDI MAKMUR DESA SIDODADI KECAMATAN MALIKU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI SIDO RUKUN DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SAWIT DAN KARET YANG TERKENA BENCANA KEBAKARAN TAHUN ANGGARAN 2015 KELOMPOK TANI SUMBER HARAPAN II DESA SIDODADI KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASYARAKAT DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASA DEPAN I DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN SAWIT DAN BIAYA TANAM KELOMPOK TANI TEKAT MAKBUR I DESA TAHAI JAYA KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS HARAPAN I DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS MUDA I DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS MUDA II DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI SUBUR MAKMUR DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL MOHON BANTUAN BIBIT SENGON KELOMPOK TANI USAHA KITA DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2017;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SENGON, SUMUR BOR DAN MESIN POMPA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA KEBAKARAN TAHUN 2015 KELOMPOK TANI ALKON DESA DANDANG KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI SRI REJEKI DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI KARYA HAPAKAT DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MAJU BERSAMA DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI GOTONG ROYONG II DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
3 (tiga) lembar surat Kuasa Direksi dan Komanditer CV CIPTA JAYA Legalisasi Notaris VEBRIANI, SH., M.Kn Nomor: 1.967/L/2020 tanggal 18 Juni 2020 (asli);
1 (satu) lembar fotocopy Surat Dukungan dan jaminan Suply Nomor: 06/Surduk-EPM/I/2020. Tanggal 13 Januari 2020 dari CV. ELYAN PRADANA MANDIRI kepada CV. CIPTA JAYA;
1 (satu) lembar rekening koran giro Bank Kalimantan Tengah nomor rekening 6010103000689 atas nama MULTI SARANA PRIMA CV periode 1 Agustus 2020 – 30 September 2020;
8 (delapan) lembar fotocopy buku tabungan Bank Mandiri Syariah nomor rekening 7140801792 atas nama TRI HADI ANIS ROFIANINGSIH;
5 (lima) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 Juli 2020 – 31 Juli 2020;
2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 Agustus 2020 – 31 Agustus 2020;
2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 September 2020 – 30 September 2020;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan diperkara lainnya atas nama PURWANTO, S.E. Bin RAPINGUN
Uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp69.300.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp230.950.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
Telah dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dalam perkara atas nama Terdakwa NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm), dkk.
7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN,M.si Bin BUARDI HAMRI (Alm), yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Drs. Salahudin,M.si Bin Buardi Hamri (Alm) adalah kelalaian;
Memohon kepada Majelis untuk memutuskan dalam putusan pidana kepada Drs. Salahudin,M.si Bin Buardi Hamri (Alm) dengan pidana yang seringan-ringannya dari tuntutan Penuntut Umum karena kerugian negara yang timbul akibat kelalaian Terdakwa tidak berdiri sendiri dan bukan atas niatnya melainkan dari orang lain diluar dirinya, dan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Mengurangi Pidana Denda dari yang telah dimohonkan Penuntut Umum dalam tuntutannya, atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm). yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa II dalam hal ini secara jujur bekerja dalam pelaksananaan proyek in casu tanpa mempunyai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Bahwa adapun jika akhirnya dalam melaksanakan Pekerjaan Proyek tersebut terdapat unsur perbuatan melawn hukum yang berakibat Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, itu semua karena sama sekali tidak diketahui secara tatanan hirarkhis dalam hal Pengelolaan Administrasi suatu Proyek yang bisa mengakibatkan suatu kerugian Keuangan Negara ;
Bahwa Adapun pengertian Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan sebagaimana Ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah istilah hukum yang digunakan untuk merujuk pada unsur mental atau keadaan pikiran pelaku tindak pidana saat melakukan tindak pidana. Hal ini penting kami kemukakan karena dalam sistem hukum pidana pasti selalu membahas motivasi, niat, dan kesengajaan pelaku yang berkaitan dengan tindakan yang melanggar hukum.
Bahwa dalam sistem hukum, terdapat beberapa tingkat atau jenis mens rea yang dapat diterapkan tergantung pada jenis kejahatan yang didakwakan. Berikut adalah beberapa tingkat secara umum :
Kesengajaan (Intention) : Pelaku dengan kesengajaan bertindak dengan sengaja dan dengan niat untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dia memiliki pengetahuan dan kesadaran penuh tentang konsekuensi perbuatannya.
Kesadaran yang Terarah (Knowledge) : Pelaku memiliki pengetahuan tentang kemungkinan konsekuensi tindakannya, meskipun tidak dengan sengaja bermaksud melanggar hukum. Dia mengetahui atau memahami bahwa tindakannya dapat menyebabkan hasil yang melanggar hukum.
Kelalaian Sadar (Recklessness) : Pelaku secara sadar mengambil risiko yang tidak masuk akal atau tidak bertanggung jawab, dan mengetahui atau seharusnya tahu bahwa tindakannya bisa menyebabkan hasil yang melanggar hukum. Pelaku mungkin tidak secara langsung bermaksud melanggar hukum, tetapi bertindak secara sembrono atau tanpa memperhatikan konsekuensi.
Kelalaian Ringan (Negligence): Pelaku tidak memenuhi standar kehati – hatian yang diperlukan atau diharapkan dari seseorang dalam situasi yang serupa. Dia tidak memiliki niat jahat, tetapi tindakannya dianggap kelalaian karena kegagalan untuk bertindak sesuai dengan standar yang wajar dalam situasi tersebut, tingkat tersebut sangat diperlukan untuk suatu kejahatan tertentu biasanya ditentukan oleh undang – undang atau pengadilan, memahami tingkat ini penting karena dapat mempengaruhi penilaian terhadap kesalahan dan pembebanan hukuman terhadap pelaku tindak pidana, dalam hal Terdakwa II
Terdakwa II hanyalah sebagai Pejabat Pembuat Technis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau Nomor:014/SK/BPBD-PP/I/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Administrasi Kegiatan (PAK) tanggal 02 Januari 2020 yang tidak mempunyai wewenang dalam mengantisipasi, mempertimbangkan dan mensinkronisasikan aspek – aspek teknis dengan kegiatan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon BPBD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2020, kewenangan tersebut lebih melekat kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) )/PA/PPK yang dalam hal ini dijabat oleh sdr. Salahudin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 463 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2019, (selaku Terdakwa I) yang juga selaku Kepala Dinas, sebagai berikut :
Bahwa PA dalam hal ini tidak menunjuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maka PA dapat merangkap sebagai PPK sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yaitu :
“Dalam hal tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK.”
Maka seharusnya semua kewenangan yang melekat kepada KPA/PA/PPK dalam hal ini merupakan tanggung jawabnya, sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu tugas PPK :
Menyusun perencanaan pengadaan ;
Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) ;
Menetapkan rancangan kontrak ;
Menetapkan HPS;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia ;
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan ;
Menetapkan tim pendukung ;
Menetapkan tim atau tenaga Ahli ;
Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah );
Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ;
Mengendalikan Kontrak ;
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA ;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan ;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan ; dan
Menilai kinerja Penyedia.
Bahwa berdasar aturan tersebut diatas terkhusus pada huruf “b” dan “d”, terdakwa II selaku PPTK bukanlah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas hal tersebut tetapi pada faktanya tetap di ikutkan pada tanggung jawab yang bukan kewenangannya.
Bahwa kemudian JPU juga menyatakan dalam tuntutannya Halaman 183 yang berbunyi “seharusnya para Terdakwa dapat melakukan pemutusan kontrak”
Frasa Para Terdakwa tidak spesifik menyebutkan Terdakwa I atau Terdakwa II yang berwenang melakukan pemutusan kontrak, sebagaimana diketahui Terdakwa I adalah KPA/PA/PPK dan Terdakwa II adalah PPTK dan dapat kita lihat dalam aturan bahwa yang berwenang melakukan pemutusan kontrak, sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan ;
Menetapkan perencanaan pengadaan ;
Menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (RUP) ;
Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa ;
Menetapkan Penunjukan Langsung untuk tender/seleksi ulang gagal ;
Menetapkan PPK ;
Menetapkan Pejabat Pengadaan ;
Menetapkan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) ;
Menetapkan Penyelenggara Swakelola ;
Menetapkan tim teknis ;
Menetapkan tim juri/tim Ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes ;
Menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal ; dan
Menetapkan pemenang pemilihan/tender untuk metode pemilihan :
Tender/ Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) ; atau
Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ;
Bahwa Terdakwa II tidak memiliki kewenangan seperti huruf “m” sebagaimana peraturan tersebut diatas yang dapat diartikan juga Terdakwa II tidak memiliki kewewenangan melakukan pembatalan kontrak.
Bahwa jika Terdakwa II, Sdr. RAHMAT KARTOLO, disebutkan dan diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan orang lain yaitu : Sdr. Saksi PURWANTO., selaku Direktur CV. CIPTA JAYA (sebagai Rekanan Pelaksana) yang sehingga Negara dirugikan kurang lebih sebesar : Rp. 691.512.780,- (Enam ratus Sembilan puluh juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), hal tersebut adalah sangat tidak masuk logika hukum, karena kewenangan Terdakwa II atas hal tersebut sama sekali tidak ada, karena segala kegiatan in casu, semua dilaporkan dan atau disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / PA/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), yang nota bene adalah atasan daripada Terdakwa II (yaitu Sdr. Salahudin/Terdakwa I) ;
Bahwa Kerugian Negara yang ditimbulkan dalam perkara ini menurut Sdr. Jaksa Penuntut Umum adalah sebesar : Rp. 691.512.780,- (Enam ratus Sembilan puluh juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), kemudian didalam tuntutannya Sdr. Jaksa Penuntut Umum meminta Terdakwa II untuk membayar Uang Denda masing – masing sebesar : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 bulan kurungan (lihat. Surat Tuntutan halaman 204 point 4), maka jelas hal tersebut dalam kontek posisi Terdakwa II ( RAHMAT KARTOLO) adalah sangat berlebihan, karena keuntungan berupa materi yang didapat Terdakwa II dalam perkara ini sama sekali tidak ada, bahkan Terdakwa II sudah berupaya bekerja secara profesional dengan segala keterbatasannya tentang pemahaman Hukum, karena kenyataannya juga Terdakwa II tidak ada menikmati dan atau menerima dari siapapun / pihak manapun yang menyebabkan Terdakwa II mendapat keuntungan secara materi ;
Bahwa berkaitan dengan perbuatan Terdakwa II yang mendatangani Kwitansi pembayaran proyek in cau sehingga bisa dicairkan oleh Terdakwa I dan II diperkara nomor register Nomor : 1/Pid.Sus/TPK/2023/PN.Plk., hal tersebut bukanlah semata – mata kelalaian / kecerobohan dari Terdakwa II, karena senyatanya sebelum Kwitansi tersebut ditandangani sudah melalui verifikasi oleh Tim, sebagimana diterangkan oleh saksi UKEU LUCKY MARENDRA SUPARNO Binti Suparno, yang nota bene jabatannya adalah sebagai Bendahara Pengeluaran (lih. Ketrangan Saksi) ;
Bahwa penyebab Dakwaan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum menurut pendapat kami, sama sekali tidak diketahui secara nomenklatur oleh Terdakwa II sehingga menyebabkan sebagaimana berikut : ------------------------------------
Secara Akuntansi, Harga Pasar Sementara (HPS) yang ditetapkan tidak dapat diakui, karena tidak didukung bukti tertulis, sehingga tidak bisa dicatat dan atau dibukukan, hal ini karena ketidak tahuan dari Terdakwa II, yakni : --------------------------------------------------
Terdakwa II Tidak mengetahui, kapan penetapan harga pasarnya ;
Terdakwa II Tidak mengetahui, sumber data penetapan harga pasarnya ;
Terdakwa II Tidak mengetahui, dasar penetapan harga pasarnya ;
Terdakwa II Tidak mengetahui, dimana lokasi harga pasar yang ditetapkan ;
Secara Audit, Harga pasar sementara tersebut tidak bisa dijadikan Bukti Audit, karena :
Tidak didukung Bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan / Klarifikasi terhadap penetapan harga pasar sementara ;
Bahwa Terdakwa II memang telah ada menerima pemberian/titipan uang yang dikategorikan sebagai Gratifikasi, yakni uang sejumlah : Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Sdr. (saksi) RUDI PURWANTO yang diserahkan oleh sdr. Saksi / Terdakwa Nanang (dalam register perkara lain) sebagai Terdakwa I namun demikian dengan kesadaran dan atau Niat baik dari Terdakwa II, maka Uang yang dikategorikan sebagai Gratifikasi tersebut sudah dikembalikan oleh Terdakwa II ke Kas Negara sebagaimana Surat Tanda Penerimaan, Nomor : STP/26/III/Res.3.3/2021/Reskrim, tertanggal 26 Maret 2021, sehingga tidak ada unsur ‘Menguntungkan diri sendiri’ secara berlanjut pada diri Terdakwa II, karena uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagaimana tersebut diatas secara keseluruhan telah dikembalikan ke Kas Negara (saat dilakukan pemeriksaan di Polres Pulang Pisau) ;
Bahwa oleh karena itu, untuk menyatakan seorang Terdakwa II dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana adalah dari hasil pemeriksaan dipersidangan seperti yang terjadi dalam perkara ini baik atas keterangan Saksi dan barang bukti maupun Surat Bukti yang ada kaitannya dengan keterangan Terdakwa II, dan oleh karena Terdakwa II Tidak membantah serta keterangannya didukung dengan fakta – fakta hukum serta keterangan Saksi – saksi, maka oleh karena itu Terdakwa II harus diberikan keringanan hukum yang seringan – ringannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN,M.si Bin BUARDI HAMRI (Alm), yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pada halaman 35 (huruf a) Nota Pembelaannya Panasihat Hukum mengemukakan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa yang pada intinya bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) merupakan kelalaian..
Tanggapan :
Bahwa walaupun perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dilakukan oleh Terdakwa Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dianggap kelalaian dalam pelaksanaan Administrasi sehingga termasuk dalam hukum administrasi negara sebagaimana Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, namun karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur pasal tindak pidana yang telah didakwakan dan dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP maka menyalahgunakan kewenangan yang awalnya masuk ke dalam ranah administrasi HARUS berubah menjadi menyalahgunakan kewenangan yang berada dalam ranah hukum pidana.
Hal ini juga sesuai dengan pendapat dari Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati yang menyatakan dari aspek represif, hukum administrasi sangat dominan karena tindak pidana korupsi hanya mungkin terjadi dalam konteks kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh maladministrasi dalam penggunaan wewenang, bentuk maladministrasi yang paling utama adalah penyalahgunaan wewenang.
Manakala inti delik dari Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan lagi menyalahgunakan kewenangan melainkan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi”, unsur ini menunjukkan juga maksud jahat (mens rea) dari pelaku. Dengan terpenuhinya unsur ini sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum seseorang dalam hal ini Terdakwa Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dapat dipidana.
Pada halaman 35 (huruf b.) Nota Pembelaannya Panasihat Hukum mengemukakan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa yang pada intinya bahwa unsur “sengaja orang yang melakukan (pleger) atau turut serta melakukan (medepleger) perbuatas secara melawan hukum”, tidak benar dan tidak bisa disangkutpautkan kepada Terdakwa Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm).
Tanggapan :
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Bahwa Andi Hamzah, dalam buku "Asas Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya," (Softmedia - Jakarta 2012) menjelaskan bahwa Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk konteks medepleger (turut serta) adalah ketentuan umum dari KUHP yang pada Buku 1 dengan konsep untuk bisa memintai pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh dader dengan tidak harus melakukan semua rumusan bestanddelen delict (cukup dengan adanya niat wederzijde begjijde). Konsep ini yang dianut dalam doktrin terbaru yang didukung oleh MvT WvS, Pompe, Simon, Taverne, Langemeijer, Hazewinkel Suringa, Van Hantum dan Muljatno. Sehingga tidak lagi melihat dader dengan konsep sempit (restrictief) dimana pembuat adalah orang yang melakukan seluruh perbuatan dalam bestanddelen delict. Serta, dalam Yurisprudensi juga telah menekankan mengenai perbuatan keturutsertaan tersebut, antara lain sebagai berikut:
Arrest HR 21 Juni 1926 W.11541 yang menyatakan:
"Walaupun pada seseorang (yang sudah turut melakukan tindakan pelaksanaan) tiada memenuhi unsur keadaan pribadi dari pelaku tetapi didalam bekerjasama ia mengetahui adanya keadaan pribadi tersebut pada pelaku dengan siapa ia bekerjasama, maka orang itu adalah seorang pelaku peserta."
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1/1955/M.Pid tanggal 22 Desember 1955, menguraikan tentang pengertian turut serta tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh Undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu
Bahwa seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau nomor 463 tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2019 yang juga merangkap sebagai PPK sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau Nomor:014/SK/BPBD-PP/I/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Administrasi Kegiatan (PAK) tanggal 02 Januari 2020 tidak melaksanakan kewenangannya untuk menetapkan HPS dimana Para Terdakwa dalam menyusun dan menetapkan HPS yangtidak berdasarkan survey harga pasar hanya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 405 Tahun 2019 tentang Penetapan Standarisasi Barang dan Jasa untuk Keperluan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 September 2019 yang tidak dapat dijadikan dasar penyusunan HPS;
Bahwa Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) sebagai PA yang juga merangkap sebagai PPK dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) sebagai PPTK tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pengendali kontrak dengan memerintahkan Tim Pengelola Teknis saat penyerahan bibit tanaman Sengon hanya memeriksa berdasarkan kuantitas (jumlahnya) saja untuk selanjutnya tetap menerima barang berupa bibit tanaman Sengon walaupun diketahui bibit tanaman Sengon yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, serta membiarkan pekerjaan dilaksanakan oleh orang lain yang tidak menjadi bagian dari CV. CIPTA JAYA selaku pemenang kontrak;
Bahwa Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) telah menerima sejumlah uang dari Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) sejumlah masing-masing untuk Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) menerima uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai uang komitmen atas pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) selaku Pelaksana Kegiatan dengan cara melakukan peminjaman bendera perusahaan CV. CIPTA JAYA milik Saksi PURWANTO, S.E berdasarkan Kuasa Direksi dan Komanditer CV.CIPTA JAYA, tanggal 18 Juni 2020 yang dilegalisasi oleh Notaris VEBRIANI, SH.,M.Kn dengan Nomor : 1.967/L/2020 dan Para Terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan kontrak dengan menyerahkan bibit tanaman Sengon yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak;
Bahwa Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) juga telah memberikan sejumlah uang kepada Saksi Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah);
Bahwa Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA sebagai pemenang kontrak pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 tidak pernah melaksanakan kewajibannya sebagai pelaksana pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan membiarkan pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain dengan cara meminjamkan perusahaan kepada Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm)
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut telah terbukti Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) melakukan perbuatannya secara bekerjasama dengan Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm)s Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) dan Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN sehingga perbuatan Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) tidak bisa terwujud tanpa ada peran dari Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm)s Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) dan Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN. Dengan demikian maka unsur sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan telah terpenuhi
Pada halaman 36 (huruf c.) Nota Pembelaannya Panasihat Hukum mengemukakan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa yang pada intinya menyatakan unsur melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri Tidak Terbukti
Tanggapan :
Bahwa untuk membuktikan unsur-unsur yang ada didalam Pasal yang disangkakan, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, Ahli, surat, petunjuk dan telah didengarkan pula keterangan Terdakwa sebagai alat bukti yang sah sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP yang juga telah didukung dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Bahwa salah satu unsur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain yang bersifat alternatif sehingga salah satu saja terpenuhi maka unsur pasal tersebut telah terpenuhi.
Berdasarkan keterangan para saksi, Ahli, surat dan didukung dengan alat bukti yang telah terungkap di persidangan perbuatan Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) sebagai PA yang juga merangkap sebagai PPK dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) sebagai PPTK dengan tetap melakukan pembayaran dengan Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) selaku PA tetap menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada CV. CIPTA JAYA – PURWANTO, SE dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) selaku PPTK tetap menerbitkan Kwitansi pembayaran kepada PURWANTO selaku Direktur CV. CIPTA JAYA melalui Bank Kalimantan Tengah dengan Nomor Rekening 601-003-0000001522 atas nama CV. CIPTA JAYA walaupun Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) mengetahui bahwa yang melaksanakan pekerjaan adalah Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) yang tidak termasuk dalam struktur CV. CIPTA JAYA bukan Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA sebagai pemenang pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020, selain itu pada saat penyerahan bibit tanaman Sengon Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) mengetahui bahwa bibit tanaman Sengon yang diserahkan kepada 23 kelompok tani tidak memenuhi spesifikasi teknis dengan mengarahkan Tim Pengelola Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2020 hanya memeriksa berdasarkan kuantitas (jumlahnya) saja, perbuatan Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) telah menguntungkan orang lain yaitu Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) sebesar Rp338.576.300,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah), Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) sebesar Rp230.936.480,00 (Dua Ratu Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah) dan Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah).
Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) juga telah menguntungkan diri sendiri dengan menerima uang pemberian dari Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) sekira satu bulan setelah pencairan yaitu Bahwa Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) menerima uang untuk meenguntungkan diri sendiri sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) menerima uang untuk menguntungkan diri sendiri sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai tanda komitmen atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan herbisida dan bibit tanaman Sengon pada BPBD Kab. Pulang Pisau.
Pada halaman 36 (huruf d.) Nota Pembelaannya Panasihat Hukum mengemukakan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa yang pada intinya menyatakan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tidak benar jika yang harus bertanggungjawab adalah Terdakwa Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm).
Tanggapan :
Bahwa untuk membuktikan unsur-unsur yang ada didalam Pasal yang disangkakan, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, Ahli, surat, petunjuk dan telah didengarkan pula keterangan Terdakwa sebagai alat bukti yang sah sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP yang juga telah didukung dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Bahwa tugas dan kewenangan Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Pasal 9 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
Menetapkan perencanaan pengadaan;
Menetapkkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (RUP);
Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
Menetapkan Penunjukan Langsung untuk tender/seleksi ulang gagal;
Menetapkan PPK;
Menetapkan Pejabat Pengadaan;
Menetapkan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP);
Menetapkan Penyelenggara Swakelola;
Menetapkan tim teknis;
Menetapkan tim juri/tim Ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
Menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
Menetapkan pemenang pemilihan/tender untuk metode pemilihan:
Tender/ Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Bahwa selanjutnya karena Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) selaku PA tidak menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maka Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) selaku PA merangkap sebagai PPK sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yaitu:
“Dalam hal tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK.”
Bahwa tugas PPK berdasarkan Pasal 11 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu:
Menyusun perencanaan pengadaan;
Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Menetapkan rancangan kontrak;
Menetapkan HPS;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga Ahli;
Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
Menilai kinerja Penyedia
Bahwa sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Syarat-Syarat Umum Kontrak Terdakwa Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) mempunyai kewenangan diantaranya melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak, mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia serta melakukan pembayaran senilai pekerjaan yang telah terpasang sebagaimana dengan kontrak.
Perbuatan Terdakwa Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) melakukan pembiaran terhadap kontrak Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dengan melakukan pembiaran pekerjaan dilaksanakan oleh orang lain yang sebenarnya tidak berhak untuk melaksanakan pekerjaan yaitu Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) yang tidak termasuk dalam struktur perusahaan pemenang kontrak yaitu CV. CIPTA JAYA, melakukan pembiaran dengan tetap menerima barang berupa bibit tanaman Sengon yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dimana seharusnya Para Terdakwa dapat menolak barang tersebut dan tidak melakukan pembayaran atas pekerjaan tersebut namun Terdakwa Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) tetap melakukan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Dengan demikian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” terhadap Terdakwa Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm), yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pada halaman 55 dan 58 (angka 1 dan 6) Nota Pembelaannya Panasihat Hukum mengemukakan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa yang pada intinya bahwa perbuatan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) tanpa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) tidak ada menikmati dan atau menerima dari siapapun/pihak manapun yang menyebabkan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) mendapat keuntungan secara materi.
Tanggapan :
Bahwa untuk membuktikan unsur-unsur yang ada didalam Pasal yang disangkakan, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, Ahli, surat, petunjuk dan telah didengarkan pula keterangan Terdakwa sebagai alat bukti yang sah sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP yang juga telah didukung dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Bahwa salah satu unsur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain atau korporasi yang bersifat alternatif sehingga salah satu saja terpenuhi maka unsur pasal tersebut telah terpenuhi
Berdasarkan keterangan para saksi, Ahli, surat dan didukung dengan alat bukti yang telah terungkap di persidangan perbuatan Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) sebagai PA yang juga merangkap sebagai PPK dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) sebagai PPTK dengan tetap melakukan pembayaran dengan Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) selaku PA tetap menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada CV. CIPTA JAYA – PURWANTO, SE dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) selaku PPTK tetap menerbitkan Kwitansi pembayaran kepada PURWANTO selaku Direktur CV. CIPTA JAYA melalui Bank Kalimantan Tengah dengan Nomor Rekening 601-003-0000001522 atas nama CV. CIPTA JAYA walaupun Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) mengetahui bahwa yang melaksanakan pekerjaan adalah Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) yang tidak termasuk dalam struktur CV. CIPTA JAYA bukan Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA sebagai pemenang pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020, selain itu pada saat penyerahan bibit tanaman Sengon Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) mengetahui bahwa bibit tanaman Sengon yang diserahkan kepada 23 kelompok tani tidak memenuhi spesifikasi teknis dengan mengarahkan Tim Pengelola Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2020 hanya memeriksa berdasarkan kuantitas (jumlahnya) saja, perbuatan Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) telah menguntungkan orang lain yaitu Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) sebesar Rp338.576.300,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah), Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) sebesar Rp230.936.480,00 (Dua Ratu Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah) dan Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah).
Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) juga telah menguntungkan diri sendiri dengan menerima uang pemberian dari Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) sekira satu bulan setelah pencairan yaitu Bahwa Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) menerima uang untuk meenguntungkan diri sendiri sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) menerima uang untuk menguntungkan diri sendiri sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai tanda komitmen atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan herbisida dan bibit tanaman Sengon pada BPBD Kab. Pulang Pisau.
Dengan demikian perbuatan unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain atau korporasi” terhadap Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Pada halaman 55, 56, 59 (angka 2, 5 dan 8) Nota Pembelaannya Panasihat Hukum mengemukakan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa yang pada intinya bahwa perbuatan melawan hukum yang berakibat menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan karena sams sekali tidak diketahui tatanan hirarkis dalam hal pengelolaan administrasi dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) tidak mempunyai wewenang dalam mengantisipasi, mempertimbangkan dan mensinkronisasi aspek teknis dalam Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon BPBD Kab. Pulang Pisau serta tidak mengetahui nomenklatur penyusunan HPS.
Tanggapan :
Bahwa untuk membuktikan unsur-unsur yang ada didalam Pasal yang disangkakan, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, Ahli, surat, petunjuk dan telah didengarkan pula keterangan Terdakwa sebagai alat bukti yang sah sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP yang juga telah didukung dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Bahwa Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) menjabat sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau Nomor:014/SK/BPBD-PP/I/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Administrasi Kegiatan (PAK) tanggal 02 Januari 2020.
Bahwa telah jelas tugas dan kewenangan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) selaku PPTK sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA, lebih lanjut tugas dan kewenangan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Penjelasan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yaitu:
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan; dan
Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.
Bahwa Terdakwa IDrs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) bersama-sama dalam menetapkan Spesifikasi Teknsi/Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menetapkan HPS hal ini terwujud dalam Spesifikasi Teknsi/Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan HPS yang ditetapkan dan ditanda tangani bersama oleh Terdakwa IDrs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm), hal ini sesuai dengan tugas Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) selaku PPTK yaitu membantu tugas dan wewenang PA/KPA sebagaimana dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Bahwa Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) dengan kewenangannya untuk membantu tugas dan wewenang PA/KPA khususnya dalam hal Mengendalikan pelaksanaan kontrak dan Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan mengetahui bahwa pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau tidak sesuai dengan kontrak, namun Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) melakukan pembiaran dan tidak melaporkan pekerjaan sebagaimana semestinya kepada PA/KPA.
Pada halaman 56 (angka 3) Nota Pembelaannya Panasihat Hukum mengemukakan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa yang pada intinya bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah istilah hukum yang digunakan untuk merujuk pada unsur mental atau keadaan pikiran pelaku
Tanggapan:
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Bahwa Andi Hamzah, dalam buku "Asas Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya," (Softmedia - Jakarta 2012) menjelaskan bahwa Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk konteks medepleger (turut serta) adalah ketentuan umum dari KUHP yang pada Buku 1 dengan konsep untuk bisa memintai pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh dader dengan tidak harus melakukan semua rumusan bestanddelen delict (cukup dengan adanya niat wederzijde begjijde). Konsep ini yang dianut dalam doktrin terbaru yang didukung oleh MvT WvS, Pompe, Simon, Taverne, Langemeijer, Hazewinkel Suringa, Van Hantum dan Muljatno. Sehingga tidak lagi melihat dader dengan konsep sempit (restrictief) dimana pembuat adalah orang yang melakukan seluruh perbuatan dalam bestanddelen delict. Serta, dalam Yurisprudensi juga telah menekankan mengenai perbuatan keturutsertaan tersebut, antara lain sebagai berikut:
Arrest HR 21 Juni 1926 W.11541 yang menyatakan:
"Walaupun pada seseorang (yang sudah turut melakukan tindakan pelaksanaan) tiada memenuhi unsur keadaan pribadi dari pelaku tetapi didalam bekerjasama ia mengetahui adanya keadaan pribadi tersebut pada pelaku dengan siapa ia bekerjasama, maka orang itu adalah seorang pelaku peserta."
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1/1955/M.Pid tanggal 22 Desember 1955, menguraikan tentang pengertian turut serta tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh Undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu
Bahwa seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau nomor 463 tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2019 yang juga merangkap sebagai PPK sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau Nomor:014/SK/BPBD-PP/I/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Administrasi Kegiatan (PAK) tanggal 02 Januari 2020 tidak melaksanakan kewenangannya untuk menetapkan HPS dimana Para Terdakwa dalam menyusun dan menetapkan HPS yangtidak berdasarkan survey harga pasar hanya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 405 Tahun 2019 tentang Penetapan Standarisasi Barang dan Jasa untuk Keperluan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2019 tanggal 02 September 2019 yang tidak dapat dijadikan dasar penyusunan HPS;
Bahwa Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) sebagai PA yang juga merangkap sebagai PPK dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) sebagai PPTK tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pengendali kontrak dengan memerintahkan Tim Pengelola Teknis saat penyerahan bibit tanaman Sengon hanya memeriksa berdasarkan kuantitas (jumlahnya) saja untuk selanjutnya tetap menerima barang berupa bibit tanaman Sengon walaupun diketahui bibit tanaman Sengon yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, serta membiarkan pekerjaan dilaksanakan oleh orang lain yang tidak menjadi bagian dari CV. CIPTA JAYA selaku pemenang kontrak;
Bahwa Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) telah menerima sejumlah uang dari Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) sejumlah masing-masing untuk Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) menerima uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai uang komitmen atas pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) selaku Pelaksana Kegiatan dengan cara melakukan peminjaman bendera perusahaan CV. CIPTA JAYA milik Saksi PURWANTO, S.E berdasarkan Kuasa Direksi dan Komanditer CV.CIPTA JAYA, tanggal 18 Juni 2020 yang dilegalisasi oleh Notaris VEBRIANI, SH.,M.Kn dengan Nomor : 1.967/L/2020 dan Para Terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan kontrak dengan menyerahkan bibit tanaman Sengon yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak;
Bahwa Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) juga telah memberikan sejumlah uang kepada Saksi Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah);
Bahwa Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA sebagai pemenang kontrak pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 tidak pernah melaksanakan kewajibannya sebagai pelaksana pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan membiarkan pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain dengan cara meminjamkan perusahaan kepada Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm)
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut telah terbukti Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) melakukan perbuatannya secara bekerjasama dengan Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) dan Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN sehingga perbuatan Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) tidak bisa terwujud tanpa ada peran dari Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm)s Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) dan Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN. Dengan demikian maka unsur sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan telah terpenuhi
Pada halaman 56 (angka 4) Nota Pembelaannya Panasihat Hukum mengemukakan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa yang pada intinya menyatakan menilai tingkatan mens rea dari Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm).
Tanggapan :
Bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatanuntuk membuktikan unsur-unsur yang ada didalam Pasal yang disangkakan,
Pasal 3 UU PTPK secara jelas dan tersurat mencantumkan kata-kata “dengan tujuan” menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur subjektif yang melekat pada batin si pembuat menurut Pasal 3 ini merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan lain-lain tadi yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Selanjutnya dalam ilmu pengetahuan Hukum Pidana dikenal adanya 3 (tiga) gradasi kesengajaan yaitu :
Kesengajaan yang bersifat tujuan (Opzet Als Oogemerk).
Yang dimaksud dengan kesengajaan yang bersifat tujuan disini adalah kehendak dan akibat dikehendaki oleh si Pelaku (Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61 – 65).
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (Opzet bij Zekerheids Bewustzijn)
Yang dimaksud dengan kesengajaan secara keinsyafan kepastian yaitu apabila si pelaku, dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar, bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu. (Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61 – 65 )
3. Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (Opzet bij Mogelijkheid – Bewustzijn)
Yang dimaksud dengan Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan si pelaku harus dapat membayangkan kemungkinan akan terjadi akibat dari perbuatannya . (Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61 – 65 ).
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk)
Pada halaman 59 (angka 7) Nota Pembelaannya Panasihat Hukum mengemukakan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa yang pada intinya perbuatan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) menandatangani kwitansi pembayaaran pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon BPBD Kab. Pulang Pisau sehingga bisa dicairkan oleh Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) bukanlah karena kelalaian/kecerobohan dari Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm)
Tanggapan :
Bahwa perbuatan Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) sebagai PA yang juga merangkap sebagai PPK dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) sebagai PPTK tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pengendali kontrak dengan memerintahkan Tim Pengelola Teknis saat penyerahan bibit tanaman Sengon hanya memeriksa berdasarkan kuantitas (jumlahnya) saja untuk selanjutnya tetap menerima barang berupa bibit tanaman Sengon walaupun diketahui bibit tanaman Sengon yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, serta membiarkan pekerjaan dilaksanakan oleh orang lain yang tidak menjadi bagian dari CV. CIPTA JAYA selaku pemenang kontrak, padahal Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) mengetahui pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon BPBD Kab. Pulang Pisau tidak dilaksanakan sebagaimana dengan kontrak, hingga akhirnya pekerjaan tetap dinyatakan selesai dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) tetap melakukan pembayaran dengan menandatangani kwitansi pembayaran.
Pada halaman 59 (angka 9) Nota Pembelaannya Panasihat Hukum mengemukakan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa yang pada intinya Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) telah mengakui ada menerima pemberian uang sejumlah Rp20.000..000,00 (dua puluh juta rupiah) namun telah dikembalikan oleh Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) sehingga tidak ada unsur “Menguntungkan diri sendiri.”
Tanggapan
Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”
Pengembalian kerugian keuangan negara hanya sebagai faktor yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman pelaku namun tidak dapat dijadikan alasan yuridis agar permasalahan tersebut tidak diproses sebagai suatu perkara pidana karena hal tersebut tidak meniadakan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa keseluruhan alasan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Pledoi/Pembelaannya tidak dapat dibenarkan dan sudah sepatutnya ditolak atau dikesampingkan, dan oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diuraikan dalam Surat Tuntutan maka mohon kepada Majelis hakim Yang Terhormat agar mengabulkan seluruh tuntutan yang kami ajukan dalam Surat Tuntutan atas nama Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) yang telah dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023.
Setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: Tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan Penuntut Umum ke muka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang pada pokoknya memberikan keterangan dibawah sumpah/janji sebagai berikut:
Saksi ADANG SAPUTRA Alias ADANG Bin AOS;
Bahwa, Saksi bekerja sebagai Administrasi CV CIPTA JAYA dan memegang Profile CV. Cipya Jaya;
Bahwa, Saksi mengetahui Bapak Bapak Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) dan H. Amiek Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm) meminjam Perusahaan CV. CIPTA JAYA untuk pengadaan bibit Sengon;
Bahwa, Saksi di hubungi Bapak Purwanto untuk bertemu Bapak Bapak Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) dan H. Amiek Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm) di kantor CV. CIPTA JAYA;
Bahwa Bapak Bapak Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) dan H. Amiek Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm) meminta bantuan saksi untuk melakukan pendaftaran penawaran ke LPSE, dan saksi mengetahui paket apa yang diupload;
Bahwa, Saksi mendapatkah upah dari Bapak Bapak Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) dan H. Amiek Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm) sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Upah pertama sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) karena sudah membantu mendaftarkan ke LPSE. Upah kedua sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) karena sudah membantu upload dokumen;
Bahwa Bapak Bapak Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) meminta saksi untuk menandatangani surat kontrak dengan alasan sudah ditunggu orang, dan pada saat itu Purwanto selaku Direktur CV. CIPTA JAYA tidak ada ditempat.
Bahwa, Saksi menandatangani surat kontrak tersebut tanpa sepengetahuan Saksi PURWANTO selaku Direktur CV. CIPTA JAYA. Tetapi pada saat penandatangan dokument kedua saksi tidak menandatangani dan menunggu Saksi PURWANTO selaku direktur CV. CIPTA JAYA;
Bahwa, Saksi menandatangi kontrak untuk atas nama Saksi Purwanto tidak memberitahukan kepadanya, dikarenakan alasan mendesak, tetapi saksi pernah memberitahukan secara lisan kepada Purwanto selaku Direktur CV. CIPTA JAYA;
Bahwa, Saksi dititipkan amplop oleh Bapak Bapak Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) untuk diberikan kepada Saksi Purwanto selaku Direktur CV.CIPTA JAYA, pada saat dititipkan Bapak Bapak Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) mengatakan kepada saksi “ titipkan bosmu”;
Bahwa, Saksi diberitahukan oleh Bapak Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) jika pekerjaan telah selesai, meminta saksi untuk bertemu Bapak Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) dirumahnya menandatangani Berita Acara pembayaran;
BahwaSsaksi memberikan cek kosong dengan tandatangan Saksi Purwanto kepada Bapak Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm);
Bahwa jika pencairan dana hanya bisa melalui cek dan tanda tangan direktur CV.CIPTA JAYA;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan
Saksi MUHAMMAD ARIE TAUFAN, S.E. Bin M. GUNTUR SYA’BAN;
Bahwa, saksi adalah anggota tim POKJA pemilihan yang pada waktu itu bertugas melakukan menawaran tender, memanggil/mengundang perwakilan perusahaan yang memenangkan tender;
Bahwa, dari 13 kandidat Perusahaan yang mengikuti penawaran, hanya CV. CIPTA JAYA yang memenangkan penawaran karena memasukkan dokumen “sertifikasi benih’;
Bahwa, pada saat pemanggilan perusahaan yang memenang penawaran, Purwanto selaku direktur CIPTA JAYA dan staff yang ternyata diketahui adik kandung Purwanto hadir sebagai wakil CV .CIPTA JAYA untuk melakukan verifikasi dokumen;
Bahwa, Saksi menerangkan jika dokumen yang diterima hanya ada kalimat “Sertifikasi”;
Bahwa, Saksi menerangkan KAK hanya berpatokan dengan data online, dan saksi juga menerangkan jika saksi hanya menyalin ulang dokumen tanpa ada merubah;
Bahwa pada saat menerangkan di persidangan, saksi membenarkan menerangkan sesuai BAP, jika CV. CIPTA JAYA seharusnya tidak lolos penawaran dikarenakan tidak memenuhi syarat,. karena tidak paham perbedaan sertifikat benih dan sertifikat bibit.
Bahwa saksi menerangkan yang mendaftar dalam paket pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut di Portal LPSE Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 13 perusahaan dan dari 13 perusahaan yang mendaftar tersebut ada 2 Perusahaan yang mengirim dokumen kualifikasi yaitu CV. CIPTA JAYA dan CV. DELIMA MERAH. Namun yang mengirim dokumen penawaran hanya 1 perusahaan saja yaitu CV. CIPTA JAYA dan Yang memenangkan lelang / tender Paket Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut adalah CV. CIPTA JAYA dengan Direktur an. saksi PURWANTO, S.E..
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi penilaian Tim Pokja 1 ULP yaitu dokumen penawaran yang ditawarkan oleh CV. CIPTA JAYA tersebut sesuai dengan persyaratan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan dengan cara melihat dokumen syarat tersebut ada atau tidak ada, sesuai atau tidak sesuai.
Bahwa saksi menerangkan dokumen yang dapat dilihat oleh peserta tender dalam Portal LPSE tersebut yaitu:
Dokumen Pemilihan yang memuat:
Penjelasan tentang istilah – istilah;
Pengumuman Tender tercantum di LPSE;
Instruksi kepada peserta;
Lembar Data Pemilihan (LDP):
Lingkup pekerjaan;
Isi dokumen penawaran teknis;
Jenis kontrak dan cara pembayaran;
Masa berlaku penawaran;
Cara penyampaian dokumen penawaran;
Metode evaluasi.
Lembar Data Kualifikasi (LDK):
Syarat Kualifikasi untuk penyedia;
Lembar kriteria evaluasi;
Bentuk fakta integritas;
Petunjuk Pengisian data kualifikasi;
Formulir isian data kualifikasi;
Tata cara evaluasi kualifikasi;
Syarat – syarat umum kontrak (SSUK);
Syarat – syarat khusus kontrak (SSKK);
Rancangan dokumen kontrak;
Daftar Kuantitas Spesifikasi Teknis;
Bentuk Dokumen penawaran;
Bentuk Dokumen Lain;
Dokumen yang dikirim/ diupload oleh Pengguna Anggaran (PA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau berupa:
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Rancangan Kontrak;
Spesifikasi Teknis;
Harga Perkiraan Sendiri.
Bahwa saksi menerangkan yang membuat dan menyusun dokumen pemilihan tersebut adalah saudari HENNY RIMATAYUSLIE, S.E. berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diberikan oleh Pengguna Anggaran (PA) BPBD Kabupaten Pulang Pisau yang kemudian dimasukan ke dalam format dokumen pemilihan dan tidak ada dilakukan pengkajian ulang / riview ulang karena dokumen yang diserahkan oleh Pengguna Anggaran (PA) BPBD Kabupaten Pulang Pisau tersebut sudah jelas serta Tidak ada addendum dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Spesifikasi Teknis, dan rancangan kontrak yang diserahkan oleh Pengguna Anggaran (PA) kepada Pokja Pemilihan I ULP.
Bahwa saksi menerangkan penilaian pada tahap evaluasi kualifikasi administrasi yaitu melihat ada atau tidak ada dokumen berupa dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran dan penilaian pada tahap evaluasi kualifikasi teknis yaitu melihat ada atau tidak ada dan sesuai atau tidak sesuai terhadap dokumen penawaran teknis yang mencakup persyaratan yang sudah ditentukan dalam dokumen pemilihan serta Penilaian evaluasi kualifikasi harga yaitu melihat harga terendah dari beberapa penawar dan harga tidak melebihi dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Bahwa saksi menerangkan dalam pemahaman saksi yang diartikan dalam kalimat “paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir” adalah perusahaan tersebut pernah melaksanakan pekerjaan yang sama minimal dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir dan apabila lebih dari 1 tahun terakhir maka diperbolehkan dan CV. CIPTA JAYA ada melampirkan pengalaman pada daftar kualifikasi berupa pengalaman pernah mengerjakan pengadaan bibit sengon pada tanggal 13 Oktober 2016 sehingga menurut penilaian saksi CV. CIPTA JAYA memunuhi persyaratan tersebut.
Bahwa saksi menerangkan yang menghadiri kegiatan pembuktian kualifikasi tersebut adalah Direktur CV. CIPTA JAYA saksi PURWANTO, S.E. dan saksi SAMSUL dan dari pihak Pokja Pemilihan I yaitu saksi RAHMAD BUDI RAHMAN, S.E. dan saudari HENNY RIMATAYUSLIE, S.E. dan saksi tidak ikut dalam pembuktian kualifikasi karena saksi ada kegiatan lain dikantor.
Bahwa saksi menerangkan tidak ada tekanan dari pihak lain untuk memenangkan CV CIPTA JAYA dalam tender Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau TA 2020.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi RAHMAD BUDI RAHMAN Bin SURANTO (Alm);
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi ikut serta dan bekerja sebagai Panitia Lelang / Kelompok Pemilihan sejak dari tahun 2012 sampai dengan sekarang ini dan di Kabupaten Pulang Pisau pernah dilaksanakan tender dengan nama pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau yang proses tender tersebut dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pokja Pemilihan I dan saksi juga tergabung dalam ULP Pokja Pemilihan I tersebut.
Bahwa saksi menerangkan dasar saksi tergabung dalam tim ULP Pojka Pemilihan 1 yaitu Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau nomor 52 Tahun 2020 tentang Penetapan Perangkat dan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang / Jasa Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulang Pisau nomor 01/SK/ULP/Tahun 2020 tentang Penetapan Penugasan dan Penempatan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulang Pisauh Tahun 2020. Dan yang tergabung dalam Tim ULP Pokja Pemilihan I yaitu:
MUHAMMAD ARIE TAUFAN, S.E.;
RAHMAD BUDI RAHMAN, S.E.; (saksi sendiri).
HENNY RIMATAYUSLIE, S.E.
Bahwa saksi menerangkan tugas dan Tanggungjawab Pokja Pemilihan pada Unit Layanan Pengadaan tersebut yaitu melaksanakan proses pemilihan penyedia melalui proses tender dan menggunakan sarana Portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Pulang Pisau dan dasar hukum yang saksi gunakan dalam melaksanakan tugas sebagai Pokja Pemilihan I adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah.
Bahwa saksi menerangkan Nilai pagu Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Tahun Anggaran 2020 tersebut yaitu senilai Rp1.642.200.000,00 (satu miliar enam ratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dan nilai HPS yaitu Rp1.641.855.000,00 (satu miliar enam ratus empat puluh satu delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);.
Bahwa saksi menerangkan sumber dana yang digunakan dalam Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Tahun Anggaran 2020 tersebut berasal dari DPA Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020.
Bahwa saksi menerangkan proses tender tersebut dimulai dari Surat Permintaan Tender dari Pengguna Anggaran yakni Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang nomor dan tanggal saksi lupa kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulang Pisau. Surat Permintaan tender tersebut dikirimkan bersama lampiran berupa dokumen persyaratan yang kemudian surat permintaan tersebut diteruskan kepada ULP Pokja Pemilihan I.
ULP Pokja Pemilihan I menyiapkan proses pemilihan seperti Dokumen Pemilihan, menyiapkan rencana pemilihan berupa jadwal pemilihan dan metode pemilihan dan mengumumkan paket pekerjaan tersebut di Portal LPSE Kabupaten Pulang Pisau. Paket pekerjaan tersebut diumumkan Portal LPSE Kabupaten Pulang Pisau selama 7 hari dari tanggal 5 Juni 2020 sampai 11 Juni 2020. Setelah itu masuk ke proses pemilihan yaitu pemasukan dokumen penawaran. Dari dokumen penawaran tersebut dilaksanakan pembukaan dokumen penawaran dengan waktu dari tanggal 15 Juni 2020 – 16 Juni 2020.
Setelah pembukaan dokumen penawaran tersebut kemudian masuk ke tahap evaluasi administrasi yaitu evaluasi masa berlaku penawaran dan surat penawaran. Tahap kedua evaluasi kualifikasi yaitu evaluasi terhadap Ijin Usaha / legalitas perusahaan, dan persyaratan kualifikasi teknis. Tahap ketiga evaluasi teknis yaitu ULP Pokja I menilai dari spesifikasi teknis dan identitas barang yang ditawarkan, jadwal penyerahan pengiriman barang, brosur / gambar – gambar, peralatan kerja minimal beserta syarat dan ketentuan pada Lembar Data Pemilihan (LDP) dan persyaratan teknis lainnya sesuai LDP. Tahap keempat yaitu evaluasi harga yang mana ULP Pokja Pemilihan I menilai dari harga penawaran terendah sesuai dengan metode yang digunakan.
Setelah melewati tahap evaluasi tersebut kemudian masuk ke tahap pembuktian kualifikasi yang mana Penyedia membuktikan kebenaran dari dokumen kualifikasi dengan cara datang ke Kantor ULP Kabupaten Pulang Pisau. Setelah pembuktian kemudian masuk ke tahap negosiasi yaitu tawar menawar harga dan setelah tahap tersebut selesai maka dilaksanakan penetapan pemenang dan pengumuman pemenang. Setelah dilaksanakannya penetapan pemenang dan pengumuman pemenang kemudian masuk ke masa sanggah namun karena hanya 1 perusahaan saja yang memasukan penawaran masa sanggah tersebut dipercepat menjadi 1 hari.
Bahwa saksi menerangkan surat permintaan tender tersebut dilengkapi dengan lampiran yaitu Kerangka Acuan Kerja, Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang mana lampiran tersebut diinput oleh akun PPK Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Portal LPSE Kabupaten Pulang Pisau. Dan dokumen tersebut hanya bisa dibuka menggunakan akun Kepala ULP Kab. Pulang Pisau pada portal LPSE Kab. Pulang Pisau yang kemudian diteruskan/dikirim ke Pokja Pemilihan I untuk diproses.
Bahwa saksi menerangkan yang menetapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut adalah Pengguna Anggaran (PA). Namun yang membuat dan menyusun saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi menerangkan metode yang digunakan yaitu Pascakualifikasi 1 file, sistem gugur dan harga terendah dan Metode Pascakualifikasi 1 File yakni para penyedia bersama-sama dalam satu waktu untuk mengungah dokumen Kualifikasi dan dokumen penawaran kepada Portal LPSE Pulang Pisau sedangkan Harga terendah dengan system gugur adalah Metode Evaluasi Penawaran dengan memilih peserta yang memiliki harga penawaran terendah dan metode tersebut digunakan karena pengadaan ini adalah pengadaan sederhana sehingga menggunakan system harga terendah.
Bahwa saksi menerangkan peran saksi MUHAMMAD ARIE TAUFAN, S.E. dan saudari HENNY EIMATAYUSLIE, SE sebagai Pokja Pemilihan I ULP dalam pakerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon yakni peran kami bertiga sama saja yakni melakukan proses pemilihan penyedia barang dan jasa.
Bahwa saksi menerangkan yang mendaftar dalam paket pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut di Portal LPSE Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 13 perusahaan dan dari 13 perusahaan yang mendaftar tersebut hanya 1 perusahaan yang memasukan dokumen penawaran yaitu CV. CIPTA JAYA dengan Direktur an. PURWANTO, S.E.
Bahwa saksi menerangkan yang memenangkan lelang / tender Paket Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut adalah CV. CIPTA JAYA dengan Direktur an. PURWANTO, S.E.. dan yang menjadi penilaian Tim Pokja 1 ULP yaitu dokumen penawaran yang ditawarkan oleh CV. CIPTA JAYA tersebut sesuai dengan persyaratan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihin dengan cara melihat dokumen syarat tersebut ada atau tidak ada, sesuai atau tidak sesuai serta hal tersebut dibenarkan saja yang terpenting perusahaan tersebut memasukan dokumen penawaran dan lulus dari setiap tahapan serta memenuhi persyaratan yang ada di dokumen pemilihan maka perusahaan tersebut bisa dinyatakan sebagai pemenang.
Bahwa Dokumen Pemilihan tersebut memuat:
Penjelasan tentang istilah – istilah;
Pengumuman Tender tercantum di LPSE;
Instruksi kepada peserta;
Lembar Data Pemilihan (LDP):
Lingkup pekerjaan;
Isi dokumen penawaran teknis;
Jenis kontrak dan cara pembayaran;
Masa berlaku penawaran;
Cara penyampaian dokumen penawaran;
Metode evaluasi.
Lembar Data Kualifikasi (LDK):
Syarat Kualifikasi Administrasi untuk penyedia;
Lembar kriteria evaluasi;
Bentuk fakta integritas;
Petunjuk Pengisian data kualifikasi;
Formulir isian data kualifikasi;
Tata cara evaluasi kualifikasi;
Syarat – syarat umum kontrak (SSUK);
Syarat – syarat khusus kontrak (SSKK);
Rancangan dokumen kontrak;
Daftar Kuantitas Spesifikasi Teknis;
Bentuk Dokumen penawaran;
Bentuk Dokumen Lain;
Bahwa saksi menerangkan yang menyusun dokumen pengadaan adalah saksi HENNY RIMATAYUSLIE, SE yang mendasarkan kepada standar dokumen pengadaan yang diatur dalam keputusan Deputi I nomor 3 tahun 2018 tentang standar dokumen pemilihan melalui tender, seleksi dan tender cepat untu pengadaa barang/jasa lainnya/ jasa konsultansi.
Bahwa saksi menerangkan tidak ada dilaksanakan review dari Pokja Pemilihan I kepada Pengguna Anggaran (PA) terkait syarat – syarat yang ada di dalam KAK tersebut dan tidak terdapat addendum dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Spesifikasi Teknis, dan rancangan kontrak yang diserahkan oleh Pengguna Anggaran (PA) kepada Pokja Pemilihan I ULP.
Bahwa saksi menerangkan dokumen penawaran yang dimasukan oleh CV. CIPTA JAYA untuk paket pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut sudah sesuai dengan persyaratan yang ada di dalam dokumen pemilihan.
Bahwa saksi menerangkan yang menghadiri kegiatan pembuktian kualifikasi tersebut adalah Direktur CV. CIPTA JAYA saksi PURWANTO, S.E. beserta 1 orang temannya yang saksi tidak kenal dan dari pihak Pokja Pemilihan I yakni saksi bertiga.
Bahwa saksi menerangkan secara administrasi pengertiannya yakni:
Bibit memiliki surat Sertifikasi yang ditunjukan dengan sertifikat yakni bahwa Bibit Harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang/ UPT Pembenihan Tanaman Hutan;
Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak terkait yakni ada surat keterangan dari Pemerintahan Desa;
Jenis spesies sengon yakni barang yang ditawarkan jenis sengon;
Keadaan bibit normal (sehat, berbatang pokok tunggal, berkayu dan berakar) sudah jelas dalam Sfesifikasi Teknis yang disampaikan;
Media tumbuh kompak minimal 80% sudah jelas dalam Sfesifikasi Teknis yang disampaikan;
Tinggi minimal 25 cm sudah jelas dalam Spesifikasi Teknis yang disampaikan;
Bibit dalam polybag Uk. Minimal 8x13 cm. Maximal 9x12 cm sudah jelas dalam Sfesifikasi Teknis yang disampaikan;
Jenis kontak sudah jelas dalam Sfesifikasi Teknis yang disampaikan;
Bahan aktif Parakuat diklorida 276 SL sudah jelas dalam Sfesifikasi Teknis yang disampaikan;
Kemasan @20 liter/ menyesuaikan volume sudah jelas dalam Sfesifikasi Teknis yang disampaikan.
Bahwa saksi menerangkan apabila peserta tender yang memasukan dokumen penawaran tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam dokumen pengadaan dan KAK tersebut maka peserta Tender tersebut harus digugurkan.
Bahwa saksi menerangkan dalam dokumen penawaran CV. CIPTA JAYA tersebut memiliki dokumen sertifikat Mutu Benih Tanaman Hutan nomor: 10/X/UPT.PTH/SMBn/2019 dan selain dokumen sertifikat Mutu Benih Tanaman Hutan nomor : 10/X/UPT.PTH/SMBn/2019 tersebut tidak ada dokumen sertifikat lainnya.
Bahwa saksi menerangkan tidak mengerti dan memahami terkait dengan benih tanaman hutan dan saksi tidak mengerti dan memahami terkait dengan bibit tanaman hutan.
Bahwa saksi menerangkan yang diminta oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam permohonan tender tersebut merupakan pengadaan bibit tanaman hutan jenis sengon.
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui terkait Peraturan tentang penyelenggaraan perbenihan tanaman hutan maupun perubahan peraturan dan saksi tidak mengetahui bahwa Benih dan Bibit tersebut masing – masing harus memiliki sertifikat yang berbeda.
Bahwa saksi menerangkan benih dan bibit tersebut berbeda yang mana seharusnya dokumen sertipikat yang disampaikan kepada kami adalah Dokumen Sertipikat Mutu Bibit Tanaman Hutan dan seharusya CV.CIPTA JAYA harus digugurkan karena tidak memenuhi persyaratan dan dilakukan tender ulang.
Bahwa saksi menerangkan dokumen yang saksi tandatangani selaku Anggota Pokja Pemilihan I ULP Kabupaten Pulang Pisau pada pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 yakni:
Berita Acara Selesai sanggah Nomor : 31/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020, tanggal 19 Juni 2020;
Pengumuman Pemenang, Nomor : 29/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020, tanggal 18 Juni 2020;
Penetapan Pemenang, Nomor : 27/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020, tanggal 18 Juni 2020;
Lampiran Berita Acara Negosiasi Harga dan Biaya, Nomor : 23/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020, tanggal 17 Juni 2020;
Berita Acara Pembuktian Kualifikasi, Nomor : 22/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020, tanggal 17 Juni 2020;
Lampiran Berita Acara Pembuktian Kualifikasi, Nomor : 22/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020, tanggal 17 Juni 2020;
Daftar hadir Pembuktian Kualifikasi.
Sedangkan dokumen lainnya ttd (tertanda) melalui syistem SPSE (Syistem Pengadaan Secara Elektronik);
Bahwa saksi menerangkan tidak ada menerima dana terkait dengan paket pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon baik dari Penyedia maupun dari pihak lainnya.
Bahwa saksi menerangkan untuk berkoordinasi terkait dengan KAK (Kerangka Acuan Kerja) Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO ada melakukan koordinasi kepada Tim ULP namun yang dikoordinasikan pada saat itu tentang poin Pembayaran Uang Muka dan Pelunasan Pembayaran sedangkan untuk sfesifikasi teknis pekerjaan tidak ada dibahas saat koordinasi namun kami ada bertanya kepada RAKHMAT KARTOLO selaku PPTK terkait Sfesifikasi yang mana menyampaikan bahwa sudah dirapatkan bersama Tim Teknis yang akan di unggah pada saat pemaketan tender dengan User PPK dalam hal ini Terdakwa I SALAHUDIN dan pada saat itu didalam KAK sudah tertuang Jenis dan Sfesifikasi barang yang mana merupakan tanggung jawab dan kewenangan PPK dan Pengguna Anggaran.
Bahwa saksi menerangkan penawaran yang di upload dalam bentuk tidak ada tandatangan dikarenakan sesuai dengan aturan.
Bahwa saksi menerangkan baru mengetahui pencantuman sertifikat yang disampaikan adalah sertifikat bibit pada saat pemeriksaan penyidik polres Pulang Pisau.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi UKEU LUCKY MARENDRA SUPARNO Binti SUPARNO;
Bahwa, Saksi merupakan PNS Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau;
Bahwa, Saksi adalah bendahara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau;
Bahwa, tugas Saksi sebagai bendahara BPBD adalah melakukan verifikasi dan menerbitkan SPP dan SPM serta kelengkapan lainnya seperti surat penyedia dana, kitiran pajak (pajak yang belum dibayar) surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran, surat peryaataan bendahara pengeluaran;
Terhadap keterangan Saksi, terdakwa tidak keberatan.
Saksi NISFU KUSUMA RESTU, S.Hut Bin SUPRIYANTO;
Bahwa, Saksi adalah PNS Dinas Lingkungan Hidup Pulang Pisau;
Bahwa saksi adalah Ketua Tim Pengelola Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2020, berdasarkan SK Bupati Pulang Pisau Nomor 387 tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020;
Bahwa tugas dan tanggung jawab dari Tim Pengelola Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2020 yakni:
Membantu PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam pelaksanaan teknis Kegiatan Rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana;
Mengontrol proses pekerjaan sesuai dengan DED (Detail Engineering Design) yang telah disusun dan membuat laporan kemajuan pekerjaan secara berkala;
Bahwa, jumlah Bibit dan herbisida yang diadakan adalah:
Jumlah Bibit sebanyak 460.000 batang;
Herbisida 2.760 liter;
Bahwa, yang mengadakan bibit dan Herbisida tersebut adalah CV. CIPTA JAYA serta Yang saksi ketahui dari CV. CIPTA JAYA, yakni Bapak H.AMIK dan Bapak NANANG RUSMIYADI
Bahwa, perusahaan yang menjadi pelaksana pada pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020 yakni dilaksanakan oleh CV. CIPTA JAYA dengan Direktur saudara PURWANTO dengan Harga Kontrak Rp1.615.970.000,00 yang bersumber dari APBD;
Bahwa, saksi dan tim tidak pernah ditunjukan ataupun disampaikan oleh Pengguna Anggaran Terdakwa I, SALAHUDIN maupun dari Terdakwa II, RAHMAD KARTOLO selaku PPTK terkait KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang disampaikan kepada Panitia Lelang;
Terhadap keterangan Saksi, terdakwa tidak keberatan.
Saksi TATA ALI SUMITRA Bin ATMA (Alm);
Bahwa saksi menerangkan dalam pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2020 Saksi sebagai Sekretaris Tim Pengelola Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2020.
Bahwa saksi menerangkan dasar saksi bertugas sebagai Tim Teknis tersebut yaitu SK Bupati Pulang Pisau nomor 387 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pulang Pisau nomor 304 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2020.
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan SK tersebut yang tergabung dalam Tim Pengelola Teknis Kegiatan yaitu:
-
-
-
NO NAMA JABATAN 1. NISFU KUSUMARESTU, S.HUT Ketua 2. TATA ALI SUMITRA, S.HUT Sekretaris 3. AGUSDIANOOR, S.Sos. Anggota 4. SAMSUDIN, A.Md. Anggota 5. WAHYU Anggota
-
-
Bahwa saksi menerangkan tugas dan tanggungjawab Tim Pengelola Tekis Kegiatan yaitu:
Membantu PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam Pelaksanaan Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana;
Mengontrol proses pekerjaan sesuai dengan DED (Detail Engireering Design) yang telah disusun dan membuat laporan kemajuan pekerjaan secara berkala.
Bahwa saksi menerangkan yang menunjuk saksi untuk bertugas sebagai Tim Pengelola Teknis Kegiatan tersebut adalah Kepala Dinas Pertanian berdasarkan surat permintaan dari Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau dan saksi tidak mengerti kenapa pihak BPBD Kabupaten Pulang Pisau meminta anggota dari Dinas Pertanian untuk ikut tergabung dalam Tim Pengelola Teknis Kegiatan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2020.
Bahwa saksi menerangkan ada mendapatkan honor sebagai Tim Pengelola Teknis Kegiatan yaitu sebesar Rp 500.000/ bulan dan diberikan selama 1 tahun dan Honor tersebut berasal dari DPA BPDB Kab. Pulang Pisau.
Bahwa saksi menerangkan perusahaan yang menjadi pelaksana pada pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020 yakni dilaksanakan oleh CV.CIPTA JAYA dengan Direktur saudara PURWANTO dengan Harga Kontrak Rp 1.615.970.000,- yang bersumber dari APBD dan saksi mengetahui kalau Direkturnya saudara PURWANTO setelah disampaikan oleh Penyidik.
Bahwa saksi menerangkan dasar pemeriksaan saat itu adalah hanya melihat kuantitas atau dari jumlah barang tanpa melihat Kontrak (Surat Perjanjian Kerja).
Bahwa saksi menerangkan metode pemeriksaan saat itu seharusnya berdasarkan kontrak namun karena kontrak tidak ada diberikan maka kami hanya berdasarkan draf KAK awal yang ada pada kami.
Bahwa saksi menerangkan pada saat sebelum pemeriksaan kami tim teknis ada meminta kontrak kepada PPTK namun tidak pernah diberikan dengan alasan kontrak belum selesai dijilid. Dan dapat saksi sampaikan juga bahwa saksi pernah menanyakan bagaimana dasar kami meriksa barang apabila tidak ada kontrak, lalu di jawab olehTerdakwa II RAKHMAT KARTOLO dalam pemeriksaan agar melaksanakan penghitungan jumlah saja dan saat itu memberikan format Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Format Berita Acara serah Terima Barang (yang ditunjukan oleh pemeriksa).
Untuk barang yang diserahkan saksi tidak mengetahui apakah sudah sesuai dengan spesifikasi kontrak atau tidak karena saksi tidak ada melihat kontrak namun untuk jumlah sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara serah Terima Barang ( yang ditunjukan oleh pemeriksa ).
Bahwa saksi menerangkan membenarkan barang bukti 1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon untuk 23 Kelompok Tani bulan Maret 2020.
Bahwa saksi menerangkan membenarkan barang bukti 1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Rehabilitasi Pemulihan Ekonomi (UEP) Pemberdayaan Masyarakat Pascabencana bulan Januari 2020 tanpa tanda tangan.
Bahwa saksi menerangkan membenarkan barang bukti 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Barang.
Bahwa saksi menerangkan membenarkan barang bukti 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi SUYATNO Alias YATNO Bin SUKAMDI (Alm);
Bahwa, Saksi merupakan ketua kelompok tani Ngadi Makmur;
Bahwa, Saksi menerangkan dikarenakan bencana dan kebakaran hutan yang terjadi mengakibatkan pepohonan habis, maka saksi menerima bibit Sengon;
Bahwa, Saksi mendapatkan saran dari Alm Said Hasim pegawai BPBD Pulang Pisau dan tenaga teknis untuk bibit Sengon;
Bahwa, Saksi meminta bibit sawit, yang ada bibit Sengon;
Bahwa, pada tahun 2020 kelompok tani saksi dan kelompok tani lainnya hanya mendapatkan 20.000 (Dua puluh ribu) bibit Sengon, dan bibit yang diterima bagus;
Bahwa, Saksi menerangkan dalam kelompok tani Ngadi Makmur berjumlah 20 (dua puluh) orang, setiap orang masing–masing mendapatkan 100.000 (seratus ribu) batang;
Bahwa, Saksi menerangkan 50 (lima puluh) persen bibit Sengon rusak mati;
Bahwa, Saksi menerangkan jika saksi Nanang Rusmiyadi Bin Kawitono (alm) untuk mengambil ganti bibit yang rusak, dikasih uang Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos karena saksi tidak mampu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi YANTO Bin BEJO;
Bahwa, Saksi merupakan penyemai bibit yang diminta Bapak Nanang Rusmiyadi Bin Kawitono (Alm) dan H. Amiek Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm) untuk menyemaikan bibit Sengon;
Bahwa, Saksi diberi gaji setiap bulan untuk menyemai sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa, Saksi menerangkan bibit Sengon di dapatkan dari Bapak H. Amiek Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm);
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui apa peran dari Saksi NANANG, urusan saksi terkait kerjasama tersebut hanya dengan Saksi AMIEK dan setahu saksi Saksi NANANG ada mendampingi Saksi AMIEK serta saksi sudah kenal lama dengan Saksi AMIEK dari tahun 2007 karena pada saat itu saksi pernah ikut bekerja dengan Saksi AMIEK yang pada saat itu menjadi kontraktor dan sampai sekarang ini saksi menjadi pelanggan di Toko milik Saksi AMIEK dan untuk Saksi NANANG saksi baru saja kenal pada saat kerjasama itu saja.
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui berapa jumlah anggaran yang digunakan untuk pengadaan bibit tanaman sengon tersebut dan berasal darimana sumber dana untuk pekerjaan pengadaan bibit tanaman sengon tersebut.
Bahwa saksi menerangkan melihat pada kemasan / bungkus benih sengon tersebut terdapat label yaitu sertifikat mutu benih.
Bahwa saksi menerangkan usaha pembibitan sengon milik saksi tersebut tidak ada memiliki sertifikat sumber benih, sertifikat mutu benih, dan sertifikat mutu bibit dan saksi melaksanakan penyemaian benih sengon sebanyak 9 kg untuk menghasilkan 252.000 batang bibit sengon tersebut tidak ada memiliki sertifikat mutu bibit.
Bahwa saksi menerangkan upah dan biaya sewa yang Saksi AMIEK berikan kepada saksi terkait pekerjaan penyemaian bibit sengon di Jl Pacitan, Desa Mantaren, antara lain sebagai berikut :
Upah penyiapan lahan sebesar Rp125.000,-/orang/hari untuk 8 orang selama 20 hari;
Uang untuk membeli bambu sebanyak 250 batang dengan nilai Rp25.000/batang;
Upah pemasangan polybag sebesar Rp100,-/polybag sebanyak 251.000 polybag;
Upah penanaman benih sebesar Rp100.000,-/orang/hari untuk 20 orang selam 20 hari;
Upah perawatan sebesar Rp100.000,-/hari untuk 2 orang selama 7 bulan;
Upah pemanenan (membungkus bibit ke plastik dan memindahkan bibit ke dump truk) sebesar Rp1.500.000,-/truck sebanyak 9 truck. Satu unit truck memuat 20.000 batang bibit;
Upah bulanan kepada saksi sebesar Rp3.500.000,- selama 7 bulan;
Sewa lahan dengan total sebesar Rp17.000.000,- (untuk 7 bulan).
Upah untuk para pekerja diberikan Saksi AMIEK kepada Saksi, untuk selanjutnya saksi bagikan kepada para pekerja. Pemberian upah dan biaya sewa tersebut tidak disertai dengan bukti pembayaran/kwitansi.
Bahwa saksi menerangkan jumlah bibit sengon yang disemai dalam 1 polybag adalah sebanyak 1 batang per polybag dan tinggi rata-rata bibit pada saat pengangkutan ke dump truck untuk disebar atau diserahkan kepada kelompok tani yaitu sekitar 40-50 cm, paling tinggi sekitar 70 cm.
Bahwa saksi menerangkan bibit yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam dump truck dalam kondisi baik, tidak ada yang patah. Saksi tidak mengetahui kondisi bibit sengon setelah diangkut dumptruck sampai dengan didistribusikan ke kelompok tani karena saksi tidak terlibat dalam proses pengiriman bibit ke kelompok tani.
Bahwa saksi menerangkan telah terdapat Plang Perusahaan bernama CV. CIPTA JAYA pada saat Desember 2019 di tempat pemyemaian sengon.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi SULIS PRIYANTO Bin SUWARTO;
Bahwa, keterangan dan kedudukan saksi sama dengan Saksi Yanto, karena dirinya bersama-sama dengan Saksi Yanto adalah penyemai bibit Sengon;
Bahwa, Saksi diberikan upah harian Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah);
Bahwa, dari 275.000 (Dua ratus tujuh puluh lima ribu) bibit yang diberikan, hanya 220.000 (Dua ratus dua puluh ribu) bibit yang dikirimkan dengan tinggi kurang lebih 50 (Lima puluh) centimeter;
Bahwa saksi menerangkan jumlah bibit sengon yang saksi semai dalam 1 polybag adalah sebanyak 1 batang per polybag dan untuk kekompakan tanah pada polybag setelah dilakukan pengisian tanah sampai penuh.
Bahwa saksi menerangkan kondisi bibit yang diangkut ke dalam dumptruck bibit yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam dump truck dalam kondisi baik, tidak ada yang patah. Saksi tidak mengetahui kondisi bibit sengon setelah diangkut dumptruck sampai dengan didistribusikan ke kelompok tani karena saksi tidak terlibat dalam proses pengiriman bibit ke kelompok tani.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi AHMAD MUSTAFA Bin SALEH (Alm);
Bahwa, Saksi Nanang Rusmiyadi Bin Kawitono (Alm) membeli Sengon kepada Saksi di Desa Pilang;
Bahwa, Saksi Nanang Rusmiyadi Bin Kawitono (Alm) membeli bibit Sengon sejumlah 58.000 (Lima puluh delapan ribu) bibit ukuran 30 (Tiga puluh) centimeter dan dibayar lunas;
Bahwa saksi menerangkan untuk pengiriman tahap pertama menggunakan truk milik saudara CECE beralamatkan Desa Jabiren, dan untuk pengiriman tahap kedua dan ketiga menggunakan truk yang dicarikan Saksi NANANG dari Pulang Pisau dan tujuan pengiriman tersebut setahu saksi ke Pulang Pisau.
Bahwa saksi menerangkan bibit sengon laut yang memang milik saksi hanya sebanyak 20.000 batang saja dan sudah habis pada saat pengiriman tahap pertama dan sisanya sebanyak 38.000 batang tersebut saksi beli lagi dari masyarakat sekitar Desa Pilang dengan harga Rp 700,- / batang.
Bahwa saksi menerangkan benih tanaman sengon laut tersebut dibeli oleh anak saksi secara online.
Bahwa saksi menerangkan semua bibit tanaman sengon sebanyak 58.000 batang yang saksi jual kepada Saksi NANANG tersebut adalah bibit jenis sengon laut dan selama saksi memiliki usaha penjualan bibit sengon saksi tidak pernah menyemai / mengelola bibit tanaman sengon selain jenis sengon laut.
Bahwa saksi menerangkan benih sengon yang saksi beli tersebut tidak memiliki sertifikat mutu benih dan bibit tanaman sengon yang saksi jual kepada Saksi NANANG tersebut tidak ada memiliki sertifikat mutu bibit serta Saksi tidak pernah diberikan benih tanaman sengon oleh Saksi NANANG dan yang saksi jual tersebut adalah bibit tanaman sengon milik saksi sendiri dan sebagiannya saksi beli dari masyarakat sekitar Desa Pilang.
Bahwa saksi menerangkan Lokasi penyemaian dan penjualan bibit tanaman sengon yang menjadi usaha saksi tersebut yaitu di samping rumah saksi sendiri di Jalan Trans Kalimantan Km 54 Desa Pilang Kec. Jabiren Raya Kab. Pulang Pisau Prov. Kalteng.
Bahwa saksi menerangkan setahu saksi bibit sengon laut tersebut dibawa ke Pulang Pisau saja dan saudara CECE yang menangkut pada pengiriman tahap pertama tersebut memberitahukan kepada saksi bahwa pengiriman tahap pertama sebanyak 20.000 batang tersebut diantar sampai ke Desa Kalawa Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan saksi tidak mengetahui diserahkan kepada siapa bibit tanaman sengon tersebut.
Bahwa saksi menerangkan tidak ada menerima uang lainnya lagi dari Saksi NANANG selain uang pembayaran dari pembelian bibit sengon laut seharga Rp 58.000.000,- yang dikurangi biaya pengiriman sebesar Rp 2.400.000,- tersebut sehingga total yang saksi terima hanya Rp 55.600.000,-.
Bahwa saksi menerangkan dalam melakukan penjualan bibit sengon laut sebanyak 58.000 batang kepada Saksi NANANG tersebut tidak ada dibuatkan surat perjanjian/kontrak, kwitansi (nota pembayaran) dan tidak ada melakukan pembayaran pajak.
Bahwa saksi menerangkan usaha pembibitan sengon milik saksi tersebut tidak ada memiliki izin usaha ataupun terdaftar sebagai usaha pembibitan sengon karena usaha saksi tersebut bersifat musiman, artinya apabila banyak peminat yang mencari bibit sengon baru saksi kerjakan proses penyemaian benih sengon tersebut.
Bahwa saksi menerangkan pada saat pembelian dan pengiriman ketiga yaitu sebanyak 13.000 batang tersebut pada saat memuat bibit ke dalam truk terdapat kelebihan sebanyak 2.000 batang sehingga yang termuat didalam truk sebanyak 15.000 batang.
Namun pada saat itu truk tersebut sudah jalan menuju ke Pulang Pisau dari tempat memuat yaitu Desa Pilang, dan pada saat saksi hubungi Saksi NANANG melalui via telepon ternyata Saksi NANANG tidak bersedia untuk membayar kelebihan bibit sengon sebanyak 2.000 batang tersebut sehingga saksi meminta supir truk untuk menurunkan bibit sebanyak 2.000 batang tersebut dan langsung diambil untuk dikembalikan ke Desa Pilang.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi SAMSUDIN, Amd. Bin M.DJAMAL NASIR (Alm);
Bahwa, Saksi merupakan PNS Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau sejak tahun 2013 sampai sekarang;
Bahwa, Saksi merupakan tim teknis dari pengadaan bibit Sengon;
Bahwa, Saksi mengetahui Terdakwa I, Salahudin menjabat sebagai Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Daerah (Pulang Pisau) Tahun 2016 sampai Tahun 2022;
Bahwa, Saksi mengenal Saksi Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) dan Amiek Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm) dari Terdakwa II, Rakhmat Kartolo, S.Pd. Bin Jamri (Alm);
Bahwa, Saksi dimintai tolong Terdakwa II, Rakhmat Kartolo untuk membuatkan surat permohonan pelaksanaan;
Bahwa, tugas Saksi sebagai tim POKJA dilapangan mengitung jumlah bibit Sengon atas perintah Terdakwa II, Rakhmat Kartolo, saksi juga tidak melihat dan menanyakan sertifikat;
Bahwa, Saksi diminta upload dokumen atas perintah Terdakwa II, Rakhmat Kartolo, S.Pd.Bin Jamri (Alm);
Bahwa, Saksi menerangkan jika yang mengetik Kontrak Perjanjian pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Herbisida dan Bibit Sengon antara Dinas BPBD dan CV. Cipya Jaya sebagai pemenang penawaran benar adalah saksi, dan didalam kontrak perjanjian tersebut tidak dituliskan bibit bersertifikat;
Bahwa, Saksi menerangkan pada saat serah terima barang, hanya bertemu dengan tim teknis, juga Saksi Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) dan Saksi H. Amiek Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm);
Bahwa, Saksi menerangkan tidak tahu KAK ada dua, dan Saksi hanya mengupload dokumen terakhir;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi HATNAH;
Bahwa, Saksi adalah pedagang benih pertanian;
Bahwa, Saksi dimintai tolong oleh Saksi H. Amiek Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm) untuk mencarikan benih Sengon bersertifikat;
Bahwa, Saksi hanya mengetahui benih tersebut untuk pengadaan;
Bahwa, Saksi menghubungi Saksi Agung (sales benih pertanian) yang berada di Surabaya untuk memesan benih Sengon bersertifikat;
Bahwa, Saksi memesan 12 (Dua belas) Kilogram benih Sengon kepada Saksi Agung, yang perkilonya seharga Rp2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dibayar menggunakan uang saksi sendiri dan dikirimkan kerumah saksi menggunakan Pos Indonesia;
Bahwa, Saksi menerangkan jika sertifikat benih Sengon dikirimkan belakangan, setelah benih Sengon dikirimkan terlebih dahulu;
Bahwa, Saksi mengatakan jika sertifikat tersebut Saksi tidak melihat, dibawakan langsung oleh Saksi H. Amiek Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm);
Bahwa, Saksi menjelaskan jika dari 12 (Dua belas) Kilogram benih Sengon yang dipesan, 9 (Sembilan) Kilogram rusak. Saksi Agung mengirim kembali benih Sengon untuk mengantikan benih yang rusak;
Bahwa, Saksi menjelaskan saksi Agung hanya memberitahukan 9 (Sembilan) Kilogram benih Sengon yang dikirimkan lagi, yang bersertifikat;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi AGUNG HARIYANTO;
Bahwa saksi adalah penjual benih Sengon yang berdomisili di Surabaya;
Bahwa saksi mengenal saksi HATNAH sebagai Customer pembeli benih Sengon yang dipesankan oleh saksi HATNAH Pada Tahun 2020 sebanyak 12 (Dua belas) Kilogram benih Sengon seharga Rp2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) per Kilogram;
Bahwa, saksi mengambil benih Sengon di saksi Ahmad Ahyani;
Bahwa, benih Sengon yang dipesankan oleh Saksi HATNAH sebanyak 12 (Dua belas) Kilogram bersertifikat;
Bahwa, benih Sengon dikirimkan langsung kealamat Saksi HATNAH;
Bahwa, sertifikat benih Sengon dikirimkan bersamaan dengan benih, tetapi menggunakan paket pengiriman yang berbeda dengan benih Sengon;
Bahwa saksi menerangkan Saksi HATNAH meminta surat dukungan supply mutu supply yang dituliskan kepada CV. CIPTA JAYA;
Bahwa, Saksi HATNAH melakukan pembayaran kepada saksi kurang lebih sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) dengan 3 (Tiga) kali Tahapan;
Bahwa setelah 1 bulan, saksi mengirimkan 9 Kg benih Sengon yang baru kepada Saksi HATNAH untuk mengganti benih Sengon yang rusak;
Bahwa, benar jika saksi mengatakan kepada Saksi HATNAH bahwa 9 Kg benih Sengon yang dikirimkan satu sertifikat dengan pengiriman yang pertama.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi ACHMAD ACHYANI;
Bahwa, benar Saksi AGUNG memesan benih Sengon kepada saksi Ahmad sebanyak 12 (Dua belas) Kilogram seharga Rp2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) per Kilogram;
Bahwa, 12 (Dua belas) Kilogram benih Sengon dikirimkan langsung kepada Saksi AGUNG bersama sertifikat benih;
Bahwa ,Saksi menerangkan setelah 1 (Satu) bulan mengirimkan 12 (Dua belas) Kilogram yang dipesan, Saksi AGUNG menginfokan 9 (sembilan) Kilogram benih tidak tumbuh;
Bahwa, Saksi mengatakan siap mengganti benih yang rusak, tetapi harus dibuatkan Berita Acara;
Bahwa, Saksi menerangkan, karena tidak ada dibuatkan Berita Acara saksi mengirimkan 9 (Sembilan) Kilogram benih Sengon tidak bersertifikat;
Bahwa, Saksi menjelaskan 1 Kg benih Sengon dapat menghasilkan sekitar 20.000 (Dua puluh ribu) sampai 25.000 (Dua puluh lima ribu) ribu bibit;
Bahwa, Saksi menerangkan jika benih bersertifikat asal usul benih jelas, dan tidak bersertifikat asal usul benihnya tidak jelas;
Bahwa, Saksi membuatkan surat jaminan suplay beserta isinya atas permintaan Saksi Agung.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi RUDI PURWADI S.Sos Bin KATIMIN;
Bahwa, Saksi adalah PNS yang menjabat sebagai Sekretaris BPBD Pulang Pisau;
Bahwa, Saksi menerangkan pengadaan Herbisida dan bibit Sengon diajukan Tahun 2015;
Bahwa, Saksi bertemu dengan Saksi Nanang Rusmiyadi Bin Kawitono (Alm) terkait administrasi proyek pengadaan herbisida dan bibit Sengon;
Bahwa, Saksi Nanang Rusmiyadi Bin Kawitono (Alm) diperkenalkan oleh Saksi Rahmat Kartolo untuk kegiatan pengadaan herbisida dan bibit Sengon;
Bahwa, Saksi diberikan uang oleh saksi Nanang Rusmiyadi Bin Kawitono (Alm) sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa, Saksi mengembalikan uang yang diberikan oleh saksi Nanang Rusmiyadi Bin Kawitono (Alm) diruangan Rahmat Kartolo;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan periode jabatan Tahun 2015 sampai dengan tanggal 31 April 2022;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi NANANG RUSMIADI BIN KAWITONO (ALM);
Bahwa, Saksi Nanang Rusmiadi Bin Kawitono (Alm) mengajak Saksi H. Amik Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm) bekerja sama dalam pengadaan herbisida dan bibit pohon Sengon;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui kualifikasi pada proyek tersebut menggunakan bibit Sengon yang bersertifikat;
Bahwa, Saksi menerangkan saksi ADANG selaku staff CV. CIPTA JAYA yang mengikuti proses Penawaran dan mengetahui kualifikasi bibit Sengon yang dipakai, seharusnya bibit Sengon yang bersertifikat;
Bahwa, Saksi menggunakan uang pribadi sebagai modal sejumlah kurang lebih Rp300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) pada awalnya;
Bahwa, Saksi melakukan pembibitan tanaman Sengon yang dilakukan dengan penyemaian benih Sengon;
Bahwa, benih Sengon yang di beli dan di semai merupakan benih Sengon yang bersertifikat;
Bahwa, bibit Sengon yang diserahkan kepada BPBD Pulang Pisau seluruhnya dalam keadaan bagus;
Bahwa, Saksi mengenal saksi RUDI PURWANTO yang merupakan sekretaris BPBD Pulang Pisau sebelum adanya pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa, tidak ada pihak lain selain saksi RUDI PURWANTO yang memberikan informasi terkait pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa, Saksi telah menyiapkan lahan untuk penyemaian benih Sengon sebelum diterimanya kontrak terkait pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa, setelah mengetahui CV. CIPTA JAYA sebagai pemenang lelang, maka saksi dan H. Amik Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm) bertemu dengan Saksi PURWANTO untuk meminjamkan bendera CV CIPTA JAYA secepatnya melaksanakan pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit;
Bahwa, Saksi menerangkan saksi AMIEK mengetahui saksi mendatangi kantor BPBD Pulang Pisau pada saat setelah kurang lebih 1(satu) bulan pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau selesai;
Bahwa, Saksi menitipkan uang sejumlah Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) untuk diberikan kepada Saksi PURWANTO kepada saksi Adang Saputra Staff CV. CIPTA JAYA;
Bahwa, selama pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau dari awal hingga serah terima barang tidak ada berhubungan dengan Terdakwa I, SALAHUDIN;
Bahwa, Saksi menerangkan memiliki inisiatif sendiri untuk memberikan hadiah berupa uang tunai kepada Terdakwa I, SALAHUDIN, Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO dan saksi RUDI PURWANTO di kantor BPBD Pulang Pisau.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi H. AMIEK SURATNA, SE BIN CITRO SUWIRYO (ALM);
Bahwa, saksi tidak mengetahui kualifikasi pada proyek tersebut menggunakan bibit Sengon yang bersertifika;t.
Bahwa, saksi patokan saksi melaksanakan proyek Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan kontrak pekerjaan yang telah terbentuk dimana dalam kontrak tersebut tercantum bibit Sengon biasa;.
Bahwa saksi tidak mengetahui proses penawaran atas pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau;.
Bahwa saksi saksi ADANG selaku staf CV. CIPTA JAYA yang mengikuti proses Penawaran sehingga saksi tidak mengetahui kualifikasi bibit Sengon yang dipakai seharusnya bibit Sengon yang bersertifikat;.
Bahwa, saksi melakukan pembibitan tanaman Sengon yang dilakukan dengan penyemaian benih Sengon;.
Bahwa saksi sepengetahuan saksi benih Sengon yang di beli dan di semai merupakan benih Sengon yang bersertifikat;.
Bahwa, saksi terdapat kekurangan dari bibit Sengon yang telah saksi semai dikarenakan ketinggian bibit Sengon tidak memenuhi kualifikasi sehingga saksi membeli bibit Sengon dari luar;
Bahwa, kuantitas bibit Sengon dan herbisida yang diberikan kepada masyarakat telah sesuai dengan kontrak.;
Bahwa saksi pada saat rentang waktu bulan April sampai Mei Tahun 2019, Saksi diberikan informasi oleh Saksi RUDI PURWANTO terkait pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau hanya menggunakan bibit Sengon biasa;.
Bahwa, saksi membeli benih Sengon dengan total 12 (Dua belas) Kilogram benih Sengon bersertifikat dan mendapatkan 9 (Sembilan) Kilogram benih Sengon tidak bersertifikat sebagai ganti kerugian atas sebagian dari 12 (Dua belas) kilogram benih Sengon bersertifikat yang tidak tumbuh dengan baik dan bahkan ada yang mati;
Bahwa, saksi bibit Sengon yang diserahkan kepada BPBD Pulang Pisau seluruhnya dalam keadaan bagus;.
Bahwa, saksi telah mengenal dengan saksi RUDI PURWANTO yang merupakan sekretaris BPBD Pulang Pisau sebelum adanya pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Daerah Kabupaten Pulang Pisau;.
Bahwa, saksi menerangkan tidak ada pihak lain selain saksi RUDI PURWANTO yang memberikan informasi terkait pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau;.
Bahw,a saksi telah menyiapkan lahan untuk penyemaian benih Sengon sebelum diterimanya kontrak terkait pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau;.
Bahwa saksi mengeluarkan modal awal untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebesar ± Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah);.
Bahwa, saksi jumlah bibit Sengon yang diberikan kepada pihak BPBD Pulang Pisau sebanyak 460.000 (Empat ratus enam puluh ribu) batang bibit Sengon;.
Bahwa, saksi ada menyuruh saudara USUP selaku orang lapangan saksi untuk ikut hadir pada saat serah terima barang kepada para Poktan.
Bahwa, saksi bersama dengan saksi NANANG selalu ikut dalam serah terima barang kepada para Poktan.;
Bahwa, pada bulan Januari Tahun 2020 Saksi memesan benih Sengon dari saksi AGUNG di Jawa Timur;.
Bahwa, dokumen pembelian benih Sengon dari saksi AGUNG sudah tercantum nama CV. CIPTA JAYA;.
Bahwa pada bulan Januari Tahun 2020 sudah koordinasi dengan Saksi PURWANTO untuk meminjam nama perusahaan CV. CIPTA JAYA dalam pembelian benih Sengon dari saksi AGUNG;.
Bahwa, pada lokasi penyemaian benih Sengon sudah berdiri plang atas nama CV. CIPTA JAYA.;
Bahwa, pada bulan Januari Tahun 2020 sudah koordinasi dengan Saksi PURWANTO untuk meminjam perusahaan CV. CIPTA JAYA milik Saksi PURWANTO agar dapat mengikuti proyek pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah ada menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau kepada Saksi PURWANTO;.
Bahwa, seingat saksi uang yang diterima dari pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebanyak kurang lebih Rp530. 936.480,00 (Lima ratus tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Uang tunai cash sebesar Rp300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah);
Uang sebesar kurang lebih Rp230.936.480,00 (Dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh rupiah) di transfer ke rekening saksi.
Bahwa, biaya belanja yang dikeluarkan dalam pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebesar kurang lebih Rp480.000.000,00 (Empat ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa, saksi sudah melakukan penitipan uang pengganti ke Penuntut Umum sebesar Rp230.950.000,00 (Dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah.)..
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN
//////////
Menimbang bahwa selain saksi-saksi tersebut di atas, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah pula mengajukan Ahli, untuk didengar pula pendapatnya di depan persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli AMBAR DWI SUSENO, S.Hut, M.Ling Bin RATUM dibawah sumpah memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Ahli adalah PNS pada Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dit PTH Ditjen PDASRH KLHK);
Bahwa, Ahli menerangkan adanya perbedaan antara bibit yang bersertifikat dengan bibit yang berasal dari benih yang bersertifikat yaitu, bibit yang berasal dari benih yang bersertifikat standar mutu dan kualitas bibitnya terjamin, sedangkan bibit yang tidak berasal dari benih yang bersertifikat standar mutu dan kualitasnya tidak terjamin;
Bahwa, Ahli menerangkan yang berwenang memberi sertifikat pada bibit adalah lembaga terkait dari pemerintah yang saat ini hanya berada di beberapa tempat, yaitu; Sumatera, Kalimantan, dan pulau Jawa. untuk di Kalimantan itu hanya ada di Kalimantan Selatan;
Bahwa, Ahli menerangkan bibit yang berasal dari benih bersertifikat harus disertifikasi ulang sebelum dilakukan penjualan;
Bahwa Ahli menerangkan pada waktu melakukan pengecekan ke lokasi terdapat banyak bibit yang mati;
Bahwa Ahli menyatakan setelah melakukan pengecekan ke lokasi maka disimpulkan bibit yang tidak bersertifikat banyak yang hidup, sedangkan bibit yang tidak bersertifikat banyak mati;
Bahwa Ahli menerangkan bibit yang banyak mati tersebut bukan karena faktor alam, melainkan karena faktor bibit yang tidak memenuhi standar yaitu tidak bersertifikat;
Bahwa Ahli menerangkan sertifikat bibit itu adalah jaminan kualitas mutu bibit yang diberikan oleh pemerintah kepada konsumen;
Bahwa Ahli menerangkan, bibit yang hidup dengan presentase mencapai 80 (Delapan puluh) persen maka hal itu dianggap baik dan itu menunjukan bahwa bibit tersebut berasal dari bibit yang bersertifikat.
Ahli ANDY MAHBUB ARIF WIDIYANTO, S.E., C. FrA., EnCE (BPK RI) dibawah sumpah memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli ini merupakan Ahli penghitungan kerugian negara dari BPK Republik Indonesia yang diminta oleh kepolisian Pulang Pisau untuk memeriksa keuangan negara yang ada di proyek pengadaan Hertisida dan Sengon yang dikerjakan CV. CIPTA JAYA;
Bahwa, Ahli melakukan pemeriksaan kerugian keuangan Negara berdasarkan permintaan penyidik dari Polres pulang pisau, dan berdasarkan permintaan dari pihak polres tersebut BPK menugaskan Ahli untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari penyidik Ahli menggunakan kewenangannya dan menyimpulkan bahwa telah terjadi adanya kerugian keuangan Negara pada proyek pengadaan Herbisida dan bibit Sengon;
Bahwa Ahli menerangkan, adanya kerugian Negara pada proyek pengadaan Herbisida dan Bibit Sengon tersebut karena terdapat beberapa penyimpangan, mulai dari perencanaan anggaran, bahwa PPK dan PPTK tidak menetapkan atau mengusulkan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Bahwa Ahli menerangkan penyimpangan selanjutnya adalah proses persiapan pemilihan pembelian barang oleh POKJA tidak konsisten mencantumkan persyaratan;
Bahwa saksi menerangkan dalam proses pelaksanaan CV. CIPTA JAYA menyatakan lulus oleh POKJA pemilihan;
Bahwa Ahli menerangkan seharusnya CV.CIPTA JAYA tidak dapat diluluskan karena tidak memenuhi persyaratan;
Bahwa Ahli menerangkan CV. CIPTA JAYA hanya mengUpload dokumen pengalaman pengadaan bibit Sengon pada Dinas kehutanan dan perkebunan kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa Ahli menerangkan seharusnya dalam dokumen pemilihan mewajibkan peserta pemilihan/peserta lelang memiliki sertifikat mutu bibit, sedangkan sedangkan yang di Upload oleh CV. CIPTA JAYA adalah sertifikat mutuh benih, dengan demikian seharusnya CV. CIPTA JAYA tidak dapat diluluskan sebagai pemenang tender pada proyek tersebut, namun POKJA pemilihan tetap menetapkan CV. CIPTA JAYA sebagai pemenang;
Bahwa Ahli menerangkan CV. CIPTA JAYA selaku pemenang tender tidak pernah melaksanakan perkerjaan, justru mengalihkan pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada Saksi NANANG dan Saksi AMIEK berdasarkan faktur Notaris dan kuasa Direktur. Atas pengelaihan tersebut, Purwanto selaku Direktur CV. CIPTA JAYA menerima uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa Ahli menerangkan, Nanang dan Amiek dalam melaksanakan pekerjaannya tidak menyerahkan bibit Sengon yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak. Artinya, bibit yang diserahkan oleh Nanang dan Amiek kepada PPK/PPTK tidak mempunyai sertifikat mutu bibit, karena spesifikasi teknisnya seharusnya bibit yang diserahkan dalah bibit yang mempunyai setifikat mutu bibit;
Bahwa Ahli menerangkan, pada proses serah terima hasil pekerjaan PPK dan Tim pengelolaan teknis tidak melakukan pemeriksaan spesifikasi bibit, tetapi hanya menghitung terkait kuantitas barang yang telah diserahkan kepada kelompok tani;
Bahwa Ahli menerangkan, Saksi NANANG dan Saksi AMIEK memberikan uang masing-masing kepada: Salahudin sebesar Rp40.000.000, (Empat puluh juta rupiah) RUDI PURWANTO sebesar R.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) Rahmat Kartolo sebesarR.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Ahli menerangkan, diduga Saksi NANANG dan Saksi AMIEK juga memberikan uang sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) kepada Saksi BUDI RAHMAT selaku anggota POKJA, namun dugaan tersebut dibantah oleh BUDI RAHMAT yang disampaikannya kepada penyidik polres pulpis. (Poin 1 – 13 adalah bentuk pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya kerugian Neraga pada proyek pengadaan herbisida dan Bibit Sengon).
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ditemukan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik polres pulpis, Ahli melakukan telaah, dan hasil dari telaah tersebut Ahli menyimpulkan pelanggaran-pelanggaran yang sudah terjadi (poin 1-13) dalam proyek tersebut mengakibatkan telah terjadinya kerugian negara;
Bahwa Ahli menerangkan metode yang digunakan untuk menghitung kerugian Negara adalah metode perhitungan kerugian bersih, yaitu dengan menyesuaikan antara pembayaran yang dilakukan oleh CV. CIPTA JAYA dikurangkan dengan pengeluaran yang sebenarnya sudah dikeluarkan;
Bahwa Ahli menerangkan nilai kerugian Negara yang ditemukan adalah sebesar Rp691.512.780,00 (Enam ratus Sembilan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa Ahli menerangkan anggaran dalam proyek pengadaan Herbisida dan Bibit Sengon sebesar Rp1.642.200.000,00 (Satu milyar enam ratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan nilai kontrak sebelum pajak sebesar Rp1.615.970.000,00 (Satu milyar enam ratus lima belas juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa Ahli menerangkan biaya yang didistribusikan oleh Nanang dan Amiek ke kelompok tani sebesar Rp577.28.000,00 (Lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Ahli menerangkan penyimpangan utama dalam proyek pengadaa Herbisida dan bibit Sengon tidak sesuai dengan spesifikasi teknis;
Bahwa Ahli menerangkan memperhitungkan azas kemanfaatan dan juga memperhitungkan ouput dari pekerjaan pada proyek tersebut;
Bahwa Ahli menerangkan ketika melakukan pengecekan ke lapangan bibit Sengonnya sudah ditanam oleh kelompok tani dan sudah tumbuh. Namun kondisi pertumbuhannya variatif;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa yang dianggap kerugian Neraga adalah dihitung dari pengurangan anggaran, penawaran dan belanja. Sisanya dianggap menjadi kerugian negara;
Bahwa Ahli menerangkan melakukan perhitungan biaya yang dikeluarkan oleh Nanang dan Amiek dari mulai membeli bibit, menyemai sampai mendistribusikan ke kelompok tani itu nilai yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat;
Bahwa Ahli menerangkan Sertifikasi mutu bibit itu ada di spesifikasi teknis yang merupakan bagian dari kontrak secara keseluruhan. Tetapi ketika menilai pekerjaan ada dua hal yang dinilai, yaitu menilai kualitas dan menilai kuantitas. Kuantitas terkait dengan volume sedangkan kualitas terkait dengan spesifikasi teknis, karena spesifikasi teknis ini memiliki bibit yang sertifikat mutu;
Bahwa Ahli menerangkan berkaitan dengan KAK kalau berdasarkan peraturan barang dan jasa adalah tugas dari PPK;
Bahwa Ahli menerangkan dipastikannya dokumen yang ditanda tangani oleh PURWANTO selaku Direktur CV. CIPTA JAYA hanya berdasarkan keterangan dari BAP.
Menimbang bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm):
Bahwa, Terdakwa sebagai Kepala Pelaksana pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau periode 2015 sampai dengan tahun 2022;
Bahwa, Terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu Kepala Daerah untuk mengkoordinasi kegiatan kebencanaan di Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Tahun 2020, dengan nama kegiatan yaitu Rehabilitasi Pemulihan Ekonomi Pemberdayaan Masyarakat Pasca Bencana dengan nilai anggaran Rp1.615.970.000,00 (Satu Milyar Enam Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa, kegiatan yang bernama Rehabilitasi Pemulihan Ekonomi Pemberdayaan Masyarakat Pasca Bencana, berasal dari dana hibah BNPB pusat (APBN) ke APBD Kabupaten Pulang Pisau dan masuk dalam DPA BPBD Kabupaten Pulang Pisau 2019, namun dilaksanakan pada Tahun 2020;
Bahwa, pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tahun 2020 tersebut tidak ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pejabat yang ada berdasarkan SK Bupati Pulang Pisau nomor 463 tahun 2019 yaitu:
Dan Berdasarkan SK Kepala Pelaksana BPBD Kab. Pulang Pisau nomor 04/SK/BPBD-PP/I/2020 yaitu:
-
No Nama Jabatan 1 RAKHMAT KARTOLO, S.Pd. PPTK Rehabilitasi dan Rekontruksi
Bahwa, pada tahun 2017 ada Tim dari BNPB Pusat datang ke Kabupaten Pulang Pisau untuk melaksanakan verifikasi terhadap usulan proposal pada tahun sebelumnya. Tim verifikasi tersebut melaksanakan pengecekan langsung ke lokasi lahan kelompok tani yang diusulkan dan pada saat itu yang mendampingi Tim BNPB Pusat adalah Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, saudara HASIM (Alm), dan saudara TEKSON;
Bahwa, pada tahun 2020 ada dilaksanakan revisi DPA BPBD Kabupaten Pulang Pisau 2020 berupa harga satuan yang diajukan kepada Deputi Rehabilitasi dan Rekontruksi BNPB Pusat untuk mendapatkan persetujuan. Dan persetujuan tersebut dijadikan dasar untuk diajukan proses tender;
Bahwa, Terdakwa membentuk Tim Pengelola Teknis untuk membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Bahwa Terdakwa membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Teknis Pekerjaan, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibuat oleh Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO selaku PPTK yang dibantu oleh saudara RUDI PURWANTO selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Tim Pengelola Teknis yaitu saudara SAID HASIM, saksi NISFU KUSUMARESTU, saksi TATA ALI SUMITRA dan saksi SAMSUDIN dan yang menetapkannya adalah terdakwa selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa, pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut yaitu melaksanakan Pengadaan Herbisida sebanyak 2.760 liter dan bibit tanaman Sengon sebanyak 460.000 batang yang kemudian dibagikan kepada 23 kelompok tani yang mana setiap kelompok tani mendapatkan 120 liter herbisida dan 20.000 batang bibit tanaman Sengon;
Bahwa, proses pemilihan pelaksana pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut dilaksanakan secara tender yang dikelola oleh Pokja Pemilihan I Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulang Pisau dengan menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pulang Pisau.;
Bahwa, pemenang tender untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Herbisda dan Bibit Tanaman Sengon tersebut adalah CV. CIPTA JAYA dengan Direktur saksi PURWANTO, S.E. dan awalnya terdakwa mengira yang melaksanakan pekerjaan adalah saudara PURWANTO, namun yang melaksanakan pekerjaan adalah Saksi NANANG RUSMIYADI dan Saksi AMIEK SURATNA.;
Bahwa, sampai dengan sekarang ini pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut sudah selesai dilaksanakan.;
Bahwa, yang menjadi acuan dalam pembuatan Herga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut yaitu Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang Standarisasi Harga yang nomornya terdakwa lupa dan masukan dari Tim Teknis yang tertuang dalam berita acara rapat penetapan HPS tersebut.;
Bahwa, KAK (Kerangka Acuan Kerja), awalnya bibit yang bersertifikat dan diperbaharui menjadi benih yang bersertifikat.;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah menandatangani apapun terkait dengan dokumen kontrak serta kwitansi, Terdakwa hanya menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).;
Bahwa, Terdakwa menerima uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) dari Saksi NANANG dan Saksi AMIEK SURATNA dan Terdakwa menerima uang tersebut diberikan Saksi NANANG dan Saksi AMIEK sekitar 1 bulan setelah pekerjaan tersebut selesai sampai dengan proses pembayaran dan diserahkan diruang kerja terdakwa pada Kantor BPBD Kabupeten Pulang Pisau dan uang tersebut untuk kegiatan operasional untuk tamu di BPBD Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa, Terdakwa tidak melakukan identifikasi bibit tanaman Sengon serta herbisida dalam proses perencanaan pengadaan dan terdakwa juga tidak menginstruksikan PPTK untuk melaksanakan identifikasi tersebut.;
Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm).
Bahwa, Terdakwa menjabat sebagai Penunjukan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK) untuk pertama kalinya pada pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020.;
Bahwa, perusahaan yang menjadi pelaksana pada pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020 yakni dilaksanakan oleh CV.CIPTA JAYA dengan Direktur saksi PURWANTO dengan Harga Kontrak Rp1.615.970.000,00 (Satu milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD.;
Bahwa, terdakwa tidak mengetahui apa hubungan saudara PURWANTO dan saksi NANANG dan saksi AMIEK dan sepengetahuan terdakwa saksi NANANG dan saksi AMIEK merupakan pihak yang melaksanakan pekerjaan sehingga terdakwa mengira saksi NANANG dan saksi AMIEK sebagai perwakilan CV.CIPTA JAYA.;
Bahwa, Terdakwa ikut terlibat dalam menyusun Perencanaan maupun HPS pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020.;
Bahwa, sebelum proyek pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 diumumkan, Saksi NANANG datang ke Kantor BPBD Pulang Pisau untuk bertemu dengan saksi RUDI PURWANTO, kemudian saksi RUDI PURWANTO memperkenalkan saksi NANANG kepada saksi, lalu saksi RUDI PURWANTO mengatakan saksi NANANG ini pihak yang telah berpengalaman.;
Bahwa, Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020 yakni dilaksanakan oleh CV. CIPTA JAYA dengan Direktur saudara PURWANTO.;
Bahwa, Terdakwa tidak melaksanakan survei harga pasar dalam menentukan harga satuan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut, namun menggunakan acuan harga standar Kabupaten.;
Bahwa, setelah pelaksanaan pekerjaan dan pencairan SP2D, Terdakwa dipanggil oleh Terdakwa I SALAHUDIN diruangannya. Di ruangan sudah ada saudara saksi RUDI PURWANTO. Selanjutnya Terdakwa I SALAHUDIN menyampaikan ada titipan dari Saksi NANANG. Kemudian terdakwa diperintahkan untuk membuka amplop warna coklat dan setelah terdakwa buka terdapat uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) pecahan Rp 100.000,- yang kemudian terdakwa terima dan keluar dari ruangan.
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah pula diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa:
200 (dua ratus) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
400 (empat ratus) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian:
230 (dua ratus tiga puluh) lembar uang tunai pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);
140 (seratus empat puluh) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
1 (satu) lembar Sertifikat Mutu Benih nomor: 10/X/UPT.PTH/SMBn/2019 tanggal 25 Oktober 2019;
2 (dua) lembar laporan mutasi benih CV. ELYAN PRADANA MANDIRI (laporan triwulan ke IV pembelian benih bersertifikat;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Pembelian Benih No. 07.1/Sket.Mbh-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi No. 07.2/Kwit.Mbh-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pengantar Barang No. 07.3/SPeng.Mbt-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) buah buku rekening Bank BNI an. AGUNG HARIYANTO nomor rekening 0254390227;
7 (tujuh) lembar rekening koran Bank BNI an. AGUNG HARIYANTO nomor rekening 0254390227 periode 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;
320 ( Tiga Ratus Dua Puluh ) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 32.000.000 ( Tiga Puluh Dua Juta Rupiah );
2 (dua) lembar dokumen rekening koran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor rekening 6010101000005 periode 01/09/2020 s.d. 01/09/2020;
1 (satu) lembar dokumen rekening koran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor rekening 6010101000005 periode 30/12/2019 s.d. 30/12/2019;
10 (sepuluh) lembar Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 52 Tahun 2020, tanggal 09 Januari 2020 Tentang Penetapan Perangkat dan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ( Asli );
6 (enam) lembar Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulang Pisau Nomor : 01/SK/ULP/Tahun 2020, tanggal 09 Januari 2020 Tentang Penetapan Penugasan dan Penempatan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ( Asli );
1 (satu) bundel Rancangan Dokumen Kontrak ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Dokumen Pemilihan Nomor : 013/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020, tanggal 05 Juni 2020 Untuk Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Kelompok Kerja Pemilihan I Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) lembar HPS ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 025/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020 ( Asli );
1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Hibah Daerah nomor: PHD-353/MK.7/2019 tanggal 11 Desember 2019 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Hibah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehablitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019 (asli);
3 (tiga) lembar surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: S-448/MK.7/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabendana Tahun Anggaran 2019 (asli);
1 (satu) berkas surat Kepala Deputi Rehabilitasi dan Rekontruksi Nomor: Und.18/BNPB/PK/RR.01.03/11/2019 tangal 11 November 2019 perihal Asistensi penyusunan RKA Hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tsunami Selat Sunda, Gempa Bumi Aceh dan Wilayah Terdampak Bencana Sektor Tertentu (asli);
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon untuk 23 Kelompok Tani bulan Maret 2020 (asli);
1 (satu) lembar Perhitungan Harga Perkiraan (HPS) Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tanggal 26 Mei 2020 (asli);
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Rehabilitasi Pemulihan Ekonomi (UEP) Pemberdayaan Masyarakat Pascabencana bulan Januari 2020 tanpa tanda tangan (asli);
1 (satu) bundel Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian Nomor: 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 (asli);
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 15/BASTHP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 (asli);
1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Barang (asli);
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
1 (satu) lembar Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 049/BPBD-PP/II/2020 tanggal 19 Februari 2020 perihal Belanja Dana Rehabilitasi dan Rekontruksi (asli);
2 (dua) lembar Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 093/BPBD-PP/V/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Surat Permohonan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 463 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran atau Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 014/SK/BPBD-PP/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Administrasi Kegiatan (PAK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 387 Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 304 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2020 (fotocopy);
1 (satu) bundel dokumen Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 405 Tahun 2019 tanggal 02 September 2019 tentang Penetapan Standarisasi Harga Barang dan Jasa Untuk Keperluan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2019 (fotocopy);
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (DPA P-OPD) Nomor: 449 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran 2020 (asli);
1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 02975/SP2D/1.06.02.01/2020 tanggal 31 Agustus 2020 (asli);
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL KELOMPOK TANI USIN FAMILI UNTUK REHABILITASI KEBUN BEKAS TERBAKAR DI HANDEL USIN FAMILI KELURAHAN KALAWA KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN BIBIT DAN BIAYA PENANAMAN 3 (TIGA) KELOMPOK TANI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN TAHUN 2015 ”Tunas Harapan”;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL BIBIT SENGON KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI API (MPA) BERSATU MAJU;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASA DEPAN II DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI TUNAS JADI DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI DWI KARYA TANI DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SENGON DAN BIAYA TANAM KELOMPOK TANI SRI LESTARI DESA TAHAI JAYA KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SAWIT DAN KARET YANG TERKENA BENCANA KEBAKARAN TAHUN ANGGARAN 2015 KELOMPOK TANI NGUDI MAKMUR DESA SIDODADI KECAMATAN MALIKU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI SIDO RUKUN DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SAWIT DAN KARET YANG TERKENA BENCANA KEBAKARAN TAHUN ANGGARAN 2015 KELOMPOK TANI SUMBER HARAPAN II DESA SIDODADI KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASYARAKAT DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASA DEPAN I DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN SAWIT DAN BIAYA TANAM KELOMPOK TANI TEKAT MAKBUR I DESA TAHAI JAYA KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS HARAPAN I DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS MUDA I DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS MUDA II DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI SUBUR MAKMUR DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL MOHON BANTUAN BIBIT SENGON KELOMPOK TANI USAHA KITA DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2017;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SENGON, SUMUR BOR DAN MESIN POMPA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA KEBAKARAN TAHUN 2015 KELOMPOK TANI ALKON DESA DANDANG KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI SRI REJEKI DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI KARYA HAPAKAT DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MAJU BERSAMA DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI GOTONG ROYONG II DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
3 (tiga) lembar surat Kuasa Direksi dan Komanditer CV CIPTA JAYA Legalisasi Notaris VEBRIANI, SH., M.Kn Nomor: 1.967/L/2020 tanggal 18 Juni 2020 (asli);
1 (satu) lembar fotocopy Surat Dukungan dan jaminan Suply Nomor: 06/Surduk-EPM/I/2020. Tanggal 13 Januari 2020 dari CV. ELYAN PRADANA MANDIRI kepada CV. CIPTA JAYA;
1 (satu) lembar rekening koran giro Bank Kalimantan Tengah nomor rekening 6010103000689 atas nama MULTI SARANA PRIMA CV periode 1 Agustus 2020 – 30 September 2020;
8 (delapan) lembar fotocopy buku tabungan Bank Mandiri Syariah nomor rekening 7140801792 atas nama TRI HADI ANIS ROFIANINGSIH;
5 (lima) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 Juli 2020 – 31 Juli 2020;
2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 Agustus 2020 – 31 Agustus 2020;
2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 September 2020 – 30 September 2020;
Uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp69.300.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp230.950.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu dalam berita acara, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Para terdakwa, surat dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) sebagai Kepala Pelaksana pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau periode 2015 sampai dengan tahun 2022;
Bahwa, Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) menjabat sebagai Penunjukan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK) untuk pertama kalinya pada pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020.;
Bahwa, Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO adalah penerima Kuasa Direksi dan Komanditer Nomor : 1.967/L/2020 Tanggal 18 Juni 2020 dengan notaris VEBRIANI, S.H.,M.Kn dari pemberi kuasa yaitu saksi PURWANTO, SE selaku Direktur CV. CIPTA JAYA untuk bertindak sebagai Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun anggaran 2020, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020;
Bahwa, Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO melaksanakan pekerjaan atas peminjaman bendera (legalitas perusahaan) CV. CIPTA JAYA;
Bahwa, CV. CIPTA JAYA sebagai pemenang tender, tidak menyerahkan bibit tanaman Sengon yang sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak;
Bahwa CV CIPTA JAYA dengan nama Direktur: Saksi PURWANTO, S.E. terdaftar sebagai Pengada/Pengedar Bibit Tanaman Hutan pada dinas Kehutanan, Kabupaten Pulang Pisau dengan masa berlaku 01 Juni 2015 sampai dengan 01 Juni 2017;
Bahwa, CV. CIPTA JAYA tidak terdaftar sebagai Pengada dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan oleh Dinas Kehutanan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa, catatan Hasil Pengamatan terhadap kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Bibit Tanaman Sengon pada BPBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020, yang dibuat pada tanggal 22 September 2021, menyimpulkan bahwa kondisi tanaman pada lokasi tanam kelurahan Kalawa dan desa Dandang memiliki jumlah tanaman mati yang cukup banyak, diduga disebabkan pembagian tanaman Sengon tanpa sertifikat mutu apapun pada kedua lokasi sample tersebut;
Bahwa satuan kerja BPBD Kabupaten Pulang Pisau menerima bantuan senilai Rp5.297.663.000,00 (lima miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang bersumber dari dana hibah pemerintah pusat berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-448/MK.7/2019 tanggal 20 November 2019 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Hibah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran Nomor: PHD-353/MK.7/2019 tanggal 11 Desember 2019;
Bahwa Dana Hibah Pemerintah Pusat (APBN) senilai Rp5.297.663.000,00 (lima miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang diterima BPBD Kabupaten Pulang Pisau yang masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (DPA P – OPD) Nomor: 449 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 terdapat Paket Pekerjaan yang bernama Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon dengan kode anggaran 3.2.3.23.01 yang dilaksanakan pada tahun 2020 dengan Pagu Nilai Anggaran Rp1.642.200.000,00 (satu miliar enam ratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, berdasarkan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor: 18/LHP/XXI/07/2022 tanggal 4 Juli 2022, terdapat adanya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 691.512.780,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus dua Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa, metode yang digunakan dalam rangka menghitung kerugian negara adalah metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang digunakan adalah nilai kerugian bersih (net loss), yaitu nilai pembayaran yang dlakukan BPBD kabupaten Pulang Pisau kepada CV CIPTA JAYA dikurangi nilai pengeluaran sebenarnya yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pengadaan herbisida dan bibit tanaman Sengon;
Bahwa satuan kerja BPBD Kabupaten Pulang Pisau menerima bantuan senilai Rp5.297.663.000,00 (lima miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang bersumber dari dana hibah pemerintah pusat berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-448/MK.7/2019 tanggal 20 November 2019 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Hibah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran Nomor: PHD-353/MK.7/2019 tanggal 11 Desember 2019;
Bahwa Dana Hibah Pemerintah Pusat (APBN) senilai Rp5.297.663.000,00 (lima miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang diterima BPBD Kabupaten Pulang Pisau yang masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (DPA P – OPD) Nomor: 449 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 terdapat Paket Pekerjaan yang bernama Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon dengan kode anggaran 3.2.3.23.01 yang dilaksanakan pada tahun 2020 dengan Pagu Nilai Anggaran Rp1.642.200.000,00 (satu miliar enam ratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa I, Salahudin selaku Pengguna Anggaran (PA), sekaligus melakukan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa II, Rakhmad Kartolo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ketika menyusun dan menetapkan persyaratan teknis penyedia barang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak menggunakan peraturan tentang penyelenggaraan pembenihan tanaman hutan;
Bahwa, Terdakwa I, Salahudin selaku Pengguna Anggaran (PA), sekaligus melakukan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa II, Rakhmad Kartolo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak melakukan survey harga pasar;
Bahwa, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I tidak konsisten dalam menetapkan persyaratan teknis kepemilikan lahan dan tidak mencantumkan kepemilikan surat ketetapan terdaftar pengada/pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan sebagai salah satu persyaratan teknis penyedia barang;
Bahwa, CV CIPTA JAYA sebagai pemenang tender, tidak memiliki dokumen pengalaman, sesuai persyaratan pengalaman dalam dokumen pemilihan;
Bahwa, CV CIPTA JAYA sebagai pemenang tender, hanya melampirkan sertifikat mutu benih tanaman hutan, padahal seharusnya melampirkan sertifikat mutu bibit;
Bahwa, Terdakwa I, Salahudin selaku Pengguna Anggaran (PA), sekaligus melakukan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Pengelola teknis tidak melakukan pemeriksaan sertifikasi bibit tanaman Sengon yang diserahkan kepada kelompok Tani;
Bahwa, PPK mengunggah KAK pada laman SPSE yang didalamnya terdapat persyaratan teknis penyedia barang/jasa yaitu, memiliki lahan persemaian/tempat pembibitan di wilayah kabupaten Pulang Pisau yang dilengkapi dengan surat keterangan lokasi pembibitan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat;
Bahwa, dalam proses evaluasi penawaran secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), CV CIPTA JAYA meskipun tidak memenuhi persyaratan, tetap dinyatakan lulus;
Bahwa, CV CIPTA JAYA selaku pemenang Tender, tidak pernah melakukan pekerjaan, namun mengalihkan seluruh pekerjaan kepada Saksi Nanang Rusmiyadi dan Amiek Suratna;
Bahwa, saksi Nanang Rusmiyadi dan Amiek Suratna telah menstok seluruh kebutuhan pengadaan herbisida dan melakukan penyemaian benih tanaman Sengon, jauh sebelum pengumuman lelang dilakukan;
Bahwa, bibit tanaman Sengon yang diserahkan kepada kelompok tani tidak memiliki sertifikasi mutu bibit dan Sebagian bibit tanaman Sengon tidak berasal dari sumber benih bersertifikat;
Bahwa, PPK dan Tim Pengelola Teknis tidak melakukan pemeriksaan spesifikasi bibit tanaman Sengon yang diserahkan kepada kelompok Tani;
Bahwa, penerima hibah/manfaat atas pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon sebanyak 23 (dua puluh tiga) kelompok Tani, yang terdiri dari:
A. Kecamatan Kahayan Hilir (1 Kelompok Tani)
1. Kelompok Tani USIN FAMILI Kelurahan Kalawa Kecamatan Kahayan Hilir
B. Kecamatan Maliku (16 Kelompok Tani)
1. Kelompok MASYARAKAT Desa Kanamit Kecamatan Maliku;
2. Kelompok Tani MASA DEPAN I Desa Kanamit Kecamatan Maliku;
3. Kelompok Tani MASA DEPAN II Desa Kanamit Kecamatan Maliku;
4. Kelompok Tani DWI KARYA TANI Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku;
5. Kelompok Tani SRI LESTARI Tahai Jaya Kecamatan Maliku;
6. Kelompok Tani TUNAS MUDA II Gandang Barat Kecamatan Maliku;
7. Kelompok Tani TUNAS HARAPAN I Gandang Barat Kecamatan Maliku;
8. Kelompok Tani TUNAS MUDA I Gandang Barat Kecamatan Maliku;
9. Kelompok Tani SUBUR MAKMUR Gandang Barat Kecamatan Maliku;
10. Kelompok Tani MPA BERSATI MAJU Gandang Barat Kecamatan Maliku;
11. Kelompok Tani TEKAT MAKMUR I Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku;
12. Kelompok Tani TUNAS JADI Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku;
13. Kelompok Tani SIDO RUKUN Desa Tahai Baru Kecamatan Maluku;
14. Kelompok Tani SUMBER HARAPAN II Desa Sidodadi Kecamatan Maliku;
15. Kelompok Tani NGUDI MAKMUR Desa Sidodadi Kecamatan Maliku;
16. Kelompok Tani TUNAS HARAPAN Desa Badirih Kecamatan Maliku
C. Kecamatan Pandih Batu (6 Kelompok Tani)
1. Kelompok Tani KARYA HAPAKAT Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu;
2. Kelompok Tani MAJU BERSAMA Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu;
3. Kelompok Tani GOTONG ROYONG II Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu;
4. Kelompok Tani SERI REJEKI Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu;
5. Kelompok Tani USAHA KITA Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu;
6. Kelompok Tani ALKON Desa Dandang Kecamatan Pandih Batu
Bahwa, berdasarkan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor: 18/LHP/XXI/07/2022 tanggal 4 Juli 2022, terdapat adanya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp691.512.780 (Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus dua Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa, metode yang digunakan dalam rangka menghitung kerugian negara adalah metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang digunakan adalah nilai kerugian bersih (net loss), yaitu nilai pembayaran yang dlakukan BPBD kabupaten Pulang Pisau kepada CV CIPTA JAYA dikurangi nilai pengeluaran sebenarnya yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pengadaan herbisida dan bibit tanaman Sengon;
Bahwa, yang menjadi pejabat Administrasi dalam Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut yaitu: 1). Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN M.Si sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2019 dan 2). Terdakwa II, RAKHMAD KARTOLO, Spd sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa, Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si selaku PA, pada bulan Maret 2020 menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan pada bulan Mei 2020 menetapkan Harga Perkiriaan Sendiri (HPS), yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si selaku PA dan Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, S.Pd selaku PPTK,untuk mengupload dokumen berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak ke Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta melakukan pemilihan Penyedia pengadaan yaitu melalui Tender/Lelang dengan metode Pascakualfikasi 1 (satu) file sistem gugur dan harga terendah dengan spesifikasi sebagai berikut:
Kerangka Acuan Kerja (KAK):
-
Bibit Sengon untuk 23 Kelompok Tani : No Jenis Spesifikasi Barang Volume 1 Bibit memilliki surat Sertifikasi yang ditunjukan dengan Sertifikat;
Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pihak terkait;
Jenis Spesies Sengon
Keadaan bibit normal (sehat, berbatang pokok tunggal, berkayu dan berakar)
Media tumbuh kompak minimal 80 %
Bibit dalam Polybag ukuran minimal 8 X13 cm, Maksimal 9 X 12 Cm
460.000 batang Herbisida untuk 23 Kelompok tani No Nama Barang Jumlah 1 Jenis Kontak
Bahan Aktif parakuat diklorida 276SL
Cairan berwana hijau tua
Kemasan @20 liter/menyesuaikan Volume
2.760 liter
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
| No | Volume | Satuan Unit | Harga Satuan (Rp) | Total sebelum pajak (Rp) | Pajak (%) | Total setelah Pajak` |
| 1 | 2760 | Liter | 86.250 | 238.050.000 | 23.805.000 | 261.855.000 |
| 2 | 460.000 | Pohon | 3.000 | 1.380.000.000 | - | 1.380.000.000 |
| Total Harga | 1.641.855.000 | |||||
| Pembulatan | 1.641.855.000 | |||||
| Jumlah total 23 Kelompok Tani | 1.641.855.000 | |||||
| Terbilang # Satu Milyar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah | ||||||
Bahwa Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) telah melakukan pembayaran pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau 100 (Seratus) persen dengan total pembayaran setelah dipotong pajak sebesar Rp1.568.540.780,00 (satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) melalui rekening CV. CIPTA JAYA melalui Bank Kalteng dengan Nomor Rekening 601.01.03.000000152.2 atas nama CV. CIPTA JAYA dan telah dicairkan oleh Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H. AMIEK SURATNA dengan cara mengambil cek giro dari saksi PURWANTO, SE selaku direktur CV. CIPTA JAYA;
Bahwa Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), yang diterimanya dari Saksi NANANG RUSMIYADI dan AMIEK SURATNA;
Bahwa, Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), yang diterimanya dari Saksi NANANG RUSMIYADI dan AMIEK SURATNA
Bahwa, Saksi RUDI PURWANTO telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah), yang diterimanya dari Saksi NANANG RUSMIYADI dan AMIEK SURATNA;;
Bahwa, Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp338.576.300,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah);
Bahwa, Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp230.936.480,00 (Dua Ratu Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa, Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebanyak 50 (Lima puluh) persen dari keuntungan yang diterimanya yaitu sebesar Rp169.300.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dari Rp338.576.300,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) sehingga Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) memiliki sisa kerugian negara yang harus dibebankan kepadanya sebesar Rp169.276.300,00 (Seratus enam puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus Rupiah);
Bahwa, Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebanyak 100 (Seratus) persen dari keuntungan yang diterimanya yaitu sebesar Rp230.950.000,00 (Dua ratus tiga puluh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa, Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN telah mengembalikan kerugian negara sebanyak 100 (Seratus) persen dari keuntungan yang diterimanya yaitu sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah), atas fee komitmen peminjaman perusahaan CV. CIPTA JAYA miliknya;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan Saksi; Ahli; keterangan Terdakwa dan Barang Bukti dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair dari Penuntut Umum dan apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, namun demikian apabila dakwaan Primair tidak terbukti selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 5 Desember 2016 yang amar putusannya, frase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undan-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” tersebut dalam unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa, oleh karenanya unsur-unsur Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” menurut Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm);
Menimbang, bahwa Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) adalah Pengguna Anggaran (PA) pada pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon yang dilaksanakan BPBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 463 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, S.pd. Bin JAMRI AHIM (Alm) adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon yang dilaksanakan BPBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020, yang menjabat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau;
Menimbang, bahwa Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 15/BASTHP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada CV. CIPTA JAYA atas nama Direktur PURWANTO, SE;
Menimbang, bahwa Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) selaku PPTK telah menerbitkan Kwitansi Pembayaran kepada Saksi PURWANTO selaku Direktur CV. CIPTA JAYA untuk pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon yang tidak sesuai dengan spesifikasi Kontrak;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan dan dalam pemeriksaan di persidangan adalah manusia dewasa, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak cacat mental dan selama dalam pemeriksaan di persidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya sehingga dapat dan mampu dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang”, telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.2. Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, tetapi setelah (pasca) adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa kalimat pertama dari penjelasan Pasal 2 Ayat (1) terkait dengan “melawan hukum materiil” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga yang dimaksud dengan “melawan hukum” disini hanya sebatas pada perbuatan melawan hukum dalam arti yang formil atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formele wederrechtelijk heid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah, sebagai berikut:
Terdakwa I, SALAHUDIN selaku PA/PPK menerima uang sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) dari Saksi NANANG RUSMIYADI dan Saksi AMIEK SURATNA selaku peminjam CV. CIPTA JAYA setelah memenangi lelang pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon di BPBD;
Terdakwa II, Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) dari Saksi NANANG RUSMIYADI dan Saksi AMIEK SURATNA selaku peminjam CV. CIPTA JAYA setelah memenangi lelang pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon di BPBD;
Bersama dengan Terdakwa II, RAKHMAD KARTOLO selaku PPK, tidak melakukan identifikasi kebutuhan barang sesuai peraturan tentang penyelenggaraan perbenihan tanaman hutan sereta menetapkan persyaratan teknis penyedia barang yang bersifat diskriminatif;
Menyetujui penyerahan hasil pekerjaan pengadaan bibit tanaman Sengon dari Saksi NANANG RUSMIYADI dan AMIEK SURATNA, meskipun tidak memenuhi spesifikasi teknis;
PPK dan PPTK Menyusun dan menetapkan HPS tidak menggunakan Data/Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa, CV CIPTA JAYA tidak terdaftar sebagai Pengada dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan oleh Dinas Kehutanan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menyebutkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi tidak boleh menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;
Menimbang, bahwa Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) merupakan pihak yang terlibat dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah melanggar aturan tersebut di atas;
Menimbang. Bahwa Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) meloloskan penyerahan hasil pekerjaan pengadaan bibit tanaman Sengon dari Saksi NANANG RUSMIYADI dan AMIEK SURATNA, meskipun tidak memenuhi spesifikasi teknis tidak menyerahkan bibit tanaman Sengon yang sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak;
Menimbang, bahwa Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) selaku PA yang sekaligus melaksanakan fungsi PPK dan Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) selaku PPTK tidak merencanakan dan mempersiapkan tahapan pemilihan sesuai dengan aturan pengadaan barang/jasa Pemerintah, selain itu Pokja Pemilihan I meluluskan CV. CIPTA JAYA yang seharusnya tidak memenuhi syarat;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “Secara melawan hukum”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak memberikan pengertian yang jelas tentang arti kata “memperkaya“. Namun demikian, menurut kamus umum bahasa Indonesia, bahwa “memperkaya” artinya menjadikan lebih kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya adalah melakukan suatu perbuatan sehingga mengakibatkan bertambahnya harta kekayaan;
Menimbang, bahwa memperkaya adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa unsur ini menghendaki adanya suatu penambahan kekayaan pada harta benda pelaku yang dapat dilakukan melalui berbagai cara misalnya dengan membeli, menjual, mengambil, memindah bukukan rekening, menandatangani kontrak serta perbuatan lainnya sehingga pelaku tindak pidana menjadi bertambah kekayaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), yang diterimanya dari Saksi NANANG RUSMIYADI dan AMIEK SURATNA;
Menimbang, bahwa Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), yang diterimanya dari Saksi NANANG RUSMIYADI dan AMIEK SURATNA
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, oleh karena salah satu unsur pasal dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidairitas yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” sudah dpertimbangkan dan dibuktikan dalam dakwaan primair di atas, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut di atas;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa, yang dimaksud “dengan tujuan” mengandung pengertian sama dengan kesengajaan, artinya si pelaku harus memiliki niat dan kesadaran tentang perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa pengertian menguntungkan adalah memperoleh untung atau keuntungan dan tidak harus dilihat dari bertambahnya kekayaan atau harta benda terdakwa secara signifikan atau berlebihan, tetapi cukup dengan bertambahnya sedikit saja kekayaan atau harta benda terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, sudah dapat diartikan menguntungkan, bahkan fasilitas yang bersifat non finansialpun dapat diartikan dan dikategorikan sebagai pengertian menguntungkan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” menurut R. Wiyono, SH dalam bukunya: Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, Edisi kedua Tahun 2009, halaman 46, adalah: sama artinya dengan mendapatkan untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pengertian unsur yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagaimana telah diuraikan diatas, maka menurut Majelis Hakim, yang dimaksud dengan unsur: ”yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah haluan yang dituju atau arah yang dituju atau maksud, atau keinginan yang diketahui atau dikehendaki dari Terdakwa yakni untuk mendapatkan untung berupa pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, Bahwa, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) ingin mengikuti tender atas pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon oleh BPBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020;
Menimbang, bahwa sekitar bulan Maret Tahun 2020, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) menemui Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku direktur CV. CIPTA JAYA di rumah Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN yang beralamat di jalan Trans Kalimantan Desa Mentaren II Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau untuk meminjam perusahaan/bendera CV. CIPTA JAYA miliknya;
Menimbang, bahwa Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN menyetujui untuk meminjamkan perusahaan CV CIPTA JAYA berdasarkan Kuasa Direksi dan Komanditer tanggal 18 Juni 2020 dengan notaris VEBRIANI, S.H.,M.Kn dengan imbalan sebesar Rp32.000.000,00 (Tiga puluh dua juta rupiah) kepada Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm);
Menimbang, bahwa Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) selaku peminjam CV. CIPTA JAYA memberikan uang senilai Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) kepada pihak-pihak BPBD, kabupaten Pulang Pisau, dengan perincian:
Terdakwa I, SALAHUDIN, selaku Pengguna Anggaran dan merangkap PPK menerima Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah);
Saksi RUDI PURWANTO, selaku Sekretaris BPBD menerima Rp30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah);
Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, selaku PPTK menerima Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp338.576.300,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) telah menerima keuntungan sebesar Rp230.950.000,00 (Enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) akibat adanya penyimpangan dalam kegiatan pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada BPBD kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, SALAHUDIN selaku PA yang sekaligus melaksanakan fungsi PPK dan Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO selaku PPTK tidak merencanakan dan mempersiapkan tahapan pemilihan sesuai dengan aturan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya.;
Menimbang, bahwa “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana” yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud yang diberikan kewenangan; kesempatan atau sarana tersebut.;
Menimbang, bahwa pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon khususnya bibit tanaman Sengon yang dilaksanakan CV. CIPTA JAYA milik Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur dan Penyedia berdasarkan Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 namun pada pelaksanaannya, dipinjamkan kepada Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm). CV CIPTA JAYA milik Saksi PURWANTO, yang dipinjam para Saksi telah menyerahkan kepada 23 Kelompok Tani, akan tetapi tidak memiliki Sertifikat Mutu Bibit yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm). membayar uang sebesar Rp32.000.000,00 (Tiga puluh dua juta rupiah) kepada Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN sebagai fee komitmen peminjaman CV CIPTA JAYA milik Saksi PURWANTO;
Menimbang, bahwa, para Saksi selaku pemenang tender dan sebagai pemeinjam CV. CIPTA JAYA tidak menyerahkan bibit tanaman Sengon yang sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, sehingga kondisi tanaman pada sebagian lokasi tanam, khususnya di kelurahan Kalawa dan desa Dandang memiliki jumlah tanaman mati yang cukup banyak;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, SALAHUDIN selaku PA yang sekaligus melaksanakan fungsi PPK dan Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO selaku PPTK tidak merencanakan dan mempersiapkan tahapan pemilihan sesuai dengan aturan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga mengakibatkan Pokja Pemilihan I meluluskan CV. CIPTA JAYA yang seharusnya tidak memenuhi syarat;
Menimbang, bahwa PPK dan Tim Pengelola Teknis, yang beranggotakan Saksi NIFSU KUSUMARESTU; TATA ALI SUMITRA; AGUSDIANOOR; SAMSUDIN dan WAHYU tidak melakukan pemeriksaan atas kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan atas penyerahan Bibit Tanaman Sengon kepada kelompok Tani;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.4. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara.;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga, berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah ”kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, artinya kerugian keuangan negara tersebut tidak harus benar-benar telah terjadi, namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga konsepsi kerugian negara yang dianut adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara menyebutkan: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa pendapat Ahli ANDY MAHBUB ARIF WIDIYANTO, S.E., C.FrA., EnCE selaku AHLI dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indones, menerangkan berdasarkan pengujian dokumen/bukti/data, keterangan pihak terkait dalam Berita Acara Pemeriksaan yang di peroleh melalui dan/atau bersama Penyidik dan hasil klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, ditemukan penyimpangan atas Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada BPBD Kabupaten Pulang Pisau TA. 2020, yaitu :
Penyimpangan dalam Proses Perencanaan Pengadaan.
Hasil pemeriksaan atas proses perencanaan pengadaan menunjukkan Bahwa, Terdakwa I, SALAHUDIN selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus melaksanakan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak menggunakan peraturan tentang penyelenggaraan perbenihan tanaman hutan ketika menyusun dan menetapkan persyaratan teknis penyedia barang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Penyimpangan dalam Proses Persiapan Pengadaan.
Hasil pemeriksaan atas proses persiapan pengadaan menunjukkan Bahwa, Terdakwa I, SALAHUDIN selaku PA sekaligus melaksanakan fungsi PPK serta Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO selaku PPTK menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. PPTK tidak melakukan survei harga pasar pada waktu sekitar penyusunan HPS tetapi mengacu kepada Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 405 Tahun 2019 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang sebenarnya dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun perencanaan kebutuhan barang milik daerah.
Penyimpangan dalam Proses Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan.
Hasil pemeriksaan atas proses pelaksanaan kontrak pekerjaan menunjukkan bahwa CV CIPTA JAYA selaku pemenang tender tidak pernah melaksanakan pekerjaan namun mengalihkan seluruh pekerjaan kepada Terdakwa I NANANG RUSMIYADI dan Terdakwa II AMIEK SURATNA yang bukan merupakan pengurus maupun karyawan CV CIPTA JAYA. Dalam pelaksanaan pekerjaan Terdakwa I NANANG RUSMIYADI dan Terdakwa II AMIEK SURATNA tidak menyerahkan bibit tanaman Sengon sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Penyimpangan dalam Proses Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Hasil pemeriksaan atas proses serah terima hasil pekerjaan menunjukkan Bahwa, Terdakwa I, SALAHUDIN selaku PA sekaligus melaksanakan fungsi PPK dan Tim Pengelola Teknis tidak melakukan pemeriksaan spesifikasi bibit tanaman Sengon yang diserahkan kepada kelompok tani. Tim Pengelola Teknis hanya memeriksa ketepatan kuantitas tanpa melakukan pemeriksaan atas kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Penyimpangan dalam Dugaan Pemberian Uang dari Penyedia Barang kepada Pihak Terkait Pekerjaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat pemberian sejumlah uang dari Saksi NANANG RUSMIYADI dan AMIEK SURATNA senilai Rp90.000.000,00 kepada pihak-pihak Pejabat BPBD Kabupaten Pulang Pisau. Saksi NANANG RUSMIYADI selaku peminjam CV CIPTA JAYA memberikan uang yaitu kepada Terdakwa I, SALAHUDIN selaku PA/PPK, Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO selaku PPTK dan Saksi RUDI PURWANTO selaku Sekretaris BPBD.
Menimbang, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dikeluarkan Badan Pemeriksa (BPK) Republik Indonesia Nomor: 18/LHP/XXI/07/2022 tanggal 4 Juli 2022, dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah atas Pengadaan Herbisida dan Bibt Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 terdapat penyimpangan sebesar Rp691.512.780,00 (Enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:.
-
No. Uraian Nilai (Rp) 1. Nilai kontrak pekerjaan 1.615.970.000,00 2. Dikurangi pembayaran pajak 47.429.220,00 (-) 3. Nilai pembayaran kepada CV CIPTA JAYA 1.568.540.780,00 4. Dikurangi nilai pengeluaran sebenarnya oleh Terdakwa I NANANG RUSMIYADI dan Terdakwa II AMIEK SURATNA 877.028.000,00 (-) 5. Nilai kerugian negara/daerah 691.512.780,00
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.5 Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang Turut serta melakukan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu kualifikasi perbuatan tersebut maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi secara kesuluruhan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam hukum pidana disebut dengan penyertaan (Deelneming) yang terdiri dari, orang yang melakukan, (Plager, Dader) orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) dan orang yang turut melakukan (Medepleger) dan orang yang sengaja membujuk (Uitlokker) yang semuanya adalah merupakan pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa menurut R. SOESILO (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 macam yaitu:
1. Orang yang melakukan;
- Orang ini adalah seorang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari sebuah peristiwa pidana;
- Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannya misalnya, orang itu harus pula memenuhi elemen “Status sebagai pegawai Negeri”;
2. Orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen) ;
- Disini sedikitnya ada 2 (dua) orang yang menyuruh (Doen Plegen) dan orang yang disuruh (Pleger);
- Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana dimaksud, akan tetapi ia menyuruh orang lain disuruh (Pleger) itu hanya merupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat di hukum karena tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam hal hal sebagaimana dalam Pasal 44 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana;
3. Orang yang turut melakukan (Medepleger);
- Turut melakukan disini dalam arti kata bersama-sama melakukan setidak-tidaknya harus ada 2 (dua) orang ialah orang yang melakukan atau Pleger, dan orang yang turut melakukan (Medepleger) peristiwa pidana dimaksud;
- Disini diminta bahwa kesemua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk Medepleger tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (Medeplichtige) sebagaimana tersebut dalam Pasal 56;
4. Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan, dengan sengaja membujuk orang melakukan perbuatan itu atau Yaitu orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari jalan, seperti dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dan sebagainya, yang disebutkan dalam pasal ini artinya tidak boleh memakai jalan lain;
Menimbang, bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karangan prof. Moeljatno, SH pada pasal 55 ayat(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan ”Dipidana sebagai pembuat (Dader) sesuatu perbuatan pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan orang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan, sebagaimana telah Majelis Hakim pertimbangkan tersebut di atas, bahwa untuk dapat terjadinya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp691.512.780,00 (Enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), adalah tidak terlepas dari peran Saksi NANANG RUSMIYADI dan AMIEK SURATNA yang meminjam CV CIPTA JAYA milik Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku direktur CV. CIPTA JAYA, untuk digunakan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada BPBD Kabupaten Pulang Pisau TA. 2020;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, para Saksi tidak menyerahkan bibit tanaman Sengon, sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, SALAHUDIN selaku PA yang sekaligus melaksanakan fungsi PPK dan Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO selaku PPTK tidak merencanakan dan mempersiapkan tahapan pemilihan sesuai dengan aturan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga mengakibatkan Pokja Pemilihan I meluluskan CV. CIPTA JAYA yang seharusnya tidak memenuhi syarat;
Menimbang, bahwa menurut Ahli Pengadaan Barang dan Jasa yang diajukan Penuntut Umum, yaitu Ahli ANDI MUHAMMAD ARPAN, S.T., M.M. berpendapat, yang harus bertanggung jawab apabila terdapat pekerjaan tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak) yaitu Pengguna Anggaran; PPK dan Penyedia;
Menimbang, Bahwa Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) telah menerima sejumlah uang dari Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) sejumlah masing-masing untuk Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) menerima uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai uang komitmen atas pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang Turut serta melakukan”, telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa, berpedoman pada Pasal 1 Perma No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa “Dalam hal menentukan jumlah uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan”.
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atas Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Nomor : 18/LHP/XXI/07/2022 tanggal 4 Juli 2022, akibat perbuatan Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) telah merugikan keuangan negara dengan total senilai Rp691.512.780,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah)
Bahwa Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) telah melakukan pembayaran pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau 100 (Seratus) persen dengan total pembayaran setelah dipotong pajak sebesar Rp1.568.540.780,00 (satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) melalui rekening CV. CIPTA JAYA melalui Bank Kalteng dengan Nomor Rekening 601.01.03.000000152.2 atas nama CV. CIPTA JAYA dan telah dicairkan oleh Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H. AMIEK SURATNA dengan cara mengambil cek giro dari saksi PURWANTO,SE selaku direktur CV. CIPTA JAYA;
Bahwa, Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) telah menguntungkan diri sendiri yaitu Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) sebesar Rp338.576.300,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) sebesar Rp230.936.480,00 (Dua Ratu Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah)
Bahwa, Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebanyak 50 (Lima puluh) persen dari keuntungan yang diterimanya yaitu sebesar Rp169.300.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dari Rp338.576.300,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah) sehingga Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) memiliki sisa kerugian negara yang harus dibebankan kepadanya sebesar Rp169.276.300,00 (Seratus enam puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus Rupiah), sedangkan Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebanyak 100 (Seratus) persen dari keuntungan yang diterimanya yaitu sebesar Rp230.950.000,00 (Dua ratus tiga puluh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa, Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN telah menerima keuntungan sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) dari Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) sebagai pembayaran atas komitmen peminjaman perusahaan CV. CIPTA JAYA milik Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN dan Saksi PURWANTO, SE Bin RAPINGUN telah mengembalikan kerugian negara sebanyak 100 (Seratus) persen dari keuntungan yang diterimanya yaitu sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah);
Bahwa Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm); Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) dan Saksi RUDI PURWANTO telah menerima sejumlah uang dari Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) sejumlah masing-masing untuk Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) menerima uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Saksi RUDI PURWANTO menerima uang sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) sebagai uang komitmen atas pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Bahwa Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm); Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) dan Saksi RUDI PURWANTO telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar 100 (Seratus) persen dari keuntungan yang diterimanya yaitu Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Saksi RUDI PURWANTO telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah);
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
200 (dua ratus) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM
400 (empat ratus) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm)
Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian:
230 (dua ratus tiga puluh) lembar uang tunai pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);
140 (seratus empat puluh) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
1 (satu) lembar Sertifikat Mutu Benih nomor: 10/X/UPT.PTH/SMBn/2019 tanggal 25 Oktober 2019;
2 (dua) lembar laporan mutasi benih CV. ELYAN PRADANA MANDIRI (laporan triwulan ke IV pembelian benih bersertifikat;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Pembelian Benih No. 07.1/Sket.Mbh-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi No. 07.2/Kwit.Mbh-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pengantar Barang No. 07.3/SPeng.Mbt-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) buah buku rekening Bank BNI an. AGUNG HARIYANTO nomor rekening 0254390227;
7 (tujuh) lembar rekening koran Bank BNI an. AGUNG HARIYANTO nomor rekening 0254390227 periode 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;
320 ( Tiga Ratus Dua Puluh ) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 32.000.000 ( Tiga Puluh Dua Juta Rupiah );
2 (dua) lembar dokumen rekening koran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor rekening 6010101000005 periode 01/09/2020 s.d. 01/09/2020;
1 (satu) lembar dokumen rekening koran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor rekening 6010101000005 periode 30/12/2019 s.d. 30/12/2019;
10 (sepuluh) lembar Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 52 Tahun 2020, tanggal 09 Januari 2020 Tentang Penetapan Perangkat dan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ( Asli );
6 (enam) lembar Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulang Pisau Nomor : 01/SK/ULP/Tahun 2020, tanggal 09 Januari 2020 Tentang Penetapan Penugasan dan Penempatan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ( Asli );
1 (satu) bundel Rancangan Dokumen Kontrak ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Dokumen Pemilihan Nomor : 013/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020, tanggal 05 Juni 2020 Untuk Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Kelompok Kerja Pemilihan I Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) lembar HPS ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 025/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020 ( Asli );
1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Hibah Daerah nomor: PHD-353/MK.7/2019 tanggal 11 Desember 2019 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Hibah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehablitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019 (asli);
3 (tiga) lembar surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: S-448/MK.7/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabendana Tahun Anggaran 2019 (asli);
1 (satu) berkas surat Kepala Deputi Rehabilitasi dan Rekontruksi Nomor: Und.18/BNPB/PK/RR.01.03/11/2019 tangal 11 November 2019 perihal Asistensi penyusunan RKA Hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tsunami Selat Sunda, Gempa Bumi Aceh dan Wilayah Terdampak Bencana Sektor Tertentu (asli);
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon untuk 23 Kelompok Tani bulan Maret 2020 (asli);
1 (satu) lembar Perhitungan Harga Perkiraan (HPS) Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tanggal 26 Mei 2020 (asli);
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Rehabilitasi Pemulihan Ekonomi (UEP) Pemberdayaan Masyarakat Pascabencana bulan Januari 2020 tanpa tanda tangan (asli);
1 (satu) bundel Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian Nomor: 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 (asli);
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 15/BASTHP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 (asli);
1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Barang (asli);
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
1 (satu) lembar Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 049/BPBD-PP/II/2020 tanggal 19 Februari 2020 perihal Belanja Dana Rehabilitasi dan Rekontruksi (asli);
2 (dua) lembar Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 093/BPBD-PP/V/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Surat Permohonan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 463 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran atau Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 014/SK/BPBD-PP/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Administrasi Kegiatan (PAK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 387 Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 304 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2020 (fotocopy);
1 (satu) bundel dokumen Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 405 Tahun 2019 tanggal 02 September 2019 tentang Penetapan Standarisasi Harga Barang dan Jasa Untuk Keperluan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2019 (fotocopy);
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (DPA P-OPD) Nomor: 449 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran 2020 (asli);
1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 02975/SP2D/1.06.02.01/2020 tanggal 31 Agustus 2020 (asli);
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL KELOMPOK TANI USIN FAMILI UNTUK REHABILITASI KEBUN BEKAS TERBAKAR DI HANDEL USIN FAMILI KELURAHAN KALAWA KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN BIBIT DAN BIAYA PENANAMAN 3 (TIGA) KELOMPOK TANI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN TAHUN 2015 ”Tunas Harapan”;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL BIBIT SENGON KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI API (MPA) BERSATU MAJU;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASA DEPAN II DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI TUNAS JADI DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI DWI KARYA TANI DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SENGON DAN BIAYA TANAM KELOMPOK TANI SRI LESTARI DESA TAHAI JAYA KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SAWIT DAN KARET YANG TERKENA BENCANA KEBAKARAN TAHUN ANGGARAN 2015 KELOMPOK TANI NGUDI MAKMUR DESA SIDODADI KECAMATAN MALIKU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI SIDO RUKUN DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SAWIT DAN KARET YANG TERKENA BENCANA KEBAKARAN TAHUN ANGGARAN 2015 KELOMPOK TANI SUMBER HARAPAN II DESA SIDODADI KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASYARAKAT DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASA DEPAN I DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN SAWIT DAN BIAYA TANAM KELOMPOK TANI TEKAT MAKBUR I DESA TAHAI JAYA KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS HARAPAN I DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS MUDA I DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS MUDA II DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI SUBUR MAKMUR DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL MOHON BANTUAN BIBIT SENGON KELOMPOK TANI USAHA KITA DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2017;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SENGON, SUMUR BOR DAN MESIN POMPA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA KEBAKARAN TAHUN 2015 KELOMPOK TANI ALKON DESA DANDANG KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI SRI REJEKI DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI KARYA HAPAKAT DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MAJU BERSAMA DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI GOTONG ROYONG II DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
3 (tiga) lembar surat Kuasa Direksi dan Komanditer CV CIPTA JAYA Legalisasi Notaris VEBRIANI, SH., M.Kn Nomor: 1.967/L/2020 tanggal 18 Juni 2020 (asli);
1 (satu) lembar fotocopy Surat Dukungan dan jaminan Suply Nomor: 06/Surduk-EPM/I/2020. Tanggal 13 Januari 2020 dari CV. ELYAN PRADANA MANDIRI kepada CV. CIPTA JAYA;
1 (satu) lembar rekening koran giro Bank Kalimantan Tengah nomor rekening 6010103000689 atas nama MULTI SARANA PRIMA CV periode 1 Agustus 2020 – 30 September 2020;
8 (delapan) lembar fotocopy buku tabungan Bank Mandiri Syariah nomor rekening 7140801792 atas nama TRI HADI ANIS ROFIANINGSIH;
5 (lima) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 Juli 2020 – 31 Juli 2020;
2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 Agustus 2020 – 31 Agustus 2020;
2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 September 2020 – 30 September 2020;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan diperkara lainnya atas nama PURWANTO, S.E. Bin RAPINGUN
Uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp69.300.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp230.950.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dalam perkara atas nama Terdakwa NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm), dkk.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis akan menentukan pidana yang tepat kepada para Terdakwa sebagaimana akan disebutkan di dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya menghukum orang yang bersalah dan juga bukan dimaksudkan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi lebih bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan perbuatan tersebut, selain itu juga bertujuan memberikan prevensi dan perlindungan kepada masyarakat pada umumnya ;
Menimbang bahwa oleh karena Pasal yang terbukti dari perbuatan yang telah dilakukan oleh para Terdakwa, disamping harus dijatuhi pidana penjara juga harus dijatuhi pula dengan pidana Denda, maka kepada para Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya sebagaimana bunyi amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut, Majelis Hakim juga telah memberikan pertimbangan sebagaimana diuraikan dalam pembuktian dakwaan Subsidair dan selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Penuntut Umum, sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terbukti atas diri Para Terdakwa dan atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan, pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut ditolak;
Menimbang, bahwa Terdakwa memilliki tingkat kesalahan rendah; dampak rendah dan keuntungan rendah, maka secara keseluruhan tingkat kesalahan; dampak dan keuntungan Terdakwa berada pada tingkat rendah.;
Menimbang bahwa para Terdakwa ditahan berdasarkan undang-undang, maka penahanan para Terdakwa tersebut sah menurut hukum, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka Majelis Hakim menetapkan agar hukuman yang akan dijalani oleh para Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa telah mengembalikan uang yang diperolehnya.
Menimbang bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si. Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, S.Pd. Bin JAMRI AHIM (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR;
Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, S.Pd. Bin JAMRI AHIM (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan SUBSIDAIR;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm) dan Terdakwa II, RAKHMAT KARTOLO, S.Pd. Bin JAMRI AHIM (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
200 (dua ratus) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Terdakwa II RAKHMAT KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM
400 (empat ratus) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Terdakwa I Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm)
Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian:
230 (dua ratus tiga puluh) lembar uang tunai pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);
140 (seratus empat puluh) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
1 (satu) lembar Sertifikat Mutu Benih nomor: 10/X/UPT.PTH/SMBn/2019 tanggal 25 Oktober 2019;
2 (dua) lembar laporan mutasi benih CV. ELYAN PRADANA MANDIRI (laporan triwulan ke IV pembelian benih bersertifikat;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Pembelian Benih No. 07.1/Sket.Mbh-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi No. 07.2/Kwit.Mbh-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pengantar Barang No. 07.3/SPeng.Mbt-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) buah buku rekening Bank BNI an. AGUNG HARIYANTO nomor rekening 0254390227;
7 (tujuh) lembar rekening koran Bank BNI an. AGUNG HARIYANTO nomor rekening 0254390227 periode 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;
320 ( Tiga Ratus Dua Puluh ) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 32.000.000 ( Tiga Puluh Dua Juta Rupiah );
2 (dua) lembar dokumen rekening koran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor rekening 6010101000005 periode 01/09/2020 s.d. 01/09/2020;
1 (satu) lembar dokumen rekening koran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor rekening 6010101000005 periode 30/12/2019 s.d. 30/12/2019;
10 (sepuluh) lembar Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 52 Tahun 2020, tanggal 09 Januari 2020 Tentang Penetapan Perangkat dan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ( Asli );
6 (enam) lembar Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulang Pisau Nomor : 01/SK/ULP/Tahun 2020, tanggal 09 Januari 2020 Tentang Penetapan Penugasan dan Penempatan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ( Asli );
1 (satu) bundel Rancangan Dokumen Kontrak ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Dokumen Pemilihan Nomor : 013/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020, tanggal 05 Juni 2020 Untuk Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Kelompok Kerja Pemilihan I Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) lembar HPS ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 025/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020 ( Asli );
1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Hibah Daerah nomor: PHD-353/MK.7/2019 tanggal 11 Desember 2019 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Hibah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehablitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019 (asli);
3 (tiga) lembar surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: S-448/MK.7/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabendana Tahun Anggaran 2019 (asli);
1 (satu) berkas surat Kepala Deputi Rehabilitasi dan Rekontruksi Nomor: Und.18/BNPB/PK/RR.01.03/11/2019 tangal 11 November 2019 perihal Asistensi penyusunan RKA Hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tsunami Selat Sunda, Gempa Bumi Aceh dan Wilayah Terdampak Bencana Sektor Tertentu (asli);
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon untuk 23 Kelompok Tani bulan Maret 2020 (asli);
1 (satu) lembar Perhitungan Harga Perkiraan (HPS) Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tanggal 26 Mei 2020 (asli);
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Rehabilitasi Pemulihan Ekonomi (UEP) Pemberdayaan Masyarakat Pascabencana bulan Januari 2020 tanpa tanda tangan (asli);
1 (satu) bundel Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian Nomor: 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 (asli);
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 15/BASTHP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 (asli);
1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Barang (asli);
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
1 (satu) lembar Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 049/BPBD-PP/II/2020 tanggal 19 Februari 2020 perihal Belanja Dana Rehabilitasi dan Rekontruksi (asli);
2 (dua) lembar Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 093/BPBD-PP/V/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Surat Permohonan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 463 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran atau Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 014/SK/BPBD-PP/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Administrasi Kegiatan (PAK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 387 Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 304 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2020 (fotocopy);
1 (satu) bundel dokumen Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 405 Tahun 2019 tanggal 02 September 2019 tentang Penetapan Standarisasi Harga Barang dan Jasa Untuk Keperluan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2019 (fotocopy);
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (DPA P-OPD) Nomor: 449 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran 2020 (asli);
1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 02975/SP2D/1.06.02.01/2020 tanggal 31 Agustus 2020 (asli);
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL KELOMPOK TANI USIN FAMILI UNTUK REHABILITASI KEBUN BEKAS TERBAKAR DI HANDEL USIN FAMILI KELURAHAN KALAWA KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN BIBIT DAN BIAYA PENANAMAN 3 (TIGA) KELOMPOK TANI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN TAHUN 2015 ”Tunas Harapan”;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL BIBIT SENGON KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI API (MPA) BERSATU MAJU;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASA DEPAN II DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI TUNAS JADI DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI DWI KARYA TANI DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SENGON DAN BIAYA TANAM KELOMPOK TANI SRI LESTARI DESA TAHAI JAYA KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SAWIT DAN KARET YANG TERKENA BENCANA KEBAKARAN TAHUN ANGGARAN 2015 KELOMPOK TANI NGUDI MAKMUR DESA SIDODADI KECAMATAN MALIKU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI SIDO RUKUN DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SAWIT DAN KARET YANG TERKENA BENCANA KEBAKARAN TAHUN ANGGARAN 2015 KELOMPOK TANI SUMBER HARAPAN II DESA SIDODADI KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASYARAKAT DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASA DEPAN I DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN SAWIT DAN BIAYA TANAM KELOMPOK TANI TEKAT MAKBUR I DESA TAHAI JAYA KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS HARAPAN I DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS MUDA I DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS MUDA II DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI SUBUR MAKMUR DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL MOHON BANTUAN BIBIT SENGON KELOMPOK TANI USAHA KITA DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2017;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SENGON, SUMUR BOR DAN MESIN POMPA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA KEBAKARAN TAHUN 2015 KELOMPOK TANI ALKON DESA DANDANG KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI SRI REJEKI DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI KARYA HAPAKAT DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MAJU BERSAMA DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI GOTONG ROYONG II DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
3 (tiga) lembar surat Kuasa Direksi dan Komanditer CV CIPTA JAYA Legalisasi Notaris VEBRIANI, SH., M.Kn Nomor: 1.967/L/2020 tanggal 18 Juni 2020 (asli);
1 (satu) lembar fotocopy Surat Dukungan dan jaminan Suply Nomor: 06/Surduk-EPM/I/2020. Tanggal 13 Januari 2020 dari CV. ELYAN PRADANA MANDIRI kepada CV. CIPTA JAYA;
1 (satu) lembar rekening koran giro Bank Kalimantan Tengah nomor rekening 6010103000689 atas nama MULTI SARANA PRIMA CV periode 1 Agustus 2020 – 30 September 2020;
8 (delapan) lembar fotocopy buku tabungan Bank Mandiri Syariah nomor rekening 7140801792 atas nama TRI HADI ANIS ROFIANINGSIH;
5 (lima) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 Juli 2020 – 31 Juli 2020;
2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 Agustus 2020 – 31 Agustus 2020;
2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 September 2020 – 30 September 2020;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan diperkara lainnya atas nama PURWANTO, S.E. Bin RAPINGUN.
Uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp69.300.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp230.950.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dalam perkara atas nama Terdakwa NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm), dkk.
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 oleh ACHMAD PETEN SILI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, ERHAMUDDIN, S.H., M.H. dan DARJONO ABADI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sari Ramadhaniati, S.H. Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Achmad Riduan, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ERHAMUDDIN, S.H., M.H. ACHMAD PETEN SILI, S.H., M.H.
DARJONO ABADI, S.H. M.H.
Panitera Pengganti,
SARI RAMADHANIATI, S.H.