56/PDT/2023/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 56/PDT/2023/PT KPG
Pembanding/Tergugat I : DANCE HUNIA HAUTEAS Diwakili Oleh : YANCE THOBIAS MESAH SH Pembanding/Tergugat II : RANIUS MELKIANUS SABAAT Diwakili Oleh : YANCE THOBIAS MESAH SH Terbanding/Penggugat : Ir. MAXSON MANASYE PEKUWALI, M.Si
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 44/Pdt.G/2022/PN. Olm tanggal 14 Februari 2023 yang dimohonkan banding Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (serratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 56/PDT/2023/PT. KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara:
Dance Hunia Hauteas, bertempat tinggal di RT. 003, RW. 002, Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagai Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi;
Ranius Melkianus Sabaat, bertempat tinggal di RT. 020, RW. 006, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagai Pembanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi;
dalam hal ini Pembanding I semulaTergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Pembanding II semulaTergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi memberikan kuasa kepada Yance Thobias Mesah, S.H., dan kawan-kawan, para advokat pada Kantor Hukum “YANCE THOBIAS MESAH SH & PARTNERS” yang beralamat di Jalan Timor Raya, Km.11, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dengan domisil elektronik (e-mail) pada [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juli 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Oelamasi pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2022 dalam Nomor Register: 118/PDT/SK/7/2022/PN Olm, untuk selanjutnya akan disebut sebagai Para Pembanding semulaPara Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
L a w a n :
Ir. Maxson Manasye Pekuwali, M.Si, bertempat tinggal di Jalan Cuk Nyak Dien, RT.002/RW.001, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur,Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 44/Pdt.G/2022/PN Olm tanggal 14 Februari 2023, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi yang mengalihkan objek sengketa kepada Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi dengan jual beli dan perbuatan Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi menguasai tanah objek sengketa dengan mendirikan bangunan permanen (8 (delapan) kamar kos) didalamnya adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 502 dan Surat Ukur Nomor : 74/1998 tertanggal 5 Mei 1998, seluas 1.000 M2 (Seribu Meter Persegi) atas nama Maxson Manasye Pekuwali, dahulu terletak di Oelnasi, sekarang di Desa Penfui Timur RT 020, Rw 006, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dengan batas-batas:
Timur : dengan jalan;
Barat : dengan jalan;
Utara : dengan tanah milik N. Djakung dan Keba Lamu;
Selatan : dengan tanah mili Tadeus Wego, S.H.;
Adalah Sah milik Penggugat;
Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap keterlambatan pelaksanaan putusan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan sampai dengan dilaksanakannya putusan a quo;
Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Penfui Timur RT 020, RW 006, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dengan batas-batas:
Timur : dengan jalan;
Barat : dengan jalan;
Utara : dengan tanah milik N. Djakung dan Keba Lamu;
Selatan : dengan tanah milik Tadeus Wego, S.H.;
kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong dan bila perlu dengan bantuan keamanan (Kepolisian);
Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara a quo sebesar Rp2.987.100,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus rupiah) secara tanggung renteng;
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi yang diucapkan pada tanggal 14 Februari 2023 dengan dihadiri oleh Penggugat dan Kuasanya serta Para Tergugat dan kuasanya, dan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi tersebut Para Tergugat melalui Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juli 2022 mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 44/Pdt.G/2022/PN.Olm tanggal 27 Februari 2023 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi , Permohonan Banding tersebut tanpa disertai memori banding;
Menimbang, bahwa atas Pernyataan Banding dari Para Tergugat tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat berdasarkan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Waingapu melalui pemberitahuan delegasi Nomor 44/Pdt. /2022/PN. OLM tanggal 6 Maret 2023;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) sesuai Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas (Inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kupang kepada Kuasa Para Pembanding pada tanggal 17 Maret 2023 dan Jurusita Pengadilan Negeri Waingapu kepada Terbading pada tanggal 21 Maret 2023;
TENTANGPERTIMBANGANHUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi tidak mengajukan Memori Banding, begitu pula Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 44/Pdt.G/2022/PN. Klb tanggal 14 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangannya sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari pertimbangan Majelis hakim Tingkat Pertama dalam Putusan Nomor 44/Pdt.G/2022/PN. Olm tanggal 14 Februari 2023 pertimbangan hukumnya semuanya sudah tepat dan benar dan tidak ada hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan tersebut, dan juga pihak-pihak yang berperkara yaitu Para Pembanding semula semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi tidak mengajukan Memori Banding, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 44/Pdt.G/2022/PN. Olm tanggal 14 Februari 2023 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tingkat pertama dikuatkan, sehingga Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, R.Bg Stb. Nomor 1947/227 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 44/Pdt.G/2022/PN. Olm tanggal 14 Februari 2023 yang dimohonkan banding;
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada har Rabu tanggal 24 Mei 2023 yang terdiri dari Suko Harsono, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Tjondro Wiwoho, S.H.,M.H., dan Made Sukareni, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 Juni 2023 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri oleh Otnial Kause, SH.Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya serta putusan tersebut dikirim secara elektronik melalui Sistim Informasi Pengadilan Tinggi Kupang;
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
Tjondro Wiwoho, S.H.,M.H. Suko Harsono, S.H.,M.H.
ttd
Made Sukereni, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Rincian biaya perkara :
-Meterai : Rp10.000,00
-Redaksi putusan : Rp10.000,00
-Biaya proses lainnya : Rp130.000,00
Jumlah : Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Salinan Resmi Turunan Putusan
Panitera Pengadilan Tinggi Kupang,
H. Suhairi Z, SH. M.H.
Nip. 196207191985031002