1/Pid.Pra/2023/PN Sab
Putusan PN SABANG Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Sab
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: DODI ANSHARI, ST. Termohon: Kejaksaan Negeri Sabang
Menolak permohonan Praperadilan Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil;
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Sab
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sabang yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
| 1 | Nama lengkap | : | DODI ANSHARI, ST. |
| 2 | Tempat lahir | : | Medan; |
| 3 | Umur/tanggal lahir | : | 45 Tahun/ 29 Maret 1978; |
| 4 | Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5 | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6 | Tempat tinggal | : | Jalan Puskesmas Kompleks Griya Raihan Blok G No. 10. Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan. |
| 7 | Agama | Islam; | |
| 8 | Pekerjaan | : | Karyawan Swasta/Pimpinan KJPP Dasa'at Yudistira dan Rekan Cabang Medan; |
Yang dalam hal ini memberi kuasa kepada Hartanta Sembiring, S.H, SpN dan Viski Umar Hajir Nasution, S.H, MH, beralamat Jalan Bunga Cempaka No.22/19, Kelurahan Padang Bulan Selayang-II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 April 2023, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
L a w a n
Kejaksaan Negeri Sabang, beralamat di Jl. Teuku Umar Nomor 12 Kuta Ateuh Kec. Sukakarya, Kota Sabang, Provinsi Aceh, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Muliana S.H, Adenan Sitepu, S.H, M.H, Zulham Dams, S.H dan Reprisal Mody, S.H, beralamat di Jl. Teuku Umar Nomor 12 Kuta Ateuh Kec. Sukakarya, Kota Sabang, Provinsi Aceh, berdasarkan surat perintah penunjukan Jaksa Untuk Sidang Praperadilan Nomor Print-68/L.1.16/Fd.1/05/2023 tanggal 11 Mei 2023;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sabang Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Sab tanggal 5 Mei 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 5 Mei 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sabang register Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Sab tanggal 5 Mei 2023, telah mengajukan permohonan Praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Dasar Hukum Permohonan Praperadilan
Bahwa, Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan;
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Bahwa, dalam perkembangan hukum di Indonesia bahwa tentang pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta dan atau kejadian yang menggambarkan tentang perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga atas perlakuan aparatur penegakkan hukum membuat yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara.
Bahwa, atas perkembangan yang demikian tersebut maka hal tersebut melalui prapradilan dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dan dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Peristiwa hukum tersebut menurut para Pakar Hukum menyatakan;
5.1. (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan
5.2. Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut;
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 7/Pid.Prap/2016/PN.Dps tanggal
19 April 2016Dan lain sebagainya
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut;
Mengadili,
Menyatakan;
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian;
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Bahwa, dalam Putusan MK tersebut, diputuskan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf A KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Adapun salah satu pertimbangan hukumnya, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenangwenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka.
Bahwa, didalam ketentuan Pasal 8 UU 39/1999 tentang HAM diatur bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal ini berarti MK mengambil peran dalam pemenuhan hak asas manusia melalui putusannya sebagai bagian dari upaya responsif konstitusional. Salah satu unsur perlindungan hukum yang ditekankan melalui putusan ini adalah kepastian hukum bahwa penyidik harus melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setelah lahirnya Putusan MK ini, maka permohonan praperadilan atas penetapan tersangka memiliki landasan hukum untuk diajukan ke pengadilan namun terdapat karakteristik khusus pengajuan praperadilan terkait penetapan tersangka yakni;
penetapan tersangka tidak sah karena pemeriksan saksisaksi, ahli, tersangka, penggeledahan, serta penyitaan dilakukan setelah penetapan tersangka sehingga tidak terpenuhinya 2 (dua) alat bukti;
permohonan praperadilan yang kedua kalinya mengenai penetapan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem karena belum menyangkut pokok perkara,
penetapan tersangka atas dasar hasil pengembangan Penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam berkas berbeda adalah tidak sah.
Maka dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
Alasan Permohonan Praperadilan
Alasan Objektif Penetapan Tersangka Tidak Berdasarkan Hukum
Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/ upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik/penuntut umum di dalam melakukan penyidikan/penuntutan;
Bahwa, terhadap Pemohon dalam kedudukannya selaku Pimpinan Cabang Medan KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan adalah sebagai pihak konsultan pemberi jasa penilaian untuk melakukan penilaian atas harga lahan perluasan TPA Lhok Batee di Cot Abeuk berdasarkan Perpres No.16 Tahun 2018 dimana penunjukannya adalah Jasa Konsultan sehingga metode pelaksanaan jasa konsultan dengan metode penunjukan langsung, yakni berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 05/SPK/KONS/DLHK/2020 Tanggal 23 Juli 2020, dimana pada tahap Penyidikan telah dimintai keterangan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.; PRINT-02/L.1.16/Fd.1/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 sampai dengan perpanjangan terakhir No.; Print-02/L.1.16/Fd.1/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 dimana Pemohon telah dimintai keterangan sebagai saksi yakni masing-masing pada tanggal 04 Agustus 2022 dan 27 Oktober 2022 serta pada tanggal 29 November 2022 dimintai keterangan sebagai Tersangka yakni berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.; Print-78/L.1.16/Fd.1/02/2023 tangga 21 Pebruari 2023, yakni sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembebasan Lahan untuk Pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kec.Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran 2022 yang dikatakan dilakukan oleh Pemohon;
Bahwa, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka No.; Print-78/L.1.16/Fd.1/02/2023 tangga 21 Pebruari 2023 atas diri Pemohon adalah tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 2 KUHAP, yang berbunyi:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Ketentuan di atas mengandung makna bahwa dalam kegiatan Penyidikan, Penyidik harus terlebih dahulu mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi. Dari bukti yang terkumpul tersebut barulah dapat ditentukan Tersangkanya. Akan tetapi, walau berdasarkan Pencanangan Belanja Walikota Sabang Tahun 2012 untuk peluasan TPA Lhok Batee adalah sebesar Rp. 200.000/per meter yakni berdasarkan Surat Walikota kepada Gubernur Aceh tanggal 26 Januari 2012 No. 590/19 dan juga fakta berupa:
3.1. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 dari BPK RI No. 6.A`LHP`XVIII.BAC/04/2021 tanggal 26 April 2021; dan-
3.2. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Daerah Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 dari BPK RI No. 6.B`LHP`XVIII.BAC/04/2021 tanggal 26 April 2021
Serta keterangan saksi yang diperiksa oleh Termohon yakni Zakaria dan Jufriadi dinyatakan tidak ada kerugian Negara pada proyek perluasan TPA Lhok Batee tahun Anggaran 2020 tersebut namun Termohon tetap dan berkenyakinan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka (vide Surat Penetapan Tersangka No.; Print-78/L.1.16/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Pebruari 2023;
Bahwa Penyidik tidak diberikan kewenangan oleh hukum untuk menafsirkan satu ketentuan undang-undang. Sebab Penyidik sebagai pelaksanakan undang-undang, harus menjalankan seluruh isi undang-undang sesuai bunyi undang-undang;
Bahwa belum dihitungnya kerugian negara yang nyata dan pasti oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian negara, tidak dapat ditafsirkan dengan diskresi oleh Penyidik bahwa sudah ada kerugian negara. Sebab mengenai kerugian negara ini telah ada ketentuan yang diatur secara pasti oleh putusan pengadilan, dalam hal ini oleh Mahkamah Konstitusi;
Bahwa dengan ditetapkannya PEMOHON sebagai Tersangka tindak pidana korupsi, hal tersebut adalah sebagai perampasan Hak Asasi PEMOHON sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jo Pasal 21 KUHAP jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 10 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Ketentuan-ketentuan tersebut berbunyi sebagai berikut:- Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung elemen pokok yaitu:
Adanya perbuatan melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Bahwa ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengandung elemen pokok yaitu;
Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara
Bahwa Kerugian Negara dalam perkara korupsi adalah merupakan salah satu elemen pokok, tanpa adanya elemen ini maka tidak ada Korupsi. Sebab, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006 “..unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung”. Pembuktian dan penghitungan kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya itu harus dilakukan, “..secara logis dapat disimpulkan kerugian negara terjadi atau tidak terjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian.”;
Bahwa selengkapnya, berikut ini Pemohon kutip bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, dinyatakan;
“Menimbang bahwa dengan asas kepastian hukum (rechtszekerheid) dalam melindungi hak seseorang, hubungan kata “dapat” dengan “merugikan keuangan negara” tergambarkan dalam dua hubungan yang ekstrim:
(1) nyata-nyata merugikan negara atau
(2) kemungkinan dapat menimbulkan kerugian.
Hal yang terakhir ini lebih dekat dengan maksud mengkualifikasikan delik korupsi menjadi delik formil. Di antara dua hubungan tersebut sebenarnya masih ada hubungan yang ”belum nyata terjadi”, tetapi dengan mempertimbangkan keadaan khusus dan kongkret di sekitar peristiwa yang terjadi, secara logis dapat disimpulkan bahwa suatu akibat yaitu kerugian negara akan terjadi.
Untuk mempertimbangkan keadaan khusus dan kongkret sekitar peristiwa yang terjadi, yang secara logis dapat disimpulkan kerugian negara terjadi atau tidak terjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian.”
“Menimbang bahwa dengan adanya penjelasan yang menyatakan bahwa kata ”dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, kemudian mengkualifikasikannya sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian negara atau perekonomian negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi, Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian ditafsirkan bahwa unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi. Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli di bidangnya.
Bahwa, Faktor kerugian, baik secara nyata atau berupa kemungkinan, dilihat sebagai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan pidana, sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 4, bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat dipandang sebagai faktor yang meringankan. Oleh karenanya persoalan kata ”dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, lebih merupakan persoalan pelaksanaan dalam praktik oleh aparat penegak hukum, dan bukan menyangkut konstitusionalitas norma.”
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas secara jelas menerangkan, bahwa untuk menentukan suatu Kerugian Negara itu harus nyata dan pasti serta penghitungannya dilakukan oleh ahli;
Bahwa menurut Pasal 1 angka 22, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dinyatakan:
"kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan yang melawan hukum baik sengaja maupun lalai"
Bahwa, juga sebagaimana Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan maka Jaksa Agung RI dengan Suratnya kepada Para Kejati, Kejari dan Kacabjari No.; Per-025/A/TA/II/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaa Penegakkan Hukum. Bantuan Hukum. Pertimbangan Hukum. Tindakan Hukum Lain. Dan Pelayanan Hukum Di bidang Perdata. Dan Tata Usaha Negara, menyatakan bahwa;
Ganti Kerugian menurut rumusan Pasal 1 angka 10 UU No.2 Tahun 2012 adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa Penilai/Penilai Publik (Vide Pasal 61 ayat (1) Peeraturan Presiden No.99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Besarnya nilai ganti kerugian berdasarkan hasil Penilai, menjadi dasar musyawarah untuk menetapkan Ganti Kerugian, sebagaimana ditegaskan dalam kententuan Pasal 34 ayat (3) UU No.2 Tahun 2012 yang menyebutkan; Nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar musyawarah penetapan Ganti Kerugian”;
Pengertian menjadi dasar musyawarah pada rumusan pasal diatas mengandung makna bahwa nilai kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai merupakan dasar atau atau batasan maksimal dalam proses negosiasi dengan Pihak yang berhak. Dengan demikian nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai dapat dinegosiasikan, sepanjang nilai yang disepakati masih berada dibawah dari hasil penilaian Penilai;
Maka penetapan Nilai Ganti Rugi yang diperbuat oleh Pemohon seyogianya adalah bukan menjadi dasar pemaksa akan tetapi hal tersebut merupakan menjadi dasar negosiasi, karenanya indikasi kerugian Negara adalah bukan datang akibat Nilai Ganti Rugi Kewajaran yang dibuat oleh Pemohon namun sebaliknya Nilai Ganti Rugi yang diajukan oleh Pemohon yang jauh dari pencanangan belanja Negara yang dibuat Pemerintah Kota Sabang tersebut adalah angka batas maksimal negosiasi ganti rugi atas Lahan Perluasan TPA Lhok Batee, sehingga hal tersebut adalah hal yang sangat menguntungkan Negara;
Bahwa, PEMOHON ketika ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ternyata BPK RI sudah dinyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dan bahkan tidak ada kesalahan dalam mekanisme hukum dalam pelaksanaan proyek perluasan TPA Loh Batee Tahun Anggaran 2020, sehingga salah satu elemen yang dapat digunakan untuk menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah elemen yang kabur dan tidak terpenuhi;
Bahwa andaikata benar–quod non–ada penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maka perhitungan kerugian negara tersebut telah dilakukan oleh badan yang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Sebab BPKP berdasarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 1983 memang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara, tetapi Keppres No. 31/1983 tersebut sudah dicabut dengan Keputusan Presiden No. 62 Tahun 2001, sehingga kewenangan menghitung kerugian Negara sudah tidak berlaku lagi.
Dengan demikian, BPKP tidak mempunyai hak dan wewenang dalam menghitung kerugian negara, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 52 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 yang terakhir kali diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, dinyatakan: “BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa BPKP adalah merupakan lembaga yang termasuk dalam ranah “kekuasaan pemerintah” yang tidak mempunyai tugas dan kewenangan melakukan pemeriksaan karena tugasnya melakukan pengawasan keuangan dan pembangunan, terkait dengan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan, pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan, penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga;
Bahwa menurut Undang-undang yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara adalah BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi: ”BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara”
13. Bahwa, penetapan PEMOHON sebagai Tersangka tidak sesuai dengan isi dan bunyi dari Pasal 1 butir 14 KUHAP yang menyatakan: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana” berdasarkan bukti permulaan patut diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahguanakan kewenangan, kesempatan atau sarana atau sarana yang atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. Bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai Tersangka melakukan tindak pidana korupsi, karena perbuatannya atau keadaannya melawan hukum berdasarkan bukti permulaan patut diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau setidak-tidaknya atas atas dugaan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP maka perbuatan Pemohon atau keadaan Pemohon sebagaimana fakta yang harus disajikan dan dibuktikan oleh Termohon adalah berdasarkan bukti permulaan patut diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahguanakan kewenangan , kesempatan atau sarana atau sarana yang atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
15. Bahwa ketika PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka karena perbuatannya atau keadaannya melawan hukum berdasarkan bukti permulaan patut diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan, kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian yang nyata dan pasti jumlahnya berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli kemudian telah ditetapkan dan dinyatakan tidak ada kerugian Negara;
16. Bahwa dengan demikian, maka penetapan PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara korupsi cacat secara hukum, karena penetapan sebagai Tersangka tidak memenuhi ketentuan adanya bukti permulaan untuk ditetapkan sebagai Tersangka dalam atas dugaan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yaitu melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Atau sebagaimana dimaksud oleh Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara;
Juga dengan keberadaan Surat Kejaksaan Agung RI kepada Kejati, Kejari dan Kacabjari yakni sebagai Pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung RI No.; Per-025/A/TA/II/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaa Penegakkan Hukum. Bantuan Hukum. Pertimbangan Hukum. Tindakan Hukum Lain. Dan Pelayanan Hukum Di bidang Perdata. Dan Tata Usaha Negara, menyatakan dan menegaskan bahwa Besarnya nilai ganti kerugian berdasarkan hasil Penilai, menjadi dasar musyawarah untuk menetapkan Ganti Kerugian, sebagaimana ditegaskan dalam kententuan Pasal 34 ayat (3) UU No.2 Tahun 2012 yang menyebutkan; Nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar musyawarah penetapan Ganti Kerugian”, maka jelas dan terang tidak ada satu unsur yang terpenuhi atas praduga tuduhan yang dibebankan kepada diri Pemohon;
17.Bahwa bukti permulaan cukup yang digunakan dalam penetapan PEMOHON menjadi Tersangka seharusnya berpedoman pada ketentuan Pasal 183 KUHAP, yaitu sama dengan syarat bagi Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang, yaitu sekurang-kurangnya berdasarkan dua alat bukti yang sah untuk menyatakan bahwa tindak pidana betul-betul terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dengan demikian, maka untuk menetapkan seorang menjadi Tersangka, penyidik sekurang-kurangnya harus mempunyai dua alat bukti yang sah untuk menyatakan bahwa tindak pidana itu betul-betul terjadi dan tersangkalah yang melakukan perbuatan pidana itu;
18. Bahwa dua alat bukti yang sah berkenaan dengan perkara PEMOHON, paling kurang harus mengandung unsur yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Atau sebagaimana dimaksud oleh Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara;
19. Bahwa penyidik sekurang-kurangnya harus mempunyai dua alat bukti yang sah untuk menyatakan bahwa tindak pidana itu betul-betul terjadi dan tersangkalah yang melakukan perbuatan pidana itu, namun senyatanya ketika PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON , dua alat bukti yang sah untuk menetapkan sebagai Tersangka tersebut tidak ada atau belum ada; 16.Bahwa dengan demikian, penetapan PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, tanpa terlebih dahulu dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK adalah tidak sah dan melawan hukum;
20. Bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, berkenaan dengan sifat melawan hukum secara materiil sebagaimana dimaksud oleh Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945;
21. Bahwa mengenai Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, menyatakan;
“Menimbang bahwa oleh karenanya Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK kalimat pertama tersebut, merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK sepanjang mengenai frasa “Yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945”.
Dengan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi ini, maka menjadi jelas bahwa, perbuatan melawan hukum yang harus dibuktikan dalam perkara korupsi itu adalah perbuatan melawan hukum secara formil.
22. Bahwa sudah adanya audit tentang ketidak adaan kerugian negara serta kesalahan adminitrasi dalam proses pelaksanaan proyek oleh BPK RI untuk Proyek Perluasan TPA Lhok Batee Kota Sabang Tahun Anggaran 2021 maka sebagai ahli yang resmi telah menyatakan tidak adanya kerugian yang nyata dan pasti, maka penetapan PEMOHON sebagai Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kabur dan tidak terpenuhi terpenuhi, sehingga tidak ada alasan obyektif yang sah untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka. Juga berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan RI atau ahli yang ada dan terbit untuk Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2020, maka berarti tidak ada kegiatan yang terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud oleh pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga tidak ada alasan obyektif yang sah untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka;
24. Bahwa dengan demikian maka elemen pokok adanya korupsi yaitu memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan tidak adanya fakta keuangan negara dirugikan dengan jumlah yang nyata dan pasti sebagai hasil penghitungan kerugian yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau ahli dalam suatu perbuatan pidana. Hal tersebut sebagaimana dimaksud oleh pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terlalu dini untuk Penyidik menduga bahwa Tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi, maka hal tersebut merupakan suatu kekeliruan yang dilakukan oleh Penyidik sebagaimana dimaksud oleh Pasal 95 KUHAP;
28. Bahwa dengan adanya penetapan, pemanggilan dan pemeriksaan kepada PEMOHON sebagai Tersangka telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Penyidik dalam menerapkan hukum. Dengan demikian, PEMOHON berhak menerima ganti kerugian dan dipulihkan atau direhabilitasi harkat dan martabat;
Penetapan pemohon sebagai tersangka dan ketentuan hukum yang terkait.
Bahwa, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah atas tuduhan dugaan tidak pidana korupsi dalam Pembebasan Lahan untuk Pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kec.Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran 2020;
Bahwa, alasan pemohon sebagai tersangka adalah terkait dengan pekerjaan Pemohon sebagai Konsultan (KJPP) Pembebasan Lahan untuk Pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kec.Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran 2020, dimana dalam asumsi tuduhan sebagai tersangka adalah atas tuduhan dugaan tidak pidana korupsi dalam Pembebasan Lahan untuk Pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kec.Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 adalah karena adanya penetapan harga lahan yang akan diganti rugi Pembebasan Lahan untuk Pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kec.Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 yang secara hukum menurut Termohon telah menimbulkan kerugian Negara akibat penetapan yang dibuat oleh Pemohon sebagai indikasi mark up harga dari harga pasar yang ada;
Bahwa, pemeriksaan Jufriadi (Sekertaris BPKD dan Sekarang sebagai PLT Kepala BPKD) menyatakan bahwa melihat dari DPA bahwa kegiatan Perluasan Lahan TPA Lhok Batee diusulkan pada tahun 2019 dan bersumber dana OTSUS (DOKA) Tahun 2020, dana tersebut berawal dari Pagu Indikatif DOKA yang ditetapkan Gubernur Aceh dan selanjutnya Pemerintah Kota Sabang mengusulkan untuk pengalokasian dana tersebut. Dan berdasarkan DPPA dapat dilihat total anggaran kegiatan adalah Rp. 4.850.000.000,- dengan rincian Belanja Modal pengadaan tanah sebesar Rp. 4.607..500.000,- dan Belanja barang dan jasa Rp. 220.775.000,- serta Belanja Pegawai Ro. 21.725.000,- Dan untuk SILPA yang bersumber dari DOKA maka Pemerintah Kota atas SILPA ini tidak dikembalikan akan tetapi tetap di rekening kas daerah dan akan diperhitungkan langsung dengan jumlah DOKA tahun berikutnya;
Bahwa, untuk mekanisme pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dimana ditentukan SKPK mengajukan SPM selanjutnya BUD menerbitkan SP2D dan untuk kegiatan pembebasan lahan maka kajian KJPP menjadi syarat mutlak harus ada;
Bahwa, berdasarkan buku besar bahwa pembayaran lahan tersebut adalah;
An.Firdaus Rp. 2.814.900.000,-
An.Tarmizi Rp. 92.850.000,-
An.Tarmizi Rp. 91.700.000,-
An.T.Yusuf Rp. 377.910.000,-
Bahwa, terkait dengan Perluasan Lokasi TPA Lhok Batee menurut Sekda Kota Sabang (Zakaria) bahwa pembahasannya sudah 2 kali yakni pertama dengan DPRK Kota Sabang dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh dan setelah ketemu kesepakatan maka dituangkan dalam RKA untuk dilakukan pembahasan. Dan setelah itu Gubernur Aceh mengeluarkan Rincian Kesepakatan Program/Kegiatan yang bersumber dari Tamabahan Dana Bagi Hasil Otsus dan menjadi bahan untuk menyusun RKA oleh Dinas Kebersihan dan selanjutnya dilakukan pembahasan dengan DPRK dan setelah ada kesepakatan dalam pembahasan dengan DPRK maka hasil kesepakatan dituangkan dalam DPA dan kemudian dijadikan dalam buku APBD;
Bahwa, sesuai dengan proposal awal Dinas Kebersihan bahwa Dinas telah menargetkan pengadaan lahan seluas 2,5 Ha dengan perkiraan harga Rp 200.000/meter dengan total anggaran yang dibutuhkan Rp.. 5.000.000.000,-, Akan tetapi realisasinya tidak sampai 2 Ha karena menurut Zakaria bahwa Dinas menyatakan bahwa tidak semua lahan bisa dibebaskan;
Bahwa, Penetapan KAK dan Lokasi di tentukan oleh Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota Sabang sehingga untuk DED yang dibuat oleh CV. Karya Creatif Consultant itulah yang harus menjadi dasar dalam kegiatan perluasan TPA Lhok Batee dikarenakan DED yang disusun tidak mempunyai kadaluarsa,sehingga Lokasi tersebut sudah merupakan ketetapan dan tidak boleh ditukar atau diganti, dan apabila ditukar dan diganti maka Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota Sabang harus membuat DED dan kajian yang baru atas tanah pada lokasi yang baru;
Bahwa, berdasarkan keterangan dari Pimpinan CV. Karya Creatif Consultant bahwa DED yang dibuat olehnya berdasarkan Kontrak Kerja tahun 2014 adalah sangat sesuai dengan peruntukkan lokasi sekarang dimana untuk DED yang dibuatnya adalah berdasarkan KAK yang berbeda dengan lokasi yang sekarang, sehingga dapat dipastikan oleh Sdr. Miswar ST bahwa DED yang disusunnya adalah tidak sesuai dengan sekarang ini dan mengenai pemindahan lokasi Sdr. Miswar,ST selaku pimpinan CV Karya Creatif Consultant tidak mengetahui;
Bahwa, alasan mengapa pemindahan lokasi lahan yang bersebelahan dengan TPA Lhok Batee adalah karena lahan Alm. Awi dikatakan masyarakat dan Keuchik adalah lahan yang diragukan kepemilikkannya sehingga lahan Alm.Awi tidak jadi digantirugikan dan disamping lahan Bapak Firdaus, Bapak Tarmizi dan T. Yusuf juga berdekatan dan masih didaerah yang sama dengan TPA Lhok Batee maka yang tentang pemindahan tersebut tidak dipermasalahkan karena masih sama-sama di Lhok Batee atau lokasi TPA yang ada;
Bahwa, Lokasi TPA yang telah ditetapkan untuk dibebaskan sebagai perluasan TPA Lhok Batee adalah kepunyaan Bapak Firdaus, Bapak Tamizi dan Bapak T.Yusuf dimana peroleh tanahnya diperoleh dengan mengadakan gantirugi pada tahun 2019 untuk luas 16.500 M2 dan 1.000 M2 dari Almizanul Hayat dkk yakni selaku ahliwaris Tgk.H.Mahyeddin dan T.Yusuf seluas 2.351 M2 yang langsung dimilikinya sendiri, dimana alasan mengapa pemindahan lokasi lahan yang bersebelahan dengan TPA Lhok Batee adalah karena lahan Alm.Awi dikatakan masyarakat dan Keuchik adalah lahan yang diragukan kepemilikkannya sehingga lahan Alm.Awi tidak jadi digantirugikan dan disamping lahan Bapak Firdaus, Bapak Tarmizi dan T.Yusuf juga berdekatan dan masih didaerah yang sama dengan TPA Lhok Batee maka yang tentang pemindahan tersebut tidak dipermasalahkan karena masih sama-sama di Lhok Batee atau lokasi TPA yang ada;
Bahwa, Dinas Pertanian telah melakukan perhitungan tanaman yang ada dilokasi tanah yang akan dilakukan penambahan areal Lahan Perluasan areal TPA di Lhok Batee, dimana Nur Asiah SP, Mahdi,SP dkk dan didampingi orang dinas bernama si wan, dimana Tim Pertanian yang menjajaki tanaman yang ada, dengan memberikan tanda cat merah untuk tanaman produktif yakni berupa pohon kelapa, pinang, melinjo, manga, sehingga untuk perhitungan dan jenis pohon didalam lahan areal perluasan TPA Lhok Batee tersebut adalah bukan hasil perhitungan dari KJPP yakni dalam hal ini Pemohon;
Bahwa berdasarkan data yang diterima setelah Penandatangan kontrak kerja dengan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup didalamnya ada luasan tanah dan jumlah tanaman yang ada diareal tersebut, sehingga sebagai Konsultan Penilai yakni dalam hal ini Pemohon secara otomatis menilai kewajaran atas nilai tanah dan nilai tanaman yang ada diareal tersebut, dan bukan menetapkan tanah dan atau menentukan jumlah tanaman yang akan dilakukan gantirugi atas perluasan Lahan TPA Lhok Batee;
Bahwa, sebagaimana data yang diperoleh oleh Pemohon sebagai KJPP yang bertugas sebagai Konsultan penilai dari pihak Dinas Kebersihan, maka data yang diperoleh tersebut adalah sebagai acuan kerja yang nantinya akan dilakukan oleh Pemohon bersama dengan timnya pada areal yang sudah ditetapkan oleh Dinas Kebersihan, sehingga ruang lingkup pekerjaan yang dimaksud dalam Surat Perintah Kerja sangat jelas dan berdasar sebagai rujukan atas ruang lingkup pekerjaan dari Pemohon;
Bahwa, berdasarkan ketentuan yang ada dimana pekerjaan dan sikap dari KJPP yakni Pemohon secara jelas dan nyata telah dilakukan secara langsung dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana Pemohon dan Timnya secara langsung turun kelapangan dan langsung bertatap muka dan atau berkomunikasi dengan warga yang ada di sekitar areal lokasi Lhok Batee, hal mana dibuktikan dengan hasil wawancara dan foto lokasi dan foto keberadaan Pemohon bersama dengan Timnya diareal lokasi perluasan TPA Lhok Batee;
Bahwa, sebagaimana diduga dan atau dipersangkakan oleh Termohon bahwa dugaan keterlibatan dan markup angka harga tanah yang buat oleh Pemohon dapat dilihat dari;
Hubungan kedekatan Pemohon dengan Firdaus sebagai Pemilik Lahan Tanah yang dijadikan perluasan TPA Lhok Batee;
Pertemuan dengan Firdaus sebagai Pemilik Lahan Tanah yang dijadikan lahan perluasan TPA Lhok Batee;
Adanya kata-kata Buat Harga Yang Terbaik yang diindikasikan ketidak professional dari Pemohon sebagai Konsultan Penilai;
Dugaan Klien yang diartikan Termohon dalam hal ini adalah Firdaus sebagai indikasi yang menyalahi aturan;
Adanya penetapan harga yang seharusnya merujuk kepada Zona Harga yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Kota Sabang;
Adanya indikasi mark up jumlah tanaman dan penilaian tanaman yang dianggap tidak riel dan sesuai dengan fakta yang ada pada areal tersebut;
Adanya indikasi pengaturan letak tanah dan indikasi tanah yang ditetapkan berjauhan dengan lokasi areal perluasan TPA Lhok Batee;
Adanya penunjukkan KJPP dari Pemohon yang ditetapkan dengan dasar yang tidak tepat dan atau dengan kata lain adalah sebuah rekayasa yang telah diciptakan;
Adanya 3 Pembanding harga yang disajikan dalam Laporan hasil pekerjaan dari Pemohon atas Jasa Konsultan yang ditunjuk oleh Dinas Kebersihan;
Adanya ketidak maksimalan Pemohon dalam melakukan pekerjaan;
Adanya pengetahuan Pemohon yang secara defacto sangat tidak menguasai daerah Lhok Batee dan atau Sabang;
Adanya ketetapan harga adalah hasil dari rekayasa dan bukan sebuah hasil yang sesuai dengan ketentuan yang ada;
Adanya nilai harga yang tidak wajar dikarenakan ditetapkan bukan berdekatan dengan areal perluasan TPA Lhok Batee;
Adanya beban BPHTB dalam penetapan harga penilai yang ditetapkan oleh Pemohon;
Adanya kerugian Negara dengan nilai ketetapan yang dihasilkan oleh KJPP dari Pemohon;
Dan hal-hal lainnya;
Bahwa, sesuai dengan tupoksi dari KJPP yang dalam hal ini Pemohon sebagai Konsultan Penilai, bahwa pekerjaan penunjukkan langsung adalah hal yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, apalagi nilai kontrak kerja atas pekerjaan yang ditetapkan adalah kurang dari Rp. 100.000.000,-, hal mana sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018;
Bahwa, pelaksanaan tugas dari pekerjaan yang dimaksud sebagai Konsultan Penilai atas Lahan/Tanah untuk Perluasan TPA Lhok Batee di Kota Sabang adalah sebagaimana Surat Perintah Kerja No. 05/SPK/KONS/DLHK/2020 Tanggal 23 Juli 2020, dimana tentang hal-hal yang menyangkut pekerjaan dan ruang lingkup pekerjaan telah diatur dan selanjutnya telah dilaksanakan oleh Pemohon, dan atas pekerjaan tersebut Pihak Dinas Kebersihan telah memberikan data-data berupa;
Peta Bidang Tanah;
Fotocopy Sertipikat Tanah (terkecuali tanah milik Firdaus yang belum diserahkan pada saat tersebut);
Daftar Nominatif;
Surat Kesesuaian dengan tata ruang;
Proposal Pengadaan Tanah;
Bahwa, berdasarkan data daftar nominative dari Dinas Pertanian kemudian Pemohon tidak melakukan penghitungan ulang, namun Pemohon hanya melihat langsung ke lapangan tentang kondisi di lahan tersebut, yakni melihat batas-batas dan melihat secara umum tanaman saja. Dan keberadaan Pemohon dilapangan dilakukan beberapa kali setelah penandatangan kontrak kerja dengan pihak Dinas serta penilaian atas tanaman yakni guna Perluasan Tanah TPA Lhok Batee di Kota Sabang menggunakan metode Diskonto Arus Kas (DCF) sehingga arus kas yang diproyeksikan kembali ke tanggal penilaian menghasilkan nilai yang terkini dari asset dan perhitungan penilaian oleh Pemohon dihitung untuk masa 2 tahun yakni sebagaimana SPI edisi VII Tahun 2018 dan PPI 04 tentang penilaian terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
Bahwa, sebagaimana SPI Edisi VII 2018 dan SPI 204 Tentang Penilaian terhadap pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum disebutkan ganti kerugian non fisik terdiri dari penggantian kerugian pelepasan hak dari pemilik tanah yang akan diberikan dalam bentuk uang serta kerugian lainnya dapat dihitung meliputi biaya transaksi, bunga (kompensasi masa tunggu), kerugian sisa tanah dan jenis kerugian lainnya yang dinyatakan pemberi tugas dalam Surat Perjanian Kerja. Dan untuk waktu penilaian Tanah TPA Lhok Batee tersebut Pemohon ambil adalah biaya transaksi yakni berupa BPHTB dan PPAT sebagaimana PPI 04;
Bahwa, cara menilai tanah dalam hal ini Pemohon melakukan pendekatan pasar dengan metode perbandingan data pasar yakni menggunakan informasi dari transaksi yang melibatkan asset yang sama atau sejenis dengan asset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. Serta pengumpulan data informasi transaksi atau penawaran di sekitar lokasi untuk dijadikan dasar menghitung nilai pasar tanah pada objek yang Pemohon nilai. Dan untuk data pembanding Pemohon tidak menggunakan informasi transaksi namun Pemohon menggunakan informasi data penawaran, yakni sebagaimana diatur dalam SPI 2018 edisi VII;
Bahwa, data pembanding yang disajikan adalah sebanyak 3 data pembanding yakni sebagaimana diatur dalam SPI 2018 edisi VII, dimana sebagai informasi Pemohon dan Tim memperoleh data tersebut dari Keuchik/Kepala Desa dan peroleh data tersebut kita juga selalu mempertanyakan adanya data transaksi jual beli tanah di Desa tersebut serta kita selalu menanyakan dengan menawarkan tanah untuk dijual. Juga selain kita dalam mengambil 3 data pembanding dalam kesimpulan penilaian juga kita menggunakan data kontrol dengan data yang ada pada Kantor KJPP Pemohon, dimana dalam beberapa kali aktifitas Penilaian Pemohon sudah lebih dari 10 pekerjaan penilaian yang dilakukan guna pembangunan dan perluasan areal di Kota Sabang;
Bahwa, Sistem Pengendalian Mutu KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan ditentukan dengan mekanisme yakni;
Penilai Publik menunjuk petugas untuk melakukan inspeksi terhadap objek yang akan dinilai yakni dengan membawa surat tugas penilaian dan inspeksi serta formulir berita acara inspeksi;
Petugas diwajibkan mempelajari lingkup penugasan yang telah disepakati sebelum melakukan inspeksi;
Petugas yang ditunjuk mengajukan permintaan awal terkait dengan dokumen pendukung penilaian kepada pemberi tugas apabila ada dokumen yang belum lengkap;
Petugas inspeksi membawa dan menunjukkan surat tugas penilaian dan inspeksi serta formulir berita acara inspeksi kepada pedamping atau pemberi tugas yang berwenang;
Petugas inspeksi membawa dan mengisi berita acara inspeksi serta meminta tandatangan kepada pedamping atau pemberi tugas yang berwenang sebagai bukti bahwa telah dilakukakan kegiatan inspeksi terhadap objek yang akan dinilai dengan menggunakan formulis berita acara inspeksi;
Petugas inspeksi mendokumentasikan pendamping/pemberi tugas yang berwenang;
Penilai public mengajukan surat representasi atas kebenaran data dan informasi dari peberi tugas dengan menggunakan formuir surat representasi;
Reviwer melakukan evaluasi atas kertas kerja penilian;
Reviwer melakukan evaluasi dan pemantauan atas faktor-faktor terkait dengan penugasan pada pelaksanaan penugasan;
Reviwer melakukan verifikasi agar faktor-faktor terkait penugasan telah sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh Klien/pemberi tugas;
Reviwer dapat melakukan revisi/koreksi kertas kerja jika terjadi ketidaksesuaian dalam pengambilan data dan metode penilaian;
Penilai publik melakukan evaluasi dan atau revisi/koreksi atas kertas kerja penilaian dan dokumen pendukung serta memberikan paraf pada hardcopy atau inisial pada softfile kerta kerja penilaian;
Bahwa, terhadap hasil penilaian yang dibuat oleh KJPP Pemohon menurut Perkaban No. 5 Tahun 2012 tetang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah pada Pasal 24 menyebutkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat 2 dijadikan dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk ganti kerugian, dimana sebagaimana pengalaman pekerjaan KJPP Pemohon di Kota Sabang bahwa KJPP Pemohon sejak 2015 s/d 2021 telah beberapa kali melakukan penilaian di Kota Sabang;
Bahwa, dalam beberapa pekerjaan di Kota Sabang bahwa Pemohon pernah melakukan penilaian di Dinas Syariat Islam dimana pada waktu itu Firdaus masih bekerja di Dinas Syariat Islam, dan antara Permohon sama sekali tidak dekat namun sebatas pernah bekerjasama melakukan penilaian perluasan Pesantren pada Dinas Syariat Islam. Dan ketika melakukan penilaian perluasan TPA Lhok Batee Pemohon pernah dihubungi Firdaus yakni sebatas silaturahmi dan pengambilan data tanah yang pada saat data yang diterima dari Dinas ternyata data tanah tersebut tidak diperoleh. Dan ketika pertemuan dengan Firdaus ternyata Pemohon tidak sendiri dan pembicaraan antara Pemohon dengan Firdaus tidak berlangsung lama dan disaksikan oleh Tim dari KJPP Pemohon. Dan apabila Pemohon melihat dari sikap penentuan harga yang diperbuat Pemohon dalam laporannya ke Dinas bahwa Firdaus sangat kecewa dimana penilaian harga yang dibuat tidak semaksimal harga yang telah ditetapkan dalam anggaran;
Bahwa, pada pemeriksaan Toni Iskandar menyatakan bahwa ada pertemuan Firdaus, Toni Iskandar, Kadis Kebersihan dan Keuchik yang membicarakan bahwa Kadis Kebersihan meminta persetujuan kepada pemilik lahan untuk didata sebagai lahan perluasan TPA Lhok Batee dan harga yang ditawarkan adalah Rp 160.000,- per M2 berdasarkan harga yang dibuat oleh KJPP, dan sewaktu pertemuan antara Kadis Kebersihan dengan Pemilik lahan yang akan dibebaskan untuk perluasan TPA di Lhok Batee tersebut ternyata KJPP tidak hadir dalam pertemuan tersebut;
Bahwa, keterlibatan Pemohon dalam proyek pengadaan perluasan lahan TPA Lhok Batee adalah hanya satuan pekerjaan Pemohon sebagai Konsultan Penilai yang secara tupoksinya bahwa Pemohon telah menjalankan semua kegiatan pekerjaan sesuai dengan ketentuan hukum dan etika profesi dari Konsultan Penilai, sehingga bagaimana mungkin dari serangkaian kegiatan yang telah dilakukan Pemohon diduga telah menimbulkan kerugian Negara sementara dari hasil audit BPK Kota Sabang ternyata dalam hasil tersebut tidak adanya kerugian Negara yang timbul dalam pekerjaan perluasan TPA Lhok Batee;
Bahwa, seyogianya secara hukum bahwa terhadap indikasi penilaian pekerjaan dari Pemohon sebagai Konsultan Penilai harusnya dilakukan audit atau kajian satuan pekerjaan dari Tim Ahli yang ditunjuk oleh Assosiasi dan bukan dari Inspektorat sebagaimana yang telah dilakukan Termohon, serta dengan tidak ada temuan kerugian Negara sebagaimana Laporan BPK Kota Sabang serta keterangan saksi Sekda Kota Sabang dan beberapa saksi-saksi yang dihadirkan Termohon pada persidangan perkara Korupsi atas nama terdakwa Firdaus dan Anas telah terfaktakan bahwa Negara hari ini tidak mengalami kerugian malahan dari nilai anggaran yang sebesar Rp. 4, 8 Milyar ternyata belanja atas perluasan lahan dinilai Pemohon adalah sebesar Rp. 3,3 Milyar saja;
Bahwa, sebagaimana Surat Edaran MA (SEMA) No.4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Salah satu poinnya rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara. Artinya Ini artinya, SEMA 4/2016 menegaskan bahwa lembaga yang berhak menghitung dan menyatakan adanya kerugian negara adalah BKP. Sementara lembaga lain seperti BPKP hanya berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, tapi tidak berhak menyatakan adanya kerugian negara.
Bahwa, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur pada 2017 lalu menceritakan ihwal munculnya rumusan tersebut dalam SEMA. Ia menjelaskan, BPK dan BPKP memiliki ruang lingkup tugas yang berbeda. Tak jarang penghitungan BPK pun berbeda dengan penghitungan BPKP. “Sebab, selama ini hasil audit BPK dan hasil BPKP berbeda-beda. Bahkan, pihak terdakwa dengan kesaksian (keterangan ahli) meringankan mengajukan auditor independent. Kalau seperti ini akan terus menjadi perdebatan. Ini juga untuk kesamaan dan percepatan pengurusan perkara korupsi,” Secara konstitusional, kewenangan BPK sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tertuang dalam Pasal 23E UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK. Dan pada Pasal 1 angka 1 UU BPK: “Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Bahwa, sebagaimana. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 beserta perubahannya antara lain bahwa Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan izin, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penilai publik dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bidang jasa penilaian yang dapat diberikan izin oleh Menteri Keuangan yang pada mulanya meliputi properti sederhana, penilaian properti dan penilaian bisnis mengalami penambahan satu bidang jasa penilaian berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PM.01/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/ PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, sehingga meliputi properti sederhana, penilaian properti, penilaian bisnis, dan penilaian personal properti;
Bahwa, Adapun penilai publik, yaitu “penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan”. Secara umum, pengertian dari penilaian adalah suatu kegiatan pemberian opini nilai atas objek tertentu yang dilakukan oleh penilai. Pengertian dalam arti khusus, penilaian adalah suatu kegiatan menilai untuk memberikan suatu opini terhadap barang atau jasa dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan seni dalam memperkirakan besaran nilai objek sesuai tujuan dan waktu tertentu dan tetap memperhatikan sifat khas yang melekat pada barang atau jasa tersebut.
Dimana dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta perubahannya, mendorong peran aktif dari profesi penilai. Dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 dikenal istilah Penilai Pertanahan sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dikenal juga istilah Penilai Publik.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan 15 Bunyi ketentuan Pasal 34 yang diubah diantaranya adalah bahwa “besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai bersifat final dan mengikat; besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian; dan musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian dilaksanakan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah bersama dengan Penilai dengan para Pihak yang Berhak”. 16 Lihat Pasal 1 angka 14, Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Dan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2020, permohonan Lisensi disampaikan secara tertulis kepada Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 bahwa “tahapan pemberian lisensi meliputi pengajuan permohonan, proses verifikasi dan pemberian lisensi”.17 Verifikasi yang dilakukan Kementerian Keuangan yaitu dengan melakukan penelitian atas kelengkapan dan keabsahan dari dokumen.
Bahwa, seraya dengan Pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung RI No.; Per-025/A/TA/II/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaa Penegakkan Hukum. Bantuan Hukum. Pertimbangan Hukum. Tindakan Hukum Lain. Dan Pelayanan Hukum Di bidang Perdata. Dan Tata Usaha Negara, menyatakan bahwa;
Ganti Kerugian menurut rumusan Pasal 1 angka 10 UU No.2 Tahun 2012 adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa Penilai/Penilai Publik (Vide Pasal 61 ayat (1) Peeraturan Presiden No.99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Besarnya nilai ganti kerugian berdasarkan hasil Penilai, menjadi dasar musyawarah untuk menetapkan Ganti Kerugian, sebagaimana ditegaskan dalam kententuan Pasal 34 ayat (3) UU No.2 Tahun 2012 yang menyebutkan; Nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar musyawarah penetapan Ganti Kerugian”;
Pengertian menjadi dasar musyawarah pada rumusan pasal diatas mengandung makna bahwa nilai kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai merupakan dasar atau atau batasan maksimal dalam proses negosiasi dengan Pihak yang berhak. Dengan demikian nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai dapat dinegosiasikan, sepanjang nilai yang disepakati masih berada dibawah dari hasil penilaian Penilai;
berdasarkan Pencanangan Belanja Walikota Sabang Tahun 2012 untuk peluasan TPA Lhok Batee adalah sebesar Rp. 200.000/per meter yakni berdasarkan Surat Walikota kepada Gubernur Aceh tanggal 26 Januari 2012 No. 590/19 dan juga fakta berupa:
3.1. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 dari BPK RI No. 6.A`LHP`XVIII.BAC/04/2021 tanggal 26 April 2021; dan-
3.2. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Daerah Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 dari BPK RI No. 6.B`LHP`XVIII.BAC/04/2021 tanggal 26 April 2021
Serta keterangan saksi yang diperiksa oleh Termohon yakni Zakaria dan Jufriadi dinyatakan tidak ada kerugian Negara pada proyek perluasan TPA Lhok Batee tahun Anggaran 2020 tersebut namun Termohon tetap dan berkenyakinan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka (vide Surat Penetapan Tersangka No.; Print-78/L.1.16/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Pebruari 2023;
Bahwa, berdasarkan uraian dan ketentuan hukum yang terfakta dan terurai dalam rangkaian hal tersebut diatas maka dapat disimpulkan hal sebagai berikut;
Bahwa, Nilai Ganti Kerugian atas Tanah yang diperbuat Pemohon adalah menjadi acuan dalam musyawarah, dan bukan alat pemaksa;
Bahwa, secara khusus kajian atas prosedur kesalahan dan kelalaian dari KJPP atau sebagai Konsultan Penilai secara tegas telah ditentukan oleh Ketentuan hukum yang berlaku, sehingga indikasi kesalahan dari hasil penilaian dari Pemohon yang mana bertolak ukur dari Inspektorat adalah salah dan tidak tepat;
Bahwa, Laporan dari BPK atas Laporan Keuangan Kota Sabang yang menyatakan tidak ada temuan kerugian Negara dalam pelaksanaan Perluasan TPA Lhok Batee;
Bahwa, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara. Artinya Ini artinya, SEMA 4/2016 menegaskan bahwa lembaga yang berhak menghitung dan menyatakan adanya kerugian negara adalah BKP. Sementara lembaga lain seperti BPKP hanya berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, tapi tidak berhak menyatakan adanya kerugian negara.;
Bahwa, Inspektorat adalah bukan kajian ahli yang ditunjuk oleh undang-undang terkhusus mengenai etik kerja yang telah dikerjakan Pemohon dalam Pekerjaan Penilai Perluasan TPA Lhok Batee dan atau Kerugian Negara;
Bahwa, penunjukkan Konsultan Pemohon sebagai Pelaksana Kerja Penilai Lahan Perluasan TPA Lhok Batee dapat dilaksanakan apalagi kemudian prosedur dan nilai yang ditetapkan dalam pekerjaan dibawah Rp. 100.000.000,-
Bahwa, indikasi kedekatan Pemohon dengan Firdaus tidak serta merta membuat hilangnya profesionalisme Pemohon dalam membuat hasil penilaian atas nilai tanah guna perluasan TPA Lhok Batee, bahkan juga dapat dipastikan bahwa penilaian yang ditetapkan oleh Penilai sangat tidak sesuai dengan keinginan berdasarkan nilai ketetapan nilai proyek yang sudah ditetapkan, dan juga bahkan sebagaimana Firdaus/Terdakwa yang dalam kapasitasnya adalah pejabat di Kota Sabang terhitung dari tahun 2020 hingga sampai sekarang Pemohon sama sekali tidak pernah memperoleh pekerjaan dimana tempat instansi Firdaus/Terdakwa bekerja;
Bahwa, atas pekerjaan dan nilai pekerjaan telah ditetapkan dan disepakati berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dimana secara jelas dan dapat dipastikan bahwa Pemohon juga hingga sampai dengan saat ini tidak ada memperoleh apapun dari Firdaus/Terdakwa dan ataupun Anas selaku Kepada Dinas yakni atas apresiasi hasil penilai yang dilakukan Pemohon selain nilai pekerjaan yang telah disepakati dalam Surat Perjanjian Kerja yang telah disepakati;
Bahwa,fakta dokumen dan file serta arsip sebagai bukti nyata pekerjaan serta profesionalisme dari Pemohon dalam melakukan pekerjan yang ditetapkan;
Bahwa, Pemohon tidak punya kewenangan menghitung berapa banyak batang tanaman yang ada diareal lokasi tanah yang akan digantirugi sebagai lahan perluasan TPA Lhok Batee, hal mana kewenangan tersebut telah diberikan Dinas Kebersihan kepada Dinas Pertanian dalam melakukan perhitungan atas hal tersebut;
Bahwa, kewenangan penentuan lokasi dan tata letak lahan yang akan dinilai oleh Pemohon secara jelas telah diatur dalam Surat Perjanjian Kerja, sehingga kewenangan dan tupoksi kerja dari Pemohon hanyalah merujuk kepada aturan yang telah ditetapkan dalam lingkup Surat Perjanjan Kerja yang dimaksud, atau dengan kata lain Pemohon tidak dapat mengajukan dan membuat usulan lahan yang akan dinilai;
Bahwa, pengalaman kerja dari Pemohon sebagai Konsultan Penilai di daerah Kota Sabang adalah menjadi dasar pertimbangan Pemohon membuat landasan penilaian dan atau ketetapan nilai kewajaran dengan 3 pembanding yang disajikan Pemohon dalam laporan hasil kerjanya;
Bahwa, parameter pembanding dengan adanya temuan data yang diperoleh hingga sampai dengan saat ini dan juga sebagai ketetapan harga yang telah dipatokkan oleh Walikota Sabang sejak dahulu, maka sangat dapat dipastikan bahwa nilai ketetapan harga ganti rugi yang diperbuat dalam hasil laporan Pemohon kepada Dinas adalah sangat wajar dan tidak dapat menunjukkan indikasi yang merugikan kepentingan dan atau keuangan Negara;
Bahwa, sebagaimana adanya pekerjaan yang dikerjakan oleh Pemohon yakni dengan merujuk kepada Surat Perjanjian Kerja, bahwa pekerjaan dari Pemohon meliputi pekerjaan di lapangan dan juga di kantor atau diluar lapangan, sehingga dengan jadwal pekerjaan dilapangan yang telah memakan waktu lebih kurang 4 hari ditambah dengan pekerjaan analisis tim ahli yang ada pada kantor KJPP Pemohon maka sangat dapat dipastikan pekerjaan yang dibuat dan dikerjakan oleh Pemohon adalah sangat professional dan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku;
Bahwa, sebagaimana pedomanan Kejaksaan yang dinyatakan oleh KEJAGUNG RI dalam suratnya No.; Per-025/A/TA/II/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaa Penegakkan Hukum. Bantuan Hukum. Pertimbangan Hukum. Tindakan Hukum Lain. Dan Pelayanan Hukum Di bidang Perdata. Dan Tata Usaha Negara yang menyatakan Besarnya nilai ganti kerugian berdasarkan hasil Penilai, menjadi dasar musyawarah untuk menetapkan Ganti Kerugian, sebagaimana ditegaskan dalam kententuan Pasal 34 ayat (3) UU No.2 Tahun 2012 yang menyebutkan; Nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar musyawarah penetapan Ganti Kerugian”
Pencanangan Belanja Walikota Sabang Tahun 2012 untuk peluasan TPA Lhok Batee adalah sebesar Rp. 200.000/per meter yakni berdasarkan Surat Walikota kepada Gubernur Aceh tanggal 26 Januari 2012 No. 590/19;
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 dari BPK RI No. 6.A`LHP`XVIII.BAC/04/2021 tanggal 26 April 2021 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Daerah Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 dari BPK RI No. 6.B`LHP`XVIII.BAC/04/2021 tanggal 26 April 2021 serta keterangan saksi yang diperiksa oleh Termohon yakni Zakaria dan Jufriadi dinyatakan tidak ada kerugian Negara pada proyek perluasan TPA Lhok Batee tahun Anggaran 2020;
Dan lain-lainnya (sebagaimana telah diuraikan Pemohon diatas);
Maka dapat dipastikan bahwa Termohon telah keliru menetapkan Pemohon dari Saksi menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi atas Dugaan Tindak Pidana dalam Pembebasan Lahan untuk Pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kec.Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran 2020, yakni berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Nomor; Print/01/L.1.16/Fd.1/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 jo. Surat Penetapan sebagai Tersangka berdasarkan No.; Print-78/L.1.16/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023;
Penetapan Pemohon Sebagai Tersangka Merupakan Tindakan Kesewenang-Wenangan Dan Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum.
Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’
3. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”.
Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
4. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi:
– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
– dibuat sesuai prosedur; dan
– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
5. Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku, sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut;
“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
6. Bahwa, berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
III. Permohonan/Petitum
Berdasarkan argumentasi yuridis tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sabang berkenan memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Sabang Nomor; Print/01/L.1.16/Fd.1/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 jo. Surat Penetapan sebagai Tersangka berdasarkan No.; Print-78/L.1.16/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk MEMBEBASKAN Tersangka DODI ANSHARI,ST (PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini) dari Tuduhan dakwaan sebagai Tersangka atas dugaan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON;
Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara a quo;
Atau
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasanya sedangkan untuk Termohon hadir kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Pendahuluan
Upaya untuk menegakkan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, karena banyak kendala yang menghadang dan menyangkut berbagai segi yang melingkupinya. Setidaknya ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Pertama, karakteristik korupsi yang berbeda dengan kejahatan konvensional. Dalam tindak pidana pencurian misalnya, sangat jelas siapa yang menjadi korban dari kejahatan tersebut, sehingga ”sang korban” akan membantu seoptimal mungkin aparat penegak hukum dalam mengungkapkan tindakan ”si pencuri” beserta dengan bukti-bukti pendukungnya. Namun tidak demikian halnya dengan tindak pidana korupsi yang tidak jelas siapa yang menjadi korban dari perbuatan koruptif pelaku. Karakteristik tersebut menurut Prof. Soetandyo Wignyosubroto menjadikan salah satu hambatan sosiologis dalam mendeteksi dan menindak korupsi, karena perbuatan koruptif digolongkan sebagai ”kejahatan tanpa korban”; padahal akibat dari korupsi sungguh sangat luar biasa yang meskipun ”tidak dirasakan saat itu juga” tetapi dalam suatu kurun waktu tertentu dapat berakibat fatal bagi suatu tatanan masyarakat. Oleh karenanya tidak heran apabila World Bank menyebutnya sebagai ”the cancer of corruption”, karena korupsi bukanlah budaya melainkan suatu penyakit kronis yang dapat merusak sendi-sendi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedua, pelaku korupsi yang umumnya berasal dari kalangan professional. Hal itu dikarenakan kejahatan korupsi seringkali dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan dan menguasai prosedur birokrasi, sehingga memahami benar bagaimana menjalankan ”sistem operasional dan prosedur” dan bagaimana pula menyiasatinya. Karakteristik pelaku kejahatan korupsi yang demikian itu, sebagaimana yang dikemukakan Edwin H. Sutherland yang mengartikan the white collar crime sebagai: ”...of crime in the upper, or white collar class, which is composed of respectable, or at least respected, bussines and professional men...” (Gilbert Geis and Robert F. Meier: 1977, 38).
Sejalan dengan itu, Prof. Muladi berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan dari pelaku aktual korupsi adalah low visibility yang pelakunya dinamakan ”professional fringe violate”. Artinya perbuatan itu sulit terlihat karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan normal rutin, yang melibatkan keahlian profesional dengan sistem organisasi yang kompleks (Muladi dan Barda Nawawi Arief: 1992, 59-63)
Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono juga menyatakan bahwa pelaku tindak pidana korupsi mempunyai kualitas tertentu baik kemampuan maupun kedudukan sosialnya, pelaku tindak pidana korupsi pada umumnya memiliki kualitas sebagai orang yang pintar, orang yang mempunyai wewenang dan kesempatan, modus operandi yang rumit dan dilakukan dengan teknik yang canggih, oleh karena korupsi dilakukan oleh orang pintar/berpendidikan dan mempunyai wewenang, maka perbuatan korupsi dapat ditutupi dalam jangka waktu yang panjang sehingga sulit untuk ditaksir, terutama untuk mencari alat bukti yang diperlukan dan upaya mengembalikan uang kerugian negara, saksi-saksi dan saksi ahli sering kali kurang kooperatif, dan pelaku tindak pidana korupsi dengan sengaja mempersulit penyidikan.
Ketiga, kejahatan koruptif yang potensial dapat menimbulkan berbagai penafsiran dalam implementasinya. Dalam kenyataannya banyak perbuatan yang dipandang tercela, seringkali dianggap bukan sebagai perbuatan melawan hukum. Demikian pula halnya perbuatan-perbuatan koruptif yang berdampak terhadap keuangan negara tidak tersentuh oleh hukum dikarenakan bahwa perbuatan tersebut telah sesuai dengan ”formalitas” dan ”ketentuan internal” yang melegalkannya, sehingga kita sering mendengar ”crime but not innocent”. Padahal penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat jelas menegaskan; ”Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ”secara melawan hukum” dalam pengertian formil maupun materiil”.
Bertolak dari ketiga hal yang perlu dicermati dalam penanganan tindak pidana korupsi tersebut, maka diperlukan pendekatan hukum baru yang menempatkan kepentingan dan tujuan hukum di atas kepentingan dan hak-hak individu tersangka atau terdakwa. Pendekatan baru tersebut sejalan dengan tekad dan semangat pemerintah untuk menjadikan ”korupsi sebagai musuh bersama” dan menjadikan korupsi sebagai ”extra ordinary crimes”, serta mendahulukan penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya”
Parameter dari implementasi pendekatan hukum baru tersebut, tidak semata-mata diukur dengan keberhasilan produk legislasi. Namun yang lebih penting dan paling penting lagi, yaitu dengan disertai langkah penegakan hukum yang lebih bersifat progresif.
Oleh karenanya, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama Pemohon ini hendaknya kita semua tidak terjebak kepada persoalan ”standar operasional”, tetapi juga memahami hakikat dan esensi dari perbuatan koruptif yang berdampak kepada kerugian keuangan negara. Seyogianya disadari bahwa upaya dalam penegakan hukum pidana bukan didasarkan kepada kebenaran formil semata, tetapi pada hakikatnya adalah untuk mencari kebenaran materiil.
Hakim Praperadilan yang mulia;
Kuasa Pemohon yang kami hormati,
Pengunjung Sidang yang kami hormati,
Pengaturan Praperadilan dalam KUHAP memberikan arti penting terhadap peran aktif Hakim/ Pengadilan dalam fase pemeriksaan pendahuluan. Menurut KUHAP, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang;
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian atau permintaan rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
(Vide Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP).
Lembaga Praperadilan dimaksudkan sebagai lembaga yang diciptakan untuk melakukan pengawasan terhadap perlindungan hak-hak tersangka/ terdakwa, dimana Hakim Praperadilan berfungsi sebagai examinating judge terhadap penegakan hukum formil (Acara Pidana) terkait sah atau tidaknya suatu pelaksanaan upaya paksa.
Dalam rangka penegakan hukum formil tersebut dapat dimaksudkan terkait hal-hal yang bersifat prosedur (formil), yaitu dalam hal lengkap atau tidaknya administrasi pelaksanaan upaya paksa, atau pun dalam hal terpenuhi atau tidaknya ketentuan hukum acara pidana terkait prosedur yang dilakukan oleh Penyidik dalam memperoleh suatu alat bukti. Oleh karena itu, terkait tata cara pemanggilan Saksi/ Tersangka dan tata cara diperolehnya keterangan dari saksi/tersangka dapatlah dipandang sebagai kewenangan pemeriksaan Hakim Praperadilan, namun penilaian terhadap substansi atau materi ataupun isi dari keterangan saksi ataupun tersangka itu untuk dapat dijadikan alat bukti atau tidak bukanlah dalam ranah kewenangan Hakim Praperadilan.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUUXII/2014 yang memperluas kewenangan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP tidak hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, tetapi termasuk juga penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Bab II Obyek dan Pemeriksaan Praperadilan, Pasal 2 berbunyi;
Obyek Praperadilan adalah;
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
Hal ini juga disampaikan oleh Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, dalam pendapatnya selaku Ahli dalam persidangan Praperadilan an. pemohon Ricksy Prematuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menegaskan bahwa “dalam pengaturan hukum acara pidana, di dunia ini ada dua model pendekatan yang digunakan yaitu 1). integrated trial; dan 2). non-integrated trial. Indonesia seperti juga kebanyakan negara di dunia menganut pendekatan “non-integrated trial”, dimana dalam pengaturan hukum acara pidana memisahkan proses pemeriksaan pendahuluan (pre ajudication) dengan pemeriksaan pokok perkaranya (ajudication). Lembaga Pra Peradilan dalam KUHAP merupakan pemeriksaan pendahuluan, dimana Hakim berfungsi hanya sebagai “examinating judge” artinya hakim Praperadilan hanya berwenang memastikan apakah prosedur administrasi pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik/penuntut umum sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam hukum acara yang berlaku. Persidangan Praperadilan menurut KUHAP, bukanlah ruang/instrument untuk memeriksa masalah alasan-alasan suatu peristiwa diajukan menjadi tindak pidana (probable cause), bukti/alat bukti (evidence), perbuatan pidana (strafbaarfeit) atau masalah pemidanaan (strafmaat), karena hal-hal tersebut masuk dalam ruang pemeriksaan ajudication (pemeriksaan pokok perkara).
Jawaban Termohon Praperadilan
Hakim Praperadilan yang kami muliakan,
Pemohon Praperadilan yang kami hormati,
Selanjutnya atas dasar dalil-dalil Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, dan setelah membaca serta mencermati dalil – dalil permohonan Pemohon yang mengajukan permohonan praperadilan terkait adanya tindakan hukum Termohon selaku Penyidik dalam melaksanakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Bate Cot Abeuk, Kec. Sukajaya, Kota Sabang pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 yang pada pokoknya Termohon telah melakukan tindakan hukum sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana (due process of law) dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon dengan alasan-alasan yang pada pokoknya, sebagai berikut;
Alasan-alasan permohonan praperadilan Pemohon masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiel);
Bahwa Termohon menolak semua dalil-dalil Pemohon yang disampaikan dalam permohonan pemohon tentang pelaksanaan kegiatan Pembebasan lahan untuk Pembangunan Tempat pembuangan Akhir (TPA-sampah) yang berlokasi di Jurong Lhok Batee Gp. Cot Abeuk Kec. Sukajaya Kota Sabang yang menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Sabang tahun anggaran 2020 karena sifat pembuktiannya telah masuk pada subtansi pemeriksaan pokok perkara yang sepatutnya pembuktiannya dilakukan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemeriksaan pokok perkara untuk menguji kebenaran materiel atas suatu tindak pidana (aspek materiel), sedangkan pemeriksaan Praperadilan di Pengadilan Negeri sifat pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Bab II Obyek dan Pemeriksaan Praperadilan, Pasal 2 ayat (4) menyatakan “Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil” yang mengandung arti hal-hal bersifat prosedural, yaitu dalam hal terpenuhi atau tidaknya ketentuan hukum acara pidana terkait prosedur yang dilakukan oleh Penyidik dalam memperoleh suatu alat bukti serta lengkap atau tidaknya administrasi tindakan hukum yang dilakukan dalam melakukan penetapan tersangka, pelaksanaan upaya paksa atau penghentian penyidikan/penuntutan, sebagaimana Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan “Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara”.
Bahwa selanjutnya dalam pemeriksaan substansi pokok perkara nantinya juga telah memberikan ruang kepada terdakwa atau penasehat hukum untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah, dan apabila Hakim berpendapat terdakwa tidak bersalah maka Putusan pengadilan berupa pembebasan dari segala dakwaan (vrijspraak) karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka pengadilan membebaskan dari segala dakwaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP, atau jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana atau terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts vervolging) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, namun apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka pengadilan menjatuhkan pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut diatas, alasan permohonan praperadilan Pemohon yang dalil-dalilnya bukanlah merupakan objek praperadilan (aspek formil) dan masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiel) oleh karenanya Permohonan Pemohon tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Tindakan hukum Termohon berupa Penetapan Tersangka telah sesuai prosedur dengan dengan Hukum Acara Pidana (due proces of law) serta alasan Objektif dan Subjektif;
Bahwa Termohon menolak semua dalil-dalil Pemohon yang disampaikan dalam permohonan pemohon mengenai penetapan tersangka pemohon yang tidak sesuai denga isi dan bunyi dari pasal 1 butir 14 KUHAP (poin 13 hal. 9)
Bahwa lembaga peradilan bukan lembaga peradilan tersendiri, melainkan bagian dari pengadilan negeri dan praperadilan di Indonesia diciptakan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi tersangka/terdakwa dengan cara menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum dalam hal ini menyangkut kebenaran dan ketepatan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta ganti kerugian dan rehabilitasi serta penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan. Lembaga praperadilan di Indonesia ini merupakan tiruan dari rechter commisaris (hakim yang memimpin pemeriksaan pendahuluan di Negeri Belanda) yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri (hanya kepada pengadilan negeri) untuk memeriksa apakah upaya paksa (dwang middelen) dilaksanakan sesuai menurut Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tujuan praperadilan hanya sebagai kontrol atau pengawasan atas jalannya hukum acara pidana dalam rangka melidungi hak-hak tersangka atau terdakwa yang meliputi: (a) kontrol vertikal yaitu kontrol dari atas ke bawah; dan (b) kontrol horizontal, yaitu kontrol ke samping, antara penyidik dengan penuntut umum secara timbal balik dan tersangka, keluarganya atau pihak ketiga yang berkepentingan.
Hal tersebut diatas sejalan dengan uraian Pasal 2 ayat (2) dan (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, yang menyatakan “Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara”. Bahwa Aspek formil mengandung arti hal-hal yang bersifat prosedural, yaitu dalam hal lengkap atau tidaknya administrasi penetapan tersangka, pelaksanaan upaya paksa atau penghentian penyidikan/penuntutan atau pun dalam hal terpenuhi atau tidaknya ketentuan hukum acara pidana terkait prosedur yang dilakukan oleh Penyidik dalam memperoleh suatu alat bukti. Oleh karena itu, terkait sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka dapatlah dipandang sebagai kewenangan pemeriksaan Hakim Praperadilan, namun penilaian aspek materiel terhadap substansi atau materi ataupun isi dari penetapan tersangka apakah benar perbuatan tersangka atau apakah benar tersangka adalah pelakunya, tentunya bukan dalam ranah kewenangan lembaga praperadilan;
Bahwa penetapan tersangka merupakan tindakan hukum dari Penyidik terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” atau “bukti yang cukup” sebagaimana uraian ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menyatakan “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya” jo. Pasal 1 angka 14 KUHAP “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;
Bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan definisi yang jelas terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” atau “bukti yang cukup” berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dalam pertimbangan Nomor 3.14 (hal. 98) menimbang “….. Oleh karena itu, dengan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”,dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia)”. Artinya, terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka”. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya memutuskan frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat) sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”,dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana”.
Bahwa berkenaan dengan uraian sebagaimana tersebut diatas, Termohon telah menetapkan tersangka kepada Dodi Anshari, S.T (Pemohon) sesuai prosedur dan ketentuan hukum acara yang telah memenuhi minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan bukti-bukti diantaranya sebagai berikut:
Bahwa sebelum dilakukan penyidikan telah dilakukan penyelidikan perkara dimaksud berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Nomor: Print-01/L.1.16/Fd.1/01/2022 tanggal 04 Januari 2022 (Bukti T.1), Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Nomor: Print-0/L.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022 (Bukti T.2), Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Nomor: Print-01/L.1.16/Fd.1/03/2022 tanggal 04 Maret 2022 (Bukti T.3) tentang penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembebasan lahan untuk Pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kec. Sukajaya Kota Sabang T.A 2020;
Bahwa selanjutnya dilakukan Penyidikan perkara dimaksud berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Nomor: Print-02/L.1.16/Fd.1/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 (Bukti T.4) sampai dengan perpanjangan terakhir Nomor: Print-02/L.1.16/Fd.1/11/2022 tanggal 16 Nopember 2022 (Bukti T.5) tentang penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembebasan lahan untuk Pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kec. Sukajaya Kota Sabang T.A 2020 (Sprin Umum tanpa nama tersangka);
Kemudian disusul dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi (SPDP) Nomor: B-31/L.1.16/Fd.1/12/2022 tertanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Bukti T.6);
Atas adanya Surat Perintah Penyidikan tersebut diatas, Termohon melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya yaitu dengan melakukan pengumpulan alat bukti yang sah secara patut berdasarkan bukti-bukti, diantaranya yaitu Pemeriksaan Saksi, Bahwa penyidik dalam perkara ini telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang saksi
Bahwa pengembangan penyidikan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik termasuk pemanggilan Dodi Anshari, S.T sebagai saksi tanggal 29 Juli 2022 untuk pemeriksaan tanggal 14 Agustus 2022 (Bukti T.7) dan pemanggilan kedua pada tanggal 25 Nopember 2022 untuk pemanggilan tanggal 30 Nopember 2022 (Bukti T.8);
Kemudian pada tanggal 06 Desember 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Sabang menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-77/L.1.16/Fd.1/12/ 2022 atas nama FIRDAUS (Bukti T.9) dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- 76 /L.1.16/Fd.1/12/2022 atas nama ANAS FARHUDDIN (Bukti T.10);
Bahwa pada tanggal 20 Januari 2023 Jaksa melimpahkan perkara atas nama terdakwa Anas Farhuddin dan terdakwa Firdaus sesuai surat Pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor: B-138/L.1.16/ Ft.1/01/2023 dan Nomor; B-138/L.1.16/Ft.1/01/2023;
Bahwa setelah melaksanakan pelimpahan perkara atas nama tersangka Anas Farhuddin dan tersangka Firdaus kemudian pada periode Februari 2023 Tim Penyidik Kejari Sabang melakukan pengembangan Penyidikan terhadap kasus Pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk T.A 2020. Bahwa Berdasarkan ekspose internal tanggal 09 Februari 2023 (Bukti T.11) Tim Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan “telah dilakukan pendalaman untuk memperkuat pembuktian dan berdasarkan hasil perkembangan penyidikan memperkuat peran dari Dodi Anshari, S.T“, serta Usulan Tim Penyidik terkait Penetapan tersangka tambahan dalam perkara Pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk T.A 2020 pada Nota Dinas Nomor: ND-04/L.1.16/Fd.1/02/2023 tgl 06 Februari 2023 (Bukti T.12);
Sehingga sesuai surat Penetapan tersangka Nomor: Print-78/L.1.16/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (Bukti T.13) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk T.A 2020 atas nama DODI ANSHARI S.T, yang mana bersangkutan merupakan Pimpinan Cabang KJPP Dasa’at, Yudistia dan rekan cabang Medan yang ditunjuk sebagai Penilaian tanah kegiatan pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk tahun 2020 sesuai surat perjanjian kerja nomor: 05/SPK/KONS/DLHK/2020 tanggal 23 Juli 2020;
Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang atas nama tersangka Dodi Anshari, S.T Nomor: Print-01/L.1.16/Fd.1/ 02/2023 tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan perpanjang terakhir Nomor: Print-01/L.1. 16/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2023 (Bukti T.14) dan surat Pemberitahuan Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi (SPDP) atas nama tersangka Dodi Anshari, S.H Nomor: B-304/L.1.16/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 yang ditujukan ke KPK RI (Bukti T.15);
Kemudian Kejaksaan Negeri Sabang menerbitkan serta mengirimkan surat Pemberitahuan Penetapan sebagai tersangka an. Dodi Anshari Nomor: B-303/L.1. 16/Fd.1/02/2023 kepada keluarga sdr. Dodi Anshari, S.T via POS (Bukti T.16);
Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan Termohon melakukan pemanggilan terhadap pemohon dengan surat pemanggilan tersangka sdr. Dodi Anshari, S.T (KJPP Dasa’at Yudistira & Rekan Cab. Medan) Pada tanggal 23 Februari 2023 surat nomor: Sp-03/L.1.16/Fd.1/02/2023 untuk dilakukan pemeriksaan tersangka pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 (Bukti T.17);
Ahli;
Surat Bantuan Permintaan Ahli/auditor dalam rangka Perhitungan Keuangan Negara Nomor: B-842/L.1.16/Fd.1/08/2022 tanggal 8 Agustus 2022 kepada Kepala Inspektorat Kota Sabang (Bukti T.18)
Surat balasan dari Kepala Inspektur Kota Sabang Nomor R.700/615 tanggal 23 Agustus 2022 perihal bantuan Permintaan ahli/auditor dan susunan Tim Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Gp. Cot Abeuk Kec. Sukajaya Kota Sabang (Bukti T.19)
Surat Tugas Nomor R.700/88 tanggal 23 Agustus 2022 untuk melakukan perhitungan Kerugian Negara/Daerah atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Gp. Cot Abeuk Kec. Sukajaya Kota Sabang T.A 2020 yang diterbitkan oleh Inspektur Kota Sabang (Bukti T.20).
Laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Gp. Cot Abeuk Kec. Sukajaya Kota Sabang T.A 2020
Bahwa Termohon menetapkan tersangka Dodi Anshari, S.T (Pemohon) setelah dilakukan pendalaman penyidikan telah ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh pemohon (Dodi Anshari, ST) yang mana bersangkutan merupakan Pimpinan Cabang KJPP Dasa’at, Yudistia dan rekan cabang Medan yang ditunjuk sebagai Penilaian tanah kegiatan pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk tahun 2020 sesuai surat perjanjian kerja Nomor: 05/SPK/KONS/DLHK/2020 tanggal 23 Juli 2020 yang secara bersama-sama dengan sdr Anas Fahruddin (Kadis LHK Kota Sabang Tahun 2020), dan sdr Firdaus (Sekretaris DPRK Sabang/Pemilik Lahan), dengan cara Sdr. Firdaus membeli lahan milik Sdr. Mizan dan melalui saksi Almizanul Hayat menyampaikan kepada Kadis LHK untuk membeli lahannya sebagai lahan TPA, Kemudian Kadis LHK membuat proposal usulan pengembangan lahan TPA di atas tanah milik saksi Almizanul Hayat yang sudah dibeli beralih/dibeli oleh Firdaus. Anas Farhuddin selaku Kadis LHK melaksanakan kegiatan pengadaan lahan TPA tersebut meskipun pengadaan lahan bukanlah kebutuhan yang mendesak. Untuk penilaian harga tanah, Anas Farhuddin menghubungi Dodi Ansari. ST (Pemohon) agar dapat melakukan penilaian harga tanah tersebut. Setelah dilakukan proses pemilihan KJPP Dasa’at Yudistiran & rekan ditunjuk sebagai penilai dimana sebelum melakukan penilaian Firdaus menemui Dodi Ansari, ST (Pemohon) dengan maksud untuk meminta dilakukan penilaian harga tanah miliknya secara maksimal. sehingga Pada saat pelaksanaan penilaian Dodi Ansari, ST (Pemohon) tidak mengarahkan timnya untuk benar-benar mencari data pembanding yang benar dan mengarahkan penilaian dilakukan dengan metode Nilai Penggantian Wajar (NPW) yang pada akhirnya menyebabkan nilai harga tinggi sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.502.935.000,- (satu milyar lima ratus dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Melawan Hukum Dodi Anshari, ST (Pemohon) yang merugikan keuangan negara cq. APBK Sabang yakni sebagai berikut:
-
-
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PASAL / KETENTUAN YANG DILANGGAR Bertemu dengan Saudara Firdaus sebagai salah satu pemilik lahan yang akan dilakukan penilaian. Sistem Pengendalian Mutu Kantor Jasa Penilaian Publik Dasaa’at Yudistira dan Rekan yaitu pada bagian ketentuan etik yang berlaku, serta pada bagian Fakta Intergritas. Tidak mengarahkan / menyarankan pelaksana Inspeksi untuk mencari data pembanding secara benar. Pedoman penilaian Indonesia-04; Penilai terhadap pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum. Yaitu; data dan informasi lain yang dianggap dapat dipercaya dalam mendukung pelaksana penilaian dapat bersumber lembaga Pertanahan sebagai sumber rujukan data, informasi dan hal - hal terkait Pertanahan.
Sistem Pengendalian Mutu Kantor Jasa Penilaian Publik Dasaa’at Yudistira dan Rekan yaitu pada bagian ketentuan etik yang berlaku. Yang menetukan bahwa penilai tidak diperkenankan mendasarkan pekerjaannya tanpa melakukan klarifikasi/ konfirmasi yang tepat serta penilai akan melakukan pemeriksaan dan Verifikasi untuk memperoleh keyakinan bahwa data yang digunakan untuk analisis telah diperoleh dengan cara yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Menggunakan dasar penggantian nilai wajar sebagai dasar nilai penilaian ganti kerugian untuk meningkatkan nilai pembelian Tanah Bahwa prosedur yang digunakan KJPP dalam hal menentukan pemilihan dasar nilai ganti kerugian tidak sesuai dengan SPI Edisi VII 2018 dan SPI 204.
Bahwa Nilai Penggantian Wajar (NPW) yang dijadikan dasar penilaian KJPP menurut SPI tersebut digunakan untuk pengadaan tanah diatas 5 hektar (skala besar) yang mekanismenya mengikuti UU/PT Nomor 2 Tahun 2012. Bahwa seharusnya berdasarkan SPI tersebut Pengadaan Tanah dibawah 5 Hektar (skala kecil) menggunakan dasar Nilai Pasar dan dapat dilakukan secara langsung oleh Dinas yang memerlukan Tanah dan Pemilik Tanah yang berhak. Bahwa dikarenakan KJPP menggunagan Nilai Pergantian Wajar (NPW) sehingga KJPP memperhitungkan kerugian non fisik untuk selanjutnya menghitung Kerugian berupa BPHTB dan PPAT dari Objek Tanah. Bahwa berdasarkan Halaman 11 Huruf f, Penjelasan UU No. 2 Tahun 2012, menyebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “kerugian lain yang dapat dinilai” adalah kerugian nonfisik yang dapat disetarakan dengan nilai uang, misalnya kerugian karena kehilangan usaha atau pekerjaan, biaya pemindahan tempat, biaya alih profesi, dan nilai atas properti sisa.
Tidak melaporkan pada pihak berwajib atau berwenang perihal permintaan saudar Firdaus untuk melakukan penilai secara maksimal Sistem Pengendalian Mutu Kantor Jasa Penilaian Publik Dasa’at Yudistira dan Rekan yaitu pada bagian ketentuan etik yang berlaku, serta pada bagian Fakta Intergritas.
-
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan bukti-bukti Termohon sebagaimana tersebut diatas, maka penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana (due process of law) yang memenuhi aspek formil (prosedural) serta memenuhi setidaknya minimal 2 (dua) alat bukti oleh karenanya Permohonan Pemohon tersebut haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Kemudian berkaitan dalam gugatan Pemohon hal-21 pada point 36 pada kesimpulan angka 36.4 yang menyatakan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian Keuangan Negara, artinya ini artinya, SEMA 4/2016 menegaskan bahwa lembaga yang berhak menghitung dan menyatakan adanya Kerugian Keuangan Negara adalah BPK. Sementara lembaga lain seperti BPKP hanya berwenang melakukan penghitungan kerugian Negara, tapi tidak berhak menyatakan adanya kerugian Negara, hal ini oleh Penasihat Hukum tersangka telah keliru dalam menyimpulkan hanya berpandangan dari sisi kepentingan tersangka saja, perlu juga kami jelaskan, Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo dilakukan oleh BPKP yang mempunyai wewenang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menyatakan, “Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden”. PP No. 60 tahun 2008 tersebut kemudian menyatakan, “Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan b. Pembinaan penyelenggaraan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)”. Selanjutnya dalam Pasal 49 PP No. 60 tahun 2008 tersebut menyebutkan BPKP sebagai salah satu aparat pengawasan intern pemerintah, dan salah satu dari pengawasan intern itu termasuk audit investigatif.
Bahwa Mahkamah Konstitusi mengakui kewenangan BPKP dalam melakukan audit melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor; 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 yang menguatkan kewenangan BPKP untuk melakukan audit berdasarkan Keppres 103 tahun 2001 dan PP No 60 Tahun 2008. BPKP dan BPK masing-masing memiliki kewenangan untuk melakukan audit berdasarkan peraturan.
“Menurut Mahkamah Konstitusi, dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan, dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya”.
Kesimpulan
Hakim Praperadilan yang mulia,
Kuasa Pemohon yang kami hormati,
Pengunjung Sidang yang kami hormati,
Sidang Praperadilan yang kami muliakan.
Demikian Jawaban Termohon berdasarkan uraian-uraian dan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Termohon sebagaimana tersebut di atas, yang pada kesimpulannya bahwa Permohonan Praperadilan Pemohon yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sabang tanggal 05 Mei 2022 dengan Nomor; 1/Pid.Pra/2023/PN Sab adalah tidak berdasar atas hukum dan oleh karena itu dengan mempertimbangkan Jawaban serta bukti-bukti yang telah Termohon uraikan diatas, ijinkanlah kami mengajukan permohonan kepada Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Sabang yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Permohonan:
Menerima Jawaban Termohon untuk seluruhnya;
Menyatakan menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Penutup
Demikian jawaban Termohon atas Permohonan Praperadilan yang diajukan para Pemohon, kami bacakan dan diserahkan pada persidangan hari ini Selasa tanggal 16 Mei 2023 untuk dapat dijadikan pertimbangan bagi Hakim Praperadilan Yang Mulia dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan arif dan bijaksana;
Menimbang bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan tertulis tanggal 12 Mei 2023 dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah pula mengajukan tanggapan yang disampaikan secara lisan pada tanggal 12 Mei 2023, yang menyatakan tetap pada jawabannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup yang telah sesuai dengan aslinya kecuali bukti P-1, P-2, P-13 s/d P-54, dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Sabang Tahun Anggaran 2020, No.: 6.A/LHP/XVIII.BCA/04/2021 tanggal 26 April 2021, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-1;
1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 Yakni Laporan Hasil Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, No.; 6.B/LHP/XVIII.BCA/04/2021 tanggal 26 April 2021, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-2;
1 (satu) Fotocopy Surat Panggilan Tersangka No.:SP-03/L.1.16/Fd.1/02/2023 tertanggal 23 Februari 2023, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-3;
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Pemberitahuan Penetapan Sebagai Tersangka An.Dodi Anshari,ST, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-4;
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Penetapan Tersangka An.Dodi Anshari,ST, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-5;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Penyidikan Tersangka An.Dodi Anshari,ST, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-6;
1 (satu) Bundel Surat Bantuan Pemanggilan Saksi An. Dodi Anshari,ST, Heru Prastyo,AMd, Chairul Rizal Zulmi. Rizki yakni guna didengarkan keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh No.; B.358/L.16/Ft.1/03/2023 tertanggal 27 Maret 2022, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-7;
1 (satu) Bundel Surat Panggilan Saksi An.Chairul Rizal Zulmi tertanggal 27 Maret 2023, yakni guna didengarkan keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh No.; B.362/L.16/Ft.1/03/2023 tertanggal 27 Maret 2022, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-8;
1 (satu) Bundel Surat Panggilan Saksi An.Dodi Anshari,ST tertanggal 27 Maret 2023, yakni guna didengarkan keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh No.; B.359/L.16/Ft.1/03/2023 tertanggal 27 Maret 2022, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-9;
1 (satu) Bundel Surat Panggilan Saksi An.Heru Prastyo,AMd tertanggal 27 Maret 2023, yakni guna didengarkan keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh No.; B.361/L.16/Ft.1/03/2023 tertanggal 27 Maret 2022, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-10;
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Panggilan Saksi An.Rizki tertanggal 27 Maret 2023, yakni guna didengarkan keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh No.; B.363/L.16/Ft.1/03/2023 tertanggal 27 Maret 2022, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-11;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Panggilan Saksi Nomor; SP-303/L.1.16/Fd/1/03/2023 tertanggal 14 Maret 2023, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-12;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Panggilan Saksi Nomor; SP/2/L.1.16/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-13;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Panggilan Saksi Nomor; SP-133/L.1.16/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-14;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Panggilan Saksi Nomor; SP-69/L.1.16/Fd.1/11/2022 tanggal 25 November 2022, , selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-15;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Panggilan Saksi Nomor; SP-122/L.1.16/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-16;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Panggilan Saksi Nomor; SP-152/L.1.16/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-17;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Panggilan Saksi Nomor; SP-170/L.1.16/Fd.1/11/2022 tanggal 25 November 2022, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-18;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Panggilan Saksi Nomor; SP-123/L.1.16/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-19;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Panggilan Saksi Nomor; SP-153/L.1.16/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-20;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Panggilan Saksi Nomor; SP-171/L.1.16/Fd.1/11/2022 tanggal 25 November 2022, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-21;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Panggilan Saksi Nomor; SP-114/L.1.16/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-22;
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat KEJAKSAAN AGUNG RI Pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung RI No.; Per-025/A/TA/II/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaa Penegakkan Hukum. Bantuan Hukum. Pertimbangan Hukum. Tindakan Hukum Lain. Dan Pelayanan Hukum Di bidang Perdata. Dan Tata Usaha Negara, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-23;
1 (Satu) Bundel Fotocopy Kronologis Proses Pengadaan Langsung Dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) 05/SPK/KONS/DLHK/2020 tanggal 23 Juli 2020, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-24;
1 (satu) Bundel Fotocopy Proposal Rencana Pembebasan Lahan Untuk Pengembangan TPA Lhok Batee, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-25;
1 (satu) Lembar Fotocopy surat tanah Firdaus, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-26;
1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Penilaian Properti Pekerjaan KJPP (Pembebasan Lahan Untuk Pengembangan TPA Lhok Batee No. File;00108/2.0041-02/P1/11/0280/1/VIII/202, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-27;
1 (satu) Fotocopy SHM No.122, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-28;
1 (satu) Fotocopy SHM No.00254, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-29;
1 (satu) Bundel Fotocopy Standar Penilaian Indonesia 204 tentang Pengadaan Tanah, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-30;
1 (satu) Fotocopy Surat Keterangan Harga Pasaran Tanah yang diterbitkan oleh Keuchik Gampong Cot Abeuk, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-31;
1 (satu) Lembar Fotocopy Zona Nilai Tanah Indonesia Untuk Kota Sabang, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-32;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Walikota kepada Gubernur Aceh No.590/191 tertanggal 25 Januari 2012, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-33;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-34;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam kegiatan Pembebasan Jalan Balohan Sabang (Cot Abeuk) pada tahun 2007, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-35;
1 (satu) Lembar Fotocopy Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sabang Tahun 2012 s/d 2032, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-36;
1 (satu) Lembar Fotocopy SHM No.29 dan Surat Kuasa Menjual, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-37;
1 (satu) Lembar Bundel Fotocopy UU No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-38;
1 (satu) Lembar Fotocopy Foto, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P- 39;
1 (satu) Lembar Fotocopy Foto, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-40;
1 (satu) Lembar Fotocopy Foto, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-41;
1 (satu) Lembar Fotocopy Foto, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-42;
1 (satu) Lembar Fotocopy Foto, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-43;
1 (satu) Lembar Fotocopy Foto, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-44;
1 (satu) Lembar Fotocopy Foto selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-45;
1 (satu) Lembar Bundel Sistem Pengendalian Mutu Kantor Jasa Penilai Publik Dasa;at Yudistira & Rekan Tahun 2020, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-46;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Tugas Penilaian dan Inspeksi kepada Rizki, Chairul, Heru dan Rahmad, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-47;
1 (satu) Fotocopy SHM No.456, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-48;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-49;
1 (satu) bundle foto copy Surat Berita Acara Penanggalan / Pelepasan hak ganti rugi Penyerahan dan danti rugi tahun 2007, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-50;
1 (satu) Fotocopy surat panggilan Saksi No: SP-120/L.1.16/Fd.1/07/2022 tertanggal 29 Juli 2022, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-51;
1 (satu) Fotocopy surat panggilan Saksi No: SP-134/L.1.16/Fd.1/10/2022 tertanggal 14 Oktober 2022, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-52;
1 (satu) Surat Panggilan Saksi No: SP-172/L.1.16/Fd.1/11/2022 tertanggal 22 November 2022, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-53;
1 (satu) Bundel Surat Bantuan Pemanggilan Saksi An Heru Prastyo,AMd, Chairul Rizal Zulmi. Rizki, selanjutnya diberi dengan tanda Bukti P-54;
Menimbang, bahwa selain bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Suherwin, S.T., M.Si dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli merupakan Ketua DPD MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) wilayah Sumatera Utara-Aceh;
Bahwa MAPPI merupakan organisasi yang menerbitkan buku standar penilai Indonesia, kemudian buku kode etik penilai indonesia;
Bahwa tidak ada organisasi lain diluar MAPPI yqng memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan Profesi Penilai di Indonesia;
Bahwa profesi penilai mengacu kepada Standar Penilai Indonesia yang ditetapkan oleh MAPPI;
Bahwa keputusan bersalah atau tidaknya suatu proses penilaian atau laporan penilaian, berdasarkan AD/ART MAPPI, diputuskan oleh Dewan Penilai;
Bahwa sanksi yang diberikan terhadap penilai publik dalam praktek penilaian, itu diatur dalam AD/ART MAPPI dan juga PMK 101 tahun 2014 tentang peraturan menteri keuangan tentang penilai publik;
Bahwa sanksi yang diberikan bertahap, ada sanksi pembekuan, kemudian ada pencabutan keanggotaan, dan pencabutan izin praktek;
Bahwa proses penilaian diatur di dalam SPI (standar penilai Indonesia) ,dimana dalam SPI tersebut diatur penilai dalam melakukan inspeksi lapangan, boleh atau sebaiknya bertemu dengan pemilik aset, karena pemilk asset merupakan orang yang sangat berkompeten untuk memahami bagaimana kondisi aset, artinya tidak ada larangan bagi penilai untuk bertemu dengan pemilik tanah;
Bahwa dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagai subjek atau instansi yang memerlukan tanah, maka instansi yang memerlukan tanah berlaku sebagai pemberi tugas, bukan pemilik tanah;
Bahwa tidak ada ketentuan dalam SPI yang mengatur seberapa lama penilai publik melakukan inspeksi lapangan, yang diatur dalam standar adalah inspeksi lapangan merupakan bagian dari investigasi dimana proses investigasi itu meliputi kunjungan ke lokasi objek kemudian pengumpulan data dan analisis data, sehinggga SPI mengatur itu agar penilai publik dalam melakukan proses penilaian dapat meyakini terkait dengan informasi dari objek penilaian;
Bahwa tidak ada batasan atau waktu kunjungan survey dilapangan, SPI mengatur bahwa dalam proses penilaian, diwajibkan melakukan inspeksi lapangan, inspeksi lapangan itu bertujuan untuk memVerifikasi objek penilaian termasuk juga menggali informasi-informasi relevan terhadap objek penilaian, untuk objek-objek yang sederhana bahkan dilakukan tidak sampai satu hari, karena untuk meverivakasi tersebut semakin sulit objeknya maka semakin lama penilai melakukan inspeksi;
Bahwa dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan publik, terhadap perhitungan jumlah tanaman merupakan tugas dari tim pelakasana pengadaan tanah;
Berdasarkan SPI 106, untuk perbandingan data pasar, minimal data yang digunakan adalah 3 data;
Untuk data pembading apabila objek memiliki fungsi dan karateristik yang sama maka data tersebut dapat digunakan;
Banyak acuan dalam penialian yang dilakukan oleh peniali publik;
Bahwa dalam melakukan penilaian ada tiga pendekatan yang dapat digunakan oleh penilai yang pertama menggunakan pendekatan pasar, kedua pendekatan pendapatan, yang ketiga pendekatan biaya, dan ketiga tiganya ini bisa dilih salah satunya, atau bisa 2 pendekatan, untuk tiap objek penialian belum tentu pendekatannya sama disesuaikan dengan kondisi objek yang dinilai dan ketersediaan data dilapangan;
Bahwa dalam melakukan penilaian data dari BPN sifatnya hanya sebagai referensi saja, dan itupun harus melalui proses verifikasi ulang dan harus dilakukan penyesuaian dengan kondisi pasar dari objek itu;
Bahwa yang diatur dalam kode etik penilai adalah terkait dengan integritas dan objektivitas, selama tidak ada benturan kepentingan dan memegang teguh integritas dan objektivitas itu tidak bisa disalahkan;
Tidak ada diatur kewajiban bagi penilai untuk mengikuti zona nilai tanah yang dikeluarkan oleh BPN, yang diatur dalam SPI adalah, Zona Peruntukan jadi dalam melakukan penilaian, penilai perlu mempertimbangkan zona tanahnya bukan nilainya, misalnya zona pertanian, zona komersil, dan tidak berpatokan pada zona BPN;
Bahwa penilai memverifikasi zona yang ditebitkan oleh dinas tatakota, dan berdasarkan hal itu peniliai akan melakukan analisis, salah satunya berkaitan dengan peruntukan/ perizinan terkait pemanfaatan atas tanah, apabila sudah ditentukan tinggal mengikuti saja;
Bahwa terkait dengan data pasar tidak ada aturan khusus tentang penggunaan data karena seharusnya pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan data transaksi di indonesia, namun hingga saat ini belum ada satu lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mencatat transaksi atas properti diindonesia, maka umumnya penilai menggunakan data penawaran;
Bahwa dalam penialian pengadaan tanah, penilai harus mentukan apakah tanah yang dibebasakan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang pengadaan tanah untuk kepentingan publik;
Bahwa SPI tidak mengatur secara detail apakah penilai harus menggunakan nilai pengantian wajar atau nilai pasar;
Bahwa untuk penialian tanaman berdasarkah harga pasar;
Bahwa Tidak ada larangan bagi tim penilai untuk bertemu dengan pemilik tanah;
Dr. Dahlan Ali, S.H, M.Hum., M.Kn pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa objek dari praperadilan adalah saat berlaku KUHAP pada awalnya terbatas pada hal yaitu sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi dana tau rehabilitasi tetapi setelah adanya uji materi di Mahkamah Konstitusi, objek praperadilan bertambah yaitu terkait penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan, sah atau tidaknya penyitaan;
Bahwa penyidikan itu adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan menemukan tindak pidana dan menemukan siapa pelakunya;
Bahwa apabila penydikan dilakukan oleh orang yang bukan penyedik maka, perbuatan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Bahwa Calon tersangka harus diperiksa dalam perkaranya, bukan keterangan orang lain yang dipergunakan pada perkara calon tersangka tersebut;
Bahwa tidak boleh keterangan dalam perkara lain dijadikan pula sebagai keterangan dalam perkara calon tersangka tersebut;
Bahwa tidak diperkenankan penyidik untuk melakukan pengancaman kepada yang diperiksa, prinsipnya melakukan pengancaman merupakan perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana, dan betentangan dengan kebenaran yang dicari dalam hukum pidana yakni kebenaran materil;
Bahwa ketika menetapkan seseorang itu tersangka, ada bukti permulaan yang harus dipenuhi yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP yang cukup dan apabila tidak memenuhi maka disebut penetapan tersangka itu cacat prosedur dan tidak memiliki kekuatan hukum;
Bahwa jika dalam hal ini penyidikan dilakukan oleh tenaga honorer itu maka penyidikan itu dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat;
Bahwa secara prinsip satu berkas itu satu tersangka, apabila saksi itu memberikan kesaksian di sidang lain itu tidak bisa menjadi acuan kesaksian dalam perkara lain. Secara hukum itu tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak bisa menjadi acuan kesaksian karena kesaksian itu adalah apa yang di dengar, dilihat dan dirasakan langsung oleh Saksi;
Bahwa memang jaksa memiliki fungsi dominus litis tetapi fungsi itu harus sesuai dengan ketentuan KUHAP, apabila oknum jaksa melakukan ancaman maka orang yang diancam maka keterangan itu tidak sesuai dan perbuatan pengancaman itu perbuatan melawan hukum tersendiri;
Bahwa ketika seseorang diperiksa oleh penyidik dan dicatat dalam BAP, maka setelah selesai dilakukan pemeriksaan isi dari BAP tersebut haruslah dibacakan kembali oleh Penyidik dan diparaf oleh orang diperiksa. Apabila keterangan itu dibawah tekanan atau digiring maka dapat dibantah;
Bahwa tersangka atau yang membuat Praperadilan ini dalam hal ini KJPP ketika hal itu dirasa maksimal setiap penilaian atas tanah maksimal tidak melampaui harga yang sebenarnya dan harga yang tertinggi dan penetapan harga seperti itu bukanlah tindakan melawan hukum karena KJPP merupakan lembaga yang professional karena memiliki kode etik prosedur yang memang dibuat dan dijalankan sebagaiman mestinya;
Bahwa seharusnya KJPP tidak ada pengaruh terhadap penilaiannya karena KJPP merupakan lembaga yang professional. Penentuan nilai yang dibuat KJPP adalah murni kewenangan dari KJPP itu sendiri berdasarkan metode dan aturan yang berlaku pada diri mereka sendiri;
Bahwa bertemunya KJPP dengan seseorang tidak serta merta dapat dikatakan persekongkolan karena bisa jadi bahwa KJPP memerlukan suatu informasi terkait objek tersebut karena memang memang pemilik lah yang mengetahui seluk beluk objek tanah tersebut, dalam aturan tidak ada larangan bagi penilai atau KJPP untuk bertemu dengan pemilik tanah kecuali dalam pertemuan ini terdapat pembicaraan yang bertujuan untuk menguntungkan kedua belah pihak dengan adanya suatu kesepakatan yang mana harga melebihi ketentuan harga tertinggi;
Bahwa ketika seseorang melakukan perbuatan melawan hukum harus dipastikan jenis tindakan yang dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, dalam hal ini kerugian keuangan negara dipastikan terlebih dahulu apakah tindakan melawan hukum ini masuk tindak pidana biasa atau tindak pidana korupsi, untuk menetapkan seseorang tersangka tidak cukup hanya dengan perbuatan melawan hukum saja, contoh dalam Pasal 2 UU Tipikor selain perbuatan melawan hukum harus juga dipastikan ada kerugian negara ditemukannya 2 alat bukti permulaan yang cukup;
Bahwa maka jaksa dalam hal ini tidaklah dapat melakukan penilaian tersendiri kemudian menyimpulkan bahwa tersangka melakukan perbuatan yang disangkakan tersebut tanpa membawa lembaga atau ahli yang memang berwenang dan memiliki kompetensi untuk menilai apakah penilaian yang dilakukan Penilai publik itu melanggar kode etik;
Bahwa KJPP melakukan perhitungan dari harga itu disertai dengan dokumen-dokumen. KJPP tidak boleh dibawa menjadi pihak yang bertanggung jawab atas perbuatannya itu, apabila harga yang ditentukan KJPP itu bukanlah harga yang dipaksa, maka itu sah saja;
Bahwa dalam hal inidikasi kerugian negara kembali kepada prasyarat 2 alat bukti permulaan cukup dan melihat perbuatan melawan hukum tersebut, seperti apakah memperkaya diri itu melawan hukum, haruslah dibuktikan secara komprensif perbuatan melawan hukum itu sendiri;
Bahwa Konsekuensi dari dilanggarnya ketentuan bukti permulaan dalam hal ini yang disangkakan oleh JPU adalah Pasal 2 dan Pasal UU Tipikor maka harus lah dipenuhi unsur-unsur dalam pasalnya secara keseluruhan dimana adanya suatu perbuatan melawan hukum, adanya kerugian negara dan 2 alat bukti permulaan yang cukup, maka apabila keseluruhan ini tidak dapat dipenuhi oleh Penyidik dalam hal ini Jaksa maka menjadikan penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal-Pasal yang dimaksudkan dalam UU Tipikor;
Bahwa Sprindik dalam tipikor ada A dan B terdapat dalam SOP Jaksa, ketika sudah dilakukan penyidikan dan itu sudah terindikasi adanya peristiwa pidana dan dilengkapi di tingkat penyidikan itu adalah untuk mencari dan mengumpulkan barang buktinya yang pada intinya semua itu adalah sebelum penetapan tersangka, 2 alat bukti permulaan sudah cukup karena itu adalah prasyarat penetapan tersangka;
Bahwa prinsip nya adalah satu berkas satu perkara, ketika terjadi suatu pengembangan terhadap kasus itu tidak serta merta menjadikan tersangka. Apabila dari hasil pengembangan akan ditetapkan seorang menjadi tersangka baru maka harus dipenuhi lah 2 syarat tadi untuk dapat memenuhi aspek syarat formil;
Bahwa dalam hal pengembangan dua alat bukti harus diuji lagi karena dalam hukum pidana kebenaran yang dicari adalah kebenaran materiil, ketika keterangan seorang terdakwa berlaku kepada orang lain kemudian orang itu ditetapkan menjadi tersangka maka hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada;
Bahwa dari hasil ahli audit kerugian negara yang dalam hal ini BPK. Ketika BPK sudah menemukan tidak ada kerugian negara lalu pihak lain menemukan ada, hal ini seharusnya mengacu pada hasil audit BPK yang mana ini juga sesuai dengan ketentuan SEMA, Yurisprudensi maupun rapat kamar terkait kerugian negara agar tercapai suatu kepastian hukum bahwa kerugian negara itu nyata adalah hasil audit dari BPK. Letak dari kerugian negara itu terdapat dalam alat bukti keterangan ahli yang dalam hal ini merupakan audit BPK terhadap kerugian negara;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Nomor; Print-01/L.1.16/Fd.1/01/2022 tanggal 04 Januari 2022, Selanjutnya diberi tanda T-1;
Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Nomor; Print-01/L.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022, Selanjutnya diberi tanda T-2;
Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Nomor; Print-01/L.1.16/Fd.1/03/2022 tanggal 04 Maret 2022, Selanjutnya diberi tanda T-3;
surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Nomor; Print-02/L.1.16/Fd.1/03/2022 tanggal 16 Maret 2022, Selanjutnya diberi tanda T-4;
Surat Perintah Penyidikan Kepalas Kejaksaan Negeri Sabang Nomor; Print-02/L.1.16/Fd.1/11/2022 tanggal 16 Nopember 2022 (perpanjangan terakhir Sprindik umum tanpa nama tersangka), Selanjutnya diberi tanda T-5;
Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi (SPDP) Nomor; B-291/L.1.16/Fd.1/03/2022 tertanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selanjutnya diberi tanda T-6;
Surat panggilan saksi Nomor: Sp-120/L.1.16/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 atas nama saksi Dodi Anshari, ST, MAPPI (Cert), Selanjutnya diberi tanda T-7;
Surat panggilan saksi nomor; Sp-172/L.1.16/Fd.1/11/2022 tanggal 30 Nopember 2022 atas nama saksi Dodi Anshari, ST, Selanjutnya diberi tanda T-8;
Surat Penetapan Tersangka Nomor; Print-77/L.1.16/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama Firdaus, Selanjutnya diberi tanda T-9;
Surat Penetapan Tersangka Nomor; Print- 76/L.1.16/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama Anas Farhuddin, Selanjutnya diberi tanda T-10;
Berita Acara Hasil ekspose hari kamis tanggal 09 Februari 2023 terkait Penetapan tersangka Dodi Anshari, S.T, Selanjutnya diberi tanda T-11;
Nota Dinas usul penetapan tersangka dari Tim Penyidik Nomo r: ND-04/L.1.16/Fd.1/02/2023 tgl 06 Februari 2023, Selanjutnya diberi tanda T-12;
Penetapan tersangka Nomor: Print-78/L.1.16/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 atas nama tersangka Dodi Anshari, S.T, Selanjutnya diberi tanda T-13;
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang atas nama tersangka Dodi Anshari, S.T Nomor; Print-01/L.1.16/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan perpanjang terakhir Nomor; Print-01/L.1. 16/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2023, Selanjutnya diberi tanda T-14;
surat Pemberitahuan Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi (SPDP) atas nama tersangka Dodi Anshari, S.H Nomor; B-304/L.1.16/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 yang ditujukan ke KPK RI, Selanjutnya diberi tanda T-15;
Surat Pemberitahuan Penetapan sebagai tersangka an. Dodi Anshari Nomor; B-303/L.1. 16/Fd.1/02/2023 kepada keluarga sdr. Dodi Anshari, S.T via POS (kode transaksi 23500202322127215), Selanjutnya diberi tanda T-16;
surat pemanggilan tersangka atas nama Dodi Anshari Nomor; Sp-03/L.1.16/Fd.1/02/ 2023 tanggal 23 Februari 2023, Selanjutnya diberi tanda T-17;
Surat bantuan Permintaan Ahli/auditor dalam rangka perhitungan keuangan negara Nomor; B-842/L.1.16/Fd.1/08/2022 tanggal 8 agustus 2022 kepada Kepala Inspektorat Kota Sabang, Selanjutnya diberi tanda T-18;
Surat Kepala Inspektur Kota Sabang Nomor; R.700/615 tanggal 23 Agustus 2022 perihal bantuan Permintaan ahli/auditor, Selanjutnya diberi tanda T-19;
Surat Tugas Nomor; R.700/88 tanggal 23 Agustus 2022 untuk melakukan perhitungan Kerugian negara/daerah, Selanjutnya diberi tanda T-20;
Surat Dakwaan Reg. Perkara; PDS-02/L.1.16/Ft.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2019 atas nama terdakwa Anas Fahruddin, Selanjutnya diberi tanda T-21;
Surat Dakwaan Reg. Perkara; PDS-/01L.1.16/Ft.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2019 atas nama terdakwa Firdaus, Selanjutnya diberi tanda T-22;
Laporan Hasil Audit Perhitungan kerugian keuangan negara/daerah atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang TA. 2020 oleh Inspektorat Kota Sabang Nomor; R.700/840/2022 tanggal 18 November 2022, Selanjutnya diberi tanda T-23;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor; B-138/L.1.16/Ft.1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023 An. Terdakwa Anas Fahruddin, Selanjutnya diberi tanda T-24;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor; B-137/L.1.16/Ft.1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023 An. Terdakwa Firdaus, Selanjutnya diberi tanda T-25;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Termohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Jen Tanamal, S.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Penyidik dalam perkara ini;
Bahwa bidang khusus di kejaksaan dalam hal ini tindak pidana khusus, diberikan kewenangan untuk dapat melakukan penyelidikan awal apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum;
Bahwa dimulai penyelidikan itu bisa merupakan laporan masayarakat, bisa temuan tim dibidang pidsus itu sendiri, bisa juga limpahan temuan dari bidang intelejen kejaksaan;
Bahwa kemudian kajari selaku kepala kejaksaan negeri akan mengeluarkan surat perintah penyelidikan, dan segera dikirimkan kepada jaksa-jaksa yang ditunjuk kemudian dalam 30 hari pertama akan melakukan pengumpulan data dan informasi, tremasuk berkordinasi dengan ahli yang diperlukan, untuk menemukan adanya tindak pidana;
Bahwa apabila telah selesai melakukan penyelidikan maka ketua tim penyelidik segera mengajukan permohonan kepada pimpinan kepada kajari untuk segera ekspos internal, kemudian di tuangkan kedalam berita acara, Apabila ternyata penyidik belum cukup mengumpulkan data dan keterangan ada Perbuatan Melawan Hukum maka dapat meminta tambahan waktu sampai di terbitkan sprindik berikutnya, apabila hasil ekspos tersebut telah sepakat adanya PMH dan itu tindak pidana korupsi maka kajari akan mengeluarkan surat perintah penyidikan;
Bahwa begitu telah sampai di tahap penyidikan maka segera di susun dengan surat-surat rencana penyidikan di terbitkan kepada jaksa – jaksa yang ada di dalam penyelidikan dan bisa juga jaksa lain;
Bahwa surat perintah penyidikan tersebut di ikuti dengan SPDP kepada jaksa penuntut umum dan kemudian di terbitkan juga SPDP kepada KPK, dalam masa penyikidan tersebut dikumpullah bukti-bukti sebagaimana pasal 184 dan 183 KUHAP dan selanjutnya di lakukan gelar perkara hasil penyidikan tersebut untuk menetukan siapa tersangka nya dan semuanya di runut secara administrasi penyidikan terkait SOP yang di keluarkan JAMPIDSUS dalam penyusunan komponen pemberkasan perkara yang kemudian di serahkan kepada jaksa penuntut umum untuk di teliti dan di lakukan proses prapenuntutan untuk melengkapi berkas perkara sampai dengan P21 dan sudah dapat di limpahkan ke pengadilan;
Bahwa pada penyelidikan boleh berkokoordinasi dengan ahli jika di perlukan dan tergantung dengan kasusnya, dalam kasus ini kalau sudah masih di tahap penyidikan maka wajib untuk di mintai keterangan ahli, baik ahli pidana dan ahli pengitungan keuangan negara
Bahwa untuk seseorang di jadikan Tersangka, dalam KUHAP di atur seseorang dapat di tetapkan sebagai tersangka apabila di peroleh 2 bukti permulaan yang cukup sehingga dapat ditetapkan tersangka dan bertanggung jawab dalam pidana, dan itu mengacu pasal 184 KUHAP;
Bahwa dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, kejaksaan telah membuat SOP yang menjadi acuan dalam penyidikan, apabila SOP tidak terpenuhi maka mengacu pada aturan yang lebih tinggi yaitu KUHAP. namun di dalam sop itu tidak mengatur kepada aspek materil namun hanya aspek formil yaitu format surat dan jangka waktu penyidikan atau termasuk batas waktu pemangilan saksi dan tata cara pemangilan saksi secara sah apabila panggilan itu di terima dan di tanda tangani;
Bahwa kami selalu berpedoman dengan SOP yang ada, dan hukum acara yang ada, dan kami juga sangat menjaga kesalahan di dalam aspek formil;
Bahwa kalau dalam penyelidikan maka kita menekankan untuk mencari adanya PMH. sedangkan di dalam penyidikan kita membuat terang PMH tersebut maka kita mengumpulkan alat bukti dan saksi dan karena ini perkara korupsi makan kami membutuhkan ahli untuk menentukan kerugian negara;
Bahwa keterangan ahli itu ditentukan untuk dimintai pendapatnya tentang suatu hal sesuai dengan keahliannya, dalam hal ini tentang kerugian negara, perekonomian negara atau keuangan negara maka itu menjadi kewenangan dari BPKP atau BPK dan juga termasuk inspektorat daerah, itu tergantung kemampuan dan tingkat kerumitan perkara perkara;
Bahwa dalam perkara ini kami meminta bantuan inspektorat daerah awalnya pada tanggal 8 Agustus 2022, dan kami menerima hasilnya sekitar bulan November;
Bahwa penyidikan kami pada awalnya menetapkan tersangka 2 orang yaitu atas nama firdaus dan kemudian atas nama anis yang keduanya sedang bersidang sekarang ini. kemudian berdasarkan rapat internal kami, setelah pelimpahan perkara tersebut, kami telah mengantongi atau menemukan fakta fakta didalam hasil penyidikan kami yang terangkum didalam berkas perkara, bahwa terdapat pihak yang juga patut bertanggung jawab terhadap adanya kerugian negara didalam investigasi didalam perkara ini. yang namanya pengembangan perkara, maka kita masuk kan dalam pasal 55 ayat 1 kuhp sebagai suatu penyertaan;
Bahwa dalam perkara ini kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang Saksi;
Bahwa yang melakukan penyidikan adalah sesuai dengan nama penyidik yang termuat dalam surat penyidikan;
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2022 saat diterbitkan surat perintah penyidikan belum ada Tersangkanya hanya memuat dugaan tindak pidananya saja, kemudaian dalam proses penyidikan baru ada tersangka atas nama firdaus dan anas;
Bahwa bukti permulaan yang kami peroleh adalah dalam proses penyidikan sebelum ditetapkannya Pemohon sebagai tersangka;
Bahwa, penerbitan sprindik baru atas nama tersangka setelah diketahui siapa tersangkanya, dan sesuai dengan SOP dikejaksaan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-249 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, maka diterbitkanlah sprindik baru yang memuat nama Tersangkanya;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan penyidik tidak pernah mengarahkan atau melakukan pemaksaan kepada Saksi untuk memberikan keterangan;
M. Aslam Fardhyllah, S.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Penyidik dalam perkara ini;
Bahwa dalam perkara ini kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang Saksi;
Bahwa yang melakukan penyidikan adalah sesuai dengan nama penyidik yang termuat dalam surat penyidikan;
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2022 saat diterbitkan surat perintah penyidikan belum ada Tersangkanya hanya memuat dugaan tindak pidananya saja, kemudaian dalam proses penyidikan baru ada tersangka atas nama firdaus dan anas;
Bahwa bukti permulaan yang kami peroleh adalah dalam proses penyidikan sebelum ditetapkannya Pemohon sebagai tersangka;
Bahwa, penerbitan sprindik sesuai dengan SOP dikejaksaan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-249 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, maka diterbitkanlah sprindik baru yang memuat nama Tersangkanya;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan penyidik tidak pernah mengarahkan atau melakukan pemaksaan kepada Saksi untuk memberikan keterangan;
Menimbang bahwa Termohon telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Fajar Arifullah, S.E dibawah sumpah memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli merupakan Auditor Pertama pada Isnpektorat Kota Sabang;
Bahwa ahli bersama tim telah melakukan pemeriksaan Kerugian Negara atas permintaan Kejaksaaan Negeri Sabang dalam dugaan tindak pidana pengembangan lahan TPA;
Bahwa metode yang ahli gunakan yaitu memeriksa dokumen yang ada, melakukan wawancara terhadap pihak yang berkaitan yang didampingi oleh pihak Kejaksaan;
Bahwa ahli menerangkan dalam melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara ahli bertemu langsung dengan Pemohon / tersangka Dodi Ansari serta ahli juga ikut bertanya kepada tersangka dalam rangka memudahkan dari pengumpulan data untuk melakukan audit namun ahli tidak pernah meminta dokumen dari tersangka;
Bahwa ahli tidak mencari perbuatan melawan hukum yang dilakukan namun hanya melakukan perhitungan kerugian keuangan negara saja.
Bahwa dilakukan juga ekspose internal Inspektorat namun dilakukan secara tidak tertulis.
Bahwa setelah dibuatkan LHP kemudian dibuatkan pengantar untuk diserahkan kepada kejari Sabang dan ahli dalam melakukan serangkaian tindakannya termasuk perhitungan kerugian keuangan negara tetap berada dalam koridor SOP internal Inspektorat.
Bahwa ahli sebagai auditor memiliki kewenangan menghitung kerugian Negara berdasarkan Undang-Undang Administrasi pemerintahan, Undang-Undang KPK, peraturan Pemerintah tentang perangkat Daerah, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah PP 60 tahun 2008;
Bahwa barometer ahli dalam melakukan audit yaitu audit kinerja dan audit tujuan tertentu (audit khusus) berdasarkan permintaan Polri atau Kejaksaan.
Bahwa permintaan perhitungan kerugian keuangan negara yang dimintakan untuk dilakukan audit pada tahap penyelidikan adalah tahapan investigasi.
Bahwa penentuan lokasi TPA harus memiliki pertimbangan teknis dan kajian teknis.
Bahwa ahli mengetahui jika sebelumnya BPK telah melakukan audit namun yang dilakukan oleh BPK saat itu adalah audit keuangan bukan audit pada pengembangan Lahan TPA;
Bahwa ahli dalam melakukan audit tersebut selama 3 bulan dan dilakukan secara aktif selama 1 bulan.
Bahwa pihak isnpektorat tidak perlu melakukan koordinasi dengan BPK maupun BPKP dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara jika objek pemeriksaan tidak sama atau berbeda.
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri Sabang menyatakan tidak sah menurut hukum, tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, dengan dalil pada pokoknya:
Alasan Objektif Penetapan Tersangka Tidak Berdasarkan Hukum;
Penentuan kerugian negara tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang;
Penetapan pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-54 dan 2 (dua) orang ahli yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa;
permohonan praperadilan Pemohon masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiel), dimana menurut Termohon dalam praperadilan yang dapat dimohonkan hanya berkaitan dengan aspek formil;
Tindakan hukum Termohon berupa Penetapan Tersangka telah sesuai dengan prosedur Hukum Acara Pidana (due proces of law) serta alasan Objektif dan Subjektif, dan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut, Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-25, 2 (dua) orang Saksi, dan 1 (satu) orang ahli yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat, saksi dan ahli yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut, dengan terlebih dahulu mepertimbangkan tentang landasan atau dasar diajukannya permohonan Praperadilan;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 1 angka 10 undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Menimbang, bahwa ketentuan di dalam pasal tersebut mengatur secara limitatif objek apa saja yang dapat diajukan praperadilan, ketentuan lebih lanjut kemudian diatur dalam Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan objek praperadilan yaitu:
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Menimbang, bahwa objek prarperadilan tersebut diatas, mengalami perluasan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang menambahkan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, sebagai bagian yang dapat dimohonkan melalui Praperadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo, objek yang dipermasalahkan oleh Pemohon adalah tentang tidak sahnya penetapan Pemohon sebagai tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon, sebagaimana dalil yang dikemukakan dalam permohonan. Bahwa, menurut Hakim permasalahan yang dimohonkan oleh pemohon tersebut termasuk ke dalam ruang lingkup praperadilan, sehingga Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Sabang berwenang untuk menyelesaikannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menilai sah atau tidaknya nya penetapan Tersangka, Hakim Aquo akan memulainya dari ketentuan:
Pasal 1 angka 2 KUHAP
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya”
Pasal 1 angka 14 KUHAP
“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”
Bahwa berkaitan dengan ketentuan tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, menyatakan frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP;
Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah ialah:
Keterangan saksi
Keterangan ahli
Surat;
Petunjuk;
Keterangan terdakwa
Menimbang, bahwa dengan demikian tindakan penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka, haruslah didahului oleh ditemukannya bukti permulaan, yakni sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan tidak dibenarkan apabila penetapan tersangka dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian dicari alat bukti yang mendukungnya;
Menimbang, bahwa dalam melakukan pemeriksaan Praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, Hakim berpedoman kepada ketentuan pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, yang menyebutkan “Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-13 dimana bukti tersebut sama dengan bukti P-5, bahwa Pemohon atas nama Dodi Anshari, S.T telah ditetapkan oleh Termohon sebagai Tersangka, melalui surat penetapan tersangka Nomor 78/L.1.16/Fd.1/02/2023, tanggal 21 Februari 2023, yang dalam surat tersebut memuat dasar penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Nomor: Print-02/L.1.16/Fd.1/03/2022 tanggal 16 Maret 2022, (Vide bukti T.4), sampai dengan perpanjangan terakhir Print-02/L.1.16/Fd.1/12/2022 tanggal 16 Desember 2022;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan Bukti T-4 berupa Surat Perintah Penyidikan yang menjadi landasan penetapan tersangka atas nama Pemohon Dodi Anshari, S.T, diketahui bahwa di dalam surat perintah penyidikan tersebut belum mencantumkan nama tersangkanya, hanya menjelasakan dugaan tindak pidananya saja yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee, Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang TA 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.9 dan T-10 diketahui bahwa penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan sebagaimana bukti T.4, yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2022, juga menjadi dasar ditetapkannya 2 (dua) Tersangka lain, pada tanggal 6 Desember 2022, lebih awal dari penetapan tersangka terhadap Pemohon. Bahwa, kemudian berdasarkan Bukti T.11, diketahui pada tanggal 9 Februari 2023, Kejaksaan Negeri Sabang mengeluarkan berita acara Hasil Ekspos yang memuat rekomendasi penetapan tersangka baru atas nama Pemohon, hingga dikeluarkannya penetapan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana bukti T.4, dan sprindik yang sudah memuat nama tersangka sebagaimana bukti T-14;
Menimbang, bahwa setelah mencermati urutan peristiwanya, Hakim berpendapat hal tersebut telah sesuai dengan prinsip bahwa penetapan tersangka tidak boleh lebih dahulu dari proses penyidikannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah melalui proses penyidikan yang telah dilakukan lebih dahulu tersebut telah ditemukan “Bukti Permulaan” yakni 2 (dua) alat bukti yang sah, sebagai syarat ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka?
Menimbang, bahwa terkait bukti permulaan, Pemohon di dalam Permohonannya telah menguraikan hal tersebut pada bagian “alasan Objektif Penetapan Tersangka tidak berdasarkan hukum”, yang pada pokonya menyatakan:
penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara korupsi cacat secara hukum, karena 2 (dua) alat bukti yang sah harus mengandung unsur yang terkandung dalam pasal 2 atau 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara;
Bahwa menurut Pemohon perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka kepada Pemohon tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yakni BPK, argumentasi tersebut telah diuraikan oleh Pemohon pada angka 13,14, 22 dan 24 pada bagian “alasan Objektif Penetapan Tersangka tidak berdasarkan hukum”
Menimbang, bahwa dalam jawabannya serta keterangan Saksi penyidik terkait dengan bukti permulaan Termohon telah membantah dalil-dalil yang dikemukanan oleh Pemohon yang pada pokoknya menyatakan, Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sesuai dengan prosedur dan memenuhi dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi termasuk Pemohon sebagai Saksi, dan memperoleh keterangan ahli dalam rangka perhitungan keuangan Negara;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon dan Termohon hakim Praperadilan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bertanda T.7 dan T.8 diketahui bahwa Pemohon telah dilakukan pemanggilan sebagai Saksi pada tanggal 29 Juli 2022 dan tanggal 30 November 2022, hal ini juga kembali disampaikan oleh Saksi dari penyidik yang menerangkan telah dilakukan pemeriksaan 34 orang Saksi lainnya termasuk Pemohon, dimana bukti pemanggilan Saksi tersebut juga sesuai dengan bukti bertanda P.51 dan P.52 yang dihadirkan oleh Pemohon;
Meimbang, bahwa terhadap fakta tersebut diketahui pengumpulan terhadap keterangan Saksi oleh penyidik tersebut, dilakukan sebelum adanya penetapan Pemohon sebagi Tersangka, pada Tanggal 21 Februari 2023 (Vide bukti T.13 dan P-5), Termasuk terhadap 2 (dua) orang tersangka lain berdasarkan bukti T.9 dan T.10 yang ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2022;
Menimbang, dari pemeriksaan Saksi tersebut, termohon mendalilkan telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemohon, sebagaimana yang diuraikan di dalam jawaban Termohon. Bahwa hal tersebut dibantah oleh Pemohon dengan menyampaikan dalil-dalil sebagaimana termuat dalam tanggapan atas Jawaban Pemohon, bukti-bukti surat serta keterangan Ahli yang dihadirkan.
Menimbang, bahwa menurut Hakim, dalil-dalil yang diperdebatkan oleh Pemohon dan Termohon tersebut sudah masuk ke dalam materi perkara yang bukan lagi merupakan kewenangan Hakim Praperadilan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terkait dengan alat bukti lainnya yang di akui oleh termohon sebagai bukti permulaan, berdasarkan bukti T.18, T.19, T.20 dan T.23 diketahui bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang dalam proses penyidikan telah meminta bantuan perhitungan kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Sabang, T.A 2020, kepada inspektorat Kota Sabang tanggal 8 Agustus 2022 (Vide Bukti T.18), hingga akhirnya diperoleh Hasil Audit Nomor; R.700/840/2022 tanggal 18 November 2022 (Vide Bukti T.20). Bahwa di lihat dari waktu pengumpulan perhitungan oleh ahli ispektorat tersebut, diketahui proses tersebut dilakukan dalam rentang waktu masa penyidikan sebelum ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada Rumusan Hukum Kamar Pidana nomor 6 menyatakan: “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuanganyang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan /Inspektorat/Satuan KerjaPerangkat Daerahtetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara”;
Menimbang, bahwa dari hasil rumusan kamar ini, benar secara konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Instansi yang diberikan kewenangan untuk menghitung kerugian negara, namun dalam SEMA tersebut juga dipertegas instansi lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah, tetap berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara, bahwa Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara, tentunya terhadap pembuktian tersebut sudah masuk dalam materi perkara;
Menimbang, bahwa perlu dipahami pemeriksaan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dinilai hanyalah aspek formilnya saja sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan yang telah Hakim Aquo uraikan di atas, Hakim berpendapat tindakan Termohon sebelum mengeluarkan penetapan Tersangka kepada Pemohon, telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana pasal 184 ayat (1) KUHAP. Bahwa, apakah berdasarkan alat bukti tersebut dapat membuktikan salah atau tidaknya Pemohon, tentu hal tesebut harus dibuktikan dalam pemeriksaan materi perkara, yang bukan menjadi kewenangan Hakim Praperadilan;
Meimbang, bahwa dalil Pemohon yang menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sabang dilakukan dengan adanya tekanan dan pengancaman kepada Saksi, serta penyidikan dilakukan juga oleh tenaga Honorer, Hakim berpendapat Pemohon tidak dapat membuktikan dalil tersebut, sehingga haruslah diksesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Hakim berpendapat cukup beralasan untuk menolak permohonan praperadilan pemohon terkait tidak sahnya Surat Penetapan Tersangka dimaksud;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak, maka sudah sepatutnya Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Praperadilan Pemohon ditolak maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon;
Mengingat, Pasal 1 angka 10 Jo pasal 77 sampai dengan pasal 83 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan Praperadilan Pemohon;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 oleh Fajri Ikrami, S.H. Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Sabang dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rosnita, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon;
Panitera Pengganti dto Rosnita, S.H. | Hakim dto Fajri Ikrami, S.H. |