510 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 510 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Menara Palma Lt. 11 Unit 11-01, Jl. Hr Rasuna Said Blok X-2 Kav. 6
Also in 10 other cases
- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. MUHAMMAD, 2. MUHAMMAD FUAD ADY PRASETYO, 3. SAMSUL KAMAR, 4. ERVAN FERDIAN, 5. DERRY RESTU SYAHPUTRA, 6. SUPARDI, 7. YOHANIS KERI, tersebut; - Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 53/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr., tanggal 27 Desember 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi: - Menolak tuntutan provisi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Para Tergugat melalui surat tertanggal 13 Juni 2022 dan tanggal 14 Juni 2022 adalah sah menurut hukum karena Para Tergugat dikategorikan melanggar Peraturan Perusahaan; 3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat putus: Tergugat I (Muhammad), Tergugat II (Muhammad Fuad Ady Prasetyo), Tergugat Ill (Samsul Kamar), putus hubungan kerja terhitung sejak tanggal 14 Juni 2022 dan Tergugat IV (Ervan Ferdian). Tergugat V (Derry Restu Syahputra), Tergugat VI (Supardi), Tergugat VII (Yohanis Keri), putus hubungan kerja terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022; 4. Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Para Tergugat secara tunai dan sekaligus uang pesangon dan penggantian hak berupa uang kompensasi sisa cuti tahunan tahun 2022, gaji pokok proporsional bulan Juni 2022, over time tanggal 16 Mei sampai dengan tanggal 15 Juni 2022, HM & bonus insentif produksi bulan Mei dan bulan Juni 2022 dan ulap bulan Juni 2022, masing-masing Para Tergugat dengan rincian sebagai berikut: 1) Tergugat I (Muhammad), bekerja sebagai pekerja tetap terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2021 pemutusan hubungan kerja tanggal 14 Juni 2022 masa kerja 11 (sebelas) bulan: Uang Pesangon: 0,5 x 1 x Rp3.463.100,00 = Rp1.731.550,00 Uang penghargaan masa kerja: 0 = Rp 0,00 Uang penggantian hak: - Gaji Pokok Proposional Juni 2022 = Rp1.500.677,00 - Over Time 16 Mei - 15 Juni 2022 = Rp4.013.593,00 - HM & Bonus lnsentif Produksi Mei 2022 = Rp1.673.713,00 - HM & Bonus lnsentif Produksi Juni 2022 = Rp 273.336,00 - Ulap Juni 2022 = Rp 200.000,00 Jumlah kompensasi PHK Tergugat I = Rp9.392.869,00 (sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah); 2) Tergugat II (Muhammad Fuad Ady Prasetyo) bekerja sebagai pekerja tetap terhitung sejak tanggal 21 April 2021 pemutusan hubungan kerja tanggal 14 Juni 2022 masa kerja 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan: Uang Pesangon: 0,5 x 2 x Rp3.463.100,00 = Rp3.463.100,00 Uang penghargaan masa kerja: 0 = Rp0,00 Uang penggantian hak: - Uang Kompensasi sisa cuti Tahun 2022 = Rp1.662.288,00 - Gaji Pokok Proposional Juni 2022 = Rp1.500.677,00 - Over Time 16 Mei - 15 Juni 2022 = Rp4.013.593,00 - HM & Bonus lnsentif Produksi Mei 2022 = Rp 349.871,00 - HM & Bonus lnsentif Produksi Juni 2022 = Rp 448.277,00 - Ulap Juni 2022 = Rp 175.000,00 Jumlah kompensasi PHK Tergugat II = Rp11.612.806,00 (sebelas juta enam ratus dua belas ribu delapan ratus enam rupiah); 3) Tergugat Ill (Samsul Kamar) bekerja sebagai pekerja tetap terhitung sejak tanggal 9 Juli 2021 pemutusan hubungan kerja tanggal 14 Juni 2022 masa kerja 1 (satu) tahun: Uang Pesangon: 0,5 x 2 x Rp3.463.100,00 = Rp3.463.100,00 Uang penghargaan masa kerja: 0 = Rp 0,00 Uang penggantian hak: - Gaji Pokok Proposional Juni 2022 = Rp1.500.677,00 - Over Time 16 Mei - 15 Juni 2022 = Rp3.783.387,00 - HM & Bonus lnsentif Produksi Mei 2022 = Rp2.655.546,00 - HM & Bonus lnsentif Produksi Juni 2022 = Rp 265.809,00 - Ulap Juni 2022 = Rp 175.000,00 Jumlah kompensasi PHK Tergugat III = Rp11.843.519,00 (sebelas juta delapan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus sembilan belas rupiah); 4) Tergugat IV (Ervan Ferdian) bekerja sebagai pekerja tetap terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2021 pemutusan hubungan kerja tanggal 15 Juni 2022 masa kerja 11 (sebelas) bulan: Uang Pesangon: 0,5 x 1 x Rp3.463.100,00 = Rp1.731.550,00 Uang penghargaan masa kerja: 0 = Rp 0,00 Uang penggantian hak: - Gaji Pokok Proposional Juni 2022 = Rp1.500.677,00 - Over Time 16 Mei - 15 Juni 2022 = Rp4.754.256,00 - HM & Bonus lnsentif Produksi Mei 2022 = Rp 649.145,00 - HM & Bonus lnsentif Produksi Juni 2022 = Rp 153.068,00 - Ulap Juni 2022 = Rp 275.000,00 Jumlah kompensasi PHK Tergugat IV = Rp9.063.696,00 (sembilan juta enam puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah); 5) Tergugat V (Derry Restu Syahputra) bekerja sebagai pekerja tetap terhitung sejak tanggal 18 Desember 2021 pemutusan hubungan kerja tanggal 15 Juni 2022 masa kerja 6 (enam) bulan: Uang Pesangon: 0,5 x 1 x Rp3.463.100,00 = Rp1.731.550,00 Uang penghargaan masa kerja: 0 = Rp 0,00 Uang penggantian hak: - Gaji Pokok Proposional Juni 2022 = Rp1.616.113,00 - Over Time 16 Mei - 15 Juni 2022 = Rp2.492.231,00 - HM & Bonus lnsentif Produksi Mei 2022 = Rp 642.047,00 - HM & Bonus lnsentif Produksi Juni 2022 = Rp 0,00 - Ulap Juni 2022 = Rp 75.000,00 Jumlah kompensasi PHK Tergugat V = Rp6.556.941,00 (enam juta lima ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah); 6) Tergugat VI (Supardi) bekerja sebagai pekerja tetap terhitung sejak tanggal 16 Desember 2021 pemutusan hubungan kerja tanggal 15 Juni 2022 masa kerja 6 (enam) bulan: Uang Pesangon: 0,5 x 1 x Rp3.463.100,00 = Rp1.731.550,00 Uang penghargaan masa kerja: 0 = Rp 0,00 Uang penggantian hak: - Gaji Pokok Proposional Juni 2022 = Rp1.616.113,00 - Over Time 16 Mei - 15 Juni 2022 = Rp3.413.055,00 - HM & Bonus lnsentif Produksi Mei 2022 = Rp1.160.392,00 - HM & Bonus lnsentif Produksi Juni 2022 = Rp 317.070,00 - Ulap Juni 2022 = Rp 225.000,00 Jumlah kompensasi PHK Tergugat VI = Rp8.463.180,00 (delapan juta empat ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh rupiah); 7) Tergugat VII (Yohanis Keri) bekerja sebagai pekerja tetap terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2021 pemutusan hubungan kerja tanggal 15 Juni 2022 masa kerja 11 (sebelas) bulan: Uang Pesangon: 0,5 x 1 x Rp3.463.100,00 = Rp1.731.550,00 Uang penghargaan masa kerja: 0 = Rp 0,00 Uang penggantian hak: - Gaji Pokok Proposional Juni 2022 = Rp1.616.113,00 - Over Time 16 Mei - 15 Juni 2022 = Rp2.161.935,00 - HM & Bonus lnsentif Produksi Mei 2022 = Rp 888.492,00 - HM & Bonus lnsentif Produksi Juni 2022 = Rp 0,00 - Ulap Juni 2022 = Rp 0,00 Jumlah kompensasi PHK Tergugat VII = Rp6.398.090,00 (enam juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan puluh rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; - Membebankan biaya perkara kepada negara;