73/Pid.Sus/2023/PN Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 73/Pid.Sus/2023/PN Trg
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Mirwan Saputra Bin Jasriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan perbuatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) lembar uang Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 73/Pid.Sus/2023/PN Trg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MIRWAN SAPUTRA Bin JASRIANSYAH;
Tempat lahir : Kota Bangun;
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 18 Agustus 1992;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. H.M. Aini Rt. 12 Kel. Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan tanggal 04 Januari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 05 Januari 2023 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023;
3. Penuntut sejak tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan tanggal 05 Maret 2023;
4. Hakim PN sejak tanggal 02 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023;
5. Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 01 April 2023 sampai dengan tanggal 30 Mei 2023;
Terdakwa di Persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca pula :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tertanggal 02 Maret 2023 Nomor 73/Pid.Sus/2023/PN Trg tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 02 Maret 2023 Nomor 73/ Pid.Sus/2023/PN Trg tentang Penentuan Hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa-Terdakwa dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan bahwa Terdakwa MIRWAN SAPUTRA Bin JASRIANSYAH terbukti bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan perbuatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MIRWAN SAPUTRA Bin JASRIANSYAH pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
4 (empat) lembar uang Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa MIRWAN SAPUTRA Bin JASRIANSYAH dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan Terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya itu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya dan duplik lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya juga tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Pertama
Bahwa ia Terdakwa MIRWAN SAPUTRA Bin JASRIANSYAH pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Sri Bangun, RT 19, Desa Kota Bangun, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, perbuatan telah melakukan perbuatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa yang bekerja di SPBU 65755011 yang berada di Jalan Sri Bangun, RT. 19, Desa Kota Bangun, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai operator Noslle (dispenser) BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah, selanjutnya datang Saksi ROMI Alias MIMING dengan menggunakan L 300 warna hitam Nopol. KT 8069 BU dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI dengan menggunakan mobil Toyota Kijang LGX warna biru Nopol. KT 1272 CE (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) dengan cara mengantri di SPBU 65755011. Bahwa Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI membeli BBM jenis solar tersebut sebelumnya telah bekerja sama dengan Terdakwa supaya bisa membeli BBM jenis solar lebih dari Rp. 200.000,- sesuai ketentuan dengan cara Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI membeli BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tanpa menggunakan kartu Fuel Card Brizzi, selanjutnya setelah Terdakwa menyaggupinya untuk tidak menggunakan kartu Fuel Card Brizzi, selanjutnya Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 kali pengisian BBM jenis solar sebanyak 50 liter dengan harga Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 11.50 wita Saksi ADHI SURIANATA dan Saksi M. ADJI ADIAT AURUM MAHARDIKA (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Kota Bangun, berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Saksi ADHI SURIANATA dan Saksi M. ADJI ADIAT AURUM MAHARDIKA melakukan penyelidikan dan melihat Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI (dilakukan penuntutan terpisah) sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki mobil L 300 Nomor Polisi KT 8069 BU ke jerigen di Jalan Sri Bangun RT 20 Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. Selanjutnya Saksi ADHI SURIANATA dan Saksi M. ADJI ADIAT AURUM MAHARDIKA langsung melakukan penangkapan. Lalu dilakukan introgasi terhadap Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI, saat itu Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI mengatakan cara mendapatkan BBM jenis solar subsidi pemerintah tersebut di peroleh dengan cara membeli di SPBU 65755011 yang berada di Jalan Sri Bangun, RT. 19, Desa Kota Bangun, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara yang pada saat itu petugas nozell nya adalah Terdakwa, Selanjutnya terhadap Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI dan Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa menjual BBM jenis solar bersubsidi tersebut kepada Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI tidak sesuai Standart Operasional Prosedure (SOP) berdasarkan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara yang mendasari dari Keputusan Pemerintah dan aturan dari Pertamina untuk SPBU 65755011 melakukan penjualan BBM jenis solar untuk kendaraan roda 4 maksimal sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun Terdakwa menjual pada kendaraan roda 4 (empat) L 300 warna hitam Nopol. KT 8069 BU dan Toyota Kijang LGX warna biru Nopol. KT 1272 CE milik Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI masing-masing sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dengan mendapat 50 liter BBM jenis solar subsidi.
Perbuatan Terdakwa MIRWAN SAPUTRA Bin JASRIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa MIRWAN SAPUTRA Bin JASRIANSYAH pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Sri Bangun, RT 19, Desa Kota Bangun, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukanyang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa yang bekerja di SPBU 65755011 yang berada di Jalan Sri Bangun, RT. 19, Desa Kota Bangun, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai operator Noslle (dispenser) BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah, selanjutnya datang Saksi ROMI Alias MIMING dengan menggunakan L 300 warna hitam Nopol. KT 8069 BU dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI dengan menggunakan mobil Toyota Kijang LGX warna biru Nopol. KT 1272 CE (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) dengan cara mengantri di SPBU 65755011. Bahwa Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI membeli BBM jenis solar tersebut sebelumnya telah bekerja sama dengan Terdakwa supaya bisa membeli BBM jenis solar lebih dari Rp. 200.000,- sesuai ketentuan dengan cara Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI membeli BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tanpa menggunakan kartu Fuel Card Brizzi, selanjutnya setelah Terdakwa menyaggupinya untuk tidak menggunakan kartu Fuel Card Brizzi, selanjutnya Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 kali pengisian BBM jenis solar sebanyak 50 liter dengan harga Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 11.50 wita Saksi ADHI SURIANATA dan Saksi M. ADJI ADIAT AURUM MAHARDIKA (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Kota Bangun, berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Saksi ADHI SURIANATA dan Saksi M. ADJI ADIAT AURUM MAHARDIKA melakukan penyelidikan dan melihat Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI (dilakukan penuntutan terpisah) sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki mobil L 300 Nomor Polisi KT 8069 BU ke jerigen di Jalan Sri Bangun RT 20 Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. Selanjutnya Saksi ADHI SURIANATA dan Saksi M. ADJI ADIAT AURUM MAHARDIKA langsung melakukan penangkapan. Lalu dilakukan introgasi terhadap Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI, saat itu Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI mengatakan cara mendapatkan BBM jenis solar subsidi pemerintah tersebut di peroleh dengan cara membeli di SPBU 65755011 yang berada di Jalan Sri Bangun, RT. 19, Desa Kota Bangun, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara yang pada saat itu petugas nozell nya adalah Terdakwa, Selanjutnya terhadap Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI dan Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa menjual BBM jenis solar bersubsidi tersebut kepada Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI tidak sesuai Standart Operasional Prosedure (SOP) berdasarkan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara yang mendasari dari Keputusan Pemerintah dan aturan dari Pertamina untuk SPBU 65755011 melakukan penjualan BBM jenis solar untuk kendaraan roda 4 maksimal sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun Terdakwa menjual pada kendaraan roda 4 (empat) L 300 warna hitam Nopol. KT 8069 BU dan Toyota Kijang LGX warna biru Nopol. KT 1272 CE milik Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI masing-masing sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dengan mendapat 50 liter BBM jenis solar subsidi.
Perbuatan Terdakwa MIRWAN SAPUTRA Bin JASRIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa-Terdakwa sebagai berikut:
ADHI SURIANATA, S.H Bin MAHMUD (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama rekan Saksi melakukan penangkapan berawal dari diamankannya Sdr. ROMI Als MIMING pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 yang tertangkap tangan sedang mengetap BBM jenis Solar subsidi sekitar jam 11.50 Wita di depan rumah Sdr. SURYA DARMADI Als MADI di Jl. Sri Bangun RT. 20 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara dan setelah diintrogasi Sdr. ROMI Als MIMING mengatakan kalau BBM jenis Solar tersebut akan di jual kepada Sdr. SURYA DARMADI Als MADI yang juga sesama pengeret BBM jenis Solar subsidi kemudian saat dihubungi oleh istrinya sekitar jam 12.00 Sdr. SURYA DARMADI pulang dan membenarkan kalau dirinya melakukan kegiatan jual beli BBM jenis Solar Subsidi.
Bahwa kemudian terhadap Sdr. ROMI Als MIMING dan Sdr. SURYA DARMADI Als MADI saat diintrogasi menjelaskan caranya mendapatkan BBM jenis Solar subsidi dengan cara ikut mengantri di SPBU 65 755 011 Jl. Sri Bangun RT. 19 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara dan keduanya membeli BBM jenis Solar sebanyak 50 Liter dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liternya setelah selesai mengisi BBM jenis Solar kemudian Sdr. ROMI Als MIMING dan Sdr. SURYA DARMADI Als MADI menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang diminta oleh Sdr. MIRWAN selaku operator nozzel BBM jenis solar sebagai uang tips, kemudian Saksi bersama rekan langsung mendatangi Sdr. MIRWAN yang sedang bekerja di SPBU 65 755 011 Jl. Sri Bangun RT. 19 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara, saat diintrogasi Sdr. MIRWAN membenarkan pada hari itu ada menjual BBM jenis Bio Solar kepada Sdr. ROMI Als MIMING dan Sdr. SURYA DARMADI Als MADI dimana keduanya melakukan pengisian menggunakan kendaraan 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi L300 berwarna Coklat dengan Nopol: KT 8069 BU yang dibawa oleh Sdr. ROMI Als MIMING dan 1 (satu) Unit mobil Toyota Kijang LGX No.Pol : 1272 CE warna biru yang dibawa oleh Sdr. SURYA DARMADI untuk pengisian masing-masing sebanyak 50 liter dan Sdr. MIRWAN membenarkan ada meminta uang tips sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ROMI Als MIMING dan Sdr. SURYA DARMADI Als MADI untuk membeli makanan dan minuman, saat Saksi tanyakan apakah uang tips tersebut masih ada, dan Sdr. MIRWAN mengatakan masih ada uang dengan menunjukan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.
Bahwa berdasarkan hasil introgasi terhadap Sdr. ROMI Als MIMING dan Sdr. SURYA DARMADI Als MADI mengatakan kalau karyawan/operator nossel SPBU 65755011 Jl. Sri Bangun RT. 20 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara tersebut bernama Sdr. MIRWAN.
Bahwa menurut keterangan Sdr. MIRWAN mengatakan dirinya bekerja sebegai Karyawan/Operator Nozzel BBM jenis Bio Solar di SPBU 65 755 011 JL. Sri Bangun Rt. 19 Desa. Kota Bangun Ulu sejak tahun 2017 sampai dengan saat diamankan.
Bahwa menurut keterangan Sdr. MIRWAN saat diintrogasi mengatakan berawal pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 Sdr. MIRWAN masuk kerja di SPBU 65 755 011 JL. Sri Bangun Rt. 19 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun sebagai Operator Nozzel BBM Jenis Bio Solar dan Selain Sdr. MIRWAN tidak ada orang lain yang bertugas sebagai Operator Nozzel BBM Jenis Bio Solar serta Sdr. MIRWAN ada mengisikan BBM Jenis Bio Solar ke kendaraan :
1 (satu) unit mobil Pic Up Jenis Mitsubishi L300 No Pol KT 8069 BU Warna HITAM yang dikemudikan oleh Tsk. ROMI dan dilakukan pengisian kedalam Tangki mobil sebanyak 50 Liter.
1 (satu) unit Mobil Penumpang Jenis Toyota Kijang LGX No Pol KT 1272 CE Warna Biru yang dikemudikan oleh Tsk. SURYA DARMADI Als MADI dan dilakukan pengisian kedalam Tangki mobil sebanyak 50 Liter.
adapun Cara Sdr. ROMI dan Sdr. SURYA DARMADI Als MADI dalam melakukan pembelian dan Pengisian BBM Jenis Bio Solar dengan menggunakan Kendaraan.
1 ( satu) unit Pic Up Jenis Mitsubishi L300 No Pol KT 8069 BU Warna HITAM.
1 (satu) unit Penumpang Jenis Toyota Kijang LGX No Pol KT 1272 CE Warna Biru.
Bahwa dilakukan dengan cara Ikut Mengantri dan kemudian saat sampai giliran pengisian atas permintaan Sopir (Sdr. SURYA DARMADI Als MADI dan Sdr. ROMI Als MIMING) meminta untuk diisikan BBM Jenis Bio Solar sebanyak 50 (lima puluh liter) kedalam tangki mobilnya yang sudah dibuka dan atas pembeliannya sebanyak 50 Liter tersebut Sdr. MIRWAN menerima uang sebesar Rp. 340.000., (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) atau seharga Rp 6.800,- (enam ribu lapan ratus rupiah) per liternya Selanjutnya Sdr. MIRWAN menerima lagi uang Tips sebesar Rp. 20.000., (dua puluh ribu rupiah) karena sebelumnya Sdr. MIRWAN meminta Uang Tips untuk membeli Minum dan selanjutnya setelah diintrogasi terkait uang tips Sdr. MIRWAN membenarkan kalau dirinya ada meminta uang kapada Sopir (Sdr. SURYA DARMADI Als MADI dan Sdr. ROMI Als MIMING) dan masih menyimpan uang tersebut berupa uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, kemudian Sdr. MIRWAN beserta barang bukti uang tips tersebut Saksi amankan.
Bahwa menurut keterangan Sdr. MIRWAN saat melakukan penjualan BBM Jenis Solar Subsidi di SPBU Sdr. MIRWAN tidak melakukan pencatatan atau mendata kendaraan yang melakukan pembelian dengan system Pelaporan data penjualan di Aplikasi EDC/ Subsidi tepat menggunakan Tablet yang aturannya tersebut dari Pertamina namun saat kejadian tersebut Pada tanggal 15 Desember 2022 Aplikasi tersebut sedang gangguan sehingga tidak dapat melakukan pendataan kendaraan yang melakukan pembelian.
Bahwa 4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp.10.000.,-(sepuluh ribu rupiah) tersebut adalah yang diterima oleh Sdr. MIRWAN sebagai uang Tips dari sopir (Sdr. ROMI dan Sdr. SURYA DARMADI Als MADI) Total Rp. 40.000.,-(empat puluh ribu rupiah) dan terhadap uang tersebut Saksi amankan sebagai barang bukti.
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
M. ADJI ADIAT AURUM MAHARDIKA Bin FIDA HURASANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bersama rekan Saksi melakukan penangkapan berawal dari diamankannya Sdr. ROMI Als MIMING pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 yang tertangkap tangan sedang mengetap BBM jenis Solar subsidi sekitar jam 11.50 Wita di depan rumah Sdr. SURYA DARMADI Als MADI di Jl. Sri Bangun RT. 20 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara dan setelah diintrogasi Sdr. ROMI Als MIMING mengatakan kalau BBM jenis Solar tersebut akan di jual kepada Sdr. SURYA DARMADI Als MADI yang juga sesama pengeret BBM jenis Solar subsidi kemudian saat dihubungi oleh istrinya sekitar jam 12.00 Sdr. SURYA DARMADI pulang dan membenarkan kalau dirinya melakukan kegiatan jual beli BBM jenis Solar Subsidi.
Bahwa kemudian terhadap Sdr. ROMI Als MIMING dan Sdr. SURYA DARMADI Als MADI saat diintrogasi menjelaskan caranya mendapatkan BBM jenis Solar subsidi dengan cara ikut mengantri di SPBU 65 755 011 Jl. Sri Bangun RT. 19 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara dan keduanya membeli BBM jenis Solar sebanyak 50 Liter dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liternya setelah selesai mengisi BBM jenis Solar kemudian Sdr. ROMI Als MIMING dan Sdr. SURYA DARMADI Als MADI menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang diminta oleh Sdr. MIRWAN selaku operator nozzel BBM jenis solar sebagai uang tips, kemudian Saksi bersama rekan langsung mendatangi Sdr. MIRWAN yang sedang bekerja di SPBU 65 755 011 Jl. Sri Bangun RT. 19 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara, saat diintrogasi Sdr. MIRWAN membenarkan pada hari itu ada menjual BBM jenis Bio Solar kepada Sdr. ROMI Als MIMING dan Sdr. SURYA DARMADI Als MADI dimana keduanya melakukan pengisian menggunakan kendaraan 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi L300 berwarna Coklat dengan Nopol: KT 8069 BU yang dibawa oleh Sdr. ROMI Als MIMING dan 1 (satu) Unit mobil Toyota Kijang LGX No.Pol : 1272 CE warna biru yang dibawa oleh Sdr. SURYA DARMADI untuk pengisian masing-masing sebanyak 50 liter dan Sdr. MIRWAN membenarkan ada meminta uang tips sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ROMI Als MIMING dan Sdr. SURYA DARMADI Als MADI untuk membeli makanan dan minuman, saat Saksi tanyakan apakah uang tips tersebut masih ada, dan Sdr. MIRWAN mengatakan masih ada uang dengan menunjukan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.
Bahwa berdasarkan hasil introgasi terhadap Sdr. ROMI Als MIMING dan Sdr. SURYA DARMADI Als MADI mengatakan kalau karyawan/operator nossel SPBU 65755011 Jl. Sri Bangun RT. 20 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara tersebut bernama Sdr. MIRWAN.
Bahwa menurut keterangan Sdr. MIRWAN mengatakan dirinya bekerja sebegai Karyawan/Operator Nozzel BBM jenis Bio Solar di SPBU 65 755 011 JL. Sri Bangun Rt. 19 Desa. Kota Bangun Ulu sejak tahun 2017 sampai dengan saat diamankan.
Bahwa menurut keterangan Sdr. MIRWAN saat diintrogasi mengatakan berawal pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 Sdr. MIRWAN masuk kerja di SPBU 65 755 011 JL. Sri Bangun Rt. 19 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun sebagai Operator Nozzel BBM Jenis Bio Solar dan Selain Sdr. MIRWAN tidak ada orang lain yang bertugas sebagai Operator Nozzel BBM Jenis Bio Solar serta Sdr. MIRWAN ada mengisikan BBM Jenis Bio Solar ke kendaraan :
Bahwa 1 (satu) unit mobil Pic Up Jenis Mitsubishi L300 No Pol KT 8069 BU Warna HITAM yang dikemudikan oleh Tsk. ROMI dan dilakukan pengisian kedalam Tangki mobil sebanyak 50 Liter.
Bahwa 1 (satu) unit Mobil Penumpang Jenis Toyota Kijang LGX No Pol KT 1272 CE Warna Biru yang dikemudikan oleh Tsk. SURYA DARMADI Als MADI dan dilakukan pengisian kedalam Tangki mobil sebanyak 50 Liter.
Bahwa adapun Cara Sdr. ROMI dan Sdr. SURYA DARMADI Als MADI dalam melakukan pembelian dan Pengisian BBM Jenis Bio Solar dengan menggunakan Kendaraan.
Bahwa 1 (satu) unit Pic Up Jenis Mitsubishi L300 No Pol KT 8069 BU Warna HITAM.
1 (satu) unit Penumpang Jenis Toyota Kijang LGX No Pol KT 1272 CE Warna Biru.
Bahwa dilakukan dengan cara Ikut Mengantri dan kemudian saat sampai giliran pengisian atas permintaan Sopir (Sdr. SURYA DARMADI Als MADI dan Sdr. ROMI Als MIMING) meminta untuk diisikan BBM Jenis Bio Solar sebanyak 50 (lima puluh liter) kedalam tangki mobilnya yang sudah dibuka dan atas pembeliannya sebanyak 50 Liter tersebut Sdr. MIRWAN menerima uang sebesar Rp. 340.000., (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) atau seharga Rp 6.800,- (enam ribu lapan ratus rupiah) per liternya Selanjutnya Sdr. MIRWAN menerima lagi uang Tips sebesar Rp. 20.000., (dua puluh ribu rupiah) karena sebelumnya Sdr. MIRWAN meminta Uang Tips untuk membeli Minum dan selanjutnya setelah diintrogasi terkait uang tips Sdr. MIRWAN membenarkan kalau dirinya ada meminta uang kapada Sopir (Sdr. SURYA DARMADI Als MADI dan Sdr. ROMI Als MIMING) dan masih menyimpan uang tersebut berupa uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, kemudian Sdr. MIRWAN beserta barang bukti uang tips tersebut Saksi amankan.
Bahwa menurut keterangan Sdr. MIRWAN saat melakukan penjualan BBM Jenis Solar Subsidi di SPBU Sdr. MIRWAN tidak melakukan pencatatan atau mendata kendaraan yang melakukan pembelian dengan system Pelaporan data penjualan di Aplikasi EDC/ Subsidi tepat menggunakan Tablet yang aturannya tersebut dari Pertamina namun saat kejadian tersebut Pada tanggal 15 Desember 2022 Aplikasi tersebut sedang gangguan sehingga tidak dapat melakukan pendataan kendaraan yang melakukan pembelian.
Bahwa 4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp.10.000.,-(sepuluh ribu rupiah) tersebut adalah yang diterima oleh Sdr. MIRWAN sebagai uang Tips dari sopir (Sdr. ROMI dan Sdr. SURYA DARMADI Als MADI) Total Rp. 40.000.,-(empat puluh ribu rupiah) dan terhadap uang tersebut Saksi amankan sebagai barang bukti.
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
ROMI Als MIMING Bin SUPRATMAN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diamankan oleh petugas Kepolisian karena sedang Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar Tanpa di lengkapi Izin Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar dari Pemerintah.
Bahwa adapun jumlah BBM jenis Solar subsidi yang Saksi beli di SPBU 65755011 Kec. Kota Bangun pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 adalah sebanyak 50 Liter dengan menyerahkan uang sebanyak Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan harga pembelian Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liternya dan uang tersebut Saksi serahkan kepada petugas operator saat itu.
Bahwa kemudian untuk alat yang Saksi gunakan untuk membeli BBM jenis Solar sebanyak ± 50 Liter adalah 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi L300 berwarna Coklat dengan Nopol: KT 8069 BU yang di isi kedalam tangki kendaraan tersebut.
Bahwa untuk kendaraan 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi L300 berwarna Coklat dengan Nopol: KT 8069 BU yang mengangkut BBM jenis Solar sebanyak ± 50 Liter tersebut adalah milik Saksi sendiri.
Bahwa caranya melakukan penyahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi berawal pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar jam 09.00 wita Saksi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi L300 berwarna Coklat dengan Nopol: KT 8069 BU selanjutnya ikut mengantri di SPBU 65 755 011 Jl. Sri Bangun RT. 19 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara untuk melakukan pengisian BBM jenis Solar, setelah didepan dispenser pengisian BBM jenis solar Saksi turun dari kendaraan untuk membuka tangki bahan bakar, selanjutnya Saksi mengatakan kepada operator SPBU tersebut kalau Saksi mengisi sebanyak 50 Liter dengan menyerahkan uang sebanyak Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liternya, setelah selesai melakukan pengisian BBM Solar Saksi memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada petugas operator sebagai uang tips dan Saksi kembali menutup tangki kendaraan yang Saksi bawa, selanjutnya Saksi pergi menuju ke daerah Tanjung Durung Desa Liang Ilir untuk mengantar pesanan air gunung kepada pelanggan (selain ngeret BBM jenis Solar subsidi Saksi juga berjualan air gunung), setelah selesai mengantar pesanan air gunung Saksi bermaksud untuk mengetap/mengeluarkan BBM jenis solar yang sebelumnya Saksi beli dari SPBU Kota Bangun ke dalam jerigen kapasitas 35 liter yang sudah disiapkan di bak kendaraan, kemudian baru 1 (satu) jerigen yang baru terisi, Saksi ada menerima telpon dari pelanggan lain yang memesan air gunung kepada Saksi, kemudian Saksi menghentikan sementara kegiatan mengetap BBM jenis solar dan langsung menuju sumber air gunung untuk mengisi lalu mengantarkan kepada pelanggan yang memesan air tersebut, setelah selesai mengantakar air gunung tadi, Saksi langsung menuju ke rumah Sdr. SURYA DARMADI Als MADI, sesampainya di depan rumah Sdr. SURYA DARMADI Als MADI Saksi kembali mengetap/mengeluarkan sisa BBM jenis solar subsidi dengan cara membuka baut yang ada di bawah tangki kendaraan 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi L300 berwarna Coklat dengan Nopol: KT 8069 BU kemudian belum selesai memindahkan/mengeluarkan BBM jenis solar dari tangki kendaraan ke dalam ember plastik tersebut yang mana rencananya terhadap BBM jenis solar tersebut akan Saksi jual kembali kepada Sdr. SURYA DARMADI dengan harga Rp. 9.500,- (sembilan ribu lima ratus rupiah) per liternya namun belum sempat terjual Saksi keburu di amankan oleh pihak kepolisian selanjutnya Saksi beserta barang bukti berupa kendaraan 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi L300 berwarna Coklat dengan Nopol: KT 8069 BU, 2 (dua) buah jerigen Kapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis solar total sebanyak 70 Liter dan mesin pompa beserta selang dibawa ke Polres Kukar untuk dimintai keterangan.
Bahwa karyawan atau operator nossel BBM jenis solar yang menjual/ mengisikan BBM jenis Solar pada saat Saksi membeli iyalah Sdr. MIRWAN.
Bahwa hubungan Saksi dengan Sdr. MIRWAN selaku operator Nossel BBM jenis Solar di SPBU 65755011 hanya sebatas teman saja karena Saksi sering membeli BBM jenis Solar di SPBU 65755011 Jl. Sri Bangun RT. 20 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
BENI Bin KAMARUDDIN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal serta tidak memiliki hubungan kerja dan keluarga dengan Sdr. SURYA DARMADI dan Sdr. ROMI namun Sdr. MIRWAN SAPUTRA Saksi kenal dan memiliki hubungan kerja dengannya karena Sdr. MIRWAN SAPUTRA bekerja di tempat SPBU No.65.755.011 tempat Saksi bekerja sebagai Pengawas yang berada di Jl. Sri Bangun Rt.20 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara dan Sdr. MIRWAN SAPUTRA sebagai Operator Nozell/dispenser di SPBU.
Bahwa Saksi bekerja sebagai Pengawas di SPBU No.65.755.011 Kota Bangun Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Pengawas di SPBU No.65.755.011 adalah mengawasi seluruh kegiatan operasional di dalam SPBU serta bertanggung jawab atas semua kegiatan – kegiatan yang dilakukan di areal dalam SPBU.
Bahwa SPBU 65 755 011 JL. Sri Bangun Rt. 19 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum meliputi BBM jenis Pertalite, BBM jenis Pertamax, BBM Bio Solar (Subsidi), BBM Dexlite yang melayani masyarakat.
Bahwa saat ini BBM Jenis Pertalite dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), BBM Pertamax dijual dengan harga Rp. 14.200,- (empat belas ribu dua ratus rupiah), BBM Jenis Bio Solar dijual dengan harga Rp 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah), BBM Dexlite dijual dengan harga Rp. 18.650,- (delapan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Bahwa Sdr. MIRWAN SAPUTRA bekerja di SPBU 65 755 011 JL. Sri Bangun Rt. 19 Desa. Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini dengan tugas sebagai Operator.
Bahwa jumlah pembatasan pembelian BBM masyarakat mengacu pada Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara yang juga mendasari dari Keputusan pemerintah dan aturan dari Pertamina di SPBU 65 755 011 JL. Sri Bangun Rt. 19 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Ulu Kab. Kutai Kartanegara Yang dibatasi hanya BBM Jenis Bio Solar Untuk Truk Roda 6 Maksimal Rp. 300.000., dan untuk Roda 4 Maksimal Rp.200.000., kemudian untuk Pertalite kendaraan Mobil Maksimal Rp. 300.000.
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya aktifitas Sdr. MIRWAN SAPUTRA tersebut yang menerima Tips sebesar Rp.20.000 per sekali pengisian dengan jumlah lebih besar yaitu 50 Liter yang juga melebihi dari aturan pemerintah.
Bahwa posisi Saksi saat itu sedang berada diluar areal SPBU karena sedang membeli makan di warung dekat SPBU sehingga tidak melihat aktifitas Sdr. MIRWAN SAPUTRA dalam melakukan penjualan BBM Jenis Bio Solar / Solar Subsidi serta saat menerima Tips tersebut.
Bahwa seharusnya dalam melakukan penjualan BBM Jenis Solar Subsidi di SPBU Sdr. MIRWAN SAPUTRA melakukan pencatatan atau mendata kendaraan yang melakukan pembelian dengan system Pelaporan data penjualan di Aplikasi EDC/ Subsidi tepat menggunakan Tablet yang aturannya tersebut dari Pertamina namun saat kejadian tersebut Pada tanggal 15 Desember 2022 Aplikasi tersebut sedang gangguan sehingga tidak dapat melakukan pendataan kendaraan yang melakukan pembelian.
Bahwa perbuatan Sdr. MIRWAN SAPUTRA tersebut tidak sesuai SOP atau atauran di SPBU dan hal tersebut melanggar aturan SOP dan dilakukan secara pribadi sendiri Sdr. MIRWAN SAPUTRA dan tidak di benarkan perbuatannya tersebut.
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SURYA DARMADI Als MADI Bin H. DARUL SAMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
|
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Terdakwa yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala apa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara Terdakwa sebagai berikut:
4 (empat) lembar uang Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Karyawan Swasta yaitu di SPBU Kota Bangun Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara dan jabatan Terdakwa adalah sebagai Operator mesin Noslle (dispenser).
Bahwa nama lengkap dari SPBU Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara tempat Terdakwa bekerja tersebut adalah SPBU 65 755 011 JL. Sri bangun RT. 19, Desa. Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Operator mesin Noslle SPBU 65 755 011 JL. Sri Bangun Rt. 19 Desa. Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kab. Kutai Kartanegara adalah melakukan pengisian BBM yang berada di SPBU 65 755 011 dari Mesin Noslle (dispenser) ke masyarakat yang membeli BBM.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 Terdakwa masuk kerja di SPBU 65 755 011 JL. Sri Bangun Rt. 19 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun sebagai Operator Nozzel BBM Jenis Bio Solar dan masuk bekerja pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 di SPBU 65 755 011 JL. Sri Bangun Rt. 19 Desa. Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun sejak dari jam 07.00 wita namun mulai melayani Pembeli pada Jam. 07.30 Wita sampai dengan jam 16.00 wita di Nossle BBM jenis Bio Solar (Subsidi).
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 saat Terdakwa masuk kerja di SPBU 65 755 011 JL. Sri Bangun Rt. 19 Desa. Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Seingat Terdakwa ada mengisikan BBM Jenis Bio Solar ke kendaraan ;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Pic Up Jenis Mitsubishi L300 No Pol KT 8069 BU Warna HITAM yang dibawa oleh Sdr. ROMI Als MIMING; dan
Bahwa 1 (satu) unit Penumpang Jenis Toyota Kijang LGX No Pol KT 1272 CE Warna Biru yang dibawa oleh Sdr. SURYA DARMADI Als MADI.
Bahwa cara Sdr. ROMI dan Sdr. SURYA DARMADI Als MADI dalam melakukan pembelian dan Pengisian BBM Jenis Bio Solar dengan menggunakan Kendaraan ;
Bahwa 1 (satu) unit Pic Up Jenis Mitsubishi L300 No Pol KT 8069 BU Warna HITAM; dan
Bahwa 1 (satu) unit Penumpang Jenis Toyota Kijang LGX No Pol KT 1272 CE Warna Biru.
Bahwa dalam mendapatkan BBM Jenis solar dengan cara Ikut Mengantri dan kemudian saat sampai giliran pengisian atas permintaan Sopir (Sdr. SURYA DARMADI Als MADI) dan Sdr. ROMI meminta untuk diisikan BBM Jenis Bio Solar sebanyak 50 (lima puluh liter) kedalam tangki mobilnya yang sudah dibuka dan atas pembeliannya tersebut Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) atau seharga Rp. 6.800,- (enam ribu lapan ratus rupiah) per liternya Selanjutnya Terdakwa menerima lagi uang Tips sebesar Rp. 20.000., (dua puluh ribu rupiah) per sekali mengisi sebesar 50 Liter tersebut dan selanjutnya Sdr. ROMI dan Sdr. SURYA DARMADI Als MADI setelah melakukan pengisian langsung meninggalkan SPBU.
Bahwa Terdakwa menjual BBM Jenis Bio Solar dari SPBU 65 755 011 JL. Sri Bangun Rt.19 Desa. Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun yang Terdakwa jual kepada Sdr. ROMI dan Sdr. SURYA DARMADI Als MADI seharga Rp. 6.800,- (enam ribu lapan ratus rupiah) per liternya atau sesuai harga dari yang di tetapkan pemerintah namun Terdakwa ada meminta tips sebesar Rp. 20.000., (dua puluh ribu rupiah) per sekali mengisi BBM sebesar 50 Liter kepada pembelinya dalam hal ini Sdr. ROMI dan Sdr. SURYA DARMADI Als MADI untuk membeli air minum dan makan.
Bahwa ada acuan harga jual serta pembatasan jumlah pembelian BBM tersebut di SPBU 65 755 011 JL. Sri Bangun Rt. 19 Desa. Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Ulu Kab. Kutai Kartanegara untuk harga penjualan berdasarkan Surat pengumuman melalui Web ke Group SPBU kemudian untuk pembatasan pembelian mengacu pada Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara yang juga mendasari dari Keputusan pemerintah.
Bahwa jumlah pembatasan pembelian BBM masyarakat mengacu pada Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara yang juga mendasari dari Keputusan pemerintah dan aturan dari Pertamina di SPBU 65 755 011 JL. Sri Bangun Rt. 19 Desa Kota Bangun Ulu Kec. Kota Bangun Ulu Kab. Kutai Kartanegara Yang dibatasi hanya BBM Jenis Bio Solar Untuk Truk Roda 6 Maksimal Rp. 300.000., dan untuk Roda 4 Maksimal Rp.200.000., kemudian untuk Pertalite kendaraan Mobil Maksimal Rp. 300.000.
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan diluar Standar Operasional Prosedur / SOP dalam Proses penjualan Khusus BBM Bio solar / Solar Subsidi di SPBU dengan meminta tips uang sebesar Rp.20.000.,-(dua puluh ribu rupiah) per 50 Liter karena buat kebutuhan sehari – hari Saksi buat beli makan dan minum serta karena Terdakwa melakukan penjualan melebihi jumlah pembatasan
Bahwa penjualan untuk kendaraan Roda 4 yaitu hanya Rp.200.000.,-(dua ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa jual sebanyak Rp.340.000.,(tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dengan jumlah 50 Liter.
Bahwa setahu Terdakwa kendaraan yang digunakan oleh Sdr. ROMI dan Sdr. SURYA DARMADI Als MADI tersebut menggunakan Tangki standar di kendaraannya karena Terdakwa melakukan pengisian melalui tempat pengisian tangki pada umumnya.
Bahwa seharusnya Terdakwa dalam melakukan penjualan BBM Jenis Solar Subsidi di SPBU Saksi melakukan pencatatan atau mendata kendaraan yang melakukan pembelian dengan system Pelaporan data penjualan di Aplikasi EDC/ Subsidi tepat menggunakan Tablet yang aturannya tersebut dari Pertamina namun saat kejadian tersebut Pada tanggal 15 Desember 2022 Aplikasi tersebut sedang gangguan sehingga tidak dapat melakukan pendataan kendaraan yang melakukan pembelian
Bahwa orang tersebut beserta kendaraannya yang telah Saksi lakukan pengisian BBM Jenis Bio Solar sebanyak 50 Liter untuk masing-masing kendaraannya.
Bahwa 4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp.10.000.,-(sepuluh ribu rupiah) yang telah Terdakwa terima sebagai uang Tips dari Sdr. ROMI dan Sdr. SURYA DARMADI Als MADI Total Rp. 40.000.,-(empat puluh ribu rupiah) dan diamankan oleh Petugas Kepolisian waktu Terdakwa di tangkap.
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memerhatikan fakta hukum tersebut di atas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kedua Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang.
Telah melakukan perbuatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “SETIAP ORANG” adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan ini yang menjadi subyek hukum adalah orang yang mengaku bernama yang menjalani pemeriksaan sebagai Terdakwa di persidangan adalah benar orang yang telah didakwa melakukan suatu delich pidana oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa yang bersangkutan mampu berinteraksi dengan baik dan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat meniadakan pidana, karenanya perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sehingga dengan demikian unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “Telah melakukan perbuatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan para Terdakwa, surat, petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan didapatkan fakta- fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MIRWAN SAPUTRA Bin JASRIANSYAH pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di Jalan Sri Bangun, RT 19, Desa Kota Bangun, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan, perbuatan telah melakukan perbuatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara berawal Terdakwa yang bekerja di SPBU 65755011 yang berada di Jalan Sri Bangun, RT. 19, Desa Kota Bangun, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai operator Noslle (dispenser) BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah, selanjutnya datang Saksi ROMI Alias MIMING dengan menggunakan L 300 warna hitam Nopol. KT 8069 BU dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI dengan menggunakan mobil Toyota Kijang LGX warna biru Nopol. KT 1272 CE (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) dengan cara mengantri di SPBU 65755011. Bahwa Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI membeli BBM jenis solar tersebut sebelumnya telah bekerja sama dengan Terdakwa supaya bisa membeli BBM jenis solar lebih dari Rp. 200.000,- sesuai ketentuan dengan cara Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI membeli BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tanpa menggunakan kartu Fuel Card Brizzi, selanjutnya setelah Terdakwa menyaggupinya untuk tidak menggunakan kartu Fuel Card Brizzi, selanjutnya Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 kali pengisian BBM jenis solar sebanyak 50 liter dengan harga Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 11.50 wita Saksi ADHI SURIANATA dan Saksi M. ADJI ADIAT AURUM MAHARDIKA (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Kota Bangun, berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Saksi ADHI SURIANATA dan Saksi M. ADJI ADIAT AURUM MAHARDIKA melakukan penyelidikan dan melihat Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI (dilakukan penuntutan terpisah) sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki mobil L 300 Nomor Polisi KT 8069 BU ke jerigen di Jalan Sri Bangun RT 20 Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. Selanjutnya Saksi ADHI SURIANATA dan Saksi M. ADJI ADIAT AURUM MAHARDIKA langsung melakukan penangkapan. Lalu dilakukan introgasi terhadap Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI, saat itu Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI mengatakan cara mendapatkan BBM jenis solar subsidi pemerintah tersebut di peroleh dengan cara membeli di SPBU 65755011 yang berada di Jalan Sri Bangun, RT. 19, Desa Kota Bangun, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara yang pada saat itu petugas nozell nya adalah Terdakwa, Selanjutnya terhadap Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI dan Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa menjual BBM jenis solar bersubsidi tersebut kepada Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI tidak sesuai Standart Operasional Prosedure (SOP) berdasarkan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara yang mendasari dari Keputusan Pemerintah dan aturan dari Pertamina untuk SPBU 65755011 melakukan penjualan BBM jenis solar untuk kendaraan roda 4 maksimal sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun Terdakwa menjual pada kendaraan roda 4 (empat) L 300 warna hitam Nopol. KT 8069 BU dan Toyota Kijang LGX warna biru Nopol. KT 1272 CE milik Saksi ROMI Alias MIMING dan Saksi SURYA DARMADI Alias MADI masing-masing sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dengan mendapat 50 liter BBM jenis solar subsidi.serta meminta Uang Tips atau juga ikut mendapat keuntungan.,Sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Telah melakukan perbuatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga kembali menjadi anggota masyarakat, serta tidak lagi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang disebutkan dalam Amar Putusan di bawah ini dianggap sudah pantas dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya masa penangkapan dan/ atau penahanan Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama ini ditahan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka cukup alasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan sambil menunggu Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
4 (empat) lembar uang Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah);
karena barang bukti tersebut telah disita secara sah dan patut adalah alat untuk melakukan tindak kejahatan dan Terdakwa tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan barang bukti tersebut sehingga patut diduga diperoleh dari kajahatan serta barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana yang harus ditanggung oleh Terdakwa maka akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan illegal oil.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Mirwan Saputra Bin Jasriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan perbuatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
4 (empat) lembar uang Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023, oleh Maulana Abdillah.,S.H.,MH sebagai Hakim Ketua, Andi Hardiansyah,SH.M.Hum dan Marjani Eldiarti,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan Tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Ari Furjani, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh Edi Setiawan,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,
Andi Hardiansyah,SH.M.Hum Maulana Abdillah, S.H.M.H.
Marjani Eldiarti,S.H.
Panitera Pengganti
Muhammad Ari Furjani,S.H.