75/Pid.Sus/2023/PN Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Trg
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi als Madi Bin H. Darulsamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah”sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta pidana denda sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 5 (lima) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisikan solar; 3 (tiga) buah jerigen kapasitas 25 (dua puluh lima) liter berisikan solar; 1 (satu) buah jerigen kapasitas 25 (dua puluh lima) liter berisikan solar; Dirampas untuk Negara; 2 (dua) buah jerigen kosong ukuran 35 (tiga puluh lima) liter; 1 (satu) buah pompa DC merek Modern; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX Nopol: KT 1272 CE warna biru; Dikembalikan kepada IBRAN NURYADI; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Trg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SURYA DARMADI Als MADI Bin H. DARULSAMIN;
Tempat lahir : Kota Bangun;
Umur/tanggal lahir : 56 Tahun / 26 Oktober 1966;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Awang Long Rt. 001 Kel. Liang Ulu Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan tanggal 04 Januari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 05 Januari 2023 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023;
3. Penuntut sejak tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan tanggal 05 Maret 2023;
4. Hakim PN sejak tanggal 02 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023;
5. Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 01 April 2023 sampai dengan tanggal 30 Mei 2023;
Terdakwa di Persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca pula :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tertanggal 02 Maret 2023 Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Trg tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 02 Maret 2023 Nomor 75/ Pid.Sus/2023/PN Trg tentang Penentuan Hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa-Terdakwa dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa ROMI Als MIMING Bin SUPRATMAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “turut serta melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROMI Als MIMING Bin SUPRATMAN (Alm) berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ditambah dengan denda sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah), Subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisikan solar;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah corong warna merah;
1 (satu) buah selang ukuran 1 inch;
1 (satu) buah ember plastik;
1 (satu) buah pompa DC merek Modern;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Pick Up jenis Mitsubishi L300 warna Hitam Nopol KT 8069 BU;
Dikembalikan kepada H. ACHMAD MAULANA;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan Terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya itu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya dan duplik lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya juga tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa SURYA DARMADI Alias MADI Bin H. DARUL SAMIN bersama-sama dengan Saksi ROMI Alias MIMING Bin SUPRATMAN (Alm) (yang penuntutannya dilakukan terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2022, bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna biru No.Pol : KT-1272 CE mengantri di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 50 (lima puluh) liter dengan harga perliter sebesar Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan harga sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Saat itu Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara dilayani oleh Saksi MIRWAN SAPUTRA (penuntutan dilakukan secara terpisah) selaku petugas operator mesin noslle.
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pengisian bahan bakar minyak bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara seharusnya dengan menggunakan kartu Fuel Card Brizzi untuk diserahkan kepada Saksi MIRWAN SAPUTRA agar pengisian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut dapat terdata pembatasan jumlah pembelian didalam system pelaporan aplikasi Electronic Data Capture (EDC) subsidi oleh pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun pada kenyataannya oleh Saksi MIRWAN SAPUTRA selaku petugas operator mesin noslle Terdakwa diberikan pelayanan pengisian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tanpa menggunakan kartu Fuel Card Brizzi karena para Terdakwa memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Saksi MIRWAN SAPUTRA.
Bahwa setelah Terdakwa selesai melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 50 (lima puluh) liter, kemudian bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut Terdakwa angkut ke suatu tempat dan langsung dipindahkan dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen yang kapasitasnya berukuran 35 (tiga puluh lima) liter untuk disimpan supaya ditimbun terlebih dahulu dirumah Terdakwa dengan maksud rencananya akan dijual kempali kepada Sdr. BUDI (DPO) dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per liter.
Bahwa selanjutnya Saksi ADHI SURYANATA, S.H. bersama dengan Saksi M. ADJI ADIYAT AURUM MAHARDIKA yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kutai Kartanegara berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi penyalahgunaan bahan bakar minyak (bbm) bersubsidi jenis solar, kemudian Saksi ADHI SURYANATA, S.H. bersama dengan Saksi M. ADJI ADIYAT AURUM MAHARDIKA melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dan diketahui saat itu Saksi ADHI SURYANATA, S.H. bersama dengan Saksi M. ADJI ADIYAT AURUM MAHARDIKA melihat kendaraan 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi L300 warna Hitam No.Pol : KT 8069 BU mencurigakan yang dikemudikan oleh Saksi ROMI Alias MIMING Bin SUPRATMAN (Alm) sedang memindahkan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dari tangki mobil dialirkan ke dalam jerigen. Kemudian Saksi ADHI SURYANATA, S.H., bersama dengan Saksi M. ADJI ADIYAT AURUM MAHARDIKA langsung mengamankan Saksi ROMI Alias MIMING Bin SUPRATMAN (Alm). Dari hasil keterangan Saksi ROMI Alias MIMING Bin SUPRATMAN (Alm) tersebut bahwa bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tersebut diperoleh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara yang rencananya akan dibawa ke rumah Terdakwa untuk dijual kembali dengan harga perliter sebesar Rp. 9.500 (sembilan ribu lima ratus rupiah).
Mengetahui hal tersebut kemudian Saksi ADHI SURYANATA, S.H bersama dengan Saksi M. ADJI ADIYAT AURUM MAHARDIKA kemudian melakukan pengembangan informasi yang diperoleh dari Saksi ROMI Alias MIMING Bin SUPRATMAN (Alm). Hasilnya setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, ditemukan sebagai berikut.
5 (lima) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 175 (saratus tujuh puluh lima) liter.
3 (tiga) buah jerigen kapasitas 25 (dua puluh lima) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 75 (tujuh puluh lima) liter.
1 (satu) buah jerigen kapasitas 25 (dua puluh lima) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 20 (dua puluh) liter.
2 (dua) buah jerigen kosong ukuran 35 (tiga puluh lima) liter.
1 (satu) buah pompa DC merek Modern.
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX Nopol: KT 1272 CE warna biru.
Selanjutnya Saksi ADHI SURYANATA, S.H., bersama dengan Saksi M. ADJI ADIYAT AURUM MAHARDIKA kemudian langsung mengamankan Terdakwa maupun Saksi ROMI Alias MIMING Bin SUPRATMAN (Alm) ke Kantor Kepolisian Polres Kutai Kartanegara untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ROMI Alias MIMING Bin SUPRATMAN (Alm) dalam menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (bbm) yang disubsidi Pemerintah sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Tentang Cipta Kerja dimana kegiatan para Terdakwa dengan tidak memiliki ijin usaha niaga telah menjual bahan bakar minyak (bbm) jenis solar bersubsidi kepada orang lain dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 125.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu adalah Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus ribu rupiah) perliter.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa-Terdakwa sebagai berikut:
ADHI SURIANATA, S.H Bin MAHMUD (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Saksi M. ADJI ADIAT AURUM MAHARDIKA Bin FIDA HURASANI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena melakukan Penyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi.
Bahwa Terdakwa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi di SPBU 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara bersama-sama dengan Saksi ROMI Alias MIMING Bin SUPRATMAN (Alm) sebanyak masing-masing 50 (lima puluh) liter seharga Rp. 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau seharga Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter kepada Saksi MIRWAN SAPUTRA Bin JASRIYANSYAH selaku petugas pengisian bahan bakar dengan memberikan uang tips sebesar masing-masing Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) agar supaya pembelian tersebut tidak dilaporkan ke dalam sistem pelaporan aplikasi Electronic Data Capture (EDC) subsidi oleh pihak pengelola SPBU.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 11.50 Wita Anggota Unit Eksus Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa SPBU 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi kegiatan mengetap Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi. Selanjutnya Saksi bersama-sama dengan Saksi M. ADJI ADIAT AURUM MAHARDIKA Bin FIDA HURASANI melakukan mapping di sekitar lokasi dan pada sekitar pukul 11.50 Wita Saksi melihat kendaraan 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi L300 berwarna Hitam dengan Nopol KT 8069 BU sedang mengetap Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi ke dalam ember plastik.
Bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi tersebut kepada Saksi ROMI Alias MIMING Bin SUPRATMAN (Alm) sebanyak 70 (tujuh puluh) liter seharga Rp. 9.500 (sembilan ribu lima ratus rupiah) per liter kemudian akan ditampung dan dijual kembali seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada Sdr. BUDI (DPO) maupun kepada masyarakat.
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Saksi M. ADJI ADIAT AURUM MAHARDIKA Bin FIDA HURASANI melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa yang diduga melakukan Penyalahgunakan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi di rumah Terdakwa Jalan Sri Bangun Rt. 20 Desa Kota Bangun Ulu Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ROMI Alias MIMING Bin SUPRATMAN (Alm) memperoleh Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi tersebut dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak masing-masing 50 (lima puluh) liter seharga Rp. 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau seharga Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter.
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ROMI Alias MIMING Bin SUPRATMAN (Alm) dalam melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi di SPBU 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara menggunakan masing-masing 1 (satu) unit mobil penumpang jenis Toyota Kijang LGX warna Biru Nopol KT 1272 CE dan 1 (satu) unit mobil Pick Up jenis Mitsubishi L30 warna Hitam Nopol KT 8069 BU.
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap tidak dapat menunjukan ijin Usaha Pengangkutan dan Niaga dari pemerintah. Kemudian Terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Kutai Kartanegara untuk Proses hukum lebih lanjut.
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
M. ADJI ADIAT AURUM MAHARDIKA Bin FIDA HURASANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Saksi ADHI SURIANATA, S.H Bin MAHMUD (Alm) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena melakukan Penyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi.
Bahwa Terdakwa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi di SPBU 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara bersama-sama dengan Saksi ROMI Alias MIMING Bin SUPRATMAN (Alm) sebanyak masing-masing 50 (lima puluh) liter seharga Rp. 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau seharga Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter kepada Saksi MIRWAN SAPUTRA Bin JASRIYANSYAH selaku petugas pengisian bahan bakar dengan memberikan uang tips sebesar masing-masing Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) agar supaya pembelian tersebut tidak dilaporkan ke dalam sistem pelaporan aplikasi Electronic Data Capture (EDC) subsidi oleh pihak pengelola SPBU.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 11.50 Wita Anggota Unit Eksus Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa SPBU 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi kegiatan mengetap Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi. Selanjutnya Saksi bersama-sama dengan Saksi Saksi ADHI SURIANATA, S.H Bin MAHMUD (Alm) melakukan mapping di sekitar lokasi dan pada sekitar pukul 11.50 Wita Saksi melihat kendaraan 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi L300 berwarna Hitam dengan Nopol KT 8069 BU sedang mengetap Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi ke dalam ember plastik.
Bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi tersebut kepada Saksi ROMI Alias MIMING Bin SUPRATMAN (Alm) sebanyak 70 (tujuh puluh) liter seharga Rp. 9.500 (sembilan ribu lima ratus rupiah) per liter kemudian akan ditampung dan dijual kembali seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada Sdr. BUDI (DPO) maupun kepada masyarakat.
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Saksi Saksi ADHI SURIANATA, S.H Bin MAHMUD (Alm) melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa yang diduga melakukan Penyalahgunakan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi di rumah Terdakwa Jalan Sri Bangun Rt. 20 Desa Kota Bangun Ulu Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ROMI Alias MIMING Bin SUPRATMAN (Alm) memperoleh Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi tersebut dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak masing-masing 50 (lima puluh) liter seharga Rp. 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau seharga Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter.
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ROMI Alias MIMING Bin SUPRATMAN (Alm) dalam melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi di SPBU 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara menggunakan masing-masing 1 (satu) unit mobil penumpang jenis Toyota Kijang LGX warna Biru Nopol KT 1272 CE dan 1 (satu) unit mobil Pick Up jenis Mitsubishi L30 warna Hitam Nopol KT 8069 BU.
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap tidak dapat menunjukan ijin Usaha Pengangkutan dan Niaga dari pemerintah. Kemudian Terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Kutai Kartanegara untuk Proses hukum lebih lanjut.
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
BENI Bin KAMARUDDIN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara yang mengetahui telah terjadi penangkapan oleh Saksi ADHI SURIANATA, S.H Bin MAHMUD (Alm) bersama-sama dengan Saksi M. ADJI ADIAT AURUM MAHARDIKA Bin FIDA HURASANI terhadap Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SURYA DARMADI Als MADI Bin H. DARUL SAMIN dan Saksi MIRWAN SAPUTRA Bin JASRIYANSYAH.
Bahwa SPBU 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara menjual kepada masyarakat salah satunya Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi seharga Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah) yang hanya dijual untuk kalangan masyarakat yang berhak menerima Bahan Bakar Minyak Bersubsidi.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara dan Aturan Pertamina di SPBU 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi dibatasi untuk truk roda 6 (enam) maksimal Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk roda 4 (empat) maksimal Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa tindakan yang dilakukan Saksi MIRWAN SAPUTRA Bin JASRIYANSYAH melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPBU 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
MIRWAN SAPUTRA Bin JASRIYANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan petugas nozzle Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi di SPBU 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bahwa SPBU 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi seharga Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah) yang hanya dijual untuk kalangan masyarakat yang berhak menerima Bahan Bakar Minyak Bersubsidi.
Bahwa Saksi pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 pukul 07.30 hingga 16.00 Wita sedang betugas di SPBU 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai petugas nozzle Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi dan melakukan pengisian terhadap 1 (satu) unit mobil penumpang jenis Toyota Kijang LGX warna Biru Nopol KT 1272 CE milik Saksi SURYA DARMADI Als MADI Bin H. DARUL SAMIN dan 1 (satu) unit mobil Pick Up jenis Mitsubishi L30 warna Hitam Nopol KT 8069 BU milik Terdakwa sebanyak masing-masing 50 (lima puluh) liter.
Bahwa Saksi menerima uang tips masing-masing sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dari Terdakwa dan Saksi SURYA DARMADI Als MADI Bin H. DARUL SAMIN agar supaya pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi tersebut tidak dilaporkan ke dalam sistem pelaporan aplikasi Electronic Data Capture (EDC) subsidi oleh pihak pengelola SPBU.
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
ROMI Alias MIMING Bin SUPRATMAN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
|
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Terdakwa yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala apa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara Terdakwa sebagai berikut:
2 (dua) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisikan solar;
1 (satu) buah corong warna merah;
1 (satu) buah selang ukuran 1 inch;
1 (satu) buah ember plastik;
1 (satu) buah pompa DC merek Modern;
1 (satu) unit Pick Up jenis Mitsubishi L300 warna Hitam Nopol KT 8069 BU;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wita sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi tersebut dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up jenis Mitsubishi L300 warna Hitam Nopol KT 8069 BU bersama-sama dengan Saksi SURYA DARMADI Als MADI Bin H. DARUL SAMIN mengendarai 1 (satu) unit mobil penumpang jenis Toyota Kijang LGX warna Biru Nopol KT 1272 CE membeli masing-masing 50 (lima puluh) liter Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi seharga Rp. 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau seharga Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter.
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SURYA DARMADI Als MADI Bin H. DARUL SAMIN yang melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi di SPBU 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara kepada petugas MIRWAN SAPUTRA Bin JASRIYANSYAH selaku petugas pengisian bahan bakar dengan memberikan uang tips sebesar masing-masing Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa Saksi SURYA DARMADI Als MADI Bin H. DARUL SAMIN memiliki Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) liter yang disimpan di garasi rumahnya Jalan Sri Bangun Rt. 20 Desa Kota Bangun Ulu Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara dengan rincian sebagai berikut.
5 (lima) buah jerigen kapasitas 35 liter berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi sebanyak 175 liter.
3 (tiga) buah jerigen kapasitas 25 liter berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi sebanyak 75 liter.
1 (satu) buah jerigen kapasitas 20 liter berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi sebanyak 20 liter.
Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi tersebut diperoleh Terdakwa setelah mengumpulkan selama 10 (sepuluh) hari sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) liter diperoleh dengan cara membeli di SPBU 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara seharga Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter dan sebanyak 50 (lima puluh) liter seharga Rp. 9.500 (sembilan ribu lima ratus rupiah) per liter dari Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menggunakan mesin pompa DC dengan bantuan aki mobil untuk mengeluarkan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi dari tangki mobil ke jerigen-jerigen yang sudah disiapkan oleh Saksi SURYA DARMADI Als MADI Bin H. DARUL SAMIN.
Bahwa Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi kepada Saksi SURYA DARMADI Als MADI Bin H. DARUL SAMIN seharga Rp. 9.500 (Sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SURYA DARMADI Als MADI Bin H. DARUL SAMIN diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Kutai Kartanegara pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di Jalan Sri Bangun Rt. 20 Desa Kota Bangun Ulu Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan Penyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi.
Bahwa Terdakwa pada saat diamankan beserta dengan barang bukti berupa:
5 (lima) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 175 (saratus tujuh puluh lima) liter.
3 (tiga) buah jerigen kapasitas 25 (dua puluh lima) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 75 (tujuh puluh lima) liter.
1 (satu) buah jerigen kapasitas 25 (dua puluh lima) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 20 (dua puluh) liter.
2 (dua) buah jerigen kosong ukuran 35 (tiga puluh lima) liter.
1 (satu) buah pompa DC merek Modern.
1 (satu) unit mobil Pick Up jenis Mitsubishi L300 warna Hitam Nopol KT 8069 BU.
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap tidak dapat menunjukan ijin Usaha Pengangkutan dan Niaga dari pemerintah. Kemudian Terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Kutai Kartanegara untuk Proses hukum lebih lanjut.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan ;
Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang bahwa perumusan unsur “setiap orang” dalam Hukum Pidana menunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “setiap orang” yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum yang padanya tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” maupun “alasan pembenar” atas perbuatan (pidana) yang dilakukannya.
Menimbang bahwa yang diajukan sebagai pelaku dipersidangan dalam perkara ini adalah Terdakwa SURYA DARMADI Alias MADI Bin H. DARUL SAMIN dengan segala identitasnya. Sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan persidangan, Terdakwa secara nyata merupakan orang yang sehat secara jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya., sehingga dengan demikian unsur barang siapa ini telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sesuai alat bukti keterangan Saksi, surat dan petunjuk maupun keterangan para anak maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersebut saling bersesuaian sebagaimana fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wita sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi tersebut dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara mengendarai 1 (satu) unit mobil penumpang jenis Toyota Kijang LGX warna Biru Nopol KT 1272 CE bersama-sama dengan Saksi ROMI Alias MIMING Bin SUPRATMAN (Alm) mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up jenis Mitsubishi L300 warna Hitam Nopol KT 8069 BU membeli masing-masing 50 (lima puluh) liter Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi seharga Rp. 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau seharga Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter.
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ROMI Alias MIMING Bin SUPRATMAN (Alm) yang melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi di SPBU 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara kepada petugas MIRWAN SAPUTRA Bin JASRIYANSYAH selaku petugas pengisian bahan bakar dengan memberikan uang tips sebesar masing-masing Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)., sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan” telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sesuai alat bukti keterangan Saksi, surat dan petunjuk maupun keterangan para anak maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersebut saling bersesuaian sebagaimana fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wita sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi tersebut dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara mengendarai 1 (satu) unit mobil penumpang jenis Toyota Kijang LGX warna Biru Nopol KT 1272 CE bersama-sama dengan Saksi ROMI Alias MIMING Bin SUPRATMAN (Alm) mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up jenis Mitsubishi L30 warna Hitam Nopol KT 8069 BU membeli masing-masing 50 (lima puluh) liter Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi seharga Rp. 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau seharga Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter.
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ROMI Alias MIMING Bin SUPRATMAN (Alm) yang melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi di SPBU 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara kepada petugas MIRWAN SAPUTRA Bin JASRIYANSYAH selaku petugas pengisian bahan bakar dengan memberikan uang tips sebesar masing-masing Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa memiliki Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) liter yang disimpan di garasi rumahnya Jalan Sri Bangun Rt. 20 Desa Kota Bangun Ulu Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara dengan rincian sebagai berikut.
5 (lima) buah jerigen kapasitas 35 liter berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi sebanyak 175 liter.
3 (tiga) buah jerigen kapasitas 25 liter berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi sebanyak 75 liter.
1 (satu) buah jerigen kapasitas 20 liter berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi sebanyak 20 liter.
Bahwa Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi tersebut diperoleh Terdakwa setelah mengumpulkan selama 10 (sepuluh) hari sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) liter diperoleh dengan cara membeli di SPBU 657555011 Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara seharga Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter dan sebanyak 50 (lima puluh) liter seharga Rp. 9.500 (sembilan ribu lima ratus rupiah) per liter dari Saksi ROMI Alias MIMING Bin SUPRATMAN (Alm).
Bahwa Terdakwa menggunakan mesin pompa DC dengan bantuan aki mobil untuk mengeluarkan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi dari tangki mobil ke jerigen-jerigen yang sudah disiapkan oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa memiliki Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi sebanyak 270 yang disimpan di rumahnya Jalan Sri Bangun Rt. 20 Desa Kota Bangun Ulu Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara dengan maksud untuk dijual kembali seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per liter kepada Sdr. BUDI (DPO) dan masyarakat sekitar dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi., sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga kembali menjadi anggota masyarakat, serta tidak lagi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang disebutkan dalam Amar Putusan di bawah ini dianggap sudah pantas dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya masa penangkapan dan/ atau penahanan Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama ini ditahan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka cukup alasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan sambil menunggu Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
5 (lima) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisikan solar;
3 (tiga) buah jerigen kapasitas 25 (dua puluh lima) liter berisikan solar;
1 (satu) buah jerigen kapasitas 25 (dua puluh lima) liter berisikan solar;
karena barang bukti tersebut telah disita secara sah dan patut adalah alat untuk melakukan tindak kejahatan dan Terdakwa tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan barang bukti tersebut sehingga patut diduga diperoleh dari kajahatan serta barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
2 (dua) buah jerigen kosong ukuran 35 (tiga puluh lima) liter;
1 (satu) buah pompa DC merek Modern;
karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX Nopol: KT 1272 CE warna biru;
oleh karena barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu Saksi IBRAN NURYADI maka adalah tepat jika barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi IBRAN NURYADI;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana yang harus ditanggung oleh Terdakwa maka akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah terkait peruntukan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dalam persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi als Madi Bin H. Darulsamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah”sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta pidana denda sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisikan solar;
3 (tiga) buah jerigen kapasitas 25 (dua puluh lima) liter berisikan solar;
1 (satu) buah jerigen kapasitas 25 (dua puluh lima) liter berisikan solar;
Dirampas untuk Negara;
2 (dua) buah jerigen kosong ukuran 35 (tiga puluh lima) liter;
1 (satu) buah pompa DC merek Modern;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX Nopol: KT 1272 CE warna biru;
Dikembalikan kepada IBRAN NURYADI;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023, oleh Maulana Abdillah.,S.H.,MH sebagai Hakim Ketua, Andi Hardiansyah,SH.M.Hum dan Marjani Eldiarti,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan Tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Ari Furjani, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh Firdaus,S.H.M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,
Andi Hardiansyah,SH.M.Hum Maulana Abdillah, S.H.M.H.
Marjani Eldiarti,S.H.
Panitera Pengganti
Muhammad Ari Furjani,S.H.