86/Pid.Sus/2023/PN Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 86/Pid.Sus/2023/PN Trg
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Sajimin 2.Ahmad Reza Guntoro Terdakwa: MUHAMMAD NURHAN Als AMAT Bin PARYOTO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NURHAN Als. AMAT Bin PARYOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana turut serta menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatukan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD NURHAN Als. AMAT Bin PARYOTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Kijang Kapsul warna merah dengan No Pol KT 1004 UY tangki modifikasi. ± 570 liter (Bahan Bakar Minyak BBM) bersubsidi jenis solar didalam tandon warna putih yang dimasukkan di dalam mobil. 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru IMEI 1 : 353165118499114 IMEI 2 : 353165118599111 1 (satu) unit HP merk Redmi 9 warna hitam IMEI 1 : 860957050747807 IMEI 2 : 860957050747815 Dirampas untuk Negara Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 86/Pid.Sus/2023/PN Trg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : MUHAMMAD NURHAN Als. AMAT Bin PARYOTO;
2. Tempat lahir : Samarinda;
3. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun/28 Maret 1985;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Desa Loa Tebu Rt.004 Kecamatan Tenggarong
Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan
Timur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Muhammad Nurhan Als. Amat Bin Paryoto ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan tanggal 16 Januari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan tanggal 25 Februari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Februari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 April 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2023 sampai dengan tanggal 12 Juni 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 86/Pid.Sus/2023/PN Trg tanggal 15 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 86/Pid.Sus/2023/PN Trg tanggal 15 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD NURHAN Als. AMAT Bin PARYOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telahmenyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU tentang Cipta Kerja dalam dakwaan tunggal.
Menjatukan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD NURHAN Als. AMAT Bin PARYOTO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ditambah dengan denda sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah), Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan R4 merk Kijang Kapsul warna merah dengan No Pol KT 1004 UY tangki modifikasi.
± 570 liter (Bahan Bakar Minyak BBM) bersubsidi jenis solar didalam tandon warna putih yang dimasukkan di dalam mobil.
1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru
IMEI 1 : 353165118499114
IMEI 2 : 353165118599111
1 (satu) unit HP merk Redmi 9 warna hitam
IMEI 1 : 860957050747807
IMEI 2 : 860957050747815
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duia ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NURHAN Als. AMAT Bin PARYOTO bersama saksi AHMAD NORHADI Als. HADI Bin PARYOTO (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekitar pukul 18.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Desember Tahun 2022 bertempat di Jalan AP Mangkunegoro RT. 007 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Tenggarong, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telahmenyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa bersama saksi Ahmad Norhadi Als. Hadi Bin Paryoto bertemu dengan Sdr. Hendra Als. Een (DPO) dan bersepakat untuk jual beli BBM Biosolar, kemudian Sdr. Hendra Als. Een (DPO) memberikan 4 (empat) Fuel Card BRIZZI yang terdapat Nomor Polisi KT 8562 CF, KT 8610 OQ, KT 8614 CK dan KT 8115 CL, masing- masing kartu berisi saldo sebesar Rp. 544.000,- (lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada saksi Ahmad Norhadi Als. Hadi Bin Paryoto dengan tujuan untuk membeli BBM Biosolar di SPBU. Selanjutnya saksi Ahmad Norhadi Als. Hadi Bin Paryoto menggunkan sarana 1 (satu) unit Mobil Dump Truck merk Mitsubishi Ragasa dengan nomor Polisi KT 8562 CF warna kuning dengan tangki modifikasi serta 3 (tiga) nomor Polisi palsu yaitu KT 8610 OQ, KT 8614 CK dan KT 8115 CL yang digunakan untuk setiap pembelian BBM Biosolar di SPBU, setelah saksi Ahmad Norhadi Als. Hadi Bin Paryoto berhasil membeli BBM Biosolar di SPBU Tenggarong Seberang sebanyak 2 (dua) kali mendapat 160 liter dan di SPBU Belida 2 (dua) kali mendapat 160 liter dengan harga Rp. Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) perliter, lalu BBM Biosolar tersebut dibawa untuk dipindahkan ke tangki modifikasi dengan kapasitas 1000 (seribu) liter yang berada didalam mobil merk Toyota jenis Kijang Kapsul warna merah dengan Nomor Polisi KT 1004 UY milik terdakwa yang berada dirumahnya, apabila tangka modifikasi tersebut sudah terisi penuh, maka terdakwa akan menelfon Sdr. Hendra Als. Een (DPO), kemudian Sdr. Hendra Als. Een (DPO) menawarkan kepada calon pembeli dengan harga Rp.11.000,- (seribu rupiah) perliter, apabila harga cocok maka uangnya langsung diambil oleh Sdr. Hendra Als. Een (DPO). Selanjutnya Sdr. Hendra Als. Een (DPO) menghubungi terdakwa agar mengantarkan BBM Biosolar kepada pembeli, setelah selesai terdakwa bersama saksi Ahmad Norhadi Als. Hadi Bin Paryoto mendapat bagian sekitar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) perliter, pada saat terdakwa mendatangi saksi Ahmad Norhadi Als. Hadi Bin Paryoto langsung diamankan oleh saksi I Made Wingga Putra dan saksi Mohammad Mukhlis keduanya Anggota Polres Kutai Kartanegara yang sebelumnya mendapat informasi dari masyaraat bahwa ditempat tersebut digunakan untuk pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Biosolar. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara guna pemeriksaan lebih lanjut,
Bahwa terdakwa MUHAMMAD NURHAN Als. AMAT Bin PARYOTO telah melakukan penyimpangan alokasi BBM sebagaiman disebutkan dalam penjelasan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU PERPU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dimana perbuatan terdakwa dengan tidak memiliki ijin usaha niaga menjual BBM Solar Bersubsidi kepada orang lain dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi dengan harga Rp.11.000,- /liter dimana harga yang seharusnya dijual sesuai dengan ketentuan KEPMEN ESDM Nomor 125.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu adalah Rp.5.150,- /liter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MOH. MUKHLIS, SH Bin H.M. KADERI., S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekitar pukul 18.15 Wita bertempat di Jalan AP Mangkunegoro RT. 007 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Ahmad Norhadi tersebut karena Terdakwa dan Sdr. Ahmad Norhadi tertangkap tangan menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak Solar yang disubsidi pemerintah;
Bahwa cara yang dilakukan Terdakwa menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak Solar yang disubsidi pemerintah tersebut adalah pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekitar jam 08.00 Wita terdakwa dan AHMAD NORHAD mengantri di SPBU Tenggarong Seberang dengan menggunakan 1 unit Mobil Truk warna kuning KT 8115 CL yang tangki BBMnya sudah dimodifikasi kemudian ketika tiba giliran terdakwa mengisi BBM Solar dengan cara menyerahkan kartu Fuel Card BRIZZI miliknya yang berisi saldo kepada petugas SPBU kemudian terdakwa mengisi BBM Solar dengan nominal saldo uang sebesar Rp.544.000,-(Lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) mendapat ±80 liter;
Bahwa terdakwa mengantri lagi di SPBU Tenggarong Seberang dengan menggunakan 1 unit Mobil Truk warna kuning dengan plat nomor kendaraan berbeda-beda yang tangkinya BBMnya sudah dimodifikasi dengan cara menyerahkan kartu Fuel Card BRIZZI miliknya yang berisi saldo kepada petugas SPBU kemudian terdakwa mengisi BBM Solar dengan nominal saldo uang sebesar Rp.544.000,-(Lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) mendapat ±80 liter.
Setelah pengisian di SPBU Tenggarong Seberang terdakwa menuju ke Jl. A.p. Mangkunegara Rt.007 Kel.Timbau Kec.Tenggarong Kab. Kutai kartanegara untuk memindahkan solar tersebut kedalam drum besi dan bersama saksi AHMAD NORHAD dipindahkan lagi kedalam tandon didalam mobil warna merah KT 1004 UY yang dikendarai oleh terdakwa untuk ditampung.
Bahwa ketika terdakwa dan saksi AHMAD NORHAD melakukan pengisian di SPBU Belida lalu menuju ke Jl. A.p. Mangkunegara Rt.007 Kel.Timbau Kec.Tenggarong Kab. Kutai kartanegara untuk memindahkan solar tersebut kedalam drum besi, selanjutnya saksi bersama rekan saksi datang dan langsung menangkap terdakwa yang sedang memindahkan BBM dari tangki truk ke drum besi tersebut, dan menurut keterangan terdakwa bahwa BBM Solar yang dipindahkan ke drum tersebut akan diambil serta ditampung untuk dijual kembali kepada Sdr. HENDRA Als EEN (DPO), dan benar saja pada pukul 19.00 wita
Bahwa benar terdakwa datang dengan membawa 1 unit mobil warna merah KT 1004 UY kemudian setelah diintrogasi benar bahawa ada membawa tandon ukuran 1000 liter didalam mobil tersebut yang sebagian telah terisi BBM Jenis Solar dan berdasarkan keterangan Sdr. terdakwa bahwa benar ia datang untuk mengambil kembali BBM jenis solar yang telah ditampung oleh terdakwa untuk ditampung dijadikan satu kedalam tandon warna putih kapasitas 1000 liter didalam kendaraan mobil warna merah KT 1004 UY yang mana setelah terkumpul sebanyak 1000 liter akan dijual kepada Sdr.HENDRA Als EEN(DPO) dengan harga Rp.11.000,- selanjutnya terdakwa kami amankan ke kantor Polres Kutai Kartanegara;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi UNANG HIDAYATULLAH Bin MULYADI tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di SPBU Gerbang Dayaku 6475503 Jl. A.P Mangkunegara Rt.03 Kel. Teluk Dalam Kec.Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara dan jabatan saksi sebagai operator pengisian BBM
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa maupun saksi Ahmad Norhadi.
Bahwa Saksi bekerja di SPBU Gerbang Dayaku 6475503 Jl. A.P Mangkunegara Rt.03 Desa Teluk Dalam Kec.Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara sejak tahun 2011 sampai sekarang, adapun tugas dan tanggung jawab saksi selaku operator pengisian BBM tersebut adalah melakukan pengisian BBM pada kendaraan dan melakukan pencatatan secara manual kendaraan yang melakukan pengisian BBM di di SPBU Gerbang Dayaku 6475503 Jl. A.P Mangkunegara Rt.03 Desa Teluk Dalam Kec.Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara;
Bahwa aturan atau prosedur orang yang akan dan mengisi BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU Gerbang Dayaku 6475503 adalah orang harus mengantri kemudian kalau ingin mengisi BBM harus menggunakan kartu Fuelcard BRIZZI yang berisi saldo dan harga BBM jenis Solar Subsidi pada tanggal 27 Desember 2022 yaitu Rp.6.800.,- ( Enam ribu delapan ratus ribu rupiah ) per liter.
Bahwa untuk semua kendaraan yang melakukan pengisian pada tanggal 27 Desember 2022 saksi lupa, namun berdasarkan catatan saksi dan data pembelian BBM di SPBU bahwa pada tanggal 27 Desember 2022 ada kendaraan yang melakukan pengisian BBM Solar di SPBU Gerbang Dayaku 6475503 dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0175 8859 KT 8115 CL dan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0210 4988 KT 8614 CK, namun saksi tidak kenal dengan pemilik mobil tersebut
Berdasarkan catatan yang saksi miliki bahwa jumlah BBM jenis solar yang dibeli oleh pemilik kendaraan dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0175 8859 KT 8115 CL adalah sebanyak 80 Liter dengan harga Rp. 544.000,- ( Lima ratus empat puluh empat ribu rupiah ) dan jumlah BBM jenis solar yang dibeli oleh pemilik kendaraan dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0210 4988 KT 8614 CK adalah sebanyak 79 Liter dengan harga Rp. 540.000,- ( Lima ratus empat puluh ribu rupiah ).
Berdasarkan catatan saksi secara manual bahwa pemilik kendaraan yang melakukan pengisian BBM Solar pada tanggal 27 Desember 2022 dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0175 8859 KT 8115 CL tersebut adalah pada jam 09.15 Wita dan Pemilik kendaraan yang melakukan pengisian BBM Solar pada tanggal 27 Desember 2022 dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0210 4988 KT 8614 CK tersebut adalah pada jam 09.20 Wita.
Petugas yang melakukan pengisian BBM Solar pada kendaraan dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0175 8859 KT 8115 CL dan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0210 4988 KT 8614 CK pada tanggal 27 Desember 2022 tersebut adalah saksi.
Saksi tidak ingat dengan pemilik kendaraan tersebut dan apakah menggunakan kendaraan yang sama, karena apabila ada pemilik kendaraan yang akan membeli BBM saksi hanya melakukan pengisian BBM dan mencatat berdasarkan kartu fuelcard BRIZZI yang diserahkan kepada saksi, dan saksi tidak memperhatikan satu persatu plat kendaraan yang terpasang dikendaraan masing – masing.
BBM jenis solar yang dibeli oleh pemilik kendaraan dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0175 8859 KT 8115 CL dan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0210 4988 KT 8614 CK pada tanggal 27 Desember 2022 tersebut adalah jenis BBM yang disubsidi oleh pemerintah, dan BBM solar yang disubsidi pemerintah tersebut namanya di SPBU adalah Bio Solar.
Saksi sama sekali tidak pernah menerima uang atau tip dari pemilik kendaraan yang membeli BBM Solar bersubsidi dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0175 8859 KT 8115 CL dan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0210 4988 KT 8614 CK pada tanggal 27 Desember 2022 tersebut.
Saksi mengenali struk/resi pembelian BBM tersebut dan benar bahwa struk/resi tersebut adalah merupakan bukti pembelian BBM Solar bersubsidi yang dilakukan di SPBU TGRS Gerbang Dayaku 64.75503 pada tanggal 27 Desember 2022;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi DANU WIBOWO Bin JOKO PURWANTO yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di SPBU Belida 6475504 Jl. Belida Kel. Timbau Kec.Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara sejak tahun 2008 sampai sekarang, adapun tugas dan tanggung jawab saksi selaku operator pengisian BBM tersebut adalah melakukan pengisian BBM pada kendaraan dan melakukan pencatatan data secara online kendaraan yang melakukan pengisian BBM di SPBU Belida 6475504 Jl. Belida Kel. Timbau Kec.Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.
Bahwa aturan atau prosedur orang yang akan dan mengisi BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU Belida 6475504 adalah orang harus mengantri kemudian kalau ingin mengisi BBM harus menggunakan kartu Fuelcard BRIZZI yang berisi saldo dan harus sesuai dengan nomor kendaraan dan harga BBM jenis Solar Subsidi pada tanggal 27 Desember 2022 yaitu Rp.6.800.,- ( Enam ribu delapan ratus ribu rupiah ) per liter.
Bahwa untuk semua kendaraan yang melakukan pengisian pada tanggal 27 Desember 2022 saksi lupa, namun berdasarkan data pembelian BBM di SPBU bahwa pada tanggal 27 Desember 2022 ada kendaraan yang melakukan pengisian BBM Solar di SPBU Belida 6475504 dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0210 4798 KT 8610 OQ dan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0171 9836 KT 8562 CF, namun saksi tidak kenal dengan pemilik mobil tersebut.
Bahwa berdasarkan catatan yang Saksi miliki bahwa jumlah BBM jenis solar yang dibeli oleh pemilik kendaraan dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0210 4798 KT 8610 OQ adalah sebanyak 80 Liter dengan harga Rp. 544.000,- ( Lima ratus empat puluh empat ribu rupiah ) dan jumlah BBM jenis solar yang dibeli oleh pemilik kendaraan dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0171 9836 KT 8562 CF adalah sebanyak 80 Liter dengan harga Rp. 544.000,- ( Lima ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan data bahwa pemilik kendaraan yang melakukan pengisian BBM Solar pada tanggal 27 Desember 2022 dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0210 4798 KT 8610 OQ tersebut adalah pada jam 10.13 Wita dan Pemilik kendaraan yang melakukan pengisian BBM Solar pada tanggal 27 Desember 2022 dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0171 9836 KT 8562 CF tersebut adalah pada jam 12.14 Wita;
Bahwa petugas yang melakukan pengisian BBM Solar pada kendaraan dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0210 4798 KT 8610 OQ dan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0171 9836 KT 8562 CF pada tanggal 27 Desember 2022 tersebut adalah saksi;
Bahwa Saksi tidak ingat dengan pemilik kendaraan tersebut dan apakah menggunakan kendaraan yang sama, karena apabila ada pemilik kendaraan yang akan membeli BBM saksi hanya melakukan pengisian BBM dan mencatat berdasarkan kartu fuelcard BRIZZI yang diserahkan kepada saksi, dan saksi tidak memperhatikan satu persatu plat kendaraan yang terpasang dikendaraan masing - masing.
Bahwa BBM jenis solar yang dibeli oleh pemilik kendaraan dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0210 4798 KT 8610 OQ dan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0171 9836 KT 8562 CF pada tanggal 27 Desember 2022 tersebut adalah jenis BBM yang disubsidi oleh pemerintah, dan BBM solar yang disubsidi pemerintah tersebut namanya di SPBU adalah Bio Solar.
Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah menerima uang atau tip dari pemilik kendaraan yang membeli BBM Solar bersubsisi dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0210 4798 KT 8610 OQ dan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0171 9836 KT 8562 CF pada tanggal 27 Desember 2022 tersebut.
Bahwa Saksi mengenali mengenali struk/resi pembelian BBM tersebut dan benar bahwa struk/resi tersebut adalah merupakan bukti pembelian BBM Solar bersubsidi yang dilakukan di SPBU Belida 6475504 pada tanggal 27 Desember 2022;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi A MUSNAWI Bin ANDI NORI , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi operator pengisian BBM tersebut, Jelaskan ?. Saya bekerja di SPBU Gerbang Dayaku 6475503 JI. A.P Mangkunegara Rt.03 Desa Teluk Dalam Kec.Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara sejak tahun 2011 sampai sekarang, adapun tugas dan tanggung jawab saya selaku operator pengisian BBM tersebut adalah melakukan pengisian BBM pada kendaraan dan melakukan pencatatan secara manual kendaraan yang melakukan pengisian BBM di di SPBU Gerbang Dayaku 6475503 JI. AP Mangkunegara RL03 Desa Teluk Dalam Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara.
Bahwa aturan atau prosedur orang yang akan dan mengisi BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU Gerbang Dayaku 6475503 adalah orang harus mengantri kemudian kalau ingin mengisi BBM harus menggunakan kartu Fuelcard BRIZZI yang berisi saldo.
Bahwa harga BBM jenis Solar Subsidi pada tanggal 27 Desember 2022 yaitu Rp.6.800,- (Enam ribu delapan ratus ribu rupiah) per liter.
Bahwa berdasarkan catatan saya dan data pembelian BBM di SPBU bahwa pada tanggal 27 Desember 2022 ada kendaraan yang melakukan pengisian BBM Solar di SPBU Gerbang Dayaku 6475503 dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0175 8859 KT 8115 CL dan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0210 4988 KT 8614 CK, namun saya tidak kenal dengan pemilik mobil tersebut.
Berdasarkan catatan yang saya miliki bahwa jumlah BBM jenis solar yang dibeli oleh pemilik kendaraan dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0175 8859 KT 8115 CL adalah sebanyak 80 Liter dengan harga Rp. 544.000,- (Lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan jumlah BBM jenis solar yang dibeli oleh pemilik kendaraan dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0210 4988 KT 8614 CK adalah sebanyak 79 Liter dengan harga Rp. 540.000,- (Lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa pemilik kendaraan yang melakukan pengisian BBM Solar pada tanggal 27 Desember 2022 dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0175 8859 KT 8115 CL tersebut adalah pada jam 09.15 Wita dan Pemilik kendaraan yang melakukan pengisian BBM Solar pada menngunakan kartu Fuelcard Brizzi nomor 6013501302104988 KT-8614 CK.
Bahwa yang melakukan pengisian BBM Solar pada kendaraan dengan menggunakan kartu BRIZZI nomor 6013 5013 0175 8859 KT 8115 CL dan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 SKT 8614 CK pada tanggal 27 Desember 2022 tersebut, Jelaskan ?- Petugas yang melakukan pengisian BBM Solar pada kendaraan dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0175 8859 KT 8115 CL dan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0210 4988 KT 8614 CK pada tanggal 27 Desember 2022 tersebut adalah saya.
BBM jenis solar yang dibeli oleh pemilik kendaraan dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI 3 5013 0175 8859 KT 8115 CL dan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0210 4988 KT ada tanggal 27 Desember 2022 tersebut adalah jenis BBM yang disubsidi oleh pemerintah,
Bahwa BBM jenis solar yang dibeli oleh pemilik kendaraan dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0175 8859 KT 8115 CL dan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0210 4988 KT 8614 CK pada tanggal 27 Desember 2022 tersebut adalah jenis BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
Bahwa saksi aya sama sekali tidak pernah menerima uang atau tip dari pemilik kendaraan yang membeli BBM Solar bersubsisi dengan menggunakan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0175 8859 KT 8115 CL dan Kartu Fuelcard BRIZZI nomor 6013 5013 0210 4988 KT 8614 CK pada tanggal 27 Desember 2022 tersebut;
Terhadap Keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi AHMAD NORHADI Als. HADI Bin PARYOTO, keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bersama Terdakwa bertemu dengan Sdr. Hendra Als. Een (DPO) dan bersepakat untuk jual beli BBM Biosolar, kemudian Sdr. Hendra Als. Een (DPO) memberikan 4 (empat) Fuel Card BRIZZI yang terdapat Nomor Polisi KT 8562 CF, KT 8610 OQ, KT 8614 CK dan KT 8115 CL, masing- masing kartu berisi saldo sebesar Rp. 544.000,- (lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada terdakwa dengan tujuan untuk membeli BBM Biosolar di SPBU.
Bahwa bermula saksi bertemu dengan Sdr. Hendra Als. Een (DPO) memberikan 4 (empat) Fuel Card BRIZZI yang terdapat Nomor Polisi KT 8562 CF, KT 8610 OQ, KT 8614 CK dan KT 8115 CL masing- masing kartu berisi saldo sebesar Rp. 544.000,- (lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), dengan tujuan untuk membeli BBM Biosolar di SPBU. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Mobil Dump Truck merk Mitsubishi Ragasa dengan nomor Polisi KT 8562 CF warna kuning yang tangkinya sudah dimodifikasi pergi menuju SPBU Tenggarong Seberang.
Bahwa setelah sampai ditempat tersebut terdakwa ikut antri dan pada saat giliran terdakwa masuk kedalam SPBU Tenggarong Seberang lalu menyerahkan 1 (satu) kartu Fuel Card dengan Nomor Polisi KT 8562 CF kepada petugas, kemudian petugas SPBU mengisi BBM Biosolar kedalam tangki modifikasi Mobil Dump Truck merk Mitsubishi Ragasa dengan nomor Polisi KT 8562 CF warna kuning dengan jumlah 80 (delapan puluh) liter, setelah itu terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan berhenti ditempat yang dianggap sepi. Selanjutnya terdakwa mengganti Nomor Polisi 1 (satu) unit Mobil Dump Truck merk Mitsubishi Ragasa dengan nomor Polisi lain yaitu KT 8610 OQ warna kuning, lalu tedakwa kembali lagi masuk ke SPBU Tenggarong Seberang dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) Fuel Card sesuai dengan nomor Polisi yang terpasang pada mobilnya kepada petugas SPBU, lalu diisi sebanyak 80 (delapan) puluh liter.
Bahwa setelah mendapat BBM Biosolar langsung membawa kerumahnya, setelah sampai dirumah BBM Biosolar tersebut disedot menggunakan selang dimasukan kedalam tangki modifikasi dengan kapasitas 1000 (seribu) liter yang berada dalam mobil merk Toyota jenis Kijang Kapsul warna merah dengan Nomor Polisi KT 1004 UY milik saksi Muhammad Nurhan Als. Amat (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah selesai terdakwa mengganti Nomor Polisi 1 (satu) unit Mobil Dump Truck merk Mitsubishi Ragasa warna kuning dengan nomor Polisi yang lain yaitu KT 8614 CK, lalu terdakwa pergi menuju ke SPBU Belida dan ikut antrian, setelah giliran terdakwa masuk langsung menyerahkan 1 (satu) Fuel Card sesuai dengan nomor Polisi yang terpasang pada mobilnya kepada petugas SPBU, lalu diisi sebanyak 80 (delapan) puluh liter, kemudian terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan berhenti ditempat yang dianggap sepi. Selanjutnya terdakwa mengganti Nomor Polisi 1 (satu) unit Mobil Dump Truck merk Mitsubishi Ragasa dengan nomor Polisi lain yaitu KT 8115 CL warna kuning lalu terdakwa masuk kembali ke SPBU Belida. setelah giliran terdakwa masuk langsung menyerahkan 1 (satu) Fuel Card sesuai dengan nomor Polisi yang terpasang pada mobilnya kepada petugas SPBU, lalu diisi sebanyak 80 (delapan) puluh liter. kemudian terdakwa setelah mendapat BBM Biosolar langsung membawa kerumahnya, lalu BBM Biosolar tersebut disedot menggunakan selang dimasukan kedalam tangki modifikasi kapasitas 1000 (seribu) liter yang berada dalam mobil merk Toyota jenis Kijang Kapsul warna merah dengan Nomor Polisi KT 1004 UY milik saksi Muhammad Nurhan Als. Amat (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Bahwa apabila BBM Biosolar yang berada di dalam mobil merk Toyota jenis Kijang Kapsul warna merah dengan Nomor Polisi KT 1004 UY sudah mencapai 1000 (seribu) liter, maka saksi Muhammad Nurhan Als. Amat menelfon Sdr. Hendra Als. Een (DPO) untuk dijual dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) perliter, apabila BBM Biosolar tersebut sudah terjual, terdakwa dan saksi Muhammad Nurhan Als. Amat mendapat sekitar Rp. 3000,- perliternya. akan tetapi pada saat terdakwa mendatangi saksi Ahmad Norhadi Als. Hadi Bin Paryoto langsung diamankan oleh saksi I Made Wingga Putra dan saksi Mohammad Mukhlis keduanya Anggota Polres Kutai Kartanegara yang sebelumnya mendapat informasi dari masyaraat bahwa ditempat tersebut digunakan untuk pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Biosolar. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara guna pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya Tterdakwa bersama saksi Ahmad Norhadi Als. Hadi Bin Paryoto bertemu dengan Sdr. Hendra Als. Een (DPO) dan bersepakat untuk jual beli BBM Biosolar, kemudian Sdr. Hendra Als. Een (DPO) memberikan 4 (empat) Fuel Card BRIZZI yang terdapat Nomor Polisi KT 8562 CF, KT 8610 OQ, KT 8614 CK dan KT 8115 CL, masing- masing kartu berisi saldo sebesar Rp. 544.000,- (lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada saksi Ahmad Norhadi Als. Hadi Bin Paryoto dengan tujuan untuk membeli BBM Biosolar di SPBU. Selanjutnya saksi Ahmad Norhadi Als. Hadi Bin Paryoto menggunkan sarana 1 (satu) unit Mobil Dump Truck merk Mitsubishi Ragasa dengan nomor Polisi KT 8562 CF warna kuning dengan tangki modifikasi serta 3 (tiga) nomor Polisi palsu yaitu KT 8610 OQ, KT 8614 CK dan KT 8115 CL yang digunakan untuk setiap pembelian BBM Biosolar di SPBU, setelah saksi Ahmad Norhadi Als. Hadi Bin Paryoto berhasil membeli BBM Biosolar di SPBU Tenggarong Seberang sebanyak 2 (dua) kali mendapat 160 liter dan di SPBU Belida 2 (dua) kali mendapat 160 liter dengan harga Rp. Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) perliter, lalu BBM Biosolar tersebut dibawa untuk dipindahkan ke tangki modifikasi dengan kapasitas 1000 (seribu) liter yang berada didalam mobil merk Toyota jenis Kijang Kapsul warna merah dengan Nomor Polisi KT 1004 UY milik terdakwa yang berada dirumahnya, apabila tangka modifikasi tersebut sudah terisi penuh, maka terdakwa akan menelfon Sdr. Hendra Als. Een (DPO), kemudian Sdr. Hendra Als. Een (DPO) menawarkan kepada calon pembeli dengan harga Rp.11.000,- (seribu rupiah) perliter, apabila harga cocok maka uangnya langsung diambil oleh Sdr. Hendra Als. Een (DPO). Selanjutnya Sdr. Hendra Als. Een (DPO) menghubungi terdakwa agar mengantarkan BBM Biosolar kepada pembeli, setelah selesai terdakwa bersama saksi Ahmad Norhadi Als. Hadi Bin Paryoto mendapat bagian sekitar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) perliter, pada saat terdakwa mendatangi saksi Ahmad Norhadi Als. Hadi Bin Paryoto langsung diamankan oleh saksi I Made Wingga Putra dan saksi Mohammad Mukhlis keduanya Anggota Polres Kutai Kartanegara yang sebelumnya mendapat informasi dari masyaraat bahwa ditempat tersebut digunakan untuk pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Biosolar. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara guna pemeriksaan lebih lanjut,
Bahwa Terdakwa telah melakukan penyimpangan alokasi BBM sebagaiman disebutkan dalam penjelasan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU PERPU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dimana perbuatan terdakwa dengan tidak memiliki ijin usaha niaga menjual BBM Solar Bersubsidi kepada orang lain dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi dengan harga Rp.11.000,- /liter dimana harga yang seharusnya dijual sesuai dengan ketentuan KEPMEN ESDM Nomor 125.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu adalah Rp.5.150,- /liter;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan R4 merk Kijang Kapsul warna merah dengan No Pol KT 1004 UY tangki modifikasi.
± 570 liter (Bahan Bakar Minyak BBM) bersubsidi jenis solar didalam tandon warna putih yang dimasukkan di dalam mobil.
1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru
IMEI 1 : 353165118499114
IMEI 2 : 353165118599111
1 (satu) unit HP merk Redmi 9 warna hitam
IMEI 1 : 860957050747807
IMEI 2 : 860957050747815
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekitar pukul 18.15 Wita bertempat di Jalan AP Mangkunegoro RT. 007 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur karena Terdakwa tertangkap tangan menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak Solar yang disubsidi pemerintah;
Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatan tersebut awalnya terdakwa bertemu dengan Sdr. Hendra Als. Een (DPO) memberikan 4 (empat) Fuel Card BRIZZI yang terdapat Nomor Polisi KT 8562 CF, KT 8610 OQ, KT 8614 CK dan KT 8115 CL masing- masing kartu berisi saldo sebesar Rp. 544.000,- (lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), dengan tujuan untuk membeli BBM Biosolar di SPBU;
Bahwa selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Mobil Dump Truck merk Mitsubishi Ragasa dengan nomor Polisi KT 8562 CF warna kuning yang tangkinya sudah dimodifikasi pergi menuju SPBU Tenggarong Seberang, setelah sampai ditempat tersebut terdakwa ikut antri dan pada saat giliran terdakwa masuk kedalam SPBU Tenggarong Seberang lalu menyerahkan 1 (satu) kartu Fuel Card dengan Nomor Polisi KT 8562 CF kepada petugas, kemudian petugas SPBU mengisi BBM Biosolar kedalam tangki modifikasi Mobil Dump Truck merk Mitsubishi Ragasa dengan nomor Polisi KT 8562 CF warna kuning dengan jumlah 80 (delapan puluh) liter, setelah itu terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan berhenti ditempat yang dianggap sepi;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengganti Nomor Polisi 1 (satu) unit Mobil Dump Truck merk Mitsubishi Ragasa dengan nomor Polisi lain yaitu KT 8610 OQ warna kuning, lalu tedakwa kembali lagi masuk ke SPBU Tenggarong Seberang dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) Fuel Card sesuai dengan nomor Polisi yang terpasang pada mobilnya kepada petugas SPBU, lalu diisi sebanyak 80 (delapan) puluh liter, setelah mendapat BBM Biosolar langsung membawa kerumahnya, setelah sampai dirumah BBM Biosolar tersebut disedot menggunakan selang dimasukan kedalam tangki modifikasi dengan kapasitas 1000 (seribu) liter yang berada dalam mobil merk Toyota jenis Kijang Kapsul warna merah dengan Nomor Polisi KT 1004 UY milik saksi Muhammad Nurhan Als. Amat (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah selesai terdakwa mengganti Nomor Polisi 1 (satu) unit Mobil Dump Truck merk Mitsubishi Ragasa warna kuning dengan nomor Polisi yang lain yaitu KT 8614 CK, lalu terdakwa pergi menuju ke SPBU Belida dan ikut antrian, setelah giliran terdakwa masuk langsung menyerahkan 1 (satu) Fuel Card sesuai dengan nomor Polisi yang terpasang pada mobilnya kepada petugas SPBU, lalu diisi sebanyak 80 (delapan) puluh liter;
Bahwa kemudian Terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan berhenti ditempat yang dianggap sepi. Selanjutnya terdakwa mengganti Nomor Polisi 1 (satu) unit Mobil Dump Truck merk Mitsubishi Ragasa dengan nomor Polisi lain yaitu KT 8115 CL warna kuning lalu terdakwa masuk kembali ke SPBU Belida. setelah giliran terdakwa masuk langsung menyerahkan 1 (satu) Fuel Card sesuai dengan nomor Polisi yang terpasang pada mobilnya kepada petugas SPBU, lalu diisi sebanyak 80 (delapan) puluh liter. kemudian terdakwa setelah mendapat BBM Biosolar langsung membawa kerumahnya, lalu BBM Biosolar tersebut disedot menggunakan selang dimasukan kedalam tangki modifikasi kapasitas 1000 (seribu) liter yang berada dalam mobil merk Toyota jenis Kijang Kapsul warna merah dengan Nomor Polisi KT 1004 UY milik saksi Muhammad Nurhan Als. Amat (dilakukan penuntutan secara terpisah);
Bahwa apabila BBM Biosolar yang berada di dalam mobil merk Toyota jenis Kijang Kapsul warna merah dengan Nomor Polisi KT 1004 UY sudah mencapai 1000 (seribu) liter, maka saksi Muhammad Nurhan Als. Amat menelfon Sdr. Hendra Als. Een (DPO) untuk dijual dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) perliter, apabila BBM Biosolar tersebut sudah terjual, terdakwa dan saksi Muhammad Nurhan Als. Amat mendapat sekitar Rp. 3000,- perliternya. akan tetapi pada saat terdakwa mendatangi saksi Ahmad Norhadi Als. Hadi Bin Paryoto langsung diamankan oleh saksi I Made Wingga Putra dan saksi Mohammad Mukhlis keduanya Anggota Polres Kutai Kartanegara yang sebelumnya mendapat informasi dari masyaraat bahwa ditempat tersebut digunakan untuk pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Biosolar. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin terkait pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dari Pemerintah yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU tentang Cipta Kerja yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
2. Menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam rumusan delik ini orientasinya adalah menunjuk pada seseorang atau pribadi - pribadi sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas segala perbuatannya karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa yang identitasnya setelah diperiksa oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa MUHAMMAD NURHAN Als. AMAT Bin PARYOTO ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa sendiri telah membenarkan sebagai subyek yang dimaksud serta berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa mempunyai kondisi kesehatan baik fisik maupun mental yang sehat terbukti Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum dengan baik dan lancar oleh karena itu Terdakwa tidak termasuk pada golongan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, maka dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Pasal 1 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang dimaksud dengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari minyak bumi dan / atau bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kegiatan usaha hilir minyak Gas dan Bumi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja pasal 1 angka 10 yang dimaksud dengan kegiatan usaha hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pemgolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga. Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 yang dimaksud dengan :
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi dan /atau Gas Bumi;
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak bumi dan / atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa. Menimbang, bahwa Pengertian daripada penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang dimaksud dari pada penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan terungkap fakta hukum bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekitar pukul 18.15 Wita bertempat di Jalan AP Mangkunegoro RT. 007 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur karena Terdakwa tertangkap tangan menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak Solar yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatan tersebut awalnya terdakwa bertemu dengan Sdr. Hendra Als. Een (DPO) memberikan 4 (empat) Fuel Card BRIZZI yang terdapat Nomor Polisi KT 8562 CF, KT 8610 OQ, KT 8614 CK dan KT 8115 CL masing- masing kartu berisi saldo sebesar Rp. 544.000,- (lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), dengan tujuan untuk membeli BBM Biosolar di SPBU. Bahwa selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Mobil Dump Truck merk Mitsubishi Ragasa dengan nomor Polisi KT 8562 CF warna kuning yang tangkinya sudah dimodifikasi pergi menuju SPBU Tenggarong Seberang, setelah sampai ditempat tersebut terdakwa ikut antri dan pada saat giliran terdakwa masuk kedalam SPBU Tenggarong Seberang lalu menyerahkan 1 (satu) kartu Fuel Card dengan Nomor Polisi KT 8562 CF kepada petugas, kemudian petugas SPBU mengisi BBM Biosolar kedalam tangki modifikasi Mobil Dump Truck merk Mitsubishi Ragasa dengan nomor Polisi KT 8562 CF warna kuning dengan jumlah 80 (delapan puluh) liter;
Menimbang, bahwa setelah itu terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan berhenti ditempat yang dianggap sepi. Bahwa selanjutnya terdakwa mengganti Nomor Polisi 1 (satu) unit Mobil Dump Truck merk Mitsubishi Ragasa dengan nomor Polisi lain yaitu KT 8610 OQ warna kuning, lalu tedakwa kembali lagi masuk ke SPBU Tenggarong Seberang dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) Fuel Card sesuai dengan nomor Polisi yang terpasang pada mobilnya kepada petugas SPBU, lalu diisi sebanyak 80 (delapan) puluh liter, setelah mendapat BBM Biosolar langsung membawa kerumahnya, setelah sampai dirumah BBM Biosolar tersebut disedot menggunakan selang dimasukan kedalam tangki modifikasi dengan kapasitas 1000 (seribu) liter yang berada dalam mobil merk Toyota jenis Kijang Kapsul warna merah dengan Nomor Polisi KT 1004 UY milik saksi Muhammad Nurhan Als. Amat (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah selesai terdakwa mengganti Nomor Polisi 1 (satu) unit Mobil Dump Truck merk Mitsubishi Ragasa warna kuning dengan nomor Polisi yang lain yaitu KT 8614 CK, lalu terdakwa pergi menuju ke SPBU Belida dan ikut antrian, setelah giliran terdakwa masuk langsung menyerahkan 1 (satu) Fuel Card sesuai dengan nomor Polisi yang terpasang pada mobilnya kepada petugas SPBU, lalu diisi sebanyak 80 (delapan) puluh liter. Bahwa kemudian Terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan berhenti ditempat yang dianggap sepi;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa mengganti Nomor Polisi 1 (satu) unit Mobil Dump Truck merk Mitsubishi Ragasa dengan nomor Polisi lain yaitu KT 8115 CL warna kuning lalu terdakwa masuk kembali ke SPBU Belida. setelah giliran terdakwa masuk langsung menyerahkan 1 (satu) Fuel Card sesuai dengan nomor Polisi yang terpasang pada mobilnya kepada petugas SPBU, lalu diisi sebanyak 80 (delapan) puluh liter. kemudian terdakwa setelah mendapat BBM Biosolar langsung membawa kerumahnya, lalu BBM Biosolar tersebut disedot menggunakan selang dimasukan kedalam tangki modifikasi kapasitas 1000 (seribu) liter yang berada dalam mobil merk Toyota jenis Kijang Kapsul warna merah dengan Nomor Polisi KT 1004 UY milik saksi Muhammad Nurhan Als. Amat (dilakukan penuntutan secara terpisah);
Menimbang, bahwa apabila BBM Biosolar yang berada di dalam mobil merk Toyota jenis Kijang Kapsul warna merah dengan Nomor Polisi KT 1004 UY sudah mencapai 1000 (seribu) liter, maka saksi Muhammad Nurhan Als. Amat menelfon Sdr. Hendra Als. Een (DPO) untuk dijual dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) perliter, apabila BBM Biosolar tersebut sudah terjual, terdakwa dan saksi Muhammad Nurhan Als. Amat mendapat sekitar Rp. 3000,- perliternya. akan tetapi pada saat terdakwa mendatangi saksi Ahmad Norhadi Als. Hadi Bin Paryoto langsung diamankan oleh saksi I Made Wingga Putra dan saksi Mohammad Mukhlis keduanya Anggota Polres Kutai Kartanegara yang sebelumnya mendapat informasi dari masyaraat bahwa ditempat tersebut digunakan untuk pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Biosolar. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara guna pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin terkait pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dari Pemerintah yang berwenang;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam hal melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah yang dibeli dari SPBU dan dijual kembali kepada Sdr. Hendra Als. Een (DPO) tidak memiliki ijin niaga BBM baik berupa surat maupun dokumen dari pihak berwenang;
Menimbang, berdasarkan uraian tersebut, maka unsur yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah selang plastik berukuran panjang + 2 meter dengan diameter ukuran + 2 inch warna putih kekuningan dan 1 (satu) buah FuelCard BRIZZI KT 678 BP yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Kijang Kapsul warna merah dengan No Pol KT 1004 UY tangki modifikasi, ± 570 liter (Bahan Bakar Minyak BBM) bersubsidi jenis solar didalam tandon warna putih yang dimasukkan di dalam mobil, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru IMEI 1 : 353165118499114 dan IMEI 2 : 353165118599111 serta 1 (satu) unit HP merk Redmi 9 warna hitam dengan IMEI 1 : 860957050747807 dan IMEI 2 : 860957050747815 adalah alat atau sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan serta memiliki nilai ekonomis maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan pemerintah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NURHAN Als. AMAT Bin PARYOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana turut serta menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatukan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD NURHAN Als. AMAT Bin PARYOTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan R4 merk Kijang Kapsul warna merah dengan No Pol KT 1004 UY tangki modifikasi.
± 570 liter (Bahan Bakar Minyak BBM) bersubsidi jenis solar didalam tandon warna putih yang dimasukkan di dalam mobil.
1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru
IMEI 1 : 353165118499114
IMEI 2 : 353165118599111
1 (satu) unit HP merk Redmi 9 warna hitam
IMEI 1 : 860957050747807
IMEI 2 : 860957050747815
Dirampas untuk Negara
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2023, oleh kami, Marjani Eldiarti, S.H., sebagai Hakim Ketua, Andi Hardiansyah,S.H., M.Hum., dan Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference berdasarkan surat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 oleh Marjani Eldiarti, S.H. sebagai Hakim Ketua dengan didampingi Andi Hardiansyah, S.H., M.Hum. dan Arya Ragatnata, S.H., M.H. berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim Nomor 86/Pid.Sus/2023/PN Trg tanggal 31 Mei 2023, dibantu oleh Roulina Sidebang, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Sajimin, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andi Hardiansyah,S.H., M.Hum. Marjani Eldiarti, S.H.
Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Roulina Sidebang, S.H.