3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (7)
Filing or appealing side
Prosecutor (7)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR; Membebaskan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama – sama” sebagaimana dalam dakwaan SUBSIDAIR; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 200 (dua ratus) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 400 (empat ratus) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); Telah Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dalam perkara atas nama Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm), dkk Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian: 230 (dua ratus tiga puluh) lembar uang tunai pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah); 140 (seratus empat puluh) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. 1 (satu) lembar Sertifikat Mutu Benih nomor: 10/X/UPT.PTH/SMBn/2019 tanggal 25 Oktober 2019; 2 (dua) lembar laporan mutasi benih CV. ELYAN PRADANA MANDIRI (laporan triwulan ke IV pembelian benih bersertifikat; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Pembelian Benih No. 07.1/Sket.Mbh-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi No. 07.2/Kwit.Mbh-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020; 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pengantar Barang No. 07.3/SPeng.Mbt-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Dukungan dan jaminan Suply Nomor: 06/Surduk-EPM/I/2020. Tanggal 13 Januari 2020 dari CV. ELYAN PRADANA MANDIRI kepada CV. CIPTA JAYA Dikembalikan kepada Saksi ACHMAD ACHYANI, S.Hut Alias ACHMAD Bin HASAN ARIS, S.H. 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI an. AGUNG HARIYANTO nomor rekening 0254390227; 7 (tujuh) lembar rekening koran Bank BNI an. AGUNG HARIYANTO nomor rekening 0254390227 periode 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020; Dikembalikan kepada Saksi AGUNG HARIYANTO Alias AGUNG Bin RUSIYAH. 320 ( Tiga Ratus Dua Puluh ) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 32.000.000 ( Tiga Puluh Dua Juta Rupiah ); Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN. 2 (dua) lembar dokumen rekening koran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor rekening 6010101000005 periode 01/09/2020 s.d. 01/09/2020; 1 (satu) lembar dokumen rekening koran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor rekening 6010101000005 periode 30/12/2019 s.d. 30/12/2019; Dikembalikan kepada Sdr. ZULKADRI, S.Kom, M.A. Bin MUSA H. MADIN. 10 (sepuluh) lembar Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 52 Tahun 2020, tanggal 09 Januari 2020 Tentang Penetapan Perangkat dan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ( Asli ); 6 (enam) lembar Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulang Pisau Nomor : 01/SK/ULP/Tahun 2020, tanggal 09 Januari 2020 Tentang Penetapan Penugasan dan Penempatan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ( Asli ); 1 (satu) bundel Rancangan Dokumen Kontrak ( Unduhan Dari SPSE ); 1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) ( Unduhan Dari SPSE ); 1 (satu) bundel Dokumen Pemilihan Nomor : 013/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020, tanggal 05 Juni 2020 Untuk Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Kelompok Kerja Pemilihan I Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 ( Unduhan Dari SPSE ); 1 (satu) lembar HPS ( Unduhan Dari SPSE ); 1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 025/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020 ( Asli ); Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD ARIE TAUFAN, S.E. 1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Hibah Daerah nomor: PHD-353/MK.7/2019 tanggal 11 Desember 2019 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Hibah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehablitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019 (asli); 3 (tiga) lembar surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: S-448/MK.7/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabendana Tahun Anggaran 2019 (asli); 1 (satu) berkas surat Kepala Deputi Rehabilitasi dan Rekontruksi Nomor: Und.18/BNPB/PK/RR.01.03/11/2019 tangal 11 November 2019 perihal Asistensi penyusunan RKA Hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tsunami Selat Sunda, Gempa Bumi Aceh dan Wilayah Terdampak Bencana Sektor Tertentu (asli); 1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon untuk 23 Kelompok Tani bulan Maret 2020 (asli); 1 (satu) lembar Perhitungan Harga Perkiraan (HPS) Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tanggal 26 Mei 2020 (asli); 1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Rehabilitasi Pemulihan Ekonomi (UEP) Pemberdayaan Masyarakat Pascabencana bulan Januari 2020 tanpa tanda tangan (asli); 1 (satu) bundel Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian Nomor: 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 (asli); 2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 15/BASTHP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 (asli); 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Barang (asli); 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan; 1 (satu) lembar Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 049/BPBD-PP/II/2020 tanggal 19 Februari 2020 perihal Belanja Dana Rehabilitasi dan Rekontruksi (asli); 2 (dua) lembar Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 093/BPBD-PP/V/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Surat Permohonan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (asli); 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 463 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran atau Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 (asli); 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 014/SK/BPBD-PP/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Administrasi Kegiatan (PAK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau (asli); 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 387 Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 304 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2020 (fotocopy); 1 (satu) bundel dokumen Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 405 Tahun 2019 tanggal 02 September 2019 tentang Penetapan Standarisasi Harga Barang dan Jasa Untuk Keperluan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2019 (fotocopy); 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (DPA P-OPD) Nomor: 449 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran 2020 (asli); 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 02975/SP2D/1.06.02.01/2020 tanggal 31 Agustus 2020 (asli); Dikembalikan kepada Saksi RUDI PURWADI, S.Sos. 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL KELOMPOK TANI USIN FAMILI UNTUK REHABILITASI KEBUN BEKAS TERBAKAR DI HANDEL USIN FAMILI KELURAHAN KALAWA KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN BIBIT DAN BIAYA PENANAMAN 3 (TIGA) KELOMPOK TANI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN TAHUN 2015 ”Tunas Harapan”; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL BIBIT SENGON KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI API (MPA) BERSATU MAJU; 1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASA DEPAN II DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015; 1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI TUNAS JADI DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015; 1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI DWI KARYA TANI DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015; 1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SENGON DAN BIAYA TANAM KELOMPOK TANI SRI LESTARI DESA TAHAI JAYA KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU; 1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SAWIT DAN KARET YANG TERKENA BENCANA KEBAKARAN TAHUN ANGGARAN 2015 KELOMPOK TANI NGUDI MAKMUR DESA SIDODADI KECAMATAN MALIKU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI SIDO RUKUN DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015; 1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SAWIT DAN KARET YANG TERKENA BENCANA KEBAKARAN TAHUN ANGGARAN 2015 KELOMPOK TANI SUMBER HARAPAN II DESA SIDODADI KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASYARAKAT DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015; 1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASA DEPAN I DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015; 1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN SAWIT DAN BIAYA TANAM KELOMPOK TANI TEKAT MAKBUR I DESA TAHAI JAYA KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS HARAPAN I DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS MUDA I DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS MUDA II DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI SUBUR MAKMUR DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL MOHON BANTUAN BIBIT SENGON KELOMPOK TANI USAHA KITA DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2017; 1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SENGON, SUMUR BOR DAN MESIN POMPA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA KEBAKARAN TAHUN 2015 KELOMPOK TANI ALKON DESA DANDANG KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI SRI REJEKI DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI KARYA HAPAKAT DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MAJU BERSAMA DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI GOTONG ROYONG II DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH; 3 (tiga) lembar surat Kuasa Direksi dan Komanditer CV CIPTA JAYA Legalisasi Notaris VEBRIANI, SH., M.Kn Nomor: 1.967/L/2020 tanggal 18 Juni 2020 (asli); 1 (satu) lembar rekening koran giro Bank Kalimantan Tengah nomor rekening 6010103000689 atas nama MULTI SARANA PRIMA CV periode 1 Agustus 2020 – 30 September 2020; 8 (delapan) lembar fotocopy buku tabungan Bank Mandiri Syariah nomor rekening 7140801792 atas nama TRI HADI ANIS ROFIANINGSIH; 5 (lima) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 Juli 2020 – 31 Juli 2020; 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 Agustus 2020 – 31 Agustus 2020; 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 September 2020 – 30 September 2020; Terlampir dalam berkas perkara. Uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Uang tunai sebesar Rp69.300.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah); Uang tunai sebesar Rp230.950.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah). Telah Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dalam perkara atas nama NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dkk; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : Purwanto S.E., Bin Rapingun;
Tempat lahir : Trisari;
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun / 25 Juni 1977;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Lintas Kalimantan Rt. 003 Desa Mantaren II Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pekerjaan Wiraswasta (Direktur CV. CIPTA JAYA);
Pendidikan : S1;
Terdakwa Purwanto Bin S.E., Bin Rapingun ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 01 November 2022 sampai dengan tanggal 20 November 2022;
2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 21 November 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 Januari 2023;
4. Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya, sejak tanggal 16 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023;
5. Majelis Hakim, sejak tanggal 02 Februari 2023 sampai dengan 03 Maret 2023;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, sejak 04 Maret 2023 sampai dengan 02 Mei 2023;
7. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya, sejak 03 Mei 2023 sampai dengan 01 Juni 2023;
8. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya, sejak 02 Juni 2023 sampai dengan 01 Juli 2023.
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Parlin Bayu Hutabarat, S.H., M.H.; Nugraha Kalisa Marsetyo, S.H.; Elsa Situmorang, S.H.; Nopan, S.H. dan Kandoni Siringoringo, S.H., Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor PH Law Office berkantor di Jalan Kalibata Ruko Nomor 04 Blok 02, Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/PH LAW OFFICE-SK/II/2023, tanggal 06 Februari 2023 sebagaimana didaftarkan pada tanggal 08 Februari 2023, dengan Nomor Registrasi: 109/II/2023/SK/PN Plk;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk tanggal 02 Februari 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk tanggal 02 Februari 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memerhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Membebaskan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan Turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kami dakwakan dalam Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN, berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (Enam) bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
200 (dua ratus) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
400 (empat ratus) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Telah Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dalam perkara atas nama Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm), dkk
Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian:
230 (dua ratus tiga puluh) lembar uang tunai pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);
140 (seratus empat puluh) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
1 (satu) lembar Sertifikat Mutu Benih nomor: 10/X/UPT.PTH/SMBn/2019 tanggal 25 Oktober 2019;
2 (dua) lembar laporan mutasi benih CV. ELYAN PRADANA MANDIRI (laporan triwulan ke IV pembelian benih bersertifikat;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Pembelian Benih No. 07.1/Sket.Mbh-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi No. 07.2/Kwit.Mbh-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pengantar Barang No. 07.3/SPeng.Mbt-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Dukungan dan jaminan Suply Nomor: 06/Surduk-EPM/I/2020. Tanggal 13 Januari 2020 dari CV. ELYAN PRADANA MANDIRI kepada CV. CIPTA JAYA
Dikembalikan kepada Saksi ACHMAD ACHYANI, S.Hut Alias ACHMAD Bin HASAN ARIS, S.H.
1 (satu) buah buku rekening Bank BNI an. AGUNG HARIYANTO nomor rekening 0254390227;
7 (tujuh) lembar rekening koran Bank BNI an. AGUNG HARIYANTO nomor rekening 0254390227 periode 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;
Dikembalikan kepada Saksi AGUNG HARIYANTO Alias AGUNG Bin RUSIYAH
320 ( Tiga Ratus Dua Puluh ) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 32.000.000 ( Tiga Puluh Dua Juta Rupiah );
Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN
2 (dua) lembar dokumen rekening koran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor rekening 6010101000005 periode 01/09/2020 s.d. 01/09/2020;
1 (satu) lembar dokumen rekening koran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor rekening 6010101000005 periode 30/12/2019 s.d. 30/12/2019;
Dikembalikan kepadaSdr. ZULKADRI, S.Kom, M.A. Bin MUSA H. MADIN
10 (sepuluh) lembar Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 52 Tahun 2020, tanggal 09 Januari 2020 Tentang Penetapan Perangkat dan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ( Asli );
6 (enam) lembar Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulang Pisau Nomor : 01/SK/ULP/Tahun 2020, tanggal 09 Januari 2020 Tentang Penetapan Penugasan dan Penempatan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ( Asli );
1 (satu) bundel Rancangan Dokumen Kontrak ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Dokumen Pemilihan Nomor : 013/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020, tanggal 05 Juni 2020 Untuk Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Kelompok Kerja Pemilihan I Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) lembar HPS ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 025/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020 ( Asli );
Dikembalikan kepadaSaksi MUHAMMAD ARIE TAUFAN, S.E.
1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Hibah Daerah nomor: PHD-353/MK.7/2019 tanggal 11 Desember 2019 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Hibah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehablitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019 (asli);
3 (tiga) lembar surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: S-448/MK.7/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabendana Tahun Anggaran 2019 (asli);
1 (satu) berkas surat Kepala Deputi Rehabilitasi dan Rekontruksi Nomor: Und.18/BNPB/PK/RR.01.03/11/2019 tangal 11 November 2019 perihal Asistensi penyusunan RKA Hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tsunami Selat Sunda, Gempa Bumi Aceh dan Wilayah Terdampak Bencana Sektor Tertentu (asli);
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon untuk 23 Kelompok Tani bulan Maret 2020 (asli);
1 (satu) lembar Perhitungan Harga Perkiraan (HPS) Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tanggal 26 Mei 2020 (asli);
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Rehabilitasi Pemulihan Ekonomi (UEP) Pemberdayaan Masyarakat Pascabencana bulan Januari 2020 tanpa tanda tangan (asli);
1 (satu) bundel Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian Nomor: 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 (asli);
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 15/BASTHP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 (asli);
1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Barang (asli);
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
1 (satu) lembar Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 049/BPBD-PP/II/2020 tanggal 19 Februari 2020 perihal Belanja Dana Rehabilitasi dan Rekontruksi (asli);
2 (dua) lembar Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 093/BPBD-PP/V/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Surat Permohonan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 463 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran atau Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 014/SK/BPBD-PP/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Administrasi Kegiatan (PAK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 387 Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 304 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2020 (fotocopy);
1 (satu) bundel dokumen Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 405 Tahun 2019 tanggal 02 September 2019 tentang Penetapan Standarisasi Harga Barang dan Jasa Untuk Keperluan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2019 (fotocopy);
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (DPA P-OPD) Nomor: 449 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran 2020 (asli);
1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 02975/SP2D/1.06.02.01/2020 tanggal 31 Agustus 2020 (asli);
Dikembalikan kepadaSaksi RUDI PURWADI, S.Sos
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL KELOMPOK TANI USIN FAMILI UNTUK REHABILITASI KEBUN BEKAS TERBAKAR DI HANDEL USIN FAMILI KELURAHAN KALAWA KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN BIBIT DAN BIAYA PENANAMAN 3 (TIGA) KELOMPOK TANI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN TAHUN 2015 ”Tunas Harapan”;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL BIBIT SENGON KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI API (MPA) BERSATU MAJU;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASA DEPAN II DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI TUNAS JADI DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI DWI KARYA TANI DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SENGON DAN BIAYA TANAM KELOMPOK TANI SRI LESTARI DESA TAHAI JAYA KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SAWIT DAN KARET YANG TERKENA BENCANA KEBAKARAN TAHUN ANGGARAN 2015 KELOMPOK TANI NGUDI MAKMUR DESA SIDODADI KECAMATAN MALIKU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI SIDO RUKUN DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SAWIT DAN KARET YANG TERKENA BENCANA KEBAKARAN TAHUN ANGGARAN 2015 KELOMPOK TANI SUMBER HARAPAN II DESA SIDODADI KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASYARAKAT DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASA DEPAN I DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN SAWIT DAN BIAYA TANAM KELOMPOK TANI TEKAT MAKBUR I DESA TAHAI JAYA KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS HARAPAN I DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS MUDA I DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS MUDA II DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI SUBUR MAKMUR DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL MOHON BANTUAN BIBIT SENGON KELOMPOK TANI USAHA KITA DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2017;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SENGON, SUMUR BOR DAN MESIN POMPA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA KEBAKARAN TAHUN 2015 KELOMPOK TANI ALKON DESA DANDANG KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI SRI REJEKI DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI KARYA HAPAKAT DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MAJU BERSAMA DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI GOTONG ROYONG II DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
3 (tiga) lembar surat Kuasa Direksi dan Komanditer CV CIPTA JAYA Legalisasi Notaris VEBRIANI, SH., M.Kn Nomor: 1.967/L/2020 tanggal 18 Juni 2020 (asli);
1 (satu) lembar rekening koran giro Bank Kalimantan Tengah nomor rekening 6010103000689 atas nama MULTI SARANA PRIMA CV periode 1 Agustus 2020 – 30 September 2020;
8 (delapan) lembar fotocopy buku tabungan Bank Mandiri Syariah nomor rekening 7140801792 atas nama TRI HADI ANIS ROFIANINGSIH;
5 (lima) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 Juli 2020 – 31 Juli 2020;
2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 Agustus 2020 – 31 Agustus 2020;
2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 September 2020 – 30 September 2020;
Terlampir dalam berkas perkara
Uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp69.300.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp230.950.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah)
Telah Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dalam perkara atas nama NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dkk
7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan: Mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Tetap pada Tuntutan;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk: PDS-08/P.Pisau/12/2022, tanggal 8 Mei 2023, sebagai berikut:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA pada pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon yang dilaksanakan BPBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 bersama-sama Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku Pengguna Anggaran (PA) pada pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon yang dilaksanakan BPBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 463 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2019, Saksi RAKHMAD KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau Nomor:014/SK/BPBD-PP/I/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tanggal 02 Januari 2020 dan Pembantu Administrasi Kegiatan (PAK), Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) selaku pelaksana kegiatan berdasarkan penerima Kuasa Direksi dan Komanditer Tanggal 18 Juni 2020 dengan notaris VEBRIANI, S.H.,M.Kn (masing-masing dilakukan Penuntutan dengan berkas perkara terpisah) pada tanggal 06 Juli 2020 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Bulan Juli 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Jalan H. Akhmad Amur Rey III Pulang Pisau 74811 Kalimantan Tengah dan di lokasi Pekerjaan Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon di Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, Kecamatan Pandih Batu pada Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu perbuatan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA pada pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon yang dilaksanakan BPBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 yang meminjamkan bendera Perusahaan CV. CIPTA JAYA kepada Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) dan tidak menyerahkan bibit tanaman Sengon sesuai spesifikasi kontrak, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp691.512.780,00 (enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Tercantum dalam laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor : 18/LHP/XXI/07/2022 tanggal 4 Juli 2022 yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Satuan kerja BPBD Kabupaten Pulang Pisau menerima bantuan senilai Rp5.297.663.000,00 (lima miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang bersumber dari dana hibah pemerintah pusat berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-448/MK.7/2019 tanggal 20 November 2019 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Hibah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran Nomor: PHD-353/MK.7/2019 tanggal 11 Desember 2019.
- Bahwa Dana Hibah Pemerintah Pusat (APBN) senilai Rp5.297.663.000,00 (lima miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang diterima BPBD Kabupaten Pulang Pisau yang masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (DPA P – OPD) Nomor: 449 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 terdapat Paket Pekerjaan yang bernama Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon dengan kode anggaran 3.2.3.23.01 yang dilaksanakan pada tahun 2020 dengan Pagu Nilai Anggaran Rp1.642.200.000,00 (satu miliar enam ratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa yang menjadi pejabat Administrasi dalam Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut yaitu:
| No | Nama | Jabatan Administrasi | Dasar |
| 1. | Drs. SALAHUDIN M.Si | Pengguna Anggaran (PA) | Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 463 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2019 |
| 2. | RAKHMAD KARTOLO, Spd | Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) | Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau Nomor:014/SK/BPBD-PP/I/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Administrasi Kegiatan (PAK) |
- Bahwa untuk keperluan proses tender pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon yang dilaksanakan BPBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020, Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA memerintahkan Saksi SAMSUDIN untuk mengupload dokumen berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak ke Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
- Bahwa KAK yang ditandatangani oleh Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA bersama-sama Saksi RAKHMAD KARTOLO selaku PPTK dan diupload dalam LPSE memiliki kriteria sebagai berikut yaitu:
• Target/Sasaran
Penerima hibah/manfaat 23 Kelompok Tani yaitu:
A. Kecamatan Kahayan Hilir (1 Kelompok Tani)
1. Kelompok Tani USIN FAMILI Kelurahan Kalawa Kecamatan Kahayan Hilir
B. Kecamatan Maliku (16 Kelompok Tani)
1. Kelompok MASYARAKAT Desa Kanamit Kecamatan Maliku;
2. Kelompok Tani MASA DEPAN I Desa Kanamit Kecamatan Maliku;
3. Kelompok Tani MASA DEPAN II Desa Kanamit Kecamatan Maliku;
4. Kelompok Tani DWI KARYA TANI Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku;
5. Kelompok Tani SRI LESTARI Tahai Jaya Kecamatan Maliku;
6. Kelompok Tani TUNAS MUDA II Gandang Barat Kecamatan Maliku;
7. Kelompok Tani TUNAS HARAPAN I Gandang Barat Kecamatan Maliku;
8. Kelompok Tani TUNAS MUDA I Gandang Barat Kecamatan Maliku;
9. Kelompok Tani SUBUR MAKMUR Gandang Barat Kecamatan Maliku;
10. Kelompok Tani MPA BERSATI MAJU Gandang Barat Kecamatan Maliku;
11. Kelompok Tani TEKAT MAKMUR I Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku;
12. Kelompok Tani TUNAS JADI Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku;
13. Kelompok Tani SIDO RUKUN Desa Tahai Baru Kecamatan Maluku;
14. Kelompok Tani SUMBER HARAPAN II Desa Sidodadi Kecamatan Maliku;
15. Kelompok Tani NGUDI MAKMUR Desa Sidodadi Kecamatan Maliku;
16. Kelompok Tani TUNAS HARAPAN Desa Badirih Kecamatan Maliku
C. Kecamatan Pandih Batu (6 Kelompok Tani)
1. Kelompok Tani KARYA HAPAKAT Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu;
2. Kelompok Tani MAJU BERSAMA Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu;
3. Kelompok Tani GOTONG ROYONG II Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu;
4. Kelompok Tani SERI REJEKI Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu;
5. Kelompok Tani USAHA KITA Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu;
6. Kelompok Tani ALKON Desa Dandang Kecamatan Pandih Batu
• Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Bibit Sengon untuk 23 (dua puluh tiga) Kelompok Tani
-
-
-
No. Jenis dan Spesifikasi Barang Jumlah 1 Bibit memiliki surat Sertifikasi yang ditunjukan dengan sertifikat;
460.000 batang Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak terkait;
Jenis spesies Sengon;
Keadaan bibit normal (sehat, berbatang pokok tunggal, berkayu dan berakar);
Media tumbuh kompak minimal 80%;
Tinggi minimal 25cm;
Bibit dalam polybag Uk. Minimal 8x13cm, Maksimal 9x12cm
-
-
Herbisida untuk 23 (dua puluh tiga) Kelompok Tani
-
-
-
No. Jenis dan Spesifikasi Barang Jumlah 1 Jenis Kontak;
2.760 liter Bahan aktif Parakuat Diklorida 276 SL;
Cairan berwarna hijau tua;
Kemasan @20Liter/menyesuaikan Volume.
-
-
- Bahwa HPS yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA dan Saksi RAKHMAD KARTOLO selaku PPTK pada tanggal 26 Mei 2020 adalah senilai Rp1.641.855.000,00 (satu miliyar enam ratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Jenis barang | Volume | Satuan Unit | Harga Satuan (Rp) | Total Sebelum Pajak (Rp) | Pajak (%) | Total Setelah Pajak (Rp) |
| 1. | Herbisida Kontak | 2.760 | Liter | 86.250 | 238.050.000 | 23.805.000 | 261.855.000 |
| 2. | Bibit Sengon | 460.000 | Pohon | 3.000 | 1.380.000.000 | - | 1.380.000.000 |
| Total Harga | 1.641.855.000 | ||||||
| Pembulatan | 1.641.855.000 | ||||||
| Jumlah total 23 Kelompok Tani | 1.641.855.000 | ||||||
| Terbilang #Satu milyar enam ratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah# | |||||||
- Bahwa pelaksanaan tender pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon oleh BPBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan oleh Tim Pokja Pemilihan 1 Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 52 Tahun 2020 tentang Penetapan Perangkat dan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 tanggal 09 Januari 2020 dan Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 01/SK/ULP/Tahun 2020 tentang Penetapan Penugasan dan Penempatan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 tanggal 09 Januari 2020 dengan anggota:
1) Saksi MUHAMMAD ARIE TAUFAN, S.E.
2) Saksi RAHMAD BUDI RAHMAN, S.E.
3) Saksi HENNY RIMATAYUSLIE, S.E.
- Bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pembuktian kualifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Pokja Pemilihan I Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulang Pisau yang diikuti oleh Direktur CV. CIPTA JAYA yaitu Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai pemenang tender berdasarkan Surat Pokja Pemilihan I ULP Kabupaten Pulang Pisau perihal Penetapan Pemenang nomor: 27/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020.
- Bahwa, Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 01/SPPBJ/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VI/2020 perihal Penunjukan Penyedia Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon (Kode RUP 25087559) tanggal 24 Juni 2020 yang menunjuk Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA sebagai pelaksana Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon.
- Bahwa selanjutnya telah dibuatkan Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 nilai kontrak sebesar Rp1.615.970.000,00 (satu miliar enam ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang tertandatangan oleh Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si dan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA untuk waktu penyelesaian pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender dari tanggal 06 Juli 2020 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2020 dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama Barang | Volume | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Harga Sebelum Pajak (Rp) | Pajak Ppn (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | Herbisida Kontak | 2.760 | Liter | 85.300 | 235.428.000 | 23.542.800 | 258.970.800 |
| 2 | Bibit Sengon | 460.000 | Batang | 2.950 | 1.357.000.000 | - | 1.357.000.000 |
| Jumlah Total Harga | 1.615.970.800 | ||||||
| Dibulatkan | 1.615.970.000 | ||||||
| Terbilang ##Satu Milyar Enam Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah ## | |||||||
- Bahwa dalam pelaksanaannya, pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon oleh BPBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 dikerjakan oleh Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) bersama-sama dengan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) yang bukan termasuk dalam struktur direksi kepengurusan / daftar personalia CV. CIPTA JAYA dengan cara meminjam perusahaan CV. CIPTA JAYA milik Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN.
- Bahwa sekira bulan Januari 2020 Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) bertemu dan mengajak Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) untuk bekerjasama melaksanakan pekerjaan tersebut, Adapun kerjasama yang disepakati yakni Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) menyediakan obat Herbisida, dan untuk pembibitan tanaman Sengon dilakuan bersama-sama Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm).
- Bahwa sekitar bulan Maret tahun 2020 Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) menemui Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku direktur CV. CIPTA JAYA dirumah Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN yang beralamat di jalan Trans Kalimantan Desa Mentaren II Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau untuk meminjam perusahaan/bendera CV CIPTA JAYA dan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN menyetujui untuk meminjamkan perusahaan CV CIPTA JAYA berdasarkan Kuasa Direksi dan Komanditer Tanggal 18 Juni 2020 dengan notaris VEBRIANI, S.H.,M.Kn dengan imbalan sebesar 2% dari nilai kontrak yang diterima, Hal tersebut secara melawan hukum bertentangan dengan :
• Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK):
Angka 9.1 yang menyatakan bahwa pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsilidasi, atau pemisahan;
Angka 9.2 yang menyatakan bahwa penyedia dapat bekerja sama dengan pelaku usaha lain dengan mensubkontrakan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK;
Angka 9.4 yang menyatakan bahwa penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pemilihan dan dalam kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan;
Angka 9.5 yang menyatakan bahwa penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
- Bahwa, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) melaksanakan pengadaan Herbisida sebanyak 2.760 (dua ribu tujuh ratus enam puluh) liter dengan cara melakukan pembelian Herbisida merk GEMAXON 276 SL dari Saksi MUHAMMAD NUKMAN FARID karyawan dari PT. SARI KRESNA KIMIA sekira bulan April 2020 dan untuk pengadaan Bibit Tanaman Sengon sebanyak 460.000 (empat ratus enam puluh ribu) batang dilakukan dengan cara membeli benih tanaman Sengon dari Saksi ACHMAD selaku pengelola CV. ELYAN PRADANA MANDIRI melalui Saksi AGUNG HARIYANTO sekira bulan Januari 2020 sebanyak 12 (dua belas) kg benih tanaman Sengon dengan harga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per kilogramnya yang selanjutnya Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) memerintahkan Saksi SULIS dan Saksi YANTO untuk menyemai benih tanaman Sengon tersebut sejak bulan Januari 2020 namun karena kualitas dari benih Sengon tersebut kurang bagus CV. ELYAN PRADA MANDIRI memberikan ganti benih Sengon tambahan sebanyak 9 (Sembilan) kg tanpa sertifikat apapun secara gratis.
- Bahwa benih tanaman Sengon yang disemai oleh Saksi SULIS berlokasi di Desa Gohong, sedangkan benih tanaman Sengon yang disemai oleh Saksi YANTO berlokasi di Desa Mentaren II. Dari benih tanaman Sengon yang disemai oleh Saksi SULIS menghasilkan 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) batang bibit tanaman Sengon untuk didistribusikan sedangkan Saksi YANTO didistribusikan 180.000 (seratus delapan puluh ribu) batang bibit tanaman Sengon untuk didistribusikan. Bahwa bibit tanaman Sengon yang didistribusikan tidak memiliki Sertifikat Mutu Bibit yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
- Bahwa bibit tanaman Sengon yang disemai oleh saksi SULIS dan saksi YANTO tersebut tidak mencukupi jumlah yang diminta sesuai dengan Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 yaitu 460.000 (empat ratus enam puluh ribu) batang sehingga Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) menambah bibit tanaman Sengon dengan cara membeli bibit tanaman Sengon dari petani lokal yaitu Saksi AHMAD MUSTAFA yang beralamat di Desa Pilang, Kec. Jabiren Raya, Kab. Pulang Pisau sekira bulan Juli 2020 sebanyak 58.000 (lima puluh delapan ribu) batang dengan harga Rp1.000,00 (seribu rupiah) perbatang. Bibit tanaman Sengon yang dibeli dari Saksi AHMAD MUSTAFA tidak memiliki Sertifikat Mutu Bibit yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
- Bahwa sekira tanggal 03 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2020 dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sekaligus penyerahan Herbisi dan Bibit Tanaman Sengon kepada 23 Kelompok Tani yang dilakukan oleh Tim Pengelola Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2020 yaitu Saksi NISFU KUSUMA RESTU, Saksi TATA ALI SUMITRA, Saksi SAMSUDIN, Saksi AGUSDIANOR, Saksi WAHYU, PPTK yaitu Saksi RAKHMAD KARTOLO, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm), Ketua Kelompok Tani beserta anggotanya dimana setiap Kelompok Tani mendapatkan Herbisida Kontak sebanyak 120 (seratus dua puluh) liter dan Bibit Sengon sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) batang sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan:
1) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 01/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 3 Agustus 2020 Kelompok Tani SIDO RUKUN an. Muhtaman di Desa Tahai Baru;
2) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 02/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 3 Agustus 2020 Kelompok Tani DWI KARYA TANI an. Sakiman di Desa Tahai Baru;
3) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 03/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 3 Agustus 2020 Kelompok Tani TUNAS JADI an. Supangat di Desa Tahai Baru;
4) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 04/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 3 Agustus 2020 Kelompok Tani TEKAT MAKMUR an. Sumarlan di Desa Tahai Baru;
5) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 05/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 4 Agustus 2020 Kelompok Tani SRI LESTARI an. Darno di Desa Tahai Baru;
6) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 06/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 4 Agustus 2020 Kelompok Tani TUNAS HARAPAN an. Taufik Hidayat di Desa Badirih;
7) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 07/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 5 Agustus 2020 Kelompok Tani NGUDI MAKMUR an. Suyatno di Desa Sidodadi;
8) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 08/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 5 Agustus 2020 Kelompok Tani SUMBER HARAPAN II an. Ali Markus di Sidodadi;
9) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 09/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 5 Agustus 2020 Kelompok Tani MPA BERSATU MAJU an. Untung Eko W di Gandang;
10) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 10/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 6 Agustus 2020 Kelompok Tani MASA DEPAN I an. Tuah di Desa Kanamit;
11) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 11/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 6 Agustus 2020 Kelompok Tani MASA DEPAN II an. Nonto di Desa Kanamit;
12) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 12/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 6 Agustus 2020 Kelompok Tani MASYARAKAT an. Siwen di Desa Kanamit;
13) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 13/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 6 Agustus 2020 Kelompok Tani USIN FAMILY an. Ahmad Darman di Kelurahan Kalawa;
14) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 14/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 7 Agustus 2020 Kelompok Tani SUBUR MAKMUR an. Jaya Kusuma di Gandang Barat;
15) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 15/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 7 Agustus 2020 Kelompok Tani TUNAS HARAPAN I an. Sapan di Gandang Barat;
16) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 16/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 8 Agustus 2020 Kelompok Tani TUNAS MUDA I an. Sukamto di Gandang Barat;
17) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 17/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 8 Agustus 2020 Kelompok Tani TUNAS MUDA II an. Tentrem di Gandang Barat;
18) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 18/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 10 Agustus 2020 Kelompok Tani ALKON GOTONG ROYONG II an. Helmi di Desa Dandang;
19) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 19/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 10 Agustus 2020 Kelompok Tani GOTONG ROYONG II an. Abdul Aziz di Desa Karya Bersama;
20) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 20/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 11 Agustus 2020 Kelompok Tani KARYA HAPAKAT an. SURIYANSYAH di Desa Karya Bersama;
21) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 21/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 11 Agustus 2020 Kelompok Tani MAJU BERSAMA an. Ayitajudin di Desa Karya Bersama;
22) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 22/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020 Kelompok Tani SRI REJEKI an. Tumikun di Desa Karya Bersama;
23) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 23/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020 Kelompok Tani USAHA KITA an. Khairul Arifin di Desa Karya Bersama
- Bahwa saat dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan Saksi RAKHMAD KARTOLO tidak menyerahkan kontrak sebagai dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pengelola Teknis, Saksi RAKHMAD KARTOLO mengarahkan Tim Pengelola Teknis hanya melakukan penghitungan jumlah bibit Sengon dan herbisida (kuantitas) dan tidak menginstruksikan untuk melakukan pemeriksaan atas kesesuaian dengan spesifikasi teknis.
- Bahwa pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon khususnya bibit tanaman Sengon yang dilaksanakan oleh Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA selaku Penyedia berdasarkan Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 namun dipinjamkan pelaksanaannya kepada Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) dan telah diserahkan kepada 23 Kelompok Tani tidak dilengkapi Sertifikat Mutu Bibit yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
• Pasal 4 ayat (1) Surat Perjanjian Nomor 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020,
Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini :
a. Addendum/perubahan kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. Syarat-syarat khusus kontrak;
d. Syarat-syarat umum kontrak;
e. Dokumen penawaran;
f. Spesifikasi teknis;
g. Gambar-gambar (apabila ada);
h. Daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
i. Dokumen lainnya seperti : jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
• Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
• Kerangka Acuan Kerja Spesifikasi Teknis Pekerjaan Bibit Sengon adalah “Bibit memiliki surat Sertifikasi yang ditunjukan dengan sertifikat”
• Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
Angka 16
Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
Angka 30.3
Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis.
Angka 30.4
Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam kontrak.
Angka 30.5
Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang dan membandingkan kesesuaiannya dengan kontrak.
Angka 30.6
Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak
Angka 30.10
Pejabat Penandatangan Kontrak menerima barang setelah:
Seluruh barang yang diserahterimakan sesuai dengan kontrak
Angka 40.1
Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
Menerima hasil pengadaan barang, sesuai dengan spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak
Angka 41.2
Penyedia mempunyai kewajiban antara lain :
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam kontrak;
Angka 42
Penyedia bertanggungawab/berkewajiban untuk menyerahkan Barang sesuai dengan kualitas barang, ketetapan volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat Pengiriman/penyerahan barang
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
Pasal 28
(1) Pengedar Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib menjaga mutu Benih dan/atau Bibit yang diedarkan sesuai dengan standar mutu Benih dan/atau Bibit.
(2) Untuk menjamin mutu benih, Menteri menetapkan jenis tanaman tertentu yang Benihnya harus diambil dari Sumber Benih bersertifikat
Pasal 65 ayat (1)
Setiap Benih atau Bibit yang beredar harus jelas kualitasnya yang dibuktikan dengan:
a. sertifikat mutu untuk Benih atau Bibit yang berasal dari Sumber Benih bersertifikat; atau
b. surat keterangan pengujian untuk Benih dan/atau surat keterangan penilaian Bibit yang tidak berasal dari Sumber Benih bersertifikat.
• Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.707/Menhut-II/2013 tentang Penetapan Jenis Tanaman Hutan yang Benihnya Wajib Diambil Dari Sumber Benih Bersertifikat:
Kesatu
Menetapkan 5 (lima) jenis tanaman hutan yang benihnya wajib diambil dari sumber benih bersertifikat
Kedua
Jenis tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada Amar Kesatu meliputi:
3. Sengon (Paraserianthes falcataria atau Falcataria mollucana)
- Bahwa walaupun Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA dan RAKHMAD KARTOLO selaku PPTK mengetahui bahwa bibit Sengon yang diserahkan kepada 23 Kelompok Tani tidak dilengkapi Sertifikat Mutu Bibit namun Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA tetap menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 15/BASTHP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA dan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada CV. CIPTA JAYA – PURWANTO, SE melalui Bank Kalimantan Tengah dengan Nomor Rekening 601-003-0000001522 atas nama CV. CIPTA JAYA sebesar Rp1.615.970.000,00 (satu miliar enam ratus lima belas juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Saksi RAKHMAD KARTOLO selaku PPTK tetap menerbitkan Kwitansi pembayaran kepada Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA sebesar Rp1.615.970.000,00.
- Bahwa pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon telah dibayarkan 100% kepada Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA melalui Bank Kalimantan Tengah dengan Nomor Rekening 601-003-0000001522 atas nama CV. CIPTA JAYA sebagaimana dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 02975/SP2D/1.06.02.01/2020 tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp1.615.970.000,00 (Satu Milyar Enam Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan setelah di potong pajak menjadi Rp1.568.540.780,00 (satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).
- Bahwa, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) melakukan pencairan atas pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada tanggal 01 September 2020 sebesar Rp1.568.540.780,00 (satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) setelah mengambil cek giro dari saksi ANDANG, dimana cek giro tersebut sebelumnya telah ditandatangani disertai cap basah oleh Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku direktur CV. CIPTA JAYA.
- Bahwa sekira satu bulanan setelah pencairan tersebut, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) telah memperkaya orang lain dengan cara menyiapkan 3 (tiga) amplop coklat berisikan uang untuk diberikan kepada pihak-pihak BPBD Kab. Pulang Pisau sebesar Rp90.000.000,00 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) sebagai tanda pelaksanaan pemenuhan komitmen awal dari Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) , dengan besaran uang dan penerima antara lain :
1. Saksi SALAHUDIN sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
2. Saksi RUDI PURWADI sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
3. Saksi RAKHMAD KARTOLO sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
Selain itu Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN telah menerima uang atas peminjaman bendera CV. CIPTA JAYA sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta tupiah) dari Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
• Pasal 7 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuihi etika sebagai berikut:
h. Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
- Sehingga atas pencairan dana Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.568.540.780,00 (satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) yang dilakukan Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) dengan cara melaksanakan pekerjaan atas peminjaman bendera CV. CIPTA JAYA dan tidak menyerahkan bibit tanaman Sengon sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, dengan rincian modal pengeluaran Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) sebenarnya yaitu sebesar Rp877.028.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu rupiah) sehingga memperkaya diri Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) sebesar Rp338.576.300,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus rupiah) dan Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) sebesar Rp230.936.480,00 (dua ratus tiga puluh juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil pengamatan atas kondisi tanaman Sengon yang sudah terdistribusi dan tertanam pada lokasi tanam kelompok tani yang dilakukan oleh Ahli dari Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan Kementrian Lingkungan Hidup oleh AMBAR DWI SUSENO S, HUT, M.Ling menyatakan:
Berdasarkan hasil pengamatan dilapangan didapatkan hasil :
1. Lokasi tanam yang berada di Kelurahan Kalawa (Bibit Sengon tanpa sertifikat apapun), memiliki tinggi berkisar 0.1 m dengan diameter 0.1 cm s.d. 2.5 cm serta kondisi Tanaman hidup 14 pohon dan mati 74 pohon. Bibit Sengon ditanam didalam lokasi tanam yang sudah cukup banyak terdapat pohon gelam;
2. Lokasi tanam yang berada di desa Gandang Barat (Bibit Sengon dengan sertifikat mutu benih), memiliki tinggi berkisar 5 m sd 6.5 m dengan diameter 4 cm sd 5 cm serta kondisi tanaman hidup 80 pohon dan mati 20 pohon. Bibit Sengon ditanam dilokasi terbuka;
3. Lokasi tanam yang berada di Desa Dandang memiliki tinggi berkisar 3m sd 3.6 m dengan diameter 1.8 cm sd 2 cm serta kondisi Tanaman Hidup 36 Pohon dan Mati 52 pohon;
Dari 3 (tiga) lokasi berbeda memiliki presentasi hidup yang rendah yaitu 47 % dan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 105/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang cara pelaksanaan, kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, pasal 42 ayat (2) menyebutkan bahwa keberhasilan Tumbuh tanaman dalam kegiatan rehabilitasi Hutan dan Lahan (Reboisasi dan Penghijauan) paling sedikit 75%, sehingga tujuan kegiatan Pengadaan bibit Sengon dimaksud dapat dikategorikan tidak tercapai;
- Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN yang dilakukan bersama-sama dengan Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA, RAKHMAD KARTOLO selaku PPTK, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp691.512.780,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Juata Lima Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI Nomor: 18/LHP/XXI/07/2022 tanggal 04 Juli 2022.
--------- Perbuatan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-----------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
-------- Bahwa Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA pada pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon yang dilaksanakan BPBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 bersama-sama Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku Pengguna Anggaran (PA) pada pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon yang dilaksanakan BPBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 463 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2019, Saksi RAKHMAD KARTOLO, Spd Bin JAMRI AHIM (Alm) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau Nomor:014/SK/BPBD-PP/I/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tanggal 02 Januari 2020 dan Pembantu Administrasi Kegiatan (PAK), Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) selaku pelaksana kegiatan berdasarkan penerima Kuasa Direksi dan Komanditer Tanggal 18 Juni 2020 dengan notaris VEBRIANI, S.H.,M.Kn (masing-masing dilakukan Penuntutan dengan berkas perkara terpisah) pada tanggal 06 Juli 2020 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Bulan Juli 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Jalan H. Akhmad Amur Rey III Pulang Pisau 74811 Kalimantan Tengah dan di lokasi Pekerjaan Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon di Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, Kecamatan Pandih Batu pada Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu perbuatan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN, selaku selaku Direktur CV. CIPTA JAYA pada pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon yang dilaksanakan BPBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 yang meminjamkan bendera Perusahaan CV. CIPTA JAYA kepada Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) dan tidak menyerahkan bibit tanaman Sengon sesuai spesifikasi kontrak, melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp691.512.780,00 (enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Tercantum dalam laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor : 18/LHP/XXI/07/2022 tanggal 4 Juli, 2022 yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Satuan kerja BPBD Kabupaten Pulang Pisau menerima bantuan senilai Rp5.297.663.000,00 (lima miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang bersumber dari dana hibah pemerintah pusat berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-448/MK.7/2019 tanggal 20 November 2019 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Hibah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran Nomor: PHD-353/MK.7/2019 tanggal 11 Desember 2019.
- Bahwa Dana Hibah Pemerintah Pusat (APBN) senilai Rp5.297.663.000,00 (lima miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang diterima BPBD Kabupaten Pulang Pisau yang masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (DPA P – OPD) Nomor: 449 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 terdapat Paket Pekerjaan yang bernama Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon dengan kode anggaran 3.2.3.23.01 yang dilaksanakan pada tahun 2020 dengan Pagu Nilai Anggaran Rp1.642.200.000,00 (satu miliar enam ratus empat puluh dau juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa yang menjadi pejabat Administrasi dalam Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut yaitu:
| No | Nama | Jabatan Administrasi | Dasar |
| 1. | Drs. SALAHUDIN M.Si | Pengguna Anggaran (PA) | Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 463 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2019 |
| 2. | RAKHMAD KARTOLO, Spd | Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) | Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau Nomor:014/SK/BPBD-PP/I/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Administrasi Kegiatan (PAK) |
- Bahwa untuk keperluan proses tender pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon yang dilaksanakan BPBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020, Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA memerintahkan Saksi SAMSUDIN untuk mengupload dokumen berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak ke Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
- Bahwa KAK yang ditandatangani oleh Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA bersama-sama Saksi RAKHMAD KARTOLO selaku PPTK dan diupload dalam LPSE memiliki kriteria sebagai berikut yaitu:
• Target/Sasaran
Penerima hibah/manfaat 23 Kelompok Tani yaitu:
A. Kecamatan Kahayan Hilir (1 Kelompok Tani)
1. Kelompok Tani USIN FAMILI Kelurahan Kalawa Kecamatan Kahayan Hilir
B. Kecamatan Maliku (16 Kelompok Tani)
1. Kelompok MASYARAKAT Desa Kanamit Kecamatan Maliku;
2. Kelompok Tani MASA DEPAN I Desa Kanamit Kecamatan Maliku;
3. Kelompok Tani MASA DEPAN II Desa Kanamit Kecamatan Maliku;
4. Kelompok Tani DWI KARYA TANI Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku;
5. Kelompok Tani SRI LESTARI Tahai Jaya Kecamatan Maliku;
6. Kelompok Tani TUNAS MUDA II Gandang Barat Kecamatan Maliku;
7. Kelompok Tani TUNAS HARAPAN I Gandang Barat Kecamatan Maliku;
8. Kelompok Tani TUNAS MUDA I Gandang Barat Kecamatan Maliku;
9. Kelompok Tani SUBUR MAKMUR Gandang Barat Kecamatan Maliku;
10. Kelompok Tani MPA BERSATI MAJU Gandang Barat Kecamatan Maliku;
11. Kelompok Tani TEKAT MAKMUR I Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku;
12. Kelompok Tani TUNAS JADI Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku;
13. Kelompok Tani SIDO RUKUN Desa Tahai Baru Kecamatan Maluku;
14. Kelompok Tani SUMBER HARAPAN II Desa Sidodadi Kecamatan Maliku;
15. Kelompok Tani NGUDI MAKMUR Desa Sidodadi Kecamatan Maliku;
16. Kelompok Tani TUNAS HARAPAN Desa Badirih Kecamatan Maliku
C. Kecamatan Pandih Batu (6 Kelompok Tani)
1. Kelompok Tani KARYA HAPAKAT Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu;
2. Kelompok Tani MAJU BERSAMA Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu;
3. Kelompok Tani GOTONG ROYONG II Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu;
4. Kelompok Tani SERI REJEKI Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu;
5. Kelompok Tani USAHA KITA Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu;
6. Kelompok Tani ALKON Desa Dandang Kecamatan Pandih Batu
• Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Bibit Sengon untuk 23 (dua puluh tiga) Kelompok Tani
Bibit memiliki surat Sertifikasi yang ditunjukan dengan sertifikat;
Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak terkait;
Jenis spesies Sengon;
Keadaan bibit normal (sehat, berbatang pokok tunggal, berkayu dan berakar);
Media tumbuh kompak minimal 80%;
Tinggi minimal 25cm;
Bibit dalam polybag Uk. Minimal 8x13cm, Maksimal 9x12cm
Herbisida untuk 23 (dua puluh tiga) Kelompok Tani
| No. | Jenis dan Spesifikasi Barang | Jumlah |
| 1 | | 460.000 batang |
| | ||
| | ||
| | ||
| | ||
| | ||
| |
-
No. Jenis dan Spesifikasi Barang Jumlah 1 Jenis Kontak;
2.760 liter Bahan aktif Parakuat Diklorida 276 SL;
Cairan berwarna hijau tua;
Kemasan @20Liter/menyesuaikan Volume.
- Bahwa HPS yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA dan Saksi RAKHMAD KARTOLO selaku PPTK pada tanggal 26 Mei 2020 adalah senilai Rp1.641.855.000,00 (satu miliyar enam ratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Jenis barang | Volume | Satuan Unit | Harga Satuan (Rp) | Total Sebelum Pajak (Rp) | Pajak (%) | Total Setelah Pajak (Rp) |
| 1. | Herbisida Kontak | 2.760 | Liter | 86.250 | 238.050.000 | 23.805.000 | 261.855.000 |
| 2. | Bibit Sengon | 460.000 | Pohon | 3.000 | 1.380.000.000 | - | 1.380.000.000 |
| Total Harga | 1.641.855.000 | ||||||
| Pembulatan | 1.641.855.000 | ||||||
| Jumlah total 23 Kelompok Tani | 1.641.855.000 | ||||||
| Terbilang #Satu milyar enam ratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah# | |||||||
- Bahwa pelaksanaan tender pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon oleh BPBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan oleh Tim Pokja Pemilihan 1 Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 52 Tahun 2020 tentang Penetapan Perangkat dan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 tanggal 09 Januari 2020 dan Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 01/SK/ULP/Tahun 2020 tentang Penetapan Penugasan dan Penempatan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 tanggal 09 Januari 2020 dengan anggota:
1) Saksi MUHAMMAD ARIE TAUFAN, S.E.
2) Saksi RAHMAD BUDI RAHMAN, S.E.
3) Saksi HENNY RIMATAYUSLIE, S.E.
- Bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pembuktian kualifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Pokja Pemilihan I Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulang Pisau yang diikuti oleh Direktur CV. CIPTA JAYA yaitu Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai pemenang tender berdasarkan Surat Pokja Pemilihan I ULP Kabupaten Pulang Pisau perihal Penetapan Pemenang nomor: 27/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020.
- Bahwa, Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 01/SPPBJ/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VI/2020 perihal Penunjukan Penyedia Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon (Kode RUP 25087559) tanggal 24 Juni 2020 yang menunjuk Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA sebagai pelaksana Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon.
- Bahwa selanjutnya telah dibuatkan Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 nilai kontrak sebesar Rp1.615.970.000,00 (satu miliar enam ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si dan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku
Direktur CV. CIPTA JAYA untuk waktu penyelesaian pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender dari tanggal 06 Juli 2020 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2020 dengan rincian sebagai berikut
| No | Nama Barang | Volume | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Harga Sebelum Pajak (Rp) | Pajak Ppn (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | Herbisida Kontak | 2.760 | Liter | 85.300 | 235.428.000 | 23.542.800 | 258.970.800 |
| 2 | Bibit Sengon | 460.000 | Batang | 2.950 | 1.357.000.000 | - | 1.357.000.000 |
| Jumlah Total Harga | 1.615.970.800 | ||||||
| Dibulatkan | 1.615.970.000 | ||||||
| Terbilang ##Satu Milyar Enam Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah ## | |||||||
- Bahwa dalam pelaksanaannya, pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon oleh BPBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 dikerjakan oleh Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) bersama-sama dengan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) yang bukan termasuk dalam struktur direksi kepengurusan / daftar personalia CV. CIPTA JAYA dengan cara meminjam perusahaan CV. CIPTA JAYA milik Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN
- Bahwa sekira bulan Januari 2020 Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) bertemu dan mengajak Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) untuk bekerjasama melaksanakan pekerjaan tersebut, Adapun kerjasama yang disepakati yakni Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) menyediakan obat Herbisida, dan untuk pembibitan tanaman Sengon dilakuan bersama-sama Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm).
- Bahwa sekitar bulan Maret tahun 2020 Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) menemui Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku direktur CV. CIPTA JAYA dirumah Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN yang beralamat di jalan Trans Kalimantan Desa Mentaren II Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau untuk meminjam perusahaan/bendera CV CIPTA JAYA dan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN menyetujui untuk meminjamkan perusahaan CV CIPTA JAYA berdasarkan Kuasa Direksi dan Komanditer Tanggal 18 Juni 2020 dengan notaris VEBRIANI, S.H.,M.Kn dengan imbalan kurang lebih sebesar 2% dari nilai kontrak yang diterima, Hal tersebut secara melawan hukum bertentangan dengan :
• Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK):
Angka 9.1 yang menyatakan bahwa pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsilidasi, atau pemisahan;
Angka 9.2 yang menyatakan bahwa penyedia dapat bekerja sama dengan pelaku usaha lain dengan mensubkontrakan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK;
Angka 9.4 yang menyatakan bahwa penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pemilihan dan dalam kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan;
Angka 9.5 yang menyatakan bahwa penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
- Bahwa, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) melaksanakan pengadaan Herbisida sebanyak 2.760 (dua ribu tujuh ratus enam puluh) liter dengan cara melakukan pembelian Herbisida merk GEMAXON 276 SL dari Saksi MUHAMMAD NUKMAN FARID karyawan dari PT. SARI KRESNA KIMIA sekira bulan April 2020 dan untuk pengadaan Bibit Tanaman Sengon sebanyak 460.000 (empat ratus enam puluh ribu) batang dilakukan dengan cara membeli benih tanaman Sengon dari Saksi ACHMAD selaku pengelola CV. ELYAN PRADANA MANDIRI melalui Saksi AGUNG HARIYANTO sekira bulan Januari 2020 sebanyak 12 (dua belas) kg benih tanaman Sengon dengan harga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per kilogramnya yang selanjutnya Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) memerintahkan Saksi SULIS dan Saksi YANTO untuk menyemai benih tanaman Sengon tersebut sejak bulan Januari 2020 namun karena kualitas dari benih Sengon tersebut kurang bagus CV. ELYAN PRADA MANDIRI memberikan ganti benih Sengon tambahan sebanyak 9 (Sembilan) kg tanpa sertifikat apapun secara gratis.
- Bahwa benih tanaman Sengon yang disemai oleh Saksi SULIS berlokasi di Desa Gohong, sedangkan benih tanaman Sengon yang disemai oleh Saksi YANTO berlokasi di Desa Mentaren II. Dari benih tanaman Sengon yang disemai oleh Saksi SULIS menghasilkan 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) batang bibit tanaman Sengon untuk didistribusikan sedangkan Saksi YANTO didistribusikan 180.000 (seratus delapan puluh ribu) batang bibit tanaman Sengon untuk didistribusikan. Bahwa bibit tanaman Sengon yang didistribusikan tidak memiliki Sertifikat Mutu Bibit yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
- Bahwa bibit tanaman Sengon yang disemai oleh saksi SULIS dan saksi YANTO tersebut tidak mencukupi jumlah yang diminta sesuai dengan Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 yaitu 460.000 (empat ratus enam puluh ribu) batang sehingga Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) menambah bibit tanaman Sengon dengan cara membeli bibit tanaman Sengon dari petani lokal yaitu Saksi AHMAD MUSTAFA yang beralamat di Desa Pilang, Kec. Jabiren Raya, Kab. Pulang Pisau sekira bulan Juli 2020 sebanyak 58.000 (lima puluh delapan) batang dengan harga Rp1.000,00 (seribu rupiah) perbatang. Bibit tanaman Sengon yang dibeli dari Saksi AHMAD MUSTAFA tidak memiliki Sertifikat Mutu Bibit yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
- Bahwa sekira tanggal 03 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2020 dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sekaligus penyerahan Herbisi dan dan Bibit Tanaman Sengon kepada 23 Kelompok Tani yang dilakukan oleh Tim Pengelola Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2020 yaitu Saksi NISFU KUSUMA RESTU, Saksi TATA ALI SUMITRA, Saksi SAMSUDIN, Saksi AGUSDIANOR, Saksi WAHYU, PPTK yaitu Saksi RAKHMAD KARTOLO, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm), Ketua Kelompok Tani beserta anggotanya dimana setiap Kelompok Tani mendapatkan Herbisida Kontak sebanyak 120 (seratus dua puluh) liter dan Bibit Sengon sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) batang sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan:
1) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 01/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 3 Agustus 2020 Kelompok Tani SIDO RUKUN an. Muhtaman di Desa Tahai Baru;
2) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 02/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 3 Agustus 2020 Kelompok Tani DWI KARYA TANI an. Sakiman di Desa Tahai Baru;
3) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 03/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 3 Agustus 2020 Kelompok Tani TUNAS JADI an. Supangat di Desa Tahai Baru;
4) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 04/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 3 Agustus 2020 Kelompok Tani TEKAT MAKMUR an. Sumarlan di Desa Tahai Baru;
5) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 05/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 4 Agustus 2020 Kelompok Tani SRI LESTARI an. Darno di Desa Tahai Baru;
6) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 06/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 4 Agustus 2020 Kelompok Tani TUNAS HARAPAN an. Taufik Hidayat di Desa Badirih;
7) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 07/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 5 Agustus 2020 Kelompok Tani NGUDI MAKMUR an. Suyatno di Desa Sidodadi;
8) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 08/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 5 Agustus 2020 Kelompok Tani SUMBER HARAPAN II an. Ali Markus di Sidodadi;
9) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 09/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 5 Agustus 2020 Kelompok Tani MPA BERSATU MAJU an. Untung Eko W di Gandang;
10) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 10/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 6 Agustus 2020 Kelompok Tani MASA DEPAN I an. Tuah di Desa Kanamit;
11) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 11/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 6 Agustus 2020 Kelompok Tani MASA DEPAN II an. Nonto di Desa Kanamit;
12) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 12/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 6 Agustus 2020 Kelompok Tani MASYARAKAT an. Siwen di Desa Kanamit;
13) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 13/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 6 Agustus 2020 Kelompok Tani USIN FAMILY an. Ahmad Darman di Kelurahan Kalawa;
14) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 14/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 7 Agustus 2020 Kelompok Tani SUBUR MAKMUR an. Jaya Kusuma di Gandang Barat;
15) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 15/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 7 Agustus 2020 Kelompok Tani TUNAS HARAPAN I an. Sapan di Gandang Barat;
16) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 16/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 8 Agustus 2020 Kelompok Tani TUNAS MUDA I an. Sukamto di Gandang Barat;
17) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 17/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 8 Agustus 2020 Kelompok Tani TUNAS MUDA II an. Tentrem di Gandang Barat;
18) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 18/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 10 Agustus 2020 Kelompok Tani ALKON GOTONG ROYONG II an. Helmi di Desa Dandang;
19) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 19/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 10 Agustus 2020 Kelompok Tani GOTONG ROYONG II an. Abdul Aziz di Desa Karya Bersama;
20) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 20/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 11 Agustus 2020 Kelompok Tani KARYA HAPAKAT an. SURIYANSYAH di Desa Karya Bersama;
21) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 21/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 11 Agustus 2020 Kelompok Tani MAJU BERSAMA an. Ayitajudin di Desa Karya Bersama;
22) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 22/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020 Kelompok Tani SRI REJEKI an. Tumikun di Desa Karya Bersama;
23) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 23/BA-PHP/Tim Pengelola Teknis-BPBD/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020 Kelompok Tani USAHA KITA an. Khairul Arifin di Desa Karya Bersama
- Bahwa saat dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan Saksi RAKHMAD KARTOLO tidak menyerahkan kontrak sebagai dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pengelola Teknis, Saksi RAKHMAD KARTOLO mengarahkan Tim Pengelola Teknis hanya melakukan penghitungan jumlah bibit Sengon dan herbisida (kuantitas) dan tidak menginstruksikan untuk melakukan pemeriksaan atas kesesuaian dengan spesifikasi teknis.
- Bahwa pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon khususnya bibit tanaman Sengon yang dilaksanakan oleh Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA selaku Penyedia berdasarkan Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 namun dipinjamkan pelaksanaannya kepada Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) dan telah diserahkan kepada 23 Kelompok Tani tidak memiliki Sertifikat Mutu Bibit yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
• Pasal 4 ayat (1) Surat Perjanjian Nomor 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020,
Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini :
a. Addendum/perubahan kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. Syarat-syarat khusus kontrak;
d. Syarat-syarat umum kontrak;
e. Dokumen penawaran;
f. Spesifikasi teknis;
g. Gambar-gambar (apabila ada);
h. Daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
i. Dokumen lainnya seperti : jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
• Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
• Kerangka Acuan Kerja Spesifikasi Teknis Pekerjaan Bibit Sengon adalah “Bibit memiliki surat Sertifikasi yang ditunjukan dengan sertifikat”.
• Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
Angka 16
Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
Angka 30.3
Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis.
Angka 30.4
Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam kontrak.
Angka 30.5
Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang dan membandingkan kesesuaiannya dengan kontrak.
Angka 30.6
Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak
Angka 30.10
Pejabat Penandatangan Kontrak menerima barang setelah:
Seluruh barang yang diserahterimakan sesuai dengan kontrak
Angka 40.1
Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
Menerima hasil pengadaan barang, sesuai dengan spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak
Angka 41.2
Penyedia mempunyai kewajiban antara lain :
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam kontrak;
Angka 42
Penyedia bertanggungawab/berkewajiban untuk menyerahkan Barang sesuai dengan kualitas barang, ketetapan volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat Pengiriman/penyerahan barang
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
Pasal 28
(1) Pengedar Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib menjaga mutu Benih dan/atau Bibit yang diedarkan sesuai dengan standar mutu Benih dan/atau Bibit.
(2) Untuk menjamin mutu benih, Menteri menetapkan jenis tanaman tertentu yang Benihnya harus diambil dari Sumber Benih bersertifikat
Pasal 65 ayat (1)
Setiap Benih atau Bibit yang beredar harus jelas kualitasnya yang dibuktikan dengan:
a. sertifikat mutu untuk Benih atau Bibit yang berasal dari Sumber Benih bersertifikat; atau
b. surat keterangan pengujian untuk Benih dan/atau surat keterangan penilaian Bibit yang tidak berasal dari Sumber Benih bersertifikat.
• Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.707/Menhut-II/2013 tentang Penetapan Jenis Tanaman Hutan yang Benihnya Wajib Diambil Dari Sumber Benih Bersertifikat
Kesatu
Menetapkan 5 (lima) jenis tanaman hutan yang benihnya wajib diambil dari sumber benih bersertifikat
Kedua
Jenis tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada Amar Kesatu meliputi:
4. Sengon (Paraserianthes falcataria atau Falcataria mollucana)
- Bahwa walaupun Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA dan RAKHMAD KARTOLO selaku PPTK mengetahui bahwa bibit Sengon yang diserahkan kepada 23 Kelompok Tani tidak dilengkapi Sertifikat Mutu Bibit namun Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA tetap menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 15/BASTHP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA dan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada CV. CIPTA JAYA – PURWANTO, SE melalui Bank Kalimantan Tengah dengan Nomor Rekening 601-003-0000001522 atas nama CV. CIPTA JAYA sebesar Rp1.615.970.000,00 (satu miliar enam ratus lima belas juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Saksi RAKHMAD KARTOLO selaku PPTK tetap menerbitkan Kwitansi pembayaran kepada Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA sebesar Rp1.615.970.000,00 (satu miliar enam ratus lima belas juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon telah dibayarkan 100% kepada Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA melalui Bank Kalimantan Tengah dengan Nomor Rekening 601-003-0000001522 atas nama CV. CIPTA JAYA sebagaimana dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 02975/SP2D/1.06.02.01/2020 tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp1.615.970.000,00 (Satu Milyar Enam Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan setelah di potong pajak menjadi Rp1.568.540.780,00 (satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah)
- Bahwa, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) melakukan pencairan atas pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada tanggal 01 September 2020 sebesar Rp1.568.540.780,00 (satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) setelah mengambil cek giro dari saksi ANDANG, dimana cek giro tersebut sebelumnya telah ditandatangani disertai cap basah oleh Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku direktur CV. CIPTA JAYA.
- Bahwa sekira satu bulanan setelah pencairan tersebut, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) telah memperkaya orang lain dengan cara menyiapkan 3 (tiga) amplop coklat berisikan uang untuk diberikan kepada pihak-pihak BPBD Kab. Pulang Pisau sebesar Rp90.000.000,00 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) sebagai tanda pelaksanaan pemenuhan komitmen awal dari Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) dengan besaran uang dan penerima antara lain :
1. Saksi SALAHUDIN sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
2. Saksi RUDI PURWADI sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
3. Saksi RAKHMAD KARTOLO sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
Selain itu Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN telah menerima uang atas peminjaman bendera CV. CIPTA JAYA sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta tupiah) dari Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) hal ini bertentangan dengan :
• Pasal 7 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuihi etika sebagai berikut:
i. Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
- Sehingga atas pencairan dana Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.568.540.780,00 (satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) yang dilakukan Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) dengan cara melaksankan pekerjaan atas peminjaman bendera CV. CIPTA JAYA dan tidak menyerahkan bibit tanaman Sengon sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, dengan rincian modal pengeluaran Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) sebenarnya yaitu sebesar Rp877.028.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu rupiah) sehingga menguntungkan Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) sebesar Rp338.576.300,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus rupiah) dan Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) sebesar Rp230.936.480,00 (dua ratus tiga puluh juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh rupiah)
- Bahwa perbuatan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA pada pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon yang dilaksanakan BPBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 telah menyerahkan pekerjaan kepada Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) tanpa ada persetujuan tertulis dari PPK yang dirangkap oleh Saksi SALAHUDIN selaku Pengguna Anggaran (PA) sehingga menyalahgunakan tugas kewenangan dan kesempatan yang ada padanya sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
• Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
Angka 9.5 yang menyatakan bahwa penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
Angka 41.2
Penyedia mempunyai kewajiban antara lain :
a. melaporkan pelaksanaan pengadaan barang secara periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam kontrak;
g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest)
- Bahwa berdasarkan hasil pengamatan atas kondisi tanaman Sengon yang sudah terdistribusi dan tertanam pada lokasi tanam kelompok tani yang dilakukan oleh Ahli dari Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan Kementrian Lingkungan Hidup oleh AMBAR DWI SUSENO S, HUT, M.Ling menyatakan:
Berdasarkan hasil pengamatan dilapangan didapatkan hasil :
1. Lokasi tanam yang berada di Kelurahan Kalawa (Bibit Sengon tanpa sertifikat apapun), memiliki tinggi berkisar 0.1 m dengan diameter 0.1 cm sd 2.5 serta kondisi Tanaman hidup 14 pohon dan mati 74 pohon. Bibit Sengon ditanam didalam lokasi tanam yang sudah cukup banyak terdapat pohon gelam;
2. Lokasi tanam yang berada di desa Gandang Barat (Bibit Sengon dengan sertifikat mutu benih), memiliki tinggi berkisar 5 m sd 6.5 dengan diameter 4 cm sd 5 cm serta kondisi tanaman hidup 80 pohon dan mati 20 pohon. Bibit Sengon ditanam dilokasi terbuka;
3. Lokasi tanam yang berada di Desa Dandang memiliki tinggi berkisar 3m sd 3.6 m dengan diameter 1.8 cm sd 2 cm serta kondisi Tanaman Hidup 36 Pohon dan Mati 52 pohon;
Dari 3 (tiga) lokasi berbeda memiliki presentasi hidup yang rendah yaitu 47 % dan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 105/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang cara pelaksanaan, kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, pasal 42 ayat (2) menyebutkan bahwa keberhasilan Tumbuh tanaman dalam kegiatan rehabilitasi Hutan dan Lahan (Reboisasi dan Penghijauan) paling sedikit 75%, sehingga tujuan kegiatan Pengadaan bibit Sengon dimaksud dapat dikategorikan tidak tercapai;
- Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN yang dilakukan bersama-sama dengan Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA, RAKHMAD KARTOLO selaku PPTK, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp691.512.780,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Juata Lima Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI Nomor: 18/LHP/XXI/07/2022 tanggal 04 Juli 2022.
-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Panasihat Hukumnya mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk tanggal 21 Februari 2023 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya berwenang mengadili dan memutus perkara aquo;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-8/P.Pisau/12/2022, tanggal 23 Januari 2023 sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara terdakwa Purwanto S.E., Bin Rapingun tersebut dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang pada pokoknya memberikan keterangan dibawah sumpah/janji sebagai berikut:
Saksi ADANG SAPUTRA;
Bahwa, Saksi bekerja sebagai Administrasi CV Cipta Jaya dan memegang Profile CV. Cipta Jaya;
Bahwa, Saksi mengetahui Bapak Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) dan H. Amiek Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm) meminjam Perusahaan CV. Cipta Jaya untuk pengadaan bibit Sengon;
Bahwa, Saksi di hubungi Terdakwa Purwanto untuk bertemu Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) dan H. Amiek Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm) di kantor CV. Cipta Jaya;
Bahwa Bapak Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) dan H. Amiek Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm) meminta bantuan saksi untuk melakukan pendaftaran penawaran ke LPSE, dan saksi mengetahui paket apa yang diupload;
Bahwa Saksi mendapatkan upah dari Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) dan H. Amiek Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm) sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Upah pertama sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) karena sudah membantu mendaftarkan ke LPSE. Upah kedua sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) karena sudah membantu upload dokumen;
Bahwa Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) meminta saksi untuk menandatangani surat kontrak dengan alasan sudah ditunggu orang, dan pada saat itu Purwanto selaku Direktur CV. Cipta Jaya tidak ada ditempat.
Bahwa, Saksi menandatangani surat kontrak tersebut tanpa sepengetahuan Terdakwa Purwanto selaku Direktur CV. Cipta Jaya. Tetapi pada saat penandatangan dokument kedua saksi tidak menandatangani dan menunggu Terdakwa Purwanto selaku direktur CV. Cipta Jaya;
Bahwa, Saksi menandatangi kontrak untuk atas nama Terdakwa Purwanto tidak memberitahukan kepadanya, dikarenakan alasan mendesak, tetapi saksi pernah memberitahukan secara lisan kepada Purwanto selaku Direktur CV. Cipta Jaya;
Bahwa, Saksi dititipkan amplop oleh Bapak Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) untuk diberikan kepada Terdakwa Purwanto selaku Direktur CV.Cipta Jaya, pada saat dititipkan Bapak Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) mengatakan kepada saksi “ titipkan bosmu”;
Bahwa, Saksi diberitahukan oleh Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) jika pekerjaan telah selesai, meminta saksi untuk bertemu Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) dirumahnya menandatangani Berita Acara pembayaran;
Bahwa saksi memberikan cek kosong dengan tandatangan Terdakwa Purwanto kepada Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm);
Bahwa jika pencairan dana hanya bisa melalui cek dan tanda tangan direktur CV.Cipta Jaya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi RAHMAD BUDI RAHMAN Bin SURANTO (Alm);
Bahwa saksi mengerti dihadirkan pada persidangan terkait Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Pulang Pisau TA. 2020 ;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi ikut serta dan bekerja sebagai Panitia Lelang / Kelompok Pemilihan sejak dari tahun 2012 sampai dengan sekarang ini dan di Kabupaten Pulang Pisau pernah dilaksanakan tender dengan nama pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau yang proses tender tersebut dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pokja Pemilihan I dan saksi juga tergabung dalam ULP Pokja Pemilihan I tersebut.
Bahwa benar yang tergabung dalam Tim ULP Pokja Pemilihan I yaitu:
MUHAMMAD ARIE TAUFAN, S.E.;
RAHMAD BUDI RAHMAN, S.E.; (saksi sendiri).
HENNY RIMATAYUSLIE, S.E.
Bahwa benar saksi menerangkan Nilai pagu Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Tahun Anggaran 2020 tersebut yaitu senilai Rp1.642.200.000,00 (satu miliar enam ratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dan nilai HPS yaitu Rp1.641.855.000,00 (satu miliar enam ratus empat puluh satu delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);.
Bahwa benar saksi menerangkan sumber dana yang digunakan dalam Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Tahun Anggaran 2020 tersebut berasal dari DPA Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020.
Bahwa benar saksi menerangkan surat permintaan tender tersebut dilengkapi dengan lampiran yaitu Kerangka Acuan Kerja, Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang mana lampiran tersebut diinput oleh akun PPK Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Portal LPSE Kabupaten Pulang Pisau. Dan dokumen tersebut hanya bisa dibuka menggunakan akun Kepala ULP Kab. Pulang Pisau pada portal LPSE Kab. Pulang Pisau yang kemudian diteruskan/dikirim ke Pokja Pemilihan I untuk diproses.
Bahwa benar saksi menerangkan yang menetapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut adalah Pengguna Anggaran (PA). Namun yang membuat dan menyusun saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa benar saksi menerangkan peran saksi MUHAMMAD ARIE TAUFAN, S.E. dan saudari HENNY EIMATAYUSLIE, SE sebagai Pokja Pemilihan I ULP dalam pakerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon yakni peran kami bertiga sama saja yakni melakukan proses pemilihan penyedia barang dan jasa.
Bahwa benar saksi menerangkan yang mendaftar dalam paket pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut di Portal LPSE Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 13 perusahaan dan dari 13 perusahaan yang mendaftar tersebut hanya 1 perusahaan yang memasukan dokumen penawaran yaitu CV. CIPTA JAYA dengan Direktur an. Terdakwa PURWANTO, S.E.
Bahwa benar saksi menerangkan yang memenangkan lelang / tender Paket Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut adalah CV. CIPTA JAYA dengan Direktur an. Terdakwa PURWANTO, S.E.. dan yang menjadi penilaian Tim Pokja 1 ULP yaitu dokumen penawaran yang ditawarkan oleh CV. CIPTA JAYA tersebut sesuai dengan persyaratan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihin dengan cara melihat dokumen syarat tersebut ada atau tidak ada, sesuai atau tidak sesuai serta hal tersebut dibenarkan saja yang terpenting perusahaan tersebut memasukan dokumen penawaran dan lulus dari setiap tahapan serta memenuhi persyaratan yang ada di dokumen pemilihan maka perusahaan tersebut bisa dinyatakan sebagai pemenang.
Bahwa benar saksi menerangkan yang menyusun dokumen pengadaan adalah saksi HENNY RIMATAYUSLIE, SE yang mendasarkan kepada standar dokumen pengadaan yang diatur dalam keputusan Deputi I nomor 3 tahun 2018 tentang standar dokumen pemilihan melalui tender, seleksi dan tender cepat untu pengadaa barang/jasa lainnya/ jasa konsultansi.
Bahwa benar saksi menerangkan dokumen penawaran yang dimasukan oleh CV. CIPTA JAYA untuk paket pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut sudah sesuai dengan persyaratan yang ada di dalam dokumen pemilihan.
Bahwa benar saksi menerangkan yang menghadiri kegiatan pembuktian kualifikasi tersebut adalah Direktur CV. CIPTA JAYA Terdakwa PURWANTO, S.E. beserta 1 orang temannya yang saksi tidak kenal dan dari pihak Pokja Pemilihan I yakni saksi bertiga.
Bahwa benar saksi menerangkan apabila peserta tender yang memasukan dokumen penawaran tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam dokumen pengadaan dan KAK tersebut maka peserta Tender tersebut harus digugurkan.
Bahwa benar saksi menerangkan dalam dokumen penawaran CV. CIPTA JAYA tersebut memiliki dokumen sertifikat Mutu Benih Tanaman Hutan nomor: 10/X/UPT.PTH/SMBn/2019 dan selain dokumen sertifikat Mutu Benih Tanaman Hutan nomor : 10/X/UPT.PTH/SMBn/2019 tersebut tidak ada dokumen sertifikat lainnya.
Bahwa benar saksi menerangkan tidak mengerti dan memahami terkait dengan benih tanaman hutan dan saksi tidak mengerti dan memahami terkait dengan bibit tanaman hutan.
Bahwa benar saksi menerangkan yang diminta oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam permohonan tender tersebut merupakan pengadaan bibit tanaman hutan jenis sengon.
Bahwa benar saksi menerangkan benih dan bibit tersebut berbeda yang mana seharusnya dokumen sertipikat yang disampaikan kepada kami adalah Dokumen Sertipikat Mutu Bibit Tanaman Hutan dan seharusya CV.CIPTA JAYA harus digugurkan karena tidak memenuhi persyaratan dan dilakukan tender ulang.
Bahwa benar saksi menerangkan tidak ada menerima dana terkait dengan paket pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon baik dari Penyedia maupun dari pihak lainnya.
Bahwa benar saksi menerangkan penawaran yang di upload dalam bentuk tidak ada tandatangan dikarenakan sesuai dengan aturan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan
Saksi MUHAMMAD ARIE TAUFAN, S.E. Bin M. GUNTUR SYA’BAN;
Bahwa, saksi adalah anggota tim POKJA pemilihan yang pada waktu itu bertugas melakukan menawaran tender, memanggil/mengundang perwakilan perusahaan yang memenangkan tender;
Bahwa, dari 13 kandidat Perusahaan yang mengikuti penawaran, hanya CV. Cipta Jaya yang memenangkan penawaran karena memasukkan dokumen “sertifikasi benih’;
Bahwa, pada saat pemanggilan perusahaan yang memenang penawaran, Purwanto selaku direktur Cipta Jaya dan staff yang ternyata diketahui adik kandung Purwanto hadir sebagai wakil CV .Cipta Jaya untuk melakukan verifikasi dokumen;
Bahwa, Saksi menerangkan jika dokumen yang diterima hanya ada kalimat “Sertifikasi”;
Bahwa, Saksi menerangkan KAK hanya berpatokan dengan data online, dan saksi juga menerangkan jika saksi hanya menyalin ulang dokumen tanpa ada merubah;
Bahwa pada saat menerangkan di persidangan, saksi membenarkan menerangkan sesuai BAP, jika CV. Cipta Jaya seharusnya tidak lolos penawaran dikarenakan tidak memenuhi syarat,. karena tidak paham perbedaan sertifikat benih dan sertifikat bibit.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan
Saksi UKEU LUCKY MARENDRA SUPARNO Binti SUPARNO;
Bahwa, Saksi merupakan PNS Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau;
Bahwa, Saksi adalah bendahara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau;
Bahwa, tugas Saksi sebagai bendahara BPBD adalah melakukan verifikasi dan menerbitkan SPP dan SPM serta kelengkapan lainnya seperti surat penyedia dana, kitiran pajak (pajak yang belum dibayar) surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran, surat peryaataan bendahara pengeluaran;
Bahwa benar saksi menerangkan peran saksi dalam kegiatan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 selaku bendahara yaitu:
Mengikuti kegiatan penyusunan Rencana Kerja Anggaran yaitu Rincian Objek Belanja Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Oasis Jakarta dengan didampingi oleh Tim dari BNPB Pusat dan kegiatan tersebut dilaksanakan pada Desember 2019;
Melaksanakan pembayaran terhadap kegiatan tersebut yaitu dengan menyiapkan dokumen pencairan.
Bahwa benar saksi menerangkan yang mengikuti kegiatan penyusunan Rencana Kerja Anggaran yaitu Rincian Objek Belanja Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Oasis Jakarta dengan didampingi oleh Tim dari BNPB Pusat dan kegiatan tersebut dilaksanakan pada Desember 2019 adalah saksi bersama saksi RUDI PURWADI, dan saksi RAKHMAT KARTOLO.
Bahwa benar saksi menerangkan nilai dari pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 1.615.970.000,- (satu milyar enam ratus lima belas juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sumber dana untuk kegiatan tersebut berasal dari Dana Hibah BNPB Pusat T.A. 2019 yang masuk dalam APBD Kab. Pulang Pisau T.A. 2020 dan masuk dalam DPA-SKPD BPBD Kab. Pulang Pisau nomor 9 Tahun 2020 dan nomor rekening objek belanja 1.06.1.06.02.25.06.5.2. dan untuk proses hibah tersebut saksi tidak mengetahuinya karena yang melaksanakan adalah dari BPPKAD Kab. Pulang Pisau.
Bahwa benar saksi menerangkan setahu saksi yang melaksanakan kegiatan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 adalah Saksi NANANG, namun dalam dokumen pencairan saksi melihat yang menjadi Direktur CV. CIPTA JAYA selaku pemenang tender adalah Terdakwa PURWANTO, S.E.
Bahwa benar saksi menerangkan pernah dilaksanakan revisi harga satuan untuk Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 tersebut yang mana Harga Satuan Bibit Sengon yang awalnya berkisar ± Rp 1.600,- per batang kemudian dirubah menjadi ± Rp 3.000,- per batang dan revisi tersebut dilaksanakan oleh BPBD Kab. Pulang Pisau yang kemudian diserahkan kepada BNPB Pusat untuk diverifikasi dan akhirnya disetujui serta saksi tidak mengetahui mengapa harga satuan untuk Bibit Tanaman Sengon tersebut dilaksanakan revisi.
Bahwa benar saksi menerangkan yang membuat dan menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Teknis, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah saksi RAKHMAT KARTOLO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan saksi tidak mengetahui spesifikasi Teknis untuk kegiatan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut.
Bahwa benar saksi menerangkan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pembayaran adalah Sekretaris Badan ( saksi RUDI PURWADI ) yang sekaligus menjadi Pejabat Penatausahaan Keuangan. Saksi menerima kelengkapan dokumen pembayaran yang sudah ada stempel verifikasi / persetujuan dilakukannya pembayaran dari PPK tersebut. Saksi kemudian menyiapkan dokumen pencairan dan menandatangani SPM, SPP-LS, Kuitansi, dan Surat Pernyataan Bendahara Pengeluaran tentang telah dipungut / disetor pajak PPN dan PPh 22.
Bahwa benar saksi menerangkan uang kegiatan pekerjaan tersebut dicairkan langsung kerekening CV. CIPTA JAYA melalui Transfer BANK KALTENG dengan nomor rekening 601.01.003.000000152.2 an. CV. CIPTA JAYA dengan Direktur terdakwa PURWANTO, S.E.
Bahwa benar saksi menerangkan berdasarkan SP2D nomor 02975/SP2D/1.06.02.01/2020 tanggal 31 Agustus 2020. Untuk jumlah pencairan kepada CV. CIPTA JAYA tersebut adalah sebesar Rp. 1.615.970.000,- dan setelah dipotong pajak menjadi Rp. 1.568.540.780, Pencairan kegiatan tersebut hanya 1 kali.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Saksi NISFU KUSUMA RESTU, S.Hut Bin SUPRIYANTO;
Bahwa, Saksi adalah PNS Dinas Lingkungan Hidup Pulang Pisau;
Bahwa, Saksi adalah Ketua Tim Pengelola Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2020, berdasarkan SK Bupati Pulang Pisau Nomor 387 tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020;
Bahwa tugas dan tanggung jawab dari Tim Pengelola Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2020 yakni:
Membantu PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam pelaksanaan teknis Kegiatan Rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana;
Mengontrol proses pekerjaan sesuai dengan DED (Detail Engineering Design) yang telah disusun dan membuat laporan kemajuan pekerjaan secara berkala;
Bahwa, jumlah Bibit dan herbisida yang diadakan adalah:
Jumlah Bibit sebanyak 460.000 batang;
Herbisida 2.760 liter;
Bahwa, yang mengadakan bibit dan Herbisida tersebut adalah CV.Cipta Jaya serta Yang saksi ketahui dari CV.Cipta Jaya, yakni saudara H.AMIK dan saudara NANANG RUSMIYADI
Bahwa, perusahaan yang menjadi pelaksana pada pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020 yakni dilaksanakan oleh CV. CIPTA JAYA dengan Direktur saudara PURWANTO dengan Harga Kontrak Rp1.615.970.000,00 yang bersumber dari APBD;
Bahwa, saksi dan tim tidak pernah ditunjukan ataupun disampaikan oleh Pengguna Anggaran saudara SALAHUDIN maupun dari RAHMAD KARTOLO selaku PPTK terkait KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang disampaikan kepada Panitia Lelang;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Saksi TATA ALI SUMITRA Bin ATMA (Alm);
Bahwa, saksi bersama-sama dengan Saksi Nifsu Kusuma adalah tim Teknis PPTK, bersama – sama membuat KAK dan hanya menghitung jumlah bibit saja secara lisan;
Bahwa benar saksi menerangkan tugas dan tanggungjawab Tim Pengelola Tekis Kegiatan yaitu:
Membantu PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam Pelaksanaan Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana;
Mengontrol proses pekerjaan sesuai dengan DED (Detail Engireering Design) yang telah disusun dan membuat laporan kemajuan pekerjaan secara berkala.
Bahwa benar saksi menerangkan ada mendapatkan honor sebagai Tim Pengelola Teknis Kegiatan yaitu sebesar Rp 500.000/ bulan dan diberikan selama 1 tahun dan Honor tersebut berasal dari DPA BPDB Kab. Pulang Pisau.
Bahwa benar saksi menerangkan perusahaan yang menjadi pelaksana pada pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020 yakni dilaksanakan oleh CV.CIPTA JAYA dengan Direktur Terdakwa PURWANTO dengan Harga Kontrak Rp 1.615.970.000,- yang bersumber dari APBD dan saksi mengetahui kalau Direkturnya Terdakwa PURWANTO setelah disampaikan oleh Penyidik.
Bahwa benar saksi menerangkan yang menjadi penyedia dalam pekerjaan Pengadaan herbisida dan bibit Tanaman Sengon tersebut adalah CV. CIPTA JAYA dengan direktur Terdakwa PURWANTO namun yang aktif mengerjakan pekerjaan tersebut adalah Saksi NANANG RUSMIYADI dan Saksi AMIEK SURATNA.
Bahwa benar saksi menerangkan 23 Kelompok Tani tersebut terdapat pada 3 Kecamatan yaitu:
Kecamatan Kahayan Hilir (1 kelompok tani):
Kelompok Tani USIN FAMILY Kelurahan Kalawa.
Kecamatan Maliku (16 kelompok tani):
Bahwa benar saksi menerangkan Tim pengelola Teknis tidak pernah mengikuti sertifikasi dan tidak memiliki sertifikat terkait dengan pengetahuan dibidang benih maupun pembibitan.
Bahwa benar saksi menerangkan Tim dan saksi tidak mengetahui kalau ada perbedaan antara KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang disampaikan dalam proses pelelangan dengan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang telah disepakati dan disampaikan kepada Tim Teknis Kegiatan pada rapat koordinasi (awal) dan perbedaannya adalah pada KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang disampaikan dalam proses pelelangan bahwa Bibit memiliki Sertifikasi yang ditunjukan dengan sertifikat sedangkan dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang telah disepakati dan disampaikan kepada Tim Teknis Kegiatan setelah rapat koordinasi (awal) bahwa Bibit berasal dari benih yang bersertifikasi bersertifikasi/ surat keterangan.
Bahwa benar saksi menerangkan tidak ada menerima hadiah baik berupa uang ataupun bentuk lainnya terkait dengan pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020.
Bahwa benar saksi menerangkan tidak mengetahui secara pasti yang mana KAK yang di upload untuk Tim Pokja pemilihan, dan sepengatahun saksi KAK yang diupload adalah KAK yang sesuai dengan Draf yang diberikan kepada saksi, karena saksi tidak pernah disampaikan atau diundang kembali untuk perubahan KAK tersebut.
Bahwa benar saksi menerangkan dasar pemeriksaan saat itu adalah hanya melihat kuantitas atau dari jumlah barang tanpa melihat Kontrak (Surat Perjanjian Kerja).
Bahwa benar saksi menerangkan metode pemeriksaan saat itu seharusnya berdasarkan kontrak namun karena kontrak tidak ada diberikan maka kami hanya berdasarkan draf KAK awal yang ada pada kami.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi YANTO Bin BEJO;
Bahwa, Saksi merupakan penyemai bibit yang diminta Nanang Rusmiyadi Bin Kawitono (Alm) dan H. Amiek Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm) untuk menyemaikan bibit Sengon;
Bahwa, Saksi diberi gaji setiap bulan untuk menyemai sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa, Saksi menerangkan bibit Sengon di dapatkan dari H. Amiek Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm);
Bahwa benar saksi menerangkan tidak mengetahui berapa jumlah anggaran yang digunakan untuk pengadaan bibit tanaman sengon tersebut dan berasal darimana sumber dana untuk pekerjaan pengadaan bibit tanaman sengon tersebut.
Bahwa benar saksi menerangkan melihat pada kemasan / bungkus benih sengon tersebut terdapat label yaitu sertifikat mutu benih.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi SULIS PRIYANTO Bin SUWARTO;
Bahwa, keterangan dan kedudukan saksi sama dengan Yanto, karena dirinya bersama-sama dengan Saksi Yanto adalah penyemai bibit Sengon;
Bahwa benar saksi menerangkan melakukan penyemaian benih tanaman sengon tersebut di halaman sekitaran rumah saksi dan juga rumah orang tua saksi yang berada di Jalan Pahlawan Ucun RT. 04 Desa Gohong Kec. Kahayan Hilir tersebut.
Bahwa benar saksi menerangkan mulai bekerja yaitu dari awal tahap pembersihan lahan yang digunakan untuk semai benih tanaman sengon tersebut yaitu pada tanggal akhir bulan Desember 2019. Kemudian pembuatan bedengan (Tempat semai) selama ± 7 hari. Dilanjutkan dengan memasukan tanah ke polybag pada awal bulan Januari 2020 yang sekitar 30 Hari. Pada tanggal lupa akhir Januari 2020 kami mulai tahap penanaman selama ± 7 hari yang kemudian dilanjutkan dengan proses perawatan. Dan total saksi mengelola bibit tanaman sengon tersebut yaitu selama 7 bulan sampai dengan bibit tanaman sengon terserbut diambil oleh Saksi NANANG.
Bahwa benar saksi menerangkan tidak mengetahui kemana bibit tanaman sengon yang saksi semai selama 7 bulan tersebut diserahkan/ didistribusikan.
Bahwa benar saksi menerangkan lupa apa merk dan jenis benih tanaman sengon tersebut, namun saksi pernah melihat bahwa benih tanaman sengon tersebut bersertifikat. Dan benih tanaman sengon yang saksi semai sebanyak 275.000 tersebut memiliki jenis yang sama. Namun saksi tidak mengetahui darimana Saksi NANANG mendapatkan bibit tanaman sengon tersebut.
Bahwa benar saksi menerangkan pekerjaan berupa penyemaian benih / pengelolaan bibit tanaman sengon tersebut sudah selesai dilaksanakan dan didistribusikan dengan menggunakan mobil truk.
Bahwa, Saksi diberikan upah harian Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah);
Bahwa, dari 275.000 (Dua ratus tujuh puluh lima ribu) bibit yang diberikan, hanya 220.000 (Dua ratus dua puluh ribu) bibit yang dikirimkan dengan tinggi kurang lebih 50 (Lima puluh) centimeter;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi AHMAD MUSTAFA Bin SALEH (Alm);
Bahwa, Saksi Nanang Rusmiyadi Bin Kawitono (Alm) membeli Sengon kepada Saksi di Desa Pilang;
Bahwa, Saksi Nanang Rusmiyadi Bin Kawitono (Alm) membeli bibit Sengon sejumlah 58.000 (Lima puluh delapan ribu) bibit ukuran 30 (Tiga puluh) centimeter dan dibayar lunas;
Bahwa benar saksi menerangkan setahu saksi bibit sengon laut tersebut dibawa ke Pulang Pisau saja dan saudara CECE yang menangkut pada pengiriman tahap pertama tersebut memberitahukan kepada saksi bahwa pengiriman tahap pertama sebanyak 20.000 batang tersebut diantar sampai ke Desa Kalawa Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan saksi tidak mengetahui diserahkan kepada siapa bibit tanaman sengon tersebut.
Bahwa benar saksi menerangkan tidak ada menerima uang lainnya lagi dari Saksi NANANG selain uang pembayaran dari pembelian bibit sengon laut seharga Rp 58.000.000,- yang dikurangi biaya pengiriman sebesar Rp 2.400.000,- tersebut sehingga total yang saksi terima hanya Rp 55.600.000,-.
Bahwa benar saksi menerangkan dalam melakukan penjualan bibit sengon laut sebanyak 58.000 batang kepada Saksi NANANG tersebut tidak ada dibuatkan surat perjanjian/kontrak, kwitansi (nota pembayaran) dan tidak ada melakukan pembayaran pajak.
Bahwa benar saksi menerangkan usaha pembibitan sengon milik saksi tersebut tidak ada memiliki izin usaha ataupun terdaftar sebagai usaha pembibitan sengon karena usaha saksi tersebut bersifat musiman, artinya apabila banyak peminat yang mencari bibit sengon baru saksi kerjakan proses penyemaian benih sengon tersebut.
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat pembelian dan pengiriman ketiga yaitu sebanyak 13.000 batang tersebut pada saat memuat bibit ke dalam truk terdapat kelebihan sebanyak 2.000 batang sehingga yang termuat didalam truk sebanyak 15.000 batang.
Namun pada saat itu truk tersebut sudah jalan menuju ke Pulang Pisau dari tempat memuat yaitu Desa Pilang, dan pada saat saksi hubungi Saksi NANANG melalui via telepon ternyata Saksi NANANG tidak bersedia untuk membayar kelebihan bibit sengon sebanyak 2.000 batang tersebut sehingga saksi meminta supir truk untuk menurunkan bibit sebanyak 2.000 batang tersebut dan langsung diambil untuk dikembalikan ke Desa Pilang.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi SUYATNO Alias YATNO Bin SUKAMDI (Alm);
Bahwa, Saksi merupakan ketua kelompok tani Ngadi Makmur;
Bahwa, Saksi menerangkan dikarenakan bencana dan kebakaran hutan yang terjadi mengakibatkan pepohonan habis, maka saksi menerima bibit Sengon;
Bahwa, Saksi mendapatkan saran dari Alm Said Hasim pegawai BPBD Pulang Pisau dan tenaga teknis untuk bibit Sengon;
Bahwa, Saksi meminta bibit sawit, yang ada bibit Sengon;
Bahwa, pada tahun 2020 kelompok tani saksi dan kelompok tani lainnya hanya mendapatkan 20.000 (Dua puluh ribu) bibit Sengon, dan bibit yang diterima bagus;
Bahwa, Saksi menerangkan dalam kelompok tani Ngadi Makmur berjumlah 20 (dua puluh) orang, setiap orang masing–masing mendapatkan 100.000 (seratus ribu) batang;
Bahwa, Saksi menerangkan 50 (lima puluh) persen bibit Sengon rusak mati;
Bahwa, Saksi menerangkan jika saksi Nanang Rusmiyadi Bin Kawitono (alm) untuk mengambil ganti bibit yang rusak, dikasih uang Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos karena saksi tidak mampu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi SAMSUDIN, Amd Bin M.DJAMAL NASIR (Alm);
Bahwa, Saksi merupakan PNS Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau sejak tahun 2013 sampai sekarang;
Bahwa, Saksi merupakan tim teknis dari pengadaan bibit Sengon;
Bahwa, Saksi mengetahui Salahudin menjabat sebagai Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Daerah (Pulang Pisau) Tahun 2016 sampai Tahun 2022;
Bahwa, Saksi mengenal Saksi Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) dan Amiek Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm) dari Saksi Rakhmat Kartolo, S.Pd. Bin Jamri (Alm);
Bahwa, Saksi dimintai tolong Saksi Rakhmat Kartolo untuk membuatkan surat permohonan pelaksanaan;
Bahwa, tugas Saksi sebagai tim POKJA dilapangan mengitung jumlah bibit Sengon atas perintah Saksi Rakhmat Kartolo, saksi juga tidak melihat dan menanyakan sertifikat;
Bahwa, Saksi diminta upload dokumen atas perintah Saksi Rakhmat Kartolo, S.Pd.Bin Jamri (Alm);
Bahwa, Saksi menerangkan jika yang mengetik Kontrak Perjanjian pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Herbisida dan Bibit Sengon antara Dinas BPBD dan CV. Cipya Jaya sebagai pemenang penawaran benar adalah saksi, dan didalam kontrak perjanjian tersebut tidak dituliskan bibit bersertifikat;
Bahwa, Saksi menerangkan pada saat serah terima barang, hanya bertemu dengan tim teknis, juga Saksi Nanang Rusmiyadi Bin. Kawitono (Alm) dan Saksi H. Amiek Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm);
Bahwa, Saksi menerangkan tidak tahu KAK ada dua, dan Saksi hanya mengupload dokumen terakhir;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi HATNAH;
Bahwa, Saksi adalah pedagang benih pertanian;
Bahwa, Saksi dimintai tolong oleh Saksi H. Amiek Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm) untuk mencarikan benih Sengon bersertifikat;
Bahwa, Saksi hanya mengetahui benih tersebut untuk pengadaan;
Bahwa, Saksi menghubungi Saksi Agung (sales benih pertanian) yang berada di Surabaya untuk memesan benih Sengon bersertifikat;
Bahwa, Saksi memesan 12 (Dua belas) Kilogram benih Sengon kepada Saksi Agung, yang perkilonya seharga Rp2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dibayar menggunakan uang saksi sendiri dan dikirimkan kerumah saksi menggunakan Pos Indonesia;
Bahwa, Saksi menerangkan jika sertifikat benih Sengon dikirimkan belakangan, setelah benih Sengon dikirimkan terlebih dahulu;
Bahwa, Saksi mengatakan jika sertifikat tersebut Saksi tidak melihat, dibawakan langsung oleh Saksi H. Amiek Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm);
Bahwa, Saksi menjelaskan jika dari 12 (Dua belas) Kilogram benih Sengon yang dipesan, 9 (Sembilan) Kilogram rusak. Saksi Agung mengirim kembali benih Sengon untuk mengantikan benih yang rusak;
Bahwa, Saksi menjelaskan saksi Agung hanya memberitahukan 9 (Sembilan) Kilogram benih Sengon yang dikirimkan lagi, yang bersertifikat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi AGUNG HARIYANTO ;
Bahwa saksi adalah penjual benih sengon yang berdomisili di Surabaya;
Bahwa saksi mengenal saksi Hatnah sebagai Customer pembeli benih sengon yang dipesankan oleh saksi Hatnah Pada Tahun 2020 sebanyak 12 (Dua belas) Kilogram benih Sengon seharga Rp2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) per Kilogram;
Bahwa, saksi mengambil benih sengon di saksi Ahmad Ahyani;
Bahwa, benih sengon yang dipesankan oleh Saksi Hatnah sebanyak 12 (Dua belas) Kilogram bersertifikat;
Bahwa, benih Sengon dikirimkan langsung kealamatSsaksi Hatnah;
Bahwa, sertifikat benih Sengon dikirimkan bersamaan dengan benih, tetapi menggunakan paket pengiriman yang berbeda dengan benih Sengon;
Bahwa saksi menerangkan Saksi Hatnah meminta surat dukungan supply mutu supply yang dituliskan kepada CV. Cipta Jaya;
Bahwa, Saksi Hatnah melakukan pembayaran kepada saksi kurang lebih sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) dengan 3 (Tiga) kali Tahapan;
Bahwa setelah 1 bulan, saksi mengirimkan 9 Kg benih sengon yang baru kepada saksi Hatnah untuk mengganti benih Sengon yang rusak;
Bahwa, benar jika saksi mengatakan kepada saksi Hatnah bahwa 9 Kg benih sengon yang dikirimkan satu sertifikat dengan pengiriman yang pertama.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi ACHMAD ACHYANI;
Bahwa, benar saksi Agung memesan benih sengon kepada saksi Ahmad sebanyak 12 (Dua belas) Kilogram seharga Rp2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) per Kilogram;
Bahwa, 12 (Dua belas) Kilogram benih sengon dikirimkan langsung kepada saksi Agung bersama sertifikat benih;
Bahwa ,Saksi menerangkan setelah 1 (Satu) bulan mengirimkan 12 (Dua belas) Kilogram yang dipesan, saksi Agung menginfokan 9 (sembilan) Kilogram benih tidak tumbuh;
Bahwa, Saksi mengatakan siap mengganti benih yang rusak, tetapi harus dibuatkan Berita Acara;
Bahwa, Saksi menerangkan, karena tidak ada dibuatkan Berita Acara saksi mengirimkan 9 (Sembilan) Kilogram benih sengon tidak bersertifikat;
Bahwa, Saksi menjelaskan 1 Kg benih Sengon dapat menghasilkan sekitar 20.000 (Dua puluh ribu) sampai 25.000 (Dua puluh lima ribu) ribu bibit;
Bahwa, Saksi menerangkan jika benih bersertifikat asal usul benih jelas, dan tidak bersertifikat asal usul benihnya tidak jelas;
Bahwa, Saksi membuatkan surat jaminan suplay beserta isinya atas permintaan Saksi Agung.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi RUDI PURWADI;
Bahwa, Saksi adalah PNS yang menjabat sebagai Sekretaris BPBD Pulang Pisau;
Bahwa, Saksi menerangkan pengadaan Herbisida dan bibit sengon diajukan Tahun 2015;
Bahwa, Saksi bertemu dengan Nanang Rusmiyadi Bin Kawitono (Alm) terkait administrasi proyek pengadaan herbisida dan bibit Sengon;
Bahwa, Saksi Nanang Rusmiyadi Bin Kawitono (Alm) diperkenalkan oleh saksi Rahmat Kartolo untuk kegiatan pengadaan herbisida dan bibit sengon;
Bahwa, Saksi diberikan uang oleh saksi Nanang Rusmiyadi Bin Kawitono (Alm) sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa, Saksi mengembalikan uang yang diberikan oleh saksi Nanang Rusmiyadi Bin Kawitono (Alm) diruangan Rahmat Kartolo;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan periode jabatan Tahun 2015 sampai dengan tanggal 31 April 2022;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi RAHMAT KARTOLO;
Bahwa, Saksi sebagai pejabat pelaksanaan teknis kegiatan (PPTK);
Bahwa, Saksi baru sekali menjadi PPTK;
Bahwa, yang menetapkan pemenang adalah ULP, bukan Saksi, terkait penawaran dari CV. Cipta Jaya yang mengajukan bibit Sengon biasa bukan bersertifikat;
Bahwa, terkait dengan penawaran yang diajukan oleh CV. Cipta Jaya adalah hanya bibit sengon, tidak menyertakan sertifikat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi SALAHUDIN,.M.SI DUARDI HAMRI (ALM);
Bahwa, Saksi Drs. Salahudin,.M.Si Bin Duardi Hamri (Alm) selaku pengguna anggaran (PA) pada pekerjaan pengadaan herbisida dan bibit tanaman sengon yang dilaksanan BPBD Kabupaten Pulang pisau Tahun anggaran 2020 berdasarkaan surat keputusan Bupati Nomor : 463 Tahun 2019 tentang penunjukan pejabat Penguna anggaran / kuasa pengguna anggaran atau atasan langsung bendahara, pejabat penatausahaan keuangan, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten pulang pisau tahun anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2019;
Bahwa, Saksi juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Pasal 7 ayat (1) peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang pelaku pengadaan barang/jasa;
Bahwa, Saksi Drs. Salahudin,.M.Si Bin Duardi Hamri (Alm) mengetahui pelaksana kegiatan;
Bahwa, Saksi Drs. Salahudin,.M.Si Bin Duardi Hamri (Alm) sadar terkait fungsi dan komitmen sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa, Saksi Drs. Salahudin,.M.Si Bin Duardi Hamri (Alm) membenarkan ada persoalan di Kerangka Acuan Kerja (KAK) yaitu dari Bibit bersertifikat menjadi benih bersertifikat;
Bahwa, Saksi Drs. Salahudin,.M.Si Bin Duardi Hamri (Alm) telah lalai selaku PA dan PPK, tidak mengecek dan mengevaluasi;
Bahwa, Saksi Drs. Salahudin,.M.Si Bin Duardi Hamri (Alm) tidak mengetahui adanya perubahan data dikegiatan tersebut;
Bahwa benar saksi Drs. Salahudin,.M.Si Bin Duardi Hamri (Alm) menyatakan bahwa penawaran bibit biasa, disetujui dan dimenangkan oleh ULP melalui PPTK;
Bahwa benar saksi Drs. Salahudin,.M.Si Bin Duardi Hamri (Alm) tahu perusahaan yang dimenangkan adalah CV. Cipta Jaya dengan direktur Purwanto;
Bahwa benar saksi Drs. Salahudin,.M.Si Bin Duardi Hamri (Alm) menyangkal semua tanda tangan yang beratasnamakan terdakwa Drs. Salahudin,.M.Si Bin Duardi Hamri (Alm) bukan tanda tangan terdakwa;
Bahwa saksi Drs. Salahudin,.M.Si Bin Duardi Hamri (Alm) hanya menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
Bahwa benar saksi Drs. Salahudin,.M.Si Bin Duardi Hamri (Alm) hanya menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tetapi tidak ikut membahas.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan
Saksi NANANG RUSMIADI BIN KAWITONO (ALM);
Bahwa, Saksi Nanang Rusmiadi Bin Kawitono (Alm) mengajak H. Amik Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm) bekerja sama dalam pengadaan herbisida dan bibit pohon Sengon;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui kualifikasi pada proyek tersebut menggunakan bibit sengon yang bersertifikat;
Bahwa, Saksi menganggap Terdakwa melaksanakan proyek Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan kontrak dengan menggunakan bibit Sengon biasa;
Bahwa, Saksi menerangkan saksi ADANG selaku staff CV. CIPTA JAYA yang mengikuti proses Penawaran dan mengetahui kualifikasi bibit sengon yang dipakai, seharusnya bibit sengon yang bersertifikat;
Bahwa, Saksi menggunakan uang pribadi sebagai modal sejumlah kurang lebih Rp300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) pada awalnya
Bahwa, Saksi melakukan pembibitan tanaman sengon yang dilakukan dengan penyemaian benih Sengon;
Bahwa, benih sengon yang di beli dan di semai merupakan benih sengon yang bersertifikat;
Bahwa, bibit sengon yang diserahkan kepada BPBD Pulang Pisau seluruhnya dalam keadaan bagus;
Bahwa, Saksi menerangkan telah mengenal dengan saksi RUDI PURWADI yang merupakan sekretaris BPBD Pulang Pisau sebelum adanya pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa, tidak ada pihak lain selain saksi RUDI PURWADI yang memberikan informasi terkait pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa, Saksi telah menyiapkan lahan untuk penyemaian benih sengon sebelum diterimanya kontrak terkait pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa, setelah mengetahui CV. CIPTA JAYA sebagai pemenang lelang, maka saksi dan H. Amik Suratna, SE Bin Citro Suwiryo (Alm) bertemu dengan Terdakwa Purwanto untuk meminjamkan bendera CV Cipta Jaya secepatnya melaksanakan pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit;
Bahwa, Saksi menerangkan saksi AMIEK mengetahui saksi mendatangi kantor BPBD Pulang Pisau pada saat setelah ± 1(satu) bulan pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau selesai;
Bahwa, Saksi menitipkan uang sejumlah Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa PURWANTO kepada saksi Adang Saputra Staff CV. Cipta Jaya;
Bahwa, selama pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau dari awal hingga serah terima barang tidak ada berhubungan dengan saksi SALAHUDIN;
Bahwa, Saksi menerangkan memiliki inisiatif sendiri untuk memberikan hadiah berupa uang tunai kepada saksi SALAHUDIN, saksi RAKHMAT KARTOLO dan saksi RUDI PURWADI di kantor BPBD Pulang Pisau.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan
Saksi H. AMIEK SURATNA, SE BIN CITRO SUWIRYO (ALM):
Bahwa, saksi tidak mengetahui kualifikasi pada proyek tersebut menggunakan bibit sengon yang bersertifikat.
Bahwa, saksi patokan saksi melaksanakan proyek Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan kontrak pekerjaan yang telah terbentuk dimana dalam kontrak tersebut tercantum bibit sengon biasa;.
Bahwa saksi tidak mengetahui proses penawaran atas pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau;.
Bahwa saksi saksi ADANG selaku staf CV. CIPTA JAYA yang mengikuti proses Penawaran sehingga saksi tidak mengetahui kualifikasi bibit sengon yang dipakai seharusnya bibit sengon yang bersertifikat;.
Bahwa, saksi melakukan pembibitan tanaman sengon yang dilakukan dengan penyemaian benih sengon;.
Bahwa saksi sepengetahuan saksi benih sengon yang di beli dan di semai merupakan benih sengon yang bersertifikat;.
Bahwa, saksi terdapat kekurangan dari bibit sengon yang telah saksi semai dikarenakan ketinggian bibit sengon tidak memenuhi kualifikasi sehingga saksi membeli bibit sengon dari luar;
Bahwa, kuantitas bibit sengon dan herbisida yang diberikan kepada masyarakat telah sesuai dengan kontrak.;
Bahwa saksi pada saat rentang waktu bulan April sampai Mei Tahun 2019, Saksi diberikan informasi oleh Saksi RUDI PURWADI terkait pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau hanya menggunakan bibit sengon biasa;.
Bahwa, saksi membeli benih sengon dengan total 12 (Dua belas) Kilogram benih sengon bersertifikat dan mendapatkan 9 (Sembilan) Kilogram benih sengon tidak bersertifikat sebagai ganti kerugian atas sebahagian dari 12 (Dua belas) kilogram benih sengon bersertifikat yang tidak tumbuh dengan baik dan bahkan ada yang mati;
Bahwa, saksi bibit sengon yang diserahkan kepada BPBD Pulang Pisau seluruhnya dalam keadaan bagus;.
Bahwa, saksi telah mengenal dengan saksi RUDI PURWADI yang merupakan sekretaris BPBD Pulang Pisau sebelum adanya pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Daerah Kabupaten Pulang Pisau;.
Bahwa, saksi menerangkan tidak ada pihak lain selain saksi RUDI PURWADI yang memberikan informasi terkait pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau;.
Bahw,a saksi telah menyiapkan lahan untuk penyemaian benih sengon sebelum diterimanya kontrak terkait pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau;.
Bahwa saksi mengeluarkan modal awal untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebesar ± Rp480.000.000,00- (empat ratus delapan puluh juta rupiah);.
Bahwa, saksi jumlah bibit sengon yang diberikan kepada pihak BPBD Pulang Pisau sebanyak 460.000 (Empat ratus enam puluh ribu) batang bibit sengon;.
Bahwa, saksi ada menyuruh saudara USUP selaku orang lapangan saksi untuk ikut hadir pada saat serah terima barang kepada para Poktan.
Bahwa, saksi bersama dengan saksi NANANG selalu ikut dalam serah terima barang kepada para Poktan.;
Bahwa, pada bulan Januari Tahun 2020 Saksi memesan benih sengon dari saksi AGUNG di Jawa Timur;.
Bahwa, dokumen pembelian benih sengon dari saksi AGUNG sudah tercantum nama CV. CIPTA JAYA;.
Bahwa pada bulan Januari Tahun 2020 sudah koordinasi dengan Terdakwa PURWANTO untuk meminjam nama perusahaan CV. CIPTA JAYA dalam pembelian benih sengon dari saksi AGUNG;.
Bahwa, pada lokasi penyemaian benih sengon sudah berdiri plang atas nama CV. CIPTA JAYA.;
Bahwa, pada bulan Januari Tahun 2020 sudah koordinasi dengan Terdakwa PURWANTO untuk meminjam perusahaan CV. CIPTA JAYA milik Terdakwa PURWANTO agar dapat mengikuti proyek pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah ada menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau kepada Terdakwa PURWANTO;.
Bahwa, seingat saksi uang yang diterima dari pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebanyak kurang lebih Rp530. 936.480,00- (lima ratus tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Uang tunai cash sebesar Rp300.000.000,00- (tiga ratus juta rupiah);
Uang sebesar ± Rp230.936.480,00- (dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh rupiah) di transfer ke rekening saksi.
Bahwa, biaya belanja yang dikeluarkan dalam pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebesar kurang lebih Rp480.000.000,00- (empat ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa, saksi sudah melakukan penitipan uang pengganti ke penuntut umum sebesar Rp230.950.000,00 (dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah.)..
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang bahwa selain saksi-saksi tersebut di atas, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah pula mengajukan Ahli, untuk didengar pula pendapatnya di depan persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli AMBAR DWI SUSENO, S.Hut, M.Ling Bin RATUM dibawah sumpah memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Ahli adalah PNS pada Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dit PTH Ditjen PDASRH KLHK);
Bahwa, ahli menerangkan adanya perbedaan antara bibit yang bersertifikat dengan bibit yang berasal dari benih yang bersertifikat yaitu, bibit yang berasal dari benih yang bersertifikat standar mutu dan kualitas bibitnya terjamin, sedangkan bibit yang tidak berasal dari benih yang bersertifikat standar mutu dan kualitasnya tidak terjamin;
Bahwa, ahli menerangkan yang berwenang memberi sertifikat pada bibit adalah lembaga terkait dari pemerintah yang saat ini hanya berada di beberapa tempat, yaitu; Sumatera, Kalimantan, dan pulau jawa. untuk di Kalimantan itu hanya ada di Kalimantan Selatan;
Bahwa, ahli menerangkan bibit yang berasal dari benih bersertifikat harus disertifikasi ulang sebelum dilakukan penjualan;
Bahwa ahli menerangkan pada waktu melakukan pengecekan ke lokasi terdapat banyak bibit yang mati;
Bahwa ahli menyatakan setelah melakukan pengecekan ke lokasi maka disimpulkan bibit yang tidak bersertifikat banyak yang hidup, sedangkan bibit yang tidak bersertifikat banyak mati;
Bahwa ahli menerangkan bibit yang banyak mati tersebut bukan karena faktor alam, melainkan karena faktor bibit yang tidak memenuhi standar yaitu tidak bersertifikat;
Bahwa ahli menerangkan sertifikat bibit itu adalah jaminan kualitas mutu bibit yang diberikan oleh pemerintah kepada konsumen;
Bahwa ahli menerangkan, bibit yang hidup dengan presentase mencapai 80 (Delapan puluh) persen maka hal itu dianggap baik dan itu menunjukan bahwa bibit tersebut berasal dari bibit yang bersertifikat.
Ahli ANDY MAHBUB ARIF WIDIYANTO, S.E., C. FrA., EnCE (BPK RI) dibawah sumpah memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli ini merupakan ahli penghitungan kerugian negara dari BPK Republik Indonesia yang diminta oleh kepolisian Pulang Pisau untuk memeriksa keuangan negara yang ada di proyek pengadaan Hertisida dan Sengon yang dikerjakan CV. Cipta Jaya;
Bahwa, Ahli melakukan pemeriksaan kerugian keuangan Negara berdasarkan permintaan penyidik dari Polres pulang pisau, dan berdasarkan permintaan dari pihak polres tersebut BPK menugaskan ahli untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari penyidik ahli menggunakan kewenangannya dan menyimpulkan bahwa telah terjadi adanya kerugian keuangan Negara pada proyek pengadaan Herbisida dan bibit Sengon;
Bahwa ahli menerangkan, adanya kerugian Negara pada proyek pengadaan Herbisida dan Bibit sengon tersebut karena terdapat beberapa penyimpangan, mulai dari perencanaan anggaran, bahwa PPK dan PPTK tidak menetapkan atau mengusulkan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Bahwa ahli menerangkan penyimpangan selanjutnya adalah proses persiapan pemilihan pembelian barang oleh POKJA tidak konsisten mencantumkan persyaratan;
Bahwa saksi menerangkan dalam proses pelaksanaan CV. Cipta Jaya menyatakan lulus oleh POKJA pemilihan;
Bahwa ahli menerangkan seharusnya CV.Cipta Jaya tidak dapat diluluskan karena tidak memenuhi persyaratan;
Bahwa ahli menerangkan CV. Cipta Jaya hanya mengUpload dokumen pengalaman pengadaan bibit sengon pada Dinas kehutanan dan perkebunan kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa ahli menerangkan seharusnya dalam dokumen pemilihan mewajibkan peserta pemilihan/peserta lelang memiliki sertifikat mutu bibit, sedangkan sedangkan yang di Upload oleh CV. Cipta Jaya adalah sertifikat mutuh benih, dengan demikian seharusnya CV. Cipta Jaya tidak dapat diluluskan sebagai pemenang tender pada proyek tersebut, namun POKJA pemilihan tetap menetapkan CV. Cipta Jaya sebagai pemenang;
Bahwa ahli menerangkan CV. Cipta Jaya selaku pemenang tender tidak pernah melaksanakan perkerjaan, justru mengalihkan pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada sdra Nanang dan Sdra Amiek berdasarkan faktur Notaris dan kuasa Direktur. Atas pengelaihan tersebut, Purwanto selaku Direktur CV. Cipta Jaya menerima uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa ahli menerangkan, Nanang dan Amiek dalam melaksanakan pekerjaannya tidak menyerahkan bibit sengon yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak. Artinya, bibit yang diserahkan oleh Nanag dan Amiek kepada PPK/PPTK tidak mempunyai sertifikat mutu bibit, karena spesifikasi teknisnya seharusnya bibit yang diserahkan dalah bibit yang mempunyai setifikat mutu bibit;
Bahwa ahli menerangkan, pada proses serahterima hasil pekerjaan PPK dan Tim pengelolaan teknis tidak melakukan pemeriksaan spesifikasi bibit, tetapi hanya menghitung terkait kuantitas barang yang telah diserahkan kepada kelompok tani;
Bahwa ahli menerangkan, Sdra Nanang dan Sdra Amiek memberikan uang masing-masing kepada: Salahudin sebesar Rp40.000.000, (empat puluh juta rupiah) Rudi purwadi sebesar R.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) Rahmat Kartolo sebesarR.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa ahli menerangkan, diduga Sdra Nanang dan Sdra Amiek juga memberikan uang sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) kepada Sdra Budi Rahmat selaku anggota POKJA, namun dugaan tersebut dibantah oleh Budi rahmat yang disampaikannya kepada penyidik polres pulpis. (Poin 1 – 13 adalah bentuk pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya kerugian Neraga pada proyek pengadaan herbisida dan Bibit Sengon).
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ditemukan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik polres pulpis, ahli melakukan telaah, dan hasil dari telaah tersebut ahli menyimpulkan pelanggaran-pelanggaran yang sudah terjadi (poin 1-13) dalam proyek tersebut mengakibatkan telah terjadinya kerugian negara;
Bahwa ahli menerangkan metode yang digunakan untuk menghitung kerugian Negara adalah metode perhitungan kerugian bersih, yaitu dengan menyesuaikan antara pembayaran yang dilakukan oleh CV. Cipta Jaya dikurangkan dengan pengeluaran yang sebenarnya sudah dikeluarkan;
Bahwa ahli menerangkan nilai kerugian Negara yang ditemukan adalah sebesar Rp691.512.780,00 (enam ratus Sembilan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa ahli menerangkan anggaran dalam proyek pengadaan Herbisida dan Bibit sengon sebesar Rp642.200.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan nilai kontrak sebelum pajak sebesar Rp1.615.970.000,00 (satu milyar enam ratus lima belas juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa ahli menerangkan biaya yang didistribusikan oleh Nanang dan Amiek ke kelompok tani sebesar Rp577.28.000,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa ahli menerangkan penyimpangan utama dalam proyek pengadaa Herbisida dan bibit sengon tidak sesuai dengan spesifikasi teknis;
Bahwa ahli menerangkan memperhitungkan azas kemanfaatan dan juga memperhitungkan ouput dari pekerjaan pada proyek tersebut;
Bahwa ahli menerangkan ketika melakukan pengecekan ke lapangan bibit sengonnya sudah ditanam oleh kelompok tani dan sudah tumbuh. Namun kondisi pertumbuhannya variatif;
Bahwa ahli menerangkan bahwa yang dianggap kerugian Neraga adalah dihitung dari pengurangan anggaran, penawaran dan belanja. Sisanya dianggap menjadi kerugian negara;
Bahwa ahli menerangkan melakukan perhitungan biaya yang dikeluarkan oleha Nanang dan Amiek dari mulai membeli bibit, menyemai sampai mendistribusikan ke kelompok tani itu nilai yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat;
Bahwa ahli menerangkan Sertifikasi mutu bibit itu ada di spesifikasi teknis yang merupakan bagian dari kontrak secara keseluruhan. Tetapi ketika menilai pekerjaan ada dua hal yang dinilai, yaitu menilai kualitas dan menilai kuantitas. Kuantitas terkait dengan volume sedangkan kualitas terkait dengan spesifikasi teknis, karena spesifikasi teknis ini memiliki bibit yang sertifikat mutu;
Bahwa ahli menerangkan berkaitan dengan KAK kalau berdasarkan peraturan barang dan jasa adalah tugas dari PPK;
Bahwa ahli menerangkan dipastikannya dokumen yang ditanda tangani oleh purwanto selaku Direktur CV. Cipta Jaya hanya berdasarkan keterangan dari BAP.
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa juga mengajukan Ahli di persidangan, yaitu:
Ahli BERNADUS LETLORA, S.H., M.H dibawah janji memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli menerangkan, mengetahui kegiatan Pengadaan Herbisida Dan Bibit Tanaman Sengon Oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020, dari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Penasihat Hukum Saksi PURWANTO;
Bahwa benar ahli terdakwa menerangkan, riwayat pendidikan dan pekerjaan ahli antara lain :
Riwayat Pendidikan
Sekolah Dasar lulus Tahun 1968;
Sekolah Menengah Pertama, lulus Tahun 1972;
Sekolah Menengah Atas, lulus Tahun 1977;
Sarjana Muda Hukum Tahun 1984;
Sarjana Hukum Tahun 1986;
Magister Hukum Tahun 2017.
Riwayat pekerjaan ahli :
Pada tahun 1986 s/d 2018, ahli bekerja Dosen STIH Tambun Bungai Palangka Raya.;
Pada tahun 1990 s/d 2001, selain sebagai Dosen ahli juga menduduki jabatan sebagai Ketua LKBH STIH Tambun Bungai Palangka Raya;
Pada tahun 2002 s/d 2004, selain sebagai Dosen ahli juga menduduki jabatan struktural sebagai Pembantu Ketua II STIH Tambun Bungai Palangka Raya .
Pada tahun 2004 s/d 2008, selain sebagai Dosen ahli juga menduduki jabatan struktural sebagai Pembantu Ketua III STIH Tambun Bungai Palangka Raya .
Bahwa ahli menerangkan, sebelumnya pernah memberikan keterangan selaku ahli terkait dengan bidang ilmu yang ahli miliki dan sesuai dengan bidang pekerjaan yang ahli kerjakan antara lain :
Pada tahun 2017 pernah memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Pra Peradilan) di Pengadilan Negeri Palangka Raya;
Pada tahun 2018 pernah memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Pra Peradilan) di Pengadilan Negeri Sampit Kabupaten Kota Waringin Timur;
Pada tahun 2019 pernah memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Pra Peradilan) di Pengadilan Negeri Buntok Kabupaten Barito Selatan;
Pada tahun 2019 pernah memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Pra Peradilan) di Pengadilan Negeri Buntok Kabupaten Barito Selatan;
Pada tahun 2020 pernah memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Pra Peradilan) di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya;
Pada tahun 2021 pernah memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Pra Peradilan) di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya;
Pada tahun 2022 pernah memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Pra Peradilan) di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya;
Pada tahun 2023 pernah memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya.
Bahwa ahli menerangkan, suatu perbuatan dapat dikategorikan perbuatan pidana, jika telah ada aturan hukum yang mengatur perbuatan tersebut.
Bahwa ahli menerangkan, dalam Hukum Pidana dilarang menggunakan analogi mengingat asas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli.
Bahwa ahli menerangkan, tidak semua perbuatan yang melanggar merupakan pidana.
Bahwa ahli menerangkan, Penuntut Umum dalam melakukan dakwaan harus menjelaskan secara tegas dan rinci perbuatan pidana sebagaimana termaktub dalam Pasal 14 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahwa ahli menerangkan, perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terletak pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.
Bahwa kapasitas terdakwa PURWANTO, S.E sebagai pemilik CV dan saksi NANANG RUSMIYADI BIN KAWITONO (Alm) dan H. AMIEK SURATNA, SE BIN CITRO SUWIRYO sebagai peminjam CV hanya mempunyai hubungan perdata yaitu membuat perjanjian dengan dibuatnya Kuasa Direksi dan Komanditer CV.CIPTA JAYA, tanggal 18 Juni 2020 yang dilegalisasi Oleh Notaris VEBRIANI, SH.,M.Kn dengan Nomor : 1.967/L/2020 dimana Terdakwa PURWANTO memberi kuasa kepada saksi NANANG RUSMIADI BIN KAWITONO (Alm) dan saksi H. AMIEK SURATNA, SE BIN CITRO SUWIRYO (Alm) untuk melakukan pekerjaan pengadaan tersebut.
Bahwa ahli menerangkan, sebuah perikatan yang dituangkan secara tertulis merupakan ranah dari Hukum Perdata bukan ranah dari Hukum Pidana.
Bahwa ahli menerangkan, suatu perbuatan ataupun peristiwa tidak dapat dipidana terlebih dahulu apabila masih ada irisan perdata maupun administrasi mengingat asas Ultimum Remedium.
Bahwa ahli menerangkan, kesalahan ataupun pelanggaran administrasi tidak bisa dituntut pidana.
Atas Keterangan ahli tersebut diatasterdakwa menyatakan cukup.
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa sebagai Direktur CV. CIPTA JAYA, yang berdiri sejak Tahun 2004 sampai dengan sekarang ini dan bergerak dalam bidang pengadaan barang dan jasa;
Bahwa, Terdakwa PURWANTO, S.E. adalah Direktur CV. CIPTA JAYA pemenang tender pada paket Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2020
Bahwa Terdakwa tahu proyek ini, karena perusahaan saksi dipinjam oleh Nanang dan Amik, dengan alasan teman lama dengan Amiek;
Bahwa, Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO melaksanakan pekerjaan atas peminjaman bendera (legalitas perusahaan) CV. Cipta Jaya milik Terdakwa, dengan memberikan fee komitmen senilai Rp32.000.000,00 (Tiga puluh dua juta rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mengerjakan sendiri paket pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 tersebut karena Terdakwa tidak mempunyai bibit Sengon, dan Terdakwa tidak mengetahui tentang adanya paket pekerjaan tersebut dan pekerjaan tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh saudara NANANG dan saudara AMIEK;
Bahwa Terdakwa hanya memberikan cek giro kosong yang sudah Terdakwa tandatangani kepada saudara ADANG, dan Terdakwa tidak tahu kepada siapa saudara ADANG memberikan cek giro tersebut untuk melaksanakan pencairan dan dana paket pekerjaan tersebut masuk kedalam rekening perusahaan yaitu Bank BPD Kalteng nomor rekening 601.003.000000.152.2 atas nama CV. CIPTA JAYA.;
Bahwa Tandatangan yang ada dalam Surat Pesanan Pengiriman (Kontrak) nomor : 04/SPP/BPBD-BID.RA/APBD/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 tersebut bukan tandatangan Terdakwa dan Terdakwa tidak mengetahui siapa yang menandatangani kontrak tersebut.;
Bahwa dalam paket pekerjaan tersebut yaitu melaksanakan pengadaan herbisida dan bibit tanaman Sengon namun untuk jumlahnya Terdakwa tidak mengetahuinya yang kemudian diserahkan kepada kelompok tani dan Terdakwa tidak mengetahui spesifikasi terknis pekerjaan dalam Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut serta Terdakwa tidak mengetahui bagaimana saudara NANANG dan saudara AMIEK mendapatkan / mengadakan herbisida dan bibit tanaman Sengon tersebut;
Bahwa, pekerjaan pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 tersebut sudah selesai dilaksanakan dan Terdakwa tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan kontrak dan spesifikasi tekhnis pekerjaan.
Bahwa, Terdakwa tidak pernah berurusan sama sekali terkait proyek tersebut;
Bahwa, yang menandatangani atas nama Terdakwa adalah saksi Adang Saputra selaku staff Terdakwa di CV. Cipta Jaya tanpa sepengetahuan Terdakwa;
Setelah selesai kegiatan, dari Nanang terima uang sebesar Rp.32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) yang dititipkan kepada Adang Saputra dan sudah dikembalikan kepada penyidik di Polres Pulang Pisau;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
200 (dua ratus) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
400 (empat ratus) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian:
230 (dua ratus tiga puluh) lembar uang tunai pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);
140 (seratus empat puluh) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
1 (satu) lembar Sertifikat Mutu Benih nomor: 10/X/UPT.PTH/SMBn/2019 tanggal 25 Oktober 2019;
2 (dua) lembar laporan mutasi benih CV. ELYAN PRADANA MANDIRI (laporan triwulan ke IV pembelian benih bersertifikat;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Pembelian Benih No. 07.1/Sket.Mbh-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi No. 07.2/Kwit.Mbh-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pengantar Barang No. 07.3/SPeng.Mbt-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Dukungan dan jaminan Suply Nomor: 06/Surduk-EPM/I/2020. Tanggal 13 Januari 2020 dari CV. ELYAN PRADANA MANDIRI kepada CV. CIPTA JAYA
1 (satu) buah buku rekening Bank BNI an. AGUNG HARIYANTO nomor rekening 0254390227;
7 (tujuh) lembar rekening koran Bank BNI an. AGUNG HARIYANTO nomor rekening 0254390227 periode 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;
320 ( Tiga Ratus Dua Puluh ) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 32.000.000 ( Tiga Puluh Dua Juta Rupiah );
2 (dua) lembar dokumen rekening koran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor rekening 6010101000005 periode 01/09/2020 s.d. 01/09/2020;
1 (satu) lembar dokumen rekening koran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor rekening 6010101000005 periode 30/12/2019 s.d. 30/12/2019;
10 (sepuluh) lembar Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 52 Tahun 2020, tanggal 09 Januari 2020 Tentang Penetapan Perangkat dan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ( Asli );
6 (enam) lembar Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulang Pisau Nomor : 01/SK/ULP/Tahun 2020, tanggal 09 Januari 2020 Tentang Penetapan Penugasan dan Penempatan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ( Asli );
1 (satu) bundel Rancangan Dokumen Kontrak ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Dokumen Pemilihan Nomor : 013/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020, tanggal 05 Juni 2020 Untuk Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Kelompok Kerja Pemilihan I Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) lembar HPS ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 025/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020 ( Asli );
1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Hibah Daerah nomor: PHD-353/MK.7/2019 tanggal 11 Desember 2019 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Hibah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehablitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019 (asli);
3 (tiga) lembar surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: S-448/MK.7/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabendana Tahun Anggaran 2019 (asli);
1 (satu) berkas surat Kepala Deputi Rehabilitasi dan Rekontruksi Nomor: Und.18/BNPB/PK/RR.01.03/11/2019 tangal 11 November 2019 perihal Asistensi penyusunan RKA Hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tsunami Selat Sunda, Gempa Bumi Aceh dan Wilayah Terdampak Bencana Sektor Tertentu (asli);
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon untuk 23 Kelompok Tani bulan Maret 2020 (asli);
1 (satu) lembar Perhitungan Harga Perkiraan (HPS) Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tanggal 26 Mei 2020 (asli);
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Rehabilitasi Pemulihan Ekonomi (UEP) Pemberdayaan Masyarakat Pascabencana bulan Januari 2020 tanpa tanda tangan (asli);
1 (satu) bundel Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian Nomor: 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 (asli);
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 15/BASTHP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 (asli);
1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Barang (asli);
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
1 (satu) lembar Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 049/BPBD-PP/II/2020 tanggal 19 Februari 2020 perihal Belanja Dana Rehabilitasi dan Rekontruksi (asli);
2 (dua) lembar Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 093/BPBD-PP/V/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Surat Permohonan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 463 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran atau Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 014/SK/BPBD-PP/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Administrasi Kegiatan (PAK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 387 Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 304 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2020 (fotocopy);
1 (satu) bundel dokumen Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 405 Tahun 2019 tanggal 02 September 2019 tentang Penetapan Standarisasi Harga Barang dan Jasa Untuk Keperluan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2019 (fotocopy);
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (DPA P-OPD) Nomor: 449 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran 2020 (asli);
1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 02975/SP2D/1.06.02.01/2020 tanggal 31 Agustus 2020 (asli);
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL KELOMPOK TANI USIN FAMILI UNTUK REHABILITASI KEBUN BEKAS TERBAKAR DI HANDEL USIN FAMILI KELURAHAN KALAWA KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN BIBIT DAN BIAYA PENANAMAN 3 (TIGA) KELOMPOK TANI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN TAHUN 2015 ”Tunas Harapan”;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL BIBIT SENGON KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI API (MPA) BERSATU MAJU;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASA DEPAN II DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI TUNAS JADI DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI DWI KARYA TANI DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SENGON DAN BIAYA TANAM KELOMPOK TANI SRI LESTARI DESA TAHAI JAYA KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SAWIT DAN KARET YANG TERKENA BENCANA KEBAKARAN TAHUN ANGGARAN 2015 KELOMPOK TANI NGUDI MAKMUR DESA SIDODADI KECAMATAN MALIKU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI SIDO RUKUN DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SAWIT DAN KARET YANG TERKENA BENCANA KEBAKARAN TAHUN ANGGARAN 2015 KELOMPOK TANI SUMBER HARAPAN II DESA SIDODADI KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASYARAKAT DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASA DEPAN I DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN SAWIT DAN BIAYA TANAM KELOMPOK TANI TEKAT MAKBUR I DESA TAHAI JAYA KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS HARAPAN I DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS MUDA I DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS MUDA II DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI SUBUR MAKMUR DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL MOHON BANTUAN BIBIT SENGON KELOMPOK TANI USAHA KITA DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2017;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SENGON, SUMUR BOR DAN MESIN POMPA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA KEBAKARAN TAHUN 2015 KELOMPOK TANI ALKON DESA DANDANG KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI SRI REJEKI DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI KARYA HAPAKAT DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MAJU BERSAMA DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI GOTONG ROYONG II DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
3 (tiga) lembar surat Kuasa Direksi dan Komanditer CV CIPTA JAYA Legalisasi Notaris VEBRIANI, SH., M.Kn Nomor: 1.967/L/2020 tanggal 18 Juni 2020 (asli);
1 (satu) lembar rekening koran giro Bank Kalimantan Tengah nomor rekening 6010103000689 atas nama MULTI SARANA PRIMA CV periode 1 Agustus 2020 – 30 September 2020;
8 (delapan) lembar fotocopy buku tabungan Bank Mandiri Syariah nomor rekening 7140801792 atas nama TRI HADI ANIS ROFIANINGSIH;
5 (lima) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 Juli 2020 – 31 Juli 2020;
2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 Agustus 2020 – 31 Agustus 2020;
2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 September 2020 – 30 September 2020;
Uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp69.300.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp230.950.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu dalam berita acara, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan terdakwa, surat/bukti elektronik (apabila ada) dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa PURWANTO, S.E. adalah Direktur CV. CIPTA JAYA pemenang tender pada paket Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2020;
Bahwa, Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO adalah penerima Kuasa Direksi dan Komanditer Nomor : 1.967/L/2020 Tanggal 18 Juni 2020 dengan Notaris VEBRIANI, S.H., M.Kn dari pemberi kuasa yaitu Terdakwa PURWANTO, SE selaku Direktur CV. CIPTA JAYA untuk bertindak sebagai Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun anggaran 2020, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020;
Bahwa, SaksiNANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO melaksanakan pekerjaan atas peminjaman bendera (legalitas perusahaan) CV. Cipta Jaya milik Terdakwa, dengan memberikan fee komitmen senilai Rp32.000.000,00 (Tiga puluh dua juta rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa, CV. CIPTA JAYA yang dipinjam SaksiNANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO tidak menyerahkan bibit tanaman Sengon yang sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak;
Bahwa CV CIPTA JAYA dengan nama Direktur: Terdakwa PURWANTO, S.E. terdaftar sebagai Pengada/Pengedar Bibit Tanaman Hutan pada dinas Kehutanan, Kabupaten Pulang Pisau dengan masa berlaku 01 Juni 2015 sampai dengan 01 Juni 2017;
Bahwa, CV CIPTA JAYA tidak terdaftar sebagai Pengada dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan oleh Dinas Kehutanan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa satuan kerja BPBD Kabupaten Pulang Pisau menerima bantuan senilai Rp5.297.663.000,00 (lima miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang bersumber dari dana hibah pemerintah pusat berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-448/MK.7/2019 tanggal 20 November 2019 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Hibah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran Nomor: PHD-353/MK.7/2019 tanggal 11 Desember 2019;
Bahwa Dana Hibah Pemerintah Pusat (APBN) senilai Rp5.297.663.000,00 (lima miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang diterima BPBD Kabupaten Pulang Pisau yang masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (DPA P – OPD) Nomor: 449 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 terdapat Paket Pekerjaan yang bernama Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon dengan kode anggaran 3.2.3.23.01 yang dilaksanakan pada tahun 2020 dengan Pagu Nilai Anggaran Rp1.642.200.000,00 (satu miliar enam ratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, kondisi tanaman Sengon pada lokasi tanam kelurahan Kalawa dan desa Dandang memiliki jumlah tanaman mati yang cukup banyak;
Bahwa, berdasarkan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor: 18/LHP/XXI/07/2022 tanggal 4 Juli 2022, terdapat adanya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp691.512.780 (Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus dua Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa, metode yang digunakan dalam rangka menghitung kerugian negara adalah metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang digunakan adalah nilai kerugian bersih (net loss), yaitu nilai pembayaran yang dlakukan BPBD kabupaten Pulang Pisau kepada CV Cipta Jaya dikurangi nilai pengeluaran sebenarnya yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pengadaan herbisida dan bibit tanaman Sengon;
Bahwa satuan kerja BPBD Kabupaten Pulang Pisau menerima bantuan senilai Rp5.297.663.000,00 (lima miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang bersumber dari dana hibah pemerintah pusat berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-448/MK.7/2019 tanggal 20 November 2019 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Hibah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran Nomor: PHD-353/MK.7/2019 tanggal 11 Desember 2019;
Bahwa Dana Hibah Pemerintah Pusat (APBN) senilai Rp5.297.663.000,00 (lima miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang diterima BPBD Kabupaten Pulang Pisau yang masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (DPA P – OPD) Nomor: 449 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 terdapat Paket Pekerjaan yang bernama Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon dengan kode anggaran 3.2.3.23.01 yang dilaksanakan pada tahun 2020 dengan Pagu Nilai Anggaran Rp1.642.200.000,00 (satu miliar enam ratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, yang menjadi pejabat Administrasi dalam Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut yaitu: 1). Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2019 dan 2). Saksi RAKHMAD KARTOLO, Spd sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa, Saksi Salahudin selaku Pengguna Anggaran (PA), sekaligus melakukan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rakhmad Kartolo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ketika menyusun dan menetapkan persyaratan teknis penyedia barang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak menggunakan peraturan tentang penyelenggaraan pembenihan tanaman hutan;
Bahwa, Saksi Salahudin selaku Pengguna Anggaran (PA), sekaligus melakukan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rakhmad Kartolo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak melakukan survey harga pasar;
Bahwa, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I tidak konsisten dalam menetapkan persyaratan teknis kepemilikan lahan dan tidak mencantumkan kepemilikan surat ketetapan terdaftar pengada/pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan sebagai salah satu persyaratan teknis penyedia barang;
Bahwa, CV Cipta Jaya sebagai pemenang tender, tidak memiliki dokumen pengalaman, sesuai persyaratan pengalaman dalam dokumen pemilihan;
Bahwa, CV Cipta Jaya sebagai pemenang tender, hanya melampirkan sertifikat mutu benih tanaman hutan, padahal seharusnya melampirkan sertifikat mutu bibit;
Bahwa, Saksi Salahudin selaku Pengguna Anggaran (PA), sekaligus melakukan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Pengelola teknis tidak melakukan pemeriksaan sertifikasi bibit tanaman Sengon yang diserahkan kepada kelompok Tani;
Bahwa, PPK mengunggah KAK pada laman SPSE yang didalamnya terdapat persyaratan teknis penyedia barang/jasa yaitu, memiliki lahan persemaian/tempat pembibitan di wilayah kabupaten Pulang Pisau yang dilengkapi dengan surat keterangan lokasi pembibitan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat;
Bahwa, dalam proses evaluasi penawaran secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), CV Cipta Jaya meskipun tidak memenuhi persyaratan, tetap dinyatakan lulus;
Bahwa, CV Cipta Jaya selaku pemenang Tender, tidak pernah melakukan pekerjaan, namun mengalihkan seluruh pekerjaan kepada Saksi Nanang Rusmiyadi dan Amiek Suratna;
Bahwa, saksi Nanang Rusmiyadi dan Amiek Suratna telah menstok seluruh kebutuhan pengadaan herbisida dan melakukan penyemaian benih tanaman Sengon, jauh sebelum pengumuman lelang dilakukan;
Bahwa, bibit tanaman Sengon yang diserahkan kepada kelompok tani tidak memiliki sertifikasi mutu bibit dan Sebagian bibit tanaman Sengon tidak berasal dari sumber benih bersertifikat;
Bahwa, PPK dan Tim Pengelola Teknis tidak melakukan pemeriksaan spesifikasi bibit tanaman Sengon yang diserahkan kepada kelompok Tani;
Bahwa, Saksi Salahudin selaku Pengguna Anggaran (PA), sekaligus melakukan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Pengelola teknis tidak melakukan pemeriksaan sertifikasi bibit tanaman Sengon yang diserahkan kepada kelompok Tani;
Bahwa, penerima hibah/manfaat atas pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon sebanyak 23 (dua puluh tiga) kelompok Tani, yang terdiri dari:
A. Kecamatan Kahayan Hilir (1 Kelompok Tani)
1. Kelompok Tani USIN FAMILI Kelurahan Kalawa Kecamatan Kahayan Hilir
B. Kecamatan Maliku (16 Kelompok Tani)
1. Kelompok MASYARAKAT Desa Kanamit Kecamatan Maliku;
2. Kelompok Tani MASA DEPAN I Desa Kanamit Kecamatan Maliku;
3. Kelompok Tani MASA DEPAN II Desa Kanamit Kecamatan Maliku;
4. Kelompok Tani DWI KARYA TANI Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku;
5. Kelompok Tani SRI LESTARI Tahai Jaya Kecamatan Maliku;
6. Kelompok Tani TUNAS MUDA II Gandang Barat Kecamatan Maliku;
7. Kelompok Tani TUNAS HARAPAN I Gandang Barat Kecamatan Maliku;
8. Kelompok Tani TUNAS MUDA I Gandang Barat Kecamatan Maliku;
9. Kelompok Tani SUBUR MAKMUR Gandang Barat Kecamatan Maliku;
10. Kelompok Tani MPA BERSATI MAJU Gandang Barat Kecamatan Maliku;
11. Kelompok Tani TEKAT MAKMUR I Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku;
12. Kelompok Tani TUNAS JADI Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku;
13. Kelompok Tani SIDO RUKUN Desa Tahai Baru Kecamatan Maluku;
14. Kelompok Tani SUMBER HARAPAN II Desa Sidodadi Kecamatan Maliku;
15. Kelompok Tani NGUDI MAKMUR Desa Sidodadi Kecamatan Maliku;
16. Kelompok Tani TUNAS HARAPAN Desa Badirih Kecamatan Maliku
C. Kecamatan Pandih Batu (6 Kelompok Tani)
1. Kelompok Tani KARYA HAPAKAT Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu;
2. Kelompok Tani MAJU BERSAMA Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu;
3. Kelompok Tani GOTONG ROYONG II Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu;
4. Kelompok Tani SERI REJEKI Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu;
5. Kelompok Tani USAHA KITA Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu;
6. Kelompok Tani ALKON Desa Dandang Kecamatan Pandih Batu
Bahwa, berdasarkan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor: 18/LHP/XXI/07/2022 tanggal 4 Juli 2022, terdapat adanya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp691.512.780 (Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus dua Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah);
Bahwa, metode yang digunakan dalam rangka menghitung kerugian negara adalah metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang digunakan adalah nilai kerugian bersih (net loss), yaitu nilai pembayaran yang dlakukan BPBD kabupaten Pulang Pisau kepada CV CIPTA JAYA dikurangi nilai pengeluaran sebenarnya yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pengadaan herbisida dan bibit tanaman Sengon;
Bahwa, yang menjadi pejabat Administrasi dalam Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut yaitu: 1). Drs. SALAHUDIN M.Si sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2019 dan 2). RAKHMAD KARTOLO, Spd sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa, Saksi Drs. SALAHUDIN, M.Si selaku PA, pada bulan Maret 2020 menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan pada bulan Mei 2020 menetapkan Harga Perkiriaan Sendiri (HPS), yang ditandatangani oleh saksi Drs. SALAHUDIN, M.Si selaku PA dan saksi RAKHMAT KARTOLO, S.Pd selaku PPTK,untuk mengupload dokumen berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak ke Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta melakukan pemilihan Penyedia pengadaan yaitu melalui Tender/Lelang dengan metode Pascakualfikasi 1 (satu) file sistem gugur dan harga terendah dengan spesifikasi sebagai berikut:
Kerangka Acuan Kerja (KAK):
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan Saksi; Ahli; keterangan Terdakwa dan Barang Bukti dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair dari Penuntut Umum dan apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, namun demikian apabila dakwaan Primair tidak terbukti selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 5 Desember 2016 yang amar putusannya, frase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undan-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” tersebut dalam unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa, oleh karenanya unsur-unsur Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” menurut Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN sebagai Direktur CV. CIPTA JAYA pemenang tender pada paket Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2020;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan dan dalam pemeriksaan di persidangan adalah manusia dewasa, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak cacat mental dan selama dalam pemeriksaan di persidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya sehingga dapat dan mampu dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang”, telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.2. Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, tetapi setelah (pasca) adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa kalimat pertama dari penjelasan Pasal 2 Ayat (1) terkait dengan “melawan hukum materiil” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga yang dimaksud dengan “melawan hukum” disini hanya sebatas pada perbuatan melawan hukum dalam arti yang formil atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formele wederrechtelijk heid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut:
CV. CIPTA JAYA selaku pemenang tender, tidak pernah melaksanakan pekerjaan, namun mengalihkan seluruh pekerjaan kepada Saksi Nanang Rusmiyadi dan Saksi Amiek Suratna, yang bukan merupakan pengurus maupun karyawan CV. CIPTA JAYA;
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Saksi Nanang Rusmiyadi dan Saksi Amiek Suratna atas nama CV. CIPTA JAYA tidak menyerahkan bibit tanaman Sengon sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, yaitu bibit tanaman Sengon yang bersertifikat;
Bahwa sekitar bulan Maret Tahun 2020, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) menemui Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku direktur CV. CIPTA JAYA untuk meminjam perusahaan/bendera CV CIPTA JAYA dan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN menyetujui meminjamkan perusahaan CV CIPTA JAYA berdasarkan Kuasa Direksi dan Komanditer Tanggal 18 Juni 2020 dengan notaris VEBRIANI, S.H.,M.Kn dengan imbalan kurang lebih sebesar 2,5% (Dua koma lima persen) dari nilai kontrak yang diterima, Hal ini bertentangan dengan:
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK):
Angka 9.1 yang menyatakan bahwa pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsilidasi, atau pemisahan;
Angka 9.2 yang menyatakan bahwa penyedia dapat bekerja sama dengan pelaku usaha lain dengan mensubkontrakan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK;
Angka 9.4 yang menyatakan bahwa penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pemilihan dan dalam kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan;
Angka 9.5 yang menyatakan bahwa penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
Bahwa bibit tanaman Sengon yang disemai oleh saksi SULIS dan saksi YANTO tidak mencukupi jumlah yang diminta sesuai dengan Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 yaitu 460.000 (empat ratus enam puluh ribu) batang, sehingga Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) menambah bibit tanaman Sengon dengan cara membeli bibit tanaman Sengon dari petani lokal yaitu Saksi AHMAD MUSTAFA yang beralamat di Desa Pilang, Kec. Jabiren Raya, Kab. Pulang Pisau sekira bulan Juli 2020 sebanyak kurang lebih 58.000 (lima puluh delapan ribu) batang dengan harga Rp1.000,00 (seribu rupiah) perbatang. Bibit tanaman Sengon yang dibeli dari Saksi AHMAD MUSTAFA tidak memiliki Sertifikat Mutu Bibit yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
Bahwa, CV CIPTA JAYA tidak terdaftar sebagai Pengada dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan oleh Dinas Kehutanan, Provinsi Kalimantan Tengah pada saat pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020;
Bahwa CV CIPTA JAYA dengan nama Direktur: Terdakwa PURWANTO, S.E. terdaftar sebagai Pengada/Pengedar Bibit Tanaman Hutan pada dinas Kehutanan, Kabupaten Pulang Pisau dengan masa berlaku 01 Juni 2015 sampai dengan 01 Juni 2017;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “Secara melawan hukum”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa sesungguhnya unsur memperkaya diri, melawan hukum dan merugikan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Unsur ‘memperkaya diri’ merupakan inti perbuatan pasal 2 ayat (1), unsur ‘melawan hukum’ merupakan sifat ketercelaan perbuatan dan unsur ‘merugikan negara’ merupakan akibat perbuatan. Konsekuensinya, bagaimanapun tahapan membuktikannya pasti saling berkaitan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Majelis akan membuktikan unsur ‘memperkaya diri’ terlebih dahulu, baru diikuti dengan unsur ‘melawan hukum’ dan unsur ‘merugikan negara’;
Menimbang, bahwa ada empat pertanyaan hukum yang perlu dijawab untuk membuktikan unsur ‘memperkaya diri’. Pertama, apa kriteria sebuah perbuatan disebut ‘memperkaya diri’? Kedua, apa bentuk perbuatan ‘memperkaya diri’? Ketiga, diri siapa yang diperkaya? Keempat, dalam perkara ini apa bentuk perbuatan ‘memperkaya diri’ dan diri siapa yang diperkaya?
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan pertama, apa kriteria perbuatan ‘memperkaya diri’, UU TPK tidak memberikan penjelasan. Oleh karena itu, Majelis akan mencari kriteria perbuatan ‘memperkaya’ dari sumber lain, dalam hal ini Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), peraturan perundang-undangan lain dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (https://kbbi.web.id/kaya) kata ‘memperkaya’ mengandung arti menjadikan lebih kaya;
Menimbang, bahwa pasal 2 ayat (1) UU TPK berasal dari rumusan pasal 1 ayat (1) sub a UU 3/1971, yang penjelasannya berbunyi:
Perkataan “memperkaya diri sendiri” atau “orang lain” atau “suatu badan” dalam ayat ini dapat dihubungkan dengan pasal 18 ayat (2), yang memberi kewajiban kepada Terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat (2) UU 3/1971 berbunyi:
Bila Terdakwa tidak dapat memberi keterangan yang memuaskan sidang pengadilan tentang sumber kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaananya maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan setiap saksi bahwa Terdakwa telah melakukan tipikor.
Menimbang, bahwa selanjutnya penjelasan pasal 18 UU 3/1971 berbunyi:
Kalau terdakwa dalam perkara pidana korupsi tidak dapat memberikan keterangan yang memuaskan tentang sumber kekayaannya yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya maka keterangan tersebut selain dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi-saksi bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, juga dapat dipandang suatu petunjuk adanya perbuatan memperkaya diri seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) sub
Menimbang, bahwa ahli hukum, Adami Chazawi, dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, 2016, halaman 30, menyatakan bahwa meskipun penjelasan pasal 18 UU 3/1971 tidak terdapat lagi dałam penjelasan pasal-pasal UU 31/1999 atau UU 20/2001, namun secara konseptual penjelasan pasal 18 tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam menafsir arti perbuatan memperkaya dalam UU yang baru, mengingat unsur perbuatannya sama yakni perbuatan memperkaya yang juga diadopsi dari UU 3/1971;
Menimbang, bahwa merujuk pada pengertian ‘memperkaya’, baik berdasarkan KBBI maupun meminjam penjelasan pasal 18 UU 3/1971, Adami Chazawi dalam buku yang sama, halaman 31, menyatakan bahwa ada lima syarat sebuah perbuatan dapat disebut ‘memperkaya’, yaitu:
Dari wujud perbuatan memperkaya, si pembuât atau orang lain yang diperkaya memperoleh sejumlah kekayaan. Tidak harus berwujud nyata benda uang, bisa juga wujud benda lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Sebaliknya, apabila dihubungkan dengan akibat perbuatan memperkaya, maka negara mengalami kerugian berupa kehilangan sejumlah kekayaan.
Jika dihubungkan dengan sifat perbuatan memperkaya, maka perbuatan tersebut bersifat melawan hukum.
Jika dihubungkan dengan pendapatannya yang halal, kekayaan seseorang/orang yang diperkaya tidak seimbang/lebih banyak dari kekayaan yang diperoleh dari sumber halal.
Jika dihubungkan dengan jabatan si pembuât, maka seseorang memperkaya dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dimilikinya. Ciri yang terakhir ini tidak mutlak, mengingat korupsi dengan perbuatan memperkaya menurut pasal 2 tidak harus dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan publik maupun privat, dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan itu.
Menimbang, Majelis berpandangan bahwa kelima syarat perbuatan ‘memperkaya diri’ tersebut mengkonfirmasi bahwa unsur memperkaya diri, melawan hukum dan merugikan negara merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan.
Menimbang, bahwa kelima syarat perbuatan ‘memperkaya diri’ tersebut dapat diringkas menjadi menjadi dua. Pertama, perbuatan dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan jabatan. Hal ini dapat diketahui ketika membuktikan unsur ‘secara melawan hukum’. Kedua, di satu sisi pelaku memperoleh sejumlah kekayaan di luar sumber pendapatannya yang halal. Di sisi lain, negara dirugikan dalam bentuk kehilangan sejumlah kekayaan. Hal ini dapat diketahui pada saat membuktikan unsur ‘merugikan negara’. Dengan demikian, pertanyaan pertama telah terjawab;
Menimbang, bahwa terhadap pertanyaan kedua, apa bentuk perbuatan memperkaya, Adami Chazawi, 2016, halaman 32-34, berpendapat bahwa perbuatan memperkaya tidak dapat ditentukan bagaimana bentuk konkritnya tanpa menghubungkan dengan kejadian duduk perkara. Jadi, bagaimanapun bentuknya, yang penting pengertiannya sama dan telah memenuhi kelima syarat yang telah diterangkan. Wujud perbuatan memperkaya diri banyak sekali bahkan tidak terhingga, tergantung bagaimana peristiwa konkrit yang terjadi. Perbuatan memperkaya diri tidak saja berbentuk perbuatan aktif tetapi juga boleh perbuatan pasif, misalnya menggunakan uang atau benda-benda milik negara, mengimpor barang, tidak menegur bawahan, memalsu data, dan lain-lain. Bagaimanapun wujud dan caranya, perbuatan memperkaya diri tidak dapat menjadi korupsi apabila perbuatan tersebut tidak menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Sifat melawan hukum dari perbuatan memperkaya diri juga terletak pada unsur merugikan keuangan/perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian, tidak ada rumusan baku tentang bentuk-bentuk perbuatan memperkaya diri, sehingga cara melihatnya adalah dengan menghubungkannya dengan unsur-unsur pasal 2 ayat (1) UU TPK lainnya, yaitu secara melawán hukum dań berakibat merugikan negara;
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan ketiga, diri siapa yang diperkaya. Unsur ini bersifat alternatif, yaitu diri sendiri si pelaku, orang lain atau korporasi. Dengan demikian, apabila unsur memperkaya diri Terdakwa tidak terbukti, harus dilanjutkan dengan membuktikan diri orang lain. Apabila diri orang lain tidak terbukti harus dilanjutkan dengan unsur memperkaya korporasi;
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan keempat, bagaimana bentuk perbuatan memperkaya dan diri siapa yang diperkaya dalam perkara ini, akan dirumuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan, mulai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa sendiri sampai bukti-bukti surat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terdakwa bukan satu-satunya orang yang berperan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Setidaknya ada 5 orang yang memiliki peran penting, yaitu Terdakwa (selaku Direktur CV. CIPTA JAYA) yang dilakukan bersama-sama dengan Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA, RAKHMAD KARTOLO selaku PPTK, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm), yang perannya dapat diringkas sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa PURWANTO, S.E. adalah Direktur CV. CIPTA JAYA pemenang tender pada paket Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2020, dengan Pagu Nilai Anggaran Rp1.642.200.000,00 (satu miliar enam ratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa CV CIPTA JAYA tidak terdaftar sebagai Pengada dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan oleh Dinas Kehutanan, Provinsi Kalimantan Tengah, CV Cipta Jaya sebagai pemenang tender, hanya melampirkan sertifikat mutu benih tanaman hutan, padahal seharusnya melampirkan sertifikat mutu bibit;
Bahwa dalam proses evaluasi penawaran secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), CV Cipta Jaya meskipun tidak memenuhi persyaratan, tetap dinyatakan lulus;
Bahwa Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO melaksanakan pekerjaan atas peminjaman bendera (legalitas perusahaan) CV. Cipta Jaya milik Terdakwa, dengan memberikan fee komitmen senilai Rp32.000.000,00 (Tiga puluh dua juta rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa CV. CIPTA JAYA yang dipinjam Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO tidak menyerahkan bibit tanaman Sengon yang sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak;
Bahwa yang menjadi pejabat Administrasi dalam Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut yaitu: 1). Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2019 dan 2). Saksi RAKHMAD KARTOLO, Spd sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), 3). Saksi Salahudin selaku Pengguna Anggaran (PA), sekaligus melakukan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 4). Saksi Rakhmad Kartolo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ketika menyusun dan menetapkan persyaratan teknis penyedia barang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak menggunakan peraturan tentang penyelenggaraan pembenihan tanaman hutan;
Bahwa Saksi Salahudin selaku Pengguna Anggaran (PA), sekaligus melakukan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rakhmad Kartolo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak melakukan survey harga pasar;
Bahwa Saksi Salahudin selaku Pengguna Anggaran (PA), sekaligus melakukan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Pengelola teknis tidak melakukan pemeriksaan sertifikasi bibit tanaman Sengon yang diserahkan kepada kelompok Tani;
Bahwa CV Cipta Jaya selaku pemenang Tender, tidak pernah melakukan pekerjaan, namun mengalihkan seluruh pekerjaan kepada Saksi Nanang Rusmiyadi dan Amiek Suratna;
Bahwa saksi Nanang Rusmiyadi dan Amiek Suratna telah menstok seluruh kebutuhan pengadaan herbisida dan melakukan penyemaian benih tanaman Sengon, jauh sebelum pengumuman lelang dilakukan;
Bahwa bibit tanaman Sengon yang diserahkan kepada kelompok tani tidak memiliki sertifikasi mutu bibit dan Sebagian bibit tanaman Sengon tidak berasal dari sumber benih bersertifikat;
Bahwa PPK dan Tim Pengelola Teknis tidak melakukan pemeriksaan spesifikasi bibit tanaman Sengon yang diserahkan kepada kelompok Tani;
Bahwa Saksi Salahudin selaku Pengguna Anggaran (PA), sekaligus melakukan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Pengelola teknis tidak melakukan pemeriksaan sertifikasi bibit tanaman Sengon yang diserahkan kepada kelompok Tani;
Bahwa pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon khususnya bibit tanaman Sengon yang dilaksanakan oleh Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA selaku Penyedia berdasarkan Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 namun dipinjamkan pelaksanaannya kepada Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) dan telah diserahkan kepada 23 Kelompok Tani tidak dilengkapi Sertifikat Mutu Bibit yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
Bahwa walaupun Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA dan RAKHMAD KARTOLO selaku PPTK mengetahui bahwa bibit Sengon yang diserahkan kepada 23 Kelompok Tani tidak dilengkapi Sertifikat Mutu Bibit namun Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA tetap menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA dan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada CV. CIPTA JAYA – PURWANTO, SE melalui Bank Kalimantan Tengah dengan Nomor Rekening 601-003-0000001522 atas nama CV. CIPTA JAYA sebesar Rp1.615.970.000,00 (satu miliar enam ratus lima belas juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Saksi RAKHMAD KARTOLO selaku PPTK tetap menerbitkan Kwitansi pembayaran kepada Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA sebesar Rp1.615.970.000,00.;
Bahwa pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon telah dibayarkan 100% kepada Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA;
Bahwa Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) melakukan pencairan atas pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada tanggal 01 September 2020 sebesar Rp1.568.540.780,00 (satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) setelah mengambil cek giro dari saksi ANDANG, dimana cek giro tersebut sebelumnya telah ditandatangani disertai cap basah oleh Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku direktur CV. CIPTA JAYA;
Menimbang, bahwa dengan mengidentifikasi bentuk-bentuk perbuatan, maka pertanyaan ketiga telah terjawab;
Menimbang, bahwa menjawab pertanyaan terakhir, diri siapa yang diperkaya, dalam perkara ini, akan diuraikan sebagai berikut :
Bahwa sekira satu bulanan setelah pencairan tersebut, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) telah memperkaya orang lain dengan cara menyiapkan 3 (tiga) amplop coklat berisikan uang untuk diberikan kepada pihak-pihak BPBD Kab. Pulang Pisau sebesar Rp90.000.000,00 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) sebagai tanda pelaksanaan pemenuhan komitmen awal dari Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) , dengan besaran uang dan penerima antara lain :
1. Saksi SALAHUDIN sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
2. Saksi RUDI PURWADI sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
3. Saksi RAKHMAD KARTOLO sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
Selain itu Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN telah menerima uang atas peminjaman bendera CV. CIPTA JAYA sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta tupiah) dari Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm);
Menimbang, bahwa berdasarkan urain tersebut diatas dalam perkara ini telah memperkaya Terdakwa, Saksi SALAHUDIN, Saksi RUDI PURWADI, dan Saksi RAKHMAD KARTOLO;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ‘memperkaya diri sendiri dan orang lain’ telah terpenuhi, sehingga tidak perlu membuktikan unsur memperkaya diri korporasi;
Ad 3. Unsur ‘secara melawan hukum’
Menimbang, bahwa seperti telah disebutkan sebelumnya, unsur ‘melawan hukum’ merupakan sifat tercelanya perbuatan-perbuatan ‘memperkaya diri’ yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ‘secara melawán hukum’, ada beberapa pertanyaan hukum. Pertama, dilihat dari bentuknya, apakah pasał 2 ayat (1) UU TPK menghendaki perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum formil atau materiil?
Menimbang, bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) UU TPK menyatakan: yang dimaksud dengan ‘secara melawán hukum’ dałam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dałam arti formil maupun dalam arti materiil. Artinya, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengubah pengertian ‘melawan hukum’ tersebut, melalui Putusan No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006. Dalam amarnya, MK intinya menyatakan bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) UU TPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, sifat melawan hukum terbatas pada melawán hukum formil.
Menimbang, bahwa pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon khususnya bibit tanaman Sengon yang dilaksanakan oleh Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA selaku Penyedia berdasarkan Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 namun dipinjamkan pelaksanaannya kepada Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) dan telah diserahkan kepada 23 Kelompok Tani tidak dilengkapi Sertifikat Mutu Bibit yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Hal ini bertentangan dengan :
• Pasal 4 ayat (1) Surat Perjanjian Nomor 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020,
Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini :
a. Addendum/perubahan kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. Syarat-syarat khusus kontrak;
d. Syarat-syarat umum kontrak;
e. Dokumen penawaran;
f. Spesifikasi teknis;
g. Gambar-gambar (apabila ada);
h. Daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
i. Dokumen lainnya seperti : jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
• Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
• Kerangka Acuan Kerja Spesifikasi Teknis Pekerjaan Bibit Sengon adalah “Bibit memiliki surat Sertifikasi yang ditunjukan dengan sertifikat”
• Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
Angka 16
Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
Angka 30.3
Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis.
Angka 30.4
Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam kontrak.
Angka 30.5
Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang dan membandingkan kesesuaiannya dengan kontrak.
Angka 30.6
Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak
Angka 30.10
Pejabat Penandatangan Kontrak menerima barang setelah:
Seluruh barang yang diserahterimakan sesuai dengan kontrak
Angka 40.1
Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
Menerima hasil pengadaan barang, sesuai dengan spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak
Angka 41.2
Penyedia mempunyai kewajiban antara lain :
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam kontrak;
Angka 42
Penyedia bertanggungawab/berkewajiban untuk menyerahkan Barang sesuai dengan kualitas barang, ketetapan volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat Pengiriman/penyerahan barang
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
Pasal 28
(1) Pengedar Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib menjaga mutu Benih dan/atau Bibit yang diedarkan sesuai dengan standar mutu Benih dan/atau Bibit.
(2) Untuk menjamin mutu benih, Menteri menetapkan jenis tanaman tertentu yang Benihnya harus diambil dari Sumber Benih bersertifikat
Pasal 65 ayat (1)
Setiap Benih atau Bibit yang beredar harus jelas kualitasnya yang dibuktikan dengan:
a. sertifikat mutu untuk Benih atau Bibit yang berasal dari Sumber Benih bersertifikat; atau
b. surat keterangan pengujian untuk Benih dan/atau surat keterangan penilaian Bibit yang tidak berasal dari Sumber Benih bersertifikat.
• Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.707/Menhut-II/2013 tentang Penetapan Jenis Tanaman Hutan yang Benihnya Wajib Diambil Dari Sumber Benih Bersertifikat:
Kesatu
Menetapkan 5 (lima) jenis tanaman hutan yang benihnya wajib diambil dari sumber benih bersertifikat
Kedua
Jenis tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada Amar Kesatu meliputi:
3. Sengon (Paraserianthes falcataria atau Falcataria mollucana);
Menimbang, bahwa pertanyaan hukum selanjutnya, apakah hukum formil yang dikehendaki oleh pasał 2 ayat (1) setelah Putusan MK No 003/PUU-IV/2006 harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang memuat ancaman pidana atau dapat melanggar hukum perdata ?
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan ini Majelis Hakim akan terlebih dahulu merujuk pendapat Adami Chazawi, 2016, halaman 48-49, yang berpendapat bahwa pada dasarnya perbuatan melanggar hukum perdata, tata usaha negara dan bidang hukum lainnya telah mengandung sifat melawan hukum, tetapi sifat melawan hukum perdata dań tata usaha negara seperti ini tidak serta merta menjadi sifat melawan hukum pidana, khususnya korupsi. Secara teoretis, untuk menjadi sifat melawan hukum pidana khususnya korupsi pasał 2 ayat (1) masih diperlukan beberapa syarat lagi, yaitu:
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus dilakukan dengan sengaja. Sikap batin sengaja yang diartikan sebagai kehendak harus sudah timbul sejak kontrak dibuat, bukan sejak wanprestasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus disadari akan merugikan keuangan negara. Dengan kesadaran itu, pelaku tetap tidak surut untuk mengurungkan kehendaknya. Padahal saat akan berbuat itu ada peluang yang cukup untuk membatalkannya. Dalam keadaan ada peluang namun pelanggaran tetap dilakukan, maka keadaan batin yang demikian dapat disebut dengan niat jahat.
Pelanggaran tersebut dapat dipikirkan dengan akal/logika akan menimbulkan akibat merugikan keuangan negara atau prekonomian negara.
Pelanggaran tersebut dilakukan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Pelanggaran tersebut dapat dipikirkan dengan akal/logika bahwa benar-benar dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Apalagi apabila kerugian nyata keuangan negara benar-benar telah terjadi berikut jumlahnya oleh perbuatan memperkaya diri tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Adami menyebutkan bahwa kelima syarat tersebut bersifat kumulatif, yang artinya harus terpenuhi semuanya. Apabila semua syarat tersebut terpenuhi, maka pelanggaran kontrak perdata dan/atau kesalahan administrasi berubah sifat atau meningkat menjadi sifat melawan hukum pidana korupsi. Dengan demikian, pelakunya dapat dipersalahkan dan dibebani pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dilihat dari letak ketercelaan sebuah perbuatan, Adami menjelaskan perbedaan antara sifat melawan hukum secara objektif dan subjektif. Sifat melawan hukum objektif meletakkan ketercelaan perbuatan pada kepentingan hukum siapa yang dilindungi. Sifat melawan hukum pidana korupsi terletak pada kepentingan hukum publik yang dilindungi. Sifat melawan hukum perdata melindungi kepentingan hukum privat, meskipun subjek hukumnya badan publik. Dan, sifat melawan hukum administrasi melindungi kepentingan hukum administrasi. Misalnya, pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan bermotor, meskipun merugikan keuangan negara namun perbuatan tersebut bukan korupsi;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum subjektif meletakkan ketercelaan perbuatan pada sikap batin pelaku. Dalam konteks pasał 2 ayat (1) UU TPK, sifat melawan hukum subjektif terletak pada sikap batin pelaku, apakah perbuatan dilakukan secara sengaja/diketahui/sadar. Artinya, tidak berlaku jika karena kelalaian. Pertanyaannya, sengaja/mengetahui/menyadari apa? Jawab: Sikap batin mencakup kesadaran tentang akibat yang timbul dari perbuatan yang melawan hukum itu. Dalam konteks pasal 2 ayat (1) UU TPK kesadaran tentang dampak, berupa kerugian negara;
Menimbang, bahwa pertanyaan berikutnya, bagaimana jika kesengajaan itu tidak dicantumkan secara eksplisit dalam rumusan tindak pidana? Untuk menjawab pertanyaian ini, terlebih dahulu Adami Chazawi (2016, hlm 50) merujuk pendapat Moeljatno (Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, 1983, halaman 182) yang mengatakan bahwa suatu kejahatan di mana tidak disebut kata ‘sengaja’ atau kata lain sesamanya, tetap diperlakukan sengaja. Sebab telah menjadi sistem Wetboek van Strafrecht bahwa mengenai kejahatan selalu diperlukan adanya kesengajaan, kecuali ditentukan lain;
Menimbang, bahwa merujuk pada pendapat Moeljatno tersebut, Adami Chazawi berpandangan bahwa pasal 2 ayat (1) UU TPK juga mengandung unsur sengaja, meskipun tidak dicantumkan secara eksplisit. Konsekuensinya, unsur ‘sengaja’ tidak perlu dibuktikan secara khusus. Akan tetapi, apabila tidak terbukti kesengajaan itu ada maka si pelaku tidak boleh dipidana;
Menimbang, bahwa masih menurut Adami Chazawi, kesengajaan terdiri dari kehendak dan pengetahuan yang sudah ada sebelum melakukan perbuatan atau setidak-tidaknya saat melakukan perbuatan. Dalam konteks pasal 2 ayat (1) UU TPK, kehendak dan pengetahuan tersebut harus dihubungkan dengan ‘kerugian negara’. Dari sisi kapan kehendak dan pengetahuan tentang kerugian negara harus ada, kita bisa membedakan antara kerugian negara akibat tipikor, kesalahan prosedur dan wanprestasi. Kerugian negara akibat típikor mensyaratkan kehendak dan pengetahuan tentang kerugian negara sebelum atau ketika melakukan perbuatan. Sedangkan wanprestasi, kehendak dan pengetahuan tentang kerugian negara ada setelah perjanjian dibuat atau pada saat pelaksanaan perjanjian dijalankan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pandangan Adami Chazawi tersebut, yang intinya bahwa hukum formil yang dikehendaki oleh pasal 2 ayat (1) UU TPK bisa berbentuk peraturan pidana, perdata maupun administrasi. Dalam hal peraturan yang dilanggar adalah perdata dan/atau administrasi maka harus dibuktikan niat atau kesengajaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini peraturan yang dilanggar adalah Surat Perjanjian Nomor 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan, dan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.707/Menhut-II/2013 tentang Penetapan Jenis Tanaman Hutan yang Benihnya Wajib Diambil Dari Sumber Benih Bersertifikat, Dengan demikian, sifat melawan hukum tersebut baru menjadi tindak pidana korupsi jika terbukti ada niat atau kesengajaan Terdakwa;
Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA, RAKHMAD KARTOLO selaku PPTK, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm)
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi Drs. SALAHUDIN M.Si, saksi RAKHMAD KARTOLO, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm), berdasarkan identifikasi perbuatan memperkaya diri tersebut, tampak bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan tugas dan fungsi Terdakwa selaku Direktur CV. CIPTA JAYA, saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA, RAKHMAD KARTOLO, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) selaku PPTK, . Oleh karena itu terjadi tumpang tindih antara unsur melawan hukum (pada pasal 2 ayat (1) UU TPK) dan unsur ‘menyalahgunakan kewenangan’ (pada pasal 3 UU TPK);
Menimbang, bahwa dalam hal terjadi tumpang tindih antara unsur menyalahgunakan kewenangan dan melawan hukum, ahli hukum Adami Chazawi, 2016, berpendapat bahwa ada tiga pendekatan. Pertama, menempatkannya sebagai perbarengan perbuatan, sebagaimana diatur di dalam pasal 65 KUHP, artinya ada dua perbuatan yang berdiri sendirisendiri. Konsekuensinya, hanya dijatuhkan satu pidana yang ancaman hukumannya terberat dan ditambah 1/3. Kedua, menempatkannya sebagai perbarengan peraturan, sebagaimana diatur di dalam pasal 63 ayat (1) KUHP, artinya hanya ada 1 perbuatan dan pidana yang dijatuhkan hanya satu yang terberat, tanpa pemberatan. Ketiga, menempatkan pasal 3 sebagai bentuk khusus dari pasal 2 ayat (1). Konsekuensinya, yang diterapkan adalah pasal 3, bukan pasal 2 ayat (1);
Menimbang, bahwa selanjutnya Adami mengatakan bahwa dalam praktik banyak hakim menggunakan pendekatan ketiga, yaitu menempatkan pasal 3 sebagai bentuk khusus dari pasal 2 ayat (1) UU TPK, meskipun tidak menyebut pertimbangan hukum secara tegas;
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan pandangan ahli dan praktik yang menerapkan pasal 3, bukan pasal 2 ayat (1). Dengan demikian, Majelis akan beralih membuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa Dakwaan Subsidair adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa pasal 3 UU TPK berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 berbunyi: dihukum sebagai pelaku-pelaku tindak pidana, yaitu: mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa bahwa unsur-unsur dakwaan subsidair adalah:
Setiap orang;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” sudah dpertimbangkan dan dibuktikan dalam dakwaan primair di atas, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut di atas;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur: menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga Majelis akan terlebih dahulu membuktikan unsur ‘menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan’. Apabila unsur ini tidak terbukti, maka Majelis akan membuktikan unsur ‘menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan’ dan apabila masih tidak terbukti, Majelis akan membuktikan unsur ‘menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan’;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ‘menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan’ ini, Majelis akan bertolak dari dua pertanyaan hukum. Pertama, apa definisi ‘menyalahgunakan kewenangan’? Kedua, apa wujud perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam perkara ini?
Menimbang, bahwa definisi menyalahgunakan kewenangan dapat ditemukan di dalam peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa UU TPK tidak mengatur lebih detail pengertian menyalahgunakan kewenangan. Definisi menyalahgunakan kewenangan dapat ditemukan dai dalam UU PTUN, UU BPK dan UU Administrasi Pemerintahan;
Menimbang, bahwa pasal 53 ayat (2) huruf b UU 5/1986 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, intinya menyebutkan: “menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut”;
Menimbang, bahwa pasal 28 huruf b UU 15/2006 tentang BPK intinya menyebutkan: ‘melampaui batas kewenangannya’;
Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (2) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan: penyalahgunaan wewenang meliputi: melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan/atau bertindak sewenang-wenang;
Menimbang, bahwa definisi menyalahgunakan kewenangan dapat ditemukan pada pendapat Indriyanto Seni Adji dan Adami Chazawi. Indriyanto Seno Adji, sebagaimana dikutip oleh Adami Chazawi, 2016, halaman 64, mengartikan menyalahgunakan kewenangan sebagai:
Memiliki kewenangan, tetapi menggunakan kewenangannya lain dari pada kewenangan yang ada.
Tidak memiliki kewenangan, tetapi melakukan tindakan-tindakan seolah-olah memiliki kewenangan.
Melakukan perbuatan atau tindakan dengan menyalahgunakan prosedur untuk mencapai tujuan tertentu.
Menimbang, bahwa Adami Chazawi selanjutnya mengatakan bahwa perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dimaksud oleh pasal 3 UU TPK adalah perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum, yang wujudnya merupakan salah satu bentuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan berdampak merugikan keuangan negara. Jadi bagaimanapun wujud perbuatan dalam melaksanakan jabatan, baru bisa disebut menyalahgunakan kewenangan jabatan apabila memenuhi syarat:
Seseorang itu memiliki jabatan publik maupun privat, yang untuk melaksanakan tugas/pekerjaan jabatannya yang bersangkutan diberi/ mempunyai kewenangan tertentu.
Dalam melaksanakan kewenangan selalu diberi batas-batas tertentu yang disebut dengan kewajiban hukum yang harus diindahkan dan ditaati.
Kewenangan tersebut digunakan dengan melanggar kewajiban hukumnya, atau dengan kata lain menggunakan kewenangan secara menyimpang untuk tujuan lain atau bertentangan dengan maksud diberikannya wewenang tersebut. Penyimpangan tersebut merupakan wujud dari pelanggaran kewajiban hukumnya.
Menimbang, bahwa Majelis akan mengidentifikasi bentuk-bentuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan mengambil alih perbuatan melawan hukum pada dakwaan primair, sebagi berikut:
Menimbang, bahwa pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon khususnya bibit tanaman Sengon yang dilaksanakan oleh Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA selaku Penyedia berdasarkan Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 namun dipinjamkan pelaksanaannya kepada Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) dan telah diserahkan kepada 23 Kelompok Tani tidak dilengkapi Sertifikat Mutu Bibit yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Hal ini bertentangan dengan :
• Pasal 4 ayat (1) Surat Perjanjian Nomor 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020,
Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini :
a. Addendum/perubahan kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. Syarat-syarat khusus kontrak;
d. Syarat-syarat umum kontrak;
e. Dokumen penawaran;
f. Spesifikasi teknis;
g. Gambar-gambar (apabila ada);
h. Daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
i. Dokumen lainnya seperti : jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
• Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
• Kerangka Acuan Kerja Spesifikasi Teknis Pekerjaan Bibit Sengon adalah “Bibit memiliki surat Sertifikasi yang ditunjukan dengan sertifikat”
• Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
Angka 16
Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
Angka 30.3
Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis.
Angka 30.4
Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam kontrak.
Angka 30.5
Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang dan membandingkan kesesuaiannya dengan kontrak.
Angka 30.6
Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak
Angka 30.10
Pejabat Penandatangan Kontrak menerima barang setelah:
Seluruh barang yang diserahterimakan sesuai dengan kontrak
Angka 40.1
Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
Menerima hasil pengadaan barang, sesuai dengan spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak
Angka 41.2
Penyedia mempunyai kewajiban antara lain :
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam kontrak;
Angka 42
Penyedia bertanggungawab/berkewajiban untuk menyerahkan Barang sesuai dengan kualitas barang, ketetapan volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat Pengiriman/penyerahan barang
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
Pasal 28
(1) Pengedar Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib menjaga mutu Benih dan/atau Bibit yang diedarkan sesuai dengan standar mutu Benih dan/atau Bibit.
(2) Untuk menjamin mutu benih, Menteri menetapkan jenis tanaman tertentu yang Benihnya harus diambil dari Sumber Benih bersertifikat
Pasal 65 ayat (1)
Setiap Benih atau Bibit yang beredar harus jelas kualitasnya yang dibuktikan dengan:
a. sertifikat mutu untuk Benih atau Bibit yang berasal dari Sumber Benih bersertifikat; atau
b. surat keterangan pengujian untuk Benih dan/atau surat keterangan penilaian Bibit yang tidak berasal dari Sumber Benih bersertifikat.
• Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.707/Menhut-II/2013 tentang Penetapan Jenis Tanaman Hutan yang Benihnya Wajib Diambil Dari Sumber Benih Bersertifikat:
Kesatu
Menetapkan 5 (lima) jenis tanaman hutan yang benihnya wajib diambil dari sumber benih bersertifikat
Kedua
Jenis tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada Amar Kesatu meliputi:
3. Sengon (Paraserianthes falcataria atau Falcataria mollucana);
Menimbang, bahwa pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon khususnya bibit tanaman Sengon yang dilaksanakan oleh Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA selaku Penyedia berdasarkan Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 namun dipinjamkan pelaksanaannya kepada Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) dan telah diserahkan kepada 23 Kelompok Tani tidak dilengkapi Sertifikat Mutu Bibit yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian, unsur ‘menyalahgunakan kewenangan’ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ‘menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan’ sudah terpenuhi, maka Majelis tidak perlu membuktikan unsur ‘menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan’ dan unsur ‘menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan’;
Ad. 3. Unsur: dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa perbuatan ‘menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan’ bisa disebut tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud oleh pasal 3 UU TPK apabila dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri dan mengakibatkan kerugian negara. Pada bagian ini, Majelis akan membuktikan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, oleh karena itu Majelis akan terlebih dahulu membuktikan unsur “tujuan menguntungkan diri sendiri”. Apabila unsur ini tidak terbukti, Majelis akan membuktikan unsur “tujuan menguntungkan orang lain” dan apabila unsur ini masih tidak terbukti, Majelis akan membuktikan unsur “tujuan menguntungkan korporasi”;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, pertanyaan panduannya adalah bagaimana cara mengetahui kehendak di balik perbuatan dan apakah pasal 3 UU TPK menghendaki terbuktinya ‘keuntungan diri’?
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi, 2016, halaman 74, unsur ini merupakan unsur kesalahan/sifat tercelanya tindak pidana korupsi pada pasal 3 UU TPK. Unsur ‘tujuan’ merupakan unsur subjektif, karena melekat pada batin si pelaku ketika melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan. Unsur tujuan (doel) sama dengan maksud atau kesengajaan. Tujuan merupakan kehendak yang ada di alam pikiran. Berkehendak menguntungkan diri sendiri merupakan tujuan yang tercela/melawan hukum, karena untuk mewujudkannya perlu perbuatanperbuatan menyalahgunakan kewenangan/melawan hukum juga. Pada dasarnya si pelaku tidak berhak menyalahgunakan kewenangannya, mutatis mutandis tidak berhak mendapatkan keuntungan darinya. Sebuah kehendak disebut mengandung sifat melawan hukum apabila untuk mencapainya diperlukan perbuatan yang melawan hukum. Dalam konteks pasal 3 UU TPK, sifat melawan hukum tersirat di dalam menyalahgunakan kewenangan;
Menimbang, bahwa merujuk pada pendapat ahli hukum tersebut, Majelis berpandangan bahwa ada dua cara untuk mengetahui tujuan di balik perbuatan. Pertama, melalui perbuatannya itu sendiri. Perbuatan adalah pelaksanaan tujuan, maka jika perbuatannya terbukti melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan maka tujuannya juga melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan. Kedua, melalui alasan melakukan perbuatan. Apakah alasannya bisa diterima akal sehat atau hanya pembenaran belaka;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa terbukti melakukan perbuatan ‘menyalahgunakan kewenangan’ tersebut. Dengan demikian, Majelis berpendapat tujuan di balik perbuatan adalah melawan hukum/ menyalahgunakan kewenangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur seberlumnya terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sekira satu bulanan setelah pencairan tersebut, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) telah memperkaya orang lain dengan cara menyiapkan 3 (tiga) amplop coklat berisikan uang untuk diberikan kepada pihak-pihak BPBD Kab. Pulang Pisau sebesar Rp90.000.000,00 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) sebagai tanda pelaksanaan pemenuhan komitmen awal dari Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) , dengan besaran uang dan penerima antara lain :
1. Saksi SALAHUDIN sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
2. Saksi RUDI PURWADI sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
3. Saksi RAKHMAD KARTOLO sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Selain itu Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN telah menerima uang atas peminjaman bendera CV. CIPTA JAYA sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta tupiah) dari Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm);
Menimbang, bahwa berdasarkan urain tersebut diatas dalam perkara ini telah menguntungkan terdakwa sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta tupiah), dan telah menguntungkan orang lain yaitu Saksi SALAHUDIN sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), Saksi RUDI PURWADI sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan Saksi RAKHMAD KARTOLO sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, unsur ‘menguntungkan diri Terdakwa atau orang lain terpenuhi.;
Ad. 4. Unsur: merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang, bahwa perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ditujukan untuk menguntungkan diri disebut tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud oleh pasal 3 UU TPK apabila merugikan negara. Untuk itu, Majelis akan membuktikan unsur ‘merugikan negara’;
Menimbang, bahwa unsur ‘merugikan negara’ bersifat alternatif, sehingga Majelis akan terlebih dahulu membuktikan unsur ‘merugikan keuangan negara’. Apabila unsur ini tidak terpenuhi, Majelis akan membuktikan unsur ‘merugikan perekonomian negara’;
Menimbang, bahwa pada mulanya unsur ‘merugikan negara’ bersifat fakultatif, dengan adanya kata ‘dapat’ sebelum frasa ‘merugikan keuangan atau perekonomuan negara’. Artinya, meskipun unsur merugikan negara tidak terpenuhi, perbuatan memperkaya diri secara melanggar hukum tetap bisa disebut korupsi menurut pasal 2 ayat (1) UU TPK;
Menimbang, bahwa sejak adanya Putusan MK Nomor 25/PUU-XVI/ 2016 tanggal 25 Januari 2017, yang menyatakan bahwa kata ‘dapat’ dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU TPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, unsur ‘merugikan keuangan negara’ berubah menjadi bersifat imperatif, yang artinya harus dapat dibuktikan. Dengan kata lain, perbuatan ‘memperkaya diri’ pada pasal 2 ayat (1) atau perbuatan ‘menyalahgunakan kewenangan’ pada pasal 3 UU TPK menjadi tindak pidana materiil.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, Majelis akan dipandu oleh tiga pertanyaan hukum: apa pengertian keuangan negara, apa definisi merugikan keuangan negara dan bagaimana perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini?
Menimbang, bahwa definisi keuangan negara dapat ditemukan di dalam Penjelasan Umum UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang TPK, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 15/2006 tentang BPK, sebagai berikut;
Penjelasan Umum UU TPK: keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbal karena: (a) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah; (b) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Pasal 1 angka 1 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 1 angka 7 UU 15/2006 tentang BPK menyatakan: keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketiga UU tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak ada pertentangan pengertian ‘keuangan negara’. Ringkasnya, keuangan negara adalah kekayaan negara dalam bentuk apapun, termasuk hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini objeknya adalah pelaksanaan dana hibah pemerintah pusat berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-448/MK.7/2019 tanggal 20 November 2019 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Hibah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran Nomor: PHD-353/MK.7/2019 tanggal 11 Desember 2019, sehingga bisa dipastikan merupakan keuangan negara;
Menimbang, bahwa pertanyaan selanjutnya adalah apa definisi merugikan keuangan negara. Karena UU TPK tidak menjelaskan definisi merugikan keuangan negara, Majelis akan merujuk pada UU lain dan pendapat ahli;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 22 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH, dalam bukunya yang berjudul Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Edisi Kedua, 2016, halaman 41, yang dimaksud dengan ‘merugikan’ adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga ‘merugikan keuangan negara’ sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi, dalam bukunya Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), Rajawali Pers, 2016, halaman 56-57, kerugian keuangan negara haruslah berupa kerugian yang diakibatkan langsung oleh wujud perbuatan memperkaya diri yang mengandung sifat melawan hukum (atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan vide pasał 3), yang kriteria atau bentuknya bermacammacam, antara lain:
Bertambahnya kewajiban negara yang membebani keuangan negara akibat dari perbuatan menyimpang dari peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum
(wederrechtelijk).
Tidak diterimanya sebagaian atau seluruh pendapatan yang semestinya diterima negara, yang disebabkan oleh perbuatan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan atau mengandung sifat melawan hukum.
Dikeluarkan atau dibayarkannya sejumlah uang negara yang mengakibatkan hilangnya/lenyapnya uang negara itu- disebabkan oleh perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundangundangan atau bersifat melawan hukum.
Dikeluarkannya atau digunakannya sejumlah uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebagian atau seluruh pengeluaran yang menjadi beban keuangan negara lebih besar dari yang seharusnya yang disebabkan oleh perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Pengeluaran uang negara yang seharusnya tidak menjadi beban keuangan negara, oleh sebab perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Timbulnya kewajiban negara yang membebani keuangan negara yang diakibatkan oleh adanya perbuatan atau komitmen yang melanggar peraturan perundang-undangan atau bersifat melawan hukum.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukan bagi uang tersebut (bersifat melawan hukum) yang tidak mengandung manfaat sama sekali bagi instansi dan atau bagi kepentingan umum, atau kalaupun mengandung manfaat-namun nilai kemanfaatan dari penggunaannya itu lebih rendah dari nilai kemanfaatan semula yang seharusnya (sebenarnya) bagi peruntukan uang tersebut.
Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukan bagi uang tersebut (bersifat melawan hukum) yang mengakibatkan tidak terbayarnya atau tidak terlaksananya/ terabaikannya kewajiban hukum semula yang membebani keuangan negara tersebut.
10.Digunakannya sejumlah uang negara untuk hal-hal/tujuan di luar peruntukannya bagi uang tersebut (melawan hukum) yang tidak mengandung kemanfaatan atau kegunaan sebagaimana yang dimaksudkan semula atas uang itu tidak tercapai.
11.Dikeluarkan/digunakannya uang negara untuk tujuan tertentu (misalnya pembayaran harga barang atau jasa) yang nilai kemanfaatan atau hasilnya (goal) berada di bawah atau lebih rendah dari nilai hasil atau kemanfaatan yang seharusnya dari penggunaan uang negara tersebut oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum (wederrechtelijk).
Menimbang, bahwa pertanyaan hukum berikutnya adalah bagaimana perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini?
Menimbang, bahwa pendapat Ahli ANDY MAHBUB ARIF WIDIYANTO, S.E., C.FrA., EnCE selaku AHLI dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indones, menerangkan berdasarkan pengujian dokumen/bukti/data, keterangan pihak terkait dalam Berita Acara Pemeriksaan yang di peroleh melalui dan/atau bersama Penyidik dan hasil klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, ditemukan penyimpangan atas Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada BPBD Kabupaten Pulang Pisau TA. 2020, yaitu :
Penyimpangan dalam Proses Perencanaan Pengadaan.
Hasil pemeriksaan atas proses perencanaan pengadaan menunjukkan Bahwa, Saksi SALAHUDIN selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus melaksanakan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi RAKHMAT KARTOLO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak menggunakan peraturan tentang penyelenggaraan perbenihan tanaman hutan ketika menyusun dan menetapkan persyaratan teknis penyedia barang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Penyimpangan dalam Proses Persiapan Pengadaan.
Hasil pemeriksaan atas proses persiapan pengadaan menunjukkan Bahwa, Saksi SALAHUDIN selaku PA sekaligus melaksanakan fungsi PPK serta Saksi RAKHMAT KARTOLO selaku PPTK menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. PPTK tidak melakukan survei harga pasar pada waktu sekitar penyusunan HPS tetapi mengacu kepada Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 405 Tahun 2019 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang sebenarnya dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun perencanaan kebutuhan barang milik daerah.
Penyimpangan dalam Proses Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan.
Hasil pemeriksaan atas proses pelaksanaan kontrak pekerjaan menunjukkan bahwa CV CIPTA JAYA selaku pemenang tender tidak pernah melaksanakan pekerjaan namun mengalihkan seluruh pekerjaan kepada Terdakwa I NANANG RUSMIYADI dan Terdakwa II AMIEK SURATNA yang bukan merupakan pengurus maupun karyawan CV CIPTA JAYA. Dalam pelaksanaan pekerjaan Terdakwa I NANANG RUSMIYADI dan Terdakwa II AMIEK SURATNA tidak menyerahkan bibit tanaman Sengon sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Penyimpangan dalam Proses Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Hasil pemeriksaan atas proses serah terima hasil pekerjaan menunjukkan Bahwa, Saksi SALAHUDIN selaku PA sekaligus melaksanakan fungsi PPK dan Tim Pengelola Teknis tidak melakukan pemeriksaan spesifikasi bibit tanaman Sengon yang diserahkan kepada kelompok tani. Tim Pengelola Teknis hanya memeriksa ketepatan kuantitas tanpa melakukan pemeriksaan atas kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Penyimpangan dalam Dugaan Pemberian Uang dari Penyedia Barang kepada Pihak Terkait Pekerjaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat pemberian sejumlah uang dari Terdakwa I NANANG RUSMIYADI dan Terdakwa II AMIEK SURATNA senilai Rp90.000.000,00 kepada pihak-pihak BPBD Kabupaten Pulang Pisau. Terdakwa I NANANG RUSMIYADI selaku peminjam CV CIPTA JAYA memberikan uang yaitu kepada Saksi SALAHUDIN selaku PA/PPK, Saksi RAKHMAT KARTOLO selaku PPTK dan Saksi RUDI PURWADI selaku Sekretaris BPBD.
Menimbang, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dikeluarkan Badan Pemeriksa (BPK) Republik Indonesia Nomor: 18/LHP/XXI/07/2022 tanggal 4 Juli 2022, dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah atas Pengadaan Herbisida dan Bibt Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 terdapat penyimpangan sebesar Rp691.512.780,00 (Enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:.
-
No. Uraian Nilai (Rp) 1. Nilai kontrak pekerjaan 1.615.970.000,00 2. Dikurangi pembayaran pajak 47.429.220,00 (-) 3. Nilai pembayaran kepada CV CIPTA JAYA 1.568.540.780,00 4. Dikurangi nilai pengeluaran sebenarnya oleh Terdakwa I NANANG RUSMIYADI dan Terdakwa II AMIEK SURATNA 877.028.000,00 (-) 5. Nilai kerugian negara/daerah 691.512.780,00
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa unsur ‘merugikan keuangan negara’ telah terpenuhi. Dengan demikian, Majelis tidak perlu membuktikan unsur ‘merugikan perekonomian negara’;
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal 3 UU TPK, yang terdiri dari: unsur (perbuatan) menyalahgunakan kewenangan; unsur (kesalahan) dengan tujuan untuk menguntungkan diri orang lain; dan unsur (akibat) merugikan keuangan daerah telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 3 UU TPK sendirian atau menyertakan orang lain, sebagaimana diatur di dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Ad.5 Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang Turut serta melakukan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu kualifikasi perbuatan tersebut maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi secara kesuluruhan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam hukum pidana disebut dengan penyertaan (Deelneming) yang terdiri dari, orang yang melakukan, (Plager, Dader) orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) dan orang yang turut melakukan (Medepleger) dan orang yang sengaja membujuk (Uitlokker) yang semuanya adalah merupakan pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa menurut R. SOESILO (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 macam yaitu:
1. Orang yang melakukan;
- Orang ini adalah seorang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari sebuah peristiwa pidana;
- Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannya misalnya, orang itu harus pula memenuhi elemen “Status sebagai pegawai Negeri”;
2. Orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen) ;
- Disini sedikitnya ada 2 (dua) orang yang menyuruh (Doen Plegen) dan orang yang disuruh (Pleger);
- Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana dimaksud, akan tetapi ia menyuruh orang lain disuruh (Pleger) itu hanya merupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat di hukum karena tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam hal hal sebagaimana dalam Pasal 44 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana;
3. Orang yang turut melakukan (Medepleger);
- Turut melakukan disini dalam arti kata bersama-sama melakukan setidak-tidaknya harus ada 2 (dua) orang ialah orang yang melakukan atau Pleger, dan orang yang turut melakukan (Medepleger) peristiwa pidana dimaksud;
- Disini diminta bahwa kesemua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk Medepleger tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (Medeplichtige) sebagaimana tersebut dalam Pasal 56;
4. Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan, dengan sengaja membujuk orang melakukan perbuatan itu atau Yaitu orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari jalan, seperti dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dan sebagainya, yang disebutkan dalam pasal ini artinya tidak boleh memakai jalan lain;
Menimbang, bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karangan prof. Moeljatno, SH pada pasal 55 ayat(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan ”Dipidana sebagai pembuat (Dader) sesuatu perbuatan pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan orang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan, sebagaimana telah Majelis Hakim pertimbangkan tersebut di atas, Terdakwa bukan satu-satunya orang yang berperan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Setidaknya ada 5 orang yang memiliki peran penting, yaitu Terdakwa (selaku Direktur CV. CIPTA JAYA) yang dilakukan bersama-sama dengan Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA, RAKHMAD KARTOLO selaku PPTK, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm), yang perannya dapat diringkas sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa PURWANTO, S.E. adalah Direktur CV. CIPTA JAYA pemenang tender pada paket Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2020, dengan Pagu Nilai Anggaran Rp1.642.200.000,00 (satu miliar enam ratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa CV CIPTA JAYA tidak terdaftar sebagai Pengada dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan oleh Dinas Kehutanan, Provinsi Kalimantan Tengah, CV Cipta Jaya sebagai pemenang tender, hanya melampirkan sertifikat mutu benih tanaman hutan, padahal seharusnya melampirkan sertifikat mutu bibit;
Bahwa dalam proses evaluasi penawaran secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), CV Cipta Jaya meskipun tidak memenuhi persyaratan, tetap dinyatakan lulus;
Bahwa Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO melaksanakan pekerjaan atas peminjaman bendera (legalitas perusahaan) CV. Cipta Jaya milik Terdakwa, dengan memberikan fee komitmen senilai Rp32.000.000,00 (Tiga puluh dua juta rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa CV. CIPTA JAYA yang dipinjam Saksi NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dan H. AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO tidak menyerahkan bibit tanaman Sengon yang sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak;
Bahwa yang menjadi pejabat Administrasi dalam Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut yaitu: 1). Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2019 dan 2). Saksi RAKHMAD KARTOLO, Spd sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), 3). Saksi Salahudin selaku Pengguna Anggaran (PA), sekaligus melakukan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 4). Saksi Rakhmad Kartolo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ketika menyusun dan menetapkan persyaratan teknis penyedia barang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak menggunakan peraturan tentang penyelenggaraan pembenihan tanaman hutan;
Bahwa Saksi Salahudin selaku Pengguna Anggaran (PA), sekaligus melakukan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Rakhmad Kartolo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak melakukan survey harga pasar;
Bahwa Saksi Salahudin selaku Pengguna Anggaran (PA), sekaligus melakukan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Pengelola teknis tidak melakukan pemeriksaan sertifikasi bibit tanaman Sengon yang diserahkan kepada kelompok Tani;
Bahwa CV Cipta Jaya selaku pemenang Tender, tidak pernah melakukan pekerjaan, namun mengalihkan seluruh pekerjaan kepada Saksi Nanang Rusmiyadi dan Amiek Suratna;
Bahwa saksi Nanang Rusmiyadi dan Amiek Suratna telah menstok seluruh kebutuhan pengadaan herbisida dan melakukan penyemaian benih tanaman Sengon, jauh sebelum pengumuman lelang dilakukan;
Bahwa bibit tanaman Sengon yang diserahkan kepada kelompok tani tidak memiliki sertifikasi mutu bibit dan Sebagian bibit tanaman Sengon tidak berasal dari sumber benih bersertifikat;
Bahwa PPK dan Tim Pengelola Teknis tidak melakukan pemeriksaan spesifikasi bibit tanaman Sengon yang diserahkan kepada kelompok Tani;
Bahwa Saksi Salahudin selaku Pengguna Anggaran (PA), sekaligus melakukan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Pengelola teknis tidak melakukan pemeriksaan sertifikasi bibit tanaman Sengon yang diserahkan kepada kelompok Tani;
Bahwa pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon khususnya bibit tanaman Sengon yang dilaksanakan oleh Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA selaku Penyedia berdasarkan Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 namun dipinjamkan pelaksanaannya kepada Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) dan telah diserahkan kepada 23 Kelompok Tani tidak dilengkapi Sertifikat Mutu Bibit yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
Bahwa walaupun Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA dan RAKHMAD KARTOLO selaku PPTK mengetahui bahwa bibit Sengon yang diserahkan kepada 23 Kelompok Tani tidak dilengkapi Sertifikat Mutu Bibit namun Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA tetap menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh Saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA dan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada CV. CIPTA JAYA – PURWANTO, SE melalui Bank Kalimantan Tengah dengan Nomor Rekening 601-003-0000001522 atas nama CV. CIPTA JAYA sebesar Rp1.615.970.000,00 (satu miliar enam ratus lima belas juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Saksi RAKHMAD KARTOLO selaku PPTK tetap menerbitkan Kwitansi pembayaran kepada Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA sebesar Rp1.615.970.000,00.;
Bahwa pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon telah dibayarkan 100% kepada Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku Direktur CV. CIPTA JAYA;
Bahwa Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan Saksi H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm) melakukan pencairan atas pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon pada tanggal 01 September 2020 sebesar Rp1.568.540.780,00 (satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) setelah mengambil cek giro dari saksi ANDANG, dimana cek giro tersebut sebelumnya telah ditandatangani disertai cap basah oleh Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN selaku direktur CV. CIPTA JAYA;
Menimbang, bahwa berdasarkan temuan BPK-RI tentang keterlibatan pihak-pihak dalam munculnya kerugian keuangan negara/daerah tersebut, tampak bahwa Terdakwa hanya salah satu pelaku. Pelaku-pelaku lain adalah Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA, RAKHMAD KARTOLO selaku PPTK, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm). Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa unsur penyertaan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur dalam dakwaan subsidairitas, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 menghubungkan dengan pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam ketentuan Pasal 3 tersebut diatas, pidana dendanya menggunakan redaksi kata : “dan atau ”, sehingga ini berarti penjatuhan pidana denda kepada terdakwa secara alternatif dengan pengertian pidana denda bisa dijatuhkan atau tidak dijatuhkan kepada terdakwa bersamaan dengan pidana penjaranya, dengan ketentuan bila dijatuhkan harus disubsidairkan dengan pidana kurungan. Sedangkan dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b tersebut diatas mengatur mengenai pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dan penjatuhan pidana tambahan ini harus mengikuti pidana pokok sehingga tidak dapat berdiri sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi penerapannya dalam praktek disamping pidana pokok terdakwa juga dikena pidana tambahan berupa pidana denda dan uang pengganti serta perampasan barang tertentu atau pencabutan hak hak tertentu atas perbuatan terdakwa sehingga menurut Majelis terhadap terdakwa patut untuk dikenakan hukuman tambahan di samping dijatuhi pidana penjara juga pidana denda serta pidana berupa pembayaran uang pengganti dan perampasan barang tertentu;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) huruf b tersebut diatas yang mengatur tentang pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya adalah “sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” dan penjatuhan pidana tambahan ini harus mengikuti pidana pokok sehingga tidak dapat berdiri sendiri sedangkan kerugian keuangan Negara cq daerah cq Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau harus menjadi tanggungjawab Terdakwa dan saksi Drs. SALAHUDIN M.Si selaku PA, saksi RAKHMAD KARTOLO selaku PPTK, Saksi NANANG RUSMIYADI Bin KAWITONO (Alm) dan H.AMIEK SURATNA, SE Bin CITRO SUWIRYO (Alm), dalam perkara pidana ini oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebagaimana dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang bahwa terhadap kerugian keuangan Negara sebesar Rp691.512.780,00 (Enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), dan berdasarkan barang bukti nomor 133 dan barang bukti nomor 134 yaitu berupa bukti surat 1 (satu) lembar Slip Penyetoran Asli dengan bukti setor No : 0282 0282058 2123 7020009 tanggal 4 Oktober 2022 sebesar Rp. 71.885.000,- (tujuh puluh satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan bukti surat berupa 1 (satu) lembar Slip Penyetoran Asli dengan bukti setor bukti No : 0282 0282053 2117 7300035 tanggal 11 Oktober 2022 sebesar Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), terungkap fakta hukum bahwa terdakwa dan saksi MAKIN Bin KASWAN telah melakukan penyetoran ke Rekening BUMDes Melawen Sejahtera di Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Bun dengan nomor rekening 7715-01-009281-53-4 untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara cq Keuangan BUMDes “Melawen Sejahtera” desa Sungai Melawen, dimana jumlah pengembalian kerugian keuangan Negara tersebut sama dengan jumlah uang yang telah dikorupsi oleh terdakwa dan saksi MAKIN Bin KASWAN, yaitu sebesar Rp691.512.780,00 (Enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa oleh Karena terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan Negara/daerah cq Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, sehingga terdakwa tidak lagi dikenakan pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa menurut pandangan Majelis sudah sudah memenuhi rasa keadilan, oleh karena pidana yang dijatuhkan bukan saja menimbulkan penderitaan fisik kepada terdakwa akan tetapi juga psikis baik terhadap terdakwa maupun keluarganya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam dalam amar putusan ini, sebabagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan dan penahanan tersebut adalah penahanan yang sah menurut hukum, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dalam tahanan sebelumnya, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa pada saat putusan ini diucapkan terdakwa ditahan, maka untuk menghindari putusan ini tidak dapat dilaksanakan, maka dipandang perlu untuk memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
200 (dua ratus) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
400 (empat ratus) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Telah Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dalam perkara atas nama Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm), dkk
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian:
230 (dua ratus tiga puluh) lembar uang tunai pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);
140 (seratus empat puluh) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Sertifikat Mutu Benih nomor: 10/X/UPT.PTH/SMBn/2019 tanggal 25 Oktober 2019;
2 (dua) lembar laporan mutasi benih CV. ELYAN PRADANA MANDIRI (laporan triwulan ke IV pembelian benih bersertifikat;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Pembelian Benih No. 07.1/Sket.Mbh-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi No. 07.2/Kwit.Mbh-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pengantar Barang No. 07.3/SPeng.Mbt-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Dukungan dan jaminan Suply Nomor: 06/Surduk-EPM/I/2020. Tanggal 13 Januari 2020 dari CV. ELYAN PRADANA MANDIRI kepada CV. CIPTA JAYA
Adalah milik Saksi ACHMAD ACHYANI, S.Hut Alias ACHMAD Bin HASAN ARIS, S.H., maka dikembalikan kepada Saksi ACHMAD ACHYANI, S.Hut;
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku rekening Bank BNI an. AGUNG HARIYANTO nomor rekening 0254390227;
7 (tujuh) lembar rekening koran Bank BNI an. AGUNG HARIYANTO nomor rekening 0254390227 periode 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;
Adalah milik Saksi AGUNG HARIYANTO Alias AGUNG Bin RUSIYAH, maka dikembalikan kepada Saksi AGUNG HARIYANTO
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
320 ( Tiga Ratus Dua Puluh ) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 32.000.000 ( Tiga Puluh Dua Juta Rupiah );
Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
2 (dua) lembar dokumen rekening koran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor rekening 6010101000005 periode 01/09/2020 s.d. 01/09/2020;
1 (satu) lembar dokumen rekening koran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor rekening 6010101000005 periode 30/12/2019 s.d. 30/12/2019;
Dikembalikan kepada Sdr. ZULKADRI, S.Kom, M.A. Bin MUSA H. MADIN karena Saksi, selain sebagai Sekretaris pada BPPKAD juga merangkap Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
10 (sepuluh) lembar Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 52 Tahun 2020, tanggal 09 Januari 2020 Tentang Penetapan Perangkat dan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ( Asli );
6 (enam) lembar Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulang Pisau Nomor : 01/SK/ULP/Tahun 2020, tanggal 09 Januari 2020 Tentang Penetapan Penugasan dan Penempatan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ( Asli );
1 (satu) bundel Rancangan Dokumen Kontrak ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Dokumen Pemilihan Nomor : 013/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020, tanggal 05 Juni 2020 Untuk Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Kelompok Kerja Pemilihan I Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) lembar HPS ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 025/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020 ( Asli );
Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD ARIE TAUFAN, S.E.
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Hibah Daerah nomor: PHD-353/MK.7/2019 tanggal 11 Desember 2019 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Hibah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehablitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019 (asli);
3 (tiga) lembar surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: S-448/MK.7/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabendana Tahun Anggaran 2019 (asli);
1 (satu) berkas surat Kepala Deputi Rehabilitasi dan Rekontruksi Nomor: Und.18/BNPB/PK/RR.01.03/11/2019 tangal 11 November 2019 perihal Asistensi penyusunan RKA Hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tsunami Selat Sunda, Gempa Bumi Aceh dan Wilayah Terdampak Bencana Sektor Tertentu (asli);
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon untuk 23 Kelompok Tani bulan Maret 2020 (asli);
1 (satu) lembar Perhitungan Harga Perkiraan (HPS) Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tanggal 26 Mei 2020 (asli);
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Rehabilitasi Pemulihan Ekonomi (UEP) Pemberdayaan Masyarakat Pascabencana bulan Januari 2020 tanpa tanda tangan (asli);
1 (satu) bundel Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian Nomor: 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 (asli);
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 15/BASTHP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 (asli);
1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Barang (asli);
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
1 (satu) lembar Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 049/BPBD-PP/II/2020 tanggal 19 Februari 2020 perihal Belanja Dana Rehabilitasi dan Rekontruksi (asli);
2 (dua) lembar Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 093/BPBD-PP/V/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Surat Permohonan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 463 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran atau Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 014/SK/BPBD-PP/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Administrasi Kegiatan (PAK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 387 Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 304 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2020 (fotocopy);
1 (satu) bundel dokumen Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 405 Tahun 2019 tanggal 02 September 2019 tentang Penetapan Standarisasi Harga Barang dan Jasa Untuk Keperluan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2019 (fotocopy);
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (DPA P-OPD) Nomor: 449 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran 2020 (asli);
1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 02975/SP2D/1.06.02.01/2020 tanggal 31 Agustus 2020 (asli);
Dikembalikan kepada Saksi RUDI PURWADI, S.Sos
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL KELOMPOK TANI USIN FAMILI UNTUK REHABILITASI KEBUN BEKAS TERBAKAR DI HANDEL USIN FAMILI KELURAHAN KALAWA KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN BIBIT DAN BIAYA PENANAMAN 3 (TIGA) KELOMPOK TANI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN TAHUN 2015 ”Tunas Harapan”;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL BIBIT SENGON KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI API (MPA) BERSATU MAJU;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASA DEPAN II DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI TUNAS JADI DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI DWI KARYA TANI DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SENGON DAN BIAYA TANAM KELOMPOK TANI SRI LESTARI DESA TAHAI JAYA KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SAWIT DAN KARET YANG TERKENA BENCANA KEBAKARAN TAHUN ANGGARAN 2015 KELOMPOK TANI NGUDI MAKMUR DESA SIDODADI KECAMATAN MALIKU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI SIDO RUKUN DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SAWIT DAN KARET YANG TERKENA BENCANA KEBAKARAN TAHUN ANGGARAN 2015 KELOMPOK TANI SUMBER HARAPAN II DESA SIDODADI KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASYARAKAT DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASA DEPAN I DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN SAWIT DAN BIAYA TANAM KELOMPOK TANI TEKAT MAKBUR I DESA TAHAI JAYA KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS HARAPAN I DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS MUDA I DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS MUDA II DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI SUBUR MAKMUR DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL MOHON BANTUAN BIBIT SENGON KELOMPOK TANI USAHA KITA DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2017;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SENGON, SUMUR BOR DAN MESIN POMPA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA KEBAKARAN TAHUN 2015 KELOMPOK TANI ALKON DESA DANDANG KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI SRI REJEKI DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI KARYA HAPAKAT DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MAJU BERSAMA DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI GOTONG ROYONG II DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
3 (tiga) lembar surat Kuasa Direksi dan Komanditer CV CIPTA JAYA Legalisasi Notaris VEBRIANI, SH., M.Kn Nomor: 1.967/L/2020 tanggal 18 Juni 2020 (asli);
1 (satu) lembar rekening koran giro Bank Kalimantan Tengah nomor rekening 6010103000689 atas nama MULTI SARANA PRIMA CV periode 1 Agustus 2020 – 30 September 2020;
8 (delapan) lembar fotocopy buku tabungan Bank Mandiri Syariah nomor rekening 7140801792 atas nama TRI HADI ANIS ROFIANINGSIH;
5 (lima) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 Juli 2020 – 31 Juli 2020;
2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 Agustus 2020 – 31 Agustus 2020;
2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 September 2020 – 30 September 2020;
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka barang bukti tetap Terlampir dalam berkas perkara
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp69.300.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp230.950.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah)
Telah Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dalam perkara atas nama NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dkk.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan berapa lama terdakwa harus dipidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan didalam penerapan pidana, yaitu;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah mengembalikan uang yang telah diperolehnya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR;
Membebaskan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama – sama” sebagaimana dalam dakwaan SUBSIDAIR;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
200 (dua ratus) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
400 (empat ratus) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Telah Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dalam perkara atas nama Drs. SALAHUDIN, M.Si Bin DUARDI HAMRI (Alm), dkk
Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian:
230 (dua ratus tiga puluh) lembar uang tunai pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);
140 (seratus empat puluh) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
1 (satu) lembar Sertifikat Mutu Benih nomor: 10/X/UPT.PTH/SMBn/2019 tanggal 25 Oktober 2019;
2 (dua) lembar laporan mutasi benih CV. ELYAN PRADANA MANDIRI (laporan triwulan ke IV pembelian benih bersertifikat;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Pembelian Benih No. 07.1/Sket.Mbh-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi No. 07.2/Kwit.Mbh-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pengantar Barang No. 07.3/SPeng.Mbt-EPM/I/2020, tanggal 13 Januari 2020;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Dukungan dan jaminan Suply Nomor: 06/Surduk-EPM/I/2020. Tanggal 13 Januari 2020 dari CV. ELYAN PRADANA MANDIRI kepada CV. CIPTA JAYA
Dikembalikan kepada Saksi ACHMAD ACHYANI, S.Hut Alias ACHMAD Bin HASAN ARIS, S.H.
1 (satu) buah buku rekening Bank BNI an. AGUNG HARIYANTO nomor rekening 0254390227;
7 (tujuh) lembar rekening koran Bank BNI an. AGUNG HARIYANTO nomor rekening 0254390227 periode 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;
Dikembalikan kepada Saksi AGUNG HARIYANTO Alias AGUNG Bin RUSIYAH.
320 ( Tiga Ratus Dua Puluh ) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dengan jumlah total uang tunai sebesar Rp. 32.000.000 ( Tiga Puluh Dua Juta Rupiah );
Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Terdakwa PURWANTO, SE Bin RAPINGUN.
2 (dua) lembar dokumen rekening koran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor rekening 6010101000005 periode 01/09/2020 s.d. 01/09/2020;
1 (satu) lembar dokumen rekening koran Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau nomor rekening 6010101000005 periode 30/12/2019 s.d. 30/12/2019;
Dikembalikan kepada Sdr. ZULKADRI, S.Kom, M.A. Bin MUSA H. MADIN.
10 (sepuluh) lembar Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 52 Tahun 2020, tanggal 09 Januari 2020 Tentang Penetapan Perangkat dan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ( Asli );
6 (enam) lembar Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulang Pisau Nomor : 01/SK/ULP/Tahun 2020, tanggal 09 Januari 2020 Tentang Penetapan Penugasan dan Penempatan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 ( Asli );
1 (satu) bundel Rancangan Dokumen Kontrak ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Dokumen Pemilihan Nomor : 013/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020, tanggal 05 Juni 2020 Untuk Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Kelompok Kerja Pemilihan I Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) lembar HPS ( Unduhan Dari SPSE );
1 (satu) bundel Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 025/Pokmil-I/ULP-PP/VI/2020 ( Asli );
Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD ARIE TAUFAN, S.E.
1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Hibah Daerah nomor: PHD-353/MK.7/2019 tanggal 11 Desember 2019 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Hibah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehablitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019 (asli);
3 (tiga) lembar surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: S-448/MK.7/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabendana Tahun Anggaran 2019 (asli);
1 (satu) berkas surat Kepala Deputi Rehabilitasi dan Rekontruksi Nomor: Und.18/BNPB/PK/RR.01.03/11/2019 tangal 11 November 2019 perihal Asistensi penyusunan RKA Hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Tsunami Selat Sunda, Gempa Bumi Aceh dan Wilayah Terdampak Bencana Sektor Tertentu (asli);
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon untuk 23 Kelompok Tani bulan Maret 2020 (asli);
1 (satu) lembar Perhitungan Harga Perkiraan (HPS) Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tanggal 26 Mei 2020 (asli);
1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Rehabilitasi Pemulihan Ekonomi (UEP) Pemberdayaan Masyarakat Pascabencana bulan Januari 2020 tanpa tanda tangan (asli);
1 (satu) bundel Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dan Surat Perjanjian Nomor: 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 (asli);
2 (dua) lembar berita acara serah terima pekerjaan nomor: 15/BASTHP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 (asli);
1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Barang (asli);
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
1 (satu) lembar Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 049/BPBD-PP/II/2020 tanggal 19 Februari 2020 perihal Belanja Dana Rehabilitasi dan Rekontruksi (asli);
2 (dua) lembar Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 093/BPBD-PP/V/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Surat Permohonan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 463 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran atau Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 014/SK/BPBD-PP/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Administrasi Kegiatan (PAK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau (asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 387 Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 304 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pengelola Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2020 (fotocopy);
1 (satu) bundel dokumen Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 405 Tahun 2019 tanggal 02 September 2019 tentang Penetapan Standarisasi Harga Barang dan Jasa Untuk Keperluan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2019 (fotocopy);
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (DPA P-OPD) Nomor: 449 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran 2020 (asli);
1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 02975/SP2D/1.06.02.01/2020 tanggal 31 Agustus 2020 (asli);
Dikembalikan kepada Saksi RUDI PURWADI, S.Sos.
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL KELOMPOK TANI USIN FAMILI UNTUK REHABILITASI KEBUN BEKAS TERBAKAR DI HANDEL USIN FAMILI KELURAHAN KALAWA KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN BIBIT DAN BIAYA PENANAMAN 3 (TIGA) KELOMPOK TANI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN TAHUN 2015 ”Tunas Harapan”;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL BIBIT SENGON KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI API (MPA) BERSATU MAJU;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASA DEPAN II DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI TUNAS JADI DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI DWI KARYA TANI DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SENGON DAN BIAYA TANAM KELOMPOK TANI SRI LESTARI DESA TAHAI JAYA KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SAWIT DAN KARET YANG TERKENA BENCANA KEBAKARAN TAHUN ANGGARAN 2015 KELOMPOK TANI NGUDI MAKMUR DESA SIDODADI KECAMATAN MALIKU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN KELOMPOK TANI SIDO RUKUN DESA TAHAI BARU KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SAWIT DAN KARET YANG TERKENA BENCANA KEBAKARAN TAHUN ANGGARAN 2015 KELOMPOK TANI SUMBER HARAPAN II DESA SIDODADI KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASYARAKAT DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MASA DEPAN I DESA KANAMIT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2015;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN SAWIT DAN BIAYA TANAM KELOMPOK TANI TEKAT MAKBUR I DESA TAHAI JAYA KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS HARAPAN I DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS MUDA I DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI TUNAS MUDA II DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL USULAN PENANAMAN KEBUN KEMBALI DARI DAMPAK KEBAKARAN HUTAN, LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI SUBUR MAKMUR DESA GANDANG BARAT KECAMATAN MALIKU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL MOHON BANTUAN BIBIT SENGON KELOMPOK TANI USAHA KITA DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2017;
1 (satu) bundel fotocopy PERMOHONAN BANTUAN BIBIT SENGON, SUMUR BOR DAN MESIN POMPA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA KEBAKARAN TAHUN 2015 KELOMPOK TANI ALKON DESA DANDANG KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PERMOHONAN PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI SRI REJEKI DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI KARYA HAPAKAT DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI MAJU BERSAMA DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
1 (satu) bundel fotocopy PROPOSAL PENGULAHAN LAHAN DAN PENANAMAN SENGUN DARI DAMPAK KEBAKARAN LAHAN DAN PEKARANGAN KELOMPOK TANI GOTONG ROYONG II DESA KARYA BERSAMA KECAMATAN PANDIH BATU KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
3 (tiga) lembar surat Kuasa Direksi dan Komanditer CV CIPTA JAYA Legalisasi Notaris VEBRIANI, SH., M.Kn Nomor: 1.967/L/2020 tanggal 18 Juni 2020 (asli);
1 (satu) lembar rekening koran giro Bank Kalimantan Tengah nomor rekening 6010103000689 atas nama MULTI SARANA PRIMA CV periode 1 Agustus 2020 – 30 September 2020;
8 (delapan) lembar fotocopy buku tabungan Bank Mandiri Syariah nomor rekening 7140801792 atas nama TRI HADI ANIS ROFIANINGSIH;
5 (lima) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 Juli 2020 – 31 Juli 2020;
2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 Agustus 2020 – 31 Agustus 2020;
2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI nomor rekening 360501011028533 atas nama AMIEK SURATNA periode 1 September 2020 – 30 September 2020;
Terlampir dalam berkas perkara.
Uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp69.300.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp230.950.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
Telah Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dalam perkara atas nama NANANG RUSMIADI Bin KAWITONO (Alm) dkk;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 oleh ACHMAD PETEN SILI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, ERHAMUDDIN, S.H., M.H. dan DARJONO ABADI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JUMIATI, S.H. Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh ACHMAD RIDUAN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ERHAMUDDIN, S.H., M.H. ACHMAD PETEN SILI, S.H., M.H.
DARJONO ABADI, S.H. M.H.
Panitera Pengganti,
JUMIATI, S.H.