46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (7)
Filing or appealing side
Prosecutor (7)
Menyatakan Terdakwa YUPIE HENDRA, ST tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana; Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel Asli Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultansi Nomor: HK.03.03/RKP-PP/PKP.PT/VI/03 Tanggal 10 Juni 2015; 1 (satu) bundel Asli Dokumen Hasil Penyelenggaraan Kegiatan; 1 (satu) bundel Asli Laporan Pendahuluan; 1 (satu) bundel Asli Album Peta; 1 (satu) bundel Asli Gambar DED; 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Akhir; 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen RKP (Rencana Kawasan Permukiman); 1 (satu) bundel fotokopi Laporan ANTARA; 1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 289 tahun 2015 tanggal 2 Juli 2015 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pulang Pisau, beserta lampirannya; 1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 178 tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor: 289 tahun 2015 tanggal 2 Juli 2015 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pulang Pisau, beserta lampirannya; 1 (satu) bundel ASLI Laporan Penilaian Akhir Pekerjaan Kontruksi (PHO) pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau; 1 (satu) bundel ASLI Laporan Penilaian Akhir Pekerjaan Kontruksi (FHO) pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau; 1 (satu) bundel ASLI Dokumen Pencairan SPM Nomor: 00224 Tanggal 22 Juli 2016 Setelah dipotong Pajak PPH dan PPN Sebesar Rp. 1.116.381.818,- (satu miliar seratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah); 1 (satu) bundel ASLI Dokumen Pencairan SPM Nomor: 00443 Tanggal 01 November 2016 Setelah dipotong Pajak PPH dan PPN Sebesar Rp. 2.232.763.637,- (dua miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah); 1 satu) bundel ASLI Dokumen Pencairan SPM Nomor: 00611 Tanggal 23 Desember 2016 Setelah dipotong Pajak PPH dan PPN Sebesar Rp. 2.232.763.637,- (dua miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah); 1 (satu) bundel ASLI Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor: SP-DIPA-033.05.1.486551/2016; 1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Kepala Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/VI/113 tanggal 01 Juni 2016 tentang Penunjukan Direksi Wilayah paket APBN pada kegiatan pelaksanaan pengembangan Kawasan permukiman satuan kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016; 1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Kumuh Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/VIII/75 tanggal 01 Agustus 2016 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan / Pengadaan Barang / Jasa Kontruksi Pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016; 1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Kumuh Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74 tanggal 01 Agustus 2016 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016; 1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kalimantan Tengah Nomor: 004/KPTS/ULP.KALTENG/2016 tanggal 15 Februari 2016 tentang Penetapan Perubahan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (POKJA ULP) SATKER Perencanaan Dan Pengendalian Program Infrastruktur Pemukiman (PPPIP), SATKER Penataan Bangunan dan Lingkungan (PKPPB), dan Satker Pengembangan System Penyediaan Air Minum (PSPAM) dilingkungan Direktorat Jendral Cipta Karya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016; 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian Kerja Kontruksi Harga Satuan Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016; 1 (satu) bundel fotokopi Addendum Kontrak Nomor: HK.02.03/ADD-01/SP/PKP-KT/VIII/14.1 tanggal 18 Juli 2016; 1 (satu) Bundel fotokopi dokumen Pengadaan Pekerjaan Kontruksi (Pelelangan Umum) Nomor: 04.1/POKJA/FSK.KOTA/PKP-KT/III/2016 tanggal 23 Maret 2016; 1 (satu) Bundel fotokopi dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Infrastuktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau; 1 (satu) Bundle fotokopi dokumen Laporan Proses Pelelangan Umum Metode Pasca Kualifikasi – Satu Sampul System Gugur; 1 (satu) Bundel fotokopi dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016; 2 (dua) lembar fotokopi Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri; 1 (satu) bundel fotokopi Back Up Quantity pekerjaan supervisi pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dari CV. Karya Perdana Konsultan; 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Antara pekerjaan supervisi pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dari CV. Karya Perdana Konsultan; 1 (satu) bundel fotokopiFoto Dokumentasi pekerjaan supervisi pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dari CV. Karya Perdana Konsultan; 1 (satu) bundel fotokopi Asbuild Drawing pekerjaan supervisi pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dari CV. Karya Perdana Konsultan; 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian Kerja Pengawasan/Supervisi Konstruksi Nomor: KU.08.08/SP.SUV/PKP-KT/VI/20 Tanggal 27 Juni 2016; 1 (satu) bundel ASLI Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 293 tahun 2016 tanggal 11 Juli 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Semester II Tahun Anggaran 2016; 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank bjb syariah Kantor Cabang Bandung Nomor rekening 0010101008271 atas nama ARKINDO PT periode 01 Juli 2016 s/d 28 Pebruari 2017; 1 (satu) lembar Bukti transfer dari PT. ARKINDO (Bank bjb syariah) kepada ESTI SUNDARI dengan Nomor Rekening 1590001243384 Bank Mandiri cabang Palangkaraya sebesar Rp. 1.116.381.000 (satu miliar seratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah); 1 (satu) lembar Bukti transfer dari PT. ARKINDO (Bank bjb syariah) kepada MIKY BARITO PUTRA dengan nomor rekening 0310005096083 Bank Mandiri sebesar Rp. 2.232.700.000 (dua miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar Bukti transfer dari PT. ARKINDO (Bank bjb syariah) kepada MIKY BARITO PUTRA dengan nomor rekening 0310005096083 Bank Mandiri sebesar Rp. 2.232.750.000 (dua miliar dua dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) tentang Review DED Kawasan Kumuh Perkotaan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015; 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Akhir tentang Review DED Kawasan Kumuh Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015; 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Peta Identifikasi Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014. 1 (satu) bundel ASLI Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 24.2/SPK-DED/PKP- KT/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 CV. PALANGKA WIDYA JASA KONSULTAN tentang Review DED Kawasan Kumuh Perkotaan Kabupaten Pulang Pisau; 1 (satu) bundel ASLI Dokumen Gambar Kerja tentang Review DED Kawasan Kumuh Perkotaan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015; 1 (satu) bundel ASLI Dokumen Pencairan SPM Nomor: 00498 tanggal 26 November 2015 Setelah dipotong Pajak PPH dan PPN Sebesar Rp. 43.374.545,- (empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah. 1 (satu) lembar Asli Bukti Pengambilan Cek No. CBK 531826 Tanggal 27 Juli 2016 dengan nilai Rp. 32.100.000,00 (tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar Asli Bukti Pengambilan Cek No. CBK 558213 Tanggal 14 November 2016 dengan nilai Rp. 64.300.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar Asli Bukti Pengambilan Cek No. CBK 587153 Tanggal 23 Desember 2016 dengan nilai Rp. 63.400.000,00 (enam puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Asli Rekening Koran CV. Karya Perdana Konsultan Bulan Juli 2016; 1 (satu) Lembar Asli Rekening Koran CV. Karya Perdana Konsultan Bulan November 2016; 1 (satu) Lembar Asli Rekening Koran CV. Karya Perdana Konsultan Bulan Desember 2016; 1 (satu) bundel Rincian Pengadaan Barang Paket Pulang Pisau: 1 (satu) unit laptop merk ASUS type A43s warna hitam. 1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Kegiatan TA. 2016 Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman; 1 (satu) bundel fotokopi SHOP DRAWING Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupeten Pulang Pisau; 1 (satu) bundel ASLI Berita Acara Pembayaran tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan November tahun 2016 (dua ribu enam belas) Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau dengan nominal pembayaran sebesar Rp2.532.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah); 1 (satu) bundel ASLI Surat Pernyataan tanggal 23 Desember 2016 atas pengajuan SPP Langsung dari Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman I Provinsi Kalimantan Tengah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palangka Raya; 1 (satu) bundel ASLI Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal 23 Desember 2016; 1 (satu) bundel Ringkasan Kontrak tanggal 23 Desember 2016 Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau; 1 (satu) bundel ASLI Kuitansi LS tanggal 23 Desember 2016 untuk pembayaran Termin II (100%) Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau; 1 (satu) Lembar ASLI Struktur Kerja Organisasi Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor: 061/179/DPU-CK/III/2016 tanggal 01 Maret 2016; 1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 600/KPTS/M/2015 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2016 pada Unit Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah; 1 (satu) bundel fotokopi Hasil Pengujian Laboratorium Kuat – Tekan Kubus Beton Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau; 1 (satu) bundel fotokopi Hasil Pengujian Laboraturium Rencana Campuran Beton (Design Mix Formula) Juli 2016 Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau; 1 (satu) bundel fotokopi Surat Bupati Pulang Pisau Nomor: 043/101/Setda/VII/2015 Perihal Pengajuan Pernyataan Minat Melaksanakan Kegiatan Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (RKP-KP) tanggal 6 Juli 2015; 1 (satu) bundel fotokopi Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 289 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pulang Pisau; 1 (satu) bundel ASLI Laporan Proses Pelelangan Umum Metode Pascakualifikasi – Satu Sampul Sistem Gugur Jasa Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau; 1 (satu) bundel ASLI Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau; 1 (satu) bundel ASLI Surat Nomor: PL.03.04/PKP.KT/XI/286 tanggal 16 November 2016 Perihal Mohon dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan Pertama (PHO); 2 (dua) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 600/327/DPU-PROV/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 Perihal Permintaan personil sebagai Tim PHO Wilayah Kabupaten se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016. Untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum agar dipergunakan dalam perkara lain a.n. Ir. TB. A. Rasyid. 5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
P U T U S A N
Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PNPlk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Yupie Hendra
Tempat lahir : Palangka Raya
Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun / 29 Desember 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kayu Manis No. 1A RT.001/RW.013 Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah
Agama : Protestan
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 Desember 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022;
Hakim perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, sejak tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 30 Maret 2023;
Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan tanggal 29 April 2023;
Penanangguhan penahanan sejak tanggal 18 April 2023;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Pua Hardinata, S.H., M.H., Lukas Suder Possy, S.H., dan Frans Yodi, S.H., semuanya Advokat/Penasehat Hukum dari “Kantor Advokat-Pengacara Pua Hardinata, S.H. & Rekan” yang beralamat di Jalan Nuri Nomor 04, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Desember 2022, yang telah didaftarkan dalam buku register yang berada di Kepaniteraan/Pengadilan Negeri Palangka Raya dibawah Nomor 719/XII/2022/SK/PN Plk tanggal 07 Desember 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 01 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 1 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa YUPIE HENDRA, S.T., tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Membebaskan terdakwa YUPIE HENDRA, S.T. oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan terdakwa YUPIE HENDRA, S.T., terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan Turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang kami dakwakan dalam Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUPIE HENDRA, S.T., berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan membayar denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel Asli Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultansi Nomor: HK.03.03/RKP-PP/PKP.PT/VI/03 Tanggal 10 Juni 2015;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Hasil Penyelenggaraan Kegiatan;
1 (satu) bundel Asli Laporan Pendahuluan;
1 (satu) bundel Asli Album Peta;
1 (satu) bundel Asli Gambar DED;
1 (satu) bundel fotokopi Laporan Akhir;
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen RKP (Rencana Kawasan Permukiman);
1 (satu) bundel fotokopi Laporan ANTARA;
1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 289 tahun 2015 tanggal 2 Juli 2015 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pulang Pisau, beserta lampirannya;
1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 178 tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor: 289 tahun 2015 tanggal 2 Juli 2015 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pulang Pisau, beserta lampirannya;
1 (satu) bundel ASLI Laporan Penilaian Akhir Pekerjaan Kontruksi (PHO) pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Laporan Penilaian Akhir Pekerjaan Kontruksi (FHO) pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Dokumen Pencairan SPM Nomor: 00224 Tanggal 22 Juli 2016 Setelah dipotong Pajak PPH dan PPN Sebesar Rp. 1.116.381.818,- (satu miliar seratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah);
1 (satu) bundel ASLI Dokumen Pencairan SPM Nomor: 00443 Tanggal 01 November 2016 Setelah dipotong Pajak PPH dan PPN Sebesar Rp. 2.232.763.637,- (dua miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
1 satu) bundel ASLI Dokumen Pencairan SPM Nomor: 00611 Tanggal 23 Desember 2016 Setelah dipotong Pajak PPH dan PPN Sebesar Rp. 2.232.763.637,- (dua miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
1 (satu) bundel ASLI Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor: SP-DIPA-033.05.1.486551/2016;
1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Kepala Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/VI/113 tanggal 01 Juni 2016 tentang Penunjukan Direksi Wilayah paket APBN pada kegiatan pelaksanaan pengembangan Kawasan permukiman satuan kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Kumuh Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/VIII/75 tanggal 01 Agustus 2016 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan / Pengadaan Barang / Jasa Kontruksi Pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Kumuh Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74 tanggal 01 Agustus 2016 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kalimantan Tengah Nomor: 004/KPTS/ULP.KALTENG/2016 tanggal 15 Februari 2016 tentang Penetapan Perubahan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (POKJA ULP) SATKER Perencanaan Dan Pengendalian Program Infrastruktur Pemukiman (PPPIP), SATKER Penataan Bangunan dan Lingkungan (PKPPB), dan Satker Pengembangan System Penyediaan Air Minum (PSPAM) dilingkungan Direktorat Jendral Cipta Karya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian Kerja Kontruksi Harga Satuan Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016;
1 (satu) bundel fotokopi Addendum Kontrak Nomor: HK.02.03/ADD-01/SP/PKP-KT/VIII/14.1 tanggal 18 Juli 2016;
1 (satu) Bundel fotokopi dokumen Pengadaan Pekerjaan Kontruksi (Pelelangan Umum) Nomor: 04.1/POKJA/FSK.KOTA/PKP-KT/III/2016 tanggal 23 Maret 2016;
1 (satu) Bundel fotokopi dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Infrastuktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
1 (satu) Bundle fotokopi dokumen Laporan Proses Pelelangan Umum Metode Pasca Kualifikasi – Satu Sampul System Gugur;
1 (satu) Bundel fotokopi dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016;
2 (dua) lembar fotokopi Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri;
1 (satu) bundel fotokopi Back Up Quantity pekerjaan supervisi pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dari CV. Karya Perdana Konsultan;
1 (satu) bundel fotokopi Laporan Antara pekerjaan supervisi pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dari CV. Karya Perdana Konsultan;
1 (satu) bundel fotokopiFoto Dokumentasi pekerjaan supervisi pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dari CV. Karya Perdana Konsultan;
1 (satu) bundel fotokopi Asbuild Drawing pekerjaan supervisi pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dari CV. Karya Perdana Konsultan;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian Kerja Pengawasan/Supervisi Konstruksi Nomor: KU.08.08/SP.SUV/PKP-KT/VI/20 Tanggal 27 Juni 2016;
1 (satu) bundel ASLI Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 293 tahun 2016 tanggal 11 Juli 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Semester II Tahun Anggaran 2016;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank bjb syariah Kantor Cabang Bandung Nomor rekening 0010101008271 atas nama ARKINDO PT periode 01 Juli 2016 s/d 28 Pebruari 2017;
1 (satu) lembar Bukti transfer dari PT. ARKINDO (Bank bjb syariah) kepada ESTI SUNDARI dengan Nomor Rekening 1590001243384 Bank Mandiri cabang Palangkaraya sebesar Rp. 1.116.381.000 (satu miliar seratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
1 (satu) lembar Bukti transfer dari PT. ARKINDO (Bank bjb syariah) kepada MIKY BARITO PUTRA dengan nomor rekening 0310005096083 Bank Mandiri sebesar Rp. 2.232.700.000 (dua miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Bukti transfer dari PT. ARKINDO (Bank bjb syariah) kepada MIKY BARITO PUTRA dengan nomor rekening 0310005096083 Bank Mandiri sebesar Rp. 2.232.750.000 (dua miliar dua dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) tentang Review DED Kawasan Kumuh Perkotaan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015;
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Akhir tentang Review DED Kawasan Kumuh Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015;
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Peta Identifikasi Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014.
1 (satu) bundel ASLI Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 24.2/SPK-DED/PKP- KT/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 CV. PALANGKA WIDYA JASA KONSULTAN tentang Review DED Kawasan Kumuh Perkotaan Kabupaten Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Dokumen Gambar Kerja tentang Review DED Kawasan Kumuh Perkotaan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015;
1 (satu) bundel ASLI Dokumen Pencairan SPM Nomor: 00498 tanggal 26 November 2015 Setelah dipotong Pajak PPH dan PPN Sebesar Rp. 43.374.545,- (empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah.
1 (satu) lembar Asli Bukti Pengambilan Cek No. CBK 531826 Tanggal 27 Juli 2016 dengan nilai Rp. 32.100.000,00 (tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Asli Bukti Pengambilan Cek No. CBK 558213 Tanggal 14 November 2016 dengan nilai Rp. 64.300.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Asli Bukti Pengambilan Cek No. CBK 587153 Tanggal 23 Desember 2016 dengan nilai Rp. 63.400.000,00 (enam puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) Lembar Asli Rekening Koran CV. Karya Perdana Konsultan Bulan Juli 2016;
1 (satu) Lembar Asli Rekening Koran CV. Karya Perdana Konsultan Bulan November 2016;
1 (satu) Lembar Asli Rekening Koran CV. Karya Perdana Konsultan Bulan Desember 2016;
1 (satu) bundel Rincian Pengadaan Barang Paket Pulang Pisau:
1 (satu) unit laptop merk ASUS type A43s warna hitam.
1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Kegiatan TA. 2016 Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman;
1 (satu) bundel fotokopi SHOP DRAWING Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupeten Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Berita Acara Pembayaran tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan November tahun 2016 (dua ribu enam belas) Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau dengan nominal pembayaran sebesar Rp2.532.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah);
1 (satu) bundel ASLI Surat Pernyataan tanggal 23 Desember 2016 atas pengajuan SPP Langsung dari Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman I Provinsi Kalimantan Tengah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palangka Raya;
1 (satu) bundel ASLI Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal 23 Desember 2016;
1 (satu) bundel Ringkasan Kontrak tanggal 23 Desember 2016 Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Kuitansi LS tanggal 23 Desember 2016 untuk pembayaran Termin II (100%) Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau;
1 (satu) Lembar ASLI Struktur Kerja Organisasi Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor: 061/179/DPU-CK/III/2016 tanggal 01 Maret 2016;
1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 600/KPTS/M/2015 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2016 pada Unit Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) bundel fotokopi Hasil Pengujian Laboratorium Kuat – Tekan Kubus Beton Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
1 (satu) bundel fotokopi Hasil Pengujian Laboraturium Rencana Campuran Beton (Design Mix Formula) Juli 2016 Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Bupati Pulang Pisau Nomor: 043/101/Setda/VII/2015 Perihal Pengajuan Pernyataan Minat Melaksanakan Kegiatan Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (RKP-KP) tanggal 6 Juli 2015;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 289 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Laporan Proses Pelelangan Umum Metode Pascakualifikasi – Satu Sampul Sistem Gugur Jasa Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Surat Nomor: PL.03.04/PKP.KT/XI/286 tanggal 16 November 2016 Perihal Mohon dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan Pertama (PHO);
2 (dua) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 600/327/DPU-PROV/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 Perihal Permintaan personil sebagai Tim PHO Wilayah Kabupaten se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016.
Untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum agar dipergunakan dalam perkara lain a.n. Ir. TB. A. Rasyid.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat HukumTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa YUPI HENDRA,ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 UU Jo Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membebaskan (Vrijspraak) terdakwa Yupi Hendra,ST atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukuman (Onslag rechtvervoelging)
Memulihkan harkat, martabat nama baik dan dalam kedudukannya terhadap terdakwa Yupi Hendra, ST menurut hukum.
Membankan biaya perkara menurut hukum.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pada halaman 15 Nota Pembelaannya Panasihat Hukum mengemukakan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat atas perhitungan kerugian negara oleh Jaksa Penuntut Umum yang mana kerugian negara harus jelas dan nyata tidak potensi dan indikasi;
Tanggapan:
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam menghitung kerugian negara telah berkoordinasi dan menghadirkan di persidangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah. Secara teoritik Ahli sebagai salah satu alat bukti yang sah yang dikualifisir dalam KUHAP normanya tidak berubah. Keterangan Ahli menurut pasal 1 angka 28 KUHAP adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Keahlian seorang Ahli dapat diperoleh dari disiplin keilmuan maupun karena pekerjaannya. Oleh karena itu dikaitkan dengan Ahli perhitungan Keuangan Negara dalam perkara Tipikor tidaklah tepat hanya dilakukan oleh BPK RI, dengan penafsiran hukum sitematis istilah kerugian negara adalah sama dengan istilah kerugian keuangan negara, maka kewenangan perhitungan Kerugian Keuangan Negara ini dapat dielaborasi lebih jauh dengan melibatkan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Admistrasi Pemerintahan sebagai landasan hukum.
Bahwa dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) Nomor: 31/PUU-X/2012 tanggal 23 oktober 2012 maka MK mengakui kewenangan BPKP dalam perhitungan kerugian negara, kewenangan BPKP juga diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 192 Tahun 2014 secara tegas menugaskan BPKP untuk melakukan Audit Investigatif dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara disamping penugasan lainnya. Dari putusan MK Nomor: 31/PUU-X/2012 tanggal 23 oktober 2012 tersebut pihak Kejaksaan dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP maupun BPK melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain bahkan dapat membuktikan sendiri diluar temuan BPKP maupun BPK, maka delik materil yang mensyaratkan adanya akibat yang timbul yaitu Kerugian Keuangan Negara telah terpenuhi.
Bahwa ahli dari BPKP berdasarkan keahliannya telah menyatakan dalam pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016 adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.485.318.603,71 (tiga miliar empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu enam ratus tiga rupiah tujuh puluh satu sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2016 Nomor: SR-636/PW15/5/2018 tanggal 20 Desember 2018
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa keseluruhan alasan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Pledoi/Pembelaannya tidak dapat dibenarkan dan sudah sepatutnya ditolak atau dikesampingkan, dan oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diuraikan dalam Surat Tuntutan maka mohon kepada Majelis hakim Yang Terhormat agar mengabulkan seluruh tuntutan yang kami ajukan dalam Surat Tuntutan atas nama Terdakwa YUPIE HENDRA yang telah dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 04 April 2023.
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk: PDS-05/Ft.1/P.Pisau/11/2022 tanggal 30 November 2022 sebagai berikut:
PRIMAIR -------- Bahwa Terdakwa YUPIE HENDRA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 600/KPTS/M/2015 tanggal 29 Desember 2015 bersama-sama dengan SaksiIr. TB. A. RASYID dalam kedudukannya sebagai Direktur PT. ARKINDO selaku Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 (dilakukan Penuntutan dengan berkas perkara terpisah), pada tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 Desember 2016 atau setidak-tidaknya antara bulan Juni tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Kantor Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Jalan S. Parman No.03 Palangka Raya dan di lokasi Pekerjaan Pembanguan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu perbuatan Terdakwa YUPIE HENDRA bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Pasal 89 ayat (2a) yang menyatakan Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, selain itu juga bertentangan dengan Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Surat Perjanjian Kerja Konstuksi Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 angka 65 yang menyatakan Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang. Dengan Terdakwa YUPIE HENDRA menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran tanggal 17 Oktober 2016 Nomor: 00409 untuk keperluan Pembayaran Termin I (50%) Kontrak Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 dan Surat Permintaan Pembayaran tanggal 23 Desember 2016 Nomor: 00611 untuk keperluan Pembayaran Termin II (100%) Kontrak Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp3.485.318.603,71 (tiga miliar empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu enam ratus tiga rupiah tujuh puluh satu sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: SR-636/PW15/5/2018 tanggal 20 Desember 2018, yang dilakukan oleh Terdakwa YUPIE HENDRA dengan cara sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 600/KPTS/M/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kedua huruf e menyatakan PPK mempunyai tugas dan kewenangan untuk menandatangani kontrak/Surat Perjanjian Kerja (SPK), bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari kontrak/SPK tersebut, serta bertanggungjawab kepada KPA/B.
Negosiasi Biaya: Rp6.330.000.000,00
dengan klarifikasi negosiasi harga sebagai berikut:
(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
(1) Pengujian kekuatan masing-masing beton yang dicor setiap harinya haruslah dari satu contoh uji per hari, atau tidak kurang dari satu contoh uji untuk setiap 120 m³ beton, atau tidak kurang dari satu contoh uji untuk setiap 500 m² luasan permukaan lantai atau dinding
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara visual disimpulkan bahwa volume sudah sesuai dengan kuantitas yang ada dalam dokumen kontrak dan addendum kontrak
walaupun tidak ada hasil uji mutu untuk memastikan kualitas pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak;
Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
(2) Memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen
Hasil mutu jalan perkerasan beton, hasil uji kuat tekan rata-rata terhadap 15 (lima belas) sampel adalah 3,15 Mpa (K-38). Dimana hasil tersebut tidak memenuhi target 85% terhadap mutu rencana (15Mpa) adalah. 85%x15Mpa=12,75 Mpa (K-154), sedangkan kuat tekan beton terhadap masing-masing sampel dengan persyaratan 75% terhadap mutu rencana (15Mpa) adalah 75%x15Mpa=11,25 Mpa (K-136), hasil pengujian keseluruhan sampel tidak yang memenuhi syarat batas minimum kuat tekan. Mutu Jembatan Piterson hasil uji kuat tekan terhadap 1 sampel adalah 6,77 Mpa (K-18), dimana hasil tersebut tidak memenuhi syarat minimum yaitu 75% terhadap mutu rencana (75%x20,75 Mpa) adalah 15,56 Mpa (K-197);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
--------- Dari perbuatan Terdakwa YUPIE HENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR -------- Bahwa Terdakwa YUPIE HENDRA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 600/KPTS/M/2015 tanggal 29 Desember 2015 bersama-sama dengan Saksi Ir. TB. A. RASYID dalam kedudukannya sebagai Direktur PT. ARKINDO selaku Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 (dilakukan Penuntutan dengan berkas perkara terpisah), pada tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 Desember 2016 atau setidak-tidaknya antara bulan Juni tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Kantor Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Jalan S. Parman No.03 Palangka Raya dan di lokasi Pekerjaan Pembanguan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu perbuatan Terdakwa YUPIE HENDRA bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Pasal 89 ayat (2a) yang menyatakan Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, selain itu juga bertentangan dengan Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Surat Perjanjian Kerja Konstuksi Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 angka 65 yang menyatakan Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang. Dengan TerdakwaYUPIE HENDRA menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran tanggal 17 Oktober 2016 Nomor: 00409 untuk keperluan Pembayaran Termin I (50%) Kontrak Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 dan Surat Permintaan Pembayaran tanggal 23 Desember 2016 Nomor: 00611 untuk keperluan Pembayaran Termin II (100%) Kontrak Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2016 Nomor: SR-636/PW15/5/2018 tanggal 20 Desember 2018 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp3.485.318.603,71 (tiga miliar empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu enam ratus tiga rupiah tujuh puluh satu sen), yang dilakukan oleh Terdakwa YUPIE HENDRA dengan cara sebagai berikut:
Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 600/KPTS/M/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kedua huruf e menyatakan PPK mempunyai tugas dan kewenangan untuk menandatangani kontrak/Surat Perjanjian Kerja (SPK), bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari kontrak/SPK tersebut, serta bertanggungjawab kepada KPA/B.
Negosiasi Biaya: Rp6.330.000.000,00
dengan klarifikasi negosiasi harga sebagai berikut:
(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
(1) Pengujian kekuatan masing-masing beton yang dicor setiap harinya haruslah dari satu contoh uji per hari, atau tidak kurang dari satu contoh uji untuk setiap 120 m³ beton, atau tidak kurang dari satu contoh uji untuk setiap 500 m² luasan permukaan lantai atau dinding
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara visual disimpulkan bahwa volume sudah sesuai dengan kuantitas yang ada dalam dokumen kontrak dan addendum kontrak
walaupun tidak ada hasil uji mutu untuk memastikan kualitas pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak;
Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
(2) Memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen
(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
Hasil mutu jalan perkerasan beton, hasil uji kuat tekan rata-rata terhadap 15 (slima belas) sampel adalah 3,15 Mpa (K-38). Dimana hasil tersebut tidak memenuhi target 85% terhadap mutu rencana (15Mpa) adalah. 85%x15Mpa=12,75 Mpa (K-154), sedangkan kuat tekan beton terhadap masing-masing sampel dengan persyaratan 75% terhadap mutu rencana (15Mpa) adalah 75%x15Mpa=11,25 Mpa (K-136), hasil pengujian keseluruhan sampel tidak yang memenuhi syarat batas minimum kuat tekan. Mutu Jembatan Piterson hasil uji kuat tekan terhadap 1 sampel adalah 6,77 Mpa (K-18), dimana hasil tersebut tidak memenuhi syarat minimum yaitu 75% terhadap mutu rencana (75%x20,75 Mpa) adalah 15,56 Mpa (K-197);
--------- Dari perbuatan Terdakwa YUPIE HENDRA., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------- | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan dan setelah mendengar pendapat Penuntut Umum, telah diputus dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Yupie Hendra tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk atas nama Terdakwa Yupie Hendra tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
YANAWATI, ST Binti YAN YULIUS SAWUNG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Kasatker pada tahun 2015 dan mengetahui ada pembangunan kawasan kumuh di pulang pisau;
Bahwa pada tahun 2015 Saksi merencanakan pembangunan nilai kontraknya sebesar 783.569.000,- (tujuh ratus delapan puluh tiga juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) yang bersumber dari dana APBN Kemententrian PU PR TA. 2015.
Bahwa yang ditunjuk sebagai Konsultan Perencana adalah PT. ARCHIE GAMA BANGUN CIPTA PRATAMA.
Bahwa kapasitas Saksi sebagai Kasatker tahun 2015 Perencanaan Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Menteri tahun 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Satuan Kerja Tahun 2015 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang meliputi:
spesifikasi teknis barang atau jasa;
harga perkiraan sendiri;
rancangan kontrak;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
Melaksanaan kontrak dengan penyedia barang atau jasa
Mengendalikan pelaksanaan kontrak
Melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian pengadaan barang atau jasa kepada pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang atau jasa kepada pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dengan Berita Acara Penyerahan
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran setiap triwulan; dan menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pengadaan barang atau jasa.
Bahwa pada kegiatan perencanaan tersebut, Saksi pernah membuat atau menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada tahun 2015.
Bahwa Saksi bersama bersama Tim pernah datang kelokasi berdasarkan atau sesuai dengan SK Kawasan Kumuh Bupati Pulang Pisau Nomor 289 Tahun 2015 yaitu Rt.X dan Rt.XI Kelurahan Pulang Pisau, dan Kawasan Maliku Baru Kelurahan Maliku Baru, untuk Lokasi ada 2 (dua) kawasan pemukiman kumuh yaitu Perioritas 1 dan Perioritas 2, Lokasi Satu Kawasan Patanak Luas sekitar 1544 Hektar lingkungan Rt 1, Rt 3, Rt 4, Rt 5, Rt 6, Rt 7 dan Rt 8 Kelurahan Pulang pisau, Lokasi kedua Kawasan Maliku baru luasnya 955 Hektar lingkungannya RT 1, 1A. dan RT 2, 2A dan 2B Desa Maliku baru.
Bahwa surat perjanjian kerja (kontrak) benar ditandatangani pada tanggal 10 Juni 2015 antara Saksi YANAWATI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan EKO WASRIKIN selaku Direktur PT. ARCHIE GAMA BANGUN CIPTA PRATAMA kemudian Jenis kontrak LUMSUMP yaitu jenis kontrak apabila pekerjaan telah selesai 100%, baru dapat dibayarkan. Waktu pelaksanaan pekerjaan kegiatan selama 180 (seratus Delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 10 Juni 2015 s/d tanggal 06 Desember 2015.
Bahwa untuk jalan menggunakan kontruksi beton dengan kekuatan K-250 (kekuatan hasil di laboratorium) dan untuk drainase menggunakan pasangan batu belah biasa dan Kalau di ganti dengan aspal harus ada ketebalan tetapi saksi tidak tahu, hasil final saksi dan tim kordinasi PU Kabupaten Pulang Pisau (SK) dan Konsultan kemudian dalam perencanaan menggunakan Beton bukan menggunakan Aspal. Untuk nilai kekuatan beton dan aspal sama cuma beda dikontruksi saja. Selama ini kami lakukan di pemukiman K-
100 sampai K-175 sampai K-250 bisa saja (dilalui truk-truk) maka tergantung persyaratan di kontrak tahun 2016 karena saksi tidak ada lagi (Kasatker) jadi saksi tidak tahu.
Bahwa setahu saksi untuk SK Bupati Nomor 289 Tahun 2015 sudah dilaporkan ke Kementrian PU PR, karena merupakan syarat untuk perencanaan kawasan permukiman kumuh perkotaan Kab. Pulang Pisau, untuk SK Bupati yang keluar tahun 2016 mengenai perubahan lokasi saksi tidak tahu karena sudah pindah bidang.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
EKO WASRIKIN, ST Bin SHOLIKIN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai Konsultan Perencana pada PT. Archiegama Bangun Cipta Pratama yang memenangkan tender;
Bahwa tugas Saksi sebagai Konsultan Perencana adalah melaksanakan sesuai arahan dari pemilik pekerjaan yang tertuang dalam kerangkan acuan pekerjaan dan terkait dengan pembiayaan;
Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Membuat gambar kerja pelaksanaan;
Melakukan perubahan desain bila tidak sesuai dengan rencana awal;
Menyusun dokumen hasil pekerjaan;
Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan pemilik pekerjaan;
Bertanggungjawab semua hasil produk pekerjaan konsultan.
Bahwa sebelumnya saksi mengetahui ada pelelangan pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Propinsi Kalimantan Tengah mengenai kegiatan penyusunan kawasan permukiman kumuh perkotaan Kabupaten Pulang Pisau dari Website www.pu.co.id dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan kemudian saksi ikut mendaftarkan pelelangan PT. Archiegama Bangun Cipta Pratama tersebut di Website www.pu.co.id tanggal 07 April 2015 dan dinyatakan masuk untuk mengikuti pelelangan dan setelah dinyatakan masuk untuk ikut pelelangan dan kemudian tahap berikutnya adalah mengikuti pembuktian dokumen ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) tanggal 14 April 2015 dengan menunjukkan dokumen asli kepada panitia ULP dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Propinsi Kalimantan Tengah dengan melampirkan persyaratan yaitu:
Akte pendirian dan perubahannya (Asli);
Surat ijin jasa konstruksi (Asli);
Sertifikasi Badan Usaha (SBU) (Asli);
NPWP (Asli);
Laporan pajak tahunan (SPT tahunan) (Asli);
Pengalaman pekerjaan perusahaan.
Dan setelah dilakukan verifikasi oleh ULP (Unit Layanan Pengadaan) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Propinsi Kalimantan Tengah kemudian ULP mengeluarkan daftar pendek (short list) dan PT. Archiegama Bangun Cipta Pratama masuk dan memenuhi syarat untuk proses selanjutnya
Bahwa mekanisme pelelangan PT. Archiegama Bangun Cipta Pratama dalam kegiatan pekerjaan pembangunan infrastruktur Pemukiman Kumuh Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau tersebut yaitu setelah mengetahui tentang penjelasan pekerjaan oleh pemilik pekerjaan (dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum/PU Propinsi Kalimantan Tengah) kemudian saksi mengikuti pelaksanaan pelelangan dengan syarat – syarat yang telah ditentukan oleh pemilik pekerjaan dan mengupload ke Website www.pu.co.id dengan mengupload dokumen administrasi, dokumen teknis dan dokumen biaya (mengenai penawaran pekerjaan dengan nilai sebesar Rp. 796.769.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan dinilai oleh panitia lelang dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Tengah yang kemudian keluar pemenang lelang peringkat pertama, kedua dan ketiga dan perusahaan saksi yaitu PT. Archiegama Bangun Cipta Pratama masuk ke peringkat PERTAMA;
Bahwa kemudian dilakukan penandatangan kontrak pada tanggal 10 Juni 2015 yang dilaksanakan di Aula Dinas Pekerjaan Umum/PU Propinsi Kalimantan Tengah dengan dihadiri oleh saksi sebagai Direktur PT. Archiegama Bangun Cipta Pratama, Ketua Tim pelaksana pekerjaan dari PT. Archiegama Bangun Cipta Pratama yaitu Sdr. Edy Purwanto, staf administasi dari PT. Archiegama Bangun Cipta Pratama yaitu Sdr. Adi Putranto, sedangkan dari Dinas Pekerjaan Umum/PU yaitu Sdri. Bu Yanawati sebagai PPK, beserta staf – stafnya.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan infrastruktur Pemukiman Kumuh Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau tersebut selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender atau sekitar 6 (enam) bulan pelaksanaan yang dimulai tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan tanggal 06 Desember 2015.
Bahwa setelah kontrak saksi tandatangani kemudian saksi melaksanakan kewajiban sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan penyusunan rencana kawasan permukiman kumuh perkotaan Kabupaten Pulang Pisau yang rencana tersebut saksi laksanakan bersama Tim yang terdiri dari saksi sendiri sebagai Direktur PT. Archiegama Bangun Cipta Pratama (sekaligus merangkap sebagai Konsultan Perencana), Sdr. Edi Purwanto (Ketua Tim), Sdr. Mirsha Ahmad (Ahli lingkungan), Sdr. Muhammad Ridwan Dwi Putra (Ahli Infrastruktur), dan Sdr. Sugi Harsono (Ahli Permukiman).
Dan kegiatan yang dilaksanakan yaitu melakukan Identifikasi potensi dan akar permasalahan kawasan permukiman terkait kawasan kumuh dari Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau yang saksi laksanakan bersama dengan Tim konsultan beserta dengan Sdri. Yanawati (selaku PPK) yang ketika itu didampingi oleh stafnya 2 (dua) orang dan RT permukiman kumuh dan pelaksanaannya dirumah RT setempat.
Bahwa hasil identifikasi yang saksi laksanakan bersama dengan Tim yaitu: tidak ada drainase, jalan lingkungan sudah rusak, sanitasi dan WC tidak ada, dan seingat saksi ketika itu juga ada usulan dari warga tentang perbaikan rumah.
Bahwa bentuk kegiatan yang saksi laksanakan yaitu membuat rekomendasi yang kemudian rekomendasi tersebut saksi serahkan dalam bentuk dokumen kepada Sdri. Yanawati selaku PPK yang mana bahwa didalam dokumen (hard copy dan soft copy) tersebut berisi tentang lokasi yang akan dikerjakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati yaitu ada 2 (dua) lokasi yaitu Kelurahan Pulang Pisau dan Kecamatan Maliku, produk tersebut saksi serahkan kepada Sdri. Yanawati selaku PPK 1 (satu) minggu sebelum masa kontrak berakhir atau sekitar akhir bulan Nopember.
Bahwa penentuan lokasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati yang saksi terima tahun 2015 yaitu bertempat di Kelurahan Pulang Pisau dan Kecamatan Maliku saja dengan pertimbangan yaitu kondisi bangunan fisik yang sudah rusak, kondisi jalan lingkungan rusak, drainase tidak ada, sanitasi PDAM ada namun hanya sebagian saja dan WC tidak ada tempat yang layak.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya perubahan Surat Keputusan Bupati Nomor 178 Tahun 2016 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 289 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pulang Pisau dengan lokasi yang ditetapkan yaitu Kecamatan Kahayan Hilir dan Kecamatan Maliku.
Bahwa menurut saksi dokumen RKP (Rencana Kawasan Permukiman) yang saksi buat ada kesalahan pengetikan dari lokasi Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Pulang Pisau tertulis Kecamatan Kahayan Hilir seharusnya Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Pulang Pisau dan ini ada kesalahan dari Tim penyusun yaitu yang di Ketuai oleh Sdr. Edi Purwanto.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
AGUS MULYANSYAH, S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah GM Pelindo III Kabupaten Pulang Pisau sejak tahun 2017 sampai dengan 2021;
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai GM Pelindo III tidak pernah melihat ada pembangunan kawasan kumuh di sekitar PT Pelindo Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai GM Pelindo III Kabupaten Pulang Pisau, Saksi juga tidak pernah mengetahui ada pembelian aset (tanah) milik Pemda Pulang Pisau, dan sebelumnya pun tidak ada pembeliani aset (tanah) milik Pemda Pulang Pisau. Bahwa kepemilikan tanah Pelindo III Pulang Pisau berdasarkan alas Hak Sertipikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 1 tanggal 2 Maret tahun 1990 yang diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat.
Bahwa berdasarkan peta dan penjelasan mengenai gambar rumah dan jalan di dalam Album Peta rencana kawasan permukiman kumuh perkotaan (RKP-KP) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 dapat Saksi pastikan bahwa kawasan tersebut berada diluar HPL Pelindo III.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
KAMALLUDIN, ST Bin TUWE MARTHIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kasi Perumahan Permukiman Bidang Cipta Karya Dinas PU Kab. Pulang Pisau berdasarkan Surat Keputusan Pelantikan melalui Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: SK.821/101/Mut/V/BKPP/2015 tanggal 22 Mei 2015.
Bahwa Saksi mengetahui ada kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau tetapi saksi tidak mengetahui pagu anggaran, nilai kontrak, namun untuk sumber dana kegiatan tersebut berasal dari Dana APBN Tahun 2016.
Bahwa Saksi tidak mempunyai kapasitas apapun pada kegiatan tersebut, namun Saksi hanya mengetahui ada identifikasi kawasan kumuh yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalimantan Tengah kemudian diperintahkan oleh Kabid. Cipta Karya saudara IWAN HERMAWAN untuk membuat draft Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Pulang Pisau pada bulan Juni tahun 2015 dan disahkan oleh Bupati Pulang Pisau pada bulan Juli 2015, untuk tahun 2016 dilakukan revisi pada bulan Mei 2016 yang mana lokasinya masih sama dengan tahun 2015.
Bahwa Saksi membuat draft Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Pulang Pisau atas dasar identifikasi kawasan permukiman kumuh wilayah Kalimantan Tengah Peta Lokasi Permukiman Kumuh Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, setelah Saksi membuat draft Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Pulang Pisau tersebut Saksi ajukan kepada Kabid. Cipta Karya saudara Iwan Hermawan setelah disetujui baru diteruskan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Pulang Pisau saudara Dr. Supriyadi untuk dicek draft Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Pulang Pisau. Setelah draft Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Pulang Pisau disetujui oleh Kabag. Hukum saudara Dr. SUPRIYADI, kemudian Saksi bawa draft Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Pulang Pisau kepada Kabid. Cipta Karya saudara Iwan Hermawan setelah mendapat paraf dari Kabag. Hukum saudara DrSupriyadi. Setelah Saksi serahkan draft Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Pulang Pisau kepada saudara Iwan Hermawan selaku Kabid. Cipta Karya yang telah di paraf oleh Kabag. Hukum Dr. Surpriyadi tanpa ada paraf dari Asisten III Sekretatiat Daerah Kab. Pulang Pisau, kemudian oleh saudara Iwan Hermawan draft Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Pulang Pisau tersebut dibawa menghadap Bupati Pulang Pisau untuk ditandatangani. Karena Draft Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Pulang Pisau yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Bupati Pulang Pisau maka berubahlah menjadi Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Pulang Pisau, kemudian saksi kirim melalui email kepada Satker Perencanaan dan Pengendalian (Randal) pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah
Bahwa mekanisme identifikasi kawasan permukiman kumuh saksi tidak tahu karena yang menyusun identiifkasi kawasan permukiman kumuh tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini Saksi hanya menerima identifikasi kawasan permukiman kumuh Kab. Pulang Pisau dalam bentuk softfile melalui email kemudian saksi print lalu saksi cek melalui printout dan file kemudian Saksi dan saudara Iwan Hermawan selaku Kabid. Cipta Karya mengecek lokasi identifikasi kawsan permukiman kumuh karena terdapat 3 (tiga) kawasan kumuh yaitu kawasan Kahayan Hilir, Maliku Baru, dan Gandang setelah dilakukan pengecekan maka dipilihlah 2 (dua) lokasi yaitu kawasan Kahayan Hilir dan Maliku Baru
Bahwa identifikasi kawasan kumuh dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, sedangkan untuk penentuan lokasi yaitu Kahayan Hilir dan Maliku Baru dari pihak Cipta Karya Kab. Pulang Pisau telah mengecek kembali lokasi mana yang diidentifikasi dalam kawasan kumuh, sehingga setelah Saksi dan tim yaitu Yudi Hilman, dan Torik melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud, setelah itu tim melaporkan kepada saudara Iwan Hermawan terkait hasil pengecekan, kemudian tim menyimpulkan yang layak masuk menjadi kawasan kumuh yaitu 2 (dua) lokasi Kahayan Hilir dan Maliku Baru, setelah disimpulkan kemudian disusun draft Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Pulang Pisau.
Bahwa benar Saksi yang membuat draft yang kemudian menjadi Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 289 Tahun 2015 Tanggal 2 Juli 2015 Tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Pulang Pisau tersebut yang sebelumnya saksi konsep berdasarkan contoh format Surat Keputusan (SK) yang ada. Untuk Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 178 Tahun 2016 Tanggal 20 Mei 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 289 Tahun 2015 Tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Pulang Pisau, Saksi melakukan koreksi terhadap Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 289 Tahun 2015 Tanggal 2 Juli 2015 Tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Pulang Pisau ternyata terdapat kekeliruan penamaan yaitu Kecamatan Pulang Pisau menjadi Kecamatan Kahayan Hilir dan nama kelurahan Maliku Baru yang seharusnya Desa Maliku Baru, sedangkan untuk lokasi tidak berubah
Bahwa benar perbuatan Saksi mengubah nama lokasi pada Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 178 Tahun 2016 Tanggal 20 Mei 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 289 Tahun 2015 Tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Pulang Pisau yang sebelumnya RT X dan RT XI Kelurahan Pulang Pisau menjadi Kawasan Kelurahan Pulang Pisau atas persetujuan KABID.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Dr. SUPRIYADI Bin (Alm) MUHAMMAD UDE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau saksi tidak mengetahui pagu anggaran, nilai kontrak, dan sumber dana kegiatan tersebut. Saksi selaku Kabag Hukum hanya mengetahui dan menyimpan Surat Keputusan Bupati Nomor: 289 tahun 2015 tanggal 2 Juli 2015 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Pulang Pisau dan Surat Keputusan Bupati Nomor: 178 tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 289 tahun 2015 tanggal 20 Mei 2016 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pulang Pisau.
Bahwa Saksi mengetahui ada perubahan pada SK Bupati terkait perbedaan pada lampiran pada masing-masing surat tersebut yaitu mengenai Kelurahan Maliku Baru dan Desa Maliku Baru. Jadi hanya perbedaan tulisan Desa dan Kelurahan saja. Kemudian untuk titik koordinatnya masih tetap sama.
Bahwa pada saat Saksi Kamaluddin meminta paraf kepada Saksi, Saksi diberitahu bahwa terdapat kesalahan penulisan Kelurahan Maliku Baru dan Desa Maliku Baru saja.
Bahwa Surat tersebut berlaku sejak ditetapkan yaitu SK Bupati Nomor: 289 tahun 2015 berlaku setelah tanggal 2 Juli 2015 dan SK Bupati Nomor: 178 tahun 2016 berlaku setelah tanggal 20 Mei 2016 sedangkan mengenai isi diktum mulai dari menimbang, mengingat, dan memutuskan semuanya sama.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
UHING, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau saksi tidak mengetahui pagu anggaran, nilai kontrak, dan sumber dana kegiatan tersebut. Saksi juga tidak mempunyai kapasitas apapun pada kegiatan tersebut.
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Pj Kabid Aset pada BPPKAD Kab. Pulang Pisau pada tahun 2012 Tidak pernah menjual atau melepas hak kepemilikan aset Pemda Kab. Pulang Pisau kepada PT. PELINDO.
Bahwa tidak ada satupun dokumen yang berkaitan dengan itu.
Bahwa yang menjabat Kabid Aset pada BPPKAD Kab. Pulang Pisau sebelum saksi adalah sdr. Sukaria dan yang menjabat Kabid Aset setelah saksi yaitu sdr Widi Triawan.
Bahwa Saksi Tidak ada menanyakan mengenai hal tersebut kepada sdr. Sukarja dan sdr Sukarja pun tidak ada menjelaskan mengenai pelepasan hak kepemilikan aset Pemda kepada PT PELINDO.
Bahwa sampai saat ini pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 tidak ada diserah terimakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, karena untuk prosedur penyerahan aset biasanya dari Pemerintah Provinsi mengirimkan surat kepada Pemerintah Daerah dan selanjutnya Pemerintah Daerah mendisposisikan surat kepada Instansi terkait baik Dinas PU maupun BPPKAD untuk meneliti dan mempelajari mengenai dasar penyerahan aset, lokasi aset, dan kondisi seperti apa. Selanjutnya hasil penelitian dalam bentuk telaahan diserahkan kepada pimpinan dalam hal ini Pemerintah Daerah, dan dari hasil tersebut jika aset diterima oleh Pemerintah Daerah maka Pemerintah Daerah mengirimkan surat balasan kepada Pemerintah. Provinsi bahwa Pemerintah Daerah bersedia menerima Aset tersebut.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
MANHU, ST, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai pekerjaan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016.
Bahwa Saksi hanya ditunjuk sebagai konsultan perencana yang melakukan Review DED (Detail Engineering Design) Kawasan Kumuh Perkotaan Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2015.
Bahwa seingat Saksi pada bulan Juli 2015 ada staf Saksi dibagian administrasi atas nama sdr. YERISEND dipanggil oleh Terdakwa Yupie untuk datang kekantor Satker PKP pada Dinas PU PR Propinsi Kalimantan Tengah guna memasukkan profil perusahaan CV. Palangka Widya Jasa Konsultan, setelah itu perusahaan Saksi diberikan surat undangan untuk memasukkan penawaran terkait kegiatan Review DED Kawasan Kumuh Perkotaan Kab. Pulang Pisau. Kemudian setelah memasukkan penawaran, perusahaan Saksi ditunjuk sebagai konsultan perencana yang melakukan Review DED Kawasan Kumuh Perkotaan Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2015. Penunjukan tersebut dilakukan secara langsung, tanpa dilakukan lelang terlebih dahulu dikarenakan nilai pagu anggarannya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan nilai penawaran Rp. 49.700.000,- (empat puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian nilai kontraknya juga sama Rp. 49.700.000,- (Empat puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Tugas pokok dan fungsi saksi sebagai konsultan perencana yang melakukan Review DED Kawasan Kumuh Perkotaan Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2015 hanya melakukan review gambar DED yang sudah ada.
Bahwa saat itu yang bekerjasama dengan Terdakwa Yupie adalah sdr Yesser atas sepengetahuan Saksi dan sepengetahuan Saksi, sdr Yesser diperintahkan Terdakwa Yupie untuk merencanakan review DED kawasan kumuh perkotaan Kab. Pulang Pisau. Pedoman saksi hanya fotocopy SK Bupati Pulang Pisau Nomor 289 tahun 2015 tanggal 2 Juli 2015 dan fotocopy Peta Identifikasi Kawasan Kumuh Propinsi Kalimantan Tengah tahun 2014. Saat itu seingat Saksi Sdr. Yesser pernah menanyakan gambar DED yang akan di review, namun Terdakwa Yupie tidak pernah memberikan DED yang akan di review tersebut, dan hanya memerintahkan untuk melanjutkan saja pekerjaan.
Bahwa saat itu Saksi hanya diperintahkan Terdajwa Yupie tetap melanjutkan pekerjaan saja untuk merencanakan pekerjaan di wilayah Kab. Pulang Pisau.
Bahwa Saksi merencanakan pekerjaan aspal untuk 2 (dua) jalan yaitu Jalan Penggilingan dan Komplek perumahan Buruh, kedua lokasi tersebut berada di Kecamatan Kahayan Hilir dengan rencana Anggaran Biaya (RAB) Rp. 5.418.000.000,- (lima milyar empat ratus juta delapan belas ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui mengenai ada perubahan lokasi berdasarkan SK Bupati.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
SEGER, ST Bin PEGEN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kaitan Saksi dengan kegiatan pekerjaan pembangunan infrastruktur permukiman kumuh kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016 tersebut, saat itu Saksi menjabat sebagai Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74 tertanggal 01 Agustus 2016 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016, dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut:
-
No. NAMA/ NIP JABATAN DALAM SATKER JABATAN DALAM PANITIA 1.
2.
3.
4.
5.
SEGER, S.T.
NIP. 19600415 199803 1 001
SATIANU, S.T.
NIP. 19621107 199803 1 003
MARNO
NIP. 19600602 199103 1 005
M. GUNTUR
NIP. 19630408 198903 1 015
KARDI
NIP. 19590705 198903 1 007
Kasatker PBL Prov. Kalteng
Pelaksana pada Satker PKP Prov. Kalteng
Pelaksana pada Satker PKP Prov. Kalteng
Pelaksana pada Satker PKP Prov. Kalteng
Pelaksana pada Satker PKP Prov. Kalteng
KETUA
SEKRETARIS
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
Bahwa Tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak adalah.:
Memeriksa kondisi lapangan;
Mengukur kuantitas setiap mata pembayaran;
Menetapkan kuantitas awal setiap mata pembayaran;
Membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan Bersama;
Merekomendasikan perubahan Kontrak jika hasil pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak dan ditindak lanjuti dengan pembuatan Amandemen.
Bahwa Saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74 tertanggal 01 Agustus 2016 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016. Dan yang memberitahu Saksi bahwa Saksi sebagai Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak adalah staf di kantor, namun Saksi lupa orangnya.
Bahwa Saksi bersama dengan anggota panitia lainnya tidak melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meliputi memeriksa kondisi lapangan, mengukur kuantitas setiap mata pembayaran, menetapkan kuantitas awal setiap mata pembayaran, membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan Bersama maupun merekomendasikan perubahan Kontrak jika hasil pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak dan ditindak lanjuti dengan pembuatan Amandemen, karena tidak ada permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa senyatanya kami selaku Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak tidak pernah bertemu dengan Direktur PT. ARKINDO untuk melakukan evaluasi dan negosiasi harga satuan perkerjaan baru, tidak pernah ada rapat-rapat maupun tidak pernah dilakukan pemeriksaan bersama dan pembahasan justifikasi teknis. Dan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Bersama dan Pembahasan Justifikasi Teknis Pembangunan Infrastuktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, Saksi dan tim Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak mau tanda tangan karena pihak-pihak yang lain sudah tanda tangan terlebih dahulu, selain itu hal tersebut Saksi tanda tangani karena disodorkan untuk saksi tanda tangani dalam bentuk dokumen yang sudah jadi dan tersusun oleh staf PPK bernama Yamano atas perintah PPK. Namun untuk waktunya Saksi tidak ingat, namun seingat Saksi itu dilakukan karena waktu sudah mendesak dan waktu kontrak sudah berjalan dan mendekati berakhir, sehingga saksi bersedia menandatanganinya.
Bahwa Saksi selaku Ketua Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak benar-benar tidak melakukan justifikasi teknis yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Bersama dan Pembahasan Justifikasi Teknis Nomor: UM.02.06/BA.JUS-P3K/VII/13.3 tanggal 13 Juli 2016 tersebut Saksi tanda tangani karena disodorkan untuk saksi tanda tangani dalam bentuk dokumen yang sudah jadi dan tersusun oleh staf PPK bernama Yamano. Namun untuk waktunya Saksi tidak ingat, namun seingat saksi itu dilakukan karena waktu sudah mendesak dan waktu kontrak sudah berjalan dan mendekati berakhir.
Bahwa selaku Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak tidak pernah membaca dan meneliti Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 tentang Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, Lokasi Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, Harga Borongan Rp. 6.330.000.000,-, waktu pelaksanaan 180 hari kalender, Pelaksana PT. ARKINDO Pusat Bandung, sumber dana APBN T.A. 2016.
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu item perubahan apa saja yang dilakukan dan tertuang dalam Addendum Kontrak Nomor: HK.02.03/AD-01/SP/PKP-KT/VII/14.1 tanggal 18 Juli 2016, karena ketika disodorkan dokumen Addendum Kontrak Nomor: HK.02.03/AD-01/SP/PKP-KT/VII/14.1 tanggal 18 Juli 2016 beserta lampiran dan dokumen pendukung lainnya, Saksi hanya membaca sekilas. Dan saat saksi baca PPK dan Direktur PT. ARKINDO sudah bertanda tangan, serta selama ini PPK tidak pernah menginformasikan adanya perubahan tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui SK Peneliti ada 2 (dua) SK.
Bahwa selain sebagai Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, Saksi juga menjadi Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/VIII/75 tertanggal 01 Agustus 2016 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016.
Bahwa Pada saat PHO Saksi tidak mengikuti pemeriksaan, namun berdasarkan keterangan Panitia yang melakukan pemeriksaan yakni Saudara Marno dan Saudara Syafbransyah ditemukan kekurangan kualitas aspal yang tidak rata, namun secara kuantitas sudah terpenuhi. Sedangkan untuk FHO, semua sudah dikerjakan.
Bahwa dasar Panitia Panitia Hasil Penerima Pekerjaan melakukan pemeriksaan pekerjaan baik pada saat PHO maupun FHO adalah Addendum Kontrak Nomor: HK.02.03/AD-01/SP/PKP-KT/VII/14.1 tanggal 18 Juli 2016.
Bahwa yang hadir pada pemeriksaan FHO adalah Kasatker yakni Martono Rubay, Udin dari pihak PT. ARKINDO selaku pihak penyedia jasa, Panitia Hasil Penerima Pekerjaan diantaranya saksi, Marno, Syafbransyah, Direksi Pelaksanaan yakni Agau.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
ARIF ROEDIJANTO, A.Md Bin SOEJONO HADI PRAJITNO (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang/jasa Satker PKP tahun 2016 yang tugasnya antara lain seperti:
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
Menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Menyiapkan Dokumen Pengadaan;
Mengumumkan Pengadaan Barang/Jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk pelelangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik;
Menilai kualifikasi penyedia Barang/Jasa dengan cara Prakualifikasi dan Pascakualifikasi;
Melakukan Evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Mengusulkan calon pemenang;
Membuat Laporan beserta usulan calon pemenang pengadaan Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan Penetapan Hasil Pengadaan Barang/Jasa;
Menandatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dimulai.
Bahwa dasar kami bekerja adalah SK Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kalimantan Tengah Nomor: 004/KPTS/ULP.KALTENG/2016 tanggal 15 Februari 2016 yang susunan Panitianya adalah sebagai berikut:
Ketua Merangkap Anggota : ARIEF ROEDIJANTO,A.Md;
Sekretaris merangkap Anggota : MARNO;
Anggota : BUDHI HERNAWAN, SH;
Anggota : PRIYANTO, ST;
Anggota : SATYA DHARMA ASHARI, ST.
dan bertanggung jawab kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kalimantan Tengah dalam bentuk Laporan Proses Pelelangan Umum Metode Pasca Kualifikasi – Satu Sampul Sistem Gugur Jasa Konstruksi, untuk anggaran berasal dari APBN tahun 2016 DIPA Nomor: SP-033.05.1.486551/2016 tanggal 07 Desember 2015 dengan nilai Rp.6.695.000.000,-(Enam Milyar Enam ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
Bahwa Jenis pelelangan yang digunakan adalah Lelang Umum dengan metode Pasca Kualifikasi – satu sampul dengan sistem gugur alasan kenapa memakai jenis lelang tersebut karena metode ini adalah yang cocok sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah pada prinsipnya menggunakan penilaian sistem gugur sehingga metode inilah yang paling tepat untuk pengadaan tersebut.
Bahwa Tim Pokja ada membuat Pengumuman Pelelangan dengan Pascakualifikasi Tanggal 23 Maret 2016, melalui: Website LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat http://www.pu.go.id/site/view/116/SPSE.
Bahwa penyedia jasa yang mendaftar pelelangan sebanyak 47 (Empat Puluh Tujuh) perusahaan.
Bahwa Pokja ada melakukan Penjelasan (Aanwijzing) kepada peserta lelang yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2016 bertempat di http://www.pu.go.id/site/view/116/SPSE. secara chating (online) dan secara Tatap Muka dilaksanakan Di Ruang Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Strategis (Tetapi Tidak ada yang hadir), dan Penjelasan Pekerjaan dituangkan pada Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAPP) Nomor: 04.2/POKJA/FSK.KOTA/PKP-KT/III/2016 tanggal 30 Maret 2016.
Bahwa tidak ada penjelasan karena tidak ada yang hadir chating (online) dan secara Tatap Muka.
Bahwa Peserta yang memasukan Dokumen Penawaran: 2 (Dua) Penyedia Jasa
Bahwa setelah melalui tahapan evaluasi maka yang menjadi pemenang lelang adalah PT ARKINDO.
Bahwa tidak ada dilakukan survey, karena sudah kesepakatan antara kami selaku anggota Pokja untuk tidak melakukan survey.
Bahwa ada dilakukan negosiasi teknis terhadap peserta yang lulus kualifikasi karena penawaran yang masuk kurang dari 3 (Tiga) sehingga harus dilakukan Negosiasi Teknis dan Biaya sesuai Berita Acara Nomor: 04.8/POKJA/FSK.KOTA/PKP-KT/IV/2016, tanggal 29 April 2016 dengan hasil berikut:
Bahwa yang menetapkan PT. JOGLO MULTI AYU kalah dalam lelang karena gugur dalam tahap evaluasi administrasi adalah POKJA karena berdasarkan surat rekomendasi Inspektorat Propinsi Kalimantan Tengah Nomor:700/16/TL-K/V-b/2015/INSP tanggal 03 Februari 2015 terkena Blacklist (daftar Hitam) maka tidak bisa dilanjutkan lagi evaluasi ke tahap berikutnya.
Bahwa Dokumen pelelangan meliputi KAK, Spesifikasi teknis, dan daftar kuantitas dan harga yang kosong.
Bahwa KAK dan spesifikasi teknis dibuat oleh Yupie Hendra selaku PPK.
Bahwa POKJA tidak ada diberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh PPK, yang diserahkan oleh PPK hanya daftar kuantitas dan harga kosongan, dan setelah berjalannya proses lelang yaitu pada saat Penjelasan (Aanwijzing) PPK menyerahkan daftar kuantitas dan harga yang berisi totalan HPS melalui saudara Yamano (staf PPK).
Bahwa kendalanya mendapatkan daftar kuantitas dan harga yang berisi totalan HPS tersebut yaitu Pokja kesulitan bertemu dengan PPK karena PPK jarang berada di kantor, akhirnya Pokja meminta bantuan kepada Kasatker (Martono Rubay) untuk menghubungi PPK dan setelah didesak oleh Kasatker akhirnya PPK menyerahkan daftar kuantitas dan harga yang berisi totalan HPS tersebut, karena baru diserahkan pada saat proses lelang sudah berjalan.
Bahwa Pokja tetap melelangkan Pekerjaan tersebut karena Pokja didesak oleh Kasatker (Martono Rubay) untuk segera melakukan pelelangan jika tidak segera dilelangkan akan ada pemotongan dana dari Kementerian.
Bahwa tidak ada sanksi, namun hanya bersifat teguran dari ULP, dan Pokja tidak ada kaitannya dengan pemotongan dana dari Kementerian. Pokja tetap melaksanakan pelelangan tersebut karena berpikiran masih bisa memperoleh HPS sambil proses lelang berjalan.
| No | Nama Penyedia Jasa | Alamat | Keterangan |
| 1 | PT. JOGLO MULTI AYU | Jl. Tanah Merdeka No.36 Jakarta | |
| 2 | PT. ARKINDO | Jalan Solontongan II No. 4, Jl. Gitar No. 16 Bandung |
| NO. | NAMA PENYEDIA JASA | ASPEK TEKNIS | ASPEK BIAYA | ||
| PENAWARAN (Rp.) | TERKOREKSI (Rp.) | HASIL NEGOSIASI (Rp.) | |||
| 1. | PT. ARKINDO Jalan Solontongan II No. 4, Jl. Gitar No. 16 Bandung | Sesuai | 6.330.700.000,- | 6.330.700.000,- | 6.330.000.000,- |
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
MARNO Bin (Alm) SLAMET RIYADI, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai anggota Peneliti Kontrak pada kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016.
Bahwa dasar saksi sebagai anggota peneliti kontrak pada kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74 tanggal 01 Agustus 2016 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 yang ditandatangani oleh Ir. Martono Rubay, MT selaku Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa Tim yang ketika itu dibentuk oleh Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Propinsi Kalimantan Tengah yang ditandatangani oleh Sdr. Ir. Martono Rubay, MT, antara lain:
a. Ketua : Sdr. Seger, ST;
b. Sekretaris : Sdr. Satianu, ST;
c. Anggota : 1. Sdr. M. Guntur;
2. Sdr. Marno (Saksi sendiri);
3. Sdr. Kardi.
Bahwa yang dikerjakan oleh Tim Peneliti Kontrak pada kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 terhadap adanya addendum pekerjaan (ada perubahan pekerjaan) tersebut adalah setelah Saksi menerima addendum kontrak dari Sdr. Andariawan selaku Staf Proyek Pengembangan Kawasan Permukiman tersebut Saksi hanya menandatangani addendum kontrak saja yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) diruangan Proyek Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) dan Saksi tidak mengetahui bahwa ada dibuat oleh Ketua Tim Saudara yaitu Sdr. Seger, ST berkaitan dengan adanya laporan hasil pembahasan evaluasi usulan perubahan kontrak.
Bahwa seingat saksi perubahan pekerjaan dimaksud adalah pekerjaan aspal menjadi pekerjaan cor benton dan lokasi yang dikerjakan pun berbeda juga, seharusnya lokasi aspal tersebut adalah di komplek PT. Pelindo (milik BUMN), namun yang dikerjakan di lokasi lain yaitu di Kecamatan Kahayan Hilir.
Bahwa seingat saksi yang mengerjakan kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 tersebut adalah PT. Arkindo (dengan nilai penawaran sebesar Rp. 6.330.000.000,- (enam milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dengan nilai waktu pelaksanaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Bahwa tindak lanjut dari Tim Peneliti kontrak berkaitan dengan perubahan pekerjaan dan perubahan lokasi pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Arkindo tersebut saksi tidak tahu, yang dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi sebagai anggota Tim Peneliti Kontrak tidak mengetahui perubahan pekerjaan dan perubahan lokasi tersebut saksi hanya mengetahui bahwa hanya disodorkan addendum kontrak untuk Saksi tandatangani.
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak ada membuat berita acara pemeriksaan bersama dan pembahasan Justifikasi Teknis berkaitan dengan pembangunan infrastruktur permukiman kumuh kawasan kahayan hilir Kabupaten Pulang Pisau namun saksi tidak mengetahui yang membuat berita acara tersebut karena waktu itu langsung disodorkan dalam addendum kontrak.
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya perubahan Surat Keputusan Bupati Nomor 178 Tahun 2016 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 289 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pulang Pisau dengan lokasi yang ditetapkan yaitu Kecamatan Kahayan Hilir dan Kecamatan Maliku.
Bahwa Saksi juga sebagai anggota POKJA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kalimantan Tengah Nomor: 004/KPTS/ULP.KALTENG/2016 pada tanggal 15 Februari 2016 jabatan Saksi sebagai Sekretaris merangkap anggota, untuk susunan Kepanitiaan POKJA ULP yaitu Ketua ARIEF ROEDIJANTO, A.Md, Sekretaris Saksi sendiri, Anggota Budi Hernawan, SH, Toto Abrori, Satya Dharma Ashari, ST, dan yang harus dikerjakan adalah perkerasan jalan dengan aspal bukan beton dan untuk siring adalah pemasangan batu belah dan penimbunan badan jalan untuk hasil lelang dalam bentuk Laporan Proses Pelelangan Umum Metode Pasca Kualifikasi – Satu Sampul Sistem Gugur Jasa Konstruksi, untuk anggaran berasal dari APBN tahun 2016 DIPA Nomor: SP-033.05.1.486551/2016 tanggal 07 Desember 2015 dengan nilai Rp.6.695.000.000,-(Enam Milyar Enam ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
Bahwa setahu Saksi usulan POKJA ULP untuk menetapkan pemenang lelang PT. ARKINDO dan PT. JOGLO MULTI AYU adalah yang kalah dikarenakan gugur dalam tahap evaluasi administrasi yaitu karena berdasarkan surat rekomendasi Inspektorat Propinsi Kalimantan Tengah Nomor:700/09/LHP-K/2015/INSP tanggal 03 Februari 2015 terkena Blacklist (daftar Hitam) maka tidak bisa dilanjutkan lagi evaluasi ke tahap berikutnya, karena tim POKJA sudah berkonsultasi kepada atasan kami pada waktu bapak BARIYEN Kabid Cipta Karya tahun 2016.
Bahwa Saksi juga menjabat sebagai Anggota Panitia Pemeriksa / Penerima Barang/ Jasa Konstruksi pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 untuk beberapa kegiatan yang ada di Kalimantan Tengah khususnya Pembangunan Infarstruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Ka. Pulang Pisau.
Bahwa dari keseluruhan tim tersebut hanya Saksi dan SYAFBRANSYAH, ST. yang turun memeriksa pekerjaan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kws. Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016 dan untuk yang lainnya memeriksa pekerjaan di daerah lain karena anggota tim yang lain berhalangan.
Bahwa Saksi melaksanakan tugas dengan cara membawa back up data dari konsultan pengawas dan Asbuild drawing yang di buat oleh konsultan pengawas bersama dengan kontraktor dengan sebelumnya memeriksa kelengkapan administrasi dokumen dan melakukan pemeriksaan fisik (secara visual) keseluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. ARKINDO dan melaporkan hasilnya yaitu daftar kekurangan dana atau cacat hasil pekerjaan kepada Sekretaris dan Ketua Tim PHO serta kami tidak ada melakukan tes beton.
Bahwa untuk pemeriksaan di lapangan Saksi minta konsultan pengawas memberi tahu kepada Saksi lokasi dan jenis pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. ARKINDO secara visual yaitu bisa dilihat dan diukur langsung dan untuk volume, kubikasi dan yang lainnya berdasarkan laporan back up data dan asbuild drawing kemudian foto dokumentasi dan untuk pengujian beton tidak dilakukan karena kami tidak mempunyai alat dan kompetensi untuk uji beton jadi kami hanya mengukur panjang dan lebar pekerjaan sesuai back up data.
Bahwa dasarnya Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/VIII/75 tanggal 01 Agustus 2016 serta menggunakan acuan as build drawing dan back up data dan Saksi rasa itu cukup untuk pemeriksaaan di lapangan.
Bahwa Pemeriksaan dilakukan tanggal 10 Desember 2016 selama 1 hari dalam bentuk Laporan PHO dan diserahkan kepada PPK yaitu YUPI HENDRA.
Bahwa yang Saksi tahu yang ikut adalah saksi sendiri, SYAFBRANSYAH, ST., PPK YUPI HENDRA, pelaksana dilapangan dari PT. ARKINDO yaitu RAHMAD ZAINUDIN, konsultan Pengawas HARI ADIGUNA dan Pembantu Direksi ANDARIAWAN.
Bahwa hasil pekerjaan yang Saksi lihat sudah sesuai.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
ANDARIAWAN Bin IHAN LINAI, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kawasan Kumuh Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau 2016, Saksi diminta tolong untuk adminitrasi oleh Terdakwa YUPIE (PPK) sebab tidak ada staf yang membuat atau mengetik;
Bahwa tugas Saksi yakni mengetik Addendum kontrak, Berita acara hasil Evaluasi dan Negosiasi Harga, Persetujuan Perubahan kontrak (Addendum kontrak-01), Laporan Hasil Pembahasan Evaluasi Usulan Perubahan Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Bersama dan Pembahasan Justifikasi Teknis, Berita Acara Hasil Evaluasi dan Negosiasi Harga, Lampiran Berita Acara Evaluasi dan Harga Satuan Baru, Undangan Rapat Pembahasan Untuk usulan Pembahasan Kontrak, Penugasan Pembahasan Justifikasi Teknis Untuk Usulan Pembahasan Kontrak.
Bahwa untuk isi addendum sudah ada contohnya yang diberikan oleh Terdakwa YUPIE selaku PPK, dan saksi hanya mengetik adminitrasinya saksi tidak terlibat dalam mengkonsep addendum kontrak.
Bahwa saksi yang membuat atau mengetik Lampiran Addendum Kontrak, Untuk isi Lampiran Addendum kontrak Saksi tidak tahu karena yang memberikan Lampiran addendum kontrak serta isi, nilai harga yang ada didalam lampiran tersebut adalah dari sdr. HARRY selaku konsultan pengawas bukan dari Saksi.
Bahwa membuat atau mengetik Berita acara hasil Evaluasi dan Nego Harga adalah saksi sendiri, draft berita acara tersebut Saksi dapatkan dari Terdakwa YUPIE selaku PPK, kemudian Saksi yang membawa berita acara tersebut untuk meminta tanda tangan kepada para peneliti kontak. Setelah para peneliti kontrak menandatanganinya, baru saksi ambil berita acara tersebut dan sudah ditandatangani oleh peneliti kontrak, selanjutnya berita acara tersebut saksi serahkan kepada sdr. YUPIE selaku PPK.
Bahwa Saksi hanya membuat berita acara Lampiran Berita Acara Evaluasi dan Nego Harga satuan baru dalam Perubahan Kontrak tersebut, mengenai sebelumnya sudah dilakukan rapat atau tidak, Saksi tidak mengetahuinya. Kemudian seingat saksi mengenai nilai harga yang tertuang dalam berita acara tersebut, saksi mendapatkan konsep dari sdr. HARRY selaku Konsultan Pengawas yang memberikan nilai harga untuk saksi ketik didalam berita acara tersebut.
Bahwa Saksi yang membuat atau mengetik dokumen tersebut, diminta oleh Terdakwa YUPIE selaku PPK dan konsep dokumen tersebut sudah ada dari tahun-tahun sebelumnya dari Terdakwa YUPIE selaku PPK, untuk rapat atau pertemuan mengenani pembahasan berita acara tersebut Saksi tidak mengetahuinya, kemudian untuk tanda tangan Saksi mintakan satu-satu kepada para peneliti kontrak yaitu Pak Satianu, Pak Marno, Pak Guntur, Pak Seger. Setelah pihak PT. Arkindo (Ibu Esti) dan CV. Karya Perdana Konsultan (HARRY) mengambilnya dokumen untuk ditandatangani setelah ditandatangani oleh PT. Arkindo dan CV. Karya Perdana Konsultan selanjutnya para peneliti kontrak membubuhkan tandatangannya pada dokumen-dokumen tersebut, setelah lengkap ditandatangani oleh masing-masing pihak, dokumen-dokumen tersebut Saksi serahkan kepada Terdakwa. YUPIE selaku PPK berkas Addendum untuk ditandatanganinya. Setelah lengkap semuanya, dokumen-dokumen tersebut saksi simpan didalam lemari arsip PPK.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapasitas Sdri Esti kalau Harry sebagai konsultan pengawas pernah bertemu pada waktu dilapangan, mereka berdua yang ditugaskan dari perusahaan masing-masing terkait Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
Bahwa seingat Saksi, yang membuat surat tersebut dalah Saksi atas permintaan Terdakwa YUPIE selaku PPK dan konsep surat tersebut sudah ada dari tahun sebelumnya dari sdr. YUPIE selaku PPK, mengenai isinya sudah disetujui atau tidak, Saksi tidak tahu karena Saksi hanya mengetik surat tersebut.
Bahwa secara jabatan Saksi tidak ada terlibat karena Saksi sebagai Non PNS/honorer hanya melakukan apa yang diperintahkan PPK saja. Misalnya disuruh mendampingi Direksi Lapangan dan Tim PHO dalam melakukan pemeriksaan dilapangan sesuai Surat Tugas kami yang ditandatangani oleh Kasatker ataupun PPK, kami selaku Pelaksana.
Bahwa dalam surat tugas kami tidak dicantumkan apa yang menjadi tugas kami selaku Pelaksana, namun biasanya di lapangan kami ditugaskan untuk mengambil foto/dokumentasi saja.
Bahwa keberadaan Saksi dilokasi saat itu sebagai membantu Direksi dilapangan, mengambil dokumentasi kegiatan di kawasan kumuh kab. Pulang Pisau, pada saat PHO dilapangan Direksi yang mengenalkan dahulu Saksi hanya menjelaskan bahwa ini Pelaksana dan Konsultan Pengawas.
Bahwa pada awal pelaksanaan pekerjaan (pertengahan tahun 2016) PPK pernah mengajak kami turun ke lapangan disanalah PPK, Terdakwa Yupie Hendra mengenalkan kami kepada konsultan pengawas dan kontraktor/pelaksananya MC-0 (Pengukuran Pertama) untuk memulai kegiatan kawasan kumuh.
Bahwa saat diperkenalkan oleh PPK tidak ada yang menyebutkan nama hanya menunjukkan bahwa ini pihak konsultan pengawas dan ini pihak kontraktor /pelaksana pekerjaan. Namun setelah beberapa kali ke lapangan mendampingi Direksi Lapangan,sdr AGAU barulah saksi tahu bahwa pihak kontraktor/pelaksana adalah saudara UDIN tapi saksi tidak mengetahui nama lengkapnya sedangkan pihak Konsultan Pengawas seingat saksi bernama HARRY.
Bahwa proses penandatanganan oleh para pihak dalam berita acara tersebut dilaksanakan sendiri-sendiri artinya oranya tidak berhadapan dan ditandatangani bersama, melainkan tim PHO menandatangani dulu kemudian surat/berita acara tersebut dibawa oleh Saksi Marno atau Saksi Syafbrant Syah (anggota Tim) untuk meminta tandatangan pihak lainnya (PPK dan kontraktor).
Tidak semua pihak yang bertandatangan dalam berita acara pemeriksaan tersebut hadir dalam pemeriksaan dilapangan, karena pihak PPK dan kontraktor saat pemeriksaan diwakili oleh orang lain (Sdr. Udin), konsultan diwakili (Sdr. Harry) seingat Saksi, Saksi hanya mengikuti kelapangan saat PHO saja.
Bahwa yang turun untuk melakukan pengecekkan pada saat PHO tanggal 10 Desember 2016 seingat Saksi adalah Saksi Marno dan Saksi Syafbrant Syah, ST. tidak hadir pak ketua Endy karena berhalangan. Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
YOMANO VIKTOR, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diangkat dari satker sepenuhnya dari kesatkeran, pada kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau 2016, karena Saksi diminta tolong untuk mengantar tamu kementrian PU PR Monitoring Evaluasi pada saat itu 2 (dua) kali pada kegiatan tersebut.
Bahwa untuk Surat-surat yang ada didalam dokumen addendum kontrak Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau 2016 bukan Saksi ketik tetapi Saksi ANDARIAWAN,
Bahwa Saksi dan Saksi ANDARIAWAN membuat atau mengetik Addendum kontrak untuk wilayah barat dan Saksi ANDARIWAN untuk wilayah selatan atas perintah PPK Terdakwa YUPIE HENDRA, Berita acara hasil Evaluasi dan Negosiasi Harga, Persetujuan Perubahan kontrak (Addendum kontrak-01), Laporan Hasil Pembahasan Evaluasi Usulan Perubahan Kontrak (data dari Konsultan Pengawas), Berita Acara Pemeriksaan Bersama dan Pembahasan Justifikasi Teknis, Berita Acara Hasil Evaluasi dan Negosiasi Harga (data dari konsultan Pengawas), Lampiran Berita Acara Evaluasi dan Harga Satuan Baru, Undangan Rapat Pembahasan Untuk usulan Pembahasan Kontrak, Penugasan Pembahasan Justifikasi Teknis Untuk Usulan Pembahasan Kontrak. Saksi membuat atau mengetik surat-surat tersebut karena memang dibagian administrasi tekhnik tetapi saksi di bagian adminitrasi di Satker PKP Kalteng.
Bahwa untuk isi addendum ada perubahan dari lapangan, kuantitas berubah, diberi oleh Konsultan tetapi konsultan memberikan dahulu ke PPK, sudah ada contohnya yang diberikan oleh Terdakwa YUPIE selaku PPK untuk wilayah barat yang Saksi kerjakan, dan Saksi hanya mengetik adminitrasinya Saksi tidak dilibatkan dalam mengkonsep addendum kontrak Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau 2016 karena yang mengetik Saudara ANDARIAWAN.
Bahwa setahu Saksi yang membuat atau mengetik Lampiran Addendum Kontrak saudara ANDARIAWAN, Untuk isi Lampiran Addendum kontrak Saksi tidak tahu karena yang memberikan Lampiran addendum kontrak serta isi ke Saksi ANDARIAWAN, nilai harga yang ada didalam lampiran tersebut adalah dari Konsultan Pengawas sdr. HARRY ADIGUNA selaku konsultan pengawas CV. KARYA PERDANA KONSULTAN bukan dari saksi.
Bahwa membuat atau mengetik Berita acara hasil Evaluasi dan Nego Harga adalah bukan Saksi tetapi Saksi ANDARIAWAN, draft berita acara tersebut Saksi ANDARIAWAN dapatkan dari Terdakwa YUPIE selaku PPK, kemudian yang membawa berita acara tersebut untuk meminta tanda tangan kepada para peneliti kontak yakni Saksi ANDARIAWAN. Setelah para peneliti kontrak menandatanganinya, baru Saksi ambil berita acara tersebut atau Saksi ANDARIAWAN yang mengambil surat yang sudah ditandatangani oleh peneliti kontrak, selanjutnya berita acara tersebut diserahkan kepada Terdakwa YUPIE selaku PPK tetapi Saksi lupa siapa yang memberikan ke pada PPK.
Bahwa setahu Saksi Rahmat Zaenudin Alias Udin, yang Saksi lihat saat itu dilapangan hanya Sdr. Udin saat ditanya orang dari Kementrian Pusat PU PR saat itu “dari Kontraktor ada tidak” kemudian RAHMAT ZAENUDIN bilang “Saksi perwakilan dari Pelaksananya”, Saksi tidak tahu posisi RAHMAT ZAENUDIN Alias Udin didalam PT ARKINDO, yang jelas dia selalu ada di lapangan.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
RAHMAD JAINUDIN Als UDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui ada kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dikarenakan Saksi ada dimintai tolong oleh Saksi Heriadi untuk mencari tukang dan material.
Bahwa kapasitas Saksi sebagai pekerja mengambil upah tukang. Tugas Pokok dan tanggung jawab Saksi selaku pekerja adalah melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan lapangan diwaktu itu sebagai kepala tukang mengatur pekerjaan para tukang.
Bahwa pagu anggarannya Saksi lupa akan tetapi nilai kontraknya sebesar enam miliar lebih, Saksi mengetahui dari plang nama proyek, sumber dananya dari APBN TA. 2016,
Bahwa Saksi mengerjakan pekerjaan tersebut tidak pernah melihat RAB, tidak mengetahui spesifikasi teknis pekerjaan tersebut, Saksi juga tidak pernah melihat dokumen kontraknya, melainkan hanya instruksi dari konsultan pengawas atas nama HARY.
Bahwa Saksi melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan instruksi dari konsultan pengawas atas nama HARY, dan itu Saksi lakukan atas perintah pak HERIADI yang memberi intruksi.
Bahwa Saksi kenal dengan HERIADI di HIPMI (Himpunan Pengusaa Muda Indonesia).
Bahwa sepengetahuan Saksi, Perusahaan yang melaksanakan pekerjaan adalah PT. Arkindo pusat Bandung.
Bahwa Saksi bekerja di bidang kontruksi atau sebagai kontraktor sejak tahun 2012 akhir sampai dengan sekarang. Dan selama bekerja nilai kontrak pekerjaan yang paling besar adalah pekerjaan di Pulang Pisau ini. Saksi mempunyai perusahaan yaitu CV. DUA SAHABAT pusat Kuala Kapuas sebagai Direktur Utama.
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal lupa yang pasti antara bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016, Saksi JANTER datang kekantor Saksi untuk menawarkan pekerjaan di Pulang Pisau. Saat itu Saksi pikir harus mengikuti lelang, namun ternyata Saksi JANTER telah mendapatkan pemenangnya hanya saja mencari orang yang bekerja. Atas dasar itu Saksi bersedia melaksanakan pekerjaan tersebut, karena Saksi memang sudah kenal baik dengan Saksi JANTER dan sudah saling percaya dengan Saksi JANTER.
Bahwa tidak lama kemudian Saksi diajak Saksi JANTER untuk bertemu dengan Saksi HERIADI kantor Batang Garing Palangkaraya, Saksi dikenalkan dengan Saksi HERIADI tersebut.
Bahwa Saksi bersedia melaksanakan pekerjaan tersebut karena Saksi sudah kenal baik dan sudah saling percaya dengan Saksi JANTER.
Bahwa setahu Saksi, perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemenang lelang pada kegiatan tersebut adalah PT. ARKINDO pusat Bandung dan Saksi tidak masuk dalam tim teknis atau tenaga ahli pada PT. ARKNDO tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyiapkan dokumen penawaran dan saksi tidak mengetahui proses lelang kegiatan tersebut.
Bahwa Saksi mengikuti intruksi dari konsultan pengawas atas nama sdr. HARY karena Saksi tahu sdr. HARY merupakan anggota sdr. JANTER Jadi Saksi mengikuti saja intruksi sdr. HARY.
Bahwa untuk pekerjaan di lapangan Saksi mempunyai tim teknis yaitu sdr. SYARIEFUDIN MAULANA, ST.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah dikondisikan sejak awal atau tidak, karena yang Saksi tahu hanya berhubungan dengan Saksi JANTER saja.
Bahwa benar saksi menggunakan sdr. SYARIEFUDIN MAULANA selaku tim teknis untuk melakukan Hammer test dilapangan supaya mendapat mutu pekerjaan untuk proses pengajuan termin pembayaran.
Bahwa setahu Saksi, sdr. HARY tidak ada melakukan pengujian mutu dan hanya menyaksikan dan menyetujui saat kami melakukan hammertest dilapangan supaya mendapat hasil mutu pekerjaan untuk proses pengajuan termin pembayaran.
Bahwa ada 3 (tiga) kali pembayaran yaitu pembayaran uang muka, termin 1 bobot pekerjaan 50%, dan termin 2 bobot pekerjaan 100%. Saksi lupa kapan waktunya pengajuan masing-masing termin pembayaran tersebut, dan Saksi juta tidak mengetahui siapa yang membuat atau mengajukan termin pembayaran tersebut.
Bahwa yang membiayai semua pekerjaan tersebut adalah Saksi. ESTI dengan cara diransfer dana ke rekening Saksi. Sepengetahuan Saksi, Saksi ESTI adalah anggotanya Saksi HERIADI.
Bahwa yang membiayai pekerjaan tersebut adalah Saksi ESTI yang merupakan juru bayar dari PT. ARKINDO dilakukan dengan cara sebagian transfer ke rekening Mandiri dan sebagian langsung secara cash dengan Saksi. Jumlah upah yang saksi terima Saksi lupa. Awal mula ada uang muka pekerjaan kurang lebih Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) Saksi terima dari ESTI melalui transfer di rekening Mandiri. Uang tersebut sebagian untuk material dan sebagian untuk upah saksi, Saksi lupa ada berapa kali sdr. ESTI mengirim uang dengan cara transfer. Sdr. ESTI mengirim rekening Mandiri milik Saksi, namun awal tahun 2017 rekening tersebut sudah Saksi tutup.
Bahwa Saksi pernah menggadaikan mobil CRV saksi warna putih tahun 2013 dan mobil Avanza warna hijau tahun 2008 sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) di Dealer Haji Raihan di Palangkaraya namun saksi lupa uang sebesar 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut digunakan untuk jaminan pelaksanaan atau untuk membiayai pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 tersebut, dan Saksi tidak tahu yang menandatangani surat perjanjian kerja tersebut. Saksi pernah dikirim Foto Sampul Kontrak dan sebagian isi kontrak melalui Whats App dari ESTI. Dan saksi pernah melihat gambar RAB yang dipakai oleh pengawas untuk mengerjakan pekerjaan saat berada di lapangan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Addendum Kontrak Nomor: HK.02.03/ADD-01/SP/PKP-KT/VII/14.1 tanggal 18 Juli 2016 tersebut dan Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat addendum kontrak dan Saksi tidak tahu alasan mengapa alasan dilakukan addendum kontrak. Terus terang Saksi baru pertama kali melihat addendum kontrak tersebut setelah diperlihatkan oleh Penyidik.
Bahwa yang setahu Saksi addendum kontrak tersebut merubah pekerjaan. Karena pekerjaan awal sesuai dokumen kontrak pekerjaan aspal, kemudian diaddendum menjadi pekerjaan beton. Namun Saksi tidak mengetahui alasannya mengapa ada perubahan pekerjaan tersebut. Bahwa sebelumnya Saksi tidak mempunyai pengalaman pekerjaan aspal, tetapi Saksi pernah punya pengalaman pekerjaan aspal makadam. Bedanya kalau aspal menggunakan mesin atau alat, kalau makadam menggoreng aspal menggunakan manual. Saksi tidak mempunyai peralatan untuk pekerjaan aspal.
Bahwa Saksi tidak mempunyai pedoman apapun, yang Saksi pedomani intruksi dari sdr. HARY selaku konsultan pengawas, karena yang lebih memahami secara teknis adalah sdr. HARY.
Metode yang digunakan adalah dengan metode siteplan atau pengadukan ditempat dengan menggunakan mesin molen.
Bahwa yang melakukan pencampuran material bahan beton didalam pengadukan mesin molen tersebut adalah para tukang, namun para tukang tersebut diarahkan oleh sdr. HARY selaku konsultan pengawas. Saksi hanya mengingatkan kepada para tukang jangan merubah campuran.
Bahwa benar dokumen rincian pengadaan barang paket pulang pisau tersebut adalah Saksi yang membuatnya dengan Sdr. SYARIEFUDIN MAULANA. Namun dokumen tersebut masih banyak yang belum tercatat sebagai pengeluaran. Karena ada beberapa item pengeluaran yang tidak tercantum pada dokumen tersebut.
Bahwa Saksi jelaskan yang melaksanakan kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yaitu adik Saksi yang bernama Sdr. Muhammad Roliansyah (Alm), pada saat itu Saksi menawarkan kepada adik saksi untuk menyiapkan tukang.
Bahwa Saksi awalnya tidak mengetahui siapa pelaksana kegiatan, namun seiring berjalan waktu saksi melihat Papan proyek bahwa kegiatan tersebut yaitu PT. Arkindo.
Bahwa awalnya pekerjaan tersebut ditawarkan kepada Saksi, kemudian Saksi tawarkan kepada adik Saksi karena Saksi ada pekerjaan lain sehinggaSsaksi sebagai perantara antara sdr. Heriadi dengan adik saksi dengan dasar kepercayaan.
Bahwa kapasitas adik Saksi pada pekerjaan tersebut adalah penyuplai dan sebagai pekerja dan adik saksi tersebut tertanggung jawab untuk menyampaikan laporan kepada Saksi.
Bahwa terkait dengan laporan yang saksi terima dari adik saksi Sdr. Muhammad Roliansyah (Alm) tersebut, Saksi menyampaikan laporan kepada Sdr. Heriadi.
Bahwa Saksi ada turun beberapa kali ke lapangan atas permintaan adik Saksi, sebelum turun ke lapangan Saksi ada menanyakan kepada adik Saksi dimana saja lokasi tersebut kemudian adik Saksi menjelaskan lokasi tersebut berada di Kabupaten Pulang Pisau dan diminta untuk melakukan pengecekan jalan dan saksi melakukan Hammer test.
Bahwa Saksi baru mengenal PPK pada saat PHO yang bernama Terdakwa Yupie Hendra serta Saksi menyampaikan kepada PPK bahwa kapasitas Saksi hadir pada PHO tersebut sebagai perwakilan dari sdr. Heriadi.
Bahwa hasil dari PHO tersebut ialah catatan yang diberikan kepada Saksi kemudian Saksi serahkan kepada adik saksi untuk ditindak lanjuti agar dilakukan perbaikan pada pekerjaan kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau tersebut.
Bahwa awalnya Saksi mengira yang menjadi pelaksana pada pekerjaan tersebut adalah sdr. Heriadi, namun setelah pemeriksaan sebelumnya saksi baru mengetahui yang menjadi pelaksana pada pekerjaan tersebut adalah PT. Arkindo.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapasitas sdr. Heriadi dan sdri. Esti pada pekerjaan kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan sepengetahuan Saksi sdr. Heriadi tersebut merupakan anggota HIPMI Kalimantan Tengah dan juga sekarang sebagai Ketua DPD Partai Hanura Kalimantan Tengah dan Sdri. Esti juga sebagai anggota HIPMI Kalimantan Tengah.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
JANTERKWING HUTAURUK, ST, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui ada pekerjaan tersebut, namun Saksi tidak mempunyai kapasitas pada pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa YUPIE HENDRA, ST adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut. Hal tersebut Saksi ketahui dari informasi sdr. RAHMAD JAINUDIN.
Bahwa awalnya Saksi ada dihubungi oleh sdr. MIKY BARRITO PUTRA menawari untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, namun saat itu Saksi sedang banyak kerjakan sehingga saksi menawarkan pekerjaan tersebut kepada Saksi. RAHMAD JAINUDIN untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Seingat Saksi saat itu Saksi menyampaikan kepada Saksi RAHMAD JAINUDIN kemudian Saksi mempertemukan sdr. RAHMAD JAINUDIN dengan sdr. MIKY BARRITO PUTRA di kantor Batang Garing Palangkaraya. Seingat Saksi pada saat pertemuan tersebut ada Saksi HERIADI dan Saksi. ESTI.
Bahwa kapasitas Saksi hanya menyuplai bahan material seperti semen, pasir, granit, galam, batu belah, dan batu split. Namun Saksi menyuplai tidak semuanya, hanya sebagian saja. Karena setahu Saksi, Saksi RAHMAD JAINUDIN juga mengambil ada bahan material dari tempat lain juga.
Bahwa setahu Saksi sdr. MIKY BARRITO PUTRA adalah orang yang dekat dengan pemilik perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang pada pekerjaan tersebut. Kemudian setahu saksi, sdr. HERIADI dan sdr. ESTI anggotanya sdr. MIKY BARRITO PUTRA.
Bahwa Saksi tidak mengetahui nama perusahaan dan pemilik perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang pada pekerjaan tersebut. Setahu Saksi perusahaan dari Bandung.
Bahwa setahu Saksi yang membayar sdr. RAHMAD JAINUDIN adalah sdr. MIKY BARRITO PUTRA, karena sdr. RAHMAD JAINUDIN bertindak sebagai kepala tukang pada pekerjaan tersebut.
Bahwa selain mecari kepala tukang Saksi juga mengetahui mengenai pekerjaan sebagai konsultan pengawasan pada pekerjaan tersebut dari sdr MIKY BARRITO PUTRA. Kemudian Saksi menghubungi sdr. HARY untuk mengikuti lelang sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan tersebut. Namun saat itu perusahaan sdr. HARY belum punya pengalaman, sehingga Saksi berinisiatif menghubungi sdr. SUGENG yang merupakan anggotanya sdr. SUPARMAN pemilik CV. KARYA PERDANA KONSULTAN. Setelah itu sdr. HARY meminjam perusahaan sdr. SUPARMAN tersebut untuk mengikuti lelang sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dokumen penawaran dan dokumen kontrak atau surat perjanjian kerja pada pekerjaan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 tersebut
Bahwa Saksi tidak mengetahui addendum kontrak pada pekerjaan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 tersebut
Bahwa setahu Saksi informasi dari sdr. RAHMAD JAINUDIN pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan telah diserahterimakan serta telah dibayarkan 100%.
Bahwa benar, CV. KARYA PERDANA KONSULTAN dengan direktur sdr. SUPARMAN ditunjuk sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan tersebut, mekanismenya dengan cara mengikuti lelang terbuka. Setahu saksi, yang mengikuti lelang dan yang memasukkan dokumen penawaran hanya CV. KARYA PERDANA KONSULTAN tersebut, sehingga ditunjuk sebagai pemenang. Setelah menang, Saksi sudah tidak mengetahui proses selanjutnya.
Bahwa saksi pernah turun ke lokasi lapangan sekitar 3 (tiga) kali dengan sdr. RAHMAD JAINUDIN dan SYARIFUDDIN MAULANA. Seingat saksi bertemu dengan Terdakwa. YUPIE HENDRA hanya sekali saja, kemudian bertemu dengan sdr. HARY sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa benar ada cek ditujukan kepada Saksi, namun Saksi sama sekali tidak pernah mengetahui dan tidak pernah mengambil uang dari cek tersebut.
Bahwa benar setahu Saksi ketiga cek tersebut merupakan uang pembayaran terhadap pengawasan pekerjaan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016, hal tersebut Saksi ketahui karena tertera tanggal bulan dan tahun pada cek tersebut.
Bahwa Saksi tidak mempunyai kapasitas pada pekerjaan pengawasan pada kegiatan tersebut, Saksi hanya menghubungi sdr. HARY untuk mengambil pekerjaan tersebut sebagai konsultan pengawas.
Bahwa Saksi tidak mendapat keuntungan dari sdr. RAHMAD JAINUDIN terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut, Saksi hanya mendapat keuntungan wajar sebagai penyuplai bahan material saja karena Saksi mempunyai truk. Saksi lupa berapa besaran keuntungan tersebut karena telah habis untuk membeli minyak dan peralatan truk lainnya artinya hanya berputar saja. Kemudian saksi pernah diberi sejumlah uang oleh sdr. HARY sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) setelah pekerjaan pengawasan selesai, hanya sebagai ucapan terimakasih saja karena telah menawarkan pekerjaan.
Bahwa terkait pekerjaan tersebut saksi bertemu dengan sdr. MIKY sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada saat pekerjaan tersebut belum dimulai dan yang kedua pada saat pekerjaan tersebut sudah selesai 100%. Kemudian kalau bertemu dengan sdr. HERIADI dan sdr. ESTI sudah tidak terhitung, karena sering juga bertemu hanya sekedar ngopi atau pas dikantornya dibatang garing Palangkaraya, karena sdr. HERIADI dan sdr. ESTI berdomisili di Palangkaraya.
Bahwa sebenarnya berdasarkan catatan yang dibuat oleh sdr. RAHMAD JAINUDIN, uang saksi yang dibuat membeli bahan material sebesar Rp. 511.247.524 (lima ratus sebelas juta dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah). Uang tersebut sudah dikembalikan sdr. RAHMAD JAINUDIN kepad saksi.
Bahwa apabila nantinya menjadi kerugian keuangan Negara, Saksi bersedia mengembalikan uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dari sdr. HARY selaku konsultan pengawas. Namun Saksi tidak bersedia mengembalikan uang sebesar Rp. 511.247.524 (lima ratus sebelas juta dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) tersebut karena sudah Saksi belikan bahan material untuk melaksanak pekerjaan tersebut.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
SUPARMAN, ST., MT Bin (Alm) SURO KARYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui program pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 ini adalah program pemerintah pusat dan sepengetahuan Saksi, untuk nilai kontrak fisik pekerjaan Saksi tidak tahu berapa nilainya, yang saksi tahu hanya terkait Kontrak Pengawasan senilai Rp. 193.996.000,00 (seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Bahwa benar CV. KARYA PERDANA KONSULTAN menjadi pemenang lelang sebagai konsultan pengawas dalam konstruksi pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah tahun Anggaran 2016 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2016 dan Saksi selaku Direktur CV. KARYA PERDANA KONSULTAN.
Bahwa pada mulanya saksi ditelpon oleh saudara SUGENG EDY SANTOSO yang pada saat itu menjabat sebagai Staf Administrasi di CV. KARYA PERDANA KONSULTAN milik saksi, bahwa CV. KARYA PERDANA KONSULTAN ingin dipinjam oleh saudara HARRY ADIGUNA PUTRA untuk ikut lelang sebagai konsultan pengawas dalam pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah tahun Anggaran 2016 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2016, kemudian Saksi menyampaikan kepada saudara SUGENG EDY SANTOSO “iya tapi hati-hati, dan bertanggung jawab penuh apabila ada permasalahan yang timbul baik administrasi, teknis maupun keuangan”, kemudian setelah CV. KARYA PERDANA KONSULTAN mengukuti lelang dan ditunjuk sebagai pemenang lelang. Dan setelah mengetahui hal tersebut saksi memberitahukan kepada saudara SUGENG EDY SANTOSO “tolong buatkan saksi surat perjanjian pinjam perusahaan dengan saudara HARRY ADIGUNA PUTRA”, kemudian saudara SUGENG EDY SANTOSO membuat surat perjanjian yang pada intinya adalah saudara HARRY ADIGUNA PUTRA bertanggung jawab penuh atas CV. KARYA PERDANA KONSULTAN untuk mengikuti pekerjaan Supervisi pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah tahun Anggaran 2016.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana proses CV. KARYA PERDANA KONSULTAN mengikuti lelang karena pada saat mengikuti lelang CV. KARYA PERDANA KONSULTAN dalam posisi telah dipinjam oleh saudara HARRY ADIGUNA PUTRA yang dibantu oleh Staf Administrasi saudara SUGENG EDY SANTOSO. Dan yang Saksi ketahui yang mengerjakan semua administrasi adalah saudara SUGENG EDY SANTOSO dan Setelah Saksi membuat perjanjian pinjam perusahaan dengan saudara HARRY ADIGUNA PUTRA, Saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan apapun.
Bahwa Saksi mengetahui CV. KARYA PERDANA KONSULTAN sebagai pemenang lelang pada pekerjaan Supervisi pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah tahun Anggaran 2016 dari saudara SUGENG EDY SANTOSO, dan Saksi tidak ada melihat/membuka pengumuman pemenang lelang di LPSE melalui internet.
Bahwa benar dibuat Surat Perjanjian Kerja Nomor: KU.08.08/SP.SUV/PKP-KT/VI/20 Tanggal 27 Juni 2016, yang menandatangani Surat Perjanjian Kerja adalah Direktur CV. KARYA PERDANA KONSULTAN saudara SUPARMAN, ST dengan Pejabat Pembuat Komitmen saudara YUPIE HENDRA, ST. Namun Saksi tidak hadir dalam penandatanganan kontrak, dan Saksi selaku Direktur CV. KARYA PERDANA KONSULTAN tidak pernah ada menandatangani kontrak dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor: KU.08.08/SP.SUV/PKP-KT/VI/20 Tanggal 27 Juni 2016.
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor: KU.08.08/SP.SUV/PKP-KT/VI/20 Tanggal 27 Juni 2016.
Bahwa nilai kontraknya yaitu sebesar Rp.193.996.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu Rupiah).
Bahwa Saksi mengetahui item pekerjaan dari kontrak dan penawaran pekerjaan pengawasan Nomor: KU.08.08/SP.SUV/PKP-KT/VI/20 Tanggal 27 Juni 2016 yang ditembuskan kepada perusahaan dari pihak peminjam yaitu saudara HARRY ADIGUNA PUTRA dan untuk lokasinya yang saksi tahu di Pulang Pisau.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengawasan pada pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah tahun Anggaran 2016, yang saksi tahu yang melakukan pengawasan langsung pada pekerjaan tersebut adalah saudara HARRY ADIGUNA PUTRA.
Bahwa di dalam kontrak diatur mengenai petunjuk pelaksanaan dan teknis, cara pelaporan dan cara pembayaran. Masa kerja sesuai kontrak untuk CV. KARYA PERDANA KONSULTAN adalah 27 Juni 2016 sampai dengan 23 Desember 2016 Nomor KU.08.08/SP.SUV/PKP-KT/VI/20. Secara garis besar pekerjaan konsultan pengawas adalah mengawasai pekerjaan kontrakstor sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis serta RAB.
Bahwa sudah dibayarkan, senilai kontrak yaitu sebesar Rp.193.996.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu Rupiah) dengan tahapan termyn pertama 20%, kedua 40% dan ketiga 40%.
Bahwa pembayaran melalui rekening giro perusahaan CV. KARYA PERDANA KONSULTAN, dan yang mencairkan pada saat itu adalah saudara DANIEL yaitu teman dari saudara HARRY ADIGUNA PUTRA di Bank Pembangunan Kalteng di Palangka Raya dan yang menandatangani cek untuk pencairan Saksi selaku Direktur CV. KARYA PERDANA KONSULTAN.
Bahwa Saksi ada mendapatkan fee, namun untuk keuntungan perusahaan CV. KARYA PERDANA KONSULTAN. Dan fee diterima melalaui rekening giro perusahaan dan fee/keuntungan yang diterima yaitu 5% dari nilai netto, yaitu total sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa saudara HARRY ADIGUNA PUTRA bukan merupakan bagian/tidak masuk dalam struktur dari perusahaan CV. KARYA PERDANA KONSULTAN milik Saksi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait Justifikasi Teknis Pekerjaan Tambah Kurang Program Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Sub. Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Nomor Kontrak HK.02.03/SP/PK7-KT/VI/14 Tanggal 27 Juli 2016 Kontraktor PT. ARKINDO, Pusat Bandung yang dibuat dan ditandatangani oleh Kosultan Supervisi CV. KARYA PERDANA KONSULTAN selaku Direktur saudara SUPARMAN, ST. pada tanggal 08 Juli 2016vtersebut dan bukan Saksi yang bertandatangan pada Justifikasi Teknis Pekerjaan Tambah Kurang tersebut.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
ESTI SUNDARI Binti SOEMARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat itu sdr. TB Rasyid (Direktur PT. ARKINDO) mencari orang untuk membantu dalam hal administrasi untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, sehingga pimpinan Saksi yang bernama MIKI BARITO selaku Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) memerintahkan saksi untuk membantu PT. ARKINDO tersebut.
Bahwa Saksi hanya diperintahkan oleh saudara MIKI BARITO untuk membantu saudara TB. A. RASYID selaku Direktur Utama PT. ARKINDO selaku pemenang proyek pekerjaan kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau. Saksi membantu PT. ARKINDO terkait administrasi proses pencairan dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa Saksi mengetahui terkait dokumen Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/2014 tanggal 27 Juni 2016 pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau hanya sebatas penandatanganan kontrak pekerjaan antara saudara TB. RASYID selaku Direktur PT. ARKINDO dengan saudara YUPIE dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah. Penandatanganan dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, kebetulan pada saat itu saksi mendampingi saudara TB. RASYID selaku Direktur PT. ARKINDO.
Bahwa saksi lupa kapan waktu pencairan dilaksanakan, yang Saksi ingat dari Pihak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah yang saksi lupa namanya menghubungi saksi melalui telepon yang mengatakan ada pencairan uang muka yang jumlahnya saksi lupa. Kemudian Saksi ke Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah untuk menemui pegawai bagian keuangan yang saksi lupa namanya untuk melakukan pencairan dan Saksi diberikan 1 (satu) bundel dokumen pencairan, yang selanjutnya Saksi bawa dan Saksi tanyakan kepada TB.Rasyid apakah dokumen tersebut saksi kirimkan ke Bandung, dan H. TB.Rasyid menyatakan tidak perlu dikirim dan cukup Saksi tanda tangani saja atas nama H. TB.Rasyid, dokumen tersebut berupa dokumen Surat Setoran Pajak (SSP), Berita Acara Pembayaran dan Kuitansi LS. Setelah Saksi tandatangani dokumen tersebut selanjutnya Saksi kembalikan ke Dinas PU, selanjutnya Saksi ditelepon oleh Bendahara Dinas PU bahwa SP2D sudah keluar selanjutnya Saksi menghubungi saudara TB. RASYID untuk menyampaikan bahwa uang sudah ditransfer ke rekening PT. ARKINDO. Kemudian TB. RASYID mentransfer sejumlah uang kepada Saksi melalui rekening Bank Mandiri untuk membayar pekerjaan, setelah TB. RASYID mentransfer sejumlah uang kepada Saksi kemudian Saksi transfer melalui rekening Bank Mandiri Saksi kepada saudara UDIN selaku kepala tukang yang melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Bahwa semua dokumen pencairan mulai dari dokumen pencairan permohonan uang muka, dokumen pencairan termin 1 dan dokumen pencairan termin 2. Kemudian setelah ditransfer, selanjutnya saksi transfer ke rekening UDIN, namun Saksi lupa berapa kali saksi transfer. Ada pernah Saksi transferkan semuanya kepada sdr. UDIN dan pernah juga hanya sebagian saja. Karena ada pernah Saksi membayari tukangnya terlebih dahulu pakai uang pribadi Saksi, jadi hanya sebagai pengganti uang Saksi tersebut.
Bahwa Saksi mengenal dengan saudara UDIN sejak pekerjaan ini, tepatnya setelah penandatanganan kontrak pekerjaan antara TB. RASYID selaku Direktur PT. ARKINDO dengan saudara YUPIE. Saudara MIKI BARITO yang mengenalkan Saksi dengan saudara UDIN di kantor Saksi. Kapasitas saudara UDIN dalam pekerjaan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yaitu sebagai kepala tukang yang mengerjakan pekerjaan di lapangan.
Bahwa Saksi mengetahui terkait transfer tersebut karena setelah Saksi diberitahukan oleh Bendahara Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah bahwa SP2D telah terbit kemudian Saksi menghungi saudara TB. RASYID untuk memberitahukan hal tersebut, kemudian setelah saksi hubungi saudara TB. RASYID kemudian saudara TB. RASYID mentransfer sejumlah uang kepada Saksi melalui rekening Bank Mandiri untuk membayar pekerjaan, setelah TB. RASYID mentransfer sejumlah uang kepada Saksi kemudian Saksi transfer melalui rekening Bank Mandiri Saksi kepada saudara UDIN selaku kepala tukang yang melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
SYARIFUDIN MAULANA, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui ada pekerjaan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016.
Bahwa Saksi mengetahuinya karena Saksi adalah staf dari Saksi RAHMAD JAINUDIN.
Bahwa sebagai staf dari Saksi RAHMAD JAINUDIN yang pekerjaan Saksi diantaranya adalah merekap pengeluaran tidak hanya pengeluaran pembelian material akan tetapi pengeluaran secara keseluruhan.
Bahwa Saksi merekap pengeluaran sesuai dengan nota dan pembayaran di lapangan akan tetapi ada juga yang secara lisan diberitahukan oleh Saksi RAHMAD JANUDIN kemudian Saksi masukan dalam rekapan yang Saksi buat.
Bahwa Saksi juga mengenal Terdakwa sebagai PPK dan sering bertemu di lapangan pada saat mengecek di lapangan.
Bahwa sepengetahuan Saksi RAHMAD JAINUDIN memiliki perusahaan sendiri dan bukan sebagai bagian dari PT Arkindo sebagai pemenang lelang.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat laporan atau berita acara untuk dikeluarkannya pembayaran pertermin, sepengetahuan Saksi yang mengerjakan adalah Saksi HARRY dan diupah oleh Saksi RAHMAD JAINUDIN.
Bahwa setahu saksi sdr. RAHMAD JAINUDIN adalah pelaksana pekerjaan pada kegiatan tersebut. Pada hari dan tanggal lupa, yang pasti pada tahun 2016 atau seingat saksi 2 (dua) minggu sebelum pengumuman lelang bertempat di kantor CV. DUA SAHABAT Jl. Patih Rumbi gang Utama Kapuas (milik sdr. RAHMAD JAINUDIN), sdr. JANTER ada menawarkan pekerjaan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 kepada sdr. RAHMAD JAINUDIN, seingat saksi saat itu sdr. JANTER mengatakan “ini ada proyek, kita kerjasama gimana? Siapkan uang 250 juta nanti saksi yang kondisikan” kurang lebih komunikasinya seperti itu, karena saat itu saksi juga ada disamping mereka. Selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian sdr. RAHMAD JAINUDIN bersama saksi pergi kerumah sdr. JANTER yang beralamat di Junjung Buih III Palangkaraya untuk mengantarkan uang sebesar Rp. 250 juta rupiah yang diminta sdr. JANTER tersebut.
Bahwa saksi tidak melihat langsung uang Rp. 250 juta tersebut diserahkan kepada sdr. JANTER, karena saksi langsung naik kelantai atas dan bertemu dengan stafnya sdr. JANTER. Setelah keluar dari rumahnya sdr. JANTER, sdr. RAHMAD JAINUDIN ada mengatakan “uang Rp. 250 juta tersebut sudah saksi serahkan kepada sdr. JANTER. Tinggal kita tunggu saja, menang dan kerja”.
Bahwa metode yang digunakan sdr, RAHMAD JAINUDIN dilapangan adalah dengan metode siteplan atau pengadukan ditempat dengan menggunakan mesin molen.
Bahwa yang melakukan pencampuran material bahan beton didalam pengadukan mesin molen tersebut adalah para tukang. Namun terus terang pada saat itu para tukang tidak mempunyai takaran yang jelas untuk mendapatkan kualitas mutu beton. Saat itu saksi pernah mengingatkan kepada sdr. RAHMAD JAINUDIN bahwa takaran tersebut tidak jelas karena hanya diperbanyak pasirnya sementara semen dikurangi, namun saat itu sdr. RAHMAD JAINUDIN mengatakan “jika saksi mengikuti caramu, maka tidak akan dapat untung. Sementara kita punya beban fee kepada pak MIKY sebesar 24,5%”. Seingat saksi sdr. RAHMAD JAINUDIN selalu mengatakan kepada para tukang “kerjakan saja yang penting volume tercukupi dan terlihat rapi, karena kita mengejar termin pembayaran”
Bahwa saksi selaku tenaga administrasi dari sdr. RAHMAD JAINUDIN, tidak pernah dilibatkan dalam hal administrasi pekerjaan tersebut. Tugas saksi hanya merekap semua data uang keluar untuk pekerjaan tersebut.
Bahwa rekapan uang keluar sudah saksi serahkan kepada penyidik untuk disita sebanyak 8 (delapan) lembar dengan judul Rincian Pengadaan Barang Paket Pulang Pisau. Rekapan data uang keluar untuk belanja sebagai berikut:
Untuk belanja semen, pasir, batu, granite, galam, dan lain lain sebesar Rp. 1.738.237.124;
Untuk pengeluaran lain seperti jaminan, fee, dan lain lain sebesar Rp. 2.037.172.172.272;
Total keseluruhan sebesar Rp. 3.766.529.396,72.
Setahu saksi uang yang diatur oleh sdr. RAHMAD JAINUDIN sebesar Rp. 3.255.281.872,72 dan yang diatur oleh sdr. JANTER sebesar 511.247.524,00. Nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.214.341.363,64 sehingga masih terdapat nilai sisa sebesar Rp. 477.811.966,91
Bahwa nilai sisa sebesar Rp. 477.811.966,91 setahu saksi dipegang oleh sdr. RAHMAD JAINUDIN. Saksi membuat rekapan data uang keluar tersebut bersama-sama dengan sdr. RAHMAD JAINUDIN, karena saksi yang merekap dan mengetiknya kemudian sdr. RAHMAD JAINUDIN yang menyimpan nota-nota dan catatan pengeluaran pribadinya. Rekapan tersebut kami buat dirumah sdr. RAHMAD JAINUDIN yang beralamat di Jl. Patih Rumbi gang Utama Nomor 5, dengan Laptop milik saksi merk ASUS type A43s warna hitam.
Bahwa rekapan data uang keluar pada proyek tersebut tidak dilaporkan kepada siapapun, hal tersebut dibuat hanya sebagai kontrol sdr. RAHMAD JAINUDIN saja supaya mengetahui berapa jumlah uang yang telah dikeluarkan untuk membiayai proyek tersebut.
Bahwa sesuai dengan rekapan data uang keluar pada proyek tersebut, uang yang dikeluarkan untuk modal belanja bahan material dan membayar semua upah tukang sebesar Rp. 1.729.357.124 (satu miliar tujuh ratus dua puluh Sembilan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu seratus dua puluh empat rupiah).
Bahwa saksi hanya melakukan pengetikan dan merekap sesuai catatan dan informasi dari sdr. RAHMAD JAINUDIN saja. Jadi saksi tidak mengetahui siapa yang menyerahkan uang tersebut dan bagaimana cara menyerahkannya, karena saksi hanya diberitahu oleh sdr. RAHMAD JAINUDIN dan disuruh merekap semuanya. Setahu saksi informasi dari sdr. RAHMAD JAINUDIN uang proyek tersebut ditahan oleh sdr. MIKY BARRITO PUTRA karena uang cair dari perusahaan PT. ARKINDO langsung ditransfer ke rekening sdr. MIKY BARRITO PUTRA selanjutnya sdr. MIKY BARRITO PUTRA yang mengirim ke rekening istri sdr. RAHMAD JAINUDIN atas nama RINI HASTIANI pada BANK BNI. Kemudian mengenai penyerahan fee Dinas kepada sdr. YUPIE saksi tidak mengetahuinya, karena informasi dari sdr. RAHMAD JAINUDIN, sudah langsung dipotong dari rekening sdr. MIKY BARRITO PUTRA.
Bahwa selama saksi bekerja dengan sdr. RAHMAD JAINUDIN, tidak pernah melaksanakan pekerjaan aspal. Karena sdr. RAHMAD JAINUDIN tidak mempunyai alat berat. Makanya pada saat mendapat proyek pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir di Pulang Pisau tersebut, sdr. RAHMAD JAINUDIN agak merasa kebingungan karena akan lebih boros jika harus menyewa alat berat.
Bahwa sepengetahuan Saksi alasan adendum kontrak dilakukan dikarenakan ada alasan PRIBADI Saksi RAHMAD JAINUDIN untuk memenuhi beban fee yang 24,5 % dikarenakan kalau untuk aspal susah dicuri sedangkan untuk beton lebih mudah dicuri, dikarenakan beton sesuai keahlian Saksi RAHMAD JAINUDIN selain itu juga dikarenakan jalan masuk gang tidak dimungkinkan untul aspal.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
HARRY ADIGUNA PUTRA, ST Bin ANWIDUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Dalam Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN T.A. 2016, saksi selaku Konsultan Pengawas di CV. Karya Perdana Konsultan.
Bahwa Saksi ditawarkan Pak Janter untuk menjadi orang lapangan mengawasi pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN T.A. 2016 tersebut. Terkait proses tender pekerjaan pengawasan tersebut saksi tidak mengetahui sama sekali.
Bahwa Saksi hanya sebagai orang lapangan yang mengawasi pekerjaan dan memberitahukan lokasinya akan tetapi bukan Saksi yang mengarahkan atau mengatur tukang di lapangan. Saksi bekerja sesuai dengan perintah Saksi Janter.
Bahwa seingat saksi semua dikerjakan staf admin bernama Daniel dan Sugeng. Sedangkan yang menghadiri tahap pembuktian kualifikasi mewakili CV. Karya Perdana Konsultan, saksi tidak tahu.
Bahwa setahu saksi, yang mengajukan pencairan dana uang muka sampai dengan pembayaran 100 % mewakili CV. Karya Perdana Konsultan adalah sdr. Daniel, untuk pembagiannya sebesar 5 % (lima persen) dari nilai yang dicairkan diberikan kepada CV. Karya Perdana Konsultan, sisanya dipergunakan untuk gaji kami sebanyak 7 (tujuh) orang dan biaya operasional serta ATK.
Bahwa kami melakukan pekerjaan jasa konsultasi pegawasan sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yaitu sejak tanggal 27 Juni 2016. Dan bentuk pekerjaan yang dilaksanakan adalah turun ke lapangan melakukan pengukuran lapangan bersama-sama dengan pihak terkait dalam pekerjaan tersebut antara lain: dari pihak penyedia barang/jasa PT. ARKINDO adalah Zainuddin, PPK yakni Yupie Hendra, dari direksi yang saksi tidak ingat namanya, tukang dari PT. ARKINDO.
Bahwa yang menjadi acuan untuk diawasi adalah dokumen Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016, yang didalamnya berisi Rekapitulasi RAB (Rencana Anggaran Biaya), namun secara garis besar acuan kerja kami adalah RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar Kerja.
Bahwa Yang memberikan dokumen Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 kepada kami adalah pihak direksi. Dan pekerjaan yang kami awasi pelaksanaannya adalah pembuatan jalan aspal.
Bahwa saksi tidak ingat waktu pengukuran lapangan bersama-sama pihak terkait, namun lokasi pertama yang kami datangi adalah jalan lingkungan atau jalan poros menuju kearah Mentaren I Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau. Seingat saksi, dari pihak Konsultan Perencana tidak ada.
Bahwa setelah melakukan MC 0 kemudian hasilnya pekerjaan tidak dapat dilaksanakan, selanjutnya ada surat permohonan addendum kontrak dari Kontraktor PT. ARKINDO ke PPK yang juga ditembuskan kepada kami yang intinya merubah item pekerjaan dari semula pengaspalan menjadi cor beton, lalu ada surat dari PPK kepada CV. Karya Perdana Konsultan untuk Menugaskan Konsultan Pengawas untuk Mengevaluasi Melaksanakan Pemeriksaan Teknis dan Evaluasi Usulan Perubahan Kontrak, kemudian kami turun kelapangan pada sekitar bulan Juli 2016 bersama dengan PPK yakni Yupie Hendra, Agau, Andar (Pengawas Lapangan), Zainuddin dan Arif Maulana (PT. ARKINDO). Hasil dari pemeriksaan di lapangan memperoleh lokasi baru yaitu di 23 (dua puluh tiga) lokasi, yang kemudian di lokasi tersebut pekerjaan dilaksanakan dengan item pekerjaan cor beton, jembatan dan drainase. Dari hasil pemeriksaan dilapangan tersebut, saksi kemudian membuat Justifikasi Teknis Pekerjaan Tambah Kurang Program Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan oleh CV. Karya Perdana Konsultan tertanggal 08 Juli 2016 sesuai permintaan PPK, dan hasil Justifikasi Teknis tersebut saksi serahkan kepada PPK. Untuk selebihnya saksi tidak tahu karena saksi berada di lokasi pekerjaan yang baru.
Bahwa setahu saksi administrasi addendum kontrak, dibuat tidak tepat pada tanggalnya artinya dibuat mundur. Sama halnya dengan administrasi Justifikasi Teknis Pekerjaan tambah kurang yang saksi buat juga mundur dari tanggal yang sebenarnya. Saksi menyerahkan administrasi justifikasi tersebut seingat saksi pada akhir bulan Juli 2016, namun untuk kelengkapan administrasi addendumnya setahu saksi dibuat saat akan pembayaran termijn 1. Kemudian setahu saksi dilakukan pemeriksaan bersama, namun untuk para peneliti kontrak tidak ada ikut melakukan pemeriksaan bersama di lokasi pekerjaan. Untuk evaluasi dan negosiasi harga satuan pekerjaan baru, saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi membuat justifikasi teknis pekerjaan tambah kurang tersebut berdasarkan informasi dari Terdakwa YUPIE HENDRA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa dari dokumen laporan Uang Muka, Termin I dan Termin II tersebut, yang saksi ketahui hanya laporan progres mingguan pelaksanaan pekerjaan yang terlampir dalam termin I, dimana dalam progres tersebut terdapat item-item pekerjaan, dimana konsultan dan kontraktor sama-sama membuat laporan berdasarkan laporan harian, mingguan dan bulanan di lapangan, sehingga laporan progres pekerjaan di tanggal 26 September 2016 adalah 54,62 % dan laporan tersebut sesuai dengan laporan yang pihak konsultan pengawas buat.
Bahwa berdasarkan laporan harian, mingguan dan bulanan dimana laporan harian menyangkut bahan, pekerja dan alat sedangkan laporan mingguan adalah realisasi fisik pekerjaan dan progres pekerjaan tersebut saksi yang buat.
Bahwa saksi juga melakukan pemeriksaan faktual terhadap progres tersebut dengan menggunakan visual dan meteran selain itu tidak ada alat lain lagi yang saksi pergunakan untuk melakukan pemeriksaan faktual.
Bahwa saksi selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan tersebut tidak pernah melakukan uji mutu atau uji tekan beton karena untuk melakukan tes uji mutu atau uji tekan beton merupakan kewajiban dari Pelaksana Pekerjaan.
Bahwa sepengetahuan saksi, metode yang digunakan Pelaksana Pekerjaan di lapangan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut adalah dengan metode siteplan atau pengadukan ditempat dengan menggunakan mesin molen.
Bahwa yang melakukan pencampuran material bahan beton di dalam pengadukan mesin molen tersebut adalah para tukang dari PT. ARKINDO, yang mana pencampuran komposisi materialnya sesuai dengan petunjuk dari Pelaksana Pekerjaan yaitu PT. ARKINDO namun saksi tidak tahu pasti siapa nama pelaksana yang memberikan komposisi material, saksi hanya mengarahkan lokasi pekerjaan.
Bahwa saksi tidak ada mengarahkan dalam hal mencampur material bahan beton ke dalam pengadukan mesin molen oleh tukang PT. ARKINDO. Saksi tidak ada mengarahkan tukang dalam proses pencampuran komposisi material, saksi hanya mengarahkan lokasi yang akan dikerjakan.
Bahwa berdasarkan laporan harian, mingguan dan bulanan dimana laporan harian menyangkut bahan, pekerja dan alat sedangkan laporan mingguan adalah realisasi fisik pekerjaan laporan bulanan adalah rangkuman dari laporan harian dan laporan mingguan. Yang bertanda tangan di laporan saksi tidak tahu, saksi hanya membuat laporan mingguan, bulanan, harian, dan backup data.
Bahwa sebelumnya kami melakukan pengukuran dan tes dengan menggunakan meteran untuk mengukur volume dan hammer tes untuk menguji mutu beton. Yang melakukan tes adalah kontraktor, saksi sebagai konsultan berada disitu untuk menyaksikan pengukuran dan tes.
Bahwa saksi tidak mengetahui komposisi tim Ahli dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, karena tugas saksi hanya di lapangan, sedangkan yang membuat daftar personil adalah admin yang dari saksi konsultan pengawas atas nama DANIEL dan dari pihak SUPARMAN adminnya atas nama SUGENG.
Bahwa alasan dari aspal menjadi cor beton adalah, pada saat kita melakukan MC0, lokasi yang akan dikerjakan milik PT.PELINDO, sehingga tidak bisa dilakukan pekerjaan aspal di lokasi tersebut, maka dari itu dilakukan pengecekan ulang ke lokasi yang lain (saat Ini). Ternyata kendala di lapangan tidak dimungkinkan dilakukan pekerjaan aspal. Kendalanya adalah:
1. Lokasi terlalu mepet dengan pemukiman warga.
2. Lokasi sudah ada pekerjaan beton sebelumnya.
3. Banyaknya lokasi yang akan dikerjakan.
Maka dilakukanlah adendum kontrak/ pekerjaan yang semula aspal menjadi pekerjaan beton dll. Sehingga jalan yang kecil/mepet dengan permukiman dapat dilakukan pekerjaan sinkronisasi jalan lingkungan karena sam-sama menggunakan beton dan mampu mengcover seluruh jalan lingkungan yang ada di Pulang Pisau, sehingga jalan yang semula rusak /becek menjadi bagus lalu lintas menjadi lancar.
Bahwa saksi tidak ada memberikan pendapat atau penjelasan kepada yang mempunyai pekerjaan yang dalam hal ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen terkait metode pekerjaan aspal dan metode pekerjaan beton itu berbeda serta alat dan tenaga ahli yang dibutuhkan di lapangan juga berbeda karena untuk memutuskan tidak menjadi ranah saksi.
Bahwa saksi sebelumnya sudah mengenal RAHMAD JAINUDIN sebagai kontraktor pada pekerjaan lain dan dalam pekerjaan pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 saudara RAHMAD JAINUDIN adalah pelaksana pekerjaan, dibantu SYARIFUDIN MAULANA dan almarhum adik RAHMAD JAINUDIN. Selain itu di Kapuas RAHMAD JAINUDIN adalah Direktur CV. Dua Sahabat, namun yang saksi ketahui pelaksana di lapangan
Bahwa saksi tidak pernah melihat TB. RASYID dari PT. ARKINDO ada di lokasi pekerjaan selama pekerjaan tersebut berjalan dan saksipun tidak mengenali yang bernama TB. RASYID.
Bahwa saksi mengetahui Adendum Kontrak Nomor HK.02.03/ADD-01/SP/PKP-KT/VII/14.1 tanggal 18 Juli 2016, namun saksi lupa siapa yang memberikan adendum kontrak tersebut.
Bahwa nilai kontrak pengawasan sebesar Rp.193.996.000,- (Seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) sudah dicairkan 100% karena pekerjaan pengawasan telah selesai. Dari nilai kontrak sebesar Rp.193.996.000,- (Seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) saksi selaku orang lapangan mendapatkan upah pekerjaan pengawasan sebesar Rp.36.000.000,- (Tiga puluh enam juta rupiah) dan yang memberi uang tersebut adalah Pak JANTER dan Pak JANTER pun memberikan uang untuk membayar staf sejumlah 7 (tujuh) orang dengan upah masing-masing orang yang bervariasi sesuai dengan pekerjaan dan waktu mengerjakannya. Untuk pembayaran fee perusahaan kepada Suparman saksi tidak mengetahui.
Bahwa apabila pekerjaan telah selesai, wajib dilakukan uji mutu untuk mengetahui kualitas pekerjaan dan yang melakukan uji mutu tersebut seharusnya Pelaksana Pekerjaan, namun dalam pekerjaan ini saksi tidak mengetahui ada dilakukan atau tidak, hanya dilakukan hammer test berdasarkan pengamatan di lapangan, untuk mutu beton pekerjaan ini hasil dari hammer testnya bervariasi namun rata-rata sudah sesuai dengan mutu di addendum kontrak. Dalam addendum kontrak yang saksi pegang tidak ada pekerjaan uji mutu yang dilakukan di laboratorium tetapi yang saksi tahu Pelaksana Pekerjaan ada membuat kubus yang jumlahnya saksi lupa yang katanya untuk melakukan uji mutu di laboratorium namun saksi tidak mengetahui hasilnya karena tidak ada diberikan kepada saksi.
Bahwa yang melakukan hammer test pada pekerjaan tersebut adalah RAHMAD JAINUDIN, SYARIFUDIN MAULANA, almarhum RURY (adik RAHMAD JAINUDIN), dan hammer test tersebut dilakukan sebelum pekerjaan selesai yang saksi lupa waktunya. Saksi ada ikut menyaksikan dan tidak ada orang lain lagi.
Bahwa yang menerima hasil laporan pengawasan saksi adalah Pak Daniel F. Hutauruk karena dia merupakan admin saksi.
Bahwa yang hadir pada saat MC 0 (Mutual Check) ke – 2 adalah PPK (YUPIE HENDRA), RAHMAD JAINUDIN, SYARIFUDIN MAULANA, Direksi yang saksi lupa Namanya serta kepala tukang dan tukang. Mereka memperkenalkan diri masing-masing seperti RAHMAD JAINUDIN dan SYARIFUDIN MAULANA yang merupakan pelaksana pekerjaan.
Bahwa setahu saksi nilai SNI minimal untuk mutu beton jalan lingkungan adalah K 175. Pekerjaan yang saksi awasi menurut saksi sudah sesuai dengan nilai SNI minimal mutu beton karena telah dilakukan hammer test.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
SYAFBRANTSYAH, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/VIII/75 tertanggal 01 Agustus 2016 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016, dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut:
ENDY, ST.MT sebagai Ketua
SEGER, ST sebagai Sekretaris
SYAFBRANSYAH, ST sebagai Anggota
MARNO sebagai Anggota
RONI PITERSON sebagai Anggota
HENI MARIATI, ST sebagai Anggota
TOBER RIANTO, ST sebagai Anggota
NOOR HASAN FADILLAH, ST sebagai Anggota
HARIYANTO, ST sebagai Anggota
Namun yang bertugas menjadi Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk pembangunan infrastruktur permukiman kumuh kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016 hanya 4 (empat) orang saja yaitu saksi sendiri, sdr, ENDY, sdr. SEGER, dan sdr. MARNO. Karena tim PPHP yang yang lain dibagi untuk menjadi tim PPHP di wilayah lain. Setahu saksi pembagian tugas per wilayah tersebut, dibagi oleh Kepala Satker PKP Propinsi Kalteng.
Bahwa tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah:
Mempelajari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: SP DIPA 033.05.1.486551/ 2016 tanggal 07 Desember 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 serta Dokumen Kontrak Kegiatan beserta perubahan (Addendum) dan ketentuan serta pengaturan yang berlaku sebagai landasan hukum dan teknis pemeriksaan untuk penilaian;
Mengadakan pemeriksaan dan penilaian atas hasil pekerjaan fisik kegiatan yang dilaksanakan untuk diserahkan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa;
Pemeriksaan yang harus dilakukan oleh panitia penyerahan, meliputi:
Pemeriksaan administrasi, antara lain: a) Dokumen Kontrak, b) Dokumen dan/atau amandemen: perpanjangan waktu, penambahan dan pengurangan biaya, pengaturan pajak, back up data untuk perhitungan kuantitas, c) Laporan harian, d) Laporan mingguan, e) Laporan bulanan, f) Foto-foto sebelum, selama dan sesudah kegiatan, g) Asbulit drawing;
Pemeriksaan dan penilaian lapangan, antara lain: a) Membuat daftar kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, b) Membuat daftar hasil penyelesaian/perbaikan kekurangan/cacat hasil pekerjaan. Jasa non konstruksi hal-hal yang diperiksa antara lain: a) Dokumen kontrak, b) Laporan pendahuluan, c) Laporan antara, d) laporan akhir;
Membuat dan memberikan laporan.
Bahwa saksi tidak ingat kapan menerima Surat Keputusan tersebut, dan seingat saksi yang memberikan adalah Kepala Satuan Kerja yakni Martono Rubay yang bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa setahu saksi yang dalam susunan kepanitiaan kegiatan pekerjaan pembangunan infrastruktur permukiman kumuh kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016, yaitu sebagai berikut:
KPA : Martono Rubay;
PPK : Yupie Hendra, S.T;
P2HP : Ketua: Endy Aden, Sekretaris merangkap Anggota: Seger, S.T, Anggota: Marno, Syafbransyah, S.T.
Untuk POKJA ULP, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Penyedia Barang/Jasa, saksi tidak tahu /tidak ingat baik nama perusahaan maupun nama direkturnya.
Bahwa sebagai Anggota Panitia saksi telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan, dan dari keseluruhan tim tersebut hanya saksi dan MARNO yang turun memeriksa pekerjaan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kws. Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016 dan untuk Anggota yang lainnya memeriksa pekerjaan di daerah lain.
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan bekerja secara kolektif dan saksi bersama Marno memeriksa dan benar tanda tangan tersebut adalah tanda tangan saksi, saksi menandatangani dokumen tersebut setelah diajukan oleh Sekretaris Panitia Penerima Penerima Hasil Pekerjaan yakni Seger;
Bahwa saksi tidak Pernah membaca dan meneliti Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 tentang Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, Lokasi Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, Harga Borongan Rp. 6.330.000.000,-, waktu pelaksanaan 180 hari kalender, Pelaksana PT. ARKINDO Pusat Bandung, sumber dana APBN T.A. 2016
Bahwa saksi tidak pernah membaca dan mempelajari Addendum Kontrak Nomor: HK.02.03/AD-01/SP/PKP-KT/VII/14.1 tanggal 18 Juli 2016 secara keseluruhan, karena PPHP hanya mencocokkan Volume/ kuantitas antara fotocopy back up data dengan fotocopy As build drawing.
Bahwa saksi tidak pernah berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya perubahan kontrak dalam kegiatan pekerjaan pembangunan Infrastruktur permukiman kawasan kumuh Kajayan Hilir Kab. Pulang Pisau TA. 2016 tersebut.
Bahwa dasar Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan pekerjaan baik pada saat PHO maupun FHO berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Propinsi Kalimantan Tengah TA. 2016 Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/VIII/75 tanggal 01 Agustus 2018 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Addendum Kontrak Nomor: HK.02.03/AD-01/SP/PKP-KT/VII/14.1 tanggal 18 Juli 2016. Saksi selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melaksanakan tugas dengan membawa fotocopy back up data dan fotocopy asbuild drawing yang di buat oleh konsultan pengawas bersama dengan saudara MARNO dengan sebelumnya memeriksa kelengkapan administrasi dokumen dan melakukan pemeriksaan fisik keseluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. ARKINDO dan melaporkan hasilnya yaitu daftar kekurangan dana atau cacat hasil pekerjaan kepada Sekretaris dan Ketua Tim PHO, intinya PPHP hanya memeriksa secara kuantias saja.
Bahwa pemeriksaan dilakukan tanggal 10 Desember 2016 selama 1 hari dalam bentuk Laporan PHO dan FHO dilakukan tanggal 18 Juni 2017 selama 1 hari kemudian dilaporkan dalam bentuk Laporan FHO yang keseluruhannya diserahkan kepada PPK yaitu sdr. YUPIE HENDRA. Untuk temuan dari PPHP saat itu adalah:
Pasangan batu belah jalan cor beton masih terdapat rongga atau celah antar pasangan batu;
Terdapat sebagian permukaan cor beton yang masih tergenang air/tidak rata;
Tutup control pada pekerjaan saluran terlalu besar/berat sehingga sulit untuk diangkat;
Bekas galian dan sisa-sisa material pada bahu jalan sebagian masih belum dibersihkan/dirapikan.
Untuk hasil temuan tersebut PPHP merekomendasikan secara tertulis kepada PPK cara penanganan yaitu:
Dilakukan perbaikan kembali dengan menutup rongga/celah antar pasangan batu dengan spesi/semen;
Dilakukan perbaikan kembali dengan membuat kemiringan permukaan cor beton agar air dapat mengalir keluar permukaan cor beton;
Dilakukan perbaikan kembali sehingga tutup control mudah untuk diangkat;
Dilakukan pembersihan/perapian kembali sisa-sisa material dari bahu jalan dan dibuang keluar lokasi pekerjaan.
Bahwa informasi dari konsultan pengawas, temuan dari PPHP tersebut sudah diperbaiki oleh kontraktor Pelaksana. Namun tim PPHP tidak lagi mengecek kelapangan, melainkan hanya data beserta foto-foto dari konsultan pengawas saja.
Bahwa yang menghadiri saat PHO yaitu dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yaitu saksi sendiri dan sdr. MARNO, PPK yaitu sdr. YUPIE HENDRA, Konsultan Pengawas yaitu sdr. HARI, dan Pelaksana Pekerjaan yaitu sdr. RAHMAD JAINUDIN (Udin). Saat itu PPHP ada berkoordinasi dengan sdr. HARI selaku konsultan pengawas mengenai hasil temuan PPHP tersebut. Untuk FHO saksi lupa.
Bahwa yang terlebih dahulu bertandatangan di dokumen tersebut yaitu PPHP, selanjutnya untuk kontraktor pelaksana dan PPK yang meminta tanda tangan adalah sdr. Marno. Untuk dokumen laporan penilaian akhir pekerjaan kontruksi (PHO) tersebut saksi yang membuatnya.
Bahwa kalau Direktur PT. ARKINDO saksi tidak pernah bertemu, namun saksi hanya bertemu dengan sdr. RAHMAD JAINUDIN selaku pelaksana pekerjaan (pihak PT. ARKINDO) pada saat PHO. Kemudian untuk Direktur CV. KARYA PERDANA KONSULTAN saksi juga tidak pernah bertemu, hanya beretemu dengan sdr. HARI selaku konsultan pengawas dari pihak CV. KARYA PERDANA KONSULTAN.
Bahwa PPHP tidak mengecek seluruh lokasi pada saat PHO, PPHP hanya mengecek di Jl. Nurul Iman, Jl. Unggul, Jl. Piterson, Jl. DPR, dan lainnya saksi lupa nama jalannya yang berjumlah kurang lebih hanya 10 (sepuluh) ruas jalan dari total keseluruhan sekitar 24 (dua puluh empat) ruas jalan.
Bahwa saksi tidak mengetahui item-item pekerjaan apa saja yang harus dipenuhi oleh pihak Penyedia barang sesuai dengan addendum kontrak dan saksi juga tidak mengetahui apakah item-item pekerjaan tersebut telah dipenuhi oleh pihak penyedia barang atau tidak. Karena yang saksi tahu hanya melihat back up data dan as build drawing dari konsultan pengawas. -
Bahwa sebagai anggota PPHP saksi menerima honorarium yang saksi lupa jumlahnya, dan saksi selaku Anggota PPHP tidak pernah menerima uang atau hadiah dari pihak lain.
Bahwa saksi merasa cukup, dan saksi bersedia memberikan keterangan apabila masih diperlukan keterangan saksi dikemudian hari.
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar dan tidak ada paksaan atau tekanan dari siapapun.
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
IR. H. TUBAGUS ABUBAKAR RASYID Bin TB ABDOELWAFA
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau informasi dari sdr. SUKIRNO. Karena saat itu sdr. SUKIRNO ada memakai perusahaan saksi untuk mengikuti lelang pada kegiatan di Kab. Pulang Pisau. Jadi mulai dari penawaran, lampiran tenaga ahli, dan dokumen lainnya sudah disiapkan semua oleh sdr. KIRNO. Saat itu sdr. SUKIRNO menginformasikan bahwa kegiatan di Kab. Pulang Pisau tersebut akan dilaksanakan oleh sdr. MIKI BARITO (Anak Gubernur Kalteng orang Palangkaraya).
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa sebelumnya Sdr. SUKIRNO pernah ada meminta izin kepada saksi untuk mengikutkan PT. ARKINDO dalam lelang namun saksi tidak mengetahui untuk diikutkan lelang dalam kegiatan apa karena sdr. SUKIRNO sering meminjam perusahaan saksi. Sdr. SUKIRNO dapat mendaftarkan perusahaan saksi karena sebelumnya Sdr. SUKIRNO pernah meminta dokumen berupa berupa Kop Surat, Tanda Tangan saksi selaku Direktur PT. ARKINDO, Cap (Stampel) Perusahaan PT.ARKINDO dan no rekening PT Arkindo di BJB Syariah.
Bahwa sdr. SUKIRNO sering meminjam perusahaan saksi untuk mengikuti kegiatan lelang di beberapa daerah. Kebetulan pas ada kegiatan di Pulang Pisau, sdr. SUKIRNO menginformasikan bahwa kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh sdr. MIKI BARITO. Sebelumnya saksi tidak pernah kenal dengan sdr. MIKI BARITO. Kemudian untuk sdr. SUKIRNO dan Sdr. MIKI BARITO tidak mempunyai kapasitas pada kegiatan tersebut, namun mereka yang melaksanakan pekerjaan tersebut dari awal sampai akhir.
Bahwa saksi diberitahu oleh sdr. SUKIRNO setelah perusahaan saksi (PT. ARKINDO) dinyatakan sebagai pemenang lelang pada kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau TA. 2016. Sehingga saat itu saksi mengecek pada website LPSE Kab. Pulang Pisau, dan ternyata informasi tersebut benar karena perusahaan saksi telah ditandai bintang yang artinya perusahaan saksi ditunjuk sebagai pemenang lelang. Beberapa hari kemudian saksi diajak sdr. SUKIRNO untuk menandatangani dokumen kontrak di Palangakaraya.
Bahwa saksi sudah lama mengenal Sdr. SUKIRNO sejak tahun 2014-2015 sebelum pengadaan pekerjaan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
Bahwa nilai penawaran yang diajukan oleh PT. ARKINDO sebesar Rp. 6.330.700.000 (enam miliar tiga ratus tiga puluh juta tujuh ratus ribu rupiah). Saksi tidak pernah menandatangani dokumen penawaran, karena menurut informasi dari sdr. SUKIRNO Surat penawaran tersebut diupload dari palangkaraya oleh sdr. HERI dan sdr. ESTI. Sebelumnya saksi tidak pernah kenal dengan sdr. HERI dan sdr. ESTI tersebut. Setelah dikenalkan, baru saksi mengetahui jika sdr. HERI dan sdr. ESTI tersebut adalah anggotanya sdr. MIKI BARITO atau masih satu group di HIPMI Kalteng.
Bahwa Sdr. ESTI dan Sdr. HERI tidak termasuk dalam struktur perusahaan PT. ARKINDO.
Bahwa setelah saksi perhatikan surat penawaran dari PT. ARKINDO terkait kegiatan tersebut, tandatangan yang tercantum dalam surat penawaran tersebut bukan tanda tangan asli saksi. Karena jika diperhatikan semua tandatangan yang tercantum dalam surat penawaran tersebut adalah tanda tangan saksi yang di scan dan ditempel, kemudian di upload pada system LPSE. Karena tandatangan saksi pada dokumen penawaran tersebut semuanya sama (mulai dari tarikan awal sampai tarikan akhir), hanya dibuat besar kecil saja model scan nya.
Bahwa mungkin yang membuat dokumen penawaran tersebut yaitu SUKIRNO atau HESTI
Bahwa yang menandatangani Surat Perjanjian Kontruksi Harga Satuan Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 adalah saksi sendiri selaku Direktur PT. ARKINDO pada hari dan tanggal lupa, bertempat di kantornya sdr. ESTI, disaksikan oleh sdr. ESTI dan sdr. SUKIRNO. Saat itu saksi menandatangani tidak saling berhadapan dengan Terdakwa YUPIE HENDRA, ST selaku PPK. Karena pada saat saksi tandatangani Terdakwa YUPIE HENDRA belum membubuhkan tandatangannya.
Bahwa karena yang mengikutkan pelelangan bukan saksi, melainkan SUKIRNO, saksi hanya menandatangani kontrak saja, sehingga saksi tidak mengerjakan pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui Surat Addendum Kontrak Nomor: HK.02.03/ADD-01/SP/PKP-KT/VII/14.1 tanggal 18 Juli 2016 berikut semua lampirannya dan saksi tidak pernah menandatangani Surat Addendum Kontrak Nomor: HK.02.03/ADD-01/SP/PKP-KT/VII/14.1 tanggal 18 Juli 2016 tersebut. Karena saksi datang ke Palangkaraya hanya 2 (dua) kali saja, yaitu yang pertama saksi datang pada saat pembuktian dokumen atau klarifikasi oleh POKJA ULP sebelum perusahaan saksi ditunjuk sebagai pemenang, kemudian yang kedua saksi datang pada saat tandatangan Surat Perjanjian Kontruksi Harga Satuan Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 bertempat dikantornya sdr. ESTI. Setelah saksi melihat tanda tangan dalam Surat Addendum Kontrak Nomor: HK.02.03/ADD-01/SP/PKP-KT/VII/14.1 tanggal 18 Juli 2016 tersebut terlihat tanda tangan tersebut bukan saksi yang menandatanganinya, dan jelas tanda tangan saksi dalam Surat Addendum tersebut telah dipalsukan.
Bahwa yang meminta saksi datang ke Palangkaraya untuk melakukan pembuktian dokumen dan melakukan penandatanganan surat perjanjian (kontrak) adalah sdr. SUKIRNO, karena dia semua yang membiayai berangkat ke Palangkaraya. Kemudian pada saat pembuktian dokumen, saksi hanya membawa legalitas perusahaan seperti akta pendirian, ISO, SBU, Ijin Usaha, SIUP, TDP, dan Pengalaman Pekerjaan. Untuk dokumen penawaran dan kelengkapannya sudah disiapkan di Palangkaraya oleh sdr. ESTI.
Bahwa maksud dan tujuan saksi bersedia datang ke Palangkaraya untuk melakukan pembuktian dokumen dan melakukan penandatanganan surat perjanjian (kontrak) adalah.:
Saksi ingin menambah pengalaman perusahaan;
Saksi kawatir jaminan penawaran di klaim;
Saksi kawatir perusahaan kena blacklist;
Saksi dijanjikan oleh sdr. SUKIRNO akan diberikan fee 1,5% dari nilai pekerjaan.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak tahu siapa yang memalsukan tanda tangan saksi.
Bahwa dapat saksi jelaskan setelah melihat dokumen SPM tersebut semua tanda tangan saksi pada dokumen SPM Pembayaran Uang Muka, SPM Pembayaran Termin I 50% dan Pembayaran Termin II 100% beserta lampirannya adalah palsu, karena saksi mengenali tarikan tanda tangan saksi sendiri. Namun saksi tidak tahu siapa yang memalsukan tanda tangan saksi.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak mengenal ARIFARINI, ST. dan nama ARIFARINI, ST. tidak termasuk dalam tenaga ahli di PT. ARKINDO dan struktur perusahaan PT. ARKINDO.
Bahwa saksi tidak mengetahui item-item pekerjaan yang harus dipenuhi pada kegiatan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah item-item pekerjaan tersebut telah dipenuhi atau tidak, karena informasi dari sdr. ESTI yang melaksanakan pekerjaan dilapangan adalah sdr. UDIN. Terus terang saksi tidak pernah mengecek ke lapangan sama sekali.
Bahwa setahu saksi sdr. UDIN adalah anggotanya sdr. ESTI yang melaksanakan pekerjaan dilapangan. Sdr. UDIN yang mengerjakan semua pekerjaan tersebut.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Sdr. UDIN tidak termasuk dalam struktur perusahaan PT. ARKINDO dan juga bukan termasuk salah satu tenaga ahli di PT. ARKINDO.
Bahwa saksi tidak pernah mengecek kelapangan sama sekali, karena pekerjaan tersebut sudah saksi percayakan kepada sdr. MIKI BARITO dan sdr. ESTI. Semua pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh sdr. UDIN karena setahu saksi sdr. UDIN adalah anggotanya sdr. MIKI BARITO dan sdr. ESTI artinya mereka semua masih satu group.
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah kenal dengan sdr. UDIN. Namun saksi pernah bertemu dengan sdr. UDIN di Palangkaraya pada hari Minggu tanggal 16 September 2018. Saat itu saksi sampai Palangkaraya pada hari Sabtunya, karena saksi akan diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada hari Senin tanggal 17 September 2018. Saat pertemuan itu saksi bertemu sdr. YUPIE HENDRA, ST, sdr. ESTI, sdr. UDIN, dan sdr. HERI di Cafe milik sdr. YUPIE HENDRA, ST.
Bahwa saksi dihubungi sdr. ESTI untuk diajak bertemu pada hari minggu, karena saat itu sdr. ESTI mengatakan tidak bisa bertemu pada hari Sabtu. Selanjutnya pada hari Minggu malam saksi dijemput sdr. ESTI di Hotel Neo Palangkaraya dan diajak ke Café milik sdr. YUPIE HENDRA. Saat sampai di café tersebut, ternyata sudah ada sdr. YUPIE HENDRA, sdr. UDIN, dan sdr. HERI. Seingat saksi saat itu membahas terkait materi pemeriksaan yang akan diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Jadi saat itu sdr. YUPIE HENDRA mengarahkan supaya saksi menerangkan pada saat tandatangan surat perjanjian kontrak dilakukan saling berhadapan bertempat di kantornya sdr. YUPIE, kemudian saksi diberitahu masalah perubahan pekerjaan dari awal aspal menjadi beton dikarenakan lokasi/lahan milik Pelindo, namun saat itu saksi langsung menolaknya dengan mengatakan saksi tidak mengetahui tekhnis pekerjaan. Kemudian sdr. ESTI meminta saksi supaya mengakui tandatangan dokumen terkait pekerjaan tersebut dan dokumen pembayaran. Namun saksi hanya diam saja tidak menanggapinya. Kemudian sdr. UDIN saat itu mengatakan kepada saksi supaya saksi memberikan keterangan bahwa saksi sebagai penyedia barang dan sdr. UDIN sebagai kepala tukang yang dibayar/digaji oleh saksi. Namun saat itu saksi langsung menolaknya dengan mengatakan bagaimana saksi mau membayar gaji, ketemu saja tidak pernah. Selanjutnya sdr, UDIN dengan nada tinggi mengatakan kepada saksi, bahwa sdr. UDIN telah memarahi Jaksa Pulang Pisau karena masalah surat panggilan, dan sdr. UDIN juga sempat mengatakan jika dirinya sedang diperiksa dan sedang bermasalah dengan Jaksa di Kapuas. Sedangkan sdr. HERI hanya menambah-nambah cerita yang lain. Pada intinya dalam pertemuan tersebut, membahas supaya saksi mengikuti apa yang mereka mau. Namun saksi langsung menolaknya.
Bahwa sdr. SUKIRNO dan sdr. MIKI BARITO tidak ikut dalam pertemuan tersebut. Namun sdr. MIKI BARITO sebelumnya sering menghubungi saksi melalui Handphone, intinya melarang saksi untuk datang memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Karena dia mengaku telah membayar semua Jaksanya, dan dia mengaku sering berhubungan dengan orang Kejaksaan Agung. Saat itu saksi percaya saja, sehingga saksi tidak jadi memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Seingat saksi Surat Panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sampai 3 (tiga) kali. Kalau untuk sdr. SUKIRNO tidak pernah mempengaruhi saksi, justru waktu itu saksi pernah mengajak sdr. SUKIRNO untuk datang kooperatif memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, saat itu sdr. SUKIRNO setuji. Namun tiba-tiba sdr. SUKIRNO berubah pikiran setelah mengajak saksi untuk bertemu terlebih dahulu dengan sdr. MIKI BARITO.
Bahwa informasi dari sdr. ESTI pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan pekerjaan tersebut telah dibayarkan 100%.
Bahwa mekanisme sdr. ESTI menandatangani surat permohonan pencairan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, kemudian selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan kepada bendahara untuk dicairkan. Ada 3 kali pembayaran yaitu pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 1.266.000.000 potong pajak, pembayaran termin I 50% sebesar Rp. 2.532.000.000 potong pajak, dan pembayaran termin II 100% sebesar Rp. 2.532.000.000 potong pajak. Semua pembayaran telah ditransfer langsung ke Nomor Rekening: 0010 101008 271 Bank Jabar Banten Syariah Kec. Syariah Bandung. Kemudian setelah saksi terima, kemudian saksi perintahkan anggota saksi yang bernama ANITA NURMAWIJAYA untuk mentransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama sdr. ESTI SUNDARI dan atas nama sdr. MIKI BARITO berdasarkan cek yang telah saksi tanda tangani.
Bahwa karena saksi sudah percaya kepada sdr. ESTI untuk mengatur semua keuangan yang masuk dan uang keluar terkait kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau. Kemudian sdr. ESTI juga meminta kepada saksi untuk ditransfer ke rekening sdr. MIKI BARITO sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian setelah saksi diperlihatkan semua dokumen pembayaran, bahwa semua kelengkapan dokumen pembayaran tersebut bukan tandatangan saksi. Melainkan tandatangan saksi dipalsukan, namun saksi tidak mengetahui siapa yang memalsukan. Kemudian setelah saksi melihat Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kegiatan, ternyata yang menandatangani adalah sdr. ARFIARINI, ST selaku Site Manager dari PT. ARKINDO. Namun saksi tidak mengetahui siapa sdr. ARFIARINI tersebut. Kemudian saksi juga tidak pernah membuat jaminan penawaran dan jaminan pemeliharaan.
Bahwa semua pembayaran telah ditransfer langsung ke Nomor Rekening: 0010 101008 271 Bank Jabar Banten Syariah Kec. Syariah Bandung sebanyak 3 (tiga) kali termin pembayaran. Kemudian setelah uang tersebut masuk ke rekening, kemudian saksi perintahkan anggota saksi yang bernama ANITA NURMAWIJAYA untuk mentransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama sdr. ESTI SUNDARI dan atas nama sdr. MIKI BARITO. Sesuai bukti Rekening Koran dan bukti transfernya sebagai berikut.:
Dari PT. ARKINDO (Bank bjb syariah) kepada ESTI SUNDARI dengan Nomor Rekening 1590001243384 Bank Mandiri cabang Palangkaraya sebesar Rp. 1.116.381.000 (satu miliar seratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) pada tanggal 01 Agustus 2016;
Dari PT. ARKINDO (Bank bjb syariah) kepada MIKY BARITO PUTRA dengan nomor rekening 0310005096083 Bank Mandiri sebesar Rp. 2.232.700.000 (dua miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) pada tanggal 10 Nopember 2016;
Dari PT. ARKINDO (Bank bjb syariah) kepada MIKY BARITO PUTRA dengan nomor rekening 0310005096083 Bank Mandiri sebesar Rp. 2.232.750.000 (dua miliar dua dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setahu saksi uang tersebut digunakan untuk membiayai pekerjaan pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau TA. 2016. Karena pada pekerjaan tersebut saksi tidak mengeluarkan modal, dan setahu saksi semua modal awal pekerjaan dari sdr. MIKI BARITO. Saksi transfer kepada mereka berdua karena saksi menyadari uang tersebut bukan milik saksi, makanya saksi langsung mengirimkan kembali kepada mereka.
Bahwa sampai saat ini saksi tidak pernah menerima keuntungan terkait kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, saksi pernah dijanjikan oleh sdr. SUKIRNO mendapat fee 1.5% dari pinjam perusahaan tersebut atau sekitar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat kuasa atau surat perjanjian kepada sdr. SUKIRNO, sdr. MIKI BARITO, sdr. ESTI, dan sdr. UDIN terkait kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui laporan tersebut, dan saksi tidak pernah menandatangani laporan tersebut. Karena tandatangan atas nama saksi tersebut dipalsukan, namun saksi tidak mengetahui siapa yang memalsukannya.
Bahwa ada yang mau saksi sampaikan, bahwa sampai saat ini saksi tidak pernah menerima fee 1,5% seperti yang dijanjikan sdr. SUKIRNO. Terus terang saksi ingin membantu Penyidik untuk membongkar dugaan tindak pidana ini, namun saksi malah dimusuhi oleh groupnya sdr. SUKIRNO, dkk. Saksi kawatir mereka akan mencelakai saksi atau keluarga saksi. Jadi saksi mohon Penyidik dapat mempertimbangkan, apabila memang saksi ditetapkan orang yang bersalah dalam perkara ini.
Ir. MARTONO RUBAY, MT (Alm) Bin RUBAY (Alm), keterangan saksi telah dibacakan dan dibuat dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi menerangkan, mengetahui ada kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, pagu anggarannya sebesar Rp. 6.695.000.000 (enam miliar enam ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), nilai kontraknya sebesar Rp. 6.330.000.000 (enam miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) yang bersumber dari dana APBN Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor MAK: 486551 dan yang mengerjakan proyek adalah PT. ARKINDO Pusat Bandung dengan Nomor Kontrak HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 dan pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 180 hari kalender sejak tanggal 27 Juni 2016 dan berakhir tanggal 23 Desember 2016 dan masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan. Kemudian kapasitas saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 600/KPTS/M/2015 tanggal 29 Desember 2015 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
Menetapkan Pejabat Pengadaan;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa saksi menerangkan, yang saksi ketahui program tersebut adalah program pemerintah pusat dimana salah satu syaratnya adalah memiliki SK Kawasan Kumuh yang di tetapkan oleh walikota ataupun Bupati setempat, guna program ini adalah untuk menata dan mengatur kepadatan bangunan yang dianggap kumuh serta mengatur Drainase Lingkungan yang ada di sekitar pemukiman kumuh sehingga tidak kumuh lagi dan untuk Tahun 2016 di Kalimantan Tengah ada 4 (empat) wilayah atau Kodya/Kabupaten yang dapat proyek tersebut yaitu Kodya Palangka Raya, Kabupaten Kuala Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Sukamara dan khusus untuk kabupaten Pulang Pisau pekerjaannya adalah pekerjaan Jembatan di Jl. Piterson, Cor Beton di Jl. Piterson,Jl. Hapakat, Jl.Nurul Iman, Jl.Unggul, Jl. Sekolah SD dekat Jl. Piterson, Jl. Nurul Iman, Jl. Budi Famili, Jl. Hikmah, Jl. saudara, Jl. H. Qonun, Jl. Mulia, Jl. Sahaja, Jl. DPR, Jl. Berlina As, Jl. Al Furqon, Jl. Ayus dayus, Jl. Ayus Amal, Jl. buntu, Jl. R.Arikin, Jl. Damai dan Jl. Ujung,juga ada pembuatan Siring di Jl. Nurul Iman, di Jl. Piterson, Jl. Hapakat, Jl. Keluarga, Jl. saudara, Jl. Mulia, Jl. Al-Furqon, Jl. Ayus Dayus Jl. Ayus Amal, Jl. Buntu, Jl. ujung dan Jl. Damai.
Bahwa saksi menerangkan, pihak-pihak terkait adalah sebagai berikut:
Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. Martono Rubay (saksi sendiri)
PPK : Yupie Hendra
Pejabat Pengadaan / ULP : Arif Redjianto, Budi Hermawan, Priyanto, Satya Dharma Ashari, dan Marno.
Konsultan Pengawas : CV. Karya Pendana Konsultan Direkturnya Suparman.
Konsultan Perencana : Saksi tidak mengetahui karena direncanakan tahun 2015
Pelaksana Pekerjaan : PT. Arkindo Pusat Bandung Direkturnya H. TB. A. Rasyid
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan: Endy, Seger, Syafbransyah, Marno, Ronbi Piterson, Heni Mariati, Tober Rianto, Noor Hasan Fadillah, dan Hariyanto.
Bahwa saksi menerangkan, mengenai Tupoksi saksi selaku KPA pada kegiatan tersebut berpedoman pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 600/KPTS/M/2015 tanggal 29 Desember 2015 dan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kemudian mengenai anggaran saksi selaku KPA pada kegiatan tersebut berpedoman pada DIPA, dan saksi bertanggung jawab kepada Direktur Pengembangan Kawasan Pemukiman Dirjen Cipta Karya pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Bahwa saksi menerangkan, saksi selaku KPA pada kegiatan tersebut, tidak pernah membuat Rencana Umum Pengadaan (RUP), saksi hanya mengumumkan RUP tersebut di Website LPSE. Kemudian untuk RKA saksi yang membuat, namun untuk KAK dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang membuat adalah Terdakwa YUPIE HENDRA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terdakwa Yupie memberikan HPS kepada saksi melalui staf dikantor. Setelah HPS tersebut saksi terima, selanjutnya saksi memberikan HPS tersebut kepada Pokja ULP.
Bahwa saksi menerangkan, setahu saksi Rencana Umum Pengadaan tersebut sudah sesuai RKA yang diterbitkan oleh Kementrian PUPR, saksi hanya mengumumkan RUP tersebut pada website LPSE.
Bahwa saksi menerangkan, yang menetapkan lokasi terkait kegiatan tersebut adalah Bupati Pulang Pisau berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor dan tanggal lupa, untuk mekanismenya saksi tidak mengetahuinya karena setahu saksi sebelum terbit SK penetapan lokasi tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Pulang Pisau yang melakukan survey lokasi.
Bahwa saksi menerangkan, untuk pelelangan proyek tersebut E-PROC maksudnya semua lewat website LPSE jenisnya harga satuan, kemudian untuk pesertanya dan peserta yang memasukkan dokumen penawaran pada kegiatan tersebut saksi tidak mengetahui, dan yang lebih mengetahui adalah Pokja ULP.
Bahwa saksi menerangkan, setahu saksi pemenang lelangnya adalah PT. ARKINDO Pusat Bandung dengan Direktur H. TB. A. Rasyid. Pada awalnya setelah pemenang lelang di umumkan terjadi perselisihan antara POKJA dan PPK, yang disebabkan PPK tidak menyetujui dan tidak menerima hasil lelang dan hal tersebut memang diperbolehkan oleh Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah (lupa pasal berapa) dengan alasannya saat itu ada perbedaaan pendapat antara POKJA dan PPK tentang Pemenang lelang, mengetahui kejadian tersebut saksi selaku Kepala Satker PUPR merangkap KPA mencoba menyelesaikan masalah tersebut, namun PPK masih tetap tidak mau menerima. Sehingga saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Dorektorat Bangkim Kementrian PUPR, dan akhirnya masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cara PPK dapat menerimanya.
Bahwa saksi menerangkan, setahu saksi yang menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) pada kegiatan tersebut adalah Terdakwa YUPIE HENDRA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan H. TB. A. Rasyid selaku Direktur PT. ARKINDO Pusat Bandung yang melaksanakan pekerjaan. Kapan dan dimana penandatanganan surat perjanjian kerja (kontrak) tersebut saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi menerangkan, informasi yang saksi ketahui orang yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah sdr. UDIN dari Kapuas. Informasi tersebut saksi ketahui setelah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada saat Penyelidikan. Kemudian pada saat meninjau lokasi, saksi pernah bertemu langsung dengan sdr. UDIN. Saat itu sdr. UDIN yang memperkenalkan diri kepada saksi.
Bahwa saksi menerangkan, sebelumnya saksi tidak mengetahui ada perubahan kontrak (addendum kontrak) terkait pekerjaan tersebut, saksi mengetahui setelah dipanggil oleh Jaksa Penyelidik dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Setelah mengetahui hal tersebut saksi mencari informasi, ternyata memang benar ada addendum kontrak pada pekerjaan tersebut yaitu mengenai pekerjaan awal adalah pekerjaan aspal berubah menjadi pekerjaan cor beton.
Bahwa saksi menerangkan, saksi selaku KPA tidak pernah mendapat laporan dari PPK. Walaupun PPK adalah bawahan saksi langsung, namun untuk kegiatan fisik sudah menjadi kewenangan PPK, jadi tidak ada keharusan PPK untuk melaporkan kepada KPA. Kemudian setahu saksi setelah terbit Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), ternyata ada perubahan lokasi. Karena lokasi awal milik PT. Pelindo, akhirnya lokasinya dirubah.
Bahwa saksi menerangkan, saksi mengetahui setelah tindak lanjut/temuan dari Inspektur Jenderal kementrian PUPR melakukan audit/pemeriksaan terkait pekerjaan tersebut, seingat saksi saat itu ada surat dari PT. Pelindo dan saksi juga sempat membaca surat tersebut yang pada intinya PT. Pelindo menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah miliknya.
Bahwa saksi menerangkan, Inspektur Jenderal Kementrian PUPR melakukan audit/pemeriksaan terkait pekerjaan tersebut setelah kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau selesai atau pada tahun 2017. Untuk tepatnya bulan berapa saksi lupa.
Bahwa saksi menerangkan, ada perubahan SK Bupati Pulang Pisau mengenai pindah lokasi namun saksi tidak ingat nomor dan tanggalnya, kemudian perubahan SK Bupati Pulang Pisau mengenai pindah lokasi tersebut saat itu tidak saksi laporkan ke Direktorat Bangkim Kementrian PUPR. Hal tersebut menjadi temuan/hasil tindak lanjut audit/pemeriksaan Inspektur Jenderal Kementrian PUPR.
Dapat saksi menerangkan, bahwa semua dokumen pendukung yang diminta oleh Inspektur Jenderal Kementrian PUPR tersebut sudah kami penuhi, namun sampai dengan saat ini belum ada surat tuntas dari Inspektur Jenderal Kementrian PUPR.
Bahwa saksi menerangkan, item-item pekerjaan kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau adalah sebagai berikut:
Jembatan K-175
Jl. Piterson
Pekerjaan pondasi, balok struktur, plat lantai dan dinding pembatas kekuatan K- 175 lebar 3 x 6 m2 untuk detail ada di asbuild drawing Cor Beton K- 175
Jl. Piterson
Pekerjaan ketinggian 20cm lebar ada yang 3 meter ada juga yang 5 meter tergantung kondisi jalan dengan panjang 13 meter dengan kubikasi 29,6 kubik untuk pasangan batu dan cor beton 122,04 kubik;
Jl. Kapakat
Pekerjaan ketinggian 20cm lebar ada yang 3 meter, 4 meter dan ada juga yang 2 meter tergantung kondisi jalan dengan panjang 18,60 meter dengan kubikasi 17,67 kubik untuk pasangan batu dan cor beton 126,64 kubik dan untuk panjang cor beton keseluruhan adalah 209 Meter;
Jl.Nurul Iman
Pekerjaan ketinggian 20cm lebar ada yang 3 meter sampai 5 meter tergantung kondisi jalan dengan panjang 534 Meter dengan kubikasi 493,04 kubik;
Jl.Unggul
Pekerjaan ketinggian 20cm lebar ada yang 2 meter sampai 3 meter tergantung kondisi jalan dengan panjang 509 meter dengan kubikasi 296,57 kubik
Jl. Sekolah SD dekat Jl. Piterson
Leburan aspal sebanyak 892,40 M2, dikarenakan jalan masih bagus
Jl. Budi Famili
Leburan aspal sebanyak 415,91 M2, dikarenakan jalan masih bagus
Jl. Hikmah
Pekerjaan ketinggian 20cm dan lebar rata-rata 2 meter dengan panjang 129 meter dengan kubikasi 48,54 kubik
Jl. saudara
Pekerjaan ketinggian 20cm lebar rata-rata 2 meter dengan panjang 127 meter dengan kubikasi 56 kubik
Jl. H. Qonun
Pekerjaan ketinggian 20cm dan lebar 2 meter dengan panjang 63,60 meter dengan kubikasi 39,09 kubik
Jl. Mulia
Pekerjaan ketinggian 20cm dan lebar 2 meter dengan panjang 135 meter, dengan kubikasi 93,64 kubik
Jl. Sahaja
Pekerjaan ketinggian 20cm dan lebar rata-rata 2 meter dengan panjang 50 meter dengan kubikasi 21,10 kubik
Jl. DPR
Pekerjaan ketinggian 20cm dan lebar rata-rata 2,5 meter dengan panjang 141 meter dengan kubikasi 72 kubik
Jl. Berlina As
Pekerjaan ketinggian 20cm dan lebar 6 meter ada juga yang 3 meter ada yang 2 meter tergantung kondisi jalan dengan panjang 106 meter dengan kubikasi 77,92 kubik
Jl. Al Furqon
Pekerjaan ketinggian 20cm lebar rata-rata 2 meter sampai 3 meter tergantung kondisi jalan dengan panjang 102 meter dengan kubikasi 52,69 kubik
Jl. Ayus dayus
Pekerjaan ketinggian 20cm lebar 2 meter ada juga yang 3 meter tergantung kondisi jalan dengan panjang 115 meter dengan kubikasi 72,54 kubik
Jl. Ayus Amal
Pekerjaan ketinggian 20cm lebar rata-rata 2 meter sampai 2,5 meter tergantung kondisi jalan dengan panjang 125 meter dengan kubikasi 61,23 kubik
Jl. buntu
Pekerjaan ketinggian 20cm lebar 1,8 meter dengan panjang 56 meter dengan kubikasi 20,44 kubik
Jl. R.Arikin
Pekerjaan ketinggian 20cm lebar 3 meter sampai dengan 3,5 meter dengan panjang 233 meter dengan kubikasi 161,06 kubik
Jl. Damai
Pekerjaan ketinggian 20cm lebar 1 meter sampai 1,8 meter tergantung kondisi jalan dengan panjang 119 meter dengan kubikasi 46,26 kubik
dan Jl. Ujung
Pekerjaan ketinggian 20cm lebar 1 meter sampai 2 meter tergantung kondisi jalan dengan panjang 114,50 meter dengan kubikasi 47,98 kubik
Siring
Jl. Nurul Iman,
Pekerjaan ketinggian rata-rata 65 centimeter sampai 90 centimeter lebar rata-rata 50 centimeter, dengan panjang 223 Meter dengan kubikasi 78,02 kubik,
Jl. Piterson,
Pekerjaan ketinggian rata-rata 50 centimeter sampai 80 centimeter lebar rata-rata 30 centimeter, dengan panjang 62 Meter dengan kubikasi 29,06 kubik,
Jl. Kapakat,
Pekerjaan ketinggian rata-rata 84 centimeter lebar rata-rata 47 centimeter, dengan panjang 18,60 Meter dengan kubikasi 17,63 kubik,
Jl. saudara,
Pekerjaan ketinggian rata-rata 40 centimeter lebar rata-rata 35 centimeter, dengan panjang 127 Meter dengan kubikasi 32,06 kubik,
Jl. Al-Furqon,
Pekerjaan ketinggian rata-rata 60 centimeter sampai 65 centimeter lebar rata-rata 30 centimeter, dengan panjang 102 Meter dengan kubikasi 63,07 kubik,
Jl. Ayus Dayus
Pekerjaan ketinggian rata-rata 60 centimeter lebar rata-rata 28 centimeter, dengan panjang 115 Meter dengan kubikasi 39,08 kubik,
Jl. Ayus Amal,
Pekerjaan ketinggian rata-rata 50 centimeter lebar rata-rata 27 centimeter, dengan panjang 125 Meter dengan kubikasi 33,79 kubik,
Jl. Buntu,
Pekerjaan ketinggian rata-rata 50 centimeter lebar rata-rata 27 centimeter, dengan panjang 56 Meter dengan kubikasi 16,70 kubik,
Jl. Damai.
Pekerjaan ketinggian rata-rata 60 centimeter lebar rata-rata 33 centimeter, dengan panjang 118,82 Meter dengan kubikasi 46,58 kubik,
Jl.Hikmah
Pekerjaan ketinggian rata-rata 50 centimeter lebar rata-rata 60 centimeter, dengan panjang 102 Meter dengan kubikasi 30,60 kubik,
Jl.Ujung
Pekerjaan ketinggian rata-rata 50 centimeter lebar rata-rata 30 centimeter, dengan panjang 62,40 Meter dengan kubikasi 18,58 kubik
Bahwa saksi menerangkan, menurut laporan yang saksi terima dari tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100% dan semua item-item pekerjaan telah dipenuhi oleh pihak penyedia barang yang dalam hal ini adalah PT. ARKINDO.
Bahwa saksi menerangkan, setahu saksi pekerjaan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau tersebut telah dicairkan 100%. Untuk mekanisme pencairannya saksi sudah tidak ingat lagi. Karena proses pencairannya tidak ada melalui saksi, semua melaui PPK. Dan memang setahu saksi untuk pencairan tidak mensyaratkan persetujuan saksi selaku KPA.
Bahwa saksi menerangkan, secara langsung PPK tidak ada melaporkan kepada saksi selaku KPA, namun PPK ada melaporkan progress pekerjaan tersebut melalui sdr. AGAU selaku Direksi.
Bahwa saksi menerangkan, sekitar bulan Oktober 2016 progress ada keterlambatan lebih dari 10 %, kemudian saksi pangil rekanan, konsultan pengawas, dan PPK untuk melakukan rapat percepatan. Hasil rapat pada saat itu disepakati menambah tenaga kerja, dan bahan-bahan yang disanggupi oleh rekanan, dan sampai pada saat rapat tersebut belum ada laporan bahwa adanya perubahan dari Aspal ke Beton, hanya disampaikan bahwa keterlambatan tersebut karena ada pemindahan lokasi.
Bahwa saksi menerangkan, pada saat itu saksi tidak mengetahui siapa yang hadir dari pihak rekanan dan pihak konsultan pengawas, karena pada saat itu hanya diabsen perwakilan rekanan dan perwakilan konsultan pengawas ada hadir mengikuti rapat percepatan.
Bahwa saksi menerangkan, dalam hal ada keutuhan perubahan kontrak maka prosesnya harus melalui beberapa tahapan, yaitu:
Penyedia Jasa/Kontraktor mengajukan permohonan kepada PPK untuk mengajukan Permohonan Addendum Kontrak. (beserta lampiran penjelasan teknis perubahan dilengkapi dengan daftar lampiran kebutuhan teknis).
Selanjutnya PPK memerintahkan kepada Konsultan Pengawas untuk membuat Justifikasi Teknis beserta Daftar Kebutuhan Kuantitas Pekerjaan beserta rincian harga satuan pekerjaan baru. Dan hasilnya kembali diserahkan kepada PPK.
Selanjutnya PPK memerintahkan Panitia Peneliti Kontrak untuk bekerja melakukan penelitian atas permohonan Penyedia Jasa, meneliti Justifikasi Teknis dari Konsultan Pengawas, meneliti daftar kebutuhan, harga satuan serta dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan perubahan pekerjaan.
Panitia peneliti kontrak bersama-sama dengan PPK, Penyedia Jasa/Kontraktor dan Konsultan Pengawas melakukan rapat dan pembahasan terkait perubahan kontrak tersebut.
Dalam rapat dilakukan juga pembahasan, evaluasi dan negoisasi teknis dan harga perubahan pekerjaan.
Hasilnya berupa persetujuan dan/atau penolakan untuk dilakukan perbahan;
Selanjutnya dibuat Addendum Perubahan Kontrak.
Bahwa saksi menerangkan, dalam perubahan kontrak/addendum pasti tidak bisa lepas dari adanya pengaruh perubahan harga. Karena di situ ada item yang bertambah dan/atau berkurang dan akan berpengaruh lansung terhadap harga barang.
Bahwa saksi menerangkan, pengajuan Penyedia Jasa/Kontraktor dan/atau Konsultan Pengawas hanyalah bersifat usulan. Dan nilai/angka kebutuhan dan harga item perubahan masih harus didiskusikan secara teknis antara Panitia Peneliti Kontrak bersama-sama dengan PPK, Penyedia Jasa/Kontraktor dan Konsultan Pengawas. Dalam proses itu akan dilakukan diskusi, koreksi, evaluasi, negoisasi teknis maupun harga item barang. Sebagai kontrol untuk mengantisipasi harga yang diajukan oleh Penyedia dan/atau Konsultan Pengawas tidak terjadi kemahalan, harga yang diberikan wajar dan tidak ada mark up maka Panitia Peneliti Kontrak berasama-sama PPK membandingkan harga pengajuan dari Penyedia dan/atau Konsultan Pengawas (sebagai mana dokumen yang ada) dengan Standar Harga Pemerintah Setempat (bisa Harga Propinsi atau Kabupaten), harga di pasaran serta harga kontrak yang berlaku di tahun berjalan. Dengan mekanisme ini akan memberikan jaminan tidak terjadi kemahalan harga item pekerjaan.
Bahwa saksi menerangkan, terkait dokumen pengadaan, KAK, HPS, Surat Perjanjian Kerja (Kontrak), dan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Konsultan Pengawas masih dibawa oleh PPK yaitu Terdakwa. YUPIE HENDRA dan tidak diserahkan kepada saksi selaku Kepala Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Propinsi Kalteng. Kemudian dokumen Perubahan (Addendum kontrak) dan administrasi perubahan kontrak serta administrasi justifikasi tehnis setahu saksi masih dibawa oleh tim peneliti kontrak.
Atas keterangan saksi tersebut diatasterdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
SITI SUMARNI, SE (Almh) Binti DIDI SUPRIYADI (Alm),,keterangan saksi telah dibacakan dan dibuat dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan, mengetahui ada kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, pagu anggarannya sebesar Rp. 6.695.000.000 (enam miliar enam ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), nilai kontraknya sebesar Rp. 6.330.000.000 (enam miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) yang bersumber dari dana APBN Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor MAK: 486551 dan yang mengerjakan proyek adalah PT. ARKINDO Pusat Bandung dengan Nomor Kontrak HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 dan pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 180 hari kalender sejak tanggal 27 Juni 2016 dan berakhir tanggal 23 Desember 2016 dan masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan. Kemudian kapasitas saksi sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 600/KPTS/M/2015 tanggal 29 Desember 2015. Tugas pokok saksi selaku Pejabat Penguji SPM sesuai dengan PMK Nomor: 190/PMK.05/2012, yaitu:
Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
Menerbitkan SPM;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA;
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
Saksi saksi menerangkan, bertanggung jawab kepada atasan saksi yaitu sdr. Martono Rubay Kepala Satker PKP Propinsi Kalteng.
Bahwa saksi menerangkan, kaitan saksi dengan kegiatan tersebut mengenai pengajuan pencairan/pembayaran.
Bahwa saksi menerangkan, syarat untuk melakukan pencairan adalah:
Adanya permohonan pembayaran uang muka oleh rekanan (PT Arkindo)
Adanya jaminan uang muka dari Bank atau asuransi (asli)
Fotocopy NPWP
Fotocopy Rekening koran
Fotocopy KTP direktur perusahaan (rekanan)
Kuitansi pembayaran yang ditandatangani oleh PPK dan rekanan
Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh PPK dan rekanan
Ringkasan kontrak
Surat Pernyataan dari PPK
Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran jaminan uang muka,
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), dan
Surat Setoran Pajak (SSP)
Bahwa saksi menerangkan, syarat tersebut berlaku untuk setiap pencairan, namun karena sudah dipenuhi pada saat pengajuan uang muka maka untuk selanjutnya yang diajukan adalah:
Permohonan pembayaran (untuk tiap terminnya);
Laporan progress pelaksanaaan pekerjaan.
Bahwa saksi menerangkan, untuk pencairan 100 %, syaratnya selain yang di sebutkan di atas, juga harus ada jaminan pemeliharaan dari pihak penjamin (asuransi). Pada pelaksanaan pencairan dana kegiatan tersebut, PT ARKINDO telah memenuhi semua syarat yang ada, karena syarat tersebut sifatnya wajib sehingga bila ada satu saja syarat yang tidak dipenuhi maka saksi selaku PP-SPM menolak permohonan pencairan ( pencairan tidak dapat dilaksanakan).
Bahwa saksi menerangkan, mekanisme pencairannya adalah Setelah semua syarat-syarat tersebut diatas diserahkan kepada saksi oleh staf PPK, kemudian saksi uji/memeriksa kelengkapannya, setelah semua lengkap/dipenuhi kemudian saksi membuat dan menandatangani SPM, selanjutnya SPM tersebut dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangkaraya yang akan menerbitkan Laporan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan terbitnya SP2D tersebut maka dana secara otomatis masuk ke rekening pemohon (rekanan).
Bahwa saksi menerangkan, cara menguji berkas pengajuan pembayaran adalah semua berkas yang diajukan saksi periksa satu persatu penulisan/redaksionalnya apakah ada kesalahan atau tidak, karena terkadang penulisan angka/jumlah berbeda dengan penulisan hurufnya, disamping itu untuk kebenaran progress dilapangan saksi hanya berpedoman pada laporan progress pekerjaan yang dilampirkan, jadi saksi tidak melakukan pengecekan dilapangan.
Bahwa saksi menerangkan, saksi tidak melakukan pengujian/pemeriksaan terhadap berkas pengajuan pembayaran tersebut, karena saksi merasa berkas tersebut sudah benar karena dengan adanya tanda tangan dari masing-masing pihak dan ada juga tanda tangan PPK.
Bahwa saksi menerangkan, dalam kegiatan ini pencairan dilakukan sebanyak 3 (tiga) termin yaitu:
Uang Muka sebesar 20% dari Nilai Kontrak yaitu Rp.1.266.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah) yaitu pada tanggal 22 Juli 2016 dengan nomor SPM 224.
Termin I sebesar yaitu Rp.2.532.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) pada tanggal 1 Nopember 2016 nomor SPM 443.
Termin II atau terakhir sebesar Rp.2.532.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) pada tanggal 23 Desember 2016 dengan nomor SPM 611.
Berkas dokumen pencairan tersebut diatas, saksi serahkan kepada Kantor KPPN Propinsi Kalteng untuk selanjutnya diproses sampai keluar SP2D. Kemudian SP2D tersebut diserahkan kepada saksi untuk bukti bahwa uang tersebut sudah dikeluarkan sesuai termin. Yang mentransfer uang tersebut ke rekening pihak rekanan adalah KPPN. Setahu saksi rekening rekanan adalah nomor rekening 0010101008271 atas nama PT. ARKINDO pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Kc. Syariah Jl. Pelajar Pejuang Bandung.
Bahwa saksi menerangkan, rincian total keseluruhan yang diterima PT. ARKINDO dengan besaran pajaknya sebagai berikut:
Uang muka sebesar Rp.1.266.000.000,- setelah dipotong PPN dan PPH PPN sebesar Rp.115.090.909,- PPH Rp. 34.527.273,- jadi yang bersih diterima Rp.1.116.381.818,- (Satu Milyar Seratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah).
Termin I sebesar Rp. 2.532.000.000,- setelah dipotong PPN sebesar Rp.230.181.818,- PPH Rp. 69.054.545,- jadi yang bersih diterima Rp.2.232.763.637,- (Dua Miliyar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
Termin II sebesar Rp. 2.532.000.000,- setelah dipotong PPN sebesar Rp.230.181.818,- PPH Rp. 69.054.545,- jadi yang bersih diterima Rp.2.232.763.637,- (Dua Miliyar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
Jadi total bersih yang diterima PT.ARKINDO secara keseluruhan dari uang muka, termin I dan termin II yaitu sebesar Rp. 5.581.909.092,- (Lima Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Sembilan Puluh Dua Rupiah).
Bahwa saksi menerangkan, seingat saksi yang mengurus permohonan pencairan dari PT. ARKINDO adalah sdr. ESTI SUNDARI.
Bahwa saksi menerangkan, saksi hanya mengetahui sdr. ESTI SUNDARI saat pengajuan pencairan uang muka, dimana sdr. ESTI SUNDARI mendatangi saksi dan memberitahukan sdr. ESTI SUNDARI dari pihak PT ARKINDO yang akan mengajukan pencairan uang muka. Namun sebelumnya saksi sudah mengenalnya karena saat kegiatan yang sama di Palangkaraya pada tahun 2015, sdr. ESTI SUNDARI juga yang mengurus pencairan untuk CV. PARMA KASIH. Untuk kapasitas sdr. ESTI SUNDARI di PT. ARKINDO saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi menerangkan, seingat saksi sdr. ESTI SUNDARI hanya 1 (satu) kali pada saat mengurus permohonan pencairan uang muka saja. Untuk perncairan termin I dan termin II, saksi hanya menerima berkas dari staf PPK saja yaitu sdr. ANDARIAWAN (Karyawan Honorer Satker PKP).
Bahwa saksi menerangkan, untuk khusus kegiatan ini, saksi tidak ada menerima honor. Namun sebagai Pejabat Penandatangan SPM ada honorarium dari Satker Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Propinsi Kalteng saksi ada menerima honor sebesar kurang lebih Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya.
Atas keterangan saksi tersebut diatasterdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
AGAU (Alm) ANJAS (Alm), keterangan saksi telah dibacakan dan dibuat dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan, saksi dalam kegiatan tersebut sebagai Direksi wilayah untuk memonitoring pekerjaan yang diawasi oleh konsultan pengawas/supervisi;
Bahwa saksi menerangkan, dasar hukum saksi sebagai Direksi wilayah yaitu Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman Propinsi Kalimantan Tengah Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/VI/113 tanggal 1 Juni 2016 tentang Penunjukkan Direksi Wilayah Paket APBN Pada Kegiatan Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Pemukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi menerangkan, tugas saksi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman Propinsi Kalimantan Tengah Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/VI/113, yaitu:
Memonitoring Pekerjaan dilapangan yang diawasi oleh Konsultan Pendamping/Pengawas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam dokumen kontrak, dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan, membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam memecahkan permasalahan dilapangan;
Direksi wilayah tidak mempunyai wewenang untuk membebaskan kontraktor/konsultan Pendamping dari tugas-tugas yang akan mengakibatkan keterlambatan pekerjaan atau perubahan pembayaran oleh pemilik, kecuali diperintahkan secara tertulis oleh pejabat pembuat komitmen;
Dalam keadaan darurat yang membahayakan jiwa manusia, pekerjaan dan harta benda, Direksi Wilayah berwenang mengambil tindakan dengan memerintahkan kontraktor/konsultan pendamping untuk memindahkan atau mengurangi resiko. Dalam hal ini harus segera melapor secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
Direksi Wilayah hanya dapat mengubah syarat-syarat atau kewajiban yang tercantum dalam dokumen kontrak secara tertulis oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
Direksi Wilayah mengetahui kelengkapan Dokumen Pekerjaan di Lapangan yang dibuat oleh kontraktor/konsultan Pengawas dan melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Pemukiman Kumuh Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa saksi menerangkan, atasan saksi dalam pekerjaan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 adalah PPK yaitu Tdw. YUPIE HENDRA, ST.
Bahwa saksi menerangkan, dalam pelaksanaan pekerjaan saksi sebagai Direksi Wilayah tidak pernah diberikan dokumen kontrak paket pekerjaan secara utuh yang saksi gunakan sebagai dasar untuk melaksanakan monitoring, yang saksi terima hanya gambar pelaksanaan pekerjaan dan harga penawaran (Daftar Kuantitas Harga), sehingga saksi tidak mengetahui tentang apa isi dari paket pekerjaan dan jenis pekerjaan tersebut dan seharusnya saksi wajib mendapatkan dokumen kontrak tersebut sesuai dengan tupoksi saksi Direksi Wilayah, dan sampai dengan hari ini saksi tidak pernah diberikan dokumen kontrak pekerjaan sebagai dasar saksi melakukan monitoring pekerjaan oleh PPK.
Bahwa saksi menerangkan, saksi mengetahui ada addendum pekerjaan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 pada saat pekerjaan sudah dilaksanakan. Sebelumnya saksi tidak mengetahui ada addendum dalam pekerjaan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016, karena saksi tidak diberikan dokumen kontrak sebagai dasar saksi dalam melakukan monitoring kaitannya dengan jabatan saksi sebagai Direksi Wilayah, dan pada saat saksi mengecek pekerjaan di lapangan yang saksi monitoring adalah pekerjaan beton bukan aspal.
Bahwa saksi menerangkan, lama masa pelaksanaan pekerjaan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 yang saksi monitoring adalah selama 180 hari kalender.
Bahwa saksi menerangkan, setelah Kepala Satker saudara MARTONO RUBAY menunjuk saksi sebagai Direksi Wilayah, selanjutnya saksi turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran awal lokasi di setiap ruas jalan dan drainase yang ada dalam sitepline bersama dengan konsultan pengawas yaitu saudara HARRY ADIGUNA dan pelaksana pekerjaan saudara RAHMAD ZAINUDDIN, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Tdw. YUPIE HENDRA. Selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang seharusnya saksi melaporkan kegiatan monitoring yang saksi laksanakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi karena pada saat saksi turun ke lapangan untuk melakukan monitoring pekerjaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Tdw. YUPIE HENDRA juga turun ke lapangan sehingga saksi tidak perlu melaporkan lagi hasil kegiatan monitoring.
Bahwa saksi menerangkan, saksi memonitoring pekerjaan yang diawasi oleh konsultan pengawas dilapangan selama pelaksanaan pekerjaan yaitu 6 (enam) kali dan lokasinya untuk pekerjaan Jembatan yaitu di Jl. Piterson dan untuk pekerjaan Cor Beton di Jl. Piterson, Jl. Hapakat, Jl. Nurul Iman, Jl. Unggul, Jl. Sekolah SD dekat Jl. Piterson, Jl. Budi Famili, Jl. Hikmah, Jl. Saudara, Jl. H. Qonun, Jl. Mulia, Jl. Sahaja, Jl. DPR, Jl. Berlina As, Jl. Al Furqon, Jl. Ayus Dayus, Jl. Ayus Amal, Jl. Buntu, Jl. R.Arikin, Jl. Damai dan Jl. Ujung, Jl. Tingang Menteng dan untuk pekerjaan pembuatan Siring di Jl. Nurul Iman, Jl. Piterson, Jl. Hapakat, Jl. Keluarga, Jl. Saudara, Jl. Mulia, Jl. Al-Furqon, Jl. Ayus Dayus, Jl. Ayus Amal, Jl. Buntu, Jl. Ujung dan Jl. Damai.
Bahwa saksi menerangkan, yang saksi ketahui dilapangan pada saat saksi melakukan monitoring pekerjaan yang bertindak sebagai konsultan pengawas yaitu saudara HARRY ADIGUNA dan pelaksana pekerjaan yaitu saudara RAHMAD ZAINUDDIN, dan saksi tidak pernah melihat orang lain dari pihak konsultan pengawas selain saudara HARRY ADIGUNA dan dari pihak pelaksana pekerjaan selain saudara RAHMAD ZAINUDDIN karena setiap saksi monitoring mereka selalu ada di lapangan dan keterangan dari saudara HARRY ADIGUNA bahwa saudara HARRY ADIGUNA merupakan konsultan pengawas, dan keterangan dari RAHMAD ZAINUDDIN juga mengatakan bahwa saudara RAHMAD ZAINUDDIN merupakan pelaksana pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi menerangkan, kegiatan pekerjaan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 melalui proses lelang dan pemenang lelang adalah PT. ARKINDO.
Bahwa saksi menerangkan, tidak mengetahui siapa yang menjadi pelaksana pekerjaan dilapangan pada pekerjaan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 melalui, yang saksi ketahui pada saat saksi melakukan monitoring saudara RAHMAD ZAINUDDIN selalu ada di lapangan dan menyampaikan kepada saksi sebagai pelaksana pekerjaan dilapangan.
Bahwa saksi menerangkan, saksi selaku Direksi Wilayah ada melakukan pengukuran pekerjaan pelaksanaan di lapangan bersama Konsultan Pengawas yaitu saudara HARRY ADIGUNA dan Kontraktor (Pelaksana Pekerjaan di lapangan) yaitu saudara RAHMAD ZAINUDDIN, saksi dan Kontraktor (Pelaksana Pekerjaan di lapangan) yaitu saudara RAHMAD ZAINUDDIN hanya mendampingi Konsultan Pengawas yaitu saudara HARRY ADIGUNA saat mengukur ruas jalan dengan drainase.
Bahwa saksi menerangkan, sebagaimana tercantum didalam Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman Propinsi Kalimantan Tengah Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/VI/113 tugas saksi sebagai Direksi Wilayah dalam hal monitoring berakhir dengan sendirinya apabila pekerjaan telah selesai dan tugas saksi sebagai Direksi Wilayah selesai sampai dengan penyerahan pertama atau PHO maka berakhir tugas dan kewenangan saksi sebagai Direksi Wilayah.
Bahwa saksi menerangkan, monitoring disini maksudnya adalah melihat pekerjaan yang dilaksanakan secara visual apakah sesuai atau tidak dengan kontrak dan disesuaikan dengan gambar pelaksanaan Sub Drawing. Dan saksi memberikan masukan seandainya ada material yang mengganggu arus lalu lintas saksi arahkan Konsultan Pengawas agar mengatur supaya tidak mengganggu serta memberikan masukan kepada Konsultan Pengawas agar harus memperhatikan keselamatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan.
Bahwa saksi menerangkan, saksi selaku Direksi Wilayah tidak pernah membuat laporan tertulis terhadap monitoring yang saksi lakukan kepada PPK, hanya saksi sampaikan secara lisan.
Bahwa saksi menerangkan, hasil pekerjaan kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 secara visual yang saksi lihat baik.
Bahwa saksi menerangkan, selain bertemu dengan saudara HARRY ADIGUNA dan saudara RAHMAD ZAINUDIN, saksi juga pernah bertemu dengan saudara JANTER dari pihak konsultan pengawas yang menurut saudara HARRY ADIGUNA merupakan atasan saudara HARRY ADIGUNA dan mandor dari pelaksana pekerjaan yang bernama saudara AMANG ADAK.
Bahwa saksi menerangkan, yang saksi ketahui perusahaan Konsultan Pengawas bernama CV. KARYA PERDANA KONSULTAN dan Direkturnya yaitu saudara SUPARMAN, namun saksi tidak pernah bertemu dengan saudara SUPARMAN selaku Direktur CV. KARYA PERDANA KONSULTAN, saksi hanya bertemu saudara HARRY ADIGUNA sebagai Konsultan Pengawas.
Bahwa saksi menerangkan, tidak tahu apa jabatan saudara JANTER didalam CV. KARYA PERDANA KONSULTAN, saksi hanya mengetahui dari saudara HARRY ADIGUNA bahwa saudara JANTER sebagai atasan saudara HARRY ADIGUNA.
Bahwa saksi menerangkan, saksi tidak pernah bertemu dengan Direktur maupun pihak lainnya dari PT. ARKINDO sebagai pemenang lelang pekerjaan, saksi hanya bertemu dengan saudara RAHMAD ZAINUDDIN sebagai pelaksana pekerjaan dilapangan.
Atas keterangan saksi tersebut diatasterdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
SUKIRNO, S.E. keterangan saksi telah dibacakan dan dibuat dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan, yang memperkenalkan saudara Miki Barito dengan saudara TB Rasyid selaku Direktur PT. Arkindo (pemenang Lelang pada pekerjaan tersebut). Jadi saat saksi terima surat panggilan dari penyidik, Saksi Meminta saran kepada saudara Miki Barito dan diberitahu supaya saksi tidak usah datang memenuhi panggilan tersebut. Saksi saudara MIKI BARITO tidak mempunyai kapasitas apapun pada kegiatan tersebut.
Bahwa saksi menerangkan, seingat saksi pada awal tahun 2016 saksi dihubungi oleh saudara MIKI BARITO kemudian memberitahukan kepada saksi akan mengikuti lelang pekerjaan pembangunan infrastruktur permukiman kumuh Kahayan Hilir Kabupaten pulang pisau Yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2016, Sehingga saudara Miki Barito meminta saksi untuk mencarikan perusahaan supaya dapat mengikuti lelang pada kegiatan tersebut. Akhirnya saksi menawarkan pt. Arkindo dan PT. Joglo Multi Ayu Untuk mengikuti Lelang pada kegiatan tersebut dengan cara memberikan password ID kedua perusahaan tersebut kepada saudara MIKI BARITO. Saksi diminta untuk menghubungi saudara HERI dan ESTI yang merupakan anggotanya saudara Miki Barito. Kemudian Setahu saksi yang menyiapkan administrasi lelang adalah saudara Heri dan saudara ESTI. Apabila ada kekurangan, mereka berdua langsung komunikasi dengan saksi mengenai personil perusahaan yang meliputi (Administrasi tenaga ahli, tukang, dan lain lain)
Bahwa saksi menerangkan, saksi hanya menyiapkan administrasi personil untuk perusahaan PT. Arkindo dan PT. JOGLO MULTI AYU, untuk nilai penawarannya saksi tidak mengetahuinya. Yang lebih mengetahui sdr. HERI dan sdr. ESTI.
Bahwa saksi menerangkan, tandatangan yang tertera pada surat penawaran tersebut merupakan tandatangan scan dari masing - masing Direktur Perusahaan. Saksi yang memberikan tandatangan tersebut kepada sdr. ESTI dan sdr. HERI.
Bahwa saksi menerangkan, setahu saksi adalah sdr. HERI dan sdr. ESTI yang mengupload dokumen lelang pada pekerjaan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 tersebut, karena sebelumnya sudah saksi serahkan Password ID masing - masing perusahaan kepada mereka.
Bahwa saksi menerangkan, yang memenangkan lelangnya pada pekerjaan tersebut adalah PT. ARKINDO
Bahwa saksi menerangkan, yang menandatangani dokumen surat perjanjian kerja (kontrak) pada pekerjaan tersebut adalah sdr. TB. A RASYID selaku Direktur PT. ARKINDO bertempat di Kantor DInas Pekerjaan Umum Palangkaraya. Saat itu sdr. TB. A. RASYID berangkat bersama saksi ke palangkaraya untuk menandatangani kontrak tersebut.
Bahwa saksi menerangkan, tidak mengetahui siapa yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 tersebut karena setelah menang lelang saksi sudah tidak berhubungan lagi dengan pekerjaan tersebut, jadi saksi tidak mengetahuinya. Karena tugas saksi membantu teman mencari perusahaan sudah selesai.
Bahwa saksi menerangkan, selain PT. ARKINDO dan PT. JOGLO MULTI AYU, saksi tidak ada membawa perusahaan lain untuk mengikuti lelang ada pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi menerangkan, seingat saksi setelah pencairan uang muka, saksi ada diberikan fee sebesar 1,5% dari nilai kontrak dari sdr. ESTI. Nominalnya kurang lebih RP. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah).
Bahwa saksi menerangkan, sdri. ESTI memberikan uang sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) kepada saksi hanya sebatas uang ucapan terimakasih saja karena sudah saksi bantu, uang tersebut diserahkan dengan cara ditransfer ke rekening saksi.
Bahwa saksi menerangkan, setahu saksi pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan telah dibayarkan 100%.
Atas keterangan saksi tersebut diatasterdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Bahwa Pekerjaan ahli sebagai PNS dengan jabatan saat ini sebagai Auditor Madya pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau.
Riwayat pendidikan ahli yakni:
SD Negeri - 1 Tarutung (Sumut) tahun 1979;
SMP Negeri- 2 Tarutung (Sumut) lulus tahun1982;
SMA Negeri - 5 Medan (Sumut) lulus tahun 1985;
S-1 Universitas Sumatera Utara Medan Jurusan Akutansi, tamat tahun 1991;
Register Akuntan Nomor 10035.
Riwayat pekerjaan ahli
CPNS tahun 1993 pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jambi;
PNS tahun 1994 s/d tahun 2008 pada Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jambi sebagai Auditor muda;
Tahun 2012 s/d 2019 sebagai Auditor Madya selaku Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi KalimantanTengah.
Bulan Mei Tahun 2019 s/d Des 2021 sebagai Auditor Madya selaku Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu
Bulan Januari 2022 s/d Sekarang sebagai Auditor Madya pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau
Bahwa dasar ahli memberikan keterangan selaku ahli adalah Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: PE.03.02/S-1362/PW15/5/2022 tanggal 14 September 2022 dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor PE.03.02/ST- 668/PW15/5/2022 tanggal 14 September 2022.
Bahwa keterangan ahli yang pernah ahli berikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor / Pengadilan Negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, antara lain:
Pemberian Keterangan Ahli di Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi BOSDA Triwulan IV Tahun Anggaran 2013 untuk SD/MI/SDLB/SMP/MTs,SMA/MA/SMK Se- Kabupaten Murung Raya yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya atas nama terdakwa Koprens, SE Bin Benung, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya
Pemberian Keterangan Ahli pada Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan rekening air pelanggan PDAM unit IKK Tumbang M iri Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas Periode Met 2013 s/d 31 Desember 2013 dan dilanjutkan pada Periode Januari 2014 s/d Maret 2014 atas nama terdakwa Novan Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Pemberian Keterangan Ahli perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Reboisasi di Lahan HPH Mentaya Kalang seluas 840 Ha di Tahun 2014 dan Dana Pemeliharaan tahun 1 di Tahun 2005 atas nama terdakwa Suryo Handoko, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Pemberian Keterangan Ahli atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan PLTS / di desa Nibung terjun Kecamatan Permata Kecubung pada dinas perindustrian, perdagangan, koperasi, pertambangan dan energi kabupaten Sukamara Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2014 atas nama terdakwa Mulyanto, Wahyudi, M Mahfuddin dan Ir Togu Silitonga,di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Pemberian Keterangan Ahli Kasus dugaan TPK Penyalahgunaan dan Pemotongan Uang Ganti Rugi Tanah, Tanah Tumbuh dan Benda Lain diatas Tanah yang dapat dinilai untuk keperluan lokasi Pembangunan Bendung Jamut di Desa Jamut Kec. Teweh Timur Kab.Barut 2013 atas nama terdakwa Sholikah, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Pemberian Keterangan Ahli pada Kasus Dugaan TPK Penggunaan Dana Desa Kegiatan Pembuatan Sumur Bor di Desa Pematang TA 2015 atas nama terdakwa Subeli, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Pemberian Keterangan Ahli dugaan TPK Kegiatan Ganti Rugi Tanah Rencana Lokasi Makam Pahlawan di Desa Jaweten pada Sekretariat Desa Kabupaten Barito Timur TA 2012 atas nama terdakwa Andrey Dulu, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Pemberian Keterangan Ahli pada sidang pengadilan perkara dugaan TPK kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan Dinas / Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2017 atas nama terdakwa Syamsul Asri bin Amrin Ali Derah (Alm) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Pemberian Keterangan Ahli pada sidang pengadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Preservasi Rehabilitasi Jalan Batas Kota Kepahiang - Simpang Kantor Bupati Kepahiang pada Satker SKPD TP Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 atas nama terdakwa Chandra Purnama, S.ST di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Pemberian Keterangan Ahli pada sidang pengadilan perkara dugaan TPK kegiatan pada Bagian Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015 atas nama terdakwa Heriyadi Bin Abi Serun (Alm) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Pemberian Keterangan Ahli pada sidang pengadilan perkara dugaan tindak pidana Korupsi kegiatan pada Bagian Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015 atas nama terdakwa Nexke Yusita binti Tarmin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu
Dasar penugasan kami melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2016 adalah surat Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nomor B-1092/Q.2.12.7/Fd.1/11/2018 tanggal 21 November 2018 perihal Permohonan Tindakan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Selanjutnya kami lakukan penugasan sesuai Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor S-2794/PW15/5/2018 tanggal 26 November 2018 dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor ST-831/PWl5/5/2018 tanggal 26 November 2018.
Bahwa tujuan penugasan adalah untuk melakukan audit dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2016. Ruang lingkup penugasan adalah ruang lingkup audit dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2016 yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Batasan tanggungjawab penugasan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2016 terbatas pada simpulan hasil audit.
Bahwa keuangan negara sesuai dengan undang - undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara Pasal 1 angka (1) adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat din ilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun laiai sesuai dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal I angka (22).
Bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 Nomor: SR- 636/PW15/5/2018 tanggal 20 Desember 2018 tersebut sudah sesuai berdasarkan Standar Audit Internal Pemerintah Indonesia (SAIPl) Tahun 2014.
Bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 Nomor: SR-636/PW15/5/2018 tanggal 20 Desember 2018 tersebut independen dan obyektif.
Bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 Nomor: SR-636/PW15/5/2018 tanggal 20 Desember 2018 tersebut telah mencakup keseluruhan bukti yang diperlukan sehingga dapat menyimpulkan hasil audit dan memberikan pendapat adanya kerugian keuangan negara.
Bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 Nomor: SR-636/PW15/5/2018 tanggal 20 Desember 2018 tersebut dapat dipertanggung jawabkan sesuai keahlian kami baik isi maupun simpulan laporan hasil audit
Bahwa tahapan prosedur dalam melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
Meneliti, menelaah, dan menganalisis Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik Kejaksaan Negeri PulangPisau
Mengumpulkan, menelaah dan menganalisis bukti-bukti keuangan, administrasi dan bukti lain yang berhubungan;
Merekonstruksi fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh
Menyimpulkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara;
Melakukan ekspose hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau;
Bahwa sesuai simpulan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016, metode penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian dan data/bukti yang diperoleh, kerugian keuangan negara dihitung dengan cara mengurangkan realisasi pembayaran kontrak pekerjaan berdasarkan SP2D dengan realisasi pekerjaan fisik yang terpasang berdasarkan Ahli Teknis ditambah dengan pembayaran pajak.
Bahwa dokumen yang kami gunakan untuk audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut:
1 (satu) bundel fotocopy Surat Pejanjian Pekerjaan Jasa Kontruksi Nomor HK.03.03/RKP- PP/PKP.PT/VI/03 Tanggal 10 Juni2015;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Hasil Penyelenggaraan Kegiatan;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pendahuluan;
1 (satu) bundel fotocopy Album Peta;
1 (satu) bundel fotocopy Gambar DED;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Akhir;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen RKP (Rencana Kawasan Permukiman);
1 (satu) bundel fotocopy Laporan ANTARA;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 289 tahun 2015 tanggal 2 Juli 2015 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pulang Pisau, beserta lampirannya;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 178 tahun 2016 tanggal 20 Rei 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor: 289 tahun 2015 tanggal 2 Juli 2015 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pulang Pisau, beserta lampirannya;
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 293 tahun 2016 tanggal 11 Juli 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Semester 11 Tahun Anggaran 2016
1 (satu) Bundel fotocopy dokumen Pengadaan Pekerjaan Kontruksi ( Pelelangan Umum ) Nomor - 04.1/PO KJA/FSK. KOTA/PKP- KT/Ill/2016 tanggal 23 Maret 2016;
1 (satu) Bundel fotocopy dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Infrastuktur Pemukiman Kumuh Kawasan Hilir Kabupaten Pulang Pisau
1 (satu) Bundle fotocopy dokumen Laporan Proses Pelelangan Umum Metode Pascakualifikasi — Satu Sampul System Gugiir;
1 (satu) Bundel fotocopy doku men Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016
2 (dua) lembar fotocopy Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kerja Pengawasan/Supervisi Kontruksi Nomor: KU.08.08/SP.SUV/PKP-KT/VI/20 tanggal 27Juni 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Back Up Quantity pekerjaan supervisi pembangunan I nfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. PulangPisau dariCV.Karya Perdana Konsultan;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Antara pekerjaan supervisi pembangunan I nfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dari CV. Karya Perdana Konsultan;
1 (satu) bundel fotocopy Foto Dokumentasi pekerjaan supervisi pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dari CV. Karya Perdana Konsultan;
1 (satu) bundel fotocopy Asbuild Drawing pekerjaan supervisi pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dari CV. Karya Perdana Konsultan;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor: SP-DI PA- 033.05.1.486551/2016;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Nomor: HK.01.2 2/KPTS/PKP- KT/VI/113 tanggal 01 Juni 2016 tentang Penunjukan Direksi Wilayah paket APBN pada kegiatan pelaksanaan pengembangan Kawasan permukiman satuan kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Kumuh Kalimantan Tengah Tah un Anggaran 2016 Nomor: H K.01.22/KPTS/PKP-KT/VIII/75 tanggal 01 Agustus 2016 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan / Pengadaan Barang / Jasa Kontruksi Pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Satuan Keja Pengembangan Kawasan Permukiman Kumuh Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74 tanggal 01 Agustus 2016 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran2016
1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kalimantan Tengah Nomor: 004/KPTS/ULP.KALTENG/2016 tanggal 15 Pebruari 2016 tentang Penetapan Perubahan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (POKJA ULP) SATKER Perencanaan Dan Pengendalian Program Infrastruktur Pemukiman (P PPlP), SATKER Penataan Bangunan dan Lingkungan (PKPPB), dan Satker Pengembangan System Penyediaan Air Minum (PSPAM) dilingkungan Direktorat Jendral Cipta Karya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Kerja Kontruksi Harga Satuan Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Addendum Kontrak Nomor: H K.02.03/ADD- 01/SP/PKP- KT/VIII/14.1 tanggal 18 Juli 2016;
2 (dua) lembar fotocopy Rekening Koran Bank bjb syariah Kantor Cabang Bandung Nomor reken ing 0010101008271 atas nama ARKINDO PT periode 01 Juli 2016 s/d 28 Pebruari 2017
1 (satu) lembar fotocopy Bukti transfer dari PT. ARKINDO (Bank bjb syariah) kepada ESTI SUNDARI dengan Nomor Rekening 1590001243384 Bank Mandiri cabang Palangkaraya sebesar Rp. 1.116.381.000 (satu miliar seratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy Bukti transfer dari PT. ARKINDO (Bank bjb syariah) kepada MIKY BARITO PUTRA dengan nomor rekening 0310005096083 Bank Mandiri sebesar Rp. 2.232.700.000 (dua miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar fotocopy Bukti transfer dari PT. ARKINDO (Bank bjb syariah) kepada MIKY BARITO PUTRA dengan nomor rekening 0310005096083 Bank Mandiri sebesar Rp. 2.232.7S0.000 (dua miliar dua dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus Iima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Penilaian Akhir Pekerjaan Kontruksi (PHO) pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
1 (satu) bundel fotocopy Laporan Penilaian Akhir Pekerjaan Kontruksi (FHO) pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pencairan SPM Nomor: 002 24 Tanggal 22 Juli 2016 Setelah dipotong Pajak PPH dan PPN Sebesar Rp. 1.116.381.818,- (satu miliar seratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pencairan SPM Nomor: 00443 Tanggal 01 November 2016 Setelah dipotong Pajak PPH dan PPN Sebesar Rp. 2.232.763.637,- (dua miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pencairan SPM Nomor: 00611 Tanggal 23 Desember 2016 Setelah dipotong Pajak PPH dan PPN Sebesar Rp. 2.232.763.637,- (dua miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) pihak terkait dan Berita Acara Pemeriksaan (Ahli Tehnik) dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Bahwa berdasarkan metode penghitungan kerugian keuangan negara atas pembangunan infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2016 mengurangkan realisasi pembayaran kontrak pekerjaan berdasarkan SP2D dengan realisasi pekerjaan fisik yang terpasang berdasarkan Ahli Teknis ditambah dengan pembayaran pajak, penyimpangannya adalah realisasi pekerjaan fisik yang terpasang berdasarkan ahli teknis tidak sesuai atau lebih kecil dari realisasi pembayaran kontrak pekerjaan berdasarkan SP2D. Berdasarkan pengungkapan fakta dan kronologis kejadian serta penjelasan pihak-pihak terkait atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2016 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam:
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian Ketiga Prinsip Dasar.
Pasal 3 (f): “Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip: akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 51 ayat 2 (c): “Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 89 ayat 4: “Pembayaran bulanan atau termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak.”
Ketentuan pada Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: HK.02.0 3/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 dengan Addendum Kontrak- 01 Nomor: HK.02.03/ADD-01/SP/PKP-KT/VII/14.1 tanggal 18 Juli 2016.
Pasal 5 bagian a (1): “PPK mempunyai kewajiban untuk mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.”
Pasal 5 bagian b (6): “Penyedia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekejaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan. angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak”.
Bahwa sesuai simpulan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016, kami berpendapat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.485.318.603,71 (tiga milyar empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu enam ratus tiga rupiah tujuh puluh satu sen) dengan metode penghitungan kerugian keuangan negara atas pembangunan infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2016 mengurangkan realisasi pembayaran kontrak pekerjaan berdasarkan SP2D dengan realisasi pekerjaan fisik yang terpasang berdasarkan Ahli Teknis ditambah dengan pembayaran pajak dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No. Uraian Jumlah (Rp) A Realisasi Pembayaran Kontrak Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan SP2D 6.330.000.000,00 B Realisasi Pekerjaan Fisik yang Terpasang
berdasarkan AhIi Teknis
2.096.590.488,29 C Pajak yang telah disetor ke kas negara (PPN dan PPh) berdasarkan SP2D 748.090.908,00 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (A-(B+C)) 3.485.318.603,71
-
Bahwa sesuai simpulan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016, pembiayaan pekerjaan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 dikategorikan termasuk keuangan negara. Dasarnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor: SP-DlPA-033.05.1.486551/2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor MAK: 486551.
Bahwa esuai simpulan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 atas pekerjaan pembangunan Infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 sesuai Kontrak Nomor: HK.02..03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 telah dibayarkan dengan rincian sebagai berikut:
Uang muka sesuai SP2D Nomor 160431303003932 dengan pembayaran Rp 1.266.000.000,00. Pengenaan pajak PPN sebesar Rp 115.090.909,00. PPh Rp. 34.527.273,00- jadi nilai yang diterima rekanan Rp.1.116 381.518,00
Termin I sesuai SP2D Nomor 160431303007108 dengan pembayaran Rp2.532.000.000,00. Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 230.181.818,00. PPh Rp 69.054.545,00 jadi nilai yang diterima rekanan Rp 2.232. 763.637,00
Termin II sesuai SP2D Nomor 160431303009540 dengan pembayaran Rp 2.532.000.000,00. Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 230.181.818,00. PPh Rp 69.054.545,00 jadi nilai yang diterima rekanan Rp 2.232. 763.637,00.
Total pembayaran kepada rekanan PT.ARKINDO secara keseluruhan dari uang muka, termin I dan termin II sebesar Rp 6.330.000.000,00 setelah dipotong pajak PPN Rp 575.454.545,00 dan PPh Rp 172.636.363,00, nilai yang diterima sebesar Rp 5.581.909.092,- (lima milyar lima ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh dua rupiah).
Ir. YASRUDDIN, Alabio (Hulu Sungai Utara, Kalsel), 61 Tahun/26 Desember 1960, Jl. Gandaria I No. 28 A RT. 20 Kelurahan Kebun Bunga, Kotamadya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, PNS (kepala Laboratorium Transportasi dan Jalan Raya Program Studi Fakultas Teknik Sipil pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarbaru, S2, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli Ir. Yasrudin telah melakukan pemeriksaan selama 2 (dua) hari yaitu hari Selasa dan Rabu tanggal 16 dan 17 Oktober 2018.
Bahwa jumlah jalan yang dilakukan dalam pemeriksaan ada 21 ruas jalan dimana 3 (tiga) ruas jalan menggunakan laburan aspal (buras), untuk ke 3 (tiga) ruas jalan ini tidak diambil sampel core drill, sedangkan 18 (delapan belas) ruas jalan yang menggunakan pekerasan beton diambil sampel beton dengan alat core drill dan jumlah sampel beton yang diambil dengan alat core drill sebanyak 21 (dua puluh satu) sampel, dimana jalan perkerasan beton sebanyak 20 sampel dan 1 sampel diambil pada jembatan piterson.
Bahwa berdasarakan Laporan Hasil Bantuan Teknis Volume yang didapat dari hasil pemeriksaan dilapangan kemudian dianalisis kurang (tidak sesuai) dengan volume yang ada dalam addendum kontrak atau volume rencana untuk pekerjaan beton fc’ 15 Mpa (K-175) adalah 2.254,05 m3, sedangkan volume terpasang adalah: 1.155,68 m3. Jika Volume rencana dikurang dengan volume terpasang menghasilkan selisih volume kurang volume yang ada dalam addendum kontrak sebesar 1.098,37 m3 dengan mutu kuat tekan beton rata-rata fc’ 3,15 Mpa (K-38). Mutu beton dari hasil pengujian kuat tekan terhadap 16 sampel (15 sampel jalan beton dan 1 sampel jembatan piterson) yang memenuhi persyaratan terhadap perbandingan h (tebal) dengan d (diameter) setelah diuji tidak memenuhi syarat batas uji miminum kuat tekan beton rata-rata yaitu 85 % x15 Mpa = 12,75 Mpa (K-154) atau batas minimum terhadap masing-masing sampel adalah 75 % X 15 Mpa = 11,25 Mpa (K-136). Mutu Jembatan Piterson, hasil uji kuat tekan terhadap 1 sampel adalah, 6,77 Mpa (K-81). Dimana hasil tersebut tidak memenuhi syarat minimum yaitu, 75% terhadap mutu rencana (75 % x 20.75 Mpa) adalah, 15,56 Mpa (K-187).
Bahwa faktor cuaca, batas toleransi dan tenggang waktu pelaksanaan sudah diperhitungkan dalam hasil pemeriksaan/investigasi lapangan adalah dengan mengambil angka toleransi pada pengujian kuat tekan mutu beton sebesar 85% kali mutu beton yang direncanakan pada kondisi jumlah rata-rata sample dan 75% kali mutu beton yang direncanakan pada kondisi per sample yang diuji.
Pengujian mutu pekerjaan beton memiliki jangka waktu minimal untuk pengujian adalah pada umur beton 28 hari, sedangkan batas maksimal sesuai dengan Manual Perencanaan Jalan (MDP) No.02/M/BM/2017 adalah 40 tahun untuk jenis perkerasan kaku (beton), Jika sudah terpenuhi batas minimal dan maksimal pada waktu pengujian mutu beton maka nilai kuat tekan tidak terpengaruh.
Bahwa konsekuensi secara tekhnis jika volume pekerjaan yang terpasang kurang dari volume rencana, sesuai Spesifikasi Bina Marga pada item 5.3.10 Pengukuran dan Pembayaran, maka pembayaran sesuai dengan yang tepasang dilapangan, sedangkan konsekuensi terhadap umur rencana jika mutu beton tidak sesuai mutu rencana maka akan mengurangi terhadap umur rencana.
Bahwa Konsekuensi mutu Beton K-38 (3,15 Fc) tidak memenuhi syarat untuk di bayar karena:
Nilai hasil pengujian dengan beton inti yang kurang dari (75% Fc), 75 % X 15 = 11,25 Fc, Konfersi dari Fc = K =11,36: 0,083 = K 136.
Nilai kuat tekan rata-rata dari 3 (tiga) sampel beton inti yang kurang dari (85 % Fc), 85 % X 15 = 12,75 Fc, Konfersi dari Fc = K = 12,75: 0,083 = K 154.
Berdasarkan SNI 03-2847-2002 maka Mutu Beton K-38 (3,15 Fc) tidak memenuhi syarat untuk dibayar.
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui ada kegiatan pembangunan lnfrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, pagu anggarannya sebesar Rp. 6.695.000.000 (enam miliar enam ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), nilai kontraknya sebesar Rp. 6.330.000.000 (enam miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) yang bersumber dari dana APBN Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor MAK: 486551 dan yang mengerjakan proyek adalah PT. ARKINDO Pusat Bandung dengan Nomor Kontrak HK.02.03/SP /PKP-KT /Vl/14 tanggal 27 Juni 2016 dan pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 180 hari kalender sejak tanggal 27 Juni 2016 dan berakhir tanggal 23 Desember 2016 dan masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan.
Bahwa kapasitas Terdakwa dalam pekerjaan pembangunan lnfrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 600/KPTS/M/2015 tanggal 29 Desember 2015.
Tugas pokok terdakwa selaku Pejabat Pemhuat Komitmen yaitu:
Membuat HPS;
Tanda Tangan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) setelah penetapan pemenang lelang oleh Pokja;
Melaporkan pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu MARTONO RUBAY (Kepala SatKer Pengembangan Kawasan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah);
Menanda tangani kontrak;
Menjaga dan mengawasi pekerjaan agar berjalan lancar dan tepat waktu;
terdakwa bertanggung jawab kepada atasan terdakwa yaitu sdr. Martono Rubay Kepala Satker PKP atau Kuasa Pengguna Anggaran Propinsi Kalteng.
Bahwa mekanisme dalam membuat HPS terdakwa melakukan pengecekan harga pasar Pulang Pisau, Harga Satuan Kabupaten tahun 2015 dan perbandingan proyek tahun sebelumnya dengan tetap mengacu Harga satuan Kabupaten tahun 2015 kemudian kami presentasikan ke Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan ada beberapa kali perubahan setelah itu baru di setujui jadi HPS oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Bahwa pekerjaan yang masuk didalam daftar HPS tersebut adalah:
Mobilisasi;
Pekerjaan Tanah meliputi galian biasa (manual) dan timbunan biasa;
Perkerasan Berbutir yaitu Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Perkerasan Aspal meliputi Laston Lapis Aus (AC-WC) (Gradasi halus/kasar) dan Lapis resap pengikut - Aspal cair;
Struktur yaitu pasangan batu.
Bahwa nama konsultan perencananya adalah CV. Palangka Widya Jasa Konsultan Pusat Palangka dengan nilai kontrak Rp. 49.700.000,00 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dari nilai Pagu Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan yang tercantum pada Rincian Kertas Kerja Lembaga (RKKL) TA 2015.
Bahwa nilai penawaran yang diberikan oleh CV. Palangka Widya Jasa Konsultan Pusat Palangka di bawah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka menggunakan metode Penunjukan Langsung.
Bahwa lokasi yang ditetapkan untuk kegiatan tersebut ada 2 (dua) wilayah kawasan kumuh yaitu pada Kecamatan Kahayan Hilir dan Kecamatan Maliku. Namun yang dilaksanakan hanya pada kecamatan Kahayan Hilir tepatnya di Kelurahan Pulang Pisau RT. X dan RT. XI sesuai SK Bupati Pulang Pisau Nomor 289 tahun 2015 tanggal 02 Juli 2015.
Bahwa Terdakwa mengetahui ada perubahan SK Bupati Pulang Pisau pada tahun 2016 yaitu SK Bupati Pulang Pisau Nomor: 178 tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016. Akibat Perubahan SK Bupati Pulang Pisau tersebut diikuti dengan perubahan lokasi pekerjaan.
Bahwa Terdakwa menerangkan selaku PPK tidak memindahkan lokasi tersebut karena terdakwa hanya mengikuti sesuai SK Bupati Pulang Pisau Nomor: 178 tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016.
Bahwa untuk proses pelelangan merupakan kewenangan Pokja ULP, dan untuk berapa perusahaan yang mendaftar, serta ada berapa perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran karena semua adalah kewenangan pokja ULP, sedangkan kewenangan PPK setelah SPJB.
Bahwa benar terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor: HK.02.03/SP/PKP- KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 berhadapan langsung dengan TB. A. RASYID selaku Direktur PT. ARKINDO di Kantor Satker PKP pada Dinas PUPR Provinsi Kalteng, pada tanggal 27 Juni 2016 yang disaksikan oleh saudara MIKY BARRITO.
Bahwa ada Addendum kontrak yang dilakukan karena pada beberapa titik lokasi pekerjaan adalah milik PT. PELlNDO,sehingga merubah lokasi pekerjaan dan merubah jenis pekerjaan berdasarkan SK Bupati Pulang Pisau Nomor 178 Tahun 2016 Tanggal 20 Mei 2016.
Bahwa mekanisme addendum kontrak adalah setelah Terdakwa mendapat surat permohonan addendum kontrak dari PT ARKINDO tanggal 01 Juli 2016, Terdakwa melaporkan kepada KPA ada permohonan addendum kontrak dari PT ARKINDO. Kemudian KPA telah menerbitkan SK Peneliti pelaksanaan kontrak pada tanggal 29 April 2016 yang sudah diterbitkan sebelumnya. Pada tanggal 05 Juli 2016 Terdakwa membuat surat perintah tugas melaksanakan pemeriksaan teknis dan evaluasi usulan perubahan kontrak kepada Direktur CV Karya Perdana Konsultan, selanjutnya CV Karya Perdana Konsultan membuat laporan hasil evaluasi usulan perubahan kontrak pada tanggal 8 Juli 2016 dengan dilampirkan Daftar Kebutuhan Kualitas Pekerjaan (Justifikasi Teknis).
Bahwa Terdakwa memberikan contoh draft Addendum kontrak pada kepada sdr. ANDARIAWAN (Staf honorer. Kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr. ANDARIAWAN untuk berkoordinasi dengan tim peneliti pelaksanaan kontrak sesuai dengan kewenangan mereka yang diberikan SK peneliti Kontrak oleh KPA (Satker).
Bahwa terdakwa melakukan survey lapangan setidaknya sekali dalam waktu 1 (satu) minggu.
Bahwa benar terdakwa menerangkan kenal dengan sdr. HARY dan kenal dengan sdr, UDIN, namun hanya sebatas kenal saja.
Bahwa kapasitas sdr. HARY perwakilan dari Konsultan Pengawas, dan sdr. UDIN selaku pelaksana pekerjaan perwakilan dari PT. ARKINDO.
Bahwa selama terdakwa melakukan survey lapangan terdakwa tidak pernah bertemu dengan sdr. Ir. TB. A. RASYID (Direktur PT. ARKINDO) selaku Penyedia barang dan sdr. SUPARMAN (Direktur CV. KARYA PERDANA KONSULTAN) selaku konsultan pengawas.
Bahwa terdakwa tidak pernah mencari tahu kebenaran atas perwakilan konsultan pengawas dan pelaksana pekerjaan (PT. ARKINDO) sudah ada perwakilan dari masing-masing perusahaan di lapangan.
Bahwa dilakukan perubahan dari pekerjaan aspal menjadi cor beton dengan mutu beton fc’ = 15 Mpa (K 175), dikarenakan akibat perubahan lokasi berdasarkan SK Bupati 178 tahun 2016 Tanggal 20 Mei 2016 yang mana ada perubahan lokasi dan lokasi terbaru tersebut jalannya kecil dan sempit sehingga tidak memungkinkan untuk pekerjaan Aspal selanjutnya dilakukan perubahan menjadi pekerjaan Cor Beton.
Bahwa terdakwa menandatangani Kontrak Addendum HK.02.03/ADD-01/SP/PKP-KT/VII/14.1 tanggal 18 Juli 2016 saat seluruh pihak terkait telah menandatangani Kontrak Addendum tersebut.
Bahwa benar terdakwa menerangkan secara aturan yang dapat membuat suatu addendum kontrak adalah tim peneliti kontrak.
Bahwa atas Kontrak Addendum HK.02.03/ADD-01/SP/PKP-KT/VII/14.1 tanggal 18 Juli 2016 tidak terdapat perubahan biaya, namun yang berubah hanya lokasi pekerjaan.
Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan suatu keuntungan dari pihak manapun atas pekerjaan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016.
Bahwa terhadap kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 telah dilakukan pembayaran 100 % dengan 3 tahapan yaitu uang muka sebesar 20 % termin pertama sebesar 50 % serta termin kedua sebesar 100 %.
Bahwa pada setiap termin pembayaran tidak dilakukan pemeriksaan uji mutu dan sedangkan untuk bobot terhadap pekerjaan terpasang ada dilaporan kemajuan pekerjaan dari konsultan pengawas yaitu CV. Karya Perdana Konsultan dan laporan kemajuan pekerjaan dari PT. Arkindo.
Bahwa uji mutu dilakukan hanya sekali pada akhir pekerjaan.
Bahwa terdakwa mengetahui Sdr. Harry merupakan perwakilan dari CV. Konsultan Karya Perdana dan Sdr. Udin Perwakilan dari Kontraktor Pelaksana PT. Arkindo dikarenakan mereka memberitahukan dan mengenalkan diri kepada terdakwa bahwa mereka yang mewakili dari perusahaan CV. Konsultan Karya Perdana yaitu Sdr. Harry Adi Guna dan Sdr. Udin memberitahukan dan mengenalkan bahwa dirinya perwakilan dari Kontraktor Pelaksana PT. Arkindo yang bertanggung dilapangan terhadap kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau TA. 2016.
Bahwa pada saat PHO, terdakwa bertemu dengan sdr. Rahmad Jainudin sebagai perwakilan penyedia (PT. ARKINDO), sdr. Harry Adiguna sebagai perwakilan Konsultan Pengawas, sdr. Marno, dan sdr. Syafbransyah.
Bahwa kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 sudah dilakukan serah terima pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 185/pt.ark/PPUM/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 dari Penyedia barang/Jasa yaitu TB. Rasyid selaku Direktur Utama perusahaan PT. Arkindo kepada terdakwa selaku PPK sebagai Pengguna Barang/Jasa.
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Surat sebagai berikut:
Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang Bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2016 Nomor: SR-636/PW15/5/2018 tanggal 20 Desember 2018 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Barang Bukti sebagai berikut:
HK.03.03/RKP-PP/PKP.PT/VI/03 Tanggal 10 Juni 2015;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Hasil Penyelenggaraan Kegiatan;
1 (satu) bundel Asli Laporan Pendahuluan;
1 (satu) bundel Asli Album Peta;
1 (satu) bundel Asli Gambar DED;
1 (satu) bundel fotokopi Laporan Akhir;
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen RKP (Rencana Kawasan Permukiman);
1 (satu) bundel fotokopi Laporan ANTARA;
1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 289 tahun 2015 tanggal 2 Juli 2015 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pulang Pisau, beserta lampirannya;
1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 178 tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor: 289 tahun 2015 tanggal 2 Juli 2015 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pulang Pisau, beserta lampirannya;
1 (satu) bundel ASLI Laporan Penilaian Akhir Pekerjaan Kontruksi (PHO) pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Laporan Penilaian Akhir Pekerjaan Kontruksi (FHO) pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Dokumen Pencairan SPM Nomor: 00224 Tanggal 22 Juli 2016 Setelah dipotong Pajak PPH dan PPN Sebesar Rp. 1.116.381.818,- (satu miliar seratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah);
1 (satu) bundel ASLI Dokumen Pencairan SPM Nomor: 00443 Tanggal 01 November 2016 Setelah dipotong Pajak PPH dan PPN Sebesar Rp. 2.232.763.637,- (dua miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
1 satu) bundel ASLI Dokumen Pencairan SPM Nomor: 00611 Tanggal 23 Desember 2016 Setelah dipotong Pajak PPH dan PPN Sebesar Rp. 2.232.763.637,- (dua miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
1 (satu) bundel ASLI Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor: SP-DIPA-033.05.1.486551/2016;
1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Kepala Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/VI/113 tanggal 01 Juni 2016 tentang Penunjukan Direksi Wilayah paket APBN pada kegiatan pelaksanaan pengembangan Kawasan permukiman satuan kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Kumuh Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/VIII/75 tanggal 01 Agustus 2016 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan / Pengadaan Barang / Jasa Kontruksi Pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Kumuh Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74 tanggal 01 Agustus 2016 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kalimantan Tengah Nomor: 004/KPTS/ULP.KALTENG/2016 tanggal 15 Februari 2016 tentang Penetapan Perubahan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (POKJA ULP) SATKER Perencanaan Dan Pengendalian Program Infrastruktur Pemukiman (PPPIP), SATKER Penataan Bangunan dan Lingkungan (PKPPB), dan Satker Pengembangan System Penyediaan Air Minum (PSPAM) dilingkungan Direktorat Jendral Cipta Karya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian Kerja Kontruksi Harga Satuan Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016;
1 (satu) bundel fotokopi Addendum Kontrak Nomor: HK.02.03/ADD-01/SP/PKP-KT/VIII/14.1 tanggal 18 Juli 2016;
1 (satu) Bundel fotokopi dokumen Pengadaan Pekerjaan Kontruksi (Pelelangan Umum) Nomor: 04.1/POKJA/FSK.KOTA/PKP-KT/III/2016 tanggal 23 Maret 2016;
1 (satu) Bundel fotokopi dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Infrastuktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
1 (satu) Bundle fotokopi dokumen Laporan Proses Pelelangan Umum Metode Pasca Kualifikasi – Satu Sampul System Gugur;
1 (satu) Bundel fotokopi dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016;
2 (dua) lembar fotokopi Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri;
1 (satu) bundel fotokopi Back Up Quantity pekerjaan supervisi pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dari CV. Karya Perdana Konsultan;
1 (satu) bundel fotokopi Laporan Antara pekerjaan supervisi pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dari CV. Karya Perdana Konsultan;
1 (satu) bundel fotokopiFoto Dokumentasi pekerjaan supervisi pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dari CV. Karya Perdana Konsultan;
1 (satu) bundel fotokopi Asbuild Drawing pekerjaan supervisi pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dari CV. Karya Perdana Konsultan;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian Kerja Pengawasan/Supervisi Konstruksi Nomor: KU.08.08/SP.SUV/PKP-KT/VI/20 Tanggal 27 Juni 2016;
1 (satu) bundel ASLI Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 293 tahun 2016 tanggal 11 Juli 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Semester II Tahun Anggaran 2016;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank bjb syariah Kantor Cabang Bandung Nomor rekening 0010101008271 atas nama ARKINDO PT periode 01 Juli 2016 s/d 28 Pebruari 2017;
1 (satu) lembar Bukti transfer dari PT. ARKINDO (Bank bjb syariah) kepada ESTI SUNDARI dengan Nomor Rekening 1590001243384 Bank Mandiri cabang Palangkaraya sebesar Rp. 1.116.381.000 (satu miliar seratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
1 (satu) lembar Bukti transfer dari PT. ARKINDO (Bank bjb syariah) kepada MIKY BARITO PUTRA dengan nomor rekening 0310005096083 Bank Mandiri sebesar Rp. 2.232.700.000 (dua miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Bukti transfer dari PT. ARKINDO (Bank bjb syariah) kepada MIKY BARITO PUTRA dengan nomor rekening 0310005096083 Bank Mandiri sebesar Rp. 2.232.750.000 (dua miliar dua dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) tentang Review DED Kawasan Kumuh Perkotaan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015;
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Akhir tentang Review DED Kawasan Kumuh Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015;
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Peta Identifikasi Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014.
1 (satu) bundel ASLI Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 24.2/SPK-DED/PKP- KT/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 CV. PALANGKA WIDYA JASA KONSULTAN tentang Review DED Kawasan Kumuh Perkotaan Kabupaten Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Dokumen Gambar Kerja tentang Review DED Kawasan Kumuh Perkotaan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015;
1 (satu) bundel ASLI Dokumen Pencairan SPM Nomor: 00498 tanggal 26 November 2015 Setelah dipotong Pajak PPH dan PPN Sebesar Rp. 43.374.545,- (empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah.
1 (satu) lembar Asli Bukti Pengambilan Cek No. CBK 531826 Tanggal 27 Juli 2016 dengan nilai Rp. 32.100.000,00 (tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Asli Bukti Pengambilan Cek No. CBK 558213 Tanggal 14 November 2016 dengan nilai Rp. 64.300.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Asli Bukti Pengambilan Cek No. CBK 587153 Tanggal 23 Desember 2016 dengan nilai Rp. 63.400.000,00 (enam puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) Lembar Asli Rekening Koran CV. Karya Perdana Konsultan Bulan Juli 2016;
1 (satu) Lembar Asli Rekening Koran CV. Karya Perdana Konsultan Bulan November 2016;
1 (satu) Lembar Asli Rekening Koran CV. Karya Perdana Konsultan Bulan Desember 2016;
1 (satu) bundel Rincian Pengadaan Barang Paket Pulang Pisau:
1 (satu) unit laptop merk ASUS type A43s warna hitam.
1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Kegiatan TA. 2016 Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman;
1 (satu) bundel fotokopi SHOP DRAWING Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupeten Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Berita Acara Pembayaran tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan November tahun 2016 (dua ribu enam belas) Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau dengan nominal pembayaran sebesar Rp2.532.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah);
1 (satu) bundel ASLI Surat Pernyataan tanggal 23 Desember 2016 atas pengajuan SPP Langsung dari Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman I Provinsi Kalimantan Tengah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palangka Raya;
1 (satu) bundel ASLI Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal 23 Desember 2016;
1 (satu) bundel Ringkasan Kontrak tanggal 23 Desember 2016 Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Kuitansi LS tanggal 23 Desember 2016 untuk pembayaran Termin II (100%) Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau;
1 (satu) Lembar ASLI Struktur Kerja Organisasi Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor: 061/179/DPU-CK/III/2016 tanggal 01 Maret 2016;
1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 600/KPTS/M/2015 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2016 pada Unit Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) bundel fotokopi Hasil Pengujian Laboratorium Kuat – Tekan Kubus Beton Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
1 (satu) bundel fotokopi Hasil Pengujian Laboraturium Rencana Campuran Beton (Design Mix Formula) Juli 2016 Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Bupati Pulang Pisau Nomor: 043/101/Setda/VII/2015 Perihal Pengajuan Pernyataan Minat Melaksanakan Kegiatan Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (RKP-KP) tanggal 6 Juli 2015;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 289 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Laporan Proses Pelelangan Umum Metode Pascakualifikasi – Satu Sampul Sistem Gugur Jasa Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Surat Nomor: PL.03.04/PKP.KT/XI/286 tanggal 16 November 2016 Perihal Mohon dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan Pertama (PHO);
2 (dua) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 600/327/DPU-PROV/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 Perihal Permintaan personil sebagai Tim PHO Wilayah Kabupaten se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016.
Menimbang bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahi sebagai berikut:
Bernadus Letlora, S.H., M.H., tempat lahir di Letwurung, 66 Tahun/27 Novembr 1956, Jl. Piranha XVI A No. 10 Kotamadya Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Pensiunan PNS, Kristen Protestan, S2, dibawah janji pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar ahli terdakwa menerangkan, mengetahui kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016 dengan nilai kontraknya sebesar Rp6.330.000.000 (enam miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah), sumber dananya dari APBN TA. 2016, dari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Penasihat Hukum terdakwa;
Bahwa benar ahli terdakwa menerangkan, riwayat pendidikan dan pekerjaan ahli antara lain:
Riwayat Pendidikan
Sekolah Dasar lulus Tahun 1968;
Sekolah Menengah Pertama, lulus Tahun 1972;
Sekolah Menengah Atas, lulus Tahun 1977;
Sarjana Muda Hukum Tahun 1984;
Sarjana Hukum Tahun 1986;
Magister Hukum Tahun 2017.
Riwayat pekerjaan ahli:
Pada tahun 1986 s/d 2018, ahli bekerja Dosen STIH Tambun Bungai Palangka Raya.;
Pada tahun 1990 s/d 2001, selain sebagai Dosen ahli juga menduduki jabatan sebagai Ketua LKBH STIH Tambun Bungai Palangka Raya;
Pada tahun 2002 s/d 2004, selain sebagai Dosen ahli juga menduduki jabatan struktural sebagai Pembantu Ketua II STIH Tambun Bungai Palangka Raya.
Pada tahun 2004 s/d 2008, selain sebagai Dosen ahli juga menduduki jabatan struktural sebagai Pembantu Ketua III STIH Tambun Bungai Palangka Raya.
Bahwa benar ahli terdakwa menerangkan, sebelumnya pernah memberikan keterangan selaku ahli terkait dengan bidang ilmu yang ahli miliki dan sesuai dengan bidang pekerjaan yang ahli kerjakan antara lain:
Pada tahun 2017 pernah memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Pra Peradilan) di Pengadilan Negeri Palangka Raya;
Pada tahun 2018 pernah memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Pra Peradilan) di Pengadilan Negeri Sampit Kabupaten Kota Waringin Timur;
Pada tahun 2019 pernah memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Pra Peradilan) di Pengadilan Negeri Buntok Kabupaten Barito Selatan;
Pada tahun 2019 pernah memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Pra Peradilan) di Pengadilan Negeri Buntok Kabupaten Barito Selatan;
Pada tahun 2020 pernah memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Pra Peradilan) di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya;
Pada tahun 2021 pernah memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Pra Peradilan) di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya;
Pada tahun 2022 pernah memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Pra Peradilan) di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya;
Bahwa Ahli menerangkan, suatu perbuatan dapat dikategorikan perbuatan pidana, jika telah ada aturan hukum yang mengatur perbuatan tersebut.
Bahwa benar ahli menerangkan, dakwaan dari Penuntut Umum hanya pelanggaran administrasi bukan merupakan pidana, maka harus diselesaikan secara adminstrasi sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Bahwa Ahli menerangkan, suatu perbuatan ataupun peristiwa tidak dapat dipidana terlebih dahulu apabila masih ada irisan perdata maupun administrasi mengingat asas Ultimum Remedium.
Bahwa dalam Hukum Pidana dilarang menggunakan analogi mengingat asas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli.
Bahwa tidak semua perbuatan yang melanggar merupakan pidana.
Bahwa Penuntut Umum dalam melakukan dakwaan harus menjelaskan secara tegas dan rinci perbuatan pidana sebagaimana termaktub dalam Pasal 14 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahwa benar ahli terdakwa menerangkan, perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terletak pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Bahwa putusan yang mengabulkan praperadilan, maka seluruh bukti dan administrasi terkait haruslah dianggap cacat dan gugur.
Bahwa putusan yang mengabulkan praperadilan, dapat diajukan kembali oleh Penuntut Umum.
Bahwa dasar hukum penyelesaian administrasi secara tegas diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Bahwa kesalahan ataupun pelanggaran administrasi tidak bisa dituntut pidana.
Menimbang bahwa Terdakwa telah mengajukan Surat sebagai berikut:
Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Pps tanggal 22 Januari 2019 atas nama Yupie Hendra, selanjutnya diberi tanda T-1;
Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74 Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 tanggal 29 April 2016, selanjutnya diberi tanda T-2;
Surat kepada Bapak Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Wilayah Cipta Karya Kalimantan Tengah tanggal 3 Oktober ditandatangani oleh Yupie Hendra, ST, selanjutnya diberi tanda T-3;
Catatan agenda surat-surat masuk nomor 73,74 dan 75 serta surat-surat keluar nomor 70 sampai dengan nomor 80, selanjutnya diberi tanda T-4;
Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74 Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 tanggal 01 Agustus 2016, selanjutnya diberi tanda T-5;
Surat PELINDO III Perihal: Penggunaan Tanah HPL Pulang Pisau oleh warga TKBM RT X dan RT XI, Nomor Pj.06/95/Bjm-2017 tanggal 16 Oktober 2017, kepada Kepala Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Direktorat Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ditandatangani oleh General Manager Recky Julius Uruilal, selanjutnya diberi tanda T-6;
Keterangan hasil koordinasi dan Konsultasi antara PEMDA di Kabupaten Pulang Pisau dan PELINDO Tentang Surat Keputusan Bupati Penempatan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya diberi tanda T-7;
Buku Tanah Hak Pengelolaan No.1 nama pemegang hak PERUM PELABUHAN III SURABAYA DI PULANG PISAU, penerbitan sertipikat tanggal 02 Maret 1990, selanjutnya diberi tanda T-8;
Berita Acara Perubahan Lokasi / Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau tanggal 29 Juni 2016, selanjutnya diberi tanda T-9;
Surat Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Kalimantan Tengah Nomor OR.01.01/PKP-KT/VI/15 tanggal 16 Juni 2017 perihal Pemeriksaan Pekerjaan Akhir (FHO) kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, selanjutnya diberi tanda T-10;
Surat Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman I Nomor OR.01.01/PKP-KT/VI/15 tanggal 15 Juni 2017 Perihal Mohon dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan Akhir (FHO) Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Kalimantan Tengah do Palangka Raya, selanjutnya diberi tanda T-11;
Addendum Kontrak Nomor: Hk 02.03/ADD-01/SP/PKP–KT/VII/14.1 tanggal 18 Juli 2016, pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, lokasi Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, harga borongan Rp.6.330.000.000 ,-, selanjutnya diberi tanda T-12;
Hasil Pengujian Laboratorium Rencana Campuran Beton (Design Mix Formula), Beton K-175=fc’.15 MPa, pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Juli 2016 beserta lampirannya, selanjutnya diberi tanda T-13;
Data Pengujian Material terdiri dari Pengujian Analisa Saringan Agrregat Kasar SNI 03-1968-1990, Pengujian Analisa Saringan Aggregat Halus SNI 03 1968 -1980, Pengujian Berat Jenis dan Penyerapan Aggregat Kasar SNI 1969 -2008, Pengujian Berat Jenis dan Penyerapan Anggregat Halus SNI 1970 -2008, Pengujian Kadar Air Anggregat Kasar SNI 03 1971 -1980, Pengujian Kadar Air Anggregat halus SNI 03 1971 -1980, Pengujian Keausan Anggregat dengan Mesin Los Anggeles SNI 2417 -2008, selanjutnya diberi tanda T-14;
Hasil Pengujian Laboratorium Kuat Tekan Kubus Beton, Beton K-175= Fc’. 15 MPa, pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Agustus 2016 beserta lampirannya, selanjutnya diberi tanda T-15;
Surat dari Inspektur Jenderal, hal Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Tahun 2016 Nomor PW.0901-Is/1689 tangal 28 September 2018 kepada Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di- Jakarta beserta lampirannya, selanjutnya diberi tanda T-13;
Formulir Berita Acara Pembahasan Kegiatan Pembahasan dan Monitoring / Evaluasi Penuntasan Temuan Audit Inspektorat Jenderal Semester I Tahun 2018 tanggal 13 September 2018 Nomor /KPTS/IJ/2018 beserta lampirannya, selanjutnya diberi tanda T-17;
Laporan Penilaian Akhir Pekerjaan Konstruksi (FHO) pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Tahun 2016, selanjutnya diberi tanda T-18;
Surat Perintah Untuk Membuat Pendampingan Hukum (Legal Asistance) Nomor PRINT 988/Q.2/Cp.1/12/2016 tanggal 27 Desember 2016, selanjutnya diberi tanda T-19;
Kesepakatan Bersama Antara Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor Pihak Pertama HK.01.02/PKP-KT/X/160 dan Nomor Pihak Kedua B-09/Q.2/Gs.2/10/2016 tanggal 19 Oktober 2016, selanjutnya diberi tanda T-20;
Surat Jaksa Agung Muda Intelijen kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di Seluruh Indonesia Nomor R 19/D/Ds/01/2018 tanggal 15 Januari 2018 Perihal: Optimalisasi Pelaksanaan TP4 dengan lampiran 8 Perintah Presiden Jokowi, selanjutnya diberi tanda T-21;
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, selanjutnya diberi tanda T-22;
Bukti Foto Visual Pekerjaan Semenisasi/Aspal Buras Kabupaten Pulang Pisau Sabtu 04 Maret 2023, selanjutnya diberi tanda T-23;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan terdakwa, surat dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa mengetahui ada kegiatan pembangunan lnfrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, pagu anggarannya sebesar Rp. 6.695.000.000 (enam miliar enam ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), nilai kontraknya sebesar Rp. 6.330.000.000 (enam miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) yang bersumber dari dana APBN Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor MAK: 486551 dan yang mengerjakan proyek adalah PT. ARKINDO Pusat Bandung dengan Nomor Kontrak HK.02.03/SP /PKP-KT /Vl/14 tanggal 27 Juni 2016 dan pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 180 hari kalender sejak tanggal 27 Juni 2016 dan berakhir tanggal 23 Desember 2016 dan masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan.
Bahwa benar kapasitas Terdakwa dalam pekerjaan pembangunan lnfrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 600/KPTS/M/2015 tanggal 29 Desember 2015.
Tugas pokok terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen yaitu:
Membuat HPS;
Tanda Tangan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) setelah penetapan pemenang lelang oleh Pokja;
Melaporkan pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu MARTONO RUBAY (Kepala SatKer Pengembangan Kawasan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah);
Menanda tangani kontrak;
Menjaga dan mengawasi pekerjaan agar berjalan lancar dan tepat waktu;
terdakwa bertanggung jawab kepada atasan terdakwa yaitu sdr. Martono Rubay Kepala Satker PKP atau Kuasa Pengguna Anggaran Propinsi Kalteng.
Bahwa benar yang menjadi konsultan perencananya adalah CV. Palangka Widya Jasa Konsultan Pusat Palangka dengan nilai kontrak Rp. 49.700.000,00 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dari nilai Pagu Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan yang tercantum pada Rincian Kertas Kerja Lembaga (RKKL) TA 2015.
Bahwa benar dikarenakan nilai penawaran yang diberikan oleh CV. Palangka Widya Jasa Konsultan Pusat Palangka di bawah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka menggunakan metode Penunjukan Langsung.
Bahwa lokasi yang ditetapkan untuk kegiatan tersebut ada 2 (dua) wilayah kawasan kumuh yaitu pada Kecamatan Kahayan Hilir dan Kecamatan Maliku. Namun yang dilaksanakan hanya pada kecamatan Kahayan Hilir tepatnya di Kelurahan Pulang Pisau RT. X dan RT. XI sesuai SK Bupati Pulang Pisau Nomor 289 tahun 2015 tanggal 02 Juli 2015.
Bahwa benar Terdakwa mengetahui ada perubahan SK Bupati Pulang Pisau pada tahun 2016 yaitu SK Bupati Pulang Pisau Nomor: 178 tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016. Akibat Perubahan SK Bupati Pulang Pisau tersebut diikuti dengan perubahan lokasi pekerjaan.
Bahwa benar untuk proses pelelangan merupakan kewenangan Pokja ULP, dan untuk berapa perusahaan yang mendaftar, serta ada berapa perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran karena semua adalah kewenangan pokja ULP, sedangkan kewenangan PPK setelah SPJB.
Bahwa benar terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor: HK.02.03/SP/PKP- KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 berhadapan langsung dengan TB. A. RASYID selaku Direktur PT. ARKINDO di Kantor Satker PKP pada Dinas PUPR Provinsi Kalteng, pada tanggal 27 Juni 2016 yang disaksikan oleh saudara MIKY BARRITO.
Bahwa benar ada Addendum kontrak yang dilakukan berdasarkan SK Bupati Pulang Pisau Nomor 178 Tahun 2016 Tanggal 20 Mei 2016.
Bahwa benar mekanisme addendum kontrak adalah setelah Terdakwa mendapat surat permohonan addendum kontrak dari PT ARKINDO tanggal 01 Juli 2016, Terdakwa melaporkan kepada KPA ada permohonan addendum kontrak dari PT ARKINDO. Kemudian KPA telah menerbitkan SK Peneliti pelaksanaan kontrak pada tanggal 29 April 2016 yang sudah diterbitkan sebelumnya. Pada tanggal 05 Juli 2016 Terdakwa membuat surat perintah tugas melaksanakan pemeriksaan teknis dan evaluasi usulan perubahan kontrak kepada Direktur CV Karya Perdana Konsultan, selanjutnya CV Karya Perdana Konsultan membuat laporan hasil evaluasi usulan perubahan kontrak pada tanggal 8 Juli 2016 dengan dilampirkan Daftar Kebutuhan Kualitas Pekerjaan (Justifikasi Teknis).
Bahwa benar Terdakwa memberikan contoh draft Addendum kontrak pada kepada sdr. ANDARIAWAN (Staf honorer. Kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr. ANDARIAWAN untuk berkoordinasi dengan tim peneliti pelaksanaan kontrak sesuai dengan kewenangan mereka yang diberikan SK peneliti Kontrak oleh KPA (Satker).
Bahwa benar Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Bersama dan Pembahasan Justifikasi Teknis Pembangunan Infrastuktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau meskipun Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak tidak melaksanakan tugas sesuai dengan yang seharusnya.
Bahwa benar terdakwa melakukan survey lapangan setidaknya sekali dalam waktu 1 (satu) minggu.
Bahwa benar terdakwa menerangkan kenal dengan sdr. HARY dan kenal dengan sdr, UDIN, namun hanya sebatas kenal saja.
Bahwa benar kapasitas sdr. HARY perwakilan dari Konsultan Pengawas, dan sdr. UDIN selaku pelaksana pekerjaan perwakilan dari PT. ARKINDO.
Bahwa benar selama terdakwa melakukan survey lapangan terdakwa tidak pernah bertemu dengan sdr. Ir. TB. A. RASYID (Direktur PT. ARKINDO) selaku Penyedia barang dan sdr. SUPARMAN (Direktur CV. KARYA PERDANA KONSULTAN) selaku konsultan pengawas.
Bahwa benar terdakwa tidak pernah mencari tahu kebenaran atas perwakilan konsultan pengawas dan pelaksana pekerjaan (PT. ARKINDO) sudah ada perwakilan dari masing-masing perusahaan di lapangan.
Bahwa benar dilakukan perubahan dari pekerjaan aspal menjadi cor beton dengan mutu beton fc’ = 15 Mpa (K 175), dikarenakan akibat perubahan lokasi berdasarkan SK Bupati 178 tahun 2016 Tanggal 20 Mei 2016 yang mana ada perubahan lokasi dan lokasi terbaru tersebut jalannya kecil dan sempit sehingga tidak memungkinkan untuk pekerjaan Aspal selanjutnya dilakukan perubahan menjadi pekerjaan Cor Beton.
Bahwa benar terdakwa menandatangani Kontrak Addendum HK.02.03/ADD-01/SP/PKP-KT/VII/14.1 tanggal 18 Juli 2016 saat seluruh pihak terkait telah menandatangani Kontrak Addendum tersebut.
Bahwa benar terdakwa menerangkan secara aturan yang dapat membuat suatu addendum kontrak adalah tim peneliti kontrak.
Bahwa benar atas Kontrak Addendum HK.02.03/ADD-01/SP/PKP-KT/VII/14.1 tanggal 18 Juli 2016 tidak terdapat perubahan biaya, namun yang berubah hanya lokasi pekerjaan.
Bahwa benar Terdakwa tidak mendapatkan suatu keuntungan dari pihak manapun atas pekerjaan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016.
Bahwa benar terhadap kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 telah dilakukan pembayaran 100% dengan 3 tahapan yaitu uang muka sebesar 20% termin pertama sebesar 50% serta termin kedua sebesar 100%.
Bahwa benar pembayaran tiap terminnya ditransferkan oleh bendahara kepada PT Arkindo, akan tetapi oleh PT Arkindo ditransferkan kembali kepada Saksi ESTI yang kemudian melalui saksi ESTI ada ditransferkan kepada Saksi Rahmad Jainudin dan ada yang dibayarkan secara cash sebagai pelaksana di lapangan;
Bahwa benar terdakwa menerangkan pada setiap termin pembayaran tidak dilakukan pemeriksaan uji mutu dan sedangkan untuk bobot terhadap pekerjaan terpasang ada dilaporan kemajuan pekerjaan dari konsultan pengawas yaitu CV. Karya Perdana Konsultan dan laporan kemajuan pekerjaan dari PT. Arkindo.
Bahwa benar uji mutu dilakukan hanya sekali pada akhir pekerjaan.
Bahwa terdakwa mengetahui Sdr. Harry merupakan perwakilan dari CV. Konsultan Karya Perdana dan Sdr. Udin Perwakilan dari Kontraktor Pelaksana PT. Arkindo dikarenakan mereka memberitahukan dan mengenalkan diri kepada terdakwa bahwa mereka yang mewakili dari perusahaan CV. Konsultan Karya Perdana yaitu Sdr. Harry Adi Guna dan Sdr. Udin memberitahukan dan mengenalkan bahwa dirinya perwakilan dari Kontraktor Pelaksana PT. Arkindo yang bertanggung jawab dilapangan terhadap kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau TA. 2016.
Bahwa benar pada saat PHO, terdakwa bertemu dengan sdr. Rahmad Jainudin sebagai perwakilan penyedia (PT. ARKINDO), sdr. Harry Adiguna sebagai perwakilan Konsultan Pengawas, sdr. Marno, dan sdr. Syafbransyah.
Bahwa benar kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 sudah dilakukan serah terima pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 185/pt.ark/PPUM/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 dari Penyedia barang/Jasa yaitu TB. Rasyid selaku Direktur Utama perusahaan PT. Arkindo kepada terdakwa selaku PPK sebagai Pengguna Barang/Jasa.
Bahwa benar berdasarkan Laporan Hasil Bantuan Teknis Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat atas Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau tanggal 05 November 2018 dengan kesimpulan berdasarkan hasil core drill lapangan didapat 21 sampel uji core drill yang diambil pada masing-masing ruas jalan akan tetapi setelah dilakukan pemotongan untuk menyesuaikan dimensi standar yang kemudian digunakan untuk pengujian kuat tekan hanya ada 16 sampel yang memenuhi persyaratan diantaranya yaitu 15 sampel perkerasan jalan dan 1 sampel pada jembatan, berdasarkan ukuran dan bentuk masing-masing sampel tersebut yaitu pada Jl. Keluarga STA 0+025, Jl. Hikmah STA 0+030, Jl. Bersaudara STA 0+050, Jl. H. Cunun STA 0+040, Jl. Damai STA 0+050, Jl. Suhaja STA 0+023, Jl. Mulia STA 0+040, Jl. Ayus Dayun STA 0+065, Jl. Nurul Iman STA 0+533,3, Jl. Piterson STA 0+080, Jl. Kapakat STA 0+062, Jl. Buntu STA 0+029, Jl. Berlin AS STA 0+038, Jl. DPR STA 0+064, dan Jl. Rakin STA 0+110. Sedangkan untuk sampel pada jalan Amal STA 0+027,5, Jl. Unggul STA 0+020, Jl. Unggul STA 0+440, Jl. Nurul Iman STA 0+012,58 dan Jl. Al-Furqan STA 0+060, tidak dapat dilakukan pengujian kuat tekan dikarenakan sampel memiliki dimensi awal yang memang dibawah ketentuan berdasarkan SNI-03-3403-1994 sehingga tidak bisa dilakukan penyesuaian dimensi.
Hasil mutu jalan perkerasan beton, hasil uji kuat tekan rata-rata terhadap 15 (slima belas) sampel adalah 3,15 Mpa (K-38). Dimana hasil tersebut tidak memenuhi target 85% terhadap mutu rencana (15Mpa) adalah. 85%x15Mpa=12,75 Mpa (K-154), sedangkan kuat tekan beton terhadap masing-masing sampel dengan persyaratan 75% terhadap mutu rencana (15Mpa) adalah 75%x15Mpa=11,25 Mpa (K-136), hasil pengujian keseluruhan sampel tidak yang memenuhi syarat batas minimum kuat tekan.
Mutu Jembatan Piterson hasil uji kuat tekan terhadap 1 sampel adalah 6,77 Mpa (K-18), dimana hasil tersebut tidak memenuhi syarat minimum yaitu 75% terhadap mutu rencana (75%x20,75 Mpa) adalah 15,56 Mpa (K-197).
Bahwa berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016, Ahli berpendapat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp3.485.318.603,71 (tiga milyar empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu enam ratus tiga rupiah tujuh puluh satu sen) dengan metode penghitungan kerugian keuangan negara atas pembangunan infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2016 mengurangkan realisasi pembayaran kontrak pekerjaan berdasarkan SP2D dengan realisasi pekerjaan fisik yang terpasang berdasarkan Ahli Teknis ditambah dengan pembayaran pajak dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Uraian Jumlah (Rp) A Realisasi Pembayaran Kontrak Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan SP2D 6.330.000.000,00 B Realisasi Pekerjaan Fisik yang Terpasang berdasarkan AhIi Teknis 2.096.590.488,29 C Pajak yang telah disetor ke kas negara (PPN dan PPh) berdasarkan SP2D 748.090.908,00 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (A-(B+C)) 3.485.318.603,71
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Dilakukan dalam keadaan tertentu;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur ‘setiap orang’
Menimbang, bahwa unsur ‘setiap orang’ merujuk pada subjek atau pelaku tindak pidana atau pihak yang bertanggungjawab;
Menimbang, berdasarkan pasal 1 angka 3 UU TPK, ‘setiap orang’ adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA sebagai Pedoman pelaksanaan Tugas bagi pengadilan, pada bagian C: Tindak Pidana Khusus, menyebutkan bahwa pasal 2 dan pasal 3 diperuntukkan untuk setiap orang baik swasta maupun pegawai negeri. Jadi baik pasal 2 maupun 3 berlaku bagi pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa frase ‘setiap orang’ sesungguhnya bukan unsur tindak pidana, melainkan unsur pasal. Artinya, frase ‘setiap orang’ atau subjek pelaku melekat pada semua tindak pidana. Meski demikian, unsur ‘setiap orang’ tetap diuraikan, untuk mencegah kesalahan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, identitas Terdakwa telah diuraikan di dalam Surat Dakwaan Nomor: PDS-05/P.Pisau/11/2022, yaitu YUPIE HENDRA, ST, yang identitasnya telah diperiksa di depan persidangan dan dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dalam kondisi sehat, dapat berkomunikasi secara baik dan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya secara baik. Dengan demikian, Terdakwa dapat disebut sebagai subjek hukum yang sehat jasmani maupun rohani, karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ‘setiap orang’ dalam perkara a quo, merujuk pada Terdakwa atas nama YUPIE HENDRA, ST sebagaimana tertulis di dalam dakwaan, telah terpenuhi;
Ad. 2. Secara melawan hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Melawan Hukum” menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa adanya kata “maupun” dalam Penjelasan tersebut berarti UU No. 31 Tahun 1999 mengikuti ajaran sifat melawan hukum secara alternatif yakni ajaran sifat melawan hukum formil atau ajaran sifat melawan hukum materiil;
Menimbang, bahwa ajaran sifat melawan hukum formil berpendapat sesuatu perbuatan dikatakan melawan hukum jika bertentangan dengan hukum tertulis saja. Sedangkan ajaran sifat melawan hukum materiil berpendapat sesuatu perbuatan dikatakan melawan hukum tidak hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis;
Menimbang, bahwa terdapat 2 (dua) fungsi ajaran sifat melawan hukum materil yaitu:
Ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatan melawan hukum;
Ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Secara Melawan Hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup perbuatan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan. Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawan hukum materil yang dianut oleh UU No. 31 Tahun 1999 adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif; Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006, menyatakan, kalimat pertama dari Penjelasan Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan: “yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif telah banyak diterapkan dalam berbagai putusan pidana di Indonesia bahkan telah menjadi suatu yurisprudensi yang dianut untuk memberantas kejahatan yang bersifat extra ordinary crime, maka putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 tersebut menuai reaksi dan tanggapan beragam dari para pakar hukum pidana yang menilai sebagai sebuah putusan kontroversi. Konsekwensinya adalah penerapan sifat melawan hukum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya secara formil saja yakni sebatas pada hal-hal yang dilarang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (tertulis);
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur “secara melawan hukum”, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya berdasarkan fakta-fakta hukum yang relevan dengan unsur ini sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa dalam pekerjaan pembangunan lnfrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 600/KPTS/M/2015 tanggal 29 Desember 2015.
Bahwa Tugas pokok Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen yaitu:
Membuat HPS;
Tanda Tangan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) setelah penetapan pemenang lelang oleh Pokja;
Melaporkan pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu MARTONO RUBAY (Kepala SatKer Pengembangan Kawasan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah);
Menanda tangani kontrak;
Menjaga dan mengawasi pekerjaan agar berjalan lancar dan tepat waktu;
terdakwa bertanggung jawab kepada atasan terdakwa yaitu sdr. Martono Rubay Kepala Satker PKP atau Kuasa Pengguna Anggaran Propinsi Kalteng.
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo Terdakwa didakwakan oleh Penuntut Umum sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa meskipun nantinya terpenuhi unsur melawan hukum maka melawan hukum yang dimaksud adalah unsur melawan hukum dalam kapasitas Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Menimbang, bahwa dalam hal ini terjadi tumpang tindih antara unsur menyalahgunakan kewenangan (dalam pasal 3) dan melawan hukum dalam (pasal 2 ayat (1)), ahli hukum Adami Chazawi, berpendapat bahwa ada tiga pendekatan.
Pertama, menempatkannya sebagai perbarengan perbuatan, sebagaimana diatur di dalam pasal 65 KUHP, artinya ada dua perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri. Konsekuensinya, hanya dijatuhkan satu pidana yang ancaman hukumannya terberat dan ditambah 1/3.
Kedua, menempatkannya sebagai perbarengan peraturan, sebagaimana diatur di dalam pasal 63 ayat (1) KUHP, artinya hanya ada 1 perbuatan dan pidana yang dijatuhkan hanya satu yang terberat, tanpa pemberatan.
Ketiga, menempatkan pasal 3 sebagai bentuk khusus dari pasal 2 ayat (1). Konsekuensinya, yang diterapkan adalah pasal 3, bukan pasal 2 ayat (1);
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan pandangan ahli dan praktik yang menerapkan pasal 3, bukan pasal 2 ayat (1). Dengan demikian, Majelis akan beralih membuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan subsidair dalam perkara ini adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan;
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan sebelumnya dalam dakwaan Primair dan telah terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkannya lagi akan tetapi mengambil alih seluruh pertimbangan tersebut, oleh karena itu unsur setiap orang dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi.
Ad. 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang bahwa unsur ini bermakna adanya kesengajaan sebagai maksud/tujuan, di dalam doktrin hukum pidana dapat dikategorisasikan sebagai Opzet als Oogmerk, sehingga unsur ini bermakna harus adanya unsur kesengajaan sebagai maksud dan tujuan dari Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa pengertian kata “menguntungkan” dalam unsur ini mempunyai arti bahwa terdakwa, orang lain atau suatu korporasi memperoleh aspek materiil maupun imateril. Sifat “menguntungkan” ini dapat dilakukan dengan cara korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 (vide: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Tindak Pidana Korupsi (Normatif, Teoretis, Praktik Dan Permasalahannya), Penerbit Alumni, Bandung, 2007, hlm. 21) sedangkan Andi Hamzah berpendapat bahwa pengertian “menguntungkan diri sendiri” adalah suatu unsur yang biasa dalam hukum pidana, seperti tercantum juga dalam pasal-pasal 378 dan 423 KUHP (vide: Andi Hamzah, “Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya”, Penerbit PT. Gramedia, Jakarta, 1984, hlm. 106), sedangkan menurut Sudarto perkataan “menguntungkan” suatu badan (korporasi) disitu tidak hanya badan swasta, misalnya Perseroan Terbatas, yayasan, dan sebagainya, tetapi juga badan pemerintahan, misalnya kantor/jawatan/dinas dan sebagainya”;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan dalam pasal ini, termasuk untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dijelaskan “Adami Chazawi” bahwa unsur menguntungkan tersebut oleh para ahli diartikan sebagai “memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada”. Memperoleh keuntungan adalah sama artinya dengan memperoleh kekayaan, karena keuntungan tersebut dalam hubungannya dengan kekayaan (materiil), bukan keuntungan immateriil seperti kepuasan batin dalam hal seperti mendapat penghargaan;
Menimbang bahwa subyek dari perbuatan menguntungkan diri tersebut dapat terdiri dari “diri sendiri”, “orang lain”, atau “Korporasi”. Pengertian “diri sendiri” artinya untuk kepentingan pribadinya. “Orang lain” artinya orang selain pribadinya. Sedangkan “korporasi”, sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain. Tetapi substansi pengertian korporasi yang berbeda dengan pengertian orang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1, adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi yang berbentuk badan hukum, ialah korporasi yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai badan hukum, yang bisa badan hukum publik dan bisa pula badan hukum privat. Badan Hukum publik misalnya BUMN yang berbentuk pesero misalnya PTPN, PT. PLN, Garuda Indonesia. Badan Hukum privat, misalnya suatu Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan. Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh Undang-Undang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;
Menimbang bahwa oleh karena unsur “diri sendiri”, “orang lain”, atau “korporasi” ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan di persidangan, akan tetapi cukup salah satu yang sesuai dengan fakta di persidangan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta di persidangan yaitu “diri sendiri” yang menunjuk pada diri Terdakwa sendiri dan orang lain;
Menimbang, bahwa pengertian “Korporasi” dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan Badan Hukum maupun bukan Badan Hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif sehingga tidak perlu terpenuhi keseluruhan dan unsur ini telah terbukti apabila telah terpenuhi salah satunya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum:
Bahwa benar Terdakwa mengetahui ada kegiatan pembangunan lnfrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, pagu anggarannya sebesar Rp. 6.695.000.000 (enam miliar enam ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), nilai kontraknya sebesar Rp. 6.330.000.000 (enam miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) yang bersumber dari dana APBN Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor MAK: 486551 dan yang mengerjakan proyek adalah PT. ARKINDO Pusat Bandung dengan Nomor Kontrak HK.02.03/SP /PKP-KT /Vl/14 tanggal 27 Juni 2016 dan pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 180 hari kalender sejak tanggal 27 Juni 2016 dan berakhir tanggal 23 Desember 2016 dan masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan.
Bahwa benar kapasitas Terdakwa dalam pekerjaan pembangunan lnfrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 600/KPTS/M/2015 tanggal 29 Desember 2015.
Tugas pokok terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen yaitu:
Membuat HPS;
Tanda Tangan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) setelah penetapan pemenang lelang oleh Pokja;
Melaporkan pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu MARTONO RUBAY (Kepala SatKer Pengembangan Kawasan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah);
Menanda tangani kontrak;
Menjaga dan mengawasi pekerjaan agar berjalan lancar dan tepat waktu;
terdakwa bertanggung jawab kepada atasan terdakwa yaitu sdr. Martono Rubay Kepala Satker PKP atau Kuasa Pengguna Anggaran Propinsi Kalteng.
Bahwa lokasi yang ditetapkan untuk kegiatan tersebut ada 2 (dua) wilayah kawasan kumuh yaitu pada Kecamatan Kahayan Hilir dan Kecamatan Maliku. Namun yang dilaksanakan hanya pada kecamatan Kahayan Hilir tepatnya di Kelurahan Pulang Pisau RT. X dan RT. XI sesuai SK Bupati Pulang Pisau Nomor 289 tahun 2015 tanggal 02 Juli 2015.
Bahwa benar Terdakwa mengetahui ada perubahan SK Bupati Pulang Pisau pada tahun 2016 yaitu SK Bupati Pulang Pisau Nomor: 178 tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016. Akibat Perubahan SK Bupati Pulang Pisau tersebut diikuti dengan perubahan lokasi pekerjaan.
Bahwa benar terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor: HK.02.03/SP/PKP- KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 berhadapan langsung dengan TB. A. RASYID selaku Direktur PT. ARKINDO di Kantor Satker PKP pada Dinas PUPR Provinsi Kalteng, pada tanggal 27 Juni 2016 yang disaksikan oleh saudara MIKY BARRITO.
Bahwa benar ada Addendum kontrak yang dilakukan berdasarkan SK Bupati Pulang Pisau Nomor 178 Tahun 2016 Tanggal 20 Mei 2016.
Bahwa benar mekanisme addendum kontrak adalah setelah Terdakwa mendapat surat permohonan addendum kontrak dari PT ARKINDO tanggal 01 Juli 2016, Terdakwa melaporkan kepada KPA ada permohonan addendum kontrak dari PT ARKINDO. Kemudian KPA telah menerbitkan SK Peneliti pelaksanaan kontrak pada tanggal 29 April 2016 yang sudah diterbitkan sebelumnya. Pada tanggal 05 Juli 2016 Terdakwa membuat surat perintah tugas melaksanakan pemeriksaan teknis dan evaluasi usulan perubahan kontrak kepada Direktur CV Karya Perdana Konsultan, selanjutnya CV Karya Perdana Konsultan membuat laporan hasil evaluasi usulan perubahan kontrak pada tanggal 8 Juli 2016 dengan dilampirkan Daftar Kebutuhan Kualitas Pekerjaan (Justifikasi Teknis).
Bahwa benar Terdakwa memberikan contoh draft Addendum kontrak pada kepada sdr. ANDARIAWAN (Staf honorer. Kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr. ANDARIAWAN untuk berkoordinasi dengan tim peneliti pelaksanaan kontrak sesuai dengan kewenangan mereka yang diberikan SK peneliti Kontrak oleh KPA (Satker).
Bahwa benar Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Bersama dan Pembahasan Justifikasi Teknis Pembangunan Infrastuktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau meskipun Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak tidak melaksanakan tugas sesuai dengan yang seharusnya.
Bahwa benar selama terdakwa melakukan survey lapangan terdakwa tidak pernah bertemu dengan sdr. Ir. TB. A. RASYID (Direktur PT. ARKINDO) selaku Penyedia barang dan sdr. SUPARMAN (Direktur CV. KARYA PERDANA KONSULTAN) selaku konsultan pengawas.
Bahwa benar terdakwa tidak pernah mencari tahu kebenaran atas perwakilan konsultan pengawas dan pelaksana pekerjaan (PT. ARKINDO) sudah ada perwakilan dari masing-masing perusahaan di lapangan.
Bahwa benar dilakukan perubahan dari pekerjaan aspal menjadi cor beton dengan mutu beton fc’ = 15 Mpa (K 175), dikarenakan akibat perubahan lokasi berdasarkan SK Bupati 178 tahun 2016 Tanggal 20 Mei 2016 yang mana ada perubahan lokasi dan lokasi terbaru tersebut jalannya kecil dan sempit sehingga tidak memungkinkan untuk pekerjaan Aspal selanjutnya dilakukan perubahan menjadi pekerjaan Cor Beton.
Bahwa benar terdakwa menandatangani Kontrak Addendum HK.02.03/ADD-01/SP/PKP-KT/VII/14.1 tanggal 18 Juli 2016 saat seluruh pihak terkait telah menandatangani Kontrak Addendum tersebut.
Bahwa benar terdakwa menerangkan secara aturan yang dapat membuat suatu addendum kontrak adalah tim peneliti kontrak.
Bahwa benar atas Kontrak Addendum HK.02.03/ADD-01/SP/PKP-KT/VII/14.1 tanggal 18 Juli 2016 tidak terdapat perubahan biaya, namun yang berubah hanya lokasi pekerjaan.
Bahwa benar terhadap kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 telah dilakukan pembayaran 100 % dengan 3 tahapan yaitu uang muka sebesar 20 % termin pertama sebesar 50 % serta termin kedua sebesar 100 %.
Bahwa benar oleh bendahara pembayaran setiap terminnya ditransferkan kepada PT Arkindo atas persetujuan Terdakwa sebagai PPK.
Bahwa benar terdakwa menerangkan pada setiap termin pembayaran tidak dilakukan pemeriksaan uji mutu dan sedangkan untuk bobot terhadap pekerjaan terpasang ada dilaporan kemajuan pekerjaan dari konsultan pengawas yaitu CV. Karya Perdana Konsultan dan laporan kemajuan pekerjaan dari PT. Arkindo.
Bahwa benar uji mutu dilakukan hanya sekali pada akhir pekerjaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka PT Arkindo telah diuntungkan dengan dilakukannya penandatanganan kontrak dan kemudian adendum kontrak tanpa melalui Tim Peneliti Kontrak;
Menimbang, bahwa terungkap di persidangan bahwa PT Arkindo hanya dipinjam nama perusahaannya oleh Sukirno dan yang melaksanakan di lapangan bukanlah TB Rasyid ataupun bagian dari PT Arkindo melainkan Rahmad Jainudin berdasarkan rekomendasi Janter dan instruksi dari Harry selaku pengawas di lapangan akan tetapi aliran dana tersebut ditransfer oleh bendahara kepada PT Arkindo yang kemudian mentransfer kembali kepada Esti yang kemudian mentransfer kepada Rahmad Jainudin atau dibayar secara cash sebagai pelaksana di lapangan, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak hanya PT Arkindo yang mendapatkan keuntungan melainkan orang-orang yang terlibat di dalamnya yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ke-2 dengan tujuan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur: Menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga Majelis akan terlebih dahulu membuktikan unsur ‘menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan’. Apabila unsur ini tidak terbukti, maka Majelis akan membuktikan unsur ‘menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan’ dan apabila masih tidak terbukti, Majelis akan membuktikan unsur ‘menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan’;
Menimbang, bahwa definisi menyalahgunakan kewenangan dapat ditemukan di dalam peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli hukum;
Menimbang, bahwa pasal 53 ayat (2) huruf b UU 5/1986 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, intinya menyebutkan: “menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut”;
Menimbang, bahwa pasal 28 huruf b UU 15/2006 tentang BPK intinya menyebutkan: ‘melampaui batas kewenangannya’;
Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (2) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan: penyalahgunaan wewenang meliputi: melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan/atau bertindak sewenang-wenang;
Menimbang, bahwa definisi menyalahgunakan kewenangan dapat ditemukan pada pendapat Indriyanto Seno Adji dan Adami Chazawi. Indriyanto Seno Adji, sebagaimana dikutip oleh Adami Chazawi, 2016, halaman 64, mengartikan menyalahgunakan kewenangan sebagai:
Memiliki kewenangan, tetapi menggunakan kewenangannya lain dari pada kewenangan yang ada.
Tidak memiliki kewenangan, tetapi melakukan tindakan-tindakan seolah-olah memiliki kewenangan.
Melakukan perbuatan atau tindakan dengan menyalahgunakan prosedur untuk mencapai tujuan tertentu.
Menimbang, bahwa Adami Chazawi selanjutnya mengatakan bahwa perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dimaksud oleh pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum, yang wujudnya merupakan salah satu bentuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan berdampak merugikan keuangan negara. Jadi bagaimanapun wujud perbuatan dalam melaksanakan jabatan, baru bisa disebut menyalahgunakan kewenangan jabatan apabila memenuhi syarat:
Seseorang itu memiliki jabatan publik maupun privat, yang untuk melaksanakan tugas/pekerjaan jabatannya yang bersangkutan diberi/mempunyai kewenangan tertentu.
Dalam melaksanakan kewenangan selalu diberi batas-batas tertentu yang disebut dengan kewajiban hukum yang harus diindahkan dan ditaati.
Kewenangan tersebut digunakan dengan melanggar kewajiban hukumnya, atau dengan kata lain menggunakan kewenangan secara menyimpang untuk tujuan lain atau bertentangan dengan maksud diberikannya wewenang tersebut. Penyimpangan tersebut merupakan wujud dari pelanggaran kewajiban hukumnya.
Menimbang, bahwa benar kapasitas Terdakwa dalam pekerjaan pembangunan lnfrastruktur pemukiman kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 600/KPTS/M/2015 tanggal 29 Desember 2015.
Tugas pokok terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen yaitu:
Membuat HPS;
Tanda Tangan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) setelah penetapan pemenang lelang oleh Pokja;
Melaporkan pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu MARTONO RUBAY (Kepala SatKer Pengembangan Kawasan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah);
Menanda tangani kontrak;
Menjaga dan mengawasi pekerjaan agar berjalan lancar dan tepat waktu;
terdakwa bertanggung jawab kepada atasan terdakwa yaitu sdr. Martono Rubay Kepala Satker PKP atau Kuasa Pengguna Anggaran Propinsi Kalteng.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum:
Bahwa benar Terdakwa YUPIE HENDRA selaku PPK dalam membuat Addendum tidak pernah melibatkan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, dan dokumen Addendum dibuat oleh Saksi ANDARIAWAN selaku Pegawai Honor ada Satker Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Kalimantan Tengah atas perintah Terdakwa YUPIE HENDRA selaku PPK.
Bahwa benar setelah dibuatkan Addendum Kontrak-01 Nomor: HK.02.03/ADD-01/SP/PKP-KT/VII/14.1 tanggal 18 Juli 2016 pelaksana yaitu PT. ARKINDO tidak memutakhirkan program mutu untuk Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa benar Terdakwa YUPIE HENDRA selaku PPK tidak pernah memperingatkan dan meminta pemutakhiran program mutu kepada PT. ARKINDO terkait Addendum Kontrak tersebut
Bahwa benar Terdakwa YUPIE HENDRA selaku PPK mengetahui bahwa pelaksana Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau dilakukan oleh Saksi RAHMAD JAINUDIN yang tidak termasuk dalam struktur pegawai atau personil inti PT. ARKINDO dan pelaksanaan Pekerjaan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang tidak dilaksanakan oleh Saksi SUPARMAN selaku Direktur CV. KARYA PERDANA KONSULTAN dan saat melakukan pengecekan di lapangan Terdakwa YUPIE HENDRA hanya bertemu dengan Saksi HARRY ADIGUNA yang bukan merupakan bagian dari personil inti CV. KARYA PERDANA KONSULTAN namun Terdakwa YUPIE HENDRA tidak melaksanakan pemeriksaan kesesuaian personil dengan persyaratan kontrak dan melakukan pembiaran;
Bahwa benar selama pelaksanaan kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Saksi Ir. TB. A. RASYID selaku Direktur PT. ARKINDO tidak pernah melaksanakan pengendalian mutu dengan melakukan pengujian mutu atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana untuk menjamin pekerjaan telah memenuhi persyaratan dan Terdakwa YUPIE HENDRA selaku PPK tidak pernah memperingatkan dan meminta kepada Saksi Ir. TB. A. RASYID selaku Direktur PT. ARKINDO untuk melakukan pengujian mutu.
Bahwa benar Terdakwa YUPIE HENDRA dan Saksi SUPARMAN selaku Direktur CV.KARYA PERDANA KONSULTAN tidak pernah memintakan kepada Saksi Ir. TB. A. RASYID selaku Direktur PT. ARKINDO maupun kepada Saksi RAHMAD JAINUDIN untuk melakukan uji mutu atas pekerjaan yang dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Bahwa benar Terdakwa YUPIE HENDRA selaku PPK telah menyetuji Berita Acara Peninjauan/Pemeriksaan Lapangan Nomor: 23/BA/P2HP/PKP-KT/XII/2016 tanggal 10 Desember 2016 walaupun tidak ada hasil uji mutu untuk memastikan kualitas pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak
Bahwa benar Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau dengan nilai kontrak sebesar Rp6.330.000.000,00 (enam miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Konstruksi Harga Satuan Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 telah dilakukan pembayaran 100% dengan total pembayaran setelah dipotong pajak sebesar Rp5.581.909.092,00 (lima miliar lima ratus delapan puluh satu juta Sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh dua rupiah) kepada PT. ARKINDO dengan nomor rekening 0010101008271 (atas nama PT. ARKINDO) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat KC. SYARIAH Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 54 Bandung dengan rincian sebagai berikut:
| No | Pembayaran | Jumlah Pembayaran (Rp) | Potongan Pajak (Rp) | Bersih (Rp) | SP2D |
| 1 | Pembayaran Uang Muka 20% | 1.266.000.000,00 | 149.618.182,00 | 1.116.381.818,00 | 160431303003932 |
| 2 | Pembayaran Termin I (50%) | 2.532.000.000,00 | 299.236.363,00 | 2.232.763.637,00 | 160431303007108 |
| 3 | Pembayaran Termin II (100%) | 2.532.000.000,00 | 299.236.363,00 | 2.232.763.637,00 | 160431303009540 |
| Total | 6.330.000.000,00 | 749.090.908,00 | 5.581.909.092,00 | ||
Menimbang, bahwa apabila dilihat berdasarkan fakta hukum Terdakwa telah melaksanakan semua tugasnya sebagai PPK.
Menimbang, bahwa namun demikian, dalam perkara ini PPK tidak menggunakan kewenangannya untuk melakukan seperti yang disebutkan dalam fakta hukum diatas.
Menimbang, bahwa PPK melakukan tugas dan kewenangannya hanya secara formalitas, tetapi mengabaikan substansi, sebagaimana diatur di dalam Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres 4/2015;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan kewenangannya sebagai PPK, hanya sebagaimana diatur di dalam SK;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ‘menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi’ sehingga Majelis Hakim tidak perlu membuktikan unsur ‘menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan’;
Ad.4 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian Keuangan Negara, dan Perekonomian Negara dalam Penjelasan Umum UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menentukan:
Keuangan Negara adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apa pun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian Kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun di Daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara”; Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-udangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan Perekonomian Negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dihubungkan dengan fakta hukum yang relevan dengan unsur ini, sebagaimana fakta hukum yang telah diuraikan diatas.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari BPKP Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah disumpah dalam persidangan atas nama Ahli PARLUHUTANSINAGA, S.E., hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016, Ahli berpendapat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp3.485.318.603,71 (tiga milyar empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu enam ratus tiga rupiah tujuh puluh satu sen) dengan metode penghitungan kerugian keuangan negara atas pembangunan infrastruktur permukiman Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2016 mengurangkan realisasi pembayaran kontrak pekerjaan berdasarkan SP2D dengan realisasi pekerjaan fisik yang terpasang berdasarkan Ahli Teknis ditambah dengan pembayaran pajak dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Uraian Jumlah (Rp) A Realisasi Pembayaran Kontrak Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan SP2D 6.330.000.000,00 B Realisasi Pekerjaan Fisik yang Terpasang berdasarkan AhIi Teknis 2.096.590.488,29 C Pajak yang telah disetor ke kas negara (PPN dan PPh) berdasarkan SP2D 748.090.908,00 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (A-(B+C)) 3.485.318.603,71
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalam perkara ini menurut pendapat majelis hakim terbukti telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.485.318.603,71,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi secara hukum;
Ad. 5. Unsur “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyatakan dipidana sebagai Pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa mengenai kata-kata “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” adalah bersifat alternatif. Dalam perkara ini yang ada relevansinya adalah orang yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa pengertian orang yang melakukan (pleger) adalah seseorang yang sendirian telah mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan;
Menimbang, bahwa Prof. Ruslan Saleh dalam bukunya “KUHP dengan Penjelasannya” terbitan Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada Yogyakarta, hal. 11, menjelaskan tentang turut serta antara lain sebagai berikut: Tetapi janganlah hendaknya bahwa hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat turut serta melakukan. Jika turut serta melakukan adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat apa ada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta yang lain;
Menimbang, bahwa Terdakwa Yupie Hendra telah didakwa dengan dakwaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dimana disebutkan dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, unsur dalam pasal ini bersifat alternative yang berarti bahwa jika salah satu unsur telah terpenuhi sebagai pelaku atau sebagai orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau sebagai yang turut melakukan perbuatan itu, maka seluruh unsur-unsur telah dinyatakan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam teori dan doktrin hukum pidana yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dikenal dengan nama penyertaan atau “delneming”, pengertian delneming ini perlu dikemukakan untuk menentukan pertanggungjawaban dari peserta pelaku tindak pidana terhadap suatu delik, selanjutnya masalah penyertaan (delneming) ini telah dibahas oleh Prof. Satochid Karta Negara, SH. dalam bukunya “Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah Bagian Dua” menyebut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai ajaran “delneming” yang terdapat pada suatu strafbaarfeit atau delik, apabila dalam suatu delik tersangkut beberapa orang atau lebih dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah hubungan tiap peserta itu terhadap delik; Karena hubungan ini beberapa macam sehingga hubungan ini bisa berbentuk:
Beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delik;
Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delik, akan tetapi delik tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan delik tersebut;
Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja yang melakukan delik, sedang orang lain membantu orang itu dalam melaksanakan delik;
Sementara delneming ini menurut sifatnya dapat dibagi dua yaitu:
Bentuk delneming yang berdiri sendiri yang artinya pertanggungjawaban dari tiap-tiap peserta dihargai sendiri-sendiri;
Bentuk delneming yang tidak berdiri sendiri atau accessoire delneming yaitu pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan pada perbuatan peserta yang lain maksudnya apabila oleh peserta yang lain dilakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka perbuatan yang satu juga dapat dihukum; Menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan bersama-sama adalah yaitu adanya kerjasama yang disadari dari masing-masing pelaku delik, suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya dan tidak diisyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Tidak perlu adanya suatu perundingan untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya, walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum atau bahkan pada saat tindak pidana itu dilakukan, namun sudah termasuk sebagai kerjasama secara sadar;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. Loebby Loeqman, SH. dalam bukunya “Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana” yang mensitir pendapat Hoge Raad, Noyon dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 26 Juni 1971 Nomor: 15/K/Kr/1970 menganut bahwa tidak perlu semua peserta dalam penyertaan yang berbentuk ikut sertamemenuhi semua unsur tindak pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah mengatur tentang delik-delik penyertaan, yang untuk itu disyaratkan bahwa harus ada sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pelaku, yang menginsyafi atau menyadari bahwa mereka telah melakukan suatu kerja sama dalam melakukan suatu perbuatan, meskipun peran mereka dalam melakukan perbuatan tersebut tidak sama antara peran yang satu dengan peran yang lain, tetapi sebenarnya peran tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang atau ketentuan peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum
Bahwa benar Terdakwa YUPIE HENDRA selaku PPK tidak pernah memperingatkan dan meminta pemutakhiran program mutu kepada PT. ARKINDO terkait Addendum Kontrak tersebut
Bahwa benar Terdakwa YUPIE HENDRA selaku PPK mengetahui bahwa pelaksana Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau dilakukan oleh Saksi RAHMAD JAINUDIN yang tidak termasuk dalam struktur pegawai atau personil inti PT. ARKINDO dan pelaksanaan Pekerjaan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang tidak dilaksanakan oleh Saksi SUPARMAN selaku Direktur CV. KARYA PERDANA KONSULTAN dan saat melakukan pengecekan di lapangan Terdakwa YUPIE HENDRA hanya bertemu dengan Saksi HARRY ADIGUNA yang bukan merupakan bagian dari personil inti CV. KARYA PERDANA KONSULTAN namun Terdakwa YUPIE HENDRA tidak melaksanakan pemeriksaan kesesuaian personil dengan persyaratan kontrak dan melakukan pembiaran,
Bahwa benar selama pelaksanaan kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Saksi Ir. TB. A. RASYID selaku Direktur PT. ARKINDO tidak pernah melaksanakan pengendalian mutu dengan melakukan pengujian mutu atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana untuk menjamin pekerjaan telah memenuhi persyaratan dan Terdakwa YUPIE HENDRA selaku PPK tidak pernah memperingatkan dan meminta kepada Saksi Ir. TB. A. RASYID selaku Direktur PT. ARKINDO untuk melakukan pengujian mutu. melakukan uji mutu atas pekerjaan yang dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berpendapat terdapat keterkaitan antara perbuatan Terdakwa dengan perbuatan Saksi TB RASYID, Saksi RAHMAD JAINUDIN, Saksi SUPARMAN, Saksi HARRY ADIGUNA, dan saksi-saksi lainnya dalam melakukan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut perbuatan Terdakwa dihubungkan dengan perbuatan Saksi Saksi TB RASYID, Saksi RAHMAD JAINUDIN, Saksi SUPARMAN, Saksi HARRY ADIGUNA, dan saksi-saksi lainnya, menurut Majelis hakim perbuatan Terdakwa tersebut adalah sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur ke-5 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan terpenuhinya seluruh unsur maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam unsur menyalahgunakan kewenangan telah dipertimbangkan dan telah terpenuhi, akan tetapi selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah merupakan tindak pidana.
Menimbang, bahwa pada dasarnya, penyalahgunaan kewenangan mempunyai karakter atau ciri sebagai berikut:
Menyimpang dari tujuan atau maksud dari suatu pemberian kewenangan.
Setiap pemberian kewenangan kepada suatu badan atau kepada pejabat administrasi negara selalu disertai dengan “tujuan dan maksud” atas diberikannya kewenangan tersebut, sehingga penerapan kewenangan tersebut harus sesuai dengan “tujuan dan maksud” diberikannya kewenangan tersebut. Dalam hal penggunaan kewenangan oleh suatu badan atau pejabat administrasi negara tersebut tidak sesuai dengan “tujuan dan maksud” dari pemberian kewenangan, maka pejabat administrasi Negara tersebut telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas.
Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam sisitem hukum kontinental. Pada negara demokrasi tindakan pemerintah harus mendapatkan legitimasi dari rakyat yang secara formal tertuang dalam undang-undang.
Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)
AUPB yang dimaksud terdapat dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2014. AUPB meliputi asas: a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik. Penyalahgunaan kewenangan sangat erat kaitan dengan terdapatnya ketidaksahan (cacat hukum) dari suatu keputusan dan atau tindakan pemerintah/penyelenggara negara. Cacat hukum keputusan dan atau tindakan pemerintah/penyelenggara negara pada umumnya menyangkut tiga unsur utama, yaitu unsur kewenangan, unsur prosedur dan unsur substansi, dengan demikian cacat hukum tindakan penyelenggara negara dapat diklasifikasikan dalam tiga macam, yakni: cacat wewenang, cacat prosedur dan cacat substansi. Ketiga hal tersebutlah yang menjadi hakekat timbulnya penyalahgunaan kewenangan.
Menimbang, bahwa apabila melihat kronologis dari mulai ditentukannya Konsultan Pengawas dan pemenang lelang, hal tersebut bukanlah merupakan tugas langsung dari Terdakwa melainkan sepenuhnya yang menentukan adalahTim Pokja;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa YUPIE HENDRA selaku PPK dalam membuat Addendum yang tidak pernah melibatkan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak akan tetapi berdasarkan fakta hukum Panitia Peneliti tetap menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Bersama dan Pembahasan Justifikasi Teknis Pembangunan Infrastuktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang artinya Panitia Peneliti mengetahui mengenai Adendum tersebut;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa YUPIE HENDRA selaku PPK tidak pernah memperingatkan dan meminta pemutakhiran program mutu kepada PT. ARKINDO terkait Addendum Kontrak tersebut akan tetapi selain PPK di lapangan juga ada Konsultan Pengawas yang tugasnya adalah melakukan pengawasan dalam terlaksananya proyek tersebut dan melaporkannya kepada PPK;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa YUPIE HENDRA dan Saksi SUPARMAN selaku Direktur CV.KARYA PERDANA KONSULTAN tidak pernah memintakan kepada Saksi Ir. TB. A. RASYID selaku Direktur PT. ARKINDO maupun kepada Saksi RAHMAD JAINUDIN untuk melakukan uji mutu atas pekerjaan yang dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan benar Terdakwa YUPIE HENDRA selaku PPK telah menyetujui Berita Acara Peninjauan/Pemeriksaan Lapangan Nomor: 23/BA/P2HP/PKP-KT/XII/2016 tanggal 10 Desember 2016 walaupun tidak ada hasil uji mutu untuk memastikan kualitas pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak akan tetapi pekerjaan tersebut telah dilakukan PHO dan temuan pada saat PHO telah disempurnakan sehingga pada saat FHO sudah tidak ada kekurangan dan semua sudah dikerjakan;
Menimbang, bahwa apa yang menjadi tujuan dari pelaksanaan kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau telah terlaksana dan telah dinyatakan selesai 100%, dan bahwa tidak terdapat fakta secara nyata bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam bukti yang diperlihatkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yakni foto visual keadaan jalan setelah dilakukannya Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau pada bulan Maret 2023 terlihat tidak ada kerusakan signifikan dan jalan tersebut dapat dipergunakan oleh masyarakat umum;
Menimbang, bahwa benar ada kerugian negara akan tetapi bukan perbuatan Terdakwa yang menyebabkan kerugian negara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan berdasakan dakwaan Penuntut Umum bahwa Terdakwa tidak melaksanakan ketentuan sesuai Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres 4/2015 dan juga tidak melaksanakan sesuai Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Surat Perjanjian Kerja Konstuksi Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016 bukanlah merupakan tindak pidana akan tetapi Majelis Hakim memandangnya sebagai penyalahgunaan wewenang dalam hal pelanggaran administrasi seperi yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan telah dibuktikan dalam pertimbangan unsur-unsur diatas bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidiair, akan tetapi perbuatan-perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut adalah bukan perbuatan pidana, sehingga kepadanya tidak dapat dipersalahkan secara hukum, maka oleh karena itu terhadap diri Terdakwa tidak diketemukan adanya kesalahan / atau tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak merupakan suatu Kejahatan maupun Pelanggaran maka kepada Terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan Hukum “Onslag van recht vervolging”
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa barang bukti no 1 sd 69 yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YUPIE HENDRA, ST tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel Asli Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konsultansi Nomor: HK.03.03/RKP-PP/PKP.PT/VI/03 Tanggal 10 Juni 2015;
1 (satu) bundel Asli Dokumen Hasil Penyelenggaraan Kegiatan;
1 (satu) bundel Asli Laporan Pendahuluan;
1 (satu) bundel Asli Album Peta;
1 (satu) bundel Asli Gambar DED;
1 (satu) bundel fotokopi Laporan Akhir;
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen RKP (Rencana Kawasan Permukiman);
1 (satu) bundel fotokopi Laporan ANTARA;
1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 289 tahun 2015 tanggal 2 Juli 2015 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pulang Pisau, beserta lampirannya;
1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 178 tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor: 289 tahun 2015 tanggal 2 Juli 2015 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pulang Pisau, beserta lampirannya;
1 (satu) bundel ASLI Laporan Penilaian Akhir Pekerjaan Kontruksi (PHO) pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Laporan Penilaian Akhir Pekerjaan Kontruksi (FHO) pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Dokumen Pencairan SPM Nomor: 00224 Tanggal 22 Juli 2016 Setelah dipotong Pajak PPH dan PPN Sebesar Rp. 1.116.381.818,- (satu miliar seratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah);
1 (satu) bundel ASLI Dokumen Pencairan SPM Nomor: 00443 Tanggal 01 November 2016 Setelah dipotong Pajak PPH dan PPN Sebesar Rp. 2.232.763.637,- (dua miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
1 satu) bundel ASLI Dokumen Pencairan SPM Nomor: 00611 Tanggal 23 Desember 2016 Setelah dipotong Pajak PPH dan PPN Sebesar Rp. 2.232.763.637,- (dua miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
1 (satu) bundel ASLI Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor: SP-DIPA-033.05.1.486551/2016;
1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Kepala Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/VI/113 tanggal 01 Juni 2016 tentang Penunjukan Direksi Wilayah paket APBN pada kegiatan pelaksanaan pengembangan Kawasan permukiman satuan kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Kumuh Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/VIII/75 tanggal 01 Agustus 2016 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan / Pengadaan Barang / Jasa Kontruksi Pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Kumuh Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor: HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74 tanggal 01 Agustus 2016 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel ASLI Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kalimantan Tengah Nomor: 004/KPTS/ULP.KALTENG/2016 tanggal 15 Februari 2016 tentang Penetapan Perubahan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (POKJA ULP) SATKER Perencanaan Dan Pengendalian Program Infrastruktur Pemukiman (PPPIP), SATKER Penataan Bangunan dan Lingkungan (PKPPB), dan Satker Pengembangan System Penyediaan Air Minum (PSPAM) dilingkungan Direktorat Jendral Cipta Karya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian Kerja Kontruksi Harga Satuan Nomor: HK.02.03/SP/PKP-KT/VI/14 tanggal 27 Juni 2016;
1 (satu) bundel fotokopi Addendum Kontrak Nomor: HK.02.03/ADD-01/SP/PKP-KT/VIII/14.1 tanggal 18 Juli 2016;
1 (satu) Bundel fotokopi dokumen Pengadaan Pekerjaan Kontruksi (Pelelangan Umum) Nomor: 04.1/POKJA/FSK.KOTA/PKP-KT/III/2016 tanggal 23 Maret 2016;
1 (satu) Bundel fotokopi dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Infrastuktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
1 (satu) Bundle fotokopi dokumen Laporan Proses Pelelangan Umum Metode Pasca Kualifikasi – Satu Sampul System Gugur;
1 (satu) Bundel fotokopi dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016;
2 (dua) lembar fotokopi Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri;
1 (satu) bundel fotokopi Back Up Quantity pekerjaan supervisi pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dari CV. Karya Perdana Konsultan;
1 (satu) bundel fotokopi Laporan Antara pekerjaan supervisi pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dari CV. Karya Perdana Konsultan;
1 (satu) bundel fotokopiFoto Dokumentasi pekerjaan supervisi pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dari CV. Karya Perdana Konsultan;
1 (satu) bundel fotokopi Asbuild Drawing pekerjaan supervisi pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dari CV. Karya Perdana Konsultan;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian Kerja Pengawasan/Supervisi Konstruksi Nomor: KU.08.08/SP.SUV/PKP-KT/VI/20 Tanggal 27 Juni 2016;
1 (satu) bundel ASLI Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 293 tahun 2016 tanggal 11 Juli 2016 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Semester II Tahun Anggaran 2016;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank bjb syariah Kantor Cabang Bandung Nomor rekening 0010101008271 atas nama ARKINDO PT periode 01 Juli 2016 s/d 28 Pebruari 2017;
1 (satu) lembar Bukti transfer dari PT. ARKINDO (Bank bjb syariah) kepada ESTI SUNDARI dengan Nomor Rekening 1590001243384 Bank Mandiri cabang Palangkaraya sebesar Rp. 1.116.381.000 (satu miliar seratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
1 (satu) lembar Bukti transfer dari PT. ARKINDO (Bank bjb syariah) kepada MIKY BARITO PUTRA dengan nomor rekening 0310005096083 Bank Mandiri sebesar Rp. 2.232.700.000 (dua miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Bukti transfer dari PT. ARKINDO (Bank bjb syariah) kepada MIKY BARITO PUTRA dengan nomor rekening 0310005096083 Bank Mandiri sebesar Rp. 2.232.750.000 (dua miliar dua dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) tentang Review DED Kawasan Kumuh Perkotaan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015;
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Akhir tentang Review DED Kawasan Kumuh Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015;
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Peta Identifikasi Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014.
1 (satu) bundel ASLI Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 24.2/SPK-DED/PKP- KT/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 CV. PALANGKA WIDYA JASA KONSULTAN tentang Review DED Kawasan Kumuh Perkotaan Kabupaten Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Dokumen Gambar Kerja tentang Review DED Kawasan Kumuh Perkotaan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015;
1 (satu) bundel ASLI Dokumen Pencairan SPM Nomor: 00498 tanggal 26 November 2015 Setelah dipotong Pajak PPH dan PPN Sebesar Rp. 43.374.545,- (empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah.
1 (satu) lembar Asli Bukti Pengambilan Cek No. CBK 531826 Tanggal 27 Juli 2016 dengan nilai Rp. 32.100.000,00 (tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Asli Bukti Pengambilan Cek No. CBK 558213 Tanggal 14 November 2016 dengan nilai Rp. 64.300.000,00 (enam puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar Asli Bukti Pengambilan Cek No. CBK 587153 Tanggal 23 Desember 2016 dengan nilai Rp. 63.400.000,00 (enam puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) Lembar Asli Rekening Koran CV. Karya Perdana Konsultan Bulan Juli 2016;
1 (satu) Lembar Asli Rekening Koran CV. Karya Perdana Konsultan Bulan November 2016;
1 (satu) Lembar Asli Rekening Koran CV. Karya Perdana Konsultan Bulan Desember 2016;
1 (satu) bundel Rincian Pengadaan Barang Paket Pulang Pisau:
1 (satu) unit laptop merk ASUS type A43s warna hitam.
1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Kegiatan TA. 2016 Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman;
1 (satu) bundel fotokopi SHOP DRAWING Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupeten Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Berita Acara Pembayaran tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan November tahun 2016 (dua ribu enam belas) Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau dengan nominal pembayaran sebesar Rp2.532.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah);
1 (satu) bundel ASLI Surat Pernyataan tanggal 23 Desember 2016 atas pengajuan SPP Langsung dari Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Permukiman I Provinsi Kalimantan Tengah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palangka Raya;
1 (satu) bundel ASLI Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal 23 Desember 2016;
1 (satu) bundel Ringkasan Kontrak tanggal 23 Desember 2016 Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Kuitansi LS tanggal 23 Desember 2016 untuk pembayaran Termin II (100%) Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau;
1 (satu) Lembar ASLI Struktur Kerja Organisasi Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor: 061/179/DPU-CK/III/2016 tanggal 01 Maret 2016;
1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 600/KPTS/M/2015 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
1 (satu) bundel fotokopi Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2016 pada Unit Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) bundel fotokopi Hasil Pengujian Laboratorium Kuat – Tekan Kubus Beton Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
1 (satu) bundel fotokopi Hasil Pengujian Laboraturium Rencana Campuran Beton (Design Mix Formula) Juli 2016 Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Bupati Pulang Pisau Nomor: 043/101/Setda/VII/2015 Perihal Pengajuan Pernyataan Minat Melaksanakan Kegiatan Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (RKP-KP) tanggal 6 Juli 2015;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor: 289 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Laporan Proses Pelelangan Umum Metode Pascakualifikasi – Satu Sampul Sistem Gugur Jasa Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
1 (satu) bundel ASLI Surat Nomor: PL.03.04/PKP.KT/XI/286 tanggal 16 November 2016 Perihal Mohon dilakukan Pemeriksaan Pekerjaan Pertama (PHO);
2 (dua) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 600/327/DPU-PROV/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 Perihal Permintaan personil sebagai Tim PHO Wilayah Kabupaten se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016.
Untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum agar dipergunakan dalam perkara lain a.n. Ir. TB. A. Rasyid.
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada hari Senin, tanggal 22 Mei 2023 oleh Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum, selaku Hakim Ketua, Erhammudin, S.H., M.H. dan Darjono Abadi, S.H., M.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sopyani Devi, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Erhammudin, S.H., M.H. Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum
Darjono Abadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sopyani Devi, S.H.