191/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 191/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ENDHIE FADILLA, S.H Terdakwa: TONI SITORUS
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Toni Sitorus tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memungut Hasil Perkebunan”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Goni Plastik yang Berisikan Berondolan Kelapa Sawit yang berat kurang lebih 50 Kilogram; Dikembalikan kepada PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang). - 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Merek Revo Tanpa Plat. Dikembalikan kepada pemilik yang sah melalui JPU. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 191/Pid.Sus/2023/PN Stb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Toni Sitorus;
2. Tempat lahir : Kota Cane;
3. Umur/Tanggal lahir : 54 tahun/17 Februari 1969;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Lingk.III Bukit Mas Pasar Kel.Kampung Lama
Kec.Besitang Kab.Langkat;
7. Agama : Kristen;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggl 16 Desember 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 17 Desember 2022 sampai dengan tanggal 5 Januari 2023;
2. Penangguhan Penahanan oleh Penyidik tanggal 5 Januari 2023;
3. Penangguhan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 16 Maret 2023;
Terdakwa menghadap sendiri kepersidangan, meskipun kepadanya telah diberikan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 191/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 31 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 191/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 31 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TONI SITORUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 107 huruf d Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TONI SITORUS dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dikurangi selama waktu Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti :
1 (satu) Goni Plastik yang Berisikan Berondolan Kelapa Sawit yang berat kurang lebih 50 Kilogram;
Dikembalikan Kepada pemilik yang sah An. PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang).
1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Merek Revo Tanpa Plat.
Dikembalikan Kepada pemilik yang sah melalui JPU.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan secara lisan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa TONI SITORUS pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022, bertempat di Areal Perkebunan PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) Blok II Tahun Tanam 2008 Afd II Lingk I Kel Kampung Lama Kec.Besitang Kab.Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian,perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 Sekira Pukul 18.00 Wib Saksi ANWAR SADAT bersama dengan Saksi SAIFUL BAHRI sedang melakukan patroli diareal kebun PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) Blok II Tahun Tanam 2008 Afd II Lingk I Kel Kampung Lama Kec.Besitang Kab.Langkat;
Kemudian pada saat Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI sedang melakukan patroli tersebut Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI melihat Terdakwa sedang mengendarai Sp Motor Honda Merk Revo dengan membawa 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan Berondolan Kepala sawit yang beratnya 50 (lima puluh) Kilogram. Mengetahui hal tersebut Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI langsung memberhentikan Sp Motor yang telah di bawa oleh Terdakwa dengan mengatakan “dari mana berondolan ini” lalu Terdakwa berkata “saya ambil berondolan yang berserakan dibawah Pohon sawit itu” setelah itu Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI langsung menghubungi Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI untuk memberitahukan kepada Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI bahwa Terdakwa telah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang);
Bahwa setelah memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI tak lama kemudian Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI pun datang dan melihat Terdakwa beserta barang bukti sehingga Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI bersama dengan Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Besitang Untuk di Proses Hukum lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan Berondolan kepala sawit yang beratnya 50 (lima puluh) Kilogram tersebut adalah untuk di miliki dan dijual agar mendapatkan keuntungan
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk memanen dan/atau memungut hasil perkebunan milik PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan Berondolan Kepala sawit yang beratnya 50 (lima puluh) Kilogram tersebut PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) mengalami kerugian sebesar Rp.150.000,- (seratus lima Puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
ATAU:
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa TONI SITORUS pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022, bertempat di Areal Perkebunan PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) Blok II Tahun Tanam 2008 Afd II Lingk I Kel Kampung Lama Kec.Besitang Kab.Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 Sekira Pukul 18.00 Wib Saksi ANWAR SADAT bersama dengan Saksi SAIFUL BAHRI sedang melakukan patroli diareal kebun PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) Blok II Tahun Tanam 2008 Afd II Lingk I Kel Kampung Lama Kec.Besitang Kab.Langkat;
Kemudian pada saat Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI sedang melakukan patroli tersebut Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI melihat Terdakwa sedang mengendarai Sp Motor Honda Merk Revo dengan membawa 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan Berondolan Kepala sawit yang beratnya 50 (lima puluh) Kilogram. Mengetahui hal tersebut Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI langsung memberhentikan Sp Motor yang telah di bawa oleh Terdakwa dengan mengatakan “dari mana berondolan ini” lalu Terdakwa berkata “saya ambil berondolan yang berserakan dibawah Pohon sawit itu” setelah itu Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI langsung menghubungi Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI untuk memberitahukan kepada Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI bahwa Terdakwa telah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang);
Bahwa setelah memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI tak lama kemudian Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI pun datang dan melihat Terdakwa beserta barang bukti sehingga Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI bersama dengan Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Besitang Untuk di Proses Hukum lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan Berondolan kepala sawit yang beratnya 50 (lima puluh) Kilogram tersebut adalah untuk di miliki dan dijual agar mendapatkan keuntungan
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk memanen dan/atau memungut hasil perkebunan milik PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan Berondolan Kepala sawit yang beratnya 50 (lima puluh) Kilogram tersebut PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) mengalami kerugian sebesar Rp.150.000,- (seratus lima Puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah di dengar keterangannya di persidangan sebagai berikut :
Saksi Moh Ichsan, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 wib, bertempat di Areal Perkebunan PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) Blok II Tahun Tanam 2008 Afd II Lingk I Kel Kampung Lama Kec.Besitang Kab.Langkat, Terdakwa mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa yang mana saat itu Saksi ANWAR SADAT bersama dengan Saksi SAIFUL BAHRI sedang melakukan patroli diareal kebun PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) Blok II Tahun Tanam 2008 Afd II Lingk I Kel Kampung Lama Kec.Besitang Kab.Langkat, melihat Terdakwa sedang mengendarai Sp Motor Honda Merk Revo dengan membawa 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan Berondolan Kepala sawit yang beratnya 50 (lima puluh) Kilogram;
Bahwa mengetahui hal tersebut Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI langsung memberhentikan Sp Motor yang telah di bawa oleh Terdakwa dengan mengatakan “dari mana berondolan ini” lalu Terdakwa berkata “Saksi ambil berondolan yang berserakan dibawah Pohon sawit itu” setelah itu Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI langsung menghubungi Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI untuk memberitahukan kepada Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI bahwa Terdakwa telah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang);
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Selesai guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan Berondolan Kepala sawit yang beratnya 50 (lima puluh) Kilogram;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) mengalami kerugian sebesar Rp.150.000,- (seratus lima Puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Anwar Sadat, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 wib, bertempat di Areal Perkebunan PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) Blok II Tahun Tanam 2008 Afd II Lingk I Kel Kampung Lama Kec.Besitang Kab.Langkat, Terdakwa mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa yang mana saat itu Saksi ANWAR SADAT bersama dengan Saksi SAIFUL BAHRI sedang melakukan patroli diareal kebun PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) Blok II Tahun Tanam 2008 Afd II Lingk I Kel Kampung Lama Kec.Besitang Kab.Langkat, melihat Terdakwa sedang mengendarai Sp Motor Honda Merk Revo dengan membawa 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan Berondolan Kepala sawit yang beratnya 50 (lima puluh) Kilogram;
Bahwa mengetahui hal tersebut Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI langsung memberhentikan Sp Motor yang telah di bawa oleh Terdakwa dengan mengatakan “dari mana berondolan ini” lalu Terdakwa berkata “Saksi ambil berondolan yang berserakan dibawah Pohon sawit itu” setelah itu Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI langsung menghubungi Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI untuk memberitahukan kepada Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI bahwa Terdakwa telah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang);
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Selesai guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan Berondolan Kepala sawit yang beratnya 50 (lima puluh) Kilogram;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) mengalami kerugian sebesar Rp.150.000,- (seratus lima Puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 wib, bertempat di Areal Perkebunan PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) Blok II Tahun Tanam 2008 Afd II Lingk I Kel Kampung Lama Kec.Besitang Kab.Langkat, Terdakwa mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa yang mana saat itu hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 wib, bertempat di Areal Perkebunan PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) Blok II Tahun Tanam 2008 Afd II Lingk I Kel Kampung Lama Kec.BesitangKab.Langkat, Terdakwa sedang mengendarai Sp Motor Honda Merk Revo kemudian Terdakwa mengambil brondolan sawit milik PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) setelah goni plastik Terdakwa penuh lalu Terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa dan sesampainya dijalan Terdakwa lalu dicegat oleh Petugas Kebun dan langsung Terdakwa dibawa kekantor Polisi;
Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan Berondolan Kepala sawit yang beratnya 50 (lima puluh) Kilogram tersebut PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang);
Bahwa Terdakwa mengambil buah sawit tersebut dengan cara memungut hasil perkebunan milik PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) dengan menggunakan goni plastik;
Bahwa Terdakwa mengambil buah sawit tersebut dengan tujuan akan dijual lagi oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan Saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah di sita secara sah secara hukum berupa : 1 (satu) Goni Plastik yang Berisikan Berondolan Kelapa Sawit yang berat kurang lebih 50 Kilogram, 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Merek Revo Tanpa Plat, barang bukti tersebut telah dikonfirmasikan kepada Saksi-Saksi maupun kepada Terdakwa dan barang bukti tersebut erat kaitannya dengan apa yang di dakwaan kepada Terdakwa, sehingga barang bukti ini dapat di pertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 Sekira Pukul 18.00 Wib Saksi ANWAR SADAT bersama dengan Saksi SAIFUL BAHRI sedang melakukan patroli diareal kebun PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) Blok II Tahun Tanam 2008 Afd II Lingk I Kel Kampung Lama Kec.Besitang Kab.Langkat;
Bahwa kemudian Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI melihat Terdakwa sedang mengendarai Sp Motor Honda Merk Revo dengan membawa 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan Berondolan Kepala sawit yang beratnya 50 (lima puluh) Kilogram, mengetahui hal tersebut Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI langsung memberhentikan Sp Motor yang telah di bawa oleh Terdakwa dengan mengatakan “dari mana berondolan ini” lalu Terdakwa berkata “saya ambil berondolan yang berserakan dibawah Pohon sawit itu” setelah itu Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI langsung menghubungi Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI untuk memberitahukan kepada Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI bahwa Terdakwa telah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang);
Bahwa setelah memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI tak lama kemudian Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI pun datang dan melihat Terdakwa beserta barang bukti sehingga Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI bersama dengan Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Besitang Untuk di Proses Hukum lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan Berondolan kepala sawit yang beratnya 50 (lima puluh) Kilogram tersebut adalah untuk di miliki dan dijual agar mendapatkan keuntungan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk mengambil hasil perkebunan milik PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) yang mana akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) mengalami kerugian sebesar Rp.150.000,- (seratus lima Puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang atau subjek hukum melakukan perbuatan pidana, maka perbuatan tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum yang bersifat Alternatif tersebut, maka Pengadilan akan menerapkan salah satu pasal yang menjadi dakwaan alternatif Penuntut Umum, yang relevan dengan perbuatan Terdakwa, yaitu dakwaan Kedua melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana Terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama Terdakwa Toni Sitorus yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan identitas tesebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini:
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebun;” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan”, lebih lanjut diatur dalam Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, menyebutkan bahwasanya “hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan”;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas yang jika dihubungkan dengan fakta hukum dipersidangan telah terbukti benar PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit yang menghasilkan buah sawit sebagai produk tanaman perkebunannya yang dari fakta hukum dipersidangan pula, telah terbukti adanya hasil perkebunan yang dimaksud berupa: 1 (satu) Goni Plastik yang Berisikan Berondolan Kelapa Sawit yang berat kurang lebih 50 Kilogram;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terbukti adanya “hasil perkebunan” dalam unsur a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menilai apakah perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan termasuk dalam pengertian secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 Sekira Pukul 18.00 Wib Saksi ANWAR SADAT bersama dengan Saksi SAIFUL BAHRI sedang melakukan patroli diareal kebun PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) Blok II Tahun Tanam 2008 Afd II Lingk I Kel Kampung Lama Kec.Besitang Kab.Langkat;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI melihat Terdakwa sedang mengendarai Sp Motor Honda Merk Revo dengan membawa 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan Berondolan Kepala sawit yang beratnya 50 (lima puluh) Kilogram, mengetahui hal tersebut Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI langsung memberhentikan Sp Motor yang telah di bawa oleh Terdakwa dengan mengatakan “dari mana berondolan ini” lalu Terdakwa berkata “saya ambil berondolan yang berserakan dibawah Pohon sawit itu” setelah itu Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI langsung menghubungi Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI untuk memberitahukan kepada Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI bahwa Terdakwa telah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang);
Menimbang, bahwa setelah memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI tak lama kemudian Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI pun datang dan melihat Terdakwa beserta barang bukti sehingga Saksi EKO RAMADHANA RANGKUTI bersama dengan Saksi ANWAR SADAT dan Saksi SAIFUL BAHRI membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Besitang Untuk di Proses Hukum lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Goni Plastik yang berisikan Berondolan kepala sawit yang beratnya 50 (lima puluh) Kilogram tersebut adalah untuk di miliki dan dijual agar mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk mengambil hasil perkebunan milik PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) yang mana akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang) mengalami kerugian sebesar Rp.150.000,- (seratus lima Puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memungut Hasil Perkebunan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 1 (satu) Goni Plastik yang Berisikan Berondolan Kelapa Sawit yang berat kurang lebih 50 Kilogram, oleh karena milik PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang), maka dikembalikan kepada yang berhak yakni pihak PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang), sementara terhadap, 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Merek Revo Tanpa Plat, terhadap barang bukti dimaksud dikembalikan Kepada pemilik yang sah melalui JPU;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian pada PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang);
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum menikmati kejahatannya ;
Terdakwa sudah sering sakit-sakitan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Toni Sitorus tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memungut Hasil Perkebunan”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Goni Plastik yang Berisikan Berondolan Kelapa Sawit yang berat kurang lebih 50 Kilogram;
Dikembalikan kepada PT.MTT (Mira Bilis Tunggal Tualang).
1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Merek Revo Tanpa Plat.
Dikembalikan kepada pemilik yang sah melalui JPU.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023, oleh kami, Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yusrizal, S.H., M.H., dan Kurniawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rehulina Brahmana, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Endhie Fadilla, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa melalui sarana teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yusrizal, S.H., M.H. Maria C.N Barus, S.IP., S.H., M.H.
Kurniawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Rehulina Brahmana, S.H.