204/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 204/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I. Erwin Alias Ewin Terdakwa II. Ahwat Alias Muhammad Mukhlis Alias Mukhlis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan secara bersama sama” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) tandan buah kelapa sawit. Dikembalikan kepada Pihak PT. LNK Padang Cermin. 1 (satu) bilah egrek yang bergagangkan pelepah sawit; Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 204/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Erwin als Ewin;
2. Tempat lahir : Langkat;
3. Umur/Tanggal lahir : 30 tahun/3 Maret 1993;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Permadi Desa Padang cermin Kec. Selesai
Kab.Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Ahwat Alias Muhammad Mukhlis als Mukhlis;
2. Tempat lahir : Tandam;
3. Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/12 Agustus 1987;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Pasar II Desa Padang cermin Kec. Selesai
Kab.Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Januari 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 27 Januari 2023 sampai dengan tanggal 15 Februari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2023 sampai dengan tanggal 27 Maret 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2023 sampai dengan tanggal 15 April 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 April 2023 sampai dengan tanggal 4 Mei 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Mei 2023 sampai dengan tanggal 3 Juli 2023;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 204/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 5 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 204/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 5 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. ERWIN Alias EWIN Terdakwa II. AHWAT Alias MUHAMMAD MUKHLIS Alias MUKHLIS telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU. RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ERWIN Alias EWIN Terdakwa II. AHWAT Alias MUHAMMAD MUKHLIS Alias MUKHLIS dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Bulan penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) tandan buah kelapa sawit.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Pihak Perkebunan PT. LNK Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
1 (satu) bilah egrek yang bergagangkan pelepah sawit.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman karena Para Terdakwa sangat menyesali perbuatannya serta berjaji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa mereka Terdakwa I. ERWIN Alias EWIN terdakwa II. AHWAT Alias MUHAMMAD MUKHLIS Alias MUKHLIS pada hari Para Terdakwas tanggal 26 bulan Januari tahun 2023 pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perkebunan PT. LNK yang terletak di Divisi I Tahun Tanam 2015 D Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Para Terdakwas tanggal 26 Januari 2023, sekira pukul. 12.30 wib, saksi SUHENDRO bersama dengan saksi BAMBANG SUSILO sedang melaksanakan patroli di areal perkebunan milik PT.LNK tepatnya di Divisi I Tahun tanam 2015 D Desa Padang Cermin Kec. Selesai Kab. Langkat melihat terdakwa.ERWIN Alias EWIN sedang mengambil buah sawit milik PT.LNK dengan cara mengegrek, setelah buah sawit tersebut jatuh, lalu terdakwa AHWAT Alias MUHAMMAD MUKHLIS Alias MUKHLIS mengangkat buah sawit tersebut keluar Areal Perkebunan milik PT.LNK, kemudian para saksi langsung menangkap para terdakwa, lalu saksi menghubungi Danton LEGIANTO meminta bantuan BKO Kebun PT.LNK dikarenakan telah terjadi pencurian di areal tersebut, kemudian sekira pukul 12.45 Wib BKO Kebun tiba di TKP. Dan atas perintah Danton LEGIANTO untuk membawa para terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Selesai guna proses hukum yang berlaku di RI.
Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120105962406 tanggal 20 September 2018, Nama Perusahaan PT. LANGKAT NUSANTARA KEPONG.
Berdasarkan Sertifikat Guna Usaha No. 1 Tanggal 30-07-1991 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yakni PASAR TARIGAN, SH, Didasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor : 35/HGU/BPN/1990, tanggal 24 Desember 1990.
Bahwa mereka Terdakwa I. ERWIN Alias EWIN terdakwa II. AHWAT Alias MUHAMMAD MUKHLIS Alias MUKHLIS tidak ada ijin dari pihak Perkebunan PT. LNK yang terletak di Divisi I Tahun Tanam 2015 D Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 1 (satu) tandan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 20 Kg, sehingga pihak Perkebunan PT. LNK yang terletak di Divisi I Tahun Tanam 2015 D Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
KEDUA :
Bahwa mereka Terdakwa I. ERWIN Alias EWIN terdakwa II. AHWAT Alias MUHAMMAD MUKHLIS Alias MUKHLIS pada hari Para Terdakwas tanggal 26 bulan Januari tahun 2023 pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perkebunan PT. LNK yang terletak di Divisi I Tahun Tanam 2015 D Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Para Terdakwas tanggal 26 Januari 2023, sekira pukul. 12.30 wib, saksi SUHENDRO bersama dengan saksi BAMBANG SUSILO sedang melaksanakan patroli di areal perkebunan milik PT.LNK tepatnya di Divisi I Tahun tanam 2015 D Desa Padang Cermin Kec. Selesai Kab. Langkat melihat terdakwa.ERWIN Alias EWIN sedang mengambil buah sawit milik PT.LNK dengan cara mengegrek, setelah buah sawit tersebut jatuh, lalu terdakwa AHWAT Alias MUHAMMAD MUKHLIS Alias MUKHLIS mengangkat buah sawit tersebut keluar Areal Perkebunan milik PT.LNK, kemudian para saksi langsung menangkap para terdakwa, lalu saksi menghubungi Danton LEGIANTO meminta bantuan BKO Kebun PT.LNK dikarenakan telah terjadi pencurian di areal tersebut, kemudian sekira pukul 12.45 Wib BKO Kebun tiba di TKP. Dan atas perintah Danton LEGIANTO untuk membawa para terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Selesai guna proses hukum yang berlaku di RI.
Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120105962406 tanggal 20 September 2018, Nama Perusahaan PT. LANGKAT NUSANTARA KEPONG.
Berdasarkan Sertifikat Guna Usaha No. 1 Tanggal 30-07-1991 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yakni PASAR TARIGAN, SH, Didasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor : 35/HGU/BPN/1990, tanggal 24 Desember 1990.
Bahwa mereka Terdakwa I. ERWIN Alias EWIN terdakwa II. AHWAT Alias MUHAMMAD MUKHLIS Alias MUKHLIS tidak ada ijin dari pihak Perkebunan PT. LNK yang terletak di Divisi I Tahun Tanam 2015 D Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 1 (satu) tandan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 20 Kg, sehingga pihak Perkebunan PT. LNK yang terletak di Divisi I Tahun Tanam 2015 D Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Legianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Para Terdakwas tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 Wib di di Divisi I TM 2015 Desa Padang Cermin Kec.Selesai Kab. Langkat, Para Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit PT. LNK Padang Cermin;
Bahwa berawal saksi mendapat telpon dari anggota saksi dilapangan atas nama Suhendro yang mengatakan kepada saksi telah ada yang mengambil buah kelapa sawit di Divisi I tahun Tanam 2015 D yang terletak di desa Padang Cermi, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan telah mengamankan 2 (dua) orang Terdakwa lalu saksi menelepon BKO kebun LNK untuk membantu membawa kedua Terdakwa tersebut dan barang bukti ke polsek Selesai guna guna dilakukan penhusutan sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara Repoblik Indonesia;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT. LNK Padang Cermin;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa pihak PT. LNK Padang Cermin mengalami kerugian sejumlah Rp.40.000,00 (Empat Puluh Ribu Rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Suhendro, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Para Terdakwas tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 Wib di di Divisi I TM 2015 Desa Padang Cermin Kec.Selesai Kab. Langkat, Para Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit PT. LNK Padang Cermin;
Bahwa berawal saksi bersama dengan teman saksi bernama Bambang Susilo sedang melaksanakan patrol di areal perkebunan milik PT LNK tepatnya didivisi I tahun Tanam 2015 D yang terletak di Desa Padang Cermi, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, melihat Terdakwa yang bernama Erwin als Ewin yang sedang mengambil buah sawit milik PT LNK dengan cara mengegrek setelah buah sawit tersebut jatuh, Terdakwa atas nama Muklis mengangkat buah sawit tersebut keluar areal perkebunan milik PT LNK lalu para saksi langsung menangkap kedua Terdakwa lalu saksi menghubungi Danton Legianto meminta bantuan BKO kebun LNK dikarenakan telah terjadi pencurian diarea tersebut sekira pukul 12.45 Wib BKO kebun tiba di TKP atas perintah Danton Legianto membawa kedua Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Selesai guna dilakukan penghusutan sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara Repoblik Indonesia;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT. LNK Padang Cermin;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa pihak PT. LNK Padang Cermin mengalami kerugian sejumlah Rp.40.000,00 (Empat Puluh Ribu Rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Budi Chandra Damanik, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Para Terdakwas tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 Wib di di Divisi I TM 2015 Desa Padang Cermin Kec.Selesai Kab. Langkat, Para Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit PT. LNK Padang Cermin;
Bahwa berawal saksi mendapat telpon dari anggota saksi dilapangan atas nama Legianto yang mengatakan kepada saksi telah mengambil buah kelapa sawit di Divisi I tahun Tanam 2015 D yang terletak di Desa Padang Cermi, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan telah mengamankan 2 (dua) orang Terdakwa lalu saksi menelepon BKO kebun LNK untuk membantu membawa kedua Terdakwa tersebut dan barang bukti ke polsek Selesai guna guna dilakukan penhusutan sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara Repoblik Indonesia;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT. LNK Padang Cermin;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa pihak PT. LNK Padang Cermin mengalami kerugian sejumlah Rp.40.000,00 (Empat Puluh Ribu Rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Erwin Als Ewin
Bahwa pada hari Para Terdakwas tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 Wib di Divisi I TM 2015 D Desa Padang Cermin Kec.Selesai Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit PT. LNK Padang Cermin;
Bahwa berawal Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa di Dusun Permadi Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat sedang duduk melihat orang kerja setelah itu Terdakwa berangkat kerumah teman Terdakwa yang bernama Ahwat Alias Muhammad Muklish di Pasar II Desa Padang Cermin dengan membawa satu bilah egrek, setelah tiba dirumah teman Terdakwa Ahwat Alias Muhammad Muklish Terdakwa mengajak teman Terdakwa tersebut untuk mengambil buah sawit milik PT.LNK sekira pukul 12.20 Wib Para Terdakwa sampai di areal perkebunan milik PT LNK tepatnya di Divisi I tahun tanam 2015 D di Desa Padang Cermin;
Bahwa sekitar pukul 12.30 Wib Terdakwa mengambil satu tandan buah kelapa sawit milik PT LNK dengan cara mengegrek buah sawit tersebut. Sedangkan teman Terdakwa Ahwat Alias Muhammad Muklish memikul buah sawit tersebut, pada saat itu juga Para Terdakwa langsung tertangkap oleh security kebun PT LNK lalu tidak berapa lama BKO juga datang mengamankan Para Terdakwa dan barang bukti, kemudian Terdakwa dan teman Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Selesai guna dilakukan penhusutan sesuai dengan hokum yang berlaku dinegara Repiblik Indonesia;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah Terdakwa akan menjualnya dan uangnya Terdakwa pergunakan untuk membeli beras;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT. LNK Padang Cermin;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi;
Ahwat Als Muhammad Muklish Als Muklis
Bahwa pada hari Para Terdakwas tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 Wib di Divisi I TM 2015 D Desa Padang Cermin Kec.Selesai Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit PT. LNK Padang Cermin;
Bahwa berawal Terdakwa bangun pagi, lalu Terdakwa bermain dengan anak Terdakwa dikamar sampai pukul 10.00 Wib sekira pukul 11.30 Wib teman Terdakwa yanag bernama Erwin datang kerumah Terdakwa di Pasar II desa Padang Cermin kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dengan membawa satu bilah Egrek, lalu mengajak Terdakwa untuk mengambil buah PT.LNK dengan berkata “bang Muklis ayo ngegrek” berkata “ayok lah” lalu Para Terdakwa berangkat sekira pukul 12.20 Wib Para Terdakwa sampai di areal perkebunan milik PT LNK tepatnya di Divisi I tahun tanam 2015 D di Desa Padang Cermin sekitar pukul 12.30 Wib teman Terdakwa yang bernama Erwin mengambil satu tandan buah kelapa sawit milik PT LNK dengan cara mengegrek buah sawit tersebut. Sedangkan Terdakwa memikul buah sawit tersebut, pada saat itu juga Para Terdakwa langsung tertangkap oleh security kebun PT LNK lalu tidak berapa lama BKO juga datang mengamankan Para Terdakwa dan barang bukti, kemudian Terdakwa dan teman Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Selesai guna dilakukan penhusutan sesuai dengan hokum yang berlaku dinegara Repoblik Indonesia;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah Terdakwa akan menjualnya dan uangnya Terdakwa pergunakan untuk membeli beras;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT. LNK Padang Cermin;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah egrek yang bergagangkan pelepah sawit;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Para Terdakwas tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 Wib di di Divisi I TM 2015 Desa Padang Cermin Kec.Selesai Kab. Langkat, Para Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit PT. LNK Padang Cermin, yang mana penangkapan terhadap Para Terdakwa dikarenakan saksi Suhendro bersama dengan teman saksi bernama Bambang Susilo sedang melaksanakan patrol di areal perkebunan;
Bahwa melihat Terdakwa yang bernama Erwin als Ewin yang sedang mengambil buah sawit milik PT LNK dengan cara mengegrek setelah buah sawit tersebut jatuh, Terdakwa atas nama Muklis mengangkat buah sawit tersebut keluar areal perkebunan milik PT LNK lalu para saksi langsung menangkap kedua Terdakwa lalu saksi menghubungi Danton Legianto meminta bantuan BKO kebun LNK dikarenakan telah terjadi pencurian diarea tersebut sekira pukul 12.45 Wib BKO kebun tiba di TKP atas perintah Danton Legianto membawa kedua Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Selesai guna dilakukan penghusutan sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara Repoblik Indonesia;
Bahwa cara Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Para Terdakwa membawa satu bilah egrek, setelah tiba dirumah teman Terdakwa Ahwat Alias Muhammad Muklish Terdakwa Erwin mengajak teman Terdakwa tersebut untuk mengambil buah sawit milik PT.LNK sekira pukul 12.20 Wib Para Terdakwa sampai di areal perkebunan milik PT LNK tepatnya di Divisi I tahun tanam 2015 D di Desa Padang Cermin, sekitar pukul 12.30 Wib Terdakwa mengambil satu tandan buah kelapa sawit milik PT LNK dengan cara mengegrek buah sawit tersebut. Sedangkan teman Terdakwa Ahwat Alias Muhammad Muklish memikul buah sawit tersebut;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah Terdakwa akan menjualnya dan uangnya Terdakwa pergunakan untuk membeli beras;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa pihak PT. LNK Padang Cermin mengalami kerugian sejumlah Rp.40.000,00 (Empat Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT. LNK Padang Cermin;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU.No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang.
Secara tidak sah melakukan memanen atau memungut hasil perkebunan;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” dalam pasal ini sepadan dengan kata “barang siapa” yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak pidana, melainkan hanya unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan yang merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi “setiap orang” ini melekat dalam setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi atau terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian “setiap orang” tersebut dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, telah ternyata bahwa di dalam surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai Para Terdakwa di persidangan yaitu Erwin Alias Ewin dan Ahwat Alias Muhammad Mukhlis Alias Mukhlis, yang mana Para Terdakwa tersebut telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi error in pesona sebagai subjek hukum yang didakwakan dan sedang diadili dalam perkara ini, dengan demikian maka yang dimaksud “setiap orang” di sini adalah Para Terdakwa atas nama Erwin Alias Ewin dan Ahwat Alias Muhammad Mukhlis Alias Mukhlis;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen atau memungut hasil perkebunan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa, dan barang bukti diketahui telah ternyata pada hari Para Terdakwas tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 Wib di di Divisi I TM 2015 Desa Padang Cermin Kec.Selesai Kab. Langkat, Para Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit PT. LNK Padang Cermin, yang mana penangkapan terhadap Para Terdakwa dikarenakan saksi Suhendro bersama dengan teman saksi bernama Bambang Susilo sedang melaksanakan patrol di areal perkebunan;
Menimbang, bahwa melihat Terdakwa yang bernama Erwin als Ewin yang sedang mengambil buah sawit milik PT LNK dengan cara mengegrek setelah buah sawit tersebut jatuh, Terdakwa atas nama Muklis mengangkat buah sawit tersebut keluar areal perkebunan milik PT LNK lalu para saksi langsung menangkap kedua Terdakwa lalu saksi menghubungi Danton Legianto meminta bantuan BKO kebun LNK dikarenakan telah terjadi pencurian diarea tersebut sekira pukul 12.45 Wib BKO kebun tiba di TKP atas perintah Danton Legianto membawa kedua Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Selesai guna dilakukan penghusutan sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara Repoblik Indonesia;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah Terdakwa akan menjualnya dan uangnya Terdakwa pergunakan untuk membeli beras;
Menimbang, bahwa perbuatan Para Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak PT. LNK Padang Cermin selaku pemilik untuk memanen buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, PT. LNK Padang Cermin mengalami kerugian sejumlah Rp.40.000,00 (Empat Puluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang bahwa dakwaan Ketiga ini melanggar pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (deelneming);
Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;
Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidana atas pelaku-pelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :
- yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;
- yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya;
- yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurut Memorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa berniat untuk memanen buah kelapa sawit tersebut tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pihak PT. LNK Padang Cermin, yang mana Para Terdakwa mengambilnya dengan cara Para Terdakwa membawa satu bilah egrek, setelah tiba dirumah teman Terdakwa Ahwat Alias Muhammad Muklish Terdakwa Erwin mengajak teman Terdakwa tersebut untuk mengambil buah sawit milik PT.LNK sekira pukul 12.20 Wib Para Terdakwa sampai di areal perkebunan milik PT LNK tepatnya di Divisi I tahun tanam 2015 D di Desa Padang Cermin, sekitar pukul 12.30 Wib Terdakwa mengambil satu tandan buah kelapa sawit milik PT LNK dengan cara mengegrek buah sawit tersebut. Sedangkan teman Terdakwa Ahwat Alias Muhammad Muklish memikul buah sawit tersebut, dan oleh karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari PT. LNK Padang Cermin selaku pemilik maka perbuatan Para Terdakwa tersebut adalah tidak sah. Dengan demikian, cukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 107 huruf d UU.No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Para Terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim dan nantinya dapat memberikan rasa adil bagi negara, masyarakat umum khususnya bagi pihak korban maupun bagi diri Para Terdakwa, dengan demikian Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) tandan buah kelapa sawit adalah milik PT. LNK Padang Cermin maka dikembalikan kepada pihak PT. LNK Padang Cermin;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) bilah egrek bergagang bambu, 1 (satu) buah keranjang along-along terbuat dari goni plastik warna putih, agar dikemudian hari tidak disalahgunakan dan karena persidangan tidak lagi memerlukannya dalam pembuktian maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa merugikan PT. LNK Padang Cermin;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UU.No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. Erwin Alias Ewin Terdakwa II. Ahwat Alias Muhammad Mukhlis Alias Mukhlis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan secara bersama sama” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Dikembalikan kepada Pihak PT. LNK Padang Cermin.
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 oleh kami, Andriyansyah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H., dan Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tanggal dan oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Merli Br Sidebang, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Jimmy Carter A., S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan Para Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H. Andriyansyah, S.H., M.H.
Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Merli Br Sidebang, S,H.