260/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Jimmy Carter A.SH.MH 2.Elieser Adhitia Barus, SH Terdakwa: Sampe muli sinulingga alias sampe.
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sampe Muli Sinulingga Alias Sampe tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan secara bersama sama” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 11 (sebelas) Tandan buah kelapa sawit beratnya ± 275 (dua ratus tujuh uluh lima) Kg; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Verza Tanpa Plat; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Plat; 2 (dua) Keranjang Along-along; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa I. Jaka Kelana Als Jek dan Terdakwa II. Peryadani Pinem Als Pery. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 260/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sampe Muli Sinulingga Alias Sampe;
2. Tempat lahir : Alur Hitam;
3. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun/8 Juni 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Durian Mulo Desa Namo Teras Kecamatan
Kutambaru Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera
Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani/pekebun;
Terdakwa Sampe Muli Sinulingga Alias Sampe ditangkap pada tanggal 23 Februari 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 24 Februari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 24 April 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 12 Mei 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan tanggal 11 Juli 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 13 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 260/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 13 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAMPE MULI SINULINGGA Alias SAMPE telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU. RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMPE MULI SINULINGGA Alias SAMPE dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
11 (sebelas) Tandan buah kelapa sawit beratnya ± 275 Kg.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Verza Tanpa Plat.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Plat.
2 (dua) Keranjang Along-along.
Dipergunakan dalam berkas perkara Terdakwa I JAKA KELANA Als JEK dan Terdakwa II PERYADANI PINEM Als PERY.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa sangat menyesali perbuatannya serta berjaji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa SAMPE MULI SINULINGGA Alias SAMPE bersama saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY (berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 22 bulan November tahun 2021 pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2021, bertempat di Lokasi Perkebunan sawit PT. LNK Kebun Marike Divisi II TM 2011 Blok B PT. LNK Maryke Desa Perkebunan Marike Kec Kutambaru Kab Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang melakukan, Yang menyuruh lakukan, dan Yang Turut serta melakukan,menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 21 Nopember 2021 sekira Pukul 12.00 Wib terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama JAKA KELANA ALS JEK dan PERYADANI PINEM ALS PERY di Peringgan Perkebunan PT. LNK Marike kemudian timbullah niat Terdakwa SAMPE MULI SINULINGGA Alias SAMPE bersama saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY (berkas penuntutan terpisah) untuk memanen tandan buah sawit milik PT. LNK Marike sehingga Terdakwa SAMPE MULI SINULINGGA Alias SAMPE bersama saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY (berkas penuntutan terpisah) pun langsung masuk ke dalam Areal perkebunan untuk memanen tandan buah sawit dari pohonya setiba di dalam Areal perkebunan terdakwa pun langsung memenen tandan buah sawit dari pohonya dengan menggunakan alat berupa 1 (Satu) bilah eggrek yang sudah terdakwa bawa dari rumah setelah tandan buah sawit jatuh ke tanah dua orang teman terdakwa yang bernama saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY langsung menumpukkan tandan buah sawit di bawah pohonya dan menutupinya dengan menggunakan pelepah sawit kemudian Terdakwa SAMPE MULI SINULINGGA Alias SAMPE bersama saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY (berkas penuntutan terpisah) pun keluar dari Areal perkebunan kemudian pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2021 sekira pukul 03.30 Wib (Dini Hari) terdakwa datang ke rumah JAKA KELANA ALS JEK kemudian terdakwa bersama dengan saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY berangkat ke Areal perkebunan PT. LNK Marike Desa Perk Marike Kec. Kutambaru Kab. Langkat dengan menggunakan 2 (Dua) Unit Sepeda Motor yang sudah dilengkapi dengan along-alongdengan jenis 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Verza Tanpa Plat dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Plat untuk mengangkut tandan buah sawit yang telah Terdakwa SAMPE MULI SINULINGGA Alias SAMPE bersama saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY (berkas penuntutan terpisah) sembunyikan tersebut dengan cara terdakwa membawa sepeda motor terdakwa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Plat sedangkan dua orang teman terdakwa yang lainya menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Verza Tanpa Plat setiba di Areal perkebunan dua orang teman terdakwa langsung mengangkut tandan buah sawit dengan menggunakan sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa memantau situasi di seputaran Areal perkebunan tersebut namun kegiatan Terdakwa SAMPE MULI SINULINGGA Alias SAMPE bersama saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY (berkas penuntutan terpisah) diketahui oleh petugas keamanan perkebunan sehingga melihat datangnya petugas keamanan perkebunan terdakwa pun langsung melarikan diri namun dua orang teman terdakwa yang bernama saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY berhasil di amankan oleh petugas keamanan perkebunan bersama dengan barang bukti 11 (Sebelas) Tandan buah kelapa sawit yang Terdakwa SAMPE MULI SINULINGGA Alias SAMPE bersama saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY (berkas penuntutan terpisah) peroleh dari hasil curian bersama dengan 2 (Dua) Unit Sepeda Motor yang sudah dilengkapi dengan along-along dan di serahkan ke Polsek Salapian guna proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan Nomor Izin Usaha Perkebunan 8120105962406 tanggal 04 Oktober 2016, Nama Perusahaan PT. LANGKAT NUSANTARA KEPONG.
Berdasarkan Sertifikat Guna Usaha No. 1 Tanggal 13-06-2003 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yakni Ir. DJUDJUNG P. HUTAURUK, Didasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor : 57/HGU/BPN/2000/A/O, tanggal 09 Mei 2003, yang berakhir tanggal 31-12-2024.
Bahwa Terdakwa SAMPE MULI SINULINGGA Alias SAMPE bersama saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY (berkas penuntutan terpisah) tidak ada ijin dari pihak Perkebunan sawit PT. LNK Kebun Marike Divisi II TM 2011 Blok B PT. LNK Maryke Desa Perkebunan Marike Kec Kutambaru Kab Langkat untuk mengambil dan membawa 11 (sebelas) Tandan buah kelapa sawit beratnya ± 275 Kg, sehingga pihak Perkebunan sawit PT. LNK Kebun Marike Divisi II TM 2011 Blok B PT. LNK Maryke Desa Perkebunan Marike Kec Kutambaru Kab Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa SAMPE MULI SINULINGGA Alias SAMPE bersama saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY (berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 22 bulan November tahun 2021 pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2021, bertempat di Lokasi Perkebunan sawit PT. LNK Kebun Marike Divisi II TM 2011 Blok B PT. LNK Maryke Desa Perkebunan Marike Kec Kutambaru Kab Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang melakukan, Yang menyuruh lakukan, dan Yang Turut serta melakukan, secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 21 Nopember 2021 sekira Pukul 12.00 Wib terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama JAKA KELANA ALS JEK dan PERYADANI PINEM ALS PERY di Peringgan Perkebunan PT. LNK Marike kemudian timbullah niat Terdakwa SAMPE MULI SINULINGGA Alias SAMPE bersama saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY (berkas penuntutan terpisah) untuk memanen tandan buah sawit milik PT. LNK Marike sehingga Terdakwa SAMPE MULI SINULINGGA Alias SAMPE bersama saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY (berkas penuntutan terpisah) pun langsung masuk ke dalam Areal perkebunan untuk memanen tandan buah sawit dari pohonya setiba di dalam Areal perkebunan terdakwa pun langsung memenen tandan buah sawit dari pohonya dengan menggunakan alat berupa 1 (Satu) bilah eggrek yang sudah terdakwa bawa dari rumah setelah tandan buah sawit jatuh ke tanah dua orang teman terdakwa yang bernama saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY langsung menumpukkan tandan buah sawit di bawah pohonya dan menutupinya dengan menggunakan pelepah sawit kemudian Terdakwa SAMPE MULI SINULINGGA Alias SAMPE bersama saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY (berkas penuntutan terpisah) pun keluar dari Areal perkebunan kemudian pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2021 sekira pukul 03.30 Wib (Dini Hari) terdakwa datang ke rumah JAKA KELANA ALS JEK kemudian terdakwa bersama dengan saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY berangkat ke Areal perkebunan PT. LNK Marike Desa Perk Marike Kec. Kutambaru Kab. Langkat dengan menggunakan 2 (Dua) Unit Sepeda Motor yang sudah dilengkapi dengan along-alongdengan jenis 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Verza Tanpa Plat dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Plat untuk mengangkut tandan buah sawit yang telah Terdakwa SAMPE MULI SINULINGGA Alias SAMPE bersama saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY (berkas penuntutan terpisah) sembunyikan tersebut dengan cara terdakwa membawa sepeda motor terdakwa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Plat sedangkan dua orang teman terdakwa yang lainya menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Verza Tanpa Plat setiba di Areal perkebunan dua orang teman terdakwa langsung mengangkut tandan buah sawit dengan menggunakan sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa memantau situasi di seputaran Areal perkebunan tersebut namun kegiatan Terdakwa SAMPE MULI SINULINGGA Alias SAMPE bersama saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY (berkas penuntutan terpisah) diketahui oleh petugas keamanan perkebunan sehingga melihat datangnya petugas keamanan perkebunan terdakwa pun langsung melarikan diri namun dua orang teman terdakwa yang bernama saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY berhasil di amankan oleh petugas keamanan perkebunan bersama dengan barang bukti 11 (Sebelas) Tandan buah kelapa sawit yang Terdakwa SAMPE MULI SINULINGGA Alias SAMPE bersama saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY (berkas penuntutan terpisah) peroleh dari hasil curian bersama dengan 2 (Dua) Unit Sepeda Motor yang sudah dilengkapi dengan along-along dan di serahkan ke Polsek Salapian guna proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan Nomor Izin Usaha Perkebunan 8120105962406 tanggal 04 Oktober 2016, Nama Perusahaan PT. LANGKAT NUSANTARA KEPONG.
Berdasarkan Sertifikat Guna Usaha No. 1 Tanggal 13-06-2003 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yakni Ir. DJUDJUNG P. HUTAURUK, Didasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor : 57/HGU/BPN/2000/A/O, tanggal 09 Mei 2003, yang berakhir tanggal 31-12-2024.
Bahwa Terdakwa SAMPE MULI SINULINGGA Alias SAMPE bersama saksi JAKA KELANA Alias JEK (berkas penuntutan terpisah) dan PERYADANI PINEM ALS PERY (berkas penuntutan terpisah) tidak ada ijin dari pihak Perkebunan sawit PT. LNK Kebun Marike Divisi II TM 2011 Blok B PT. LNK Maryke Desa Perkebunan Marike Kec Kutambaru Kab Langkat untuk mengambil dan membawa 11 (sebelas) Tandan buah kelapa sawit beratnya ± 275 Kg, sehingga pihak Perkebunan sawit PT. LNK Kebun Marike Divisi II TM 2011 Blok B PT. LNK Maryke Desa Perkebunan Marike Kec Kutambaru Kab Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Gunawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 November 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di Perkebunan PT. LNK Kebun Maryke Areal Divisi II TM 2011 Blok B Kec Kutambaru Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 11 (sebelas) tandan buah sawit milik PT. LNK Maryke;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut saat saksi dihubungi oleh anggota security Perkebunan PT LNK Maryke yang bernama Supardi melalui handphone yang mengatakan bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang telah berhasil ditangkap oleh petugas keamanan;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa untuk melangsir buah sawit tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza tanpa plat dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat lengkap dengan keranjang along-along;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT. LNK Maryke;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PT. LNK Maryke mengalami kerugian sejumlah Rp. 825.000,- (Delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Supardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 November 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di Perkebunan PT. LNK Kebun Maryke Areal Divisi II TM 2011 Blok B Kec Kutambaru Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 11 (sebelas) tandan buah sawit milik PT. LNK Maryke;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena Terdakwa dan rekan Terdakwa yang bernama Ramli dibantu petugas BKO sedang berpatroli keliling di perkebunan PT. LNK Kebun Maryke Areal Divisi II TM 2011 Blok B Kec Kutambaru Kab. Langkat, lalu Terdakwa dan rekan lainnya melihat langsung ada 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang melangsir buah kelapa sawit milik PT. LNK Maryke;
Bahwa selanjutnya saat saksi dan rekan melihat kejadian tersebut kemudian saksi dan rekan langsung mengejar Terdakwa dan temannya untuk melakukan penangkapan, lalu saksi dan rekan berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang bernama Jaka Kelana Als Jek dan Peryadani Pinem Als Pery sedangkan satu orang lainnya berhasil melarikan diri yang kemudian berhasil diamankan oleh personil polsek salapian yang bernama Sampe Muli Sinulingaa Als Sampe yakni Terdawa;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa untuk melangsir buah sawit tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza tanpa plat dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat lengkap dengan keranjang along-along;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT. LNK Maryke;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PT. LNK Maryke mengalami kerugian sejumlah Rp. 825.000,- (Delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Ramli, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 November 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di Perkebunan PT. LNK Kebun Maryke Areal Divisi II TM 2011 Blok B Kec Kutambaru Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 11 (sebelas) tandan buah sawit milik PT. LNK Maryke;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena Terdakwa dan rekan Terdakwa yang bernama Ramli dibantu petugas BKO sedang berpatroli keliling di perkebunan PT. LNK Kebun Maryke Areal Divisi II TM 2011 Blok B Kec Kutambaru Kab. Langkat, lalu Terdakwa dan rekan lainnya melihat langsung ada 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang melangsir buah kelapa sawit milik PT. LNK Maryke;
Bahwa selanjutnya saat saksi dan rekan melihat kejadian tersebut kemudian saksi dan rekan langsung mengejar Terdakwa dan temannya untuk melakukan penangkapan, lalu saksi dan rekan berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang bernama Jaka Kelana Als Jek dan Peryadani Pinem Als Pery sedangkan satu orang lainnya berhasil melarikan diri yang kemudian berhasil diamankan oleh personil polsek salapian yang bernama Sampe Muli Sinulingaa Als Sampe yakni Terdawa;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa untuk melangsir buah sawit tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza tanpa plat dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat lengkap dengan keranjang along-along;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT. LNK Maryke;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PT. LNK Maryke mengalami kerugian sejumlah Rp. 825.000,- (Delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Basaruddin Rambe, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 November 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di Perkebunan PT. LNK Kebun Maryke Areal Divisi II TM 2011 Blok B Kec Kutambaru Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 11 (sebelas) tandan buah sawit milik PT. LNK Maryke;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut saat saksi dihubungi oleh anggota security Perkebunan PT LNK Maryke yang bernama GUNAWAN melalui handphone yang mengatakan bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang telah berhasil ditangkap oleh petugas keamanan;
Bahwa Terdakwa sudah berulang kali mengambil buah sawit dari PT. LNK Maryke dan sebelum penangkapan sudah diingatkan kepada kepala desa agar Terdakwa dan temannya jangan mengambil buah sawit dari PT. LNK Maryke lagi;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa untuk melangsir buah sawit tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza tanpa plat dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat lengkap dengan keranjang along-along;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT. LNK Maryke;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PT. LNK Maryke mengalami kerugian sejumlah Rp. 825.000,- (Delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Jaka Kelana als Jek, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 November 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di Perkebunan PT. LNK Kebun Maryke Areal Divisi II TM 2011 Blok B Kec Kutambaru Kab. Langkat, Terdakwa dan saksi ditangkap karena telah mengambil 11 (sebelas) tandan buah sawit milik PT. LNK Maryke;
Bahwa cara saksi, Terdakwa dan Peryadani Pinem Als Pery melakukan hal tersebut dengan menumpukkan tandan buah sawit dibawah pohonnya kemudian melangsirnya menuju keluar areal perkebunan;
Bahwa sebelumnya saksi, Terdakwa dan Peryadani Pinem Als Pery sudah berulang kali mengambil buah sawit dari PT. LNK Maryke;
Bahwa pada saat sebelum terjadinya penangkapan saksi dan Peryadani Pinem Als Pery sedang melangsir tandan buah sawit sedangkan Terdakwa sedang melihat situasi untuk memastikan tidak ada petugas keamanan;
Bahwa alat yang digunakan saksi dan Terdakwa untuk melangsir buah sawit tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza tanpa plat dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat lengkap dengan keranjang along-along;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT. LNK Maryke;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 November 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di Perkebunan PT. LNK Kebun Maryke Areal Divisi II TM 2011 Blok B Kec Kutambaru Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 11 (sebelas) tandan buah sawit milik PT. LNK Maryke;
Bahwa Terdakwa melakukannya bersama Jaka Kelana dan Peryadani Pinem Als Pery (berkas perkara terpisah);
Bahwa berawal Terdakwa, Jaka Kelana dan Peryadani Pinem Als Pery (berkas perkara terpisah) pergi menuju areal perkebunan PT. LNK Maryke untuk memanen tandan buah sawit menggunakan 1 (satu) bilah eggrek yang Terdakwa bawa dari rumah, kemudian setelah tandan buah sawit tersebut jatuh ke tanah, lalu Jaka Kelana dan Peryadani Pinem Als Pery (berkas perkara terpisah) menumpukkannya di bawah pohon sawit dan menutupnya menggunakan pelepah sawit lalu Terdakwa dan temannya keluar dari areal perkebunan PT. LNK Maryke, kemudian pada hari Senin tanggal 22 November 2021 pukul 03.30 wib Terdakwa bersama Jaka Kelana dan Peryadani Pinem Als Pery (berkas perkara terpisah) pergi menuju areal perkebunan PT. LNK Maryke untuk mengambil tandan buah sawit yang telah disembunyikan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat lengkap dengan keranjang along-along dan Jaka Kelana dan Peryadani Pinem Als Pery (berkas perkara terpisah) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza tanpa plat, lalu Jaka Kelana dan Peryadani Pinem Als Pery (berkas perkara terpisah) langsung mengangkut tandan buah sawit tersebut sedangkan Terdakwa memantau keadaan;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil tandan buah kelapa tersebut untuk dimiliki lalu dijual agar mendapatkan uang untuk dibelikan beras;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT. LNK Maryke;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
11 (sebelas) Tandan buah kelapa sawit beratnya ± 275 Kg;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Verza Tanpa Plat;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Plat;
2 (dua) Keranjang Along-along;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 November 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di Perkebunan PT. LNK Kebun Maryke Areal Divisi II TM 2011 Blok B Kec Kutambaru Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 11 (sebelas) tandan buah sawit milik PT. LNK Maryke, yang manapenangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Supriadi dan saksi Ramli dibantu petugas BKO sedang berpatroli keliling di perkebunan;
Bahwa selanjutnya para saksi melihat Terdakwa dan rekan lainnya yang sedang melangsir buah kelapa sawit milik PT. LNK Maryke, selanjutnya saat saksi dan rekan melihat kejadian tersebut kemudian saksi dan rekan langsung mengejar Terdakwa dan temannya untuk melakukan penangkapan, lalu saksi dan rekan berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang bernama Jaka Kelana Als Jek dan Peryadani Pinem Als Pery sedangkan satu orang lainnya berhasil melarikan diri yang kemudian berhasil diamankan oleh personil polsek salapian yang bernama Sampe Muli Sinulingaa Als Sampe yakni Terdawa;
Bahwa cara Terdakwa dan rekannya melakukan perbuatan tersbeut dengan cara Jaka Kelana dan Peryadani Pinem Als Pery (berkas perkara terpisah) pergi menuju areal perkebunan PT. LNK Maryke untuk memanen tandan buah sawit menggunakan 1 (satu) bilah eggrek yang Terdakwa bawa dari rumah, kemudian setelah tandan buah sawit tersebut jatuh ke tanah, lalu Jaka Kelana dan Peryadani Pinem Als Pery (berkas perkara terpisah) menumpukkannya di bawah pohon sawit dan menutupnya menggunakan pelepah sawit lalu Terdakwa dan temannya keluar dari areal perkebunan PT. LNK Maryke, kemudian pada hari Senin tanggal 22 November 2021 pukul 03.30 wib Terdakwa bersama Jaka Kelana dan Peryadani Pinem Als Pery (berkas perkara terpisah) pergi menuju areal perkebunan PT. LNK Maryke untuk mengambil tandan buah sawit yang telah disembunyikan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat lengkap dengan keranjang along-along dan Jaka Kelana dan Peryadani Pinem Als Pery (berkas perkara terpisah) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza tanpa plat, lalu Jaka Kelana dan Peryadani Pinem Als Pery (berkas perkara terpisah) langsung mengangkut tandan buah sawit tersebut sedangkan Terdakwa memantau keadaan;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa untuk melangsir buah sawit tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza tanpa plat dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat lengkap dengan keranjang along-along;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil tandan buah kelapa tersebut untuk dimiliki lalu dijual agar mendapatkan uang untuk dibelikan beras;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PT. LNK Maryke mengalami kerugian sejumlah Rp. 825.000,- (Delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak PT. LNK Maryke;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU.No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang.
Secara tidak sah melakukan memanen atau memungut hasil perkebunan;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” dalam pasal ini sepadan dengan kata “barang siapa” yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak pidana, melainkan hanya unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan yang merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi “setiap orang” ini melekat dalam setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi atau terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian “setiap orang” tersebut dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, telah ternyata bahwa di dalam surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai Terdakwa di persidangan yaitu Sampe Muli Sinulingga Alias Sampe, yang mana Terdakwa tersebut telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi error in pesona sebagai subjek hukum yang didakwakan dan sedang diadili dalam perkara ini, dengan demikian maka yang dimaksud “setiap orang” di sini adalah Terdakwa atas nama Sampe Muli Sinulingga Alias Sampe;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen atau memungut hasil perkebunan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti diketahui telah ternyata pada hari Senin, tanggal 22 November 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di Perkebunan PT. LNK Kebun Maryke Areal Divisi II TM 2011 Blok B Kec Kutambaru Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 11 (sebelas) tandan buah sawit milik PT. LNK Maryke, yang manapenangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Supriadi dan saksi Ramli dibantu petugas BKO sedang berpatroli keliling di perkebunan;
Menimbang, bahwa selanjutnya para saksi melihat Terdakwa dan rekan lainnya yang sedang melangsir buah kelapa sawit milik PT. LNK Maryke, selanjutnya saat saksi dan rekan melihat kejadian tersebut kemudian saksi dan rekan langsung mengejar Terdakwa dan temannya untuk melakukan penangkapan, lalu saksi dan rekan berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang bernama Jaka Kelana Als Jek dan Peryadani Pinem Als Pery sedangkan satu orang lainnya berhasil melarikan diri yang kemudian berhasil diamankan oleh personil polsek salapian yang bernama Sampe Muli Sinulingaa Als Sampe yakni Terdawa;
Menimbang, bahwa alat yang digunakan Terdakwa dan teman-temannya untuk melangsir buah sawit tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza tanpa plat dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat lengkap dengan keranjang along-along;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak PT. LNK Maryke selaku pemilik untuk memanen buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. LNK Maryke mengalami kerugian sejumlah Rp. 825.000,- (Delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang bahwa dakwaan Ketiga ini melanggar pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (deelneming);
Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;
Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidana atas pelaku-pelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :
- yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;
- yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya;
- yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurut Memorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama;
Menimbang, bahwa Terdakwa berniat untuk memanen buah kelapa sawit tersebut tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pihak PT. LNK Maryke, yang mana Terdakwa mengambilnya dengan cara Jaka Kelana dan Peryadani Pinem Als Pery (berkas perkara terpisah) pergi menuju areal perkebunan PT. LNK Maryke untuk memanen tandan buah sawit menggunakan 1 (satu) bilah eggrek yang Terdakwa bawa dari rumah, kemudian setelah tandan buah sawit tersebut jatuh ke tanah, lalu Jaka Kelana dan Peryadani Pinem Als Pery (berkas perkara terpisah) menumpukkannya di bawah pohon sawit dan menutupnya menggunakan pelepah sawit lalu Terdakwa dan temannya keluar dari areal perkebunan PT. LNK Maryke, kemudian pada hari Senin tanggal 22 November 2021 pukul 03.30 wib Terdakwa bersama Jaka Kelana dan Peryadani Pinem Als Pery (berkas perkara terpisah) pergi menuju areal perkebunan PT. LNK Maryke untuk mengambil tandan buah sawit yang telah disembunyikan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat lengkap dengan keranjang along-along dan Jaka Kelana dan Peryadani Pinem Als Pery (berkas perkara terpisah) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza tanpa plat, lalu Jaka Kelana dan Peryadani Pinem Als Pery (berkas perkara terpisah) langsung mengangkut tandan buah sawit tersebut sedangkan Terdakwa memantau keadaan, dan oleh karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari PT. LNK Maryke selaku pemilik maka perbuatan Terdakwa tersebut adalah tidak sah. Dengan demikian, cukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 107 huruf d UU.No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim dan nantinya dapat memberikan rasa adil bagi negara, masyarakat umum khususnya bagi pihak korban maupun bagi diri Terdakwa, dengan demikian Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 11 (sebelas) Tandan buah kelapa sawit beratnya ± 275 (dua ratus tujuh uluh lima) Kg, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Verza Tanpa Plat, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Plat, 2 (dua) Keranjang Along-along, oleh karena masih dipergunakan untuk pembuktian perkara atas nama Terdakwa I. Jaka Kelana Als Jek dan Terdakwa II. Peryadani Pinem Als Pery, maka barang bukti dimaksud dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa I. Jaka Kelana Als Jek dan Terdakwa II. Peryadani Pinem Als Pery;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan pihak PT. LNK Maryke;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UU.No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sampe Muli Sinulingga Alias Sampe tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan secara bersama sama” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
11 (sebelas) Tandan buah kelapa sawit beratnya ± 275 (dua ratus tujuh uluh lima) Kg;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Verza Tanpa Plat;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Plat;
2 (dua) Keranjang Along-along;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa I. Jaka Kelana Als Jek dan Terdakwa II. Peryadani Pinem Als Pery.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 oleh kami, Andriyansyah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H., dan Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Donald Torris Siahaan, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Jimmy Carter A, S.H..Mh, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H. Andriyansyah, S.H., M.H.
Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Donald Torris Siahaan, S.H., M.H.