275/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 275/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.David Ricardo Simamora, SH 2.Muji Widodo Terdakwa: Legiman
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Legiman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 (tiga puluh) Kg; Dikembalikan kepada pihak PT. Buana Estate. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna hitam dengan Nomor Polisi BK 6754 W; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 275/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Legiman;
2. Tempat lahir : Telagah Jernih;
3. Umur/Tanggal lahir : 51 tahun/2 Februari 1972;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Blok G Desa Telaga Jernih Kecamatan
Secanggang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera
Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Legiman ditangkap pada tanggal 14 Februari 2023;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan tanggal 15 April 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 Juli 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 275/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 14 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 275/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 14 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa LEGIMAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” sebagimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU. RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LEGIMAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 Kg.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni PihakPerkebunan PT Buana Estate Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna hitam dengan Nomor Polisi BK 6754 W.
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa sangat menyesal atas perbuatan yang telah Terdakwa lakukan untuk itu Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginnya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa LEGIMAN pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Februari 2023, bertempat di Areal lahan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate PT Buana Estate di Blok 2 Afdeling I di Dsn I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menadah hasil usaha perkebunan yang, diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa, Tanggal 14 Maret 2023, sekira pukul 11.30 WIB, pada saat saksi EDI HERMANSYAH bersama SUYITNO sedang melaksanakan patroli dilhan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate PT Buana Estate di Blok 2 Afdeling I di Dsn I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, pada saat itu dari semak semak yang ada disekitar lahan sawit milik PT. Buana Estate tersebut saksi EDI HERMANSYAH bersama SUYITNO melihat secara langsung 1 orang laki laki yang tidak saksi EDI HERMANSYAH kenali yang ternyata adalah terdakwa LEGIMAN sedang berada / berdiri dibawah pohon sawit milik PT. Buana Estate di lahan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate tersebut, dan saat itu terdakwa dengan tangan kanan terdakwa sedang memungut dan mengutip berondolan buah sawit segar yang merupakan brondolan bekas panen buah sawit milik PT. Buana Estate yang masih berserakan dibawah beberapa pohon sawit milik PT. Buana Estate yang ada diareal lahan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate tersebut, dan saksi EDI HERMANSYAH melihat terdakwa langsung memasukkan brondolan buah sawit segar milik PT. Buana Estate yang terdakwa panen / pungut tersebut kedalam 1 buah goni plastik yang terdakwa bawa dan terdakwa pegang dengan tangan kiri terdakwa dan saksi EDI HERMANSYAH perkirakan brondolan buah sawit segar milik PT. Buana Estate yang terdakwa panen dan masukkan kedalam 1 buah goni plastik milik terdakwa tersebut pada saat itu seberat 30 Kg, dan pada saat itulah terdakwa LEGIMAN saksi EDI HERMANSYAH tangkap bersama SUYITNO, yang mana pada saat Para saksi tangkap saat itu 1 buah goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 Kg milik PT. Buana Estate PT Buana Estate yang dipanen terdakwa tersebut terletak dibawah pohon sawit tepat disamping terdakwa berdiri, dan saat itu terdakwa mengakui segala perbauatannya dan juga identitasnya kepada Para saksi, dan saat itu terdakwa juga mengatakan kepada saksi EDI HERMANSYAH dan SUYITNO bahwa terdakwa datang kelokasi lahan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate di Blok 2 Afdeling I di Dsn I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang tersebut dengan menggunakan 1 Unit Sepeda Motor jenis Yamaha Vega R warna hitam dengan Nomor Polisi : BK 6754 W, milik terdakwa yang terdakwa parkirkan dipinggir parit di lahan perkebunan milik warga yang berbatasan langsung dengan lahan pekebunan sawit milik PT. Buana Estate tersebut sambil saat itu terdakwa memperlihatkan kepada Para saksi sepeda motor terdakwa tersebut yang saat itu terparkir di pinggir parti dilahan perkebunan milik warga tersebut yang berjarak sekira 70 meter dari posisi terdakwa saksi EDI HERMANSYAH tangkap bersama SUYITNO pada saat terdakwa sedang memanen dan / atau memungut 1 buah goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 Kg milik PT. Buana Estate tersebut, dan saat itu sekira pukul 12.00 WIB, saksi EDI HERMANSYAH langsung menghubungi SENIMAN yang merupakan Danru Satpam PT Buana Estate melalui HP untuk saksi EDI HERMANSYAH dan SUYITNO memberitahukan kepada SENIMAN perihal penangkapan terdakwa LEGIMAN yang telah memanen dan / atau memungut 1 buah goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 Kg milik PT. Buana Estate, dan setelah itu SUYITNO langsung mengambil sepeda motor terdakwa yang terparkir dipinggir parit di lahan perkebunan milik warga tersebut sedangkan saksi EDI HERMANSYAH masih tetap diposisi terdakwa Para saksi tangkap untuk mengamankan terdakwa, dan setelah SUYITNO mengambil sepeda motor milik terdakwa yang terparkir dipinggir parit dilahan perkebunan milik warga pada saat itu SUYITNO langsung membawa sepeda motor terdakwa tersebut ketempat terdakwa Para saksi tangkap yaitu tempat saksi EDI HERMANSYAH mengamankan terdakwa tersebut, dan tak lama kemudian SENIMAN datang kelokasi saksi EDI HERMANSYAH dan SUYITNO menangkap terdakwa yaitu di lokasi lahan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate di Blok 2 Afdeling I di Dsn I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang, dan saat itu terdakwa LEGIMAN kembali mengakui segala perbuatannya kepada saksi EDI HERMANSYAH, SUYITNO dan juga SENIMAN, kemudian saat itu SENIMAN langsung menghubungi Bapak IR.H. BAMBANG HERMAWAN selaku pimpinan PT Buana Estate melalui HP dan memberitahukan peristiwa memanen dan / atau memungut 1 buah goni plastik warna putih berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 Kg yang merupakan milik PT. Buana Estate PT Buana Estate yang dilakukan terdakwa LEGIMAN tersebut kepada Bapak IR.H. BAMBANG HERMAWAN, dan setelah itu atas perintah Bapak IR.H. BAMBANG HERMAWAN maka saksi EDI HERMANSYAH bersama SUYITNO dan SENIMAN langsung mengamankan terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polsek Secanggang guna proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor 9120507812014 tanggal 07 September 2020, dengan nama Perusahaan PT. BUANA ESTATE;
Berdasarkan Sertifikat Guna Usaha No. 1. Tanggal 03-06-2005 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yakni Ir. DJUDJUNG P. HUTAURUK, Didasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor : 80/HGU/BPN/2004, tanggal 13-10- 2004, yang berakhir tanggal 31-12-2032.
Bahwa terdakwa LEGIMAN tidak ada izin dari pihak PT Buana Estate di Blok 2 Afdeling I di Dsn I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 Kg sehingga pihak PT Buana Estate di Blok 2 Afdeling I di Dsn I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 UU RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa LEGIMAN pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekira bulan Februari 2023, bertempat di Areal lahan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate PT Buana Estate di Blok 2 Afdeling I di Dsn I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, “Secara tidak sah, memanen dan atau memungut Hasil Perkebunan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa, Tanggal 14 Maret 2023, sekira pukul 11.30 WIB, pada saat saksi EDI HERMANSYAH bersama SUYITNO sedang melaksanakan patroli dilhan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate PT Buana Estate di Blok 2 Afdeling I di Dsn I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, pada saat itu dari semak semak yang ada disekitar lahan sawit milik PT. Buana Estate tersebut saksi EDI HERMANSYAH bersama SUYITNO melihat secara langsung 1 orang laki laki yang tidak saksi EDI HERMANSYAH kenali yang ternyata adalah terdakwa LEGIMAN sedang berada / berdiri dibawah pohon sawit milik PT. Buana Estate di lahan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate tersebut, dan saat itu terdakwa dengan tangan kanan terdakwa sedang memungut dan mengutip berondolan buah sawit segar yang merupakan brondolan bekas panen buah sawit milik PT. Buana Estate yang masih berserakan dibawah beberapa pohon sawit milik PT. Buana Estate yang ada diareal lahan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate tersebut, dan saksi EDI HERMANSYAH melihat terdakwa langsung memasukkan brondolan buah sawit segar milik PT. Buana Estate yang terdakwa panen / pungut tersebut kedalam 1 buah goni plastik yang terdakwa bawa dan terdakwa pegang dengan tangan kiri terdakwa dan saksi EDI HERMANSYAH perkirakan brondolan buah sawit segar milik PT. Buana Estate yang terdakwa panen dan masukkan kedalam 1 buah goni plastik milik terdakwa tersebut pada saat itu seberat 30 Kg, dan pada saat itulah terdakwa LEGIMAN saksi EDI HERMANSYAH tangkap bersama SUYITNO, yang mana pada saat Para saksi tangkap saat itu 1 buah goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 Kg milik PT. Buana Estate PT Buana Estate yang dipanen terdakwa tersebut terletak dibawah pohon sawit tepat disamping terdakwa berdiri, dan saat itu terdakwa mengakui segala perbauatannya dan juga identitasnya kepada Para saksi, dan saat itu terdakwa juga mengatakan kepada saksi EDI HERMANSYAH dan SUYITNO bahwa terdakwa datang kelokasi lahan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate di Blok 2 Afdeling I di Dsn I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang tersebut dengan menggunakan 1 Unit Sepeda Motor jenis Yamaha Vega R warna hitam dengan Nomor Polisi : BK 6754 W, milik terdakwa yang terdakwa parkirkan dipinggir parit di lahan perkebunan milik warga yang berbatasan langsung dengan lahan pekebunan sawit milik PT. Buana Estate tersebut sambil saat itu terdakwa memperlihatkan kepada Para saksi sepeda motor terdakwa tersebut yang saat itu terparkir di pinggir parti dilahan perkebunan milik warga tersebut yang berjarak sekira 70 meter dari posisi terdakwa saksi EDI HERMANSYAH tangkap bersama SUYITNO pada saat terdakwa sedang memanen dan / atau memungut 1 buah goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 Kg milik PT. Buana Estate tersebut, dan saat itu sekira pukul 12.00 WIB, saksi EDI HERMANSYAH langsung menghubungi SENIMAN yang merupakan Danru Satpam PT Buana Estate melalui HP untuk saksi EDI HERMANSYAH dan SUYITNO memberitahukan kepada SENIMAN perihal penangkapan terdakwa LEGIMAN yang telah memanen dan / atau memungut 1 buah goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 Kg milik PT. Buana Estate, dan setelah itu SUYITNO langsung mengambil sepeda motor terdakwa yang terparkir dipinggir parit di lahan perkebunan milik warga tersebut sedangkan saksi EDI HERMANSYAH masih tetap diposisi terdakwa Para saksi tangkap untuk mengamankan terdakwa, dan setelah SUYITNO mengambil sepeda motor milik terdakwa yang terparkir dipinggir parit dilahan perkebunan milik warga pada saat itu SUYITNO langsung membawa sepeda motor terdakwa tersebut ketempat terdakwa Para saksi tangkap yaitu tempat saksi EDI HERMANSYAH mengamankan terdakwa tersebut, dan tak lama kemudian SENIMAN datang kelokasi saksi EDI HERMANSYAH dan SUYITNO menangkap terdakwa yaitu di lokasi lahan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate di Blok 2 Afdeling I di Dsn I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang, dan saat itu terdakwa LEGIMAN kembali mengakui segala perbuatannya kepada saksi EDI HERMANSYAH, SUYITNO dan juga SENIMAN, kemudian saat itu SENIMAN langsung menghubungi Bapak IR.H. BAMBANG HERMAWAN selaku pimpinan PT Buana Estate melalui HP dan memberitahukan peristiwa memanen dan / atau memungut 1 buah goni plastik warna putih berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 Kg yang merupakan milik PT. Buana Estate PT Buana Estate yang dilakukan terdakwa LEGIMAN tersebut kepada Bapak IR.H. BAMBANG HERMAWAN, dan setelah itu atas perintah Bapak IR.H. BAMBANG HERMAWAN maka saksi EDI HERMANSYAH bersama SUYITNO dan SENIMAN langsung mengamankan terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polsek Secanggang guna proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor 9120507812014 tanggal 07 September 2020, dengan nama Perusahaan PT. BUANA ESTATE;
Berdasarkan Sertifikat Guna Usaha No. 1. Tanggal 03-06-2005 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yakni Ir. DJUDJUNG P. HUTAURUK, Didasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor : 80/HGU/BPN/2004, tanggal 13-10- 2004, yang berakhir tanggal 31-12-2032.
Bahwa terdakwa LEGIMAN tidak ada izin dari pihak PT Buana Estate di Blok 2 Afdeling I di Dsn I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 Kg sehingga pihak PT Buana Estate di Blok 2 Afdeling I di Dsn I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 107 huruf d UU RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1: Seniman, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023, pukul 11.30 WIB, di areal lahan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate di Blok 2 Afdeling I di Dusun I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil 1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 (tiga puluh) Kg milik PT. Buana Estate;
Bahwa berawal ketika saksi sedang berada di Pos Penjagaan PT. Buana Estate di Dusun I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, pada saat itu Edi Hermansyah menghubungi saksi melalui handphone dan mengatakan kepada saksi bahwa ia dan Suyitno telah berhasil menangkap Terdakwa, ketika Terdakwa sedang memungut berondolan berondolan buah sawit milik PT. Buana Estate di Blok 2 Afdeling I di Dusun I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang, selanjutnya saksi langsung menuju ke lokasi tempat Terdakwa ditangkap;
Bahwa setelah datang ke lokasi tersebut pada saat itu saksi melihat langsung Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) goni plastik berisi berondolan buah sawit yang beratnya sekitar 30 (tiga puluh) Kilogram milik PT. Buana Estate dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor polisi BK 6754 W milik Terdakwa sudah diamankan oleh Edi Hermansyah dan Suyitno, setelah itu Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa Terdakwa telah memungut berondolan buah sawit milik PT. Buana Estate, kemudian setelah itu saksi langsung menghubungi Bapak Ir. H. Bambang Hermawan selaku Pimpinan PT. Buana Estate dan memberitahukan peristiwa tersebut, dan atas perintah Pimpinan maka saksi bersama dengan Edi Hermansyah dan Suyitno langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Secanggang;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa adalah 1 (satu) buah goni plastik sebagai tempat untuk menyimpan berondolan buah sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor polisi BK 6754 W sebagai alat transportasi Terdakwa;
Bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk dimiliki lalu dijual agar mendapatkan keuntungan;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. Buana Estate mengalami kerugian sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 (tiga puluh) Kg milik PT. Buana Estate tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa berpendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi 2: Edi Hermansyah, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023, pukul 11.30 WIB, di areal lahan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate di Blok 2 Afdeling I di Dusun I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil 1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 (tiga puluh) Kg milik PT. Buana Estate;
Bahwa berawal ketika saksi bersama dengan saksi Suyitno sedang melakukan patroli di areal perkebunan sawit milik PT. Buana Estate di Blok 2 Afdeling I di Dusun I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, pada saat itu dari semak-semak yang ada di sekitar lahan sawit milik PT. Buana Estate tersebut saksi bersama dengan Suyitno melihat langsung Terdakwa sedang berdiri dibawah pohon sawit milik PT. Buana Estate dan Terdakwa sedang memungut berondolan buah sawit milik PT. Buana Estate yang masih berserakan dibawah pohon sawit, kemudian saksi melihat Terdakwa memasukkan berondolan buah sawit tersebut kedalam goni plastik yang dibawanya dengan menggunakan tangan kiri;
Bahwa setelah itu saksi dan Suyitno langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa : 1 (satu) buah goni plastik berisi berondolan buah sawit yang beratnya sekira 30 (tiga puluh) Kilogram terletak tepat disamping Terdakwa berdiri, kemudian Terdakwa mengakui perbuatannya dan Terdakwa juga menerangkan bahwa ia datang ke lokasi perkebunan sawit milik PT. Buana Estate dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor polisi BK 6754 W miliknya yang terparkir di pinggir parit di lahan perkebunan milik warga yang berbatasan langsung dengan lahan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate, dan setelah itu saksi langsung menghubungi Danru Satpam yang bernama Seniman untuk memberitahukan peristiwa tersebut dan tidak lama kemudian Seniman datang ke lokasi kejadian, kemudian atas perintah Pimpinan PT. Buana Estate yang bernama Ir. H. Bambang Hermawan agar kami membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Polsek Secanggang;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa adalah 1 (satu) buah goni plastik sebagai tempat untuk menyimpan berondolan buah sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor polisi BK 6754 W sebagai alat transportasi Terdakwa;
Bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk dimiliki lalu dijual agar mendapatkan keuntungan;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. Buana Estate mengalami kerugian sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 (tiga puluh) Kg milik PT. Buana Estate tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa berpendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi 3: Suyitno, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023, pukul 11.30 WIB, di areal lahan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate di Blok 2 Afdeling I di Dusun I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil 1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 (tiga puluh) Kg milik PT. Buana Estate;
Bahwa berawal ketika saksi bersama dengan saksi Edi sedang melakukan patroli di areal perkebunan sawit milik PT. Buana Estate di Blok 2 Afdeling I di Dusun I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, pada saat itu dari semak-semak yang ada di sekitar lahan sawit milik PT. Buana Estate tersebut saksi bersama dengan Suyitno melihat langsung Terdakwa sedang berdiri dibawah pohon sawit milik PT. Buana Estate dan Terdakwa sedang memungut berondolan buah sawit milik PT. Buana Estate yang masih berserakan dibawah pohon sawit, kemudian saksi melihat Terdakwa memasukkan berondolan buah sawit tersebut kedalam goni plastik yang dibawanya dengan menggunakan tangan kiri;
Bahwa setelah itu saksi dan Edi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa : 1 (satu) buah goni plastik berisi berondolan buah sawit yang beratnya sekira 30 (tiga puluh) Kilogram terletak tepat disamping Terdakwa berdiri, kemudian Terdakwa mengakui perbuatannya dan Terdakwa juga menerangkan bahwa ia datang ke lokasi perkebunan sawit milik PT. Buana Estate dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor polisi BK 6754 W miliknya yang terparkir di pinggir parit di lahan perkebunan milik warga yang berbatasan langsung dengan lahan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate, dan setelah itu saksi langsung menghubungi Danru Satpam yang bernama Seniman untuk memberitahukan peristiwa tersebut dan tidak lama kemudian Seniman datang ke lokasi kejadian, kemudian atas perintah Pimpinan PT. Buana Estate yang bernama Ir. H. Bambang Hermawan agar kami membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Polsek Secanggang;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa adalah 1 (satu) buah goni plastik sebagai tempat untuk menyimpan berondolan buah sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor polisi BK 6754 W sebagai alat transportasi Terdakwa;
Bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk dimiliki lalu dijual agar mendapatkan keuntungan;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. Buana Estate mengalami kerugian sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 (tiga puluh) Kg milik PT. Buana Estate tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa berpendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023, pukul 11.30 WIB, di areal perkebunan sawit milik PT. Buana Estate di Dusun I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 (tiga puluh) Kg milik PT. Buana Estate;
Bahwa berawal Terdakwa datang ke lokasi perkebunan sawit milik PT. Buana Estate di Dusun I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam BK 6754 W milik Terdakwa, dan saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah goni plastik yang Terdakwa simpan didalam bagasi tempat duduk sepeda motor Terdakwa, setelah sampai di perkebunan sawit milik PT. Buana Estate lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motor Terdakwa di pinggir parit di lahan perkebunan milik warga yang bersebelahan dengan lahan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate, kemudian Terdakwa memantau situasi dan setelah merasa aman lalu pada pukul 11.30 WIB Terdakwa langsung mengambil goni plastik yang sudah Terdakwa bawa lalu Terdakwa langsung mengutip/memungut berondolan buah sawit milik PT. Buana Estate yang merupakan berondolan bekas panen yang masih berserakan dibawah pohon sawit di areal lahan sawit milik PT. Buana Estate;
Bahwa kemudian Terdakwa memasukkan berondolan yang sudah Terdakwa kutip kedalam goni plastik yang Terdakwa bawa, setelah Terdakwa mengumpulkan berondolan buah sawit sebanyak 1 (satu) goni plastik yang beratnya sekira 30 (tiga puluh) Kilogram lalu aksi Terdakwa diketahui oleh 2 (dua) orang karyawan PT. Buana Estate yang bernama Edi Hermansyah dan Suyitno, kemudian Terdakwa ditangkap dan disita barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) goni plastik berisi berondolan buah sawit beratnya sekira 30 (tiga puluh) Kilogram ditemukan tepat disamping Terdakwa berdiri dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam BK 6754 W yang Terdakwa parkirkan di pinggir parit lahan perkebunan milik warga yang berbatasan dengan lahan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate, dan tidak lama kemudian Seniman yang merupakan Danru Satpam datang ke lokasi penangkapan kemudian Seniman bersama dengan Edi Hermansyah dan Suyitno membawa Terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polsek Secanggang;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan adalah 1 (satu) goni plastik sebagai tempat untuk menyimpan berondolan buah sawit, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam BK 6754 W sebagai alat transportasi Terdakwa ;
Bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk mencari keuntungan yang mana jika Terdakwa tidak tertangkap tangan maka berondolan buah sawit tersebut akan Terdakwa jual agar mendapatkan uang;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 (tiga puluh) Kg milik PT. Buana Estate tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 Kg;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna hitam dengan Nomor Polisi BK 6754 W;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023, pukul 11.30 WIB, di areal lahan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate di Blok 2 Afdeling I di Dusun I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil 1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 (tiga puluh) Kg milik PT. Buana Estate, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Suyitno bersama dengan saksi Edi sedang melakukan patroli di areal perkebunan sawit;
Bahwa pada saat itu dari semak-semak yang ada di sekitar lahan sawit milik PT. Buana Estate tersebut saksi Suyitno bersama dengan saksi Edi melihat langsung Terdakwa sedang berdiri dibawah pohon sawit milik PT. Buana Estate dan Terdakwa sedang memungut berondolan buah sawit milik PT. Buana Estate yang masih berserakan dibawah pohon sawit, kemudian saksi melihat Terdakwa memasukkan berondolan buah sawit tersebut kedalam goni plastik yang dibawanya dengan menggunakan tangan kiri, setelah itu saksi dan Edi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa : 1 (satu) buah goni plastik berisi berondolan buah sawit yang beratnya sekira 30 (tiga puluh) Kilogram terletak tepat disamping Terdakwa berdiri, kemudian Terdakwa mengakui perbuatannya dan Terdakwa juga menerangkan bahwa ia datang ke lokasi perkebunan sawit milik PT. Buana Estate dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor polisi BK 6754 W miliknya yang terparkir di pinggir parit di lahan perkebunan milik warga yang berbatasan langsung dengan lahan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate, dan setelah itu saksi langsung menghubungi Danru Satpam yang bernama Seniman untuk memberitahukan peristiwa tersebut dan tidak lama kemudian Seniman datang ke lokasi kejadian, kemudian atas perintah Pimpinan PT. Buana Estate yang bernama Ir. H. Bambang Hermawan agar kami membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Polsek Secanggang;
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa adalah 1 (satu) buah goni plastik sebagai tempat untuk menyimpan berondolan buah sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor polisi BK 6754 W sebagai alat transportasi Terdakwa;
Bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk mencari keuntungan yang mana jika Terdakwa tidak tertangkap tangan maka berondolan buah sawit tersebut akan Terdakwa jual agar mendapatkan uang;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. Buana Estate mengalami kerugian sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 (tiga puluh) Kg milik PT. Buana Estate tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, sehingga berdasarkan fakta fakta hukum yang telah terungkap di persidangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” dalam pasal ini sepadan dengan kata “barang siapa” yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak pidana, melainkan hanya unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan yang merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi “setiap orang” ini melekat dalam setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi atau terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian “setiap orang” tersebut dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, telah ternyata bahwa di dalam surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai Terdakwa di persidangan yaitu Legiman, yang mana Terdakwa tersebut telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi error in pesona sebagai subjek hukum yang didakwakan dan sedang diadili dalam perkara ini, dengan demikian maka yang dimaksud “setiap orang” di sini adalah Terdakwa atas nama Legiman;
Ad. 2. Secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan tersebut di atas telah ternyata bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023, pukul 11.30 WIB, di areal lahan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate di Blok 2 Afdeling I di Dusun I Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil 1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 (tiga puluh) Kg milik PT. Buana Estate, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Suyitno bersama dengan saksi Edi sedang melakukan patroli di areal perkebunan sawit;
Menimbang, bahwa pada saat itu dari semak-semak yang ada di sekitar lahan sawit milik PT. Buana Estate tersebut saksi Suyitno bersama dengan saksi Edi melihat langsung Terdakwa sedang berdiri dibawah pohon sawit milik PT. Buana Estate dan Terdakwa sedang memungut berondolan buah sawit milik PT. Buana Estate yang masih berserakan dibawah pohon sawit, kemudian saksi melihat Terdakwa memasukkan berondolan buah sawit tersebut kedalam goni plastik yang dibawanya dengan menggunakan tangan kiri, setelah itu saksi dan Edi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa : 1 (satu) buah goni plastik berisi berondolan buah sawit yang beratnya sekira 30 (tiga puluh) Kilogram terletak tepat disamping Terdakwa berdiri, kemudian Terdakwa mengakui perbuatannya dan Terdakwa juga menerangkan bahwa ia datang ke lokasi perkebunan sawit milik PT. Buana Estate dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor polisi BK 6754 W miliknya yang terparkir di pinggir parit di lahan perkebunan milik warga yang berbatasan langsung dengan lahan perkebunan sawit milik PT. Buana Estate, dan setelah itu saksi langsung menghubungi Danru Satpam yang bernama Seniman untuk memberitahukan peristiwa tersebut dan tidak lama kemudian Seniman datang ke lokasi kejadian, kemudian atas perintah Pimpinan PT. Buana Estate yang bernama Ir. H. Bambang Hermawan agar kami membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Polsek Secanggang;
Menimbang, bahwa alat yang digunakan Terdakwa adalah 1 (satu) buah goni plastik sebagai tempat untuk menyimpan berondolan buah sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor polisi BK 6754 W sebagai alat transportasi Terdakwa;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk mencari keuntungan yang mana jika Terdakwa tidak tertangkap tangan maka berondolan buah sawit tersebut akan Terdakwa jual agar mendapatkan uang;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak PT. Buana Estate selaku pemilik untuk memungut berondolan kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Buana Estate mengalami kerugian sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa unsur “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” terpenuhi atas diri dan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim dan nantinya dapat memberikan rasa adil bagi negara, masyarakat umum khususnya bagi pihak korban maupun bagi diri Terdakwa, dengan demikian Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 (tiga puluh) Kg, adalah barang bukti yang telah disita dari Terdakwa yang merupakan milik dari PT. Buana Estate maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT. Buana Estate;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna hitam dengan Nomor Polisi BK 6754 W, yang merupakan alat operasional yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatannya serta tidak jelas surat-surat kepemilikannya maka layak dan patut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan perusahaan perkebunan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Memperhatikan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Legiman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah sawit segar sekira 30 (tiga puluh) Kg;
Dikembalikan kepada pihak PT. Buana Estate.
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna hitam dengan Nomor Polisi BK 6754 W;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 oleh kami, Andriyansyah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H., dan Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lisdawaty, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh David Ricardo Simamora, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadapan Terdakwa dengan video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H. Andriyansyah, S.H., M.H.
Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Lisdawaty, SH., M.H.