282/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 282/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Sri Makharani.SH 2.Elieser Adhitia Barus, SH Terdakwa: Muhammad Fuzi Andika Alias Uzi
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhammad Fuzi Andika Alias Uzi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan secara bersama sama” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit seberat ± 270 (dua ratus tujuh puluh) kg; Dikembalikan kepada pihak PT.LNK Kebun Tanjung Beringin. 1 (satu) Unit becak motor merk Minerva nomor polisi BK 6650 RX warna silver; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 282/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Muhammad Fuzi Andika Alias Uzi;
2. Tempat lahir : Batu Malenggang;
3. Umur/Tanggal lahir : 25 tahun/1 Agustus 1997;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun I Batu Melenggang Desa Batu Melenggang
Kec. Hinai Kab. Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Muhammad Fuzi Andika Alias Uzi ditangkap pada tanggal 11 Februari 2023, selanjutnya ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Maret 2023 sampai dengan tanggal 12 April 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 Juli 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 282/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 14 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 282/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 14 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwaMUHAMMAD FUZI ANDIKA Alias UZItelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam surat dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MUHAMMAD FUZI ANDIKA Alias UZI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan Potong Masa Tahanan selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit seberat± 270 kg;
Dikembalikan kepada pihak PT. LNK Kebun Tanjung Beringin
1 (satu) Unit becak motor merk Minerva nomor polisi BK 6650 RX warna silver;
Dirampas untuk negara
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa mereka TerdakwaMUHAMMAD FUZI ANDIKA Alias UZI bersama-sama dengan IKANG (DPO), IQBAL (DPO) dan TAUFIK (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekitar pukul 23.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2023bertempat di Divisi I Blok A TM 2012 PT. LNK Kebun Tanjung Beringin Kec. Wampu Kab. Langkat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadila Negeri Stabat berwenang memeriksa dan mengadilinya,“turut serta melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian,”dilakukan olehmereka dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 wib Saksi MUHAMMAD SYAMSUL dan Saksi CIPTO ADI GUNO melaksanakan patroli rutin menuju ke Areal Divisi I Blok A TM 2012 PT. LNK Kebun Tanjung Beringin Kec. Wampu Kab. Langkat, setiba di lokasi sekitar pukul 23.10 wib Saksi MUHAMMAD SYAMSUL dan Saksi CIPTI ADI GUNO melihat 4 (empat) orang laki-laki berada di dalam areal perkebunan yang diketahui bernama MUHAMMAD FUZI ANDIKA, TAUFIK (DPO), IKANG (DPO) dan IKBAL (DPO), kemudian Saksi SYAMSUL dan Saksi CIPTO ADI GUNO melakukan pemantauan dan melihat IKANG (DPO) dan IKBAL (DPO) sedang mengegrek buah kelapa sawit dari pokoknya hingga buah kelapa sawit terjatuh ke tanah dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek milik IKBAL (DPO) secara bergantian, sedangkan Terdakwa MUHAMMAD FUZI ANDIKA Alias UZI dan TAUFIK (DPO) melangsir buah kelapa sawit yang telah terjatuh dari pokoknya ke seberang pinggir parit pembatas, setelah buah kelapa sawit terkumpul sebanyak 18 (delapan belas) janjang kemudian Terdakwa MUHAMMAD FUZI ANDIKA Alias UJI bersama-sama dengan IKANG (DPO), IKBAL (DPO), dan TAUFIK (DPO) memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam 1 (satu) unit becak motor Cina merk Miverva nomor polisi BK 6650 RX warna silver, melihat hal tersebut Saksi MUHAMMAD SYAMSUL dan Saksi CIPTO ADI GUNO melakukan penangkapan dan terhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MUHAMMAD FUZI ANDIKA Alias UZI, sedangkan 3 (tiga) orang teman terdakwa yang diketahui bernama IKANG (DPO), IKBAL (DPO), dan TAUFIK (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian Saksi MUHAMMAD SYAMSUL dan Saksi CIPTO ADI GUNO melakukan pemeriksaan di lokasi dan berhasil menemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit becak motor Cina merk Miverva nomor polisi BK 6650 RX warna silver, Selanjutnya Saksi MUHAMMAD SYAMSUL dan Saksi CIPTO ADI GUNO melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan dan atas perintah pimpinan Saksi MUHAMMAD SYAMSUL dan Saksi CIPTO ADI GUNO membawa terdakwa MUHAMMAD FUZI ANDIKA Alias UZI beserta barang bukti ke Polres Langkat guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Bahwa Perusahaan PT. LNK Kebun Tanjung Beringin yang berada di lokasi Divisi I Blok A TM 2012 PT. LNK Kebun Tanjung Beringin Kec. Wampu Kab. Langkat masih dalam HGU yang dimiliki oleh Perkebunan PT. LNK Kebun Tanjung Beringin sesuai dengan Hak Guna Usaha Nomor 4 tanggal 13 Juni 2003 yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Izin Usaha Perkebunan PT. LNK Kebun Tanjung Beringin dengan Nomor : 511-2291/SIUP/KPT/2014 tanggal 05 November 2014.
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan IKANG (DPO), IKBAL (DPO), dan TAUFIK (DPO) tidak ada mendapatkan izin / meminta izin dari pihak PT. LNK Kebun Tanjung Beringin untuk mengambil 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawitsehingga mengakibatkan pihak PT. LNK Kebun Tanjung Beringin mengalami kerugian sebesar Rp405.000 (empat ratus lima riburupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana
ATAU
Kedua
Bahwa mereka TerdakwaMUHAMMAD FUZI ANDIKA Alias UZI bersama-sama dengan IKANG (DPO), IQBAL (DPO) dan TAUFIK (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekitar pukul 23.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2023bertempat di Divisi I Blok A TM 2012 PT. LNK Kebun Tanjung Beringin Kec. Wampu Kab. Langkat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadila Negeri Stabat berwenang memeriksa dan mengadilinya “turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan,”dilakukan oleh mereka dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 wib Saksi MUHAMMAD SYAMSUL dan Saksi CIPTO ADI GUNO melaksanakan patroli rutin menuju ke Areal Divisi I Blok A TM 2012 PT. LNK Kebun Tanjung Beringin Kec. Wampu Kab. Langkat, setiba di lokasi sekitar pukul 23.10 wib Saksi MUHAMMAD SYAMSUL dan Saksi CIPTI ADI GUNO melihat 4 (empat) orang laki-laki berada di dalam areal perkebunan yang diketahui bernama MUHAMMAD FUZI ANDIKA, TAUFIK (DPO), IKANG (DPO) dan IKBAL (DPO), kemudian Saksi SYAMSUL dan Saksi CIPTO ADI GUNO melakukan pemantauan dan melihat IKANG (DPO) dan IKBAL (DPO) sedang mengegrek buah kelapa sawit dari pokoknya hingga buah kelapa sawit terjatuh ke tanah dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek milik IKBAL (DPO) secara bergantian, sedangkan Terdakwa MUHAMMAD FUZI ANDIKA Alias UJI dan TAUFIK (DPO) melangsir buah kelapa sawit yang telah terjatuh dari pokoknya ke seberang pinggir parit pembatas, setelah buah kelapa sawit terkumpul sebanyak 18 (delapan belas) janjang kemudian Terdakwa MUHAMMAD FUZI ANDIKA Alias UZI bersama-sama dengan IKANG (DPO), IKBAL (DPO), dan TAUFIK (DPO) memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam 1 (satu) unit becak motor Cina merk Miverva nomor polisi BK 6650 RX warna silver, melihat hal tersebut Saksi MUHAMMAD SYAMSUL dan Saksi CIPTO ADI GUNO melakukan penangkapan dan terhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MUHAMMAD FUZI ANDIKA Alias UZI, sedangkan 3 (tiga) orang teman terdakwa yang diketahui bernama IKANG (DPO), IKBAL (DPO), dan TAUFIK (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian Saksi MUHAMMAD SYAMSUL dan Saksi CIPTO ADI GUNO melakukan pemeriksaan di lokasi dan berhasil menemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit becak motor Cina merk Miverva nomor polisi BK 6650 RX warna silver, Selanjutnya Saksi MUHAMMAD SYAMSUL dan Saksi CIPTO ADI GUNO melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan dan atas perintah pimpinan Saksi MUHAMMAD SYAMSUL dan Saksi CIPTO ADI GUNO membawa terdakwa MUHAMMAD FUZI ANDIKA Alias UZI beserta barang bukti ke Polres Langkat guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Bahwa Perusahaan PT. LNK Kebun Tanjung Beringin yang berada di lokasi Divisi I Blok A TM 2012 PT. LNK Kebun Tanjung Beringin Kec. Wampu Kab. Langkat masih dalam HGU yang dimiliki oleh Perkebunan PT. LNK Kebun Tanjung Beringin sesuai dengan Hak Guna Usaha Nomor 4 tanggal 13 Juni 2003 yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Izin Usaha Perkebunan PT. LNK Kebun Tanjung Beringin dengan Nomor : 511-2291/SIUP/KPT/2014 tanggal 05 November 2014.
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan IKANG (DPO), IKBAL (DPO), dan TAUFIK (DPO) tidak ada mendapatkan izin / meminta izin dari pihak PT. LNK Kebun Tanjung Beringin untuk mengambil 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawitsehingga mengakibatkan pihak PT. LNK Kebun Tanjung Beringin mengalami kerugian sebesar Rp405.000 (empat ratus lima riburupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Ansyari Yusfahmi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 23.15 Wib di Divisi I Blok A TM 2012 PT. LNK Kebun Tanjung Beringin, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit milik PT.LNK Kebun Tanjung Beringin;
Bahwa berawal saksi ditelpon oleh saksi Cipto pada saat itu dia mengatakan bahwa menemukan Terdakwa dan 3 orang Temannya sedang mengegrek buah kelapa sawit dan melangsirnya ke pinggir jalan depan parit isolasi, melihat kedatangan para saksi Terdakwa dan 3 orang temannya melarikan diri dan meninggalkan buah sawit hasil perbuatannya, selanjutnya Cipto dan Syamsul berhasil menangkap Terdakwa, mendengar hal tersebut saksi langsung mendatangi lokasi dan melihar benar bekas egrekkan baru dan melihat ada 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit dan 1 (satu) becak motor. selanjutnya saksi menyuruh untuk membawa Terdakwa dan barang bukti ke Pos Induk PT. LNK Kebun Tanjung Beringin. kemudian saksi melaporkan kejadian kepada manager perkebunan, kemudian atas perintah manager perkebunan saksi membawa Terdakwa dan barang bukti bersama saksi ke Polres Langkat untuk membuat laporan;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit milik PT.LNK Kebun Tanjung Beringin tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Cipto Adi Guno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 23.15 Wib di Divisi I Blok A TM 2012 PT. LNK Kebun Tanjung Beringin, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit milik PT.LNK Kebun Tanjung Beringin;
Bahwa berawal saksi bersama dengan teman saksi Syamsul melaksanakan patroli disekitar Divisi I, sekitar pukul 23.00 Wib saksi bersama dengan teman saksi melihat ada 4 (empat) orang sedang mengegrek buah kelapa sawit, kemudian melangsir buah kelapa sawit tersebut ke dalam becak, melihat hal tersebut saksi bersama dengan teman saksi langsung melakukan pengejaran, namun Terdakwa dan teman-temannya melarikan diri dan para saksi hanya berhasil menangkap Terdakwa selanjutnya saksi menghubungi Danton, dan tidak beberapa lama Danton datang kelokasi dan melihat Terdakwa dan barang bukti yang berhasil kami amankan. kemudian Danton melaporkan kejadian kepada manager perkebunan, kemudian atas perintah manager perkebunan Danton membawa Terdakwa dan barang bukti bersama saksi ke Polres Langkat untuk membuat laporan;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PT.LNK Kebun Tanjung Beringin yaitu sejumlah Rp.405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit milik PT.LNK Kebun Tanjung Beringin tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Muhammad Syamsul, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 23.15 Wib di Divisi I Blok A TM 2012 PT. LNK Kebun Tanjung Beringin, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit milik PT.LNK Kebun Tanjung Beringin;
Bahwa berawal saksi bersama dengan teman saksi Cipto melaksanakan patroli disekitar Divisi I, sekitar pukul 23.00 Wib saksi bersama dengan teman saksi melihat ada 4 (empat) orang sedang mengegrek buah kelapa sawit, kemudian melangsir buah kelapa sawit tersebut ke dalam becak, melihat hal tersebut saksi bersama dengan teman saksi langsung melakukan pengejaran, namun Terdakwa dan teman-temannya melarikan diri dan para saksi hanya berhasil menangkap Terdakwa selanjutnya saksi menghubungi Danton, dan tidak beberapa lama Danton datang kelokasi dan melihat Terdakwa dan barang bukti yang berhasil kami amankan. kemudian Danton melaporkan kejadian kepada manager perkebunan, kemudian atas perintah manager perkebunan Danton membawa Terdakwa dan barang bukti bersama saksi ke Polres Langkat untuk membuat laporan;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PT.LNK Kebun Tanjung Beringin yaitu sejumlah Rp.405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit milik PT.LNK Kebun Tanjung Beringin tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekitar pukul 23.10 Wib di Lapangan Bola Kaki di pasar I Tanjung Beringin, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit milik PT.LNK Kebun Tanjung Beringin;
Bahwa berawal Terdakwa bertemu dengan Ikang, Ikbal dan Taufik lalu Terdakwa diajak Ikbal untuk mengambil buah kelapa sawit di areal perkebunan PT. LNK Kebun Tanjung Beringin dan saat itu Terdakwa dan teman-teman Terdakwa pergi kelokasi tersebut, setelah sampai dilokasi tersebut Terdakwa beserta teman-teman Terdakwa secara bergantian mengegrek buah kelapa sawit dan setelah buah kelapa sawit jatuh kebawah maka Terdakwa melangsir buah kelapa sawit ke sebrang ppinggir parit beko. begitulah cara Terdakwa dan teman-teman Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dan menggunakan alat untuk menlangsir buah kelapa sawit tersebut dengan becak motor cina merek minerva nomor polisi BK6650RX warna silver dan 1 (satu) bilah egrek;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit milik PT.LNK Kebun Tanjung Beringin tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit seberat ± 270 kg, 1 (satu) Unit becak motor merk Minerva nomor polisi BK 6650 RX warna silver, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 23.15 Wib di Divisi I Blok A TM 2012 PT. LNK Kebun Tanjung Beringin, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit milik PT.LNK Kebun Tanjung Beringin, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Syamsul bersama saksi Cipto melaksanakan patroli disekitar perkebunan;
Bahwa kemudian Terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut ke dalam becak, melihat hal tersebut saksi bersama dengan teman saksi langsung melakukan pengejaran, namun Terdakwa dan teman-temannya melarikan diri dan para saksi hanya berhasil menangkap Terdakwa selanjutnya saksi menghubungi Danton, dan tidak beberapa lama Danton datang kelokasi dan melihat Terdakwa dan barang bukti yang berhasil kami amankan. kemudian Danton melaporkan kejadian kepada manager perkebunan, kemudian atas perintah manager perkebunan Danton membawa Terdakwa dan barang bukti bersama saksi ke Polres Langkat untuk membuat laporan;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara teman Terdakwa yang bernama Ikang, Ikbal dan Taufik lalu Terdakwa diajak Ikbal untuk mengambil buah kelapa sawit di areal perkebunan PT. LNK Kebun Tanjung Beringin dan saat itu Terdakwa dan teman-teman Terdakwa pergi kelokasi tersebut, setelah sampai dilokasi tersebut Terdakwa beserta teman-teman Terdakwa secara bergantian mengegrek buah kelapa sawit dan setelah buah kelapa sawit jatuh kebawah maka Terdakwa melangsir buah kelapa sawit ke sebrang ppinggir parit beko;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PT.LNK Kebun Tanjung Beringin yaitu sejumlah Rp.405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit milik PT.LNK Kebun Tanjung Beringin tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan secara bersama sama;
Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Muhammad Fuzi Andika Alias Uzi Telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Para Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian sehingga Majelis Hakim menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa Muhammad Fuzi Andika Alias Uzi yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Unsur Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan secara bersama sama;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 23.15 Wib di Divisi I Blok A TM 2012 PT. LNK Kebun Tanjung Beringin, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit milik PT.LNK Kebun Tanjung Beringin, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan saksi Syamsul bersama saksi Cipto melaksanakan patroli disekitar perkebunan;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut ke dalam becak, melihat hal tersebut saksi bersama dengan teman saksi langsung melakukan pengejaran, namun Terdakwa dan teman-temannya melarikan diri dan para saksi hanya berhasil menangkap Terdakwa selanjutnya saksi menghubungi Danton, dan tidak beberapa lama Danton datang kelokasi dan melihat Terdakwa dan barang bukti yang berhasil kami amankan. kemudian Danton melaporkan kejadian kepada manager perkebunan, kemudian atas perintah manager perkebunan Danton membawa Terdakwa dan barang bukti bersama saksi ke Polres Langkat untuk membuat laporan;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dan temannya yang bernama Ikang (Dpo), Iqbal (Dpo) dan Taufik (Dpo) tidak ada mendapat ijin dari pihak PT.LNK Kebun Tanjung Beringin selaku pemilik untuk memanen buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa dan temannya tersebut, PT.LNK Kebun Tanjung Beringin mengalami kerugian sejumlah Rp.405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (deelneming);
Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;
Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidana atas pelaku-pelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :
- yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;
- yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya;
- yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurut Memorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama dengan temannya yang bernama Ikang (Dpo), Iqbal (Dpo) dan Taufik (Dpo);
Menimbang, bahwa Terdakwa berniat untuk memanen buah kelapa sawit tersebut tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pihak PT.LNK Kebun Tanjung Beringin, adapun cara Terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut dengan cara teman Terdakwa yang bernama Ikang (Dpo), Iqbal (Dpo) dan Taufik (Dpo) lalu Terdakwa diajak Ikbal untuk mengambil buah kelapa sawit di areal perkebunan PT. LNK Kebun Tanjung Beringin dan saat itu Terdakwa dan teman-teman Terdakwa pergi kelokasi tersebut, setelah sampai dilokasi tersebut Terdakwa beserta teman-teman Terdakwa secara bergantian mengegrek buah kelapa sawit dan setelah buah kelapa sawit jatuh kebawah maka Terdakwa melangsir buah kelapa sawit ke sebrang ppinggir parit beko, dan oleh karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin PT.LNK Kebun Tanjung Beringin selaku pemilik maka perbuatan Terdakwa tersebut adalah tidak sah. Dengan demikian, cukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Majelis Hakim unsur “turut serta melakukan tindak pidana atau dalam arti kata secara bersama-sama melakukan perbuatan tersebut” ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit seberat ± 270 (dua ratus tujuh puluh) kg, yang diketahui milik PT.LNK Kebun Tanjung Beringin maka ditetapkan dikembalikan kepada pihak PT.LNK Kebun Tanjung Beringin;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) Unit becak motor merk Minerva nomor polisi BK 6650 RX warna silver, yang merupakan alat operasional yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatannya serta tidak jelas surat-surat kepemilikannya maka layak dan patut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan PT.LNK Kebun Tanjung Beringin selaku pelaku usaha di daerah tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Fuzi Andika Alias Uzi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen hasil perkebunan secara bersama sama” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
18 (delapan belas) janjang buah kelapa sawit seberat ± 270 (dua ratus tujuh puluh) kg;
Dikembalikan kepada pihak PT.LNK Kebun Tanjung Beringin.
1 (satu) Unit becak motor merk Minerva nomor polisi BK 6650 RX warna silver;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 oleh kami, Zainal Hasan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Dicki Irvandi, S.H., M.H., dan Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Indra Satria, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Sri Makharani, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadapan Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dicki Irvandi, S.H., M.H. Zainal Hasan, S.H., M.H.
Cakra Tona Parhusip, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Indra Satria, S.H., M.H.