164/Pid.Sus/2023/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 164/Pid.Sus/2023/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Muji Widodo 2.Imelda Panjaitan, SH Terdakwa: Siswanto Alias Uces
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Siswanto Alias Uces tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) goni plastik berisikan berondolan buah sawit; Dikembalikan kepada pihak PTPP Lonsum Pulo Rambung. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 164/Pid.Sus/2023/PN Stb
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Siswanto Alias Uces;
2. Tempat lahir : Pulo Rambung;
3. Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/20 Januari 1988;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Bandar Muda Desa Tanjung Lenggang
Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Siswanto Alias Uces ditangkap pada tanggal 12 Januari 2023, selanjutnya ditahan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 Januari 2023 sampai dengan tanggal 18 Januari 2023 ditahan dalam rumah tahanan RTP Polsek Bahorok;
2. Ditangguhkan oleh Penyidik sejak tanggal 19 Januari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Maret 2023 dalam tahanan rumah;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 April 2023 dalam tahanan rumah;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2023 sampai dengan tanggal 12 Juni 2023 dalam tahanan rumah;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 164/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 11 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 164/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 15 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SISWANTO Alias UCES telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” sebagimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU. RI. No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SISWANTO Alias UCES dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) goni plastik berisikan berondolan buah sawit.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Perkebunan PTPP Lonsum Pulo Rambung Desa Perkebunan Pulo Rambung Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat.
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SISWANTO Alias UCESpada hari Kamis tanggal 12 bulan Januari tahun 2023 pukul 17.30Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di Areal Field 96112011 Divisi Pondok Langkup PTPP Lonsum Pulo Rambung Desa Perkebunan Pulo Rambung Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana“Menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 12 januari 2023 sekitar pukul 17.00 wib, saksi INDRA bersama dengan saksi KAHONO dan saksi MISTIARNO melakukan patroli dengan mengendarai sepeda motor di divisi Langkup dan setelah beberapa lama melakukan patroli tepatnya diareal field 96112011 Divisi Langkup PTPP Lonsum Pulo Rambung dari jarak sekitar 100 meter, para saksi melihat satu orang laki-laki sedang mengangkat satu buah goni plastik, merasa curiga para saksi pun langsung mendekatinya dan saat itu para saksi melihat terdakwa yang belakangan diketahui bernama Siswanto Als. Uces berusaha lari dengan mengendarai sepeda motor dan berusaha mengengkolnya tetapi mesin sepeda motornya tidak bisa hidup sehingga para saksi berhasil mengamankan terdakwa dan sewaktu ditanyai terdakwa secara berterus terang mengakui bahwa benar terdakwa sedang mengutip brondolan buah sawit diareal TKP dengan menggunakan dua buah goni plastik, selanjutnya terdakwapun menunjukkan brondolan buah sawit yang sudah dikumpulkan dengan berat sekitar 50 Kg, selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) buah goni plastik berisikan brondolan buah sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat dibawa kekantor estate, kemudian melaporkan kepada pimpinan, karena merasa keberatan selanjutnya pimpinan memberikan kuasa kepada para saksi untuk membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Bahorok untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara RI.
Bahwa Terdakwa SISWANTO Alias UCEStidak ada ijin dari pihak Perkebunan PTPP Lonsum Pulo Rambung Desa Perkebunan Pulo Rambung Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 2 (dua) goni plastik berisikan berondolan buah sawit seberat 50 Kg, sehingga pihak Perkebunan PTPP Lonsum Pulo Rambung Desa Perkebunan Pulo Rambung Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa SISWANTO Alias UCESpada hari Kamis tanggal 12 bulan Januari tahun 2023 pukul 17.30Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di Areal Field 96112011 Divisi Pondok Langkup PTPP Lonsum Pulo Rambung Desa Perkebunan Pulo Rambung Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Secara tidak sah, memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 12 januari 2023 sekitar pukul 17.00 wib, saksi INDRA bersama dengan saksi KAHONO dan saksi MISTIARNO melakukan patroli dengan mengendarai sepeda motor di divisi Langkup dan setelah beberapa lama melakukan patroli tepatnya diareal field 96112011 Divisi Langkup PTPP Lonsum Pulo Rambung dari jarak sekitar 100 meter, para saksi melihat satu orang laki-laki sedang mengangkat satu buah goni plastik, merasa curiga para saksi pun langsung mendekatinya dan saat itu para saksi melihat terdakwa yang belakangan diketahui bernama Siswanto Als. Uces berusaha lari dengan mengendarai sepeda motor dan berusaha mengengkolnya tetapi mesin sepeda motornya tidak bisa hidup sehingga para saksi berhasil mengamankan terdakwa dan sewaktu ditanyai terdakwa secara berterus terang mengakui bahwa benar terdakwa sedang mengutip brondolan buah sawit diareal TKP dengan menggunakan dua buah goni plastik, selanjutnya terdakwapun menunjukkan brondolan buah sawit yang sudah dikumpulkan dengan berat sekitar 50 Kg, selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) buah goni plastik berisikan brondolan buah sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat dibawa kekantor estate, kemudian melaporkan kepada pimpinan, karena merasa keberatan selanjutnya pimpinan memberikan kuasa kepada para saksi untuk membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Bahorok untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara RI.
Bahwa Terdakwa SISWANTO Alias UCEStidak ada ijin dari pihak Perkebunan PTPP Lonsum Pulo Rambung Desa Perkebunan Pulo Rambung Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat untuk mengambil dan membawa 2 (dua) goni plastik berisikan berondolan buah sawit seberat 50 Kg, sehingga pihak Perkebunan PTPP Lonsum Pulo Rambung Desa Perkebunan Pulo Rambung Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Indra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 17.30 Wib, Di Areal Field 96112011 Divisi Langkup PT PP Lonsum Pulo Rambung Estate Desa Perkebunan Pulo Rambung Kec. Bahorok Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah 2 (dua) goni plastik berisikan berondolan buah sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung;
Bahwa sewaktu saksi bersama dengan kedua saksi melakukan patrol diareal tesebut dari jarak sekitar 100 meter terlihat Terdakwa sedang menenteng satu buah goni plastik berisikan brondolan buah sawit, kemudian para saksi meresa curiga dan para saksi pun langsung mendatanginya dan saat itu para saksi melihat Terdakwa menderai sepeda motornya berusaha menghidupkannya dengan mengengkolnya, namun saat para saksi berhasil mendekat, mesin sepeda motor Terdakwa tidak juga hidup dan kamipun berhasil mengamankan Terdakwa dan saat ditanyai, Terdakwa secara berterus terang mengakui bahwa benar ianya sedang mengutip brondolan buah sawit milik PTPP Lonsum diareal TKP dan sudah berhasil mengumpulkan sekitar 50 Kg, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor estate dan selanjutnya melaporkan kepada pimpinan, dan selanjutnya karena merasa keberatan pimpinan memberikan kuasa kepada para saksi untuk membawa Terdakwa dan barang bukti kepolsek Bahorok dan dproses sesuai dengan ketentuan hukum;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk mendapat keuntungan/uang, dan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung yaitu sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 2 (dua) goni plastik berisikan berondolan buah sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Kahono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 17.30 Wib, Di Areal Field 96112011 Divisi Langkup PT PP Lonsum Pulo Rambung Estate Desa Perkebunan Pulo Rambung Kec. Bahorok Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah 2 (dua) goni plastik berisikan berondolan buah sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung;
Bahwa sewaktu saksi bersama dengan kedua saksi melakukan patrol diareal tesebut dari jarak sekitar 100 meter terlihat Terdakwa sedang menenteng satu buah goni plastik berisikan brondolan buah sawit, kemudian para saksi meresa curiga dan para saksi pun langsung mendatanginya dan saat itu para saksi melihat Terdakwa menderai sepeda motornya berusaha menghidupkannya dengan mengengkolnya, namun saat para saksi berhasil mendekat, mesin sepeda motor Terdakwa tidak juga hidup dan kamipun berhasil mengamankan Terdakwa dan saat ditanyai, Terdakwa secara berterus terang mengakui bahwa benar ianya sedang mengutip brondolan buah sawit milik PTPP Lonsum diareal TKP dan sudah berhasil mengumpulkan sekitar 50 Kg, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor estate dan selanjutnya melaporkan kepada pimpinan, dan selanjutnya karena merasa keberatan pimpinan memberikan kuasa kepada para saksi untuk membawa Terdakwa dan barang bukti kepolsek Bahorok dan dproses sesuai dengan ketentuan hukum;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk mendapat keuntungan/uang, dan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung yaitu sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 2 (dua) goni plastik berisikan berondolan buah sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Mistiarno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 17.30 Wib, Di Areal Field 96112011 Divisi Langkup PT PP Lonsum Pulo Rambung Estate Desa Perkebunan Pulo Rambung Kec. Bahorok Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah 2 (dua) goni plastik berisikan berondolan buah sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung;
Bahwa sewaktu saksi bersama dengan kedua saksi melakukan patrol diareal tesebut dari jarak sekitar 100 meter terlihat Terdakwa sedang menenteng satu buah goni plastik berisikan brondolan buah sawit, kemudian para saksi meresa curiga dan para saksi pun langsung mendatanginya dan saat itu para saksi melihat Terdakwa menderai sepeda motornya berusaha menghidupkannya dengan mengengkolnya, namun saat para saksi berhasil mendekat, mesin sepeda motor Terdakwa tidak juga hidup dan kamipun berhasil mengamankan Terdakwa dan saat ditanyai, Terdakwa secara berterus terang mengakui bahwa benar ianya sedang mengutip brondolan buah sawit milik PTPP Lonsum diareal TKP dan sudah berhasil mengumpulkan sekitar 50 Kg, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor estate dan selanjutnya melaporkan kepada pimpinan, dan selanjutnya karena merasa keberatan pimpinan memberikan kuasa kepada para saksi untuk membawa Terdakwa dan barang bukti kepolsek Bahorok dan dproses sesuai dengan ketentuan hukum;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk mendapat keuntungan/uang, dan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung yaitu sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 2 (dua) goni plastik berisikan berondolan buah sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
M. Irwansyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan keteragan tersebut benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 17.30 Wib, Di Areal Field 96112011 Divisi Langkup PT PP Lonsum Pulo Rambung Estate Desa Perkebunan Pulo Rambung Kec. Bahorok Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah 2 (dua) goni plastik berisikan berondolan buah sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung;
Bahwa sewaktu rekan saksi dengan mengendarai sepeda motor bersama dengan kedua saksi melakukan patrol rutin diareal Divisi Pondok Langkup PT. PP Lonsum Pulo Rambung Kec. Bahorok Kab. Langkat, tak lama melakukan patroli sekitar pukul 17.30 Wib dari jarak sekitar 100 meter rekan saksi melihat satu orang laki-laki yang belakangan diketahui adalah Siswanto als Uces sedang berjalan di TKP sambil menetang satu buah goni plastik berisikan brondolan buah sawit, merasa curiga rekan saksi pun langsung mendekati Terdakwa dan saat itu Terdakwa langsung menuju sepeda motor yang diparkir diareal TKP dan berusaha untuk menghidupkan mesinnya dengan cara mengengkolnya, namun setelah beberapa kali diengkol, mesin sepeda motor tersebut tidak juga hidup , dan rekan saksi berhasil mengamankan Terdakwa dan setelah ditanya, mengutip brondolan buah sawit milik PTPP Lonsum diareal TKP dengan cara mengutip langsung dari bawah pokoknya dan kemudian dimasukkannya kedalam goni plastik, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor estate dan selanjutnya saksi mendatangi saksi dan melaporkan tentang perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan rekannya yang melarikan diri tersebut, dan atas perbuatan Terdakwa saksi merasa keberatan dan selanjutnya memberi kuasa kepada rekan saksi untuk melaporkan kepolsek Bahorok guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dinegara RI;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk mendapat keuntungan/uang, dan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung yaitu sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 2 (dua) goni plastik berisikan berondolan buah sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 17.30 Wib, di areal Field 96112011 Divisi Pondok Langkup PT. PP Lonsum Pulo Rambung Desa Perkebunan Pulo Rambung Kec. Bahorok Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah mengambil 2 (dua) goni plastik berisikan berondolan buah sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung;
Bahwa sewaktu Terdakwa berada dirumah, timbul niat Terdakwa untuk mengutip brondolan buah sawit milik PT. PP lonsum Pulo Rambung, selanjutnya Terdakwa mengambil dua buah goni plastik dan kemudian dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat Terdakwa menuju areal kebun sawit PT. PP Lonsum Pulo Rambung, tak lama kemudian Terdakwa tiba diareal kebun sawit PT. PP Lonsum Pulo Rambung estate tepatnya diareal TKP Field 96112011 Divisi Pondok Langkup PT. PP Lonsum Pulo Rambung Estate, dan setelah merasa aman Terdakwapun memakirkan sepeda motor dan mulai mengutip brondolan buah sawit langsung dari bawah pokoknya dan memasukan kedalam goni plastik yang telah Terdakwa sediakan dan setelah beberapa lama mengutip brondolan goni yang Terdakwa bawa tersebut Terdakwa tuangkan kedalam satu buah goni plastik lainnya yang telah ya sediakan dan kemudian Terdakwapun kembali mencari dan mengutip brondolan diareal tersebut dan tak lama kemudian saat masih mencari dan mengutip brondolan buah sawit;
Bahwa sekitar pukul 17.30 Wib, Terdakwa melihat petugas security dengan mengendarai sepeda motor menuju kearah Terdakwa dan Terdakwa langsung menjatuhkan goni yang Terdakwa pegang dan kemudian lari menuju sepeda motor yang Terdakwa parker dan berusaha lari dengan cara mengengkolnya, namun setelah beberapa kali Terdakwa engko engkol mesinya tidak juga hidup dan tiba-tiba saksi sudah didepan Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa dan kemudian menannyakan apa yang Terdakwa lakukan, dan karna merasa bersalah Terdakwapun berterus terang bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana mengutip brondolan diareal TKP yang Terdakwa ketahui milik korban, dan Terdakwa juga mengakui bahwa Terdakwa sudah tiga kali mengutip brondolan diareal PT PP Lonsum Pulo Rambung, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa kepos security dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa kepolsek Bahorok Guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan sewaktu melakukan perbuatan tersebut adalah dua buah goni plastik warna putih dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk dimiliki sendiri, kemudian dijualkan untuk mendapatkan uang dan uang tersebut digunakan untuk Terdakwa gunakan mencukupi kebutuhan hidup Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 2 (dua) goni plastik berisikan berondolan buah sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesal sekali serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 2 (dua) goni plastik berisikan berondolan buah sawit, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat, dipergunakan untuk bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 17.30 Wib, Di Areal Field 96112011 Divisi Langkup PT PP Lonsum Pulo Rambung Estate Desa Perkebunan Pulo Rambung Kec. Bahorok Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah 2 (dua) goni plastik berisikan berondolan buah sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan para saksi sedang melakukan patrol diareal tesebut;
Bahwa kemudian para saksi melihat Terdakwa sedang menenteng satu buah goni plastik berisikan brondolan buah sawit, kemudian para saksi meresa curiga dan para saksi pun langsung mendatanginya dan saat itu para saksi melihat Terdakwa menderai sepeda motornya berusaha menghidupkannya dengan mengengkolnya, namun saat para saksi berhasil mendekat, mesin sepeda motor Terdakwa tidak juga hidup dan kamipun berhasil mengamankan Terdakwa dan saat ditanyai, Terdakwa secara berterus terang mengakui bahwa benar ianya sedang mengutip brondolan buah sawit milik PTPP Lonsum diareal TKP dan sudah berhasil mengumpulkan sekitar 50 Kg, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor estate dan selanjutnya melaporkan kepada pimpinan, dan selanjutnya karena merasa keberatan pimpinan memberikan kuasa kepada para saksi untuk membawa Terdakwa dan barang bukti kepolsek Bahorok dan dproses sesuai dengan ketentuan hukum;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan sewaktu melakukan perbuatan tersebut adalah dua buah goni plastik warna putih dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk dimiliki sendiri, kemudian dijualkan untuk mendapatkan uang dan uang tersebut digunakan untuk Terdakwa gunakan mencukupi kebutuhan hidup Terdakwa;
Bahwa kerugian yang dialami pihak Sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung yaitu sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin mengambil 2 (dua) goni plastik berisikan berondolan buah sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa Siswanto Alias Uces telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuanTerdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi yang mengenal Terdakwa maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa Siswanto Alias Uces yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 17.30 Wib, Di Areal Field 96112011 Divisi Langkup PT PP Lonsum Pulo Rambung Estate Desa Perkebunan Pulo Rambung Kec. Bahorok Kab. Langkat, Terdakwa ditangkap karena telah 2 (dua) goni plastik berisikan berondolan buah sawit milik PTPP Lonsum Pulo Rambung, yang mana penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan para saksi sedang melakukan patrol diareal tesebut;
Menimbang, bahwa kemudian para saksi melihat Terdakwa sedang menenteng satu buah goni plastik berisikan brondolan buah sawit, kemudian para saksi meresa curiga dan para saksi pun langsung mendatanginya dan saat itu para saksi melihat Terdakwa menderai sepeda motornya berusaha menghidupkannya dengan mengengkolnya, namun saat para saksi berhasil mendekat, mesin sepeda motor Terdakwa tidak juga hidup dan kamipun berhasil mengamankan Terdakwa dan saat ditanyai, Terdakwa secara berterus terang mengakui bahwa benar ianya sedang mengutip brondolan buah sawit milik PTPP Lonsum diareal TKP dan sudah berhasil mengumpulkan sekitar 50 Kg, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor estate dan selanjutnya melaporkan kepada pimpinan, dan selanjutnya karena merasa keberatan pimpinan memberikan kuasa kepada para saksi untuk membawa Terdakwa dan barang bukti kepolsek Bahorok dan dproses sesuai dengan ketentuan hukum;
Menimbang, bahwa alat yang Terdakwa gunakan sewaktu melakukan perbuatan tersebut adalah dua buah goni plastik warna putih dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk dimiliki sendiri, kemudian dijualkan untuk mendapatkan uang dan uang tersebut digunakan untuk Terdakwa gunakan mencukupi kebutuhan hidup Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari PTPP Lonsum Pulo Rambung selaku pemiliknya untuk memungut berondolan kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut PTPP Lonsum Pulo Rambung mengalami kerugian sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) goni plastik berisikan berondolan buah sawit, yang diketahui milik PTPP Lonsum Pulo Rambung maka dikembalikan kepada pihak PTPP Lonsum Pulo Rambung;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat, yang merupakan alat operasional yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatannya serta tidak jelas surat-surat kepemilikannya maka layak dan patut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan pihak PTPP Lonsum Pulo Rambung selaku pelaku usaha di daerah tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Siswanto Alias Uces tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan rumah;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) goni plastik berisikan berondolan buah sawit;
Dikembalikan kepada pihak PTPP Lonsum Pulo Rambung.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 oleh kami, Zainal Hasan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Dicki Irvandi, S.H., M.H., dan Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ressy Amalita Siregar, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Muji Widodo, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadapan Terdakwa melalui video teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dicki Irvandi, S.H., M.H. Zainal Hasan, S.H., M.H.
Hj. Zia Ul Jannah Idris, S.H.
Panitera Pengganti,
Ressy Amalita Siregar, S.H.