26/PDT/2023/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 26/PDT/2023/PT JAP
Pembanding/Tergugat II : FERNANDO SUEBU Pembanding/Tergugat III : WELLEM FELLE Pembanding/Tergugat IV : YAKOMINA FELLE Pembanding/Tergugat V : BEATRIKS FELLE Pembanding/Tergugat VI : DEWA ADAT SUKU SENTANI cq. BADAN PERADILAN ADAT SENTANI Terbanding/Penggugat I : NEWTON F MOKAY Terbanding/Penggugat II : HEINCHE LERIS MONIM Turut Terbanding/Tergugat VII : DINAS DP2KP KABUPATEN JAYAPURA Turut Terbanding/Tergugat VIII : DINAS P DAN P KABUPATEN JAYAPURA
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I sesuai Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 16 Desember 2022 tersebut Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 94/Pdt.G/ 2022/ PN Jap tanggal 13 Desember 2022 yang dimohonkan banding MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Pembanding semula Tergugat I, Turut Terbanding I semula Tergugat II, Turut Terbanding II semula Tergugat III dan Turut Terbanding III semula Tergugat IV, Turut Terbanding IV semula Tergugat V untuk Sebagian Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Terbanding I semula Penggugat I Konvensi dan Terbanding II semula Penggugat II Konvensi tidak dapat diterima DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi I/Pembanding I semula Tergugat I Konvensi, Penggugat Rekonvensi II/Turut Terbanding I semula Tergugat II Konvensi, Penggugat Rekonvensi III/Turut Terbanding II semula Tergugat III Konvensi, Penggugat Rekonvensi IV / Turut Terbanding III semula Tergugat IV Konvensi, Penggugat Rekonvensi V/ Turut Terbanding IV Semula Tergugat V Konvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Terbanding I semula Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Terbanding II semula Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (Seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 26/PDT/2023/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
FERNANDO SUEBU, bertempat tinggal di Kehiran II, RT 001-RW 002, Ajau Ifale, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yulius Lala’ar, S.H., Dodo Dwi Prabi, S.H. dan Rizalson Bawelle,S.H., para Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor di Perkumpulan Bantuan Hukum Cenderawasih beralamat di Jalan Pasar Baru Sentani, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 213/SKK/PBH-C/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022 sebagai Pembanding semula Tergugat I/Tergugat I Konpensi/ Penggugat I Rekonpensi;
L A W A N :
NEWTON FERDINAND MOKAY, M.Th., bertempat tinggal di Jeruk Nipis Kotaraja, RT 002- RW 004, Kelurahan Vim Kecamatan Abepura, sebagai Terbanding I semula Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi;
HEINCHE LERIS MONIM, bertempat tinggal di Jalan Hauka BTN Simpama Yahim, RT 001-RW 002, Dobonsolo, Sentani Kota, Kab. Jayapura, Papua sebagai Terbanding II semula Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi;Terbanding I semula Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Terbanding II semula Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Agustino R. Mayor, S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat dan Penasihat Hukum AGUSTINO R. MAYOR, SH dan REKAN beralamat di Jalan Digul Nomor 8 Dok V Bawah Jayapura Utara berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 1 Februari 2023, disebut juga sebagai Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi;
WELLEM FELLE, bertempat tinggal di Kelurahan Dobonsolo, Yahim Distrik Sentani Kota, sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat II Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi;
YAKOMINA FELLE, bertempat tinggal di Kelurahan Dobonsolo, Yahim Distrik Sentani Kota, sebagai Turut Terbanding II semula Tergugat III Konvensi/ Penggugat III Rekonvensi;
BEATRIKS FELLE, bertempat tinggal di Kelurahan Dobonsolo, Yahim Distrik Sentani Kota, sebagai Turut Terbanding III semula Tergugat IV Konvensi/ Penggugat IV Rekonvensi;
DEWAN SUKUADAT SENTANI Cq. BADAN PERADILAN ADAT, beralamat di Jalan Raya Flavouw Nomor 133 Distrik Sentani, sebagai Turut Terbanding IV semula Tergugat V Konvensi/ Penggugat V Rekonvensi;
Tergugat I, II, III, IV dan V memberikan kuasa kepada Yulius Lala’ar, S.H., Dodo Dwi Prabi, S.H., Waltermans Tahulending, S.H., Hulda Aleda Buara, S.H., Yulia Rosina Tabita, S.H., M.H. dan Rizalson Bawelle, S.H., Para Advokat/Penasihat Hukum berkantor di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jayapura, beralamat di Jalan Raya Abepura-Sentani nomor 12 Kota Baru, Abepura Kota Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/IV/SKK/POSBAKUM/2022 tanggal 27 April 2022, sebagai Para Turut Terbanding I sampai dengan Turut Terbanding IV Semula Para Tergugat II sampai dengan Tergugat IV Konvensi/Para Penggugat II sampai dengan V Rekonvensi ;
PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA Cq. KEPALA DINAS DP2KP KABUPATEN JAYAPURA, berkedudukan di Kompleks Perkantoran Gunung Merah Sentani Jalan Sentani Depapre, sebagai Turut Terbanding V semula Tergugat VI;
PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA Cq. KEPALA DINAS P DAN P KABUPATEN JAYAPURA, berkedudukan di Jalan Komplex Perkantoran Gunung Merah Sentani jalan Sentani Depapre, sebagai Turut Terbanding VI semula Tergugat VII;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 26/ PDT/2023/PT JAP tanggal 27 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Surat Panitera Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 26/PDT/ 2023/PT JAP tanggal 27 April 2023 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 26/PDT/2023/PT JAP tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara bundel A dan bundel B serta segala surat-surat dalam perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tereantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 13 Desember 2022 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan V seluruhnya;
DALAM KONPENSI
A. DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT sebagai Pimpinan Adat Rumpun Heisay memiliki Legal Standing dan kapasitas adat dalam wilayah Rumpun Heisay dan Pengetahuan, tindakan dan pernyataan adatnya merupakan hukum adat yang hidup dan diakui oleh negara sebagai Hukum Positif di negara ini;
Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT sebagai Pimpinan Adat tertinggi Rumpun Heisay sebagai pemilik sah tanah adat obyek sengketa seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di jalan Kehiran Away Sentani, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara Berbatasan dengan lokasi timbunan dan bangunan gedung milik Bapak EDY GOSAL dan Kali Away, Selatan Berbatasan dengan Gedung Gereja GKI Tigris Away dan Kali Melefoy, Barat Berbatasan dengan Ondofolo Nikhekam Baloleuw Suku Monim Rumpun Heisay Kampung Ajau-Ifale Distrik Sentani Tengah Komplex Gereja Yehova) dan Timur Jl. Kehiran-Away terus kearah dusun dan bukit Yanggo Mokho (Yanggo Yau) sampai tepian Danau Sentani;
Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrect matige daad);
Menyatakan pengangkatan diri sendiri oleh TERGUGAT III dan atau TERGUGAT IV sebagai Ondoafi wanita adalah perbuatan melawan hukum adat dan hukum adat Heisay tidak mengenal kepemimpinan adat oleh wanita;
Menyatakan Putusan DASS Cq. Badan Peradilan Adat sebagai TERGUGAT V tanggal 6 Mei 2021 Nomor Perkara: 836/PRASS/V/2021 terhadap obyek sengketa adalah sebagai Putusan cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian akta yang otentik;
Menyatakan TERGUGAT V dikarenakan belum adanya Hukum Acara Khusus yang diakui oleh negara ini sebagai Hukum Acara dalam Peradilan Adat, maka TERGUGAT V tetap harus mempertahankan pendapatnya dimuka Peradilan Umum yang diakui negara, dan apabila tidak dapat melakukan pembuktian atas putusannya tersebut maka Keputusan Peradilan Adat tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan akta pembuktian yang otentik;
Menuntut TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV mengakui kepemilikan tanah obyek sengketa sebagai tanah adat turun temurun Rumpun Heisay dibawah penguasaan PARA PENGGUGAT;
Menyatakan TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII telah melakukan kesalahan bayar dan tanpa kehati-hatian dengan tidak meneliti pemilik hak ulayat yang sebenarnya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membayarkan sejumlah uang kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV yang tidak memiliki hak atas tanah adat Heisay;
Menyatakan seluruh produk hukum ataupun akta pembuktian yang mengatasnamakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV bukan merupakan akta pembuktian yang otentik dikarenakan tidak memiliki Legal Standing dan kapasitas adat untuk menerbitkannya, dan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV tersebut tidak memiliki Legal Standing dalam hukum adat guna mewakili adat rumpun Heisay dalam melepaskan tanah adat;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT VI, dan TERGUGAT VII, untuk mengembalikan sejumlah uang ganti rugi tahap I sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang telah salah dibayarkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, dan selanjutnya dibayarkan kembali kepada pihak yang benar sebagai pemilik hak ulayat yaitu kepada PARA PENGGUGAT;
Menghukum Tergugat VI dan Tergugat VII agar pembayaran sisa uang tahap II sebesar Rp. 9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) sebagai pembayaran ganti rugi tanah yang diatasnya telah dibangun bangunan SMPN 5 Kehiran untuk selanjutnya dibayarkan penuh kepada Pihak PARA PENGGUGAT sebagai pemilik hak ulayat yang benar;
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Penggugat I, II, III, IV dan V Rekonpensi/Tergugat I, II, III, IV dan V Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat I, II, III, IV dan V Rekonpensi/Tergugat I, II, III, IV dan V Konpensi, Tergugat VI dan VII secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 3.975 .000,00 (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa pada saat Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 13 Desember 2022 tersebut dibacakan di persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 dihadiri oleh kuasa Pembanding semula Tergugat I, dan juga dihadiri kuasa Terbanding I semula Penggugat I, Terbanding II semula Penggugat II, kuasa Turut Terbanding I semula Tergugat II, Turut Terbanding II semula Tergugat III, Turut Terbanding III semula Tergugat IV, Turut Terbanding IV semula Tergugat V, tidak dihadiri Turut Terbanding V semula Tergugat VI dan Turut Terbanding VI semula Tergugat VII ;
Menimbang bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 13 Desember 2022 tersebut telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Turut Terbanding V semula Tergugat VI oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jayapura pada hari Selasa tanggal 13 April 2023 ;
Menimbang bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 13 Desember 2022 tersebut telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Turut Terbanding VI semula Tergugat VII oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jayapura pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 ;
Menimbang bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 13 Desember 2022 tersebut kuasa Pembanding semula Tergugat I berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 213/SKK/PBH-C/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022 telah mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari isi Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 16 Desember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Jayapura dan Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I;
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut telah diberitahukan secara sah dan patut kepada kuasa Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II atau Para Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II sebagaimana isi Risalah Pemberitahuan Dan Pernyataan Banding Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023;
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II sebagaimana isi Risalah Pemberitahuan Dan Pernyataan Banding Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023;
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Turut Terbanding II semula Tergugat III sebagaimana isi Risalah Pemberitahuan Dan Pernyataan Banding Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023;
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Turut Terbanding III semula Tergugat IV sebagaimana isi Risalah Pemberitahuan Dan Pernyataan Banding Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023;
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Turut Terbanding IV semula Tergugat V sebagaimana isi Risalah Pemberitahuan Dan Pernyataan Banding Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023;
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Turut Terbanding V semula Tergugat VI sebagaimana isi Risalah Pemberitahuan Dan Pernyataan Banding Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023;
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Turut Terbanding VI semula Tergugat VII sebagaimana isi Risalah Pemberitahuan Dan Pernyataan Banding Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023;
Menimbang bahwa kuasa Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan Memori Banding pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 sebagaimana ternyata dari isi akta tanda terima Memori Banding Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jayapura dan kuasa Pembanding semula Tergugat I;
Menimbang bahwa Memori Banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat I telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan patut kepada kuasa Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II atau Para Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II sebagaimana ternyata dari isi Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 8 Februari 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan kuasa Para Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II;
Menimbang bahwa memori banding dari kuasa pembanding semula Tergugat I telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan patut kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II sebagaimana ternyata dari isi Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 15 Maret 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan Turut Terbanding I semula Tergugat II;
Menimbang bahwa Memori Banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat I telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan patut kepada Turut Terbanding II semula Tergugat III sebagaimana ternyata dari isi Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 20 Maret 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan Turut Terbanding II semula Tergugat III;
Menimbang bahwa Memori Banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat I telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan patut kepada Turut Terbanding III semula Tergugat IV sebagaimana ternyata dari isi Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 20 Maret 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan Turut Terbanding III semula Tergugat IV;
Menimbang bahwa Memori Banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat I telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan patut kepada Turut Terbanding IV semula Tergugat V sebagaimana ternyata dari isi Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 21 Maret 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan Turut Terbanding IV semula Tergugat V;
Menimbang bahwa Memori Banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat I telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan patut kepada Turut Terbanding V semula Tergugat VI sebagaimana ternyata dari isi Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 7 Februari 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan Turut Terbanding V semula Tergugat VI;
Menimbang bahwa Memori Banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat I telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan patut kepada Turut Terbanding VI semula Tergugat VII sebagaimana ternyata dari isi Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 7 Februari 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan Turut Terbanding VI semula Tergugat VII;
Menimbang bahwa Kuasa Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II atau Para Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Februari 2023 telah mengajukan Kontra Memori Banding pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sebagaimana ternyata dari isi Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 28 Februari 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jayapura dan Kuasa Para Terbanding semula Penggugat I dan Penggugat II;
Menimbang bahwa Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Pembanding semula Tergugat I sebagaimana ternyata dari isi Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 1 Maret 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan Kuasa Pembanding semula Tergugat I;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 199 ayat(1) RBg kepada para pihak berperkara telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi Jayapura, masing-masing:
Kepada kuasa Pembanding semula Tergugat I dengan Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan Kuasa Pembanding semula Tergugat I;
Kepada kuasa Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II dengan Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan kuasa Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II;
Kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II dengan Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan Turut Terbanding I semula Tergugat II;
Kepada Turut Terbanding II semula Tergugat III dengan Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan Turut Terbanding II semula Tergugat III;
Kepada Turut Terbanding III semula Tergugat IV dengan Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan Turut Terbanding III semula Tergugat IV;
Kepada Turut Terbanding IV semula Tergugat V dengan Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan Turut Terbanding IV semula Tergugat V;
Kepada Turut Terbanding V semula Tergugat VI dengan Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan Turut Terbanding V semula Tergugat VI;
Kepada Turut Terbanding VI semula Tergugat VII dengan Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura dan Turut Terbanding VI semula Tergugat VII;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa pengajuan upaya banding terhadap Putusan Pengadilan tingkat pertama berdasarkan ketentuan pasal 199 RBg hanya dapat diajukan oleh para pihak berperkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dibacakan atau apabila para pihak tidak hadir terhitung sejak putusan diberitahukan kepadanya;
Menimbang bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 94/ Pdt.G/2022/PN Jap tersebut diucapkan didalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 dihadiri oleh Kuasa Pembanding semula Tergugat I, dan juga dihadiri kuasa Terbanding I semula Penggugat I, Terbanding II semula Penggugat II, kuasa Turut Terbanding I semula Tergugat II, Turut Terbanding II semula Tergugat III, Turut Terbanding III semula Tergugat IV, Turut Terbanding IV semula Tergugat V, tidak dihadiri Turut Terbanding V semula Tergugat VI dan Turut Terbanding VI semula Tergugat VII dan selanjutnya Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan permintaan banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022, sehingga permintaan banding Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I tersebut masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang yaitu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan diucapkan karenanya pengajuan permohonan pemeriksaan di tingkat banding oleh Kuasa Pembanding semula Tergugat I tersebut memenuhi syarat batas waktu pengajuan permohonan upaya banding maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Pembanding semula Tergugat I didalam Memori Bandingnya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 2 Februari 2023 sebagaimana telah termuat secara lengkap didalam berkas Bundel B perkara aquo, yang pada pokoknya memohon agar Majelis hakim tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mengadili sebagai berikut:
Mengadili :
Primair:
Menerima permohonan banding dari Pembanding tersebut untuk selurunya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 13 Desember 2022;
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi Pembanding untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima( niet ontvakelijk verklaard)
Subsidair
Atau Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura cq Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Menimbang bahwa Kuasa Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 28 Februari 2023 sebagaimana telah termuat secara lengkap didalam berkas bundel B perkara aquo, yang pada pokoknya memohon agar Majelis hakim tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Menolak Permohonan Banding Pembanding untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor: 94/Pdt.G/ 2022/PN Jap tanggal 13 Januari 2022.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura mempelajari secara baik dan seksama berkas perkara beserta surat-surat yang termaktub dan terlampir dalam Berkas bundel A dan berkas bundel B yang didalamnya termuat salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 13 Desember 2022, ternyata Majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Jayapura dalam putusan perkara aquo pada halaman 53 yaitu paragaraf 2 dari atas telah memberi pertimbangan hukum sebagai berikut; paragaraf ke 2 “Menimbang, bahwa setelah Majelis hakim memperhatikan dan menelaah eksepsi Kuasa Tergugat I, II, III, IV dan V dan tanggapan Kuasa Para Penggugat dimana kuasa Para Tergugat mengatakan dalam eksepsinya bahwa Para Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) tidak beralasan hukum karena sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 mengatakan Syarat materiil untuk dapat menggugat ke Pengadilan mutlak harus ada perselisihan atau sengketa. Selain itu sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 305 K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971 bahwa hanya Penggugat yang berwenang menentukan siapa-siapa yang akan digugat yang merasa telah merugikan haknya dan Tergugat I, II, III, IV dan V dalam perkara aquo tidak dirugikan dalam pembelaannya. Selain dari pada itu uraian eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan V selebihnya sudah merupakan bagian dari materi perkara yang akan dipertimbangkan dalam pembuktian pokok perkara oleh karena itu eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan V yang mengatakan gugatan Para Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) menurut Majelis hakim tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak;
Menimbang bahwa setelah membaca secara baik dan teliti berkas Bundel A yang didalamnya termuat alat bukti surat yang dimajukan oleh para pihak berperkara, terutama bukti Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II yaitu bukti P-21 fotocopy Salinan Putusan Nomor 98/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 9 Maret 2022 dimana ternyata bahwa Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II dalam perkara aquo adalah menjadi pihak Penggugat Intervensi, dan pada amar Putusan perkara Nomor 98/Pdt.G/2021/PN Jap (bukti-P21 dalam perkara aquo) dinyatakan gugatan para Penggugat Intervensi dinyatakan tidak dapat diterima. Bahwa pada substansi bukti P-21 aquo halaman 76 paragaraf 4 dari atas bukti P-21 aquo telah diberi pertimbangan hukum sebagai berikut: “bahwa jika Penggugat intervensi merasa mempunyai kepentingan hukum dengan tanah objek sengketa yang diperkarakan oleh pihak para Penggugat Konvensi dengan para pihak para Tergugat Konvensi dan para Turut tergugat Konvensi, maka Penggugat Intervensi dapat mengajukan secara tersendiri melalui gugatan biasa terhadap pihak-pihak terkait”;
Menimbang bahwa sejalan dengan pertimbangan diatas jika dihubungkan dengan materi eksepsi yang dimajukan oleh Pembanding semula Tergugat I, Turut Terbanding I semula Tergugat II, Turut Terbanding II semula Tergugat III dan Turut Terbanding III semula Tergugat IV, Turut Terbanding IV semula Tergugat V terkait eksepsi gugatan kurang pihak, maka dari adanya substansi bukti P-21 sebagaimana dikutip diatas, menurut Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama sebagaimana termuat dan termaktub pada halaman 53 bukti P-21 aquo adalah seharusnya dapat menjadikannya sebagai bukti pendukung untuk menyatakan eksepsi Pembanding semula Tergugat I Pembanding semula Tergugat I, Turut Terbanding I semula Tergugat II, Turut Terbanding II semula Tergugat III dan Turut Terbanding III semula Tergugat IV, Turut Terbanding IV semula Tergugat V cukup beralasan hukum untuk dikabulkan dimana seharusnya turut dijadikan sebagai pihak dalam perkara aquo yaitu Drs. Sefried Depondoye dalam kedudukannya selaku (Wakil Kepala Suku/Wa Yowa = Jabatan Pemimpin Kamar Adat inti kekuatan Suku/Marga) yang diberi kewenangan oleh dan atas nama Keluarga Besar Marga/Suku Depondoye di Sentani (Kepala Suku/Koselo dan yang dituakan/Akha Along ), yang dalam perkara Nomor: 98/Pdt.G/2021/PN Jap (bukti P-21 dalam perkara aquo) adalah berkedudukan sebagai Penggugat I, dan juga pihak lainnya, untuk membuat lebih jelasnya duduk perkara terkait objek sengketa tanah yang dipermasalahkan oleh Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II, dan sekaligus memberi kapastian hukum terhadap status objek tanah yang disengketakan oleh para pihak, mencegah timbulnya gugatan sepekulatip dan juga menghindari adanya putusan yang saling bertentangan yang diberikan/dijatuhkan oleh satu Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah membaca secara baik dan teliti landasan hukum pengajuan Surat Gugatan dalam perkara aquo yang diajukan oleh Advokat/Penasehat hukum professional berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2022, maka oleh karena itu Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura memandang perlu mempertimbangkan bagaimana formalitas Surat Kuasa Khusus khusus tertanggal 21 Maret 2022 tersebut dalam konteks pengajuan Surat Gugatan tanggal 19 April 2022 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 21 April 2022 dalam register perkara Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap dalam perkara aquo;
Menimbang bahwa untuk penyempurnaan ketentuan Pasal 123 HIR/Pasal 147 RBg yang mengatur Pemberian Kuasa, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan beberapa kali Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959; 2. Surat Edaran Mahkaman Agung Nomor 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962; 3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971; dan yang ke 4 Surat Edaran Mahkmah Agung Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994;
Menimbang, bahwa dari substansi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 1994 tersebut memberi pemahaman bahwa isi suatu Surat Kuasa Khusus untuk dijadikan sebagai legal standing/ landasan hukum untuk beracara bagi para Pengacara/Advokat atau kuasa hukum untuk mengajukan Surat gugatan didepan Pengadilan Negeri maka menurut Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura substansi suatu Surat Kuasa Khusus haruslah ditulis dengan “frasa kalimat yang jelas yaitu dengan menyebut identitas lengkap para pihak” yakni identitas lengkap Penggugat dan demikian juga identitas pihak-pihak yang dijadikan sebagai Tergugat atau Turut Tergugat sesuai dengan tempat tinggal terakhir atau alamat yang tertera dalam dokumen kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan jika yang menjadi Penggugat/Tergugat adalah mewakili badan usaha atau korporasi/lembaga maka identitas dan kapasitasnya disebutkan secara tegas dalam surat kuasa khusus tersebut sesuai Alamat/tempat kedudukan dari badan usaha atau lembaga yang diwakilinya, dan juga menyebut apa yang menjadi pokok sengketa yang dipermasalahkan guna memberikan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa didalam substansi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994, telah mensyaratkan bahwa untuk sahnya Surat Kuasa Khusus adalah harus memuat syarat yang sifatnya kumulatip sebagai berikut :
1. Menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan di pengadilan;
2. Menyebut kompetensi relatip;
3. Menyebut identitas dan kedudukan para pihak;
4. Menyebut secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan.
Menimbang bahwa selanjutnya dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan bidang Perdata Peradilan Umum, Edisi 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2008, pada bagian F halaman 53 sampai dengan 54 angka 3 dan angka 4 ditentukan sebagai berikut:
Angka 3. Bahwa didalam surat kuasa khusus tersebut harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya digunakan untuk keperluan tertentu, dengan subjek atau kedudukan para pihak, dan objek perkara tertentu;
Angka 4. Bahwa khusus dalam perkara perdata didalam surat kuasa khusus tersebut harus disebut para pihak berperkara antara si A sebagai Penggugat dengan di B sebagai Tergugat, si E sebagai turut Tergugat dalam perkara hutang piutang, atau perbuatan melawan hukum terkait penguasaan tanah…dst atau dalam perkara warisan dan sebagainya;
Menimbang, bahwa setelah membaca secara baik dan seksama berkas bundel A yang didalamnya termuat Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2022, dan surat kuasa khusus aquo dibuat dan ditanda tangani tanggal 21 Maret 2022 oleh si Pemberi kuasa dalam hal ini Terbanding I semula Penggugat I prinsipal atas nama : Newton F Mokay, Pekerjaan : Pendeta, Alamat : Jln. Jeruk Nipis Kotaraja RT/RW : 002/004 Kota Jayapura, Jabatan Adat : Khaniyo Khelayo Ro Hiyake Kanimbulu/Kepala Adat Penguasa Tertinggi Rumpun Heisay, dan Terbanding II semula Penggugat II prinsipal atas nama : Heinche Leris Monim, Pekerjaan: Transportasi, Alamat: Jln Hauka BTN Simpama Yahim Kelurahan Dobonsolo Kec. Sentani Kota kabupaten Jayapura, Jabatan Adat : Nikhekham Phaloleuw Igwaygwa Ondofolo Heisay/Ondofolo Igwaygwa yang membawahi Para Ondofolo di Sentani Tengah selanjutnya disebut sebagai Para Pemberi Kuasa; Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Agustino R. Mayor, S.H dan Rekan, selanjutnya memberikan kuasa khusus kepada Agustino R. Mayor,S.H yang adalah Advokat/Penasihat Hukum, selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa yang beralamat di Jalan Digul No.8 Dok V Bawah Jayapura Utara;
Bahwa penerima kuasa mewakili, mendampingi, membela dan memperjuang kan hak-hak serta melakukan segala tindakan hukum untuk kepentingan Pemberi kuasa di Pengadilan Negeri Jayapura sebagai Penggugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Rugi melawan:
Nama : Fernando Suebu, umur : 52 Tahun, Pekerjaan: ASN Pemerintah Kota Jayapura, Alamat : Kehiran II RT/RW 001/002 Ajau - Ifale. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
Nama : Wellem Felle, Pekerjaan: Pensiunan ASN Kab Jayapura, Alamat : Kelurahan Dobonsolo, Yahim Distrik Sentani Kota. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
Nama : Yakomina Felle, Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Alamat : Kelurahan Dobonsolo, Yahim Distrik Sentani Kota. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat III;
Nama : Beatriks Felle, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Kelurahan Dobonsolo, Yahim Distrik Sentani Kota. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV;
Dewan Suku Adat Sentani Cq. Badan Peradilan Adat dengan alamat Jalan Raya Flavouw, No. 133 Distrik Sentani. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat V;
Pemerintah Kabupaten Jayapura Cq. Kepala Dinas DP2KP Kabupaten Jayapura, dengan alamat Kompleks Perkantoran Gunung Merah Sentani jalan Sentani Depapre. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat VI;
Pemerintah Kabupaten Jayapura Cq. Kepala Dinas P Dan P Kabupaten Jayapura dengan alamat Komplex Perkantoran Gunung Merah Sentani Jalan Sentani Depapre. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat VII;
KHUSUS Mengenai hal ini untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dimuka sidang Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura serta badan-badan kehakiman lain ataupun pembesar-pembesar lainnya…..dst;
Menimbang bahwa setelah membaca secara teliti dan cermat frasa kalimat yang termaktub dalam Surat Kuasa Khusus sebagaimana dikutip diatas, ternyata didalam substansinya hanya menyebut Bahwa penerima kuasa mewakili, mendampingi, membela dan memperjuangkan hak-hak serta melakukan segala tindakan hukum untuk kepentingan Pemberi kuasa di Pengadilan Negeri Jayapura sebagai Penggugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Rugi melawan: Tergugat I sampai dengan Tergugat VII dan sama sekali tidak menerangkan/menjelaskan apa yang menjadi pokok sengketa terkait “perbuatan melawan hukum tentang apa” dan “Ganti Rugi terkait masalah apa” yang dimaksud oleh Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 288 K/Pdt/1986 tanggal 22 Desember 1987 yang kaedah hukumnya menyatakan: Surat Kuasa Khusus yang tidak menyebutkan objek sengketa gugatan menyebabkan surat kuasa tidak sah, maka substansi surat kuasa khusus tertanggal 21 Maret 2022 aquo yang dijadikan oleh kuasa hukum sebagai Advokat/Penasihat Hukum Professional dalam mengajukan surat gugatan dalam perkara perdata aquo adalah tidak memenuhi salah satu syarat kumulatip yang diharuskan/wajib ada dalam suatu Surat Kuasa Khusus yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 tahun 1994, oleh karena itu menurut Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2022 aquo haruslah dinyatakan mengandung cacat formal dan tidak dapat dikategorikan sebagai suatu Surat Kuasa Khusus untuk beracara dalam sidang litigasi peradilan perdata;
Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Pembanding semula Tergugat I, Turut Terbanding I semula Tergugat II, Turut Terbanding II semula Tergugat III dan Turut Terbanding III semula Tergugat IV, Turut Terbanding IV semula Tergugat V sebagaimana dipertimbangkan diatas telah dinyatakan cukup beralasan menurut hukum dan dikabulkan, yang membawa konsekuensi kepada gugatan dalam pokok perkara akan dinyatakan tidak dapat diterima, maka sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 913 K/Pdt/1995 tanggal 15 Januari 1998 yang dalam kaedah hukumnya menegaskan: Sesuai sifat assesoir yang melekat pada gugatan rekonvensi dan intervensi terhadap gugatan konvensi, maka apabila gugatan konvensi dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dengan sendirinya gugatan rekonvensi dan intervensi pun harus dinyatakan tidak dapat diterima, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 551 K/Sip/1974 tanggal 10 Juli 1975 yang kaedah hukumnya: Oleh karena Surat Kuasa dari Penggugat pribadi didalam” gugatan konvensi belum/tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka pengajuan” Gugatan Konvensi” secara formalitas belum terpenuhi pula, sehingga” Gugatan Rekonvensi” yang diajukan tergugat tidak perlu dipertimbangkan dan hakim dalam putusannya menyatakan:” Tidak dapat diterima gugatan” tersebut, maka menurut Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura tanpa mempertimbangkan alasan-alasan pengajuan gugatan rekonvensi, gugatan rekonvensi haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan rangkaian pertimbangan-pertimbangan hukum diatas maka putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 94/Pdt.G/ 2022/PN Jap tanggal 13 Desember 2022 yang dimohonkan banding tersebut menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi mengadilil sendiri perkara di tingkat banding sebagaimana disebut dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 13 Desember 2022 dibatalkan, maka Terbanding I semula Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Terbanding II semula Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi sesuai dengan ketentuan Pasal 192 ayat(1) RBg haruslah dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding mengenai jumlah dan besarnya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal-pasal Rechtsreglement Voor de Buitengewesten (R.Bg) Staatsblad 1927 Nomor 227 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang tekait dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I sesuai Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 16 Desember 2022 tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 94/Pdt.G/ 2022/ PN Jap tanggal 13 Desember 2022 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Pembanding semula Tergugat I, Turut Terbanding I semula Tergugat II, Turut Terbanding II semula Tergugat III dan Turut Terbanding III semula Tergugat IV, Turut Terbanding IV semula Tergugat V untuk Sebagian;
Dalam pokok perkara:
Menyatakan gugatan Terbanding I semula Penggugat I Konvensi dan Terbanding II semula Penggugat II Konvensi tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi I/Pembanding I semula Tergugat I Konvensi, Penggugat Rekonvensi II/Turut Terbanding I semula Tergugat II Konvensi, Penggugat Rekonvensi III/Turut Terbanding II semula Tergugat III Konvensi, Penggugat Rekonvensi IV / Turut Terbanding III semula Tergugat IV Konvensi, Penggugat Rekonvensi V/ Turut Terbanding IV Semula Tergugat V Konvensi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Terbanding I semula Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Terbanding II semula Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023 oleh kami Paluko Hutagalung, S.H.,M.H selaku Hakim Ketua Majelis, dengan Adrianus Agung Putrantono, S.H dan Sigit Pangudianto, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Suyatmi,S.H.,M.H selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua,
ttd ttd
Adrianus Agung Putrantono, S.H. Paluko Hutagalung, S.H., M.H.
ttd
Sigit Pangudianto, S.H, M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Suyatmi, S.H., M.H.
Perincian biaya:
Meterai …………....... Rp. 10.000,00
Redaksi…….............. Rp. 10.000,00
Biaya Proses ……….. Rp.130.000,00
Jumlah …………….... Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu Rupiah)
Salinan resmi ini sesuai aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Jayapura,
DAHLAN, S.E.,S.H.
NIP. 19651231 199003 1 034