95/Pid.B/LH/2023/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 95/Pid.B/LH/2023/PN Dum
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: Andi Sahputra Sinaga, SH., MH Terdakwa: 1.Arif Kurniawan Alias Arif Bin Sutarji 2.Bambang Rudiansyah L. Tobing Bin Alm S. L. Tobing
MENGADILI: Menyatakan terdakwa I Arif Kurniawan Alias Arif Bin Sutarji dan terdakwa II Bambang Rudiansyah L. Tobing Bin (Alm) S L. Tobing tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Turut serta melakukan dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah’’ sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Arif Kurniawan Alias Arif Bin Sutarji dan terdakwa II Bambang Rudiansyah L. Tobing Bin (Alm) S L. Tobing oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Tipe Cph2217 Warna Ungu. Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) Unit Alat Berat Ekskavator Merk Hitachi Maxis 110 Warna Orange; Dikembalikan kepada saksi Albert Marulitua Siregar. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 95/Pid.B/LH/2023/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I :
1. Nama lengkap : Arif Kurniawan Alias Arif Bin Sutarji;
2. Tempat lahir : Kota Bangun;
3. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/17 Februari 1999;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : SP 2 Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir
Kabupaten Kampar;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Operator alat berat;
Terdakwa Arif Kurniawan Alias Arif Bin Sutarji ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan tanggal 8 Februari 2023;
3. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Februari 2023 sampai dengan tanggal 10 Maret 2023;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 Maret 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 April 2023;
6. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 April 2023 sampai dengan tanggal 18 Juni 2023;
Terdakwa II :
1. Nama lengkap : Bambang Rudiansyah L. Tobing Bin Alm S. L.
Tobing;
2. Tempat lahir : Simpang Gelombang;
3. Umur/Tanggal lahir : 26 tahun/23 Maret 1997;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Simpang Gelombang Km. 03 Desa Kota Garo
Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Helper alat berat;
Terdakwa Bambang Rudiansyah L. Tobing Bin Alm S. L. Tobing ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan tanggal 8 Februari 2023;
3. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Februari 2023 sampai dengan tanggal 10 Maret 2023;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 Maret 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 April 2023;
6. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 April 2023 sampai dengan tanggal 18 Juni 2023;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama Sasmito Sihombing, S.H., Advocat / Pengacara / Konsultan Hukum dari Kantor Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kota Dumai yang beralamat di Jalan Jakolin Notoprabu No.24A RT.02, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Demai, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 95/Pid.B/LH/2023/PN Dum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 95/Pid.B/LH/2023/PN Dum tanggal 21 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 95/Pid.B/LH/2023/PN Dum tanggal 21 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I Arif Kurniawan Alias Arif Bin Sutarji dan terdakwa II Bambang Rudiansyah L. Tobing Bin (Alm) S L. Tobing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah’’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Arif Kurniawan Alias Arif Bin Sutarji dan terdakwa II Bambang Rudiansyah L. Tobing Bin (Alm) S L. Tobing masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Tipe Cph2217 Warna Ungu.
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) Unit Alat Berat Ekskavator Merk Hitachi Maxis 110 Warna Orange;
Dikembalikan kepada saksi Albert Marulitua Siregar.
Menetapkan biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa maupun tindak pidana lainnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Penasihat hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula ;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa dan atau Penasihat hukum Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa mereka terdakwa I Arif Kurniawan Alias Arif Bin Sutarji dan Terdakwa II Bambang Rudiansyah L. Tobing Bin (Alm) S L. Tobing, pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2022, atau setidak-tidaknya dalam bulan lainyang masih dalam Tahun 2022, bertempat di Kawasan Hutan PT. Diamond Raya Timber Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Provinsi Riau dengan titik koordinat 101o04’4,44”E dan 209’50,66”N atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja membawa alat alat berat dan atau alat lainnya yang lazim atau patut didugaakan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri”,
dengan cara:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa I Arif Kurniawan Alias Arif Bin Sutarji selaku operator alat berat dan terdakwa II Bambang Rudiansyah L. Tobing Bin (Alm) S L. Tobing sebagai Helper alat berat mengemudikan alat berat jenis Ekcavator merk Hitachi 110 warna orange dengan membuat kanal dengan ukuran 2x2 meter sepanjang 300 meter,
selanjutnya datang saksi Jefri Andika dan saksi M.Thalib masing-masing selaku Security PT. Diamon Raya Timber sedang melakukan patroli, kemudian mengingatkan atau melarang terdakwa I dan terdakwa II untuk tidak melakukan kegiatan pembuatan kanal karena areal yang dikerjakan tersebut merupakan kawasan hutan dibawah pengelolaan PT. Diamon Raya Timber;
- Bahwa kemudian pada tanggal 25 November 2022, terdakwa I dan terdakwa II melaporkan pelarangan tersebut kepada Sdr Hutagalung (DPO) selaku pengawas pekerjaan, selanjutnya Sdr Hutagalung (DPO) selaku pengawas pekerjaan memerintahkan kepada terdakwa I dan terdakwa II agar melanjutkan pekerjaan membuat kanal di lahan tersebut dengan alasanbahwa Sdr Hutagalung (DPO) selaku pengawas pekerjaan sudah berkoordinasi dengan pihak PT. Diamon Raya Timber;
- Bahwa pada tanggal 2 Desember 2022 sekira pukul 09.17 Wib, saksi Jefri Andika dan saksi M.Thalib masing-masing selaku Security PT. Diamon Raya Timber kembali melakukan patroli di kawasan tersebut dan melihat pekerjaan pembuatan kanal sudah bertambah menjadi 600 meter namun tidak menemukan terdakwa I dan terdakwa II, dan hanya melihat
alat berat berhenti di areal kawasan hutan dibawa pengelolaan PT. Diamon Raya Timber tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil Ploting di titik koordinat 101o04’4,44”E dan 209’50,66”N bahwa lokasi tersebut berada di kawasan hutan produksi sebagaimana berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.903/ MENLHK/ SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 07 Desember 2016, yang mana berdasarkan SK.5910/Menhut-VI/BUHA/2014 tanggal 24 September 2014 tentang pemberian perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam kepada PT.Diamond Raya Timber, maka areal tersebut merupakan konsesi PT. Diamond Raya Timber;
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam melakukan pembuatan kanal di kawasan Hutan menggunakan alat berat jenis Ekscavator merk Hitachi warna orange tidak ada memiliki izin dari PT.Diamond Raya Timber selaku pemegang izin konsesi;
Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebt diatur dan diancam pidana dalamPasal92Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa mereka terdakwa I Arif Kurniawan Alias Arif Bin Sutarji dan terdakwa II Bambang Rudiansyah L. Tobing Bin (Alm) S L. Tobing, pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2022, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2022,bertempat di Kawasan Hutan PT. Diamond Raya Timber Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Provinsi Riau dengan titik koordinat 101o04’4,44”E dan 209’50,66”N atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”, dengan cara:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa I Arif Kurniawan Alias Arif Bin Sutarji selaku operator alat berat dan terdakwa II Bambang Rudiansyah L. Tobing Bin (Alm) S L. Tobing sebagai Helper alat berat mengemudikan alat berat jenis Ekcavator merk Hitachi 110 warna orange dengan membuat kanal dengan ukuran 2x2 meter sepanjang 300 meter,
selanjutnya datang saksi Jefri Andika dan saksi M.Thalib masing-masing selaku Security PT. Diamon Raya Timber sedang melakukan patroli, kemudian mengingatkan atau melarang terdakwa I dan terdakwa II untuk tidak melakukan kegiatan pembuatan kanal karena areal yang dikerjakan tersebut merupakan kawasan hutan dibawah pengelolaan PT. Diamon Raya Timber;
- Bahwa kemudian pada tanggal 25 November 2022, terdakwa I dan terdakwa II melaporkan pelarangan tersebut kepada Sdr Hutagalung (DPO) selaku pengawas pekerjaan, selanjutnya Sdr Hutagalung (DPO) selaku pengawas pekerjaan memerintahkan kepada terdakwa I dan terdakwa II agar melanjutkan pekerjaan membuat kanal di lahan tersebut dengan alasanbahwa Sdr Hutagalung (DPO) selaku pengawas pekerjaan sudah berkoordinasi dengan pihak PT. Diamon Raya Timber;
- Bahwa pada tanggal 2 Desember 2022 sekira pukul 09.17 Wib, saksi Jefri Andika dan saksi M.Thalib masing-masing selaku Security PT. Diamon Raya Timber kembali melakukan patroli di kawasan tersebut dan melihat pekerjaan pembuatan kanal sudah bertambah menjadi 600 meter namun tidak menemukan terdakwa I dan terdakwa II, dan hanya melihat
alat berat berhenti di areal kawasan hutan dibawa pengelolaan PT. Diamon Raya Timber tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil Ploting di titik koordinat 101o04’4,44”E dan 209’50,66”N bahwa lokasi tersebut berada di kawasan hutan produksi sebagaimana berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.903/ MENLHK/ SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 07 Desember 2016, yang mana berdasarkan SK.5910/Menhut-VI/BUHA/2014 tanggal 24 September 2014 tentang pemberian perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam kepada PT.Diamond Raya Timber, maka areal tersebut merupakan konsesi PT. Diamond Raya Timber;
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam melakukan pembuatan kanal di kawasan Hutan menggunakan alat berat jenis Ekscavator merk Hitachi warna orange tidak ada memiliki izin dari PT.Diamond Raya Timber selaku pemegang izin konsesi;
Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II diatur dan diancam pidana dalam Pasal50ayat(3)huruf a Jo Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah di ubah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ABD. QUDUS ALIAS QUDUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan di sidang pengadilan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dugaan tindak pidana perambahan hutan atau memasukkan alat berat ke dalam kawasan hutan yang patut untuk kegiatan perkebunan.
Bahwa saksi selaku karyawan di PT. Diamond Raya Timber (PT. DRT) dengan jabatan Komandan Pos 1 (Danpos) security yang bertugas mengawasi area hutan dan saksi mendapatkan surat kuasa dari Direktur PT. Diamond Raya Timber tanggal 10 Desember 2022 untuk melaporkan kejadian perambahan hutan atau memasukkan alat berat ke dalam kawasan hutan yang patut diduga untuk kegiatan perkebunan.
Bahwa saksi mengetahuinya pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira jam 14.00 wib di area hutan dibawah pengelolaan PT. Diamond Raya Timber Kel. Batu Teritip Kec. Sungai Sembilan- Dumai dengan titik koordinat TKP 10103’4.44’’E,209’50.658’’N.
Bahwa dasar PT. Diamond Raya Timber mengelola hutan tersebut adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.5910/Menhut-VI/BUHA/2014 tentang pemberian perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan alam kepada PT. Diamond Raya Timber atas areal hutan produksi yang berlaku selama 55 tahun sejak tanggal 27 Juni 2019.
Bahwa bermula ketika saksi dan rekan saksi sedang patroli di area hutan dibawah pengelolaan PT. Diamond Raya Timber pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 tepatnya pada jam 14.00 wib saksi dan rekan saksi menemukan adanya kegiatan 1 (satu) unit alat berat ekskavator yang di operatori oleh Para Terdakwa, setelah mengetahui hal tersebut saksi dan rekan saksi menjumpai Para Terdakwa dan memberi himbauan bahwa lahan yang dikerjakannya adalah kawasan hutan dibawah pengelolaan PT. Diamond Raya Timber dan setelah itu Para Terdakwa berhenti mengerjakan lahan tersebut kemudian saksi dan rekan saksi pergi meninggalkan lokasi dan kemudian pada tanggal 2 dan 3 Desember 2022 saksi dan rekan saksi kembali mengecek lokasi lahan dan saksi menemukan alat berak ekskavator masih berada dilokasi dan proses penggalian parit batas oleh alat berat semakin bertambah hingga 600 meter dan masih mengerjakan lahan hutan dibawah pengelolaan PT. Diamond Raya Timber. Mengetahui hal tersebut saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen PT. Diamond Raya Timber dan akhirnya pada tanggal 10 Desember 2022 saksi membuat laporan ke Polres Dumai.
Bahwa Pihak manajemen PT. Diamond Raya Timber tidak ada memberi izin kerja kepada siapaun termasuk Para Terdakwa untuk mengerjakan membuat parit batas dilahan tersebut.
Bahwa menurut Para Terdakwa bahwa pemilik lahan tersebut adalah saudara Irwan dan pengawas pekerjaan adalah saudara Anto dan saudara Hutagalung dan kemudian rekan saksi yang bernama Thalip pernah melihat saudara Anto dan saudara Hutagalung pada tanggal 23 November 2022 sedang berada di sebuah warung dekat lokasi lahan yang dikerjakan oleh Para Terdakwa.
Bahwa saat itu Para Terdakwa sedang membuat/menggali parit batas lahan dengan ukuran 2x2 meter dengan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
JEFRI ANDIKA ALIAS JEFRI BIN IWAN, keterangan dibawah sumpah dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dugaan tindak pidana perambahan hutan atau memasukkan alat berat ke dalam kawasan hutan yang patut untuk kegiatan perkebunan.
Bahwa Terjadinya pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 14.00 wib di dalam kawasan PT. Diamond Raya Timber.
Bahwa bermula ketika saksi dan saudara M. Thalib sedang melakukan kegiatan patrol rutin dan ditemukanlah di TKP Para Terdakwa yang sedang melakukan pembuatan kanal dengan ukuran 2x2 meter sepanjang 300 meter, serta kami juga mengingatkan atau melarang untuk tidak melakukan kegiatan tersebut karena areal yang dikerjakan tersebut merupakan dibawa pengelolaan PT. Diamond Raya Timber dan kemudian pada tanggal 2 dan 3 Desember 2022 sekitar jam 09.17 wib saksi bersama saudara M. Thalib melakukan kroscek ulang dan pada saat itu di TKP ditemukan hasil penggalian kanal bertambah menjadi 600 meter namun Para Terdakwa tidak ditemukan di TKP. Kemudian pada tanggal 6 Desember 2022 sekitar jam 11.38 wib kami melakukan pengecekan ulang ke TKP dan hasilnya tidak ada lagi aktifitas namun alat berat tidak jauh dari areal TKP, kemudian pada tanggal 10 Desember 2022 sekitar jam 10.00 wib saksi bersama rekan lainnya menunggu pihak Polres Dumai disalah satu kedai dan pada saat itu kami menemukan Para Terdakwa dan kemudian sekitar pukul 13.30 wib pihak Polres Dumai sampai diwarung tersebut dan langsung mengamankan Para Terdakwa dan membawanya ke Polres Dumai.
Bahwa ketika saksi dan rekan saksi bertanya Para Terdakwa mengaku yang menyuruhnya adalah saudara Galung dan pemilik alat berat berupa ekskavator 110 merk hitachi tersebut adalah saudara Regar dan pengawas alat adalah saudara Wak Anto serta pemilik lahan yang dikerjakan adalah saudara Iwan Panglong.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan saudara Galung dan Wak Anto diwarung tidak jauh dari TKP pada tanggal 24 November 2022 sekitar jam 14.00 wib dan saksi juga ada menyampaikan bahwa alat berat tidak boleh bekerja diareal TKP karena areal tersebut merupakan kawasan PT. Diamond Raya Timber.
Bahwa saksi tidak tahu, namun berdasarkan keterangan Para Terdakwa lahan tersebut dikerjakan untuk masyarakat Sinaboy.
Bahwa saksi tidak tahu berapa luas lahan saudara Iwan Panglong akan tetapi berdasarkan keterangan Terdakwa Arif Kurniawan Alias Arif Bin Sutarji mereka bekerja mengikuti bekas galian laa dengan ukuran 500x1000 meter;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
ALBERT MARULI TUA SIREGAR, dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dugaan tindak pidana perambahan hutan atau memasukkan alat berat ke dalam kawasan hutan yang patut untuk kegiatan perkebunan.
Bahwa terjadinya pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 14.00 wib di dalam kawasan PT. Diamond Raya Timber.
Bahwa hubungan saksi ialah alat berat berupa ekskavator merk Hitachi 110 milik saksi ada dilokasi PT. Diamond Raya Timber yang digunakan oleh Para Terdakwa, akan tetapi saksi tidak mengetahui mengapa alat berat saksi bekerja di lahan milik PT. Diamond Raya Timber.
Bahwa alat berat berupa ekskavotor merk Hitachi 110 tersebut dibawa dari rumah saksi di Kota Batak Kec. Tapung Kab. Kampar pada hari Kamis tanggal 15 September 2022.
Bahwa alat berat milik saksi tersebut disewa oleh saudara Sumanto Als Wak Anto dan sepengetahuan saksi alat berat tersebut akan dipakai untuk bekerja di lahan milik saudara Irwan yang berada di Sinaboi Rokan Hilir.
Bahwa saksi mempunyai bukti kepemilikan berupa 1 (satu) lembar Invoice PT. Wira Putra Perkasa, 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT. BFI, 1 (satu) lembar bukti Riwayat angsuran;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I : ARIF KURNIAWAN ALIAS ARIF BIN SUTARJI :
Bahwa Terdakwa dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan membawa alat berat didalam kawasan hutan yang patut diduga untuk kegiatan perkebunan.
Bahwa Terdakwa pertama kali mengerjakan lahan tersebut pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 dan Terdakwa mengerjakan lahan tersebut dengan menggunakan alat berat ekskavator merk Hitachi ZX 110 warna orange.
Bahwa pekerjaan yang Terdakwa lakukan adalah membuat parit batas lahan dengan menggunakan alat berat ekskavator dan setahu Terdakwa lahan tersebut akan dibuat perkebunan oleh pemiliknya.
Bahwa sepengetahuan Terdakwa lahan tersebut merupakan milik saudara Iwan Pangling.
Bahwa Terdakwa tidak tahu apa dokumen yang dimilikinya atas lahan tersebut.
Bahwa Pemilik alat beat ekskavator adalah saksi Albert Maralitua Siregar yang mana Terdakwa diperintahkan oleh saksi Albert Maralitua Siregar untuk bekerja di lokasi lahan dan yang mengawasi alat berat selama Terdakwa bekerja adalah saudara Sumanto Als Wak Anto dan saudara Hutagalung atas perintah saudara Iwan Panglong.
Bahwa orang yang menunjukkan batas lahan yang akan dibuatkan parit batas adalah saudara Ican yang merupakan orang suruhan saudara Iwan Panglong.
Bahwa Terdakwa bekerja bersama Terdakwa Bambang Rudiansyah L. Tobing Bin Alm S.L Tobing yang bertugas sebagai halper alat berat.
Bahwa Upah yang akan Terdakwa terima adalah Rp. 2.000,-/permeter dan upah yang Terdakwa terima dari saksi Albert Marulitua Siregar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulannya dan upah tersebut belum Terdakwa dapatkan dikarenakan Terdakwa belum selesai bekerjanya.
Bahwa Luas lahan yang akan dibuatkan parit batas dengan menggunakan alat berat ekskavator seluas 50 Ha.
Bahwa bermula sekitar bulan September 2022 saat berada dirumah saksi Albert Marulitua Siregar, Terdakwa ditawari untuk membuat parit batas lahan di daerah bagan siapi-api dengan menggunakan alat berat miliknya kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut, dan pada tanggal 22 November 2022 alat berat ekskavator dimasukkan kedalam lahan dengan berkoordinasi dengan sauadra Sumanto Als Wak Anto selaku pengawas alat berat dilokasi lahan Terdakwa bekerja.
Bahwa Terdakwa berkoordinasi dengan saksi Albert Marulitua Siregar di Group Whatsapp bernama Group Puteri Gabriel Jansen (PGJ) melalui handphone Terdakwa.
Bahwa saudara Sumanto, saudara Hutagalung sering datang kelokasi lahan karena sebagai pengawas sedangkan saudara Iwan jarang datang kelokasi lahan.
Bahwa Terdakwa baru tahu bahwa lokasi lahan tersebut merupakakan area hutan dibawah pengelolaan PT. Diamond Raya Timber pada tanggal 24 November 2022 saat pihak PT. Diamond Raya Timber datang kelokasi dan menghimbau bahwa lahan itu dibawah pengelolaannya.
Bahwa setelah Terdakwa mengetahuinya, Terdakwa berhenti mengerjakannya dan pada tanggal 25 November 2022 Terdakwa disuruh kerja lagi oleh saudara Hutagalung yang mana mengatakan kepada Terdakwa pekerjaan lahan tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak PT. Diamond Raya Timber kemudian pada tanggal 26 November 2022 pihak PT. Diamond Raya Timber datang lagi untuk menghimbau berhanti dan kemudian Terdakwa berhenti mengerjakannya dan saksi Albert Marulitua Siregar menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan alat berat akan tetapi saudara Iwan tetap menyuruh Terdakwa mengerjakannya. Akan tetapi Tedakwa tidak mau menyelesaikannya lagi;
Terdakwa II. BAMBANG RUDIANSYAH L, TOBING BIN (ALM) S. L TOBING:
Bahwa Terdakwa dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan membantu mengelola kawasan hutan tanpa hak menggunakan alat berat.
Bahwa Terjadinya pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 14.00 wib di Kawasan Hutan PT. Diamond Raya Timber Kel. Mekar Sari Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai.
Bahwa Terdakwa ikut membantu bekerja sebagai operator alat berat (helper).
Bahwa awalnya Terdakwa melakukan pekerjaan menjadi helper alat berat atas perintah saksi Albert Marulitua Siregar selaku pemilik alat berat sedangkan operator teman saksi yaitu Terdakwa Arif Kurniawan dimana saat Terdakwa ikut bekerja mengerjakan lahan awalnya sekitar bulan Oktober 2022 yang mana Terdakwa diajak oleh Terdakwa Arif Kurniawan salaku salah satu operator alat berat untuk menjadi helpernya, dan karena belum memiliki kerja sehingga Terdakwa menyetujuainya kemudian kami berangkat menuju HUtan didaerah Sinaboi dengan pekerjaan membuat parit menggunakan alat berat dan pekerjaan tersebut sudah berlangsung sekitar 1 bulan lamanya.
Bahwa pekerjaan itu dilakukann untuk membuat parit menggunakan alat berat.
Bahwa Terdakwa tidak mengenal pemilik lahannya karena Terdakwa tidak pernah menanyakannya kepada saksi Albert Marulitua Siregar selaku orang yang memerintahkan Terdakwa bekerja.
Bahwa Lahan tersebut masih semak belukar dengan pohon besar dan belum ada tanaman lain.
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa Arif Kurniawan mengerjakan lahan tersebut menggunakan 1 (satu) unit alat ekskavator merk Hitachi type JX 110 warna orange dimana pemiliknya ialah saksi Albert Marulitua Siregar.
Bahwa selain Terdakwa, dan Terdakwa Arif Kurniawan ada juga saudara Sumanto selaku pengawas lapangan yang merupakan anggota Regar serta saudara Hutagalung selaku pengawas dari pemilik lahan.
Bahwa rencananya upah yang akan diberikan kepada Terdakwa atas pekerjaan tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulannya yang akan diterima dari saksi Albert Marulitua Siregar namun Terdakwa belum menerimanya kerena belum jumpa.
Bahwa Terdakwa mengerjakan lahan dengan cara menggali tanah menggunakan alat berat dengan lebar 2 meter, kedalaman 2 meter dan panjang 1.500 meter namun baru menggali sepanjang 600 eter dimana tanda panduan kami menggali adalah kayu patok yang sudah disiapkan oleh saudara Hutagalung.
Bahwa Terdakwa tidak mengetui dokumen apa yang dimiliki saudara Iwan Panglong atas lahan yang Terdakwa kerjakan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Alat Berat Ekskavator Merk Hitachi Maxis 110 Warna Orange;
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Tipe Cph2217 Warna Ungu.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa yang memerintahkan para terdakwa melakukan pekerjaan menjadi helper alat berat adalah saksi Alber Marulitua Siregar selaku pemilik alat berat sedangkan operator teman terdakwa bekerja terdakwa Arif Kurniawan, sehingga terdakwa ikut bekerja mengerjakan lahan awalnya adalah sekitar bulan Oktober 2022 terdakwa diajak oleh terdakwa Arif Kurniawan selaku salah satu operator alat berat untuk menjadi Helpemya karena belum memiliki kerja sehingga terdakwa menyetujuinya kemudian kami berangkat menuju Hutan didaerah Sinaboi dengan pekerjaan membuat paret menggunakan alat berat dan pekerjaan tersebut sudah berlangsung sekitar 1 bulan lamanya.
Bahwa pekerjaan para terdakwa dilokasi adalah melakukan membuat paret menggunakan alat berat dimana pemilik lahan terdakwa tidak mengenalnya karena yang mengetahuinya adalah sdra Alber Marulitua Siregar selaku pemilik alat berat serta sdra Sumanto selaku perental alat berar, dan setahu terdakwa pembuatan paret untuk mengelola lahan namun belum mengetahui peruntukanya.
Bahwa para terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut karena terdakwa tidak pernah menanyakan tersebut kepada sdra Alber Marulitua Siregar selaku orang yang memerintahkan kami bekerja, sedangkan lahan masih semak belukar dengan pohon besar dan belum ada tanaman lain.
Bahwa para terdakwa mengerjakan lahan tersebut menggunakan 1 unit alat Excavator merk HITACHI type JX 110 warna Orange dimana pemiliknya adalah saksi Alber Marulitua Siregar.
Bahwa selain terdakwa dan saksi Arif Kurniawan selaku operator alat berat ada juga sdra Sumanto selaku perental alat berat serta sdra Hutagalung selaku pengawas dari pemilik lahan.
Bahwa terdakwa menjelaskan rencananya upah yang akan diberikan atas pekerjaan tersebut adalah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulanya yang akan diterima dari sdra Alber Marulitua Siregar namun upah tersebut belum ada terdakwa terima karena belum jumpa dengan sdra Regar.
Bahwa terdakwa menjelaskan para terdakwa mengerjakan lahan dengan cara mengali tanah menggunakan alat berat dengan lebar 2 meter,kedalaman 2 meter dan panjang 1.500 meter namun baru menggali sepanjang 600 meter dimana tanda panduan kami menggali adalah kayu patok yang sudah disiapkan oleh Hutagaulung.
terdakwa tidak mengetahui apa dokumen yang dimiliki oleh orang yang menyuruh kami mengerjakan lahan tesebut.
Bahwa dilokasi lahan yang para terdakwa gali paret belum ada orang yang bertempat tinggal melainkan hutan dan semak belukar.
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari PT.Diamon Raya Timber selaku pemegang izin pengelolaan kawasan hutan tersebut untuk mengerjakan pembuatan parit di kawasan hutan tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
Unsur Melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau dader sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka dengan dihadapkannya Terdakwa I. ARIF KURNIAWAN ALIAS ARIF BIN SUTARJI dan Terdakwa II. BAMBANG RUDIANSYAH L, TOBING BIN (ALM) S. L TOBING oleh penuntut umum didepan persidangan dengan identitas selengkapnya diatas sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan penuntut umum dan diakui pula oleh Para Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, berdasarkan pemeriksaan persidangan Para Terdakwa sehat jasmani dan rohaninya serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka dengan demikian unsur Barang siapa diatas telah terpenuhi pada diri Para Terdakwa ;
Ad.2. Unsur“dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”;
Menimbang, bahwa unsur ini berbentuk alternatif artinya dalam penerapan unsur ini tidak perlu seluruh anasir unsur terpenuhi tetapi cukup salah satu dari anasir unsur tersebut terpenuhi maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi seluruhnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Yang dimaksud dengan mengerjakan kawasan hutan, adalah mengolah tanah dalam kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk perdagangan, untuk pertanian, atau untuk usaha lainnya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menggunakan kawasan hutan adalah memanfaatkan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk wisata, penggembalaan, perkemahan, atau penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menduduki kawasan hutan adalah menguasai kawasan hutan tanpa membangun tempat permukiman, gedung, dan bangunan lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di Kawasan Hutan PT. Diamond Raya Timber Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Provinsi Riau dengan titik koordinat 101o04’4,44”E dan 209’50,66”N, terdakwa I Arif Kurniawan Alias Arif Bin Sutarji selaku operator alat berat dan terdakwa II Bambang Rudiansyah L. Tobing Bin (Alm) S L. Tobing sebagai Helper alat berat mengemudikan alat berat jenis Ekcavator merk Hitachi 110 warna orange dengan membuat kanal dengan ukuran 2x2 meter sepanjang 300 meter, selanjutnya datang saksi Jefri Andika dan saksi M.Thalib masing-masing selaku Security PT. Diamon Raya Timber sedang melakukan patroli, kemudian mengingatkan atau melarang terdakwa I dan terdakwa II untuk tidak melakukan kegiatan pembuatan kanal karena areal yang dikerjakan tersebut merupakan kawasan hutan dibawah pengelolaan PT. Diamon Raya Timber;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 25 November 2022, terdakwa I dan terdakwa II melaporkan pelarangan tersebut kepada Sdr Hutagalung (DPO) selaku pengawas pekerjaan, selanjutnya Sdr Hutagalung (DPO) selaku pengawas pekerjaan menyampaikan kepada terdakwa I dan terdakwa II agar melanjutkan pekerjaan membuat kanal di lahan tersebut dengan alasan bahwa Sdr Hutagalung (DPO) selaku pengawas pekerjaan sudah berkoordinasi dengan pihak PT. Diamon Raya Timber;
Menimbang, bahwa pada tanggal 2 Desember 2022 sekira pukul 09.17 Wib, saksi Jefri Andika dan saksi M.Thalib masing-masing selaku Security PT. Diamon Raya Timber kembali melakukan patroli di kawasan tersebut dan melihat pekerjaan pembuatan kanal sudah bertambah menjadi 600 meter namun tidak menemukan terdakwa I dan terdakwa II, dan hanya melihat alat berat berhenti di areal kawasan hutan dibawa pengelolaan PT. Diamon Raya Timber tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Ploting di titik koordinat 101o04’4,44”E dan 209’50,66”N bahwa lokasi tersebut berada di kawasan hutan produksi sebagaimana berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 07 Desember 2016, yang mana berdasarkan SK.5910/Menhut-VI/BUHA/2014 tanggal 24 September 2014 tentang pemberian perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam kepada PT.Diamond Raya Timber, maka areal tersebut merupakan konsesi PT.Diamond Raya Timber;
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam melakukan pembuatan kanal di kawasan Hutan menggunakan alat berat jenis Ekscavator merk Hitachi warna orange tidak ada memiliki izin dari PT.Diamond Raya Timber selaku pemegang izin konsesi.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas maka menurut hemat Majelis Hakim unsur “Dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur “orang yang melakukan atau turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa oleh karena uraian kata-kata unsur ini bersifat alternatif maka apabila salah satu kata yang menyusun unsur pasal ini telah terpenuhi, dengan demikian unsur ini dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (plenger) orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujutkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana dan orang yang turut melakukan (medepleger) turut melakukan dalam artian kata bersama-sama melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidan itu, disini diminta bahwa kedua orang itu semuannya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di Kawasan Hutan PT. Diamond Raya Timber Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Provinsi Riau dengan titik koordinat 101o04’4,44”E dan 209’50,66”N, terdakwa I Arif Kurniawan Alias Arif Bin Sutarji selaku operator alat berat dan terdakwa II Bambang Rudiansyah L. Tobing Bin (Alm) S L. Tobing sebagai Helper alat berat mengemudikan alat berat jenis Ekcavator merk Hitachi 110 warna orange dengan membuat kanal dengan ukuran 2x2 meter sepanjang 300 meter, selanjutnya datang saksi Jefri Andika dan saksi M.Thalib masing-masing selaku Security PT. Diamon Raya Timber sedang melakukan patroli, kemudian mengingatkan atau melarang terdakwa I dan terdakwa II untuk tidak melakukan kegiatan pembuatan kanal karena areal yang dikerjakan tersebut merupakan kawasan hutan dibawah pengelolaan PT. Diamon Raya Timber;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 25 November 2022, terdakwa I dan terdakwa II melaporkan pelarangan tersebut kepada Sdr Hutagalung (DPO) selaku pengawas pekerjaan, selanjutnya Sdr Hutagalung (DPO) selaku pengawas pekerjaan menyampaikan kepada terdakwa I dan terdakwa II agar melanjutkan pekerjaan membuat kanal di lahan tersebut dengan alasan bahwa Sdr Hutagalung (DPO) selaku pengawas pekerjaan sudah berkoordinasi dengan pihak PT. Diamon Raya Timber;
Menimbang, bahwa pada tanggal 2 Desember 2022 sekira pukul 09.17 Wib, saksi Jefri Andika dan saksi M.Thalib masing-masing selaku Security PT. Diamon Raya Timber kembali melakukan patroli di kawasan tersebut dan melihat pekerjaan pembuatan kanal sudah bertambah menjadi 600 meter namun tidak menemukan terdakwa I dan terdakwa II, dan hanya melihat alat berat berhenti di areal kawasan hutan dibawa pengelolaan PT. Diamon Raya Timber tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Ploting di titik koordinat 101o04’4,44”E dan 209’50,66”N bahwa lokasi tersebut berada di kawasan hutan produksi sebagaimana berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 07 Desember 2016, yang mana berdasarkan SK.5910/Menhut-VI/BUHA/2014 tanggal 24 September 2014 tentang pemberian perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam kepada PT.Diamond Raya Timber, maka areal tersebut merupakan konsesi PT.Diamond Raya Timber;
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam melakukan pembuatan kanal di kawasan Hutan menggunakan alat berat jenis Ekscavator merk Hitachi warna orange tidak ada memiliki izin dari PT.Diamond Raya Timber selaku pemegang izin konsesi.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas maka menurut hemat Majelis Hakim unsur “Orang yang melakukan atau turut serta melakukan” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPtelah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa . 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Tipe Cph2217 Warna Ungu. Oleh karena dipergunakan untuk komunikasi untuk melakukan tindak pindana, maka dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) Unit Alat Berat Ekskavator Merk Hitachi Maxis 110 Warna Orange; yang diketahui kepunyaaan saksi Albert Marulitua Siregar., maka dikembalikan kepada Saksi Albert Marulitua Siregar;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
Keadaan yang meringankan
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa I Arif Kurniawan Alias Arif Bin Sutarji dan terdakwa II Bambang Rudiansyah L. Tobing Bin (Alm) S L. Tobing tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Turut serta melakukan dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah’’ sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Arif Kurniawan Alias Arif Bin Sutarji dan terdakwa II Bambang Rudiansyah L. Tobing Bin (Alm) S L. Tobing oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Tipe Cph2217 Warna Ungu.
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) Unit Alat Berat Ekskavator Merk Hitachi Maxis 110 Warna Orange;
Dikembalikan kepada saksi Albert Marulitua Siregar.
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Senin 5 Juni 2023, oleh kami, Alfarobi, S.H., sebagai Hakim Ketua , Nurafriani Putri, S.H.,M.H. dan Abdul Wahab, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Saryo Fernando, S.H,.MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh Andi Sahputra Sinaga, S.H.., M.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa menghadap secara Teleconfrence dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nurafriani Putri, S.H.,M.H. Alfarobi, S.H.
Abdul Wahab, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Saryo Fernando, S.H,.MH.