220/Pid.Sus/2023/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 220/Pid.Sus/2023/PN Jmr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: BAMBANG ARIF SUSANTO, S.H. Terdakwa: LUKMAN HAKIM DWI SATRIYO BIN SYAIFUL BAHRI
Menyatakan Terdakwa LUKMAN HAKIM DWI SATRIYO Bin SYAIFUL BAHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “judi online” sebagaimana dakwaan pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP merk Samsung Type Galaxy A03 warna biru dengan simcard nomor 081214053837; Dirampas untuk negara. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 220/Pid.Sus/2023/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Lukman Hakim Dwi Satriyo Bin Syaiful Bahri
Tempat lahir : Jember
Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun /21 Oktober 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perumahan Tegal Besar Permai I Blok AN-06 Rt. 003 Rw. 010 Kel. Tegalbesar Kec. Kaliwates Kab. Jember
Agama : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 24 Februari 2023
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 24 Februari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 24 April 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 5 April 2023 sampai dengan tanggal 24 April 2023
4. Hakim sejak tanggal 10 April 2023 sampai dengan tanggal 9 Mei 2023
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan tanggal 8 Juli 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 220/Pid.Sus/2023/PN Jmr tanggal 10 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 220/Pid.Sus/2023/PN Jmr tanggal 10 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa LUKMAN HAKIM DWI SATRIYO Bin SYAIFUL BAHRI terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 27 ayat (2) Undang –Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 45 ayat (2) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dakwaan pertama penuntut umum
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LUKMAN HAKIM DWI SATRIYO Bin SYAIFUL BAHRI dengan pidana penjara selama 1 (atu) tahun dan 6 (enam) bulan di kurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa
Dirampas untuk Negara
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa LUKMAN HAKIM DWI SATRIYO Bin SYAIFUL BAHRI pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Perumahan Tegal Besar Permai I Blok AN-06 Rt.003 Rw.010 Kel. Tegalbesar Kec. Kaliwates Kab. Jember atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember , terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi Moh. Farok dan saksi Erwinsyah Eka Nugroho (yang selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Tegal Besar Permai I Blok AN-06 Rt.003 Rw.010 Kel Tegal besar Kec. Kaliwates Kab. Jember telah terjadi tindak pidana perjudian togel melalui situs internet www.rupiahtoto.com, selanjutnya sekira hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 15.30 Wib di rumah terdakwa di Perumahan Tegal Besar Permai I Blok AN-06 Rt.003 Rw.010 Kel. Tegalbesar Kec. Kaliwates Kab. Jember saksi penangkap melakukan penangkapan atas diri terdakwa pada saat setelah memasang pasangan judi togel melalui situs www.rupiahtoto.com.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan atas diri terdakwa, mereka para saksi penangkap menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung Type Galaxy A03 warna biru dengan simcard nomor 081214053837 yang digunakan untuk mengakses judi togel online www.rupiahtoto.com dan berisi akun DANA dengan nomro telepon 081214053837 yang digunakan/ didaftarkan ke dalam akun untuk transaksi keuangan didalam akun judi tersebut.
Bahwa cara kerja terdakwa melakukan judi online jenis togel yaitu :
Awalnya terdakwa masuk ke situs www.rupiahtoto.com dengan memasukkan username terdakwa Top19 dengan pasword Broken84, selanjutnya terdakwa mengisi saldo akun (deposit) sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) kemudian muncul nomor rekening bandar yang selalu berganti ganti dan diantaranya nomor 081276474673 an. SULAIMAN selanjutnya terdakwa mentransfer ke aplikasi tersebut dan setelah itu saldo diakun tersebut akan terisi sesuai dengan nominal yang terdakwa top up
Bahwa selanjutnya terdakwa memilih angka pasangan dan nominal taruhan selanjutnya terdakwa menunggu nomor keluar untuk nomor pengeluaran sydney (Sdy) sekitar pukul 14.00 Wib sedangkan untuk nomor hongkong keluar pukul 23.00 Wib.
Bahwa setelah nomor keluar maka terdakwa mengecek apakah pasangan judi togel sebelumnya ada yang keluar sesuai dengan nomor pengeluaran, jika ada maka terdakwa menang dan otomatis saldo diakun tersebut bertambah dan jika terdakwa akan menarik saldo maka terdakwa memilih menu Witdraw dan otomatis uang masuk ke dalam aplikasi dan bisa di tarik.
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan kelipatan perjudian jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa untuk pasangan Rp. 100 (seratus rupiah) yaitu :
Pasangan 2 (dua) angka mendapat Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Pasangan 3 (tiga) angka mendapat Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Pasangan 4 (empat) angka mendapat Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
Bahwa permainan judi jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan.
Bahwa terdakwa melakukan judi togel tanpa seijin pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) Undang –Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 45 ayat (2) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa LUKMAN HAKIM DWI SATRIYO Bin SYAIFUL BAHRI pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Perumahan Tegal Besar Permai I Blok AN-06 Rt.003 Rw.010 Kel. Tegalbesar Kec. Kaliwates Kab. Jember atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember , terdakwa dengan sengaja mengadakan/memberi kesempatan untuk main judi atau turut campur dalam perusahaan main judi, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi Moh. Farok dan saksi Erwinsyah Eka Nugroho (yang selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Tegal Besar Permai I Blok AN-06 Rt.003 Rw.010 Kel Tegal besar Kec. Kaliwates Kab. Jember telah terjadi tindak pidana perjudian togel melalui situs internet www.rupiahtoto.com, selanjutnya sekira hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 15.30 Wib di rumah terdakwa di Perumahan Tegal Besar Permai I Blok AN-06 Rt.003 Rw.010 Kel. Tegalbesar Kec. Kaliwates Kab. Jember saksi penangkap melakukan penangkapan atas diri terdakwa pada saat setelah memasang pasangan judi togel melalui situs www.rupiahtoto.com.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan atas diri terdakwa, mereka para saksi penangkap menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung Type Galaxy A03 warna biru dengan simcard nomor 081214053837 yang digunakan untuk mengakses judi togel online www.rupiahtoto.com dan berisi akun DANA dengan nomro telepon 081214053837 yang digunakan/ didaftarkan ke dalam akun untuk transaksi keuangan didalam akun judi tersebut.
Bahwa cara kerja terdakwa melakukan judi online jenis togel yaitu :
Awalnya terdakwa masuk ke situs www.rupiahtoto.com dengan memasukkan username terdakwa Top19 dengan pasword Broken84, selanjutnya terdakwa mengisi saldo akun (deposit) sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) kemudian muncul nomor rekening bandar yang selalu berganti ganti dan diantaranya nomor 081276474673 an. SULAIMAN selanjutnya terdakwa mentransfer ke aplikasi tersebut dan setelah itu saldo diakun tersebut akan terisi sesuai dengan nominal yang terdakwa top up
Bahwa selanjutnya terdakwa memilih angka pasangan dan nominal taruhan selanjutnya terdakwa menunggu nomor keluar untuk nomor pengeluaran sydney (Sdy) sekitar pukul 14.00 Wib sedangkan untuk nomor hongkong keluar pukul 23.00 Wib.
Bahwa setelah nomor keluar maka terdakwa mengecek apakah pasangan judi togel sebelumnya ada yang keluar sesuai dengan nomor pengeluaran, jika ada maka terdakwa menang dan otomatis saldo diakun tersebut bertambah dan jika terdakwa akan menarik saldo maka terdakwa memilih menu Witdraw dan otomatis uang masuk ke dalam aplikasi dan bisa di tarik.
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan kelipatan perjudian jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa untuk pasangan Rp. 100 (seratus rupiah) yaitu :
Pasangan 2 (dua) angka mendapat Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Pasangan 3 (tiga) angka mendapat Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Pasangan 4 (empat) angka mendapat Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
Bahwa permainan judi jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan.
Bahwa terdakwa melakukan judi togel tanpa seijin pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 2 UU RI No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa LUKMAN HAKIM DWI SATRIYO Bin SYAIFUL BAHRI pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Perumahan Tegal Besar Permai I Blok AN-06 Rt.003 Rw.010 Kel. Tegalbesar Kec. Kaliwates Kab. Jember atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember , terdakwa menggunakan kesempatan main judi, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi Moh. Farok dan saksi Erwinsyah Eka Nugroho (yang selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Tegal Besar Permai I Blok AN-06 Rt.003 Rw.010 Kel Tegal besar Kec. Kaliwates Kab. Jember telah terjadi tindak pidana perjudian togel melalui situs internet www.rupiahtoto.com, selanjutnya sekira hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 15.30 Wib di rumah terdakwa di Perumahan Tegal Besar Permai I Blok AN-06 Rt.003 Rw.010 Kel. Tegalbesar Kec. Kaliwates Kab. Jember saksi penangkap melakukan penangkapan atas diri terdakwa pada saat setelah memasang pasangan judi togel melalui situs www.rupiahtoto.com.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan atas diri terdakwa, mereka para saksi penangkap menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung Type Galaxy A03 warna biru dengan simcard nomor 081214053837 yang digunakan untuk mengakses judi togel online www.rupiahtoto.com dan berisi akun DANA dengan nomro telepon 081214053837 yang digunakan/ didaftarkan ke dalam akun untuk transaksi keuangan didalam akun judi tersebut.
Bahwa cara kerja terdakwa melakukan judi online jenis togel yaitu :
Awalnya terdakwa masuk ke situs www.rupiahtoto.com dengan memasukkan username terdakwa Top19 dengan pasword Broken84, selanjutnya terdakwa mengisi saldo akun (deposit) sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) kemudian muncul nomor rekening bandar yang selalu berganti ganti dan diantaranya nomor 081276474673 an. SULAIMAN selanjutnya terdakwa mentransfer ke aplikasi tersebut dan setelah itu saldo diakun tersebut akan terisi sesuai dengan nominal yang terdakwa top up
Bahwa selanjutnya terdakwa memilih angka pasangan dan nominal taruhan selanjutnya terdakwa menunggu nomor keluar untuk nomor pengeluaran sydney (Sdy) sekitar pukul 14.00 Wib sedangkan untuk nomor hongkong keluar pukul 23.00 Wib.
Bahwa setelah nomor keluar maka terdakwa mengecek apakah pasangan judi togel sebelumnya ada yang keluar sesuai dengan nomor pengeluaran, jika ada maka terdakwa menang dan otomatis saldo diakun tersebut bertambah dan jika terdakwa akan menarik saldo maka terdakwa memilih menu Witdraw dan otomatis uang masuk ke dalam aplikasi dan bisa di tarik.
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan kelipatan perjudian jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa untuk pasangan Rp. 100 (seratus rupiah) yaitu :
Pasangan 2 (dua) angka mendapat Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Pasangan 3 (tiga) angka mendapat Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Pasangan 4 (empat) angka mendapat Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
Bahwa permainan judi jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan.
Bahwa terdakwa melakukan judi togel tanpa seijin pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 2 UU RI No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MOH FARUK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 15.30 Wib di Perumahan Tegal Besar Permai I Blok AN-06 Rt.003 Rw 010 Kel. Tegal Besar Kec. Kaliwates Kab. Jember Terdakwa ditangkap karena telah melakukan perjudian jenis togel melalui situs internet www.rupiahtoto.com mengikuti nomor pengeluaran Sydney (SDY) dan Hongkong (HK);
Bahwa Terdakwa melakukan judi jenis togel melalui situs internet www.rupiahtoto.com seminggu sekali dan terdakwa melakukan deposit dana ke aplikasi DANA dengan nomor telepon 085931433994 atas nama Jasmin;
Bahwa awalnya sekira hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Tegal Besar Permai I Blok AN-06 Rt.003 Rw.010 Kel. Tegalbesar Kec. Kaliwates Kab. Jember telah terjadi tindak pidana perjudian melalui situs internet www.rupiahtoto.com selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 13.30 Wib saksi bersama dengan team melakukan penangkapan atas diri terdakwa setelah terdakwa memasang judi togel melalui situs www.rupiahtoto.com dan saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung type Galaxy A03 warna biru dengan simcard nomor 081214053837 yang digunakan untuk mengakses judi togel online tersebut, aplikasi DANA dengan nomor telepon 081214053837 yang digunakan atau di daftarkan ke dalam akun untuk transaksi keuangan di dalam akun judi tersebut;
Bahwa cara terdakwa melakukan judi jenis togel yaitu awalnya terdakwa masuk ke situs www.rupiahtoto.com dengan memasukkan username Top19 dengan pasword Broken84, selanjutnya terdakwa mengisi saldo akun bandar melalui nomor aplikasi DANA dengan nomor telepon 085931433994 atas nama Jasmin selanjutnya terdakwa mentransfer ke rekening tersebut dan terisi sesuai nominal terdakwa Top Up;
Bahwa terdakwa menunggu nomor keluar untuk nomor pengeluaran Sidney sekira pukul 14.00 sedaangkan Hongkong keluar pukul 23.00 Wib, Setelah nomor keluar maka terdakwa ngecek apakah pasangan judi togel sebelumnya ada yang keluar sesuai dengan nomor pengeluaran jika ada maka terdakwa menang dan otomatis saldo di akun tersebut bertambah dan jika terdakwa akan menarik saldo maka pilih menu Witdraw dan otomatis uang masuk kedalam aplikasi dan bisa di tarik;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan kelipatan perjudian togel untuk pasangan Rp. 100 (seratus rupiah) untuk pasangan dua angka mendapatkan Rp.10.000 Pasangan 3 angka mendapatkan Rp. 100.000 pasangan 4 angka mendapatkan Rp. 1.000.000,-;
Bahwa permainan judi jenis togel yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk bermain judi online jenis togel;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Erwinsyah Eka Nugraha dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan atas diri terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 15.30 Wib di Perumahan Tegal Besar Permai I Blok AN-06 Rt.003 Rw 010 Kel. Tegal Besar Kec. Kaliwates Kab. Jember karena telah melakukan perjudian jenis togel melalui situs internet www.rupiahtoto.com mengikuti nomor pengeluaran Sydney (SDY) dan Hongkong (HK);
Bahwa melakukan judi jenis togel melalui situs internet www.rupiahtoto.com seminggu sekali dan terdakwa melakukan deposit dana ke aplikasi DANA dengan nomor telepon 085931433994 atas nama Jasmin;
Bahwa awalnya sekira hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Tegal Besar Permai I Blok AN-06 Rt.003 Rw.010 Kel. Tegalbesar Kec. Kaliwates Kab. Jember telah terjadi tindak pidana perjudian melalui situs internet www.rupiahtoto.com selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 13.30 Wib saksi bersama dengan team melakukan penangkapan atas diri terdakwa setelah terdakwa memasang judi togel melalui situs www.rupiahtoto.com dan saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung type Galaxy A03 warna biru dengan simcard nomor 081214053837 yang digunakan untuk mengakses judi togel online tersebut, aplikasi DANA dengan nomor telepon 081214053837 yang digunakan atau di daftarkan ke dalam akun untuk transaksi keuangan di dalam akun judi tersebut;
Bahwa cara terdakwa melakukan judi jenis togel yaitu awalnya terdakwa masuk ke situs www.rupiahtoto.com dengan memasukkan username Top19 dengan pasword Broken84, selanjutnya terdakwa mengisi saldo akun bandar melalui nomor aplikasi DANA dengan nomor telepon 085931433994 atas nama Jasmin selanjutnya terdakwa mentransfer ke rekening tersebut dan terisi sesuai nominal terdakwa Top Up;
Bahwa terdakwa menunggu nomor keluar untuk nomor pengeluaran Sidney sekira pukul 14.00 sedaangkan Hongkong keluar pukul 23.00 Wib, Setelah nomor keluar maka terdakwa ngecek apakah pasangan judi togel sebelumnya ada yang keluar sesuai dengan nomor pengeluaran jika ada maka terdakwa menang dan otomatis saldo di akun tersebut bertambah dan jika terdakwa akan menarik saldo maka pilih menu Witdraw dan otomatis uang masuk kedalam aplikasi dan bisa di tarik;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan kelipatan perjudian togel untuk pasangan Rp. 100 (seratus rupiah) untuk pasangan dua angka mendapatkan Rp.10.000 Pasangan 3 angka mendapatkan Rp. 100.000 pasangan 4 angka mendapatkan Rp. 1.000.000,-;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 15.30 Wib di rumah terdakwa di Perumahan Tegal Besar Permai I Blok AN-06 Rt.003 Rw.010 Kel. Tegalbesar Kec. Kaliwates Kab. Jember Terdakwa ditangkap oleh Saksi Erwinsyah Eka Nugraha karena telah melakukan perjudian jenis togel melalui situs internet www.rupiahtoto.com mengikuti nomor pengeluaran Sydney (SDY) dan Hongkong (HK);
Bahwa terdakwa melakukan judi jenis togel melalui situs internet www.rupiahtoto.com seminggu sekali dan terdakwa melakukan deposit dana ke aplikasi DANA dengan nomor telepon 085931433994 atas nama Jasmin;
Bahwa awalnya sekira hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Tegal Besar Permai I Blok AN-06 Rt.003 Rw.010 Kel. Tegalbesar Kec. Kaliwates Kab. Jember telah terjadi tindak pidana perjudian melalui situs internet www.rupiahtoto.com selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 13.30 Wib saksi bersama dengan team melakukan penangkapan atas diri terdakwa setelah terdakwa memasang judi togel melalui situs www.rupiahtoto.com dan saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung type Galaxy A03 warna biru dengan simcard nomor 081214053837 yang digunakan untuk mengakses judi togel online tersebut, aplikasi DANA dengan nomor telepon 081214053837 yang digunakan atau di daftarkan ke dalam akun untuk transaksi keuangan di dalam akun judi tersebut;
Bahwa terdakwa melakukan judi jenis togel dengan cara awalnya terdakwa membuka situs judi online www.rupiahtoto.com melalui google crom selanjutnya memasukkan username terdakwa Top19 dengan pasword Broken84 selanjutnya terdakwa mengisi deposit di akun DANA terdakwa dan akan muncul nomor rekening bandar nomor telepon 085931433994 atas nama Jasmin selanjutnya terdakwa mentransfer ke rekening tersebut dan terisi sesuai nominal terdakwa Top Up, selanjutnya setelah terisi saldo terdakwa memilih jenis togel yang akan terdakwa pasang taruhan yaitu togel jenis hongkong atau Sydney dengan mencantumkan angka pasangan dan nominal uang pasangan dan otomatis saldo terdakwa berkurang sesuai nominal taruhan dan terdakwa tinggal menunggu nomor keluar yaitu sekitar pukul 23.00 Wib dan jika nomor terdakwa keluar sesuai dengan nomor pengeluaran jika ada maka terdakwa menang dan otomatis saldo terdakwa bertambah dan jika terdakwa akan menarik saldo terdakwa maka pilih menu Witdraw dan otomatis uang masuk ke dalam Aplikasi Dana;
Bahwa terdakwa menunggu nomor keljuar untuk nomor pengeluaran Sidney sekira pukul 14.00 sedaangkan Hongkong keluar pukul 23.00 Wib, setelah nomor keluar maka terdakwa ngecek apakah pasangan judi togel sebelumnya ada yang keluar sesuai dengan nomor pengeluaran jika ada maka terdakwa menang dan otomatis saldo di akun tersebut bertambah dan jika terdakwa akan menarik saldo maka pilih menu Witdraw dan otomatis uang masuk kedalam aplikasi dan bisa di tarik;
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan kelipatan perjudian togel untuk pasangan Rp. 100 (seratus rupiah) untuk pasangan dua angka mendapatkan Rp.10.000,- Pasangan 3 angka mendapatkan Rp. 100.000,- pasangan 4 angka mendapatkan Rp. 1.000.000,-;
Bahwa terdakwa setiap mengisi saldo atau Deposit biasanya mengisi antara Rp. 20.000 sampai dengan Rp. 40.000;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk bermain judi online jenis togel dan permainan judi jenis togel ini bersifat untung-untungan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah HP merk Samsung Type Galaxy A03 warna biru dengan simcard nomor 081214053837;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 15.30 Wib di rumah terdakwa di Perumahan Tegal Besar Permai I Blok AN-06 Rt.003 Rw.010 Kel. Tegalbesar Kec. Kaliwates Kab. Jember Terdakwa ditangkap oleh Saksi Erwinsyah Eka Nugraha beserta team karena telah melakukan perjudian jenis togel melalui situs internet www.rupiahtoto.com mengikuti nomor pengeluaran Sydney (SDY) dan Hongkong (HK);
Bahwa terdakwa menunggu nomor keljuar untuk nomor pengeluaran Sidney sekira pukul 14.00 sedaangkan Hongkong keluar pukul 23.00 Wib, setelah nomor keluar maka terdakwa ngecek apakah pasangan judi togel sebelumnya ada yang keluar sesuai dengan nomor pengeluaran jika ada maka terdakwa menang dan otomatis saldo di akun tersebut bertambah dan jika terdakwa akan menarik saldo maka pilih menu Witdraw dan otomatis uang masuk kedalam aplikasi dan bisa di tarik;
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan kelipatan perjudian togel untuk pasangan Rp. 100 (seratus rupiah) untuk pasangan dua angka mendapatkan Rp.10.000,- Pasangan 3 angka mendapatkan Rp. 100.000,- pasangan 4 angka mendapatkan Rp. 1.000.000,-;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk bermain judi online jenis togel dan permainan judi jenis togel ini bersifat untung-untungan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang –Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 45 ayat (2) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disamakan pengertiannya dengan “barang siapa” adalah setiap orang yang orientasinya selalu menunjuk pada subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, yaitu manusia pribadi yang sehat jasmani dan rohani. Hal ini dikarenakan sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si Terdakwa, dan sifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggung jawab dari Terdakwa dalam arti terdapat kesalahan;
Menimbang, bahwa yang diajukan dalam persidangan dalam perkara ini adalah orang yang bernama Terdakwa Lukman Hakim Dwi Satriyo Bin Syaiful Bahri dengan segala identitasnya yang tersebut dalam surat dakwaan dan yang diawal surat tuntutan ini, yang pada awal persidangan identitas Terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim dimana identitas tersebut telah dibenarkan pula oleh Terdakwa sebagai identitas jati dirinya. Selanjutnya tentu saja yang dimaksud adalah orang yang dapat atau mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatan atau tindakannya, dimana secara obyektif Terdakwa dipersidangan dapat menjawab pertanyaan dengan cakap, tanggap, lancar dan kemampuan dimana Terdakwa dalam keberadaannya secara obyektif mempunyai fisik dan psikis yang sehat dan memadai dan tidak terbukti adanya halangan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa Lukman Hakim Dwi Satriyo Bin Syaiful Bahri sebagai manusia pendukung hak dan kewajiban termasuk didalam pengertian “Setiap Orang”. Dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsur pasal di atas maka unsur ini bersifat alternatif artinya dalam membuktikan unsur ini Majelis Hakim cukup memilih salah satu dari rumusan di atas yang sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan, apabila salah satu rumusan unsur di atas telah terpenuhi, maka unsur ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa unsur “tanpa hak atau melawan hukum” ini tertuju pada perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian tanpa didasari ijin atau atas hak yang sah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan adalah suatu niat yang kemudian dilaksanakan atau diwujudkan dalam suatu perbuatan materiil;
Menimbang, bahwa menurut MvT (Memorie van Toelichting), kesengajaan adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu. Seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu. Sedangkan yang dimaksud “tanpa hak” adalah izin dan/atau persetujuan dari pihak berwenang untuk hal tersebut,
Menimbang, bahwa mendistribukan berarti membagikan/mengirimkan kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat. Sedangkan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirmkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal ataus sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau system elektronik dan didalamnya memuat hal – hal yang bersifat perjudian;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Perumahan Tegal Besar Permai I Blok AN-06 Rt.003 Rw.010 Kel. Tegalbesar Kec. Kaliwates Kab. Jember karena mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa masuk ke situs www.rupiahtoto.com dengan memasukkan username terdakwa Top19 dengan pasword Broken84, selanjutnya terdakwa mengisi saldo akun (deposit) sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) kemudian muncul nomor rekening bandar yang selalu berganti ganti dan diantaranya nomor 081276474673 an. SULAIMAN selanjutnya terdakwa mentransfer ke aplikasi tersebut dan setelah itu saldo diakun tersebut akan terisi sesuai dengan nominal yang terdakwa top up dan selanjutnya terdakwa memilih angka pasangan dan nominal taruhan selanjutnya terdakwa menunggu nomor keluar untuk nomor pengeluaran sydney (Sdy) sekitar pukul 14.00 Wib sedangkan untuk nomor hongkong keluar pukul 23.00 Wib dan setelah nomor keluar maka terdakwa mengecek apakah pasangan judi togel sebelumnya ada yang keluar sesuai dengan nomor pengeluaran, jika ada maka terdakwa menang dan otomatis saldo diakun tersebut bertambah dan jika terdakwa akan menarik saldo maka terdakwa memilih menu Witdraw dan otomatis uang masuk ke dalam aplikasi dan bisa di tarik;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan kelipatan perjudian togel untuk pasangan Rp. 100 (seratus rupiah) untuk pasangan dua angka mendapatkan Rp.10.000,- Pasangan 3 angka mendapatkan Rp. 100.000,- pasangan 4 angka mendapatkan Rp. 1.000.000,- dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk bermain judi online jenis togel dan permainan judi jenis togel ini bersifat untung-untungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 27 ayat (2) Undang –Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 45 ayat (2) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan Terdakwa, oleh karena permohonan tersebut bukan merupakan pertimbangan yuridis mengenai unsur pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa, melainkan hanya merupakan permohonan hukuman yang seringan-seringannya, maka hal tersebut akan dipertimbangkan bersama-sama dalam pertimbangan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung Type Galaxy A03 warna biru dengan simcard nomor 081214053837 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Perjudian;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 27 ayat (2) Undang –Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 45 ayat (2) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa LUKMAN HAKIM DWI SATRIYO Bin SYAIFUL BAHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “judi online” sebagaimana dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah HP merk Samsung Type Galaxy A03 warna biru dengan simcard nomor 081214053837;
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 oleh kami, Totok Yanuarto, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, I Gusti Ngurah Taruna W, S.H.., M.H.. , Alfonsus Nahak, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SAHWAR, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Bambang Arif Susanto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I Gusti Ngurah Taruna W, S.H., M.H. Totok Yanuarto, S.H.,M.H.
Alfonsus Nahak, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sahwar, SH.