93/Pid.Sus/2023/PN Kla
Putusan PN KALIANDA Nomor 93/Pid.Sus/2023/PN Kla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: Muhammad Ichsan Syahputra, S.H. Terdakwa: 1.SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO. Alm 2.ADNAN Bin SADIKIN. Alm
MENGADILI Menyatakan Terdakwa I SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO (Alm) dan Terdakwa II ADNAN Bin SADIKIN (Alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan ( IUP) , izin Pertambangan Rakyat ( IPR) atau izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK) sebagaimana dalam dakwaan Tunggal penuntut umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO (Alm) dan Terdakwa II ADNAN Bin SADIKIN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah palu pahat; 1 (satu) buah palu; 5 (lima) karung batuan hasil penambangan; 15 (lima belas) meter tali tambang; 1 (satu) unit mesin blower Dirampas Untuk dimusnahkan Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 93/Pid.Sus/2023/PN Kla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kalianda yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Soni Harsono Bin Imam Haryono. Alm;
2. Tempat lahir : Tasikmalaya;
3. Umur/Tanggal lahir : 54/16 April 1969;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonenesia;
6. Tempat tinggal : Kampung Dua RT 04 RW 21 Kelurahan Jaka
Sampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi
Provinsi Jawa Barat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Soni Harsono Bin Imam Haryono. Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan tanggal 24 Januari 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan tanggal 5 Maret 2023
3. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 April 2023
4. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Maret 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan tanggal 1 Juli 2023
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Adnan Bin Sadikin. Alm;
2. Tempat lahir : Tasikmalaya;
3. Umur/Tanggal lahir : 54/10 September 1968;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kampung Taman Sari RT 01 RW 06 Desa
Mandalahayu Kecamatan Salopa Kabupaten
Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat;
7. Agama : Islam ;
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Terdakwa Adnan Bin Sadikin. Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan tanggal 24 Januari 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan tanggal 5 Maret 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Maret 2023
4. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 April 2023
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 April 2023 sampai dengan tanggal 2 Mei 2023
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan tanggal 1 Juli 2023
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 93/Pid.Sus/2023/PN Kla tanggal 3 April 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 93/Pid.Sus/2023/PN Kla tanggal 3 April 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dirampas Untuk dimusnahkan
|
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO (Alm) Terdakwa II ADNAN Bin SADIKIN (Alm) Pada hari senin tanggal 05 september 2022, sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September pada tahun 2022 bertempat di di Jalan lintas timur Desa way sidomukti Kecamatan ketapang Kabupaten Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada tanggal 22 Desember 2022 Terdakwa I berangkat dari bandung menuju ke Dusun Sebalang Desa tarahan kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan untuk mencari pekerjaan sebagai penambang emas dikarenakan Terdakwa I mendengar kabar jika di Dusun Sebalang Desa tarahan kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan terdapat lubang tambang yang dibuka, dimana sesampai Terdakwa I di lokasi dimaksud tepatnya pada tanggal 23 Desember 2022, Terdakwa I menuju ke rumah Sdr. MALIK (sudah tidak ditemukan keberadaannya berdasarkan Surat Keterangan Domisili Kepala Desa Tarahan Nomor : 474.024.VII.05.01.2023 tanggal 28 Februari 2023) dimana pada saat itu Terdakwa I bertanya kepada Sdr. MALIK dimana ada lubang tambang yang dibuka lalu Sdr. MALIK memberitahu bahwa lubang yang buka ada di Dusun sinar laut Desa Sido mekar lalu Terdakwa I langsung menuju ke lokasi lubang tersebut dan sesampai di sana Terdakwa I melihat ada 3 (tiga) buah lubang tambang namun yang belum dikerjakan ada 1 (satu) lubang tambang kemudian Terdakwa I bertanya kepada pekerja yang sedang melakukan penambangan dilubang yang lain dan dijelaskan bahwa lubang yang belum dikerjakan adalah lubang tambang milik sdr. DARUS (sudah tidak ditemukan keberadaannya berdasarkan Surat Keterangan Domisili Kepala Desa Tarahan Nomor : 474.014.VII.05.01.2022 tanggal 14 Februari 2023, lalu Terdakwa I kerumah Sdr. DARUS disana Terdakwa I menyampaikan bahwa Terdakwa I meminta pekerjaan untuk melakukan penambangan emas di lubang tambang milik Sdr. DARUS lalu Sdr. DARUS menyetujui sehubungan karyawannya yang lama sudah pulang kampung dan dirinya menjelaskan nanti upahnya setelah ada hasil dengan pembagian hasil dibagi 2 setelah dikurangi biaya opersional selama melakukan kegiatan penambangan dan untuk alat alat yang menyiapkan adatah Sdr. DARUS, setetah itu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan meminta untuk datang ke lampung sehubungan ada pekerjaan melakukan penambangan emas dan pada tanggal 25 Desember 2022 Terdakwa II datang dan menemui Terdakwa I dan keesokan harinya pada tanggal 26 Desember 2022 Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan penambangan di lubang tambang milik Sdr. DARUS sampai dengan tanggal 03 januari 2023 sekira jam 12.00 Wib dan mendapatkan 5 (lima) karung batuan yang mengandung emas dan pada tanggal 04 Januari 2023 sekira jam 01.00 wib ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sedang beristirahat di Lokasi tambang datang anggota kepolisian Polres Lampung Selatan ke lokasi lubang tambang dan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II berikut alat alat yang digunakan untuk melakukan penambangan serta batuan hasil penambangan, setelah itu para terdakwa dibawa ke Polres Lampung Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti isinya dan selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DEDEH SUHERMAN dihadapan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm) dan sdr. SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 01.00 Wib di lokasi penambangan emas di dusun sinar laut Desa Sidomekar kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan (Alm) bersama dengan IPDA WAHYU FAJAR DINATA , AIPTU SIGIT , BRIPKA BEBI SUSANTO dan BRIPDA MAHER DHIKA.
Bahwa saksi bersama dengan dengan IPDA WAHYU FAJAR DINATA , AIPTU SIGIT, BRIPKA BEBI SUSANTO dan BRIPDA MAHER DHIKA melakukan penangkapan terhadap sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm) dan SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO karena sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm) dan SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO karena telah melakukan penambangan emas tanpa izin di Dusun sinar laut Desa Sidomekar kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm) dan SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO di lokasi penambangan di dusun sinar laut Desa Sidomekar kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan , sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm) dan SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO sedang tidak melakukan penambangan namun yang sedang dilakukan oleh sdr. SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO adalah sedang berbincang dengan sdr. JOKO dan sdr. AGUS didalam gubuk dekat lubang tambang karena saat itu sdr. JOKO dan AGUS mengantarkan beras pesanan sdr. SONI HARSONO sedangkan sdr. ADNAN Bin SADIKIN sedang tidur didalam gubuk dan berdasarkan keterangan sdr. sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm) dan SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO dirinya terakhir melakukan penambangan pada hari Selasa tanggal 03 januari 2023 dan berhenti sekira jam 12.00 Wib sedangkan untuk malam hari tidak melakukan kegiatan penambangan.
Bahwa Berdasarkan keterangan Sdr. SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO dan sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm), bahwa barang yang ditambang berupa batuan yang mengandung emas yang ada di dalam lubang tambang.
Bahwa Berdasarkan keterangan Sdr. SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO dan sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm), bahwa penambangan dilakukan dengan cara masuk kedalam lubang tambang dan menggali batuan yang diduga mengandung mineral logam emas yang ada didalam lubang tambang dengan mengunakan alat berupa palu dan pahat.
Bahwa Berdasarkan keterangan sdr. Sdr. SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO dan sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm), bahwa lubang tambang yang dilakukan penambangan adalah lubang tambang milik sdr. DARUS yang beralamat di dusun Sebalang Desa tarahan kecamatan Katibung kabupaten Lampung selatan.
Bahwa Berdasarkan keterangan Sdr. SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO dan sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm) bahwa kegiatan penambangan emas di di lokasi lubang tambang milik sdr. DARUS di Dusun Sinar laut Desa sidomekar kecamatan katibung Kabupaten Lampung Selatan dilakukan sejak hari senin tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan tanggal 03 Januari 2023 sekira jam 12.00 wib.
Bahwa Berdasarkan keterangan Sdr. SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO dan sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm) bahwa penambangan tersebut atas perintah sdr. DARUS yang beralamat di Dusun sebalang Desa Tarahan Kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan.
Bahwa Berdasarkan keterangan Sdr. SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO dan sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm) bahwa kegiatan penambangan emas di lokasi lubang tambang milik sdr. DARUS di Dusun Sinar laut Desa sidomekar kecamatan katibung Kabupaten Lampung Selatan dilakukan sejak hari senin tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan tanggal 03 Januari 2023 sekira jam 12.00 wib sudah mendapatkan 5 (lima ) karung batuan yang diduga mengandung emas.
Bahwa Berdasarkan keterangan sdr. SONI NHARSONO dan sdr. ADNAN bahwa hasil hasil penambangan berupa 5 (lima ) karung batuan yang diduga mengandung emas akan djual kepada orang yang mempunyai tempat pengolahan.
Bahwa Berdasarkan keterangan sdr. SONI HARSONO dan sdr. ADNAN bahwa dalam melakukan kegiatam penambangan emas di Dusun Sinar Laut Desa Sidomekar kecamatan katibung kabupaten Lampung Selatan tidak memiliki izin usaha Pertambangan (IUP).
Bahwa benar saksi menerangkan, Setelah diperlihtakan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Palu, 1 (satu) buah Pahat, 5 (lima ) karung Batuan, 15 (lima belas) meter tali tambang dan 1 (satu) unit mesin blower yang diamankan dilokasi penambangan emas di dusun sinar laut Desa sidomekar kecamatan katibung kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan oleh sdr. SONI HARSONO dan sdr. ADNAN, saksi masih dapat mengenalinya.
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi BEBI SUSANTO Bin KUSNANI dihadapan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm) dan sdr. SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 01.00 Wib di lokasi penambangan emas di dusun sinar laut Desa Sidomekar kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan (Alm) bersama dengan IPDA WAHYU FAJAR DINATA , AIPTU SIGIT , AIPDA DEDH SUHERMAN dan BRIPDA MAHER DHIKA.
Bahwa saksi bersama dengan dengan IPDA WAHYU FAJAR DINATA , AIPTU SIGIT, AIPDA DEDEH SUHERMAN dan BRIPDA MAHER DHIKA melakukan penangkapan terhadap sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm) dan SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO karena sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm) dan SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO telah melakukan penambangan emas tanpa izin di Dusun sinar laut Desa Sidomekar kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.
Bahwa Saat dilakukan penangkapan terhadap sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm) dan SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO di lokasi penambangan di dusun sinar laut Desa Sidomekar kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan , sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm) dan SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO sedang tidak melakukan penambangan namun yang sedang dilakukan oleh sdr. SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO adalah sedang berbincang dengan sdr. JOKO dan sdr. AGUS didalam gubuk dekat lubang tambang karena saat itu sdr. JOKO dan AGUS mengantarkan beras pesanan sdr. SONI HARSONO sedangkan sdr. ADNAN Bin SADIKIN sedang tidur didalam gubuk dan berdasarkan keterangan sdr. sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm) dan SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO dirinya terakhir melakukan penambangan pada hari Selasa tanggal 03 januari 2023 dan berhenti sekira jam 12.00 Wib sedangkan untuk malam hari tidak melakukan kegiatan penambangan.
Bahwa Berdasarkan keterangan Sdr. SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO dan sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm), bahwa barang yang ditambang berupa batuan yang mengandung emas yang ada di dalam lubang tambang.
Bahwa benar saksi menerangkan, Berdasarkan keterangan Sdr. SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO dan sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm), bahwa penambangan dilakukan dengan cara masuk kedalam lubang tambang dan menggali batuan yang diduga mengandung mineral logam emas yang ada didalam lubang tambang dengan mengunakan alat berupa palu dan pahat.
Bahwa Berdasarkan keterangan sdr. Sdr. SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO dan sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm), bahwa lubang tambang yang dilakukan penambangan adalah lubang tambang milik sdr. DARUS yang beralamat di dusun Sebalang Desa tarahan kecamatan Katibung kabupaten Lampung selatan dan yang memerintah untuk melakukan penambangan adalah Sdr. DARUS.
Bahwa Berdasarkan keterangan Sdr. SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO dan sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm) bahwa kegiatan penambangan emas di lokasi lubang tambang milik sdr. DARUS di Dusun Sinar laut Desa sidomekar kecamatan katibung Kabupaten Lampung Selatan telah dilakukan sejak hari senin tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan tanggal 03 Januari 2023 sekira jam 12.00 wib.
Bahwa Berdasarkan keterangan Sdr. SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO dan sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm) bahwa kegiatan penambangan emas di lokasi lubang tambang milik sdr. DARUS di Dusun Sinar laut Desa sidomekar kecamatan katibung Kabupaten Lampung Selatan dilakukan sejak hari senin tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan tanggal 03 Januari 2023 sekira jam 12.00 wib sudah mendapatkan 5 (lima ) karung batuan yang diduga mengandung emas.
Bahwa Berdasarkan keterangan sdr. SONI NHARSONO dan sdr. ADNAN bahwa hasil hasil penambangan berupa 5 (lima ) karung batuan yang diduga mengandung emas akan djual kepada orang yang mempunyai tempat pengolahan.
Bahwa Berdasarkan keterangan sdr. SONI HARSONO dan sdr. ADNAN bahwa dalam melakukan kegiatam penambangan emas di Dusun Sinar Laut Desa Sidomekar kecamatan katibung kabupaten Lampung Selatan tidak memiliki izin usaha Pertambangan (IUP).
Bahwa Setelah diperlihatkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Palu, 1 (satu) buah Pahat, 5 (lima ) karung Batuan hasil penambangan, 15 (lima belas) meter tali tambang dan 1 (satu) unit mesin blower yang diamankan dilokasi penambangan emas di dusun sinar laut Desa sidomekar kecamatan katibung kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan oleh sdr. SONI HARSONO dan sdr. ADNAN, saksi masih dapat mengenalinya.
Bahwa Setelah diperlihatkan dengan 2 (dua) orang laki – laki yang bernama SANO HARSONO dan sdr. ADNAN saksi masih dapat mengenalinya.
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi Ahli RINO NUGRAHA, S.T. Bin MUSTAR.MD sebagai berikut:
Bahwa ahli telah ditunjuk oleh Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan yang menjadi dasar saya memberikan keterangan selaku ahli yaitu surat dari Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Ditjen Minerba Kementerian ESDM Nomor 138.Tug/MB.07/DBT/2023 tanggal 24 Januari 2023 perihal Bantuan Keterangan Ahli sebagaimana terlampir.
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan sebagai AHLI Pertambangan dihadapan Penyidik satu kali terhadap perkara berupa melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara di wilayah Kotabumi, yang pada saat itu masuk kedalam wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Bahwa Pada saat ini memiliki jabatan Fungsional Inspektur Tambang Ahli Muda pada Direktorat Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, untuk Penempatan Provinsi Lampung. Sertifikat yang dimiliki yaitu sertifkat Diklat Fungsional Inspektur Tambang Pertama, sedangkan kenaikan jabatan ke Inspektur Tambang Ahli Muda melalui pencapaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan Permen PAN & RB Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang.
Bahwa Tugas Pokok Inspektur Tambang berdasarkan Permen PAN & RB Nomor 36 Tahun 2017 BAB IV pasal 5 dan UU No 3 Tahun 2020 pasal 141 ayat (1) dan pada ayat (2) yang menyatakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf k, pengawasan yang dilakukan oleh Inspektur Tambang meliputi:
a. Teknis Pertambangan;
b. Konservasi sumber daya Mineral dan Batubara;
c. Keselamatan Pertambangan;
d. Pengelolaan lingkungan hidup, Reklamasi, dan Pascatambang;
e. Penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan
Bahwa Saya bertanggung jawab kepada Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kemeterian ESDM.
Bahwa berdasarkan Ketentuan umum dalam Undang- Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara bahwa yang dimaksud dengan:
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
Operasi Produksi adaiah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang, meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yarg tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri.
Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melaiui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri.
Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.
Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. -
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Bahwa Emas merupakan termasuk dalam komoditas tambang, berdasarkan Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara Pasal 2 ayat (1) Pertambangan Mineral dan Batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan sebagai berikut:
Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya;
Mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium. hafnium, indium, iridium, khrom, kcbai, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, molibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senodm, sinabar, stroniurn, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium;
Mineral bukari logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, dolomit, feldspar, fluorit, fluorspar, fosfat, garam batu, gipsum, gratlt, halit, ilmenit, ktrlsit, kaolin, kriolit, kapur padam, kuarsit, magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas, rvolasfonit, yarosit, yodiurn , zeolit, dan zirkon; SK No 097602 A d. batuan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7.
batuan meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, ka5ru t.erkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, ker:ikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (f,utlers earthl, tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan; dan
Batubara meliputi batuan aspal, batubara, biturmen padat, dan gambut
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 Undang- Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, pada, Ayat (1),menetapkan;Usaha Pertambangan Dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.. Ayat (2), menetapkan ; Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian : 1 Nomor induk berusaha; -2) Sertifikat standar; dan/atau , 3) Izin. Ayat (3), menetapkan ; lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari IUP, IUPK, IUP sebagai Kelanjutan Operasi Kontak / perjanjian, izin penugasan, IPR, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP Penjualan.. Ayat (4), menetapkan ; Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan dapat Saya tambahkan bahwa dalam Pasal 38 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, menetapkan IUP diberikan kepada: a. Badan Usaha; b. Koperasi; atau c. Perusahaan perseorangan. IUP diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: a. Badan Usaha; b. Koperasi; atau c. perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (l ). Dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. bahwa IUP diberikan setelah mendapatkan WIUP. dan dapat saya jelaskan bahwa IUP diperoleh melalui tahapan: a. pemberian WIUP: dan b. pemberian IUP. Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang mana terhadap pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) logam diperoleh dengan cara lelang yang dimenangkan oleh hanya 1 (satu) badan usaha/ perorangan sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara. adapun tata cara penentuan pemenang lelang harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam paragraph II tentang Tata Cara Pemberian Wiiayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara, yang tertuang dalam pasal 20 sampai 26 Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Bahwa setiap orang/ badan usaha sebelum dapat diterbitkan IUP Mineral Logam wajib memiliki WIUP yang diperoleh dari proses lelang sebagaimana diatur dalam paragraph II tentang Tata Cara Pemberian Wiiayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara, yang tertuang dalam pasal 20 sampai 26 Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. maka saya berpendapat tidak dapat diterbitkan IUP mineral logam (emas) tanpa sebelumnya memenangkan WIUP yang akan dilakukan penambangan di wilayah lokasi tersebut.
Bahwa Yang dimaksud melakukan penambangan tanpa izin adalah melakukan kegiatan usaha untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tanpa Izin dan Izin yang dimaksud dalam hal ini adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bahwa Setiap Badan Usaha, Koperasi atau Perusahaan Perseorangan yang melakukan usaha pertambangan tersebut wajib memiliki Izin karena adanya kewajiban Izin yang ditentukan dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, bahwa ada kewajiban lain dari Izin tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 128 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, pada Ayat (1), menetapkan ; Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, Ayat (2), menetapkan ; Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, Ayat (3), menetapkan ; Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas; Pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan Bea dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, ayat Ayat (4), menetapkan ; Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : iuran tetap, iuran Produksi, Kompensasi data informasi; dan Penerimaan negara bukan pajak lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ayat (5), menetapkan ; Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Pajak daerah, Retribusi daerah, Iuran pertambangan rakyat; dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (6), menetapkan ; Iuran pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah yang penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Sebagaimana yang dijelaskan oleh Penyidik bahwa jika ada Badan Usaha, Koperasi atau Perusahaan Perseorangan yang melakukan usaha penambangan (emas) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tanpa memiliki Izin, hal tersebut tidak dapat dibenarkan menurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara bahwa hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara mengingat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara menetapkan “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.00.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Bahwa benar ahli menerangkan, Berdasarkan kronologis dan fakta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan di atas, kegiatan yang dilakukan oleh Sdr. SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO (Alm) dan sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm) atas perintah sdr. DARUS dikategorikan dalam pertambangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Undang-Undang Undang–Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan sesuai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan emas serta mengolah hasil penambangannya diperlukan Izin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan oleh Menteri berdasar permohonan yang diajukan oleh :
A. Badan Usaha;
B. Koperasi;
C. Perusahaan Perseorangan;
Setelah memenuhi persyaratan administrasi, Teknis, Lingkungan
Bahwa Lokasi penambangan emas yang terletak di Dusun Sinar Laut Desa Sidomekar kecamatan Katibung Kabupaten Lampung selatan dengan Koordinat 5.569794999999999.S 105.38937666666668.E adalah benar merupakan Wilayah Pertambangan (WP) berdasarkan Kepmen ESDM No 115.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Lampung yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Bahwa benar ahli menerangkan, Berdasarkan data Aplikasi Minerba One Data Indonesia Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Sdr, DARUS , Sdr. SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO (Alm) dan sdr. ADNAN Bin SADIKIN (Alm) tidak pernah atau mendaftarkan atau memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas, dilokasi tersebut.
Bahwa Tidak dapat dibenarkan, berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan menurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara bahwa hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara mengingat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara menetapkan “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.00.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Terhadap keterangan Saksi Ahli, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa I di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwatelah diamankan oleh polisi pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira jam 01.00 wib di Lokasi Lubang penambangan emas di dusun sinar laut Desa Sido mekar kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh polisi sehubungan telah melakukan penambangan emas tanpa izin.
Bahwa Pada saat diamankan oleh Polisi dilokasi penambangan emas di lubang tambang yang terletak Dusun Sinar Laut Desa Sido mekar kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, saat itu saya sedang berbincang bersama dengan sdr. ADNAN dan sdr. JOKO dan sdr. AGUS dimana saat itu sdr. JOKO dan sdr. AGUS mengirimkan beras ke lokasi penambangan atas permintaan saya sehubungan persediaan beras sudah habis.
Bahwa terdakwa melakukan penambangan batu yang mengandung emas di lubang tambang yang terletak di dusun Sinar Laut Desa Sidomekar kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan sejak tanggal 26 Desember 2022 dan terakhir pada tanggal 03 januari 2022 sekira jam 12.00 Wib dan penambangan tersebut saya lakukan bersama dengan Sdr. ADNAN dengan alamat Desa mandalahayu kecamatan Salopa kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa Cara Terdakwa dan sdr. ADNAN dalam melakukan penambangan emas adalah dengan cara bersama sama dengan sdr. ADNAN masuk kedalam lubang tambang yang sudah ada tangga kayunya kemudian setelah sampai dasar saya dan sdr. ADNAN mulai mencari batuan yang diduga mengandung emas dengan cara menggali dengan mengunakan palu dan pahat dan setelah mendapatkan batuan tersebut kemudian batuan yang mengandung emas kami masukan kedalam karung yang sudah disiapkan dan setelah penuh kemudian di bawa keatas dan hal tersebut saya lakukan secara bergantian dengan ADNAN.
Bahwa Alat – alat yang Terdakwa pergunakan untuk melakukan penambangan batu tersebut berupa : Palu yang berfungsi untuk memukul bebatuan yang mengadung emas dan juga memukul ujung pahat , Pahat yang berfungsi untuk mengali bebatuan dengan cara dipukul bagian atasnya Karung yang funsi untuk menaruh batuan yang didapatkan, Tali tambang berfunsi untuk menarik karung yang berisi batu , Mesin blower yang berfungsi untuk menyalurkan oksigen kedalam lubang tambang dimana saya bekerja.
Bahwa lubang tambang yang berada di dusun Sinar Laut Desa Sido mekar kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan yang saya tambang bersama dengan sdr. ADNAN adalah lubang tambang milik sdr. DARUS yang beralamat di dusun Sebalang Desa Tarahan kecamatan katibung Kabupaten Lampung Selatan dimana saat itu lubang tambang berbentuk persegi dengan ukuran 1 meter dan dalamnya sudah sedalam 10 (sepuluh) meter dan penambangan emas dilubang tambang tersebut atas perintah sdr. DARUS selaku pemilik Lubang tambang.
Bahwa sudah sejak hari senin tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan tanggal 03 Januari 2023 sekira jam 12.00 Wib melakukan penambangan emas dan sudah menghasilkan 5 (lima) karung batuan yang diduga mengandung emas.
Bahwa Batuan yang mengandung emas yang saya dapatkan dalam melakukan kegiatan penambangan bersama sdr. ADNAN di lubang milik sdr. DARUS sebanyak 5 (lima) karung rencanya akan dijual orang yang mempunyai tempat pengolahan namun saya belum tahu siapa yang akan membeli.
Bahwa Cara mengetahui batuan yang mengandung emas berdasarkan pengalaman saya batuan tersebut berwarna merah, kuning dan juga berwarna putih dan dapat saya jelaskan memang saya mempunyai pengalaman melakukan penambangan emas di daerah Bandung juga warna batuannya yang mengandung berwarna merah, kuning dan juga Putih.
Bahwa lahan tanah yang terdapat lubang tambang milik sdr. DARUS adalah lahan milik sdr. SOLIH yang beralamat Dusun sinar Laut Desa Sido mekar kecamatan Katibung Kabupaten lampung Selatan dan sepengetahuan saya bahwa selain lubang tambang milik sdr. DARUS ada juga 2 (dua) lubang tambang yang saya ketahui milik sdr. SOLIH dan sdr. DEDI.
Bahwa hubungan sdr. SOLIH dengan Sdr. DARUS sehingga sdr. DARUS bisa memiliki lubang tambang dilahan milik sdr. SOLIH, adalah sdr. DARUS telah membayar untuk pembuatan 1 (satu) titik lubang tambang dilahan sdr. SOLIH sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan hal tersebut saya ketahui saat saya bertemu dan bebicang dengan sdr. Solih saat datang ke Lokasi tambang saat saya sedang melakukan penambangan bersama dengan sdr. ADNAN.
Bahwa Sepengetahuan tersangka dalam melakukan penambangan baik, saya, sdr. ADNAN dan sdr. DARUS tidak memiliki izin dan Saya tetap melakukan kegiatan penambangan sehubungan untuk mencukupi kehidupan saya sehari –hari.
Bahwa Orang yang bertanggung jawab atas kegaiatan penambangan yang saya lakukan bersama dengan sdr. ADNAN adalah sdr. Darus selaku pemilik Lubang tambang yang kami tambang
Bahwa benar terdakwa menerangkan, Diperlihatkan kepada barang bukti berupa saudara alat – alat yang saudara pergunakan bersama dengan sdr. ADNAN untuk melakukan penambangan emas di lubang tambang milik sdr. DARUS yang berada di Dusun sinar Laut Desa Sidomekar kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan dan 5 (lima ) karung batuan yang mengandung emas yang saudara dapatkan dalam melakukan penambangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa II di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sekarang ini dilakukan Pemeriksaan selaku TERSANGKA sehubungan saya telah diamankan oleh polisi karena telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin
Bahwa terdakwa Belum pernah dihukum dalam perkara apapun.
Bahwa terdakwa diamankan oleh polisi pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira jam 01.00 wib di Lokasi Lubang penambangan emas di dusun sinar laut Desa Sido mekar kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.
Bahwa Pada saat diamankan oleh Polisi lokasi penambangan emas di Dusun Sinar Laut Desa Sido mekar kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, saat itu saya sedang bersama dengan sdr. SONI dan sdr. JOKO serta sdr. AGUS dimana saat itu sdr. JOKO dan sdr. AGUS mengirimkan beras ke lokasi penambangan atas permintaan Sdr. SONI sehubungan persediaan beras sudah habis sedangkan saya saat itu lagi tidur.
Bahwa terdakwa, melakukan penambangan batu yang mengandung emas di lubang tambang yang terletak di dusun Sinar Laut Desa Sidomekar kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan sejak tanggal 26 Desember 2022 dan terakhir pada tanggal 03 januari 2022 sekira jam 12.00 Wib dan penambangan tersebut saya lakukan bersama dengan teman saya yang bernama SONI dengan alamat Bekasi.
Bahwa Alat – alat yang saya pergunakan untuk melakukan penambangan batu tersebut berupa : Palu yang berfungsi untuk memukul bebatuan yang mengadung emas dan juga memukul ujung pahat , Pahat yang berfungsi untuk mengali bebatuan dengan cara dipukul bagian atasnya Karung yang funsi untuk menaruh batuan yang didapatkan, Tali tambang berfunsi untuk menarik karung yang berisi batu , Mesin blower yang berfungsi untuk menyalurkan oksigen kedalam lubang tambang dimana saya bekerja.
Bahwa lubang tambang yang berada di Dusun Sinar Laut Desa Sido mekar kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan yang saya tambang bersama dengan sdr. SONI adalah lubang tambang milik sdr. DARUS yang beralamat di dusun Sebalang Desa Tarahan kecamatan katibung Kabupaten Lampung Selatan dimana saat itu lubang tambang berbentuk persegi empat dengan ukuran 1 meter dan dalamnya sudah sedalam 10 (sepuluh) meter dan penambangan emas dilubang tambang tersebut atas perintah sdr. DARUS selaku pemilik Lubang tambang .
Bahwa Terdakwa dan sdr. ADNAN sudah sejak hari senin tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan tanggal 03 Januari 2023 sekira jam 12.00 Wib dan dari melakukan penambangan Mulai tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan tanggal 03 januari 2023 bersama dengan sdr. SONI sudah mendapatkan 5 (lima) karung batuan yang mengandung emas.
Bahwa Batuan yang mengandung emas yang saya dapatkan dalam melakukan kegiatan penambangan bersama sdr. SONI di lubang milik sdr. DARUS sebanyak 5 (lima) karung rencanya akan dijual namun belum tahu siapa yang akan membeli .
Bahwa Cara mengetahui batuan yang mengandung emas berdasarkan pengalaman saya batuan tersebut berwarna merah, kuning dan juga berwarna putih dan dapat saya jelaskan memang sebelumnya saya mempunyai pengalaman melakukan penambangan emas di daerah Bandung juga warna batuannya yang mengandung emas berwarna merah, kuning dan juga Putih.
Bahwa terdakwa Tidak tahu milik siapa lahan yang terdapat Lubang tambang milik sdr. DARUS yang saya tambang bersama dengan sdr. SONI dan selain lubang tambang milik sdr. DARUS dilahan tersebut juga ada 2 (dua) lubang tambang emas yang saya ketahui adalah milik sdr. DEDI dan sdr. SOLIH.
Bahwa Yang memerintahkan terdakwa untuk melakukan penambangan emas di lubang tambang milik sdr. DARUS yang berada di Dusun Sinar Laut Desa Sido mekar kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan dengan perjanjian batuan yang mengandung emas yang didapatkan setelah dijual dibagi 2 namun sebelum dibagi dikurangi terlebih dahulu dengan biaya operasional oleh sdr. DARUS saat kegiatan penambangan.
Bahwa terdakwa Tidak mengetahui apakah kegiatan penambangan yang saya lakukan bersama dengan sdr. SONI atas perintah sdr. DARUS dilengkapi izin atau tidak sehubungan saya pernah menanyakan kepada sdr. SONI maupun kepada sdr. DARUS.
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2022 ketika saya berada di kampung saya dihubungi oleh sdr. SONI dan meinta datang ke Lampung sehubungan ada pekerjaan mengali batuan yang mengandung emas, karena saya tidak ada pekerjaan lalu saya mau ikut dan hari itu juga saya berangkat menuju lampung tepatnya di dusun sinar laut Desa sidomekar sesampai disana pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira jam 12.00 wib saya bertemu dengan sdr. SONI lalu saya bersama sdr. Menuju ke Lubang tambang milik sdr. DARUS kemudian saya diajak kerumah sdr. DARUS dan disana yang berbincang adalah sdr. SONI dan sdr. DARUS dan saya ketahui dari sdr. SONI bahwa sdr. DARUS mengizinkan pengalian di lubang miliknya dengan perjanjian jika ada hasil pembagiannya 50 : 50 namun sebelum dibagi dipotong terlebih dahulu biaya operasional , setelah itu saya bersama dengan sdr. SONI langsung menuju lokasi lubang sehubungan peralatan untuk melakukan penambangan sudah ada di lokasi lubang dan keesokan harinya saya dan sdr. SONI mulai melakukan penggalian dan mencari batuan yang mengadung emas dengan mengunakan palu dan pahat dan kegiatan tersebut dilakukan sampai tanggal 03 januari 2023 sekira jam 12.00 wib dan mendapatkan batuan sebanyak 5 (lima) karung. Pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira jam 01.00 wib ketika saya sedang tidur di lokasi lubang tambang milik sdr. Darus bersama dengan sdr. SONI datang anggota polisi yang berpakain preman dan kemudian mengamankan saya dan sdr. SONI serta sdr. JOKO dan AGUS yang saat itu mengrimkan beras kepada sdr. SONI, dan kami semua dibawa ke Polres lampung Selatan berikut alat alat yang saya pergunakan untuk melakukan penambangan dan juga batuan hasil penambangan.
Bahwa Orang yang bertanggung jawab atas kegaiatan penambangan yang saya lakukan bersama dengan sdr. SONI adalah sdr. Darus selaku pemilik Lubang tambang yang kami tambang .
Bahwa terdakwa Diperlihatkan barang bukti berupa alat – alat yang saudara pergunakan bersama dengan sdr. ADNAN untuk melakukan penambangan emas di lubang tambang milik sdr. DARUS yang berada di Dusun sinar Laut Desa Sidomekar kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan dan 5 (lima ) karung batuan yang mengandung emas yang saudara dapatkan dalam melakukan penambangan, masih dapat mengenali.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan saksi A de Charge / saksi yang bisa meringankan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa:
|
|
|
|
|
yang telah disita secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan pula dengan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan yang masing-masing alat bukti tersebut saling berkesesuaian satu sama lain, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2022 Terdakwa I berangkat dari bandung menuju ke Dusun Sebalang Desa tarahan kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan untuk mencari pekerjaan sebagai penambang emas dikarenakan Terdakwa I mendengar kabar jika di Dusun Sebalang Desa tarahan kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan terdapat lubang tambang yang dibuka, dimana sesampai Terdakwa I di lokasi dimaksud tepatnya pada tanggal 23 Desember 2022, Terdakwa I menuju ke rumah Sdr. MALIK (sudah tidak ditemukan keberadaannya berdasarkan Surat Keterangan Domisili Kepala Desa Tarahan Nomor : 474.024.VII.05.01.2023 tanggal 28 Februari 2023) dimana pada saat itu Terdakwa I bertanya kepada Sdr. MALIK dimana ada lubang tambang yang dibuka lalu Sdr. MALIK memberitahu bahwa lubang yang buka ada di Dusun sinar laut Desa Sido mekar lalu Terdakwa I langsung menuju ke lokasi lubang tersebut dan sesampai di sana Terdakwa I melihat ada 3 (tiga) buah lubang tambang namun yang belum dikerjakan ada 1 (satu) lubang tambang kemudian Terdakwa I bertanya kepada pekerja yang sedang melakukan penambangan dilubang yang lain dan dijelaskan bahwa lubang yang belum dikerjakan adalah lubang tambang milik sdr. DARUS (sudah tidak ditemukan keberadaannya berdasarkan Surat Keterangan Domisili Kepala Desa Tarahan Nomor : 474.014.VII.05.01.2022 tanggal 14 Februari 2023, lalu Terdakwa I kerumah Sdr. DARUS disana Terdakwa I menyampaikan bahwa Terdakwa I meminta pekerjaan untuk melakukan penambangan emas di lubang tambang milik Sdr. DARUS lalu Sdr. DARUS menyetujui sehubungan karyawannya yang lama sudah pulang kampung dan dirinya menjelaskan nanti upahnya setelah ada hasil dengan pembagian hasil dibagi 2 setelah dikurangi biaya opersional selama melakukan kegiatan penambangan dan untuk alat alat yang menyiapkan adatah Sdr. DARUS, setetah itu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan meminta untuk datang ke lampung sehubungan ada pekerjaan melakukan penambangan emas dan pada tanggal 25 Desember 2022 Terdakwa II datang dan menemui Terdakwa I dan keesokan harinya pada tanggal 26 Desember 2022 Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan penambangan di lubang tambang milik Sdr. DARUS sampai dengan tanggal 03 januari 2023 sekira jam 12.00 Wib dan mendapatkan 5 (lima) karung batuan yang mengandung emas dan pada tanggal 04 Januari 2023 sekira jam 01.00 wib ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sedang beristirahat di Lokasi tambang datang anggota kepolisian Polres Lampung Selatan ke lokasi lubang tambang dan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II berikut alat alat yang digunakan untuk melakukan penambangan serta batuan hasil penambangan, setelah itu para terdakwa dibawa ke Polres Lampung Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini, maka segala sesuatu yang telah tercatat dan tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dan terbaca dalam Putusan ini sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa dengan surat dakwaan yang bersifat tunggal , yakni perbuatan Para Terdakwa melanggar Ketentuan Pidana dalam Pasal 158 UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut memiliki unsur - unsur :
Setiap orang;
Yang melakukan usaha penambangan tanpa Iz in Usaha Pertambangan ( IUP) , izin Pertambangan Rakyat ( IPR) atau izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK)
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur ”Setiap Orang”
Menimbang bahwa pengertian ”setiap orang” adalah setiap subjek hukum (baik orang perorangan ataupun korporasi); Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa I SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO (Alm) dan Terdakwa II ADNAN Bin SADIKIN (Alm). yang setelah identitasnya ditanyakan kepada Para Terdakwa, Terdakwa I SONI HARSONO Bin IMAM HARYONO (Alm) dan Terdakwa II ADNAN Bin SADIKIN (Alm). tersebut mengaku bahwa benar dirinyalah yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak ada kesalahan orang dalam menghadapkan para Terdakwa ke persidangan;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan persidangan, tidak ada keraguan Majelis Hakim akan kemampuan Para Terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenu
Ad. 2. Unsur Yang melakukan usaha penambangan tanpa Iz in Usaha Pertambangan ( IUP) , izin Pertambangan Rakyat ( IPR) atau izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK)
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi , dan saksi ahli di bawah sumpah di persidangan, Petunjuk dan dikuatkan oleh keterangan para Terdakwa bahwa pada tanggal 22 Desember 2022 Terdakwa I berangkat dari bandung menuju ke Dusun Sebalang Desa tarahan kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan untuk mencari pekerjaan sebagai penambang emas dikarenakan Terdakwa I mendengar kabar jika di Dusun Sebalang Desa tarahan kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan terdapat lubang tambang yang dibuka, dimana sesampai Terdakwa I di lokasi dimaksud tepatnya pada tanggal 23 Desember 2022, Terdakwa I menuju ke rumah Sdr. MALIK (sudah tidak ditemukan keberadaannya berdasarkan Surat Keterangan Domisili Kepala Desa Tarahan Nomor : 474.024.VII.05.01.2023 tanggal 28 Februari 2023) dimana pada saat itu Terdakwa I bertanya kepada Sdr. MALIK dimana ada lubang tambang yang dibuka lalu Sdr. MALIK memberitahu bahwa lubang yang buka ada di Dusun sinar laut Desa Sido mekar lalu Terdakwa I langsung menuju ke lokasi lubang tersebut dan sesampai di sana Terdakwa I melihat ada 3 (tiga) buah lubang tambang namun yang belum dikerjakan ada 1 (satu) lubang tambang kemudian Terdakwa I bertanya kepada pekerja yang sedang melakukan penambangan dilubang yang lain dan dijelaskan bahwa lubang yang belum dikerjakan adalah lubang tambang milik sdr. DARUS (sudah tidak ditemukan keberadaannya berdasarkan Surat Keterangan Domisili Kepala Desa Tarahan Nomor : 474.014.VII.05.01.2022 tanggal 14 Februari 2023, lalu Terdakwa I kerumah Sdr. DARUS disana Terdakwa I menyampaikan bahwa Terdakwa I meminta pekerjaan untuk melakukan penambangan emas di lubang tambang milik Sdr. DARUS lalu Sdr. DARUS menyetujui sehubungan karyawannya yang lama sudah pulang kampung dan dirinya menjelaskan nanti upahnya setelah ada hasil dengan pembagian hasil dibagi 2 setelah dikurangi biaya opersional selama melakukan kegiatan penambangan dan untuk alat alat yang menyiapkan adatah Sdr. DARUS, setetah itu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan meminta untuk datang ke lampung sehubungan ada pekerjaan melakukan penambangan emas dan pada tanggal 25 Desember 2022 Terdakwa II datang dan menemui Terdakwa I dan keesokan harinya pada tanggal 26 Desember 2022 Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan penambangan di lubang tambang milik Sdr. DARUS sampai dengan tanggal 03 januari 2023 sekira jam 12.00 Wib dan mendapatkan 5 (lima) karung batuan yang mengandung emas dan pada tanggal 04 Januari 2023 sekira jam 01.00 wib ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sedang beristirahat di Lokasi tambang datang anggota kepolisian Polres Lampung Selatan ke lokasi lubang tambang dan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II berikut alat alat yang digunakan untuk melakukan penambangan serta batuan hasil penambangan, setelah itu para terdakwa dibawa ke Polres Lampung Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa Unsur Yang melakukan usaha penambangan tanpa Iz in Usaha Pertambangan ( IUP) , izin Pertambangan Rakyat ( IPR) atau izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK) telah terpenuhi
Ad.3.Unsur ” Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai berikut:
yang melakukan;
yang menyuruh melakukan;
turut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur di atas merupakan bentuk-bentuk penyertaan, yang mana apabila telah memenuhi salah satu bentuk penyertaan maka yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”yang melakukan” adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannya memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang bersangkutan. (Bandingkan dengan E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 2000, hal. 16. dan D. Scaffmeister, dkk., Hukum Pidana, Editor: J.E. Sahetapy, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007, hal. 247);
Menimbang, yang dimaksud dengan ”menyuruh melakukan” adalah bahwa pelaku harus melakukan tindakan menyuruh seseorang untuk melakukan tindak pidana. Selanjutnya terhadap definisi ”menyuruh melakukan”, Memorie van Toelichting telah memberikan batasan sebagai berikut.
Adanya seseorang yang dipakai sebagai alat;
Orang yang dipakai sebagai alat tersebut berbuat (melakukan tindak pidana;
Selanjutnya orang yang disuruh melakukan tersebut tidak dapat bertanggungjawab menurut hukum pidana atas perbuatan yang dilakukannya (tidak dapat dihukum), karena dua sebab:
Orang itu sama sekali tidak melakukan tindak pidana atau perbuatan yang dilakukannya tidak dapat dikwalifikasi sebagai tindak pidana;
Orang itu memang melakukan tindak pidana akan tetapi tidak dapat dihukum karena ada alasan yang menghilangkan kesalahan (schulduitsluitingsgronden);
(Bandingkan dengan E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 2000, hal. 19-20);
Menimbang, bahwa Memorie van Toelichting telah mengemukakan bahwa turut melakukan adalah tiap orang yang ”meedoet” (turut-berbuat) dalam melakukan peristiwa pidana. Selanjutnya dalam keputusannya tertanggal 21 Juni 1926, Hoge Raad berpendapat bahwa tidak perlu yang turut melakukan itu mempunyai semua kualitet-kualitet pada dirinya yang harus dipunyai oleh seorang pembuat delik yang bersangkutan. Menurut pendapat Hoge Raad harus ada dua unsur turut melakukan yaitu:
Antara para peserta ada satu kerjasama yang diinsyafi (bewuste samenwerking);
Para peserta bersama-sama telah melaksanakan (gezemenlijke uitvoering);
(Bandingkan dengan E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 2000, hal. 32-37);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum bahwa pada tanggal 22 Desember 2022 Terdakwa I berangkat dari bandung menuju ke Dusun Sebalang Desa tarahan kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan untuk mencari pekerjaan sebagai penambang emas dikarenakan Terdakwa I mendengar kabar jika di Dusun Sebalang Desa tarahan kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan terdapat lubang tambang yang dibuka, dimana sesampai Terdakwa I di lokasi dimaksud tepatnya pada tanggal 23 Desember 2022, Terdakwa I menuju ke rumah Sdr. MALIK (sudah tidak ditemukan keberadaannya berdasarkan Surat Keterangan Domisili Kepala Desa Tarahan Nomor : 474.024.VII.05.01.2023 tanggal 28 Februari 2023) dimana pada saat itu Terdakwa I bertanya kepada Sdr. MALIK dimana ada lubang tambang yang dibuka lalu Sdr. MALIK memberitahu bahwa lubang yang buka ada di Dusun sinar laut Desa Sido mekar lalu Terdakwa I langsung menuju ke lokasi lubang tersebut dan sesampai di sana Terdakwa I melihat ada 3 (tiga) buah lubang tambang namun yang belum dikerjakan ada 1 (satu) lubang tambang kemudian Terdakwa I bertanya kepada pekerja yang sedang melakukan penambangan dilubang yang lain dan dijelaskan bahwa lubang yang belum dikerjakan adalah lubang tambang milik sdr. DARUS (sudah tidak ditemukan keberadaannya berdasarkan Surat Keterangan Domisili Kepala Desa Tarahan Nomor : 474.014.VII.05.01.2022 tanggal 14 Februari 2023, lalu Terdakwa I kerumah Sdr. DARUS disana Terdakwa I menyampaikan bahwa Terdakwa I meminta pekerjaan untuk melakukan penambangan emas di lubang tambang milik Sdr. DARUS lalu Sdr. DARUS menyetujui sehubungan karyawannya yang lama sudah pulang kampung dan dirinya menjelaskan nanti upahnya setelah ada hasil dengan pembagian hasil dibagi 2 setelah dikurangi biaya opersional selama melakukan kegiatan penambangan dan untuk alat alat yang menyiapkan adatah Sdr. DARUS, setetah itu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan meminta untuk datang ke lampung sehubungan ada pekerjaan melakukan penambangan emas dan pada tanggal 25 Desember 2022 Terdakwa II datang dan menemui Terdakwa I dan keesokan harinya pada tanggal 26 Desember 2022 Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan penambangan di lubang tambang milik Sdr. DARUS sampai dengan tanggal 03 januari 2023 sekira jam 12.00 Wib dan mendapatkan 5 (lima) karung batuan yang mengandung emas dan pada tanggal 04 Januari 2023 sekira jam 01.00 wib ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sedang beristirahat di Lokasi tambang datang anggota kepolisian Polres Lampung Selatan ke lokasi lubang tambang dan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II berikut alat alat yang digunakan untuk melakukan penambangan serta batuan hasil penambangan, setelah itu para terdakwa dibawa ke Polres Lampung Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur ” Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 158 UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di dalam pembelaan dan permohonannya telah mengakui kesalahannya dan memohon hukuman yang seringan-ringannya terhadap diri Terdakwa dimana hal tersebut tidak termasuk dalam pembuktian unsur dari Pasal 158 UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan kemudian mengenai pemidanaan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah mencermati diri Terdakwa, diketahui bahwa Para Terdakwa selama proses persidangan berlangsung dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, sehingga dalam hal ini Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP. Selain itu, Para Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor yang dapat menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relative yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan suatu bukti apapun yang menyatakan bahwa Para Terdakwa tidak mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya, baik atas alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pemidanaan, sehingga terhadap Para Terdakwa telah dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya. Oleh karena itu, Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai bentuk pembalasan terhadap perbuatan Para Terdakwa, melainkan juga sebagai bentuk pembelajaran dan sarana introspeksi diri bagi Terdakwa agar menyesali dengan sungguh-sungguh serta tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Menimbang, bahwa selain sebagaimana dimaksud di atas, tujuan pemidanaan juga adalah memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat serta menegakkan norma hukum demi pengayoman kepada masyarakat, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman pidana yang kiranya dapat mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara. Selain itu penjatuhan pidana juga berfungsi sebagai pelajaran bagi masyarakat pada umumnya, sehingga hukuman harus dijatuhkan kepada orang yang terlanjur melakukan tindak pidana agar memberi contoh / peringatan kepada orang lain dan tidak melakukan perbuatan yang serupa;
Menimbang, bahwa dalam konteks penjatuhan pidana tentunya harus memperhatikan derajat kesalahan Terdakwa sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemidanaan Agar Setimpal Dengan Berat Dan Sifat Kejahatannya, sehingga pemidanaan harus memperhatikan derajat kesalahan Para Terdakwa didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa, dimana dalam hal ini Para Terdakwa telah melakukan usaha penambangan tanpa Iz in Usaha Pertambangan ( IUP) , izin Pertambangan Rakyat ( IPR) atau izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK).
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan pemidanaan, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa sesuai dengan derajat kesalahannya dan rasa keadilan di masyarakat yang selengkapnya adalah sebagaimana amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan telah dilakukan penahanan terhadap Para Terdakwa dengan dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pasal 46 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana;
Selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan bahwa apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkansampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) buah palu pahat;1 (satu) buah palu;5 (lima) karung batuan hasil penambangan;15 (lima belas) meter tali tambang; 1 (satu) unit mesin blower, oleh karena barang bukti tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis maka ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa dapat menyebabkan rusaknya ekosistem alam
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum
Para Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
Para Terdakwa mengakui perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal Pasal 158 UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ISONI HARSONO Bin IMAM HARYONO (Alm) dan Terdakwa II ADNAN Bin SADIKIN (Alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut sertamelakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan ( IUP) , izin Pertambangan Rakyat ( IPR) atau izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK) sebagaimana dalam dakwaan Tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISONI HARSONO Bin IMAM HARYONO (Alm) dan Terdakwa II ADNAN Bin SADIKIN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah palu pahat;
1 (satu) buah palu;
5 (lima) karung batuan hasil penambangan;
15 (lima belas) meter tali tambang;
1 (satu) unit mesin blower
Dirampas Untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, pada hari ......, tanggal ......, oleh kami, Dian Anggraini, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Dicky Putra Arumawan, S.H. , Ryzza Dharma, S.H. , Nor Alfisyahr, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FARDANAWANSYAH, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalianda, serta dihadiri oleh Muhammad Ichsan Syahputra, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dicky Putra Arumawan, S.H. Dian Anggraini, S.H., M.H.
Ryzza Dharma, S.H.
Nor Alfisyahr, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Fardanawansyah, S.H., M.H.