2/Pid.Pra/2023/PN Tjk
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tjk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Abdul Gani Bin H Marzuki alm Termohon: Resti Prasojo, S.H.,M.H Bin A.M.Gufron
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut Permohonan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tjk; Menyatakan permohonan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tjk dicabut; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk mencoret perkara Permohonan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tjk dari Register Induk Perkara Praperadilan; Menetapkan biaya perkara sejumlah nihil;
P E N E T A P A N
Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : Abdul Gani Bin H Marzuki alm;
Tempat lahir : Kota Bumi
Umur/ tanggal lahir : 59 tahun/ 25 November 1963;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan P. Mangku Bumi Gg. Kencana LK. 1 Kel. Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar lampung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Protim Kumar Chatterjee, SH., BBA dan Adiwidya Hunandika, SH dari Kantor Hukum Protim Kumar Chatterjee & Rekan beralamat di Jl. Untung Suropati, Bumi Manti 2, No. 58, Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Mei 2023, sebagai ……………………….. Pemohon;
m e l a w a n
Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepala Kepolisian Daerah Lampung di Bandar Lampung Cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Cq. Kepala Kepolisian Sektor Kemiling di Bandar Lampung dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ahmad Basahil S.IK., MH., CPHR dkk berdasarkan surat kuasa tanggal 30 Mei 2023 dan Surat Perintah Nomor : Sprin/365/V/HUK.12.15/2023 tanggal 30 Mei 2023, sebagai ……. Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tjk tanggal 22 Mei 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 22 Mei 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Karang register Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tjk tanggal 22 Mei 2023, telah mengajukan permohonan praperadilan mengenai penetapan tersangka dan penahanan dalam dugaan melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasanya dan Termohon hadir Kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban yang dibacakan dimuka persidangan pada tanggal 05 Juni 2023;
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya yang telah diberi tanda P-1 s/d P-4 dan juga telah mengajukan Saksi Iwan Adi Putra yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya yang telah diberi tanda T-1 s/d T-20 dan saksi Berlit Saputra yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan selanjutnya hari Kamis, tanggal 08 Juni 2023 Kuasa Pemohon menyatakan mencabut Permohonan Praperadilan berdasarkan surat pencabutan gugatan praperadilan dari Pemohon tertanggal 07 Juni 2023 dengan alasan telah terjadi perdamaian sebagaimana surat perdamaian tertanggal 07 Juni 2023 yang dilampirkan dalam surat pencabutan perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 271 dan 272 Reglement Op de Rechtsvordering/Rv (Stbd 1847 Nomor 52) dimana pencabutan gugatan / permohonan dapat dilakukan sebelum Tergugat / Termohon memberikan jawaban dan apabila pencabutan gugatan dilakukan setelah pihak lawan (Tergugat/Termohon) memberikan jawaban, maka pencabutan gugatan / permohonan hanya bisa dilakukan dengan persetujuan pihak lawan (Tergugat/Termohon);
Menimbang, bahwa karena Pemohon menyatakan mencabut Permohonan Praperadilannya dan pemeriksaan sudah sampai pada tahap pembuktian, maka diperlukan persetujuan dari Termohon;
Menimbang, bahwa di persidangan Hakim telah menanyakan sikap Termohon atas permohonan pencabutan permohonan Praperadilan dari Pemohon dan Termohon menyatakan tidak keberatan atas permohonan pencabutan tersebut (vide Putusan Mahkamah Agung Nomor 1841 K/Pdt/1984 yang menegaskan : (1) Selama proses pemeriksaan perkara di persidangan belum berlangsung, Penggugat berhak mencabut gugatan tanpa persetujuan Tergugat; (2) Setelah proses pemeriksaan berlangsung, pencabutan masih boleh dilakukan, dengan syarat harus ada persetujuan pihak Tergugat);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 1985 tanggal 1 Februari 1985, tentang Penghentian Praperadilan, dinyatakan mengenai Praperadilan yang sedang berjalan dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh Hakim dengan petunjuk sebagai berikut:
Acara Praperadilan yang sedang berjalan dapat dihentikan oleh Hakim atas dasar permintaan pihak yang semula mengajukan keberatan;
Penghentian itu hendaknya dilakukan dengan sebuah penetapan; Menimbang, bahwa dalam Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana umum dan Pidana Khusus Edisi 2007 halaman 258 dinyatakan bahwa Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh Termohon. Kalau Termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat Penetapan tentang Pencabutan tersebut;
Menimbang, bahwa memperhatikan pertimbangan di atas, maka Pengadilan menyatakan pencabutan Praperadilan dari Pemohon cukup alasan untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan perkara ini dikabulkan, Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mencoret perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tjk dari buku register yang disediakan untuk itu;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dikabulkan untuk dicabut, maka biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah nihil;
Memperhatikan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 271 dan 272 Rv, SEMA Nomor 5 tahun 1985 tentang Penghentian Praperadilan dan Buku II Mahkamah Agung Tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus serta peraturan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENETAPKAN:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut Permohonan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tjk;
Menyatakan permohonan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tjk dicabut;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk mencoret perkara Permohonan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tjk dari Register Induk Perkara Praperadilan;
Menetapkan biaya perkara sejumlah nihil;
Demikian diputuskan pada hari tanggal oleh Dedy Wijaya Susanto. S.H., M.H Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rini Hilawati, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon;
Panitera Pengganti Rini Hilawati, S.H. | Hakim Dedy Wijaya Susanto. S.H., M.H. |