46/Pid.Sus/2023/PN Sng
Putusan PN SUBANG Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Sng
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Pinos Permana.SH.MH Terdakwa: Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari yang diwakili oleh SUNARYA ADIPURA Bin DOTOM
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari Yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa yakni atas nama SUNARYA ADIPURA Bin DOTOM selaku Sekretaris Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari Telah terbukti secara sah dan menyakinka bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa Izin” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari Yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa yakni atas nama SUNARYA ADIPURA Bin DOTOM selaku Sekretaris Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari dengan pidana denda sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan atau asset Terdakwa dirampas untuk negara untuk memenuhi kewajiban pembayaran pidana denda tersebut 3. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Unit Excavator Merk KOBELCO berwarna hijau. Model SK200-10, Serial Number : YN15T18711. Manufaktur by Kobelco Contruction Machinery Southeast Asia Co., Ltd. (Kondisi baik). 2. 1 (satu) Unit Excavator Merk KOBELCO berwarna hijau. Model SK200-10, Serial Number : YN15T18948. Manufaktur by Kobelco Contruction Machinery Southeast Asia Co., Ltd. (Kondisi baik). 3. 1 (satu) Unit Dozer Merk KOMATSU warna kuning model D68E-SS. (Kondisi baik). Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi CAHYADI SEEPTIANTO, sesuai dengan Surat Perjanjian sewa alat berat, tertanggal 30 September 2020, antara Cahyadi Septianto (Pihak Pertama) dengan Komon (Pihak Kedua). 4. 2 (dua) Unit Pompa Air. (Kondisi baik). Dirampas untuk negara 5. 1 (satu) Unit Ayakan Cuci. Dirampas untuk dimusnahkan 6. 1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian Kerja Sama antara Sdr. SUHENDI dengan Sdr. KOMON di Cimayasari tanggal 24 Agustus 2021 beserta lampiran fotokopi Sertifikat Nomor 72 tanggal 28 April 1981 dan Sertifikat Nomor 76 tanggal 28 April 1981. 7. 1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 11 April 2022. 8. 1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 13 April 2022. 9. 1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 14 April 2022. 10. 1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 15 April 2022. 11. 1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 16 April 2022. 12. 1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 17 April 2022. 13. 1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 18 April 2022. 14. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pendirian KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Nomor 02 tanggal 5 Maret 2019 Notaris Tina Trisiana, S.H., M.Kn. Subang. 15. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000010 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya”. 16. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000011 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Pertanian Sayuran, Buah dan Aneka Umbi Lainnya”. 17. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000012 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “ Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantasan Hama”. 18. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000013 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Eceran Tanaman dna Bibit Tanaman”. \ 19. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.03.000014 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Budi Daya Ikan Air Tawar di Media Lainnya”. 20. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000015 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Peliharaan”. 21. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000016 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)”. 22. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000016 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan pokok “Perbenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembibitan BIT (bukan BIT gula)”. 23. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503/0017/DPMPTSP/PM/BJ/I/2021 tanggal 8 Januari 2021. 24. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Nomor 32 tanggal 26 Maret 2021 Notaris Tina Trisiana, S.H., M.Kn. Subang. 25. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000071 tanggal 6 April Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Konstruksi Lainnya”. 26. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000072 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan”. 27. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000073 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Cat”. 28. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000074 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Kayu”. 29. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000075 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu”. 30. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503/0184/DPMPTSP/PM/BJ/IV/2021 tanggal 6 April 2021. 31. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 013118/BH/M.KUKM/IV/2019 tanggal 17 April 2019 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari. 32. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat dari Perhutani Nomor : 0141/044.3/SEKPER/2021 tanggal 23 April 2021 perihal Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pertambangan Pasir a.n. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Pada Wilayah Kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten di Kab. Subang Prov. Jawa Barat. 33. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Lembar Pengesahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada PT. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dengan jenis perizinan “WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan” tanggal 16 Agustus 2021. 34. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir NPWP : 96.209.965.1-439.000 a.n. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI yang beralamat di Cihuni RT. 015 RW. 005 Desa Cimayasari Kec. Cipeundeuy Kab. Subang Prov. Jawa Barat. 35. 3 (tiga) lembar asli Surat Perjanjian Sewa Alat Berat antara Sdr. CAHYADI SEPTIANTO sebagai PIHAK PERTAMA dengan Sdr. KOMON sebagai PIHAK KEDUA di Subang tanggal 30 September 2020. 36. 1 (satu) lembar asli kwitansi sewa 3 (tiga) alat berat berupa 2 (dua) unit Excavator dan 1 (satu) unit Dozer untuk dipergunakan di Dusun Cihuni Kabupaten Subang sebesar Rp. 2.040.000.000.- (dua milyar empat puluh juta rupiah) tanggal 30 September 2021. 37. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembelian Kobelco Hydrolic Excavator YN15T18711 SK200-10 warna hijau. 38. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembelian Komatsu Bulldozer D68ESS-2 warna kuning. Tetap Terlampir dalam berkas perkara 4. Menetapkan agar Terdakwa Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari Yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa yakni atas nama SUNARYA ADIPURA Bin DOTOM selaku Sekretaris Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestaridibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).;
PUTUS A N
Nomor46/Pid.Sus/2023/PN Sng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Subang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari Nomor dan tanggal Akta Pendirian Korporasi beserta Perubahannya : Akta Notaris Tina Trisiana, SH. Mkn Nomor 2 Tanggal 05 Maret 2019 tentang Pendirian Koperasi Produsen mustika cadas Wana Lestari Nomor dan Tanggal Akte Korporasi Pada saat peristiwa pidana : Akta Notaris Tina Trisiana, SH., Mkn Nomor 32 Tanggal 26 Maret 2021 tentang Pernytaan Keputusan Rapat Perubahan anggaran dasar Kopersi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari Tempat kedudukan : Dusun Cihuni Rt 015 Rw 005 Desa Cimayasari Kecamatan Cipendeuy kabupaten Subang. Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia Jenis/ Bidang Usaha : Koperasi menyelenggarakan kegiatan usahaPertanian Padi Hibrida NPWP : 96.209.965.1-439.000 Yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : SUNARYA ADIPURA Bin DOTOM Tempat lahir : Subang Umur / tanggal lahir : 43 tahun/29 April 1978 Jenis kelamin : Laki-laki A g a m a : Islam Tempat tinggal : Dusun II Cihuni Desa Cimayasari Rt.014 Rw.005 Kec.Cipeundeuy Kabupaten Subang. Kebangsaan/
kewarganegaraan
: Indonesia Pekerjaan : Wiraswasta/Sekretaris koperasi produsen mustika Cadas Wana lestari Pendidikan : Kejar Paket C.
Terdakwa tidak ditahan
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Sng tanggal 8 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Sng tanggal 8 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana LestariYang diwakili oleh Pengurus/Kuasa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa yakni atas nama SUNARYA ADIPURA Bin DOTOM selaku Sekretaris Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari Telah terbukti secara sah dan menyakinka bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa Izin”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari Yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa yakni atas nama SUNARYA ADIPURA Bin DOTOM selaku Sekretaris Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari dengan pidana denda sebesar Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan atau asset Terdakwa dirampas untuk negara untuk memenuhi kewajiban pembayaran pidana denda tersebut
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Excavator Merk KOBELCO berwarna hijau. Model SK200-10, Serial Number : YN15T18711. Manufaktur by Kobelco Contruction Machinery Southeast Asia Co., Ltd. (Kondisi baik).
1 (satu) Unit Excavator Merk KOBELCO berwarna hijau. Model SK200-10, Serial Number : YN15T18948. Manufaktur by Kobelco Contruction Machinery Southeast Asia Co., Ltd. (Kondisi baik).
1 (satu) Unit Dozer Merk KOMATSU warna kuning model D68E-SS. (Kondisi baik).
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi CAHYADI SEEPTIANTO, sesuai dengan Surat Perjanjian sewa alat berat, tertanggal 30 September 2020, antara Cahyadi Septianto (Pihak Pertama) dengan Komon (Pihak Kedua).
2 (dua) Unit Pompa Air. (Kondisi baik).
Dirampas untuk negara
1 (satu) Unit Ayakan Cuci.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian Kerja Sama antara Sdr. SUHENDI dengan Sdr. KOMON di Cimayasari tanggal 24 Agustus 2021 beserta lampiran fotokopi Sertifikat Nomor 72 tanggal 28 April 1981 dan Sertifikat Nomor 76 tanggal 28 April 1981.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 11 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 13 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 14 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 15 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 16 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 17 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 18 April 2022.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pendirian KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Nomor 02 tanggal 5 Maret 2019 Notaris Tina Trisiana, S.H., M.Kn. Subang.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000010 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000011 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Pertanian Sayuran, Buah dan Aneka Umbi Lainnya”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000012 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “ Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantasan Hama”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000013 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Eceran Tanaman dna Bibit Tanaman”. \
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.03.000014 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Budi Daya Ikan Air Tawar di Media Lainnya”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000015 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Peliharaan”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000016 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000016 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan pokok “Perbenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembibitan BIT (bukan BIT gula)”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503/0017/DPMPTSP/PM/BJ/I/2021 tanggal 8 Januari 2021.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Nomor 32 tanggal 26 Maret 2021 Notaris Tina Trisiana, S.H., M.Kn. Subang.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000071 tanggal 6 April Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Konstruksi Lainnya”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000072 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000073 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Cat”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000074 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Kayu”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000075 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503/0184/DPMPTSP/PM/BJ/IV/2021 tanggal 6 April 2021.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 013118/BH/M.KUKM/IV/2019 tanggal 17 April 2019 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat dari Perhutani Nomor : 0141/044.3/SEKPER/2021 tanggal 23 April 2021 perihal Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pertambangan Pasir a.n. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Pada Wilayah Kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten di Kab. Subang Prov. Jawa Barat.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Lembar Pengesahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada PT. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dengan jenis perizinan “WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan” tanggal 16 Agustus 2021.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir NPWP : 96.209.965.1-439.000 a.n. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI yang beralamat di Cihuni RT. 015 RW. 005 Desa Cimayasari Kec. Cipeundeuy Kab. Subang Prov. Jawa Barat.
3 (tiga) lembar asli Surat Perjanjian Sewa Alat Berat antara Sdr. CAHYADI SEPTIANTO sebagai PIHAK PERTAMA dengan Sdr. KOMON sebagai PIHAK KEDUA di Subang tanggal 30 September 2020.
1 (satu) lembar asli kwitansi sewa 3 (tiga) alat berat berupa 2 (dua) unit Excavator dan 1 (satu) unit Dozer untuk dipergunakan di Dusun Cihuni Kabupaten Subang sebesar Rp. 2.040.000.000.- (dua milyar empat puluh juta rupiah) tanggal 30 September 2021.
1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembelian Kobelco Hydrolic Excavator YN15T18711 SK200-10 warna hijau.
1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembelian Komatsu Bulldozer D68ESS-2 warna kuning.
Tetap Terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan agar Terdakwa Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana LestariYang diwakili oleh Pengurus/Kuasa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa yakni atas nama SUNARYA ADIPURA Bin DOTOM selaku Sekretaris Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestaridibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan terdakwa menyesali perbuatannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor : Reg. Perkara PDM-014/SBG/02/2023 sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari yang dalam hal ini diwakili oleh Sdr. SUNARYA ADIPURA Bin DOTOM selaku Sekretaris koperasi produsen mustika Cadas Wana lestari berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 tanggal 05 Maret 2019 dan berdasarkan Akta Pernyataan keputusan Rapat perubahan anggaran Dasar Koperasi Produsen Mustika Cadas wana Lestari Nomor 32 tanggal 26 Maret 2021 dan Surat Kuasa pengurus tanggal 24 Agustus 2022 ditunjuk mewakili koperasi untuk menghadiri serta memberikan keterangan sesuai panggilan di Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dan atau menghadap dan berbicara dengan Penuntut Umum/Kejaksaan dan atau di muka sidang Pengadilan, sejak 24 Agustus 2022 s/d mendapat putusan di Pengadilin atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 hingga 2022,bertempat di Kampung Salaawi Dusun Cihuni II Desa Cimayasari kecamatan Cipenday Kabupaten Subang ,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan penambangan tanpa izin seabagaimana dimaksud dalam pasal 35,. Pada pokoknya perbuatan tersebut dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari yang diwakili oleh SUNARYA ADIPURA sejak Agustus 2021 s/d tanggal 20 April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 hingga 2022,bertempat di Kampung Salaawi Dusun Cihuni II Desa Cimayasari kecamatan Cipenday Kabupaten Subang,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan penambangan tanpa izin seabagaimana dimaksud dalam pasal 35. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula dari sekretaris Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari (KPMCWL)yang dijabat Sunarya mengenal Suhendi bin Nelan sebagai seorang Kepala Desa Cimayasari yang menajabat pada tahun 2013 sampai dengan 2018 di tahun 2021 menawarkan kerjasama untuk pengelolaan lahan yang nantinya akan dikelola oleh koperasi tempat Sunarya bekerja.
Bahwa pada bulan Agustus 2021 Suhendi Bin Nelan tertarik sehingga tanah seluas Kurang lebih 20.820 M2 sebagaimana tertera dalam setifikat 72 dan 76 tertanggal 28 April 1981 atas nama Wuriyanti terletak di Blok selaawi Rt.018/005 Desa Cimayasari Cipeundeuy kabupaten Subang dijadikan lahan lokasi pengambilan pasir yang dilakukan terdakwa, oleh saksi H. Komon selaku bendahara koperasi Mustika Cadas Wana Lestari terdakwa bersedia untuk memberikan royalti sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per ritasi dan memberikan uang muka Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Kemudian terdakwa mendatangkan 2 (dua) Excavator, 1 Unit Dozer, 2 Unit Pompa Air dan 1 Unit ayakan Cuci ke lokasi lahan yang di sediakan oleh saksi Suhendi serta beberapa tenaga kerja khusus diangakat secara lisan untuk menjalankan alat-alat berat tersebut dengan upah perhari sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), pekerjaan pekerjaan dilapangan dipantau oleh seseorang yang disebut oleh terdakwa sebagai kordinator lapangan dipegang oleh saksi Udin dengan upah kerja sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang di bayar oleh terdakwa, agar mereka bekerja untuk pengambilan pasir dari dalam bumi yang di kelola terdakwa tetap dalam patok patok batas tanah yang dipasang saksi Suhendi bin Nelan dan H. Komon.
karena lokasi tanah di Blok selaawi Rt.018/005 Desa Cimayasari Cipeundeuy kabupaten Subang berbetuk bukit dengan beberapa tegakan berupa pepohonan oleh para pekerja dilakukan pembersihan lahan (land clering) dengan mengunakan excavator, permukaan tanah di kupas sampai ketemu lapisan pasir kemudian pasir pasir di keruk yang kemudian ditempatkan di lokasi pengayakan untuk di cuci oleh operator pompa air sehingga terpisah antara pasir dan batuan kerikil, selanjutnya pasir pasir di tempatkan dalam bak produksi untuk di jual kepada para pembeli kegiatan tersebut dilakukan setiap harinya dari jam 08.00 Wib hingga jam 17.00 Wib dan kegiatan penjualan pasir kadang terdakwa melayani pembelian hingga jam 04.00 wib, rata rata setiap hari terdakwa melayani penjualan hasil pengerukan pasir dari lahan milik saksi suhendi Bin Nelan sebanyak 25 truk dengan harga per 1 (satu) truknya 10 kubik Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dari hasil tersebut di di gunakan membayar kuli muat pasir sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) di setorkan ke saksi Suhendi sebagai pembayaran royalti, dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di bayarkan kepada H . Entis, sehingga pendapatan terdakwa sebanyak Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) per truknya.
Bahwa pasir yang di keruk terdakwa dilokasi seluas Kurang lebih 20.820 M2 sebagaimana tertera dalam setifikat 72 dan 76 tertanggal 28 April 1981 atas nama Wuriyanti terletak di Blok selaawi Rt.018/005 Desa Cimayasari Cipeundeuy kabupaten Subang dengan cara pengupasan lapisan tanah penutup dan atau batuan penutup, pengalian yang kemudian di jual oleh terdakwa adalah termasuk dalam jenis mineral dan masuk dalam golongan komoditas tambang batuan sebagaimana ketentuan pasal 2 Ayat (1) huruf d Permen Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang –undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara yang telah di ubha dengan undang undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RUDI IRWANSYAH didepan persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada intinya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dan Tim ditugaskan melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana dibidang pertambangan sejak tanggal 20 April 2022.;
Bahwa Berdasarkan informasi yang Tim dapatkan dari Informan, bahwa adanya kegiatan pertambangan pasir tanpa izin yang beralamat di Desa Cimayasari Kec. Cipeundeuy Kab. Subang Prov. Jawa Barat.
Bahwa Kemudian pada tanggal 20 April 2022 Tim langsung menuju lokasi pertambangan pasir tersebut, dan Tim menemukan adanya aktifitas pertambangan pasir dengan menggunakan 2 (dua) unit alat berat jenis excavator, 1 (satu) unit alat berat jenis Dozer, 2 (dua) unit pompa air dan 1 (satu) unit ayakan cuci yang dioperasikan untuk kegiatan pertambangan pasir, kemudian Tim menghentikan kegiatan pertambangan pasir tersebut dan melakukan interogasi kepada semua saksi-saksi yang ditemukan dilapangan. Hasil dari interogasi saksi-saksi tersebut diketahui bahwa kegiatan pertambangan pasir tersebut tanpa memiliki izin, sedangkan yang bertanggungjawab dalam kegiatan pertambangan pasir tersebut adalah Komon selaku Bendahara Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari. Atas temuan tersebut kemudian didiskusikan oleh Tim, dan disimpulkan bahwa kegiatan pertambangan pasir tersebut merupakan perbuatan pidana dan dapat dilakukan proses Penyidikan, kemudian saksi membuat Laporan Polisi Nomor : LP/A/0191/IV/2022/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 20 April 2022.
Bahwa penambangan pasir tersebut dilakukan menggunakan cara ayak cuci, yaitu lahan yang awalnya bukit dengan pepohonan dilakukan land clearing dan tanahnya dikupas menggunakan excavator, setelah ketemu lapisan pasir dilakukan pengerukan yang selanjutnya diayak sambil dicuci untuk memisahkan pasir dari kerikil, pasir yang dihasilkan ditampung di bak produksi. Pasir selanjutnya dimuat ke truk untuk dijual.
Bahwa Alat berat yang digunakan adalah 2 (dua) unit Excavator jenis KOBELCO SK200-10 warna Hijau yang sedang bekerja, 1 (satu) unit Dozer Komatsu D68E-SS, 2 (dua) unit pompa air dan 1 (satu) unit ayakan cuci.
Bahwa Yang berada di tempat pertambangan pasir dan perannya sebagai berikut:
Bahwa Sdr. Udin Saipudin selaku kordinator lapangan tambang pasir.
Bahwa Sdr. Koko Komarudin selaku Operator Excavator.
Bahwa Sdr. Udi Juhdia selaku Operator Excavator.
Bahwa Sdr. Rahmat selaku Operator Bull Dozer.
Bahwa Sdr. Muhammad Rizal selaku Kasir penambangan pasir.
Bahwa saksi membenarkan foto-foto tempat penambangan dan barang bukti alat berat yang ditunjukan oleh Penuntut Umum di depan persidangan, sebagai tempat penambangan dan alat berat yang berada dilokasi penambangan, yang saksi lakukan penggerebekan dan penyitaan.
Terhadap keterangan Saksi Terdakwa memberikan tanggapan : keterangan saksi benar semua;
Saksi RENDRA AGUNG HERMANTO, SH, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada intinya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dan Tim ditugaskan melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana dibidang pertambangan sejak tanggal 20 April 2022.;
Bahwa Berdasarkan informasi yang Tim dapatkan dari Informan, bahwa adanya kegiatan pertambangan pasir tanpa izin yang beralamat di Desa Cimayasari Kec. Cipeundeuy Kab. Subang Prov. Jawa Barat.
Bahwa Kemudian pada tanggal 20 April 2022 Tim langsung menuju lokasi pertambangan pasir tersebut, dan Tim menemukan adanya aktifitas pertambangan pasir dengan menggunakan 2 (dua) unit alat berat jenis excavator, 1 (satu) unit alat berat jenis Dozer, 2 (dua) unit pompa air dan 1 (satu) unit ayakan cuci yang dioperasikan untuk kegiatan pertambangan pasir, kemudian Tim menghentikan kegiatan pertambangan pasir tersebut dan melakukan interogasi kepada semua saksi-saksi yang ditemukan dilapangan. Hasil dari interogasi saksi-saksi tersebut diketahui bahwa kegiatan pertambangan pasir tersebut tanpa memiliki izin, sedangkan yang bertanggungjawab dalam kegiatan pertambangan pasir tersebut adalah Komon selaku Bendahara Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari. Atas temuan tersebut kemudian didiskusikan oleh Tim, dan disimpulkan bahwa kegiatan pertambangan pasir tersebut merupakan perbuatan pidana dan dapat dilakukan proses Penyidikan, kemudian saksi membuat Laporan Polisi Nomor : LP/A/0191/IV/2022/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 20 April 2022.
Bahwa penambangan pasir tersebut dilakukan menggunakan cara ayak cuci, yaitu lahan yang awalnya bukit dengan pepohonan dilakukan land clearing dan tanahnya dikupas menggunakan excavator, setelah ketemu lapisan pasir dilakukan pengerukan yang selanjutnya diayak sambil dicuci untuk memisahkan pasir dari kerikil, pasir yang dihasilkan ditampung di bak produksi. Pasir selanjutnya dimuat ke truk untuk dijual.
Bahwa Alat berat yang digunakan adalah 2 (dua) unit Excavator jenis KOBELCO SK200-10 warna Hijau yang sedang bekerja, 1 (satu) unit Dozer Komatsu D68E-SS, 2 (dua) unit pompa air dan 1 (satu) unit ayakan cuci.
Bahwa Yang berada di tempat pertambangan pasir dan perannya sebagai berikut:
Bahwa Sdr. Udin Saipudin selaku kordinator lapangan tambang pasir.
Bahwa Sdr. Koko Komarudin selaku Operator Excavator.
Bahwa Sdr. Udi Juhdia selaku Operator Excavator.
Bahwa Sdr. Rahmat selaku Operator Bull Dozer.
Bahwa Sdr. Muhammad Rizal selaku Kasir penambangan pasir.
Bahwa saksi membenarkan foto-foto tempat penambangan dan barang bukti alat berat yang ditunjukan oleh Penuntut Umum di depan persidangan, sebagai tempat penambangan dan alat berat yang berada dilokasi penambangan, yang saksi lakukan penggerebekan dan penyitaan.
Terhadap keterangan Saksi Terdakwa memberikan tanggapan : keterangan saksi benar semua;
Saksi UDIN SAIPUDIN Bin INAM, didepan persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada intinya yaitu sebagai berikut :
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai koordinator lapangan di tambang pasir KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI adalah :
Pemeliharaan alat-alat berat (exavator dan dozer) dan pompa air apabila ada kerusakan;
Mengarahkan operator alat berat untuk melakukan pengerukan pasir, kupas lahan dan reklamasi;
Dalam pelaksanaan tugas Saksi bertanggung jawab dan melaporkan langsung kepada Haji Komon selaku Bendahara KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI tambang pasir di Kampung Selaawi Desa Cimayasari Kec. Cipeundeuy Kab. Subang Prov. Jawa Barat.
Upah kerja Saksi sebesar Rp. 150.000,- perhari, yang diambil oleh Saksi setiap minggu dari kasir Sdr. Rizal.
Bahwa lokasi penambangan pasir berada di kampung Selaawi Dusun Cihuni II Desa Cimayasari Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, Luas galian pasir yang menjadi wilayah kerja Saksi ± 2 Ha, berdasarkan patok- patok yang dipasang oleh pemilik lahan Sdr. Suhendi pada saat akan memulai kegiatan penambangan pasir sekira bulan Agustus 2021.
Bahwa penambangan pasir dilakukan menggunakan cara ayak cuci, yaitu lahan yang awalnya bukit dengan pepohonan dilakukan land clearing dan tanahnya dikupas menggunakan excavator, setelah ketemu lapisan pasir dilakukan pengerukan yang selanjutnya diayak sambil dicuci untuk memisahkan pasir dari kerikil, pasir yang dihasilkan ditampung di bak produksi. Pasir selanjutnya dimuat ke truk utuk dijual. Penambangan pasir dilakukan menggunakan 2 unit Excavator Kobelco SK200-10, 1 unit Dozer Komatsu D68E-SS, 2 unit pompa air dan 1 unit ayakan cuci.
Bahwa kegiatan penambangan dimulai jam 08.00 pagi dimulai dengan pemeriksaan alat berat (excavator dan dozer) helper alat berat Sdr. Dede, saksi mengarahkan operator excavator sdr. Koko dan Sdr Yudi apa yang akan dikerjakan, pompa air dinyalakan oleh operator pompa Sdr. Sartam, setelah bak produksi penuh kemudian pasir dijual ke truk yang sudah menunggu, penjualan dicatat dan dikerjakan oleh kasir Sdr. Rizal. Lubang bekas galian pasir direklamasi menggunakan Dozer yang operatornya Sdr. Rahmat. Kegiatan penambangan pasir selesai jam 17.00, namun bila masih ada pembeli kegiatan tetap dilakukan sampai jam 04.00 pagi.
Bahwa pasir hasil tambang KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dijual kepada pembeli yang datang menggunakan truk, seharga Rp. 1.100.000,- per truk yang uangnya diterima dan dicatat oleh Kasir Sdr. Rizal. Pasir yang dihasilkan setiap hari rata-rata 25 truk/hari.
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah perizinan kegiatan penambangan pasir Koperasi Produsen wana Lestari, Saksi hanya bekerja sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh H. Komon sebagai Bendahara KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI usaha penambangan pasir tersebut.
Bahwa selama bekerja di penambangan pasir KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI pada tahun 2021 tambang pasir Koperasi pernah didatangi oleh aparat dari Perhutani yang menghentikan kegiatan dan memasang plang peringatan dilarang melakukan penambangan di dalam kawasan hutan.
Bahwa Selain itu pada tanggal 19 April 2022 sore penambangan pasir KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI di kampung Selaawi didatangi oleh tim dari Dittipidter Bareskrim Polri yang menghentikan kegiatan penambangan pasir Koperasi.
Bahwa saksi sebagai kordinator lapangan tambang galian pasir KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI hanya mengetahui bahwa Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) harga pasir per truknya, dan yang mengetahui pendapatan dan pengeluaran adalah Muhammad Rizal sebagai kasir dan hal tersebut sudah saksi jelaskan secara rinci pada pemeriksaan sebelumnya tanggal 20 April 2022, diluar itu Saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada atau tidaknya rekening khusus atas nama KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dalam pengelolaan keuangan kegiatan penambangan.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak pasir yang sudah ditambang oleh KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI, dan juga berapa rupiahnya karena saksi tidak pernah mencatat berapa banyak pasir yang sudah ditambang dan sudah dijual karena tugas saksi hanya sebagai kordinator lapangan yang mengatur dan mengarahkan operator alat berat seperti excavator dan dozer.
Bahwa KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI menjual secara langsung kepada supir yang membawa truk sendiri ke lokasi penambangan pasir tersebut. Jadi Koperasi hanya menjual saja, untuk mendistribusikan supir truk yang datang dengan membawa truknya sendiri.
Bahwa KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI hanya menambang pasir untuk bangunan, selain itu tidak ada.
Bahwa Benar tugas dan tanggung jawab saksi sebagai koordinator lapangan di tambang pasir KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI adalah:
Pemeliharaan alat-alat berat (exavator dan dozer) dan pompa air apabila ada kerusakan;
Mengarahkan operator alat berat untuk melakukan pengerukan pasir, kupas lahan dan reklamasi;
Bahwa Dalam pelaksanaan tugas saksi bertanggung jawab dan melaporkan langsung kepada Haji Komon selaku Bendahara KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI tambang pasir di Kampung Selaawi Desa Cimayasari Kec. Cipeundeuy Kab. Subang Prov. Jawa Barat.
Bahwa Upah kerja saksi sebesar Rp. 150.000,- perhari, yang diambil oleh saksi setiap minggu dari kasir Sdr. Rizal.
Bahwa lokasi penambangan pasir berada di kampung Selaawi Dusun Cihuni II Desa Cimayasari Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, Luas galian pasir yang menjadi wilayah kerja saksi ± 2 Ha, berdasarkan patok- patok yang dipasang oleh pemilik lahan Sdr. Suhendi pada saat akan memulai kegiatan penambangan pasir sekira bulan Agustus 2021.
Bahwa penambangan pasir dilakukan menggunakan cara ayak cuci, yaitu lahan yang awalnya bukit dengan pepohonan dilakukan land clearing dan tanahnya dikupas menggunakan excavator, setelah ketemu lapisan pasir dilakukan pengerukan yang selanjutnya diayak sambil dicuci untuk memisahkan pasir dari kerikil, pasir yang dihasilkan ditampung di bak produksi. Pasir selanjutnya dimuat ke truk utuk dijual. Penambangan pasir dilakukan menggunakan 2 unit Excavator Kobelco SK200-10, 1 unit Dozer Komatsu D68E-SS, 2 unit pompa air dan 1 unit ayakan cuci.
Bahwa kegiatan penambangan dimulai jam 08.00 pagi dimulai dengan pemeriksaan alat berat (excavator dan dozer) helper alat berat Sdr. Dede, saksi mengarahkan operator excavator sdr. Koko dan Sdr Yudi apa yang akan dikerjakan, pompa air dinyalakan oleh operator pompa Sdr. Sartam, setelah bak produksi penuh kemudian pasir dijual ke truk yang sudah menunggu, penjualan dicatat dan dikerjakan oleh kasir Sdr. Rizal. Lubang bekas galian pasir direklamasi menggunakan Dozer yang operatornya Sdr. Rahmat. Kegiatan penambangan pasir selesai jam 17.00, namun bila masih ada pembeli kegiatan tetap dilakukan sampai jam 04.00 pagi.
Bahwa pasir hasil tambang KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dijual kepada pembeli yang datang menggunakan truk, seharga Rp. 1.100.000,- per truk yang uangnya diterima dan dicatat oleh Kasir Sdr. Rizal. Pasir yang dihasilkan setiap hari rata-rata 25 truk/hari.
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah perizinan kegiatan penambangan pasir Koperasi Produsen wana Lestari, saksi hanya bekerja sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh H. Komon sebagai Bendahara KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI usaha penambangan pasir tersebut.
Bahwa selama bekerja di penambangan pasir KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI pada tahun 2021 tambang pasir Koperasi pernah didatangi oleh aparat dari Perhutani yang menghentikan kegiatan dan memasang plang peringatan dilarang melakukan penambangan di dalam kawasan hutan.
Bahwa Selain itu pada tanggal 19 April 2022 sore penambangan pasir KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI di kampung Selaawi didatangi oleh tim dari Dittipidter Bareskrim Polri yang menghentikan kegiatan penambangan pasir Koperasi.
Bahwa saksi sebagai kordinator lapangan tambang galian pasir KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI hanya mengetahui bahwa Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) harga pasir per truknya, dan yang mengetahui pendapatan dan pengeluaran adalah Muhammad Rizal sebagai kasir dan hal tersebut sudah saksi jelaskan secara rinci pada pemeriksaan sebelumnya tanggal 20 April 2022, diluar itu saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada atau tidaknya rekening khusus atas nama KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dalam pengelolaan keuangan kegiatan penambangan.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak pasir yang sudah ditambang oleh KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI, dan juga berapa rupiahnya karena saksi tidak pernah mencatat berapa banyak pasir yang sudah ditambang dan sudah dijual karena tugas saksi hanya sebagai kordinator lapangan yang mengatur dan mengarahkan operator alat berat seperti excavator dan dozer.
Bahwa KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI menjual secara langsung kepada supir yang membawa truk sendiri ke lokasi penambangan pasir tersebut. Jadi Koperasi hanya menjual saja, untuk mendistribusikan supir truk yang datang dengan membawa truknya sendiri.
Bahwa KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI hanya menambang pasir untuk bangunan, selain itu tidak ada.Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi MUHAMAD RIZAL PERDANA Bin AHMAD HIDAYAT, didepan persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada intinya yaitu sebagai berikut :
Bahwa benar saksi sebagai kasir tambang pasir galian C yaitu milik KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI yang beralamat di kampung Selaawi RT 18/05 Desa Cimayasari Kec. Cipeundeuy Kab. Subang Jawa Barat. tugas saksi adalah pada pagi hari jam 08.00 WIB mengecek material alat berat, dan kemudian saksi mengkordinir keuangan galian pasir.
Bahwa tambang galian C milik KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI yang beralamat dikampung Selaawi RT 18/05 Desa Cimayasari Kec. Cipendeuy Kab. Subang Jawa Barat beroperasi sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang bulan April 2022, dan kegiatannya adalah mengeruk pasir dari lokasi galian C dan kemudian dijual kepada supir-supir truk yang belanja.
Bahwa alat berat yang digunakan adalah Exa merk Kobelco sebanyak 2 unit, Dozer (alat untuk meratakan tanah) sebanyak 1 buah, Mesin pompa air merk mitsubishi sebanyak 2 unit, pipa rucika 6 inchi sebanyak 40 batang, tempat ayakan saringan pasir terbuat dari besi yang dilas.
Bahwa operasional tambang pasir dimulai dari jam 08.00 WIB, diawali dengan melakukan persiapan seperti pengecekan alat berat, pompa air, kemudian mengabsen karyawan yang berjumlah 6 orang, lalu jam 09.00 WIB alat berat exa melakukan pengupasan tanah sampai dengan jam 11.30 Wib setelah itu istirahat, kemudian jam 13.00 WIB - 15.00 WIB melakukan pengambilan pasir dari tempat pengerukan dipindahkan ketempat produksi, kemudian jam 15.00 WIB - 17.30 WIB pemindahan pasir dari tempat produksi ke dalam truk-truk yang mengangkut pasir untuk kemudian dikirimkan kepada para pembeli, kemudian untuk alat berat Dozer melakukan kegiatan pengupasan tanah sampai kepada lapisan pasir yang kemudian setelah ada pasir baru diangkat alat berat exavator.
Bahwa saksi mengupah kuli salah satunya yang bernama asep, kemudian asep berkomunikasi dengan supir, kemudian asep mengatur muatan pasir yang dipindahkan oleh Alat berat exavator ke dalam truk, setelah itu Asep menerima pembayaran dari sopir truk dan kemudian disetor kepada saksi, dengan perincian harga pertruk adalah:
Harga 1 truk sebanyak 10 Kubik adalah RP. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Kemudian dipotong Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dipotong untuk kuli parkir dan kuli muat.
Kemudian dipotong Rp 1.000.000,- untuk kantor. Kemudian dari Rp. 1.000.00,- tersebut dipotong lagi sebesar RP. 250.000,- yaitu 150.000,-untuk pemilik tanah yang bernama Suhendi, dan 100.000,- untuk pemilik jalan H. Entis.
Dari pengeluaran tersebut kantor menerima uang Rp. 750.000,- per truk yang diguanakan untuk pengeluaran solar, karyawan belanja sparepart alat berat, untuk kebutuhan warung dan biaya lainnya yang tak terduga.
Untuk upah saksi sebagai kasir saksi mendapatkan upah setiap hari sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa Adapun setiap harinya Galian pasir KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dapat menjual pasir sebanyak 20, dan pasir-pasir tersebut dikirim ke toko-toko material dan proyek proyek di sekitaran Galian pasir dan pendapatan yang diterima oleh kantor berkisar antara Rp. 7.000.000,- s/d Rp 10.000.000 belum termasuk untuk biaya operasional dan gaji karyawan.
Bahwa galian pasir milik KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI belum memiliki ijin pertambangan untuk menambang pasir di lokasi kampung Selaawi RT 18/05 Desa Cimayasari Kec. Cipendeuy Kab. Subang Jawa Barat, setahu saksi KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI pertambangan pasir tersebut masih dalam proses pengurusan melalui konsultan yang namanya saksi tidak tahu.
Bahwa Pak Sunarya yang bertugas sebagai administrasi Galian pasir milik KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI.
Bahwa setiap hari saksi membuat laporan hasil penjualan produksi siang dan malam yang saksi laporkan kepada H Komon selaku bendahara KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI pada jam 08.00 WIB setiap harinya, adapun dalam format laporan tersebut berisi laporan penjualan produksi perhari yang berisi:
Bahwa Penjualan Hasil Produksi yang berisi Penjualan Kontan, Penjualan (DO) dan rest cut.
Bahwa Biaya Produksi dan pengeluaran rutin meliputi : BBM Solar, Uang makan Operator Dozer, Uang makan operator, uang makan korlap, uang makan kasir, uang makan security, uang makan produksi, uang makan tukang las, uang makan helper, bon belanja dan cicilan tanah
Bahwa Pengeluaran lain-lain meliputi pengeluaran tak terduga seperti untuk mesjid dan lain-lainnya. (data-data hasil penjualan dan pengeluaran dari tanggal 11, 13, 14, 15, 16, 17 dan 18 April 2022 terlampir).
Bahwa tidak ada rekening khusus atas nama KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dalam pengelolaan keuangan kegiatan penambangan.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan penambangan pasir dilokasi tersebut dimulai karena saksi baru bergabung pada bulan Desember 2021.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak pasir yang sudah ditambang oleh KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI, dan juga berapa rupiahnya karena saksi masuk sebagai kasir pada bulan Desember 2021. Selain itu juga saksi hanya sebagai pengelola keuangan dan membagikan upah kepada seluruh pekerja.
Bahwa pembeli biasanya datang langsung ke tempat galian pasir dengan membawa truk dan kemudian bertemu dengan Asep yang bertugas mengatur parkir Truk, setelah pasir dimuat penuh sekitar 8-10 kubik ke dalam truk setelah itu supir membayar kepada Asep sebesar Rp. 1.100.000,- kemudian oleh Asep tersebut disetor kepada saksi dan kemudian setelah dipotong biaya operasional seperti penjelasan saksi sebelumnya, uang dari penjualan pasir tersebut saksi serahkan kepada pihak KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI melalui Pak Komon.
Bahwa dilokasi penambangan tersebut yang ditambang hanya pasir untuk bangunan selain itu tidak ada.
Bahwa saksi tidak mengetahui kemana pasir-pasir tersebut dijual atau dikirimkan oleh para supir-supir yang membeli pasir dari lokasi tambang pasir KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI karena saksi tidak berkomunikasi dengan para supir.
Bahwa tidak ada pengangkatan atau penunjukan saksi sebagai kasir, saksi hanya diminta membantu H. Komon secara lisan dan saksi tidak membuat pembukuan, hanya catatan berisi Nomor polisi mobil truk yang membeli pasir di lokasi tambang dan catatan pengeluaran untuk operasional seperti gaji, upah karyawan, pembelian bahan bakar BBM, pembelian spare part dan pembayaran piutang serta untuk pembayaran tak terduga lainnya
Terhadap Keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi KOMON Bin SARTIM, didepan persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada intinya yaitu sebagai berikut :
Bahwa benar saksi bekerja sebagai Wiraswasta dibidang penambangan pasir dari tahun 2018, peternakan ayam, Perikanan dan Pertanian dari tahun 2014. Selain itu saksi juga pengurus di KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI sebagai Bendahara sejak berdiri tahun 2019.
Bahwa perizinan yang dimiliki KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dan bergerak dibidang berupa:
Akta Pendirian KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Nomor 02 tanggal 5 Maret 2019 Notaris Tina Trisiana, S.H., M.Kn. Subang.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000010 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000011 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Pertanian Sayuran, Buah dan Aneka Umbi Lainnya”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000012 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “ Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantasan Hama”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000013 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Eceran Tanaman dna Bibit Tanaman”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.03.000014 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Budi Daya Ikan Air Tawar di Media Lainnya”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000015 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Peliharaan”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000016 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000016 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan pokok “Perbenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembibitan BIT (bukan BIT gula)”.
Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503/0017/DPMPTSP/PM/BJ/I/2021 tanggal 8 Januari 2021.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Nomor 32 tanggal 26 Maret 2021 Notaris Tina Trisiana, S.H., M.Kn. Subang.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000071 tanggal 6 April Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Konstruksi Lainnya”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000072 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000073 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Cat”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000074 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Kayu”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000075 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu”.
Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503/0184/DPMPTSP/PM/BJ/IV/2021 tanggal 6 April 2021.
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 013118/BH/M.KUKM/IV/2019 tanggal 17 April 2019 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari.
Surat dari Perhutani Nomor : 0141/044.3/SEKPER/2021 tanggal 23 April 2021 perihal Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pertambangan Pasir a.n. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Pada Wilayah Kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten di Kab. Subang Prov. Jawa Barat.
Lembar Pengesahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada PT. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dengan jenis perizinan “WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan” tanggal 16 Agustus 2021.
NPWP : 96.209.965.1-439.000 a.n. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI yang beralamat di Cihuni RT. 015 RW. 005 Desa Cimayasari Kec. Cipeundeuy Kab. Subang Prov. Jawa Barat.
Struktur pengurus KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI adalah:
Ketua : DASTAM;
Sekertaris : SUNARYA ADIPURA;
Bendahara : H. KOMON;
Pengawas : H. WAHYUDIN, DARSIM, SUPARMIN (ALM).
Bahwa KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI beralamat di Kampung Cihuni RT. 015 RW. 005 Desa Cimayasari Kec. Cipeundeuy Kab. Subang Prov. Jawa Barat
Bahwa lokasi penambangan pasir KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI berada di kampung Selaawi Dusun Cihuni II Desa Cimayasari Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, luas galian pasir yang dikerjakan ± 2 Ha, berdasarkan patok- patok yang dipasang oleh pemilik lahan Sdr. Suhendi pada saat akan memulai kegiatan penambangan pasir sekira bulan Agustus 2021 sesuai dengan perjanjian kerjasama dibidang tambang pasir tanggal 24 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh saksi selaku Bendahara KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dengan Sdr. Suhendi.
Bahwa perjanjian kerjasama dibidang tambang pasir tanggal 24 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh saksi selaku Bendahara KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI sebagai pihak II dan Sdr. Suhendi sebagai pihak I, pada intinya berisi ketentuan sebagai berikut:
Pihak I menyediakan lahan/tanah seluas: 20.820 M2, yang terletak di blok Selaawi RT. 18 RW. 05, Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, untuk ditambang pasirnya oleh pihak II.
Pihak I berhak menerima uang royalti kerjasama lahan dari pihak II sebesar Rp. 150.000,- per ritasi dan telah menerima DP sebesar Rp. 20.000.000,-
Pembayaran royalti kerjasama lahan diberikan oleh pihak II pada setiap hari kerja setelah selesai produksi.
Pihak I akan membantu kelancaran kegiatan tambang pasir, dan turut bertanggung jawab atas hal yang timbul akibat kegiatan pertambangan tersebut sesuai proposi masing-masing.
Pihak II akan mereklamasi lahan yang telah ditambang pasirnya dengan bahan yang ada.
Bahwa tidak ada masa waktu kesepakatan yang tertulis dalam perjanjian kerjasama antara Sdr. Suhendi dengan saksi selaku Bendahara KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI, batasannya adalah luas lahan saja.
Bahwa penambangan pasir dilakukan menggunakan cara ayak cuci, yaitu lahan yang awalnya bukit dengan pepohonan dilakukan land clearing dan tanahnya dikupas menggunakan excavator, setelah ketemu lapisan pasir dilakukan pengerukan yang selanjutnya diayak sambil dicuci untuk memisahkan pasir dari kerikil, pasir yang dihasilkan ditampung di bak produksi. Pasir selanjutnya dimuat ke truk utuk dijual.
Bahwa Penambangan pasir dilakukan menggunakan 2 unit Excavator Kobelco SK200-10, 1 unit Dozer Komatsu D68E-SS, 2 unit pompa air dan 1 unit ayakan cuci.
Bahwa kegiatan penambangan dimulai jam 08.00 pagi dimulai dengan pemeriksaan alat berat (excavator dan dozer) helper alat berat Sdr. Dede, Udin sebagai Pimpro mengarahkan operator excavator sdr. Koko dan Sdr Yudi apa yang akan dikerjakan, pompa air dinyalakan oleh operator pompa Sdr. Sartam, setelah bak produksi penuh kemudian pasir dijual ke truk yang sudah menunggu, penjualan dicatat dan dikerjakan oleh kasir Sdr. Rizal. Lubang bekas galian pasir direklamasi menggunakan Dozer yang operatornya Sdr. Rahmat. Kegiatan penambangan pasir selesai jam 17.00, namun bila masih ada pembeli kegiatan tetap dilakukan sampai jam 04.00 pagi. Seluruh peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan pasir adalah milik KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI.
Bahwa pasir hasil tambang dijual kepada pembeli yang datang menggunakan truk, seharga Rp. 1.100.000,- per truk yang uangnya diterima dan dicatat oleh Kasir Sdr. Rizal.
Bahwa Dari setiap truk Koperasi memiliki kewajiban untuk membayar royalti lahan Rp. 150.000,- kepada sdr. Suhendi, uang lintas jalan Rp. 100.000,- kepada H. Entis yang lahannya dilintasi oleh truk pasir dari lokasi tambang Koperasi, karang taruna (parkir, guar dan langsir) Rp. 100.000,-, retribusi desa Rp. 10.000,- dan uang lingkungan Rp.10.000,-.
Bahwa Seluruh penghasilan dari penjualan pasir dikelola oleh Saksi sebagai Bendahara dan digunakan untuk kegiatan koperasi, Bahwa pasir yang dihasilkan setiap hari rata-rata 20 truk.
Bahwa untuk kegiatan penambangan pasir yang Koperasi lakukan di kampung Selaawi memiliki izin berupa:
Surat dari Perhutani Nomor : 0141/044.3/SEKPER/2021 tanggal 23 April 2021 perihal Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pertambangan Pasir a.n. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Pada Wilayah Kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten di Kab. Subang Prov. Jawa Barat.
Lembar Pengesahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada PT. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dengan jenis perizinan “WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan” tanggal 16 Agustus 2021.
Bahwa selama berjalan kegiatan penambangan pasir pada tahun 2021 didatangi oleh aparat dari Perhutani yang menghentikan kegiatan dan memasang plang peringatan dilarang melakukan penambangan di dalam kawasan hutan.
Bahwa Selain itu pada tanggal 19 April 2022 sore penambangan pasir Koperasi di kampung Selaawi didatangi oleh tim dari Dittipidter Bareskrim Polri yang menghentikan kegiatan penambangan pasir KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI.
Bahwa pada saat menandatangani kerjasama SUHENDI tidak menanyakan izin yang dimiliki oleh Koperasi.
Bahwa alat berat yang dipakai untuk kegiatan penambangan pasir berupa 2 unit excavator dan 1 unit dozer adalah sewa dari Bapak CAHYADI SEPTIANTO. Biaya sewa alat berat adalah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) per unit per bulan untuk excavator dan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per unit per bulan untuk dozer, pembayarannya langsung saksi potong dari uang hasil produksi.
Bahwa laporan keuangan kegiatan penambangan pasir setiap harinya dibuat oleh RIZAL kasir di lokasi dan diberikan kepada saksi setiap hari sekira jam 07.00 WIB, namun kertas laporan dari RIZAL tidak saksi simpan. Untuk keuangan koperasi sampai saat ini saksi belum membuat.
Bahwa Dari hasil produksi tambang pasir uangnya saksi gunakan untuk membiayai pengurusan izin usaha pertambangan atas nama Koperasi, saat ini izin yang diurus sudah sampai pada tahap IUP Eksplorasi.
Biaya yang sudah dikeluarkan untuk pengurusan izin sampai saat ini yang tercatat sudah mencapai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), selain ada juga biaya biaya yang tidak ada tanda terimanya sekira Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan koperasi selama ini menggunakan uang saksi karena anggota koperasi dari awal pendirian sampai sekarang tidak pernah mengumpulkan iuran baik iuran wajib maupun iuran sukarela.
Bahwa tidak ada rekening khusus untuk mengelola keuangan hasil kegiatan penambangan yang dikelola KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI.
Bahwa Hasil produksi setiap hari rata-rata 20 truk, kegiatan dimulai seminggu sejak perjanjian Kerjasama ditandatangani tanggal 24 Agustus 2021.
Bahwa Kegiatan dilakukan sampai saat dihentikan oleh petugas pada tanggal 19 April 2022.
Bahwa Pasir hasil tambang dijual kepada pembeli yang datang menggunakan truk, seharga Rp. 1.100.000,- per truk yang uangnya diterima dan dicatat oleh Kasir Sdr. Rizal.
Bahwa dari setiap truk Koperasi memiliki kewajiban untuk membayar royalti lahan Rp. 150.000,- kepada sdr. Suhendi, uang lintas jalan Rp. 100.000,- kepada H. Entis yang lahannya dilintasi oleh truk pasir dari lokasi tambang Koperasi, karang taruna (parkir, guar dan langsir) Rp. 100.000,-, retribusi desa Rp. 10.000,- dan uang lingkungan Rp.10.000.
Bahwa Hasil dari penjualan pasir sebagian digunakan untuk pengeluaran koperasi diantaranya pengurusan izin usaha pertambangan pasir yang lokasinya berbeda dari kegiatan penambangan saat ini.
Bahwa tidak ada komoditas jenis lain yang diproduksi oleh KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI.
Terhadap Keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
6. Saksi DASTAM, didepan persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada intinya yaitu sebagai berikut :
Bahwa benar saksi sebagai pengurus KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI yang beralamat Kp. Cihuni Ds. Cimayasari Kec. Cipeundeuy Kab. Subang. Tanggung jawab saksi sebagai berikut:
mengelola Koperasi berdasarkan anggaran dasar;
mengajukan rencana kerja dan rencana-rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
menyelenggarakan rapat anggota;
mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksaan tugas;
menyelenggaran pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
memelihara daftar buku anggota, pengurus dan pengawas;
mendorong dan memajukan usaha koperasi;
menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi;
membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi;
memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalayannya dengan ketentuan
jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalayan seorang atau beberapa anggota pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan;
jika kerugian timbul sebagai kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam rapat pengurus maka semua anggota pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi;
menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
meminta jasa audit kepada angkuntan publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya dimasukan dalam anggaran biaya koperasi;
membuat laporan perkembangan usaha kepada menteri atau pejabat yang membidangi koperasi tiap triwulan sekali;
pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan rapat pengurus dan pengawas koperasi dalam hal sebagai berikut:
meminjam atau meminjamkan uang atas koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan kusus koperasi;
membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak dan tidak bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan kusus koperasi.
Bahwa saksi menjadi Ketua di KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI yang beralamat Jl. Cihuni RT. 15 RW.005 Ds. Cimayasari Kec. Cipeundeuy Kab. Subang sejak tanggal 5 Maret 2019 dengan Akta Pendirian KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI.
Bahwa KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI yang beralamat Kp. Cihuni Ds. Cimayasari Kec. Cipeundeuy Kab. Subang beridir sejak tanggal 5 Maret 2019 dan Perizinan yang dimiliki KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dan bergerak dibidang berupa:
Akta Pendirian KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Nomor 02 tanggal 5 Maret 2019 Notaris Tina Trisiana, S.H., M.Kn. Subang.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000010 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000011 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Pertanian Sayuran, Buah dan Aneka Umbi Lainnya”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000012 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “ Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantasan Hama”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000013 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Eceran Tanaman dna Bibit Tanaman”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.03.000014 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Budi Daya Ikan Air Tawar di Media Lainnya”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000015 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Peliharaan”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000016 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000016 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan pokok “Perbenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembibitan BIT (bukan BIT gula)”.
Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503/0017/DPMPTSP/PM/BJ/I/2021 tanggal 8 Januari 2021.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Nomor 32 tanggal 26 Maret 2021 Notaris Tina Trisiana, S.H., M.Kn. Subang.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000071 tanggal 6 April Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Konstruksi Lainnya”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000072 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000073 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Cat”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000074 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Kayu”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000075 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu”.
Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503/0184/DPMPTSP/PM/BJ/IV/2021 tanggal 6 April 2021.
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 013118/BH/M.KUKM/IV/2019 tanggal 17 April 2019 tentang Pengesahan Akta Pendirian KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI.
Surat dari Perhutani Nomor : 0141/044.3/SEKPER/2021 tanggal 23 April 2021 perihal Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pertambangan Pasir a.n. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Pada Wilayah Kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten di Kab. Subang Prov. Jawa Barat.
Lembar Pengesahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada PT. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dengan jenis perizinan “WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan” tanggal 16 Agustus 2021.
NPWP : 96.209.965.1-439.000 a.n. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI yang beralamat di Cihuni RT. 015 RW. 005 Desa Cimayasari Kec. Cipeundeuy Kab. Subang Prov. Jawa Barat.
Bahwa pengurus/ struktur KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI sebagai berikut:
Ketua : DASTAM
Bendahara : H. KOMON;
Sekertaris : SUNARYA ADIPURA;
Pengawas : 1. H. WAHYUDIN;
2. A. SUPARMIN (alm);
3. DARSIM.
Bahwa Anggota KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI ± 20 (dua puluh) orang.
Bahwa KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI bergerak dibidang Pertanian, Perdagangan, Pertenakan, Perikanan Simpan Pinjam Primer, Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu.
Bahwa pertambangan pasir dilakukan dengan cara ayak cuci, yaitu setelah dilakukan land clearing lapisan pasir dicuci menggunakan air yang selanjutnya diayak untuk memisahkan pasir, kerikil dan lumpur. Pasir yang didapat kemudian dijual ke pembeli yang datang menggunakan truk.
Bahwa dalam perjanjian disebutkan bahwa pemilik lahan (Suhendi) memperoleh uang royalti sebesar Rp. 150.000,- per Ritasi dan telah menerima uang muka sebesar Rp. 20.000.000,-, pembayaran uang royalti dilakukan setiap hari kerja setelah selesai produksi.
Selain itu karena kegiatan pengangkutan hasil penambangan pasir melewati lahan milik H. Entis maka setiap truk pasir yang melintas dikenai biaya Rp. 100.000,- yang disetorkan kepada Sdr. Yusup orang suruhan H. Entis setiap hari secara cash.
Bahwa keuntungan Koperasi dalam perjanjian 20% dari keuntungan bersih.
Bahwa kegiatan penambangan pasir yang dikelola oleh KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI pernah didatangi oleh orang yang mengaku dari Gakkum KLHK bersama dengan Pak Entis Asper BKPH Cipeundeuy RPH Cicadas, memastikan kegiataan tidak masuk ke kawasan hutan dengan pengambilan titik koordinat, tapi KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI belum pernah menerima berita acaranya.
Bahwa laporan keuangan kegiatan penambangan yang dilakukan KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI yang dikelola oleh H. Komon selaku Bendahara. Untuk saat ini keuntungan hasil penambangan pasir masih belum ada karena digunakan untuk mengurus perizinan dan operasional yang ditalangi dulu oleh H. Komon. Setelah seluruh perizinan sudah terbit dan dapat beroperasi maka keuntungan hasil penambangan nanti akan dibagi kepada pengurus dan anggota Koperasi. Bahwa setiap anggota Koperasi juga tidak diwajibkan untuk membayar iuran.
Bahwa penambangan pasir dilakukan oleh KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI sejak awal September 2021.
Bahwa pasir yang dijual rata-rata setiap hari 20 truk dengan harga Rp. 1.100.000,- per truk.
Dari setiap truk Koperasi memiliki kewajiban untuk membayar royalti lahan Rp. 150.000,- kepada sdr. Suhendi, uang lintas jalan Rp. 100.000,- kepada H. Entis yang lahannya dilintasi oleh truk pasir dari lokasi tambang Koperasi, karang taruna (parkir, guar dan langsir) Rp. 100.000,-, retribusi desa Rp. 10.000,- dan uang lingkungan Rp.10.000.
Bahwa Pasir hasil penambangan dijual kepada pembeli yang datang menggunakan truk
Bahwa tidak ada rekening khusus atau rekening atas nama KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI untuk mengelola keuangan hasil penambangan pasir dilokasi lahan Sdr. Suhendi.
Bahwa tidak ada tambang jenis lain yang diproduksi oleh Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari.
Terhadap Keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
7. Saksi SUHENDI Bin NELAN didepan persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada intinya yaitu sebagai berikut :
Bahwa benar pada bulan Juli 2021 Sdr. Sunarya (Anggota KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI) menawarkan kerjasama dengan saksi untuk mengelola lahan yang saksi miliki seluas ± 2 Ha. Sebelumnya saksi melihat sebelah lahan milik saksi ada potensi tambang pasir maka saksi setuju untuk melakukan kerjasama dengan KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI tanggal 24 Agustus 2021.
Bahwa Dasar saksi sebagai pemilik lahan tersebut adalah Sertifikat Nomor 72 dan 76 tanggal 28 April 1981 an. Wuriyanti yang belum sempat saksi balik nama karena belum mempunyai biaya.
Bahwa Luas galian pasir yang menjadi wilayah kerja ± 2 Ha, berdasarkan patok-patok yang sudah terpasang.
Bahwa KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI mulai melakukan penambangan pasir pada awal bulan September 2021. Lokasinya di Kampung Selaawi RT. 018 RW. 005 Desa Cimayasari Kec. Cipeundeuy Kab. Subang Prov. Jawa Barat.
Bahwa penambangan pasir dilakukan menggunakan cara ayak cuci, yaitu lahan yang awalnya bukit dengan pepohonan dilakukan land clearing dan tanahnya dikupas menggunakan Excavator, setelah ketemu lapisan pasir dilakukan pengerukan yang selanjutnya diayak sambil dicuci untuk memisahkan pasir dari kerikil, pasir yang dihasilkan ditampung di bak produksi. Pasir selanjutnya dimuat ke truk utuk dijual.
Penambangan pasir dilakukan menggunakan 2 unit Excavator, 1 unit Dozer, 2 unit pompa air dan 1 unit ayakan cuci.
Bahwa sistem pembagian hasil dari perjanjian kerjasama dengan KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI adalah saksi mendapatkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per truk. Rata-rata penghasilan saksi setiap hari Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sama dengan 20 truk per hari secara cash dari Sdr. Rizal (kasir).
Bahwa saksi tidak pernah membicarakan masalah perizinan untuk kegiatan penambangan pasir yang akan dilakukan sebelum menandatangani kerjasama.
Sepengetahuan saksi KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI memiliki izin usaha pertambangan pasir namun Saksi tidak mengetahui lokasinya.
Bahwa selama kerjasama penambangan pasir dengan KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI pada tahun 2021 tambang pasir Koperasi pernah didatangi oleh aparat dari Perhutani yang menghentikan kegiatan dan memasang plang peringatan dilarang melakukan penambangan di dalam kawasan hutan.
Selain itu pada tanggal 19 April 2022 sore penambangan pasir KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI di kampung Selaawi didatangi oleh tim dari Dittipidter Bareskrim Polri yang menghentikan kegiatan penambangan pasir Koperasi.
Bahwa perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh saksi sebagai Pihak I dengan H. Komon selaku Bendahara Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari sebagai pihak II tanggal 24 Agustus 2021, pada intinya berisi ketentuan sebagai berikut:
Pihak I menyediakan lahan/tanah seluas: 20.820 M2, yang terletak di blok Selaawi RT. 18 RW. 05, Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, untuk ditambang pasirnya oleh pihak II.
Pihak I berhak menerima uang royalti kerjasama lahan dari pihak II sebesar Rp. 150.000,- per ritasi dan telah menerima DP sebesar Rp. 20.000.000.
Pembayaran royalti kerjasama lahan diberikan oleh pihak II pada setiap hari kerja setelah selesai produksi.
Pihak I akan membantu kelancaran kegiatan tambang pasir, dan turut bertanggung jawab atas hal yang timbul akibat kegiatan pertambangan tersebut sesuai proposi masing-masing.
Pihak II akan mereklamasi lahan yang telah ditambang pasirnya dengan bahan yang ada.
Bahwa tidak ada masa waktu kesepakatan yang tertulis dalam perjanjian kerjasama antara saksi dengan H. Komon selaku Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari, namun batasannya hanya luasan lahan saja.
Bahwa saksi tidak pernah membicarakan masalah perizinan untuk kegiatan penambangan pasir yang akan dilakukan sebelum menandatangani kerjasama.
Sepengetahuan saksi KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI memiliki izin usaha pertambangan pasir namun saksi tidak mengetahui lokasinya
Terhadap keterangan Saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
8. Saksi CAHYADI SEPTIANTO, didepan persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada intinya yaitu sebagai berikut :
Bahwa Benar saksi kenal dengan Sdr. KOMON yang beralamat di Subang. Saksi mengenal karena ada hubungan sewa alat berat, saksi menyewakan beberapa unit alat berat untuk digunakan oleh Sdr. KOMON.
Bahwa dasar sewa menyewa alat berat antara saksi dengan Sdr. KOMON adalah Surat Perjanjian Sewa Alat Berat yang ditandatagani di Subang tanggal 30 September 2020, isi perjanjiannya pada intinya sebagai berikut:
Alat berat yang disewakan sebanyak 3 (tiga) unit, sebagai berikut :
1 (satu) Unit Excavator Merk KOBELCO berwarna hijau. Model SK200-10, Serial Number : YN15T18711. Manufaktur by Kobelco Contruction Machinery Southeast Asia Co., Ltd. (Kondisi baik);
1 (satu) Unit Excavator Merk KOBELCO berwarna hijau. Model SK200-10, Serial Number : YN15T1898. Manufaktur by Kobelco Contruction Machinery Southeast Asia Co., Ltd. (Kondisi baik);
1 (satu) Unit Dozer Merk KOMATSU berwarna kuning model D68E-SS (kondisi baik).
Bahwa Sewa dihitung mulai tanggal 01 Oktober 2020, dengan harga sewa EXCAVATOR Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)/unit/bulan sedangkan DOZER Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta)/unit/bulan yang dibayarkan TUNAI setiap tahun.
Bahwa Biaya perbaikan dan perawatan alat berat selama disewa menjadi tanggung jawab Penyewa.
Bahwa Perjanjian sewa dapat diperpanjang dengan pemberitahuan dari pihak penyewa kepada pihak yang menyewakan.
Bahwa sampai saat ini alat berat milik saksi sebanyak 3 (tiga) unit terdiri dari 2 (dua) unit Excavator dan 1 (satu) unit Dozer masih disewa oleh Sdr. KOMON, karena sebelum batas satu tahun Sdr. KOMON memberitahu kepada saksi untuk tetap menyewa alat berat.
Bahwa saksi tidak tahu kegiatan apa yang dilakukan oleh Sdr. KOMON menggunakan alat berat yang disewa dari saksi dan saksi pihak yang beritikad baik untuk bisnis penyewaan alat berat.
Bahwa sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 30 September 2020, pembayaran dilakukan setiap tahun yaitu pada tanggal 1 Oktober 2021 sebesar Rp. 2.040.000.000,- (dua milyar empat puluh juta rupiah).
Bahwa kondisi alat berat milik saksi yang disewa oleh Sdr. KOMON saat ini menurut informasi dari Sdr. KOMON sejak bulan April 2022 sampai sekarang disita oleh petugas kepolisian karena kegiatan yang dilakukan tidak berizin.
Terhadap keterangan Saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi IRFAN NUL MUIS , didepan persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada intinya yaitu sebagai berikut :
Bahwa Benar saksi bekerja sebagai Kepala Sub Seksi Tata Batas Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten pada tahun 2017 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Sub Seksi Tata Batas Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten adalah:
Bahwa Sebagai koordinator kegiatan tata batas kawasan hutan yang bersifat insidentil maupun rutin di wilayah perum perhutani divisi regional Jabar dan Banten.
Bahwa Memberikan keterangan dalam perkara pidana maupun perdata di bidang kehutanan terutama masalah tata batas kawasan dan perencanaan kehutanan.
Bahwa Sebagai koordinator dan evaluator tata batas penggunaan dan kerjasama dalam kawasan hutan.
Bahwa Dalam pelaksanaan tugas saksi bertanggung jawab kepada Kepala Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional Jabar dan Banten.
Bahwa mengetahui ada kegiatan penambangan pasir yang berada di kampung Selaawi Dusun Cihuni II Desa Cimayasari Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, pada saat menjadi anggota tim penegasan Batas pada tanggal 20 Agustus 2021 bersama dengan BPKH XI wilayah Jawa dan Madura. Penegasan batas dilakukan atas surat H. Komon perihal permohonan penegasan batas tanah masyarakat yang berbatasan dengan hutan produksi kelompok hutan subang barat.
Bahwa Hasil kegiatan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Pemeriksaan Sebagian Batas Kawasan Hutan Produksi Tetap Subang Barat (Kelompok Hutan G. Subang/Selaawi) terhadap lokasi bidang tanah a.n. H. Komon diantaranya sebagai berikut:
Bahwa Trayek batas kawasan H.P. Subang Barat (kelompok hutan G. Subang/Selaawi) yang dilakukan kegiatan pemeriksaan batas adalah sepanjang ± 5.205,70 meter, terdiri dari 2 (dua) lokasi dengan rincian :
Lokasi I (di Kampung Cicadas) dari pal B.729/190/17 s.d. Pal B.729/67, sepanjang ± 2.838,80 meter;
Lokasi II (di Kampung Selaawi) dari Pal E.61 s.d. Pal E.34 sepanjang ± 2.366,90 meter.
Bahwa Berdasarkan perhitungan secara digital, Bidang tanah a.n. H. Komon secara keseluruhan luasnya ± 42,04 hektar yang terdiri dari 2 (dua) lokasi dengan rincian sebagai berikut :
Lokasi I (di Kampung Cicadas) luasnya ± 32,53 hektar, yang berada di dalam kawasan H.P. Subang Barat (kelompok hutan G. subang/Selaawi) seluas ± 8,45 Hektar dan sisanya seluas ± 24,08 hektar berada di areal penggunaan lain (APL).
Lokasi II (di Kampung Selaawi) luasnya ± 9,51 hektar, yang berada di dalam kawasan hutan HP. Subang barat (kelompok hutan G. Subang/Selaawi) seluas ± 4,21 hektar dan sisanya seluas ± 5,39 hektar berada di areal penggunaan lainnya (APL).
Pada lokasi II tidak ditemukan kegiatan penambangan pasir namun terdapat lubang-lubang bekas galian pasir.
Bahwa setelah dilakukan penegasan Batas pada tanggal 20 Agustus 2021 bersama dengan BPKH XI wilayah Jawa dan Madura saksi koordinasi dengan KPH Purwakarta untuk tindakan pengamanan lahan Perhutani, selanjutnya personil KPH Purwakarta memasang plang tanda larang memasuki kawasan hutan di batas yang telah ditegaskan.
Bahwa saksi mendampingi penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dan Ahli Pemetaan dari Ditjen Planologi KLHK untuk mengambil titik koordinat di areal tambang pasir yang dikelola KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dengan disaksikan oleh Sdr. SUHENDI (pemilik lahan), Sdr. UDIN SAIPUDIN (koordinator lapangan) serta Anggota Polsek Cipeundeuy.Areal tambang pasir berada di Kampung Selaawi Dusun Cihuni Desa Cimayasari Kec. Cipeundeuy Kab. Subang Prov. Jawa Barat yang mana sebagian telah saksi lakukan kegiatan penegasan Batas pada tanggal 20 Agustus 2021 bersama dengan BPKH XI wilayah Jawa dan Madura.
Bahwa berdasarkan pengamatan yang saksi lakukan lokasi penambangan pasir berada di luar kawasan hutan namun untuk hasil pemetaan yang dilakukan oleh Ahli Pemetaan dari Ditjen Planologi KLHK, saksi belum mengetahuinya.
Bahwa lokasi yang dipetakan sebagian adalah lahan yang dimohonkan oleh H. Komon untuk dilakukan penegasan Batas pada tanggal 20 Agustus 2021 bersama dengan BPKH XI wilayah Jawa dan Madura.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang perizinan tambang pasir yang dilakukan KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI karena bukan kewenangan saksi
Terhadap keterangan Saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
BUANA SJAHBOEDDIN, SH.,MH (AHLI HUKUM PERTAMBANGAN MINERBA), didalam Keterangannya dibawah sumpah dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli yang terlampir dalam berkas perkara, pada pokoknya Ahli menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Dasar Ahli memberikan keterangan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala PPNS Ditjen Mineral dan Batubara Nomor: 88.Tug/PPNS.MB/V/2022, tanggal 13 Mei 2022.
Bahwa Tugas dan tanggungjawab Ahli selaku Analis Hukum pada Bagian Hukum Ditjen Minerba adalah memberikan analisa dan pertimbangan serta bantuan hukum di lingkungan Ditjen Minerba kementerian ESDM.
Bahwa yang menjadi dasar hukum dalam melakukan kegiatan pertambangan yaitu:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020.
Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 195.K/30/DJB/2020.
Bahwa Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 19 Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
Bahwa Ketentuan pidana pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 159:
Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 160 ayat 2:
Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
Pasal 161:
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161A:
Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud Pasal 70A, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pindana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 161B:
Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan:
reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau
penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan pasca tambang.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang yang menjadi kewajibannya.
Pasal 162:
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu keglatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 164:
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu keglatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bahwa Pasal 1 angka 7 UU No. 4 Tahun 2009 mengatur bahwa, “Izin Usaha Pertambangan”, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 mengatur bahwa, “IUP” terdiri atas dua tahap:
a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Pasal 22 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010:
IUP terdiri atas:
IUP Eksplorasi; dan
IUP Operasi Produksi.
IUP Eksplorasi terdiri atas:
mineral logam;
batubara;
mineral bukan logam; dan/atau
batuan.
IUP Operasi Produksi terdiri atas:
mineral logam;
batubara;
mineral bukan logam; dan/atau
batuan.
Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sebagai berikut:
Pasal 35:
Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
Perizinan Berusaha dilaksanakan melalui pemberian: a. nomor induk berusaha; b. sertifikat standar; dan/atau c. izin.
lzin terdiri atas: a. IUP; b. IUPK; c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian; d. IPR; e. SIPB; f. izin penugasan; g. Izin Pengangkutan dan Penjualan; h. IUJP; dan i. IUP untuk Penjualan.
Pasal 36:
IUP terdiri atas dua tahap kegiatan: a. Eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan b. Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.
Pemegang IUP dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38: IUP diberikan kepada Badan usaha, Koperasi, atau perusahan perseorangan;
Pasal 66: Kegiatan Pertambangan rakyat dikelompokkan sebagai berikut: a. Pertambangan Mineral logam; b. Pertambangan Mineral bukan logam; atau c. Pertambangan batuan.
Pasal 67:
IPR diberikan oleh Menteri kepada: a. orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau b. koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
Untuk memperoleh IPR, pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri.
Pasal 86A:
SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
SIPB dapat diterbitkan kepada: a. badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa; b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri; c. koperasi; atau d. perusahaan perseorangan.
Bahwa Persyaratan dimaksud diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagai berikut:
Pasal 27 untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam dan batuan.
Pasal 28 mengatur tentang pemberian IUP.
Pasal 30 s.d Pasal 35 persyaratan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan yaitu administratif, teknis, lingkungan dan finansial.
Pasal 36 s.d Pasal 39 Persyaratan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan yaitu administratif, teknis, lingkungan dan finansial.
Pasal 131 s.d Pasal 133 Persyaratan SIPB yaitu administratif, teknis, lingkungan dan finansial.
Bahwa Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sebagai berikut:
Pasal 86A:
SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
SIPB dapat diterbitkan kepada: a. badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa; b. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri; c. koperasi; atau d. perusahaan perseorangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
SIPB diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau perusahaan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial permohonan SIPB harus dilengkapi dengan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.
6) SIPB terdiri atas tahap kegiatan perencanaan, Penambangan, Pengolahan, serta Pengangkutan dan Penjualan.
7) Pemegang SIPB dapat langsung melakukan Penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan Penambangan.
8) Dokumen perencanaan terdiri atas: a. dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana Penambangan; dan b. dokumen lingkungan hidup.
Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur bahwa:
IUP terdiri atas dua tahap kegiatan:
Eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan
Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.
Pemegang IUP dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa pasir termasuk dalam golongan komoditas tambang batuan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d Permen Nomor 96 Tahun 2021.
Rumusan Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”
Unsur Pasal yang harus dibuktikan:
Setiap orang (dapat berupa perorangan/korporasi);
Melakukan penambangan à ps. 1 angka 19 (bandingkan dengan definisi pertambangan dalam ps. 1 angka 1);
Tanpa IUP atau IUPK.
Pasal 158 UU Minerba dikenakan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI);
Pasal 158 UU Minerba tidak dapat dikenakan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan/pemurnian, pengangkutan/penjualan tanpa izin.
Bahwa Terhadap KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI apabila terbukti melaksanakan kegiatan penambangan terdiri atas: pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup; penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara; dan pengangkutan Mineral atau Batubara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) Permen ESDM No.25 Tahun 2018, maka hal tersebut dilarang dilaksanakan tanpa izin, dalam hal terbukti melaksanakan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 dengan rumusan pasal sebagai berikut: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)”.
Unsur Pasal yang harus dibuktikan:
Setiap orang (dapat berupa perorangan/ korporasi).
Melakukan penambangan à ps. 1 angka 19 (bandingkan dengan definisi pertambangan dalam ps. 1 angka 1).
Tanpa IUP, IUPK, IPR atau SIPB.
Penerapan Pasal:
Pasal 158 UU Minerba dikenakan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI);
Pasal 158 UU Minerba dapat dikenakan terhadap pemilik IUP/IUPK yang men-subkontraktorkan kegiatan penambangan kepada pihak lain (di juncto kan dengan pasal penyertaan dalam KUHP;
Pasal 158 UU Minerba dapat dikenakan terhadap pemegang IUJP yang melaksanakan penambangan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 158 UU Minerba tidak dapat dikenakan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan/pemurnian, pengangkutan/ penjualan tanpa izin.
Bahwa terhadap KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dalam hal terbukti melaksanakan kegiatan penambangan terdiri atas: pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup; penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara; dan pengangkutan Mineral atau Batubara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) Permen ESDM No.25 Tahun 2018, maka hal tersebut dilarang dilaksanakan tanpa izin.
Bahwa untuk dapat melaksanakan kegiatan pertambangan komoditas pasir wajib memiliki IUP atau SIPB.
Terhadap KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI terbukti melaksanakan kegiatan penambangan terdiri atas: pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup; penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara; dan pengangkutan komoditas Pasir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) Permen ESDM No.25 Tahun 2018, maka hal tersebut dilarang dilaksanakan tanpa izin, dalam hal terbukti melaksanakan kegiatan penambangan pasir tanpa izin maka dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 dengan rumusan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izinsebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)”.
Unsur Pasal yang harus dibuktikan:
Setiap orang (dapat berupa perorangan/korporasi).
Yang melakukan penambangan à ps. 1 angka 19 (bandingkan dengan definisi pertambangan dalam ps. 1 angka 1).
Tanpa izin.
Penerapan Pasal:
Pasal 158 UU Minerba dikenakan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI);
Pasal 158 UU Minerba dapat dikenakan terhadap pemilik IUP/IUPK yang men-subkontraktorkan kegiatan penambangan kepada pihak lain (di juncto kan dengan pasal penyertaan dalam KUHP).
Pasal 158 UU Minerba tidak dapat dikenakan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan/pemurnian, pengangkutan/ penjualan tanpa izin.
Bahwa KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI tidak dapat membuktikan adanya perizinan untuk kegiatan penambangan pasir maka kegiatan tersebut termasuk dalam kegiatan penambangan tanpa izin (illegal mining).
Drs. NOVIERTA, M,Si (AHLI PEMETAAN), didalam Keterangannya dibawah sumpah dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli yang terlampir dalam berkas perkara, pada pokoknya Ahli menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Dasar Ahli memberikan keterangan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: ST. 157/KUH/PPFKH/PLA.2/5/2022, tanggal 18 Mei 2022 dan Surat dari Dirtipidter Bareskrim Polri Nomor : B/106/V/2022/Tipidter, tanggal 10 Mei 2022 perihal permohonan Ahli.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli selaku Surveyor Pemetaan Madya adalah melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
Bahwa Ahli sudah melaksanakan pemeriksaan lapangan dan pengambilan titik koordinat pada areal tambang pasir yang dikelola oleh KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI pada hari Selasa tanggal dua puluh empat bulan Mei tahun dua ribu dua puluh dua, bersama-sama dengan Penyidik Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri dan disaksikan juga oleh Sdr. SUHENDI, Sdr. UDIN SAIPUDIN dan IRPAN NUL MUIS (PNS (Kepala Sub Seksi Tata Batas Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten). Adapun koordinat yang Ahli ambil sebagai berikut:
Titik 1 koordinat S 06° 34’ 01,7” dan E 107° 34’ 29,7 berbatasan dengan rumah warga.
Titik 2 koordinat S 06° 34’ 01,4” dan E 107° 34’ 31,8 berbatasan dengan rumah warga.
Titik 3 koordinat S 06° 34’ 2,9” dan E 107° 34’ 32,8 berbatasan dengan rumah warga.
Titik 4 koordinat S 06° 34’ 3,2” dan E 107° 34’ 35,9 di lahan milik Sdr. SUHENDI.
Titik 5 koordinat S 06° 34’ 6,7” dan E 107° 34’ 36,4 di lahan milik Sdr. SUHENDI.
Titik 6 koordinat S 06° 34’ 6,2” dan E 107° 34’ 32,6 berbatasan dengan kawasan hutan.
Titik 7 koordinat S 06° 34’ 4,7” dan E 107° 34’ 29,6 berbatasan dengan kawasan hutan.
Titik 8 koordinat S 06° 34’ 4,4” dan E 107° 34’ 35,1 ayakan pasir.
Kegiatan tersebut oleh Penyidik dibuatkan Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat tanggal 24 Mei 2022 ditandatangani oleh Penyidik, Ahli serta saksi Sdr. SUHENDI Sdr. UDIN SAIPUDIN dan IRPAN NUL MUIS (Kepala Sub Seksi Tata Batas Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten).
Bahwa keseluruhan titik koordinat hasil lapangan tersebut selanjutnya Ahli overlaykan ke dalam Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SK.6603/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021); Dalam pengambilan koordinat dilapangan menggunakan alat GPS Merk Garmin Type GPSMap 76CS kemudian Saksi lakukan penelaahan dengan software ArcGIS 10.6.1.
Berdasarkan hasil overlay titik koordinat yang diambil dilapangan terhadap peta kawasan hutan dengan hasil sebagai berikut:
-
No Titik Koordinat Geografis Keterangan S E 1 S 06° 34’ 01,7” E 107° 34’ 29,7 Areal Penggunaan Lain (APL) 2 S 06° 34’ 01,4” E 107° 34’ 31,8 Areal Penggunaan Lain (APL) 3 S 06° 34’ 2,9” E 107° 34’ 32,8 Areal Penggunaan Lain (APL) 4 S 06° 34’ 3,2” E 107° 34’ 35,9 Areal Penggunaan Lain (APL) 5 S 06° 34’ 6,7” E 107° 34’ 36,4 Areal Penggunaan Lain (APL) 6 S 06° 34’ 6,2” E 107° 34’ 32,6 Hutan Produksi Tetap (HP)
– Berada Pada Kawasan Hutan
7 S 06° 34’ 4,7” E 107° 34’ 29,6 Hutan Produksi Tetap (HP)
– Berada Pada Kawan Hutan
8 S 06° 34’ 4,4” E 107° 34’ 35,1 Areal Penggunaan Lain (APL) – Ayakan Pasir
Berdasarkan hasil overlay peta areal tambang pasir yang dikelola oleh KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI yang diberikan oleh Penyidik terhadap peta kawasan hutan adalah sebagai berikut:
Areal penambangan pasir seluas ± 2,164 Ha.
seluas ± 0,878, di Provinsi Jawa Barat berada dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
seluas 1,104 Ha lahan lokasi bekas penambangan yang baru dilakukan di areal penggunaan lain(APL).
Hasil overlay dan penelaahan tersebut telah Ahli tuangkan dalam Peta Pengambilan Koordinat Lapangan Lokasi Tambang Tanpa Izin di Dusun Selaawi, Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang di Provinsi Jawa Barat Skala 1 : 10.000.
Bahwa berdasarkan Pengamatan dan Pengambilan Titik Koordinat tanggal 24 Mei 2022 bersama-sama dengan Penyidik, Sdr. SUHENDI, Sdr. UDIN SAIPUDIN dan IRPAN NUL MUIS (Kepala Sub Seksi Tata Batas Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten), disampaikan bahwa terhadap areal yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas 0,878 Ha tidak ditemukan kegiatan penambangan pasir.
Bahwa pada saat pengambilan titik koordinat, kondisi lahan sudah terbuka akibat penambangan pasir dan sudah tidak ada aktivitas hanya ada peralatan ayakan pasir yang dipasangi garis polisi
Dr. HENDRY JULIAN NOOR, SH.,M.Kn (AHLI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI) didalam Keterangannya dibawah sumpah dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli yang terlampir dalam berkas perkara, pada pokoknya Ahli menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dasar Ahli memberikan keterangan adalah Surat Tugas Nomor: 4363/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 10 Agustus 2022 yang ditandatangai oleh Dekan Fakultas Hukum - Univ. Gadjah Mada.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli sebagai dosen pada departemen Hukum Administrasi Negara adalah mengampu mata kuliah dan/atau kegiatan akademik lainnya yang berkaitan dengan hukum administrasi negara, juga. Namun, dengan latar belakang karya ilmiah Ahli mulai dari ketika menjadi sarjana, master, dan kemudian doktor, dan beberapa karya ilmiah lainnya, berkaitan erat dengan pidana, sehingga Ahli juga menjadi narasumber dan/atau mengajar yang berkaitan dengan hal-hal tersebut, seperti Politik Hukum dan Aspek Pidana Dalam Kebijakan Ekonomi.
Bahwa Apabila melihat secara teori dalam hukum bisnis, pada dasarnya terdapat limitasi dalam mendefinisikan korporasi, yang memiliki ciri berupa: modal perusahaan korporasi berasal dari saham dan obligasi, pemilik saham bertanggung jawab atas saham yang disetor saja, berorientasi pada profit atau keuntungan perusahaan, keuntungan pemilik saham berupa dividen, perusahaan dipimpin oleh direksi yang bertugas menjalankan perusahaan sesuai fungsinya, kekuasaan tertinggi pada perusahaan terletak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan melihat ciri tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam konteks teori, yang dapat dikatakan sebagai korporasi hanyalah perseroan terbatas. Namun, Dalam konteks Indonesia, yang dimaksud oleh definisi korporasi, adalah baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, karena beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia menggunakan istilah korporasi baik untuk menyebut badan usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum. Misalnya korporasi dalam rezim Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan definisi korporasi sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, yang mana definisi ini dapat ditemukan setidaknya dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 Angka 10 tentang Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dipertegas pula Romli dan Kodrat bahwa dalam perundang-undangan pidana atau perundang-undangan yang memiliki ketentuan pidana, korporasi dikualifikasikan sebagai subjek hukum dan termasuk dalam definisi “setiap orang”, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Hal ini hampir sama dengan perkembangan dalam sistem hukum common law (khususnya di Amerika Serikat), pemberian ketentuan umum dan ketentuan pidana dalam undang-undang, mempersamakan antara istilah orang dengan korporasi, hal ini dikarenakan dalam tataran praktik, kebanyakan pengadilan, menginterpretasikan istilah “orang”, adalah termasuk korporasi di dalamnya. Jadi, dapat dipahami bahwa pengaturan perihal tindak pidana korporasi dan/atau pertanggungjawaban pidana korporasi akan sangat bergantung kepada pengaturan yang diberikan oleh undang-undang. Namun, apabila hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang terkait, maka dapat digunakan doktrin dan/atau yurisprudensi yang juga merupakan sumber hukum dalam menghadap persoalan hukum konkrit.
Pembuat undang-undang pada mulanya berpandangan bahwa hanya manusia (orang per orang/individu) saja yang dapat menjadi subjek hukum dari suatu tindak pidana. Hal ini dapat dilihat dari sejarah perumusan ketentuan Pasal 51 Sr./Pasal 59 KUHP, yang bahkan dalam konteks Indonesia hal tersebut dianggap sebagai penyimpangan dari KUHP, namun di Belanda pada tahun 1962 Belanda dapat menerima konsep pertanggungjawaban pidana korporasi atau badan hukum tersebut. Hal yang menjadi pemberat rumusan tersebut pada awalnya terutama adalah dari cara bagaimana delik dirumuskan dengan adanya frasa hij die yang berarti ‘barangsiapa’. Hal ini berkaitan erat “ketiadaan bentuk fisiknya”, sebagaimana pendapat G. William: corporation have “no soul to be damned, no body to be kicked”, atau dengan kata lain “they have no soul”. Hal tersebut pada dasarnya merupakan refleksi dari adagium yang berlaku dalam hukum pidana, the deed does not make a man guilty unless his mind be guilty (Actus non facit reum, nisi mens sit rea) . Pada perkembangannya kemudian pembentuk undang-undang dalam merumuskan delik kerap kali menjadi turut memperhitungkan kenyataan bahwa manusia juga terkadang melakukan tindakan di dalam atau melalui organisasi dalam hukum keperdataan
ataupun di luar hal tersebut, sehingga muncullah pengaturan terhadap badan hukum/korporasi sebagai subjek hukum dalam hukum pidana. Adapun perihal pertanggungjawabannya, berdasarkan sejarah, gagasan mengenai pertanggungjawaban pidana yang diberikan kepada korporasi sempat mengalami penolakan, yang ketika itu masih berpegang pada asas universitas delinquere non potest (korporasi tak dapat dipidana) dan asas societes delinquere non potest (korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana), yang sangat terpengaruh oleh pandangan Friedrich Carl von Savigny (ahli hukum Romawi dari Jerman) dalam bukunya System des Hentingen Romischen Recht tahun 1866. Teori ini berpendapat bahwa badan hukum hanyalah suatu fiksi saja. Teori ini pada mulanya tidak diakui dalam hukum pidana karena keengganan pemerintah Belanda untuk mengadospi ajaran hukum perdata ke dalam hukum pidana. Pada akhirnya, pembuat undang-undang sampai pada kesimpulan bahwa selain manusia sebagai ‘orang’, korporasi juga layak untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas segala tindakannya apabila bertentangan dengan hukum yang berlaku dan pembuat undang-undang juga merasa perlu untuk menyediakan perangkat sanksi khusus bagi korporasi, seperti penjatuhan denda, penyitaan harta kekayaan korporasi, bahkan menjatuhkan putusan likuidasi terhadap korporasi. Dengan demikian, pemikiran fiksi tentang sifat badan hukum (rechtersoonlijkheid) tidak diberlakukan dalam hukum pidana. Pertanyaan selanjutnya, siapakah yang dimaksud dengan korporasi tersebut? Apabila kita melihat bunyi Pasal 51 Sr. ayat (3), yang dapat dipersamakan dengan korporasi adalah: persekutuan bukan badan hukum (termasuk commanditaire vennootschap/CV/perseroan komanditer, vennootschap onder firma/persekutuan firma), maatschap (persekutuan perdata), rederij (perusahaan perkapalan) dan doelvermogen (harta kekayaan yang dipisahkan demi tujuan tertentu, termasuk yayasan). Penempatan korporasi sebagai subjek hukum dalam hukum pidana tidak lepas dari modernisasi sosial yang terjadi.
Bahwa definisi korporasi, adalah baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, karena beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia menggunakan istilah korporasi baik untuk menyebut badan usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum. Koperasi adalah suatu badan usaha berbentuk badan hukum, dengan demikian dapat dikatakan bahwa koperasi sebagai suatu korporasi apabila merujuk kepada definisi korporasi pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bahwa jika yang dilakukan tersebut melawan hukum administrasi, maka sanksi yang dapat diterapkan adalah sanksi administrasi. Sedangkan jika perbuatan tersebut ternyata melawan hukum pidana, dan/atau dengan kata lain memenuhi ketentuan pidana dalam undang-undang a quo, maka tentunya sanksi pidana lah yang dapat diterapkan terhadap perusahaan tersebut.
Bahwa menurut Ahli yang dapat mewakili badan usaha adalah pengurusnya dan/atau orang yang memang diberikan kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Hal tersebut, bergantung pula pada jenis badan usahanya dan/atau rumusan undang-undangnya.
Bahwa dalam pemahaman Ahli layaknya subjek hukum lainnya, korporasi juga harus taat pada hukum yang berlaku dan tentunya tidak boleh untuk melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Ketentuan tersebut menurut Ahli memberikan pedoman kepada hakim dalam menilai ada atau tidaknya kesalahan korporasi, yaitu dengan melihat apakah korporasi telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi tersebut.
PERTAMA, bahwa dengan melihat pada Ketentuan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Diubah Oleh: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, didefinisikan bahwa korporasi adalah badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
KEDUA, Pendapat Muladi dan Dwidja Priyatno yang mengikuti perkembangan korporasi sebagai subjek tindak pidana, mengemukakan tiga model pertanggungjawaban pidana korporasi:
Pertama, pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab.
Kedua, korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab.
Ketiga, korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggungjawab. Pada tataran doktrin yang berkembang di Negara maju dan menganut paham anglo saxon, ada beberapa teori yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan di atas dan banyak diadopsi sebagai teori yang digunakan untuk menilai pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana korporasi, yaitu:
PERTAMA, Functioneel Daderschap, yang muncul akibat adanya kesulitan pembuktian pertanggungjawaban pidana korporasi yang masih terpaku dengan asas ‘tiada pidana tanpa kesalahan’. Jan Remmelink memberikan solusi terhadap kesulitan tersebut dengan cara menguraikan bahwa kesalahan (schuld, mens rea) fungsionaris pimpinan dan pegawai korporasi diatribusikan pada korporasi sesuai dengan struktur organisasi internal korporasi. Pendapat ini senada dengan ajaran kepelakuan fungsional (functioneel daderschap) yang dikemukakan oleh Roling dan merupakan teori yang berkembang di Belanda, pertanggungjawaban pidana diperluas pada yang memberikan perintah atau pimpinan dalam suatu badan hukum yang secara fisik bukanlah sebagai pelaku tindak pidana (fysieke daderschaps). Ajaran ini memberi ruang yang lebih luas bagi penerapan asas geen straf zonder schuld, karena kesalahan individu pimpinan/pengurus korporasi yang memberi perintah pada suatu badan hukum atau yang menjalankan perintah (pelaku fisik) diatribusikan sebagai kesalahan korporasi tersebut.
KEDUA, doktrin pertanggungjawaban yang ketat menurut undang-undang (strict liability), yaitu pertanggungjawaban korporasi semata-mata berdasarkan bunyi undang-undang dalam hal korporasi melanggar atau tidak memenuhi kewajiban/kondisi/situasi tertentu yang ditentukan oleh undang-undang dengan tanpa memandang siapa yang melakukan kesalahan. Dengan demikian, kesalahan menjadi tidak perlu untuk dibuktikan. Teori ini kerap kali juga disebut dengan absolute liability. Namun, Muladi dan Diah Sulistyani membedakan antara kedua teori ini, di mana teori absolute liability yang dibutuhkan adalah pembuktian unsur “a beyond reasonable doubt” untuk dapat membuktikan bahwa orang yang diduga sebagai pelaku perbuatan tersebut telah melakukan perbuatan ilegal, dan unsur negligent tidak diperhitungkan. Sedangkan teori strict liability, selain harus dibuktikan “a beyond reasonable doubt”, maka harus dibuktikan pula perbuatan yang diragukan (the impugned act).
KETIGA, doktrin pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability), yang lebih menekankan pada pertanggungjawaban oleh pengurus korporasi sebagai ‘agen’ perbuatan dari korporasi tersebut. Doktrin ini bertolak dari doktrin respondeat superior theory, yang berdasarkan pada employement principle dan the delegation principle. Dalam konteks teori ini, maka jika suatu korporasi tersebut mendapatkan keuntungan dari unsur manusiawi yang ada pada mereka, korporasi tersebut juga (dapat) menanggung beban yang timbul dari kejahatan yang dilakukan manusia tersebut, bukan hanya atas dasar bahwa manusia tersebut bertindak untuk dan atas nama korporasi, akan tetapi korporasi tersebut dapat dianggap bertindak memang sebagai suatu korporasi, tegasnya, perbuatan dari seorang bawahan/subordinate dari korporasi akan dikaitkan dengan korporasi, atau korporasi dapat dipertanggungjawabkan apabila pegawai melakukan kejahatan tersebut adalah dalam rangka menjalankan pekerjaaannya atas nama korporasi.
KEEMPAT, teori identifikasi (direct corporate criminal liability) atau doktrin pertanggungjawaban pidana secara langsung, di mana perusahaan dapat melakukan sejumlah delik secara langsung melalui orang-orang yang berhubungan erat dengan perusahaan dan dipandang sebagai perusahaan itu sendiri (mempersamakan antara korporasi dengan manusia dari korporasi tersebut). Jadi, perbuatan/kesalahan senior officer diidentifikasi sebagai perbuatan/kesalahan korporasi. Pejabat senior yang dimaksud di sini adalah who constitute its directing mind, yaitu individu-individu dalam korporasi yang berkedudukan sebagai pejabat atau pegawai yang memiliki tingkatan sebagai manager, yang dalam melakukan tugasnya tidak bergantung pada perintah atau arahan atasan yang lain dalam organisasi korporasi tersebut. Michael J. Allen terkait teori ini menyatakan: “The corporation will only be liable where the person identified with it was acting within the scope of his office; it will not be liable for acts which he did in his personal capacity”,bahwa korporasi hanya bertanggung jawab jika orang diidentifikasi dengan korporasi, bertindak dalam ruang lingkup jabatannya, dan korporasi tidak akan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang korporasi namun dalam kapasitas pribadinya. Dengan berdasarkan hal tersebut, maka dalam teori identifikasi, untuk mempertanggungjawabkan korporasi harus dengan adanya 2 elemen, yaitu adanya orang yang diidentifikasi dengan korporasi dan perbuatan yang dilakukan oleh orang tersebut harus berada dalam lingkup jabatannya. Prinsipnya, korporasi hanya menjadi bertanggung jawab ketika pengadilan memutuskan bahwa mereka yang mengelola atau mengendalikan urusan perusahaan tersebut dapat dianggap sebagai perwujudan perusahaan.
KELIMA, teori agregasi yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada badan hukum jika perbuatan tersebut dilakukan oleh sejumlah orang yang memenuhi unsur delik yang mana antara satu dengan yang lain saling terkait dan bukan berdiri sendiri-sendiri. karena semua perbuatan dan semua unsur sikap batin dari berbagai orang yang terkait secara relevan dalam lingkungan perusahaan dianggap seakan-akan dilakukan oleh satu orang saja. Teori ini memberikan kemungkinan kesalahan dari sejumlah orang, diatribusikan kepada korporasi, sehingga kemudian korporasi dapat dibebani pertanggungjawaban pidana. ---
KEENAM, ajaran corporate culture model atau model budaya kerja. Ajaran ini memfokuskan pada kebijakan badan hukum yang tersurat dan tersirat mempengaruhi cara kerja badan hukum tersebut. Badan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila tindakan seseorang memiliki dasar yang rasional bahwa badan hukum tersebut memberikan wewenang atau mengizinkan perbuatan tersebut dilakukan. Teori ini dikenal juga dengan teori budaya korporasi (Company Culture Theory), yaitu korporasi dapat dipertanggungjawabkan dengan cara melihat prosedur, sistem bekerjanya, atau budayanya, yang berarti kesalahan korporasi diukur dari struktur/kerangka pengambilan keputusan internal dari korporasi tersebut. Teori ini juga sering disebut dengan teori atau model sistem atau model organisasi (organisational or systems model).
KETUJUH, teori delegasi (delegation theory), yaitu teori yang berkembang di Kanada yang diakibatkan berkembangnya korporasi modern dan besar serta di dalamnya terdiri lebih dari satu corporate centre pengambil keputusan atas dasar delegasi wewenang yang diberikan oleh board of directors yang juga merupakan cerminan directing mind korporasi. Menurut teori ini, alasan untuk dapat membebankan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi adalah apabila ada pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari direksi korporasi kepada pegawai korporasi untuk melakukan sesuatu untuk dan atas nama korporasi, dan tentunya dengan tidak melampaui kuasa yang diberikan dalam delegasi tersebut. Teori ini dapat menjadi jalan keluar apabila korporasi tersebut sangat besar dengan pusat-pusat pengambilan keputusan yang fragmented, sehingga kemudian lingkaran individu yang dapat dipertanggungjawabkan diperluas dan mencakup pula gabungan para board of directors, managing director, the superintendent, manager, dan bahkan setiap orang yang memperoleh delegasi dari board of directors untuk melaksanakan kewenangan korporasi. Adapun perihal kesalahannya, akan dilekatkan kepada orang-orang yang memegang lisensi atau orang yang dapat memberikan delegasi tersebut. Teori ini merupakan jalan tengah antara teori identifikasi dengan teori vicarious liability yang sifatnya sangat luas. Hal tersebut dikarenakan konsep dalam teori ini menganggap bahwa perbuatan dari gabungan pejabat korporasi merupakan perbuatan korporasi itu sendiri, dengan mengingat bahwa terkadang korporasi memiliki lebih dari satu directing mind, di samping corporate centre, dan didasarkan adanya delegasi wewenang atau sub-delegasi wewenang dari pusat korporasi atas dasar prinsip desentralisasi.
Dari teori-teori tersebut, terlihat jelas bahwa selain pemidanaan korporasi itu bergantung pada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, seperti UU TIPIKOR, UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU OJK, UU Perkebunan, dan lain-lain, tapi juga berpegang pada doktrin yang diajarkan oleh para ahli-ahli hukum. Namun, dalam konteks doktrin, dari berbagai macam teori yang ada, Indonesia cenderung mendayagunakan Teori Identifikasi atau Alter Ego Theory (Instrumental Rule). Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa dalam teori ini, tindak pidana dilakukan oleh korporasi jika dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi, yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, dalam lingkup usaha korporasi tersebut baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Dengan demikian, baik korporasi dan/atau pengurusnya dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Perlu dicatat bahwa perilaku korporasi sebenarnya merupakan atribut atau identifikasi atau instrumen dari kehendak orang-orang yang memiliki kedudukan fungsional tersebut.
Dengan demikian, koperasi sebagai suatu korporasi sebagaimana yang ditentukan dalam UU a quo, juga termasuk yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana terhadapnya, sehingga demi hukum terhadap KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud Pasal 158 jo. Pasal 35 UU Minerba.
Bahwa teori pertanggungjawaban pidana yang dianut di Indonesia, maka dapat ditegaskan yang dapat mewakili Koperasi tersebut adalah orang yang memang secara materiil berlaku sebagai Pengurus di Koperasi, atau setidaknya diwakili oleh Ketua Koperasi, yaitu DASTAM selaku pengurus yang tentu sangat berperan dan turut serta aktif keputusan perbuatan yang akan diambil oleh koperasi tersebut, kecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya.
Bahwa menurut Ahli, lembaga “kuasa” diciptakan untuk membuat seorang atau sebuah subjek hukum yang sedang tidak dapat menjalankan hak dan/atau kewajiban hukumnya untuk dapat digantikan oleh subjek hukum yang lain, namun perihal kewenangan dan tanggung jawab pada dasarnya kuasa tersebut hanya mewakili pemberi kuasa. Dengan konsep hukum demikian, maka SUNARYA ADIPURA yang bertugas sebagai sekretaris Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari tersebut dapat mewakili Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari dalam pemeriksaan Terdakwa, karena telah mendapatkan kuasa dari Ketua Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari yang berlaku sebagai Pemimpin Pengurus Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Sekretaris Desa Cimayasari tahun 2010 s.d. 2015 dan mulai tanggal 5 Maret 2019 sampai dengan sekarang bekerja di KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI sebagai sekretaris.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Pengurus KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI sesuai notaris TINA TRISIANA, S.H. M.Kn nomor 2 tangal 05 Maret 2019.
Bahwa KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI yang beralamat Kp. Cihuni Ds. Cimayasari Kec. Cipeundeuy Kab. Subang. Tanggungjawab Terdakwa sebagai Pengurus sebagai berikut:
mengelola Koperasi berdasarkan anggaran dasar;
mengajukan rencana kerja dan rencana-rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
menyelenggarakan rapat anggota;
mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksaan tugas;
menyelenggaran pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
memelihara daftar buku anggota, pengurus dan pengawas;
mendorong dan memajukan usaha koperasi;
menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi;
membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi;
memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalayannya dengan ketentuan:
jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalayan seorang atau beberapa anggota pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan;
jika kerugian timbul sebagai kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam rapat pengurus maka semua anggota pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi
menyusun ketentuan mengeani tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
meminta jasa audit kepada angkuntan publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya dimasukan dalam anggaran biaya koperasi;
membuat laporan perkembangan usaha kepada menteri atau pejabat yang membidangi koperasi tiap triwulan sekali;
pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan rapat pengurus dan pengawas koperasi dalam hal sebagai berikut:
meminjam atau meminjamkan uang atas koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan kusus koperasi;
membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak dan tidak bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan kusus koperasi.
Bahwa Pendirian KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI berawal dari pertemuan yang dilaksanakan di rumah sdr. Komon pada akhir tahun 2017 yang dihadiri tokoh masyarakat desa Cimayasari dan perwakilan Organisasi Badega membahas pembentukan Koperasi dan pengurusnya, sebagai realisasi janji kampanye Bupati Subang untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat dengan mendirikan Koperasi di setiap Desa. Pada pertemuan itu diputuskan calon pengurus Koperasi dan berkas administrasi untuk pengajuan akta notaris pendirian koperasi dibawa oleh perwakilan Organisasi Badega.
Bahwa Pada tanggal 05 Maret 2019 Saksi mendapatkan informasi agar kekantor notaris TINA TRISIANA, S.H. M.Kn di Kota Subang untuk menandatangani Akta Pendirian Koperasi.
Bahwa Susunan pengurus koperasi sesuai Akta Pendirian KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Nomor: 02 tangal 05 Maret 2019 adalah sebagai berikut:
Ketua : DASTAM BIN SAKIM;
Sekertaris : SUNARYA ADIPURA;
Bendahara : KOMON.
Bahwa Bidang usaha KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI sesuai Akta pendirian kegiatan utama berupa Pertanian, Perternakan dan Perkebunan dengan usaha pendukung berupa alat-alat pertanian, penyedia pupuk, pertanian dan perkebunan, jasa penunjang pertanian pasca panen, sarana produksi pertanian dan sarana produksi padi.
Bahwa Pada tanggal 26 Maret 2021 terjadi penyesuaian kegiatan usaha sesuai Akta Nomor: 32 TINA TRISIANA, S.H. M.Kn menjadi kegiatan usaha utama berupa Pertanian Padi Hibrida dengan usaha pendukung berupa:
Bahwa Pertanian Jagung, Pertanian Kedelai, Peratnian Kacang Tanah, Pertanian Kacang Hijau, Pertanian biji-bijian penghasil minyak makan, Pertanian Biji-bijian bukan minyak makan, Pertanian Padi Hibrida, Pertanian Padi Inbrida, Pertanian Hortikultura Sayuran Daun, Pertanian Hortikultura Buah, Pertanian Holtikultura Sayuran Buah, Pertanian Jamur, Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya, Pertanian Buah-buahan Tropis dan Subtropis, Pertanian Buah Jeruk, Pertanian Buah Biji Kacang-kacangan, Pertanian Sayuran Tahunan, Perkebuana Buah Kelapa, Perkebunan Kelapa Sawit, Pertanian Tanaman untuk bahan Minuman, Pertanian Cabai, Pertanian Pengembangbiakan Tanaman.
Bahwa Usaha Tambahan berupa : Koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam konvensioanl konvensioanl, Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, Perdagangan besar tekstil, Perdagangan besar pakaian, Perdagangan besar alas kaki, Perdagangan besar lainnya dari tekstil, Perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki lainnya, Perdagangan besaralat tulis dan gambar, Perdagangan besaralat fotografi dan perlengkapan rumah tangga, Perdagangan besar farmasi, Perdagangan besarobat tradisioanl, Perdagangan besar kosmetik, Perdagangan besar perhiasan dan jam, Perdagangan besar alat permainan dan mainan anak-anak, Perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya YTDL, Perdagangan besar disket, pita audio dan vidio, CD dan DVD kosong, Perdagangan besar mesin, peralatan dan pertanian, Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi, Perdagangan besar genteng, batu bata ubin dan sejenisnya dari tanah liat, kapur, semen atau kaca konvensional konvensional, Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, Perdagangan besar tekstil, Perdagangan besar pakaian, Perdagangan besar pakaian, Perdagangan besar alas kaki, Perdagangan besar barang lainnya dari tekstil, Perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki lainnya, Perdagangan besar alat tulis dan gambar, Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, Perdagangan besar farmasi, Perdagangan besar obat tradisional, Perdagangan besar kosmetik, Perdagangan besar perhiasan dan jam, Perdagangan besaralat permainan dan mainan anak anak, Perdagangan besar dan perlengkapan rumah tangga lainnya YTDL, Perdagangan besar disket, pita audio dan vidio, CD dan DVD kosong, Perdagangan besar mesin, peralatan dan pertanian, Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi, Perdagangan besar genteng, batu bata ubin dan sejenisnya dari tanah liat, kapur, semen atau kaca, Perdagangan besar, semen, kapur, pasir dan batu, Perdagangan besarkonstruksi dan kayu, Perdagangan besar cat, Perdagangan besar bahan konstruksi lainnya, Perdagangan besar produk lainnya, Perdagangan besar berbagai macam barang, Pembiayaan konsumen (consumers credit), Event organizer, Jasa boga untuk suatu event tertentu (event catering), Pencucian dan salon mobil, angkutan sewa, konstruksi gedung kesehatan, konstruksi gedung perkantoran, konstruksi pendidikan, konstruksi gedung lainnya, restoran, restoran dan penyedia makanan keliling lainnya, kedai makanan, kedai minuman, warung makan, industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga, industri barang jadi tekstil lainnya, industri tekstil lainnya YTDL, industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, industri perlengkapan pakaian dari tekstil, aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerjadalam negeri, aktivitas organisasi buruh, perdagangan eceran hasil peternakan, pembibitan dan budidaya sapi potong, pembibitan dan budidaya sapi perah, pembibitan dan budidaya kambing potong, budidaya ayam ras pedaging, budidaya ayam ras petelur, aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL, industri percetakan umum, industri audio dan vidio elektronik lainnya, insudtri kabel listrik dan elektronik lainnya, perdagangan besar suku cadang elektronik, perdaganagan eceran barang listrik dan elektronik bekas, perdagangan eceran kaki lima dan los pasar barang elektronik, perdagangan eceran kaki lima dan los pasar barang listrik dan elektronik bekas, reparasi alat alat elektronik konsumen, aktivitas biro perjalanan wisata, aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce), aktivitas penunjang kelistrikan, penerbitan piranti lunak, (software), perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, industri percetakan khusus, pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, perdagangan.
Bahwa eceran pupuk dan pemberantas hama, perdagangan eceran alat-alat pertanian, perdagangan besar hasil perikanan, perdagangan besar hasil olahan perikanan, perdagangan eceran hasil perikanan, penangkapan pisces/ikan bersirip dilaut, penangkapan/pengambilan induk/benih ikan diperairan umum, jasa sarana produksi penangkapan ikan dilaut, jasa produksi penangkapan ikan diaut, jasa pasca panen penangkapan ikan dilaut, jasa sarana produksi penangkapan ikan diperairan umum, jasa produksi penangkapan ikan diperaiaran umum, jasa pasca panen penangkapan ika diperairan umum, pembesaran pisces/ikan bersirip dilaut, pembenihan ikan dilaut, pembenihan ikan air tawar, jasa sarana produksi budidaya ikan dilaut, jasa produksi budidaya ikan air tawar, jasa pasca panen budidaya ikan air tawar, pembenihan ikan air payau, industri pupuk pelengkap, industri pupuk lainnya, perdaganagan besar pupuk dan produk agrokimia, perdagangan eceran kaki lima dan los pasar pupuk dan pemberantas hama, industri makanan dan msakan olahan, industri makanan dari kedele dan kacang-kacangan lainnya bukan kecap, tempe, dan tahu, industri kerupuk, keripik, pyek dan sejenisnya, industri produk makana lainnya, industri mesin pertanian dan kehutanan, aktivitas penunjang angkutan darat lainnya, angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) bukan bus, bertrayek, angkutan perkotaan bukan bus, bertrayek, angkutan pedesaan bus, bertrayek, angkutan darat khusus bukan bus, angkutan daratlainnya untuk penumpang, angkutan bermotor unutk barang umum, angkutan bermotor untuk barang khusus, angkutan tidak bermotor untuk barang umum, penggalian batu hias dan batu bangunan, penggalian batu kapur/ gamping, penggalian kerikil, penggalian pasir, penggalian tanah dan tanah liat, penggalian gips, penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya.
Bahwa perizinan yang dimiliki KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dan bergerak dibidang berupa:
Akta Pendirian KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Nomor 02 tanggal 5 Maret 2019 Notaris Tina Trisiana, S.H., M.Kn. Subang.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000010 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000011 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Pertanian Sayuran, Buah dan Aneka Umbi Lainnya”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000012 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “ Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantasan Hama”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000013 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Eceran Tanaman dna Bibit Tanaman”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.03.000014 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Budi Daya Ikan Air Tawar di Media Lainnya”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000015 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Peliharaan”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000016 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000016 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan pokok “Perbenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembibitan BIT (bukan BIT gula)”.
Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503/0017/DPMPTSP/PM/BJ/I/2021 tanggal 8 Januari 2021.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Nomor 32 tanggal 26 Maret 2021 Notaris Tina Trisiana, S.H., M.Kn. Subang.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000071 tanggal 6 April Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Konstruksi Lainnya”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000072 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000073 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Cat”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000074 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Kayu”.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000075 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu”.
Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503/0184/DPMPTSP/PM/BJ/IV/2021 tanggal 6 April 2021.
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 013118/BH/M.KUKM/IV/2019 tanggal 17 April 2019 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari.
Surat dari Perhutani Nomor : 0141/044.3/SEKPER/2021 tanggal 23 April 2021 perihal Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pertambangan Pasir a.n. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Pada Wilayah Kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten di Kab. Subang Prov. Jawa Barat.
Lembar Pengesahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada PT. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dengan jenis perizinan “WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan” tanggal 16 Agustus 2021.
NPWP : 96.209.965.1-439.000 a.n. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI yang beralamat di Cihuni RT. 015 RW. 005 Desa Cimayasari Kec. Cipeundeuy Kab. Subang Prov. Jawa Barat.
Bahwa yang sudah dilakukan adalah penjualan pupuk kepada petani di desa Cimayasari, mengurus izin untuk usaha pertambangan pasir dan melakukan kerja sama dengan sdr. Suhendi untuk menambang pasir.
Penjualan pupuk mulai tahun 2021 sudah berjalan sebanyak 2 musim tanam padi, dengan sistem pembayaran menggunakan padi hasil pertanian.
Pengurusan izin usaha pertambangan mulai dilakukan bulan maret 2021 setelah dilakukan revisi bidang usaha Koperasi, saat ini tahap perizinan sudah sampai IUP eksplorasi melengkapi persyaratan untuk IUP Operasi Produksi.
Lokasi yang diajukan izin untuk kegiatan pertambangan berada dalam areal kawasan hutan.
Kerjasama dengan sdr. SUHENDI ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2021 untuk kerjasama bidang tambang pasir, ditandatangani oleh Sdr. KOMON selaku Bendahara Koperasi dengan Sdr. Suhendi sebagai pemilik lahan.
Bahwa Surat perjanjian kerjasama dengan yang ditandatangani oleh Sdr. KOMON dengan Sdr. SUHENDI pada tanggal 24 Agustus 2021 berisi ketentuan sebagai berikut:
Pihak I telah menyediakan sebidang lahan/tanah seluas :20.820 M2, yang terletak di blok selaawi RT. 018/005, Desa Cimayasari, Cipeundeuy, Subang, unutk ditambang pasirnya oleh pihak ke II. Surat legalitas lahan terlampir.
Pihak ke I berhak menerima uang royalti kerjasama lahan dari pihak ke II sebesar Rp. 150.000,- (seratus limu pulu ribu rupiah) per ritasi dan telah menerima DP sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pembayaran royalti kerjasama lahan diberikan oleh pihak ke II pada setiap hari kerja setealh selsai produksi.
Pembayaran DP oleh pihak ke I dilakukan secara nyicil, disesuaikan dengan pendapatan setiap hari produksi.
Pihak ke I akan membantu kelancaran kegiatan tambang pasir dan turut bertanggung jawab atas hal-hal yang timbul akibat kegiatan pertambangan tersebut sesuai proporsi masing-masing.
Pihak ke II akan mereklamasi lahan yang telah di tambang pasirnya dengan bahan yang ada.
Apabila terdapat kekeliruan dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah kedua belah pihak.
Bahwa tidak ada masa waktu kesepakatan yang tertulis dalam perjanjian kerjasama antara Sdr. Suhendi dengan KOMON selaku Bendahara KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI, batasannya adalah luas lahan saja.
Bahwa penambangan pasir dilakukan menggunakan cara ayak cuci, yaitu lahan yang awalnya bukit dengan pepohonan dilakukan land clearing dan tanahnya dikupas menggunakan excavator, setelah ketemu lapisan pasir dilakukan pengerukan yang selanjutnya diayak sambil dicuci untuk memisahkan pasir dari kerikil, pasir yang dihasilkan ditampung di bak produksi. Pasir selanjutnya dimuat ke truk utuk dijual.
Bahwa Penambangan pasir dilakukan menggunakan 2 unit Excavator Kobelco SK200-10, 1 unit Dozer Komatsu D68E-SS, 2 unit pompa air dan 1 unit ayakan cuci.
Bahwa alat berat (excavator dan dozer) helper alat berat Sdr. Dede, Udin sebagai Pimpro mengarahkan operator excavator Sdr. Koko dan Sdr. Yudi apa yang akan dikerjakan, pompa air dinyalakan oleh operator pompa Sdr. Sartam, setelah bak produksi penuh kemudian pasir dijual ke truk yang sudah menunggu, penjualan dicatat dan dikerjakan oleh kasir Sdr. Rizal. Lubang bekas galian pasir direklamasi menggunakan Dozer yang operatornya Sdr. Rahmat. Kegiatan penambangan pasir selesai jam 17.00, namun bila masih ada pembeli kegiatan tetap dilakukan sampai jam 04.00 pagi.
Bahwa Lokasi penambangan pasir Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari berada di kampung Selaawi Dusun Cihuni II Desa Cimayasari Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, Luas galian pasir yang dikerjakan ± 2 Ha, berdasarkan patok- patok yang dipasang oleh pemilik lahan Sdr. Suhendi pada saat akan memulai kegiatan.
Bahwa Kegiatan penambangan pasir di lahan Sdr. SUHENDI dilakukan setelah perjanjian ditandatangani tanggal 24 Agustus 2021 dan baru mulai berproduksi pada awal bulan September.
Bahwa Pasir hasil tambang dijual kepada pembeli yang datang menggunakan truk, seharga Rp. 1.100.000,- per truk yang uangnya diterima dan dicatat oleh Kasir Sdr. Rizal
Bahwa Dari setiap truk Koperasi memiliki kewajiban untuk membayar royalti lahan Rp. 150.000,- kepada sdr. Suhendi, uang lintas jalan Rp. 100.000,- kepada H. Entis yang lahannya dilintasi oleh truk pasir dari lokasi tambang Koperasi, karang taruna (parkir, guar dan langsir) Rp. 100.000,-, retribusi desa Rp. 10.000,- dan uang lingkungan Rp.10.000
Bahwa Pasir yang diproduksi setiap hari rata-rata 20 truk.
Bahwa dalam pengelolaan dana hasil usaha penambangan pasir yang dilakukan koperasi di lahan Sdr. SUHENDI dikelola oleh Sdr. KOMON sebagai bendahara, dana hasil penjualan digunakan untuk biaya operasional penambangan (gaji operator, karyawan, sewa alat berat, bahan bakar, perbaikan alat pertambangan, dan biaya lainnya), kegiatan koperasi dan biaya pengurusan izin usaha pertambangan yang diajukan oleh koperasi yang lokasinya berada dalam kawasan hutan.
Bahwa alat-alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan pasir yang dilakukan koperasi di lahan Sdr. SUHENDI seluruhnya disewa oleh Koperasi melalui Sdr. KOMON dari Sdr. CAHYADI SEPTIANTO.
Bahwa pada saat penandatanganan maupun sebelumnya SUHENDI tidak pernah menanyakan perizinan milik Koperasi untuk kegiatan penambangan pasir.
Bahwa laporan keuangan untuk koperasi seluruhnya dikelola oleh KOMON sebagai bendahara Koperasi, yang Terdakwa tahu selama ini anggota koperasi tidak pernah membayar iuran wajib baik iuran sukarela sehingga semua kebutuhan koperasi ditalangi oleh KOMON, pengeluaran yang sudah dikeluarkan salah satunya adalah pengurusan izin usaha pertambangan atas nama koperasi yang saat ini sudah pada tahap IUP eksplorasi.
Bahwa Saat ini koperasi belum mendapatkan bagian dari hasil kegiatan penambangan pasir karena uang hasilnya digunakan untuk membayar biaya pengurusan izin usaha pertambangan dan keperluan koperasi lainnya. Nantinya bila pertambangan yang diajukan izin sudah beroperasi maka koperasi dan seluruh anggotanya akan mendapatkan royalti.
Bahwa tidak ada rekening khusus untuk mengelola keuangan hasil kegiatan penambangan.
Bahwa sebagaimana keterangan Terdakwa sebelumnya bahwa kegiatan penambangan dimulai sejak awal bulan September 2021, hasil produksi setiap hari rata-rata 20 truk.
Bahwa Pasir hasil tambang dijual kepada pembeli yang datang menggunakan truk, seharga Rp. 1.100.000,- per truk yang uangnya diterima dan dicatat oleh Kasir Sdr. Rizal.
Bahwa dari setiap truk Koperasi memiliki kewajiban untuk membayar royalti lahan Rp. 150.000,- kepada sdr. Suhendi, uang lintas jalan Rp. 100.000,- kepada H. Entis yang lahannya dilintasi oleh truk pasir dari lokasi tambang Koperasi, karang taruna (parkir, guar dan langsir) Rp. 100.000,-, retribusi desa Rp. 10.000,- dan uang lingkungan Rp.10.000.
Bahwa tidak ada tambang jenis lain yang diproduksi oleh KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Unit Excavator Merk KOBELCO berwarna hijau. Model SK200-10, Serial Number : YN15T18711. Manufaktur by Kobelco Contruction Machinery Southeast Asia Co., Ltd. (Kondisi baik).
1 (satu) Unit Excavator Merk KOBELCO berwarna hijau. Model SK200-10, Serial Number : YN15T18948. Manufaktur by Kobelco Contruction Machinery Southeast Asia Co., Ltd. (Kondisi baik).
1 (satu) Unit Dozer Merk KOMATSU warna kuning model D68E-SS. (Kondisi baik).
2 (dua) Unit Pompa Air. (Kondisi baik).
1 (satu) Unit Ayakan Cuci.
1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian Kerja Sama antara Sdr. SUHENDI dengan Sdr. KOMON di Cimayasari tanggal 24 Agustus 2021 beserta lampiran fotokopi Sertifikat Nomor 72 tanggal 28 April 1981 dan Sertifikat Nomor 76 tanggal 28 April 1981. \
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 11 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 13 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 14 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 15 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 16 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 17 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 18 April 2022.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pendirian KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Nomor 02 tanggal 5 Maret 2019 Notaris Tina Trisiana, S.H., M.Kn. Subang.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000010 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000011 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Pertanian Sayuran, Buah dan Aneka Umbi Lainnya”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000012 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “ Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantasan Hama”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000013 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Eceran Tanaman dna Bibit Tanaman”. \
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.03.000014 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Budi Daya Ikan Air Tawar di Media Lainnya”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000015 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Peliharaan”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000016 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000016 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan pokok “Perbenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembibitan BIT (bukan BIT gula)”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503/0017/DPMPTSP/PM/BJ/I/2021 tanggal 8 Januari 2021.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Nomor 32 tanggal 26 Maret 2021 Notaris Tina Trisiana, S.H., M.Kn. Subang.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000071 tanggal 6 April Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Konstruksi Lainnya”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000072 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000073 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Cat”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000074 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Kayu”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000075 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503/0184/DPMPTSP/PM/BJ/IV/2021 tanggal 6 April 2021.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 013118/BH/M.KUKM/IV/2019 tanggal 17 April 2019 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat dari Perhutani Nomor : 0141/044.3/SEKPER/2021 tanggal 23 April 2021 perihal Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pertambangan Pasir a.n. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Pada Wilayah Kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten di Kab. Subang Prov. Jawa Barat.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Lembar Pengesahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada PT. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dengan jenis perizinan “WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan” tanggal 16 Agustus 2021.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir NPWP : 96.209.965.1-439.000 a.n. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI yang beralamat di Cihuni RT. 015 RW. 005 Desa Cimayasari Kec. Cipeundeuy Kab. Subang Prov. Jawa Barat.
3 (tiga) lembar asli Surat Perjanjian Sewa Alat Berat antara Sdr. CAHYADI SEPTIANTO sebagai PIHAK PERTAMA dengan Sdr. KOMON sebagai PIHAK KEDUA di Subang tanggal 30 September 2020.
1 (satu) lembar asli kwitansi sewa 3 (tiga) alat berat berupa 2 (dua) unit Excavator dan 1 (satu) unit Dozer untuk dipergunakan di Dusun Cihuni Kabupaten Subang sebesar Rp. 2.040.000.000.- (dua milyar empat puluh juta rupiah) tanggal 30 September 2021.
1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembelian Kobelco Hydrolic Excavator YN15T18711 SK200-10 warna hijau.
1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembelian Komatsu Bulldozer D68ESS-2 warna kuning
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari yang dalam hal ini diwakili oleh Sdr. SUNARYA ADIPURA Bin DOTOM selaku Sekretaris koperasi produsen mustika Cadas Wana lestari berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 tanggal 05 Maret 2019 dan berdasarkan Akta Pernyataan keputusan Rapat perubahan anggaran Dasar Koperasi Produsen Mustika Cadas wana Lestari Nomor 32 tanggal 26 Maret 2021 dan Surat Kuasa pengurus tanggal 24 Agustus 2022 ditunjuk mewakili koperasi untuk menghadiri serta memberikan keterangan sesuai panggilan di Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dan atau menghadap dan berbicara dengan Penuntut Umum/Kejaksaan dan atau di muka sidang Pengadilan, sejak 24 Agustus 2022 s/d mendapat putusan di Pengadilin atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 hingga 2022,bertempat di Kampung Salaawi Dusun Cihuni II Desa Cimayasari kecamatan Cipenday Kabupaten Subang ,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan penambangan tanpa izin seabagaimana dimaksud dalam pasal 35,. Pada pokoknya perbuatan tersebut dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari yang diwakili oleh SUNARYA ADIPURA sejak Agustus 2021 s/d tanggal 20 April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 hingga 2022,bertempat di Kampung Salaawi Dusun Cihuni II Desa Cimayasari kecamatan Cipenday Kabupaten Subang,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan penambangan tanpa izin seabagaimana dimaksud dalam pasal 35. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Bermula dari sekretaris Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari (KPMCWL)yang dijabat Sunarya mengenal Suhendi bin Nelan sebagai seorang Kepala Desa Cimayasari yang menajabat pada tahun 2013 sampai dengan 2018 di tahun 2021 menawarkan kerjasama untuk pengelolaan lahan yang nantinya akan dikelola oleh koperasi tempat Sunarya bekerja.
Bahwa pada bulan Agustus 2021 Suhendi Bin Nelan tertarik sehingga tanah seluas Kurang lebih 20.820 M2 sebagaimana tertera dalam setifikat 72 dan 76 tertanggal 28 April 1981 atas nama Wuriyanti terletak di Blok selaawi Rt.018/005 Desa Cimayasari Cipeundeuy kabupaten Subang dijadikan lahan lokasi pengambilan pasir yang dilakukan terdakwa, oleh saksi H. Komon selaku bendahara koperasi Mustika Cadas Wana Lestari terdakwa bersedia untuk memberikan royalti sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per ritasi dan memberikan uang muka Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa Kemudian terdakwa mendatangkan 2 (dua) Excavator, 1 Unit Dozer, 2 Unit Pompa Air dan 1 Unit ayakan Cuci ke lokasi lahan yang di sediakan oleh saksi Suhendi serta beberapa tenaga kerja khusus diangakat secara lisan untuk menjalankan alat-alat berat tersebut dengan upah perhari sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), pekerjaan pekerjaan dilapangan dipantau oleh seseorang yang disebut oleh terdakwa sebagai kordinator lapangan dipegang oleh saksi Udin dengan upah kerja sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang di bayar oleh terdakwa, agar mereka bekerja untuk pengambilan pasir dari dalam bumi yang di kelola terdakwa tetap dalam patok patok batas tanah yang dipasang saksi Suhendi bin Nelan dan H. Komon.
Bahwa karena lokasi tanah di Blok selaawi Rt.018/005 Desa Cimayasari Cipeundeuy kabupaten Subang berbetuk bukit dengan beberapa tegakan berupa pepohonan oleh para pekerja dilakukan pembersihan lahan (land clering) dengan mengunakan excavator, permukaan tanah di kupas sampai ketemu lapisan pasir kemudian pasir pasir di keruk yang kemudian ditempatkan di lokasi pengayakan untuk di cuci oleh operator pompa air sehingga terpisah antara pasir dan batuan kerikil, selanjutnya pasir pasir di tempatkan dalam bak produksi untuk di jual kepada para pembeli kegiatan tersebut dilakukan setiap harinya dari jam 08.00 Wib hingga jam 17.00 Wib dan kegiatan penjualan pasir kadang terdakwa melayani pembelian hingga jam 04.00 wib, rata rata setiap hari terdakwa melayani penjualan hasil pengerukan pasir dari lahan milik saksi suhendi Bin Nelan sebanyak 25 truk dengan harga per 1 (satu) truknya 10 kubik Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dari hasil tersebut di di gunakan membayar kuli muat pasir sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) di setorkan ke saksi Suhendi sebagai pembayaran royalti, dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di bayarkan kepada H . Entis, sehingga pendapatan terdakwa sebanyak Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) per truknya.
Bahwa pasir yang di keruk terdakwa dilokasi seluas Kurang lebih 20.820 M2 sebagaimana tertera dalam setifikat 72 dan 76 tertanggal 28 April 1981 atas nama Wuriyanti terletak di Blok selaawi Rt.018/005 Desa Cimayasari Cipeundeuy kabupaten Subang dengan cara pengupasan lapisan tanah penutup dan atau batuan penutup, pengalian yang kemudian di jual oleh terdakwa adalah termasuk dalam jenis mineral dan masuk dalam golongan komoditas tambang batuan sebagaimana ketentuan pasal 2 Ayat (1) huruf d Permen Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang –undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara yang telah di ubha dengan undang undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja., dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang melakukan Pertambangan;
Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 35a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Setiap Orang sebagai orang/peseorangan, korporasi, (termasuk koperasi) dan/atau badan usaha baik yang berbadan hukum, maupun tidak berbadan hukum yang melakukan tindak pidana.
Menimbang, Bahwa definisi korporasi, adalah baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, karena beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia menggunakan istilah korporasi baik untuk menyebut badan usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum. KOPERASI adalah suatu badan usaha berbentuk berbadan hukum, dengan demikian dapat dikatakan bahwa KOPERASI sebagai suatu KORPORASI apabila merujuk kepada definisi korporasi pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Meninmbag, Bahwa terdakwa Korporasi Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari selaku subjek hukum telah memenuhi kriteria pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan korporasi, antara lain :
Perbuatan pidana Korporasi Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari diidentifikasi dilakukan untuk dan atas nama atau demi kepentingan Korporasi Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari dan dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari.
Korporasi Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari dikendalikan oleh pihak di luar struktur organisasi korporasi yang bersifat langsung berkaitan dengan lingkup usaha atau kegiatan korporasi dan diterima sebagai kebijakan korporasi untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan korporasi atau pemilik manfaat.
Korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut;dana tau Korporasi melakukan pembiaran atas terjadinya tindak pidana, tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana, atau tidak mermastikan kepatuhan atas ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana oleh karenanya terhadap korporasi Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menimbang, Bahwa kriteria perbuatan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap Korporasi (Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari), sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku dan memenuhi kriteria sebagai Berikut : (Lampiran Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-028/A/JA/10/2014 Tanggal 1 Oktober 2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi) :
Segela bentuk perbuatan yang didasarkan pada Keputusan Pengurus Korporasi yang melakukan maupun turut serta melakukan.
Segala bentuk perbuatan baik berbuat atau tidak berbuat yang dilakukan seseorang untuk kepentingan korporasi baik karena pekerjaannya dan/atau hubungan lain.
Segala bentuk perbuatan yang mengunakan sumber daya manusia, dana dan/atau segala bentuk dukungan atau fasilitas lainnya dari korporasi.
Segala bentuk perbuatan yang di lakukan oleh pihak ketiga atas permintaan atau perintah korporasi dan/atau pengurus korporasi.
Segala bentuk perbuatan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari korporasi.
Segala bentuk perbuatan yang menguntungkan korporasi.
Segala bentuk tindakan yang diterima/biasanya diterima (Accepted) oleh korporasi tersebut.
Korporasi secara nyata menampung hasil tindak pidana dengan subjek hukum korporasi, dan/atau Segala bentuk perbuatan lain, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada korporasi menurut unddang-undang.
Menimbang, Bahwa lembaga “kuasa” diciptakan untuk membuat seorang atau sebuah subjek hukum yang sedang tidak dapat menjalankan hak dan/atau kewajiban hukumnya untuk dapat digantikan oleh subjek hukum yang lain, namun prihal kewenangan dan tanggung jawab pada dasarnya kuasa tersebut hanya mewakili pemberi kuasa. Dengan konsep hukum demikian, maka “SUNARYA ADIPURA Bin DOTOM, yang bertugas sebagai Sekretaris Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari tersebut dapat mewakili Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari dalam Pemeriksaan Persidangan sebagai Terdakwa, karena telah mendapatkan Kuasa dari Ketua Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari yang berlaku sebagai Pemimpin Pengurus Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang melakukan Pertambangan” :
Menimbang, Bahwa pengertian pertambangan diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, yakni :
“Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.”
Menimbang bahwa Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara juga menjelaskan mengenai pengertian usaha pertambangan, yakni :
“Kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral dan batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang”;
Menimbang bahwa dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, diatur 2 jenis pertambangan yakni pertambangan mineral dan pertambangan batu bara. Pertambangan mineral menurut Ketentuan umum Pasal 1 angka 4 adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah;
Menimbang bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batu bara Pasal 2 ayat (1) huruf d mengatur bahwa salah satu kelompok pertambangan mineral dan batu bara adalah jenis batuan yang meliputi antara lain agat, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan;
Menimbang bahwa selanjutnya Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan keterangan terdakwa sendiri diketahui :
Bahwa Bermula dari sekretaris Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari (KPMCWL)yang dijabat Sunarya mengenal Suhendi bin Nelan sebagai seorang Kepala Desa Cimayasari yang menajabat pada tahun 2013 sampai dengan 2018 di tahun 2021 menawarkan kerjasama untuk pengelolaan lahan yang nantinya akan dikelola oleh koperasi tempat Sunarya bekerja.
Bahwa pada bulan Agustus 2021 Suhendi Bin Nelan tertarik sehingga tanah seluas Kurang lebih 20.820 M2 sebagaimana tertera dalam setifikat 72 dan 76 tertanggal 28 April 1981 atas nama Wuriyanti terletak di Blok selaawi Rt.018/005 Desa Cimayasari Cipeundeuy kabupaten Subang dijadikan lahan lokasi pengambilan pasir yang dilakukan terdakwa, oleh saksi H. Komon selaku bendahara koperasi Mustika Cadas Wana Lestari terdakwa bersedia untuk memberikan royalti sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per ritasi dan memberikan uang muka Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa Kemudian terdakwa mendatangkan 2 (dua) Excavator, 1 Unit Dozer, 2 Unit Pompa Air dan 1 Unit ayakan Cuci ke lokasi lahan yang di sediakan oleh saksi Suhendi serta beberapa tenaga kerja khusus diangakat secara lisan untuk menjalankan alat-alat berat tersebut dengan upah perhari sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), pekerjaan pekerjaan dilapangan dipantau oleh seseorang yang disebut oleh terdakwa sebagai kordinator lapangan dipegang oleh saksi Udin dengan upah kerja sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang di bayar oleh terdakwa, agar mereka bekerja untuk pengambilan pasir dari dalam bumi yang di kelola terdakwa tetap dalam patok patok batas tanah yang dipasang saksi Suhendi bin Nelan dan H. Komon.
Bahwa karena lokasi tanah di Blok selaawi Rt.018/005 Desa Cimayasari Cipeundeuy kabupaten Subang berbetuk bukit dengan beberapa tegakan berupa pepohonan oleh para pekerja dilakukan pembersihan lahan (land clering) dengan mengunakan excavator, permukaan tanah di kupas sampai ketemu lapisan pasir kemudian pasir pasir di keruk yang kemudian ditempatkan di lokasi pengayakan untuk di cuci oleh operator pompa air sehingga terpisah antara pasir dan batuan kerikil, selanjutnya pasir pasir di tempatkan dalam bak produksi untuk di jual kepada para pembeli kegiatan tersebut dilakukan setiap harinya dari jam 08.00 Wib hingga jam 17.00 Wib dan kegiatan penjualan pasir kadang terdakwa melayani pembelian hingga jam 04.00 wib, rata rata setiap hari terdakwa melayani penjualan hasil pengerukan pasir dari lahan milik saksi suhendi Bin Nelan sebanyak 25 truk dengan harga per 1 (satu) truknya 10 kubik Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dari hasil tersebut di di gunakan membayar kuli muat pasir sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) di setorkan ke saksi Suhendi sebagai pembayaran royalti, dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di bayarkan kepada H . Entis, sehingga pendapatan terdakwa sebanyak Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) per truknya.
Bahwa pasir yang di keruk terdakwa dilokasi seluas Kurang lebih 20.820 M2 sebagaimana tertera dalam setifikat 72 dan 76 tertanggal 28 April 1981 atas nama Wuriyanti terletak di Blok selaawi Rt.018/005 Desa Cimayasari Cipeundeuy kabupaten Subang dengan cara pengupasan lapisan tanah penutup dan atau batuan penutup, pengalian yang kemudian di jual oleh terdakwa adalah termasuk dalam jenis mineral dan masuk dalam golongan komoditas tambang batuan sebagaimana ketentuan pasal 2 Ayat (1) huruf d Permen Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, batuan meliputi agat, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiom,jasper, kalsedon, kayu kayu terkesikan,kerikil berpasir alami (sertu),kerikil dari galian bukit,kerikil sungai,kerikil pasir ayak tanpa pasir pasang,perlit,peridotit,pimice,tanah,tanah diatome,tanah liat,tanah merah,tanah serap(Fullers earth) tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung, unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan.
Sehingga dapat dikatakan, Bahwa kriteria perbuatan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari, telah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku dan memenuhi kriteria sebagai Berikut : (Lampiran Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-028/A/JA/10/2014 Tanggal 1 Oktober 2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi) :
Segela bentuk perbuatan yang didasarkan pada Keputusan Pengurus Korporasi yang melakukan maupun turut serta melakukan.
Segala bentuk perbuatan baik berbuat atau tidak berbuat yang dilakukan seseorang untuk kepentingan korporasi baik karena pekerjaannya dan/atau hubungan lain.
Segala bentuk perbuatan yang mengunakan sumber daya manusia, dana dan/atau segala bentuk dukungan atau fasilitas lainnya dari korporasi.
Segala bentuk perbuatan yang di lakukan oleh pihak ketiga atas permintaan atau perintah korporasi dan/atau pengurus korporasi.
Segala bentuk perbuatan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari korporasi.
Segala bentuk perbuatan yang menguntungkan korporasi.
Segala bentuk tindakan yang diterima/biasanya diterima (Accepted) oleh korporasi tersebut.
Korporasi secara nyata menampung hasil tindak pidana dengan subjek hukum korporasi, dan/atau
Segala bentuk perbuatan lain, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada korporasi menurut unddang-undang.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur kedua telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”;
Menimbang bahwa Pasal 35 ayat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur :
Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha (yang merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya) dari pemerintah pusat
Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian :
Nomor induk berusaha;
Sertifikat standar; dan/atau
Izin
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas :
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Surat Izin Pertambangan Batuan
Izin Penugasan
Izin Pengangkutan dan Penjualan
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
IUP Untuk Penjualan
Menimbang bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara mengatur tahapan-tahapan perizinan pertambangan adalah sebagai berikut:
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berdasarkan jenis bahan galian/bahan tambang yaitu sebagai berikut:
WIUP Mineral logam diberikan dengan cara lelang;
WIUP Mineral bukan logam dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri;
WIUP batuan diberikan dengan cara permohonan kepada Menteri;
WIUP BatuBara diberikan dengan cara lelang.
Pemberian Izin Usaha Pertambangangan (IUP) untuk Logam dan Batubara, yang meliputi :
IUP Eksplorasi diberikan melalui permohonan kepada Pemerintah sesuai dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
IUP Operasi Produksi diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan Perseorangan yang telah menyelesaikan tahap IUP atau IUPK Eksplorasi dengan cara mengajukan permohonan peningkatan menjadi IUP atau IUPK Operasi Produksi kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan Kewenangannya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat barang bukti dan keterangan terdakwa sendiri diketahui :
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” Adalah melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin ; lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal 35 huruf c terdiri atas:
IUP;
IUPK.
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian;
IPR.
SIPB.
Izin penugasan.
Izin Pengangkutan dan Penjualan
IUJP; dan
IUP untuk Penjualan.
Bahwa Jika seseorang atau badan usaha telah mendapatkan/memiliki SK Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang harus selanjutnya dilakukan adalah mengajukan permohonan IUP, yang pada saat ini dilakukan secara daring (online) melalui laman web perizinan.esdm.go.id/minerba dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak mendapatkan WIUP.
Bahwa Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan perizinan di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara adalah Menteri ESDM. Namun demikian sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2020, kewenangan penerbitan izin di bidang usaha pertambangan didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Bahwa perizinan berusaha masih diterbitkan oleh pemerintah pusat sebelum terbit pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yaitu Surat Edaran Menteri ESDM No. 1.E/HK.03/MEM.B/2022, maka tidak dibenarkan seseorang atau perusahaan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin/legalitas dengan alasan untuk proses perizinan masih dalam proses transisi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah karena berdasarkan :
angka 6c UU No. 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya;
Pasal 35 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Bahwa yang dimaksud dengan WP, WPN dan WIUP yaitu:
Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang;
Wilayah Pencadangan Negara adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional;
Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB
Bahwa Yang dapat menetapkan WP, WPN dan WIUP yaitu :
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) f Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 yang telah di ubah dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa WP ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan DPR RI.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) g Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 yang telah di ubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa WIUP mineral logam dan WIUP batubara ditetapkan oleh pemerintah pusat sedangkan pada Pasal 6 huruf h dijelaskan bahwa WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PP No. 22 Tahun 2010 WUP dan WPN ditetapkan oleh Menteri.
Bahwa Mekanisme dan prosedur penetapan serta tatacara penentuan WIUP :
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2010 Jo Pasal 17 Undang-Undang No 4 tahun 2009 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2020 dijelaskan bahwa untuk menetapkan WIUP dalam suatu Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) harus memenuhi kriteria letak geografis, kaidah konservasi, daya dukung lingkungan, optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara dan tingkat kepadatan penduduk.
Bahwa Menteri menetapkan terlebih dahulu Wilayah pertambangan, dimana di dalam WP terdiri atas WUP, WPR, WPN dan WUPK sesuai pasal 10 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009.
Bahwa sesuai dengan Pasal 14 a Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 dijelaskan bahwa didalam wilayah pertambangan dapat ditentukan sebagai WUP dimana dalam penentuan tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
Memiliki sebaran formasi batuan pembawa, data indikasi, datas umber daya, dan/atau data cadangan mineral dan/atau batubara.
Memiliki 1 (satu) atau lebih jenis mineral termasuk mineral ikutannya dan/atau batubara.
Tidak tumpang tindih dengan WPR, WPN dan/atau WUPK.
Merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan secara berkelanjutan.
Merupakan eks wialyah IUP yang telah berakhir atau dicabut.
Merupakan wilayah hasil penciutan atau pengembalian wilayah IUP.
Bahwa Kemudian bahwa sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) PP No. 22 Tahun 2010 dijelaskan bahwa di dalam WIUP dapat terdiri dari WIUP Radioaktif, WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUP mineral bukan logam, WIUP batuan. Dimana WIUP di atas dapat diberikan IUP secara lelang terbuka untuk komoditas batubara, mineral logam atau permohonan oleh badan usaha, koperasi atau perseorangan untuk komoditas batuan, mineral bukan logam.
Bahwa berdasarkan Kepmen ESDM No: 96.k/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Jawa Barat dan dalam website momi.minerba.esdm.go.id dijelaskan bahwa Desa Jalancagak, Kab. Subang termasuk ke dalam wilayah pertambangan di Provinsi Jawa Barat;
Bahwa Sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 dijelaskan bahwa penetapan WP dilaksanakan dengan cara, antara lain:
Secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.
Secara terpadu dengan mengacu kepada pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat terpadu dengan mengacu pada pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat terdampak, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi manusia, dan sosial budaya serta berwawasan lingkungan
Dengan memperhatikan aspirasi daerah.
Berdasarkan penjelasan di atas bahwa dalam penetapan WP dilaksanakan salah satu nya adalah secara transparan, dimana salah satu bentuk transparan bisa dilakukan dengan pengumuman.
Bahwa lokasi yang bukan di wilayah pertambangan dapat dimohonkan untuk diusahakan oleh badan usaha, koperasi atau perseorangan dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah sesuai dengan kewenangannya, kemudian pemerintah dapat mengusulkan wilayah tersebut untuk di tetapkan sebagai wilayah pertambangan setelah ditinjau kembali sesuai Pasal 15 PP No. 22 Tahun 2010;
Bahwa terhadap lokasi yang bukan di Wilayah Pertambangan (WP) tidak dapat dikeluarkan izin oleh Menteri sebelum ditetapkan sebagai wilayah pertambangan, namun dalam konsideran menimbang Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 dijelaskan bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan dikuasai oleh negara Jo Pasal 92 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral termasuk mineral ikutannya atau batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi kecuali mineral ikutan radio aktif sehingga seluruh mineral yang ada di Indonesia dikuasai oleh negara.
Bahwa penambangan illegal yang dimaksud adalah melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa perizinan maka dalam kegiatan tersebut di atas tidak ada pihak lain yang melakukan penambangan illegal.
Penambangan pasir Koperasi dilakukan menggunakan 2 unit Excavator, 1 unit doser, 2 unit pompa air dan 1 unit ayakan.
Bahwa penambangan pasir dilakukan menggunakan cara ayak cuci, yaitu lahan yg awalnya bukit dgn pepohonan dilakukan land clearing dan tanahnya dikupas menggunakan excavator, setelah ketemu lapisan pasir dilakukan pengerukan yang selanjutnya diayak sambil dicuci untuk memisahkan pasir dari kerikil, pasir yang dihasilkan ditampung di bak produksi. Pasir selanjutnya dimuat ke truk utuk dijual. Penambangan pasir dilakukan menggunakan 2 unit Excavator Kobelco.
Bahwa tidak ada komoditas jenis lain yang diproduksi oleh KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI selain tambang pasir.
Bahwa KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI melaksanakan kegiatan penambangan terdiri atas: pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup; penggalian atau pengambilan Mineral (Pasir) atau Batubara; dan pengangkutan Mineral (Pasir) atau Batubara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) Permen ESDM No.25 Tahun 2018, maka hal tersebut dilarang dilaksanakan tanpa izin.
Bahwa kegiatan penambangan pasir yang dilakukan KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI sesuai dengan Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000075 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu”.
Kegiatan penambangan KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI tidak memiliki izin.
Bahwa lokasi penambangan pasir yang dikerjakan saat ini berbeda dengan lokasi WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan sesuai dengan Surat Dirjen Minerba Nomor: 75/MB.03/DJB/WIUP/2021, tanggal 16 Agustus 2021 perihal persetujuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan batuan komoditas pasir kepada KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI.
Berdasarkan hasil overlay peta areal tambang pasir yang dikelola oleh KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI yang diberikan oleh Penyidik terhadap peta kawasan hutan adalah sebagai berikut:
areal penambangan pasir seluas ± 2,164 Ha.
seluas ± 0,878, di Provinsi Jawa Barat berada dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
seluas 1,104 Ha lahan lokasi bekas penambangan yang baru dilakukan di areal penggunaan lain (APL).
Hasil overlay dan penelaahan tersebut telah Ahli tuangkan dalam Peta Pengambilan Koordinat Lapangan Lokasi Tambang Tanpa Izin di Dusun Selaawi, Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang di Provinsi Jawa Barat Skala 1 : 10.000.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur – unsur dalam dakwaan telah terpenuhi dan Majelis Hakim berkeyakinan akan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari Pengamatan Majelis selama persidangan dalam perkara ini tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf dari dalam diri Terdakwa maupun dari perbuatan Terdakwa itu sendiri, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa di Persidangan Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) terhadap hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan di Indonesia bukanlah untuk menakut nakuti si pelaku tindak pidana ataupun melakukan balas dendam akan tetapi untuk menyadarkan si pelaku tindak pidana bahwa tindakannya tersebut tidak dipandang patut dalam masyarakat disamping juga bertentangan dengan hukum yang berlaku juga si pelaku tindak pidana diharapkan agar dikemudian hari dapat kembali ke masyarakat dan tidak lagi melakukan tindak pidana bahkan bisa menjadi anggota masyarakat yang baik dan menjadi panutan bagi masyarakat disekitarnya serta tidak hanya untuk tujuan kepastian hukum semata, namun harus diselaraskan dengan tujuan keadilan dan kemanfaatan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan dengan memperhatikan permohonan Terdakwa yang disampaikan dipersidangan bahwa Terdakwa telah benar-benar menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya lagi dan Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi isteri dan anak-anaknya juga terhadap Pelanggaran yang terbukti pada Terdakwa sifatnya adalah pelanggaran yang tidak melengkapi surat – surat sebagai dokumen keabsahan untuk kepemilikan serta ijin yang seharusnya bisa dilengkapi sebagai syarat administrasi dan Terdakwa telah bersikap aktif dan kooperatif serta beritikad baik untuk memperbaiki kesalahannya dengan segera mengajukan Ijin Usaha Pertambangan Ke Kementerian Invenstasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal maka menurut Majelis Hakim terhadap Terdakwa akan diterapkan pidana sebagaimana dalam pasal 10 huruf a angka 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa berupa 2 (dua) Unit Pompa Air. (Kondisi baik). mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Excavator Merk KOBELCO berwarna hijau. Model SK200-10, Serial Number : YN15T18711. Manufaktur by Kobelco Contruction Machinery Southeast Asia Co., Ltd. (Kondisi baik), 1 (satu) Unit Excavator Merk KOBELCO berwarna hijau. Model SK200-10, Serial Number : YN15T18948. Manufaktur by Kobelco Contruction Machinery Southeast Asia Co., Ltd. (Kondisi baik), 1 (satu) Unit Dozer Merk KOMATSU warna kuning model D68E-SS. (Kondisi baik). yang telah disita dari saksi Cahyadi Septianto, maka dikembalikan kepada kepada saksi Cahyadi Septianto;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Ayakan Cuci dirampas untuk di musnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian Kerja Sama antara Sdr. SUHENDI dengan Sdr. KOMON di Cimayasari tanggal 24 Agustus 2021 beserta lampiran fotokopi Sertifikat Nomor 72 tanggal 28 April 1981 dan Sertifikat Nomor 76 tanggal 28 April 1981.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 11 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 13 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 14 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 15 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 16 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 17 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 18 April 2022.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pendirian KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Nomor 02 tanggal 5 Maret 2019 Notaris Tina Trisiana, S.H., M.Kn. Subang.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000010 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000011 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Pertanian Sayuran, Buah dan Aneka Umbi Lainnya”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000012 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “ Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantasan Hama”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000013 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Eceran Tanaman dna Bibit Tanaman”. \
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.03.000014 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Budi Daya Ikan Air Tawar di Media Lainnya”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000015 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Peliharaan”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000016 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000016 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan pokok “Perbenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembibitan BIT (bukan BIT gula)”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503/0017/DPMPTSP/PM/BJ/I/2021 tanggal 8 Januari 2021.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Nomor 32 tanggal 26 Maret 2021 Notaris Tina Trisiana, S.H., M.Kn. Subang.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000071 tanggal 6 April Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Konstruksi Lainnya”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000072 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000073 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Cat”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000074 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Kayu”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000075 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503/0184/DPMPTSP/PM/BJ/IV/2021 tanggal 6 April 2021.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 013118/BH/M.KUKM/IV/2019 tanggal 17 April 2019 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat dari Perhutani Nomor : 0141/044.3/SEKPER/2021 tanggal 23 April 2021 perihal Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pertambangan Pasir a.n. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Pada Wilayah Kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten di Kab. Subang Prov. Jawa Barat.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Lembar Pengesahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada PT. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dengan jenis perizinan “WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan” tanggal 16 Agustus 2021.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir NPWP : 96.209.965.1-439.000 a.n. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI yang beralamat di Cihuni RT. 015 RW. 005 Desa Cimayasari Kec. Cipeundeuy Kab. Subang Prov. Jawa Barat.
3 (tiga) lembar asli Surat Perjanjian Sewa Alat Berat antara Sdr. CAHYADI SEPTIANTO sebagai PIHAK PERTAMA dengan Sdr. KOMON sebagai PIHAK KEDUA di Subang tanggal 30 September 2020.
1 (satu) lembar asli kwitansi sewa 3 (tiga) alat berat berupa 2 (dua) unit Excavator dan 1 (satu) unit Dozer untuk dipergunakan di Dusun Cihuni Kabupaten Subang sebesar Rp. 2.040.000.000.- (dua milyar empat puluh juta rupiah) tanggal 30 September 2021.
1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembelian Kobelco Hydrolic Excavator YN15T18711 SK200-10 warna hijau.
1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembelian Komatsu Bulldozer D68ESS-2 warna kuning.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan karena melakukan penambangan tanpa didahului dengan kegiatan ekplorasi terlebih dahulu
Bahwa Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain yakni pemilik alat berat Excavator yang terdakwa sewa untuk melakukan penambangan.
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari Yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa yakni atas nama SUNARYA ADIPURA Bin DOTOM selaku Sekretaris Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari Telah, berterus terang dan koperatif sehingga memperlancar proses persidangan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan 158 Jo Pasal 35 Undang undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang –undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara yang telah di ubah dengan undang undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja., Pasal 14 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan lain dalam peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari Yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa yakni atas nama SUNARYA ADIPURA Bin DOTOM selaku Sekretaris Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari Telah terbukti secara sah dan menyakinka bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa Izin”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari Yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa yakni atas nama SUNARYA ADIPURA Bin DOTOM selaku Sekretaris Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari dengan pidana denda sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan atau asset Terdakwa dirampas untuk negara untuk memenuhi kewajiban pembayaran pidana denda tersebut
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Excavator Merk KOBELCO berwarna hijau. Model SK200-10, Serial Number : YN15T18711. Manufaktur by Kobelco Contruction Machinery Southeast Asia Co., Ltd. (Kondisi baik).
1 (satu) Unit Excavator Merk KOBELCO berwarna hijau. Model SK200-10, Serial Number : YN15T18948. Manufaktur by Kobelco Contruction Machinery Southeast Asia Co., Ltd. (Kondisi baik).
1 (satu) Unit Dozer Merk KOMATSU warna kuning model D68E-SS. (Kondisi baik).
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi CAHYADI SEEPTIANTO, sesuai dengan Surat Perjanjian sewa alat berat, tertanggal 30 September 2020, antara Cahyadi Septianto (Pihak Pertama) dengan Komon (Pihak Kedua).
2 (dua) Unit Pompa Air. (Kondisi baik).
Dirampas untuk negara
1 (satu) Unit Ayakan Cuci.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian Kerja Sama antara Sdr. SUHENDI dengan Sdr. KOMON di Cimayasari tanggal 24 Agustus 2021 beserta lampiran fotokopi Sertifikat Nomor 72 tanggal 28 April 1981 dan Sertifikat Nomor 76 tanggal 28 April 1981.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 11 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 13 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 14 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 15 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 16 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 17 April 2022.
1 (satu) bundel asli laporan penjualan hasil produksi dan pengeluaran tanggal 18 April 2022.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pendirian KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Nomor 02 tanggal 5 Maret 2019 Notaris Tina Trisiana, S.H., M.Kn. Subang.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000010 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000011 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Pertanian Sayuran, Buah dan Aneka Umbi Lainnya”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000012 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “ Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantasan Hama”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000013 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Eceran Tanaman dna Bibit Tanaman”. \
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.03.000014 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Budi Daya Ikan Air Tawar di Media Lainnya”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.47.000015 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Peliharaan”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000016 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.01.000016 tanggal 8 Januari 2021 dengan kegiatan pokok “Perbenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembibitan BIT (bukan BIT gula)”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503/0017/DPMPTSP/PM/BJ/I/2021 tanggal 8 Januari 2021.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Nomor 32 tanggal 26 Maret 2021 Notaris Tina Trisiana, S.H., M.Kn. Subang.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000071 tanggal 6 April Januari 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Konstruksi Lainnya”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000072 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000073 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Cat”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000074 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Kayu”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 10.10.2.46.000075 tanggal 6 April 2021 dengan kegiatan usaha pokok “Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu”.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor : 503/0184/DPMPTSP/PM/BJ/IV/2021 tanggal 6 April 2021.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 013118/BH/M.KUKM/IV/2019 tanggal 17 April 2019 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat dari Perhutani Nomor : 0141/044.3/SEKPER/2021 tanggal 23 April 2021 perihal Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pertambangan Pasir a.n. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI Pada Wilayah Kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten di Kab. Subang Prov. Jawa Barat.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Lembar Pengesahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada PT. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI dengan jenis perizinan “WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan” tanggal 16 Agustus 2021.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir NPWP : 96.209.965.1-439.000 a.n. KOPERASI PRODUSEN MUSTIKA CADAS WANA LESTARI yang beralamat di Cihuni RT. 015 RW. 005 Desa Cimayasari Kec. Cipeundeuy Kab. Subang Prov. Jawa Barat.
3 (tiga) lembar asli Surat Perjanjian Sewa Alat Berat antara Sdr. CAHYADI SEPTIANTO sebagai PIHAK PERTAMA dengan Sdr. KOMON sebagai PIHAK KEDUA di Subang tanggal 30 September 2020.
1 (satu) lembar asli kwitansi sewa 3 (tiga) alat berat berupa 2 (dua) unit Excavator dan 1 (satu) unit Dozer untuk dipergunakan di Dusun Cihuni Kabupaten Subang sebesar Rp. 2.040.000.000.- (dua milyar empat puluh juta rupiah) tanggal 30 September 2021.
1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembelian Kobelco Hydrolic Excavator YN15T18711 SK200-10 warna hijau.
1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembelian Komatsu Bulldozer D68ESS-2 warna kuning.
Tetap Terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan agar Terdakwa Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestari Yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa yakni atas nama SUNARYA ADIPURA Bin DOTOM selaku Sekretaris Koperasi Produsen Mustika Cadas Wana Lestaridibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang pada Hari : Senin, Tanggal 5 Juni 2023 oleh Kami : DR. Abdul Aziz, S.H., M.Hum Sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Iqbal, S.H., M.H dan Muhamad Hidayatullah, SH,.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa Tanggal 6 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Rudyansyah Putra Siahaan, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Subang serta dihadiri oleh Pinos Permana, SH.,MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subang dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,
Muhammad Iqbal, S.H., M.H. DR. Abdul Aziz, S.H., M.Hum.
Muhamad Hidayatullah, SH.,M.H.
Panitera Pengganti,
Rudyansyah Putra Siahaan, SH.MH.