5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Temmy Wijaya, S.E.,M.H, tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Temmy Wijaya, S.E.,M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp200.801.088,41 (dua ratus juta delapan ratus satu ribu delapan puluh delapan rupiah koma empat puluh satu sen), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Uang Muka Belanja Tahun 2019; 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019; 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Piutang Dagang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019); ………………………… …………………………. S / d 882. ………………………… 883. Uang tunai senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang dititipkan pada rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) nomor rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate; 884. Uang Tunai Sejumlah 11 Juta Rupiah dengan Rincian : Pengembalian Pinjaman PT. Alga Kastela Senilai Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) Pengembalian Pinjaman pada PT. Ternate Bahari Bahari Berkesan Senilai Rp. 5.000.000 (enam juta rupiah) Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 9. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaanbiasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : TEMMY WIJAYA, S.E.,M.H
Tempat Lahir : Riau
Umur / Tanggal lahir : 52 Tahun /27 November 1970
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Gayung Sari 07 Nomor 22 Rt. 007 Rw. 004 Kelurahan Gayungan, Kecematan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 14 November 2022;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 24 Desember;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 07 Desember 2022 sampai dengan tanggal 26 Desember 2022;
4. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023;
6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan 15 April 2023;
7. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 16 April 2023 sampai dengan 15 Mei 2023;
8. Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 16 Mei 2023 sampai dengan 14 Juni 2023;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Para Penasihat Hukumnya yaitu : Muhammad Konoras, S.H., M.H, Sarman Riadi, S.H, Abdul Haris Konoras, S,H dan Saiful Bahri Puku, S,H, Advokat yang berkantor di Jl. Raya Perumnas Rt. 05/Rw.01, Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Januari 2023 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate pada tanggal 19 Januari 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 16 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 16 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TEMMY WIJAYA, S.E., M.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair dari Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEMMY WIJAYA, S.E., M.H. dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 405.801.088,41 (empat ratus lima juta delapan ratus satu ribu delapan puluh delapan rupiah empat puluh satu sen) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
| 1 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Uang Muka Belanja Tahun 2019 |
| 2 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 3 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Piutang Dagang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 4 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Karyawan otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 5 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Piutang Lainnya (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 6 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persekot Gaji (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 7 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 8 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Non Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 9 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penyertaan Modal Pemerintah (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 10 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penjualan Sembako (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 11 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penjualan BBM Pertalite (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 12 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penjualan Makanan Restaurant (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 13 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Operasional Speedboat (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 14 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penggilingan Daging (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 15 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Jasa Bagi Hasil Restaurant (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 16 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bagi Hasil/Jasa Giro Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 17 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bagi Hasil/Bunga Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 18 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penerimaan Potongan Absensi (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 19 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pengembalian Penyertaan Modal Anak Perusahaan (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 20 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Sembalo (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 21 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan BBM Pertalite (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 22 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Makanan Restaurant (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 23 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Barang Operasional Speedboat (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 24 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Bahan Penggilingan Daging (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 25 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Peralatan Kantor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 26 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Kendaraan Bermotor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 27 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bangunan Sub Penyalur BBM (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 28 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan Renovasi yang akan diserahkan kepada Entitas Lain (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 29 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Utang Dagang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 30 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Utang Gaji (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 31 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 32 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Tunjangan Hari Raya (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 33 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Perjalanan Dinas (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 34 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Sewa (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 35 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pelayanan Tamu (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 36 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar ATK, Fotocopy dan Materai (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 37 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Asuransi, Pajak dan Retribusi (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 38 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Telepon dan Fax (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 39 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Keperluan Perkantoran (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 40 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Transaksi dan BBM (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 41 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Listrik, Air dan Gas (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 42 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Alat-Alat Rumah Tangga (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 43 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Lain-Lain Pengeluaran (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 44 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban Kontribusi Kegiatan Pemerintah Kota (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 45 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban Bantuan Masyarakat dalam bentuk Barang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 46 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban bantuan masyarakat dalam bentuk Uang(otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 47 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan Bermotor(otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 48 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Speedboat (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 49 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Peralatan Kantor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 50 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Kantor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 51 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Bangunan Sub Penyalur BBM(otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 52 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Restaurant (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 53 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung ASN Mart (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 54 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban Operasional Lainnya (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 55 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bunga Pinjaman Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 56 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Biaya Administrasi dan Pajak Tabungan/Giro Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 57 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Biaya Administrasi Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 58 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penyertaan Modal ke Anak Perusahaan (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 59 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penyelenggaraan RUPS Tahunan (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 60 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Makan Minum (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 61 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Laporan Laba Rugi |
| 62 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Neraca |
| 63 | 1 (satu) rangkap Asli akun Buku Besar Gaji |
| 64 | 1 (Satu) Buah Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor L-01906813 Nama Pemilik PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 65 | 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran, Norek 0601777774 Bank Maluku Cabang Ternate Tahun 2015 :
|
| 66 | 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran, Norek 0601777774 Bank Maluku Cabang Ternate Tahun 2016 :
|
| 67 | 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran, Norek 0601777774 Bank Maluku Cabang Ternate Tahun 2017 :
|
| 68 | 1 (satu) Lembar Asli Catatan Pengambilan Pertalite dan Oli Pemprov Malut (cq. Karo Umum) pada Agen Pertalite PT. Bahari Berkesan Perusda Kota Ternate Tanggal 5 Oktober 2018 Total Rp. 161.875.000,-, Pengelola Agen Rasid abd. Gani. |
| 69 | 1 (sstu) Lembar Asli Catatan Pengambilan Pertalite DPR Provinsi Maluku Utara pada Agen Pertalite PT. Bahari Berkesan Perusda Kota Ternate Tanggal 5 Oktober 2018 Total Rp. 33.600.000,- |
| 70 | 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan dari PT. Sarananiaga Megahkerta Tanggal 24 September 2021, Syaiful Washab, SE sebagai Kabag Yamaha |
| 71 | 1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Nomor.08/AKBB-DIR/P/I/2016 tgl 15 Januari 2016 Perihal Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal, sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) |
| 72 | 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Nomor 020/AKBB-DIR/SK/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 |
| 73 | 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 8 Maret 2016 nilai Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) |
| 74 | 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 01270/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 14 Maret 2016 senilai Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang terdiri dari :
|
| 75 | 1 (satu) rangkap Fotocopy Akta PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tanggal 24 Juni 2015 Nomor 190. |
| 76 | 1 (satu) rangkap Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tanggal 8 September 2015 Nomor 96 |
| 77 | 1 (satu) lembar Fotocopy Rekening Koran PT. Alga Kastela Bahari Berkesan periode tanggal 01 Februari 2016 s/d 11 Maret 2016 |
| 78 | 1 (satu) lembar Asli Surat Pencairan Penyertaan Modal Nomor.36/DIR/BPRS-BB/II/2016 tgl 4 Februari 2016 Perihal Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal, sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) |
| 79 | 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan No. 990/002/BAN-DPKAD/2016 tanggal 8 Maret 2016 |
| 80 | 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 8 Maret 2016 nilai Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) |
| 81 | 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 01242/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 11 Maret 2016 senilai Rp 4.000.000.000 (empat milyar rupiah), yang terdiri dari :
|
| 82 | 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 06802/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 12 Agustus 2016 senilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), yang terdiri dari :
|
| 83 | 1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Pencairan Modal Disetor Nomor A-036/TBB-HC/I/2017 tgl 22 Februari 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) |
| 84 | 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 4 Mei 2017 nilai Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) |
| 85 | 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan No. 990/001/BAN-DPKAD/2017 tanggal 4 Mei 2017 |
| 86 | 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 02987/SP2D/4.04.05.02/2017 tanggal 4 Mei 2014 senilai Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah), yang terdiri dari :
|
| 87 | 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Nomor 990/01/BAN-BPKAD/2018 tanggal 22 Januari 2018. |
| 88 | 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 22 Januari 2018 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) |
| 89 | 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor 990/01/BPKAD/2018 tanggal 22 Januari 2018 |
| 90 | 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pencairan Modal disetor Nomor B-47/TBB.HC-Dir/I/2018 tanggal 5 Januari 2018 |
| 91 | 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Penyampaian Nomor Rekening Nomor B-51/TBB.HC-Dir/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 |
| 92 | 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milih Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Februari 2018 |
| 93 | 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 00106/SP2D/4.04.05.02/2018 tanggal 23 Januari 2018 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), yang terdiri dari :
|
| 94 | 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Nomor 990/01/BAN-BPKAD/2019 tanggal 1 Februari 2019 |
| 95 | 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 1 Februari 2019 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) |
| 96 | 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor 990/01/BPKAD/2019 tanggal 1 Februari 2019 |
| 97 | 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pencairan Modal Nomor 066/DIR/TBB/XII/2018 tanggal 5 Desember 2018 |
| 98 | 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milih Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 November 2018 |
| 99 | 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Tabungan PT Ternate Bahari Berkesan nomor rekening 01.12.01723 |
| 100 | 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 00344/SP2D/4.04.05.02/2019 tanggal 1 Februari 2019 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), yang terdiri dari :
|
| 101 | 2 (dua) lembar Asli Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan 31 Desember 2015,tanggal 16 Mei 2016 |
| 102 | 1 (satu) lembar Asli Laba Rugi Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan 31 Desember 2015, tanggal 16 Mei 2016 |
| 103 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1290184,1290185, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-06-2017 |
| 104 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1291664,1291665, Jufri Talib tanggal pengiriman 11-07-2017 |
| 105 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman , No segel 81291778, 81291778, Jufri Talib tanggal pengiriman 12-07-2017 |
| 106 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1292442, 1292443, Jufri Talib, tanggal pengiriman 19-07-2017 |
| 107 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1126084, 1126084, Jufri Talib, tanggal pengiriman 25-07-2017 |
| 108 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1126498, 1126499, Jufri Talib, tanggal pengiriman 28-07-2017 |
| 109 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1126698, 1126699, Jufri Talib, tanggal pengiriman 31-072017 |
| 110 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1127050, 1127051, Jufri Talib, tanggal pengiriman 03-08-2017 |
| 111 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1127494, 1127494, Jufri Talib, tanggal pengiriman 08-08-2017 |
| 112 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1127658, 1127659, Jufri Talib, tanggal pengiriman 09-08-2017 |
| 113 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1128022, 1128023, Jufri Talib, tanggal pengiriman 12-08-2017 |
| 114 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1128416,1128417, Nama Pengemudi Jufri, tanggal pengiriman talib 16-08-2017 |
| 115 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1129066,1129067, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 22-08-2017 |
| 116 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1129496,1129497, Nama Pengemudi Jufri talib tanggal pengiriman 25-08-2017 |
| 117 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1130164,1130165, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 30-08-2017 |
| 118 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1130306,1130307, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 31-08-2017 |
| 119 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel 1130750,1130751, Nama Pengemudi Jufri talib |
| 120 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel 1131384,1131385, Nama Pengemudi Jufri talib09-09-2017 |
| 121 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1131962,1131963, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 13-09-2017 |
| 122 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel 1131222,1131223, Nama Pengemudi Jufri talib15-09-2017 |
| 123 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1185578,1185579, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 20-09-2017 |
| 124 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1185624,1185625, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 22-09-2017 |
| 125 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1186160,1186161, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 26-09-2017 |
| 126 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1186384,1186385, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 28-09-2017 |
| 127 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1183616, 1183617, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 02-10-2017 |
| 128 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1183912, 1183913, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 04-10-2017 |
| 129 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1184258, 1184259, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 07-10-2017 |
| 130 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1184456, 1148457, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 09-10-2017 |
| 131 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0020037, VIII-0020038 Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 12-10-2017 |
| 132 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0020427, VIII-0020428, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 16-10-2017 |
| 133 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0020695, VIII-0020696, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 18-10-2017 |
| 134 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0021271, VIII-0021272, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-10-2017 |
| 135 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0021689, 0021690, Nama Pengemudi Jufri talib/ Abdullah, tanggal pengiriman 26-10-2017 |
| 136 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0021936, VIII-0021937, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 28-10-2017 |
| 137 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022753, VIII-0022754, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 31-10-2017 |
| 138 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022509, VIII-00225010, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 02-11-2017 |
| 139 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022283, VIII-0022284, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 06-11-2017 |
| 140 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022011, VIII-0022012, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 08-011-2017 |
| 141 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0023379, VIII-0023380, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 11-11-2017 |
| 142 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0023599, VIII-0023600, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 14-11-2017 |
| 143 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0023805, VIII-0023806, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 16-11-2017 |
| 144 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0099015, VIII-0099016, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 18-11-2017 |
| 145 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0099253, VIII-0099254, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 21-11-2017 |
| 146 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0099575, 0099576, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 24-11-2017 |
| 147 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0099731, 0099732, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 27-11-2017 |
| 148 | 1(satu) Lembar Tanda Terima Struk Pembelian Listrik Prabayar, Token 5357 7466 3726 8180 502328-11-2017 |
| 149 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman tanggal pengiriman, No Segel 0101087, 0101088, Nama Pengemudi Jufri talib30-11-2017 |
| 150 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0101511, VIII-0101512, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-12-2017 |
| 151 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0101639, VIII-0101640, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-12-2017 |
| 152 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0101797, 0101798, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 08-12-2017 |
| 153 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0101143, 0101144, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 11-12-2017 |
| 154 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0102529, VIII-0102530, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 14-12-2017 |
| 155 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0100193, 0100194, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 21-12-2017 |
| 156 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0100465, 0100466, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-12-2017 |
| 157 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0104987, 0104988, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 30-12-2017 |
| 158 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0104307, 0104308, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 04-01-2018 |
| 159 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0104079, 0104080, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 06-01-2018 |
| 160 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0103145, 0103146, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 09-01-2018 |
| 161 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0103513, 0103514, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 13-01-2018 |
| 162 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0103783, 0103784, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 16-01-2018 |
| 163 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0105195, 0105196, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 19-01-2018 |
| 164 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0105507, 0105508, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-01-2018 |
| 165 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah29-01-2018 |
| 166 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0043647, VIII-0043648, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 03-02-2018 |
| 167 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1822244, 1822245, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-02-2018 |
| 168 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1822861, 1822862, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 10-02-2018 |
| 169 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1823505, 1823506, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-02-2018 |
| 170 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1823341, 1823342, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-02-2018 |
| 171 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1729011, 1729012, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-02-2018 |
| 172 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1728145, 1728146, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-02-2018 |
| 173 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1727585, 1727586, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-03-2018 |
| 174 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1727875, 1727876, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-03-2018 |
| 175 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1033027, 1033028, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-03-2018 |
| 176 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0158159, 0158160, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-03-2018 |
| 177 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0158725, 0158726, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-03-2018 |
| 178 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0157121, VIII-0157122, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-03-2018 |
| 179 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0157155, VIII-0157156, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-03-2018 |
| 180 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0157549, 0157550, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 03-04-2018 |
| 181 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0157951, 0157952, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-04-2018 |
| 182 | 1 (satu) Lembar Loading Order, No Customer 895782, Dari KPN MINA SEJAHTERA11-04-2018 |
| 183 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0156487, 0156488, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 12-04-2018 |
| 184 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0156623, 0156624, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-04-2018 |
| 185 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0156939, 0156940, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-04-2018 |
| 186 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0159301, 0159302, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-04-2018 |
| 187 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0159473, VIII-0159474, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-04-2018 |
| 188 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0093789, 0093790, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-04-2018 |
| 189 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0093369, 0093370, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-05-2018 |
| 190 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0169021, 0169022, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-05-2018 |
| 191 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0169675, 0169676, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 11-05-2018 |
| 192 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, NO Segel 0168265, 0168266, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-05-2018 |
| 193 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0168265, 0168266, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 15-05-2018 |
| 194 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0168535, 0168536, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-05-2018 |
| 195 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0168717, VIII-168718, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 18-05-2018 |
| 196 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0095101, 0095105, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-05-2018 |
| 197 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0095715, 0095716, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-05-2018 |
| 198 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0167243, VIII-167244, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 31-05-2018 |
| 199 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0167529, 0167530, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-06-2018 |
| 200 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0167935, 0167936, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-06-2018 |
| 201 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0166457, 0166458, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-06-2018 |
| 202 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0092631, 0092632, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-06-2018 |
| 203 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0264685, 0264686, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-06-2018 |
| 204 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0264257, 0264258, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 30-06-2018 |
| 205 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0264425, 0264426, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 03-07-2018 |
| 206 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0266735, 0266736, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 10-07-2018 |
| 207 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0263255, 0263256, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-07-2018 |
| 208 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0263631, 0263632, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-07-2018 |
| 209 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0265103, 0265104, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-07-2018 |
| 210 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0265349, VIII-0265350, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 24-07-2018 |
| 211 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0265641, 0265642 Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-07-2018 |
| 212 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326237, 0326238, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-08-2018 |
| 213 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326421, 0326422, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-08-2018 |
| 214 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326677, 0326678, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-08-2018 |
| 215 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326867, 0326868, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 07-08-2018 |
| 216 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0324341, 0324342, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-08-2018 |
| 217 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0324761, 0324762, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-08-2018 |
| 218 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0324913, 0324914, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-08-2018 |
| 219 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0322465, 0322466, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 12-08-2018 |
| 220 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0322855, VIII-0322856, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-08-2018 |
| 221 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0325153, 0325154, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 25-08-2018 |
| 222 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0325257, 0325258, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-08-2018 |
| 223 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0325653, 0325654, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 29-08-2018 |
| 224 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0331025, 0331026, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-09-2018 |
| 225 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0331583, 0331584, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-09-2018 |
| 226 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0323049, 0323050, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-09-2018 |
| 227 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0323521, 0323522, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-09-2018 |
| 228 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0327169, VIII-0327170, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 18-09-2018 |
| 229 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BM, No Segel 03274995, 03274996, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-09-2018 |
| 230 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0143231, 0143232, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-09-2018 |
| 231 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0143445, 0143446, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-09-2018 |
| 232 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0143921, 0143922, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-10-2018 |
| 233 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0196163, 0196164, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-10-2018 |
| 234 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0196615, 0196616, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-10-2018 |
| 235 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0330065, 0330066, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 10-10-2018 |
| 236 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0330655, 0330656, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 15-10-2018 |
| 237 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0329153, 0329154, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 19-10-2018 |
| 238 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0329745, 0329746, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-10-2018 |
| 239 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0144205, 0144206, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-10-2018 |
| 240 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0144545, 0144546, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 30-10-2018 |
| 241 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel VIII-0145347, VIII-0145348, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah06-11-2018 |
| 242 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0145885, 0145886, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-11-2018 |
| 243 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0407207, VIII-0407208, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-11-2018 |
| 244 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0407723, 0407724, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-11-2018 |
| 245 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0001295, 0001296, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-01-2019 |
| 246 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0001685, 0001686, Nama Pengemudi Salim/ Abdulla, tanggal pengiriman 31-01-2019 |
| 247 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000147, 0000148, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-02-2019 |
| 248 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000341, 0000342, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-02-2019 |
| 249 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000515, 0000516, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 07-02-2019 |
| 250 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000869, 0000870, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-02-2019 |
| 251 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000055, 0000056, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 11-02-2019 |
| 252 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000291, 0000292, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-02-2019 |
| 253 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000673, 0000674, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 15-02-2019 |
| 254 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0008269, VIII-8270, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-02-2019 |
| 255 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0008463, VIII-8464, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-02-2019 |
| 256 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0008669, VIII-8670, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-02-2019 |
| 257 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010229, VIII-10230, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-02-2019 |
| 258 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010409, VIII-10410, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-03-2019 |
| 259 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010657, VIII-10658, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-03-2019 |
| 260 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010683, VIII-10684, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-03-2019 |
| 261 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010829, VIII-10830, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-03-2019 |
| 262 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010829, VIII-10830, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-03-2019 |
| 263 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010979, VIII-810980, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-03-2019 |
| 264 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009171, VIII-9172, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-03-2019 |
| 265 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009405, VIII-9406, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-03-2019 |
| 266 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009627, VIII-9628, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 11-03-2019 |
| 267 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009479, VIII-9480, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 12-03-2019 |
| 268 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0013055, VIII-13056, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-03-2019 |
| 269 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0013477, VIII-13478, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 16-03-2019 |
| 270 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0013895, VIII-13896, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-03-2019 |
| 271 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017249, VIII-17250, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-03-2019 |
| 272 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017515, VIII-17516, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-03-2019 |
| 273 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017559, VIII-17560, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 25-03-2019 |
| 274 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017087, VIII-17088, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-03-2019 |
| 275 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0025169, VIII-25170, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 29-03-2019 |
| 276 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0025149, VIII-25150, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-04-2019 |
| 277 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017811, VIII-17812, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-04-2019 |
| 278 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0025841, VIII-25842, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-04-2019 |
| 279 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0049139, VIII-49140, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-05-2019 |
| 280 | 1 (satu) buah buku laporan kas (transaksi) Apotik Bahari Berkesan bulan Juli 2014 sampai dengan bulan Desember 2019. |
| 281 | 1 (satu) buah buku tabungan PT. BPRS Bahari Berkesan atas nama nasabah Apotik Bahari Berkesan nomor rekening : 01.12.00207 tanggal disahkan 09 Mei 2012. |
| 282 | 1 (satu) buah buku tabungan PT. BPRS Bahari Berkesan atas nama nasabah Apotik Bahari Berkesan nomor rekening : 01.12.00207 tanggal disahkan 19 Januari 2018 oleh Petugas Bank Nurain Alhaddad. |
| 283 | 1 (satu) buah buku tabungan PT. BPRS Bahari Berkesan atas nama nasabah Apotik Bahari Berkesan nomor rekening : 01.12.00207 tanggal disahkan 08 November 2019 oleh Petugas Bank Sukawati Abdurahman. |
| 284 | 11 (lembar) laporan buku tabungan antara tanggal 01-01-2012 s.d. 30-09-2021 nomor rekening 01.12.00207 atas nama Apotik Bahari Berkesan, alamat Jalan Sultan M. Djabir Sjah. |
| 285 | 1 (satu) bundel asli daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran speed boat Citra Gamalama tahun 2010 |
| 286 | 1 (satu) bundel asli daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran (sewa/carter) speed boat Citra Gamalama tahun 2008-2011 |
| 287 | 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 14 Maret 2014 |
| 288 | 1 (satu) bundel asli daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran speed boat Citra Gamalama tahun 2011-2014 |
| 289 | 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Desember 2014 |
| 290 | 1 eksemplar Peraturan Direksi Nomor. 014/DIR/TBB/V/2015 tentang Peraturan Perusahaan, bulan Mei 2015 |
| 291 | 1 (satu) lembar Dokumen Asli Tanda Terima Uang PT. ALGA KBB dari PT Ternate Bahari Berkesan Sejumlah Rp. 1 Milyar tertanggal 6 Agustus 2015 tandatangan basah tanpa Materai |
| 292 | 1 (satu) lembar Scan Surat Pernyataan Penyetoran Penuh modal oleh PT. TBB sebesar Rp. Rp. 2.250.000.000,- dan sdr/i Ny. I Gusti Ayu Nyoman Setyawati Sebesar Rp. 10.000.000,- sehingga total yang disetorkan berjumlah Rp. 2.260.000.000,- tertanggal 08 Juli 2015 |
| 293 | 1 (satu) rangkap asli Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Pebruari 2015 |
| 294 | 1 (satu) lembar asli Laporan Penggunaan Modal Tahun 2015 PT. Ternate Bahari Berkesan. |
| 295 | 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba Konsolidasi dan Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company tanggal 31 Desember 2015 |
| 296 | 1 (satu) lembar asli surat Internal Memorandum Nomor : 001/MO/DIR-TBB/XII/2015 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tentang penugasan kepada Sdr. Said Al Haddad dan Sdr. Abdy Kusuma |
| 297 | 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 580/118/2015 perihal penyertaan modal BPRS Bahari Berkesan yang ditandatangani oleh Drs. M. Tauhid Soleman, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kota Ternate dan ditujukan kepada Direktur Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Agustus 2015 |
| 298 | 1 (satu) lembar asli surat nomor : 036/AKBB-DIR/P/XII/2015 perihal permohonan tambahan dana penyertaan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Ir. I G A Nyoman Sitawati selaku Direktris PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan Houlding Company BUMD Kota Ternate tanggal 15 November 2015 |
| 299 | 1 (satu) lembar asli surat nomor : 235/DIR/BPRS-BB/XI/2015 perihal pencairan penyertaan modal disetor PT. BPR Syariah Bahari Berkesan tahun 2015 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Risdan Harly selaku Direktur Utama PT. BPR Syariah Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2015. |
| 300 | 1 (satu) lembar asli surat nomor : 039/AKBB-DIR/P/XI/2016 perihal permohonan pinjam dana sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Manager Keuangan PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 November 2016 |
| 301 | 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode bulan Desember 2015 |
| 302 | 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kontrak tgl 27 Oktober 2016 (Sewa rumah untuk percetakan Rp. 100.000.000). |
| 303 | Cek menggunakan Bank Maluku dengan No. Cek DS823901 s/d DS823925 tahun 2016 |
| 304 | 1 (satu) lembar surat perjanjian sewa tgl 01 Desember 2016 senilai Rp. 50.000.000. antara Gamar Aziz dengan Ir. Muhammad Ichsan Effendi) |
| 305 | 2 (dua) lembar Surat perjanjian Nomor. 36/DIR/TBB/IX/2016 antara Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Calon Pegawai di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan (an. Muhammad Zulhaidir Radjim) |
| 306 | 1 (satu) Buku Register Mutasi Arus Kas Periode Januari 2016 |
| 307 | 1 (satu) rangkap Printout Daftar Inventaris PT. TBB Periode Desember 2016 |
| 308 | 1 (satu) eksemplar Laporan Laba/Rugi Sub Bidang Usaha, Per-31 Desember 2016:
Apotik |
| 309 |
|
| 310 | 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 Oktober 2016 |
| 311 | 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Juni 2016 |
| 312 | 1 (satu) lembar asli Laporan Penggunaan Modal 31 Mei 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 313 | 1 (satu) bundel asli Pengeluaran PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode Juni 2016, Juli 2016, Agustus 2016, September 2016, Oktober 2016, November 2016 dan Desember 2016 |
| 314 | 1 (satu) bundel asli rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran speed boat Citra Gamalama tahun 2015 – 2016 |
| 315 | 1 (satu) lembar asli Surat Penyerahan barang inventaris PD. Citra Gamalama dari Drs. H. Soehirto Judoatmodjo kepada Direktur Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 Juli 2016 |
| 316 | 1 (satu) lembar asli Surat Penyampaian Daftar Realisasi penerimaan-pengeluaran Speed Boat Citra Gamalama dari Drs. H. Soehirto Judoatmodjo kepada Direktur Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Agustus 2016 |
| 317 | 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 511.2/184/DP-KT/2016 perihal pemberitahuan dari Kepala Dinas Pasar Kota Ternate kepada Pimpinan BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan untuk melakukan pembayaran retribusi pasar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) / tahun atas pengguna RUKO Jati Land Mall |
| 318 | 1 (satu) eksemplar Rekening Giro HIT Bunga BB Perusaahaan periode juli s/d Desember 2016, (PT. TBB) |
| 319 | 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Juni 2016, Juli 2016, Agustus 2016, September 2016, Oktober 2016, dan Desember 2016 |
| 320 | 1 (satu) bundel Asli Laporan Rugi Laba Konsolidasi dan Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company bulan Juni 2016, Agustus 2016 dan Desember 2016 |
| 321 | 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembangunan Gedung dan Sarana Sub Penyalur BBM Nomor. 005/TBB.HC/2017 tgl 21 Maret 2017 |
| 322 | 1 (satu) lembar Rekomendasi Sub lembaga penyalur jenis bahan bakar khusus untuk nelayan dan penggunaan umum nomor. 541/81/2017 tgl 22 mei 2017 |
| 323 | 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerjasama Penjualan BBM Jenis Pertilite tgl 15 Juni 2017 |
| 324 | 1 (satu) rangkap print out Laporan Piutang Usaha Asli Periode 1 September s/d 1 September 2017 |
| 325 |
Sistem Pengembangan Kompetensi Karyawan |
| 326 |
|
| 327 | 1 (satu) rangkap Surat Asli Permintaan pemindahbukuan bulan Oktober 2017 |
| 328 | 1 (satu) rangkap Dokumen Scan Surat Kuasa Pembayaran PT Pelindo Cabang Ternate |
| 329 | 1 (satu) bundel Bukti Asli Pendukung transaksi Pengeluaran 2017 yang terdiri dari : Bulan Februari 2017;
Bulan Desember 2017; |
| 330 |
|
| 331 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Neraca Komparatif per 31 Desember 2017 |
| 332 | 1 (satu) bundel dokumen asli pendukung unit usaha Tour dan Travel PT. TBB periode Januari 2017 |
| 333 |
Desember 2017 |
| 334 |
|
| 335 | 1 (satu) buah Buku Register Kios Halim (Sembako) 2017 |
| 336 | 1 (satu) rangkap Printout Cashflow Periode Januari s/d Juli 2017 |
| 337 | 1 (satu) rangkap Printout Aplikasi History angsuran Piutang Bulan Agustus 2017 |
| 338 | 1 (satu) rangkap Printout Laporan Laba/Rugi PT. Ternate Bahari Berkesan (Unit Agen BBM) Beserta Data Pendukung 2017 |
| 339 | 1 (satu) rangkap Printout Daftar Penjualan Bulan Juli Tanpa Keterangan Tahun |
| 340 | 1 (satu) rangkap Printout Laporan Mutasi Persediaan Barang Dagang (Mutasi) Periode 1 Januari 2017 s/d 28 April 2017 |
| 341 | 1 (satu) Bundel Dokumen Pendukung transaksi keuangan Asli dengan rincian:
Bulan Desember 2017 |
| 342 |
|
| 343 | 1 (satu) bundel Printout Aplikasi History Angsuran Piutang Periode 1 Januari 2017 s/d 31 Juli 2017 |
| 344 | 1 (satu) rangkap Printout CashFlow periode 1 Januari 2017 s/d 28 April 2017 |
| 345 | 1 (satu) rangkap Scan Surat Rekomendasi Sub-Lembaga Penyalur Jenis Bahan Bakar Khusus untuk Nelayan dan Penggunaan Umum |
| 346 | 1 (satu) rangkap Copy Berkas Surat Perjanjian Kerja BBM Pertalite antara PT. Ternate Bahari Berkesan dengan SPDN Mina Sejahtera |
| 347 | 1 (satu) rangkap Printout Profil BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 348 | 1 (satu) rangkap Dokumen Asli Tanda Tangan Daftar Hadir Pegawai Periode Januari 2017 |
| 349 | 1 (satu) rangkap Surat Kuasa Pengurusan Pembayaran Pajak Sepeda Motor PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor Polisi DG 2809 KP |
| 350 | 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Transaksi Pembelian BBM dengan Pertamina |
| 351 | 1 (satu) lembar asli permohonan kiriman uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari M. Ichsan Effendi (pengirim) kepada Bank Maluku Cabang Utama untuk PT. Ternate Bahari Berkesan (Penerima) melalui Bank Syariah Mandiri Nomor rekening 9912300011201723 tanggal 5 Mei 2017 |
| 352 | 1 (satu) lembar asli pemindahbukuan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atas permintaan Bank Syariah Mandiri yang merupakan kiriman uang dari PT. Bank Maluku Malut Cabang Utama Ambon tanggal 5 Mei 2017 yang ditandatangai Ichsan Effendi |
| 353 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 4 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) |
| 354 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 5 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) |
| 355 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 6 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). |
| 356 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 18 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) |
| 357 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 20 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) |
| 358 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 27 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah). |
| 359 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) |
| 360 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 29 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) |
| 361 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 30 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). |
| 362 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). |
| 363 | 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/519/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 30 Desember 2017 |
| 364 | 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/506/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 29 Desember 2017 |
| 365 | 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/484/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 28 Desember 2017 |
| 366 | 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/468/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 27 Desember 2017 |
| 367 | 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/286/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 20 Desember 2017 |
| 368 | 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/279/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 19 Desember 2017 |
| 369 | 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/261/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 18 Desember 2017 |
| 370 | 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/082/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 06 Desember 2017 |
| 371 | 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/0661/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 05 Desember 2017 |
| 372 | 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/043/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 04 Desember 2017 |
| 373 | 2 (dua) lembar kontrak kerja Nomor. 003/TBB-HC/KK/I/2017 tgl 6 Januari 2017 (Idhar abbas) |
| 374 | 1 (satu) keputusan Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan Keputusan Direksi Nomor. 03/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 tentang Pedoman Penerapan Akuntansi Berbasis Aplikasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 375 | 1 (satu) Buku Tabungan BPRS denga rincianAn. PT. Ternate Bahari Berkesan No. Rek 01.12.01723 tanggal 2 Okt 2017 |
| 376 | 1 (satu) eksemplar Rekening Giro HIT Bunga BB Perusaahaan periode Januari s/d Desember 2017, (PT. Ternate Bahari Berkesan) |
| 377 | Laporan Keuangan TA-2017 (Semester-II) Unit Apotik Bahari Berkesan |
| 378 | 1 (satu) eksemplar Cek menggunakan Bank BNI dengan rincian:
CB673126 s/d CB673150 tahun 2017 |
| 379 | 1 (satu) eksemplar Laporan Keuangan Asli tahun 2017:
|
| 380 | 2 (dua) lembar lampiran Surat No. A.60/TBB-HC-DIR/II/2018 tanggal 08 Pebruar 2018 perihal laporan keuangan konsolidasi holding company TA-2017 |
| 381 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan November 2018 sebesar Rp. 9.269.000,- (Sembilan juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) |
| 382 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Oktober 2018 sebesar Rp. 8.224.000,- (delapan juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) |
| 383 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Juli 2018 sebesar Rp. 12.787.000,- (dua belas juta tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) |
| 384 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Juni 2018 sebesar Rp. 5.396.500,- (lima juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) |
| 385 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan September 2018 sebesar Rp. 7.525.000,- (tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) |
| 386 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Mei 2018 sebesar Rp. 9.479.000,- (Sembilan juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) |
| 387 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan April 2018 sebesar Rp. 10.989.000,- (Sepuluh juta Sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) |
| 388 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Maret 2018 sebesar Rp. 9.948.500,- (Sembilan juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) |
| 389 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Februari 2018 sebesar Rp. 8.046.000,- (delapan juta empat puluh enam ribu rupiah) |
| 390 | 1 (satu) lembar surat No. A-40/TBB-HC-DIR/XI/2017 perihal Proposal Bussines Plan TA – 2018 tanggal 08 Nopember 2017 |
| 391 | 1 (satu) lembar Surat Nomor 900/S—137/04/2018 tanggal 14 April 2018 perihal konfirmasi investasi |
| 392 | 1 (satu) rangkap Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 393 | 1 (satu) eksemplar Daftar BUMD tertanggal 28 Februari 2018 |
| 394 | 1 (satu) eksemplar pendapatan jasa percetakan bulan Juni 2018 |
| 395 | 1 (satu) lembar surat nomor. B-060/tbb/.hc-dir/ix/2018 perihal pemberian keterangan kepada kantor pelayanan pajak pratama |
| 396 | 1 (satu) eksemplar daftar piutang sembako dan saldo akhir kategori piutang lancar per-31-10-2018 |
| 397 | 1 (satu) eksemplar Buku Kas Tunai Bulan April 2018 |
| 398 | 1 (satu) lembar slip penyetoran / kwitansi tanggal 1/4/2018 nomor. Rekening 01.12.01723 atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp. 456.000 – setoran apotik |
| 399 | 1 (satu) lembar slip penyetoran / kwitansi tanggal 17/4/2018 nomor. Rekening 01.12.01723 atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp10.300.000,- - pengembalian uang pajak M. Ichsan Effendi |
| 400 | 1 (satu) lembar formulir setoran tgl 5 april 2018 sebesar Rp. 45.245.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 |
| 401 | 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 3/4/2018 sebesar Rp. 40.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 |
| 402 | 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 2/4/2018 sebesar Rp. 33.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 |
| 403 | 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 5/4/2018 sebesar Rp. 3.600.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 |
| 404 | 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 10/4/2018 sebesar Rp. 20.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 |
| 405 | 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 10/4/2018 sebesar Rp. 58.500.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 |
| 406 | 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 18/4/2018 sebesar Rp. 28.650.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 |
| 407 | 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 11/4/2018 sebesar Rp. 7.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 |
| 408 | 1 (satu) lembar slip pengambilan tanggal 13 april 2018 sebesar Rp. 50.000.000,-ke rekening 01.12.01723 untuk persediaan BBM |
| 409 | 1 (satu) lembar setoran tunai PT. TBB penyetor zulhaidir |
| 410 | 1 (satu) bundel Bukti Kas Keluar bulan April tahun 2018 dari Sdra. Ichsan Effendi |
| 411 | 1 (satu) bundel Bukti Kas Keluar bulan Mei 2018 dan kwitansi dari Sdr. Ichsan Effendi |
| 412 | 1 (satu) buku Kas Tunai Bulan Mei 2018 dari PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 413 | 1 (satu) bundel Buku Kas Tunai Bulan Maret 2018 |
| 414 | 1 (satu) lembar slip pengambilan tgl 13/3/2018 sebesar Rp. 5.000.000,- no. rek 01.12.01723 atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 415 | 1 (satu) lembar invoice 04172324929-PJ tgl 19/03/2018 |
| 416 | 1 (satu) Buku Kas Tunai Bulan Januari 2018 dari PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 417 | 1 (satu)bundel bukti kas keluar bulan Januari 2018 |
| 418 | 1 (satu) bundel bukti kas keluar bulan februari 2018 |
| 419 | 1 (satu) lembar kas tunai bulan februari 2018 |
| 420 | 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan Maret 2018 |
| 421 | 1 (satu) eksemplar rekening giro HIT Bunga BB Perusahaan No. rekening 0454473833 peride 01/01/2017 s/d 31/12/2020 |
| 422 | 1 (satu) bundel asset tetap restoran bulan Juni 2018 dan 1 bundel bukti kas keluar bulan Juni 2018 |
| 423 | 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan Juli 2018 |
| 424 | 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan oktober 2018 |
| 425 | 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan Nopember 2018 |
| 426 | 1 (satu) lembar Rencana Bussines Plan TA-2018 tgl 08 februari 2018 |
| 427 | 1(satu) rangkap Rencana Kerja anggaran dan Beban (RKAP) TA-2018 sub unit usaha eksisting dan pengembangan produk baru tgl 09 Februari 2018 |
| 428 | 1 (satu) buku kas umum (laporan arus dana) periode 01 Januari s/d 31 desember 2018 |
| 429 | 1 (satu) buku kas bank BPRS periode Januari s/d Desember 2018 no. rek. 011201723 |
| 430 | 1 (satu) buku kas Bank BPD periode Januari s/d Desember 2018 No. rek. 0601777774 |
| 431 | 1 (satu) buku kas Bank BNI periode Januari s/d Desember 2018 no. rek.0454473833 |
| 432 | 1 (satu) lembar sewa dibayar dimuka dan akumulasi amortisasi per-31-12-2018 |
| 433 | 1 (satu) lembar daftar piutang usaha dan penyisihan per-31-12-2018 |
| 434 | 1 (satu) lembar evaluasi penjualan sub unit swalayan (sembako) per-31 desember 2018 |
| 435 | 1 (satu) lembar beban yang masih harus dibayar per-31-12-2018 |
| 436 | 1 (satu) buku kas tunai bulan desember 2018 beserta bukti pendukung |
| 437 | 1 (satu) buku kas tunai bulan Agustus 2018 beserta bukti pendukung |
| 438 | 1 (satu) buku kas tunai bulan September 2018 |
| 439 | 1 (satu) eksemplar slip Gaji periode September 2018 |
| 440 | 1 (satu) lembar Buku Kas Tunai Bulan Nopember 2018 |
| 441 | 3 (tiga) buah bonggol sisa Cek menggunakan Bank BNI dengan rincian:
CC881601 s/d CC881625 tahun 2018 |
| 442 | 1 (satu) lembar rekening Koran giro per-30 Nopember 2018 |
| 443 | 2 (dua) lembar Rekening Koran Giro HIT Bunga BB Perusahaan periode tgl 1/10/2018 s/d 31/10/2018 no. rekening 0454473833 |
| 444 | 1 (satu) bundel Rekening Koran Giro HIT Bunga BB Perusahaan periode tgl 1/09/2018 s/d 30/09/2018 no. rekening 0454473833 |
| 445 | 1 (satu) eksemplar buku Tabungan antara tanggal 01-08-2018 s/d 31-08-2018 PT. BPRS Syariah Bahari Berkesan No. rekening 01.12.01723 PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 446 | 1 (satu) eksemplar buku Tabungan antara tanggal 01-10-2018 s/d 31-10-2018 PT. BPRS Syariah Bahari Berkesan No. rekening 01.12.01723 PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 447 | 1 (satu) lembar daftar Penerimaan Gaji / Penghasilan Karyawan Kontrak Bulan Mei 2018 |
| 448 | 1 (satu) lembar surat nomor. 021/DIR/BPRS-BB/I/2018 perihal Penyertaan Modal Disetor Pemda Kota Ternate tanggal 29 Januari 2018 |
| 449 | 1 (satu) lembar surat nomor. 239/DIR/BPRS-BB/I/2018 perihal Penyertaan Modal Disetor PT. BPRS Syarairah Bahari Berkesan tahun 2019 tanggal 21 september 2018 |
| 450 | 2 (dua) lembar surat nomor. SP2DK-8109/WPJ.16/KP.05/2018 tanggal 10 agustus 2018 |
| 451 | 1 (satu) lembar surat nomor. 005/26/2018 tgl 26 februari 2018 perihal Rapat Dengar Pendapat Umum kepada Pimpinan Holding Company Bahari Berkesan dengan DPRD Kota Ternate |
| 452 | 1 (satu) lembar surat no. B-56/TBB.HC-Dir/II/2018 tgl 26 Februari 2018 perihal penundaan Rapat dengar pendapat umum |
| 453 | 1 (satu) lembar surat no.A-71/TBB-HC-Dir/III/2018 tanggal 13 Agustus 2018 perihal Pembukuan |
| 454 | 1 (satu) lembar surat no. A-064/TBB-HC-Dir/III/2018 tanggal 11 April 2018 perihal Pemindah Pembukuan (Ke rek. PT. Alga Kastela Rp. 500.000.000) |
| 455 | 1 (satu) lembar surat no. A-57/TBB-HC-Dir/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 perihal Pemindah Pembukuan (Ke rek. Apotik bahari Rp. 5.419.700) |
| 456 | 1 (satu) lembar surat no. B-51/TBB-HC/I/2018 perihal penyampaian nomor. rekening.(Bank syariah Mandiri nomor. 9912300011201723) |
| 457 | 1 (satu) lembar surat no. B-47/TBB-HC/I/2018 perihal pemohonan Pencairan Modal disetor.(PT. Ternate Bahari Berkesan ke Pemkot Kota Ternate). |
| 458 | 1 (satu) lembar surat no. A-061/TBB-HC-Dir/III/2018 tanggal 11 April 2018 perihal Pemindah Pembukuan (Ke rek. Apotik bahari Rp. 7.165.000) |
| 459 | 1 (satu) lembar surat no. B-60/TBB-HC/VIII/2018 perihal penyampaian laporan. |
| 460 | 1 (satu) lembar surat no.B-62/TBB-HC-Dir/IX/2018 perihal penyampaian data. |
| 461 | 1 (satu) lembar surat no. B-063/TBB-HC-Dir/XI/2018 perihal permohonan penutupan rekening |
| 462 | 1 (satu) lembar surat no.B-62/TBB-HC-Dir/IX/2018 perihal penagihan hutang |
| 463 | 1 (satu) lembar surat no.B-59/TBB-HC-Dir/IV/2018 perihal konfirmasi laporan |
| 464 | 1 (satu) lembar surat no.A0-64/TBB-HC-Dir/IX/2018 perihal pemindahbukuan (pemindahbukuan ke rekening apotik bahari sebesar Rp. 54.194.700) |
| 465 | 1 (satu) eksemplar Rekening Giro HIT Bunga BB Perusaahaan periode april 2018, (PT. Ternate Bahari Berkesan) |
| 466 | 1 (satu) lembar surat Nomor. B-61/TBB-HC-Dir/IX/2018 tanggal 21 September 2018 perihal Permohonan Tambahan modal tahun 2019. (posisi modal 2018=Rp.28.691.000.000) |
| 467 | 2 (dua) lembar nama pegawai tahun 2017 dan tahun 2018 |
| 468 | 3 (tiga) buah Buku Tabungan BPRS denga rincian:
An. MUHAMMAD RAMDHANI No. Rek. 01.12.07110 tanggal 16 Agustus 2018; |
| 479 |
|
| 470 | 1 (satu) lembar data realisasi penerimaan dan penyaluran BBM jenis Pertilite dari ler periode tgl 30 Januari 2018 |
| 471 | 1 (satu) eksemplar Laporan Keuangan Tahun Buku 2018 pada PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 472 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Rencana Kerja Anggaran PT. TERNATE BAHARI BERKESAN (PT. Ternate Bahari Berkesan) untuk tahun 2019 |
| 473 | 1 (satu) rangkap dokumen foto copy Disposisi “inventarisasi Data Masa Pengawas dan Data Kepemilikan Modal BUMD Antara PEMDA dan Pihak Ketiga yang berasal dari Direktur Jenderal Biro Keuangan |
| 474 | 1 (satu) buah buku Kas Umum PT. Ternate Bahari Berkesan periode Januari 2019 |
| 475 | 1 (satu) lembar dokumen asli Laporan Keuagan Konsolidasian PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 |
| 476 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Surat Hasil Evaluasi Komisaris tanggal 10 Desember 2019 |
| 477 | 1 (satu) rangkap dokumen asli BA RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan untuk tahun 2019 |
| 478 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan RUPS Dewan Komisaris 2019 |
| 479 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Daftar Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 |
| 480 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Daftar Pembelian Persediaan Barang Dagangan PT. Ternate Bahari Berkesan per 31 Januari 2019 |
| 481 | 1 (satu) lembar dokumen foto copy NPWP PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 482 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Program Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 |
| 483 | 1 (satu) rangkap dokumen asli SPPD No. 26/Dir/FBB/X/2019 perihal Pengurusan Izin Telkomda, Izin Penjualan BBM dan Kerjsa sama |
| 484 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Disposisi “Permohonan Pencarian Modal tanggal 06 Desember 2018 |
| 485 | 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Dana dari Panitia Pelaksana STQ tahun 2019 dan dicairkan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp 1.000.000 |
| 486 | 1 (satu) buah Buku Kas Tunai PT. TBB periode Januari 2019 |
| 487 | 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Keterangan Status Wajib Pajak PT. Ternate Bahari Berkesan No. KSMP.5/S/WPJ.16/KP.0503/2019 dari Dirjen Pajak thn 2019 |
| 488 | 1 (satu) rangkap Rekening Mutasi PT. TBB pada rekening BPRS Rek No. 01.12.01723 untuk tahun 2017 sampai 2019 |
| 489 | 1 (satu) lembar dokumen asli Daftar pembelian sembako pada bulan Mei 2019 |
| 490 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Perjanjian Kerjasama BUMD Kota Ternate PT. Ternate Bahari Berkesan dengan PT. Pancona Katara Bumi tahun perihal Jaringan Telekomunikasi |
| 491 | 1 (satu) lembar dokumen asli BA Penghapusan Inventaris Aset Barang No. 069/DIR/TBB/BA/11/2019 namun tidak disertakan lampiran |
| 492 | 1 (satu) rangkap Daftar Penerimaan Gaji Bulan April 2019 |
| 493 | 1 (satu) buah buku Transaksi PT. Ternate Bahari Berkesan untuk Tahun 2019 |
| 494 | 1 (satu) rangkap asli Surat Permohonan dana Talangan TA-2020 No. 06/TBB-HC.DIR/VIII/2020 sebesar Rp 908.000.000 dan lampiran rincian |
| 495 | 4 (empat) buah Buku Nota dengan Merek “NOTA KONTAN” kecil untuk pembelian sembako tahun 2019 |
| 496 | 2 (dua) buah Buku Nota dengan Merek “NOTA KONTAN” besar untuk pembelian sembako tahun 2019 |
| 497 | 4 (empat) buah Buku Penjualan Sembako dengan merek “BUKU BANK” berwarna merah dengn rincian :
Tidak ada nama |
| 498 |
|
| 499 |
|
| 500 | 1 (satu) bundel Surat Pengantar Pengiriman Pertalite periode 2019 |
| 501 | 1 (satu) bundel Bukti Cetak Kas Pemasukan PT. Ternate Bahari Berkesan 2019 |
| 502 | 3 (tiga) Buku Tabungan BPRS denga rincian:
An. PT TBB No. Rek 01.12.01723 tanggal 27 Feb 2019 |
| 503 | 2 (dua) bonggol sisa Cek menggunakan Bank BNI dengan rincian:
|
| 504 |
|
| 505 | 1 (satu) bundel Surat Persetujuan Berlayar dan disertai dokumen pembayaran tahun 2019. |
| 506 | 1 (satu) buah Ordner berisikan Surat-surat PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2015-2019 |
| 507 | 1 (satu) lembar surat peminjaman uang tgl 21 oktober 2019 (Sdri. Ainun) |
| 508 | 1 (satu) lembar Surat Keterangan domisili Perusahaan Nomor. 510/035/2019 tgl 30 Oktober 2019 |
| 509 | 2 (satu) lembar dari Kemenkeu Nomor. Referensi Electronic Filing Identification Number (EFIN) Nomor. Referensi 124412393 tgl 03-07-2019 |
| 510 | 1 (satu) lembar surat nomor.010/DIR/TBB/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 perihal permohonan pembiayaan (Rp. 783.000.000 ke PT. BPRS) |
| 511 | 1 (satu) lembar surat rekomendasi nomor. 523/DKP{-KT/33/2019 tgl 23 Januari 2019 daeri Ruslan Bian ke M. Ramdhani Abubakar SKM,Msi |
| 512 | 1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 5 Juli 2019 (M. Ramdhani dan Zulhaidir) |
| 513 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan Tahunan PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 |
| 514 | 2 (dua) buah foto copy Rekening Mutasi BPRS periode 2020
|
| 515 | 1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran BPJS melalui Bank BNI tanggal 26 Februari 2020 |
| 516 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 29 Juli 2020 1 (satu) rangkap dokumen poto copy RUPS dengan rincian.
|
| 517 | 1 (satu) bundel Bukti Transaksi Penerimaan dari Unit Penggilingan Daging bulan Januari – September 2020 |
| 518 | 1 (satu) lembar P2HP tanggal 14 Februari 2020 |
| 519 | 1 (satu) bundel Buti Pembayaran PT TBB periode 2020 |
| 520 | 1 (satu) rangkap asli Surat Tagihan Pajak Penghasilan No. 00139/106/18/942/20 sebesar Rp 1.000.000 |
| 521 | 2 (dua) lembar surat Nomor.03/TBB-HC-DIR/VII/2020 perihal undangan RUPS lampiran Laporan Tahunan Tahun Buku 2019 tgl 13 Juli 2020 |
| 522 | 1 (satu) lembar surat No.10/TBB-HC-DIR/VIII/2020 perihal Pengalihan ijin usaha apotik Bahari Berkesan an. Astri Aslam. SFarm,MSi,Apt ke PT. Kimia Farma Apotik tgl 24 Agustus 2020 |
| 523 | 2 (dua) lembar surat nomor. 06/TBB-HC-DIR/VIII/2020 perihal Permohonan Kebutuhan Dana Talangan TA-2020 tgl 3 agustus 2020 |
| 524 | 1 (satu) bundel Bukti Transasi Pembayaran tahun 2021 |
| 525 | 1 (satu) lembar surat nomor. 10/Dir/TBB/III/2021 tgl 22 Maret 2021 perihal Konfirmasi Investasi Pemerintah Kota Ternate.(BUMD PT. TBB kepada Tim Pemeriksa BPK RI) |
| 526 | 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2016 tanggal 05 September 2016 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015. |
| 527 | 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 08 Tahun 2017 tanggal 08 Agustus 2017 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2016. |
| 528 | 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2017. |
| 529 | 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 (Buku I). |
| 530 | 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 (Buku II) |
| 531 | 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 05 Oktober 2020 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2019. |
| 532 | 1 (satu) bundel kwitansi asli bulan Maret sampai dengan bulan Mei Tahun 2019. |
| 533 | 1 (satu) Eksemplar asli berupa Surat Perjanjian Kerja Kontrak Noor A. 009/DIR/TBB/I/2019 tanggal 1 Februari 2019 selaku Karyawan pada Divisi Internal Audit dan Pengawasan Usaha. |
| 534 | 1 (satu) Lembar Fotocopy surat yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 Juli 2019. |
| 535 | 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor 147/VI.2/KT/2016 tanggal 3 Agustus 2016. |
| 536 | 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2016 tanggal 10 Juni 2016. |
| 537 | 1 (satu) Rangkap Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 November 2018. |
| 538 | 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor AHU.AH.01.03-0287787 tanggal 18 Juni 2019. |
| 539 | 3 (tiga) Lembar Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 February 2018. |
| 540 | 1 (satu) Lembar Fotocopy surat yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Desember 2019. |
| 541 | 2 (dua) Lembar Fotocopy Laporan Dewan Komisaris pada RUPS Tahun 2019. |
| 542 | 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pengesahan Kebijakan Akuntasi PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. |
| 543 | 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pengesahan Peraturan Perusahaan di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. |
| 544 | 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pedoman Pengelolaan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. |
| 545 | 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pedoman Penerapan Akuntasi Berbasis Aplikasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. |
| 546 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BCA kepada An. Tedy Sugito The tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 10.615.850,-. |
| 547 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BRI kepada An. Jemmy Tumbelaka tanggal 5 Desember 2016 senilai Rp. 6.000.000,-. |
| 548 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank Mandiri kepada An. Rizal Santoso tanggal 7 Desember 2016 senilai Rp. 8.100.000,-. |
| 549 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BCA kepada An. Ratnasari Njotosetadi tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 117.690.000,-. |
| 550 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BCA kepada An. Abdullah tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 4.636.000,-. |
| 551 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BRI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Januari 2017 senilai Rp. 507.945,-. |
| 552 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BRI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Januari 2017 senilai Rp. 2.690.897,-. |
| 553 | 1 (satu) Lembar Asli Pemindah Bukuan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Oktober 2016 senilai Rp. 2.000.000.000,-. |
| 554 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 4 September 2016 senilai Rp. 1.425.000,-. |
| 555 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 September 2016 senilai Rp. 3.100.000,-. |
| 556 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Oktober 2016 senilai Rp. 6.500.000,-. |
| 557 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 17 Oktober 2016 senilai Rp. 1.175.000,-. |
| 558 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 18 Oktober 2016 senilai Rp. 91.671.000,-. |
| 559 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 18 Oktober 2016 senilai Rp. 8.500.000,-. |
| 560 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 Oktober 2016 senilai Rp. 3.800.000,-. |
| 561 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 2.500.000,-. |
| 562 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 5.700.000,-. |
| 563 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 November 2016 senilai Rp. 13.500.000,-. |
| 564 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 November 2016 senilai Rp. 41.190.000,-. |
| 565 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 23 November 2016 senilai Rp. 5.400.000,-. |
| 566 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 24 November 2016 senilai Rp. 9.000.000,-. |
| 567 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2016 senilai Rp. 8.000.000,-. |
| 568 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 November 2016 senilai Rp. 6.000.000,-. |
| 569 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 Desember 2016 senilai Rp. 10.000.000,-. |
| 570 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 5 Desember 2016 senilai Rp. 3.200.000,-. |
| 571 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 6 Desember 2016 senilai Rp. 11.000.000,-. |
| 572 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 13.300.000,-. |
| 573 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 4.562.837,-. |
| 574 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 5.991.163,-. |
| 575 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 13 Desember 2016 senilai Rp. 7.000.000,-. |
| 576 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Desember 2016 senilai Rp. 2.622.000,-. |
| 577 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 4.000.000,-. |
| 578 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Desember 2016 senilai Rp. 8.500.000,-. |
| 579 | 1 (satu) Lembar Copy Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Desember 2016 senilai Rp. 50.000.000,-. |
| 580 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. Elina Syukianto tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 165.625.000,-. |
| 581 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. Elina Syukianto tanggal 6 Desember 2016 senilai Rp. 40.100.000,-. |
| 582 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. Elina Syukianto tanggal 11 Desember 2016 senilai Rp. 52.500.000,-. |
| 583 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Juli 2016 senilai Rp. 144.780.771,-. |
| 584 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 September 2016 senilai Rp. 120.000.000,-. |
| 585 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 September 2016 senilai Rp. 110.000.000,-. |
| 586 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 September 2016 senilai Rp. 120.000.000,-. |
| 587 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 200.000.000,-. |
| 588 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 15 Juli 2016 senilai Rp. 10.000.000,-. |
| 589 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Juli 2016 senilai Rp. 3.000.000,-. |
| 590 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Agustus 2016 senilai Rp. 2.000.000,-. |
| 591 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Juli 2016 senilai Rp. 15.000.000,-. |
| 592 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 5 Agustus 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. |
| 593 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 Oktober 2016 senilai Rp. 5.750.000,-. |
| 594 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Oktober 2016 senilai Rp. 20.000.000,-. |
| 595 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 200.000.000,-. |
| 596 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 2.000.000,-. |
| 597 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 10.616.000,-. |
| 598 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 4 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. |
| 599 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 4 November 2016 senilai Rp. 50.000.000,-. |
| 600 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 November 2016 senilai Rp. 2.036.000,-. |
| 601 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 November 2016 senilai Rp. 300.000.000,-. |
| 602 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 13 November 2016 senilai Rp. 10.200.000,-. |
| 603 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 22 November 2016 senilai Rp. 7.828.000,-. |
| 604 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 23 November 2016 senilai Rp. 3.258.000,-. |
| 605 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 24 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. |
| 606 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2016 senilai Rp. 7.500.000,-. |
| 607 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. |
| 608 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 November 2016 senilai Rp. 12.500.000,-. |
| 609 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Desember 2016 senilai Rp. 2.500.000,-. |
| 610 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 Desember 2016 senilai Rp. 38.000.000,-. |
| 611 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 6 Desember 2016 senilai Rp. 40.100.000,-. |
| 612 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Desember 2016 senilai Rp. 8.100.000,-. |
| 613 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 117.690.000,-. |
| 614 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 30.000.000,-. |
| 615 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 13 Desember 2016 senilai Rp. 52.500.000,-. |
| 616 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Desember 2016 senilai Rp. 13.646.000,-. |
| 617 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 4.636.000,-. |
| 618 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Desember 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. |
| 619 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Desember 2016 senilai Rp. 3.000.000,-. |
| 620 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 3 Agustus 2015 senilai Rp. 30.885.881,-. (termasuk biaya admin) |
| 621 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 6 Agustus 2015 senilai Rp. 2.994.269,-. (termasuk biaya admin) |
| 622 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Medussa Multi Business Center Tour And Travel tanggal 16 Desember 2015 senilai Rp. 10.001.673,-. |
| 623 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 4 November 2015 senilai Rp. 3.394.263,-. (termasuk biaya admin) |
| 624 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. BPRS Bahari Berkesan tanggal 17 Desember 2015 senilai Rp. 1.500.030.000,-. (termasuk biaya admin) |
| 625 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 16 Desember 2015 senilai Rp. 2.650.150,-. (termasuk biaya admin) |
| 626 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Medussa Multi Business Center Tour And Travel tanggal 17 Februari 2016 senilai Rp. 2.503.034,-. |
| 627 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 5 Januari 2016 senilai Rp. 15.015.000,-. (termasuk biaya admin) |
| 628 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 1 Maret 2016 senilai Rp. 15.650.000,-. (termasuk biaya admin) |
| 629 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 1 April 2016 senilai Rp. 15.650.000,-. (termasuk biaya admin) |
| 630 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Abdi Kusuma tanggal 2 Mei 2016 senilai Rp. 3.410.000,-. |
| 631 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 2 Mei 2016 senilai Rp. 15.005.000,-. (termasuk biaya admin) |
| 632 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 1 Juni 2016 senilai Rp. 19.166.000,-. (termasuk biaya admin) |
| 633 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 10 Juni 2016 senilai Rp. 18.180.500,-. (termasuk biaya admin) |
| 634 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Transfer via BSMNet Bank Mandiri Syariah kepada An. Medussa Multi Business Center Tour And Travel senilai 20.000.208,-. |
| 635 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Juni 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. |
| 636 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 Juli 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. |
| 637 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Agustus 2015 senilai Rp. 1.000.000.000,-. |
| 638 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Agustus 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. |
| 639 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 15 Oktober 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. |
| 640 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 November 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. |
| 641 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Januari 2016 senilai Rp. 2.000.000,-. |
| 642 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Maret 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. |
| 643 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 6 April 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. |
| 644 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 18 April 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. |
| 645 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Mei 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. |
| 646 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 Juni 2016 senilai Rp. 1.500.000,-. |
| 647 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tanggal 7 Agustus 2015 senilai Rp. 1.000.000.000,-. |
| 648 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Juli 2015 senilai Rp.850.000.000,-. |
| 649 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Juni 2015 senilai Rp. 1.000.000.000,-. |
| 650 | 2 (dua) Lembar Foto Copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Juni 2016. |
| 651 | 2 (dua) Lembar Foto Copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 14 Maret 2014. |
| 652 | 2 (dua) Lembar Foto Copy Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Pebruari 2015. |
| 653 | 1 (satu) Rangkap Foto Copy Akta Notaris Helmy,S.H.,M.Kn Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan. |
| 654 | 1 (satu) Lembar Asli Surat Pelepasan Kendaraan No. 70166168 PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Agustus 2019. |
| 655 | 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Merk Suzuki Berwarna Hitam dengan Nomor Polisi DG 8914 K. |
| 656 | 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Atas Nama Rasid abdul Gani, Struk Pembayaran Bank BCA dan Bukti Transfer Pelunasan Kredit sejumlah Rp. 37.325.980. |
| 657 | 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Penerimaan Dokumen Kepemilikan Barang Jaminan tanggal 4 Maret 2021. |
| 658 | 1 (satu) Rangkap Foto Copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor. W29.00009055.AH.05.01 Tahun 2020. |
| 659 | 1 (satu) lembar fotocopy formulir permohonan kredit pegadaian kreasi tanggal 30 Agustus 2019 atas nama Rasid Abd Gani pada PT. Pegadaian (Persero) kantor cabang CP. Bastiong, senilai Rp. 60.000.000,- |
| 660 | 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Rasid Abd Gani NIK. 8271020204670001 dan KTP atas nama Nurjana Akas NIK. 8271024205660002. |
| 661 | 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga, nomor 8271020904053063. |
| 662 | 1 (satu) lembar fotocopy akta nikah atas nama Rasid Abd Gani dan atas nama Nurjana akas, (kutipan akta) nomor 201/06/X/1993. |
| 663 | 1 (satu) lembar fotocopy NPWP, nomor 926795345942000 atas nama Rasid Abd Gani. |
| 664 | 1 (satu) lembar fotocopy bukti pembayaran air bulan Januari 2019 atas nama Nurjana Akas. |
| 665 | 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan usaha, nomor 511.3/120/2019 tangal 28 Agustus 2019 atas nama Rasid Abd Gani. |
| 666 | 1 (satu) lembar fotocopy bukti penerimaan uang kredit atas nama Rasid Abd Gani nomor 1175619030000313 tanggal 30 Agustus 2019 senilai Rp. 57.275.600,- dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang CP. Bastiong. |
| 667 | 1 (satu) lembar fotocopy resume akad, nomor 1175619030000313. |
| 668 | 3 (tiga) lembar fotocopy pejanjian kredit pegadaian kreasi, nomor 1175619030000313 tanggal 30 Agustus 2019.atas nama Rasid Abd Gani. |
| 669 | 3 (tiga) lembar fotocopy perjanjian jaminan fidusia, tanggal 30 Agustus 2019 atas nama Rasid Abd Gani. |
| 670 | 1 (satu) rangkap fotocopy kuasa membebankan jaminan fidusia tanggal 30 Agustus 2019. |
| 671 | 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan kepemilikan kendaraan yang dibeli dari pemilik lama/ show room pada tahun 2019. |
| 672 | 1 (satu) lembar fotocopy jadwal angsuran untuk nasabah, nomor kontrak 1175619030000313 atas nama nasabah Rasid Abd Gani, nomor aplikasi 0115671490656211. |
| 673 | 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Juni 2017 |
| 674 | 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Juli 2017 |
| 675 | 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Agustus 2017 |
| 676 | 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Oktober 2017 |
| 677 | 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Desember 2017 |
| 678 | 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Januari 2018 |
| 679 | 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Februari 2018 |
| 680 | 1 (satu) Lembar Asli Evaluasi Kinerja Sub Penyalur BBM Pertalite Kota Baru |
| 681 | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembuatan 8 buah Meja dan Lemari Makan (etalase) Rp. 2.700.000 tanggal 13 Juli 2019 |
| 682 | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembersihan saluran air, aquarium, profil tank, NC lantai bawah Rp. 750.000 tanggal 2 Juli 2019 |
| 683 | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Penggantian gorden + ongkos kerja, grendel Rp. 850.000 tanggal 10 Juli 2019 |
| 684 | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembelian kursi 25 buah Rp. 1.875.000 tanggal 15 Juli 2019 |
| 685 | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran uang setoran restoran Rp. 1.000.000 tanggal 8 Juli 2019 |
| 686 | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan Juli 2019 Rp. 1.000.000. |
| 687 | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan Agustus 2019 Rp. 1.000.000. |
| 688 | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan September 2019 Rp. 1.000.000. |
| 689 | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan November 2019 Rp. 1.000.000. |
| 690 | 1 Eksemplar Copy Akta Notaris Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor 55 Tahun 2014. |
| 691 | 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 01 |
| 692 | 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 02 |
| 693 | 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 03 |
| 694 | 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 04 |
| 695 | 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 05 |
| 696 | 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 06 |
| 697 | Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015; |
| 698 | Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2016; |
| 699 | Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2017; |
| 700 | Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 |
| 701 | Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2019; |
| 702 | 1 Eksemplar Permohonan Pencairan Modal Disetor PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor. G-47/TBB.HC-Dir/I/2018. |
| 703 | Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company |
| 704 | Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2017 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company |
| 705 | Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company |
| 706 | Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2019 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company |
| 707 | 1 Eksemplar Permohonan Pencairan Modal TA. 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor. 066/DIR/TBB/XII/2018 |
| 708 | 1 Eksemplar Keputusan Direksi Kebijakan Akuntansi Perusahaaan PT. Ternate Bahari Berkesan HC Nomor 01/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 |
| 709 | 1 eksemplar Copy Peraturan Daerah Kota tentang Pembetukan Perusahaan Daerah Citra Gamalama Tahun 2003 |
| 710 | 1 Eksemplar Copy Permohonan Pencairan Modal Disetor PT. Ternate Bahari Berkesan HC Nomor 024/DIR/TBB/VII/2016 Tahun 2016 |
| 711 | 1 Eksemplar Scan Penyertaan Modal Disetor PT. BPR Syariah Bahari Berkesan Tahun 2016 |
| 712 | 1 Eksemplar Copy Penyertaan Modal PT. BPR Syariah Bahari Berkesan dari PemdaTahun 2016 |
| 713 | Dokumen Scan Permohonan Pencairan Dana PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Tahun 2016 |
| 714 | 1 Eksemplar Copy Penyertaan Modal PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Tahun 2016; |
| 715 | Dokumen Scan Surat Penintah Pencairan Dana PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Tahun 2016 |
| 716 | 1 Eksemplar Akta PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 717 | 1 Eksemplar Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 718 | Dokumen Copy Arus Kas Dana PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 1 Januari S.D 31 Desember Tahun 2017 |
| 719 | Dokumen Copy Arus Kas Dana PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 1 Januari S.D 31 Desember Tahun 2019 |
| 720 | Dokumen Copy Daftar Aset Tetap dan Aset Tetap Tidak Berwujud PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 31-12-2017 |
| 721 | Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2015 |
| 722 | Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2016 |
| 723 | Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 |
| 724 | Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2018 |
| 725 | Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2019 |
| 726 | Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2020 |
| 727 | 1 Eksemplar Copy Laporan Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2018 |
| 728 | Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2015 |
| 729 | Dokumen Scan Rekening Koran BPD Maluku PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2016 |
| 730 | Dokumen Scan Rekening Koran BPD Maluku PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 |
| 731 | Dokumen Scan Rekening Koran BPD Maluku PT. Ternate BB HC Tahun 2015 |
| 732 | Dokumen Scan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Tahun 2019 |
| 733 | Dokumen Scan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Tahun 2012 |
| 734 | Dokumen Scan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Tahun 2018 |
| 735 | Dokumen Scan Laporan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Periode 1-1-2012 s.d 30-9-2021 |
| 736 | 1 Eksemplar Copy Laporan Keuangan pada RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 |
| 737 | 1 Eksemplar Copy Laporan Tahunan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2019; |
| 738 | 1 Eksemplar Copy RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2015; |
| 739 | 1 Eksemplar Copy Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Penilaian Kinerja Karyawan di Lingkungan BUMD PT. Ternatee Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 |
| 740 | 1 Eksemplar Copy LHP-Inspektorat Kepada PT. Ternate Bahari Berkesan Tahun 2017; |
| 741 | Dokumen Scan Daftar Aset Perlengkapan Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 2015 |
| 742 | Dokumen Scan Daftar Aset Inventaris PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Desember 2016 |
| 743 | Dokumen Scan Laporan Perubahan Ekuitas PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 31 Desember 2016 |
| 744 | Dokumen Scan Laporan Perubahan Ekuitas PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 31 Desember 2016 |
| 745 | Dokumen Scan Laporan Perubahan Ekuitas PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 31 Desember 2019 |
| 746 | Dokumen Scan Daftar Aset Tetap yang Diusulkan untuk Dihapus PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 31 Desemner 2017 |
| 747 | Dokumen Scan Laporan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 |
| 748 | Dokumen Scan Laporan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 |
| 749 | Dokumen Scan Laporan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 |
| 750 | Dokumen Scan Aktiva PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 31 Desember 2015 |
| 751 | Dokumen Scan Daftar Hadir Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Bulan Januari Tahun 2017 |
| 752 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Abdy Kusuma Tahun 2016 |
| 753 | Dokumen Scan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Tetap PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Said Al Hadad Tahun 2016 |
| 754 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Alfi Nudilla Tahun 2017 |
| 755 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Ardiyanto Tahun 2017 |
| 756 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Djuniarti Tahun 2017 |
| 757 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Idhar Abbas Tahun 2017 |
| 758 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Mirnawati Hamid, S.E Tahun 2017 |
| 759 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Muhammad Rizal Bafaqih Tahun 2017 |
| 760 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Randi Kamaludin Tahun 2018 |
| 761 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Ardianto Tahun 2018 |
| 762 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Djuniarti Tahun 2019 |
| 763 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Halid Mahmud Tahun 2019 |
| 764 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan indra Sudirman Tahun 2019 |
| 765 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Irawati Saleh Tahun 2019 |
| 766 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Ismail Tinamonga Tahun 2019 |
| 767 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Kasian Hadi Tahun 2019 |
| 768 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan M Affan Badar Tahun 2019 |
| 769 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Muhammad Rizal Rafaqih Tahun 2019 |
| 770 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Rahmat Ali Tahun 2019 |
| 771 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Sadam Abdullah Tahun 2019 |
| 772 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Satrina Yusuf Tahun 2019 |
| 773 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Wahmi Wandy Tahun 2019 |
| 774 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Muhammad Zulhaidir Radjim Tahun 2019 |
| 775 | Dokumen Scan Laporan Arus Dana PT. Ternte Bahari Berkesan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 |
| 776 | Dokumen Scan Laporan Arus Dana PT. Ternte Bahari Berkesan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2018 |
| 777 | Dokumen Scan Laporan Arus Kas PT. Ternte Bahari Berkesan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2019 |
| 778 | Dokumen Scan Rencana Penggunaaan Modal PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company TA 2017 |
| 779 | Dokumen Scan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan & Beban (BKAP) PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company TA 2018; |
| 780 | Dokumen Scan Laporan Arus Kas Periode 1 Januari s.d 31 desember 2019 PT. Ternate bahari berkesan |
| 781 | Dokumen Scan Rencana Business Anggaran (RBA) TA 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 782 | 1 Exemplar Scan Bussines Plan TA – 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 783 | Dokumen Scan RKA BUMD TA-2018 PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 784 | Dokumen Scan Rencana Kegiatan Anggaran Holding Company Tahun 2019 PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 785 | 1 Exemplar Scan Buku Kas Harian Tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 786 | 1 Exemplar Dokumen Cash Flow PT. Ternate bahari berkesan Periode 1 Januari 2017–28 April 2017 |
| 787 | 1 Exemplar Dokumen Cash Flow PT. Ternate bahari berkesan Periode 1 Januari 2017–31 July 2017 |
| 788 | Dokumen Scan Profil BUMD Struktur Organisasi dan Daftar Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 789 | 1 Eksemplar Dokumen Keputusan Direksi No. 02/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Prsediaan Untuk Dipasarkan/Dijual Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 790 | 1 Eksemplar Dokumen Keputusan Direksi No. 03/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 Tentang Pedoman Penerapan Akuntansi Berbasis Aplikasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 791 | 1 exemplar Dokumen Daftar Barang Inventaris Apotek Bahari berkesan; |
| 792 | 1 Eksemplar File Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 Semester II Unit Apotek Bahari Berkesan PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 793 | 1 Eksemplar Dokumen Peraturan Perusahaan Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan (Perubahan Pertama) |
| 794 | 1 Eksemplar Dokumen Program Kerja dan Laporan Perkembangan Company tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan. |
| 795 | Rekening Koran BPD Maluku tahun 2016 PT. Ternate Bahari berkesan Holding Company |
| 796 | Rekening Koran BPD Maluku tahun 2017 PT. Ternate Bahari berkesan Holding Company |
| 797 | Rekening Koran BPD Maluku tahun 2015 PT. Ternate Bahari berkesan Holding Company |
| 798 | Dokumen Scan Rekening Koran BPD Tahun 2018 PT. Ternate Bhari Berkesan; |
| 799 | Dokumen Scan Rekening Koran BPD Bulan Juli dan Agustus Tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 800 | 1 Bundel Dokumen Asli Kajian Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2014 |
| 801 | Printout Rek Koran BNI 0454473833 Juli 2016 sd Desember 2019 |
| 802 | Printout Rekening Koran BNI 8777007775 2015 sd 2016 |
| 803 | Printout Rekening Koran BPRS No. 01.12.01723 Periode 2014 dan 2015 |
| 804 | 1 Eksemplar Foto Copy Kep. Walikota Ternate tentang Pengangkatan Anggora Direksi BPRS Bahari Berkesan no. 94.A tahun 2014 |
| 805 | 1 Eksemplar Rekening Koran Giro Ternate Bahari Berkesan No Rek. 0454473833 (BNI) Periode 01 Juni 2016-31 Desember 2019 |
| 806 | 1 Eksemplar Rekening Koran Taplus Bisnis Ternate Bahari Berkesan No. Rek. 8777007775 (BNI) Periode Jan 2015-Desember 2016 |
| 807 | 1 Eksemplar Copy Akta Pendirian PT Alga Kastela Bahari Berkesan No. 190 Tahun 2015 |
| 808 | 1 Eksemplar Copy Akta Kep RUPS PT Alga Kastela Bahari Berkesan No. 96 Tahun 2015 |
| 809 | 1 Eksemplar Copy Dokumen Laporan Keuangan Neraca 2015 PT. Alga Kastela Bahari Berkesan. |
| 810 | 1 Exemplar Copy Dokumen Laporan Keuangan Periode 31 desember 2016 dan 2015 PT. Alga Kastela Bahari Berkesan |
| 811 | Daftar Aset BPRS Bahari Berkesan Periode 2015-2019. |
| 812 | 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2018 |
| 813 | 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2015 |
| 814 | 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 |
| 815 | 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2017 |
| 816 | 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2019 |
| 817 | 1 Eksemplar Copy Laporan Manajemen Letter BPRS Bahari Berkesan Tahun 2015 |
| 818 | 1 Eksemplar Copy Laporan Manajemen Letter BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 |
| 819 | 1 Eksemplar Copy Laporan Manajemen Letter BPRS Bahari Berkesan Tahun 2019 |
| 820 | Print out Rekening Koran Bank Muamalat 8410032880 2015-2019 |
| 821 | Printout Rekening Koran Direktur BPRS Risdan 2015 sd 2022 |
| 822 | Rekening Koran Rita Yasin 2015 sd 2022 |
| 823 | Salinan Tambahan Berita Acara Klarifikasi BPKP |
| 824 | 1 Eksemplar Copy Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan ke OJK tahun 2016 |
| 825 | 1 Eksemplar Copy surat Balasan OJK Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan tahun 2017 |
| 826 | 1 Eksemplar Copy surat Balasan OJK Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan tahun 2015 |
| 827 | 1 Eksemplar Copy surat OJK tentang penegasan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan dan persetujuan pencairan deposito tahun 2019 |
| 828 | 1 Eksemplar Copy Surat BI PErmohonan Persetujuan Pencairan Deposito Mudarabhah Bank Saudara tahun 2017 |
| 829 | 1 Rangkap Copy Sertifikat Kompetensi Direktur BPRS |
| 830 | 1 Rangkap Copy Sertifikat Kompetensi Direktur BPRS Bagian Belakang; |
| 831 | 1 Eksemplar Akta RUPS No 60 tahun 2014 |
| 832 | 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 28 tahun 2019 |
| 833 | 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 186 tahun 2018 |
| 834 | 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 03 tahun 2016 |
| 835 | 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 136 tahun 2015 |
| 836 | 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 159 tahun 2014 |
| 837 | 1 Eksemplar surat Penyertaan Modal Disetor PEMKOT Ternate tahun 2018 |
| 838 | 1 Eksemplar Buku Besar BPRS Bahari Berkesan Periode Februari 2019 |
| 839 | 1 Eksemplar Foto Copy Kep. Walikota Ternate tentang PEngangkatan Anggora Direksi BPRS Bahari Berkesan no. 63.A tahun 2018 |
| 840 | 1 Eksemplar Foto Copy Pemberian Hadiah Umrah tahun 2019 |
| 841 | 1 Eksemplar Copy BA RUPS BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 |
| 842 | 1 Eksemplar Dokumen Laporan Tahunan No. 023/DIR/BPRS-BB/I/2018 Periode Desember 2017 PT. BPRS Bahari Berkesan |
| 843 | 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Desember 2015 s.d 31 Januari 2016 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan |
| 844 | 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Januari 2017 s.d 28 Februari 2017 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan |
| 845 | 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Januari 2018 s.d 31 Januari 2018 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan |
| 846 | 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Januari 2019 s.d 31 Januari 2019 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan |
| 847 | 1 Eksemplar Copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 |
| 848 | DokumenScan Catatan Dokumen BPRS |
| 849 | Dokumen Scan Data Alokasi Dan Leterangan 1 PT. BPRS Bahari Berkesan |
| 850 | Dokumen Scan Data Alokasi dan Keterangan |
| 851 | 1 Eksemplar Copy Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 15/2/KEP.GBI/Tt/ 2013/RAHASIA Tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (FIT AND PROPER TEST) PT. BPRS Bahari Berkesan |
| 852 | 1 Eksemplar File Laporan Buku Besar Periode 1 Februari 2019 s.d 28 Februari 2019 PT. BPRS Syariah Bahari Berkesan |
| 853 | Dokumen Scan Pemindah Bukuan Dana Tahunan 2019 PT. BPRS Bahari Berkesan |
| 854 | Dokumen Scan Pemindah Bukuan Dana Dari PT. Ternate Bahari Berkesan ke PT. BPRS Bahari Berkesan |
| Kendaraan Bermotor | |
| 855 | 1 (satu) Unit Sepeda Motor Lexy Nomor Polisi DG. 4112 YX (plat sementara) |
| 856 | 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario Nomor Polisi DG. 2809 KP (BPKB) Nomor L-01906813 Nama Pemilik PT. Ternate Bahari Berkesan. |
| 857 | 1 (satu) unit mobil Grand Livina warna Silver dengan Nomor Polisi DG DG 1068 KE beserta 1 (satu) buah kunci mobil |
| 858 | 1 (satu) unit mobil Suzuki ST150 Pickup dengan Nomor Polisi DG 8914 K, Nomor Mesin G15AID1069031, Nomor Rangka MHYESL415HJ779299/ 270214720496 |
| Barang Elektronik | |
| 859 | 1 (satu) unit note book PC dengan merk Hawlett Packet (HP) warna hitam, dengan spesifikasi sebagai berikut: Operating system : Windows 8 Pro 32 bit
VGA : Intel(R) HD Graphics 4000 746MB |
| 860 | 3 (tiga) unit Monitor :
LG LED Model 16M38A-B No. Seri 605INCTX11153 |
| 861 | 1 (satu) unit Laptop warna coklat, System Manufacturer Acer, Model Aspire E5-476G |
| 862 | 1 (satu) unit CPU merek LENOVO S500 Model 10HV044IA, Intel Pentium No. Seri PC0B5QSY |
| 863 | 1 (satu) unit Keyboard Logitech K120 No. Seri 1611MG015S88 |
| 864 | 1 (satu) unit CPU merek LENOVO S500 Model 10HV044IA, Intel Pentium No. Seri PC0B5QSY |
| 865 | 1 (satu) unit Keyboard Logitech K120 No. Seri 1611MG015S88 |
| 866 | 1 (satu) unit UPS merek ProLink Super Fast Charging Speed, Model PPO700SFC No. Seri 530501161000464 |
| 867 | 1 (satu) unit Televisi LED merk Polytron type PLD43TS153, warna hitam, ukuran 42 Inch, beserta 1 (satu) buah Remot TV |
| 868 | 1 (satu) unit Keyboard Yamaha S-970 |
| Uang Tunai | |
| 869 | Uang tunai senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate |
| 870 | Uang tunai senilai Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate. |
| 871 | Uang Tunai Sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) Hutang Sembako Tahap II a.n. Maya Moloko |
| 872 | Uang tunai senilai Rp. 1.785.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate. |
| 873 | Uang tunai senilai Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate. |
| 874 | Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate. |
| 875 | Uang tunai senilai Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate. |
| 876 | Uang tunai senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate. |
| 877 | Uang tunai senilai Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate |
| 878 | Uang tunai senilai Rp. 237.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate |
| 879 | Uang tunai senilai Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate |
| 880 | Uang tunai senilai Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate |
| 881 | Uang tunai senilai Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate |
| 882 | Uang tunai senilai Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate |
| 883 | Uang tumai senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang dititipkan pada rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) nomor rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate |
| 884 | Uang Tunai Sejumlah 11 Juta Rupiah dengan Rincian :
|
Seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan (pledooi) Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TEMMY WIJAYA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa TEMMY WIJAYA dari dakwaan primair tersebut.
Atau setidak-tidaknya membebaskan atau melepaskan terdakwa TEMMY WIJAYA dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum .
Mengembalikan kemampuan, nama baik , harkat dan martabat terdakwa TEMMY WIJAYA dalam kedudukan semula.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Primair :
Bahwa Terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH, dalam kedudukan sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa tanggal 14 Maret 2014 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Terdakwa selaku Direktur Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, pada tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 10 Juni 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu tertentu pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Kantor BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan Jalan Sultan M. Djabir Syah Kompleks Ruko Jatiland No. 58 Ternate Maluku Utara, atau ditempat-tempat tertentu dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,telah melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu telah melakukan Penyimpangan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Inventasi Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, Akta Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor 55 tanggal 28 November 2014,memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.405.801.088,41(empat ratus lima juta delapan ratus satu ribu delapan puluh delapan rupiah koma empat puluh satu sen)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Pemerintah Kota Ternate berkeinginan untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran sebagai penyeimbang kekuatan pasar, dan diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui penyetoran deviden sebagai bagian laba BUMD, sehingga Pemerintah Kota Ternate berkoordinasi dengan Pihak Bank Indonesia untuk rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, dan dari hasil koordinasi tersebut, pihak Bank Indonesia merekomendasikan Terdakwa Temmy Wijaya, SE, MH untuk memberikan jasa konsultan management dalam pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Kota Ternate.
Bahwa selanjutnya Walikota Ternate Burhan Abdurahman (Alm) meminta terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH, untuk mendirikan perusahaan yang bersifat Holding Company, dan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Menunjuk terdakwa Temmy Wijaya SE.,MH, sebagai Konsultan Managemen Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan
Pembuatan dalam bentuk rancangan Peraturan Daerah.
Rancangan Akta Pendirian BUMD Holding Company.
Rancangan Standard Operasional Prosedur (SOP)
Rancangan Study Kelayakan sama seperti pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan saat pendirian.
Bahwa maksud didirikannya PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company adalah untuk mengkonsolidasi perusahaan lainnya yaitu, menjadikan Holding Company sebagai Neraca, artinya dari beberapa anak perusahaan sifatnya sebagai tekhnis dan fokus pada usaha masing-masing, dan anak perusahaan tetap wajib membuat laporan keuangan kepada PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company, termasuk permintaan modal penyertaan, untuk selanjutnya PT. Ternate Bahari Berkesan melaporkannya kepada Walikota Ternate sebagai wakil Pemerintah Kota/Kuasa sebagai pemegang saham mayoritas.
Bahwa kemudian terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH, menyerahkan rancangan pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company kepada Walikota Ternate untuk dibicarakan dan dibahas dengan DPRD Kota Ternate, hingga akhirnya ditetapkanlah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa Terdakwa Temmy Wijaya, SE. MH pada saat menyerahkan Rancangan Pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company kepada Walikota Ternate, tidak menyertakan Rancangan Study Kelayakan sebagai syarat Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan hal tersebut telah ditugaskan kepada Terdakwa Temmy Wijaya, SE. MH sebagai Konsultan Managemen Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa setelah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 6 Januari 2014 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan disahkan, maka pada tanggal 14 Maret 2014 dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan yang dihadiri oleh Burhan Abdurahman (Alm) mewakili Pemerintah Kota Ternate, terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH, dan Saksi Chairul Saleh Arief untuk membahas :
Susunan pengurus Perseroan Terbatas
Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
Dan lain-lain data dan informasi yang diperlukan oleh Notaris.
Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 14 Maret 2014 diperoleh keputusan yang salah satu itemnya adalah menetapkan dan mengangkat Terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH sebagai Direktur Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun, dan untuk pertama kalinya diberikan remunerasi bersih per bulan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 14 Maret 2014, maka pada tanggal 28 November 2014, dibuatlah Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang memuat Anggaran Dasar Perseroan dihadapan Notaris Muhammad Anshar A. Basinu, SH, dan telah diterbitkan Akta Notaris Nomor 55 tentang Akta Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan, yang berkedudukan di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, dengan komposisi kepemilikan saham yaitu, Pemerintah Kota Ternate dengan jumlah saham sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), sedangkan Saksi Muhammad Hasan Bay dengan jumlah saham sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai syarat administrasi pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa selanjutnya, Akta Pendirian Perseroan tersebut diajukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mendapatkan pengesahan tentang status Badan hukum Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, walaupun pada faktanya saham sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) tersebut hanya berupa komitmen dari Walikota Ternate, sedangkan Saksi Muhammad Hasan Bay tidak pernah merasa memiliki saham sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada PT. Ternate Bahari Berkesan, sehingga terbitlah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor : AHU-38087.40.10.2014 tanggal 05 Desember 2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa maksud dan tujuan didirikannya Perseroan Terbatas sesuai Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan adalah untuk melakukan pembinaan dan penyertan modal BUMD anak perusahaan agar menjadi perusahaan yang handal, bersih, transparan dan menunjang prinsip Good Corporate Governance dalam rangka pembinaan, mengembangkan dan memberdayakan ekonomi rakyat Kota Ternate secara professional dan sebagai perusahaan induk (Holding Company) bagi BUMD yang telah dan akan didirikan Pemerintah Kota Ternate.
Bahwa setelah terbentuknya BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 6 Januari 2014, maka Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Citra Gamalama Kota Ternate dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, namun Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2014 masih memberikan dana penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Citra Gamalama Kota Ternate sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),sehingga dana penyertaan modal sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut dialihkan ke PT. Ternate Bahari Berkesan untuk biaya persiapan pendirian PT Ternate Bahari Berkesan, berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pendirian/Revitalisasi Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Milik Pemerintah Kota Ternate tertanggal 13 September 2013 yang ditandatangani oleh Direktur PD Citra Gamalama (Alm Saudara Soeharto Judoatmojo) dan Terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH.
Bahwa kemudian pada tanggal 11 Pebruari 2015 dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan yang diselenggarakan oleh Walikota Ternate Saudara Burhan Abdulrahman (Alm), yang hadiri oleh :
Burhan Abdurahman sebagai Walikota selaku pemegang saham mayoritas merangkap Komisaris pada PT. Ternate Bahari Berkesan.
Drs. M. Tauhid Soleman. M.Si selaku Sekretaris Daerah Kota Ternate.
Saudara Temmy Wijaya.
Saudara Chairul Saleh Arief sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Dan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut menghasilkan keputusan yaitu :
Menetapkan harga per lembar saham perseroan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Menetapkan H. Muhamad Hasan Bay sebagai Pemegang Saham Perorangan ;
Menetapkan dan mengangkat Burhan Abdurahman sebagai Komisaris untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan untuk pertama kalinya diberikan remunerasi bersih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Menetapkan dan mengangkat Temmy Wijaya sebagai Direktur untuk masa jabatan 2 (dua) tahun, yang diberikan remunerasi bersih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang ditetapkan oleh Walikota Ternate ;
Menunjuk Chairul Saleh arief untuk membantu dalam hal operasional dan administrasi ;
Menyetujui pendirian PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang bergerak dibidang Industri Pengolahan rumput laut ;
Menyetujui rekrutmen Wakil Direktur Perseroan ;
Menyetujui penggunaan gedung kantor ex. BPRS Bahari Berkesan untuk kantor perseroan dikomplek Kantor Jatiland jalan Pahlawan Nomor. 58 Ternate ;
Menyetujui perbaikan kantor perseroan ;
Menyetujui pembelian Inventaris kantor ;
Menyetujui rekrutmen pegawai sebanyak 3 (tiga) orang.
- Bahwa Pemerintah Kota Ternate sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 telah merealisasikan dana penyertaan modal sebesar Rp.22.850.000.000,- (dua puluh dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian :
a. Secara langsung kepadaHolding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp.17.350.000.000,- (tujuh belas milyar tiga ratus lima juta rupiah);
b. Secara langsung kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah),
c. Secara langsung kepada PT. BPRS Bahari Berkesan tahun 2016 sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
Bahwa setelah terdakwa Temmy Wijaya, SE., MH ditetapkan sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 11 Februari 2015, maka terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan kemudian membuat surat yang ditujukan kepada Walikota Ternate Nomor : 006/DIR/TBB/I/2015 tanggal 22 Januari 2015 perihal pengantar agar seluruh penyertaan modal PT. BPRS Bahari Berkesan, Apotik Bahari Berkesan, PT. Alga Kastela Bahari Berkesan maupun badan usaha lainnya yang akan didirikan, wajib melalui PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa kemudian terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan mengajukan surat kepada Walikota Ternate Nomor : 009/DIR/ TBB/II/2015 tanggal 12 Februari 2015 perihal pencairan sebagian penyertaan modal BUMD Kota Ternate PT. Ternate Bahari Berkesan melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Ternate yaitu sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), sehingga dengan dasar surat dari terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut, Pemerintah Kota Ternate pada tanggal 24 Februari 2015 mencairkan dana penyertaan modal tahap I sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 00694, dan ditransfer ke rekening milik BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan di Bank Maluku Cabang Ternate No. rek. 0601777774.
Bahwa berdasarkan Surat dari terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor : 010/DIR/TBB/IV/2015 tanggal 14 April 2015 perihal permohonan pencairan sisa dana modal setor yang telah dianggarkan dalam APBD Kota Ternate Tahun 2015 sebesar Rp.2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang ditujukan kepada Walikota Ternate, sehingga Pemerintah Kota Ternate pada tanggal 17 April 2015 kembali mencairkan dana penyertaan modal tahap II kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 02352 dan ditransfer ke rekening milik BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan di Bank Maluku Cabang Ternate No. rek. 0601777774, sehingga total dana penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2015 kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.4.850.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa terhadap dana penyertaan modal yang diterima oleh BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2015 sebesar Rp.4.850.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dari Pemerintah Kota Ternate digunakan untuk :
1. Menindaklanjuti Surat dari Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Nomor : 11/AKBB-DIR/P/IV/2015 tanggal 29 April 2015 tanggal 29 April 2015 Perihal permintaan dana, Surat Perincian kebutuhan dana dari Manager Keuangan dan SDM PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tertanggal 14 Juli 2015 dan Surat Nomor : 027/DIR/TBB/VII/2015 tertanggal 30 Juli 2015 perihal Persetujuan penambahan dana penyertaan modal kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, maka terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan menandatangani surat Nomor : 030/DIR/ TBB/VII/2015 tanggal 6 Agustus 2015 perihal persetujuan tambahan penyertaan modal yang ditujukan kepada Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, sehingga pada tanggal 7 Agustus 2015, telah dialihkan dana sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke rekening milik PT. Alga Kastela Bahari Berkesan di Bank BPRS Nomor rekening 01.120.02423 sebagai penyertaan modal kepada anak Perusahaan (sesuai slip Pengambilan melalui Debet sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari rekening BPRS milik PT. TBB No. Rek. 01.12.01723 tanggal 07 Agustus 2015, Jam 11:16’:51” WIT dan disetor ke Rekening PT. Alga Kastela Bahari Berkesan No. Rek. 01.12.02413 tanggal 7 Agustus 2015 jam 11:14”:04” WIT yang mentransfer Saksi Said Alhadad);
2. Dana penyertaan modal sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) telah dialihkan dan ditempatkan dalam bentuk tabungan atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan sebagai cadangan modal, namun saat itu posisi masih tertunda karena ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Manado belum turun terkait penyertaan tersebut, sehingga terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan membuat Surat yang ditujukan kepada Direktur PT. BPRS Bahari Berkesan Nomor : 019/DIR/TBB/V/2015 tanggal 22 Mei 2015 Perihal Tambahan Modal yang pada intinya menyatakan bahwa penambahan modal disetor PT. Ternate Bahari Berkesan pada PT. BPRS Bahari Berkesan baru dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pengalihan kepemilikan pemegang saham pengendali PT. BPRS Bahari Berkesan dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan.
- Bahwa sambil menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Manado terkait penyertaan modal kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan dan perubahan kepemilikan saham Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan, maka sisa dana penyertaan modal tahun 2015 sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan penyertaan modal yang ditarik dari PD. Citra Gamalamasebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), total dana yang dikelola terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH Selaku Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp.1.350.000.000,-(satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk kegiatan yaitu :
1. Pada tahun 2014 dana sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang rencananya untuk biaya persiapan pendirian PT Ternate Bahari Berkesan, ternyata digunakan untuk modal usaha beras sebesar Rp.220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) sesuai Surat Perjanjian angkutan laut Nomor : 118/SPAL/TS-GCA/VIII/10 tanggal 22 April 2014 dengan rincian:
Penjualan 1.760 sak x Rp. 230.000,- =Rp.404.800.000,-
Penerimaan =Rp.175.880.000,-
Kurang bayar =Rp.228.920.000,-
Beras rusak 60 sak x Rp.230.000,- =Rp.13.800.000,-
Beras contoh 13 sak x Rp.230.000,- = Rp.2.300.000,-
Total kurang bayar tim =Rp.212.820.000,-
Biaya sewa mobil untuk operasional perdagangan beras sejak bulan Februari s/d Desember 2014 (selama 11 bulan) sebesar Rp. 44.000.000,-
2. Sisa dana penyertaan modal tahun 2015 sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan untuk kegiatan :
1. Usaha Travel dan PPOB (Agen penjualan tiket, token dan pulsa) dengan saldo dalam virtual account Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
2. Pembelian 2 (dua) unit laptop yang terdiri dari 1 (satu) unit laptop merek Dell seharga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
3. Pembelian Inventaris Kantor berupa meja, kursi, lemari dan 1 (satu) unit motor honda Vario (Rp.17.700.000,-) total sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
4. Sebesar Rp. 366.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah) digunakan untuk biaya pra operasional sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) untuk biaya bayar konsultan, biaya lain-lain dan Notaris ;
5. Sebesar Rp. 170.165.476,- (seratus tujuh puluh juta seratus enam puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) digunakan untuk biaya asset lancar lain biaya perbaikan gedung;
6. Sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) digunakan membeli Software Akuntansi (Software Apotik, Software perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan, dan Software untuk anak perusahaan PT. Alga Kastela) dan harga untuk 1 (satu) buah Software sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
7. Bayar gaji 2 (dua) orang Pegawai, Direktur dan Komisaris selama 17 bulan yaitu Rp.20.000.000,- x 17 bulan = Rp.340.000.000,-;
8. Biaya operasional kantor lainnya selama 17 bulan sebesar Rp.1.056.410 x 17 bulan = Rp.17.958.970,-;
Bahwa terkait dengan kepemilikam saham yang ada pada Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan sesuai Akta Notaris Nomor 55 yaitu, Pemerintah Kota Ternate dengan jumlah saham sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), sedangkan Saksi Muhammad Hasan Bay dengan jumlah saham sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun kenyataannya, dana saham Rp.25.000.000.000,- tidak pernah ada dan Tuan Muhammad Hasan Bay tidak pernah menyetor dan memiliki saham di PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai syarat administrasi pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan dan tidak menghadap kepada Notaris Muhammad A. Basinu, serta tidak pernah menghadap kepada Notaris Muhammad A Basinu, SH1 tetapi kenyataannya pendirian PT.TBB tetap dilaksanakan dan disahkan.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan, “Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh”, Ayat (2) menyatakan, “Modal ditempat dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah”, dan berdasarkan Akta Nomor 55 tanggal 28 November 2014 tentang Anggaran Dasar PT Ternate Bahari Berkesan, menerangkan bahwa untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor dengan uang tunai melalui Kas Perseroan sejumlah 25.010 saham atau senilai Rp.25.010.000.000,- (dua puluh oleh para pendiri, namun kenyataan, modal disetor sebesar Rp.25.010.000.000,- (dua puluh lima milyar sepuluh juta rupiah) hanyalah dalam bentuk komitmen, dan dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Ternate juga tidak pernah ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah)untuk modal dasar dari Pemerintah Kota Ternate.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, “Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD”, Pasal 305 Ayat (1) menyatakan, “Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD”, Ayat (2) huruf b menyatakan, “Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat digunakan untuk pembiayaan penyertaan modal daerah”, Pasal 333 Ayat (1) menyatakan, “Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 Ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Perda, namun kenyataannya, pemberian dana penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sejak tahun 2015 sampai tahun 2019, tidak ditemukan adanya Perda tersendiri tentang penyertaan atau penambahan modal.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah menyatakan, “Kepala Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan investasi Pemerintah Daerah”, Pasal 9 menyatakan, “Bentuk investasi Pemerintah Daerah meliputi : a. Investasi surat berharga; dan/atau b. Investasi langsung, Pasal 11 huruf a menyatakan, “Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi penyertaan modal Pemerintah Daerah”, Pasal 14 huruf a menyatakan, “Investasi Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan dalam hal : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperkirakan surplus yang penggunaannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”, Pasal 20 Ayat (4) mensyaratkan, “Penyertaan modal dan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b, dilaksanakan berdasarkan pada analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis resiko”, Pasal 63 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan, “Direksi menyusun Rencana Kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang”, Ayat (2) Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan datang”, Pasal 66 Ayat (1) menyatakan, “Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambar 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir”, Ayat (2) menyatakan, “Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya: a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut; b. laporan mengenai kegiatan Perseroan; c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan; e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau, Ayat (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan, Ayat (4) Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, namun kenyataannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 adalah defisit, dan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan dilakukan tanpa adanya usulan rencana kerja serta diberikan tanpa dilakukan analisis kelayakan, analisis portofolio kelayakan usaha pada awal pembentukan unit usaha baru dan analisis resiko, walaupun setiap tahunnya BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan mengalami kerugian, tidak pernah dibuatkan Rencana Kerja tahunan, laporan tahunan yang dibuat hanyalah Laporan laba rugi dan neraca, tanpa dilengkapi laporan arus kas dan catatan laporan keuangan dan tidak pernah dilakukan audit oleh Akuntan Publik.
Bahwa dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2014 sampai tanggal 10 Juni 2016, ditemukan fakta-fakta yaitu :
1. Penjualan dan pengelolaan usaha beras tidak dilakukan secara transparan dan pertanggungjawaban keuangan tidak jelas sehingga Masih terdapat piutang atas penjualan usaha beras tahun 2014 yang belum disetor ke perusahaan sebesar Rp.212.820.000,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
2. Dana sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang digunakan membeli Software Akuntansi (Software Apotik, Software perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan, dan Software untuk anak perusahaan PT. Alga Kastela) dan harga untuk 1 (satu) buah Software sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), ternyata aplikasi tersebut tidak digunakan, sehingga semua pelaporan masih menggunakan aplikasi Ms. Excel secara manual
3. Dana sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk jasa konsultan managemen kepada terdakwa tidak ada dasar hukum dan tidak jelas yaitu untuk Pembuatan rancangan Peraturan Daerah, rancangan Akta Pendirian BUMD Holding Company, Rancangan Standard Operasional Prosedur (SOP) dan Rancangan Study Kelayakan sama seperti pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan saat pendirian, namun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan perusahaan belum dibuat dan masih berupa draft.
4. Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan tugas sebagai Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 10 Juni 2016,jarang sekali masuk kerja sering dalam dua bulan sekali terdakwa hanya 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) hari masuk kerja, namun penghasilan Terdakwa dibayar full dalam sebulan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan jika Terdakwa pulang ke Surabaya yaitu menggunakan pesawat, Terdakwa biaya akomodasinya selalu menggunakan dana dari perusahaan.
5. Bahwa berdasarkan Neraca Rugi/Laba per 31 Desember 2015, penyebab kerugian dikarenakan beban operasional untuk membayar gaji dan operasional biaya atas pembentukan usaha baru lebih tinggi dan tidak sebanding dengan pendapatan, hal itu disebabkan karena tidak ada dasar aturan dalam proses rekrutmen serta tidak ada analisa fortofolio dan analisa resiko atas pembentukan usaha baru serta tanpa persetujuan komisaris dalam mengambil kebijakan perusahaaan.
- Bahwa seharusnya pelaksanakan pemberian Dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan mempedomani ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, danAkta Nomor 55 tanggal 28 November 2014 tentang Anggaran Dasar PT Ternate Bahari Berkesan, dan bukan melakukan tindakan yang menyimpang dari maksud dan tujuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan.
- Bahwa dari total dana penyertaan modal sebesar Rp.1.350.000.000,-(satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), seharusnya terdakwa kelola sebagaimana maksud dan tujuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, namun hal tersebut tidak dilakukan sehingga telah menyebabkan terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.405.801.088,41(empat ratus lima juta delapan ratus satu ribu delapan puluh delapan rupiah koma empat puluh satu sen).
- Atas perbuatan terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH yang tidak mempedomani ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, dan Akta Nomor 55 tanggal 28 November 2014 tentang Anggaran Dasar PT Ternate Bahari Berkesan, periode tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 10 Juni 2016, telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. Rp.405.801.088,41(empat ratus lima juta delapan ratus satu ribu delapan puluh delapan rupiah koma empat puluh satu sen)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair :
Bahwa terdakwaTemmy Wijaya, SE.,MH,dalam kedudukan sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa tanggal 14 Maret 2014 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Terdakwa selaku Direktur Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan,pada tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 10 Juni 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu tertentu pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Kantor BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan Jalan Sultan M. Djabir Syah Kompleks Ruko Jatiland No. 58 Ternate Maluku Utara, atau ditempat-tempat tertentu dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesarRp.405.801.088,41(empat ratus lima juta delapan ratus satu ribu delapan puluh delapan rupiah koma empat puluh satu sen)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yaitu Terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MHdalam kedudukan selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Akta Nomor 55 tanggal 28 November 2014 tentang Anggaran Dasar PT Ternate Bahari Berkesan yaitu pengembangan bisnis dan menjaga kondusifitas dengan Walikota selaku Pemegang Saham dan bertanggungjawab pada Komisaris, telah melakukan Penyimpangan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB), yang tidak sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, Akta Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor 55, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Pemerintah Kota Ternate berkeinginan untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran sebagai penyeimbang kekuatan pasar, dan diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui penyetoran deviden sebagai bagian laba BUMD, sehingga Pemerintah Kota Ternate berkoordinasi dengan Pihak Bank Indonesia untuk rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, dan dari hasil koordinasi tersebut, pihak Bank Indonesia merekomendasikan Terdakwa Temmy Wijaya, SE, MH untuk memberikan jasa konsultan management dalam pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Kota Ternate.
- Bahwa selanjutnya Walikota Ternate Burhan Abdurahman (Alm) meminta terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH, untuk mendirikan perusahaan yang bersifat Holding Company, dan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Menunjuk terdakwa Temmy Wijaya SE.,MH, sebagai Konsultan Managemen Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan
Pembuatan dalam bentuk rancangan Peraturan Daerah.
Rancangan Akta Pendirian BUMD Holding Company.
Rancangan Standard Operasional Prosedur (SOP)
Rancangan Study Kelayakan sama seperti pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan saat pendirian.
Bahwa maksud didirikannya PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company adalah untuk mengkonsolidasi perusahaan lainnya yaitu, menjadikan Holding Company sebagai Neraca, artinya dari beberapa anak perusahaan sifatnya sebagai tekhnis dan fokus pada usaha masing-masing, dan anak perusahaan tetap wajib membuat laporan keuangan kepada PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company, termasuk permintaan modal penyertaan, untuk selanjutnya PT. Ternate Bahari Berkesan melaporkannya kepada Walikota Ternate sebagai wakil Pemerintah Kota/Kuasa sebagai pemegang saham mayoritas.
Bahwa kemudian terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH, menyerahkan rancangan pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company kepada Walikota Ternate untuk dibicarakan dan dibahas dengan DPRD Kota Ternate, hingga akhirnya ditetapkanlah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa Terdakwa Temmy Wijaya, SE. MH pada saat menyerahkan Rancangan Pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company kepada Walikota Ternate, tidak menyertakan Rancangan Study Kelayakan sebagai syarat Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan hal tersebut telah ditugaskan kepada Terdakwa Temmy Wijaya, SE. MH sebagai Konsultan Managemen Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa setelah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 6 Januari 2014 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan disahkan, maka pada tanggal 14 Maret 2014 dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan yang dihadiri oleh Burhan Abdurahman (Alm) mewakili Pemerintah Kota Ternate, terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH, dan Saksi Chairul Saleh Arief untuk membahas :
Susunan pengurus Perseroan Terbatas
Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
Dan lain-lain data dan informasi yang diperlukan oleh Notaris.
Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 14 Maret 2014 diperoleh keputusan yang salah satu itemnya adalah menetapkan dan mengangkat Terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH sebagai Direktur Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun, dan untuk pertama kalinya diberikan remunerasi bersih per bulan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 14 Maret 2014, maka pada tanggal 28 November 2014, dibuatlah Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang memuat Anggaran Dasar Perseroan dihadapan Notaris Muhammad Anshar A. Basinu, SH, dan telah diterbitkan Akta Notaris Nomor 55 tentang Akta Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan, yang berkedudukan di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, dengan komposisi kepemilikan saham yaitu, Pemerintah Kota Ternate dengan jumlah saham sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), sedangkan Saksi Muhammad Hasan Bay dengan jumlah saham sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai syarat administrasi pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa selanjutnya, Akta Pendirian Perseroan tersebut diajukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mendapatkan pengesahan tentang status Badan hukum Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, walaupun pada faktanya saham sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) tersebut hanya berupa komitmen dari Walikota Ternate, sedangkan Saksi Muhammad Hasan Bay tidak pernah merasa memiliki saham sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada PT. Ternate Bahari Berkesan, sehingga terbitlah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor : AHU-38087.40.10.2014 tanggal 05 Desember 2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa maksud dan tujuan didirikannya Perseroan Terbatas sesuai Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan adalah untuk melakukan pembinaan dan penyertan modal BUMD anak perusahaan agar menjadi perusahaan yang handal, bersih, transparan dan menunjang prinsip Good Corporate Governance dalam rangka pembinaan, mengembangkan dan memberdayakan ekonomi rakyat Kota Ternate secara professional dan sebagai perusahaan induk (Holding Company) bagi BUMD yang telah dan akan didirikan Pemerintah Kota Ternate.
Bahwa setelah terbentuknya BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 6 Januari 2014, maka Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Citra Gamalama Kota Ternate dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, namun Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2014 masih memberikan dana penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Citra Gamalama Kota Ternate sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),sehingga dana penyertaan modal sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut dialihkan ke PT. Ternate Bahari Berkesan untuk biaya persiapan pendirian PT Ternate Bahari Berkesan, berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pendirian/Revitalisasi Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Milik Pemerintah Kota Ternate tertanggal 13 September 2013 yang ditandatangani oleh Direktur PD Citra Gamalama (Alm Saudara Soeharto Judoatmojo) dan Terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH.
Bahwa kemudian pada tanggal 11 Pebruari 2015 dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan yang diselenggarakan oleh Walikota Ternate Saudara Burhan Abdulrahman (Alm), yang hadiri oleh :
Burhan Abdurahman sebagai Walikota selaku pemegang saham mayoritas merangkap Komisaris pada PT. Ternate Bahari Berkesan.
Drs. M. Tauhid Soleman. M.Si selaku Sekretaris Daerah Kota Ternate.
Saudara Temmy Wijaya.
Saudara Chairul Saleh Arief sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Dan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut menghasilkan keputusan yaitu :
Menetapkan harga per lembar saham perseroan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Menetapkan Haji Muhamad Hasan Bay sebagai Pemegang Saham Perorangan;
Menetapkan dan mengangkat Burhan Abdurahman sebagai Komisaris untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan untuk pertama kalinya diberikan remunerasi bersih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Menetapkan dan mengangkat Temmy Wijaya sebagai Direktur untuk masa jabatan 2 (dua) tahun, yang diberikan remunerasi bersih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang ditetapkan oleh Walikota Ternate ;
Menunjuk Chairul Saleh arief untuk membantu dalam hal operasional dan administrasi ;
Menyetujui pendirian PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang bergerak dibidang Industri Pengolahan rumput laut ;
Menyetujui rekrutmen Wakil Direktur Perseroan ;
Menyetujui penggunaan gedung kantor ex. BPRS Bahari Berkesan untuk kantor perseroan dikomplek Kantor Jatiland jalan Pahlawan Nomor. 58 Ternate ;
Menyetujui perbaikan kantor perseroan ;
Menyetujui pembelian Inventaris kantor ;
Menyetujui rekrutmen pegawai sebanyak 3 (tiga) orang.
Bahwa Pemerintah Kota Ternate sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 telah merealisasikan dana penyertaan modal sebesar Rp.22.850.000.000,- (dua puluh dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian :
a. Secara langsung kepadaHolding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp.17.350.000.000,- (tujuh belas milyar tiga ratus lima juta rupiah);
b. Secara langsung kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah),
c. Secara langsung kepada PT. BPRS Bahari Berkesan tahun 2016 sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
Bahwa setelah terdakwa Temmy Wijaya, SE., MH ditetapkan sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 11 Februari 2015, maka terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan kemudian membuat surat yang ditujukan kepada Walikota Ternate Nomor : 006/DIR/TBB/I/2015 tanggal 22 Januari 2015 perihal pengantar agar seluruh penyertaan modal PT. BPRS Bahari Berkesan, Apotik Bahari Berkesan, PT. Alga Kastela Bahari Berkesan maupun badan usaha lainnya yang akan didirikan, wajib melalui PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa kemudian terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan mengajukan surat kepada Walikota Ternate Nomor : 009/DIR/ TBB/II/2015 tanggal 12 Februari 2015 perihal pencairan sebagian penyertaan modal BUMD Kota Ternate PT. Ternate Bahari Berkesan melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Ternate yaitu sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), sehingga dengan dasar surat dari terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut, Pemerintah Kota Ternate pada tanggal 24 Februari 2015 mencairkan dana penyertaan modal tahap I sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 00694, dan ditransfer ke rekening milik BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan di Bank Maluku Cabang Ternate No. rek. 0601777774.
Bahwa berdasarkan Surat dari terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor : 010/DIR/TBB/IV/2015 tanggal 14 April 2015 perihal permohonan pencairan sisa dana modal setor yang telah dianggarkan dalam APBD Kota Ternate Tahun 2015 sebesar Rp.2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang ditujukan kepada Walikota Ternate, sehingga Pemerintah Kota Ternate pada tanggal 17 April 2015 kembali mencairkan dana penyertaan modal tahap II kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 02352 dan ditransfer ke rekening milik BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan di Bank Maluku Cabang Ternate No. rek. 0601777774, sehingga total dana penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2015 kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.4.850.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa terhadap dana penyertaan modal yang diterima oleh BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2015 sebesar Rp.4.850.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dari Pemerintah Kota Ternate digunakan untuk :
1. Menindaklanjuti Surat dari Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Nomor : 11/AKBB-DIR/P/IV/2015 tanggal 29 April 2015 tanggal 29 April 2015 Perihal permintaan dana, Surat Perincian kebutuhan dana dari Manager Keuangan dan SDM PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tertanggal 14 Juli 2015 dan Surat Nomor : 027/DIR/TBB/VII/2015 tertanggal 30 Juli 2015 perihal Persetujuan penambahan dana penyertaan modal kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, maka terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan menandatangani surat Nomor : 030/DIR/TBB/ VII/2015 tanggal 6 Agustus 2015 perihal persetujuan tambahan penyertaan modal yang ditujukan kepada Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, sehingga pada tanggal 7 Agustus 2015, telah dialihkan dana sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke rekening milik PT. Alga Kastela Bahari Berkesan di Bank BPRS Nomor rekening 01.120.02423 sebagai penyertaan modal kepada anak Perusahaan (sesuai slip Pengambilan melalui Debet sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari rekening BPRS milik PT. TBB No. Rek. 01.12.01723 tanggal 07 Agustus 2015, Jam 11:16’:51” WIT dan disetor ke Rekening PT. Alga Kastela Bahari Berkesan No. Rek. 01.12.02413 tanggal 7 Agustus 2015 jam 11:14”:04” WIT dan yang mentransfer Saksi Said Alhadad);
2. Dana penyertaan modal sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) telah dialihkan dan ditempatkan dalam bentuk tabungan atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan sebagai cadangan modal, namun saat itu posisi masih tertunda karena ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Manado belum turun terkait penyertaan tersebut, sehingga terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan membuat Surat yang ditujukan kepada Direktur PT. BPRS Bahari Berkesan Nomor : 019/DIR/TBB/V/2015 tanggal 22 Mei 2015 Perihal Tambahan Modal yang pada intinya menyatakan bahwa penambahan modal disetor PT. Ternate Bahari Berkesan pada PT. BPRS Bahari Berkesan baru dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pengalihan kepemilikan pemegang saham pengendali PT. BPRS Bahari Berkesan dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa sambil menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Manado terkait penyertaan modal kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan dan perubahan kepemilikan saham Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan, maka sisa dana penyertaan modal tahun 2015 sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan penyertaan modal yang ditarik dari PD. Citra Gamalamasebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), total dana yang dikelola terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH Selaku Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp.1.350.000.000,-(satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk kegiatan yaitu :
1. Pada tahun 2014 dana sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang rencananya untuk biaya persiapan pendirian PT Ternate Bahari Berkesan, ternyata digunakan untuk modal usaha beras sebesar Rp.220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) sesuai Surat Perjanjian angkutan laut Nomor : 118/SPAL/TS-GCA/VIII/10 tanggal 22 April 2014 dengan rincian:
Penjualan 1.760 sak x Rp. 230.000,- =Rp.404.800.000,-
Penerimaan =Rp.175.880.000,-
Kurang bayar =Rp.228.920.000,-
Beras rusak 60 sak x Rp.230.000,- =Rp.13.800.000,-
Beras contoh 13 sak x Rp.230.000,- = Rp.2.300.000,-
Total kurang bayar tim =Rp.212.820.000,-
Biaya sewa mobil untuk operasional perdagangan beras sejak bulan Februari s/d Desember 2014 (selama 11 bulan) sebesar Rp. 44.000.000,-
2. Sedangkan Sisa dana penyertaan modal tahun 2015 sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan untuk kegiatan :
1. Usaha Travel dan PPOB (Agen penjualan tiket, token dan pulsa) dengan saldo dalam virtual account Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
2. Pembelian 2 (dua) unit laptop yang terdiri dari 1 (satu) unit laptop merek Dell seharga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)
3. Pembelian Inventaris Kantor berupa meja, kursi, lemari dan 1 (satu) unit motor honda Vario (Rp.17.700.000,-) total sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
4. Sebesar Rp. 366.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah) digunakan untuk biaya pra operasional sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) untuk biaya bayar konsultan, biaya lain-lain dan Notaris ;
5. Sebesar Rp. 170.165.476,- (seratus tujuh puluh juta seratus enam puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) digunakan untuk biaya asset lancar lain biaya perbaikan gedung ;
6. Sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) digunakan membeli Software Akuntansi (Software Apotik, Software perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan, dan Software untuk anak perusahaan PT. Alga Kastela) dan harga untuk 1 (satu) buah Software sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
7. Bayar gaji 2 (dua) orang Pegawai, Direktur dan Komisaris selama 17 bulan yaitu Rp.20.000.000,- x 17 bulan = Rp.340.000.000,-
8. Biaya operasional kantor lainnya selama 17 bulan sebesar Rp.1.056.410 x 17 bulan = Rp.17.958.970,-
Bahwa terkait dengan kepemilikam saham yang ada pada Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan sesuai Akta Notaris Nomor 55 yaitu, Pemerintah Kota Ternate dengan jumlah saham sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), sedangkan Saksi Muhammad Hasan Bay dengan jumlah saham sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun kenyataannya, dana saham Rp.25.000.000.000,- tidak pernah ada dan Tuan Muhammad Hasan Bay tidak pernah menyetor dan memiliki saham di PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai syarat administrasi pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan dan tidak menghadap kepada Notaris Muhammad A. Basinu, serta tidak pernah menghadap kepada Notaris Muhammad A Basinu, SH1 tetapi kenyataannya pendirian PT.TBB tetap dilaksanakan dan disahkan.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan, “Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh”, Ayat (2) menyatakan, “Modal ditempat dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah”, dan berdasarkan Akta Nomor 55 tanggal 28 November 2014 tentang Anggaran Dasar PT Ternate Bahari Berkesan, menerangkan bahwa untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor dengan uang tunai melalui Kas Perseroan sejumlah 25.010 saham atau senilai Rp.25.010.000.000,- (dua puluh oleh para pendiri, namun kenyataan, modal disetor sebesar Rp.25.010.000.000,- (dua puluh lima milyar sepuluh juta rupiah) hanyalah dalam bentuk komitmen, dan dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Ternate juga tidak pernah ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah)untuk modal dasar dari Pemerintah Kota Ternate.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, “Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD”, Pasal 305 Ayat (1) menyatakan, “Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD”, Ayat (2) huruf b menyatakan, “Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat digunakan untuk pembiayaan penyertaan modal daerah”, Pasal 333 Ayat (1) menyatakan, “Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 Ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Perda, namun kenyataannya, pemberian dana penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sejak tahun 2015 sampai tahun 2019, tidak ditemukan adanya Perda tersendiri tentang penyertaan atau penambahan modal.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah menyatakan, “Kepala Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan investasi Pemerintah Daerah”, Pasal 9 menyatakan, “Bentuk investasi Pemerintah Daerah meliputi : a. Investasi surat berharga; dan/atau b. Investasi langsung, Pasal 11 huruf a menyatakan, “Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi penyertaan modal Pemerintah Daerah”, Pasal 14 huruf a menyatakan, “Investasi Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan dalam hal : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperkirakan surplus yang penggunaannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”, Pasal 20 Ayat (4) mensyaratkan, “Penyertaan modal dan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b, dilaksanakan berdasarkan pada analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis resiko”, Pasal 63 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan, “Direksi menyusun Rencana Kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang”, Ayat (2) Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan datang”, Pasal 66 Ayat (1) menyatakan, “Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambar 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir”, Ayat (2) menyatakan, “Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya: a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut; b. laporan mengenai kegiatan Perseroan; c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan; e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau, Ayat (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan, Ayat (4) Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, namun kenyataannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 adalah defisit, dan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan dilakukan tanpa adanya usulan rencana kerja serta diberikan tanpa dilakukan analisis kelayakan, analisis portofolio kelayakan usaha pada awal pembentukan unit usaha baru dan analisis resiko, walaupun setiap tahunnya BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan mengalami kerugian, tidak pernah dibuatkan Rencana Kerja tahunan, laporan tahunan yang dibuat hanyalah Laporan laba rugi dan neraca, tanpa dilengkapi laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan serta tidak pernah diaudit oleh Akuntan Publik.
Bahwa dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2014 sampai dengan tanggal 10 Juni 2016, ditemukan fakta-fakta yaitu :
1. Penjualan dan pengelolaan usaha beras tidak dilakukan secara transparan dan pertanggungjawaban keuangan tidak jelas sehingga Masih terdapat piutang atas penjualan usaha beras tahun 2014 yang belum disetor ke perusahaan sebesar Rp.212.820.000,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
2. Dana sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang digunakan membeli Software Akuntansi (Software Apotik, Software perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan, dan Software untuk anak perusahaan PT. Alga Kastela) dan harga untuk 1 (satu) buah Software sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), ternyata aplikasi tersebut tidak digunakan, sehingga semua pelaporan masih menggunakan aplikasi Ms. Excel secara manual
3. Dana sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk jasa konsultan managemen kepada terdakwa tidak ada dasar hukum dan tidak jelas yaitu untuk Pembuatan rancangan Peraturan Daerah, rancangan Akta Pendirian BUMD Holding Company, Rancangan Standard Operasional Prosedur (SOP) dan Rancangan Study Kelayakan sama seperti pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan saat pendirian, namun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan perusahaan belum dibuat dan masih berupa draft.
4. Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan tugas sebagai Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 10 Juni 2016,jarang sekali masuk kerja sering dalam dua bulan sekali terdakwa hanya 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) hari masuk kerja, namun penghasilan Terdakwa dibayar full dalam sebulan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan jika Terdakwa pulang ke Surabaya yaitu menggunakan pesawat, Terdakwa biaya akomodasinya selalu menggunakan dana dari perusahaan.
5. Bahwa berdasarkan Neraca Rugi/Laba per 31 Desember 2015, penyebab kerugian dikarenakan beban operasional untuk membayar gaji dan operasional biaya atas pembentukan usaha baru lebih tinggi dan tidak sebanding dengan pendapatan, hal itu disebabkan karena tidak ada dasar aturan dalam proses rekrutmen serta tidak ada analisa fortofolio dan analisa resiko atas pembentukan usaha baru serta tanpa persetujuan komisaris dalam mengambil kebijakan perusahaaan.
Bahwa seharusnya pelaksanakan pemberian Dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan mempedomani ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, danAkta Nomor 55 tanggal 28 November 2014 tentang Anggaran Dasar PT Ternate Bahari Berkesan, dan bukan melakukan tindakan yang menyimpang dari maksud dan tujuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa dari total dana penyertaan modal sebesar Rp.1.350.000.000,-(satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), seharusnya terdakwa kelola sebagaimana maksud dan tujuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, namun hal tersebut tidak dilakukan sehingga telah menyebabkan terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.405.801.088,41(empat ratus lima juta delapan ratus satu ribu delapan puluh delapan rupiah koma empat puluh satu sen).
Atas perbuatan terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH yang tidak mempedomani ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, dan Akta Nomor 55 tanggal 28 November 2014 tentang Anggaran Dasar PT Ternate Bahari Berkesan, periode tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 10 Juni 2016, telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. Rp.405.801.088,41(empat ratus lima juta delapan ratus satu ribu delapan puluh delapan rupiah koma empat puluh satu sen)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Ekspesi/keberatan dan telah diputus oleh Majelis Hakim dengan Putusan Sela, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte atas nama Terdakwa TEMMY WIJAYA, S.E,. MH tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Muhammad Hasan Bay, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sama sekali Proses Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan dan Saksi tidak pernah menghadap di Hadapan Notaris Muhammad Ansar A. Basinu terkait dengan Pembuatan Akta;
Bahwa di PT. BPRS Bahari Berkesan Saksi selaku pemegang saham yang bertugas menyetor modal;
Bahwa PT. BPRS Bahari Berkesan didirikan pada tanggal 16 Januari 2014 yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perbankan;
Bahwa PT. Alga Kastela Bahari Berkesan adalah Perusahaan yang bergerak di Bidang Usaha Rumput Laut dan dibawah naungan Holading Campany PT. Ternate Bahari Berkesan dan untuk PD. Apotik Bahari Berkesan dimana merupakan Unit Usaha dari PT. Ternate Bahari Berkesan dimana saat itu Saksi yang mengerjakan untuk Pembangunan Labolatorium dari Apotik Bahari Berkesan dari Hasil Tender yang Saksi ikuti;
Bahwa Saksi awalnya tidak mengetahui sama sekali terkait dengan Proses Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan dan Saksi tidak pernah diundang atau diberitahukan terkait dengan PT. BPRS Bahari Berkesan akan dijadikan sebagai Anak Perusahaan dari Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan karena sepengetahuan Saksi dimana PT. BPRS Bahari Berkesan merupakan Perusahaan Daerah yang bergerak di Bidang Perbankan yang langsung mendapatkan Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Ternate, namun setelah Rapat Umum Pemegang Saham Saksi mendapatkan informasi dimana PT. BPRS Bahari Berkesan dibawah naungan PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa awal mula Saksi dapat menjadi salah satu Pemegang Saham pada PT. BPRS Bahari Berkesan karena diminta Walikota Ternate Burhan Abdulrahman (Alm) untuk berpartisipasi sebagai Putera Daerah untuk menanamkan Modal Usaha karena pada waktu itu Pemerintah Kota Ternate akan mendirikan PT. BPRS Bahari Berkesan dimana Pemerinah Kota Ternate sebagai Pemilik Saham Mayoritas, sehingga pada saat itu juga Saksi langsung menanamkan Modal Usaha sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebanyak 150 Lembar Saham sebagai Pemilik Saham Minoritas (Perseorangan), dari Modal Dasar Perseroan sebesar Rp.29.000.000.000,- (dua puluh sembilan milyar) sesuai Surat Saham Kolektif Nomor 04/DIR/BPRS-BB/2015 tanggal 01 April 2015;
Bahwa Saksi pernah mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat direkturnya Ir. M. Ichsan Effendi, pada tahun 2016 dimana tanggalnya Saksi lupa dan tempatnya di Royal Resto Ternate, dimana dalam RUPS tersebut Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi Topik Pembahasan karena Saksi hanya mengikuti pembukaannya saja dan kehadiran Saksi mewakili sebagai salah satu Pemegang Saham pada PT. BPRS Bahari Berkesan dan sepengetahuan Saksi dimana RUPS tersebut dihadiri oleh seluruh Pengurus Anak Perusahaan dan Pejabat Pemkot Ternate karena RUPS dibuka oleh Walikota Ternate;
Bahwa pengelolaan dana yang dilakukan oleh direksi di PT. BPRS Bahari Berkesan harus sepersetujuan saksi sebagai pemegang saham, hal tersebut tentunya berlaku kepada semua Perusahaan Daerah lainnya yang dibawah naungan Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui adanya Penyertaan Modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate melalui PT. Ternate Bahari Berkesan kepada PT. BPRS Bahari Berkesan karena tidak pernah disampaikan oleh Direksi PT. BPRS Bahari Berkesan bahwa ada Penambahan Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Ternate, namun karena Saksi mendapatkan Informasi dari Pemberitaan Media, maka hal tersebut langsung Saksi Konfirmasi kepada Direksi yaitu Risdan Haly dan yang bersangkutan membenarkan hal tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui besaran Nilai Penyertaan Modal dalam setiap tahun yang diberikan kepada PT. BPRS melalui PT. Ternate Bahari Berkesan, yang Saksi tahu Penyertaan Modal Tahun 2019 sebesar Rp. 5 Milyar kepada PT. TBB dan dari Rp. 5 Milyar tersebut diberikan kepada PT. BPRS, namun terhadap jumlah secara pastinya Saksi tidak tahu sebab Saksi hanya lihat dari Pemberitaan Media yaitu kurang lebih sebesar Rp. 2 Milyar dan juga berdasarkan Informasi dari Direktur PT. BPRS Bahari Berkesan pada saat itu Sdr. Risdan Haly;
Bahwa terkait dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 29 November 2018 yang dilaksanakan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan dimana terdapat tangan saksi dalam berita acara tersebut, Saksi menyatakan tidak pernah hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut dan Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi Topik Pembahasan serta hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut, Saksi menandatangani berita acara tersebut karena diantarkan oleh PT. BPRS sehingga berani untuk menandatangani;
Bahwa terkait Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tertanggal 14 Maret 2014 dimana dalam Berita Acara tersebut pada Keputusan Poin b “Menetapkan H. Muhammad Hasan Bay sebagai Pemegang Saham Perorangan dari Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan” Saksi menyatakan tidak mengetahui apa yang menjadi Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tertanggal 14 Maret 2014 tersebut dan Saksi tidak pernah disampaikan serta saksi juga tidak pernah mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tertanggal 14 Maret 2014. Saksi mengatakan hanya sebagai Pemegang Saham Perorangan dari PT. BPRS Bahari Berkesan berdasarkan Akta Nomor 60 tanggal 16 Januari 2014;
Bahwa terkait Akta Notaris Nomor 55 tertanggal 28 Nopember 2014 terkait dengan Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan. Dalam Akta Notaris tersebut menyebutkan bahwa Saksi sebagai salah satu Pemilik Saham dari PT. Ternate Bahari Berkesan, Saksi menyatakan Saksi tidak mengetahui sama sekali Proses Pendirian Perusahaan tersebut dan Saksi tidak pernah menghadap di Hadapan Notaris Muhammad Ansar A. Basinu terkait dengan Pembuatan Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan serta Saksi tidak pernah memiliki Saham Perorangan di PT. Ternate Bahari Berkesan karena Saksi tidak pernah meneyetorkan dana Saksi untuk dijadikan Saham PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa harga 1 lembar saham di PT. BPRS adalah Rp. 1.000.000 dan setahu Saksi pemegang saham di PT. BPRS yaitu Pemerintah Daerah Kota Ternate sebagai pemilik saham mayoritas, Wakil Walikota Ternate Arifin Djafar 20 lembar, Istri Wakil Walikota Ternate Sdri. Nursia 200 lembar dan Saksi sendiri 150 lembar;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan dividen dari PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan karena diberitahu Walikota Burhan Abdulrahman (Alm) namun tidak pernah bertemu secara langsung;
Bahwa Saksi mengetahui Ir. M. Ichsan Effendi sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan karena pernah menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat direkturnya Ir. M. Ichsan Effendi;
Bahwa Saksi pernah diundang secara lisan oleh Walikota Burhan Abdulrahman (Alm) untuk dimintai pendapat terkait pergantian Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan oleh Ramdhani Abubakar dan Saksi memberikan pendapat jika Direktur haruslah mempunyai sertifikasi manajerial;
Bahwa Saksi menerangkan yang mewakili Pemda Kota Ternate Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Walikota Burhan Abdulrahman (Alm);
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait adanya rekomendasi Terdakwa sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan oleh Bank Indonesia;
Bahwa Saksi mengetahui terdapat Dewan Pengawas di PT. BPRS Bahari Berkesan, sementara tidak mengetahui di PT. Ternate Bahari Berkesan terdapat dewan pengawas atau tidak;
Bahwa Saksi tidak aktif dalam kegiatan operasional PT. BPRS Bahari Berkesan dan hanya aktif dalam pengambilan keputusan yang strategis saja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tujuan penyertaan modal dari PT. Ternate Bahari Berkesan ke PT. BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa Saksi sebagai salah satu Pemilik Saham tidak pernah meminta kepada Direksi PT. BPRS Bahari Berkesan untuk melakukan Audit atas Laporan Keuangan Perusahan yang telah dibuat oleh Direksi, menurut Saksi seharusnya Pemerintah Kota sebagai Pemilik Saham Mayoritas harus meminta kepada Auditor baik itu dari Inspektorat, BPKP ataupun Akuntan Publik yang ditunjuk untuk melakukan Audit atas Laporan Keuangan Perusahan yang telah dibuat oleh Direksi, sehingga mengetahui atau menguji sejauh mana kebenaran dari Laporan Keuangan Perusahan tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan Deviden/Keuntungan dari PT. Ternate Bahari Berkesan, kecuali Deviden/Keuntungan dari PT. BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait adanya kerugian negara dalam pengelolaan keuangan di PT. Ternate Bahari Berkesan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan Saksi;
Muhammad Anshar A. Basinu, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupunj pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa benar, Saksi selaku Notaris pembuat Akta PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi menjelaskan mekanisme pembuatan akta Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai berikut :
Notaris melakukan pendaftaran Nama PT pada Sistem Admisnistrasi Badan Hukum (SABH)
Bilamana nama sudah disetujui, maka NOtaris akan membuat Akta Pendirian
Bahwa isi akta pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan adalah sebagai berikut :
Modal Dasar : Rp. 100.000.000.000
Modal ditempatkan : Rp. 25.010.000.000
Modal disetorkan : Rp. Rp. 25.010.000.000
Dari Modal tersebut modal yang disetor:
Pemda Kota Ternate : Rp. 25.000.000.000
Muhammad Hasan Bay : Rp. 10.000.000
Direktur : Temmy Wijaya, S.H.
Komisaris : Burhan Abdurahman, S.H., M.
Bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan telah memenuhi semua unsur pendirian Perseroan Terbatas (PT);
Bahwa bidang usaha PT. Ternate Bahari Berkesan adalah Pertanian, Kehutanan dan perikanan, Industri Pengolahan, Pengadaan Listrik, Pengadaan Air dan Konstruksi;
Bahwa yang meminta untuk didirikan PT. Ternate bahari Berkesan adalah Burhan Abdurahman selaku Wali Kota Terrnate;
Bahwa notaris tidak harus memastikan terkait dengan kebenaran penyertaan modal di PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa akibat apabila modal yang disetor ternyata tidak pernah ada uangnya, maka yang pasti PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut tidak punya modal dan tidak akan bisa yang jalan, sementara akibat hukum terhadap pemegang Saham yang tidak menyeorkan sahamnya yaitu :
Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) : Pemegang saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham san tidak diperhitungkan dalam Kuorum RUPS PT. tersebut tetap sah. Terhadap pemegang saham yang belum menyetorkan sahamnyamaka tetap menjadi kewajiban untuk yang bersangkutan untuk menyetorkan.
Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT): Pemegang Saham yang tidak menyetorkan modal ke Kas PT. tidak dapat menjalankan Hak selaku Pemegang Saham.
Pasal 52 Ayat (1) Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) : Hak lain yang tertunda adalah menerima pembayaran deviden.
Bahwa cukup dengan kesanggupan dari pemegang saham maka PT tersebut bisa didirikan tanpa perlu menunjukkan Bukti Setor;
Bahwa dalam pembuatan Akta PT. Ternate Bahari Berkesan tidak menyebutkan tentang Holding;
Bahwa akta yang saksi terbitkan adalah Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan No. 55 tanggal 28 November 2014, Akta Pernyataan RUPS No. 5 tgl 14 juni 2019, tentang pergantian Direktur yaitu Ramdhani Abubakar dan Akta Pernyataan RUPS No. 3 tanggal 18 November 2019 tentang perubahan bidang usaha yang menyesuaikan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia);
Bahwa tidak pernah ada perubahan akta oleh Muhammad Hasan Bay, tetapi pernah ada perubahan akta oleh Burhan Abdurahman (Alm) mengenai susunan pemegang saham dan susunan direksinya;
Bahwa dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) harus tercantum modal dasar minimal Rp. 50.000.000;
Bahwa notaris meminta berita acara Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) di tahun yang sama;
Bahwa yang saksi tahu Walikota Burhan Abdulrahman (Alm) menyuruh mencantumkan modal dalam akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp. 25.010.000.000;
Bahwa Saksi menegaskan kata “menghadap Saksi” dalam akta berarti berhadapan secara langsung;
Bahwa Saksi menegaskan pemegang saham yg terdapat dalam akta memang menghadap saksi karena memang ada tanda tangannya dalam akta;
Bahwa dalam akta perubahan tidak harus selalu menghadap dan yang menghadap saksi pada akta perubahan tahun 2019 adalah Sdr. RAMDHANI ABUBAKAR dengan membaca berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di tahun yang sama;
Bahwa akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) adalah akta yang dibuat dan dihadapkan kepada notaris;
Bahwa tidak ada dokumentasi pada saat pembuatan akta pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi lupa saat penandatanganan akta di tanda tangani antara di kantor notaris saksi atau di kantor walikota;
Bahwa Saksi menyatakan tidak perlu meminta dan melampirkan bukti penyertaan modal dalam akta pendirian, Saksi hanya mencatatkan jumlah penyertaan modal saja;
Bahwa apabila akta pendirian ternyata tidak sesuai dengan mekanisme yang ditentukan, maka akta tersebut tidak berlaku sebagai akta otentik;
Bahwa Saksi menerangkan sesuai aturan harus ada paraf di setiap halaman akta pendirian, dan tidak ada paraf di akta notaris pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa Saksi menegaskan Sdr. MUHAMMAD HASAN BAY datang saat penandatanganan akta pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi;
.
Astri Aslam, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi ditunjuk secara lisan oleh Kadis Kesehatan Kota Ternate Sdr. Nurbaity Maradjabessy, setelah itu nama Saksi tertuang dalam akta notaris sekitar bulan Juli 2014 antara Dinas Kesehatan sebagai pihak pertama dan Saksi sebagai pihak kedua (pengelola apotik). Selanjutnya sekitar tahun 2015 Saksi menerima undangan rapat bersama Walikota Ternate (Alm. DR. Burhan Abdurrahman), Kadis Kesehatan, Direktur BPRS (Hi. Risdan), Direktur PT. Alga (Suciwati) dan yang lain yang Saksi sudah tidak ingat. Didalam rapat tersebut Saksi disampaikan oleh Pak Walikota Ternate (Alm. DR. Burhan Abdurrahman) bahwa mulai saat ini apotik Bahari Berkesan berada dibawah Holding PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Direkturnya adalah Terdakwa yang pada saat itu juga hadir dalam rapat tersebut;
Bahwa gaji Saksi sebagai pengelola apotik Bahari Berkesan yaitu sebesar Rp. 2.500.000 di luar gaji sebagai PNS;
Bahwa saksi selaku pengelola Apotik Bahari Berkesan bertugas melakukan pemesanan obat karena untuk memesan obat harus seorang apoteker, dan selain itu juga Saksi bertanggung jawab dalam pengelolaan penjualan obat dan juga administrasi.
Bahwa pegawai/karyawan pada apotik Bahari Berkesan pada Saksi sebagai pengelola apotik tahun 2015 adalah para pegawai honor/PTT pada Dinas Kesehatan Kota Ternate yakni Sdr. Fauzi, Sdri, Anti, Sdri, Amelia dan Sdr. David dan gajinya dibayar oleh Dinas Kesehatan Kota Ternate, setelah itu para pegawai honor/PTT Dinas Kesehatan tersebut ditarik sehingga Saksi mencari karyawan baru untuk bekerja di apotik Bahari Berkesan dan Saksi mendapat karyawan baru yakni :
Fitri Abubakar sebagai bendahara
Dian Basrah sebagai sisten apoteker
Asniati sebagai asisten apoteker pendamping
Suhaimi
Untuk pembayaran gaji dari para karyawan tersebut diatas dibayar berdasarkan hasil penjualan obat.
Bahwa Saksi selaku pengelola apotik melihat kondisi apotik dan kondisi keuangan apotik karena pada saat Saksi masuk pertama kali sebagai pengelola apotik, apotik Bahari Berkesan dalam kondisi tidak normal diantaranya terdapat banyak obat yang sudah kadaluarsa dari pengelola sebelumnya sehingga Saksi berinisiatif untuk melakukan pemesanan obat disesuaikan dengan kondisi keuangan apotik dan berpikir untuk membayar tagihan hutang dari pihak distributor obat oleh pengelola apotik sebelum Saksi;
Bahwa memang Saksi berencana untuk bertemu dengan Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu Temmy Wijaya untuk membicarakan terkait kondisi keuangan apotik Bahari Berkesan yang tidak normal tersebut, namun Saksi tidak pernah bertemu dengan Temmy Wijaya karena pada saat Saksi datang ke Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan Saksi selalu menerima pemberitahuan dari Sdr. Said Alhaddad bahwa Direktur selalu berada disurabaya, dan sampai pada akhirnya Saksi mendengar informasi bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan sudah diganti dengan Sdr. Ichsan Effendi;
Bahwa Saksi sebagai pengelola pada apotik Bahari Berkesan, Saksi pernah menerima dana dari pihak holding dalam hal ini PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan dijabat oleh Sdr. Ichsan Effendi sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sekitar bulan Agustus 2016. Pada saat Direktur dijabat oleh Temmy Wijaya dan Ramdhani Abubakar tidak pernah ada pemberian dana sebagai modal apotik Bahari Berkesan;
Bahwa utang dari pengelola apotik sebelum Saksi adalah sekitar Rp. 104.386.690 (seratus empat juta tiga ratus delapan puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh rupiah) namun pada saat Saksi masuk sebagai pengelola apotik maka Saksi berupaya untuk membayar hutang tersebut dengan cara dicicil, sampai dengan pada saat M. Ichsan Effendi menjabat sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan Saksi menyampaikan hal tersebut bahwa masih ada sisa hutang dari Pengelola apotik sebelum Saksi yang belum terbayar sejumlah Rp. 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah) dan pada saat Saksi menyampaikan hal tersebut kepada Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan yakni M. Ichsan Effendi sehingga M. Ichsan Effendi menyampaikan untuk meminta distributor tersebut datang bersama-sama dengan Saksi untuk bertemu dengan M. Ichsan Effendi. Pada saat Saksi bersama dengan distributor obat bertemu dengan M. Ichsan Effendi yang bersangkutan langsung melunasi hutang tersebut dengan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp. 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah) kepada distributor obat sehingga hutang apotik Bahari Berkesan menjadi lunas;
Bahwa pada saat PT. Ternate Bahari Berkesan dijabat oleh M. Ichsan Effendi ada penyaluran dana melalui tranfer ke rekening apotik Bahari Berkesan sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
Bahwa dana bantuan dari PT. Ternate Bahari Berkesan sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) digunakan untuk membayar sebagian hutang, buat etalase obat dan belanja obat serta untuk kebutuhan operasional apotik;
Bahwa ada bantuan lain dari PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat Direktur dijabat oleh M. Ichsan Effendi berupa renovasi gedung apotik diantaranya ruang pemeriksaan dokter dengan kelengkapannya (meja dokter, kursi dokter), tempat tidur pemeriksaan, AC sebanyak 3 (tiga unit), pembuatan taman depan apotik, pemasangan lampu sorot, pemasangan neon box, dan juga bayar uang jasa audit internal;
Bahwa Saksi sebagai pengelola apotik Bahari Berkesan membuat laporan setiap bulan disertakan dengan faktur obat dan bukti pengelolaan anggaran untuk operasional pada apotik Bahari Berkesan, laporan tersebut disetor ke PT. Ternate Bahari Berkesan dengan didampingi oleh Sdr. Idhar Abas yang juga merupakan auditor internal PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa Saksi pernah ke kantor PT. Ternate Bahari Berkesan dan bertemu dengan Muhammad Ramdani Abubakar, S.KM. M.SIselaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, pada saat itu Saksi menyampaikan terkait kondisi apotik Bahari Berkesan bahwa apotik memiliki ijin yang belum diperpanjang sehingga apotik tidak dapat beroperasi dalam hal pembelian obat, namun pada saat itu apa yang Saksi sampaikan tersebut tidak mendapat tanggapan yang baik dari Muhammad Ramdani Abubakar, S.KM. M.SI sehingga Saksi menyatakan undur diri dari pengelola apotik;
Bahwa pada saat Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan dijabat oleh Muhammad Ramdani Abubakar, S.KM. M.SI, karena apotik tidak dapat beroperasi sehingga gaji Saksi selama 6 (enam) bulan dan gaji para karyawan selama 3 (tiga) bulan tidak dapat dibayarkan;
Bahwa apotik Bahari Berkesan masih tetap beroperasi hanya dengan menjual obat sisa, dan pada saat itu juga ada dokter paru yang membuka praktek di apotik Bahari Berkesan sehingga kami juga harus menyiapkan obat paru di apotik, maka obat paru yang dibutuhkan tersebut kami terpaksa berhutang ke distributor obat yakni PT. Setia Tekhno Manado dan PT. Parit Padang Global;
Bahwa saksi menyatakan undur diri dari apotik Bahari Berkesan karena Saksi merasa tersinggung karena tidak dihargai oleh Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan yakni Muhammad Ramdani Abubakar, S.KM. M.SI. yang kedua tidak ada penyaluran dana dari PT. Ternate Bahari Berkesan padahal apotik membutuhkan modal untuk beroperasi dan membayar gaji para karyawan, yang ketiga bahwa Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan membuat Kerjasama dengan pihak Kimia Farma untuk menggunakan gedung yang masih ditempati oleh Saksi bersama karyawan sebagai apotik Bahari Berkesan tanpa sepengetahuan Saksi selaku pengelola apotik Bahari Berkesan;
Bahwa pada saat saksi undur diri dari pengelola apotik Bahari Berkesan saat Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan dijabat Muhammad Ramdani Abubakar, S.KM. M.SI masih terdapat hutang yang belum dibayarkan dan gaji Saksi serta para karyawan juga belum dibayarkan dengan rincian sebagai berikut :
Gaji karyawan selama 3 bulan dan gaji Saksi selama 6 bulan sebesar Rp. 27.600.000
Utang obat ke distributor PT. Setia Tekhno Manado dan PT. Parit Padang Global sebesar Rp. 20.410.500
Uang Jasa Audit Internal sebesar Rp. 5.000.000
Uang pribadi Saksi sebesar Rp. 1.567.000
Sehingga, total yang belum dibayarkan adalah sebesar Rp. 54.277.500 (lima puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dan isi dari surat tersebut juga disebutkan dalam akta notaris nomor 23 tanggal 9 September 2020 tentang pembatalan Saksi sebagai apoteker pada apotik Bahari Berkesan yang menyebutkan bahwa uang sejumlah tersebut dalam surat diatas harus dibayarkan pada tanggal 30 November 2020, namun sampai dengan saat ini Saksi dan juga para karyawan belum menerima hak kami tersebut;
Bahwa pada saat Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan dijabat Muhammad Ramdani Abubakar, S.KM. M.SI tidak pernah terdapat suplai dana kepada apotik Bahari Berkesan.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi.
Saksi Chairul Saleh Arief,di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hunbungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa
Bahwa saksi diangkat menjadi sekretaris PT. Ternate Bahari Berkesan pada tahun 2014;
Bahwa saksi diangkat menjadi sekretaris PT. Ternate Bahari Berkesan pada tahun 2014 juga sedang menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi Kota Ternate;
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris PT. Ternate Bahari Berkesan tidak disertai dengan Surat Keputusan Pengangkatan, namun hanya berdasarkan penyampaian langsung oleh Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu yaitu Sdr. Temmy Wijaya dan hal tersebut sepengetahuan oleh Walikota Ternate. Akan tetapi setelah 2 (dua) Minggu kemudian, saksi disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Ternate bahwa saksi harus memilih jabatan apakah saksi tetap menjalankan Tugas sebagai Sekertaris PT. Ternate Bahari Berkesan atau sebagai Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi Kota Ternate, karena Seorang PNS tidak boleh menerima Gaji Double, sehingga atas hal tersebut saksi memilih untuk tetap sebagai Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi Kota Ternate dan sejak Bulan April 2014 saksi tidak bekerja lagi sebagai Sekertaris PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa pada saat itu dimana PT. Ternate Bahari Berkesan belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menentukan Job Description masing-masing Bidang, namun adapun yang menjadi tugas umum selaku Sekertaris adalah menyiapkan segala Administrasi Perusahaan, baik Surat Masuk maupun Surat Keluar, sedangkan kewajiban saksi adalah mendampingi Kegiatan Direktur, apabila ada Pertemuan dengan Walikota selaku Pemegang Saham atau pertemuan-pertemuan lain dan adapun wewenang saksi yaitu menjaga Administrasi Kantor yang ada pada Perusahaan;
Bahwa saksi menduduki Jabatan sebagai Sekertaris PT. Ternate Bahari Berkesan hanya selama 2 (dua) Minggu saja sejak saksi diangkat;
Bahwa selama 2 (dua) Minggu saksi bekerja pada PT. Ternate Bahari Berkesan dimana saksi belum pernah menerima Gaji ataupun Honor sebagai Sekertaris PT. Ternate Bahari Berkesan, namun saksi hanya mendapat Fee dari Hasil Penjualan Pengelolaan Usaha Sembako;
Bahwa setahu saksi Perusahaan Daerah Citra Gamalama perlu dilakukan Revitalisasi, sehingga diusulkan (yang mengusulkan Sdr. Temi Wijaya) kepada Walikota Ternate untuk melakukan Revitalisasi perubahan nama Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kemudian dibentuklah Perda terkait BUMD, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Hukum Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan pada tanggal 06 Januari 2014, sedangkan Dasar Hukum berdirinya PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 55 tertanggal 28 Nopember 2014;
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pendirian BUMD, dimana Modal Dasar Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan dilakukan dengan Cara Imbrenk (Pengalihan) Modal dari Anak Perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan PT. SAKSI Bahari Berkesan, sehingga pada saat itu dimana Pemerintah Kota Ternate sebagai Pemegang Saham Mayoritas tidak melakukan Penyetoran dalam Bentuk Dana Tunai sebagai Modal Dasar dalam Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa terkait dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 14 Maret 2014 dimana salah satu Hasil Rapat dalam Berita Acara tersebut, ditetapkan Sdr. Muhammad Hasan Bay sebagai Pemilik Saham Perorangan pada PT. Ternate Bahari Berkesan adalah benar adanya karena saksi turut bertanda tangan dalam BA tersebut, namun saksi sudah lupa apa yang menjadi Hasil RUPS tersebut;
Bahwa Struktur Pengurus PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 55 tertanggal 28 Nopember 2014, yaitu :
Komisaris (Burhan Abdurrahman / Walikota Ternate)
Direktur Utama (Temmy Wijaya)
Sekertaris (Chairul Saleh Arief)
Bahwa adapun Mekanisme Pengangkatan Sdr. Temmy Wijaya sebagai Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu berdasarkan Penunjukan oleh Sdr. Burhan Abdurrahman selaku Walikota Ternate sebagai Pemilik Saham Mayoritas pada PT. Ternate Bahari Berkesan dan Pengangkatan Sdr. Terdakwa sebagai Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan telah disampaikan dalam RUPS;
Bahwa Sdr. Terdakwa diangkat sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tidak melalui Tahapan Seleksi yaitu Tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh Tim atau Lembaga Profesional;
Bahwa adapun Pertimbangan Pemerintah Kota Ternate mendirikan PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu untuk mengharapkan adanya Keuntungan untuk Daerah dan memberikan Kontribusi bagi Daerah, sehingga perlu dibuat pergantian nama dari Perusda menjadi BUMD;
Bahwa saksi pernah hadir pada RUPS saat Direktur Sdr. Terdakwa pada awal Tahun 2015 dan adapun yang dibahas adalah tentang Saham, Remonarasi Gaji Direktur dan Komisaris, serta terkait posisi saksi sebagai Sekertaris PT. TBB untuk tidak dapat menerima Remonarasi/Gaji atau Tunjangan lainnya karena saksi masih berstatus sebagai PNS, serta memerintahkan Direktur untuk mengahadap Notaris guna membuat akta terhadap Hasil RUPS yang telah dilaksanakan tersebut. Bahwa yang hadir pada saat itu yaitu Walikota, Direktur dan saksi sendiri selaku Sekertaris TBB, dimana Rapat RUPS tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Ternate dan Berita Acara RUPS dibuat oleh Terdakwa, kemudian saksi yang mencetak dan mengarsipkannya;
Bahwa terkait dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 14 Maret 2014 “menetapkan dan mengangkat Sdr. Chairul Saleh Arif sebagai Corporate Secretary Perseroan untuk Masa Jabatan 2 Tahun dan untuk remunerasi ditetapkan oleh Direksi Perseroan”, saksi sudah bicarakan dengan Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu Sdr. Temmy Wijaya bahwa saksi tidak dapat menerima Gaji ataupun Honor sebagai Sekertaris PT. Ternate Bahari Berkesan karena berdasarkan aturan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Ternate bahwa saksi harus memilih jabatan apakah saksi tetap menjalankan Tugas sebagai Sekertaris PT. Ternate Bahari Berkesan atau sebagai Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi Kota Ternate, karena Seorang PNS tidak boleh menerima Gaji Double, sehingga atas hal tersebut saksi memilih untuk tetap sebagai Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi Kota Ternate. Bahwa berdasarkan hal tersebut sehingga Keputusan yang tertuang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (BA RUPS) tidak dapat dilaksanakan;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai berapa jumlah pasti terkait dengan Nilai Penyertaan Modal yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan, namun berdasarkan informasi yang saksi peroleh dari Direktur Sdr. Terdakwa dimana Nilai Penyertaan Modalnya yaitu sebesar Rp.500.000.000,-.;
Bahwa saksi pernah membuat surat permohonan penyertaan modal kepada Pemkot Ternate untuk PT Ternate Bahari Berkesan pada tahun 2015 saat Direktur Terdakwa dan direktur juga yang memerintahkan;
Bahwa saksi pernah membuat Surat Permintaan Dana Penyertaan Modal yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Ternate selaku Pemegang Saham berdasarkan Konsep dari Direktur Sdr. Terdakwa pada saat itu;
Bahwa sepengetahuan saksi dimana Pemerintah Kota Ternate melakukan Penyertaan Modal kepada PT. Ternate Bahari Berkesan hanya sebanyak 1 (satu) Kali pada masa Direktur Sdr. Terdakwa
Bahwa saksi tidak mengetahui ada Penambahan Penyertaan Modal oleh Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.4.850.000.000,-. Pada tahun 2015 saat masa jabatan Terdakwa
Bahwa saksi pernah mendengar ada Penambahan Penyertaan Modal oleh Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan pada masa Direktur Sdr. Ir. M. Ichsan Effendi, namun saksi tidak mengetahui mengenai nilai dan jumlahnya;
Bahwa sepengetahuan saksi Perusahaan yang masuk dalam Holding Campany pada PT. Ternate Bahari Berkesan (PT. TBB) yaitu PT. Alga Kastela Bahari Berkesa n (bergerak di Bidang Rumput Laut) dan PT. SAKSI Bahari Berkesan (bergerak di Bidang Jasa Keuangan);
Bahwa terhadap Isi Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dari PT. Ternate Bahari Berkesan, PT. Alga Kastela dan PT. BPRS saksi tidak pernah melihat dan mengetahuinya. Bahwa sepengetahuan saksi di Masa Direktur Sdr. Temmy Wiajaya dimana Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga tidak pernah dibuat;
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti siapa saja Pemilik Saham PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan PT. SAKSI Bahari Berkesan, namun karena ini merupakan Anak Perusahaan dari Holding Campany PT. Ternate Bahari Berkesan (PT. TBB), sehingga secara otomatis dimana Pemilik Saham Mayoritas adalah Pemerintah Kota Ternate, namun terkait dengan Pemegang Saham Perorangannya saksi tidak tahu, kecuali untuk PT. SAKSI Bahari Berkesan dimana Pemegang Saham Perorangan yaitu Nursia Abdul Haris, Hasan Bay dan Arifin Djafar, sementara saksi tidak tahu berapa Nilai Saham dari PT. Ternate Bahari Berkesan, PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan PT. SAKSI Bahari Berkesan;
Bahwa saksi pemah 1 (satu) Kali menghadiri RUPS pada Tahun 2018 yang dilaksanakan Holding Campany PT. Ternate Bahari Berkesan (PT. TBB), dimana pada RUPS tersebut juga dihadiri oleh Direktur PT. Alga dan Direktur PT. BPRS serta Para Pemegang Saham yang dilaksanakan di Restauran Royal Ternate, adapun yang dibahas dalam RUPS tersebut, yaitu mendengar Laporan Kegiatan dan Keuangan dari PT. Ternate Bahari Berkesan, PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan PT. BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa saksi hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2018 berdasarkan Undangan Walikota Ternate pada saat itu mewakili Kepala Dinas;
Bahwa saksi tidak pernah menerima Uang/Dana dari PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB), PT. Alga Kastela dan PT. BPRS Bahari Berkesan, namun saksi pernah meminjam Uang dari PT. Alga Kastela sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang saksi terima dari Saudara Ibu Sitawati yang saat itu sebagai Direktur PT. Alga Kastela dan juga saksi pernah meminjam Uang dari PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang saksi terima dari Saudara Zulhaidir selaku Bendahara pada PT. Ternate Bahari Berkesan dan sepengetahuan dari Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu yaitu Sdr. Abubakar Ramdhani, yang mana pada saat itu saksi digunakan sebagai Jasa Konsultan pada PT. Ternate Bahari Berkesan dalam membantu membuat Peraturan-Peraturan Perusahaan, mendampingi Karyawan PT Ternate Bahari Berkesan dalam Penyusunan Administrasi dan Pelatihan Peningkatan Disiplin Pegawai. Selain itu, ada juga Uang Tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saksi terima dari Saudara Temi Wijaya sebagai Jasa terhadap Pekerjaan yang telah saksi lakukan dalam Pekerjaan Administrasi yang ada pada PT. Ternate Bahari Berkesan diberikan dalam bentuk tunai oleh Saudara Temmi Wijaya;
Bahwa saksi meminjam uang tersebut untuk Keperluan Pribadi dan saksi meminjam Uang dari PT. Alga Kastela dan PT. Ternate Bahari Berkesan diketahui oleh masing-masing Direksinya yaitu Ibu Sitawati (Direkur PT. Alga Kastela) dan PT. Ternate Bahari Berkesan (Direktur Sdr. Abubakar Ramdhani;
Bahwa saksi tidak meminjam di Anak Perusahaan dari PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu PT. BPRS Bahari Berkesan, karena urusannya Sulit dan Ribet untuk Pengajuan Pinjaman di PT. BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa saksi tidak tahu terkait dengan Susunan Pengurus dari PT. Alga Kastela dan PT. BPRS Bahari Berkesan, akan tetapi saksi mengetahui Direktur PT. Alga Kastela pada saat itu adalah Ibu Sitawati, sedangkan Direktur PT. BPRS Bahari Berkesan pada saat itu adalah Sdr. Risdan Harli;
Bahwa yang saksi tahu Kantor PT. TBB yang berada di Jatiland, Kantor PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang terletak di Kel. Kastela dan Kantor PT. BPRS yang terletak di Kel. Gamalama (Samping Mall Jatilan) adalah merupakan milik Aset Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa saksi pernah melaksanakan Perjalanan Dinas yang menggunakan anggaran dari PT. BPRS Bahari Berkesan dalam hal Pengurusan Surat Izin RKUD Kas Umum Daerah ke Bank BPRS Bahari Berkesan, dimana Perjalanan Dinas tersebut bersama dengan Direktur Utama Bank BPRS (H. Risdan Harli), Djadid Radjim selaku Kepala Dinas Keuangan dan saksi sendiri ke Kementrian Bapennas di Jakarta;
Bahwa saksi melaksanakan Perjalanan Dinas dengan menggunakan anggaran dari PT. BPRS dalam hal Pengurusan Surat Izin RKUD Kas Umum Daerah ke Bank BPRS Bahari Berkesan tidak mendapat Surat Tugas dari Pemerintah Kota Ternate karena saksi berangkat berdasarkan Undangan langsung dari PT. BPRS Bahari Berkesan sebagai Kelompok Komunitas Masyarakat Ekonomi Syariah dimana saksi selaku Ketua dalam komunitas tersebut;
Bahwa Prosedur Rekrumen Pegawai yang saksi buat tersebut tidak dituangkan atau ditindak lanjuti dalam sebuah Keputusan Direksi sebagai Pedoman Rekrumen Pegawai pada PT Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi tidak tahu apa pertimbangan dari Sdr. Ramdhani Abubakar selaku Diretur PT. TBB pada saat itu, untuk meminta kepada saksi membuat atau menyusun Prosedur Rekrumen Pegawai pada PT. TBB dan PT. Alga Kastela Tahun 2019;
Bahwa sepengetahuan saksi PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) memiliki beberapa Unit Usaha, yaitu :
Bahwa usaha Speed Boat sebanyak 1 Unit yang dikelola oleh Alm. Saldi.
Usaha BBM yang terletak di Kota Baru Ternate Selatan yang dikelola oleh Sdr. Rasid.
Bahwa usaha Sembako yang dikelola langsung oleh PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) dimana pada saat Direktur Temmy Wijaya dibawah Pengelolaan saksi.
Usaha Restoran Bahari Berkesan yang terletak di Pasar yang dikelola oleh PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB).
Bahwa usaha Penggilingan Daging yang terletak di Pasar yang dikelola oleh Sdr. Riyadi.
Bahwa usaha Apotik Bahari Berkesan yang dikelolah oleh Sdr. Asri Assalam.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu mengenai usaha jaringan PT Ternate Bahari Berkesan, kemudian pada saat Saudara Bambang mengajukan Kerjasama ke Pemkot Ternate dan dia menceritakan Kerjasama dengan BUMD yang berakibat merugikan Saudara Bambang;
Bahwa saksi tidak tahu terkait usaha BBM karena usaha tersebut ada pada saat Saudara Ir. M. Ichsan Effendi menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan. Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana Pengelolaan terkait semua Unit Usaha yang dijalankan PT. TBB, kecuali Unit Usaha Sembako karena pada saat itu saksi ditunjuk oleh Sdr. Temmy Wijaya selaku Direktur pada saat itu untuk mengelolah Unit Usaha Sembako;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Sekertaris pada PT. Ternate Bahari Berkesan, dimana pada saat Sdr. Temmy Wijaya menunjuk saksi untuk mengelolah Unit Usaha Sembako berupa Beras yang didatangkan dari Surabaya dan dijual bebas kepada Masyarakat, bahkan ada juga yang berhutang dan atas Perintah Direktur Sdr. Temmy Wiajaya pada saat itu, dimana hasil dari Penjualan dari Unit Usaha Sembako langsung disetorkan ke Rekening PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) di BPRS Bahari Berkesan. Sedangkan untuk Unit Usaha yang lain saksi tidak mengetahui bagaimana Cara Pengelolaan Dananya;
Bahwa saksi melakukan Usaha Beras ini juga dijual kepada Masyarakat Umum tidak seperti rencana awal saat diusulkan kepada Walikota Ternate dimana sasarannya hanya kapada Para Pegawai Pemkot Ternate, agar mudah dilakukan Penagihannya, hal tersebut saksi lakukan berdasarkan Persetujuan dari Sdr. Temmy Wijaya selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan karena saksi melaporkan hal tersebut kepada yang bersangkutan bahwa apabila beras dijual dengan cepat maka akan mengalami kerusakan, sehingga saksi menyampaikan untuk dapat dijual kepada Masyarakat Umum dan yang bersangkutan menyetujui hal tersebut;
Bahwa sepengatahuan saksi Unit Usaha Sembako yang dikelola langsung oleh PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) mengalami kerugian karena beras yang didatangkan dari Surabaya cepat rusak, mungkin karena terlalu lama dalam Perjalanan dari Surabaya ke Ternate dan Unit Usaha Sembako tersebut, banyak juga masyarakat yang berhutang sehingga PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) mengalami Kerugian;
Bahwa waktu Pengiriman dari Surabaya ke Ternate yaitu selama kurang lebih 1 (satu) Minggu dan yang melakukan Pemesanan / Pembelian Beras untuk Usaha Sembako tersebut di Surabaya yaitu Sdr. Temmy Wijaya;
Bahwa terkait Modal Usaha yang digunakan untuk Unit Usaha Sembako tersebut, saksi tidak tahu karena langsung Direktur yaitu Sdr. Temmy Wijaya yang langsung berhubungan dengan Pihak Penjual dari Surabaya, namun berdasarkan informasi yang saksi dengan dimana Modal Usaha Sembako tersebut berkisar kurang lebih sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan saksi sudah lupa berapa Ton Beras yang dipesan oleh Sdr. Temmy Wijaya pada saat itu;
Bahwa adapun Harga Jual Per Kilo dari Unit Usaha Sembako yaitu berkisar Rp.10.000,- / Kilo, dimana harga tersebut dibawah dari Harga Pasar yang belaku di Maluku Utara karena hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerusakan dari beras yang akan dijual dan hal tersebut sepengetahuan dari PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu yaitu Sdr. Temmy Wijaya;
Bahwa saksi mengelola usaha beras di PT Ternate Bahari Berkesan selama 1 Tahun dari 2014 – 2015;
Bahwa saksi hanya melakukan penjualan beras, sementara yang melakukan pembelian adalah TEMMY WIJAYA;
Bahwa saksi mendapatkan fee dari usaha beras yang dikelolanya sebesar Rp.500.000 s/d Rp. 1.000.000 per 1 kali penjualan operasi pasar dan biasanya dalam 1 bulan dilakukan 2 kali operasi pasar;
Bahwa terkait fee tersebut saksi menjelaskan berdasarkan kesepakatan lisan antara saksi dengan Direktur TEMMY WIJAYA tanpa ada ikatan kontrak;
Bahwa saksi menjelaskan fee yang saksi dapat bukan merupakan gaji;
Bahwa operasi pasar tersebut dilakukan dengan cara berjualan beras berkeliling Kota Ternate menggunakan mobil pick up sewaan;
Bahwa rencana operasi pasar tersebut pada awalnya tidak direncakan hingga kelur kota Ternate, namun untuk menghindari beras tersebut membusuk, sehingga terpaksa harus dilakukan penjualan juga diluar kota ternate yaitu ke Halmahera Utara dan Halmahera Selatan agar cepat terjual;
Bahwa terkait dengan Piutang Sembako sebesar Rp.212.820.000,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang belum dipertanggung jawabkan oleh saksi, dimana hal tersebut saksi akui bahwa memang ada Hutang Sembako yang belum sempat tertagih kepada Masyarakat dan itu merupakan tanggung jawab saksi untuk melakukan Penagihan selaku Pengelolah Usaha Sembako pada saat itu sampai saat ini. Bahwa saksi sudah berupaya untuk melakukan Penagihan, sampai dengan saksi menyerahkan Laporan Penagihan kepada Sdr. Temmy Wijaya selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu karena saksi pada saat itu sudah mengundurkan dari kepada yang bersangkutan;
Bahwa Piutang Sembako sebesar Rp.212.820.000,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) adalah merupakan Hutang Sembako dari Masyarakat dan bukan Piutang Sembako yang pembayarannya sudah dibayarkan oleh Masyarakat, namun tidak disetorkan ke Kas PT. TBB;
Bahwa yang saksi tahu hanya pada saat Saudara Temi Wijaya menjadi Direktur PT. TBB karena beliau sendiri yang buat Laporan Keuangan tersebut, sedangkan terhadap yang lainnya saksi tidak tahu;
Bahwa terhadap Dana Penyertaan Modal yang dikelola oleh PT. TBB saksi tidak tahu apakah sudah dilakukan audit atau tidak karena saksi sudah tidak lagi membantu Pekerjaan pada PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi tidak pernah membuat Analisa Resiko Bisnis untuk menjalankan Unit Usaha Sembako dan Sdr. Temmy Wijaya selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah memerintahkan hal tersebut kepada saksi;
Bahwa pada masa saksi menjabat sebagai Sekertaris PT. Ternate Bahari Berkesan, dimana belum ada Perekrutan Pegawai/Pekerja, serta pada saat itu belum ada Standar Operasional Prosedur dan Aturan Perusahaan terkait Mekanisme Perekrutan Pegawai/Pekerja;
Bahwa meskipun saksi menjabat sebagai Sekretaris PT Ternate Bahari Berkesan selama 2 Minggu, namun saksi masih ikut membantu kegiatan usaha perusahaan saat waktu kosong sebagai PNS karena diperintahkan oleh Walikota kurang lebih selama 1 tahun;
Bahwa saksi menjelaskan yang meminta saksi untuk mengelola beras yaitu Direktur Temmy Wijaya;
Bahwa saksi pada masa jabatan direktur ICHSAN EFFENDI dan RAMDHANI ABUBAKAR hanya ikut memberikan pendapat saja ketika diminta;
Bahwa saksi tidak mempunyai keahlian tertentu di bidang manajemen resiko dan sebelumnya belum pernah bekerja diperusahaan swasta;
Bahwa Saksi pernah meminjam Uang dari PT. Alga Kastela sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan meminjam Uang dari PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk keperluan pribadi pada tahun 2018, dan pinjaman tersebut sudah saksi kembalikan kepada negara melalui penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
Bahwa Penuntut Umum menunjukan Barang Bukti Nomor 289 berupa 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Desember 2014, saksi menyatakan tidak tahu laporan tersebut karena yang melakukan transaksi semuanya adalah TEMMY WIJAYA;
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah dilakukan audit terhadap PT Ternate Bahari Berkesan pada saat saksi menjabat sebagai Sekretaris dan tidak mengetahui adanya kerugian keuangan negara, saksi mengetahui adanya kerugian keuangan negara pada saat diperiksa oleh penyidik dan pada saat dilakukan klarifikasi oleh BPKP.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dengan keterangan saksi tersebut yaitu menanggapi sebagai berikut :
dana penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Ternate sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) masuk ke rekening PT. Ternate Bahari Berkesan;
saksi ditunjuk oleh Terdakwa selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan untuk mengelola unit usaha penjualan beras bukan ditunjuk oleh;
saksi tidak tahu tentang dokumen arsip Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan, besar modal awal, para pemegang saham;
Terdakwa tidak pernah memberikan fee kepada saksi atas pelaksanaan tugasnya mengurus unit usaha penjualan beras;
Terdakwa pernah memerintahkan kepada saksi untuk membuat surat permintaan atau permohonan pencairan dana penyertaan modal dari PT. Ternate Bahari Berkesan ke Walikota Ternate yang mana konsepnya dibuat oleh Terdakwa sendiri;
Saksi Risdan Harly, S.H., M.H.,di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hunbungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa dasar hukum Saksi diangkat menjadi Direktur Utama PT. BPRS Bahari Berkesan yaitu melalui persetujuan RUPS tahun 2014 yang dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali (Alm. H. Burham Abdurahman selaku Walikota Ternate), Afirin Jafar selaku pemegang saham, Muhammad Hasan Bay selaku pemegang saham, ibu H. Nursiah abdul haris selaku pemegang saham, Alwi Albar selaku Komisaris, Tauhid Soleman selaku Komisaris Utama, Rosita Alting selaku Dewan Pengawas Syariah, dan Ikbal Aris Ali selaku Dewan Pengawas Syariah, dan dasar dari RUPS tersebut diterbitkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor : 94.A/VI/KT/2014 tanggal 24 April 2014 dan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor : 63.A/VI/KT/2018 tanggal 13 Februari 2018 Tentang Pengangkatan Direksi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate, dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun;
Bahwa selaku Direktur Utama Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate Saksi bertanggungjawab kepada Pemkot Ternate sebagai pemegang saham pengendali dan RUPS;
Bahwa dasar pendirian PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate adalah Perda Nomor 27 Tahun 2011 tanggal 15 Juni 2011 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate;
Bahwa AD / ART terdapat dalam Akta Pendirian Perusahaan Nomor 48 tanggal 27 Desember 2011;
Bahwa modal Dasar/Modal awal PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate Nomor 48 Tanggal 27 Desember 2011 adalah sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah), dan modal yang disetor sebesar 25 % dari modal dasar yaitu sebesar Rp. 2.010.000.000,- (dua milyar sepuluh juta rupiah) telah disetor ke rekening deposito di Bank Syariah Mandiri Ternate sebagai persyaratan pengajuan ijin prinsip dan ijin operasional. Dan saat Saksi ditunjuk sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate melalui RUPS Luar Biasa pada tahun 2014 ada pelaporan keuangan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate;
Bahwa sejak menjabat sebagai Direktur Utama di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang, Saksi pernah membuat Aturan internal Perusahaan terkait dengan teknis operasional;
Bahwa jumlah karyawan yang ada dikantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate ketika saksi Direktur Utama adalah Pegawai/karyawan tetap sebanyak kurang lebih 19 orang yang terdiri dari 4 (empat) orang pejabat eksekutif (kepala Bagian) dan 15 (lima belas) orang sebagai pegawai pelaksana, sedangkan Pegawai/karyawan tidak tetap sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari Office Boy (OB) dan Bagian Umum;
Bahwa mekanisme perekrutan Pegawai minimal D3 dan dilakukan dengan cara diumumkan melalui PT. BPRS, kemudian dilaksanakan seleksi dari Bagian Umum dan dimonitor oleh Direksi, dan syarat lulus yaitu Memiliki pengalaman kerja, dan setelah dinyatakan lulus, kemudian tandatangan kontrak, lalu didik selama 9 (sembilan) bulan, dan 3 (tiga) bulan terakhir dinilai disiplin kerjanya apakah layak untuk diangkat sebagai pegawai tetap atau tidak, dan jika dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pegawai maka diterbitkan Surat Keputusan Pengangkatan pegawai tetap yang ditandatangani oleh Direktur Utama;
Bahwa sistem penggajian yang saksi jadikan pedoman untuk menentukan besarnya gaji / Upah terhadap pegawai tetap maupun dan pegawai tetap mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).
Bahwa sejak berdirinya PT. BPRS saksi pernah mengajukan permintaan penyertaan modal kepada Pemerintah Kota Ternate sebagai pemegang saham kendali dan ditindaklanjuti dengan pemberian dana dari Pemda Kota Ternate sebagai penyertaan modal melalui pemindah bukuan ke rekening PT. BPRS. Permintaan penyertaan modal tersebut disampaikan secara tertulis dan juga disampaikan secara lisan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
Bahwa BPRS Bahari Berkesan pernah menerima dana dari PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu :
Tahun 2016 sebesar Rp. 5.700.000.000 (lima milyar tujuh ratus juta rupiah)
Tahun 2018 sebesar Rp. 2.750.000.000 (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Tahun 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Bahwa semua dana tersebut diterima melalui pemindah bukuan, dan dana tersebut merupakan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kota Ternate kepada PT. BPRS yang diserahkan melalui PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa Penyertaan modal disampaikan melalui surat permintaan dari PT. BPRS Bahari Berkesan yang saksi tandatangani selaku Direksi, dan disampaikan kepada pemegang saham pengendali dalam hal ini PemKot Ternate, setelah disetujui penyertaan modal tersebut disetor ke rekening PT. BPRS Bahari Berkesan, kemudian dilakukan rapat umum pemegang saham yang dihadiri seluruh pemegang saham, pengurus Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Dewan direksi. Dari Hasil RUPS tersebut dilaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) wilayah Malut untuk mendapatkan persetujuan pencatatan modal pada neraca;
Bahwa hubungan Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan dengan PT. BPRS Bahari Berkesan hanya bersifat koordinasi saja tidak ada hubungan dengan penyertaan modal. Yang menentukan besar penyertaan modal adalah pemegang saham dalam hal ini adalah Pemkot Ternate (Walikota selaku Kuasa pemegang Saham);
Bahwa tidak ada dibuat pertanggungjawaban kepada Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai induk perusahaan namun langsung Ke Pemkot Ternate Karena Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan Bukan pemegang saham dalam PT. BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa saksi menegaskan PT BPRS Bahari Berkesan bukanlah anak perusahaan dari PT Ternate Bahari Berkesan karena PT. Ternate Bahari Berkesan Bukan pemegang saham dalam PT. BPRS Bahari Berkesan dan di akta pendirian PT BPRS Bahari Berkesan tidak disebutkan bahwa PT BPRS Bahari Berkesan anak perusahaan dari PT Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa tidak ada modal pribadi dari 3 Direktur PT Ternate Bahari Berkesan yaitu Terdakwa, Ir. Ichsan Effendi dan Ramdhani Abubakar di PT Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi hadir pada RUPS Tahun 2016 yang diselenggaran oleh PT Ternate Bahari Berkesan dimana ada juga perwakilan dari BPRS dan Alga Kastela, dan Saksi sebagai direktur BPRS menyampaikan lpj kepada pemkot ternate selaku pemegang saham pengendali;
Bahwa selama saksi menjabat tidak pernah ada rapat dengan PT. TBB terkait pengelolaan PT. BPRS;
Bahwa saksi tidak pernah diangkat menjadi Direktur BPRS oleh Direktur PT Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa dana penyertaan modal digunakan untuk operasional Bank, penyaluran pembiayaan atau pinjaman dan operasional lainnya;
Bahwa total kontribusi/dividen dari PT. BPRS kepada Pemda Kota Ternate adalah sebesar Rp. 8.170.181.805,32 (delapan milyar seratus tujuh puluh juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima rupiah tiga puluh dua sen). Pemegang saham yang lain juga mendapat dividen dari BPRS sesuai dengan komposisi saham dari para pemegang saham.
Bahwa jumlah keseluruhan dana penyertaan modal dari Pemda Kota Ternate sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 adalah sebesar Rp. 18.450.000.000 (delapan belas milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian :
a. Tahun 2011 : Rp. 2.000.000.000
b. Tahun 2012 : Rp. 1.000.000.000
c. Tahun 2013 : -
d. Tahun 2014 : Rp. 2.250.000.000
Rp. 2.750.000.000
e. Tahun 2015 : -
f. Tahun 2016 : Rp. 5.700.000.000
g. Tahun 2017 : -
h. Tahun 2018 : Rp. 2.750.000.000
i. Tahun 2019 : Rp. 2.000.000.000
Bahwa jumlah total dana penyertaan modal Pemda Kota Ternate ditambah dengan penyertaan modal dari pemegang saham yang lain adalah Rp. 18.820.000.000 (delapan belas milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa PT. Ternate Bahari berkesan pernah mengajukan pinjaman atas nama perusahaan sebesar Rp. 190.000.000,00 pada tanggal 10 Janari 2019 dan dilunasi pada tanggal 06 Pebruari 2019. Dan yang kedua pinjaman sebesar Rp. 800.000.000,00 pada tanggal 6 Pebruari 2019 dan dilunasi pada tanggal 26 Juni 2019 pada masa direktur PT. TBB sdr. Ramdhani Abubakar;
Bahwa saksi menjelaskan tidak ada pengaruh saat penyertaan modal baik dari Pemkot Ternate langsung ke BPRS, maupun melalui PT Ternate Bahari Berkesan terlebih dahulu dan cenderung lebih mudah ketika langsung tanpa melalui PT Ternate Bahari Berkesan karena PT Ternate Bahari Berkesan tidak pernah melakukan supervisi juga ke BPRS;
Bahwa setiap tahun ada audit dari OJK dan akuntan publik dan hasil audit bprs selalu dikategorikan sehat;
Bahwa penyertaan modal memang haruslah disetujui terlebih dahulu rapat legislatif dari DPRD Kota Ternate;
Bahwa pada RUPS tahun 2018, saksi menyampaikan masa jabatan saksi akan berakhir dan berdasarkan keputusan pemegang saham pengendali masa jabatan saksi diperpanjang;
Bahwa komisaris dan pengawas ada honor walaupun berstatus PNS PT BPRS Bahari Berkesan mendapatkan honor walaupun berstatus sebagai PNS;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan Barang Bukti Nomor 299 perihal (satu) lembar asli surat nomor : 235/DIR/BPRSBB/XI/2015 perihal pencairan penyertaan modal disetor PT. BPR Syariah Bahari Berkesan tahun 2015 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Risdan Harly selaku Direktur Utama PT. BPR Syariah Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2015, dan saksi membenarkan menandatangani dokumen tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan pembiayaan dari bank lain tersebut tidak ada peran serta dari PT Ternate Bahari Berkesan dan murni dari permohonan yang dikirimkan oleh BPRS.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa sebagian keterangan saksi adalah benar dan terhadap keterangan yang lain Terdakwa tidak mengetahui;
Saksi Helmy, S.H., M.Kn.,di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi sebagai Notaris, mempunyai kewenangan membuat Akta Otentik, termasuk membuat Akta Pendirian dan Perubahan PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT.)
Bahwa saksi membuat Akta Perubahan PT. Berdasarkan RUPS Perseroan dengan dasar Berita Acara RUPS Tersebut, maka Notaris Menuangkan ke dalam Akta Notaris dan selanjutnya Akta tersebut didaftarkan kepada kementrian Hukum dan HAM RI;
Bahwa akta yang saksi terbitkan adalah Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan isi dari Akta tersebut adalah perubahan/pergantian direksi dari V ke Ir. M Ichsan Effendi, mengadakan Pergantian Komisaris dari Pak Hi. Burhan Abd Rahman kepada Drs. Djadid Radjim berdasarkan Akta No 275. Tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat dihadapan saksi selaku Notaris. Selanjutnya mendaftarkan Akta tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Ri guna dicatat di dalam Sistem Data Base yang ada di Kementrian. Dengan pendaftaran itu maka dikeluarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan oleh Menteri Hukum dan HAM RI;
Bahwa Akta Perubahan tersebut tidak ada Korelasi dengan perusahaan holding lainnya, karena di dalam Anggaran Dasar PT. Ternate Bahari Berkesan tidak menyebutkan PT. Holding yang lain. Di dalam Akta Perubahan tersebut hanya merubah hal-hal yang ada di dalam Anggaran Dasar PT. Ternate Bahari Berkesan tidak membahas Holding dari PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa yang mengajukan dan datang menghadap kepada saksi untuk membuat akta perubahan tersebut adalah kuasa, namun saksi tidak ingat namanya;
Bahwa akta perubahan yang dimaksud yaitu dalam anggaran dasar terdapat pasal pasal, dan apabila ada perubahan pasal pasal itulah yang dibuatkan akta perubahan;
Bahwa akta perubahan tidak perlu mencantumkan modal dasar dan tidak harus menyebutkan modal;
Bahwa sah apabila mengajukan akta perubahan yang datang menghadap adalah kuasa;
Bahwa saat pembuatan akta perubahan terdapat anggaran dasar dan saksi membaca akta serta dalam anggaran dasar tersebut tidak menyebutkan perusahaan lain termasuk BPRS dan Alga Kastela tidak disebutkan;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan barang bukti nomor 311 perihal 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Juni 2016, dan saksi membenarkan BA RUPS tersebut yang dibawakan saat pembuatan akta perubahan;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan barang bukti nomor 653 perihal 1 (satu) Rangkap Foto Copy Akta Notaris Helmy,S.H.,M.Kn Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan, dan saksi membenarkan saksi yang membuat akta tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi dalah benar.
Saksi Abdy Kusuma, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi diangkat pada posisi Magang pada bulan Agustus s/d Desember 2015 oleh Sdr. V selaku Direktur pada PT. Ternate Bahari Berkesan, dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor berapa Saksi tidak ingat, dan saat itu gaji pertama saksi sebesar Rp.925.000,- (Sembilan ratus duapuluh lima ribu rupiah) pada magang yang pertama, dan saat magang diperpanjang gaji sebesar Rp.925.000,- (Sembilan ratus duapuluh lima ribu rupiah), dengan tugasnya adalah buka dan tutup kantor, kebersihan lingkungan dan membuat surat-surat masuk dan keluar sesuai surat perintah, dan secara pokok tupoksinya adalah pelayanan umum dan administrasi;
Bahwa saksi dengan sebagai pegawai kontrak oleh Sdra. Temy dengan gaji Rp. 1.900.000,- selama 5 x gaji pada bulan Mei s/d oktober 2016 dilanjutnya dengan diperbaharui perjanjian kontrak baru sebagai pegawai tetap oleh Direktur Sdra. Ichsan Effendy dan berakhir pada bulan desember 2016 dengan gaji Rp. 2.125.000,- sesual Upah Minimum Kerja (LRvTR), dengan tupoksi sebagai pegawai tetap adalah pelayanan umum dan administrasi;
Bahwa saksi ada tugas lainnya seperti Jualan Pulsa Telkomsel, Token Listrik Prabayar, Jual vtiket Pesawat, dan melaporkan hasil penjualan kepada Said Alhadad selaku Bendahara pada PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi diterima setelah saksi memasukkan lamaran kerja ke PT. Temate Bahari Berkesan sekitar akhir 2014, selanjutnya saksi dihubungi oleh Sdra. Said Alhadad dan interview oleh Sdra. Temy Wijaya, saksi menggantikan salah satu pegawai yang resign karena kerja di tambang Sdra. Virgiawan, saat itu jumlah pegawai sebanyak 3 orang yaitu Sdra. Temy Wijaya, Sdra. Said Alhadad dan Sdra. Virgiawan (yang saksi gantikan) pada tahun 2015, dan unit usaha nya saat itu seperti Jualan Pulsa Telkomsel, Token Listrik Prabayar, Jual tiket Pesawat dengan Saldo dalam virtual account sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terakhir saldo dan untung sampai Rp 15.000.000,- (lima belas juta) dan melaporkan hasil penjualan kepada Said Alhadad selaku Bendahara pada PT. Ternate Bahari Berkesan, artinya ada selisih sebagai keuntungan. Saat itu Inventaris kantor seperti beberapa Meja dan kursi, laptop, I unit sepeda motor merk Vario, itu saja dan tidak ada asset lainnya, dan terhadap bangunan yang ditempati sepengetahuan saksi ada surat pinjam pakai dari Disperindag Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan, dan PT. Ternate Bahari Berkesan memiliki modal uang berapa nilainya yang mengetahui adalah Sdra. Terdakwa dan Bendahara Sdra. Said Alhadad saja;
Bahwa saat ada pergantian direksi kepada Sdra. Ichsan Efendi, ada penambahan pegawai kontrak 2 orang yaitu Sdra. Rizal dan Sdra. Zulhaidir dan ada penambahan usaha baru untuk Holding berupa Unit Usaha Sembako di Kantor Ruko saksi hanya membantu penjualan saja untuk karyawan di kantor, dan ada saksi mengantar sembako berupa beras 25 Kg, Gula ± 0,5 std I Kg (2 jenis saja) sesual kerjasama antara Direktur Temy Wijaya dengan Instansi pada Pemkot Ternate yaitu Dinas Disperindag dan lain-lain dan sekaligus mengambil hasil usaha penjualan sembako berupa uang dilakukan oleh Sdra. Said Alhadad, dan Sdra. Terdakwa yang saksi ketahui hanya pertama saja dan rapat-rapat dengan Walikota, dan jarang ada di Kota Ternate tapi sering ada di Surabaya. Untuk Mesin Percetakan ada dibuat Berita Acara Penyerahan Aset tersebut antara Sdra. ICHSAN EFENDY dan Direksi PD. Citra Gamalama nama saksi tidak ingat, sebanyak 10 unit dengan rincian 2-3 unit mesin cetak besar, 4 unit berupa fotocopy biasa dan lain-lainnya mesin cetak kecil, kemudian dilakukan pengangkutan secara total dari Kantor PD. Citra Gamalama ke rumah keluarga Sdra. ICHSAN EFENDY pada akhir 2016, dan mesin fotocopy sebanyak 3 unit di simpan ke kantor PT. Temate Bahari Berkesan, hadir saat itu saksi, Ichsan Efendy, Said Alhadad dan pemilik PD Citra Gamalama;
Bahwa unit usaha nya saat itu seperti Jualan Pulsa Telkomsel, Token Listrik Prabayar, Jual tiket Pesawat dan ada penambahan sembako dikelola oleh Ichsan Efendi dalam mengurus pembelian, sedangkan pemasaran saksi sendiri;
Bahwa PT Ternate Bahari Berkesan pada tahun 2015 pernah mengadakan RUPS Tahunan saat Sdra Terdakwa, hadir saat itu Walikota, wakil walikota Sdra. Abdullah Tahir, Sekda Tauhid Soleman, Anak-anak Perusahaan seperti PT. BPRS, PT. ALGA KASTELA dan PD. Apotik Bahari. Tahun 2016, saat dijabat direksi ICHSAN EFENDY, ada rapat sekitar bulan akhir tahun 2016, hadir saat itu Walikota, wakil walikota Sdra. Abdullah Tahir, Sekda Tauhid Soleman, Anak-anak Perusahaan seperti PT. BPRS, PT. ALGA KASTELA dan PD. Apotik Bahari Ada pernah dilakukan RUPS 2016 saat dijabat Sdra. ICHSAN EFENDY, tapi hal itu saksi tidak ikut serta dan sifatnya mempersiapkan segala sesuatu demi kelancaran rapat;
Bahwa pemilik saham pada PT. TBB adalah Pemkot Temate dan Muhamad Hasan Bay berdasarkan akta pendirian perusahaan PT. TBB Nomor: 55 unggal 28 Nopember 2014 dimana Pemkot memliki saham dengan nilai saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Anggaran Dasar PT. Ternate Bahari Berkesan dan Anggaran Rumah Tangga PT. TBB;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan terhadap penerimaan maupun pengeluaran yang di lakukan oleh PT. Temate Bahari Berkesan;
Bahwa laporan terhadap penerimaan maupun pengeluaran yang di lakukan oleh PT. Temate Bahari Berkesan dibuat oleh Said Alhadaad;
Bahwa terhadap dana penyertaan modal yang dikelola oleh PT. Ternate Bahari Berkesan belum pernah dilakukan audit dari Akuntan Publik, maupun dari Inspektorat Kota dan BPK RI;
Bahwa perlu saksi sampaikan bahwa sejak saksi diangkat sebagai Staf Bagian Umum pada PT. Ternate Bahari Berkesan dimana Direktur pada saat itu yaitu Sdr. Temmy Wijaya, tidak pernah menyampaikan sacara detail terkait dengan apa yang menjadi Tugas dan Fungsi saksi sebagai Staf Bagian Umum pada PT. Ternate Bahari Berkesan, namun Sdr. Temmy Wijaya hanya menyampaikan secara lisan kepada saksi dimana saksi bertugas sebagai Petugas Administrasi Persuratan Kantor;
Bahwa saksi hanya mengurus Administrasi Persuratan Kantor yang saksi kelolah yaitu berupa Surat Masuk dan Surat Keluar saja;
Bahwa Administrasi Laporan Keuangan adalah merupakan Kewenangan dari Staf Bagian Keuangan (Bendahara) yaitu Sdr. Said Al Hadad pada saat itu;
Bahwa secara Teknis mengenai Pengelolaan Keuangan di Masa Direktur Sdr. Terdakwa dan Sdr. Ichsan Efendi saksi tidak tahu secara pasti, karena terkait dengan Keuangan biasanya Direktur langsung berhubungan Staf Bagian Keuangan (Bendahara) yaitu Sdr. Said Al Hadad pada saat itu, namun perlu saksi sampaikan bahwa saksi pernah 1 (satu) Kali di Perintah oleh Direkrur Sdr. Ichsan Efendi untuk melakukan Penarikan Dana kurang lebih sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) melalui Cek BNI pada sekitar Bulan Januari 2017 karena pada saat Staf Bagian Keuangan (Bendahara) yaitu Sdr. Said Al Hadad sudah Resign pada sekitar Bulan Desember 2016;
Bahwa dana Pencairan tersebut saksi langsung serahkan kepada Direktur Sdr. Ichsan Efendi dan mengenai Peruntukan Dana tersebut saksi tidak ketahui. Bahwa yang saksi lihat pada Cek Rekening BNI atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan karena saksi lihat juga dilengkapi dengan Cap Perusahaan;
Bahwa sepengetahuan saksi dimana PT. Ternate Bahari Berkesan memiliki Rekening Perusahaan pada Bank BNI dan BPRS (Bank Penkreditan Rakyat Syariah), namun saksi tidak tahu secara pasti berapa Nomor Rekeningnya;
Bahwa mengenai Mekanisme Pencairan Dana Perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan saksi tidak tahu secara pasti, namun kebiasan yang saksi lihat apabila ada Pencairan Dana, maka Direktur akan memanggil Staf Bagian Keuangan (Bendahara) dan langsung memerintahkan Staf Bagian Keuangan (Bendahara) untuk mencairkan Dana pada Bank;
Bahwa saksi tidak tahu apakah setiap Pencairan Dana pada Rekening Perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan yang dilakukan oleh Direktur, diketahui atau sepengatahuan dari Para Komisaris karena selama ini yang saksi lihat, hanya Direktur yang langsung berhubungan Staf Bagian Keuangan;
Bahwa sepengetahuan saksi selama bekerja pada Perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan tidak terdapat SOP atau aturan lain yang menjadi Pedoman dari Karyawan PT. Ternate Bahari Berkesan dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari;
Bahwa selama saksi bekerja pada PT. Ternate Bahari Berkesan dimana saksi hanya mendapatkan Pendapatan lain yaitu THR sebanyak 1 (satu) Kali Gaji, sedangkan Bonus dari Perusahaan tidak pernah saksi dapatkan;
Bahwa pada saat itu saksi hanya disampaikan secara Lisan oleh Staf Bagian Keuangan (Bendahara) yaitu Sdr. Said Al Hadad pada saat itu, bahwa semua Pegawai mendaptakan THR sebanyak 1 (satu) Kali Gaji. Bahwa saksi menerima THR pada Masa Direkturnya yaitu Sdr. Terdakwa
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada Surat Keputusan dari Direksi atau Komisaris terkait dengan Ketentuan Pemberian THR kepada Karyawan PT. Ternate Bahari Berkesan dan saksi hanya mendaptkan Penyampaian Lisan saja dari Staf Bagian Keuangan (Bendahara) yaitu Sdr. Said Al Hadad;
Bahwa setahu saksi Terdakwa jarang ngantor selama saksi kerja di Perusda mulai bulan November 2015 s/d Juli 2016 saat pergantian Direktur saksi mengetahui Terdakwa ngantor 3 hingga 4 kali saja dan setahu saksi saat ngantor pada saat ada Rapat-rapat saja, Terdakwa sekali datang sekitar seminggu saja menetap di Ternate kemudian ke Jawa lagi;
Bahwa saksi kerja apa adanya saja dan tidak ada bisnis terkait kelangsungan Perusahaan, saat itu adanya hanya jualan Pulsa, Token Lsitrik, dan Tiket Pesawat yang saksi ikut jadi operatornya dan selama Kerja tersebut berjalan tidak ada pengawasan dan pengembangan dari Direktur karena jarang datang;
Bahwa selama saksi kerja tidak pernah melihat dan ada aktivitas terkait penjualan dan penagihan piutang sembako saksi tidak pernah ketemu dengan sdr. Chairul Saleh di Kantor dan tidak ada perintah-perintah dari Terdakwa untuk menagih piutang sembako tersebut;
Bahwa saksi bekerja tidak pernah menggunakan software di Kantor;
Bahwa saksi bekerja 8 bulan, dari Terdakwa tida ada kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Terdakwa hanya saksi lakukan aktifitas yang sudah ada yaitu jualan Token dan lain-lain;
Bahwa saat itu ada 2 Karyawan yaitu saksi dan Sahid Alhadad (Bendahara) dan Terdakwa selaku Direktur, ada keuntungan tiap bulan kurang lebih Rp. 400.000, sedangkan pengeluaran untuk gaji Direktur Rp. 15 juta saksi Rp. 1 juta, sahid Rp. 1 juta dan listrik air kurang lebih Rp. 2 juta sehingga tidak seimbang;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada penjualan beras yang dikirimkan juga ke halmahera utara dan halmahera selatan, setahu saksi penjualan beras dilakukan di kota ternate saja;
Bahwa saksi menerangkan ketika terjadi pergantian direktur Sdr, ICHSAN EFFENDI dan Sdr. Terdakwa pernah bertemu di kantor;
Bahwa pada masa direktur ICHSAN EFFENDI ada pertambahan aset perusahan berupa pembeian meubelair;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai nota atau dokumen lain terkait pengadaan meubelair tersebut;
Bahwa gaji yang saksi terima adalah auto debet dengan masuk langsung ke rekening;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kerugian keuangan negara yang timbul dari pengelolaan dana penyertaan modal di PT Ternate Bahari Berkesan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar;
Saksi Sarman Saroden S.H., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa PT. Alga Kastela Bahari Berkesan merupakan anak perusahaan dari PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan Perda No.1 tahun 2014 tentang BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi diangkat menjadi Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan berdasarkan SK Walikota Ternate Nomor: --/VI.2/KT/2019, tanggal 14 Nopember 2018, yang ditandatangani oleh Burhan Abdulrahman selaku Walikota Ternate;
Bahwa menurut saksi yang menjadi dasar pendirian PT. Alga Kastela Bahari Berkesan adalah Akta Pendirian Perusahaan yang sudah ada sebelum saksi menjabat sebagai Direktur PT. Alga Kastela;
Bahwa anggaran dasar PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, ada pada Akta Pendirian;
Bahwa pemilik saham pada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan adalah Walikota Ternate selaku pemagang saham pengendali, Sitawati dengan saham 3 %;
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggungjawab saksi selaku Direktur adalah melaksanakan operasional perusahaan dalam hal ini yaitu memproduksi attc (produk setengah jadi) yang bahan bakunya dari rumput laut;
Bahwa yang menjadi kewajiban saksi adalah melaporkan kinerja perusahaan pada RUPS dan melaporkan hasil produksi kepada Komisaris dalam RUPS sedangkan hak saksi adalah menerima gaji berdasarkan penetapan RUPS;
Bahwa saksi bertanggungjawab atas jabatan tersebut kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur pada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, sejak Nopember 2018;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT. Alga Kastela Bahari Berkesan melakukan RUPS, sebanyak 2 kali yaitu tahun 2019 dan 2020:
RUPS tahun 2019 membahas perubahan struktur dan perencanaan produksi serta pergantian Komisaris anggota dari saudara Ghazali ke Nuryadin Rahman.
RUPS tahun 2020 membahas pinjaman uang operasional ke Kementerian Perikanan dan pengurangan Komisaris dari 3 menjadi 1 Komisaris.
Bahwa PT. Alga Kastela Bahari Berkesan bergerak dalam usaha Budidaya dan produksi rumput laut;
Bahwa ketika saksi menjadi Direktur PT. Alga Kastela menerima dana penyertaan dari PT. TBB selaku Holding Compani sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), saksi hanya terima saja sebagaimana tahun sebelumnya sehingga tidak tahu dasar hukumnya;
Bahwa ketika saksi masuk menjadi Direktur Utama ada 2 rekening pada PT. Alga Kastela yaitu pada Bank BNI Cabang Ternate dan Bank BPRS Bahari Berkesan lalu saat menerima anggaran saksi hanya menggunakan satu rekening yaitu rekening pada Bank BPRS Bahari Berkesan sedangkan Bank BNI Cabang Ternate saksi tutup;
Bahwa saksi tidak mempunyai pengalaman sebelumnya di bidang rumput laut;
Bahwa gaji yang saksi terima setiap bulan sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan tunjangan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) berdasarkan RUPS Luar Biasa tahun 2018;
Bahwa cara saksi mengelola dana tersebut adalah dengan cara mengikuti yang sudah dilakukan oleh Direktur yang lama dengan cara membeli dan memproduksi, produk setengah jadi rumput laut kemudian dalam memastikan stok produksi saksi melakukan Kerjasama dengan petani rumput laut di Kayoa Halsel, di Jailolo Halbar, dan di Kao Halut serta di Kastela Kota Ternate dan semua itu saksi buat perjanjian Kerjasama diatas materai;
Bahwa saksi telah membuat rencana kerja/plant bisnis sebelum menerima dana penyertaan modal yang diberikan oleh Pemkot Ternate melalui PT, TBB selaku Holding Company;
Bahwa PT. Alga Kastela memiliki Auditor Internal yaitu saudara Idhar Abbas dengan tugas membuat serta menyusun laporan keuangan serta neraca laba ruci perusahaan, atas pekerjaan tersebut saudara Idhar Abbas mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang diambil dari anggaran yang saksi kelola;
Bahwa sebelum mengeluarkan dana yang saksi kelola terlebih dahulu saksi konsultasi dengan komisaris setelah diberikan pendapat serta petunjuk oleh komisaris secara lisan barulah saksi mengeluarkan dana yang saksi kelola;
Bahwa PT Alga pernah melakukan pembelian material rumput laut dari petani untuk produksi serta pembelian barang-barang untuk budidaya rumput laut kepada petani (beli bibit, tali, perahu, jala) tehniknya ada pada manager operasional dan produksi;
Bahwa fisik bangunan bantuan dari Kementerian Perikanan dan alat produksinya bantuan dari Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, sedangkan tanahnya milik Pemkot Ternate;
Bahwa PT. Alga Kastela tidak beroperasi sejak bulan Agustus tahun 2020 sampai saat ini karena minim anggaran dan juga COVID-19;
Bahwa saksi menyampaikan berulang kali kepada Walikota selaku pemegang saham pengendali dan komisaris secara lisan terkait keadaan perusahaan tersebut untuk dibahas dalam RUPS;
Bahwa dana penyertaan modal yang dikelola oleh PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, telah dibuat pertanggungjawabannya dalam bentuk laporan tahunan, yang membuatnya adalah saudara Idharr Abbas selaku Auditor Internal;
Bahwa belum pernah dilakukan audit oleh Inspektorat atau BPK terhadap dana yang saksi kelola selaku Direktur Utama PT. Alga Kastela Bahari Berkesan;
Bahwa saksi melihat laporan keuangan laporan pertanggungjawaban dana yang dikelola oleh Direktur sebelumnya tetapi tidak membacanya;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti RUPS yang dilaksanakan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan selaku induk perusahaan;
Bahwa saksu pernah melaporkan dana yang dikelola PT Alga Kastela kepada PT. TBB selaku induk perusahaan saat RUPS PT. Alga Kastela pada bulan Maret 2018 dan bulan Pebruari 2020 yang dihadiri oleh Direktur PT. TBB, Komisaris PT. Alga Kastela dan pemegang saham pengendali;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat laporan yang dibuat oleh PT. TBB selaku induk perusahaan dan juga saksi tidak pernah diberitahukan;
Bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan selaku induk perusahaan tidak pernah memberikan SOP maupun petunjuk terhadap perekrutan pegawai maupun tatacara pelaporan terhadap dana yang diberikan untuk dikelola oleh anak perusahaan;
Bahwa Terdakwa Ramdani Abubakar pernah meminjam dana kepada PT. Alga Kastela sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) untuk perjalanan dinas ke Jakarta karena saat itu belum ada uang pencairan penyertaan modal kepada PT. TBB sehingga saksi meminjamkannya dengan janji akan dikembalikan setelah menerima dana penyertaan modal dari Pemkot Ternate dan sampai saat ini belum dibayarkan oleh saudara Ramdani Abubakar selaku Direktur PT, Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi tidak pernah menggunakan uang perusahaan selain untuk usaha rumput laut;
Bahwa PT Alga Kastela mempunyai 2 rekening yaitu BNI dan BPRS dengan sisa saldo 200 jutaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada keuntungan usaha atau tidak karena pada saat itu terhalang COVID-19 dan belum dilakukan RUPS;
Bahwa saksi menyampaikan laporan keuangan melalui RUPS bukan melalui PT Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi keluar dari PT Alga sebelum dilakukan RUPS, sehingga tidak mengetahui kondisi keuangan pada saat itu;
Bahwa terdapat pinjaman dari PT Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp. 25.000.000 dan Rp. 10.000.000, serta sampai sekarang belum dilunasi;
Bahwa pada saat direktur Ir. M. ICHSAN EFFENDI tidak pernah ada penyertaan modal ke PT Alga Kastela dan tidak pernah ada pinjaman pribadi pula dari Ir. M. ICHSAN EFFENDI;
Bahwa tidak ada kewajiban PT Ternate Bahari Berkesan menyampaikan laporan keuangan kepada anak perusahaan PT Alga Kastela;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait adanya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari penyertaan modal di PT Ternate Bahari Berkesan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi.
Saksi Mohd Taufik Djauhar, S.E.,di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Tedakwa;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Ternate sejak Tahun 2012 s/d 2016 dan menjabat sebagai Kepala BPKAD Kota Ternate sejak November 2016 s/d 2021, sekarang saksi menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Ternate Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
Bahwa tugas dan fungsi Saksi sebagai Kepala BPKAD diatur dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 38 tahun 2017 Tentang Tugas dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate yaitu :
Bahwa membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Bahwa sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).
Bahwa secara garis besar adalah memimpin, melaksanakan, mengendalikan, mengatur, membina, menyelenggarakan, mengawasi serta mengoordinasikan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang akuntansi pelaporan, anggaran, perbendaharaan, aset, kepegawaian, perencanaan, pelaporan, keuangan dan pelaksanaan tugas lain yang dilimpahkan Walikota dan tugas urusan pemerintahan fungsi penunjang Keuangan Sub Pengelolaan Keuangan, Daerah sesuai kewenangan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa saksi sebagai Kepala BPKAD Kota Ternate diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor : 821.2/KEP/5420/2016 tanggal 4 Nopember 2016 dan Saksi dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut bertanggungjawab kepada Walikota Ternate;
Bahwa awalnya sebelum pembentukan BUMD Holding Company PT, Ternate Bahari Berkesan, Walikota Ternate mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Ternate, termasuk Inspektorat Kota Ternate (Saksi selaku Kepala Inspektorat pada saat itu) untuk melakukan rapat staf dan menyampaikan tentang rencana peningkatan Perusahaan Daerah Citra Gamalama menjadi BUMD Holding Company. Dan dalam perjalanannya ada juga perusahaan-perusahaan daerah lainnya yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Kota Ternate lainnya, misalnya PT. BPRS, Alga Kastela (bergerak dibidang rumput laut) dan Apotik Bahari Berkesan. Selanjutnya ide atau gagasan dilakukan untuk di himpun menjadi Holding Company dengan nama PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) yang akan membawahi perusahaan-perusahaan tersebut, dan proses selanjutnya menjadi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi alasan sehingga dibentuk BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan dan pembubaran Perusahaan Daerah Citra Gamalama;
Bahwa korelasi Saksi baik saat menjabat Kepala BPKAD Kota Ternate dengan PT Ternate Bahari Berkesan adalah sebagai berikut :
Selaku wakil ketua TAPD Kota Ternate yang membahas dan mengusulkan anggaran penyertaan modal PT. TBB;
Menerima deviden dari PT. BPRS anak perusahaan dari PT. TBB;
Menyerahkan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate ke PT. TBB;
Bahwa awalnya dari perusahaan daerah Citra Gamalama tahun saksi lupa, dalam perjalanannya ada juga perusahaan perusahaan daerah lainnya yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Kota lainnya misalnya PT. BPRS, PT. Alga Kastela dan Apotik Bahari Berkesan, selanjutnya ide atau gagasan dilakukan untuk dihimpun menjadi Holding Company dengan nama PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) yang membawahi anak perusahaan antara lain PT. BPRS Ternate, PT. Alga Kastela, Apotik daerah Bahari Berkesan dan prosesnya selanjutnya menjadi Peraturan Daerah Nomor. 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa selama saksi menjabat saksi tidak pernah melihat laporan keuangan dan asset-aset milik PD. Citra Gamalama, dan sebelum saksi sudah saksi tanyakan ke Kepala Bidang Aset dan Kepala Bidang Akuntansi Sdra. SYAKIR ALBUGIS, hasilnya selama ini tidak ada laporan keuangan;
Bahwa setelah Pembubaran PD. Citra Gamalama dan Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan tidak ada langkah atau perintah dari atasan langsung, namun pada tahun 2020 pemerintah kota Ternate melalui Bapelitbang melakukan kerjasama dengan Universitas Khairun untuk membuat kajian investasi penyertaan modal di PT. Ternate Bahari Berkesan (PT. TBB) dan hasilnya belum mengetahuinya yang didasari oleh rekomendasi BPK dikarenakan PT. TBB tidak ada kontribusi ke Pihak Pemerintah Kota Ternate (Rugi);
Bahwa sepengetahuan saksi Pemerintah Kota Ternate telah memberikan penyertaan modal dari dana APBD Kota Ternate sebagai berikut :
| No | Tahun | Jumlah |
| 1 | 2015 | Rp. 4.850.000.000,- |
| 2 | 2016 | Rp. 6.000.000.000,- |
| 3 | 2017 | Rp. 2.000.000.000,- |
| 4 | 2018 | Rp. 5.000.000.000,-, |
| 5 | 2019 | Rp. 5.000.000.000,-, |
| Total Modal PT. TBB | Rp. 22.850.000.000 |
Bahwa proses pencairan penyertaan modal dari Pemkot Ternate kepada PT. TBB tidak diatur dalam suatu peraturan, saksi hanya melanjutkan mekanisme sebelumnya saat itu dijabat oleh Kepala BPKAD Kota Ternate Sdra . DJADID RADJIM, yaitu Surat permohonan pencairan dari Pihak Holding Company PT. TBB ke Walikota kemudian turun disposisi Walikota Ternate untuk menindaklanjuti permohonan itu sesuai aturan, atas dasar itu saksi mempedomani Perdakot tentang APBD sesuai dengan tahun anggaran, Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dan dokumen pelaksanaan anggaran APBD, atas dasar itu saksi mengajukan proses pencairan dan didalam surat permohonan pencairan tersebut sudah ada pembagian ke anak-anak Perusahaan;
Bahwa saat saksi menjabat sebagai Kepala BPKAD, Pemerintah Kota Ternate pernah memberikan dana penyertaan modal kepada BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) yaitu pada tahun 2017 sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), tahun 2018 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan tahun 2019 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), sehingga total dana penyertaan modal sebesar Rp.12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah);
Bahwa mekanisme pemberiannya yaitu adanya permintaan pencairan dari PT. TBB kepada Walikota Ternate, dan selanjutnya Walikota Ternate mendisposisi kepada BPKAD untuk dilakukan proses pencairan dana, atas dasar itu saksi mempedomani Perdakot tentang APBD sesuai dengan tahun anggaran, Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dan dokumen pelaksanaan anggaran APBD, dan selanjutnya BPKAD melalui Bendahara Pengeluaran Bantuan melakukan proses pencairan selanjutnya seperti permintaan penerbitan SPD, pengajuan SPM dan selanjutnya diterbitkan SP2D dan dibayarkan langsung kepada rekening PT. TBB (Non Tunai);
Bahwa berdasarkan data yang ada pada Bidang Akuntansi BPKAD Kota Ternate, bahwa Pemerintah Kota Ternate juga memberikan penyertaan modal pada PT. TBB tahun anggaran 2015 dan tahun 2016 dan yang bisa menjelaskan penyertaan modal untuk tahun 2015 dan tahun 2016 adalah Kepala BPKAD yang menjabat saat itu;
Bahwa sumber dana anggaran penyertaan modal adalah berasal dari APBD Kota Ternate dan DPA PPKAD;
Bahwa saksi menjelaskan proses Penganggaran penyertaan Modal untuk PT. TBB di Pemkot Ternate sebagai berikut :
Awalnya kami dengan BPKAD menerima usulan anggaran dengan bentuk rencana kegiatan anggaran dengan seluruh organisasi Pemkot Daerah,
Kemudian dirapatkan oleh tim TAPD dan Walikota
Kemudian dituangkan dalam RAPBD untuk disampaikan ke DPRD oleh Wali Kota Ternate
Kemudian di bahas di DRRD dan melewati pembahasan Tahap I akhir antara TAPD dengan Banggar DPRD hingga setelah disetujui lalu diParipurnakan.
Untuk Anggaran Penyertaan Modal PT. TBB ditetapkan langsung oleh Walikota Ternate (Alm. Burhan Abdurahman) jumlahnya tiap tahun anggaran
Bahwa saksi diminta agar dilakukan pelengkapan berkas untuk proses pencairan, apabila belum lengkap maka tetap saksi mintakan kepada PT.TERNATE BAHARI BERKESAN;
Bahwa apabila dokumen RUPS baik Luar biasa maupun RUPS Tahunan tidak ada maka tetap saksi cairkan didasarkan atas kebiasaan dari bendahara bantuan yang sudah lama menjabat yaitu Sdra. Yunus Ibrahim, artinya sebelum saksi menjabat;
Bahwa dokumen analisa kelayakan bisnis sebelumnya tidak menjadi bagian syarat pencairan, dan setelah ada audit dari BPK RI Tahun 2019, maka analisa kelayakan wajib, sehingga untuk tahun 2020 belum ada analisa kelayakan maka tidak dianggarkan penyertaan modal terhadap PT TBB;
Bahwa setelah ditetapkan dalam Anggaran Daerah Tahun 2018, Langkah selanjutnya Pengajuan Permintaan Pencairan oleh BUMD PT.TERNATE BAHARI BERKESAN (Holding Company) kepada Walikota Ternate atas dasar surat Permohonan Pencairan tersebut walikota mendisposisi kepada Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah untuk diproses selanjutnya,atas Dasar Disposisi surat walikota tersebut selaku PPKAD dilakukan Proses Pencairan dari Penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana),SPM dan SP2D dan selanjutnya ditransfer langsung ke Rek PT.TERNATE BAHARI BERKESAN (Holding Company);
Bahwa tidak ada dan tidak pernah dana penyertaan modal di transfer ke rekening selain rekening PT.TBB atau langsung ke Pihak Ketiga;
Bahwa benar sesuai data yang ada pada Instansi kami tersebut penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Ternate pada enam tahun terakhir dari Pemerintah Kota Ternate yaitu tahun 2014 dan 2016 langsung di berikan kepada 3 anak perusahaan, sedangkan tahun 2015, 2017, 2018 dan 2019 langsung ke PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company;
Bahwa di waktu saksi menjabat sebagai Kepala BPKAD semua penyertaan modal langsung ke PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.RI atas Laporan Keuangan Pemeritah Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor : 12.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tanggal 22 Mei 2019 adalah melakukan koordinasi dengan TIM Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) dengan ketua adalah SEKDA Sdra. M. Tauhid Soeleman dan hasilnya semua proses penganggaran dihentikan dan atas persetujuan DPRD Kota Ternate;
Bahwa saat saksi menjabat Kepala BPKAD seluruh penyertaan modal untuk anak Perusahaan dari PT.TERNATE BAHARI BERKESAN (Holding Company) yaitu PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan (PT.BPRS), PT.Alga Kastela Bahari Berkesan, Apotek Bahari Berkesan semua langsung ke rekening PT. Ternate Bahari Berkesan, ada yang diluar masa jabatan saksi ditransfer langsung ke anak perusahaan;
Bahwa saksi menjelaskan laba atau deviden keuntungan perusahaan berdasarkan RUPS, biasanya langsung dari anak perusahaan ke rekening Pemkot Ternate, selama ini deviden hanya PT. BPRS Bahari Berkesan, dan Penerimaan Laba atas Penyertaan Modal PT.TERNATE BAHARI BERKESAN (Holding Company) dalam hal ini PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan (PT.BPRS) Tahun 2018 sebesar Rp 928.651.667,53 (Sembilan ratus dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah lima puluh tiga sen) telah digunakan/dimanfaatkan untuk membiayai belanja daerah sebagaimana masuk dalam bagian laporan laba rugi (comparative konsolidasi Holding Company) sebesar Rp. 2.548.826.242 (dua miliar lima ratus empat puluh delapan juta delapan ratus dua puluh enam ribu dua ratus empat puluh dua rupiah);
Bahwa setahu saksi usaha yang dilakukan PT Ternate Bahari Berkesan adalah usaha BBM, sembako, penggilingan daging, speed boat, restoran, dasar hukumnya tidak tahu;
Bahwa sepengetahuan saksi laporan keuangan anak perusahaan PT. Alga, PT. BPRS dan Apotik langsung ke PT. Ternate Bahari Berkesan dan PT. TBB selama saksi menjadi Kepala BPKAD tidak pernah melaporkan kondisi keuangannya, dilaporkan karena kami yang meminta laporan keuangan sehubungan dengan penyuisunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate, dimana Laporan keuangan tersebut juga tidak sesuai standar laporan;
Bahwa tidak ada asset sebagai kepemilikan PT. Ternate Bahari Berkesan yang menjadi laporan, yang ada hanya berupa laporan keuangan saja tidak ada rinciannya, seharusnya laporan yang standar adalah laporan keuangan yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik dan faktanya PT. TBB tidak pernah ada dilakukan audit;
Bahwa tidak ada penyertaan barang hanya ada penyertaan modal saja, namun pada awal tahun 2020, ada surat permohonan penyertaan barang yang diajukan oleh PT. BPRS kepada Pemkot Kota Ternate berupa bangunan dan gedung yang sudah lama ditempati oleh PT. BPRS Kota Ternate beralamat sebelah Gedung Jatiland Mall Jl. Iskandar Muhammad Jaber;
Bahwa tidak pernah ada laporan penggunaan asset Pemkot Kota Ternate yang digunakan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan, tetapi faktanya Kantor PT. TBB di depan mall jatiland adalah aset Pemkot Ternate;
Bahwa saksi bukan sebagai Tim pengelola Investasi daerah, dan saksi tidak mengetahuinya, sepengetahuan saksi sejak regulasi berubah tahun 2015 tentang perangkat daerah maka jabatan eselon 4 Kepala Sub Bidang Investasi sudah tidak ada lagi di BPKAD sesuai dengan peraturan Walikota nomor berapa tidak ingat;
Bahwa penyertaan modal kepada PT. Ternate Bahari Berkesan dalam bentuk laporan keuangan saja dan tidak masuk didalam laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemkot Ternate untuk setiap tahun;
Bahw laporan pertanggungjawaban PT. Ternate Bahari Berkesan kepada Pemerintah Kota Ternate idealnya adalah dalam bentuk laporan keuangan BUMD yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), namun selama ini laporan keuangan yang disampaikan hanya dalam bentuk lembaran Neraca Comparativ Konsolidasi (Holding Company) dan laporan laba rugi Comparative Konsolidasi. Itupun penyampaiannya kalau didesak atau diminta melalui surat pada saat penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate, karena laporan keuangan BUMD adalah bagian dari laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tersebut Saksi baru ketahui pada saat audit BPK atas LKPD Tahun Anggagran 2018 yang dilaksanakan pada bulan Maret s/d Mei 2019, oleh karena itu atas temuan BPK yang berkaitan dengan penyertaan modal harus dilakukan analisis kelayakan, maka mulai tahun angggaran 2020 Pemerintah Kota Ternate tidak lagi memberikan penyertaan modal sambil menunggu hasil dari Analisis Kelayakan dari BUMD atau PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut;
Bahwa semua penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan semuanya atas pertimbangan Walikota;
Bahwa Pemerintah Kota Ternate tidak pernah memberikan penyertaan modal dalam bentuk bangunan atau yang lain selain uang;
Bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang tidak ada penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi menjelaskan Pemerintah Kota Ternate telah memberikan Penyertaan Modal ke PT. TBB sebesar kurang lebih 22 Miliar hanya saja hingga saat ini Keadaan PT. TBB merugi dan usahanya hingga pengelolaannya tidak ada kontribusi positif ke Pemkot Ternate dikarenakan pengelolaan usaha dan keuangan belum maksimal, dibuktikan salah satunya penyampaian Laporan Keuangan ke Pemkot Ternate yang tidak memenuhi standar, dan tidak adanya Kontribusi kepada Pemkot Ternate kecuali PT. BPRS;
Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah ada alokasi dana dari APBD terkait pendirian PT TBB dan tidak ada juga alokasi dana dari APBD untuk fee pendirian PT TBB sebesar Rp. 300.000.000 untuk Terdakwa ;
Bahwa saksi menjelaskan aset dan uang PD Citra Gamalama digunakan untuk pendirian PT TBB bisa digunakan apabila memang dianggarkan dan diputuskan dalam SK Walikota, jika tidak maka tidak bisa;
Bahwa saat saksi menjabat sebagai Kepala BPKAD Kota Ternate saksi menjelaskan rekening PT TBB yang digunakan untuk penyertaan modal adalah Bank BPD Tahun 2017 sebesar 2 milyar, Bank Muamalat Tahun 2018 sebesar 5 milyar, dan Bank BRPS Tahun 2019 sebesar 5 milyar;
Bahwa saksi hanya mengetahui Direktur PT TBB yaitu Ir. M. Ichsan Effendi Tahun 2017 s/d 2018 dan Muhammad Ramdhani AbuBakar Tahun 2019;
Bahwa saksi tidak mengetahui modal dasar atau modal awal PT TBB;
Bahwa saksi menjelaskan tidak melakukan audit pada tahun 2014 – 2016 saat menjadi Kepala Inspektorat kepada PT TBB karena kapasitas auditor di inspektorat masih lemah dan tidak ada permintaan dari Kepala Daerah;
Bahwa saksi menjelaskan baru melihat laporan keuangan pada saat saksi minta saja, jika tidak diminta maka tidak ada tembusan, dan laporan tersebut tidak sampai di tindak lanjuti dengan analisa laporan keuangan;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan barang bukti Nomor 83 s/d 100 dan Saksi membenarkan barang bukti tersebut merupakan dokumen yang diajukan untuk pencairan penyertaan modal dan dokumen yg dikeluarkan oleh BPKAD;
Bahwa saksi menjelaskan BPRS sebagai anak perusahaan PT TBB karena
Bahwa saksi menjelaskan PT TBB tidak pernah memberikan dividen kepada Pemkot Ternate, yang memberikan dividen hanya BPRS;
Bahwa saksi menjelaskan pernah ada penyertaan modal tanpa ada lampiran RUPS, namun tetap saksi cairkan karena diperintahkan oleh walikota;
Bahwa saksi tidak tahu komisaris perusda atau karyawan lainnya yg berstatus pns dapat menerima gaji juga atau tidak;
Bahwa saksi tidak tahu apakah apabila tidak adanya dividen dari penyertaan modal terhadap perusda disebut kerugian atau tidak, yang saksi tahu memang tidak ada dividen dari Perusahaan Daerah selain dari BPRS;
Bahwa saksi tidak mempunyai sertifikasi perihal keuangan;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengajuan pailit PT TBB ke pengadilan niaga;
Bahwa saksi menjelaskan PT TBB belum mengembalikan penyertaan modal karena seluruh penyertaan modal melalui PT TBB;
Bahwa saksi menjelaskan BPK melakukan audit keuangan setiap tahun namun rinciannya tidak tahu dan saksi menjelaskan predikat audit BPK untuk Pemkot Ternate selalu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
Bahwa saksi menjelaskan aset perusda tidak tercatat di BPKAD;
Bahwa saksi menjelaskan Ketua dan Wakil Ketua TAPD tidak mendapatkan honor;
Bahwa saksi tidak mengetahui PT Alga Kastela mendapatkan keuntungan atau merugi;
Bahwa saksi menjelaskan dividen dari BPRS adalah penyertaan modal pemkot.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi.
Hi. Amal Abd Rahman, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa dasar Pengangkatan saksi menjadi Komisaris PT. TBB yaitu berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Hoalding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan Tahun 2016 yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2016 dan Hasil RUPS tersebut dibuatkan Berita Acara RUPS Luar Biasa;
Bahwa saksi diangkat menjadi Komisaris PT. TBB sejak Tahun 2016 dan yang menggangkat saksi adalah Burhan Abdulrahman selaku Walikota Ternate pada saat itu, akan tetapi dalam pengangkatan saksi tidak disertai dengan Surat Keputusan Pengangkatan dari Walikota Ternate;
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang hadir dalam RUPS Luar Biasa tersebut karena saksi sendiri tidak mengikuti jalannya RUPS Luar Biasa tersebut, namun yang hadir berdasarkan Berita Acara yaitu Burhan Abdurrahman selaku Walikota Ternate, Abdullah Taher selaku Wakil Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman selaku Sekda Kota Ternate, Djadid Radjim selaku Komisaris dan Ir. M. Ichsan Effendi selaku Direktur PT. TBB;
Bahwa sebelum saksi diangkat dan disetujui dalam RUPS Luar Biasa sebagai Komisaris PT. TBB, dimana saksi pernah disampaikan secara langsung oleh Sdr. Burhan Abdurrahman selaku Walikota Ternate diruang kerjanya bahwa saksi akan diusulkan menjadi Komisaris PT. TBB;
Bahwa setelah saksi diangkat menjadi Komisaris PT. TBB melalui Hasil RUPS Luar Biasa pada Masa Jabatan Direktur Sdr. Ichsan Effendi, seperti saksi jelaskan di atas dimana pengangkatan saksi tidak disertai dengan Surat Keputusan Pengangkatan dari Walikota Ternate dan mengenai Hasil RUPS Luar Biasa tersebut terkait dengan Pengangkatan saksi tidak dituangkan atau dibuatkan Akta Notaris oleh Direktur Sdr. Ichsan Effendi;
Bahwa baru pada Masa Sdr. Muhammad Ramdhani Abubakar diangkat menjadi Direktur PT. TBB, baru dibuatkan Akta Notaris dimana saksi juga diangkat sebagai Komisaris berdasarkan Akta Notaris Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 14 juni 2019;
Bahwa saksi menjadi Komisaris PT. TBB pada Masa Direktur Sdr. Ichsan Efendi (akhir Tahun 2016 - Nopember 2018) dan Direktur Sdr. Muhammad Ramdhani Abubakar (sejak Nopember 2018 - sampai saat ini);
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan tahu apa yang menjadi Tugas dan Wewenang saksi sebagai Komisaris PT. TBB berdasarkan AD/ART PT. TBB, namun saksi hanya diminta oleh Sdr. Burhan Abdurrahman selaku Walikota Ternate untuk melakukan Pengawasan terhadap Kegiatan di PT. TBB baik terhadap Direktur dan Karyawanpada PT. TBB;
Bahwa kegiatan Komisaris dipertanggungjawabkan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan membaca apa yang menjadi Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris dalam Pasal 15 pada Akta Notaris Nomor 55 Tahun 2014 tersebut;
Bahwa adapun Pendapatan/Gaji yang saksi terima sebagai Komisaris PT. TBB adalah sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) tanpa tunjangan apapun pada Tahun 2017 – 2018, kemudian Tahun 2019 naik menjadi Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian beberapa bulan kemudian turun menjadi Rp.2.500.000,-/bulan sejak bulan Juni - Juli Tahun 2019 dan sejak bulan Agustus 2019 sampai saat ini belum mendapatkan gaji;
Bahwa saksi tidak menerima Gaji pada Bulan Agustus 2019 sampai saat ini karena pada saat sudah tidak ada aktifitas di Kantor PT. TBB;
Bahwa saksi tidak menerima Gaji pada Masa Jabatan Direktur PT. TBB yaitu Sdr. Muhammad Ramdhani Abubakar;
Bahwa adapun yang menjadi Dasar Pendirian PT. TBB adalah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Hukum Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan pada tanggal 06 Januari 2014 dan kemudian dibuatkan Akta Pendirian di Notaris yaitu berdasarkan Akta Nomor 55 tertanggal 28 Nopember 2014, akan tetapi Akta Pendirian tersebut saksi tidak pernah baca apa yang menjadi Isi Akta Pendirian tersebut;
Bahwa adapun terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT. TBB dimana saksi jelaskan sebelumnya, saksi tidak pernah tahu apa yang menjadi Isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT. TBB;
Bahwa adapun Pemilik Saham PT. TBB yang saksi tahu adalah Pemkot Ternate sebanyak 25.000 Lembar Saham dan Sdr. Hasan Bay sebanyak 10 Lembar Saham, namun mengenai berapa jumlah nilainya saksi tidak tahu;
Bahwa adapun Susunan Pengurus pada PT. TBB, adalah :
Direktur: Ichsan Efendi (sejak Juli 2016 sampai dengan November 2018)
Muhammad Ramdhani Abubakar (Desember 2018 sampai dengan Desember 2019)
Komisaris Utama : Djadit Radjim (sejak 2016 s/d saat ini)
Komisaris Angota: Amal Abd. Rahman (sejak tahun 2016 s/d saat ini).
Auditor Internal : Idhar Abbas, S.E (sejak tahun 2017 s/d saat ini)
Devisi Umum dan Bendahara : Muhammad Zulhaidir Radjim
Pengelola Unit Usaha :
Unit Usaha Apotik : Astrid Asalam
Unit Usaha Sembako : Ismail, S.Pd
Unit Usaha Restoran : Kasian Hadi (Sachev)
Unit Usaha Penyalur BBM : Rasyid Abdul Gani
Unit Usaha Percetakan : Langsung ke Direktur (Pak Zul dimana Operasi hanya Tahun 2017-2018)
Unit Usaha Penggilingan Daging : Mas Riyadi, SE
Unit Usaha Speed Boad : Saldi, SE
Bahwa dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasional PT. Ternate Bahari Berkesan, dimana ada 2 (dua) Anak Perusahaan dibawah naungan Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, yaitu :
PT. Alga Kastela Bahari Berkesan bergerak di Bidang Rumput Laut.
PT. BPRS Bahari Berkesan bergerak di Bidang Jasa Keuangan.
Bahwa berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014, dimana PT. TBB memiliki 2 (dua) Anak Perusahaan yaitu PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan PT. BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa sejak saksi diangakat Komisaris PT. TBB, adapun Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. TBB pada Tahun 2017 s/d Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2017 sebesar Rp. 2.000.000.000,-
Tahun 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,-
Tahun 2019 sebesar Rp. 5.000.000.000,-
Jumlah Rp. 12.000.000.000,- .
Bahwa dari 3 (tiga) Tahun Anggaran tersebut di atas, dimana semua Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan ditransfer ke Rekening PT. Ternate Bahari Berkesan di BPRS Bahari Berkesan dengan Nomor Rekening 01.12.01723.
Bahwa saksi tidak tahu berapa Rekening yang dimiliki PT. TBB, namun sepengetahuan saksi PT. TBB memiliki Rekening di BPRS Bahari Berkesan dan mengetahui Rekening PT. TBB hanya Direktur dan Bendahara;
Bahwa pada saat saksi sebagai Komisaris PT. TBB baik di Masa Jabatan Sdr. Ichsan Effendi maupun di Masa Jabatan Sdr. Ramdhani Abubakar, dimana sepengetahuan saksi hanya 2 (kali) Kali saksi mengikuti RUPS, yaitu Tahun 2018 dan Tahun 2019;
Bahwa RUPS dilaksanakan hanya 1 (satu) Kali dalam 1 (satu) Tahun dan Pelaksanaannya dilaksanakan pada Akhir Tahun, kecuali ada keadaan tertentu untuk diadakan RUPS Luar Biasa;
Bahwa Pelaksanaan RUPS pada Tahun 2016 dimana saksi tidak hadir karena pada saat itu baru Pembahasan terkait Pengangkatan saksi sebagai Komisari PT. TBB, sedangkan untuk Pelaksanaan RUPS Tahun 2017, saksi tidak pernah diundang dan tidak pernah disampaikan oleh Direktur pada saat itu yaitu Sdr. Ichsan Effendi bahwa akan dilaksanakan RUPS Tahun 2017;
Bahwa yang membuat Undangan RUPS adalah Direktur dan dalam undangan tersebut hanya mencantumkan Perihal Rapat Umum Pemegang Saham saja. Bahwa apa yang menjadi Pembahasan dalam RUPS, baru disampaikan pada saat Pelaksanaan RUPS berlangsung;
Bahwa terkait dengan Pelaksanaan RUPS Tahun 2018, dimana saksi selaku Komisaris PT. TBB hanya megetahui dan mengikuti Pelaksanaan RUPS Luar Biasa saja yaitu pada tanggal 29 Nopember 2018, sedangkan Pelaksanaan RUPS pada 9 Pebruari 2018 dimana saksi tidak mengikuti Pelaksanaan RUPS tersebut dan saksi tidak mengetahui apa yang menjadi Pembahasan dalam RUPS tersebut;
Bahwa Materi Laporan Pertangungjawaban Keuangan yang disampaikan oleh Direktur PT. TBB yaitu Ichsan Effendi dalam RUPS pada tanggal 9 Pebruari 2018, tidak pernah disampaikan dan dilaporkan kepada kami selaku Dewan Komisaris sebelum diajukan dalam RUPS untuk mendapatkan Pengesahan;
Bahwa Laporan Pertangungjawaban yang dibuat oleh Direktur hanya diserahkan saja dalam RUPS, tanpa dilakukan Pembahasan secara Uji Materill dengan melibatkan Accounting untuk meneliti apa yang menjadi Materi Pertanggungjawaban oleh Direktur PT. TBB atas Penggunaan Keuangan yang mereka lakukan;
Bahwa Pelaksanaan Kegiatan PT. TBB pada Tahun 2017, seharusnya dilaporkan dalam Pelaksanaan RUPS di Akhir Tahun 2017, akan tetapi apabila ada keadaan tertentu mengharuskan Pelaksanaan RUPS tertunda, maka dapat dilakukan pada Awal Tahun berikutnya;
Bahwa dari Rp.12.000.000.000,- Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ternate kepada PT. TBB sejak Tahun 2017 s/d Tahun 2019 baik di Masa Jabatan Sdr. Ichsan Effendi maupun di Masa Jabatan Sdr. Ramdhani Abubakar, langsung dikucurkan ke beberapa Anak Perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan, yaitu :
Tahun 2017 sebesar Rp. 2.000.000.000,- dengan Perincian yaitu :
PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp. 500.000.000,-
PT. Alga Kastelah Bahari Berksesan sebesar Rp. 500.000.000,-
PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Tahun 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- dengan Perincian yaitu :
PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp. 2.300.000.000,-
PT. Alga Kastelah Bahari Berksesan sebesar Rp. 700.000.000,-
PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp. 2.000.000.000,-
Tahun 2019 sebesar Rp. 5.000.000.000,- dengan Perincian yaitu :
PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp. 1.800.000.000,-
PT. Alga Kastelah Bahari Berksesan sebesar Rp. 1.200.000.000,-
PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp. 2.000.000.000,-
Bahwa setahu saksi dimana Sdr. Ichsan Effendi dan Sdr. Ramdani Abubakar masing-masing sebagai Direktur pada PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu, tidak pernah membuat Bisnis Plant/Rencana Bisnis dan saksi selaku Komisaris tidak pernah melihat Dokumen Bisnis Plant/Rencana Bisnis tersebut;
Bahwa setiap Penyertaan Modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada PT. TBB dalam Setiap Tahun baik di Masa Jabatan Sdr. Ichsan Effendi maupun di Masa Jabatan Sdr. Ramdhani Abubakar, pada umumnya diberikan dan dikucurkan kepada Anak Perusahan juga, namun tidak ada Standarisasi dikarenakan tidak pernah dibuat dan pemberian tersebut atas Kebijakan Direktur baik pada Masa Sdr. Ichsan Effendi dan Sdr. Ramdhani Abubakar;
Bahwa setahu saksi baik di Masa Jabatan Sdr. Ichsan Effendi maupun di Masa Jabatan Sdr. Ramdhani Abubakara, dimana Anak Perusahaan baik itu PT. Alga Kastela Bahari Berkesan maupun PT. BPRS Bahari Berkesan, tidak pernah mengajukan Rencana Bisnis kepada PT. TBB dan hal tersebut tidak pernah dibicarakan dengan Dewan Komisaris;
Bahwa tidak ada Penyertaan Modal dalam Bentuk Barang, hanya Penyertaan Modal dalam berupa Uang;
Bahwa ada Laporan Pertanggungjawaban Keuangan PT. TBB kepada Pemerintah Kota Ternate yang diberikan setelah akhir tahun anggaran berjalan pada saat Pelaksanaan RUPS, yang dibuat Idhar Abbas selaku Auditor Internal;
Bahwa setelah Laporan Pertanggungjawaban Keuangan PT. TBB selesai dibuat oleh Auditor, lalu diberikaan kepada Komisaris untuk ditandatangani, namun kami tidak melakukan Kajian/Evaluasi lagi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan PT. TBB yang telah dibuat tersebut;
Bahwa yang membuat Laporan Tahunan terhadap Pertanggungjawaban Keuangan pada PT. TBB untuk diajukan dan dibahas dalam RUPS Tahunan baik di Masa Jabatan Sdr. Ichsan Effendi maupun di Masa Jabatan Sdr. Ramdhani Abubakar adalah Sdr. Idhar Abbas selaku Auditor Internal PT. TBB dan dibantu oleh Sdr. Zulhaidir selaku Bendahara;
Bahwa yang mengangkat Sdr. Idhar Abbas sebagai Auditur Internal PT. TBB adalah Direktur PT. TBB pada saat itu yaitu Sdr. Ichsan Effendi dan berlanjuta ke Masa Jabatan Sdr. Sdr. Ramdhani Abubakar. Bahwa Pengangkatan Sdr. Idhar Abbas sebagai Auditur Internal PT. TBB tidak pernah dilakukan Pembahasan dengan Komisaris maupun dalam RUPS;
Bahwa Mekanisme Perekrutan Pekerja yang dilakukan pada PT. TBB baik di Masa Jabatan Sdr. Ichsan Effendi maupun di Masa Jabatan Sdr. Ramdhani Abubakar, yaitu tergantung dari Kebutuhan Direktur saja, sehingga Para Pemohon hanya membuat Surat Permohonan kepada Direktur dan apabila diperlukan, maka akan dilakukan Wawancara atau Interview;
Bahwa tidak ada Standar Operasional Prosedur dan Aturan Perusahaan atau Keputusan Direksi terkait Mekanisme Perekrutan Pegawai/Pekerja pada PT. TBB baik di Masa Jabatan Sdr. Ichsan Effendi maupun di Masa Jabatan Sdr. Ramdhani Abubakar, dimana Pelaksanaan Perekrutan Pegawai/Pekerja berdasarkan Permintaan dari Direktur saja;
Bahwa Masa Jabatan Ichsan Effendi maupun di Masa Jabatan Sdr. Ramdhani Abubakar, dimana PT. TBB tidak pernah memberikan Deviden kepada Pemerintah Kota Ternate atas Penyertaan Modal yang telah diberikan karena PT. TBB mengalami Kerugian atas Usaha Bisnis yang mereka laksanakan;
Bahwa tidak pernah sama sekali dilakukan Rapat Direksi maupun Rapat Komisaris untuk membicarakan langkah-langkah Pengembangan Bisnis yang dilakukan oleh PT. TBB, baik di Masa Jabatan Sdr. Ichsan Effendi maupun di Masa Jabatan Sdr. Ramdhani Abubakar, sehingga Para Direktur hanya melakukan Kegiatan PT. TBB tanpa melakukan Persetujuan kepada Dewan Direksi dan Kegiatan PT. TBB baru dilaprkan saat Pelaksanaan RUPS saja;
Bahwa Direktur PT. TBB baik di Masa Jabatan Sdr. Ichsan Effendi maupun di Masa Jabatan Sdr. Ramdhani Abubakar, tidak pernah menyampaikan kepada Komisaris terkait Keuntungan maupun Kerugian Unit Usaha (Laba/Rugi) yang dilakukan oleh PT. TBB;
Bahwa Sdr. Ichsan Efendi maupun Sdr. Muhammad Ramdhani Abubakar selaku Direktur PT. TBB pernah membuat Laporan Keuangan, namun dari Laporan Keuangan tersebut belum pernah mendapat laba untuk dibagi;
Bahwa saksi hanya dibaca sekilas Pembukuan maupun Buku Kas Perusahaan dan langsung ditanda tangani dan saksi pernah membaca dan melihat kerugian dari Hasil Penjualan yang dilakukan oleh PT. TBB dari Laporan Keuangan yang di buat;
Bahwa terhadap Penggunaan Anggaran yang akan dikeluarkan oleh PT. TBB baik pada Masa Direktur Sdr. Ichsan Efendi dan Direktur Sdr. Muhammad Ramdhani Abubakar, tidak pernah dibahas dan meminta persetujuan dengan Dewan Komisaris;
Bahwa PT. TBB pernah melakukan Pembelian Barang untuk Keperluan Kegiatan Unit Usaha seperti Pembelian Meja Piring, Kursi, Pompa Minyak, Mesin Spead Boad, Mesin Penggilingan Daging, Pembelian Mobil 2 Unit (Tahun 2017 dan 2019), Pembelian Motor (Tahun 2016 dan 2019) dan Alat-alat Kantor untuk PT. TBB;
Bahwa untuk Pembelian 2 Unit Motor, yaitu :
Unit Honda Vario dalam Kondisi Baru sekitar Tahun 2015,.
Unit Yamaha Lexy dalam Kondisi Baru yang dibeli Tahun 2019.
Bahwa untuk Pemebelian Mobil ada 2 Unit, yaitu :
1 Unit Mobil Pick Up Tahun 2017 (Unit Baru) yang dibeli oleh Direktur M. Ichsan Effendy.
1 Unit Mobil Grand Livina (Unit Bekas) dibeli pada Tahun 2019 oleh Direktur Sdr. Ramdani Abubakar
Bahwa pembelian 1 (satu) Unit Mobil Grand Livina (Unit Bekas) dibeli pada Tahun 2019 tidak pernah dibahas dalam Pelaksanaan RUPS tahun sebelumnya yaitu RUPS Tahun 2018, akan tetapi di laporkan pada Pelaksanaan RUPS Tahun 2020;
Bahwa terhadap Pembelian Barang tersebut, baik Direktur PT. TBB yaitu Sdr. Ichsan Efendi dan Sdr. Muhammad Ramdhani Abubakar tidak pernah terlebih dahulu melakukan Pembahasan atau Meminta Persetujuan dengan Komisaris, karena tiba-tiba barang tersebut sudah ada;
Bahwa hal tersebut tidak pernah disampaikan kepada Pemkot Ternate untuk dijadikan Aset;
Bahwa seluruh Tempat Usaha yang ada pada PT. TBB adalah merupakan milik PT. TBB dalam hal ini Pemerintah Kota Ternate, kecuali Unit Usaha Percetakan dimana di Tempat Usahanya disewa kepada Orang Tua dari Sdr. Ichsan Effendi dan Unit Usaha Pengilingan Daging dimana di Tempat Usahanya adalah milik Disperindag Kota Ternate;
Bahwa tidak dibuatkan Standar Operasional Prosedur mengenai Pengelolaan Jenis Unit Usaha yang ada pada PT. TBB;
Bahwa Pengawasan terhadap Unit Usaha tidak dilakukan Pembinaan oleh Direktur karena dalam Pelaporan dan Pencatatan terhadap Pendapatan tidak disajikan dengan baik, sehingga tidak dapat mengetahui Progres Penerimaan maupun Pengeluaran Unit Usaha dan hal tersebut tidak pernah disampaikan saksi sebagai Komisaris;
Bahwa ada sekitar 6 Unit Usaha yang kerjakan saat itu antara lain : Pembuatan Unit Usaha BBM Mini, Pembuatan Unit Usaha Restoran dan Pembuatan Unit Usaha Percetakan;
Bahwa dalam Pembuatan maupun Perbaikan Unit Usaha tersebut di atas, tidak ada dilakukan rapat secara formal, tidak pernah di ajukan secara tertulis dan tidak ada Dokumen Analisis Usaha maupun Persetujuan dari Komisaris secara tertulis. Bahwa kegiatan tersebut hanya disampaikan secara lisan saat sedang atau sudah berjalan;
Bahwa ada Pembentukan Unit Usaha baru pada masa Direktur Sdr. M. Ramdani Abubakar yaitu Usaha Penggilingan Daging yang dibuat di Pasar Gamala yang saksi tidak tahu berapa besar dana yang dibutuhkan dalam pembuatanya, karena saksi tidak pernah diajak rapat dalam Pembuatan Unit Usaha tersebut dan tidak ada Perencanaan, Analisis Usaha maupun Persetujuan saksi selaku Komisaris PT. TBB saat Pembuatan Unit Usaha Penggilingan Daging tersebut;
Bahwa Direktur baik pada Masa Sdr. Ichsan Efendi dan Sdr. Muhammad Ramdhani Abubakar tidak pernah membuat Kajian Analisa Resiko Bisnis pada saat akan melakukan Pembuatan Unit Usaha Baru dan hal tersebut tidak pernah lakukan Pembahasan dalam RUPS;
Bahwa saksi pernah melaksakan Perjalanan Dinas sebanyak 2 (dua) Kali pada Tahun 2019 yaitu melakukan Perjalanan Dinas ke Jakarta dalam hal Koordinasi Kegiatan Penjualan Sembako kepada Para Komisaris Perusda yang ada di Jakarta dan melakukan Perjalanan Dinas ke Jakarta Timur untuk Koordinasi kepada Kabag Keuangan Pemkot Jakarta Timur. Bahwa Perjalanan Dinas tersebut menghabiskan Dana sebesar Rp.14.000.000,- dan telah dibuat pertanggungjawabannya;
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali dan Sdr. Ramdani Abubakar sama sekali tidak melakukan Koordinasi dengan saksi selaku Komisaris terkait dengan Kegiatan Usaha Jaringan tersebut dan hal tersebut saksi ketahui setelah kegiatan tersebut berjalan;
Bahwa saksi mengetahuinya ada Hutang maupun Piutang dalam Usaha Sembako, akan tetapi tidak tahu secara pasti terhadap Hutang maupun Piutang tersebut;
Bahwa PT. TBB tidak pernah menerbitkan Peraturan Direktur;
Bahwa saksi selaku Komisaris PT. TBB, pernah mengikuti RUPS yang dilakukan oleh Anak Perusahaan PT. BPRS Bahari Berkesan sebanyak 2 (dua) Kali yaitu pada RUPS Tahun 2017 dan RUPS Tahun 2018 yang dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali (Walikota, Direktur BPRS dan Komisaris pada PT. BPRS);
Bahwa saksi tidak tahu PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan PT. BPRS Bahari Berkesan memberikan Laporan Pertanggungjawaban terhadap Dana Penyertaan Modal yang telah diterima memalui PT. TBB atau tidak;
Bahwa Harga Pembelian BBM saksi tidak tahu sedangkan Harga Penjualan saksi lupa;
Bahwa saksi menjelaskan yang menyebabkan PT. TBB tidak dapat menjalankan usahanya dengan baik sehingga mengalami kerugian karena tidak adanya Perencanaan Kegiatan dan Pengelolaan Keuangan yang baik, sehingga usaha tersebut tidak dapat berjalan dengan baik;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai PT. BPRS memberikan Deviden sebesar Rp.900.000.000,- kepada Pemkot Ternate;
Bahwa saksi tidak melakukan pengecekan Jumlah Uang pada Rekening PT. TBB, ketika saudara menjabat sebagai Komisaris PT. TBB Tahun 2017;
Bahwa saksi tidak tahu jika Mesin Percetakan telah dijual dan Mobil Operasional BBM telah digadaikan oleh Direktur Sdr. Ramdani Abubakar dan Sdr. Ramdani Abubakar tidak pernah menyampaikan kepada saksi selaku Komisaris PT. TBB;
Bahwa saksi sebagai Komisaris PT. TBB baik pada Masa Direktur Sdr. Ichsan Efendi dan Direktur Sdr. Muhammad Ramdhani Abubakar bahwa untuk Keperluan PT. TBB saja, saksi selaku Komisaris tidak pernah dilaporkan, apalagi Penggunaan Dana PT. TBB yang tidak sesuai Peruntukannya. Bahwa Sdr. Ichsan Efendi dan Direktur Sdr. Muhammad Ramdhani Abubakar, melakukan Pengelolaan Keuangan PT. TBB secara sendiri, tanpa berkoordinasi atau sepengetahuan Komisaris;
Bahwa saksi tidak tahu dan saksi selaku Komisari tidak pernah dilaporkan oleh Direktur Sdr. Ichsan Effendi untuk melakukan Pengambilan Uang Perusahaan PT. TBB sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk diserahkan pada Kepala Dinas Perikanan Kota Ternate yaitu Sdr. Ruslan Bian dan Pengambilan Uang Perusahaan PT. TBB tidak dibenarkan tanpa sepengetahuan Komisaris;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Sdr. Ramdani Abubakar pernah mengambil Dana dari Unit Usaha Speed Boad dan Penggilingan Daging untuk Kepentingan Pribadinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Sdr. Ramdani Abubakar selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan melakukan Pinjaman dan Deposit pada BPRS Ternate;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari beberapa Unit Usaha yang ada pada PT. TBB;
Bahwa saksi selaku Komisaris PT. TBB tidak mengetahui atas Pengambilan Dana pada PT. Ternate Bahari Berkesan dan PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang dilakukan oleh Sdr. Ichsan Effendi dan Sdr. Ramdani Abubakar selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut di atas dan Pengambilan Dana tersebut tidak pernah disampaikan kepada saksi selaku Komisaris, serta saksi tidak pernah menyetujui Pengambilan Dana tersebut dan tidak pernah dibahas baik dalam Rapat dan RUPS;
Bahwa terhadap Dana Penyertaan Modal yang dikelola oleh PT. TBB belum pernah dilakukan audit karena anggarannya tidak tersedia sehingga PT. TBB tidak pernah meminta untuk dilakukan Audit, akan tetapi dari Pihak Inspektorat Kota Ternate pernah melakukan Pemeriksaan terkait Anggaran Penyertaan Modal Tahun 2017 s/d 2019 pada masa Direktur Sdr. Ramdhani Abubakar namun tidak tahu apa yang menjadi Hasil Pemeriksaannya, dan Pihak BPK RI Perwakilan Malut juga pernah melakukan Pemeriksaan pada masa Direktur Sdr. Ichsan Effendi;
Bahwa apabila terjadi Kerugian terhadap Dana Penyertaan yang diberikan Pemerintah Kota Ternate kepada PT. TBB yang semestinya bertanggungjawab adalah Direktur;
Bahwa tidak ada memori serah terima ketika pergantian direktur dari Terdakwa ke ICHSAN EFFENDI;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada atau tidaknya tunggakan pada jaman Terdakwa yg menjadi tanggungan pasa masa ICHSAN EFFENDI;
Bahwa PT TBB tidak mempunyai portofolio kelayakan usaha;
Bahwa saksi tidak mengetahui penghasilan masing-masing unit usaha;
Bahwa saksi menjelaskan apabila terdapat temuan maka hal tersebut akan dibahas dalam rups untuk ditanggapi oleh peserta rups yang lain kemudian tindak lanjutnya melakukan evaluasi untuk mendapatkan laba di tahun berikutnya;
Bahwa saksi menjelaskan unit usaha PT TBB sebagian besar merugi dan hanya sebagain kecil yang untung;
Bahwa hasil rups yang saksi ketahui tidak pernah menolak Laporan Pertanggungjawaban direktur;
Bahwa saksi menjelaskan apabila terdapat penyertaan modal dari Pemkot Ternate ke PT TBB kemudian disalurkan ke BPRS dan PT Alga melalui PT TBB maka modal tersebut merupakan modal yang berasal dari Pemkot Ternate;
Bahwa saksi menjelaskan hubungan direksi dengan komisaris yaitu ketika direktur ada kegiatan atau kebijakan yang akan dilakukan harus dilakukan dengan sepengetahuan komisaris;
Bahwa saksi tidak membaca rups dahulu sebelum tanda tangan karena draf rups diserahkan mendadak 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rups;
Bahwa pegawai PT TBB atas nama Djuniati Amal dan Risfandi merupakan anak saksi yg bekerja di PT TBB karena saksi mengajukan permohonan kepada direktur ICHSAN EFFENDI;
Bahwa ketika RUPS tidak ada penyampaian pendapat oleh komisaris;
Bahwa saksi menjelaskan alasan komisaris tidak memberikan saran untuk dilakukan audit eksternal kepada PT TBB dikarena kan telah ada audit internal dan itu sudah cukup;
Bahwa saksi masuk kantor seperti biasa dan 1 (satu) ruangan dengan Drs. Djadid Radjim komisaris utama;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pelatihan-pelatihan mengenai pengelolaan perusahaan;
Bahwa mesin percetakan sudah dijual Sdr. RAMDHANI ABUBAKAR tanpa sepengetahuan saksi sebagai komisaris;
Bahwa fungsi auditor internal untuk pt tbb yaitu merangkum transkasi keuangan dari bendahara untuk menjadi laporan yg disampaikan akhir tahun
Bahwa saksi menganggap audit internal sudah cukup karena auditor internal bertugas merangkum transkasi keuangan dari bendahara untuk menjadi laporan yg disampaikan akhir tahun;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah di rups saat itu Sekda Kota Ternate Sdr. M. Tauhid Soleman hadir atau tidak;
Bahwa setahu saksi sampai dengan saat ini PT TBB belum dibubarkan namun memang manajemen perusahaannya sudah tidak berjalan;
Bahwa tidak ada kesepakatan terkait gaji saksi sebagai komisaris Rp. 2.000.000 tersebut karena pembahasannya dilakukan dalam rups;
Bahwa saksi menjelaskan gaji direktur diatur oleh direktur sendiri dan hal tersebut saksi tidak tahu bertentangan atau tidak.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi;
Said Alhadaad, S.E.,di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi sebagai staf keuangan atau accounting pada PT TBB sejak bulan Mei 2015 pada saat direktur Terdakwa
Bahwa saksi direkomendasikan oleh dosen akuntasi UNKHAIR saat belum lulus, setelah wawancara dan menyerahkan berkas berkas, seingat saksi ada sk percobaan terlebih dahulu kemudian setelah 3 bulan ada pengangkatan;
Bahwa saat saksi tes masuk PT TBB dilaksanakan di Kantor BPRS;
Bahwa tugas Saksi pada saat sebagai accounting dan staf keuangan adalah membantu Direktur dalam melakukan transaksi keuangan perusahaan dan membuat laporan keuangan bulanan maupun tahunan;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan menerima pernyataan modal dari Pemerintah Kota Ternate sehingga dana sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang sudah terdapat dalam rek PT. Ternate Bahari Berkesan adalah merupakan dana Pernyataan Modal dari Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa dana sekitar Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang terdapat dalam rek PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut disalurkan ke PT. Alga melalui tranfer sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan juga melalui tranfer ke BPRS, namun Saksi sudah lupa nilainya. Dan tranfer yang dilakukan ke BPRS ini apakah merupakan pernyataan modal ke BPRS atau tranfer ke rekening PT. Ternate Bahari Berkesan yang ada di BPRS itu tidak dapat Saksi pastikan;
Bahwa pengelolaan dana pada PT. Ternate Bahari Berkesan Saksi laksanakan berdasarkan perintah atau instruksi pimpinan (Direktur Sdr. Terdakwa). Jadi terkait dengan pengelolaan dana sebagaiamana keterangan Saksi tersebut diatas, Saksi diperintahkan oleh Direktur Sdr. Terdakwa untuk melakukan penarikan menggunakan cek dan selanjutnya uang tersebut digunakan untuk untuk pembayaran gaji dan untuk kebutuhan PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi sebagai staf akuntasi pada PT. Ternate Bahari Berkesan Saksi diperintahkan langsung secara lisan oleh Terdakwa untuk melakukan pencairan di Bank, tidak ada proses surat menyurat untuk kebutuhan PT. Ternate Bahari Berkesan atau perencanaan kegiatan;
Bahwa pada saat Saksi masuk bergabung dengan PT. Ternate Bahari Berkesan sudah ada dana sekitar Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah), dana tersebut kemudian ditanfer ke PT. Alga sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan juga ke PT. BPRS serta kebutuhan PT. Ternate Bahari Berkesan. Saksi sudah tidak ingat lagi apakah ada tambahan dana penyertaan modal ke PT. Ternate Bahari Berkesan atau tidak;
Bahwa pada saat masuk menjadi staf keuangan di neraca terakhir sudah tidak sebesar 2,5 m karena sudah ada sebagian yg dilakukan transaksi oleh Terdakwa sebelum saksi masuk;
Bahwa saksi menjelaskan pada masa Terdakwa pemasukan hanya berasal dari usaha travel itupun pemasukannya sedikit per bulannya tidak sampai Rp. 1.000.000;
Bahwa modal awal usaha travel yaitu sebesar Rp. 10.000.000;
Bahwa untuk usaha beras dilakukan pada tahun 2014 sebelum saksi masuk dan saat saksi masuk usaha tersebut sudah tidak berjalan;
Bahwa saksi menjelaskan Terdakwa sangat jarang berkantor karena sering pulang ke surabaya dan baru berada diternate apabila ada hal penting saja seperti bertemu dengan Walikota;
Bahwa apabila sedang di ternate TEMMY WIJAYA menginap di Kantor PT TBB;
Bahwa gaji direktur Terdakwa yaitu Rp, 15.000.000 / Bulan;
Bahwa ketika pulang ke Surabaya Terdakwa dibiayai oleh PT TBB dengan perjalanan dinas;
Bahwa saksi menjelaskan tidak ada SOP perekrutan karyawan di PT TBB;
Bahwa unit usaha travel di PT TBB pada saat itu tidak ada sistem pengendalian resiko / analisis kelayakan investasi;
Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah diadakan rapat antara direktur Terdakwa dengan saksi sebagai staf karena direktur sangat jarang berada di Ternate dan lebih sering di Surabaya;
Bahwa saksi menjelaskan pada masa Terdakwa tidak ada hutang, namun saat saksi masuk terdapat transaksi transaksi yg sudah dilakukan sendiri oleh direktur yaitu seperti bukti bukti perjalanan dinas ke surabaya;
Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh Terdakwa untuk membuat laporan tahunan karena pa Terdakwa da saat itu PT. Ternate Bahari Berkesan diaudit oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Dalam membuat laporan tersebut saksi menerima bukti pertanggungjawaban dari Direktur Sdr. Terdakwa dan setelah itu saksi sesuaikan/cocokkan bukti pertanggungjawaban tersebut dengan transaksi yang ada. Pada saat itu terdapat selisih sekitar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah), dan saksi mengkonfirmasi permasalahan tersebut kepada Direktur Sdr. Terdakwa namun karena tetap masih ada selisih sehingga dalam laporan tersebut saksi menyatakan dana sekitar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) merupakan asset lainnya artinya transaksi yang dilakukan oleh Terdakwa harus diselesaikan/belum dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa tindak lanjut saksi terhadap hal tersebut sudah menyampaikan ke direktur Terdakwa namun tidak ada tanggapan sampai direktur berganti ke ICHSAN EFFENDI;
Bahwa saksi mengetahui terdapat hutang beras namun tidak mengetahui mengapa terdapat hutang tersebut;
Bahwa pada masa Terdakwa tidak pernah dibahas mengenai penyelesaian hutang beras tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui saat pergantian direktur hutang beras tersebut dihapus atau tidak dalam neraca keuangan;
Bahwa saat saksi membuat laporan keuangan mei 2016 PT TBB merugi kurang lebih Rp. 267.000.000 dikarenakan beban operasional yang sangat besar;
Bahwa di PT TBB terdapat THR namun saksi tidak mengetahui dasar kebijakan THR tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui dasar Terdakwa pulang ke surabaya dan dibiayai oleh perusahaan melalui perjalanan dinas, yang saksi tahu tiket pulang pergi direktur ke surabaya di SPJ kan dan dibiayai kantor;
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengetahui aturan minimal dan maksimal berapa kali terkait perjalanan dinas yang dilakukan;
Bahwa yang dibiayai oleh PT TBB hanya tiket pulang pergi saja dan tidak ada uang harian;
Bahwa saksi membuat laporan dalam bentuk laporan bulanan dimana setiap bulan Saksi membuat laporan penggunaan dana pada PT. Ternate Bahari Berkesan dan Saksi laporkan kepada Direktur Sdr. Terdakwa dan Saksi juga membuat laporan tahunan;
Bahwa pada saat Saksi sebagai staf akuntansi pada PT. Ternate Bahari Berkesan terdapat unit usaha yang dikelola langsung oleh PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu usaha travel dan ada juga usaha sembako tapi usaha sembako pada saat Direktur Sdr. Ichsan Effendi.
Bahwa yang menjadi terget dari PT. Ternate Bahari Berkesan dari usaha travel dan usaha sembako adalah untuk memperoleh keuntungan, untuk pengelolaan usaha travel maupun sembako dikelola sendiri oleh staf pada PT. Ternate Bahari Berkesan. Untuk usaha travel kami melayani pembelian tiket pesawat dan pembelian pulsa dari masyarakat, sedangkan untuk usaha sembako berupa beras dan gula. Beras dan gula diperoleh dari luar Kota Ternate yakni dari Surabaya atau dari Makassar Saksi sudah lupa, kemudian penjualannya sembako dikelola langsung oleh kami di PT. Ternate Bahari Berkesan. Usaha travel dan sembako tersebut merupakan inisiatif dan kebijakan dari Direktur Temmy Wijaya untuk usaha travel dan Direktur Ichsan effendi untuk usaha sembako;
Bahwa modal awal dari usaha travel dan usaha sembako adalah dari PT. Ternate Bahari Berkesan dan nilai dari modal usaha tersebut atas kebijakan Direktur;
Bahwa dapat saksi jelaskan pengelolaan dana penyertaan modal pada PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat saksi menjadi staf akuntansi adalah
Pembayaran gaji komisaris sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
Pembayaran gaji Direktur sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
Pembayaran gaji staf 2 orang sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah)
Operasional pembayaran listrik, pembayaran air, dan operasional lainlain (saksi lupa) (bulanan);
Pembelian soft ware sebesar Rp. 150. 000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
Bahwa dapat Saksi jelaskan untuk pembayaran gaji pegawai dilakukan dengan cara ditranfer ke rekening pegawai masing-masing, dan untuk dana yang dilakukan penarikan cash tersebut dibawa ke kantor dan disimpan dalam brankas kantor dan akan digunakan untuk kebutuhan PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan perintah terdakwa M. Ichsan Effendi selaku Direktur. Dapat Saksi jelaskan juga bahwa terdakwa M. Ichsan Effendi pernah meminta uang tunai (lupa nilai uang) dan terdakwa M. Ichsan Effendi sendiri yang melakukan belanja untuk kebutuhan PT. Ternate Bahari Berkesan dan setelah itu terdakwa M. Ichsan Effendi menyerahkan bukti penggunaan dana tersebut kepada Saksi sebagai bahan laporan pertanggungjawaban;
Bahwa pada masa ICHSAN EFFENDI usaha yang berjalan hanya sembako saja;
Bahwa saksi bekerja dengan ICHSAN EFFENDI hanya 4 (empat) bulan saja dan saksi tidak mengetahui siapa yang menggantikan saksi sebagai staf akuntansi;
Bahwa saksi resign dari PT. Ternate Bahari Berkesan pada bulan November 2016 dan alasannya karena saksi diterima di Bank Syariah Mandiri Ternate;
Bahwa terkait usaha percetakan saksi mengetahui usaha tersebut sudah tidak berjalan, namun ada biaya sewa rumah tempat percetakan tersebut sebesar Rp. 100.000.000 untuk 2 tahun dan nilai kontrak tersebut ditentukan sendiri oleh ICHSAN EFFENDI;
Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa membeli tiket pesawat dibeli dari usaha travel PT TBB atau bukan;
Bahwa pada saat saksi masuk di kantor PT TBB hanya ada 2 (dua) orang yg berkantor yaitu saksi dan Tedakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui laporan keuangan yang saksi buat dilaporkan juga ke komisaris atau tidak, yang pasti laporan tersebut sudah saksi sampaikan ke direktur;
Bahwa terkait dengan pencairan dana penyertaan modal dilakuakn melalui cek, dimana tanda tangan cek untuk pencairan dana di BNI bisa direktur dan juga saksi, sementara di Bank Maluku dan BPRS hanya direktur saja;
Bahwa pada masa ICHSAN EFFENDI saksi pernah diminta untuk melakukan pencairan dana sebesar Rp. 150.000.000 dan saksi tidak tahu penggunaannya untuk apa, setelah dicairkan uang tersebut saksi simpan di brankas kantor;
Bahwa terkait uang tersebut saksi dihubungi malam-malam oleh ICHSAN EFFENDI untuk dimintai uang tersebut sampai didatangi oleh Sdr. ABDY KUSUMA ke rumah saksi;
Bahwa saat itu uang yang diminta oleh ICHSAN EFFENDI sebesar Rp. 40.000.000 – Rp. 50.000.000 dan saksi tidak mengetahui untuk apa;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdapat hutang apotik yang dibayarkan ICHSAN EFFENDI;
Bahwa saksi pernah juga mendapatkan perintah dari ICHSAN EFFENDI terkait uang yang awalnya akan digunakan untuk pembayaran sewa rumah percetakan kemudian diserahkan kepada seorang Kepala Dinas saksi lupa namanya, karena diperintahkan oleh walikota;
Bahwa saksi menjelaskan nantinya uang tersebut tetap di SPJ kan sebagai uang sewa rumah percatakan;
Bahwa saksi menjelaskan rumah tempat percetakan adalah rumah keluarga ICHSAN EFFENDI sendiri;
Bahwa dalam laporan keuangan aset barang di tulis dengan nilai namun tidak dilakukan penilaian harga barang dulu sebelumnya, saksi mencantum nilai tersebut berdasarkan laporan keuangan sebelumnya saat saksi belum masuk;
Bahwa tidak ada biaya untuk pemeliharaan aset sehingga apabila terdapat barang yang rusak tidak ada biaya pemeliharaannya;
Bahwa saat saksi masuk jaman TEMMY WIJAYA terdapat kendaraan sepeda motor revo dan vario, kemudian pada saat ICHSAN EFFENDI masuk terdapat ambil alih aset UD CITRA GAMALAMA yaitu mesin percetakan;
Bahwa pada jaman ICHSAN EFFENDI saksi tidak membuat laporan keuangan karena sudah resign terlebih dahulu;
Bahwa software aplikasi keuangan yang diadakan tidak pernah digunakan dan saksi pun tidak mengetahui alasannya;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada serah terima jabatan antara direktur TEMMY WIJAYA dan ICHSAN EFFENDI
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi sebagai berikut :
Dana penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Ternate pada PT. Ternate Bahari Berkesan diberikan dalam 2 (dua) tahap yaitu sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan Rp.2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk diberikan kepada PT. Alga Kastela sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), biaya operasional perusahaan Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan ditransfer ke rekening Bank BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
Biaya untuk unit usaha penjualan tiket sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut merupakan deposit awal untuk pembukaan akun penjualan tiket pesawat sehingga dana yang dikeluarkan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut tidak hilang dan menjadi saldo dalam akun tersebut;
Bahwa aplikasi sotware akuntansi tersebut dibuat atas perintah Walikota Ternate selaku Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan dan aplikasi tersebut tidak rusak atau gagal dan tidak dapat digunakan namun sumber daya manusia yang akan mengunakan aplikasi tersebut yang kurang memadai walaupun sudah dilakukan pelatihan;
Bahwa pada saat Terdakwa menjabat sebagai Direktur, PT. Ternate Bahari Berkesan tidak mengalami rugi karena hutang beras merupakan tanggung jawab Chairul Saleh Arief dan dana penyertaan modal yang digunakan hanya untuk kepentingan operasional perusahaan;
Hi. Abdullah Tahir, S.H.,di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada awal Saksi menjabat pada bulan Pebruari 2016 Saksi dipanggil pak Walikota Dr. H Burhan Abdurahman SH.MH (alm) diruangan kantor Pak Walikota disampaikan beliau Bahwa telah di bentuk PT. TBB dan Saksi di tunjuk sebagai pemegang saham di PT. Ternate Bahari Berkesan (PT.TBB) dan kalau ada undangan-undangan rapat dri PT. Ternate Bahari Berkesan (PT.TBB) untuk bisa hadir dan Saksi tidak ada SK pengukuhan secara formal oleh Walikota saat itu hanya penyampaian lesan saja , sehingga Saksi tiap ada undangan rapat di PT. Ternate Bahari Berkesan (PT.TBB) Saksi hadir;
Bahwa dua kali Saksi di undang rapat yang disampaikan oleh Walikota ternate secara lesan saja tanpa ada undangan resmi, yaitu:
Pada tanggal 10 Oktober 2016
Yang dihadiri oleh: Walikota Dr. H Burhan Abdurahman SH.MH (alm), Saksi sendiri selaku wakil walikota, Drs. M Tauhid Soleman, MSi selaku Sekda Ternate, Ir. Chairul Saleh arif, MM selaku Kabid Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, selain itu Saksi tidak lihat hadir dalam RUPS. Dengan agenda rapat membahas pengunduran diri sdr. Temmy Wijaya tidak ada pembahasan mengenai laporan pertanggung jawaban PT. TBB, pembahasan pengembangan usaha PT TBB, dibahas akan di cari penggantinya namun belum ada nama saat itu.
Pada tanggal 09 Februari 2018
Yang dihadiri oleh: Walikota Dr. H Burhan Abdurahman SH.MH (alm), Saksi sendiri selaku wakil walikota, Muhammad Ichsan Effendy selaku Direktur PT. TBB, Dengan agenda rapat pembahasan usaha yang dikembangkan yaitu penjualan sembako , pembukaan rumah makan kafe, pengangkatan Risdan Harly sebagai Dirut PT. BPRS Bahari Berkesan periode 2018-2023, memerintahkan Dir BUMD Kota Ternate sebagai PLT Pt Alga Bahari Berkesan sampai ada Direktur definitive, menyetujiui PT. TBB sebagai distributor tunggal air ino ake yang diproduksi PDAM Kota Ternate dan penggunaan ruko untuk menampung air kemasan ino ake.
Bahwa Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. TBB tanggal 10 Oktober 2016 yang saksi alami sendiri bahwa tidak semua isi dalam BA RUPS tersebut dilakukan karena ada yang tidak dibahas namun dituangkan dalam BA RUPS tersebut diatas yaitu :
Poin a. menyetujui dan mengesahkan laporan pertanggungjawabanm dan keuangan persoran tidak ada pembahasan
Poin c. Menyetujui pengunduran diri Dr. H Burhan Abdurahman SH.MH sebagai komisaris perseroan tidak ada pembahasan
Sehingga secara riil apa adanya tidak ada pembahasan pada poin a dan c sebagaimana dituangkan dalam BA RUPS tertanggal 10 Oktober 2016.
Bahwa yang tidak hadir namun ada tandatanganya adalah Hasan Bay dan Temmy Wijaya;
Bahwa saksi menjelaskan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. TBB tanggal 09 Februari 2018 yang saksi alami sendiri bahwa tidak semua isi dalam BA RUPS tersebut dilakukan pembahasan karena ada yang tidak dibahas namun dituangkan dalam BA RUPS tersebut diatas yaitu:
Poin a : Menerima dan menyetujui Kinerja dan Laporan pertanggungjawaban saudara Direktur Badan Usaha Milik daerah Kota Ternate tahun 2017 dan karena itu membebaskan Direksi dari akibat hukum atas pengelolaan perusahaan tahun 2017 tidak ada pembahasan
Sehingga secara riil apa adanya tidak ada pembahasan pada poin a saja sebagaimana dituangkan dalam BA RUPS tertanggal 09 Pebruari 2018.
Bahwa saksi hanya tahu PT TBB akan melakukan ekspansi usaha sembako dan beras, dan buka rumah makan kafe saja. Terkait dengan apakah dalam pembentukan usaha tersebut dilakukan melalui mekanisme rapat terlebih dahulu dengan dewan komisaris dan dibuat perencanaan/analisis usaha maupun persetujuan komisaris PT. TBB saat itu saksi tidak tahu. Saksi hanya tahu saat di undang RUPS saja selain itu saksi tidak mengetahui pengelolaan PT. TBB tersebut diatas;
Bahwa terkait dengan pembentukan PT TBB saksi saat itu masih menjabat Anggota DPRD Kota Ternate;
Bahwa ada alokasi dana untuk penyertaan modal terhadap PT TBB namun saksi tidak ingat tahun berapa saja dan nilainya berapa terkait penyertaan modal tersebut;
Bahwa pertimbangan penyertaan modal terhadap PT TBB pada saat itu PT TBB dapat membantu peningkatan pendapatan daerah melalui penyertaan modal;
Bahwa penyertaan modal dibahas bersama dengan DPRD bersamaan dengan pembahasan RAPBD;
Bahwa saksi menjelaskan DPRD bisa saja tidak setuju terkait penyertaan modal dari pemkot kepada perusda apabila memang terdapat hal-hal yang tidak memenuhi prosedur;
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber anggaran untuk pembentukan PT TBB;
Bahwa pada saat pembahasan dengan DPRD tidak pernah dibahas mengenai analisis kelayakan bisnis karena hanya dibahas mengenai anggaran penyertaan modal saja itupun dibahas bersamaan dengan RAPBD;
Bahwa saksi tidak pernah melihat maupun membaca akta pendirian PT TBB;
Bahwa saksi mempertegas saat RUPS Oktober 2016 terkait dengan laporan pertanggung jawaban keuangan hanya dibagikan selembaran saja dan tidak ada pembahasan karena RUPS hanya berlangsung cepat kurang dari 1 jam;
Bahwa saksi mempertegas Temmy Wijaya tidak hadir pada saat RUPS Oktober 2016;
Bahwa bahwa RUPS Oktober 2016 hanya membahas pergantian direktur saja yg secara detail, sementara hal lain yg terdapat dalam rups tidak dibahas detail;
Bahwa pada RUPS Februari 2018 saksi diminta walikota untuk mendampingi menghadiri RUPS;
Bahwa saksi hanya mengetahui perkembangan PT TBB melalui RUPS saja dan tidak pernah membaca laporan keuangan karena tidak ada tembusan kepada Wakil Walikota;
Bahwa saksi tidak mendapatkan honor dan fasilitas apapun dari PT TBB;
Bahwa terkait Perda Pendirian PT TBB hal tersebut pasti dibahas dalam rapat di DPRD, namun saksi tidak mengikuti rapat pembahasan perda tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah membaca maupun melihat portofolio PT TBB;
Bahwa saksi hanya mengetahui pemegang saham PT TBB hanya Pemkot Ternate saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdapat saham milik perorangan di PT TBB selain saham milik Pemkot Ternate;
Bahwa saksi menjelaskan Muhammad Hasan Bay tidak pernah hadir dalam RUPS;
Bahwa alasan saksi tetap menandatangani BA RUPS walaupun dalam BA tersebut tidak sesuai dengan pembahasan sesungguhnya karena saksi pada itu termasuk peserta yang hadir walaupun bukan perwakilan pemegang saham, dan saat diserahkan BA RUPS tersebut sudah dalam bentuk cetak dan disediakan kolom tersendiri untuk tanda tangan saksi;
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Wakil Walikota Ternate yaitu membantu walikota dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah dan melakukan fungsi pengawasan;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan pengunduran diri Temmy Wijaya sebagai direktur, yang saksi tahu alasan pengunduran diri Ichsan Effendi yaitu karea menjadi PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyertaan modal dari Pemkot Ternate kepada PT TBB untung atau rugi karena pengelolaan keuangannya sangat tertutup;
Bahwa saksi tidak mengetahui BPRS dan Alga Kastela merupakan anak perusahaan PT TBB;
Bahwa saksi mengetahui Ichsan Effendi digantikan sebagai direktur oleh Ramdhani Abubakar;
Bahwa saksi tidak mengetahui pada masa Ramdhani Abubakar PT TBB bergerak dalam bidang usaha apa saja;
Bahwa saksi mengetahui ada audit PT TBB oleh BPK namun saksi tidak mengetahui ada rekomendasi harus ada analisis kelayakan investasi terhadap penyertaan modal Pemkot Ternate kepada PT TBB;
Bahwa saksi menjelaskan yg menentukan besaran penyertaan modal kepada PT TBB adalah kewenangan walikota dan saksi tidak ikut menentukan;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada permintaan uang Rp. 100.000.000 oleh walikota kepada PT TBB saat masa direktur Ichsan Effendi;
Bahwa saksi menjelaskan dalam penyertaan modal kepada PT TBB tidak pernah ada dilakukan uji kelayakan investasi terlebih dahulu;
Bahwa saksi menjelaskan maksud kekayaan pemerintah kota ternate yang dipisahkan yaitu dana dalam bentuk modal yang sudah berbeda rekening karena sudah masuk ke dalam rekening perusahaan dan menjadi tanggung jawab perusahaan;
Bahwa saksi menjelaskan ketika penyertaan modal dari Pemkot Ternate kepada PT TBB terjadi kerugian maka yg bertanggung jawab adalah direktur selaku pengelola dana tersebut;
Bahwa saksi ketika menjadi Anggota DPRD yang menangani peraturan perundang-undangan dan anggaran adalah Komisi II;
Bahwa saksi menjelaskan walaupun PT TBB bukan SKPD namun karena penyertaan modal berasal dari Pemerintah Kota Ternate maka inspektorat tetap berhak melakukan pemeriksaan terhadap PT TBB;
Bahwa saat saksi hadir RUPS Risdan Harly juga hadir dalam RUPS 2016 tersebut, namun saksi tidak tahu Risdan Harly hadir sebagai apa;
Bahwa saksi tidak mengetahui BPRS mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangannya melalui PT TBB atau langsung kepada Pemkot Ternate;
Bahwa saksi tidak mengetahui usaha PT TBB yang sekarang masih berjalan, setahu saksi kegiatannya sudah lama berhenti;
Bahwa saksi menjelaskan penyertaan modal dibahas bersama DPRD dalam bentuk RAPBD saja tidak spesifik terhadap penyertaan modal;
Bahwa saksi menjelaskan ketika menjabat Wakil Walikota Ternate tidak pernah diadakan rapat mengenai status PT TBB yang kegiatannya sudah tidak berjalan;
Bahwa saksi menjelaskan situasi RUPS tahun 2016 bertempat di Kantor PT TBB dan pada saat itu saksi mengetahui keadaan PT TBB merugi dan rapat berlangsung kurang dari 1 jam;
Bahwa saksi menandatangani BA RUPS pada hari itu juga setelah selesai RUPS;
Bahwa saksi menjelaskan walaupun bukan sebagai perwakilan pemegang saham namun saat saksi hadir pada RUPS mendampingi Walikota berarti saksi berhak untuk mengetahui dan mengikuti apa saja yang dibahas;
Bahwa sebelum tanda tangan BA RUPS saksi menyampaikan terkait ada beberapa item yg tidak dibahas dalam RUPS tetapi tetap dimasukan dalam BA RUPS, namun usulan saksi tidak di tanggapi dan saksi pun tetap tanda tangan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa hadir pada RUPS Bulan Juni 2016 dan saksi pun hadir pada RUPS tersebut, dan saksi menyatakan lupa;
Bahwa terkait poin a dan c dalam BA RUPS yang tetap dicantumkan walaupun tidak ada pembahasan, hal tersebut karena dipotong sendiri oleh Walikota sehingga tidak dibahas, dan saksi membenarkan.
Dr. Mohammad Tauhid Soleman, M.Si.,di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menjabat Sekretaris Daerah Kota Ternate dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak 09 September 2013 s/d Akhir Tahun 2019;
Bahwa saksi sekarang menjabat sebagai Walikota Ternate sejak Tahun 2021;
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Sekda Kota Ternate yaitu Membantu Kepala Daerah memformulasikan kebijakan Daerah, memberikan pelayanan administrasi ke seluruh OPD;
Bahwa Tugas saksi sebagai Ketua TAPD yaitu Mewakili Pemerintah membahas anggarasn Bersama DPRD dan Menampung usulan-usulan anggaran dari OPD yang nantinya dituangkan di RAPBD;
Bahwa saksi menjelaskan dasar hukum pendirian dan pengelolaan PT Ternate Bahari Berkesan adalah Perda No. 1 tahun 2014, UU Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007, dan AD/ART perusahaan;
Bahwa saksi menjelaskan PT TBB berdiri tahun 2014 sementara struktur organisasinya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi menjelaskan awal mula pendirian PT Ternate Bahari Berkesan yaitu karena perusda sebelumnya yaitu PD. Citra Gamalama terus merugi kemudian dibubarkan melalui Perda No. 1 Tahun 2014 kemudian dibentuklah perusda baru yaitu PT Ternate Bahari Berkesan sebagai holding company perusahaan daerah yang sebelumnya telah berdiri yaitu BPRS, Apotik dan Alga Kastela dengan tujuan dapat meningkatkan pendapatan daerah Kota Ternate melalui penyertaan modal yang diberikan;
Bahwa saksi menjelaskan penyertaan modal dari Pemkot Ternate kepada PT Ternate Bahari Berkesan dari Tahun 2014 s/d 2019 sebesar 22 Milyar;
Bahwa penyertaan modal diberikan sesuai dengan kebijakan Walikota Ternate saat itu Alm. Burhan Abdurrahman yang setiap tahunnya dianggarkan dalam APBD dengan memperhatikan kemampuan kondisi Keuangan Daerah;
Bahwa proses penganggaran penyertaan modal tersebut sesuai aturan yang berlaku tentang penyertaan modal Pemerintah ke Badan Usaha yaitu dianggarkan, di bahas di DPRD dan disahkan oleh DPRD Kota Ternate;
Bahwa penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Ternate pada 6 (enam) tahun terakhir dari Pemerintah Kota Ternate yaitu tahun 2014 dan 2016 langsung di berikan kepada 3 anak perusahaan, sedangkan tahun 2015, 2017, 2018 dan 2019 langsung ke PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company.
Bahwa terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.RI atas Laporan Keuangan Pemeritah Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor : 12.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tanggal 22 Mei 2019, saksi mengetahui laporan tersebut dari Kepala BPKAD;
Bahwa dalam laporan menyatakan untuk penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate kepada Perusda PT Ternate Bahari Berkesan haruslah dilakukan dengan disertai analisa kelayakan bisnis terlebih dahulu dimana selama ini penyertaan modal tidak pernah disertai analisa kelayakan bisnis;
Bahwa tindak lanjut atas laporan tersebut semua proses penganggaran penyertaan modal dihentikan atas persetujuan DPRD Kota Ternate;
Bahwa anak perusahaan PT TBB ada 3 (tiga) yaitu BPRS, Apotik Bahari Berkesan dan Alga Kastela;
Bahwa selama ini tidak ada penyertaan barang hanya ada penyertaan modal saja, namun pada awal tahun 2020, ada surat permohonan penyertaan barang yang diajukan oleh PT. BPRS kepada Pemkot Kota Ternate berupa bangunan dan gedung yang sudah lama ditempati oleh PT. BPRS Kota Ternate beralamat sebelah Gedung Jatiland Mall Jl. Iskandar Muhammad Jaber;
Bahwa penggunaan asset Pemkot Kota Ternate yang digunakan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan adalah Kantor PT. TBB itu sendiri, namun tidak pernah ada laporan pemakaian kantor tersebut kepada Pemkot Ternate;
Bahwa laporan keuangan PT TBB yang disampaikan terhadap Pemkot Ternate sulit diakui sebagai laporan keuangan perusda karena laporan keuangan tersebut tidak pernah di audit oleh Kantor Akuntan Publik;
Bahwa selama ini laporan keuangan yang disampaikan hanya dalam bentuk lembaran Neraca Comparativ Konsolidasi (Holding Company) dan laporan laba rugi Comparative Konsolidasi. Itupun penyampaiannya kalau didesak atau diminta melalui surat pada saat penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate, karena laporan keuangan BUMD adalah bagian dari laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tersebut Saksi baru ketahui pada saat audit BPK atas LKPD Tahun Anggagran 2018 yang dilaksanakan pada bulan Maret s/d Mei 2019, oleh karena itu atas temuan BPK yang berkaitan dengan penyertaan modal harus dilakukan analisis kelayakan, maka mulai tahun angggaran 2020 Pemerintah Kota Ternate tidak lagi memberikan penyertaan modal sambil menunggu hasil dari Analisis Kelayakan dari BUMD atau PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut;
Bahwa pemberian penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan semuanya atas pertimbangan Walikota;
Bahwa pemerintah Kota Ternate tidak pernah memberikan penyertaan modal dalam bentuk bangunan atau yang lain selain uang;
Bahwa penyertaan modal ke PT. TBB sebesar kurang lebih 22 Miliar hingga saat ini keadaan PT. TBB merugi dan belum pernah memberikan dividen kepada Pemkot Ternate;
Bahwa hal tersebut karena kemampuan manajemen dalam mengelola perusahaan tidak bagus dan beban Operasional lebih besar dari Pendapatan;
Bahwa saat pembentukan PT. TBB hingga disahkan dalam bentuk Akta Notaris, saksi tidak dilibatkan hanya saja tentang Modal yang dirapatkan sebesar Rp. 25 Miliar tidak pernah ada dan tidak pernah di anggarkan, dan seharusnya dalam pembentukan PT harus ada uangnya dulu sebagai syarat awal pembentukan PT. TBB dan faktanya tidak pernah dianggarkan dalam APBD Kota Ternate;
Bahwa saksi pernah mengikuti beberapa kali RUPS mendampingi Walikota Pemerintah Kota Ternate, mengikuti RUPS yang tahun 2015 tentang pengangkatan Direktur, Komisaris tahun 2016 tentang pengangkatan saudara Ichsan sebagai Direktur dan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban;
Bahwa terkait dengan pengangkatan direktur PT TBB tidak pernah dilakukan melalui mekanisme seleksi dan pengangkatan direktur selalu melalui penunjukan langsung oleh Walikota;
Bahwa dari tiga Direksi PT. TBB yaitu Saudara Temmy Wijaya, Saudara M Ichsan Effendi, dan Saudara Muhammad Ramdhani Abubakar tidak pernah dilakukan seleksi melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Tim atau Lembaga Profesional, kecuali pada masa pengangkatan Saudara Muhammad Ramdhani Abubakar sebagai Direksi PT. TBB, dimana pada saat itu pernah dilakukan seleksi kepada 6 orang calon Direksi PT. TBB diantaranya saudara Abdul Bandang dan Salman, akan tetapi setelah dilakukan seleksi atas Perintah Walikota Ternate pada saat itu Saudara Burhan Abdurahman untuk mengusulkan saudara Muhammad Ramdhani Abubakar sebagai Direktur PT. TBB untuk menggantikan Saudara M Ichsan Effendi, padahal menurut pendapat saksi saudara Ramdhani Abubakar tidak layak untuk menjadi Direksi PT. TBB karena latar belakang Pendidikannya tidak sesuai dan yang bersangkutan tidak pernah mempunyai pengalaman untuk memimpin suatu Perusahaan;
Bahwa terkait dengan biaya konsultan Kepada saudara Temmy Wijaya sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) tidak pernah dianggarkan dana tersebut di APBD Kota Ternate, semestinya kalaupun ada kegiatan tersebut harus masuk ke Kegiatan OPD, dan dengan nilai Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) seharusnya mengacu dengan aturan pengadaan dan jasa;
Bahwa terkait dengan asset dan dana Penyertaan Modal sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang ada pada PD. Citra Gamalama semestinya dikembalikan ke asset Pemkot Ternate dan apabila akan dialihkan/disesuaikan ke PT. TBB harus mlalui hibah karena itu merupakan asset yang dipisahkan;
Bahwa Audit kepada PT. TBB dapat dilakukan oleh Auditor BPK/BPKP dengan persetujuan Walikota, namun memang idealnya laporan keuangan tersebut harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;
Bahwa TEMMY WIJAYA dalam memproses pendirian PT TBB ada pertemuan dan perjanjian dengan walikota saja, namun saksi tidak mengetahui isi perjanjian tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebelum PT TBB didirikan apakah TEMMY WIJAYA melakukan presentasi atau tidak;
Bahwa sesuai Perda No. 1 Tahun 2014 disebutkan penyertaan modal Pemkot Ternate terhadap PT TBB adalah 100 Milyar dan wajib sebesar 25% disetorkan, namun saksi sebagai Sekda sekaligus Ketua TAPD tidak pernah menganggarkan penyertaan modal sebesar angka tersebut, sehingga penyertaan modal sebesar 25 Milyar yang tercatat dalam akta pendirian PT TBB tersebut tidak pernah ada;
Bahwa kondisi PT TBB sekarang yaitu hidup segan mati tak mau karena kondisi perusahaan belum bubar namun kegiatan usahanya sudah tidak berjalan;
Bahwa saksi tidak mengetahui pengambilan uang Rp. 100.000.000 pada saat direktur Ichsan Effendi oleh Ruslan Bian untuk keperluan pilkada;
Bahwa tidak pernah ada perintah dari walikota kepada Inspektorat Kota Ternate untuk melakukan audit terhadap PT TBB;
Bahwa saksi menjabat sebagai komisaris utama di PT Alga Kastela dan BPRS;
Bahwa saksi mendapatkan honor sebagai Komisaris di PT Alga sebesar Rp. 1.500.000 dan di BPRS sebesar Rp. 5.000.000;
Bahwa maksud penyertaan modal dari kekayaan pemerintah yg dipisahkan yaitu terkait laporan keuangan dipisakan antara perusahaan dan pemerintah namun ketika ada pemeriksaan laporan tersebut tetap diminta;
Bahwa PT TBB walaupun perusahaan daerah namun tetap bisa di audit oleh BPK/INSPEKTORAT/BPKP karena kuasa pemilik modal adalah pemkot ternate dalam hal ini walikota;
Bahwa komisaris tidak ada hubungan apabila perusahaan mengalami kerugian atau keuntungan karena itu pengelolaan direktur;
Bahwa komisaris ada 2 (dua) jenis yaitu Independen dan Non Independen, saksi adalah komisaris non independen yang mewakili Pemerintah Kota Ternate sebagai pemegang saham pengendali;
Bahwa penyertaan modal tidak pernah ada disertai proposal dari PT TBB hanya inisiaif walikota sendiri;
Bahwa saksi tidak tahu dalam temuan BPK ada kerugian keuangan negara namun setahu saksi memang dalam laporan BPK tersebut proses penyertaan modal terhadap PT TBB tidak ada analisis kelayakan bisnis;
Bahwa terkait dengan honor yg di dapat juga diluar honor pns saksi sebagai Sekda saat itu saksi tidak mengetahui ada aturan yg melarang;
Bahwa saksi adalah komisaris yang mewakili pemerintah daerah dan saksi berkantor namun tidak berkantor setiap hari;
Bahwa saksi sebagai Walikota Ternate sekarang terhadap keadaan PT TBB belum melakukan tindak lanjut karena menunggu proses hukum yang sedang berjalan;
Bahwa saksi tidak mengajukan juga ke Pengadilan Niaga untuk mempailitkan PT TBB;
Bahwa saksi tidak mengetahui usaha speedboat dan penggilingan daging PT TBB masih berjalan sampai dengan sekarang dan tidak mengetahui hasil usaha tersebut disetor kemana;
Bahwa keuntungan BPRS tidak termasuk keuntungan PT TBB karena pengelolaannya masing masing dan disetorkan langsung ke kas daerah tidak melalui PT TBB;
Bahwa tindak lanjut saksi setelah mengetahui laporan keungan PT TBB tidak ada audit KAP yaitu menyurat ke PT TBB namun tidak ada tindak lanjut dari PT TBB dan saksi lupa pada saat masa direktur siapa;
Bahwa saksi tidak mengetahui lama masa jabatan direktur PT TBB;
Bahwa laporan keuangan PT TBB tahun 2014 s/d 2019 merugi;
Bahwa PD Citra Gamalama belum pernah dilakukan audit juga sebelum perusahaan tersebut dibubarkan, yang saksi tahu PD Citra Gamalama juga merugi;
Bahwa TEMMY WIJAYA sebelum menjadi direktur PT TBB menjadi konsultan pendirian BPRS;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan penunjukan TEMMY WIJAYA sebagai Direktur PT TBB;
Bahwa untuk menentukan jenis usaha apa yang akan dijalankan ditentukan oleh direktur sendiri;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada aset PT TBB yang telah dijual oleh direktur;
Bahwa tidak pernah disampaikan laporan barang inventaris speedboat dan penggilingan daging yang ternyata usahanya masih berjalan sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi pernah menyampaikan ke walikota terkait dengan seleksi direktur PT ALGA Sdr. Sarman Saroden tidak pas menjadi direktur karena latar belakangnya tidak pernah menjadi direktur perusahaan;
Bahwa saksi terhadap PT ALGA pernah meminta kepada dinas keuangan untuk melakukan penilaian terhadap aset PT ALGA sebagai pertimbangan perusahaan tersebut dilanjutkan atau tidak;
Bahwa saksi tidak mengetahui aset PT TBB ada yang disita oleh kejaksaan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar;
Ir. M. Ichsan Effendi,di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa sehari sebelum pelaksanaan RUPS Luar Biasa Saksi didatangi Chaerul Arif untuk menanyakan tentang pengalaman bekerja Saksi kemudian Saksi di informasikan bahwa akan dilakukan pergantian Direktur BUMD PT. TBB Saksi merupakan salah satu yang dinilai untuk dapat memegang jabatan tersebut lalu satu hari sebelum RUPS Luar Biasa Saksi di telephon pak Chaerul untuk hadir pada kantor PT. TBB yang terletak di Komplek Ruko Jatiland No.58 pada jam 09:WIT, setelah menunggu 1 jam pada lantai I kantor PT. TBB Saksi kemudian di temui oleh pak TEMI WIJAYA untuk naik kelantai II setelah dilantai II Saksi bertemu pak Walikota (Burhan Abdurrahman), wakil Walikota (Abdullah Taher), sekot Ternate Taufik Soleman dan pak Chaerul. Saksi diterima dimeja rapat kemudian Saksi ditanyakan kesediaan untuk menjadi Direktur pada PT. TBB kemudian dilakukan RUPS Luar Biasa mengangkat Saksi menjadi Direktur menggantikan Temi Wijaya;
Bahwa saksi menjadi Direktur PT Ternate Bahari Berkesan sejak 10 Juni 2016 sampai dengan 29 November 2018;
Bahwa Surat Keputusan Walikota Ternate tentang pengangkatan saksi sebagai Direktur PT TBB baru ada 1 (satu) minggu setelah RUPS;
Bahwa latar belakang saksi sebelum menjabat sebagai Direktur PT Ternate Bahari Berkesan yaitu pernah bekerja dibeberapa Perseroan Terbatas (PT) kebanyakan menjabat sebagai manager lapangan, namun belum pernah menjabat sebagai direktur sebelumnya;
Bahwa AD / ART terdapat dalam Akta Pendirian Perusahaan Nomor 55 tahun 2014 pada pasal 1 sampai dengan pasal 19.
Bahwa Pada Pasal 20 ayat (1)a menyatakan Pemerintah kota Ternate tersebut diatas sejumlah 25.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).
Bahwa sedangkan dalam ayat (1)b menyatakan Tuan Muhamad Hasan Bay sejumlah 10 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tetapi kenyataannya kepemilikan saham tidak pernah ada.
Bahwa saat Saksi mulai menjadi direktur PT. TBB bulan Juni 2016 terdapat dana yang ditinggalkan saudara Temi Wijaya pada rekening BPRS atas nama PT. TBB sebesar kurang lebih Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), sedangkan modal awal sebesar Rp.25.000.000.000,- dan Rp.10.000.000,- tidak pernah ada karena tidak tercatat dalam buku kas perusahaan maupun dalam rekening koran 3 bank yang dimiliki PT. TBB (Bank BPD, BNI 46 dan Bank BPRS).
Bahwa ketika pergantian direktur dari Temmy Wijaya kepada Saksi tidak ada serah terima laporan keuangan, aset atau serah terima hal lain yang terkait dengan perusahaan;
Bahwa saat saksi masuk tidak mengetahui posisi keuangan, manajemen dan administrasi PT TBB karena tidak ada serah terima;
Bahwa saat saksi menjadi direktur tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan Temmy Wijaya karena yang bersangkutan sulit dihubungi;
Bahwa saksi pernah mencoba menghubungi Temmy Wijaya karena tidak bisa membuka password usaha travel yang didalamnya ada deposit sekitar Rp. 5.000.000, menurut abdy kusuma passwordnya yang mengetahui hanya direktur sebelumnya yaitu Temmy Wijaya;
Bahwa Temmy Wijaya tidak bisa dihubungi sehingga usaha travel tidak bisa dijalankan lagi dan deposit Rp. 5.000.000 tersebut tidak bisa di tarik kembali;
Bahwa saksi menemukan fakta-fakta tersebut setelah 4 (empat) bulan menjadi direktur kemudian mengadakan RUPS untuk menyampaikan hal tersebut;
Bahwa Said Alhadaad juga menyampaikan kepada saksi ada transaksi yg tidak terdapat pertanggung jawabannya pada masa Temmy Wijata sebesar Rp.70.000.000;
Bahwa tidak ada catatan pengalihan dana Rp. 500.000.000 dari PD Citra Gamalama;
Aturan internal yang pernah Saksi buat adalah Peraturan Perusahaan terkait dengan penerimaan karyawan, hak dan kewajiban karyawan dan standar akutansi keuangan perusahaan. (aslinya dikantor akan Saksi minta dengan zulhaidir selaku bendahara PT. TBB saat ini), sebelumnya tidak ada aturan internal yang dibuat oleh Direktur sebelumnya yang Saksi dapati hanya pencatatan uang masuk dan uang keluar serta neraca rugi laba 2016.
Bahwa Struktur kepengurusan PT TBB sebelumnya (2015-2016) adalah
Komisaris : Burhan Abdurrahman
Direktur : Temi Wijaya
Akuting : Said Alhadad
Personalia dan Umum : Abdi Kusuma
Setelah Saksi menjadi Direktur struktur Kepengurusan PT. TBB (2016- Nopember 2018) adalah:
Komisaris Utama : Djadid Radjim
Komisaris : H. Amal Abdulrahman.
Direktur : M. Ichsan Effendi
Akunting : Mirnawati Hamid
Bendahara : Zulhaidir Radjim.
Bagian Umum : Juniarti Amal.
Internal Audit : Idhar Abbas.
Bahwa dalam pengangkatan Saksi menjadi Direktur berdasarkan RUPS Luar Biasa terkait bagaimana mekanismenya Saksi tidak tahu, karena Saksi langsung ditunjuk oleh Wali Kota jadi Direktur.
Bahwa mekanisme perekrutan pegawai kantor PT. TBB calon pegawai menyampaikan surat lamaran pekerjaan kemudian dilakukan tes lalu diterima sesuai kebutuhan, sedangkan untuk karyawan unit Resto Saksi hanya merekrut cheff kemudian cheff tersebut yang merekrut pegawai sesuai dengan kebutuhan direstoran, untuk unit BBM Saksi hanya merekrut penanggungjawabnya dan penanggungjawab yang merekrut pegawai, sedangkan unit usaha Apotik, Spead Boad sudah ada penanggungjawab dan pegawainya sebelum Saksi menjadi Direktur sehingga Saksi hanya melanjutkan saja sedangkan untuk system pengajiannya dibayarkan bulanan ada yang menggunakan rekening Bank BPRS dan tunai. (banyakan yang dibayarkan tunai dari pada melalui Bank BPRS).
Bahwa dalam sistem penggajian yang Saksi jadikan pedoman untuk menentukan besarnya gaji / Upah terhadap pegawai adalah kondisi keuangan perusahaan, dan tanggungjawab serta spesifikasi pekerjaan.
Kasian Hadi (cheff) Rp.5.000.000,- / bulan
Hidayat (keyboris malam) Rp.3.500.000,- / bulan
Sam Bopeng (keyboris siang) Rp.2.400.000,-/ bulan
Pelayan restaurant Rp.1.500.000,- / bulan
Untuk pegawai baru Zulhaidir UMR Kota sedangkan yang lainnya belum UMR Kota.
Bahwa untuk usaha restoran biaya usaha yang dipakai yaitu sebesar Rp. 800.000.000 terdiri dari Rp. 70.000.000 untuk renovasi dan sisanya untuk pembelian aset;
Bahwa dana perusahaan yang paling besar digunakan untuk usaha restoran dan selama menjalankan usaha restoran tersebut tidak pernah memberikan keuntungan, melainkan rugi karena beban operasionalnya sangat besar;
Bahwa RUPS Luar Biasa sebanyak 2 kali yaitu pada RUPS tanggal 10 Juni 2016 dan RUPS tanggal 29 Nopember 2018 sedangkan RUPS Tahunan Saksi laksanakan 1 kali yaitu RUPS tanggal 9 Pebruari 2018.
Bahwa sebelum melaksanakan RUPS Tahunan maupun Luar Biasa terlebih dahulu dibuat undangan kepada Walikota, Wakil Walikota, Sekertaris Kota dan Muhamad Hasan Bay selaku Pemegang saham serta Komisaris, kemudian setelah RUPS dilaksanakan lalu di buat berita acara kemudian ditandatangani oleh yang hadir.
Bahwa RUPS Luar Biasa yang Saksi hadiri yaitu membahas pengangkatan Saksi sebagai Direktur menggantikan saudara Temi dan penggunduran diri Komisaris saudara Burhan Abdurahman dan menggangkat saudara Djadid Radjim sebagai Komisaris, salah satu perintah dalam RUPS Luar Biasa adalah membuat akta notaris terhadap pelaksanaan RUPS tersebut dan hal tersebut telah dibuat di Notaris Helmi.
Hasil RUPS dibuat dihadapan Notaris sebagaimana hasilnya kecuali pelaksanaan RUPS tahunan tahun 2018 yang buat adalah PT. Alga Kastela, karena menurut pemahaman Saksi hal tersebut untuk PT. Alga Kastela yang terjadi perubahan dalam struktur kepengurusannya)
Bahwa Saksi bawa dokumen berupa buku kas, neraca rugi-laba dan bukti-bukti kwitansi terhadap pengelolaan dana.
Bahwa dengan melihat 3 buah RUPS yang terdiri dari 2 RUPS Luar Biasa dan RUPS Tahunan dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa terhadap saudara Temi Wijaya awalnya Saksi tidak mengenalnya setelah selesai RUPS Luar Biasa tahun 2016 baru Saksi ketahui dari seorang pegawai pada PT. TBB bahwa yang tadi memanggil Saksi adalah sauadara Temi Wijaya karena beliau langsung kebandara dan Saksi tidak pernah berkomunikasi dengannya, sedangkan untuk saudara Ramdani Abubakar Saksi tidak kenal sebelumnya kemudian pada saat RUPS Luar Biasa tahun 2018 baru Saksi mengetahuinya karena akan menggantikan Saksi menjadi Direktur.
Bahwa Saksi tidak buat rencana kerja, karena Saksi beranggapan usulan bisnis dari pemegang saham sudah cukup untuk Saksi laksanakan.
Bahwa rencana bisnis dapat dilaksanakan jika kita telah mengetahui anggaran yang akan diberikan oleh pemerintah dalam 2 atau 3 tahun kedepan hal tersebut yang membuat Saksi tidak membuat rencana bisnis karena tidak tahu kapan dan berapa besarnya dana penyertaan modal yang akan diberikan.
Bahwa Saksi tidak membuatnya karena pemegang saham yang mengusulkan bisnis tersebut.
Bahwa tidak ada penyerahan atau serah terima dari saudara Temmy hanya saja setelah Saksi menjabat, Saksi telusuri kendaraan PT. TBB dan yang Saksi dapat adalah neraca Perusahaan yang meliputi :
Ada uang Kas di Bank BPRS yang diblokir oleh BPRS sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000.000,-
Ada uang perusahaan di Bank BNI sebesar kurang lebih Rp. 300.000.000,-
Ada tercatat sebagai piutang di Neraca Perusahaan sebesar kurang lebih Rp. 215.000.000,- hanya saja tidak tercatat dalam pembukuan yaitu siapa yang berhutang untuk hutang apa tidak ada tercatat
Hutang perusahaan yang tercatat di Neraca sebesar kurang lebih Rp. 100.000.000, dan tidak jelas hutang siapa dan peruntukannya apa.
Tercatat di neraca, Perusahaan ada modal Travel kurang lebih Rp. 28.000.000.000
Ada Aset Software yang tidak dipakai atau digunakan
1 Unit Honda Vario.
Bahwa pada awal Saksi menjabat tahun 2016 Saksi mengelola dana yang ada saat itu yaitu kurang lebih Rp. 3.000.000.000,- yang untuk siapa di BPRS dan kurang lebih Rp. 300.000.000 di BNI dan di tahun 2017 PT. TBB dapat Penyertaan Modal dari pemerintah Kota Ternate sebesar Rp. 2.000.000.000, dan di tahun 2018 dapat penyertaan Modal Rp. 5.000.000.000,- di Tahun 2017 uang Rp. 2.000.000.000 Saksi salurkan ke PT. BPRS senilai Rp. 1.000.000.000 dan Rp.500.000.000 ke PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan sisanya Rp. 500.000.000,- Saksi kelola untuk PT. TBB, untuk tahun 2018 dengan uang Rp. 5.000.000.000 tersebut ke BPRS Rp. 2.000.000.000 dan Rp. 850.000.000 ke PT Alga Kastela, dan sisanya Rp. 2.150.000.000 dikelola di PT TBB;
Bahwa Posisi neraca PT. TBB adalah minus kecuali PT. BPRS dalam posisi Plus. Posisi minus tersebut disampaikan dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tetapi tidak tercatat dalam Beriata Acara RUPS tersebut.
Bahwa tahun 2016 saudara Temi yang menerima dana penyertaan modal dari pemkot ternate.
tahun 2017 Saksi terima sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
tahun 2018 Saksi terima sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
dimana uang tersebut Saksi terima melalui Bank BPD Maluku-Maluku Utara.
Bahwa arus uang masuk dalam pelaporannya dicatat dalam buku kas peusahaan PT. TBB.
Bahwa tidak ada dokumern apapun yang diajukan sebelum menerima dana penyertaan modal karena hanya diberitahu oleh bagian keuangan yang datang kekantor (PT. TBB) dengan membawa dokumen berupa bukti transfer dan tanda terima uang.
Bahwa dana penyertaan modal tersebut masuk ke PT. TBB Melalui transfer ke Bank BPD Maluku -Maluku Utara.
Bahwa cara Saksi menjalankan bisnisnya adalah Saksi meminta usulan anggaran dari PT. Alga dan PT. BPRS kemudian Saksi mengevaluasi tentang bisnis yang dilaksanakan dan sehat tidaknya bisnis dari kedua perusahaan tersebut lalu Saksi distribusikan sedangkan sisanya Saksi membangun bisnis yang baru atau yang sementara berjalan pada PT. TBB.
Bahwa ada dana yang Saksi alihkan ke anak perusahaan (PT. Alga Kastela, PT. BPRS, PD. Apotik Bahari Berkesan), setelah Saksi lakukan evaluasi atas permintaan dana dari anak perusahaan.
Bahwa tempat usaha TRANSPORTASI SPEED BOAT “BAHARI LINES”, SEMBAKO, PERCETAKAN, RESTO, SPBU (BBM), terdaftar karena masuk dalam bisnis PT. TBB.
Bahwa Untuk Tahun 2017 dalam satu tahun anggaran modal yang telah digunakan oleh masing-masing bisnis tersebut terlihat pada akun keuangan perusahaan yang dilaporkan.
Bahwa untuk tahun 2017 dan 2018 sebagai keuntungan tidak ada.
Bahwa asset-aset yang dimiliki oleh ke 6 bisnis pada PT. TBB telah masuk asset tetap sebagaimana akun keuangan PT. TBB.
Bahwa setiap pengeluaran dan penerimaan dalam setiap transaksi ke kas yang telah dicatat masuk dan keluar dana yang dikelola masuk ke rekening BNI, BPRS milik PT. TBB, dimana Bank BPD rekening atas nama PT. TBB pemegang Spesimen Saksi selaku Direktur, Bank BNI 46 atas nama PT. TBB pemegang specimen Saksi selaku Direktur dan Bank BPRS atas nama PT. TBB pemegang specimen Saksi selaku direktur dan Zulhaidir Radjim selaku Bendahara. Rekeningnya sudah ada sebelum Saksi menjadi Direktur tetapi setelah Saksi jadi Direktur Saksi hanya melampirkan Berita Acara dan Akta Perubahan perusahaan. Bahwa untuk Bank BPD dan BNI dikeluarkan dengan menggunakan cek specimen hanya Saksi sendiri untuk Bank BPRS digunakan Slip Penarikan yang ditandatangani oleh Bendahara dan Direktur.
Bahwa Saksi dalam membuat aturan internal tersebut dibantu oleh Sdra. Idhar Abas, SE selaku pegawai kontrak dengan menerima gaji saat itu 2017-2018 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan kontrak tenaga kerja berjangka waktu nomor. 001/TBB-HC/KTKBW/I/2017 tanggal 6 Januari 2017 dan Perpanjangan kotrak nomor. 005/TBB-HC/KK/I/2018 yang Saksi tandatangani selaku direktur (terlampir copyan)
Bahwa tidak semua aturan internal yang Saksi buat Saksi terapkan, yang Saksi terapkan hanya sebagian Saksi seperti rekrutmen pegawai, waktu kerja pegawai, sistem penggajian tepat waktu, setiap pengeluran dan penerimaan uang diotorisasi oleh direktur
Bahwa Saksi selaku Direktur belum sama sekali dilakukan audit dari Akuntan Publik tahun 2017 dan Tahun 2018, karena Saksi tidak paham dan yang ditawari dengan biaya mahal seharga Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Bahwa tidak ada sama sekali pengawasan baik itu dari Pemerintah Kota Ternate atau Inspektorat Kota Ternate atau lembaga lain saat Saksi menjabat sebagai Direktur.
Bahwa ada dari PT. Ternate Bahari Berkesan pembagian deviden titipam dari PT Alga Kastela Bahari Berkesan tahun 2017 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) langsung setor ke kas Dinas Pendapatan Daerah dan disetor sebagai Deviden. Kemudian dari PT. BPRS ke Pemerintah Kota Ternate, Mekanisme pembagian deviden seharusnya melalui RUPS, dan bentup pelaporannya Tidak ada.
Bahwa asset milik PT. TBB berupa 1 unit speed boat, 6 mesin percetakan, 1 pompa minyak (2 mesin clup single nozel dan 1 mesin dak 1 nosel, 1 mesin dak double nozel), 1 unit gedung di Kota Baru seluas 500M2, 2 unit tangki 6 ton, dan 2 unit tangki 4 ton, 2 unit mesin alkon diesel, 1 unit mobil pick up dan 1 motor jenis Vario, asset restoran peralatan masak dan kerja, bangunan di resto di Pasar Hyiegenis sebelah utara, 1set computer dan printer, 24 unit alas beras, 2 unit mesin jahit karung dan sudah ada dalam laporan keuangan.
Bahwa nilai asset keseluruhan tahun 2018 dengan nilai Rp. 1.671.584.000,- (satu miliar enam ratus tujuh puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dan terhadap 2 bangunan PT. Ternate Bahari Berkesan pinjam pakai ke pihak Pemerintah Kota Ternate
Bahwa penilaian asset berdasarkan dengan dana yang dikeluarkan, tidak ada menggunakan appraisal jasa dari lembaga lain.
Bahwa tidak ada asset yang digadaikan;
Bahwa tidak ada asset yang dijual;
Bahwa ada kerugian tahun 2017 sebesar Rp. 260.598. 729 (duaratus enampuluh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh Sembilan), tahun 2018 adalah Rp. 1.696.344.000 (satu miliar enam ratus Sembilan puluh empat rjuta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) karena beban operasional sangat tinggi tidak sebanding dengan pendapatan.
Bahwa dilaporkan dalam RUPS, kerugian tersebut dapat diterima alasannya karena sementara masih dalam membangun usaha.
Bahwa ada penyertaan modal ditahun berikutnya 2018 senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
Bahwa ada berupa pinjaman dari Sdra. RUSLAN BIAN sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai saat Saksi digantikan tercatat dan belum bayar dan sudah Saksi laporkan dalam RUPS Tahun 2018 untuk keperluan pribadi.
Bahwa benar ada pinjaman sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) di Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan, sampai saat selesai menjabat belum ada pembayaran, dan masuk dalam laporan RUPS Tahun 2018.
Bahwa Saksi diangkat menjadi direktur PT. TBB berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor: 147/VI.2/KT/2016 tanganggal 3 Agustus 2016, Saksi melaksanakan tugas setelah dilakukan RUPS tanggal 10 Juni 2016 kemudian sejak bulan Juni 2016 Saksi mulai melaksanakan tugas dan berakhir pada bulan Nopember 2018 karena Saksi mengundurkan diri dikarenakan Saksi menjadi PAW (Pejabat Antar Waktu) anggota DPRD Kota Ternate dari Nopember 2018 s/d Oktober 2019. Tidak ada serah terima tanggung jawab dari direktur sebelumnya (Pak Temi Wijaya). Komisaris pada masa Saksi adalah pak. Djadid Radjim dan H. Amal Abdurahman.
Bahwa saat Saksi menjabat PT. TBB sudah ada 2unit usaha yaitu Unit Usaha Apotik di Jl. Sultan M Jabir syah depan taman nukila dan Unit Usaha Agen Travel di kantor PT. TBB, kemudian unit usaha apotik Saksi benahi dengan melakukan perbaikan bangunanya dan etalase2 dan Saksi masukan aplikasi apotik sekitar menghabiskan dana sejumlah Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang Saksi buat kontrak kerja dengan pak Taufik sebagai kontraktor yang melaksanakannya (nama Cv. Nya Saksi sudah lupa). Sedangkan unit usaha travel Saksi biarkan karena saat itu pak Agi Kusuma yang bagian jual tiket menyampaikan akses masuk system travel sudah tidak bisa digunakan, karena password nya digantikan oleh pak Temi. Saat dilaporkan terdapat dana sekitar 5 juta rupiah didalam travel tersebut. Kemudian setelah Saksi perbaiki apotik Saksi berkoordinasi dengan walikota sekitar bulan oktober 2016 Saksi rencana buat bisnis yang disampaikan pak walikota saat itu agar membuka penjualan sembako kepada pegawai karena kedepan akan dibuat kebijakan peningkatan tambahan penghasilan pada PNS di ternate berupa pembayaran beras, kemudian Saksi ke Surabaya cari supplier kemudian pertama kali beli beras Saksi beli sejumlah 470 juta rupiah sekitar 6 ton. Setelah beras datang, karena belum bisa dijual kepagawai Saksi jadikan distributor beras Saksi jual ke umum, dan karena lama kami titip diwarung-warung kemudian pembayaran diakhir kami tugaskan pegawai untuk tagih dan sampai Saksi tinggalkan masih ada tunggakan pembayaran sembako yang belum dilunasi yang jumlah tunggakanya Saksi sudah lupa, saat itu yang mengatur sembako tersebut awalnya sdr. Zulhaidir kemudian di ganti sdr. Risal Bavage sekitar awal tahun 2017. Selain itu Saksi bangun sub penyalur BBM pertalite di kota baru dan di dufa-dufa. Berawal sekitar bulan pebruari tahun 2017 berkumpul dari pertamina, polda yang mengeluhaan banyaknya antrian BBM di berbagai tempat kemudian Saksi buat 2 SPBU sub penyalur tersebut diatas. Kemudian Saksi urus ijin ke pertamina menggunakan nama perusahaan Mina Bahari Bastiong. Kemudian Saksi transfer ke rek pertamina dengan menggunakan nomor kode perusahaan Mina Bahari Bastiong, kemudian minyak datang, yang kemudian Saksi jual dan beroperasi mulai sekitar bulan Juli 2017 dengan mengangkat 2 orang pengelola BBM yaitu sdr. M Nur di SPBU mini dufa-dufa dan sdr. Muhammad Rasyid di SPBU mini kota baru. Kemudian sekitar bulan Maret 2017 Saksi mulai perbaiki speedboad di dufa-dufa dengan dana sekitar 47 juta dan pembelian 1 unit mesin 45 juta yang kemudian dijadikan saranan transportasi dari ternate-jailolo PP yang saat itu dioperasikan oleh Muhammad Saldi. Kemudian sekitar pertengahan 2017 Saksi mulai melakukan perbaikan alat percetakan sekitar 170 juta, setelah diperbaiki awal 2018 sudah bisa opersional yang bertempat dibelakang keraton sultan setelah Saksi sewa bangunan ibu Saksi sejumlah 100 juta selama 2 tahun yang dioperasionalkan oleh sdr. Zul Sahafin. Kemudian sekitar Januari 2018 Saksi mulai perbaiki unit usaha Restoran diterminal pasar ikan gamalama (jl. Gamalama Ternate) dengan pinjam pakai Gedung dari Dinas Perikanan kota Ternate, Saksi perbaiki Gedung, kaca penataan ruang dan sarana restoran lainya dengan dana sekitar 600 juta yang dikelola sdr. Kasian selaku Cheef di restoran dengan jumlah karyawan sebanyak 12 orang. Dan terkait semua pembuatan usaha tersebut diatas Saksi tidak buat rapat secara tertulis maupun dibuat Rapat secara formal/ Berita Acara rapat, namun semua tindakan tersebut diatas kedua komisaris mengetahui tapi tidak pernah Saksi ditegur terkait harus dibuat rapat-rapat pembentukan usaha tersebut secara formal dan dibuat notulen hasil rapat/berita acaranya oleh kedua komisaris saat itu;
Bahwa saksi inisiatif melakukan usaha beras bukan karena sebelumnya sudah menjual sembako pada masa Temmy Wijaya;
Bahwa terkait dengan usaha beras pada masa Saksi di dalam RUPS dicantumkan sebagai pembangunan Ternate Mart Sembako;
Bahwa setelah usaha beras tersebut kemudian ada usaha BBM, dan ada restoran, dimana usaha BBM berbarengan dengan perbaikan mesin percetakan;
Bahwa Saksi membuat 5 unit usaha pada masa Saksi yaitu unit usaha sembako, Penyalur sub BBM, tansportasi Speedboad, percetakan dan Restoran Saksi tidak membuat perencanaannya, analisis usaha, penganggaran, proses pelaksanaan sampai dengan rapat dengan para direksi PT. TBB, semua atas arahan walikota secara lesan saja.
Bahwa proses pengerjakan terhadap 5 unit usaha tersebut biasa Saksi laksanakan dan pembayaran Saksi minta bendahara bayar (sdr Zulhaidir) , untuk pembuatan unit usaha restoran Saksi beli alat-alat di Surabaya baru dibayar oleh bendahara melalui cek. Perbaikan apotik uang Saksi serahkan kepada pengelola apotik untuk membelanjakan kebutuhan perbaikan yang ada. Peralatan percetakan Saksi beli 1, kemudian di bayar melalui bendahara disini pelunasanya total 123 juta rupiah merk Fuji. Speed boad bendahara yang bayar setelah Saksi lakukan negosiasi. BBM Saksi buat tangki di bengkel perikanan bastiong 6.000 liter sebanyak 2 unit, mesinya Saksi pesan di Surabaya kemudian dibayar dengan cek sejumlah 3 unit yaitu 2 unit pompa Single masing-masing seharga 21 juta rupiah dan 1 unit pompa double seharga 18 juta rupiah, kemudian Saksi beli lagi 1 unit mesin pompa Single seharga 13 juta untuk penyalur BBM di Dufa-Dufa yang memiliki 2 unit Tangki masing masing 4 Ton. Selain itu sekitar bulan yang Saksi sudah lupa tahun 2017 Saksi meminta untuk pembelian kendaraan untuk mengantar sembako kemudian Saksi negosiasi di dealer Suzuki dan deal harga 147 juta kemudian bendahara bayar melalui cek. Setelah di bayar bendahara mencatatnya di buku kas harian yang tiap minggu Saksi cek dan paraf dan dimasukan ke computer dalam bentuk excel dan masuk laporan yang disampaikan kepada pak Idhar selaku internal audit di perusahaan.
Bahwa saksi mengetahui mesin percetakan merupakan aset dari PD Citra Gamalama;
Bahwa alasan saksi yang memilih sewa percetakan di rumah orang tua saksi karena saksi sudah mencoba melakukan survei tempat-tempat lain namun harganya tidak sesuai;
Bahwa yang menentukan nilai sewa rumah percetakan Rp. 50.000.000 / tahun tersebut yaitu saksi sendiri;
Bahwa PT. TBB membuat laporan penggunaan dana yang kami laporkan ke Pemkot Ternate sebagai pemegang saham, bagian keuangan dan DPRD Kota ternate sebagai tembusan.
Bahwa Saksi pernah ditelpon Walikota saat itu untuk memberikan uang sebesar Rp., 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Kadis perikanan Kota Ternate (Ruslan Bian) untuk keperluan yang tidak dijelaskan dengan bukti kuitansi PT. TBB dengan keterangan dalam kuitansi pijaman sementara dan tercatat di buku kas perusahaan. Dan sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan oleh yang bersangkutan;
Bahwa Saksi tidak membuat membuat perencanaan atau analisa usaha dan tidak ada sepengetahuan atau persetujuan Komisaris secara tertulis.
Bahwa Dana PT. TBB Untuk tahun 2016 dana kurang lebih RP. 3.000.000.000 Saksi gunakan untuk:
Revitalisasi/renovassi gedung apotek kurang lebih Rp. 600.000.000
Untuk usaha Beras kurang lebih Rp. 470.000.000
Untuk tahun 2017 ada kegiatan :
Perbaikan mesin cetak kurang lebih Rp. 270.000.000
Beli mesin speed boad dan perbaikan mesin kurang lebih Rp. Rp. 100.000.000
Mendirikan sub penyalur bahan bakar minyak Pertalite kurng lebih Rp. 400.000.000
Tahun 2018 kegiatan atau kebijakan yang Saksi lakukan :
Mendirikan sub penyalur BBM di Dufa-Dufa kurang lebih Rp. 200.000.000
Beli mobil Pick Up Suzuki kurang lebih Rp. 140.000.000
Mendirikan Restoran Forget Me Not kurang lebih Rp. 800.000.000
Menyerahkan uang Rp. 100.000.000 kepada kepala Dinas Perikanan atau Perintah Walikota (Alm Burhan)
Bahwa pada saat menjabat pertama kali selaku Direktur Saksi temukan lembaran kertas Neraca Perusahaan yang isinya dana Tersebut dan tidak jelas itu Dana apa karena itu saat Direktur sebelum Saksi. Kemudian RUPS Luar Biasa Saksi tanyakan dan Saksi masukkan dalam Laporan RUPS dan tidak ada penjelasan tentang Dana tersebut hanya di Suruh untuk menelusuri memeriksa dan memperbaiki dana Neraca tersebut, dan ternyata setelah perkara ini di proses baru tahu bahwa piutang itu tentang penjualan beras saat Direktur Saudara Temmy. Karena datanya tidak ada dan Saksi tidak dapat menelusuri, tidak Saksi masukan tentang beban piutang dan utang tersebut, kalau bisa ditelusuri bisa dimasukan lagi ke neraca.
Bahwa bulan pertama kerja komisaris tidak pernah hadir di kantor, komisaris hanya hadir setelah RUPS ke-2;
Bahwa usaha bisnis PT TBB adalah arahan walikota secara lisan dan saksi secara administratif tidak membuat rencana bisnis / business plan dari usaha yang dijalankan;
Bahwa saksi menyatakan pernah meminjam uang ke PT Alga Kastela sebesar Rp. 50.000.000 untuk pembayaran gaji karyawan;
Bahwa saat itu PT Alga Kastela dijabat oleh Ruslan Bian sebagai PLT;
Bahwa Kasian Hadi meminjam uang perusahaan karena anaknya sedang sakit alasan saksi memberikan pinjaman tersebut karena PT TBB tidak mempunyai SOP perusahaan sehingga hal tersebut tidak dilarang;
Bahwa pada awal tahun 2017 saksi didatangi Ruslan Bian diminta Rp. 50.000.000 untuk membantu persiter, kemudian saksi menyerahkan uang perusahaan Rp. 50.000.000, Said Al Hadaad saat itu menyampaikan kepada saksi akan membayar pembayaran uang sewa gedung percetakan, saksi menyampaikan pembayaran uang sewa gedung percetakan tidak usah dibayar karena uangnya sudah diserahkan untuk membantu persiter, setelah itu kemudian baru lah ada permintaan uang dari Walikota Ternate sebesar Rp.100.000.000 yang diserahkan melalui Ruslan Bian
Bahwa setelah itu ada permintaan permintaan lain dari walikota namun tidak saksi penuhi sehingga hubungan saksi denghan walikota mulai renggang dan tidak harmonis;
Bahwa karena hubungan saksi dan walikota yang tidak harmonis kemudian saksi mempunyai kesempatan untuk menggantikan salah satu Anggota DPRD Prov. Maluku Utara dan hal tersebutlah yang menjadi alasan saksi mengundurkan diri sebagai Direktur PT TBB;
Bahwa tidak ada serah terima apapun saat pergantian direktur dari saksi ke Ramdhani Abubakar;
Bahwa alasan saksi melakukan pengangkatan pegawai tanpa disertai SK karena terlalu sibuk mengurusi usaha bisnis PT TBB;
Bahwa terkait perekrutan pegawai yang tidak sesuai SOP, saksi menyatakan PT TBB menerima pegawai 1 (satu) titipan Djadid Radjim, 1 (satu) titipan Hi. Amal, dan yg dilakukan benar-benar dilakukan tes ada 1 (satu) orang;
Bahwa RUPS kedua bulan Oktober 2016 terkait unit unit usaha leasing dan depot air yang tidak dibuat karena penyertaan modal yg diberikan tidak mencukupi;
Bahwa menurut saksi usaha BBM secara umum untung, alasan tidak langsung disetor sebagai dividen karena perputaran uang sangat cepat;
Bahwa usaha penggilingan daging dibuat pada masa Ramdhani;
Bahwa saksi sudah tidak menjabat sebagai direktur PT TBB yaitu sejak November 2018;
Bahwa aset perusahaan saat saksi terakhir menjadi direktur yaitu terdapat
Piutang BBM sebesar Rp. 170.000.000;
Piutang Sembako sebesar Rp. 30.000.000
Sisa Beras yang jika diuangkan sebesar Rp.130.000.000
Modal di bank sebesar Rp. 40.000.000
Kendaraan Mobil Open Kap
Meja, kursi, komputer dan 1 Mesin Percetakan baru;
Bahwa terkait tidak adanya SOP Perusahaan sudah saksi sampaikan kepada walikota dan walikota sampaikan jalankan bisnis dulu saja;
Bahwa aset peninggalan dari Temmy Wijaya yaitu meja kursi, papan white board, AC 5 buah, 1 unit motor vario;
Bahwa terkait dengan hutang Rp. 140.000.000 dalam neraca hal tersebut berarti perusahaan yang berhutang;
Bahwa terkait dengan laporan arus kas periode Januari 2015 – Desember 2016 terdapat kerugian kurang lebih sebesar Rp. 700.000.000;
Bahwa di dalam RUPS tidak ada penolakan terhadap unit usaha baru PT TBB
Bahwa saat saksi masuk sisa usaha dari Temmy Wijaya hanya apotik saja, namun apotik dalam keadaan yang tidak ada keuntungan melainkan rugi karena banyaknya obat yang kadaluarsa;
Bahwa aset perusahaan peninggalan Temmy Wijaya yaitu :
Motor Vario
Uang di BPRS sebesar Rp. 3.000.000.000
Uang di rekening BNI kurang lebih sebesar Rp. 144.000.000
Uang di BPD Malut kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000
Uang cash di tangan sebesar Rp. 1.397.000
Bahwa dana-dana yang dikelola oleh saksi selama menjadi direktur PT TBB saksi adalah sebagai berikut :
Dana peninggalan Temmy Wijaya yaitu
Sisa uang setelah di serahkan ke BPRS, sebesar Rp. 1.000.000.000 dari rekening BPRS.
Uang di rekening BNI kurang lebih sebesar Rp. 144.000.000;
Uang di BPD Malut kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000;
Uang cash di tangan sebesar Rp. 1.397.000.
Penyertaan Modal 12 Agutus 2016 sebesar Rp. 500.000.000 untuk Apotik Bahari Berkesan;
Penyertaan Modal 04 Mei 2017 sebesar Rp. 500.000.000;
Penyertaan Modal 23 Januari 2018 sebesar Rp. 2.150.000.000;
Bahwa terkait dengan uang di BPRS sebesar Rp. 3.000.000.000 yang pada masa Temmy Wijaya belum sah sebagai penyertaan modal karena menunggu persetujuan OJK, namun pada masa jabatan saksi digunakan untuk penyertaan modal ke BPRS sebesar Rp. 2.000.000.000 dan sisanya dikelola PT TBB,;
Bahwa hal tersebut saksi lakukan atas petunjuk komisaris dan walikota secara lisan;
Bahwa terdapat bukti biaya perjalanan dinas pada masa Temmy Wijaya sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000 yang tidak tercatat dalam laporan keuangan;
Bahwa terkait dengan penambahan penyertaan modal tanggal 12 Agustus 2016 sebesar Rp. 500.000.000, dana tersebut digunakan Rp. 100.000.000 untuk biaya usaha apotik, Rp. 100.000.000 untuk renovasi apotik dan sisanya dikelola PT TBB termasuk Rp. 31.000.000 untuk membayar hutang apotik;
Bahwa dana yang dikelola pada saat saksi menjadi direktur yaitu peninggalan masa Temmy Wijaya dan dana penyertaan modal masa saksi;
Bahwa pada saat saksi mengundurkan diri sebagai direktur, hanya tersisa uang sebesar Rp. 40.000.000 saja di rekening BPRS;
Bahwa saksi menyampaikan uang perusahaan yang digunakan bukan untuk kegiatan usaha yaitu Rp. 100.000.000 permintaan walikota melalui Ruslan Bian, Rp. 50.000.000 untuk bantuan persiter, dan Pinjaman Kasian Hadi sebesar Rp. 17.000.000.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Ahli, yaitu:
Dr. Jemmy Sondakh, S.H., M.H.,di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa ahli mempunyai sertifikasi sebagai Dosen Pengajar S1, S2 dan S3 Ilmu Hukum Khusus Hukum Perdata dan Perusahan pada Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado;
Bahwa ahli saat ini mengajar di Program S2 Hukum Bisnis Unsrat Manado, menjadi Pemakalah Konsultan Ahli Hukum Bisnis di Kabupaten Minahasa Utara, Pengajar Program S3 Ilmu Hukum menjadi Promotor dan Co Promotor beberapa Mahasiswa Program S3 yang Ujian Desertasi, melakukan berbagai Penelitian di bidang Hukum Bisnis, dan Ahli di berbagai Pengadilan yang termuat dalam biodata;
Bahwa peraturan tentang Pendirian BUMD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 303, Pasal 304 dan Pasal 305 Tentang kewenangan Pemerintah Daerah mendirikan BUMD, dan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, Khususnya Tentang Pendirian PT dan BUMD pada Pasal 7 Ayat 1 dan Ayat 4 serta tujuan didirikannya BUMD Holding Company menurut Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 sudah memperinci tujuan Holding Company BUMD sebagai Investasi Daerah untuk kesejahteraan sosial dan pembangunan ekonomi daerah;
Bahwa regulasi hukum yang mengatur tentang saham dalam Perusahan Terbatas termuat dalam Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang merupakan syarat pendirian BUMD, dan syarat tersebut mutlak harus dicantumkan dalam Akta Pendirian perusahan. Kalau tidak, maka tidak sah pendirian BUMD tersebut;
Bahwa Direksi dan Komisaris merupakan Organ Perusahan Terbatas yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Ayat 5 dan Ayat 6, serta diangkat dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai Pasal 93 Undang-Undang tersebut. Persyaratan Direksi dan Komisaris diatur dalam Pasal 119 yaitu mampu melakukan perbuatan hukum khusus Direksi yaitu menjalankan perusahaan, serta Komisaris mampu melakukan pengawasan terhadap direksi dalam menjalankan Perusahaan, kalau tidak menjalankan kewajibanya, akan diberhentikan, begitu juga Komisaris, dan Pemberhentiannya akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham;
Bahwa regulasi penentuan besaran hak atas gaji dan tunjangan direksi dan komisaris diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yaitu besarnya tunjangan Direksi dan Komisaris ditetapkan berdasarkan Deviden maupun Laba Positif Perusahan, dan tunjangan Direksi dan Komisaris dinamakan TAMTIEN dan diberlakukan melalui keputusan RUPS;
Bahwa regulasi hukum mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pegawai pada BUMD Holding Company Perseroan Terbatas serta kedudukan, kewajiban dan hak pegawai yaitu berdasarkan penilaian dan pengangkatan anggota BUMD dari Keputusan Direksi, dan selanjutnya pengesahan melalui keputusan RUPS. Pasal 94 telah mengatur mekanisme pengaangkatan anggota dan pegawai perusahan melalui hasil penilaianan Direksi dan pengesahanya melalui Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
Bahwa 7 Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 1 menjelaskan Minimal 51 % (lima puluh satu persen) dan bisa 25 % (dua puluh lima persen) saham sudah disetor, karena akan dimuat dalam Akte Pendirian BUMD, kalau kurang dari jumlah tersebut atau saham tidak disetor, apalagi pemegang saham tidak mengetahui, maka Akte Pendirian Perusahan Cacat Administrasi, dan pendirian Perusahaan atau BUMD tersebut tidak sah;
Bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 7 Ayat 4 menjelaskan sahya keberadaan perusahan harus termuat dalam Akte Pendirian Perusahan, begitu juga seluruh tindakan Perusahaan harus berdasarkan Akte Pendirian Perusahan, Anggaran Dasar dan Putusan RUPS, kalau bertentangan dengan hal tersebut, maka tindakan yang diambil adalah tidak sah;
Bahwa penyertaan modal diatur dalam Pasal 304 dan Pasal 305 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam Pasal 304 dinyatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Daerah boleh melakukan penyertaan Modal Dalam Bentuk Investasi dengan tujuan meningkatkan kekayaan dan pendapatan Daerah;
Bahwa pasal 305 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjelaskan tentang pemberian dana penyertaan modal mekanismenya, pertama APBD harus Surplus, kemudian penyertaan modal kepada Perusahaan harus dicantumkan dalam APBD, termasuk jenis usahanya, dan harus di proses serta ditetapkan melalui APBD atau ditetapkan melalui Peraturan Daerah supaya syarat legalitas atau sahnya penyertaan Modal tersebut bisa dipenuhi, Begitu juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Pasal 1 Ayat 6 menjelaskan, dana penyertaan modal wajib ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden;
Bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan selaku Perseroan tidak bisa menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate, tanpa terlebih dahulu membuat rencana kerja dan anggaran yang bersumber dari APBD, baik peruntukannya maupun jenis usahanya, karena sahnya kegiatan penyertaan Modal oleh Pemerintah Daerah kalau ditetapkan melalui Peraturan Daerah yang harus dipatuhi oleh Perusahan penerima modal. Dan hal itu juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Pasal 23;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011, seharusnya BUMD PT. Ternate Bahari berdasarkan Peraturan tersebut mengedepankan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam Sistem Tata Kelola Perusahaan;
Bahwa apabila Direksi BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan setiap BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan setiap menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate, hal tersebut dapat mempengaruhi jumlah saham dan modal Perseroan, dan itu dapat berarti direksi tidak melaksanakan kewajiban Sesuai Pasal 100 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, maka Direksi akan diberhentikan oleh Perusahaan melalui RUPS;
Bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Penyertaan Modal yang dilakukan Pemerintah Daerah harus dikuatkan dengan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) supaya jelas, begitu juga dalam Pasal 304 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan;
Bahwa terkait dengan asset milik Perusahaan Daerah Citra Gamalama yang tidak tercatat sebagai asset milik Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan Regulasi Hukumnya yaitu Pasal 303 Ayat 3 tentang Perda penetapan Dana Cadangan, Pasal 305 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan APBD harus Surplus, Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 Ayat 8, dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 Pasal 6 dan Pasal 12, maka Perbuatan itu melawan Hukum;
Bahwa apabila dana penyertaan modal tidak ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dalam Pasal 304 dan 305 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan tidak sesuai Pasal 12 dan 23 Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, maka perbuatan tersebut tidak sah dan tidak berdasar pada perundang undangan yang berlaku;
Bahwa pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 menyatakan bentuk investasi langsung Pemerintah Daerah dapat berupa penyertaan modal Pemerintah Daerah dan pemberian pinjaman, Pasal 124 dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 menyatakan PPKD membuat aturan teknis pencairan sesuai penetapan dalam Perda, dan dalam Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/PJOK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan menyatakan Perusahaan Holding Company digolongkan sebagai Konsumen pengguna jasa keuangan Bank, serta Pasal 11 menyatakan bank menetapkan syarat pembukaan rekening yang disetujui nasabah, dalam hal ini perusahaan Holding Company, dan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan menyatakan bahwa perjanjian pembukaan rekening bank adalah Direktur, atau Direktur dengan Bendahara, tergantung pada akad dengan Bank;
Bahwa hubungan hukum antara anak perusahaan yang telah menerima penyertaan modal dari Holding Company sementara mekanisme penyertaan modalnya dilakukan tidak berdasar atau bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, maka hubungan hukumnya menjadi tidak sah;
Bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 75 sampai Pasal 82 telah mengatur tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai kekusaan tertinggi dalam Perusahaan dan harus dihadiri oleh seluruh komponen Perusahaan, termasuk Anak Perusahan, dan Holding Company wajib hadir dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan oleh anak Perusahaan, karena merupakan Perusahaan Induk sebagai pemegang saham, dan apabila tidak mengundang Perusahaan Induk, maka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut tidak sah, dan Undang-undang ini mendefenisikan Holding Company sebagai kesatuan dengan induknya;
Bahwa prinsip Pengelolaan Perusahaan menurut Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 Tentang Tata Kelola Perusahan yang baik (Good Corporate Covernance) meliputi 5 (lima) unsur yaitu : a. Transparansi, b. Akuntabilitas, c. Perimbangan, d. Independent, dan e. kewajaran;
Bahwa yang harus bertanggung jawab atas penyimpangan pengelolaan dana APBD dalam bentuk penyertaan modal menurut Undang-Undang Tentang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, Pasal 10 yaitu Pejabat pengelola APBD atau kuasa Pengelola APBD, Pasal 34 dan Pasal 35 yaitu Bendahara maupun pegawai negeri bukan bendahara yang mengelola APBD, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 137 Pasal 138;
Bahwa terkait dengan keabsahan sebuah laporan pengelolaan dana penyertaan modal dari BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan berupa laporan tahunan yang dibuat oleh seseorang yang tidak mempunyai sertifikat keahlian sesuai Standar Akuntansi Keuangan, maka laporan tersebut tidak dapat diakui sebagai laporan yang memenuhi standar akuntansi keuangan dan terhadap hal tersebut direksi bertanggung jawab menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 100 dan Pasal 101, karena Direksi merupakan Organ Perusahan yang tanggung jawabnya melaksanakan Tata Kelola pengurusan Perusahaan;
Bahwa terkait dengan penyertaan modal terhadap PT TBB yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan ketika perusahaan mengalami kerugian berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara maka hal tersebut tetap dikatakan sebagai kerugian negara/daerah karena bagaimanapun penyertaan modal tersebut bersumber dari keuangan negara;
Bahwa analisa kelayakan bisnis dan kapabilitas direksi merupakan satu paket tidak dapat dipisahkan, direksi yang baik adalah direksi yang tidak pernah merugi, sehingga ketika perusahaan terus menerus merugi berarti direksi melakukan pengelolaan manajemen perusahaan dengan tidak benar;
Bahwa terkait dengan keputusan RUPS yang salah satunya menyebutkan membebaskan dewan direksi dan komisaris dari segala tanggungan hal tersebut berlaku bagi perusahaan swasta saja, sementara bagi perusda yang seluruh modalnya berasal dari APBD hal tersebut tidak berlaku dan tetap harus ada pertanggung jawaban hukum dari direksi maupun dewan komisaris;
Bahwa berdasarkan dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Permendagri No. 52 Tahun 2012 untuk Perusahaan Daerah yang mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah daerah haruslah ada penetapan penyertaan modal dalam APBD, manajemen investasi, pertanggung jawaban pengelolaan keuangan daerah/APBD dan APBD harus surplus;
Bahwa perbedaan perusahaan swasta dengan perusahaan daerah yang mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah yaitu mekanismenya harus berdasarkan pada aturan pengelolaan keungan daerah;
Bahwa aturan hukum dalam BUMN dengan BUMD pada dasarnya aturannya sama berdasarkan Permendagri No. 52 Tahun 2012;
Bahwa dalam kasus ini apabila dibandingkan dengan kerugian-kerugian perusahaan BUMN maka dapat pula para direksi BUMN tersebut dimintai pertanggung jawaban secara hukum karena negara dalam hal ini sama-sama merugi;
Bahwa terkait fakta laporan pertanggung jawaban direksi PT TBB dalam RUPS yang tidak pernah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik tetapi laporan pertanggung jawaban direksi tersebut tetap diterima dalam RUPS, seharusnya laporan pertanggung jawaban direksi tersebut tidak dapat diakui sebagai laporan yang akuntabel, sehingga RUPS tersebut tidak sah;
Bahwa terkait dengan perusahaan BUMN/BUMD yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka aset perusahaan tersebut dapat disita oleh Aparat Penegak Hukum sebagai alat bukti
Atas pendapat Ahli tersebut Terdakwa memberika pendapat tidak keberataan dan membenarkan.
HER NOTORAHARJO, AK., CA., CfrA, dibawah sumpah pada pokonya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli merupakan Auditor Ahli Madya Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi di Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara;
Bahwa ahli mempunyai sertifikasi keahlian sebagai berikut :
Sertifikasi Auditor Trampil Tahun 1997 di Pusdiklatwas BPKP
Sertifikasi Auditor Ahli Pertama Tahun 2003 di Pusdiklatwas BPKP
Sertifikasi Auditor Muda (Penjenjangan Ketua Tim) Tahun 2018 di Pusdiklatwas BPKP
Sertifikasi Certified Risk Management Profesional (CRMP) Tahun 2016 di Pusdiklatwas BPKP/LSPMR
Sertifikasi Auditor Madya Tahun 2019 di Pusdiklatwas BPKP
Sertifikasi Certified Fraud Auditor (CFrA) Tahun 2021 di Pusdiklat BPKP/LSPAF
Bahwa ruang lingkup Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Kota Ternate pada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2014 sampai dengan 2019 mencakup audit atas dokumen-dokumen administrasi dan keuangan serta informasi lain yang relevan terkait Pengelolaan Dana Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015 s.d 2019;
Bahwa pengertian Keuangan Negara, berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 2 :
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Daerah;
Kekayaan Negara/kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan Daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Bahwa Kerugian Negara/Daerah berdasarkan Pasal 1 butir 22 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat penyimpangan-penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
Penyetoran tunai modal dasar sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Pendirian Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan dari Pemerintah Kota Ternate senilai Rp25.000.000.000,00 dan dari Sdr. Muhammad Hasan Bay senilai Rp10.000.000,00 adalah Tidak Benar;
Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Ternate Tahun 2015 s.d. 2019 kepada Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan, berdasarkan hasil Analisis Kelayakan Investasi.
Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tidak melakukan implementasi tata kelola perusahaan yang baik sebagai berikut:
Pengangkatan Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Tim atau Lembaga Professional;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan melakukan rekrutmen pegawai tidak terbuka;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tidak menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2015 s.d 2018 yang diajukan kepada Komisaris/RUPS untuk memperoleh pengesahan;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tidak memiliki Pedoman dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tidak memiliki sistem manajemen risiko dan pengendalian intern perusahaan;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan menyelenggarakan pembukuan secara manual yang meliputi buku kas, buku besar (tidak lengkap) dan bukti-bukti transaksi yang tidak tertib dan sulit ditelusur balik (trace back);
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan membuat laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi tanpa dilengkapi laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tidak membuat Laporan Tahunan yang terdiri dari Laporan Keuangan dan Laporan Manajemen untuk dilaporkan kepada Pemerintah Kota Ternate selaku pemegang saham;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tidak meminta audit atas laporan keuangan perusahaan kepada Kantor Akuntan Publik;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tidak menyelenggarakan RUPS perubahan Anggaran Dasar Perusahaan ketika menerima tambahan dana penyertaan modal yang dapat mempengaruhi jumlah saham perusahaan;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tidak membuat Perjanjian Investasi dengan Pemerintah Kota Ternate;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tidak membuat portofolio kelayakan usaha pada awal pembentukan unit usaha baru;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan memiliki konflik kepentingan pada transaksi sewa-menyewa rumah milik pribadi untuk usaha percetakan;
Terdapat transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan dan PT Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp571.820.000,00.
Bahwa hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam :
Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 33
Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Pasal 305 ayat (1) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD.
Pasal 341 ayat (2) Pembentukan anak perusahaan, didasarkan atas analisa kelayakan investasi oleh analis investasi yang profesional dan independen.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah:
Pasal 92 ayat (1) Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
Pasal 90 ayat (2) Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
Transparansi;
Akuntabilitas;
Pertanggungjawaban;
Kemandirian; dan
Kewajaran.
Pasal 9 ayat (3) : Kelayakan bidang usaha BUMD dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya;
Pasal 9 ayat (4) : Analisis aspek lainnya berisi aspek:
Peraturan perundang-undangan
Ketersediaan teknologi
Ketersediaan sumber daya manusia;
Pasal 57: Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
Memahami manajemen perusahaan;
Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
Berijazah paling rendah Strata 1;
Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
Pasal 58 ayat (1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi;
Pasal 58 ayat (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau Lembaga professional.
Pasal 89 ayat (1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis;
Pasal 89 ayat (2): Rencana kerja dan anggaran paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan
Pasal 89 ayat (3): Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas atau Komisaris paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama
Pasal 89 ayat (4): Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 100 ayat (1) : Direksi wajib
Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat direksi;
Membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang tentang dokumen perusahaan; dan
Memelihara seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dokumen perseroan lainnya.
Pasal 107 ayat (4): Pembentukan anak perusahaan harus memenuhi persyaratan:
Disetujui oleh KPM atau RUPS;
Minimal kepemilikan saham 70% dan sebagai pemegang saham pengendali;
Laporan keuangan BUMD 3 tahun terakhir dalam keadaan sehat;
Memiliki bidang usaha menunjang bisnis utama;
Tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal daerah;
Pasal 116 Dewan Komisaris wajib
Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah:
Pasal 9 menyatakan:
Bentuk Investasi pemerintah daerah meliputi
Investasi surat berharga; dan/atau
Investasi langsung.
Pasal 11 menyatakan:
Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
Penyertaan modal pemerintah daerah; dan/atau
Pemberian pinjaman
Pasal 16 menyatakan:
Pengelola investasi menyusun analisis investasi pemerintah daerah sebelum melakukan investasi.
Analisis investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh penasehat investasi pemerintah daerah.
Penasihat investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 4 ayat (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 4 ayat (2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 4 ayat (6) Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 37 ayat (2) Dalam hal BUMD sudah berdiri, paling lama 1 (satu) tahun direksi wajib memprioritaskan:
Menyusun peraturan direksi;
Merekrut pegawai;
Menyusun Rencana Bisnis dan RKA BUMD;
Menyusun Standar Operasional Prosedur; dan
Menentukan Indikator Kinerja Utama pegawai.
Pasal 38 ayat (2) Analisis kelayakan usaha, dalam bentuk dokumen yang berisi penyataan layak atau tidaknya pendirian dan keberlangsungan usaha BUMD.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan;
Pasal 3 Ayat (1) Maksud didirikannya Perseroan adalah untuk melakukan pembinaan dan penyertaan modal BUMD anak perusahaan agar menjadi anak perusahaan yang handal, bersih, transparan dan menunjang prinsip Good Corporate Governance dalam rangka pembinaan, mengembangkan dan memberdayakan ekonomi rakyat kota Ternate secara profesional.
Pasal 7 Ayat (1) Modal dasar perseroan sebesar Rp100M
Pasal 7 Ayat (2) Paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke perseroan
Pasal 7 Ayat (3) Dari modal dasar dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate berupa kekayaan Pemerintah Kota Ternate dengan cara pemasukan (inbreng) saham-saham milik Pemerintah Kota Ternate pada PD Apotek Bahari Berkesan, PT BPRS Bahari Berkesan, dan PT. Alga Kastela Bahari Berkesan
Pasal 15 Ayat (3) Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ditetapkan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tahun buku ditutup.
Pasal 16 Ayat (2) Selambat-lambatnya 5 bulan setelah tahun buku ditutup, Direksi membuat laporan tahunan untuk diajukan dan dibahas dalam RUPS Tahunan dan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat kerugian keuangan negara pada PT TBB sebesar Rp. 5.452.064.670,00 (lima milyar empat ratus lima puluh dua juta enam puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
Metode yang digunakan dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut:
Kerugian keuangan negara/daerah atas Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ternate Tahun 2015-2019 pada PT Ternate Bahari Berkesan.
Menghitung jumlah pengeluaran untuk Penyertaan Modal PemerintahKota Ternate sejak tahun 2015 s.d. 2019 kepada PT Ternate Bahari Berkesan.
Menghitung penambahan nilai Ekuitas/Aset Bersih PT Ternate Bahari Berkesan tahun 2015 s.d. 2019.
Menghitung selisih antara jumlah pengeluaran untuk Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ternate sejak tahun 2015 s.d. 2019 kepada PT Ternate Bahari Berkesan dengan penambahan nilai Ekuitas/asset bersih PT Ternate Bahari Berkesan tahun 2015 s.d. 2019 (2a-2b).
Bahwa berdasarkan hasil audit yang ahli lakukan, kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 5.452.064.670,00 (lima milyar empat ratus lima puluh dua juta enam puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) terjadi pada periode jabatan direksi sebagai berikut:
Sdr Temy Wijaya Direktur PT Ternate Bahari Berkesan periode bulan Maret 2014 s.d. Juni 2016 terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp405.801.088,41;
Sdr. Ichsan Effendi Direktur PT Ternate Bahari Berkesan periode Bulan Juli 2016 s.d. November 2018 terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp3.213.498.405,59;
Sdr. M. Ramdani Abubakar Direktur PT Ternate Bahari Berkesan periode bulan Desember 2018 s.d. Desember 2019 terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp1.832.765.176,00.
Bahwa kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 5.452.064.670,00 (lima milyar empat ratus lima puluh dua juta enam puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) terjadi karena adanya penyimpangan sebagaimana diuraikan pada jawaban atas pertanyaan nomor 11 yaitu:
Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Ternate Tahun 2015 s.d. 2019 kepada PT Ternate Bahari Berkesan tidak berdasarkan hasil Analisis Kelayakan Investasi
Direksi PT Ternate Bahari Berkesan tidak melakukan implementasi tata kelola perusahaan yang baik.
| Bahwa daftar transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan dan PT Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp571.820.000,00 adalah sebagai berikut :Nomor | Transaksi | Uraian | Jumlah (RP) |
| A. Tahun 2015 | |||
| PT Ternate Bahari Berkesan | |||
| 1 | 4 September 2015 | Penarikan Tunai dari Rekening BNI dengan nomor rekening 8777007775 a.n PT Ternate Bahari Berkesan kepada CV Adivery untuk pembuatan software yang tidak di manfaatkan | 45.000.000,00 |
| Jumlah A | 45.000.000,00 | ||
| B. Tahun 2016 | |||
| PT Ternate Bahari Berkesan | |||
| 2 | 27Oktober2016 | Pengeluaran uang untuk sewa bangunan milik orang tua dari Sdr. lchsan Efendi Direktur Holding Company untuk mesin [percetakan PT Ternate Bahari Berkesan yang seharusnya tidak | 20.000.000,00 |
| 3 | 7November2016 | 50.000.000 00 | |
| 4 | 9 Desember 2016 | 30.000.000,00 | |
| 31Desember 2016 | Piutang Sembako yang belum dipertanggungjawabkan oleh Sdr. Chairul Saleh yang dihapuskan dari Laporan Keuangan PT Ternate Bahari Berkesan Tahun 2016 tanpa persetujuan direksi | 212.820.000,00 / | |
| Jumlah B | 312,820.000,00 | ||
| C. Tahun 2018 | |||
| PT Ternate Bahari Berkesan | |||
| 6 | 19 Februari 2018 | Pinjaman atas nama Sdr. Ruslan Bian (Komisaris PT Alga Kastela Bahari Berkesan) kepada PT Ternate Bahari Berkesan yang tidak dipertanggungjawabkan | 100.000.000,00 |
| 7 | 4 Juni 2018 | Pinjaman atas nama Sdr. Kasian Hadi (Pegawai PT Temate Bahari Berkesan) Kepada PT Alga Kastela Bahari Berkesan yang tidak dipertanggungjawabkan | 17.000.000,00 |
| PT Alga Kastela Bahari Berkesan | |||
| 8 | 8 November 2018 | Pinjaman lchsan Efendy kepada PT Alga Kastela Bahari Berkesan (Tarik CHQ Tunai) yang tidak dipertanggungjawabkan | 50.000.000,00 |
| Jumlah C | 167.000.000,00 | ||
| D. Tahun 2019 | |||
| PT Alga Kastela Bahari Berkesan | |||
| 9 | 1 Januari 2019 | Pinjaman Direktur Holding (M. Ramdani Abubakar) kepada PT Alga Kastela Bahari Berkesan yang tidak dipertanggungjawabkan | 26.000.000,00 |
| 10 | 1 Januari 2019 | Pinjaman Lain-Lain (Hi. Chairul Saleh) PT Alga Kastela Bahari Berkesan vana tidak dipertanggungjawabkan | 6.000.000,00 |
| 11 | 22 November 2019 | Pinjaman Direktur Holding (M. Ramdani Abubakar) kepada PT Alga Kastela Bahari Berkesan yang tidak dipertanggungjawabkan | 15.000.000,00 |
| Jumlah D | 47.000.000,00 | ||
| Total (A+B+C+D) | 571.820.000,00 | ||
Bahwa alasan BPKP melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara bukan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) karena BPKP melakukan audit tujuan tertentu bukan audit umum, dimana SAK digunakan untuk menyatakan opini laporan keuangan suatu perusahaan yaitu opini wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, menolak dengan pendapat dan tidak menyatakan pendapat;
Bahwa PT TBB 100% merupakan perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Ternate, sehingga kerugian yang dialami oleh PT TBB otomatis menjadi kerugian pemerintahan daerah juga;
Bahwa perusahaan holding company pada umumnya tidak melakukan kegiatan usaha melainkan mengurus anak perusahaan sehingga mendapatkan dividen dari anak perusahaan, namun di PT TBB sendiri holding company melakukan kegiatan usaha sehingga yang diaudit oleh BPKP termasuk seluruh laporan kegiatan usaha PT TBB juga;
Bahwa pada saat masa Ichsan Effendi terjadi penurunan nilai aset perusahaan sebelum dan setelah penyertaan modal, sehingga tanpa adanya penyertaan modal pun perusahaan dapat dikatakan sudah merugi dan Ichsan Effendi selaku direksi harus bertanggung jawab terhadap penurunan aset tersebut;
Bahwa pembukuan PT Alga Kastela sedikit lebih tertib dibandingkan dengan PT TBB, dan utang Ichsan Effendi sebesar Rp. 50.000.000 tercatat dalam pembukuan PT Alga Kastela;
Bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini paling besar bersumber dari pengeluaran perusahaan yang tidak penting dikarenakan PT TBB setiap tahunnya tidak pernah diaudit.
Atas pendapat Ahli tersebut Terdakwa memberikan pendapat tidak keberataan dan membenarkan.
Menimbang bahwa Terdakwa mengajukan Ahli di persidangan sebagai berikut :
Dr. Irfan ZamZam, S.E., M.Sc., Ak., CA,di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa ahli merupakan Dosen/Lektor Kepala di Fakultas Ekonomi Universitas Khairun Ternate;
Bahwa ahli memiliki keahlian di bidang akuntansi sektor publik, auditing, audit investigasi dan forensik, dan akuntansi keuangan;
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan sebagai ahli di dalam persidangan sebanyak 6 (enam) kali;
Bahwa penyertaan modal merupakan kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan;
Bahwa tujuan dari penyertaan modal adalah untuk adanya feedback/ keuntungan yang nantinya disetorkan sebagai pendapatan daerah dan untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat;
Bahwa syarat dilakukannya penyertaan modal yaitu keadaan pendapatan daerah harus dalam keadaan surplus artinya pendapatan daerah lebih besar daripada belanja;
Bahwa ahli saat ini menjabat juga staf ahli Banggar DPRD Kota Ternate menyatakan setiap tahunnya kondisi keuangan Pemerintahan Kota Ternate selalu dalam keadaan defisit;
Bahwa yang menentukan anggaran berjalan atau tidaknya yaitu TAPD dan DPRD;
Bahwa yang bertanggung jawab melakukan analisis kelayakan bisnis terhadap penyertaan modal adalah pemerintah daerah melalui penasehat investasi sementara Pemerintah Daerah Kota Ternate sendiri tidak mempunyai penasehat investasi;
Bahwa keputusan tertinggi dalam PT adalah RUPS;
Bahwa dalam penyertaan modal ahli menjelaskan teori agensi dimana yang bertindak sebagai principal adalah Pemerintah Daerah Kota Ternate sebagai pemegang saham mayoritas, yang bertindak sebagai agent adalah PT TBB yang menerima penyertaan modal untuk dikelola dan komisaris sebagai jembatan yang mengawasi pelaksanaan pengelolaan dana penyertaan modal;
Bahwa karena dalam PT TBB pemegang saham mayoritas bisa dikatakan 100% adalah Pemerintah Daerah Kota Ternate, sehingga Inspektorat Kota Ternate harus melakukan pengawasan terhadap PT TBB;
Bahwa PT TBB merupakan perusda yang melakukan persaingan usaha sempurna, tidak seperti PDAM yang melakukan monopoli;
Bahwa karena pemegang saham mayoritas adalah Pemkot Ternate, maka pengambilan keputusan tertinggi juga adalah Pemkot Ternate;
Bahwa metode yang seharusnya dilakukan untuk mengaudit perusahaan adalah Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), sementara yang dilakukan BPKP bukan audit melainkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN);
Bahwa terdapat 4 (empat) laporan dalam SAK ETAP yaitu laporan posisi keuangan, laba rugi, perubahan ekuitas dan arus kas;
Bahwa terkait perusahaan daerah yg mendapatkan penyertaan modal lalu mengalami kerugian, maka tidak bisa dikatakan sebagai kerugian daerah karena sudah ada penyertaan investasi yaitu kekayaan yang di pisahkan;
Bahwa seluruh aset tetap perusda harus disusut kecuali tanah;
Bahwa terkait hasil RUPS yang membebaskan anggota dewan direksi dan komisaris dari segala tanggungan artinya saat direksi menyampaikan laporan keuangan dan keputusan RUPS menerima laporan keuangan tersebut akan berakhirlah kewajiban dari direksi dan komisaris;
Bahwa komisaris dalam perusahaan juga diwajibkan membuat laporan tentang hasil pengawasan pengelolaan perusahaan oleh direksi yang dapat disampaikan per 6 Bulan atau 1 Tahun;
Bahwa jika perusahaan mengalami kerugian seperti adanya pengeluaran yg tidak disertai pertanggung jawaban maka dapat dibebankan kepada direksi kerugian tersebut sebagai utang pribadi;
Bahwa dana yg telah diinvestasikan tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara karena merupakan kekayaan yg telah dipisahkan;
Bahwa rumus persamaan akuntansi adalah tetap bersumber pada rumus Harta = Utang + Modal;
Bahwa kewajiban perusda yang menerima penyertaan modal yaitu membuat business plan terkait dana yang akan digunakan;
Bahwa karena PT TBB merupakan holding dari anak perusahaan yaitu PT Alga dan BPRS, apabila anak perusahaan mendapatkan keuntungan atau kerugian berdasarkan konsep afiliasi selama menerima penyertaan modal dari holding maka bagian rugi atau untung merupakan hal komperehensif antara holding dan anak perusahaan;
Bahwa karena penyertaan modal bagian dari keuangan daerah yg sudah terpisahkan sehingga pertanggung jawaban PT TBB kepada APBD adalah dengan menyampaikan laporan keuangan terhadap Pemkot Ternate;
Bahwa dalam perspektif kasus ini yg salah adalah pemerintah karena penyertaan modal tidak dilakukan analisis kelayakan investasi dan analisis resiko, lalu tidak ada pengawasan oleh Inspektorat;
Bahwa ahli menjelaskan dasar hukum yang mengatur pembentukan sebuah Perusahaan Daerah yaitu disahkan oleh Akta Notaris, UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Permendagri No. 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dan PP No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Bahwa Perda No. 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan dapat menjadi dasar pembentukan PT;
Bahwa terkait fakta pembentukan PT TBB yang disebutkan dalam Akta Notaris ada proses modal awal atau modal dasar tetapi tidak pernah disetor dan ada pemegang saham pihak ketiga yg tidak benar, maka pembentukan perusahaan tersebut tidak absah;
Bahwa perbedaan modal disetor dan modal yang ditempatkan yaitu modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya, sementara modal yang ditempatkan adalah Modal Ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi;
Bahwa ketika sebuah PT modal nya 100% dari pemerintah, maka perusahaan tersebut mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggung jawaban kepada pemerintah dan apabila tidak dilaksanakan hal tersebut merupakan salah;
Bahwa terkait dengan adanya biaya konsultan sebesar Rp. 300.000.000 terhadap Terdakwa Temmy Wijaya sebagai jasa pembentukan PT TBB yang tidak pernah dianggarkan dalam APBD dan tidak disertai dengan surat perjanjian, maka pengeluaran biaya tersebut adalah ilegal;
Bahwa pengelolaan dana di PT TBB tetap harus menggunakan prinsip kehati-hatian sesuai dengan good corporate governance dalam UU PT;
Bahwa tidak boleh perusahaan termasuk Perusahaan Daerah yang menerima penyertaan modal dari pemerintah merekrut karyawan tanpa SOP dan mengangkat karyawan tanpa Surat Keputusan;
Bahwa uang perusahaan yg merupakan penyertaan modal tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, apabila digunakan oleh pribadi maka dikatakan uang tersebut kerugian perusahaan dan termasuk tindak pidana penggelapan;
Bahwa sebelum menerima penyertaan modal hal yang harus disiapkan oleh direksi yaitu menyiapkan business plan dan AD/ART;
Bahwa ketika direksi tidak membut business plan tetapi dana penyertaan modal tetap digunakan untuk kegiatan perusahaan maka hal tersebut tidak benar karena harus ada business plan terlebih dahulu;
Bahwa laporan pertanggung jawaban keuangan sebuah perusahaan seharusnya d oleh sarjana akuntansi yang memahami proses masuk dan keluar uang perusahaan;
Bahwa terkait dengan pembentukan PT TBB yg modal awalnya dalam akta tercantum 25 Milyar tetapi tidak pernah disetor dan tidak pernah dianggarkan, hal tersebut harusnya diatur dalam suatu perda penyertaan modal namun sampai dengan sekarang tidak pernah ada perda penyertaan modal;
Bahwa melanjutkan penjelasan sebelumnya artinya selama ini tidak ada dasar uang yg masuk sebagai penyertaan modal dari Pemkot Ternate terhadap PT TBB;
Bahwa business plan harus dibuat secara tertulis, namun tidak diatur format bakunya;
Bahwa perbedaan PD Citra Gamalama dengan PT TBB bahwa PT TBB merupakan holding sementara citra gamalama hanya badan usaha;
Bahwa audit oleh kantor akuntan publik sangat penting untuk menciptakan public of interest dari principal dalam hal ini pemkot terhadap PT TBB sebagai agent;
Bahwa yg bertanggung jawab menciptakan trust adalah agency dalam hal ini PT TBB;
Bahwa hubungan dalam APBD antara pembiayaan dan penyertaan modal yaitu bahwa penyertaan modal termasuk dalam pengeluaran pembiayaan;
Bahwa ketika PT TBB mendapatkan keuntungan maka wajib menyetorkan dividen ke pemda, ketika rugi tidak ada kewajiban;
Bahwa terkait fakta tidak ada business plan yg dibuat direksi hal ini merupakan pembiaran pengawasan oleh komisaris terhadap kegiatan usaha yg dilakukan direksi tanpa business plan;
Bahwa selama PT belum ditutup dan dipailitkan maka masih dapat dilakukan audit eksternal;
Bahwa terkait uang Rp. 300.000.000 yang dikatakan sebagai jasa konsultasi pembentukan PT TBB terhadap Temmy, dimana uang tersebut merupakan uang PD citra gamalama, namun tidak pernah dianggarkan dalam APBD dan tidak disertai dengan surat perjanjian, maka dapat dikatakan kerugian;
Bahwa business plan tetap dibuat oleh direksi bukan pemerintah, jika tidak layak harusnya tidak dicairkan dana;
Bahwa Pemerintah Daerah dapat menolak penyertaan modal dari perusahaan apabila business plan dianggap tidak layak;
Bahwa apabila perusahaan melakukan rehab menggunakan uang penyertaan modal, hal tersebut bisa menggunakan aturan perusahaan sendiri tanpa pengadaan barang jasa pemerintah, namun apabila perusahaan belum mempunyai aturan tersendiri maka harus dibuat terlebih dahulu aturan tersebut baru dapat dilakukan rehab menggunakan dana penyertaan modal.
Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa
Bahwa ahli saat ini merupakan Dosen di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya;
Bahwa ahli memiliki keahlian di bidang hukum pidana dan kriminologi;
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan sebagai ahli di dalam persidangan kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali baik dalam persidangan tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 1 KUHP terdapat 4 asas fundamental yaitu asas legalitas, asas lex temporis de lictie, asas lex certa, dan asas non retro aktif;
Bahwa asas legalitas sama menurut pengertian Pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan, asas lex temporis delictie adalah suatu tindak pidana harus diperiksa berdasarkan peraturan hukum yang ada pada saat tindak pidana itu dilakukan, asas Lex Certa berarti tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bias, dan asas non retro aktif asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang;
Bahwa syarat formil surat dakwaan yaitu harus memuat identitas dan lain lain, sementara Syarat materil surat dakwaan berarti surat dakwaan tersebut harus dibuat secara lengkap jelas dan cermat pengertiannya dakwaan harus memuat uraian-uraian dari perbuatan yg sesungguhnya terjadi dan dihubungkan dengan unsur delik yg didakwakan mengandung unsur 5W+1H;
Bahwa akibat hukum dari surat dakwaan subsidairitas, yaitu dakwaan diperiksa dari dakwaan primair terlebih dahulu dan apabila tidak dapat dibuktikan maka sekanjutnya dibuktikan dakwaan subsidair atau dakwaan kedua lah yg diperiksa, sementara untuk dakwaan alternatif majelis hakim diberi kewenangan untuk memilih dakwaan mana yg akan dibuktikan;
Bahwa unsur delik Pasal 2 UU Tipikor dan konsepsi unsur melawan hukum dalam pasal 2 tersebut berarti ketika ada perbuatan yg menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi tetapi tidak dilakukan secara melawan hukum maka tidak bisa dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 2 tersebut;
Bahwa konsep melawan hukum yaitu melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pidana bukan administrasi, perdata maupun tata negara yaitu perbuatan yg harus terjadi benar benar melawan hukum dalam hal menguntukan diri sendiri, orang lain maupun korporasi;
Bahwa konsep melawan hukum lainnya yaitu harus merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, artinya jika perbuatannya melawan hukum tetapi tidak ada kerugian negara atau perekonomian negara yg timbul maka tidak dapat dikenakan pasal 2 uu tipikor;
Bahwa konsep melawan hukum dan melanggar hukum perbedaannya yaitu ada pada ranah hukumnya untuk melawan hukum ranah hukum keperdataan sementara melanggar hukum ranah hukumnya lebih ke ranah hukum pidana;
Bahwa dalam unsur delik pasal 2 dan 3 uu tipikor terkait unsur menimbulkan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sesuai dengan putusan MK tahun 2016 dinyatakan bahwa menimbulkan kerugian negara harus merupakan kerugian yang actual loss bukan potencial loss atau harus benar benar nyata artinya harus benar benar dibuktikan dalam persidangan;
Bahwa yg berwenang mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara yg timbul, untuk menetapkan seseorang menjadi terdakwa berdasarkan pasal 2 atau 3 tipikor, penyidik harus menggunakan hasil perhitungan atau laporan dari BPK karena dalam hal kerugian negara pemeriksaannya sudah diatur dalam UU pengelolaan pertanggungjawaban keuangan negara, UU BPK, UU perbendaharaan negara, dalam hal ini hanya BPK lah di indonesia yg diberi kewenangan untuk memeriksa keuangan negara;
Bahwa BPKP berwenang melakukan pengawasan keuangan berbeda dengan BPK yang memang memeriksa keuangan negara, BPKP dibentuk berdasarkan kepres sementara BPK dibuat berdasarkan UU;
Bahwa maksud Pasal 14 uu tipikor arti pelanggaran terhadap uu ini adalah tindak pidana maka pelanggaran terhadap uu itu dapat ditindak dengan uu tipikor, menurut Prof Andi Hamzah disebut sebagai pasal bangku kosong;
Bahwa dalam tahap penyidikan dan persidangan perkara tipikor dengan sangkaan pasal 2 dan 3, di penyidikan haruslah ada bukti bukti kerugian negara yg dimaksud dengan cara dinyatakan oleh instansi yg ditunjuk oleh uu dalam hal ini adalah BPK;
Bahwa general penal law adalah cabang hukum yang menetapkan aturan-aturan dan sanksi pidana yang berlaku bagi pelanggaran terhadap hukum pidana yang bersifat umum atau berlaku untuk seluruh orang dalam suatu negara atau wilayah hukum tertentu diatur dalam KUHP;
Bahwa special penal law adalah bang hukum yang menetapkan aturan-aturan dan sanksi pidana yang berlaku khusus bagi pelanggaran tertentu yang diatur dalam undang-undang atau peraturan-peraturan khusus, yang dibuat untuk mengatasi masalah atau isu-isu tertentu yang timbul dalam masyarakat;
Bahwa administrative penal law adalah cabang hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan pemerintahan, seperti pegawai negeri, pejabat pemerintahan, atau badan hukum yang berafiliasi dengan pemerintahan;
Bahwa prinsip dasar hukum pidana tidak membuat normanya sendiri yaitu berasal dari bidang hukum lain kemudian dimasukkan ke dalam perundang-undangan pidana sebagai suatu perbuatan yg dilarang atau delik dengan kata lain ketika seseorang melanggar ketentuan uu maka harus dilihat terlebih dahulu pembagian uu yg tadi apakah orang tersebut melanggar uu administrasi atau uu keperdataan, ketika dalam uu tersebut tidak ada ketentuan pidana yg diatur maka seseorang hanya bisa dihukum sesuai uu tersebut tidak boleh uu pidana;
Bahwa contohnya ketika seseorang melanggar kepres tentang pelaksanaan lelang dia tidak bisa dijatuhi pidana atau ancaman sanksi pidana karena kepres bukan aturan pidana;
Bahwa contoh lainnya ketika ada polisi yang melanggar ketentuan kode etik maka dia hanya diberikan sanksi administrasi;
Bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah uu sendiri dan ketika dia melanggar uu perseroan terbatas tidak bisa dijatuhi hukuman pidana kecuali perbuatannya tersebut merupakan delik;
Bahwa terkait dengan pembentukan PT TBB yang dalam akta pendirian disebutkan terdapat penyertaan modal dari pemda dan ada modal dari swasta, ternyata faktanya hal tersebut tidak benar dan hanya tercantum dalam akta saja, lalu setelah pendirian tersebut ada penyertaan modal dan menurut Permendagri 52 Tahun 2012 ada beberapa syarat yg tidak dipenuhi seperti tidak ada analisis kelayakan bisnis dan keadaan APBD harus surplus, tetapi TAPD dan DPRD tetap menyetujui penyertaan modal tersebut, kemudian direksi mempunyai kewajiban membuat business plan tetapi tidak pernah dibuat namun pengelolaan perusahaan terhadap dana penyertaan modal tetap dilakukan tanpa business plan, ahli menanggapi mengacu pada penjelasan unutk menggunakan hukum pidana harus benar benar cermat dan hati hati yaitu harus dilihat terlebih dahulu ketika peraturan perundang-undangan tersebut merupakan kepanjangan dari uu pidana, ketika ada pelanggaran terhadap uu terkait tadi dikenakan sanksi administrasi terlebih dahulu apabila perbuatannya mengandung unsur pidana maka dapat dikenakan hukuman pidana kemudian terkait dengan keuntungan dan kerugian yg didapatkan perusda hal tersebut masuk ke hal keperdataan terlebih dahulu apabila kerugian tersebut diakibatkan oleh perbuatan tindak pidana maka dapat dikenakan hukuman pidana;
Bahwa ahli mengoreksi keterangan sebelumnya mengenai ketentuan Pasal 2 uu tipikor, karena yg benar adalah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, delik inti dari pasal 2 itu adalah melawan hukum kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
Bahwa pasal 3 uu tipikor delik intinya adalah menyalahgunakan kewenangan;
Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa, perbuatan seperti pengurangan kuantitas dan penggantian barang pokok merupakan perbuatan pidana walaupun pengadaan barang dan jasa tersebut diatur oleh Peraturan Presiden;
Bahwa sifat melawan hukum ada formil dan materil, formil artinya suatu tindakan dianggap melawan hukum formil jika tindakan tersebut melanggar aturan hukum yang telah ditetapkan serta memenuhi seluruh unsur delik dan materil artinyasuatu tindakan dianggap melawan hukum materil jika tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip moral atau keadilan, meskipun tindakan tersebut tidak secara khusus dilarang oleh undang-undang;
Bahwa sifat melawan hukum dalam uu tipikor, setelah adanya perubahan dan putusan MK maka sifat melawan hukum itu harus sifat melawan hukum formil;
Bahwa penerapan pasal 2 dan pasal 3 haruslah melanggar peraturan perundangan undangan pidana bukan peraturan perundang-undangan saja, contohnya dalam putusan mahkamah agung No. 121 Pidsus 2020 yang mengandung business judgement rule;
Bahwa perbedaan ultimum remedium dengan premium remedium, dimana dalam premium remedium upaya yang harus dilakukan adalah menggunakan pengobatan atau sanksi yang paling efektif dan adil bagi pelaku kejahatan serta mencegah terjadinya tindakan kriminal di masa yang akan datang, sementara ultimum remedium adalah penggunaan hukum pidana harus menjadi pilihan terakhir dalam menyelesaikan suatu masalah atau konflik;
Bahwa terkait dengan perusda yang mendapat penyertaan modal dari pemda, dan dalam berjalannya perusahaan tersebut ada kerugian negara atau daerah, maka penerapan proses hukumnya ketika ada uang pemerintah maka menggunakan ketentuan uu keuangan negara, jika penggunaan uang pemerintah tadi dibuat tidak sesuai ketentuan seperti penggunaan untuk dana pribadi maka disitulah tindak pidananya;
Bahwa ketika ada dana penyertaan modal dari pemerintah dan hal tersebut malah membuat negara rugi tetapi menguntungkan / memperkara diri pribadi, orang lain atau suatu korporasi hal tersebut merupakan suatu tindak pidana apabila perbuatannya dilakukan dengan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan;
Bahwa jika pengelolaan perusahaan dilakukan tidak benar dengan melanggar aturan aturan perusahaan maka hal tersebut dapat merugikan keuangan perusahaan dan dapat dikenakan pidana;
Bahwa menggunakan uang perusahaan yg berasal dari penyertaan modal pemerintah untuk kepentingan pribadi hal tersebut merupakan tindak pidana;
Bahwa saat aset perusahaan yang berasal dari dana penyertaan modal pemerintah dijual atau digadai lalu uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi hal tersebut merupakan tindak pidana;
Bahwa seorang direksi yang menggunakan atau mengambil uang tanpa dasar hukum yg jelas dan tidak ada pertanggung jawabannya maka hal tersebut dapat dikenakan pidana;
Bahwa seorang direksi yang mengelola dana penyertaan modal dari pemerintah dalam suatu perusahaan dengan tidak benar seperti menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, menjual atau menggadai aset perusahaan dan menggunakan serta mengambil uang tanpa ada pertanggung jawabannya, maka hal tersebut merupakan tindak pidana korupsi.
Atas pendapat Ahli tersebut Terdakwa memberikan pendapat tidak keberataan dan membenarkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa dasar hukum terdakwa diangkat menjadi Direktur PT.Ternate Bahari Berkesan (TBB) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate, Nomor terdakwa tidak ingat Tentang Pengangkatan Direktur BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan, yang ditetapkan pada tanggal tidak ingat sekitar bulan Februari 2015, sebelumnya ada Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan dan RUPS yang diselenggarakan oleh Walikota Ternate Saudara Alm Burhan Abdurahman atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 11 Pebruari 2015, yang hadir pada RUPS adalah :
Alm Burhan Abdurahman sebagai Walikota Ternate selaku pemegang saham mayoritas merangkap Komisaris pada PT. Ternate Bahari Berkesan.
Drs. M. Tauhid Soleman. M.Si, selaku Sekretaris Daerah Kota Ternate.
Terdakwa sendiri Temy Wijaya
Chairul Saleh Arief sebagai Pegawai Negeri Sipil
Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Direktur yaitu Pengembangan bisnis dan menjaga kondusifitas dengan Walikota selaku Pemegang Saham;
Bahwa selaku Direktur Terdakwa bertanggungjawab pada Komisaris sesuai dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ada pada Akta Pendirian Nomor 55 tahun 2015;
Bahwa pelaksanan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah diotentifikasi dalam bentuk Akta Notaris, yang dibuat oleh Notaris Hasan Basinu;
Bahwa Terdakwa saat diangkat menjadi Direktur, saat itu sebagai konsultan Managamen perorangan (kompetensi dari riwayat kerja) terdakwa diminta oleh Walikota Ternate untuk mendirikan PT. BPRS Kota Ternate Tahun 2011 selanjutnya secara operasioanl dan perizinan PT. BPRS tahun 2013 berhasil secara aktif secara operasioanl setelah mendapatkan izin usaha dari Bank Indonesia dan sebelumnya telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor. 27 tahun 2011 tentang Pendirian PT. BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate tanggal 15 Juni 2011, atas dasar hal itu maka selanjutnya Walikota Ternate meminta terdakwa untuk juga mendirikan PT. Ternate Bahari Berkesan (PT.TBB);
Bahwa terdakwa sebagai konsultan manajemen pendirian BPRS Bahari Berkesan mendapatkan fee sebesar Rp. 350.000.000 dan besaran fee tersebut bukan terdakwa yang menentukan melainkan Walikota Ternate;
Bahwa fee tersebut terdakwa terima dalam bentuk uang dengan di transfer dan terdakwa lupa apakah ada dokumen yang ditanda tangani atau tidak sebelum menerima fee tersebut;
Bahwa kongkritnya sebagai jasa konsultasi pembentukan BPRS terdakwa membuat studi kelayakan, sop, software, rekrutmen pegawai, perizinan dan banyak kegiatan lainnya;
Bahwa proses membuat perusahaan daerah yang paling memakan waktu adalah proses pembuatan sampai pengesahan perda dengan DPRD;
Bahwa yang diminta dan dibicarakan oleh Walikota Ternate Alm, Sdr. Burhan Abdurahman adalah :
Menunjuk Sdra. Temy Wijaya sebagai Konsultan Pendirian PT.TBB
Pembuatan dalam bentuk rancangan Peraturan Daerah.
Rancangan Akta Pendirian BUMD Holding Company.
Rancangan Standart Operasional Prosedur (SOP)
Rancangan Studi Kelayakan sama seperti milik pada PT. BPRS saat pendirian.
Bahwa selanjutnya dari hal-hal tersebut terdakwa serahkan rancangan tersebut kepada Walikota untuk di bicarakan kepada DPRD Kota Ternate, dan rancangan lainnya sebagaimana Akta Pendirian, SOP dan Study Kelayakan telah terdakwa serahkan kepada Walikota, dan hasilnya untuk Perda dan Akta Pendirian ada sedikit berbeda seperti modal, komposisi kepemilikan saham, per lembarnya, dan hasil untuk SOP dan analisa kelayakan telah terdakwa buat dan serahkan ke Walikota Ternate namun saat terdakwa menjabat belum disetujui oleh Walikota Ternate, sampai terdakwa mengundurkan diri dalam RUPS belum disyahkan SOP dan Analisa Kelayakan tersebut;
Bahwa rencana kami menjadikan Holding Company sebagai Induk Usaha artinya dari beberapa anak perusahaan sifatnya sebagai tehnis dan focus pada usaha masing-masing dan anak perusahaan tetap wajib membuat laporan keuangan kepada PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company jadi satu pintu permintaan modal penyertaan dan laporan keuangan melalui PT. Ternate Bahari Berkesan dan selanjutnya PT.TBB kepada Walikota sebagai wakil pemerintah Kota/ kuasa sebagai pemegang saham Mayoritas;
Bahwa menurut terdakwa yang menjadi dasar PT. TBB sebagai Holding Company adalah berdasarkan Peraturan Daerah No.1 tahun 2014, dan sejak disahkan oleh Kemenhumkam PT. Ternate Ternate Bahari Berkesan dinyatakan sah berbadan hukum;
Bahwa menurut terdakwa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pendirian sebuah Badan Usaha Milik Daerah Holding Company adalah:
Perda
Pemegang Saham
Modal
Pengurus (Komisaris dan Direksi).
Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris
Pengesahan Badan Hukum oleh Kemenhumham.
Hal tersebut diatur dalam Permendagri yang mengatur tentang pendirian BUMD.
Bahwa pemilik modal dalam pendirian Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan adalah Pemerintah Kota Ternate, penyetoran modal dilakukan melalui penganggaran APBD Kota Ternate yang dilakukan oleh Pemkot Ternate dengan DPRD Kota Ternate kemudian disalurkan melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Ternate untuk kemudian pencairannya melalui BPD Maluku-Malut, dasar hukum mekanisme penyetoran dan penganggaran tersebut adalah UU PT No. 40 tahun 1997 tentang Perseroan Terbatas, modal dasar apabila tidak disetor penuh tidak memiliki konsekwensi hukum tetapi modal disetor wajib disetorkan minimal 25 % dari modal dasar sehingga apabila modal disetor tidak disetorkan maka perusahaan tersebut tidak dapat berjalan;
Bahwa PD Citra gamalama dibubarkan berdasarkan laporan keuangan saja namun asetnya belum diurus selesai;
Bahwa pembahasan pembentukan PT TBB yg terdakwa lakukan yaitu membuat draf-draf yang sama ketika melakukan pembentukan BPRS;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak pernah menjadi jasa konsultan pendirian sebuah perusahaan selain bank;
Bahwa terdakwa mengetahui informasi terkait penyertaan modal harus ada analisis kelayakan bisnis namun hal tersebut terdakwa hanya sampaikan dalam pemaparan sementara keputusan selanjutnya tergantung walikota;
Bahwa draf-draf yg dibuat oleh terdakwa saat pembentukan perusda sudah tidak ada;
Bahwa terdakwa belum pernah membuat analisis kelayakan investasi untuk perusahaan non bank, terdakwa hanya pernah membuat untuk bank;
Bahwa draf analisis kelayakan bisnis untuk PT TBB terdakwa dibuatkan mirip dengan analisis kelayakan bisnis untuk BPRS;
Bahwa analisis tersebut memuat potensi pasar, dan lain lain yang intinya referensinya terdakwa buat dengan analisis kelayakan bisnis dengan bank;
Bahwa pada saat pembahasan dengan walikota sudah disepakati walikota menginginkan badan usaha berbentuk PT sebagai holding company yaitu untuk mengkonsolidasi perusahaan daerah yang sebelum telah berdiri dan akan berdiri;
Bahwa dalam pembentukan holding company tidak perlu melibatkan bank indonesia;
Bahwa untuk pendirian perusahaan sebagai holding company sama dengan perseroan yg lain yaitu dengan akta notaris dan pengesahan kemenkumham;
Bahwa terdakwa menerima honor Rp. 300.000.000 sebagai jasa konsultan pendirian PT TBB atas persetujuan direktur PD Citra Gamalama dan walikota setelah pendirian selesai;
Bahwa terdakwa pernah dengan Direktur Perusahaan Daerah Citra Gamalama Kota Ternate untuk mengalihkan dana penyertaan modal milik Perusahaan Daerah Citra Gamalama Kota Ternate ke PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) hal tersebut terdakwa lakukan berdasarkan perintah dari Walikota Ternate Alm Burhan Abdurrahman, menurut terdakwa hal tersebut tidak diperbolehkan namun atas dasar perintah Walikota Ternate Alm Burhan Abdurrahman terdakwa melaksanakannya;
Bahwa pengalihan dana penyertaan modal milik Perusahaan Daerah Citra Gamalama Kota Ternate ke PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) rencananya sebagian digunakan untuk pembayaran jasa konsultan namun atas perintah Walikota Ternate Alm Burhan Abdurrahman dana tersebut sebagian digunakan untuk perdagangan beras atau sembako sebesar Rp. 380.000.000, untuk uang muka honor jasa konsultan terdakwa Rp. 100.000.000 dan sebagian lagi untuk renovasi kantor serta pengadaan inventaris kantor, dalam pengelolaannya dana tersebut diajukan kepada walikota Ternate Alm Burhan Abdurrahman kemudian disetujui oleh Walikota Ternate sedangkan pelaporannya untuk penjualan beras hasil penjualannya disetorkan langsung ke rek PT. TBB di PT. BPRS, sedangkan untuk dana renovasi dan pembelian inventaris bukti-buktinya diserahkan ke bagian akuntansi PT. TBB yaitu saudara Said Alhadad untuk dibuatkan pembukuaannya;
Bahwa terdakwa menerima honor sebagai jasa konsultan pendirian PT TBB sebesar Rp. 300.000.000 dalam 2 kali tahap pembayaran, yaitu uang muka Rp. 100.000.000 dan sisanya sebesar Rp. 200.000.000 terdakwa ambil dari penyertaan modal pertama pemerintah ke PT TBB;
Bahwa selain uang PD Citra Gamalama sebesar Rp. 500.000.000 tidak ada aset lain yang diserahkan ke PT TBB dan terdakwa tidak mengetahui karena melalui walikota;
Bahwa terkait dengan terdakwa sebagai jasa konsultan manajemen pendirian PT TBB tidak ada pengangkatan atau surat keputusannya hanya ada surat perjanjian kerja sama dengan PD Citra Gamalama;
Bahwa terkait dengan tidak disebutkannya pengalihan dana Rp. 500.000.000 di dalam surat perjanjian kerja sama dengan PD Citra Gamalama karena dana tersebut belum tersedia sehingga tidak disebutkan;
Bahwa dasar Terdakwa menerima uang jasa konsutasi sebesar Rp. 300.000.000 yang bersumber dari pengalihan dana PD Citra Gamalama Rp. 100.000.000 dan sisanya sebesar Rp. 200.000.000 dari penyertaan modal pertama Pemkot Ternate sebesar Rp. 2.000.000.000, atas perintah lisan walikota ternate, walaupun hal tersebut tidak dicantumkan dalam keputusan dalam RUPS;
Bahwa di dalam RUPS terdakwa sebagai direktur tidak menyampaikan telah menerima uang jasa konsutasi sebesar Rp. 300.000.000 yang bersumber dari pengalihan dana PD Citra Gamalama Rp. 100.000.000 dan sisanya sebesar Rp. 200.000.000 dari penyertaan modal pertama Pemkot Ternate sebesar Rp. 2.000.000.000;
Bahwa terdakwa melakukan sendiri pembelian beras sebesar Rp. 382.000.000 dengan pembelian dari bojonegoro tanpa melibatkan pihak perusahaan lain;
Bahwa kemudian beras tersebut dikelola oleh Chairul Saleh Arif dan terdakwa tidak mempunyai kapasitas dalam pengelolaan beras tersebut;
Bahwa utang beras sebesar Rp. 212.000.000 awalnya tidak terdakwa masukkan dalam laporan keuangan perusahaan karena tidak dibuat pertanggung jawaban oleh Said Al Hadaad dan terdakwa menganggap Chairul Saleh lah yg harus membuat pertanggung jawaban;
Bahwa seharusnya PT. Ternate Bahari Berkesan Sebagai holding Company tidak boleh mempunyai usaha, namun usaha perdagangan beras tersebut dilakukan atas perintah lisan Walikota Ternate (Alm Burhan Aburahman) sebelum PT. TBB berdiri sekitar bulan April 2014;
Bahwa adapun Struktur organisasi dan pengurus BUMD Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan (TBB) saat Terdakwa menjadi Direktu yaitu :
RUPS
Komisaris dan
Direktur
Pegawai 2 (dua) orang Dan saat itu Walikota Ternate menunjuk Saudara Chairul Saleh untuk membantu di Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa dana Penyertaan modal yang diterima oleh BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sejak terdakwa menjabat sebagai Direktur yaitu :
Tahun 2015 Tahap I sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan Tahap 2 (dua) sebesar Rp. 2.850.000.000,- (dua miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) melalui Bank BPD Maluku Malut dan telah dialihkan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan ditempatkan dalam bentuk tabungan atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan di Bank BPRS sebagai cadangan modal, namun saat itu posisi masih tertunda karena ijin OJK belum turun terkait penyertaan tersebut, sehingga masih menjadi milik PT. Ternate Bahari Berkesan.
Sedangkan sisa dana sebesar Rp.1.850.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk :
Rp.1.397.500,- dalam bentuk dana cash yang dibagian accounting
Saldo di BPD Maluku Rp.12.437.288,-
Saldo di BNI 46 Rp.144.647.492.
Saldo debet tiketing Rp.31.000.000,- (sebagai usaha ticketing)
Sebesar Rp.1.000.000.000 (sattu miliar rupiah) disalurkan sebagai penyertaan modal ke PT. Alga Kastela Bahari Berkesan.
Sisanya untuk pembayaran gaji komisaris, pegawai, direktur dan biaya operasional kantor.
Untuk usaha ticketing menggunakan system online, jadi setiap penjualan sudah ada keuntungan.
Tahun 2016 tidak ada tambahan modal walaupun sudah dianggarkan oleh Pemkot Ternate tetapi tidak sempat dicairkan, posisi dana cadangan tersebut yang Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) masih tetap berada di Bank BPRS.
Bahwa mekanisme penempatan dana cadangan modal di BPRS adalah melalui transfer dari rekening milik PT. Ternate Bahari Berkesan di BPD Maluku ke rekening PT. BPRS melalui bank koresponden yaitu Bank Muamalat Ternate atau Bank Syariah Mandiri Ternate, dan dasar sehingga menempatkan dana cadangan tersebut karena hanya ada surat permintaan permohonan dari BPRS kepada Walikota Ternate dengan tembusan PT. Ternate Bahari Berkesan, namun dana tersebut masih bentuk tabungan, karena belum ada ijin OJK;
Mekanisme pemberian dana penyertaan modal dari PT. Ternate Bahari Berkesan kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan karena hanya ada permohonan pencairan modal dari Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan kepada Walikota Ternate dengan tembusan PT. Ternate Bahari Berkesan, sehingga dengan dasar tersebut, PT. Ternate Bahari Berkesan melakukan transfer dana penyertaan modal sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari rekening PT. Ternate Bahari Berkesan di Bank BPRS Bahari Berkesan ke rekening milik PT. Alga Kastela Bahari Berkesan di Bank BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa besar modal untuk perdagangan beras sebesar Rp.382.800.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus ribu untuk beras sebanyak 44 (empat puluh empat) ton dan beras tersebut dibeli di daerah Bojonegoro Provinsi Jawa Timur dan yang mengelola perdagangan beras tersebut terdiri dari 4 (empat) orang salah satunya Saudara Chairul Saleh dan beras tersebut rencananya dijual prioritas kepada PNS Pemerintah Kota Ternate dan masyarakat umum. Dan saat itu ada tagihan piutang beras yang belum terbayar sebesar Rp.212.820.000,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan hal tersebut disampaikan 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan RUPS Luar Biasa tanggal 10 Juni 2016 dan terdakwa laporkan juga secara tertulis, dan pada saat pelaksaan RUPS Luar Biasa tersebut, tanggapan Walikota pada saat itu agar piutang tetap ditagih, namun hal tersebut tidak tertuang didalam Berita Acara RUPS Luar Biasa, dan data piutang beras tersebut masuk didalam neraca PT. Ternate Bahari Berkesan, namun Terdakwa lupa tahunnya, dan data piutang beras tersebut Terdakwa dapatkan dari Bendahara Pengelola beras dalam bentuk Softcopy dengan nama pihak yang belum bayar dan nominalnya dan data tersebut Terdakwa dapatkan sebelum Terdakwa mengundurkan diri dari jabatan Direktur;
Bahwa untuk usaha beras tersebut dilakukan sebelum Terdakwa sah menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan dan PT. Ternate Bahari Berkesan pun belum berbadan hukum;
Bahwa dasar sehingga Terdakwa menerima biaya konsultan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) adalah MOU dengan PD. Citra Gamalama tahun 2013 dan sumber dananya dari dana penyertaan modal milik PD. Citra Gamalama, dan dana konsultan tersebut digunakan untuk pembuatan study kelayakan pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan (draft studi kelayakan sudah diserahkan kepada Walikota), pembuatan SOP, perancangan Perda, dan saat itu dari dana pengalihan milik PD. Citra Gamalama yang diberikan kepada Terdakwa untuk biaya konsultan sebesar Rp.117.200.000,- (seratus tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.182.800.000,- (seratus delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) diambilkan dari dana penyertaan modal PT. Ternate Bahari Berkesan pada bulan Maret 2015;
Bahwa untuk pembelian beras sebesar Rp.382.800.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus ribu untuk beras sebanyak 44 (empat puluh empat) ton tidak ada Kontrak Kerjasama dengan pihak ketiga, dan yang ada hanya kwitansi dan contoh beras serta bukti pengangkutan kapal;
Bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company hanya dapat dilihat didalam Perda Nomor 1 Tahun 2014, namun didalam Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris Hasan Basinu, SH Nomor 55 Tahun 2014 tidak ada frase Holding Company;
Bahwa sesuai dengan Perda modal dasar sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), modal disetor sebesar 25 % dari modal dasar, dan saat itu tidak ada setoran modal cash/tunai sebanyak Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) yang disetorkan ke rekening PT. Ternate bahari berkesan dan hanya dalam bentuk inbreng saham dari PT. BPRS Bahari Berkesan, PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan Apotik, dan ada tambahan modal dari APBD Pemkot Ternate pada tahun 2015 sebesar Rp.4.850.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) secara 2 (dua) tahap;
Bahwa mekanisme pelaporan keuangan diserahkan kepada Walikota Ternate selaku pemegang saham mayoritas dan Komisaris dan Dinas Pengelolan Keuangan dan Aset Pemkot Ternate;
Bahwa pernah terdakwa sampaikan kepada Walikota Ternate untuk dilakukan audit per Desember 2015, namun disampaikan tidak dulu karena alasan biaya, dan sampai Terdakwa mengundurkan diri sebagai Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan pada tanggal 10 Juni 2016 pengelolaan dana penyertaan modal tersebut belum dilakukan audit;
Bahwa sumber dana pembuatan software dari dana penyertaan modal tahun 2015 sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk 3 (tiga) Software yang dipesan diperusahaan Adikarya Madani milik Terdakwa, dan software tersebut awalnya sudah dilakukan traning dan dimasukan dikomputer PT. Ternate Bahari Berkesan dan ada buku panduan dan software tersebut digunakan karena alasan belum ada instruksi dari Terdakwa selaku Direktur PT. Ternate Bahari berkesan;
Bahwa terdakwa melaksanakan tugas dalam sebulan terkadang hanya 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) hari kerja dan penghasilan Terdakwa dibayar full dalam sebulan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan jika Terdakwa pulang ke Surabaya terdakwa selalu menggunakan dana dengan system reimburse PT. Ternate Bahari Berkesan karena klausul penghasilan terdakwa adalah penghasilan bersih;
Bahwa terkait adanya asset lancar lainnya sebesar Rp.170.165.476,74,- (seratus tujuh puluh juta seratus enam puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah koma tujuh puluh empat sen) sebagaimana Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan holding Company per 31 Desember 2015 tertanggal 16 Mei 2016 terdakwa menyatakan selama masa jabatan terdakwa, penyertaan modal dari Perusahaan Daerah Citra Gamalama hanya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dicairkan dari BPD Maluku dan tidak ada tambahan modal berupa transfer atau cash sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sedangkan untuk bukti transaksi dana sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) Terdakwa lupa digunakan untuk apa, yang pasti digunakan untuk operasional persiapan pendirian PT. TBB.
Bahwa terkait dengan hutang usaha sebesar Rp.143.032.892,- (seratus empat puluh tiga juta tiga puluh dua ribu delapan ratus Sembilan puluh dua rupiah) yang menjadi temuan Ichsan Effendi dalam neraca tahun 2015 saat Terdakwa menjadi Direktur Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sampai dengan bulan Juni 2016, terdakwa menyatakan dimasa jabatan terdakwa tidak ada hutang, dan setiap laporan keuangan ditandatangani oleh Terdakwa dan Said Alhaddad selaku bagian akuntansi.
Bahwa saat ditunjuk sebagai direktur terdakwa tidak bersedia karena di dalam Perda tercantum masa jabatan direktur adalah 5 tahun, namun walikota menyampaikan belum ada di Kota Ternate yang dapat menjadi direktur sebuah perusahaan daerah kemudian menyampaikan masa jabatan terdakwa nantinya hanya akan 2 tahun, kemudian terdakwa pun bersedia;
Bahwa penunjukan terdakwa sebagai direktur berdasarkan RUPS dan ditentukan masa kerja terdakwa 2 tahun;
Bahwa pada saat terdakwa menjabat kondisi keuangan PT TBB rugi;
Bahwa terdakwa mengetahui prinsip good corporate governance namun pada saat terdakwa membuat draf Perda tidak dimasukan dalam draf tersebut;
Bahwa terkait dengan prinsip transparansi terdakwa hanya menyampaikan hasil RUPS ke pemegang saham tidak disampaikan dalam surat kabar;
Bahwa terkait dengan prinsip akuntabel terdakwa menyatakan laporan keuangan PT TBB tidak pernah diaudit oleh akuntan publik;
Bahwa terdakwa sebagai direktur tidak membuat anak perusahaan baru karena anak perusahaan PT TBB yaitu BPRS dan PT Alga Kastela lebih dulu berdiri;
Bahwa terdakwa tidak pernah dimintai dana secara pribadi oleh walikota, pemerintah atau pihak lainnya;
Bahwa Said Al Hadaad masuk pada Mei 2015 dan menyatakan tidak tercatat pengeluaran berasal dari pernyataan modal sebelum Mei 2015 dimana yang bersangkutan hanya mencatat pengeluaran setelah dia masuk saja, sehingga tidak mengetahui pengambilan uang Rp. 200.000.000 untuk dana jasa konsultasi terdakwa, namun terdakwa menyatakan telah menyerahkan kwitansi pengambilan uang tersebut kepada Said Alhadaad;
Bahwa saat Said Alhadaad masuk sampai terdakwa mengundurkan diri tidak pernah ada kegiatan apapun mengenai usaha beras karena yang mengelolanya hanya Chairul Saleh Arif;
Bahwa terkait dengan utang beras yang selalu dimasukan dalam laporan keuangan PT TBB hal tersebut merupakan perintah walikota;
Bahwa saat terdakwa menjadi direktur ada modal yang dikeluarkan untuk usaha travel yaitu sebesar Rp. 20.000.000;
Bahwa terkait dengan akta notaris yg tidak benar terkait dengan modal yg disetor 25 m dan pemegang saham swasta, terdakwa menanggapi hanya sebatas membuat draf terkait hal selanjutnya terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa terdakwa mengetahui terkait ketidakbenaran fakta dalam akta notaris dan terdakwa tindak lanjut dengan menyampaikan ke walikota lalu walikota menyampaikan modal tersebut nantinya akan disetor secara bertahap melalui penyertaan modal;
Bahwa terdakwa menyatakan yang seharusnya direksi lakukan yaitu membuat guidance dari analisis kelayakan investasi pemkot, namun karena dari pemkot tidak membuat sehingga tidak ada guidance dari direksi;
Bahwa alasan rekrutmen karyawan dilakukan tanpa SOP karena perintah walikota untuk melakukan perekrutan karyawan segera;
Bahwa alasan terdakwa tidak menyiapkan payung hukum perusahaan seperti sop dan lain lain karena walikota menyampaikan jalan dulu saja, sehinga terdakwa menjalankan perusahaan berdasarkan ketentuan perbankan yang terdakwa ketahui;
Bahwa selama terdakwa menjabat direktur PT TBB 17 bulan, tidak pernah dilakukan audit terhadap laporan keuangan PT TBB, alasannya karena terdakwa sudah menyampaikan ke walikota untuk minta di audit ke Kantor Akuntan Publik namun tidak ditanggapi;
Bahwa gaji direktur sebesar Rp. 15.000.000 terdapat dalam keputusan RUPS,
Bahwa terdakwa sering melakukan perjalanan pulang pergi ke surabaya dengan ditanggung oleh dana PT TBB dan hal tersebut tidak disebutkan dalam RUPS, alasan terdakwa karena disetujui walikota;
Bahwa terkait keterangan Abdi Kusuma dan Said Alhadaad yang menyatakan terdakwa jarang mengantor, terdakwa menanggapi memang sejak pengangkatan sebagai direktur sudah disampaikan ke walikota jika akan terdakwa akan sering off kantor karena bolak balik surabaya dan walikota saat itu menyetujuinya;
Bahwa terkait dengan pembentukan unit usaha baru PT TBB hal tersebut diperbolehkan atas dasar persetujuan pemegang saham dalam RUPS;
Bahwa terkait dengan Software Rp. 45.000.000 tidak bisa digunakan karena SDM di ternate yg tidak kompeten;
Bahwa terdakwa mulai menjabat sebagai direktur bulan Februari 2015 dan terkait pertanggungjawaban sebelum Februari 2015 terdakwa menyatakan tidak mengetahui;
Bahwa terkait pernyataan terdakwa yang tidak mengetahui transaksi dan pertanggung jawaban PT TBB sebelum Februari 2015, Penuntut Umum menunjukan Barang Bukti No. 289 berupa 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Desember 2014 tertanggal 15 Januari 2015 yang di tanda tangani oleh terdakwa sendiri, dan dokumen tersebut terdakwa membenarkan terdakwa yang tanda tangan;
Bahwa terkait dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 14 Maret 2014, terdakwa menyatakan hal tersebut bukanlah RUPS melainkan hanya pembahasan biasa antara terdakwa, walikota dan Chairul Saleh Arif, sehingga BA RUPS 14 Maret 2014 tersebut tidak benar dan tidak sah;
Bahwa terdakwa hadir pada saat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada tahun 2016 mengenai penggantian Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan dari Saksi kepada Ichsan Effendi, dan tidak ada penandatanganan Berita Acara atau Memori serah terima pertanggungjawaban Perusahaan dari terdakwa kepada Saudara Ichsan Effendi, karena dikomitmen awal walikota Ternate meminta Saksi hanya untuk merintis pendirian BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan dan menjadi Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan selama kurang lebih 1 (satu) tahun, sehingga pada awal tahun 2016 terdakwa mengajukan pengunduran diri sebagai Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, dan menyerahkan data-data mengenai asset, bisnis terakhir dan laporan keuangan BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan kepada Walikota Ternate (Alm. Burhan Abdurahman) selaku pemegang Saham pengendali, karena belum diketahui siapa Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan yang akan menggantikan terdakwa, dan setelah pelaksanaan RUPS LB, terdakwa baru mengetahui dan dikenalkan dengan Saudara Ichsan Effendi selaku Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa tidak ada serah terima laporan keuangan setelah pergantian direktur dari terdakwa ke Ichsan Effendi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
| 1 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Uang Muka Belanja Tahun 2019 |
| 2 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 3 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Piutang Dagang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 4 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Karyawan otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 5 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Piutang Lainnya (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 6 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persekot Gaji (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 7 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 8 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Non Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 9 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penyertaan Modal Pemerintah (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 10 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penjualan Sembako (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 11 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penjualan BBM Pertalite (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 12 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penjualan Makanan Restaurant (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 13 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Operasional Speedboat (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 14 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penggilingan Daging (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 15 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Jasa Bagi Hasil Restaurant (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 16 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bagi Hasil/Jasa Giro Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 17 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bagi Hasil/Bunga Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 18 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penerimaan Potongan Absensi (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 19 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pengembalian Penyertaan Modal Anak Perusahaan (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 20 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Sembalo (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 21 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan BBM Pertalite (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 22 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Makanan Restaurant (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 23 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Barang Operasional Speedboat (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 24 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Bahan Penggilingan Daging (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 25 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Peralatan Kantor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 26 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Kendaraan Bermotor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 27 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bangunan Sub Penyalur BBM (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 28 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan Renovasi yang akan diserahkan kepada Entitas Lain (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 29 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Utang Dagang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 30 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Utang Gaji (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 31 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 32 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Tunjangan Hari Raya (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 33 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Perjalanan Dinas (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 34 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Sewa (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 35 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pelayanan Tamu (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 36 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar ATK, Fotocopy dan Materai (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 37 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Asuransi, Pajak dan Retribusi (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 38 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Telepon dan Fax (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 39 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Keperluan Perkantoran (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 40 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Transaksi dan BBM (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 41 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Listrik, Air dan Gas (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 42 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Alat-Alat Rumah Tangga (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 43 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Lain-Lain Pengeluaran (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 44 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban Kontribusi Kegiatan Pemerintah Kota (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 45 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban Bantuan Masyarakat dalam bentuk Barang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 46 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban bantuan masyarakat dalam bentuk Uang(otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 47 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan Bermotor(otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 48 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Speedboat (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 49 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Peralatan Kantor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 50 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Kantor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 51 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Bangunan Sub Penyalur BBM(otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 52 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Restaurant (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 53 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung ASN Mart (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 54 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban Operasional Lainnya (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 55 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bunga Pinjaman Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 56 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Biaya Administrasi dan Pajak Tabungan/Giro Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 57 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Biaya Administrasi Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 58 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penyertaan Modal ke Anak Perusahaan (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 59 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penyelenggaraan RUPS Tahunan (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 60 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Makan Minum (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) |
| 61 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Laporan Laba Rugi |
| 62 | 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Neraca |
| 63 | 1 (satu) rangkap Asli akun Buku Besar Gaji |
| 64 | 1 (Satu) Buah Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor L-01906813 Nama Pemilik PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 65 | 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran, Norek 0601777774 Bank Maluku Cabang Ternate Tahun 2015 :
|
| 66 | 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran, Norek 0601777774 Bank Maluku Cabang Ternate Tahun 2016 :
|
| 67 | 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran, Norek 0601777774 Bank Maluku Cabang Ternate Tahun 2017 :
|
| 68 | 1 (satu) Lembar Asli Catatan Pengambilan Pertalite dan Oli Pemprov Malut (cq. Karo Umum) pada Agen Pertalite PT. Bahari Berkesan Perusda Kota Ternate Tanggal 5 Oktober 2018 Total Rp. 161.875.000,-, Pengelola Agen Rasid abd. Gani. |
| 69 | 1 (sstu) Lembar Asli Catatan Pengambilan Pertalite DPR Provinsi Maluku Utara pada Agen Pertalite PT. Bahari Berkesan Perusda Kota Ternate Tanggal 5 Oktober 2018 Total Rp. 33.600.000,- |
| 70 | 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan dari PT. Sarananiaga Megahkerta Tanggal 24 September 2021, Syaiful Washab, SE sebagai Kabag Yamaha |
| 71 | 1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Nomor.08/AKBB-DIR/P/I/2016 tgl 15 Januari 2016 Perihal Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal, sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) |
| 72 | 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Nomor 020/AKBB-DIR/SK/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 |
| 73 | 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 8 Maret 2016 nilai Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) |
| 74 | 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 01270/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 14 Maret 2016 senilai Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang terdiri dari :
|
| 75 | 1 (satu) rangkap Fotocopy Akta PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tanggal 24 Juni 2015 Nomor 190. |
| 76 | 1 (satu) rangkap Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tanggal 8 September 2015 Nomor 96 |
| 77 | 1 (satu) lembar Fotocopy Rekening Koran PT. Alga Kastela Bahari Berkesan periode tanggal 01 Februari 2016 s/d 11 Maret 2016 |
| 78 | 1 (satu) lembar Asli Surat Pencairan Penyertaan Modal Nomor.36/DIR/BPRS-BB/II/2016 tgl 4 Februari 2016 Perihal Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal, sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) |
| 79 | 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan No. 990/002/BAN-DPKAD/2016 tanggal 8 Maret 2016 |
| 80 | 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 8 Maret 2016 nilai Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) |
| 81 | 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 01242/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 11 Maret 2016 senilai Rp 4.000.000.000 (empat milyar rupiah), yang terdiri dari :
|
| 82 | 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 06802/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 12 Agustus 2016 senilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), yang terdiri dari :
|
| 83 | 1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Pencairan Modal Disetor Nomor A-036/TBB-HC/I/2017 tgl 22 Februari 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) |
| 84 | 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 4 Mei 2017 nilai Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) |
| 85 | 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan No. 990/001/BAN-DPKAD/2017 tanggal 4 Mei 2017 |
| 86 | 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 02987/SP2D/4.04.05.02/2017 tanggal 4 Mei 2014 senilai Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah), yang terdiri dari :
|
| 87 | 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Nomor 990/01/BAN-BPKAD/2018 tanggal 22 Januari 2018. |
| 88 | 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 22 Januari 2018 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) |
| 89 | 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor 990/01/BPKAD/2018 tanggal 22 Januari 2018 |
| 90 | 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pencairan Modal disetor Nomor B-47/TBB.HC-Dir/I/2018 tanggal 5 Januari 2018 |
| 91 | 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Penyampaian Nomor Rekening Nomor B-51/TBB.HC-Dir/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 |
| 92 | 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milih Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Februari 2018 |
| 93 | 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 00106/SP2D/4.04.05.02/2018 tanggal 23 Januari 2018 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), yang terdiri dari :
|
| 94 | 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Nomor 990/01/BAN-BPKAD/2019 tanggal 1 Februari 2019 |
| 95 | 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 1 Februari 2019 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) |
| 96 | 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor 990/01/BPKAD/2019 tanggal 1 Februari 2019 |
| 97 | 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pencairan Modal Nomor 066/DIR/TBB/XII/2018 tanggal 5 Desember 2018 |
| 98 | 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milih Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 November 2018 |
| 99 | 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Tabungan PT Ternate Bahari Berkesan nomor rekening 01.12.01723 |
| 100 | 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 00344/SP2D/4.04.05.02/2019 tanggal 1 Februari 2019 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), yang terdiri dari :
|
| 101 | 2 (dua) lembar Asli Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan 31 Desember 2015,tanggal 16 Mei 2016 |
| 102 | 1 (satu) lembar Asli Laba Rugi Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan 31 Desember 2015, tanggal 16 Mei 2016 |
| 103 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1290184,1290185, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-06-2017 |
| 104 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1291664,1291665, Jufri Talib tanggal pengiriman 11-07-2017 |
| 105 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman , No segel 81291778, 81291778, Jufri Talib tanggal pengiriman 12-07-2017 |
| 106 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1292442, 1292443, Jufri Talib, tanggal pengiriman 19-07-2017 |
| 107 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1126084, 1126084, Jufri Talib, tanggal pengiriman 25-07-2017 |
| 108 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1126498, 1126499, Jufri Talib, tanggal pengiriman 28-07-2017 |
| 109 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1126698, 1126699, Jufri Talib, tanggal pengiriman 31-072017 |
| 110 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1127050, 1127051, Jufri Talib, tanggal pengiriman 03-08-2017 |
| 111 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1127494, 1127494, Jufri Talib, tanggal pengiriman 08-08-2017 |
| 112 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1127658, 1127659, Jufri Talib, tanggal pengiriman 09-08-2017 |
| 113 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1128022, 1128023, Jufri Talib, tanggal pengiriman 12-08-2017 |
| 114 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1128416,1128417, Nama Pengemudi Jufri, tanggal pengiriman talib 16-08-2017 |
| 115 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1129066,1129067, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 22-08-2017 |
| 116 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1129496,1129497, Nama Pengemudi Jufri talib tanggal pengiriman 25-08-2017 |
| 117 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1130164,1130165, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 30-08-2017 |
| 118 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1130306,1130307, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 31-08-2017 |
| 119 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel 1130750,1130751, Nama Pengemudi Jufri talib |
| 120 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel 1131384,1131385, Nama Pengemudi Jufri talib09-09-2017 |
| 121 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1131962,1131963, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 13-09-2017 |
| 122 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel 1131222,1131223, Nama Pengemudi Jufri talib15-09-2017 |
| 123 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1185578,1185579, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 20-09-2017 |
| 124 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1185624,1185625, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 22-09-2017 |
| 125 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1186160,1186161, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 26-09-2017 |
| 126 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1186384,1186385, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 28-09-2017 |
| 127 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1183616, 1183617, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 02-10-2017 |
| 128 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1183912, 1183913, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 04-10-2017 |
| 129 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1184258, 1184259, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 07-10-2017 |
| 130 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1184456, 1148457, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 09-10-2017 |
| 131 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0020037, VIII-0020038 Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 12-10-2017 |
| 132 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0020427, VIII-0020428, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 16-10-2017 |
| 133 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0020695, VIII-0020696, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 18-10-2017 |
| 134 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0021271, VIII-0021272, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-10-2017 |
| 135 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0021689, 0021690, Nama Pengemudi Jufri talib/ Abdullah, tanggal pengiriman 26-10-2017 |
| 136 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0021936, VIII-0021937, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 28-10-2017 |
| 137 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022753, VIII-0022754, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 31-10-2017 |
| 138 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022509, VIII-00225010, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 02-11-2017 |
| 139 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022283, VIII-0022284, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 06-11-2017 |
| 140 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022011, VIII-0022012, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 08-011-2017 |
| 141 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0023379, VIII-0023380, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 11-11-2017 |
| 142 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0023599, VIII-0023600, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 14-11-2017 |
| 143 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0023805, VIII-0023806, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 16-11-2017 |
| 144 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0099015, VIII-0099016, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 18-11-2017 |
| 145 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0099253, VIII-0099254, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 21-11-2017 |
| 146 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0099575, 0099576, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 24-11-2017 |
| 147 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0099731, 0099732, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 27-11-2017 |
| 148 | 1(satu) Lembar Tanda Terima Struk Pembelian Listrik Prabayar, Token 5357 7466 3726 8180 502328-11-2017 |
| 149 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman tanggal pengiriman, No Segel 0101087, 0101088, Nama Pengemudi Jufri talib30-11-2017 |
| 150 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0101511, VIII-0101512, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-12-2017 |
| 151 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0101639, VIII-0101640, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-12-2017 |
| 152 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0101797, 0101798, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 08-12-2017 |
| 153 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0101143, 0101144, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 11-12-2017 |
| 154 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0102529, VIII-0102530, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 14-12-2017 |
| 155 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0100193, 0100194, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 21-12-2017 |
| 156 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0100465, 0100466, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-12-2017 |
| 157 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0104987, 0104988, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 30-12-2017 |
| 158 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0104307, 0104308, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 04-01-2018 |
| 159 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0104079, 0104080, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 06-01-2018 |
| 160 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0103145, 0103146, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 09-01-2018 |
| 161 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0103513, 0103514, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 13-01-2018 |
| 162 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0103783, 0103784, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 16-01-2018 |
| 163 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0105195, 0105196, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 19-01-2018 |
| 164 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0105507, 0105508, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-01-2018 |
| 165 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah29-01-2018 |
| 166 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0043647, VIII-0043648, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 03-02-2018 |
| 167 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1822244, 1822245, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-02-2018 |
| 168 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1822861, 1822862, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 10-02-2018 |
| 169 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1823505, 1823506, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-02-2018 |
| 170 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1823341, 1823342, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-02-2018 |
| 171 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1729011, 1729012, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-02-2018 |
| 172 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1728145, 1728146, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-02-2018 |
| 173 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1727585, 1727586, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-03-2018 |
| 174 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1727875, 1727876, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-03-2018 |
| 175 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1033027, 1033028, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-03-2018 |
| 176 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0158159, 0158160, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-03-2018 |
| 177 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0158725, 0158726, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-03-2018 |
| 178 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0157121, VIII-0157122, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-03-2018 |
| 179 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0157155, VIII-0157156, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-03-2018 |
| 180 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0157549, 0157550, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 03-04-2018 |
| 181 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0157951, 0157952, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-04-2018 |
| 182 | 1 (satu) Lembar Loading Order, No Customer 895782, Dari KPN MINA SEJAHTERA11-04-2018 |
| 183 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0156487, 0156488, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 12-04-2018 |
| 184 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0156623, 0156624, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-04-2018 |
| 185 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0156939, 0156940, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-04-2018 |
| 186 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0159301, 0159302, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-04-2018 |
| 187 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0159473, VIII-0159474, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-04-2018 |
| 188 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0093789, 0093790, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-04-2018 |
| 189 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0093369, 0093370, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-05-2018 |
| 190 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0169021, 0169022, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-05-2018 |
| 191 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0169675, 0169676, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 11-05-2018 |
| 192 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, NO Segel 0168265, 0168266, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-05-2018 |
| 193 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0168265, 0168266, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 15-05-2018 |
| 194 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0168535, 0168536, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-05-2018 |
| 195 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0168717, VIII-168718, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 18-05-2018 |
| 196 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0095101, 0095105, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-05-2018 |
| 197 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0095715, 0095716, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-05-2018 |
| 198 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0167243, VIII-167244, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 31-05-2018 |
| 199 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0167529, 0167530, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-06-2018 |
| 200 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0167935, 0167936, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-06-2018 |
| 201 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0166457, 0166458, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-06-2018 |
| 202 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0092631, 0092632, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-06-2018 |
| 203 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0264685, 0264686, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-06-2018 |
| 204 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0264257, 0264258, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 30-06-2018 |
| 205 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0264425, 0264426, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 03-07-2018 |
| 206 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0266735, 0266736, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 10-07-2018 |
| 207 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0263255, 0263256, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-07-2018 |
| 208 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0263631, 0263632, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-07-2018 |
| 209 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0265103, 0265104, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-07-2018 |
| 210 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0265349, VIII-0265350, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 24-07-2018 |
| 211 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0265641, 0265642 Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-07-2018 |
| 212 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326237, 0326238, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-08-2018 |
| 213 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326421, 0326422, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-08-2018 |
| 214 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326677, 0326678, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-08-2018 |
| 215 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326867, 0326868, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 07-08-2018 |
| 216 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0324341, 0324342, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-08-2018 |
| 217 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0324761, 0324762, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-08-2018 |
| 218 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0324913, 0324914, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-08-2018 |
| 219 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0322465, 0322466, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 12-08-2018 |
| 220 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0322855, VIII-0322856, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-08-2018 |
| 221 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0325153, 0325154, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 25-08-2018 |
| 222 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0325257, 0325258, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-08-2018 |
| 223 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0325653, 0325654, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 29-08-2018 |
| 224 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0331025, 0331026, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-09-2018 |
| 225 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0331583, 0331584, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-09-2018 |
| 226 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0323049, 0323050, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-09-2018 |
| 227 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0323521, 0323522, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-09-2018 |
| 228 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0327169, VIII-0327170, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 18-09-2018 |
| 229 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BM, No Segel 03274995, 03274996, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-09-2018 |
| 230 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0143231, 0143232, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-09-2018 |
| 231 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0143445, 0143446, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-09-2018 |
| 232 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0143921, 0143922, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-10-2018 |
| 233 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0196163, 0196164, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-10-2018 |
| 234 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0196615, 0196616, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-10-2018 |
| 235 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0330065, 0330066, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 10-10-2018 |
| 236 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0330655, 0330656, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 15-10-2018 |
| 237 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0329153, 0329154, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 19-10-2018 |
| 238 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0329745, 0329746, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-10-2018 |
| 239 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0144205, 0144206, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-10-2018 |
| 240 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0144545, 0144546, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 30-10-2018 |
| 241 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel VIII-0145347, VIII-0145348, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah06-11-2018 |
| 242 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0145885, 0145886, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-11-2018 |
| 243 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0407207, VIII-0407208, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-11-2018 |
| 244 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0407723, 0407724, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-11-2018 |
| 245 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0001295, 0001296, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-01-2019 |
| 246 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0001685, 0001686, Nama Pengemudi Salim/ Abdulla, tanggal pengiriman 31-01-2019 |
| 247 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000147, 0000148, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-02-2019 |
| 248 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000341, 0000342, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-02-2019 |
| 249 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000515, 0000516, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 07-02-2019 |
| 250 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000869, 0000870, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-02-2019 |
| 251 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000055, 0000056, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 11-02-2019 |
| 252 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000291, 0000292, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-02-2019 |
| 253 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000673, 0000674, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 15-02-2019 |
| 254 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0008269, VIII-8270, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-02-2019 |
| 255 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0008463, VIII-8464, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-02-2019 |
| 256 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0008669, VIII-8670, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-02-2019 |
| 257 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010229, VIII-10230, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-02-2019 |
| 258 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010409, VIII-10410, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-03-2019 |
| 259 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010657, VIII-10658, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-03-2019 |
| 260 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010683, VIII-10684, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-03-2019 |
| 261 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010829, VIII-10830, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-03-2019 |
| 262 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010829, VIII-10830, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-03-2019 |
| 263 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010979, VIII-810980, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-03-2019 |
| 264 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009171, VIII-9172, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-03-2019 |
| 265 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009405, VIII-9406, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-03-2019 |
| 266 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009627, VIII-9628, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 11-03-2019 |
| 267 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009479, VIII-9480, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 12-03-2019 |
| 268 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0013055, VIII-13056, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-03-2019 |
| 269 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0013477, VIII-13478, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 16-03-2019 |
| 270 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0013895, VIII-13896, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-03-2019 |
| 271 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017249, VIII-17250, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-03-2019 |
| 272 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017515, VIII-17516, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-03-2019 |
| 273 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017559, VIII-17560, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 25-03-2019 |
| 274 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017087, VIII-17088, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-03-2019 |
| 275 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0025169, VIII-25170, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 29-03-2019 |
| 276 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0025149, VIII-25150, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-04-2019 |
| 277 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017811, VIII-17812, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-04-2019 |
| 278 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0025841, VIII-25842, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-04-2019 |
| 279 | 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0049139, VIII-49140, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-05-2019 |
| 280 | 1 (satu) buah buku laporan kas (transaksi) Apotik Bahari Berkesan bulan Juli 2014 sampai dengan bulan Desember 2019. |
| 281 | 1 (satu) buah buku tabungan PT. BPRS Bahari Berkesan atas nama nasabah Apotik Bahari Berkesan nomor rekening : 01.12.00207 tanggal disahkan 09 Mei 2012. |
| 282 | 1 (satu) buah buku tabungan PT. BPRS Bahari Berkesan atas nama nasabah Apotik Bahari Berkesan nomor rekening : 01.12.00207 tanggal disahkan 19 Januari 2018 oleh Petugas Bank Nurain Alhaddad. |
| 283 | 1 (satu) buah buku tabungan PT. BPRS Bahari Berkesan atas nama nasabah Apotik Bahari Berkesan nomor rekening : 01.12.00207 tanggal disahkan 08 November 2019 oleh Petugas Bank Sukawati Abdurahman. |
| 284 | 11 (lembar) laporan buku tabungan antara tanggal 01-01-2012 s.d. 30-09-2021 nomor rekening 01.12.00207 atas nama Apotik Bahari Berkesan, alamat Jalan Sultan M. Djabir Sjah. |
| 285 | 1 (satu) bundel asli daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran speed boat Citra Gamalama tahun 2010 |
| 286 | 1 (satu) bundel asli daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran (sewa/carter) speed boat Citra Gamalama tahun 2008-2011 |
| 287 | 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 14 Maret 2014 |
| 288 | 1 (satu) bundel asli daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran speed boat Citra Gamalama tahun 2011-2014 |
| 289 | 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Desember 2014 |
| 290 | 1 eksemplar Peraturan Direksi Nomor. 014/DIR/TBB/V/2015 tentang Peraturan Perusahaan, bulan Mei 2015 |
| 291 | 1 (satu) lembar Dokumen Asli Tanda Terima Uang PT. ALGA KBB dari PT Ternate Bahari Berkesan Sejumlah Rp. 1 Milyar tertanggal 6 Agustus 2015 tandatangan basah tanpa Materai |
| 292 | 1 (satu) lembar Scan Surat Pernyataan Penyetoran Penuh modal oleh PT. TBB sebesar Rp. Rp. 2.250.000.000,- dan sdr/i Ny. I Gusti Ayu Nyoman Setyawati Sebesar Rp. 10.000.000,- sehingga total yang disetorkan berjumlah Rp. 2.260.000.000,- tertanggal 08 Juli 2015 |
| 293 | 1 (satu) rangkap asli Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Pebruari 2015 |
| 294 | 1 (satu) lembar asli Laporan Penggunaan Modal Tahun 2015 PT. Ternate Bahari Berkesan. |
| 295 | 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba Konsolidasi dan Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company tanggal 31 Desember 2015 |
| 296 | 1 (satu) lembar asli surat Internal Memorandum Nomor : 001/MO/DIR-TBB/XII/2015 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tentang penugasan kepada Sdr. Said Al Haddad dan Sdr. Abdy Kusuma |
| 297 | 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 580/118/2015 perihal penyertaan modal BPRS Bahari Berkesan yang ditandatangani oleh Drs. M. Tauhid Soleman, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kota Ternate dan ditujukan kepada Direktur Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Agustus 2015 |
| 298 | 1 (satu) lembar asli surat nomor : 036/AKBB-DIR/P/XII/2015 perihal permohonan tambahan dana penyertaan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Ir. I G A Nyoman Sitawati selaku Direktris PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan Houlding Company BUMD Kota Ternate tanggal 15 November 2015 |
| 299 | 1 (satu) lembar asli surat nomor : 235/DIR/BPRS-BB/XI/2015 perihal pencairan penyertaan modal disetor PT. BPR Syariah Bahari Berkesan tahun 2015 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Risdan Harly selaku Direktur Utama PT. BPR Syariah Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2015. |
| 300 | 1 (satu) lembar asli surat nomor : 039/AKBB-DIR/P/XI/2016 perihal permohonan pinjam dana sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Manager Keuangan PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 November 2016 |
| 301 | 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode bulan Desember 2015 |
| 302 | 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kontrak tgl 27 Oktober 2016 (Sewa rumah untuk percetakan Rp. 100.000.000). |
| 303 | Cek menggunakan Bank Maluku dengan No. Cek DS823901 s/d DS823925 tahun 2016 |
| 304 | 1 (satu) lembar surat perjanjian sewa tgl 01 Desember 2016 senilai Rp. 50.000.000. antara Gamar Aziz dengan Ir. Muhammad Ichsan Effendi) |
| 305 | 2 (dua) lembar Surat perjanjian Nomor. 36/DIR/TBB/IX/2016 antara Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Calon Pegawai di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan (an. Muhammad Zulhaidir Radjim) |
| 306 | 1 (satu) Buku Register Mutasi Arus Kas Periode Januari 2016 |
| 307 | 1 (satu) rangkap Printout Daftar Inventaris PT. TBB Periode Desember 2016 |
| 308 | 1 (satu) eksemplar Laporan Laba/Rugi Sub Bidang Usaha, Per-31 Desember 2016:
Apotik |
| 309 |
|
| 310 | 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 Oktober 2016 |
| 311 | 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Juni 2016 |
| 312 | 1 (satu) lembar asli Laporan Penggunaan Modal 31 Mei 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 313 | 1 (satu) bundel asli Pengeluaran PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode Juni 2016, Juli 2016, Agustus 2016, September 2016, Oktober 2016, November 2016 dan Desember 2016 |
| 314 | 1 (satu) bundel asli rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran speed boat Citra Gamalama tahun 2015 – 2016 |
| 315 | 1 (satu) lembar asli Surat Penyerahan barang inventaris PD. Citra Gamalama dari Drs. H. Soehirto Judoatmodjo kepada Direktur Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 Juli 2016 |
| 316 | 1 (satu) lembar asli Surat Penyampaian Daftar Realisasi penerimaan-pengeluaran Speed Boat Citra Gamalama dari Drs. H. Soehirto Judoatmodjo kepada Direktur Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Agustus 2016 |
| 317 | 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 511.2/184/DP-KT/2016 perihal pemberitahuan dari Kepala Dinas Pasar Kota Ternate kepada Pimpinan BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan untuk melakukan pembayaran retribusi pasar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) / tahun atas pengguna RUKO Jati Land Mall |
| 318 | 1 (satu) eksemplar Rekening Giro HIT Bunga BB Perusaahaan periode juli s/d Desember 2016, (PT. TBB) |
| 319 | 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Juni 2016, Juli 2016, Agustus 2016, September 2016, Oktober 2016, dan Desember 2016 |
| 320 | 1 (satu) bundel Asli Laporan Rugi Laba Konsolidasi dan Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company bulan Juni 2016, Agustus 2016 dan Desember 2016 |
| 321 | 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembangunan Gedung dan Sarana Sub Penyalur BBM Nomor. 005/TBB.HC/2017 tgl 21 Maret 2017 |
| 322 | 1 (satu) lembar Rekomendasi Sub lembaga penyalur jenis bahan bakar khusus untuk nelayan dan penggunaan umum nomor. 541/81/2017 tgl 22 mei 2017 |
| 323 | 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerjasama Penjualan BBM Jenis Pertilite tgl 15 Juni 2017 |
| 324 | 1 (satu) rangkap print out Laporan Piutang Usaha Asli Periode 1 September s/d 1 September 2017 |
| 325 |
Sistem Pengembangan Kompetensi Karyawan |
| 326 |
|
| 327 | 1 (satu) rangkap Surat Asli Permintaan pemindahbukuan bulan Oktober 2017 |
| 328 | 1 (satu) rangkap Dokumen Scan Surat Kuasa Pembayaran PT Pelindo Cabang Ternate |
| 329 | 1 (satu) bundel Bukti Asli Pendukung transaksi Pengeluaran 2017 yang terdiri dari : Bulan Februari 2017;
Bulan Desember 2017; |
| 330 |
|
| 331 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Neraca Komparatif per 31 Desember 2017 |
| 332 | 1 (satu) bundel dokumen asli pendukung unit usaha Tour dan Travel PT. TBB periode Januari 2017 |
| 333 |
Desember 2017 |
| 334 |
|
| 335 | 1 (satu) buah Buku Register Kios Halim (Sembako) 2017 |
| 336 | 1 (satu) rangkap Printout Cashflow Periode Januari s/d Juli 2017 |
| 337 | 1 (satu) rangkap Printout Aplikasi History angsuran Piutang Bulan Agustus 2017 |
| 338 | 1 (satu) rangkap Printout Laporan Laba/Rugi PT. Ternate Bahari Berkesan (Unit Agen BBM) Beserta Data Pendukung 2017 |
| 339 | 1 (satu) rangkap Printout Daftar Penjualan Bulan Juli Tanpa Keterangan Tahun |
| 340 | 1 (satu) rangkap Printout Laporan Mutasi Persediaan Barang Dagang (Mutasi) Periode 1 Januari 2017 s/d 28 April 2017 |
| 341 | 1 (satu) Bundel Dokumen Pendukung transaksi keuangan Asli dengan rincian:
Bulan Desember 2017 |
| 342 |
|
| 343 | 1 (satu) bundel Printout Aplikasi History Angsuran Piutang Periode 1 Januari 2017 s/d 31 Juli 2017 |
| 344 | 1 (satu) rangkap Printout CashFlow periode 1 Januari 2017 s/d 28 April 2017 |
| 345 | 1 (satu) rangkap Scan Surat Rekomendasi Sub-Lembaga Penyalur Jenis Bahan Bakar Khusus untuk Nelayan dan Penggunaan Umum |
| 346 | 1 (satu) rangkap Copy Berkas Surat Perjanjian Kerja BBM Pertalite antara PT. Ternate Bahari Berkesan dengan SPDN Mina Sejahtera |
| 347 | 1 (satu) rangkap Printout Profil BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 348 | 1 (satu) rangkap Dokumen Asli Tanda Tangan Daftar Hadir Pegawai Periode Januari 2017 |
| 349 | 1 (satu) rangkap Surat Kuasa Pengurusan Pembayaran Pajak Sepeda Motor PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor Polisi DG 2809 KP |
| 350 | 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Transaksi Pembelian BBM dengan Pertamina |
| 351 | 1 (satu) lembar asli permohonan kiriman uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari M. Ichsan Effendi (pengirim) kepada Bank Maluku Cabang Utama untuk PT. Ternate Bahari Berkesan (Penerima) melalui Bank Syariah Mandiri Nomor rekening 9912300011201723 tanggal 5 Mei 2017 |
| 352 | 1 (satu) lembar asli pemindahbukuan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atas permintaan Bank Syariah Mandiri yang merupakan kiriman uang dari PT. Bank Maluku Malut Cabang Utama Ambon tanggal 5 Mei 2017 yang ditandatangai Ichsan Effendi |
| 353 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 4 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) |
| 354 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 5 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) |
| 355 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 6 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). |
| 356 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 18 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) |
| 357 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 20 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) |
| 358 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 27 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah). |
| 359 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) |
| 360 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 29 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) |
| 361 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 30 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). |
| 362 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). |
| 363 | 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/519/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 30 Desember 2017 |
| 364 | 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/506/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 29 Desember 2017 |
| 365 | 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/484/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 28 Desember 2017 |
| 366 | 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/468/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 27 Desember 2017 |
| 367 | 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/286/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 20 Desember 2017 |
| 368 | 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/279/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 19 Desember 2017 |
| 369 | 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/261/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 18 Desember 2017 |
| 370 | 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/082/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 06 Desember 2017 |
| 371 | 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/0661/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 05 Desember 2017 |
| 372 | 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/043/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 04 Desember 2017 |
| 373 | 2 (dua) lembar kontrak kerja Nomor. 003/TBB-HC/KK/I/2017 tgl 6 Januari 2017 (Idhar abbas) |
| 374 | 1 (satu) keputusan Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan Keputusan Direksi Nomor. 03/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 tentang Pedoman Penerapan Akuntansi Berbasis Aplikasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 375 | 1 (satu) Buku Tabungan BPRS denga rincianAn. PT. Ternate Bahari Berkesan No. Rek 01.12.01723 tanggal 2 Okt 2017 |
| 376 | 1 (satu) eksemplar Rekening Giro HIT Bunga BB Perusaahaan periode Januari s/d Desember 2017, (PT. Ternate Bahari Berkesan) |
| 377 | Laporan Keuangan TA-2017 (Semester-II) Unit Apotik Bahari Berkesan |
| 378 | 1 (satu) eksemplar Cek menggunakan Bank BNI dengan rincian:
CB673126 s/d CB673150 tahun 2017 |
| 379 | 1 (satu) eksemplar Laporan Keuangan Asli tahun 2017:
|
| 380 | 2 (dua) lembar lampiran Surat No. A.60/TBB-HC-DIR/II/2018 tanggal 08 Pebruar 2018 perihal laporan keuangan konsolidasi holding company TA-2017 |
| 381 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan November 2018 sebesar Rp. 9.269.000,- (Sembilan juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) |
| 382 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Oktober 2018 sebesar Rp. 8.224.000,- (delapan juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) |
| 383 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Juli 2018 sebesar Rp. 12.787.000,- (dua belas juta tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) |
| 384 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Juni 2018 sebesar Rp. 5.396.500,- (lima juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) |
| 385 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan September 2018 sebesar Rp. 7.525.000,- (tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) |
| 386 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Mei 2018 sebesar Rp. 9.479.000,- (Sembilan juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) |
| 387 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan April 2018 sebesar Rp. 10.989.000,- (Sepuluh juta Sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) |
| 388 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Maret 2018 sebesar Rp. 9.948.500,- (Sembilan juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) |
| 389 | 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Februari 2018 sebesar Rp. 8.046.000,- (delapan juta empat puluh enam ribu rupiah) |
| 390 | 1 (satu) lembar surat No. A-40/TBB-HC-DIR/XI/2017 perihal Proposal Bussines Plan TA – 2018 tanggal 08 Nopember 2017 |
| 391 | 1 (satu) lembar Surat Nomor 900/S—137/04/2018 tanggal 14 April 2018 perihal konfirmasi investasi |
| 392 | 1 (satu) rangkap Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 393 | 1 (satu) eksemplar Daftar BUMD tertanggal 28 Februari 2018 |
| 394 | 1 (satu) eksemplar pendapatan jasa percetakan bulan Juni 2018 |
| 395 | 1 (satu) lembar surat nomor. B-060/tbb/.hc-dir/ix/2018 perihal pemberian keterangan kepada kantor pelayanan pajak pratama |
| 396 | 1 (satu) eksemplar daftar piutang sembako dan saldo akhir kategori piutang lancar per-31-10-2018 |
| 397 | 1 (satu) eksemplar Buku Kas Tunai Bulan April 2018 |
| 398 | 1 (satu) lembar slip penyetoran / kwitansi tanggal 1/4/2018 nomor. Rekening 01.12.01723 atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp. 456.000 – setoran apotik |
| 399 | 1 (satu) lembar slip penyetoran / kwitansi tanggal 17/4/2018 nomor. Rekening 01.12.01723 atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp10.300.000,- - pengembalian uang pajak M. Ichsan Effendi |
| 400 | 1 (satu) lembar formulir setoran tgl 5 april 2018 sebesar Rp. 45.245.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 |
| 401 | 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 3/4/2018 sebesar Rp. 40.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 |
| 402 | 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 2/4/2018 sebesar Rp. 33.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 |
| 403 | 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 5/4/2018 sebesar Rp. 3.600.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 |
| 404 | 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 10/4/2018 sebesar Rp. 20.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 |
| 405 | 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 10/4/2018 sebesar Rp. 58.500.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 |
| 406 | 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 18/4/2018 sebesar Rp. 28.650.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 |
| 407 | 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 11/4/2018 sebesar Rp. 7.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 |
| 408 | 1 (satu) lembar slip pengambilan tanggal 13 april 2018 sebesar Rp. 50.000.000,-ke rekening 01.12.01723 untuk persediaan BBM |
| 409 | 1 (satu) lembar setoran tunai PT. TBB penyetor zulhaidir |
| 410 | 1 (satu) bundel Bukti Kas Keluar bulan April tahun 2018 dari Sdra. Ichsan Effendi |
| 411 | 1 (satu) bundel Bukti Kas Keluar bulan Mei 2018 dan kwitansi dari Sdr. Ichsan Effendi |
| 412 | 1 (satu) buku Kas Tunai Bulan Mei 2018 dari PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 413 | 1 (satu) bundel Buku Kas Tunai Bulan Maret 2018 |
| 414 | 1 (satu) lembar slip pengambilan tgl 13/3/2018 sebesar Rp. 5.000.000,- no. rek 01.12.01723 atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 415 | 1 (satu) lembar invoice 04172324929-PJ tgl 19/03/2018 |
| 416 | 1 (satu) Buku Kas Tunai Bulan Januari 2018 dari PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 417 | 1 (satu)bundel bukti kas keluar bulan Januari 2018 |
| 418 | 1 (satu) bundel bukti kas keluar bulan februari 2018 |
| 419 | 1 (satu) lembar kas tunai bulan februari 2018 |
| 420 | 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan Maret 2018 |
| 421 | 1 (satu) eksemplar rekening giro HIT Bunga BB Perusahaan No. rekening 0454473833 peride 01/01/2017 s/d 31/12/2020 |
| 422 | 1 (satu) bundel asset tetap restoran bulan Juni 2018 dan 1 bundel bukti kas keluar bulan Juni 2018 |
| 423 | 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan Juli 2018 |
| 424 | 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan oktober 2018 |
| 425 | 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan Nopember 2018 |
| 426 | 1 (satu) lembar Rencana Bussines Plan TA-2018 tgl 08 februari 2018 |
| 427 | 1(satu) rangkap Rencana Kerja anggaran dan Beban (RKAP) TA-2018 sub unit usaha eksisting dan pengembangan produk baru tgl 09 Februari 2018 |
| 428 | 1 (satu) buku kas umum (laporan arus dana) periode 01 Januari s/d 31 desember 2018 |
| 429 | 1 (satu) buku kas bank BPRS periode Januari s/d Desember 2018 no. rek. 011201723 |
| 430 | 1 (satu) buku kas Bank BPD periode Januari s/d Desember 2018 No. rek. 0601777774 |
| 431 | 1 (satu) buku kas Bank BNI periode Januari s/d Desember 2018 no. rek.0454473833 |
| 432 | 1 (satu) lembar sewa dibayar dimuka dan akumulasi amortisasi per-31-12-2018 |
| 433 | 1 (satu) lembar daftar piutang usaha dan penyisihan per-31-12-2018 |
| 434 | 1 (satu) lembar evaluasi penjualan sub unit swalayan (sembako) per-31 desember 2018 |
| 435 | 1 (satu) lembar beban yang masih harus dibayar per-31-12-2018 |
| 436 | 1 (satu) buku kas tunai bulan desember 2018 beserta bukti pendukung |
| 437 | 1 (satu) buku kas tunai bulan Agustus 2018 beserta bukti pendukung |
| 438 | 1 (satu) buku kas tunai bulan September 2018 |
| 439 | 1 (satu) eksemplar slip Gaji periode September 2018 |
| 440 | 1 (satu) lembar Buku Kas Tunai Bulan Nopember 2018 |
| 441 | 3 (tiga) buah bonggol sisa Cek menggunakan Bank BNI dengan rincian:
CC881601 s/d CC881625 tahun 2018 |
| 442 | 1 (satu) lembar rekening Koran giro per-30 Nopember 2018 |
| 443 | 2 (dua) lembar Rekening Koran Giro HIT Bunga BB Perusahaan periode tgl 1/10/2018 s/d 31/10/2018 no. rekening 0454473833 |
| 444 | 1 (satu) bundel Rekening Koran Giro HIT Bunga BB Perusahaan periode tgl 1/09/2018 s/d 30/09/2018 no. rekening 0454473833 |
| 445 | 1 (satu) eksemplar buku Tabungan antara tanggal 01-08-2018 s/d 31-08-2018 PT. BPRS Syariah Bahari Berkesan No. rekening 01.12.01723 PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 446 | 1 (satu) eksemplar buku Tabungan antara tanggal 01-10-2018 s/d 31-10-2018 PT. BPRS Syariah Bahari Berkesan No. rekening 01.12.01723 PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 447 | 1 (satu) lembar daftar Penerimaan Gaji / Penghasilan Karyawan Kontrak Bulan Mei 2018 |
| 448 | 1 (satu) lembar surat nomor. 021/DIR/BPRS-BB/I/2018 perihal Penyertaan Modal Disetor Pemda Kota Ternate tanggal 29 Januari 2018 |
| 449 | 1 (satu) lembar surat nomor. 239/DIR/BPRS-BB/I/2018 perihal Penyertaan Modal Disetor PT. BPRS Syarairah Bahari Berkesan tahun 2019 tanggal 21 september 2018 |
| 450 | 2 (dua) lembar surat nomor. SP2DK-8109/WPJ.16/KP.05/2018 tanggal 10 agustus 2018 |
| 451 | 1 (satu) lembar surat nomor. 005/26/2018 tgl 26 februari 2018 perihal Rapat Dengar Pendapat Umum kepada Pimpinan Holding Company Bahari Berkesan dengan DPRD Kota Ternate |
| 452 | 1 (satu) lembar surat no. B-56/TBB.HC-Dir/II/2018 tgl 26 Februari 2018 perihal penundaan Rapat dengar pendapat umum |
| 453 | 1 (satu) lembar surat no.A-71/TBB-HC-Dir/III/2018 tanggal 13 Agustus 2018 perihal Pembukuan |
| 454 | 1 (satu) lembar surat no. A-064/TBB-HC-Dir/III/2018 tanggal 11 April 2018 perihal Pemindah Pembukuan (Ke rek. PT. Alga Kastela Rp. 500.000.000) |
| 455 | 1 (satu) lembar surat no. A-57/TBB-HC-Dir/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 perihal Pemindah Pembukuan (Ke rek. Apotik bahari Rp. 5.419.700) |
| 456 | 1 (satu) lembar surat no. B-51/TBB-HC/I/2018 perihal penyampaian nomor. rekening.(Bank syariah Mandiri nomor. 9912300011201723) |
| 457 | 1 (satu) lembar surat no. B-47/TBB-HC/I/2018 perihal pemohonan Pencairan Modal disetor.(PT. Ternate Bahari Berkesan ke Pemkot Kota Ternate). |
| 458 | 1 (satu) lembar surat no. A-061/TBB-HC-Dir/III/2018 tanggal 11 April 2018 perihal Pemindah Pembukuan (Ke rek. Apotik bahari Rp. 7.165.000) |
| 459 | 1 (satu) lembar surat no. B-60/TBB-HC/VIII/2018 perihal penyampaian laporan. |
| 460 | 1 (satu) lembar surat no.B-62/TBB-HC-Dir/IX/2018 perihal penyampaian data. |
| 461 | 1 (satu) lembar surat no. B-063/TBB-HC-Dir/XI/2018 perihal permohonan penutupan rekening |
| 462 | 1 (satu) lembar surat no.B-62/TBB-HC-Dir/IX/2018 perihal penagihan hutang |
| 463 | 1 (satu) lembar surat no.B-59/TBB-HC-Dir/IV/2018 perihal konfirmasi laporan |
| 464 | 1 (satu) lembar surat no.A0-64/TBB-HC-Dir/IX/2018 perihal pemindahbukuan (pemindahbukuan ke rekening apotik bahari sebesar Rp. 54.194.700) |
| 465 | 1 (satu) eksemplar Rekening Giro HIT Bunga BB Perusaahaan periode april 2018, (PT. Ternate Bahari Berkesan) |
| 466 | 1 (satu) lembar surat Nomor. B-61/TBB-HC-Dir/IX/2018 tanggal 21 September 2018 perihal Permohonan Tambahan modal tahun 2019. (posisi modal 2018=Rp.28.691.000.000) |
| 467 | 2 (dua) lembar nama pegawai tahun 2017 dan tahun 2018 |
| 468 | 3 (tiga) buah Buku Tabungan BPRS denga rincian:
An. MUHAMMAD RAMDHANI No. Rek. 01.12.07110 tanggal 16 Agustus 2018; |
| 479 |
|
| 470 | 1 (satu) lembar data realisasi penerimaan dan penyaluran BBM jenis Pertilite dari ler periode tgl 30 Januari 2018 |
| 471 | 1 (satu) eksemplar Laporan Keuangan Tahun Buku 2018 pada PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 472 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Rencana Kerja Anggaran PT. TERNATE BAHARI BERKESAN (PT. Ternate Bahari Berkesan) untuk tahun 2019 |
| 473 | 1 (satu) rangkap dokumen foto copy Disposisi “inventarisasi Data Masa Pengawas dan Data Kepemilikan Modal BUMD Antara PEMDA dan Pihak Ketiga yang berasal dari Direktur Jenderal Biro Keuangan |
| 474 | 1 (satu) buah buku Kas Umum PT. Ternate Bahari Berkesan periode Januari 2019 |
| 475 | 1 (satu) lembar dokumen asli Laporan Keuagan Konsolidasian PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 |
| 476 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Surat Hasil Evaluasi Komisaris tanggal 10 Desember 2019 |
| 477 | 1 (satu) rangkap dokumen asli BA RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan untuk tahun 2019 |
| 478 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan RUPS Dewan Komisaris 2019 |
| 479 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Daftar Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 |
| 480 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Daftar Pembelian Persediaan Barang Dagangan PT. Ternate Bahari Berkesan per 31 Januari 2019 |
| 481 | 1 (satu) lembar dokumen foto copy NPWP PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 482 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Program Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 |
| 483 | 1 (satu) rangkap dokumen asli SPPD No. 26/Dir/FBB/X/2019 perihal Pengurusan Izin Telkomda, Izin Penjualan BBM dan Kerjsa sama |
| 484 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Disposisi “Permohonan Pencarian Modal tanggal 06 Desember 2018 |
| 485 | 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Dana dari Panitia Pelaksana STQ tahun 2019 dan dicairkan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp 1.000.000 |
| 486 | 1 (satu) buah Buku Kas Tunai PT. TBB periode Januari 2019 |
| 487 | 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Keterangan Status Wajib Pajak PT. Ternate Bahari Berkesan No. KSMP.5/S/WPJ.16/KP.0503/2019 dari Dirjen Pajak thn 2019 |
| 488 | 1 (satu) rangkap Rekening Mutasi PT. TBB pada rekening BPRS Rek No. 01.12.01723 untuk tahun 2017 sampai 2019 |
| 489 | 1 (satu) lembar dokumen asli Daftar pembelian sembako pada bulan Mei 2019 |
| 490 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Perjanjian Kerjasama BUMD Kota Ternate PT. Ternate Bahari Berkesan dengan PT. Pancona Katara Bumi tahun perihal Jaringan Telekomunikasi |
| 491 | 1 (satu) lembar dokumen asli BA Penghapusan Inventaris Aset Barang No. 069/DIR/TBB/BA/11/2019 namun tidak disertakan lampiran |
| 492 | 1 (satu) rangkap Daftar Penerimaan Gaji Bulan April 2019 |
| 493 | 1 (satu) buah buku Transaksi PT. Ternate Bahari Berkesan untuk Tahun 2019 |
| 494 | 1 (satu) rangkap asli Surat Permohonan dana Talangan TA-2020 No. 06/TBB-HC.DIR/VIII/2020 sebesar Rp 908.000.000 dan lampiran rincian |
| 495 | 4 (empat) buah Buku Nota dengan Merek “NOTA KONTAN” kecil untuk pembelian sembako tahun 2019 |
| 496 | 2 (dua) buah Buku Nota dengan Merek “NOTA KONTAN” besar untuk pembelian sembako tahun 2019 |
| 497 | 4 (empat) buah Buku Penjualan Sembako dengan merek “BUKU BANK” berwarna merah dengn rincian :
Tidak ada nama |
| 498 |
|
| 499 |
|
| 500 | 1 (satu) bundel Surat Pengantar Pengiriman Pertalite periode 2019 |
| 501 | 1 (satu) bundel Bukti Cetak Kas Pemasukan PT. Ternate Bahari Berkesan 2019 |
| 502 | 3 (tiga) Buku Tabungan BPRS denga rincian:
An. PT TBB No. Rek 01.12.01723 tanggal 27 Feb 2019 |
| 503 | 2 (dua) bonggol sisa Cek menggunakan Bank BNI dengan rincian:
|
| 504 |
|
| 505 | 1 (satu) bundel Surat Persetujuan Berlayar dan disertai dokumen pembayaran tahun 2019. |
| 506 | 1 (satu) buah Ordner berisikan Surat-surat PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2015-2019 |
| 507 | 1 (satu) lembar surat peminjaman uang tgl 21 oktober 2019 (Sdri. Ainun) |
| 508 | 1 (satu) lembar Surat Keterangan domisili Perusahaan Nomor. 510/035/2019 tgl 30 Oktober 2019 |
| 509 | 2 (satu) lembar dari Kemenkeu Nomor. Referensi Electronic Filing Identification Number (EFIN) Nomor. Referensi 124412393 tgl 03-07-2019 |
| 510 | 1 (satu) lembar surat nomor.010/DIR/TBB/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 perihal permohonan pembiayaan (Rp. 783.000.000 ke PT. BPRS) |
| 511 | 1 (satu) lembar surat rekomendasi nomor. 523/DKP{-KT/33/2019 tgl 23 Januari 2019 daeri Ruslan Bian ke M. Ramdhani Abubakar SKM,Msi |
| 512 | 1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 5 Juli 2019 (M. Ramdhani dan Zulhaidir) |
| 513 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan Tahunan PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 |
| 514 | 2 (dua) buah foto copy Rekening Mutasi BPRS periode 2020
|
| 515 | 1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran BPJS melalui Bank BNI tanggal 26 Februari 2020 |
| 516 | 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 29 Juli 2020 1 (satu) rangkap dokumen poto copy RUPS dengan rincian.
|
| 517 | 1 (satu) bundel Bukti Transaksi Penerimaan dari Unit Penggilingan Daging bulan Januari – September 2020 |
| 518 | 1 (satu) lembar P2HP tanggal 14 Februari 2020 |
| 519 | 1 (satu) bundel Buti Pembayaran PT TBB periode 2020 |
| 520 | 1 (satu) rangkap asli Surat Tagihan Pajak Penghasilan No. 00139/106/18/942/20 sebesar Rp 1.000.000 |
| 521 | 2 (dua) lembar surat Nomor.03/TBB-HC-DIR/VII/2020 perihal undangan RUPS lampiran Laporan Tahunan Tahun Buku 2019 tgl 13 Juli 2020 |
| 522 | 1 (satu) lembar surat No.10/TBB-HC-DIR/VIII/2020 perihal Pengalihan ijin usaha apotik Bahari Berkesan an. Astri Aslam. SFarm,MSi,Apt ke PT. Kimia Farma Apotik tgl 24 Agustus 2020 |
| 523 | 2 (dua) lembar surat nomor. 06/TBB-HC-DIR/VIII/2020 perihal Permohonan Kebutuhan Dana Talangan TA-2020 tgl 3 agustus 2020 |
| 524 | 1 (satu) bundel Bukti Transasi Pembayaran tahun 2021 |
| 525 | 1 (satu) lembar surat nomor. 10/Dir/TBB/III/2021 tgl 22 Maret 2021 perihal Konfirmasi Investasi Pemerintah Kota Ternate.(BUMD PT. TBB kepada Tim Pemeriksa BPK RI) |
| 526 | 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2016 tanggal 05 September 2016 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015. |
| 527 | 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 08 Tahun 2017 tanggal 08 Agustus 2017 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2016. |
| 528 | 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2017. |
| 529 | 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 (Buku I). |
| 530 | 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 (Buku II) |
| 531 | 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 05 Oktober 2020 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2019. |
| 532 | 1 (satu) bundel kwitansi asli bulan Maret sampai dengan bulan Mei Tahun 2019. |
| 533 | 1 (satu) Eksemplar asli berupa Surat Perjanjian Kerja Kontrak Noor A. 009/DIR/TBB/I/2019 tanggal 1 Februari 2019 selaku Karyawan pada Divisi Internal Audit dan Pengawasan Usaha. |
| 534 | 1 (satu) Lembar Fotocopy surat yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 Juli 2019. |
| 535 | 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor 147/VI.2/KT/2016 tanggal 3 Agustus 2016. |
| 536 | 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2016 tanggal 10 Juni 2016. |
| 537 | 1 (satu) Rangkap Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 November 2018. |
| 538 | 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor AHU.AH.01.03-0287787 tanggal 18 Juni 2019. |
| 539 | 3 (tiga) Lembar Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 February 2018. |
| 540 | 1 (satu) Lembar Fotocopy surat yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Desember 2019. |
| 541 | 2 (dua) Lembar Fotocopy Laporan Dewan Komisaris pada RUPS Tahun 2019. |
| 542 | 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pengesahan Kebijakan Akuntasi PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. |
| 543 | 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pengesahan Peraturan Perusahaan di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. |
| 544 | 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pedoman Pengelolaan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. |
| 545 | 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pedoman Penerapan Akuntasi Berbasis Aplikasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. |
| 546 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BCA kepada An. Tedy Sugito The tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 10.615.850,-. |
| 547 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BRI kepada An. Jemmy Tumbelaka tanggal 5 Desember 2016 senilai Rp. 6.000.000,-. |
| 548 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank Mandiri kepada An. Rizal Santoso tanggal 7 Desember 2016 senilai Rp. 8.100.000,-. |
| 549 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BCA kepada An. Ratnasari Njotosetadi tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 117.690.000,-. |
| 550 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BCA kepada An. Abdullah tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 4.636.000,-. |
| 551 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BRI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Januari 2017 senilai Rp. 507.945,-. |
| 552 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BRI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Januari 2017 senilai Rp. 2.690.897,-. |
| 553 | 1 (satu) Lembar Asli Pemindah Bukuan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Oktober 2016 senilai Rp. 2.000.000.000,-. |
| 554 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 4 September 2016 senilai Rp. 1.425.000,-. |
| 555 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 September 2016 senilai Rp. 3.100.000,-. |
| 556 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Oktober 2016 senilai Rp. 6.500.000,-. |
| 557 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 17 Oktober 2016 senilai Rp. 1.175.000,-. |
| 558 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 18 Oktober 2016 senilai Rp. 91.671.000,-. |
| 559 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 18 Oktober 2016 senilai Rp. 8.500.000,-. |
| 560 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 Oktober 2016 senilai Rp. 3.800.000,-. |
| 561 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 2.500.000,-. |
| 562 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 5.700.000,-. |
| 563 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 November 2016 senilai Rp. 13.500.000,-. |
| 564 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 November 2016 senilai Rp. 41.190.000,-. |
| 565 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 23 November 2016 senilai Rp. 5.400.000,-. |
| 566 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 24 November 2016 senilai Rp. 9.000.000,-. |
| 567 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2016 senilai Rp. 8.000.000,-. |
| 568 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 November 2016 senilai Rp. 6.000.000,-. |
| 569 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 Desember 2016 senilai Rp. 10.000.000,-. |
| 570 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 5 Desember 2016 senilai Rp. 3.200.000,-. |
| 571 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 6 Desember 2016 senilai Rp. 11.000.000,-. |
| 572 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 13.300.000,-. |
| 573 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 4.562.837,-. |
| 574 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 5.991.163,-. |
| 575 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 13 Desember 2016 senilai Rp. 7.000.000,-. |
| 576 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Desember 2016 senilai Rp. 2.622.000,-. |
| 577 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 4.000.000,-. |
| 578 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Desember 2016 senilai Rp. 8.500.000,-. |
| 579 | 1 (satu) Lembar Copy Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Desember 2016 senilai Rp. 50.000.000,-. |
| 580 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. Elina Syukianto tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 165.625.000,-. |
| 581 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. Elina Syukianto tanggal 6 Desember 2016 senilai Rp. 40.100.000,-. |
| 582 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. Elina Syukianto tanggal 11 Desember 2016 senilai Rp. 52.500.000,-. |
| 583 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Juli 2016 senilai Rp. 144.780.771,-. |
| 584 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 September 2016 senilai Rp. 120.000.000,-. |
| 585 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 September 2016 senilai Rp. 110.000.000,-. |
| 586 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 September 2016 senilai Rp. 120.000.000,-. |
| 587 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 200.000.000,-. |
| 588 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 15 Juli 2016 senilai Rp. 10.000.000,-. |
| 589 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Juli 2016 senilai Rp. 3.000.000,-. |
| 590 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Agustus 2016 senilai Rp. 2.000.000,-. |
| 591 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Juli 2016 senilai Rp. 15.000.000,-. |
| 592 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 5 Agustus 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. |
| 593 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 Oktober 2016 senilai Rp. 5.750.000,-. |
| 594 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Oktober 2016 senilai Rp. 20.000.000,-. |
| 595 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 200.000.000,-. |
| 596 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 2.000.000,-. |
| 597 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 10.616.000,-. |
| 598 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 4 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. |
| 599 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 4 November 2016 senilai Rp. 50.000.000,-. |
| 600 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 November 2016 senilai Rp. 2.036.000,-. |
| 601 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 November 2016 senilai Rp. 300.000.000,-. |
| 602 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 13 November 2016 senilai Rp. 10.200.000,-. |
| 603 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 22 November 2016 senilai Rp. 7.828.000,-. |
| 604 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 23 November 2016 senilai Rp. 3.258.000,-. |
| 605 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 24 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. |
| 606 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2016 senilai Rp. 7.500.000,-. |
| 607 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. |
| 608 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 November 2016 senilai Rp. 12.500.000,-. |
| 609 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Desember 2016 senilai Rp. 2.500.000,-. |
| 610 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 Desember 2016 senilai Rp. 38.000.000,-. |
| 611 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 6 Desember 2016 senilai Rp. 40.100.000,-. |
| 612 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Desember 2016 senilai Rp. 8.100.000,-. |
| 613 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 117.690.000,-. |
| 614 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 30.000.000,-. |
| 615 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 13 Desember 2016 senilai Rp. 52.500.000,-. |
| 616 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Desember 2016 senilai Rp. 13.646.000,-. |
| 617 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 4.636.000,-. |
| 618 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Desember 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. |
| 619 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Desember 2016 senilai Rp. 3.000.000,-. |
| 620 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 3 Agustus 2015 senilai Rp. 30.885.881,-. (termasuk biaya admin) |
| 621 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 6 Agustus 2015 senilai Rp. 2.994.269,-. (termasuk biaya admin) |
| 622 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Medussa Multi Business Center Tour And Travel tanggal 16 Desember 2015 senilai Rp. 10.001.673,-. |
| 623 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 4 November 2015 senilai Rp. 3.394.263,-. (termasuk biaya admin) |
| 624 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. BPRS Bahari Berkesan tanggal 17 Desember 2015 senilai Rp. 1.500.030.000,-. (termasuk biaya admin) |
| 625 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 16 Desember 2015 senilai Rp. 2.650.150,-. (termasuk biaya admin) |
| 626 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Medussa Multi Business Center Tour And Travel tanggal 17 Februari 2016 senilai Rp. 2.503.034,-. |
| 627 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 5 Januari 2016 senilai Rp. 15.015.000,-. (termasuk biaya admin) |
| 628 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 1 Maret 2016 senilai Rp. 15.650.000,-. (termasuk biaya admin) |
| 629 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 1 April 2016 senilai Rp. 15.650.000,-. (termasuk biaya admin) |
| 630 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Abdi Kusuma tanggal 2 Mei 2016 senilai Rp. 3.410.000,-. |
| 631 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 2 Mei 2016 senilai Rp. 15.005.000,-. (termasuk biaya admin) |
| 632 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 1 Juni 2016 senilai Rp. 19.166.000,-. (termasuk biaya admin) |
| 633 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 10 Juni 2016 senilai Rp. 18.180.500,-. (termasuk biaya admin) |
| 634 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Transfer via BSMNet Bank Mandiri Syariah kepada An. Medussa Multi Business Center Tour And Travel senilai 20.000.208,-. |
| 635 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Juni 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. |
| 636 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 Juli 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. |
| 637 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Agustus 2015 senilai Rp. 1.000.000.000,-. |
| 638 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Agustus 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. |
| 639 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 15 Oktober 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. |
| 640 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 November 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. |
| 641 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Januari 2016 senilai Rp. 2.000.000,-. |
| 642 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Maret 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. |
| 643 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 6 April 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. |
| 644 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 18 April 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. |
| 645 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Mei 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. |
| 646 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 Juni 2016 senilai Rp. 1.500.000,-. |
| 647 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tanggal 7 Agustus 2015 senilai Rp. 1.000.000.000,-. |
| 648 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Juli 2015 senilai Rp.850.000.000,-. |
| 649 | 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Juni 2015 senilai Rp. 1.000.000.000,-. |
| 650 | 2 (dua) Lembar Foto Copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Juni 2016. |
| 651 | 2 (dua) Lembar Foto Copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 14 Maret 2014. |
| 652 | 2 (dua) Lembar Foto Copy Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Pebruari 2015. |
| 653 | 1 (satu) Rangkap Foto Copy Akta Notaris Helmy,S.H.,M.Kn Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan. |
| 654 | 1 (satu) Lembar Asli Surat Pelepasan Kendaraan No. 70166168 PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Agustus 2019. |
| 655 | 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Merk Suzuki Berwarna Hitam dengan Nomor Polisi DG 8914 K. |
| 656 | 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Atas Nama Rasid abdul Gani, Struk Pembayaran Bank BCA dan Bukti Transfer Pelunasan Kredit sejumlah Rp. 37.325.980. |
| 657 | 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Penerimaan Dokumen Kepemilikan Barang Jaminan tanggal 4 Maret 2021. |
| 658 | 1 (satu) Rangkap Foto Copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor. W29.00009055.AH.05.01 Tahun 2020. |
| 659 | 1 (satu) lembar fotocopy formulir permohonan kredit pegadaian kreasi tanggal 30 Agustus 2019 atas nama Rasid Abd Gani pada PT. Pegadaian (Persero) kantor cabang CP. Bastiong, senilai Rp. 60.000.000,- |
| 660 | 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Rasid Abd Gani NIK. 8271020204670001 dan KTP atas nama Nurjana Akas NIK. 8271024205660002. |
| 661 | 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga, nomor 8271020904053063. |
| 662 | 1 (satu) lembar fotocopy akta nikah atas nama Rasid Abd Gani dan atas nama Nurjana akas, (kutipan akta) nomor 201/06/X/1993. |
| 663 | 1 (satu) lembar fotocopy NPWP, nomor 926795345942000 atas nama Rasid Abd Gani. |
| 664 | 1 (satu) lembar fotocopy bukti pembayaran air bulan Januari 2019 atas nama Nurjana Akas. |
| 665 | 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan usaha, nomor 511.3/120/2019 tangal 28 Agustus 2019 atas nama Rasid Abd Gani. |
| 666 | 1 (satu) lembar fotocopy bukti penerimaan uang kredit atas nama Rasid Abd Gani nomor 1175619030000313 tanggal 30 Agustus 2019 senilai Rp. 57.275.600,- dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang CP. Bastiong. |
| 667 | 1 (satu) lembar fotocopy resume akad, nomor 1175619030000313. |
| 668 | 3 (tiga) lembar fotocopy pejanjian kredit pegadaian kreasi, nomor 1175619030000313 tanggal 30 Agustus 2019.atas nama Rasid Abd Gani. |
| 669 | 3 (tiga) lembar fotocopy perjanjian jaminan fidusia, tanggal 30 Agustus 2019 atas nama Rasid Abd Gani. |
| 670 | 1 (satu) rangkap fotocopy kuasa membebankan jaminan fidusia tanggal 30 Agustus 2019. |
| 671 | 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan kepemilikan kendaraan yang dibeli dari pemilik lama/ show room pada tahun 2019. |
| 672 | 1 (satu) lembar fotocopy jadwal angsuran untuk nasabah, nomor kontrak 1175619030000313 atas nama nasabah Rasid Abd Gani, nomor aplikasi 0115671490656211. |
| 673 | 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Juni 2017 |
| 674 | 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Juli 2017 |
| 675 | 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Agustus 2017 |
| 676 | 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Oktober 2017 |
| 677 | 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Desember 2017 |
| 678 | 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Januari 2018 |
| 679 | 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Februari 2018 |
| 680 | 1 (satu) Lembar Asli Evaluasi Kinerja Sub Penyalur BBM Pertalite Kota Baru |
| 681 | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembuatan 8 buah Meja dan Lemari Makan (etalase) Rp. 2.700.000 tanggal 13 Juli 2019 |
| 682 | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembersihan saluran air, aquarium, profil tank, NC lantai bawah Rp. 750.000 tanggal 2 Juli 2019 |
| 683 | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Penggantian gorden + ongkos kerja, grendel Rp. 850.000 tanggal 10 Juli 2019 |
| 684 | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembelian kursi 25 buah Rp. 1.875.000 tanggal 15 Juli 2019 |
| 685 | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran uang setoran restoran Rp. 1.000.000 tanggal 8 Juli 2019 |
| 686 | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan Juli 2019 Rp. 1.000.000. |
| 687 | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan Agustus 2019 Rp. 1.000.000. |
| 688 | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan September 2019 Rp. 1.000.000. |
| 689 | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan November 2019 Rp. 1.000.000. |
| 690 | 1 Eksemplar Copy Akta Notaris Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor 55 Tahun 2014. |
| 691 | 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 01 |
| 692 | 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 02 |
| 693 | 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 03 |
| 694 | 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 04 |
| 695 | 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 05 |
| 696 | 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 06 |
| 697 | Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015; |
| 698 | Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2016; |
| 699 | Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2017; |
| 700 | Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 |
| 701 | Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2019; |
| 702 | 1 Eksemplar Permohonan Pencairan Modal Disetor PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor. G-47/TBB.HC-Dir/I/2018. |
| 703 | Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company |
| 704 | Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2017 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company |
| 705 | Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company |
| 706 | Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2019 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company |
| 707 | 1 Eksemplar Permohonan Pencairan Modal TA. 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor. 066/DIR/TBB/XII/2018 |
| 708 | 1 Eksemplar Keputusan Direksi Kebijakan Akuntansi Perusahaaan PT. Ternate Bahari Berkesan HC Nomor 01/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 |
| 709 | 1 eksemplar Copy Peraturan Daerah Kota tentang Pembetukan Perusahaan Daerah Citra Gamalama Tahun 2003 |
| 710 | 1 Eksemplar Copy Permohonan Pencairan Modal Disetor PT. Ternate Bahari Berkesan HC Nomor 024/DIR/TBB/VII/2016 Tahun 2016 |
| 711 | 1 Eksemplar Scan Penyertaan Modal Disetor PT. BPR Syariah Bahari Berkesan Tahun 2016 |
| 712 | 1 Eksemplar Copy Penyertaan Modal PT. BPR Syariah Bahari Berkesan dari PemdaTahun 2016 |
| 713 | Dokumen Scan Permohonan Pencairan Dana PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Tahun 2016 |
| 714 | 1 Eksemplar Copy Penyertaan Modal PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Tahun 2016; |
| 715 | Dokumen Scan Surat Penintah Pencairan Dana PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Tahun 2016 |
| 716 | 1 Eksemplar Akta PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 717 | 1 Eksemplar Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 718 | Dokumen Copy Arus Kas Dana PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 1 Januari S.D 31 Desember Tahun 2017 |
| 719 | Dokumen Copy Arus Kas Dana PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 1 Januari S.D 31 Desember Tahun 2019 |
| 720 | Dokumen Copy Daftar Aset Tetap dan Aset Tetap Tidak Berwujud PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 31-12-2017 |
| 721 | Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2015 |
| 722 | Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2016 |
| 723 | Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 |
| 724 | Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2018 |
| 725 | Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2019 |
| 726 | Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2020 |
| 727 | 1 Eksemplar Copy Laporan Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2018 |
| 728 | Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2015 |
| 729 | Dokumen Scan Rekening Koran BPD Maluku PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2016 |
| 730 | Dokumen Scan Rekening Koran BPD Maluku PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 |
| 731 | Dokumen Scan Rekening Koran BPD Maluku PT. Ternate BB HC Tahun 2015 |
| 732 | Dokumen Scan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Tahun 2019 |
| 733 | Dokumen Scan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Tahun 2012 |
| 734 | Dokumen Scan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Tahun 2018 |
| 735 | Dokumen Scan Laporan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Periode 1-1-2012 s.d 30-9-2021 |
| 736 | 1 Eksemplar Copy Laporan Keuangan pada RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 |
| 737 | 1 Eksemplar Copy Laporan Tahunan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2019; |
| 738 | 1 Eksemplar Copy RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2015; |
| 739 | 1 Eksemplar Copy Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Penilaian Kinerja Karyawan di Lingkungan BUMD PT. Ternatee Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 |
| 740 | 1 Eksemplar Copy LHP-Inspektorat Kepada PT. Ternate Bahari Berkesan Tahun 2017; |
| 741 | Dokumen Scan Daftar Aset Perlengkapan Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 2015 |
| 742 | Dokumen Scan Daftar Aset Inventaris PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Desember 2016 |
| 743 | Dokumen Scan Laporan Perubahan Ekuitas PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 31 Desember 2016 |
| 744 | Dokumen Scan Laporan Perubahan Ekuitas PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 31 Desember 2016 |
| 745 | Dokumen Scan Laporan Perubahan Ekuitas PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 31 Desember 2019 |
| 746 | Dokumen Scan Daftar Aset Tetap yang Diusulkan untuk Dihapus PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 31 Desemner 2017 |
| 747 | Dokumen Scan Laporan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 |
| 748 | Dokumen Scan Laporan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 |
| 749 | Dokumen Scan Laporan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 |
| 750 | Dokumen Scan Aktiva PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 31 Desember 2015 |
| 751 | Dokumen Scan Daftar Hadir Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Bulan Januari Tahun 2017 |
| 752 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Abdy Kusuma Tahun 2016 |
| 753 | Dokumen Scan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Tetap PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Said Al Hadad Tahun 2016 |
| 754 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Alfi Nudilla Tahun 2017 |
| 755 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Ardiyanto Tahun 2017 |
| 756 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Djuniarti Tahun 2017 |
| 757 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Idhar Abbas Tahun 2017 |
| 758 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Mirnawati Hamid, S.E Tahun 2017 |
| 759 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Muhammad Rizal Bafaqih Tahun 2017 |
| 760 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Randi Kamaludin Tahun 2018 |
| 761 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Ardianto Tahun 2018 |
| 762 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Djuniarti Tahun 2019 |
| 763 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Halid Mahmud Tahun 2019 |
| 764 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan indra Sudirman Tahun 2019 |
| 765 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Irawati Saleh Tahun 2019 |
| 766 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Ismail Tinamonga Tahun 2019 |
| 767 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Kasian Hadi Tahun 2019 |
| 768 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan M Affan Badar Tahun 2019 |
| 769 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Muhammad Rizal Rafaqih Tahun 2019 |
| 770 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Rahmat Ali Tahun 2019 |
| 771 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Sadam Abdullah Tahun 2019 |
| 772 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Satrina Yusuf Tahun 2019 |
| 773 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Wahmi Wandy Tahun 2019 |
| 774 | Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Muhammad Zulhaidir Radjim Tahun 2019 |
| 775 | Dokumen Scan Laporan Arus Dana PT. Ternte Bahari Berkesan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 |
| 776 | Dokumen Scan Laporan Arus Dana PT. Ternte Bahari Berkesan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2018 |
| 777 | Dokumen Scan Laporan Arus Kas PT. Ternte Bahari Berkesan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2019 |
| 778 | Dokumen Scan Rencana Penggunaaan Modal PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company TA 2017 |
| 779 | Dokumen Scan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan & Beban (BKAP) PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company TA 2018; |
| 780 | Dokumen Scan Laporan Arus Kas Periode 1 Januari s.d 31 desember 2019 PT. Ternate bahari berkesan |
| 781 | Dokumen Scan Rencana Business Anggaran (RBA) TA 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 782 | 1 Exemplar Scan Bussines Plan TA – 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 783 | Dokumen Scan RKA BUMD TA-2018 PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 784 | Dokumen Scan Rencana Kegiatan Anggaran Holding Company Tahun 2019 PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 785 | 1 Exemplar Scan Buku Kas Harian Tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 786 | 1 Exemplar Dokumen Cash Flow PT. Ternate bahari berkesan Periode 1 Januari 2017–28 April 2017 |
| 787 | 1 Exemplar Dokumen Cash Flow PT. Ternate bahari berkesan Periode 1 Januari 2017–31 July 2017 |
| 788 | Dokumen Scan Profil BUMD Struktur Organisasi dan Daftar Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 789 | 1 Eksemplar Dokumen Keputusan Direksi No. 02/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Prsediaan Untuk Dipasarkan/Dijual Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 790 | 1 Eksemplar Dokumen Keputusan Direksi No. 03/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 Tentang Pedoman Penerapan Akuntansi Berbasis Aplikasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 791 | 1 exemplar Dokumen Daftar Barang Inventaris Apotek Bahari berkesan; |
| 792 | 1 Eksemplar File Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 Semester II Unit Apotek Bahari Berkesan PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 793 | 1 Eksemplar Dokumen Peraturan Perusahaan Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan (Perubahan Pertama) |
| 794 | 1 Eksemplar Dokumen Program Kerja dan Laporan Perkembangan Company tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan. |
| 795 | Rekening Koran BPD Maluku tahun 2016 PT. Ternate Bahari berkesan Holding Company |
| 796 | Rekening Koran BPD Maluku tahun 2017 PT. Ternate Bahari berkesan Holding Company |
| 797 | Rekening Koran BPD Maluku tahun 2015 PT. Ternate Bahari berkesan Holding Company |
| 798 | Dokumen Scan Rekening Koran BPD Tahun 2018 PT. Ternate Bhari Berkesan; |
| 799 | Dokumen Scan Rekening Koran BPD Bulan Juli dan Agustus Tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan |
| 800 | 1 Bundel Dokumen Asli Kajian Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2014 |
| 801 | Printout Rek Koran BNI 0454473833 Juli 2016 sd Desember 2019 |
| 802 | Printout Rekening Koran BNI 8777007775 2015 sd 2016 |
| 803 | Printout Rekening Koran BPRS No. 01.12.01723 Periode 2014 dan 2015 |
| 804 | 1 Eksemplar Foto Copy Kep. Walikota Ternate tentang Pengangkatan Anggora Direksi BPRS Bahari Berkesan no. 94.A tahun 2014 |
| 805 | 1 Eksemplar Rekening Koran Giro Ternate Bahari Berkesan No Rek. 0454473833 (BNI) Periode 01 Juni 2016-31 Desember 2019 |
| 806 | 1 Eksemplar Rekening Koran Taplus Bisnis Ternate Bahari Berkesan No. Rek. 8777007775 (BNI) Periode Jan 2015-Desember 2016 |
| 807 | 1 Eksemplar Copy Akta Pendirian PT Alga Kastela Bahari Berkesan No. 190 Tahun 2015 |
| 808 | 1 Eksemplar Copy Akta Kep RUPS PT Alga Kastela Bahari Berkesan No. 96 Tahun 2015 |
| 809 | 1 Eksemplar Copy Dokumen Laporan Keuangan Neraca 2015 PT. Alga Kastela Bahari Berkesan. |
| 810 | 1 Exemplar Copy Dokumen Laporan Keuangan Periode 31 desember 2016 dan 2015 PT. Alga Kastela Bahari Berkesan |
| 811 | Daftar Aset BPRS Bahari Berkesan Periode 2015-2019. |
| 812 | 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2018 |
| 813 | 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2015 |
| 814 | 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 |
| 815 | 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2017 |
| 816 | 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2019 |
| 817 | 1 Eksemplar Copy Laporan Manajemen Letter BPRS Bahari Berkesan Tahun 2015 |
| 818 | 1 Eksemplar Copy Laporan Manajemen Letter BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 |
| 819 | 1 Eksemplar Copy Laporan Manajemen Letter BPRS Bahari Berkesan Tahun 2019 |
| 820 | Print out Rekening Koran Bank Muamalat 8410032880 2015-2019 |
| 821 | Printout Rekening Koran Direktur BPRS Risdan 2015 sd 2022 |
| 822 | Rekening Koran Rita Yasin 2015 sd 2022 |
| 823 | Salinan Tambahan Berita Acara Klarifikasi BPKP |
| 824 | 1 Eksemplar Copy Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan ke OJK tahun 2016 |
| 825 | 1 Eksemplar Copy surat Balasan OJK Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan tahun 2017 |
| 826 | 1 Eksemplar Copy surat Balasan OJK Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan tahun 2015 |
| 827 | 1 Eksemplar Copy surat OJK tentang penegasan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan dan persetujuan pencairan deposito tahun 2019 |
| 828 | 1 Eksemplar Copy Surat BI PErmohonan Persetujuan Pencairan Deposito Mudarabhah Bank Saudara tahun 2017 |
| 829 | 1 Rangkap Copy Sertifikat Kompetensi Direktur BPRS |
| 830 | 1 Rangkap Copy Sertifikat Kompetensi Direktur BPRS Bagian Belakang; |
| 831 | 1 Eksemplar Akta RUPS No 60 tahun 2014 |
| 832 | 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 28 tahun 2019 |
| 833 | 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 186 tahun 2018 |
| 834 | 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 03 tahun 2016 |
| 835 | 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 136 tahun 2015 |
| 836 | 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 159 tahun 2014 |
| 837 | 1 Eksemplar surat Penyertaan Modal Disetor PEMKOT Ternate tahun 2018 |
| 838 | 1 Eksemplar Buku Besar BPRS Bahari Berkesan Periode Februari 2019 |
| 839 | 1 Eksemplar Foto Copy Kep. Walikota Ternate tentang PEngangkatan Anggora Direksi BPRS Bahari Berkesan no. 63.A tahun 2018 |
| 840 | 1 Eksemplar Foto Copy Pemberian Hadiah Umrah tahun 2019 |
| 841 | 1 Eksemplar Copy BA RUPS BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 |
| 842 | 1 Eksemplar Dokumen Laporan Tahunan No. 023/DIR/BPRS-BB/I/2018 Periode Desember 2017 PT. BPRS Bahari Berkesan |
| 843 | 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Desember 2015 s.d 31 Januari 2016 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan |
| 844 | 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Januari 2017 s.d 28 Februari 2017 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan |
| 845 | 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Januari 2018 s.d 31 Januari 2018 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan |
| 846 | 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Januari 2019 s.d 31 Januari 2019 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan |
| 847 | 1 Eksemplar Copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 |
| 848 | DokumenScan Catatan Dokumen BPRS |
| 849 | Dokumen Scan Data Alokasi Dan Leterangan 1 PT. BPRS Bahari Berkesan |
| 850 | Dokumen Scan Data Alokasi dan Keterangan |
| 851 | 1 Eksemplar Copy Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 15/2/KEP.GBI/Tt/ 2013/RAHASIA Tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (FIT AND PROPER TEST) PT. BPRS Bahari Berkesan |
| 852 | 1 Eksemplar File Laporan Buku Besar Periode 1 Februari 2019 s.d 28 Februari 2019 PT. BPRS Syariah Bahari Berkesan |
| 853 | Dokumen Scan Pemindah Bukuan Dana Tahunan 2019 PT. BPRS Bahari Berkesan |
| 854 | Dokumen Scan Pemindah Bukuan Dana Dari PT. Ternate Bahari Berkesan ke PT. BPRS Bahari Berkesan |
| Kendaraan Bermotor | |
| 855 | 1 (satu) Unit Sepeda Motor Lexy Nomor Polisi DG. 4112 YX (plat sementara) |
| 856 | 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario Nomor Polisi DG. 2809 KP (BPKB) Nomor L-01906813 Nama Pemilik PT. Ternate Bahari Berkesan. |
| 857 | 1 (satu) unit mobil Grand Livina warna Silver dengan Nomor Polisi DG DG 1068 KE beserta 1 (satu) buah kunci mobil |
| 858 | 1 (satu) unit mobil Suzuki ST150 Pickup dengan Nomor Polisi DG 8914 K, Nomor Mesin G15AID1069031, Nomor Rangka MHYESL415HJ779299/ 270214720496 |
| Barang Elektronik | |
| 859 | 1 (satu) unit note book PC dengan merk Hawlett Packet (HP) warna hitam, dengan spesifikasi sebagai berikut: Operating system : Windows 8 Pro 32 bit
VGA : Intel(R) HD Graphics 4000 746MB |
| 860 | 3 (tiga) unit Monitor :
LG LED Model 16M38A-B No. Seri 605INCTX11153 |
| 861 | 1 (satu) unit Laptop warna coklat, System Manufacturer Acer, Model Aspire E5-476G |
| 862 | 1 (satu) unit CPU merek LENOVO S500 Model 10HV044IA, Intel Pentium No. Seri PC0B5QSY |
| 863 | 1 (satu) unit Keyboard Logitech K120 No. Seri 1611MG015S88 |
| 864 | 1 (satu) unit CPU merek LENOVO S500 Model 10HV044IA, Intel Pentium No. Seri PC0B5QSY |
| 865 | 1 (satu) unit Keyboard Logitech K120 No. Seri 1611MG015S88 |
| 866 | 1 (satu) unit UPS merek ProLink Super Fast Charging Speed, Model PPO700SFC No. Seri 530501161000464 |
| 867 | 1 (satu) unit Televisi LED merk Polytron type PLD43TS153, warna hitam, ukuran 42 Inch, beserta 1 (satu) buah Remot TV |
| 868 | 1 (satu) unit Keyboard Yamaha S-970 |
| Uang Tunai | |
| 869 | Uang tunai senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate |
| 870 | Uang tunai senilai Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate. |
| 871 | Uang Tunai Sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) Hutang Sembako Tahap II a.n. Maya Moloko |
| 872 | Uang tunai senilai Rp. 1.785.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate. |
| 873 | Uang tunai senilai Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate. |
| 874 | Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate. |
| 875 | Uang tunai senilai Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate. |
| 876 | Uang tunai senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate. |
| 877 | Uang tunai senilai Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate |
| 878 | Uang tunai senilai Rp. 237.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate |
| 879 | Uang tunai senilai Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate |
| 880 | Uang tunai senilai Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate |
| 881 | Uang tunai senilai Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate |
| 882 | Uang tunai senilai Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate |
| 883 | Uang tumai senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang dititipkan pada rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) nomor rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate |
| 884 | Uang Tunai Sejumlah 11 Juta Rupiah dengan Rincian :
|
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekitar tahun 2012 Pemerintah Kota Ternate berkeinginan untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dapat meningkatkan pendapatan daerah;
Bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Ternate telah memiliki Perusahaan Daerah yaitu PD. Citra Gamalama yang kondisinya terus merugi;
Bahwa Pemerintah Kota Ternate berkoordinasi dengan Pihak Bank Indonesia untuk rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak Bank Indonesia merekomendasikan Terdakwa Temmy Wijaya, SE, MH untuk memberikan jasa konsultan management dalam pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Kota Ternate;
Bahwa selanjutnya Walikota Ternate (Alm). Burhan Abdurahman meminta jasa Terdakwa Temmy Wijaya, S.E., M.H. sebagai konsultan untuk mendirikan perusahaan daerah yang bersifat Holding Company;
Bahwa kemudian Terdakwa Temmy Wijaya, S.E., M.H. menyerahkan rancangan pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company kepada Walikota Ternate untuk dibicarakan dan dibahas dengan DPRD Kota Ternate;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Januari 2014 ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Maret 2014 dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan yang dihadiri oleh Alm. Burhan Abdurahman mewakili Pemerintah Kota Ternate, Terdakwa Temmy Wijaya, S.E., M.H. dan Saksi Chairul Saleh Arief untuk membahas :
Susunan pengurus Perseroan Terbatas
Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
Dan lain-lain data dan informasi yang diperlukan oleh Notaris.
Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 14 Maret 2014 menetapkan dan mengangkat Terdakwa Temmy Wijaya, S.E., M.H. sebagai Direktur Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun, dan dengan gaji per bulan sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 28 November 2014, dibuatlah Akta Pendirian Perseroan Terbatas dihadapan Notaris Saksi Muhammad Anshar A. Basinu, SH, dengan Akta Notaris Nomor 55, selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-38087.40.10.2014 tanggal 05 Desember 2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa komposisi kepemilikan saham yang tertuang dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas yaitu, Pemerintah Kota Ternate dengan jumlah saham sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), sedangkan Saksi Muhammad Hasan Bay dengan jumlah saham sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa saham sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) tersebut hanya berupa komitmen dari Walikota Ternate, sedangkan Saksi Muhammad Hasan Bay tidak pernah menyetor dan memiliki saham sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Pemerintah Kota Ternate sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 telah merealisasikan dana penyertaan modal sebesar Rp.22.850.000.000,00 (dua puluh dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian :
a. Secara langsung kepada Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp.17.350.000.000,00 (tujuh belas milyar tiga ratus lima juta rupiah);
b. Secara langsung kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah),
c. Secara langsung kepada PT. BPRS Bahari Berkesan tahun 2016 sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).
- Bahwa penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate tersebut tidak disahkan di dalam Perda yang khusus mengatur tentang penyertaan modal;
- Bahwa penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat Terdakwa menjabat sebagai Direktur adalah sebagai berikut :
a. pada tanggal 24 Februari 2015 sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sesuai SP2D No. 00694, dan ditransfer ke rekening milik BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan di Bank Maluku Cabang Ternate No. rek. 0601777774.
b. pada tanggal 17 April 2015 sebesar Rp.2.850.000.000,00 (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) sesuai SP2D No. 02352 dan ditransfer ke rekening milik BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan di Bank Maluku Cabang Ternate No. rek. 0601777774;
- Bahwa sehingga total dana yang diterima sebagai penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat Terdakwa menjadi Direktur, adalah sebesar Rp4.850.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan juga menerima penyertaan modal yang ditarik dari PD. Citra Gamalama sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Bahwa dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate tersebut dipergunakan sebagai berikut :
a. pada tanggal 7 Agustus 2015, telah dialihkan dana sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ke rekening milik PT. Alga Kastela Bahari Berkesan di Bank BPRS Nomor rekening 01.120.02423 sebagai penyertaan modal kepada anak Perusahaan, yang melakukan transfer adalah Saksi Said Alhadad;
b. sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) telah ditempatkan dalam bentuk tabungan atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan sebagai cadangan modal. Dana tersebut rencana akan dialihkan kepada PT. BPRS tetapi tertunda karena ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Manado belum turun terkait penyertaan tersebut;
- Bahwa sisa dana penyertaan modal tahun 2015 adalah sebesar Rp.850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan penyertaan modal yang ditarik dari PD. Citra Gamalama sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka total dana yang dikelola Terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, adalah sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa uang sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dikelola oleh Terdakwa, telah dipergunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
Usaha beras sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah;
Usaha Travel dan PPOB (Agen penjualan tiket, token dan pulsa) dengan saldo dalam virtual account Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pembelian 2 (dua) unit laptop yang terdiri dari 1 (satu) unit laptop merek Dell seharga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Pembelian Inventaris Kantor berupa meja, kursi, lemari dan 1 (satu) unit motor honda Vario (Rp.17.700.000,-) total sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Biaya bayar konsultan, Notaris dan lain-lain sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah);
Sebesar Rp. 170.165.476,- (seratus tujuh puluh juta seratus enam puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) digunakan untuk biaya asset lancar lain biaya perbaikan gedung;
Sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) digunakan membeli Software Akuntansi (Software Apotik, Software perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan, dan Software untuk anak perusahaan PT. Alga Kastela);
Bayar gaji 2 (dua) orang Pegawai, Direktur dan Komisaris selama 17 bulan yaitu Rp.20.000.000,- x 17 bulan = Rp.340.000.000,00;
Biaya operasional kantor lainnya selama 17 bulan sebesar Rp.1.056.410,00 x 17 bulan = Rp.17.958.970,00;
- Bahwa kantor dari PT. Ternate Bahari Berkesan adalah di Ruko 3 lantai depan Jatiland Ternate;
-- Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan sering berada di Surabaya karena memiliki pekerjaan lain. Terdakwa paling lama berada di Ternate sekitar 2 minggu. Perjalanan Terdakwa ke Surabaya dan kembali ke Ternate dibiayai oleh perusahaan;
- Bahwa saat Terdakwa menjabat sebagai Direktur, PT. Ternate Bahari Berkesan memiliki usaha penjualan beras yang dilakukan di ruko lantai 1 dengan modal sebesar Rp400.000.000,00 dimana Terdakwa membeli beras tersebut langsung di Bojonegoro, Jawa Timur;
- Bahwa beras yang datang banyak dalam keadaan rusak sehingga dijual di bawah harga pasaran dan sebagian dijual tidak secara tunai;
- Bahwa pada akhir jabatan Terdakwa sebagai Direktur terdapat piutang akibat hutang penjualan beras yang tidak terbayar sebesar Rp212.000.000,00 (dua ratus dua belas juta rupiah);
- Bahwa pada saat Terdakwa menjabat sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, Terdakwa tidak membuat SOP, rencana bisnis maupun audit terhadap perusahaan;
- Bahwa Terdakwa mengundurkan diri sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan pada bulan Juni 2016 dengan persetujuan Walikota Ternate Alm. Burhan Abdurahman;
- Bahwa pada saat Terdakwa melepaskan jabatan sebagai Direktur tidak ada serah terima aset perusahaan kepada Direktur yang baru;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara Subsidaritas maka terlebih dahulu akan dibuktikan dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Secara melawan hukum
Melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Ad 1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi di dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah terdiri dari orang, perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian “setiap orang” dalam perkara ini adalah siapa saja baik orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya suatu tindak pidana, yang dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan adalah Terdakwa Temmy Wijaya, SE.MH, dengan identitas yang sama dalam Surat Dakwaan, dengan demikian tidak terjadi salah orang (Error in Persona). Berdasarkan pemeriksaan di persidangan Terdakwa adalah subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil, yaitu bertentangan dengan hukum yang tertulis (perundang-undangan) maupun dalam arti materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU–IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdapat sifat melawan hukum formil yang dilanggar (formiele wederrechttelijk), yaitu apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa Temmy Wijaya, SE.MH telah melanggar peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan pada awalnya sekitar tahun 2012 Pemerintah Kota Ternate berkeinginan untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dapat meningkatkan pendapatan daerah. Sebelumnya Pemerintah Kota Ternate telah memiliki Perusahaan Daerah yaitu PD. Citra Gamalama yang kondisinya terus merugi. Selanjutnya Pemerintah Kota Ternate berkoordinasi dengan Pihak Bank Indonesia untuk rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak Bank Indonesia merekomendasikan Terdakwa Temmy Wijaya, SE, MH untuk memberikan jasa konsultan management dalam pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Kota Ternate;
Menimbang,bahwa selanjutnya Walikota Ternate (Alm). Burhan Abdurahman meminta jasa Terdakwa Temmy Wijaya, S.E., M.H. sebagai konsultan untuk mendirikan perusahaan daerah yang bersifat Holding Company. Terdakwa lalu membuat dan kemudian menyerahkan rancangan pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company kepada Walikota Ternate untuk dibicarakan dan dibahas dengan DPRD Kota Ternate. Selanjutnya pada tanggal 6 Januari 2014 ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan;
Menimbang, bahwa dilihat dari bentuk dan tujuan didirikannya PT. Ternate Bahari Berkesan, merupakan suatu bentuk usaha atau investasi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota Ternate. Oleh karena itu pembentukkannya harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Daerah, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Oleh karena itu selanjutnya Majelis Hakim akan menilai apakah pembentukkan dan juga pengelolaan PT. Ternate Bahari Berkesan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa investasi oleh Pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
a. APBD diperkirakan surplus yang penggunaannya ditetapkan dalam Perda tentang APBD;
b. Terdapat barang milik daerah yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
Berdasarkan fakta hukum dan barang bukti yang diajukan di persidangan, tidak terdapat bukti bahwa APBD Kota Ternate pada tahun sebelum dibentuknya maupun perkiraan setelah dibentuknya PT. Ternate Bahari Berkesan, dalam keadaan surplus. Menurut Ahli yang dihadirkan di persidangan yaitu Dr. Irfan Zamzam yang juga merupakan staf ahli Banggar DPRD Kota Ternate menyatakan setiap tahunnya kondisi keuangan Pemerintahan Kota Ternate selalu dalam keadaan defisit. Selain itu juga tidak Ketetapan dari Wali Kota Ternate tentang barang milik daerah yang tidak dipergunakan lagi dalam penyelenggaran pemerintahan daerah. Dalam persidangan beberapa saksi menerangkan bahwa terdapat beberapa aset peninggalan dari PD. Citra Gamalama yang dipergunakan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan, tetapi aset tersebut tidak disebutkan secara detail dan rinci, baik jumlah, kualitas maupun nilainya;
Menimbang, bahwa dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 disebutkan bahwa Investasi oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu. Dalam Permendagri tersebut diatur bahwa kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan investasi ada pada Kepala Daerah, dimana kewenangan operasional dapat dilimpahkan kepada pengelola investasi, yaitu pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah. Sedangkan kewenangan supervisi dapat dilimpahkan kepada SKPD yang membidangi pengawasan;
Menimbang, bahwa dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 diatur bahwa sebelum dilaksanakannya suatu Investasi oleh Pemerintah Daerah, wajib dibuat Perencanaan investasi yang dituangkan dituangkan dalam rencana kegiatan investasi pemerintah daerah. Dalam Pasal 16 angka (2) disebutkan bahwa : Analisis investasi pemerintah dilakukan oleh penasehat investasi pemerintah daerah, yaitu tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat kepada pemerintah daerah mengenai pelaksanaan investasi oleh pemerintah daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa Terdakwa Temmy Wijaya, SE.MH atas rekomendasi dari Bank Indonesia Ternate, telah ditunjuk sebagai konsultan dalam pembentukkan PT. Ternate Bahari Berkesan. Dalam hal ini Terdakwa menurut Majelis Hakim adalah merupakan seorang penasehat investasi pemerintah daerah yang menurut Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Terdakwa memiliki kewajiban untuk membuat perencanaan investasi yang dituangkan dalam rencana kegiatan investasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena investasi yang dilakukan dalam pembentukkan PT. Ternate Berkesan merupakan investasi langsung berupa penyertaan modal pemerintah daerah, menurut ketentuan Pasal 20 angka (2) penyertaan dilaksanakan berdasarkan pada analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko;
Menimbang, bahwa dokumen-dokumen tentang rencana kegiatan investasi, analisis kelayakan, portofolio dan analisis resiko tersebut tidak pernah ada ditemukan dalam pembentukkan PT. Ternate Bahari Berkesan. Walaupun Terdakwa dalam persidangan memberikan keterangan bahwa telah membuat dokumen tersebut dan menyerahkannya kepada Wali Kota Ternate, akan tetapi dokumen-dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan di persidangan sampai dengan selesainya pemeriksaan perkara maupun diajukan sebagai bukti oleh Terdakwa. Menurut Majelis Hakim apabila dokumen tersebut pernah dibuat pasti akan mudah untuk ditemukan karena sudah tersimpan di dalam dokumen elektronik dan mudah untuk menyimpan dalam berbagai bentuk file di dalam media elektronik;
Menimbang, bahwa dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukkan PT.Ternate Bahari Berkesan maupun dalam Akta Pendirian Perseroan hanya disebutkan jenis-jenis usaha yang akan dilakukan oleh perseroan;
Menimbang, bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan telah mendapat status pengesahan sebagai Badan Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-38087.40.10.2014 tanggal 05 Desember 2014. Oleh karena itu PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai subyek hukum memiliki hak dan kewajiban serta berwenang untuk melakukan perbuatan hukum;
Menimbang, bahwa dengan telah disahkannya PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Badan Hukum, maka kegiatan yang dilakukan oleh perseroan merupakan kegiatan dalam pelaksanaan investasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2012. Dalam Pasal 22 Permendagri disebutkan bahwa Pengelola Investasi menyusun laporan kegiatan investasi pemerintah daerah, yang terdiri dari:
a. laporan posisi portofolio investasi; dan
b. laporan hasil investasi.
Menimbang, bahwa selain bertindak sebagai konsultan atau penasehat investasi dalam pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan, Terdakwa Temmy Wijaya, SE.MH juga telah ditunjuk menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan pada tanggal 14 Maret 2014. Oleh karena itu maka selanjutnya Majelis Hakim akan menilai tentang pelaksanaan kegiatan investasi yang dilakukan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan. Selain itu juga terhadap perbuatan Terdakwa dalam kapasitasnya selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Menimbang, bahwa pengangkatan Terdakwa Temmy Wijaya, SE.MH adalah berdasarkan RUPS yang merupakan organ tertinggi dalam perseroan. Selain itu menurut ketentuan Pasal 94 bahwa untuk pertama kali pengangkatan Direksi dilakukan oleh pendiri dalam Akta Pendirian. Oleh karena nama Terdakwa tercantum sebagai Direktur dalam Akta Pendirian Perseroan tanggal 28 Nopember 2014, maka pengangkatan Terdakwa sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan adalah sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat Terdakwa menjabat sebagai Direktur adalah sebagai berikut :
a. pada tanggal 24 Februari 2015 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sesuai SP2D No. 00694, dan ditransfer ke rekening PT. Ternate Bahari Berkesan di Bank Maluku Cabang Ternate No. rek. 0601777774;
b. pada tanggal 17 April 2015 sebesar Rp.2.850.000.000,00 (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) sesuai SP2D No. 02352 dan ditransfer ke rekening PT. Ternate Bahari Berkesan di Bank Maluku Cabang Ternate No. rek. 0601777774;
sehingga total dana yang diterima sebagai penyertaan modal adalah sebesar Rp4.850.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu PT. Ternate Bahari Berkesan juga menerima penyertaan modal yang ditarik dari PD. Citra Gamalama sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Moh. Taufik Jauhar yang pernah menjabat sebagai Kepala BPKAD (Bendahara Umum Daerah) Kota Ternate periode 2016 s/d 2021, proses penganggaran penyertaan modal kepada PT. Ternate Bahari Berkesan adalah sebagai berikut :
BPKAD menerima usulan anggaran dengan bentuk rencana kegiatan anggaran dengan seluruh organisasi Pemkot Daerah;
Dirapatkan oleh tim TAPD dan Walikota;
Dituangkan dalam RAPBD untuk disampaikan ke DPRD oleh Wali Kota Ternate;
Dibahas di DRRD dan melewati pembahasan Tahap I akhir antara TAPD dengan Banggar DPRD hingga setelah disetujui lalu diparipurnakan;
Anggaran penyertaan modal ditetapkan langsung oleh Walikota Ternate (Alm. Burhan Abdurahman) jumlahnya tiap tahun anggaran;
Selanjutnya saksi menjelaskan bahwa nilai besaran penyertaan modal yang menentukan walikota tanpa ada business plan dan dokumen analisa kelayakan bisnis sebelumnya tidak menjadi bagian syarat pencairan. Hal tersebut bersesuaian dengan keterangan dari Saksi Tauhid Soleman (Sekretaris Daerah Kota Ternate dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun 2013 s/d 2019) bahwa pemberian penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan semuanya atas pertimbangan Wali Kota Ternate Alm. Burhan Abdurahman;
Menimbang, bahwa mengenai penganggaran dalam penyertaan modal diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah, yaitu dalam Pasal 23, “Penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban investasi pemerintah daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undang”. Berdasarkan ketentuan tersebut maka penganggaran dalam penyertaan modal PT. Ternate Bahari Berkesan telah bertentangan dengan ketentuan karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Permendagri tersebut. Dalam hal ini menurut Majelis Hakim peran Wali Kota Ternate Alm. Burhan Abdurahman sebagai Kepala Daerah, sangat dominan dan menentukan dalam proses pembentukkan dan penganggaran dalam penyertaan modal PT. Ternate Bahari Berkesan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate yang telah masuk ke kas/rekening PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut dipergunakan sebagai berikut :
a. pada tanggal 7 Agustus 2015, telah dialihkan dana sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ke rekening milik PT. Alga Kastela Bahari Berkesan di Bank BPRS Nomor rekening 01.120.02423 sebagai penyertaan modal kepada anak Perusahaan, yang melakukan transfer adalah Saksi Said Alhadad;
b. sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) telah ditempatkan dalam bentuk tabungan atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan di PT. Bank BPRS sebagai cadangan modal. Dana tersebut rencana akan dialihkan kepada PT. Bank BPRS tetapi tertunda karena ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Manado belum turun terkait penyertaan tersebut;
Menimbang, bahwa sisa dana penyertaan modal tahun 2015 adalah sebesar Rp.850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan penyertaan modal yang ditarik dari PD. Citra Gamalama sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka total dana yang dikelola Terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, adalah sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa uang sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dikelola oleh Terdakwa, telah dipergunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
Usaha beras sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah;
Usaha Travel dan PPOB (Agen penjualan tiket, token dan pulsa) dengan saldo dalam virtual account Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pembelian 2 (dua) unit laptop merek Dell seharga Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
Pembelian Inventaris Kantor berupa meja, kursi, lemari dan 1 (satu) unit motor honda Vario (Rp.17.700.000,-) total sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Biaya bayar konsultan, Notaris dan lain-lain sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah);
Sebesar Rp. 170.165.476,- (seratus tujuh puluh juta seratus enam puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) digunakan untuk biaya asset lancar lain biaya perbaikan gedung;
Sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) digunakan membeli Software Akuntansi (Software Apotik, Software perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan, dan Software untuk anak perusahaan PT. Alga Kastela);
Membayar gaji 2 (dua) orang Pegawai, Direktur dan Komisaris selama 17 bulan yaitu Rp.20.000.000,- x 17 bulan = Rp.340.000.000,00;
Biaya operasional kantor lainnya selama 17 bulan sebesar Rp.1.056.410,00 x 17 bulan = Rp.17.958.970,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 Tanggal 07 Juli 2022 Perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015 – 2019; terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 5.452.064.670,00 (lima milyar empat ratus lima puluh dua juta enam puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh rupiah;
Menimbang, bahwa kerugian Keuangan Negara pada saat Terdakwa Temmy Wijaya, SE.MH menjabat sebagai Direktur pada tahun 2015 s/d tahun 2016 adalah sebesar Rp405.801.088,41 (empat ratus lima juta delapan ratus satu ribu delapan puluh delapan rupiah koma empat puluh satu sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena PT. Ternate Bahari Berkesan berbentuk Perseroan Terbatas maka dalam hal ini harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sebagai seorang Direktur, Terdakwa Temmy Wijaya, SE.MH memiliki kewajiban sebagai ditentukan dalam Pasal 63 yaitu : menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Direktur juga memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 66 yaitu :
(1) Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya :
a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Perseroan;
c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa laporan keuangan yang dibuat dan disampaikan hanya dalam bentuk lembaran Neraca Comparativ Konsolidasi (Holding Company) dan laporan laba rugi Comparative Konsolidasi. Menurut keterangan Saksi Taufik Djauhar bahwa laporan dari PT. Ternate Bahari Berkesan juga baru disampaikan setelah didesak atau diminta melalui surat pada saat penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate, karena laporan keuangan BUMD adalah bagian dari laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate. Penyertaan modal kepada PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah masuk di dalam laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Kota Ternate setiap tahun;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah dilakukan audit oleh lembaga eksternal yang kredibel dan independen, karena adanya perintah Wali Kota Ternate dengan alasan biaya yang mahal. Terdakwa selaku Direktur menurut Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh atas pengurusan perseroan, oleh karena itu Terdakwa dapat mengabaikan perintah Wali Kota tersebut. Adanya audit eksternal akan membuat jalannya pengurusan dan usaha perseroan lebih baik. Biaya yang timbul dari audit eksternal tidak sebanding dengan kerugian yang sangat besar yang dialami oleh PT. Ternate Bahari Berkesan karena tidak pernah dilakukan audit;
Menimbang, bahwa kewajiban bagi Direktur Perseroan Terbatas juga diatur dalam Pasal 100 yaitu :
Direksi Wajib:
membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi;
membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan; dan
memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dokumen Perseroan lainnya.
Seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan Perseroan, dan dokumen Perseroan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di tempat kedudukan Perseroan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa laporan dan dokumen-dokumen yang wajib dibuat oleh Direksi tersebut ternyata tidak pernah dibuat oleh Terdakwa Temmy Wijaya, SE.MH dan tidak pernah ada disimpan dalam tempat kedudukan atau kantor PT. Ternate Bahari Berkesan yang berada di Ruko depan Mall Jatiland;
Menimbang, bahwa sebagai sebuah Perseroan Terbatas, PT. Ternate Bahari Berkesan juga memiliki organ berupa Dewan Komisaris yang bertugas melakukan pengawasan atas pengurusan Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. Tugas dan kewajiban Komisaris diatur dalam Pasal 116, yaitu:
membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Nomor 55 tanggal 28 Nopember 2014, yang menjabat sebagai Komisaris adalah Wali Kota Ternate yaitu Alm. Burhan Abdurahman. Selanjutnya berdasarkan Akta Perubahan tahun 2015, Komisaris terdiri dari : Alm. Burhan Abdurahman, Djadit Radjim dan Amal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban Komisaris tidak pernah dibuat dan tidak pernah ada ditemukan. Oleh karena itu adanya temuan kerugian negara yang diakibatkan oleh pengurusan perseroan oleh Direktur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menurut Majelis Hakim juga diakibatkan Komisaris juga tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa oleh karena PT. Ternate Bahari Berkesan merupakan investasi yang dibiayai penuh oleh Pemerintah Kota Ternate melalui penyertaan modal, maka menurut ketentuan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 terhadap pelaksanaan investasi daerah dilakukan supervisi dan pengawasan oleh SKPD yang membidangi pengawasan. SKPD yang dimaksud Permendagri tersebut adalah Inspektorat Kota Ternate yang bertugas melakukan pemantauan dan pengendalian serta melaporkan kepada Wali Kota. Menurut keterangan Saksi Taufik Djauhar sebagai Kepala Inspektorat bahwa Wali Kota tidak pernah ditugaskan untuk melakukan fungsi pengawasan kepada PT. TBB. Keterangan saksi tersebut bersesuaian dengan keterangan Saksi Tauhid Soleman sebagai Sekretaris Daerah bahwa tidak pernah ada perintah dari Wali Kota kepada Inspektorat Kota Ternate untuk melakukan audit terhadap PT. Ternate Bahari Berkesan;
Menimbang, bahwa maksud dibentuknya PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company menurut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 adalah untuk melakukan pembinaan dan penyertaan modal BUMD anak perusahaan agar menjadi anak perusahaan yang handal, bersih, transparan dan menunjang prinsip Good Corporate Governance;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan yang telah diuraikan sebelumnya bahwa pelaksanaan investasi daerah yang dilakukan melalui penyertaan modal pada PT. Ternate Bahari Berkesan ternyata tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Selain tidak berhasil memberdayakan dan mengembangkan perekonomian masyarakat Kota Ternate, penyertaan modal yang diberikan sama sekali tidak memberikan deviden atau keuntungan bagi keuangan daerah. Malah sebaliknya terdapat kerugian negara karena berkurangnya modal sebagai akibat pengelolaan atau pengurusan perseroan oleh Terdakwa Temmy Wijaya, SE.MH selaku Direktur yang tidak sesuai dengan ketentuan;
Menimbang, bahwa tidak dipenuhinya kewajiban yang harus dilakukan oleh Terdakwa Temmy Wijaya, SE.MH sebagai seorang Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, telah membuat perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu oleh karena PT. Ternate Bahari Berkesan merupakan bentuk investasi pemerintah daerah, maka kegiatan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan telah bertentangan dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa Temmy Wijaya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan melawan hukum formil (formiele wederrechttelijk). Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan seseorang /orang lain / korporasi yang belum kaya menjadi kaya, atau apabila sudah kaya menjadi bertambah kaya. Unsur ini bersifat alternatif, yang artinya cukup salah satu saja yang dibuktikan bahwa perbuatan memperkaya tersebut ditujukan untuk diri sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu korporasi. Secara teoritis unsur memperkaya diri sudah dapat dibuktikan dengan dapat dibuktikannya bahwa pelaku tindak pidana korupsi berpola hidup mewah dalam kehidupan sehari-harinya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1), dapat diketahui bahwa unsur “melawan hukum” dari ketentuan tentang tindak pidana korupsi tersebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Oleh karena memperkaya merupakan tujuan dari pelaku, maka harus dibuktikan adanya kesengajaan (dolus) dari Terdakwa Temmy Wijaya, SE.MH untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan dalam unsur sebelumnya, penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat Terdakwa menjabat sebagai Direktur adalah sebagai berikut :
a. pada tanggal 24 Februari 2015 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
b. pada tanggal 17 April 2015 sebesar Rp.2.850.000.000,00 (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah)
sehingga total dana yang diterima sebagai penyertaan modal adalah sebesar Rp4.850.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu PT. Ternate Bahari Berkesan juga menerima penyertaan modal yang ditarik dari PD. Citra Gamalama sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate yang telah masuk ke kas/rekening PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut dipergunakan sebagai berikut :
a. pada tanggal 7 Agustus 2015, telah dialihkan sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ke rekening milik PT. Alga Kastela Bahari Berkesan;
b. sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) telah ditempatkan dalam bentuk tabungan atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan di PT. Bank BPRS;
Menimbang, bahwa sisa dana penyertaan modal tahun 2015 adalah sebesar Rp.850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan penyertaan modal yang ditarik dari PD. Citra Gamalama sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka total dana yang dikelola Terdakwa Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan adalah sebesar Rp.1.350.000.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa uang sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dikelola oleh Terdakwa, telah dipergunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
Usaha beras sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah;
Usaha Travel dan PPOB (Agen penjualan tiket, token dan pulsa) dengan saldo dalam virtual account Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pembelian 2 (dua) unit laptop merek Dell seharga Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
Pembelian Inventaris Kantor berupa meja, kursi, lemari dan 1 (satu) unit motor honda Vario (Rp.17.700.000,-) total sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Biaya bayar konsultan, Notaris dan lain-lain sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah);
Sebesar Rp. 170.165.476,- (seratus tujuh puluh juta seratus enam puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) digunakan untuk biaya asset lancar lain biaya perbaikan gedung;
Sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) digunakan membeli Software Akuntansi (Software Apotik, Software perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan, dan Software untuk anak perusahaan PT. Alga Kastela);
Bayar gaji 2 (dua) orang Pegawai, Direktur dan Komisaris selama 17 bulan yaitu Rp.20.000.000,- x 17 bulan = Rp.340.000.000,00;
Biaya operasional kantor lainnya selama 17 bulan sebesar Rp.1.056.410,00 x 17 bulan = Rp.17.958.970,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015 – 2019 Tanggal 07 Juli 2022, kerugian Keuangan Negara pada saat Terdakwa Temmy Wijaya, SE.MH menjabat sebagai Direktur pada tahun 2015 s/d tahun 2016 adalah sebesar Rp405.801.088,41 (empat ratus lima juta delapan ratus satu ribu delapan puluh delapan rupiah koma empat puluh satu sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tanggal 30 Mei 2023, Terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian Negara di depan persidangan sebesar Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah). Dengan telah dikembalikannya sebagian kerugian Negara tersebut menyebabkan kerugian Negara berkurang dan menjadi Rp200.801.088,41 (dua ratus juta delapan ratus satu ribu delapan puluh delapan rupiah koma empat puluh satu sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Jumlah tersebut menurut Majelis Hakim tidak membuat Terdakwa, orang lain atau korporasi menjadi kaya atau menjadi lebih kaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, tidak terpenuhi oleh perbuatan yang dilakukan Terdakwa Temmy Wijaya, SE.MH;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur pasal dalam dakwaan Primair tidak terbukti maka unsur berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi, sehingga dengan demikian dakwaan Primair menjadi tidak terbukti. Dengan demikian Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara
Ad.1.Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang ini memiliki pengertian yang sama dengan unsur kesatu dalam dakwaan Primair dan dalam dakwaan tersebut unsur kesatu ini telah terbukti, sehingga Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur ini dalam dakwaan Primair. Dengan demikian unsur setiap orang ini tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Ad.2.Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bersifat alternatif elemen, artinya untuk dapat terpenuhinya unsur tersebut cukup hanya satu elemen saja yang terbukti;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur ini harus dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa Temmy Wijaya, SE.MH bertujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Jadi dalam hal ini harus dibuktikan adanya suatu tujuan dari perbuatan yang dilakukan, artinya ada kehendak atau kesengajaan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa kesengajaan menyangkut sikap batin seseorang yang tidak tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai wujud nyata dari kesengajaan tersebut. Sengaja dapat diartikan sebagai “menghendaki” dan “mengetahui”:
Menghendaki artinya ada akibat yang diharapkan atau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan itu;
Mengetahui artinya bahwa pelaku sebelum melakukan suatu perbuatan tersebut telah menyadari bahwa perbuatannya itu apabila dilaksanakan akan sebagaimana yang diharapkan dan dia mengetahui pula bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan yang telah diuraikan sebelumnya bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan telah mengelola uang penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate sebesar Rp.1.350.000.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah). Uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk usaha beras sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah dan usaha Agen penjualan tiket, token dan pulsa dengan saldo dalam virtual account Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa selama Terdakwa Temmy Wijaya, SE.MH menjabat sebagai Direktur terdapat pengeluaran untuk operasional perusahaan dan pembelian barang-barang yaitu :
- Pembelian 2 (dua) unit laptop merek Dell seharga Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
- Pembelian meja, kursi, lemari dan 1 (satu) unit motor Honda Vario, total sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Biaya konsultan, Notaris dan lain-lain sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah);
- Sebesar Rp. 170.165.476,- (seratus tujuh puluh juta seratus enam puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) digunakan untuk biaya asset lancar lain biaya perbaikan gedung;
- Sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) digunakan membeli Software Akuntansi (Software Apotik, PT. Ternate Bahari Berkesan, dan PT. Alga Kastela);
- Bayar gaji 2 (dua) orang Pegawai, Direktur dan Komisaris selama 17 bulan yaitu Rp.20.000.000,- x 17 bulan = Rp.340.000.000,00;
- Biaya operasional kantor lainnya selama 17 bulan sebesar Rp.1.056.410,00 x 17 bulan = Rp.17.958.970,00;
Menimbang, bahwa dengan adanya temuan kerugian keuangan Negara oleh pada saat Terdakwa menjabat sebagai Direktur sebesar Rp405.801.088,41 (empat ratus lima juta delapan ratus satu ribu delapan puluh delapan rupiah koma empat puluh satu sen), maka harus dibuktikan apakah Terdakwa atau orang lain mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan Terdakwa sebagai Direktur tidak membuat laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut. Dengan latar belakang seorang yang berpengalaman dalam pengelolaan perusahaan serta sebagai seorang dosen dan juga konsultan, maka Terdakwa mengetahui bahwa dengan tidak dibuatnya laporan keuangan dapat menyebabkan keuangan perseroan tidak transparan. Selain itu hal tersebut juga membuat kegiatan-kegiatan yang membuat kondisi keuangan perseroan defisit atau rugi menjadi tidak diketahui atau tersamarkan. Dalam hal ini menurut Majelis Hakim Terdakwa menghendaki hal tersebut sehingga terdapat kesengajaan dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut teori hukum pidana terdapat 3 (tiga) bentuk kesengajaan (dolus), diantaranya adalah kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), yaitu kesadaran untuk melakukan perbuatan yang telah diketahuinya bahwa akibat lain yang mungkin akan timbul dari perbuatan itu yang tidak ia inginkan, namun si pembuat tidak membatalkan niat untuk melakukannya. Dengan kata lain pelaku pernah berpikir tentang adanya akibat yang dilarang undang-undang, tetapi ia mengabaikannya dan kemungkinan itu ternyata benar terjadi;
Menimbang, bahwa dengan telah terjadinya keuangan Negara maka terdapat pihak yang diuntungkan, dalam hal ini Terdakwa sendiri sebagai Direktur yang memiliki wewenang penuh dalam pengurusan kegiatan dan keuangan perseroan. Oleh karena itu maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Ad.3.Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif elemen artinya artinya untuk dapat terpenuhinya unsur tersebut cukup hanya satu elemen saja yang terbukti;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini haruslah dibuktikan apakah Terdakwa Temmy Wijaya, SE.MH memiliki “jabatan atau kedudukan”. Selanjutnya juga harus dibuktikan apakah dengan jabatan atau kedudukannya tersebut Terdakwa telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya” karena memiliki jabatan atau kedudukan tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jabatan adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi. Sedangkan kedudukan adalah status (keadaan atau tingkatan orang, badan atau negara dan sebagainya);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan Terdakwa Temmy Wijaya, SE.MH adalah sebagai Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan. Sebagai seorang Direktur, Terdakwa memiliki tugas dan kewajiban untuk menjalankan perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut maka Terdakwa memiliki suatu “jabatan” dalam suatu perusahaan;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam unsur sebelumnya bahwa oleh karena PT. Ternate Bahari Berkesan berbentuk Perseroan Terbatas maka dalam hal ini harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sebagai seorang Direktur, Terdakwa Temmy Wijaya, SE.MH memiliki kewajiban sebagai ditentukan dalam Pasal 63 yaitu : menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. Selanjutnya Direktur juga memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 66 yaitu : menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS yang harus memuat sekurang-kurangnya :
laporan neraca akhir tahun, laporan laba rugi laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan (dibuat berdasarkan standar akuntansi keuangan);
laporan mengenai kegiatan Perseroan;
laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa laporan keuangan yang dibuat dan disampaikan hanya dalam bentuk lembaran Neraca Comparativ Konsolidasi (Holding Company) dan laporan laba rugi Comparative Konsolidasi. Menurut keterangan Saksi Taufik Djauhar bahwa laporan dari PT. Ternate Bahari Berkesan juga baru disampaikan setelah didesak atau diminta melalui surat pada saat penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate, karena laporan keuangan BUMD adalah bagian dari laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate. Penyertaan modal kepada PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah masuk di dalam laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Kota Ternate setiap tahun;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah dilakukan audit oleh lembaga eksternal yang kredibel dan independen, karena adanya perintah Wali Kota Ternate dengan alasan biaya yang mahal. Terdakwa selaku Direktur menurut Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh atas pengurusan perseroan, oleh karena itu Terdakwa dapat mengabaikan perintah Wali Kota. Adanya audit eksternal akan membuat jalannya pengurusan dan usaha perseroan lebih baik. Biaya yang timbul dari audit eksternal tidak sebanding dengan defisit atau kerugian yang sangat besar yang dialami oleh PT. Ternate Bahari Berkesan karena tidak pernah dilakukan audit;
Menimbang, bahwa kewajiban bagi Direktur Perseroan Terbatas juga diatur dalam Pasal 100 yaitu :
membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi;
membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan; dan
memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dan dokumen Perseroan lainnya.
Seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan Perseroan, dan dokumen Perseroan lainnya tersebut disimpan di tempat kedudukan Perseroan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa laporan dan dokumen-dokumen yang wajib dibuat oleh Direksi tersebut ternyata tidak pernah dibuat oleh Terdakwa Temmy Wijaya, SE.MH dan tidak pernah ada disimpan dalam tempat kedudukan atau kantor PT. Ternate Bahari Berkesan yang berada di Ruko depan Mall Jatiland;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan kewajiban dalam jabatannya sebagai Direktur dan melakukan perbuatan yang merugikan perseroan, dapat dikategorikan sebagai menyalahgunakan kewenangan yang ada karena suatu jabatan. Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Ad.4. Unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang berarti cukup salah satu elemen unsur yang terbukti. Yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya negara atau berkurangnya keuangan negara. Yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha mesyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015 – 2019 Tanggal 07 Juli 2022, ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 5.452.064.670,00 (lima milyar empat ratus lima puluh dua juta enam puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), yang terjadi pada periode jabatan Direksi :
Sdr. Temy Wijaya (periode bulan Maret 2014 s.d. Juni 2016), terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp405.801.088,41;
Sdr. Ichsan Effendi (periode Bulan Juli 2016 s.d. November 2018), terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp3.213.498.405,59;
Sdr. M. Ramdani Abubakar (periode bulan Desember 2018 s.d. Desember 2019) terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp1.832.765.176,00;
Menimbang, bahwa menurut Ahli dari BPKP Her Notoraharjo di persidangan, metode yang digunakan dalam menghitung kerugian keuangan negara atas Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ternate Tahun 2015-2019 pada PT Ternate Bahari Berkesan yaitu :
Menghitung jumlah pengeluaran untuk Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ternate sejak tahun 2015 s.d. 2019 kepada PT Ternate Bahari Berkesan.
Menghitung penambahan nilai Ekuitas/Aset Bersih PT Ternate Bahari Berkesan tahun 2015 s.d. 2019.
Menghitung selisih antara jumlah pengeluaran untuk Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ternate sejak tahun 2015 s.d. 2019 kepada PT Ternate Bahari Berkesan dengan penambahan nilai Ekuitas/asset bersih PT Ternate Bahari Berkesan tahun 2015 s.d. 2019 (2a-2b).
Menimbang, bahwa menurut Ahli dari BPKP bahwa dalam melakukan audit perhitungan kerugian keuangan Negara, BPKP tidak menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) karena BPKP melakukan audit tujuan tertentu bukan audit umum. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) digunakan untuk menyatakan opini laporan keuangan suatu perusahaan yaitu opini wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, menolak dengan pendapat dan tidak menyatakan pendapat. Kerugian keuangan Negara dalam perkara ini paling besar bersumber dari pengeluaran perusahaan yang tidak penting dikarenakan PT TBB setiap tahunnya tidak pernah diaudit;
Menimbang, bahwa perhitungan kerugian keuangan Negara dalam perkara ini dilakukan oleh lembaga yang berwenang yaitu BPKP dan dengan cara atau metode yang dapat dipertanggungjawabkan. Selama persidangan tidak diajukan bukti lawan atau sanggahan mengenai perhitungan kerugian Negara tersebut maka Majelis Hakim menggunakan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP tersebut sebagai dasar untuk menetapkan kerugian keuangan Negara dalam perkara ini, yaitu sebesar Rp405.801.088,41 (empat ratus lima juta delapan ratus satu ribu delapan puluh delapan rupiah koma empat puluh satu sen). Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan/pledooi dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tidak ada unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Terdakwa Temmy Wijaya, SE.MH. Hal ini karena kerugian Negara temuan BPKP merupakan adanya kegiatan usaha dan bukan penyelewengan dana yang dilakukan Terdakwa selaku Direktur. Dokumen kelayakan bisnis yang disyaratkan adalah tanggung jawab Pemerintah Kota Ternate;
Penghitungan kerugian Negara oleh BPKP menggunakan metode perhitungan sendiri milik BPKP dan bukan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) atau menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Substansi Badan Usaha (Milik Negara atau Milik Daerah) merupakan pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, yang artinya bukan kerugian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/pledooi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Terhadap unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang telah diuraikan dalam pembuktian unsur di atas, dimana Terdakwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum dan juga menyalahgunakan wewenang. Mengenai kegiatan dalam korporasi adalah kegiatan usaha, Majelis Hakim sependapat bahwa dalam kegiatan usaha hanya terdapat dua kemungkinan, yaitu untung atau rugi. Tidak menjadi masalah apabila usaha yang dijalankan PT. Ternate Bahari Berkesan mengalami kerugian, apabila pengelolaan perseroan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini Terdakwa selaku penasihat investasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kota Ternate tidak membuat dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam pembentukkan PT. Ternate Bahari Berkesan, dan pada saat Terdakwa menjabat sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan juga tidak melakukan pengelolaan perseroan sesuai dengan ketentuan sehingga perseroan mengalami kerugian. Oleh karena itu pembelaan/pledooi poin harus dikesampingkan;
Bahwa perhitungan kerugian Negara oleh BPKP menurut Majelis Hakim telah menggunakan metode yang dapat dipertanggungjwabkan menurut hukum. Selama Terdakwa menjabat sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, tidak pernah dilakukan audit oleh lembaga audit eksternal, termasuk audit menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) atau Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Apabila diajukan bukti adanya audit SAK maupun SAP tentu akan menjadi pertimbangan bagi Hakim untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian Negara maupun besarnya kerugian Negara. Akan tetapi selama pemeriksaan di persidangan audit SAK maupun SAP tidak pernah diajukan sebagai bukti. Oleh karena itu Majelis Hakim menggunakan hasil audit dari BPKP untuk menentukan kerugian Negara. Selanjutnya terhadap definisi kekayaan Negara, disebutkan dengan tegas dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 2 huruf (g) Undang-Undang Nonor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, bahwa kekayaan negara/kekayaan daerah adalah termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah. Oleh karena PT. Ternate Bahari Berkesan merupakan perusahaan daerah maka kekayaan perseroan termasuk keuangan Negara. Dengan demikian pembelaan/pleooi harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam pemidanaan, mengenai jenis pidana (strafsoort) dan tentang cara bagaimana pidana dilaksanakan (strafmodus) telah diatur dalam undang-undang. Tugas hakim adalah menentukan berat ringannya pidana (strafmaat) pada diri Terdakwa dalam interval ancaman pidana yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dalam menentukan strafmaat tersebut Hakim wajib memperhatikan motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, sikap batin Terdakwa, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi Terdakwa, dampak pidana terhadap Terdakwa dan pandangan masyarakat terhadap tindak pidana. Selain itu Hakim juga berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut bertujuan agar putusan yang dijatuhkan oleh Hakim dapat mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Menimbang bahwa oleh karena selain pidana penjara, pidana yang akan dijatuhkan juga berupa pidana denda, maka haruslah ditentukan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses persidangan perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan, “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2014 pada Pasal 1 disebutkan, “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi dan bukan semata-mata sejumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan”.
Menimbang, bahwa Terdakwa Temmy Wijaya, SE,MH dalam persidangan telah menyerahkan uang kepada Penuntut Umum sebesar Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) sebagai pengembalian kerugian Negara. Oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terdapat kerugian Negara sebesar Rp Rp405.801.088,41 (empat ratus lima juta delapan ratus satu ribu delapan puluh delapan rupiah koma empat puluh satu sen,) maka uang pengembalian dari Terdakwa dikonversikan sebagai uang pengganti. Dengan demikian kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200.801.088,41 (dua ratus juta delapan ratus satu ribu delapan puluh delapan rupiah koma empat puluh satu sen);
Menimbang, bahwa terhadap seluruh barang bukti yang diajukan, karena barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara lain, maka Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 KUHAP jo. Pasal 46 KUHAP, maka seluruh barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa sudah mengembalikan sebagian kerugian keuangan Negara;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, KUHAP serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Temmy Wijaya, S.E.,M.H, tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Temmy Wijaya, S.E.,M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.200.801.088,41 (dua ratus juta delapan ratus satu ribu delapan puluh delapan rupiah koma empat puluh satu sen) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
1 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Uang Muka Belanja Tahun 2019 2 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 3 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Piutang Dagang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 4 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Karyawan otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 5 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Piutang Lainnya (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 6 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persekot Gaji (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 7 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 8 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Non Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 9 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penyertaan Modal Pemerintah (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 10 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penjualan Sembako (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 11 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penjualan BBM Pertalite (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 12 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penjualan Makanan Restaurant (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 13 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Operasional Speedboat (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 14 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penggilingan Daging (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 15 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Jasa Bagi Hasil Restaurant (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 16 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bagi Hasil/Jasa Giro Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 17 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bagi Hasil/Bunga Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 18 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penerimaan Potongan Absensi 19 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pengembalian Penyertaan Modal Anak Perusahaan (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 20 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Sembalo (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 21 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan BBM Pertalite 22 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Makanan Restaurant (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 23 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Barang Operasional Speedboat (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 24 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Bahan Penggilingan Daging (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 25 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Peralatan Kantor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 26 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Kendaraan Bermotor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 27 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bangunan Sub Penyalur BBM (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 28 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan Renovasi yang akan diserahkan kepada Entitas Lain (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 29 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Utang Dagang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 30 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Utang Gaji (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 31 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 32 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Tunjangan Hari Raya (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 33 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Perjalanan Dinas (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 34 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Sewa (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 35 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pelayanan Tamu (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 36 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar ATK, Fotocopy dan Materai (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 37 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Asuransi, Pajak dan Retribusi (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 38 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Telepon dan Fax (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 39 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Keperluan Perkantoran (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 40 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Transaksi dan BBM (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 41 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Listrik, Air dan Gas (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 42 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Alat-Alat Rumah Tangga (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 43 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Lain-Lain Pengeluaran (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 44 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban Kontribusi Kegiatan Pemerintah Kota (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 45 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban Bantuan Masyarakat dalam bentuk Barang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 46 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban bantuan masyarakat dalam bentuk Uang(otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 47 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan Bermotor(otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 48 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Speedboat (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 49 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Peralatan Kantor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 50 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Kantor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 51 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Bangunan Sub Penyalur BBM(otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 52 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Restaurant (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 53 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung ASN Mart (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 54 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban Operasional Lainnya (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 55 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bunga Pinjaman Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 56 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Biaya Administrasi dan Pajak Tabungan/Giro Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 57 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Biaya Administrasi Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 58 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penyertaan Modal ke Anak Perusahaan (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 59 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penyelenggaraan RUPS Tahunan (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 60 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Makan Minum (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 61 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Laporan Laba Rugi 62 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Neraca 63 1 (satu) rangkap Asli akun Buku Besar Gaji 64 1 (Satu) Buah Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor L-01906813 Nama Pemilik PT. Ternate Bahari Berkesan 65 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran, Norek 0601777774 Bank Maluku Cabang Ternate Tahun 2015 :
Periode 28 Februari Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 2.001.581.220,24,-
Periode 31 Maret Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 703.259.559,44,-
Periode 30 April Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 2.855.012.795,97,-
Periode 31 Mei Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 2.858.747.334,13,-
Periode 30 Juni Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 861.209.357,81,-
Periode 31 Juli Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.321.907,01,-
Periode 31 Agustus Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.467.693,27,-
Periode 30 September Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.464.635,64,-
Periode 27 Oktober Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.461.029,32,-
Periode 30 November Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.457.962,76,-
Periode 31 Desember Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.454.345,88,-
66 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran, Norek 0601777774 Bank Maluku Cabang Ternate Tahun 2016 :
Periode 31 Januari Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.451.271,88,-
Periode 29 Februari Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.448.191,93-
Periode 31 Maret Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.444.016,42,-
Periode 30 April Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.440.928,28,-
Periode 31 Mei Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.437.288,84,-
Periode 30 Juni Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.434.190,04,-
Periode 30 September Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.580.299,84,-
Periode 31 Oktober Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.580.789,12,-
Periode 30 November Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.581.961,87,-
Periode 31 Desember Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.582.454,99,-
67 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran, Norek 0601777774 Bank Maluku Cabang Ternate Tahun 2017 :
Periode 28 Februari Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.584.807,69,-
Periode 31 Maret Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.584.807,69,-
Periode 30 April Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.570.766,07,-
Periode 31 Mei Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.892.331,19,-
Periode 30 Juni Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.883.129,36,-
Periode 31 Juli Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.873.574,88,-
Periode 31 Agustus Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.864.360,15,-
Periode 30 September Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.855.140,21,-
Periode 31 Oktober Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.845.565,57,-
Periode 30 November Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.836.331,99,-
Periode 31 Desember Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.826.745,35,-
68 1 (satu) Lembar Asli Catatan Pengambilan Pertalite dan Oli Pemprov Malut (cq. Karo Umum) pada Agen Pertalite PT. Bahari Berkesan Perusda Kota Ternate Tanggal 5 Oktober 2018 Total Rp. 161.875.000,-, Pengelola Agen Rasid abd. Gani. 69 1 (sstu) Lembar Asli Catatan Pengambilan Pertalite DPR Provinsi Maluku Utara pada Agen Pertalite PT. Bahari Berkesan Perusda Kota Ternate Tanggal 5 Oktober 2018 Total Rp. 33.600.000,- 70 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan dari PT. Sarananiaga Megahkerta
Tanggal 24 September 2021, Syaiful Washab, SE sebagai Kabag Yamaha
71 1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Nomor.08/AKBB-DIR/P/I/2016 tgl 15 Januari 2016 Perihal Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal, sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) 72 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Nomor 020/AKBB-DIR/SK/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 73 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 8 Maret 2016 nilai Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) 74 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 01270/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 14 Maret 2016 senilai Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00020/SPM/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00020/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00020/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00020/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016
75 1 (satu) rangkap Fotocopy Akta PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tanggal 24 Juni 2015 Nomor 190. 76 1 (satu) rangkap Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tanggal 8 September 2015 Nomor 96 77 1 (satu) lembar Fotocopy Rekening Koran PT. Alga Kastela Bahari Berkesan periode
tanggal 01 Februari 2016 s/d 11 Maret 2016
78 1 (satu) lembar Asli Surat Pencairan Penyertaan Modal Nomor.36/DIR/BPRS-BB/II/2016 tgl 4 Februari 2016
Perihal Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal, sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah)
79 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan No. 990/002/BAN-DPKAD/2016 tanggal 8 Maret 2016 80 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 8 Maret 2016 nilai Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) 81 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 01242/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 11 Maret 2016 senilai Rp 4.000.000.000 (empat milyar rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00019/SPM/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00019/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00019/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00019/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
82 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 06802/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 12 Agustus 2016 senilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00076/SPM/LS/1200502/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00076/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00076/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00076/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
83 1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Pencairan Modal Disetor Nomor A-036/TBB-HC/I/2017 tgl 22 Februari 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) 84 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 4 Mei 2017 nilai Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) 85 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan No. 990/001/BAN-DPKAD/2017 tanggal 4 Mei 2017 86 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 02987/SP2D/4.04.05.02/2017 tanggal 4 Mei 2014 senilai Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00081/SPM/LS/4040502/2017 tanggal 4 Mei 2017.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00081/SPP/LS/4040502/2017 tanggal 4 Mei 2017.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00081/SPP/LS/4040502/2017 tanggal 4 Mei 2017.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00081/SPP/LS/4040502/2017 tanggal 4 Mei 2017
87 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Nomor 990/01/BAN-BPKAD/2018 tanggal 22 Januari 2018. 88 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 22 Januari 2018 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) 89 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor 990/01/BPKAD/2018 tanggal 22 Januari 2018 90 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pencairan Modal disetor Nomor B-47/TBB.HC-Dir/I/2018 tanggal 5 Januari 2018 91 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Penyampaian Nomor Rekening Nomor B-51/TBB.HC-Dir/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 92 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milih Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Februari 2018 93 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 00106/SP2D/4.04.05.02/2018 tanggal 23 Januari 2018 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00001/SPM/LS/4040502/2018 tanggal 22 Januari 2018.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00001/TGHN/LS/4040502/2018 tanggal 22 Januari 2018.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00001/TGHN/LS/4040502/2018 tanggal 22 Januari 2018.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00001/TGHN/LS/4040502/2018 tanggal 22 Januari 2018
94 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Nomor 990/01/BAN-BPKAD/2019 tanggal 1 Februari 2019 95 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 1 Februari 2019 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) 96 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor 990/01/BPKAD/2019 tanggal 1 Februari 2019 97 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pencairan Modal Nomor 066/DIR/TBB/XII/2018
tanggal 5 Desember 2018
98 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milih
Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 November 2018
99 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Tabungan PT Ternate Bahari Berkesan nomor rekening 01.12.01723 100 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 00344/SP2D/4.04.05.02/2019 tanggal 1 Februari 2019
senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 0016/SPM/LS/4040502/2019 tanggal 1 Februari 2019.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 0016/SPP/LS/4040502/2019 tanggal 1 Februari 2019.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 0016/SPP/LS/4040502/2019 tanggal 1 Februari 2019.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 0016/SPP/LS/4040502/2019 tanggal 1 Februari 2019
101 2 (dua) lembar Asli Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan 31 Desember 2015,tanggal 16 Mei 2016 102 1 (satu) lembar Asli Laba Rugi Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan 31 Desember 2015, tanggal 16 Mei 2016 103 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1290184,1290185,
Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-06-2017
104 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1291664,1291665, Jufri Talib tanggal pengiriman 11-07-2017 105 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman , No segel 81291778, 81291778, Jufri Talib tanggal pengiriman 12-07-2017 106 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1292442, 1292443, Jufri Talib, tanggal pengiriman 19-07-2017 107 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1126084, 1126084, Jufri Talib, tanggal pengiriman 25-07-2017 108 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1126498, 1126499, Jufri Talib, tanggal pengiriman 28-07-2017 109 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1126698, 1126699, Jufri Talib, tanggal pengiriman 31-072017 110 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1127050, 1127051, Jufri Talib, tanggal pengiriman 03-08-2017 111 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1127494, 1127494, Jufri Talib, tanggal pengiriman 08-08-2017 112 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1127658, 1127659, Jufri Talib, tanggal pengiriman 09-08-2017 113 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1128022, 1128023, Jufri Talib, tanggal pengiriman 12-08-2017 114 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1128416,1128417,
Nama Pengemudi Jufri, tanggal pengiriman talib 16-08-2017
115 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1129066,1129067,
Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 22-08-2017
116 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1129496,1129497,
Nama Pengemudi Jufri talib tanggal pengiriman 25-08-2017
117 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1130164,1130165,
Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 30-08-2017
118 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1130306,1130307,
Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 31-08-2017
119 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel 1130750,1130751,
Nama Pengemudi Jufri talib
120 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel 1131384,1131385,
Nama Pengemudi Jufri talib09-09-2017
121 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1131962,1131963, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 13-09-2017 122 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel 1131222,1131223,
Nama Pengemudi Jufri talib15-09-2017
123 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1185578,1185579,
Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 20-09-2017
124 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1185624,1185625,
Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 22-09-2017
125 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1186160,1186161,
Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 26-09-2017
126 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1186384,1186385,
Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 28-09-2017
127 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1183616, 1183617,
Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 02-10-2017
128 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1183912, 1183913,
Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 04-10-2017
129 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1184258, 1184259,
Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 07-10-2017
130 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1184456, 1148457,
Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 09-10-2017
131 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0020037, VIII-0020038
Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 12-10-2017
132 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0020427, VIII-0020428,
Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 16-10-2017
133 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0020695, VIII-0020696,
Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 18-10-2017
134 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0021271, VIII-0021272,
Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-10-2017
135 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0021689, 0021690,
Nama Pengemudi Jufri talib/ Abdullah, tanggal pengiriman 26-10-2017
136 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0021936, VIII-0021937,
Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 28-10-2017
137 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022753, VIII-0022754,
Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 31-10-2017
138 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022509,
VIII-00225010, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 02-11-2017
139 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022283, VIII-0022284, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 06-11-2017 140 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022011, VIII-0022012, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 08-011-2017 141 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0023379, VIII-0023380, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 11-11-2017 142 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0023599, VIII-0023600, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 14-11-2017 143 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0023805, VIII-0023806, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 16-11-2017 144 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0099015, VIII-0099016, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 18-11-2017 145 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0099253, VIII-0099254, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 21-11-2017 146 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0099575, 0099576, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 24-11-2017 147 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0099731, 0099732, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 27-11-2017 148 1(satu) Lembar Tanda Terima Struk Pembelian Listrik Prabayar, Token 5357 7466 3726 8180 502328-11-2017 149 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman tanggal pengiriman, No Segel 0101087, 0101088, Nama Pengemudi Jufri talib30-11-2017 150 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0101511, VIII-0101512, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-12-2017 151 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0101639, VIII-0101640, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-12-2017 152 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0101797, 0101798, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 08-12-2017 153 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0101143, 0101144, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 11-12-2017 154 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0102529, VIII-0102530, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 14-12-2017 155 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0100193, 0100194, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 21-12-2017 156 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0100465, 0100466, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-12-2017 157 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0104987, 0104988, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 30-12-2017 158 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0104307, 0104308, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 04-01-2018 159 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0104079, 0104080, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 06-01-2018 160 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0103145, 0103146, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 09-01-2018 161 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0103513, 0103514, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 13-01-2018 162 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0103783, 0103784, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 16-01-2018 163 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0105195, 0105196, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 19-01-2018 164 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0105507, 0105508, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-01-2018 165 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah29-01-2018 166 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0043647, VIII-0043648, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 03-02-2018 167 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1822244, 1822245, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-02-2018 168 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1822861, 1822862, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 10-02-2018 169 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1823505, 1823506, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-02-2018 170 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1823341, 1823342, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-02-2018 171 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1729011, 1729012, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-02-2018 172 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1728145, 1728146, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-02-2018 173 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1727585, 1727586, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-03-2018 174 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1727875, 1727876, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-03-2018 175 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1033027, 1033028, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-03-2018 176 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0158159, 0158160, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-03-2018 177 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0158725, 0158726, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-03-2018 178 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0157121, VIII-0157122, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-03-2018 179 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0157155, VIII-0157156, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-03-2018 180 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0157549, 0157550, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 03-04-2018 181 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0157951, 0157952, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-04-2018 182 1 (satu) Lembar Loading Order, No Customer 895782, Dari KPN MINA SEJAHTERA11-04-2018 183 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0156487, 0156488, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 12-04-2018 184 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0156623, 0156624, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-04-2018 185 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0156939, 0156940, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-04-2018 186 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0159301, 0159302, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-04-2018 187 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0159473, VIII-0159474, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-04-2018 188 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0093789, 0093790, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-04-2018 189 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0093369, 0093370, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-05-2018 190 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0169021, 0169022, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-05-2018 191 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0169675, 0169676, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 11-05-2018 192 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, NO Segel 0168265, 0168266, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-05-2018 193 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0168265, 0168266, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 15-05-2018 194 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0168535, 0168536, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-05-2018 195 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0168717, VIII-168718, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 18-05-2018 196 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0095101, 0095105, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-05-2018 197 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0095715, 0095716, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-05-2018 198 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0167243, VIII-167244, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 31-05-2018 199 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0167529, 0167530, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-06-2018 200 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0167935, 0167936, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-06-2018 201 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0166457, 0166458, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-06-2018 202 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0092631, 0092632, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-06-2018 203 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0264685, 0264686, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-06-2018 204 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0264257, 0264258, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 30-06-2018 205 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0264425, 0264426, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 03-07-2018 206 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0266735, 0266736, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 10-07-2018 207 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0263255, 0263256, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-07-2018 208 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0263631, 0263632, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-07-2018 209 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0265103, 0265104, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-07-2018 210 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0265349, VIII-0265350, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 24-07-2018 211 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0265641, 0265642 Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-07-2018 212 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326237, 0326238, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-08-2018 213 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326421, 0326422, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-08-2018 214 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326677, 0326678, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-08-2018 215 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326867, 0326868, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 07-08-2018 216 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0324341, 0324342, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-08-2018 217 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0324761, 0324762, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-08-2018 218 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0324913, 0324914, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-08-2018 219 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0322465, 0322466, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 12-08-2018 220 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0322855, VIII-0322856, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-08-2018 221 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0325153, 0325154, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 25-08-2018 222 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0325257, 0325258, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-08-2018 223 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0325653, 0325654, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 29-08-2018 224 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0331025, 0331026, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-09-2018 225 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0331583, 0331584, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-09-2018 226 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0323049, 0323050, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-09-2018 227 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0323521, 0323522, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-09-2018 228 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0327169, VIII-0327170, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 18-09-2018 229 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BM, No Segel 03274995, 03274996, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-09-2018 230 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0143231, 0143232, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-09-2018 231 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0143445, 0143446, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-09-2018 232 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0143921, 0143922, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-10-2018 233 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0196163, 0196164, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-10-2018 234 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0196615, 0196616, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-10-2018 235 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0330065, 0330066, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 10-10-2018 236 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0330655, 0330656, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 15-10-2018 237 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0329153, 0329154, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 19-10-2018 238 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0329745, 0329746, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-10-2018 239 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0144205, 0144206, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-10-2018 240 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0144545, 0144546, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 30-10-2018 241 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel VIII-0145347, VIII-0145348, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah06-11-2018 242 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0145885, 0145886, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-11-2018 243 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0407207, VIII-0407208, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-11-2018 244 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0407723, 0407724, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-11-2018 245 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0001295, 0001296, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-01-2019 246 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0001685, 0001686, Nama Pengemudi Salim/ Abdulla, tanggal pengiriman 31-01-2019 247 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000147, 0000148, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-02-2019 248 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000341, 0000342, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-02-2019 249 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000515, 0000516, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 07-02-2019 250 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000869, 0000870, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-02-2019 251 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000055, 0000056, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 11-02-2019 252 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000291, 0000292, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-02-2019 253 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000673, 0000674, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 15-02-2019 254 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0008269, VIII-8270, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-02-2019 255 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0008463, VIII-8464, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-02-2019 256 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0008669, VIII-8670, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-02-2019 257 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010229, VIII-10230, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-02-2019 258 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010409, VIII-10410, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-03-2019 259 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010657, VIII-10658, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-03-2019 260 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010683, VIII-10684, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-03-2019 261 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010829, VIII-10830, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-03-2019 262 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010829, VIII-10830, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-03-2019 263 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010979, VIII-810980, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-03-2019 264 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009171, VIII-9172, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-03-2019 265 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009405, VIII-9406, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-03-2019 266 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009627, VIII-9628, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 11-03-2019 267 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009479, VIII-9480, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 12-03-2019 268 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0013055, VIII-13056, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-03-2019 269 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0013477, VIII-13478, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 16-03-2019 270 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0013895, VIII-13896, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-03-2019 271 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017249, VIII-17250, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-03-2019 272 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017515, VIII-17516, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-03-2019 273 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017559, VIII-17560, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 25-03-2019 274 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017087, VIII-17088, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-03-2019 275 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0025169, VIII-25170, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 29-03-2019 276 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0025149, VIII-25150, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-04-2019 277 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017811, VIII-17812, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-04-2019 278 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0025841, VIII-25842, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-04-2019 279 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0049139, VIII-49140, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-05-2019 280 1 (satu) buah buku laporan kas (transaksi) Apotik Bahari Berkesan bulan Juli 2014 sampai dengan bulan Desember 2019. 281 1 (satu) buah buku tabungan PT. BPRS Bahari Berkesan atas nama nasabah Apotik Bahari Berkesan nomor rekening : 01.12.00207 tanggal disahkan 09 Mei 2012. 282 1 (satu) buah buku tabungan PT. BPRS Bahari Berkesan atas nama nasabah Apotik Bahari Berkesan nomor rekening : 01.12.00207 tanggal disahkan 19 Januari 2018 oleh Petugas Bank Nurain Alhaddad. 283 1 (satu) buah buku tabungan PT. BPRS Bahari Berkesan atas nama nasabah Apotik Bahari Berkesan nomor rekening : 01.12.00207 tanggal disahkan 08 November 2019 oleh Petugas Bank Sukawati Abdurahman. 284 11 (lembar) laporan buku tabungan antara tanggal 01-01-2012 s.d. 30-09-2021 nomor rekening 01.12.00207 atas nama Apotik Bahari Berkesan, alamat Jalan Sultan M. Djabir Sjah. 285 1 (satu) bundel asli daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran speed boat Citra Gamalama tahun 2010 286 1 (satu) bundel asli daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran (sewa/carter) speed boat Citra Gamalama tahun 2008-2011 287 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 14 Maret 2014 288 1 (satu) bundel asli daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran speed boat Citra Gamalama tahun 2011-2014 289 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Desember 2014 290 1 eksemplar Peraturan Direksi Nomor. 014/DIR/TBB/V/2015 tentang Peraturan Perusahaan, bulan Mei 2015 291 1 (satu) lembar Dokumen Asli Tanda Terima Uang PT. ALGA KBB dari PT Ternate Bahari Berkesan Sejumlah Rp. 1 Milyar tertanggal 6 Agustus 2015 tandatangan basah tanpa Materai 292 1 (satu) lembar Scan Surat Pernyataan Penyetoran Penuh modal oleh PT. TBB sebesar Rp. Rp. 2.250.000.000,- dan sdr/i Ny. I Gusti Ayu Nyoman Setyawati Sebesar Rp. 10.000.000,- sehingga total yang disetorkan berjumlah Rp. 2.260.000.000,- tertanggal 08 Juli 2015 293 1 (satu) rangkap asli Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Pebruari 2015 294 1 (satu) lembar asli Laporan Penggunaan Modal Tahun 2015 PT. Ternate Bahari Berkesan. 295 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba Konsolidasi dan Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company tanggal 31 Desember 2015 296 1 (satu) lembar asli surat Internal Memorandum Nomor : 001/MO/DIR-TBB/XII/2015 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tentang penugasan kepada Sdr. Said Al Haddad dan Sdr. Abdy Kusuma 297 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 580/118/2015 perihal penyertaan modal BPRS Bahari Berkesan yang ditandatangani oleh Drs. M. Tauhid Soleman, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kota Ternate dan ditujukan kepada Direktur Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Agustus 2015 298 1 (satu) lembar asli surat nomor : 036/AKBB-DIR/P/XII/2015 perihal permohonan tambahan dana penyertaan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Ir. I G A Nyoman Sitawati selaku Direktris PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan Houlding Company BUMD Kota Ternate tanggal 15 November 2015 299 1 (satu) lembar asli surat nomor : 235/DIR/BPRS-BB/XI/2015 perihal pencairan penyertaan modal disetor PT. BPR Syariah Bahari Berkesan tahun 2015 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Risdan Harly selaku Direktur Utama PT. BPR Syariah Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2015. 300 1 (satu) lembar asli surat nomor : 039/AKBB-DIR/P/XI/2016 perihal permohonan pinjam dana sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Manager Keuangan PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 November 2016 301 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode bulan Desember 2015 302 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kontrak tgl 27 Oktober 2016 (Sewa rumah untuk percetakan Rp. 100.000.000). 303 Cek menggunakan Bank Maluku dengan No. Cek DS823901 s/d DS823925 tahun 2016 304 1 (satu) lembar surat perjanjian sewa tgl 01 Desember 2016 senilai Rp. 50.000.000. antara Gamar Aziz dengan Ir. Muhammad Ichsan Effendi) 305 2 (dua) lembar Surat perjanjian Nomor. 36/DIR/TBB/IX/2016 antara Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Calon Pegawai di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan (an. Muhammad Zulhaidir Radjim) 306 1 (satu) Buku Register Mutasi Arus Kas Periode Januari 2016 307 1 (satu) rangkap Printout Daftar Inventaris PT. TBB Periode Desember 2016 308 1 (satu) eksemplar Laporan Laba/Rugi Sub Bidang Usaha, Per-31 Desember 2016:
Sembako
Travel
Apotik
309 1 (satu) eksemplar Print Out Buku Kas Harian PT. TBB tahun 2016
310 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 Oktober 2016 311 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Juni 2016 312 1 (satu) lembar asli Laporan Penggunaan Modal 31 Mei 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan 313 1 (satu) bundel asli Pengeluaran PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode Juni 2016, Juli 2016, Agustus 2016, September 2016, Oktober 2016, November 2016 dan Desember 2016 314 1 (satu) bundel asli rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran speed boat Citra Gamalama tahun 2015 – 2016 315 1 (satu) lembar asli Surat Penyerahan barang inventaris PD. Citra Gamalama dari Drs. H. Soehirto Judoatmodjo kepada Direktur Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 Juli 2016 316 1 (satu) lembar asli Surat Penyampaian Daftar Realisasi penerimaan-pengeluaran Speed Boat Citra Gamalama dari Drs. H. Soehirto Judoatmodjo kepada Direktur Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Agustus 2016 317 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 511.2/184/DP-KT/2016 perihal pemberitahuan dari Kepala Dinas Pasar Kota Ternate kepada Pimpinan BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan untuk melakukan pembayaran retribusi pasar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) / tahun atas pengguna RUKO Jati Land Mall 318 1 (satu) eksemplar Rekening Giro HIT Bunga BB Perusaahaan periode juli s/d Desember 2016, (PT. TBB) 319 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Juni 2016, Juli 2016, Agustus 2016, September 2016, Oktober 2016, dan Desember 2016 320 1 (satu) bundel Asli Laporan Rugi Laba Konsolidasi dan Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company bulan Juni 2016, Agustus 2016 dan Desember 2016 321 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembangunan Gedung dan Sarana Sub Penyalur BBM Nomor. 005/TBB.HC/2017 tgl 21 Maret 2017 322 1 (satu) lembar Rekomendasi Sub lembaga penyalur jenis bahan bakar khusus untuk nelayan dan penggunaan umum nomor. 541/81/2017 tgl 22 mei 2017 323 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerjasama Penjualan BBM Jenis Pertilite tgl 15 Juni 2017 324 1 (satu) rangkap print out Laporan Piutang Usaha Asli Periode 1 September s/d 1 September 2017 325 (satu) Dokumen SOP PT Ternate Bahari Berkesan Asli yang terdiri dari :
Sistem Penilaian Kinerja Karyawan;
Sistem Perekrutan Karyawan
Sistem Pengembangan Kompetensi Karyawan
326 1 (satu) rangkap Berkas Print out Denah Pengembangan Usaha
327 1 (satu) rangkap Surat Asli Permintaan pemindahbukuan bulan Oktober 2017 328 1 (satu) rangkap Dokumen Scan Surat Kuasa Pembayaran PT Pelindo Cabang Ternate 329 1 (satu) bundel Bukti Asli Pendukung transaksi Pengeluaran 2017 yang terdiri dari : Bulan Februari 2017;
Bulan Maret 2017;
Bulan Mei 2017;
Bulan Juni 2017;
Bulan Juli 2017;
Bulan November 2017;
Bulan Desember 2017;
330 1 (satu) buah Buku Register Pembayaran Sembako Periode Januari s/d Mei 2017
331 1 (satu) rangkap dokumen asli Neraca Komparatif per 31 Desember 2017 332 1 (satu) bundel dokumen asli pendukung unit usaha Tour dan Travel PT. TBB periode Januari 2017 333 (satu) Print out Daftar Pengeluaran dengan rincian periode:
Januari s/d April 2017;
Desember 2017
334 1 (satu) rangkap Printout Daftar Pengambilan Gaji Periode November 2017
335 1 (satu) buah Buku Register Kios Halim (Sembako) 2017 336 1 (satu) rangkap Printout Cashflow Periode Januari s/d Juli 2017 337 1 (satu) rangkap Printout Aplikasi History angsuran Piutang Bulan Agustus 2017 338 1 (satu) rangkap Printout Laporan Laba/Rugi PT. Ternate Bahari Berkesan (Unit Agen BBM) Beserta Data Pendukung 2017 339 1 (satu) rangkap Printout Daftar Penjualan Bulan Juli Tanpa Keterangan Tahun 340 1 (satu) rangkap Printout Laporan Mutasi Persediaan Barang Dagang (Mutasi) Periode 1 Januari 2017 s/d 28 April 2017 341 1 (satu) Bundel Dokumen Pendukung transaksi keuangan Asli dengan rincian:
Bulan Januari 2017;
Bulan April 2017;
Bulan Agustus 2017;
Bulan September 2017;
Bulan Oktober 2017;
Bulan November 2017;
Bulan Desember 2017
342 1 (satu) Kantong Plastik Bukti Transaksi Tercecer periode 2017
343 1 (satu) bundel Printout Aplikasi History Angsuran Piutang Periode 1 Januari 2017 s/d 31 Juli 2017 344 1 (satu) rangkap Printout CashFlow periode 1 Januari 2017 s/d 28 April 2017 345 1 (satu) rangkap Scan Surat Rekomendasi Sub-Lembaga Penyalur Jenis Bahan Bakar Khusus untuk Nelayan dan Penggunaan Umum 346 1 (satu) rangkap Copy Berkas Surat Perjanjian Kerja BBM Pertalite antara PT. Ternate Bahari Berkesan dengan SPDN Mina Sejahtera 347 1 (satu) rangkap Printout Profil BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan 348 1 (satu) rangkap Dokumen Asli Tanda Tangan Daftar Hadir Pegawai Periode Januari 2017 349 1 (satu) rangkap Surat Kuasa Pengurusan Pembayaran Pajak Sepeda Motor PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor Polisi DG 2809 KP 350 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Transaksi Pembelian BBM dengan Pertamina 351 1 (satu) lembar asli permohonan kiriman uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari M. Ichsan Effendi (pengirim) kepada Bank Maluku Cabang Utama untuk PT. Ternate Bahari Berkesan (Penerima) melalui Bank Syariah Mandiri Nomor rekening 9912300011201723 tanggal 5 Mei 2017 352 1 (satu) lembar asli pemindahbukuan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atas permintaan Bank Syariah Mandiri yang merupakan kiriman uang dari PT. Bank Maluku Malut Cabang Utama Ambon tanggal 5 Mei 2017 yang ditandatangai Ichsan Effendi 353 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 4 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) 354 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 5 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) 355 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 6 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). 356 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 18 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) 357 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 20 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) 358 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 27 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah). 359 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) 360 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 29 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) 361 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 30 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). 362 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). 363 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/519/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 30 Desember 2017 364 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/506/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 29 Desember 2017 365 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/484/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 28 Desember 2017 366 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/468/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 27 Desember 2017 367 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/286/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 20 Desember 2017 368 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/279/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 19 Desember 2017 369 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/261/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 18 Desember 2017 370 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/082/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 06 Desember 2017 371 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/0661/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 05 Desember 2017 372 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/043/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 04 Desember 2017 373 2 (dua) lembar kontrak kerja Nomor. 003/TBB-HC/KK/I/2017 tgl 6 Januari 2017 (Idhar abbas) 374 1 (satu) keputusan Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan Keputusan Direksi Nomor. 03/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 tentang Pedoman Penerapan Akuntansi Berbasis Aplikasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan 375 1 (satu) Buku Tabungan BPRS denga rincianAn. PT. Ternate Bahari Berkesan No. Rek 01.12.01723 tanggal 2 Okt 2017 376 1 (satu) eksemplar Rekening Giro HIT Bunga BB Perusaahaan periode Januari s/d Desember 2017, (PT. Ternate Bahari Berkesan) 377 Laporan Keuangan TA-2017 (Semester-II) Unit Apotik Bahari Berkesan 378 1 (satu) eksemplar Cek menggunakan Bank BNI dengan rincian:
CB669702 s/d CB669725 tahun 2017;
CB673101 s/d CB673125 tahun 2017;
CB673126 s/d CB673150 tahun 2017
379 1 (satu) eksemplar Laporan Keuangan Asli tahun 2017:
Neraca Komparatif tahun;
Laporan Laba/Rugi Komparatif;
Daftar Aset Tetap dan Inventaris;
Daftar Aset Tetap yang diusulkan untuk dihapus;
Rencana Business Plan 2018
380 2 (dua) lembar lampiran Surat No. A.60/TBB-HC-DIR/II/2018 tanggal 08 Pebruar 2018 perihal laporan keuangan konsolidasi holding company TA-2017 381 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan November 2018 sebesar Rp. 9.269.000,- (Sembilan juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) 382 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Oktober 2018 sebesar Rp. 8.224.000,- (delapan juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) 383 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Juli 2018 sebesar Rp. 12.787.000,- (dua belas juta tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) 384 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Juni 2018 sebesar Rp. 5.396.500,- (lima juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) 385 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan September 2018 sebesar Rp. 7.525.000,- (tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) 386 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Mei 2018 sebesar Rp. 9.479.000,- (Sembilan juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) 387 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan April 2018 sebesar Rp. 10.989.000,- (Sepuluh juta Sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) 388 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Maret 2018 sebesar Rp. 9.948.500,- (Sembilan juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) 389 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Februari 2018 sebesar Rp. 8.046.000,- (delapan juta empat puluh enam ribu rupiah) 390 1 (satu) lembar surat No. A-40/TBB-HC-DIR/XI/2017 perihal Proposal Bussines Plan TA – 2018 tanggal 08 Nopember 2017 391 1 (satu) lembar Surat Nomor 900/S—137/04/2018 tanggal 14 April 2018 perihal konfirmasi investasi 392 1 (satu) rangkap Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan 393 1 (satu) eksemplar Daftar BUMD tertanggal 28 Februari 2018 394 1 (satu) eksemplar pendapatan jasa percetakan bulan Juni 2018 395 1 (satu) lembar surat nomor. B-060/tbb/.hc-dir/ix/2018 perihal pemberian keterangan kepada kantor pelayanan pajak pratama 396 1 (satu) eksemplar daftar piutang sembako dan saldo akhir kategori piutang lancar per-31-10-2018 397 1 (satu) eksemplar Buku Kas Tunai Bulan April 2018 398 1 (satu) lembar slip penyetoran / kwitansi tanggal 1/4/2018 nomor. Rekening 01.12.01723 atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp. 456.000 – setoran apotik 399 1 (satu) lembar slip penyetoran / kwitansi tanggal 17/4/2018 nomor. Rekening 01.12.01723 atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp10.300.000,- - pengembalian uang pajak M. Ichsan Effendi 400 1 (satu) lembar formulir setoran tgl 5 april 2018 sebesar Rp. 45.245.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 401 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 3/4/2018 sebesar Rp. 40.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 402 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 2/4/2018 sebesar Rp. 33.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 403 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 5/4/2018 sebesar Rp. 3.600.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 404 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 10/4/2018 sebesar Rp. 20.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 405 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 10/4/2018 sebesar Rp. 58.500.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 406 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 18/4/2018 sebesar Rp. 28.650.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 407 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 11/4/2018 sebesar Rp. 7.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 408 1 (satu) lembar slip pengambilan tanggal 13 april 2018 sebesar Rp. 50.000.000,-ke rekening 01.12.01723 untuk persediaan BBM 409 1 (satu) lembar setoran tunai PT. TBB penyetor zulhaidir 410 1 (satu) bundel Bukti Kas Keluar bulan April tahun 2018 dari Sdra. Ichsan Effendi 411 1 (satu) bundel Bukti Kas Keluar bulan Mei 2018 dan kwitansi dari Sdr. Ichsan Effendi 412 1 (satu) buku Kas Tunai Bulan Mei 2018 dari PT. Ternate Bahari Berkesan 413 1 (satu) bundel Buku Kas Tunai Bulan Maret 2018 414 1 (satu) lembar slip pengambilan tgl 13/3/2018 sebesar Rp. 5.000.000,- no. rek 01.12.01723 atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan 415 1 (satu) lembar invoice 04172324929-PJ tgl 19/03/2018 416 1 (satu) Buku Kas Tunai Bulan Januari 2018 dari PT. Ternate Bahari Berkesan 417 1 (satu)bundel bukti kas keluar bulan Januari 2018 418 1 (satu) bundel bukti kas keluar bulan februari 2018 419 1 (satu) lembar kas tunai bulan februari 2018 420 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan Maret 2018 421 1 (satu) eksemplar rekening giro HIT Bunga BB Perusahaan No. rekening 0454473833 peride 01/01/2017 s/d 31/12/2020 422 1 (satu) bundel asset tetap restoran bulan Juni 2018 dan 1 bundel bukti kas keluar bulan Juni 2018 423 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan Juli 2018 424 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan oktober 2018 425 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan Nopember 2018 426 1 (satu) lembar Rencana Bussines Plan TA-2018 tgl 08 februari 2018 427 1(satu) rangkap Rencana Kerja anggaran dan Beban (RKAP) TA-2018 sub unit usaha eksisting dan pengembangan produk baru tgl 09 Februari 2018 428 1 (satu) buku kas umum (laporan arus dana) periode 01 Januari s/d 31 desember 2018 429 1 (satu) buku kas bank BPRS periode Januari s/d Desember 2018 no. rek. 011201723 430 1 (satu) buku kas Bank BPD periode Januari s/d Desember 2018 No. rek. 0601777774 431 1 (satu) buku kas Bank BNI periode Januari s/d Desember 2018 no. rek.0454473833 432 1 (satu) lembar sewa dibayar dimuka dan akumulasi amortisasi per-31-12-2018 433 1 (satu) lembar daftar piutang usaha dan penyisihan per-31-12-2018 434 1 (satu) lembar evaluasi penjualan sub unit swalayan (sembako) per-31 desember 2018 435 1 (satu) lembar beban yang masih harus dibayar per-31-12-2018 436 1 (satu) buku kas tunai bulan desember 2018 beserta bukti pendukung 437 1 (satu) buku kas tunai bulan Agustus 2018 beserta bukti pendukung 438 1 (satu) buku kas tunai bulan September 2018 439 1 (satu) eksemplar slip Gaji periode September 2018 440 1 (satu) lembar Buku Kas Tunai Bulan Nopember 2018 441 3 (tiga) buah bonggol sisa Cek menggunakan Bank BNI dengan rincian:
CF652226 s/d CF652250 tahun 2018
CF655601 s/d CF655625 tahun 2018
CC881601 s/d CC881625 tahun 2018
442 1 (satu) lembar rekening Koran giro per-30 Nopember 2018 443 2 (dua) lembar Rekening Koran Giro HIT Bunga BB Perusahaan periode tgl 1/10/2018 s/d 31/10/2018 no. rekening 0454473833 444 1 (satu) bundel Rekening Koran Giro HIT Bunga BB Perusahaan periode tgl 1/09/2018 s/d 30/09/2018 no. rekening 0454473833 445 1 (satu) eksemplar buku Tabungan antara tanggal 01-08-2018 s/d 31-08-2018 PT. BPRS Syariah Bahari Berkesan No. rekening 01.12.01723 PT. Ternate Bahari Berkesan 446 1 (satu) eksemplar buku Tabungan antara tanggal 01-10-2018 s/d 31-10-2018 PT. BPRS Syariah Bahari Berkesan No. rekening 01.12.01723 PT. Ternate Bahari Berkesan 447 1 (satu) lembar daftar Penerimaan Gaji / Penghasilan Karyawan Kontrak Bulan Mei 2018 448 1 (satu) lembar surat nomor. 021/DIR/BPRS-BB/I/2018 perihal Penyertaan Modal Disetor Pemda Kota Ternate tanggal 29 Januari 2018 449 1 (satu) lembar surat nomor. 239/DIR/BPRS-BB/I/2018 perihal Penyertaan Modal Disetor PT. BPRS Syarairah Bahari Berkesan tahun 2019 tanggal 21 september 2018 450 2 (dua) lembar surat nomor. SP2DK-8109/WPJ.16/KP.05/2018 tanggal 10 agustus 2018 451 1 (satu) lembar surat nomor. 005/26/2018 tgl 26 februari 2018 perihal Rapat Dengar Pendapat Umum kepada Pimpinan Holding Company Bahari Berkesan dengan DPRD Kota Ternate 452 1 (satu) lembar surat no. B-56/TBB.HC-Dir/II/2018 tgl 26 Februari 2018 perihal penundaan Rapat dengar pendapat umum 453 1 (satu) lembar surat no.A-71/TBB-HC-Dir/III/2018 tanggal 13 Agustus 2018 perihal Pembukuan 454 1 (satu) lembar surat no. A-064/TBB-HC-Dir/III/2018 tanggal 11 April 2018 perihal Pemindah Pembukuan (Ke rek. PT. Alga Kastela Rp. 500.000.000) 455 1 (satu) lembar surat no. A-57/TBB-HC-Dir/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 perihal Pemindah Pembukuan (Ke rek. Apotik bahari Rp. 5.419.700) 456 1 (satu) lembar surat no. B-51/TBB-HC/I/2018 perihal penyampaian nomor. rekening.(Bank syariah Mandiri nomor. 9912300011201723) 457 1 (satu) lembar surat no. B-47/TBB-HC/I/2018 perihal pemohonan Pencairan Modal disetor.(PT. Ternate Bahari Berkesan ke Pemkot Kota Ternate). 458 1 (satu) lembar surat no. A-061/TBB-HC-Dir/III/2018 tanggal 11 April 2018 perihal Pemindah Pembukuan (Ke rek. Apotik bahari Rp. 7.165.000) 459 1 (satu) lembar surat no. B-60/TBB-HC/VIII/2018 perihal penyampaian laporan. 460 1 (satu) lembar surat no.B-62/TBB-HC-Dir/IX/2018 perihal penyampaian data. 461 1 (satu) lembar surat no. B-063/TBB-HC-Dir/XI/2018 perihal permohonan penutupan rekening 462 1 (satu) lembar surat no.B-62/TBB-HC-Dir/IX/2018 perihal penagihan hutang 463 1 (satu) lembar surat no.B-59/TBB-HC-Dir/IV/2018 perihal konfirmasi laporan 464 1 (satu) lembar surat no.A0-64/TBB-HC-Dir/IX/2018 perihal pemindahbukuan (pemindahbukuan ke rekening apotik bahari sebesar Rp. 54.194.700) 465 1 (satu) eksemplar Rekening Giro HIT Bunga BB Perusaahaan periode april 2018, (PT. Ternate Bahari Berkesan) 466 1 (satu) lembar surat Nomor. B-61/TBB-HC-Dir/IX/2018 tanggal 21 September 2018 perihal Permohonan Tambahan modal tahun 2019. (posisi modal 2018=Rp.28.691.000.000) 467 2 (dua) lembar nama pegawai tahun 2017 dan tahun 2018 468 3 (tiga) buah Buku Tabungan BPRS denga rincian:
An. PT TBB No. Rek 01.12.01723 tanggal 15 Feb 2018;
An. PT TBB No. Rek 01.12.01723 tanggal 2 Agustus 2018;
An. MUHAMMAD RAMDHANI No. Rek. 01.12.07110 tanggal 16 Agustus 2018;
479 1 (satu) lembar surat rekomendasi Sub Lembaga Penyalur Jenis Bahan Bakar Khusus untuk Nelayan dan Penggunaan Umum Nomor. 541/57/2018 tgl 8 agustus 2018
470 1 (satu) lembar data realisasi penerimaan dan penyaluran BBM jenis Pertilite dari ler periode tgl 30 Januari 2018 471 1 (satu) eksemplar Laporan Keuangan Tahun Buku 2018 pada PT. Ternate Bahari Berkesan 472 1 (satu) rangkap dokumen asli Rencana Kerja Anggaran PT. TERNATE BAHARI BERKESAN (PT. Ternate Bahari Berkesan) untuk tahun 2019 473 1 (satu) rangkap dokumen foto copy Disposisi “inventarisasi Data Masa Pengawas dan Data Kepemilikan Modal BUMD Antara PEMDA dan Pihak Ketiga yang berasal dari Direktur Jenderal Biro Keuangan 474 1 (satu) buah buku Kas Umum PT. Ternate Bahari Berkesan periode Januari 2019 475 1 (satu) lembar dokumen asli Laporan Keuagan Konsolidasian PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 476 1 (satu) rangkap dokumen asli Surat Hasil Evaluasi Komisaris tanggal 10 Desember 2019 477 1 (satu) rangkap dokumen asli BA RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan untuk tahun 2019 478 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan RUPS Dewan Komisaris 2019 479 1 (satu) rangkap dokumen asli Daftar Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 480 1 (satu) rangkap dokumen asli Daftar Pembelian Persediaan Barang Dagangan PT. Ternate Bahari Berkesan per 31 Januari 2019 481 1 (satu) lembar dokumen foto copy NPWP PT. Ternate Bahari Berkesan 482 1 (satu) rangkap dokumen asli Program Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 483 1 (satu) rangkap dokumen asli SPPD No. 26/Dir/FBB/X/2019 perihal Pengurusan Izin Telkomda, Izin Penjualan BBM dan Kerjsa sama 484 1 (satu) rangkap dokumen asli Disposisi “Permohonan Pencarian Modal tanggal 06 Desember 2018 485 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Dana dari Panitia Pelaksana STQ tahun 2019 dan dicairkan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp 1.000.000 486 1 (satu) buah Buku Kas Tunai PT. TBB periode Januari 2019 487 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Keterangan Status Wajib Pajak PT. Ternate Bahari Berkesan No. KSMP.5/S/WPJ.16/KP.0503/2019 dari Dirjen Pajak thn 2019 488 1 (satu) rangkap Rekening Mutasi PT. TBB pada rekening BPRS Rek No. 01.12.01723 untuk tahun 2017 sampai 2019 489 1 (satu) lembar dokumen asli Daftar pembelian sembako pada bulan Mei 2019 490 1 (satu) rangkap dokumen asli Perjanjian Kerjasama BUMD Kota Ternate PT. Ternate Bahari Berkesan dengan PT. Pancona Katara Bumi tahun perihal Jaringan Telekomunikasi 491 1 (satu) lembar dokumen asli BA Penghapusan Inventaris Aset Barang No. 069/DIR/TBB/BA/11/2019 namun tidak disertakan lampiran 492 1 (satu) rangkap Daftar Penerimaan Gaji Bulan April 2019 493 1 (satu) buah buku Transaksi PT. Ternate Bahari Berkesan untuk Tahun 2019 494 1 (satu) rangkap asli Surat Permohonan dana Talangan TA-2020 No. 06/TBB-HC.DIR/VIII/2020 sebesar Rp 908.000.000 dan lampiran rincian 495 4 (empat) buah Buku Nota dengan Merek “NOTA KONTAN” kecil untuk pembelian sembako tahun 2019 496 2 (dua) buah Buku Nota dengan Merek “NOTA KONTAN” besar untuk pembelian sembako tahun 2019 497 4 (empat) buah Buku Penjualan Sembako dengan merek “BUKU BANK” berwarna merah dengn rincian :
Ismail;
Risal Bafagih;
Ardiyanto;
Tidak ada nama
498 1 (satu) buah buku Penjualan Barang Tunai 2019
499 1 (satu) buah buku Kas Unit Sembako 2019
500 1 (satu) bundel Surat Pengantar Pengiriman Pertalite periode 2019 501 1 (satu) bundel Bukti Cetak Kas Pemasukan PT. Ternate Bahari Berkesan 2019 502 3 (tiga) Buku Tabungan BPRS denga rincian:
An. PT TBB No. Rek 01.12.07161 tanggal 14 Feb 2019;
An. PT TBB No. Rek 01.12.07160 tanggal 14 Feb 2019;
An. PT TBB No. Rek 01.12.01723 tanggal 27 Feb 2019
503 2 (dua) bonggol sisa Cek menggunakan Bank BNI dengan rincian:
CK389801 s/d CK389825 tahun 2019;
CH283526 s/d CH283550 tahun 2019.
504 KK dan KTP poto copy An. M. ICHSAN EFENDI
505 1 (satu) bundel Surat Persetujuan Berlayar dan disertai dokumen pembayaran tahun 2019. 506 1 (satu) buah Ordner berisikan Surat-surat PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2015-2019 507 1 (satu) lembar surat peminjaman uang tgl 21 oktober 2019 (Sdri. Ainun) 508 1 (satu) lembar Surat Keterangan domisili Perusahaan Nomor. 510/035/2019 tgl 30 Oktober 2019 509 2 (satu) lembar dari Kemenkeu Nomor. Referensi Electronic Filing Identification Number (EFIN) Nomor. Referensi 124412393 tgl 03-07-2019 510 1 (satu) lembar surat nomor.010/DIR/TBB/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 perihal permohonan pembiayaan (Rp. 783.000.000 ke PT. BPRS) 511 1 (satu) lembar surat rekomendasi nomor. 523/DKP{-KT/33/2019 tgl 23 Januari 2019 daeri Ruslan Bian ke M. Ramdhani Abubakar SKM,Msi 512 1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 5 Juli 2019 (M. Ramdhani dan Zulhaidir) 513 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan Tahunan PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 514 2 (dua) buah foto copy Rekening Mutasi BPRS periode 2020
Rekening No. 01.12.07123;
515 1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran BPJS melalui Bank BNI tanggal 26 Februari 2020 516 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) rangkap dokumen poto copy RUPS dengan rincian.
Agenda 1 Pandangan Pemegang Saham dan Laporan Keuangan 2018 dan2019 Unaudited;
Agenda 2 Busines Plan 2020
517 1 (satu) bundel Bukti Transaksi Penerimaan dari Unit Penggilingan Daging bulan Januari – September 2020 518 1 (satu) lembar P2HP tanggal 14 Februari 2020 519 1 (satu) bundel Buti Pembayaran PT TBB periode 2020 520 1 (satu) rangkap asli Surat Tagihan Pajak Penghasilan No. 00139/106/18/942/20 sebesar Rp 1.000.000 521 2 (dua) lembar surat Nomor.03/TBB-HC-DIR/VII/2020 perihal undangan RUPS lampiran Laporan Tahunan Tahun Buku 2019 tgl 13 Juli 2020 522 1 (satu) lembar surat No.10/TBB-HC-DIR/VIII/2020 perihal Pengalihan ijin usaha apotik Bahari Berkesan an. Astri Aslam. SFarm,MSi,Apt ke PT. Kimia Farma Apotik tgl 24 Agustus 2020 523 2 (dua) lembar surat nomor. 06/TBB-HC-DIR/VIII/2020 perihal Permohonan Kebutuhan Dana Talangan TA-2020 tgl 3 agustus 2020 524 1 (satu) bundel Bukti Transasi Pembayaran tahun 2021 525 1 (satu) lembar surat nomor. 10/Dir/TBB/III/2021 tgl 22 Maret 2021 perihal Konfirmasi Investasi Pemerintah Kota Ternate.(BUMD PT. TBB kepada Tim Pemeriksa BPK RI) 526 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2016 tanggal 05 September 2016 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015. 527 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 08 Tahun 2017 tanggal 08 Agustus 2017 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2016. 528 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2017. 529 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 (Buku I). 530 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 (Buku II) 531 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 05 Oktober 2020 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2019. 532 1 (satu) bundel kwitansi asli bulan Maret sampai dengan bulan Mei Tahun 2019. 533 1 (satu) Eksemplar asli berupa Surat Perjanjian Kerja Kontrak Noor A. 009/DIR/TBB/I/2019 tanggal 1 Februari 2019 selaku Karyawan pada Divisi Internal Audit dan Pengawasan Usaha. 534 1 (satu) Lembar Fotocopy surat yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 Juli 2019. 535 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor 147/VI.2/KT/2016 tanggal 3 Agustus 2016. 536 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2016 tanggal 10 Juni 2016. 537 1 (satu) Rangkap Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 November 2018. 538 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor AHU.AH.01.03-0287787 tanggal 18 Juni 2019. 539 3 (tiga) Lembar Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 February 2018. 540 1 (satu) Lembar Fotocopy surat yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Desember 2019. 541 2 (dua) Lembar Fotocopy Laporan Dewan Komisaris pada RUPS Tahun 2019. 542 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pengesahan Kebijakan Akuntasi PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. 543 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pengesahan Peraturan Perusahaan di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. 544 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pedoman Pengelolaan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. 545 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pedoman Penerapan Akuntasi Berbasis Aplikasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. 546 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BCA kepada An. Tedy Sugito The tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 10.615.850,-. 547 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BRI kepada An. Jemmy Tumbelaka tanggal 5 Desember 2016 senilai Rp. 6.000.000,-. 548 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank Mandiri kepada An. Rizal Santoso tanggal 7 Desember 2016 senilai Rp. 8.100.000,-. 549 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BCA kepada An. Ratnasari Njotosetadi tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 117.690.000,-. 550 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BCA kepada An. Abdullah tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 4.636.000,-. 551 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BRI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Januari 2017 senilai Rp. 507.945,-. 552 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BRI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Januari 2017 senilai Rp. 2.690.897,-. 553 1 (satu) Lembar Asli Pemindah Bukuan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Oktober 2016 senilai Rp. 2.000.000.000,-. 554 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 4 September 2016 senilai Rp. 1.425.000,-. 555 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 September 2016 senilai Rp. 3.100.000,-. 556 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Oktober 2016 senilai Rp. 6.500.000,-. 557 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 17 Oktober 2016 senilai Rp. 1.175.000,-. 558 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 18 Oktober 2016 senilai Rp. 91.671.000,-. 559 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 18 Oktober 2016 senilai Rp. 8.500.000,-. 560 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 Oktober 2016 senilai Rp. 3.800.000,-. 561 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 2.500.000,-. 562 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 5.700.000,-. 563 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 November 2016 senilai Rp. 13.500.000,-. 564 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 November 2016 senilai Rp. 41.190.000,-. 565 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 23 November 2016 senilai Rp. 5.400.000,-. 566 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 24 November 2016 senilai Rp. 9.000.000,-. 567 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2016 senilai Rp. 8.000.000,-. 568 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 November 2016 senilai Rp. 6.000.000,-. 569 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 Desember 2016 senilai Rp. 10.000.000,-. 570 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 5 Desember 2016 senilai Rp. 3.200.000,-. 571 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 6 Desember 2016 senilai Rp. 11.000.000,-. 572 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 13.300.000,-. 573 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 4.562.837,-. 574 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 5.991.163,-. 575 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 13 Desember 2016 senilai Rp. 7.000.000,-. 576 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Desember 2016 senilai Rp. 2.622.000,-. 577 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 4.000.000,-. 578 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Desember 2016 senilai Rp. 8.500.000,-. 579 1 (satu) Lembar Copy Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Desember 2016 senilai Rp. 50.000.000,-. 580 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. Elina Syukianto tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 165.625.000,-. 581 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. Elina Syukianto tanggal 6 Desember 2016 senilai Rp. 40.100.000,-. 582 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. Elina Syukianto tanggal 11 Desember 2016 senilai Rp. 52.500.000,-. 583 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Juli 2016 senilai Rp. 144.780.771,-. 584 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 September 2016 senilai Rp. 120.000.000,-. 585 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 September 2016 senilai Rp. 110.000.000,-. 586 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 September 2016 senilai Rp. 120.000.000,-. 587 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 200.000.000,-. 588 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 15 Juli 2016 senilai Rp. 10.000.000,-. 589 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Juli 2016 senilai Rp. 3.000.000,-. 590 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Agustus 2016 senilai Rp. 2.000.000,-. 591 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Juli 2016 senilai Rp. 15.000.000,-. 592 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 5 Agustus 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 593 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 Oktober 2016 senilai Rp. 5.750.000,-. 594 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Oktober 2016 senilai Rp. 20.000.000,-. 595 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 200.000.000,-. 596 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 2.000.000,-. 597 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 10.616.000,-. 598 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 4 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 599 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 4 November 2016 senilai Rp. 50.000.000,-. 600 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 November 2016 senilai Rp. 2.036.000,-. 601 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 November 2016 senilai Rp. 300.000.000,-. 602 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 13 November 2016 senilai Rp. 10.200.000,-. 603 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 22 November 2016 senilai Rp. 7.828.000,-. 604 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 23 November 2016 senilai Rp. 3.258.000,-. 605 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 24 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 606 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2016 senilai Rp. 7.500.000,-. 607 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 608 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 November 2016 senilai Rp. 12.500.000,-. 609 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Desember 2016 senilai Rp. 2.500.000,-. 610 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 Desember 2016 senilai Rp. 38.000.000,-. 611 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 6 Desember 2016 senilai Rp. 40.100.000,-. 612 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Desember 2016 senilai Rp. 8.100.000,-. 613 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 117.690.000,-. 614 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 30.000.000,-. 615 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 13 Desember 2016 senilai Rp. 52.500.000,-. 616 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Desember 2016 senilai Rp. 13.646.000,-. 617 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 4.636.000,-. 618 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Desember 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 619 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Desember 2016 senilai Rp. 3.000.000,-. 620 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 3 Agustus 2015 senilai Rp. 30.885.881,-. (termasuk biaya admin) 621 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 6 Agustus 2015 senilai Rp. 2.994.269,-. (termasuk biaya admin) 622 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Medussa Multi Business Center Tour And Travel tanggal 16 Desember 2015 senilai Rp. 10.001.673,-. 623 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 4 November 2015 senilai Rp. 3.394.263,-. (termasuk biaya admin) 624 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. BPRS Bahari Berkesan tanggal 17 Desember 2015 senilai Rp. 1.500.030.000,-. (termasuk biaya admin) 625 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 16 Desember 2015 senilai Rp. 2.650.150,-. (termasuk biaya admin) 626 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Medussa Multi Business Center Tour And Travel tanggal 17 Februari 2016 senilai Rp. 2.503.034,-. 627 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 5 Januari 2016 senilai Rp. 15.015.000,-. (termasuk biaya admin) 628 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 1 Maret 2016 senilai Rp. 15.650.000,-. (termasuk biaya admin) 629 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 1 April 2016 senilai Rp. 15.650.000,-. (termasuk biaya admin) 630 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Abdi Kusuma tanggal 2 Mei 2016 senilai Rp. 3.410.000,-. 631 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 2 Mei 2016 senilai Rp. 15.005.000,-. (termasuk biaya admin) 632 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 1 Juni 2016 senilai Rp. 19.166.000,-. (termasuk biaya admin) 633 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 10 Juni 2016 senilai Rp. 18.180.500,-. (termasuk biaya admin) 634 1 (satu) Lembar Asli Bukti Transfer via BSMNet Bank Mandiri Syariah kepada An. Medussa Multi Business Center Tour And Travel senilai 20.000.208,-. 635 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Juni 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 636 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 Juli 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 637 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Agustus 2015 senilai Rp. 1.000.000.000,-. 638 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Agustus 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 639 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 15 Oktober 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 640 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 November 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 641 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Januari 2016 senilai Rp. 2.000.000,-. 642 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Maret 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. 643 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 6 April 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. 644 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 18 April 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. 645 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Mei 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. 646 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 Juni 2016 senilai Rp. 1.500.000,-. 647 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tanggal 7 Agustus 2015 senilai Rp. 1.000.000.000,-. 648 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Juli 2015 senilai Rp.850.000.000,-. 649 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Juni 2015 senilai Rp. 1.000.000.000,-. 650 2 (dua) Lembar Foto Copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Juni 2016. 651 2 (dua) Lembar Foto Copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 14 Maret 2014. 652 2 (dua) Lembar Foto Copy Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Pebruari 2015. 653 1 (satu) Rangkap Foto Copy Akta Notaris Helmy,S.H.,M.Kn Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan. 654 1 (satu) Lembar Asli Surat Pelepasan Kendaraan No. 70166168 PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Agustus 2019. 655 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Merk Suzuki Berwarna Hitam dengan Nomor Polisi DG 8914 K. 656 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Atas Nama Rasid abdul Gani, Struk Pembayaran Bank BCA dan Bukti Transfer Pelunasan Kredit sejumlah Rp. 37.325.980. 657 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Penerimaan Dokumen Kepemilikan Barang Jaminan tanggal 4 Maret 2021. 658 1 (satu) Rangkap Foto Copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor. W29.00009055.AH.05.01 Tahun 2020. 659 1 (satu) lembar fotocopy formulir permohonan kredit pegadaian kreasi tanggal 30 Agustus 2019 atas nama Rasid Abd Gani pada PT. Pegadaian (Persero) kantor cabang CP. Bastiong, senilai Rp. 60.000.000,- 660 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Rasid Abd Gani NIK. 8271020204670001 dan KTP atas nama Nurjana Akas NIK. 8271024205660002. 661 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga, nomor 8271020904053063. 662 1 (satu) lembar fotocopy akta nikah atas nama Rasid Abd Gani dan atas nama Nurjana akas, (kutipan akta) nomor 201/06/X/1993. 663 1 (satu) lembar fotocopy NPWP, nomor 926795345942000 atas nama Rasid Abd Gani. 664 1 (satu) lembar fotocopy bukti pembayaran air bulan Januari 2019 atas nama Nurjana Akas. 665 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan usaha, nomor 511.3/120/2019 tangal 28 Agustus 2019 atas nama Rasid Abd Gani. 666 1 (satu) lembar fotocopy bukti penerimaan uang kredit atas nama Rasid Abd Gani nomor 1175619030000313 tanggal 30 Agustus 2019 senilai Rp. 57.275.600,- dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang CP. Bastiong. 667 1 (satu) lembar fotocopy resume akad, nomor 1175619030000313. 668 3 (tiga) lembar fotocopy pejanjian kredit pegadaian kreasi, nomor 1175619030000313 tanggal 30 Agustus 2019.atas nama Rasid Abd Gani. 669 3 (tiga) lembar fotocopy perjanjian jaminan fidusia, tanggal 30 Agustus 2019 atas nama Rasid Abd Gani. 670 1 (satu) rangkap fotocopy kuasa membebankan jaminan fidusia tanggal 30 Agustus 2019. 671 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan kepemilikan kendaraan yang dibeli dari pemilik lama/ show room pada tahun 2019. 672 1 (satu) lembar fotocopy jadwal angsuran untuk nasabah, nomor kontrak 1175619030000313 atas nama nasabah Rasid Abd Gani, nomor aplikasi 0115671490656211. 673 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Juni 2017 674 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Juli 2017 675 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Agustus 2017 676 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Oktober 2017 677 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Desember 2017 678 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Januari 2018 679 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Februari 2018 680 1 (satu) Lembar Asli Evaluasi Kinerja Sub Penyalur BBM Pertalite Kota Baru 681 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembuatan 8 buah Meja dan Lemari Makan (etalase) Rp. 2.700.000 tanggal 13 Juli 2019 682 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembersihan saluran air, aquarium, profil tank, NC lantai bawah Rp. 750.000 tanggal 2 Juli 2019 683 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Penggantian gorden + ongkos kerja, grendel Rp. 850.000 tanggal 10 Juli 2019 684 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembelian kursi 25 buah Rp. 1.875.000 tanggal 15 Juli 2019 685 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran uang setoran restoran Rp. 1.000.000 tanggal 8 Juli 2019 686 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan Juli 2019 Rp. 1.000.000. 687 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan Agustus 2019 Rp. 1.000.000. 688 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan September 2019 Rp. 1.000.000. 689 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan November 2019 Rp. 1.000.000. 690 1 Eksemplar Copy Akta Notaris Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor 55 Tahun 2014. 691 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 01 692 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 02 693 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 03 694 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 04 695 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 05 696 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 06 697 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015; 698 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2016; 699 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2017; 700 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 701 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2019; 702 1 Eksemplar Permohonan Pencairan Modal Disetor PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor. G-47/TBB.HC-Dir/I/2018. 703 Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company 704 Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2017 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company 705 Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company 706 Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2019 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company 707 1 Eksemplar Permohonan Pencairan Modal TA. 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor. 066/DIR/TBB/XII/2018 708 1 Eksemplar Keputusan Direksi Kebijakan Akuntansi Perusahaaan PT. Ternate Bahari Berkesan HC Nomor 01/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 709 1 eksemplar Copy Peraturan Daerah Kota tentang Pembetukan Perusahaan Daerah Citra Gamalama Tahun 2003 710 1 Eksemplar Copy Permohonan Pencairan Modal Disetor PT. Ternate Bahari Berkesan HC Nomor 024/DIR/TBB/VII/2016 Tahun 2016 711 1 Eksemplar Scan Penyertaan Modal Disetor PT. BPR Syariah Bahari Berkesan Tahun 2016 712 1 Eksemplar Copy Penyertaan Modal PT. BPR Syariah Bahari Berkesan dari PemdaTahun 2016 713 Dokumen Scan Permohonan Pencairan Dana PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Tahun 2016 714 1 Eksemplar Copy Penyertaan Modal PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Tahun 2016; 715 Dokumen Scan Surat Penintah Pencairan Dana PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Tahun 2016 716 1 Eksemplar Akta PT. Ternate Bahari Berkesan 717 1 Eksemplar Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan 718 Dokumen Copy Arus Kas Dana PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 1 Januari S.D 31 Desember Tahun 2017 719 Dokumen Copy Arus Kas Dana PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 1 Januari S.D 31 Desember Tahun 2019 720 Dokumen Copy Daftar Aset Tetap dan Aset Tetap Tidak Berwujud PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 31-12-2017 721 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2015 722 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2016 723 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 724 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2018 725 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2019 726 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2020 727 1 Eksemplar Copy Laporan Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2018 728 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2015 729 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Maluku PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2016 730 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Maluku PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 731 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Maluku PT. Ternate BB HC Tahun 2015 732 Dokumen Scan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Tahun 2019 733 Dokumen Scan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Tahun 2012 734 Dokumen Scan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Tahun 2018 735 Dokumen Scan Laporan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Periode 1-1-2012 s.d 30-9-2021 736 1 Eksemplar Copy Laporan Keuangan pada RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 737 1 Eksemplar Copy Laporan Tahunan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2019; 738 1 Eksemplar Copy RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2015; 739 1 Eksemplar Copy Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Penilaian Kinerja Karyawan di Lingkungan BUMD PT. Ternatee Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 740 1 Eksemplar Copy LHP-Inspektorat Kepada PT. Ternate Bahari Berkesan Tahun 2017; 741 Dokumen Scan Daftar Aset Perlengkapan Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 2015 742 Dokumen Scan Daftar Aset Inventaris PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Desember 2016 743 Dokumen Scan Laporan Perubahan Ekuitas PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 31 Desember 2016 744 Dokumen Scan Laporan Perubahan Ekuitas PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 31 Desember 2016 745 Dokumen Scan Laporan Perubahan Ekuitas PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 31 Desember 2019 746 Dokumen Scan Daftar Aset Tetap yang Diusulkan untuk Dihapus PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 31 Desemner 2017 747 Dokumen Scan Laporan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 748 Dokumen Scan Laporan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 749 Dokumen Scan Laporan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 750 Dokumen Scan Aktiva PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 31 Desember 2015 751 Dokumen Scan Daftar Hadir Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Bulan Januari Tahun 2017 752 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Abdy Kusuma Tahun 2016 753 Dokumen Scan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Tetap PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Said Al Hadad Tahun 2016 754 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Alfi Nudilla Tahun 2017 755 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Ardiyanto Tahun 2017 756 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Djuniarti Tahun 2017 757 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Idhar Abbas Tahun 2017 758 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Mirnawati Hamid, S.E Tahun 2017 759 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Muhammad Rizal Bafaqih Tahun 2017 760 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Randi Kamaludin Tahun 2018 761 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Ardianto Tahun 2018 762 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Djuniarti Tahun 2019 763 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Halid Mahmud Tahun 2019 764 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan indra Sudirman Tahun 2019 765 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Irawati Saleh Tahun 2019 766 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Ismail Tinamonga Tahun 2019 767 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Kasian Hadi Tahun 2019 768 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan M Affan Badar Tahun 2019 769 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Muhammad Rizal Rafaqih Tahun 2019 770 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Rahmat Ali Tahun 2019 771 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Sadam Abdullah Tahun 2019 772 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Satrina Yusuf Tahun 2019 773 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Wahmi Wandy Tahun 2019 774 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Muhammad Zulhaidir Radjim Tahun 2019 775 Dokumen Scan Laporan Arus Dana PT. Ternte Bahari Berkesan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 776 Dokumen Scan Laporan Arus Dana PT. Ternte Bahari Berkesan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2018 777 Dokumen Scan Laporan Arus Kas PT. Ternte Bahari Berkesan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2019 778 Dokumen Scan Rencana Penggunaaan Modal PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company TA 2017 779 Dokumen Scan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan & Beban (BKAP) PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company TA 2018; 780 Dokumen Scan Laporan Arus Kas Periode 1 Januari s.d 31 desember 2019 PT. Ternate bahari berkesan 781 Dokumen Scan Rencana Business Anggaran (RBA) TA 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan 782 1 Exemplar Scan Bussines Plan TA – 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan 783 Dokumen Scan RKA BUMD TA-2018 PT. Ternate Bahari Berkesan 784 Dokumen Scan Rencana Kegiatan Anggaran Holding Company Tahun 2019 PT. Ternate Bahari Berkesan 785 1 Exemplar Scan Buku Kas Harian Tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan 786 1 Exemplar Dokumen Cash Flow PT. Ternate bahari berkesan Periode 1 Januari 2017–28 April 2017 787 1 Exemplar Dokumen Cash Flow PT. Ternate bahari berkesan Periode 1 Januari 2017–31 July 2017 788 Dokumen Scan Profil BUMD Struktur Organisasi dan Daftar Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan 789 1 Eksemplar Dokumen Keputusan Direksi No. 02/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Prsediaan Untuk Dipasarkan/Dijual Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan 790 1 Eksemplar Dokumen Keputusan Direksi No. 03/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 Tentang Pedoman Penerapan Akuntansi Berbasis Aplikasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan 791 1 exemplar Dokumen Daftar Barang Inventaris Apotek Bahari berkesan; 792 1 Eksemplar File Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 Semester II Unit Apotek Bahari Berkesan PT. Ternate Bahari Berkesan 793 1 Eksemplar Dokumen Peraturan Perusahaan Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan (Perubahan Pertama) 794 1 Eksemplar Dokumen Program Kerja dan Laporan Perkembangan Company tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan. 795 Rekening Koran BPD Maluku tahun 2016 PT. Ternate Bahari berkesan Holding Company 796 Rekening Koran BPD Maluku tahun 2017 PT. Ternate Bahari berkesan Holding Company 797 Rekening Koran BPD Maluku tahun 2015 PT. Ternate Bahari berkesan Holding Company 798 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Tahun 2018 PT. Ternate Bhari Berkesan; 799 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Bulan Juli dan Agustus Tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan 800 1 Bundel Dokumen Asli Kajian Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2014 801 Printout Rek Koran BNI 0454473833 Juli 2016 sd Desember 2019 802 Printout Rekening Koran BNI 8777007775 2015 sd 2016 803 Printout Rekening Koran BPRS No. 01.12.01723 Periode 2014 dan 2015 804 1 Eksemplar Foto Copy Kep. Walikota Ternate tentang Pengangkatan Anggora Direksi BPRS Bahari Berkesan no. 94.A tahun 2014 805 1 Eksemplar Rekening Koran Giro Ternate Bahari Berkesan No Rek. 0454473833 (BNI) Periode 01 Juni 2016-31 Desember 2019 806 1 Eksemplar Rekening Koran Taplus Bisnis Ternate Bahari Berkesan No. Rek. 8777007775 (BNI) Periode Jan 2015-Desember 2016 807 1 Eksemplar Copy Akta Pendirian PT Alga Kastela Bahari Berkesan No. 190 Tahun 2015 808 1 Eksemplar Copy Akta Kep RUPS PT Alga Kastela Bahari Berkesan No. 96 Tahun 2015 809 1 Eksemplar Copy Dokumen Laporan Keuangan Neraca 2015 PT. Alga Kastela Bahari Berkesan. 810 1 Exemplar Copy Dokumen Laporan Keuangan Periode 31 desember 2016 dan 2015 PT. Alga Kastela Bahari Berkesan 811 Daftar Aset BPRS Bahari Berkesan Periode 2015-2019. 812 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2018 813 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2015 814 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 815 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2017 816 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2019 817 1 Eksemplar Copy Laporan Manajemen Letter BPRS Bahari Berkesan Tahun 2015 818 1 Eksemplar Copy Laporan Manajemen Letter BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 819 1 Eksemplar Copy Laporan Manajemen Letter BPRS Bahari Berkesan Tahun 2019 820 Print out Rekening Koran Bank Muamalat 8410032880 2015-2019 821 Printout Rekening Koran Direktur BPRS Risdan 2015 sd 2022 822 Rekening Koran Rita Yasin 2015 sd 2022 823 Salinan Tambahan Berita Acara Klarifikasi BPKP 824 1 Eksemplar Copy Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan ke OJK tahun 2016 825 1 Eksemplar Copy surat Balasan OJK Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan tahun 2017 826 1 Eksemplar Copy surat Balasan OJK Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan tahun 2015 827 1 Eksemplar Copy surat OJK tentang penegasan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan dan persetujuan pencairan deposito tahun 2019 828 1 Eksemplar Copy Surat BI PErmohonan Persetujuan Pencairan Deposito Mudarabhah Bank Saudara tahun 2017 829 1 Rangkap Copy Sertifikat Kompetensi Direktur BPRS 830 1 Rangkap Copy Sertifikat Kompetensi Direktur BPRS Bagian Belakang; 831 1 Eksemplar Akta RUPS No 60 tahun 2014 832 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 28 tahun 2019 833 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 186 tahun 2018 834 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 03 tahun 2016 835 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 136 tahun 2015 836 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 159 tahun 2014 837 1 Eksemplar surat Penyertaan Modal Disetor PEMKOT Ternate tahun 2018 838 1 Eksemplar Buku Besar BPRS Bahari Berkesan Periode Februari 2019 839 1 Eksemplar Foto Copy Kep. Walikota Ternate tentang PEngangkatan Anggora Direksi BPRS Bahari Berkesan no. 63.A tahun 2018 840 1 Eksemplar Foto Copy Pemberian Hadiah Umrah tahun 2019 841 1 Eksemplar Copy BA RUPS BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 842 1 Eksemplar Dokumen Laporan Tahunan No. 023/DIR/BPRS-BB/I/2018 Periode Desember 2017 PT. BPRS Bahari Berkesan 843 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Desember 2015 s.d 31 Januari 2016 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan 844 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Januari 2017 s.d 28 Februari 2017 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan 845 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Januari 2018 s.d 31 Januari 2018 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan 846 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Januari 2019 s.d 31 Januari 2019 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan 847 1 Eksemplar Copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 848 DokumenScan Catatan Dokumen BPRS 849 Dokumen Scan Data Alokasi Dan Leterangan 1 PT. BPRS Bahari Berkesan 850 Dokumen Scan Data Alokasi dan Keterangan 851 1 Eksemplar Copy Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 15/2/KEP.GBI/Tt/ 2013/RAHASIA Tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (FIT AND PROPER TEST) PT. BPRS Bahari Berkesan 852 1 Eksemplar File Laporan Buku Besar Periode 1 Februari 2019 s.d 28 Februari 2019 PT. BPRS Syariah Bahari Berkesan 853 Dokumen Scan Pemindah Bukuan Dana Tahunan 2019 PT. BPRS Bahari Berkesan 854 Dokumen Scan Pemindah Bukuan Dana Dari PT. Ternate Bahari Berkesan ke PT. BPRS Bahari Berkesan Kendaraan Bermotor 855 1 (satu) Unit Sepeda Motor Lexy Nomor Polisi DG. 4112 YX (plat sementara) 856 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario Nomor Polisi DG. 2809 KP (BPKB) Nomor L-01906813 Nama Pemilik PT. Ternate Bahari Berkesan. 857 1 (satu) unit mobil Grand Livina warna Silver dengan Nomor Polisi DG DG 1068 KE beserta 1 (satu) buah kunci mobil 858 1 (satu) unit mobil Suzuki ST150 Pickup dengan Nomor Polisi DG 8914 K, Nomor Mesin G15AID1069031, Nomor Rangka MHYESL415HJ779299/ 270214720496 Barang Elektronik 859 1 (satu) unit note book PC dengan merk Hawlett Packet (HP) warna hitam, dengan spesifikasi sebagai berikut:
Operating system : Windows 8 Pro 32 bit
System manufacture : Hewlett Packed
Processor : Intel (R) Core (TM) i3 -3110 m CPU @2.40Ghz
Memory : 2048 MB RAM
VGA : Intel(R) HD Graphics 4000 746MB
860 3 (tiga) unit Monitor :
ACER Model P166 HQL No. Seri 33006413942;
LG LED Model 16M38A-B No. Seri 605INCN11387;
LG LED Model 16M38A-B No. Seri 605INCTX11153
861 1 (satu) unit Laptop warna coklat, System Manufacturer Acer, Model Aspire E5-476G 862 1 (satu) unit CPU merek LENOVO S500 Model 10HV044IA, Intel Pentium No. Seri PC0B5QSY 863 1 (satu) unit Keyboard Logitech K120 No. Seri 1611MG015S88 864 1 (satu) unit CPU merek LENOVO S500 Model 10HV044IA, Intel Pentium No. Seri PC0B5QSY 865 1 (satu) unit Keyboard Logitech K120 No. Seri 1611MG015S88 866 1 (satu) unit UPS merek ProLink Super Fast Charging Speed, Model PPO700SFC No. Seri 530501161000464 867 1 (satu) unit Televisi LED merk Polytron type PLD43TS153, warna hitam, ukuran 42 Inch, beserta 1 (satu) buah Remot TV 868 1 (satu) unit Keyboard Yamaha S-970 Uang Tunai 869 Uang tunai senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate 870 Uang tunai senilai Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate. 871 Uang Tunai Sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) Hutang Sembako Tahap II a.n. Maya Moloko 872 Uang tunai senilai Rp. 1.785.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate. 873 Uang tunai senilai Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate. 874 Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate. 875 Uang tunai senilai Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate. 876 Uang tunai senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate. 877 Uang tunai senilai Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate 878 Uang tunai senilai Rp. 237.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate 879 Uang tunai senilai Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate 880 Uang tunai senilai Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate 881 Uang tunai senilai Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate 882 Uang tunai senilai Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate 883 Uang tumai senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang dititipkan pada rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT (untuk biaya perkara) nomor rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate 884 Uang Tunai Sejumlah 11 Juta Rupiah dengan Rincian :
Pengembalian Pinjaman PT. Alga Kastela Senilai Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)
Pengembalian Pinjaman pada PT. Ternate Bahari Bahari Berkesan Senilai Rp. 5.000.000 (enam juta rupiah)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 oleh : Rudy Wibowo, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Kadar Noh, S.H. dan R. Moh Yakob Widodo, S.H.,M.Hum. (Hakim Ad Hoc), masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 7 Juni 2023 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : Florence Nency Mahoklory, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dengan dihadiri oleh : Ismail Nahumarury, SH,. MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Kadar Noh, S.H. Rudy Wibowo, S.H.,M.H.
R. Moh Yakob Widodo, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Florence Nency Mahoklory, S.H.