Document: 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte Tahun 2023
P U T U S A N
Nomor 6 /Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Ir.M. ICHSAN EFFENDI
Tempat Lahir : Ternate
Umur/Tanggal Lahir : 57 Tahun / 24 aPRIL 1965.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
A g a m a : Islam
Tempat Tinggal : Jl. Ngara Opas RT.01 RW. 01 Kelurahan Soa Kec. Ternate Utara, Kota Ternate;
Pekerjaan : Swasta (Direktur BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2016-2018);
Terdakwa ditahan dalam Rutan oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 06 November 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 07 November 2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Desmber 2022 sampai tanggal 26 Desember 2022;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan 25 November 2022 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak, tanggal 16 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023 ;
6. Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate, sejak tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan 15 April 2023;
7. Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, sejak tanggal 16 April 2023 sampai dengan 15 Mei 2023;
8. Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, sejak tanggal 16 Mei 2023 sampai dengan tanggal 17 Juni 2023;
Dipersidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu : MAHARANI KAROLINE, SH., SULARDIN BUTON, SH., dan IRWANTO MALIK, SH., Advokat dari Kantor Hukum “MCS & Rekan” beralamat Kantor Sabeba Kafe Lantai 2 (samping Polres Ternate, Kel. Takoma, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate-Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor. 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tertanggal 15 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tertanggal 15 Februari 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair dari Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.3.213.498.405,59- (tiga milyar dua ratus tiga belas juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah lima puluh Sembilan sen) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
No Jenis Dokumen/ Barang Sitaan Disita Dari 1 2 1 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Uang Muka Belanja Tahun 2019 MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM.
Kepala Devisi Umum, Keuangan dan SDM pada PT. Ternate Bahari Berkesan thn 2019
Alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Kota Ternate.
2 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 3 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Piutang Dagang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 4 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Karyawan otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 5 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Piutang Lainnya (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 6 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persekot Gaji (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 7 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 8 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Non Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 9 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penyertaan Modal Pemerintah (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 10 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penjualan Sembako (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 11 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penjualan BBM Pertalite (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 12 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penjualan Makanan Restaurant (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 13 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Operasional Speedboat (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 14 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penggilingan Daging (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 15 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Jasa Bagi Hasil Restaurant (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 16 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bagi Hasil/Jasa Giro Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 17 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bagi Hasil/Bunga Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 18 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penerimaan Potongan Absensi (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 19 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pengembalian Penyertaan Modal Anak Perusahaan (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 20 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Sembalo (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 21 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan BBM Pertalite (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 22 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Makanan Restaurant (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 23 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Barang Operasional Speedboat (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 24 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Bahan Penggilingan Daging (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 25 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Peralatan Kantor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 26 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Kendaraan Bermotor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 27 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bangunan Sub Penyalur BBM (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 28 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan Renovasi yang akan diserahkan kepada Entitas Lain (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 29 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Utang Dagang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 30 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Utang Gaji (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 31 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 32 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Tunjangan Hari Raya (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 33 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Perjalanan Dinas (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 34 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Sewa (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 35 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pelayanan Tamu (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 36 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar ATK, Fotocopy dan Materai (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 37 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Asuransi, Pajak dan Retribusi (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 38 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Telepon dan Fax (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 39 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Keperluan Perkantoran (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 40 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Transaksi dan BBM (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 41 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Listrik, Air dan Gas (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 42 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Alat-Alat Rumah Tangga (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 43 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Lain-Lain Pengeluaran (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 44 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban Kontribusi Kegiatan Pemerintah Kota (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 45 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban Bantuan Masyarakat dalam bentuk Barang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 46 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban bantuan masyarakat dalam bentuk Uang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 47 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan Bermotor(otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 48 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Speedboat (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 49 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Peralatan Kantor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 50 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Kantor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 51 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Bangunan Sub Penyalur BBM (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 52 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Restaurant (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 53 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung ASN Mart (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 54 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban Operasional Lainnya (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 55 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bunga Pinjaman Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 56 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Biaya Administrasi dan Pajak Tabungan/Giro Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 57 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Biaya Administrasi Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 58 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penyertaan Modal ke Anak Perusahaan (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 59 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penyelenggaraan RUPS Tahunan (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 60 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Makan Minum (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 61 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Laporan Laba Rugi 62 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Neraca 63 1 (satu) rangkap Asli akun Buku Besar Gaji 64 1 (Satu) Buah Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor L-01906813 Nama Pemilik PT. Ternate Bahari Berkesan 65 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran, Norek 0601777774 Bank Maluku Cabang Ternate Tahun 2015 :
Periode 28 Februari Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 2.001.581.220,24,-
Periode 31 Maret Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 703.259.559,44,-
Periode 30 April Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 2.855.012.795,97,-
Periode 31 Mei Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 2.858.747.334,13,-
Periode 30 Juni Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 861.209.357,81,-
Periode 31 Juli Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.321.907,01,-
Periode 31 Agustus Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.467.693,27,-
Periode 30 September Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.464.635,64,-
Periode 27 Oktober Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.461.029,32,-
Periode 30 November Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.457.962,76,-
Periode 31 Desember Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.454.345,88,-
66 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran, Norek 0601777774 Bank Maluku Cabang Ternate Tahun 2016 :
Periode 31 Januari Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.451.271,88,-
Periode 29 Februari Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.448.191,93-
Periode 31 Maret Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.444.016,42,-
Periode 30 April Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.440.928,28,-
Periode 31 Mei Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.437.288,84,-
Periode 30 Juni Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.434.190,04,-
Periode 30 September Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.580.299,84,-
Periode 31 Oktober Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.580.789,12,-
Periode 30 November Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.581.961,87,-
Periode 31 Desember Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.582.454,99,-
67 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran, Norek 0601777774 Bank Maluku Cabang Ternate Tahun 2017 :
Periode 28 Februari Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.584.807,69,-
Periode 31 Maret Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.584.807,69,-
Periode 30 April Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.570.766,07,-
Periode 31 Mei Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.892.331,19,-
Periode 30 Juni Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.883.129,36,-
Periode 31 Juli Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.873.574,88,-
Periode 31 Agustus Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.864.360,15,-
Periode 30 September Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.855.140,21,-
Periode 31 Oktober Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.845.565,57,-
Periode 30 November Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.836.331,99,-
Periode 31 Desember Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.826.745,35,-
68 1 (satu) Lembar Asli Catatan Pengambilan Pertalite dan Oli Pemprov Malut (cq. Karo Umum) pada Agen Pertalite PT. Bahari Berkesan Perusda Kota Ternate Tanggal 5 Oktober 2018 Total Rp. 161.875.000,-, Pengelola Agen Rasid abd. Gani. 69 1 (sstu) Lembar Asli Catatan Pengambilan Pertalite DPR Provinsi Maluku Utara pada Agen Pertalite PT. Bahari Berkesan Perusda Kota Ternate Tanggal 5 Oktober 2018 Total Rp. 33.600.000,- 70 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan dari PT. Sarananiaga Megahkerta Tanggal 24 September 2021, Syaiful Washab, SE sebagai Kabag Yamaha 1 2 3 71 1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Nomor.08/AKBB-DIR/P/I/2016 tgl 15 Januari 2016 Perihal Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal, sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) MOHD. TAUFIK DJAUHAR, SE, Msi.
Kepala BPKD Kota Ternate.
Alamat Jl. Lingk. Jati Kecil Mangga Dua Utara, Kota Ternate
72 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Nomor 020/AKBB-DIR/SK/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 73 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 8 Maret 2016 nilai Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) 74 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 01270/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 14 Maret 2016 senilai Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00020/SPM/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00020/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00020/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00020/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016
75 1 (satu) rangkap Fotocopy Akta PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tanggal 24 Juni 2015 Nomor 190. 76 1 (satu) rangkap Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tanggal 8 September 2015 Nomor 96 77 1 (satu) lembar Fotocopy Rekening Koran PT. Alga Kastela Bahari Berkesan periode tanggal 01 Februari 2016 s/d 11 Maret 2016 78 1 (satu) lembar Asli Surat Pencairan Penyertaan Modal Nomor.36/DIR/BPRS-BB/II/2016 tgl 4 Februari 2016 Perihal Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal, sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) 79 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan No. 990/002/BAN-DPKAD/2016 tanggal 8 Maret 2016 80 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 8 Maret 2016 nilai Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) 81 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 01242/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 11 Maret 2016 senilai Rp 4.000.000.000 (empat milyar rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00019/SPM/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00019/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00019/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00019/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
82 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 06802/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 12 Agustus 2016 senilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00076/SPM/LS/1200502/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00076/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00076/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00076/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
83 1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Pencairan Modal Disetor Nomor A-036/TBB-HC/I/2017 tgl 22 Februari 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) 84 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 4 Mei 2017 nilai Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) 85 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan No. 990/001/BAN-DPKAD/2017 tanggal 4 Mei 2017 86 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 02987/SP2D/4.04.05.02/2017 tanggal 4 Mei 2014 senilai Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00081/SPM/LS/4040502/2017 tanggal 4 Mei 2017.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00081/SPP/LS/4040502/2017 tanggal 4 Mei 2017.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00081/SPP/LS/4040502/2017 tanggal 4 Mei 2017.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00081/SPP/LS/4040502/2017 tanggal 4 Mei 2017
87 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Nomor 990/01/BAN-BPKAD/2018 tanggal 22 Januari 2018. 88 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 22 Januari 2018 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) 89 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor 990/01/BPKAD/2018 tanggal 22 Januari 2018 90 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pencairan Modal disetor Nomor B-47/TBB.HC-Dir/I/2018 tanggal 5 Januari 2018 91 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Penyampaian Nomor Rekening Nomor B-51/TBB.HC-Dir/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 92 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milih Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Februari 2018 93 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 00106/SP2D/4.04.05.02/2018 tanggal 23 Januari 2018 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00001/SPM/LS/4040502/2018 tanggal 22 Januari 2018.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00001/TGHN/LS/4040502/2018 tanggal 22 Januari 2018.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00001/TGHN/LS/4040502/2018 tanggal 22 Januari 2018.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00001/TGHN/LS/4040502/2018 tanggal 22 Januari 2018
94 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Nomor 990/01/BAN-BPKAD/2019 tanggal 1 Februari 2019 95 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 1 Februari 2019 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) 96 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor 990/01/BPKAD/2019 tanggal 1 Februari 2019 97 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pencairan Modal Nomor 066/DIR/TBB/XII/2018 tanggal 5 Desember 2018 98 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milih Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 November 2018 99 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Tabungan PT Ternate Bahari Berkesan nomor rekening 01.12.01723 100 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 00344/SP2D/4.04.05.02/2019 tanggal 1 Februari 2019 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 0016/SPM/LS/4040502/2019 tanggal 1 Februari 2019.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 0016/SPP/LS/4040502/2019 tanggal 1 Februari 2019.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 0016/SPP/LS/4040502/2019 tanggal 1 Februari 2019.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 0016/SPP/LS/4040502/2019 tanggal 1 Februari 2019
2 3 101 2 (dua) lembar Asli Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan 31 Desember 2015, tanggal 16 Mei 2016 TEMMY WIJAYA, SE
Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan Tahun 2015-2016.
Kel. Gayungansari RT 007 RW 004 Kec. Gayungan
102 1 (satu) lembar Asli Laba Rugi Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan 31 Desember 2015, tanggal 16 Mei 2016 1 2 3 103 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1290184,1290185, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-06-2017 RASID ABDUL GANI
Pengelola Bahan Bakarr Minyak (BBM) di Kel. Kota Baru.
Alamat Lingk. Kelapa Pendek RT 002 RW 01 Kel. Mangga Dua Utara Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate
104 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1291664,1291665, Jufri Talib tanggal pengiriman 11-07-2017 105 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman , No segel 81291778, 81291778, Jufri Talib tanggal pengiriman 12-07-2017 106 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1292442, 1292443, Jufri Talib, tanggal pengiriman 19-07-2017 107 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1126084, 1126084, Jufri Talib, tanggal pengiriman 25-07-2017 108 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1126498, 1126499, Jufri Talib, tanggal pengiriman 28-07-2017 109 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1126698, 1126699, Jufri Talib, tanggal pengiriman 31-072017 110 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1127050, 1127051, Jufri Talib, tanggal pengiriman 03-08-2017 111 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1127494, 1127494, Jufri Talib, tanggal pengiriman 08-08-2017 112 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1127658, 1127659, Jufri Talib, tanggal pengiriman 09-08-2017 113 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1128022, 1128023, Jufri Talib, tanggal pengiriman 12-08-2017 114 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1128416,1128417, Nama Pengemudi Jufri, tanggal pengiriman talib 16-08-2017 115 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1129066,1129067, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 22-08-2017 116 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1129496,1129497, Nama Pengemudi Jufri talib tanggal pengiriman 25-08-2017 117 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1130164,1130165, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 30-08-2017 118 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1130306,1130307, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 31-08-2017 119 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel 1130750,1130751, Nama Pengemudi Jufri talib 120 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel 1131384,1131385, Nama Pengemudi Jufri talib09-09-2017 121 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1131962,1131963, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 13-09-2017 122 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel 1131222,1131223, Nama Pengemudi Jufri talib15-09-2017 123 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1185578,1185579, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 20-09-2017 124 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1185624,1185625, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 22-09-2017 125 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1186160,1186161, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 26-09-2017 126 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1186384,1186385, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 28-09-2017 127 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1183616, 1183617, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 02-10-2017 128 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1183912, 1183913, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 04-10-2017 129 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1184258, 1184259, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 07-10-2017 130 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1184456, 1148457, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 09-10-2017 131 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0020037, VIII-0020038 Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 12-10-2017 132 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0020427, VIII-0020428, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 16-10-2017 133 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0020695, VIII-0020696, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 18-10-2017 134 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0021271, VIII-0021272, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-10-2017 135 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0021689, 0021690, Nama Pengemudi Jufri talib/ Abdullah, tanggal pengiriman 26-10-2017 136 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0021936, VIII-0021937, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 28-10-2017 137 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022753, VIII-0022754, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 31-10-2017 138 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022509, VIII-00225010, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 02-11-2017 139 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022283, VIII-0022284, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 06-11-2017 140 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022011, VIII-0022012, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 08-011-2017 141 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0023379, VIII-0023380, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 11-11-2017 142 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0023599, VIII-0023600, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 14-11-2017 143 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0023805, VIII-0023806, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 16-11-2017 144 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0099015, VIII-0099016, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 18-11-2017 145 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0099253, VIII-0099254, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 21-11-2017 146 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0099575, 0099576, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 24-11-2017 147 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0099731, 0099732, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 27-11-2017 148 1 Lembar Tanda Terima Struk Pembelian Listrik Prabayar, Token 5357 7466 3726 8180 502328-11-2017 149 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman tanggal pengiriman, No Segel 0101087, 0101088, Nama Pengemudi Jufri talib30-11-2017 150 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0101511, VIII-0101512, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-12-2017 151 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0101639, VIII-0101640, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-12-2017 152 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0101797, 0101798, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 08-12-2017 153 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0101143, 0101144, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 11-12-2017 154 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0102529, VIII-0102530, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 14-12-2017 155 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0100193, 0100194, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 21-12-2017 156 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0100465, 0100466, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-12-2017 157 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0104987, 0104988, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 30-12-2017 158 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0104307, 0104308, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 04-01-2018 159 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0104079, 0104080, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 06-01-2018 160 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0103145, 0103146, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 09-01-2018 161 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0103513, 0103514, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 13-01-2018 162 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0103783, 0103784, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 16-01-2018 163 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0105195, 0105196, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 19-01-2018 164 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0105507, 0105508, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-01-2018 165 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah29-01-2018 166 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0043647, VIII-0043648, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 03-02-2018 167 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1822244, 1822245, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-02-2018 168 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1822861, 1822862, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 10-02-2018 169 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1823505, 1823506, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-02-2018 170 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1823341, 1823342, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-02-2018 171 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1729011, 1729012, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-02-2018 172 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1728145, 1728146, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-02-2018 173 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1727585, 1727586, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-03-2018 174 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1727875, 1727876, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-03-2018 175 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1033027, 1033028, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-03-2018 176 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0158159, 0158160, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-03-2018 177 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0158725, 0158726, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-03-2018 178 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0157121, VIII-0157122, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-03-2018 179 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0157155, VIII-0157156, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-03-2018 180 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0157549, 0157550, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 03-04-2018 181 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0157951, 0157952, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-04-2018 182 1 (satu) Lembar Loading Order, No Customer 895782, Dari KPN MINA SEJAHTERA11-04-2018 183 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0156487, 0156488, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 12-04-2018 184 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0156623, 0156624, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-04-2018 185 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0156939, 0156940, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-04-2018 186 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0159301, 0159302, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-04-2018 187 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0159473, VIII-0159474, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-04-2018 188 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0093789, 0093790, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-04-2018 189 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0093369, 0093370, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-05-2018 190 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0169021, 0169022, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-05-2018 191 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0169675, 0169676, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 11-05-2018 192 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, NO Segel 0168265, 0168266, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-05-2018 193 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0168265, 0168266, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 15-05-2018 194 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0168535, 0168536, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-05-2018 195 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0168717, VIII-168718, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 18-05-2018 196 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0095101, 0095105, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-05-2018 197 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0095715, 0095716, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-05-2018 198 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0167243, VIII-167244, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 31-05-2018 199 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0167529, 0167530, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-06-2018 200 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0167935, 0167936, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-06-2018 201 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0166457, 0166458, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-06-2018 202 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0092631, 0092632, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-06-2018 203 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0264685, 0264686, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-06-2018 204 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0264257, 0264258, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 30-06-2018 205 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0264425, 0264426, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 03-07-2018 206 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0266735, 0266736, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 10-07-2018 207 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0263255, 0263256, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-07-2018 208 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0263631, 0263632, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-07-2018 209 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0265103, 0265104, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-07-2018 210 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0265349, VIII-0265350, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 24-07-2018 211 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0265641, 0265642 Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-07-2018 212 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326237, 0326238, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-08-2018 213 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326421, 0326422, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-08-2018 214 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326677, 0326678, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-08-2018 215 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326867, 0326868, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 07-08-2018 216 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0324341, 0324342, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-08-2018 217 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0324761, 0324762, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-08-2018 218 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0324913, 0324914, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-08-2018 219 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0322465, 0322466, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 12-08-2018 220 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0322855, VIII-0322856, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-08-2018 221 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0325153, 0325154, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 25-08-2018 222 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0325257, 0325258, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-08-2018 223 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0325653, 0325654, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 29-08-2018 224 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0331025, 0331026, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-09-2018 225 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0331583, 0331584, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-09-2018 226 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0323049, 0323050, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-09-2018 227 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0323521, 0323522, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-09-2018 228 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0327169, VIII-0327170, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 18-09-2018 229 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BM, No Segel 03274995, 03274996, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-09-2018 230 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0143231, 0143232, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-09-2018 231 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0143445, 0143446, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-09-2018 232 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0143921, 0143922, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-10-2018 233 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0196163, 0196164, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-10-2018 234 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0196615, 0196616, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-10-2018 235 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0330065, 0330066, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 10-10-2018 236 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0330655, 0330656, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 15-10-2018 237 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0329153, 0329154, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 19-10-2018 238 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0329745, 0329746, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-10-2018 239 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0144205, 0144206, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-10-2018 240 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0144545, 0144546, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 30-10-2018 241 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel VIII-0145347, VIII-0145348, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah06-11-2018 242 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0145885, 0145886, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-11-2018 243 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0407207, VIII-0407208, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-11-2018 244 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0407723, 0407724, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-11-2018 245 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0001295, 0001296, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-01-2019 246 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0001685, 0001686, Nama Pengemudi Salim/ Abdulla, tanggal pengiriman 31-01-2019 247 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000147, 0000148, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-02-2019 248 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000341, 0000342, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-02-2019 249 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000515, 0000516, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 07-02-2019 250 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000869, 0000870, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-02-2019 251 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000055, 0000056, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 11-02-2019 252 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000291, 0000292, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-02-2019 253 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000673, 0000674, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 15-02-2019 254 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0008269, VIII-8270, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-02-2019 255 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0008463, VIII-8464, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-02-2019 256 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0008669, VIII-8670, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-02-2019 257 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010229, VIII-10230, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-02-2019 258 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010409, VIII-10410, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-03-2019 259 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010657, VIII-10658, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-03-2019 260 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010683, VIII-10684, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-03-2019 261 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010829, VIII-10830, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-03-2019 262 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010829, VIII-10830, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-03-2019 263 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010979, VIII-810980, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-03-2019 264 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009171, VIII-9172, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-03-2019 265 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009405, VIII-9406, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-03-2019 266 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009627, VIII-9628, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 11-03-2019 267 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009479, VIII-9480, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 12-03-2019 268 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0013055, VIII-13056, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-03-2019 269 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0013477, VIII-13478, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 16-03-2019 270 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0013895, VIII-13896, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-03-2019 271 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017249, VIII-17250, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-03-2019 272 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017515, VIII-17516, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-03-2019 273 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017559, VIII-17560, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 25-03-2019 274 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017087, VIII-17088, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-03-2019 275 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0025169, VIII-25170, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 29-03-2019 276 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0025149, VIII-25150, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-04-2019 277 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017811, VIII-17812, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-04-2019 278 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0025841, VIII-25842, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-04-2019 279 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0049139, VIII-49140, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-05-2019 1 2 3 280 1 (satu) buah buku laporan kas (transaksi) Apotik Bahari Berkesan bulan Juli 2014 sampai dengan bulan Desember 2019. ASTRI ASLAM
Apoteker Pengelola Apotik Bahari Berkesan Alamat Kel. Santiong RT 002 RW 003 Kec. Ternate Tengah Kota Ternate
281 1 (satu) buah buku tabungan PT. BPRS Bahari Berkesan atas nama nasabah Apotik Bahari Berkesan nomor rekening : 01.12.00207 tanggal disahkan 09 Mei 2012. 282 1 (satu) buah buku tabungan PT. BPRS Bahari Berkesan atas nama nasabah Apotik Bahari Berkesan nomor rekening : 01.12.00207 tanggal disahkan 19 Januari 2018 oleh Petugas Bank Nurain Alhaddad. 283 1 (satu) buah buku tabungan PT. BPRS Bahari Berkesan atas nama nasabah Apotik Bahari Berkesan nomor rekening : 01.12.00207 tanggal disahkan 08 November 2019 oleh Petugas Bank Sukawati Abdurahman. 284 11 (lembar) laporan buku tabungan antara tanggal 01-01-2012 s.d. 30-09-2021 nomor rekening 01.12.00207 atas nama Apotik Bahari Berkesan, alamat Jalan Sultan M. Djabir Sjah. Tahun 2010 285 1 (satu) bundel asli daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran speed boat Citra Gamalama tahun 2010 MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM.
Kepala Devisi Umum, Keuangan dan SDM pada PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 s/d sekarang.
Alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Kota Ternate
B. Tahun 2011 MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM.
Kepala Devisi Umum, Keuangan dan SDM pada PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 s/d sekarang.
Alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Kota Ternate
286 1 (satu) bundel asli daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran (sewa/carter) speed boat Citra Gamalama tahun 2008-2011 C. Tahun 2014 287 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 14 Maret 2014 288 1 (satu) bundel asli daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran speed boat Citra Gamalama tahun 2011-2014 289 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Desember 2014 D. Tahun 2015 290 1 eksemplar Peraturan Direksi Nomor. 014/DIR/TBB/ V/2015 tentang Peraturan Perusahaan, bulan Mei 2015 291 1 (satu) lembar Dokumen Asli Tanda Terima Uang PT. ALGA KBB dari PT Ternate Bahari Berkesan Sejumlah Rp. 1 Milyar tertanggal 6 Agustus 2015 tandatangan basah tanpa Materai 292 1 (satu) lembar Scan Surat Pernyataan Penyetoran Penuh modal oleh PT. TBB sebesar Rp. Rp. 2.250.000.000,- dan sdr/i Ny. I Gusti Ayu Nyoman Setyawati Sebesar Rp. 10.000.000,- sehingga total yang disetorkan berjumlah Rp. 2.260.000.000,- tertanggal 08 Juli 2015 293 1 (satu) rangkap asli Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Pebruari 2015 294 1 (satu) lembar asli Laporan Penggunaan Modal Tahun 2015 PT. Ternate Bahari Berkesan. 295 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba Konsolidasi dan Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company tanggal 31 Desember 2015 296 1 (satu) lembar asli surat Internal Memorandum Nomor : 001/MO/DIR-TBB/XII/2015 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tentang penugasan kepada Sdr. Said Al Haddad dan Sdr. Abdy Kusuma 297 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 580/118/2015 perihal penyertaan modal BPRS Bahari Berkesan yang ditandatangani oleh Drs. M. Tauhid Soleman, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kota Ternate dan ditujukan kepada Direktur Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Agustus 2015 298 1 (satu) lembar asli surat nomor : 036/AKBB-DIR/P/XII/2015 perihal permohonan tambahan dana penyertaan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Ir. I G A Nyoman Sitawati selaku Direktris PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan Houlding Company BUMD Kota Ternate tanggal 15 November 2015 299 1 (satu) lembar asli surat nomor : 235/DIR/BPRS-BB/XI/2015 perihal pencairan penyertaan modal disetor PT. BPR Syariah Bahari Berkesan tahun 2015 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Risdan Harly selaku Direktur Utama PT. BPR Syariah Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2015. 300 1 (satu) lembar asli surat nomor : 039/AKBB-DIR/P/XI/2016 perihal permohonan pinjam dana sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Manager Keuangan PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 November 2016 301 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode bulan Desember 2015 E. Tahun 2016 302 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kontrak tgl 27 Oktober 2016 (Sewa rumah untuk percetakan Rp. 100.000.000). 303 Cek menggunakan Bank Maluku dengan No. Cek DS823901 s/d DS823925 tahun 2016 304 1 (satu) lembar surat perjanjian sewa tgl 01 Desember 2016 senilai Rp. 50.000.000. antara Gamar Aziz dengan Ir. Muhammad Ichsan Effendi) 305 2 (dua) lembar Surat perjanjian Nomor. 36/DIR/TBB/IX/2016 antara Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Calon Pegawai di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan (an. Muhammad Zulhaidir Radjim) 306 1 (satu) Buku Register Mutasi Arus Kas Periode Januari 2016 307 1 (satu) rangkap Printout Daftar Inventaris PT. TBB Periode Desember 2016 308 1 (satu) eksemplar Laporan Laba/Rugi Sub Bidang Usaha, Per-31 Desember 2016:
Sembako
Travel
Apotik
309 1 (satu) eksemplar Print Out Buku Kas Harian PT. TBB tahun 2016 310 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 Oktober 2016 311 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Juni 2016 312 1 (satu) lembar asli Laporan Penggunaan Modal 31 Mei 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan 313 1 (satu) bundel asli Pengeluaran PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode Juni 2016, Juli 2016, Agustus 2016, September 2016, Oktober 2016, November 2016 dan Desember 2016 314 1 (satu) bundel asli rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran speed boat Citra Gamalama tahun 2015 – 2016 315 1 (satu) lembar asli Surat Penyerahan barang inventaris PD. Citra Gamalama dari Drs. H. Soehirto Judoatmodjo kepada Direktur Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 Juli 2016 316 1 (satu) lembar asli Surat Penyampaian Daftar Realisasi penerimaan-pengeluaran Speed Boat Citra Gamalama dari Drs. H. Soehirto Judoatmodjo kepada Direktur Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Agustus 2016 317 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 511.2/184/DP-KT/2016 perihal pemberitahuan dari Kepala Dinas Pasar Kota Ternate kepada Pimpinan BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan untuk melakukan pembayaran retribusi pasar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) / tahun atas pengguna RUKO Jati Land Mall 318 1 (satu) eksemplar Rekening Giro HIT Bunga BB Perusaahaan periode juli s/d Desember 2016, (PT. TBB) 319 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Juni 2016, Juli 2016, Agustus 2016, September 2016, Oktober 2016, dan Desember 2016 320 1 (satu) bundel Asli Laporan Rugi Laba Konsolidasi dan Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company bulan Juni 2016, Agustus 2016 dan Desember 2016 F. Tahun 2017 321 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembangunan Gedung dan Sarana Sub Penyalur BBM Nomor. 005/TBB.HC/2017 tgl 21 Maret 2017 322 1 (satu) lembar Rekomendasi Sub lembaga penyalur jenis bahan bakar khusus untuk nelayan dan penggunaan umum nomor. 541/81/2017 tgl 22 mei 2017 323 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerjasama Penjualan BBM Jenis Pertilite tgl 15 Juni 2017 324 1 (satu) rangkap print out Laporan Piutang Usaha Asli Periode 1 September s/d 1 September 2017 325 (satu) Dokumen SOP PT Ternate Bahari Berkesan Asli yang terdiri dari :
Sistem Penilaian Kinerja Karyawan;
Sistem Perekrutan Karyawan
Sistem Pengembangan Kompetensi Karyawan
326 1 (satu) rangkap Berkas Print out Denah Pengembangan Usaha 327 1 (satu) rangkap Surat Asli Permintaan pemindahbukuan bulan Oktober 2017 328 1 (satu) rangkap Dokumen Scan Surat Kuasa Pembayaran PT Pelindo Cabang Ternate 329 1 (satu) bundel Bukti Asli Pendukung transaksi Pengeluaran 2017 yang terdiri dari :
Bulan Februari 2017;
Bulan Maret 2017;
Bulan Mei 2017;
Bulan Juni 2017;
Bulan Juli 2017;
Bulan November 2017;
Bulan Desember 2017;
330 1 (satu) buah Buku Register Pembayaran Sembako Periode Januari s/d Mei 2017 331 1 (satu) rangkap dokumen asli Neraca Komparatif per 31 Desember 2017 332 1 (satu) bundel dokumen asli pendukung unit usaha Tour dan Travel PT. TBB periode Januari 2017 333 (satu) Print out Daftar Pengeluaran dengan rincian periode:
Januari s/d April 2017;
Desember 2017
334 1 (satu) rangkap Printout Daftar Pengambilan Gaji Periode November 2017 335 1 (satu) buah Buku Register Kios Halim (Sembako) 2017 336 1 (satu) rangkap Printout Cashflow Periode Januari s/d Juli 2017 337 1 (satu) rangkap Printout Aplikasi History angsuran Piutang Bulan Agustus 2017 338 1 (satu) rangkap Printout Laporan Laba/Rugi PT. Ternate Bahari Berkesan (Unit Agen BBM) Beserta Data Pendukung 2017 339 1 (satu) rangkap Printout Daftar Penjualan Bulan Juli Tanpa Keterangan Tahun 340 1 (satu) rangkap Printout Laporan Mutasi Persediaan Barang Dagang (Mutasi) Periode 1 Januari 2017 s/d 28 April 2017 341 1 (satu) Bundel Dokumen Pendukung transaksi keuangan Asli dengan rincian:
Bulan Januari 2017;
Bulan April 2017;
Bulan Agustus 2017;
Bulan September 2017;
Bulan Oktober 2017;
Bulan November 2017;
Bulan Desember 2017
342 1 (satu) Kantong Plastik Bukti Transaksi Tercecer periode 2017 343 1 (satu) bundel Printout Aplikasi History Angsuran Piutang Periode 1 Januari 2017 s/d 31 Juli 2017 344 1 (satu) rangkap Printout CashFlow periode 1 Januari 2017 s/d 28 April 2017 345 1 (satu) rangkap Scan Surat Rekomendasi Sub-Lembaga Penyalur Jenis Bahan Bakar Khusus untuk Nelayan dan Penggunaan Umum 346 1 (satu) rangkap Copy Berkas Surat Perjanjian Kerja BBM Pertalite antara PT. Ternate Bahari Berkesan dengan SPDN Mina Sejahtera 347 1 (satu) rangkap Printout Profil BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan 348 1 (satu) rangkap Dokumen Asli Tanda Tangan Daftar Hadir Pegawai Periode Januari 2017 349 1 (satu) rangkap Surat Kuasa Pengurusan Pembayaran Pajak Sepeda Motor PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor Polisi DG 2809 KP 350 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Transaksi Pembelian BBM dengan Pertamina 351 1 (satu) lembar asli permohonan kiriman uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari M. Ichsan Effendi (pengirim) kepada Bank Maluku Cabang Utama untuk PT. Ternate Bahari Berkesan (Penerima) melalui Bank Syariah Mandiri Nomor rekening 9912300011201723 tanggal 5 Mei 2017 352 1 (satu) lembar asli pemindahbukuan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atas permintaan Bank Syariah Mandiri yang merupakan kiriman uang dari PT. Bank Maluku Malut Cabang Utama Ambon tanggal 5 Mei 2017 yang ditandatangai Ichsan Effendi 353 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 4 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) 354 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 5 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) 355 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 6 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). 356 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 18 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) 357 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 20 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) 358 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 27 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah). 359 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) 360 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 29 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) 361 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 30 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). 362 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). 363 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/519/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 30 Desember 2017 364 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/506/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 29 Desember 2017 365 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/484/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 28 Desember 2017 366 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/468/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 27 Desember 2017 367 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/286/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 20 Desember 2017 368 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/279/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 19 Desember 2017 369 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/261/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 18 Desember 2017 370 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/082/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 06 Desember 2017 371 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/0661/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 05 Desember 2017 372 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/043/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 04 Desember 2017 373 2 (dua) lembar kontrak kerja Nomor. 003/TBB-HC/KK/I/2017 tgl 6 Januari 2017 (Idhar abbas) 374 1 (satu) keputusan Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan Keputusan Direksi Nomor. 03/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 tentang Pedoman Penerapan Akuntansi Berbasis Aplikasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan 375 1 (satu) Buku Tabungan BPRS denga rincian An. PT. Ternate Bahari Berkesan No. Rek 01.12.01723 tanggal 2 Okt 2017 376 1 (satu) eksemplar Rekening Giro HIT Bunga BB Perusaahaan periode Januari s/d Desember 2017, (PT. Ternate Bahari Berkesan) 377 Laporan Keuangan TA-2017 (Semester-II) Unit Apotik Bahari Berkesan 378 1 (satu) eksemplar Cek menggunakan Bank BNI dengan rincian:
CB669702 s/d CB669725 tahun 2017;
CB673101 s/d CB673125 tahun 2017;
CB673126 s/d CB673150 tahun 2017
379 1 (satu) eksemplar Laporan Keuangan Asli tahun 2017:
Neraca Komparatif tahun;
Laporan Laba/Rugi Komparatif;
Daftar Aset Tetap dan Inventaris;
Daftar Aset Tetap yang diusulkan untuk dihapus;
Rencana Business Plan 2018
G. Tahun 2018 380 2 (dua) lembar lampiran Surat No. A.60/TBB-HC-DIR/II/2018 tanggal 08 Pebruar 2018 perihal laporan keuangan konsolidasi Holding Company TA-2017 381 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan November 2018 sebesar Rp. 9.269.000,- (Sembilan juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) 382 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Oktober 2018 sebesar Rp. 8.224.000,- (delapan juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) 383 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Juli 2018 sebesar Rp. 12.787.000,- (dua belas juta tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) 384 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Juni 2018 sebesar Rp. 5.396.500,- (lima juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) 385 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan September 2018 sebesar Rp. 7.525.000,- (tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) 386 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Mei 2018 sebesar Rp. 9.479.000,- (Sembilan juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) 387 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan April 2018 sebesar Rp. 10.989.000,- (Sepuluh juta Sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) 388 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Maret 2018 sebesar Rp. 9.948.500,- (Sembilan juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) 389 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Februari 2018 sebesar Rp. 8.046.000,- (delapan juta empat puluh enam ribu rupiah) 390 1 (satu) lembar surat No. A-40/TBB-HC-DIR/XI/2017 perihal Proposal Bussines Plan TA – 2018 tanggal 08 Nopember 2017 391 1 (satu) lembar Surat Nomor 900/S—137/04/2018 tanggal 14 April 2018 perihal konfirmasi investasi 392 1 (satu) rangkap Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan 393 1 (satu) eksemplar Daftar BUMD tertanggal 28 Februari 2018 394 1 (satu) eksemplar pendapatan jasa percetakan bulan Juni 2018 395 1 (satu) lembar surat nomor. B-060/tbb/.hc-dir/ix/2018 perihal pemberian keterangan kepada kantor pelayanan pajak pratama 396 1 (satu) eksemplar daftar piutang sembako dan saldo akhir kategori piutang lancar per-31-10-2018 397 1 (satu) eksemplar Buku Kas Tunai Bulan April 2018 398 1 (satu) lembar slip penyetoran / kwitansi tanggal 1/4/2018 nomor. Rekening 01.12.01723 atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp. 456.000 – setoran apotik 399 1 (satu) lembar slip penyetoran / kwitansi tanggal 17/4/2018 nomor. Rekening 01.12.01723 atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp10.300.000,- - pengembalian uang pajak M. Ichsan Effendi 400 1 (satu) lembar formulir setoran tgl 5 april 2018 sebesar Rp. 45.245.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 401 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 3/4/2018 sebesar Rp. 40.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 402 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 2/4/2018 sebesar Rp. 33.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 403 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 5/4/2018 sebesar Rp. 3.600.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 404 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 10/4/2018 sebesar Rp. 20.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 405 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 10/4/2018 sebesar Rp. 58.500.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 406 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 18/4/2018 sebesar Rp. 28.650.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 407 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 11/4/2018 sebesar Rp. 7.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 408 1 (satu) lembar slip pengambilan tanggal 13 april 2018 sebesar Rp. 50.000.000,-ke rekening 01.12.01723 untuk persediaan BBM 409 1 (satu) lembar setoran tunai PT. TBB penyetor zulhaidir 410 1 (satu) bundel Bukti Kas Keluar bulan April tahun 2018 dari Sdra. Ichsan Effendi 411 1 (satu) bundel Bukti Kas Keluar bulan Mei 2018 dan kwitansi dari Sdr. Ichsan Effendi 412 1 (satu) buku Kas Tunai Bulan Mei 2018 dari PT. Ternate Bahari Berkesan 413 1 (satu) bundel Buku Kas Tunai Bulan Maret 2018 414 1 (satu) lembar slip pengambilan tgl 13/3/2018 sebesar Rp. 5.000.000,- no. rek 01.12.01723 atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan 415 1 (satu) lembar invoice 04172324929-PJ tgl 19/03/2018 416 1 (satu) Buku Kas Tunai Bulan Januari 2018 dari PT. Ternate Bahari Berkesan 417 1 (satu)bundel bukti kas keluar bulan Januari 2018 418 1 (satu) bundel bukti kas keluar bulan februari 2018 419 1 (satu) lembar kas tunai bulan februari 2018 420 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan Maret 2018 421 1 (satu) eksemplar rekening giro HIT Bunga BB Perusahaan No. rekening 0454473833 peride 01/01/2017 s/d 31/12/2020 422 1 (satu) bundel asset tetap restoran bulan Juni 2018 dan 1 bundel bukti kas keluar bulan Juni 2018 423 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan Juli 2018 424 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan oktober 2018 425 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan Nopember 2018 426 1 (satu) lembar Rencana Bussines Plan TA-2018 tgl 08 februari 2018 427 1(satu) rangkap Rencana Kerja anggaran dan Beban (RKAP) TA-2018 sub unit usaha eksisting dan pengembangan produk baru tgl 09 Februari 2018 428 1 (satu) buku kas umum (laporan arus dana) periode 01 Januari s/d 31 desember 2018 429 1 (satu) buku kas bank BPRS periode Januari s/d Desember 2018 no. rek. 011201723 430 1 (satu) buku kas Bank BPD periode Januari s/d Desember 2018 No. rek. 0601777774 431 1 (satu) buku kas Bank BNI periode Januari s/d Desember 2018 no. rek.0454473833 432 1 (satu) lembar sewa dibayar dimuka dan akumulasi amortisasi per-31-12-2018 433 1 (satu) lembar daftar piutang usaha dan penyisihan per-31-12-2018 434 1 (satu) lembar evaluasi penjualan sub unit swalayan (sembako) per-31 desember 2018 435 1 (satu) lembar beban yang masih harus dibayar per-31-12-2018 436 1 (satu) buku kas tunai bulan desember 2018 beserta bukti pendukung 437 1 (satu) buku kas tunai bulan Agustus 2018 beserta bukti pendukung 438 1 (satu) buku kas tunai bulan September 2018 439 1 (satu) eksemplar slip Gaji periode September 2018 440 1 (satu) lembar Buku Kas Tunai Bulan Nopember 2018 441 3 (tiga) buah bonggol sisa Cek menggunakan Bank BNI dengan rincian:
CF652226 s/d CF652250 tahun 2018
CF655601 s/d CF655625 tahun 2018
CC881601 s/d CC881625 tahun 2018
442 1 (satu) lembar rekening Koran giro per-30 Nopember 2018 443 2 (dua) lembar Rekening Koran Giro HIT Bunga BB Perusahaan periode tgl 1/10/2018 s/d 31/10/2018 no. rekening 0454473833 444 1 (satu) bundel Rekening Koran Giro HIT Bunga BB Perusahaan periode tgl 1/09/2018 s/d 30/09/2018 no. rekening 0454473833 445 1 (satu) eksemplar buku Tabungan antara tanggal 01-08-2018 s/d 31-08-2018 PT. BPRS Syariah Bahari Berkesan No. rekening 01.12.01723 PT. Ternate Bahari Berkesan 446 1 (satu) eksemplar buku Tabungan antara tanggal 01-10-2018 s/d 31-10-2018 PT. BPRS Syariah Bahari Berkesan No. rekening 01.12.01723 PT. Ternate Bahari Berkesan 447 1 (satu) lembar daftar Penerimaan Gaji / Penghasilan Karyawan Kontrak Bulan Mei 2018 448 1 (satu) lembar surat nomor. 021/DIR/BPRS-BB/I/2018 perihal Penyertaan Modal Disetor Pemda Kota Ternate tanggal 29 Januari 2018 449 1 (satu) lembar surat nomor. 239/DIR/BPRS-BB/I/2018 perihal Penyertaan Modal Disetor PT. BPRS Syarairah Bahari Berkesan tahun 2019 tanggal 21 september 2018 450 2 (dua) lembar surat nomor. SP2DK-8109/WPJ.16/KP.05/2018 tanggal 10 agustus 2018 451 1 (satu) lembar surat nomor. 005/26/2018 tgl 26 februari 2018 perihal Rapat Dengar Pendapat Umum kepada Pimpinan Holding Company Bahari Berkesan dengan DPRD Kota Ternate 452 1 (satu) lembar surat no. B-56/TBB.HC-Dir/II/2018 tgl 26 Februari 2018 perihal penundaan Rapat dengar pendapat umum 453 1 (satu) lembar surat no.A-71/TBB-HC-Dir/III/2018 tanggal 13 Agustus 2018 perihal Pembukuan 454 1 (satu) lembar surat no. A-064/TBB-HC-Dir/III/2018 tanggal 11 April 2018 perihal Pemindah Pembukuan (Ke rek. PT. Alga Kastela Rp. 500.000.000) 455 1 (satu) lembar surat no. A-57/TBB-HC-Dir/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 perihal Pemindah Pembukuan (Ke rek. Apotik bahari Rp. 5.419.700) 456 1 (satu) lembar surat no. B-51/TBB-HC/I/2018 perihal penyampaian nomor. rekening.(Bank syariah Mandiri nomor. 9912300011201723) 457 1 (satu) lembar surat no. B-47/TBB-HC/I/2018 perihal pemohonan Pencairan Modal disetor. (PT. Ternate Bahari Berkesan ke Pemkot Kota Ternate). 458 1 (satu) lembar surat no. A-061/TBB-HC-Dir/III/2018 tanggal 11 April 2018 perihal Pemindah Pembukuan (Ke rek. Apotik bahari Rp. 7.165.000) 459 1 (satu) lembar surat no. B-60/TBB-HC/VIII/2018 perihal penyampaian laporan. 460 1 (satu) lembar surat no.B-62/TBB-HC-Dir/IX/2018 perihal penyampaian data. 461 1 (satu) lembar surat no. B-063/TBB-HC-Dir/XI/2018 perihal permohonan penutupan rekening 462 1 (satu) lembar surat no.B-62/TBB-HC-Dir/IX/2018 perihal penagihan hutang 463 1 (satu) lembar surat no.B-59/TBB-HC-Dir/IV/2018 perihal konfirmasi laporan 464 1 (satu) lembar surat no.A0-64/TBB-HC-Dir/IX/2018 perihal pemindahbukuan (pemindahbukuan ke rekening apotik bahari sebesar Rp. 54.194.700) 465 1 (satu) eksemplar Rekening Giro HIT Bunga BB Perusaahaan periode april 2018, (PT. Ternate Bahari Berkesan) 466 1 (satu) lembar surat Nomor. B-61/TBB-HC-Dir/IX/2018 tanggal 21 September 2018 perihal Permohonan Tambahan modal tahun 2019. (posisi modal 2018= Rp.28.691.000.000) 467 2 (dua) lembar nama pegawai tahun 2017 dan tahun 2018 468 3 (tiga) buah Buku Tabungan BPRS denga rincian:
An. PT TBB No. Rek 01.12.01723 tanggal 15 Feb 2018;
An. PT TBB No. Rek 01.12.01723 tanggal 2 Agustus 2018;
An. MUHAMMAD RAMDHANI No. Rek. 01.12.07110 tanggal 16 Agustus 2018;
479 1 (satu) lembar surat rekomendasi Sub Lembaga Penyalur Jenis Bahan Bakar Khusus untuk Nelayan dan Penggunaan Umum Nomor. 541/57/2018 tgl 8 agustus 2018 470 1 (satu) lembar data realisasi penerimaan dan penyaluran BBM jenis Pertilite dari ler periode tgl 30 Januari 2018 471 1 (satu) eksemplar Laporan Keuangan Tahun Buku 2018 pada PT. Ternate Bahari Berkesan H. Tahun 2019 472 1 (satu) rangkap dokumen asli Rencana Kerja Anggaran PT. TERNATE BAHARI BERKESAN (PT. Ternate Bahari Berkesan) untuk tahun 2019 473 1 (satu) rangkap dokumen foto copy Disposisi “inventarisasi Data Masa Pengawas dan Data Kepemilikan Modal BUMD Antara PEMDA dan Pihak Ketiga yang berasal dari Direktur Jenderal Biro Keuangan 474 1 (satu) buah buku Kas Umum PT. Ternate Bahari Berkesan periode Januari 2019 475 1 (satu) lembar dokumen asli Laporan Keuagan Konsolidasian PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 476 1 (satu) rangkap dokumen asli Surat Hasil Evaluasi Komisaris tanggal 10 Desember 2019 477 1 (satu) rangkap dokumen asli BA RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan untuk tahun 2019 478 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan RUPS Dewan Komisaris 2019 479 1 (satu) rangkap dokumen asli Daftar Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 480 1 (satu) rangkap dokumen asli Daftar Pembelian Persediaan Barang Dagangan PT. Ternate Bahari Berkesan per 31 Januari 2019 481 1 (satu) lembar dokumen foto copy NPWP PT. Ternate Bahari Berkesan 482 1 (satu) rangkap dokumen asli Program Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 483 1 (satu) rangkap dokumen asli SPPD No. 26/Dir/FBB/X/2019 perihal Pengurusan Izin Telkomda, Izin Penjualan BBM dan Kerjsa sama 484 1 (satu) rangkap dokumen asli Disposisi “Permohonan Pencarian Modal tanggal 06 Desember 2018 485 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Dana dari Panitia Pelaksana STQ tahun 2019 dan dicairkan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp 1.000.000 486 1 (satu) buah Buku Kas Tunai PT. TBB periode Januari 2019 487 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Keterangan Status Wajib Pajak PT. Ternate Bahari Berkesan No. KSMP.5/S/WPJ.16/KP.0503/2019 dari Dirjen Pajak thn 2019 488 1 (satu) rangkap Rekening Mutasi PT. TBB pada rekening BPRS Rek No. 01.12.01723 untuk tahun 2017 sampai 2019 489 1 (satu) lembar dokumen asli Daftar pembelian sembako pada bulan Mei 2019 490 1 (satu) rangkap dokumen asli Perjanjian Kerjasama BUMD Kota Ternate PT. Ternate Bahari Berkesan dengan PT. Pancona Katara Bumi tahun perihal Jaringan Telekomunikasi 491 1 (satu) lembar dokumen asli BA Penghapusan Inventaris Aset Barang No. 069/DIR/TBB/BA/11/2019 namun tidak disertakan lampiran 492 1 (satu) rangkap Daftar Penerimaan Gaji Bulan April 2019 493 1 (satu) buah buku Transaksi PT. Ternate Bahari Berkesan untuk Tahun 2019 494 1 (satu) rangkap asli Surat Permohonan dana Talangan TA-2020 No. 06/TBB-HC.DIR/VIII/2020 sebesar Rp 908.000.000 dan lampiran rincian 495 4 (empat) buah Buku Nota dengan Merek “NOTA KONTAN” kecil untuk pembelian sembako tahun 2019 496 2 (dua) buah Buku Nota dengan Merek “NOTA KONTAN” besar untuk pembelian sembako tahun 2019 497 4 (empat) buah Buku Penjualan Sembako dengan merek “BUKU BANK” berwarna merah dengn rincian :
Ismail;
Risal Bafagih;
Ardiyanto;
Tidak ada nama
498 1 (satu) buah buku Penjualan Barang Tunai 2019 499 1 (satu) buah buku Kas Unit Sembako 2019 500 1 (satu) bundel Surat Pengantar Pengiriman Pertalite periode 2019 501 1 (satu) bundel Bukti Cetak Kas Pemasukan PT. Ternate Bahari Berkesan 2019 502 3 (tiga) Buku Tabungan BPRS denga rincian:
An. PT TBB No. Rek 01.12.07161 tanggal 14 Feb 2019;
An. PT TBB No. Rek 01.12.07160 tanggal 14 Feb 2019;
An. PT TBB No. Rek 01.12.01723 tanggal 27 Feb 2019
503 2 (dua) bonggol sisa Cek menggunakan Bank BNI dengan rincian:
CK389801 s/d CK389825 tahun 2019;
CH283526 s/d CH283550 tahun 2019.
504 KK dan KTP poto copy An. M. ICHSAN EFENDI 505 1 (satu) bundel Surat Persetujuan Berlayar dan disertai dokumen pembayaran tahun 2019. 506 1 (satu) buah Ordner berisikan Surat-surat PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2015-2019 507 1 (satu) lembar surat peminjaman uang tgl 21 oktober 2019 (Sdri. Ainun) 508 1 (satu) lembar Surat Keterangan domisili Perusahaan Nomor. 510/035/2019 tgl 30 Oktober 2019 509 2 (satu) lembar dari Kemenkeu Nomor. Referensi Electronic Filing Identification Number (EFIN) Nomor. Referensi 124412393 tgl 03-07-2019 510 1 (satu) lembar surat nomor.010/DIR/TBB/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 perihal permohonan pembiayaan (Rp. 783.000.000 ke PT. BPRS) 511 1 (satu) lembar surat rekomendasi nomor. 523/DKP{-KT/33/2019 tgl 23 Januari 2019 daeri Ruslan Bian ke M. Ramdhani Abubakar SKM,Msi 512 1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 5 Juli 2019 (M. Ramdhani dan Zulhaidir) 513 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan Tahunan PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 I. Tahun 2020 514 2 (dua) buah foto copy Rekening Mutasi BPRS periode 2020
Rekening No. 01.12.07123;
515 1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran BPJS melalui Bank BNI tanggal 26 Februari 2020 516 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) rangkap dokumen poto copy RUPS dengan rincian.
Agenda 1 Pandangan Pemegang Saham dan Laporan Keuangan 2018 dan 2019 Unaudited;
Agenda 2 Busines Plan 2020
517 1 (satu) bundel Bukti Transaksi Penerimaan dari Unit Penggilingan Daging bulan Januari – September 2020 518 1 (satu) lembar P2HP tanggal 14 Februari 2020 519 1 (satu) bundel Buti Pembayaran PT TBB periode 2020 520 1 (satu) rangkap asli Surat Tagihan Pajak Penghasilan No. 00139/106/18/942/20 sebesar Rp 1.000.000 521 2 (dua) lembar surat Nomor.03/TBB-HC-DIR/VII/2020 perihal undangan RUPS lampiran Laporan Tahunan Tahun Buku 2019 tgl 13 Juli 2020 522 1 (satu) lembar surat No.10/TBB-HC-DIR/VIII/2020 perihal Pengalihan ijin usaha apotik Bahari Berkesan an. Astri Aslam. SFarm,MSi,Apt ke PT. Kimia Farma Apotik tgl 24 Agustus 2020 523 2 (dua) lembar surat nomor. 06/TBB-HC-DIR/VIII/2020 perihal Permohonan Kebutuhan Dana Talangan TA-2020 tgl 3 agustus 2020 J. Tahun 2021 524 1 (satu) bundel Bukti Transasi Pembayaran tahun 2021 525 1 (satu) lembar surat nomor. 10/Dir/TBB/III/2021 tgl 22 Maret 2021 perihal Konfirmasi Investasi Pemerintah Kota Ternate.(BUMD PT. TBB kepada Tim Pemeriksa BPK RI) 526 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2016 tanggal 05 September 2016 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015. MOHD. TAUFIK DJAUHAR,SE, Msi.
Kepala BPKAD Kota Ternate, Alamat Jl. Lingk. Jati Kecil Mangga Dua Utara, Kota Ternate
527 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 08 Tahun 2017 tanggal 08 Agustus 2017 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2016. 528 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2017. 529 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 (Buku I). 530 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 (Buku II) 531 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 05 Oktober 2020 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2019. 532 1 (satu) bundel kwitansi asli bulan Maret sampai dengan bulan Mei Tahun 2019. WAHMI WAHDI, Pekerjaan Karyawan Swasta Bengkel Vespa, alamat RT. 1/RW. 001 Kelurahan Marikurubu Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate. 533 1 (satu) Eksemplar asli berupa Surat Perjanjian Kerja Kontrak Noor A. 009/DIR/TBB/I/2019 tanggal 1 Februari 2019 selaku Karyawan pada Divisi Internal Audit dan Pengawasan Usaha. 534 1 (satu) Lembar Fotocopy surat yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 Juli 2019. MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM, Pekerjaan Kepala Divisi Umum, Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019, alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Provinsi Maluku Utara 535 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor 147/VI.2/KT/2016 tanggal 3 Agustus 2016. 536 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2016 tanggal 10 Juni 2016. 537 1 (satu) Rangkap Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 November 2018. 538 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor AHU.AH.01.03-0287787 tanggal 18 Juni 2019. 539 3 (tiga) Lembar Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 February 2018. 540 1 (satu) Lembar Fotocopy surat yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Desember 2019. 541 2 (dua) Lembar Fotocopy Laporan Dewan Komisaris pada RUPS Tahun 2019. 542 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pengesahan Kebijakan Akuntasi PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. 543 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pengesahan Peraturan Perusahaan di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. 544 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pedoman Pengelolaan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. 545 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pedoman Penerapan Akuntasi Berbasis Aplikasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. 546 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BCA kepada An. Tedy Sugito The tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 10.615.850,-. 547 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BRI kepada An. Jemmy Tumbelaka tanggal 5 Desember 2016 senilai Rp. 6.000.000,-. 548 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank Mandiri kepada An. Rizal Santoso tanggal 7 Desember 2016 senilai Rp. 8.100.000,-. 549 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BCA kepada An. Ratnasari Njotosetadi tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 117.690.000,-. 550 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BCA kepada An. Abdullah tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 4.636.000,-. 551 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BRI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Januari 2017 senilai Rp. 507.945,-. 552 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BRI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Januari 2017 senilai Rp. 2.690.897,-. 553 1 (satu) Lembar Asli Pemindah Bukuan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Oktober 2016 senilai Rp. 2.000.000.000,-. 554 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 4 September 2016 senilai Rp. 1.425.000,-. 555 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 September 2016 senilai Rp. 3.100.000,-. 556 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Oktober 2016 senilai Rp. 6.500.000,-. 557 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 17 Oktober 2016 senilai Rp. 1.175.000,-. 558 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 18 Oktober 2016 senilai Rp. 91.671.000,-. 559 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 18 Oktober 2016 senilai Rp. 8.500.000,-. 560 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 Oktober 2016 senilai Rp. 3.800.000,-. 561 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 2.500.000,-. 562 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 5.700.000,-. 563 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 November 2016 senilai Rp. 13.500.000,-. 564 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 November 2016 senilai Rp. 41.190.000,-. 565 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 23 November 2016 senilai Rp. 5.400.000,-. 566 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 24 November 2016 senilai Rp. 9.000.000,-. 567 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2016 senilai Rp. 8.000.000,-. 568 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 November 2016 senilai Rp. 6.000.000,-. 569 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 Desember 2016 senilai Rp. 10.000.000,-. 570 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 5 Desember 2016 senilai Rp. 3.200.000,-. 571 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 6 Desember 2016 senilai Rp. 11.000.000,-. 572 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 13.300.000,-. 573 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 4.562.837,-. 574 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 5.991.163,-. 575 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 13 Desember 2016 senilai Rp. 7.000.000,-. 576 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Desember 2016 senilai Rp. 2.622.000,-. 577 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 4.000.000,-. 578 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Desember 2016 senilai Rp. 8.500.000,-. 579 1 (satu) Lembar Copy Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Desember 2016 senilai Rp. 50.000.000,-. 580 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. Elina Syukianto tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 165.625.000,-. 581 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. Elina Syukianto tanggal 6 Desember 2016 senilai Rp. 40.100.000,-. 582 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. Elina Syukianto tanggal 11 Desember 2016 senilai Rp. 52.500.000,-. 583 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Juli 2016 senilai Rp. 144.780.771,-. 584 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 September 2016 senilai Rp. 120.000.000,-. 585 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 September 2016 senilai Rp. 110.000.000,-. 586 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 September 2016 senilai Rp. 120.000.000,-. 587 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 200.000.000,-. 588 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 15 Juli 2016 senilai Rp. 10.000.000,-. 589 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Juli 2016 senilai Rp. 3.000.000,-. 590 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Agustus 2016 senilai Rp. 2.000.000,-. 591 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Juli 2016 senilai Rp. 15.000.000,-. 592 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 5 Agustus 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 593 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 Oktober 2016 senilai Rp. 5.750.000,-. 594 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Oktober 2016 senilai Rp. 20.000.000,-. 595 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 200.000.000,-. 596 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 2.000.000,-. 597 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 10.616.000,-. 598 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 4 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 599 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 4 November 2016 senilai Rp. 50.000.000,-. 600 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 November 2016 senilai Rp. 2.036.000,-. 601 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 November 2016 senilai Rp. 300.000.000,-. 602 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 13 November 2016 senilai Rp. 10.200.000,-. 603 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 22 November 2016 senilai Rp. 7.828.000,-. 604 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 23 November 2016 senilai Rp. 3.258.000,-. 605 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 24 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 606 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2016 senilai Rp. 7.500.000,-. 607 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 608 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 November 2016 senilai Rp. 12.500.000,-. 609 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Desember 2016 senilai Rp. 2.500.000,-. 610 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 Desember 2016 senilai Rp. 38.000.000,-. 611 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 6 Desember 2016 senilai Rp. 40.100.000,-. 612 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Desember 2016 senilai Rp. 8.100.000,-. 613 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 117.690.000,-. 614 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 30.000.000,-. 615 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 13 Desember 2016 senilai Rp. 52.500.000,-. 616 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Desember 2016 senilai Rp. 13.646.000,-. 617 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 4.636.000,-. 618 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Desember 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 619 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Desember 2016 senilai Rp. 3.000.000,-. 620 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 3 Agustus 2015 senilai Rp. 30.885.881,-. (termasuk biaya admin) 621 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 6 Agustus 2015 senilai Rp. 2.994.269,-. (termasuk biaya admin) 622 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Medussa Multi Business Center Tour And Travel tanggal 16 Desember 2015 senilai Rp. 10.001.673,-. 623 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 4 November 2015 senilai Rp. 3.394.263,-. (termasuk biaya admin) 624 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. BPRS Bahari Berkesan tanggal 17 Desember 2015 senilai Rp. 1.500.030.000,-. (termasuk biaya admin) 625 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 16 Desember 2015 senilai Rp. 2.650.150,-. (termasuk biaya admin) 626 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Medussa Multi Business Center Tour And Travel tanggal 17 Februari 2016 senilai Rp. 2.503.034,-. 627 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 5 Januari 2016 senilai Rp. 15.015.000,-. (termasuk biaya admin) 628 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 1 Maret 2016 senilai Rp. 15.650.000,-. (termasuk biaya admin) 629 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 1 April 2016 senilai Rp. 15.650.000,-. (termasuk biaya admin) 630 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Abdi Kusuma tanggal 2 Mei 2016 senilai Rp. 3.410.000,-. 631 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 2 Mei 2016 senilai Rp. 15.005.000,-. (termasuk biaya admin) 632 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 1 Juni 2016 senilai Rp. 19.166.000,-. (termasuk biaya admin) 633 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 10 Juni 2016 senilai Rp. 18.180.500,-. (termasuk biaya admin) 634 1 (satu) Lembar Asli Bukti Transfer via BSMNet Bank Mandiri Syariah kepada An. Medussa Multi Business Center Tour And Travel senilai 20.000.208,-. 635 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Juni 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 636 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 Juli 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 637 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Agustus 2015 senilai Rp. 1.000.000.000,-. 638 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Agustus 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 639 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 15 Oktober 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 640 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 November 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 641 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Januari 2016 senilai Rp. 2.000.000,-. 642 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Maret 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. 643 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 6 April 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. 644 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 18 April 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. 645 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Mei 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. 646 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 Juni 2016 senilai Rp. 1.500.000,-. 647 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tanggal 7 Agustus 2015 senilai Rp. 1.000.000.000,-. 648 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Juli 2015 senilai Rp.850.000.000,-. 649 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Juni 2015 senilai Rp. 1.000.000.000,-. 650 2 (dua) Lembar Foto Copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Juni 2016. 651 2 (dua) Lembar Foto Copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 14 Maret 2014. 652 2 (dua) Lembar Foto Copy Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Pebruari 2015. 653 1 (satu) Rangkap Foto Copy Akta Notaris Helmy,S.H.,M.Kn Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan. 654 1 (satu) Lembar Asli Surat Pelepasan Kendaraan No. 70166168 PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Agustus 2019. HENRY CALVYN TAMPUN, pekerjaan Pemimpin Cabang pada Pegadaian Bastiong, alamat Kelurahan Girian Weru 2, Kec. Girian, Kota Bitung 655 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Merk Suzuki Berwarna Hitam dengan Nomor Polisi DG 8914 K. HENRY CALVYN TAMPUN, pekerjaan Pemimpin Cabang pada Pegadaian Bastiong, alamat Kelurahan Girian Weru 2, Kec. Girian, Kota Bitung 656 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Atas Nama Rasid abdul Gani, Struk Pembayaran Bank BCA dan Bukti Transfer Pelunasan Kredit sejumlah Rp. 37.325.980. 657 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Penerimaan Dokumen Kepemilikan Barang Jaminan tanggal 4 Maret 2021. 658 1 (satu) Rangkap Foto Copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor. W29.00009055.AH.05.01 Tahun 2020. 659 1 (satu) lembar fotocopy formulir permohonan kredit pegadaian kreasi tanggal 30 Agustus 2019 atas nama Rasid Abd Gani pada PT. Pegadaian (Persero) kantor cabang CP. Bastiong, senilai Rp. 60.000.000,- 660 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Rasid Abd Gani NIK. 8271020204670001 dan KTP atas nama Nurjana Akas NIK. 8271024205660002. 661 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga, nomor 8271020904053063. 662 1 (satu) lembar fotocopy akta nikah atas nama Rasid Abd Gani dan atas nama Nurjana akas, (kutipan akta) nomor 201/06/X/1993. 663 1 (satu) lembar fotocopy NPWP, nomor 926795345942000 atas nama Rasid Abd Gani. 664 1 (satu) lembar fotocopy bukti pembayaran air bulan Januari 2019 atas nama Nurjana Akas. 665 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan usaha, nomor 511.3/120/2019 tangal 28 Agustus 2019 atas nama Rasid Abd Gani. 666 1 (satu) lembar fotocopy bukti penerimaan uang kredit atas nama Rasid Abd Gani nomor 1175619030000313 tanggal 30 Agustus 2019 senilai Rp. 57.275.600,- dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang CP. Bastiong. 667 1 (satu) lembar fotocopy resume akad, nomor 1175619030000313. 668 3 (tiga) lembar fotocopy pejanjian kredit pegadaian kreasi, nomor 1175619030000313 tanggal 30 Agustus 2019.atas nama Rasid Abd Gani. 669 3 (tiga) lembar fotocopy perjanjian jaminan fidusia, tanggal 30 Agustus 2019 atas nama Rasid Abd Gani. 670 1 (satu) rangkap fotocopy kuasa membebankan jaminan fidusia tanggal 30 Agustus 2019. 671 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan kepemilikan kendaraan yang dibeli dari pemilik lama/ show room pada tahun 2019. 672 1 (satu) lembar fotocopy jadwal angsuran untuk nasabah, nomor kontrak 1175619030000313 atas nama nasabah Rasid Abd Gani, nomor aplikasi 0115671490656211. 673 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Juni 2017 ANGGA NUGRAHA, S.ST.Pi, alamat Kelurahan Bastiong Talangame RT 012 RW 003., pekerjaan Ketua Pengurus Koperasi SPDN Mina Sejahtera pada PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB). 674 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Juli 2017 ANGGA NUGRAHA, S.ST.Pi, alamat Kelurahan Bastiong Talangame RT 012 RW 003., pekerjaan Ketua Pengurus Koperasi SPDN Mina Sejahtera pada PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB).
3
675 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Agustus 2017 676 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Oktober 2017 677 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Desember 2017 678 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Januari 2018 679 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Februari 2018 680 1 (satu) Lembar Asli Evaluasi Kinerja Sub Penyalur BBM Pertalite Kota Baru 1 2 681 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembuatan 8 buah Meja dan Lemari Makan (etalase) Rp. 2.700.000 tanggal 13 Juli 2019 ABDUL HIDAYAT Pekerjaan Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, alamat Jln. Tugu Makugawene RT 008 RW 003 Kel. Kalumata Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara. 682 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembersihan saluran air, aquarium, profil tank, NC lantai bawah Rp. 750.000 tanggal 2 Juli 2019 ABDUL HIDAYAT Pekerjaan Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, alamat Jln. Tugu Makugawene RT 008 RW 003 Kel. Kalumata Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara. 683 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Penggantian gorden + ongkos kerja, grendel Rp. 850.000 tanggal 10 Juli 2019 684 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembelian kursi 25 buah Rp. 1.875.000 tanggal 15 Juli 2019 685 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran uang setoran restoran Rp. 1.000.000 tanggal 8 Juli 2019 686 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan Juli 2019 Rp. 1.000.000. 687 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan Agustus 2019 Rp. 1.000.000. 688 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan September 2019 Rp. 1.000.000. 689 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan November 2019 Rp. 1.000.000. 1 2 3 690 1 Eksemplar Copy Akta Notaris Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor 55 Tahun 2014. MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM, alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Kota Ternate pekerjaan Kepala Devisi Umum, Keuangan dan SDM PT.Ternate Bahari Berkesan (TBB) Tahun 2019 691 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 01 MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM, alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Kota Ternate pekerjaan Kepala Devisi Umum, Keuangan dan SDM PT.Ternate Bahari Berkesan (TBB) Tahun 2019
MUKHLISA ABUBAKAR, alamat Jl. Seroja RT 004/ 002 Kel. Kayu Merah Kec. Ternate Selatan pekerjaan bendahara PT. Alga Kastela Bahari Berkesan
692 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 02 693 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 03 694 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 04 695 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 05 696 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 06 697 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015; 698 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2016; 699 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2017; 700 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 701 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2019; 702 1 Eksemplar Permohonan Pencairan Modal Disetor PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor. G-47/TBB.HC-Dir/I/2018. 703 Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company 704 Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2017 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company 705 Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company 706 Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2019 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company 707 1 Eksemplar Permohonan Pencairan Modal TA. 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor. 066/DIR/TBB/XII/2018 708 1 Eksemplar Keputusan Direksi Kebijakan Akuntansi Perusahaaan PT. Ternate Bahari Berkesan HC Nomor 01/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 709 1 eksemplar Copy Peraturan Daerah Kota tentang Pembetukan Perusahaan Daerah Citra Gamalama Tahun 2003 710 1 Eksemplar Copy Permohonan Pencairan Modal Disetor PT. Ternate Bahari Berkesan HC Nomor 024/DIR/TBB/VII/2016 Tahun 2016 711 1 Eksemplar Scan Penyertaan Modal Disetor PT. BPR Syariah Bahari Berkesan Tahun 2016 712 1 Eksemplar Copy Penyertaan Modal PT. BPR Syariah Bahari Berkesan dari PemdaTahun 2016 713 Dokumen Scan Permohonan Pencairan Dana PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Tahun 2016 714 1 Eksemplar Copy Penyertaan Modal PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Tahun 2016; 715 Dokumen Scan Surat Penintah Pencairan Dana PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Tahun 2016 716 1 Eksemplar Akta PT. Ternate Bahari Berkesan 717 1 Eksemplar Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan 718 Dokumen Copy Arus Kas Dana PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 1 Januari S.D 31 Desember Tahun 2017 719 Dokumen Copy Arus Kas Dana PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 1 Januari S.D 31 Desember Tahun 2019 720 Dokumen Copy Daftar Aset Tetap dan Aset Tetap Tidak Berwujud PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 31-12-2017 721 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2015 722 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2016 723 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 724 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2018 725 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2019 726 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2020 727 1 Eksemplar Copy Laporan Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2018 728 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2015 729 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Maluku PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2016 730 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Maluku PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 731 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Maluku PT. Ternate BB HC Tahun 2015 732 Dokumen Scan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Tahun 2019 733 Dokumen Scan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Tahun 2012 734 Dokumen Scan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Tahun 2018 735 Dokumen Scan Laporan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Periode 1-1-2012 s.d 30-9-2021 736 1 Eksemplar Copy Laporan Keuangan pada RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 737 1 Eksemplar Copy Laporan Tahunan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2019; 738 1 Eksemplar Copy RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2015; 739 1 Eksemplar Copy Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Penilaian Kinerja Karyawan di Lingkungan BUMD PT. Ternatee Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 740 1 Eksemplar Copy LHP-Inspektorat Kepada PT. Ternate Bahari Berkesan Tahun 2017; 741 Dokumen Scan Daftar Aset Perlengkapan Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 2015 742 Dokumen Scan Daftar Aset Inventaris PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Desember 2016 743 Dokumen Scan Laporan Perubahan Ekuitas PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 31 Desember 2016 744 Dokumen Scan Laporan Perubahan Ekuitas PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 31 Desember 2016 745 Dokumen Scan Laporan Perubahan Ekuitas PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 31 Desember 2019 746 Dokumen Scan Daftar Aset Tetap yang Diusulkan untuk Dihapus PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 31 Desemner 2017 747 Dokumen Scan Laporan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 748 Dokumen Scan Laporan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 749 Dokumen Scan Laporan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 750 Dokumen Scan Aktiva PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 31 Desember 2015 751 Dokumen Scan Daftar Hadir Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Bulan Januari Tahun 2017 752 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Abdy Kusuma Tahun 2016 753 Dokumen Scan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Tetap PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Said Al Hadad Tahun 2016 754 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Alfi Nudilla Tahun 2017 755 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Ardiyanto Tahun 2017 756 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Djuniarti Tahun 2017 757 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Idhar Abbas Tahun 2017 758 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Mirnawati Hamid, S.E Tahun 2017 759 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Muhammad Rizal Bafaqih Tahun 2017 760 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Randi Kamaludin Tahun 2018 761 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Ardianto Tahun 2018 762 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Djuniarti Tahun 2019 763 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Halid Mahmud Tahun 2019 764 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan indra Sudirman Tahun 2019 765 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Irawati Saleh Tahun 2019 766 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Ismail Tinamonga Tahun 2019 767 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Kasian Hadi Tahun 2019 768 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan M Affan Badar Tahun 2019 769 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Muhammad Rizal Rafaqih Tahun 2019 770 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Rahmat Ali Tahun 2019 771 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Sadam Abdullah Tahun 2019 772 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Satrina Yusuf Tahun 2019 773 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Wahmi Wandy Tahun 2019 774 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Muhammad Zulhaidir Radjim Tahun 2019 775 Dokumen Scan Laporan Arus Dana PT. Ternte Bahari Berkesan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 776 Dokumen Scan Laporan Arus Dana PT. Ternte Bahari Berkesan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2018 777 Dokumen Scan Laporan Arus Kas PT. Ternte Bahari Berkesan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2019 778 Dokumen Scan Rencana Penggunaaan Modal PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company TA 2017 779 Dokumen Scan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan & Beban (BKAP) PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company TA 2018; 780 Dokumen Scan Laporan Arus Kas Periode 1 Januari s.d 31 desember 2019 PT. Ternate bahari berkesan 781 Dokumen Scan Rencana Business Anggaran (RBA) TA 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan 782 1 Exemplar Scan Bussines Plan TA – 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan 783 Dokumen Scan RKA BUMD TA-2018 PT. Ternate Bahari Berkesan 784 Dokumen Scan Rencana Kegiatan Anggaran Holding Company Tahun 2019 PT. Ternate Bahari Berkesan 785 1 Exemplar Scan Buku Kas Harian Tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan 786 1 Exemplar Dokumen Cash Flow PT. Ternate bahari berkesan Periode 1 Januari 2017–28 April 2017 787 1 Exemplar Dokumen Cash Flow PT. Ternate bahari berkesan Periode 1 Januari 2017–31 July 2017 788 Dokumen Scan Profil BUMD Struktur Organisasi dan Daftar Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan 789 1 Eksemplar Dokumen Keputusan Direksi No. 02/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Prsediaan Untuk Dipasarkan/Dijual Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan 790 1 Eksemplar Dokumen Keputusan Direksi No. 03/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 Tentang Pedoman Penerapan Akuntansi Berbasis Aplikasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan 791 1 exemplar Dokumen Daftar Barang Inventaris Apotek Bahari berkesan; 792 1 Eksemplar File Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 Semester II Unit Apotek Bahari Berkesan PT. Ternate Bahari Berkesan 793 1 Eksemplar Dokumen Peraturan Perusahaan Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan (Perubahan Pertama) 794 1 Eksemplar Dokumen Program Kerja dan Laporan Perkembangan Company tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan. 795 Rekening Koran BPD Maluku tahun 2016 PT. Ternate Bahari berkesan Holding Company 796 Rekening Koran BPD Maluku tahun 2017 PT. Ternate Bahari berkesan Holding Company 797 Rekening Koran BPD Maluku tahun 2015 PT. Ternate Bahari berkesan Holding Company 798 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Tahun 2018 PT. Ternate Bhari Berkesan; 799 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Bulan Juli dan Agustus Tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan 800 1 Bundel Dokumen Asli Kajian Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2014 801 Printout Rek Koran BNI 0454473833 Juli 2016 sd Desember 2019 802 Printout Rekening Koran BNI 8777007775 2015 sd 2016 803 Printout Rekening Koran BPRS No. 01.12.01723 Periode 2014 dan 2015 804 1 Eksemplar Foto Copy Kep. Walikota Ternate tentang Pengangkatan Anggora Direksi BPRS Bahari Berkesan no. 94.A tahun 2014 MUKHLISA ABUBAKAR, alamat Jl. Seroja RT 004/ 002 Kel. Kayu Merah Kec. Ternate Selatan pekerjaan bendahara PT. Alga Kastela Bahari Berkesan. 805 1 Eksemplar Rekening Koran Giro Ternate Bahari Berkesan No Rek. 0454473833 (BNI) Periode 01 Juni 2016-31 Desember 2019 806 1 Eksemplar Rekening Koran Taplus Bisnis Ternate Bahari Berkesan No. Rek. 8777007775 (BNI) Periode Jan 2015-Desember 2016 807 1 Eksemplar Copy Akta Pendirian PT Alga Kastela Bahari Berkesan No. 190 Tahun 2015 808 1 Eksemplar Copy Akta Kep RUPS PT Alga Kastela Bahari Berkesan No. 96 Tahun 2015 809 1 Eksemplar Copy Dokumen Laporan Keuangan Neraca 2015 PT. Alga Kastela Bahari Berkesan. 810 1 Exemplar Copy Dokumen Laporan Keuangan Periode 31 desember 2016 dan 2015 PT. Alga Kastela Bahari Berkesan 811 Daftar Aset BPRS Bahari Berkesan Periode 2015-2019. 812 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2018 RISDAN HARLY, alamat Kelurahan Mangga Dua RT. 004 RW. 002 Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, pekerjaan Direktur Utama PT. BPRS Bahari Berkesan. 813 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2015 814 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 815 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2017 816 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2019 817 1 Eksemplar Copy Laporan Manajemen Letter BPRS Bahari Berkesan Tahun 2015 818 1 Eksemplar Copy Laporan Manajemen Letter BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 819 1 Eksemplar Copy Laporan Manajemen Letter BPRS Bahari Berkesan Tahun 2019 820 Print out Rekening Koran Bank Muamalat 8410032880 2015-2019 821 Printout Rekening Koran Direktur BPRS Risdan 2015 sd 2022 822 Rekening Koran Rita Yasin 2015 sd 2022 823 Salinan Tambahan Berita Acara Klarifikasi BPKP 824 1 Eksemplar Copy Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan ke OJK tahun 2016 825 1 Eksemplar Copy surat Balasan OJK Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan tahun 2017 826 1 Eksemplar Copy surat Balasan OJK Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan tahun 2015 827 1 Eksemplar Copy surat OJK tentang penegasan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan dan persetujuan pencairan deposito tahun 2019 828 1 Eksemplar Copy Surat BI PErmohonan Persetujuan Pencairan Deposito Mudarabhah Bank Saudara tahun 2017 829 1 Rangkap Copy Sertifikat Kompetensi Direktur BPRS 830 1 Rangkap Copy Sertifikat Kompetensi Direktur BPRS Bagian Belakang; 831 1 Eksemplar Akta RUPS No 60 tahun 2014 832 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 28 tahun 2019 833 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 186 tahun 2018 834 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 03 tahun 2016 835 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 136 tahun 2015 836 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 159 tahun 2014 837 1 Eksemplar surat Penyertaan Modal Disetor PEMKOT Ternate tahun 2018 838 1 Eksemplar Buku Besar BPRS Bahari Berkesan Periode Februari 2019 839 1 Eksemplar Foto Copy Kep. Walikota Ternate tentang PEngangkatan Anggora Direksi BPRS Bahari Berkesan no. 63.A tahun 2018 840 1 Eksemplar Foto Copy Pemberian Hadiah Umrah tahun 2019 841 1 Eksemplar Copy BA RUPS BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 842 1 Eksemplar Dokumen Laporan Tahunan No. 023/DIR/BPRS-BB/I/2018 Periode Desember 2017 PT. BPRS Bahari Berkesan 843 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Desember 2015 s.d 31 Januari 2016 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan 844 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Januari 2017 s.d 28 Februari 2017 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan 845 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Januari 2018 s.d 31 Januari 2018 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan 846 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Januari 2019 s.d 31 Januari 2019 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan 847 1 Eksemplar Copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 848 DokumenScan Catatan Dokumen BPRS 849 Dokumen Scan Data Alokasi Dan Leterangan 1 PT. BPRS Bahari Berkesan 850 Dokumen Scan Data Alokasi dan Keterangan 851 1 Eksemplar Copy Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 15/2/KEP.GBI/Tt/ 2013/RAHASIA Tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (FIT AND PROPER TEST) PT. BPRS Bahari Berkesan 852 1 Eksemplar File Laporan Buku Besar Periode 1 Februari 2019 s.d 28 Februari 2019 PT. BPRS Syariah Bahari Berkesan 853 Dokumen Scan Pemindah Bukuan Dana Tahunan 2019 PT. BPRS Bahari Berkesan 854 Dokumen Scan Pemindah Bukuan Dana Dari PT. Ternate Bahari Berkesan ke PT. BPRS Bahari Berkesan
Seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR, S.KM., M.Si.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwasecara tertulis, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai beriku:
Menyatakan Terdakwa Ir. Ichsan Effendi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
Membebaskan Terdakwa Ir. Ichsan Effendi dari segala dakwaan /atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini;
Memulihkan hak Terdakwa Ir. Ichsan Effendi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Keadilan bagi diri Terdakwa.
Setelah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum secara tertulis terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan (duplik) Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan tertulis Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
P R I M A I R:
Bahwa Terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) yang diangkat berdasarkan Keputusan Walikota Ternate Nomor : 147/VI.2/KT/2016 tanggal 3 Agustus 2016 tentang Penetapan Direktur dan Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan, dan berdasarkan Akta Notaris Nomor 275 tentang pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. TBB tanggal 29 Juni 2016, pada bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan November 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan Jalan Sultan M. Djabir Syah Kompleks Ruko Jatiland No. 58 Ternate Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum, yaitu Pengangkatan Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan olehTim atau Lembaga Professional, terdakwa tidak melakukan rekrutmen pegawai secara terbuka, tidak menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, tidak memiliki pedoman dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Perusahaa, tidak memiliki sistem manajemen resiko dan pengendalian intern perusahaan,terdakwa menyelenggarakan pembukuan secara manual yang meliputi buku kas, buku besar (tidak lengkap) dan bukti-bukti transaksi yang tidak tertib dan sulit ditelusuri balik (trace back, membuat Laporan Keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi tanpa dilengkapi laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, tidak membuat Laporan Tahunan yang terdiri dari Laporan Keuangan dan Laporan Manajemen untuk dilaporkan kepada Pemerintah Kota Ternate selaku Pemegang Saham, tidak meminta audit atas laporan keuangan perusahaan kepada Kantor Akuntan Publik,tidak melakukan RUPS Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan ketika menerima tambahan dana penyertaan modal yang dapat mempengaruhi jumlah saham perusahaan, tidak membuat Perjanjian Investasi dengan Pemerintah Kota Ternate, tidak membuat portofolio kelayakan usaha pada awal pembentukan unit usaha baru dan menggunakan uang perusahaan tidak sesuai dengan peruntukannya hal ini bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa atau memperkaya orang lain yaitu alm Burhan Abdulrahman atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.3.213.498.405,59- (tiga milyar dua ratus tiga belas juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah lima puluh Sembilan sen) sebagaimana berdasarkan dalam Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 Tanggal 07 Juli 2022 Perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015-2019atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya Pemerintah Kota Ternate berkeinginan untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran sebagai Penyeimbang Kekuatan Pasar dan diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam meningkatkan Pendapatan Daerah melalui Penyetoran Deviden sebagai Bagian Laba BUMD, sehingga Pemerintah Kota Ternate berkoordinasi dengan Pihak Bank Indonesia untuk Rencana Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dan dari Hasil Koordinasi tersebut, dimana Pihak Bank Indonesia merekomendasikan Saksi Temmy Wijaya, SE. MH untuk memberikan Jasa Konsultan Management dalam Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Kota Ternate.
Bahwa selanjutnya Walikota Ternate Burhan Abdurahman (Alm) meminta Saksi Temmy Wijaya, SE. MH untuk mendirikan Perusahaan yang bersifat Holding Company dan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Menunjuk Temmy Wijaya, SE. MH sebagai Konsultan Managemen Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan.
Pembuatan dalam Bentuk Rancangan Peraturan Daerah.
Rancangan Akta Pendirian BUMD Holding Company.
Rancangan Standard Operasional Prosedur (SOP).
Rancangan Study Kelayakan sama seperti pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan saat pendirian.
Bahwa maksud didirikannya PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company adalah untuk mengkonsolidasi perusahaan lainnya yaitu, menjadikan Holding Company sebagai Neraca, artinya dari beberapa Anak Perusahaan sifatnya sebagai tekhnis dan fokus pada usaha masing-masing dan Anak Perusahaan tetap wajib membuat Laporan Keuangan kepada PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company, termasuk Permintaan Modal Penyertaan, untuk selanjutnya PT. Ternate Bahari Berkesan melaporkannya kepada Walikota Ternate sebagai Wakil Pemerintah Kota/Kuasa sebagai Pemegang Saham Mayoritas.
Bahwa kemudian Saksi Temmy Wijaya, SE. MH menyerahkan Rancangan Pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company kepada Walikota Ternate untuk dibicarakan dan dibahas dengan DPRD Kota Ternate, hingga akhirnya ditetapkanlah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa Saksi Temmy Wijaya, SE. MH pada saat menyerahkan Rancangan Pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company kepada Walikota Ternate, tidak menyertakan Rancangan Study Kelayakan sebagai syarat Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan hal tersebut telah ditugaskan kepada Saksi Temmy Wijaya, SE. MH sebagai Konsultan Managemen Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan sehingga tidak sesuai dengan Ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menyatakan bahwa “Kelayakan Bidang Usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikaji melalui analisis terhadap Kelayakan Ekonomi, Analisis Pasar dan Pemasaran, Analisis Keuangan dan Analisi Aspek lainnya”.
Bahwa setelah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan disahkan, maka pada tanggal 14 Maret 2014 dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan yang dihadiri oleh Burhan Abdurahman (Alm) mewakili Pemerintah Kota Ternate, Saksi Temmy Wijaya, SE. MH dan Saksi Sdr. Chairul Saleh Arief, untuk membahas :
Susunan Pengurus Perseroan Terbatas.
Besarnya jumlah Modal Dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
Dan lain-lain data dan informasi yang diperlukan oleh Notaris.
Bahwa adapun Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut, dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 14 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Sdr. Burhan Abdurrahman selaku Walikota Ternate, Saksi Temmy Wijaya, SE. MH dan Saksi Chairul Saleh Arif, dengan Hasil Pembahasan sebagai berikut :
Menetapkan Harga Per Lembar Saham Perseroan adalah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupia).
Menetapkan H. Muhammad Hasan Bay sebagai Pemegang Saham Perorangan.
Mengalihkan Saham Pemerintah Kota Ternate pada PDAM Kota Ternate ke Perseroan.
Menetapkan dan mengangkat Burhan Abdurrahman, sebagai Komisarir Perseroan untuk Masa Jabatan selama 2 (dua) Tahun dan untuk pertama kalinya diberikan Remunerasi bersih Per Bulan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Menetapkan dan mengangkat Temmy Wijaya sebagai Direktur Perseroan untuk Masa Jabatan 2 (dua) Tahun dan untuk pertama kalinya diberikan Remunerasi bersih Per Bulan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Menetapkan dan mengangkat Chairul Saleh Arif sebagai Corporate Secretary Perseroan untuk Masa Jabatan 2 (dua) Tahun dan untuk Remunerasi ditetapkan oleh Direksi Perseroan.
Bahwa setelah Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 14 Maret 2014, maka pada tanggal 28 November 2014 dibuatlah Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan yang memuat Anggaran Dasar Perseroan dihadapan Notaris Muhammad Anshar A. Basinu, SH dan telah diterbitkan Akta Notaris Nomor 55 tentang Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan yang berkedudukan di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, dengan Modal Dasar sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar), dengan Komposisi Kepemilikan Saham, yaitu Pemerintah Kota Ternate dengan Jumlah Saham sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), sedangkan saksi Muhammad Hasan Bay dengan Jumlah Saham sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai Syarat Administrasi Pembuatan Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa terkait dengan Kepemilikam Saham yang ada pada Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan sesuai Akta Notaris Nomor 55, yaitu Pemerintah Kota Ternate dengan Jumlah Saham sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), sedangkan saksi Muhammad Hasan Bay dengan Jumlah Saham sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun pada faktanya Jumlah Saham sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dari Pemerintah Kota Ternate tersebut tidak pernah ada hanya berupa Komitmen dari Walikota Ternate, sedangkan Saksi Muhammad Hasan Bay tidak pernah menyetor dan memiliki saham sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Syarat Administrasi Pembuatan Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan dan Saksi Muhammad Hasan Bay tidak pernah menghadap kepada Notaris Saksi Muhammad A. Basinu, SH untuk membuat Akta Notaris terkait Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 33 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan :
Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
Modal ditempat dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuktikan dengan Bukti Penyetoran yang sah.
Pengeluaran Saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditetapkan harus disetor penuh.
Berdasarkan Ketentuan tersebut di atas, kemudian dikaitkan dengan Akta Notaris Nomor 55 tanggal 28 November 2014 tentang Anggaran Dasar PT. Ternate Bahari Berkesan, menerangkan bahwa untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor dengan Uang Tunai melalui Kas Perseroan sejumlah 25.010 Saham atau senilai Rp.25.010.000.000,- (dua puluh lima milyar sepuluh juta rupiah) oleh Para Pendiri, namun pada kenyataannya dimana modal disetor sebesar Rp.25.010.000.000,- (dua puluh lima milyar sepuluh juta rupiah) adalah tidak benar adanya dan hanyalah dalam Bentuk Komitmen saja, serta Pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Ternate, juga tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) untuk dijadikan Modal Dasar Perseroan dari Pemerintah Kota Ternate, sedangkan untuk Saksi Muhammad Hasan Bay tidak pernah merasa memiliki saham sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Syarat Administrasi Pembuatan Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan dan Saksi Muhammad Hasan Bay tidak pernah menghadap kepada Notaris Saksi Muhammad A. Basinu, SH untuk membuat Akta Notaris terkait Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan, hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) jp Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU No.40 tahun 2007;
Bahwa selanjutnya Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut, diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mendapatkan Pengesahan tentang Status Badan Hukum PT. Ternate Bahari Berkesan, sehingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitlah Surat Keputusan Nomor : AHU-38087.40.10.2014 tanggal 05 Desember 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa maksud dan tujuan didirikannya Perseroan sesuai Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan adalah untuk melakukan Pembinaan dan Penyertan Modal BUMD Anak Perusahaan agar menjadi perusahaan yang handal, bersih, transparan dan menunjang Prinsip Good Corporate Governance dalam Rangka Pembinaan, Mengembangkan dan Memberdayakan Ekonomi Rakyat Kota Ternate secara Professional dan sebagai Perusahaan Onduk (Holding Company) bagi BUMD yang telah dan akan didirikan Pemerintah Kota Ternate.
Bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, maka Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Citra Gamalama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana Ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014.
Bahwa Pemerintah Kota Ternate telah merealisasikan dana penyertaan modal sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp.22.850.000.000,- (dua puluh dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian :
a. Secara langsung kepada Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp.17.350.000.000,- (tujuh belas milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
b. Secara langsung kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah),
c. Secara langsung kepada PT. BPRS Bahari Berkesan tahun 2016 sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah)
Bahwa penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate tersebut diatas, tidak dilakukan terlebih dahulu Analisis Kelayakan Investasi kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sebagaimana Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa “Pengelola Investasi menyusun Analisis Investasi Pemerintah Daerah sebelum melakukan Investasi”.
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 304 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa “Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD”, namun berdasarkan Ketentuan Pasal 305 Ayat (1) menyatakan bahwa “Dalam hal APBD diperkirakan Surplus, APBD dapat digunakan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD” dan pada Ayat (2) huruf b menyatakan bahwa “Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat digunakan untuk Pembiayaan Penyertaan Modal Daerah”, serta berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 333 Ayat (1) menyatakan bahwa “Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 Ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Perda”, namun pada faktanya dimana Pemberian Dana Penyertaan Modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019, tidak ditemukan adanya Peraturan Daerah (Perda) tersendiri tentang Penyertaan atau Penambahan Modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa setelah Saksi Temmy Wijaya, SE., MH ditetapkan sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 11 Februari 2015, maka Saksi Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan kemudian membuat surat yang ditujukan kepada Walikota Ternate Nomor : 006/DIR/TBB/I/2015 tanggal 22 Januari 2015 perihal pengantar agar seluruh penyertaan modal PT. BPRS Bahari Berkesan, Apotik Bahari Berkesan, PT. Alga Kastela Bahari Berkesan maupun badan usaha lainnya yang akan didirikan, wajib melalui PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa kemudian Saksi Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan mengajukan surat kepada Walikota Ternate Nomor : 009/DIR/TBB/II/2015 tanggal 12 Februari 2015 perihal pencairan sebagian penyertaan modal BUMD Kota Ternate PT. Ternate Bahari Berkesan melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Ternate yaitu sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), sehingga dengan dasar surat dari Saksi Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut, Pemerintah Kota Ternate pada tanggal 24 Februari 2015 mencairkan dana penyertaan modal tahap I sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 00694, dan ditransfer ke rekening milik BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan di Bank Maluku Cabang Ternate No. rek. 0601777774.
Bahwa berdasarkan Surat dari Saksi Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor : 010/DIR/TBB/IV/2015 tanggal 14 April 2015 perihal permohonan pencairan sisa dana modal setor yang telah dianggarkan dalam APBD Kota Ternate Tahun 2015 sebesar Rp.2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang ditujukan kepada Walikota Ternate, sehingga Pemerintah Kota Ternate pada tanggal 17 April 2015 kembali mencairkan dana penyertaan modal tahap II kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 02352 dan ditransfer ke rekening milik BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan di Bank Maluku Cabang Ternate No. rek. 0601777774, sehingga total dana penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2015 kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.4.850.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa terhadap dana penyertaan modal yang diterima oleh BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2015 sebesar Rp.4.850.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dari Pemerintah Kota Ternate digunakan untuk :
Menindaklanjuti Surat dari Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Nomor : 11/AKBB-DIR/P/IV/2015 tanggal 29 April 2015 tanggal 29 April 2015 Perihal permintaan dana, Surat Perincian kebutuhan dana dari Manager Keuangan dan SDM PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tertanggal 14 Juli 2015 dan Surat Nomor : 027/DIR/TBB/VII/2015 tertanggal 30 Juli 2015 perihal Persetujuan penambahan dana penyertaan modal kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, maka Saksi Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan menandatangani surat Nomor : 030/DIR/TBB/VII/2015 tanggal 6 Agustus 2015 perihal persetujuan tambahan penyertaan modal yang ditujukan kepada Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, sehingga pada tanggal 7 Agustus 2015, telah dialihkan dana sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke rekening milik PT. Alga Kastela Bahari Berkesan di Bank BPRS Nomor rekening 01.120.02423 sebagai penyertaan modal kepada anak Perusahaan (sesuai slip Pengambilan melalui Debet sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari rekening BPRS milik PT. TBB No. Rek. 01.12.01723 tanggal 07 Agustus 2015, Jam 11:16’:51” WIT dan disetor ke Rekening PT. Alga Kastela Bahari Berkesan No. Rek. 01.12.02413 tanggal 7 Agustus 2015 jam 11:14”:04” WIT ;
Dana penyertaan modal sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) telah dialihkan dan ditempatkan dalam bentuk tabungan atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan sebagai cadangan modal, namun saat itu posisi masih tertunda karena ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Manado belum turun terkait penyertaan tersebut, sehingga Saksi Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan membuat Surat yang ditujukan kepada Direktur PT. BPRS Bahari Berkesan Nomor : 019/DIR/TBB/V/2015 tanggal 22 Mei 2015 Perihal Tambahan Modal yang pada intinya menyatakan bahwa penambahan modal disetor PT. Ternate Bahari Berkesan pada PT. BPRS Bahari Berkesan baru dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pengalihan kepemilikan pemegang saham pengendali PT. BPRS Bahari Berkesan dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa sambil menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Manado terkait penyertaan modal kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan dan perubahan kepemilikan saham Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan, maka sisa dana penyertaan modal tahun 2015 sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan penyertaan modal yang ditarik dari PD. Citra Gamalama sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), total dana yang dikelola Saksi Temmy Wijaya, SE.,MH Selaku Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa saksi Temmy Wijaya kemudian di tahun 2016 mengundurkan diri dan diganti Terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) pada tanggal 3 Agustus 2016 dengan berdasarkan Keputusan Walikota Ternate Nomor : 147/VI.2/KT/2016 tentang Penetapan Direktur dan Komisaris PT. TBB, dan berdasarkan Akta Notaris Nomor 275 tentang pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. TBB tanggal 29 Juni 2016;
Bahwa Pengangkatan dan Penetapan Terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI sebagai Direktur BUMD Hoalding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, tanpa melalui Mekanisme Seleksi yaitu Tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana Ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Pengangkatan Anggota Direksi harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana Ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yaitu sebagai berikut :
Memiliki Keahlian, Integritas, Kepemimpinan, Pengalaman, Jujur, Perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk Memajukan dan Mengembangkan Perusahaan.
Memahami Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Memahami Manajemen Perusahaan.
Memiliki pengetahuan yang memadai di Bidang Usaha Perusahaan.
Berijazah paling rendah Strata 1.
Pengalaman Kerja minimal 5 Tahun di Bidang Manajerial Perusahaan Berbadan Hukum dan pernah memimpin tim.
Tidak pernah menjadi Anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan Badan Usaha yang dipimpinnya dinyatakan Pailit.
Bahwa setelah Terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI ditetapkan sebagai Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, maka Kewajiban Direksi sebelum melakukan Pengelolaan Operasional BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu menyiapkan Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun dan Rancangan Rencana Bisnis tersebut, diajukan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan Pengesahan, namun Terdakwa tidak membuat Rencana Bisnis tersebut, sebelum melakukan Pengelolaan Operasional BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa terdakwa selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2016 mengelola dana sebesar Rp.1.220.000.000,- (sisa dana penyertaan modal tahun 2016 sebesar Rp.220.000.000,- ditambah sisa dana penyertaan modal tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000.000,-) dan digunakan untuk kegiatan operasional PT Ternate Bahari Berkesan
Bahwa tanggal 4 Mei 2017 PT Ternate Bahari Berkesan mendapatkan dana penyertaaan modal dari Pemerintah Kota Ternate sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan oleh terdakwa telah direalisasikan kepada anak perusahaan yaitu :
PT. Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 29 Mei 2017.
PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 2 Juni 2017.
Dan sisa dana yang dikelola oleh terdakwa untuk operasional PT. Ternate Bahari Berkesan adalah sebesar Rp.500.000.000,- dipergunakan antara lain untuk pembuatan Canopi baja ringan Sub Penyalur BBM di areal pelabuhan perikanan kota Ternate, Pembuatan 2 (dua) unit SPBU Sub Penyalur BBM jenis pertalite di Kota Baru dan Dufa-dufa, Perbaikan Speedboad di Dufa-dufa, Pembelian 1 (satu) unit mesin Speedboad, pembelian dan perbaikan alat/mesin percetakan dan pembelian mobil operasional dan lain lain.
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2018 PT Ternate Bahari Berkesan mendapatkan dana penyertaaan modal sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan oleh terdakwa telah direalisasikan kepada anak perusahaan yaitu :
PT. Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah)
Kepada PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada tanggal 30 Januari 2018
Dan sisa dana sebesar Rp.2.300.000.000,- dikelola oleh terdakwa untuk operasional PT. Ternate Bahari Berkesan
Bahwa terdakwa membentuk dan mengelola Unit-unit Usaha BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, yaitu :
Unit Usaha Apotik
Unit Usaha Sembako
Unit Usaha Restoran
Unit Usaha Penyalur BBM
Unit Usaha Percetakan
Unit Usaha Speed Boad.
Bahwa terdakwa saat mengelola dana penyertaan modal dan membentuk unit usaha baru tersebut diatas tidak pernah membuat portopolio kelayakan usaha dan tanpa sepengetahuan dan pengesahan dari Komisaris sehingga tidak jelas kelayakannya sehingga antara pengeluran dengan pemasukan tidak berimbang yang mengakibatkan adanya kerugian;
Bahwa dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, ditemukan fakta-fakta yaitu :
Bahwa Terdakwa saat menjabat Direktur BUMD Hoalding Company PT. Ternate Bahari Berkesan telah melakukan Rekrutmen Pegawai yaitu Rizal Balfaqih, Zulhaidir Radjim dan Mirnawati Hamid serta pegawai unit unit usaha tidak dilakukan secara terbuka serta tidak melalui Seleksi penerimaan Pegawai dan hanya dilakukan berdasarkan Hasil Penilaian oleh Terdakwa ;
Bahwa terdakwa selama menjabat direktur PT.Ternate Bahari Berkesan tidak pernah membuat rencana kerja investasi dalam mengelola PT Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa terdakwa selama mengelola PT Ternate Bahari Berkesan tidak pernah memiliki Pedoman dalam proses Pengadaan Barang /Jasa perusahaan sehingga setiap mengadakan barang atau jasa seperti pembentukan unit usaha restoran yang sampai menghabiskan biaya Rp.600.000.000,- dilakukan tanpa ada uji kelayakan dan pedoman aturan pengadaan barang dan jasa yang jelas;
Bahwa terdakwa setiap membentuk unit usaha di PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah membuat Analisa Resiko dan Analisa Kelayakan;
Bahwa pada saat terdakwa menjabat Direktur PT Ternate Bahari Berkesan pada tanggal 12 Agustus 2016 mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah kota Ternate sebesar Rp.Rp.500.000.000,- dengan ditujukan untuk Apotik Bahari Berkesan tetapi oleh terdakwa mengambil kebijakan sendiri dan tanpa sepengetahuan Komisaris hanya diserahkan ke Apotik Bahari Berkesan sebesar Rp.100.000.000,- untuk pembelian obat kemudian digunakan langsung terdakwa untuk renovasi Apotik sebesar Rp.100.000.000,- sedang sisanya digunakan untuk biaya operasinal PT. Ternate Bahari Berkesan .
Bahwa terdakwa melaporkan laba rugi dan neraca Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan per tanggal 31 Desember 2016 dengan nilai Rp3.745.503.496,31 tidak dilengkapi dengan Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan dan tidak dilakukan audit oleh akuntan public ;
Bahwa terdakwa selama menjabat sebagai direktur PT Ternate Bahari Berkesan telah membuat 5 unit usaha tetapi tidak pernah melalui rapat dengan dewan komisaris PT Ternate Bahari Berkesan, dan tidak pernah mengeluarkan SK pembentukan unit usaha dan untuk pengangkatan pegawai atas 5 unit usaha tersebut, terdakwa tidak pernah melakukan rekrutmen secara terbuka dan tidak pernah dibuatkan SK pengangkatan sebagai pegawai ;
Bahwa terdakwa saat membuat 5 unit usaha yaitu unit usaha sembako, Penyalur sub BBM, tansportasi Speedboad, percetakan dan Restoran, terdakwa tidak pernah membuat perencanaannya, analisis usaha, penganggaran, proses pelaksanaan sampai dengan rapat dengan para direksi PT Ternate Bahari Berkesan, semua atas arahan walikota secara lesan saja.
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2018 terdakwa mengambil kebijakan sendiri tanpa sepengetahuan komisaris yaitu mengeluarkan uang untuk sewa bangunan milik orang tua terdakwa untuk penyimpanan mesin percetakan dengan ditentukan sendiri besarannya selama 2 tahun sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Bahwa Terdakwa selaku direktur PT Ternate Bahari Berkesan telah mengeluarkan uang diluar dari peruntukannya dan tanpa sepengetahuan komisaris sebesar Rp.17.000.000,- yang diserahkan kepada saksi Kasian Hadi ;
Bahwa terdakwa tanpa sepengetahuan komisaris melakukan peminjaman kepada PT.Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp.50.000.000,- dengan alasan untuk gaji pegawai yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa pada tanggal 19 Februarfi 2018 telah menyerahkan uang kas PT. Ternate Bahari Berkesan kepada Burhan Abdulrahman (Alm) melalui saksi Ruslan Biyan sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang tidak jelas peruntukannya, yang sebelumnya terdakwa di hubungi Burhan Abdulrahman bahwa Ruslan Biyan akan datang untuk mengambil uang ;
Bahwa selama menjabat direktur PT . Ternate Bahari Berkesan terdakwa tidak pernah membuat perjanjian investasi dengan Pemerintah Kota Ternate yang telah memberikan penyertaan modal ke PT Ternate Bahari Berkesan ;
Bahwa terdakwa selama menjabat direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah menyelenggarakan RUPS tentang perubahan anggaran Dasar perusahaaan setelah menerima tambahan dana penyertaan modal yang dapat mempengaruhi jumlah saham perusahaan;
Bahwa pelaksanakan pemberian Dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan dan pengelolaaan BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, dan Akta Nomor 55 tanggal 28 November 2014 tentang Anggaran Dasar PT Ternate Bahari Berkesan.
Atas perbuatan terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI yang tidak mempedomani ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, dan Akta Nomor 55 tanggal 28 November 2014 tentang Anggaran Dasar PT Ternate Bahari Berkesan, telah memperkaya diri Terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI atau memperkaya orang lain yaitu Burhan Abdulrahman (alm) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.3.213.498.405,59- (tiga milyar dua ratus tiga belas juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah lima puluh Sembilan sen) sebagaimana berdasarkan dalam Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 Tanggal 07 Juli 2022 Perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015-2019 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) yang diangkat berdasarkan Keputusan Walikota Ternate Nomor : 147/VI.2/KT/2016 tanggal 3 Agustus 2016 tentang Penetapan Direktur dan Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan, dan berdasarkan Akta Notaris Nomor 275 tentang pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. TBB tanggal 29 Juni 2016, pada bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan November 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan Jalan Sultan M. Djabir Syah Kompleks Ruko Jatiland No. 58 Ternate Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri TERDAKWA atau menguntungkan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku direktur PT.Ternate Bahari Berkesan yaitu Pengangkatan Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan olehTim atau Lembaga Professional, terdakwa tidak melakukan rekrutmen pegawai secara terbuka, tidak menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, tidak memiliki pedoman dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan, tidak memiliki sistem manajemen resiko dan pengendalian intern perusahaan,terdakwa menyelenggarakan pembukuan secara manual yang meliputi buku kas, buku besar (tidak lengkap) dan bukti-bukti transaksi yang tidak tertib dan sulit ditelusuri balik (trace back, membuat Laporan Keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi tanpa dilengkapi laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, tidak membuat Laporan Tahunan yang terdiri dari Laporan Keuangan dan Laporan Manajemen untuk dilaporkan kepada Pemerintah Kota Ternate selaku Pemegang Saham, tidak meminta audit atas laporan keuangan perusahaan kepada Kantor Akuntan Publik,tidak melakukan RUPS Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan ketika menerima tambahan dana penyertaan modal yang dapat mempengaruhi jumlah saham perusahaan, tidak membuat Perjanjian Investasi dengan Pemerintah Kota Ternate, tidak membuat portofolio kelayakan usaha pada awal pembentukan unit usaha baru dan menggunakan uang perusahaan tidak sesuai dengan peruntukannya yang merugikan keuangan negara atau perekenomian negara sebesar Rp.3.213.498.405,59- (tiga milyar dua ratus tiga belas juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah lima puluh Sembilan sen) sebagaimana berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 Tanggal 07 Juli 2022 Perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015-2019 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan terdakwadengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya Pemerintah Kota Ternate berkeinginan untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran sebagai Penyeimbang Kekuatan Pasar dan diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam meningkatkan Pendapatan Daerah melalui Penyetoran Deviden sebagai Bagian Laba BUMD, sehingga Pemerintah Kota Ternate berkoordinasi dengan Pihak Bank Indonesia untuk Rencana Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dan dari Hasil Koordinasi tersebut, dimana Pihak Bank Indonesia merekomendasikan Saksi Temmy Wijaya, SE. MH untuk memberikan Jasa Konsultan Management dalam Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Kota Ternate.
Bahwa selanjutnya Walikota Ternate Burhan Abdurahman (Alm) meminta Saksi Temmy Wijaya, SE. MH untuk mendirikan Perusahaan yang bersifat Holding Company dan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Menunjuk Temmy Wijaya, SE. MH sebagai Konsultan Managemen Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan.
Pembuatan dalam Bentuk Rancangan Peraturan Daerah.
Rancangan Akta Pendirian BUMD Holding Company.
Rancangan Standard Operasional Prosedur (SOP).
Rancangan Study Kelayakan sama seperti pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan saat pendirian.
Bahwa maksud didirikannya PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company adalah untuk mengkonsolidasi perusahaan lainnya yaitu, menjadikan Holding Company sebagai Neraca, artinya dari beberapa Anak Perusahaan sifatnya sebagai tekhnis dan fokus pada usaha masing-masing dan Anak Perusahaan tetap wajib membuat Laporan Keuangan kepada PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company, termasuk Permintaan Modal Penyertaan, untuk selanjutnya PT. Ternate Bahari Berkesan melaporkannya kepada Walikota Ternate sebagai Wakil Pemerintah Kota/Kuasa sebagai Pemegang Saham Mayoritas.
Bahwa kemudian Saksi Temmy Wijaya, SE. MH menyerahkan Rancangan Pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company kepada Walikota Ternate untuk dibicarakan dan dibahas dengan DPRD Kota Ternate, hingga akhirnya ditetapkanlah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa Saksi Temmy Wijaya, SE. MH pada saat menyerahkan Rancangan Pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company kepada Walikota Ternate, tidak menyertakan Rancangan Study Kelayakan yang telah ditugaskan kepadanya, sebagaimana yang telah diatur dalam Ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menyatakan bahwa “Kelayakan Bidang Usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikaji melalui analisis terhadap Kelayakan Ekonomi, Analisis Pasar dan Pemasaran, Analisis Keuangan dan Analisi Aspek lainnya”.
Bahwa setelah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan disahkan, maka pada tanggal 14 Maret 2014 dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan yang dihadiri oleh Burhan Abdurahman (Alm) mewakili Pemerintah Kota Ternate, Saksi Temmy Wijaya, SE. MH dan Saksi Chairul Saleh Arief, untuk membahas :
Susunan Pengurus Perseroan Terbatas.
Besarnya jumlah Modal Dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
Dan lain-lain data dan informasi yang diperlukan oleh Notaris.
Bahwa adapun Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut, dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 14 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Sdr. Burhan Abdurrahman selaku Walikota Ternate, Saksi Temmy Wijaya, SE. MH dan Saksi Chairul Saleh Arif, dengan Hasil Pembahasan sebagai berikut :
Menetapkan Harga Per Lembar Saham Perseroan adalah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Menetapkan H. Muhammad Hasan Bay sebagai Pemegang Saham Perorangan.
Mengalihkan Saham Pemerintah Kota Ternate pada PDAM Kota Ternate ke Perseroan.
Menetapkan dan mengangkat Burhan Abdurrahman, sebagai Komisarir Perseroan untuk Masa Jabatan selama 2 (dua) Tahun dan untuk pertama kalinya diberikan Remunerasi bersih Per Bulan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Menetapkan dan mengangkat Temmy Wijaya sebagai Direktur Perseroan untuk Masa Jabatan 2 (dua) Tahun dan untuk pertama kalinya diberikan Remunerasi bersih Per Bulan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Menetapkan dan mengangkat Chairul Saleh Arif sebagai Corporate Secretary Perseroan untuk Masa Jabatan 2 (dua) Tahun dan untuk Remunerasi ditetapkan oleh Direksi Perseroan.
Bahwa setelah Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 14 Maret 2014, maka pada tanggal 28 November 2014 dibuatlah Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan yang memuat Anggaran Dasar Perseroan dihadapan Notaris Muhammad Anshar A. Basinu, SH dan telah diterbitkan Akta Notaris Nomor 55 tentang Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan yang berkedudukan di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, dengan Modal Dasar sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar), dengan Komposisi Kepemilikan Saham, yaitu Pemerintah Kota Ternate dengan Jumlah Saham sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), sedangkan Tuan Muhammad Hasan Bay dengan Jumlah Saham sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai Syarat Administrasi Pembuatan Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa terkait dengan Kepemilikam Saham yang ada pada Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan sesuai Akta Notaris Nomor 55, yaitu Pemerintah Kota Ternate dengan Jumlah Saham sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), sedangkan saksi Muhammad Hasan Bay dengan Jumlah Saham sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun pada faktanya Jumlah Saham sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dari Pemerintah Kota Ternate tersebut, hanya berupa Komitmen dari Walikota Ternate, sedangkan Saksi Muhammad Hasan Bay tidak pernah merasa memiliki saham sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Syarat Administrasi Pembuatan Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan dan Saksi Muhammad Hasan Bay tidak pernah menghadap kepada Notaris Saksi Muhammad A. Basinu, SH untuk membuat Akta Notaris terkait Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 33 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan :
Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
Modal ditempat dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuktikan dengan Bukti Penyetoran yang sah.
Pengeluaran Saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditetapkan harus disetor penuh.
Berdasarkan Ketentuan tersebut di atas, kemudian dikaitkan dengan Akta Notaris Nomor 55 tanggal 28 November 2014 tentang Anggaran Dasar PT. Ternate Bahari Berkesan, menerangkan bahwa untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor dengan Uang Tunai melalui Kas Perseroan sejumlah 25.010 Saham atau senilai Rp.25.010.000.000,- (dua puluh lima milyar sepuluh juta rupiah) oleh Para Pendiri, namun pada kenyataannya dimana modal disetor sebesar Rp.25.010.000.000,- (dua puluh lima milyar sepuluh juta rupiah) adalah tidak benar adanya dan hanyalah dalam Bentuk Komitmen saja, serta Pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Ternate, juga tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) untuk dijadikan Modal Dasar Perseroan dari Pemerintah Kota Ternate, sedangkan untuk Saksi Muhammad Hasan Bay tidak pernah merasa memiliki saham sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Syarat Administrasi Pembuatan Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan dan Saksi Muhammad Hasan Bay tidak pernah menghadap kepada Notaris Saksi Muhammad A. Basinu, SH untuk membuat Akta Notaris terkait Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan, hal tersebut diatas bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) jp Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU No.40 tahun 2007;
Bahwa selanjutnya Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut, diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mendapatkan Pengesahan tentang Status Badan Hukum PT. Ternate Bahari Berkesan, sehingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitlah Surat Keputusan Nomor : AHU-38087.40.10.2014 tanggal 05 Desember 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa maksud dan tujuan didirikannya Perseroan sesuai Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan adalah untuk melakukan Pembinaan dan Penyertan Modal BUMD Anak Perusahaan agar menjadi perusahaan yang handal, bersih, transparan dan menunjang Prinsip Good Corporate Governance dalam Rangka Pembinaan, Mengembangkan dan Memberdayakan Ekonomi Rakyat Kota Ternate secara Professional dan sebagai Perusahaan Onduk (Holding Company) bagi BUMD yang telah dan akan didirikan Pemerintah Kota Ternate.
Bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, maka Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Citra Gamalama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana Ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014.
Bahwa Pemerintah Kota Ternate telah merealisasikan dana penyertaan modal sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp.22.850.000.000,- (dua puluh dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian :
Secara langsung kepada Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp.17.350.000.000,- (tujuh belas milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Secara langsung kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah),
Secara langsung kepada PT. BPRS Bahari Berkesan tahun 2016 sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah)
- Bahwa Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Ternate sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 tersebut , tidak dilakukan terlebih dahulu Analisis Kelayakan Investasi kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sebagaimana Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa “Pengelola Investasi menyusun Analisis Investasi Pemerintah Daerah sebelum melakukan Investasi”.
- Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 304 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa “Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD”, namun berdasarkan Ketentuan Pasal 305 Ayat (1) menyatakan bahwa “Dalam hal APBD diperkirakan Surplus, APBD dapat digunakan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD” dan pada Ayat (2) huruf b menyatakan bahwa “Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat digunakan untuk Pembiayaan Penyertaan Modal Daerah”, serta berdasarakan Ketentuan dalam Pasal 333 Ayat (1) menyatakan bahwa “Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 Ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Perda”, namun pada faktanya dimana Pemberian Dana Penyertaan Modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019, tidak ditemukan adanya Peraturan Daerah (Perda) tersendiri tentang Penyertaan atau Penambahan Modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa setelah Saksi Temmy Wijaya, SE., MH ditetapkan sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 11 Februari 2015, maka Saksi Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan kemudian membuat surat yang ditujukan kepada Walikota Ternate Nomor : 006/DIR/TBB/I/2015 tanggal 22 Januari 2015 perihal pengantar agar seluruh penyertaan modal PT. BPRS Bahari Berkesan, Apotik Bahari Berkesan, PT. Alga Kastela Bahari Berkesan maupun badan usaha lainnya yang akan didirikan, wajib melalui PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa kemudian Saksi Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan mengajukan surat kepada Walikota Ternate Nomor : 009/DIR/TBB/II/2015 tanggal 12 Februari 2015 perihal pencairan sebagian penyertaan modal BUMD Kota Ternate PT. Ternate Bahari Berkesan melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Ternate yaitu sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), sehingga dengan dasar surat dari Saksi Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut, Pemerintah Kota Ternate pada tanggal 24 Februari 2015 mencairkan dana penyertaan modal tahap I sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 00694, dan ditransfer ke rekening milik BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan di Bank Maluku Cabang Ternate No. rek. 0601777774.
Bahwa berdasarkan Surat dari Saksi Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor : 010/DIR/TBB/IV/2015 tanggal 14 April 2015 perihal permohonan pencairan sisa dana modal setor yang telah dianggarkan dalam APBD Kota Ternate Tahun 2015 sebesar Rp.2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang ditujukan kepada Walikota Ternate, sehingga Pemerintah Kota Ternate pada tanggal 17 April 2015 kembali mencairkan dana penyertaan modal tahap II kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 02352 dan ditransfer ke rekening milik BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan di Bank Maluku Cabang Ternate No. rek. 0601777774, sehingga total dana penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2015 kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.4.850.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa terhadap dana penyertaan modal yang diterima oleh BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2015 sebesar Rp.4.850.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dari Pemerintah Kota Ternate digunakan untuk :
Menindaklanjuti Surat dari Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Nomor : 11/AKBB-DIR/P/IV/2015 tanggal 29 April 2015 tanggal 29 April 2015 Perihal permintaan dana, Surat Perincian kebutuhan dana dari Manager Keuangan dan SDM PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tertanggal 14 Juli 2015 dan Surat Nomor : 027/DIR/TBB/VII/2015 tertanggal 30 Juli 2015 perihal Persetujuan penambahan dana penyertaan modal kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, maka Saksi Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan menandatangani surat Nomor : 030/DIR/TBB/VII/2015 tanggal 6 Agustus 2015 perihal persetujuan tambahan penyertaan modal yang ditujukan kepada Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, sehingga pada tanggal 7 Agustus 2015, telah dialihkan dana sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke rekening milik PT. Alga Kastela Bahari Berkesan di Bank BPRS Nomor rekening 01.120.02423 sebagai penyertaan modal kepada anak Perusahaan (sesuai slip Pengambilan melalui Debet sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari rekening BPRS milik PT. TBB No. Rek. 01.12.01723 tanggal 07 Agustus 2015, Jam 11:16’:51” WIT dan disetor ke Rekening PT. Alga Kastela Bahari Berkesan No. Rek. 01.12.02413 tanggal 7 Agustus 2015 jam 11:14”:04” WIT dan yang mentransfer Saksi Said Alhadad);
Dana penyertaan modal sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) telah dialihkan dan ditempatkan dalam bentuk tabungan atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan sebagai cadangan modal, namun saat itu posisi masih tertunda karena ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Manado belum turun terkait penyertaan tersebut, sehingga Saksi Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan membuat Surat yang ditujukan kepada Direktur PT. BPRS Bahari Berkesan Nomor : 019/DIR/TBB/V/2015 tanggal 22 Mei 2015 Perihal Tambahan Modal yang pada intinya menyatakan bahwa penambahan modal disetor PT. Ternate Bahari Berkesan pada PT. BPRS Bahari Berkesan baru dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pengalihan kepemilikan pemegang saham pengendali PT. BPRS Bahari Berkesan dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa sambil menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Manado terkait penyertaan modal kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan dan perubahan kepemilikan saham Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan, maka sisa dana penyertaan modal tahun 2015 sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan penyertaan modal yang ditarik dari PD. Citra Gamalama sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), total dana yang dikelola Saksi Temmy Wijaya, SE.,MH Selaku Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa saksi Temmy Wijaya kemudian di tahun 2016 mengundurkan diri dan diganti Terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) pada tanggal 3 Agustus 2016 dengan berdasarkan Keputusan Walikota Ternate Nomor : 147/VI.2/KT/2016 tentang Penetapan Direktur dan Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan, dan berdasarkan Akta Notaris Nomor 275 tentang pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 Juni 2016;
Bahwa Tugas dan Wewenang Terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI sebagai Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sesuai dengan Anggaran Dasar Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) berdasarkan Akta Notaris Nomor 55 tanggal 28 Nopember 2014 dalam Pasal 12 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, yaitu : Ayat (1) Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan hanya untuk perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri. Ayat (2) huruf a Menyatakan Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. Ayat (2) huruf b Menyatakan dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, maka salah seorang Anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
Bahwa Pengangkatan dan Penetapan Terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI sebagai Direktur BUMD Hoalding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, tanpa melalui Mekanisme Seleksi yaitu Tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana Ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Pengangkatan Anggota Direksi harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana Ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yaitu sebagai berikut :
Memiliki Keahlian, Integritas, Kepemimpinan, Pengalaman, Jujur, Perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk Memajukan dan Mengembangkan Perusahaan.
Memahami Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Memahami Manajemen Perusahaan.
Memiliki pengetahuan yang memadai di Bidang Usaha Perusahaan.
Berijazah paling rendah Strata 1.
Pengalaman Kerja minimal 5 Tahun di Bidang Manajerial Perusahaan Berbadan Hukum dan pernah memimpin tim.
Tidak pernah menjadi Anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan Badan Usaha yang dipimpinnya dinyatakan Pailit.
Bahwa setelah Terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI ditetapkan sebagai Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, maka Kewajiban Direksi sebelum melakukan Pengelolaan Operasional BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu menyiapkan Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun dan Rancangan Rencana Bisnis tersebut, diajukan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan Pengesahan, namun Terdakwa tidak membuat Rencana Bisnis tersebut, sebelum melakukan Pengelolaan Operasional BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa terdakwa selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2016 mengelola dana sebesar Rp.1.220.000.000,- (sisa dana penyertaan modal tahun 2016 sebesar Rp.220.000.000,- ditambah sisa dana penyertaan modal tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000.000,-) dan digunakan untuk kegiatan operasional PT Ternate Bahari Berkesan ;
Bahwa tanggal 4 Mei 2017 PT Ternate Bahari Berkesan mendapatkan dana penyertaaan modal dari Pemerintah Kota Ternate sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan oleh terdakwa telah direalisasikan kepada anak perusahaan yaitu :
PT. Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 29 Mei 2017
PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 2 Juni 2017
Dan sisa dana yang dikelola oleh terdakwa untuk operasional PT. Ternate Bahari Berkesan adalah sebesar Rp.500.000.000,- dipergunakan antara lain untuk pembuatan Canopy baja ringan Sub Penyalur BBM di areal pelabuhan perikanan kota Ternate, Pembuatan 2 (dua) unit SPBU Sub Penyalur BBM jenis pertalite di Kota Baru dan Dufa-dufa, Perbaikan Speedboad di Dufa-dufa, Pembelian 1 (satu) unit mesin Speedboad, pembelian dan perbaikan alat/mesin percetakan dan pembelian mobil operasional dan lain lain.
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2018 PT Ternate Bahari Berkesan mendapatkan dana penyertaaan modal sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan oleh terdakwa telah direalisasikan kepada anak perusahaan yaitu :
PT. Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah)
Kepada PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada tanggal 30 Januari 2018
Dan sisa dana sebesar Rp.2.300.000.000,- dikelola oleh terdakwa untuk operasional PT. Ternate Bahari Berkesan ;
Bahwa terdakwa membentuk dan mengelola Unit-unit Usaha BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, yaitu :
Unit Usaha Apotik
Unit Usaha Sembako
Unit Usaha Restoran
Unit Usaha Penyalur BBM
Unit Usaha Percetakan
Unit Usaha Speed Boad.
Bahwa terdakwa saat membentuk unit usaha baru tersebut diatas tidak pernah membuat portopolio kelayakan usaha daan tanpa sepengetahuan dan pengesahan dari Komisaris sehingga tidak jelas kelayakannya sehingga tidak seimbang antara pengeluaran dengan pemasukan yang berakibat mengalami kerugian;
Bahwa Terdakwa saat menjabat Direktur BUMD Hoalding Company PT. Ternate Bahari Berkesan telah melakukan Rekrutmen Pegawai yaitu Rizal Balfaqih, Zulhaidir Radjim dan Mirnawati Hamid dan pegawai unit unit usaha tidak dilakukan secara terbuka serta tidak melalui Seleksi penerimaan Pegawai dan hanya dilakukan berdasarkan Hasil Penilaian oleh Terdakwa ;
Bahwa terdakwa selama mengelola PT Ternate Bahari Berkesan tidak pernah memiliki Pedoman dalam proses Pengadaan Barang /Jasa perusahaan sehingga setiap mengadakan barang atau jasa seperti pembentukan unit usaha restoran yang sampai menghabiskan biaya Rp.600.000.000,- dilakukan tanpa ada uji kelayakan dan pedoman aturan pengadaan barang dan jasa yang jelas;
Bahwa terdakwa setiap membentuk unit usaha di PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah membuat Analisa Resiko dan Analisa Kelayakan;
Bahwa pada saat terdakwa menjabat Direktur PT Ternate Bahari Berkesan pada tanggal 12 Agustus 2016 mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah kota Ternate sebesar Rp.Rp.500.000.000,- dengan nomenklatur untuk Apotik Bahari Berkesan tetapi oleh terdakwa mengambil kebijakan sendiri dan tanpa sepengetahuan Komisaris hanya diserahkan ke Apotik Bahari Berkesan sebesar Rp.100.000.000,- untuk pembelian obat kemudian digunakan langsung terdakwa untuk renovasi Apotik sebesar Rp.100.000.000,- sedang sisanya digunakan untuk biaya operasinal PT Ternate Bahari Berkesan .
Bahwa terdakwa melaporkan laba rugi dan neraca Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan per tanggal 31 Desember 2016 dengan nilai Rp3.745.503.496,31 tidak dilengkapi dengan Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan dan tidak dilakukan audit oleh akuntan public ;
Bahwa terdakwa selama menjabat sebagai direktur PT Ternate Bahari Berkesan telah membuat 5 unit usaha tetapi tidak pernah melalui rapat dengan dewan komisaris PT Ternate Bahari Berkesan, dan tidak pernah mengeluarkan SK pembentukan unit usaha dan untuk pengangkatan pegawai atas 5 unit usaha tersebut terdakwa tidak pernah dilakukan rekrutmen secara terbuka dan tidak pernah dibuatkan SK pengangkatan sebagai pegawai ;
Bahwa terdakwa saat membuat 5 unit usaha yaitu unit usaha sembako, Penyalur sub BBM, tansportasi Speedboad, percetakan dan Restoran, terdakwa tidak pernah membuat perencanaannya, analisis usaha, penganggaran, proses pelaksanaan sampai dengan rapat dengan para direksi PT Ternate Bahari Berkesan, semua atas arahan walikota secara lesan saja. Sehingga bertentangan dengan Pasal 9 ayat 3 UU No.40 tahun 2007 ;
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2018 terdakwa mengambil kebijakan sendiri secara tidak jelas tanpa sepengetahuan komisaris yaitu mengeluarkan uang untuk sewa bangunan milik orang tua terdakwa untuk penyimpanan mesin percetakan dengan ditentukan sendiri besarannya selama 2 tahun sebesar Rp.100.000.000,-
Bahwa terdakwa selaku direktur PT Ternate Bahari Berkesan telah menyalahgunakan kewenangannya mengeluarkan uang diluar dari peruntukannya dan tanpa sepengetahuan komisaris sebesar Rp.17.000.000,- yang diserahkan kepada saksi Kasian Hadi ;
Bahwa terdakwa tanpa sepengetahuan komisaris melakukan peminjaman kepada PT.Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp.50.000.000,- dengan alasan untuk gaji pegawai yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa pada tanggal 19 Februarfi 2018 telah menyalahgunakan kewenangannya menyerahkan uang kas PT. Ternate Bahari Berkesan kepada Burhan Abdulrahman (Alm) melalui saksi Ruslan Biyan sebesar Rp.100.000.000,- yang tidak jelas peruntukannya, yang sebelumnya terdakwa di hubungi Burhan Abdulrahman bahwa Ruslan Biyan akan datang untuk mengambil uang ;
Bahwa selama menjabat direktur PT . Ternate Bahari Berkesan terdakwa tidak pernah membuat perjanjian investasi dengan Pemerintah Kota Ternate yang telah memberikan penyertaan modal ke PT Ternate Bahari Berkesan ;
Bahwa terdakwa selama menjabat direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah menyelenggarakan RUPS tentang perubahan anggaran Dasar perusahaaan setelah menerima tambahan dana penyertaan modal yang dapat mempengaruhi jumlah saham perusahaan;
Bahwa pelaksanakan pemberian Dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan dan pengelolaaan BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, dan Akta Nomor 55 tanggal 28 November 2014 tentang Anggaran Dasar PT Ternate Bahari Berkesan.
Atas perbuatan terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI telah menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan yang tidak mempedomani ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, dan Akta Nomor 55 tanggal 28 November 2014 tentang Anggaran Dasar PT Ternate Bahari Berkesan, periode tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 10 Juni 2016, telah menguntungkan diri Terdakwa atau orang lain yaitu Burhan Abdulrahman (alm) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.3.213.498.405,59- (tiga milyar dua ratus tiga belas juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah lima puluh Sembilan sen) sebagaimana berdasarkan dalam Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 Tanggal 07 Juli 2022 Perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015-2019 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut. Terdakwa melaluli Penasihat hukumnya mengetakan mengerti dan tidak mengajuakan keberatan/eksepsi atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi MUHAMMAD HASAN BAY, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal / investasi Perusahaan Daerah (Perusda) yakni PT. Ternate Bahari Berkesan milik Pemerintah Kota Ternate, dimana Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019;
Bahwa sebelumnya saksi pernah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebanyak 3 (tiga) kali terkait dengan masalah penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal / investasi pada PT. Ternate Bahari Berkesan milik Pemerintah Daerah Kota Ternate;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini bahwa saksi Temmy Wijaya, SE., MH. pernah menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan yang mana setelah itu digantikan dengan Terdakwa M. Ichsan Effendi. Setelah diperiksa oleh pihak Penyidik Kejaksaan baru saksi tahu bahwa ada nama saksi didalam Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai salah satu Pemilik Saham;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa dan saksi baru melihat Terdakwa dalam persidangan ini, selama ini saksi hanya mendengar nama Terdakwa. Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa ataupun orang lain untuk menyetorkan saham pada PT. Ternate Bahari Berkesan dan tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan PT. Ternate Bahari Berkesan ;
Bahwa saksi tidak pernah menghadap kepada Notaris Muhammad A Basinu, SH. untuk mendirikan PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi hanya tahu tentang PT. BPRS Bahari Berkesan karena saksi adalah salah satu Pemegang Saham Perseorangan dari PT. BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa saksi menyetorkan saham pada PT. BPRS Bahari Berkesan sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar yang mana per lembar sahamnya dinilai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga jika dikalkulasi saham yang saksi setorkan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Hal itu dapat dibuktikan dengan sertifikat pemegang saham yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saksi bawa dalam persidangan hari ini ;
Bahwa setahu saksi ada orang lain yang menyetorkan saham pada PT. BPRS Bahari Berkesan yaitu :
Hj. Nursia Abdul Haris sebanyak 95 (sembilan puluh lima) lembar saham;
Arifin Djafaar sebanyak 10 (sepuluh) lembar saham kemudian ditambahkan lagi sebanyak 10 (sepuluh) lembar saham;
Bahwa awalnya saksi diberitahu oleh Mantan Walikota Ternate Almarhum Hi. Burhan Abdurahman bahwa Pemerintah Kota Ternate akan mendirikan perusahaan yang bernama PT. BPRS Bahari Berkesan. Selanjutnya Almarhum Hi. Burhan Abdurahman meminta saksi dalam kapasitas sebagai Putera Daerah agar berpartisipasi menanam atau menyetorkan modal saham pada PT. BPRS Bahari Berkesan. Lalu saksi menanamkan atau menyetorkan modal saham pada PT. BPRS Bahari Berkesan dan saksi menjadi Pemegang Saham Minoritas;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pemegang Saham pada PT. BPRS Bahari Berkesan yaitu memberikan masukan untuk kemajuan perusahaan dan diundang pada setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
Bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan mempunyai anak perusahaan antara lain PT. BPRS Bahari Berkesan, PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan PD. Apotik Bahari Berkesan, Saksi tahu berdasarkan diskusi dengan Almarhum Burhan Abdurahman bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan itu terdiri dari PD. Apotik Bahari Berkesan, PT. BPRS Bahari Berkesan dan PT. Alga Kastela Bahari Berkesan;
Bahwa saksi tidak ada kaitan atau hubungan dengan Terdakwa sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan dan setahu saksi PT. BPRS Bahari Berkesan bergerak di bidang perbankan;
Bahwa saat didirikannya PT. BPRS Bahari Berkesan, saksi berpikir bahwa perusahaan ini berdiri sendiri namun setelah saksi melakukan penanaman modal baru saksi tahu bahwa PT. BPRS Bahari Berkesan adalah bagian dari PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi pernah diundang oleh PT. Ternate Bahari Berkesan selaku Holding Company untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sekitar tahun 2016, pada saat Terdakwa M. Ichsan Effendi sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan. Saat itu saksi hanya menghadiri pembukaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak mengikuti hingga selesai kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2016 tersebut dan saksi hanya diberikan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2016 tersebut untuk ditandatangani namun saksi tidak membacanya dengan teliti sehingga saksi tidak tahu isi dari laporan atau hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut secara mendetail ;
Setahu saksi, PT. BPRS Bahari Berkesan pernah diberikan Penyertaan Modal oleh pihak Pemerintah Kota Ternate yang mana tiap tahunnya berkisar antara Rp.2.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa keterangan saksi pada poin ke-12 tersebut, sudah saksi sebutkan bahwa nominal Dana Penyertaan Modal tersebut saksi tahu dari pemberitaan media massa dan selanjutnya saksi menghubungi Direktur PT. BPRS Bahari Berkesan untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut. Berdasarkan keterangan dari Direktur PT. BPRS Bahari Berkesan bahwa Pemerintah Kota Ternate memberikan Dana Penyertaan Modal sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada PT. BPRS Bahari Berkesan melalui PT. Ternate Bahari Berkesan;
Saksi pernah menerima deviden dari PT. BPRS Bahari Berkesan. Jumlah deviden yang saksi dapat bervariasi berdasarkan keuntungan yang didapatkan oleh PT. BPRS Bahari Berkesan per tahunnya, PT. BPRS Bahari Berkesan masih beroperasi hingga sekarang ;
Bahwa setahu saksi, modal dasar PT. BPRS Bahari Berkesan adalah 250 (dua ratus lima puluh) lembar saham atau sama dengan Rp.250.000.0000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi sudah lupa apakah benar modal dasar perseroan PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp.29.000.000.000,- (dua puluh Sembilan milyar rupiah), karena setelah saksi menanamkan atau menyetorkan modal ke PT. BPRS Bahari Berkesan saksi tidak tahu masih ada tambahan penanaman modal atau tidak dari pihak lain;
Bahwa setahu saksi didalam PT. BPRS Bahari Berkesan ada Direksi yang mengatur pengelolaan dana atau keuangan yang diawasi oleh Dewan Komisaris. Untuk Pemilik Saham hanya diundang atau dilibatkan saat dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan didalam rapat tersebut disampaikan laporan pengelolaan keuangannya;
Bahwa benar, tanda tangan yang tertera dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. BPRS Bahari Berkesan pada tahun 2016 sesuai barang bukti nomor 841. Namun saat itu saksi hanya menghadiri pembukaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak mengikuti hingga selesai. Selanjutnya Direktur PT. BPRS Bahari Berkesan mengantarkan Berita Acara tersebut untuk ditandatangani oleh saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah membaca isi dari Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Ternate Bahari Berkesan pada tanggal 14 Maret 2014;
Bahwa saksi tidak tahu tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Ternate Bahari Berkesan pada tanggal 14 Maret 2014 yang menyebutkan saksi sebagai salah satu Pemegang Saham karena saksi tidak pernah menanamkan modal pada PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa ada nama yang saksi sebagai Pemegang Saham Perseorangan dengan saham sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) didalam Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor 55 tahun 2014 oleh Notaris Muhamad Ansar Basinu, SH. sesuai barang bukti nomor 690;
Bahwa saksi tidak tahu tentang pencantuman nama saksi sebagai salah satu Pemegang Saham pada PT. Ternate Bahari Berkesan, saksi baru mengetahui tentang hal tersebut saat diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan. Saksi tidak pernah menanamkan modal pada PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa dalam keterangan saksi pada Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan poin ke-21 tersebut saksi hanya berpendapat mengenai pengelolaan keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu dalam masa kepemimpinan Terdakwa sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, adanya penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal sehingga mengakibatkan kerugian negara, namun setelah saksi diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan baru saksi tahu kalau ada penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal oleh Terdakwa sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan sehingga mengakibatkan kerugian negara ;
Bahwa sepengetahuan saksi, pertanggungjawaban pengelolaan modal yang ditanamkan dalam suatu perusahaan biasanya diawasi langsung oleh Dewan Komisaris dari perusahaan tersebut dan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham pengelolaan modal tersebut dilaporkan dalam bentuk laporan keuangan. Apabila terjadi penyalahgunaan pengelolaan modal oleh Direksi maka jalan keluar yang ditempuh yaitu Direkturnya diganti. Namun apabila setelah diganti juga tidak ada perubahan dan pengelolaan keuangan perusahaan tidak berjalan dengan baik maka Pemilik Saham akan rapat dan mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut masih bisa dikembangkan atau dilanjutkan lagi atau tidak;
Bahwa menurut saksi apabila didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), laporan pertanggungjawaban pengelolaan modal atau keuangan sudah dilaporkan didalam Rapat Umum Pemegang Saham dan telah diterima serta palu sudah diketok, maka laporan pertanggungjawaban tersebut sudah diterima oleh forum dan tidak ada masalah atas laporan pertanggungjawaban tersebut;
Bahwa sebelum saksi menanamkan modal pada PT. BPRS Bahari Berkesan, pernah dilakukan pertemuan di Kantor Walikota namun tidak resmi hanya diskusi biasa antara saksi dan mantan Walikota Ternate Almarhum Hi. Burhan Abdurahman;
Bahwa setahu saksi besar saham yang ditanamkan oleh masing-masing pemegang saham pada PT. BPRS Bahari Berkesan yaitu :
Pemerintah Kota Ternate sebesar 2250 (dua ribu dua ratus lima puluh lembar) saham yang dinilai sejumlah Rp.2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Hj. Nursia sebesar 95 (sembilan puluh lima) lembar yang dinilai sejumlah Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah);
Arifan Djafaar sebesar 10 (sepuluh) lembar yang dinilai sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Saksi sendiri sebesar 150 (seratus lima puluh) lembar yang dinilai sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu persis struktur Dewan Direksi dari PT. BPRS Bahari Berkesan, yang saksi tahu yaitu :
Direktur
Risdan Harly
Agus Bandjar
Komisaris
Isnain Ibrahim
Alwi Albaar
Dewan Pengawas
Rosita Alting
Iqbal M. Aris Ali
saksi pernah mendengar nama Terdakwa disebut sebagai Direktur PT. BPRS Bahari Berkesan saat saksi bercerita dengan mantan Walikota Ternate Almarhum Hi. Burhan Abdurahman dan setahu saksi harus melalui musyawarah yang dilakukan didalam Rapat Umum Pemegang Saham yang mana keputusan akhir berada di Pemegang Saham Mayoritas;
Bahwa saat itu saksi menanamkan modal pada PT. BPRS Bahari Berkesan dengan cara saksi langsung menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan jumlah saham yang saksi tanamkan ke rekening milik PT. BPRS Bahari Berkesan lewat Direktur Risdan Harly. Selanjutnya saksi mendapatkan bukti penyetoran serta bukti penanaman modal dari Otoritas Jasa Keuangan berupa sertifikat. Apabila saat itu saksi tidak mendapatkan bukti penanaman modal dari Otoritas Jasa Keuangan maka saksi tidak mau menanamkan modal tersebut;
Bahwa saksi masih sebagai Pemegang Saham pada PT. BPRS Bahari Berkesan sejak tahun 2014 hingga tahun 2022;
Bahwa setahu saksi sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2022 ada Dewan Pengawas pada PT. BPRS Bahari Berkesan, tapi saksi tidak tahu apakah pada Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan ada Dewan Pengawas atau tidak;
Bahwa Saksi mempunyai hubungan sepupu dengan Mantan Walikota Ternate Almarhum Hi. Burhan Abdurahman dan alamat saksi saat melakukan penanaman modal tersebut yaitu KTP saksi masih beralamat di Papua dan saat itu saksi bekerja sebagai Kontraktor di Papua;
Bahwa didalam Akta Pendirian PT. BPRS Bahari Berkesan, nama yang mewakili pihak Pemerintah Kota Ternate adalah Mantan Walikota Ternate Almarhum Hi. Burhan Abdurahman namun apabila Walikota tidak ada berarti diwakili oleh Dewan Komisaris;
Bahwa mantan Walikota Ternate Almarhum Hi. Burhan Abdurahman pernah menyinggung soal pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan namun setelah itu saksi tidak tahu kelanjutannya apakah dibentuk atau tidak karena saksi juga tidak dilibatkan;
Bahwa selama saksi memiliki saham di PT. BPRS Bahari Berkesan, saksi tidak aktif berperan dalam kegiatan operasional serta dalam pengambilan kebijakan’;
Bahwa setahu saksi untuk meningkatkan pendapatan laba atau keuntungan dalam perusahaan maka harus ada tambahan atau peningkatan modal untuk membantu kelangsungan operasional perusahaan tersebut;
Bahwa setahu saksi hingga sekarang PT. BPRS Bahari Berkesan masih berkontribusi sebanyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate dan saksi tidak pernah mendapatkan informasi terkait dengan Laporan Keuangan pada PT. BPRS Bahari Berkesan dan PT. BPRS Bahari Berkesan hanya beroperasi didalam Kota Ternate saja;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu dari PT. BPRS Bahari Berkesan selain berupa deviden yang saksi berhak terima;
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi UHAMMAD ANSHARI BASINU, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal / investasi Perusahaan Daerah (Perusda) yakni PT. Ternate Bahari Berkesan milik Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa sebelumnya saksi pernah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebanyak 3 (tiga) kali terkait dengan masalah penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal / investasi pada PT. Ternate Bahari Berkesan milik Pemerintah Daerah Kota Ternate;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini adalah saksi sebagai Notaris pernah membuat Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan atas permintaan dari Mantan Walikota Ternate Almarhum Hi. Burhan Abdurahman;
Bahwa mekanisme pembuatan Akta Pendirian suatu perseroan terbatas (PT) yaitu :
Notaris melakukan pendaftaran nama perseroan terbatas (PT) pada Sistem Admisnistrasi Badan Hukum (SABH). Bilamana nama sudah disetujui, maka Notaris akan membuat Akta Pendirian;
Didalam Akta Pendirian termuat nama perseroan terbatas (PT), Alamat, Bidang usaha, Modal Dasar, Modal ditempatkan, Modal disetor, Susunan Pemegang Saham, Susunan Direksi, Susunan Komisaris;
Setelah Akta Pendirian tersebut selesai dibuat, kemudian Notaris memohon pengesahan kepada Kementrian Hukum dan HAM melalui Sistem Admisnistrasi Badan Hukum (SABH);
Bahwa saat permintaan pembuatan Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut semua persyaratan yang harus termuat didalam Akta Pendirian sudah terpenuhi;
Bahwa isi dari Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu :
Modal Dasar : Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
Modal ditempatkan : Rp.25.010.000.000,- (dua puluh lima milyar sepuluh juta rupiah)
Modal disetorkan : Rp.25.010.000.000,- (dua puluh lima milyar sepuluh juta rupiah)
Para Penyetor modal yaitu :
Pemda Kota Ternate sejumlah Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah)
Muhammad Hasan Bay sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Nama Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu Temmy Wijaya, S.E, M.H.
Nama Komisaris yaitu Burhan Abdurahman, S.H., M.H.
Bahwa bidang usaha yang disebutkan didalam Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan antara lain bidang usaha Pertanian,Kehutanan dan Perikanan, Industri Pengolahan, Pengadaan Listrik, Pengadaan Air dan Konstruksi;
Bahwa saat Mantan Walikota Ternate Almarhum Hi. Burhan Abdurahman meminta saksi untuk membuat Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut yaitu awalnya saksi dihubungi terlebih dahulu untuk melakukan pertemuan setelah itu Mantan Walikota Ternate Almarhum Hi. Burhan Abdurahman langsung menemui saksi di kantor Notaris milik saksi;
Bahwa saksi pernah membuat 3 (tiga) akta untuk PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu :
Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor 55 tanggal 28 November 2014;
Akta Perubahan pertama yaitu Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomor 5 tanggal 14 Juni 2019, tentang pergantian Direktur yaitu Ramdhani Abubakar;
Akta Perubahan kedua yaitu Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomor 3 tanggal 18 November 2019 tentang perubahan bidang usaha yang menyesuaikan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia);
Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor 55 tanggal 28 November 2014 yang isinya menyatakan bahwa Terdakwa diangkat sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan ;
Bahwa yang menentukan besarnya modal yang disetorkan adalah Pemegang Saham itu sendiri sesuai dengan keinginannya;
Bahwa setahu saksi, modal dasar yang diwajibkan untuk pembentukan atau pendirian suatu perseroan terbatas adalah minimal sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa didalam Akta Pendirian perseroan terbatas selain nama dan alamat pendiri perusahaan dan pemegang saham, nomor NPWP dari para pendiri Perusahaan dan para pemegang sahan juga dicantumkan;
Bahwa setahu saksi apabila modal tersebut tidak ada maka perusahaan tersebut tidak punya modal dan operasional perusahaan tidak bisa berjalan. Terhadap Pemegang Saham yang namanya tercantum namun tidak menyetorkan sahamnya, maka sesuai aturan yang berlaku yaitu :
Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) yang menyebutkan bahwa “Pemegang saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan tidak diperhitungkan dalam quorum Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) tersebut tetap sah. Terhadap pemegang saham yang belum menyetorkan sahamnya maka tetap menjadi kewajiban untuk yang bersangkutan untuk menyetorkan”.
Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) yang menyebutkan bahwa “Pemegang Saham yang tidak menyetorkan modal ke kas Perseroan Terbatas (PT) tidak dapat menjalankan hak selaku Pemegang Saham”.
Pasal 52 Ayat (1) Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) yang menyebutkan bahwa “Hak lain yang tertunda adalah menerima pembayaran deviden” ;
Bahwa saat dibuatnya Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan, saksi tidak tahu apakah semua modal sudah disetorkan oleh para pemegang saham ke kas PT. Ternate Bahari Berkesan atau belum sesuai dengan yang tercantum didalam Akta pendirian tersebut. Namun setahu saksi apabila Notaris telah diminta untuk mencantumkan sejumlah modal didalam Akta Pendirian maka pastinya modal tersebut sudah disetorkan oleh para Pemegang Saham;
Bahwa saksi tidak pernah diminta untuk membuat akta tentang Holding Company dan juga tidak pernah disebutkan didalam Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan dan saksi sudah lupa siapa yang serahkan Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan yang sudah jadi namun seingat saksi diserahkan ke Mantan Walikota Ternate Almarhum Hi. Burhan Abdurahman;
Bahwa tidak ada batasan dalam pembuatan Akta Perubahan terkait dengan pendirian sebuah perseroan terbatas dan yang menjadi dasar dilakukannya pembuatan Akta Perubahan suatu perseroan terbatas adalah hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mana Notaris akan diminta oleh para Pemegang Saham untuk menuangkan isi dari Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kedalam bentuk Akta Perubahan dna setiap halaman dari Akta yang dibuat dan dikeluarkan oleh seorang Notaris harus diparaf;
Bahwa barang bukti nomor 690 yang diperlihatkan saksi dipersidangan tersebut adalah Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan yang dibuat oleh saksi namun didalam Akta Pendirian tersebut tidak dibubuhkan paraf pada tiap halamannya dan saksi tidak mengetahui apakah PT. Ternate Bahari Berkesan mempunyai anak perusahaan atau tidak;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. Ternate Bahari Berkesan melakukan operasional perusahaan sesuai bidang usaha yang dicantumkan didalam Akta Pendiriannya;
Bahwa menurut saksi tidak mutlak diwajibkan seorang Direktur harus juga sebagai Pemegang Saham yang menyetorkan modal pada perseroan terbatas tersebut dan secara fisik penyertaan modal sejumlah Rp.25.010.000.000,- (dua puluh lima milyar sepuluh juta rupiah) tersebut tidak perlu terlihat/diketahui wujudnya;
Bahwa Saksi berprofesi sebagai seorang Notaris sejak tahun 2002 ;
Bahwa suatu Akta Pendirian perseroan terbatas sudah ada format bakunya sesuai yang ditetapkan oleh undang-undang tentang Perseroan Terbatas dan seorang Notaris hanya perlu memasukan data-data berupa nama perseroan terbatas (PT), Alamat, Bidang usaha, Modal Dasar, Modal ditempatkan, Modal disetor, Susunan Pemegang Saham, Susunan Direksi, Susunan Komisaris ke dalam format tersebut;
Bahwa seyogyanya para pendiri atau pemegang saham pada perseroan terbatas tersebut menghadap langsung dengan Notaris untuk pembuatan Akta Pendiriannya;
yang menghadap kepada saksi selaku Notaris saat dibuatnya Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan saat itu adalah yang mewakili pihak Pemerintah Kota Ternate yaitu Mantan Walikota Ternate Almarhum Hi. Burhan Abdurahman di kantor saksi;
Bahwa apakah saudara Muhammad Hasan Baay pernah menghadap saksi saat pembuatan Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut saksi sudah lupa namaun saudara Muhammad Hasan Baay pernah menghadap saksi untuk menandatangani Akta Pendirian yang telah selesai dibuat oleh saksi namun saksi sudah lupa dimana Muhammad Hasan Baay menandatangani Akta Pendirian tersebut;
Bahwa sesuai aturan atau undang-undang perseroan terbatas, para pemegang saham dapat menandatangani sebuah Akta yang dibuat oleh Notaris dimana saja selain di kantor Notaris tersebut sepanjang tempat tersebut masih masuk didalam wilayah hukum Notaris tersebut dan saat pembuatan Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan tidak diwajibkan untuk didokumentasikan dalam bentuk foto;
Bahwa seorang Notaris tidak diwajibkan untuk mengetahui tentang kebenaran besarnya modal yang sudah disetorkan oleh para pemegang saham seperti bukti setorannya;
Bahwa untuk pembuatan Akta Pendirian dapat dilakukan jika semua pemegang saham hadir menghadap langsung dengan Notaris;
Bahwa setahu saksi, ada pelanggaran kode etik Notaris terkait dengan ketidakhadiran para pemegang saham dalam pembuatan dan penandatanganan Akta dihadapan Notaris dan terkait hal tersebut yaitu akta yang diterbitkan tersebut tidak dapat berlaku sebagai akta yang autentik dan ada sanksi terhadap Notaris pembuat akta yang tidak auntentik tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu tentang keterangan saksi tersebut;
3. Saksi ASTRI ASLAM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal / investasi Perusahaan Daerah (Perusda) yakni PT. Ternate Bahari Berkesan milik Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa sebelumnya saksi pernah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait dengan masalah penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal / investasi pada PT. Ternate Bahari Berkesan milik Pemerintah Daerah Kota Ternate;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini bahwa Temmy Wijaya, SE., MH. pernah menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan yang mana saksi saat itu sebagai Pengelola PD. Apotik Bahari Berkesan;
Bahwa saksi diangkat atau ditunjuk sebagai Pengelola PD. Apotik Bahari Berkesan berdasarkan penunjukan secara lisan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate Ibu Nurbaity Maradjabessy. Selanjutnya nama saksi tertuang dalam akta notaris sekitar bulan Juli 2014 antara Dinas Kesehatan sebagai pihak pertama dan saksi sebagai pihak kedua (pengelola apotik);
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku pengelola pada PD. Apotik Bahari Berkesan adalah melakukan pemesanan obat karena untuk memesan obat harus seorang apoteker, dan selain itu juga saksi bertanggung jawab dalam pengelolaan penjualan obat dan juga administrasinya;
Bahwa pada saat saksi pertama kali masuk bekerja menjadi Pengelola PD. Apotik Bahari Berkesan, sudah ada Pegawai Honor/PTT dari Dinas Kesehatan Kota Ternate yang bekerja yang gajinya dibayar oleh Dinas Kesehatan Kota Ternate. Setelah saksi masuk bekerja lalu Kepala Dinas Kesehatan menarik semua Pegawai Honor/PTT tersebut sehingga saksi mencari karyawan baru untuk membantu saksi dan saksi mendapat karyawan baru yakni : Fitri Abubakar sebagai bendahara, Dian Basrah sebagai sisten apoteker , Asniati sebagai apoteker pendamping dan Suhaimi dan untuk pembayaran gaji dari para karyawan tersebut diatas dibayar berdasarkan hasil penjualan obat;
Bahwa yang menjabat sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan saat saksi masuk menjadi Pengelola PD. Apotik Bahari Berkesan pada saat itu saksi belum tahu dan selanjutnya sekitar tahun 2015, saksi menerima undangan rapat bersama Walikota Ternate Almarhum DR. Burhan Abdurrahman, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur PT. BPRS Bahari Berkesan Hi. Risdan, Direktur PT. Alga Bahari Berkesan Suciwati dan yang lain yang saksi sudah tidak ingat. Didalam rapat tersebut saksi disampaikan oleh Walikota Ternate Almarhum DR. Burhan Abdurrahman bahwa mulai saat ini PD. Apotik Bahari Berkesan berada dibawah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Direkturnya adalah Terdakwa Temmy Wijaya yang pada saat itu juga hadir dalam rapat tersebut ;
Bahwa pada saat saksi masuk menjadi pengelola, kondisi perusahaan PD. Apotik Bahari Berkesan dalam keadaan tidak stabil karena ada banyak hutang pemesanan obat ke supplier obat oleh pengelola sebelumnya dan terdapat banyak obat yang sudah kadaluarsa;
Bahwa saksi sebagai Pengelola PD. Apotik Bahari Berkesan pernah menerima penyertaan modal atau dana dari PT. Ternate Bahari Berkesan pada tahun 2016 sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang ditransfer dari rekening PT. Ternate Bahari Berkesan langsung ke rekening PD. Apotik Bahari Berkesan;
Bahwa pada saat PD. Apotik Bahari Berkesan mendapatkan penyertaan modal dari PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut, yang menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan adalah Terdakwa M. Ichsan Effendy, Direktur yang menggantikan Terdakwa;
Bahwa selama Terdakwa menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah melakukan penyertaan modal ke PD. Apotik Bahari Berkesan;
Bahwa saksi tidak tahu tentang dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate ke PT. Ternate Bahari Berkesan saat Terdakwa sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa selama saksi menjadi Pengelola PD. Apotik Bahari Berkesan, saksi tidak pernah diundang atau mengikuti rapat yang diselenggarakan oleh Terdakwa sebagai Direktur Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi sebagai pengelola PD. Apotik Bahari Berkesan tidak pernah pernah meminta bantuan dana kepada Terdakwa selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa selama saksi menjadi pengelola PD. Apotik Bahari Berkesan, laporan pertanggungjawaban keuangan setiap bulannya dilaporkan ke Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan. Didalam PD. Apotik Bahari Berkesan sendiri sudah ada auditor keuangan internal yaitu Pak Ridha yang membantu kami untuk menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga setiap faktur pembelian obat, bukti pengelolaan anggaran untuk operasional perusahaan semuanya sudah termuat didalam laporan tersebut;
Bahwa asal dana untuk pembayaran gaji saksi sebagai pengelola dan karyawan pada PD. Apotik Bahari Berkesan berasal dari keuntungan penjualan obat di apotik ;
Bahwa saksi menerima gaji sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar gaji saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa besar gaji yang para karyawan PD. Apotik Bahari Berkesan setiap bulannya sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) setiap bulannya;
Bahwa didalam Akta Notaris tersebut menyebutkan Dinas Kesehatan Kota Ternate sebagai pihak pertama dan saksi sebagai pihak kedua. Saksi ditunjuk sebagai pengelola PD. Apotik Bahari Berkesan dan berkewajiban sebagai seorang Apoteker;
Bahwa saksi memiliki keahlian sebagai apoteker sehingga saksi ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate untuk menjadi Pengelola PD. Apotik Bahari Berkesan;
Bahwa dasar saksi dengan keahlian sebagai seorang Apoteker untuk mengelola PD. Apotik Bahari Berkesan Akte Notaris tahun 2014 dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate dan hanya ada 1 (satu) apoteker untuk 1 (satu) apotik;
Bahwa sekarang saksi tidak mengelola PD. Apotik Bahari Berkesan karena PD. Apotik Bahari Berkesan sudah ditutup;
Bahwa setahu saksi karena pihak Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sudah bekerja sama dengan Kimia Farma. Saat pihak Kimia Farma datang mengukur di apotik saksi kaget dan tidak tahu tentang hal tersebut;
Bahwa sebelum PD. Apotik Bahari Berkesan ditutup pernah dilakukan audit internal. Untuk keperluan audit internal tersebut, saksi sudah menyerahkan semua faktur pembelian obat dan nota-nota operasional perusahaan kepada Pak Ridha Abas selaku auditor internal di PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa Saksi tidak pernah membaca atau mendapatkan laporan audit internal tersebut hingga sekarang dan saksi bertanggung jawab kepada Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai atasan saksi;
Bahwa saksi tidak pernah tahu siapa pengelola PD. Apotik Bahari Berkesan sebelumnya dan tidak pernah bertemu untuk acara serah terima atau penyerahan laporan pertanggungjawaban;
Bahwa seingat saksi jumlah utangnya sebesar Rp.104.136.000,- (seratus empat juta seratus tiga puluh enam juta rupiah);
Bahwa selama saksi menjadi pengelola PD. Apotik Bahari Berkesan semua hutang tersebut sudah dilunasi dengan dana penyertaan modal yang diberikan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan kepada PD. Apotik Bahari Berkesan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada saat Terdakwa M. Ichsan Efenddy menjabat sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa dana penyertaan modal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dapat melunasi hutang sebesar Rp.104.136.000,- (seratus empat juta seratus tiga puluh enam juta rupiah) karena dengan sebagian dana penyertaan modal tersebut untuk membayarkan hutang dan sebagian dananya saksi gunakan untuk membelanjakan obat dan menjualnya kembali sehingga modal tersebut berputar menghasilkan keuntungan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
4. Saksi CHOIRUL SALEH ARIF, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusahaan Daerah Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi diangkat menjadi Sekretaris PT. Ternate Bahari Berkesan pada tahun 2014;
Bahwa saksi diangkat menjadi Sekretaris PT. Ternate Bahari Berkesan pada tahun 2014 juga sedang menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Ternate;
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris PT. Ternate Bahari Berkesan tidak disertai dengan Surat Keputusan Pengangkatan, namun hanya berdasarkan penyampaian langsung oleh Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu yaitu Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan hal tersebut sepengetahuan oleh Walikota Ternate (Alm. Burhan Abdurrahman). Akan tetapi setelah 2 (dua) Minggu kemudian, Badan Kepegawaian Daerah Kota Ternate menyampaiakn kepada saksi bahwa saksi harus memilih jabatan apakah saksi tetap menjalankan Tugas sebagai Sekertaris PT. Ternate Bahari Berkesan atau sebagai Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Ternate, karena Seorang PNS tidak boleh menerima Gaji Double. Sehingga atas hal tersebut saksi memilih untuk tetap sebagai Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Ternate dan sejak bulan April 2014 saksi tidak bekerja lagi sebagai Sekertaris PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa pada saat itu dimana PT. Ternate Bahari Berkesan belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menentukan Job Description masing-masing bidang, namun adapun yang menjadi tugas umum selaku Sekretaris adalah menyiapkan segala Administrasi Perusahaan, baik Surat Masuk maupun Surat Keluar, sedangkan kewajiban saksi adalah mendampingi Kegiatan Direktur, apabila ada pertemuan dengan Walikota selaku Pemegang Saham atau pertemuan-pertemuan lain dan adapun wewenang saksi yaitu menjaga administrasi kantor yang ada pada Perusahaan;
Bahwa saksi menduduki Jabatan sebagai Sekretaris PT. Ternate Bahari Berkesan hanya selama 2 (dua) minggu saja sejak saksi diangkat dan selama 2 (dua) minggu saksi bekerja pada PT. Ternate Bahari Berkesan, namun saksi belum pernah menerima gaji ataupun honor sebagai Sekretaris PT. Ternate Bahari Berkesan. Saksi hanya mendapat Fee (upah/kompensasi) dari hasil penjualan pengelolaan usaha Sembako;
Bahwa sepengetahuan saksi, Perusahaan Daerah Citra Gamalama dilakukan Revitalisasi, sehingga pada saat itu Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengusulkan kepada Walikota Ternate untuk melakukan revitalisasi perubahan nama Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kemudian dibentuklah Peraturan Daerah terkait BUMD, yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Hukum Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan pada tanggal 06 Januari 2014, sedangkan Dasar Hukum berdirinya PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 55 tertanggal 28 November 2014;
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor 55 tertanggal 28 November 2014, Pemegang Saham Mayoritas adalah Pemerintah Kota Ternate dan sebagai Pemilik Saham Perorangan adalah Saksi Muhammad Hasan Bay;
Bahwa sepengetahuan saksi, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pendirian BUMD, dimana Modal Dasar Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan dilakukan dengan Cara Imbrenk (Pengalihan) Modal dari Anak Perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan PT. Ternate Bahari Berkesan, sehingga pada saat itu Pemerintah Kota Ternate sebagai Pemegang Saham Mayoritas tidak melakukan Penyetoran dalam Bentuk Dana Tunai sebagai Modal Dasar dalam Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Saksi Muhammad Hasan Bay sebagai Pemilik Saham Perorangan pada PT. Ternate Bahari Berkesan atau tidak dan saksi juga tidak tahu apakah yang bersangkutan telah menyetorkan dananya yang dijadikan Modal Dasar dalam Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa terkait dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 14 Maret 2014 dimana salah satu Hasil Rapat dalam Berita Acara tersebut, ditetapkan Saksi Muhammad Hasan Bay sebagai Pemilik Saham Perorangan pada PT. Ternate Bahari Berkesan adalah benar adanya karena saksi turut bertanda tangan dalam Berita Acara tersebut, namun saksi sudah lupa apa yang menjadi Hasil RUPS tersebut;
Bahwa Struktur Pengurus PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 55 tertanggal 28 November 2014, yaitu :
Komisaris (Burhan Abdurrahman / Walikota Ternate)
Direktur Utama (Temmy Wijaya)
Sekretaris (Chairul Saleh Arief)
Bahwa adapun Mekanisme Pengangkatan Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu berdasarkan Penunjukan oleh Sdr. Burhan Abdurrahman (Almarhum) selaku Walikota Ternate sebagai Pemilik Saham Mayoritas pada PT. Ternate Bahari Berkesan dan Pengangkatan Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan telah disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
Bahwa Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas terpisah) diangkat sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tidak melalui Tahapan Seleksi yaitu Tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh Tim atau Lembaga Profesional;
Bahwa adapun Pertimbangan Pemerintah Kota Ternate mendirikan PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu untuk mengharapkan adanya Keuntungan untuk Daerah dan memberikan kontribusi bagi Daerah, sehingga perlu dibuat pergantian nama dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
Bahwa saksi pernah hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) saat Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjadi Direktur pada awal Tahun 2015 dan adapun yang dibahas adalah tentang Saham, Remonerasi Gaji Direktur dan Komisaris, serta terkait posisi saksi sebagai Sekretaris PT. TBB untuk tidak dapat menerima Remonarasi/Gaji atau Tunjangan lainnya karena saksi masih berstatus sebagai PNS, serta memerintahkan Direktur untuk menghadap Notaris guna membuat akta terhadap Hasil RUPS yang telah dilaksanakan tersebut. Bahwa yang hadir pada saat itu yaitu Walikota Ternate (Alm. BURHAN ABDURRAHMAN), Direktur (Saksi TEMMY WIJAYA) dan saksi sendiri selaku Sekretaris TBB, dimana RUPS tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Ternate dan Berita Acara RUPS dibuat oleh Saksi TEMMY WIJAYA, kemudian saksi yang mencetak dan mengarsipkannya;
Bahwa terkait dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 14 Maret 2014 “menetapkan dan mengangkat Sdr. Chairul Saleh Arif sebagai Corporate Secretary Perseroan untuk Masa Jabatan 2 Tahun dan untuk remunerasi ditetapkan oleh Direksi Perseroan”, saksi sudah bicarakan dengan Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bahwa saksi tidak dapat menerima Gaji ataupun Honor sebagai Sekretaris PT. Ternate Bahari Berkesan karena berdasarkan aturan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Ternate bahwa saksi harus memilih jabatan apakah saksi tetap menjalankan Tugas sebagai Sekretaris PT. Ternate Bahari Berkesan atau sebagai Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Ternate. Karena Seorang PNS tidak boleh menerima Gaji Double, sehingga atas hal tersebut saksi memilih untuk tetap sebagai Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Ternate. Bahwa berdasarkan hal tersebut sehingga Keputusan yang tertuang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (BA RUPS) tidak dapat dilaksanakan;
Bahwa saksi tidak mengeahui secara pasti mengenai berapa jumlah Nilai Penyertaan Modal yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan. Namun berdasarkan informasi yang saksi peroleh dari Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) adalah nilai penyertaan modalnya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa saksi pernah membuat surat permohonan penyertaan modal kepada Pemerintah Kota Ternate untuk PT. Ternate Bahari Berkesan pada tahun 2015 saat Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan dan ia juga yang memerintahkan saksi;
Bahwa saksi pernah membuat Surat Permintaan Dana Penyertaan Modal yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Ternate selaku Pemegang Saham berdasarkan Konsep dari Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu;
Bahwa sepengetahuan saksi, Pemerintah Kota Ternate melakukan Penyertaan Modal kepada PT. Ternate Bahari Berkesan hanya sebanyak 1 (satu) kali pada masa Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada Penambahan Penyertaan Modal oleh Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.4.850.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) pada tahun 2015 saat masa jabatan Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa saksi pernah mendengar ada Penambahan Penyertaan Modal oleh Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan pada masa Terdakwa Ir. M. Ichsan Effendi menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, namun saksi tidak mengetahui berapa besar nilai penyertaan modal tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi, Perusahaan yang masuk dalam Holding Company pada PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu PT. Alga Kastela Bahari Berkesan (bergerak di bidang rumput laut) dan PT. Ternate Bahari Berkesan (bergerak di bidang jasa keuangan/perbankan);
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan mengetahui Isi Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dari PT. Ternate Bahari Berkesan, PT. Alga Kastela dan PT. BPRS;
Bahwa sepengetahuan saksi, di masa jabatan saksi TEMMY WIJAYA (Terdakea dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur PT. Ternate bahari Berkesan, tidak pernah dibuat Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga;
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti siapa saja Pemilik Saham PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan PT. Ternate Bahari Berkesan, namun karena ini merupakan Anak Perusahaan dari Holding Campany PT. Ternate Bahari Berkesan (PT. TBB), sehingga secara otomatis dimana Pemilik Saham Mayoritas adalah Pemerintah Kota Ternate, namun terkait dengan Pemegang Saham Perorangannya saksi tidak tahu, kecuali untuk PT. Ternate Bahari Berkesan dimana Pemegang Saham Perorangan yaitu Sdri. Nursia Abdul Haris, Sdr. Muhammad Hasan Bay dan Sdr. Arifin Djafar, sementara saksi tidak tahu berapa nilai saham dari PT. Ternate Bahari Berkesan, PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi pernah 1 (satu) kali menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Tahun 2018 yang dilaksanakan Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan (PT. TBB), dimana pada RUPS tersebut juga dihadiri oleh Direktur PT. Alga Kastela dan Direktur PT. BPRS serta Para Pemegang Saham yang dilaksanakan di Restoran Royal Ternate. Adapun yang dibahas dalam RUPS tersebut, yaitu mendengar Laporan Kegiatan dan Keuangan dari PT. Ternate Bahari Berkesan, PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan PT. BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa saksi hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Tahun 2018 berdasarkan Undangan Walikota Ternate pada saat itu saksi mewakili Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Ternate;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang/dana dari PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB), PT. Alga Kastela dan PT. BPRS Bahari Berkesan, namun saksi pernah meminjam uang dari PT. Alga Kastela sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang saksi terima dari Sdri. Ibu Sitawati yang saat itu sebagai Direktur PT. Alga Kastela dan juga saksi pernah meminjam Uang dari PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang saksi terima dari Saksi Zulhaidir selaku Bendahara pada PT. Ternate Bahari Berkesan dan sepengetahuan dari Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu yaitu Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), yang mana pada saat itu saksi digunakan sebagai Jasa Konsultan pada PT. Ternate Bahari Berkesan dalam membantu membuat Peraturan-Peraturan Perusahaan, mendampingi Karyawan PT Ternate Bahari Berkesan dalam Penyusunan Administrasi dan Pelatihan Peningkatan Disiplin Pegawai. Selain itu, ada juga uang tunai sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang saksi terima dari Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai Jasa terhadap Pekerjaan yang telah saksi lakukan dalam Pekerjaan Administrasi yang ada pada PT. Ternate Bahari Berkesan diberikan dalam bentuk tunai oleh Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa saksi meminjam uang tersebut untuk Keperluan Pribadi dan saksi meminjam Uang dari PT. Alga Kastela dan PT. Ternate Bahari Berkesan diketahui oleh masing-masing Direksinya yaitu Ibu Sitawati (Direkur PT. Alga Kastela) dan saksi M. RAMNDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi tidak meminjam di Anak Perusahaan dari PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu PT. BPRS Bahari Berkesan, karena urusannya Sulit dan Ribet untuk Pengajuan Pinjaman di PT. BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa saksi tidak tahu terkait dengan Susunan Pengurus dari PT. Alga Kastela dan PT. BPRS Bahari Berkesan, akan tetapi saksi mengetahui Direktur PT. Alga Kastela pada saat itu adalah Ibu Sitawati, sedangkan Direktur PT. BPRS Bahari Berkesan pada saat itu adalah Sdr. Risdan Harli;
Bahwa yang saksi ketahui Kantor PT. TBB yang berada di Jatiland, Kantor PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang terletak di Kel. Kastela dan Kantor PT. BPRS yang terletak di Kel. Gamalama (Samping Mall Jatilan) adalah merupakan milik Aset Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa saksi pernah melaksanakan Perjalanan Dinas yang menggunakan anggaran dari PT. BPRS Bahari Berkesan dalam hal Pengurusan Surat Izin RKUD Kas Umum Daerah ke Bank BPRS Bahari Berkesan, dimana Perjalanan Dinas tersebut bersama dengan Direktur Utama Bank BPRS (H. Risdan Harli), Djadid Radjim selaku Kepala Dinas Keuangan dan saksi sendiri ke Kementrian Bapennas di Jakarta;
Bahwa saksi melaksanakan Perjalanan Dinas dengan menggunakan anggaran dari PT. BPRS Bahari Berkesan dalam hal Pengurusan Surat Izin RKUD Kas Umum Daerah ke Bank BPRS Bahari Berkesan tidak mendapat Surat Tugas dari Pemerintah Kota Ternate karena saksi berangkat berdasarkan Undangan langsung dari PT. BPRS Bahari Berkesan sebagai Kelompok Komunitas Masyarakat Ekonomi Syariah dimana saksi selaku Ketua dalam komunitas tersebut;
Bahwa terkait mekanisme rekrutmen pegawai tersebut saksi tidak mengetahuinya, hanya saja pada saat Perekrutan Pegawai pada PT. TBB dan PT. Alga Kastela Tahun 2019 dimana pada saat itu saksi diminta oleh Direktur PT. TBB pada saat itu yaitu saksi M.Ramdhani Abubakar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk membuat atau menyusun Prosedur Rekrumen Pegawai, sehingga kami menyusun Prosedur Rekrumen Pegawai pada saat itu dengan tahapan diawali dengan Pengumuman, kemudian Seleksi Berkas, Seleksi Tertulis, Wawancara dan Penilaian Hasil. Bahwa pelaskanaannya dilakukan oleh perusahaan masing-masing karena saksi hanya mengusulkan draftnya saja;
Bahwa Prosedur Rekrumen Pegawai yang saksi buat tersebut tidak dituangkan atau ditindak lanjuti dalam sebuah Keputusan Direksi sebagai Pedoman Rekrumen Pegawai pada PT Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi tidak tahu apa pertimbangan dari Saksi Ramdhani Abubakar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. TBB pada saat itu, untuk meminta kepada saksi membuat atau menyusun Prosedur Rekrumen Pegawai pada PT. TBB dan PT. Alga Kastela Tahun 2019;
Bahwa sepengetahuan saksi PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) memiliki beberapa Unit Usaha, yaitu :
Usaha Speed Boat sebanyak 1 Unit yang dikelola oleh Alm. Saldi.
Usaha BBM yang terletak di Kota Baru Ternate Selatan yang dikelola oleh Sdr. Rasid.
Usaha Sembako yang dikelola langsung oleh PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) dimana pada saat Direktur Temmy Wijaya dibawah Pengelolaan saksi.
Usaha Restoran Bahari Berkesan yang terletak di Pasar yang dikelola oleh PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB).
Usaha Penggilingan Daging yang terletak di Pasar yang dikelola oleh Sdr. Riyadi.
Usaha Apotik Bahari Berkesan yang dikelolah oleh Sdr. Asri Assalam.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu mengenai usaha jaringan PT Ternate Bahari Berkesan, kemudian pada saat Saudara Bambang mengajukan Kerjasama ke Pemkot Ternate dan dia menceritakan Kerjasama dengan BUMD yang berakibat merugikan Saudara Bambang;
Bahwa saksi tidak tahu terkait usaha BBM karena usaha tersebut ada pada saat Terdakwa IR. M. ICHSAN EFFENDI menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan. Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana Pengelolaan terkait semua Unit Usaha yang dijalankan PT. TBB, kecuali Unit Usaha Sembako karena pada saat itu saksi ditunjuk oleh Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur pada saat itu untuk mengelola Unit Usaha Sembako;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Sekertaris pada PT. Ternate Bahari Berkesan, dimana pada saat Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menunjuk saksi untuk mengelola Unit Usaha Sembako berupa Beras yang didatangkan dari Surabaya dan dijual bebas kepada Masyarakat, bahkan ada juga yang berhutang dan atas Perintah Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur pada saat itu, dimana hasil dari Penjualan dari Unit Usaha Sembako langsung disetorkan ke Rekening PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) di BPRS Bahari Berkesan. Sedangkan untuk Unit Usaha yang lain saksi tidak mengetahui bagaimana cara pengelolaan dananya;
Bahwa saksi melakukan Usaha Beras ini juga dijual kepada Masyarakat Umum tidak seperti rencana awal saat diusulkan kepada Walikota Ternate dimana sasarannya hanya kapada Para Pegawai Pemkot Ternate, agar mudah dilakukan Penagihannya, hal tersebut saksi lakukan berdasarkan Persetujuan dari Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan karena saksi melaporkan hal tersebut kepada yang bersangkutan bahwa apabila beras dijual dengan cepat maka akan mengalami kerusakan, sehingga saksi menyampaikan untuk dapat dijual kepada Masyarakat Umum dan yang bersangkutan menyetujui hal tersebut;
Bahwa sepengatahuan saksi Unit Usaha Sembako yang dikelola langsung oleh PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) mengalami kerugian karena beras yang didatangkan dari Surabaya cepat rusak, mungkin karena terlalu lama dalam Perjalanan dari Surabaya ke Ternate dan Unit Usaha Sembako tersebut, banyak juga masyarakat yang berhutang sehingga PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) mengalami Kerugian;
Bahwa waktu Pengiriman sembako dari Surabaya ke Ternate yaitu selama kurang lebih 1 (satu) Minggu dan yang melakukan Pemesanan / Pembelian Beras untuk Usaha Sembako tersebut di Surabaya yaitu Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa terkait Modal Usaha yang digunakan untuk Unit Usaha Sembako tersebut, saksi tidak tahu karena langsung Direktur yaitu Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang langsung berhubungan dengan Pihak Penjual dari Surabaya, namun berdasarkan informasi yang saksi dengan dimana Modal Usaha Sembako tersebut berkisar kurang lebih sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan saksi sudah lupa berapa Ton Beras yang dipesan oleh Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada saat itu;
Bahwa adapun Harga Jual Per Kilo dari Unit Usaha Sembako yaitu berkisar Rp.10.000,- / Kilo, dimana harga tersebut dibawah dari Harga Pasar yang belaku di Maluku Utara karena hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerusakan dari beras yang akan dijual dan hal tersebut sepengetahuan dari PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu yaitu Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa saksi mengelola usaha beras di PT Ternate Bahari Berkesan selama 1 (satu) Tahun dari 2014 – 2015 dan saksi hanya melakukan penjualan beras, sementara yang melakukan pembelian adalah Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa saksi mendapatkan fee dari usaha beras yang dikelolanya sebesar Rp.500.000 s/d Rp. 1.000.000 per 1 (satu) kali penjualan operasi pasar dan biasanya dalam 1 bulan dilakukan 2 (dua) kali operasi pasar, terkait fee tersebut saksi menjelaskan berdasarkan kesepakatan lisan antara saksi dengan Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur tanpa ada ikatan kontrak, fee yang saksi dapat bukan merupakan gaji dan operasi pasar tersebut dilakukan dengan cara berjualan beras berkeliling Kota Ternate menggunakan mobil pick up sewaan;
Bahwa rencana operasi pasar tersebut pada awalnya tidak direncakan hingga keluar kota Ternate, namun untuk menghindari beras tersebut membusuk, sehingga terpaksa harus dilakukan penjualan juga diluar kota ternate yaitu ke Halmahera Utara dan Halmahera Selatan agar cepat terjual;
Bahwa terkait dengan Piutang Sembako sebesar Rp.212.820.000,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang belum dipertanggung jawabkan oleh saksi, dimana hal tersebut saksi akui bahwa memang ada Hutang Sembako yang belum sempat tertagih kepada Masyarakat dan itu merupakan tanggung jawab saksi untuk melakukan Penagihan selaku Pengelolah Usaha Sembako pada saat itu sampai saat ini. Bahwa saksi sudah berupaya untuk melakukan Penagihan, sampai dengan saksi menyerahkan Laporan Penagihan kepada Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu karena saksi pada saat itu sudah mengundurkan dari kepada yang bersangkutan;
Bahwa terkait dengan Penghapusan dari Laporan Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan Tahun 2016 tanpa Persetujuan Ditreksi dimana hal tersebut saksi tidak ketahui karena sampai dengan saksi mengundurkan diri, dimana saksi menyarahkan Daftar Tagihan Sembako kepada Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa Piutang Sembako sebesar Rp.212.820.000,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) adalah Real merupakan Hutang Sembako dari Masyarakat dan bukan Piutang Sembako yang pembayarannya sudah dibayarkan oleh Masyarakat, namun tidak disetorkan ke Kas PT. TBB dan itu terjadi hanya pada saat Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjadi Direktur PT. TBB karena beliau sendiri yang buat Laporan Keuangan tersebut, sedangkan terhadap yang lainnya saksi tidak tahu;
Bahwa terhadap Dana Penyertaan Modal yang dikelola oleh PT. TBB saksi tidak tahu apakah sudah dilakukan audit atau tidak karena saksi sudah tidak lagi membantu Pekerjaan pada PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa menurut saksi apabila terdapat Kerugian terhadap Dana Pemkot Ternate yang disertakan kepada PT. TBB yang semestinya bertanggungjawab adalah PT. TBB karena selaku Pengelola Dana Penyertaan Modal tersebut;
Bahwa setahu saksi dimana Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah membuat Bisnis Plan / Rencana Bisnis;
Bahwa saksi tidak pernah membuat Analisa Resiko Bisnis untuk menjalankan Unit Usaha Sembako dan Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah memerintahkan hal tersebut kepada saksi;
Bahwa pada masa saksi menjabat sebagai Sekertaris PT. Ternate Bahari Berkesan, dimana belum ada Perekrutan Pegawai/Pekerja, serta pada saat itu belum ada Standar Operasional Prosedur dan Aturan Perusahaan terkait Mekanisme Perekrutan Pegawai/Pekerja;
Bahwa meskipun saksi menjabat sebagai Sekretaris PT Ternate Bahari Berkesan selama 2 Minggu, namun saksi masih ikut membantu kegiatan usaha perusahaan saat waktu kosong sebagai PNS karena diperintahkan oleh Walikota kurang lebih selama 1 (satu) tahun;
Bahwa saksi pada masa jabatan Terdakwa Ir.M.ICHSAN EFFENDI dan saksi RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, hanya ikut memberikan pendapat saja ketika dimintai;
Bahwa saksi tidak mempunyai keahlian tertentu di bidang manajemen resiko dan sebelumnya belum pernah bekerja diperusahaan swasta;
Bahwa Saksi pernah meminjam Uang dari PT. Alga Kastela sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan meminjam Uang dari PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk keperluan pribadi pada tahun 2018, dan pinjaman tersebut sudah saksi kembalikan kepada negara melalui penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
Bahwa saksi tidak mengetah Barang Bukti Nomor 289 berupa 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Desember 2014 yang diperlihaykan oleh Penuntut Umum di-ersidangan karena yang melakukan transaksi semuanya adalah saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa setahu saksi tidak pernah dilakukan audit terhadap PT Ternate Bahari Berkesan pada saat saksi menjabat sebagai Sekretaris dan tidak mengetahui adanya kerugian keuangan negara, saksi mengetahui adanya kerugian keuangan negara pada saat diperiksa oleh penyidik dan pada saat dilakukan klarifikasi oleh BPKP;
Terhadap keterangan saksi tersebut sebagian Terdakwa membantah dan mengatakan bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh Saksi membuka rekening pribadi atas nama Saksi untuk melakukan penagihan uang TUP yang dipinjamkan kepada pihak ketiga dan keterangan selain dan selebihnya Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
5. SaksiRISDAN HARLY, S.H., M.H, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perrusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa dasar hukum Saksi diangkat menjadi Direktur Utama PT. BPRS Bahari Berkesan yaitu melalui persetujuan RUPS tahun 2014 yang dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali (Alm. H. Burhan Abdurahman selaku Walikota Ternate), Arifin Jafar selaku pemegang saham, Muhammad Hasan Bay selaku pemegang saham, ibu H. Nursiah abdul haris selaku pemegang saham, Alwi Albar selaku Komisaris, Tauhid Soleman selaku Komisaris Utama, Rosita Alting selaku Dewan Pengawas Syariah, dan Ikbal Aris Ali selaku Dewan Pengawas Syariah, dan dasar dari RUPS tersebut diterbitkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor : 94.A/VI/KT/2014 tanggal 24 April 2014 dan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor : 63.A/VI/KT/2018 tanggal 13 Februari 2018 Tentang Pengangkatan Direksi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate, dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun;
Bahwa adapun tugas Saksi selaku Direktur Utama Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate sesuai Pasal 17 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate yaitu Ayat (1) menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PT. BPRS dan melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan PT. BPRS;
Bahwa fungsi Saksi selaku Direktur Utama Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate sesuai Pasal 18 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate yaitu :
Pelaksana manajemen PT. BPRS berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris
Penetapan kebijaksanaan untuk melaksanakan kepengurusan dan pengelolaan PT. BPRS berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
Penyusunan dan Penyampaian rencana kerja tahunan dan anggaran PT. BPRS kepada RUPS melalui Dewan Komisaris yang meliputi kebijaksanaan di bidang organisasi, perencanaan, pembiayaan, keuangan, kepegawaian, umum dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan.
Penyusunan dan penyampaian rencana kerja tahunan dan anggaran PT. BPRS sebagaimana dimaksud pada huruf c, disampaikan pada RUPS selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal tutup buku tahunan dan
Penyusunan dan penyampaian laporan tahunan yang terdiri atas Neraca dan Laporan Laba Rugi kepada RUPS melalui Dewan Komisaris untuk mendapatkan pengesahan.
Bahwa selaku Direktur Utama Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate Saksi bertanggungjawab kepada Pemkot Ternate sebagai pemegang saham pengendali dan RUPS;
Bahwa dasar pendirian PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate adalah Perda Nomor 27 Tahun 2011 tanggal 15 Juni 2011 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate;
Bahwa Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga terdapat dalam Akta Pendirian Perusahaan Nomor 48 tanggal 27 Desember 2011;
Bahwa modal Dasar/Modal awal PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate Nomor 48 Tanggal 27 Desember 2011 adalah sebesar Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), dan modal yang disetor sebesar 25 % dari modal dasar yaitu sebesar Rp. 2.010.000.000,00 (dua milyar sepuluh juta rupiah) telah disetor ke rekening deposito di Bank Syariah Mandiri Ternate sebagai persyaratan pengajuan ijin prinsip dan ijin operasional. Dan saat Saksi ditunjuk sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate melalui RUPS Luar Biasa pada tahun 2014 ada pelaporan keuangan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate;
Bahwa sejak menjabat sebagai Direktur Utama di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang, Saksi pernah membuat Aturan internal Perusahaan terkait dengan teknis operasional;
Bahwa struktur kepengurusan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate sejak awal berdiri adalah :
RUPS (Pemegang Saham)
Komisaris :
1. Isnain Ibrahim (Komisaris Utama)
2. Alwi Albaar (Komisaris)
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
1. Syaifuddin (Ketua)
2. Rosita Alting (Anggota)
Direksi
1. Nasruddin Djunaedi (Direktur Utama)
2. Rosita Alting (Direktur)
Perubahan :
RUPS (Pemegang Saham)
Komisaris
1. Alwi Albaar (Komisaris)
2. Komisaris Utama kosong
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
1. Rosita Alting (Ketua)
2. Iqbal M. Aris Ali (Anggota)
Direksi
1. Risdan Harly (Direktur Utama)
2. Agus Banjar (Direktur)
Perubahan :
RUPS (Pemegang saham)
Komisaris
1. M. Tauhid Soleman (Komisaris Utama)
2. Alwi Albaar (Komisaris)
Dewan Pengawas Syariah
1. Rosita Alting (Ketua)
2. Iqbal M. Aris Ali (Anggota)
Direksi
1. Risdan Harly (Direktur Utama)
2. Rita Yasin (Direktur)
Bahwa mekanisme pengangkatan saksi sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate, berawal dari adanya pengunduran diri jabatan Direktur Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate yaitu Bapak Nasrudin Djunaedi, dan pada saat pemeriksaan umum oleh OJK Sulut, Gorontalo dan Maluku di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate ditemukan adanya jabatan Direktur Utama yang mengundurkan diri, sehingga pihak OJK menyampaikan secara lisan agar kekosongan jabatan Direktur Utama diisi, kemudian melaporkan kepada pemegang saham untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama, dan jika sudah ada pengganti maka diusulkan untuk dilakukan RUPS Luar Biasa, lalu dibuatkan undangan dan ditujukan kepada Para Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Dewan pengawas Syariah, Direksi yang ada saat itu dan calon Direktur atau Direktur Utama, dan dalam RUPS Luar Biasa tersebut Saksi ditunjuk menjadi Direktur Utama dengan pertimbangan Saksi sudah memiliki Sertifikat Kompetensi dan hasil uji kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper test) Nomor : 15/2/KEP.GBI.Tt/2013 tanggal 19 November 2013 selaku Calon Direktur Utama pada PT. BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa jumlah pegawai/karyawan yang ada dikantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate ketika saksi Direktur Utama adalah Pegawai/karyawan tetap sebanyak kurang lebih 19 (Sembilan belas) orang yang terdiri dari 4 (empat) orang pejabat eksekutif (kepala Bagian) dan 15 (lima belas) orang sebagai pegawai pelaksana, sedangkan Pegawai/karyawan tidak tetap sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari Office Boy (OB) dan Bagian Umum;
Bahwa mekanisme perekrutan Pegawai minimal D3 dan dilakukan dengan cara diumumkan melalui PT. BPRS, kemudian dilaksanakan seleksi dari Bagian Umum dan dimonitor oleh Direksi, dan syarat lulus yaitu Memiliki pengalaman kerja, dan setelah dinyatakan lulus, kemudian tandatangan kontrak, lalu didik selama 9 (sembilan) bulan, dan 3 (tiga) bulan terakhir dinilai disiplin kerjanya apakah layak untuk diangkat sebagai pegawai tetap atau tidak, dan jika dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pegawai maka diterbitkan Surat Keputusan Pengangkatan pegawai tetap yang ditandatangani oleh Direktur Utama;
Bahwa sistem penggajian yang saksi jadikan pedoman untuk menentukan besarnya gaji / Upah terhadap pegawai tetap maupun dan pegawai tetap mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP);
Bahwa sejak berdirinya PT. BPRS saksi pernah mengajukan permintaan penyertaan modal kepada Pemerintah Kota Ternate sebagai pemegang saham kendali dan ditindaklanjuti dengan pemberian dana dari Pemda Kota Ternate sebagai penyertaan modal melalui pemindah bukuan ke rekening PT. BPRS. Permintaan penyertaan modal tersebut disampaikan secara tertulis dan juga disampaikan secara lisan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
Bahwa BPRS Bahari Berkesan pernah menerima dana dari PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu :
Tahun 2016 sebesar Rp. 5.700.000.000 (lima milyar tujuh ratus juta rupiah)
Tahun 2018 sebesar Rp. 2.750.000.000 (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Tahun 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Bahwa semua dana tersebut diatas kami terima melalui pemindah bukuan, dan dana tersebut merupakan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kota Ternate kepada PT. BPRS yang diserahkan melalui PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa Penyertaan modal disampaikan melalui surat permintaan dari PT. BPRS Bahari Berkesan yang saksi tandatangani selaku Direksi, dan disampaikan kepada pemegang saham pengendali dalam hal ini PemKot Ternate, setelah disetujui penyertaan modal tersebut disetor ke rekening PT. BPRS Bahari Berkesan, kemudian dilakukan rapat umum pemegang saham yang dihadiri seluruh pemegang saham, pengurus Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Dewan direksi. Dari Hasil RUPS tersebut dilaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) wilayah Malut untuk mendapatkan persetujuan pencatatan modal pada neraca;
Bahwa hubungan Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan dengan PT. BPRS Bahari Berkesan hanya bersifat koordinasi saja tidak ada hubungan dengan penyertaan modal. Yang menentukan besar penyertaan modal adalah pemegang saham dalam hal ini adalah Pemkot Ternate (Walikota selaku Kuasa pemegang Saham) dan tidak ada dibuat pertanggungjawaban kepada Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai induk perusahaan namun langsung Ke Pemkot Ternate Karena Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan Bukan pemegang saham dalam PT. BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa PT BPRS Bahari Berkesan bukanlah anak perusahaan dari PT Ternate Bahari Berkesan karena PT. Ternate Bahari Berkesan Bukan pemegang saham dalam PT. BPRS Bahari Berkesan dan di akta pendirian PT BPRS Bahari Berkesan tidak disebutkan bahwa PT BPRS Bahari Berkesan anak perusahaan dari PT Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa tidak ada modal pribadi dari 3 (tiga) Direktur PT Ternate Bahari Berkesan yaitu saksi Temmy Wijaya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Terdakwa Ir. Ichsan Effendi dan saksi Ramdhani Abubakar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di PT Ternate Bahari Berkesan tersebut;
Bahwa saksi hadir pada RUPS Tahun 2016 yang diselenggaran oleh PT Ternate Bahari Berkesan dimana ada juga perwakilan dari BPRS dan Alga Kastela, dan Saksi sebagai direktur BPRS menyampaikan LPJ kepada pemkot Ternate selaku pemegang saham pengendali dan selama saksi menjabat sebagaai Direktur PT. BPRS, tidak pernah ada rapat dengan PT. TBB terkait pengelolaan PT. BPRS;
Bahwa pada tahun 2012 – 2014 penyertaan modal dari Pemkot Ternate langsung ke BPRS, namun sejak PT Ternate Bahari Berkesan berdiri tahun 2014 maka penyertaan modal melalui PT Ternate Bahari Berkesan terlebih dahulu;
Bahwa saksi tidak pernah diangkat menjadi Direktur BPRS oleh Direktur PT Ternate Bahari Berkesan dan saksi hanya tahu direktur yang pertama tahun 2014 adalah Temmy Wijaya, kemudian tahun 2016b digantikan oleh Terdakwa Ichsan Effendy, setelah mengundurkan diri tahun 2018 digantikan oleh saksi Ramdani Abubakar, untuk pengelolaan PT. TBB saksi tidak tahu. Dan dalam pengangkatan direksi Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan dilakukan melalui uji kelayakan atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa dana penyertaan modal digunakan untuk operasional Bank, penyaluran pembiayaan atau pinjaman dan operasional lainnya dan dalam pengelolaan dana PT. BPRS mengalami keuntungan dan terdapat pembagian deviden kepada pemegang saham yaitu :
Tahun 2014 : Rp. 35.378.050,00
Tahun 2015 : Rp. 100.231.200,00
Tahun 2016 : Rp. 356.500.800,00
Tahun 2017 : Rp. 523.704.420,00
Tahun 2018 : Rp. 928.651.667,53
Tahun 2019 : Rp. 1.206.784.356,00
Tahun 2020 : Rp. 1.310.008.542,79
Tahun 2021 : Rp. 1.421.883.017,00
Tahun 2022 : Rp. 2.287.089.752,00
Bahwa total kontribusi/dividen dari PT. BPRS kepada Pemda Kota Ternate adalah sebesar Rp. 8.170.181.805,32 (delapan milyar seratus tujuh puluh juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima rupiah tiga puluh dua sen). Pemegang saham yang lain juga mendapat dividen dari BPRS sesuai dengan komposisi saham dari para pemegang saham;
Bahwa Pemegang saham pada PT. BPRS adalah :
Pemda Kota Ternate sebesar Rp. 18.450.000.000 (98,03 %)
Arifin Djafar sebesar Rp. 20.000.000 (0,11 %)
Nursia Abdul Haris sebesar Rp. 200.000.000 1,06 %)
Muhammad Hasan Bay sebesar Rp. 150.000.000 (0,80 %)
Bahwa jumlah keseluruhan dana penyertaan modal dari Pemda Kota Ternate sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2019 adalah sebesar Rp. 18.450.000.000 (delapan belas milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian :
a. Tahun 2011 : Rp. 2.000.000.000
b. Tahun 2012 : Rp. 1.000.000.000
c. Tahun 2013 : -
d. Tahun 2014 : Rp. 2.250.000.000
Rp. 2.750.000.000
e. Tahun 2015 : -
f. Tahun 2016 : Rp. 5.700.000.000
g. Tahun 2017 : -
h. Tahun 2018 : Rp. 2.750.000.000
i. Tahun 2019 : Rp. 2.000.000.000
Bahwa terdapat penyertaan modal dari pemegang saham yang lain yaitu:
a. Arifin Djafar : Rp. 20.000.000
b. Nursia Abdul Haris : Rp. 200.000.000
c. Muhammad Hasan Bay : Rp. 150.000.000
Bahwa jumlah total dana penyertaan modal Pemda Kota Ternate ditambah dengan penyertaan modal dari pemegang saham yang lain adalah Rp. 18.820.000.000 (delapan belas milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa PT. Ternate Bahari berkesan pernah mengajukan pinjaman atas nama perusahaan sebesar Rp. 190.000.000,00 pada tanggal 10 Janari 2019 dan dilunasi pada tanggal 06 Pebruari 2019. Dan yang kedua pinjaman sebesar Rp. 800.000.000,00 pada tanggal 6 Pebruari 2019 dan dilunasi pada tanggal 26 Juni 2019 pada masa direktur PT. TBB sdr. Ramdhani Abubakar;
Bahwa tidak ada pengaruh saat penyertaan modal baik dari Pemkot Ternate langsung ke BPRS, maupun melalui PT Ternate Bahari Berkesan terlebih dahulu dan cenderung lebih mudah ketika langsung tanpa melalui PT Ternate Bahari Berkesan karena PT Ternate Bahari Berkesan tidak pernah melakukan supervisi juga ke BPRS;
Bahwa setiap tahun ada audit dari OJK dan akuntan publik dan hasil audit BPRS selalu dikategorikan sehat dan tidak ada fee ketika penyertaan modal cair dari Pemkot Ternate;
Bahwa penyertaan modal memang haruslah disetujui terlebih dahulu rapat legislatif dari DPRD Kota Ternate dan pada RUPS tahun 2018, saksi menyampaikan masa jabatan saksi akan berakhir dan berdasarkan keputusan pemegang saham pengendali masa jabatan saksi diperpanjang;
Bahwa komisaris dan pengawas ada honor walaupun berstatus PNS PT BPRS Bahari Berkesan mendapatkan honor walaupun berstatus sebagai PNS;
Bahwa saksi mengenali Barang Bukti Nomor 299 perihal (satu) lembar asli surat nomor : 235/DIR/BPRSBB/XI/2015 perihal pencairan penyertaan modal disetor PT. BPR Syariah Bahari Berkesan tahun 2015 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Risdan Harly selaku Direktur Utama PT. BPR Syariah Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2015 yang diperlihatkan Penuntut Umum dipersidangan, saksi yang menandatangani dokumen tersebut;
Bahwa ada pembiayaan lain selain dari Pemkot Ternate yaitu dari CIMB syariah tahun 2017/2018, BSI tahun 2017/2018 dan Bank Muamalat tahun 2022 dan pembiayaan dari bank lain tersebut tidak ada peran serta dari PT Ternate Bahari Berkesan dan murni dari permohonan yang dikirimkan oleh BPRS.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi HELMY, S.H., M.Kn, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perrusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi sebagai Notaris, mempunyai kewenangan membuat Akta Otentik, termasuk membuat Akta Pendirian dan Perubahan PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT.);
Bahwa saksi membuat Akta Perubahan PT. Berdasarkan RUPS Perseroan dengan dasar Berita Acara RUPS Tersebut, maka Notaris Menuangkan ke dalam Akta Notaris dan selanjutnya Akta tersebut didaftarkan kepada kementrian Hukum dan HAM RI;
Bahwa akta yang saksi terbitkan adalah Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan isi dari Akta tersebut adalah perubahan/pergantian direksi dari saksi Temmy Wijaya S.E (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke Terdakwa Ir. M Ichsan Effendi, mengadakan Pergantian Komisaris dari Pak Hi. Burhan Abd Rahman kepada Drs. Djadid Radjim berdasarkan Akta No 275. Tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat dihadapan saksi selaku Notaris. Selanjutnya mendaftarkan Akta tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Ri guna dicatat di dalam Sistem Data Base yang ada di Kementrian. Dengan pendaftaran itu maka dikeluarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan oleh Menteri Hukum dan HAM RI;
Bahwa Akta Perubahan tersebut tidak ada Korelasi dengan perusahaan holding lainnya, karena di dalam Anggaran Dasar PT. Ternate Bahari Berkesan tidak menyebutkan PT. Holding yang lain. Di dalam Akta Perubahan tersebut hanya merubah hal-hal yang ada di dalam Anggaran Dasar PT. Ternate Bahari Berkesan tidak membahas Holding dari PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa yang mengajukan dan datang menghadap kepada saksi untuk membuat akta perubahan tersebut adalah kuasa, namun saksi tidak ingat namanya;
Bahwa akta perubahan yang dimaksud yaitu dalam anggaran dasar terdapat pasal pasal, dan apabila ada perubahan pasal pasal itulah yang dibuatkan akta perubahan, akta perubahan tidak perlu mencantumkan modal dasar dan tidak harus menyebutkan modal dan sah apabila mengajukan akta perubahan yang datang menghadap adalah kuasa;
Bahwa akta perubahan di tanda tangani seluruh organ perseroan termasuk direksi dan komisaris, pemegang saham termasuk Muhammad Hasan Bay;
Bahwa saat pembuatan akta perubahan terdapat anggaran dasar dan saksi membaca akta serta dalam anggaran dasar tersebut tidak menyebutkan perusahaan lain termasuk BPRS dan Alga Kastela tidak disebutkan;
Bahwa penuntut umum memperlihatkan barang bukti nomor 311 perihal 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Juni 2016, dan saksi membenarkan BA RUPS tersebut yang dibawakan saat pembuatan akta perubahan;
Bahwa saksi mengenali barang bukti nomor 653 perihal 1 (satu) Rangkap Foto Copy Akta Notaris Helmy,S.H.,M.Kn Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan yang diperlihatkan Penuntut Umum dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
7. Saksi ABDY KUSUMA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perrusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi diangkat pada posisi Magang pada bulan Agustus s/d Desember 2015 oleh Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur pada PT. Ternate Bahari Berkesan, dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor berapa Saksi sudah tidak ingat lagi, dan saat itu gaji pertama saksi sebesar Rp.925.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) pada magang yang pertama, dan saat magang diperpanjang gaji sebesar Rp.925.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan tugasnya adalah buka dan tutup kantor, kebersihan lingkungan dan membuat surat-surat masuk dan keluar sesuai surat perintah, dan secara pokok tupoksinya adalah pelayanan umum dan administrasi;
Bahwa saksi sebagai pegawai kontrak oleh Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan gaji Rp. 1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) selama 5 x gaji pada bulan Mei s/d Oktober 2016, dilanjutnya dengan diperbaharui perjanjian kontrak baru sebagai pegawai tetap oleh Terdakwa IICHSAN EFFENDY dan berakhir pada bulan Desember 2016 dengan gaji Rp. 2.125.000,00 (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai Upah Minimum Kerja (LRvTR), dengan tupoksi sebagai pegawai tetap adalah pelayanan umum dan administrasi dan saksi juga ada tugas lainnya seperti Jualan Pulsa Telkomsel, Token Listrik Prabayar, Jual tiket Pesawat, dan melaporkan hasil penjualan kepada saksi Said Alhadad selaku Bendahara pada PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa yang saksi tahu dasar hukum pendirian BUMD adalah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor I tahun 2014, tentang Pembentukan Badan Hukum Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan tanggal 06 Januari 2014, sedangkan dasar hukum berdirinya PT. Temate Bahari Berkesan (TBB) adalah Akta Pendirian perusahaan Nomor 55 tanggal 28 November 2014 melalui Notaris Muhammad Anshar A Basinu. S.H. Bisnisnya saat itu Jualan Pulsa Telkomsel, Token Listrik Prabayar, Jual tiket Pesawat, dan sembako;
Bahwa saksi diterima bekerja pada TBB setelah saksi memasukkan lamaran kerja ke PT. Temate Bahari Berkesan sekitar akhir 2014, selanjutnya saksi dihubungi oleh Saksi Said Alhadad dan di interview oleh Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi menggantikan salah satu pegawai yang resign karena kerja di tambang, yakni Sdra. Virgiawan. Saat itu jumlah pegawai sebanyak 3 orang yaitu Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Sdra. Said Alhadad dan Sdra. Virgiawan (yang saksi gantikan) pada tahun 2015, dan unit usahanya saat itu seperti Jualan Pulsa Telkomsel, Token Listrik Prabayar, Jual tiket Pesawat dengan Saldo dalam virtual account sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terakhir saldo dan untung sampai Rp 15.000.000,- (lima belas juta) dan melaporkan hasil penjualan kepada Said Alhadad selaku Bendahara pada PT. Ternate Bahari Berkesan, artinya ada selisih sebagai keuntungan. Saat itu Inventaris kantor seperti beberapa Meja dan kursi, laptop, I unit sepeda motor merk Vario, itu saja dan tidak ada aset lainnya, dan terhadap bangunan yang ditempati sepengetahuan saksi ada surat pinjam pakai dari Disperindag Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan, dan PT. Ternate Bahari Berkesan memiliki modal uang berapa nilainya yang mengetahui adalah Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Bendahara Saksi Said Alhadad saja;
Bahwa saat ada pergantian direksi kepada Terdakwa ICHSAN EFFENDY, ada penambahan pegawai kontrak 2 orang yaitu Sdra. Rizal dan Sdra. Zulhaidir dan ada penambahan usaha baru untuk Holding berupa Unit Usaha Sembako di Kantor Ruko saksi hanya membantu penjualan saja untuk karyawan di kantor, dan ada saksi mengantar sembako berupa beras 25 Kg, Gula ± 0,5 std I Kg (2 jenis saja) sesuai kerjasama antara Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur dengan Instansi pada Pemkot Ternate yaitu Dinas Disperindag dan lain-lain dan sekaligus mengambil hasil usaha penjualan sembako berupa uang dilakukan oleh Saksi Said Alhadad, dan Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang saksi ketahui hanya pertama saja dan rapat-rapat dengan Walikota, dan jarang ada di Kota Ternate tapi sering ada di Surabaya. Dan saksi pernah membuat surat atas perintah Terdakwa ICHSAN EFFENDY kepada pengelola aset milik PD. Citra Gamalama dan selanjutnya menginventarisir aset-aset lain pada berupa 1 (unit) Speed Boat, alat percetakan sudah rusak merk saksi tidak ingat berada dilokasi Kelurahan di Dhufa-dhufa di kantor PD Citra Gamalama lama, dan dikuasai oleh PT. Ternate Bahari Berkesan, dan ada saksi buat surat panggilan kepada pemilik PD. Citra Gamalama namanya saksi lupa kondisi sudah tua sekaligus sebagai pengelola speed boat untuk menghadap Terdakwa ICHSAN EFFENDY, hanya itu yang saksi ketahui namun saksi dengar secara lisan dari Terdakwa ICHSAN EFFENDY mengenai pengelolaannya berupa uang pemasukan sudah dibawah dan dikuasai PT. Ternate Bahari Berkesan sekitar akhir tahun 2016. Untuk Mesin Percetakan ada dibuat Berita Acara Penyerahan Aset tersebut antara Terdakwa ICHSAN EFENDY dan Direksi PD. Citra Gamalama yang namanya saksi tidak ingat lagi, sebanyak 10 unit dengan rincian 2-3 unit mesin cetak besar, 4 unit berupa fotocopy biasa dan lain-lainnya mesin cetak kecil, kemudian dilakukan pengangkutan secara total dari Kantor PD. Citra Gamalama ke rumah keluarga Terdakwa ICHSAN EFENDY di Kelurahan Soa pada akhir 2016, dan mesin fotocopy sebanyak 3 unit di simpan ke kantor PT. Temate Bahari Berkesan, hadir saat itu saksi, Terdakwa Ichsan Efendy, saksi Said Alhadad dan pemilik PD Citra gamalama;
Bahwa Struktur Kepengurusan PT Ternate Bahari Berkesan pada tahun 2015 yaitu :
• Komisaris : BURHAN ABDURAHMAN
: DJADIT RADJIM
: AMAL
• Direktur Utama : TEMMY WIJAYA dan ICHSAN EFENDY
Bahwa unit usaha nya saat itu seperti Jualan Pulsa Telkomsel, Token Listrik Prabayar, Jual tiket Pesawat dan ada penambahan sembako dikelola oleh Ichsan Efendi dalam mengurus pembelian, sedangkan pemasaran saksi sendiri;
Bahwa PT Ternate Bahari Berkesan pada tahun 2015 pernah mengadakan RUPS Tahunan saat Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), hadir saat itu Walikota, Wakil Walikota Sdra. Abdullah Tahir, Sekda Tauhid Soleman, Anak-anak Perusahaan seperti PT. BPRS, PT. ALGA KASTELA dan PD. Apotik Bahari. Tahun 2016, saat dijabat direksi Terdakwa ICHSAN EFENDY, ada rapat sekitar bulan akhir tahun 2016, hadir saat itu Walikota, wakil walikota Sdra. Abdullah Tahir, Sekda Tauhid Soleman, Anak-anak Perusahaan seperti PT. BPRS, PT. ALGA KASTELA dan PD. Apotik Bahari Ada pernah dilakukan RUPS 2016 saat dijabat Terdakwa ICHSAN EFENDY, tapi hal itu saksi tidak ikut serta dan sifatnya mempersiapkan segala sesuatu demi kelancaran rapat;
Bahwa pemilik saham pada PT. TBB adalah Pemkot Temate dan Muhammad Hasan Bay berdasarkan akta pendirian perusahaan PT. TBB Nomor: 55 unggal 28 Nopember 2014 dimana Pemkot memliki saham dengan nilai saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa setahu saksi anak perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB)ada 3 yaitu adalah:
PT. Alga Kastela Bahari Berkesan (bergerak dibidang rumput laut),
PT. BPRS Bahari Berkesan (bergerak dibidang Perbankan), sedangkan
Apotik Bahari Berkesan (bergerak dibidang Farmasi), merupakan unit usaha yang ada pada PT. TBB
Bahwa saksi mengetahui ada penyertaan modal namun secara nilai tidak mengetahui;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT. Ternate Bahari Berkesan dan Anggaran Rumah Tangga PT. TBB;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan terhadap penerimaan maupun pengeluaran yang di lakukan oleh PT. Temate Bahari Berkesan;
Bahwa laporan terhadap penerimaan maupun pengeluaran yang di lakukan oleh PT. Temate Bahari Berkesan dibuat oleh saksi Said Alhadaad;
Bahwa terhadap dana penyertaan modal yang dikelola oleh PT. Ternate Bahari Berkesan belum pernah dilakukan audit dari Akuntan Publik, maupun dari Inspektorat Kota dan BPK RI;
Bahwa sejak saksi diangkat sebagai Staf Bagian Umum pada PT. Ternate Bahari Berkesan dimana Direktur pada saat itu yaitu Saksi Temmy Wijaya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), tidak pernah menyampaikan sacara detail terkait dengan apa yang menjadi Tugas dan Fungsi saksi sebagai Staf Bagian Umum pada PT. Ternate Bahari Berkesan, namun Saksi Temmy Wijaya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) hanya menyampaikan secara lisan kepada saksi dimana saksi bertugas sebagai Petugas Administrasi Persuratan Kantor;
Bahwa saksi hanya mengurus Administrasi Persuratan Kantor yang saksi kelolah yaitu berupa Surat Masuk dan Surat Keluar saja dan Administrasi Laporan Keuangan adalah merupakan Kewenangan dari Staf Bagian Keuangan (Bendahara) yaitu Saksi Said Al Hadad pada saat itu;
Bahwa secara Teknis mengenai Pengelolaan Keuangan di Masa Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur dan Terdakwa ICHSAN EFFENDI, saksi tidak tahu secara pasti, karena terkait dengan Keuangan biasanya Direktur langsung berhubungan Staf Bagian Keuangan (Bendahara) yaitu Saksi Said Al Haddad pada saat itu, namun perlu saksi sampaikan bahwa saksi pernah 1 (satu) kali di Perintah oleh Direktur Terdakwa Ichsan Effendi untuk melakukan Penarikan Dana kurang lebih sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) melalui Cek BNI pada sekitar Bulan Januari 2017 karena pada saat Staf Bagian Keuangan (Bendahara) yaitu saksi Said Al Hadad sudah Resign (Berhenti) pada sekitar Bulan Desember 2016;
Bahwa dana Pencairan tersebut saksi langsung serahkan kepada Direktur yakni Terdakwa Ichsan Efendi dan mengenai Peruntukan Dana tersebut saksi tidak ketahui. Bahwa yang saksi lihat pada Cek Rekening BNI atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan karena saksi lihat juga dilengkapi dengan Cap Perusahaan dan sepengetahuan saksi dimana PT. Ternate Bahari Berkesan memiliki Rekening Perusahaan pada Bank BNI dan BPRS (Bank Penkreditan Rakyat Syariah), namun saksi tidak tahu secara pasti berapa Nomor Rekeningnya;
Bahwa mengenai Mekanisme Pencairan Dana Perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan saksi tidak tahu secara pasti, namun kebiasan yang saksi lihat apabila ada Pencairan Dana, maka Direktur akan memanggil Staf Bagian Keuangan (Bendahara) dan langsung memerintahkan Staf Bagian Keuangan (Bendahara) untuk mencairkan Dana pada Bank;
Bahwa saksi tidak tahu apakah setiap Pencairan Dana pada Rekening Perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan yang dilakukan oleh Direktur, diketahui atau sepengatahuan dari Para Komisaris karena selama ini yang saksi lihat, hanya Direktur yang langsung berhubungan Staf Bagian Keuangan (Bendahara);
Bahwa sepengetahuan saksi selama bekerja pada Perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan tidak terdapat SOP atau aturan lain yang menjadi Pedoman dari Karyawan PT. Ternate Bahari Berkesan dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari;
Bahwa selama saksi bekerja pada PT. Ternate Bahari Berkesan dimana saksi hanya mendapatkan Pendapatan lain yaitu THR sebanyak 1 (satu) Kali Gaji, sedangkan Bonus dari Perusahaan tidak pernah saksi dapatkan dan pada saat itu saksi hanya disampaikan secara Lisan oleh Staf Bagian Keuangan (Bendahara) yaitu Saksi Said Al Hadad pada saat itu, bahwa semua Pegawai mendaptakan THR sebanyak 1 (satu) Kali Gaji. Bahwa saksi menerima THR pada Masa Direkturnya yaitu Saksi Temmy Wijaya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada Surat Keputusan dari Direksi atau Komisaris terkait dengan Ketentuan Pemberian THR kepada Pegawai/Karyawan PT. Ternate Bahari Berkesan dan saksi hanya mendaptkan Penyampaian Lisan saja dari Staf Bagian Keuangan (Bendahara) yaitu saksi Said Al Hadad;
Bahwa setahu Saksi Temmy Wijaya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) jarang ngantor selama saksi kerja di Perusda mulai bulan November 2015 s/d Juli 2016 saat pergantian Direktur saksi mengetahui Saksi Temmy Wijaya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ngantor 3 hingga 4 kali saja dan setahu saksi saat ngantor pada saat ada Rapat-rapat saja, Saksi Temmy Wijaya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sekali datang sekitar seminggu saja menetap di Ternate kemudian ke Jawa lagi;
Bahwa saksi kerja apa adanya saja dan tidak ada Langkah-langkah bisnis terkait kelangsungan Perusahaan, saat itu adanya hanya jualan Pulsa, Token Listrik, dan Tiket Pesawat yang saksi ikut jadi operatornya dan selama Kerja tersebut berjalan tidak ada pengawasan dan pengembangan dari Direktur karena jarang datang;
Bahwa selama saksi kerja tidak pernah melihat dan ada aktivitas terkait penjualan dan penagihan piutang sembako saksi tidak pernah ketemu dengan saksi Chairul Saleh di Kantor dan tidak ada perintah-perintah dari Saksi Temmy Wijaya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menagih piutang sembako tersebut dan saksi bekerja tidak pernah menggunakan software di Kantor;
Bahwa saksi bekerja 8 bulan, dari Saksi Temmy Wijaya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)tida ada kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Saksi Temmy Wijaya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) hanya saksi lakukan aktifitas yang sudah ada yaitu jualan Token dan lain-lain;
Bahwa saat itu ada 2 Karyawan yaitu saksi dan Said Alhadad (Bendahara) dan Saksi Temmy Wijaya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur, ada keuntungan tiap bulan kurang lebih Rp. 400.000, sedangkan pengeluaran untuk gaji Direktur Rp. 15 juta saksi Rp. 1 juta, sahid Rp. 1 juta dan listrik air kurang lebih Rp. 2 juta sehingga tidak seimbang;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada penjualan beras yang dikirimkan juga ke halmahera utara dan halmahera selatan, setahu saksi penjualan beras dilakukan di kota Ternate saja;
Bahwa ketika terjadi pergantian direktur Terdakwa ICHSAN EFFENDI dan Saksi Temmy Wijaya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pernah bertemu di kantor;
Bahwa pada masa Terdakwa ICHSAN EFFENDI sebagai Direktur PT.TBB ada pertambahan aset perusahaan berupa pembelian meubiler namun saksi tidak mengetahui mengenai nota atau dokumen lain terkait pengadaan mobiler tersebut;
Bahwa gaji yang saksi terima adalah auto debet dengan masuk langsung ke rekening;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kerugian keuangan negara yang timbul dari pengelolaan dana penyertaan modal di PT Ternate Bahari Berkesan.
Terhadap keterangan saksi tersebut sebagian Terdakwa membantah dan mengatakan bahwa pada masa Terdakwa menjabat sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, unit usaha jualan Pulsa Telkomsel, Token Listrik Prabayar dan Jual tiket Pesawat sudah tidak dijalankan karena aplikasi top up yang sudah tidak bisa dibuka, Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa pada berkas perkara terpisah) setelah pergantian Direktur di Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan dan yang melakukan pencairan dana sebesar Rp. 150.000.000 adalah Said Alhadad bukan Saksi, namun karena saksi Said Alhadad belum menyetorkan uang tersebut ke rekening perusahaan sehingga memerintahkan Terdakwa pada saat itu untuk mengambil uang tersebut kepada saksi Said Alhadad dan disetorkan ke rekening perusahaan, bukan menyerahkan langsung kepada Terdakwa karena Terdakwa akan berangkat ke Surabaya untuk melakukan pembelian beras dan keterangan selain dan selebihnya Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SARMAN SARODEN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perrusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa PT. Alga Kastela Bahari Berkesan merupakan anak perusahaan dari PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan Perda No.1 tahun 2014 tentang BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi diangkat menjadi Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor: --/VI.2/KT/2019, tanggal 14 Nopember 2018, yang ditandatangani oleh Burhan Abdulrahman selaku Walikota Ternate;
Bahwa menurut saksi yang menjadi dasar pendirian PT. Alga Kastela Bahari Berkesan adalah Akta Pendirian Perusahaan yang sudah ada sebelum saksi menjabat sebagai Direktur PT. Alga Kastela;
Bahwa anggaran dasar PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, ada pada Akta Pendirian;
Bahwa pemilik saham pada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan adalah Walikota Ternate selaku pemagang saham pengendali, saudari Sitawati dengan saham 3 %;
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggungjawab saksi selaku Direktur PT. Alga Kastela adalah melaksanakan operasional perusahaan dalam hal ini yaitu memproduksi attc (produk setengah jadi) yang bahan bakunya dari rumput laut dan yang menjadi kewajiban saksi adalah melaporkan kinerja perusahaan pada RUPS dan melaporkan hasil produksi kepada Komisaris dalam RUPS sedangkan hak saksi adalah menerima gaji berdasarkan penetapan RUPS dan saksi bertanggungjawab atas jabatan tersebut kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur pada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, sejak Nopember 2018 dan susunan pengurus pada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tahun 2018 :
Direktur : Sarman Saroden, S.H.
Komisaris Utama : Tauhid Soeleman.
Komisaris Angota : Ruslan Biyan dan Ghazali.
Manager Produksi : Erna H Thalib
Manager Keuangan : Astuti
Manager Operasional : Muchsin.
Staff sebanyak 2 orang Namanya saksi sudah lupa serta Karyawan pabrik sebanyak 11 orang Namanya saksi suf=dah lupa;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT. Alga Kastela Bahari Berkesan melakukan RUPS, sebanyak 2 kali yaitu tahun 2019 dan 2020:
RUPS tahun 2019 membahas perubahan struktur dan perencanaan produksi serta pergantian Komisaris anggota dari saudara Ghazali ke Nuryadin Rahman.
RUPS tahun 2020 membahas pinjaman uang operasional ke Kementerian Perikanan dan pengurangan Komisaris dari 3 menjadi 1 Komisaris.
Bahwa PT. Alga Kastela Bahari Berkesan bergerak dalam usaha Budidaya dan produksi rumput laut;
Bahwa ketika saksi menjadi Direktur PT. Alga Kastela menerima dana penyertaan dari PT. TBB selaku Holding Company sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), saksi hanya terima saja sebagaimana tahun sebelumnya sehingga tidak tahu dasar hukumnya;
Bahwa ketika saksi masuk menjadi Direktur Utama ada 2 rekening pada PT. Alga Kastela yaitu pada Bank BNI Cabang Ternate dan Bank BPRS Bahari Berkesan lalu saat menerima anggaran saksi hanya menggunakan satu rekening yaitu rekening pada Bank BPRS Bahari Berkesan sedangkan Bank BNI Cabang Ternate saksi tutup;
Bahwa saksi tidak mempunyai pengalaman sebelumnya di bidang rumput laut;
Bahwa gaji yang saksi terima setiap bulan sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan tunjangan sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) berdasarkan RUPS Luar Biasa tahun 2018, cara saksi mengelola dana tersebut adalah dengan cara mengikuti yang sudah dilakukan oleh Direktur yang lama dengan cara membeli dan memproduksi, produk setengah jadi rumput laut kemudian dalam memastikan stok produksi saksi melakukan Kerjasama dengan petani rumput laut di Kayoa Kab. Halmahera Selatan, di Jailolo Kab. Halmahera Barat, dan di Kao Kab. Halmahera Utara serta di Kastela Kota Ternate dan semua itu saksi buat perjanjian Kerjasama diatas materai;
Bahwa saksi telah membuat rencana kerja/plant bisnis sebelum menerima dana penyertaan modal yang diberikan oleh Pemkot Ternate melalui PT, TBB selaku Holding Company;
Bahwa PT. Alga Kastela memiliki Auditor Internal yaitu saudara Idhar Abbas dengan tugas membuat serta menyusun laporan keuangan serta neraca laba ruci perusahaan, atas pekerjaan tersebut saudara Idhar Abbas mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang diambil dari anggaran yang saksi kelola;
Bahwa sebelum mengeluarkan dana yang saksi kelola terlebih dahulu saksi konsultasi dengan komisaris setelah diberikan pendapat serta petunjuk oleh komisaris secara lisan barulah saksi mengeluarkan dana yang saksi kelola;
Bahwa PT Alga Kastela pernah melakukan pembelian material rumput laut dari petani untuk produksi serta pembelian barang-barang untuk budidaya rumput laut kepada petani (beli bibit, tali, perahu, jala) tehniknya ada pada manager operasional dan produksi;
Bahwa fisik bangunan bantuan dari Kementerian Perikanan dan alat produksinya bantuan dari Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, sedangkan tanahnya milik Pemkot Ternate;
Bahwa PT. Alga Kastela tidak beroperasi sejak bulan Agustus tahun 2020 sampai saat ini karena minim anggaran dan juga COVID-19;
Bahwa saksi menyampaikan berulang kali kepada Walikota selaku pemegang saham pengendali dan komisaris secara lisan terkait keadaan perusahaan tersebut untuk dibahas dalam RUPS;
Bahwa dana penyertaan modal yang dikelola oleh PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, telah dibuat pertanggungjawabannya dalam bentuk laporan tahunan, yang membuatnya adalah saudara Idharr Abbas selaku Auditor Internal;
Bahwa belum pernah dilakukan audit oleh Inspektorat atau BPK terhadap dana yang saksi kelola selaku Direktur Utama PT. Alga Kastela Bahari Berkesan;
Bahwa saksi melihat laporan keuangan laporan pertanggungjawaban dana yang dikelola oleh Direktur sebelumnya tetapi tidak membacanya;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti RUPS yang dilaksanakan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan selaku induk perusahaan;
Bahwa saksi pernah melaporkan dana yang dikelola PT Alga Kastela kepada PT. TBB selaku induk perusahaan saat RUPS PT. Alga Kastela pada bulan Maret 2018 dan bulan Pebruari 2020 yang dihadiri oleh Direktur PT. TBB, Komisaris PT. Alga Kastela dan pemegang saham pengendali;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat laporan yang dibuat oleh PT. TBB selaku induk perusahaan dan juga saksi tidak pernah diberitahukan;
Bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan selaku induk perusahaan tidak pernah memberikan SOP maupun petunjuk terhadap perekrutan pegawai maupun tatacara pelaporan terhadap dana yang diberikan untuk dikelola oleh anak perusahaan;
Bahwa Saksi Ramdani Abubakar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pernah meminjam dana kepada PT. Alga Kastela sebesar Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk perjalanan dinas ke Jakarta karena saat itu belum ada uang pencairan penyertaan modal kepada PT. TBB sehingga saksi meminjamkannya dengan janji akan dikembalikan setelah menerima dana penyertaan modal dari Pemkot Ternate dan sampai saat ini belum dibayarkan oleh Saksi Ramdani Abubakar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT, Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi tidak pernah menggunakan uang perusahaan selain untuk usaha rumput laut;
Bahwa PT Alga Kastela mempunyai 2 rekening yaitu BNI dan BPRS dengan sisa saldo 200 jutaan, namun saksi lupa uang tersebut berada di rekening yang mana;
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. Alga Kastela ada keuntungan usaha atau tidak karena pada saat itu terhalang COVID-19 dan belum dilakukan RUPS;
Bahwa saksi menyampaikan laporan keuangan melalui RUPS bukan melalui PT Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi keluar dari PT Alga Kastela sebelum dilakukan RUPS, sehingga tidak mengetahui kondisi keuangan pada saat itu;
Bahwa pinjaman dari PT Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp. 25.000.000 dan Rp. 10.000.000, serta sampai sekarang belum dilunasi;
Bahwa pada saat Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah ada penyertaan modal ke PT Alga Kastela dan tidak pernah ada pinjaman pribadi pula dari Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI;
Bahwa tidak ada kewajiban PT Ternate Bahari Berkesan menyampaikan laporan keuangan kepada anak perusahaan PT Alga Kastela;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait adanya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari penyertaan modal di PT Ternate Bahari Berkesan tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MOHD. TAUFIK DJAUHAR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perrusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Ternate sejak Tahun 2012 s/d 2016 dan menjabat sebagai Kepala BPKAD Kota Ternate sejak November 2016 s/d 2021, sekarang saksi menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Ternate Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
Tugas dan fungsi Saksi sebagai Kepala BPKAD diatur dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 38 tahun 2017 Tentang Tugas dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate yaitu :
Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pengelolaan keuangan dan asset daerah.
Sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).
Secara garis besar adalah memimpin, melaksanakan, mengendalikan, mengatur, membina, menyelenggarakan, mengawasi serta mengoordinasikan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang akuntansi pelaporan, anggaran, perbendaharaan, aset, kepegawaian, perencanaan, pelaporan, keuangan dan pelaksanaan tugas lain yang dilimpahkan Walikota dan tugas urusan pemerintahan fungsi penunjang Keuangan Sub Pengelolaan Keuangan, Daerah sesuai kewenangan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa saksi sebagai Kepala BPKAD Kota Ternate diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor : 821.2/KEP/5420/2016 tanggal 4 Nopember 2016 dan Saksi dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut bertanggungjawab kepada Walikota Ternate;
Bahwa saksi selaku Kepala BPKAD membawahi :
Sekretaris :
Bertugas memimpin Sekretariat dalam mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan teknis dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan dengan melakukan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas/kegiatan bidang secara terpadu serta melakukan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, hukum, perundang-undangan, informasi, pemantauan, penataan arsip, hubungan masyarakat, pengumpulan data dan penyusunan program serta koordinasi penyusunan Rencana Strategis, Program Kerja, Evaluasi dan Pelaporan di lingkungan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) untuk mendukung kelancaran tugas pokok dinas.
Kepala Bidang Akuntansi :
Melaksanakan tugas perumusan kebijakan teknis, penghimpunan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan data keuangan daerah, baik dari penerimaan maupun pengeluaran.
Kepala Bidang Anggaran :
Bertugas membantu Kepala Badan dalam merencanakan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah dalam merencanakan, menyusun, menyiapkan, mengatur jadwal, mengkoordinir, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan fungsi perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan rancangan dan pengendalian APBD dan perubahan APBD sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam rangka pelaksanaan APBD.
Kepala Bidang Aset :
Menyiapkan perumusan kebijakan operasional, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan serta membina pelaksanaan tugas di bidang perencanaan, penatausahaan aset, pemindatanganan, pengamanan aset, pemanfaatan dan penilaian aset di lingkungan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) untuk mendukung kelancaran tugas pokok badan.
Kepala Bidang Kas Daerah :
- Menyiapkan perumusan kebijakan teknis, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan serta membina pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan dan kas daerah lingkungan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kota Ternate untuk mendukung kelancaran tugas pokok badan.
Bahwa saksi awalnya sebelum pembentukan BUMD Holding Company PT, Ternate Bahari Berkesan, Walikota Ternate mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Ternate, termasuk Inspektorat Kota Ternate (Saksi selaku Kepala Inspektorat pada saat itu) untuk melakukan rapat staf dan menyampaikan tentang rencana peningkatan Perusahaan Daerah Citra Gamalama menjadi BUMD Holding Company. Dan dalam perjalanannya ada juga perusahaan-perusahaan daerah lainnya yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Kota Ternate lainnya, misalnya PT. BPRS, Alga Kastela (bergerak dibidang rumput laut) dan Apotik Bahari Berkesan. Selanjutnya ide atau gagasan dilakukan untuk di himpun menjadi Holding Company dengan nama PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) yang akan membawahi perusahaan-perusahaan tersebut, dan proses selanjutnya menjadi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi alasan sehingga dibentuk BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan dan pembubaran Perusahaan Daerah Citra Gamalama;
Bahwa korelasi Saksi baik saat menjabat Kepala BPKAD Kota Ternate dengan PT Ternate Bahari Berkesan adalah sebagai berikut :
Selaku wakil ketua TAPD Kota Ternate yang membahas dan mengusulkan anggaran penyertaan modal PT. TBB
Menerima deviden dari PT. BPRS anak perusahaan dari PT. TBB
Menyerahkan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate ke PT. TBB
Bahwa dasar hukum yang mengatur pengelolaan PT TBB yaitu Perda No. 1 Tahun 2014 tentang pembentukan PT. TBB, UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), dan AD/ART Perusahaan;
Bahwa saksi menjelaskan awalnya dari perusahaan daerah Citra Gamalama tahun saksi lupa, dalam perjalanannya ada juga perusahaan perusahaan daerah lainnya yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Kota lainnya misalnya PT. BPRS, PT. Alga Kastela dan Apotik Bahari Berkesan, selanjutnya ide atau gagasan dilakukan untuk dihimpun menjadi Holding Company dengan nama PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) yang membawahi anak perusahaan antara lain PT. BPRS Ternate, PT. Alga Kastela, Apotik daerah Bahari Berkesan dan prosesnya selanjutnya menjadi Peraturan Daerah Nomor. 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa dasar hukum pendirian PT TBB adalah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor. 1 tahun 2014 tentang Pembubaran PD. Citra Gamalama dan Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa selama saksi menjabat, saksi tidak pernah melihat laporan keuangan dan asset-aset milik PD. Citra Gamalama, dan sebelum saksi sudah saksi tanyakan ke Kepala Bidang Aset Sdri. HASMIYATI HASANUDIN dan Kepala Bidang Akuntansi Sdra. SYAKIR ALBUGIS, hasilnya selama ini tidak ada laporan keuangan;
Bahwa setelah Pembubaran PD. Citra Gamalama dan Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan tidak ada langkah atau perintah dari atasan langsung, namun pada tahun 2020 pemerintah kota Ternate melalui Bapelitbang pada Pemkot Kota Ternate melakukan kerjasama dengan Universitas Khairun untuk membuat kajian investasi penyertaan modal di PT. Ternate Bahari Berkesan (PT. TBB) dan hasilnya belum mengetahuinya yang didasari oleh rekomendasi BPK dikarenakan PT. TBB tidak ada kontribusi ke Pihak Pemerintah Kota Ternate (rugi);
Bahwa sepengetahuan saksi Pemerintah Kota Ternate telah memberikan penyertaan modal dari dana APBD Kota Ternate sebagai berikut :
Bahwa kondisi laporan keuangan yang disampaikan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan kepada BPKAD pada saat penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2015 sampai dengan 2019 sebagai berikut :
| No | Tahun | JUMLAH |
| 1 | 2015 | Rp. 4.850.000.000,- |
| 2 | 2016 | Rp. 6.000.000.000,- |
| 3 | 2017 | Rp. 2.000.000.000,- |
| 4 | 2018 | Rp. 5.000.000.000,-, |
| 5 | 2019 | Rp. 5.000.000.000,-, |
| Total Modal PT. TBB | Rp. 22.850.000.000 |
| NO | TAHUN | PT TTE BAHARI BERKESAN | PT ALGA | APOTIK | BPRS | TOTAL |
| 1 | 2015 | -Rp 450,496,047.93 | Rp 250,515,507.00 | Rp - | Rp 908,793,449.85 | Rp 708,812,908.92 |
| 2 | 2016 | -Rp 733,612,836.00 | -Rp 1,929,440,630.00 | -Rp 126,773,389.00 | Rp 1,280,743,209.00 | -Rp 1,509,083,646.00 |
| 3 | 2017 | -Rp 256,438,184.00 | -Rp 1,616,570,733.00 | -Rp 118,207,023.00 | Rp 1,961,387,190.00 | -Rp 29,828,750.00 |
| 4 | 2018 | -Rp 1,591,854,472.00 | -Rp 1,754,963,075.00 | -Rp 114,068,968.00 | Rp 2,548,826,242.00 | -Rp 912,060,273.00 |
| 5 | 2019 | -Rp 1,883,988,935.00 | -Rp 1,291,808,369.00 | Rp - | Rp 2,577,239,909.00 | -Rp 598,557,395.00 |
| TOTAL KESELURUHAN | -Rp 4,916,390,474.93 | -Rp 6,342,267,300.00 | -Rp 359,049,380.00 | Rp 9,276,989,999.85 | -Rp 2,340,717,155.08 | |
Bahwa mekanisme / proses pencairan penyertaan modal dari Pemkot Ternate kepada PT. TBB tidak diatur dalam suatu peraturan, saksi hanya melanjutkan mekanisme sebelumnya saat itu dijabat oleh Kepala BPKAD Kota Ternate Sdra . DJADID RADJIM, yaitu Surat permohonan pencairan dari Pihak Holding Company PT. TBB ke Walikota kemudian turun disposisi Walikota Ternate untuk menindaklanjuti permohonan itu sesuai aturan, atas dasar itu saksi mempedomani Perdakot tentang APBD sesuai dengan tahun anggaran, Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dan dokumen pelaksanaan anggaran APBD, atas dasar itu saksi mengajukan proses pencairan dan didalam surat permohonan pencairan tersebut sudah ada pembagian ke anak-anak Perusahaan;
Bahwa saat saksi menjabat sebagai Kepala BPKAD, Pemerintah Kota Ternate pernah memberikan dana penyertaan modal kepada BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) yaitu pada tahun 2017 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), tahun 2018 sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan tahun 2019 sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), sehingga total dana penyertaan modal sebesar Rp.12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah);
Bahwa mekanisme pemberiannya yaitu adanya permintaan pencairan dari PT. TBB kepada Walikota Ternate, dan selanjutnya Walikota Ternate mendisposisi kepada BPKAD untuk dilakukan proses pencairan dana, atas dasar itu saksi mempedomani Perdakot tentang APBD sesuai dengan tahun anggaran, Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dan dokumen pelaksanaan anggaran APBD, dan selanjutnya BPKAD melalui Bendahara Pengeluaran Bantuan melakukan proses pencairan selanjutnya seperti permintaan penerbitan SPD, pengajuan SPM dan selanjutnya diterbitkan SP2D dan dibayarkan langsung kepada rekening PT. TBB (Non Tunai);
Bahwa berdasarkan data yang ada pada Bidang Akuntansi BPKAD Kota Ternate, bahwa Pemerintah Kota Ternate juga memberikan penyertaan modal pada PT. TBB tahun anggaran 2015 dan tahun 2016 dan yang bisa menjelaskan penyertaan modal untuk tahun 2015 dan tahun 2016 adalah Kepala BPKAD yang menjabat saat itu;
Bahwa sumber dana anggaran penyertaan modal adalah berasal dari APBD Kota Ternate dan DPA PPKAD;
Bahwa saksi menjelaskan proses Penganggaran penyertaan Modal untuk PT. TBB di Pemkot Ternate sebagai berikut :
Awalnya kami dengan BPKAD menerima usulan anggaran dengan bentuk rencana kegiatan anggaran dengan seluruh organisasi Pemkot Daerah.
Kemudian dirapatkan oleh tim TAPD dan Walikota
Kemudian dituangkan dalam RAPBD untuk disampaikan ke DPRD oleh Wali Kota Ternate.
Kemudian di bahas di DPRD dan melewati pembahasan Tahap I akhir antara TAPD dengan Banggar DPRD hingga setelah disetujui lalu diParipurnakan.
Untuk Anggaran Penyertaan Modal PT. TBB ditetapkan langsung oleh Walikota Ternate (Alm. Burhan Abdurahman) jumlahnya tiap tahun anggaran
Bahwa dokumen-dokumen terkait dengan pemberian penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan adalah sebagai berikut :
Pencairan untuk PT.Ternate Bahari Berkesan tahun 2017 :
Surat Permohonan Nomor : A-036/TBB-HC/I/2017 tangal 22 Februari 2017 Perihal Permohonan Pencairan Modal disetor sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
Kwitansi tanggal 04 Mei 2017 sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Berita Acara Penyerahan Bantuan No : 990/01/BAN-BPKAD/2017 tgl 04 Mei 2017;
SP2D Nomor : 0902987/SP2D/4.04.05.02/2017 tanggal 4 Mei 2017 sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Transfer ke rekening milik PT. Ternate Bahari Berkesan pada Bank BPD Maluku Utara No. rekening 601777774
Pencairan untuk PT.Ternate Bahari Berkesan tahun 2018 :
Surat Permohonan Nomor : B-47/TBB-HC/DIR/I/2018 tanggal 05 Januari 2018 Perihal Permohonan Pencairan Modal disetor sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham BUMD Holding Company tanggal 9 Februari 2018;
Surat Nomor : B-51/TBB.HC-DIR/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 perihal penyampaian nomor rekening
Kwitansi tanggal 22 Januari 2018 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Berita Acara Penyerahan Bantuan No : 990/01/BAN-BPKAD/2018 tanggal 22 Januari 2018;
SP2D Nomor : 00106/SP2D/4.04.05.02/2018 tanggal 23 Januari 2018 sebesar Rp.5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah).
Transfer ke rekening PT. Ternate Bahari Berkesan pada Bank Syariah Mandiri Nomor Rekening : 9912300011201723
Pencairan untuk PT.Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 :
Surat Permohonan Nomor : B-066/DIR//TBB/XII/2018 tanggal 05 Desember 2018 Perihal Permohonan Pencairan Modal disetor;
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham BUMD Holding Company tanggal 29 November 2018;
Surat pernyataan telah menerima dana penyertaan sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) tanggal 01 Februari 2019;
Kwitansi tanggal 01 Pebruari 2019 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Berita Acara Penyerahan Bantuan No : 990/01/BAN-BPKAD/2019 tanggal 01 Pebruari 2019;
SP2D Nomor : 00344/SP2D/4.04.05.02/2019 tanggal 01 Pebruari 2019 sebesar sebesar Rp.5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah).
Transfer ke rekening PT. Ternate Bahari Berkesan pada Bank PT. BPRS Bahari Berkesan No : rekening 01.12.01723.
Bahwa surat permohonan pencairan modal disetor tahun 2017 direncanakan untuk disistribusikan pada :
Bank BPRS Bahari Berkesan
PT. Alga Kastela Bahari Berkesan
PT. Ternate Bahari Berkesan :
Operasional
Modal Usaha Percetakan
Perbaikan Speed Boat ex PD. Citra Gamalama
Biaya persiapan pendirian SPBU
Bahwa Surat Permohonan pencairan modal disetor tahun 2018 direncanakan untuk didistribusikan pada :
Bank BPRS Bahari Berkesan Rp.2.000.000.000,-
PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Rp.1.000.000.000,-
PT. Ternate Bahari Berkesan Rp.2.000.000.000,-
Surat Permohonan pencairan modal disetor tahun 2019 direncanakan untuk digunakan sebagai berikut :
Pengembangan sistem dan administrasi serta SDM BUMD
Pengembangan usaha yang sementara berjalan
Penyertaan modal PT. BPRS Bahari Berkesan.
Penyertaan modal PT. Alga Kastela Bahari Berkesan.
Pembayarannya dilakukan dengan cara dicantumkan langsung ke Rekening PT. TBB
Bahwa kelengkapan berkas untuk surat permohonan yang diajukan ke Pemkot Ternate adalah sebagai berikut :
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham BUMD Holding Company.
Rekening Koran PT.TERNATE BAHARI BERKESAN.
Keputusan Walikota No. 194.A/V.2/KT.2018 tentang penggantian / penetapan Direktur PT.TERNATE BAHARI BERKESAN.
Bahwa saksi diminta agar dilakukan pelengkapan berkas untuk proses pencairan, apabila belum lengkap maka tetap saksi mintakan kepada PT.TERNATE BAHARI BERKESAN;
Bahwa apabila dokumen RUPS baik Luar biasa maupun RUPS Tahunan tidak ada maka tetap saksi cairkan didasarkan atas kebiasaan dari bendahara bantuan yang sudah lama menjabat yaitu Sdra. Yunus Ibrahim, artinya sebelum saksi menjabat;
Bahwa dokumen analisa kelayakan bisnis sebelumnya tidak menjadi bagian syarat pencairan, dan setelah ada audit dari BPK RI Tahun 2019, maka analisa kelayakan wajib, sehingga untuk tahun 2020 belum ada analisa kelayakan maka tidak dianggarkan penyertaan modal terhadap PT TBB;
Bahwa setelah ditetapkan dalam Anggaran Daerah Tahun 2018, Langkah selanjutnya Pengajuan Permintaan Pencairan oleh BUMD PT.TERNATE BAHARI BERKESAN (Holding Company) kepada Walikota Ternate atas dasar surat Permohonan Pencairan tersebut walikota mendisposisi kepada Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah untuk diproses selanjutnya,atas Dasar Disposisi surat walikota tersebut selaku PPKAD dilakukan Proses Pencairan dari Penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana),SPM dan SP2D dan selanjutnya ditransfer langsung ke Rek PT.TERNATE BAHARI BERKESAN (Holding Company);
Bahwa tidak ada dan tidak pernah dana penyertaan modal di transfer ke rekening selain rekening PT.TBB atau langsung ke Pihak Ketiga;
Bahwa sesuai data yang ada pada Instansi kami tersebut penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Ternate pada enam tahun terakhir dari Pemerintah Kota Ternate yaitu tahun 2014 dan 2016 langsung di berikan kepada 3 anak perusahaan, sedangkan tahun 2015, 2017, 2018 dan 2019 langsung ke PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company;
Bahwa diwaktu saksi menjabat sebagai Kepala BPKAD semua penyertaan modal langsung ke PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.RI atas Laporan Keuangan Pemeritah Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor : 12.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tanggal 22 Mei 2019 adalah melakukan koordinasi dengan TIM Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) dengan ketua adalah SEKDA Sdra. M. Tauhid Soeleman dan hasilnya semua proses penganggaran dihentikan dan atas persetujuan DPRD Kota Ternate;
Bahwa saksi melakukan pencairan penyertaan modal selalu berdasarkan disposisi persetujuan Walikota saat itu dan dilanjutkan dengan Regulasi yang ada;
Bahwa saat saksi menjabat Kepala BPKAD seluruh penyertaan modal untuk anak Perusahaan dari PT.TERNATE BAHARI BERKESAN (Holding Company) yaitu PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan (PT.BPRS), PT.Alga Kastela Bahari Berkesan, Apotek Bahari Berkesan semua langsung ke rekening PT. Ternate Bahari Berkesan, ada yang diluar masa jabatan saksi ditransfer langsung ke anak perusahaan;
Bahwa laba atau deviden keuntungan perusahaan berdasarkan RUPS, biasanya langsung dari anak perusahaan ke rekening Pemkot Ternate, selama ini deviden hanya PT. BPRS Bahari Berkesan, dan Penerimaan Laba atas Penyertaan Modal PT.TERNATE BAHARI BERKESAN (Holding Company) dalam hal ini PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan (PT.BPRS) Tahun 2018 sebesar Rp 928.651.667,53 (Sembilan ratus dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah lima puluh tiga sen) telah digunakan/dimanfaatkan untuk membiayai belanja daerah sebagaimana masuk dalam bagian laporan laba rugi (comparative konsolidasi Holding Company) sebesar Rp. 2.548.826.242 (dua miliar lima ratus empat puluh delapan juta delapan ratus dua puluh enam ribu dua ratus empat puluh dua rupiah);
Bahwa setahu saksi usaha yang dilakukan PT Ternate Bahari Berkesan adalah usaha BBM, sembako, penggilingan daging, speed boat, restoran, dasar hukumnya tidak tahu;
Bahwa sepengetahuan saksi laporan keuangan anak perusahaan PT. Alga, PT. BPRS dan Apotik langsung ke PT. Ternate Bahari Berkesan dan PT. TBB selama saksi menjadi Kepala BPKAD tidak pernah melaporkan kondisi keuangannya, dilaporkan karena kami yang meminta laporan keuangan sehubungan dengan penyuisunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate, dimana Laporan keuangan tersebut juga tidak sesuai standar laporan;
Bahwa tidak ada aset sebagai kepemilikan PT. Ternate Bahari Berkesan yang menjadi laporan, yang ada hanya berupa laporan keuangan saja tidak ada rinciannya, seharusnya laporan yang standar adalah laporan keuangan yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik dan faktanya PT. TBB tidak pernah ada dilakukan audit;
Bahwa tidak ada penyertaan barang hanya ada penyertaan modal saja, namun pada awal tahun 2020, ada surat permohonan penyertaan barang yang diajukan oleh PT. BPRS kepada Pemkot Kota Ternate berupa bangunan dan gedung yang sudah lama ditempati oleh PT. BPRS Kota Ternate beralamat sebelah Gedung Jatiland Mall Jl. Iskandar Muhammad Jabir;
Bahwa tidak pernah ada laporan penggunaan asset Pemkot Kota Ternate yang digunakan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan, tetapi faktanya Kantor PT. TBB di depan mall jatiland adalah aset Pemkot Ternate;
Bahwa saksi tidak mengetahui Permendagri Nomor. 52 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, termasuk apa yang disebut pengelola Investasi;
Bahwa saksi bukan sebagai Tim pengelola Investasi daerah, dan saksi tidak mengetahuinya, sepengetahuan saksi sejak regulasi berubah tahun 2015 tentang perangkat daerah maka jabatan eselon 4 Kepala Sub Bidang Investasi sudah tidak ada lagi di BPKAD sesuai dengan peraturan Walikota nomor berapa tidak ingat;
Bahwa penyertaan modal kepada PT. Ternate Bahari Berkesan dalam bentuk laporan keuangan saja dan tidak masuk didalam laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemkot Ternate untuk setiap tahun;
Bahw laporan pertanggungjawaban PT. Ternate Bahari Berkesan kepada Pemerintah Kota Ternate idealnya adalah dalam bentuk laporan keuangan BUMD yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), namun selama ini laporan keuangan yang disampaikan hanya dalam bentuk lembaran Neraca Comparativ Konsolidasi (Holding Company) dan laporan laba rugi Comparative Konsolidasi. Itupun penyampaiannya kalau didesak atau diminta melalui surat pada saat penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate, karena laporan keuangan BUMD adalah bagian dari laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tersebut Saksi baru ketahui pada saat audit BPK atas LKPD Tahun Anggagran 2018 yang dilaksanakan pada bulan Maret s/d Mei 2019, oleh karena itu atas temuan BPK yang berkaitan dengan penyertaan modal harus dilakukan analisis kelayakan, maka mulai tahun angggaran 2020 Pemerintah Kota Ternate tidak lagi memberikan penyertaan modal sambil menunggu hasil dari Analisis Kelayakan dari BUMD atau PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut;
Bahwa semua penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan semuanya atas pertimbangan Walikota;
Bahwa Pemerintah Kota Ternate tidak pernah memberikan penyertaan modal dalam bentuk bangunan atau yang lain selain uang dan sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang tidak ada penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa Pemerintah Kota Ternate telah memberikan Penyertaan Modal ke PT. TBB sebesar kurang lebih 22 Miliar hanya saja hingga saat ini Keadaan PT. TBB merugi dan usahanya hingga pengelolaannya tidak ada kontribusi positif ke Pemkot Ternate dikarenakan pengelolaan usaha dan keuangan belum maksimal, dibuktikan salah satunya penyampaian Laporan Keuangan ke Pemkot Ternate yang tidak memenuhi standar, dan tidak adanya Kontribusi kepada Pemkot Ternate kecuali PT. BPRS;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Walikota Ternate memberikan perintah kepada Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mendirikan PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa tidak pernah ada alokasi dana dari APBD terkait pendirian PT TBB dan tidak ada juga alokasi dana dari APBD untuk fee pendirian PT TBB sebesar Rp. 300.000.000 untuk Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa aset dan uang PD Citra Gamalama digunakan untuk pendirian PT TBB bisa digunakan apabila memang dianggarkan dan diputuskan dalam Surat Keputusan Walikota, jika tidak maka tidak bisa dan saksi tidak pernah mengikuti RUPS PT TBB;
Bahwa nilai besaran penyertaan modal yang menentukan walikota tanpa ada business plan;
Bahwa saksi tidak mengetahui tugas dan wewenang direktur PT TBB dan tidak mengetahui sumber gaji/honor Direktur PT TBB;
Bahwa saat saksi menjabat sebagai Kepala BPKAD Kota Ternate saksi menjelaskan rekening PT TBB yang digunakan untuk penyertaan modal adalah Bank BPD Tahun 2017 sebesar 2 milyar, Bank Muamalat Tahun 2018 sebesar 5 milyar, dan Bank BRPS Tahun 2019 sebesar 5 milyar;
Bahwa saksi hanya mengetahui Direktur PT TBB yaitu Terdakwa Ir. M. Ichsan Effendi Tahun 2017 s/d 2018 dan saksi Muhammad Ramdhani Abubakar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Tahun 2019;
Bahwa saksi tidak mengetahui modal dasar atau modal awal PT TBB;
Bahwa saksi tidak melakukan audit pada tahun 2014 – 2016 saat menjadi Kepala Inspektorat kepada PT TBB karena kapasitas auditor di inspektorat masih lemah dan tidak ada permintaan dari Kepala Daerah;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kerugian keuangan negara yg diakibat penyertaan modal pada PT TBB;
Bahwa baru melihat laporan keuangan pada saat saksi minta saja, jika tidak diminta maka tidak ada tembusan, dan laporan tersebut tidak sampai di tindak lanjuti dengan analisa laporan keuangan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti Nomor 83 s/d 100 dan Saksi membenarkan barang bukti tersebut merupakan dokumen yang diajukan untuk pencairan penyertaan modal dan dokumen yg dikeluarkan oleh BPKAD yang diperlihatkan Penuntut Umum dipersidangan;
Bahwa BPRS sebagai anak perusahaan PT TBB karena penyertaan modal untuk BPRS melalui PT TBB dan saksi tidak mengetahui kerugian perusahaan daerah apakah termasuk kerugian keuangan negara atau bukan;
Bahwa PT TBB tidak pernah memberikan deviden kepada Pemkot Ternate, yang memberikan dividen hanya BPRS dan pernah ada penyertaan modal tanpa ada lampiran RUPS, namun tetap saksi cairkan karena diperintahkan oleh Walikota;
Bahwa saksi tidak tahu komisaris perusda atau karyawan lainnya yg berstatus PNS dapat menerima gaji juga atau tidak;
Bahwa saksi tidak tahu apakah apabila tidak adanya deviden dari penyertaan modal terhadap perusda disebut kerugian atau tidak, yang saksi tahu memang tidak ada dividen dari Perusahaan Daerah selain dari BPRS;
Bahwa saksi tidak mempunyai sertifikasi perihal keuangan dan saksi tidak pernah melakukan pengajuan pailit PT TBB ke pengadilan niaga;
Bahwa PT TBB belum mengembalikan penyertaan modal karena seluruh penyertaan modal melalui PT TBB;
Bahwa BPK melakukan audit keuangan setiap tahun namun rinciannya tidak tahu dan saksi menjelaskan predikat audit BPK untuk Pemkot Ternate selalu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
Bahwa aset perusda tidak tercatat di BPKAD dan dampak terhadap masyarakat dari penyertaan modal apabila dikelola baik dapat menambah pendapatan daerah, namun faktanya dari PT TBB selama penyertaan modal dari tahun 2014 s/d 2019 belum pernah ada deviden dan Ketua dan Wakil Ketua TAPD tidak mendapatkan honor;
Bahwa saksi tidak mengetahui PT Alga Kastela mendapatkan keuntungan atau merugi dan deviden dari BPRS adalah penyertaan modal pemkot.
Terhadap keterangan saksi tersebut sebagian Terdakwa membatah dan mengatakan bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan selalu menyampaikan laporan keuangan setiap tahunnya kepada Pemkot Ternate dengan tembusan ke DPRD Kota Ternate dan BPKAD Kota Ternate tanpa harus diminta terlebih dahulu dan keterangan saksi selain dan selebihnya Terdakwa tidak keberatan dan membenarkanya;
Saksi KASIAN HADI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perrusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi diangkat menjadi Chef pada Resto Forget Me Not milik PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan pengalaman saksi tanpa adanya surat keputusan terhadap diri saksi sebagai Chef dari pihak PT. Ternate Bahari Berkesan, diangkat sejak tahun 2018 oleh Terdakwa ICHSAN EFFENDI selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa tugas saksi selaku Chef pada Resto Forget Me Not milik PT. Ternate Bahari Berkesan adalah membuat menu/HPP, mencari harga jual, mengecek barang yang layak dijual dan sebagai pengelola disampaikan melalui pembicaraan saja oleh Terdakwa ICHSAN EFFENDI selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan. Sedangkan kewajiban saksi adalah mengisi absent yang ada pada meja kasir dan memasak untuk costumer;
Bahwa pada awal bekerja pada Resto Forget Me Not milik PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2018 saksi langsung ditunjuk oleh Terdakwa ICHSAN EFFENDI sebagai pengelola pada Resto Forger Me Not milik PT. Ternate Bahari Berkesan tanpa gaji karena berupa kerjasama (penjanjian secara tertulis) dengan pembagian 40 % dari pendapatan untuk saksi dan 60 % dari pendapatan untuk saudara perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan (dibuat secara tertulis tetapi hanya 1 rangkap dipegang oleh saudara Zul) dan saat itu saksi mendapat fasilitas rumah tinggal/mess;
Bahwa letak Restorant berada di lantai II pasar higinis Kota Ternate tanpa nama kemudian saksi dengan Terdakwa ICHSAN EFFENDI yang membuat nama Restourant tersebut yaitu “Forget Me Not” milik PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa tempat Restourant pernah dilakukan perbaikan pada bagian atap, lantai, kamar mandi, pintu dan lain-lain, perbaikan tersebut dilakukan sebelum saksi mulai bekerja;
Bahwa tidak ada Kontrak Kerja ataupun surat keputusan Direktur karena saksi hanya diangkat secara lisan oleh Terdakwa ICHSAN EFFENDI;
Bahwa tidak ada gaji yang terima dalam kapasitas selaku pengelola karena hal tersebut berdasarkan hubungan kerjasama sehingga gaji saksi berdasarkan hasil yang ada;
Bahwa karyawan/pegawai yang ada sebanyak 12 (dua belas) orang yang dibagi dalam 2 (dua) shef, sedangkan gaji yang diterima oleh masing-masing pegawai sesuai dengan pengalaman kerja sehingga bervariasi, yaitu :
Agus sebagai Koki, gaji sebesar Rp.3.500.000,- / bulan
Silo sebagai Helper, gaji sebesar Rp.1.500.000,- / bulan
Ali sebagai Cuci Piring, gaji sebesar Rp.1.000.000,- / bulan
Perempuan, sebagai Ceker gaji sebesar Rp.1.000.000,- / bulan
Padli sebagai Barista, gaji sebesar Rp.1.300.000,- / bulan
Andi sebagai Barista gaji sebesar Rp.1.300.000,- / bulan
Laki-laki sebagai sebagai pelayan gaji sebesar Rp.1.100.000,- / bulan
Perempuan, pelayan gaji sebesar Rp.1.100.000,- / bulan
Laki - laki sebagai pelayan gaji sebesar Rp.1.000.000,- / bulan
perempuan, sebagai kasir gaji sebesar Rp.1.200.000,- / bulan
perempuan sebagai kasir gaji sebesar Rp.1.200.000,- / bulan
Laki - sebagai pelayan gaji sebesar Rp.1.100.000.- / bulan
Bahwa terhadap seluruh karyawan/pegawai pada Resto Forget Me Not milik PT. Ternate Bahari Berkesan tidak ada Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur karena saksi yang merekrut mereka untuk menjalankan usaha tersebut;
Bahwa saksi dalam merekrut karyawan menggunakan cara tes food untuk mengisi posisi sebagai Koki dan Barista yang lainnya tidak karena tidak berhadapan langsung dengan costumer/konsumen;
Bahwa cara saksi mengelola usaha tersebut yaitu membuat event Kokama sehingga dapat menarik konsumen untuk datang ke restoran, tetapi hanya berjalan satu kali dan modal awal sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa ICHSAN EFFENDI kepada saudara Zul untuk kegiatan grand opening pembukaan resto Forget Me Minot milik PT. Ternate Bahari Berkesan sekitar bulan Agustus 2018. Yang membeli bahan-bahan adalah saksi dengan Zul dan terdapat sisa sebesar kurang lebih Rp.1-2 juta yang dipegang oleh saudara Zul. Dan sisa bahan tersebut yang saksi jadikan untuk menjalankan usaha restorant karena tidak lagi diberikan modal oleh perusahaan;
Bahwa tidak ada SOP yang diberikan pihak perusahaan dalam mengelola restoran hanya berdasarkan konsultasi dengan Terdakwa ICHSAN EFFENDI;
Bahwa saksi mencatat setiap pengeluaran maupun pemasukan dalam menjalankan usaha restaurant tersebut, kemudian catatan tersebut saksi berikan kepada Zul di kantor PT. Ternate Bahari Berkesan karena hanya Zul yang saksi lihat kalua ke kantor PT. TBB, hal tersebut saksi tidak tahu karena ketika saksi tinggalkan resto sekitar bulan Mei 2019 resto masih berjalan dan hal tersebut saksi tidak tahu karena sudah berhenti tetapi ketika saksi kelola tidak ada Kerjasama dengan pihak lain;
Bahwa yang dibeli oleh Terdakwa ICHSAN EFFENDI sendiri untuk kebutuhan restaurant pada saat saksi mengelolanya adalah alat-alat dapur seperti kompor gas 3 unit merk Getra, Priser 1 unit, kulkas sayur 1 unit, meja stanlies 1 unit, westafle 2 unit, elpiji 12 kg 3 unit, piring makan 200 pices, sendok garpu 200 pices, cangkir 60 pices, mangkok 6 lusin, belangga/wajan 4 pices, mikser merk Airo 1 unit, mesin kopi 1 unit, blender merk miyako 3 unit, TV 32” sebanyak 1 unit, AC sebanyak 4 unit, computer 3 unit, printer 1 unit, print out 3 unit, meja dibuat diternate banyaknya lupa, bangku banyaknya lupa dibeli dari luar Ternate, sound system 1 set, DVD sebanyak 1 unit, lemari pakaian 2 unit, tempat tidur 3 unit, saving dis 1 set, meja bar 1 set, meja kasir 1 unit, 1 unit keyboard dll yang kecil-kecil untuk keperluan resto;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai uang untuk belanja perlengkapan yang dibeli oleh Terdakwa ICHSAN EFFENDI dan perlengkapan lainnya tentang Restoran tersebut;
Bahwa saksi buat laporan secara tertulis kepada Direktur Terdakwa ICHSAN EFFENDI terhadap dana sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang saksi kelola pada saat kegiatan grand opening karena hanya itu saja dana yang diberikan perusahaan untuk mengelola Restoran;
Bahwa saat pergantian Direktur dari Terdakwa ICHSAN EFFENDI kepada saksi Ramdani Abubakar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi dijadikan sebagai Koki oleh saksi Ramdani Abubakar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan gaji sebesar Rp.5.000.000,00 per bulan sesuai kontrak yang saksi tandatangani di kantor PT. Ternate Bahari Berkesan dan tidak lagi menggunakan system bagi hasil, kemudian setelah kurang lebih 5 bulan saksi dikeluarkan oleh Ramdani tanpa adanya alasan apapun padahal Restoran masih beroperasi dan saksi tidak diberikan gaji saat diberhentikan;
Bahwa pada saat saksi sebagai pengelola Restoran, saksi telah melakukan penyetoran sebanyak 1 kali sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke kantor PT. TBB kepada saudara Zul berupa uang tunai tanpa diberikan tanda terimanya hal tersebut saksi beritahukan kepada Direktur Terdakwa ICHSAN EFFENDY dan saksi tidak ambil hak saksi yang sebanyak 40%;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa komisaris yang ada pada PT. TBB, dan tidak pernah dilakukan evaluasi terhadap usaha restoran tersebut;
Bahwa saat terjadi peralihan Direktur dari Terdakwa ICHSAN EFFENDY kepada saksi Ramdani Abubakar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) nama restoran diganti dari “ Forget Me Not” menjadi Restauran Bahari Berkesan yang dikelola langsung oleh Direkturnya yaitu saksi Ramdani Abubakar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) karena saksi hanya sebagai Koki/Chef dengan gaji Rp.5.000.000,00 per bulan yang dibayarkan dengan uang tunai;
Bahwa gaji pegawai./ karyawan yang ada pada Resto Forget Me Not milik PT. Ternate Bahari Berkesan dibayarkan oleh perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan secara tunai melalui saksi sebagai pengelola tetapi sudah dituliskan dalam amplop terhadap besarnya gaji yang akan diterima berdasarkan kehadiran karena saksi memberikan absen kepada Zul setiap tanggal 25 atau 26 dalam setiap bulan;
Bahwa tidak ada penghasilan yang saksi dapatkan ketika saksi menjadi pengelola karena usaha tersebut belum berjalan normal sampai beralihnya Direktur dan semua gaji pegawai yang bayar perusahaan;
Bahwa uang sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) yang saksi setorkan adalah sisa uang terhadap pembelian bahan ketika adanya even grand opening;
Bahwa ketika berjalan 2 bulan saksi menjadi pengelola restorant saksi menyampaikan kepada Terdakwa ICHSAN EFFENDI agar saksi digaji saja tetapi jawab Terdakwa ICHSAN EFFENDI setuju kemudian bulan berjalan terjadi pergantian Direktur menjadi saksi Ramdani Abubakar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) lalu saksi diberikan dengan sistem gaji sekitar bulan Desember 2018 sebesar Rp.5.000.000,00 per bulan beradasarkan kontrak kerja yang saksi tandatangani di kantor PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa pernah kepada Terdakwa ICHSAN EFFENDI selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk biaya berobat anak terdapat kwitansi atas pinjaman tersebut yang diberikan saudara Zul, sudah saksi bayar sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara potong gaji setiap bulan sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) saat jaman saksi Ramdani Abubakar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjadi Direktur karena sebelumnya system bagi hasil saksi tidak bisa membayarnya yang disebabkan tidak ada penghasilan saksi. (saksi akan bayarkan segera terhadap pinjaman tersebut);
Bahwa gaji yang saksi terima dibayarkan tunai oleh Zulhaidir dengan menggunakan kwitansi dimana dalam slip gaji sudah tertulis potongan sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga setiap bulan saksi terima sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) selama 5 (lima) bulan sedangkan sisanya sebesar Rp.9.500.000,00 (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) belum saksi bayarkan karena saksi sudah diberhentikan oleh saksi Ramdani Abubakar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur kemudian ketika saksi sampaikan bahwa saksi masih memilik piutang atas biaya perobatan anak saksi Ramdani Abubakar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) hanya diam saja karena saksi tidak memiliki penghasilan saksi belum dapat membayarnya sampai saat ini;
Bahwa saksi ada mengajukan peminjaman secara tertulis atas pinjaman sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) kepada Terdakwa ICHSAN EFFENDI selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa tidak ada pihak lain atau pengurus perusahaan yang melakukan peminjaman kepada saksi selaku pengelola unit usaha restorant;
Bahwa ketika saksi sebagai pengelola restaurant cara saksi menyampaikan jalannya usaha hanya melalui hand phone kepada Direktur Terdakwa ICHSAN EFFENDI dan dengan Terdakwa ICHSAN EFFENDI kerjasamanya hanya 3 bulan;
Bahwa petugas pajak dari kota Ternate (Dispenda Kota Ternate) pernah mengambil pembayaran pajak usaha resto, bulan Oktober 2018 sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan bulan November 2018 sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan bukti pembayaran yang saksi berikan kepada saudara Zul;
Bahwa pada saat saksi menjadi pengelola, saksi membuat laporan terhadap pembelian yang saksi lakukan kemudian saksi kasih ke Zulhaidir ketika saksi sudah tidak jadi pengelola saksi tidak tahu dan pihak PT. Ternate Bahari Berkesan juga memasukkan kasir dalam mengelola restoran dan kalau kurang saksi minta kepada Sdr. Zul;
Bahwa saksi hanya secara lisan membicarakan restoran dengan Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI, dan tidak ada Surat Kontrak dan pengangkatan saksi sebagai karyawan atau pihak ke tiga yang bekerjasama dengan PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa setahu saksi tidak ada perencanaan usaha manajemen / bussines plan dan juga tidak ada Kelayakan usaha sehingga faktanya lebih banyak pengeluaran (gaji, renovasi tempat, modal usaha) dari pada pemasukan ke PT. TBB (selama 3 bulan 7 juta) dan setelah itu ada pergantian direktur saksi dijadikan Karyawan saja dengan digaji tiap bulan dan head restoran kurang lebih sama keadaannya, menurut saksi penunjukan tempat restoran sudah tidak tepat karena depannya ada renovasi gorong-gorong dan tempatnya kurang strategis;
Bahwa tidak ada perekrutan pegawai secara profesional mulai dari pengumuman, Pendaftaran, tes, hingga dikeluarkan SK pengangkatan pegawai oleh Terdakwa ICHSAN EFFENDI karena untuk Pegawai saksi cari secara manual/langsung nanya Terdakwa ICHSAN EFFENDI agar dijadikan kasir katanya Terdakwa ICHSAN EFFENDI;
Bahwa saat Direktur PT. TBB dijabat oleh saksi Ramdhani Abubakar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi diganti oleh saudara Hidayat sebagai pengelola Restoran, saksi dijadikan pegawai saja dengan gaji bulanan, keadaan restoran sama saja dengan sebelumnya, Tidak ada rapat rapat juga terkait kelangsungan restoran dengan Direktur dan Komisaris, tidak ada SK pengangkatan pegawai secara resmi hanya lisan saja, Ada tambal sulam pegawai 1 untuk perbantuan Dapur, Tidak ada Bussines Plan/ perencanaan usaha dan kelayakan usaha untung rugi terhadap Restoran tersebut dengan Direktur yang baru dan beras dan bahan lainnya untuk keperluan di restoran bukan dari PT TBB, tetapi dari toko lain dengan merk beras bola emas;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait nilai renovasi restoran sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Nahwa saksi mengenali barang bukti No. 767 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Kasian Hadi Tahun 2019, dan terhadap barang bukti tersebut saksi membenarkan dibuat pada masa Direktur saksi Ramdhani Abubakar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan gaji saksi sebagai koki yaitu Rp. 5.000.000,00 per bulan yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Pemkot Ternate pernah makan direstoran pada saat grand operning dan tidak tahu membayar atau tidak;
Bahwa ketika menerapkan sistem bagi hasil dari Direktur Terdakwa ICHSAN EFFENDI tidak ada target penghasilan yang harus di dapatkan dalam 1 Bulannya;
Bahwa saksi hanya mengetahui pembayaran operasional perbulannya perihal pembayar listrik saja sekitar 1 juta perbulan, sementara air dan kebutuhan operasional lainnya oleh dari PT TBB;
Bahwa sisa utang saksi kepada PT TBB sebesar Rp. 9.500.000 telah saksi titipkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Rekening RPL 062 PDT KEJATI MALUT Nomor Rekening 1860000700381 pada Bank Mandiri Cabang Ternate;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ABDUL HIDAYAT, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi diangkat menjadi Pegawai pada PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan ajakan lisan dari Terdakwa ICHSAN EFFENDI selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan karena saksi dianggap bisa memainkan Keyboard dan bisa memperbaiki barang-barang elektronik, sejak berdirinya restaurant sekitar bulan April 2017, yang mrngangkat saksi adalah Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dengan gaji yang dikatakan sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
Bahwa tugas saksi sebagaimana yang dikatakan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI adalah sebagai pemain Keyboard pada Café dan Restaurant setelah berjalan kurang lebih 6 (enam) bulan tugas ditambah oleh saudara Ichsan sebagai Manager Café Forget Me Not menggantikan saudara Kasian Hadi dengan gaji yang sama, sedangkan kewajiban saksi adalah melayani tamu, menjaga nama baik perusahaan, dasar hukumnya tidak ada karena hal tersebut disampaikan secara lisan oleh Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa pada saat saksi mengawali pekerjaan sebagai pemain Keyboard jumlah pegawai yang ada sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) orang kemudian setelah saksi menjadi manager jumlah pegawai sekitar 8 (delapan) orang. Dan sesemua pegawai tersebut menurut saksi sifatnya sama dengan saksi karyawan percobaan (tidak ada kontrak kerja) dengan gaji bervariasi ada yang Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan ada yang Rp. 1.500,000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
Bahwa pada saat saksi mulai bekerja barang-barang restorant dan café sudah lengkap seperti computer 2 unit, mesin hitung, kompor gas besar, pan stof, piring, gelas, meja kursi, sound system, keyboard, kipas angin yang besar 2 unit, ac 4 unit, meja bar tender, meja kasir dan kondisi restaurant sudah bagus;
Bahwa sepengetahuan saksi, ada perbaikan pada bagian plafon lantai atas tempat restauran ketika saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur PT. TBB sekitar tahun 2018 akhir;
Bahwa saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjabat sebagai Direktur menggantikan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI sekitar bulan Oktober 2018;
Bahwa sejak pergantian Direktur Perusda Ternate Bahari Berkesan saksi masih tetap sebagai pemain keyboard namun gaji saksi dikurangi sehingga saksi membuat kesepakatan dengan saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui Saudara Zulhaidir Radjim bahwa apabila gaji saksi dikurangi menjadi Rp. 1.500.000 maka jam kerja saksi juga dikurangi sehingga terjadi kesepakatan antara saksi dengan saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui Zulhaidir Radjim bahwa saksi bekerja sebagai pemain keyboard hanya 3 malam dalam seminggu dengan gaji Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kondisi tersebut hanya berjalan sekitar 1 (satu) bulan kemudian restoran mengalami penurunan pendapatan sehingga tidak dapat beroperasi lagi. Pada saat restoran tidak dapat beroprasi maka saksi berinisiatif mengajukan tawaran untuk mengelola restoran tersebut. Selanjutnya saksi diundang oleh saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk membicarakan terkait rencana saksi untuk mengelola restoran milik Perusda Ternate Bahari Berkesan sehingga terjadi kesepakatan lisan antara saksi dengan saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bahwa saksi bisa mengelola restoran tersebut dengan ketentuan saksi harus menyetorkan hasil dari restoran sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan karena kondisi restoran membutuhkan perbaikan-perbaikan untuk mengelola restoran tersabut saksi tidak menerima modal awal dari Perusda Ternate Bahari Berkesan. Dalam kesepakatan tersebut juga saksi meminta kepada saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk membuat perjanjian tertulis antara saksi dengan saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada saat restoran sudah saksi Kelola dan sudah normal maka saksi selalu memenuhi kewajiban saksi yakni malakukan penyetoran sebesar Rp. 1.000.000 namun pada saat itu saksi belum menerima perjanjian tertulis antara saksi dengan saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada saat kesepakatan awal, sehingga saksi selalu meminta atau menagih perihal perjanjian tersebut tapi selalu dijanjikan oleh saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Pada saat pengelolan restoran oleh saksi berjalan sekitar 7 (tujuh) bulan dan mungkin karena saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melihat restoran mengalami perkembangan sehingga saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengambilalih restoran;
Bahwa tidak ada petunjuk berupa standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan restorand dan cafe di PT Ternate Bahari Berkesan dan ketika saksi bekerja pada PT. TBB saksi tidak memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagkerjaan dan terdapat kurang lebih 8 (delapan) orang dengan gaji bervariasi, karena yang menentukan besarnya gaji karyawan dari pihak PT. T BB dan yang memberikan gaji karyawan dari pihak PT. T BB biasanya Zulhaidir (bagian keuangan PT. TBB) gaji tersebut diberikan secara tunai tanpa adanya kwitansi sedangkan gaji terhadap saksi diberikan tunai pakai kwitansi dan sehingga saksi pernah menandatangi gaji yang saksi terima sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan selama saksi bekerja sejak tahun 2017 s/d awal tahun 2019;
Bahwa selama saksi mengelola restoran tidak pernah membuat atau menyampaikan laporan keuangan karena tidak ada kewajiban untuk melaporkan;
Bahwa tidak ada setoran yang saksi berikan terhadap usaha restauran tersebut, karena tidak ada uang sisa terhadap usaha tersebut. Uang yang ada habis untuk bayar kebutuhan operasional seperti: bayar air, bayar listrik, kebutuhan belanja usaha tersebut;
Bahwa sama sekali tidak ada modal dasar berupa uang yang diberikan untuk mengelola cafe dan restauran, karena saksi kelola dengan menggunakan uang saksi sendiri sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk membeli rempah-rempah didapur, kebutuhan makan minum bayar tunggakan air;
Bahwa sejak terjadi pergantian Direktur dari Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI kepada saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sekitar bulan Oktober 2018, saksi sudah tidak lagi menjadi Manager karena café dan restaurant tersebut sudah diambil alih penggelolaannya oleh Perusda PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi masih tetap bekerja sebagai karyawan pada café dan restaurant milik PT. TBB dengan gaji Rp. 1.500.000,- / bulan dengan catatan jam bekerja saksi dikurangi dari 6 hari menjadi 3 hari, setelah berjalan kurang lebih 2 bulan saksi dipanggil oleh saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk diskusi mengenai pengelolaan café dan restaurant tersebut kemudian diputuskan oleh Ramdani saksi yang mengelola Café dan Restauran tersebut dengan catatan saksi harus menyetor sebesar / bulan kepada PT. TBB yang akan dibuat kontrak atas kesepakatan tersebut tetapi setiap bulan saksi tagih tidak pernah ada kontrak tersebut dan pada bulan Januari 2020 pengelolaan sudah diambil alih oleh PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa karena gaji saksi selama 5 (lima) bulan saat saksi kelola tidak dibayar oleh pihak PT. TBB dan juga pengeluaran yang telah saksi keluarkan seperti: pembuatan 8 (delapan) buah meja dan lemari makan (etalase) sebesar Rp.2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) sesuai kwitansi tanggal 13 Juli 2019 dan pembersihan saluran air, aquarium, profil tamk, WC lantai bawah sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai kwitansi tanggal 12 Juli 2019 dan Penggantian gorden dengan ongkos kerja Grendel sebesar Rp.850.000,- sesuai kwitansi tanggal 10 Juli 2019 dan pembelian kursi 25 buah sebesar Rp1.850.000,- sesuai kwitansi tanggal 15 Juli 2019, sehingga atas dasar hal tersebut saksi menahan keyboard milik PT. TBB merk Yamaha Tipe PSR 970, dengan harapan agar uang saksi dapat segera diganti oleh PT. TBB;
Bahwa atas pengeluaran yang saksi lakukan tersebut saksi sampaikan kepada saudara Zulhaidir dan saudara Rasyid Abd Gani karena kedua orang tersebut yang diutus oleh saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur untuk membicarakan proses pengambilalihan pengelolaan café dan restaurant dari saksi yang saat itu sebagai pengelola dengan harapan pengeluaran dan gaji saksi yang belum dibayar dapat dibayarkan segera;
Bahwa dengan saat ini dana tersebut belum diganti oleh saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), namun 1 (satu) unit keyboard merk Yamaha Tipe PSR 970 sudah saksi serahkan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa pernah satu kali saja pihak perusahaan PT. T BB datang untuk mengawasi atau mengontrol usaha ketika menjelang pengambilalihan pengelolaan dari saksi ke PT. TBB yang datang adalah saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), tetapi datang sebagai tamu ada beberapa kali yaitu saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), sedangkan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI sering datang untuk melakukan pengawasan;
Bahwa karena masalah ini telah diproses oleh pihak kejaksaaan saksi serahkan keyboard merk Yamaha Type PSR 970 milik PT. TBB yang selama ini saksi tahan sebagai jaminan atas pengeluaran dan gaji yang belum dibayarkan oleh pihak PT. TBB;
Bahwa saksi menjelaskan harga keyboard merk Yamaha Type PSR 970 milik PT TBB tersebut berkisar sekitar Rp. 10.000.000;
Bahwa saksi menjelaskan ruko tempat restoran tersebut milik Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Ternate;
Bahwa saksi tidak mengetahui PT TBB ada korelasinya dengan Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Penuntut Umum menunjukan Barang Bukti No. 681 – 689 perihal kwitansi pengeluaran restoran pada saat saksi bertindak sebagai pengelola dan kwitansi pembayaran pendapat restoran bulan Juli – November 2019, dan saksi membenarkan barang bukti tersebut;
Bahwa pada saat saksi bertindak sebagai pengelola cafe tidak ada penyertaan dana dari PT TBB;
Bahwa kondisi restoran pada saat saksi mengelola sudah tidak mampu menanggung biaya operasional dan gaji karyawan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Drs. DJADID RADJIM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perrusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi diangkat menjadi Komisaris pada PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) berdasarkan SK Walikota Ternate Nomor: 147/VI.2/KT/2016 tanggal 3 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh Burhan Abdulrahman selaku Walikota Ternate;
Bahwa saksi tidak mengtahui apa alasannya sehingga saksi diangkat sebagai komisaris, karena saksi diberikan SK saja dan diberitahu untuk membantu membina perusahaan;
Bahwa korelasi saat saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat penyertaan modal di ajukan dan dicairkan melalui Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate;
Bahwa aturan hukum yang mengatur tentang pengelolaan peusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, dan AD/ART;
Bahwa pada saat saksi bertugas di Pemerintah Kota Ternate tahun 2012 sebagai Staf ahli Bidang Keuangan, kemudian saksi diangkat sebagai Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Ternate, tahun 2013 s/d September 2016 (Pensiun), terkait dengan pembentukan PT. TBB proses pembentukannya saksi tidak diikutsertakan oleh Walikota saat itu Almarhum Burhan Abdurahman, dan saksi mendengar informasi bahwa telah dibentuk PT. Ternate Bahari Berkesan, tugas saksi sebagaimana Peraturan Daerah Kota Nomor 1 tahun 2014 ada kewajiban penyertaan modal PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding dan sesuai kapasitas saksi ada rapat-rapat anggaran didalamnya termasuk adanya penyertaan modal dan selanjutnya dianggarkan dalam APBD tahun 2015;
Bahwa sesuai kapasitas saksi yaitu pernah melakukan rapat pembahasan anggaran untuk tahun 2014 dalam rangka penyertaan modal ke PD. Citra Gamalama dianggarkan senilai Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan realisasi anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan PT. BPRS Bahari Berkesan dianggarkan senilai Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan realisasi anggaran sebesar Rp. 2.750.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian untuk pembahasan anggaran dan Realisasi anggaran Tahun 2015 adalah hanya untuk PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp. 4.850.000.000,00 (empat miliar delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan Tahun 2016, Penyertaan modal ke PT. BPRS realisasi sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), PT. Alga Kastela sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan Apotik Bahari Berkesan realisasinya sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah;
Bahwa saksi membaca Peraturan Daerah Kota Nomor 1 Tahun 2014 tersebut hanya dibubarkan pada Pasal 20 ayat 2 dalam Perda tersebut, saksi sempat mempertanyakan pada saat rapat Internal di Pemerintah Kota, saat itu yang hadir adalah Walikota, Sekda Kota Ternate yaitu Sdra. Tauhid Soleman, Tim Pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan (Kabag Hukum), Anggota DPRD Kota Ternate Sdra. Mubin Wahid mengenai pembubarannya harus dijelaskan apakah PD. Citra Gamalama (Alm. Dirut Sdra. Suhirto) mengalihkan modal ke PT. Ternate Bahari Berkesan atau tidak karena hal ini juga menyangkut realisasi anggaran yang telah dilaksanakan tahun 2014 sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta), hasil rapat disetujui namun tidak ada kejelasan dan Sepengetahuan saksi bahwa PD. Citra Gamalama memiliki laporan keuangan yang sulit didapat data/dokumen sehingga saksi berpendapat bahwa laporannya belum dapat disajikan dengan baik dan benar;
Bahwa saksi selaku Komisaris Utama menggantikan Sdra. (Almarhum) Burhan Abdurahman selaku Walikota bulan oktober tahun 2016, Bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan adalah bentuk Perusahaan Terbatas (PT) atau disebut sebagai Holding Company membawahi 3 (tiga) anak perusahaan adalah PT. BPRS BAHARI BERKESAN, APOTIK BAHARI BERKESAN dan PT. ALGA KASTELA dengan kenyataannya komposisi kepemilikan modal sebesar 100% milik Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa pada saat peralihan tidak ada laporan keuangan yang disampaikan kepada saksi selaku Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan, seharusnya berdasarkan kapasitas Direktur Sdra.Terdakwa M. Ichsan Efendy yang melaporkan ke saksi;
Bahwa menurut saksi yang menjadi dasar pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan mengganti PT, Citra Gamalama dan membawahi 2 anak perusahaan yaitu PT. BPRS Bahari Berkesan dan PT. Alga Kastela adalah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014;
Bahwa anggaran dasar PT. TBB saksi belum pernah melihatnya, dan pernah saksi tanyakan kepada Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur dan jawabannya sama tidak pernah melihat;
Bahwa pemilik saham pada PT. Ternate Bahari Berkesan yang saksi tahu hanya Pemkot Ternate, dan mendapat informasi dari Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui Terdakwa ICHSAN EFFENDI bahwa sdra. Muhammad Hasan Bay tidak pernah menyetor uang untuk saham sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggungjawab saksi selaku Komisaris adalah mengawasi, pelaksanaan tugas Direktur dan memberikan saran diminta atau tidak diminta;
Bahwa dalam hal mengawasi saksi selaku Komisaris berdasarkan data yang ada saksi pernah memeriksa system pencatatan keuangan dan hasilnya saksi usulkan kepada Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur PT. TBB untuk segera dilaksanakan dengan system aplikasi “TOKO” dan itu sudah dilaksanakan.
Bahwa terkait dengan usaha restoran yaitu saat mau pendirian restoran, saksi menyampaikan saran dibuat studi kelayakan kepada Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur PT. TBB, hasilnya apakah dilaksanakan atau tidak, saksi tidak melihat;
Bahwa pengawasan lainnya saat Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan dijabat oleh saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), antara lain saksi usulkan rapat mengenai pembahasan secara keseluruhan kegiatan bisnis dan keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan, hasilnya tidak pernah ditanggapi oleh saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur sampai surat pemberitahuan yang ditembuskan oleh saksi ke Walikota dan baru saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersedia mengadakan Rapat Konsolidasi Internal mengenai ada penambahan pegawai yang tidak saksi ketahui, saksi mempertanyakan juga mengenai pinjaman uang dari saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kepada PT. BPRS senilai Rp. 190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah), saat itu saksi tolak karena tidak ada rencana kerja yang jelas, namun secara diam diam pinjaman itu dilakukan oleh saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke PT. BPRS dengan nilai yang sama berhasil, dan ada lagi pinjama kedua sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan menjaminkan deposito milik PT. Ternate Bahari Berkesan ke PT. BPRS sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) tidak ada laporan dan persetujuan dari saksi, hal ini saksi temukan dilaporan keuangan pada Buku Kas Masuk dan Keluar, dan setelah saksi lihat dilaporan tersebut dalam buku kas keluar penggunaanya untuk pembelian asset seperti 1 unit mobil merk Grand Livina , 1 unit sepeda motor, 1 unit TV, pembelian mesin penggilingan daging yang lainnya digunakan untuk rehab gedung;
Bahwa yang menjadi kewajiban saksi adalah melaporkan kinerja perusahaan pada RUPS sedangkan hak saksi adalah menerima gaji atas pelaksanaan tugas yang saksi lakukan, gaji yang saksi dapat selaku komisaris adalah Rp. 2.000.000.00 (dua juta rupiah) dan ada penyesuaian terakhir menjadi Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa saksi bertanggungjawab atas jabatan tersebut terhadap RUPS dan saksi menjabat sebagai Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan sejak tahun 2016 s/d saat ini;
Bahwa susunan pengurus PT TBB adalah sebagai berikut :
Direktur : M. Icsan Efendi (tahun 2016)
M. Ramdani Abubakar (Nopember 2018 s/d saat ini)
Komisaris Utama : Radjim Radjim. (sejak 2016 s/d saat ini)
Komisaris Anggota: Amal Abd Rahman (sejak tahun 2017 s/d saat ini).
Staff : Zulhaidir, Indra, Ei (nama lengkap saksi lupa) masih ada yang lain tetapi saksi lupa karena selalu bergantian.
Konsultan diluar susunan pengurus yaitu saudara Andi.
Bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan melakukan RUPS sebanyak 4 kali sejak tahun 2016 - 2019, yaitu :
RUPS tahunan tahun buku 2016.
RUPS tahunan tahun buku 2017.
RUPS Luar Biasa pergantian Direktur pada tahun 2018.
RUPS tahunan tahun buku 2019.
Berita acara terhadap pelaksanaan RUPS tersebut disimpan oleh Direktur di perusahaan.
Bahwa PT Ternate Bahari Berkesan bergerak pada bidang usaha jasa travel, percetakan, unit toko sembako, pompa bensin, pengilingan daging, restoran dan transportasi laut;
Bahwa PT Ternate Bahari Berkesan memiliki 2 anak perusahaan yaitu PT. Alga Kastela dan PT. BPRS hal tersebut tertuang dalam Perda No. 1 tahun 2014. Dan untuk Apotik Bahari sebagai Unit Usaha PD. Citra Gamalama;
Bahwa dana penyertaan modal yang telah diberikan Pemkot Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan yang tercatat hingga saat ini yang sebesar kurang lebih Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) berdasarkan laporan keuangan yang dibuat oleh Sdra. IDHAR yang disampaikan kepada Pemkot Ternate, dan ada pengalihan penyertaan modal ke 3 anak perusahaan saksi tidak ingat;
Bahwa rekening yang dimiliki PT. Ternate Bahari Berkesan ada 4 buah yaitu :
Rekening PT. BPRS Bahari Berkesan, digunakan untuk umum. Salah satunya untuk menampung dana dari penyertaan modal.
Rekening BNI 46, digunakan untuk menampung dana guna pembelian BBM melalui pindah buku ke rekening PT. Pertamina.
Rekening BPD (bank pemerintah daerah), digunakan untuk menampung dana penyertaan modal dari pemerintah kota sebelum adanya BPRS.
Rekening PT. BPRS, digunakan khusus untuk menampung pendapatan penjualan BBM.
Bahwa awalnya rekening milik PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai rekening induk untuk menerima penyertaan modal dari Pemkot Rekening BPD (bank pemerintah daerah) kemudian dialihkan menjadi rekening PT. BPRS alasanya karena sebagai Bank Pembayar hal didasarkan dari Ijin Menteri Keuangan bahwa BPD Malut tidak lagi sebagai pemegang rekening kas umum daerah dan rekening pengeluaran atas itu maka dibukalah rekening PT. Ternate Bahari Berkesan di Bank PT. BPRS sebagai rekening Induk PT. Ternate Bahari Berkesan untuk menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa untuk rekening Bank BNI 46, digunakan untuk pembelian BBM dari Pertamina karena rekening Pertamina ada di BNI;
Bahwa gaji yang saksi terima pada saat menjadi Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan awalnya Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan kemudian disesuaikan dengan peraturan Permendagri karena dihitung berdasarkan 30% dari pengahasilan direktur gaji tentang BUMD hingga gaji saksi menjadi Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perbulan;
Bahwa yang melatar belakangi terbentuknya PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB), sehingga PT. Ternate Bahari Berkesan menjadi BUMD yang bersifat holding company menurut saksi antara lain untuk memudahkan control terhadap penyertaan modal pemkot Ternate yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan sehingga pemberian modal kepada perusahaan-perusahaan menjadi satu pintu;
Bahwa usaha-usaha yang dilakukan oleh PT. TBB adalah:
BBM yang terletak di Kota Baru dikelola oleh saudara Rasyid dan BBM yang terletak Dufa-dufa, dengan pengelolanya saudara Malik hanya berlangsung 1 kali saja.
Penggilingan daging yang terletak di pasar higienis di kelola oleh seseorang yang saksi tidak tahu Namanya.
Penjualan sembako terletak di kantor PT. TBB, dikelola oleh petugas yang ditunjuk oleh Direktur yang Bernama Inka dan Ismail.
Restoran yang terletak di pasar higines dikelola oleh mas Kasian Hadi.
Spead Boat di dhufa-dhufa dikelola oleh Saldi.
Percetakan bertempat di rumah pak Icsan (dengan cara sewa) nilai sewanya lupa
Bahwa pengawasan terhadap usaha-usaha tidak dilakukan pembinaan oleh Direktur karena dalam pelaporan pencatatan terhadap pendapatan tidak disajikan dengan baik sehingga tidak dapat mengetahui progress penerimaan maupun pengeluaran. Usaha yang dilakukan tersebut baru sebatas aplikasi toko;
Bahwa setiap pemberian dana penyertaan yang sampaikan kepada PT. Ternate Bahari Berkesan,umumnya diberikan namun tidak ada standarisasi dikarenakan tidak dibuat. Dan pemberian tersebut atas kebijakan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur dan saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa saksi kurang tahu secara pastinya audit tetapi dalam prakteknya ada yaitu saudara Idhrar Abbas, yang saksi lihat tugas Auditor tersebut membantu dalam penyusunan laporan keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan, yaitu untuk direktur Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI hanya penyusunan laporan keuangan tahunan sedangkan untuk tahun yang dijabat oleh saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dilakukan penyusunan laporan keuangan tiap bulan;
Bahwa setahu saksi gaji Auditor yaitu sebesar kurang lebih Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada saat Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI menjadi Direktur hanya dibayar pada saat diminta menyusun laporan, sedangkan pada masa saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sesuai laporan yang saksi lihat dibayar setiap bulan sebesar Rp.3.500.000, 00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) karena saksi tidak pernah dilibatkan dalam menentukan besaran gaji untuk Auditor;
Bahwa saksi tidak tahu persis ada atau tidak Analisis Investasinya tetapi penyaluran dana penyertaan modal tersebut berdasarkan perintah Peraturan Daerah No. 1 tahun 2014;
Bahwa yang saksi tahu penyertaan modal yang keluar dari dana penyertaan modal tidak ada dalam bentuk barang, hanya saja ada anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Ternate bukan penyertaan modal yang kemudian diserahkan sebagai asset anak perusahaan contoh : Gedung BPRS dibangun oleh Pemkot Ternate kemudian diserahkan untuk digunakan oleh PT. BPRS;
Bahwa ada laporan pertanggungjawaban keuangan PT. TBB kepada Pemkot Ternate yang diberikan setelah akhir tahun anggaran berjalan;
Bahwa tidak dilakukan kajian/evaluasi oleh Pemkot Ternate ketika PT. TBB memberikan laporan keuangan tetapi laporan tersebut disampaikan sebagai laporan untuk penyusunan laporan keuangan komulatif pemerintah Kota Ternate;
Bahwa mekanisme Pengelolaan PT. TBB yang sesuai dengan aturan adalah
Bahwa setiap kegiatan harus dibuat SOP atau Juklak/ Juknis.
Direksi harus membuat rencana kerja dan anggaran/bisnis plan dengan persetujuan dengan notaris.
Setiap membentuk unit Usaha baru harus dibuatkan Kajian Kelayakan usaha oleh Direktur yang diajukan ke Komisaris untuk dilakukan analisa dari perusahaan.
Harus adanya pembinaan, pengendalian dan pengawasan melekat oleh direksi kepada setiap kegiatan usaha.
Bahwa sepengetahuan saksi selama menjadi Komisaris, Terdakwa Ir. M. Ichsan Effendi dalam melaksanakan kegiatan Pengelolaan PT. TBB tidak membuat Rencana Kerja dan Anggaran atau Business Plan, dan juga tidak membuat kajian kelayakan usaha dalam setiap membentuk unit usaha yang disetujui oleh Komisaris, dan faktanya dalam mengambil langkah-langkah seperti membuat unit usaha di PT. TBB saksi selaku Komisaris tidak pernah diajak membahas langkah-langkah tersebut;
Bahwa akibatnya tidak dilaksanakan mekanisme langkah-langkah dalam pengelolaan PT. TBB tata kelola keuangan tidak berjalan dengan baik, dan berdampak pada Unit usaha yang tidak memberikan Dampak Keuntungan bagi Perusahaan;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai uang perusahaan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diserahkan oleh Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI kepada Kepala Dinas Perikanan Kota Ternate (Sdr. Ruslan Bian), atas Perintah Burhan Abdurahman atau mantan Walikota, yang saksi tahu hal tersebut tidak dibenarkan dan saksi tidak pernah menerima uang dari beberapa usaha yang ada pada PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB);
Bahwa terhadap anggaran yang akan dikeluarkan oleh PT. TBB tidak pernah dibahas dengan Dewan Komisaris;
Bahwa PT TBB pernah melakukan pembelian barang yaitu tangki bensin dan pompa bensin, pembelian kendaraan roda 4 sebanyak 2 unit (baru dan bekas) dan kendaraan roda 2 ada 2 unit (baru), TV, barang-barang keperluan kantor pada PT. TBB, pembelian peralatan restaurant, kursi, meja, tabung gas dan sebagainya, mesin pengilingan daging. (semua tercata dalam pembukuan kecuali mobil bekas yang dibeli oleh saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berupa 1 unit mobil Grand Livina;
Bahwa pembelian kendaraan 1 (satu) unit open cup untuk keperluan transportasi sembako disampaikan secara lisan oleh Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI kepada Dewan Komisaris sebelum membelinya;
Bahwa semua tempat usaha yang ada pada PT. TBB adalah milik Pemkot Ternate, untuk kantor PT. TBB pernah dibayar sewanya kepada Pemkot melalui Dinas Pasar, nilai sewanya dan untuk berapa lama saksi tidak ingat;
Bahwa situasi dan kondisi usaha yang dikelola PT. Ternate Bahari Berkesan dapat saksi jelaskan sebagi berikut :
BBM yang terletak di Kota Baru.
Awalnya berjalan baik saat di jabat saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur PT. TBB, namun karena ketiadaan modal usaha maka tidak beroperasi sekitar bulan Agustus 2019, dan saat ini lokasi tersebut digunakan oleh pedagang kaki lima untuk berdagang karena terhadap luas lokasi yang diberikan Pemkot untuk tempat usaha BBM saksi tidak tahu;
Sembako terletak di Ruko Jati Land
Awalnya berjalan baik, karena ketiadaan modal usaha maka tidak beroperasi sekitar bulan Agustus 2019, saat ini tempat tersebut sudah digunakan oleh pedagang lain karena saksi lihat sudah ada yang berjualan dilokasi itu,
Speed Boat terletak di Dufa-dufa.
Masih berjalan sampai dengan saat ini, keuangannya dikelola oleh saudara Saldi, rata-rata 1 bulan sekali setor minimal Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) karena seluruh pengeluaran terhadap operasionalnya ditangani oleh Saldi.
Apotik Bahari Berkesan terletak di Depan Taman Nukila.
Saat ini tidak beroperasi, atas kebijakan saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tanpa pembahasan dengan Dewan Komisaris melakukan kerjasama dengan PT. Kimia Farma, sedangkan laporan keuangan pada saat diminta tidak memberikan respont yang baik karena hanya berupa catatan-catatan saja bentuk pertanggungjawabannya. (saudari Astrid sebagai pengelola Apotik).
Percetakan BUMD terletak di Belakang Kedaton Ternate (Saat Direktur Terdakwa Ichsan Efendi)
Sejak holding terbentuk mesin dalam keadaan rusak kemudian oleh Direktur Terdakwa ICHSAN EFFENDI dilakukan perbaikan dan dilaksanakan operasi mencetak kebutuhan blanko penagihan dinas pendapatan Pemkot Ternate, berjalan kurang lebih 1 tahun setelah itu belum ada kegiatan.saat ini saksi tidak tahu persis ada dimana mesin tersebut ketika saksi bertanya kepada staff kata staff sementara dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang namanya saksi tidak tahu.
Bahwa saksi pernah melaksakan perjalanan dinas sebanyak 1 (satu) kali pada tahun 2017yaitu ke Jakarta bersama dengan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur PT.TBB, dan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Ternate sdra Thamrin Alwi untuk pembahasan rencana pengelolaan pelabuhan semut dengan Kementrian Perhubungan;
Bahwa perekrutan pekerja yang dilakukan pada PT. Ternate Bahari Berkesan oleh Direktur tanpa dilakukan tes. Tersebut tidak sepengetahuan Dewan Komisaris;
Bahwa saksi tidak tahu terkait usaha jaringan Telkom yang dilakukan oleh Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur PT.TBB;
Bahwa PT Ternate Bahari Berkesan belum pernah memberikan Deviden sejak tahun 2015 sampai 2019 kepada Pemkot Ternate semestinya secara hukum belum karena posisi laporan keuangan masih berstatus rugi. Sedangkan PT. BPRS ada Deviden berdasarkan laporan konsolidasi saja, dan ada deviden tapi diberikkan setor langsung ke Rekening Kas Daerah senilai berapa saksi tidak ingat;
Bahwa setahu saksi awalnya saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) meminta persetujuan terhadap pinjaman pertama sebesar Rp.190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) tetapi saksi tidak menyetujuinya akan tetapi dikemudian hari secara diam-diam saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan 2 kali pinjamam kepada bank BPRS Bahari Berkesan masing-masing sebesar Rp.190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan jaminan memasukkan deposito seingat saksi sebesar Rp.800.000.000, 00 (delapan ratus juta rupiah), hal tersebut saksi ketahui setelah beberapa bulan kemudian dari bendahara PT. Ternate Bahari Berkesan Sdra. Zulhaidir, kemudian saksi memerintahkan Zulhaidir untuk menyampaikan kepada saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur untuk segera mencairkan Deposito dan mengembalikan pinjaman kepada BPRS karena hal tersebut merugikan perusahaan. (hal tersebut tercatat dalam pembukuan perusahaan;
Bahwa pembelian barang yang dilakukan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan tidak disampaikan ke Pemkot Ternate, karena aset tersebut merupakan milik perusahaan;
Bahwa pada saat Direktur Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI hal tersebut pernah dibicarakan untuk segera membuat SOP namun hasilnya belum pernah disampaikan kepada Komisaris sampai saat ini, sehingga acuan dalam mengelola usaha tersebut diserahkan kepada petugas yang dipercayakan mengelola usaha tersebut;
Bahwa saksi mengetahui melalui pembukuan buku kas yang dibuat oleh bendahara Zulhaidir terkait dengan piutang saksi baru mengetahuinya setelah mempertanyakan kepada Bendahara Zulhaidir dan petugas terkait terhadap jumlah piutang yang saksi lihat saat itu sekitar 600 s/d 700 juta (tercantum dengan nama-nama orangnya) kemudian saksi perintahkan Direktur agar melakukan penagihan terhadap piutang tersebut secara maksimal tetapi dalam kenyataannya dilakukan tetapi tidak maksimal;
Bahwa saksi tahu pernah ada peraturan yaitu peraturan tentang kebijakan akuntansi, yang dibuat oleh Direktur Icksan Efendi selainnya saksi tidak tahu;
Bahwa semenjak saksi menjabat sebagai Komisaris pada PT. TBB, sering melakukan rapat internal saat Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI menjadi Direktur, akan tetapi tidak dibuat berita acaranya sedangkan pada saat saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) hanya 1 (satu) kali itupun dilakukan dengan paksa setelah saksi sampaikan surat permintaan untuk segera melakukan rapat dengan tembusan kepada Walikota Ternate (tanggal 25 Juli 2019) hal tersebut karena tidak adanya perhatian dari saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT.TBB;
Bahwa saksi selaku Komisaris PT TBB, pernah mengikuti RUPS yang dilakukan oleh anak perusahaan PT. BPRS Bahari Berkesan sebanyak 2 kali pada RUPS tahun 2017 dan RUPS tahun 2018 yang dihadiri oleh Pemegang saham pengendali (Walikota, Direktur BPRS, Komisaris pada PT BPRS). Pada saat RUPS tahun 2017 Direktur PT. TBB, yakni Terdakwa ICHSAN EFFENDI mengikutinya dalam membahas laporan pertanggungjawaban keuangan PT. BPRS dan laporan keuangan PT. TBB selaku Holding Company dan RUPS tahun 2018 diikuti oleh saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan pembahasan pertanggungjawaban laporan PT. BPRS;
Bahwa secara fisik saksi tidak pernah melihat PT. Alga Kastela dan PT. BPRS memberikan laporan pertanggungjawaban terhadap dana penyertaan modal yang telah diterima memalui PT. TBB, tetapi dalam laporan PT TBB selaku holding company kepada Pemkot sudah termasuk laporan dari anak perusahaan yaitu PT. Alga Kastela dan PT. BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa yang membuat laporan keuangan untuk dijadikan pembahasan dalam RUPS tahunan adalah saudara Idhar Abbas selaku Audit Internal;
Bahwa saksi sudah lupa berapa harga pembelian maupun penjualan BBM yang dilakukan oleh PT. TBB;
Bahwa PT TBB tidak pernah ada mengikuti tender pengadaan barang dan jasa dan untuk kerjasama ada 1 kali yaitu pencetakan blanko-blanko dinas pendapatan daerah tahun 2018 dalam bentuk penunjukan langsung saja senilai kurang lebih Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) saja;
Bahwa yang menyebabkan PT. Ternate Bahari Berkesan maupun PT. Alga Kastela tidak dapat menjalankan usahanya dengan baik adalah karena ketidakmampuan Direktur dalam mengelola perusahaan;
Bahwa saksi hanya mendengar PT. BPRS memberikan deviden sebesar Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) kepada Pemerintah Kota tetapi tidak tahu apa yang mendasar pemberian deviden tersebut;
Bahwa saksi tidak ada melakukan pengecekan langsung terhadap rekening yang dimiliki PT. TBB tetapi hanya membaca dari laporan keuangan yang ada pada PT. Ternate Bahari Berkesan, terhadap jumlahnya saksi lupa. Sedangkan posisi penyertaan modal Pemkot Ternate kepada PT. TBB sebesar kurang lebih 9 milyar;
Bahwa sepengetahuan saksi tangki dan pompa bensin ada dikota baru dan dhufa-dhufa, sedangkan mobil saksi tidak tahu ada dimana, sedangkan motor dipakai oleh bendahara sedangkan yang 1 unit lagi saksi tidak tahu;
Bahwa saksi mengetahui ada pihak lain yang melakukan pinjaman terhadap PT. TBB setelah saksi membaca laporan keuangan dan pembukuan yang ada pada PT. TBB;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa mesin percetakan telah dijual dan mobil operasional BBM telah digadaikan;
Bahwa sepengetahuan saksi sampai dengan saat ini baru sekali dilakukan pemeriksaan secara langsung oleh Inspektorat tahun 2020, sedangkan oleh BPK Perwakilan setiap tahun tetapi secara tidak langsung karena memeriksa laporan keuangan pemerintah Kota secara keseluruhan yang didalamnya terdapat dana penyertaan. Terhadap hasil pemeriksaan Inspektorat tidak pernah disampaikan secara resmi kepada PT. Ternate Bahari Berkesan tetapi saksi pernah lihat dikantor, sedangkan hasil pemeriksaan oleh BPK tidak pernah diberitahukan;
Bahwa yang semestinya bertanggungjawab apabila terdapat kerugian terhadap dana penyertaan yang diberikan Pemkot Ternate kepada PT. TBB adalah Direktur, apabila Komisaris tidak dilibatkan dalam segala kebijakan yang menimbulkan kerugian perusahaan, maka pertanggungjawaban tersebut hanya pada Direktur sebagai pengelola dana penyertaan modal tersebut;
Bahwa akibat rugi yang tiap tahun PT. TBB karena pendapatan belum bisa mengimbangi beban yang cukup besar;
Bahwa penyertaan modal dari PT. Ternate Bahari Berkesan ketiga anak perusahaan tanpa ada dirapatkan dalam RUPS karena kewajiban sebagaimana Perda nomor. 1 tahun 2014;
Bahwa saksi menjelaskan tidak mempunyai utang terhadap perusahaan dan barang perusahaan sudah tidak ada yang saksi gunakan;
Bahwa dalam RUPS tidak pernah ada tenaga ahli yg dilibatkan hanya komisaris, pemegang saham, audit internal dan direktur dan saksi m tiap hari berkantor dan melaksanakan kegiatan sebagai komisaris;
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikasi untuk menjadi komisaris karena saksi ditunjuk langsung oleh Walikota Ternate tanpa seleksi;
Bahwa saksi menjelaskan pernah ada audit internal oleh inspektorat 2020, namun saksi sejak Agustus 2019 komisaris sudah tidak aktif di perusahaan, saksi mengetahui audit tersebut melakukan penagihan terhadap piutang-piutang perusahaan;
Bahwa terkait pengambilan kebijakan pada masa Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI sebagai Direktur, saksi dilibatkan hanya ketika setelah keputusan tersebut diambil bukan sebelumnya, sementara pada saat saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjabat sebagai Direktur PT.TBB, saksi tidak dilibatkan sama sekali;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan seharusnya ada penyertaan modal kepada apotik sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tetapi yg diserahkan hanya sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa setahu saksi kisaran gaji Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur PT TBB adalah sebesar Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) sampai dengan RP. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah), sedangkan untuk saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur PT.TBB adalah sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak dapat menjelaskan maksud keputusan RUPS Tahun 2019 yang dilaksanakan Tahun 2020 dengan salah satu keputusannya membebaskan direksi dan Dewan Komisaris dari segala tanggung jawab dan segala tanggungan (aquit de charge) atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2019 sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Tahunan Tahun Buku 2019 dan Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
Bahwa pada RUPS tahun 2018 saksi menyarankan untuk dilakukan audit eksternal terlebih dahulu sebelum laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diterima, gaji saksi sebagai Komisaris dibayarkan oleh PT. TBB bukan Pemerintah Kota Ternate dan saksi terakhir menerima gaji sebagai Komisaris pada bulan Agustus 2019;
Bahwa saksi mengetahui ada permohonan dana dari BPRS dan PT. Alga Kastela namun tidak dibahas dalam RUPS;
Bahwa saksi mengetahui saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur menjual mesin percetakan 30 juta, ketika ada informasi dari bendahara, namun saksi tidak tahu dana tersebut masuk ke rekening saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) atau tidak dan saksi mengetahui juga mesin BBM digadaikan dari informasi bendahara;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada dana dari hasil usaha penggilingan daging sebesar Rp. 76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) yang diterima langsung dan masuk ke rekening saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi IDHAR ABBAS, S.E, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perrusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi sebagai Tenaga kontrak kerja pada PT. Ternate Bahari berkesan tahun 2017 sesuai kontrak Tenaga Kerja Berjangka Waktu Nomor. 001/TBB-HC/KTKBW/2017 tanggal 06 Januari 2017 dan diperpanjangan dengan Kontrak Nomor. 005/TBB-HC/KK/2018 tetanggal 5 Januari 2018;
Bahwa tugas saksi selaku Tenaga kontrak kerja pada PT. Ternate Bahari berkesan, dimana Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur Utama pada PT. Ternate Bahari Berkesan adalah membantu Direktur Utama dalam bidang Managemen dan Keuangan yaitu :
Membuat SOP Rekrutmen Pegawai
Membuat SOP Penilaian Kinerja Karyawan
Membuat SOP Pengembangan Karyawan
Membuat Pedoman Kebijakan Akuntansi Nomor : 01 /KPPS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 tgl 1 Agustus 2017.
Membuat Pedoman Penyerapan Akuntansi berbasis aplikasi dalam penyusunan laporan keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor : 03/KPPS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 tanggal 01 Agustus 2017
Membuat Pedoman pengelolaan Persedian barang untuk dijual nomor : 02/KPPS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 tanggal 01 Agustus 2017.
Membuat Peraturan Perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan (PT. TBB) tanggal 01 Agustus 2017 (tidak ingat).
Membuat Pedoman penyusunan laporan keuangan berbasis SAK (standar akuntansi keuangan) Nomor : 03/03/KPPS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 tanggal 01 Agustus 2017.
Membuat Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Manual Board) Tahun 2017 No : 05/SKB/TBB-HC-DEKOM-DIR/VIII/2017 Tentang Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi.
Membuat Keputusan Direksi PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor : 04/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat dan Karywan di lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesa
Bahwa tugas saksi dibidang keuangan yaitu membantu menyusun dan menvalidasi laporan keuangan perseroan PT. Ternate Bahari Berkesan serta mengkonsultasikan kebenaran data imputan case flow / arus kas dan saldo harian, atas perintah Direktur Utama Tahun 2017 dan 2018, yakni Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI dan melakukan konsultasi dengan Dewan Komisaris Sdra. Djadid Radjim, jika laporan keuangan sudah disetujui oleh Dewan Komisaris, maka laporan keuangan tersebut disahkan atau diotorisasi oleh Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Dan semua laporan yang saksi bantu buat ditandatangani / disahkan oleh Direktur Utama dan Dewan Komisaris, termasuk laporan keuangan konsolidasi (laporan terhadap anak perusahaan PT. Alga dan PT. BPRS);
Bahwa saksi menerima honor sebagai Tenaga Kontrak Kerja pada PT. Ternate Bahari Berkesan dari bulan September 2017 sampai dengan bulan Desember 2018 dengan besaran Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan honor tersebut diterima secara tunai melalui bendahara PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu Bapak Zulhaidir Radjim dan menandatangani kwitansi;
Bahwa yang menjadi pertimbangan sehingga Saksi diangkat sebagai Tenaga Kontrak Kerja pada PT. Ternate Bahari Berkesan, karena karyawan yang ada didalam struktur PT. Ternate Bahari Berkesan hanya Bendahara, sehingga Saksi dipanggil oleh Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur untuk membantu melengkapi administrasi managemen dan keuangan di PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa awalnya Saksi bertanya kepada Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tentang peraturan internal dan SOP yang ada pada PT. Tenate Bahari Berkesan, dan Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI menyampaikan serta memperlihatkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan dan Akta Notaris tentang Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan dan saat itu Saksi menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Jo. PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD ada ketentuan tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Governance), sehinggga dalam rangka system pengendalian internal perseroan perlu dibuat aturan internal yang merupakan turunan dari UU dan PP tersebut, sehingga disepakati untuk membuat aturan tersebut dan otorisasi/disahkan dan ditandatangani oleh Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa poin-poin yang ada didalam Akta Notaris tentang pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu :
Modal dasar sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dan modal ditempatkan minimal 25 % dari modal dasar
Organ Perseroan
Bidang Usaha
Tahun Tutup Buku Perseroan
Tugas dan Wewenang Direksi dan Dewan Komisaris
Pengaturan tentang rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris serta Rapat Umum Pemegang Saham (Walikota sebagai Pemegang Saham Pengendali dan Muhammad Hasan Bay sebagai Pemegang Saham Non Prioritas).
Bahwa pemilik saham yaitu Pemerintah Kota Ternate Cq. Walikota Ternate sebesar 99 % (Sembilan puluh Sembilan persen) dengan nilai 25.000 (dua puluh lima ribu) lembar saham setara Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), dan Saudara Muhammad Hasan Bay sebesar 1 % (satu persen) dari nilai 25.000 (dua puluh lima ribu) lembar saham senilai 10.000 (sepuluh ribu lembar saham) setara Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sedangkan besar modal ditempatkan pada saat pendirian perseroan minimal 25 % (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) yaitu 25.000,00 (dua puluh lima ribu) lembar saham setara Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), dan besaran modal disetor sesuai Perda Kota Ternate tentang Pendirian Perseroan Nomor 1 Tahun 2014 dan Akta Notaris Tentang Pendirian Perseroan, seharusnya disetor penuh ke rekening Perseroan senilai Rp.25.010.000.000,- (dua puluh lima milyar sepuluh juta rupiah) dari kedua pemegang saham, namun yang Saksi tahu modal yang disetor ke rekening Perseroan saat dijabat oleh Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan untuk tahun 2017 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan tahun 2018 sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
Bahwa yang dimaksud dengan modal ditempatkan adalah modal yang sudah diambil oleh pemegang saham dalam bentuk lembar saham. Sedangkan modal disetor penuh adalah modal yang disetor ke rekening Perseroan dalam bentuk uang tunai;
Bahwa Terkait Modal dasar pemerintah Kota Ternate ke PT. Ternate Bahari Berkesan, seharusnya terlihat di Laporan Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan, namun saksi membaca Laporan Keuangan (LK) Tahun 2016 hanya sebesar Rp. 4.469.834.473,00 (empat miliar empat ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) sebagai dana penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan, dan tidak tertulis sebagai laporan Keuangan mengenai Modal Awal Pemerintah Kota Ternate, Jika ada seharusnya tercantum didalam akun ditempatkan dan setor pada Laporan Keuangan;
Bahwa struktur pengurus pada PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) yaitu :
Direktur Utama : Ir. M. Icsan Effendi
Komisaris Utama : Drs. H. Djadid Radjim
Komisaris : H. Amal Abdulrahman, MM.
Bendahara : Minarwati
Staf : Zulhaidir Radjim dan Anto
Bahwa usaha yang dikelola oleh PT. Ternate Bahari Berkesan sebelum Direktur Utama dijabat oleh Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI, adalah unit usaha speed boat dan percetakan, dan saat Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan dijabat oleh Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI, unit usaha speedboat tersebut dilakukan renovasi peremajaan bodi dan mesin, sedangkan unit usaha percetakan dilakukan peremajaan dan pembelian mesin cetak, serta sewa tempat untuk usaha percetakan milik orang tua Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI dari penyampaian Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI sendiri dan dibayar oleh PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa usaha yang dikelola dijaman Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI menjabat sebagai Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2017 yaitu Swalayan Sembako dan Keagenan Sub Penyalur BBM Pertalite di Kota Baru dan Pelabuhan Perikanan Dufa-Dufa;
Bahwa usaha di tahun 2018 yaitu renovasi gedung milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ternate di Tapak 2 menjadi usaha restoran;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai mekanisme pemberian Dana Penyertaan modal, yang saksi ketahui hanya besaran dana penyertaan modal dari rekening Koran PT. Ternate Bahari Berkesan di PT. BPRS Bahari Berkesan yaitu :
Tahun 2017, PT. Ternate Bahari berkesan menerima dana sebesar Rp.2.000.000.000,-, selanjutnya disalurkan Kepada PT. Alga Kastela Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Ke PT BPRS sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dikelola oleh PT. Ternate Bahari berkesan;
Tahun 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan menerima dana sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dan disalurkan dana tersebut kepada PT. Alga Kastela Rp.700.000.000,-, (Tujuh Ratus Juta rupiah) dan untuk PT. BPRS sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dan untuk dana sebesar Rp.2.300.000.000,- dikelola untuk PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT. Ternate Bahari Berkesan disalurkan ke PT. BPRS Bahari Berkesan dan ke PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan unit usaha Apotik Bahari Berkesan, karena hal itu sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, yang kemudian dana penyertaan modal disepakati bersama antara Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan, Direktur Utama PT. BPRS Bahari Berkesan dan Direktur Utama PT. Alga Kastela Bahari Berkesan untuk diteruskan dalam rangka pengembangan kedua anak perusahaan tersebut (PT. BPRS Bahari Berkesan dan PT. Alga Kastela Bahari Berkesan) berdasarkan data rekening koran dan buku kas tunai.
Bahwa saksi tidak tahu dokumen apa yang dibuat oleh PT. Ternate Bahari Berkesan sehingga mendapatkan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa saksi tidak pernah lihat dokumen yang menjadi dasar bagi PT. Ternate Bahari Berkesan dalam menyalurkan dana penyertaan modal kepada kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan dan kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan pada tahun 2017 dan tahun 2018;
Bahwa sesuai buku kas umum, untuk sisa dana penyertaan modal tahun 2017 sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan untuk bayar gaji Direksi, komisaris, karyawan, persediaan BBM Pertalite Sub penyalur, persedian sembako swalayan, pembelian aktiva tetap berupa computer, laptop, printer, meja dan kursi kerja, bayar listrik dan air, sewa gedung usaha percetakan sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan semua tercatat di buku kas tunai dan buku kas umum bulan berjalan;
Bahwa sisa dana penyertaan modal tahun 2018 sebesar Rp.2.300.000.000,00 (dua milyar tiga ratus juta rupiah) digunakan untuk renovasi usaha restoran milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ternate kurang lebih senilai Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), peremajaan mesin cetak dan spead boat, persedian obat-obatan untuk unit usaha apotik, penambahan tangki penampung BBM dan motor pompo pengisian BBM, pembuatan atap gedung pelindung sub penyalur BBM di kota baru dan Dufa-dufa, pengadaan 1 (satu) unit mobil untuk mengangkut sembako, pengadaan 1 (satu) unit motor, pengadaan persediaan swalayan berupa beras, terigu, mentega, minyak kelapa dan untuk memabayar gaji direksi, komisaris, karyawan serta bayar listrik dan air, pembelian persediaan BBM untuk speedboat;
Bahwa pada tahun 2018 ada juga dana penyertaan modal yang dipinjamkan kepada Bapak Ruslan Bian selaku Komisaris PT. Alga Kastela Bahari Berkesan senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atas kebijakan Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan dan dicatat sebagai piutang;
Bahwa terhadap penerimaan dana penyertaan modal tersebut untuk tahun 2017 dan tahun 2018 ada dibuatkan laporan pertanggungjawaban berupa :
Laporan Laba Rugi
Neraca
Perubahan Ekuitas atau modal
Buku kas umum, buku kas tunai, buku bank, buku persediaan, buku utang piutang, buku asset tetap dan buku kas umum, buku penerimaan dan pendapatan serta evaluasi kinerja per unit bisnis tahun 2017 dan tahun 2018.
Bahwa untuk pertanggungjawaban pengelolaan dana penyertaan modal yang diterima oleh PT. BPRS Bahari Berkesan dan PT. Alga Kastela Bahari Berkesan hanya dalam bentuk laporan tahunan (Laporan Neraca Konsolidasi dan Laba Rugi) yang dikirimkan ke PT. Ternate Bahari Berkesan untuk dikompulir sebagai laporan tambahan atas permintaan Karo Keuangan Pemda Kota Ternate, sedangkan laporan bulan dari PT. BPRS Bahari Berkesan dan PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dilaporkan langsung ke Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa pada tahun 2018 ada rekrutmen karyawan baru di unit usaha restoran yaitu Manager dan 2 (dua) orang staf, dan saksi tidak tahu bagaimana proses rekrutmennya dan tidak mengacu kepada SOP Rekrutmen yang Saksi buat;
Bahwa buku rekening PT. Ternate Bahari Berkesan yang tercatat sebanyak 3 (tiga) buah yaitu BPRS, BNI, BPD Maluku dengan ketentuan :
BPRS adalah untuk penerimaan dana penyertaan modal dari Pemda dan operasional rutin;
Rekening BNI untuk transaksi penerimaan dan pengeluaran usaha BBM, sedangkan;
Rekening BPD Malut gunanya untuk apa saksi tidak tahu karena sudah ada sebelumnya.
Bahwa terdapat piutang sembako dan piutang BBM pertalite sebesar kurang lebih Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan piutang ada dalam daftar piutang yang dicetak di aplikasi swalayan sembako oleh pengelola yaitu Zulhaidir Radjim, sedang untuk BBM dalam bentuk daftar piutang BBM beserta nama kreditur yang dibuat oleh manager sub penyalur BBM yaitu Rasyid (Cido) dan Zulhaidir Radjim;
Bahwa yang membuat laporan keuangan untuk tahun 2017 adalah Saudari Mirnawati dan peran saksi mendampingi sebagai asistensi (memvalidasi dan memferivikasi data). Sedangkan untuk laporan keuangan tahun 2018 dibuat oleh Saudara Zulhadir Radjim dan peran saksi mendampingi sebagai asistensi (memvalidasi dan memverifikasi data);
Bahwa belum pernah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), namun pernah dilakukan audit oleh Inspektorat Kota Ternate, dengan hasil bahwa harus dilakukan penagihan terhadap piutang sembako dan piutang BBM yang dilakukan oleh Pemda Provinsi sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan Saksi sudah pernah mengusulkan agar di audit Kantor Akuntan Publik, namun saat itu Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI tidak merespon;
Bahwa pada Laporan Ekuitas PT TBB tahun 2018 saldo kerugian tercatat sebesar Rp.3.029.099.423,00 (tiga milyar dua puluh sembilan juta sembilan puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah), namun berdasarkan perhitungan laba (rugi) Di tahun 2017 sebesar (Rp. 990.051.021,-) ditambah Laba (rugi) Netto/tahun berjalan 2018 sebesar (Rp. 1.591.854.472,-) total menjadi (Rp. 2.581.905.493,-) , dan telah saksi koreksi, dan yang benar adalah perhitungan laba ditahan tahun 2017 sebesar (Rp. 990.051.021,-) dan sebesar (Rp. 447.193.930,-) untuk tahun 2018, artinya beban operasional lebih besar daripada pendapatan, maka terjadi rugi komersial dan modal berkurang, sehingga tersisa dari Rp.983.834.473,- menjadi rugi kumulatif komersial tahun 2018 sebesar (Rp.3.029.099.423,-), sehingga ekuitas tergerus menjadi Rp 1.954.735.050,- dan yang menjadi penyebabnya yaitu :
Piutang usaha tidak tertagih
Banyak pengeluaran modal investasi disektor yang tidak produktif, contohnya restaurant tidak punya pelanggan, produknya kalah bersaing dengan usaha mikro disekitarnya.
Rekrutmen pengelola dan karyawan unit bisnis tidak sesuai prosedur/SOP, sehingga biaya operasional lebih tinggi dari penerimaan pendapatan.
Unit BBM terhenti pasokannya, karena uangnya diputar dibisnis yang tidak produktif, contohnya modal usaha tersebut dipakai untuk beli mobil, peremajaan produk-produk eksisting, ASN Mart dibangun, tapi tidak berproduksi, dan seharusnya ada Bussiness Plan dengan memperhitungkan untung rugi, faktanya tidak ada, akhirnya rugi.
Tiap–tiap unit usaha seharusnya tiap bulan melaporkan ke PT. Ternate Bahari Berkesan dengan membuat laporan kinerja operasional usaha dan keuangan, tetapi faktanya tidak pernah ada, yang ada hanya tiap bulan pengelola menyetor ke bendahara sejumlah uang yang tidak jelas perolehannya.
Bahwa laporan tahunan PT Ternate Bahari Berkesan periode/tahun buku 2017 dan tahun buku 2018 tidak dilengkapi juga dengan Laporan Realisasi RKAP (Rencana Kerja Anggaran Pendapatan), pernah Saksi usulkan kepada Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI tentang Rencana Kerja Anggaran Pendapatan, namun tidak ada tindak lanjut;
Bahwa setahu saksi yang tidak dilakukan oleh Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan dalam mengelola perusahaan adalah :
Bahwa dalam rekrutmen pegawai dan pengelola tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang ada.
Direktur Utama tidak membuat Bussiness Plant dan Rencana Bisnis Anggaran yang diusulkan ke Pemerintah Kota melalui DPRD sehingga bisnis atau jalannya perusahaan tidak terkendali.
Selama mengelola keuangan dan operasional bisnis Holding Company (HC) direktur utama tidak melibatkan Dewan Komisaris dengan cara setiap kebijakan atau pengelolaan anggaran harus dibuat rencana dan usulan anggaran dan harus disetujui oleh Dewan Pengawas / Komisaris.
Tidak dilakukan evaluasi bulanan (Review Meeting) antara Direktur dengan Pengelola unit usaha selama saksi kerja di PT. Ternate Bahari Berkesan tidak ada evaluasi bulanan;
Perjanjian antara Direktur dengan unit usaha tidak terbuka/tidak ada perjanjian tertulis hanya lisan saja sehingga tidak jelas pengelolaan keuangan dan pelaporan administrasi kinerja tidak jelas, seharusnya diatur di kontrak perjanjian dan faktanya tidak ada.
Direktur mengambil kebijakan penggunaan dana kas/Holding Company tidak jelas.
Menurut bendahara ada setoran dari unit usaha tidak diserahkan langsung ke bendahara tetapi diserahkan ke Direktur Utama (Ramdani Abubakar) sehingga bendahara tidak membukukan setoran dalam laporan keuangan dan untuk berapa nilainya dan berapa bulan.
Bahwa tiap – tiap unit usaha seharusnya tiap bulan melaporkan ke PT. Ternate Bahari Berkesan dengan membuat laporan kinerja operasional usaha dan keuangan tetapi faktanya tidak pernah ada yang ada hanya tiap bulan pengelola menyetor ke bendahara sejumlah uang yang tidak jelas perolehannya.
Hal-hal tersebut tidak sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris.
Bahwa tahun 2017 Saksi tidak tahu apakah dibuat Rencana Kebutuhan Anggaran, Analisis kelayakan serta Analisis resiko dalam pengelolaan dana penyertaan modal, namun untuk tahun 2018 Saksi pernah membuat business plant dan Rencana Bisnis Anggaran (kebutuhan modal investasi dan modal kerja untuk rumput dan BBM) dan diserahkan ke oleh Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan, namun saksi tidak tahu apakah ditindaklanjuti atau tidak;
Bahwa saat saksi masuk sebagai tenaga kontrak terdapat beban operasional di PT TBB yang sangat besar serta tidak ada business plan yg disusun kaidah profesional;
Bahwa setahu saksi status PT TBB sekarang belum bubar karena belum ada RUPS luar biasa atau penghentian direksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait LHP BPK yang merekomendasikan untuk adanya uji kelayakan bisnis dalam pemberian pernyataan modal terhadap PT TBB, yang saksi tahu cuma pernah ada sosialisasi saja dari BPKP;
Bahwa tidak pernah ada deviden dari PT. TBB, yang ada hanya dividen dari BPRS dan dari PT Alga pernah terdapat titipan Dividen 50 Juta yang terpakai untuk kebutuhan operasional PT. TBB pada masa Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI;
Bahwa saksi menjelaskan PT TBB hanya menyalurkan modal dari Pemkot saja, PT TBB tidak mempunyai modal untuk disalurkan ke anak perusahaan;
Bahwa saat saksi masuk dalam neraca keuangan terdapat rugi 750 juta kemudian 1 tahun kemudian rugi menjadi turun 250 juta;
Bahwa saat saksi masuk terdapat tunggakan piutang beras sekitar 215 juta dari masa saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam neraca keuangan PT. TBB;
Bahwa Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI mengundurkan diri karena menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai PBB karena Pergantian Antar Waktu, kemudian kerugian naik lagi menjadi 1,8 milyar dan PT. TBB tidak pernah melakukan divestasi;
Bahwa contoh dari Direktur mengambil kebijakan penggunaan dana kas/Holding Company tidak jelas, adalah terdapat uang perusahaan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diserahkan pada Kepala Dinas Perikanan (Sdr. Ruslan Bian), atas perintah Burhan Abdurahman atau mantan Walikota;
Bahwa saksi ketika menyampaikan laooran juga memberikan nasihat nasihat namun tidak pernah dilaksanakan;
Bahwa saksi melaksanakan audit internal menggunakan metode Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP);
Bahwa sepengetahuan saksi audit yang dilakukan di perseroan terbatas adalah audit yg dilakukan murni SAK;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan terdapat kerugian perusahaan sebesar 1,8 Milyar di masa saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur PT.Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa laporan keuangan selalu saksi konsultasikan kepada Dewan Komisaris yaitu kepada Drs. Djadid Radjim melalui bendahara Zulhaidir;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada kerugian negara dari penyertaan modal di PT TBB;
Bahwa sepengetahuan saksi di Perusda Provinsi Maluku Utara tidak pernah dilakukan audit oleh BPKP dan sepengetahuan saksi BPKP hanya melakukan audit kinerja;
Bahwa sepengetahuan saksi yang biasanya melakukan audit terhadap perseroan adalah Kantor Akuntan Publik (KAP);
Bahwa saksi hanya melakukan audit terhadap penyertaan PT. TBB saja sebesar kurang lebih Rp.17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar), sementara penyertaan modal yang disalurkan dari PT. TBB ke BPRS dan Alga tidak saksi audit;
Terhadap keterangan saksi tersebut sebagian Terdakwa membenatah dan mengatakan bahwa titipan deviden dari PT. Alga sebesar Rp. 50.000.000 telah disetor melalui Dispenda Kota Ternate dan tidak digunakan untuk operasional PT. TBB dan piutang beras sekitar Rp.215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) dari masa saksi Temmy Wijaya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sudah tidak ada dalam neraca keuangan PT. TBB dan keterangan saksi selain dan selebihnya Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi H. AMAL ABD. RAHMAN, S.H., M.M., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perrusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa dasar Pengangkatan saksi menjadi Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Hoalding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan Tahun 2016 yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2016 dan Hasil RUPS tersebut dibuatkan Berita Acara RUPS Luar Biasa;
Bahwa saksi diangkat menjadi Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan sejak Tahun 2016 dan yang mengangkat saksi adalah Burhan Abdulrahman selaku Walikota Ternate pada saat itu, akan tetapi dalam pengangkatan saksi tidak disertai dengan Surat Keputusan Pengangkatan dari Walikota Ternate;
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa tersebut karena saksi sendiri tidak mengikuti jalannya RUPS Luar Biasa tersebut, namun yang hadir berdasarkan Berita Acara yaitu Burhan Abdurrahman selaku Walikota Ternate, Abdullah Taher selaku Wakil Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman selaku Sekda Kota Ternate, Djadid Radjim selaku Komisaris dan Terdakwa Ir. M. Ichsan Effendi selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa adapun Pembahasan dan Hasil RUPS Luar Biasa berdasarkan Berita Acara tertanggal 3 Oktober 2016, yaitu :
Menerima dan mengapresiasi Laporan Direktur Hoalding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan, yang meliputi :
Penelusuran dan Penemuan Barang Inventaris milik PD. Citra Gamalama berupa Mesin Percetakan dan 1 (satu) Unit Speed Boat beserta Mesinnya untuk diperbaiki dan difungsikan.
Renovasi Apotek Bahari Berkesan dan Penerapan Software Akuntansi dalam Penjualan dan Pelaporan.
Pendirian Ternate Mart sebagai Agen Penjulan Sembilan Bahan Pokok.
Rencana Pendirian Unit Usaha Baru yang akan dilakukan oleh Hoalding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan Tahun 2017, sebegai berikut :
Pendirian Unit Lising Kredit Kredit Kendaraan Bermotor.
Usaha Percetakan.
Pembangunan Gudang dan Depot Peti Kemas.
Pengembangan Jaringan Kantor Cabang di Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Tidore Kepulauan.
Pelimpahan Pengelolaan Dana Pemda Kota Ternate dari Bank Maluku Utara ke BPRS Bahari Berkesan atas Dasar Surat Kementerian Keuangan Repuplik Indonesia.
Diwajibkan kepada Rekanan Pemerintah Kota Ternate untuk membuka Rekening di BPRS dan untuk Pembayaran Rekanan melalui BPRS Bahari Berkesan.
Menyetujui pengangkatan Saksi sendiri Hi. Amal Abd. Rahman, S.H., M.M. sebagai Komisaris dan Sdr. Drs. Hi. Djadid Radjim sebagai Komisaris Utama Hoalding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan.
Mengesahkan Posisi Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat Penyerahan dari Direktur Lama saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kepada Direktur Baru Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI, sebagai berikut :
Cash Rp. 1.397.500.00
Bank
BPD Maluku Rp. 12.437.288.00
BNI 46 Rp. 144.647.492.00
BPRS Rp. 3.013.724.997.00
Tiketting
Cash Rp. 2.641.700.00
Saldo Debet Rp. 28.839.892.00
Menelusuri, memeriksa dan memperbaiki Neraca Tahun 2015 sebagaimana tercantum pada Table Neraca dibawah ini, antara lain :
Piutang Usaha Rp. 212.820.000.00
Aset Lancar Lainnya Rp. 170.165.476.74
Hutang Usaha Rp 143.032.756.00
Bahwa saksi hanya melakukan audit terhadap penyertaan PT. TBB saja sebesar kurang lebih Rp.17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar), sementara penyertaan modal yang disalurkan dari PT. TBB ke BPRS dan Alga tidak saksi audit;
Bahwa sebelum saksi diangkat dan disetujui dalam RUPS Luar Biasa sebagai Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan, dimana saksi pernah disampaikan secara langsung oleh Sdr. Burhan Abdurrahman selaku Walikota Ternate diruang kerjanya bahwa saksi akan diusulkan menjadi Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa setelah saksi diangkat menjadi Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan melalui Hasil RUPS Luar Biasa pada Masa Jabatan Direktur Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI, seperti saksi jelaskan di atas dimana pengangkatan saksi tidak disertai dengan Surat Keputusan Pengangkatan dari Walikota Ternate dan mengenai Hasil RUPS Luar Biasa tersebut terkait dengan Pengangkatan saksi tidak dituangkan atau dibuatkan Akta Notaris oleh Direktur Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI;
Bahwa pada masa saksi Muhammad Ramdhani Abubakar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) diangkat menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, baru dibuatkan Akta Notaris dimana saksi juga diangkat sebagai Komisaris berdasarkan Akta Notaris Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 14 juni 2019;
Bahwa saksi menjadi Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan pada Masa Direktur Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI (akhir Tahun 2016 - Nopember 2018) dan Saksi Muhammad Ramdhani Abubakar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur (sejak November 2018 - sampai saat ini);
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan tahu apa yang menjadi Tugas dan Wewenang saksi sebagai Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan Anggaran Data / Anggaran Rumah Tangga PT. Ternate Bahari Berkesan, namun saksi hanya diminta oleh Sdr. Burhan Abdurrahman selaku Walikota Ternate untuk melakukan Pengawasan terhadap Kegiatan di PT. Ternate Bahari Berkesan baik terhadap Direktur dan Karyawanpada PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa kegiatan Komisaris dipertanggungjawabkan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan membaca apa yang menjadi Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris dalam Pasal 15 pada Akta Notaris Nomor 55 Tahun 2014 tersebut;
Bahwa adapun Pendapatan/Gaji yang saksi terima sebagai Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan adalah sebesar Rp.2.000.000.00 (dua juta rupiah) tanpa tunjangan apapun pada tahun 2017 – 2018, kemudian tahun 2019 gaji naik menjadi Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), kemudian beberapa bulan kemudian turun menjadi Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupah) perbulan sejak bulan Juni - Juli tahun 2019 dan sejak bulan Agustus 2019 sampai saat ini belum mendapatkan gaji;
Bahwa saksi tidak menerima gaji pada bulan Agustus 2019 sampai saat ini karena pada saat itu sudah tidak ada aktifitas di Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi tidak menerima gaji pada masa Jabatan Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu Saksi Muhammad Ramdhani Abubakar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa adapun yang menjadi Dasar Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan adalah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Hukum Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan pada tanggal 06 Januari 2014 dan kemudian dibuatkan Akta Pendirian di Notaris yaitu berdasarkan Akta Nomor 55 tertanggal 28 Nopember 2014, akan tetapi Akta Pendirian tersebut saksi tidak pernah baca apa yang menjadi Isi Akta Pendirian tersebut;
Bahwa adapun terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT. TBB dimana saksi jelaskan sebelumnya, saksi tidak pernah tahu apa yang menjadi Isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT. TBB;
Bahwa adapun Pemilik Saham PT. TBB yang saksi tahu adalah Pemkot Ternate sebanyak 25.000 Lembar Saham dan Sdr. Muhammad Hasan Bay sebanyak 10 Lembar Saham, namun mengenai berapa jumlah nilainya saksi tidak tahu;
Bahwa adapun Susunan Pengurus pada PT. Ternate Bahari Berkesan, adalah :
Direktur : Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI (sejak Juli 2016 sampai dengan November 2018)
Saksi Muhammad Ramdhani Abubakar (Desember 2018 sampai dengan Desember 2019)
Komisaris Utama : Djadit Radjim (sejak 2016 s/d saat ini)
Komisaris Angota : Amal Abd. Rahman (sejak tahun 2016 s/d saat ini).
Auditor Internal : Idhar Abbas, S.E (sejak tahun 2017 s/d saat ini)
Devisi Umum dan Bendahara : Muhammad Zulhaidir Radjim
Pengelola Unit Usaha :
Unit Usaha Apotik : Astrid Asalam
Unit Usaha Sembako : Ismail, S.Pd
Unit Usaha Restoran : Kasian Hadi (Sachev)
Unit Usaha Penyalur BBM : Rasyid Abdul Gani
Unit Usaha Percetakan : Langsung ke Direktur (Pak Zul dimana Operasi hanya Tahun 2017-2018)
Unit Usaha Penggilingan Daging : Mas Riyadi, SE
Unit Usaha Speed Boad : Saldi, SE
Bahwa saksi hanya melakukan audit terhadap penyertaan PT. TBB saja sebesar kurang lebih Rp.17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar), sementara penyertaan modal yang disalurkan dari PT. TBB ke BPRS dan Alga tidak saksi audit;
Bahwa dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasional PT. Ternate Bahari Berkesan, dimana ada 2 (dua) Anak Perusahaan dibawah naungan Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, yaitu :
PT. Alga Kastela Bahari Berkesan bergerak di Bidang Rumput Laut.
PT. BPRS Bahari Berkesan bergerak di Bidang Jasa Keuangan.
Bahwa berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014, dimana PT. TBB memiliki 2 (dua) Anak Perusahaan yaitu PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan PT. BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa sejak saksi diangakat Komisaris PT. TBB, adapun Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. TBB pada Tahun 2017 s/d Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2017 sebesar Rp. 2.000.000.000,-
Tahun 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,-
Tahun 2019 sebesar Rp. 5.000.000.000,-
Jumlah Rp. 12.000.000.000,- .
Bahwa dari 3 (tiga) Tahun Anggaran tersebut di atas, dimana semua Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan ditransfer ke Rekening PT. Ternate Bahari Berkesan di BPRS Bahari Berkesan dengan Nomor Rekening 01.12.01723;
Bahwa saksi tidak tahu berapa Rekening yang dimiliki PT. Ternate Bahari Berkesan, namun sepengetahuan saksi PT. Ternate Bahari Berkesan memiliki Rekening di BPRS Bahari Berkesan dan mengetahui Rekening PT. Ternate Bahari Berkesan hanya Direktur dan Bendahara;
Bahwa pada saat saksi sebagai Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan baik di Masa Jabatan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI maupun di Masa Jabatan Saksi Ramdhani Abubakar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dimana sepengetahuan saksi hanya 2 (dua) kali saksi mengikuti RUPS, yaitu Tahun 2018 dan Tahun 2019;
Bahwa RUPS dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun dan Pelaksanaannya dilaksanakan pada Akhir Tahun, kecuali ada keadaan tertentu untuk diadakan RUPS Luar Biasa;
Bahwa Pelaksanaan RUPS pada Tahun 2016 dimana saksi tidak hadir karena pada saat itu baru Pembahasan terkait Pengangkatan saksi sebagai Komisari PT. TBB, sedangkan untuk Pelaksanaan RUPS Tahun 2017, saksi tidak pernah diundang dan tidak pernah disampaikan oleh Direktur pada saat itu yaitu Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI bahwa akan dilaksanakan RUPS Tahun 2017;
Bahwa yang membuat Undangan RUPS adalah Direktur dan dalam undangan tersebut hanya mencantumkan Perihal Rapat Umum Pemegang Saham saja. Bahwa apa yang menjadi Pembahasan dalam RUPS, baru disampaikan pada saat Pelaksanaan RUPS berlangsung;
Bahwa terkait dengan Pelaksanaan RUPS Tahun 2018, dimana saksi selaku Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan hanya megetahui dan mengikuti Pelaksanaan RUPS Luar Biasa saja yaitu pada tanggal 29 Nopember 2018, sedangkan Pelaksanaan RUPS pada 9 Pebruari 2018 dimana saksi tidak mengikuti Pelaksanaan RUPS tersebut dan saksi tidak mengetahui apa yang menjadi Pembahasan dalam RUPS tersebut;
Bahwa apa yang menjadi Materi Laporan Pertangungjawaban Keuangan yang disampaikan oleh Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dalam RUPS pada tanggal 09 Februari 2018, tidak pernah disampaikan dan dilaporkan kepada kami selaku Dewan Komisaris sebelum diajukan dalam RUPS untuk mendapatkan Pengesahan;
Bahwa Laporan Pertangungjawaban yang dibuat oleh Direktur hanya diserahkan saja dalam RUPS, tanpa dilakukan Pembahasan secara Uji Materill dengan melibatkan Accounting untuk meneliti apa yang menjadi Materi Pertanggungjawaban oleh Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan atas penggunaan keuangan yang mereka lakukan;
Bahwa pelaksanaan kegiatan PT. Ternate Bahari Berkesan pada Tahun 2017, seharusnya dilaporkan dalam pelaksanaan RUPS di akhir tahun 2017, akan tetapi apabila ada keadaan tertentu mengharuskan Pelaksanaan RUPS tertunda, maka dapat dilakukan pada awal tahun berikutnya;
Bahwa dari Rp.12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan sejak Tahun 2017 s/d Tahun 2019 baik di Masa Jabatan Terdakwa .M.ICHSAN EFFENDI maupun di Masa Jabatan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), langsung dikucurkan ke beberapa Anak Perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan, yaitu :
Tahun 2017 sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan Perincian yaitu :
PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp. 500.000.000,-
PT. Alga Kastelah Bahari Berksesan sebesar Rp. 500.000.000,-
PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar
Rp.1.000.000.000,-
Tahun 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan Perincian yaitu :
PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.2.300.000.000,-
PT. Alga Kastelah Bahari Berksesan sebesar Rp. 700.000.000,-
PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp.2.000.000.000,-
Tahun 2019 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan Perincian yaitu :
PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.1.800.000.000,-
PT. Alga Kastelah Bahari Berksesan sebesar Rp.1.200.000.000,-
PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp.2.000. 000.000,-
Bahwa saksi hanya melakukan audit terhadap penyertaan PT. TBB saja sebesar kurang lebih Rp.17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar), sementara penyertaan modal yang disalurkan dari PT. TBB ke BPRS dan Alga tidak saksi audit;
Bahwa setahu saksi, dimana Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) masing-masing sebagai Direktur pada PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu, tidak pernah membuat Bisnis Plan/Rencana Bisnis dan saksi selaku Komisaris tidak pernah melihat Dokumen Bisnis Plan/Rencana Bisnis tersebut;
Bahwa setiap Penyertaan Modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan dalam Setiap Tahun baik di Masa Jabatan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI maupun Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur, pada umumnya diberikan dan dikucurkan kepada Anak Perusahan juga, namun tidak ada Standarisasi dikarenakan tidak pernah dibuat dan pemberian tersebut atas Kebijakan Direktur baik pada Masa Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa setahu saksi baik di Masa Jabatan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dimana Anak Perusahaan baik itu PT. Alga Kastela Bahari Berkesan maupun PT. BPRS Bahari Berkesan, tidak pernah mengajukan Rencana Bisnis kepada PT. TBB dan hal tersebut tidak pernah dibicarakan dengan Dewan Komisaris;
Bahwa tidak ada Penyertaan Modal dalam Bentuk Barang, hanya Penyertaan Modal dalam berupa Uang;
Bahwa ada Laporan Pertanggungjawaban Keuangan PT. TBB kepada Pemerintah Kota Ternate yang diberikan setelah akhir tahun anggaran berjalan pada saat Pelaksanaan RUPS, yang dibuat oleh Idhar Abbas selaku Auditor Internal;
Bahwa setelah Laporan Pertanggungjawaban Keuangan PT. TBB selesai dibuat oleh Auditor, lalu diberikaan kepada Komisaris untuk ditandatangani, namun kami tidak melakukan Kajian/Evaluasi lagi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan PT. TBB yang telah dibuat tersebut;
Bahwa yang membuat Laporan Tahunan terhadap Pertanggungjawaban Keuangan pada PT. TBB untuk diajukan dan dibahas dalam RUPS Tahunan baik di Masa Jabatan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) adalah Sdr. Idhar Abbas selaku Auditor Internal PT. TBB dan dibantu oleh Sdr. Zulhaidir selaku Bendahara;
Bahwa yang mengangkat Sdr. Idhar Abbas sebagai Auditor Internal PT. TBB adalah Direktur PT. TBB pada saat itu yaitu Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dan berlanjut ke Masa Jabatan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Bahwa Pengangkatan Sdr. Idhar Abbas sebagai Auditor Internal PT. Ternate bahari Berkesan tidak pernah dilakukan pembahasan dengan Komisaris maupun dalam RUPS;
Bahwa mekanisme Perekrutan Pekerja yang dilakukan pada PT. Ternate Bahari Berkesan baik di masa jabatan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI maupun Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), yaitu tergantung dari Kebutuhan Direktur saja, sehingga Para Pemohon hanya membuat Surat Permohonan kepada Direktur dan apabila diperlukan, maka akan dilakukan Wawancara atau Interview;
Bahwa tidak ada Standar Operasional Prosedur dan Aturan Perusahaan atau Keputusan Direksi terkait Mekanisme Perekrutan Pegawai/Pekerja pada PT. TBB baik di Masa Jabatan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI maupun Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dimana Pelaksanaan Perekrutan Pegawai/Pekerja berdasarkan Permintaan dari Direktur saja;
Bahwa baik di Masa Jabatan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI maupun Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dimana PT. TBB tidak pernah memberikan Deviden kepada Pemerintah Kota Ternate atas Penyertaan Modal yang telah diberikan karena PT. Ternate Bahari Berkesan mengalami kerugian atas Usaha Bisnis yang mereka laksanakan;
Bahwa tidak pernah sama sekali dilakukan Rapat Direksi maupun Rapat Komisaris untuk membicarakan langkah-langkah Pengembangan Bisnis yang dilakukan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan, baik di Masa Jabatan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI maupun di masa jabatan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), sehingga Para Direktur hanya melakukan Kegiatan PT. TBB tanpa melakukan Persetujuan kepada Dewan Direksi dan Kegiatan PT. TBB baru dilaprkan pada saat Pelaksanaan RUPS saja;
Bahwa Direktur PT. TBB baik di Masa Jabatan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI maupun di masa jabatan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), tidak pernah menyampaikan kepada Komisaris terkait Keuntungan maupun Kerugian Unit Usaha (Laba/Rugi) yang dilakukan oleh PT. TBB;
Bahwa Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI maupun Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan pernah membuat Laporan Keuangan, namun dari Laporan Keuangan tersebut belum pernah mendapat laba untuk dibagi;
Bahwa saksi hanya dibaca sekilas Pembukuan maupun Buku Kas Perusahaan dan langsung ditanda tangani dan saksi pernah membaca dan melihat kerugian dari Hasil Penjualan yang dilakukan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan dari Laporan Keuangan yang di buat;
Bahwa terhadap Penggunaan Anggaran yang akan dikeluarkan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan baik pada Masa Direktur Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI maupun Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), tidak pernah dibahas dan meminta persetujuan dengan Dewan Komisaris;
Bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan pernah melakukan Pembelian Barang untuk Keperluan Kegiatan Unit Usaha seperti Pembelian Meja Piring, Kursi, Pompa Minyak, Mesin Spead Boad, Mesin Penggilingan Daging, Pembelian Mobil 2 Unit (Tahun 2017 dan 2019), Pembelian Motor (Tahun 2016 dan 2019) dan Alat-alat Kantor untuk PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa untuk Pembelian 2 (dua) Unit Motor, yaitu :
(satu) Unit Honda Vario dalam Kondisi Baru sekitar Tahun 2015,.
(satu) Unit Yamaha Lexy dalam Kondisi Baru yang dibeli Tahun 2019.
Bahwa untuk Pembelian Mobil ada 2 Unit, yaitu :
1 (satu) Unit Mobil Pick Up Tahun 2017 (Unit Baru) yang dibeli oleh Direktur M. Ichsan Effendy.
1 (satu) Unit Mobil Grand Livina (Unit Bekas) dibeli pada Tahun 2019 oleh Direktur Sdr. Ramdani Abubakar
Bahwa pembelian 1 (satu) Unit Mobil Grand Livina (Unit Bekas) dibeli pada Tahun 2019 tidak pernah dibahas dalam Pelaksanaan RUPS tahun sebelumnya yaitu RUPS Tahun 2018, akan tetapi di laporkan pada Pelaksanaan RUPS Tahun 2020;
Bahwa terhadap Pembelian Barang tersebut, baik Direktur PT. TBB yaitu Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI maupun Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak pernah terlebih dahulu melakukan Pembahasan atau Meminta Persetujuan dengan Komisaris, karena tiba-tiba barang tersebut sudah ada;
Bahwa hal tersebut tidak pernah disampaikan kepada Pemkot Ternate untuk dijadikan Aset;
Bahwa seluruh Tempat Usaha yang ada pada PT. Ternate Bahari Berkesan adalah merupakan milik PT. Ternate Bahari Berkesan dalam hal ini Pemerintah Kota Ternate, kecuali Unit Usaha Percetakan dimana di Tempat Usahanya disewa kepada Orang Tua dari Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dan Unit Usaha Pengilingan Daging dimana di Tempat Usahanya adalah milik Disperindag Kota Ternate;
Bahwa terkait beberapa usaha yang dilakukan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan, diantaranya :
BBM yang terletak di Kota Baru
Awalnya berjalan baik karena diberikan hutang kepada orang lain sehingga usaha tersebut menjadi tidak beroperasi lagi.
Sembako terletak di Ruko Jati Line
Awalnya berjalan baik, karena diberikan hutang terhadap Pembelian tersebut sehingga tidak berjalan lagi.
Speed Boat terletak di Dufa-dufa
Masih berjalan sampai dengan saat ini.
Penggilingan Daging terletak di Pasar Higienis
Masih beroperasi sampai dengan saat ini.
Apotik Bahari Berkesan terletak di Depan Taman Nukila
Tidak berjalan lagi.
Percetakan BUMD terletak di Belakang Kedaton Ternate
Sejak Tahun 2018 tidak lagi beroperasi karena adanya Kerusakan.
Bahwa RUPS hanya membahas Penyampaian Keuangan saja;
Bahwa tidak dibuatkan Standar Operasional Prosedur mengenai Pengelolaan Jenis Unit Usaha yang ada pada PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa Pengawasan terhadap Unit Usaha tidak dilakukan Pembinaan oleh Direktur karena dalam Pelaporan dan Pencatatan terhadap Pendapatan tidak disajikan dengan baik, sehingga tidak dapat mengetahui Progres Penerimaan maupun Pengeluaran Unit Usaha dan hal tersebut tidak pernah disampaikan saksi sebagai Komisaris;
Bahwa ada sekitar 6 Unit Usaha yang kerjakan saat itu antara lain : Pembuatan Unit Usaha BBM Mini, Pembuatan Unit Usaha Restoran dan Pembuatan Unit Usaha Percetakan;
Bahwa dalam Pembuatan maupun Perbaikan Unit Usaha tersebut di atas, tidak ada dilakukan rapat secara formal, tidak pernah di ajukan secara tertulis dan tidak ada Dokumen Analisis Usaha maupun Persetujuan dari Komisaris secara tertulis. Bahwa kegiatan tersebut hanya disampaikan secara lisan saat sedang atau sudah berjalan;
Bahwa ada Pembentukan Unit Usaha baru pada masa Direktur Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yaitu Usaha Penggilingan Daging yang dibuat di Pasar Gamalama yang saksi tidak tahu berapa besar dana yang dibutuhkan dalam pembuatanya, karena saksi tidak pernah diajak rapat dalam Pembuatan Unit Usaha tersebut dan tidak ada Perencanaan, Analisis Usaha maupun Persetujuan saksi selaku Komisaris PT. TBB saat Pembuatan Unit Usaha Penggilingan Daging tersebut;
Bahwa Direktur baik pada masa Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), tidak pernah membuat Kajian Analisa Resiko Bisnis pada saat akan melakukan Pembuatan Unit Usaha Baru dan hal tersebut tidak pernah lakukan Pembahasan dalam RUPS;
Bahwa saksi pernah melaksakan Perjalanan Dinas sebanyak 2 (dua) kali pada tahun 2019 yaitu melakukan Perjalanan Dinas ke Jakarta dalam hal Koordinasi Kegiatan Penjualan Sembako kepada Para Komisaris Perusda yang ada di Jakarta dan melakukan Perjalanan Dinas ke Jakarta Timur untuk Koordinasi kepada Kabag Keuangan Pemkot Jakarta Timur. Bahwa Perjalanan Dinas tersebut menghabiskan Dana sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dan telah dibuat pertanggungjawabannya;
Bahwa Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sama sekali tidak melakukan Koordinasi dengan saksi selaku Komisaris terkait dengan Kegiatan Usaha Jaringan tersebut dan hal tersebut saksi ketahui setelah kegiatan tersebut berjalan;
Bahwa saksi mengetahui ada Hutang maupun Piutang dalam Usaha Sembako, akan tetapi tidak tahu secara pasti terhadap Hutang maupun Piutang tersebut;
Bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah menerbitkan Peraturan Direktur;
Bahwa saksi selaku Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan, pernah mengikuti RUPS yang dilakukan oleh Anak Perusahaan PT. BPRS Bahari Berkesan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada RUPS Tahun 2017 dan RUPS Tahun 2018 yang dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali (Walikota, Direktur BPRS dan Komisaris pada PT. BPRS);
Bahwa saksi tidak tahu PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan PT. BPRS Bahari Berkesan memberikan Laporan Pertanggungjawaban terhadap Dana Penyertaan Modal yang telah diterima melalui PT. Ternate Bahari Berkesan atau tidak;
Bahwa Harga Pembelian BBM saksi tidak tahu sedangkan Harga Penjualan saksi lupa;
Bahwa saksi menjelaskan yang menyebabkan PT. Ternate Bahari Berkesan tidak dapat menjalankan usahanya dengan baik sehingga mengalami kerugian karena tidak adanya Perencanaan Kegiatan dan Pengelolaan Keuangan yang baik, sehingga usaha tersebut tidak dapat berjalan dengan baik;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai PT. BPRS memberikan deviden sebesar Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) kepada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa saksi tidak melakukan pengecekan terhadap jumlah uang pada Rekening PT. Ternate Bahari Berkesan, ketika saksi menjabat sebagai Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan Tahun 2017;
Bahwa saksi tidak tahu jika Mesin Percetakan telah dijual dan Mobil Operasional BBM telah digadaikan oleh Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur dan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak pernah menyampaikan kepada saksi selaku Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi sebagai Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan baik pada Masa Direktur Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bahwa untuk Keperluan PT. Ternate Bahari Berkesan saja, saksi selaku Komisaris tidak pernah dilaporkan, apalagi Penggunaan Dana PT. TBB yang tidak sesuai Peruntukannya. Bahwa Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), melakukan Pengelolaan Keuangan PT. TBB secara sendiri, tanpa berkoordinasi atau sepengetahuan Komisaris;
Bahwa saksi tidak tahu dan saksi selaku Komisaris tidak pernah dilaporkan oleh Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur untuk melakukan Pengambilan Uang Perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk diserahkan pada Kepala Dinas Perikanan Kota Ternate yaitu Sdr. Ruslan Bian dan Pengambilan Uang Perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan tidak dibenarkan tanpa sepengetahuan dari Komisaris;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pernah mengambil Dana dari Unit Usaha Speed Boad dan Penggilingan Daging untuk Kepentingan Pribadinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan melakukan Pinjaman dan Deposit pada BPRS Ternate;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari beberapa Unit Usaha yang ada pada PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi selaku Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan tidak mengetahui atas Pengambilan Dana pada PT. Ternate Bahari Berkesan dan PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang dilakukan oleh Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut dan pengambilan dana tersebut tidak pernah disampaikan kepada saksi selaku Komisaris, serta saksi tidak pernah menyetujui pengambilan dana tersebut dan tidak pernah dibahas baik dalam Rapat dan RUPS;
Bahwa terhadap Dana Penyertaan Modal yang dikelola oleh PT. Ternate Bahari Berkesan belum pernah dilakukan audit karena anggarannya tidak tersedia sehingga PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah meminta untuk dilakukan Audit, akan tetapi dari Pihak Inspektorat Kota Ternate pernah melakukan Pemeriksaan terkait Anggaran Penyertaan Modal Tahun 2017 s/d 2019 pada masa Direktur Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) namun tidak tahu apa yang menjadi Hasil Pemeriksaannya, dan Pihak BPK RI Perwakilan Malut juga pernah melakukan Pemeriksaan pada masa Direktur Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI;
Bahwa apabila terjadi Kerugian terhadap Dana Penyertaan yang diberikan Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan yang semestinya bertanggungjawab adalah Direktur;
Bahwa tidak ada memori serah terima ketika pergantian direktur dari saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada atau tidaknya tunggakan pada jaman saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan yg menjadi tanggungan pada masa kepemimpinan Terdakwa M.ICHSAN EFFENDI;
Bahwa PT Ternate Bahari Berkesan tidak mempunyai portofolio kelayakan usaha;
Bahwa saksi tidak mengetahui penghasilan masing-masing unit usaha;
Bahwa saksi menjelaskan apabila terdapat temuan, maka hal tersebut akan dibahas dalam RUPS untuk ditanggapi oleh peserta RUPS yang lain kemudian tindak lanjutnya melakukan evaluasi untuk mendapatkan laba di tahun berikutnya;
Bahwa saksi menjelaskan unit usaha PT. Ternate Bahari Berkesan sebagian besar merugi dan hanya sebagian kecil yang untung;
Bahwa hasil RUPS yang saksi ketahui tidak pernah menolak Laporan Pertanggungjawaban Direktur;
Bahwa apabila terdapat penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate ke PT. Ternate Bahari Berkesan kemudian disalurkan ke BPRS dan PT. Alga melalui PT. Ternate Bahari Berkesan, maka modal tersebut modal yang berasal dari Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa saksi menjelaskan hubungan Direksi dengan Komisaris yaitu ketika Direktur ada kegiatan atau kebijakan yang akan dilakukan harus dilakukan dengan sepengetahuan Komisaris;
Bahwa saksi tidak membaca RUPS terlebih dahulu sebelum menandatanganinya karena draf RUPS diserahkan mendadak 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan RUPS dan yang menentukan mekanisme rekrutmen pegawai adalah Direktur;
Bahwa pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan atas nama Djuniati Amal dan Risfandi merupakan anak saksi yg bekerja di PT. Ternate Bahari Berkesan karena saksi mengajukan permohonan kepada Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur pada saat itu;
Bahwa ketika RUPS tidak ada penyampaian pendapat oleh Komisaris;
Bahwa saksi menjelaskan alasan Komisaris tidak memberikan saran untuk dilakukan audit eksternal kepada PT. Ternate Bahari Berkesan dikarenakan telah ada audit internal dan itu sudah cukup;
Bahwa saksi masuk kantor seperti biasa dan 1 (satu) ruangan dengan Drs. Djadid Radjim selaku Komisaris Utama;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pelatihan-pelatihan mengenai pengelolaan perusahaan;
Bahwa mesin percetakan sudah dijual Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tanpa sepengetahuan saksi sebagai Komisaris;
Bahwa saksi menjelaskan fungsi Auditor Internal untuk PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu merangkum transkasi keuangan dari bendahara untuk menjadi laporan yg disampaikan akhir tahun;
Bahwa saksi menganggap audit internal sudah cukup karena Auditor Internal bertugas merangkum transkasi keuangan dari bendahara untuk menjadi laporan yg disampaikan akhir tahun;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah SEKDA Kota Ternate, Sdr. M. TAUHID SOLEMAN juga hadir dalam RUPS atau tidak;
Bahwa setahu saksi sampai dengan saat ini PT. Ternate Bahari Berkesan belum dibubarkan namun memang manajemen perusahaannya sudah tidak berjalan;
Bahwa saksi menjelaskan tidak ada kesepakatan terkait gaji saksi sebagai Komisaris Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut karena pembahasannya dilakukan dalam RUPS;
Bahwa saksi menjelaskan gaji Direktur diatur oleh Direktur sendiri dan hal tersebut saksi tidak tahu bertentangan atau tidak.
Terhadap keterangan saksi tersebut sebagaian Terdakwa membantah dan mengatakan Bahwa draft RUPS diberikan kepada saksi 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan RUPS bukan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan RUPS, perekrutan karyawan di PT. Ternate Bahari Berkesan juga dilaksanakan berdasarkan usulan saksi sebagai Komisaris seperti perekrutan Djuniati Amal dan Risfandi merupakan anak saksi yg bekerja di PT Ternate Bahari Berkesan itu merupakan usulan saksi, laporan keuangan perbulan disampaikan kepada saksi selaku Komisaris dalam bentuk arus kas, dan Saksi tetap pada keterangannya bahwa saksi tidak pernah menerima laporan keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan perbulan dan penetapan gaji direktur bukan ditetapkan oleh direktur sendiri melainkan dibahas di dalam RUPS dan keterangan selain dan selebihnya Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi RUSLAN BIAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perrusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa Holding Company Perusahaan Daerah, artinya bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan memiliki 3 anak Perusahaan yaitu PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan PT. BPRS;
Bahwa awalnya Kota Ternate mempunyai Perusahaan Daerah, yaitu PD. Citra Gamalama dan kemudian dibentuk Perusahaan Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi ditunjuk oleh Walikota Ternate saat itu Sdra. BURHAN Abdurahman melaui Surat Keputusan Nomor dan tanggal saksi tidak ingat lagi, untuk menjabat sementara sebagai Plt. Direktur PT. Alga Kastela, karena saat itu Direktur yang pertama Ibu Nyoman Ayu Sita mengundurkan diri, Ibu Sita meninggalkan jabatannya sebagai Direktur PT. Alga dalam kondisi PT. Alga secara operasioanal sedang aktif, ada petunjuk Walikota kepada saksi agar mengisi jabatan sebagai Direktur sementara sebelum ada Direktur definitive;
Bahwa PT. Alga Kastela bergerak dibidang Pengolahan Rumput Laut. PT. Alga Kastela saat itu sudah berbadan hukum sesuai akta notaris, dan pengurusnya adalah saksi selaku Plt Direktur merangkap sebagai Komisaris anggota, Wakil Walikota Sdra. Tahir sebagai Komisaris Anggota sedangkan, Sekda Sdra. Tauhid Soleman selaku Komisari Utama;
Bahwa tahun 2017 mengadakan Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) adalah mengenai pertanggungjawaban saksi selama menjabat dan rencana kerja ditahun berikutnya 2018, mengajukan diri agar diganti tahun 2018. Atas dasar hal itu, Terdakwa M.ICHSAN EFFENDI selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan mengambil alih jabatan Direktur pada PT. Alga Kastela sejak Maret 2018 sampai tahun 2019;
Bahwa berdasarkan kondisi, bahwa PT. Alga Kastela terbentuk dari beberapa aset Hibah Kementrian Perindustrian dan Kementrian Kelautan Perikanan kepada Pemerintah Kota Ternate, sedangkan Lahan milik Pemkot Ternate 2 (dua) Hektar, Bangunan milik Kementrian KKP Jakarta, selanjutnya kondisi didalam PT. Alga Kastela dilengkapi oleh Pemkot Ternate berupa bangunan Kantor;
Bahwa pada waktu itu tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) atas penunjukkan Saksi sebagai Pelaksana Tugas Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, namun ada Surat Keputusan Walikota Ternate namun nomornya Saksi sudah lupa;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Direkrur PT. Alga Kastela, saksi tidak pernah mendapatkan dana modal penyertaan baik dari PT. Ternate Bahari Bereksan maupun dari Pemerintah Kota Ternate, pada saat saksi masuk sebagai Plt. Direktur, di rekening PT. Alga Kastela di PT. BPRS sudah ada dana penyertaan modal, namun saksi tidak ingat besarnya berapa dalam laporan keuangan, mungkin Sdri. HASTUTI yang mengetahui secara rinci, sepengetahuan saksi kondisi usaha yang ditinggal oleh Ibu Nyoman Ayu Sita dalam keadaan merugi;
Bahwa tugas dan tanggungjawab selaku Plt. Direktur Alga Kastela :
Saksi bertugas melanjutkan operasional pengelolaan pabrik, melalui 2 manager Manager Produksi dan Pemasaran Sdra. Erna, Manager Umum dan Keuangan dijabat oleh Sdra. Mukchsin.
Tugas fungsi menjalankan operasional dengan posisi yang ada tanpa penambahan dan pengurungan manager, berdasarkan kemampuan tehnis saksi maka agar produksi tetap berjalan.
Tidak ada gaji
Bahwa tugas saksi selaku Komisaris PT Alga Kastela :
Melaksanakan RUPS Tiap tahun 2014, 2015,2016, 2017, tanpa menyebutkan agenda apa dalam surat undangan yang akan dibahas.
Tahun 2018 melaksanakan RUPS saat dijabat oleh Sdra. ICHSAN EFENDI ada penggabungan RUPS Gabungan yaitu Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, PT. BPRS dan PT. Alga Kastela.
Sejak akhir tahun 2019 sampai dengan sekarang tidak ada aktifitas.
Ada gaji sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa PT. Alga Kastela selaku anak perusahaan dari PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate nomor. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan dengan kepemilikan modal sebesar 100%;
Bahwa AKTA Notaris HELMY, SH. MKn mengenai perseroan terbatas Pendirian PT. ALGA KASTELA BAHARI BERKESAN Tanggal 24 Juni 2015. Nomor. 190;
Bahwa modal dasar perseroan ada Rp. 9.000.000.000, (sembilan miliar rupiah) yang telah ditempatkan dan disetor sejumlah Rp. 2.260.000.000 (dua miliar duaratus enam puluh juta rupiah), secara fisik saksi tidak ingat lagi dan tidak melihat dan tidak membaca laporan keuangan, untuk lebih jelas yang mengetahui adalah Sdra. YANI ABD. WAHAB yang mewakili I GUSTI AYU NYOMAN SITAWATI;
Bahwa tidak ada rencana bisnis saat saksi menjaba sedangkan saat dijabat I Nyoman saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa PT. Alga Kastela tidak membuat atau memiliki analisa kelayakan bisnis;
Bahwa berdasarkan laporan rugi/laba, bisnis yang dijalankan mengalami kerugian dikarenakan beban operasional terlalu besar terhadap hasil yang dicapai. Laporan secara lengkap dalam RUPS Tahun 2018, kalau angka pastinya seingat saksi + Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa kondisi aset secara riil tidak ada perubahan seperti ada 4 gedung, meubuler, peralatan produksi, peralatan rantai jemur dan beton, 2 (dua) unit bentor roda 3, secara total ada + Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar). Untuk jumlah pastinya ada di Manager Keuangan, yakni Sdri Yani Abd. Rahman;
Bahwa kondisi keuangan PT. Alga Kastela hanya dari hasil usaha saja, sedangkan dana penyertaan modal sebelum Saksi diganti pada tahun 2018 tidak ada;
Bahwa tugas saksi selaku Anggota Komisaris PT. Alga Kastela yaitu mengawasi jalannya perusahaan, mengikuti pelaksanaan RUPS dan Saksi tidak tahu tugas tersebut diatur diketentuan yang mana;
Bahwa pada waktu saksi sebagai anggota Komisaris tidak pernah laporan keuangan dari PT. Alga Kastela di audit oleh Akuntan Publik dan terkait aturan internal PT. Alga Kastela tidak semuanya saksi terapkan, yang saksi terapkan hanya sebagian seperti rekrutmen pegawai, waktu kerja pegawai, sistem penggajian tepat waktu, setiap pengeluaran dan penerimaan uang diotorisasi oleh Direktur;
Bahwa saat saksi menjabat sebagai Komisaris dan Plt. Direktur PT. Alga Kastela tidak ada pengawasan baik itu dari Pemerintah Kota Ternate atau Inspektorat Kota Ternate atau lembaga lain dan tidak pernah ada deviden dari PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa di PT. Alga Kastela terdapat pegawai definitive sebanyak 13 orang, dengan gaji bervariasi tergantung masa kerja, paling rendah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai paling tinggi Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), ada uang makan, uang transportasi, BPJS Tenaga Kerja + Kesehatan (data ada dibendahara) kira-kira + Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa saat I Gusti Nyoman Ayu Sita menjabat sebagai Direktur PT. Alga Kastela, gajinya sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), belum termasuk tunjangan lain lain dan gaji Komisaris Utama digaji sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terkait kwitansi tertanggal 19 Februari 2018, yang diketahui/disetujui oleh Terdakwa Ir. M Ichsan Effendi, dibayar oleh Zulkhaidir dan yang menerima saksi dan Kronologis tentang pengambilan uang Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa Ir. M Ichsan Effendi sebagai berikut : “saat itu awal tahun 2018 saksi disuruh ke Kantor Walikota dan Ketemu Pak Walikota (Alm Burhan Abdurrahman) saksi disuruh menemui PT. Alga Kastela untuk mengambil uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) katanya Pak Walikota untuk biaya Pilkada, dan Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI katanya sudah dihubungi oleh Pak Walikota. Kemudian saksi menemui Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI di Kantornya dan dikasih uang Cash Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan saksi disodori Kwitansi kemudian uang tersebut saksi serahkan ke Pak Walikota semua saat itu juga”;
Bahwa saat penyerahan uang hanya ada saksi dan Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI saja;
Bahwa kwitansi tersebut di tulis oleh Terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI dan saksi hanya tanda tangan saja;
Bahwa alasan saksi mundur sebagai Plt. Direktur Alga Kastela karena pada saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kota Ternate dan jaraknya dengan kantor Alga Kastela terlalu jauh sehingga memakan waktu lama;
Bahwa alasan PT. Alga Kastela merugi karena pabrik tersebut tidak cocok didirikan di Ternate karena kebutuhan matrial dan bahan baku tidak cukup tersedia di Ternate;
Bahwa menurut saksi PT Alga Kastela apabila tidak dibantu penyertaan modal dari Pemkot Ternate sudah lama akan bangkrut dan kerugian di PT Alga Kastela tidak menjadi beban PT Ternate Bahari berkesan;
Bahwa pada masa Komisaris Utama PT. Alga Kastela dijabat Sdr. Tauhid Soleman terdapat penyertaan modal sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan saksi menjelaskan dana tersebut sebagian besar digunakan untuk pembelian matrial, bahan baku, operasional dan gaji karyawan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dibenarkan atau tidak seorang PNS mendapatkan gaji dari perusahaan;
Terhadap keterangan saksi tersebut sebagian Terdakwa membantah dan mengatakan bahwa kwitansi tertanggal 19 Februari 2018 tentang pengambilan uang Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa oleh saksi yang akan diserahkan ke walikota di tulis oleh saksi sendiri bukan oleh Terdakwa dan keterangan selain dan selebihnya Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan dengan semua keterangan saksi tersebut;
Saksi SAID ALHADAD, S.E, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perrusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi sebagai staf keuangan atau accounting pada PT. Ternate Bahari Berkesan sejak bulan Mei 2015 pada saat Saksi TEMMY WIJAYA, S.E., M.H. (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan ;
Bahwa saksi direkomendasikan oleh Dosen Akuntasi Universitas Khairun Ternate (UNKHAIR) saat belum lulus. Setelah wawancara dan menyerahkan berkas-berkas, seingat saksi ada Surat Keputusan (SK) percobaan terlebih dahulu, kemudian setelah 3 bulan ada pengangkatan;
Bahwa saksi menjalani tes masuk PT. Ternate Bahari Berkesan dilaksanakan di Kantor BPRS;
Bahwa tugas Saksi pada saat sebagai accounting dan staf keuangan pada PT. Ternate Bahari Berkesan adalah membantu Direktur dalam melakukan transaksi keuangan perusahaan dan membuat laporan keuangan bulanan maupun tahunan;
Bahwa bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan menerima pernyataan modal dari Pemerintah Kota Ternate sehingga dana sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang sudah terdapat dalam rekening PT. Ternate Bahari Berkesan adalah merupakan dana Pernyataan Modal dari Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa dana sekitar Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang terdapat dalam rekening PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut disalurkan ke PT. Alga Kastela melalui tranfer sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan juga melalui tranfer ke BPRS, namun Saksi sudah lupa nilainya. Dan transfer yang dilakukan ke BPRS tidak dapat saksi pastikan, apakah merupakan pernyataan modal untuk BPRS atau transfer ke rekening PT. Ternate Bahari Berkesan yang ada di BPRS;
Bahwa saksi melaksanakan pengelolaan dana pada PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan perintah atau instruksi pimpinan (Direktur yaitu saksi TEMMY WIJAYA). Jadi terkait dengan pengelolaan dana sebagaimana keterangan Saksi tersebut diatas, Saksi diperintahkan oleh Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur untuk melakukan penarikan menggunakan cek dan selanjutnya uang tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan untuk kebutuhan operasional PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi sebagai staf akuntasi pada PT. Ternate Bahari Berkesan Saksi diperintahkan langsung secara lisan oleh Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan pencairan di Bank, tidak ada proses surat menyurat untuk kebutuhan PT. Ternate Bahari Berkesan atau perencanaan kegiatan;
Bahwa pada saat Saksi masuk bergabung dengan PT. Ternate Bahari Berkesan sudah ada dana sekitar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah), dana tersebut kemudian ditansfer ke PT. Alga Kastela sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan juga ke PT. BPRS serta kebutuhan PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi apakah ada tambahan dana penyertaan modal ke PT. Ternate Bahari Berkesan atau tidak;
Bahwa pada saat masuk menjadi staf keuangan di neraca terakhir sudah tidak sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) karena sudah ada sebagian transaksi yg dilakukan Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebelum saksi masuk ke PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi menjelaskan pada masa Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. TBB, pemasukan hanya berasal dari usaha travel, itupun pemasukannya sedikit per bulannya tidak sampai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa modal awal usaha travel yaitu sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa untuk usaha beras dilakukan pada tahun 2014 sebelum saksi masuk ke PT. Ternate Bahari Berkesan dan saat saksi masuk, usaha tersebut sudah tidak berjalan;
Bahwa Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sangat jarang berkantor karena sering pulang ke Surabaya dan baru berada di Ternate apabila ada hal penting saja, seperti bertemu dengan Walikota;
Bahwa apabila Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)sedang berada di Ternate, maka beliau menginap di Kantor PT Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa gaji Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur adalah sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) perbulan;
Bahwa ketika pulang ke Surabaya Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dibiayai oleh PT. Ternate Bahari Berkesan dengan perjalanan dinas;
Bahwa saksi menjelaskan tidak ada SOP perekrutan karyawan di PT. Ternate Bahari Berkesan dan tidak ada sistem pengendalian resiko / analisis kelayakan investasi pada unit usaha travel di PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi menjelaskan tidak pernah diadakan rapat antara saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas pekara terpisah) selaku Direktur dengan saksi sebagai staf karena Direktur sangat jarang berada di Ternate dan lebih sering di Surabaya;
Bahwa saksi menjelaskan pada masa saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas pekara terpisah) tidak ada hutang, namun saat saksi masuk terdapat transaksi-transaksi yg sudah dilakukan sendiri oleh Direktur yaitu seperti bukti bukti perjalanan dinas ke surabaya;
Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas pekara terpisah) selaku Direktur untuk membuat laporan tahunan PT. Ternate Bahari Berkesan karena pada saat itu PT. Ternate Bahari Berkesan diaudit oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Dalam membuat laporan tersebut saksi menerima bukti pertanggungjawaban dari saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas pekara terpisah) selaku Direktur dan setelah itu saksi sesuaikan/cocokkan bukti pertanggungjawaban tersebut dengan transaksi yang ada. Pada saat itu terdapat selisih sekitar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), dan saksi mengkonfirmasi permasalahan tersebut kepada Direktur saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas pekara terpisah,) namun karena tetap masih ada selisih sehingga dalam laporan tersebut saksi menyatakan dana sekitar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) merupakan asset lainnya artinya transaksi yang dilakukan oleh Direktur saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas pekara terpisah) harus diselesaikan/belum dapat dipertanggungjawabkan dan tindak lanjut saksi terhadap hal tersebut sudah saksi sampaikan ke saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas pekara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate bahari Berkesan, namun tidak ada tanggapan sampai dengan Terdakwa M. ICHSAN EEFENDI menggantikannya menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saat saksi masuk bekerja pada PT. TBB, tidak ada uang yang masuk dari UD CITRA GAMALAMA ke PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi tidak mengetahui fee Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas pekara terpisah)sebagai jasa pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi mengetahui terdapat hutang beras namun tidak mengetahui mengapa terdapat hutang tersebut dan tidak pernah dibahas mengenai penyelesaian hutang beras pada masa saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas pekara terpisah) sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi tidak mengetahui saat pergantian Direktur, hutang beras tersebut dihapus atau tidak dalam neraca keuangan;
Bahwa saat saksi membuat laporan keuangan Mei 2016, PT. Ternate Bahari Berkesan merugi kurang lebih Rp. 267.000.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dikarenakan beban operasional yang sangat besar;
Bahwa terdapat Tunjangan Hari Raya (THR) di PT. Ternate Bahari Berkesan, namun saksi tidak mengetahui dasar kebijakan Tunjangan Hari Raya tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui dasar saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas pekara terpisah) pulang ke Surabaya dan dibiayai oleh perusahaan melalui perjalanan dinas, yang saksi tahu tiket pulang pergi Direktur ke Surabaya di buat Surat Perjalanan (SPJ) dan dibiayai oleh kantor;
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengetahui aturan minimal dan maksimal berapa kali terkait perjalanan dinas yang dilakukan;
Bahwa yang dibiayai oleh PT TBB hanya tiket pulang pergi saja dan tidak ada uang harian;
Bahwa saksi membuat laporan dalam bentuk laporan bulanan dimana setiap bulan Saksi membuat laporan penggunaan dana pada PT. Ternate Bahari Berkesan dan Saksi laporkan kepada saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas pekara terpisah) selaku Direktur dan Saksi juga membuat laporan tahunan;
Bahwa pada saat Saksi sebagai staf akuntansi pada PT. Ternate Bahari Berkesan terdapat unit usaha yang dikelola langsung oleh PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu usaha travel dan ada juga usaha sembako tapi usaha sembako pada saat Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa yang menjadi terget dari PT. Ternate Bahari Berkesan dari usaha travel dan usaha sembako adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk pengelolaan usaha travel maupun sembako dikelola sendiri oleh staf pada PT. Ternate Bahari Berkesan. Untuk usaha travel Tim melayani pembelian tiket pesawat dan pembelian pulsa dari masyarakat, sedangkan untuk usaha sembako berupa beras dan gula. Beras dan gula diperoleh dari luar Kota Ternate yakni dari Surabaya atau dari Makassar Saksi sudah lupa, kemudian penjualan sembako dikelola langsung oleh Tim di PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa Usaha travel merupakan inisiatif dan kebijakan dari saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas pekara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, sedangkan untuk usaha sembako adalah inisiatif dari Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa modal awal dari usaha travel dan usaha sembako adalah dari PT. Ternate Bahari Berkesan dan nilai dari modal usaha tersebut atas kebijakan Direktur;
Bahwa dapat saksi jelaskan pengelolaan dana penyertaan modal pada PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat saksi menjadi staf akuntansi adalah
Pembayaran gaji komisaris sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
Pembayaran gaji Direktur sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Pembayaran gaji staf 2 (dua) orang sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah)
Operasional pembayaran listrik, pembayaran air, operasional lain-lain (saksi lupa) (bulanan)
Pembelian soft ware sebesar Rp. 150. 000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
Bahwa dapat Saksi jelaskan untuk pembayaran gaji pegawai dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening pegawai masing-masing, dan untuk dana yang dilakukan penarikan cash tersebut dibawa ke kantor dan disimpan dalam brankas kantor dan akan digunakan untuk kebutuhan PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan perintah Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur;
Bahwa Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI pernah meminta uang tunai (lupa nilai uang) dan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI sendiri yang melakukan belanja untuk kebutuhan PT. Ternate Bahari Berkesan dan setelah itu Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI menyerahkan bukti penggunaan dana tersebut kepada Saksi sebagai bahan laporan pertanggungjawaban;
Bahwa pada masa Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI, usaha yang berjalan hanya usaha sembako saja;
Bahwa saksi bekerja dengan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI hanya 4 (empat) bulan saja dan saksi tidak mengetahui siapa yang menggantikan saksi sebagai staf akuntansi;
Bahwa saksi resign dari PT. Ternate Bahari Berkesan pada bulan November 2016 dan alasannya karena saksi diterima di Bank Syariah Mandiri Ternate;
Bahwa terkait usaha percetakan saksi mengetahui usaha tersebut sudah tidak berjalan, namun ada biaya sewa rumah tempat percetakan tersebut sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk 2 tahun dan nilai kontrak tersebut ditentukan sendiri oleh Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI;
Bahwa saksi tidak mengetahui saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membeli tiket pesawat dari usaha travel PT. TBB atau bukan;
Bahwa pada saat saksi masuk di kantor PT. Ternate Bahari Berkesan, hanya ada 2 (dua) orang yg berkantor yaitu saksi dan saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur;
Bahwa saksi tidak mengetahui laporan keuangan yang saksi buat dilaporkan juga ke Komisaris atau tidak, yang pasti laporan tersebut sudah saksi sampaikan ke Direktur;
Bahwa terkait dengan pencairan dana penyertaan modal dilakukan melalui cek, dimana tanda tangan cek untuk pencairan dana di BNI bisa Direktur dan juga saksi, sementara di Bank Maluku dan BPRS hanya Direktur saja;
Bahwa pada masa Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI, saksi pernah diminta untuk melakukan pencairan dana sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan saksi tidak tahu penggunaannya untuk apa, yang pasti setelah dicairkan uang tersebut saksi simpan di brankas kantor dan terkait uang tersebut saksi dihubungi malam-malam oleh Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI untuk dimintai uang tersebut sampai didatangi oleh Sdr. ABDY KUSUMA ke rumah saksi;
Bahwa saat itu uang yang diminta oleh Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI sebesar Rp. 40.000.000 – Rp. 50.000.000 dan saksi tidak mengetahui untuk apa;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdapat hutang apotik yang dibayarkan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI;
Bahwa saksi pernah juga mendapatkan perintah dari Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI terkait uang yang awalnya akan digunakan untuk pembayaran sewa rumah percetakan kemudian diserahkan kepada seorang Kepala Dinas, saksi lupa namanya, karena diperintahkan oleh Walikota;
Bahwa saksi menjelaskan nantinya uang tersebut tetap di SPJ kan sebagai uang sewa rumah percatakan;
Bahwa saksi menjelaskan rumah tempat percetakan adalah rumah keluarga Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI sendiri;
Bahwa dalam laporan keuangan aset barang di tulis dengan nilai namun tidak dilakukan penilaian harga barang dulu sebelumnya, saksi mencantumkan nilai tersebut berdasarkan laporan keuangan sebelumnya saat saksi belum masuk ke PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa tidak ada biaya untuk pemeliharaan aset sehingga apabila terdapat barang yang rusak tidak ada biaya pemeliharaannya;
Bahwa saat saksi masuk pada kepemimpinan saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur, terdapat kendaraan sepeda motor revo dan vario, kemudian pada saat Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI masuk terdapat ambil alih aset UD CITRA GAMALAMA yaitu mesin percetakan;
Bahwa saksi tidak membuat laporan keuangan pada masa Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI menjadi Direktur karena sudah resign terlebih dahulu;
Bahwa software aplikasi keuangan yang diadakan tidak pernah digunakan dan saksi pun tidak mengetahui alasannya;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada serah terima jabatan antara Direktur TEMMY WIJAYA dan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI;
Terhadap keterangan saksi tersebut sebagian Terdakwa membentah dan mengetakan Terdakwa memerintahkan saksi mencairkan uang Rp. 150.000.000 dan memintanya kepada saksi siang hari bukan malam hari dan keterangan saksi selain dan selebihnya Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ROHANI P. MAHLI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perrusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Ternate sejak Tahun 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa pihak Inspektorat Kota Ternate pernah melakukan Pemeriksaan terhadap Dana Penyertaan Modal yang diberikan Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan sebanyak 1 (satu) kali yang dilaksanakan pada tahun 2020, yaitu untuk Pemeriksaan Dana Penyertaan Modal Tahun 2017, 2018 dan 2019 sebagaimana Surat Tugas yang dikeluarkan Inspektur Kota Ternate Nomor : 841.5/55-Insp.Kt/2020 tanggal 31 Agustus 2020;
Bahwa adapun Dasar Hukum Pemeriksaan yang dilakukan Inpektorat adalah Peraturan Walikota Ternate Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Inspektorat Kota Ternate;
Bahwa hasil Pemeriksaan tersebut baru disampaikan kepada Pihak PT. Ternate Bahari Berkesan pada tanggal 23 Februari 2021 karena masih dalam Bentuk Konsep Temuan, sehingga belum disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Walikota, DPR dan BPK RI Perwakilan Maluku Utara;
Bahwa ketika Tim melakukan Pemeriksaan pada Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan yang terletak di Depan Mall Jatiline Ruko No.46, dimana Kondisi Pegawai sudah berkurang dan yang ada hanya 1 s/d 2 orang saja yang Tim bisa temui sehingga Pihak Pemeriksa menemukan kendala untuk melakukan Klarifikasi, serta Unit Bisnis sudah tidak berjalan lagi (BBM, Sembako, Apotik, Percetakan dan Restorant), sedangkan yang masih berjalan yaitu Usaha Pengilingan Daging dan Speed Boat, namun Pengelola Unit Usaha tersebut tidak bisa Tim temui juga;
Bahwa yang dilakukan Pemeriksaan adalah Pelaksanaan Unit Usaha yang dilakukan pada Tahun 2017 s/d 2019, seperti : Penjualan Sembako dan Penjualan BBM serta Pengelolaan Keuangan secara administrasi;
Bahwa yang Tim lakukan pemeriksaan adalah Unit Usaha Sembako dan BBM saja, sedangkan yang lainnya seperti : Unit Usaha Restoran, Unit Usaha Apotik dan Unit Usaha Percetakan dimana Tim tidak melakukan pemeriksaan lagi dikarenakan data yang berkaitan dengan Unit Usaha tersebut tidak dapat ditemukan dari Pihak PT. Ternate Bahari Berkesan secara rinci (Tim telah meminta data tersebut kepada Bendahara Sdr. Zulhaidir dan Internal Auditor Sdr. Idhar Abbas);
Bahwa Saksi hanya mengetahui Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan pada Tahun 2017, 2018 dan 2019 karena masuk dalam Lingkup Pemeriksaan Tim, pada saat dilakukan Pemeriksaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan, dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2017 sebesar Rp. 2.000.000.000,00
Tahun 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,00
Tahun 2019 sebesar Rp. 5.000.000.000,00
Jumlah Rp. 12.000.000.000,00
Bahwa Aset PT. Ternate Bahari Berkesan merupakan bagian dari Lingkup Pemeriksaan pada saat itu, namun dikarenakan pihak-pihak yang akan dilakukan klarifikasi sudah tidak ada dan waktu yang sangat terbatas, serta Data Aset yang tidak Tim temukan walaupun telah diminta, sehingga Penelusuran terhadap Aset PT. Ternate Bahari Berkesan tidak Tim lakukan lagi;
Bahwa terkait dengan Aset PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu berupa Mesin Percetakan, dimana pada saat itu Pihak Inspektorat akan melakukan Pemeriksaan kepada Aset Mesin Percetakan tersebut, namun pada saat itu saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan selalu beralasan kepada Tim Pemeriksa Inspektorat bahwa yang bersangkutan sedang di luar kota dan setelah Pemeriksaan selesai, dimana Tim Pemeriksa mendapatkan Info bahwa Aset Mesin Percetakan PT. Ternate Bahari Berkesan telah digadaikan oleh saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), sehingga hal tersebut Tim tidak dapat masukkan lagi dalam Hasil Temuan Pihak Inspektorat karena Waktu Pemeriksaan sudah selesai;
Bahwa Pihak Inspektorat Kota Ternate hanya mengetahui Struktur Pengurus PT. Ternate Bahari Berkesan, yaitu :
Dewan Komisaris : Drs. H. Jadit Rajim (Pensiunan Dinas Keuangan Kota Ternate).
Anggota Komisaris : H. Amal Abdulrahman, SH. MM (Pensiunan Dukcapil Kota Ternate).
Direktur Utama : M. Ramdhani Abubakar, S.KM.M.Si (sejak Tahun 2018 - sampai saat ini).
Bendahara : Zulhaidir Radjim.
Auditor Internal : Idhar Abbas, SE.
Devisi Umum : Zulhaidir Radjim
Bahwa tidak semua dari Struktur Pengurus PT. Ternate Bahari Berkesan dapat dilakukan Klarifikasi oleh Pihak Inspektorat Kota Ternate pada saat melakukan Pemeriksaan kepada PT. Ternate Bahari Berkesan karena ada beberapa orang yang tidak berada di Kota Ternate dan juga minimnya Data Pendukung yang dimiliki, sehingga Pemeriksaan tidak dapat dilakukan secara maksimal;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Inspektorat Kota Ternate Nomor : 700.04/35-Insp.Kt/2021, tanggal 13 Agustus 2021 terdapat Kerugian Negara sebesar Rp.468.024.225,84 (empat ratus enam puluh delapan juta dua puluh empat ribu dua ratus dua puluh lima rupiah koma delapan puluh empat sen) dengan Perincian 3 (tiga) Unsur Temuan yaitu :
Selisih Penjualan Sembako sebesar Rp.104.138.200,00 (seratus empat juta seraus tiga puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
Selisih Persedian BBM Tahun 2017 sebesar Rp.184.733.148,84,00 (seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu seratus empat puluh delapan koma delapan puluh empat rupiah);
Piutang Dagang Usaha Penjualan BBM Tahun 2017 sebesar Rp.8.822.000,00 (delapan juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah) dan tahun 2018 sebesar Rp.170.330.877,00 (seratus tujuh puluh juta tiga ratus tiga puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Serta Terdapat Piutang Dagang/Usaha PT. Ternate Bahari Berkesan yang belum tertagih sebesar Rp.305.551.677,00 (tiga ratus lima juta lima ratus lima puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Bahwa terhadap Temuan Kerugian Keuangan Negara tersebut, Tim sudah lakukan Komfirmasi dengan Pihak PT. Ternate Bahari Berkesan, namun pada saat itu yang Tim temukan hanya Bendahara Sdr. Zulhaidir karena Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu yaitu saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak kooperatif dan susah untuk ditemui, sehingga Tim hanya melakukan Komfirmasi kepada Sdr. Zulhaidir selaku Bendahara;
Bahwa terkait dengan Hasil Temuan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Inspektorat Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan sampai dengan saat ini belum ditindak lanjuti oleh Pihak PT. Ternate Bahari, walaupun dari Pihak PT. Ternate Bahari telah memberikan tanggapan dari Hasil Temuan dari Pihak Inspektorat Kota Ternate, akan tetapi Pihak PT. Ternate Bahari tidak menyertai dengan Bukti Dukung terhadap apa yang menjadi tanggapannya, sehingga Tim dari Pihak Inspektorat Kota Ternate tetap terhadap Hasil Temuan yang Tim temukan dan Tim sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 700.04/35-Insp.Kt/2021, tanggal 13 Agustus 2021 kepada Pihak PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa adapun Direksi PT. Ternate Bahari Berkesan yang memberikan tanggapan dari Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Inspektorat Kota Ternate tersebut adalah saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Pihak Inspektorat Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan, terdapat kendala dalam Proses Pemeriksaannya yaitu terkait dengan komunikasi dengan Pengelola Unit Usaha BBM yang tidak terjangkau karena domisili yang bersangkutan berada di Sofifi, Nomor Kontak dan Alamat Lengkap Pengelola Unit Usaha BBM tidak Tim ketahui, serta Data Pendukung terkait Unit Usaha Apotik, Unit Usaha Restoran dan Unit Usaha Percetakan tidak Tim temukan lagi;
Bahwa pada saat Pihak Inspektorat Kota Ternate melakukan Pemeriksaan kepada PT. Ternate Bahari Berkesan, Tim diberikan Data oleh Pihak PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu salah satu diantaranya adalah terkait Data Piutang Sembako;
Bahwa Metode Pemeriksaan yang digunakan adalah Metode Pemeriksaan Komperhensif (menyeluruh), yaitu dengan cara melakukan Pemeriksaan Data yang telah diserahkan dan kemudian Klarifikasi dan Wawancara dengan Pihak Terkait dengan Melakukan Review Data yang ada, serta melakukan Observasi Lapangan;
Bahwa Pihak Inspektorat Kota Ternate melakukan Pemeriksaan kepada PT. Ternate Bahari Berkesan adalah Pemeriksaan khusus atas Permintaan Walikota Ternate berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kota Ternate Nomor : 841.5/55-Insp.Kt/2020, tanggal 31 Agustus 2020;
Bahwa Pihak Inspektorat Kota Ternate tidak melakukan Pemeriksaan Rutin setiap tahunnya karena Pihak Inspektorat Kota Ternate bukan tidak fokus terhadap Perusahaan Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Ternate, akan tetapi karena untuk Pemeriksaan di Lingkup Pemerintahan Kota saja Tim tidak mampu untuk melakukan Pemeriksaan secara menyeluruh setiap tahunnya, jadi Tim hanya melakukan Pemeriksaan kepada Perusda berdasarkan adanya Permintaan Khusus saja dari Walikota Ternate;
Bahwa Tim dari Pihak Inspektorat Kota Ternate tidak pernah melakukan Pemeriksaan Penggunaan Dana dari Penyertaan Modal dan melakukan Penilaian Investasi PT. Ternate Bahari Berkesan dari Penyertaan Modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan, sebelum Pemerintah Kota Ternate kembali memberikan Penyertaan Modal kepada PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa sebaiknya Pemerintah Kota Ternate harusnya melakukan Pemeriksaan Penggunaan Dana dari Penyertaan Modal dan melakukan Penilaian Investasi PT. Ternate Bahari Berkesan dari Penyertaan Modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan yang telah dilakukan tahun sebelumnya, sebagai pertimbangan dalam memberikan Penyertaan Modal selanjutnya;
Bahwa menurut penilaian Pihak Inspektorat Kota Ternate dimana Pihak PT. Ternate Bahari Berkesan tidak menerapkan Pengelolaan Keuangan yang baik dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, karena dari Hasil Pemeriksaan Tim sendiri sudah ditemukan adanya Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Perusahaan sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa Penggunaan Dana Perusahaan Daerah harus sesuai dengan Rencana Kerja yang telah dibuat oleh Perusahaan Daerah dan setiap Pengguna Dana Perusahaan Daerah wajib diketahui oleh Dewan Komisaris;
Bahwa apabila ada Penggunaan Dana Perusahaan Daerah yang dilakukan oleh Pihak Direksi diluar dari Rencana Kerja yang telah ditentukan oleh Perusda dan Penggunaan Dana Perusda tersebut digunakan untuk Kepentingan Pribadi dari Direksi bahwa hal tersebut tidak dibenarkan dan sudah menyalahi aturan, karena setiap Penggunaan Dana Perusda harus sesuai dengan Rencana Kerja yang telah dibuat oleh Perusda dan setiap Pengguna Dana Perusda wajib diketahui oleh Dewan Komisaris;
Bahwa Rekrutmen Karyawan pada Perusahaan Daerah harus dilihat apa yang menjadi Kebutuhan Perusahaan dan Kemampuan Pendapatan Perusahaan dalam memberikan Gaji kepada Karyawannya dan setiap Rekrumen Karyawan harus sepengetahuan Dewan Komisaris;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan kegiatan usaha PT. Ternate Bahari Berkesan sudah tidak berjalan lagi;
Bahwa apabila Perusahaan Daerah ada penyertaan modal dari Pemerintah Kota dan perusahaan tersebut merugi disebabkan karena terdapat penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan, maka hal tersebut merupakan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah;
Bahwa maksud Direktur M. Ramdhani Abubakar tidak kooperatif, karena saat dilakukan audit yang bersangkutan tidak ada di kantor dan tidak mendampingi pihak Inspektorat saat melakukan audit dan saksi tidak mengetahui alasan pastinya dan pada waktu itu pihak inspektorat turun langsung ke unit usaha PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu Restoran, BBM, Percetakan, Penggilingan Daging dan Apotik;
Bahwa masih ada 2 (dua) usaha PT. Ternate Bahari Berkesan yang masih berjalan, namun saksi lupa usaha apa;
Bahwa metode yang digunakan dalam audit terhadap PT. Ternate Bahari Berkesan adalah standar audit internal pemerintah dan alasan piutang tidak dimasukan menjadi kerugian keuangan negara karena hal tersebut masih bisa di tagih;
Bahwa hasil audit disampaikan kepada PT. Ternate Bahari Berkesan, tidak secara spesifik disampaikan untuk Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI atau saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR;
Bahwa rekomendasi dari hasil audit tersebut adalah untuk dilakukan pengembalian ke kas daerah namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi tidak mempunyai sertifikasi khusus sebagai Auditor;
Bahwa dalam LHP Inspektorat tidak ada tanda tangan SAKSI m. ramdhani abubakar (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur karena pada saat itu yang bersangkutan sangat sulit dihubungi;
Bahwa audit dilaksanakan 16 (enam belas) hari kerja dan saksi tidak mengetahui saat ini status PT. Ternate Bahari Berkesan sudah dibubarkan atau belum dan saksi tidak mengetahui apakah di tahun 2019 PT. Ternate Bahari Berkesan merugi atau untung;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan tidak tahu dengan keterangan saksi tersebut’
Saksi RASYID ABDUL GANI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perrusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai Penanggungjawab penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite pada Sub penyalur BBM di Kota Baru sejak Tahun 2017 sampai dengan Desember 2018;
Bahwa yang menunjuk Saksi sebagai Penanggungjawab penjualan BBM Jenis Pertalite pada Sub penyalur BBM di Kota Baru adalah Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dan Saksi hanya ditunjuk secara lisan;
Bahwa tugas Saksi sebagai Penanggungjawab penjualan BBM Jenis Pertalite pada Sub penyalur BBM di Kota Baru mempunyai tugas untuk bertanggungjawab terhadap penjualan BBM Jenis Pertalite di Sub Penyalur BBM di Kota Baru dan bertanggungjawab untuk menyerahkan uang hasil penjualan BBM jenis pertalite kepada Saudara Zuhaidir atas perintah Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI;
Bahwa di Sub Penyalur BBM di Kota Baru pada tahun 2017 mempunyai 3 (tiga) orang karyawan yang bertugas untuk menjual BBM jenis Pertalite di motor, mobil, penjual BBM di pinggir jalan, serta 1 (satu) orang Satpam;
Bahwa gaji Saksi pada lebaran tahun 2017 sampai pertengahan 2018 per bulan sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan dari pertengahan 2018 sampai sebelum lebaran tahun 2019 Saksi menerima gaji sebulan sebesar Rp.1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa awalnya sebelum bulan puasa tahun 2017, ada seseorang yang merupakan utusan dari Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI untuk mencari orang untuk membangun Sub Penyalur BBM Jenis Pertalite di Kota Baru, dan orang utusan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI bertemu dengan Saksi dan menyampaikan maksud tersebut, sehingga pada hari minggu sebelum bulan puasa tahun 2017, Saksi mendatangi rumah Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI di belakang Kesultanan Ternate untuk menanyakan kebenaran tentang rencana pendirian Sub Penyalur BBM Jenis Pertalite di Kota Baru, dan saat itu Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI menyampaikan kepada Saksi bahwa benar PT. Ternate Bahari Berkesan berencana membuat Sub Penyalur BBM Jenis Pertalite di Kota Baru, dan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI menyampaikan kepada Saksi untuk datang ke kantor PT. Ternate Bahari Berkesan di Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate (didepan Jatiland) pada hari Senin keesokan harinya. Dan pada hari Senin, Saksi datang ke kantor PT. Ternate Bahari Berkesan dan bertemu dengan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI, dan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI menanyakan kepada Saksi, “apakah Saksi bisa mengawasi pembangunan Sub Penyalur BBM Jenis Pertalite di Kota Baru?” dan Saksi menjawab, “bahwa Saksi bisa mengawasi pembangunan Sub Penyalur BBM di Kota Baru” dan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI juga meminta Saksi untuk mencari orang untuk membuat 2 (dua) buah tangki penampung BBM dengan ongkos kerja sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), sedangkan perlengkapan Sub Penyalur BBM di Kota Baru dibeli sendiri oleh Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI. Setelah semua perlengkapan Sub Penyalur BBM Jenis Pertalite di Kota Baru selesai, Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI kemudian membeli 1 (satu) tangki BBM jenis pertalite dengan kapasitas 6.000 (enam ribu) liter. Dan setelah itu Sub Penyalur BBM jenis pertalite milik PT. Ternate Bahari Berkesan mulai menjual BBM jenis pertalite pada bulan puasa tahun 2017 dengan harga perliter Rp.7.850,00 (tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) sesuai harga HET dari pertamina, dan untuk hasil penjualan BBM jenis pertalite di Kota baru diambil setiap hari selesai penjualan oleh Saudara Zulhaidir atas perintah Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI. Dan untuk penjualan BBM jenis pertalite di Sub penyalur BBM di Kota Baru terjual dengan harga Rp.47.200.000,00 (empat puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) sudah termasuk keuntungan;
Bahwa Saksi sebagai Penanggungjawab penjualan BBM Jenis Pertalite pada Sub penyalur BBM di Kota Baru hanya sampai dengan bulan Desember 2018, dan pada saat Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan digantikan oleh saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Saksi tidak lagi sebagai Penanggungjawab penjualan BBM Jenis Pertalite pada Sub penyalur BBM di Kota Baru dan diganti oleh Pak Andi, dan setelah itu Saksi hanya bertugas memperbaiki mesin pompa yang rusak dan memperbaiki instalasi pipa dari tangki penimbun ke mesin pompa jika rusak serta memasukkan minyak dari mobil pertamina ke tangki penampung;
Bahwa saksi tidak tahu tentang pembelian BBM jenis Pertalite dari Pertamina ke Sub Penyalur BBM di Kota Baru milik PT. Ternate Bahari Berkesan, namun Saksi hanya diberitahu oleh Saudara Zuhaidir setiap kedatangan BBM di Sub Penyalur BBM di Kota Baru, dan setelah selesai pengisian BBM dari Pertamina Saksi menandatangani 2 (dua) rangkap Surat Pengantar pengiriman BBM, yang 1 (satu) rangkap diserahkan kembali ke pihak Pertamina dan 1 (satu) rangkapnya Saksi tahan untuk membuktikan bahwa Saksi selaku penanggung jawab di Sub Penyalur BBM di Kota Baru telah menerima pengiriman minyak dari Pertamina;
Bahwa pada saat terjadi pergantian Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan dari Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI kepada saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kondisi Sub Penyalur BBM jenis pertalite di Kota baru masih beroperasi, namun pada awal tahun 2019, Saudara Zulhaidir atas perintah saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) meminta agar uang hasil penjualan BBM di Sub penyalur BBM di Kota untuk 2 tangki kapasitas 6.000 (enam ribu) liter diserahkan ke PT. Ternate Bahari Berkesan, sehingga Saksi langsung membawa uang hasil penjualan BBM untuk 2 (dua) tangki sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) ke Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan dan uang hasil penjualan BBM untuk 2 (dua) tangki sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada Saudara Zulhaidir dan ada bukti penyerahannya dan diketahui oleh saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa kondisi Sub Penyalur BBM jenis Pertalite di Kota Baru milik PT. Ternate Bahari Berkesan sampai saat ini sudah tidak beroperasi/bangkrut, dan Saksi tidak tahu apa penyebabnya;
Bahwa Sub Penyalur BBM jenis Pertalite di Kota Baru milik PT. Ternate Bahari Berkesan sudah tidak beroperasi setelah lebaran tahun 2019;
Bahwa posisi inventaris Sub Penyalur BBM jenis Pertalite di Kota Baru milik PT. Ternate Bahari Berkesan setelah lebaran 2019, setahu Saksi masih berada di lokasi Sub Penyalur BBM jenis Pertalite di Kota Baru, dan setelah lebaran 2019 Saksi sudah tidak bekerja lagi di tempat tersebut karena sudah tidak diberi gaji;
Bahwa Tugas sebagai penanggungjawab pompa pada Sub Penyalur BBM di Kota Baru milik PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu memperbaiki mesin pompa yang rusak dan memperbaiki instalasi pipa dari tangki penimbun ke mesin pompa jika rusak serta memasukkan minyak dari mobil pertamina ke tangki penampung pada Sub Penyalur BBM di Kota Baru Ternate milik PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa pernah menyerahkan uang hasil penjualan BBM jenis Pertalite pada Sub Penyalur BBM di Kota Baru milik PT. Ternate Bahari Berkesan sekitar bulan Januari 2019 yang merupakan uang hasil penjualan BBM pada bulan Desember 2018 senilai Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), dan uang tersebut serahkan kepada Saudara Zulhaidir atas perintah saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menarik semua uang hasil penjualan BBM Jenis Pertalite pada Sub Penyalur BBM di Kota Baru milik PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi mengetahui tentang penjualan aset milik PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu mesin percetakan;
Bahwa awalnya, saat terjadi pergantian Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan dari Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI kepada saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), posisi mesin percetakan milik PT. Ternate Bahari Berkesan berada dirumah Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI, dan saat itu Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI menyampaikan kepada saksi agar mesin percetakan tersebut dipindahkan ke kantor PT. Ternate Bahari Berkesan, sehingga mencari buruh untuk memindahkan mesin percetakan tersebut ke kantor PT. Ternate Bahari Berkesan. Dan beberapa bulan kemudian pada tahun 2019, bapak Imran Halil menelepon dan meminta saksi untuk datang ke rumah Bapak Imran Halil di Kelurahan Falajawa 2 Kota Ternate, dan sesampainya di rumah Bapak Imran Halil, Bapak Imran Halil menanyakan tentang mesin percetakan milik PT. Ternate Bahari Berkesan, dan saat itu sampaikan bahwa mesin percetakan rusak, namun Bapak Imran Halil menanyakan kepada apakah mesin percetakan tersebut akan dijual, dan saksi menjawab bahwa tidak tahu dan tanyakan saja kepada saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, kemudian Bapak Imran Halil mengajak saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke rumah Bapak Imran Halil, dan setelah itu datang ke Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan untuk menyampaikan kepada saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bahwa Bapak Imran Halil mau bertemu, dan saat itu saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bertanya kepada Bapak Imran Halil ada perlu apa, dan sampaikan ke saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mau bertemu dengan Bapak Imran Halil menanyakan tentang mesin percetakan. Dan keesokan harinya, bersama dengan saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah Bapak Imran Halil, dan sesampainya dirumah Bapak Imran Halil, Bapak Imran Halil menanyakan kepada saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) apakah mesin percetakan milik PT. Ternate Bahari Berkesan akan dijual, dan dijawab oleh saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bahwa mesin percetakan sudah rusak, dan Bapak Imran Halil mengatakan tidak apa-apa, mau dijual berapa, dan saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sampaikan mesin percetakan akan dijual dengan harga Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), namun ditawar oleh Bapak Imran Halil dengan harga Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), namun belum ada sepakat untuk dijual dengan harga berapa. Dan keesokan harinya Bapak Imran Halil datang ke Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan untuk mengecek kondisi mesin percetakan tersebut, dan saat tiba dikantor PT. Ternate Bahari Berkesan, ternyata kondisi mesin percetakan sudah terpisah-pisah, sehingga Bapak Imran Halil menawar mesin percetakan tersebut kepada saksi M. RAMDANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan harga Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dan saat itu sampaikan bahwa Bapak Imran Halil saja yang berurusan dengan saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Dan setelah itu Bapak Imran Halil pulang. Berselang seminggu kemudian, saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi saksi untuk mengambil uang kepada Bapak Imran Halil sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), sehingga menghubungi Bapak Imran Halil dan menanyakan keberadaan Bapak Imran Halil, dan dijawab oleh Bapak Imran Halil bahwa Bapak Imran Halil berada di pelabuhan Speed Kelurahan Mangga Dua, sehingga langsung pergi ke pelabuhan speed Kelurahan Mangga Dua, dan setelah bertemu dengan Bapak Imran Halil, langsung menyampaikan bahwa disuruh saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), namun Bapak Imran Halil menyampaikan bahwa Bapak Imran Halil sudah transfer uang kepada saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) untuk pembelian mesin percetakan. Dan setelah itu saksi langsung pulang ke rumah dan menghubungi saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan menyampaikan bahwa uang pembelian mesin percetakan sudah ditransfer ke saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), namun saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyampaikan kepada saksi bahwa uang untuk pembelian mesin percetakan baru ditransfer sebesar Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) dan masih tersisa sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), sehingga saksi diminta oleh saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menyampaikan hal tersebut kepada Bapak Imran Halil, dan setelah itu sudah tidak tahu lagi mengenai pembayaran mesin percetakan;
Bahwa saksi mengtahui tentang Asset milik PT. Ternate Bahari Berkesan berupa mobil yang digadaikan yaitu awalnya pada tahun 2019 saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi dan meminta saksi datang ke rumahnya di Kelurahan Toboko, saksi kemudian datang ke rumahnya. Sesampainya saksi dirumah saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), ia bertanya kepada saksi bagaimana cara agar Sub Penyalur BBM di Kota Baru bisa beroperasi lagi, dan saksi menjawab bahwa kalau ada uang, beli saja BBM 1 (satu) tangki untuk dijual. Namun saat itu saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyampaikan kepada saksi untuk mencari pinajaman uang sebagai modal pembelian BBM sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Saksi kemudian menyampaikan kepada saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bahwa saat ini kalau mau pinjam uang tanpa jaminan tidak bisa. Lalu Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sampaikan kepada saksi agar mobil pick up milik PT. Ternate Bahari Berkesan dijadikan jaminan saja, tapi katakan itu mobil milik Pemerintah. Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) juga menyampaikan bahwa akan membuat Surat Pelepasan/jual beli mobil pick up atas nama saksi. Setelah itu saksi pulang ke rumah. Pada keesokan malamnya saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah saksi di asrama Kelapa Pendek, Kota Ternate dan menyerahkan Surat Pelepasan kendaraan milik PT. Ternate Bahari Berkesan. Saksi kemudian menyampaikan kepada M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bahwa surat tersebut besok akan dibawa ke Pegadaian di Kelurahan Bastiong. Dan keesokan harinya saksi pergi ke Pegadaian Bastiong dengan membawa Surat pelepasan kendaraan tersebut untuk menanyakan apakah bisa dijadikan jaminan dan tanyakan mobil tersebut jika digadaikan dapat berapa dan dijawab oleh Petugas Pegadaian Bastiong bahwa jaminan mobil tersebut bisa mendapatkan dana sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dan saat itu dari pihak Pegadaian Bastiong menyampaikan kepada saksi bahwa surat tersebut bisa dijadikan jaminan dengan BPKB mobil, sehingga saksi menghubungi saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan menyampaikan bahwa pihak pegadaian Bastiong setuju untuk menggadaikan mobil tersebut, dan menanyakan kepada saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tentang BPKP mobil tersebut dan saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyampaikan kepada saksi bahwa BPKB tersebut akan dibawa ke rumah nanti malam. Dan pada malam harinya saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah dengan membawa BPKB mobil. Dan keesokan harinya membawa BPKB mobil tersebut ke Pegadaian Bastiong, namun saat itu dari pihak Pegadaian Bastiong menanyakan kepada mengenai kwitansi jual beli mobil tersebut dan dari pihak pegadian Bastiong menyampaikan kepada saksi jika butuh dana sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), maka kwitansi jual beli mobil tersebut harus seharga Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), sehingga saksi menghubungi saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tentang kwitansi jual beli mobil tersebut, dan saat itu saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyampaikan kepada saksi untuk menghubungi Saudara Zulhaidir, namun saat itu saksi sampaikan kepada saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), bahwa Saudara Zulhaidir lagi makan siang, dan sekitar jam 3 sore saudara Zulhaidir membawa kwitansi ke pegadaian Bastiong dan tandatangani kwitansi itu selaku pembeli mobil dengan harga Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan setelah itu kwitansi tersebut serahkan ke pegadaian bastiong, dan tidak lama dana pinjaman dari pegadaian sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dicairkan dan setelah dana tersebut cair, saksi kemudian pulang ke rumah dan menghubungi saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menyampaikan bahwa uang hasil menggadaikan mobil di pegadaian Bastiong cair sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan saat itu saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memberikan uang kepada saksi sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk membayar biaya sarana anak saksi masuk SMA Negeri 2 Ternate. 2 (dua) hari kemudian sisa uang hasil menggadaikan mobil di pegadaian bastiong diserahkan kepada saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa adapun jangka waktu pelunasan selama 2 (dua) tahun, dan untuk proses mengangsurnya dari pihak PT. Ternate Bahari Berkesan memberikan uang angsuran kepada dan yang mengangsur ke Pegadaian Bastiong setiapnya kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Dan awal-awalnya setoran ke pegadaian Bastiong lancar, namun lama kelamaan, pada tahun 2020 setoran dari pihak PT. Ternate Bahari Berkesan mulai macet, hingga akhirnya pihak pegadaian Bastiong memberitahukan kepada saksi bahwa mobil tersebut akan dilelang, dan saksi sampaikan kepada pihak pegadaian bastiong agar sabar karena barang tersebut milik pemerintah, sehingga pihak pegadaian bastiong memberikan kesempatan untuk melunasi, sehingga mencari pinjaman kepada anak mantu saksi yang bernama Faradila sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk melunasi pinjaman di pegadaian bastiong tersebut, sehingga mobil dan BPKB tersebut berada dalam penguasaan saksi. Kemudian saksi mendatangi saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan menyampaikan bahwa mobil sudah dilelang, dan saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengatakan bahwa cari tahu siapa yang menang lelang mobil tersebut, nanti bulan Desember 2020 akan dibayar oleh saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan saksi kemudian tanyakan kepada saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), “betul?”, dan saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengatakan betul, namun sampai sekarang saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak melunasi mobil tersebut;
Bahwa uang hasil menggadaikan mobil pick up tersebut tidak digunakan untuk membeli BBM, dan tidak tahu uang tersebut dipergunakan untuk apa;
Bahwa jika Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI hendak mengisi BBM, maka Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI membawa Mobil Rush, Sedangkan saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membawa Mobil Livina. Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) juga memiliki mobil setelah menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa usaha BBM dibuka dari Jam 08.00 Wit (pagi) sampai 23.00 Wit (malam) dan tempat penjualan BBM sekarang sudah menjadi rumah makan dan saksi tidak tahu status pengelolaannya;
Bahwa yang dijual hanya pertalite saja dan biasanya 1 tangki berisi 6000 liter dan habis dalam waktu 3 hari dan paling besar setoran BBM perharinya bisa mencapai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) namun rata-rata perharinya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa saat saksi mengelola BBM tidak terdapat utang dan alat penjualan BBM adalah baru dan saksi tidak mengetahui harga pembeliannya berapa;
Terhadap keterangan saksi tersebut sebagian Terdakwa membantah dan mengatakan bahwa mesin percetakan saat dijual semuanya dalam keadaan baik dan saksi tetap pada keterangannya bahwa mesin percetakan dalam keadaan rusak dan keterangan saksi selain dan selebihnya Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Hi. ABDULLAH TAHIR, SH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perrusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa pada awal Saksi menjabat Wakil Walikota Ternatepada bulan Februari 2016, Saksi dipanggil pak Walikota Dr. H Burhan Abdurahman SH.MH (alm) diruangan kantor Pak Walikota disampaikan oleh beliau bahwa telah di bentuk PT. Ternate Bahari Berkesan dan Saksi di tunjuk sebagai pemegang saham di PT. Ternate Bahari Berkesan (PT.TBB) dan kalau ada undangan-undangan rapat dri PT. Ternate Bahari Berkesan (PT.TBB) untuk bisa hadir dan tidak ada Surat Keputusan pengukuhan secara formal oleh Walikota saat itu hanya penyampaian lisan saja, sehingga saksi selalu hadir pada setiap undangan rapat di PT. Ternate Bahari Berkesan (PT.TBB);
Bahwa pada waktu itu dua kali Saksi di undang rapat yang disampaikan oleh Walikota Ternate secara lisan saja tanpa ada undangan resmi, yaitu:
Pada tanggal 10 Oktober 2016
Yang dihadiri oleh: Walikota Dr. H Burhan Abdurahman SH.MH (alm), Saksi sendiri selaku Wakil Walikota, Drs. M Tauhid Soleman, MSi selaku Sekda Ternate, Ir. Chairul Saleh arif, MM selaku Kabid Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, selain itu Saksi tidak melihat yag lain hadir dalam RUPS tersebut. Dalam RUPS tersebut membahas tentang pengunduran diri saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), tidak ada pembahasan mengenai laporan pertanggung jawaban PT. Ternate Bahari Berkesan, pembahasan pengembangan usaha PT TBB, dibahas akan di cari penggantinya namun belum ada nama saat itu.
Pada tanggal 09 Februari 2018
Yang dihadiri oleh: Walikota Dr. H Burhan Abdurahman SH.MH (alm), Saksi sendiri selaku Wakil Walikota, Terdakwa Muhammad Ichsan Effendy selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, Dengan agenda rapat pembahasan usaha yang dikembangkan yaitu penjualan sembako, pembukaan rumah makan kafe, pengangkatan Risdan Harly sebagai Direktur Utama PT. BPRS Bahari Berkesan periode 2018-2023, memerintahkan Direktur BUMD Kota Ternate sebagai Plt. PT. Alga Bahari Berkesan sampai ada Direktur definitive, menyetujui PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai distributor tunggal air ino ake yang diproduksi PDAM Kota Ternate dan penggunaan ruko untuk menampung air kemasan ino ake.
Bahwa Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Oktober 2016 yang saksi alami sendiri bahwa tidak semua isi dalam Berita Acara RUPS tersebut dilakukan karena ada yang tidak dibahas namun dituangkan dalam Berita Acara RUPS tersebut diatas yaitu :
Poin a. menyetujui dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban dan keuangan perseroan (tidak ada pembahasan).
Poin c. Menyetujui pengunduran diri Dr. H Burhan Abdurahman SH.MH sebagai komisaris perseroan (tidak ada pembahasan)
Sehingga secara riil apa adanya tidak ada pembahasan pada poin a dan c sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara RUPS tertanggal 10 Oktober 2016.
Bahwa Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 09 Februari 2018 yang saksi alami sendiri bahwa tidak semua isi dalam Berita Acara RUPS tersebut dilakukan pembahasan karena ada yang tidak dibahas namun dituangkan dalam Berita Acara RUPS tersebut diatas yaitu:
Poin a : Menerima dan menyetujui Kinerja dan Laporan pertanggungjawaban dari Direktur Badan Usaha Milik Daerah Kota Ternate tahun 2017 dan karena itu membebaskan Direksi dari akibat hukum atas pengelolaan perusahaan tahun 2017 (tidak ada pembahasan);
Sehingga secara riil apa adanya tidak ada pembahasan pada poin a saja sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara RUPS tertanggal 09 Pebruari 2018.
Bahwa saksi hanya mengtahui PT. Ternate Bahari Berkesan akan melakukan ekspansi usaha sembako dan beras, dan membuka rumah makan kafe. Saksi tidak tahu terkait dengan apakah dalam pembentukan usaha tersebut dilakukan melalui mekanisme rapat terlebih dahulu dengan Dewan Komisaris dan dibuat perencanaan/analisis usaha maupun persetujuan Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan saat itu atau tidak. Saksi hanya tahu saat di undang untuk menghadiri RUPS saja selain itu saksi tidak mengetahui pengelolaan PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut;
Bahwa terkait dengan pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan, saksi saat itu masih menjabat Anggota DPRD Kota Ternate;
Bahwa ada alokasi dana untuk penyertaan modal terhadap PT. Ternate Bahari Berkesan namun saksi tidak ingat tahun berapa saja dan nilainya berapa terkait penyertaan modal tersebut;
Bahwa pertimbangan penyertaan modal terhadap PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu karena PT. Ternate Bahari Berkesan dapat membantu peningkatan pendapatan daerah melalui penyertaan modal;
Bahwa penyertaan modal dibahas bersama dengan DPRD bersamaan dengan pembahasan RAPBD;
Bahwa DPRD bisa saja tidak setuju terkait penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada Perusahaan Daerah apabila memang terdapat hal-hal yang tidak memenuhi prosedur;
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber anggaran untuk pembentukan PT Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa pada saat pembahasan penyertaan modal dengan DPRD tidak pernah dibahas mengenai analisis kelayakan bisnis karena hanya dibahas mengenai anggaran penyertaan modal saja itupun dibahas bersamaan dengan RAPBD;
Bahwa saksi tidak pernah melihat maupun membaca akta pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi mempertegas saat RUPS Oktober 2016 terkait dengan laporan pertanggung jawaban keuangan hanya dibagikan selembaran saja dan tidak ada pembahasan karena RUPS hanya berlangsung cepat kurang dari 1 jam;
Bahwa Saksi Temmy Wijaya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak hadir pada saat RUPS Oktober 2016 dan RUPS yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2016 hanya membahas pergantian Direktur saja yg secara detail, sementara hal lain yg terdapat dalam RUPS tidak dibahas detail;
Bahwa pada RUPS Februari 2018 saksi diminta Walikota untuk mendampingi menghadiri RUPS;
Bahwa saksi hanya mengetahui perkembangan PT. Ternate Bahari Berkesan melalui RUPS saja dan tidak pernah membaca laporan keuangan karena tidak ada tembusan kepada Wakil Walikota dan saksi tidak mendapatkan honor dan fasilitas apapun dari PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa terkait Perda Pendirian PT Ternate Bahari Berkesan hal tersebut pasti dibahas dalam rapat di DPRD, namun saksi tidak mengikuti rapat pembahasan perda tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah membaca maupun melihat portofolio PT. Ternate Bahari Berkesan dan saksi hanya mengetahui pemegang saham PT. Ternate Bahari Berkesan hanya Pemkot Ternate saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdapat saham milik perorangan di PT TBB selain saham milik Pemkot Ternate dan saksi Muhammad Hasan Bay tidak pernah hadir dalam RUPS;
Bahwa alasan saksi tetap menandatangani Berita Acara RUPS walaupun dalam Berita Acara tersebut tidak sesuai dengan pembahasan sesungguhnya karena saksi pada itu termasuk peserta yang hadir walaupun bukan perwakilan pemegang saham, dan saat diserahkan Berita Acara RUPS tersebut sudah dalam bentuk cetak dan disediakan kolom tersendiri untuk tanda tangan saksi;
Bahwa saat RUPS pergantian Direktur dari Saksi Temmy Wijaya (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kepada Terdakwa MUHAMMAD ICHSAN EFFENDI, saksi lupa apakah ada uji kelayakan terlebih dahulu terhadap direktur baru tersebut;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Wakil Walikota Ternate yaitu membantu Walikota dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah dan melakukan fungsi pengawasan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasan pengunduran diri saksi Temmy Wijaya (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur, yang saksi tahu hanyalah alasan pengunduran diri dari Terdakwa MUHAMMAD ICHSAN EFFENDI yaitu karena menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Antar Waktu;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyertaan modal dari Pemkot Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan untung atau rugi karena pengelolaan keuangannya sangat tertutup;
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. BPRS dan PT. Alga Kastela merupakan anak perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa MUHAMMAD ICHSAN EFFENDI digantikan oleh saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur;
Bahwa saksi tidak mengetahui pada masa saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) PT. Ternate Bahari Berkesan bergerak dalam bidang usaha apa saja;
Bahwa saksi mengetahui ada audit PT. Ternate Bahari Berkesan oleh BPK namun saksi tidak mengetahui ada rekomendasi harus ada analisis kelayakan investasi terhadap penyertaan modal Pemkot Ternate kepada PT Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa yang menentukan besaran penyertaan modal kepada PT. Ternate Bahari Berkesan adalah kewenangan Walikota dan saksi tidak ikut menentukanny;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada permintaan uang Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) oleh Walikota kepada PT. Ternate Bahari Berkesan saat masa Teerdakwa MUHAMMAD ICHSAN EFFENDI;
Bahwa dalam penyertaan modal kepada PT TBB tidak pernah ada dilakukan uji kelayakan investasi terlebih dahulu;
Bahwa saksi menjelaskan maksud kekayaan pemerintah Kota Ternate yang dipisahkan yaitu dana dalam bentuk modal yang sudah berbeda rekening karena sudah masuk ke dalam rekening perusahaan dan menjadi tanggung jawab perusahaan;
Bahwa saksi menjelaskan ketika penyertaan modal dari Pemkot Ternate kepada PT TBB terjadi kerugian maka yang bertanggung jawab adalah direktur selaku pengelola dana tersebut;
Bahwa saksi ketika menjadi Anggota DPRD yang menangani peraturan perundang-undangan dan anggaran adalah Komisi II;
Bahwa walaupun PT. TBB bukan SKPD namun karena penyertaan modal berasal dari Pemerintah Kota Ternate maka inspektorat tetap berhak melakukan pemeriksaan terhadap PT TBB;
Bahwa saat saksi hadir RUPS, Risdan Harly juga hadir dalam RUPS 2016 tersebut, namun saksi tidak tahu Risdan Harly hadir sebagai apa kapasitasnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui BPRS mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangannya melalui PT. Ternate Bahari Berkesan atau langsung kepada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa saksi tidak mengetahui usaha PT. Ternate Bahari Berkesan yang sekarang masih berjalan, setahu saksi kegiatannya sudah lama berhenti;
Bahwa saksi menjelaskan penyertaan modal dibahas bersama DPRD dalam bentuk RAPBD saja tidak spesifik terhadap penyertaan modal;
Bahwa terkait dengan UD Citra Gamalama saksi mengetahuinya sebagai perusahaan daerah dengan usaha speed boat dan percetakan;
Bahwa ketika saksi menjabat Wakil Walikota Ternate tidak pernah diadakan rapat mengenai status PT. Ternate Bahari Berkesan yang kegiatannya sudah tidak berjalan;
Bahwa situasi RUPS tahun 2016 bertempat di Kantor PT TBB dan pada saat itu saksi mengetahui keadaan PT. Ternate bahari Berkesan merugi dan rapat berlangsung kurang dari 1 jam;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara RUPS pada hari itu juga setelah selesai RUPS;
Bahwa walaupun bukan sebagai perwakilan pemegang saham namun saat saksi hadir pada RUPS mendampingi Walikota berarti saksi berhak untuk mengetahui dan mengikuti apa saja yang dibahas;
Bahwa sebelum tanda tangan Berita Acara RUPS, saksi menyampaikan terkait ada beberapa item yang tidak dibahas dalam RUPS tetapi tetap dimasukan dalam Berita Acara RUPS, namun usulan saksi tidak di tanggapi dan saksi pun tetap tanda tangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut sebagian Terdakwa membantah dan mengatakan bahwa dalam RUPS pergantian direktur Temmy Wijaya ke Ichsan Effendi, dimana Temmy Wijaya hadir dalam RUPS tersebut dan Saksi menyatakan pernah melihat 1 (satu) kali Temmy Wijaya namun lupa dalam RUPS yang mana dan menurut Terdakwa, saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) hadir dalam RUPS tersebut;
Saksi MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM ,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perrusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa pada saat Saksi diangkat sebagai Kepala Divisi Umum, Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT. Ternate Bahari Berkesan sejak bulan Januari 2019 oleh Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu, Saksi juga merangkap sebagai Bendahara PT. Ternate Bahari Berkesan karena Bendahara sebelumnya sudah Resign, sehingga pada waktu itu Saksi juga dipercayakan untuk melaksanakan Tugas Bendahara dari sejak Masa Direktur Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dan berlunjut ke Masa Direktur Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan Pengelolaan Keuangan dan membuat Laporan Pengelolaan Keuangan sebatas membuat Laporan Arus Kas dan Pengimputan Data-data Pelaporan Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa pada saat Saksi ditunjuk sebagai Pelaksana Bendahara PT. Ternate Bahari Berkesan oleh Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu, dimana Saksi tidak mendapatkan Surat Keputusan Direktur tentang Pengangkatan Saksi sebagai Pelaksana Bendahara PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa Tugas Saksi selaku Bendahara pada PT. Ternate Bahari Berkesan adalah membuat Laporan Keuangan Kas, sedangkan Kewajiban Saksi adalah memberikan Laporan kepada Direktur terhadap Keuangan Kantor dan Wewenang Saksi adalah melakukan Pengawasan terhadap Unit-unit Usaha, seperti : Usaha Penggilingan, dimana Saksi lakukan pengawasan dengan cara menanyakan apakah ada kendala dalam menjalankan usaha, kalau ada Saksi lapor kepada Direktur secara lisan dan tidak pernah secara tertulis;
Bahwa pada PT. Ternate Bahari Berkesan belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) ataupun Peraturan Direksi untuk menentukan atau mengatur Job Description masing-masing bidang sebagai Dasar/Acuan dalam pelaksanaan tugas-tugas kami;
Bahwa Saksi diangkat menjadi Kepala Divisi Umum, Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT. Ternate Bahari Berkesan Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor : 002/DIR/TBB/1/2019 tanggal 14 Januari 2019 yang ditandatangi oleh Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR, S.KM., M.Si (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa apa yang menjadi Tugas, Kewajiban dan Wewenang Saksi selaku Kepala Divisi Umum, Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT. Ternate Bahari Berkesan hampir sama dengan apa yang Saksi lakukan sebagai Bendahara, hanya ditambah dengan menjalin Komunikasi dengan Kepala-kepala Unit Usaha serta mengadministrasikan Persuratan baik Surat Masuk maupun Surat Keluar;
Bahwa yang Saksi tahu adapun Dasar Hukum Pendirian BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan adalah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Hukum Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan tanggal 06 Januari 2014, sedangkan Dasar Hukum berdirinya PT. Ternate Bahari Berkesan adalah berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 55 tanggal 28 Nopember 2014 melalui Notaris Muhammad Anshar A. Basinu, S.H;
Bahwa adapun Bidang Kegiatan Usaha pada PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 55 tanggal 28 Nopember 2014, yaitu:
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.
Indutri Pengolahan.
Pengadaan Listrik, Gas Uap/Air Panas dan Udara Dingin.
Pengadaan Air.
Konturksi.
Perdagangan.
Transportasi dan Pergudangan.
Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
Informasi dan Komunikasi.
Real Estate.
Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknisi.
Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha lainnya.
Kebudayaan, Hiburan dan Rekreasi
Bahwa dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasional PT. Ternate Bahari Berkesan, dimana ada 2 (dua) Anak Perusahaan dibawah naungan Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, yaitu :
PT. Alga Kastela Bahari Berkesan bergerak di Bidang Rumput Laut.
PT. BPRS Bahari Berkesan bergerak di Bidang Jasa Keuangan.
Bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan, telah membuat beberapa Unit Usaha, yaitu :
Unit Usaha Apotik.
Unit Usaha Sembako.
Unit Usaha Restoran.
Unit Usaha Penyalur BBM.
Unit Usaha Percetakan.
Unit Usaha Penggilingan Daging.
Unit Usaha Speed Boat
Bahwa pada saat itu dimana semua kegiatan-kegiatan yang ada di Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan semua berjalan dengan aktif, kecuali Unit Usaha Percetakan sudah ditutup sejak bulan November 2018;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), masing-masing sebagai Direktur pada PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu tidak pernah membuat Analisa Resiko Bisnis dalam menjalankan Kegiatan Usaha pada PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa adapun Struktur Pengurus pada PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) yang Saksi ketahui dari Masa Jabatan Sdr. Ichsan Effendai sampai dengan Sdr. M. Ramdani Abubakar S.KM. M.Si selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, yaitu :
Komisari Utama : Drs. H. Djadid Radjim
Anggota Komisaris : H. Amal Abdulrahman, SE
Direktur :
Temmy Wijaya (sejak berdiri s/d Tahun 2016).
Ichsan Effedi (sejak 2016 - 2018).
M. Ramdhani Abubakar (sejak 2018 - sampai saat ini)
Auditor Internal : Idhar Abbas, S.E (sejak tahun 2017 s/d saat ini).
Devisi Umum dan Bendahara : Muhammad Zulhaidir Radjim.
Pengelola Unit Usaha :
Unit Usaha Apotik : Astrid Asalam
Unit Usaha Sembako : Ismail, S.Pd
Unit Usaha Restoran : Kasian Hadi (Sachev).
Unit Usaha Penyalur BBM : Rasyid Abdul Gani.
Unit Usaha Percetakan : Langsung ke Direktur (Pak Zul dimana beroperasi hanya sejak tahun 2017-2018) .
Unit Usaha Penggilingan Daging : Mas Riyadi, SE.
Unit Usaha Speed boat : Saldi, SE.
Bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan pernah sebanyak 2 (dua) Kali mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yaitu Pertama ketika Terdakwa M.ICHSAN EFFENDI sebagai Direktur pada tahun 2018 dan Kedua ketika Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur pada tahun 2020. Bahwa Saksi hadir untuk Pelaksanaan RUPS Tahun 2020 saja dan yang hadir pada saat itu adalah Walikota Ternate, Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur, Komisaris Sdr. H. Jadit, Saksi sendiri dan Auditor Internal Sdr. Idhar Abbas, S.E. dan dalam RUPS tersebut dibuatkan Berita Acara;
Bahwa Saksi hanya mengetahui Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan pada Tahun 2017 s/d Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2017 sebesar Rp. 2.000.000.000,00
Tahun 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,00
Tahun 2019 sebesar Rp. 5.000.000.000,00
Jumlah Rp. 12.000.000.000,00
Bahwa dari 3 (tiga) Tahun Anggaran tersebut di atas, dimana semua Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan ditransfer ke Rekening PT. Ternate Bahari Berkesan di BPRS Bahari Berkesan dengan Nomor Rekening 01.12.01723.
Bahwa dari Rp.12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan sejak Tahun 2017 s/d Tahun 2019, langsung dikucurkan ke beberapa Anak Perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan, yaitu :
Tahun 2017 sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
PT. Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah);
PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Tahun 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.2.300.000.000,00 (dua milyar tiga ratus juta rupiah);
PT. Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Tahun 2019 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp. 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
PT. Alga Kastela Bahari Berksesan sebesar Rp. 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah);
PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi, dalam kepemimpinan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah membuat Bisnis Plan/Rencana Bisnis dan Saksi tidak pernah melihat Dokumen Bisnis Plan/Rencana Bisnis tersebut;
Bahwa setiap Penerimaan dan Pengeluaran dari Kas PT. Ternate Bahari Berkesan, Saksi Catat/Input di dalam Arus Kas dan Saksi buatkan Lembaran Otorisasi Perusahaan (Kwitansi) yang ditanda tangani oleh Direktur serta setiap hari Saksi melaporkan kepada Direktur terkait berapa besar Penerimaan dan Pengeluaran dari Kas PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa Saksi melakukan Pencatatan segala Penerimaan dan Pengeluaran Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan dan adapun Bentuk Pencatatan Saksi, Saksi buatkan Tabel Arus Kas dengan menggunakan Microsoft Excel;
Bahwa Anak Perusahaan yang tergabung dibawah naungan Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu :
PT. Alga Kastela Bahari Berkesan (bergerak di bidang rumput laut);
PT. BPRS Bahari Berkesan (bergerak di bidang Perbankan);
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor 55 tanggal 28 Nopember 2014, Pemilik Sahamnya yaitu Pemerintah Kota Ternate sebagai Pemilik Saham Mayoritas dengan Saham sebanyak 25.000 Lembar Saham dengan nilai sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) dan Muhamad Hasan Bay sebagai Pemilik Saham Perseorangan dengan Saham sebanyak 10 Lembar Saham dengan nilai sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan pada tahun 2019 dimana Saksi diangkat sebagai Kepala Divisi Umum, Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT. Ternate Bahari Berkesan, namun pada saat itu tugas-tugas Bendahara juga dikerjakan oleh saksi karena pada akhir tahun 2017 dimana Bendahara lama sudah keluar sehingga Posisi Bendahara menjadi kosong dan sejak saat itu Saksi di suruh Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI untuk mengerjakan Tugas Bendahara dan berlanjut ke Masa saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur;
Bahwa saat itu Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur meminta kepada saksi untuk mengerjakan pekerjaan Bendahara tanpa adanya Surat Keputusan Pengangkatan, padahal Saksi tidak memiliki kemampuan untuk menjadi Bendahara;
Bahwa Saksi merupakan Lulusan Sekolah Teknik Mesin (STM), jadi kurang paham terkait dengan Alur Keuangan dan yang Saksi tahu hanya Pembuatan Laporan Transaksi Harian yang diambil dari bukti-bukti pendapatan atau pengeluaran yang diberikan kepada saksi, serta Data Pelaporan Pendapatan Saksi peroleh dari Unit-unit Usaha Perusahaan, sedangkan Data Pengeluaran Saksi peroleh dari Bukti Pengeluaran yang Saksi lakukan atas Perintah Direktur. Adapun Validasi Pengeluaran Saksi buatkan Kwitansi Perusahaan dengan Otorisasi dari Direktur Perusahaan yang terdiri dari 2 (dua) Periode Direktur yaitu Periode Januari 2017 sampai dengan Oktober 2018 dimana Direkturnya yaitu Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dan Periode November 2018 sampai dengan Desember 2020 dimana Direkturnya yaitu saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa dalam PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah dibuat mekanisme yang baku atau SOP dalam melakukan kegiatan, mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, Pembayaran dan Pelaporannya, sehingga semua kegiatan dilaksanakan atas perintah dari Direktur saja dan Saksi hanya dibantu oleh 1 (satu) staf pada Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 yaitu Sdr. Indra Sudirman dalam melakukan Input Data Keuangan, maupun Penyusunan Bukti-bukti Kwitansi dan Otorisasi Harian Perusahaan;
Bahwa pada Januari 2017 sampai dengan Desember 2018, dilakukan Pencatatan Manual di Excel Komputer Kantor/Perusahaan tanpa rumus serta tidak dicatat dalam Buku Perusahaan dan hal tersebut Saksi lakukan sendiri atas Perintah Direktur, tidak ada Tata Kelola yang jelas dalam membuat Pelaporan Keuangan tersebut;
Bahwa terjadi perubahan sejak Januari 2019 sampai dengan Desember 2020, dimana Pencatatan Keuangan dengan menggunakan Excel yang sudah ada rumus transaksi keuangan yang dibuat oleh Komisaris Utama yaitu Sdr. DJADID RADJIM dengan tujuan untuk mempermudah pembuatan laporan keuangan;
Bahwa tidak ada Pedoman dalam Pelaksanaan Pengawasan dan yang Saksi lakukan berdasarkan atas Perintah Direktur dalam bentuk lisan dan kalau ditemukan kendala, kemudian Saksi laporkan kepada Direktur secara lisan saja, tidak ada tim yang dibentuk. Bahwa semua Otorisasi dari Direktur saja;
Bahwa tidak ada Dasar Surat Keputusan Direktur, hanya penyampaian secara lisan dari Direktur saja sebagaimana Saksi jelaskan diatas;
Bahwa pada saat pertama kali saksi bekerja pada bulan November 2016, Saksi diberi gaji sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan, 3 (tiga) bulan kemudiaan Saksi di naikkan gaji sebesar Rp.1.905.000,00 (satu juta sembilan ratus lima ribu rupiah) perbulan sejak Januari 2017 dan kemudian pada tahun 2019, gaji saksi menjadi sebesar Rp 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) perbulan sampai dengan Juli 2019 dan untuk bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Desember 2019, gaji saksi tidak dibayarkan karena Keuangan Perusahaan sudah tidak ada. Hal ini disebabkan oleh pendapatan lebih kecil dari biaya operasional Perusahaan dan kemudian Saksi menerima gaji kembali pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 dari kerjasama Unit Telkomda sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan;
Bahwa dengan kondisi tersebut Saksi laporkan kepada Direktur Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan hal tersebut sudah di teruskan ke RUPS Tahun 2020 dan saat itu dijanjikan akan dibayarkan, namun sampai dengan saat ini belum juga dibayarkan;
Bahwa Jumlah Pegawai yang tidak dibayarkan gajinya kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) Orang, terdiri dari : 1 (satu) orang Direktur, 2 (dua) orang Komisaris, 1 (satu) orang Auditor Internal, 1 (satu) orang staf Keuangan dan 2 (dua) orang Staff Umum;
Bahwa atas kondisi tersebut, Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur selalu mengambil dana dari unit usaha speed boat dan penggilingan daging untuk Kepentingan pribadinya;
Bahwa pengambilan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) karena pada saat itu tidak ada pembiayaan untuk kepentingan perusahaan dan pengambilan dana pada Unit penggilingan daging tersebut langsung ditransfer ke rekening pribadi Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), didukung dengan adanya bukti transfer, sedangkan untuk pengambilan dana pada unit usaha speed boat tidak didukung dengan bukti penerimaan karena diambil secara tunai oleh Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kepada Pengelola unit usaha speed boat. Pengambilan Dana tersebut Saksi tidak tahu untuk keperluan apa karena pada saat itu tidak untuk keperluan Perusahaan sehingga Saksi menganggap bahwa pengambilan dana itu digunakan untuk kepentingan pribadinya karena sampai dengan saat ini tidak ada bukti pertanggungjawaban yang diserahkan kepada Saksi atas Penggunaan pengambilan dana tersebut. Bahwa Pengambilan Dana tersebut sampai dengan saat ini belum dikembalikan oleh Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa dari Januari 2020 sampai dengan Juli 2021 Saksi diperintah oleh Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil Pendapatan dari Penggilingan Daging dan Speed boat untuk keperluan operasional Perusahaan, seperti Pembayaran Listrik, ATK, makan minum untuk keperluan Pemeriksaan Inspektorat dan semuanya tercatat dalam Pembukuan Arus Kas dan yang tidak tercatat dalam Pembukuan Arus Kas yaitu Pengambilan Dana yang dilakukan oleh Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Unit Usaha Speed boat Karena yang bersangkutan tidak mau menadtangani Kwitansi Pengambilan Dana, sehingga pada saat itu Saksi mendatangi langsung Pengelola penggilingan daging yaitu Sdr. Riyadi dan Saksi menyarankan agar sebaiknya Uang Pendapatan Penjualan yang diberikan kepada Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), agar di Transfer ke Rekening Pribadi Sdr. Ramdani Abubakar dikarenakan sebelumnya sering di ambil Pendapatan dari Unit Penggilingan Daging dan Speed boat oleh Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tanpa menandatangani kwitansi dan dilakukan sejak Bulan Januari Tahun 2020 sampai dengan Juni 2021;
Bahwa terkait dengan apa yang disampaikan oleh Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dimana untuk Pengambilan Dana dari Unit Usaha Speed boat yang digunakan Pembayaran Listrik telah tercatat dan dibukukan dalam Laporan Arus Kas, namun ada beberapa Pengambilan Dana dari Unit Usaha Speed boat dan Unit Usaha Penggilingan Daging yang tidak tercatat dalam Laporan Arus Kas Perusahaan dan sampai dengan saat ini tidak ada Bukti Pertanggungjawaban yang diserahkan kepada Saksi atas Penggunaan Pengambilan Dana tersebut, serta Pengambilan Dana tersebut sampai dengan saat ini belum dikembalikan oleh Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa Pinjaman Dana yang dilakukan oleh Sdr. Ruslan Biyan (Mantan Kadis Perikanan Kota Ternate) selaku Komisaris PT. Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 19 Februari 2018 atas Perintah Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur secara lisan kepada Saksi dan untuk melakukan Penarikan Uang di BPRS untuk Pinjaman ke Sdr. Ruslan Biyan, dimana Slip Penarikan ditandatangani oleh Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dan Saksi selaku Staff Sembako dan sampai saat ini belum dikembalikan. (Bukti Terlampir) Kemudian tahun 2019 atas persetujuan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu, ada pinjaman dana kepada Sdr. Ismail Tinamonga selaku Penanggung Jawab Unit Sembako sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan belum dikembalikan sampai saat ini. Selanjutnya Sdr. Rasyid Abdul Gani juga pernah meminjam uang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pada tanggal 06 Februari 2019 atas Persetujuan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu dan sudah dikembalikan pada tanggal 11 Februari 2019. (Bukti Terlampir). Konsultan Menejemen atas nama Chairul Saleh Arif juga pernah meminjam uang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 19 Februari 2019 atas persetujuan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu dan dikembalikan pada tanggal 26 Februari 2019. (Bukti terlampir);
Bahwa hal peminjaman uang tersebut tidak diketahui oleh Komisaris Perusahaan karena itu merupakan Kebijakan dari Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa pada bulan September 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 ada Penyetoran dari Unit Usaha yang tidak dicatat dalam Pembukuan Arus Kas PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu dari Unit Usaha Speed boat dan Unit Usaha Penggilingan Daging karena diambil langsung oleh Direktur kepada Pengelola Unit Usaha, dengan perincian sebagai berikut :
-
No Tanggal Transfer
Unit Pentransfer
Diterima Oleh No Rekening Penerima Jumlah
(Rp)
1. Tanggal 15/01/2021
Unit Usaha Penggilingan Daging
M. Ramdhani Abubakar 1500013000714 3.000.000,- 2. Tanggal 19/03//2021
Unit Usaha Penggilingan Daging
M. Ramdhani Abubakar 1500013000714 1.000.000,- 3. Tanggal 11/02/2021
Unit Usaha Penggilingan Daging
M. Ramdhani Abubakar 1500013000714 3.000.000,- 4. Tanggal 30/12/2020
Unit Usaha Penggilingan Daging
M. Ramdhani Abubakar 1500013000714 2.500.000,- 5. Tanggal 03/07/2020
Unit Usaha Penggilingan Daging
M. Ramdhani Abubakar 1500013000714 1.500.000,- 6. Tanggal 09/09/2020
Unit Usaha Penggilingan Daging
M. Ramdhani Abubakar 1500013000714 5.000.000,- 7. Tanggal 09/09/2020
Unit Usaha Penggilingan Daging
M. Ramdhani Abubakar 1500013000714 15.000.000,- 8. Tanggal 08/03/2021
Unit Usaha Apotik (Kimia Farma)
M. Ramdhani Abubakar Tunai 20.000.000,- 9. Tanggal 15/09/2020
Unit Usaha Apotik (Kimia Farma)
Bambang / M. Ramdhani Abubakar Tunai 10.000.000,- Total 61.000.000,-
Bahwa selain itu, saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku telah beberapa kali mengambil uang secara langsung dan tunai ke Unit Usaha Speed boat yang tidak tercatat karena diambil secara tunai dan tidak mau menandatangani kwitansi, yang mana informasi tersebut saksi peroleh dari Pengakuan Penanggungjawab dari Unit Usaha Speed boat yaitu Alm. Muhammad Saldi;
Bahwa selain itu terdapat beberapa transaksi yang tercatat dalam Pembukuan Arus Kas PT. Ternate Bahari Berkesan, namun tidak dapat dipertangungjawabkan oleh Direktur Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI, yaitu:
| Nomor Transaksi Uraian | Jumlah (Rp) | ||||||||||
| A. Tahun 2016 | |||||||||||
| PT. Ternate Bahari Berkesan | |||||||||||
| 1. | 27 Oktober 2016 | Pengeluaran Uang untuk Sewa Bangunan milik Orang Tua dari Terdakwa Ichsan Efendi selaku Direktur Holding Company untuk mesin percetakan PT Ternate Bahari Berkesan yang seharusnya tidak | 20.000.000,- | ||||||||
| 2. | 7 November 2016 | 50.000.000,- | |||||||||
| 3. | 9 Desember 2016 | 30.000.000,- | |||||||||
| 4. | 31 Desember 2016 | Piutang Sembako yang belum dipertanggungjawabkan oleh Sdr. Chairul Saleh yang dihapuskan dari Laporan Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan Tahun 2016 tanpa persetujuan Direksi | 212.820.000,- | ||||||||
| Jumlah A | 312.820.000,- | ||||||||||
| B. Tahun 2018 | |||||||||||
| PT Ternate Bahari Berkesan | |||||||||||
| 5. | 19 Februari 2018 | Pinjaman atas nama Sdr. Ruslan Bian (Komisaris PT. Alga Kastela Bahari Berkesan) kepada PT. Ternate Bahari Berkesan yang tidak dipertanggungjawabkan | 100.000.000,- | ||||||||
| 6. | 04 Juni 2018 | Pinjaman atas nama Sdr. Kasian Hadi (Pegawai PT. Alga Kastela Bahari Berkesan) kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang tidak dipertangungjawabkan | 17.000.000,- | ||||||||
| Jumlah B | 117.000.000,- | ||||||||||
| Total (A+B) | 429.820.000,- | ||||||||||
Bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan pernah melakukan Pembelian Barang untuk Keperluan Kegiatan Unit Usaha seperti Pembelian Meja Piring, Kursi, Pompa Minyak, Mesin Spead Boad, Mesin Penggilingan Daging, Pembelian Mobil 2 Unit (Tahun 2017 dan 2019), Pembelian Motor (Tahun 2016 dan 2019) dan Alat-alat Kantor untuk PT. Ternate Bahari Berkesan, dan semua pembelian tersebut ada Bukti Kwitansi serta dicatat dalam Lembaran Pengesahan Otorisasi yang ditandatangani Direktur;
Bahwa untuk Pembelian 2 Unit Motor, yaitu :
1 Unit Honda Vario dalam Kondisi Baru sekitar Tahun 2015, atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan dimana yang membeli adalah Said Alhadat atau Abdi Kusumah.
1 Unit Yamaha Lexy dalam Kondisi Baru yang dibeli Tahun 2019, atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan dan Saksi membeli atas perintah Terdakwa .M. ICHSAN EFFENDI dimana Faktur Pembeliannya seharga Rp.28.276.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Bahwa sedangkan untuk Pemebelian Mobil ada 2 Unit, yaitu:
1 Unit Mobil Pick Up Tahun 2017 (Unit Baru) yang dibeli oleh Direktur M. Ichsan Effendy dengan harga kurang lebih seharga Rp.137.500.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
1 Unit Mobil Grand Livina (Unit Bekas) dibeli pada Tahun 2019 oleh Direktur Sdr. Ramdani Abubakar dengan harga Rp.110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) berdasarkan Informasi dari Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), akan tetapi Pembelian Mobil tersebut Saksi memberikan Uang Rp.100.000,000 (Seratus Juta Rupiah) kepada Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan Lembaran Otorisasi Perusahaan dimana dalam Catatan Buku Kas tertulis Panjar. Bahwa Kwitansi dan BPKB Pembelian Mobil Grand Livina tersebut belum diberikan kepada Saksi dan berdasarkan Informasi dari Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dimana Kwitansi dan BPKB tersebut masih berada di Sdr. Rasyid Abdul Gani, kemudian hal tersebut Saksi Komfirmasi kepada Sdr. Rasyid Abdul Gani dimana yang bersangkutan menyampaikan kepada Saksi bahwa Kwitansi dan BPKB tidak ada pada Sdr. Rasyid Abdul Gani;
Bahwa Pembelian 1 (satu) Unit Mobil Grand Livina (Unit Bekas) dibeli pada Tahun 2019 tidak pernah dibahas dalam Pelaksanaan RUPS tahun sebelumnya yaitu RUPS Tahun 2018, akan tetapi di laporkan pada Pelaksanaan RUPS Tahun 2020;
Bahwa untuk Aset 2 Unit Kendaraan Mobil berada di saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), sedangkan 2 Unit Motor berada di Saksi sendiri, akan tetapi untuk BPKB Motor Lexy ada di Dealer Honda di Daerah Bastiong dan BPKB Vario ada di Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa terkait dengan Situasi dan Kondisi dari Unit Usaha yang dikelola, diantaranya :
Pertamini BBM yang terletak di Kota Baru
Didirikan sejak Tahun 2017 dan sekitar Bulan September 2019 sudah tidak berjalan karena Modal Usaha sudah habis dan besarnya Beban Operasional seperti membayar Gaji Pegawai, Bayar Listrik dan Air, serta lahan yang ada di sekitar Tempat Usaha sudah dipakai oleh pedagang-pedagang sehingga sudah tidak bisa lagi untuk beroperasi.
Sembako terletak di Ruko Jati Line
Sekitar Bulan September 2019 tidak beroperasi lagi karena Modalnya habis untuk membayar Gaji Pegawai, termasuk Direktur dan Komisaris, serta beras tersebut dihutangkan kepada Pegawai PNS dan Toko-toko Setempat dimana Piutang Sembako di Masa Terdakwa tahun 2020, sekitar kurang lebih sebesar Rp.133.976.900,- (sesuai Laporan Tahunan 2018), sedangkan Laporan Piutang Beras Tahun 2019 di Masa Sdr. Ramdani Abubakar tidak diketahui karena Komputer Tempat Penyimpanan Data dan Buku Penjualan dibawa lari oleh Sdr. Ismail Tinamongga (Penanggung Jawab Usaha Sembako pada saat itu).
Resto terletak di Lantai 2 Pasar Higienis
Awal Usaha Resto diawali dengan Pembangunan Usaha Resto Tahun 2017 dengan menghabiskan Dana sebesar Rp.80.014.800,-, selanjutnya Bulan Juli 2018 dengan Penambahan Modal Usaha sebesar Rp.26.700.536,- sebagai Persediaan Bahan Makanan Restoran dan Peresmian Restaurant, selanjutanya Tahun 2018 juga ada Penambahan Dana sebesar Rp.950.066.879,- untuk Pembelian Perlengkapan Resto, selanjutnya Tahun 2019 dengan Penambahan Modal Usaha sebesar Rp.29.894.400,- untuk Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Resto (sesuai Laporan Keuangan). Kemudian Pengelolaan Resto dilakukan Kerjasama dengan Bapak Dayat sejak Bulan Juni s/d September 2019 dimana ada Pendapatan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan tercatat pada Laporan Keuangan 2019, kemudian pada Bulan Oktober s/d bulan Desember 2019 dilakukan Kerjasama dengan Bapak Safrudin namun tidak ada dana keluar dari PT. Ternate Bahari Berkesan karena Dana Operasional ditanggung Bapak Safrudin dan pemasukan tidak ada (Kerjasama tersebut bersifat Lisan dengan Direktur saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR) dan sekitar Bulan Mei 2019 tidak beroperasi lagi karena modalnya habis untuk Gaji Pegawai, Direksi dan Komisaris serta pendapatan tidak berimbang dengan pengeluaran.
Speed boat terletak di Dufa-dufa, dimana masih berjalan sampai dengan saat ini dengan Pendapatan Pertahun yaitu :
Tahun 2017 sebesar Rp.132.245.000,-
Tahun 2018 sebesar Rp.39.848.500,-
Tahun 2019 sebesar Rp.124.604.000,-
Penggilingan Daging terletak di Pasar Higienis, dimana masih beroperasi sampai dengan saat ini dengan Pendapatan Tahun 2019 sebesar Rp.35.448.000,-
Apotik Bahari Berkesan terletak di Depan Taman Nukila, dimana masih beroperasi sampai dengan saat ini akan tetapi sejak Tahun 2020 telah bekerja sama dengan Kimia Farma (Data Terlampir).
Percetakan BUMD terletak di Belakang Kedaton Ternate, sejak Bulan Nopember 2018 tidak beroperasi karena sebagian mesin-mesinnya rusak dan sampai saat ini masih rusak.
Bahwa terhadap Unit Usaha yang tidak dapat berjalan/terhenti pada PT. Ternate Bahari Berkesan dibahas dalam RUPS Tahun 2020 yang dihadiri oleh Komisaris Utama, Pemegang Saham (Walikota), Direktur, serta Bendahara (Zulhaidir) dan dibuatkan Berita Acara. (ada Berita Acara di Kantor) tetapi Hasil RUPS tersebut belum dibuat Akta Otentik dihadapan Notaris sebagaimana Isi dari Berita Acara (data terlampir);
Bahwa Saksi pernah melakukan Penagihan terhadap Piutang Sembako sebanyak 10 (sepuluh) Orang yang berhutang dan ada pada Data Laporan Keuangan terlampir sebagaimana yang Saksi jelaskan yaitu dengan jumlah sebesar Rp. 7.623.000,- (tujuh juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Bahwa selain Piutang Sembako , Saksi juga mendapat Penerimaan Piutang Penjualan Kredit Pompa Minyak sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Pendapatan Piutang Kredit Penjualan BBM Pertalite Tahun 2018 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), dimana semua Pendapatan Penagihan Piutang tersebut sudah Saksi Catat dalam Pembukuan Kas;
Bahwa seluruh Tempat Usaha yang ada pada PT. Ternate Bahari Berkesan adalah merupakan milik PT. Ternate Bahari Berkesan, kecuali Unit Usaha Percetakan dimana di Tempat Usahanya disewa kepada Orang Tua dari Sdr. Ichsan Effendi dan Unit Usaha Pengilingan Daging dimana di Tempat Usahanya adalah milik Disperindag Kota Ternate, sehingga membayar sewa sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk sewa di Bulan Mei 2019 sampai dengan Juli 2019 dan diterima oleh Bendahara Penerima Disperindag Kota Ternate atas nama Trio Waty, serta untuk 31 Juli 2019 Pembayaran sebesar Rp.1.584.000 kepada Disperindag Kota Ternate yang menerima Sdri. Nen M;
Bahwa untuk Bulan Agustus 2019 tidak dilakukan Penyewaan Ruko untuk Unit Penggilingan Daging, dikarenakan terbebani dengan Biaya Sewa sehingga atas saran Direktur untuk pindah ke Gedung Unit Usaha Restoran di Pasar Hiegenies Gamalama karena Unit Usaha Restoran Bahari Berkesan sudah tidak beroperasi karena rugi akibat terbebani dengan Gaji Pegawai;
Bahwa untuk Tahun 2018 dimana Pembelian BBM Pertalite sebanyak 6000 (enam ribu) Liter seharga Rp.45.209.489,- (empat puluh lima juta dua ratus sembilan ribu empat ratus delapan sembilan rupiah) dan untuk Penjulan Per Liter seharga Rp.7.700,-/Liter, sehingga Keuntungan untuk sekali Pembelian yaitu sebesar Rp.990.511,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus sebelas rupiah). Bahwa untuk Tahun 2019, dimana Harga Pembelian untuk BBM Pertalite sebanyak 6000 (enam ribu) Liter seharga Rp.45.510.225,- (empat puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah), namun untuk Penjualan dan Keuntungannya Saksi tidak tahu;
Bahwa pada masa Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan pada Tahun 2017, dimana Biaya Pembuatan yaitu sebesar Rp.65.316.930,- untuk Bahan Pembuatan Tangki sebanyak 2 Unit yang berada di Kota Baru yang diambil dari Uang Kas di Bank BPRS dan yang Slip Penarikan tersebut di tandatangani oleh Direktur Sdr. Ichsan Effendi pada Bulan Februari 2017. (Bukti Terlampir). Sedangkan untuk Tahun 2019 dilakukan Penarikan Dana di Bank BPRS sejumlah Rp.48.601.800,- yang Slip Penarikan ditandatangani oleh Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)selaku Direktur untuk digunakan Pemeliharaan dan Perbaikan Bangunan Sub Penyalur BBM. (Bukti Terlampir);
Bahwa Komisaris Perusahaan baru mengetahui setelah Pembangunan Unit Usaha BBM telah selesai dan diketahui pada saat Pelaksanaan RUPS;
Bahwa Saksi mengetahuinya Usaha Jaringan tersebut ada sejak Tahun 2020 yang bernama Telkomda (Telkom Daerah) yang berkantor di PT. Ternate Bahari Berkesan, dimana usaha tersebut merupakan Kerjasama dengan 2 (dua) Perusahaan yaitu PT. Berdikari Prima Mandiri (Domisi di muka Taman Palajawa, Kantor Pusat di Jakarta) dan PT. Bos Weizen (Domisi Jayapura, Kantor Pusat Jayapura) dan dalam Pelaksanaannya ada Nota Kesepakatan terhadap usaha tersebut, dimana dalam usaha tersebut semua Pembelian Infrastruktur Jaringan dibeli oleh 2 (dua) Perusahaan tersebut, sedangkan PT. Ternate Bahari Berkesan hanya lisensi untuk dapat masuk ke dalam SKPD dan saat ini ada 10 (sepuluh) SKPD yang menjadi Konsumen, dimana Bentuk Kontribusi dalam usaha tersebut yaitu sejak Bulan Februari 2020 dimana Gaji Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan sebanyak 10 (sepuluh) Orang dibebankan kepada PT. BPM (2 Juta sampai dengan 2,5 Juta Per Orang sampai Bulan Mei 2020) karena Pihak Konsumen belum ada Pembayaran kepada PT. BPM, sehingga sejak Bulan Mei 2020 dimana usaha tersebut terhenti;
Bahwa untuk Usaha Telkomda pada saat itu belum ada Pembagian Hasil kepada PT. Ternate Bahari Berkesan karena dari 10 (sepuluh) SKPD yang menjadi Konsumen langsung melakukan Pembayaran kepada PT. Berdikari Prima Mandiri dan PT. Bos Weizen sebagai Pembembalian Modal Usaha atas Investasi yang mereka lakukan, namun PT. Ternate Bahari Berkesan hanya mendapatkan Fasilitas Penggajian terhadap Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan sebanyak 9 (sembilan) Orang dan hal tersebut tidak tercatat karena tidak menggunakan Dana dari PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa adapun yang mendapat Fasilitas Penggajian dari Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan dari Hasil Usaha Telkomda, yaitu :
Direktur Sdr. Ramdani Abubakar sebesar Rp.5.000.000,-
Zulhaidir (Saksi sendiri) sebesar Rp.2.500.000,-
Sadam Abdullah sebesar Rp.2.500.000,-
Ardianto Hasim sebesar Rp.2.000.000,-
Danar Afrianto sebesar Rp.2.000.000,-
Danu Mohabat sebesar Rp.2.000.000,-
Eka Setiawaty sebesar Rp.2.000.000,-
Yuni sebesar Rp.2.000.000,-
Akbar Abdullah sebesar Rp.2.000.000,-
Khadirun Thaib sebesar Rp.2.000.000,- (Pegawai PT. BPM).
Bahwa Saksi mengetahui ketika Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan melakukan Pinjaman dan Deposit pada bank BPRS Ternate karena tercatat dalam Buku Kas Umum. Dalam Catatan Kas Umum, dimana Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan melakukan Pinjaman kepada Bank BPRS sekitar kurang lebih sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan Pembayaran Cicilan Rp.5.400.000,00 perbulan selama kurang lebih 4 (empat) Bulan, sedangkan untuk Deposito PT. Ternate Bahari Berkesan pada Bank BPRS sebesar kurang lebih Rp.850.000.000,- dimana untuk mengatasi Pinjaman tersebut, sehingga Deposito tersebut ditarik seluruhnya pada Bulan Agustus 2019 untuk menutupi Pinjaman tersebut;
Bahwa Pinjaman tersebut untuk Biaya Operasional Kantor, akan tetapi Komisaris tidak tahu tetapi Saksi catat dalam Pembukuan Laporan Keuangan Perusahaan, sehingga hal tersebut dibahas dalam RUPS karena Saksi ikut dalam RUPS tersebut;
Bahwa Pinjaman yang dilakukan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, tidak pernah dibahas dalam RUPS Tahun sebelumnya yaitu Tahun 2018 sebagai Acuan Rencana Kerja Tahun berikutnya yaitu Tahun 2019, sehingga peminjaman tersebut atas inisiatif sendiri oleh Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan dan bukan merupakan Hasil RUPS, serta tanpa persetuan dari Komisaris;
Bahwa Saksi selaku Bendahara PT. Ternate Bahari Berkesan hanya menerima Uang/Dana Pendapatan dari Unit Usaha pada PT. Ternate Bahari Berkesan dan semuanya tercatat di Pembukan Arus Kas;
Bahwa Saksi pernah melaksakan Perjalanan Dinas sebanyak 1 Kali yaitu ke Jakarta bersama dengan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada Tahun 2019 untuk melakukan Pertemuan dengan Distributor Beras dan mencari Penjual Mesin Pompa Sub BMM (Data ada di Kantor);
Bahwa Mekanisme Perekrutan Pekerja yang dilakukan pada PT. Ternate Bahari Berkesan sejak Tahun 2017 - 2018 adalah Direktur meminta Kebutuhan Pegawai, lalu disampaikan kepada relasi atau kawan-kawan dekat untuk mengajukan lamaran, kemudian di interview langsung oleh Direktur karena keputusan berada ditangan Direktur, sedangkan untuk Tahun 2019 dimana Direktur meminta Kebutuhan Pegawai, lalu di Interview oleh Staff Ahli (H Airul) kemudian keputusan ditangan Direktur;
Bahwa sejak Tahun 2017 – 2018, tidak ada Standar Operasional Prosedur dan Aturan Perusahaan atau Keputusan Direksi terkait Mekanisme Perekrutan Pegawai/Pekerja pada PT. Ternate Bahari Berkesan, dimana Pelaksanaan Perekrutan Pegawai/Pekerja berdasarkan Permintaan dari Direktur saja;
Bahwa gaji Sdr. Idhar Abbas, SE yaitu sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi membantu Sdr. Idhar Abbas, SE dalam Pembukuan Laporan Kas Umum, selanjutnya untuk Laporan Tahunan dibuat dan dievaluasi oleh Sdr. Idhar Abbas, SE selaku Audit Internal Perusahaan;
Bahwa ada 4 (empat) Rekening PT. Ternate Bahari Berkesan, yaitu :
Rekening atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan di Bank BPRS Bahari Berkesan dengan Nomor Rekening 01.12.01723 yang digunakan untuk Operasional Kantor karena Anggaran Penyertaan Modal masuk ke Rekening tersebut.
Rekening atas nama PT. TBB QQ Sub Penyalur BBM di Bank BPRS dengan Nomor Rekening 06.01.777774.
Rekening atas nama PT. TBB di Bank Maluku digunakan untuk Penyertaan Modal Tahun 2017 – 2018, namun sudah ditutup.
Rekening atas nama Ternate Bahari Berkesan di Bank BNI dengan Nomor Rekening 0454473833 untuk digunakan Transaksi Pendapatan Penjualan BBM Pertalite dan Pembelian Persediaan Pertalite.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan Transaksi Pengeluaran maupun Penerimaan terhadap rekening lain;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat Laporan terhadap Penerimaan maupun Pengeluaran yang dilakukan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan untuk dibahas dalam RUPS;
Bahwa yang membuat Laporan Tahunan yaitu Sdr. Idhar Abbas, SE selaku Audit Internal Perusahaan dan Data Pendukung Pelaporan Keuangannya berasal dari Saksi selaku Bendahara, akan tetapi yang bertandatangan adalah Saksi karena tidak ada Pegawai Bagian Accounting pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak pernah tahu terkait Tender Pengadaan Barang Jasa dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam mengelola Kegiatan Usaha yang dilakukan;
Bahwa Mesin Percetakan telah dijual oleh Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kepada Sdr. Imran Khalil seharga Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan Hasil Penjualan tersebut disetorkan oleh Sdr. Imran Khalil ke Rekening Pribadi Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan atas Perintah Direktur ke Saksi, agar di bukukan sebagai Hutang Perusahaan ke Sdr. Imran Khalil, sehingga Saksi Catat dalam Buku Arus Kas PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Hutang PT. Ternate Bahari Berkesan kepada Sdr. Imran Khalil atas Perjalan Dinas yang dilakukan oleh Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Sedangkan terkait Mobil Operasional BBM yang telah digadaikan,bahwa awalnya Saksi tidak tahu bahwa Mobil Operasional BBM tersebut telah digadaikan, namun Saksi pernah didatangi oleh Pegawai Pegadaian untuk menagih Uang Angsuran Pinjaman dari Mobil Operasional BBM PT. TBB yang telah digadaikan di Pegadaian dan berdasarkan Informasi dari Pegawai Pegadaian tersebut bahwa Mobil Operasional BBM telah digadaikan oleh Sdr. Rasyid Abdul Gani sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan dari informasi tersebut baru Saksi ketehui bahwa Mobil Operasional BBM telah digadaikan oleh Sdr. Rasyid Abdul Gani;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk keperluan apa Mobil Operasional BBM tersebut digadaikan oleh Sdr. Rasyid Abdul Gani karena setelah Saksi konfirmasi terkait hal tersebut kepada Sdr. Rasyid Abdul Gani, dimana penyampaian Sdr. Rasyid Abdul Gani kepada Saksi bahwa Mobil Operasional BBM tersebut digadaikan atas Perintah Sdr. Ramdani Abubakar selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu dengan cara seakan-akan Mobil Operasional BBM tersebut telah dijual oleh PT. Ternate Bahari Berkesan atas nama Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan kepada Sdr. Rasyid Abdul Gani, sehingga dibuatkan Kwitansi Jual Beli, kemudian atas Dasar Kwitansi Jual Beli dan BPKB Mobil yang dijadikan Syarat Pengajuan Pinjaman Uang di Pegadaian dengan Jaminan Mobil Operasional BBM tersebut;
Bahwa Mobil Operasional BBM yang telah digadaikan di Pegadaian tanpa Persetujuan Dewan Komisaris dan Para Pemilik Saham, dimana hal tersebut dalah murni atas inisiatif dari Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa Uang/Dana dari Hasil Gadai Mobil Operasional BBM tersebut, tidak tercatat dalam Buku Arus Kas PT. Ternate Bahari Berkesan karena Penggunaan Dana tersebut bukan untuk keperluan PT. Ternate Bahari Berkesan. Namun apabila Uang/Dana dari Hasil Gadai Mobil Operasional BBM dipergunakan untuk keperluan PT. Ternate Bahari Berkesan, maka seharusnya Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyampaikan kepada Saksi untuk mencatatnya Buku Arus Kas PT. Ternate Bahari Berkesan dan kemudian apabila diperlukan, baru dilakukan Pencatatan Pengeluaran dari Buku Arus Kas PT. Ternate Bahari Berkesan, sehingga jelas untuk menjadi Pertanggungjawaban atas Penggunaan Dana tersebut dan sampai saat ini Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak pernah memberikan Bukti Pertanggungjawaban atas Penggunaan Dana tersebut;
Bahwa berdasarkan informasi dari Pengelolah Unit Speed boat kepada Saksi, dimana Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beberapa kali melakukan Pengambilan Dana secara Tunai dari Hasil Usaha Speed Boat untuk digunakan Pembayaran Angsuran Pinjaman kepada Pegadaian atas Mobil Operasional BBM yang telah digadaikan tersebut;
Bahwa tidak dilakukan Pencatatan Buku Arus Kas PT. Ternate Bahari Berkesan karena bukan untuk Keperluan PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa tidak ditentukan berapa Target Pendapatan Per Bulan dari Usaha Speed Boat, sehingga Pendapatan Per Bulan dari Usaha Speed Boat yang harus disetorkan kepada PT. Ternate Bahari Berkesan tergantung banyaknya penumpang yang menggunakan Speed Boat tersebut;
Bahwa Pendapatan Per Bulan dari Usaha Speed Boat, rata-rata di atas Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa saksi mengenali Bukti yag ditunjukkan oleh penuntut Umum dipersidangan berupa bukti Transfer oleh Sdr. Riyadi selaku Pengelolah Unit Usaha Penggiligan Daging kepada Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dimana uang yang ditransfer tersebut adalah Pendapatan dari Hasil Usaha Penggilingan Daging yang diminta langsung oleh Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kepada Sdr. Riyadi selaku Pengelolah Unit Usaha Penggiligan Daging;
Bahwa Saksi mengetahui bukti transfer tersebut karena Sdr. Riyadi selaku Pengelolah Unit Usaha Penggiligan Daging selalu mengirimkan melalui Foto Whatsapp (WA) kepada Saksi untuk menyampaikan bahwa ada Pengambilan Dana Pendapatan dari Hasil Usaha Penggilingan Daging oleh Sdr. Ramdani Abubakar;
Bahwa tidak dilakukan Pencatatan Buku Arus Kas PT. Ternate Bahari Berkesan karena bukan untuk Keperluan PT. Ternate Bahari Berkesan dan sampai saat ini Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak pernah memberikan Bukti Pertanggungjawaban atas Penggunaan Dana tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah mengambil secara langsung kepada Pengelola Unit Usaha Penggilingan Daging atas Pendapatan dari Hasil Unit Usaha Penggilingan Daging untuk Keperluan Perjalanan Dinas, kecuali untuk Pembayaran Listrik dan Operasional PT. Ternate Bahari Berkesan Saksi juga pernah diperintahkan untuk mengambil dari Pendapatan dari Hasil Unit Usaha Penggilingan Daging;
Bahwa tambahan dana untuk perjalanan dinas di ambil dari Pemasukan Pendapatan dari Unit Usaha Speed boat dan Sisa Dana yang ada di Kas PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa terhadap dana penyertaan modal yang dikelola oleh PT. Ternate Bahari Berkesan belum pernah dilakukan audit karena anggarannya tidak tersedia, tetapi dari Inspektorat Kota Ternate pernah melakukan Pemeriksaan terkait Anggaran Penyertaan Modal Tahun 2017 s/d 2019 dan terdapat Temuan Inspektorat Kota Ternate yaitu adanya selisih Penjualan Unit Sembako dan Unit BBM, sedangkan Pihak BPK RI Perwakilan Malut hanya memberikan masukan-masukan terhadap Tatacara Pengelolaan Perusahaan (Tahun 2018) dan ditemukan adanya Selisih Penjualan Unit Sembako dan Unit BBM karena adanya Piutang Usaha yang belum tertagih;
Bahwa Kerugian yang dialami oleh PT. Ternate Bahari Berkesan karena Penyertaan Modal diberikan Pemerintah Kota Ternate hanya digunakan untuk membuat Unit Usaha baru yang membutuhkan modal yang besar dan Pembuatan Unit Usaha tersebut tidak dibuatkan Perencanaan Bisnis yang matang, sehingga pendapatan yang diperoleh sangat kecil bahkan ada yang sudah tidak beroperasi lagi, sehingga uang yang diterima dari Pemerintah Kota Ternate tidak menghasilkan pendapatan yang cukup, namun malah habis untuk Pembuatan Unit Usaha baru dan untuk Biaya Operasional. Selain itu, dalam Pengelolaan Perusahaan dilaksanakan tanpa Mekanisme Perusahaan yang jelas, tidak dibuat SOP dalam melaksanakan Perusahaan, namun otoritas sepenuhnya ada pada Direkturnya, serta tidak adanya Sistem Managemen Pengelolan Keuangan;
Bahwa Saksi tidak pernah tahu terkait dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PT. Ternate Bahari Berkesan, sehingga Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi Kewenangan yang dimiliki Komisaris, Direktur dan Pengawas sebagaimana yang diatur dalam AD/ART PT. Ternate Bahari Berkesan. Bahwa sepengetahuan Saksi, dimana Direktur dalam menjalankan Perusahaan selama pengalaman Saksi bekerja pada PT. Ternate Bahari Berkesan, dimana semua Pelaksanaan Kegiatan PT. Ternate Bahari Berkesan dilakukan oleh Direktur baik di masa Sdr. Ichsan Effendi maupun Sdr. Ramdani Abubakar tanpa sepengetahuan Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan dan Komisaris baru mengetahui setelah usaha tersebut sudah dibuat dan berjalan;
Bahwa Saksi selaku Bendahara PT. Ternate Bahari Berkesan tidak mengetahui atas Pengambilan Dana pada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang dilakukan oleh Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dan Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut di atas dan Pengambilan Dana tersebut tidak tercatat dalam Pembukuan Arus Kas PT. Ternate Bahari Berkesan dan Pengambilan Dana tersebut bukan untuk kepentingan Operasional Perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan karena tidak ada Bukti Pertanggungjawaban yang diserahkan kepada Saksi sebagai Bukti Penggunaan Dana tersebut;
Bahwa kantor PT. Ternate Bahari Berkesan letalnya di depan mall jatiland, dan ruko tersebut milik pemkot ternate serta tidak ada biaya sewa dan jam kerja PT TBB di mulai sejak Jam 07.00 – 17.00;
Bahwa Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI maupun Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengantor setiap hari namun memang tidak pernah diadakan rapat bersama staf;
Bahwa komisaris PT TBB dalam satu bulan berkantor 1 atau 2 kali saja dan memang jarang mengantor;
Bahwa Apotik kimia farma yang awalnya apotik bahari berkesan sekarang hanya bekerja sama dan ada keuntungan untuk PT TBB dari sistem bagi hasil dan apotik kimia farma ini dikelola sepenuhnya manajemennya oleh pihak apotik dan PT TBB mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 3.000.000 / bulan;
Bahwa barang milik daerah / perusahaan tidak ada petugas penilaian khusus, penjualan aset aset juga dilakukan atas kebijakan Direktur sendiri, tidak ada juga pengecekan harga aset PT TBB oleh inspektorat, biaya perawatan speed boat dicatat untuk tahun 2017 Rp. 137.500.000 dan PT. TBB juga tidak pernah ada usulan ke pengadilan niaga untuk dimintakan pailit;
Bahwa saksi hanya pernah hadir pada RUPS tahun 2020 saja dan pada saat itu walikota hadir memberi tanggapan terhadap laporan keuangan dimana unit usaha yg tidak ada keuntungan di tutup saja;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Drs. IMRAN SADIK CHALIL, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perrusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mempunyai usaha pembuatan dos snack kue dan mengetahui pada saat itu usaha percetakan PT TBB sudah tidak berjalan lagi;
Bahwa pada saat itu saksi sempat cerita-cerita dengan Sdr. Rasyid yang merupakan karyawan pada Perusahaan Daerah PT. Ternate Bahari Berkesan dan sempat disampaikan oleh Sdr. Rasyid bahwa ada mesin percetakan milik Perusahaan Daerah PT. Ternate Bahari Berkesan namun sudah tidak pernah digunakan dan saat ini dalam kondisi rusak. Dan pada saat itu menyampaikan bahwa kalau memang mesin tersebut sudah tidak digunakan dan dalam kondisi rusak lebih baik bayar saja nanti perbaiki, sejak saat itu Sdr. Rasyid menyampaikan kepada Saksi Muhammad Ramdani Abubakar, S.KM. M.SI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sehingga saksi dikenalkan dengan Saksi Muhammad Ramdani Abubakar, S.KM. M.SI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa sejak dikenalkan dengan Saksi Muhammad Ramdani Abubakar, S.KM. M.SI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), maka terjadi tawar menawar harga barang antara saksi dengan Saksi Muhammad Ramdani Abubakar, S.KM. M.SI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui Sdr. Rasyid. Dan selanjutnya ada kesepakatan harga barang yakni :
1 (satu) unit mesin cetak kertas ukuran kecil (kondisi rusak berat).
1 (satu) unit mesin cetak kertas ukuran besar (kondisi masih bisa diperbaiki).
1 (satu) unit mesin cetak nomor (kondisi rusak berat).
1 (satu) unit mesin potong (kondisi bagus)
Dari 4 (item) barang tersebut diatas dibeli oleh saksi dengan total harga Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa saksi bertemu dengan Saksi Muhammad Ramdani Abubakar, S.KM. M.SI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di rumah saksi sebelum proses kesepakatan harga pembelian mesin percetakan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan terakhir mesin percetakan tersebut dipakai dan tidak melakukan percobaan terlebih dahulu sebelum membeli;
Bahwa saksi berniat memakai mesin percetakan tersebut untuk dipakai saksi sendiri namun setelah memanggil teknisi dari Manado, ternyata mesin tersebut hanya 1 (satu) yang masih bisa digunakan yaitu mesin potong saja sementara yang lainnya sudah tidak bisa digunakan;
Bahwa saksi tahu pada saat perkenalan, Sdr. Rasyid menyampaikan bahwa Saksi Muhammad Ramdani Abubakar, S.KM. M.SI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) adalah Direktur Perusahaan Daerah PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa dari 4 (item) mesin tersebut yang beli dengan total harga Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) tersebut dibayar melalui transfer ke rekening Saksi Muhammad Ramdani Abubakar, S.KM. M.SI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), namun apakah ditransfer bertahap atau satu kali transfer itu tidak ingat lagi;
Bahwa sampai dengan saat ini, barang yang dapat digunakan oleh saksi adalah 1 (satu) unit mesin potong, sedangkan barang yang lain berupa 1 (satu) unit mesin cetak kertas ukuran kecil, 1 (satu) unit mesin cetak kertas ukuran besar, dan 1 (satu) unit mesin cetak nomor, semuanya tidak dapat digunakan karena sudah dalam kondisi rusak;
Bahwa pada waktu itu tidak ada bukti transfer atau berita acara tanda terima pembelian mesin percetakan tersebut;
Bahwa saksi tidak menanyakan status mesin percetakan tersebut milik Pemkot Ternate, PT. Ternate Bahari Berkesan atau milik pribadi Direktur sendiri;
Bahwa saksi tidak mengetahui Sdr. Rasid Abdul Gani menerima berapa dari hasil penjualan tersebut karena semua pembayarannya diberikan ke Saksi Muhammad Ramdani Abubakar, S.KM. M.SI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan membenarkannya;
Saksi DR. MUHAMMAD TAUHID SOLEMAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusahaan Daerah Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak 09 September 2013 sampai dengan Akhir Tahun 2019;
Bahwa saksi sekarang menjabat sebagai Walikota Ternate sejak Tahun 2021;
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate yaitu Membantu Kepala Daerah memformulasikan kebijakan Daerah, memberikan pelayanan administrasi ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah;
Bahwa Tugas saksi sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yaitu Mewakili Pemerintah membahas anggaran Bersama DPRD dan Menampung usulan-usulan anggaran dari Organisai Perangkat Daerah yang nantinya dituangkan di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPD);
Bahwa dasar hukum pendirian dan pengelolaan PT. Ternate Bahari Berkesan adalah Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014, Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007, dan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Perusahaan;
Bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan berdiri tahun 2014 sementara struktur organisasinya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa awal mula pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu karena Perusahaan Daerah sebelumnya yaitu PD. Citra Gamalama terus merugi kemudian dibubarkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 kemudian dibentuklah Perusahaan Daerah baru yaitu PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company Perusahaan Daerah yang sebelumnya telah berdiri yaitu BPRS, Apotik dan Alga Kastela dengan tujuan dapat meningkatkan pendapatan daerah Kota Ternate melalui penyertaan modal yang diberikan;
Bahwa penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan dari Tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp. 22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar);
Bahwa penyertaan modal diberikan sesuai dengan kebijakan Walikota Ternate saat itu Alm. Burhan Abdurrahman yang setiap tahunnya dianggarkan dalam APBD dengan memperhatikan kemampuan kondisi Keuangan Daerah;
Bahwa proses penganggaran penyertaan modal tersebut sesuai aturan yang berlaku tentang penyertaan modal Pemerintah ke Badan Usaha yaitu dianggarkan, di bahas di DPRD dan disahkan oleh DPRD Kota Ternate;
Bahwa penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Ternate pada 6 (enam) tahun terakhir dari Pemerintah Kota Ternate yaitu tahun 2014 dan tahun 2016 langsung di berikan kepada 3 anak perusahaan, sedangkan tahun 2015, tahun 2017, tahun 2018 dan tahun 2019 langsung ke PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company;
Bahwa terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor : 12.A/LHP/XIX.TER/5/2019, tanggal 22 Mei 2019, saksi mengetahui laporan tersebut dari Kepala BPKAD Kota Ternate;
Bahwa dalam laporan tersebut menyatakan untuk penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate kepada Perusahaan Daerah PT. Ternate Bahari Berkesan haruslah dilakukan dengan disertai analisa kelayakan bisnis terlebih dahulu, dimana selama ini penyertaan modal tidak pernah disertai analisa kelayakan bisnis dan tindak lanjut atas laporan tersebut semua proses penganggaran penyertaan modal dihentikan atas persetujuan DPRD Kota Ternate;
Bahwa anak perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan ada 3 (tiga) yaitu BPRS, Apotik Bahari Berkesan dan Alga Kastela;
Bahwa selama ini tidak ada penyertaan barang hanya ada penyertaan modal saja, namun pada awal tahun 2020, ada surat permohonan penyertaan barang yang diajukan oleh PT. BPRS kepada Pemerintah Kota Ternate berupa bangunan dan gedung yang sudah lama ditempati oleh PT. BPRS Kota Ternate beralamat di sebelah Gedung Jatiland Mall Jl. Iskandar Muhammad Jaber;
Bahwa penggunaan aset Pemerintah Kota Ternate yang digunakan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan adalah Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan itu sendiri, namun tidak pernah ada laporan pemakaian kantor tersebut kepada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa laporan keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan yang disampaikan terhadap Pemerintah Kota Ternate sulit diakui sebagai laporan keuangan Perusahaan Daerah karena laporan keuangan tersebut tidak pernah di audit oleh Kantor Akuntan Publik;
Bahwa selama ini laporan keuangan yang disampaikan hanya dalam bentuk lembaran Neraca Comparativ Konsolidasi (Holding Company) dan laporan laba rugi Comparative Konsolidasi. Itupun penyampaiannya kalau didesak atau diminta melalui surat pada saat penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate, karena laporan keuangan BUMD adalah bagian dari laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tersebut Saksi baru ketahui pada saat audit BPK atas LKPD Tahun Anggagran 2018 yang dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan Mei 2019, oleh karena itu atas temuan BPK yang berkaitan dengan penyertaan modal harus dilakukan analisis kelayakan, maka mulai tahun angggaran 2020 Pemerintah Kota Ternate tidak lagi memberikan penyertaan modal sambil menunggu hasil dari Analisis Kelayakan dari BUMD atau PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut;
Bahwa pemberian penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan semuanya atas pertimbangan Walikota;
Bahwa pemerintah Kota Ternate tidak pernah memberikan penyertaan modal dalam bentuk bangunan atau yang lain selain uang;
Bahwa penyertaan modal ke PT. PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar kurang lebih 22 Miliar hingga saat ini keadaan PT. Ternate Bahari Berkesan merugi dan belum pernah memberikan deviden kepada Pemerintah Kota Ternate, hal tersebut karena kemampuan manajemen dalam mengelola perusahaan tidak bagus dan beban Operasional lebih besar dari Pendapatan;
Bahwa saat pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan hingga disahkan dalam bentuk Akta Notaris, saksi tidak dilibatkan hanya saja tentang Modal yang dirapatkan sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar) tidak pernah ada dan tidak pernah di anggarkan, dan seharusnya dalam pembentukan PT harus ada uangnya dulu sebagai syarat awal pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan dan faktanya tidak pernah dianggarkan dalam APBD Kota Ternate;
Bahwa saksi pernah mengikuti beberapa kali RUPS mendampingi Walikota Pemerintah Kota Ternate, mengikuti RUPS yang tahun 2015 tentang pengangkatan Direktur, Komisaris tahun 2016 tentang pengangkatan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI sebagai Direktur dan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban;
Bahwa terkait dengan pengangkatan Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah dilakukan melalui mekanisme seleksi, akan tetapi pengangkatan Direktur selalu melalui penunjukan langsung oleh Walikota Ternate;
Bahwa dari tiga Direksi PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu Saksi TEMMY WIJAYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI, dan Saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak pernah dilakukan seleksi melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Tim atau Lembaga Profesional, kecuali pada masa pengangkatan Saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direksi PT. Ternete Bahari Berkesan, dimana pada saat itu pernah dilakukan seleksi kepada 6 (enam) orang Calon Direksi PT. Ternate Bahari Berkesan diantaranya Sdr. Abdul Bandang dan Sarman Saroden. Akan tetapi setelah dilakukan seleksi, atas Perintah Walikota Ternate pada saat itu Saudara Burhan Abdurahman (Almarhum) untuk mengusulkan Saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan untuk menggantikan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI, padahal menurut pendapat saksi, Saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak layak untuk menjadi Direksi PT. Ternate Bahari Berkesan karena latar belakang Pendidikannya tidak sesuai dan yang bersangkutan tidak pernah mempunyai pengalaman untuk memimpin suatu Perusahaan;
Bahwa terkait dengan biaya konsultan kepada Saksi TEMMY WIJAYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) tidak pernah dianggarkan dana tersebut di APBD Kota Ternate, semestinya kalaupun ada kegiatan tersebut harus masuk ke Kegiatan OPD, dan dengan nilai Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) seharusnya mengacu dengan aturan pengadaan barang dan jasa;
Bahwa terkait Perda No. 1 Tahun 2014 tentang pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan ada klausul yang menyatakan bahwa Perda tentang pembentukan PD Citra Gamalama dicabut dan tidak berlaku, terkait dengan aset dan dana Penyertaan Modal sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang ada pada PD. Citra Gamalama semestinya dikembalikan ke aset Pemerintah Kota Ternate dan apabila akan dialihkan/disesuaikan ke PT. Ternate Bahari Berkesan harus melalui hibah karena itu merupakan aset yang dipisahkan;
Bahwa Audit kepada PT. Ternate Bahari Berkesan dapat dilakukan oleh Auditor BPK/BPKP dengan persetujuan Walikota, namun memang idealnya laporan keuangan tersebut harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;
Bahwa Saksi TEMMY WIJAYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam memproses pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan ada pertemuan dan perjanjian dengan walikota saja, namun saksi tidak mengetahui isi perjanjian tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebelum PT. Ternate Bahari Berkesan didirikan apakah Saksi TEMMY WIJAYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melakukan presentasi atau tidak;
Bahwa sesuai Perda No. 1 Tahun 2014 disebutkan penyertaan modal Pemkot Ternate terhadap PT Ternate aBahari dberkewabianalah 100 Milyar dan wajib sebesar 25% disetorkan, namun saksi sebagai Sekda sekaligus Ketua TAPD tidak pernah menganggarkan penyertaan modal sebesar angka tersebut, sehingga penyertaan modal sebesar 25 Milyar yang tercatat dalam akta pendirian PT TBB tersebut tidak pernah ada;
Bahwa kondisi PT. Ternate Bahari Berkesan sekarang di ibaratkan hidup segan mati tak mau karena kondisi perusahaan belum bubar namun kegiatan usahanya sudah tidak berjalan;
Bahwa saksi tidak mengetahui pengambilan uang Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) oleh Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI untuk diberikan kepada Ruslan Bian untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah Kota Ternate;
Bahwa saat saksi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate, tidak pernah ada perintah dari Walikota kepada Inspektorat Kota Ternate untuk melakukan audit terhadap PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa saksi menjabat sebagai Komisaris Utama di PT. Alga Kastela dan BPRS;
Bahwa saksi mendapatkan honor sebagai Komisaris di PT Alga Kastela sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan di BPRS sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa maksud penyertaan modal dari kekayaan pemerintah yang dipisahkan yaitu terkait laporan keuangan dipisahkan antara perusahaan dan pemerintah namun ketika ada pemeriksaan laporan tersebut tetap diminta;
Bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan walaupun perusahaan daerah namun tetap bisa di audit oleh BPK/INSPEKTORAT/BPKP karena kuasa pemilik modal adalah Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Walikota;
Bahwa RUPS adalah forum tertinggi perusahaan namun saksi menjelaskan dalam RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut saksi lupa ada penyampaian laporan keuangan atau tidak yang pasti memang pembahasan dalam RUPS tidak dilakukan secara detail;
Bahwa komisaris tidak ada hubungan apabila perusahaan mengalami kerugian atau keuntungan karena itu pengelolaan Direktur;
Bahwa Komisaris ada 2 (dua) jenis yaitu Independen dan Non Independen, saksi adalah Komisaris Non Independen yang mewakili Pemerintah Kota Ternate sebagai Pemegang Saham Pengendali;
Bahwa penyertaan modal tidak pernah ada disertai proposal dari PT. Ternate Bahari Berkesan, hanya inisiaif Walikota sendiri (Alm. Burhan Abdurrahman) dan saksi tidak tahu dalam temuan BPK ada kerugian keuangan Negara, namun setahu saksi memang dalam laporan BPK tersebut proses penyertaan modal terhadap PT. Ternate Bahari Berkesan tidak ada analisis kelayakan bisnis;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada aturan yang melarang terkait dengan honor yg di peroleh oleh saksi diluar honor PNS saksi sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate;
Bahwa saksi adalah Komisaris yang mewakili Pemerintah Daerah dan saksi sering berkunjung ke kantor PT. Alga Kastela, namun tidak berkantor setiap hari;
Bahwa terhadap keadaan PT. Ternate Bahari Berkesan saat ini, saksi selaku Walikota Ternate belum melakukan tindak lanjut karena menunggu proses hukum yang sedang berjalan;
Bahwa saksi tidak mengajukan permasalahan PT. Ternate Bahari Berkesan ke Pengadilan Niaga untuk mempailitkan PT. Ternate Bahari Berkesan ini;
Bahwa saksi tidak mengetahui usaha speedboat dan penggilingan daging dari PT. Ternate Bahari Berkesan masih berjalan sampai dengan sekarang atau tidak dan saksi tidak mengetahui hasil usaha tersebut disetor kemana;
Bahwa keuntungan BPRS tidak termasuk keuntungan PT. Ternate Bahari Berkesan karena pengelolaannya masing masing dan disetorkan langsung ke kas daerah tidak melalui PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa tindak lanjut saksi setelah mengetahui bahwa laporan keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan tidak ada audit KAP, saksi kemudian menyurat ke PT. Ternate Bahari Berkesan, namun tidak ada tindak lanjut dari pihak PT. Ternate Bahari Berkesan untuk menyelesaikannya dan saksi lupa siapa yang menjadi Direktur pada saat itu;
Bahwa saksi tidak mengetahui lama masa jabatan Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa laporan keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 adalah PT. Ternate Bahari Berkesan mengalami kerugian;
Bahwa belum pernah dilakukan audit pada PD. Citra Gamalama sebelum perusahaan tersebut dibubarkan, dan sepengetahuan saksi PD. Citra Gamalama juga mengalami kerugian;
Bahwa sebelum saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, Saksi TEMMY WIJAYA adalah Konsultan Pendirian BPRS;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan penunjukan saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa untuk menentukan jenis usaha apa yang akan dijalankan ditentukan oleh Direktur sendiri, saksi juga tidak mengetahui ada aset PT. Ternate Bahari Berkesan yang telah dijual oleh seorang Direktur dan tidak pernah disampaikan laporan barang inventaris speedboat dan penggilingan daging yang ternyata usahanya masih berjalan sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi pernah menyampaikan ke Walikota Ternate terkait dengan seleksi Direktur PT. Alga bahwa Sdr. Sarman Saroden tidak tepat menjadi Direktur karena latar belakangnya tidak pernah menjadi Direktur Perusahaan;
Bahwa saksi pernah meminta kepada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate untuk melakukan penilaian terhadap aset PT. Alga Kastela sebagai pertimbangan perusahaan tersebut dilanjutkan atau tidak;
Bahwa saksi tidak mengetahui aset PT. Ternate Bahari Berkesan ada yang disita oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dann membenarkannya;
Saksi MALIK M. NUR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perrusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi sebagai penanggung jawab penjualan BBM di Kota Dhufa-dhufa milik PT. Ternate Bahari Berkesan sejak tahun 2017 saat direkturnya Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI;
Bahwa awalnya saksi dijadikan penanggung jawab penjualan BBM PT. Ternate Bahari Berkesan pada awal 2017 oleh Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan. Saksi masuk mengelola SPBU mini tersebut dalam kondisi tempat sudah siap, yang sebelumnya saksi dikenalkan oleh Pak Haji Djadid Radjim kepada Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI untuk menjual BBM di SPBU mini tersebut selama kurang lebih selama 6 bulan;
Bahwa Saksi di jadikan pengelola penjualan SPBU mini tersebut secara lisan saja, tidak ada Surat Keputusan dari PT. Ternate Bahari Berkesan, saksi hanya diminta datang ke kantor PT. Ternate Bahari Berkesan lalu diminta untuk menjual BBM dan saksi tidak menyerahkan dokumen apapun atau ijazah karena saksi tidak lulus Sekolah Dasar (SD);
Bahwa saksi memiliki izin untuk menjual BBM tersebut, namun saksi tidak tahu siapa yang mengurusi izin dari PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut;
Bahwa Saksi hanya menjual kalau ada BBM yang masuk saja, yang mengurus minyak masuk adalah Sdr. Zulhaidir yang merupakan karyawan PT. Ternate bahari Berkesan. Selama 6 (enam) bulan saksi bekerja mengelola BBM tersebut, seingat saksi pernah BBM masuk sebulan 2 (dua) kali, lima bulan selanjutnya hanya masuk sebulan sekali sehingga total saksi bekerja di SPBU mini tersebut, minyak BBM masuk sebanyak 7 (tujuh) kali dan sekali masuk sebanyak 15 (lima belas) drum (kurang lebih 3 ton) BBM jenis pertalite. Yang saksi jual saat itu seharga Rp. 7.800/liter;
Bahwa tugas saksi selaku penanggungjawab penjualan BBM di Dhufa-dhufa milik PT. Ternate Bahari Berkesan, saksi bertanggungjawab terhadap penjualan BBM jenis pertelite sebanyak ada 2 tangki (isi 2 ton dan 3 ton) ditunjuk secara lisan oleh Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur PT. Ternate Bahari berkesan, sendiri saja;
Bahwa saksi tahun 2017 digaji Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), cara kerja penjualan BBM yang saksi lakukan adalah sebagai berikut:
BBM Jenis pertilet dikirim oleh PD. Mina Sejahtera dengan pengisian 1 bulan 2 tangki (isi 2 ton dan 3 ton) kadang kadang habis namun kadang-kadang setelah habis minyak tidak dating, ada saksi setor Rp. 7.000.000,- dan Rp. 12.000.000,- dan sampai Rp. 32.000.000,- dan saksi serahkan kepada Sdra. Zulhaidir, dimana saksi jual 1 liter seharga Rp. 7.800,00 (tujuh ribu delapan ratus rupiah)
Dengan system pengisian BBM disesuaikan dengan kebutuhan akan tangki, apabila sudah waktunya diisi, maka saksi lapor kepada Sdra. Zulhaidir dari PT. Ternate Bahari berkesan.
Sejak Akhir tahun 2017 kondisi BBM macet.
Sekarang sudah dimanfaatkan oleh APMS milik Sdra. Irfan ke masyarakat milik nelayan.
Bahwa sepengetahuan saksi, Sdra. IRFAN mendapatkan izin dari Sdra. RUSLAN BIAN;
Bahwa lokasi Pom Mini yang saksi kelola yaitu milik Pemerintah Daerah Kota Ternate dengan luas tempat sekitar 10x4 m2;
Bahwa pertalite tersebut dijual untuk sepeda motor, mobil dan speed boat dan nota-nota penjualan dan pengiriman dari PD. Mina Sejahtera diserahkan semuanya kepada Sdr. Zulhaidir;
Bahwa terdapat mesin sebanyak 1 (satu) unit alkon merk China, Pompa, dan 2 Tangki (2 ton dan 3 ton), semuanya masih ada di Dhufa-dhufa;
Bahwa saksi menyetor tiap hari setelah penjualan dari pagi jam 08.00 WIT sampai malam sekitar jam 20.00 WIT, kemudian Sdr. Zulhaidir datang sore hari sekitar pukul 16.00 WIT atau kadang saksi tutup baru Sdr. Zulhaidir datang mengambil semua uang hasil penjualan yang berkisar antara Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sampai dengan Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah mencatat hasil penjualan yang saksi lakukan, begitu Sdr. Zulhaidir dating, uangnya langsung saksi serahkan kepada Sdr. Zulhaidir tanpa kuitansi. Selama saksi bekerja tidak ada yang ambil uang hasil penjualan BBM selain Sdr. Zulhaidir;
Bahwa pengiriman BBM tidak lancar, itu yang membuat saksi bingung padahal hasil penjualan bagus tetapi pengiriman BBM tidak lancar. Sebagaimana yang telah saksi sampaikan bahwa awalnya sebulan 2 kali yang kemudian sebulan hanya sekali;
Bahwa Saksi berhenti bekerja karena sudah tidak ada minyak/BBM yang masuk lagi sehingga saksi tutup dan saksi tidak lagi digaji;
Bahwa setelah 5 (lima) bulan SPBU tersebut macet, akhirnya kemudian Pemerintah Daerah Kota Ternate mengambil alih, yang kemudian pengelolaan SPBU mini tersebut diserahkan kepada Sdr. Irfan;
Bahwa saat itu banyak aset yang diperbaiki, antara lain tangki-tangki yang banyak berlubang dan mesin pompa, kemudian dikelola oleh Irfan dan sampai sekarang masih jalan untuk kebutuhan BBM nelayan;
Bahwa saksi tidak pernah mengambil keuntungan dari penjualan BBM karena saksi telah mendapatkan gaji bulanan dan tidak pernah ada uang yang diminta secara pribadi oleh Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI;
Bahwa Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI hanya pernah datang 1 (satu) kali ke tempat usaha untuk melihat orang bekerja saja;
Bahwa Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI atau orang-orang yang bekerja di PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah yg mengisi BBM secara gratis di POM Mini tersebut;
Bahwa bensin tersebut dapat menguap dimana dalam 1 hari bisa menguap dengan selisih + 20 liter;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi TEMY WIJAYA, SE.M.H (Saksi Mahkota), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perrusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa dasar hukum saksi diangkat menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate tentang Pengangkatan Direktur BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan, namun nomor Surat Keputusan saksi tidak ingat, yang ditetapkan pada tanggal tidak ingat sekitar bulan Februari 2015;
Bahwa sebelumnya ada Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan dan Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan oleh Walikota Ternate Sdr. Alm. Burhan Abdurahman tanggal 11 Februari 2015;
Bahwa yang hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 15 Februari 2015 adalah :
Alm. Burhan Abdurahman sebagai Walikota Ternate selaku Pemegang Saham Mayoritas merangkap Komisaris pada PT. Ternate Bahari Berkesan.
Drs. M. Tauhid Soleman. M.Si, selaku Sekretaris Daerah Kota Ternate.
Saksi sendiri Temmy Wijaya.
Chairul Saleh Arief sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi selaku Direktur yaitu Pengembangan bisnis dan menjaga kondusifitas dengan Walikota selaku Pemegang Saham;
Bahwa selaku Direktur Saksi bertanggungjawab pada Komisaris sesuai dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ada pada Akta Pendirian Nomor 55 tahun 2015;
Bahwa pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah diotentifikasi dalam bentuk Akta Notaris, yang dibuat oleh Notaris M. Anshar Basinu;
Bahwa Saksi sebelum diangkat menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, saksi sebagai Konsultan Managamen Perorangan (kompetensi dari riwayat kerja), kemudian saksi diminta oleh Walikota Ternate untuk mendirikan PT. BPRS Kota Ternate tahun 2011. Selanjutnya secara operasional dan perizinan PT. BPRS tahun 2013 berhasil secara aktif dan beroperasi setelah mendapatkan izin usaha dari Bank Indonesia dan sebelumnya telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 27 tahun 2011 tentang Pendirian PT. BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate tanggal 15 Juni 2011, atas dasar hal itu maka selanjutnya Walikota Ternate meminta saksi untuk juga mendirikan PT. Ternate Bahari Berkesan (PT.TBB);
Bahwa saksi sebagai Konsultan Manajemen Pendirian BPRS Bahari Berkesan mendapatkan fee (kompensasi) sebesar Rp. 350.000.000 dan besaran fee tersebut bukan saksi yang menentukan melainkan Walikota Ternate;
Bahwa fee (kompensasi) tersebut saksi terima dalam bentuk uang dengan di transfer dan saksi lupa apakah ada dokumen yang ditanda tangani atau tidak sebelum menerima fee (kompensasi) tersebut;
Bahwa konkritnya sebagai jasa konsultasi pembentukan BPRS saksi membuat Studi Kelayakan, SOP, Software, Rekrutmen Pegawai, Perizinan dan banyak kegiatan lainnya;
Bahwa proses membuat perusahaan daerah yang paling memakan waktu adalah proses pembuatan sampai pengesahan Peraturan Daerah dengan DPRD;
Bahwa yang diminta dan dibicarakan oleh Walikota Ternate Alm, Sdr. Burhan Abdurahman adalah :
Menunjuk Saksi sebagai Konsultan Pendirian PT.TBB.
Pembuatan dalam bentuk rancangan Peraturan Daerah.
Rancangan Akta Pendirian BUMD Holding Company.
Rancangan Standart Operasional Prosedur (SOP).
Rancangan Studi Kelayakan sama seperti milik pada PT. BPRS saat pendirian.
Bahwa selanjutnya dari hal-hal tersebut saksi serahkan rancangan tersebut kepada Walikota untuk di bicarakan kepada DPRD Kota Ternate, dan rancangan lainnya sebagaimana Akta Pendirian, SOP dan Study Kelayakan yang telah saksi serahkan kepada Walikota, dan hasilnya untuk Perda dan Akta Pendirian ada sedikit berbeda seperti modal, komposisi kepemilikan saham, per lembarnya, dan hasil untuk SOP dan analisa kelayakan telah saksi buat dan serahkan ke Walikota Ternate namun saat saksi menjabat belum disetujui oleh Walikota Ternate, sampai saksi mengundurkan diri dalam RUPS belum disyahkan SOP dan Analisa Kelayakan tersebut;
Bahwa rencana kami menjadikan Holding Company sebagai Induk Usaha artinya dari beberapa anak perusahaan sifatnya sebagai tehnis dan focus pada usaha masing-masing dan anak perusahaan tetap wajib membuat laporan keuangan kepada PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company, jadi satu pintu permintaan modal penyertaan dan laporan keuangan melalui PT. Ternate Bahari Berkesan dan selanjutnya PT.Ternate Bahari Berkesan kepada Walikota sebagai Wakil Pemerintah Kota/ Kuasa sebagai Pemegang Saham Mayoritas;
Bahwa menurut saksi yang menjadi dasar PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company adalah berdasarkan Peraturan Daerah No.1 tahun 2014, dan sejak disahkan oleh Kemenhumkam PT. Ternate Bahari Berkesan dinyatakan sah berbadan hukum;
Bahwa menurut saksi syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pendirian sebuah Badan Usaha Milik Daerah Holding Company adalah:
Peraturan Daerah.
Pemegang Saham.
Modal.
Pengurus (Komisaris dan Direksi).
Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris.
Pengesahan Badan Hukum oleh Kemenhumham.
Hal tersebut diatur dalam Permendagri yang mengatur tentang pendirian BUMD.
Bahwa pemilik modal dalam pendirian Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan adalah Pemerintah Kota Ternate, penyetoran modal dilakukan melalui penganggaran APBD Kota Ternate yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate dengan DPRD Kota Ternate kemudian disalurkan melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Ternate untuk kemudian pencairannya melalui BPD Maluku-Malut;
Bahwa dasar hukum mekanisme penyetoran dan penganggaran tersebut adalah Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 tahun 1997 tentang Perseroan Terbatas, modal dasar apabila tidak disetor penuh tidak memiliki konsekuensi hukum tetapi modal disetor wajib disetorkan minimal 25 % dari modal dasar sehingga apabila modal disetor tidak disetorkan maka perusahaan tersebut tidak dapat berjalan;
Bahwa PD. Citra Gamalama dibubarkan berdasarkan laporan keuangan saja namun asetnya belum diurus selesai;
Bahwa pembahasan pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan yg saksi lakukan yaitu membuat draf-draf yang sama ketika melakukan pembentukan BPRS;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah menjadi jasa konsultan pendirian sebuah perusahaan selain pendirian Bank;
Bahwa saksi mengetahui informasi terkait penyertaan modal harus ada analisis kelayakan bisnis namun hal tersebut saksi hanya sampaikan dalam pemaparan, sementara keputusan selanjutnya tergantung Walikota;
Bahwa draf-draf yg dibuat oleh saksi saat pembentukan Perusahaan Daerah sudah tidak ada;
Bahwa saksi belum pernah membuat analisis kelayakan investasi untuk perusahaan non bank, saksi hanya pernah membuat untuk Bank;
Bahwa draf analisis kelayakan bisnis untuk PT. Ternate Bahari Berkesan, saksi buatkan mirip dengan analisis kelayakan bisnis untuk BPRS;
Bahwa analisis tersebut memuat potensi pasar, dan lain lain yang intinya referensinya saksi buat dengan analisis kelayakan bisnis dengan Bank;
Bahwa pada saat pembahasan dengan Walikota sudah disepakati bahwa Walikota menginginkan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas sebagai holding company yaitu untuk mengkonsolidasi perusahaan daerah yang sebelumnya telah berdiri dan akan berdiri;
Bahwa dalam pembentukan holding company tidak perlu melibatkan Bank Indonesia;
Bahwa untuk pendirian perusahaan sebagai holding company sama dengan perseroan yang lain yaitu dengan Akta Notaris dan pengesahan Kemenkumham;
Bahwa saksi menerima honor Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagai Jasa Konsultan Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan atas persetujuan Direktur PD. Citra Gamalama dan Walikota setelah pendirian selesai;
Bahwa saksi pernah dengan Direktur Perusahaan Daerah Citra Gamalama Kota Ternate untuk mengalihkan dana penyertaan modal milik Perusahaan Daerah Citra Gamalama Kota Ternate ke PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). hal tersebut saksi lakukan berdasarkan perintah dari Walikota Ternate Alm. Burhan Abdurrahman;
Bahwa menurut saksi hal tersebut tidak diperbolehkan namun atas dasar perintah Walikota Ternate Alm. Burhan Abdurrahman, jadi saksi melaksanakannya;
Bahwa pengalihan dana penyertaan modal milik Perusahaan Daerah Citra Gamalama Kota Ternate ke PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) rencananya sebagian digunakan untuk pembayaran jasa konsultan namun atas perintah Walikota Ternate Alm. Burhan Abdurrahman, dana tersebut sebagian digunakan untuk perdagangan beras atau sembako sebesar Rp. 380.000.000, untuk uang muka honor jasa konsultan saksi Rp. 100.000.000 dan sebagian lagi untuk renovasi kantor serta pengadaan inventaris kantor, dalam pengelolaan dana tersebut diajukan kepada Walikota Ternate Alm. Burhan Abdurrahman kemudian disetujui oleh Walikota Ternate sedangkan pelaporannya untuk penjualan beras hasil penjualannya disetorkan langsung ke rekening PT. Ternate Bahari Berkesan di PT. BPRS, sedangkan untuk dana renovasi dan pembelian inventaris bukti-buktinya diserahkan ke bagian akuntansi PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu Sdr. Said Alhadad untuk dibuatkan pembukuaannya;
Bahwa saksi menerima honor sebagai jasa Konsultan pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dalam 2 kali tahap pembayaran, yaitu uang muka Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 200.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) saksi ambil dari penyertaan modal pertama pemerintah ke PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa selain uang PD. Citra Gamalama sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak ada aset lain yang diserahkan ke PT. Ternate Bahari Berkesan dan saksi tidak mengetahui karena melalui Walikota;
Bahwa terkait dengan saksi sebagai Jasa Konsultan Manajemen Pendirian PT Ternate Bahari Berkesan tidak ada pengangkatan atau surat keputusannya hanya ada surat perjanjian kerja sama dengan PD. Citra Gamalama;
Bahwa terkait dengan tidak disebutkannya pengalihan dana Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di dalam surat perjanjian kerja sama dengan PD. Citra Gamalama karena dana tersebut belum tersedia sehingga tidak disebutkan;
Bahwa dasar Saksi menerima uang Jasa Konsultan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang bersumber dari pengalihan dana PD. Citra Gamalama Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari penyertaan modal pertama Pemerintah Kota Ternate sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atas perintah lisan Walikota Ternate, walaupun hal tersebut tidak dicantumkan dalam keputusan dalam RUPS;
Bahwa didalam RUPS saksi sebagai Direktur tidak menyampaikan telah menerima uang Jasa Konsultan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang bersumber dari pengalihan dana PD. Citra Gamalama Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari penyertaan modal pertama Pemerintah Kota Ternate sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Bahwa saksi melakukan sendiri pembelian beras sebesar Rp. 382.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan pembelian dari Bojonegoro tanpa melibatkan pihak perusahaan lain;
Bahwa kemudian beras tersebut dikelola oleh Chairul Saleh Arif dan saksi tidak mempunyai kapasitas dalam pengelolaan beras tersebut;
Bahwa utang beras sebesar Rp. 212.000.000,00 (dua ratus dua belas juta rupiah) awalnya tidak saksi masukkan dalam laporan keuangan perusahaan karena tidak dibuat pertanggung jawaban oleh Sdr. Said Al Hadaad dan saksi menganggap Chairul Saleh lah yg harus membuat pertanggung jawabannya;
Bahwa seharusnya PT. Ternate Bahari Berkesan Sebagai Holding Company tidak boleh mempunyai usaha, namun usaha perdagangan beras tersebut dilakukan atas perintah lisan Walikota Ternate (Alm Burhan Aburahman) sebelum PT. Ternate Bahari Berkesan berdiri sekitar bulan April 2014;
Bahwa adapun Struktur organisasi dan pengurus BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) saat Saksi menjadi Direktur sebagai berikut :
RUPS
Komisaris dan
Direktur
2 (dua) orang
Dan saat itu Walikota Ternate menunjuk Saudara Chairul Saleh untuk membantu di Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa dana Penyertaan modal yang diterima oleh BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sejak saksi menjabat sebagai Direktur yaitu :
Tahun 2015 Tahap I sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan Tahap 2 (dua) sebesar Rp. 2.850.000.000,00 (dua miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) melalui Bank BPD Maluku Malut dan telah dialihkan sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan ditempatkan dalam bentuk tabungan atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan di Bank BPRS sebagai cadangan modal, namun saat itu posisi masih tertunda karena ijin OJK belum turun terkait penyertaan tersebut, sehingga masih menjadi milik PT. Ternate Bahari Berkesan.
Sedangkan sisa dana sebesar Rp.1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk :
Rp.1.397.500,00 (satu juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dalam bentuk dana cash yang dibagian accounting
Saldo di BPD Maluku Rp.12.437.288,00 (dua belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah)
Saldo di BNI 46 Rp.144.647.492,00 (seratus empat puluh empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah)
Saldo debet ticketing Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) (sebagai usaha ticketing)
Sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disalurkan sebagai penyertaan modal ke PT. Alga Kastela Bahari Berkesan.
Sisanya untuk pembayaran gaji Komisaris, Pegawai, Direktur dan biaya operasional kantor.
Untuk usaha ticketing menggunakan system online, jadi setiap penjualan sudah ada keuntungan yang terlihat melalui sistem.
Tahun 2016 tidak ada tambahan modal walaupun sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kota Ternate tetapi tidak sempat dicairkan, posisi dana cadangan tersebut yang Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) masih tetap berada di Bank BPRS.
Bahwa mekanisme penempatan dana cadangan modal di BPRS adalah melalui transfer dari rekening milik PT. Ternate Bahari Berkesan di BPD Maluku ke rekening PT. BPRS melalui bank koresponden yaitu Bank Muamalat Ternate atau Bank Syariah Mandiri Ternate, dan dasar sehingga menempatkan dana cadangan tersebut karena hanya ada surat permintaan permohonan dari BPRS kepada Walikota Ternate dengan tembusan PT. Ternate Bahari Berkesan, namun dana tersebut masih dalam bentuk tabungan, karena belum ada ijin OJK;
Bahwa mekanisme pemberian dana penyertaan modal dari PT. Ternate Bahari Berkesan kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan karena hanya ada permohonan pencairan modal dari Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan kepada Walikota Ternate dengan tembusan PT. Ternate Bahari Berkesan, sehingga dengan dasar tersebut, PT. Ternate Bahari Berkesan melakukan transfer dana penyertaan modal sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari rekening PT. Ternate Bahari Berkesan di Bank BPRS Bahari Berkesan ke rekening milik PT. Alga Kastela Bahari Berkesan di Bank BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa besar modal untuk perdagangan beras sebesar Rp.382.800.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus ribu untuk beras sebanyak 44 (empat puluh empat) ton dan beras tersebut dibeli di daerah Bojonegoro Provinsi Jawa Timur dan yang mengelola perdagangan beras tersebut terdiri dari 4 (empat) orang salah satunya Saudara Chairul Saleh dan beras tersebut rencananya dijual prioritas kepada PNS Pemerintah Kota Ternate dan masyarakat umum;
Bahwa saat itu ada tagihan piutang beras yang belum terbayar sebesar Rp.212.820.000,00 (dua ratus dua belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan hal tersebut disampaikan 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan RUPS Luar Biasa tanggal 10 Juni 2016 dan saksi laporkan juga secara tertulis, dan pada saat pelaksaan RUPS Luar Biasa tersebut, tanggapan Walikota pada saat itu agar piutang tetap ditagih, namun hal tersebut tidak tertuang didalam Berita Acara RUPS Luar Biasa, dan data piutang beras tersebut masuk didalam neraca PT. Ternate Bahari Berkesan, namun Saksi lupa tahunnya, dan data piutang beras tersebut Saksi dapatkan dari Bendahara Pengelola beras dalam bentuk Softcopy dengan nama pihak yang belum bayar dan nominalnya dan data tersebut Saksi dapatkan sebelum Saksi mengundurkan diri dari jabatan Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa untuk usaha beras tersebut dilakukan sebelum Saksi sah menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan dan PT. Ternate Bahari Berkesan pun belum berbadan hukum;
Bahwa dasar sehingga Saksi menerima biaya konsultan sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) adalah MOU dengan PD. Citra Gamalama tahun 2013 dan sumber dananya dari dana penyertaan modal milik PD. Citra Gamalama, dan dana konsultan tersebut digunakan untuk pembuatan study kelayakan pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan (draft studi kelayakan sudah diserahkan kepada Walikota), pembuatan SOP, perancangan Perda, dan saat itu dari dana pengalihan milik PD. Citra Gamalama yang diberikan kepada Saksi untuk biaya konsultan sebesar Rp.117.200.000,00 (seratus tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.182.800.000,00 (seratus delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) diambilkan dari dana penyertaan modal PT. Ternate Bahari Berkesan pada bulan Maret 2015;
Bahwa untuk pembelian beras sebesar Rp.382.800.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus ribu untuk beras sebanyak 44 (empat puluh empat) ton tidak ada Kontrak Kerjasama dengan pihak ketiga, dan yang ada hanya kwitansi dan contoh beras serta bukti pengangkutan kapal;
Bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company hanya dapat dilihat didalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, namun didalam Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris Anshar Basinu, S.H. Nomor 55 Tahun 2014 tidak ada frase Holding Company;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah modal dasar sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), modal disetor sebesar 25 % dari modal dasar, dan saat itu tidak ada setoran modal cash/tunai sebanyak Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) yang disetorkan ke rekening PT. Ternate bahari berkesan dan hanya dalam bentuk inbreng saham dari PT. BPRS Bahari Berkesan, PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan Apotik, dan ada tambahan modal dari APBD Pemkot Ternate pada tahun 2015 sebesar Rp.4.850.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) secara 2 (dua) tahap;
Bahwa mekanisme pelaporan keuangan diserahkan kepada Walikota Ternate selaku pemegang saham mayoritas dan Komisaris dan Dinas Pengelolan Keuangan dan Aset Pemkot Ternate;
Bahwa pernah saksi sampaikan kepada Walikota Ternate untuk dilakukan audit per Desember 2015, namun disampaikan tidak dulu karena alasan biaya, dan sampai Saksi mengundurkan diri sebagai Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan pada tanggal 10 Juni 2016 pengelolaan dana penyertaan modal tersebut belum dilakukan audit;
Bahwa sumber dana pembuatan software dari dana penyertaan modal tahun 2015 sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk 3 (tiga) Software yang dipesan diperusahaan Adikarya Madani milik Saksi, dan software tersebut awalnya sudah dilakukan traning dan dimasukan dikomputer PT. Ternate Bahari Berkesan dan ada buku panduan dan software tersebut digunakan karena alasan belum ada instruksi dari Saksi selaku Direktur PT. Ternate Bahari berkesan;
Bahwa saksi melaksanakan tugas dalam sebulan terkadang hanya 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) hari kerja dan penghasilan Saksi dibayar full dalam sebulan sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), dan jika Saksi pulang ke Surabaya saksi selalu menggunakan dana dengan system reimburse PT. Ternate Bahari Berkesan karena klausul penghasilan saksi adalah penghasilan bersih;
Bahwa terkait adanya asset lancar lainnya sebesar Rp.170.165.476,74,00 (seratus tujuh puluh juta seratus enam puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah koma tujuh puluh empat sen) sebagaimana Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan holding Company per 31 Desember 2015 tertanggal 16 Mei 2016 saksi menyatakan selama masa jabatan saksi, penyertaan modal dari Perusahaan Daerah Citra Gamalama hanya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dicairkan dari BPD Maluku dan tidak ada tambahan modal berupa transfer atau cash sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sedangkan untuk bukti transaksi dana sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) saksi lupa digunakan untuk apa, yang pasti digunakan untuk operasional persiapan pendirian PT. TBB;
Bahwa terkait dengan hutang usaha sebesar Rp.143.032.892,00 (seratus empat puluh tiga juta tiga puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah) yang menjadi temuan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dalam neraca tahun 2015 saat saksi menjadi Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sampai dengan bulan Juni 2016, saksi menyatakan dimasa jabatan saksi tidak ada hutang, dan setiap laporan keuangan ditandatangani oleh saksi dan Said Alhaddad selaku bagian akuntansi;
Bahwa saat ditunjuk sebagai Direktur, saksi tidak bersedia karena di dalam Peraturan Daerah tercantum masa jabatan Direktur adalah 5 tahun, namun Walikota menyampaikan belum ada di Kota Ternate yang dapat menjadi Direktur sebuah Perusahaan Daerah, kemudian Walikota menyampaikan masa jabatan saksi nantinya hanya akan 2 tahun, akhirnya saksi pun bersedia;
Bahwa penunjukan saksi sebagai Direktur berdasarkan RUPS dan ditentukan masa kerja saksi 2 (dua) tahun;
Bahwa pada saat saksi menjabat kondisi keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan dalam kondisi mengalami kerugian;
Bahwa saksi mengetahui prinsip good corporate government, namun pada saat saksi membuat draf Peraturan Daerah tidak dimasukan dalam draf tersebut;
Bahwa terkait dengan prinsip transparansi saksi hanya menyampaikan hasil RUPS ke pemegang saham tidak disampaikan dalam surat kabar;
Bahwa terkait dengan prinsip akuntabel saksi menyatakan laporan keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah diaudit oleh akuntan publik;
Bahwa saksi sebagai direktur tidak membuat anak perusahaan baru karena anak perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu BPRS dan PT. Alga Kastela lebih dulu berdiri;
Bahwa saksi tidak pernah dimintai dana secara pribadi oleh Walikota, Pemerintah atau pihak lainnya;
Bahwa Sdr. Said Al Hadaad masuk pada Mei 2015 dan menyatakan tidak tercatat pengeluaran berasal dari pernyataan modal sebelum Mei 2015 dimana yang bersangkutan hanya mencatat pengeluaran setelah dia masuk saja, sehingga tidak mengetahui pengambilan uang Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk dana Jasa Konsultan saksi, namun saksi menyatakan telah menyerahkan kwitansi pengambilan uang tersebut kepada Said Alhadaad;
Bahwa saat Said Alhadaad masuk sampai saksi mengundurkan diri tidak pernah ada kegiatan apapun mengenai usaha beras karena yang mengelolanya hanya Chairul Saleh Arif;
Bahwa terkait dengan utang beras yang selalu dimasukan dalam laporan keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan hal tersebut merupakan perintah Walikota Ternate;
Bahwa saat saksi menjadi Direktur ada modal yang dikeluarkan untuk usaha travel yaitu sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa terkait dengan akta notaris yg tidak benar terkait dengan modal yg disetor Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) dan pemegang saham swasta, saksi menanggapi hanya sebatas membuat draf terkait hal selanjutnya saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi mengetahui terkait ketidakbenaran fakta dalam akta notaris dan saksi tindak lanjut dengan menyampaikan ke Walikota lalu Walikota menyampaikan modal tersebut nantinya akan disetor secara bertahap melalui penyertaan modal;
Bahwa saksi menyatakan yang seharusnya Direksi lakukan yaitu membuat guidance dari analisis kelayakan investasi Pemerintah Kota, namun karena dari Pemerintah Kota tidak membuat sehingga tidak ada guidance dari Direksi;
Bahwa alasan rekrutmen karyawan dilakukan tanpa SOP karena perintah Walikota untuk segera melakukan perekrutan karyawan;
Bahwa alasan saksi tidak menyiapkan payung hukum perusahaan seperti SOP dan lain-lain karena Walikota menyampaikan jalan dulu saja, sehinga saksi menjalankan perusahaan berdasarkan ketentuan perbankan yang saksi ketahui;
Bahwa selama saksi menjabat direktur PT. Ternate Bahari Berkesan selama 17 (tujuh belas) bulan, tidak pernah dilakukan audit terhadap laporan keuangan PT Ternate Bahari Berkesan, alasannya karena saksi sudah menyampaikan ke Walikota untuk minta di audit ke Kantor Akuntan Publik namun tidak ditanggapi;
Bahwa gaji Direktur sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) terdapat dalam keputusan RUPS;
Bahwa saksi sering melakukan perjalanan pulang pergi ke Surabaya dengan ditanggung oleh dana PT. Ternate Bahari Berkesan dan hal tersebut tidak disebutkan dalam RUPS, karena berdasarkan persetujuan Walikota;
Bahwa terkait keterangan Abdi Kusuma dan Said Alhadaad yang menyatakan saksi jarang mengantor, saksi menanggapi memang sejak pengangkatan sebagai Direktur sudah disampaikan ke Walikota jika saksi akan sering off kantor karena bolak balik Surabaya dan Walikota saat itu menyetujuinya;
Bahwa terkait dengan pembentukan unit usaha baru PT. Ternate Bahari Berkesan, hal tersebut diperbolehkan atas dasar persetujuan pemegang saham dalam RUPS;
Bahwa terkait dengan Software Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tidak bisa digunakan karena Sumber Daya Manusia yang ada di Kota Ternate yang tidak kompeten;
Bahwa saksi mulai menjabat sebagai Direktur bulan Februari 2015 dan terkait pertanggungjawaban sebelum Februari 2015 saksi menyatakan tidak mengetahui;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti No. 289 berupa 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Desember 2014 tertanggal 15 Januari 2015 yang di tanda tangani oleh saksi sendiri yang diperlihatkan Penuntut Umum dipersidangan dan dokumen tersebut saksi yang tanda tangani;
Bahwa terkait dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 14 Maret 2014, saksi menyatakan hal tersebut bukanlah RUPS melainkan hanya pembahasan biasa antara saksi, walikota dan Chairul Saleh Arif, sehingga BA RUPS 14 Maret 2014 tersebut tidak benar dan tidak sah;
Bahwa saksi hadir Pada saat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada tahun 2016 mengenai penggantian Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan dari Saksi kepada Ichsan Effendi, dan tidak ada penandatanganan Berita Acara atau Memori serah terima pertanggungjawaban Perusahaan dari Saksi kepada Saudara Ichsan Effendi, karena dikomitmen awal walikota Ternate meminta Saksi hanya untuk merintis pendirian BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan dan menjadi Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan selama kurang lebih 1 (satu) tahun, sehingga pada awal tahun 2016 Saksi mengajukan pengunduran diri sebagai Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, dan menyerahkan data-data mengenai asset, bisnis terakhir dan laporan keuangan BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan kepada Walikota Ternate (Alm. Burhan Abdurahman) selaku pemegang Saham pengendali, karena belum diketahui siapa Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan yang akan menggantikan Saksi, dan setelah pelaksanaan RUPS LB, Saksi baru mengetahui dan dikenalkan dengan Saudara Ichsan Effendi selaku Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa tidak ada serah terima laporan keuangan setelah pergantian Direktur dari saksi ke Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR, S.KM, M.Si (Saksi Mahkota), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perrusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, saksi telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa adapun Dasar Hukum Saksi diangkat menjadi Direktur Utama Hoalding Campany BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB), yaitu berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Ternate Bahari Berkesan yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2018 karena Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) sebelumnya yaitu Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI telah mengundurkan diri sebagai Direktur dan dalam RUPS tersebut juga Pengangkatan terhadap Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB), yaitu Sdr. Amal Abdul Rahman;
Bahwa RUPS Luar Biasa tersebut hanya dihadiri oleh Burhan Abdurahman selaku Walikota Ternate sebagai Pemegang Saham, Djadid Radjim selaku Komisari Utama, Amal Abdul Rahman sebagai Anggota Komisaris dan Saksi sendiri serta Sdr. Idhar Abbas selaku Auditor Internal (Accounting);
Bahwa kehadiran Saksi dalam RUPS Luar Biasa atas Undangan Tertulis dari Burhan Abdurahman selaku Pemegang Saham pada PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB);
Bahwa pada saat Pelaksanaan RUPS Luar Biasa pada tanggal 29 November 2018, Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI tidak hadir, sehingga tidak dilaksanakan serah terima antara Saksi selaku Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) dengan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) yang lama;
Bahwa setelah Pelaksanaan RUPS Luar Biasa, Saksi langsung melaksanakan tugas sebagai Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) dan Masa Jabatan Saksi sebagai Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) sejak 29 November 2018 sampai Tahun 2021 sesuai dengan Masa Periode Walikota Ternate yaitu Sdr. Burhan Abdurahman selaku Walikota Ternate pada saat itu;
Bahwa adapun Tugas dan Wewenang Saksi sebagai Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) sesuai dengan Anggaran Dasar Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) berdasarkan Akta Notaris Nomor 55 tanggal 28 Nopember 2014 dalam Pasal 12 tentang Tugas dan Wewenang Direksi :
Ayat (1)
Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan hanya untuk perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri.
Ayat (2)
huruf a Menyatakan Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
huruf b Menyatakan dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, maka salah seorang Anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan pada BAB VIII KEPEGAWAIAN Pasal 14 Ayat (1) menyatakan Pegawai Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Ayat (2) menyatakan, kedudukan, kewajiban dan hak pegawai diatur oleh Direksi sesuai peraturan Perundang-undangan;
Bahwa dalam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Saksi sebagai Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB), Saksi bertanggungjawab kepada Pemegang Saham sesuai dengan Anggaran Dasar Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) dalam Ketentuan Pasal 8 Akta Notaris Nomor 55 tanggal 28 November 2014;
Bahwa setelah Saksi diangkat menjadi Direktur Utama Hoalding Campany BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) melalui Hasil RUPS Luar Biasa dimana pengangkatan Saksi tidak disertai dengan Surat Keputusan Pengangkatan dari Walikota Ternate dan mengenai Hasil RUPS Luar Biasa tersebut sudah dituangkan atau dibuatkan Akta Notaris oleh Saksi berdasarkan Akta Notaris Nomor 5 tanggal 14 Juni 2019;
Bahwa terkait dengan Hasil RUPS Luar Biasa tersebut apakah sudah dituangkan atau dibuatkan Akta Notaris saksi tidak mengetahui karena pada saat Saksi menghadap kepada Notaris Muhammad Anshar Abdullah Basinu, Saksi menyerahkan Berita Acara RUPS Luar Biasa tanggal 29 November 2018 sehingga seharusnya Notaris Muhammad Anshar Abdullah Basinu berpedoman pada Berita Acara tersebut dalam Pembuatan Akta Notaris. Namun perkiraan Saksi bahwa memang dalam Berita Acara RUPS Luar Biasa tersebut, dimana nama Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI ada dalam Berita Acara akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dan tidak menandatangani Berita Acara tersebut;
Bahwa dasar Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan adalah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD Holding Company Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan dan kemudian dibuatkan Akta Pendirian di Notaris yaitu berdasarkan Akta Nomor 55 tertanggal 28 November 2014;
Bahwa terkait Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga terdapat dalam Akta Pendirian Perusahaan Nomor 55 Tahun 2014;
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 dimana Modal Dasar/Modal Awal dari Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu sebesar 25 % dari Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) yang telah ditetapkan sebagai Modal Dasar, sehingga Modal Dasarnya yaitu sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar) dan saat Saksi menjabat sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada tanggal 28 November 2018, Saksi tidak membaca Laporan Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) pada saat dijabat oleh Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan karena pada saat Saksi diangkat sebagai Direktur dimana yang bersangkutan tidak hadir, sehingga Saksi tidak mengetahui besaran dana yang ditinggalkan oleh Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI, namun berdasarkan informasi yang Saksi peroleh dari Bendahara yaitu Sdr. Zulhaidir dimana Saldo Rekening yaitu kurang lebih sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan Saksi mengetahui Rekening Bank milik PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) di Bank BNI 46, Bank BPD Maluku dan BPRS;
Bahwa sejak Saksi menjabat sebagai Direktur Utama di PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) sejak tanggal 29 November 2018 sampai dengan sekarang, Saksi tidak pernah membuat Aturan Internal Perusahaan;
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor 55 tanggal 28 Nopember 2014, dimana adapun Pemilik Sahamnya yaitu Pemerintah Kota Ternate sebagai Pemilik Saham Mayoritas dengan Saham sebanyak 25.000 Lembar Saham dengan Nilai sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) dan Muhamad Hasan Bay sebagai Pemilik Saham Perseorangan dengan Saham sebanyak 10 Lembar Saham dengan Nilai sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa adapun Susunan Pengurus pada PT. Ternate Bahari Berkesan, adalah :
Direktur :
- TEMMY WIJAYA (sejak berdiri s/d Tahun 2016)
- Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI (sejak Juli 2016 sampai dengan November 2018)
- MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR (Desember 2018 sampai dengan Desember 2019)
Komisaris Utama : Djadit Radjim (sejak 2016 s/d saat ini)
Komisaris Angota : Amal Abd. Rahman (sejak tahun 2016 s/d saat ini).
Auditor Internal : Idhar Abbas, S.E (sejak tahun 2017 s/d saat ini)
Devisi Umum dan Bendahara : Muhammad Zulhaidir Radjim
Pengelola Unit Usaha :
Unit Usaha Apotik : Astrid Asalam
Unit Usaha Sembako : Ismail, S.Pd
Unit Usaha Restoran : Kasian Hadi (Sachev)
Unit Usaha Penyalur BBM : Rasyid Abdul Gani
Unit Usaha Percetakan : dimasa Saksi tidak berjalan lagi
Unit Usaha Penggilingan Daging : Mas Riyadi, SE
Unit Usaha Speed Boad : Saldi, S.E.
Bahwa dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasional PT. Ternate Bahari Berkesan, dimana ada 2 (dua) Anak Perusahaan dibawah naungan Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, yaitu :
PT. Alga Kastela Bahari Berkesan bergerak di Bidang Rumput Laut.
PT. BPRS Bahari Berkesan bergerak di Bidang Jasa Keuangan.
Sedangkan PT. Ternate Bahari Berkesan, telah membuat beberapa Unit Usaha, yaitu :
Unit Usaha Apotik.
Unit Usaha Sembako.
Unit Usaha Restoran.
Unit Usaha Penyalur BBM.
Unit Usaha Percetakan.
Unit Usaha Penggilingan Daging.
Unit Usaha Speed Boad.
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, dimana PT. Ternate Bahari Berkesan memiliki 2 (dua) Anak Perusahaan yaitu PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan PT. BPRS Bahari Berkesan;
Bahwa sejak Saksi diangkat sebagai Direktur Utama Hoalding Campany BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB), adapun Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan, yaitu sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
Bahwa ada 3 (tiga) Rekening PT. Ternate Bahari Berkesan, yaitu :
Rekening atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan di Bank BPRS Bahari Berkesan dengan Nomor Rekening 01.12.01723 yang digunakan untuk Operasional Kantor karena Anggaran Penyertaan Modal masuk ke Rekening tersebut.
Rekening atas nama PT. TBB di Bank Maluku digunakan untuk Penyertaan Modal Tahun 2017 – 2018, namun sudah ditutup.
Rekening atas nama Ternate Bahari Berkesan di Bank BNI dengan Nomor Rekening 0454473833 untuk digunakan Tran Pendapatan Penjualan BBM Pertalite dan Pembelian Persediaan Pertalite.
Bahwa adapun Penggunaan Dana Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dari Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan dimasa Saksi diangkat sebagai Direktur Utama Hoalding Campany BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB), yaitu :
PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp.1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
PT. Alga Kastelah Bahari Berkesan sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Bahwa Saksi tidak bisa membaca Posisi Neraca Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat Saksi sudah menjabat sebagai Direktur, sehingga Saksi lebih banyak berkoordinasi dengan Sdr. Idhar Abbas terkait Neraca Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan karena yang bersangkutan yang membuatnya dan adapun Neraca Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat itu yaitu dalam Keadaan Rugi;
Bahwa posisi Neraca Keuangan tahun 2018 disampaikan dalam RUPS Luar Biasa, namun dari RUPS ada Penyampaian dari Komisaris Utama yaitu Sdr. Djadid Radjim untuk dilakukan Perbaikan Laporan Pertanggungjawaban, namun Saksi lupa apa yang menjadi Pokok Perbaikannya;
Bahwa penyertaan Modal yang masuk dicatat dalam Buku Kas Uang Masuk Perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa adapun Mekanisme Penerimaan Dana Penyertaan Modal Tahun 2019 dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu Usulan Permohonan sudah dibuat dari masa Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur dan dalam RUPS Luar Biasa yang dilakukan pada tanggal 29 November 2018 sudah disampaikan bahwa pada Tahun 2019, dimana PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) akan mendapatkan Penyertaan Modal sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan Saksi hanya tinggal membuat Rencana Anggaran Kegiatannya;
Bahwa Dana Penyertaan Modal di Transfer melalui Rekening PT. Ternate Bahari Berkesan pada BPRS, namun Saksi tidak tahu Nomor Rekeningnya;
Bahwa dalam Pengangkatan Saksi menjadi Direktur berdasarkan RUPS Luar Biasa karena ada Undangan Tertulis dari Pemegang Saham Tertinggi;
Bahwa jumlah Pegawai yang ada di Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan ketika Saksi menjabat sebagai Direktur, yaitu :
Sdr. Zulhaidir Radjim dimana awalnya sebagai Tenaga Kontrak, kemudian saksi selaku Direktur mengangkatnya menjadi Pegawai Tetap dalam Jabatan Devisi Umum, Keuangan dan Pengembangan SDM.
Sdr. Idhar Abbas dimana awalnya hanya sebagai Tenaga Pembuat Laporan Keuangan, kemudian Saksi selaku Direktur mengangkatnya sebagai Pegawai Tetap dalam Jabatan Acounting.
Bahwa untuk Mekanisme Perekrutan Pengelola Unit Usaha pada PT. Ternate Bahari Berkesan Saksi hanya melanjutkan dan terkait dengan Usaha Penggilingan Daging, dimana Saksi hanya menunjuk orang yang biasa di panggil mas karena yang bersangkutan punya pengalaman dalam Penggilingan Daging;
Bahwa adapun System Penggajian kepada Pegawai Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan dan Pegawai pada Unit Usaha (Pengelola) dibayarkan dengan menggunakan dana yang ada di PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) setiap bulannya dengan menggunakan Rekening BPRS dan ada yang dibayar tunai;
Bahwa sejak Saksi menjabat sebagai Direktur Utama pada PT. Ternate Bahari Berkesan, semua Gaji Pegawai terbayar sampai bulan Oktober 2019 dan sejak November 2019 sampai sekarang 2 (dua) orang Pegawai yang Saksi rekrut dan pengelola unit usaha gajinya tidak terbayarkan karena sudah tidak ada anggaran;
Bahwa dalam Sistem Penggajian yang Saksi jadikan pedoman untuk menentukan besarnya gaji/upah terhadap Pegawai dan Pegawai pada Unit Usaha (pengelola) adalah sesuai Kondisi Keuangan Perusahaan;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Modal Dasar/Modal awal PT. Ternate Bahari Berkesan telah disetorkan secara tunai oleh Pemerintah Kota Ternate sebegai Pemegang Saham Mayoritas;
Bahwa berdasarkan informasi yang Saksi peroleh langsung dari Sdr. Muhamad Hasan Bay dimana yang bersangkutan tidak pernah menyetorkan dananya secara tunai kepada PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa pada saat Saksi sebagai Direktur Utama Hoalding Campany BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan, dimana Saksi melaksanakan RUPS sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu RUPS Luar Biasa Tahun 2018 terkait dengan Pengangkatan Saksi sebagai Direktur, RUPS Tahun 2019 terkait Penambahan Bidang Usaha dan RUPS Tahun 2020 terkait Pertanggungjawaban Keuangan untuk Kegiatan PT. Ternate Bahari Berkesan pada Tahun 2019;
Bahwa RUPS dilaksanakan hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Pelaksanaannya dilaksanakan pada Akhir Tahun, kecuali ada keadaan tertentu sehingga dapat diadakan RUPS Luar Biasa;
Bahwa adapun mekanisme yang Saksi laksanakan dalam setiap Persiapan, Pelaksanaan dan Hasil RUPS baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa, yaitu sebelum melaksanakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dimana terlebih dahulu dibuat Undangan kepada Pemegang Saham serta Komisaris, kemudian setelah RUPS dilaksanakan, lalu di buatkan Berita Acara dan kemudian ditandatangani oleh yang hadir dan selanjutnya dibuatkan Akta Notaris;
Bahwa terkait dengan RUPS Tahunan yang dilaksanakan tanggal 29 Juli 2020 yaitu membahas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikelola Tahun 2019, yang hasilnya dalam RUPS dimana Pemegang Saham menerima Laporan Tahunan BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, menugaskan kepada Direksi untuk melakukan Evaluasi terhadap seluruh Unit Bisnis yang telah dirintis sejak Tahun 2016 samapi Tahun 2019 untuk disampaikan kepada RUPS, menugaskan kepada Direksi untuk menjalankan arahan Pemegang Saham Pengendali dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab, serta menugaskan Direksi untuk menuangkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham BUMD Holding Company PT. TBB dituangkan dalam bentuk Akta Otentik;
Bahwa terkait RUPS Luar Biasa yang Saksi hadiri pada tanggal 29 November 2018 hanya membahas Pengangkatan Saksi sebagai Direktur menggantikan Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI dan Pengangkatan Amal Abdul Rahman sebagai Anggota Komisaris, serta Pelaksanaan RUPS Luar Biasa pada tanggal 05 November 2019 untuk Penambahan dan Perubahan Bidang Usaha;
Bahwa semua Hasil Pelaksanaan RUPS telah dibuatkan dan dituangkan dalam Akta Notaris, kecuali Pelaksanaan RUPS tanggal 29 Juli 2020 yaitu terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikelola Tahun 2019 tidak sempat dibuatkan Akta Notaris karena sudah Keuangan PT. TBB sudah tidak ada;
Bahwa adapun dokumen yang Saksi siapkan berupa Buku Kas, Neraca Laba-Rugi, Laporan Arus Kas dan Bukti Kwitansi terhadap Pengelolaan Dana;
Bahwa Pelaksanaan RUPS Tahunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saksi membuat Rencana Kegiatan Anggaran PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) untuk Tahun 2019 pada tanggal 31 Desember 2018 dengan Kebutuhan Anggaran sebesar Rp.5.350.000.000,00 (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Hasil Konsultasi dengan Haji Chairul (Pegawai Pemkot Ternate) dan dasar Saksi membuat Rencana Kegiatan Anggaran yaitu berdasarkan Berita Acara RUPS Luar Biasa Tahun 2018 terkait Evaluasi Bisnis di setiap Unit Usaha dan sudah sesuai dengan Anggaran Dasar pada PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa karena Saksi tidak mempunyai Pengalaman untuk membuat Rencana Kegiatan Anggaran, sehingga pada saat itu Saksi diperintah oleh Sdr. Burhan Abdurrahman selaku Walikota Ternate pada saat itu untuk berkoordinasi dengan Sdr. Haji Chairul (Pegawai Pemkot Ternate) dalam membuat Rencana Kegiatan Anggaran PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) karena sejak awal yang bersangkutan sudah banyak membantu Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan sebelumnya;
Bahwa Sdr. Haji Chairul (Pegawai Pemkot Ternate) mendapat upah/gaji untuk membantu Saksi dalam membuat Rencana Kegiatan Anggaran PT. Ternate Bahari Berkesan dan adapun besar upah/gaji yang diterima yaitu sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan;
Bahwa adapun Dasar Pemberian upah/gaji kepada Sdr. Haji Chairul (Pegawai Pemkot Ternate) yaitu berdasarkan Surat Keputusan sebagai Staf Ahli PT. Ternate Bahari Berkesan, akan tetapi Surat Keputusan tersebut tidak Saksi temukan lagi dan yang bersangkutan pada saat menerima gaji/upah, tidak mau menandatangani Bukti Penerimaan atas gaji/upah yang ia terima;
Bahwa Penggunaan Dana sebesar Rp.1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) digunakan sesuai Laporan Arus Kas Periode 01 Januari sampai dengan 31 Desember 2019, dengan rincian :
Dana sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang didepositokan di Bank BPRS dengan Rencana 5 (lima) Tahun, namun Hasil Konsultasi dengan Komisaris bahwa akan merugi dan setelah 2 (dua) bulan dimana Deposito tersebut yaitu bulan Maret dan April, sehingga bulan Mei 2019 langsung ditarik kembali.
Pembelian 1 (satu) unit Mobil R4 merk Grand Livina (Mobil Bekas) senilai Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) untuk Operasional Direktur.
Pembelian 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha.
Pembelian 2 (dua) Unit Laptop merk Accer.
Pembelian 1 (satu) Unit Sofa untuk Ruang Kerja Direktur.
Pembelian 1 (satu) Unit TV dan Lemari TV,
Pembelian 1 (satu) Unit Mesin Penggilingan Daging.
Pembelian 1 (Satu) Unit Mesin SPBU senilai kurang lebih Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Gaji Direktur, Komisaris dan seluruh Pegawai.
Biaya Perbaikan Aset dan Unit Usaha.
Dan semuanya ada Bukti Pertanggungjawabannya dan tercatat sebagai Aset PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa Mekanisme Pembagian Deviden sesuai Pasal 17 Perda Nomor 1 Tahun 2014, yaitu :
Ayat (1) Laba Bersih ditetapkan oleh RUPS.
Ayat (2) Pembagian Laba Bersih yang ditetapkan oleh RUPS dialokasikan untuk PAD dan atau Pemegang Saham, Dana Pengembangan Usaha, Dana Kesejahteraan Pengurus dan Pegawai serta Dana Cadangan.
Bahwa untuk Anak Perusahaan dalam hal ini PT. Alga Kastela dan PT. BPRS dimana untuk Pembagian Devidennya langsung kapada Pemegang Saham tanpa melalui PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan dimana untuk Kegiatan Tahun 2019 belum ada deviden yang dibagikan kepada Pemilik Saham karena bisnis mengalami kerugian, sedangkan untuk Anak Perusahaan dalam hal ini PT. Alga Kastela dan PT. BPRS tidak pernah melaporkan kepada Holding Campany PT. Ternate Bahari Berkesan terkait dengan Pembagian Deviden yang mereka lakukan kepada Pemegang Saham dan oleh karena deviden belum dibagi, sehingga belum dibuat pelaporannya;
Bahwa yang menyusun Laporan Keuangan Perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan pada masa Saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan adalah Sdr. Idhar Abas dan dibantu oleh Sdr. Zulhaidir;
Bahwa sepengetahuan Saksi dimana Sdr. Idhar Abas tidak memiliki Sertifikasi untuk membuat Laporan Keuangan, namun yang bersangkutan sudah menyusun Laporan Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan sejak masa Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan dijabat oleh Terdakwa, sedangkan untuk Sdr. Zulhaidir juga belum memiliki Sertifikasi untuk membuat Laporan Keuangan dan Sdr. Zulhaidir baru membantu menyusun Laporan Keuangan sejak masa Saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan, namun Saksi tidak ketahui apakah yang bersangkutan sudah menyusun Laporan Keuangan dimasa Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI;
Bahwa pada saat itu tidak ada Memori Serah Terima yang diserahkan kepada Saksi oleh Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI selaku Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) yang lama dan Saksi tidak mengetahui Posisi Keuangan dan Aset yang dimiliki PT. Ternate Bahari Berkesan saat Pergantian Direktur kepada Saksi;
Bahwa terkait Aset milik PT. TBB sebelum Saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan sampai dengan sekarang, yang Saksi ketahui berupa :
5 (lima) Unit Komputer.
10 (sepuluh) Unit Meja Rapat dan Meja Kerja (Pembelian saat Sdr. Ichsan Effendi menjabat sebagai Direktur PT. TBB).
2 (dua) Unit Sepeda Motor (Pembelian saat Saksi dan Sdr. Ichsan Effendi).
2 (dua) Unit Mobil (Pembelian saat Saksi dan Sdr. Ichsan Effendi).
4 (empat) unit Tangki BBM (3 Unit dibeli Sdr. Ichsan Effendi dan 1 Unit dibeli saat Saksi).
1 (satu) Unit Speed Boat (Pembelian disaat Sdr. Temmy Wijaya).
1 (satu) Unit Mesin Percetakan Stiker dan Kalender (Pembelian disaat Sdr. Temmy Wijaya).
2 (dua) Unit TV (1 Unit TV 24” Pembelian saat Sdr. Ichsan Effendi dan 1 Unit TV Pembelian saat Saksi).
2 (dua) Unit Laptop (Pembelian saat Saksi).
1 (satu) Buah Meja TV (pembelian saat Saksi).
4 (empat) Unit Nozel BBM (3 Unit dibeli saat Sdr. Ichsan Effendi dan 1 Unit dibeli saat Saksi).
Perlengkapan Resto, seperti Piring, Alat-alat Dapur, Meja dan Kursi.
Bahwa Saksi lupa berapa Nilai Aset yang dimiliki oleh PT. TBB, namun berdasarkan Laporan Neraca Keuangan untuk Tahun 2018, yaitu sebesar Rp.2.099.934.210,00 (dua milyar sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus sepuluh rupiah) dan Tahun 2019 yaitu sebesar Rp.5.423.355.825,- (lima milyar empat ratus dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa Penilaian Aset yang ada dalam Neraca Keuangan tersebut sudah ditetapkan Nilai Riilnya dan sudah disampaikan dalam Pelaksanaan RUPS;
Bahwa untuk Pembelian 2 (dua) Unit Motor, yaitu :
1 (satu) Unit Honda Vario dalam Kondisi Baru sekitar Tahun 2015, Pembelian pada saat Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI menjabat sebagai Direktur PT. TBB.
1 (satu) Unit Yamaha Lexy dalam Kondisi Baru yang dibeli Tahun 2019, Pembelian pada saat Saksi.
Sedangkan untuk Pemebelian Mobil ada 2 (dua) Unit, yaitu :
1 (satu) Unit Mobil Pick Up Tahun 2017 (Unit Baru) yang dibeli oleh Direktur Sdr. Ichsan Effendy.
1 (satu) Unit Mobil Grand Livina (Unit Bekas) dibeli pada Tahun 2019 oleh Saksi dengan harga Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Bahwa untuk Pembelian 1 (satu) Unit Mobil Grand Livina dimana Saksi hanya mengambil Dana dari Kas PT. Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI hanya sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), namun setelah Saksi mengecek harga Mobil Grand Livina dimana Harga Pasaran sebesar Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), sehingga Saksi menyampaikan kepada Sdr. Zulhaidir untuk tetap mencatat dalam Pembukuan Arus Kas PT. TBB seharga Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan selebihnya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) menggunakan Uang Pribadi Saksi, akan tetapi dalam Pertanggungjawaban Pembelian Mobil tersebut berdasarkan Kwitansi Pembelian sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
Bahwa Pembelian 1 (satu) Unit Mobil Grand Livina (Unit Bekas) dibeli pada Tahun 2019 tidak pernah dibahas dalam Pelaksanaan RUPS Tahun sebelumnya yaitu RUPS Tahun 2018, akan tetapi di laporkan pada Pelaksanaan RUPS Tahun 2020;
Bahwa pada saat 1 (satu) Unit Mobil Grand Livina (Unit Bekas) pada Tahun 2019, dimana Saksi tidak meminta Persetujuan terlebih dahulu kepada Pemilik Saham dan Dewan Komisaris dan Saksi baru Laporkan dalam Pelaksanaan RUPS Tahun 2020;
Bahwa Mesin Percetakan telah Saksi jual kepada Sdr. Imran Khalil seharga Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan Pembayarannya dalam 2 (dua) Tahap yaitu Tahap Pertama sebesar Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) dimana Pembayaran tersebut Sdr. Imran Khalil serahkan kepada Sdr. Rasyid dan selanjutnya diserahkan kepada Sdr. Zulhaidir untuk Pembayaran Pembelian Tiket ke Jakarta dalam rangka Koordinasi terkait dengan Pembuatan Unit Usaha Jaringan Telkomda, sedangkan Pembayaran Tahap Kedua sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) ditransfer langsung ke Rekening Pribadi Saksi oleh Sdr. Imran Khalil. Sedangkan untuk Aset berupa 1 (satu) Unit Mobil Pick Up, telah digadaikan di saat Saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan pada Tahun 2019 dan yang menggadaikan mobil tersebut adalah Sdr. Rasyid (Koordinator Pengelola BBM) tanpa sepengetahuan Saksi;
Bahwa Saksi sudah lupa terkait dengan Besar Biaya Perjalanan Dinas untuk Koordinasi dengan BAKTI yang bergerak di Bidang Komunikasi di Jakarta dalam rangka melakukan Kerjasama Pembuatan Telekomunikasi Daerah (Telkomda) dan semua Bukti Pertanggungjawaban Saksi sudah serahkan kepada Sdr. Zulhaidir;
Bahwa benar apa yang dijelaskan oleh Sdr. Zulhaidir adalah Perjalanan Dinas ke Jakarta terkait dengan Unit Usaha Telkomda untuk Koordinasi dengan BAKTI yang bergerak di Bidang Komunikasi di Jakarta dalam rangka melakukan Kerjasama Pembuatan Telekomunikasi Daerah (Telkomda), bukan untuk Keperluan Pengurusan Izin Usaha Jaringan Telkomda, akan tetapi terkait berapa Besar Biayanya Saksi sudah lupa;
Bahwa Saksi sudah lupa berapa Besar Biaya Perjalanan Dinas ke Jakarta sebanyak 5 (lima) Orang untuk Koordinasi dengan BAKTI yang bergerak di Bidang Komunikasi di Jakarta dalam rangka melakukan Kerjasama Pembuatan Telekomunikasi Daerah (Telkomda) dan Saksi sudah lupa dari mana Pos Anggaran untuk Penambahan Biaya Perjalanan Dinas tersebut;
Bahwa Penjualan Aset milik PT. Ternate Bahari Berkesan berupa Mesin Percetakan tersebut, Saksi tidak meminta Persetujuan terlebih dahulu kepada Pemilik Saham dan Dewan Komisaris. Bahwa hal tersebut, Saksi baru Laporkan dalam Pelaksanaan RUPS Tahun 2020;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa Nilai Gadai atas 1 (satu) Unit Mobil Pick Up tersebut dan mobil tersebut digadaikan di Pegadaian, akan tetapi Saksi tidak tahu di Kantor Pegadaian mana dan Saksi tahu setelah ada Petugas dari Pegadaian datang menagih kepada Saksi;
Bahwa berdasarkan laporan dari Sdr. Rasyid kepada Saksi, dimana 1 (satu) Unit Mobil Pick Up tersebut digadaikan untuk Keperluan Penambahan Modal Unit Usaha Penjualan BBM.
Adapun Keterangan Sdr. Rasyid dan Sdr. Zulhaidir menjelaskan pada pokoknya bahwa 1 (satu) Unit Mobil Pick Up tersebut digadaikan atas Perintah saksi selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu dengan cara seakan-akan Mobil Operasional BBM tersebut telah dijual oleh PT. Ternate Bahari Berkesan atas nama Sdr. Ramdani Abubakar selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan kepada Sdr. Rasyid Abdul Gani, sehingga dibuatkan Kwitansi Jual Beli, kemudian atas Dasar Kwitansi Jual Beli dan BPKB Mobil yang dijadikan Syarat Pengajuan Pinjaman Uang di Pegadaian dengan Jaminan Mobil Pick Up, hal tersebut tidak benar dan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up digadaikan bukan atas perintah Saksi;
Bahwa benar Sdr. Rasyid telah menggunakan Dana dari Hasil Gadai Mobil Operasional BBM tersebut untuk Penambahan Modal Unit Usaha Penjualan BBM dan sudah dilaporkan Pertanggungjawabannya kepada Saksi selaku Direktur PT. TBB dan Pertanggungjawabannya sudah tercatat dalam Pembukuan Arus Kas PT. TBB;
Bahwa Berdasarkan keterangan Zulhaidir selaku Bendahara dan saudara Rasid menjelaskan bahwa Penggunaan Dana dari Hasil Gadai Mobil Operasional BBM tersebut tidak dilakukan Pencatatan Buku Arus Kas PT. Ternate Bahari Berkesan karena bukan untuk Keperluan PT. Ternate Bahari Berkesan dan mereka tidak tahu digunakan untuk apa Penggunaan Dana tersebut karena saksi yang menguasai Uang Hasil Gadai Mobil Operasional tersebut, bahwa hal tersebut tidak benar dan Dana dari Hasil Gadai Mobil Operasional BBM tidak diserahkan kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu terkait Surat Pelepasan Hak Nomor 70166168 berupa 1 (satu) Unit Mobil Suzuki dengan No. Pol DG 8914 K yang ditanda tangani oleh Saksi selaku Direktur PT. Ternate bahari Berkesan kepada Sdr. Rasid Abdul Gani tertanggal 28 Agustus 2019 dan Saksi tidak pernah menandatangani Surat Pelepasan Hak tersebut dan Saksi tidak pernah menerima Uang/Dana dari Hasil Gadai 1 (satu) Unit Mobil Pick Up tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan Rasyid bahwa Uang/Dana dari Hasil Gadai 1 (satu) Unit Mobil Pick Up sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) diserahkan kepada Saksi dan hanya sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus rupiah) digunakan oleh Sdr. Rasyid untuk Keperluan Sekolah Anaknya. Perlu Saksi jelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Sdr. Rasyid tersebut adalah tidak benar, dimana Saksi tidak pernah menerima Uang/Dana dari Hasil Gadai 1 (satu) Unit Mobil Pick Up tersebut;
Bahwa berdasarkan Penyampaian Sdr. Rasyid kepada Saksi bahwa yang melakukan Pembayaran Angsuran Pinjaman kepada Pegadaian atas Mobil Operasional BBM yang telah digadaikan tersebut adalah Sdr. Rasyid;
Bahwa Saksi tidak pernah mengambil Uang Hasil Usaha dari Pengelola Unit Speed Boat untuk digunakan Pembayaran Angsuran Pinjaman kepada Pegadaian atas Mobil Operasional BBM yang telah digadaikan tersebut dan Saksi hanya pernah melakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah untuk Kepentingan Usaha PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa Saksi melakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah sebanyak 7 (tujuh) kali, dengan rincian sebagai berikut :
Ke Jakarta pada Tahun 2019 sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu untuk Pembuatan Baju Dinas Kantor PT. TBB, Pembelian Mesin Nozel dan Koordinasi untuk Pembuatan Telekomunikasi Daerah, sedangkan pada Tahun 2020 sebanyak 2 (dua) Kali yaitu Undangan dari Kemendagri terkait Pertemuan BUMD Seluruh Indonesia dan Koordinasi dengan Pihak Matahari Jakarta untuk Rencana Kerjasama untuk Pengisian Outlet pada Plaza Gamalama.
Ke Makassar sebanyak 1 (satu) kali yaitu untuk Koordinasi Unit Usaha Sembako.
Ke Manado sebanyak 1 (satu) kali yaitu untuk Koordinasi dengan Pihak Mall di Manado dalam Rangka Pembangunan Hotel di Ternate.
Bahwa sumber Anggaran untuk Kegiatan Perjalanan Dinas Tahun 2019 diambil dari Dana Pernyataan Modal Pemerintah Kota Ternate dan Kegiatan Perjalanan Dinas Tahun 2020 dari Hasil Unit Usaha Penggilingan Daging;
Bahwa Gaji Pokok Saksi setiap bulan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Tunjangan Komunikasi Saksi setiap bulan sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Dasar Penetapan Besaran Penghasilan tersebut berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Tahun 2018 pada saat Pengangkatan Saksi sebagai Ditektur PT. TBB dan sumber Anggaran untuk Pembayaran Penghasilan adalah dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ternate dan untuk Pembayaran Penghasilan tersebut ada Bukti Pertanggungjawabannya;
Bahwa oleh karena PT. Alga Kastela Bahari Berkesan mempunyai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersendiri, sehingga untuk Pelaporan Keuangan atas Penyertaan Modal yang diberikan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan langsung kepada Sdr. Burhan Abdurahman selaku Walikota Ternate sebagai Pemegang Saham dan Pelaporan Keuangan PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tidak diserahkan kepada Saksi selaku Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan dan hanya disampaikan kepada Saksi pada saat RUPS saja, begitupula dengan PT. BPRS Bahari Berkesan karena mempunyai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersendiri, sehingga untuk Pelaporan Keuangan atas Penyertaan Modal yang diberikan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan langsung kepada Sdr. Burhan Abdurahman selaku Walikota Ternate sebagai Pemegang Saham dan Pelaporan Keuangan PT. BPRS Bahari Berkesan tidak diserahkan kepada Saksi selaku Direktur Utama PT. Ternate Bahari Berkesan dan hanya disampaikan kepada Saksi pada saat RUPS saja;
Bahwa oleh karena PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan PT. BPRS Bahari Berkesan bersifat Otonom (punya Kemandirian dalam Pengelolaan Perusahaan dan Punya Struktur / Punya Dewan Komisaris sendiri), sehingga Pelaporan Keuangan atas Penyertaan Modal yang diberikan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan langsung kepada Pemegang Saham dan tidak melalui PT. Ternate Bahari Berkesan selaku pihak yang memberikan Penyertaan Modal, sehingga Saksi tidak melakukan pengawasan atas hal tersebut;
Bahwa Saksi akui bahwa Fungsi PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Hoalding Company dari PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan PT. BPRS Bahari Berkesan tidak terlalu optimal dalam melakukan Pengawasan terhadap Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ternate yang melalui PT. Ternate Bahari Berkesan karena tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuat oleh PT. Ternate Bahari Berkesan dalam melakukan Pengawasan kepada Anak Perusahaan, sehingga PT. Ternate Bahari Berkesan hanya melakukan kunjungan saja kepada Anak Perusahaan apabila diperlukan dan dibuatkan Laporan Hasil Pengawasan kepada Anak Perusahaannya;
Bahwa Saksi tetap melanjutkan Unit Usaha yang sudah ada karena usaha-usaha tersebut sudah ada sebelumnya dan masih berjalan berdasarkan Sdr. Idhar Abbas selaku Auditor Intern PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa pada saat Saksi menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, ada Unit Usaha Baru yang Saksi buat yaitu Unit Usaha Penggilingan Daging Tahun 2019 dan Telkomda Tahun 2020, dengan Pertimbangan bahwa membentuk Unit Usaha Baru berupa Penggilingan Daging karena saat itu hanya ada 1 (satu) di Kota Ternate Penggilingan Daging, sehingga permintaan begitu banyak dan pendapatan dari Penggilingan Daging tersebut sangat strategis, kemudian atas dasar itu Saksi berkoordinasi secara lisan dengan Sdr. Burhan Abdurahman selaku Walikota Ternate sebagai Pemegang Saham dan pada saat itu yang bersangkutan menyampaikan, jika usaha tersebut bagus agar didirikan, sehingga atas dasar itu Saksi langsung membuat Unit Usaha Penggilingan Daging. Sedangkan untuk Unit Usaha Telkomda Saksi mendiskusikan dengan Sdr. Burhan Abdurahman selaku Walikota Ternate sebagai Pemegang Saham secara lisan untuk dipasang disetiap instansi yang ada di Pemkot Ternate dan yang bersangkutan menyampaikan kepada Saksi, jika sasaran semua Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Pemkot Ternate, agar dikomunikasikan dengan semua Organisasi Perangkat Daerah. Usulan Unit Usaha Baru berupa Penggililngan Daging dan Telkomda sudah ada diusulkan dan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham pada Tahun 2020 dan yang hadir pada Pelaksanaan RUPS tersebut adalah Komisaris Sdr. Djadid Rajim dan Sdr. Haji Amal serta Pemegang Saham dan usulan untuk Pembentukan 2 (dua) Unit Usaha Baru tersebut hanya berdasarkan pengamatan Saksi saja dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut tidak dibuatkan Akta Notaris karena tidak ada anggaran;
Bahwa Semua Hasil Pendapatan dari Unit Usaha semua disetor langsung ke PT. Ternate Bahari Berkesan dan ada pencatatannya dilakukan di Buku Kas PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa adapun Mekanisme Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan terhadap Hasil Pendapatan dari semua Unit Usaha tersebut yaitu Pengelola Unit Usaha langsung menyetorkan Hasil Unit Usaha ke Bagian Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan, yaitu :
Untuk Usaha BBM, Pengelolaan untuk Pembelian BBM dari Pihak Unit Usaha BBM menyampaikan langsung secara lisan kepada PT. Ternate Bahari Berkesan dan semua Hasil Penjualan BBM disetorkan langsung ke Bagian Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan untuk dilakukan Pencatatan, sedangkan untuk Pembayaran Gaji untuk Unit Usaha BBM ditransfer langsung oleh PT. Ternate Bahari Berkesan ke rekening masing-masing Karyawan di Unit Usaha BBM.
Untuk Usaha Resto, Pengelolaan untuk Pembelian Kebutuhan Resto diajukan secara lisan melalui PT. Ternate Bahari Berkesan, sedangkan untuk semua Hasil Usaha Resto diserahkan ke PT. Ternate Bahari Berkesan dan untuk gaji Karyawan Resto dibayar tunai ke Karyawan.
Untuk Usaha Speed Boat, Pengelolaan untuk Pembayaran Gaji dan Pembelian BBM dipotong langsung dari Penghasilan Speed Boat dan sisanya disetorkan ke PT. Ternate Bahari Berkesan dan jika ada kerusakan, maka pembiayaan untuk kerusakan tersebut menjadi tanggungjawab PT. Ternate Bahari Berkesan.
Untuk Usaha Apotik Bahari Berkesan, Pengelolaannya dilakukan sendiri oleh Pihak Apotik termasuk Pembayaran Gaji dari Hasil Usaha Apotik dan saat Saksi menjabat sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan kondisi Apotik Bahari Berkesan hampir Collapse dan tidak ada setoran Keuntungan ke PT. Ternate Bahari Berkesan.
Untuk Usaha Sembako, Pengelolaan untuk Usaha Sembako berupa Beras, Minyak Kelapa dan Gula dimana pengajuannya secara lisan melalui PT. Ternate Bahari Berkesan, sedangkan Keuntungan disetorkan semuanya ke Bagian Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan dan untuk Gaji Karyawan di Unit Usaha Sembako ditransfer langsung ke Rekening Karyawan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan.
Untuk Usaha Penggilingan Daging, Pengelolaan Kebutuhan dan Gaji dipotong dari Penghasilan Usaha Penggilingan Daging dan PT. Ternate Bahari Berkesan hanya mendapatkan setoran dari Hasil Usaha tersebut setiap bulan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Untuk Usaha Telkomda, tidak menggunakan Dana dari PT. Ternate Bahari Berkesan dan keuntungan sebagaimana yang ada dalam Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga. Bahwa sampai saat ini belum ada Keuntungan yang diperoleh oleh PT. Ternate Bahari Berkesan dari Usaha Telkomda, kecuali untuk Pembayaran Direktur, Komisaris dan Gaji Karyawan selama 2 (dua) Bulan. Dan unit usaha yang masih berjalan sampai saat ini hanya Unit Usaha Speed Boat dan Penggilingan Daging, sedangkan unit usaha yang lain merugi seperti Usaha Sembako Tahun 2019, dengan alasan untuk Usaha Sembako karena pelanggannya banyak yang berhutang dan terkait dengan hal tersebut sudah dilakukan Upaya Penangihan, namun Para Pelanggang belum mempunya Dana untuk melakukan Pembayaran, sehingga atas hal tersebut Unit Usaha Semboko ditutup dan dihentikan. Sedangkan untuk Usaha Telkomda Tahun 2021 sudah tidak beroperasi lagi karena merugi, sehingga Pihak Ketiga memutuskan Perjanjian Kerjasamanya karena tidak sesuai dengan Rencana Pendirian Usaha Telkomda, dan untuk Usaha BBM juga tidak lagi beroperasi Tahun 2020 dengan Alasan Pendapatan dari Usaha BBM tidak seimbang dengan pengeluaran;
Bahwa sesuai ketentuan dimana setiap Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus dibuatkan Akta Notaris;
Bahwa adapun pertimbangan Saksi dalam mengangkat Sdr. Zulhadiri Radjim menjadi Pegawai Tetap karena yang bersangkutan sudah lama bekerja sebagai honor dan bersangkutan sudah lama menduduki jabatan tersebut, serta menurut penilaian Saksi yang bersangkutan sudah cakap dan bekerja secara baik. Adapun Dasar Pengangkatan tersebut dengan melihat SK Honor yang bersangkutan;
Bahwa Saksi melihat Sdr. Idhar Abbas mempunyai kemampuan Accounting yang bagus berdasarkan pengalamannya di Telkom dan dimasa Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI menjabat sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, dimana Sdr. Idhar Abbas digunakan untuk membuat Laporan Keuangan, namun yang bersangkutan tidak memiliki Sertifikasi sebagai Accounting;
Bahwa Pengangkatan Sdr. Zulhaidir dan Sdr. Idhar Abbas sebagai Pegawai Tetap PT. TBB berdasarkan SK Pengangkatan dari Direksi saja, tanpa dibuatkan Perjanjian Kerja sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat aturan apapun terkait dengan pengelolaan keuangan di PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa Saksi pernah melakukan Pengambilan langsung dari Pendapatan Hasil Unit Usaha Penggilingan Daging yang Saksi ambil langsung pada waktu yang Saksi lupa, yaitu yang Pertama sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan yang Kedua sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) melalui Transfer ke Rekening Pribadi Saksi, karena saat itu Saksi berada di Jakarta, serta yang Ketiga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui Transfer ke Rekening Pribadi Saksi karena saat itu Saksi masuk Rumah Sakit dan Bukti Transfer sudah tidak ada lagi;
Bahwa terkait dengan Pengambilan Uang/Dana secara langsung dari Hasil Unit Usaha yang ada di PT. Ternate Bahari Berkesan bahwa berdasarkan aturan tidak dibolehkan, namun karena kebijakan Saksi sebagai Direktur pada saat itu sehingga Saksi mengambil Dana dari Unit Usaha untuk membiayai Kegiatan Perjalanan Dinas Direktur dan juga ada Saksi gunakan sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Keperluan Pribadi Saksi karena pada saat itu Saksi sedang Sakit;
Bahwa Saksi pernah memerintahkan kepada Sdr. Zulhaidir untuk meminta Pengambilan Dana Unit Usaha Speed Boad untuk Pembayaran Listrik, sedangkan dari Unit Usaha Penggilingan Daging untuk Keperluan Perjalanan Dinas dimana Saksi yang langsung meminta kepada Pengelolah Unit Usaha Penggilingan Daging dengan Cara di Transfer ke Rekening Pribadi Saksi dan terkait dengan Pengambilan Dana di Unit Usaha Restoran, dimana Saksi tidak pernah melakukan Pengambilan Dana di Unit Usaha Restoran;
Bahwa untuk Pembayaran Listrik dan Operasional PT. Ternate Bahari Berkesan, selain mengambil dari Hasil Unit Usaha Penggilingan Daging dan juga beberapa kali diambil dari Unit Usaha Speed Boad;
Bahwa Saksi pernah melakukan Pengambilan Dana secar langsung dari Unit Usaha Penggilingan Daging dan ditransfer ke Rekening Pribadi Saksi untuk Keperluan Perjalanan Dinas sebanyak 2 (dua) Kali yaitu yaitu Undangan dari Kemendagri terkait Pertemuan BUMD Seluruh Indonesia dan Koordinasi dengan Pihak Matahari Jakarta untuk Rencana Kerjasama untuk Pengisian Outlet pada Plaza Gamalama;
Bahwa Saksi sudah lupa apakah Saksi sudah membuat atau tidak Laporan Pertanggungjawaban atas Penggunaan Dana tersebut;
Bahwa benar foto Bukti Transfer oleh Sdr. Riyadi selaku Pengelolah Unit Usaha Penggiligan Daging kepada Saksi, dimana uang yang ditransfer tersebut adalah Pendapatan dari Hasil Usaha Penggilingan Daging yang Saksi minta secara langsung;
Bahwa untuk 3 (tiga) Bukti Transfer untuk Pengambilan Dana dari Sdr. Riyadi selaku Pengelolah Unit Usaha Penggiligan Daging kepada Saksi dimana Saksi gunakan Untuk Perjalanan Dinas Saksi ke Jakarta, yaitu Bukti Transfer tertanggal 09/09/20 sebesar Rp.15.000.000,- dan Bukti Transfer tertanggal 09/09/20 sebesar Rp.5.000.000,- dan Bukti Transfer sebesar Rp.15.000.000,-Sedangkan untuk 5 (lima) Bukti Transfer untuk Pengambilan Dana tersebut, yaitu Bukti Transfer tertanggal 03/07/2020 sebesar Rp.1.500.000,-, Bukti Transfer tertanggal 30/12/20 sebesar Rp.2.500.000,-, Bukti Transfer tertanggal 15/01/21 sebesar Rp.3.000.000,-, Bukti Transfer tertanggal 11/02/21 sebesar Rp.3.000.000,- dan Bukti Transfer tertanggal 19/03/21 sebesar Rp.1.000.000,- adalah merupakan Pengambilan Saksi secara Cas Bond untuk Pribadi Saksi karena sudah tidak mendapat gaji dari PT. TBB;
Bahwa Saksi sudah lupa apakah Saksi sudah membuat atau tidak Laporan Pertanggungjawaban atas Penggunaan Dana tersebut untuk Keperluan Perjalan Dinas Saksi, sedangkan untuk Pengambilan Dana untuk Kepentingan Pribadi Saksi, Saksi akui belum dibuatkan Pertanggungjawaban atas Penggunaan Dana tersebut;
Bahwa terkait Pencatatan dalam Buku Arus Kas PT. Ternate Bahari Berkesan dimana Saksi sempat menyampaikan kepada Sdr. Zulhaidiri untuk dicatat dalam Pembukuan Arus Kas PT. Ternate Bahari Berkesan, namun yang bersangkutan tidak pernah mencatat terkait Penggunaan Dana tersebut dalam Buku Arus Kas PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa mengenai Pengambilan Dana oleh Sdr. Saksi dari Pendapatan Unit Usaha Penggiligan Daging melalui Transfer bukan digunakan untuk Keperluan Perjalan Dinas karena tidak ada Bukti Pertanggungjawabannya yang diserahkan oleh Sdr. Saksi atas Penggunaan Dana tersebut, bahwa terhait hal tersebut Saksi lupa apakah sudah membuat atau tidak Laporan Pertanggungjawaban atas Penggunaan Dana tersebut untuk Keperluan Perjalan Dinas Saksi, yang jelas 3 (tiga) Bukti Transfer untuk Pengambilan Dana dari Sdr. Riyadi selaku Pengelolah Unit Usaha Penggiligan Daging kepada Saksi dimana Saksi gunakan Untuk Perjalanan Dinas Saksi ke Jakarta;
Bahwa Pengambilan Dana secara langsung kepada Unit Usaha oleh Sdr. Saksi, tidak diketahui oleh Pemilik Saham dan Dewan Komsaris, kecuali Perjalanan Dinas untuk Undangan dari Kemendagri terkait Pertemuan BUMD Seluruh Indonesia, dimana Undangan tersebut Didisposisi langsung oleh Walikota Ternate selaku Pemilik Saham PT. TBB;
Bahwa tidak ada Bukti Disposisi Surat dari Walikota Ternate selaku Pemilik Saham PT. TBB terkait Perjalanan Dinas untuk Undangan dari Kemendagri terkait Pertemuan BUMD Seluruh Indonesia karena Saksi disampaikan secara langsung secara lisan;
Bahwa saksi pernah melakukan pengambilan dana Rp. 20.000.000 dari Unit Usaha Apotik untuk Saksi serahkan kepada Walikota Ternate yaitu Sdr. Burhan Abdurrahman sebagai Bentuk Partisipasi Unit Usaha Apotik kepada Walikota dan hal tersebut Saksi lakukan atas Perintah Sdr. Burhan Abdurrahman selaku Walikota Ternate saat itu namun tidak ada Bukti Penyerahan Dana tersebut dari Saksi kepada Walikota Ternate yaitu Sdr. Burhan Abdurrahman dan Saksi tidak tahu digunakan untuk dana tersebut, serta tidak ada Bukti Pertanggungjawaban atas Penggunaan Dana tersebut yang diserahkan oleh Sdr. Burhan Abdurrahman selaku Walikota Ternate kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan Pinjaman CHAIRUL SALEH ARIEF pada PT. Alga Kastela sebesar Rp.6.000.000,- karena pada saat Ibu Sitawati menjabat sebagai Direktur PT. Alga Kastela, dimana Saksi belum menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, sedangkan Pinjaman Dana sebesar Rp.5.000.000,- kepada PT. Ternate Bahari Berkesan, dimana hal tersebut Saksi tidak tahu;
Bahwa terhadap Pengelolaan Dana Penyertaan Modal yang Saksi kelola secara langsung selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu sebesar Rp.1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) ada dibuat Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laba/Rugi dan lainnya Saksi sudah tidak tahu. Bahwa terhadap Pengelolaan Dana tersebut baru dilakukan Audit dari Inspektorat Kota Ternate Tahun 2020;
Bahwa adapun Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Inspektorat Kota Ternate kepada Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.468.024.225,84,- (empat ratus enam puluh delapan juta dua puluh emapt ribu dua ratus dua puluh lima rupiah delapan puluh empat sen) dan terdapat Piutang yang belum tertagih sebesar Rp.305.551.677,- (tiga ratus lima juta lima ratus lima puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) berdasarakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 700.04/35-Insp.Kt/2021 tanggal 13 Agustus 2021;
Bahwa terkait dengan Hasil Temuan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Inspektorat Kota Ternate kepada Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sampai dengan saat ini belum ditindak lanjuti;
Bahwa Penyertaan Modal Investasi Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan pada Tahun 2019 sudah disetujui oleh DPRD Kota Ternate sebelum Saksi menjabat, sehingga Saksi hanya membuat Rencana Kegiatan saja dan tidak sempat membuat Bisnis Plant / Rencana Bisnis, itupun Rencana Kegiata Saksi buat setelah Penyertaan Modal Investasi Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan pada Tahun 2019 telah masuk ke Rekening PT. Ternate Bahari Berkesan dan Rencana Kegiatan hanya Saksi serahkan kepada Burhan Abdurahman selaku Walikota Ternate pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak membut Bisnis Plant / Rencana Bisnis dan Saksi hanya membuat Rencana Kegiatan saja, namun Rencana Kegiatan tersebut tidak dibawah ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena RUPS sudah dilaksanakan di Akhir Tahun 2018 pada saat Pengangkatan Saksi sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa Saksi tidak membuat Kajian Analisa Resiko Bisnis terhadap Pengembangan Unit Usaha Baru yang Saksi buat dan juga terhadap Penambahan Modal kepada unit-unit usaha yang sudah ada sebelumnya dan Saksi tidak lakukan Pembahasan dalam RUPS;
Bahwa Saksi diangkat sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tidak melalui Tahapan Seleksi yaitu Tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana Ketentuan dalam dalam Pasal 58 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD;
Bahwa dalam Perekrutan Pegawai/Pekerja yang Saksi lakukan pada PT. Ternate Bahari Berkesan hanya dengan Mekanisme Wawancara saja dengan Konsultan Managemen yang ditunjuk. Bahwa dalam Perekrutan Pegawai/Pekerja pada PT. Ternate Bahari Berkesan belum memiliki Standar Operasional Prosedur dan Aturan Perusahan terkait dengan Perekrutan Pegawai/Pekerja;
Bahwa Saksi belum pernah melaksanakan apa yang menjadi Ketentuan dalam Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yaitu membuat Standar Operasional Prosedur dalam Pelaksanaan semua Kegiatan PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa pada Masa Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan pernah membuat Standar Operasional Prosedur, akan tetapi Saksi tidak gunakan pada masa Saksi;
Bahwa terkait dengan Pinjaman Dana sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) merupakan Pinjaman PT. Ternate Bahari Berkesan ke Istri Saksi untuk Tambahan Uang Usaha BBM serta Usaha Sembako dan bukan Istri Saksi yang meminjam Uang ke PT. Ternate Bahari Berkesan dan terkait dengan pinjaman tersebut ada Kwitansi dan Pernyataan Saksi selaku Direktur;
Bahwa Pinjaman Dana sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) oleh PT. Ternate Bahari Berkesan ke Istri Saksi untuk Tambahan Uang Usaha BBM dan Usaha Sembako sudah tercatat dalam Buku Arus Kas PT. Ternate Bahari Berkesan dan sudah diberikan Bukti Pertanggungjawaban atas Penggunaan Dana tersebut;
Bahwa Pinjaman Dana sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) oleh PT. Ternate Bahari Berkesan ke Istri Saksi belum dibicarakan terlebih dahulu dengan Dewan Komisaris dan Pinjaman Dana tersebut sudh dibahas dalam Pelaksanaan RUPS Tahun 2020. Bahwa Pinjaman Dana tersebut tidak masuk dalam Bisnis Plant / Rencana Bisnis maupun Rencana Kegiatan yang telah Saksi buat dan Pinjaman tersebut atas kebijakan Saksi selaku Direktur PT. TBB;
Bahwa terkait dengan Pinjaman Direktur Holding (M. Ramdani Abubakar) kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp.26.000.000,- adalah benar Penggunaan Dana yang Saksi gunakan untuk Perjalanan Dinas ke Jakarta dalam Rangka Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait dengan Kegiatan PT. Alga Kastela, namun beberapa bulan kemudian Saksi disampaikan oleh Direktur PT. Alga Kastela yaitu Sdr. Sarman Sarode bahwa Penggunaan Dana tersebut Tercatat sebagai Pinjaman Saksi dan Saksi tidak setuju atas hal tersebut, akan tetapi tidak dilakukan atas Pencatatan Pembukuan tersebut. Bahwa Saksi sudah menyerahkan semua Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas tersebut kepada PT. Alga Kastela;
Bahwa terkait dengan Pinjaman lain-lain (Hi. Chairul Saleh) kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp.6.000.000,- adalah merupakan Pinjaman Pribadi Sdr. Hi. Chairul Saleh dan hal tersebut Saksi tidak ketahui dan tanpa persetujuan Saksi selaku Direktur PT. TBB;
Bahwa terkait Pinjaman Direktur Holding (M. Ramdani Abubakar) kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp.15.000.000,- adalah benar benar Pinjaman Uang Saksi kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang Saksi gunakan untuk Pengobatan Istri Saksi dan Penggunaan Dana tersebut sampai saat ini belum Saksi ganti. Pada saat itu Saksi membutuh Dana dalam Keadaan Mendesak, sehingga apabila Saksi meminjam pada PT. BPRS yang bergerak di Bidang Perbankan sebagai Anak Perusahaan PT. TBB, dimana prosesnya cukup lama sehingga Saksi mengambil inisiatif untuk melakukan Pinjaman kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan banyak aset perusahaan yang tidak tercatat dalam laporan terutama aset di restoran;
Bahwa ada aliran dana yang mengalir pribadi ke terdakwa ada dari penggiliangan daging sebanyak 7 kali dari 2020 – 2021 total Rp. 31.000.000. Dan saksi berhutang ke PT Alga Kastela 2 kali yaitu Rp. 26.000.000 dan Rp. 15.000.000 sehingga total Rp. 41.000.000;
Bahwa saksi melakukan pinjaman kepada apotik 2 kali pinjaman 2 kali yaitu Rp. 10.000.000 dan Rp. 20.000.000, sehingga dana PT Ternate Bahari Berkesan yang mengalir ke pribadi saksi sebesar Rp. 92.000.000;
Bahwa di rekening pribadi saksi di Bank mandiri di campuradukan dengan keuangan PT TBB, dan saat menjadi direktur PT TBB saksi tidak ada pekerjaan maupun usaha lain dan saksi tidak pernah menyampaikan ke komisaris maupun dalam RUPS tekait penggunaan rekening pribadi saksi untuk kegiatan perusahaan;
Bahwa saksi mengakui perbuatan saksi yang menjual dan menggadaikan aset perusahaan tanpa sepengatahuan komisaris hal tersebut bertentangan dan dilarang;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan menghadirkan Ahli yaitu :
1. Ahli Dr. JEMMY SONDAKH, S.H., M.H, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa sebagai Ahli oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perrusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Ahli menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Ahli telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa Ahli mempunyai Sertifikasi sebagai Dosen Pengajar S1, S2 dan S3 Ilmu Hukum Khusus Hukum Perdata dan Perusahaan pada Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado;
Bahwa Ahli saat ini mengajar di Program S2 Hukum Bisnis Unsrat Manado, menjadi Pemakalah Konsultan Ahli Hukum Bisnis di Kabupaten Minahasa Utara, Pengajar Program S3 Ilmu Hukum menjadi Promotor dan Co Promotor beberapa Mahasiswa Program S3 yang Ujian Desertasi, melakukan berbagai Penelitian di bidang Hukum Bisnis, dan Ahli di berbagai Pengadilan yang termuat dalam biodata;
Bahwa peraturan tentang Pendirian BUMD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 303, Pasal 304 dan Pasal 305 Tentang kewenangan Pemerintah Daerah mendirikan BUMD, dan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, Khususnya Tentang Pendirian PT dan BUMD pada Pasal 7 Ayat 1 dan Ayat 4 serta tujuan didirikannya BUMD Holding Company menurut Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 sudah memperinci tujuan Holding Company BUMD sebagai Investasi Daerah untuk kesejahteraan sosial dan pembangunan ekonomi daerah;
Bahwa regulasi hukum yang mengatur tentang saham dalam Perusahan Terbatas termuat dalam Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang merupakan syarat pendirian BUMD, dan syarat tersebut mutlak harus dicantumkan dalam Akta Pendirian perusahan. Kalau tidak, maka tidak sah pendirian BUMD tersebut;
Bahwa Direksi dan Komisaris merupakan Organ Perusahan Terbatas yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Ayat 5 dan Ayat 6, serta diangkat dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai Pasal 93 Undang-Undang tersebut. Persyaratan Direksi dan Komisaris diatur dalam Pasal 119 yaitu mampu melakukan perbuatan hukum khusus Direksi yaitu menjalankan perusahaan, serta Komisaris mampu melakukan pengawasan terhadap direksi dalam menjalankan Perusahaan, kalau tidak menjalankan kewajibanya, akan diberhentikan, begitu juga Komisaris, dan Pemberhentiannya akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
Bahwa regulasi penentuan besaran hak atas gaji dan tunjangan direksi dan komisaris diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yaitu besarnya tunjangan Direksi dan Komisaris ditetapkan berdasarkan Deviden maupun Laba Positif Perusahan, dan tunjangan Direksi dan Komisaris dinamakan TAMTIEN dan diberlakukan melalui keputusan RUPS;
Bahwa regulasi hukum mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pegawai pada BUMD Holding Company Perseroan Terbatas serta kedudukan, kewajiban dan hak pegawai yaitu berdasarkan penilaian dan pengangkatan anggota BUMD dari Keputusan Direksi, dan selanjutnya pengesahan melalui keputusan RUPS. Pasal 94 telah mengatur mekanisme pengaangkatan anggota dan pegawai perusahan melalui hasil penilaianan Direksi dan pengesahanya melalui Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
Bahwa Pasal 7 Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 menjelaskan Minimal 51 % (lima puluh satu persen) dan bisa 25 % (dua puluh lima persen) saham sudah disetor, karena akan dimuat dalam Akte Pendirian BUMD, kalau kurang dari jumlah tersebut atau saham tidak disetor, apalagi pemegang saham tidak mengetahui, maka Akta Pendirian Perusahan Cacat Administrasi, dan pendirian Perusahaan atau BUMD tersebut tidak sah;
Bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 7 Ayat 4 menjelaskan sahya keberadaan perusahan harus termuat dalam Akte Pendirian Perusahan, begitu juga seluruh tindakan Perusahaan harus berdasarkan Akte Pendirian Perusahan, Anggaran Dasar dan Putusan RUPS, kalau bertentangan dengan hal tersebut, maka tindakan yang diambil adalah tidak sah;
Bahwa terkait penyertaan modal diatur dalam Pasal 304 dan Pasal 305 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam Pasal 304 dinyatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Daerah boleh melakukan penyertaan Modal Dalam Bentuk Investasi dengan tujuan meningkatkan kekayaan dan pendapatan Daerah;
Bahwa Pasal 305 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjelaskan tentang pemberian dana penyertaan modal mekanismenya, pertama APBD harus Surplus, kemudian penyertaan modal kepada Perusahaan harus dicantumkan dalam APBD, termasuk jenis usahanya, dan harus di proses serta ditetapkan melalui APBD atau ditetapkan melalui Peraturan Daerah supaya syarat legalitas atau sahnya penyertaan Modal tersebut bisa dipenuhi, Begitu juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Pasal 1 Ayat 6 menjelaskan, dana penyertaan modal wajib ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden;
Bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan selaku Perseroan tidak bisa menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate, tanpa terlebih dahulu membuat rencana kerja dan anggaran yang bersumber dari APBD, baik peruntukannya maupun jenis usahanya, karena sahnya kegiatan penyertaan Modal oleh Pemerintah Daerah kalau ditetapkan melalui Peraturan Daerah yang harus dipatuhi oleh Perusahan penerima modal. Dan hal itu juga semakin ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Pasal 23;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011, seharusnya BUMD PT. Ternate Bahari berdasarkan Peraturan tersebut mengedepankan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam Sistem Tata Kelola Perusahaan;
Bahwa apabila Direksi BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan setiap BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan setiap menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate, hal tersebut dapat mempengaruhi jumlah saham dan modal Perseroan, dan itu dapat berarti direksi tidak melaksanakan kewajiban Sesuai Pasal 100 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, maka Direksi akan diberhentikan oleh Perusahaan melalui Keputusan RUPS;
Bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Penyertaan Modal yang dilakukan Pemerintah Daerah harus dikuatkan dengan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) supaya jelas, begitu juga dalam Pasal 304 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan;
Bahwa terkait dengan aset milik Perusahaan Daerah Citra Gamalama yang tidak tercatat sebagai asset milik Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan Regulasi Hukumnya yaitu Pasal 303 Ayat 3 tentang Perda penetapan Dana Cadangan, Pasal 305 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan APBD harus Surplus, Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 Ayat 8, dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 Pasal 6 dan Pasal 12, maka Perbuatan itu melawan Hukum;
Bahwa apabila dana penyertaan modal tidak ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dalam Pasal 304 dan 305 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan tidak sesuai Pasal 12 dan 23 Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, maka perbuatan tersebut tidak sah dan tidak berdasar pada perundang undangan yang berlaku;
Bahwa pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 menyatakan bentuk investasi langsung Pemerintah Daerah dapat berupa penyertaan modal Pemerintah Daerah dan pemberian pinjaman, Pasal 124 dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 menyatakan PPKD membuat aturan teknis pencairan sesuai penetapan dalam Perda, dan dalam Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/PJOK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan menyatakan Perusahaan Holding Company digolongkan sebagai Konsumen pengguna jasa keuangan Bank, serta Pasal 11 menyatakan bank menetapkan syarat pembukaan rekening yang disetujui nasabah, dalam hal ini perusahaan Holding Company, dan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan menyatakan bahwa perjanjian pembukaan rekening bank adalah Direktur, atau Direktur dengan Bendahara, tergantung pada akad dengan pihak Bank;
Bahwa hubungan hukum antara anak perusahaan yang telah menerima penyertaan modal dari Holding Company sementara mekanisme penyertaan modalnya dilakukan tidak berdasar atau bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, maka hubungan hukumnya menjadi tidak sah;
Bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 75 sampai Pasal 82 telah mengatur tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai kekusaan tertinggi dalam Perusahaan dan harus dihadiri oleh seluruh komponen Perusahaan, termasuk Anak Perusahan, dan Holding Company wajib hadir dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan oleh anak Perusahaan, karena merupakan Perusahaan Induk sebagai pemegang saham, dan apabila tidak mengundang Perusahaan Induk, maka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut tidak sah, dan Undang-undang ini mendefenisikan Holding Company sebagai kesatuan dengan induknya;
Bahwa prinsip-prinsip Pengelolaan Perusahaan menurut Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 Tentang Tata Kelola Perusahan yang baik (Good Corporate Covernance) meliputi 5 (lima) unsur yaitu : a. Transparansi, b. Akuntabilitas, c. Perimbangan, d. Independent, dan e. kewajaran;
Bahwa yang harus bertanggung jawab atas penyimpangan pengelolaan dana APBD dalam bentuk penyertaan modal menurut Undang-Undang Tentang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, Pasal 10 yaitu Pejabat pengelola APBD atau kuasa Pengelola APBD, Pasal 34 dan Pasal 35 yaitu Bendahara maupun pegawai negeri bukan bendahara yang mengelola APBD, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 137 Pasal 138;
Bahwa terkait dengan keabsahan sebuah laporan pengelolaan dana penyertaan modal dari BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan berupa laporan tahunan yang dibuat oleh seseorang yang tidak mempunyai sertifikat keahlian sesuai Standar Akuntansi Keuangan, maka laporan tersebut tidak dapat diakui sebagai laporan yang memenuhi standar akuntansi keuangan dan terhadap hal tersebut direksi bertanggung jawab menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 100 dan Pasal 101, karena Direksi merupakan Organ Perusahan yang tanggung jawabnya melaksanakan Tata Kelola pengurusan Perusahaan;
Bahwa terkait dengan penyertaan modal terhadap PT TBB yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan ketika perusahaan mengalami kerugian berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara maka hal tersebut tetap dikatakan sebagai kerugian negara/daerah karena bagaimanapun penyertaan modal tersebut bersumber dari keuangan negara;
Bahwa analisa kelayakan bisnis dan kapabilitas direksi merupakan satu paket tidak dapat dipisahkan, direksi yang baik adalah direksi yang tidak pernah merugi, sehingga ketika perusahaan terus menerus merugi berarti direksi melakukan pengelolaan manajemen perusahaan dengan tidak benar;
Bahwa terkait dengan keputusan RUPS yang salah satunya menyebutkan membebaskan dewan direksi dan komisaris dari segala tanggungan hal tersebut berlaku bagi perusahaan swasta saja, sementara bagi perusda yang seluruh modalnya berasal dari APBD hal tersebut tidak berlaku dan tetap harus ada pertanggung jawaban hukum dari direksi maupun dewan komisaris;
Bahwa berdasarkan dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Permendagri No. 52 Tahun 2012 untuk Perusahaan Daerah yang mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah daerah haruslah ada penetapan penyertaan modal dalam APBD, manajemen investasi, pertanggung jawaban pengelolaan keuangan daerah/APBD dan APBD harus surplus;
Bahwa perbedaan perusahaan swasta dengan perusahaan daerah yang mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah yaitu mekanismenya harus berdasarkan pada aturan pengelolaan keungan daerah;
Bahwa aturan hukum dalam BUMN dengan BUMD pada dasarnya aturannya sama berdasarkan Permendagri No. 52 Tahun 2012;
Bahwa dalam kasus ini apabila dibandingkan dengan kerugian-kerugian perusahaan BUMN maka dapat pula para direksi BUMN tersebut dimintai pertanggung jawaban secara hukum karena negara dalam hal ini sama-sama merugi;
Bahwa terkait fakta laporan pertanggung jawaban direksi PT TBB dalam RUPS yang tidak pernah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik tetapi laporan pertanggung jawaban direksi tersebut tetap diterima dalam RUPS, seharusnya laporan pertanggung jawaban direksi tersebut tidak dapat diakui sebagai laporan yang akuntabel, sehingga RUPS tersebut tidak sah;
Bahwa terkait dengan perusahaan BUMN/BUMD yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka aset perusahaan tersebut dapat disita oleh Aparat Penegak Hukum sebagai alat bukti;
Terhadap pendapat Ahli tersebut, Terdakwa dan Panasihat Hukumnya akan menanggapi dalam pembelaan;
2. Ahli HER NOTORAHARJO, Ak., CA., CFrA,, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa sebagai Ahli oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perrusda Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Ahli menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Ahli telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa Ahli merupakan Auditor Ahli Madya Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi di Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara;
Bahwa Ahli mempunya Sertifikasi Keahlian sebagai berikut :
Sertifikasi Auditor Trampil Tahun 1997 di Pusdiklatwas BPKP
Sertifikasi Auditor Ahli Pertama Tahun 2003 di Pusdiklatwas BPKP
Sertifikasi Auditor Muda (Penjenjangan Ketua Tim) Tahun 2018 di Pusdiklatwas BPKP
Sertifikasi Certified Risk Management Profesional (CRMP) Tahun 2016 di Pusdiklatwas BPKP/LSPMR
Sertifikasi Auditor Madya Tahun 2019 di Pusdiklatwas BPKP
Sertifikasi Certified Fraud Auditor (CFrA) Tahun 2021 di Pusdiklat BPKP/LSPAF.
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan sebagai berikut :
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Gunggungan Lor Kec. Pakuniran Kab. Probolinggo TA. 2015 dan 2016;
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak Reklame Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2020 s.d. 2019.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Leces, Kabupaten Probolinggo Tahun 2017, 2018 dan 2019 atas nama Terdakwa I Moch. Helmi, S. Pd dan Terdakwa II Yusup Afandi
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah kepada 19 Kelompok Masyarakat di Kabupaten Bondowoso Sumber Dana APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, Atas Nama Terdakwa Abdul Hafidz Aziz, S Pd bin H. Abdul Aziz (Alm)
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD, ADD dan BKKD Desa Ngloning, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2014-2017
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pinjaman Dana Bergulir LPDB-KUMKM kepada KSU Makmur Sejati Kota Malang atas nama terdakwa Moch. Untung
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pinjaman Dana Bergulir LPDB-KUMKM Tahun 2011 kepada KSU Setia Makmur Kota Kediri atas nama terdakwa Sdri. Kristina Romawati.
Bahwa ruang lingkup Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Kota Ternate pada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2014 sampai dengan 2019 mencakup audit atas dokumen-dokumen administrasi dan keuangan serta informasi lain yang relevan terkait Pengelolaan Dana Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015 s.d 2019;
Bahwa pengertian Keuangan Negara, berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Bahwa lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 2 :
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Daerah;
Kekayaan Negara/kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan Daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Bahwa Kerugian Negara/Daerah berdasarkan Pasal 1 butir 22 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat penyimpangan-penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
Penyetoran tunai modal dasar sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Pendirian Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan dari Pemerintah Kota Ternate senilai Rp25.000.000.000,00 dan dari Sdr. Muhammad Hasan Bay senilai Rp10.000.000,00 adalah Tidak Benar;
Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Ternate Tahun 2015 s.d. 2019 kepada Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan, berdasarkan hasil Analisis Kelayakan Investasi.
Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tidak melakukan implementasi tata kelola perusahaan yang baik sebagai berikut:
Pengangkatan Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Tim atau Lembaga Professional;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan melakukan rekrutmen pegawai tidak terbuka;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tidak menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2015 s.d 2018 yang diajukan kepada Komisaris/RUPS untuk memperoleh pengesahan;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tidak memiliki Pedoman dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tidak memiliki sistem manajemen risiko dan pengendalian intern perusahaan;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan menyelenggarakan pembukuan secara manual yang meliputi buku kas, buku besar (tidak lengkap) dan bukti-bukti transaksi yang tidak tertib dan sulit ditelusur balik (trace back);
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan membuat laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi tanpa dilengkapi laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tidak membuat Laporan Tahunan yang terdiri dari Laporan Keuangan dan Laporan Manajemen untuk dilaporkan kepada Pemerintah Kota Ternate selaku pemegang saham;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tidak meminta audit atas laporan keuangan perusahaan kepada Kantor Akuntan Publik;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tidak menyelenggarakan RUPS perubahan Anggaran Dasar Perusahaan ketika menerima tambahan dana penyertaan modal yang dapat mempengaruhi jumlah saham perusahaan;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tidak membuat Perjanjian Investasi dengan Pemerintah Kota Ternate;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan tidak membuat portofolio kelayakan usaha pada awal pembentukan unit usaha baru;
Direksi Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan memiliki konflik kepentingan pada transaksi sewa-menyewa rumah milik pribadi untuk usaha percetakan;
Terdapat transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan dan PT Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp571.820.000,00.
Bahwa hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam :
Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 33
Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Pasal 305 ayat (1) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD.
Pasal 341 ayat (2) Pembentukan anak perusahaan, didasarkan atas analisa kelayakan investasi oleh analis investasi yang profesional dan independen.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah:
Pasal 92 ayat (1) Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
Pasal 90 ayat (2) Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
Transparansi;
Akuntabilitas;
Pertanggungjawaban;
Kemandirian; dan
Kewajaran.
Pasal 9 ayat (3) : Kelayakan bidang usaha BUMD dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya;
Pasal 9 ayat (4) : Analisis aspek lainnya berisi aspek:
Peraturan perundang-undangan
Ketersediaan teknologi
Ketersediaan sumber daya manusia;
Pasal 57: Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
Memahami manajemen perusahaan;
Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
Berijazah paling rendah Strata 1;
Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
Pasal 58 ayat (1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi;
Pasal 58 ayat (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau Lembaga professional.
Pasal 89 ayat (1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis;
Pasal 89 ayat (2): Rencana kerja dan anggaran paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan
Pasal 89 ayat (3): Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas atau Komisaris paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama
Pasal 89 ayat (4): Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 100 ayat (1) : Direksi wajib
Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat direksi;
Membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang tentang dokumen perusahaan; dan
Memelihara seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dokumen perseroan lainnya.
Pasal 107 ayat (4): Pembentukan anak perusahaan harus memenuhi persyaratan:
Disetujui oleh KPM atau RUPS;
Minimal kepemilikan saham 70% dan sebagai pemegang saham pengendali;
Laporan keuangan BUMD 3 tahun terakhir dalam keadaan sehat;
Memiliki bidang usaha menunjang bisnis utama;
Tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal daerah;
Pasal 116 Dewan Komisaris wajib
Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah:
Pasal 9 menyatakan:
Bentuk Investasi pemerintah daerah meliputi
Investasi surat berharga; dan/atau
Investasi langsung.
Pasal 11 menyatakan:
Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
Penyertaan modal pemerintah daerah; dan/atau
Pemberian pinjaman
Pasal 16 menyatakan:
Pengelola investasi menyusun analisis investasi pemerintah daerah sebelum melakukan investasi.
Analisis investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh penasehat investasi pemerintah daerah.
Penasihat investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 4 ayat (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 4 ayat (2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 4 ayat (6) Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 37 ayat (2) Dalam hal BUMD sudah berdiri, paling lama 1 (satu) tahun direksi wajib memprioritaskan:
Menyusun peraturan direksi;
Merekrut pegawai;
Menyusun Rencana Bisnis dan RKA BUMD;
Menyusun Standar Operasional Prosedur; dan
Menentukan Indikator Kinerja Utama pegawai.
Pasal 38 ayat (2) Analisis kelayakan usaha, dalam bentuk dokumen yang berisi penyataan layak atau tidaknya pendirian dan keberlangsungan usaha BUMD.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan;
Pasal 3 Ayat (1) Maksud didirikannya Perseroan adalah untuk melakukan pembinaan dan penyertaan modal BUMD anak perusahaan agar menjadi anak perusahaan yang handal, bersih, transparan dan menunjang prinsip Good Corporate Governance dalam rangka pembinaan, mengembangkan dan memberdayakan ekonomi rakyat kota Ternate secara profesional.
Pasal 7 Ayat (1) Modal dasar perseroan sebesar Rp100M
Pasal 7 Ayat (2) Paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke perseroan
Pasal 7 Ayat (3) Dari modal dasar dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate berupa kekayaan Pemerintah Kota Ternate dengan cara pemasukan (inbreng) saham-saham milik Pemerintah Kota Ternate pada PD Apotek Bahari Berkesan, PT BPRS Bahari Berkesan, dan PT. Alga Kastela Bahari Berkesan
Pasal 15 Ayat (3) Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ditetapkan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tahun buku ditutup.
Pasal 16 Ayat (2) Selambat-lambatnya 5 bulan setelah tahun buku ditutup, Direksi membuat laporan tahunan untuk diajukan dan dibahas dalam RUPS Tahunan dan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Bahwa berdasarkan hasil audit terdapat kerugian keuangan negara pada PT TBB sebesar Rp. 5.452.064.670,00 (lima milyar empat ratus lima puluh dua juta enam puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
Metode yang digunakan dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut:
Kerugian keuangan negara/daerah atas Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ternate Tahun 2015-2019 pada PT Ternate Bahari Berkesan.
Menghitung jumlah pengeluaran untuk Penyertaan Modal PemerintahKota Ternate sejak tahun 2015 s.d. 2019 kepada PT Ternate Bahari Berkesan.
Menghitung penambahan nilai Ekuitas/Aset Bersih PT Ternate BahariBerkesan tahun 2015 s.d. 2019.
Menghitung selisih antara jumlah pengeluaran untuk Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ternate sejak tahun 2015 s.d. 2019 kepada PT Ternate Bahari Berkesan dengan penambahan nilai Ekuitas/asset bersih PT Ternate Bahari Berkesan tahun 2015 s.d. 2019 (2a-2b).
Bahwa berdasarkan hasil audit yang ahli lakukan, kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 5.452.064.670,00 (lima milyar empat ratus lima puluh dua juta enam puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) terjadi pada periode jabatan Direksi sebagai berikut:
Saksi TEMMY WIJAYA Direktur PT Ternate Bahari Berkesan periode bulan Maret 2014 s.d. Juni 2016 terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp405.801.088,41;
Terdakwa M. ICHSAN EFFENDI Direktur PT Ternate Bahari Berkesan periode Bulan Juli 2016 s.d. November 2018 terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp3.213.498.405,59;
Saksi M. RAMDHANI ABUBAKAR Direktur PT Ternate Bahari Berkesan periode bulan Desember 2018 s.d. Desember 2019 terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp1.832.765.176,00.
Bahwa kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 5.452.064.670,00 (lima milyar empat ratus lima puluh dua juta enam puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) terjadi karena adanya penyimpangan sebagaimana diuraikan pada jawaban atas pertanyaan nomor 11 yaitu:
Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Ternate Tahun 2015 s.d. 2019 kepada PT Ternate Bahari Berkesan tidak berdasarkan hasil Analisis Kelayakan Investasi
Direksi PT Ternate Bahari Berkesan tidak melakukan implementasi tata kelola perusahaan yang baik.
Bahwa daftar transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan dan PT Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp. 571.820.000,00 adalah sebagau berikut :
Bahwa alasan BPKP melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara bukan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) karena BPKP melakukan audit tujuan tertentu bukan audit umum, dimana SAK digunakan untuk menyatakan opini laporan keuangan suatu perusahaan yaitu opini wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, menolak dengan pendapat dan tidak menyatakan pendapat;
Bahwa PT TBB 100% merupakan perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Ternate, sehingga kerugian yang dialami oleh PT TBB otomatis menjadi kerugian pemerintahan daerah juga;
Bahwa perusahaan holding company pada umumnya tidak melakukan kegiatan usaha melainkan mengurus anak perusahaan sehingga mendapatkan dividen dari anak perusahaan, namun di PT TBB sendiri holding company melakukan kegiatan usaha sehingga yang diaudit oleh BPKP termasuk seluruh laporan kegiatan usaha PT TBB ;
Bahwa pada saat masa Terdakwa M. Ichsan Effendi sebagai Direktur PT. TBB terjadi penurunan nilai aset perusahaan sebelum dan setelah penyertaan modal, sehingga tanpa adanya penyertaan modal pun perusahaan dapat dikatakan sudah merugi dan Terdalwa M. Ichsan Effendi selaku direksi harus bertanggung jawab terhadap penurunan aset tersebut;
Bahwa pembukuan PT Alga Kastela sedikit lebih tertib dibandingkan dengan PT TBB, dan utang Terdakwa M. Ichsan Effendi sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tercatat dalam pembukuan PT Alga Kastela;
Bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini paling besar bersumber dari pengeluaran perusahaan yang tidak penting dikarenakan PT TBB setiap tahunnya tidak pernah diaudit;
| Nomor | Transaksi | Uraian | Jumlah (RP) |
| A. Tahun 2015 | |||
| PT Ternate Bahari Berkesan | |||
| 1 | 4 September 2015 | Penarikan Tunai dari Rekening BNI dengan nomor rekening 8777007775 a.n PT Ternate Bahari Berkesan kepada CV Adivery untuk pembuatan software yang tidak di manfaatkan | 45.000.000,00 |
| Jumlah A | 45.000.000,00 | ||
| B. Tahun 2016 | |||
| PT Ternate Bahari Berkesan | |||
| 2 | 27 Oktober 2016 | Pengeluaran uang untuk sewa bangunan milik orang tua dari Sdr. lchsan Efendi Direktur Holding Company untuk mesin [percetakan PT Ternate Bahari Berkesan yang seharusnya tidak | 20.000.000,00 |
| 3 | 7 November 2016 | 50.000.000 00 | |
| 4 | 9 Desember 2016 | 30.000.000,00 | |
| 31Desember 2016 | Piutang Sembako yang belum dipertanggungjawabkan oleh Sdr. Chairul Saleh yang dihapuskan dari Laporan Keuangan PT Ternate Bahari Berkesan Tahun 2016 tanpa persetujuan direksi | 212.820.000,00 / | |
| Jumlah B | 312,820.000,00 | ||
| C. Tahun 2018 | |||
| PT Ternate Bahari Berkesan | |||
| 6 | 19 Februari 2018 | Pinjaman atas nama Sdr. Ruslan Bian (Komisaris PT Alga Kastela Bahari Berkesan) kepada PT Ternate Bahari Berkesan yang tidak dipertanggungjawabkan | 100.000.000,00 |
| 7 | 4 Juni 2018 | Pinjaman atas nama Sdr. Kasian Hadi (Pegawai PT Temate Bahari Berkesan) Kepada PT Alga Kastela Bahari Berkesan yang tidak dipertanggungjawabkan | 17.000.000,00 |
| PT Alga Kastela Bahari Berkesan | |||
| 8 | 8 November 2018 | Pinjaman lchsan Efendy kepada PT Alga Kastela Bahari Berkesan (Tarik CHQ Tunai) yang tidak dipertanggungjawabkan | 50.000.000,00 |
| Jumlah C | 167.000.000,00 | ||
| D. Tahun 2019 | |||
| PT Alga Kastela Bahari Berkesan | |||
| 9 | 1 Januari 2019 | Pinjaman Direktur Holding (M. Ramdani Abubakar) kepada PT Alga Kastela Bahari Berkesan yang tidak dipertanggungjawabkan | 26.000.000,00 |
| 10 | 1 Januari 2019 | Pinjaman Lain-Lain (Hi. Chairul Saleh) PT Alga Kastela Bahari Berkesan vana tidak dipertanggungjawabkan | 6.000.000,00 |
| 11 | 22 November 2019 | Pinjaman Direktur Holding (M. Ramdani Abubakar) kepada PT Alga Kastela Bahari Berkesan yang tidak dipertanggungjawabkan | 15.000.000,00 |
| Jumlah D | 47.000.000,00 | ||
| Total (A+B+C+D) | 571.820.000,00 | ||
Terhadap pendapat Aahli tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Menimbang dipersidangan Terdakwa mengajuakan Ahli yang pada pokomya menerangkan sebagai berikut:
Ahli Dr. IRFAN ZAMZAM, S.E., M.Sc, Ak.CA, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli merupakan Dosen/Lektor Kepala di Fakultas Ekonomi Universitas Khairun Ternate;
Bahwa Ahli memiliki keahlian di bidang akuntansi sektor publik, auditing, audit investigasi dan forensik, dan akuntansi keuangan;
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan sebagai ahli di dalam persidangan sebanyak 6 (enam) kali;
Bahwa penyertaan modal merupakan kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan;
Bahwa tujuan dari penyertaan modal adalah untuk adanya feedback/keuntungan yang nantinya disetorkan sebagai pendapatan daerah dan untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat;
Bahwa syarat dilakukannya penyertaan modal yaitu keadaan pendapatan daerah harus dalam keadaan surplus artinya pendapatan daerah lebih besar daripada belanja;
Bahwa Ahli saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Badan Anggaran DPRD Kota Ternate yang menyatakan setiap tahunnya kondisi keuangan Pemerintahan Kota Ternate selalu dalam keadaan defisit;
Bahwa yang menentukan anggaran berjalan atau tidaknya yaitu TAPD dan DPRD;
Bahwa yang bertanggung jawab melakukan analisis kelayakan bisnis terhadap penyertaan modal adalah Pemerintah Daerah melalui Penasehat Investasi sementara Pemerintah Daerah Kota Ternate sendiri tidak mempunyai Penasehat Investasi;
Bahwa keputusan tertinggi dalam Perseroan Terbatas adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
Bahwa dalam penyertaan modal Ahli menjelaskan teori agensi dimana yang bertindak sebagai Principal adalah Pemerintah Daerah Kota Ternate sebagai Pemegang Saham Mayoritas, dan yang bertindak sebagai agent adalah PT. Ternate Bahari Berkesan yang menerima penyertaan modal untuk dikelola dan Komisaris sebagai jembatan yang mengawasi pelaksanaan pengelolaan dana penyertaan modal;
Bahwa karena Pemegang Saham pada PT. Ternate Bahari Berkesan mayoritasnya atau bisa dikatakan 100% adalah Pemerintah Daerah Kota Ternate, maka Inspektorat Kota Ternate harus melakukan pengawasan terhadap PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan merupakan Perusahaan Daerah yang melakukan persaingan usaha sempurna, tidak seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang melakukan system Monopoli;
Bahwa karena pemegang saham mayoritas adalah Pemerintah Kota Ternate, maka pengambilan keputusan tertinggi juga adalah Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa metode yang seharusnya dilakukan untuk mengaudit perusahaan adalah Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), sementara yang dilakukan BPKP terhadap PT. Ternate Bahari Berkesan bukan audit melainkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN);
Bahwa terdapat 4 (empat) laporan dalam SAK ETAP yaitu laporan posisi keuangan, laba rugi, perubahan ekuitas dan arus kas;
Bahwa terkait perusahaan daerah yang mendapatkan penyertaan modal lalu mengalami kerugian, maka tidak bisa dikatakan sebagai kerugian daerah karena sudah ada penyertaan investasi yaitu kekayaan yang di pisahkan;
Bahwa seluruh aset tetap Perusahaan Daerah harus disusut kecuali tanah;
Bahwa terkait hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang membebaskan Anggota Dewan Direksi dan Komisaris dari segala tanggungan artinya saat Direksi menyampaikan laporan keuangan dan keputusan RUPS menerima laporan keuangan tersebut akan berakhirlah kewajiban dari Direksi dan Komisaris;
Bahwa Komisaris dalam perusahaan juga diwajibkan membuat laporan tentang hasil pengawasan pengelolaan perusahaan oleh Direksi yang dapat disampaikan per semester 6 (enam) bulan atau 1 (satu) Tahun;
Bahwa jika perusahaan mengalami kerugian seperti adanya pengeluaran yg tidak disertai pertanggung jawaban, maka dapat dibebankan kepada Direksi dan kerugian tersebut dihitung sebagai hutang pribadi;
Bahwa dana yang telah diinvestasikan tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara karena merupakan kekayaan yang telah dipisahkan;
Bahwa rumus persamaan akuntansi adalah tetap bersumber pada rumus Harta = Utang + Modal;
Bahwa kewajiban Perusahaan Daerah yang menerima penyertaan modal yaitu membuat business plan terkait dana yang akan digunakan;
Bahwa karena PT. Ternate Bahari Berkesan merupakan Holding dari anak perusahaan yaitu PT. Alga Kastela dan PT. BPRS, apabila anak perusahaan mendapatkan keuntungan atau kerugian berdasarkan konsep afiliasi selama menerima penyertaan modal dari holding maka bagian rugi atau untung merupakan hal komperehensif antara holding dan anak perusahaan;
Bahwa karena penyertaan modal bagian dari keuangan daerah yang sudah terpisahkan sehingga pertanggung jawaban PT. Ternate Bahari Berkesan kepada APBD adalah dengan menyampaikan laporan keuangan terhadap Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa dalam perspektif kasus ini yang salah adalah pemerintah karena penyertaan modal tidak dilakukan analisis kelayakan investasi dan analisis resiko, lalu tidak ada pengawasan oleh Inspektorat;
Bahwa Dasar Hukum yang mengatur pembentukan sebuah Perusahaan Daerah yaitu disahkan oleh Akta Notaris, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Permendagri No. 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan dapat menjadi dasar pembentukan PT;
Bahwa terkait fakta pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan yang disebutkan dalam Akta Notaris ada proses modal awal atau modal dasar tetapi tidak pernah disetor dan ada pemegang saham pihak ketiga yang tidak benar, maka pembentukan perusahaan tersebut tidak abash/sah;
Bahwa perbedaan modal disetor dan modal yang ditempatkan yaitu modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya, sementara modal yang ditempatkan adalah Modal Ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi;
Bahwa ketika sebuah PT modal nya 100% dari pemerintah, maka perusahaan tersebut mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggung jawaban kepada pemerintah dan apabila tidak dilaksanakan hal tersebut merupakan salah;
Bahwa terkait dengan adanya biaya konsultan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) terhadap Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkata terpisah) sebagai jasa pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan yang tidak pernah dianggarkan dalam APBD dan tidak disertai dengan surat perjanjian, maka pengeluaran biaya tersebut adalah ilegal;
Bahwa pengelolaan dana di PT. Ternate Bahari Berkesan tetap harus menggunakan prinsip kehati-hatian sesuai dengan Good Coorporate Government dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas;
Bahwa tidak boleh perusahaan termasuk Perusahaan Daerah yang menerima penyertaan modal dari pemerintah merekrut karyawan tanpa SOP dan mengangkat karyawan tanpa Surat Keputusan;
Bahwa uang perusahaan yang merupakan penyertaan modal tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, apabila digunakan oleh pribadi maka dikatakan uang tersebut kerugian perusahaan dan termasuk tindak pidana penggelapan;
Bahwa sebelum menerima penyertaan modal hal yang harus disiapkan oleh Direksi yaitu menyiapkan business plan dan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga;
Bahwa ketika Direksi tidak membuat business plan tetapi dana penyertaan modal tetap digunakan untuk kegiatan perusahaan maka hal tersebut tidak benar karena harus ada business plan terlebih dahulu;
Bahwa laporan pertanggung jawaban keuangan sebuah perusahaan seharusnya di buat oleh sarjana akuntansi yang memahami proses masuk dan keluar uang perusahaan;
Bahwa terkait dengan pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan yang modal awalnya dalam akta tercantum Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) tetapi tidak pernah disetor dan tidak pernah dianggarkan, hal tersebut harusnya diatur dalam suatu Peraturan Daerah penyertaan modal namun sampai dengan sekarang tidak pernah ada Peraturan Daerah penyertaan modal Kota Ternate;
Bahwa melanjutkan penjelasan sebelumnya artinya selama ini tidak ada dasar uang yang masuk sebagai penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate terhadap PT TBB;
Bahwa dalam business plan yang dibuat Direksi harus memuat permintaan produk, pasar mana yang akan masuk, potensial dana yang dibutuhkan, dan proyeksi berapa tahun;
Bahwa business plan harus dibuat secara tertulis, namun tidak diatur format bakunya;
Bahwa perbedaan PD. Citra Gamalama dengan PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu PT. Ternate Bahari Berkesan merupakan holding sementara citra gamalama hanya badan usaha;
Bahwa audit oleh kantor akuntan publik sangat penting untuk menciptakan public of interest dari principal dalam hal ini Pemerintah Kota Ternate terhadap PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Agent;
Bahwa yang bertanggung jawab menciptakan trust adalah agency dalam hal ini PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa hubungan dalam APBD antara pembiayaan dan penyertaan modal yaitu bahwa penyertaan modal termasuk dalam pengeluaran pembiayaan;
Bahwa ketika PT. Ternate Bahari Berkesan mendapatkan keuntungan maka wajib menyetorkan deviden ke Pemerintah Daerah, ketika rugi maka tidak ada kewajibannya;
Bahwa terkait fakta tidak ada business plan yang dibuat direksi hal ini merupakan pembiaran pengawasan oleh komisaris terhadap kegiatan usaha yang dilakukan direksi tanpa business plan;
Bahwa selama PT belum ditutup dan dipailitkan maka masih dapat dilakukan audit eksternal;
Bahwa terkait uang Rp. 300.000.000 yang dikatakan sebagai jasa konsultasi pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan terhadap saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dimana uang tersebut merupakan uang PD. Citra Gamalama, namun tidak pernah dianggarkan dalam APBD dan tidak disertai dengan surat perjanjian, maka dapat dikatakan kerugian dan business plan tetap dibuat oleh Direksi bukan Pemerintah, jika tidak layak harusnya tidak dicairkan dana;
Bahwa Pemerintah Daerah dapat menolak penyertaan modal dari perusahaan apabila business plan dianggap tidak layak;
Bahwa apabila perusahaan melakukan rehab menggunakan uang penyertaan modal, hal tersebut bisa menggunakan aturan perusahaan sendiri tanpa pengadaan barang jasa pemerintah, namun apabila perusahaan belum mempunyai aturan tersendiri maka harus dibuat terlebih dahulu aturan tersebut baru dapat dilakukan rehab menggunakan dana penyertaan modal.
Terhadap pendapat Ahli tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli Sholehuddin, S.H., M.H, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa ahli saat ini merupakan Dosen di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya;
Bahwa ahli memiliki keahlian di bidang hukum pidana dan kriminologi;
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan sebagai ahli di dalam persidangan kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali baik dalam persidangan tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 1 KUHP terdapat 4 asas fundamental yaitu asas legalitas, asas lex temporis de lictie, asas lex certa, dan asas non retro aktif;
Bahwa asas legalitas sama menurut pengertian Pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan, asas lex temporis delictie adalah suatu tindak pidana harus diperiksa berdasarkan peraturan hukum yang ada pada saat tindak pidana itu dilakukan, asas Lex Certa berarti tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bias, dan asas non retro aktif asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang;
Bahwa syarat formil surat dakwaan yaitu harus memuat identitas dan lain lain, sementara Syarat materil surat dakwaan berarti surat dakwaan tersebut harus dibuat secara lengkap jelas dan cermat pengertiannya dakwaan harus memuat uraian-uraian dari perbuatan yg sesungguhnya terjadi dan dihubungkan dengan unsur delik yg didakwakan mengandung unsur 5W+1H;
Bahwa akibat hukum dari surat dakwaan subsidairitas, yaitu dakwaan diperiksa dari dakwaan primair terlebih dahulu dan apabila tidak dapat dibuktikan maka sekanjutnya dibuktikan dakwaan subsidair atau dakwaan kedua lah yg diperiksa, sementara untuk dakwaan alternatif majelis hakim diberi kewenangan untuk memilih dakwaan mana yang akan dibuktikan;
Bahwa unsur delik Pasal 2 UU Tipikor dan konsepsi unsur melawan hukum dalam pasal 2 tersebut berarti ketika ada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi tetapi tidak dilakukan secara melawan hukum maka tidak bisa dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 2 tersebut;
Bahwa konsep melawan hukum yaitu melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pidana bukan administrasi, perdata maupun tata negara yaitu perbuatan yang harus terjadi benar benar melawan hukum dalam hal menguntukan diri sendiri, orang lain maupun korporasi;
Bahwa konsep melawan hukum lainnya yaitu harus merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, artinya jika perbuatannya melawan hukum tetapi tidak ada kerugian negara atau perekonomian negara yang timbul maka tidak dapat dikenakan pasal 2 UU tipikor;
Bahwa konsep melawan hukum dan melanggar hukum perbedaannya yaitu ada pada ranah hukumnya untuk melawan hukum ranah hukum keperdataan sementara melanggar hukum ranah hukumnya lebih ke ranah hukum pidana;
Bahwa dalam unsur delik pasal 2 dan 3 UU tipikor terkait unsur menimbulkan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sesuai dengan putusan MK tahun 2016 dinyatakan bahwa menimbulkan kerugian negara harus merupakan kerugian yang actual loss bukan potencial loss atau harus benar benar nyata artinya harus benar benar dibuktikan dalam persidangan;
Bahwa yang berwenang mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara yang timbul, untuk menetapkan seseorang menjadi terdakwa berdasarkan pasal 2 atau 3 tipikor, penyidik harus menggunakan hasil perhitungan atau laporan dari BPK karena dalam hal kerugian negara pemeriksaannya sudah diatur dalam UU pengelolaan pertanggungjawaban keuangan negara, UU BPK, UU perbendaharaan negara, dalam hal ini hanya BPK lah di indonesia yang diberi kewenangan untuk memeriksa keuangan negara;
Bahwa BPKP berwenang melakukan pengawasan keuangan berbeda dengan BPK yang memang memeriksa keuangan negara, BPKP dibentuk berdasarkan kepres sementara BPK dibuat berdasarkan UU;
Bahwa maksud Pasal 14 UU Tipikor arti pelanggaran terhadap UU ini adalah tindak pidana maka pelanggaran terhadap UU itu dapat ditindak dengan UU Tipikor, menurut Prof Andi Hamzah disebut sebagai pasal bangku kosong;
Bahwa dalam tahap penyidikan dan persidangan perkara tipikor dengan sangkaan pasal 2 dan 3, di penyidikan haruslah ada bukti bukti kerugian negara yg dimaksud dengan cara dinyatakan oleh instansi yg ditunjuk oleh UU dalam hal ini adalah BPK;
Bahwa general penal law adalah cabang hukum yang menetapkan aturan-aturan dan sanksi pidana yang berlaku bagi pelanggaran terhadap hukum pidana yang bersifat umum atau berlaku untuk seluruh orang dalam suatu negara atau wilayah hukum tertentu diatur dalam KUHP;
Bahwa special penal law adalah bank hukum yang menetapkan aturan-aturan dan sanksi pidana yang berlaku khusus bagi pelanggaran tertentu yang diatur dalam undang-undang atau peraturan-peraturan khusus, yang dibuat untuk mengatasi masalah atau isu-isu tertentu yang timbul dalam masyarakat;
Bahwa administrative penal law adalah cabang hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan pemerintahan, seperti pegawai negeri, pejabat pemerintahan, atau badan hukum yang berafiliasi dengan pemerintahan;
Bahwa prinsip dasar hukum pidana tidak membuat normanya sendiri yaitu berasal dari bidang hukum lain kemudian dimasukkan ke dalam perundang-undangan pidana sebagai suatu perbuatan yg dilarang atau delik dengan kata lain ketika seseorang melanggar ketentuan UU maka harus dilihat terlebih dahulu pembagian uu yg tadi apakah orang tersebut melanggar uu administrasi atau UU keperdataan, ketika dalam UU tersebut tidak ada ketentuan pidana yang diatur maka seseorang hanya bisa dihukum sesuai UU tersebut tidak boleh UU pidana, contohnya ketika seseorang melanggar kepres tentang pelaksanaan lelang dia tidak bisa dijatuhi pidana atau ancaman sanksi pidana karena kepres bukan aturan pidana;
Bahwa contoh lainnya ketika ada polisi yang melanggar ketentuan kode etik maka dia hanya diberikan sanksi administrasi;
Bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah uu sendiri dan ketika dia melanggar UU perseroan terbatas tidak bisa dijatuhi hukuman pidana kecuali perbuatannya tersebut merupakan delik;
Bahwa terkait dengan pembentukan PT TBB yang dalam akta pendirian disebutkan terdapat penyertaan modal dari pemda dan ada modal dari swasta, ternyata faktanya hal tersebut tidak benar dan hanya tercantum dalam akta saja, lalu setelah pendirian tersebut ada penyertaan modal dan menurut Permendagri 52 Tahun 2012 ada beberapa syarat yang tidak dipenuhi seperti tidak ada analisis kelayakan bisnis dan keadaan APBD harus surplus, tetapi TAPD dan DPRD tetap menyetujui penyertaan modal tersebut, kemudian direksi mempunyai kewajiban membuat business plan tetapi tidak pernah dibuat namun pengelolaan perusahaan terhadap dana penyertaan modal tetap dilakukan tanpa business plan, ahli menanggapi mengacu pada penjelasan unutk menggunakan hukum pidana harus benar benar cermat dan hati hati yaitu harus dilihat terlebih dahulu ketika peraturan perundang-undangan tersebut merupakan kepanjangan dari UU pidana, ketika ada pelanggaran terhadap UU terkait tadi dikenakan sanksi administrasi terlebih dahulu apabila perbuatannya mengandung unsur pidana maka dapat dikenakan hukuman pidana kemudian terkait dengan keuntungan dan kerugian yg didapatkan perusda hal tersebut masuk ke hal keperdataan terlebih dahulu apabila kerugian tersebut diakibatkan oleh perbuatan tindak pidana maka dapat dikenakan hukuman pidana;
Bahwa ahli mengoreksi keterangan sebelumnya mengenai ketentuan Pasal 2 UU tipikor, karena yang benar adalah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, delik inti dari pasal 2 itu adalah melawan hukum kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
Bahwa pasal 3 UU tipikor delik intinya adalah menyalahgunakan kewenangan;
Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa, perbuatan seperti pengurangan kuantitas dan penggantian barang pokok merupakan perbuatan pidana walaupun pengadaan barang dan jasa tersebut diatur oleh Peraturan Presiden;
Bahwa sifat melawan hukum ada formil dan materil, formil artinya suatu tindakan dianggap melawan hukum formil jika tindakan tersebut melanggar aturan hukum yang telah ditetapkan serta memenuhi seluruh unsur delik dan materil artinya suatu tindakan dianggap melawan hukum materil jika tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip moral atau keadilan, meskipun tindakan tersebut tidak secara khusus dilarang oleh undang-undang;
Bahwa sifat melawan hukum dalam UU tipikor, setelah adanya perubahan dan putusan MK maka sifat melawan hukum itu harus sifat melawan hukum formil;
Bahwa penerapan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor haruslah melanggar peraturan perundangan undangan pidana bukan peraturan perundang-undangan saja, contohnya dalam putusan mahkamah agung No. 121 Pidsus 2020 yang mengandung business judgement rule;
Bahwa perbedaan ultimum remedium dengan premium remedium, dimana dalam premium remedium upaya yang harus dilakukan adalah menggunakan pengobatan atau sanksi yang paling efektif dan adil bagi pelaku kejahatan serta mencegah terjadinya tindakan kriminal di masa yang akan datang, sementara ultimum remedium adalah penggunaan hukum pidana harus menjadi pilihan terakhir dalam menyelesaikan suatu masalah atau konflik;
Bahwa terkait dengan perusda yang mendapat penyertaan modal dari pemda, dan dalam berjalannya perusahaan tersebut ada kerugian negara atau daerah, maka penerapan proses hukumnya ketika ada uang pemerintah maka menggunakan ketentuan UU keuangan negara, jika penggunaan uang pemerintah tadi dibuat tidak sesuai ketentuan seperti penggunaan untuk dana pribadi maka disitulah tindak pidananya;
Bahwa ketika ada dana penyertaan modal dari pemerintah dan hal tersebut malah membuat negara rugi tetapi menguntungkan / memperkara diri pribadi, orang lain atau suatu korporasi hal tersebut merupakan suatu tindak pidana apabila perbuatannya dilakukan dengan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan;
Bahwa jika pengelolaan perusahaan dilakukan tidak benar dengan melanggar aturan aturan perusahaan maka hal tersebut dapat merugikan keuangan perusahaan dan dapat dikenakan pidana;
Bahwa menggunakan uang perusahaan yang berasal dari penyertaan modal pemerintah untuk kepentingan pribadi hal tersebut merupakan tindak pidana;
Bahwa saat aset perusahaan yang berasal dari dana penyertaan modal pemerintah dijual atau digadai lalu uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi hal tersebut merupakan tindak pidana;
Bahwa seorang direksi yang menggunakan atau mengambil uang tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak ada pertanggung jawabannya maka hal tersebut dapat dikenakan pidana;
Bahwa seorang direksi yang mengelola dana penyertaan modal dari pemerintah dalam suatu perusahaan dengan tidak benar seperti menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, menjual atau menggadai aset perusahaan dan menggunakan serta mengambil uang tanpa ada pertanggung jawabannya, maka hal tersebut merupakan tindak pidana korupsi;
Terhadap pendapat Ahli tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa sebagai Terdakwa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan mengetahui pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusahaan Daerah Pada Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa Terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, terdakwa telah membaca terlebih dahulu isi Berita Acaranya dan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar;
Bahwa sebelum Terdakwa diangkat menjadi Direktur PT. Ternate bahari Berkesan, awalnya Terdakwa didatangi oleh Sdr. CHAERUL ARIF di rumah Terdakwa sehari sebelum pelaksanaan RUPS Luar Biasa. Sdr. CHAERUL ARIF menanyakan tentang pengalaman kerja Terdakwa. Kemudian Terdakwa di beritahu oleh Sdr. CHAERUL ARIF bahwa akan dilakukan pergantian Direktur BUMD PT. Ternate bahari Berkesan dan Terdakwa merupakan salah satu yang dinilai dapat memangku jabatan tersebut. Lalu satu hari sebelum RUPS Luar Biasa dilaksanakan, Terdakwa di hubungi oleh Sdr. CHAERUL ARIF melalui telepon dan meminta Terdakwa untuk hadir di Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan yang terletak di Komplek Ruko Jatiland No.58 pada jam 09.00 Wit. Setelah menunggu 1 jam di lantai I kantor PT. Ternate Bahari Berkesan, Terdakwa kemudian di temui oleh Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk naik ke lantai II. Setelah dilantai II, Terdakwa bertemu dengan Bapak Walikota (Alm. Burhan Abdurrahman), Wakil Walikota (saksi Abdullah Taher), Sekretaris Daerah Kota Ternate M. Tauhid Soleman dan Sdr. Chaerul. Terdakwa diterima di meja rapat kemudian Terdakwa ditanyakan kesediaan untuk menjadi Direktur pada PT. Ternate Bahari Berkesan kemudian dilakukan RUPS Luar Biasa mengangkat Terdakwa menjadi Direktur menggantikan Saksi TEMMY WIJAYA. Dalam RUPS tersebut juga Walikota Ternate (Alm. Burhan Abdurrahman) menyatakan mengundurkan diri sebagai Komisaris dan digantikan Djadid Radjim yang kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota Ternate Nomor : 147/VI.2/KT/2016 tanggal 3 Agustus 2016 tentang Penetapan Direktur dan Komisaris PT. TBB, dan berdasarkan Akta Notaris Nomor 275 tentang pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. TBB tanggal 29 Juni 2016, masa jabatan menjadi Direktur selama 5 (lima) tahun berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan PT. TBB, Pasal 11 Ayat 3 (dari awal masuk Terdakwa tidak pernah melihat Akta Pendirian PT. TBB yang aslinya), sedangkan Tupoksi Terdakwa berada sesuai Pasal 12 ayat 1 dan 2 yang berbunyi, 12 ayat 1 “ Direksi Berhak mewakili Perseroan di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri harus dengan persetujuan Dewan Komisaris” ayat 2a “Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan” ayat 2 b “dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apupun juga yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan”, tupoksi Terdakwa juga adalah memanage Perusahaan Daerah yang telah didirikan oleh pemerintah Kota dan yang akan didirikan oleh Pemerintah Kota, dan mendirikan unit usaha baru sehingga dapat memberikan Kontribusi terhadap pendapatan Daerah, dan Terdakwa selaku Direktur bertanggungjawab kepada Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Akta Pendirian Perusahaan;
Bahwa Terkait dengan Nama terdakwa berdasarkan KTP yaitu Ir. Muhammad Ichsan Effendi sedangkan pada Keputusan Walikota Ternate Nomor : 147/VI.2/KT/2016 tanggal 3 Agustus 2016 terdakwa ditetapkan sebagai Direktur dengan nama Ir. M Ichsan Effendi bahwa benar yang dimaksud adalah Terdakwa, huruf “M” yang dimaksud adalah sama yaitu Muhammad;
Bahwa Terdakwa menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan sejak 10 Juni 2016 sampai dengan 29 November 2018;
Bahwa Surat Keputusan Walikota Ternate tentang pengangkatan Terdakwa sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan baru ada 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan RUPS;
Bahwa latar belakang Terdakwa sebelum menjabat sebagai Direktur PT Ternate Bahari Berkesan yaitu pernah bekerja di beberapa Perseroan Terbatas (PT) kebanyakan menjabat sebagai manager lapangan, namun belum pernah menjabat sebagai Direktur sebelumnya;
Bahwa Terdakwa menyatakan hanya tahu saja Alm. Burhan Abdurahman sebagai Walikota Ternate saat itu, namun tidak ada hubungan keluarga atau hubungan lainnya;
Bahwa Dasar pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan adalah Perda No.1 tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD Holding Company Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan, dan Akta Notaris No. 55 tentang PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 November 2014;
Bahwa Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga terdapat dalam Akta Pendirian Perusahaan Nomor 55 tahun 2014 pada Pasal 1 sampai dengan Pasal 19;
Bahwa Pada Pasal 20 ayat (1) a menyatakan Pemerintah Kota Ternate tersebut diatas sejumlah 25.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
Bahwa sedangkan dalam ayat (1) b menyatakan Tuan Muhammad Hasan Bay sejumlah 10 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.10.000.000,00,-(sepuluh juta rupiah), tetapi kenyataannya kepemilikan saham tidak pernah ada;
Bahwa saat Terdakwa mulai menjadi Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan bulan Juni 2016 terdapat dana yang ditinggalkan Saksi TEMMY WIJAYA pada rekening BPRS atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar kurang lebih Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), sedangkan modal awal sebesar Rp.25.000.000.000,00 dan Rp.10.000.000,00 tidak pernah ada karena tidak tercatat dalam buku kas perusahaan maupun dalam rekening koran pada 3 Bank yang dimiliki PT. TBB (Bank BPD, BNI 46 dan Bank BPRS);
Bahwa ketika pergantian Direktur dari Saksi TEMMY WIJAYA kepada Terdakwa tidak ada serah terima laporan keuangan, aset atau serah terima hal lain yang terkait dengan perusahaan;
Bahwa saat Terdakwa masuk sebagai Direksi tidak mengetahui posisi keuangan, manajemen dan administrasi PT TBB karena tidak ada serah terima;
Bahwa saat terdakwa menjadi Direktur PT. TBB, tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas terpisah) karena yang bersangkutan sulit dihubungi;
Bahwa Terdakwa pernah mencoba menghubungi Saksi TEMMY WIJAYA karena tidak bisa membuka password usaha travel yang didalamnya ada deposit sekitar Rp. 5.000.000, menurut Abdy Kusuma passwordnya yang mengetahui hanya Direktur sebelumnya yaitu Saksi TEMMY WIJAYA;
Bahwa Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas terpisah) tidak bisa dihubungi sehingga usaha travel tidak bisa dijalankan lagi dan deposit Rp. 5.000.000 tersebut tidak bisa di tarik kembali;
Bahwa Terdakwa menemukan fakta-fakta tersebut setelah 4 (empat) bulan menjadi Direktur kemudian mengadakan RUPS untuk menyampaikan hal tersebut;
Bahwa Sdr. Said Alhadaad juga menyampaikan kepada terdakwa ada tranterdakwa yang tidak terdapat pertanggung jawabannya pada masa Doreksinya Saksi TEMMY WIJAYA sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa tidak ada catatan pengalihan dana Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari PD Citra Gamalama. Aturan internal yang pernah Terdakwa buat adalah Peraturan Perusahaan terkait dengan penerimaan karyawan, hak dan kewajiban karyawan dan standar akutansi keuangan perusahaan. (aslinya dikantor akan Terdakwa minta dengan Zulhaidir selaku bendahara PT. Ternate Bahari Berkesan saat ini), sebelumnya tidak ada aturan internal yang dibuat oleh Direktur sebelumnya yang Terdakwa dapati hanya pencatatan uang masuk dan uang keluar serta neraca rugi laba 2016;
Bahwa Struktur kepengurusan PT. Ternate Bahari Berkesan sebelumnya (2015-2016) adalah
Komisaris : Burhan Abdurrahman
Direktur : Temmy Wijaya
Akunting : Said Alhadad
Personalia dan Umum : Abdi Kusuma
Setelah Terdakwa menjadi Direktur struktur Kepengurusan PT. Ternate Bahari Berkesan (2016- November 2018) adalah:
Komisaris Utama : Djadid Radjim
Komisaris : H. Amal Abdulrahman.
Direktur : M. Ichsan Effendi
Akunting : Mirnawati Hamid
Bendahara : Zulhaidir Radjim.
Bagian Umum : Juniarti Amal.
Internal Audit : Idhar Abbas.
Bahwa dalam pengangkatan Terdakwa menjadi Direktur berdasarkan RUPS Luar Biasa terkait bagaimana mekanismenya Terdakwa tidak tahu, karena Terdakwa langsung ditunjuk oleh Wali Kota jadi Direktur.
Jumlah pegawai yang ada dikantor PT. Ternate Bahari Berkesan ketika Terdakwa menjadi Direktur adalah:
Pegawai pada Kantor PT. TBB
Bagian Keuangan :
Mirnawati Hamid (awal 2017 s/d akhir 2017)
Risfandi (menggantikan Misnawati Hamid) 2018
Nudila (awal 2018) Terdakwa berhenti dia masih ada
Jumiarti Amal (awal 2018) Terdakwa berhenti dia masih ada
Bendahara: Zulhaidir Radjim (sejak 2017 s/d saat ini)
Pegawai pada unit usaha Spead Boad
Tidak ada karena system gajinya berdasarkan triff / free line kalau ada penumpang baru dapat gaji dan ABK selalu bergantian kecuali Kaptennya sama penanggungjawabnya saudara Saldi. (tidak ada yang digaji karena tidak terdaftar dalam daftar gaji).
Pegawai pada unit usaha BBM (pertalite)
Sub Penyalur BBM Duffa-duffa : Malik M Nur (penanggungjawab).
Sub Penyalur BBM Kota Baru :
Rasyid Abdul Gani (penanggungjawab)
Muhammad Ali Yusuf (operator pompa)
Aswanyanto (operator pompa)
Wahwi Wahdi (operator pompa)
S. Fabanyo (penjaga malam/keamanan)
Pegawai pada unit usaha Sembako
Ardianto (penjaga toko sembako)
Risal Bataqeh (penjaga toko)
Pegawai pada unit usaha Restoran.
Kasian Hadi (Cheff) selaku penanggungjawab
Agus (Pembantu Cheff)
Susilo (Helper)
Hidayat (Keyboris malam)
Sam Bopeng (Keyboris siang)
Irawati (Kasir)
Sahrul (pelayan tamu)
Sutina (pelayan tamu)
Yuda (pelayan tamu)
Nurdia (pelayan tamu)
Munawir (pelayan tamu)
Satrio (pelayan tamu)
Fadli Abbas (bar tender)
Pegawai pada unit usaha Percetakan
Sifatnya freeland jadi tidak terdaftar dalam daftar gaji.
Pegawai pada unit usaha Apotik
Astri Aslam (penanggungjawab)
Nurhaya
Asmiati
Suhaimi
Bahwa mekanisme perekrutan pegawai kantor PT. Ternate Bahari Berkesan, yakni calon pegawai menyampaikan surat lamaran pekerjaan kemudian dilakukan tes lalu diterima sesuai kebutuhan, sedangkan untuk karyawan unit Resto Terdakwa hanya merekrut cheff kemudian cheff tersebut yang merekrut pegawai sesuai dengan kebutuhan direstoran, untuk unit BBM Terdakwa hanya merekrut penanggungjawabnya dan penanggungjawab yang merekrut pegawai, sedangkan unit usaha Apotik, Spead Boad sudah ada penanggungjawab dan pegawainya sebelum Terdakwa menjadi Direktur sehingga Terdakwa hanya melanjutkan saja sedangkan untuk system pengajiannya dibayarkan bulanan ada yang menggunakan rekening Bank BPRS dan tunai. (banyakan yang dibayarkan tunai dari pada melalui Bank BPRS);
Bahwa dalam sistem penggajian yang Terdakwa jadikan pedoman untuk menentukan besarnya gaji / Upah terhadap pegawai adalah kondisi keuangan perusahaan, dan tanggungjawab serta spesifikasi pekerjaan.
Kasian Hadi (cheff) Rp.5.000.000,- / bulan
Hidayat (keyboris malam) Rp.3.500.000,- / bulan
Sam Bopeng (keyboris siang) Rp.2.400.000,-/ bulan
Pelayan restaurant Rp.1.500.000,- / bulan
Untuk pegawai baru Zulhaidir UMR Kota sedangkan yang lainnya belum UMR Kota.
Bahwa untuk usaha restoran biaya usaha yang dipakai yaitu sebesar Rp. 800.000.000 terdiri dari Rp. 70.000.000 untuk renovasi dan sisanya untuk pembelian aset;
Bahwa dana perusahaan yang paling besar digunakan untuk usaha restoran dan selama menjalankan usaha restoran tersebut tidak pernah memberikan keuntungan, melainkan rugi karena beban operasionalnya sangat besar;
Bahwa RUPS Luar Biasa sebanyak 2 kali yaitu pada RUPS tanggal 10 Juni 2016 dan RUPS tanggal 29 Nopember 2018 sedangkan RUPS Tahunan Terdakwa laksanakan 1 kali yaitu RUPS tanggal 9 Pebruari 2018;
Bahwa sebelum melaksanakan RUPS Tahunan maupun Luar Biasa terlebih dahulu dibuat undangan kepada Walikota, Wakil Walikota, Sekertaris Kota dan Muhamad Hasan Bay selaku Pemegang saham serta Komisaris, kemudian setelah RUPS dilaksanakan lalu di buat berita acara kemudian ditandatangani oleh yang hadir;
Bahwa RUPS Luar Biasa yang Terdakwa hadiri yaitu membahas pengangkatan Terdakwa sebagai Direktur menggantikan saudara Temi dan penggunduran diri Komisaris saudara Burhan Abdurahman dan menggangkat saudara Djadid Radjim sebagai Komisaris, salah satu perintah dalam RUPS Luar Biasa adalah membuat akta notaris terhadap pelaksanaan RUPS tersebut dan hal tersebut telah dibuat di Notaris Helmi;
Bahwa RUPS tahunan yang laksanakan tanggal 9 Pebruari 2018 yaitu membahas Laporan Pertanggungjawaban dana yang dikelola tahun 2017, yang hasilnya dalam RUPS pemegang saham menerima LPJ dan menyetujui PT. TBB sebagai Distributor tunggal air Ino Ake yang diproduksi PDAM Kota Ternate;
Bahwa Hasil RUPS dibuat dihadapan Notaris sebagaimana hasilnya kecuali pelaksanaan RUPS tahunan tahun 2018 yang buat adalah PT. Alga Kastela, karena menurut pemahaman Terdakwa hal tersebut untuk PT. Alga Kastela yang terjadi perubahan dalam struktur kepengurusannya);
Bahwa Terdakwa bawa dokumen berupa buku kas, neraca rugi-laba dan bukti-bukti kwitansi terhadap pengelolaan dana;
Bahwa dengan melihat 3 buah RUPS yang terdiri dari 2 RUPS Luar Biasa dan RUPS Tahunan dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa terhadap Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas terpisah) awalnya Terdakwa tidak mengenalnya setelah selesai RUPS Luar Biasa tahun 2016 baru Terdakwa ketahui dari seorang pegawai pada PT. TBB bahwa yang tadi memanggil Terdakwa adalah Saksi TEMMY WIJAYA karena beliau langsung ke bandara dan Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengannya, sedangkan untuk Saksi Ramdani Abubakar (Terdakwa dalam berkas terpisah) Terdakwa tidak kenal sebelumnya kemudian pada saat RUPS Luar Biasa tahun 2018 baru Terdakwa mengetahuinya karena akan menggantikan Terdakwa menjadi Direktur;
Bahwa Terdakwa tidak membuat rencana kerja, karena Terdakwa beranggapan usulan bisnis dari pemegang saham sudah cukup untuk Terdakwa laksanakan;
Bahwa rencana bisnis dapat dilaksanakan jika kita telah mengetahui anggaran yang akan diberikan oleh pemerintah dalam 2 atau 3 tahun kedepan hal tersebut yang membuat Terdakwa tidak membuat rencana bisnis karena tidak tahu kapan dan berapa besarnya dana penyertaan modal yang akan diberikan;
Bahwa Terdakwa tidak rencana bisnis membuatnya karena pemegang saham yang mengusulkan bisnis tersebut
Bahwa tidak ada penyerahan atau serah terima aset perusahaan dari Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas terpisah) hanya saja setelah Terdakwa menjabat, Terdakwa telusuri kendaraan PT. TBB dan yang Terdakwa dapat adalah neraca Perusahaan yang meliputi :
Ada uang Kas di Bank BPRS yang diblokir oleh BPRS sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000.000,-
Ada uang perusahaan di Bank BNI sebesar kurang lebih Rp. 300.000.000,-
Ada tercatat sebagai piutang di Neraca Perusahaan sebesar kurang lebih Rp. 215.000.000,- hanya saja tidak tercatat dalam pembukuan yaitu siapa yang berhutang untuk hutang apa tidak ada tercatat
Hutang perusahaan yang tercatat di Neraca sebesar kurang lebih Rp. 100.000.000, dan tidak jelas hutang siapa dan peruntukannya apa.
Tercatat di neraca, Perusahaan ada modal Travel kurang lebih Rp. 28.000.000.000
Ada Aset Software yang tidak dipakai atau digunakan
1 Unit Honda Vario.
Bahwa pada awal Terdakwa menjabat tahun 2016 Terdakwa mengelola dana yang ada saat itu yaitu kurang lebih Rp. 3.000.000.000,- yang untuk siapa di BPRS dan kurang lebih Rp. 300.000.000 di BNI dan di tahun 2017 PT. TBB dapat Penyertaan Modal dari pemerintah Kota Ternate sebesar Rp. 2.000.000.000, dan di tahun 2018 dapat penyertaan Modal Rp. 5.000.000.000,- di Tahun 2017 uang Rp. 2.000.000.000 Terdakwa salurkan ke PT. BPRS senilai Rp. 1.000.000.000 dan Rp.500.000.000 ke PT. Alga Kastela Bahari Berkesan dan sisanya Rp. 500.000.000,- Terdakwa kelola untuk PT. TBB, untuk tahun 2018 dengan uang Rp. 5.000.000.000 tersebut ke BPRS Rp. 2.000.000.000 dan Rp. 850.000.000 ke PT Alga Kastela, dan sisanya Rp. 2.150.000.000 dikelola di PT TBB;
Bahwa Posisi neraca PT. TBB adalah minus kecuali PT. BPRS dalam posisi Plus. Posisi minus tersebut disampaikan dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tetapi tidak tercatat dalam Beriata Acara RUPS tersebut;
Bahwa tahun 2016 saksi Temy Wijaya (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang menerima dana penyertaan modal dari Pemkot Ternate dan Terdakwa terima dana penyertaan modal dari Pemkot Ternate yaitu:
tahun 2017 Terdakwa terima sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
tahun 2018 Terdakwa terima sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
dimana uang tersebut Terdakwa terima melalui Bank BPD Maluku-Maluku Utara.
Bahwa arus uang masuk dalam pelaporannya dicatat dalam buku kas peusahaan PT. TBB;
Bahwa tidak ada dokumern apapun yang diajukan sebelum menerima dana penyertaan modal karena hanya diberitahu oleh bagian keuangan yang datang kekantor (PT. TBB) dengan membawa dokumen berupa bukti transfer dan tanda terima uang;
Bahwa dana penyertaan modal tersebut masuk ke PT. TBB Melalui transfer ke Bank BPD Maluku -Maluku Utara;
Bahwa cara Terdakwa menjalankan bisnisnya adalah Terdakwa meminta usulan anggaran dari PT. Alga Kastela dan PT. BPRS kemudian Terdakwa mengevaluasi tentang bisnis yang dilaksanakan dan sehat tidaknya bisnis dari kedua perusahaan tersebut lalu Terdakwa distribusikan sedangkan sisanya Terdakwa membangun bisnis yang baru atau yang sementara berjalan pada PT. TBB;
Bahwa ada dana yang Terdakwa alihkan ke anak perusahaan (PT. Alga Kastela, PT. BPRS, PD. Apotik Bahari Berkesan), setelah Terdakwa lakukan evaluasi atas permintaan dana dari anak perusahaan;
Bahwa tempat usaha TRANSPORTASI SPEED BOAT “BAHARI LINES”, SEMBAKO, PERCETAKAN, RESTO, SPBU (BBM), terdaftar karena masuk dalam bisnis PT. TBB;
Bahwa Untuk Tahun 2017 dalam satu tahun anggaran modal yang telah digunakan oleh masing-masing bisnis tersebut terlihat pada akun keuangan perusahaan yang dilaporkan dan untuk tahun 2017 dan 2018 sebagai keuntungan tidak ada;
Bahwa asset-aset yang dimiliki oleh ke 6 bisnis pada PT. TBB telah masuk asset tetap sebagaimana akun keuangan PT. TBB;
Bahwa setiap pengeluaran dan penerimaan dalam setiap tranterdakwa ke kas yang telah dicatat masuk dan keluar dana yang dikelola masuk ke rekening BNI, BPRS milik PT. TBB, dimana Bank BPD rekening atas nama PT. TBB pemegang Spesimen Terdakwa selaku Direktur, Bank BNI 46 atas nama PT. TBB pemegang specimen Terdakwa selaku Direktur dan Bank BPRS atas nama PT. TBB pemegang specimen Terdakwa selaku direktur dan Zulhaidir Radjim selaku Bendahara. Rekeningnya sudah ada sebelum Terdakwa menjadi Direktur tetapi setelah Terdakwa jadi Direktur Terdakwa hanya melampirkan Berita Acara dan Akta Perubahan perusahaan. Bahwa untuk Bank BPD dan BNI dikeluarkan dengan menggunakan cek specimen hanya Terdakwa sendiri untuk Bank BPRS digunakan Slip Penarikan yang ditandatangani oleh Bendahara dan Direktur;
Bahwa Ada beberapa kebijakan tertuang dalam beberapa dokumen antara lain:
Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor.05/SKB/TBB-HC-DEKOM-DIR/VIII/2017 Tentang Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) tgl 5 Agustus 2017.
Keputusan Direksi PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor. 04/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi direksi, dewan komisaris, pejabat dan karyawan di lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan tgl 4 agustus 2017.
Keputusan Direksi PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor. 02/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Persediaan untuk dipasarkan/dijual di lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan tgl 01 Agustus 2017.
Keputusan Direksi PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor. 03/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 tentang Pedoman Penerapan Akuntansi Berbasis Aplikasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan tgl 01 Agustus 2017.
Bahwa Terdakwa dalam membuat aturan internal tersebut dibantu oleh Sdra. Idhar Abas, SE selaku pegawai kontrak dengan menerima gaji saat itu 2017-2018 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan kontrak tenaga kerja berjangka waktu nomor. 001/TBB-HC/KTKBW/I/2017 tanggal 6 Januari 2017 dan Perpanjangan kotrak nomor. 005/TBB-HC/KK/I/2018 yang Terdakwa tandatangani selaku direktur (terlampir copyan);
Bahwa tidak semua aturan internal yang Terdakwa buat Terdakwa terapkan, yang Terdakwa terapkan hanya sebagian Terdakwa seperti rekrutmen pegawai, waktu kerja pegawai, sistem penggajian tepat waktu, setiap pengeluran dan penerimaan uang diotorisasi oleh Direktur;
Bahwa Terdakwa selaku Direktur belum sama sekali dilakukan audit dari Akuntan Publik tahun 2017 dan Tahun 2018, karena Terdakwa tidak paham dan yang ditawari dengan biaya mahal seharga Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa tidak ada sama sekali pengawasan baik itu dari Pemerintah Kota Ternate atau Inspektorat Kota Ternate atau lembaga lain saat Terdakwa menjabat sebagai Direktur;
Bahwa atas dasar Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor. 1 tahun 2014, dijelaskan bahwa perusahaan yang telah dibentuk maupun akan dibentuk oleh pemerintah adalah merupakan anak perusahaan dari PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa tidak ada pasal yang membolehkan adanya penyertaan modal dalam bentuk uang ke anak perusahaan pada Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor. 1 tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD HC PT. Ternate Bahari Berkesan, alasannya adalah bahwa PT. BPRS dan PT. Alga Kastela sebagai anak perusahaan di PT. Ternate Bahari Berkesan, atas arahan dan petunjuk dari Walikota dan atas diskusi dengan Komisaris Sdra Djadid Radjim;
Bahwa ada dari PT. Ternate Bahari Berkesan pembagian deviden titipam dari PT Alga Kastela Bahari Berkesan tahun 2017 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) langsung setor ke kas Dinas Pendapatan Daerah dan disetor sebagai Deviden. Kemudian dari PT. BPRS ke Pemerintah Kota Ternate, Mekanisme pembagian deviden seharusnya melalui RUPS, dan bentuk pelaporannya tidak ada;
Bahwa aset milik PT. TBB berupa 1 unit speed boat, 6 mesin percetakan, 1 pompa minyak (2 mesin clup single nozel dan 1 mesin dak 1 nosel, 1 mesin dak double nozel), 1 unit gedung di Kota Baru seluas 500M2, 2 unit tangki 6 ton, dan 2 unit tangki 4 ton, 2 unit mesin alkon diesel, 1 unit mobil pick up dan 1 motor jenis Vario, asset restoran peralatan masak dan kerja, bangunan di resto di Pasar Hyiegenis sebelah utara, 1set computer dan printer, 24 unit alas beras, 2 unit mesin jahit karung dan sudah ada dalam laporan keuangan;
Bahwa nilai aset keseluruhan tahun 2018 dengan nilai Rp. 1.671.584.000,- (satu miliar enam ratus tujuh puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dan terhadap 2 bangunan PT. Ternate Bahari Berkesan pinjam pakai ke pihak Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa penilaian aset berdasarkan dengan dana yang dikeluarkan, tidak ada menggunakan appraisal jasa dari lembaga lain;
Bahwa dimasa Terdakwa sebagai Direksi PT. TBB tidak ada aset yang digadaikan dan juga tidak ada aset yang dijual;
Bahwa ada kerugian tahun 2017 sebesar Rp. 260.598. 729 (dua ratus enam puluh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh Sembilan rupiah), tahun 2018 adalah Rp. 1.696.344.000 (satu miliar enam ratus Sembilan puluh empat rjuta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) karena beban operasional sangat tinggi tidak sebanding dengan pendapatan;
Bahwa dilaporkan dalam RUPS, kerugian tersebut dapat diterima alasannya karena sementara masih dalam membangun usaha;
Bahwa ada penyertaan modal ditahun berikutnya 2018 senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan ada berupa pinjaman dari Sdra. RUSLAN BIAN sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai saat Terdakwa digantikan tercatat dan belum bayar dan sudah Terdakwa laporkan dalam RUPS Tahun 2018 dan itu untuk keperluan pribadi;
Bahwa Terdakwa diangkat menjadi Direktur PT. TBB berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor: 147/VI.2/KT/2016 tanganggal 3 Agustus 2016, Terdakwa melaksanakan tugas setelah dilakukan RUPS tanggal 10 Juni 2016 kemudian sejak bulan Juni 2016 Terdakwa mulai melaksanakan tugas dan berakhir pada bulan Nopember 2018 karena Terdakwa mengundurkan diri dikarenakan Terdakwa menjadi PAW (Pejabat Antar Waktu) anggota DPRD Kota Ternate dari Nopember 2018 s/d Oktober 2019. Tidak ada serah terima tanggung jawab dari direktur sebelumnya Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas terpisah) . Komisaris pada masa Terdakwa adalah pak. Djadid Radjim dan H. Amal Abdurahman;
Bahwa saat Terdakwa menjabat PT. TBB sudah ada 2 unit usaha yaitu Unit Usaha Apotik di Jl. Sultan M Jabir syah depan taman nukila dan Unit Usaha Agen Travel di kantor PT. TBB, kemudian unit usaha apotik Terdakwa benahi dengan melakukan perbaikan bangunanya dan etalase2 dan Terdakwa masukan aplikasi apotik sekitar menghabiskan dana sejumlah Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang Terdakwa buat kontrak kerja dengan pak Taufik sebagai kontraktor yang melaksanakannya (nama Cv. Nya Terdakwa sudah lupa). Sedangkan unit usaha travel Terdakwa biarkan karena saat itu pak Agi Kusuma yang bagian jual tiket menyampaikan akses masuk system travel sudah tidak bisa digunakan, karena password nya digantikan oleh Saksi TEMMY WIJAYA. Saat dilaporkan terdapat dana sekitar 5 juta rupiah didalam travel tersebut. Kemudian setelah Terdakwa perbaiki apotik Terdakwa berkoordinasi dengan walikota sekitar bulan oktober 2016 Terdakwa rencana buat bisnis yang disampaikan pak walikota saat itu agar membuka penjualan sembako kepada pegawai karena kedepan akan dibuat kebijakan peningkatan tambahan penghasilan pada PNS di ternate berupa pembayaran beras, kemudian Terdakwa ke Surabaya cari supplier kemudian pertama kali beli beras Terdakwa beli sejumlah Rp.470.000.000,-(empat ratus tujuh puluh juta rupiah) sekitar 6 (enam) ton. Setelah beras datang, karena belum bisa dijual kepagawai Terdakwa jadikan distributor beras Terdakwa jual ke umum, dan karena lama kami titip diwarung-warung kemudian pembayaran diakhir kami tugaskan pegawai untuk tagih dan sampai Terdakwa tinggalkan masih ada tunggakan pembayaran sembako yang belum dilunasi yang jumlah tunggakanya Terdakwa sudah lupa, saat itu yang mengatur sembako tersebut awalnya sdr. Zulhaidir kemudian di ganti sdr. Risal Bavage sekitar awal tahun 2017. Selain itu Terdakwa bangun sub penyalur BBM pertalite di kota baru dan di Dufa-Dufa. Berawal sekitar bulan pebruari tahun 2017 berkumpul dari pertamina, polda yang mengeluhaan banyaknya antrian BBM di berbagai tempat kemudian Terdakwa buat 2 SPBU sub penyalur tersebut diatas. Kemudian Terdakwa urus ijin ke pertamina menggunakan nama perusahaan Mina Bahari Bastiong. Kemudian Terdakwa transfer ke rek pertamina dengan menggunakan nomor kode perusahaan Mina Bahari Bastiong, kemudian minyak datang, yang kemudian Terdakwa jual dan beroperasi mulai sekitar bulan Juli 2017 dengan mengangkat 2 orang pengelola BBM yaitu sdr. M Nur di SPBU mini dufa-dufa dan sdr. Muhammad Rasyid di SPBU mini kota baru. Kemudian sekitar bulan Maret 2017 Terdakwa mulai perbaiki speedboad di dufa-dufa dengan dana sekitar 47 juta dan pembelian 1 unit mesin dengan harga Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupisah) yang kemudian dijadikan saranan transportasi dari Ternate-Jailolo pulang pergi yang saat itu dioperasikan oleh Muhammad Saldi. Kemudian sekitar pertengahan 2017 Terdakwa mulai melakukan perbaikan alat percetakan sekitar Rp.170.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah), setelah diperbaiki awal 2018 sudah bisa opersional yang bertempat dibelakang keraton sultan setelah Terdakwa sewa bangunan ibu Terdakwa sejumlah Rp.100.000.000,-(saetus juta rupiah) selama 2 (dua) tahun yang dioperasionalkan oleh sdr. Zul Sahafin. Kemudian sekitar Januari 2018 Terdakwa mulai perbaiki unit usaha Restoran di terminal pasar ikan gamalama (Jl. Gamalama Ternate) dengan pinjam pakai Gedung dari Dinas Perikanan kota Ternate, Terdakwa perbaiki Gedung, kaca penataan ruang dan sarana restoran lainya dengan dana sekitar Rp. 600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) yang dikelola sdr. Kasian Hadi selaku Cheef di restoran dengan jumlah karyawan sebanyak 12 orang. Dan terkait semua pembuatan usaha tersebut diatas Terdakwa tidak buat rapat secara tertulis maupun dibuat Rapat secara formal/ Berita Acara rapat, namun semua tindakan tersebut diatas kedua komisaris mengetahui tapi tidak pernah Terdakwa ditegur terkait harus dibuat rapat-rapat pembentukan usaha tersebut secara formal dan dibuat notulen hasil rapat/berita acaranya oleh kedua komisaris saat itu, padahal kedua komisaris saat itu juga berkantor di Gedung kantor PT. TBB Bersama dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa berinisiatif melakukan usaha beras bukan karena sebelumnya sudah menjual sembako pada masa saksi Temmy Wijaya (Terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa terkait dengan usaha beras pada masa Terdakwa di dalam RUPS dicantumkan sebagai pembangunan Ternate Mart Sembako;
Bahwa setelah usaha beras tersebut kemudian ada usaha BBM, dan ada restoran, dimana usaha BBM berbarengan dengan perbaikan mesin percetakan;
Bahwa Terdakwa membuat 5 unit usaha pada masa Terdakwa yaitu unit usaha sembako, Penyalur sub BBM, tansportasi Speedboad, percetakan dan Restoran Terdakwa tidak membuat perencanaannya, analisis usaha, penganggaran, proses pelaksanaan sampai dengan rapat dengan para direksi PT. TBB, semua atas arahan walikota secara lisan saja;
Bahwa proses pengerjakan terhadap 5 (lima) unit usaha tersebut biasa Terdakwa laksanakan dan pembayaran Terdakwa minta bendahara bayar (sdr Zulhaidir) , untuk pembuatan unit usaha restoran Terdakwa beli alat-alat di Surabaya baru dibayar oleh bendahara melalui cek. Perbaikan apotik uang Terdakwa serahkan kepada pengelola apotik untuk membelanjakan kebutuhan perbaikan yang ada. Peralatan percetakan Terdakwa beli 1, kemudian di bayar melalui bendahara disini pelunasanya total 123 juta rupiah merk Fuji. Speed boad bendahara yang bayar setelah Terdakwa lakukan negosiasi. BBM Terdakwa buat tangki di bengkel perikanan bastiong 6.000 liter sebanyak 2 unit, mesinnya Terdakwa pesan di Surabaya kemudian dibayar dengan cek sejumlah 3 unit yaitu 2 unit pompa Single masing-masing seharga Rp.21.000.000.-(dua puluh satu juta rupiah) dan 1 unit pompa double seharga Rp.18.000.000,-(delapan belas juta rupiah), kemudian Terdakwa beli lagi 1 unit mesin pompa Single seharga Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah) untuk penyalur BBM di Dufa-Dufa yang memiliki 2 unit Tangki masing masing 4 Ton. Selain itu sekitar bulan yang Terdakwa sudah lupa tahun 2017 Terdakwa meminta untuk pembelian kendaraan untuk mengantar sembako kemudian Terdakwa negosiasi di dealer Suzuki dan deal harga Rp.147.000.000,-(sertaus empat puluh tujuh juta rupiah) kemudian bendahara bayar melalui cek. Setelah di bayar bendahara mencatatnya di buku kas harian yang tiap minggu Terdakwa cek dan paraf dan dimasukan ke computer dalam bentuk excel dan masuk laporan yang disampaikan kepada pak Idhar selaku internal audit di perusahaan;
Bahwa berkaitan dengan Terdakwa membuat 5 unit usaha pada masa Terdakwa menjabat sebagai direktur PT.TBB prosesnya tidak melalui rapat dengan dewan komisaris PT. TBB, dan Terdakwa tidak mengeluarkan SK terkait pembentukan unit usaha tersebut diatas, dan untuk pengangkatan pegawai atas 5 unit usaha tersebut Terdakwa buatkan SK nya;
Bahwa untuk saksi Rasyid yang bagian BBM Terdakwa cari sendiri untuk gaji Terdakwa bicarakan dengan yang bersangkuta , sedangkan yang jaga SPBU mini sdr. Rasyid yang mencarika baru bicarakan berapa gaji mereka dengan Terdakwa, Untuk Restoran Terdakwa cari sdr. Kasian Hadi sebagai cheef nya kemudian yang lain dibuat penerimaan pegawai direstoran yang Terdakwa umumkan melalui koran (Ternate post dan Maluku post). Kalau penerimaan dikantor Terdakwa tempelkan pengumuman di kantor dan media cetak juga. Untuk speedboad sudah ada beroperasi sebelumnya kemudian Terdakwa cari orang (nahkoda) Terdakwa Tarik menjadi pegawai perusahaan dan berjalan operasional untuk perusahaan. Percetakan Terdakwa SK kan sebagai karyawan dipercetakan untuk teknisi hanya kami panggil kalau ada kerusakan dan langsung dibayar dan Terdakwa mengetahui mesin percetakan merupakan aset dari PD Citra Gamalama;
Bahwa alasan Terdakwa yang memilih sewa percetakan di rumah orang tua terdakwa karena terdakwa sudah mencoba melakukan survei tempat-tempat lain namun harganya tidak sesuai dan yang menentukan nilai sewa rumah percetakan Rp. 50.000.000 / tahun tersebut yaitu Terdakwa sendiri;
Bahwa PT. TBB membuat laporan penggunaan dana yang kami laporkan ke Pemkot Ternate sebagai pemegang saham, bagian keuangan dan DPRD Kota Ternate sebagai tembusan;
Bahwa pada akhir tahun 2016 Terdakwa ada komunikasi dengan Direktur PT Alga Kastela (Ibu Sita) untuk meminjam sejumlah dana sebesar Rp. 50.000.000,00,-(lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran gaji karyawan di PT. TBB yang Terdakwa lakukan melalui surat permohonan peminjaman sementara dan dikirim melalui rekening PT. TBB di Bank BPRS dan tercatat di pembukuan PT. TBB;
Bahwa Terdakwa pernah ditelpon Walikota saat itu (Alm. Burhan Abdurahman), untuk memberikan uang sebesar Rp., 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Kadis perikanan Kota Ternate (saksi Ruslan Bian) untuk keperluan yang tidak dijelaskan dengan bukti kuitansi PT. TBB dengan keterangan dalam kuitansi pijaman sementara dan tercatat di buku kas perusahaan. Dan saat ini uangnya sudah dikembalikan oleh saksi Ruslan Bian kepada Jaksa;
Bahwa Terdakwa tidak membuat membuat perencanaan atau analisa usaha dan tidak ada sepengetahuan atau persetujuan Komisaris secara tertulis;
Bahwa Dana PT. TBB Untuk tahun 2016 dana kurang lebih RP. 3.000.000.000 Terdakwa gunakan untuk:
Revitalisasi/renovassi gedung apotek kurang lebih Rp. 600.000.000
Untuk usaha Beras kurang lebih Rp. 470.000.000
Untuk tahun 2017 ada kegiatan :
Perbaikan mesin cetak kurang lebih Rp. 270.000.000
Beli mesin speed boad dan perbaikan mesin kurang lebih Rp. Rp. 100.000.000
Mendirikan sub penyalur bahan bakar minyak Pertalite kurng lebih Rp. 400.000.000
Tahun 2018 kegiatan atau kebijakan yang Terdakwa lakukan :
Mendirikan sub penyalur BBM di Dufa-Dufa kurang lebih Rp. 200.000.000
Beli mobil Pick Up Suzuki kurang lebih Rp. 140.000.000
Mendirikan Restoran Forget Me Not kurang lebih Rp. 800.000.000
Menyerahkan uang Rp. 100.000.000 kepada kepala Dinas Perikanan atau Perintah Walikota (Alm Burhan).
Bahwa pada saat menjabat pertama kali selaku Direktur Terdakwa temukan lembaran kertas Neraca Perusahaan yang isinya dana Tersebut dan tidak jelas itu Dana apa karena itu saat Direktur sebelum Terdakwa. Kemudian RUPS Luar Biasa Terdakwa tanyakan dan Terdakwa masukkan dalam Laporan RUPS dan tidak ada penjelasan tentang Dana tersebut hanya di Suruh untuk menelusuri memeriksa dan memperbaiki dana Neraca tersebut, dan ternyata setelah perkara ini di proses baru tahu bahwa piutang itu tentang penjualan beras saat Direktur Saudara Temmy Wijaya. Karena datanya tidak ada dan Terdakwa tidak dapat menelusuri, tidak Terdakwa masukan tentang beban piutang dan utang tersebut, kalau bisa ditelusuri bisa dimasukan lagi ke neraca;
Bahwa bulan pertama kerja komisaris tidak pernah hadir di kantor, komisaris hanya hadir setelah RUPS ke-2;
Bahwa usaha bisnis PT TBB adalah arahan walikota Ternate secara lisan dan Terdakwa secara administratif tidak membuat rencana bisnis / business plan dari usaha yang dijalankan;
Bahwa pada awal tahun 2017 terdakwa didatangi Ruslan Bian diminta Rp. 50.000.000 untuk membantu persiter, kemudian Terdakwa menyerahkan uang perusahaan Rp. 50.000.000, Said Al Hadaad saat itu menyampaikan kepada Terdakwa akan membayar pembayaran uang sewa gedung percetakan, Terdakwa menyampaikan pembayaran uang sewa gedung percetakan tidak usah dibayar karena uangnya sudah diserahkan untuk membantu persiter, setelah itu kemudian baru lah ada permintaan uang dari Walikota Ternate sebesar Rp.100.000.000 yang diserahkan melalui Ruslan Bian;
Bahwa setelah itu ada permintaan permintaan lain dari walikota Ternate namun tidak Terdakwa penuhi sehingga hubungan Terdakwa denghan walikota mulai renggang dan tidak harmonis, karena hubungan terdakwa dan walikota yang tidak harmonis kemudian Terdakwa mempunyai kesempatan untuk menggantikan salah satu Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dan hal tersebutlah yang menjadi alasan terdakwa mengundurkan diri sebagai Direktur PT TBB;
Bahwa tidak ada serah terima apapun saat pergantian Direktur PT. TBB dari Terdakwa ke Saksi Muhammad Ramdhani Abubakar (Terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa alasan Terdakwa melakukan pengangkatan pegawai tanpa disertai SK karena terlalu sibuk mengurusi usaha bisnis PT TBB, terkait perekrutan pegawai yang tidak sesuai SOP, Terdakwa menyatakan PT TBB menerima pegawai 1 (satu) titipan Djadid Radjim, 1 (satu) titipan saksi Hi. Amal Abdurrahman, dan yang dilakukan benar-benar tes ada 1 (satu) orang;
Bahwa RUPS kedua bulan Oktober 2016 terkait unit unit usaha leasing dan depot air yang tidak dibuat karena penyertaan modal yg diberikan tidak mencukupi;
Bahwa menurut Terdakwa usaha BBM secara umum untung, alasan tidak langsung disetor sebagai deviden karena perputaran uang sangat cepat dan Terdakwa sudah tidak menjabat sebagai direktur PT TBB yaitu sejak November 2018;
Bahwa aset perusahaan saat terdakwa terakhir menjadi direktur yaitu terdapat
Piutang BBM sebesar Rp. 170.000.000;
Piutang Sembako sebesar Rp. 30.000.000
Sisa Beras yang jika diuangkan sebesar Rp.130.000.000
Modal di Bank sebesar Rp. 40.000.000
Kendaraan Mobil Open Kap
Meja, kursi, komputer dan 1 Mesin Percetakan baru;
Bahwa aset peninggalan dari Saksi TEMMY WIJAYA yaitu meja kursi, papan white board, AC 5 buah, 1 unit motor vario dan terkait dengan hutang Rp. 140.000.000 dalam neraca hal tersebut berarti perusahaan yang berhutang;
Bahwa terkait dengan laporan arus kas periode Januari 2015 – Desember 2016 terdapat kerugian kurang lebih sebesar Rp. 700.000.000 dan didalam RUPS tidak ada penolakan terhadap unit usaha baru PT TBB;
Bahwa saat Terdakwa masuk sebagai Direksi PT. TBB, sisa usaha dari Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas terpisah) hanya apotik saja, namun apotik dalam keadaan yang tidak ada keuntungan melainkan rugi karena banyaknya obat yang kadaluarsa;
Bahwa aset perusahaan peninggalan Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas terpisah) yaitu :
Motor Vario
Uang di BPRS sebesar Rp. 3.000.000.000
Uang di rekening BNI kurang lebih sebesar Rp. 144.000.000
Uang di BPD Malut kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000
Uang cash di tangan sebesar Rp. 1.397.000;
Bahwa dana-dana yang dikelola oleh terdakwa selama menjadi direktur PT TBB terdakwa adalah sebagai berikut :
Dana peninggalan Saksi TEMMY WIJAYA yaitu
Sisa uang setelah di serahkan ke BPRS, sebesar Rp. 1.000.000.000 dari rekening BPRS.
Uang di rekening BNI kurang lebih sebesar Rp. 144.000.000;
Uang di BPD Malut kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000;
Uang cash di tangan sebesar Rp. 1.397.000.
Penyertaan Modal 12 Agutus 2016 sebesar Rp. 500.000.000 untuk Apotik Bahari Berkesan;
Penyertaan Modal 04 Mei 2017 sebesar Rp. 500.000.000;
Penyertaan Modal 23 Januari 2018 sebesar Rp. 2.150.000.000;
Bahwa terkait dengan uang di BPRS sebesar Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) yang pada masa Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas terisah) belum sah sebagai penyertaan modal karena menunggu persetujuan OJK, namun pada masa jabatan Terdakwa digunakan untuk penyertaan modal ke BPRS sebesar Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) dan sisanya dikelola PT TBB, hal tersebut terdakwa lakukan atas petunjuk komisaris dan walikota Ternate secara lisan;
Bahwa terdapat bukti biaya perjalanan dinas pada masa Saksi TEMMY WIJAYA (Terdakwa dalam berkas terpisah) sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) yang tidak tercatat dalam laporan keuangan;
Bahwa terkait dengan penambahan penyertaan modal tanggal 12 Agustus 2016 sebesar Rp. 500.000.000, dana tersebut digunakan Rp. 100.000.000 untuk biaya usaha apotik, Rp. 100.000.000 untuk renovasi apotik dan sisanya dikelola PT TBB termasuk Rp. 31.000.000 untuk membayar hutang apotik;
Bahwa Terdakwa mengenali Barang Bukti No. 428 berupa 1 (satu) buku kas umum (laporan arus dana) periode 01 Januari s/d 31 Desember 2018 yang diperlihatkan Penuntut Umum dipersidangan dan Terdakwa membenarkan laporan tersebut di tanda tangani oleh Terdakwa selaku Direktur;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
-
No Jenis Dokumen/ Barang Sitaan Disita Dari 1 2 1 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Uang Muka Belanja Tahun 2019 MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM.
Kepala Devisi Umum, Keuangan dan SDM pada PT. Ternate Bahari Berkesan thn 2019
Alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Kota Ternate.
2 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 3 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Piutang Dagang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 4 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Karyawan otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 5 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Piutang Lainnya (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 6 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persekot Gaji (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 7 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 8 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Non Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 9 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penyertaan Modal Pemerintah (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 10 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penjualan Sembako (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 11 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penjualan BBM Pertalite (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 12 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penjualan Makanan Restaurant (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 13 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Operasional Speedboat (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 14 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penggilingan Daging (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 15 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Jasa Bagi Hasil Restaurant (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 16 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bagi Hasil/Jasa Giro Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 17 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bagi Hasil/Bunga Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 18 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penerimaan Potongan Absensi (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 19 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pengembalian Penyertaan Modal Anak Perusahaan (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 20 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Sembalo (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 21 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan BBM Pertalite (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 22 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Makanan Restaurant (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 23 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Barang Operasional Speedboat (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 24 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Bahan Penggilingan Daging (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 25 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Peralatan Kantor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 26 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Kendaraan Bermotor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 27 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bangunan Sub Penyalur BBM (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 28 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan Renovasi yang akan diserahkan kepada Entitas Lain (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 29 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Utang Dagang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 30 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Utang Gaji (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 31 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 32 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Tunjangan Hari Raya (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 33 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Perjalanan Dinas (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 34 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Sewa (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 35 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pelayanan Tamu (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 36 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar ATK, Fotocopy dan Materai (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 37 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Asuransi, Pajak dan Retribusi (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 38 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Telepon dan Fax (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 39 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Keperluan Perkantoran (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 40 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Transaksi dan BBM (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 41 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Listrik, Air dan Gas (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 42 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Alat-Alat Rumah Tangga (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 43 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Lain-Lain Pengeluaran (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 44 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban Kontribusi Kegiatan Pemerintah Kota (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 45 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban Bantuan Masyarakat dalam bentuk Barang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 46 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban bantuan masyarakat dalam bentuk Uang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 47 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan Bermotor(otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 48 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Speedboat (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 49 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Peralatan Kantor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 50 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Kantor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 51 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Bangunan Sub Penyalur BBM (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 52 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Restaurant (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 53 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung ASN Mart (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 54 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban Operasional Lainnya (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 55 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bunga Pinjaman Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 56 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Biaya Administrasi dan Pajak Tabungan/Giro Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 57 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Biaya Administrasi Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 58 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penyertaan Modal ke Anak Perusahaan (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 59 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penyelenggaraan RUPS Tahunan (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 60 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Makan Minum (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 61 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Laporan Laba Rugi 62 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Neraca 63 1 (satu) rangkap Asli akun Buku Besar Gaji 64 1 (Satu) Buah Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor L-01906813 Nama Pemilik PT. Ternate Bahari Berkesan 65 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran, Norek 0601777774 Bank Maluku Cabang Ternate Tahun 2015 :
Periode 28 Februari Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 2.001.581.220,24,-
Periode 31 Maret Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 703.259.559,44,-
Periode 30 April Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 2.855.012.795,97,-
Periode 31 Mei Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 2.858.747.334,13,-
Periode 30 Juni Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 861.209.357,81,-
Periode 31 Juli Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.321.907,01,-
Periode 31 Agustus Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.467.693,27,-
Periode 30 September Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.464.635,64,-
Periode 27 Oktober Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.461.029,32,-
Periode 30 November Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.457.962,76,-
Periode 31 Desember Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.454.345,88,-
66 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran, Norek 0601777774 Bank Maluku Cabang Ternate Tahun 2016 :
Periode 31 Januari Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.451.271,88,-
Periode 29 Februari Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.448.191,93-
Periode 31 Maret Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.444.016,42,-
Periode 30 April Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.440.928,28,-
Periode 31 Mei Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.437.288,84,-
Periode 30 Juni Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.434.190,04,-
Periode 30 September Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.580.299,84,-
Periode 31 Oktober Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.580.789,12,-
Periode 30 November Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.581.961,87,-
Periode 31 Desember Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.582.454,99,-
67 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran, Norek 0601777774 Bank Maluku Cabang Ternate Tahun 2017 :
Periode 28 Februari Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.584.807,69,-
Periode 31 Maret Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.584.807,69,-
Periode 30 April Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.570.766,07,-
Periode 31 Mei Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.892.331,19,-
Periode 30 Juni Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.883.129,36,-
Periode 31 Juli Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.873.574,88,-
Periode 31 Agustus Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.864.360,15,-
Periode 30 September Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.855.140,21,-
Periode 31 Oktober Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.845.565,57,-
Periode 30 November Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.836.331,99,-
Periode 31 Desember Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.826.745,35,-
68 1 (satu) Lembar Asli Catatan Pengambilan Pertalite dan Oli Pemprov Malut (cq. Karo Umum) pada Agen Pertalite PT. Bahari Berkesan Perusda Kota Ternate Tanggal 5 Oktober 2018 Total Rp. 161.875.000,-, Pengelola Agen Rasid abd. Gani. 69 1 (sstu) Lembar Asli Catatan Pengambilan Pertalite DPR Provinsi Maluku Utara pada Agen Pertalite PT. Bahari Berkesan Perusda Kota Ternate Tanggal 5 Oktober 2018 Total Rp. 33.600.000,- 70 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan dari PT. Sarananiaga Megahkerta Tanggal 24 September 2021, Syaiful Washab, SE sebagai Kabag Yamaha 1 2 3 71 1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Nomor.08/AKBB-DIR/P/I/2016 tgl 15 Januari 2016 Perihal Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal, sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) MOHD. TAUFIK DJAUHAR, SE, Msi.
Kepala BPKD Kota Ternate.
Alamat Jl. Lingk. Jati Kecil Mangga Dua Utara, Kota Ternate
72 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Nomor 020/AKBB-DIR/SK/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 73 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 8 Maret 2016 nilai Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) 74 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 01270/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 14 Maret 2016 senilai Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00020/SPM/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00020/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00020/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00020/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016
75 1 (satu) rangkap Fotocopy Akta PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tanggal 24 Juni 2015 Nomor 190. 76 1 (satu) rangkap Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tanggal 8 September 2015 Nomor 96 77 1 (satu) lembar Fotocopy Rekening Koran PT. Alga Kastela Bahari Berkesan periode tanggal 01 Februari 2016 s/d 11 Maret 2016 78 1 (satu) lembar Asli Surat Pencairan Penyertaan Modal Nomor.36/DIR/BPRS-BB/II/2016 tgl 4 Februari 2016 Perihal Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal, sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) 79 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan No. 990/002/BAN-DPKAD/2016 tanggal 8 Maret 2016 80 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 8 Maret 2016 nilai Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) 81 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 01242/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 11 Maret 2016 senilai Rp 4.000.000.000 (empat milyar rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00019/SPM/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00019/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00019/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00019/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
82 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 06802/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 12 Agustus 2016 senilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00076/SPM/LS/1200502/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00076/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00076/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00076/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
83 1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Pencairan Modal Disetor Nomor A-036/TBB-HC/I/2017 tgl 22 Februari 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) 84 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 4 Mei 2017 nilai Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) 85 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan No. 990/001/BAN-DPKAD/2017 tanggal 4 Mei 2017 86 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 02987/SP2D/4.04.05.02/2017 tanggal 4 Mei 2014 senilai Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00081/SPM/LS/4040502/2017 tanggal 4 Mei 2017.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00081/SPP/LS/4040502/2017 tanggal 4 Mei 2017.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00081/SPP/LS/4040502/2017 tanggal 4 Mei 2017.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00081/SPP/LS/4040502/2017 tanggal 4 Mei 2017
87 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Nomor 990/01/BAN-BPKAD/2018 tanggal 22 Januari 2018. 88 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 22 Januari 2018 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) 89 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor 990/01/BPKAD/2018 tanggal 22 Januari 2018 90 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pencairan Modal disetor Nomor B-47/TBB.HC-Dir/I/2018 tanggal 5 Januari 2018 91 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Penyampaian Nomor Rekening Nomor B-51/TBB.HC-Dir/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 92 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milih Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Februari 2018 93 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 00106/SP2D/4.04.05.02/2018 tanggal 23 Januari 2018 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00001/SPM/LS/4040502/2018 tanggal 22 Januari 2018.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00001/TGHN/LS/4040502/2018 tanggal 22 Januari 2018.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00001/TGHN/LS/4040502/2018 tanggal 22 Januari 2018.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00001/TGHN/LS/4040502/2018 tanggal 22 Januari 2018
94 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Nomor 990/01/BAN-BPKAD/2019 tanggal 1 Februari 2019 95 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 1 Februari 2019 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) 96 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor 990/01/BPKAD/2019 tanggal 1 Februari 2019 97 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pencairan Modal Nomor 066/DIR/TBB/XII/2018 tanggal 5 Desember 2018 98 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milih Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 November 2018 99 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Tabungan PT Ternate Bahari Berkesan nomor rekening 01.12.01723 100 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 00344/SP2D/4.04.05.02/2019 tanggal 1 Februari 2019 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 0016/SPM/LS/4040502/2019 tanggal 1 Februari 2019.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 0016/SPP/LS/4040502/2019 tanggal 1 Februari 2019.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 0016/SPP/LS/4040502/2019 tanggal 1 Februari 2019.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 0016/SPP/LS/4040502/2019 tanggal 1 Februari 2019
2 3 101 2 (dua) lembar Asli Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan 31 Desember 2015, tanggal 16 Mei 2016 TEMMY WIJAYA, SE
Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan Tahun 2015-2016.
Kel. Gayungansari RT 007 RW 004 Kec. Gayungan
102 1 (satu) lembar Asli Laba Rugi Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan 31 Desember 2015, tanggal 16 Mei 2016 1 2 3 103 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1290184,1290185, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-06-2017 RASID ABDUL GANI
Pengelola Bahan Bakarr Minyak (BBM) di Kel. Kota Baru.
Alamat Lingk. Kelapa Pendek RT 002 RW 01 Kel. Mangga Dua Utara Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate
104 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1291664,1291665, Jufri Talib tanggal pengiriman 11-07-2017 105 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman , No segel 81291778, 81291778, Jufri Talib tanggal pengiriman 12-07-2017 106 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1292442, 1292443, Jufri Talib, tanggal pengiriman 19-07-2017 107 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1126084, 1126084, Jufri Talib, tanggal pengiriman 25-07-2017 108 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1126498, 1126499, Jufri Talib, tanggal pengiriman 28-07-2017 109 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1126698, 1126699, Jufri Talib, tanggal pengiriman 31-072017 110 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1127050, 1127051, Jufri Talib, tanggal pengiriman 03-08-2017 111 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1127494, 1127494, Jufri Talib, tanggal pengiriman 08-08-2017 112 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1127658, 1127659, Jufri Talib, tanggal pengiriman 09-08-2017 113 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1128022, 1128023, Jufri Talib, tanggal pengiriman 12-08-2017 114 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1128416,1128417, Nama Pengemudi Jufri, tanggal pengiriman talib 16-08-2017 115 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1129066,1129067, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 22-08-2017 116 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1129496,1129497, Nama Pengemudi Jufri talib tanggal pengiriman 25-08-2017 117 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1130164,1130165, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 30-08-2017 118 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1130306,1130307, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 31-08-2017 119 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel 1130750,1130751, Nama Pengemudi Jufri talib 120 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel 1131384,1131385, Nama Pengemudi Jufri talib09-09-2017 121 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1131962,1131963, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 13-09-2017 122 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel 1131222,1131223, Nama Pengemudi Jufri talib15-09-2017 123 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1185578,1185579, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 20-09-2017 124 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1185624,1185625, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 22-09-2017 125 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1186160,1186161, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 26-09-2017 126 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1186384,1186385, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 28-09-2017 127 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1183616, 1183617, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 02-10-2017 128 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1183912, 1183913, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 04-10-2017 129 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1184258, 1184259, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 07-10-2017 130 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1184456, 1148457, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 09-10-2017 131 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0020037, VIII-0020038 Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 12-10-2017 132 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0020427, VIII-0020428, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 16-10-2017 133 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0020695, VIII-0020696, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 18-10-2017 134 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0021271, VIII-0021272, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-10-2017 135 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0021689, 0021690, Nama Pengemudi Jufri talib/ Abdullah, tanggal pengiriman 26-10-2017 136 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0021936, VIII-0021937, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 28-10-2017 137 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022753, VIII-0022754, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 31-10-2017 138 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022509, VIII-00225010, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 02-11-2017 139 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022283, VIII-0022284, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 06-11-2017 140 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022011, VIII-0022012, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 08-011-2017 141 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0023379, VIII-0023380, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 11-11-2017 142 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0023599, VIII-0023600, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 14-11-2017 143 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0023805, VIII-0023806, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 16-11-2017 144 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0099015, VIII-0099016, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 18-11-2017 145 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0099253, VIII-0099254, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 21-11-2017 146 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0099575, 0099576, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 24-11-2017 147 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0099731, 0099732, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 27-11-2017 148 1 Lembar Tanda Terima Struk Pembelian Listrik Prabayar, Token 5357 7466 3726 8180 502328-11-2017 149 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman tanggal pengiriman, No Segel 0101087, 0101088, Nama Pengemudi Jufri talib30-11-2017 150 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0101511, VIII-0101512, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-12-2017 151 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0101639, VIII-0101640, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-12-2017 152 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0101797, 0101798, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 08-12-2017 153 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0101143, 0101144, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 11-12-2017 154 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0102529, VIII-0102530, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 14-12-2017 155 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0100193, 0100194, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 21-12-2017 156 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0100465, 0100466, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-12-2017 157 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0104987, 0104988, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 30-12-2017 158 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0104307, 0104308, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 04-01-2018 159 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0104079, 0104080, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 06-01-2018 160 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0103145, 0103146, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 09-01-2018 161 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0103513, 0103514, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 13-01-2018 162 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0103783, 0103784, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 16-01-2018 163 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0105195, 0105196, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 19-01-2018 164 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0105507, 0105508, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-01-2018 165 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah29-01-2018 166 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0043647, VIII-0043648, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 03-02-2018 167 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1822244, 1822245, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-02-2018 168 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1822861, 1822862, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 10-02-2018 169 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1823505, 1823506, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-02-2018 170 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1823341, 1823342, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-02-2018 171 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1729011, 1729012, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-02-2018 172 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1728145, 1728146, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-02-2018 173 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1727585, 1727586, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-03-2018 174 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1727875, 1727876, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-03-2018 175 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1033027, 1033028, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-03-2018 176 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0158159, 0158160, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-03-2018 177 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0158725, 0158726, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-03-2018 178 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0157121, VIII-0157122, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-03-2018 179 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0157155, VIII-0157156, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-03-2018 180 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0157549, 0157550, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 03-04-2018 181 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0157951, 0157952, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-04-2018 182 1 (satu) Lembar Loading Order, No Customer 895782, Dari KPN MINA SEJAHTERA11-04-2018 183 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0156487, 0156488, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 12-04-2018 184 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0156623, 0156624, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-04-2018 185 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0156939, 0156940, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-04-2018 186 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0159301, 0159302, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-04-2018 187 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0159473, VIII-0159474, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-04-2018 188 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0093789, 0093790, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-04-2018 189 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0093369, 0093370, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-05-2018 190 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0169021, 0169022, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-05-2018 191 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0169675, 0169676, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 11-05-2018 192 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, NO Segel 0168265, 0168266, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-05-2018 193 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0168265, 0168266, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 15-05-2018 194 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0168535, 0168536, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-05-2018 195 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0168717, VIII-168718, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 18-05-2018 196 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0095101, 0095105, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-05-2018 197 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0095715, 0095716, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-05-2018 198 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0167243, VIII-167244, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 31-05-2018 199 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0167529, 0167530, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-06-2018 200 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0167935, 0167936, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-06-2018 201 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0166457, 0166458, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-06-2018 202 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0092631, 0092632, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-06-2018 203 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0264685, 0264686, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-06-2018 204 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0264257, 0264258, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 30-06-2018 205 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0264425, 0264426, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 03-07-2018 206 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0266735, 0266736, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 10-07-2018 207 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0263255, 0263256, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-07-2018 208 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0263631, 0263632, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-07-2018 209 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0265103, 0265104, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-07-2018 210 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0265349, VIII-0265350, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 24-07-2018 211 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0265641, 0265642 Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-07-2018 212 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326237, 0326238, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-08-2018 213 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326421, 0326422, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-08-2018 214 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326677, 0326678, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-08-2018 215 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326867, 0326868, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 07-08-2018 216 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0324341, 0324342, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-08-2018 217 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0324761, 0324762, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-08-2018 218 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0324913, 0324914, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-08-2018 219 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0322465, 0322466, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 12-08-2018 220 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0322855, VIII-0322856, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-08-2018 221 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0325153, 0325154, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 25-08-2018 222 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0325257, 0325258, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-08-2018 223 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0325653, 0325654, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 29-08-2018 224 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0331025, 0331026, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-09-2018 225 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0331583, 0331584, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-09-2018 226 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0323049, 0323050, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-09-2018 227 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0323521, 0323522, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-09-2018 228 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0327169, VIII-0327170, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 18-09-2018 229 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BM, No Segel 03274995, 03274996, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-09-2018 230 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0143231, 0143232, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-09-2018 231 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0143445, 0143446, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-09-2018 232 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0143921, 0143922, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-10-2018 233 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0196163, 0196164, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-10-2018 234 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0196615, 0196616, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-10-2018 235 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0330065, 0330066, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 10-10-2018 236 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0330655, 0330656, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 15-10-2018 237 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0329153, 0329154, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 19-10-2018 238 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0329745, 0329746, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-10-2018 239 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0144205, 0144206, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-10-2018 240 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0144545, 0144546, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 30-10-2018 241 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel VIII-0145347, VIII-0145348, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah06-11-2018 242 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0145885, 0145886, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-11-2018 243 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0407207, VIII-0407208, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-11-2018 244 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0407723, 0407724, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-11-2018 245 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0001295, 0001296, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-01-2019 246 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0001685, 0001686, Nama Pengemudi Salim/ Abdulla, tanggal pengiriman 31-01-2019 247 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000147, 0000148, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-02-2019 248 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000341, 0000342, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-02-2019 249 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000515, 0000516, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 07-02-2019 250 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000869, 0000870, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-02-2019 251 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000055, 0000056, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 11-02-2019 252 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000291, 0000292, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-02-2019 253 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000673, 0000674, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 15-02-2019 254 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0008269, VIII-8270, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-02-2019 255 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0008463, VIII-8464, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-02-2019 256 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0008669, VIII-8670, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-02-2019 257 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010229, VIII-10230, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-02-2019 258 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010409, VIII-10410, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-03-2019 259 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010657, VIII-10658, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-03-2019 260 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010683, VIII-10684, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-03-2019 261 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010829, VIII-10830, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-03-2019 262 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010829, VIII-10830, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-03-2019 263 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010979, VIII-810980, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-03-2019 264 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009171, VIII-9172, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-03-2019 265 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009405, VIII-9406, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-03-2019 266 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009627, VIII-9628, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 11-03-2019 267 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009479, VIII-9480, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 12-03-2019 268 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0013055, VIII-13056, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-03-2019 269 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0013477, VIII-13478, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 16-03-2019 270 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0013895, VIII-13896, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-03-2019 271 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017249, VIII-17250, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-03-2019 272 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017515, VIII-17516, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-03-2019 273 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017559, VIII-17560, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 25-03-2019 274 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017087, VIII-17088, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-03-2019 275 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0025169, VIII-25170, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 29-03-2019 276 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0025149, VIII-25150, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-04-2019 277 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017811, VIII-17812, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-04-2019 278 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0025841, VIII-25842, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-04-2019 279 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0049139, VIII-49140, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-05-2019 1 2 3 280 1 (satu) buah buku laporan kas (transaksi) Apotik Bahari Berkesan bulan Juli 2014 sampai dengan bulan Desember 2019. ASTRI ASLAM
Apoteker Pengelola Apotik Bahari Berkesan Alamat Kel. Santiong RT 002 RW 003 Kec. Ternate Tengah Kota Ternate
281 1 (satu) buah buku tabungan PT. BPRS Bahari Berkesan atas nama nasabah Apotik Bahari Berkesan nomor rekening : 01.12.00207 tanggal disahkan 09 Mei 2012. 282 1 (satu) buah buku tabungan PT. BPRS Bahari Berkesan atas nama nasabah Apotik Bahari Berkesan nomor rekening : 01.12.00207 tanggal disahkan 19 Januari 2018 oleh Petugas Bank Nurain Alhaddad. 283 1 (satu) buah buku tabungan PT. BPRS Bahari Berkesan atas nama nasabah Apotik Bahari Berkesan nomor rekening : 01.12.00207 tanggal disahkan 08 November 2019 oleh Petugas Bank Sukawati Abdurahman. 284 11 (lembar) laporan buku tabungan antara tanggal 01-01-2012 s.d. 30-09-2021 nomor rekening 01.12.00207 atas nama Apotik Bahari Berkesan, alamat Jalan Sultan M. Djabir Sjah. Tahun 2010 285 1 (satu) bundel asli daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran speed boat Citra Gamalama tahun 2010 MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM.
Kepala Devisi Umum, Keuangan dan SDM pada PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 s/d sekarang.
Alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Kota Ternate
B. Tahun 2011 MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM.
Kepala Devisi Umum, Keuangan dan SDM pada PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 s/d sekarang.
Alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Kota Ternate
286 1 (satu) bundel asli daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran (sewa/carter) speed boat Citra Gamalama tahun 2008-2011 C. Tahun 2014 287 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 14 Maret 2014 288 1 (satu) bundel asli daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran speed boat Citra Gamalama tahun 2011-2014 289 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Desember 2014 D. Tahun 2015 290 1 eksemplar Peraturan Direksi Nomor. 014/DIR/TBB/ V/2015 tentang Peraturan Perusahaan, bulan Mei 2015 291 1 (satu) lembar Dokumen Asli Tanda Terima Uang PT. ALGA KBB dari PT Ternate Bahari Berkesan Sejumlah Rp. 1 Milyar tertanggal 6 Agustus 2015 tandatangan basah tanpa Materai 292 1 (satu) lembar Scan Surat Pernyataan Penyetoran Penuh modal oleh PT. TBB sebesar Rp. Rp. 2.250.000.000,- dan sdr/i Ny. I Gusti Ayu Nyoman Setyawati Sebesar Rp. 10.000.000,- sehingga total yang disetorkan berjumlah Rp. 2.260.000.000,- tertanggal 08 Juli 2015 293 1 (satu) rangkap asli Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Pebruari 2015 294 1 (satu) lembar asli Laporan Penggunaan Modal Tahun 2015 PT. Ternate Bahari Berkesan. 295 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba Konsolidasi dan Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company tanggal 31 Desember 2015 296 1 (satu) lembar asli surat Internal Memorandum Nomor : 001/MO/DIR-TBB/XII/2015 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tentang penugasan kepada Sdr. Said Al Haddad dan Sdr. Abdy Kusuma 297 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 580/118/2015 perihal penyertaan modal BPRS Bahari Berkesan yang ditandatangani oleh Drs. M. Tauhid Soleman, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kota Ternate dan ditujukan kepada Direktur Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Agustus 2015 298 1 (satu) lembar asli surat nomor : 036/AKBB-DIR/P/XII/2015 perihal permohonan tambahan dana penyertaan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Ir. I G A Nyoman Sitawati selaku Direktris PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan Houlding Company BUMD Kota Ternate tanggal 15 November 2015 299 1 (satu) lembar asli surat nomor : 235/DIR/BPRS-BB/XI/2015 perihal pencairan penyertaan modal disetor PT. BPR Syariah Bahari Berkesan tahun 2015 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Risdan Harly selaku Direktur Utama PT. BPR Syariah Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2015. 300 1 (satu) lembar asli surat nomor : 039/AKBB-DIR/P/XI/2016 perihal permohonan pinjam dana sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Manager Keuangan PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 November 2016 301 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode bulan Desember 2015 E. Tahun 2016 302 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kontrak tgl 27 Oktober 2016 (Sewa rumah untuk percetakan Rp. 100.000.000). 303 Cek menggunakan Bank Maluku dengan No. Cek DS823901 s/d DS823925 tahun 2016 304 1 (satu) lembar surat perjanjian sewa tgl 01 Desember 2016 senilai Rp. 50.000.000. antara Gamar Aziz dengan Ir. Muhammad Ichsan Effendi) 305 2 (dua) lembar Surat perjanjian Nomor. 36/DIR/TBB/IX/2016 antara Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Calon Pegawai di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan (an. Muhammad Zulhaidir Radjim) 306 1 (satu) Buku Register Mutasi Arus Kas Periode Januari 2016 307 1 (satu) rangkap Printout Daftar Inventaris PT. TBB Periode Desember 2016 308 1 (satu) eksemplar Laporan Laba/Rugi Sub Bidang Usaha, Per-31 Desember 2016:
Sembako
Travel
Apotik
309 1 (satu) eksemplar Print Out Buku Kas Harian PT. TBB tahun 2016 310 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 Oktober 2016 311 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Juni 2016 312 1 (satu) lembar asli Laporan Penggunaan Modal 31 Mei 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan 313 1 (satu) bundel asli Pengeluaran PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode Juni 2016, Juli 2016, Agustus 2016, September 2016, Oktober 2016, November 2016 dan Desember 2016 314 1 (satu) bundel asli rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran speed boat Citra Gamalama tahun 2015 – 2016 315 1 (satu) lembar asli Surat Penyerahan barang inventaris PD. Citra Gamalama dari Drs. H. Soehirto Judoatmodjo kepada Direktur Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 Juli 2016 316 1 (satu) lembar asli Surat Penyampaian Daftar Realisasi penerimaan-pengeluaran Speed Boat Citra Gamalama dari Drs. H. Soehirto Judoatmodjo kepada Direktur Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Agustus 2016 317 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 511.2/184/DP-KT/2016 perihal pemberitahuan dari Kepala Dinas Pasar Kota Ternate kepada Pimpinan BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan untuk melakukan pembayaran retribusi pasar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) / tahun atas pengguna RUKO Jati Land Mall 318 1 (satu) eksemplar Rekening Giro HIT Bunga BB Perusaahaan periode juli s/d Desember 2016, (PT. TBB) 319 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Juni 2016, Juli 2016, Agustus 2016, September 2016, Oktober 2016, dan Desember 2016 320 1 (satu) bundel Asli Laporan Rugi Laba Konsolidasi dan Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company bulan Juni 2016, Agustus 2016 dan Desember 2016 F. Tahun 2017 321 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembangunan Gedung dan Sarana Sub Penyalur BBM Nomor. 005/TBB.HC/2017 tgl 21 Maret 2017 322 1 (satu) lembar Rekomendasi Sub lembaga penyalur jenis bahan bakar khusus untuk nelayan dan penggunaan umum nomor. 541/81/2017 tgl 22 mei 2017 323 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerjasama Penjualan BBM Jenis Pertilite tgl 15 Juni 2017 324 1 (satu) rangkap print out Laporan Piutang Usaha Asli Periode 1 September s/d 1 September 2017 325 (satu) Dokumen SOP PT Ternate Bahari Berkesan Asli yang terdiri dari :
Sistem Penilaian Kinerja Karyawan;
Sistem Perekrutan Karyawan
Sistem Pengembangan Kompetensi Karyawan
326 1 (satu) rangkap Berkas Print out Denah Pengembangan Usaha 327 1 (satu) rangkap Surat Asli Permintaan pemindahbukuan bulan Oktober 2017 328 1 (satu) rangkap Dokumen Scan Surat Kuasa Pembayaran PT Pelindo Cabang Ternate 329 1 (satu) bundel Bukti Asli Pendukung transaksi Pengeluaran 2017 yang terdiri dari :
Bulan Februari 2017;
Bulan Maret 2017;
Bulan Mei 2017;
Bulan Juni 2017;
Bulan Juli 2017;
Bulan November 2017;
Bulan Desember 2017;
330 1 (satu) buah Buku Register Pembayaran Sembako Periode Januari s/d Mei 2017 331 1 (satu) rangkap dokumen asli Neraca Komparatif per 31 Desember 2017 332 1 (satu) bundel dokumen asli pendukung unit usaha Tour dan Travel PT. TBB periode Januari 2017 333 (satu) Print out Daftar Pengeluaran dengan rincian periode:
Januari s/d April 2017;
Desember 2017
334 1 (satu) rangkap Printout Daftar Pengambilan Gaji Periode November 2017 335 1 (satu) buah Buku Register Kios Halim (Sembako) 2017 336 1 (satu) rangkap Printout Cashflow Periode Januari s/d Juli 2017 337 1 (satu) rangkap Printout Aplikasi History angsuran Piutang Bulan Agustus 2017 338 1 (satu) rangkap Printout Laporan Laba/Rugi PT. Ternate Bahari Berkesan (Unit Agen BBM) Beserta Data Pendukung 2017 339 1 (satu) rangkap Printout Daftar Penjualan Bulan Juli Tanpa Keterangan Tahun 340 1 (satu) rangkap Printout Laporan Mutasi Persediaan Barang Dagang (Mutasi) Periode 1 Januari 2017 s/d 28 April 2017 341 1 (satu) Bundel Dokumen Pendukung transaksi keuangan Asli dengan rincian:
Bulan Januari 2017;
Bulan April 2017;
Bulan Agustus 2017;
Bulan September 2017;
Bulan Oktober 2017;
Bulan November 2017;
Bulan Desember 2017
342 1 (satu) Kantong Plastik Bukti Transaksi Tercecer periode 2017 343 1 (satu) bundel Printout Aplikasi History Angsuran Piutang Periode 1 Januari 2017 s/d 31 Juli 2017 344 1 (satu) rangkap Printout CashFlow periode 1 Januari 2017 s/d 28 April 2017 345 1 (satu) rangkap Scan Surat Rekomendasi Sub-Lembaga Penyalur Jenis Bahan Bakar Khusus untuk Nelayan dan Penggunaan Umum 346 1 (satu) rangkap Copy Berkas Surat Perjanjian Kerja BBM Pertalite antara PT. Ternate Bahari Berkesan dengan SPDN Mina Sejahtera 347 1 (satu) rangkap Printout Profil BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan 348 1 (satu) rangkap Dokumen Asli Tanda Tangan Daftar Hadir Pegawai Periode Januari 2017 349 1 (satu) rangkap Surat Kuasa Pengurusan Pembayaran Pajak Sepeda Motor PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor Polisi DG 2809 KP 350 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Transaksi Pembelian BBM dengan Pertamina 351 1 (satu) lembar asli permohonan kiriman uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari M. Ichsan Effendi (pengirim) kepada Bank Maluku Cabang Utama untuk PT. Ternate Bahari Berkesan (Penerima) melalui Bank Syariah Mandiri Nomor rekening 9912300011201723 tanggal 5 Mei 2017 352 1 (satu) lembar asli pemindahbukuan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atas permintaan Bank Syariah Mandiri yang merupakan kiriman uang dari PT. Bank Maluku Malut Cabang Utama Ambon tanggal 5 Mei 2017 yang ditandatangai Ichsan Effendi 353 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 4 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) 354 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 5 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) 355 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 6 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). 356 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 18 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) 357 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 20 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) 358 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 27 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah). 359 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) 360 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 29 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) 361 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 30 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). 362 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). 363 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/519/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 30 Desember 2017 364 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/506/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 29 Desember 2017 365 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/484/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 28 Desember 2017 366 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/468/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 27 Desember 2017 367 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/286/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 20 Desember 2017 368 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/279/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 19 Desember 2017 369 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/261/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 18 Desember 2017 370 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/082/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 06 Desember 2017 371 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/0661/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 05 Desember 2017 372 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/043/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 04 Desember 2017 373 2 (dua) lembar kontrak kerja Nomor. 003/TBB-HC/KK/I/2017 tgl 6 Januari 2017 (Idhar abbas) 374 1 (satu) keputusan Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan Keputusan Direksi Nomor. 03/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 tentang Pedoman Penerapan Akuntansi Berbasis Aplikasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan 375 1 (satu) Buku Tabungan BPRS denga rincian An. PT. Ternate Bahari Berkesan No. Rek 01.12.01723 tanggal 2 Okt 2017 376 1 (satu) eksemplar Rekening Giro HIT Bunga BB Perusaahaan periode Januari s/d Desember 2017, (PT. Ternate Bahari Berkesan) 377 Laporan Keuangan TA-2017 (Semester-II) Unit Apotik Bahari Berkesan 378 1 (satu) eksemplar Cek menggunakan Bank BNI dengan rincian:
CB669702 s/d CB669725 tahun 2017;
CB673101 s/d CB673125 tahun 2017;
CB673126 s/d CB673150 tahun 2017
379 1 (satu) eksemplar Laporan Keuangan Asli tahun 2017:
Neraca Komparatif tahun;
Laporan Laba/Rugi Komparatif;
Daftar Aset Tetap dan Inventaris;
Daftar Aset Tetap yang diusulkan untuk dihapus;
Rencana Business Plan 2018
G. Tahun 2018 380 2 (dua) lembar lampiran Surat No. A.60/TBB-HC-DIR/II/2018 tanggal 08 Pebruar 2018 perihal laporan keuangan konsolidasi Holding Company TA-2017 381 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan November 2018 sebesar Rp. 9.269.000,- (Sembilan juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) 382 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Oktober 2018 sebesar Rp. 8.224.000,- (delapan juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) 383 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Juli 2018 sebesar Rp. 12.787.000,- (dua belas juta tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) 384 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Juni 2018 sebesar Rp. 5.396.500,- (lima juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) 385 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan September 2018 sebesar Rp. 7.525.000,- (tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) 386 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Mei 2018 sebesar Rp. 9.479.000,- (Sembilan juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) 387 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan April 2018 sebesar Rp. 10.989.000,- (Sepuluh juta Sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) 388 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Maret 2018 sebesar Rp. 9.948.500,- (Sembilan juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) 389 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Februari 2018 sebesar Rp. 8.046.000,- (delapan juta empat puluh enam ribu rupiah) 390 1 (satu) lembar surat No. A-40/TBB-HC-DIR/XI/2017 perihal Proposal Bussines Plan TA – 2018 tanggal 08 Nopember 2017 391 1 (satu) lembar Surat Nomor 900/S—137/04/2018 tanggal 14 April 2018 perihal konfirmasi investasi 392 1 (satu) rangkap Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan 393 1 (satu) eksemplar Daftar BUMD tertanggal 28 Februari 2018 394 1 (satu) eksemplar pendapatan jasa percetakan bulan Juni 2018 395 1 (satu) lembar surat nomor. B-060/tbb/.hc-dir/ix/2018 perihal pemberian keterangan kepada kantor pelayanan pajak pratama 396 1 (satu) eksemplar daftar piutang sembako dan saldo akhir kategori piutang lancar per-31-10-2018 397 1 (satu) eksemplar Buku Kas Tunai Bulan April 2018 398 1 (satu) lembar slip penyetoran / kwitansi tanggal 1/4/2018 nomor. Rekening 01.12.01723 atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp. 456.000 – setoran apotik 399 1 (satu) lembar slip penyetoran / kwitansi tanggal 17/4/2018 nomor. Rekening 01.12.01723 atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp10.300.000,- - pengembalian uang pajak M. Ichsan Effendi 400 1 (satu) lembar formulir setoran tgl 5 april 2018 sebesar Rp. 45.245.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 401 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 3/4/2018 sebesar Rp. 40.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 402 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 2/4/2018 sebesar Rp. 33.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 403 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 5/4/2018 sebesar Rp. 3.600.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 404 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 10/4/2018 sebesar Rp. 20.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 405 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 10/4/2018 sebesar Rp. 58.500.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 406 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 18/4/2018 sebesar Rp. 28.650.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 407 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 11/4/2018 sebesar Rp. 7.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 408 1 (satu) lembar slip pengambilan tanggal 13 april 2018 sebesar Rp. 50.000.000,-ke rekening 01.12.01723 untuk persediaan BBM 409 1 (satu) lembar setoran tunai PT. TBB penyetor zulhaidir 410 1 (satu) bundel Bukti Kas Keluar bulan April tahun 2018 dari Sdra. Ichsan Effendi 411 1 (satu) bundel Bukti Kas Keluar bulan Mei 2018 dan kwitansi dari Sdr. Ichsan Effendi 412 1 (satu) buku Kas Tunai Bulan Mei 2018 dari PT. Ternate Bahari Berkesan 413 1 (satu) bundel Buku Kas Tunai Bulan Maret 2018 414 1 (satu) lembar slip pengambilan tgl 13/3/2018 sebesar Rp. 5.000.000,- no. rek 01.12.01723 atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan 415 1 (satu) lembar invoice 04172324929-PJ tgl 19/03/2018 416 1 (satu) Buku Kas Tunai Bulan Januari 2018 dari PT. Ternate Bahari Berkesan 417 1 (satu)bundel bukti kas keluar bulan Januari 2018 418 1 (satu) bundel bukti kas keluar bulan februari 2018 419 1 (satu) lembar kas tunai bulan februari 2018 420 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan Maret 2018 421 1 (satu) eksemplar rekening giro HIT Bunga BB Perusahaan No. rekening 0454473833 peride 01/01/2017 s/d 31/12/2020 422 1 (satu) bundel asset tetap restoran bulan Juni 2018 dan 1 bundel bukti kas keluar bulan Juni 2018 423 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan Juli 2018 424 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan oktober 2018 425 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan Nopember 2018 426 1 (satu) lembar Rencana Bussines Plan TA-2018 tgl 08 februari 2018 427 1(satu) rangkap Rencana Kerja anggaran dan Beban (RKAP) TA-2018 sub unit usaha eksisting dan pengembangan produk baru tgl 09 Februari 2018 428 1 (satu) buku kas umum (laporan arus dana) periode 01 Januari s/d 31 desember 2018 429 1 (satu) buku kas bank BPRS periode Januari s/d Desember 2018 no. rek. 011201723 430 1 (satu) buku kas Bank BPD periode Januari s/d Desember 2018 No. rek. 0601777774 431 1 (satu) buku kas Bank BNI periode Januari s/d Desember 2018 no. rek.0454473833 432 1 (satu) lembar sewa dibayar dimuka dan akumulasi amortisasi per-31-12-2018 433 1 (satu) lembar daftar piutang usaha dan penyisihan per-31-12-2018 434 1 (satu) lembar evaluasi penjualan sub unit swalayan (sembako) per-31 desember 2018 435 1 (satu) lembar beban yang masih harus dibayar per-31-12-2018 436 1 (satu) buku kas tunai bulan desember 2018 beserta bukti pendukung 437 1 (satu) buku kas tunai bulan Agustus 2018 beserta bukti pendukung 438 1 (satu) buku kas tunai bulan September 2018 439 1 (satu) eksemplar slip Gaji periode September 2018 440 1 (satu) lembar Buku Kas Tunai Bulan Nopember 2018 441 3 (tiga) buah bonggol sisa Cek menggunakan Bank BNI dengan rincian:
CF652226 s/d CF652250 tahun 2018
CF655601 s/d CF655625 tahun 2018
CC881601 s/d CC881625 tahun 2018
442 1 (satu) lembar rekening Koran giro per-30 Nopember 2018 443 2 (dua) lembar Rekening Koran Giro HIT Bunga BB Perusahaan periode tgl 1/10/2018 s/d 31/10/2018 no. rekening 0454473833 444 1 (satu) bundel Rekening Koran Giro HIT Bunga BB Perusahaan periode tgl 1/09/2018 s/d 30/09/2018 no. rekening 0454473833 445 1 (satu) eksemplar buku Tabungan antara tanggal 01-08-2018 s/d 31-08-2018 PT. BPRS Syariah Bahari Berkesan No. rekening 01.12.01723 PT. Ternate Bahari Berkesan 446 1 (satu) eksemplar buku Tabungan antara tanggal 01-10-2018 s/d 31-10-2018 PT. BPRS Syariah Bahari Berkesan No. rekening 01.12.01723 PT. Ternate Bahari Berkesan 447 1 (satu) lembar daftar Penerimaan Gaji / Penghasilan Karyawan Kontrak Bulan Mei 2018 448 1 (satu) lembar surat nomor. 021/DIR/BPRS-BB/I/2018 perihal Penyertaan Modal Disetor Pemda Kota Ternate tanggal 29 Januari 2018 449 1 (satu) lembar surat nomor. 239/DIR/BPRS-BB/I/2018 perihal Penyertaan Modal Disetor PT. BPRS Syarairah Bahari Berkesan tahun 2019 tanggal 21 september 2018 450 2 (dua) lembar surat nomor. SP2DK-8109/WPJ.16/KP.05/2018 tanggal 10 agustus 2018 451 1 (satu) lembar surat nomor. 005/26/2018 tgl 26 februari 2018 perihal Rapat Dengar Pendapat Umum kepada Pimpinan Holding Company Bahari Berkesan dengan DPRD Kota Ternate 452 1 (satu) lembar surat no. B-56/TBB.HC-Dir/II/2018 tgl 26 Februari 2018 perihal penundaan Rapat dengar pendapat umum 453 1 (satu) lembar surat no.A-71/TBB-HC-Dir/III/2018 tanggal 13 Agustus 2018 perihal Pembukuan 454 1 (satu) lembar surat no. A-064/TBB-HC-Dir/III/2018 tanggal 11 April 2018 perihal Pemindah Pembukuan (Ke rek. PT. Alga Kastela Rp. 500.000.000) 455 1 (satu) lembar surat no. A-57/TBB-HC-Dir/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 perihal Pemindah Pembukuan (Ke rek. Apotik bahari Rp. 5.419.700) 456 1 (satu) lembar surat no. B-51/TBB-HC/I/2018 perihal penyampaian nomor. rekening.(Bank syariah Mandiri nomor. 9912300011201723) 457 1 (satu) lembar surat no. B-47/TBB-HC/I/2018 perihal pemohonan Pencairan Modal disetor. (PT. Ternate Bahari Berkesan ke Pemkot Kota Ternate). 458 1 (satu) lembar surat no. A-061/TBB-HC-Dir/III/2018 tanggal 11 April 2018 perihal Pemindah Pembukuan (Ke rek. Apotik bahari Rp. 7.165.000) 459 1 (satu) lembar surat no. B-60/TBB-HC/VIII/2018 perihal penyampaian laporan. 460 1 (satu) lembar surat no.B-62/TBB-HC-Dir/IX/2018 perihal penyampaian data. 461 1 (satu) lembar surat no. B-063/TBB-HC-Dir/XI/2018 perihal permohonan penutupan rekening 462 1 (satu) lembar surat no.B-62/TBB-HC-Dir/IX/2018 perihal penagihan hutang 463 1 (satu) lembar surat no.B-59/TBB-HC-Dir/IV/2018 perihal konfirmasi laporan 464 1 (satu) lembar surat no.A0-64/TBB-HC-Dir/IX/2018 perihal pemindahbukuan (pemindahbukuan ke rekening apotik bahari sebesar Rp. 54.194.700) 465 1 (satu) eksemplar Rekening Giro HIT Bunga BB Perusaahaan periode april 2018, (PT. Ternate Bahari Berkesan) 466 1 (satu) lembar surat Nomor. B-61/TBB-HC-Dir/IX/2018 tanggal 21 September 2018 perihal Permohonan Tambahan modal tahun 2019. (posisi modal 2018= Rp.28.691.000.000) 467 2 (dua) lembar nama pegawai tahun 2017 dan tahun 2018 468 3 (tiga) buah Buku Tabungan BPRS denga rincian:
An. PT TBB No. Rek 01.12.01723 tanggal 15 Feb 2018;
An. PT TBB No. Rek 01.12.01723 tanggal 2 Agustus 2018;
An. MUHAMMAD RAMDHANI No. Rek. 01.12.07110 tanggal 16 Agustus 2018;
479 1 (satu) lembar surat rekomendasi Sub Lembaga Penyalur Jenis Bahan Bakar Khusus untuk Nelayan dan Penggunaan Umum Nomor. 541/57/2018 tgl 8 agustus 2018 470 1 (satu) lembar data realisasi penerimaan dan penyaluran BBM jenis Pertilite dari ler periode tgl 30 Januari 2018 471 1 (satu) eksemplar Laporan Keuangan Tahun Buku 2018 pada PT. Ternate Bahari Berkesan H. Tahun 2019 472 1 (satu) rangkap dokumen asli Rencana Kerja Anggaran PT. TERNATE BAHARI BERKESAN (PT. Ternate Bahari Berkesan) untuk tahun 2019 473 1 (satu) rangkap dokumen foto copy Disposisi “inventarisasi Data Masa Pengawas dan Data Kepemilikan Modal BUMD Antara PEMDA dan Pihak Ketiga yang berasal dari Direktur Jenderal Biro Keuangan 474 1 (satu) buah buku Kas Umum PT. Ternate Bahari Berkesan periode Januari 2019 475 1 (satu) lembar dokumen asli Laporan Keuagan Konsolidasian PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 476 1 (satu) rangkap dokumen asli Surat Hasil Evaluasi Komisaris tanggal 10 Desember 2019 477 1 (satu) rangkap dokumen asli BA RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan untuk tahun 2019 478 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan RUPS Dewan Komisaris 2019 479 1 (satu) rangkap dokumen asli Daftar Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 480 1 (satu) rangkap dokumen asli Daftar Pembelian Persediaan Barang Dagangan PT. Ternate Bahari Berkesan per 31 Januari 2019 481 1 (satu) lembar dokumen foto copy NPWP PT. Ternate Bahari Berkesan 482 1 (satu) rangkap dokumen asli Program Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 483 1 (satu) rangkap dokumen asli SPPD No. 26/Dir/FBB/X/2019 perihal Pengurusan Izin Telkomda, Izin Penjualan BBM dan Kerjsa sama 484 1 (satu) rangkap dokumen asli Disposisi “Permohonan Pencarian Modal tanggal 06 Desember 2018 485 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Dana dari Panitia Pelaksana STQ tahun 2019 dan dicairkan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp 1.000.000 486 1 (satu) buah Buku Kas Tunai PT. TBB periode Januari 2019 487 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Keterangan Status Wajib Pajak PT. Ternate Bahari Berkesan No. KSMP.5/S/WPJ.16/KP.0503/2019 dari Dirjen Pajak thn 2019 488 1 (satu) rangkap Rekening Mutasi PT. TBB pada rekening BPRS Rek No. 01.12.01723 untuk tahun 2017 sampai 2019 489 1 (satu) lembar dokumen asli Daftar pembelian sembako pada bulan Mei 2019 490 1 (satu) rangkap dokumen asli Perjanjian Kerjasama BUMD Kota Ternate PT. Ternate Bahari Berkesan dengan PT. Pancona Katara Bumi tahun perihal Jaringan Telekomunikasi 491 1 (satu) lembar dokumen asli BA Penghapusan Inventaris Aset Barang No. 069/DIR/TBB/BA/11/2019 namun tidak disertakan lampiran 492 1 (satu) rangkap Daftar Penerimaan Gaji Bulan April 2019 493 1 (satu) buah buku Transaksi PT. Ternate Bahari Berkesan untuk Tahun 2019 494 1 (satu) rangkap asli Surat Permohonan dana Talangan TA-2020 No. 06/TBB-HC.DIR/VIII/2020 sebesar Rp 908.000.000 dan lampiran rincian 495 4 (empat) buah Buku Nota dengan Merek “NOTA KONTAN” kecil untuk pembelian sembako tahun 2019 496 2 (dua) buah Buku Nota dengan Merek “NOTA KONTAN” besar untuk pembelian sembako tahun 2019 497 4 (empat) buah Buku Penjualan Sembako dengan merek “BUKU BANK” berwarna merah dengn rincian :
Ismail;
Risal Bafagih;
Ardiyanto;
Tidak ada nama
498 1 (satu) buah buku Penjualan Barang Tunai 2019 499 1 (satu) buah buku Kas Unit Sembako 2019 500 1 (satu) bundel Surat Pengantar Pengiriman Pertalite periode 2019 501 1 (satu) bundel Bukti Cetak Kas Pemasukan PT. Ternate Bahari Berkesan 2019 502 3 (tiga) Buku Tabungan BPRS denga rincian:
An. PT TBB No. Rek 01.12.07161 tanggal 14 Feb 2019;
An. PT TBB No. Rek 01.12.07160 tanggal 14 Feb 2019;
An. PT TBB No. Rek 01.12.01723 tanggal 27 Feb 2019
503 2 (dua) bonggol sisa Cek menggunakan Bank BNI dengan rincian:
CK389801 s/d CK389825 tahun 2019;
CH283526 s/d CH283550 tahun 2019.
504 KK dan KTP poto copy An. M. ICHSAN EFENDI 505 1 (satu) bundel Surat Persetujuan Berlayar dan disertai dokumen pembayaran tahun 2019. 506 1 (satu) buah Ordner berisikan Surat-surat PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2015-2019 507 1 (satu) lembar surat peminjaman uang tgl 21 oktober 2019 (Sdri. Ainun) 508 1 (satu) lembar Surat Keterangan domisili Perusahaan Nomor. 510/035/2019 tgl 30 Oktober 2019 509 2 (satu) lembar dari Kemenkeu Nomor. Referensi Electronic Filing Identification Number (EFIN) Nomor. Referensi 124412393 tgl 03-07-2019 510 1 (satu) lembar surat nomor.010/DIR/TBB/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 perihal permohonan pembiayaan (Rp. 783.000.000 ke PT. BPRS) 511 1 (satu) lembar surat rekomendasi nomor. 523/DKP{-KT/33/2019 tgl 23 Januari 2019 daeri Ruslan Bian ke M. Ramdhani Abubakar SKM,Msi 512 1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 5 Juli 2019 (M. Ramdhani dan Zulhaidir) 513 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan Tahunan PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 I. Tahun 2020 514 2 (dua) buah foto copy Rekening Mutasi BPRS periode 2020
Rekening No. 01.12.07123;
515 1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran BPJS melalui Bank BNI tanggal 26 Februari 2020 516 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) rangkap dokumen poto copy RUPS dengan rincian.
Agenda 1 Pandangan Pemegang Saham dan Laporan Keuangan 2018 dan 2019 Unaudited;
Agenda 2 Busines Plan 2020
517 1 (satu) bundel Bukti Transaksi Penerimaan dari Unit Penggilingan Daging bulan Januari – September 2020 518 1 (satu) lembar P2HP tanggal 14 Februari 2020 519 1 (satu) bundel Buti Pembayaran PT TBB periode 2020 520 1 (satu) rangkap asli Surat Tagihan Pajak Penghasilan No. 00139/106/18/942/20 sebesar Rp 1.000.000 521 2 (dua) lembar surat Nomor.03/TBB-HC-DIR/VII/2020 perihal undangan RUPS lampiran Laporan Tahunan Tahun Buku 2019 tgl 13 Juli 2020 522 1 (satu) lembar surat No.10/TBB-HC-DIR/VIII/2020 perihal Pengalihan ijin usaha apotik Bahari Berkesan an. Astri Aslam. SFarm,MSi,Apt ke PT. Kimia Farma Apotik tgl 24 Agustus 2020 523 2 (dua) lembar surat nomor. 06/TBB-HC-DIR/VIII/2020 perihal Permohonan Kebutuhan Dana Talangan TA-2020 tgl 3 agustus 2020 J. Tahun 2021 524 1 (satu) bundel Bukti Transasi Pembayaran tahun 2021 525 1 (satu) lembar surat nomor. 10/Dir/TBB/III/2021 tgl 22 Maret 2021 perihal Konfirmasi Investasi Pemerintah Kota Ternate.(BUMD PT. TBB kepada Tim Pemeriksa BPK RI) 526 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2016 tanggal 05 September 2016 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015. MOHD. TAUFIK DJAUHAR,SE, Msi.
Kepala BPKAD Kota Ternate, Alamat Jl. Lingk. Jati Kecil Mangga Dua Utara, Kota Ternate
527 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 08 Tahun 2017 tanggal 08 Agustus 2017 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2016. 528 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2017. 529 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 (Buku I). 530 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 (Buku II) 531 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 05 Oktober 2020 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2019. 532 1 (satu) bundel kwitansi asli bulan Maret sampai dengan bulan Mei Tahun 2019. WAHMI WAHDI, Pekerjaan Karyawan Swasta Bengkel Vespa, alamat RT. 1/RW. 001 Kelurahan Marikurubu Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate. 533 1 (satu) Eksemplar asli berupa Surat Perjanjian Kerja Kontrak Noor A. 009/DIR/TBB/I/2019 tanggal 1 Februari 2019 selaku Karyawan pada Divisi Internal Audit dan Pengawasan Usaha. 534 1 (satu) Lembar Fotocopy surat yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 Juli 2019. MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM, Pekerjaan Kepala Divisi Umum, Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019, alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Provinsi Maluku Utara 535 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor 147/VI.2/KT/2016 tanggal 3 Agustus 2016. 536 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2016 tanggal 10 Juni 2016. 537 1 (satu) Rangkap Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 November 2018. 538 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor AHU.AH.01.03-0287787 tanggal 18 Juni 2019. 539 3 (tiga) Lembar Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 February 2018. 540 1 (satu) Lembar Fotocopy surat yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Desember 2019. 541 2 (dua) Lembar Fotocopy Laporan Dewan Komisaris pada RUPS Tahun 2019. 542 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pengesahan Kebijakan Akuntasi PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. 543 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pengesahan Peraturan Perusahaan di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. 544 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pedoman Pengelolaan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. 545 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pedoman Penerapan Akuntasi Berbasis Aplikasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. 546 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BCA kepada An. Tedy Sugito The tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 10.615.850,-. 547 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BRI kepada An. Jemmy Tumbelaka tanggal 5 Desember 2016 senilai Rp. 6.000.000,-. 548 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank Mandiri kepada An. Rizal Santoso tanggal 7 Desember 2016 senilai Rp. 8.100.000,-. 549 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BCA kepada An. Ratnasari Njotosetadi tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 117.690.000,-. 550 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BCA kepada An. Abdullah tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 4.636.000,-. 551 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BRI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Januari 2017 senilai Rp. 507.945,-. 552 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BRI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Januari 2017 senilai Rp. 2.690.897,-. 553 1 (satu) Lembar Asli Pemindah Bukuan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Oktober 2016 senilai Rp. 2.000.000.000,-. 554 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 4 September 2016 senilai Rp. 1.425.000,-. 555 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 September 2016 senilai Rp. 3.100.000,-. 556 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Oktober 2016 senilai Rp. 6.500.000,-. 557 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 17 Oktober 2016 senilai Rp. 1.175.000,-. 558 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 18 Oktober 2016 senilai Rp. 91.671.000,-. 559 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 18 Oktober 2016 senilai Rp. 8.500.000,-. 560 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 Oktober 2016 senilai Rp. 3.800.000,-. 561 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 2.500.000,-. 562 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 5.700.000,-. 563 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 November 2016 senilai Rp. 13.500.000,-. 564 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 November 2016 senilai Rp. 41.190.000,-. 565 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 23 November 2016 senilai Rp. 5.400.000,-. 566 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 24 November 2016 senilai Rp. 9.000.000,-. 567 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2016 senilai Rp. 8.000.000,-. 568 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 November 2016 senilai Rp. 6.000.000,-. 569 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 Desember 2016 senilai Rp. 10.000.000,-. 570 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 5 Desember 2016 senilai Rp. 3.200.000,-. 571 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 6 Desember 2016 senilai Rp. 11.000.000,-. 572 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 13.300.000,-. 573 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 4.562.837,-. 574 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 5.991.163,-. 575 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 13 Desember 2016 senilai Rp. 7.000.000,-. 576 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Desember 2016 senilai Rp. 2.622.000,-. 577 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 4.000.000,-. 578 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Desember 2016 senilai Rp. 8.500.000,-. 579 1 (satu) Lembar Copy Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Desember 2016 senilai Rp. 50.000.000,-. 580 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. Elina Syukianto tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 165.625.000,-. 581 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. Elina Syukianto tanggal 6 Desember 2016 senilai Rp. 40.100.000,-. 582 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. Elina Syukianto tanggal 11 Desember 2016 senilai Rp. 52.500.000,-. 583 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Juli 2016 senilai Rp. 144.780.771,-. 584 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 September 2016 senilai Rp. 120.000.000,-. 585 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 September 2016 senilai Rp. 110.000.000,-. 586 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 September 2016 senilai Rp. 120.000.000,-. 587 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 200.000.000,-. 588 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 15 Juli 2016 senilai Rp. 10.000.000,-. 589 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Juli 2016 senilai Rp. 3.000.000,-. 590 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Agustus 2016 senilai Rp. 2.000.000,-. 591 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Juli 2016 senilai Rp. 15.000.000,-. 592 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 5 Agustus 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 593 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 Oktober 2016 senilai Rp. 5.750.000,-. 594 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Oktober 2016 senilai Rp. 20.000.000,-. 595 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 200.000.000,-. 596 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 2.000.000,-. 597 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 10.616.000,-. 598 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 4 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 599 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 4 November 2016 senilai Rp. 50.000.000,-. 600 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 November 2016 senilai Rp. 2.036.000,-. 601 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 November 2016 senilai Rp. 300.000.000,-. 602 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 13 November 2016 senilai Rp. 10.200.000,-. 603 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 22 November 2016 senilai Rp. 7.828.000,-. 604 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 23 November 2016 senilai Rp. 3.258.000,-. 605 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 24 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 606 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2016 senilai Rp. 7.500.000,-. 607 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 608 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 November 2016 senilai Rp. 12.500.000,-. 609 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Desember 2016 senilai Rp. 2.500.000,-. 610 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 Desember 2016 senilai Rp. 38.000.000,-. 611 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 6 Desember 2016 senilai Rp. 40.100.000,-. 612 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Desember 2016 senilai Rp. 8.100.000,-. 613 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 117.690.000,-. 614 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 30.000.000,-. 615 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 13 Desember 2016 senilai Rp. 52.500.000,-. 616 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Desember 2016 senilai Rp. 13.646.000,-. 617 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 4.636.000,-. 618 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Desember 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 619 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Desember 2016 senilai Rp. 3.000.000,-. 620 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 3 Agustus 2015 senilai Rp. 30.885.881,-. (termasuk biaya admin) 621 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 6 Agustus 2015 senilai Rp. 2.994.269,-. (termasuk biaya admin) 622 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Medussa Multi Business Center Tour And Travel tanggal 16 Desember 2015 senilai Rp. 10.001.673,-. 623 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 4 November 2015 senilai Rp. 3.394.263,-. (termasuk biaya admin) 624 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. BPRS Bahari Berkesan tanggal 17 Desember 2015 senilai Rp. 1.500.030.000,-. (termasuk biaya admin) 625 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 16 Desember 2015 senilai Rp. 2.650.150,-. (termasuk biaya admin) 626 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Medussa Multi Business Center Tour And Travel tanggal 17 Februari 2016 senilai Rp. 2.503.034,-. 627 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 5 Januari 2016 senilai Rp. 15.015.000,-. (termasuk biaya admin) 628 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 1 Maret 2016 senilai Rp. 15.650.000,-. (termasuk biaya admin) 629 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 1 April 2016 senilai Rp. 15.650.000,-. (termasuk biaya admin) 630 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Abdi Kusuma tanggal 2 Mei 2016 senilai Rp. 3.410.000,-. 631 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 2 Mei 2016 senilai Rp. 15.005.000,-. (termasuk biaya admin) 632 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 1 Juni 2016 senilai Rp. 19.166.000,-. (termasuk biaya admin) 633 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 10 Juni 2016 senilai Rp. 18.180.500,-. (termasuk biaya admin) 634 1 (satu) Lembar Asli Bukti Transfer via BSMNet Bank Mandiri Syariah kepada An. Medussa Multi Business Center Tour And Travel senilai 20.000.208,-. 635 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Juni 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 636 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 Juli 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 637 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Agustus 2015 senilai Rp. 1.000.000.000,-. 638 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Agustus 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 639 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 15 Oktober 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 640 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 November 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 641 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Januari 2016 senilai Rp. 2.000.000,-. 642 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Maret 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. 643 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 6 April 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. 644 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 18 April 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. 645 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Mei 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. 646 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 Juni 2016 senilai Rp. 1.500.000,-. 647 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tanggal 7 Agustus 2015 senilai Rp. 1.000.000.000,-. 648 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Juli 2015 senilai Rp.850.000.000,-. 649 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Juni 2015 senilai Rp. 1.000.000.000,-. 650 2 (dua) Lembar Foto Copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Juni 2016. 651 2 (dua) Lembar Foto Copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 14 Maret 2014. 652 2 (dua) Lembar Foto Copy Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Pebruari 2015. 653 1 (satu) Rangkap Foto Copy Akta Notaris Helmy,S.H.,M.Kn Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan. 654 1 (satu) Lembar Asli Surat Pelepasan Kendaraan No. 70166168 PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Agustus 2019. HENRY CALVYN TAMPUN, pekerjaan Pemimpin Cabang pada Pegadaian Bastiong, alamat Kelurahan Girian Weru 2, Kec. Girian, Kota Bitung 655 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Merk Suzuki Berwarna Hitam dengan Nomor Polisi DG 8914 K. HENRY CALVYN TAMPUN, pekerjaan Pemimpin Cabang pada Pegadaian Bastiong, alamat Kelurahan Girian Weru 2, Kec. Girian, Kota Bitung 656 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Atas Nama Rasid abdul Gani, Struk Pembayaran Bank BCA dan Bukti Transfer Pelunasan Kredit sejumlah Rp. 37.325.980. 657 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Penerimaan Dokumen Kepemilikan Barang Jaminan tanggal 4 Maret 2021. 658 1 (satu) Rangkap Foto Copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor. W29.00009055.AH.05.01 Tahun 2020. 659 1 (satu) lembar fotocopy formulir permohonan kredit pegadaian kreasi tanggal 30 Agustus 2019 atas nama Rasid Abd Gani pada PT. Pegadaian (Persero) kantor cabang CP. Bastiong, senilai Rp. 60.000.000,- 660 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Rasid Abd Gani NIK. 8271020204670001 dan KTP atas nama Nurjana Akas NIK. 8271024205660002. 661 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga, nomor 8271020904053063. 662 1 (satu) lembar fotocopy akta nikah atas nama Rasid Abd Gani dan atas nama Nurjana akas, (kutipan akta) nomor 201/06/X/1993. 663 1 (satu) lembar fotocopy NPWP, nomor 926795345942000 atas nama Rasid Abd Gani. 664 1 (satu) lembar fotocopy bukti pembayaran air bulan Januari 2019 atas nama Nurjana Akas. 665 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan usaha, nomor 511.3/120/2019 tangal 28 Agustus 2019 atas nama Rasid Abd Gani. 666 1 (satu) lembar fotocopy bukti penerimaan uang kredit atas nama Rasid Abd Gani nomor 1175619030000313 tanggal 30 Agustus 2019 senilai Rp. 57.275.600,- dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang CP. Bastiong. 667 1 (satu) lembar fotocopy resume akad, nomor 1175619030000313. 668 3 (tiga) lembar fotocopy pejanjian kredit pegadaian kreasi, nomor 1175619030000313 tanggal 30 Agustus 2019.atas nama Rasid Abd Gani. 669 3 (tiga) lembar fotocopy perjanjian jaminan fidusia, tanggal 30 Agustus 2019 atas nama Rasid Abd Gani. 670 1 (satu) rangkap fotocopy kuasa membebankan jaminan fidusia tanggal 30 Agustus 2019. 671 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan kepemilikan kendaraan yang dibeli dari pemilik lama/ show room pada tahun 2019. 672 1 (satu) lembar fotocopy jadwal angsuran untuk nasabah, nomor kontrak 1175619030000313 atas nama nasabah Rasid Abd Gani, nomor aplikasi 0115671490656211. 673 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Juni 2017 ANGGA NUGRAHA, S.ST.Pi, alamat Kelurahan Bastiong Talangame RT 012 RW 003., pekerjaan Ketua Pengurus Koperasi SPDN Mina Sejahtera pada PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB). 674 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Juli 2017 ANGGA NUGRAHA, S.ST.Pi, alamat Kelurahan Bastiong Talangame RT 012 RW 003., pekerjaan Ketua Pengurus Koperasi SPDN Mina Sejahtera pada PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB).
3
675 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Agustus 2017 676 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Oktober 2017 677 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Desember 2017 678 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Januari 2018 679 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Februari 2018 680 1 (satu) Lembar Asli Evaluasi Kinerja Sub Penyalur BBM Pertalite Kota Baru 1 2 681 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembuatan 8 buah Meja dan Lemari Makan (etalase) Rp. 2.700.000 tanggal 13 Juli 2019 ABDUL HIDAYAT Pekerjaan Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, alamat Jln. Tugu Makugawene RT 008 RW 003 Kel. Kalumata Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara. 682 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembersihan saluran air, aquarium, profil tank, NC lantai bawah Rp. 750.000 tanggal 2 Juli 2019 ABDUL HIDAYAT Pekerjaan Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, alamat Jln. Tugu Makugawene RT 008 RW 003 Kel. Kalumata Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara. 683 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Penggantian gorden + ongkos kerja, grendel Rp. 850.000 tanggal 10 Juli 2019 684 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembelian kursi 25 buah Rp. 1.875.000 tanggal 15 Juli 2019 685 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran uang setoran restoran Rp. 1.000.000 tanggal 8 Juli 2019 686 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan Juli 2019 Rp. 1.000.000. 687 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan Agustus 2019 Rp. 1.000.000. 688 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan September 2019 Rp. 1.000.000. 689 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan November 2019 Rp. 1.000.000. 1 2 3 690 1 Eksemplar Copy Akta Notaris Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor 55 Tahun 2014. MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM, alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Kota Ternate pekerjaan Kepala Devisi Umum, Keuangan dan SDM PT.Ternate Bahari Berkesan (TBB) Tahun 2019 691 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 01 MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM, alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Kota Ternate pekerjaan Kepala Devisi Umum, Keuangan dan SDM PT.Ternate Bahari Berkesan (TBB) Tahun 2019
MUKHLISA ABUBAKAR, alamat Jl. Seroja RT 004/ 002 Kel. Kayu Merah Kec. Ternate Selatan pekerjaan bendahara PT. Alga Kastela Bahari Berkesan
692 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 02 693 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 03 694 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 04 695 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 05 696 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 06 697 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015; 698 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2016; 699 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2017; 700 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 701 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2019; 702 1 Eksemplar Permohonan Pencairan Modal Disetor PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor. G-47/TBB.HC-Dir/I/2018. 703 Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company 704 Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2017 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company 705 Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company 706 Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2019 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company 707 1 Eksemplar Permohonan Pencairan Modal TA. 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor. 066/DIR/TBB/XII/2018 708 1 Eksemplar Keputusan Direksi Kebijakan Akuntansi Perusahaaan PT. Ternate Bahari Berkesan HC Nomor 01/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 709 1 eksemplar Copy Peraturan Daerah Kota tentang Pembetukan Perusahaan Daerah Citra Gamalama Tahun 2003 710 1 Eksemplar Copy Permohonan Pencairan Modal Disetor PT. Ternate Bahari Berkesan HC Nomor 024/DIR/TBB/VII/2016 Tahun 2016 711 1 Eksemplar Scan Penyertaan Modal Disetor PT. BPR Syariah Bahari Berkesan Tahun 2016 712 1 Eksemplar Copy Penyertaan Modal PT. BPR Syariah Bahari Berkesan dari PemdaTahun 2016 713 Dokumen Scan Permohonan Pencairan Dana PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Tahun 2016 714 1 Eksemplar Copy Penyertaan Modal PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Tahun 2016; 715 Dokumen Scan Surat Penintah Pencairan Dana PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Tahun 2016 716 1 Eksemplar Akta PT. Ternate Bahari Berkesan 717 1 Eksemplar Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan 718 Dokumen Copy Arus Kas Dana PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 1 Januari S.D 31 Desember Tahun 2017 719 Dokumen Copy Arus Kas Dana PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 1 Januari S.D 31 Desember Tahun 2019 720 Dokumen Copy Daftar Aset Tetap dan Aset Tetap Tidak Berwujud PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 31-12-2017 721 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2015 722 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2016 723 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 724 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2018 725 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2019 726 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2020 727 1 Eksemplar Copy Laporan Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2018 728 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2015 729 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Maluku PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2016 730 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Maluku PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 731 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Maluku PT. Ternate BB HC Tahun 2015 732 Dokumen Scan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Tahun 2019 733 Dokumen Scan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Tahun 2012 734 Dokumen Scan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Tahun 2018 735 Dokumen Scan Laporan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Periode 1-1-2012 s.d 30-9-2021 736 1 Eksemplar Copy Laporan Keuangan pada RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 737 1 Eksemplar Copy Laporan Tahunan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2019; 738 1 Eksemplar Copy RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2015; 739 1 Eksemplar Copy Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Penilaian Kinerja Karyawan di Lingkungan BUMD PT. Ternatee Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 740 1 Eksemplar Copy LHP-Inspektorat Kepada PT. Ternate Bahari Berkesan Tahun 2017; 741 Dokumen Scan Daftar Aset Perlengkapan Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 2015 742 Dokumen Scan Daftar Aset Inventaris PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Desember 2016 743 Dokumen Scan Laporan Perubahan Ekuitas PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 31 Desember 2016 744 Dokumen Scan Laporan Perubahan Ekuitas PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 31 Desember 2016 745 Dokumen Scan Laporan Perubahan Ekuitas PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 31 Desember 2019 746 Dokumen Scan Daftar Aset Tetap yang Diusulkan untuk Dihapus PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 31 Desemner 2017 747 Dokumen Scan Laporan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 748 Dokumen Scan Laporan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 749 Dokumen Scan Laporan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 750 Dokumen Scan Aktiva PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 31 Desember 2015 751 Dokumen Scan Daftar Hadir Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Bulan Januari Tahun 2017 752 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Abdy Kusuma Tahun 2016 753 Dokumen Scan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Tetap PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Said Al Hadad Tahun 2016 754 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Alfi Nudilla Tahun 2017 755 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Ardiyanto Tahun 2017 756 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Djuniarti Tahun 2017 757 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Idhar Abbas Tahun 2017 758 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Mirnawati Hamid, S.E Tahun 2017 759 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Muhammad Rizal Bafaqih Tahun 2017 760 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Randi Kamaludin Tahun 2018 761 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Ardianto Tahun 2018 762 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Djuniarti Tahun 2019 763 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Halid Mahmud Tahun 2019 764 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan indra Sudirman Tahun 2019 765 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Irawati Saleh Tahun 2019 766 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Ismail Tinamonga Tahun 2019 767 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Kasian Hadi Tahun 2019 768 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan M Affan Badar Tahun 2019 769 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Muhammad Rizal Rafaqih Tahun 2019 770 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Rahmat Ali Tahun 2019 771 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Sadam Abdullah Tahun 2019 772 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Satrina Yusuf Tahun 2019 773 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Wahmi Wandy Tahun 2019 774 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Muhammad Zulhaidir Radjim Tahun 2019 775 Dokumen Scan Laporan Arus Dana PT. Ternte Bahari Berkesan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 776 Dokumen Scan Laporan Arus Dana PT. Ternte Bahari Berkesan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2018 777 Dokumen Scan Laporan Arus Kas PT. Ternte Bahari Berkesan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2019 778 Dokumen Scan Rencana Penggunaaan Modal PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company TA 2017 779 Dokumen Scan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan & Beban (BKAP) PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company TA 2018; 780 Dokumen Scan Laporan Arus Kas Periode 1 Januari s.d 31 desember 2019 PT. Ternate bahari berkesan 781 Dokumen Scan Rencana Business Anggaran (RBA) TA 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan 782 1 Exemplar Scan Bussines Plan TA – 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan 783 Dokumen Scan RKA BUMD TA-2018 PT. Ternate Bahari Berkesan 784 Dokumen Scan Rencana Kegiatan Anggaran Holding Company Tahun 2019 PT. Ternate Bahari Berkesan 785 1 Exemplar Scan Buku Kas Harian Tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan 786 1 Exemplar Dokumen Cash Flow PT. Ternate bahari berkesan Periode 1 Januari 2017–28 April 2017 787 1 Exemplar Dokumen Cash Flow PT. Ternate bahari berkesan Periode 1 Januari 2017–31 July 2017 788 Dokumen Scan Profil BUMD Struktur Organisasi dan Daftar Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan 789 1 Eksemplar Dokumen Keputusan Direksi No. 02/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Prsediaan Untuk Dipasarkan/Dijual Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan 790 1 Eksemplar Dokumen Keputusan Direksi No. 03/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 Tentang Pedoman Penerapan Akuntansi Berbasis Aplikasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan 791 1 exemplar Dokumen Daftar Barang Inventaris Apotek Bahari berkesan; 792 1 Eksemplar File Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 Semester II Unit Apotek Bahari Berkesan PT. Ternate Bahari Berkesan 793 1 Eksemplar Dokumen Peraturan Perusahaan Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan (Perubahan Pertama) 794 1 Eksemplar Dokumen Program Kerja dan Laporan Perkembangan Company tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan. 795 Rekening Koran BPD Maluku tahun 2016 PT. Ternate Bahari berkesan Holding Company 796 Rekening Koran BPD Maluku tahun 2017 PT. Ternate Bahari berkesan Holding Company 797 Rekening Koran BPD Maluku tahun 2015 PT. Ternate Bahari berkesan Holding Company 798 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Tahun 2018 PT. Ternate Bhari Berkesan; 799 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Bulan Juli dan Agustus Tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan 800 1 Bundel Dokumen Asli Kajian Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2014 801 Printout Rek Koran BNI 0454473833 Juli 2016 sd Desember 2019 802 Printout Rekening Koran BNI 8777007775 2015 sd 2016 803 Printout Rekening Koran BPRS No. 01.12.01723 Periode 2014 dan 2015 804 1 Eksemplar Foto Copy Kep. Walikota Ternate tentang Pengangkatan Anggora Direksi BPRS Bahari Berkesan no. 94.A tahun 2014 MUKHLISA ABUBAKAR, alamat Jl. Seroja RT 004/ 002 Kel. Kayu Merah Kec. Ternate Selatan pekerjaan bendahara PT. Alga Kastela Bahari Berkesan. 805 1 Eksemplar Rekening Koran Giro Ternate Bahari Berkesan No Rek. 0454473833 (BNI) Periode 01 Juni 2016-31 Desember 2019 806 1 Eksemplar Rekening Koran Taplus Bisnis Ternate Bahari Berkesan No. Rek. 8777007775 (BNI) Periode Jan 2015-Desember 2016 807 1 Eksemplar Copy Akta Pendirian PT Alga Kastela Bahari Berkesan No. 190 Tahun 2015 808 1 Eksemplar Copy Akta Kep RUPS PT Alga Kastela Bahari Berkesan No. 96 Tahun 2015 809 1 Eksemplar Copy Dokumen Laporan Keuangan Neraca 2015 PT. Alga Kastela Bahari Berkesan. 810 1 Exemplar Copy Dokumen Laporan Keuangan Periode 31 desember 2016 dan 2015 PT. Alga Kastela Bahari Berkesan 811 Daftar Aset BPRS Bahari Berkesan Periode 2015-2019. 812 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2018 RISDAN HARLY, alamat Kelurahan Mangga Dua RT. 004 RW. 002 Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, pekerjaan Direktur Utama PT. BPRS Bahari Berkesan. 813 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2015 814 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 815 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2017 816 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2019 817 1 Eksemplar Copy Laporan Manajemen Letter BPRS Bahari Berkesan Tahun 2015 818 1 Eksemplar Copy Laporan Manajemen Letter BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 819 1 Eksemplar Copy Laporan Manajemen Letter BPRS Bahari Berkesan Tahun 2019 820 Print out Rekening Koran Bank Muamalat 8410032880 2015-2019 821 Printout Rekening Koran Direktur BPRS Risdan 2015 sd 2022 822 Rekening Koran Rita Yasin 2015 sd 2022 823 Salinan Tambahan Berita Acara Klarifikasi BPKP 824 1 Eksemplar Copy Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan ke OJK tahun 2016 825 1 Eksemplar Copy surat Balasan OJK Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan tahun 2017 826 1 Eksemplar Copy surat Balasan OJK Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan tahun 2015 827 1 Eksemplar Copy surat OJK tentang penegasan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan dan persetujuan pencairan deposito tahun 2019 828 1 Eksemplar Copy Surat BI PErmohonan Persetujuan Pencairan Deposito Mudarabhah Bank Saudara tahun 2017 829 1 Rangkap Copy Sertifikat Kompetensi Direktur BPRS 830 1 Rangkap Copy Sertifikat Kompetensi Direktur BPRS Bagian Belakang; 831 1 Eksemplar Akta RUPS No 60 tahun 2014 832 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 28 tahun 2019 833 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 186 tahun 2018 834 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 03 tahun 2016 835 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 136 tahun 2015 836 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 159 tahun 2014 837 1 Eksemplar surat Penyertaan Modal Disetor PEMKOT Ternate tahun 2018 838 1 Eksemplar Buku Besar BPRS Bahari Berkesan Periode Februari 2019 839 1 Eksemplar Foto Copy Kep. Walikota Ternate tentang PEngangkatan Anggora Direksi BPRS Bahari Berkesan no. 63.A tahun 2018 840 1 Eksemplar Foto Copy Pemberian Hadiah Umrah tahun 2019 841 1 Eksemplar Copy BA RUPS BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 842 1 Eksemplar Dokumen Laporan Tahunan No. 023/DIR/BPRS-BB/I/2018 Periode Desember 2017 PT. BPRS Bahari Berkesan 843 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Desember 2015 s.d 31 Januari 2016 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan 844 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Januari 2017 s.d 28 Februari 2017 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan 845 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Januari 2018 s.d 31 Januari 2018 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan 846 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Januari 2019 s.d 31 Januari 2019 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan 847 1 Eksemplar Copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 848 DokumenScan Catatan Dokumen BPRS 849 Dokumen Scan Data Alokasi Dan Leterangan 1 PT. BPRS Bahari Berkesan 850 Dokumen Scan Data Alokasi dan Keterangan 851 1 Eksemplar Copy Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 15/2/KEP.GBI/Tt/ 2013/RAHASIA Tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (FIT AND PROPER TEST) PT. BPRS Bahari Berkesan 852 1 Eksemplar File Laporan Buku Besar Periode 1 Februari 2019 s.d 28 Februari 2019 PT. BPRS Syariah Bahari Berkesan 853 Dokumen Scan Pemindah Bukuan Dana Tahunan 2019 PT. BPRS Bahari Berkesan 854 Dokumen Scan Pemindah Bukuan Dana Dari PT. Ternate Bahari Berkesan ke PT. BPRS Bahari Berkesan
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dibenarkan para saksi dan Terdakwa dan telah disita sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga dapat dijadikan pembuktian dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan bukti surat berupa Laporan audit berupa Rekapitulasi Penerimaan damn Pengeluaran Aktual Cost Priode : 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017, dan Rekapitulasi Penerimaan & Pengeluaran Kas Aktual Cost Periode 01 Januari 2018 s/d 30 November 2018
Menimbang, Bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) yang diangkat berdasarkan Keputusan Walikota Ternate Nomor : 147/VI.2/KT/2016 tanggal 3 Agustus 2016 tentang Penetapan Direktur dan Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan, dan berdasarkan Akta Notaris Nomor 275 tentang pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. TBB tanggal 29 Juni 2016, pada bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan November 2018, bertempat di Kantor BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan Jalan Sultan M. Djabir Syah Kompleks Ruko Jatiland No. 58 Ternate Maluku Utara, terdakwa tidak melakukan rekrutmen pegawai secara terbuka, tidak menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, tidak memiliki pedoman dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Perusahaa, tidak memiliki sistem manajemen resiko dan pengendalian intern perusahaan, terdakwa menyelenggarakan pembukuan secara manual yang meliputi buku kas, buku besar (tidak lengkap) dan bukti-bukti transaksi yang tidak tertib dan sulit ditelusuri balik (trace back, membuat Laporan Keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi tanpa dilengkapi laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, tidak membuat Laporan Tahunan yang terdiri dari Laporan Keuangan dan Laporan Manajemen untuk dilaporkan kepada Pemerintah Kota Ternate selaku Pemegang Saham, tidak meminta audit atas laporan keuangan perusahaan kepada Kantor Akuntan Publik,tidak melakukan RUPS Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan ketika menerima tambahan dana penyertaan modal yang dapat mempengaruhi jumlah saham perusahaan, tidak membuat Perjanjian Investasi dengan Pemerintah Kota Ternate, tidak membuat portofolio kelayakan usaha pada awal pembentukan unit usaha baru dan menggunakan uang perusahaan tidak sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa awalnya Pemerintah Kota Ternate berkeinginan untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran sebagai Penyeimbang Kekuatan Pasar dan diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam meningkatkan Pendapatan Daerah melalui Penyetoran Deviden sebagai Bagian Laba BUMD, sehingga Pemerintah Kota Ternate berkoordinasi dengan Pihak Bank Indonesia untuk Rencana Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dan dari Hasil Koordinasi tersebut, dimana Pihak Bank Indonesia merekomendasikan Saksi Temmy Wijaya, SE. MH (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk memberikan Jasa Konsultan Management dalam Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Kota Ternate;
Bahwa selanjutnya Walikota Ternate Burhan Abdurahman (Alm) meminta Saksi Temmy Wijaya, SE. MH (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mendirikan Perusahaan yang bersifat Holding Company dan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Menunjuk Temmy Wijaya, SE. MH sebagai Konsultan Managemen Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan.
Pembuatan dalam Bentuk Rancangan Peraturan Daerah.
Rancangan Akta Pendirian BUMD Holding Company.
Rancangan Standard Operasional Prosedur (SOP).
Rancangan Study Kelayakan sama seperti pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan saat pendirian.
Bahwa maksud didirikannya PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company adalah untuk mengkonsolidasi perusahaan lainnya yaitu, menjadikan Holding Company sebagai Neraca, artinya dari beberapa Anak Perusahaan sifatnya sebagai tekhnis dan fokus pada usaha masing-masing dan Anak Perusahaan tetap wajib membuat Laporan Keuangan kepada PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company, termasuk Permintaan Modal Penyertaan, untuk selanjutnya PT. Ternate Bahari Berkesan melaporkannya kepada Walikota Ternate sebagai Wakil Pemerintah Kota/Kuasa sebagai Pemegang Saham Mayoritas;
Bahwa kemudian Saksi Temmy Wijaya, SE. MH (Terdakwa dalam berkas terpisah) menyerahkan Rancangan Pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company kepada Walikota Ternate untuk dibicarakan dan dibahas dengan DPRD Kota Ternate, hingga akhirnya ditetapkanlah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa Saksi Temmy Wijaya, SE. MH (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada saat menyerahkan Rancangan Pembentukan PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company kepada Walikota Ternate, tidak menyertakan Rancangan Study Kelayakan sebagai syarat Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan hal tersebut telah ditugaskan kepada Saksi Temmy Wijaya, SE. MH (Terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai Konsultan Managemen Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa setelah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan disahkan, maka pada tanggal 14 Maret 2014 dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan yang dihadiri oleh Burhan Abdurahman (Alm) mewakili Pemerintah Kota Ternate, Saksi Temmy Wijaya, SE. MH (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi Chairul Saleh Arief, untuk membahas yaitu : Susunan Pengurus Perseroan Terbatas, Besarnya jumlah Modal Dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Dan lain-lain data dan informasi yang diperlukan oleh Notaris;
Bahwa adapun Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut, dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 14 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Sdr. Burhan Abdurrahman selaku Walikota Ternate, Saksi Temmy Wijaya, SE. MH (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi Chairul Saleh Arif, dengan Hasil Pembahasan sebagai berikut :
Menetapkan Harga Per Lembar Saham Perseroan adalah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupia).
Menetapkan H. Muhammad Hasan Bay sebagai Pemegang Saham Perorangan.
Mengalihkan Saham Pemerintah Kota Ternate pada PDAM Kota Ternate ke Perseroan.
Menetapkan dan mengangkat Burhan Abdurrahman, sebagai Komisarir Perseroan untuk Masa Jabatan selama 2 (dua) Tahun dan untuk pertama kalinya diberikan Remunerasi bersih Per Bulan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Menetapkan dan mengangkat Temmy Wijaya sebagai Direktur Perseroan untuk Masa Jabatan 2 (dua) Tahun dan untuk pertama kalinya diberikan Remunerasi bersih Per Bulan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Menetapkan dan mengangkat Chairul Saleh Arif sebagai Corporate Secretary Perseroan untuk Masa Jabatan 2 (dua) Tahun dan untuk Remunerasi ditetapkan oleh Direksi Perseroan.
Bahwa setelah Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 14 Maret 2014, maka pada tanggal 28 November 2014 dibuatlah Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan yang memuat Anggaran Dasar Perseroan dihadapan Notaris Muhammad Anshar A. Basinu, SH dan telah diterbitkan Akta Notaris Nomor 55 tentang Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan yang berkedudukan di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, dengan Modal Dasar sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), dengan Komposisi Kepemilikan Saham, yaitu Pemerintah Kota Ternate dengan Jumlah Saham sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), sedangkan saksi Muhammad Hasan Bay dengan Jumlah Saham sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai Syarat Administrasi Pembuatan Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa terkait dengan Kepemilikam Saham yang ada pada Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan sesuai Akta Notaris Nomor 55, yaitu Pemerintah Kota Ternate dengan Jumlah Saham sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), sedangkan saksi Muhammad Hasan Bay dengan Jumlah Saham sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun pada faktanya Jumlah Saham sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dari Pemerintah Kota Ternate tersebut tidak pernah ada hanya berupa Komitmen dari Walikota Ternate, sedangkan Saksi Muhammad Hasan Bay tidak pernah menyetor dan memiliki saham sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Syarat Administrasi Pembuatan Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan dan Saksi Muhammad Hasan Bay tidak pernah menghadap kepada Notaris Saksi Muhammad A. Basinu, SH untuk membuat Akta Notaris terkait Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut;
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 33 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh, Modal ditempat dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuktikan dengan Bukti Penyetoran yang sah dan Pengeluaran Saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditetapkan harus disetor penuh;
Berdasarkan Ketentuan tersebut di atas, kemudian dikaitkan dengan Akta Notaris Nomor 55 tanggal 28 November 2014 tentang Anggaran Dasar PT. Ternate Bahari Berkesan, menerangkan bahwa untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor dengan Uang Tunai melalui Kas Perseroan sejumlah 25.010 Saham atau senilai Rp.25.010.000.000,- (dua puluh lima milyar sepuluh juta rupiah) oleh Para Pendiri, namun pada kenyataannya dimana modal disetor sebesar Rp.25.010.000.000,- (dua puluh lima milyar sepuluh juta rupiah) adalah tidak benar adanya dan hanyalah dalam Bentuk Komitmen saja, serta Pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Ternate, juga tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) untuk dijadikan Modal Dasar Perseroan dari Pemerintah Kota Ternate, sedangkan untuk Saksi Muhammad Hasan Bay tidak pernah merasa memiliki saham sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Syarat Administrasi Pembuatan Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan dan Saksi Muhammad Hasan Bay tidak pernah menghadap kepada Notaris Saksi Muhammad A. Basinu, SH untuk membuat Akta Notaris terkait Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan, hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) jp Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU No.40 tahun 2007;
Bahwa selanjutnya Akta Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan tersebut, diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mendapatkan Pengesahan tentang Status Badan Hukum PT. Ternate Bahari Berkesan, sehingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitlah Surat Keputusan Nomor : AHU-38087.40.10.2014 tanggal 05 Desember 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa maksud dan tujuan didirikannya Perseroan sesuai Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan adalah untuk melakukan Pembinaan dan Penyertan Modal BUMD Anak Perusahaan agar menjadi perusahaan yang handal, bersih, transparan dan menunjang Prinsip Good Corporate Governance dalam Rangka Pembinaan, Mengembangkan dan Memberdayakan Ekonomi Rakyat Kota Ternate secara Professional dan sebagai Perusahaan induk (Holding Company) bagi BUMD yang telah dan akan didirikan Pemerintah Kota Ternate;
Bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, maka Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Citra Gamalama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana Ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014;
Bahwa Pemerintah Kota Ternate telah merealisasikan dana penyertaan modal sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp.22.850.000.000,- (dua puluh dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian :
Secara langsung kepada Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp.17.350.000.000,- (tujuh belas milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Secara langsung kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Secara langsung kepada PT. BPRS Bahari Berkesan tahun 2016 sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
Bahwa penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate tersebut diatas, tidak dilakukan terlebih dahulu Analisis Kelayakan Investasi kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sebagaimana Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa “Pengelola Investasi menyusun Analisis Investasi Pemerintah Daerah sebelum melakukan Investasi”;
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 304 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa “Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD”, namun berdasarkan Ketentuan Pasal 305 Ayat (1) menyatakan bahwa “Dalam hal APBD diperkirakan Surplus, APBD dapat digunakan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD” dan pada Ayat (2) huruf b menyatakan bahwa “Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat digunakan untuk Pembiayaan Penyertaan Modal Daerah”, serta berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 333 Ayat (1) menyatakan bahwa “Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 Ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Perda”, namun pada faktanya dimana Pemberian Dana Penyertaan Modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019, tidak ditemukan adanya Peraturan Daerah (Perda) tersendiri tentang Penyertaan atau Penambahan Modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa setelah Saksi Temmy Wijaya, SE., MH (Terdakwa dalam berkas terpisah) ditetapkan sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 11 Februari 2015, maka Saksi Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan kemudian membuat surat yang ditujukan kepada Walikota Ternate Nomor : 006/DIR/TBB/I/2015 tanggal 22 Januari 2015 perihal pengantar agar seluruh penyertaan modal PT. BPRS Bahari Berkesan, Apotik Bahari Berkesan, PT. Alga Kastela Bahari Berkesan maupun badan usaha lainnya yang akan didirikan, wajib melalui PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa terhadap dana penyertaan modal yang diterima oleh BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2015 sebesar Rp.4.850.000.000,- (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dari Pemerintah Kota Ternate digunakan untuk :
Menindaklanjuti Surat dari Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Nomor : 11/AKBB-DIR/P/IV/2015 tanggal 29 April 2015 tanggal 29 April 2015 Perihal permintaan dana, Surat Perincian kebutuhan dana dari Manager Keuangan dan SDM PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tertanggal 14 Juli 2015 dan Surat Nomor : 027/DIR/TBB/VII/2015 tertanggal 30 Juli 2015 perihal Persetujuan penambahan dana penyertaan modal kepada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, maka Saksi Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan menandatangani surat Nomor : 030/DIR/TBB/VII/2015 tanggal 6 Agustus 2015 perihal persetujuan tambahan penyertaan modal yang ditujukan kepada Direktur PT. Alga Kastela Bahari Berkesan, sehingga pada tanggal 7 Agustus 2015, telah dialihkan dana sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ke rekening milik PT. Alga Kastela Bahari Berkesan di Bank BPRS Nomor rekening 01.120.02423 sebagai penyertaan modal kepada anak Perusahaan (sesuai slip Pengambilan melalui Debet sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari rekening BPRS milik PT. TBB No. Rek. 01.12.01723 tanggal 07 Agustus 2015, Jam 11:16’:51” WIT dan disetor ke Rekening PT. Alga Kastela Bahari Berkesan No. Rek. 01.12.02413 tanggal 7 Agustus 2015 jam 11:14”:04” WIT ;
Dana penyertaan modal sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) telah dialihkan dan ditempatkan dalam bentuk tabungan atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan sebagai cadangan modal, namun saat itu posisi masih tertunda karena ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Manado belum turun terkait penyertaan tersebut, sehingga Saksi Temmy Wijaya, SE.,MH selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan membuat Surat yang ditujukan kepada Direktur PT. BPRS Bahari Berkesan Nomor : 019/DIR/TBB/V/2015 tanggal 22 Mei 2015 Perihal Tambahan Modal yang pada intinya menyatakan bahwa penambahan modal disetor PT. Ternate Bahari Berkesan pada PT. BPRS Bahari Berkesan baru dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pengalihan kepemilikan pemegang saham pengendali PT. BPRS Bahari Berkesan dari Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa sambil menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Manado terkait penyertaan modal kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan dan perubahan kepemilikan saham Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan, maka sisa dana penyertaan modal tahun 2015 sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan penyertaan modal yang ditarik dari PD. Citra Gamalama sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), total dana yang dikelola Saksi Temmy Wijaya, SE.,MH (Terdakwa dalam berkas terpisah) Selaku Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa kemudian di tahun 2016 saksi Temy Wijaya, SE,MH (Terdakwa dalam berkas terpisah) mengundurkan diri dan diganti Terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) pada tanggal 3 Agustus 2016 berdasarkan Keputusan Walikota Ternate Nomor : 147/VI.2/KT/2016 tentang Penetapan Direktur dan Komisaris PT. TBB, dan berdasarkan Akta Notaris Nomor 275 tentang pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. TBB tanggal 29 Juni 2016;
Bahwa Pengangkatan dan Penetapan Terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI sebagai Direktur BUMD Hoalding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, tanpa melalui Mekanisme Seleksi yaitu Tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana Ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Pengangkatan Anggota Direksi harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana Ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yaitu sebagai berikut :
Memiliki Keahlian, Integritas, Kepemimpinan, Pengalaman, Jujur, Perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk Memajukan dan Mengembangkan Perusahaan.
Memahami Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Memahami Manajemen Perusahaan.
Memiliki pengetahuan yang memadai di Bidang Usaha Perusahaan.
Berijazah paling rendah Strata 1.
Pengalaman Kerja minimal 5 Tahun di Bidang Manajerial Perusahaan Berbadan Hukum dan pernah memimpin tim.
Tidak pernah menjadi Anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan Badan Usaha yang dipimpinnya dinyatakan Pailit.
Bahwa setelah Terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI ditetapkan sebagai Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, maka Kewajiban Direksi sebelum melakukan Pengelolaan Operasional BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu menyiapkan Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun dan Rancangan Rencana Bisnis tersebut, diajukan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan Pengesahan, namun Terdakwa tidak membuat Rencana Bisnis tersebut, sebelum melakukan Pengelolaan Operasional BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2016 mengelola dana sebesar Rp.1.220.000.000,- (sisa dana penyertaan modal tahun 2016 sebesar Rp.220.000.000,- ditambah sisa dana penyertaan modal tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000.000,-) dan digunakan untuk kegiatan operasional PT Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa tanggal 4 Mei 2017 PT Ternate Bahari Berkesan mendapatkan dana penyertaaan modal dari Pemerintah Kota Ternate sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan oleh Terdakwa telah direalisasikan kepada anak perusahaan yaitu :
PT. Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 29 Mei 2017.
PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 2 Juni 2017.
Dan sisa dana yang dikelola oleh terdakwa untuk operasional PT. Ternate Bahari Berkesan adalah sebesar Rp.500.000.000,- dipergunakan antara lain untuk pembuatan Canopi baja ringan Sub Penyalur BBM di areal pelabuhan perikanan kota Ternate, Pembuatan 2 (dua) unit SPBU Sub Penyalur BBM jenis pertalite di Kota Baru dan Dufa-dufa, Perbaikan Speedboad di Dufa-dufa, Pembelian 1 (satu) unit mesin Speedboad, pembelian dan perbaikan alat/mesin percetakan dan pembelian mobil operasional dan lain lain;
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2018 PT Ternate Bahari Berkesan mendapatkan dana penyertaaan modal sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan oleh terdakwa telah direalisasikan kepada anak perusahaan yaitu :
PT. Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
Kepada PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada tanggal 30 Januari 2018
Dan sisa dana sebesar Rp.2.300.000.000,- dikelola oleh terdakwa untuk operasional PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa Terdakwa membentuk dan mengelola Unit-unit Usaha BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, yaitu :
Unit Usaha Apotik.
Unit Usaha Sembako.
Unit Usaha Restoran.
Unit Usaha Penyalur BBM.
Unit Usaha Percetakan.
Unit Usaha Speed Boad.
Bahwa Terdakwa saat mengelola dana penyertaan modal dan membentuk unit usaha baru tersebut diatas tidak pernah membuat portopolio kelayakan usaha dan tanpa sepengetahuan dan pengesahan dari Komisaris sehingga tidak jelas kelayakannya sehingga antara pengeluran dengan pemasukan tidak berimbang yang mengakibatkan adanya kerugian;
Bahwa dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, Terdakwa saat menjabat Direktur BUMD Hoalding Company PT. Ternate Bahari Berkesan telah melakukan Rekrutmen Pegawai yaitu Rizal Balfaqih, Zulhaidir Radjim dan Mirnawati Hamid serta pegawai unit-unit usaha tidak dilakukan secara terbuka serta tidak melalui Seleksi penerimaan Pegawai dan hanya dilakukan berdasarkan Hasil Penilaian oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa selama menjabat direktur PT.Ternate Bahari Berkesan tidak pernah membuat rencana kerja investasi dalam mengelola PT Ternate Bahari Berkesan, Terdakwa selama mengelola PT Ternate Bahari Berkesan tidak pernah memiliki Pedoman dalam proses Pengadaan Barang /Jasa perusahaan sehingga setiap mengadakan barang atau jasa seperti pembentukan unit usaha restoran yang sampai menghabiskan biaya Rp.600.000.000,- dilakukan tanpa ada uji kelayakan dan pedoman aturan pengadaan barang dan jasa yang jelas;
Bahwa Terdakwa setiap membentuk unit usaha di PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah membuat Analisa Resiko dan Analisa Kelayakan;
Bahwa pada saat Terdakwa menjabat Direktur PT Ternate Bahari Berkesan pada tanggal 12 Agustus 2016 mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah kota Ternate sebesar Rp.Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dengan ditujukan untuk Apotik Bahari Berkesan tetapi oleh Terdakwa mengambil kebijakan sendiri dan tanpa sepengetahuan Komisaris hanya diserahkan ke Apotik Bahari Berkesan sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) untuk pembelian obat kemudian digunakan langsung Terdakwa untuk renovasi Apotik sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) sedang sisanya digunakan untuk biaya operasinal PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa Terdakwa melaporkan laba rugi dan neraca Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan per tanggal 31 Desember 2016 dengan nilai Rp3.745.503.496,31 tidak dilengkapi dengan Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan dan tidak dilakukan audit oleh akuntan public;
Bahwa Terdakwa selama menjabat sebagai direktur PT. Ternate Bahari Berkesan telah membuat 5 unit usaha tetapi tidak pernah melalui rapat dengan dewan komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan, dan tidak pernah mengeluarkan SK pembentukan unit usaha dan untuk pengangkatan pegawai atas 5 unit usaha tersebut, Terdakwa tidak pernah melakukan rekrutmen secara terbuka dan tidak pernah dibuatkan SK pengangkatan sebagai pegawai;
Bahwa Terdakwa saat membuat 5 unit usaha yaitu unit usaha sembako, Penyalur sub BBM, tansportasi Speedboad, percetakan dan Restoran, Terdakwa tidak pernah membuat perencanaannya, analisis usaha, penganggaran, proses pelaksanaan sampai dengan rapat dengan para direksi PT. Ternate Bahari Berkesan, semua atas arahan walikota secara lisan saja;
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2018 terdakwa mengambil kebijakan sendiri tanpa sepengetahuan komisaris yaitu mengeluarkan uang untuk sewa bangunan milik orang tua Terdakwa untuk penyimpanan mesin percetakan dengan ditentukan sendiri besarannya selama 2 tahun sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa selaku direktur PT Ternate Bahari Berkesan telah mengeluarkan uang diluar dari peruntukannya dan tanpa sepengetahuan komisaris sebesar Rp.17.000.000,- yang diserahkan kepada saksi Kasian Hadi;
Bahwa Terdakwa tanpa sepengetahuan komisaris melakukan peminjaman kepada PT.Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp.50.000.000,- dengan alasan untuk gaji pegawai yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pada tanggal 19 Februarfi 2018 telah menyerahkan uang kas PT. Ternate Bahari Berkesan kepada Burhan Abdulrahman (Alm) melalui saksi Ruslan Biyan sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang tidak jelas peruntukannya, yang sebelumnya Terdakwa di hubungi Alm. Burhan Abdulrahman bahwa Ruslan Biyan akan datang untuk mengambil uang;
Bahwa selama menjabat direktur PT. Ternate Bahari Berkesan Terdakwa tidak pernah membuat perjanjian investasi dengan Pemerintah Kota Ternate yang telah memberikan penyertaan modal ke PT. Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa Terdakwa selama menjabat direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah menyelenggarakan RUPS tentang perubahan anggaran Dasar perusahaaan setelah menerima tambahan dana penyertaan modal yang dapat mempengaruhi jumlah saham perusahaan;
Bahwa pelaksanakan pemberian Dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan dan pengelolaaan BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan yang dilakukan oleh Terdakwa telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, dan Akta Nomor 55 tanggal 28 November 2014 tentang Anggaran Dasar PT Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI yang tidak mempedomani ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor: 1 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, dan Akta Nomor 55 tanggal 28 November 2014 tentang Anggaran Dasar PT Ternate Bahari Berkesan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.3.213.498.405,59- (tiga milyar dua ratus tiga belas juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah lima puluh Sembilan sen) sebagaimana Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 Tanggal 07 Juli 2022 Perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015-2019 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara dianggap termuat pula dan menjadi satu kesatuan dari Putusan ini yang tidak dapat dilepaspisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara Subsidaritas maka terlebih dahulu akan dibuktikan dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Secara melawan hukum
Melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Ad 1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi di dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah terdiri dari orang, perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian “setiap orang” dalam perkara ini adalah siapa saja baik orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya suatu tindak pidana, yang dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan adalah Terdakwa M. Ichsan Effendi, dengan identitas yang sama dalam Surat Dakwaan, dengan demikian tidak terjadi salah orang (Error in Persona). Berdasarkan pemeriksaan di persidangan Terdakwa adalah subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil, yaitu bertentangan dengan hukum yang tertulis (perundang-undangan) maupun dalam arti materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/ PUU–IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdapat sifat melawan hukum formil yang dilanggar (formiele wederrechttelijk), yaitu apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa M. Ichsan Effendi telah melanggar peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi,keterangan Ahli, keterangan Terdakwa diberkuat barang bukti diperoleh fakta-fakra hukum fakta hukum yaitu pada awalnya sekitar tahun 2012 Pemerintah Kota Ternate berkeinginan untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dapat meningkatkan pendapatan daerah. Sebelumnya Pemerintah Kota Ternate telah memiliki Perusahaan Daerah yaitu PD. Citra Gamalama yang kondisinya terus merugi. Selanjutnya Pemerintah Kota Ternate berkoordinasi dengan Pihak Bank Indonesia untuk rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak Bank Indonesia merekomendasikan saksi Temmy Wijaya, SE, MH (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk memberikan jasa konsultan management dalam pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Kota Ternate kemudian berdasarkan Keputusan Walikota Ternate Nomor : 147/VI.2/KT/2016 tanggal 3 Agustus 2016 tentang Penetapan Direktur dan Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan, dan berdasarkan Akta Notaris Nomor 275 tentang pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. TBB tanggal 29 Juni 2016 Terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI diangkat sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB);
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa diangkat sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) sehingga pada bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan November 2018, bertempat di Kantor BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan Jalan Sultan M. Djabir Syah Kompleks Ruko Jatiland No. 58 Ternate Maluku Utara, Terdakwa tidak melakukan rekrutmen pegawai secara terbuka, tidak menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, tidak memiliki pedoman dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Perusahaa, tidak memiliki sistem manajemen resiko dan pengendalian intern perusahaan, Terdakwa menyelenggarakan pembukuan secara manual yang meliputi buku kas, buku besar (tidak lengkap) dan bukti-bukti transaksi yang tidak tertib dan sulit ditelusuri balik (trace back, membuat Laporan Keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi tanpa dilengkapi laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, tidak membuat Laporan Tahunan yang terdiri dari Laporan Keuangan dan Laporan Manajemen untuk dilaporkan kepada Pemerintah Kota Ternate selaku Pemegang Saham, tidak meminta audit atas laporan keuangan perusahaan kepada Kantor Akuntan Publik,tidak melakukan RUPS Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan ketika menerima tambahan dana penyertaan modal yang dapat mempengaruhi jumlah saham perusahaan, tidak membuat Perjanjian Investasi dengan Pemerintah Kota Ternate, tidak membuat portofolio kelayakan usaha pada awal pembentukan unit usaha baru dan menggunakan uang perusahaan tidak sesuai dengan peruntukannya;
Menimbang, bahwa dilihat dari bentuk dan tujuan didirikannya PT. Ternate Bahari Berkesan, merupakan suatu bentuk usaha atau investasi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota Ternate. Oleh karena itu pembentukkannya harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Daerah, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Oleh karena itu selanjutnya Majelis Hakim akan menilai apakah pembentukkan dan juga pengelolaan PT. Ternate Bahari Berkesan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Investasi oleh Pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
a. APBD diperkirakan surplus yang penggunaannya ditetapkan dalam Perda tentang APBD;
b. Terdapat barang milik daerah yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
Berdasarkan fakta hukum dan barang bukti yang diajukan di persidangan, tidak terdapat bukti bahwa APBD Kota Ternate pada tahun sebelum dibentuknya maupun perkiraan setelah dibentuknya PT. Ternate Bahari Berkesan, dalam keadaan surplus. Menurut Ahli yang dihadirkan di persidangan yaitu Dr. Irfan Zamzam yang juga merupakan staf ahli Banggar DPRD Kota Ternate menyatakan setiap tahunnya kondisi keuangan Pemerintahan Kota Ternate selalu dalam keadaan defisit. Selain itu juga tidak Ketetapan dari Wali Kota Ternate tentang barang milik daerah yang tidak dipergunakan lagi dalam penyelenggaran pemerintahan daerah. Dalam persidangan beberapa saksi menerangkan bahwa terdapat beberapa aset peninggalan dari PD. Citra Gamalama yang dipergunakan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan, tetapi aset tersebut tidak disebutkan secara detail dan rinci, baik jumlah, kualitas maupun nilainya;
Menimbang, bahwa dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 disebutkan bahwa Investasi oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu. Dalam Permendagri tersebut diatur bahwa kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan investasi ada pada Kepala Daerah, dimana kewenangan operasional dapat dilimpahkan kepada pengelola investasi, yaitu pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah. Sedangkan kewenangan supervisi dapat dilimpahkan kepada SKPD yang membidangi pengawasan;
Menimbang, bahwa dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 diatur bahwa sebelum dilaksanakannya suatu Investasi oleh Pemerintah Daerah, wajib dibuat Perencanaan investasi yang dituangkan dituangkan dalam rencana kegiatan investasi pemerintah daerah. Dalam Pasal 16 angka (2) disebutkan bahwa : Analisis investasi pemerintah dilakukan oleh penasehat investasi pemerintah daerah, yaitu tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat kepada pemerintah daerah mengenai pelaksanaan investasi oleh pemerintah daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa setelah Terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI ditetapkan sebagai Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, maka Kewajiban Direksi sebelum melakukan Pengelolaan Operasional BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan yaitu menyiapkan Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun dan Rancangan Rencana Bisnis tersebut, diajukan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan Pengesahan, namun Terdakwa tidak membuat Rencana Bisnis tersebut, sebelum melakukan Pengelolaan Operasional BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, Terdakwa selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2016 mengelola dana sebesar Rp.1.220.000.000,- (sisa dana penyertaan modal tahun 2016 sebesar Rp.220.000.000,- ditambah sisa dana penyertaan modal tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000.000,-) dan digunakan untuk kegiatan operasional PT Ternate Bahari Berkesan;
Menimbang, bahwa tanggal 4 Mei 2017 PT Ternate Bahari Berkesan mendapatkan dana penyertaaan modal dari Pemerintah Kota Ternate sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan oleh Terdakwa telah direalisasikan kepada anak perusahaan yaitu : PT. Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 29 Mei 2017, PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 2 Juni 2017. Dan sisa dana yang dikelola oleh Terdakwa untuk operasional PT. Ternate Bahari Berkesan adalah sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dipergunakan antara lain untuk pembuatan Canopi baja ringan Sub Penyalur BBM di areal pelabuhan perikanan kota Ternate, Pembuatan 2 (dua) unit SPBU Sub Penyalur BBM jenis pertalite di Kota Baru dan Dufa-dufa, Perbaikan Speedboad di Dufa-dufa, Pembelian 1 (satu) unit mesin Speedboad, pembelian dan perbaikan alat/mesin percetakan dan pembelian mobil operasional dan lain lain;
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 Januari 2018 PT Ternate Bahari Berkesan mendapatkan dana penyertaaan modal sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan oleh terdakwa telah direalisasikan kepada anak perusahaan yaitu PT. Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan kepada PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada tanggal 30 Januari 2018 dan sisa dana sebesar Rp.2.300.000.000,-(dua milyar tiga ratus juta rupiah) dikelola oleh Terdakwa untuk operasional PT. Ternate Bahari Berkesan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa membentuk dan mengelola Unit-unit Usaha BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan, yaitu :
Unit Usaha Apotik.
Unit Usaha Sembako.
Unit Usaha Restoran.
Unit Usaha Penyalur BBM.
Unit Usaha Percetakan.
Unit Usaha Speed Boad.
Menimbang, bahwa Terdakwa saat mengelola dana penyertaan modal dan membentuk unit usaha baru tersebut diatas tidak pernah membuat portopolio kelayakan usaha dan tanpa sepengetahuan dan pengesahan dari Komisaris sehingga tidak jelas kelayakannya sehingga antara pengeluran dengan pemasukan tidak berimbang yang mengakibatkan adanya kerugian;
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, Terdakwa saat menjabat Direktur BUMD Hoalding Company PT. Ternate Bahari Berkesan telah melakukan Rekrutmen Pegawai yaitu Rizal Balfaqih, Zulhaidir Radjim dan Mirnawati Hamid serta pegawai unit-unit usaha tidak dilakukan secara terbuka serta tidak melalui Seleksi penerimaan Pegawai dan hanya dilakukan berdasarkan Hasil Penilaian oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama menjabat direktur PT.Ternate Bahari Berkesan tidak pernah membuat rencana kerja investasi dalam mengelola PT Ternate Bahari Berkesan, Terdakwa selama mengelola PT Ternate Bahari Berkesan tidak pernah memiliki Pedoman dalam proses Pengadaan Barang /Jasa perusahaan sehingga setiap mengadakan barang atau jasa seperti pembentukan unit usaha restoran yang sampai menghabiskan biaya Rp.600.000.000,- dilakukan tanpa ada uji kelayakan dan pedoman aturan pengadaan barang dan jasa yang jelas, Terdakwa setiap membentuk unit usaha di PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah membuat Analisa Resiko dan Analisa Kelayakan;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa menjabat Direktur PT Ternate Bahari Berkesan pada tanggal 12 Agustus 2016 mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah kota Ternate sebesar Rp.Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dengan ditujukan untuk Apotik Bahari Berkesan tetapi oleh Terdakwa mengambil kebijakan sendiri dan tanpa sepengetahuan Komisaris hanya diserahkan ke Apotik Bahari Berkesan sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) untuk pembelian obat kemudian digunakan langsung Terdakwa untuk renovasi Apotik sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) sedang sisanya digunakan untuk biaya operasinal PT. Ternate Bahari Berkesan, Terdakwa melaporkan laba rugi dan neraca Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan per tanggal 31 Desember 2016 dengan nilai Rp3.745.503.496,31 tidak dilengkapi dengan Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan dan tidak dilakukan audit oleh akuntan public;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama menjabat sebagai direktur PT. Ternate Bahari Berkesan telah membuat 5 unit usaha tetapi tidak pernah melalui rapat dengan dewan komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan, dan tidak pernah mengeluarkan SK pembentukan unit usaha dan untuk pengangkatan pegawai atas 5 unit usaha tersebut, Terdakwa tidak pernah melakukan rekrutmen secara terbuka dan tidak pernah dibuatkan SK pengangkatan sebagai pegawai, Terdakwa saat membuat 5 unit usaha yaitu unit usaha sembako, Penyalur sub BBM, tansportasi Speedboad, percetakan dan Restoran, Terdakwa tidak pernah membuat perencanaannya, analisis usaha, penganggaran, proses pelaksanaan sampai dengan rapat dengan para direksi PT. Ternate Bahari Berkesan, semua atas arahan walikota secara lisan saja;
Menimbang, bahwa pada tanggal 31 Oktober 2018 terdakwa mengambil kebijakan sendiri tanpa sepengetahuan komisaris yaitu mengeluarkan uang untuk sewa bangunan milik orang tuanya untuk penyimpanan mesin percetakan dengan ditentukan sendiri besarannya selama 2 tahun sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Terdakwa selaku direktur PT Ternate Bahari Berkesan telah mengeluarkan uang diluar dari peruntukannya dan tanpa sepengetahuan komisaris sebesar Rp.17.000.000,- yang diserahkan kepada saksi Kasian Hadi dan Terdakwa tanpa sepengetahuan komisaris melakukan peminjaman kepada PT.Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp.50.000.000,- dengan alasan untuk gaji pegawai yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada tanggal 19 Februarfi 2018 telah menyerahkan uang kas PT. Ternate Bahari Berkesan kepada Burhan Abdulrahman (Alm) melalui saksi Ruslan Biyan sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang tidak jelas peruntukannya, yang sebelumnya Terdakwa di hubungi Alm. Burhan Abdulrahman bahwa Ruslan Biyan akan datang untuk mengambil uang;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama menjabat direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah menyelenggarakan RUPS tentang perubahan anggaran Dasar perusahaaan setelah menerima tambahan dana penyertaan modal yang dapat mempengaruhi jumlah saham perusahaan;
` Menimbang, bahwa pelaksanakan pemberian Dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ternate kepada BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan dan pengelolaaan BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan yang dilakukan oleh Terdakwa telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, dan Akta Nomor 55 tanggal 28 November 2014 tentang Anggaran Dasar PT Ternate Bahari Berkesan;
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI yang tidak mempedomani ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor: 1 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, dan Akta Nomor 55 tanggal 28 November 2014 tentang Anggaran Dasar PT Ternate Bahari Berkesan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.3.213.498.405,59- (tiga milyar dua ratus tiga belas juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah lima puluh Sembilan sen) sebagaimana Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 Tanggal 07 Juli 2022 Perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015-2019 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena investasi yang dilakukan dalam pembentukkan PT. Ternate Berkesan merupakan investasi langsung berupa penyertaan modal pemerintah daerah, menurut ketentuan Pasal 20 angka (2) penyertaan dilaksanakan berdasarkan pada analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko;
Menimbang, bahwa dokumen-dokumen tentang rencana kegiatan investasi, analisis kelayakan, portofolio dan analisis resiko tersebut tidak pernah ada ditemukan dalam pembentukkan PT. Ternate Bahari Berkesan. Walaupun Terdakwa dalam persidangan memberikan keterangan bahwa telah membuat dokumen tersebut dan menyerahkannya kepada Wali Kota Ternate, akan tetapi dokumen-dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan di persidangan sampai dengan selesainya pemeriksaan perkara maupun diajukan sebagai bukti oleh Terdakwa. Menurut Majelis Hakim apabila dokumen tersebut pernah dibuat pasti akan mudah untuk ditemukan karena sudah tersimpan di dalam dokumen elektronik dan mudah untuk menyimpan dalam berbagai bentuk file di dalam media elektronik;
Menimbang, bahwa dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukkan PT.Ternate Bahari Berkesan maupun dalam Akta Pendirian Perseroan hanya disebutkan jenis-jenis usaha yang akan dilakukan oleh perseroan;
Menimbang, bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan telah mendapat status pengesahan sebagai Badan Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-38087.40.10.2014 tanggal 05 Desember 2014. Oleh karena itu PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai subyek hukum memiliki hak dan kewajiban serta berwenang untuk melakukan perbuatan hukum;
Menimbang, bahwa dengan telah disahkannya PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Badan Hukum, maka kegiatan yang dilakukan oleh perseroan merupakan kegiatan dalam pelaksanaan investasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2012. Dalam Pasal 22 Permendagri disebutkan bahwa Pengelola Investasi menyusun laporan kegiatan investasi pemerintah daerah, yang terdiri dari:
a. laporan posisi portofolio investasi; dan
b. laporan hasil investasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Ternate Nomor : 147/VI.2/KT/2016 tanggal 3 Agustus 2016 tentang Penetapan Direktur dan Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan, dan berdasarkan Akta Notaris Nomor 275 tentang pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. TBB tanggal 29 Juni 2016 Terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI diangkat sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB), maka pengangkatan Terdakwa sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan adalah sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Moh. Taufik Jauhar yang pernah menjabat sebagai Kepala BPKAD (Bendahara Umum Daerah) Kota Ternate periode 2016 s/d 2021, proses penganggaran penyertaan modal kepada PT. Ternate Bahari Berkesan adalah sebagai berikut :
BPKAD menerima usulan anggaran dengan bentuk rencana kegiatan anggaran dengan seluruh organisasi Pemkot Daerah;
Dirapatkan oleh tim TAPD dan Walikota;
Dituangkan dalam RAPBD untuk disampaikan ke DPRD oleh Wali Kota Ternate;
Dibahas di DRRD dan melewati pembahasan Tahap I akhir antara TAPD dengan Banggar DPRD hingga setelah disetujui lalu diparipurnakan;
Anggaran penyertaan modal ditetapkan langsung oleh Walikota Ternate (Alm. Burhan Abdurahman) jumlahnya tiap tahun anggaran;
Selanjutnya saksi menjelaskan bahwa nilai besaran penyertaan modal yang menentukan walikota tanpa ada business plan dan dokumen analisa kelayakan bisnis sebelumnya tidak menjadi bagian syarat pencairan. Hal tersebut bersesuaian dengan keterangan dari Saksi Tauhid Soleman (Sekretaris Daerah Kota Ternate dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun 2013 s/d 2019) bahwa pemberian penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan semuanya atas pertimbangan Wali Kota Ternate Alm. Burhan Abdurahman;
Menimbang, bahwa mengenai penganggaran dalam penyertaan modal diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah, yaitu dalam Pasal 23, “Penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban investasi pemerintah daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undang”. Berdasarkan ketentuan tersebut maka penganggaran dalam penyertaan modal PT. Ternate Bahari Berkesan telah bertentangan dengan ketentuan karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Permendagri tersebut. Dalam hal ini menurut Majelis Hakim peran Wali Kota Ternate Alm. Burhan Abdurahman sebagai Kepala Daerah, sangat dominan dan menentukan dalam proses pembentukkan dan penganggaran dalam penyertaan modal PT. Ternate Bahari Berkesan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 Tanggal 07 Juli 2022 Perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015-2019 yaitu sekitar Rp.3.213.498.405,59- (tiga milyar dua ratus tiga belas juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah lima puluh Sembilan sen) ;
Menimbang, bahwa oleh karena PT. Ternate Bahari Berkesan berbentuk Perseroan Terbatas maka dalam hal ini harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sebagai seorang Direktur, Terdakwa Temmy Wijaya, SE.MH memiliki kewajiban sebagai ditentukan dalam Pasal 63 yaitu : menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Direktur juga memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 66 yaitu :
(1) Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya :
a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Perseroan;
c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa laporan keuangan yang dibuat dan disampaikan hanya dalam bentuk lembaran Neraca Comparativ Konsolidasi (Holding Company) dan laporan laba rugi Comparative Konsolidasi. Menurut keterangan Saksi Taufik Djauhar bahwa laporan dari PT. Ternate Bahari Berkesan juga baru disampaikan setelah didesak atau diminta melalui surat pada saat penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate, karena laporan keuangan BUMD adalah bagian dari laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate. Penyertaan modal kepada PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah masuk di dalam laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Kota Ternate setiap tahun;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan tidak pernah dilakukan audit oleh lembaga eksternal yang kredibel dan independen, karena adanya perintah Wali Kota Ternate dengan alasan biaya yang mahal. Terdakwa selaku Direktur menurut Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh atas pengurusan perseroan, oleh karena itu Terdakwa dapat mengabaikan perintah Wali Kota. Adanya audit eksternal akan membuat jalannya pengurusan dan usaha perseroan lebih baik. Biaya yang timbul dari audit eksternal tidak sebanding dengan kerugian yang sangat besar yang dialami oleh PT. Ternate Bahari Berkesan karena tidak pernah dilakukan audit;
Menimbang, bahwa kewajiban bagi Direktur Perseroan Terbatas juga diatur dalam Pasal 100 yaitu :
Direksi Wajib:
membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi;
membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan; dan
memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dokumen Perseroan lainnya.
Seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan Perseroan, dan dokumen Perseroan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di tempat kedudukan Perseroan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa laporan dan dokumen-dokumen yang wajib dibuat oleh Direksi tersebut ternyata tidak pernah dibuat oleh Terdakwa Ir. M. Ichsan Effendi dan tidak pernah ada disimpan dalam tempat kedudukan atau kantor PT. Ternate Bahari Berkesan yang berada di Ruko depan Mall Jatiland;
Menimbang, bahwa sebagai sebuah Perseroan Terbatas, PT. Ternate Bahari Berkesan juga memiliki organ berupa Dewan Komisaris yang bertugas melakukan pengawasan atas pengurusan Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. Tugas dan kewajiban Komisaris diatur dalam Pasal 116, yaitu :
membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban Komisaris tidak pernah dibuat dan tidak pernah ada ditemukan. Oleh karena itu adanya temuan kerugian negara yang diakibatkan oleh pengurusan perseroan oleh Direktur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menurut Majelis Hakim juga diakibatkan karena tugas dan kewajiban Komisaris yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa oleh karena PT. Ternate Bahari Berkesan merupakan investasi yang dibiayai penuh oleh Pemerintah Kota Ternate melalui penyertaan modal, maka menurut ketentuan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 terhadap pelaksanaan investasi daerah dilakukan supervisi dan pengawasan oleh SKPD yang membidangi pengawasan. SKPD yang dimaksud Permendagri tersebut adalah Inspektorat Kota Ternate yang bertugas melakukan pemantauan dan pengendalian serta melaporkan kepada Wali Kota. Menurut keterangan Saksi Taufik Djauhar sebagai Kepala Inspektorat bahwa Wali Kota tidak pernah ditugaskan untuk melakukan fungsi pengawasan kepada PT. TBB. Keterangan saksi tersebut bersesuaian dengan keterangan Saksi Tauhid Soleman sebagai Sekretaris Daerah bahwa tidak pernah ada perintah dari Wali Kota kepada Inspektorat Kota Ternate untuk melakukan audit terhadap PT. Ternate Bahari Berkesan;
Menimbang, bahwa maksud dibentuknya PT. Ternate Bahari Berkesan sebagai Holding Company menurut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 adalah untuk melakukan pembinaan dan penyertaan modal BUMD anak perusahaan agar menjadi anak perusahaan yang handal, bersih, transparan dan menunjang prinsip Good Corporate Governance;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan yang telah diuraikan sebelumnya bahwa pelaksanaan investasi daerah yang dilakukan melalui penyertaan modal pada PT. Ternate Bahari Berkesan ternyata tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Selain tidak berhasil memberdayakan dan mengembangkan perekonomian masyarakat Kota Ternate, penyertaan modal yang diberikan sama sekali tidak memberikan deviden atau keuntungan bagi keuangan daerah. Malah sebaliknya terdapat kerugian negara karena berkurangnya modal sebagai akibat pengelolaan atau pengurusan perseroan oleh Terdakwa Ir. M. Ichsan Effendi selaku Direktur yang tidak sesuai dengan ketentuan;
Menimbang, bahwa tidak dipenuhinya kewajiban yang harus dilakukan oleh Terdakwa M. Ir. Ichsan Effendi sebagai seorang Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, telah membuat perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu oleh karena PT. Ternate Bahari Berkesan merupakan bentuk investasi pemerintah daerah, maka kegiatan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan telah bertentangan dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa M. Ichsan Effendi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan melawan hukum formil (formiele wederrechttelijk). Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan seseorang /orang lain / korporasi yang belum kaya menjadi kaya, atau apabila sudah kaya menjadi bertambah kaya. Unsur ini bersifat alternatif, yang artinya cukup salah satu saja yang dibuktikan bahwa perbuatan memperkaya tersebut ditujukan untuk diri sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu korporasi. Secara teoritis unsur memperkaya diri sudah dapat dibuktikan dengan dapat dibuktikannya bahwa pelaku tindak pidana korupsi berpola hidup mewah dalam kehidupan sehari-harinya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1), dapat diketahui bahwa unsur “melawan hukum” dari ketentuan tentang tindak pidana korupsi tersebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Oleh karena memperkaya merupakan tujuan dari pelaku, maka harus dibuktikan adanya kesengajaan (dolus) dari Terdakwa Ir. M. Ichsan Effendi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan dalam unsur sebelumnya, penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan pada saat Terdakwa menjabat sebagai Direktur adalah sebagai berikut :
PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2016 mengelola dana sebesar Rp.1.220.000.000,- (sisa dana penyertaan modal tahun 2016 sebesar Rp.220.000.000,- ditambah sisa dana penyertaan modal tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000.000,-) dan digunakan untuk kegiatan operasional PT Ternate Bahari Berkesan;
Pada tanggal 4 Mei 2017 PT Ternate Bahari Berkesan mendapatkan dana penyertaaan modal dari Pemerintah Kota Ternate sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan oleh Terdakwa telah direalisasikan kepada anak perusahaan yaitu : PT. Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 29 Mei 2017, PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 2 Juni 2017. Dan sisa dana yang dikelola oleh Terdakwa untuk operasional PT. Ternate Bahari Berkesan adalah sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dipergunakan antara lain untuk pembuatan Canopi baja ringan Sub Penyalur BBM di areal pelabuhan perikanan kota Ternate, Pembuatan 2 (dua) unit SPBU Sub Penyalur BBM jenis pertalite di Kota Baru dan Dufa-dufa, Perbaikan Speedboad di Dufa-dufa, Pembelian 1 (satu) unit mesin Speedboad, pembelian dan perbaikan alat/mesin percetakan dan pembelian mobil operasional dan lain lain;
Pada tanggal 23 Januari 2018 PT Ternate Bahari Berkesan mendapatkan dana penyertaaan modal sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan oleh terdakwa telah direalisasikan kepada anak perusahaan yaitu PT. Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan kepada PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada tanggal 30 Januari 2018 dan sisa dana sebesar Rp.2.300.000.000,-(dua milyar tiga ratus juta rupiah) dikelola oleh Terdakwa untuk operasional PT. Ternate Bahari Berkesan.
Pada tanggal 31 Oktober 2018 terdakwa mengambil kebijakan sendiri tanpa sepengetahuan komisaris yaitu mengeluarkan uang untuk sewa bangunan milik orang tuanya untuk penyimpanan mesin percetakan dengan ditentukan sendiri besarannya selama 2 tahun sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Terdakwa selaku direktur PT Ternate Bahari Berkesan telah mengeluarkan uang diluar dari peruntukannya dan tanpa sepengetahuan komisaris sebesar Rp.17.000.000,- yang diserahkan kepada saksi Kasian Hadi dan Terdakwa tanpa sepengetahuan komisaris melakukan peminjaman kepada PT.Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp.50.000.000,- dengan alasan untuk gaji pegawai yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 Tanggal 07 Juli 2022 Perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015-2019 yaitu sekitar Rp.3.213.498.405,59- (tiga milyar dua ratus tiga belas juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah lima puluh Sembilan sen) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa sedikitpun belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.3.213.498.405,59- (tiga milyar dua ratus tiga belas juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah lima puluh Sembilan sen) tersebut . Jumlah tersebut menurut Majelis Hakim membuat Terdakwa, orang lain atau korporasi menjadi kaya atau menjadi lebih kaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, telah terpenuhi oleh perbuatan yang dilakukan Terdakwa Ir. M. Ichsan Effendi;
Ad. 4. Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Dengan tetap berpegangan pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi berkurang, maka yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan (R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cet. II, Juli 2006, hal. 33);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha mesyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai delik formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian, dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi republik Indonesia Nomor: 25/PUU-XIV/2016, kata “dapat” sebelum frasa merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional), sehingga pemahaman terhadap unsur ini, tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss), hal ini sesuai dengan rumusan kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang ditandai dengan frasa "atau" yang memberikan pilihan bagi Majelis Hakim untuk memilih elemen unsur mana yang terpenuhi dilakukan Terdakwa, dengan konsekuensi apabila salah satu elemen unsur tersebut terpenuhi maka unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim membuktikan adanya unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, maka Majelis Hakim terlebih daluhu mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu sekitar tahun 2012 Pemerintah Kota Ternate berkeinginan untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dapat meningkatkan pendapatan daerah. Sebelumnya Pemerintah Kota Ternate telah memiliki Perusahaan Daerah yaitu PD. Citra Gamalama yang kondisinya terus merugi. Selanjutnya Pemerintah Kota Ternate berkoordinasi dengan Pihak Bank Indonesia untuk rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak Bank Indonesia merekomendasikan saksi Temmy Wijaya, SE, MH (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk memberikan jasa konsultan management dalam pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Kota Ternate kemudian berdasarkan Keputusan Walikota Ternate Nomor : 147/VI.2/KT/2016 tanggal 3 Agustus 2016 tentang Penetapan Direktur dan Komisaris PT. Ternate Bahari Berkesan, dan berdasarkan Akta Notaris Nomor 275 tentang pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. TBB tanggal 29 Juni 2016 Terdakwa Ir. M ICHSAN EFFENDI diangkat sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB);
Bahwa setelah Terdakwa diangkat sebagai Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) sehingga pada bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan November 2018, bertempat di Kantor BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan Jalan Sultan M. Djabir Syah Kompleks Ruko Jatiland No. 58 Ternate Maluku Utara, Terdakwa tidak melakukan rekrutmen pegawai secara terbuka, tidak menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, tidak memiliki pedoman dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Perusahaa, tidak memiliki sistem manajemen resiko dan pengendalian intern perusahaan, Terdakwa menyelenggarakan pembukuan secara manual yang meliputi buku kas, buku besar (tidak lengkap) dan bukti-bukti transaksi yang tidak tertib dan sulit ditelusuri balik (trace back, membuat Laporan Keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi tanpa dilengkapi laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, tidak membuat Laporan Tahunan yang terdiri dari Laporan Keuangan dan Laporan Manajemen untuk dilaporkan kepada Pemerintah Kota Ternate selaku Pemegang Saham, tidak meminta audit atas laporan keuangan perusahaan kepada Kantor Akuntan Publik,tidak melakukan RUPS Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan ketika menerima tambahan dana penyertaan modal yang dapat mempengaruhi jumlah saham perusahaan, tidak membuat Perjanjian Investasi dengan Pemerintah Kota Ternate, tidak membuat portofolio kelayakan usaha pada awal pembentukan unit usaha baru dan menggunakan uang perusahaan tidak sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa dilihat dari bentuk dan tujuan didirikannya PT. Ternate Bahari Berkesan, merupakan suatu bentuk usaha atau investasi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota Ternate. Oleh karena itu pembentukkannya harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Daerah, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Oleh karena itu selanjutnya Majelis Hakim akan menilai apakah pembentukkan dan juga pengelolaan PT. Ternate Bahari Berkesan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2016 mengelola dana sebesar Rp.1.220.000.000,- (sisa dana penyertaan modal tahun 2016 sebesar Rp.220.000.000,- ditambah sisa dana penyertaan modal tahun 2015 sebesar Rp.1.000.000.000,-) dan digunakan untuk kegiatan operasional PT Ternate Bahari Berkesan. Pada tanggal 4 Mei 2017 PT Ternate Bahari Berkesan mendapatkan dana penyertaaan modal dari Pemerintah Kota Ternate sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan oleh Terdakwa telah direalisasikan kepada anak perusahaan yaitu : PT. Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 29 Mei 2017, PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 2 Juni 2017. Dan sisa dana yang dikelola oleh Terdakwa untuk operasional PT. Ternate Bahari Berkesan adalah sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dipergunakan antara lain untuk pembuatan Canopi baja ringan Sub Penyalur BBM di areal pelabuhan perikanan kota Ternate, Pembuatan 2 (dua) unit SPBU Sub Penyalur BBM jenis pertalite di Kota Baru dan Dufa-dufa, Perbaikan Speedboad di Dufa-dufa, Pembelian 1 (satu) unit mesin Speedboad, pembelian dan perbaikan alat/mesin percetakan dan pembelian mobil operasional dan lain lain;
Bahwa Pada tanggal 23 Januari 2018 PT Ternate Bahari Berkesan mendapatkan dana penyertaaan modal sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan oleh terdakwa telah direalisasikan kepada anak perusahaan yaitu PT. Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan kepada PT. BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada tanggal 30 Januari 2018 dan sisa dana sebesar Rp.2.300.000.000,-(dua milyar tiga ratus juta rupiah) dikelola oleh Terdakwa untuk operasional PT. Ternate Bahari Berkesan.
Bahwa Pada tanggal 31 Oktober 2018 terdakwa mengambil kebijakan sendiri tanpa sepengetahuan komisaris yaitu mengeluarkan uang untuk sewa bangunan milik orang tuanya untuk penyimpanan mesin percetakan dengan ditentukan sendiri besarannya selama 2 tahun sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Terdakwa selaku direktur PT Ternate Bahari Berkesan telah mengeluarkan uang diluar dari peruntukannya dan tanpa sepengetahuan komisaris sebesar Rp.17.000.000,- yang diserahkan kepada saksi Kasian Hadi dan Terdakwa tanpa sepengetahuan komisaris melakukan peminjaman kepada PT.Alga Kastela Bahari Berkesan sebesar Rp.50.000.000,- dengan alasan untuk gaji pegawai yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 Tanggal 07 Juli 2022 Perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015-2019 yaitu sekitar Rp.3.213.498.405,59- (tiga milyar dua ratus tiga belas juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah lima puluh Sembilan sen) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut sehingga terhadap Pembelaan.Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan bukti surat berupa 1 Laporan audit berupa Rekapitulasi Penerimaan dan Pengeluaran Aktual Cost Priode : 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017, dan 1 Rekapitulasi Penerimaan & Pengeluaran Kas Aktual Cost Periode 01 Januari 2018 s/d 30 November 2018, bukti surat dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut setelah Majelis Hakim mencermati ternyata tidak tercantum nama Lembaga yang melakukan audit kerugian negara dan juga bukti surat tersebut tidak ditandatangani oleh auditor serta tidak bermateri dan tidak juga dicap pos sehingga terhadap bukti surat yang diajukan Penasihat Hukum tersebut haruslah dikesanpngkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam pemidanaan, mengenai jenis pidana (strafsoort) dan tentang cara bagaimana pidana dilaksanakan (strafmodus) telah diatur dalam undang-undang. Tugas Hakim adalah menentukan berat ringannya pidana (strafmacht) pada diri Terdakwa dalam interval ancaman pidana yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dalam menentukan strafmacht tersebut Hakim wajib memperhatikan motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, sikap batin Terdakwa, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi Terdakwa, dampak pidana terhadap Terdakwa dan pandangan masyarakat terhadap tindak pidana. Selain itu Hakim juga berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut bertujuan agar putusan yang dijatuhkan oleh Hakim dapat mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara terhadap Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, maka Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa Ir. M. Ichsan Effendi sebesar Rp.3.213.498.405,59- (tiga milyar dua ratus tiga belas juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah lima puluh sembilan sen) yang termasuk dalam Kategori Aspek Kerugian Sedang;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, maka Aspek Kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa karena peran Terdakwa Ir. M. Ichsan Effendi sangat signifikan dan dilakukan ditengah negara dalam keadaan bencana Nasional Covid 19 dan menyalahgunaka keuangan negara Terdakwa maka termasuk dalam kategori Aspek Kesalahan Tinggi;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 10 huruf b Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, maka Aspek Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa Ir. M. Ichsan Effendi termasuk dalam kategori Aspek Dampak Rendah yang mengakibatkan kerugiaan dalam skala satuan wilayah dibawah kotamadya dalam hal ini Kota Ternate;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 9 huruf c Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, maka Keuntungan yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa Ir. M. Ichsan Effendi yang belum ada pengembalian kerugian keuangan negara sama sekali oleh Terdakwa maka termasuk dalam kategori Aspek Keuntungan Tinggi;
Menimbang, bahwa terhadap total kerugian negara sebesar Rp.3.213.498.405,59- (tiga milyar dua ratus tiga belas juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah lima puluh Sembilan sen) yang timbul akibat dari Terdakwa dan sampai saat ini belum ada penggantian kerugian keuangan negara sebagai uang pengganti ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai uang pengganti, dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan, “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”. Hal mana sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2014 pada Pasal 1 disebutkan, “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi dan bukan semata-mata sejumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan”, maka uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa berdasarkan harta benda yang diperoleh melalui sewa rumah milik orang tua Terdakwa untuk mesin cetak, kepentingan renovasi apotik, kepentingan belanja obata-obatan apotik Bahari Berkesanyang setelah ditotal jumlah keseluruhannya sebesar Rp.467.000.000. (empat ratus enam puluh tujuh Juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses persidangan perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenak penangkapan dan penahanan maka masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang sah maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
-
No Jenis Dokumen/ Barang Sitaan Disita Dari 1 2 1 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Uang Muka Belanja Tahun 2019 MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM.
Kepala Devisi Umum, Keuangan dan SDM pada PT. Ternate Bahari Berkesan thn 2019
Alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Kota Ternate.
2 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 3 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Piutang Dagang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 4 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Karyawan otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 5 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Piutang Lainnya (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 6 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persekot Gaji (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 7 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 8 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Non Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 9 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penyertaan Modal Pemerintah (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 10 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penjualan Sembako (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 11 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penjualan BBM Pertalite (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 12 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penjualan Makanan Restaurant (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 13 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Operasional Speedboat (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 14 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penggilingan Daging (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 15 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Jasa Bagi Hasil Restaurant (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 16 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bagi Hasil/Jasa Giro Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 17 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bagi Hasil/Bunga Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 18 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penerimaan Potongan Absensi (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 19 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pengembalian Penyertaan Modal Anak Perusahaan (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 20 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Sembalo (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 21 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan BBM Pertalite (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 22 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Makanan Restaurant (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 23 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Barang Operasional Speedboat (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 24 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Bahan Penggilingan Daging (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 25 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Peralatan Kantor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 26 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Kendaraan Bermotor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 27 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bangunan Sub Penyalur BBM (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 28 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan Renovasi yang akan diserahkan kepada Entitas Lain (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 29 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Utang Dagang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 30 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Utang Gaji (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 31 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 32 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Tunjangan Hari Raya (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 33 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Perjalanan Dinas (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 34 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Sewa (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 35 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pelayanan Tamu (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 36 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar ATK, Fotocopy dan Materai (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 37 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Asuransi, Pajak dan Retribusi (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 38 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Telepon dan Fax (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 39 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Keperluan Perkantoran (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 40 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Transaksi dan BBM (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 41 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Listrik, Air dan Gas (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 42 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Alat-Alat Rumah Tangga (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 43 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Lain-Lain Pengeluaran (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 44 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban Kontribusi Kegiatan Pemerintah Kota (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 45 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban Bantuan Masyarakat dalam bentuk Barang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 46 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban bantuan masyarakat dalam bentuk Uang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 47 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan Bermotor(otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 48 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Speedboat (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 49 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Peralatan Kantor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 50 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Kantor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 51 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Bangunan Sub Penyalur BBM (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 52 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Restaurant (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 53 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung ASN Mart (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 54 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban Operasional Lainnya (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 55 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bunga Pinjaman Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 56 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Biaya Administrasi dan Pajak Tabungan/Giro Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 57 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Biaya Administrasi Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 58 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penyertaan Modal ke Anak Perusahaan (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 59 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penyelenggaraan RUPS Tahunan (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 60 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Makan Minum (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 61 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Laporan Laba Rugi 62 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Neraca 63 1 (satu) rangkap Asli akun Buku Besar Gaji 64 1 (Satu) Buah Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor L-01906813 Nama Pemilik PT. Ternate Bahari Berkesan 65 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran, Norek 0601777774 Bank Maluku Cabang Ternate Tahun 2015 :
Periode 28 Februari Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 2.001.581.220,24,-
Periode 31 Maret Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 703.259.559,44,-
Periode 30 April Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 2.855.012.795,97,-
Periode 31 Mei Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 2.858.747.334,13,-
Periode 30 Juni Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 861.209.357,81,-
Periode 31 Juli Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.321.907,01,-
Periode 31 Agustus Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.467.693,27,-
Periode 30 September Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.464.635,64,-
Periode 27 Oktober Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.461.029,32,-
Periode 30 November Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.457.962,76,-
Periode 31 Desember Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.454.345,88,-
66 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran, Norek 0601777774 Bank Maluku Cabang Ternate Tahun 2016 :
Periode 31 Januari Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.451.271,88,-
Periode 29 Februari Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.448.191,93-
Periode 31 Maret Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.444.016,42,-
Periode 30 April Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.440.928,28,-
Periode 31 Mei Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.437.288,84,-
Periode 30 Juni Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.434.190,04,-
Periode 30 September Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.580.299,84,-
Periode 31 Oktober Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.580.789,12,-
Periode 30 November Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.581.961,87,-
Periode 31 Desember Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.582.454,99,-
67 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran, Norek 0601777774 Bank Maluku Cabang Ternate Tahun 2017 :
Periode 28 Februari Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.584.807,69,-
Periode 31 Maret Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.584.807,69,-
Periode 30 April Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.570.766,07,-
Periode 31 Mei Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.892.331,19,-
Periode 30 Juni Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.883.129,36,-
Periode 31 Juli Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.873.574,88,-
Periode 31 Agustus Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.864.360,15,-
Periode 30 September Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.855.140,21,-
Periode 31 Oktober Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.845.565,57,-
Periode 30 November Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.836.331,99,-
Periode 31 Desember Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.826.745,35,-
68 1 (satu) Lembar Asli Catatan Pengambilan Pertalite dan Oli Pemprov Malut (cq. Karo Umum) pada Agen Pertalite PT. Bahari Berkesan Perusda Kota Ternate Tanggal 5 Oktober 2018 Total Rp. 161.875.000,-, Pengelola Agen Rasid abd. Gani. 69 1 (sstu) Lembar Asli Catatan Pengambilan Pertalite DPR Provinsi Maluku Utara pada Agen Pertalite PT. Bahari Berkesan Perusda Kota Ternate Tanggal 5 Oktober 2018 Total Rp. 33.600.000,- 70 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan dari PT. Sarananiaga Megahkerta Tanggal 24 September 2021, Syaiful Washab, SE sebagai Kabag Yamaha 1 2 3 71 1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Nomor.08/AKBB-DIR/P/I/2016 tgl 15 Januari 2016 Perihal Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal, sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) MOHD. TAUFIK DJAUHAR, SE, Msi.
Kepala BPKD Kota Ternate.
Alamat Jl. Lingk. Jati Kecil Mangga Dua Utara, Kota Ternate
72 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Nomor 020/AKBB-DIR/SK/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 73 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 8 Maret 2016 nilai Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) 74 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 01270/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 14 Maret 2016 senilai Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00020/SPM/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00020/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00020/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00020/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016
75 1 (satu) rangkap Fotocopy Akta PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tanggal 24 Juni 2015 Nomor 190. 76 1 (satu) rangkap Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tanggal 8 September 2015 Nomor 96 77 1 (satu) lembar Fotocopy Rekening Koran PT. Alga Kastela Bahari Berkesan periode tanggal 01 Februari 2016 s/d 11 Maret 2016 78 1 (satu) lembar Asli Surat Pencairan Penyertaan Modal Nomor.36/DIR/BPRS-BB/II/2016 tgl 4 Februari 2016 Perihal Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal, sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) 79 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan No. 990/002/BAN-DPKAD/2016 tanggal 8 Maret 2016 80 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 8 Maret 2016 nilai Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) 81 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 01242/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 11 Maret 2016 senilai Rp 4.000.000.000 (empat milyar rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00019/SPM/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00019/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00019/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00019/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
82 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 06802/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 12 Agustus 2016 senilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00076/SPM/LS/1200502/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00076/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00076/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00076/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
83 1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Pencairan Modal Disetor Nomor A-036/TBB-HC/I/2017 tgl 22 Februari 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) 84 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 4 Mei 2017 nilai Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) 85 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan No. 990/001/BAN-DPKAD/2017 tanggal 4 Mei 2017 86 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 02987/SP2D/4.04.05.02/2017 tanggal 4 Mei 2014 senilai Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00081/SPM/LS/4040502/2017 tanggal 4 Mei 2017.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00081/SPP/LS/4040502/2017 tanggal 4 Mei 2017.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00081/SPP/LS/4040502/2017 tanggal 4 Mei 2017.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00081/SPP/LS/4040502/2017 tanggal 4 Mei 2017
87 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Nomor 990/01/BAN-BPKAD/2018 tanggal 22 Januari 2018. 88 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 22 Januari 2018 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) 89 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor 990/01/BPKAD/2018 tanggal 22 Januari 2018 90 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pencairan Modal disetor Nomor B-47/TBB.HC-Dir/I/2018 tanggal 5 Januari 2018 91 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Penyampaian Nomor Rekening Nomor B-51/TBB.HC-Dir/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 92 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milih Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Februari 2018 93 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 00106/SP2D/4.04.05.02/2018 tanggal 23 Januari 2018 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00001/SPM/LS/4040502/2018 tanggal 22 Januari 2018.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00001/TGHN/LS/4040502/2018 tanggal 22 Januari 2018.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00001/TGHN/LS/4040502/2018 tanggal 22 Januari 2018.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00001/TGHN/LS/4040502/2018 tanggal 22 Januari 2018
94 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Nomor 990/01/BAN-BPKAD/2019 tanggal 1 Februari 2019 95 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 1 Februari 2019 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) 96 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor 990/01/BPKAD/2019 tanggal 1 Februari 2019 97 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pencairan Modal Nomor 066/DIR/TBB/XII/2018 tanggal 5 Desember 2018 98 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milih Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 November 2018 99 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Tabungan PT Ternate Bahari Berkesan nomor rekening 01.12.01723 100 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 00344/SP2D/4.04.05.02/2019 tanggal 1 Februari 2019 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 0016/SPM/LS/4040502/2019 tanggal 1 Februari 2019.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 0016/SPP/LS/4040502/2019 tanggal 1 Februari 2019.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 0016/SPP/LS/4040502/2019 tanggal 1 Februari 2019.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 0016/SPP/LS/4040502/2019 tanggal 1 Februari 2019
2 3 101 2 (dua) lembar Asli Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan 31 Desember 2015, tanggal 16 Mei 2016 TEMMY WIJAYA, SE
Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan Tahun 2015-2016.
Kel. Gayungansari RT 007 RW 004 Kec. Gayungan
102 1 (satu) lembar Asli Laba Rugi Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan 31 Desember 2015, tanggal 16 Mei 2016 1 2 3 103 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1290184,1290185, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-06-2017 RASID ABDUL GANI
Pengelola Bahan Bakarr Minyak (BBM) di Kel. Kota Baru.
Alamat Lingk. Kelapa Pendek RT 002 RW 01 Kel. Mangga Dua Utara Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate
104 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1291664,1291665, Jufri Talib tanggal pengiriman 11-07-2017 105 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman , No segel 81291778, 81291778, Jufri Talib tanggal pengiriman 12-07-2017 106 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1292442, 1292443, Jufri Talib, tanggal pengiriman 19-07-2017 107 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1126084, 1126084, Jufri Talib, tanggal pengiriman 25-07-2017 108 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1126498, 1126499, Jufri Talib, tanggal pengiriman 28-07-2017 109 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1126698, 1126699, Jufri Talib, tanggal pengiriman 31-072017 110 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1127050, 1127051, Jufri Talib, tanggal pengiriman 03-08-2017 111 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1127494, 1127494, Jufri Talib, tanggal pengiriman 08-08-2017 112 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1127658, 1127659, Jufri Talib, tanggal pengiriman 09-08-2017 113 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1128022, 1128023, Jufri Talib, tanggal pengiriman 12-08-2017 114 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1128416,1128417, Nama Pengemudi Jufri, tanggal pengiriman talib 16-08-2017 115 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1129066,1129067, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 22-08-2017 116 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1129496,1129497, Nama Pengemudi Jufri talib tanggal pengiriman 25-08-2017 117 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1130164,1130165, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 30-08-2017 118 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1130306,1130307, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 31-08-2017 119 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel 1130750,1130751, Nama Pengemudi Jufri talib 120 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel 1131384,1131385, Nama Pengemudi Jufri talib09-09-2017 121 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1131962,1131963, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 13-09-2017 122 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel 1131222,1131223, Nama Pengemudi Jufri talib15-09-2017 123 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1185578,1185579, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 20-09-2017 124 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1185624,1185625, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 22-09-2017 125 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1186160,1186161, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 26-09-2017 126 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1186384,1186385, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 28-09-2017 127 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1183616, 1183617, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 02-10-2017 128 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1183912, 1183913, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 04-10-2017 129 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1184258, 1184259, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 07-10-2017 130 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1184456, 1148457, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 09-10-2017 131 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0020037, VIII-0020038 Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 12-10-2017 132 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0020427, VIII-0020428, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 16-10-2017 133 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0020695, VIII-0020696, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 18-10-2017 134 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0021271, VIII-0021272, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-10-2017 135 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0021689, 0021690, Nama Pengemudi Jufri talib/ Abdullah, tanggal pengiriman 26-10-2017 136 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0021936, VIII-0021937, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 28-10-2017 137 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022753, VIII-0022754, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 31-10-2017 138 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022509, VIII-00225010, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 02-11-2017 139 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022283, VIII-0022284, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 06-11-2017 140 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022011, VIII-0022012, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 08-011-2017 141 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0023379, VIII-0023380, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 11-11-2017 142 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0023599, VIII-0023600, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 14-11-2017 143 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0023805, VIII-0023806, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 16-11-2017 144 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0099015, VIII-0099016, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 18-11-2017 145 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0099253, VIII-0099254, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 21-11-2017 146 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0099575, 0099576, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 24-11-2017 147 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0099731, 0099732, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 27-11-2017 148 1 Lembar Tanda Terima Struk Pembelian Listrik Prabayar, Token 5357 7466 3726 8180 502328-11-2017 149 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman tanggal pengiriman, No Segel 0101087, 0101088, Nama Pengemudi Jufri talib30-11-2017 150 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0101511, VIII-0101512, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-12-2017 151 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0101639, VIII-0101640, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-12-2017 152 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0101797, 0101798, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 08-12-2017 153 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0101143, 0101144, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 11-12-2017 154 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0102529, VIII-0102530, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 14-12-2017 155 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0100193, 0100194, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 21-12-2017 156 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0100465, 0100466, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-12-2017 157 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0104987, 0104988, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 30-12-2017 158 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0104307, 0104308, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 04-01-2018 159 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0104079, 0104080, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 06-01-2018 160 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0103145, 0103146, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 09-01-2018 161 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0103513, 0103514, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 13-01-2018 162 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0103783, 0103784, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 16-01-2018 163 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0105195, 0105196, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 19-01-2018 164 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0105507, 0105508, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-01-2018 165 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah29-01-2018 166 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0043647, VIII-0043648, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 03-02-2018 167 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1822244, 1822245, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-02-2018 168 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1822861, 1822862, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 10-02-2018 169 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1823505, 1823506, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-02-2018 170 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1823341, 1823342, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-02-2018 171 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1729011, 1729012, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-02-2018 172 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1728145, 1728146, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-02-2018 173 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1727585, 1727586, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-03-2018 174 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1727875, 1727876, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-03-2018 175 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1033027, 1033028, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-03-2018 176 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0158159, 0158160, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-03-2018 177 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0158725, 0158726, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-03-2018 178 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0157121, VIII-0157122, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-03-2018 179 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0157155, VIII-0157156, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-03-2018 180 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0157549, 0157550, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 03-04-2018 181 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0157951, 0157952, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-04-2018 182 1 (satu) Lembar Loading Order, No Customer 895782, Dari KPN MINA SEJAHTERA11-04-2018 183 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0156487, 0156488, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 12-04-2018 184 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0156623, 0156624, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-04-2018 185 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0156939, 0156940, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-04-2018 186 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0159301, 0159302, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-04-2018 187 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0159473, VIII-0159474, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-04-2018 188 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0093789, 0093790, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-04-2018 189 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0093369, 0093370, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-05-2018 190 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0169021, 0169022, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-05-2018 191 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0169675, 0169676, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 11-05-2018 192 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, NO Segel 0168265, 0168266, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-05-2018 193 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0168265, 0168266, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 15-05-2018 194 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0168535, 0168536, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-05-2018 195 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0168717, VIII-168718, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 18-05-2018 196 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0095101, 0095105, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-05-2018 197 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0095715, 0095716, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-05-2018 198 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0167243, VIII-167244, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 31-05-2018 199 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0167529, 0167530, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-06-2018 200 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0167935, 0167936, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-06-2018 201 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0166457, 0166458, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-06-2018 202 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0092631, 0092632, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-06-2018 203 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0264685, 0264686, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-06-2018 204 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0264257, 0264258, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 30-06-2018 205 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0264425, 0264426, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 03-07-2018 206 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0266735, 0266736, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 10-07-2018 207 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0263255, 0263256, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-07-2018 208 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0263631, 0263632, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-07-2018 209 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0265103, 0265104, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-07-2018 210 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0265349, VIII-0265350, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 24-07-2018 211 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0265641, 0265642 Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-07-2018 212 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326237, 0326238, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-08-2018 213 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326421, 0326422, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-08-2018 214 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326677, 0326678, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-08-2018 215 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326867, 0326868, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 07-08-2018 216 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0324341, 0324342, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-08-2018 217 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0324761, 0324762, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-08-2018 218 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0324913, 0324914, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-08-2018 219 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0322465, 0322466, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 12-08-2018 220 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0322855, VIII-0322856, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-08-2018 221 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0325153, 0325154, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 25-08-2018 222 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0325257, 0325258, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-08-2018 223 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0325653, 0325654, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 29-08-2018 224 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0331025, 0331026, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-09-2018 225 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0331583, 0331584, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-09-2018 226 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0323049, 0323050, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-09-2018 227 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0323521, 0323522, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-09-2018 228 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0327169, VIII-0327170, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 18-09-2018 229 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BM, No Segel 03274995, 03274996, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-09-2018 230 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0143231, 0143232, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-09-2018 231 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0143445, 0143446, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-09-2018 232 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0143921, 0143922, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-10-2018 233 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0196163, 0196164, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-10-2018 234 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0196615, 0196616, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-10-2018 235 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0330065, 0330066, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 10-10-2018 236 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0330655, 0330656, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 15-10-2018 237 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0329153, 0329154, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 19-10-2018 238 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0329745, 0329746, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-10-2018 239 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0144205, 0144206, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-10-2018 240 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0144545, 0144546, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 30-10-2018 241 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel VIII-0145347, VIII-0145348, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah06-11-2018 242 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0145885, 0145886, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-11-2018 243 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0407207, VIII-0407208, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-11-2018 244 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0407723, 0407724, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-11-2018 245 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0001295, 0001296, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-01-2019 246 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0001685, 0001686, Nama Pengemudi Salim/ Abdulla, tanggal pengiriman 31-01-2019 247 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000147, 0000148, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-02-2019 248 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000341, 0000342, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-02-2019 249 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000515, 0000516, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 07-02-2019 250 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000869, 0000870, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-02-2019 251 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000055, 0000056, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 11-02-2019 252 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000291, 0000292, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-02-2019 253 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000673, 0000674, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 15-02-2019 254 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0008269, VIII-8270, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-02-2019 255 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0008463, VIII-8464, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-02-2019 256 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0008669, VIII-8670, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-02-2019 257 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010229, VIII-10230, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-02-2019 258 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010409, VIII-10410, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-03-2019 259 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010657, VIII-10658, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-03-2019 260 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010683, VIII-10684, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-03-2019 261 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010829, VIII-10830, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-03-2019 262 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010829, VIII-10830, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-03-2019 263 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010979, VIII-810980, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-03-2019 264 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009171, VIII-9172, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-03-2019 265 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009405, VIII-9406, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-03-2019 266 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009627, VIII-9628, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 11-03-2019 267 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009479, VIII-9480, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 12-03-2019 268 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0013055, VIII-13056, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-03-2019 269 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0013477, VIII-13478, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 16-03-2019 270 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0013895, VIII-13896, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-03-2019 271 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017249, VIII-17250, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-03-2019 272 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017515, VIII-17516, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-03-2019 273 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017559, VIII-17560, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 25-03-2019 274 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017087, VIII-17088, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-03-2019 275 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0025169, VIII-25170, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 29-03-2019 276 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0025149, VIII-25150, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-04-2019 277 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017811, VIII-17812, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-04-2019 278 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0025841, VIII-25842, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-04-2019 279 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0049139, VIII-49140, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-05-2019 1 2 3 280 1 (satu) buah buku laporan kas (transaksi) Apotik Bahari Berkesan bulan Juli 2014 sampai dengan bulan Desember 2019. ASTRI ASLAM
Apoteker Pengelola Apotik Bahari Berkesan Alamat Kel. Santiong RT 002 RW 003 Kec. Ternate Tengah Kota Ternate
281 1 (satu) buah buku tabungan PT. BPRS Bahari Berkesan atas nama nasabah Apotik Bahari Berkesan nomor rekening : 01.12.00207 tanggal disahkan 09 Mei 2012. 282 1 (satu) buah buku tabungan PT. BPRS Bahari Berkesan atas nama nasabah Apotik Bahari Berkesan nomor rekening : 01.12.00207 tanggal disahkan 19 Januari 2018 oleh Petugas Bank Nurain Alhaddad. 283 1 (satu) buah buku tabungan PT. BPRS Bahari Berkesan atas nama nasabah Apotik Bahari Berkesan nomor rekening : 01.12.00207 tanggal disahkan 08 November 2019 oleh Petugas Bank Sukawati Abdurahman. 284 11 (lembar) laporan buku tabungan antara tanggal 01-01-2012 s.d. 30-09-2021 nomor rekening 01.12.00207 atas nama Apotik Bahari Berkesan, alamat Jalan Sultan M. Djabir Sjah. Tahun 2010 285 1 (satu) bundel asli daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran speed boat Citra Gamalama tahun 2010 MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM.
Kepala Devisi Umum, Keuangan dan SDM pada PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 s/d sekarang.
Alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Kota Ternate
B. Tahun 2011 MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM.
Kepala Devisi Umum, Keuangan dan SDM pada PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 s/d sekarang.
Alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Kota Ternate
286 1 (satu) bundel asli daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran (sewa/carter) speed boat Citra Gamalama tahun 2008-2011 C. Tahun 2014 287 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 14 Maret 2014 288 1 (satu) bundel asli daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran speed boat Citra Gamalama tahun 2011-2014 289 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Desember 2014 D. Tahun 2015 290 1 eksemplar Peraturan Direksi Nomor. 014/DIR/TBB/ V/2015 tentang Peraturan Perusahaan, bulan Mei 2015 291 1 (satu) lembar Dokumen Asli Tanda Terima Uang PT. ALGA KBB dari PT Ternate Bahari Berkesan Sejumlah Rp. 1 Milyar tertanggal 6 Agustus 2015 tandatangan basah tanpa Materai 292 1 (satu) lembar Scan Surat Pernyataan Penyetoran Penuh modal oleh PT. TBB sebesar Rp. Rp. 2.250.000.000,- dan sdr/i Ny. I Gusti Ayu Nyoman Setyawati Sebesar Rp. 10.000.000,- sehingga total yang disetorkan berjumlah Rp. 2.260.000.000,- tertanggal 08 Juli 2015 293 1 (satu) rangkap asli Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Pebruari 2015 294 1 (satu) lembar asli Laporan Penggunaan Modal Tahun 2015 PT. Ternate Bahari Berkesan. 295 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba Konsolidasi dan Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company tanggal 31 Desember 2015 296 1 (satu) lembar asli surat Internal Memorandum Nomor : 001/MO/DIR-TBB/XII/2015 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tentang penugasan kepada Sdr. Said Al Haddad dan Sdr. Abdy Kusuma 297 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 580/118/2015 perihal penyertaan modal BPRS Bahari Berkesan yang ditandatangani oleh Drs. M. Tauhid Soleman, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kota Ternate dan ditujukan kepada Direktur Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Agustus 2015 298 1 (satu) lembar asli surat nomor : 036/AKBB-DIR/P/XII/2015 perihal permohonan tambahan dana penyertaan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Ir. I G A Nyoman Sitawati selaku Direktris PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan Houlding Company BUMD Kota Ternate tanggal 15 November 2015 299 1 (satu) lembar asli surat nomor : 235/DIR/BPRS-BB/XI/2015 perihal pencairan penyertaan modal disetor PT. BPR Syariah Bahari Berkesan tahun 2015 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Risdan Harly selaku Direktur Utama PT. BPR Syariah Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2015. 300 1 (satu) lembar asli surat nomor : 039/AKBB-DIR/P/XI/2016 perihal permohonan pinjam dana sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Manager Keuangan PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 November 2016 301 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode bulan Desember 2015 E. Tahun 2016 302 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kontrak tgl 27 Oktober 2016 (Sewa rumah untuk percetakan Rp. 100.000.000). 303 Cek menggunakan Bank Maluku dengan No. Cek DS823901 s/d DS823925 tahun 2016 304 1 (satu) lembar surat perjanjian sewa tgl 01 Desember 2016 senilai Rp. 50.000.000. antara Gamar Aziz dengan Ir. Muhammad Ichsan Effendi) 305 2 (dua) lembar Surat perjanjian Nomor. 36/DIR/TBB/IX/2016 antara Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Calon Pegawai di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan (an. Muhammad Zulhaidir Radjim) 306 1 (satu) Buku Register Mutasi Arus Kas Periode Januari 2016 307 1 (satu) rangkap Printout Daftar Inventaris PT. TBB Periode Desember 2016 308 1 (satu) eksemplar Laporan Laba/Rugi Sub Bidang Usaha, Per-31 Desember 2016:
Sembako
Travel
Apotik
309 1 (satu) eksemplar Print Out Buku Kas Harian PT. TBB tahun 2016 310 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 Oktober 2016 311 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Juni 2016 312 1 (satu) lembar asli Laporan Penggunaan Modal 31 Mei 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan 313 1 (satu) bundel asli Pengeluaran PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode Juni 2016, Juli 2016, Agustus 2016, September 2016, Oktober 2016, November 2016 dan Desember 2016 314 1 (satu) bundel asli rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran speed boat Citra Gamalama tahun 2015 – 2016 315 1 (satu) lembar asli Surat Penyerahan barang inventaris PD. Citra Gamalama dari Drs. H. Soehirto Judoatmodjo kepada Direktur Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 Juli 2016 316 1 (satu) lembar asli Surat Penyampaian Daftar Realisasi penerimaan-pengeluaran Speed Boat Citra Gamalama dari Drs. H. Soehirto Judoatmodjo kepada Direktur Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Agustus 2016 317 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 511.2/184/DP-KT/2016 perihal pemberitahuan dari Kepala Dinas Pasar Kota Ternate kepada Pimpinan BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan untuk melakukan pembayaran retribusi pasar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) / tahun atas pengguna RUKO Jati Land Mall 318 1 (satu) eksemplar Rekening Giro HIT Bunga BB Perusaahaan periode juli s/d Desember 2016, (PT. TBB) 319 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Juni 2016, Juli 2016, Agustus 2016, September 2016, Oktober 2016, dan Desember 2016 320 1 (satu) bundel Asli Laporan Rugi Laba Konsolidasi dan Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company bulan Juni 2016, Agustus 2016 dan Desember 2016 F. Tahun 2017 321 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembangunan Gedung dan Sarana Sub Penyalur BBM Nomor. 005/TBB.HC/2017 tgl 21 Maret 2017 322 1 (satu) lembar Rekomendasi Sub lembaga penyalur jenis bahan bakar khusus untuk nelayan dan penggunaan umum nomor. 541/81/2017 tgl 22 mei 2017 323 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerjasama Penjualan BBM Jenis Pertilite tgl 15 Juni 2017 324 1 (satu) rangkap print out Laporan Piutang Usaha Asli Periode 1 September s/d 1 September 2017 325 (satu) Dokumen SOP PT Ternate Bahari Berkesan Asli yang terdiri dari :
Sistem Penilaian Kinerja Karyawan;
Sistem Perekrutan Karyawan
Sistem Pengembangan Kompetensi Karyawan
326 1 (satu) rangkap Berkas Print out Denah Pengembangan Usaha 327 1 (satu) rangkap Surat Asli Permintaan pemindahbukuan bulan Oktober 2017 328 1 (satu) rangkap Dokumen Scan Surat Kuasa Pembayaran PT Pelindo Cabang Ternate 329 1 (satu) bundel Bukti Asli Pendukung transaksi Pengeluaran 2017 yang terdiri dari :
Bulan Februari 2017;
Bulan Maret 2017;
Bulan Mei 2017;
Bulan Juni 2017;
Bulan Juli 2017;
Bulan November 2017;
Bulan Desember 2017;
330 1 (satu) buah Buku Register Pembayaran Sembako Periode Januari s/d Mei 2017 331 1 (satu) rangkap dokumen asli Neraca Komparatif per 31 Desember 2017 332 1 (satu) bundel dokumen asli pendukung unit usaha Tour dan Travel PT. TBB periode Januari 2017 333 (satu) Print out Daftar Pengeluaran dengan rincian periode:
Januari s/d April 2017;
Desember 2017
334 1 (satu) rangkap Printout Daftar Pengambilan Gaji Periode November 2017 335 1 (satu) buah Buku Register Kios Halim (Sembako) 2017 336 1 (satu) rangkap Printout Cashflow Periode Januari s/d Juli 2017 337 1 (satu) rangkap Printout Aplikasi History angsuran Piutang Bulan Agustus 2017 338 1 (satu) rangkap Printout Laporan Laba/Rugi PT. Ternate Bahari Berkesan (Unit Agen BBM) Beserta Data Pendukung 2017 339 1 (satu) rangkap Printout Daftar Penjualan Bulan Juli Tanpa Keterangan Tahun 340 1 (satu) rangkap Printout Laporan Mutasi Persediaan Barang Dagang (Mutasi) Periode 1 Januari 2017 s/d 28 April 2017 341 1 (satu) Bundel Dokumen Pendukung transaksi keuangan Asli dengan rincian:
Bulan Januari 2017;
Bulan April 2017;
Bulan Agustus 2017;
Bulan September 2017;
Bulan Oktober 2017;
Bulan November 2017;
Bulan Desember 2017
342 1 (satu) Kantong Plastik Bukti Transaksi Tercecer periode 2017 343 1 (satu) bundel Printout Aplikasi History Angsuran Piutang Periode 1 Januari 2017 s/d 31 Juli 2017 344 1 (satu) rangkap Printout CashFlow periode 1 Januari 2017 s/d 28 April 2017 345 1 (satu) rangkap Scan Surat Rekomendasi Sub-Lembaga Penyalur Jenis Bahan Bakar Khusus untuk Nelayan dan Penggunaan Umum 346 1 (satu) rangkap Copy Berkas Surat Perjanjian Kerja BBM Pertalite antara PT. Ternate Bahari Berkesan dengan SPDN Mina Sejahtera 347 1 (satu) rangkap Printout Profil BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan 348 1 (satu) rangkap Dokumen Asli Tanda Tangan Daftar Hadir Pegawai Periode Januari 2017 349 1 (satu) rangkap Surat Kuasa Pengurusan Pembayaran Pajak Sepeda Motor PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor Polisi DG 2809 KP 350 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Transaksi Pembelian BBM dengan Pertamina 351 1 (satu) lembar asli permohonan kiriman uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari M. Ichsan Effendi (pengirim) kepada Bank Maluku Cabang Utama untuk PT. Ternate Bahari Berkesan (Penerima) melalui Bank Syariah Mandiri Nomor rekening 9912300011201723 tanggal 5 Mei 2017 352 1 (satu) lembar asli pemindahbukuan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atas permintaan Bank Syariah Mandiri yang merupakan kiriman uang dari PT. Bank Maluku Malut Cabang Utama Ambon tanggal 5 Mei 2017 yang ditandatangai Ichsan Effendi 353 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 4 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) 354 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 5 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) 355 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 6 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). 356 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 18 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) 357 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 20 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) 358 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 27 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah). 359 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) 360 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 29 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) 361 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 30 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). 362 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). 363 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/519/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 30 Desember 2017 364 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/506/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 29 Desember 2017 365 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/484/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 28 Desember 2017 366 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/468/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 27 Desember 2017 367 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/286/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 20 Desember 2017 368 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/279/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 19 Desember 2017 369 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/261/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 18 Desember 2017 370 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/082/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 06 Desember 2017 371 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/0661/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 05 Desember 2017 372 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/043/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 04 Desember 2017 373 2 (dua) lembar kontrak kerja Nomor. 003/TBB-HC/KK/I/2017 tgl 6 Januari 2017 (Idhar abbas) 374 1 (satu) keputusan Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan Keputusan Direksi Nomor. 03/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 tentang Pedoman Penerapan Akuntansi Berbasis Aplikasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan 375 1 (satu) Buku Tabungan BPRS denga rincian An. PT. Ternate Bahari Berkesan No. Rek 01.12.01723 tanggal 2 Okt 2017 376 1 (satu) eksemplar Rekening Giro HIT Bunga BB Perusaahaan periode Januari s/d Desember 2017, (PT. Ternate Bahari Berkesan) 377 Laporan Keuangan TA-2017 (Semester-II) Unit Apotik Bahari Berkesan 378 1 (satu) eksemplar Cek menggunakan Bank BNI dengan rincian:
CB669702 s/d CB669725 tahun 2017;
CB673101 s/d CB673125 tahun 2017;
CB673126 s/d CB673150 tahun 2017
379 1 (satu) eksemplar Laporan Keuangan Asli tahun 2017:
Neraca Komparatif tahun;
Laporan Laba/Rugi Komparatif;
Daftar Aset Tetap dan Inventaris;
Daftar Aset Tetap yang diusulkan untuk dihapus;
Rencana Business Plan 2018
G. Tahun 2018 380 2 (dua) lembar lampiran Surat No. A.60/TBB-HC-DIR/II/2018 tanggal 08 Pebruar 2018 perihal laporan keuangan konsolidasi Holding Company TA-2017 381 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan November 2018 sebesar Rp. 9.269.000,- (Sembilan juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) 382 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Oktober 2018 sebesar Rp. 8.224.000,- (delapan juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) 383 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Juli 2018 sebesar Rp. 12.787.000,- (dua belas juta tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) 384 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Juni 2018 sebesar Rp. 5.396.500,- (lima juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) 385 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan September 2018 sebesar Rp. 7.525.000,- (tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) 386 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Mei 2018 sebesar Rp. 9.479.000,- (Sembilan juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) 387 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan April 2018 sebesar Rp. 10.989.000,- (Sepuluh juta Sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) 388 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Maret 2018 sebesar Rp. 9.948.500,- (Sembilan juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) 389 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Februari 2018 sebesar Rp. 8.046.000,- (delapan juta empat puluh enam ribu rupiah) 390 1 (satu) lembar surat No. A-40/TBB-HC-DIR/XI/2017 perihal Proposal Bussines Plan TA – 2018 tanggal 08 Nopember 2017 391 1 (satu) lembar Surat Nomor 900/S—137/04/2018 tanggal 14 April 2018 perihal konfirmasi investasi 392 1 (satu) rangkap Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan 393 1 (satu) eksemplar Daftar BUMD tertanggal 28 Februari 2018 394 1 (satu) eksemplar pendapatan jasa percetakan bulan Juni 2018 395 1 (satu) lembar surat nomor. B-060/tbb/.hc-dir/ix/2018 perihal pemberian keterangan kepada kantor pelayanan pajak pratama 396 1 (satu) eksemplar daftar piutang sembako dan saldo akhir kategori piutang lancar per-31-10-2018 397 1 (satu) eksemplar Buku Kas Tunai Bulan April 2018 398 1 (satu) lembar slip penyetoran / kwitansi tanggal 1/4/2018 nomor. Rekening 01.12.01723 atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp. 456.000 – setoran apotik 399 1 (satu) lembar slip penyetoran / kwitansi tanggal 17/4/2018 nomor. Rekening 01.12.01723 atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp10.300.000,- - pengembalian uang pajak M. Ichsan Effendi 400 1 (satu) lembar formulir setoran tgl 5 april 2018 sebesar Rp. 45.245.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 401 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 3/4/2018 sebesar Rp. 40.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 402 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 2/4/2018 sebesar Rp. 33.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 403 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 5/4/2018 sebesar Rp. 3.600.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 404 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 10/4/2018 sebesar Rp. 20.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 405 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 10/4/2018 sebesar Rp. 58.500.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 406 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 18/4/2018 sebesar Rp. 28.650.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 407 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 11/4/2018 sebesar Rp. 7.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 408 1 (satu) lembar slip pengambilan tanggal 13 april 2018 sebesar Rp. 50.000.000,-ke rekening 01.12.01723 untuk persediaan BBM 409 1 (satu) lembar setoran tunai PT. TBB penyetor zulhaidir 410 1 (satu) bundel Bukti Kas Keluar bulan April tahun 2018 dari Sdra. Ichsan Effendi 411 1 (satu) bundel Bukti Kas Keluar bulan Mei 2018 dan kwitansi dari Sdr. Ichsan Effendi 412 1 (satu) buku Kas Tunai Bulan Mei 2018 dari PT. Ternate Bahari Berkesan 413 1 (satu) bundel Buku Kas Tunai Bulan Maret 2018 414 1 (satu) lembar slip pengambilan tgl 13/3/2018 sebesar Rp. 5.000.000,- no. rek 01.12.01723 atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan 415 1 (satu) lembar invoice 04172324929-PJ tgl 19/03/2018 416 1 (satu) Buku Kas Tunai Bulan Januari 2018 dari PT. Ternate Bahari Berkesan 417 1 (satu)bundel bukti kas keluar bulan Januari 2018 418 1 (satu) bundel bukti kas keluar bulan februari 2018 419 1 (satu) lembar kas tunai bulan februari 2018 420 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan Maret 2018 421 1 (satu) eksemplar rekening giro HIT Bunga BB Perusahaan No. rekening 0454473833 peride 01/01/2017 s/d 31/12/2020 422 1 (satu) bundel asset tetap restoran bulan Juni 2018 dan 1 bundel bukti kas keluar bulan Juni 2018 423 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan Juli 2018 424 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan oktober 2018 425 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan Nopember 2018 426 1 (satu) lembar Rencana Bussines Plan TA-2018 tgl 08 februari 2018 427 1(satu) rangkap Rencana Kerja anggaran dan Beban (RKAP) TA-2018 sub unit usaha eksisting dan pengembangan produk baru tgl 09 Februari 2018 428 1 (satu) buku kas umum (laporan arus dana) periode 01 Januari s/d 31 desember 2018 429 1 (satu) buku kas bank BPRS periode Januari s/d Desember 2018 no. rek. 011201723 430 1 (satu) buku kas Bank BPD periode Januari s/d Desember 2018 No. rek. 0601777774 431 1 (satu) buku kas Bank BNI periode Januari s/d Desember 2018 no. rek.0454473833 432 1 (satu) lembar sewa dibayar dimuka dan akumulasi amortisasi per-31-12-2018 433 1 (satu) lembar daftar piutang usaha dan penyisihan per-31-12-2018 434 1 (satu) lembar evaluasi penjualan sub unit swalayan (sembako) per-31 desember 2018 435 1 (satu) lembar beban yang masih harus dibayar per-31-12-2018 436 1 (satu) buku kas tunai bulan desember 2018 beserta bukti pendukung 437 1 (satu) buku kas tunai bulan Agustus 2018 beserta bukti pendukung 438 1 (satu) buku kas tunai bulan September 2018 439 1 (satu) eksemplar slip Gaji periode September 2018 440 1 (satu) lembar Buku Kas Tunai Bulan Nopember 2018 441 3 (tiga) buah bonggol sisa Cek menggunakan Bank BNI dengan rincian:
CF652226 s/d CF652250 tahun 2018
CF655601 s/d CF655625 tahun 2018
CC881601 s/d CC881625 tahun 2018
442 1 (satu) lembar rekening Koran giro per-30 Nopember 2018 443 2 (dua) lembar Rekening Koran Giro HIT Bunga BB Perusahaan periode tgl 1/10/2018 s/d 31/10/2018 no. rekening 0454473833 444 1 (satu) bundel Rekening Koran Giro HIT Bunga BB Perusahaan periode tgl 1/09/2018 s/d 30/09/2018 no. rekening 0454473833 445 1 (satu) eksemplar buku Tabungan antara tanggal 01-08-2018 s/d 31-08-2018 PT. BPRS Syariah Bahari Berkesan No. rekening 01.12.01723 PT. Ternate Bahari Berkesan 446 1 (satu) eksemplar buku Tabungan antara tanggal 01-10-2018 s/d 31-10-2018 PT. BPRS Syariah Bahari Berkesan No. rekening 01.12.01723 PT. Ternate Bahari Berkesan 447 1 (satu) lembar daftar Penerimaan Gaji / Penghasilan Karyawan Kontrak Bulan Mei 2018 448 1 (satu) lembar surat nomor. 021/DIR/BPRS-BB/I/2018 perihal Penyertaan Modal Disetor Pemda Kota Ternate tanggal 29 Januari 2018 449 1 (satu) lembar surat nomor. 239/DIR/BPRS-BB/I/2018 perihal Penyertaan Modal Disetor PT. BPRS Syarairah Bahari Berkesan tahun 2019 tanggal 21 september 2018 450 2 (dua) lembar surat nomor. SP2DK-8109/WPJ.16/KP.05/2018 tanggal 10 agustus 2018 451 1 (satu) lembar surat nomor. 005/26/2018 tgl 26 februari 2018 perihal Rapat Dengar Pendapat Umum kepada Pimpinan Holding Company Bahari Berkesan dengan DPRD Kota Ternate 452 1 (satu) lembar surat no. B-56/TBB.HC-Dir/II/2018 tgl 26 Februari 2018 perihal penundaan Rapat dengar pendapat umum 453 1 (satu) lembar surat no.A-71/TBB-HC-Dir/III/2018 tanggal 13 Agustus 2018 perihal Pembukuan 454 1 (satu) lembar surat no. A-064/TBB-HC-Dir/III/2018 tanggal 11 April 2018 perihal Pemindah Pembukuan (Ke rek. PT. Alga Kastela Rp. 500.000.000) 455 1 (satu) lembar surat no. A-57/TBB-HC-Dir/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 perihal Pemindah Pembukuan (Ke rek. Apotik bahari Rp. 5.419.700) 456 1 (satu) lembar surat no. B-51/TBB-HC/I/2018 perihal penyampaian nomor. rekening.(Bank syariah Mandiri nomor. 9912300011201723) 457 1 (satu) lembar surat no. B-47/TBB-HC/I/2018 perihal pemohonan Pencairan Modal disetor. (PT. Ternate Bahari Berkesan ke Pemkot Kota Ternate). 458 1 (satu) lembar surat no. A-061/TBB-HC-Dir/III/2018 tanggal 11 April 2018 perihal Pemindah Pembukuan (Ke rek. Apotik bahari Rp. 7.165.000) 459 1 (satu) lembar surat no. B-60/TBB-HC/VIII/2018 perihal penyampaian laporan. 460 1 (satu) lembar surat no.B-62/TBB-HC-Dir/IX/2018 perihal penyampaian data. 461 1 (satu) lembar surat no. B-063/TBB-HC-Dir/XI/2018 perihal permohonan penutupan rekening 462 1 (satu) lembar surat no.B-62/TBB-HC-Dir/IX/2018 perihal penagihan hutang 463 1 (satu) lembar surat no.B-59/TBB-HC-Dir/IV/2018 perihal konfirmasi laporan 464 1 (satu) lembar surat no.A0-64/TBB-HC-Dir/IX/2018 perihal pemindahbukuan (pemindahbukuan ke rekening apotik bahari sebesar Rp. 54.194.700) 465 1 (satu) eksemplar Rekening Giro HIT Bunga BB Perusaahaan periode april 2018, (PT. Ternate Bahari Berkesan) 466 1 (satu) lembar surat Nomor. B-61/TBB-HC-Dir/IX/2018 tanggal 21 September 2018 perihal Permohonan Tambahan modal tahun 2019. (posisi modal 2018= Rp.28.691.000.000) 467 2 (dua) lembar nama pegawai tahun 2017 dan tahun 2018 468 3 (tiga) buah Buku Tabungan BPRS denga rincian:
An. PT TBB No. Rek 01.12.01723 tanggal 15 Feb 2018;
An. PT TBB No. Rek 01.12.01723 tanggal 2 Agustus 2018;
An. MUHAMMAD RAMDHANI No. Rek. 01.12.07110 tanggal 16 Agustus 2018;
479 1 (satu) lembar surat rekomendasi Sub Lembaga Penyalur Jenis Bahan Bakar Khusus untuk Nelayan dan Penggunaan Umum Nomor. 541/57/2018 tgl 8 agustus 2018 470 1 (satu) lembar data realisasi penerimaan dan penyaluran BBM jenis Pertilite dari ler periode tgl 30 Januari 2018 471 1 (satu) eksemplar Laporan Keuangan Tahun Buku 2018 pada PT. Ternate Bahari Berkesan H. Tahun 2019 472 1 (satu) rangkap dokumen asli Rencana Kerja Anggaran PT. TERNATE BAHARI BERKESAN (PT. Ternate Bahari Berkesan) untuk tahun 2019 473 1 (satu) rangkap dokumen foto copy Disposisi “inventarisasi Data Masa Pengawas dan Data Kepemilikan Modal BUMD Antara PEMDA dan Pihak Ketiga yang berasal dari Direktur Jenderal Biro Keuangan 474 1 (satu) buah buku Kas Umum PT. Ternate Bahari Berkesan periode Januari 2019 475 1 (satu) lembar dokumen asli Laporan Keuagan Konsolidasian PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 476 1 (satu) rangkap dokumen asli Surat Hasil Evaluasi Komisaris tanggal 10 Desember 2019 477 1 (satu) rangkap dokumen asli BA RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan untuk tahun 2019 478 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan RUPS Dewan Komisaris 2019 479 1 (satu) rangkap dokumen asli Daftar Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 480 1 (satu) rangkap dokumen asli Daftar Pembelian Persediaan Barang Dagangan PT. Ternate Bahari Berkesan per 31 Januari 2019 481 1 (satu) lembar dokumen foto copy NPWP PT. Ternate Bahari Berkesan 482 1 (satu) rangkap dokumen asli Program Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 483 1 (satu) rangkap dokumen asli SPPD No. 26/Dir/FBB/X/2019 perihal Pengurusan Izin Telkomda, Izin Penjualan BBM dan Kerjsa sama 484 1 (satu) rangkap dokumen asli Disposisi “Permohonan Pencarian Modal tanggal 06 Desember 2018 485 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Dana dari Panitia Pelaksana STQ tahun 2019 dan dicairkan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp 1.000.000 486 1 (satu) buah Buku Kas Tunai PT. TBB periode Januari 2019 487 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Keterangan Status Wajib Pajak PT. Ternate Bahari Berkesan No. KSMP.5/S/WPJ.16/KP.0503/2019 dari Dirjen Pajak thn 2019 488 1 (satu) rangkap Rekening Mutasi PT. TBB pada rekening BPRS Rek No. 01.12.01723 untuk tahun 2017 sampai 2019 489 1 (satu) lembar dokumen asli Daftar pembelian sembako pada bulan Mei 2019 490 1 (satu) rangkap dokumen asli Perjanjian Kerjasama BUMD Kota Ternate PT. Ternate Bahari Berkesan dengan PT. Pancona Katara Bumi tahun perihal Jaringan Telekomunikasi 491 1 (satu) lembar dokumen asli BA Penghapusan Inventaris Aset Barang No. 069/DIR/TBB/BA/11/2019 namun tidak disertakan lampiran 492 1 (satu) rangkap Daftar Penerimaan Gaji Bulan April 2019 493 1 (satu) buah buku Transaksi PT. Ternate Bahari Berkesan untuk Tahun 2019 494 1 (satu) rangkap asli Surat Permohonan dana Talangan TA-2020 No. 06/TBB-HC.DIR/VIII/2020 sebesar Rp 908.000.000 dan lampiran rincian 495 4 (empat) buah Buku Nota dengan Merek “NOTA KONTAN” kecil untuk pembelian sembako tahun 2019 496 2 (dua) buah Buku Nota dengan Merek “NOTA KONTAN” besar untuk pembelian sembako tahun 2019 497 4 (empat) buah Buku Penjualan Sembako dengan merek “BUKU BANK” berwarna merah dengn rincian :
Ismail;
Risal Bafagih;
Ardiyanto;
Tidak ada nama
498 1 (satu) buah buku Penjualan Barang Tunai 2019 499 1 (satu) buah buku Kas Unit Sembako 2019 500 1 (satu) bundel Surat Pengantar Pengiriman Pertalite periode 2019 501 1 (satu) bundel Bukti Cetak Kas Pemasukan PT. Ternate Bahari Berkesan 2019 502 3 (tiga) Buku Tabungan BPRS denga rincian:
An. PT TBB No. Rek 01.12.07161 tanggal 14 Feb 2019;
An. PT TBB No. Rek 01.12.07160 tanggal 14 Feb 2019;
An. PT TBB No. Rek 01.12.01723 tanggal 27 Feb 2019
503 2 (dua) bonggol sisa Cek menggunakan Bank BNI dengan rincian:
CK389801 s/d CK389825 tahun 2019;
CH283526 s/d CH283550 tahun 2019.
504 KK dan KTP poto copy An. M. ICHSAN EFENDI 505 1 (satu) bundel Surat Persetujuan Berlayar dan disertai dokumen pembayaran tahun 2019. 506 1 (satu) buah Ordner berisikan Surat-surat PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2015-2019 507 1 (satu) lembar surat peminjaman uang tgl 21 oktober 2019 (Sdri. Ainun) 508 1 (satu) lembar Surat Keterangan domisili Perusahaan Nomor. 510/035/2019 tgl 30 Oktober 2019 509 2 (satu) lembar dari Kemenkeu Nomor. Referensi Electronic Filing Identification Number (EFIN) Nomor. Referensi 124412393 tgl 03-07-2019 510 1 (satu) lembar surat nomor.010/DIR/TBB/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 perihal permohonan pembiayaan (Rp. 783.000.000 ke PT. BPRS) 511 1 (satu) lembar surat rekomendasi nomor. 523/DKP{-KT/33/2019 tgl 23 Januari 2019 daeri Ruslan Bian ke M. Ramdhani Abubakar SKM,Msi 512 1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 5 Juli 2019 (M. Ramdhani dan Zulhaidir) 513 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan Tahunan PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 I. Tahun 2020 514 2 (dua) buah foto copy Rekening Mutasi BPRS periode 2020
Rekening No. 01.12.07123;
515 1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran BPJS melalui Bank BNI tanggal 26 Februari 2020 516 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) rangkap dokumen poto copy RUPS dengan rincian.
Agenda 1 Pandangan Pemegang Saham dan Laporan Keuangan 2018 dan 2019 Unaudited;
Agenda 2 Busines Plan 2020
517 1 (satu) bundel Bukti Transaksi Penerimaan dari Unit Penggilingan Daging bulan Januari – September 2020 518 1 (satu) lembar P2HP tanggal 14 Februari 2020 519 1 (satu) bundel Buti Pembayaran PT TBB periode 2020 520 1 (satu) rangkap asli Surat Tagihan Pajak Penghasilan No. 00139/106/18/942/20 sebesar Rp 1.000.000 521 2 (dua) lembar surat Nomor.03/TBB-HC-DIR/VII/2020 perihal undangan RUPS lampiran Laporan Tahunan Tahun Buku 2019 tgl 13 Juli 2020 522 1 (satu) lembar surat No.10/TBB-HC-DIR/VIII/2020 perihal Pengalihan ijin usaha apotik Bahari Berkesan an. Astri Aslam. SFarm,MSi,Apt ke PT. Kimia Farma Apotik tgl 24 Agustus 2020 523 2 (dua) lembar surat nomor. 06/TBB-HC-DIR/VIII/2020 perihal Permohonan Kebutuhan Dana Talangan TA-2020 tgl 3 agustus 2020 J. Tahun 2021 524 1 (satu) bundel Bukti Transasi Pembayaran tahun 2021 525 1 (satu) lembar surat nomor. 10/Dir/TBB/III/2021 tgl 22 Maret 2021 perihal Konfirmasi Investasi Pemerintah Kota Ternate.(BUMD PT. TBB kepada Tim Pemeriksa BPK RI) 526 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2016 tanggal 05 September 2016 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015. MOHD. TAUFIK DJAUHAR,SE, Msi.
Kepala BPKAD Kota Ternate, Alamat Jl. Lingk. Jati Kecil Mangga Dua Utara, Kota Ternate
527 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 08 Tahun 2017 tanggal 08 Agustus 2017 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2016. 528 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2017. 529 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 (Buku I). 530 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 (Buku II) 531 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 05 Oktober 2020 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2019. 532 1 (satu) bundel kwitansi asli bulan Maret sampai dengan bulan Mei Tahun 2019. WAHMI WAHDI, Pekerjaan Karyawan Swasta Bengkel Vespa, alamat RT. 1/RW. 001 Kelurahan Marikurubu Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate. 533 1 (satu) Eksemplar asli berupa Surat Perjanjian Kerja Kontrak Noor A. 009/DIR/TBB/I/2019 tanggal 1 Februari 2019 selaku Karyawan pada Divisi Internal Audit dan Pengawasan Usaha. 534 1 (satu) Lembar Fotocopy surat yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 Juli 2019. MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM, Pekerjaan Kepala Divisi Umum, Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019, alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Provinsi Maluku Utara 535 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor 147/VI.2/KT/2016 tanggal 3 Agustus 2016. 536 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2016 tanggal 10 Juni 2016. 537 1 (satu) Rangkap Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 November 2018. 538 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor AHU.AH.01.03-0287787 tanggal 18 Juni 2019. 539 3 (tiga) Lembar Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 February 2018. 540 1 (satu) Lembar Fotocopy surat yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Desember 2019. 541 2 (dua) Lembar Fotocopy Laporan Dewan Komisaris pada RUPS Tahun 2019. 542 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pengesahan Kebijakan Akuntasi PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. 543 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pengesahan Peraturan Perusahaan di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. 544 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pedoman Pengelolaan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. 545 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pedoman Penerapan Akuntasi Berbasis Aplikasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. 546 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BCA kepada An. Tedy Sugito The tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 10.615.850,-. 547 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BRI kepada An. Jemmy Tumbelaka tanggal 5 Desember 2016 senilai Rp. 6.000.000,-. 548 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank Mandiri kepada An. Rizal Santoso tanggal 7 Desember 2016 senilai Rp. 8.100.000,-. 549 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BCA kepada An. Ratnasari Njotosetadi tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 117.690.000,-. 550 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BCA kepada An. Abdullah tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 4.636.000,-. 551 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BRI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Januari 2017 senilai Rp. 507.945,-. 552 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BRI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Januari 2017 senilai Rp. 2.690.897,-. 553 1 (satu) Lembar Asli Pemindah Bukuan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Oktober 2016 senilai Rp. 2.000.000.000,-. 554 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 4 September 2016 senilai Rp. 1.425.000,-. 555 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 September 2016 senilai Rp. 3.100.000,-. 556 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Oktober 2016 senilai Rp. 6.500.000,-. 557 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 17 Oktober 2016 senilai Rp. 1.175.000,-. 558 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 18 Oktober 2016 senilai Rp. 91.671.000,-. 559 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 18 Oktober 2016 senilai Rp. 8.500.000,-. 560 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 Oktober 2016 senilai Rp. 3.800.000,-. 561 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 2.500.000,-. 562 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 5.700.000,-. 563 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 November 2016 senilai Rp. 13.500.000,-. 564 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 November 2016 senilai Rp. 41.190.000,-. 565 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 23 November 2016 senilai Rp. 5.400.000,-. 566 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 24 November 2016 senilai Rp. 9.000.000,-. 567 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2016 senilai Rp. 8.000.000,-. 568 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 November 2016 senilai Rp. 6.000.000,-. 569 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 Desember 2016 senilai Rp. 10.000.000,-. 570 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 5 Desember 2016 senilai Rp. 3.200.000,-. 571 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 6 Desember 2016 senilai Rp. 11.000.000,-. 572 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 13.300.000,-. 573 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 4.562.837,-. 574 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 5.991.163,-. 575 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 13 Desember 2016 senilai Rp. 7.000.000,-. 576 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Desember 2016 senilai Rp. 2.622.000,-. 577 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 4.000.000,-. 578 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Desember 2016 senilai Rp. 8.500.000,-. 579 1 (satu) Lembar Copy Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Desember 2016 senilai Rp. 50.000.000,-. 580 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. Elina Syukianto tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 165.625.000,-. 581 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. Elina Syukianto tanggal 6 Desember 2016 senilai Rp. 40.100.000,-. 582 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. Elina Syukianto tanggal 11 Desember 2016 senilai Rp. 52.500.000,-. 583 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Juli 2016 senilai Rp. 144.780.771,-. 584 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 September 2016 senilai Rp. 120.000.000,-. 585 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 September 2016 senilai Rp. 110.000.000,-. 586 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 September 2016 senilai Rp. 120.000.000,-. 587 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 200.000.000,-. 588 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 15 Juli 2016 senilai Rp. 10.000.000,-. 589 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Juli 2016 senilai Rp. 3.000.000,-. 590 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Agustus 2016 senilai Rp. 2.000.000,-. 591 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Juli 2016 senilai Rp. 15.000.000,-. 592 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 5 Agustus 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 593 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 Oktober 2016 senilai Rp. 5.750.000,-. 594 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Oktober 2016 senilai Rp. 20.000.000,-. 595 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 200.000.000,-. 596 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 2.000.000,-. 597 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 10.616.000,-. 598 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 4 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 599 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 4 November 2016 senilai Rp. 50.000.000,-. 600 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 November 2016 senilai Rp. 2.036.000,-. 601 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 November 2016 senilai Rp. 300.000.000,-. 602 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 13 November 2016 senilai Rp. 10.200.000,-. 603 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 22 November 2016 senilai Rp. 7.828.000,-. 604 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 23 November 2016 senilai Rp. 3.258.000,-. 605 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 24 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 606 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2016 senilai Rp. 7.500.000,-. 607 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 608 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 November 2016 senilai Rp. 12.500.000,-. 609 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Desember 2016 senilai Rp. 2.500.000,-. 610 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 Desember 2016 senilai Rp. 38.000.000,-. 611 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 6 Desember 2016 senilai Rp. 40.100.000,-. 612 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Desember 2016 senilai Rp. 8.100.000,-. 613 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 117.690.000,-. 614 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 30.000.000,-. 615 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 13 Desember 2016 senilai Rp. 52.500.000,-. 616 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Desember 2016 senilai Rp. 13.646.000,-. 617 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 4.636.000,-. 618 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Desember 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 619 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Desember 2016 senilai Rp. 3.000.000,-. 620 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 3 Agustus 2015 senilai Rp. 30.885.881,-. (termasuk biaya admin) 621 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 6 Agustus 2015 senilai Rp. 2.994.269,-. (termasuk biaya admin) 622 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Medussa Multi Business Center Tour And Travel tanggal 16 Desember 2015 senilai Rp. 10.001.673,-. 623 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 4 November 2015 senilai Rp. 3.394.263,-. (termasuk biaya admin) 624 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. BPRS Bahari Berkesan tanggal 17 Desember 2015 senilai Rp. 1.500.030.000,-. (termasuk biaya admin) 625 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 16 Desember 2015 senilai Rp. 2.650.150,-. (termasuk biaya admin) 626 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Medussa Multi Business Center Tour And Travel tanggal 17 Februari 2016 senilai Rp. 2.503.034,-. 627 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 5 Januari 2016 senilai Rp. 15.015.000,-. (termasuk biaya admin) 628 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 1 Maret 2016 senilai Rp. 15.650.000,-. (termasuk biaya admin) 629 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 1 April 2016 senilai Rp. 15.650.000,-. (termasuk biaya admin) 630 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Abdi Kusuma tanggal 2 Mei 2016 senilai Rp. 3.410.000,-. 631 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 2 Mei 2016 senilai Rp. 15.005.000,-. (termasuk biaya admin) 632 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 1 Juni 2016 senilai Rp. 19.166.000,-. (termasuk biaya admin) 633 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 10 Juni 2016 senilai Rp. 18.180.500,-. (termasuk biaya admin) 634 1 (satu) Lembar Asli Bukti Transfer via BSMNet Bank Mandiri Syariah kepada An. Medussa Multi Business Center Tour And Travel senilai 20.000.208,-. 635 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Juni 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 636 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 Juli 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 637 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Agustus 2015 senilai Rp. 1.000.000.000,-. 638 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Agustus 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 639 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 15 Oktober 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 640 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 November 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 641 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Januari 2016 senilai Rp. 2.000.000,-. 642 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Maret 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. 643 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 6 April 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. 644 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 18 April 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. 645 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Mei 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. 646 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 Juni 2016 senilai Rp. 1.500.000,-. 647 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tanggal 7 Agustus 2015 senilai Rp. 1.000.000.000,-. 648 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Juli 2015 senilai Rp.850.000.000,-. 649 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Juni 2015 senilai Rp. 1.000.000.000,-. 650 2 (dua) Lembar Foto Copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Juni 2016. 651 2 (dua) Lembar Foto Copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 14 Maret 2014. 652 2 (dua) Lembar Foto Copy Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Pebruari 2015. 653 1 (satu) Rangkap Foto Copy Akta Notaris Helmy,S.H.,M.Kn Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan. 654 1 (satu) Lembar Asli Surat Pelepasan Kendaraan No. 70166168 PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Agustus 2019. HENRY CALVYN TAMPUN, pekerjaan Pemimpin Cabang pada Pegadaian Bastiong, alamat Kelurahan Girian Weru 2, Kec. Girian, Kota Bitung 655 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Merk Suzuki Berwarna Hitam dengan Nomor Polisi DG 8914 K. HENRY CALVYN TAMPUN, pekerjaan Pemimpin Cabang pada Pegadaian Bastiong, alamat Kelurahan Girian Weru 2, Kec. Girian, Kota Bitung 656 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Atas Nama Rasid abdul Gani, Struk Pembayaran Bank BCA dan Bukti Transfer Pelunasan Kredit sejumlah Rp. 37.325.980. 657 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Penerimaan Dokumen Kepemilikan Barang Jaminan tanggal 4 Maret 2021. 658 1 (satu) Rangkap Foto Copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor. W29.00009055.AH.05.01 Tahun 2020. 659 1 (satu) lembar fotocopy formulir permohonan kredit pegadaian kreasi tanggal 30 Agustus 2019 atas nama Rasid Abd Gani pada PT. Pegadaian (Persero) kantor cabang CP. Bastiong, senilai Rp. 60.000.000,- 660 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Rasid Abd Gani NIK. 8271020204670001 dan KTP atas nama Nurjana Akas NIK. 8271024205660002. 661 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga, nomor 8271020904053063. 662 1 (satu) lembar fotocopy akta nikah atas nama Rasid Abd Gani dan atas nama Nurjana akas, (kutipan akta) nomor 201/06/X/1993. 663 1 (satu) lembar fotocopy NPWP, nomor 926795345942000 atas nama Rasid Abd Gani. 664 1 (satu) lembar fotocopy bukti pembayaran air bulan Januari 2019 atas nama Nurjana Akas. 665 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan usaha, nomor 511.3/120/2019 tangal 28 Agustus 2019 atas nama Rasid Abd Gani. 666 1 (satu) lembar fotocopy bukti penerimaan uang kredit atas nama Rasid Abd Gani nomor 1175619030000313 tanggal 30 Agustus 2019 senilai Rp. 57.275.600,- dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang CP. Bastiong. 667 1 (satu) lembar fotocopy resume akad, nomor 1175619030000313. 668 3 (tiga) lembar fotocopy pejanjian kredit pegadaian kreasi, nomor 1175619030000313 tanggal 30 Agustus 2019.atas nama Rasid Abd Gani. 669 3 (tiga) lembar fotocopy perjanjian jaminan fidusia, tanggal 30 Agustus 2019 atas nama Rasid Abd Gani. 670 1 (satu) rangkap fotocopy kuasa membebankan jaminan fidusia tanggal 30 Agustus 2019. 671 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan kepemilikan kendaraan yang dibeli dari pemilik lama/ show room pada tahun 2019. 672 1 (satu) lembar fotocopy jadwal angsuran untuk nasabah, nomor kontrak 1175619030000313 atas nama nasabah Rasid Abd Gani, nomor aplikasi 0115671490656211. 673 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Juni 2017 ANGGA NUGRAHA, S.ST.Pi, alamat Kelurahan Bastiong Talangame RT 012 RW 003., pekerjaan Ketua Pengurus Koperasi SPDN Mina Sejahtera pada PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB). 674 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Juli 2017 ANGGA NUGRAHA, S.ST.Pi, alamat Kelurahan Bastiong Talangame RT 012 RW 003., pekerjaan Ketua Pengurus Koperasi SPDN Mina Sejahtera pada PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB).
3
675 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Agustus 2017 676 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Oktober 2017 677 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Desember 2017 678 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Januari 2018 679 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Februari 2018 680 1 (satu) Lembar Asli Evaluasi Kinerja Sub Penyalur BBM Pertalite Kota Baru 1 2 681 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembuatan 8 buah Meja dan Lemari Makan (etalase) Rp. 2.700.000 tanggal 13 Juli 2019 ABDUL HIDAYAT Pekerjaan Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, alamat Jln. Tugu Makugawene RT 008 RW 003 Kel. Kalumata Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara. 682 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembersihan saluran air, aquarium, profil tank, NC lantai bawah Rp. 750.000 tanggal 2 Juli 2019 ABDUL HIDAYAT Pekerjaan Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, alamat Jln. Tugu Makugawene RT 008 RW 003 Kel. Kalumata Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara. 683 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Penggantian gorden + ongkos kerja, grendel Rp. 850.000 tanggal 10 Juli 2019 684 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembelian kursi 25 buah Rp. 1.875.000 tanggal 15 Juli 2019 685 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran uang setoran restoran Rp. 1.000.000 tanggal 8 Juli 2019 686 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan Juli 2019 Rp. 1.000.000. 687 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan Agustus 2019 Rp. 1.000.000. 688 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan September 2019 Rp. 1.000.000. 689 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan November 2019 Rp. 1.000.000. 1 2 3 690 1 Eksemplar Copy Akta Notaris Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor 55 Tahun 2014. MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM, alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Kota Ternate pekerjaan Kepala Devisi Umum, Keuangan dan SDM PT.Ternate Bahari Berkesan (TBB) Tahun 2019 691 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 01 MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM, alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Kota Ternate pekerjaan Kepala Devisi Umum, Keuangan dan SDM PT.Ternate Bahari Berkesan (TBB) Tahun 2019
MUKHLISA ABUBAKAR, alamat Jl. Seroja RT 004/ 002 Kel. Kayu Merah Kec. Ternate Selatan pekerjaan bendahara PT. Alga Kastela Bahari Berkesan
692 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 02 693 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 03 694 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 04 695 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 05 696 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 06 697 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015; 698 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2016; 699 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2017; 700 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 701 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2019; 702 1 Eksemplar Permohonan Pencairan Modal Disetor PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor. G-47/TBB.HC-Dir/I/2018. 703 Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company 704 Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2017 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company 705 Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company 706 Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2019 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company 707 1 Eksemplar Permohonan Pencairan Modal TA. 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor. 066/DIR/TBB/XII/2018 708 1 Eksemplar Keputusan Direksi Kebijakan Akuntansi Perusahaaan PT. Ternate Bahari Berkesan HC Nomor 01/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 709 1 eksemplar Copy Peraturan Daerah Kota tentang Pembetukan Perusahaan Daerah Citra Gamalama Tahun 2003 710 1 Eksemplar Copy Permohonan Pencairan Modal Disetor PT. Ternate Bahari Berkesan HC Nomor 024/DIR/TBB/VII/2016 Tahun 2016 711 1 Eksemplar Scan Penyertaan Modal Disetor PT. BPR Syariah Bahari Berkesan Tahun 2016 712 1 Eksemplar Copy Penyertaan Modal PT. BPR Syariah Bahari Berkesan dari PemdaTahun 2016 713 Dokumen Scan Permohonan Pencairan Dana PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Tahun 2016 714 1 Eksemplar Copy Penyertaan Modal PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Tahun 2016; 715 Dokumen Scan Surat Penintah Pencairan Dana PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Tahun 2016 716 1 Eksemplar Akta PT. Ternate Bahari Berkesan 717 1 Eksemplar Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan 718 Dokumen Copy Arus Kas Dana PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 1 Januari S.D 31 Desember Tahun 2017 719 Dokumen Copy Arus Kas Dana PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 1 Januari S.D 31 Desember Tahun 2019 720 Dokumen Copy Daftar Aset Tetap dan Aset Tetap Tidak Berwujud PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 31-12-2017 721 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2015 722 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2016 723 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 724 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2018 725 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2019 726 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2020 727 1 Eksemplar Copy Laporan Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2018 728 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2015 729 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Maluku PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2016 730 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Maluku PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 731 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Maluku PT. Ternate BB HC Tahun 2015 732 Dokumen Scan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Tahun 2019 733 Dokumen Scan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Tahun 2012 734 Dokumen Scan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Tahun 2018 735 Dokumen Scan Laporan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Periode 1-1-2012 s.d 30-9-2021 736 1 Eksemplar Copy Laporan Keuangan pada RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 737 1 Eksemplar Copy Laporan Tahunan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2019; 738 1 Eksemplar Copy RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2015; 739 1 Eksemplar Copy Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Penilaian Kinerja Karyawan di Lingkungan BUMD PT. Ternatee Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 740 1 Eksemplar Copy LHP-Inspektorat Kepada PT. Ternate Bahari Berkesan Tahun 2017; 741 Dokumen Scan Daftar Aset Perlengkapan Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 2015 742 Dokumen Scan Daftar Aset Inventaris PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Desember 2016 743 Dokumen Scan Laporan Perubahan Ekuitas PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 31 Desember 2016 744 Dokumen Scan Laporan Perubahan Ekuitas PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 31 Desember 2016 745 Dokumen Scan Laporan Perubahan Ekuitas PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 31 Desember 2019 746 Dokumen Scan Daftar Aset Tetap yang Diusulkan untuk Dihapus PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 31 Desemner 2017 747 Dokumen Scan Laporan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 748 Dokumen Scan Laporan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 749 Dokumen Scan Laporan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 750 Dokumen Scan Aktiva PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 31 Desember 2015 751 Dokumen Scan Daftar Hadir Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Bulan Januari Tahun 2017 752 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Abdy Kusuma Tahun 2016 753 Dokumen Scan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Tetap PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Said Al Hadad Tahun 2016 754 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Alfi Nudilla Tahun 2017 755 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Ardiyanto Tahun 2017 756 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Djuniarti Tahun 2017 757 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Idhar Abbas Tahun 2017 758 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Mirnawati Hamid, S.E Tahun 2017 759 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Muhammad Rizal Bafaqih Tahun 2017 760 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Randi Kamaludin Tahun 2018 761 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Ardianto Tahun 2018 762 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Djuniarti Tahun 2019 763 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Halid Mahmud Tahun 2019 764 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan indra Sudirman Tahun 2019 765 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Irawati Saleh Tahun 2019 766 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Ismail Tinamonga Tahun 2019 767 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Kasian Hadi Tahun 2019 768 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan M Affan Badar Tahun 2019 769 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Muhammad Rizal Rafaqih Tahun 2019 770 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Rahmat Ali Tahun 2019 771 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Sadam Abdullah Tahun 2019 772 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Satrina Yusuf Tahun 2019 773 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Wahmi Wandy Tahun 2019 774 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Muhammad Zulhaidir Radjim Tahun 2019 775 Dokumen Scan Laporan Arus Dana PT. Ternte Bahari Berkesan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 776 Dokumen Scan Laporan Arus Dana PT. Ternte Bahari Berkesan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2018 777 Dokumen Scan Laporan Arus Kas PT. Ternte Bahari Berkesan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2019 778 Dokumen Scan Rencana Penggunaaan Modal PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company TA 2017 779 Dokumen Scan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan & Beban (BKAP) PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company TA 2018; 780 Dokumen Scan Laporan Arus Kas Periode 1 Januari s.d 31 desember 2019 PT. Ternate bahari berkesan 781 Dokumen Scan Rencana Business Anggaran (RBA) TA 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan 782 1 Exemplar Scan Bussines Plan TA – 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan 783 Dokumen Scan RKA BUMD TA-2018 PT. Ternate Bahari Berkesan 784 Dokumen Scan Rencana Kegiatan Anggaran Holding Company Tahun 2019 PT. Ternate Bahari Berkesan 785 1 Exemplar Scan Buku Kas Harian Tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan 786 1 Exemplar Dokumen Cash Flow PT. Ternate bahari berkesan Periode 1 Januari 2017–28 April 2017 787 1 Exemplar Dokumen Cash Flow PT. Ternate bahari berkesan Periode 1 Januari 2017–31 July 2017 788 Dokumen Scan Profil BUMD Struktur Organisasi dan Daftar Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan 789 1 Eksemplar Dokumen Keputusan Direksi No. 02/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Prsediaan Untuk Dipasarkan/Dijual Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan 790 1 Eksemplar Dokumen Keputusan Direksi No. 03/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 Tentang Pedoman Penerapan Akuntansi Berbasis Aplikasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan 791 1 exemplar Dokumen Daftar Barang Inventaris Apotek Bahari berkesan; 792 1 Eksemplar File Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 Semester II Unit Apotek Bahari Berkesan PT. Ternate Bahari Berkesan 793 1 Eksemplar Dokumen Peraturan Perusahaan Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan (Perubahan Pertama) 794 1 Eksemplar Dokumen Program Kerja dan Laporan Perkembangan Company tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan. 795 Rekening Koran BPD Maluku tahun 2016 PT. Ternate Bahari berkesan Holding Company 796 Rekening Koran BPD Maluku tahun 2017 PT. Ternate Bahari berkesan Holding Company 797 Rekening Koran BPD Maluku tahun 2015 PT. Ternate Bahari berkesan Holding Company 798 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Tahun 2018 PT. Ternate Bhari Berkesan; 799 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Bulan Juli dan Agustus Tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan 800 1 Bundel Dokumen Asli Kajian Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2014 801 Printout Rek Koran BNI 0454473833 Juli 2016 sd Desember 2019 802 Printout Rekening Koran BNI 8777007775 2015 sd 2016 803 Printout Rekening Koran BPRS No. 01.12.01723 Periode 2014 dan 2015 804 1 Eksemplar Foto Copy Kep. Walikota Ternate tentang Pengangkatan Anggora Direksi BPRS Bahari Berkesan no. 94.A tahun 2014 MUKHLISA ABUBAKAR, alamat Jl. Seroja RT 004/ 002 Kel. Kayu Merah Kec. Ternate Selatan pekerjaan bendahara PT. Alga Kastela Bahari Berkesan. 805 1 Eksemplar Rekening Koran Giro Ternate Bahari Berkesan No Rek. 0454473833 (BNI) Periode 01 Juni 2016-31 Desember 2019 806 1 Eksemplar Rekening Koran Taplus Bisnis Ternate Bahari Berkesan No. Rek. 8777007775 (BNI) Periode Jan 2015-Desember 2016 807 1 Eksemplar Copy Akta Pendirian PT Alga Kastela Bahari Berkesan No. 190 Tahun 2015 808 1 Eksemplar Copy Akta Kep RUPS PT Alga Kastela Bahari Berkesan No. 96 Tahun 2015 809 1 Eksemplar Copy Dokumen Laporan Keuangan Neraca 2015 PT. Alga Kastela Bahari Berkesan. 810 1 Exemplar Copy Dokumen Laporan Keuangan Periode 31 desember 2016 dan 2015 PT. Alga Kastela Bahari Berkesan 811 Daftar Aset BPRS Bahari Berkesan Periode 2015-2019. 812 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2018 RISDAN HARLY, alamat Kelurahan Mangga Dua RT. 004 RW. 002 Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, pekerjaan Direktur Utama PT. BPRS Bahari Berkesan. 813 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2015 814 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 815 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2017 816 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2019 817 1 Eksemplar Copy Laporan Manajemen Letter BPRS Bahari Berkesan Tahun 2015 818 1 Eksemplar Copy Laporan Manajemen Letter BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 819 1 Eksemplar Copy Laporan Manajemen Letter BPRS Bahari Berkesan Tahun 2019 820 Print out Rekening Koran Bank Muamalat 8410032880 2015-2019 821 Printout Rekening Koran Direktur BPRS Risdan 2015 sd 2022 822 Rekening Koran Rita Yasin 2015 sd 2022 823 Salinan Tambahan Berita Acara Klarifikasi BPKP 824 1 Eksemplar Copy Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan ke OJK tahun 2016 825 1 Eksemplar Copy surat Balasan OJK Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan tahun 2017 826 1 Eksemplar Copy surat Balasan OJK Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan tahun 2015 827 1 Eksemplar Copy surat OJK tentang penegasan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan dan persetujuan pencairan deposito tahun 2019 828 1 Eksemplar Copy Surat BI PErmohonan Persetujuan Pencairan Deposito Mudarabhah Bank Saudara tahun 2017 829 1 Rangkap Copy Sertifikat Kompetensi Direktur BPRS 830 1 Rangkap Copy Sertifikat Kompetensi Direktur BPRS Bagian Belakang; 831 1 Eksemplar Akta RUPS No 60 tahun 2014 832 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 28 tahun 2019 833 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 186 tahun 2018 834 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 03 tahun 2016 835 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 136 tahun 2015 836 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 159 tahun 2014 837 1 Eksemplar surat Penyertaan Modal Disetor PEMKOT Ternate tahun 2018 838 1 Eksemplar Buku Besar BPRS Bahari Berkesan Periode Februari 2019 839 1 Eksemplar Foto Copy Kep. Walikota Ternate tentang PEngangkatan Anggora Direksi BPRS Bahari Berkesan no. 63.A tahun 2018 840 1 Eksemplar Foto Copy Pemberian Hadiah Umrah tahun 2019 841 1 Eksemplar Copy BA RUPS BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 842 1 Eksemplar Dokumen Laporan Tahunan No. 023/DIR/BPRS-BB/I/2018 Periode Desember 2017 PT. BPRS Bahari Berkesan 843 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Desember 2015 s.d 31 Januari 2016 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan 844 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Januari 2017 s.d 28 Februari 2017 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan 845 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Januari 2018 s.d 31 Januari 2018 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan 846 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Januari 2019 s.d 31 Januari 2019 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan 847 1 Eksemplar Copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 848 DokumenScan Catatan Dokumen BPRS 849 Dokumen Scan Data Alokasi Dan Leterangan 1 PT. BPRS Bahari Berkesan 850 Dokumen Scan Data Alokasi dan Keterangan 851 1 Eksemplar Copy Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 15/2/KEP.GBI/Tt/ 2013/RAHASIA Tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (FIT AND PROPER TEST) PT. BPRS Bahari Berkesan 852 1 Eksemplar File Laporan Buku Besar Periode 1 Februari 2019 s.d 28 Februari 2019 PT. BPRS Syariah Bahari Berkesan 853 Dokumen Scan Pemindah Bukuan Dana Tahunan 2019 PT. BPRS Bahari Berkesan 854 Dokumen Scan Pemindah Bukuan Dana Dari PT. Ternate Bahari Berkesan ke PT. BPRS Bahari Berkesan
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut masih diperlukan untuk pembuktian perkara lain maka terhadap barang bukti haruslah dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Muhammad Ramdani Abubakar;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat yang diajukan Terdakwa, karena barang bukti tersebut tidak diperlukan lagi maka terhadap bukti surat tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana Korupsi di Negara Republik Indonesia;
Terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk mengganti kerugian negera dan hingga saat ini sedikitpun belum belum mengembalikan kerugian negera tersebut;
Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukanlah bersifat pembalasan melainkan bersifat untuk mendidik terdakwa agar dikemudian hari tidak lagi melakukan perbuatan yang dapat dipidana, maka Majelis Hakim berpendapat pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dirasa sudah sangat tepat dan adil menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.;danUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Ir. M. Ichsan Effendi tersebut diatas telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. M. Ichsan Effendi dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,00,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa Ir. M. Ichsan Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp.467.000.000,00,- (empat ratus enam puluh tujuh juta rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
No Jenis Dokumen/ Barang Sitaan Disita Dari 1 2 1 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Uang Muka Belanja Tahun 2019 MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM.
Kepala Devisi Umum, Keuangan dan SDM pada PT. Ternate Bahari Berkesan thn 2019
Alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Kota Ternate.
2 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 3 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Piutang Dagang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 4 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Karyawan otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 5 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Piutang Lainnya (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 6 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persekot Gaji (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 7 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 8 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Non Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 9 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penyertaan Modal Pemerintah (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 10 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penjualan Sembako (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 11 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penjualan BBM Pertalite (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 12 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penjualan Makanan Restaurant (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 13 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Operasional Speedboat (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 14 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penggilingan Daging (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 15 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Jasa Bagi Hasil Restaurant (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 16 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bagi Hasil/Jasa Giro Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 17 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bagi Hasil/Bunga Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 18 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penerimaan Potongan Absensi (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 19 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pengembalian Penyertaan Modal Anak Perusahaan (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 20 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Sembalo (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 21 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan BBM Pertalite (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 22 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Makanan Restaurant (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 23 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Barang Operasional Speedboat (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 24 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Persediaan Bahan Penggilingan Daging (Transformasi) (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 25 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Peralatan Kantor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 26 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Kendaraan Bermotor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 27 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bangunan Sub Penyalur BBM (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 28 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan Renovasi yang akan diserahkan kepada Entitas Lain (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 29 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Utang Dagang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 30 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Utang Gaji (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 31 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pinjaman Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 32 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Tunjangan Hari Raya (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 33 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Perjalanan Dinas (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 34 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Sewa (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 35 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pelayanan Tamu (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 36 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar ATK, Fotocopy dan Materai (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 37 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Asuransi, Pajak dan Retribusi (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 38 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Telepon dan Fax (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 39 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Keperluan Perkantoran (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 40 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Transaksi dan BBM (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 41 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Listrik, Air dan Gas (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 42 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Alat-Alat Rumah Tangga (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 43 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Lain-Lain Pengeluaran (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 44 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban Kontribusi Kegiatan Pemerintah Kota (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 45 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban Bantuan Masyarakat dalam bentuk Barang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 46 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban bantuan masyarakat dalam bentuk Uang (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 47 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan Bermotor(otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 48 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Speedboat (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 49 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Peralatan Kantor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 50 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Kantor (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 51 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Bangunan Sub Penyalur BBM (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 52 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Restaurant (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 53 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung ASN Mart (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 54 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Beban Operasional Lainnya (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 55 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Bunga Pinjaman Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 56 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Biaya Administrasi dan Pajak Tabungan/Giro Bank (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 57 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Biaya Administrasi Deposito (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 58 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penyertaan Modal ke Anak Perusahaan (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 59 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Penyelenggaraan RUPS Tahunan (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 60 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Makan Minum (otorisasi dan bukti transaksi tahun 2019) 61 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Laporan Laba Rugi 62 1 (satu) rangkap Asli Akun Buku Besar Neraca 63 1 (satu) rangkap Asli akun Buku Besar Gaji 64 1 (Satu) Buah Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor L-01906813 Nama Pemilik PT. Ternate Bahari Berkesan 65 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran, Norek 0601777774 Bank Maluku Cabang Ternate Tahun 2015 :
Periode 28 Februari Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 2.001.581.220,24,-
Periode 31 Maret Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 703.259.559,44,-
Periode 30 April Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 2.855.012.795,97,-
Periode 31 Mei Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 2.858.747.334,13,-
Periode 30 Juni Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 861.209.357,81,-
Periode 31 Juli Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.321.907,01,-
Periode 31 Agustus Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.467.693,27,-
Periode 30 September Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.464.635,64,-
Periode 27 Oktober Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.461.029,32,-
Periode 30 November Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.457.962,76,-
Periode 31 Desember Tahun 2015, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.454.345,88,-
66 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran, Norek 0601777774 Bank Maluku Cabang Ternate Tahun 2016 :
Periode 31 Januari Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.451.271,88,-
Periode 29 Februari Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.448.191,93-
Periode 31 Maret Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.444.016,42,-
Periode 30 April Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.440.928,28,-
Periode 31 Mei Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.437.288,84,-
Periode 30 Juni Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 12.434.190,04,-
Periode 30 September Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.580.299,84,-
Periode 31 Oktober Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.580.789,12,-
Periode 30 November Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.581.961,87,-
Periode 31 Desember Tahun 2016, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.582.454,99,-
67 1 (satu) Rangkap Asli Rekening Koran, Norek 0601777774 Bank Maluku Cabang Ternate Tahun 2017 :
Periode 28 Februari Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.584.807,69,-
Periode 31 Maret Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.584.807,69,-
Periode 30 April Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.570.766,07,-
Periode 31 Mei Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.892.331,19,-
Periode 30 Juni Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.883.129,36,-
Periode 31 Juli Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.873.574,88,-
Periode 31 Agustus Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.864.360,15,-
Periode 30 September Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.855.140,21,-
Periode 31 Oktober Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.845.565,57,-
Periode 30 November Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.836.331,99,-
Periode 31 Desember Tahun 2017, Saldo akhir Sebesar Rp. 15.826.745,35,-
68 1 (satu) Lembar Asli Catatan Pengambilan Pertalite dan Oli Pemprov Malut (cq. Karo Umum) pada Agen Pertalite PT. Bahari Berkesan Perusda Kota Ternate Tanggal 5 Oktober 2018 Total Rp. 161.875.000,-, Pengelola Agen Rasid abd. Gani. 69 1 (sstu) Lembar Asli Catatan Pengambilan Pertalite DPR Provinsi Maluku Utara pada Agen Pertalite PT. Bahari Berkesan Perusda Kota Ternate Tanggal 5 Oktober 2018 Total Rp. 33.600.000,- 70 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan dari PT. Sarananiaga Megahkerta Tanggal 24 September 2021, Syaiful Washab, SE sebagai Kabag Yamaha 1 2 3 71 1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Nomor.08/AKBB-DIR/P/I/2016 tgl 15 Januari 2016 Perihal Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal, sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) MOHD. TAUFIK DJAUHAR, SE, Msi.
Kepala BPKD Kota Ternate.
Alamat Jl. Lingk. Jati Kecil Mangga Dua Utara, Kota Ternate
72 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Nomor 020/AKBB-DIR/SK/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 73 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 8 Maret 2016 nilai Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) 74 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 01270/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 14 Maret 2016 senilai Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00020/SPM/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00020/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00020/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00020/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016
75 1 (satu) rangkap Fotocopy Akta PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tanggal 24 Juni 2015 Nomor 190. 76 1 (satu) rangkap Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tanggal 8 September 2015 Nomor 96 77 1 (satu) lembar Fotocopy Rekening Koran PT. Alga Kastela Bahari Berkesan periode tanggal 01 Februari 2016 s/d 11 Maret 2016 78 1 (satu) lembar Asli Surat Pencairan Penyertaan Modal Nomor.36/DIR/BPRS-BB/II/2016 tgl 4 Februari 2016 Perihal Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal, sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) 79 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan No. 990/002/BAN-DPKAD/2016 tanggal 8 Maret 2016 80 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 8 Maret 2016 nilai Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) 81 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 01242/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 11 Maret 2016 senilai Rp 4.000.000.000 (empat milyar rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00019/SPM/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00019/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00019/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00019/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Maret 2016.
82 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 06802/SP2D/1.20.05.02/2016 tanggal 12 Agustus 2016 senilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00076/SPM/LS/1200502/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00076/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00076/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00076/SPP/LS/1200502/2016 tanggal 10 Agustus 2016.
83 1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Pencairan Modal Disetor Nomor A-036/TBB-HC/I/2017 tgl 22 Februari 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) 84 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 4 Mei 2017 nilai Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) 85 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan No. 990/001/BAN-DPKAD/2017 tanggal 4 Mei 2017 86 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 02987/SP2D/4.04.05.02/2017 tanggal 4 Mei 2014 senilai Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00081/SPM/LS/4040502/2017 tanggal 4 Mei 2017.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00081/SPP/LS/4040502/2017 tanggal 4 Mei 2017.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00081/SPP/LS/4040502/2017 tanggal 4 Mei 2017.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00081/SPP/LS/4040502/2017 tanggal 4 Mei 2017
87 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Nomor 990/01/BAN-BPKAD/2018 tanggal 22 Januari 2018. 88 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 22 Januari 2018 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) 89 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor 990/01/BPKAD/2018 tanggal 22 Januari 2018 90 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pencairan Modal disetor Nomor B-47/TBB.HC-Dir/I/2018 tanggal 5 Januari 2018 91 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Penyampaian Nomor Rekening Nomor B-51/TBB.HC-Dir/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 92 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milih Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Februari 2018 93 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 00106/SP2D/4.04.05.02/2018 tanggal 23 Januari 2018 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 00001/SPM/LS/4040502/2018 tanggal 22 Januari 2018.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00001/TGHN/LS/4040502/2018 tanggal 22 Januari 2018.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00001/TGHN/LS/4040502/2018 tanggal 22 Januari 2018.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 00001/TGHN/LS/4040502/2018 tanggal 22 Januari 2018
94 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Nomor 990/01/BAN-BPKAD/2019 tanggal 1 Februari 2019 95 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 1 Februari 2019 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) 96 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Nomor 990/01/BPKAD/2019 tanggal 1 Februari 2019 97 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Permohonan Pencairan Modal Nomor 066/DIR/TBB/XII/2018 tanggal 5 Desember 2018 98 1 (satu) rangkap Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milih Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 November 2018 99 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Tabungan PT Ternate Bahari Berkesan nomor rekening 01.12.01723 100 1 (satu) rangkap Asli SP2D Nomor. 00344/SP2D/4.04.05.02/2019 tanggal 1 Februari 2019 senilai Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 0016/SPM/LS/4040502/2019 tanggal 1 Februari 2019.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 0016/SPP/LS/4040502/2019 tanggal 1 Februari 2019.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 0016/SPP/LS/4040502/2019 tanggal 1 Februari 2019.
1 (satu) lembar Asli Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Pembiayaan (SPP-LS Pembiayaan) Nomor 0016/SPP/LS/4040502/2019 tanggal 1 Februari 2019
2 3 101 2 (dua) lembar Asli Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan 31 Desember 2015, tanggal 16 Mei 2016 TEMMY WIJAYA, SE
Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan Tahun 2015-2016.
Kel. Gayungansari RT 007 RW 004 Kec. Gayungan
102 1 (satu) lembar Asli Laba Rugi Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan 31 Desember 2015, tanggal 16 Mei 2016 1 2 3 103 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1290184,1290185, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-06-2017 RASID ABDUL GANI
Pengelola Bahan Bakarr Minyak (BBM) di Kel. Kota Baru.
Alamat Lingk. Kelapa Pendek RT 002 RW 01 Kel. Mangga Dua Utara Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate
104 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1291664,1291665, Jufri Talib tanggal pengiriman 11-07-2017 105 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman , No segel 81291778, 81291778, Jufri Talib tanggal pengiriman 12-07-2017 106 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1292442, 1292443, Jufri Talib, tanggal pengiriman 19-07-2017 107 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1126084, 1126084, Jufri Talib, tanggal pengiriman 25-07-2017 108 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1126498, 1126499, Jufri Talib, tanggal pengiriman 28-07-2017 109 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1126698, 1126699, Jufri Talib, tanggal pengiriman 31-072017 110 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1127050, 1127051, Jufri Talib, tanggal pengiriman 03-08-2017 111 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1127494, 1127494, Jufri Talib, tanggal pengiriman 08-08-2017 112 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1127658, 1127659, Jufri Talib, tanggal pengiriman 09-08-2017 113 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No segel 1128022, 1128023, Jufri Talib, tanggal pengiriman 12-08-2017 114 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1128416,1128417, Nama Pengemudi Jufri, tanggal pengiriman talib 16-08-2017 115 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1129066,1129067, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 22-08-2017 116 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1129496,1129497, Nama Pengemudi Jufri talib tanggal pengiriman 25-08-2017 117 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1130164,1130165, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 30-08-2017 118 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1130306,1130307, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 31-08-2017 119 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel 1130750,1130751, Nama Pengemudi Jufri talib 120 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel 1131384,1131385, Nama Pengemudi Jufri talib09-09-2017 121 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1131962,1131963, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 13-09-2017 122 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel 1131222,1131223, Nama Pengemudi Jufri talib15-09-2017 123 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1185578,1185579, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 20-09-2017 124 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1185624,1185625, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 22-09-2017 125 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1186160,1186161, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 26-09-2017 126 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1186384,1186385, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 28-09-2017 127 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1183616, 1183617, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 02-10-2017 128 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1183912, 1183913, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 04-10-2017 129 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1184258, 1184259, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 07-10-2017 130 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1184456, 1148457, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 09-10-2017 131 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0020037, VIII-0020038 Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 12-10-2017 132 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0020427, VIII-0020428, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 16-10-2017 133 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0020695, VIII-0020696, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 18-10-2017 134 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0021271, VIII-0021272, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-10-2017 135 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0021689, 0021690, Nama Pengemudi Jufri talib/ Abdullah, tanggal pengiriman 26-10-2017 136 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0021936, VIII-0021937, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 28-10-2017 137 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022753, VIII-0022754, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 31-10-2017 138 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022509, VIII-00225010, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 02-11-2017 139 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022283, VIII-0022284, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 06-11-2017 140 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0022011, VIII-0022012, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 08-011-2017 141 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0023379, VIII-0023380, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 11-11-2017 142 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0023599, VIII-0023600, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 14-11-2017 143 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0023805, VIII-0023806, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 16-11-2017 144 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0099015, VIII-0099016, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 18-11-2017 145 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0099253, VIII-0099254, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 21-11-2017 146 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0099575, 0099576, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 24-11-2017 147 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0099731, 0099732, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 27-11-2017 148 1 Lembar Tanda Terima Struk Pembelian Listrik Prabayar, Token 5357 7466 3726 8180 502328-11-2017 149 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman tanggal pengiriman, No Segel 0101087, 0101088, Nama Pengemudi Jufri talib30-11-2017 150 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0101511, VIII-0101512, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-12-2017 151 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0101639, VIII-0101640, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-12-2017 152 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0101797, 0101798, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 08-12-2017 153 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0101143, 0101144, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 11-12-2017 154 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0102529, VIII-0102530, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 14-12-2017 155 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0100193, 0100194, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 21-12-2017 156 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0100465, 0100466, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-12-2017 157 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0104987, 0104988, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 30-12-2017 158 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0104307, 0104308, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 04-01-2018 159 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0104079, 0104080, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 06-01-2018 160 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0103145, 0103146, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 09-01-2018 161 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0103513, 0103514, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 13-01-2018 162 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0103783, 0103784, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 16-01-2018 163 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0105195, 0105196, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 19-01-2018 164 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0105507, 0105508, Nama Pengemudi Jufri talib, tanggal pengiriman 23-01-2018 165 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah29-01-2018 166 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0043647, VIII-0043648, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 03-02-2018 167 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1822244, 1822245, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-02-2018 168 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1822861, 1822862, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 10-02-2018 169 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1823505, 1823506, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-02-2018 170 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1823341, 1823342, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-02-2018 171 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1729011, 1729012, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-02-2018 172 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1728145, 1728146, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-02-2018 173 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1727585, 1727586, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-03-2018 174 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1727875, 1727876, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-03-2018 175 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 1033027, 1033028, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-03-2018 176 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0158159, 0158160, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-03-2018 177 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0158725, 0158726, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-03-2018 178 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0157121, VIII-0157122, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-03-2018 179 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0157155, VIII-0157156, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-03-2018 180 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0157549, 0157550, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 03-04-2018 181 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0157951, 0157952, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-04-2018 182 1 (satu) Lembar Loading Order, No Customer 895782, Dari KPN MINA SEJAHTERA11-04-2018 183 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0156487, 0156488, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 12-04-2018 184 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0156623, 0156624, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-04-2018 185 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0156939, 0156940, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-04-2018 186 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0159301, 0159302, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-04-2018 187 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0159473, VIII-0159474, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-04-2018 188 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0093789, 0093790, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-04-2018 189 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0093369, 0093370, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-05-2018 190 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0169021, 0169022, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-05-2018 191 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0169675, 0169676, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 11-05-2018 192 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, NO Segel 0168265, 0168266, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-05-2018 193 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0168265, 0168266, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 15-05-2018 194 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0168535, 0168536, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-05-2018 195 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0168717, VIII-168718, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 18-05-2018 196 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0095101, 0095105, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-05-2018 197 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0095715, 0095716, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-05-2018 198 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0167243, VIII-167244, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 31-05-2018 199 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0167529, 0167530, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-06-2018 200 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0167935, 0167936, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-06-2018 201 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0166457, 0166458, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-06-2018 202 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0092631, 0092632, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-06-2018 203 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0264685, 0264686, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-06-2018 204 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0264257, 0264258, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 30-06-2018 205 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0264425, 0264426, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 03-07-2018 206 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0266735, 0266736, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 10-07-2018 207 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0263255, 0263256, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-07-2018 208 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0263631, 0263632, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 17-07-2018 209 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0265103, 0265104, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-07-2018 210 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0265349, VIII-0265350, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 24-07-2018 211 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0265641, 0265642 Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-07-2018 212 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326237, 0326238, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-08-2018 213 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326421, 0326422, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-08-2018 214 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326677, 0326678, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-08-2018 215 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0326867, 0326868, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 07-08-2018 216 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0324341, 0324342, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-08-2018 217 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0324761, 0324762, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-08-2018 218 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0324913, 0324914, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-08-2018 219 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0322465, 0322466, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 12-08-2018 220 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0322855, VIII-0322856, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-08-2018 221 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0325153, 0325154, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 25-08-2018 222 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0325257, 0325258, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-08-2018 223 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0325653, 0325654, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 29-08-2018 224 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0331025, 0331026, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-09-2018 225 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0331583, 0331584, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-09-2018 226 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0323049, 0323050, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-09-2018 227 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0323521, 0323522, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-09-2018 228 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0327169, VIII-0327170, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 18-09-2018 229 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BM, No Segel 03274995, 03274996, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-09-2018 230 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0143231, 0143232, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-09-2018 231 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0143445, 0143446, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 28-09-2018 232 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0143921, 0143922, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-10-2018 233 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0196163, 0196164, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-10-2018 234 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0196615, 0196616, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-10-2018 235 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0330065, 0330066, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 10-10-2018 236 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0330655, 0330656, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 15-10-2018 237 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0329153, 0329154, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 19-10-2018 238 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0329745, 0329746, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-10-2018 239 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0144205, 0144206, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-10-2018 240 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0144545, 0144546, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 30-10-2018 241 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman, No Segel VIII-0145347, VIII-0145348, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah06-11-2018 242 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0145885, 0145886, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-11-2018 243 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0407207, VIII-0407208, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-11-2018 244 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0407723, 0407724, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-11-2018 245 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0001295, 0001296, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 26-01-2019 246 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0001685, 0001686, Nama Pengemudi Salim/ Abdulla, tanggal pengiriman 31-01-2019 247 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000147, 0000148, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-02-2019 248 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000341, 0000342, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 06-02-2019 249 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000515, 0000516, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 07-02-2019 250 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000869, 0000870, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 09-02-2019 251 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000055, 0000056, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 11-02-2019 252 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000291, 0000292, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 13-02-2019 253 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel 0000673, 0000674, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 15-02-2019 254 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0008269, VIII-8270, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-02-2019 255 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0008463, VIII-8464, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 21-02-2019 256 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0008669, VIII-8670, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-02-2019 257 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010229, VIII-10230, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-02-2019 258 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010409, VIII-10410, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-03-2019 259 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010657, VIII-10658, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-03-2019 260 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010683, VIII-10684, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-03-2019 261 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010829, VIII-10830, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-03-2019 262 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010829, VIII-10830, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-03-2019 263 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0010979, VIII-810980, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 05-03-2019 264 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009171, VIII-9172, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-03-2019 265 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009405, VIII-9406, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 08-03-2019 266 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009627, VIII-9628, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 11-03-2019 267 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0009479, VIII-9480, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 12-03-2019 268 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0013055, VIII-13056, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 14-03-2019 269 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0013477, VIII-13478, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 16-03-2019 270 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0013895, VIII-13896, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 20-03-2019 271 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017249, VIII-17250, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 22-03-2019 272 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017515, VIII-17516, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 23-03-2019 273 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017559, VIII-17560, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 25-03-2019 274 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017087, VIII-17088, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 27-03-2019 275 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0025169, VIII-25170, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 29-03-2019 276 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0025149, VIII-25150, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-04-2019 277 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0017811, VIII-17812, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 01-04-2019 278 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0025841, VIII-25842, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 04-04-2019 279 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pengiriman BBM, No Segel VIII-0049139, VIII-49140, Nama Pengemudi Abdullah A. Rah, tanggal pengiriman 02-05-2019 1 2 3 280 1 (satu) buah buku laporan kas (transaksi) Apotik Bahari Berkesan bulan Juli 2014 sampai dengan bulan Desember 2019. ASTRI ASLAM
Apoteker Pengelola Apotik Bahari Berkesan Alamat Kel. Santiong RT 002 RW 003 Kec. Ternate Tengah Kota Ternate
281 1 (satu) buah buku tabungan PT. BPRS Bahari Berkesan atas nama nasabah Apotik Bahari Berkesan nomor rekening : 01.12.00207 tanggal disahkan 09 Mei 2012. 282 1 (satu) buah buku tabungan PT. BPRS Bahari Berkesan atas nama nasabah Apotik Bahari Berkesan nomor rekening : 01.12.00207 tanggal disahkan 19 Januari 2018 oleh Petugas Bank Nurain Alhaddad. 283 1 (satu) buah buku tabungan PT. BPRS Bahari Berkesan atas nama nasabah Apotik Bahari Berkesan nomor rekening : 01.12.00207 tanggal disahkan 08 November 2019 oleh Petugas Bank Sukawati Abdurahman. 284 11 (lembar) laporan buku tabungan antara tanggal 01-01-2012 s.d. 30-09-2021 nomor rekening 01.12.00207 atas nama Apotik Bahari Berkesan, alamat Jalan Sultan M. Djabir Sjah. Tahun 2010 285 1 (satu) bundel asli daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran speed boat Citra Gamalama tahun 2010 MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM.
Kepala Devisi Umum, Keuangan dan SDM pada PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 s/d sekarang.
Alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Kota Ternate
B. Tahun 2011 MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM.
Kepala Devisi Umum, Keuangan dan SDM pada PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 s/d sekarang.
Alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Kota Ternate
286 1 (satu) bundel asli daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran (sewa/carter) speed boat Citra Gamalama tahun 2008-2011 C. Tahun 2014 287 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 14 Maret 2014 288 1 (satu) bundel asli daftar realisasi penerimaan dan pengeluaran speed boat Citra Gamalama tahun 2011-2014 289 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Desember 2014 D. Tahun 2015 290 1 eksemplar Peraturan Direksi Nomor. 014/DIR/TBB/ V/2015 tentang Peraturan Perusahaan, bulan Mei 2015 291 1 (satu) lembar Dokumen Asli Tanda Terima Uang PT. ALGA KBB dari PT Ternate Bahari Berkesan Sejumlah Rp. 1 Milyar tertanggal 6 Agustus 2015 tandatangan basah tanpa Materai 292 1 (satu) lembar Scan Surat Pernyataan Penyetoran Penuh modal oleh PT. TBB sebesar Rp. Rp. 2.250.000.000,- dan sdr/i Ny. I Gusti Ayu Nyoman Setyawati Sebesar Rp. 10.000.000,- sehingga total yang disetorkan berjumlah Rp. 2.260.000.000,- tertanggal 08 Juli 2015 293 1 (satu) rangkap asli Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Pebruari 2015 294 1 (satu) lembar asli Laporan Penggunaan Modal Tahun 2015 PT. Ternate Bahari Berkesan. 295 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba Konsolidasi dan Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company tanggal 31 Desember 2015 296 1 (satu) lembar asli surat Internal Memorandum Nomor : 001/MO/DIR-TBB/XII/2015 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tentang penugasan kepada Sdr. Said Al Haddad dan Sdr. Abdy Kusuma 297 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 580/118/2015 perihal penyertaan modal BPRS Bahari Berkesan yang ditandatangani oleh Drs. M. Tauhid Soleman, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kota Ternate dan ditujukan kepada Direktur Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Agustus 2015 298 1 (satu) lembar asli surat nomor : 036/AKBB-DIR/P/XII/2015 perihal permohonan tambahan dana penyertaan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Ir. I G A Nyoman Sitawati selaku Direktris PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan Houlding Company BUMD Kota Ternate tanggal 15 November 2015 299 1 (satu) lembar asli surat nomor : 235/DIR/BPRS-BB/XI/2015 perihal pencairan penyertaan modal disetor PT. BPR Syariah Bahari Berkesan tahun 2015 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Risdan Harly selaku Direktur Utama PT. BPR Syariah Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2015. 300 1 (satu) lembar asli surat nomor : 039/AKBB-DIR/P/XI/2016 perihal permohonan pinjam dana sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang ditandatangani oleh Manager Keuangan PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang ditujukan kepada Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 November 2016 301 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode bulan Desember 2015 E. Tahun 2016 302 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kontrak tgl 27 Oktober 2016 (Sewa rumah untuk percetakan Rp. 100.000.000). 303 Cek menggunakan Bank Maluku dengan No. Cek DS823901 s/d DS823925 tahun 2016 304 1 (satu) lembar surat perjanjian sewa tgl 01 Desember 2016 senilai Rp. 50.000.000. antara Gamar Aziz dengan Ir. Muhammad Ichsan Effendi) 305 2 (dua) lembar Surat perjanjian Nomor. 36/DIR/TBB/IX/2016 antara Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Calon Pegawai di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan (an. Muhammad Zulhaidir Radjim) 306 1 (satu) Buku Register Mutasi Arus Kas Periode Januari 2016 307 1 (satu) rangkap Printout Daftar Inventaris PT. TBB Periode Desember 2016 308 1 (satu) eksemplar Laporan Laba/Rugi Sub Bidang Usaha, Per-31 Desember 2016:
Sembako
Travel
Apotik
309 1 (satu) eksemplar Print Out Buku Kas Harian PT. TBB tahun 2016 310 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 Oktober 2016 311 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Juni 2016 312 1 (satu) lembar asli Laporan Penggunaan Modal 31 Mei 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan 313 1 (satu) bundel asli Pengeluaran PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode Juni 2016, Juli 2016, Agustus 2016, September 2016, Oktober 2016, November 2016 dan Desember 2016 314 1 (satu) bundel asli rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran speed boat Citra Gamalama tahun 2015 – 2016 315 1 (satu) lembar asli Surat Penyerahan barang inventaris PD. Citra Gamalama dari Drs. H. Soehirto Judoatmodjo kepada Direktur Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 Juli 2016 316 1 (satu) lembar asli Surat Penyampaian Daftar Realisasi penerimaan-pengeluaran Speed Boat Citra Gamalama dari Drs. H. Soehirto Judoatmodjo kepada Direktur Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Agustus 2016 317 1 (satu) lembar asli Surat Nomor : 511.2/184/DP-KT/2016 perihal pemberitahuan dari Kepala Dinas Pasar Kota Ternate kepada Pimpinan BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan untuk melakukan pembayaran retribusi pasar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) / tahun atas pengguna RUKO Jati Land Mall 318 1 (satu) eksemplar Rekening Giro HIT Bunga BB Perusaahaan periode juli s/d Desember 2016, (PT. TBB) 319 1 (satu) bundel asli Laporan Rugi Laba dan Neraca PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Juni 2016, Juli 2016, Agustus 2016, September 2016, Oktober 2016, dan Desember 2016 320 1 (satu) bundel Asli Laporan Rugi Laba Konsolidasi dan Neraca Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company bulan Juni 2016, Agustus 2016 dan Desember 2016 F. Tahun 2017 321 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembangunan Gedung dan Sarana Sub Penyalur BBM Nomor. 005/TBB.HC/2017 tgl 21 Maret 2017 322 1 (satu) lembar Rekomendasi Sub lembaga penyalur jenis bahan bakar khusus untuk nelayan dan penggunaan umum nomor. 541/81/2017 tgl 22 mei 2017 323 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerjasama Penjualan BBM Jenis Pertilite tgl 15 Juni 2017 324 1 (satu) rangkap print out Laporan Piutang Usaha Asli Periode 1 September s/d 1 September 2017 325 (satu) Dokumen SOP PT Ternate Bahari Berkesan Asli yang terdiri dari :
Sistem Penilaian Kinerja Karyawan;
Sistem Perekrutan Karyawan
Sistem Pengembangan Kompetensi Karyawan
326 1 (satu) rangkap Berkas Print out Denah Pengembangan Usaha 327 1 (satu) rangkap Surat Asli Permintaan pemindahbukuan bulan Oktober 2017 328 1 (satu) rangkap Dokumen Scan Surat Kuasa Pembayaran PT Pelindo Cabang Ternate 329 1 (satu) bundel Bukti Asli Pendukung transaksi Pengeluaran 2017 yang terdiri dari :
Bulan Februari 2017;
Bulan Maret 2017;
Bulan Mei 2017;
Bulan Juni 2017;
Bulan Juli 2017;
Bulan November 2017;
Bulan Desember 2017;
330 1 (satu) buah Buku Register Pembayaran Sembako Periode Januari s/d Mei 2017 331 1 (satu) rangkap dokumen asli Neraca Komparatif per 31 Desember 2017 332 1 (satu) bundel dokumen asli pendukung unit usaha Tour dan Travel PT. TBB periode Januari 2017 333 (satu) Print out Daftar Pengeluaran dengan rincian periode:
Januari s/d April 2017;
Desember 2017
334 1 (satu) rangkap Printout Daftar Pengambilan Gaji Periode November 2017 335 1 (satu) buah Buku Register Kios Halim (Sembako) 2017 336 1 (satu) rangkap Printout Cashflow Periode Januari s/d Juli 2017 337 1 (satu) rangkap Printout Aplikasi History angsuran Piutang Bulan Agustus 2017 338 1 (satu) rangkap Printout Laporan Laba/Rugi PT. Ternate Bahari Berkesan (Unit Agen BBM) Beserta Data Pendukung 2017 339 1 (satu) rangkap Printout Daftar Penjualan Bulan Juli Tanpa Keterangan Tahun 340 1 (satu) rangkap Printout Laporan Mutasi Persediaan Barang Dagang (Mutasi) Periode 1 Januari 2017 s/d 28 April 2017 341 1 (satu) Bundel Dokumen Pendukung transaksi keuangan Asli dengan rincian:
Bulan Januari 2017;
Bulan April 2017;
Bulan Agustus 2017;
Bulan September 2017;
Bulan Oktober 2017;
Bulan November 2017;
Bulan Desember 2017
342 1 (satu) Kantong Plastik Bukti Transaksi Tercecer periode 2017 343 1 (satu) bundel Printout Aplikasi History Angsuran Piutang Periode 1 Januari 2017 s/d 31 Juli 2017 344 1 (satu) rangkap Printout CashFlow periode 1 Januari 2017 s/d 28 April 2017 345 1 (satu) rangkap Scan Surat Rekomendasi Sub-Lembaga Penyalur Jenis Bahan Bakar Khusus untuk Nelayan dan Penggunaan Umum 346 1 (satu) rangkap Copy Berkas Surat Perjanjian Kerja BBM Pertalite antara PT. Ternate Bahari Berkesan dengan SPDN Mina Sejahtera 347 1 (satu) rangkap Printout Profil BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan 348 1 (satu) rangkap Dokumen Asli Tanda Tangan Daftar Hadir Pegawai Periode Januari 2017 349 1 (satu) rangkap Surat Kuasa Pengurusan Pembayaran Pajak Sepeda Motor PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor Polisi DG 2809 KP 350 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Transaksi Pembelian BBM dengan Pertamina 351 1 (satu) lembar asli permohonan kiriman uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari M. Ichsan Effendi (pengirim) kepada Bank Maluku Cabang Utama untuk PT. Ternate Bahari Berkesan (Penerima) melalui Bank Syariah Mandiri Nomor rekening 9912300011201723 tanggal 5 Mei 2017 352 1 (satu) lembar asli pemindahbukuan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atas permintaan Bank Syariah Mandiri yang merupakan kiriman uang dari PT. Bank Maluku Malut Cabang Utama Ambon tanggal 5 Mei 2017 yang ditandatangai Ichsan Effendi 353 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 4 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) 354 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 5 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) 355 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 6 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). 356 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 18 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) 357 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 20 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) 358 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 27 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah). 359 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) 360 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 29 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) 361 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 30 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). 362 1 (satu) lembar asli hasil Speed Pelabuhan Dufa-dufa Pelabuhan Jailolo tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp. 2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). 363 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/519/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 30 Desember 2017 364 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/506/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 29 Desember 2017 365 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/484/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 28 Desember 2017 366 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/468/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 27 Desember 2017 367 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/286/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 20 Desember 2017 368 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/279/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 19 Desember 2017 369 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/261/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 18 Desember 2017 370 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/082/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 06 Desember 2017 371 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/0661/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 05 Desember 2017 372 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II A Ternate No. CC.1/KSOP.II/043/XII/2017 kepada SB. Bahari Line’s untuk bertolak dari Pelabuhan Dufa-dufa tanggal 04 Desember 2017 373 2 (dua) lembar kontrak kerja Nomor. 003/TBB-HC/KK/I/2017 tgl 6 Januari 2017 (Idhar abbas) 374 1 (satu) keputusan Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan Keputusan Direksi Nomor. 03/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 tentang Pedoman Penerapan Akuntansi Berbasis Aplikasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan 375 1 (satu) Buku Tabungan BPRS denga rincian An. PT. Ternate Bahari Berkesan No. Rek 01.12.01723 tanggal 2 Okt 2017 376 1 (satu) eksemplar Rekening Giro HIT Bunga BB Perusaahaan periode Januari s/d Desember 2017, (PT. Ternate Bahari Berkesan) 377 Laporan Keuangan TA-2017 (Semester-II) Unit Apotik Bahari Berkesan 378 1 (satu) eksemplar Cek menggunakan Bank BNI dengan rincian:
CB669702 s/d CB669725 tahun 2017;
CB673101 s/d CB673125 tahun 2017;
CB673126 s/d CB673150 tahun 2017
379 1 (satu) eksemplar Laporan Keuangan Asli tahun 2017:
Neraca Komparatif tahun;
Laporan Laba/Rugi Komparatif;
Daftar Aset Tetap dan Inventaris;
Daftar Aset Tetap yang diusulkan untuk dihapus;
Rencana Business Plan 2018
G. Tahun 2018 380 2 (dua) lembar lampiran Surat No. A.60/TBB-HC-DIR/II/2018 tanggal 08 Pebruar 2018 perihal laporan keuangan konsolidasi Holding Company TA-2017 381 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan November 2018 sebesar Rp. 9.269.000,- (Sembilan juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) 382 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Oktober 2018 sebesar Rp. 8.224.000,- (delapan juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) 383 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Juli 2018 sebesar Rp. 12.787.000,- (dua belas juta tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) 384 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Juni 2018 sebesar Rp. 5.396.500,- (lima juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) 385 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan September 2018 sebesar Rp. 7.525.000,- (tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) 386 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Mei 2018 sebesar Rp. 9.479.000,- (Sembilan juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) 387 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan April 2018 sebesar Rp. 10.989.000,- (Sepuluh juta Sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) 388 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Maret 2018 sebesar Rp. 9.948.500,- (Sembilan juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) 389 1 (satu) lembar asli hasil Speed Ternate Jailolo Bulan Februari 2018 sebesar Rp. 8.046.000,- (delapan juta empat puluh enam ribu rupiah) 390 1 (satu) lembar surat No. A-40/TBB-HC-DIR/XI/2017 perihal Proposal Bussines Plan TA – 2018 tanggal 08 Nopember 2017 391 1 (satu) lembar Surat Nomor 900/S—137/04/2018 tanggal 14 April 2018 perihal konfirmasi investasi 392 1 (satu) rangkap Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan 393 1 (satu) eksemplar Daftar BUMD tertanggal 28 Februari 2018 394 1 (satu) eksemplar pendapatan jasa percetakan bulan Juni 2018 395 1 (satu) lembar surat nomor. B-060/tbb/.hc-dir/ix/2018 perihal pemberian keterangan kepada kantor pelayanan pajak pratama 396 1 (satu) eksemplar daftar piutang sembako dan saldo akhir kategori piutang lancar per-31-10-2018 397 1 (satu) eksemplar Buku Kas Tunai Bulan April 2018 398 1 (satu) lembar slip penyetoran / kwitansi tanggal 1/4/2018 nomor. Rekening 01.12.01723 atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp. 456.000 – setoran apotik 399 1 (satu) lembar slip penyetoran / kwitansi tanggal 17/4/2018 nomor. Rekening 01.12.01723 atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp10.300.000,- - pengembalian uang pajak M. Ichsan Effendi 400 1 (satu) lembar formulir setoran tgl 5 april 2018 sebesar Rp. 45.245.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 401 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 3/4/2018 sebesar Rp. 40.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 402 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 2/4/2018 sebesar Rp. 33.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 403 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 5/4/2018 sebesar Rp. 3.600.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 404 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 10/4/2018 sebesar Rp. 20.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 405 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 10/4/2018 sebesar Rp. 58.500.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 406 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 18/4/2018 sebesar Rp. 28.650.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 407 1 (satu) lembar formulir setoran rekening tangal 11/4/2018 sebesar Rp. 7.000.000,- dari zulhaidir ke PT. Ternate Bahari Berkesan No. rek 454473833 408 1 (satu) lembar slip pengambilan tanggal 13 april 2018 sebesar Rp. 50.000.000,-ke rekening 01.12.01723 untuk persediaan BBM 409 1 (satu) lembar setoran tunai PT. TBB penyetor zulhaidir 410 1 (satu) bundel Bukti Kas Keluar bulan April tahun 2018 dari Sdra. Ichsan Effendi 411 1 (satu) bundel Bukti Kas Keluar bulan Mei 2018 dan kwitansi dari Sdr. Ichsan Effendi 412 1 (satu) buku Kas Tunai Bulan Mei 2018 dari PT. Ternate Bahari Berkesan 413 1 (satu) bundel Buku Kas Tunai Bulan Maret 2018 414 1 (satu) lembar slip pengambilan tgl 13/3/2018 sebesar Rp. 5.000.000,- no. rek 01.12.01723 atas nama PT. Ternate Bahari Berkesan 415 1 (satu) lembar invoice 04172324929-PJ tgl 19/03/2018 416 1 (satu) Buku Kas Tunai Bulan Januari 2018 dari PT. Ternate Bahari Berkesan 417 1 (satu)bundel bukti kas keluar bulan Januari 2018 418 1 (satu) bundel bukti kas keluar bulan februari 2018 419 1 (satu) lembar kas tunai bulan februari 2018 420 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan Maret 2018 421 1 (satu) eksemplar rekening giro HIT Bunga BB Perusahaan No. rekening 0454473833 peride 01/01/2017 s/d 31/12/2020 422 1 (satu) bundel asset tetap restoran bulan Juni 2018 dan 1 bundel bukti kas keluar bulan Juni 2018 423 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan Juli 2018 424 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan oktober 2018 425 1 (satu) bundel bukti Transaksi keuangan periode bulan Nopember 2018 426 1 (satu) lembar Rencana Bussines Plan TA-2018 tgl 08 februari 2018 427 1(satu) rangkap Rencana Kerja anggaran dan Beban (RKAP) TA-2018 sub unit usaha eksisting dan pengembangan produk baru tgl 09 Februari 2018 428 1 (satu) buku kas umum (laporan arus dana) periode 01 Januari s/d 31 desember 2018 429 1 (satu) buku kas bank BPRS periode Januari s/d Desember 2018 no. rek. 011201723 430 1 (satu) buku kas Bank BPD periode Januari s/d Desember 2018 No. rek. 0601777774 431 1 (satu) buku kas Bank BNI periode Januari s/d Desember 2018 no. rek.0454473833 432 1 (satu) lembar sewa dibayar dimuka dan akumulasi amortisasi per-31-12-2018 433 1 (satu) lembar daftar piutang usaha dan penyisihan per-31-12-2018 434 1 (satu) lembar evaluasi penjualan sub unit swalayan (sembako) per-31 desember 2018 435 1 (satu) lembar beban yang masih harus dibayar per-31-12-2018 436 1 (satu) buku kas tunai bulan desember 2018 beserta bukti pendukung 437 1 (satu) buku kas tunai bulan Agustus 2018 beserta bukti pendukung 438 1 (satu) buku kas tunai bulan September 2018 439 1 (satu) eksemplar slip Gaji periode September 2018 440 1 (satu) lembar Buku Kas Tunai Bulan Nopember 2018 441 3 (tiga) buah bonggol sisa Cek menggunakan Bank BNI dengan rincian:
CF652226 s/d CF652250 tahun 2018
CF655601 s/d CF655625 tahun 2018
CC881601 s/d CC881625 tahun 2018
442 1 (satu) lembar rekening Koran giro per-30 Nopember 2018 443 2 (dua) lembar Rekening Koran Giro HIT Bunga BB Perusahaan periode tgl 1/10/2018 s/d 31/10/2018 no. rekening 0454473833 444 1 (satu) bundel Rekening Koran Giro HIT Bunga BB Perusahaan periode tgl 1/09/2018 s/d 30/09/2018 no. rekening 0454473833 445 1 (satu) eksemplar buku Tabungan antara tanggal 01-08-2018 s/d 31-08-2018 PT. BPRS Syariah Bahari Berkesan No. rekening 01.12.01723 PT. Ternate Bahari Berkesan 446 1 (satu) eksemplar buku Tabungan antara tanggal 01-10-2018 s/d 31-10-2018 PT. BPRS Syariah Bahari Berkesan No. rekening 01.12.01723 PT. Ternate Bahari Berkesan 447 1 (satu) lembar daftar Penerimaan Gaji / Penghasilan Karyawan Kontrak Bulan Mei 2018 448 1 (satu) lembar surat nomor. 021/DIR/BPRS-BB/I/2018 perihal Penyertaan Modal Disetor Pemda Kota Ternate tanggal 29 Januari 2018 449 1 (satu) lembar surat nomor. 239/DIR/BPRS-BB/I/2018 perihal Penyertaan Modal Disetor PT. BPRS Syarairah Bahari Berkesan tahun 2019 tanggal 21 september 2018 450 2 (dua) lembar surat nomor. SP2DK-8109/WPJ.16/KP.05/2018 tanggal 10 agustus 2018 451 1 (satu) lembar surat nomor. 005/26/2018 tgl 26 februari 2018 perihal Rapat Dengar Pendapat Umum kepada Pimpinan Holding Company Bahari Berkesan dengan DPRD Kota Ternate 452 1 (satu) lembar surat no. B-56/TBB.HC-Dir/II/2018 tgl 26 Februari 2018 perihal penundaan Rapat dengar pendapat umum 453 1 (satu) lembar surat no.A-71/TBB-HC-Dir/III/2018 tanggal 13 Agustus 2018 perihal Pembukuan 454 1 (satu) lembar surat no. A-064/TBB-HC-Dir/III/2018 tanggal 11 April 2018 perihal Pemindah Pembukuan (Ke rek. PT. Alga Kastela Rp. 500.000.000) 455 1 (satu) lembar surat no. A-57/TBB-HC-Dir/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 perihal Pemindah Pembukuan (Ke rek. Apotik bahari Rp. 5.419.700) 456 1 (satu) lembar surat no. B-51/TBB-HC/I/2018 perihal penyampaian nomor. rekening.(Bank syariah Mandiri nomor. 9912300011201723) 457 1 (satu) lembar surat no. B-47/TBB-HC/I/2018 perihal pemohonan Pencairan Modal disetor. (PT. Ternate Bahari Berkesan ke Pemkot Kota Ternate). 458 1 (satu) lembar surat no. A-061/TBB-HC-Dir/III/2018 tanggal 11 April 2018 perihal Pemindah Pembukuan (Ke rek. Apotik bahari Rp. 7.165.000) 459 1 (satu) lembar surat no. B-60/TBB-HC/VIII/2018 perihal penyampaian laporan. 460 1 (satu) lembar surat no.B-62/TBB-HC-Dir/IX/2018 perihal penyampaian data. 461 1 (satu) lembar surat no. B-063/TBB-HC-Dir/XI/2018 perihal permohonan penutupan rekening 462 1 (satu) lembar surat no.B-62/TBB-HC-Dir/IX/2018 perihal penagihan hutang 463 1 (satu) lembar surat no.B-59/TBB-HC-Dir/IV/2018 perihal konfirmasi laporan 464 1 (satu) lembar surat no.A0-64/TBB-HC-Dir/IX/2018 perihal pemindahbukuan (pemindahbukuan ke rekening apotik bahari sebesar Rp. 54.194.700) 465 1 (satu) eksemplar Rekening Giro HIT Bunga BB Perusaahaan periode april 2018, (PT. Ternate Bahari Berkesan) 466 1 (satu) lembar surat Nomor. B-61/TBB-HC-Dir/IX/2018 tanggal 21 September 2018 perihal Permohonan Tambahan modal tahun 2019. (posisi modal 2018= Rp.28.691.000.000) 467 2 (dua) lembar nama pegawai tahun 2017 dan tahun 2018 468 3 (tiga) buah Buku Tabungan BPRS denga rincian:
An. PT TBB No. Rek 01.12.01723 tanggal 15 Feb 2018;
An. PT TBB No. Rek 01.12.01723 tanggal 2 Agustus 2018;
An. MUHAMMAD RAMDHANI No. Rek. 01.12.07110 tanggal 16 Agustus 2018;
479 1 (satu) lembar surat rekomendasi Sub Lembaga Penyalur Jenis Bahan Bakar Khusus untuk Nelayan dan Penggunaan Umum Nomor. 541/57/2018 tgl 8 agustus 2018 470 1 (satu) lembar data realisasi penerimaan dan penyaluran BBM jenis Pertilite dari ler periode tgl 30 Januari 2018 471 1 (satu) eksemplar Laporan Keuangan Tahun Buku 2018 pada PT. Ternate Bahari Berkesan H. Tahun 2019 472 1 (satu) rangkap dokumen asli Rencana Kerja Anggaran PT. TERNATE BAHARI BERKESAN (PT. Ternate Bahari Berkesan) untuk tahun 2019 473 1 (satu) rangkap dokumen foto copy Disposisi “inventarisasi Data Masa Pengawas dan Data Kepemilikan Modal BUMD Antara PEMDA dan Pihak Ketiga yang berasal dari Direktur Jenderal Biro Keuangan 474 1 (satu) buah buku Kas Umum PT. Ternate Bahari Berkesan periode Januari 2019 475 1 (satu) lembar dokumen asli Laporan Keuagan Konsolidasian PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 476 1 (satu) rangkap dokumen asli Surat Hasil Evaluasi Komisaris tanggal 10 Desember 2019 477 1 (satu) rangkap dokumen asli BA RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan untuk tahun 2019 478 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan RUPS Dewan Komisaris 2019 479 1 (satu) rangkap dokumen asli Daftar Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 480 1 (satu) rangkap dokumen asli Daftar Pembelian Persediaan Barang Dagangan PT. Ternate Bahari Berkesan per 31 Januari 2019 481 1 (satu) lembar dokumen foto copy NPWP PT. Ternate Bahari Berkesan 482 1 (satu) rangkap dokumen asli Program Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 483 1 (satu) rangkap dokumen asli SPPD No. 26/Dir/FBB/X/2019 perihal Pengurusan Izin Telkomda, Izin Penjualan BBM dan Kerjsa sama 484 1 (satu) rangkap dokumen asli Disposisi “Permohonan Pencarian Modal tanggal 06 Desember 2018 485 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Dana dari Panitia Pelaksana STQ tahun 2019 dan dicairkan oleh PT. Ternate Bahari Berkesan sebesar Rp 1.000.000 486 1 (satu) buah Buku Kas Tunai PT. TBB periode Januari 2019 487 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Keterangan Status Wajib Pajak PT. Ternate Bahari Berkesan No. KSMP.5/S/WPJ.16/KP.0503/2019 dari Dirjen Pajak thn 2019 488 1 (satu) rangkap Rekening Mutasi PT. TBB pada rekening BPRS Rek No. 01.12.01723 untuk tahun 2017 sampai 2019 489 1 (satu) lembar dokumen asli Daftar pembelian sembako pada bulan Mei 2019 490 1 (satu) rangkap dokumen asli Perjanjian Kerjasama BUMD Kota Ternate PT. Ternate Bahari Berkesan dengan PT. Pancona Katara Bumi tahun perihal Jaringan Telekomunikasi 491 1 (satu) lembar dokumen asli BA Penghapusan Inventaris Aset Barang No. 069/DIR/TBB/BA/11/2019 namun tidak disertakan lampiran 492 1 (satu) rangkap Daftar Penerimaan Gaji Bulan April 2019 493 1 (satu) buah buku Transaksi PT. Ternate Bahari Berkesan untuk Tahun 2019 494 1 (satu) rangkap asli Surat Permohonan dana Talangan TA-2020 No. 06/TBB-HC.DIR/VIII/2020 sebesar Rp 908.000.000 dan lampiran rincian 495 4 (empat) buah Buku Nota dengan Merek “NOTA KONTAN” kecil untuk pembelian sembako tahun 2019 496 2 (dua) buah Buku Nota dengan Merek “NOTA KONTAN” besar untuk pembelian sembako tahun 2019 497 4 (empat) buah Buku Penjualan Sembako dengan merek “BUKU BANK” berwarna merah dengn rincian :
Ismail;
Risal Bafagih;
Ardiyanto;
Tidak ada nama
498 1 (satu) buah buku Penjualan Barang Tunai 2019 499 1 (satu) buah buku Kas Unit Sembako 2019 500 1 (satu) bundel Surat Pengantar Pengiriman Pertalite periode 2019 501 1 (satu) bundel Bukti Cetak Kas Pemasukan PT. Ternate Bahari Berkesan 2019 502 3 (tiga) Buku Tabungan BPRS denga rincian:
An. PT TBB No. Rek 01.12.07161 tanggal 14 Feb 2019;
An. PT TBB No. Rek 01.12.07160 tanggal 14 Feb 2019;
An. PT TBB No. Rek 01.12.01723 tanggal 27 Feb 2019
503 2 (dua) bonggol sisa Cek menggunakan Bank BNI dengan rincian:
CK389801 s/d CK389825 tahun 2019;
CH283526 s/d CH283550 tahun 2019.
504 KK dan KTP poto copy An. M. ICHSAN EFENDI 505 1 (satu) bundel Surat Persetujuan Berlayar dan disertai dokumen pembayaran tahun 2019. 506 1 (satu) buah Ordner berisikan Surat-surat PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2015-2019 507 1 (satu) lembar surat peminjaman uang tgl 21 oktober 2019 (Sdri. Ainun) 508 1 (satu) lembar Surat Keterangan domisili Perusahaan Nomor. 510/035/2019 tgl 30 Oktober 2019 509 2 (satu) lembar dari Kemenkeu Nomor. Referensi Electronic Filing Identification Number (EFIN) Nomor. Referensi 124412393 tgl 03-07-2019 510 1 (satu) lembar surat nomor.010/DIR/TBB/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 perihal permohonan pembiayaan (Rp. 783.000.000 ke PT. BPRS) 511 1 (satu) lembar surat rekomendasi nomor. 523/DKP{-KT/33/2019 tgl 23 Januari 2019 daeri Ruslan Bian ke M. Ramdhani Abubakar SKM,Msi 512 1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 5 Juli 2019 (M. Ramdhani dan Zulhaidir) 513 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan Tahunan PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019 I. Tahun 2020 514 2 (dua) buah foto copy Rekening Mutasi BPRS periode 2020
Rekening No. 01.12.07123;
515 1 (satu) rangkap Bukti Pembayaran BPJS melalui Bank BNI tanggal 26 Februari 2020 516 1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 29 Juli 2020
1 (satu) rangkap dokumen poto copy RUPS dengan rincian.
Agenda 1 Pandangan Pemegang Saham dan Laporan Keuangan 2018 dan 2019 Unaudited;
Agenda 2 Busines Plan 2020
517 1 (satu) bundel Bukti Transaksi Penerimaan dari Unit Penggilingan Daging bulan Januari – September 2020 518 1 (satu) lembar P2HP tanggal 14 Februari 2020 519 1 (satu) bundel Buti Pembayaran PT TBB periode 2020 520 1 (satu) rangkap asli Surat Tagihan Pajak Penghasilan No. 00139/106/18/942/20 sebesar Rp 1.000.000 521 2 (dua) lembar surat Nomor.03/TBB-HC-DIR/VII/2020 perihal undangan RUPS lampiran Laporan Tahunan Tahun Buku 2019 tgl 13 Juli 2020 522 1 (satu) lembar surat No.10/TBB-HC-DIR/VIII/2020 perihal Pengalihan ijin usaha apotik Bahari Berkesan an. Astri Aslam. SFarm,MSi,Apt ke PT. Kimia Farma Apotik tgl 24 Agustus 2020 523 2 (dua) lembar surat nomor. 06/TBB-HC-DIR/VIII/2020 perihal Permohonan Kebutuhan Dana Talangan TA-2020 tgl 3 agustus 2020 J. Tahun 2021 524 1 (satu) bundel Bukti Transasi Pembayaran tahun 2021 525 1 (satu) lembar surat nomor. 10/Dir/TBB/III/2021 tgl 22 Maret 2021 perihal Konfirmasi Investasi Pemerintah Kota Ternate.(BUMD PT. TBB kepada Tim Pemeriksa BPK RI) 526 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2016 tanggal 05 September 2016 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015. MOHD. TAUFIK DJAUHAR,SE, Msi.
Kepala BPKAD Kota Ternate, Alamat Jl. Lingk. Jati Kecil Mangga Dua Utara, Kota Ternate
527 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 08 Tahun 2017 tanggal 08 Agustus 2017 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2016. 528 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2017. 529 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 (Buku I). 530 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 (Buku II) 531 1 (satu) buah asli buku Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 05 Oktober 2020 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2019. 532 1 (satu) bundel kwitansi asli bulan Maret sampai dengan bulan Mei Tahun 2019. WAHMI WAHDI, Pekerjaan Karyawan Swasta Bengkel Vespa, alamat RT. 1/RW. 001 Kelurahan Marikurubu Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate. 533 1 (satu) Eksemplar asli berupa Surat Perjanjian Kerja Kontrak Noor A. 009/DIR/TBB/I/2019 tanggal 1 Februari 2019 selaku Karyawan pada Divisi Internal Audit dan Pengawasan Usaha. 534 1 (satu) Lembar Fotocopy surat yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 Juli 2019. MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM, Pekerjaan Kepala Divisi Umum, Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2019, alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Provinsi Maluku Utara 535 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor 147/VI.2/KT/2016 tanggal 3 Agustus 2016. 536 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2016 tanggal 10 Juni 2016. 537 1 (satu) Rangkap Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 29 November 2018. 538 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor AHU.AH.01.03-0287787 tanggal 18 Juni 2019. 539 3 (tiga) Lembar Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 February 2018. 540 1 (satu) Lembar Fotocopy surat yang ditujukan kepada Direktur BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Desember 2019. 541 2 (dua) Lembar Fotocopy Laporan Dewan Komisaris pada RUPS Tahun 2019. 542 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pengesahan Kebijakan Akuntasi PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. 543 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pengesahan Peraturan Perusahaan di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. 544 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pedoman Pengelolaan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. 545 1 (satu) Rangkap Fotocopy Pedoman Penerapan Akuntasi Berbasis Aplikasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Agustus 2017. 546 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BCA kepada An. Tedy Sugito The tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 10.615.850,-. 547 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BRI kepada An. Jemmy Tumbelaka tanggal 5 Desember 2016 senilai Rp. 6.000.000,-. 548 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank Mandiri kepada An. Rizal Santoso tanggal 7 Desember 2016 senilai Rp. 8.100.000,-. 549 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BCA kepada An. Ratnasari Njotosetadi tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 117.690.000,-. 550 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BCA kepada An. Abdullah tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 4.636.000,-. 551 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BRI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Januari 2017 senilai Rp. 507.945,-. 552 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BRI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Januari 2017 senilai Rp. 2.690.897,-. 553 1 (satu) Lembar Asli Pemindah Bukuan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Oktober 2016 senilai Rp. 2.000.000.000,-. 554 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 4 September 2016 senilai Rp. 1.425.000,-. 555 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 September 2016 senilai Rp. 3.100.000,-. 556 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 12 Oktober 2016 senilai Rp. 6.500.000,-. 557 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 17 Oktober 2016 senilai Rp. 1.175.000,-. 558 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 18 Oktober 2016 senilai Rp. 91.671.000,-. 559 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 18 Oktober 2016 senilai Rp. 8.500.000,-. 560 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 Oktober 2016 senilai Rp. 3.800.000,-. 561 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 2.500.000,-. 562 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 5.700.000,-. 563 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 November 2016 senilai Rp. 13.500.000,-. 564 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 November 2016 senilai Rp. 41.190.000,-. 565 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 23 November 2016 senilai Rp. 5.400.000,-. 566 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 24 November 2016 senilai Rp. 9.000.000,-. 567 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2016 senilai Rp. 8.000.000,-. 568 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 November 2016 senilai Rp. 6.000.000,-. 569 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 Desember 2016 senilai Rp. 10.000.000,-. 570 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 5 Desember 2016 senilai Rp. 3.200.000,-. 571 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 6 Desember 2016 senilai Rp. 11.000.000,-. 572 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 13.300.000,-. 573 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 4.562.837,-. 574 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 5.991.163,-. 575 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 13 Desember 2016 senilai Rp. 7.000.000,-. 576 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Desember 2016 senilai Rp. 2.622.000,-. 577 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 4.000.000,-. 578 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Desember 2016 senilai Rp. 8.500.000,-. 579 1 (satu) Lembar Copy Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Desember 2016 senilai Rp. 50.000.000,-. 580 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. Elina Syukianto tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 165.625.000,-. 581 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. Elina Syukianto tanggal 6 Desember 2016 senilai Rp. 40.100.000,-. 582 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. Elina Syukianto tanggal 11 Desember 2016 senilai Rp. 52.500.000,-. 583 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Juli 2016 senilai Rp. 144.780.771,-. 584 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 September 2016 senilai Rp. 120.000.000,-. 585 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 September 2016 senilai Rp. 110.000.000,-. 586 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 September 2016 senilai Rp. 120.000.000,-. 587 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 200.000.000,-. 588 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 15 Juli 2016 senilai Rp. 10.000.000,-. 589 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Juli 2016 senilai Rp. 3.000.000,-. 590 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Agustus 2016 senilai Rp. 2.000.000,-. 591 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Juli 2016 senilai Rp. 15.000.000,-. 592 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 5 Agustus 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 593 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 Oktober 2016 senilai Rp. 5.750.000,-. 594 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Oktober 2016 senilai Rp. 20.000.000,-. 595 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Oktober 2016 senilai Rp. 200.000.000,-. 596 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 2.000.000,-. 597 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 November 2016 senilai Rp. 10.616.000,-. 598 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 4 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 599 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 4 November 2016 senilai Rp. 50.000.000,-. 600 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 November 2016 senilai Rp. 2.036.000,-. 601 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 November 2016 senilai Rp. 300.000.000,-. 602 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 13 November 2016 senilai Rp. 10.200.000,-. 603 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 22 November 2016 senilai Rp. 7.828.000,-. 604 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 23 November 2016 senilai Rp. 3.258.000,-. 605 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 24 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 606 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2016 senilai Rp. 7.500.000,-. 607 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 25 November 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 608 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 November 2016 senilai Rp. 12.500.000,-. 609 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 1 Desember 2016 senilai Rp. 2.500.000,-. 610 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 3 Desember 2016 senilai Rp. 38.000.000,-. 611 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 6 Desember 2016 senilai Rp. 40.100.000,-. 612 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Desember 2016 senilai Rp. 8.100.000,-. 613 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 117.690.000,-. 614 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Desember 2016 senilai Rp. 30.000.000,-. 615 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 13 Desember 2016 senilai Rp. 52.500.000,-. 616 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Desember 2016 senilai Rp. 13.646.000,-. 617 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 21 Desember 2016 senilai Rp. 4.636.000,-. 618 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 27 Desember 2016 senilai Rp. 5.000.000,-. 619 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Desember 2016 senilai Rp. 3.000.000,-. 620 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 3 Agustus 2015 senilai Rp. 30.885.881,-. (termasuk biaya admin) 621 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 6 Agustus 2015 senilai Rp. 2.994.269,-. (termasuk biaya admin) 622 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Medussa Multi Business Center Tour And Travel tanggal 16 Desember 2015 senilai Rp. 10.001.673,-. 623 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 4 November 2015 senilai Rp. 3.394.263,-. (termasuk biaya admin) 624 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. BPRS Bahari Berkesan tanggal 17 Desember 2015 senilai Rp. 1.500.030.000,-. (termasuk biaya admin) 625 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 16 Desember 2015 senilai Rp. 2.650.150,-. (termasuk biaya admin) 626 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Medussa Multi Business Center Tour And Travel tanggal 17 Februari 2016 senilai Rp. 2.503.034,-. 627 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 5 Januari 2016 senilai Rp. 15.015.000,-. (termasuk biaya admin) 628 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 1 Maret 2016 senilai Rp. 15.650.000,-. (termasuk biaya admin) 629 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 1 April 2016 senilai Rp. 15.650.000,-. (termasuk biaya admin) 630 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Abdi Kusuma tanggal 2 Mei 2016 senilai Rp. 3.410.000,-. 631 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 2 Mei 2016 senilai Rp. 15.005.000,-. (termasuk biaya admin) 632 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 1 Juni 2016 senilai Rp. 19.166.000,-. (termasuk biaya admin) 633 1 (satu) Lembar Asli Bukti Formulir Kiriman Uang Bank BNI kepada An. Temmy Wijaya tanggal 10 Juni 2016 senilai Rp. 18.180.500,-. (termasuk biaya admin) 634 1 (satu) Lembar Asli Bukti Transfer via BSMNet Bank Mandiri Syariah kepada An. Medussa Multi Business Center Tour And Travel senilai 20.000.208,-. 635 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 9 Juni 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 636 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 Juli 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 637 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Agustus 2015 senilai Rp. 1.000.000.000,-. 638 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Agustus 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 639 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 15 Oktober 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 640 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 November 2015 senilai Rp. 2.000.000,-. 641 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 20 Januari 2016 senilai Rp. 2.000.000,-. 642 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 7 Maret 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. 643 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 6 April 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. 644 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 18 April 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. 645 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Mei 2016 senilai Rp. 1.000.000,-. 646 1 (satu) Lembar Asli Bukti Pengambilan Bank BPRS Bahari Berkesan An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 2 Juni 2016 senilai Rp. 1.500.000,-. 647 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BPRS Bahari Berkesan kepada An. PT. Alga Kastela Bahari Berkesan tanggal 7 Agustus 2015 senilai Rp. 1.000.000.000,-. 648 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 30 Juli 2015 senilai Rp.850.000.000,-. 649 1 (satu) Lembar Asli Bukti Setoran Bank BNI kepada An. PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Juni 2015 senilai Rp. 1.000.000.000,-. 650 2 (dua) Lembar Foto Copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 10 Juni 2016. 651 2 (dua) Lembar Foto Copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 14 Maret 2014. 652 2 (dua) Lembar Foto Copy Rapat Umum Pemegang Saham PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 11 Pebruari 2015. 653 1 (satu) Rangkap Foto Copy Akta Notaris Helmy,S.H.,M.Kn Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan. 654 1 (satu) Lembar Asli Surat Pelepasan Kendaraan No. 70166168 PT. Ternate Bahari Berkesan tanggal 28 Agustus 2019. HENRY CALVYN TAMPUN, pekerjaan Pemimpin Cabang pada Pegadaian Bastiong, alamat Kelurahan Girian Weru 2, Kec. Girian, Kota Bitung 655 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Merk Suzuki Berwarna Hitam dengan Nomor Polisi DG 8914 K. HENRY CALVYN TAMPUN, pekerjaan Pemimpin Cabang pada Pegadaian Bastiong, alamat Kelurahan Girian Weru 2, Kec. Girian, Kota Bitung 656 1 (satu) Lembar Foto Copy KTP Atas Nama Rasid abdul Gani, Struk Pembayaran Bank BCA dan Bukti Transfer Pelunasan Kredit sejumlah Rp. 37.325.980. 657 1 (satu) Lembar Foto Copy Berita Acara Penerimaan Dokumen Kepemilikan Barang Jaminan tanggal 4 Maret 2021. 658 1 (satu) Rangkap Foto Copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor. W29.00009055.AH.05.01 Tahun 2020. 659 1 (satu) lembar fotocopy formulir permohonan kredit pegadaian kreasi tanggal 30 Agustus 2019 atas nama Rasid Abd Gani pada PT. Pegadaian (Persero) kantor cabang CP. Bastiong, senilai Rp. 60.000.000,- 660 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Rasid Abd Gani NIK. 8271020204670001 dan KTP atas nama Nurjana Akas NIK. 8271024205660002. 661 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga, nomor 8271020904053063. 662 1 (satu) lembar fotocopy akta nikah atas nama Rasid Abd Gani dan atas nama Nurjana akas, (kutipan akta) nomor 201/06/X/1993. 663 1 (satu) lembar fotocopy NPWP, nomor 926795345942000 atas nama Rasid Abd Gani. 664 1 (satu) lembar fotocopy bukti pembayaran air bulan Januari 2019 atas nama Nurjana Akas. 665 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan usaha, nomor 511.3/120/2019 tangal 28 Agustus 2019 atas nama Rasid Abd Gani. 666 1 (satu) lembar fotocopy bukti penerimaan uang kredit atas nama Rasid Abd Gani nomor 1175619030000313 tanggal 30 Agustus 2019 senilai Rp. 57.275.600,- dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang CP. Bastiong. 667 1 (satu) lembar fotocopy resume akad, nomor 1175619030000313. 668 3 (tiga) lembar fotocopy pejanjian kredit pegadaian kreasi, nomor 1175619030000313 tanggal 30 Agustus 2019.atas nama Rasid Abd Gani. 669 3 (tiga) lembar fotocopy perjanjian jaminan fidusia, tanggal 30 Agustus 2019 atas nama Rasid Abd Gani. 670 1 (satu) rangkap fotocopy kuasa membebankan jaminan fidusia tanggal 30 Agustus 2019. 671 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan kepemilikan kendaraan yang dibeli dari pemilik lama/ show room pada tahun 2019. 672 1 (satu) lembar fotocopy jadwal angsuran untuk nasabah, nomor kontrak 1175619030000313 atas nama nasabah Rasid Abd Gani, nomor aplikasi 0115671490656211. 673 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Juni 2017 ANGGA NUGRAHA, S.ST.Pi, alamat Kelurahan Bastiong Talangame RT 012 RW 003., pekerjaan Ketua Pengurus Koperasi SPDN Mina Sejahtera pada PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB). 674 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Juli 2017 ANGGA NUGRAHA, S.ST.Pi, alamat Kelurahan Bastiong Talangame RT 012 RW 003., pekerjaan Ketua Pengurus Koperasi SPDN Mina Sejahtera pada PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB).
3
675 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Agustus 2017 676 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Oktober 2017 677 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Desember 2017 678 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Januari 2018 679 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Nota Pembelian (bukti setoran) dari PT. Ternate Bahari Berkesan SPDN Mina Sejahtera ke Pertamina Cabang Ternate Bulan Februari 2018 680 1 (satu) Lembar Asli Evaluasi Kinerja Sub Penyalur BBM Pertalite Kota Baru 1 2 681 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembuatan 8 buah Meja dan Lemari Makan (etalase) Rp. 2.700.000 tanggal 13 Juli 2019 ABDUL HIDAYAT Pekerjaan Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, alamat Jln. Tugu Makugawene RT 008 RW 003 Kel. Kalumata Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara. 682 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembersihan saluran air, aquarium, profil tank, NC lantai bawah Rp. 750.000 tanggal 2 Juli 2019 ABDUL HIDAYAT Pekerjaan Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, alamat Jln. Tugu Makugawene RT 008 RW 003 Kel. Kalumata Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara. 683 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Penggantian gorden + ongkos kerja, grendel Rp. 850.000 tanggal 10 Juli 2019 684 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pembelian kursi 25 buah Rp. 1.875.000 tanggal 15 Juli 2019 685 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran uang setoran restoran Rp. 1.000.000 tanggal 8 Juli 2019 686 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan Juli 2019 Rp. 1.000.000. 687 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan Agustus 2019 Rp. 1.000.000. 688 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan September 2019 Rp. 1.000.000. 689 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pendapatan resto bulan November 2019 Rp. 1.000.000. 1 2 3 690 1 Eksemplar Copy Akta Notaris Perseroan Terbatas PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor 55 Tahun 2014. MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM, alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Kota Ternate pekerjaan Kepala Devisi Umum, Keuangan dan SDM PT.Ternate Bahari Berkesan (TBB) Tahun 2019 691 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 01 MUHAMMAD ZULHAIDIR RADJIM, alamat Kel. Toboleu Kec. Ternate Utara Kota Ternate pekerjaan Kepala Devisi Umum, Keuangan dan SDM PT.Ternate Bahari Berkesan (TBB) Tahun 2019
MUKHLISA ABUBAKAR, alamat Jl. Seroja RT 004/ 002 Kel. Kayu Merah Kec. Ternate Selatan pekerjaan bendahara PT. Alga Kastela Bahari Berkesan
692 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 02 693 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 03 694 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 04 695 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 05 696 1 Eksemplar Scan Transaksi Buku Akun PT. Ternate Bahari Berkesan 1 Januari s.d 31 Desember 2019 file 06 697 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015; 698 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2016; 699 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2017; 700 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 701 Scan Dokumen DPPA SKPD Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2019; 702 1 Eksemplar Permohonan Pencairan Modal Disetor PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor. G-47/TBB.HC-Dir/I/2018. 703 Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company 704 Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2017 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company 705 Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company 706 Scan Dokumen Pencairan Dana TA 2019 PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company 707 1 Eksemplar Permohonan Pencairan Modal TA. 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan Nomor. 066/DIR/TBB/XII/2018 708 1 Eksemplar Keputusan Direksi Kebijakan Akuntansi Perusahaaan PT. Ternate Bahari Berkesan HC Nomor 01/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 709 1 eksemplar Copy Peraturan Daerah Kota tentang Pembetukan Perusahaan Daerah Citra Gamalama Tahun 2003 710 1 Eksemplar Copy Permohonan Pencairan Modal Disetor PT. Ternate Bahari Berkesan HC Nomor 024/DIR/TBB/VII/2016 Tahun 2016 711 1 Eksemplar Scan Penyertaan Modal Disetor PT. BPR Syariah Bahari Berkesan Tahun 2016 712 1 Eksemplar Copy Penyertaan Modal PT. BPR Syariah Bahari Berkesan dari PemdaTahun 2016 713 Dokumen Scan Permohonan Pencairan Dana PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Tahun 2016 714 1 Eksemplar Copy Penyertaan Modal PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Tahun 2016; 715 Dokumen Scan Surat Penintah Pencairan Dana PT. Alga Kastela Bahari Berkesan Tahun 2016 716 1 Eksemplar Akta PT. Ternate Bahari Berkesan 717 1 Eksemplar Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan BUMD Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan 718 Dokumen Copy Arus Kas Dana PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 1 Januari S.D 31 Desember Tahun 2017 719 Dokumen Copy Arus Kas Dana PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 1 Januari S.D 31 Desember Tahun 2019 720 Dokumen Copy Daftar Aset Tetap dan Aset Tetap Tidak Berwujud PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 31-12-2017 721 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2015 722 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2016 723 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 724 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2018 725 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2019 726 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2020 727 1 Eksemplar Copy Laporan Keuangan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2018 728 Dokumen Scan Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba Konsolidasi PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2015 729 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Maluku PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2016 730 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Maluku PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 731 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Maluku PT. Ternate BB HC Tahun 2015 732 Dokumen Scan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Tahun 2019 733 Dokumen Scan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Tahun 2012 734 Dokumen Scan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Tahun 2018 735 Dokumen Scan Laporan Buku Tabungan BPRS AN Apotik Bahari Berkesan Periode 1-1-2012 s.d 30-9-2021 736 1 Eksemplar Copy Laporan Keuangan pada RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 737 1 Eksemplar Copy Laporan Tahunan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2019; 738 1 Eksemplar Copy RUPS PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2015; 739 1 Eksemplar Copy Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Penilaian Kinerja Karyawan di Lingkungan BUMD PT. Ternatee Bahari Berkesan Holding Company Tahun 2017 740 1 Eksemplar Copy LHP-Inspektorat Kepada PT. Ternate Bahari Berkesan Tahun 2017; 741 Dokumen Scan Daftar Aset Perlengkapan Kantor PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 2015 742 Dokumen Scan Daftar Aset Inventaris PT. Ternate Bahari Berkesan Periode Desember 2016 743 Dokumen Scan Laporan Perubahan Ekuitas PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 31 Desember 2016 744 Dokumen Scan Laporan Perubahan Ekuitas PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 31 Desember 2016 745 Dokumen Scan Laporan Perubahan Ekuitas PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 31 Desember 2019 746 Dokumen Scan Daftar Aset Tetap yang Diusulkan untuk Dihapus PT. Ternate Bahari Berkesan Periode 31 Desemner 2017 747 Dokumen Scan Laporan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 748 Dokumen Scan Laporan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 749 Dokumen Scan Laporan Persediaan PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 750 Dokumen Scan Aktiva PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Periode 31 Desember 2015 751 Dokumen Scan Daftar Hadir Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company Bulan Januari Tahun 2017 752 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Abdy Kusuma Tahun 2016 753 Dokumen Scan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Tetap PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Said Al Hadad Tahun 2016 754 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Alfi Nudilla Tahun 2017 755 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Ardiyanto Tahun 2017 756 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Djuniarti Tahun 2017 757 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Idhar Abbas Tahun 2017 758 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Mirnawati Hamid, S.E Tahun 2017 759 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Muhammad Rizal Bafaqih Tahun 2017 760 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Randi Kamaludin Tahun 2018 761 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Ardianto Tahun 2018 762 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Djuniarti Tahun 2019 763 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Halid Mahmud Tahun 2019 764 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan indra Sudirman Tahun 2019 765 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Irawati Saleh Tahun 2019 766 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Ismail Tinamonga Tahun 2019 767 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Kasian Hadi Tahun 2019 768 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan M Affan Badar Tahun 2019 769 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Muhammad Rizal Rafaqih Tahun 2019 770 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Rahmat Ali Tahun 2019 771 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Sadam Abdullah Tahun 2019 772 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Satrina Yusuf Tahun 2019 773 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Wahmi Wandy Tahun 2019 774 Dokumen Scan Perjanjian Kerja PT. Ternate Bahari Berkesan dengan Muhammad Zulhaidir Radjim Tahun 2019 775 Dokumen Scan Laporan Arus Dana PT. Ternte Bahari Berkesan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2017 776 Dokumen Scan Laporan Arus Dana PT. Ternte Bahari Berkesan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2018 777 Dokumen Scan Laporan Arus Kas PT. Ternte Bahari Berkesan Periode 1 Januari s.d 31 Desember 2019 778 Dokumen Scan Rencana Penggunaaan Modal PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company TA 2017 779 Dokumen Scan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan & Beban (BKAP) PT. Ternate Bahari Berkesan Holding Company TA 2018; 780 Dokumen Scan Laporan Arus Kas Periode 1 Januari s.d 31 desember 2019 PT. Ternate bahari berkesan 781 Dokumen Scan Rencana Business Anggaran (RBA) TA 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan 782 1 Exemplar Scan Bussines Plan TA – 2018 PT. Ternate Bahari Berkesan 783 Dokumen Scan RKA BUMD TA-2018 PT. Ternate Bahari Berkesan 784 Dokumen Scan Rencana Kegiatan Anggaran Holding Company Tahun 2019 PT. Ternate Bahari Berkesan 785 1 Exemplar Scan Buku Kas Harian Tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan 786 1 Exemplar Dokumen Cash Flow PT. Ternate bahari berkesan Periode 1 Januari 2017–28 April 2017 787 1 Exemplar Dokumen Cash Flow PT. Ternate bahari berkesan Periode 1 Januari 2017–31 July 2017 788 Dokumen Scan Profil BUMD Struktur Organisasi dan Daftar Pegawai PT. Ternate Bahari Berkesan 789 1 Eksemplar Dokumen Keputusan Direksi No. 02/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Prsediaan Untuk Dipasarkan/Dijual Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan 790 1 Eksemplar Dokumen Keputusan Direksi No. 03/KPTS/TBB-HC-DIR/VIII/2017 Tentang Pedoman Penerapan Akuntansi Berbasis Aplikasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan 791 1 exemplar Dokumen Daftar Barang Inventaris Apotek Bahari berkesan; 792 1 Eksemplar File Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 Semester II Unit Apotek Bahari Berkesan PT. Ternate Bahari Berkesan 793 1 Eksemplar Dokumen Peraturan Perusahaan Di Lingkungan PT. Ternate Bahari Berkesan (Perubahan Pertama) 794 1 Eksemplar Dokumen Program Kerja dan Laporan Perkembangan Company tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan. 795 Rekening Koran BPD Maluku tahun 2016 PT. Ternate Bahari berkesan Holding Company 796 Rekening Koran BPD Maluku tahun 2017 PT. Ternate Bahari berkesan Holding Company 797 Rekening Koran BPD Maluku tahun 2015 PT. Ternate Bahari berkesan Holding Company 798 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Tahun 2018 PT. Ternate Bhari Berkesan; 799 Dokumen Scan Rekening Koran BPD Bulan Juli dan Agustus Tahun 2016 PT. Ternate Bahari Berkesan 800 1 Bundel Dokumen Asli Kajian Pendirian PT. Ternate Bahari Berkesan tahun 2014 801 Printout Rek Koran BNI 0454473833 Juli 2016 sd Desember 2019 802 Printout Rekening Koran BNI 8777007775 2015 sd 2016 803 Printout Rekening Koran BPRS No. 01.12.01723 Periode 2014 dan 2015 804 1 Eksemplar Foto Copy Kep. Walikota Ternate tentang Pengangkatan Anggora Direksi BPRS Bahari Berkesan no. 94.A tahun 2014 MUKHLISA ABUBAKAR, alamat Jl. Seroja RT 004/ 002 Kel. Kayu Merah Kec. Ternate Selatan pekerjaan bendahara PT. Alga Kastela Bahari Berkesan. 805 1 Eksemplar Rekening Koran Giro Ternate Bahari Berkesan No Rek. 0454473833 (BNI) Periode 01 Juni 2016-31 Desember 2019 806 1 Eksemplar Rekening Koran Taplus Bisnis Ternate Bahari Berkesan No. Rek. 8777007775 (BNI) Periode Jan 2015-Desember 2016 807 1 Eksemplar Copy Akta Pendirian PT Alga Kastela Bahari Berkesan No. 190 Tahun 2015 808 1 Eksemplar Copy Akta Kep RUPS PT Alga Kastela Bahari Berkesan No. 96 Tahun 2015 809 1 Eksemplar Copy Dokumen Laporan Keuangan Neraca 2015 PT. Alga Kastela Bahari Berkesan. 810 1 Exemplar Copy Dokumen Laporan Keuangan Periode 31 desember 2016 dan 2015 PT. Alga Kastela Bahari Berkesan 811 Daftar Aset BPRS Bahari Berkesan Periode 2015-2019. 812 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2018 RISDAN HARLY, alamat Kelurahan Mangga Dua RT. 004 RW. 002 Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, pekerjaan Direktur Utama PT. BPRS Bahari Berkesan. 813 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2015 814 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 815 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2017 816 1 Eksemplar Copy Laporan Audit Independen BPRS Bahari Berkesan Tahun 2019 817 1 Eksemplar Copy Laporan Manajemen Letter BPRS Bahari Berkesan Tahun 2015 818 1 Eksemplar Copy Laporan Manajemen Letter BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 819 1 Eksemplar Copy Laporan Manajemen Letter BPRS Bahari Berkesan Tahun 2019 820 Print out Rekening Koran Bank Muamalat 8410032880 2015-2019 821 Printout Rekening Koran Direktur BPRS Risdan 2015 sd 2022 822 Rekening Koran Rita Yasin 2015 sd 2022 823 Salinan Tambahan Berita Acara Klarifikasi BPKP 824 1 Eksemplar Copy Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan ke OJK tahun 2016 825 1 Eksemplar Copy surat Balasan OJK Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan tahun 2017 826 1 Eksemplar Copy surat Balasan OJK Laporan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan tahun 2015 827 1 Eksemplar Copy surat OJK tentang penegasan Perubahan Kepemilikan BPRS Bahari Berkesan dan persetujuan pencairan deposito tahun 2019 828 1 Eksemplar Copy Surat BI PErmohonan Persetujuan Pencairan Deposito Mudarabhah Bank Saudara tahun 2017 829 1 Rangkap Copy Sertifikat Kompetensi Direktur BPRS 830 1 Rangkap Copy Sertifikat Kompetensi Direktur BPRS Bagian Belakang; 831 1 Eksemplar Akta RUPS No 60 tahun 2014 832 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 28 tahun 2019 833 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 186 tahun 2018 834 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 03 tahun 2016 835 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 136 tahun 2015 836 1 Eksemplar Pernyataan Keputusan RUPS No 159 tahun 2014 837 1 Eksemplar surat Penyertaan Modal Disetor PEMKOT Ternate tahun 2018 838 1 Eksemplar Buku Besar BPRS Bahari Berkesan Periode Februari 2019 839 1 Eksemplar Foto Copy Kep. Walikota Ternate tentang PEngangkatan Anggora Direksi BPRS Bahari Berkesan no. 63.A tahun 2018 840 1 Eksemplar Foto Copy Pemberian Hadiah Umrah tahun 2019 841 1 Eksemplar Copy BA RUPS BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 842 1 Eksemplar Dokumen Laporan Tahunan No. 023/DIR/BPRS-BB/I/2018 Periode Desember 2017 PT. BPRS Bahari Berkesan 843 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Desember 2015 s.d 31 Januari 2016 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan 844 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Januari 2017 s.d 28 Februari 2017 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan 845 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Januari 2018 s.d 31 Januari 2018 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan 846 1 Eksemplar Laporan Buku Tabungan Periode 1 Januari 2019 s.d 31 Januari 2019 PT. BPR Syariah Bahari Berkesan 847 1 Eksemplar Copy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPRS Bahari Berkesan Tahun 2016 848 DokumenScan Catatan Dokumen BPRS 849 Dokumen Scan Data Alokasi Dan Leterangan 1 PT. BPRS Bahari Berkesan 850 Dokumen Scan Data Alokasi dan Keterangan 851 1 Eksemplar Copy Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 15/2/KEP.GBI/Tt/ 2013/RAHASIA Tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (FIT AND PROPER TEST) PT. BPRS Bahari Berkesan 852 1 Eksemplar File Laporan Buku Besar Periode 1 Februari 2019 s.d 28 Februari 2019 PT. BPRS Syariah Bahari Berkesan 853 Dokumen Scan Pemindah Bukuan Dana Tahunan 2019 PT. BPRS Bahari Berkesan 854 Dokumen Scan Pemindah Bukuan Dana Dari PT. Ternate Bahari Berkesan ke PT. BPRS Bahari Berkesan
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Muhammad Ramdani Abubakar;
7). Menetapkan bukti surat berupa:
- 1 (satu) Laporan audit berupa Rekapitulasi Penerimaan dan Pengeluaran Aktual Cost Priode : 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017;
- 1 (satu) Rekapitulasi Penerimaan & Pengeluaran Kas Aktual Cost Periode 01 Januari 2018 s/d 30 November 2018;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membeyar biaya perkara sejumlah Rp.5000.-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 oleh : Rudy Wibowo, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Kadar Noh, S.H., dan Yakub Widodo, S.H.,M.Hum (Hakim Ad Hoc), masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 7 Juni 2023 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : Julaiha Abd. Kadir, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dengan dihadiri oleh Ismail, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Kadar Noh, S.H. Rudy Wibowo, S.H.,M.H.
Yakob Widodo, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Julaiha Abd. Kadir, S.H.