57/Pid.Sus/2023/PN Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 57/Pid.Sus/2023/PN Trg
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Erlando Julimar 2.Ahmad Reza Guntoro Terdakwa: MUHAMMAD NUR Bin PENRE
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Muhammad Nur Bin Penre terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah, sebagaimana dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 12 (dua belas) buah jerigen kosong kapasitas 30 (tiga puluh) liter; 1 (satu) buah jerigen kosong kapasitas 20 (dua puluh) liter; 1 (satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) lembar STNK mobil merk Toyota, Tipe Kijang Grand Long Diesel LF 82, warna biru metalik, nomor polisi KT 1502 EB 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang LGX warna biru dengan nomor polisi KT 1502 EB kurang lebih 120 (seratus dua puluh) liter BBM solar subsidi yang berada dalam 4 (empat) jerigen berkapasitas 30 (tiga puluh) liter 1 (satu) buah pompa elektrik Dirampas untuk Negara 1 (satu) lembar nota pembelian BBM solar subsidi, tanggal 02 Desember 2022; 1 (satu) buah kartu BRIZZI Fuel Card KT 1502 EB dengan nomor kartu: 6013501301585765 1 (satu) lembar Surat pengantar pengiriman BBM jenis Biosolar B30, Pembelian : 844239, PT JAYA HARTATI MANDIRI, Tujuan : 777020, PT JAYA HARTATI MANDIRI, SPBU 64.755,07, Tgl Pengiriman 02.12.2022. Tetap terlampir dalam berkas 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor 57/Pid.Sus/2023/PNTrg
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Muhammad Nur Bin Penre
Tempat lahir : Muara Badak
Umur/Tanggal lahir : 46 Tahun / 3 April 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Utara RT.005 Desa Tanah Datar Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/pekebun
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Lapas Kelas Ii A Tenggarong, masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Desember 2022 sampai dengan tanggal 22 Desember 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan tanggal 18 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
5. Hakim perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 57/Pid.Sus/2023/PN Trg tanggal 13 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 57/Pid.Sus/2023/PN Sag tanggal 13 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar dan membaca tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 4 Mei 2023 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD NUR BIN PENRE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menjatukan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD NUR BIN PENRE berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), Subsidair selama 6 (enam) bulan Kurungan.
Memerintahkan agar terdakwa MUHAMMAD NUR BIN PENRE tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
12 (dua belas) buah jerigen kosong kapasitas 30 (tiga puluh) liter;
1 (satu) buah jerigen kosong kapasitas 20 (dua puluh) liter;
1 (satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar STNK mobil merk Toyota, Tipe Kijang Grand Long Diesel LF 82, warna biru metalik, nomor polisi KT 1502 EB
1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang LGX warna biru dengan nomor polisi KT 1502 EB
kurang lebih 120 (seratus dua puluh) liter BBM solar subsidi yang berada dalam 4 (empat) jerigen berkapasitas 30 (tiga puluh) liter
1 (satu) buah pompa elektrik
Dirampas untuk Negara
1 (satu) lembar nota pembelian BBM solar subsidi, tanggal 02 Desember 2022;
1 (satu) buah kartu BRIZZI Fuel Card KT 1502 EB dengan nomor kartu: 6013501301585765
1 (satu) lembar Surat pengantar pengiriman BBM jenis Biosolar B30, Pembelian : 844239, PT JAYA HARTATI MANDIRI, Tujuan : 777020, PT JAYA HARTATI MANDIRI, SPBU 64.755,07, Tgl Pengiriman 02.12.2022.
Terlampir dalam berkas
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dan atas pembelaan terdakwa tersebut, penuntut umum telah menanggapinya secara lisan yang pada intinya tetap pada tuntutannya, demikian pula halnya dengan terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD NUR Bin PENRE (Alm) pada hari Jumâat tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 16.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain tahun 2022 bertempat di Jalan Poros Samarinda-Bontang Desa Tanah Datar Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal dari terdakwa yang mengendarai kendaraan mobil merk Toyota Kijang LGX warna biru dengan nomor Polisi KT 1502 EB sedang mengisi BBM jenis Solar di SPBU Nomor 64.755.07 Jalan Muara Badak-Samarinda sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter seharga Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter nya, setelah selesai mengisi mobil merk Toyota kijang LGX tersebut selanjutnya terdakwa menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah pompa listrik dan 1(satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter, lalu selang tersebut dimasukkan ke dalam tangki mobil terdakwa dan memindahkan BBM jenis solar dari dalam tangki mobil terdakwa ke dalam jerigen yang berkapasitas 30 (tiga puluh liter), saat sedang memindahkan BBM jenis solar tersebut selanjutnya terdakwa langsung ditangkap oleh saksi Saiful SH, saksi Adam Luqmanul dan saksi Sainal Bintang (ketiganya anggota Polda Kaltim) serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit mobil merk Toyota Kijang LGX warna biru nopol KT 1502 EB, 12 (dua belas) jerigen kosong kapasitas 30 (tiga puluh) liter, 1 (satu) buah jerigen kosong kapasitas 20 (dua puluh) liter, 120 (seratus dua puluh) liter BBm jenis Solar bersubsidi yang berada dalam 4 (empat) jerigen berkapasitasn masing-masing 30 (tiga puluh) liter, 1 (satu) buah pompa listrik, 1(satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter, 1 (satu) lembar Nota pembelian BBM Solar subsisi tgl 02 Desember 2022, 1(satu) buah kartu Brizzi Fuel Card KT 1502 EB No Kartu 6013501301585765 dan 1 (satu) lembar STNK Mobil merk Toyota Kijang Grang Long Disesel LF 82 warna biru metalik Nopol KT 1502 EB, lalu terdakwa di interogasi dan mengatakan bahwa BBm jenis Solar tersebut dijual kepada Sopir pelangsir sawit seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu) per liternya dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.200,- (lima ribu dua ratus rupiah) per liter nya, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polda Kaltim guna diproses hukum lebih lanjut
Bahwa berdasarkan laporan pengukuran volume barang bukti bahan Bakar Minyak jenis solar No.538/PTNS-XII/Invest/2022 dari PT.Niedia Surveyor yang ditandatangani Oleh Manager Operasional Achdian Nor S.T,M.T tanggal 8 Desember 2022 dengan hasil pengukuran pada 4 (empat) buah jerigen adalah berisi bahan bakar minyak jenis solar, masing-masing jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter dengan total 120 (seratus dua puluh) liter;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyatakan telah mengerti atas dakwaan tersebut;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi- saksi sebagai berikut:
1.Saksi SAIFUL Bin RUSRAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan saksi dan rekan saksi mengamankan terdakwa terkait perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak yang disbusidi pemerintah;
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 saksi bersama BRIGPOL SAINAL BINTANG, S.H.,M.H dan BRIGPOL ADAM LUQMANUL YASIN, S.KOM melakukan penyelidikan terhadap Dugaan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Daerah tanah Datar Kec. Muara Badak Kab. Kukar, sekitar pukul 16.00 Wita saksi stanby di dekat SPBU yang berada di J]. Poros Samarinda-Bontang Deşa Tanah Datar Kec. Muara Badak Kah Kukar, saya melihat ada mobil yang mencurigakan sedang mengisi/membeli BBM Solar Subsidi di SPBU tanah datar. Setelah mobil tersebut keluar SPBU kemudian saksi mengikuti mobil tersebut, pada saat saksi mengikuti mobil tersebut saksi mengetahui bahwa mobil tersebut adalah mobil merk Toyota Kijang LGX Wama Biru dengan nomor Polisi KT 1502 EB. Setelah saksi mengikuti mobil tersebut, saksi melihat mobil tersebut maşuk kebelakang rumah yang tidak jauh dari SPBU Tanah datar, kemudian saksi stop dan memantau kegiatan apa yang dilakukan Sopir mobil merk Toyota Kijang LGX Wama Biru dengan nomor Polisi KT 1502 EB tersebut, setelah saksi tunggu sekitar 15 (lima belas) menit saksi melihat sopir mobil tersebut sedang memindahkan BBM Solar dari tangki harian mobil merk Toyota Kijang LGX Wama Biru dengan nomor Polisi KT 1502 EB kedalam jerigen jerigen yang telah disediakannya dengan menggunakan pompa elektrik dan selang. Kemudian saksi langsung maşuk dan mengamankan sopir tersebut, dan saksi mengetahui bahwa sopir tersebut bemama sdra. MUHAMMAD NUR Bin PENRE (alm), kemudian saksi menemukan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Kijang LGX warna biru dengan nomor polisi KT 1502 EB;
12 (dua belas) jerigen kosong kapasitas 30 liter;
1 (satu) jerigen kosong kapasitas 20 liter;
BBM Solar Subsidi sebanyak 120 (seratus dua puluh) liter yang berada dalam 4 (empat) jerigen berkapasitas 30 (tiga puluh) liter;
1 (satu) buah pompa elektrik;
1 (satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter.
Bahwa Setelah itü saksi mengamankan barang bukti dan tersangka Kekantor Ditreskrimsus Polda;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2.Saksi SAINAL BINTANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan saksi dan rekan saksi mengamankan terdakwa terkait perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak yang disbusidi pemerintah;
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 saksi bersama BRIGPOL SAIFUL dan BRIGPOL ADAM LUQMANUL YASIN, S.KOM melakukan penyelidikan terhadap Dugaan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Daerah tanah Datar Kec. Muara Badak Kab. Kukar, sekitar pukul 16.00 Wita saksi stanby di dekat SPBU yang berada di J]. Poros Samarinda-Bontang Deşa Tanah Datar Kec. Muara Badak Kah Kukar, saksi melihat ada mobil yang mencurigakan sedang mengisi/membeli BBM Solar Subsidi di SPBU tanah datar. Setelah mobil tersebut keluar SPBU kemudian saksi mengikuti mobil tersebut, pada saat saksi mengikuti mobil tersebut saksi mengetahui bahwa mobil tersebut adalah mobil merk Toyota Kijang LGX Wama Biru dengan nomor Polisi KT 1502 EB. Setelah saksi mengikuti mobil tersebut, saksi melihat mobil tersebut maşuk kebelakang rumah yang tidak jauh dari SPBU Tanah datar, kemudian saksi stop dan memantau kegiatan apa yang dilakukan Sopir mobil merk Toyota Kijang LGX Wama Biru dengan nomor Polisi KT 1502 EB tersebut, setelah saksi tunggu sekitar 15 (lima belas) menit saksi melihat sopir mobil tersebut sedang memindahkan BBM Solar dari tangki harian mobil merk Toyota Kijang LGX Wama Biru dengan nomor Polisi KT 1502 EB kedalam jerigen jerigen yang telah disediakannya dengan menggunakan pompa elektrik dan selang. Kemudian saksi langsung maşuk dan mengamankan sopir tersebut, dan saksi mengetahui bahwa sopir tersebut bemama sdra. MUHAMMAD NUR Bin PENRE (alm), kemudian saksi menemukan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Kijang LGX warna biru dengan nomor polisi KT 1502 EB;
12 (dua belas) jerigen kosong kapasitas 30 liter;
1 (satu) jerigen kosong kapasitas 20 liter;
BBM Solar Subsidi sebanyak 120 (seratus dua puluh) liter yang berada dalam 4 (empat) jerigen berkapasitas 30 (tiga puluh) liter;
1 (satu) buah pompa elektrik;
1 (satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter.
Bahwa Setelah itü saksi mengamankan barang bukti dan terdakwa Kekantor Ditreskrimsus Polda;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan, terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan terdakwa diamankan petugas kepolisian terkait penyalahgunaan Bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Bahwa Cara terdakwa melakukan pembelian BBM Solar Subsidi dari SPBU Yang berada di JI. Poros samarinda — Bontang RT. 01 Desa Tanah Datar Kec. Muara Badak Kab. Kukar, sampai dengan terdakwa jual kembali kepada sopir sopir mobil pelangsir buah kelapa sawit adalah yang pertama terdakwa mengantri untuk melakukan pengisian BBM Solar setiap ada pengisian BBM Solar Subsidi di SPBU yang berada di JI. Poros Samarinda - Bontang RT. 01 Desa Tanah Datar Kec. Muara Badak Kab. Kukar, kemudian terdakwa membeli BBM Solar Subsidi sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter setiap kali pengisian BBM Solar subsidi, karena dari SPBU hanya diberi jatah sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter untuk mobil kecil, BBM Solar subsidi tersebut terdakwa tampung kedalam tangki pemakaian harian mobil merk Toyota Kijang LGX warna biru dengan nomor polisi KT 1502 EB, kemudian setelah terdakwa membeli BBM Solar Subsidi dari SPBU, terdakwa pulang kerumah kemudian memindahkan BBM Solar Subsidi tersebut dari tangki pemakaian harian mobil merk Toyota Kijang LGX wama biru dengan nomor polisi KT 1502 EB kedalam jerigen kapasitas 30 (tiga puluh) liter dengan menggunakan pompa elektrik dan selang. Kemudian biasanya sopir sopir mobil pelangsir buah kelapa sawit datang kerumah terdakwa untuk membeli langsung BBM solar kepada terdakwa, apabila terdakwa mempunyai Stok 2 jerigen atau 60 (enam puluh) liter, mereka langsung membeli BBM Solar bersubsidi tersebut
Menimbang bahwa dipersidangan, Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang LGX warna biru dengan nomor polisi KT 1502 EB;
12 (dua belas) buah jerigen kosong kapasitas 30 (tiga puluh) liter;
1 (satu) buah jerigen kosong kapasitas 20 (dua puluh) liter;
kurang lebih 120 (seratus dua puluh) liter BBM solar subsidi yang berada dalam 4 (empat) jerigen berkapasitas 30 (tiga puluh) liter;
1 (satu) buah pompa elektrik;
1 (satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter
1 (satu) lembar nota pembelian BBM solar subsidi, tanggal 02 Desember 2022;
1 (satu) buah kartu BRIZZI Fuel Card KT 1502 EB dengan nomor kartu: 6013501301585765;
1 (satu) lembar STNK mobil merk Toyota, Tipe Kijang Grand Long Diesel LF 82, warna biru metalik, nomor polisi KT 1502 EB;
1 (satu) lembar Surat pengantar pengiriman BBM jenis Biosolar B30, Pembelian : 844239, PT JAYA HARTATI MANDIRI, Tujuan : 777020, PT JAYA HARTATI MANDIRI, SPBU 64.755,07, Tgl Pengiriman 02.12.2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 16.30 wita bertempat di Jalan Poros Samarinda-Bontang Desa Tanah Datar Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, terdakwa diamankan Petugas Kepolisian terkait Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa perbuatan tersebut berawal dari terdakwa yang mengendarai kendaraan mobil merk Toyota Kijang LGX warna biru dengan nomor Polisi KT 1502 EB sedang mengisi BBM jenis Solar di SPBU Nomor 64.755.07 Jalan Muara Badak-Samarinda sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter seharga Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter nya, setelah selesai mengisi mobil merk Toyota kijang LGX tersebut selanjutnya terdakwa menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah pompa listrik dan 1(satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter, lalu selang tersebut dimasukkan ke dalam tangki mobil terdakwa dan memindahkan BBM jenis solar dari dalam tangki mobil terdakwa ke dalam jerigen yang berkapasitas 30 (tiga puluh liter), saat sedang memindahkan BBM jenis solar tersebut selanjutnya terdakwa langsung ditangkap oleh saksi Saiful SH, saksi Adam Luqmanul dan saksi Sainal Bintang (ketiganya anggota Polda Kaltim) serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit mobil merk Toyota Kijang LGX warna biru nopol KT 1502 EB, 12 (dua belas) jerigen kosong kapasitas 30 (tiga puluh) liter, 1 (satu) buah jerigen kosong kapasitas 20 (dua puluh) liter, 120 (seratus dua puluh) liter BBm jenis Solar bersubsidi yang berada dalam 4 (empat) jerigen berkapasitasn masing-masing 30 (tiga puluh) liter, 1 (satu) buah pompa listrik, 1(satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter, 1 (satu) lembar Nota pembelian BBM Solar subsisi tgl 02 Desember 2022, 1(satu) buah kartu Brizzi Fuel Card KT 1502 EB No Kartu 6013501301585765 dan 1(satu) lembar STNK Mobil merk Toyota Kijang Grang Long Disesel LF 82 warna biru metalik Nopol KT 1502 EB, lalu terdakwa di interogasi dan mengatakan bahwa BBm jenis Solar tersebut dijual kepada Sopir pelangsir sawit seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu) per liternya dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.200,- (lima ribu dua ratus rupiah) per liter nya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti nya di bawa ke Polda Kaltim guna diproses hukum lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan laporan pengukuran volume barang bukti bahan Bakar Minyak jenis solar No.538/PTNS-XII/Invest/2022 dari PT.Niedia Surveyor yang ditandatangani Oleh Manager Operasional Achdian Nor S.T,M.T tanggal 8 Desember 2022 dengan hasil pengukuran pada 4 (empat) buah jerigen adalah berisi bahan bakar minyak jenis solar, masing-masing jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter dengan total 120 (seratus dua puluh) liter;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang R.I Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 40 ayat (9) UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang bahwa Setiap Orang yang dimaksud disini merupakan padanan kata dari barangsiapa yang biasa dipergunakan dalam rumusan delik dalam hukum pidana materiel pada umumnya yang menunjuk kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yaitu orang atau badan hukum yang daripadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, sehingga orang ataupun orang yang mewakili badan hukum tersebut haruslah sehat secara jasmani dan rohani serta tidak di bawah pengampuan;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim memeriksa secara seksama seluruh berkas perkara ini, ternyata terdakwa tersebut yaitu terdakwa Muhammad Nur Bin Penre merupakan orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya dengan demikian dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan orang (error in persona);
Menimbang bahwa, sepanjang dalam persidangan perkara ini menurut pengamatan Majelis Hakim para terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidak berada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa para terdakwa mampu untuk mengikuti semua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur Setiap Orang disini telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Melakukan, Menyuruh lakukan atau Turut Serta Melakukan, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah
Menimbang bahwa unsur pasal ini bersifat alternatif dengan demikian jika salah satu dari unsur pasal ini bersesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka haruslah dianggap telah terbukti secara keseluruhan;
Menimbang bahwa yang dimaksud Menyalahgunakan dalam ketentuan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar negeri;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 1 angka 12 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan;
Menimbang Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/ayau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Minyak Bumi menurut pasal 1 angka 1 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah hasil proses salami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa cair atau padat termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dipersidangan yaitu yang terangkai dari keterangan saksi, pengakuan terdakwa, barang bukti serta petunjuk bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 16.30 wita bertempat di Jalan Poros Samarinda-Bontang Desa Tanah Datar Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, terdakwa diamankan Petugas Kepolisian terkait Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut berawal dari terdakwa yang mengendarai kendaraan mobil merk Toyota Kijang LGX warna biru dengan nomor Polisi KT 1502 EB sedang mengisi BBM jenis Solar di SPBU Nomor 64.755.07 Jalan Muara Badak-Samarinda sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter seharga Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter nya, setelah selesai mengisi mobil merk Toyota kijang LGX tersebut selanjutnya terdakwa menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah pompa listrik dan 1(satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter, lalu selang tersebut dimasukkan ke dalam tangki mobil terdakwa dan memindahkan BBM jenis solar dari dalam tangki mobil terdakwa ke dalam jerigen yang berkapasitas 30 (tiga puluh liter), saat sedang memindahkan BBM jenis solar tersebut selanjutnya terdakwa langsung ditangkap oleh saksi Saiful SH, saksi Adam Luqmanul dan saksi Sainal Bintang (ketiganya anggota Polda Kaltim) serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit mobil merk Toyota Kijang LGX warna biru nopol KT 1502 EB, 12 (dua belas) jerigen kosong kapasitas 30 (tiga puluh) liter, 1 (satu) buah jerigen kosong kapasitas 20 (dua puluh) liter, 120 (seratus dua puluh) liter BBm jenis Solar bersubsidi yang berada dalam 4 (empat) jerigen berkapasitasn masing-masing 30 (tiga puluh) liter, 1 (satu) buah pompa listrik, 1(satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter, 1 (satu) lembar Nota pembelian BBM Solar subsisi tgl 02 Desember 2022, 1(satu) buah kartu Brizzi Fuel Card KT 1502 EB No Kartu 6013501301585765 dan 1(satu) lembar STNK Mobil merk Toyota Kijang Grang Long Disesel LF 82 warna biru metalik Nopol KT 1502 EB, lalu terdakwa di interogasi dan mengatakan bahwa BBm jenis Solar tersebut dijual kepada Sopir pelangsir sawit seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu) per liternya dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.200,- (lima ribu dua ratus rupiah) per liter nya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti nya di bawa ke Polda Kaltim guna diproses hukum lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan pengukuran volume barang bukti bahan Bakar Minyak jenis solar No.538/PTNS-XII/Invest/2022 dari PT.Niedia Surveyor yang ditandatangani Oleh Manager Operasional Achdian Nor S.T,M.T tanggal 8 Desember 2022 dengan hasil pengukuran pada 4 (empat) buah jerigen adalah berisi bahan bakar minyak jenis solar, masing-masing jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter dengan total 120 (seratus dua puluh) liter;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas didapati kesimpulan bahwa bebar terdakwa telah melakukan penyalahgunaan bahan bakar minya yang disubsidi oleh pemrintah yaitu solar, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 ayat (9) UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang bahwa terhadap pembelaan terdakwa tidak Majelis Hakim pertimbangkan secara khusus namun akan Majelis Hakim akomodir dalam penerapan pidana terhadap terdakwa;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim menilai tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa yaitu alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga terdakwa dipandang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini yaitu
(dua belas) buah jerigen kosong kapasitas 30 (tiga puluh) liter, 1 (satu) buah jerigen kosong kapasitas 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter karena merupakan alat yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan tersebut dan dikhawatirkan disalahgunakan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK mobil merk Toyota, Tipe Kijang Grand Long Diesel LF 82, warna biru metalik, nomor polisi KT 1502 EB, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang LGX warna biru dengan nomor polisi KT 1502 EB, kurang lebih 120 (seratus dua puluh) liter BBM solar subsidi yang berada dalam 4 (empat) jerigen berkapasitas 30 (tiga puluh) liter dan 1 (satu) buah pompa elektrik karena merupakan alat yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan tersebut dan masih mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara, sedangkan terhadap 1 (satu) lembar nota pembelian BBM solar subsidi, tanggal 02 Desember 2022, 1 (satu) buah kartu BRIZZI Fuel Card KT 1502 EB dengan nomor kartu: 6013501301585765 dan 1 (satu) lembar Surat pengantar pengiriman BBM jenis Biosolar B30, Pembelian : 844239, PT JAYA HARTATI MANDIRI, Tujuan : 777020, PT JAYA HARTATI MANDIRI, SPBU 64.755,07, Tgl Pengiriman 02.12.2022 karena merupakan dokumen yang terkait dengan tindak pidana tersebut maka terhadap dokumen tersebut dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka terhadap terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanterdakwa :
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana minyak dan gas bumi;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi Jo Pasal 40 ayat (9) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-undang RI. Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Muhammad Nur Bin Penre terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah, sebagaimana dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
12 (dua belas) buah jerigen kosong kapasitas 30 (tiga puluh) liter;
1 (satu) buah jerigen kosong kapasitas 20 (dua puluh) liter;
1 (satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar STNK mobil merk Toyota, Tipe Kijang Grand Long Diesel LF 82, warna biru metalik, nomor polisi KT 1502 EB
1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang LGX warna biru dengan nomor polisi KT 1502 EB
kurang lebih 120 (seratus dua puluh) liter BBM solar subsidi yang berada dalam 4 (empat) jerigen berkapasitas 30 (tiga puluh) liter
1 (satu) buah pompa elektrik
Dirampas untuk Negara
1 (satu) lembar nota pembelian BBM solar subsidi, tanggal 02 Desember 2022;
1 (satu) buah kartu BRIZZI Fuel Card KT 1502 EB dengan nomor kartu: 6013501301585765
1 (satu) lembar Surat pengantar pengiriman BBM jenis Biosolar B30, Pembelian : 844239, PT JAYA HARTATI MANDIRI, Tujuan : 777020, PT JAYA HARTATI MANDIRI, SPBU 64.755,07, Tgl Pengiriman 02.12.2022.
Tetap terlampir dalam berkas
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah )
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Kamis, tanggal 4 Mei 2023 oleh MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, MARJANI ELDIARTI, S.H. dan ARYA RAGATNATA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RANDY MOCHAMMAD AVIF, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh Erlando Julimar, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,
MARJANI ELDIARTI, S.H. MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H.
ARYA RAGATNATA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
RANDY MOCHAMMAD AVIF, S.H.