77/Pid.Sus/2023/PN Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 77/Pid.Sus/2023/PN Trg
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Edi Setiawan 2.Ahmad Reza Guntoro Terdakwa: Exwan Suryadi Bin Rajamudin
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Exwan Suryadi Bin Rajamudin, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Melakukan Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan”; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit alat berat jenis Ekscavator Merk Hitachi Type 210 F warna orange 1 (satu) unit Dump Truck mitshubishi KT-8147-UB warna kuning 1 (satu) unit Dump Truck Roda 6 merk mitshubishi Canter Super HD warna kuning bak hijau KT 8903 OP 1 (satu) unit Truck mitshubishi cunter super HDX warna kuning KT-8290-OP 1 (satu) unit Dump Truck mitshubishi Canter Nopol KT-8420-PB warna kuning 1 (satu) unit Dump mitshubishi Canter KT-8147-UB warna kuning Dirampas untuk negara; 1 (satu) unit HP merk Redmi Note 9 warna hitam 1 (satu) unit HP merk Redmi Note 10 Pro warna hitam Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi HERVANI Bin RAMLI 1 (satu) buah Nota Tetap terlampir dalam berkas perkara; Tumpukan batubara di Pit tambang yang berada di Desa Sumber Sari Kec.Loa Kulu Kab.Kukar; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 77/Pid.Sus/2023/PNTrg
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Exwan Suryadi Bin Rajamudin
Tempat lahir : Karang Pendeta
Umur/Tanggal lahir : 44 Tahun / 1 Januari 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Gunung Sentul Gang Bukit RT 45 Kel. Timbau Kec. Tenggarong
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan swasta
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Lapas Kelas II A Tenggarong, masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan tanggal 8 Maret 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Maret 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri, Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 April sampai dengan tanggal 3 Juni 2023;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Lina Andriani,S.H., dan Solikin,S.H, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2023 yang telah didaftarkan di Kapaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 92/SK/2023/PN Tgr tertanggal 27 Maret 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri .Tenggarong Nomor 77/Pid.Sus/2023/PN trg tanggal 21 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 77/Pid.Sus/2023/PN Trg tanggal 21 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa Terdakwa EXWAN SURYADI Bin RAJAMUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa EXWAN SURYADI Bin RAJAMUDIN dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dikurangi dengan masa penagkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat jenis Ekscavator Merk Hitachi Type 210 F warna orange
1 (satu) unit Dump Truck mitshubishi KT-8147-UB warna kuning
1 (satu) unit Dump Truck Roda 6 merk mitshubishi Canter Super HD warna kuning bak hijau KT 8903 OP
1 (satu) unit Truck mitshubishi cunter super HDX warna kuning KT-8290-OP
1 (satu) unit Dump Truck mitshubishi Canter Nopol KT-8420-PB warna kuning
1 (satu) unit Dump mitshubishi Canter KT-8147-UB warna kuning
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit HP merk Redmi Note 9 warna hitam
1 (satu) unit HP merk Redmi Note 10 Pro warna hitam
Dikembalikan kepada saksi HERVANI Bin RAMLI.
1 (satu) buah Nota
Terlampir dalam berkas perkara.
Tumpukan batubara di Pit tambang yang berada di Desa Sumber Sari Kec.Loa Kulu Kab.Kukar.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan yang diajukan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:
Perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti memenuhi unsur;
Bahwa dari peristiwa pidana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, apabila dihadapkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka terdapat sedemikian banyak kontaradiksi keterangan para saksi dipersidangan yang tidak sesuai dengan BAP yang menyatakan Terdakwa adalah yang mempunyai kegiatan penambangan illegal tersebut ternyata didalam persidangan telah terungkap bahwa para saksi hanya mengikut apa yang dikatakan SAKSI RAIMUNDUS GESI GORAN ANAK DARI BERNANDUS OLA yang dimana para saksi tidak pernah melihat maupun mengenal terdakwa yang mana faktanya terungkap didalam persidangan yang telah membayar kegiatan tersebut dan yang bertanggung jawab atas truck yang ditahan adalah IR.AMINUDDIN ALIAS H.AMIN BIN MARIDUN serta banyak kebohongan-kebohongan dari kesaksian SAKSI RAIMUNDUS GESI GORAN ANAK DARI BERNANDUS OLA yang tidak berkesuaian antara fakta persidangan dan pernyataannya jelas disini Terdakwa merupakan Tumbal kejahatan dari IR.AMINUDDIN ALIAS H.AMIN BIN MARIDUN dan RAIMUNDUS GESI GORAN ANAK DARI BERNANDUS OLA ,sehingga kesimpulan Jaksa Penuntut Umum merupakan kesimpulan yang sumir dan sangat subyektif;
Bahwa berdasarkan dari pemeriksaan setempat yang dilakukan pada hari kamis tanggal 27 april 2023 telah terbukti bahwa batubara yang berada dilokasi tersebut terdapat batubara baru serta policeline pun sudah tidak ada yang mana bukti yang dititipkan dari jaksa penuntut umum jelas ada kegiatan yang masih berjalan terbukti bahwa unsur yang didakwakan dan dituntut oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti;
Bahwa sebagaimana lazimnya setiap perkara pidana haruslah didasarkan kepada pembuktian dengan menggunakan alat bukti materil tentang apakah ada suatu perbuatan pidana atau tidak, karena cara demikian merupakan cara yang dianut secara universal oleh seluruh Hukum Acara Pidana. Dari proses pemeriksaan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan secara meyakinkan bahwa terpenuhinya unsur setiap orang, mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan, perbuatan yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 tidak terpenuhi;
Bahwa “dipidana atau tidaknya seseorang yang melakukan perbuatan pidana tergantung apakah saat melakukan perbuatan pidana itu memang punya kesalahan maka tentu ia dapat dikenakan sanksi pidana, akan tetapi bila ia telah melakukan perbuatan yang terlarang dan tercela tetapi tidak mempunyai kesalahan maka ia tentu tidak dipidana”. Pertanggungjawaban pidana mewajibkan yang berbuat mampu bertanggungjawab, hal ini diatur dalam Pasal 44 KUHP Serta perbuatan tersebut dilakukan dengan kesengajaan;
Bahwa dalam penguraiannya tentang pembuktian terhadap dakwaan, secara nyata dan meyakinkan Jaksa Penuntut Umum tidak memadukan langsung antara fakta hukum yang diperoleh dari persidangan dengan peristiwa pidana yang diuraikan dalam surat dakwaan, padahal lazimnya menurut hukum pembuktian, peristiwa pidana dalam surat dakwaan harus lebih dahulu dan diutamakan serta harus berkesesuaian;
Bahwa mengingat direncanakan yang sama dengan istilah “sengaja menyebabkan”, maka unsur barangsiapa sebagaimana uraian utama terhadap unsur yang termuat didalam unsur setiap orang, mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan, perbuatan yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 secara sah dan meyakinkan tidak terbukti;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dalam pledoi dan kesimpulan ini, maka atas nama terdakwa kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk dapat memutus perkara ini sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa EXWAN SURYADI BIN RAJAMUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut umum;
Membebaskan terdakwa EXWAN SURYADI BIN RAJAMUDIN dari dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum;---
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara ini kepada Negara;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan, begitu pula terdakwa yang tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa EXWAN SURYADI Bin RAJAMUDIN pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember dalam tahun 2022, bertempat di KM. 7 Desa Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi Ir. AMINUDDIN melalui pekerjanya yang bernama saksi RAIMUNDUS GESI GORAN menyewa 1 (satu) unit excavator merek Hitachi ZX210F di CV. Mahakam Jaya Mandiri yang digunakan untuk pembuatan jalan tembus di pondok dan kebun di KM 3 Desa Lempatan Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Alat Berat No. : 081/XII/MJM/2022 tanggal 16 Desember 2022. Selanjutnya terdakwa mendatangi saksi Ir. AMINUDDIN di pondoknya yang berada di KM 3 Desa Lempatan Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara dengan tujuan meminjam excavator yang disewa oleh saksi Ir. AMINUDDIN untuk perbaikan anak sungai disekitar lokasi pembuatan jalan yang sedang dilakukan. Saat itu saksi Ir. AMINUDDIN menyetujui meminjamkan excavator tersebut. Selanjutnya terdakwa tanpa sepengetahuan Ir. AMINUDDIN membawa excavator tersebut menuju ke KM. 7 Desa Sumber Sari Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara untuk melakukan pengambilan batubara (coal getting) dan kegiatan houling (proses pemindahan batubara dari lokasi tambang ke pelabuhan) batubara tanpa memiliki izin usaha pertambangan. Setelah excavator sampai di lokasi tersebut, kemudian terdakwa mencari truk untuk houling batu bara yang ada di lokasi tersebut. Tidak lama kemudian datang saksi EDI SETIAWAN dengan membawa truk merek Mitsubisi Canter HDX warna kuning KT-8290-UD, saksi PARIMAN membawa truk Mitsubishi warna kuning KT-8147-UB, saksi BAKRI EFFENDI membawa truk merek Mistubishi warna kuning KT-8420-PB, saksi AMBO SAKKA membawa truk merek Mitsubishi warna kuning KT-8903-OP dan saksi ANWAR membawa truk merek Mitsubishi KT-8180-UF. Selanjutnya atas perintah terdakwa, saksi EDI SETIAWAN, saksi PARIMAN, saksi BAKRI EFFENDI, saksi AMBO SAKKA dan saksi ANWAR selaku sopir truk melakukan houling ke Jetty yang berada di daerah Pongkor Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara. Saat itu terdakwa memerintahkan para sopir truk tersebut menggunakan jalan houling milik PT. MHU menuju Jetty yang berada di daerah Pongkor Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara tersebut. Tidak lama kemudian datang saksi SUDARMADI dan HERVANI selaku security beserta tim memberitahu agar tidak menggunakan jalan houling PT. MHU, saat itu terdakwa merasa keberatan dengan kedatangan saksi SUDARMADI dan saksi HERVANI selaku security beserta tim, sehingga terjadi perdebatan dan saat itu terdakwa mengakui bahwa terdakwa selaku yang bertanggung jawab atas kegiatan houling tersebut. Selanjutnya saksi HERVANI melaporkan kepada saksi SAMSIR selaku Karyawan PT. MHU, kemudian atas laporan saksi HERVANI tersebut saksi SAMSIR melaporkan kegiatan coal getting dan houling terdakwa tersebut Polres Kutai Kartanegara.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Buana Sjahboeddin, S.H., M.H menerangkan kegiatan terdakwa melakukan pengangkutan Mineral dan Batubara tersebut termasuk kegiatan usaha penambangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Permen ESDM No. 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perbuatan terdakwa EXWAN SURYADI Bin RAJAMUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyatakan mengerti atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1.Saksi Samsir,S.Pd Bin Samsuddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang melaporkan ke pihak yang berwajib terkait perbuatan yang dilakukan terdakwa;
Bahwa saksi melaporkan ke pihak yang berwajib karena Berdasarkan laporan dari Chief Security Saksi Sudarmadi bahwa ada kegiatan penambangan yang melintas di Area Konsensi PT MHU;
Bahwa Chief Security tugasnya adalah melakukan patrol rutin diseluruh konsensi PT MHU dan PT MKI adalah jasa Pengamanan dari PT MHU sehingga adapun kegiatan yang tanpa ijin dari PT MHU maka Chief Security menyampaikan ke kami sebagai yang ditugaskan PT MHU karena saksi sebagai External Relation yang bertugas untuk melaporkan setiap kejadian atau aktifitas yang tidak ada ijin dari PT MHU dan sifatnya penanganan kasus keluar berdasarkan Surat Kuasa dari Direksi untuk membuat laporan ke kantor polisi;
Bahwa pada saat mendapatkan informasi pada pukul 20.00 WITA dari Chief Security bahwa ada kegiatan tambang tanpa ijin dari Perusahaan, lalu saksi menyampaikan kepada Chief Security yang pertama bahwa tolong untuk dipastikan dulu bahwa benar kegiatan tersebut tidak memiliki ijin, yang kedua memastikan bahwa kegiatan tersebut masuk didalam konsensi PT MHU, yang ketiga untuk mencari tahu identitas pelakunya sehingga kami ada range waktu untuk menyampaikan ke managemen untuk mengarahkan siapa yang akan dilaporkan ke kantor Polisi dan dari informasi awal sudah ada identitas pelaku yang akan dilaporkan yaitu Terdakwa Exwan Suryadi Bin Rajamudin;
Bahwa berdasarkan laporan Chief Security bahwa Exwan sedang meakukan penambangan, dan disana ada Exavator, batu bara dan pengangkutan batu bara dalam lintasan konsensi PT MHU, jadi perlu saksi jelaskan bahwa kegiatan penambangannya diluar konsensi PT MHU (penciutan konsensi PT MHU), namun pengangkutan batu baranya lah yang telah melewati jalan konsensi milik PT MHU dan sempat membuat badan jalan baru itulah yang kami laporkan;
Bahwa Siapapun tidak boleh melewati jalan konsensi milik PT MHU tanpa ijin dari PT MHU dan saat itu ada 5 unit Dumptruck yang tertangkap tangan sedang melewati jalan konsensi milik PT MHU;
Bahwa saksi tidak ada menuju lokasi karena pada saat kondisinya malam hari pukul 20.00 WITA dan saat itu saksi sedang berada di Balikpapan namun saksi dikirimkan bukti berupa foto di tempat kejadian;
Bahwa saksi tidak tahu ada orang lain di tempat kejadian selain Terdakwa atau tidak namun berdasarkan laporan dari Chief Security hanya Exwan yang berada disana dengan tambahannya ada 5 orang supir dan 1 orang operator Exavator;
Bahwa Dumptruck dan Exavator dalam melakukan aktifitas pertambangan bukan miliknya PT MHU;
Bahwa untuk pintu penjagaan di setiap konsensi PT MHU tidak ada, namun PT MKI yang telah bekerja sama dengan PT MHU di amanahkan untuk melakukan pengawasan dan patrol rutin karena konsensi PT MHU sangat luas sehingga pintu pintu penjagaan tidak semuanya ada;
Bahwa Konsensi milik PT MHU ada banyak memiliki akses masuk karena di daerah tersebut dekat dengan perkampungan;
Bahwa dari laporan Chief Security bahwa Exwan yang bertanggung jawab, karena Chief Security sempat menanyakan kepada para operator yang bekerja disana dan disebutkan bahwa yang bertanggung jawab adalah Exwan;
Bahwa Bentuk kerugian yang dialami oleh PT MHU akibat kejadian tersebut adalah lingkungan terganggu karena telah membuat badan jalan sehingga ada perubahan objek yang alami menjadi tidak alami jadi ada sebagian jalan PT MPP yang masuk ke Konsensi kami dan ada sebagian jalan yang baru dibikin untuk jalan tembus yang sudah berjalan;
Bahwa Belum ada perusahaan lain yang menggunakan jalan konsensi milik PT MHU;
Bahwa Tidak semua konsensi milik PT MHU menunjukkan tanda tanda yang bahwa itu adalah konsensi milik PT MHU, namun jika ditempat kegiatan pasca tambang ada tanda bahwa kawasan tersebut milik PT MHU berupa tulisan, dan atau di kegiatan akfif pasti ada tandanya, namun untuk kegiatan yang belum aktif sepertinya tidak semuanya ada tanda tersebut dan khusus yang berada di dekat lokasi saksi tidak tahu ada atau tidak;
Bahwa tempat kegiatan penambangan menuju jalan konsensi PT MHU, Exwan ada membuat sebagian jalan baru ke jalan Hauling PT MPP;
Bahwa Chief Security saat memberikan informasi hanya mengirimkan gambar saja kepada saksi namun setelah itu Chief Security menelpon saksi;
Bahwa Luas konsensi PT MHU 30 ribu hektar;
Bahwa PT MHU sebelum melakukan penyelesaian hak atas tanah maka tidak ada akan melakukan kegiatan pertambangan pasti PT MHU akan melakukan proses pembebasan terlebih dahulu kepada pihak ketiga yaitu pemilik lahan;
Bahwa jalur yang dilintasi tersebut masuk ke dalam konsensinya PT MHU namun hanya sebagian;
Bahwa Jalur konsensi PT MHU yang dilewati belum dibebaskan oleh PT MHU;
Bahwa Terdakwa lah yang telah melakukan aktifitas berdasarkan laporan dari Chief security, dan saksi harus meyakini itu karena itu sudah menjadi tugas dari Chief Security;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatan dan menyatakan tidak melakukan aktifitas pertambangan, dan atas keberatan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
2.Saksi Sudarmadi Bin Wono Pawiro, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Chief Security PT MKI;
Bahwa Hubungan PT MKI dengan PT MHU ada kontrak kerjasama dibidang pengamanan, jadi semua pengamanan PT MHU dilakukan oleh PT MKI, dan personel bagian pengamanan berjumlah 150 orang;
Bahwa Pada hari Sabtu pukul 20.00 WITA tanggal 17 Desember 2022 kami dapat info dari tim patroli bahwa ada sesorang yang akan melaksanakan kegiatan illegal minning di KM 7 lalu pada pukul 22.00 WITA kami dan tim masuk ke jalan didepan Kantor Kecamatan Loa Kulu untuk patroli dan berpas pasan dengan iring iringan Dump Truck PS yang sedang mengangkut batu bara, dan kami rekam serta sempat terbaca salah satu plat kendaraannya dengan nomor KT 8420 PB dan saat itu ada 7 truck yang melintas, dan karena kami hanya 1 mobil berjumlah 4 orang kami tidak berani untuk menyetop mereka, lalu kami patrol lewat jalan PT MPP dan kami memastikan apakah betul batu bara tersebut diambil dari KM 7 dan ternyata setelah kami cek disana ada kegiatan pertambangan, karena kami tidak berani masuk maka kami kembali lagi ke Pos 3 PT MPP sambil menunggu tim patroli yang lain datang, kemudian setelah tim patrol lain datang saksi langsung masuk kedalam yang diduga dilewati oleh 7 Dumpt Truck yang tadi kami lihat, dan kami yakini Dump Truck tersebut masuk didalam konsensi PT MHU, dan kemudian di KM4 ada 5 Dump Truck yang melintas di jalan tersebut lalu kami berhenti disana untuk menahan mereka dan setelah itu datanglah Exwan yang keberatan karena kami menghalangi kendaraannya yang ingin melintasi jalan tersebut, dan kamipun berdebat lalu Exwan mengatakan bahwa ada yang memerintah namun saksi tidak tahu siapa yang perintah karena Exwan tidak ada memberitahu saksi, dan akhirnya kami tinggalkan TKP dan berhenti di KM3, dan tidak berapa lama kemudian ada 5 Dumpt Truck yang beriringan diarea tersebut menuju ke Fit KM 7 yang kami sangkakan ada kegiatan tambang, dan sebelumnya pada pukul 20.00 WITA kami sudah sempat melapor kepada Pak Syamsir mengenai adanya kegiatan illegal yang melewati konsensi PT MHU dan menanyakan langkah selanjutnya yang akan kami lakukan sebagai security dan kami diperintah pak Syamsir untuk menghentikan kegiatan tersebut dan pak Syamsir melaporkan hal tersebut ke Polisi lalu tidak lama kemudian Tim Reskrim Polres mendatangi kami untuk menunjukkan sumber batu bara yang dicurigai diambil dari Fit KM 7, dan kamipun menunjukkan kepada Polres tempat kegiatan pertambangan tersebut dan disana ditemukan ada 5 truck yang antri untuk angkut batu bara;
Bahwa saksi mengatakan kegiatan pertambangan tersebut ilegal karena ada kegiatan tambang tanpa ijin di konsensi PT. MHU, dan tempat kegiatan tambang tersebut bekas penciutan tambang PT. MHU;
Bahwa Aktifitas yang dikerjakan di Fit KM 7 tersebut adalah kegiatan memuat batu bara menggunakan excavator warna orange ke salah satu truck dan disana ada 6 orang;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik alat berat tersebut;
Bahwa Yang dikatakan Exwan saat terjadi perdebatan dengan saksi adalah Exwan mengatakan bahwa “ini tanah saksi dan ini jalan saksi kenapa PT MHU ikut ikutan disini”
Bahwa Aktifitas tambang di Fit KM7 berlangsung sejak bulan Juli tahun 2022 namun orangnya berganti ganti dan baru dilaporkan pada bulan Desember 2022, karena pada bulan Juli 2022 tersebut hanya aktifitas penggalian batu bara saja namun belum melalui jalan hauling konsensi PT MHU, karena yang kami permasalahkan adalah mereka melewati jalan Konsensi milik PT MHU tanpa ijin, jadi bukan aktifitas tambang di KM 7 tersebut dan perlu saksi tambahkan berdasarkan info dari Pak Gesi Gorang anak buah Exwan bahwa Exwan ada membuat jalan baru di KM3;
Bahwa bahwa lahan tersebut masuk kedalam Konsensi PT MHUSebagian ada diberi tanda bahwa lahan tersebut masuk di dalam konsensi PT MHU dan sebagian lagi belum ada, dan tandanya berupa tulisan bahwa milik PT. MHU, dan kami pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat bahwa jangan melewati lahan konsensi PT MHU, dan kami juga pernah sampaikan kepada anak buah Exwan pak Gesi Gorang (Adi) dan saat kejadian beliau pun juga ada di TKP;
Bahwa Sebelum kejadian saksi pernah bertemu dengan Exwan dan saksi juga pernah mengobrol dengan Exwan dan setahu saksi kegiatan Exwan bukan hanya disitu saja namun juga ditempat lain yang masuk dalam konsensi PT MHU dan sempat kami laporkan namun Exwan meminta damai di Polres, dan saksi melihat sendiri proses perdamaiannya dengan pak Syamsir;
Bahwa Exwan datang ketika saksi menghadang 5 buah Dump Truck tersebut dengan membawa kendaraan milik pribadinya Exwan dengan membawa temannya juga sekitar 4 orang;
Bahwa Exwan tidak ada menunjukkan Surat Ijin atau IUPK kepada saksi;
Bahwa Exwan tidak pernah komunikasi untuk ijin melintas ke jalan Konsensi PT MHU kepada saksi;
Bahwa saksi memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melewati lahan konsensi milik PT MHU, karena saksi mendapat informasi bahwa akan ada yang melewati jalan konsensi PT MHU oleh kendaraan batu bara tanpa ijin;
Bahwa terdakwa Exwan tidak mengaku sebagai penanggung jawab kegiatan hauling namun hanya sebagai orang yang diperintah;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan Gesi Gorang di lokasi kejadian namun yang saksi tahu bahwa dia yang membawa kunci Hexa dan saat dilokasi saksi tidak sempat berkomunikasi dengan Gesi;
Bahwa saksi ada berkomunikasi dengan 5 supir Dump Truck tersebut mereka mengatakan yang merintah mereka untuk angkut batu bara adalah Exwan;
Bahwa tidak mengkonfirmasi kepada Exwan atas pengakuan supir tersebut mengenai perintah Exwan kepada para supir untuk mengangkut batu bara, karena saksi menginterogasi para supir tersebut setelah Exwan pergi;
Bahwa ada yang merekam kejadian tersebut yaitu Saksi Hervani yang merupakan anggota saksi dan ikut masuk ke Fit KM7 sekitar 10 orang personel;
Bahwa pada saat saksi masuk ke Fit KM7 masih ada aktifitas tambang berupa penumpukan batu bara;
Bahwa Kegiatan pertambangan di area penciutan di bulan Juli 2022 hanya ada 1 Fit di KM 7, dan disana ada 5 PC yang beroperasi namun tidak tahu milik siapa saja;
Bahwa Terakhir kali saksi datang ke Fit KM 7 antara bulan Pebruari 2023 dan disana batunya masih ada;
Bahwa tidak kenal dengan H Aminuddin;
Bahwa saksi bertemu Gesi Gorang (Andi) sebanyak 2 kali yang pertama saat dilapangan, dan kedua di Polres;
Bahwa saksi tahu Gesi Gorang anak buah Exwan berdasarkan pengakuan Gesi Gorang;
Bahwa tidak melihat Exwan melakukan kegiatan tambang di Fit KM7;
Atas keterangan Saksi bahwa Gesi Gorang bukan anak buah Terdakwa tapi anak buah H Aminudin, Terdakwa tidak mengoperasikan Exavator, jalan baru yang dibuat bukan Terdakwa yang membuatnya, Terdakwa datang sendiri bukan berempat, atas keberatan terdakwa tersebut Saksi tetap pada keterangannya;
3.Saksi Hervani Bin Ramli, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dilakukan pemeriksaan di Polres terkait adanya kegiatan tambang tanpa ijin;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 di Lok Sumber, Desa Sumber Sari, Kabupaten Kutai Kartanegara;
Bahwa mengetahui ada kegiatan tambang tanpa ijin tersebut dari Saksi Sudarmadi yaitu atasan saksi, bahwa saksi ditelpon ada kegiatan tanpa ijin di lokasi lalu saksi kesana dan melihat ada Dump Truck yang melintas di Konsensi PT MHU pertama saksi melihat ada 7 Dump Truck, setelah sampai di lokasi kami melakukan penghadangan agar mereka tidak melewati jalan konsensi PT MHU namun saat itu yang kami hadang hanya 5 buah Dump Truck dan tidak lama setelah itu Exwan datang dan keberatan karena kegiatan Exwan terganggu, dan Exwan sampaikan bahwa Exwan yang bertanggung jawab dan diperintah oleh seseorang, selanjutnya karena rombongan Exwan semakin banyak kami lalu pergi dan melaporkan kepada pak Samsir;
Bahwa awalnya bertemu Dump Truck di Fit KM7 dan disana ada kegiatan mengangkut batu bara namun disana tidak ada Exwan;
Bahwa saksi kenal Gesi Gorang dan dari keterangan dari Gesi Gorang bahwa Gesi hanya wakar dan yang menyuruh Gesi adalah Exwan;
Bahwa saksi tidak ada menanyakan kepada supir truck tersebut siapa yang menyuruh mereka namun hanya Saksi Sudarmadi yang mengobrol dengan supir truk tersebut karena saat itu kami mencar;
Bahwa Lokasi tempat mengangkut batu bara dulunya merupakan konsensi PT MHU namun sekarang sudah daerah penciutan;
Bahwa dari Fit ke jalan baru Hauling sekitar 1 KM dan itu merupakan lahan konsensi PT MHU;
Bahwa jika ada Perusahaan tambang selain PT MHU yang melintas di konsensi PT MHU maka tidak diperbolehkan;
Bahwa saksi bersama Sudarmadi saat kejadian;
Bahwa saksi tidak melihat Exwan melakukan aktifitas pertambangan di fit KM7;
Bahwa Perdebatan yang terjadi antara Exwan dan Sudarmadi tentang Exwan yang memaksa masuk dan saksi yang merekam perdebatan tersebut;
Bahwa saksi disana melakukan penghadangan agar mereka tidak masuk lagi karena mereka sudah bawa muatan dan rencananya akan balik lagi untuk ambil Batu Bara di Fit KM7 dan sebelumnya saksi pernah kesana dan memang melihat ada kegiatan tambang disana;
Bahwa pada saat kesana Saksi tidak ada bertemu dengan orang orang yang melakukan kegiatan tambang saksi hanya melihat tumpukan batu bara saja;
Bahwa Selain 5 dump truck yang dihadang tidak ada lagi penyetopan, karena warga juga menutup jalan tersebut agar tidak ada kegiatan pertambangan didaerah sana;
Atas keterangan Saksi bahwa bukan Terdakwa yang melakukan kegiatan namun H Aminudin, dan Gesi anak buah H Amin bukan Terdakwa, dan atas keberatan tersebut Saksi menerangkan tetap pada keterangannya;
4.Saksi Pariman Bin Rona Utomo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai supir Truck Colt Diesel
Bahwa lokasi kejadian saksi disuruh untuk muat batu bara, tapi saksi tidak tahu siapa yang suruh;
Bahwa Mobil yang saksi bawa milik saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak kenal siapa penanggung jawab di lokasi tersebut;
Bahwa ada pekerja yang memasukkan batu bara ke dalam truck, tapi saksi tidak kenal dengan pekerja tersebut;
Bahwa saksi sempat sekali terima honor setelah muat batu bara tapi saksi tidak kenal siapa yang membayar saksi;
Bahwa saksi hanya sempat satu kali membawa batu bara tersebut namun saat mau masuk kembali ke lokasi yang kedua kalinya ternyata ada polisi disana;
Bahwa Mobil yang ditahan disana ada 5 buah;
Bahwa Satu ret saksi dibayar Rp. 750.000,00;
Bahwa saksi memberikan keterangan di BAP bahwa yang melakukan kegiatan tersebut adalah Exwan itu karena saksi bertanya ke teman teman saksi saja, tapi saksi benar benar tidak kenal dengan Exwan;
Bahwa saksi kenal dengan Bakri, Ambo Saka, Anwar, dan Edi karena teman sesame sopir, namun Gesi Gorang saksi baru kenal;
Bahwa Awalnya saksi dihubungi untuk angkut muatan batu bara lewat grup Whatsapp, didalamnya disampaikan maukah muatan, saksi bilang mau, namun sebelumnya tidak disebutkan bahwa akan mengangkut batu bara, tapi setelah kami datang lalu disebutkan lah yang diangkut adalah batu bara dan mereka mengatakan aman, lalu kamipun berangkat;
Bahwa saksi tau tempat lokasinya di sana karena ada orang yang stopkan kami untuk diarahkan masuk kesana;
Bahwa mengarahkan saksi tidak ada menanyakan siapa saksi;
Bahwa saksi juga pernah memuat batu bara selain di lokasi kejadian;
Bahwa saksi tidak ada ketemu Terdakwa di lokasi kejadian;
Bahwa Satu ret pertama ada 7 mobil yang mengangkut batu bara di lokasi, lalu batu bara tersebut dibawa ke pongkor, kemudian kembali lagi namun setelah sampai di antrean sudah didatangi polisi;
Bahwa yang Memberikan info di grup whatsapp bahwa adanya angkutan bara adalah Bakri;
Bahwa saksi ada menanyakan berapa biaya yang akan dibayarkan, dan dibilang dihitung jaraknya;
Bahwa tidak tahu siapa yang membayar saksi;
Bahwa di BAP saksi pernah menerangkan bahwa “berdasarkan keterangan Bakri yang memberi upah saksi adalah Exwan” karena saksi tidak tahu siapa yang memberisaksi upah akhirnya saksi bertanya kepada teman saksi;
Bahwa dasar pembayaran yang saksi terima untuk membawa batu bara hanya berdasarkan nota saja, dan Gesi Goran yang memberikan nota tersebut kepada saksi;
Bahwa Jalur yang saksi lewati untuk menuju ke lokasi melewati gang kecil;
Bahwa Maksud “aman” yang saksi katakan adalah karena mereka yang suruh masuk dan dinyatakan aman;
Bahwa saksi ada menanyakan berapa preminya, dan dikatakan preminya per ret Rp.250.000,00 dan yang memberi tahu saksi adalah Bakri, namun untuk solar saksi beli sendiri;
Bahwa saksi terima uang setelah angkut dan saksi tidak kenal yang kasih siapa tapi yang saksi tahu yang kasih adalah anaknya Aminudin, dan mengambil uangnya di Vilanya Aminudin;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
5.Saksi Bakri Ibrahim Bin Effendi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Baru satu kali kegiatan mengangkut batu bara di Loa Kulu;
Bahwa Awalnya saksi di telpon oleh keponakannya Exwan untuk mengangkut batu bara, di Loa Kulu, dan saksi tanyakan aman atau tidak dia bilang aman, kemudian saksi tanya siapa yang punya dia bilang Exwan;
Bahwa Setelah mendapat info tersebut kemudian saksi informasikan di grup dan saksi katakan siapa yang mau ikut hauling di Loa Kulu, lalu ada yang tanya amankah dan saksi infokan ke mereka aman, dan kami semua ada sekitar 7 orang yang masing masing membawa truck;
Bahwa Angkutan awal ada 7 buah truck yang diantar ke Pongkor, setelah itu yang kembali hanya 5 truck karena 2 truck sedang rusak;
Bahwa Bukti yang bisa dijadikan acuan untuk pembayaran kepada saksi setelah mengangkut batu bara adalah berupa nota plat truck dan nama supir dan yang memberi nota tersebut adalah Gesi Gorang namun saksi tidak terlalu mengenal Gesi Goran karena saksi jarang komunikasi dengannya;
Bahwa saksi sudah mendapat bayaran sekitar Rp. 750.000,00 / ret, dan pembayarannya di Loa Kulu di Vila H. Aminudin;
Bahwa yang bertanggung jawab di lokasi pengangkutan batu bara tersebu adalah Exwan dan H Aminudin dan saksi tahunya karena bertanya dengan Gesi Gorang di lapangan;
Bahwa saksi tidak tahu pengangkutan batu bara tersebut ada ijinnya atau tidak;
Bahwa Lokasi tempat mengangkut batu bara tidak berada di wilayah perusahaan;
Bahwa aktifitas tersebut bisa juga dibilang koridoran;
Bahwa yang mengajak Saksi Pariman untuk mengangkut batu bara adalah saksi;
Bahwa sebelum melakukan aktifitas mengangkut batu bara, saksi ada menanyakan jaraknya berapa, preminya berapa dan solarnya berapa itu kepada Gesi Gorang di lokasi;
Bahwa Selama aktifitas mengangkut batu bara, saksi tidak ada melihat Exwan di lokasi;
Bahwa yang membayar saksi adalah anaknya H Aminudin di Vila nya H Aminudin;
Bahwa Pemilik batu bara tersebut adalah H Aminudin;
Bahwa Maksud kata “Aman” yang saksi tanyakan adalah apakah nanti ada yang menangkap atau tidak;
Bahwa alasan saksi mau mengambil pekerjaan mengangkut batu bara tersebut adalah karena katanya situasi dan kondisinya aman makanya saksi berani;
Bahwa sebelumnya saksi juga pernah mengangkut batu bara selain di Loa Kulu yaitu di daerah Sangatta;
Bahwa Awal mula info hauling tersebut dari Iyan keponakan Exwan;
Bahwa saksi tidak terlalu jelas namun memang saksi lihat disana rame, karena saat itu saksi tidak ada di lokasi karena posisi saksi jauh dari lokasi tersebut (Saksi diperlihatkan Bukti video penghadangan oleh Security);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
6.Saksi Anwar Bin Ali Lajang (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan pengangkutan batu bara di Loa Kulu;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik batu bara tersebut, saksi hanya mendapat info ada muatan dari pak Bakri melalui grup Whatsapp;
Bahwa saksi mengangkut batu bara di lokasi baru satu kali dan batu bara tersebut dibawa ke pongkor;
Bahwa di upah sebesar Rp. 750.000,00 dalam satu kali angkut dan itu sudah termasuk bonus, tetapi kalau ongkos yang sebenarnya cuma Rp. 300.000,00 dan bukti pembayarannya berupa nota yang diberikan oleh Gesi Goran dengan mencatat Nomor Plat Kendaraannya dan nama supirnya;
Bahwa yang memberi saksi upah adalah anaknya H Aminudin yang diambil di Vila nya H. Aminudin;
Bahwa saksi tidak tahu kegiatan mengangkut batu bara tersebut ada ijinnya atau tidak;
Bahwa Akses masuk ke lokasi batu bara tersebut melalui perkebunan warga;
Bahwa di lokasi terdapat Exavator namun saksi tidak tahu siapa Operator Exavator tersebut;
Bahwa setelah ada info dari Bakri bahwa ada hauling, saksi sempat menanyakan ke Bakri apakah aman, dan Bakri bilang aman;
Bahwa Maksud saksi dengan kata “Aman” tersebut karena dikahawatirkan ada masyarakat yang keberatan dan melarang pengangkutan batu bara tersebut;
Bahwa pada saat masuk ke lokasi pengkutan batu bara, terdapat excavator merk Hitaci yang sedang memperbaiki jalan;
Bahwa nota yang diberikan kepada saksi terdapat tandatangan Gesi Gorang;
Bahwa tidak ada melihat Exwan selama aktifitas mengangkut batu bara;
Bahwa Pemilik batu bara tersebut adalah Exwan itu berdasarkan info dari grup whatsapp, dan sebelum kami melakukan pengangkutan batu awalnya saksi datang ke rumahnya Exwan bersama Bakri dan teman teman yang lain, kemudian karena Exwan tidak ada jadi kami pergi;
Bahwa Pemilik truck yang saksi gunakan adalah saksi sendiri;
Bahwa tidak ada mengurus pinjam pakai truck saksi yang ditahan karena saksi serahkan semua kepada Bakri;
Bahwa sempat ada melihat polisi disana saat saksi sedang parkir truck dan jaraknya agak jauh, tetapi saksi tidak tahu kalau terjadi ribut ribut disana dan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WITA;
Bahwa di lokasi kejadian saat parkir ada 5 mobil truck tapi jaraknya semua berjauhan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
7.Saksi Raymundus Gesi Goran Anak dari Bernandus Ola, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Awalnya saksi dari KM3 untuk buat jalan tembus ke pondok H Aminuddin, dengan menggunakan Exavator Itachi warna orange, lalu pada sore hari saksi dan Masriansyah membeli nasi bungkus untuk belikan anggota didalam, namun setelah kami masuk Exavator sudah tidak ada di lokasi kemudian saksi telpon Pak Aminuddin, saksi tanyakan “Exavatornya dimana disini belum selesai kerjanya”, lalu Aminuddin bilang “dibawa Exwan ke KM7”, lalu Aminudin mengatakan “cek kesana bantu Exwan”, dan saksi pun berangkat ke KM7 bersama Masransyah sambil membawa nasi bungkus tadi, setelah kami datang mereka sudah bersihkan loading point untuk memuat batubara, dan tidak lama kemudian para supir tersebut bertanya kepada saksi “Pak Notanya mana?” dan saksi bilang “Saksi gak tau, tunggu sebentar saksi tanya dulu (Maksud Saksi bertanya kepada Icha, Exwan dan Iwan)” kemudian Exwan mengatakan “Bantuin catat dulu, orangnya Icha belum datang” , setelah itu saksi bantu mencatat;
Bahwa Pemilik lokasi muat batu bara tersebut adalah milik Icha, dan disana saat itu ada Exwan, Icha, dan Iwan;
Bahwa Icha adalah orang asli dari sana, sedangkan Iwan adalah orang yang membeli batu bara;
Bahwa Saksi tidak tahu yang memberi saksi nota;
Bahwa yang ditulis pada nota tersebut adalah nomor urut, Plat Kendaraan dan nama supir, dan sudah ada 7 DT yang keluar dan tercatat, dan saat itu proses kembalinya DT tersebut lumayan lama sekitar 1 jam lebih ada teman saksi datang memberitahu bahwa DT nya ditahan, namun saat ingin kembali hanya datang 5 unit DT, dan 2 unit sisanya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi ada membuat laporan kepada Aminuddin setelah saksi mendatangi lokasi di KM7, saksi bilang “muatnya disini”;
Bahwa Peran Terdakwa dilokasi tersebut adalah sebagai orang yang mengawasi kegiatan muat batu bara, dan saksi sempat ditegur oleh Exwan sebanyak 2 kali karena saksi lewat didepan jalan tersebut, karena saat itu saksi sedang menuju tambangnya Aminuddin sekitar 300 meter dari lokasi tempat Exwan;
Bahwa Proses penambangan di KM7 tersebut illegal;
Bahwa saksi tidak tahu kemana batu bara tersebut dibawa;
Bahwa Bos saksi adalah H Aminuddin;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang sedang mengendalikan Exavator ketika polisi datang menahan kendaaran di lokasi tersebut dan saat itu kunci excavator berada diunitnya;
Bahwa Saksi operator Exavator untuk pengerjaan jalan di KM3 dan juga ditambang milik H Aminuddin;
Bahwa Setahu saksi hanya satu saja Operator Exavator di lokasi KM7 dan itu adalah anak buahnya Exwan yang membawa dari KM3 ke KM7;
Bahwa Operator Exavator di KM7 saat polisi datang sudah tidak diketahui lagi, karena saat itu operatornya sedang istirahat di pondok yang jaraknya dari loading point sekitar 20 meter dan saksi sempat menyuruh orang untuk memanggil operator tersebut di Pondok;
Bahwa Semua orang yang ada di lokasi KM7 diamankan ke Kantor Polisi;
Bahwa Saksi ada mengoperasikan Exavator di KM7 namun hanya untuk memperbaiki jalan, namun bukan untuk memuat batu bara karena bukan saksi operatornya;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membayar jasa supir tersebut;
Bahwa Pemilik Exavator adalah Indra orang dari Samarinda, dan yang menyewa adalah Aminuddin;
Bahwa Awalnya ketika saksi datang kesana, supir DT ada menanyakan kepada saksi bahwa mereka sudah muat batu bara dan minta notanya, saksi bilang “tunggu sebentar kutanya bos dulu (Exwan, Iwan dan Icha)”, kemudian saksi bilang kepada mereka bertiga bahwa para supir meminta nota, lalu Exwan berkata “bantu dulu”, dan kemudian Icha mengatakan “orangku belum datang” dan saksi sebagai Checker tidak menerima bayaran dari Exwan, Icha maupun Iwan, saksi hanya membantu saja, karena saksi sudah dibayar oleh Aminudin untuk pengerjaan di KM3;
Bahwa Saksi tidak kenal yang kasih nota kepada saksi, namun saksi ingat orangnya tinggi tinggi;
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa Aminudin mau memberikan ijin kepada Exwan untuk membawa Exavatornya;
Bahwa Awalnya saksi tidak tahu untuk apa Exwan membawa Exavator ke KM7, namun saat saksi datang dengan membawa nasi bungkus ke KM7 saksi melihat Exavator tersebut sudah muat batu bara dan sedang beroperasi dan yang mengoperasikan anak buahnya Exwan namun saksi tidak tahu siapa namanya, saat itu saksi melihat dari kejauhan bahwa Exwan perintahkan anak buahnya untuk melakukan land clearing, setelah itu saksi melaporkan hal tersebut kepada Aminudin bahwa Exwan memuat batu bara di KM7, dan setelah itu saksi hanya duduk diatas di tempat parkiran sama supir supir, jarak tempat parkir dengan lokasi sekitar 50 meter;
Bahwa Saksi tidak ada menjumpai Exwan dan Operatornya karena saksi pikir peminjaman Exavator sudah ada komunikasi dengan Aminudin dan itupun bukan lokasinya Aminudin, dan sempat sewaktu saksi membawa Exavator sekitar jam 12 malam Bakri menelpon saksi dan menanyakan saksi dimana dan dia meminta tolong bahwa ada jalan yang rusak kemudian saksi katakana “tunggu sebentar aku kasih tahu operatornya”;
Bahwa Tidak ada ribut ribut di lokasi tempat DT ditahan, dan disana saksi tidak ada melihat Exwan;
Bahwa Exwan dan Aminudin tidak ada diamankan;
Bahwa Hubungan Exwan dalam perkara ini karena saat dilokasi Exwan lah yang perintahkan pekerja disana, seperti menyuruh membuang sesuatu, membersihkan sesuatu dan lain lain, alasan saksi bisa mengetahui hal tersebut walaupun dari kejauhan karena saksi juga orang tambang, jadi saksi mengerti kode kode yang diberikan dalam hal pengerjaan tambang;
Bahwa saksi sering melihat Exwan di lokasi tersebut, karena waktu Aminudin kerja disana Exwan sering datang ke mes Aminudin sambil mengobrol, karena Exwan juga memiliki tambang disana dengan membeli kepada orang lain sekitar bulan September atau Oktober 2022;
Bahwa Lokasi penahanan DT dan Exavator tersebut berada di KM7;
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa keberatan dan menyatakan bahwa Saksi adalah operatornya H Aminudin di KM 7, bahwa Saksi sebenarnya tahu yang beri nota siapa, dan saat ada polisi datang yang sedang mengoperasikan Exavator adalah Gesi dan atas keberatan terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
8.Saksi Ir. Aminudin Bin Maridun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada Persidangan hari ini terkait kegiatan tambang illegal;
Bahwa Saksi kenal dengan Gesi Goran, dan sempat bekerja bersama saksi sebagai pekerja harian lepas;
Bahwa saksi ada perintahkan Gesi untuk jadi operator excavator untuk bikin jalan di KM3 di desa Meranga untuk tembus ke pondok saksi, dan saat itu gesi goran lapor mengenai hasil kerjaannya katanya belum selesai, dan saat itu gesi sedang keluar cari makan ketika balik excavator sudah tidak ada dan Gesi tanya “kemana Exavatornya” lalu saksi bilang “alat dibawa oleh Exwan”, dan karena Gesi bertanggung jawab dengan alat tersebut maka saksi suruh Gesi untuk cek ada kegiatan apa disana, dan laporan dari Gesi bahwa ada kegiatan angkut batu bara di KM7 dilahan milik Icha, dan selain laporan dari Gesi tentang kegiatan tersebut ada juga laporan dari Iwan yang menelpon saksi bahwa di sana ada penyetopan lalu saksi coba lihat kesana ternyata sudah selesai, dan kemudian ada konfirmasi dari Exwan bahwa sudah aman;
Bahwa Hubungan saksi dengan Exwan hanya teman saja dan baru diketahui bahwa Excavator yang saksi pinjamkan tersebut digunakan Exwan untuk angkut batu bara;
Bahwa Exavator bukan milik saksi, tapi saksi hanya sewa untuk bikin jalan di KM3, yang punya adalah sdr. Indra;
Bahwa saksi juga punya tambang di KM7 berdampingan dengan tambangnya Exwan namun tambang saksi belum beroperasi;
Bahwa Saat Exwan pinjam kesaksi dia mendatangi saksi dengan Iwan ke Pondok saksi, dan mengatakan “Exavator mau dibawa naik”;
Bahwa tidak tahu persis ribut ribut masalah apa saat alat berat ditahan, tapi yang saksi dengar bahwa jalan perusahaan dipakai lewat untuk angkut batu bara, dan mengapa saksi sampai ditelpon mengenai adanya penahanan alat berat disana karena itu menyangkut Excavator yang saksi sewa;
Bahwa tidak tahu berapa banyak Batu Bara di KM7 tersebut;
Bahwa yang membayar para pekerja jika ada yang melakukan kegiatan hauling adalah pemilik batu bara tersebut;
Bahwa anak saksi bayar para supir DT tersebut bukan karena upah angkut batu bara, namun karena mobilnya ditahan jadi saksi hanya membantu mereka saja karena merasa sesama penambang;
Bahwa Iwan adalah pembeli batu bara, kemarin rencana mau beli batu bara saksi dengan Exwan dan tidak memakai kontrak hanya omongan saja dan yang menyepakati perjanjian tersebut adalah saksi dengan Iwan;
Bahwa Saksi tidak tahu pemilik batu bara yang dimuat di lokasi tersebut;
Bahwa Tambang milik saksi dengan Exwan dibatasi dengan sungai;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang memberi nota ke Gesi untuk menjadi Checker;
Bahwa Pemilik uang yang dalam hal ini digunakan untuk membayar para supir dalam mengangkut batu bara tersebut adalah Iwan melalui admin saksi yang bernama Fahmi yang juga sebagai keponakan saksi dan Indra anak saksi, dan sebelumnya Iwan kasih uang lewat saksi terlebih dahulu sekitar 200 juta yang digunakan untuk membeli batu bara;
Bahwa Saksi kenal Exwan baru baru saja di Loa Kulu karena sama sama menambang, dan Iwan rencanya mau beli ke saksi karena batu baranya kurang jadi saksi kerjasama dengan Exwan;
Bahwa ada bukti sewa Exavator tersebut;
Bahwa Saat ini di lokasi sudah tidak ada kegiatan tambang;
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa keberatan dan menyatakan bahwa Terdakwa tidak pinjam Excavator Saksi tapi excavator tersebut murni kegiatan hauling Saksi di KM7, terdakwa juga keberatan mengenai pernyataan Saksi yang mengatakan bahwa Terdakwa join bertiga (Exwan, Iwan dan Icha) karena yang bersepakat adalah Saksi dengan Iwan dan atas keberatan tersebut Saksi tetap pada keterangannya karena Saksi sedang melakukan perbaikan jalan bukan kegiatan hauling;
9.Saksi Masransyah Bin Dahlan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang mengantarkan makanan dengan Gesi di KM7, karena saksi hanya tukang kebun H Aminudin dan disuruh untuk membantu Exwan di KM7;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi pada Poin 8 di BAP Penyidik (PU menunjukkan BAP penyidik point 8 mengenai keterangan Saksi yang mengatakan “ada kejadian penambangan batu bara oleh Exwan namun saksi tidak mengetahui sejak kapan kegiatan tersebut dimulai, saksi mulai kerja pada tanggal 17 Desember 2022 di tambang milik Exwan di KM 7 atas perintah H Aminudin untuk membantu mengantar makanan saja bersama Gesi Goran);
Bahwa mengenai Exavator di KM3 tidak ada dilokasi saksi mengetahuinya, awalnya saksi dengan Gesi beli makan untuk dibawa ke lokasi fit KM3 dan kami cari tahu ternyata Exavator tersebut berada di KM7 dan disana ada kegiatan muat batu bara megngunakan Exavator tapi disana tidak ada Exwan;
Bahwa Ada 7 DT yang memuat batu bara di lokasi;
Bahwa Pemilik lokasi di KM7 adalah milik Exwan, dan saksi bekerja di KM3 menjadi tukang kebun di vilanya H Aminudin bukan di KM7;
Bahwa Saksi pernah melintas di KM7 sebelumnya namun belum ada kegiatan, saksi tahu bahwa kegiatan tambang milik Exwan dari Gesi Goran;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa banyak Fit di KM7 yang jelas ada lebih dari satu fit, namun yang saat itu ada kegiatan tambang hanya ditempat Exwan saja;
Bahwa Saksi digaji oleh H Aminudin;
Bahwa saksi membeli nasi bungkus sebanyak 6 bungkus untuk dibagikan kepada yang mengerjakan Exavator dan wakar disana tetapi untuk supir tidak dapat, dan uang tersebut saksi tidak tahu darimana asalnya karena Gesi Goran yang pegang uang tersebut;
Bahwa Gesi Gorang kerja dengan Aminudin sebagai pekerja lepas;
Bahwa Yang suruh belikan makanan adalah Gesi bukan Terdakwa, dan saksi tidak pernah diberi uang oleh Terdakwa untuk beli makanan dan rokok;
Bahwa Saksi tidak tahu nama wakar di lokasi tersebut;
Bahwa Pemilik lahan adalah Exwan itu berdasarkan info dari Gesi, namun yang sebenarnya saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut;
Bahwa Kegiatan angkut batu bara tersebut dikerjakan setelah Maghrib, dan yang suruh saksi kesana adalah Gesi untuk antar makanan atas perintah H Aminudin;
Bahwa Tidak ada Exwan diamankan di lokasi saat malam ribut ribut tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
10.Saksi Ambo Sakka Alis Sarif Bin Ungguh, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan pada Persidangan hari ini untuk jadi Saksi karena Truck yang saksi pakai ditangkap dan ditahan karena memuat batu bara;
Bahwa saksi sudah sempat sekali memuat batu bara namun ketika kembali DT saksi ditahan oleh mobil patrol, jadi saat lewat pertama angkut batu bara sempat kami ditahan oleh Security oleh perusahaan dan diijinkan oleh Security disana, dan yang kedua ketika ingin kembali kami ditahan lagi dan tidak diberikan ijin lewat dan saat itu belum sempat muat, namun pada saat ribut ribut di lokasi penahanan saksi tidak tahu ada kejadian apa disana karena saksi berada diatas mobil dan tidak turun dari mobil;
Bahwa Berdasarkan informasi dari Bakri saksi angkut batu bara atas perintah Exwan;
Bahwa Tarif satu kali muat dihitung pertonase tapi saksi belum sempat dibayar;
Bahwa Saksi tidak tahu ada Exwan di tempat terjadinya ribut ribut atau tidak;
Bahwa Dumpt Truck punya Alm. Pak Sapati dan Dumpt Truck tersebut bisa ada dengan saksi karena saksi supirnya dan sekarang dikelola oleh anaknya Alm. Pak Sapati;
Bahwa Dumpt Truck punya Alm. Pak Sapati dan Dumpt Truck tersebut bisa ada dengan saksi karena saksi supirnya dan sekarang dikelola oleh anaknya Alm. Pak Sapati yang bernama Siswo Cahyono;
Bahwa system pembagian hasil dengan pemilik mobil adalah dengan system gaji, jadi jika ada muatan saksi akan setor ke pemilik truk, system setoran tidak ditentukan berapa perhari, kami hanya mendapat persenan dari hasil yang disetor;
Bahwa Saat ada penahanan dari Security saksi tidak ikut turun karena saksi pikir hanya mengobrol saja, dan saksi sempat tanya mengenai penahanan tersebut dan dikatakan “tunggu informasi aja”;
Bahwa Saat ada penahanan dari Security saksi tidak ikut turun karena saksi pikir hanya mengobrol saja;
Bahwa Ketika muatan pertama ada 7 DT kemudian dibawa ke stockfile dan balik lagi hanya tersisa 5 DT saja dan 2 DT sisanya tidak balik karena satu remnya bocor dan satu lagi supirnya ngantuk jadi tidak ikut;
Bahwa Saksi menyupir mobil DT sudah lama;
Bahwa saksi tahu kegiatan batu bara disana tidak ada ijin, namun saksi sempat tanya apakah aman dan dikatakan aman di grup Whatsapp dan informasinya lahan tersebut milik Exwan;
Bahwa sebelumnya saksi pernah mengangkut batu bara selain di lokasi kejadian;
Bahwa Saksi lupa berapa preminya setiap angkut batu bara karena sudah lama, untuk perton 2000 perjarak;
Bahwa Saksi tidak tahu jika Bakri mengatakan bahwa para supir DT sudah dibayar semua, yang jelas saksi belum dibayar;
Bahwa saksi dibawa ke Polres saat kejadian tersebut dan saksi sempat ditahan di Polres selama 2 malam;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum mengajukan ahli yaitu sebagai berikut:
Keterangan Ahli Syahfarianti,S.T., Binti Syaharudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah dimintai keterangan di Polisi untuk menentukan titik kordinat di lokasi KM7;
Bahwa Tugas pokok ahli adalah melakukan pengawasan terkait IUP pertambangan;
Bahwa Awalnya ada surat masuk ke kantor kami meminta untuk menentukan titik kordinat, lalu karena petugasnya bergilir dan kebetulan giliran ahli maka ahli yang cek ke lapangan;
Bahwa Maksud dari surat polisi yang meminta untuk menentukan titik kordinat karena adanya dugaan illegal minning makanya diminta tentukan titik kordinat;
Bahwa Alat yang ahli gunakan dalam menentukan titik kordinat tersebut dengan memakai GPS, dengan cara ke titik yang ditentukan oleh polisi;
Bahwa Alat yang ahli gunakan dalam menentukan titik kordinat tersebut dengan memakai GPS, dengan cara ke titik yang ditentukan oleh polisi, dan hasilnya lokasi tersebut tidak masuk dalam konsensi tambang perusahaan manapun;
Bahwa saat ke lokasi ahli ada melihat bekas kegiatan tambang (Ahli ditunjukkan foto bekas tambang di BAP);
Bahwa Tidak dibenarkan apabila perusahaan memiliki IUP OP dan ada lahan masyarakat didalamnya, dan masyarakat mengambil batu bara tanpa ijin pemilik IUP OP namun untuk lebih detailnya ahli tidak dapat memberikan penjelasan;
Bahwa Metode yang digunakan untuk menentukan apakah lahan tersebut masuk kawasan yang memiliki IUP OP atau tidak hanya menggunakan GPS dan kemudian diinput kedalam laptop dan akan keluar hasilnya;
Bahwa Yang menunjukkan titik untuk ambil titik koordinat adalah polisi karena kami disana hanya mendampingi saja;
Bahwa Untuk dapat menentukan titik kordinat selain GPS tidak ada lagi;
Bahwa Hasil dari titik kordinat yang didapat bahwa kawasan tersebut tidak masuk IUP OP PT MHU tetapi diluar dari IUP OP PT MHU;
Bahwa Tugas pengawasan Inspektorat Tambang adalah melihat kegiatan pertambangan, dan meminta KTT bertanggung jawab yang telah memberikan ijin kepada orang orang yang masuk kedalam lingkungan kerja mereka itu jika sudah ada proses kegiatan didalamnya;
Bahwa harus ada ijin dari KTT untuk dapat masuk keseluruh wilayah yang ada IUP OP nya;
Bahwa Ahli tidak dapat menjawab mengenai Jika IUP masuk dalam wilayah perkampungan yang sebenarnya sudah ada lebih dulu daripada Perusahaan yang melakukan kegiatan disana;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa dipersidangan, terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan tanggal 17 Desember 2022 ada kejadian penyetopan kegiatan mengantar batu bara pada pukul 20.00 WITA;
Bahwa ada di lokasi saat terjadinya penyetopan, karena posisi kejadian ada di jalan yang dibikin oleh warga, dan banyak masyarakat disana yang ikut menyaksikan bukan hanya terdakwa, saat itu posisi terdakwa berada dari arah jalan raya dan begitu terdakwa sampai dilokasi sudah ada masyarakat duluan yang berkumpul disana, warga juga mempertanyakan mengapa ada penyetopan, dan mengapa terdakwa bertanya sesuai bukti yang ada pada video, karena terdakwa hanya menanyakan mengapa PT MHU menghalangi jalan warga karena terdakwa berpihak dengan warga;
Bahwa Ketika terdakwa berdebat terdakwa ada mengatakan bahwa terdakwa “disuruh orang” itu karena spontanitas saja karena saat itu Security ada menunjuk kearah terdakwa dan mengatakan bahwa terdakwa yang bertanggung jawab;
Bahwa Setelah kejadian penyetopan terdakwa tidak tahu lagi ada kejadian apa, karena terdakwa langsung pulang;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh polisi di rumah sekitar hari ke 5 setelah kejadian;
Bahwa Terdakwa tidak tahu operator excavator di lokasi kejadian sedang memuat batu bara atau tidak;
Bahwa Terdakwa tidak tahu yang dimaksud oleh Saksi (Para Supir DT yang sebelumnya telah menjadi Saksi di Persidangan) bahwa di lokasi tersebut ada kegiatan penambangan batu bara dan ada 7 unit Dump Truck yang sudah melakukan pengangkutan batu bara pada malam kejadian penyetopan tersebut namun setahu terdakwa kegiatan disana sudah lama berjalan;
Bahwa Terdakwa ada memiliki kegiatan tambang juga di KM 7di lahan milik H Hakim yang berdekatan dengan lahan H Aminudin dan bukan terdakwa yang melakukan kegiatan ditempat kejadian tersebut;
Bahwa Letak lokasi tambang tersebut berada di KM 7 sedangkan adanya ribut ribut karena penyetopan berada di KM3;
Bahwa terdakwa katakan tidak benar bila terdakwa pernah menghubungi Perusahaan untuk ijin melintas membawa batu bara;
Bahwa Sebenarnya H Amin yang meminta terdakwa untuk mencarikan Truck untuk hauling, dan keterangan terdakwa di BAP bahwa terdakwa bukan yang mencarikan truck tetapi saat itu kebetulan terdakwa ketemu orang dipinggir jalan dan kemudian ada yang bertanya kepada terdakwa “ada haulingkah” dan terdakwa katakan ada “di atas”;
Bahwa Sebelum kejadian kami memang ada Pertemuan bertiga antara terdakwa, H Aminudin dan Iwan, dan disana H Amin meminta terdakwa mencarikan truck namun terdakwa tidak mencarikan dan kebetulan pada terdakwa mau pulang terdakwa bertemu dengan orang yang membawa truck dijalan dan mereka bertanya “ada hauling kah?”, dan terdakwa bilang ada “diatas”, hanya sebatas itu saja, lalu terdakwa pulang;
Bahwa Terdakwa tidak ingat pertemuan tersebut tiga hari sebelum kejadian atau dihari yang sama saat kejadian;
Bahwa Kegiatan hauling di KM7 milik H Hakim sudah lama beroperasi, namun sekarang sudah tidak ada kegiatan lagi, hanya tinggal kegiatan H Amin saja disana;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kapan H Amin merencanakan kegiatan hauling saat H Amin meminta dicarikan truck;
Bahwa Saat ribut ribut terdakwa tidak ada lihat Dump Truck, terdakwa hanya melihat warga dan 2 mobil security saja;
Bahwa Terdakwa tidak tandatangan BAP Polisi karena terdakwa tidak melakukan kegiatan tersebut, walaupun keterangan terdakwa di BAP memang tidak mengakui hal tersebut dan terdakwa pikir H Amin yang harusnya ditangkap dan bertanggung jawab;
Bahwa Terdakwa mengenal H Amin baru baru saja, sekitar beberapa bulan yang lalu;
Bahwa H Amin memiliki kegiatan tambang di KM7, dan sebelum H Amin masuk di KM7 terdakwa sudah kerja duluan tapi sekarang sudah stop;
Bahwa Yang memberitahu terdakwa bahwa ada ribut ribut di lokasi penyetopan tersebut adalah orang orang yang berada dipinggir jalan raya dan bahwa mengatakan disana sedang ada ribut ribut lalu terdakwapun kesana;
Bahwa Alasan terdakwa berada dilokasi pada malam hari hanya untuk melihat kegiatan hauling H Amin lolos atau tidak dan sekedar ingin tahu, dan tidak ada yang menyuruh terdakwa untuk datang ke lokasi tersebut, kemudian sesampainya terdakwa disana terdakwa ada berdebat dengan security dan mengatakan “terdakwa mendapat perintah kita sama sama pelaksana” itu hanya spontanitas saja karena terdakwa didesak untuk bertanggung jawab oleh Security tersebut;
Bahwa Tidak ada maksud dari kalimat ”terdakwa mendapat perintah” yang terdakwa ucapkan ketika berdebat dengan security itu hanya spontanitas saja;
Bahwa Masyarakat berkumpul di lokasi tersebut ketika terjadi ribut ribut, karena tanah masyarakat telah dilintasi oleh kegiatan hauling H Aminudin;
Bahwa Dump Truck tersebut di stop oleh Security karena adanya kegiatan hauling;
Bahwa Jarak antara lokasi kejadian dengan rumah terdakwa cukup jauh;
Bahwa Terdakwa membela kegiatan hauling H Amin sampai terdakwa marah marah saat berdebat dengan security tersebut, karena itu spontanitas terdakwa saja;
Bahwa Dari kegiatan hauling tersebut terdakwa tidak dapat apa apa, karena memang terdakwa tidak ikut dalam kegiatan tersebut dan tidak ada komunikasi mengenai hal itu;
Bahwa Sebelumnya H Amin sering mengajak terdakwa untuk join kargo, namun terdakwa tidak berani karena bukan batu terdakwa, lalu kemudian H Amin telepon terdakwa dan mengatakan dia sudah dapat pembeli, lalu siangnya terdakwa disuruh ke Vila milik H Amin, dan terdakwa dikenalkan dengan Iwan, kemudian terdakwa diminta H Amin untuk mencarikan Dump Truck terdakwa bilang iya, namun terdakwa tidak mencarikan hanya kebetulan ketemu truck dipinggir jalan pada sore hari ketika pulang dari Vila H Amin, dan mereka bertanya “ada haulingkah” lalu terdakwa bilang “ada diatas”, hanya itu saja;
Bahwa Para supir truck tersebut bisa mengetahui bahwa akan ada kegiatan hauling itu mungkin karena sudah mendapatkan informasi dari H Amin;
Bahwa terdakwa kenal dengan Iyan yaitu paman terdakwa, namun terdakwa tidak ada menginformasikan kepada Iyan mengenai kegiatan hauling yang akan dilakukan H Amin;
Bahwa Terdakwa tidak terlalu kenal dengan para supir truck tersebut namun setahu terdakwa para supir truck tersebut berasal dari Kecamatan Loa Kulu, dan jarak rumah mereka ke simpang jalan hauling tidak sampai 10 menit;
Bahwa Exavator dan DT yang disita bukan milik terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminjam Exavator H Amin;
Bahwa Yang punya kegiatan di KM7 adalah H Aminudin;
Bahwa Awal terdakwa ada dilokasi, karena terdakwa penasaran mengapa bisa ada orang yang berani melakukan kegiatan hauling dan begitu terdakwa lewat sudah ada warga dan karyawan PT MHU disana, lalu terdakwapun ikut turun, kemudian Saksi Darmaji yang merupakan Security PT MKI menunjuk nunjuk terdakwa bahwa terdakwa lah yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, namun terdakwa katakan bukan terdakwa yang bertanggung jawab;
Bahwa Terdakwa tidak tahu mengetahui kesepakatan yang dibuat H Amin dan Iwan mengenai kegiatan hauling tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada menyuruh Gesi untuk menjadi Checker;
Bahwa Terdakwa tidak ada menyuruh Gesi untuk menjadi Checker;
Bahwa Para supir Truck tersebut tidak ada meminta nomor handphone terdakwa ketika bertemu terdakwa dijalan dan saat itu terdakwa tidak turun dari mobil hanya membuka kaca mobil saja;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan para supir truck tersebut;
Menimbang, bahwa terhdap perkara ini dilakukan pemeriksaan setempat dengan hasil pemeriksaan setempat sebagai berikut:
Berdasarkan keterangan Terdakwa :
Bahwa di lokasi tambang sempat dipasang police line, namun faktanya sekarang police line tersebut tidak ada;
Bahwa kondisi tambang mengalami perubahan yaitu batunya sudah diuruk tidak sama seperti yang dulu;
Bahwa lokasi tambang milik H Amin;
Bahwa Exavator H Amin dibawa dari simpang empat PT MPP sampai ke lokasi KM 7;
Bahwa jarak antara lokasi tambang milik H Amin dengan lokasi tambang milik H Hakim yang Terdakwa pernah kerjakan berjarak sekitar 200 meter;
Bahwa di lokasi tambang di KM7 terdapat galian baru;
Berdasarkan keterangan Penuntut Umum:
Bahwa lokasi tambang sesuai dengan yang ada di BAP dan terdapat tumpukan batu diatasnya;
Bahwa mengenai police line yang tidak ada tersebut, diketahui bahwa police line tertumpuk dengan batu yang ada di lokasi, dan Penuntut Umum akan memerintahkan petugas untuk memasang kembali;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadirkan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit alat berat jenis Ekscavator Merk Hitachi Type 210 F warna orange
1 (satu) unit Dump Truck mitshubishi KT-8147-UB warna kuning
1 (satu) unit Dump Truck Roda 6 merk mitshubishi Canter Super HD warna kuning bak hijau KT 8903 OP
1 (satu) unit Truck mitshubishi cunter super HDX warna kuning KT-8290-OP
1 (satu) unit Dump Truck mitshubishi Canter Nopol KT-8420-PB warna kuning
1 (satu) unit Dump mitshubishi Canter KT-8147-UB warna kuning
1 (satu) unit HP merk Redmi Note 9 warna hitam
1 (satu) unit HP merk Redmi Note 10 Pro warna hitam
1 (satu) buah Nota
Tumpukan batubara di Pit tambang yang berada di Desa Sumber Sari Kec.Loa Kulu Kab.Kukar
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di KM. 3 Desa Lempatan Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara terdakwa membawa 1 (satu) unit ekscavator untuk melakukan kegiatan penambangan batubara dari tempat saksi IR. AMINUDDIN Bin MARIDUN;
Bahwa selanjutnya setelah dibawa oleh terdakwa dilakukan kegiatan penambangan batubara di KM. 7 Desa Sumber Sari Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara.dan dalam melakukan kegiatan tersebut terdakwa dibantu oleh saksi RAIMUNDUS GESI GORAN yang merupakan orang yang bekerja kepada saksi IR. AMINUDDIN Bin MARIDUN yang dilokasi penambangan tersebut bertugas sebagai Operator Excavator;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu pukul 20.00 WITA tanggal 17 Desember 2022 saksi Sudarmadi selaku Chief Security PT MKI mendapat info dari tim patroli bahwa ada sesorang yang akan melaksanakan kegiatan illegal minning di KM 7 lalu pada pukul 22.00 WITA saksi Sudarmadi dan tim masuk ke jalan didepan Kantor Kecamatan Loa Kulu untuk patroli dan berpapasan dengan iring iringan Dump Truck PS yang sedang mengangkut batu bara, dan saksi Sudarmadi rekam serta sempat terbaca salah satu plat kendaraannya dengan nomor KT 8420 PB dan saat itu ada 7 truck yang melintas, namun karena saksi Darmadi hanya 1 mobil berjumlah 4 orang maka saksi Sudarmadi dan anggota tidak berani untuk menyetop iring-iringan tersebut, selanjutnya saksi Sudarmadi dan anggota patroli lewat jalan PT MPP dan memastikan apakah betul batu bara tersebut diambil dari KM 7 dan ternyata setelah dicek disana ada kegiatan pertambangan, karena saksi Sudarmadi dan anggota tidak berani masuk maka saksi Sudarmadi dan anggota kembali lagi ke Pos 3 PT MPP sambil menunggu tim patroli yang lain datang, kemudian setelah tim patrol lain datang saksi Sudarmadi langsung masuk kedalam yang diduga dilewati oleh 7 Dumpt Truck yang tadi dilihat, dan saksi Sudarmadi dan anggota yakin Dump Truck tersebut masuk didalam konsensi PT MHU, dan kemudian di KM4 ada 5 Dump Truck yang melintas di jalan tersebut lalu saksi Sudarmadi dan anggota berhenti disana untuk menahan mereka dan setelah itu datanglah terdakwa Exwan yang keberatan karena saksi Sudarmadi dan anggota menghalangi kendaraannya yang ingin melintasi jalan tersebut,
Bahwa saksi Sudarmadi sempat berdebat dengan terdakwa Exwan mengatakan bahwa ada yang memerintah namun terdakwa Exwan tidak memberitahukan kepada saksi Sudarmadi siapa yang memerintahkannya hal ini terlihat dalam rekaman video Handphone anggota saksi Sudarmadi yang ditunjukkan dipersidangan;
Bahwa akhirnya saksi Sudarmadi dan anggota meninggalkan TKP dan berhenti di KM3, dan tidak berapa lama kemudian ada 5 Dumpt Truck yang beriringan diarea tersebut menuju ke Fit KM 7 yang disangkakan ada kegiatan tambang, dan sebelumnya pada pukul 20.00 WITA saksi Sudarmadi sudah sempat melapor kepada saksi Syamsir mengenai adanya kegiatan illegal yang melewati konsensi PT MHU dan menanyakan langkah selanjutnya yang akan saksi Sudarmadi lakukan sebagai security dan saksi Sudarmadi diperintah pak Syamsir untuk menghentikan kegiatan tersebut dan pak Syamsir melaporkan hal tersebut ke Polisi lalu tidak lama kemudian Tim Reskrim Polres mendatangi saksi Sudarmadi untuk menunjukkan sumber batu bara yang diambil dari Fit KM 7, dan saksi Sudarmadi dan anggota pun menunjukkan kepada Polres tempat kegiatan pertambangan tersebut dan disana ditemukan ada 5 truck yang antri untuk angkut batu bara;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Pariman yang merupakan pengemudi Truck yang mengangkut batubara dari lokasi tersebut ada pekerja yang memasukkan batu bara ke dalam truck, tapi saksi tidak kenal dengan pekerja tersebut, saksi Pariman juga sempat menanyakan diGrup Whatsapp apakah kegiatan tersebut aman dan dijawab aman; selain itu berdasarkan keterangan saksi Bakri Ibrahim Bin Effendi yang juga pengendara Truck angkutan batubara tersebut bukti yang bisa dijadikan acuan untuk pembayaran kepada saksi Bakri setelah mengangkut batu bara adalah berupa nota plat truck dan nama supir dan yang memberi nota tersebut adalah Gesi Goran dan ada tanda tangan saksi Gesi Goran namun saksi Bakri tidak terlalu mengenal Gesi Goran karena saksi Bakri jarang komunikasi dengannya, dan atas pekerjaan yang telah saksi Bakri lakukan yaitu mengangkut batubara tersebut dari lokasi, saksi Bakri sudah mendapat bayaran sekitar Rp. 750.000,00 / ret, dan pembayarannya di Loa Kulu di Vila saksi H. Aminudin yang dilakukan oleh anaknya saksi IR. AMINUDDIN Bin MARIDUN;
Bahwa batubara tersebut diangkut oleh saksi EDI SETIAWAN dengan membawa truk merek Mitsubisi Canter HDX warna kuning KT-8290-UD, saksi PARIMAN membawa truk Mitsubishi warna kuning KT-8147-UB, saksi BAKRI EFFENDI membawa truk merek Mistubishi warna kuning KT-8420-PB, saksi AMBO SAKKA membawa truk merek Mitsubishi warna kuning KT-8903-OP dan saksi ANWAR membawa truk merek Mitsubishi KT-8180-UF;
Bahwa yang bertanggung jawab di lokasi pengangkutan batu bara tersebu adalah terdakwa Exwan sedangkan pengemudi angkutan pengangkut batubara tersebut mendapat info hauling (mengangkut batubara dari lokasi) tersebut dari Iyan keponakan terdakwa Exwan;
Bahwa pada saat akan mengambil Exavator tersebut dari tempat saksi IR. AMINUDDIN Bin MARIDUN, terdakwa mengakatan kepada saksi IR. AMINUDDIN Bin MARIDUN tersebut bahwa Exavator mau dibawa naik;
Menimbang, bahwa Pemilik uang yang dalam hal ini digunakan untuk membayar para supir dalam mengangkut batu bara tersebut adalah Iwan melalui admin saksi IR. AMINUDDIN Bin MARIDUN yang bernama Fahmi yang juga sebagai keponakan saksi dan Indra anak saksi IR. AMINUDDIN Bin MARIDUN;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwajib, terdakwa Exwan melakukan kegiatan penambangan tersebut tanpa memiliki izin yaitu berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), ataupun IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus);
Bahwa terdakwa dalam hal melakukan kegiatan penambangan dilakukan tanpa ijin dari pemerintah pusat ataupun delegasi dari pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan usaha penambangan tanpa IUP (izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) ataupun IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus);
Yang Melakukan,menyuruh lakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa Undang Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan batubara tidak memberikan definisi yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan setiap orang, namun demikian terminologi setiap orang yang dimaksud disini tidak lain merupakan padanan kata dari barangsiapa yang biasa dipergunakan dalam rumusan delik dalam KUHP yang merupakan subyek hukum yaitu orang atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam lapangan hukum, subyek hukum mana dapat dimintai pertanggungjawabannya dalam hal subyek hukum tersebut melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan seorang laki-laki bernama lengkap Exwan Suryadi Bin Rajamudin dengan segala identitasnya sebagaimana yang telah diuraikan diawal putusan ini sebagai terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa secara seksama seluruh berkas perkara ini, ternyata terdakwa tersebut merupakan orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya dengan demikian tidaklah terjadi terjadi kekeliruan mengenai orang (error inpersona) dalam perkara ini, selain itu selama proses pemeriksaan dipersidangan, terdakwa dapat menjawab dengan tegas semua pertanyaan yang diajukan kepadanya baik oleh majelis hakim maupun penuntut umum sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad 2. UnsurMelakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), ataupun IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang dimaksud pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang (vide pasal 1 angka 1 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara) sedangkan yang dimaksud dengan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,pengolahan dan pemurnian,pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang (vide pasal 1 angka 6 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara). Bahwa yang dimaksud dengan penambangan adalah bagian kegiatan usaha untuk memproduksi mineral dan atau batubara dan mineral ikutannya (vide pasal 1 angka 19 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara);
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan (vide pasal 1 angka 7 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara). Bahwa yang dimaksud Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas (vide pasal 1 angka 10 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara) sedangkan yang dimaksud Izin usaha pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut dengan IUPK adalah Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan diwilayah izin pertambangan khusus (Vide pasal 1 angka 11 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara);
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut tidak harus terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku akan tetapi cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu yang terangkai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa,keterangan ahli barang bukti serta petunjuk yaitu pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di KM. 3 Desa Lempatan Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara terdakwa membawa 1 (satu) unit ekscavator untuk melakukan kegiatan penambangan batubara dari tempat saksi IR. AMINUDDIN Bin MARIDUN;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah dibawa oleh terdakwa dilakukan kegiatan penambangan batubara di KM. 7 Desa Sumber Sari Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara.dan dalam melakukan kegiatan tersebut terdakwa dibantu oleh saksi RAIMUNDUS GESI GORAN yang merupakan orang yang bekerja kepada saksi IR. AMINUDDIN Bin MARIDUN yang dilokasi penambangan tersebut bertugas sebagai Operator Excavator;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Sabtu pukul 20.00 WITA tanggal 17 Desember 2022 saksi Sudarmadi selaku Chief Security PT MKI mendapat info dari tim patroli bahwa ada sesorang yang akan melaksanakan kegiatan illegal minning di KM 7 lalu pada pukul 22.00 WITA saksi Sudarmadi dan tim masuk ke jalan didepan Kantor Kecamatan Loa Kulu untuk patroli dan berpapasan dengan iring iringan Dump Truck PS yang sedang mengangkut batu bara, dan saksi Sudarmadi rekam serta sempat terbaca salah satu plat kendaraannya dengan nomor KT 8420 PB dan saat itu ada 7 truck yang melintas, namun karena saksi Sudarmadi hanya 1 mobil berjumlah 4 orang maka saksi Sudarmadi dan anggota tidak berani untuk menyetop iring-iringan tersebut, selanjutnya saksi Sudarmadi dan anggota patroli lewat jalan PT MPP dan memastikan apakah betul batu bara tersebut diambil dari KM 7 dan ternyata setelah dicek disana ada kegiatan pertambangan, karena saksi Sudarmadi dan anggota tidak berani masuk maka saksi Sudarmadi dan anggota kembali lagi ke Pos 3 PT MPP sambil menunggu tim patroli yang lain datang, kemudian setelah tim patrol lain datang saksi Sudarmadi langsung masuk kedalam yang diduga dilewati oleh 7 Dumpt Truck yang tadi dilihat, dan saksi Sudarmadi dan anggota yakin Dump Truck tersebut masuk didalam konsensi PT MHU, dan kemudian di KM4 ada 5 Dump Truck yang melintas di jalan tersebut lalu saksi Sudarmadi dan anggota berhenti disana untuk menahan mereka dan setelah itu datanglah terdakwa Exwan yang keberatan karena saksi Sudarmadi dan anggota menghalangi kendaraannya yang ingin melintasi jalan tersebut,
Menimbang, bahwa saksi Sudarmadi sempat berdebat dengan terdakwa Exwan mengatakan bahwa ada yang memerintah namun terdakwa Exwan tidak memberitahukan kepada saksi Sudarmadi siapa yang memerintahkannya hal ini terlihat dalam rekaman video Handphone anggota saksi Sudarmadi yang ditunjukkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa akhirnya saksi Sudarmadi dan anggota meninggalkan TKP dan berhenti di KM3, dan tidak berapa lama kemudian ada 5 Dumpt Truck yang beriringan diarea tersebut menuju ke Fit KM 7 yang disangkakan ada kegiatan tambang, dan sebelumnya pada pukul 20.00 WITA saksi Sudarmadi sudah sempat melapor kepada saksi Syamsir mengenai adanya kegiatan illegal yang melewati konsensi PT MHU dan menanyakan langkah selanjutnya yang akan saksi Sudarmadi lakukan sebagai security dan saksi Sudarmadi diperintah pak Syamsir untuk menghentikan kegiatan tersebut dan pak Syamsir melaporkan hal tersebut ke Polisi lalu tidak lama kemudian Tim Reskrim Polres mendatangi saksi Sudarmadi untuk menunjukkan sumber batu bara yang diambil dari Fit KM 7, dan saksi Sudarmadi dan anggota pun menunjukkan kepada Polres tempat kegiatan pertambangan tersebut dan disana ditemukan ada 5 truck yang antri untuk angkut batu bara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Pariman yang merupakan pengemudi Truck yang mengangkut batubara dari lokasi tersebut ada pekerja yang memasukkan batu bara ke dalam truck, tapi saksi tidak kenal dengan pekerja tersebut, saksi Pariman juga sempat menanyakan diGrup Whatsapp apakah kegiatan tersebut aman dan dijawab aman; selain itu berdasarkan keterangan saksi Bakri Ibrahim Bin Effendi yang juga pengendara Truck angkutan batubara tersebut bukti yang bisa dijadikan acuan untuk pembayaran kepada saksi Bakri setelah mengangkut batu bara adalah berupa nota plat truck dan nama supir dan yang memberi nota tersebut adalah Gesi Goran dan ada tanda tangan saksi Gesi Goran namun saksi Bakri tidak terlalu mengenal Gesi Goran karena saksi Bakri jarang komunikasi dengannya, dan atas pekerjaan yang telah saksi Bakri lakukan yaitu mengangkut batubara tersebut dari lokasi, saksi Bakri sudah mendapat bayaran sekitar Rp. 750.000,00 / ret, dan pembayarannya di Loa Kulu di Vila saksi H. Aminudin yang dilakukan oleh anaknya saksi IR. AMINUDDIN Bin MARIDUN;
Menimbang, bahwa batubara tersebut diangkut oleh saksi EDI SETIAWAN dengan membawa truk merek Mitsubisi Canter HDX warna kuning KT-8290-UD, saksi PARIMAN membawa truk Mitsubishi warna kuning KT-8147-UB, saksi BAKRI EFFENDI membawa truk merek Mistubishi warna kuning KT-8420-PB, saksi AMBO SAKKA membawa truk merek Mitsubishi warna kuning KT-8903-OP dan saksi ANWAR membawa truk merek Mitsubishi KT-8180-UF;
Menimbang, bahwa yang bertanggung jawab di lokasi pengangkutan batu bara tersebu adalah terdakwa Exwan sedangkan pengemudi angkutan pengangkut batubara tersebut mendapat info hauling (mengangkut batubara dari lokasi) tersebut dari Iyan keponakan terdakwa Exwan;
Menimbang, bahwa pada saat akan mengambil Exavator tersebut dari tempat saksi IR. AMINUDDIN Bin MARIDUN, terdakwa mengakatan kepada saksi IR. AMINUDDIN Bin MARIDUN tersebut bahwa Exavator mau dibawa naik;
Menimbang, bahwa Pemilik uang yang dalam hal ini digunakan untuk membayar para supir dalam mengangkut batu bara tersebut adalah Iwan melalui admin saksi IR. AMINUDDIN Bin MARIDUN yang bernama Fahmi yang juga sebagai keponakan saksi dan Indra anak saksi IR. AMINUDDIN Bin MARIDUN;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwajib, terdakwa Exwan melakukan kegiatan penambangan tersebut tanpa memiliki izin yaitu berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), ataupun IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus);
Menimbang, bahwa terdakwa dalam hal melakukan kegiatan penambangan dilakukan tanpa ijin dari pemerintah pusat ataupun delegasi dari pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.3 Unsur Yang melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan
Menimbang, bahwa pasal 55 KUHP ini adalah merupakan penerapan ajaran penyertaan (deelneming) yang maksudnya untuk dapat dipidananya sebagai pelaku tindak pidana yaitu orang yang melakukan (pleger), menyuruh lakukan (doen plegen), dan yang turut serta melakukan (medepleger) suatu tindak pidana adalah dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas perbuatan terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut tidak dilakukan secara sendiri-sendiri akan tetapi dilakukan dalam bentuk kerjasama diantara terdakwa saksi Raymundus Gesi Goran dan saksi H.Aminudin;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1/1995/M.Pid tanggal 22 Desember 1995 menguraikan Bahwa selaku Medepleger (Orang yang turut serta) dalam tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, tidak perlu terdakwa melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana, Orang Yang turut serta melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh Undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang bahwa perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang maka setiap orang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan dari peserta yang lain (H.R. 24 Juni 1935 W 12875);
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dan diuraikan pada unsur sebelumnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di pondok IR. AMINUDDIN Bin MARIDUN yang terletak di KM. 3 Desa Lempatan Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara terdakwa membawa 1 (satu) unit ekscavator untuk melakukan kegiatan penambangan batubara;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah dibawa oleh terdakwa dilakukan kegiatan penambangan batubara di KM. 7 Desa Sumber Sari Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara yang saksi Raymundus Gesi Goran bertugas sebagai operator Excavator tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa sempat meminta izin kepada saksi IR. AMINUDDIN Bin MARIDUN untuk membawa Excavator tersebut dengan mengatakan bahwa Excavator mau naik;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa melalui keponakannya yang bernama Iyan mencari pengemudi truck untuk memuat batubara yang telah digali dilokasi untuk dibawa keluar dari lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa atas info mengenai hauling tersebut datanglah saksi saksi EDI SETIAWAN dengan membawa truk merek Mitsubisi Canter HDX warna kuning KT-8290-UD, saksi PARIMAN membawa truk Mitsubishi warna kuning KT-8147-UB, saksi BAKRI EFFENDI membawa truk merek Mistubishi warna kuning KT-8420-PB, saksi AMBO SAKKA membawa truk merek Mitsubishi warna kuning KT-8903-OP dan saksi ANWAR membawa truk merek Mitsubishi KT-8180-UF untuk membawa batubara yang sudah dilokasi keluar lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa truk-truk yang membawa muatan batubara tersebut sempat dihentikan oleh saksi Sudarmadi selaku Chief Security PT MKI dan karena diberhentikan tersebut, terdakwa mendatangi lokasi marah-marah dan berdebat dengan saksi Sudarmadi karena tidak terima dengan diberhentikan truk-truk yang membawa muatan batubara tersebut, terdakwa sempat mengatakan bahwa ia mendapatkan perintah namun tidak menyebutkan siapa yang memerintahkan tersebut dan dari perbuatan terdakwa tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa juga berkepentingan dan terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin tersebut
Menimbang, bahwa saksi IR. AMINUDDIN Bin MARIDUN ada menerima uang sebanyak Rp. 200.000.000,- dari Iwan untuk pembelian batu-bara dan juga untuk membayar pekerja dan pengangkut batu bara dengan menggunakan truck yang langsung di bayarkan oleh anak saksi IR. AMINUDDIN Bin MARIDUN tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas perbuatan terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tanpa izin tersebut dilakukan secara bekerjasama dengan pihak lainnya yaitu Gesi Goran sebagai operator Excavator dan saksi IR. AMINUDDIN Bin MARIDUN yang menyewakan excavator untuk dipergunakan mengeruk batubara dari dalam tanah dan yang membayar kepada para pengemudi truk yang membawa muatan batubara dari lokasi tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini pun telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa terhadap pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa yang pada pokoknya:
Menyatakan terdakwa EXWAN SURYADI BIN RAJAMUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut umum;
Membebaskan terdakwa EXWAN SURYADI BIN RAJAMUDIN dari dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara ini kepada Negara
Menimbang, bahwa permohonan dari terdakwa tersebut berdasarkan dalil yang pada pokoknya yaitu sebagai berikut:
Perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti memenuhi unsur;
Bahwa dari peristiwa pidana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, apabila dihadapkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka terdapat sedemikian banyak kontaradiksi keterangan para saksi dipersidangan yang tidak sesuai dengan BAP yang menyatakan Terdakwa adalah yang mempunyai kegiatan penambangan illegal tersebut ternyata didalam persidangan telah terungkap bahwa para saksi hanya mengikut apa yang dikatakan SAKSI RAIMUNDUS GESI GORAN ANAK DARI BERNANDUS OLA yang dimana para saksi tidak pernah melihat maupun mengenal terdakwa yang mana faktanya terungkap didalam persidangan yang telah membayar kegiatan tersebut dan yang bertanggung jawab atas truck yang ditahan adalah IR.AMINUDDIN ALIAS H.AMIN BIN MARIDUN serta banyak kebohongan-kebohongan dari kesaksian SAKSI RAIMUNDUS GESI GORAN ANAK DARI BERNANDUS OLA yang tidak berkesuaian antara fakta persidangan dan pernyataannya jelas disini Terdakwa merupakan Tumbal kejahatan dari IR.AMINUDDIN ALIAS H.AMIN BIN MARIDUN dan RAIMUNDUS GESI GORAN ANAK DARI BERNANDUS OLA ,sehingga kesimpulan Jaksa Penuntut Umum merupakan kesimpulan yang sumir dan sangat subyektif;
Bahwa berdasarkan dari pemeriksaan setempat yang dilakukan pada hari kamis tanggal 27 april 2023 telah terbukti bahwa batubara yang berada dilokasi tersebut terdapat batubara baru serta policeline pun sudah tidak ada yang mana bukti yang dititipkan dari jaksa penuntut umum jelas ada kegiatan yang masih berjalan terbukti bahwa unsur yang didakwakan dan dituntut oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti;
Bahwa sebagaimana lazimnya setiap perkara pidana haruslah didasarkan kepada pembuktian dengan menggunakan alat bukti materil tentang apakah ada suatu perbuatan pidana atau tidak, karena cara demikian merupakan cara yang dianut secara universal oleh seluruh Hukum Acara Pidana. Dari proses pemeriksaan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan secara meyakinkan bahwa terpenuhinya unsur setiap orang, mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan, perbuatan yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 tidak terpenuhi;
Bahwa “dipidana atau tidaknya seseorang yang melakukan perbuatan pidana tergantung apakah saat melakukan perbuatan pidana itu memang punya kesalahan maka tentu ia dapat dikenakan sanksi pidana, akan tetapi bila ia telah melakukan perbuatan yang terlarang dan tercela tetapi tidak mempunyai kesalahan maka ia tentu tidak dipidana”. Pertanggungjawaban pidana mewajibkan yang berbuat mampu bertanggungjawab, hal ini diatur dalam Pasal 44 KUHP Serta perbuatan tersebut dilakukan dengan kesengajaan;
Bahwa dalam penguraiannya tentang pembuktian terhadap dakwaan, secara nyata dan meyakinkan Jaksa Penuntut Umum tidak memadukan langsung antara fakta hukum yang diperoleh dari persidangan dengan peristiwa pidana yang diuraikan dalam surat dakwaan, padahal lazimnya menurut hukum pembuktian, peristiwa pidana dalam surat dakwaan harus lebih dahulu dan diutamakan serta harus berkesesuaian;
Bahwa mengingat direncanakan yang sama dengan istilah “sengaja menyebabkan”, maka unsur barangsiapa sebagaimana uraian utama terhadap unsur yang termuat didalam unsur setiap orang, mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan, perbuatan yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 secara sah dan meyakinkan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa terhadap dalil pembelaan/pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa tersebut telah Majelis Hakim pertimbangkan seluruhnya dalam pertimbangan uraian unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa dan terhadap unsur-unsur tersebut telah dinyatakan terbukti dan terpenuhi maka oleh karena itu menurut Majelis Hakim pembelaan penasihat hukum terdakwa yang terkait pokok perkara tersebut tersebut haruslah dikesampingkan namun Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai barang-bukti yang dipermasalahkan oleh terdakwa pada saat pemeriksaan setempat;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan setempat tersebut ditemukan tumpukan batubara dilokasi dan ada tumpukan batubara yang baru serta Police Line yang terlepas namun hal ini menurut Majelis Hakim tidak menghapus pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa karena batubara yang disita oleh Penuntut Umum tetap ada dilokasi dan dari keterangan saksi-saksi serta petunjuk tidak ada fakta yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut oleh karena itu terhadap pledoi/pembelaan penasihat hukum terdakwa mengenai hal ini menurut Majelis Hakim patut juga dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini yaitu
1 (satu) unit alat berat jenis Ekscavator Merk Hitachi Type 210 F warna orange
1 (satu) unit Dump Truck mitshubishi KT-8147-UB warna kuning
1 (satu) unit Dump Truck Roda 6 merk mitshubishi Canter Super HD warna kuning bak hijau KT 8903 OP
1 (satu) unit Truck mitshubishi cunter super HDX warna kuning KT-8290-OP
1 (satu) unit Dump Truck mitshubishi Canter Nopol KT-8420-PB warna kuning
1 (satu) unit Dump mitshubishi Canter KT-8147-UB warna kuning
Terhadap barang bukti diatas merupakan alat yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan yang dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk dipergunakan kembali dan masih memiliki nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut diatas semuanya dirampas untuk negara;
1 (satu) unit HP merk Redmi Note 9 warna hitam
1 (satu) unit HP merk Redmi Note 10 Pro warna hitam
Terhadap kedua barang bukti handphone tersebut merupakan milik saksi yang digunakan untuk merekam kejadian yang melibatkan terdakwa maka terhadap kedua handphone tersebut haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi HERVANI Bin RAMLI
1 (satu) buah Nota
Terhadap barang bukti Nota tersebut karena merupakan dokumen yang terkait kejahatan tersebut maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Tumpukan batubara di Pit tambang yang berada di Desa Sumber Sari Kec.Loa Kulu Kab.Kukar;
Terhadap barang bukti tumpukan batu bara tersebut karena merupakan hasil kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan terdakwa dapat merusak lingkungan;
Bahwa terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Bahwa terdakwa pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Memperhatikan, Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Exwan Suryadi Bin Rajamudin, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Melakukan Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat jenis Ekscavator Merk Hitachi Type 210 F warna orange
1 (satu) unit Dump Truck mitshubishi KT-8147-UB warna kuning
1 (satu) unit Dump Truck Roda 6 merk mitshubishi Canter Super HD warna kuning bak hijau KT 8903 OP
1 (satu) unit Truck mitshubishi cunter super HDX warna kuning KT-8290-OP
1 (satu) unit Dump Truck mitshubishi Canter Nopol KT-8420-PB warna kuning
1 (satu) unit Dump mitshubishi Canter KT-8147-UB warna kuning
Dirampas untuk negara;
1 (satu) unit HP merk Redmi Note 9 warna hitam
1 (satu) unit HP merk Redmi Note 10 Pro warna hitam
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi HERVANI Bin RAMLI
1 (satu) buah Nota
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Tumpukan batubara di Pit tambang yang berada di Desa Sumber Sari Kec.Loa Kulu Kab.Kukar;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2023 oleh Ben Ronald P. Situmorang, SH.MH sebagai Hakim Ketua, Andi Hardiansyah, S.H.,M.Hum dan Maulana Abdillah, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 26 Mei 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Ari Furjani.,S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh Edi Setiawan.,S.H.,M.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,
Andi Hardiansyah, S.H.,M.Hum Ben Ronald P. Situmorang.,S.H.M.H
Maulana Abdillah, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
Muhammad Ari Furjani.,S.H