88/Pid.Sus/2023/PN Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 88/Pid.Sus/2023/PN Trg
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Ahmad Reza Guntoro 2.ANDRIAN UMBU SUNGA,S.H. Terdakwa: GUNAWAN Bin Ma'ruf
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa GUNAWAN BIN MA'RUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin”, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil merek Dyna jenis Dump Truk warna merah dengan nomor Polisi KT-8861-DF. 1 (satu) unit mobil merek Isuzu jenis Dump Truk warna putih dengan nomor Polisi KT-8454-OV. 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Canter Super HD jenis Dump Truk warna kuning dengan nomor Polisi KT-8570-CL. 1 (satu) unit alat berat berupa excavator Merk Hitachi PC 210 warna orange. Dikembalikan kepada Sdr. H. IBRAHIM. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A21s, model SM-A217F/DS, nomor serial RR8NC04C72N warna ungu dengan nomor telepon 081255478299. 1 (satu) unit HP merek VIVO 1940 Nomor Imei 868435043544674 warna hitam merah dengan nomor telepon 081240630048. Dirampas untuk Negara. Batubara dengan tonase 16,53 (enam belas koma lima puluh tiga) Metrik Ton. Dikembalikan kepada PT. Mahakam Sumber Jaya selaku pemilik PKP2B berdasarkan Keputusan Kementerian ESDM RI Nomor : 004 K/40.00/DJG/2005 Tanggal 14 Januari 2005. 1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan nomor rekening 8605269299 An. SUTARNO H. 1 (satu) buah kartu ATM BCA Gold nomor 5307 9520 5308 7020. 1 (satu) berkas AKTA kuasa khusus No. 9 tanggal 09 September 2022. 1 (satu) berkas AKTA perjanjian kemitraan nomor 8 tanggal 24 November 2022. 1 (satu) lembar copy kwitansi senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk DP ke-1. 1 (satu) lembar copy invoice PT. Gunung Cermai Gemilang untuk DP ke-1 senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar copy cek BCA KCP Balikpapan Baru senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) milik PT. Mahakam Prima Coal. 1 (satu) berkas perjanjian jual beli batubara antara PT. Fajar Gunawan Gemilang dengan PT. Gunung Cermai Gemilang. 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk DP ke-1 biaya houling batubara tanggal 25 November 2022. 1 (satu) berkas draft kontrak perjanjian sewa menyewa unit excavator merek Hitachi PC-210. 1 (satu) buah stample PT. Gunung Cermai Gemilang. 1 (satu) buah kartu ATM debit Mandiri nomor 4617003703926973. 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri An. Gunawan dengan nomor rekening 148-00-1606059-6. Terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 88/Pid.Sus/2023/PN Trg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | GUNAWAN BIN MA'RUF |
| 2. | Tempat lahir | : | Karawang |
| 3. | Umur/tgl.lahir | : | 39 Tahun / 09 September 1983 |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jl. Samarinda Bontang, Rt. 007, Ds. Makarti, Kec. Marangkayu, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur |
| 7. | Agama | : | Islam |
| 8. | Pekerjaan | : | Pegawai Negeri Sipil |
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 Januari 2023 sampai dengan tanggal 01 Februari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 02 Februari 2023 sampai dengan tanggal 13 Maret 2023;
3. Penuntut sejak tanggal 08 Maret 2023 sampai dengan tanggal 27 Maret 2023;
4. Hakim PN sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 April 2023;
5. Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 14 April 2023 sampai dengan tanggal 12 Juni 2023;
Terdakwa di Persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca pula :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tertanggal 15 Maret 2023 Nomor 88/Pid.Sus/2023/PN Trg tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 15 Maret 2023 Nomor 88/Pid.Sus/2023/PN Trg tentang Penentuan Hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa, Saksi-Saksi dan serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan bahwa Terdakwa GUNAWAN Bin MA’RUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa GUNAWAN Bin MA’RUF dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merek Dyna jenis Dump Truk warna merah dengan nomor Polisi KT-8861-DF.
1 (satu) unit mobil merek Isuzu jenis Dump Truk warna putih dengan nomor Polisi KT-8454-OV.
1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Canter Super HD jenis Dump Truk warna kuning dengan nomor Polisi KT-8570-CL.
1 (satu) unit alat berat berupa excavator Merk Hitachi PC 210 warna orange.
Dikembalikan kepada Sdr. H. IBRAHIM.
1 (satu) unit Handphone merek Samsung A21s, model SM-A217F/DS, nomor serial RR8NC04C72N warna ungu dengan nomor telepon 081255478299.
1 (satu) unit HP merek VIVO 1940 Nomor Imei 868435043544674 warna hitam merah dengan nomor telepon 081240630048.
Dirampas untuk negara.
Batubara dengan tonase 16,53 (enam belas koma lima puluh tiga) Metrik Ton.
Dikembalikan kepada PT. Mahakam Sumber Jaya selaku pemilik PKP2B berdasarkan Keputusan Kementerian ESDM RI Nomor : 004 K/40.00/DJG/2005 Tanggal 14 Januari 2005.
1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan nomor rekening 8605269299 An. SUTARNO H.
1 (satu) buah kartu ATM BCA Gold nomor 5307 9520 5308 7020.
1 (satu) berkas AKTA kuasa khusus No. 9 tanggal 09 September 2022.
1 (satu) berkas AKTA perjanjian kemitraan nomor 8 tanggal 24 November 2022.
1 (satu) lembar copy kwitansi senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk DP ke-1.
1 (satu) lembar copy invoice PT. Gunung Cermai Gemilang untuk DP ke-1 senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar copy cek BCA KCP Balikpapan Baru senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) milik PT. Mahakam Prima Coal.
1 (satu) berkas perjanjian jual beli batubara antara PT. Fajar Gunawan Gemilang dengan PT. Gunung Cermai Gemilang.
1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk DP ke-1 biaya houling batubara tanggal 25 November 2022.
1 (satu) berkas draft kontrak perjanjian sewa menyewa unit excavator merek Hitachi PC-210.
1 (satu) buah stample PT. Gunung Cermai Gemilang.
1 (satu) buah kartu ATM debit Mandiri nomor 4617003703926973.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri An. Gunawan dengan nomor rekening 148-00-1606059-6.
Terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dihukumseringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan Terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya itu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya dan duplik lisan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya juga tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa GUNAWAN Bin MA’RUF bersama-sama dengan Saksi SUTARNO H Alias HARTANTO (Penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada tahun 2023 bertempat di Desa Makarti Kelurahan Makarti, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili, merekayang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekira bulan Agustus 2022, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) bertempat di café Samarinda. Dalam pertemuan tersebut Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) bercerita bahwa “ada buyer yang mencari batubara”, mendapat cerita dari Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) tersebut selanjutnya Terdakwa menjelaskan bahwa, “ada tuh batubara di daerah Terdakwa, kalau mau silahkan datang dan cek”.
Beberapa hari setelah pertemuan tersebut (tanggal yang tidak lagi diingat Terdakwa), Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) datang menemui Terdakwa di Desa Makarti Kel. Makarti kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara dalam rangka memastikan kebenaran omongan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengantar Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) di Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya yang berada di Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kertanegara untuk meyakinkan bahwa batubara tersebut benar-benar ada.
Bahwa sekira 2 (dua) minggu kemudian Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) bersama-sama beberapa orang yang Terdakwa tidak kenal kembali datang menemui Terdakwa untuk meminta diantar ke lokasi tambang batubara yang terdapat di Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara tersebut dalam rangka memastikan dan melakukan pengecekan kembali kebenaran atas batubara tersebut. Sesampainya disana beberapa kawan Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) yang tidak Terdakwa kenal, melakukan pengambilan sample batubara dengan maksud untuk dilakukan pengecekan secara laboratorium.
Bahwa selanjutnya sekira bulan Oktober 2022, ANDRA (DPO) menghubungi Terdakwa menerangkan kepada Terdakwa “bahwa akan datang dalam rangka pengambilan sample batubara lagi untuk dilakukan pengecekan kadar batubaranya”. Selanjutnya sekira 2 hari setelah menghubungi Terdakwa, ANDRA (DPO) dan Saksi Sutarno H Alias Hartanto datang ke tempat Terdakwa serta meminta untuk diantar ke lokasi tambang kembali guna melakukan pengambilan sample batubara lagi. Setelah melakukan pengambilan sample batubara yang kedua kalinya, Saksi Sutarno H Alias Hartanto menghubungi Terdakwa via handphone dan berkata bahwa “kami tertarik dengan batubara itu dan mau beli batubara itu dari Terdakwa”, dan bertanya kepada Terdakwa “apakah bisa jalan ?” Terdakwa jawab “gak bisa jalan karena Terdakwa gak punya modal untuk operasional”. Saksi Sutarno H Alias Hartanto bertanya kembali kepada Terdakwa “emang butuh berapa agar bisa jalan ?” Terdakwa jawab sekitar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), uang tersebut Terdakwa gunakan untuk perbaikan jalan hauling (jalan dari lokasi tabang menuju jalan raya) dan operasional produksi / penambangan.
Beberapa hari kemudian setelah Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi Sutarno H Alias Hartanto via handphone tersebut, sekira awal bulan November 2022 (tanggalnya Terdakwa tidak ingat) Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) menghubungi Terdakwa via handphone dalam rangka meminta Terdakwa untuk datang ke Samarinda guna bertemu dengan Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) untuk diberikan uang operasional penambangan batubara milik Terdakwa tersebut. Saat Terdakwa berada di Samarinda tepatnya di sebuah café yang Terdakwa tidak ingat namanya, Terdakwa bertemu dengan Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) dalam rangka membahas kesepakatan kerjasama di bidang pertambangan batubara serta menerima penyerahan awal uang untuk tanda jadi Kerjasama penambangan batubara tersebut dari ANDRA (DPO) dan Saksi Sutarno H Alias Hartanto.
Penyerahan uang dari Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) kepada Terdakwa untuk kegiatan penambangan batubara yang Terdakwa lakukan di Desa Makarti kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara tersebut keseluruhannya berjumlah Rp. 210.800.000,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang tersebut diserahkan oleh ANDRA (DPO) secara bertahap, dengan perincian:
Sekira awal bulan November 2022 bertempat di sebuah café yang berada di Kota Samarinda (nama café dan alamatnya Terdakwa tidak ingat), Terdakwa menerima uang tunai langsung dari saudara ANDRA dan HARTANTO sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Tanggal 6 Januari 2023 Terdakwa mendapat pengiriman uang dari saudara ANDRA dengan cara transfer sebanyak 2 (dua) kali ke rekening Bank Mandiri Saksi atas nama an. GUNAWAN, nomor rekening 148 00 1606 0595 dengan jumlah nominal Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total keseluruhan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tanggal 8 Januari 2023 kembali Terdakwa menerima uang dari saudara ANDRA dengan cara transfer sebanyak 2 (dua) kali dengan perincian yaitu pengiriman pertama ke rekening Bank Mandiri Saksi atas nama an. GUNAWAN, nomor rekening 148 00 1606 0595 dengan jumah Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) juga pengiriman kedua dengan cara transfer ke rekening milik saudara FITRIANTO yang terdapat di BRI atas nama FITRIANTO, untuk nomor rekeningnya Terdakwa tidak ingat sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus rupiah) sehingga total uang yang Terdakwa terima berjumlah Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian pada Tanggal 6 Januari 2023, Saksi Sutarno H Alias Hartanto bersama ANDRA (DPO) menyewa 1 Unit Excavator merk Hitachi warna orange type Zaxis 210 untuk melakukan penambangan dari Saksi David Firdaus. Pada tanggal 7 Januari 2023 Excavator tersebut sampai di pinggir jalan Ds. Makarti Kec. Marangkayu, Kalimantan timur. Selanjutnya excavator tersebut dioperatori Saksi Agus atas perintah dari Saksi David Firdaus. Saksi Agus langsung berjalan masuk ke lokasi bukaan tambang sambil melakukan perbaikan jalan di sepanjang jalan yang di lalui yang mendapat arahan dari Saksi Sutarno H Alias Hartanto.
Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2023, dilakukan penambangan batubara dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator merk Hitachi warna orange type Zaxis 210 yang dioperatori Saksi Agus dengan melakukan pengerukan lapisan batubara.
Bahwa Terdakwa pada tanggal 11 Januari 2023 mendatangi Saksi Fitrianto Sohari di sebuah kedai kopi yang berlokasi yang berada jalan Poros Samarinda – Bontang dan memberitahu Saksi Fitrianto Sohari bahwa Terdakwa memerlukan 3 (tiga) unit Dump truk dan meminta tolong kepada Saksi Fitrianto Sohari agar mencarikan 3 (tiga) unit Dump truk tersebut untuk mengangkut batubara yang berlokasi di Ds. Makarti, Kel. Makarti, Kec. Marang Kayu, Kab. Kutai Kartanegara.
Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2023, Terdakwa mendatangi dan mengantarkan Saksi Fitrianto Sohari beserta 3 (tiga) unit Dumptruk yaitu 1 (satu) unit mobil merk Izusu Jenis dump truck warna putih dengan nomor KT 8454 OV yang dikendarai Saksi Nanang Fauzi Mustar, 1 (satu) unit mobil merk DYNA Jenis dump truck warna merah dengan nomor KT 8861 DF yang dikendarai Saksi Atep Ismail dan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Canter Super HD Jenis Dump truck warna kuning dengan nomor KT 8570 CL yang dikendarai Saksi Suyanto ke lokasi batubara di Ds. Makarti, Kel. Makarti, Kec. Marang Kayu, Kab. Kutai Kartanegara. Selanjutnya batubara yang telah didapat, oleh Saksi Agus (operator excavator) dipindahkan ke masing-masing dumptruck untuk kemudian diantar ke PT.AJP (Pelabuhan).
Bahwa kemudian pada hari Kamis Tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 17.30 wita, Tim dari Tipidter Bareskrim Polri yaitu Saksi Afrizal, SH, Saksi David Jonathan Lomi dan Saksi Fajar Sukmadian mendatangi lokasi penambangan di Desa Makarti Kelurahan Makarti Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan didapati kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya Saksi Afrizal, SH, Saksi David Jonathan Lomi dan Saksi Fajar Sukmadian mengamankan 1 Unit Excavator merk Hitachi warna orange type Zaxis 210, 1 (satu) unit mobil merk Izusu Jenis dump truck warna putih dengan nomor KT 8454 OV dengan muatan batubara 5,63 MT, 1 (satu) unit mobil merk DYNA Jenis dump truck warna merah dengan nomor KT 8861 DF dengan muatan batubara 5,46 MT dan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Canter Super HD Jenis Dump truck warna kuning dengan nomor KT 8570 CL dengan muatan batubara 5,44 MT.
Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan Terdakwa dengan Saksi Sutarno H Alias Hartanto tidak mempunyai Perizinan berusaha terkait usaha pertambangan dari Pemerintah Pusat.
Perbuatan Terdakwa GUNAWAN Bin MA’RUF sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 Jo.Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
AFRIZAL. S.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kegiatan setiap orang melakukan penambangan batubara tanpa izin tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 17.30 WITA bertempat di lokasi tambang batubara yang terdapat di Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur tepatnya berada di Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya (PT. MSJ).
Bahwa berdasarkan hasil interogasi awal yang kami lakukan terhadap pelaku kegiatan penambangan dilokasi bahwa, orang yang melakukan kegiatan penambangan batubara tersebut adalah laki-laki yang mengaku bernama GUNAWAN Bin MA’RUF, umur sekira 39 tahun, alamat tempat tinggal di Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur dan seorang laki-laki yang mengaku bernama SUTARNO H. Alias HARTANTO, umur sekira 60 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat tempat tinggal di Kota Samarinda.
Bahwa Saksi menjelaskan Terdakwa dan Sdr. SUTARNO H. Alias HARTANTO melakukan kegiatan penambangan batubara / pengambilan bahan tambang batubara di lokasi Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya yang terdapat di Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur tersebut menggunakan alat bantu berupa :
1 (satu) unit Excavator, merk Hitachi, warna Orange, type Xaxis 210;
1 (satu) unit mobil, merk Toyota, jenis dump truk, type Dina, warna merah, nomor polisi KT 8861 DF bermuatan batu bara;
1 (satu) unit mobil, merk Isuzu, jenis dump truk, warna putih, nomor polisi KT 8454 OV bermuatan batu bara;
1 (satu) unit mobil, merk Mitsubishi, jenis dump truk, warna Kuning, nomor polisi KT 8570 CL bermuatan batu bara;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi awal yang kami lakukan terhadap Terdakwa dan Sdr. SUTARNO H. Alias HARTANTO serta para sopir dan operator excavator bahwa alat bantu yang digunakan oleh Terdakwa dan Sdr. SUTARNO H. Alias HARTANTO kegiatan pertambangan batubara berupa 1 (satu) unit excavator dan 3 (tiga) unit mobil dump truk tersebut bukanlah milik Terdakwa dan Sdr. SUTARNO H. Alias HARTANTO, melainkan 1 (satu) unit excavator tersebut Sdr. SUTARNO H. Alias HARTANTO dapatkan dengan cara menyewa / rental sedangkan 3 (tiga) unit mobil dumptruk tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara charter jasa angkut langsung ke para sopir mobil dump truk.
Berdasarkan hasil interogasi awal yang kami lakukan di lokasi, bahwa cara Terdakwa dan Sdr. SUTARNO H. Alias HARTANTO melakukan kegiatan pertambangan batubara di loksi Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya yang terdapat di Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara tersebut yaitu :
Batubara yang terdapat di lokasi Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya yang terdapat di Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara awalnya yang kondisinya sudah dalam keadaan terekspose / terbuka, sehingga tinggal dilakukan pengerukan / diambil dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) unit excavator;
Batubara hasil pengerukan / pengambilan dengan menggunakan alat bantu berupa excavator tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam 3 (tiga) unit mobil dump truk dalam rangka untuk dimuat;
Setelah ketiga mobil dump truk tersebut terisi penuh batubara, barulah batubara tersebut akan dilakukan hauling atau pengiriman ke tempat penjualan dalam rangka untuk dijual dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan batubara yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. SUTARNO H. Alias HARTANTO bertempat di loksi Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya yang terdapat di Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara tersebut tidak Saksi lakukan sendiri melainkan bersama-sama rekan Saksi bernama Sdr. DAVID JONATHAN LOMI dan Sdr. FAJAR SUKMADIAN;
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
DAVID JONATHAN LOMI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan hasil interogasi awal yang kami lakukan terhadap Terdakwa dan Sdr. SUTARNO H. Alias HARTANTO serta para sopir dan operator excavator bahwa alat bantu yang digunakan oleh Terdakwa dan Sdr. SUTARNO H. Alias HARTANTO kegiatan pertambangan batubara berupa 1 (satu) unit excavator dan 3 (tiga) unit mobil dump truk tersebut bukanlah milik Terdakwa dan Sdr. SUTARNO H. Alias HARTANTO, melainkan 1 (satu) unit excavator tersebut Sdr. SUTARNO H. Alias HARTANTO dapatkan dengan cara menyewa / rental sedangkan 3 (tiga) unit mobil dumptruk tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara charter jasa angkut langsung ke para sopir mobil dump truk;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi awal yang kami lakukan di lokasi, bahwa cara Terdakwa dan Sdr. SUTARNO H. Alias HARTANTO melakukan kegiatan pertambangan batubara di loksi Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya yang terdapat di Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara tersebut yaitu :
Batubara yang terdapat di lokasi Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya yang terdapat di Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara awalnya yang kondisinya sudah dalam keadaan terekspose / terbuka, sehingga tinggal dilakukan pengerukan / diambil dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) unit excavator;
Batubara hasil pengerukan / pengambilan dengan menggunakan alat bantu berupa excavator tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam 3 (tiga) unit mobil dump truk dalam rangka untuk dimuat;
Setelah ketiga mobil dump truk tersebut terisi penuh batubara, barulah batubara tersebut akan dilakukan hauling atau pengiriman ke tempat penjualan dalam rangka untuk dijual dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa Saksi menjelaskan berdasarkan hasil interogasi yang kami lakukan terhadap Terdakwa dan Sdr. SUTARNO H. Alias HARTANTO bahwa kegiatan penambangan batubara di lokasi Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya yang terdapat di Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur tersebut dilakukan sekira awal bulan November 2020 saat itu kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu membuka jalan dari lokasi tambang batubara yang terekspose menuju jalan raya, selanjutnya kegiatan tersebut sempat terhenti dikarenakan cuaca yang tidak bagus (hujan terus menerus);
Bahwa sekira tanggal 6 Januari 2023 kegiatan penambangan tersebut dilanjutkan dengan melakukan perbaikan jalan hauling serta melakukan pengambilan bahan tambang berupa batubara dari lokasi ekspose batubara ke dalam mobil dump truk sampai dengan saat Terdakwa dan Sdr. SUTARNO H. Alias HARTANTO kami amankan pada hari kamis, tanggal 12 Januari 2023;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi yag kai lakukan saat melakukan pengamanan terhadap mereka bahwa Pemilik modal kegiatan pertambangan batubara yang dilakukan Terdakwa tersebut adalah Sdr. SUTARNO H. Alias HARTANTO dan seorang laki-laki bernama ANDRA, umur sekira 24 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat tempat tinggal di Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur;
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Ketiga barang bukti tersebut merupakan mobil dump truk yang digunakan oleh Terdakwa dan Sdr. SUTARNO H. Alias HARTANTO gunakan untuk melakukan pemuatan batubara hasil kegiatan penambangan batubara di lokasi Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya yang terdapat di Desa Makarti Kel. Makarti kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur; Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; AhliIr. AGUS SERIANTO (Ahli pengukuran kordinat dalam pertambangan), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
|
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Terdakwa yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala apa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara Terdakwa sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil merek Dyna jenis Dump Truk warna merah dengan nomor Polisi KT-8861-DF.
1 (satu) unit mobil merek Isuzu jenis Dump Truk warna putih dengan nomor Polisi KT-8454-OV.
1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Canter Super HD jenis Dump Truk warna kuning dengan nomor Polisi KT-8570-CL.
1 (satu) unit alat berat berupa excavator Merk Hitachi PC 210 warna orange.
1 (satu) unit Handphone merek Samsung A21s, model SM-A217F/DS, nomor serial RR8NC04C72N warna ungu dengan nomor telepon 081255478299.
1 (satu) unit HP merek VIVO 1940 Nomor Imei 868435043544674 warna hitam merah dengan nomor telepon 081240630048.
Batubara dengan tonase 16,53 (enam belas koma lima puluh tiga) Metrik Ton.
1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan nomor rekening 8605269299 An. SUTARNO H.
1 (satu) buah kartu ATM BCA Gold nomor 5307 9520 5308 7020.
1 (satu) berkas AKTA kuasa khusus No. 9 tanggal 09 September 2022.
1 (satu) berkas AKTA perjanjian kemitraan nomor 8 tanggal 24 November 2022.
1 (satu) lembar copy kwitansi senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk DP ke-1.
1 (satu) lembar copy invoice PT. Gunung Cermai Gemilang untuk DP ke-1 senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar copy cek BCA KCP Balikpapan Baru senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) milik PT. Mahakam Prima Coal.
1 (satu) berkas perjanjian jual beli batubara antara PT. Fajar Gunawan Gemilang dengan PT. Gunung Cermai Gemilang.
1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk DP ke-1 biaya houling batubara tanggal 25 November 2022.
1 (satu) berkas draft kontrak perjanjian sewa menyewa unit excavator merek Hitachi PC-210.
1 (satu) buah stample PT. Gunung Cermai Gemilang.
1 (satu) buah kartu ATM debit Mandiri nomor 4617003703926973.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri An. Gunawan dengan nomor rekening 148-00-1606059-6.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 17.30 WITA. Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian bertempat di lokasi tambang batubara yang terdapat di Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur tepatnya berada di Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya (PT. MSJ);
Bahwa kegiatan yang Terdakwa lakukan saat diamankan pihak Kepolisian yaitu melakukan kegiatan pertambangan batubara di lokasi IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya;
Bahwa kegiatan pertambangan batubara yang Terdakwa lakukan yaitu melakukan pengambilan bahan tambang batubara (coal getting batubara) di lokasi Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya yang sebelumnya telah ter ekspos;
Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan batubara / pengambilan bahan tambang batubara di lokasi Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya yang terdapat di Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur tersebut menggunakan alat bantu berupa :
1 (satu) unit Excavator, merk Hitachi, warna Orange, type Xaxis 210;
1 (satu) unit mobil, merk Toyota, jenis dump truk, type Dina, warna merah, nomor polisi KT 8861 DF;
1 (satu) unit mobil, merk Isuzu, jenis dump truk, warna putih, nomor polisi KT 8454 OV;
1 (satu) unit mobil, merk Mitsubishi, jenis dump truk, warna Kuning, nomor polisi KT 8570 CL;
Bahwa alat bantu yang Terdakwa gunakan untuk kegiatan pertambangan batubara berupa 1 (satu) unit excavator dan 3 (tiga) unit mobil dump truk tersebut bukanlah milik Terdakwa, melainkan 1 (satu) unit excavator tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara menyewa / rental yang dilakukan oleh Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO, sedangkan 3 (tiga) unit mobil dump truk tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara charter jasa angkut dengan cara memerintah / meminta bantuan Sdr. FITRIANTO, laki-laki, umur sekira 28 tahun, pekerjaan sopir, alamat tempat tinggal di Desa Makarti RT. 007 Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur untuk mencarikan mobil charter dump truk;
Bahwa cara Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan batubara di loksi Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya yang terdapat di Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara tersebut yaitu :
Batubara yang terdapat di lokasi Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya yang terdapat di Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara yang kondisinya udah ter ekspose / terbuka, sehinga tinggal dikeruk / diambil dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) unit excavator;
Batubara hasil penggalian / pengambilan dengan menggunakan alat bantu berupa excavator tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam 3 (tiga) unit mobil dump truk dalam rangka untuk dimuat;
Setelah ketuga mobil dump truk tersebut terisi penuh batubara, barulah batubara tersebut dilakukan hauling atau pengiriman ke tempat penjualan dalam rangka untuk dijual dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa luas wilayah IUP-OP milik PT. Mahakan SUmber Jaya yang berada di Blok E tepatnya di Desa Makarti Kel. Makarti kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur yang sudah dikerok dan diambil batubaranya dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) unit excavator yaitu panjang kurang lebih 25 meter dan tinggi kurang lebih 3 meter;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan batubara di lokasi Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya yang terdapat di Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur tersebut sekira awal bulan November 2020 saat itu kegiatan yang Terdakwa lakukan yaitu membuka jalan dari lokasi tambang batubara yang ter ekspose menuju jalan raya, selanjutnya kegiatan tersebut sempat terhenti dikarenakan cuaca yang tidak bagus (hujan terus menerus). Sekira tanggal 6 Januari 2023 kegiatan penambangan tersebut Terdakwa lanjutkan yaitu melanjutkan perbaikan jalan hauling serta melakukan pengambilan bahan tambang berupa batubara dari lokasi ekspose batubara ke dalam mobil dump truk sampai dengan saat Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian pada hari kamis, tanggal 12 Januari 2023;
Bahwa pemilik modal kegiatan pertambangan batubara yang Terdakwa lakukan tersebut adalah seorang laki-laki bernama SUNARTO. H Alias HARTANTO, umur sekira 60 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat tempat tinggal di Kota Samarinda dan seorang laki-laki bernama ANDRA, umur sekira 24 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat tempat tinggal di Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur;
Bahwa awal mulanya sekira bulan Agustus 2022 Terdakwa melakukan pertemuan dengan Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. ANDRA bertempat di sebuah cafe yang berada di Samarinda (alamat dan nama café nya Terdakwa tidak ingat);
Bahwa dalam pertemuan tersebut Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. ANDRA bercerita bahwa ada buyer yang mencari batubara. Mendapat cerita dari Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan saudara ANDRA tersebut selanjutnya Terdakwa menjelaskan bahwa, ada tuh batubara di daerah Terdakwa, kalau mau silahkan datang dan cek;
Bahwa beberapa hari setelah pertemuan tersebut (tanggal dan harinya Terdakwa tidak ingat), Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. ANDRA datang menemui Terdakwa di Desa Makarti Kel. Makarti kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur dalam rangka memastikan kebenaran omongan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengantar Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. ANDRA di Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya yang berada di Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kertanegara Prov. Kalimantan Timur;
Bahwa sekira 2 (dua) minggu kemudian Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. ANDRA bersama-sama beberapa orang yang Terdakwa tidak kenal kembali datang menemui Terdakwa untuk meminta diantar ke lokasi tambang batubara yang terdapat di Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur;
Bahwa sesampainya disana beberapa kawan Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. ANDRA yang tidak Terdakwa kenal, melakukan pengambilan sample batubara dengan maksud untuk dilakukan pengecekan secara laboratorium;
Bahwa sekira bulan Oktober 2022, saudara ANDRA menghubungi Terdakwa bahwa akan datang dalam rangka pengambilan sample batubara lagi untuk dilakukan pengecekan kadar batubaranya, selanjutnya sekira 2 hari setelah menghubungi Terdakwa, Sdr. ANDRA dan Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO datang ke tempat Terdakwa untuk diantar ke lokasi tambag serta melakukan pengambilan sample lagi, setelah itu barulah Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. ANDRA sepakat untuk kerjasama dibidang pertambangan batubara;
Bahwa sistem pembayaran atas batubara milik Terdakwa tersebut dilakukan oleh Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. ANDRA secara bertahap dengan perincian yaitu :
Pembayaran pertama dilakukan sebagai uang muka kerja sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima pukuh juta) namun yang dibayarkan baru Rp210.800.000,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Pembayaran kedua dilakukan oleh Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. ANDRA setelah batubara hasil penambangan Terdakwa akan di hollingkan / dikirimkan;
Pembayaran ketiga dilakukan olehs Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. ANDRA setelah batubara Terdakwa sampai di Jetti PJP;
Pembayaran terakhir yaitu pelunasan ketia batubara hasil penambangan milik Terdakwa tersebut seluruhnya naik ke atas tongkang untuk dilakukan pengiriman.
Bahwa uang modal kerja tambang batubara milik Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. ANDRA yang diberikan kepada Terdakwa dengan jumlah keseluruhan Rp210.800.000,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut diserahkan oleh Sdr. ANDRA secara bertahap, dengan perincian:
Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diserahkan langsung secara tunai oleh saudara ANDRA kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. FITRIANTO, laki-laki, umur sekira 28 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat tempat tinggal Desa Makarti RT. 007 Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur;
Penyerahan uang tersebut dilakukan pada awaln November 2022 bertempat di cafe yang Terdakwa tidak ingat namanya berada di Kota Samarinda;
Uang tersebut Terdakwa gunakan untuk sewa excavator selama 100 (seratus) jam dengan harga total Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), membeli BBM jenis solar sebanyak 2000 (dua ribu) liter dengan total biaya Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) serta keperluan lain dan operasional lainnya selama belum melakukan pemuatan dengan total keseluruhan Rp85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) serta ganti rugi batubara kepada pemilik / penguasa lahan dengan jumlah Rp55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa selanjutnya penyerahan uang yang kedua sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak dua kali sehingga total menjadi Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening tambungan bank mandiri Terdakwa an. GUNAWAN, nomor rekening 148 00 1606 0595, tujuan pengiriam uang tersebut untuk biaya operasional kegiatan pertambangan batubara yang Terdakwa lakukan;
Bahwa selanjutnya penyerahan uang yang ketiga sebesar Rp2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) sebanyak dua kali sehingga total menjadi Rp5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening tambungan bank BRI atas nama FITRIANTO, nomor rekeningnya Terdakwa tidak mengetahui, Sdr. FITRIANTO sendiri yang lebih mengetahui. Tujuan pengiriman uang tersebut adalah untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar dalam menunjang operasional excavator di kegiatan pertambangan batubara yang Terdakwa lakukan;
Bahwa awal mulanya sekira bulan Agustus 2022 Terdakwa melakukan pertemuan dengan Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. ANDRA bertempat di sebuah cafe yang berada di Samarinda (alamat dan nama cafe nya Terdakwa tidak ingat). Dalam pertemuan tersebut Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. ANDRA bercerita bahwa “ada buyer yang mencari batubara”, mendapat cerita dari Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. ANDRA tersebut selanjutnya Terdakwa menjelaskan bahwa, “ada tuh batubara di daerah Terdakwa, kalau mau silahkan datang dan cek”;
Bahwa beberapa hari setelah pertemuan tersebut (tanggal dan harinya Terdakwa tidak ingat), Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. ANDRA datang menemui Terdakwa di Desa Makarti Kel. Makarti kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur dalam rangka memastikan kebenaran omongan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengantar Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. ANDRA di Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya yang berada di Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kertanegara Prov. Kalimantan Timur untuk meyakinkan bahwa batubara tersebut benar-benar ada;
Bahwa sekira 2 (dua) minggu kemudian Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. ANDRA bersama-sama beberapa orang yang Terdakwa tidak kenal kembali datang menemui Terdakwa untuk meminta diantar ke lokasi tambang batubara yang terdapat di Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur tersebut dalam rangka memastikan dan melakukan pengecekan kembali kebenaran atas batubara tersebut;
Bahwa sesampainya disana beberapa kawan Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. ANDRA yang tidak Terdakwa kenal, melakukan pengambilan sample batubara dengan maksud untuk dilakukan pengecekan secara laboratorium;
Bahwa sekira bulan Oktober 2022, Sdr. ANDRA menghubungi Terdakwa menerangkan kepada Terdakwa “bahwa akan datang dalam rangka pengambilan sample batubara lagi untuk dilakukan pengecekan kadar batubaranya”, selanjutnya sekira 2 (dua) hari setelah menghubungi Terdakwa, Sdr. ANDRA dan Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO datang ke tempat Terdakwa serta meminta untuk diantar ke lokasi tambang kembali guna melakukan pengambilan sample batubara lagi. Setelah melakukan pengambilan sample batubara yang kedua kalinya, Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO menghubungi Terdakwa via handphone dan berkata bahwa “kami tertarik dengan batubara itu dan mau beli batubara itu dari Terdakwa”, dan bertanya kepada Terdakwa “apakah bisa jalan ?” Terdakwa jawab “Terdakwa gak bisa jalan karena Terdakwa gak punya modal untuk operasional” Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO bertanya kembali kepada Terdakwa “emang butuh berapa agar bisa jalan ?” Terdakwa jawab sekitar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), uang tersebut Terdakwa gunakan untuk perbaikan jalan hauling (jalan dari lokasi tabang menuju jalan raya) dan operasional produksi / penambangan;
Bahwa beberapa hari kemudian setelah Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO via handphone tersebut, sekira awal bulan November 2022 (tanggalnya Terdakwa tidak ingat) Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. ANDRA menghubungi Terdakwa via handphone dalam rangka meminta Terdakwa untuk dating ke Samarinda guna bertemu dengan Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. ANDRA untuk diberikan uang operasional penambangan batubara milik Terdakwa tersebut. saat Terdakwa berada di Samarinda tepatnya di sebuah cafe yang Terdakwa tidak ingat namanya, Terdakwa bertemu dengan Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO dan Sdr. ANDRA dalam rangka membahas kesepakatan kerjasama dibidang pertambangan batubara serta menerima penyerahan awal uang untuk tanda jadi kerjasama penambangan batubara tersebut dari Sdr. ANDRA dan Sdr. SUNARTO. H Alias HARTANTO.
Bahwa proses kegiatan penambangan batubara yang Terdakwa lakukan yaitu :
Kondisi / situasi lokasi tempat kegiatan penambangan batubara milik Terdakwa yang terdapat di Desa Makarti kel. Makarti kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimnatan Timur tersebut dalam keadaan terbuka (terekspose) / dapat langsung dilakukan pengerukan lapisan batubaranya tanpa harus melakukan pengupasan lapisan tanah permukaan lagi;
Keadaan jalur hauling / jalan dari lokasi tambang menuju jalan utama dalam keadaan rusak sehingga memerlukan perbaikan;
Langkah awal yang Terdakwa lakukan yaitu menggunakan alat bantu excavator Terdakwa melakukan perbaikan terhadap jalur hauling / jalan lintasan dari loaksi bukaan tambang menuju jalan utama dalam rangka mempermudah proses pemuatan dan pengiriman batubara hasil penambangan batubara milik Terdakwa menggunakan alat angkut mobil dump truk;
Setelah jalan hauling / jalur lintasan pengiriman batubara tersebut diperbaiki, dengan menggunakan alat bantu excavator Terdakwa melakukan coal getting / pengerukan lapisan batubara dan langsung dimuat ke dalam 3 (tiga) unit mobil dump truk;
Setelah ketiga unit mobil dump truk tersebut penuh dengan muatan batubara, barylah dilakukan pengangkutan dan pengiriman, namun kegiatan pengiriman tersebut belum sempat terlaksana karena telah diamankan oleh pihak Kepolisian;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam asal 158 Jo.Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.
Perbuatan yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang bahwa didalam Undang-Undang pengertian Setiap orang senantiasa dihubungkan dengan manusia pribadi, orang perorangan atau suatu yang dianggap dan dipersamakan dengan orang. Sebagai subyek hukum Terdakwa GUNAWAN Bin MA’RUF dihadapkan ke persidangan sesuai keterangan para saksi yang saling bersesuai dan dibenarkan oleh para terdakwa serta adanya barang bukti bahwa perbuatan para terdakwa adalah sebagai perbuatan orang perorangan dan manusia pribadi dan hingga selesainya pemeriksaan di depan persidangan para terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani maka sebagai subyek hukum dalam kasus ini para terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai hukum yang berlaku dan atas diri para terdakwa tidak diketemukan adanya alasan pemaaf, penghapus pidana maupun penghapus tuntutan., sehingga dengan demikian unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”.
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu unsur dapat dibuktikan, maka keseluruhan unsur ini telah terbukti. Yang dimaksud dengan “yang melakukan” (pleger) adalah orang atau pelaku yang melakukan seluruh isi delik. Sedangkan “turut serta melakukan perbuatan” (medeplegen) yaitu jika terpenuhi syarat sebagai berikut :
Terdapat dua kesengajaan yang bersifat mutlak;
Sikap batin atau kesepahaman dalam mewujudkan delik;
Jika salah satu dari dua kesengajaan tersebut tidak ada maka tidak ada turut serta melakukan meskipun perbuatan pidana terjadi;
Kualifikasi pelaku dan perbuatan yang dilakukan harus berbeda.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan Terdakwa, diketahui :
Bahwa sekira bulan Agustus 2022, Terdakwa melakukan pertemuan dengan saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) bertempat di café Samarinda. Dalam pertemuan tersebut Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) bercerita bahwa “ada buyer yang mencari batubara”, mendapat cerita dari Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) tersebut selanjutnya Terdakwa menjelaskan bahwa, “ada tuh batubara di daerah Terdakwa, kalau mau silahkan datang dan cek”.
Beberapa hari setelah pertemuan tersebut (tanggal yang tidak lagi diingat Terdakwa), Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) datang menemui Terdakwa di Desa Makarti Kel. Makarti kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara dalam rangka memastikan kebenaran omongan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengantar Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) di Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya yang berada di Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kertanegara untuk meyakinkan bahwa batubara tersebut benar-benar ada.
Bahwa sekira 2 (dua) minggu kemudian Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) bersama-sama beberapa orang yang Terdakwa tidak kenal kembali datang menemui Terdakwa untuk meminta diantar ke lokasi tambang batubara yang terdapat di Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara tersebut dalam rangka memastikan dan melakukan pengecekan kembali kebenaran atas batubara tersebut. Sesampainya disana beberapa kawan Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) yang tidak Terdakwa kenal, melakukan pengambilan sample batubara dengan maksud untuk dilakukan pengecekan secara laboratorium.
Bahwa selanjutnya sekira bulan Oktober 2022, ANDRA (DPO) menghubungi Terdakwa menerangkan kepada Terdakwa “bahwa akan datang dalam rangka pengambilan sample batubara lagi untuk dilakukan pengecekan kadar batubaranya”. Selanjutnya sekira 2 hari setelah menghubungi Terdakwa, ANDRA (DPO) dan Saksi Sutarno H Alias Hartanto datang ke tempat Terdakwa serta meminta untuk diantar ke lokasi tambang kembali guna melakukan pengambilan sample batubara lagi. Setelah melakukan pengambilan sample batubara yang kedua kalinya, Saksi Sutarno H Alias Hartanto menghubungi Terdakwa via handphone dan berkata bahwa “kami tertarik dengan batubara itu dan mau beli batubara itu dari Terdakwa”, dan bertanya kepada Terdakwa “apakah bisa jalan ?” Terdakwa jawab “gak bisa jalan karena Terdakwa gak punya modal untuk operasional”. Saksi Sutarno H Alias Hartanto bertanya kembali kepada Terdakwa “emang butuh berapa agar bisa jalan ?” Terdakwa jawab sekitar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), uang tersebut Terdakwa gunakan untuk perbaikan jalan hauling (jalan dari lokasi tabang menuju jalan raya) dan operasional produksi / penambangan.
Beberapa hari kemudian setelah Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi Sutarno H Alias Hartanto via handphone tersebut, sekira awal bulan November 2022 (tanggalnya Terdakwa tidak ingat) Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) menghubungi Terdakwa via handphone dalam rangka meminta Terdakwa untuk datang ke Samarinda guna bertemu dengan Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) untuk diberikan uang operasional penambangan batubara milik Terdakwa tersebut. Saat Terdakwa berada di Samarinda tepatnya di sebuah café yang Terdakwa tidak ingat namanya, Terdakwa bertemu dengan Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) dalam rangka membahas kesepakatan kerjasama di bidang pertambangan batubara serta menerima penyerahan awal uang untuk tanda jadi Kerjasama penambangan batubara tersebut dari ANDRA (DPO) dan Saksi Sutarno H Alias Hartanto.
Penyerahan uang dari Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) kepada Terdakwa untuk kegiatan penambangan batubara yang Terdakwa lakukan di Desa Makarti kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara tersebut keseluruhannya berjumlah Rp. 210.800.000,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang tersebut diserahkan oleh ANDRA (DPO) secara bertahap, dengan perincian:
Sekira awal bulan November 2022 bertempat di sebuah café yang berada di Kota Samarinda (nama café dan alamatnya Terdakwa tidak ingat), Terdakwa menerima uang tunai langsung dari saudara ANDRA dan HARTANTO sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Tanggal 6 Januari 2023 Terdakwa mendapat pengiriman uang dari saudara ANDRA dengan cara transfer sebanyak 2 (dua) kali ke rekening Bank Mandiri saksi atas nama an. GUNAWAN, nomor rekening 148 00 1606 0595 dengan jumlah nominal Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total keseluruhan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tanggal 8 Januari 2023 kembali Terdakwa menerima uang dari saudara ANDRA dengan cara transfer sebanyak 2 (dua) kali dengan perincian yaitu pengiriman pertama ke rekening Bank Mandiri saksi atas nama an. GUNAWAN, nomor rekening 148 00 1606 0595 dengan jumah Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) juga pengiriman kedua dengan cara transfer ke rekening milik saudara FITRIANTO yang terdapat di BRI atas nama FITRIANTO, untuk nomor rekeningnya Terdakwa tidak ingat sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus rupiah) sehingga total uang yang Terdakwa terima berjumlah Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian pada Tanggal 6 Januari 2023, Saksi Sutarno H Alias Hartanto bersama ANDRA (DPO) menyewa 1 Unit Excavator merk Hitachi warna orange type Zaxis 210 untuk melakukan penambangan dari saksi David Firdaus. Pada tanggal 7 Januari 2023 Excavator tersebut sampai di pinggir jalan Ds. Makarti Kec. Marangkayu, Kalimantan timur. Selanjutnya excavator tersebut dioperatori saksi Agus atas perintah dari saksi David Firdaus. Saksi Agus langsung berjalan masuk ke lokasi bukaan tambang sambil melakukan perbaikan jalan di sepanjang jalan yang di lalui yang mendapat arahan dari Saksi Sutarno H Alias Hartanto.
Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2023, dilakukan penambangan batubara dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator merk Hitachi warna orange type Zaxis 210 yang dioperatori saksi Agus dengan melakukan pengerukan lapisan batubara.
Bahwa Terdakwa pada tanggal 11 Januari 2023 mendatangi saksi Fitrianto Sohari di sebuah kedai kopi yang berlokasi yang berada jalan Poros Samarinda – Bontang dan memberitahu saksi Fitrianto Sohari bahwa Terdakwa memerlukan 3 (tiga) unit Dump truk dan meminta tolong kepada saksi Fitrianto Sohari agar mencarikan 3 (tiga) unit Dump truk tersebut untuk mengangkut batubara yang berlokasi di Ds. Makarti, Kel. Makarti, Kec. Marang Kayu, Kab. Kutai Kartanegara.
Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2023, Terdakwa mendatangi dan mengantarkan saksi Fitrianto Sohari beserta 3 (tiga) unit Dumptruk yaitu 1 (satu) unit mobil merk Izusu Jenis dump truck warna putih dengan nomor KT 8454 OV yang dikendarai saksi Nanang Fauzi Mustar, 1 (satu) unit mobil merk DYNA Jenis dump truck warna merah dengan nomor KT 8861 DF yang dikendarai saksi Atep Ismail dan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Canter Super HD Jenis Dump truck warna kuning dengan nomor KT 8570 CL yang dikendarai saksi Suyanto ke lokasi batubara di Ds. Makarti, Kel. Makarti, Kec. Marang Kayu, Kab. Kutai Kartanegara. Selanjutnya batubara yang telah didapat, oleh saksi Agus (operator excavator) dipindahkan ke masing-masing dumptruck untuk kemudian diantar ke PT.AJP (Pelabuhan).
Bahwa kemudian pada hari Kamis Tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 17.30 wita, Tim dari Tipidter Bareskrim Polri yaitu saksi Afrizal, SH, saksi David Jonathan Lomi dan saksi Fajar Sukmadian mendatangi lokasi penambangan di Desa Makarti Kelurahan Makarti Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan didapati kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya saksi Afrizal, SH, saksi David Jonathan Lomi dan saksi Fajar Sukmadian mengamankan 1 Unit Excavator merk Hitachi warna orange type Zaxis 210, 1 (satu) unit mobil merk Izusu Jenis dump truck warna putih dengan nomor KT 8454 OV dengan muatan batubara 5,63 MT, 1 (satu) unit mobil merk DYNA Jenis dump truck warna merah dengan nomor KT 8861 DF dengan muatan batubara 5,46 MT dan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Canter Super HD Jenis Dump truck warna kuning dengan nomor KT 8570 CL dengan muatan batubara 5,44 MT.
Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan Terdakwa dengan Saksi Sutarno H Alias Hartanto tidak mempunyai Perizinan berusaha terkait usaha pertambangan dari Pemerintah Pusat, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan” telah terpenuhi.;
Ad.3 Unsur “Perbuatan yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”.
Menimbang bahwa sesuai fakta yang terungkap didepan Persidangan baik melalui keterangan saksi-saksi serta adanya keterangan terdakwa, pada pokoknya menerangkan sebagi berikut :
Bahwa sekira bulan Agustus 2022, Terdakwa melakukan pertemuan dengan saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) bertempat di café Samarinda. Dalam pertemuan tersebut Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) bercerita bahwa “ada buyer yang mencari batubara”, mendapat cerita dari Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) tersebut selanjutnya Terdakwa menjelaskan bahwa, “ada tuh batubara di daerah Terdakwa, kalau mau silahkan datang dan cek”.
Beberapa hari setelah pertemuan tersebut (tanggal yang tidak lagi diingat Terdakwa), Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) datang menemui Terdakwa di Desa Makarti Kel. Makarti kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara dalam rangka memastikan kebenaran omongan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengantar Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) di Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya yang berada di Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kertanegara untuk meyakinkan bahwa batubara tersebut benar-benar ada.
Bahwa sekira 2 (dua) minggu kemudian Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) bersama-sama beberapa orang yang Terdakwa tidak kenal kembali datang menemui Terdakwa untuk meminta diantar ke lokasi tambang batubara yang terdapat di Blok E IUP-OP milik PT. Mahakam Sumber Jaya Desa Makarti Kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara tersebut dalam rangka memastikan dan melakukan pengecekan kembali kebenaran atas batubara tersebut. Sesampainya disana beberapa kawan Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) yang tidak Terdakwa kenal, melakukan pengambilan sample batubara dengan maksud untuk dilakukan pengecekan secara laboratorium.
Bahwa selanjutnya sekira bulan Oktober 2022, ANDRA (DPO) menghubungi Terdakwa menerangkan kepada Terdakwa “bahwa akan datang dalam rangka pengambilan sample batubara lagi untuk dilakukan pengecekan kadar batubaranya”. Selanjutnya sekira 2 hari setelah menghubungi Terdakwa, ANDRA (DPO) dan Saksi Sutarno H Alias Hartanto datang ke tempat Terdakwa serta meminta untuk diantar ke lokasi tambang kembali guna melakukan pengambilan sample batubara lagi. Setelah melakukan pengambilan sample batubara yang kedua kalinya, Saksi Sutarno H Alias Hartanto menghubungi Terdakwa via handphone dan berkata bahwa “kami tertarik dengan batubara itu dan mau beli batubara itu dari Terdakwa”, dan bertanya kepada Terdakwa “apakah bisa jalan ?” Terdakwa jawab “gak bisa jalan karena Terdakwa gak punya modal untuk operasional”. Saksi Sutarno H Alias Hartanto bertanya kembali kepada Terdakwa “emang butuh berapa agar bisa jalan ?” Terdakwa jawab sekitar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), uang tersebut Terdakwa gunakan untuk perbaikan jalan hauling (jalan dari lokasi tabang menuju jalan raya) dan operasional produksi / penambangan.
Beberapa hari kemudian setelah Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi Sutarno H Alias Hartanto via handphone tersebut, sekira awal bulan November 2022 (tanggalnya Terdakwa tidak ingat) Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) menghubungi Terdakwa via handphone dalam rangka meminta Terdakwa untuk datang ke Samarinda guna bertemu dengan Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) untuk diberikan uang operasional penambangan batubara milik Terdakwa tersebut. Saat Terdakwa berada di Samarinda tepatnya di sebuah café yang Terdakwa tidak ingat namanya, Terdakwa bertemu dengan Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) dalam rangka membahas kesepakatan kerjasama di bidang pertambangan batubara serta menerima penyerahan awal uang untuk tanda jadi Kerjasama penambangan batubara tersebut dari ANDRA (DPO) dan Saksi Sutarno H Alias Hartanto.
Penyerahan uang dari Saksi Sutarno H Alias Hartanto dan ANDRA (DPO) kepada Terdakwa untuk kegiatan penambangan batubara yang Terdakwa lakukan di Desa Makarti kel. Makarti Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara tersebut keseluruhannya berjumlah Rp. 210.800.000,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang tersebut diserahkan oleh ANDRA (DPO) secara bertahap, dengan perincian:
Sekira awal bulan November 2022 bertempat di sebuah café yang berada di Kota Samarinda (nama café dan alamatnya Terdakwa tidak ingat), Terdakwa menerima uang tunai langsung dari saudara ANDRA dan HARTANTO sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Tanggal 6 Januari 2023 Terdakwa mendapat pengiriman uang dari saudara ANDRA dengan cara transfer sebanyak 2 (dua) kali ke rekening Bank Mandiri saksi atas nama an. GUNAWAN, nomor rekening 148 00 1606 0595 dengan jumlah nominal Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total keseluruhan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Tanggal 8 Januari 2023 kembali Terdakwa menerima uang dari saudara ANDRA dengan cara transfer sebanyak 2 (dua) kali dengan perincian yaitu pengiriman pertama ke rekening Bank Mandiri saksi atas nama an. GUNAWAN, nomor rekening 148 00 1606 0595 dengan jumah Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) juga pengiriman kedua dengan cara transfer ke rekening milik saudara FITRIANTO yang terdapat di BRI atas nama FITRIANTO, untuk nomor rekeningnya Terdakwa tidak ingat sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus rupiah) sehingga total uang yang Terdakwa terima berjumlah Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian pada Tanggal 6 Januari 2023, Saksi Sutarno H Alias Hartanto bersama ANDRA (DPO) menyewa 1 Unit Excavator merk Hitachi warna orange type Zaxis 210 untuk melakukan penambangan dari saksi David Firdaus. Pada tanggal 7 Januari 2023 Excavator tersebut sampai di pinggir jalan Ds. Makarti Kec. Marangkayu, Kalimantan timur. Selanjutnya excavator tersebut dioperatori saksi Agus atas perintah dari saksi David Firdaus. Saksi Agus langsung berjalan masuk ke lokasi bukaan tambang sambil melakukan perbaikan jalan di sepanjang jalan yang di lalui yang mendapat arahan dari Saksi Sutarno H Alias Hartanto.
Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2023, dilakukan penambangan batubara dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator merk Hitachi warna orange type Zaxis 210 yang dioperatori saksi Agus dengan melakukan pengerukan lapisan batubara.
Bahwa Terdakwa pada tanggal 11 Januari 2023 mendatangi saksi Fitrianto Sohari di sebuah kedai kopi yang berlokasi yang berada jalan Poros Samarinda=Bontang dan memberitahu saksi Fitrianto Sohari bahwa Terdakwa memerlukan 3 (tiga) unit Dump truk dan meminta tolong kepada saksi Fitrianto Sohari agar mencarikan 3 (tiga) unit Dump truk tersebut untuk mengangkut batubara yang berlokasi di Ds. Makarti, Kel. Makarti, Kec. Marang Kayu, Kab. Kutai Kartanegara.
Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2023, Terdakwa mendatangi dan mengantarkan saksi Fitrianto Sohari beserta 3 (tiga) unit Dumptruk yaitu 1 (satu) unit mobil merk Izusu Jenis dump truck warna putih dengan nomor KT 8454 OV yang dikendarai saksi Nanang Fauzi Mustar, 1 (satu) unit mobil merk DYNA Jenis dump truck warna merah dengan nomor KT 8861 DF yang dikendarai saksi Atep Ismail dan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Canter Super HD Jenis Dump truck warna kuning dengan nomor KT 8570 CL yang dikendarai saksi Suyanto ke lokasi batubara di Ds. Makarti, Kel. Makarti, Kec. Marang Kayu, Kab. Kutai Kartanegara. Selanjutnya batubara yang telah didapat, oleh saksi Agus (operator excavator) dipindahkan ke masing-masing dumptruck untuk kemudian diantar ke PT.AJP (Pelabuhan).
Bahwa kemudian pada hari Kamis Tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 17.30 wita, Tim dari Tipidter Bareskrim Polri yaitu saksi Afrizal, SH, saksi David Jonathan Lomi dan saksi Fajar Sukmadian mendatangi lokasi penambangan di Desa Makarti Kelurahan Makarti Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan didapati kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya saksi Afrizal, SH, saksi David Jonathan Lomi dan saksi Fajar Sukmadian mengamankan 1 Unit Excavator merk Hitachi warna orange type Zaxis 210, 1 (satu) unit mobil merk Izusu Jenis dump truck warna putih dengan nomor KT 8454 OV dengan muatan batubara 5,63 MT, 1 (satu) unit mobil merk DYNA Jenis dump truck warna merah dengan nomor KT 8861 DF dengan muatan batubara 5,46 MT dan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Canter Super HD Jenis Dump truck warna kuning dengan nomor KT 8570 CL dengan muatan batubara 5,44 MT.
Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan Terdakwa dengan Saksi Sutarno H Alias Hartanto tidak mempunyai Perizinan berusaha terkait usaha pertambangan dari Pemerintah Pusat. sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Perbuatan yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” telah terpenuhi.;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga kembali menjadi anggota masyarakat, serta tidak lagi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang disebutkan dalam Amar Putusan di bawah ini dianggap sudah pantas dan memenuhi rasa keadilan.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya masa penangkapan dan/ atau penahanan Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman Pidana Pasal yang terbukti adalah kumulatif, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila Pidana denda tidak dbayar maka diganti dengan Pidana kurungan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama ini ditahan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka cukup alasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan sambil menunggu Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil merek Dyna jenis Dump Truk warna merah dengan nomor Polisi KT-8861-DF.
1 (satu) unit mobil merek Isuzu jenis Dump Truk warna putih dengan nomor Polisi KT-8454-OV.
1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Canter Super HD jenis Dump Truk warna kuning dengan nomor Polisi KT-8570-CL.
1 (satu) unit alat berat berupa excavator Merk Hitachi PC 210 warna orange.
karena barang bukti tersebut sudah diketahui siapa pemiliknya yaitu Sdr. H. IBRAHIM.sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. H. IBRAHIM.
1 (satu) unit Handphone merek Samsung A21s, model SM-A217F/DS, nomor serial RR8NC04C72N warna ungu dengan nomor telepon 081255478299.
1 (satu) unit HP merek VIVO 1940 Nomor Imei 868435043544674 warna hitam merah dengan nomor telepon 081240630048.
karena barang bukti tersebut telah disita secara sah dan patut adalah alat untuk melakukan tindak kejahatan dan Terdakwa tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan barang bukti tersebut sehingga patut diduga diperoleh dari kajahatan serta barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Batubara dengan tonase 16,53 (enam belas koma lima puluh tiga) Metrik Ton.
karena barang bukti tersebut sudah diketahui siapa pemiliknya sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada PT. Mahakam Sumber Jaya selaku pemilik PKP2B berdasarkan Keputusan Kementerian ESDM RI Nomor : 004 K/40.00/DJG/2005 Tanggal 14 Januari 2005.
1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan nomor rekening 8605269299 An. SUTARNO H.
1 (satu) buah kartu ATM BCA Gold nomor 5307 9520 5308 7020.
1 (satu) berkas AKTA kuasa khusus No. 9 tanggal 09 September 2022.
1 (satu) berkas AKTA perjanjian kemitraan nomor 8 tanggal 24 November 2022.
1 (satu) lembar copy kwitansi senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk DP ke-1.
1 (satu) lembar copy invoice PT. Gunung Cermai Gemilang untuk DP ke-1 senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar copy cek BCA KCP Balikpapan Baru senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) milik PT. Mahakam Prima Coal.
1 (satu) berkas perjanjian jual beli batubara antara PT. Fajar Gunawan Gemilang dengan PT. Gunung Cermai Gemilang.
1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk DP ke-1 biaya houling batubara tanggal 25 November 2022.
1 (satu) berkas draft kontrak perjanjian sewa menyewa unit excavator merek Hitachi PC-210.
1 (satu) buah stample PT. Gunung Cermai Gemilang.
1 (satu) buah kartu ATM debit Mandiri nomor 4617003703926973.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri An. Gunawan dengan nomor rekening 148-00-1606059-6.
Barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana yang harus ditanggung oleh Terdakwa maka akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merugikan PT. Mahakam Sumber Jaya selaku pemegang IUP-OP.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa GUNAWAN BIN MA'RUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin”, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merek Dyna jenis Dump Truk warna merah dengan nomor Polisi KT-8861-DF.
1 (satu) unit mobil merek Isuzu jenis Dump Truk warna putih dengan nomor Polisi KT-8454-OV.
1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Canter Super HD jenis Dump Truk warna kuning dengan nomor Polisi KT-8570-CL.
1 (satu) unit alat berat berupa excavator Merk Hitachi PC 210 warna orange.
Dikembalikan kepada Sdr. H. IBRAHIM.
1 (satu) unit Handphone merek Samsung A21s, model SM-A217F/DS, nomor serial RR8NC04C72N warna ungu dengan nomor telepon 081255478299.
1 (satu) unit HP merek VIVO 1940 Nomor Imei 868435043544674 warna hitam merah dengan nomor telepon 081240630048.
Dirampas untuk Negara.
Batubara dengan tonase 16,53 (enam belas koma lima puluh tiga) Metrik Ton.
Dikembalikan kepada PT. Mahakam Sumber Jaya selaku pemilik PKP2B berdasarkan Keputusan Kementerian ESDM RI Nomor : 004 K/40.00/DJG/2005 Tanggal 14 Januari 2005.
1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan nomor rekening 8605269299 An. SUTARNO H.
1 (satu) buah kartu ATM BCA Gold nomor 5307 9520 5308 7020.
1 (satu) berkas AKTA kuasa khusus No. 9 tanggal 09 September 2022.
1 (satu) berkas AKTA perjanjian kemitraan nomor 8 tanggal 24 November 2022.
1 (satu) lembar copy kwitansi senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk DP ke-1.
1 (satu) lembar copy invoice PT. Gunung Cermai Gemilang untuk DP ke-1 senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar copy cek BCA KCP Balikpapan Baru senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) milik PT. Mahakam Prima Coal.
1 (satu) berkas perjanjian jual beli batubara antara PT. Fajar Gunawan Gemilang dengan PT. Gunung Cermai Gemilang.
1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk DP ke-1 biaya houling batubara tanggal 25 November 2022.
1 (satu) berkas draft kontrak perjanjian sewa menyewa unit excavator merek Hitachi PC-210.
1 (satu) buah stample PT. Gunung Cermai Gemilang.
1 (satu) buah kartu ATM debit Mandiri nomor 4617003703926973.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri An. Gunawan dengan nomor rekening 148-00-1606059-6.
Terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 oleh Ben Ronald.P.Situmorang, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H., dan Arya Ragatnata., S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota tersebut, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Randy Mochammad Avif, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Andrian Umbu Sunga, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. Ben Ronald.P.Situmorang, S.H.,M.H.,
Arya Ragatnata, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Randy Mochammad Avif,SH