54/Pdt.G/2022/PN Tjs
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 54/Pdt.G/2022/PN Tjs
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jelarai Selor
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: DALAM KONPENSI: A. DALAM PROVISI: Menolak gugatan Provisi dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya; B. DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi dari Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Tergugat II Konpensi, dan Turut Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya; C. DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebagian; Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pemberi ganti rugi atau Pembeli yang beritikad baik; Menyatakan sebagai hukum bahwa Akta Pelepasan Hak Nomor. 02 Tanggal 13 Mei 2022 (Dahulu Sertifikat Hak Milik Nomor 1264 tanggal 20 Juli 1994, gambar situasi Nomor 2070/94 Tanggal 19-7-1994 Luas 19.700 M2 atas nama pemegang hak SUPRIYANTO yang terletak di Desa Jelarai (Sekarang Desa Jelarai Selor), Kecamatan Tanjung Palas (Sekarang Kecamatan Tanjung Selor), Kabupaten Bulungan, Propinsi Kalimantan Timur (Sekarang Propinsi Kalimantan Utara)), yang dibuat dihadapan Notaris Pangihutan Situmorang, S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Kabupaten Bulungan, adalah sah dan berkekuatan hukum; Menyatakan sebagai hukum bahwa objek Perkara yang diklaim dan dikuasai oleh Tergugat I dengan luas ±2.500 M2 (ukuran panjang 100 Meter dan Ukuran Lebar 25 Meter) dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Poros KM. 9 - Tanah Kuning; Sebelah Timur : Tanah Perwatasan PT.MARIZVA EKA JAYA/Abdul Karim; Sebelah Selatan : Tanah Perwatasan PT.MARIZVA EKA JAYA/Abdul Karim; Sebelah Barat : Tanah Perwatasan Marlina Koko; adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Akta Pelepasan Hak Nomor. 02 Tanggal 13 Mei 2022 (Dahulu Sertifikat Hak Milik Nomor 1264 tanggal 20 Juli 1994, gambar situasi Nomor 2070/94 Tanggal 19-7-1994 Luas 19.700 M2 atas nama pemegang hak SUPRIYANTO yang terletak di Desa Jelarai (Sekarang Desa Jelarai Selor), Kecamatan Tanjung Palas (Sekarang Kecamatan Tanjung Selor), Kabupaten Bulungan, Propinsi Kalimantan Timur (Sekarang Propinsi Kalimantan Utara)), yang dibuat dihadapan Notaris Pangihutan Situmorang S.H M.Kn yang berkedudukan di Kabupaten Bulungan adalah Sah milik Penggugat; Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai objek perkara milik Penggugat tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat dalam perkara a quo adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); Menyatakan perbuatan Tergugat II yang merugikan Penggugat karena tidak dapat menguasai seluruh tanah perwatasan seluas 19.700 M2 yang sesuai dengan Akta Pelepasan Hak Nomor. 02 Tanggal 13 Mei 2022 (Dahulu Sertifikat Hak Milik Nomor 1264 tanggal 20 Juli 1994, gambar situasi Nomor 2070/94 Tanggal 19-7-1994 Luas 19.700 M2 atas nama pemegang hak SUPRIYANTO yang terletak di Desa Jelarai (Sekarang Desa Jelarai Selor), Kecamatan Tanjung Palas (Sekarang Kecamatan Tanjung Selor), Kabupaten Bulungan, Propinsi Kalimantan Timur (Sekarang Propinsi Kalimantan Utara) dalam perkara a quo adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); Menyatakan cacat hukum atau tidak berkekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya perolehan atas Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tertanggal 7 Maret 2011 atas nama Marlina Koko Nomor 592.11/602/003/DJS-PEM/IV/2011 Tanggal 14 April 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Jelarai Selor (Turut Tergugat I), dan juga tercatat dengan Nomor 592.11/365/CTS-PEM/VI/2011 Tanggal 13 Juni 2011 dan yang ditandatangani oleh Camat Tanjung Selor (Turut Tergugat II) dan seluruh turunannya yang diterbitkan oleh Kepala desa Jelarai Selor (Turut Tergugat I); Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah objek perkara dengan luas ± 2.500 M2 (ukuran panjang 100 Meter dan Ukuran Lebar 25 Meter) dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Poros KM. 9 - Tanah Kuning Sebelah Timur : Tanah Perwatasan PT.MARIZVA EKA JAYA/Abdul Karim Sebelah Selatan : Tanah Perwatasan PT.MARIZVA EKA JAYA/Abdul Karim Sebelah Barat : Tanah Perwatasan Marlina Koko kepada Penggugat dalam keadaan kosong untuk dapat dikuasai dan diusahai secara bebas tanpa suatu halangan dan syarat apapun sebagai bagian dari yang tidak terpisahkan dari Akta Pelepasan Hak Nomor. 02 Tanggal 13 Mei 2022 (Dahulu Sertifikat Hak Milik Nomor 1264 tanggal 20 Juli 1994, gambar situasi Nomor 2070/94 Tanggal 19-7-1994 Luas 19.700 M2 atas nama pemegang hak SUPRIYANTO yang terletak di Desa Jelarai (Sekarang Desa Jelarai Selor), Kecamatan Tanjung Palas (Sekarang Kecamatan Tanjung Selor), Kabupaten Bulungan, Propinsi Kalimantan Timur (Sekarang Propinsi Kalimantan Utara)) yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat II dihadapan Notaris Pangihutan Situmorang S.H M.Kn yang berkedudukan di Kabupaten Bulungan; Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari atas keterlambatan Tergugat I melaksanakan putusan ini dihitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap; Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini; Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI: Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp3.607.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh ribu rupiah);